2345/Pid.B/LH/2022/PN Mdn
Putusan PN MEDAN Nomor 2345/Pid.B/LH/2022/PN Mdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ZAINAL, SH.MH Terdakwa: HENRI DONAL SIREGAR
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Henri Donal Siregar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati”; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengaan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) karung goni warna putih berisikan Sisik Tringgiling dengan berat ± 19 (sembilan belas) kilogram; 8 (delapan) potong Lidah Trenggiling yang sudah dikeringkan; 1 (satu) unit Hand Phone Andoid Merk Infinix Tipe Smart 5 Warna Biru beserta casingnya; 1 (satu) lembar selimut berwarna merah Merk St.michael yang dipergunakan untuk menutupi karung berisi Sisik Trenggiling; Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T berwarna Hitam dengan Nomor Polisi BB 1884 NA 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T dengan Nomor Polisi BB 1884 NA atas nama RATNA WILLIS SIKUMANG; 1 (satu) buah kunci Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T dengan Nomor Polisi BB 1884 NA Dikembalikan kepada pemilik mobil yang sah yaitu TUNGKO HUTAHEAN Berdasarkan Kwintasi Jual Beli 1 (satu) unit Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T berwarna Hitam dengan Nomor Polisi BB 1884 NA No. Mesin INRF 102827 No Rangka MHKM5EA238K005760 Atas nama BKPB RATNA WILIS SIKUMBANG tanggal 04 April 2022. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 2345/Pid.B/LH/2022/PN Mdn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Henri Donal Siregar;
Tempat lahir : Aek Tangga;
Umur/tanggal lahir : 39 Tahun / 1 Januari 1983;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Aek Tangga Kecamatan Garoga Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara;
Agama : Protestan;
Pekerjaan : Petani / Pekebun
Terdakwa telah ditahan berdasarkan pentepan penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 20 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 8 September 2022;
Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 9 September 2022 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022;
Penuntut Umum, sejak tanggal 29 September 2022 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Medan sejak tanggal 11 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 9 November 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Medan sejak tanggal 10 November 2022 sampai dengan tanggal 8 Januari 2023;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah Membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 2345/Pid.B/LH/2022/PN Mdn tanggal 11 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 2345/Pid.B/LH/2022/PN Mdn tanggal 11 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Henri Donal Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3), dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia” sebagaimana dalam dakwaan Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK /SEKJEN/KUM.1/12/2018, tentang Perubahan kedua Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENRI RONAL SIREGAR dengan pidana selama 2 (dua) tahun penjara penjara dipotong selama berada dalam tahanan dan denda Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) karung goni warna putih berisikan Sisik Tringgiling dengan berat ± 19 (sembilan belas) kilogram;
8 (delapan) potong Lidah Trenggiling yang sudah dikeringkan
1 (satu) unit Hand Phone Andoid Merk Infinix Tipe Smart 5 Warna Biru beserta casingnya;
1 (satu) lembar selimut berwarna merah Merk St.michael yang dipergunakan untuk menutupi karung berisi Sisik Trenggiling
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) unit Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T berwarna Hitam dengan Nomor Polisi BB 1884 NA
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T dengan Nomor Polisi BB 1884 NA atas nama RATNA WILLIS SIKUMANG;
- 1 (satu) buah kunci Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T dengan Nomor Polisi BB 1884 NA
Dikembalikan kepada pemilik mobil yang sah yaitu TUNGKO HUTAHEAN Berdasarkan Kwintasi Jual Beli 1 (satu) unit Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T berwarna Hitam dengan Nomor Polisi BB 1884 NA No. Mesin INRF 102827 No Rangka MHKM5EA238K005760 Atas nama BKPB RATNA WILIS SIKUMBANG tanggal 04 April 2022.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan dari Penuntut umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan permohonan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, dan mengaku bersalah serta telah menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari;
Menimbang, bahwa atas Permohonan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa HENRI DONAL SIREGAR, pada hari Jum’at tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 20. 45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2022 bertempat di Depan OYO 3051 STM SUITE Jalan STM Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Medan , dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3), dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 saksi ARIANTO, S.H, saksi MUSRIADI ALFI dan SYOFYAN (ketiganya Polisi Kehutanan yang bertugas di Kantor Balai Pengaman dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Utara) mendapat informasi dari masyarakat (informan) bahwa terdakwa HENRI DONAL SIREGAR yang beralamat di Kabupaten Tapanuli Utara ada menjual 50 (lima puluh) kilogram sisik tringgiling dan 15 (lima belas) buah lidah tringgiling, selanjutnya saksi ARIANTO, S.H, saksi MUSRIADI ALFI dan SYOFYAN berdasarkan Surat Tugas Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera Nomor: ST.1799/BPPHLHKS/Seksi-I/Kum/7/2022 tanggal 23 Juli 2022 melakukan undercovey buy sisik tringgiling dan lidah tringgiling terhadap terdakwa dengan cara saksi ARIANTO,SH menghubungi terdakwa hendak membeli sisik tringgiling dan lidah tringgiling dengan kesepakatan harga sisik tringgiling seharga Rp. 1.500.000-(satu juta lima ratus ribu rupiah) / kilogram dan lidah tringgiling seharga Rp. 200.000(dua ratus ribu rupiah) / biji dan sepakat untuk bertemu pada hari Jum’at tanggal 19 Agustus 2022 di Depan OYO 3051 STM SUITE Jalan STM Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor Kota Medan. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 20.30 Wib terdakwa merental 1 (satu) unit Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T berwarna Hitam dengan Nomor Polisi BB 1884 NA milik saksi TUNGKO HUTAHEAN yang terdakwa rental dari saksi IVAN FRANSUI HASIBUAN seharga Rp. 300.000-(tiga ratus ribu rupiah) / hari, selanjutnya terdakwa pergi menuju rumah terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T berwarna Hitam dengan Nomor Polisi BB 1884 NA untuk mengambil 1 (satu) karung goni warna putih berisikan Sisik Tringgiling dengan berat ± 19 (sembilan belas) kilogram, 8 (delapan) potong lidah Tringgiling yang sudah dikeringkan, selanjutnya terdakwa langsung berangkat menuju Medan dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T berwarna Hitam dengan Nomor Polisi BB 1884 NA yang membawa sisik tringgiling dan lidah tringgiling dan pada hari Juma’at tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa sampai di rumah saksi DESLON SIREGAR, lalu sekira pukul 19.30 Wib terdakwa mengajak saksi DESLON SIREGAR untuk menemaninya menemui saksi ARIANTO, S.H, saksi MUSRIADI ALFI dan SYOFYAN di Depan OYO 3051 STM SUITE Jalan STM Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor Kota Medan, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi DESLON SIREGAR pergi menemui saksi ARIANTO, S.H, saksi MUSRIADI ALFI dan SYOFYAN, lalu sekira pukul 20.15 Wib terdakwa menghubungi saksi ARIANTO,SH dan mengatakan bahwa terdakwa sudah sampai berada di Jalan STM tepatnya di depan SMK dan sekira pukul 20.30 Wib terdakwa bertemu dengan saksi ARIANTO yang menunggu Depan OYO 3051 STM SUITE Jalan STM Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor Kota Medan dan setelah terdakwa bertemu dengan saksi ARIANTO lalu terdakwa pergi mengambil 1 (satu) karung goni warna putih berisikan Sisik Tringgiling dengan berat ± 19 (sembilan belas) kilogram, 8 (delapan) potong lidah Tringgiling yang sudah dikeringkan dari dalam 1 (satu) unit Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T berwarna Hitam dengan Nomor Polisi BB 1884 NA tersebut lalu terdakwa kembali menemui saksi ARIANTO di Depan OYO 3051 STM SUITE Jalan STM Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor Kota Medan dan sekira pukul 20.45 Wib ketika terdakwa hendak menyerahkan 1 (satu) karung goni warna putih berisikan Sisik Tringgiling dengan berat ± 19 (sembilan belas) kilogram, 8 (delapan) potong lidah Tringgiling kepada saksi ARIANTO,SH lalu saksi ARIANTO, S.H, saksi MUSRIADI ALFI dan SYOFYAN langsung mengamankan terdakwa dan ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) karung goni warna putih berisikan Sisik Tringgiling dengan berat ± 19 (sembilan belas) kilogram, 8 (delapan) potong lidah Tringgiling selanjutnya terdakwa serta barang bukti berupa (satu) karung goni warna putih berisikan Sisik Tringgiling dengan berat ± 19 (sembilan belas) kilogram, 8 (delapan) potong Lidah Trenggiling yang sudah dikeringka, 1 (satu) unit Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T berwarna Hitam dengan Nomor Polisi BB 1884 NA, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T dengan Nomor Polisi BB 1884 NA atas nama RATNA WILLIS SIKUMBANG;, 1 (satu) buah kunci Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T dengan Nomor Polisi BB 1884 NA, 1 (satu) unit Hand Phone Andoid Merk Infinix Tipe Smart 5 Warna Biru beserta casingnya dan 1 (satu) lembar selimut berwarna merah Merk St.michael yang dipergunakan untuk menutupi karung berisi Sisik Trenggiling dibawa ke kantor Gakkum Kehutanan Sumatera, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa menerangkan sisik tringgiling tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli dari Desa Hadataran sekitar 1,7 (satu koma tujuh) ons, dari Desa Ramba Padang Kabupaten Tapanuli Selatan sebanyak 3 (tiga) kilogram, dari Desa Gontipege Tapanuli Selatan sebanyak 4 (empat) kilogram, dari Desa Batu Balon, Desa Silantong, Desa Pasosoran, Desa Gonting Slak, Desa Pearja, Desa Batu Mama sehingga terkumpul ± 19 (sembilan belas) kilogram sisik tringgiling, sedangkan 8 (delapan) potong Lidah Trenggiling terdakwa peroleh dengan cara membeli dari Desa Hadataran sebanyak 1 (satu) biju, Desa Batumanak sebanyak 3 (tiga) biji, Desa Batu Bolon sebanyak 2 (dua) biji dan Desa Parin Soran sebanyak 1 (satu) biji.
Bahwa adapun sisik tringgiling yang terdakwa beli seharga Rp. 300.000-(tiga ratus ribu rupiah) / kilogram sedangkan lidah tringgiling terdakwa beli seharga Rp. 50.000-(lima puluh ribu rupiah) / biji dan terdakwa mengumpulkan sisik dan lidah tringgiling untuk dijual tersebut sejak bulan Juni 2022 sampai dengan Agustus 2022 dan terdakwa akan menjual sisik tringgiling seharga Rp. 1.500.000-(satu juta lima ratus ribu rupiah) / kilogram dan lidah tringgiling seharga Rp. 200.000(dua ratus ribu rupiah) / biji;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli DEDE SYAHPUTRA TANJUNG, SP (merupakan Pengolah data pada Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan di Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara) menerangkan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwab eserta daftar lampiran Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, satwa Trenggiling (Manis javanica) dengan family Manidae dilindungi undang undang sebagaimana nomor 84 dari daftar lampiran dan akibat perbuatan tersangka yang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian satwa yang dilindungi tersebut telah mengakibatkan kerugian Negara, jika dinilai berdasarkan nilai ekologis (secara keilmuan) bahwa perbuatan pelaku dapat mengakibatkan semakin berkurangnya populasi jenis satwa tersebut yang pada akhirnya akan menyebabkan kepunahan.
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) karung goni warna putih berisikan Sisik Tringgiling dengan berat ± 19 (sembilan belas) kilogram, 8 (delapan) potong lidah Tringgiling yang sudah dikeringkan yang dimiliki, disimpan atau diperniagakan Terdakwa HENRI DONAL SIREGAR tersebut adalah bagian-bagian tubuh satwa liar yang dilindungi dengan bahasa latin (Manis javanica) dengan family Manidae dilindungi undang undang sebagaimana nomor 84 dari daftar lampiran, sedangkan perbuatan Terdakwa yang telah memiliki, menyimpan atau memperniagakan 1 (satu) karung goni warna putih berisikan Sisik Tringgiling dengan berat ± 19 (sembilan belas) kilogram, 8 (delapan) potong lidah Tringgiling tersebut tanpa memilik izin dari pejabat yang berwenang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK /SEKJEN/KUM.1/12/2018, tentang Perubahan kedua Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan maksud dakwaan dan menyatakan tidak mengajukan keberatan :
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
SaksiArianto, SH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi saat ini diperiksa sebagai Saksi, dalam dugaan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam perkara memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
Bahwa pada tanggal 23 Juli 2022, ada informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang berinisial H yang beralamat di Kabupaten Tapanuli Utara menawarkan 50 (lima puluh) Kg Sisik Trenggiling dan 15 (lima belas) buah lidah trenggiling. Berdasarkan informasi tersebut, berdasarkan Surat Tugas Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera, Petugas yang beranggotakan Polisi Kehutanan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera melakukan pendalaman melalui pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) guna pengungkapan peredaran dan perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi beserta bagian-bagiannya di Kabupaten Tapanuli Utara dan sekitarnya;
Bahwa dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan di lapangan diperoleh hasil bahwa benar ada seseorang dengan inisial H yang beralamat di Kabupaten Tapanuli Utara yang menawarkan 50 (lima puluh) Kg Sisik Trenggiling dan 15 (lima belas) buah Lidah Trenggiling. Selanjutnya Petugas melakukan penyamaran (menyaru) sebagai pembeli. Atas hasil Pulbaket tersebut, berdasarkan Surat Tugas Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum, Tim Operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera melakukan kegiatan operasi terhadap Peredaran dan Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi beserta bagian-bagiannya yang dilakukan secara illegal di Kota Medan pada tanggal 19 Agustus 2022. Sekira Pukul 20.40 WIB, Pelaku berinisial H bersama satu orang rekannya datang ke lokasi yang telah disepakati yaitu di Depan OYO 3051 STM SUITE, Jln. STM, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dan membawa barang Sisik Trenggiling dengan menggunakan Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E dengan Nomor Polisi BB 1884 NA berwarna Hitam dengan bertuliskan “DAMAI ITU INDAH” pada kaca mobil bagian belakang;
Bahwa selanjutnya Pelaku yang berinisial H tersebut memperlihatkan Sisik Trenggiling sebanyak 1 (satu) karung goni kepada Petugas yang menyamar sebagai pembeli. Selanjutnya sekira Pukul 20.45 WIB, Tim Operasi Balai Pengamanan dan Pengekan Hukum LHK Wilayah Sumatera segera melakukan operasi tangkap tangan terhadap 1 (satu) orang pelaku berinisial H beserta barang buktinya bersama 1 (satu) orang rekannya berinisal D. Selanjutnya Tim Operasi Balai Pengamanan dan Pengekan Hukum LHK Wilayah Sumatera segera melakukan koordinasi dengan pimpinan Kemudian Pelaku dan barang buktinya dibawa dan diamankan ke Kantor Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera di Medan, untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-perundangan yang berlaku. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, saksi menjabat sebagai ketua Tim Pulbaket dan Ketua Tim Operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera;
Bahwa Tindakan yang kami lakukan selanjutnya adalah membuat laporan Kejadian dan menyerahkan terdakwa dan barang bukti kepada PPNS Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera;
Bahwa Pelaku yang saksi dan rekan saksi amankan yaitu terdakwa atas nama : HENRI DONAL SIREGAR (terdakwa);
Bahwa setelah dilakukan pengecekan dan penghitungan terhadap Barang Bukti yang ikut diamankan diperoleh data barang bukti sebagai berikut : 1 (satu) karung goni warna putih berisikan Sisik Tringgiling dengan berat ± 19 (sembilan belas) kilogram, (delapan) potong Lidah Trenggiling yang sudah dikeringkan, 1 (satu) unit Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T berwarna Hitam dengan Nomor Polisi BB 1884 NA, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T dengan Nomor Polisi BB 1884 NA atas nama RATNA WILLIS SIKUMBANG, 1 (satu) buah kunci Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T dengan Nomor Polisi BB 1884 NA, 1 (satu) unit Hand Phone Andoid Merk Infinix Tipe Smart 5 Warna Biru beserta casingnya dan 1 (satu) lembar selimut berwarna merah Merk St.michael yang dipergunakan untuk menutupi karung berisi Sisik Trenggiling;
Bahwa dasar saksi dan Tim Operasi mengamankan terdakwa beserta barang buktinya adalah Surat Tugas Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera Nomor: ST.2030/BPPHLHKS/Seksi-I/Kum/8/2022 tanggal 18 Agustus 2022;
Bahwa posisi terdakwa setelah keluar dari mobil untuk menemui saksi selaku calon pembeli, diawali pembicaaran ringan selanjutnya saksi mengarahkan pelaku untuk menunjukkan barang sisik trenggiling tersebut. Selanjutnya pelaku mengambil barang sisik trenggiling dari dalam mobil yang dipakainya yang terparkir di pinggir jalan kemudian dibawa ke Depan OYO 3051 STM SUITE, Jln. STM, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Setelah terdakwa menunjukkan sisik trenggiling yang dibungkus dalam karung goni berwarna putih, pelaku juga menunjukkan lidah trenggiling yang dibawanya dalam tas selempangnya dan saat itu lah kami dan Tim operasi langsung melakukan tangkap tangan. Pada saat tangkap tangan terhadap terdakwa, DELSON SIREGAR yang mengemudikan mobil yang dipakai oleh terdakwa keluar dari mobil dan datang hendak menghampiri terdakwa, saat itu juga Tim operasi segera mengamankan DELSON SIREGAR untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
Bahwa, jumlahnya dijanjikan 50 (lima puluh) kilogram sisik tringgiling dan 15 (lima belas) lembar lidah tringgiling namun yang dibawa terdakwa 19 (sembilan belas) kilogram dan 8 (delapan) helai lidah tringgiling;
Bahwa sisik tringgiling untuk bahan baku shabu dan lidah tringgiling untuk penglaris usaha;
Bahwa Mobil Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T berwarna Hitam dengan Nomor Polisi BB 1884 NA yang terdakwa gunakan untuk membawa sisik tringgiling tersebut merupakan mobil yang dirental oleh terdakwa dari IRVAN FRANSUI HASIBUAN dan IRVAN FRANSUI HASIBUAN meminjam mobil tersebut dari TUNGKO HUTAHEAN yang merupakan pemilik mobil tersebut;
Saksi Syofyan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi saat ini diperiksa sebagai Saksi, dalam dugaan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam perkara memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
Bahwa pada tanggal 23 Juli 2022, ada informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang berinisial H yang beralamat di Kabupaten Tapanuli Utara menawarkan 50 (lima puluh) Kg Sisik Trenggiling dan 15 (lima belas) buah lidah trenggiling. Berdasarkan informasi tersebut, berdasarkan Surat Tugas Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera, Petugas yang beranggotakan Polisi Kehutanan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera melakukan pendalaman melalui pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) guna pengungkapan peredaran dan perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi beserta bagian-bagiannya di Kabupaten Tapanuli Utara dan sekitarnya;\
Bahwa dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan di lapangan diperoleh hasil bahwa benar ada seseorang dengan inisial H yang beralamat di Kabupaten Tapanuli Utara yang menawarkan 50 (lima puluh) Kg Sisik Trenggiling dan 15 (lima belas) buah Lidah Trenggiling. Selanjutnya Petugas melakukan penyamaran (menyaru) sebagai pembeli. Atas hasil Pulbaket tersebut, berdasarkan Surat Tugas Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum, Tim Operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera melakukan kegiatan operasi terhadap Peredaran dan Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi beserta bagian-bagiannya yang dilakukan secara illegal di Kota Medan pada tanggal 19 Agustus 2022. Sekira Pukul 20.40 WIB, Pelaku berinisial H bersama satu orang rekannya datang ke lokasi yang telah disepakati yaitu di Depan OYO 3051 STM SUITE, Jln. STM, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dan membawa barang Sisik Trenggiling dengan menggunakan Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E dengan Nomor Polisi BB 1884 NA berwarna Hitam dengan bertuliskan “DAMAI ITU INDAH” pada kaca mobil bagian belakang;
Bahwa selanjutnya Pelaku yang berinisial H tersebut memperlihatkan Sisik Trenggiling sebanyak 1 (satu) karung goni kepada Petugas yang menyamar sebagai pembeli. Selanjutnya sekira Pukul 20.45 WIB, Tim Operasi Balai Pengamanan dan Pengekan Hukum LHK Wilayah Sumatera segera melakukan operasi tangkap tangan terhadap 1 (satu) orang pelaku berinisial H beserta barang buktinya bersama 1 (satu) orang rekannya berinisal D. Selanjutnya Tim Operasi Balai Pengamanan dan Pengekan Hukum LHK Wilayah Sumatera segera melakukan koordinasi dengan pimpinan Kemudian Pelaku dan barang buktinya dibawa dan diamankan ke Kantor Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera di Medan, untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-perundangan yang berlaku. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, saksi menjabat sebagai ketua Tim Pulbaket dan Ketua Tim Operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera;
Bahwa tindakan yang kami lakukan selanjutnya adalah membuat laporan Kejadian dan menyerahkan terdakwa dan barang bukti kepada PPNS Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera;
Bahwa pelaku yang kami amankan terdakwa atas nama : HENRI DONAL SIREGAR (terdakwa);
Bahwa setelah dilakukan pengecekan dan penghitungan terhadap Barang Bukti yang ikut diamankan diperoleh data barang bukti sebagai berikut : 1 (satu) karung goni warna putih berisikan Sisik Tringgiling dengan berat ± 19 (sembilan belas) kilogram, (delapan) potong Lidah Trenggiling yang sudah dikeringkan, 1 (satu) unit Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T berwarna Hitam dengan Nomor Polisi BB 1884 NA, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T dengan Nomor Polisi BB 1884 NA atas nama RATNA WILLIS SIKUMBANG, 1 (satu) buah kunci Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T dengan Nomor Polisi BB 1884 NA, 1 (satu) unit Hand Phone Andoid Merk Infinix Tipe Smart 5 Warna Biru beserta casingnya dan 1 (satu) lembar selimut berwarna merah Merk St.michael yang dipergunakan untuk menutupi karung berisi Sisik Trenggiling;
Bahwa dasar saksi dan Tim Operasi mengamankan terdakwa beserta barang buktinya adalah Surat Tugas Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera Nomor: ST.2030/BPPHLHKS/Seksi-I/Kum/8/2022 tanggal 18 Agustus 2022;
Bahwa posisi terdakwa setelah keluar dari mobil untuk menemui saksi selaku calon pembeli, diawali pembicaaran ringan selanjutnya saksi mengarahkan pelaku untuk menunjukkan barang sisik trenggiling tersebut. Selanjutnya pelaku mengambil barang sisik trenggiling dari dalam mobil yang dipakainya yang terparkir di pinggir jalan kemudian dibawa ke Depan OYO 3051 STM SUITE, Jln. STM, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Setelah terdakwa menunjukkan sisik trenggiling yang dibungkus dalam karung goni berwarna putih, pelaku juga menunjukkan lidah trenggiling yang dibawanya dalam tas selempangnya dan saat itu lah kami dan Tim operasi langsung melakukan tangkap tangan. Pada saat tangkap tangan terhadap terdakwa, DELSON SIREGAR yang mengemudikan mobil yang dipakai oleh terdakwa keluar dari mobil dan datang hendak menghampiri terdakwa, saat itu juga Tim operasi segera mengamankan DELSON SIREGAR untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
Bahwa, jumlahnya dijanjikan 50 (lima puluh) kilogram sisik tringgiling dan 15 (lima belas) lembar lidah tringgiling namun yang dibawa terdakwa 19 (sembilan belas) kilogram dan 8 (delapan) helai lidah tringgiling;
Bahwa sisik tringgiling untuk bahan baku shabu dan lidah tringgiling untuk penglaris usaha;
Bahwa Mobil Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T berwarna Hitam dengan Nomor Polisi BB 1884 NA yang terdakwa gunakan untuk membawa sisik tringgiling tersebut merupakan mobil yang dirental oleh terdakwa dari IRVAN FRANSUI HASIBUAN dan IRVAN FRANSUI HASIBUAN meminjam mobil tersebut dari TUNGKO HUTAHEAN yang merupakan pemilik mobil tersebut;
Saksi Musriadi Alfi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa peristiwa pencurian tersebut diketahui saksi korban pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2022 sekira pukul 05.00 Wib;
Bahwa saksi saat ini diperiksa sebagai Saksi, dalam dugaan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam perkara memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
Bahwa pada tanggal 23 Juli 2022, ada informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang berinisial H yang beralamat di Kabupaten Tapanuli Utara menawarkan 50 (lima puluh) Kg Sisik Trenggiling dan 15 (lima belas) buah lidah trenggiling. Berdasarkan informasi tersebut, berdasarkan Surat Tugas Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera, Petugas yang beranggotakan Polisi Kehutanan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera melakukan pendalaman melalui pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) guna pengungkapan peredaran dan perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi beserta bagian-bagiannya di Kabupaten Tapanuli Utara dan sekitarnya;
Bahwa dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan di lapangan diperoleh hasil bahwa benar ada seseorang dengan inisial H yang beralamat di Kabupaten Tapanuli Utara yang menawarkan 50 (lima puluh) Kg Sisik Trenggiling dan 15 (lima belas) buah Lidah Trenggiling. Selanjutnya Petugas melakukan penyamaran (menyaru) sebagai pembeli. Atas hasil Pulbaket tersebut, berdasarkan Surat Tugas Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum, Tim Operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera melakukan kegiatan operasi terhadap Peredaran dan Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi beserta bagian-bagiannya yang dilakukan secara illegal di Kota Medan pada tanggal 19 Agustus 2022. Sekira Pukul 20.40 WIB, Pelaku berinisial H bersama satu orang rekannya datang ke lokasi yang telah disepakati yaitu di Depan OYO 3051 STM SUITE, Jln. STM, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dan membawa barang Sisik Trenggiling dengan menggunakan Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E dengan Nomor Polisi BB 1884 NA berwarna Hitam dengan bertuliskan “DAMAI ITU INDAH” pada kaca mobil bagian belakang.;
Bahwa selanjutnya Pelaku yang berinisial H tersebut memperlihatkan Sisik Trenggiling sebanyak 1 (satu) karung goni kepada Petugas yang menyamar sebagai pembeli. Selanjutnya sekira Pukul 20.45 WIB, Tim Operasi Balai Pengamanan dan Pengekan Hukum LHK Wilayah Sumatera segera melakukan operasi tangkap tangan terhadap 1 (satu) orang pelaku berinisial H beserta barang buktinya bersama 1 (satu) orang rekannya berinisal D. Selanjutnya Tim Operasi Balai Pengamanan dan Pengekan Hukum LHK Wilayah Sumatera segera melakukan koordinasi dengan pimpinan Kemudian Pelaku dan barang buktinya dibawa dan diamankan ke Kantor Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera di Medan, untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-perundangan yang berlaku. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, saksi menjabat sebagai ketua Tim Pulbaket dan Ketua Tim Operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera;
Bahwa tindakan yang kami lakukan selanjutnya adalah membuat laporan Kejadian dan menyerahkan terdakwa dan barang bukti kepada PPNS Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera;
Bahwa Terdakwa yang para saksi amankan terdakwa atas nama : HENRI DONAL SIREGAR (terdakwa);
Bahwa setelah dilakukan pengecekan dan penghitungan terhadap Barang Bukti yang ikut diamankan diperoleh data barang bukti sebagai berikut : 1 (satu) karung goni warna putih berisikan Sisik Tringgiling dengan berat ± 19 (sembilan belas) kilogram, (delapan) potong Lidah Trenggiling yang sudah dikeringkan, 1 (satu) unit Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T berwarna Hitam dengan Nomor Polisi BB 1884 NA, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T dengan Nomor Polisi BB 1884 NA atas nama RATNA WILLIS SIKUMBANG, 1 (satu) buah kunci Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T dengan Nomor Polisi BB 1884 NA, 1 (satu) unit Hand Phone Andoid Merk Infinix Tipe Smart 5 Warna Biru beserta casingnya dan 1 (satu) lembar selimut berwarna merah Merk St.michael yang dipergunakan untuk menutupi karung berisi Sisik Trenggiling;
Bahwa dasar saksi dan Tim Operasi mengamankan terdakwa beserta barang buktinya adalah Surat Tugas Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera Nomor: ST.2030/BPPHLHKS/Seksi-I/Kum/8/2022 tanggal 18 Agustus 2022;
Bahwa posisi terdakwa setelah keluar dari mobil untuk menemui saksi selaku calon pembeli, diawali pembicaaran ringan selanjutnya saksi mengarahkan pelaku untuk menunjukkan barang sisik trenggiling tersebut. Selanjutnya pelaku mengambil barang sisik trenggiling dari dalam mobil yang dipakainya yang terparkir di pinggir jalan kemudian dibawa ke Depan OYO 3051 STM SUITE, Jln. STM, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Setelah terdakwa menunjukkan sisik trenggiling yang dibungkus dalam karung goni berwarna putih, pelaku juga menunjukkan lidah trenggiling yang dibawanya dalam tas selempangnya dan saat itu lah kami dan Tim operasi langsung melakukan tangkap tangan. Pada saat tangkap tangan terhadap terdakwa, DELSON SIREGAR yang mengemudikan mobil yang dipakai oleh terdakwa keluar dari mobil dan datang hendak menghampiri terdakwa, saat itu juga Tim operasi segera mengamankan DELSON SIREGAR untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
Bahwa, jumlahnya dijanjikan 50 (lima puluh) kilogram sisik tringgiling dan 15 (lima belas) lembar lidah tringgiling namun yang dibawa terdakwa 19 (sembilan belas) kilogram dan 8 (delapan) helai lidah tringgiling;
Bahwa sisik tringgiling untuk bahan baku shabu dan lidah tringgiling untuk penglaris usaha;
Bahwa Mobil Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T berwarna Hitam dengan Nomor Polisi BB 1884 NA yang terdakwa gunakan untuk membawa sisik tringgiling tersebut merupakan mobil yang dirental oleh terdakwa dari IRVAN FRANSUI HASIBUAN dan IRVAN FRANSUI HASIBUAN meminjam mobil tersebut dari TUNGKO HUTAHEAN yang merupakan pemilik mobil tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sekitar bulan juni 2022 atau sekitar 3 (tiga) bulan yang lalu, hari dan tanggalnya terdakwa lupa ada yang mau membeli sisik trenggiling dari terdakwa yang bernama Budi Supriandi alamatnya di Medan dengan harga sisik trenggiling Rp. 1.500.000,- (satu juta Lima ratus) rupiah per kilo gram dan lidah trenggiling Rp. 200.000,- (duaratus ribu rupiah) per biji, terdakwa tertarik dengan harga itu dan terdakwa menanyakan di kampung terdakwa mana tau ada menyimpan sisik trenggiling, kemudian apabila ada terdakwa membeli dari mereka dengan harga Rp. 300.000/ Kg,- (tiga Ratus ribu) perkilo gram sisik trenggiling dan lidah trenggiling perbiji terdakwa beli seharga Rp. 50.000 (limapuluh ribu) rupiah. Terdakwa bisa mengumpulkan selama 2,5 (dua koma Lima) bulan ini sebanyak 19 Kg (sembilan belas) kilo gram dan 8 (delapan) lidah trenggiling. Setelah terkumpul 19 Kg (sembilan belas) kilo gram terdakwa menghubungi teman terdakwa yang di Medan mulai;
Bahwa Adapun jawaban pembeli bawa aja keMedan, setelah disuruh dibawa ke Medan sisik trenggiling tersebut terdakwa menetapkan titik pertemuan di terminal Bus Moria. Setelah janji bertemu di terminal moria terdakwa berangkat dari Desa Aek tangga Kecamatan Garoga pada tanggal 18 Agustus 2022 sekitar 20.30 Wib terdakwa menghubungi Marga Hutahaan yang beralamat di desa Parinsorang kecamatan garoga kabupaten Tapanuli Utara selaku pemilik mobil rental mobil untuk merental mobinya karena terdakwa sebelumnya terdakwa sudah janji akan merental mobinya Rp. 300.000,-(tigaratus ribu) perhari dan lepas kunci. Setelah terdakwa hubungi beliau dan menyuruh terdakwa menjemput mobilnya. Setelah terdakwa jemput mobinya dengan Nomor Polisi BB 1884 NA terdakwa kerumah mengambil Sisik trenggiling dan dan lidah trenggiling yang sudah terdakwa kumpulkan dirumah terdakwa. sekitar pukul 22.00 WIB pada hari yang sama terdakwa berangkat ke Medan sendirian. Pada pukul jam 02.00 Wib tanggal 18 Agustus 2022 terdakwa berhenti di panatapan Prapat terdakwa selfie dengan sendirian tetapi di foto terdakwa ada nampak orang disamping terdakwa;
Bahwa adapun tujuan terdakwa selfi untuk mengabari bahwa terdakwa sudah di panatapan kepada pembeli, kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan ke Pematang Siantar. Setelah sampai di Pematang siantar terdakwa beristirahat selama satu jam. Selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan ke Medan. Setelah terdakwa di Medan terdakwa langsung kerumah keluarga terdakwa yang bernama Delson Siregar (Keponakan terdakwa) yang beralamat di daerah Tanjung Anom. Terdakwa sampai dirumah beliau sekitar jam 09.00 Wib. Setelah sampai dirumah Sdr. Delson Siregar terdakwa istrahat sampai jam 11.00 Wib siang. Setelah terdakwa istrahat di tanjung anom terdakwa bersama Sdr. Delson Siregar dan kawan-kawanya yang bermarga 2 (dua) orang bermarga siregar, dan satu orang bermarga hasibuan tetapi nama mereka bertiga terdakwa tidak mengetahui, karena kami baru kenalan dirumah DELSON SIREGAR kami berlima bersama-sama berangkat ke tempat Pangkas DELSON SIREGAR Sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa berangkat bersama mereka ke Loket Moria. Karena tidak datang pembeli ke loket moria, kami berangkat ke tempat kawan Delson Siregar tetapi alamatnya terdakwa ngak tau tetapi menurut terdakwa jauh, setelah kami sampai ditempat kawannya kami makan indomie. Setelah kami makan dan beristrahat. Sekitar pukul jam 18.00 Wib terdakwa bersama Delson Siregar berangkat ke penginapan dekat SMK di jalan STM. Setelah sampai di jalan STM terdakwa menghubungi kawan itu karena kami sudah kelewatan. Dalam telepon seluler (HP) pembeli akan memberikan lokasi, setelah terdakwa diberikan lokasinya kami kembali ke arah simpang, terdakwa jalan kaki sedangkan Delson Siregar naik mobil mengikuti terdakwa. pas didepan Penginapan Oyo di jalan STM terdakwa bertemu dengan pembeli kemudian kami salaman, kemudian pembeli menanyakan dimana barangnya lalu terdakwa jawab tunggulah bang terlewat mobilku biar terdakwa suruh putar dibawa kemari. Setelah sampai mobilnya di gang penginapan oyo di jalan STM kemudian terdakwa ambil barang itu kuserahkan kepada pembeli, setelah itu Delson siregar mengikuti terdakwa dari belakang, setelah sampai di depan penginapan Oyo terdakwa dan teman terdakwa Delson Siregar diamankan oleh Petugas kehutanan kemudian kami berdua dibawa ke kantor kehutanan dan sekarang dihadapan petugas penyidik untuk dimintai keterangan;
Bahwa terdakwa membeli sisik trenggiling dan lidah trenggiling dari Desa Hadataran sekitar 1,7 Ons (satu koma Tujuh) ons, dari Desa Ramba Padang Kabupaten Tapanuli Selatan ada 3 (tiga) kilo gram, 4 (empat) kilogram dari Desa gontingpege Tapanuli selatan, ada dari Desa batu bolon, ada dari Desa silantong ada juga dari Desa pasosoran, Desa gonting slak, Desa pearaja, Desa batu mama terdakwa sudah lupa dari tiap-tiap desa tersebut tetapi setelah terkumpul jumlahnya 19 (sembilan Belas) kilogram;
Bahwa lidah trenggiling terdakwa membeli dari Desa hadataran terdakwa beli sebanyak 1 biji, Desa batumanak terdakwa beli sebanyak 1 (satu) biji .dari Desa rembapadang terdakwa beli sebanyak 3 (tiga) biji, dari desa batu bolon terdakwa beli sebanyak 2 (dua) biji, dan dari Desa parin soran terdakwa beli 1 (satu) biji. Jadi jumlah lidah trenggilingya sebanyak 8 (delapan) biji, pemilik sisik trenggiling dan lidah trenggiling terdakwa sendiri, karena sudah terdakwa beli dari mereka di beberapa desa di daerah terdakwa;
Bahwa sisik trenggiling terdakwa beli perkilogram seharga Rp. 300.000/ Kg,- (tiga Ratus ribu) perkilo gram dari masyarakat sedangkan lidah ternggiling perbiji terdakwa beli seharga Rp. 50.000 (limapuluh ribu) rupiah dari masyarakat;
Bahwa terdakwa mengenal DELSON SIREGAR sudah sejak lahir karena beliau adalah keponakan terdakwa sendiri. Karena keponakan, terdakwa langsung kerumahnya untuk beristirahat, beliau tidak mengetahui tujuan terdakwa keMedan. Dan beliau tidak mengetahui bahwa terdakwa akan menjual sisik trenggiling dan lidah trenggiling kepada pembeli, dan terdakwa tidak ada cerita kepada beliau. terdakwa mengajak dia, dan terdakwa bilang supir dulu kamu terdakwa akan mengantar barang ke terminal moria, dan terdakwa tidak ada menjanjikan upah kepada beliau;
Bahwa terdakwa baru pertama kali ini terlibat memperniagakan/menjual sisik trenggiling dan lidah trenggiling;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa Trenggiling di lindungi undang-undang namun terdakwa menjualnya karena tergiur banyak untungnya menjual barang tersebut;
Bahwa terdakwa tidak pernah memperjual belikan satwa yang lain selain sisik trenggiling dan lidahnya itupun baru kali ini saja terdakwa menjualnya;
Bahwa terdakwa membawa satwa yang dilindungi undang-undang berupa Sisik trenggiling dan lidah trenggiling dengan mobil minibus jenis Toyoya Avanza dengan Nomor Polisi BB 1884 NA yang terdakwa rental dari Marga Hutahaian. Terdakwa merental mobilnya seharga Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu) perhari dan lepas kunci;
Bahwa Mobil Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T berwarna Hitam dengan Nomor Polisi BB 1884 NA. B 1016 JE dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T dengan Nomor Polisi BB 1884 NA atas nama Ratna Willis Sikumbang.Pemilik kenderaan / mobil tersebut adalah TUNGKO HUTAHAEAN yang beralamat di Desa Parinsoran, Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara yang terdakwa sewa dari IRVAN FRANSUI HASIBUAN untuk membawa sisik tringgiling dan lidah tringgiling dari Tarutung menuju Medan;
Bahwa Mobil Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T berwarna Hitam dengan Nomor Polisi BB 1884 NA. B 1016 JE dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T dengan Nomor Polisi BB 1884 NA atas nama Ratna Willis Sikumbang.Pemilik kenderaan / mobil tersebut adalah TUNGKO HUTAHAEAN yang beralamat di Desa Parinsoran, Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara yang terdakwa sewa dari IRVAN FRANSUI HASIBUAN untuk membawa sisik tringgiling dan lidah tringgiling dari Tarutung menuju Medan;
Bahwa terdakwa belum ada mendapatkan keuntungan karena harapan terdakwa dapat untung setelah menjualnya;
Bahwa sisik trenggiling yang terdakwa bawa untuk diperniagakan seberat 19 (sembilan belas) kilogram dan 8 (delapan) lidah trenggilignya;
Bahwa terdakwa mendapatkan sisik trenggiling tersebut dengan membeli dari masyarakat di sekitar Garoga dan sekitarnya. Ada dari beberapa desa terdakwa beli mulai dari timbangan 2 (dua) ons sampai 4 (empat) kilogram, pokoknya bervariasi berapa yang ada terdakwa beli dengan harga Rp. 300.000,- (tigaratusribu) perkilogram untuk sisik, sedangkan lidahnya Rp.50.000 (limapuluh ribu) perbiji;
Bahwa terdakwa mengumpulkan sisik trenggiling dan lidah trenggiling tersebut selama kurang lebih 2,5 (dua koma lima) bulan sejak bulan juni sampai agustus tahun 2022;
Bahwa terdakwa tertarik dengan harga tersebut karena harganya tinggi di Facebook dan terdakwa membutuhkan uang.Terkait penawaran tidak ada kecuriagan terdakwa terkait penawaran tersebut di Facebook;
Bahwa terdakwa tidak ada menjanjikan imbalan atau sejumlah uang kepada DELSON SIREGAR, beliau tidak mengetahui apa yang terdakwa bawa di dalam mobil Nomor Polisi BB 1884 NA tersebut, terdakwa mengajak beliau menemani terdakwa untuk mengantar barang ke Loket Moria saja;
Bahwa terdakwa diamankan petugas sedang mau menjual sisik trenggiling dan lidahnya di depan penginapan Oyo di jalan STM kota Medan, Provinsi Sumatera Utara;
Bahwa terdakwa tidak mengenal Budi Supriandi secara langsung. Selama ini kami berhubungan via telepon saja. Ciri –cirinya kulit sawo matang, rambut gondrong, muka bulat, badanya gemuk. Dan alamat rumah Budi Supriandi terdakwa tidak mengetahui karena tidak dikasitau oleh beliau kepada terdakwa, pengakuanya beliau dari Medan disuruh orang lampung itu saja;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan ( ade charge ) dan juga tidak mengajukan ahli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) karung goni warna putih berisikan Sisik Tringgiling dengan berat ± 19 (sembilan belas) kilogram;
8 (delapan) potong Lidah Trenggiling yang sudah dikeringkan;
1 (satu) unit Hand Phone Andoid Merk Infinix Tipe Smart 5 Warna Biru beserta casingnya;
1 (satu) lembar selimut berwarna merah Merk St.michael yang dipergunakan untuk menutupi karung berisi Sisik Trenggiling
1 (satu) unit Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T berwarna Hitam dengan Nomor Polisi BB 1884 NA;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T dengan Nomor Polisi BB 1884 NA atas nama RATNA WILLIS SIKUMANG;
1 (satu) buah kunci Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T dengan Nomor Polisi BB 1884 NA.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan apabila dihubungkan satu sama lainnya maka telah didapati fakta – fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 saksi ARIANTO, S.H, saksi MUSRIADI ALFI dan SYOFYAN (ketiganya Polisi Kehutanan yang bertugas di Kantor Balai Pengaman dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Utara) mendapat informasi dari masyarakat (informan);
Bahwa terdakwa HENRI DONAL SIREGAR yang beralamat di Kabupaten Tapanuli Utara ada menjual 50 (lima puluh) kilogram sisik tringgiling dan 15 (lima belas) buah lidah tringgiling;
Bahwa selanjutnya saksi ARIANTO, S.H, saksi MUSRIADI ALFI dan SYOFYAN berdasarkan Surat Tugas Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera Nomor: ST.1799/BPPHLHKS/Seksi-I/Kum/7/2022 tanggal 23 Juli 2022 melakukan undercovey buy sisik tringgiling dan lidah tringgiling terhadap terdakwa dengan cara saksi ARIANTO,SH menghubungi terdakwa hendak membeli sisik tringgiling dan lidah tringgiling dengan kesepakatan harga sisik tringgiling seharga Rp. 1.500.000-(satu juta lima ratus ribu rupiah) / kilogram dan lidah tringgiling seharga Rp. 200.000(dua ratus ribu rupiah) / biji dan sepakat untuk bertemu pada hari Jum’at tanggal 19 Agustus 2022 di Depan OYO 3051 STM SUITE Jalan STM Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor Kota Medan;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 20.30 Wib terdakwa merental 1 (satu) unit Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T berwarna Hitam dengan Nomor Polisi BB 1884 NA milik saksi TUNGKO HUTAHEAN yang terdakwa rental dari saksi IVAN FRANSUI HASIBUAN seharga Rp. 300.000-(tiga ratus ribu rupiah) / hari;
Bahwa selanjutnya terdakwa pergi menuju rumah terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T berwarna Hitam dengan Nomor Polisi BB 1884 NA untuk mengambil 1 (satu) karung goni warna putih berisikan Sisik Tringgiling dengan berat ± 19 (sembilan belas) kilogram, 8 (delapan) potong lidah Tringgiling yang sudah dikeringkan;
Bahwa selanjutnya terdakwa langsung berangkat menuju Medan dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T berwarna Hitam dengan Nomor Polisi BB 1884 NA yang membawa sisik tringgiling dan lidah tringgiling dan pada hari Juma’at tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa sampai di rumah saksi DESLON SIREGAR;
Bahwa sekira pukul 19.30 Wib terdakwa mengajak saksi DESLON SIREGAR untuk menemaninya menemui saksi ARIANTO, S.H, saksi MUSRIADI ALFI dan SYOFYAN di Depan OYO 3051 STM SUITE Jalan STM Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor Kota Medan, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi DESLON SIREGAR pergi menemui saksi ARIANTO, S.H, saksi MUSRIADI ALFI dan SYOFYAN;
Bahwa sekira pukul 20.15 Wib terdakwa menghubungi saksi ARIANTO,SH dan mengatakan bahwa terdakwa sudah sampai berada di Jalan STM tepatnya di depan SMK dan sekira pukul 20.30 Wib terdakwa bertemu dengan saksi ARIANTO yang menunggu Depan OYO 3051 STM SUITE Jalan STM Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor Kota Medan;
Bahwa setelah terdakwa bertemu dengan saksi ARIANTO lalu terdakwa pergi mengambil 1 (satu) karung goni warna putih berisikan Sisik Tringgiling dengan berat ± 19 (sembilan belas) kilogram, 8 (delapan) potong lidah Tringgiling yang sudah dikeringkan dari dalam 1 (satu) unit Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T berwarna Hitam dengan Nomor Polisi BB 1884 NA tersebut;
Bahwa terdakwa kembali menemui saksi ARIANTO di Depan OYO 3051 STM SUITE Jalan STM Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor Kota Medan dan sekira pukul 20.45 Wib ketika terdakwa hendak menyerahkan 1 (satu) karung goni warna putih berisikan Sisik Tringgiling dengan berat ± 19 (sembilan belas) kilogram, 8 (delapan) potong lidah Tringgiling kepada saksi ARIANTO,SH lalu saksi ARIANTO, S.H, saksi MUSRIADI ALFI dan SYOFYAN langsung mengamankan terdakwa;
Bahw ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) karung goni warna putih berisikan Sisik Tringgiling dengan berat ± 19 (sembilan belas) kilogram, 8 (delapan) potong lidah Tringgiling selanjutnya terdakwa serta barang bukti berupa (satu) karung goni warna putih berisikan Sisik Tringgiling dengan berat ± 19 (sembilan belas) kilogram, 8 (delapan) potong Lidah Trenggiling yang sudah dikeringka, 1 (satu) unit Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T berwarna Hitam dengan Nomor Polisi BB 1884 NA, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T dengan Nomor Polisi BB 1884 NA atas nama RATNA WILLIS SIKUMBANG;, 1 (satu) buah kunci Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T dengan Nomor Polisi BB 1884 NA, 1 (satu) unit Hand Phone Andoid Merk Infinix Tipe Smart 5 Warna Biru beserta casingnya dan 1 (satu) lembar selimut berwarna merah Merk St.michael yang dipergunakan untuk menutupi karung berisi Sisik Trenggiling dibawa ke kantor Gakkum Kehutanan Sumatera;
Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa menerangkan sisik tringgiling tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli dari Desa Hadataran sekitar 1,7 (satu koma tujuh) ons, dari Desa Ramba Padang Kabupaten Tapanuli Selatan sebanyak 3 (tiga) kilogram, dari Desa Gontipege Tapanuli Selatan sebanyak 4 (empat) kilogram, dari Desa Batu Balon, Desa Silantong, Desa Pasosoran, Desa Gonting Slak, Desa Pearja, Desa Batu Mama sehingga terkumpul ± 19 (sembilan belas) kilogram sisik tringgiling, sedangkan 8 (delapan) potong Lidah Trenggiling terdakwa peroleh dengan cara membeli dari Desa Hadataran sebanyak 1 (satu) biju, Desa Batumanak sebanyak 3 (tiga) biji, Desa Batu Bolon sebanyak 2 (dua) biji dan Desa Parin Soran sebanyak 1 (satu) biji.
Bahwa adapun sisik tringgiling yang terdakwa beli seharga Rp. 300.000-(tiga ratus ribu rupiah) / kilogram sedangkan lidah tringgiling terdakwa beli seharga Rp. 50.000-(lima puluh ribu rupiah) / biji dan terdakwa mengumpulkan sisik dan lidah tringgiling untuk dijual tersebut sejak bulan Juni 2022 sampai dengan Agustus 2022 dan terdakwa akan menjual sisik tringgiling seharga Rp. 1.500.000-(satu juta lima ratus ribu rupiah) / kilogram dan lidah tringgiling seharga Rp. 200.000(dua ratus ribu rupiah) / biji;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli DEDE SYAHPUTRA TANJUNG, SP (merupakan Pengolah data pada Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan di Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara) menerangkan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwab eserta daftar lampiran Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, satwa Trenggiling (Manis javanica) dengan family Manidae dilindungi undang undang sebagaimana nomor 84 dari daftar lampiran dan akibat perbuatan tersangka yang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian satwa yang dilindungi tersebut telah mengakibatkan kerugian Negara, jika dinilai berdasarkan nilai ekologis (secara keilmuan) bahwa perbuatan pelaku dapat mengakibatkan semakin berkurangnya populasi jenis satwa tersebut yang pada akhirnya akan menyebabkan kepunahan.
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) karung goni warna putih berisikan Sisik Tringgiling dengan berat ± 19 (sembilan belas) kilogram, 8 (delapan) potong lidah Tringgiling yang sudah dikeringkan yang dimiliki, disimpan atau diperniagakan Terdakwa HENRI DONAL SIREGAR tersebut adalah bagian-bagian tubuh satwa liar yang dilindungi dengan bahasa latin (Manis javanica) dengan family Manidae dilindungi undang undang sebagaimana nomor 84 dari daftar lampiran, sedangkan perbuatan Terdakwa yang telah memiliki, menyimpan atau memperniagakan 1 (satu) karung goni warna putih berisikan Sisik Tringgiling dengan berat ± 19 (sembilan belas) kilogram, 8 (delapan) potong lidah Tringgiling tersebut tanpa memilik izin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas yang didasarkan pada keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan ke persidangan Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK /SEKJEN/KUM.1/12/2018, tentang Perubahan kedua Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsurdengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3), dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud Setiap Orang dalam hal ini adalah subjek hukum pelaku dari suatu tindak pidana dan ia dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan Terdakwa Henri Donal Siregar yang mana dalam persidangan Terdakwa telah membenarkan semua identitasnya seperti yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa sehat jasmani maupun rohaninya terbukti Terdakwa mampu menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum dengan baik, dan dapat mengingat apa yang terjadi, sehingga Terdakwa dianggap cakap dan dapat dimintakan pertanggung jawaban pidananya apabila perbuatannya memenuhi semua unsur dalam pasal ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3), dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti menyebutkan :
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2022 sekira pukul 04.30 Wib, terdakwa bersama dengan temannya MARLES (DPO) melintas di Jalan AR Hakim Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area dengan menaiki sepeda motor;
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 saksi ARIANTO, S.H, saksi MUSRIADI ALFI dan SYOFYAN (ketiganya Polisi Kehutanan yang bertugas di Kantor Balai Pengaman dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Utara) mendapat informasi dari masyarakat (informan);
Bahwa terdakwa HENRI DONAL SIREGAR yang beralamat di Kabupaten Tapanuli Utara ada menjual 50 (lima puluh) kilogram sisik tringgiling dan 15 (lima belas) buah lidah tringgiling;
Bahwa selanjutnya saksi ARIANTO, S.H, saksi MUSRIADI ALFI dan SYOFYAN berdasarkan Surat Tugas Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera Nomor: ST.1799/BPPHLHKS/Seksi-I/Kum/7/2022 tanggal 23 Juli 2022 melakukan undercovey buy sisik tringgiling dan lidah tringgiling terhadap terdakwa dengan cara saksi ARIANTO,SH menghubungi terdakwa hendak membeli sisik tringgiling dan lidah tringgiling dengan kesepakatan harga sisik tringgiling seharga Rp. 1.500.000-(satu juta lima ratus ribu rupiah) / kilogram dan lidah tringgiling seharga Rp. 200.000(dua ratus ribu rupiah) / biji dan sepakat untuk bertemu pada hari Jum’at tanggal 19 Agustus 2022 di Depan OYO 3051 STM SUITE Jalan STM Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor Kota Medan;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 20.30 Wib terdakwa merental 1 (satu) unit Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T berwarna Hitam dengan Nomor Polisi BB 1884 NA milik saksi TUNGKO HUTAHEAN yang terdakwa rental dari saksi IVAN FRANSUI HASIBUAN seharga Rp. 300.000-(tiga ratus ribu rupiah) / hari;
Bahwa selanjutnya terdakwa pergi menuju rumah terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T berwarna Hitam dengan Nomor Polisi BB 1884 NA untuk mengambil 1 (satu) karung goni warna putih berisikan Sisik Tringgiling dengan berat ± 19 (sembilan belas) kilogram, 8 (delapan) potong lidah Tringgiling yang sudah dikeringkan;
Bahwa selanjutnya terdakwa langsung berangkat menuju Medan dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T berwarna Hitam dengan Nomor Polisi BB 1884 NA yang membawa sisik tringgiling dan lidah tringgiling dan pada hari Juma’at tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa sampai di rumah saksi DESLON SIREGAR;
Bahwa sekira pukul 19.30 Wib terdakwa mengajak saksi DESLON SIREGAR untuk menemaninya menemui saksi ARIANTO, S.H, saksi MUSRIADI ALFI dan SYOFYAN di Depan OYO 3051 STM SUITE Jalan STM Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor Kota Medan, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi DESLON SIREGAR pergi menemui saksi ARIANTO, S.H, saksi MUSRIADI ALFI dan SYOFYAN;
Bahwa sekira pukul 20.15 Wib terdakwa menghubungi saksi ARIANTO,SH dan mengatakan bahwa terdakwa sudah sampai berada di Jalan STM tepatnya di depan SMK dan sekira pukul 20.30 Wib terdakwa bertemu dengan saksi ARIANTO yang menunggu Depan OYO 3051 STM SUITE Jalan STM Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor Kota Medan;
Bahwa setelah terdakwa bertemu dengan saksi ARIANTO lalu terdakwa pergi mengambil 1 (satu) karung goni warna putih berisikan Sisik Tringgiling dengan berat ± 19 (sembilan belas) kilogram, 8 (delapan) potong lidah Tringgiling yang sudah dikeringkan dari dalam 1 (satu) unit Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T berwarna Hitam dengan Nomor Polisi BB 1884 NA tersebut;
Bahwa terdakwa kembali menemui saksi ARIANTO di Depan OYO 3051 STM SUITE Jalan STM Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor Kota Medan dan sekira pukul 20.45 Wib ketika terdakwa hendak menyerahkan 1 (satu) karung goni warna putih berisikan Sisik Tringgiling dengan berat ± 19 (sembilan belas) kilogram, 8 (delapan) potong lidah Tringgiling kepada saksi ARIANTO,SH lalu saksi ARIANTO, S.H, saksi MUSRIADI ALFI dan SYOFYAN langsung mengamankan terdakwa;
Bahw ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) karung goni warna putih berisikan Sisik Tringgiling dengan berat ± 19 (sembilan belas) kilogram, 8 (delapan) potong lidah Tringgiling selanjutnya terdakwa serta barang bukti berupa (satu) karung goni warna putih berisikan Sisik Tringgiling dengan berat ± 19 (sembilan belas) kilogram, 8 (delapan) potong Lidah Trenggiling yang sudah dikeringka, 1 (satu) unit Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T berwarna Hitam dengan Nomor Polisi BB 1884 NA, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T dengan Nomor Polisi BB 1884 NA atas nama RATNA WILLIS SIKUMBANG;, 1 (satu) buah kunci Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T dengan Nomor Polisi BB 1884 NA, 1 (satu) unit Hand Phone Andoid Merk Infinix Tipe Smart 5 Warna Biru beserta casingnya dan 1 (satu) lembar selimut berwarna merah Merk St.michael yang dipergunakan untuk menutupi karung berisi Sisik Trenggiling dibawa ke kantor Gakkum Kehutanan Sumatera;
Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa menerangkan sisik tringgiling tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli dari Desa Hadataran sekitar 1,7 (satu koma tujuh) ons, dari Desa Ramba Padang Kabupaten Tapanuli Selatan sebanyak 3 (tiga) kilogram, dari Desa Gontipege Tapanuli Selatan sebanyak 4 (empat) kilogram, dari Desa Batu Balon, Desa Silantong, Desa Pasosoran, Desa Gonting Slak, Desa Pearja, Desa Batu Mama sehingga terkumpul ± 19 (sembilan belas) kilogram sisik tringgiling, sedangkan 8 (delapan) potong Lidah Trenggiling terdakwa peroleh dengan cara membeli dari Desa Hadataran sebanyak 1 (satu) biju, Desa Batumanak sebanyak 3 (tiga) biji, Desa Batu Bolon sebanyak 2 (dua) biji dan Desa Parin Soran sebanyak 1 (satu) biji.
Bahwa adapun sisik tringgiling yang terdakwa beli seharga Rp. 300.000-(tiga ratus ribu rupiah) / kilogram sedangkan lidah tringgiling terdakwa beli seharga Rp. 50.000-(lima puluh ribu rupiah) / biji dan terdakwa mengumpulkan sisik dan lidah tringgiling untuk dijual tersebut sejak bulan Juni 2022 sampai dengan Agustus 2022 dan terdakwa akan menjual sisik tringgiling seharga Rp. 1.500.000-(satu juta lima ratus ribu rupiah) / kilogram dan lidah tringgiling seharga Rp. 200.000(dua ratus ribu rupiah) / biji;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli DEDE SYAHPUTRA TANJUNG, SP (merupakan Pengolah data pada Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan di Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara) menerangkan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwab eserta daftar lampiran Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, satwa Trenggiling (Manis javanica) dengan family Manidae dilindungi undang undang sebagaimana nomor 84 dari daftar lampiran dan akibat perbuatan tersangka yang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian satwa yang dilindungi tersebut telah mengakibatkan kerugian Negara, jika dinilai berdasarkan nilai ekologis (secara keilmuan) bahwa perbuatan pelaku dapat mengakibatkan semakin berkurangnya populasi jenis satwa tersebut yang pada akhirnya akan menyebabkan kepunahan.
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) karung goni warna putih berisikan Sisik Tringgiling dengan berat ± 19 (sembilan belas) kilogram, 8 (delapan) potong lidah Tringgiling yang sudah dikeringkan yang dimiliki, disimpan atau diperniagakan Terdakwa HENRI DONAL SIREGAR tersebut adalah bagian-bagian tubuh satwa liar yang dilindungi dengan bahasa latin (Manis javanica) dengan family Manidae dilindungi undang undang sebagaimana nomor 84 dari daftar lampiran, sedangkan perbuatan Terdakwa yang telah memiliki, menyimpan atau memperniagakan 1 (satu) karung goni warna putih berisikan Sisik Tringgiling dengan berat ± 19 (sembilan belas) kilogram, 8 (delapan) potong lidah Tringgiling tersebut tanpa memilik izin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur Pasal pada dakwaan tersebut telah terpenuhi, maka Majelis berpendapat, bahwa Terdakwa atas nama Henri Donal Siregar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati” sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan Tunggal pada Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK /SEKJEN/KUM.1/12/2018, tentang Perubahan kedua Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dapat dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatanya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas statusnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan lebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Keadaan Memberatkan :
Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya perlindungan dan pemeliharaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
Bahwa Terdakwa memperniagakan, kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi;
Keadaan Yang Meringankan :
Bahwa terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan menyesali perbuatannya;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka beralasan hukum untuk dibebani membayar biaya perkara ;
Mengingat dan memperhatikan, Ketentuan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1990 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Henri Donal Siregar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengaan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) karung goni warna putih berisikan Sisik Tringgiling dengan berat ± 19 (sembilan belas) kilogram;
8 (delapan) potong Lidah Trenggiling yang sudah dikeringkan;
1 (satu) unit Hand Phone Andoid Merk Infinix Tipe Smart 5 Warna Biru beserta casingnya;
1 (satu) lembar selimut berwarna merah Merk St.michael yang dipergunakan untuk menutupi karung berisi Sisik Trenggiling;
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T berwarna Hitam dengan Nomor Polisi BB 1884 NA
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T dengan Nomor Polisi BB 1884 NA atas nama RATNA WILLIS SIKUMANG;
1 (satu) buah kunci Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T dengan Nomor Polisi BB 1884 NA
Dikembalikan kepada pemilik mobil yang sah yaitu TUNGKO HUTAHEAN Berdasarkan Kwintasi Jual Beli 1 (satu) unit Mobil Minibus Merk Toyota Type Avanza 1.3 E STD M/T berwarna Hitam dengan Nomor Polisi BB 1884 NA No. Mesin INRF 102827 No Rangka MHKM5EA238K005760 Atas nama BKPB RATNA WILIS SIKUMBANG tanggal 04 April 2022.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, pada hari Selasa, tanggal 29 November 2022, oleh Sulhanuddin., SH., MH sebagai Hakim Ketua, Martua Sagala, SH., MH dan As’ad Rahim Lubis, SH., MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Eridawati, SH.,MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan, serta dihadiri oleh Zainal, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dan Terdakwa melalui Teleconfrences;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Martua Sagala, SH.,MH Sulhanuddin, SH.,MH
As’ad Rahim Lubis, SH., MH
Panitera Pengganti,
Eridawati, SH.,MH