125/PDT/2022/PT JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 125/PDT/2022/PT JMB
Pembanding/Penggugat : MARKEN SARAGIH SELAKU DIREKTUR CV.LESTARI Terbanding/Tergugat I : PT.BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK CQ PT.BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK REGIONAL REMEDIAL & RECOVERY PALEMBANG CQ PT.BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO)TBK KANTOR CABANG JAMBI Terbanding/Tergugat II : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA CQ KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG CABANG JAMBI Terbanding/Tergugat III : MASIMUN Terbanding/Tergugat IV : KANTOR BADAN PERTANAHAN /AGRARIA KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 160/Pdt.G/2021/PN Jmb tanggal 7 September 2022 yang dimohonkan banding tersebut Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor125/PDT/2022/PTJMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jambi yang mengadili perkara-perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
MARKEN SARAGIH, bertempat tinggal di RT. 05, Kelurahan Dataran Kempes, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, dalam hal ini memberikan kuasa kepada CHRISTIN ROBESLITA SUMBAYAK, S.H Advokat/Pengacara pada Kantor Hukum SUMBAYAK & PARTNERS yang beralamat di Jalan Sumber Rejo No. 003, RT. 025, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 20 September 2022 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi dengan Nomor 522/SK/Pdt/2022/PN Jmb tanggal 21 September 2022, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
L a w a n
PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk. Cq. PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk. REGIONAL REMEDIAL & RECOVERY PALEMBANG Cq. PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR JAMBI, beralamat di Jl. Dr. Sutomo, Kelurahan Pasar Jambi,
Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya, yaitu : 1.MERTI ARDILLA, S.H, M.H., 2., MUHAMMAD ALDIRA FIRDAUS, S.H., 3.DADANG SAPUTRA, S.Kep., 4.WANDA NADAPUTRA, S.E., 5.SATRIA RUKMANA FIKRI, S.E., dalam jabatannya masing-masing Pegawai PT. Bank Indonesia (Persero) Tbk dengan memilih domisili di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jambi, Jalan Dr. Sutomo No. 20 Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 November 2022 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi dengan Nomor 644/SK/Pdt/2021/PN Jmb tanggal 17 November 2021, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG CABANG JAMBI, beralamat di Jalan Dr. Sutomo No. 17 Kota Jambi, dalam hal ini
diwakili oleh kuasanya, yaitu : 1.TIO SEREPINA SIAHAAN, S.H, LL.M., 2. M. LUCIA CIAMAMERIA, S.H.,M.H,. 3. GATOT MUHARJO, 4. HANDY TRINOVA, S.H,. LL.M,. 5. MUHAMMAD YOSE RIZAL, 6. FIRTSDA AYU FIAN NUR AGUSTA, S.H,.M.H,. 7. HAENRY WASKITO JATI, S.H,. 8. RUDI PURNOMO, 9. GESA PATRIA ARI CINDY, S.H,. 10. ALI SOFYAN, 11. ANWAR EFFENDI, 12. MUHAMMAD AL HAFIDHI, kesemuanya mengambil domisili hukum di Kantor Biro Advokasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, beralamat di Gedung Djuanda I Lantai 15 Kementerian Keuangan, Jalan Dr. Wahidin Nomor 1 Jakarta Pusat, untuk bersama-sama atau sendiri-sendiri mewakili Pemerintahan Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Republik Indonesia (DJKN) cq. Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi beralamat di Jalan DR. Soetomo Nomor 17 Jambi berdasarkan surat kuasa khusus Nomor SKU-237/MK.1/2022 tanggal 17 Juni 2022 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi dengan Nomor 366/SK/Pdt/2022/PN Jmb tanggal 8 Juni 2022, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II semula Tergugat II;
MASIMUN, beralamat di jalan Sukun Indah, RT.023 Desa Purwodadi, Keamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semula Tergugat III;
KANTOR BADAN PERTANAHAN/AGRARIA KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT, beralamat di Jalan Letkol Toegini Nomor 79 Kelurahan
Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, selanjutnya disebut sebagai Terbanding IV semula Tergugat IV;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor: 125/PDT/2022/PT JMB tanggal 26 Oktober 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara tersebut di tingkat banding;
Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 125/PDT/2022/PT JMB tanggal 26 Oktober 2022 tentang Penunjukan Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim dalam memeriksa perkara tersebut dalam tingkat banding;
Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tinggi Jambi Nomor: 125/PDT/2022/PT JMB tanggal 27 Oktober 2022 tentang Penentuan Hari Sidang;
Berkas perkara Nomor 160/Pdt.G/2022/PN Jmb tanggal 7 September 2022;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 160/Pdt.G/2021/PN Jmb tanggal 7 September 2022 yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI.
Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tersebut
DALAM POKOK PERKARA.
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijk Verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar perkara yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp 4.469.000,00 (empat juta empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 160/Pdt.G/2021/PN Jmb tanggal 7 September 2022 tersebut Pembanding semula Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding sebagaimana tersebut dalam Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 160/Pdt.G/2021/PN Jmb tanggal 21 September 2022 yang dibuat oleh Sumargi, S.H., M.H. Panitera Pengadilan Negeri Jambi;
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding I semula Tergugat I sebagaimana Risalah Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding No.160/Pdt.G/2021/PN Jmb tanggal 22 September 2022;
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding II semula Tergugat II sebagaimana Risalah Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding No. 160/Pdt.G/2021/PN Jmb tanggal 22 September 2022;
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding III semula Tergugat III sebagaimana Risalah Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding No. 160/Pdt.G/2021/PN Jmb tanggal 22 September 2022;
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut juga telah diberitahukan kepada Terbanding IV semula Tergugat IV sebagaimana Risalah Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding No.160/Pdt.G/2021/PN Jmb tanggal 23 September 2022;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat melalui Kuasa Hukunya telah mengajukan Memori Banding tertanggal 4 Oktober 2022 sebagaimana Tanda Terima Memori Banding No.160/Pdt.G/2021/PN Jmb tertanggal 4 Oktober 2022;
Menimbang, bahwa Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding I semula Tergugat I sebagaimana Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding No. 160/Pdt.G/2021/PN Jmb tertanggal 7 Oktober 2022;
Menimbang, bahwa Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding II semula Tergugat II sebagaimana Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding No.160/Pdt.G/2021/PN Jmb tertanggal 7 Oktober 2022;
Menimbang, bahwa Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding III semula Tergugat III sebagaimana Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding No.160/Pdt.G/2021/PN Jmb tertanggal 5 Oktober 2022;
Menimbang, bahwa Memori Banding tersebut secara delegasi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kuala Tungkal telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding IV semula Tergugat IV sebagaimana Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding No.160/Pdt.G/2021/PN Jmb tertanggal 7 Oktober 2022;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut Terbanding I semula Tergugat I telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 20 Oktober 2022 sebagaimana Tanda Terima Kontra Memori Banding No.160/Pdt.G/2021/PN Jmb tertanggal 20 Oktober 2022;
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding dari Terbanding I semula Tergugat I telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding semula Penggugat sebagaimana Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding No. 160/Pdt.G/2021/PN Jmb tertanggal 21 Oktober 2022;
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding dari Terbanding I semula Tergugat I telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding II semula Tergugat II sebagaimana Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding No. 160/Pdt.G/2021/PN Jmb tertanggal 21 Oktober 2022;
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding dari Terbanding I semula Tergugat I telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding III semula Tergugat III sebagaimana Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding No. 160/Pdt.G/2021/PN Jmb tertanggal 21 Oktober 2022;
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding dari Terbanding I semula Tergugat I tersebut secara delegasi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kuala Tungkal telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding IV semula Tergugat IV sebagaimana Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding No. 160/Pdt.G/2021/PN Jmb tertanggal 21 Oktober 2022;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding II semula Tergugat II telah menyerahkan Kontra Memori Banding yang diterima di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Tinggi Jambi pada hari Kamis tanggal 3 November 2022 dan Kontra Memori Banding tersebut telah di diteruskan ke Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 3 November 2022 dengan surat Nomor W5-U/2863/HK.02/11/2022 untuk segera diberitahukan kepada para pihak;
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding dari Terbanding II semula Tergugat II telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding semula Penggugat sebagaimana Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding No. 160/Pdt.G/2021/PN Jmb tertanggal 10 November 2022;
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding dari Terbanding II semula Tergugat II telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding I semula Tergugat I sebagaimana Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding No. 160/Pdt.G/2021/PN Jmb tertanggal 9 November 2022;
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding dari Terbanding II semula Tergugat II telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding III semula Tergugat III sebagaimana Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding No. 160/Pdt.G/2021/PN Jmb tertanggal 9 November 2022;
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding dari Terbanding II semula Tergugat II tersebut secara delegasi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kuala Tungkal telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding IV semula Tergugat IV sebagaimana Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding No. 160/Pdt.G/2021/PN Jmb tertanggal 14 November 2022;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut Terbanding III semula Tergugat III telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 6 Oktober 2022 sebagaimana Tanda Terima Kontra Memori Banding No. 160/Pdt.G/2021/PN Jmb tertanggal 7 Oktober 2022;
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding dari Terbanding III semula Tergugat III telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding semula Penggugat sebagaimana Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding No. 160/Pdt.G/2021/PN Jmb tertanggal 10 Oktober 2022;
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding dari Terbanding III semula Tergugat III telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding I semula Tergugat I sebagaimana Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding No. 160/Pdt.G/2021/PN Jmb tertanggal 11 Oktober 2022;
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding dari Terbanding III semula Tergugat III telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding II semula Tergugat II sebagaimana Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding No. 160/Pdt.G/2021/PN Jmb tertanggal 11 Oktober 2022;
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding dari Terbanding III semula Tergugat III tersebut secara delegasi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kuala Tungkal telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding IV semula Tergugat IV sebagaimana Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding No. 160/Pdt.G/2021/PN Jmb tertanggal 17 Oktober 2022;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut Terbanding IV semula Tergugat IV tidak mengajukan Kontra Memori Banding dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa kepada Pembanding semula Penggugat telah diberitahukan dan diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara selama 14 (empat belas hari) setelah pemberitahuan ini sebagaimana Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (Inzage) No.160/Pdt.G/2021/PN Jmb tertanggal 26 September 2022;
Menimbang, bahwa kepada Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, Terbanding III semula Tergugat III telah diberitahukan dan diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara selama 14 (empat belas hari) setelah pemberitahuan ini sebagaimana Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (Inzage) No.160/Pdt.G/2021/PN Jmb masing-masing tertanggal 22 September 2022;
Menimbang, bahwa kepada Terbanding IV semula Tergugat IV secara delegasi telah diberitahukan dan diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara selama 14 (empat belas hari) setelah pemberitahuan ini sebagaimana Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (Inzage) No.160/Pdt.G/2021/PN Jmb tertanggal 23 September 2022.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 160/Pdt.G/2021/PN Jmb telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 7 September 2022 dengan dihadiri oleh Kuasa Pembanding semula Penggugat dan Kuasa Terbanding I semula Tergugat I, Kuasa Terbanding II semula Tergugat II, Kuasa Terbanding III semula Tergugat III dan tanpa dihadiri oleh Terbanding IV semula Tergugat IV;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Pembanding semula Penggugat pada tanggal 21 September 2022 telah menyatakan banding dan permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat adalah sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Bahwa kami tidak sependapat dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada putusan perkara perdata No.160/Pdt.G/2021/PN Jmb, putusan tersebut saling kontradiksi antara Putusan Eksepsi dan Putusan Dalam Pokok Perkara poin 1;
Bahwa kami tidak sependapat dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam Eksepsi karena dalam perkara No. 16/Pdt.G/2020/PN Klt dalam hal ini Penggugat dan Tergugat berada dalam kedudukan yang sama sebagai Tergugat;
Bahwa dalam putusan perkara perdata No. 16/Pdt.G/2020/PN Klt tertanggal 23 Maret 2021 menyatakan:
MENGADILI
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 9.926.000,00 (sembilan juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Hal ini jelas tidak memenuhi unsur atau syarat-syarat gugatan dikatakan nebis in idem yang diatur dalam Pasal 1917 KUHPerdata bahwa putusan terdahulu bersifat positif dan bahwa yang menjadi objek dalam Perkara Perdata No. 160/Pdt.G/2021/PN Jmb Perjanjian Kredit No.JM/2013/069 tertanggal 13-12-2013 yang dalam hal ini Penggugat telah melaksanakan kewajibanya namun tetap dilakukan pelelangan atas salah satu asset yang diagunkan oleh Penggugat kepada pihak Tergugat I;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa kami tidak sepakat dan sangat keberatan atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jambi khususnya diktum 1 (satu), sebab putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum yang tidak benar dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang telah kami ajukan dalam persidangan.
Bahwa dalam putusan perkara No. 160/Pdt.G/2021/PN Jmb, tidak dicatatkan secara keseluruhan pernyataan saksi Roy Candra Saragih yang diajukan sebagai saksi oleh Penggugat. Saksi Roy Candra Saragih menyatakan “ bahwa saksi mengetahui adanya kesepakatan antara Tergugat I dan Pihak Penggugat yang antara lain Penggugat beriktikat baik menyelesaikan kredit dan apabila lelang maka akan diutamakan pihak kreditur (Penggugat) “, hal ini dibuktikan berdasarkan alat bukti P – 5;
Bahwa dalam alat bukti yang telah diajukan oleh Penggugat yaitu P – 8A membuktikan bahwa Penggugat telah melaksanakan kewajibannya melalui setoran ke Nomor Rekening BNI Nomor : 103000519 tanggal 31-01-2019 sebelum lelang dilakukan;
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas pada memori banding sebagaimana tersebut diatas, kira cukup beralasan hukum bagi Ketua Pengadilan Tinggi Jambi melalui Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR
Menerima dan mengabulkan Permohonan Banding Pembanding untuk seluruhnya;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 160/Pdt.G/2021/PN Jmb tertanggal 7 September 2022;
Mengabulkan gugatan Penggugat pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 160/Pdt.G/2021/PN Jmb untuk seluruhnya;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut Terbanding I semula Tergugat I telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 20 Oktober 2022 sebagai berikut:
Bahwa Terbanding I tetap berketetapan pada jawaban semula dan menolak dengan tegas seluruh dalil Pembanding dalam Memori Banding, kecuali yang diakui secara tegas oleh Terbanding I;
Bahwa Pembanding dalam Memori Banding pada intinya mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pembanding tidak menerima keputusan Pengadilan Negeri Jambi karena putusan tersebut kontradiksi antara putusan eksepsi dan putusan pokok perkara.
Bahwa Pembanding tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam Eksepsi dalam perkara Nomor 16/Pdt.G/2020/PN Klt karena Penggugat dan Tergugat dalam kedudukan yang sama sebagai Tergugat.
Bahwa Pembanding sangat keberatan atas putusan Majelis Hakim karena tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang benar dan tidak mempertimbangkan bukti dan saksi yang diajukan.
Bahwa Pembanding keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jambi yang tidak mencatat pernyataan saksi Roy Canda Saragih yang mengetahui adanya kesepakatan antara Tergugat I dan Penggugat.
Bahwa Pembanding merasa telah melaksanakan kewajibannya.
Bahwa setelah membaca Memori Banding dari Pembanding, Terbanding I menilai bahwa tidak ada yang dapat menjadi dasar atas Memori Banding Pembanding tersebut.
Bahwa dalil-dalil tersebut juga telah merendahkan harkat dan martabat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pemeriksa perkara sebagai officium nobile dalam proses penegakan hukum.
Bahwa Terbanding I sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam putusan perkara perdata Nomor 160/Pdt.G/2021/PN Jmb tanggal 7 September 2022, mengenai pertimbangan dalam eksepsi yaitu pada halaman 66 s/d 67 dan dalam pokok perkara yaitu pada halaman 68 yang pada intinya menyatakan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
“Menimbang, bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 16 / Pdt.G / 2020 / PN. Klt tanggal 23 Maret 2021 (vide bukti surat P – 10, vide bukti surat T – 1. 14, dan vide bukti surat T – III. 7) maupun Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 45 / PDT / 2021 / PT. JMB tanggal 30 Juni 2021 pada tingkat banding (vide bukti surat P – 11, vide bukti surat T – 1. 15, dan vide bukti surat T – III. 8), Majelis Hakim menemukan kesamaan baik itu dari objek sengketa, maupun para pihak yang bersengketa, walaupun terdapat perbedaan pada posita dan petitum gugatan maupun kedudukan para pihak karena dalam perkara sebelumnya para pihak baik itu Penggugat maupun Para Tergugat berkedudukan sebagai Para Tergugat, namun pada prinsipnya para pihak dalam perkara a quo adalah pihak dalam perkara sebelumnya.”
“Menimbang, bahwa dalam pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 16 / Pdt.G / 2020 / PN.Klt tanggal 23 Maret 2021 (vide bukti surat P – 10, vide bukti surat T – 1. 14, dan vide bukti surat T – III. 7), pada hlm. 82 – 83 telah dinyatakan secara tegas status kepemilikan dari objek sengketa yang dipersengketakan oleh para pihak, hal ini terlihat juga dari amar putusan yang bersifat positif sehingga telah menentukan dengan pasti status dan hubungan hukum tertentu mengenai objek dan hal yang dipersengketakan, selain itu putusan tingkat pertama tersebut telah dikuatkan pada tingkat banding (vide bukti surat P – 11, vide bukti surat T – 1. 15, dan vide bukti surat T – III. 8) dan terhadap Putusan-putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde)”
“Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 123 K / Sip / 1968 tanggal 23 April 1969 yang menyatakan “ menurut Hukum Acara Perdata meskipun didasari oleh posita yang berbeda dengan gugatan terdahulu, namun karena memiliki kesamaan dalam subjek dan objeknya serta status hukum tanah telah ditetapkan oleh putusan terdahulu yang sudah inkracht, maka terhadap perkara yang demikian ini dapat diterapkan asas hukum nebis in idem” demikian pula dalam ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor : 07 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Kamar Perdata Nomor 2012 yang menyatakan “ tentang nebis in idem, menyimpangi ketentuan Pasal 1917 KUHPerdata Majelis Kasasi dapat menganggap sebagai nebis in idem meskipun pihaknya tidak sama persis dengan perkara terdahulu asalkan : pada prinsipnya pihaknya sama meskipun ada penambahan pihak; status objek perkara telah ditentukan dalam putusan terdahulu”
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat merupakan gugatan yang termasuk dalam syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 1917 KUHPerdata sebagai gugatan yang dapat dinyatakan nebis in idem, maka Majelis Hakim berpendapat eksepsi Tergugat – I dan Tergugat – III tersebut beralasan dan sudah sepatutnya dikabulkan."
DALAM POKOK PERKARA
“Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi yang diajukan oleh Tergugat – I dan Tergugat – III mengenai nebis in idem telah dikabulkan oleh Majelis Hakim sebagaimana pertimbangan dalam eksepsi diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formal suatu gugatan, sehingga mengenai pokok perkaranya tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim, oleh karena itu terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard)”
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim sebagaimana tersebut pada butir 7 di atas adalah justru telah melihat pada bukti-bukti yang telah disampaikan oleh Terbanding I yang secara jelas menerangkan bahwa terdapat kesamaan baik itu dari objek sengketa (dhi. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1773 tanggal 01-07-2000 an. Marken Saragih), maupun para pihak yang bersengketa (dhi. CV Lestari, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, KPKNL Jambi, Masimun, dan Kantor Pertanahan Kab. Tanjung Jabung Barat), walaupun terdapat perbedaan pada posita dan petitum gugatan maupun kedudukan para pihak karena dalam perkara sebelumnya para pihak baik itu Penggugat maupun para Tergugat berkedudukan sebagai para Tergugat, namun pada prinsipnya para pihak dalam perkara a quo adalah pihak dalam perkara sebelumnya dimana telah terpenuhilah syarat kumulatif Pasal 1917 KUHPerdata mengenai gugatan ne bis in idem terpenuhi secara sempurna.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, dalil Pembanding pada Memori Banding dalam pokok perkara yang menyatakan terdapat itikad baik, dan telah melaksanakan kewajibannya kepada Terbanding I adalah mengada-ada dan tidak berdasar, sebab hingga saat ini Pembanding belum melaksanakan kewajibannya sesuai apa yang telah diperjanjikan kepada Terbanding I.
Berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan di atas dan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 160/Pdt.G/2021/PN.Jmb tanggal 7 September 2022, maka Terbanding I mohon dengan hormat dan kiranya cukup beralasan demi hukum bagi Yang Terhormat Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 160/Pdt.G/2021/PN Jmb tanggal 07 September 2022.
Menolak permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Banding tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Menerima dalil yang disampaikan oleh Terbanding I dalam Kontra Memori Banding untuk seluruhnya.
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Pembanding. -
Apabila Pengadilan Tinggi Jambi dan atau Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut Terbanding II semula Tergugat II telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 3 November 2022 sebagai berikut:
Bahwa Terbanding II dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pembanding dalam Memori Bandingnya, kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Terbanding II dalam Kontra Memori Banding ini.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi telah tepat dan benar dalam penerapan hukum dan menjatuhkan putusannya. Bahwa dengan demikian, sangat berdasar hukum apabila Majelis Hakim dalam tingkat banding dengan tegas menolak alasan-alasan pengajuan banding yang diajukan oleh Pembanding tersebut untuk seluruhnya.
TANGGAPAN TERBANDING II ATAS DALIL PEMBANDING YANG MENYATAKAN TERDAPAT KONTRADIKSI ANTARA BAGIAN EKSEPSI DAN POKOK PERKARA ANGKA 1 DALAM PUTUSAN NOMOR 160/PDT.G/2021/PN.JMB.
Bahwa Terbanding II menolak dengan tegas dalil Pembanding pada angka 1 huruf A Memori Bandingnya yang pada pokoknya menyatakan Majelis Hakim Terdapat kontradiksi antara bagian eksepsi dan pokok perkara angka 1 dalam Putusan Nomor 160/Pdt.G/2021/PN.Jmb.
Bahwa Terbanding II sependapat dengan pertimbangan Hakim pada halaman 78 s.d. 79 Putusan Nomor 160/Pdt.G/2021/PN.Jmb.yang selengkapnya menyatakan:
“Menimbang, bahwa karena eksepsi nebis in idem telah dikabulkan oleh Majelis Hakim, maka terhadap materi eksepsi lainnya dari Tergugat – I, Tergugat – II dan Tergugat – III tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi yang diajukan oleh Tergugat – I dan Tergugat – III mengenai nebis in idem telah dikabulkan oleh Majelis Hakim sebagaimana pertimbangan dalam eksepsi diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formal suatu gugatan, sehingga mengenai pokok perkaranya tidak akan dipertimbangakan lebih lanjut oleh Majelis Hakim, oleh karena itu terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelikje verklaard);”
Bahwa terhadap dalil Pembanding tersebut, Terbanding II menolak dengan alasan sebagai berikut:
Pembanding sama sekali tidak menjelaskan pertimbangan atau amar dari Putusan Nomor 160/Pdt.G/2021/PN.Jmb.yang dipermasalahkan dan dinyatakan kontradiksi oleh Pembanding, sehingga dalil tersebut menjadi tidak jelas.
Dapat Terbanding II sampaikan bahwa Majelis Hakim pada tingkat pertama telah menyusun Putusan Nomor 160/Pdt.G/2021/PN.Jmb. dengan cermat dan jelas, dimana seluruh pertimbangan dan amar putusan telah disampaikan secara selaras.
Adapun terkait amar, telah pula disampaikan secara selaras dan tidak terdapat pertentangan, dimana sesuai dengan amar dalam eksepsi yang menyatakan mengabulkan eksepsi nebis in idem, maka sesuai ketentuan hukum acara perdata, gugatan menjadi tidak dapat diterima sebagaimana dinyatakan dalam angka 1 amar dalam pokok perkara Putusan Nomor 160/Pdt.G/2021/PN Jmb. Hal tersebut telah pula ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 497 K/Sip/1973, tanggal 6 Januari 1976 menyatakan:
“karena terbukti perkara ini pernah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Surakarta, maka gugatan penggugat tidak dapat diterima.”
Bahwa dengan demikian, dalil Pembanding terkait adanya kontradiksi secara nyata merupakan dalil yang mengada-ada dan tidak berdasar, sehingga sudah sepatutnya ditolak.
TANGGAPAN TERBANDING II ATAS DALIL PEMBANDING YANG MENYATAKAN BAHWA SYARAT NEBIS IN IDEM TIDAK TERPENUHI
Bahwa Terbanding II menolak dengan tegas dalil Pembanding pada angka 2 dan 3 Huruf A Memori Bandingnya yang pada pokoknya menyatakan bahwa syarat nebis in idem tidak terpenuhi karena:
Kedudukan Pembanding (in casu Penggugat) di dalam Perkara Nomor 16/Pdt.G/2020/PN Klt sama dengan kedudukan Para Tergugat dalam perkara a quo, yakni sebagai Tergugat.
Tidak memenuhi syarat bersifat positif dan objek dalam Perkara a quo adalah Perjanjian Kredit Nomor. JMC/2013/069 tertanggal 13 Desember 2013.
Bahwa Terbanding II sependapat dengan pertimbangan Hakim pada halaman 78 Putusan Nomor 160/Pdt.G/2021/PN.Jmb.yang selengkapnya menyatakan:
“Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 123K/Sip/1968 tanggal 23 April 1969 yang menyatakan “menurut Hukum Acara Perdata meskipun didasari oleh posita yang berbeda dengan gugatan terdahulu, namun karena memiliki kesamaan dalam subjek dan objeknya serta status hukum tanah adalah telah ditetapkan oleh putusan terdahulu yang sudah inkracht, maka terhadap perkara yang demikian ini dapat diterapkan asas hukum nebis in idem”, demikian pula dalam ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor: 07 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Kamar Perdata Tahun 2012 yang menyatakan “tentang nebis idem, menyimpangi ketentuan Pasal 1917 KUHPerdata Majelis Kasasi dapat menganggap sebagai nebis in idem meskipun pihaknya tidak sama persis dengan perkara terdahulu asalkan: pada prinsipnya sama meskipun ada penambahan pihak; status objek perkara telah ditentukan dalam putusan terdahulu”;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat merupakan gugatan yang termasuk dalam syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 1917 KUHPerdata sebagai gugatan yang dapat dinyatakan nebis in idem, maka Majelis Hakim berpendapat eksepsi Tergugat – I dan Tergugat – III tersebut beralasan dan sudah sepatutnya dikabulkan;”
Bahwa terhadap dalil Pembanding pada angka 1 huruf a tersebut, Terbanding II menolak dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Sebagaimana telah disampaikan oleh Majelis Hakim pada tingkat pertama dengan didasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 123K/Sip/1968 tanggal 23 April 1969 dan SEMA Nomor: 07 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Kamar Perdata Tahun 2012, bahwa meskipun pihaknya tidak sama persis dengan perkara terdahulu asalkan pada prinsipnya sama, maka perkara tersebut termasuk dalam nebis in idem.
Bahwa selain itu, terkait hal tersebut telah dinyatakan pula dalam Putusan Mahkamah Agung berikut:
Putusan Mahkamah Agung No. 1149 K/Sip/1982, tanggal 10 Maret 1983 menyatakan:
“Terhadap perkara ini dihubungkan dengan perkara terdahulu, yang telah ada putusan Mahkamah Agung, berlaku asas ne bis in idem, mengingat kedua perkara ini, pada hakikatnya sasarannya sama, yaitu pernyataan tidak sahnya jual beli tanah tersebut dan pihak-pihak pokoknya sama.”
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1226 K/Sip/2001, tanggal 2002 menyatakan:
“Meski kedudukan subjeknya berbeda tetapi objeknya sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan berkekuatan hukum tetap, maka gugatan dinyatakan ne bis in idem.”
Dengan demikian, perbedaan kedudukan Pembanding dalam Perkara terdahulu, yakni perkara 16/Pdt.G/2020/PN.Klt dan dalam Perkara 160/Pdt.G/2021/PN.Jmb a quo, tidak mengubah fakta bahwa gugatan a quonebis in idem dan oleh karenanya dalil Pembanding terkait perbedaan kedudukannya tersebut sudah sepatutnya ditolak.
Bahwa terhadap dalil Pembanding pada angka 1 huruf b tersebut, Terbanding II menolak dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Terkait Putusan yang bersifat positif
Terkait dengan definisi putusan bersifat positif, Putusan Nomor 11/Pdt.G.S/2019/PN.Smd pada halaman 6, menyatakan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa suatu putusan bersifat positif apabila didalam pertimbangan dan diktum putusan telah menentukan dengan pasti status dan hubungan hukum tertentu mengenai hal dan objek yang disengketakan, sedangkan amarnya adalah dalam bentuk menolak gugatan seluruhnya atau mengabulkan gugatan seluruhnya atau sebagian.”
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 16/Pdt.G/2020/PN.Klt telah mempertimbangkan, memeriksa dan menyatakan hal-hal sebagai berikut:
Halaman 80 Putusan:
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat TIII-1 sampai dengan TIII-7 dan TIV-1 yang meskipun TIV-1 hanya berupa fotokopi namun sama dengan TIII-4, dapat diketahui bahwa Tergugat II mengajukan permohonan kredit kepada Tergugat III yang kemudian di antara Tergugat II dengan Tergugat III terdapat Perjanjian Kredit No. JMC/2013/069 tanggal 13 Desember 2013, Perjanjian Kredit No. JMC/2013/070 tanggal 13 Desember 2013, Perjanjian Kredit No. JMC/2013/071 tanggal 13 Desember 2013, Perjanjian Kredit No. JMC/2013/072 tanggal 13 Desember 2013;
Menimbang bahwa dengan adanya perjanjian kredit tersebut, Majelis Hakim menilai telah mengikat bagi para pihak yang membuatnya, dalam hal ini yaitu Tergugat II dan Tergugat III, sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yakni semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya;
Menimbang berdasarkan TIV-2 yang merupakan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 71/2014 tanggal 13 Februari 2014, TIII-9 dan TIV-3 yang merupakan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 152/2014 tanggal 12 Maret 2014 yang meskipun ketiganya merupakan fotokopian yang aslinya tidak diperlihatkan di persidangan, namun bersesuaian dengan bukti TIII-IV sampai dengan bukti TIII-7, dapat diketahui bahwa Sertifikat Nomor 1773 tahun 2000 atas nama Marken Saragih selaku Direktur Perseroan Komanditer CV LESTARI dijadikan agunan yang diikat dengan hak tanggungan untuk menjamin pelunasan pembayaran kredit oleh Tergugat II kepada Tergugat III;
Menimbang, bahwa Tergugat II kemudian tidak memenuhi kewajiban pembayaran kredit tersebut kepada Tergugat III, sehingga fasilitas kredit yang diberikan kepada Tergugat II dikategorikan kredit macet (vide bukti TIII-20 sampai dengan TIII-25);”
Halaman 83 Putusan:
“Menimbang, bahwa dari keseluruhan pertimbangan-pertimbangan diatas maka perbuatan Para Tergugat tidak dapat dikwalifikasikan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan Risalah Lelang No. 1006/13/2019 tanggal 10 Oktober 2019 adalah sah menurut hukum, oleh karena itu Tergugat I sebagai pemenang/pembeli lelang haruslah dilindungi sebagai pembeli yang beriktikad baik, dengan demikian gugatan Para Penggugat menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum tidak beralasan dan oleh karena itu petitum angka 24 harus ditolak;”
Bahwa selain itu, Majelis Hakim dalam Perkara Nomor 16/Pdt.G/2020/PN.Klt telah pula memeriksa dan mempertimbangkan dokumen persyaratan lelang yang diselenggarakan oleh KPKNL Jambi (in casu Terbanding II) atas Objek Perkara hingga sampai pada kesimpulan pada halaman 83 Putusan sebagaimana dikutip di atas, bahwa Risalah Lelang No. 1006/13/2019 tanggal 10 Oktober 2019 adalah sah menurut hukum.
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, telah ditentukan dengan pasti status dan hubungan hukum tertentu mengenai hal dan objek yang disengketakan, yakni penyelenggaraan lelang a quo telah dinyatakan sah dalam Putusan Nomor 16/Pdt.G/2020/PN.Klt.
Dalam amar Putusan Nomor 16/Pdt.G/2020/PN.Klt, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan dengan amar yang menolak gugatan Para Penggugat dalam perkara dimaksud.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, jelas bahwa Putusan Perkara 16/Pdt.G/2020/Pn.Klt bersifat positif. Dengan demikian, unsur nebis in idem bahwa putusan terdahulu bersifat positif, sudah terpenuhi.
Terkait Dalil Pembanding bahwa Objek Perkara dalam Perkara A Quo adalah Perjanjian Kredit Nomor JMC/2013/069 tertanggal 13 Desember 2013.
Mengenai dalil yang disampaikan oleh Pembanding bahwa Objek Perkara dalam perkara a quo adalah Perjanjian Kredit Nomor JMC/2013/069 tertanggal 13 Desember 2013, hal tersebut merupakan dalil yang keliru.
Dapat Tergugat II bahwa dalam Gugatan, baik dalam posita maupun petitum, dapat diketahui bahwa Objek Perkara dalam perkara a quo adalah tanah sesuai SHM Nomor 1773/Purwodadi seluas 17.211 m2 (sebelumnya a.n. Marken Saragih) yang terletak di Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, dengan pokok permasalahan yang dikemukakan oleh Pembanding dalam Gugatannya terdahulu adalah sehubungan dengan keberatan atas pelaksanaan lelang atas Objek Perkara.
Selain itu, dasar gugatan yang diajukan oleh Pembanding adalah perbuatan melawan hukum, bukan wanprestasi atas Perjanjian Kredit Nomor JMC/2013/069 tertanggal 13 Desember 2013.
Oleh karena itu, jelas bahwa Objek Perkara dalam perkara a quo bukanlah Perjanjian Kredit Nomor JMC/2013/069 tertanggal 13 Desember 2013 dan pokok permasalahan yang dikemukakan Pembanding dalam Gugatannya terdahulu adalah terkait keberatan dari Pembanding atas pelaksanaan lelang atas Objek Perkara hingga menyatakan bahwa pelaksanaan lelang a quo merupakan perbuatan melawan hukum.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, karena Majelis Hakim telah tepat dalam memberikan putusannya sehingga terbukti dalil yang disampaikan oleh Pembanding adalah dalil yang sangat mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum serta patut untuk ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa dan memutus perkara a quo.
TANGGAPAN TERBANDING II ATAS DALIL PEMBANDING BAHWA PUTUSAN NOMOR 160/PDT.G/2021/PN.JMB DIDASARKAN PADA PERTIMBANGAN HUKUM YANG TIDAK BENAR KARENA TIDAK MEMPERTIMBANGKAN BUKTI SERTA SAKSI PENGGUGAT (SAAT INI PEMBANDING)
Bahwa Terbanding II menolak dengan tegas dalil Pembanding dalam pokok perkara yang pada pokoknya menyatakan Putusan Nomor 160/Pdt.G/2021/PN.Jmb didasarkan pada pertimbangan hukum yang tidak benar dan tidak mempertimbangkan bukti serta saksi Penggugat (saat ini Pembanding), seperti:
Keterangan Saksi Roy Canda Saragih yang menyatakan bahwa Saksi mengetahui adanya kesepakatan antara Terbanding I dan Pihak Pembanding yang antara lain Pembanding berikitikad baik menyelesaikan kredit dan apabila lelang maka Pembanding akan diutamakan.
Bukti P-8A yang membuktikan Pembanding (dahulu Penggugat) telah melaksanakan kewajibannya melalui Setoran ke Nomor Rekening BNI Nomor: 103000519 tanggal 31-01-2019 sebelum lelang dilakukan.
Bahwa menurut Terbanding II, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi di dalam memutus perkara gugatan a quo telah memberikan pertimbangan hukum dan memuat alasan-alasan serta dasar-dasar hukum yang tepat dan benar sebagaimana halaman 79 Putusan, yang selengkapnya berbunyi:
“Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi yang diajukan oleh Tergugat – I dan Tergugat – III mengenai nebis in idem telah dikabulkan oleh Majelis Hakim sebagaimana pertimbangan dalam eksepsi diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formal gugatan, sehingga mengenai pokok perkaranya tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim, oleh karena itu terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvakelikje verklaard);”
Bahwa Terbanding II menolak dalil Pembanding sebagaimana pada angka 1 di atas dengan alasan sebagai berikut:
Terhadap dalil Pembanding yang menyatakan bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan keterangan Saksi Roy Canda Saragih merupakan dalil yang mengada-ada.
Bahwa seluruh Keterangan Saksi termasuk Keterangan Saksi Roy Canda Saragih telah dicatat sebagaimana diuraikan pada halaman 68 Putusan.
Demikian pula, terkait Bukti Penggugat telah dicatat Majelis Hakim pada halaman 65 Putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Penggugat untuk membuktikan dalil gugatannya telah mengajukan bukti surat berupa:
8. Fotocopy Bukti Setoran ke Nomor Rekening BNI Nomor: 103000519 tanggal 31-01-2019, selanjutnya bukti surat diberi tanda……………………….…P-8.A;”
Bahwa dengan demikian, jelas bahwa Majelis Hakim telah mencatat alat bukti yang diajukan oleh Pembanding terdahulu, khususnya Keterangan Saksi Roy Canda Saragih dan Bukti P-8.A, sehingga dalil Pembanding yang menyatakan bahwa keterangan Saksi Roy Canda Saragih dan Bukti P-8.A tidak dicatatkan adalah dalil yang mengada-ada.
Selain itu, sebagaimana disampaikan oleh Majelis Hakim pada tingkat pertama dalam pertimbangannya pada halaman 79 Putusan, yakni gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formal gugatan, sehingga mengenai pokok perkaranya tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi yang diajukan oleh Tergugat – I dan Tergugat – III mengenai nebis in idem telah dikabulkan oleh Majelis Hakim sebagaimana pertimbangan dalam eksepsi diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formal gugatan, sehingga mengenai pokok perkaranya tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim, oleh karena itu terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvakelikje verklaard);”
Bahwa menurut Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Penerbit Citra Aditya Bandung, tahun 2000, halaman 100 s.d. 101, menyatakan:
“Eksepsi tolak (declaratoir exceptie, declinatory exception) yaitu eksepsi yang bersifat menolak agar pemeriksaan perkara jangan diteruskan. Eksepsi tolak disebut juga eksepsi formal (processuesle) karena didasarkan pada ketentuan acara dalam Hukum Acara Perdata. Tergugat memberikan Jawaban yang berupa eksepsi formal untuk menangkis agar pokok perkara tidak diperiksa karena bukan wewenang hakim atau karena tidak diperkenankan menurut Hukum Acara Perdata yang berlaku.”
“Eksepsi tolak (declaratoir exceptie, declinatory exception) yaitu eksepsi yang bersifat menolak agar pemeriksaan perkara jangan diteruskan. Termasuk jenis ini adalah:
Eksepsi tidak berwenang memeriksa gugatan;
Eksepsi batalnya gugatan;
Eksepsi perkara telah pernah diputus;
Eksepsi penggugat tidak berhak mengajukan gugatan;
Oleh karenanya, karena dalam perkara a quo eksepsi Tergugat I (Terbanding I) dan Tergugat III (Terbanding III) telah dikabulkan, maka sesuai hukum acara, pemeriksaan tidak dilanjutkan kepada pokok perkara sehingga baik alat bukti yang diajukan oleh Penggugat (saat ini Pembanding) maupun Para Tergugat (saat ini Para Terbanding), tidak lagi dipertimbangkan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka dalil Pembanding atas Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 160/Pdt.G/2021/PN.Jmb. tanggal 7 September 2022 yang telah keliru dalam pertimbangannya mengenai didasarkan pada pertimbangan hukum yang tidak benar dan tidak mempertimbangkan bukti serta saksi Penggugat, terbukti merupakan dalil yang sangat mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum serta patut untuk ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa dan memutus perkara a quo.
LELANG A QUO TELAH DILAKSANAKAN SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DAN TERBANDING II TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Terkait pelaksanaan lelang a quo, sebagaimana telah ditegaskan oleh Majelis Hakim Perkara 16/Pdt.G/2020/PN.Klt bahwa tidak terdapat perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan lelang a quo serta Risalah Lelang Nomor 1006/13/2019 tanggal 10 Oktober 2019 adalah sah menurut hukum, namun dalam Kontra Memori Banding ini Terbanding akan kembali menguraikan proses lelang a quo.
Bahwa kapasitas Terbanding II yang bersinggungan dengan perkara a quo adalah terkait dengan fungsi dan kedudukan Terbanding II selaku Penyelenggara Lelang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Vendu Reglement jo. Pasal 11 ayat (1) PMK Lelang, menyebutkan bahwa Penjual yang akan melakukan lelang melalui KPKNL, harus menyampaikan surat permohonan lelang dengan disertai dokumen persyaratan lelang kepada KPKNL untuk meminta jadwal pelaksanaan lelang.
-
Bahwa pelelangan a quo dilakukan atas permohonan dari Terbanding I kepada Terbanding II melalui Surat Nomor RMV 3/3.3/786 tanggal 9 September 2019 perihal Permohonan Penetapan Tanggal Lelang Ulang a.n. CV Lestari dengan disertai:
Copy Perjanjian Kredit, termasuk Perjanjian Kredit Nomor JMC/2013/069 tanggal 13 Desember 2013 antara CV Lestari;
Copy Sertipikat Hak Milik yang dijadikan jaminan pelunasan utang CV Lestari, termasuk SHM Nomor 1773/Purwodadi a.n. Marken Saragih
Copy Sertipikat Hak Tanggungan atas objek yang dijadikan jaminan pelunasan utang CV Lestari kepada Terbanding I, termasuk SHT Nomor 152/2014 tanggal 12 Maret 2014
Copy Surat Peringatan 1, 2 dan 3
Surat Nomor RMV3/3.3/229H tanggal 3 Desember 2018 perihal Teguran/Somasi Ke 1 (Pertama);
Surat Nomor RMV3/3.3/002A tanggal 2 Januari 2019 perihal Teguran/Somasi Ke 2 (Kedua);
Surat Nomor RMV3/3.3/076A tanggal 1 Februari 2019 perihal Teguran/Somasi Ke 3 (Ketiga);
Daftar Objek yang dilelang
Surat Keterangan Pejabat Penjual
Surat Pernyataan
Surat Rincian Utang Debitur
Surat Rekening Penampungan Hasil Lelang
Copy Penilaian Internal BNI
Bahwa setelah menerima surat permohonan lelang tersebut, Terbanding II melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas persyaratan lelang yang dituangkan dalam Hasil Penelitian Kelengkapan Berkas.
Bahwa setelah dokumen persyaratan lelang yang diajukan oleh Penjual in casu Terbanding I dinyatakan lengkap, maka berdasarkan ketentuan Pasal 7 Vendu Reglement dan Pasal 13 PMK Lelang, Terbanding II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap.
Bahwa selanjutnya Terbanding II telah menyampaikan Surat Nomor S-1431/WKN.04/KNL.01/2019 tanggal 13 September 2019 perihal Penetapan Jadwal Lelang Ulang kepada Terbanding I yang pada intinya telah meminta kepada Terbanding I untuk:
membuat pengumuman lelang ulang dan mengirimkan bukti pengumuman lelang kepada Terbanding II;
mencantumkan nilai limit dan jaminan penawaran lelang dalam pengumuman lelang;
memberitahukan rencana pelaksanaan lelang secara tertulis kepada Debitur dan/atau tereksekusi.
Bahwa berdasarkan dokumen persyaratan yang disampaikan Terbanding I, diketahui Pembanding yang merupakan Debitur dari Terbanding I telah menunggak pembayaran utangnya kepada Terbanding I, hal tersebut dibuktikan dengan:
Surat Nomor RMV3/3.3/229H tanggal 3 Desember 2018 perihal Teguran/Somasi Ke 1 (Pertama);
Surat Nomor RMV3/3.3/002A tanggal 2 Januari 2019 perihal Teguran/Somasi Ke 2 (Kedua);
Surat Nomor RMV3/3.3/076A tanggal 1 Februari 2019 perihal Teguran/Somasi Ke 3 (Ketiga);
sehingga dinyatakan wanprestasi atau cedera janji oleh Terbanding I (Kreditur).
Bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (selanjutnya disebut UU HT) berbunyi:
“Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”.
Bahwa diketahui pula atas Objek Perkara telah diikat dengan Hak Tanggungan sesuai Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 152/2014 tanggal 12 Maret 2014 yang memiliki irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” yang didasarkan pada Akta Pembebanan Hak Tanggungan Nomor 71/2014 tanggal 13 Februari 2014.
Bahwa kemudian, berdasarkan Pasal 2 Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) Nomor 71/2014, telah dinyatakan pada intinya bahwa Terbanding I selaku Penerima Hak Tanggungan berhak untuk menjual atau suruh menjual dihadapan umum secara lelang objek hak tanggungan baik seluruh ataupun sebagai bagian, menerima uang penjualan dan mengambil uang hasil penjualan untuk melunasi utang Debitur apabila Debitur tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya.
Bahwa Terbanding I juga telah memberitahukan pelaksanaan lelang a quo Kepada CV Lestari maupun Pembanding melalui Surat Nomor RMV3/3.3/814A tanggal 14 September 2019 perihal Pemberitahuan Jadwal Pelaksanaan Lelang Ulang kepada CV Lestari dengan tembusan pemilik Jaminan (Pembanding).
Bahwa sesuai Pasal 57 PMK Lelang, Terbanding I telah melakukan pengumuman lelang ulang melalui surat kabar Harian Jambi Ekspres pada tanggal 3 Oktober 2019 dengan menyertakan waktu pelaksanaan lelang beserta nilai limit dan uang jaminan atas Objek Perkara.
Bahwa kemudian telah diperoleh pula Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 27/2019 tanggal 12 Juli 2019 atas SHM Nomor 1773/Purwodadi a.n. Marken Saragih yang terletak di Desa Purwadadi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat dibebani Hak Tanggungan Pertama oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) (in casu Terbanding I) berkedudukan di Jakarta.
Bahwa berdasarkan ketentuan dan fakta di atas, menjadi terbukti secara sah menurut hukum bahwa lelang terhadap Objek Perkara oleh Terbanding II atas permintaan Terbanding I telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidaklah cacat hukum serta tidak dapat dinyatakan batal demi hukum karena lelang telah sesuai dan sah menurut hukum. Oleh karenanya, Risalah Lelang Nomor 1006/13/2019 tanggal 10 Oktober 2019 adalah sah dan tidak dapat dibatalkan (vide Pasal 25 PMK Lelang dan angka 21 halaman 100 Buku II Mahkamah Agung tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan cetakan 2007 disebutkan bahwa lelang yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak dapat dibatalkan).
Bahwa dengan demikian tidak ada alasan hukum lagi bagi Pembanding untuk mempermasalahkan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam putusannya karena pertimbangan hukum Majelis Hakim a quo telah tepat dan benar serta memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, mohon Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa perkara a quo dapat memberikan pertimbangan dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi dimaksud.
M a k a: Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Terbanding II dahulu Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo pada tingkat banding berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
Menolak permohonan banding dari Pembanding untuk seluruhnya;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 160/Pdt.G/2021/PN Jmb tanggal 7 September 2022 yang dimohonkan banding;
Menyatakan lelang yang dilaksanakan oleh Terbanding II, dilakukan secara sah dan tidak melawan hukum.
Menyatakan Risalah Lelang Nomor 1006/13/2019 tanggal 10 Oktober 2019 yang dikeluarkan Terbanding II adalah sah dan berharga sehingga mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini seluruhnya kepada Pembanding;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut Terbanding III semula Tergugat III telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 7 Oktober 2022 sebagai berikut:
Bahwa Kontra Memori Banding dari Terbanding III/semula Tergugat III diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka oleh karenanya Kontra Memori Banding ini mohon untuk dapat diterima dan dipertimbangkan dalam pemeriksaan Tingkat Banding.
Bahwa Amar Putusan Pengadilan Negeri Jambi sebagaimana tersebut di atas maupun pertimbangan hukum yang menjadi dasar dalam mengadili perkara a quo adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, oleh karenanya tidak ada alasan hukum yang patut bagi Pembanding/ semula Penggugat untuk mengajukan permohonan pemeriksaan perkara a quo dalam tingkat banding.
Bahwa Terbanding III menolak dengan tegas terhadap dalil-dalil keberatan Pembanding/semula Penggugat sebagaimana tertuang dalam Memori Bandingnya tersebut, karena dalil-dalil keberatan dari Pembanding/ semula Penggugat tersebut adalah tidak benar dan sangat subyektif. Oleh karena Pembanding/semula Penggugat ternyata hanya melihat dari sisi kepentingan hukumnya sendiri tanpa melihat kenyataan hukum yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan khususnya bukti-bukti surat dan saksi-saksi, yang menjadi dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Bahwa mencermarti secara seksama dalil-dalil keberatan yang diajukan oleh Pembanding/semula Penggugat sebagaimana termuat dalam Memori Bandingnya tersebut bukanlah dalil-dalil yang baru, melainkan dalil-dalil pengulangan, karena dalil-dalil tersebut telah dikemukakan oleh Pembanding/ Semula Penggugat dalam jawaban gugatan/repliknya. Dengan demikian, beralasan hukum apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa perkara a quo mengesampingkan dalil-dalil keberatan Pembanding/ semula Penggugat dan menguatkan putusan yudek faktie Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang dimohonkan banding tersebut.
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang menolak gugatan Pembanding/ semula Penggugat yang telah di dasarkan pada pertimbangan hukum yang cermat, adil dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis dan oleh karenanya adalah patut dan beralasan hukum apabila putusan Pengadilan Negeri Jambi a quo dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi.
Bahwa setelah mencermati materi dalil keberatan Pembanding/semula Penggugat maka Terbanding III menanggapi dalil keberatan dari Pembanding yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa tidak benar dan keliru dalil keberatan pembanding semula Penggugat, Terbanding III menolak dengan tegas dalil keberatan Pembanding semula Penggugat pada angka 1, 2 dan 3 pada halaman 2 dan 3 dalam memori bandingnya karena dalil Pembanding tersebut hanya merupakan dalil pengulangan dari persidangan tingkat pertama sehingga tidak tepat karena isinya dan materinya merupakan pengulangan-pengulangan saja, maka sepatutnya Pengadilan Tinggi Jambi untuk menolak.
Berdasarkan uraian-uraian, fakta-fakta hukum yang telah dikemukakan di atas, jelaslah bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara a quo adalah pertimbangan-pertimbangan hukum benar dan putusan a quo harus dikuatkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding.
Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon berkenan kiranya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dalam Tingkat Banding untuk menolak permohonan Banding dari Pembanding/semula Penggugat tersebut dan mengadili dalam tingkat banding :
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Perkara Nomor 160/Pdt.G/2022/PN Jmb tertanggal 7 September 2022.
Menghukum Pembanding/semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam 2 (dua) tingkat peradilan.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 160/Pdt.G/2021/PN Jmb tanggal 7 September 2022 serta semua alat bukti, berita acara persidangan serta memperhatikan Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat bahwa Pembanding semula Penggugat tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat nebis in idem karena dalam perkara Nomor 16/Pdt.G/2021/PN Klt tanggal 23 Maret 2021 dengan perkara Nomor 160/Pdt.G/2021/PN Jmb kedudukan Pembanding semula dengan Terbanding semula Tergugat berbeda, dan objek yang diperkarakan juga berbeda. Terhadap hal tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan keseluruhan keberatan Pembanding semula Penggugat, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa apa yang diuraikan dalam Memori Bandingnya hanyalah pengulangan saja dari apa yang telah diuraikan dalam Putusan Nomor 160/Pdt.G/2021/PN Jmb tanggal 7 September 2022 dan tidak terdapat hal-hal baru yang bersifat substantif untuk dipertimbangkan karena putusan tersebut telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terjadi di persidangan secara tepat dan benar, dimana Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding III semula Tergugat III telah dapat membuktikan dalil eksepsinya bahwa gugatan yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat telah Ne Bis In Idem, karena subjek dan objek yang diperkarakan dalam perkara aquo a adalah sama dengan subjek dan objek perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dengan Nomor 16/Pdt.G/2020/PN Klt tanggal 23 Maret 2021 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 45/PDT/2021/PT JMB tanggal 30 Juni 2021 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sehingga memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Pedata sebagai gugatan yang dapat dinyatakan nebis in idem;
Menimbang, bahwa perihal alasan banding lainnya dari Pembanding semula Penggugat yang menyatakan tidak sepakat dan sangat keberatan atas Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jambi khususnya diktum 1 (satu) karena tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang telah Pembanding semula Penggugat ajukan dalam persidangan, tidak dicatatkan secara keseluruhan pernyataan saksi Roy Candra Saragih yang diajukan sebagai saksi oleh Penggugat serta keterangan Saksi Roy Candra Saragih menyatakan “ bahwa saksi mengetahui adanya kesepakatan antara Tergugat I dan Pihak Penggugat yang antara lain Penggugat beritikhad baik menyelesaikan kredit dan apabila lelang maka akan diutamakan pihak kreditur (Penggugat) “ (alat bukti P – 5), serta bukti P-8A bahwa Penggugat telah melaksanakan kewajibannya melalui setoran ke Nomor Rekening BNI Nomor 103000519 tanggal 31-01-2019 sebelum lelang dilakukan, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat tidak beralasan karena Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangannya telah mengabulkan eksepsi nebis in idem dari Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding III semula Tergugat III, sehingga bukti-bukti surat maupun saksi-saksi sebagaimana dimaksudkan di atas yang berkaitan dengan pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan alasan banding dari Pembanding semula Penggugat tidak beralasan hukum oleh karenanya Memori Banding tersebut tidak dapat dikabulkan dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terkait Kontra Memori Banding dari Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II dan Kontra Memori Banding dari Terbanding III semula Tergugat III, oleh karena permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tidak beralasan untuk dikabulkan dan dikesampingkan, maka Kontra Memori Banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka seluruh pertimbangan yang dijadikan dasar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama untuk memutus perkara ini diambil alih oleh Majelis Hakim Tingkat Banding sebagai pertimbangannya sendiri dalam memutus perkara a quo ditingkat banding dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini, maka putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 160/Pdt.G/2021/PN Jmb tanggal 7 September 2022 tersebut tetap dipertahankan dan dikuatkan dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dikuatkan dan Pembanding semula Penggugat berada dipihak yang kalah, maka Pembanding semula Penggugat haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding akan ditentukan jumlahnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan pasal-pasal dalam Rbg (Reglement Voor de Buitengewesten), dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan perudang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 160/Pdt.G/2021/PN Jmb tanggal 7 September 2022 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada haris Senin, tanggal 14 November 2022, oleh kami Dr. Kristwan G. Damanik, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Misnawaty, S.H., M.H., dan Sapta Diharja, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 125/PDT/2022/PT JMB tanggal 26 Oktober 2022 untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding. Putusan diucapkan pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota dan M.Najmi, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jambi, tanpa dihadiri oleh para pihak maupun Kuasa Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Misnawaty, S.H., M.H. Dr. Kristwan G. Damanik, S.H., M.Hum.
Sapta Diharja, S.H, M.Hum.,
Panitera Pengganti.
M.Najmi, S.H.
Perincian biaya :
Materai putusan…………………….Rp 10.000,00.
Redaksi putusan……………………Rp 10.000,00.
Pemberkasan………………………..Rp 130.000,00.
Jumlah……………………………….Rp 150.000,00.
(Seratus lima puluh ribu rupiah).