220/PID.SUS/2022/PT PDG
Putusan PT PADANG Nomor 220/PID.SUS/2022/PT PDG
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : ADI SAPUTRA PGL. ADI BIN ZAHARUDIN Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : SURIATI, SH
MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 3 Oktober 2022 Nomor 445/Pid.Sus/2022/PN.Pdg yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Adi Saputra Pgl. Adi Bin Zaharudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melarikan Perempuan yang Belum Dewasa” Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) helai baju warna hijau motif lurik hitam 1 (satu) helai celana panjang warna merah maron Dikembalikan kepada Anak Korban 6 Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2. 000,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 220/PID.SUS/2022/PT PDG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Padang, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Adi Saputra Pgl. Adi Bin Zaharudin;
Tempat lahir : Padang;
Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun/20 April 1997;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Bariang Indah B-4 RT.002 Rw.002 Kelurahan Anduriang Kecamatan Kuranji Kota Padang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditangkap tanggal 28 Maret 2022 sampai dengan tanggal 29 Maret 2022;
Terdakwa ditahan dalam penahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 29 Maret 2022 sampai dengan tanggal 17 April 2022
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 18 April 2022 sampai dengan tanggal 24 Mei 2022;
Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan tanggal 13 Juni 2022;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 7 Juni 2022 sampai dengan tanggal 6 Juli 2022;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 7 Juli 2022 sampai dengan tanggal 4 September 2022;
Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 5 September 2022 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2022;
Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 5 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2022;
Hakim/ Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 10 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 8 November 2022;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang, sejak tanggal 9 November 2022 sampai dengan tanggal 7 Januari 2023;
Terdakwa di tingkat banding didampingi oleh Penasehat Hukum:
Rudi Harmono, SH,
Novelis, SH.
Tiara Yulanda, SH.I.
Advokat yang beralamat di Jl. Abdul Muis, Kota Padang, berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 17 Juni 2022, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang tanggal 20 Juni 2022 dalam register No 58/PF.Pid/VI/2022/PN.Pdg;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Surat Penetapan tanggal 28 Oktober 2022 Nomor 220/PID.SUS/2022/PT PDG, tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding ;
Berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 445/Pid.Sus/2022/PN Pdg tanggal 3 Oktober 2022;
Surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat Dakwaan Penuntut Umum, tanggal 6 Juni 2022, Nomor Reg. Perkara PDM–388/ EKU. 2/Pdang/ 05 /2022, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa ADI SAPUTRA PGL. ADI BIN ZAHARUDIN pada Sabtu tanggal 5 Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Jalan Simp. Tui Mato Aia kelurahan Bariang Indah Kelurahan Anduring Kecamartan Kuranji Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu terhadap Anak korban Putri Jiasri Dudian Pgl. Jia yang berumur 17 (ltujuh belas) tahun, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa anak korban yang bernama JIASRI DUDIAN PGL. JIA sebagai Anak korban lahir di Padang pada tanggal 11 Januari 2006 sekarang berumur 17 (tujuh belas) tahun;
Berawal pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 sekira pukul 06.30 Wib Anak Korban Jiasri dudian Pgl. Jia pamit kepada orang tua laki-laki (ayah) untuk berangkat kesekolah dan setelah keluar dari rumah anak korban tidak pergi ke sekolah SMKN 7 Padang melainkan pergi kerumah kontrakan yang sudah dikontrak terdakwa, sekira pukul 07.30 wib anak korban tiba dirumah kontrakkan tersebut dan anak korban bertemu dengan terdakwa dan kemudian anak korban mengajak terdakwa kerumah orang tua terdakwa di Bariang Indah B-4 RT.002 RW.001 Kelurahan Anduring Kecamatan Kuranji Kota Padang dan sekira pukul 08.00 Wib anak korban dan terdakwa tiba dirumah orang tua korban dan sekitar 5 (lima) menit anak korban berada dirumah orang tua terdakwa dan terdakwa minta izin pergi, setelah keluar dari rumah orang tua terdakwa dan terdakwa mengantarkan anak korban ke rumah kontrakkan dan setelah anak korban berada dirumah kontrakan tersebut dan terdakwa pergi bekerja selama 2 (dua) hari dan anak korban tingal sendiri dirumah kontrakkan sambil menyusun barang-barang dan baju yang sudah anak korban bawa dari rumah orang tua anak korban, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 5 Maret 2022 sekira pukul 20.00 wib terdakwa pulang kerumah kontrakan tersebut sekitar pukul 23.30 Wib terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak korban dan mengatakan akan bertanggung jawab dan posisi anak korban tidur terlentang dan terdakwa duduk diatas perut anak korban dan kemudian terdakwa memasukan alat kemaluan kedalam alat kemaluan anak korban dan terdakwa memaju mundurkan alat kemaluan terdakwa didalam alat kemaluan anak korban dan setelah itu anak korban tertidur dan setelah itu anak korban dan terdakwa malakukan persetubuhan tetapi anak korban tidak ingat hari dan tanggal tetapi dalam bulan maret 2022 dengan cara terdakwa menghisap payudara korban dan kemudian terdakwa membuka baju anak korban dan terdakwa juga membuka baju terdakwa dan kemudian dengan posisi anak korban tidur terlentang dan terdakwa duduk diatas perut anak korban dan kemudian terdakwa memasukan alat kemaluan terdakwa kedalam alat kemaluan anak korban dan terdakwa memamaju mundurkan alat kemaluan terdakwa didalam alat kemaluan anak korban yang terakhir yang keenam pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 sekira pukul 23.00 Wib di jalan Simp. Tui Mato Aia Kelurahan Korong Gadang kecamatan Kuranji Kota Padang dengan dengan cara yang sama.setelah terdakwa melakukan persetubuhan kepada anak korban terdakwa memberikan uang Rp. 1.000.000.000 (satu juta ) dan Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2022 petugas Kepolisian berhasil menemukan anak korban dan membawa anak korban pulang kerumah orang tua anak korban dan setelah itu terdakwa ditangkap oleh petugas Polresta Padang untuk proses hukum selanjutnya
Berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor : VER/166/III/2022 RS Bhayangkara tanggal 29 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa dr. Dewi Arita dokter pada Rumah sakit.
dengan kesimpulan pemeriksaan korban perempuan berusian tujuh belas tahun tampak luka robek pada hymen atau selaput dara hampir seluruh bagian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D jo 81 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ADI SAPUTRA PGL. ADI BIN ZAHARUDIN pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di SNKN 7 Padang Jl. Raya Padang Indarung Kelurahan Cengkeh Nan XX Kecamtan Lubuk Begalung Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik didalam maupun diluar perkawinan yaitu terhadap Anak korban Putri Jiasri Dudian Pgl. Jia yang berumur 17 (ltujuh belas) tahun, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 saat orang tua Perempuan (IBU) anak korban dinas malam di RST lalu pada pagi harinya orang tua perempuan (IBU) anak korban pulang dan orang tua perempuan (ibu) anak korban melihat anak korban sudah tidak ada didalam kamarnya, lalu orang tua anak korban (ibu) menghubungi suaminya (Ayah ) anak korban dan ayah anak korban mengatakan bahwa anak korban sudah berangkat kesekolah lalu orang tu perempau (IBU) menanyakan kembali sama siapa anak korban berangkat dan kemudian orang tua laki (ayah) menjawab ia sendirikan berangkat kesekolah sendiri.
Selanjutnya terdakwa yang sudah mengontrak sebuah rumah Jalan Simp. Tui Mato Aia kelurahan Bariang Indah Kelurahan Anduring Kecamartan Kuranji Kota Padang membawa anak korban tinggal di rumah kontrakkan tanpa izin orang tua anak korban karena orang tua anak korban tidak setuju anak tidak pulang kerumah selanjutnya orang tua anak korban melaporkan terdakwa ke Polresta Padang untuk proses hukum selanjutnya
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat Tuntutan pidana dari Penuntut Umum kepada terdakwa tanggal 25 Juli 2022 Nomor Reg. Perk: PDM-338/Eku.1/PDANG/05/2022, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa ADI SAPUTRA PGL. ADI BIN ZAHARUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu baik didalam maupun diluar perkawinan” sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar pasal 332 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Menghukum terdakwa ADI SAPUTRA PGL.ADI BIN ZAHARUDIN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) helai baju warna hijau motif lurik hitam;
1 (satu) helai celana panjang warna merah maron;
Dikembalikan kepada Anak Korban;
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang telah menjatuhkan putusan Nomor 445/Pid.Sus/2022/PN Pdg, tanggal 3 Oktober 2022 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Adi Saputra Pgl. Adi Bin Zaharudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melarikan Perempuan yang Belum Dewasa”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju warna hijau motif lurik hitam;
1 (satu) helai celana panjang warna merah maron;
Dikembalikan kepada Anak Korban;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesuai dengan Akta Permintaan Banding Nomor 70/Akta.Pid/2022/PN Pdg yang dibuat oleh Plh. Panitera Pengadilan Negeri Padang bahwa pada tanggal 10 Oktober 2022, Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan banding terhadap putusan perkara Nomor 445/Pid.Sus/2022/PN Pdg, tanggal 3 Oktober 2022 tersebut, permintaan banding mana telah diberitahukan secara sah kepada Penuntut umum pada tanggal 10 Oktober 2022 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Padang;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Akta Permintaan Banding Nomor 71/Akta.Pid/2022/PN Pdg yang dibuat oleh Plh. Panitera Pengadilan Negeri Padang bahwa pada tanggal 10 Oktober 2022, Penuntut umum menyatakan banding terhadap putusan perkara Nomor 445/Pid.Sus/2022/PN Pdg, tanggal 3 Oktober 2022 tersebut, permintaan banding mana telah diberitahukan secara sah kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 10 Oktober 2022 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Padang
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan memori banding tanggal 24 Oktober 2022, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 27 Oktober 2022, memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penuntut Umum pada tanggal 27 Oktober 2022 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Padang;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 31 Oktober 2022 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 3 November 2022, kontra memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 3 November 2022 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Padang;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk pemeriksaan di tingkat banding, kepada Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum telah diberitahu untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang dengan Ralas pemberitahuan mempelajari Berkas (Inzage) masing-masing pada tanggal 11 Oktober 2022;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan memori banding, dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan putusan Judex Factie perkara a quo tidak mempertimbangkan secara cermat, tepat dan teliti semua dalil-dalil dan bukti yang diajukan, sehingga ada kekeliruan dan kesalahan dalam pertimbangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan fakta-fakta di dalam persidangan dengan alasan-alasan keberatan sebagaimana dimuat dalam memori bandingnya, oleh karena itu mohon Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding;
Membatalkan putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Padang Putusan Pidana No : 445/Pid.Sus/2022/PN.Pdg;
Mengadili dan memeriksa sendiri perkara a quo, dan seterusnya menyatakan bahwa Terdakwa/Pembanding tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa/Pembanding Adi Saputra Bin Zarudin dari segala Dakwaan Penuntut Umum atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum;
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Atau,
Apabila Majelis Hakim Banding berpendapat lain, mohon diberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyampaikan kontra memori banding yang pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Barat menolak permohonan Banding terdakwa dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 445/Pid.Sus/2022/PN Pdg tanggal 03 Oktober 2022;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah membaca, memeriksa dan mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 445/Pid.Sus/2022/PN Pdg, tanggal 3 Oktober 2022 serta telah pula membaca memori banding dari Pensihat Hukum Terdakwa dan kontra memori banding dari Penuntut Umum, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan kesimpulan dari Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melarikan Perempuan yang Belum Dewasa” sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum telah benar dan tepat, oleh karena itu segala pertimbangan hukum dan kesimpulan dari Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus dan mengadili perkara a quo pada tingkat banding, kecuali mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa menurut penilaian Majelis Hakim Tingkat Banding pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut terlalu berat bagi Terdakwa dan belum mencerminkan rasa keadilan, karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa terjadinya tindak pidana tersebut adalah karena Terdakwa dengan Anak korban mempunyai hubungan khusus/pacaran dan kemudian atas perbuatannya tersebut Terdakwa mau bertanggungjawab dan telah menikahi Anak korban, oleh karena itu adalah adil dan pantas apabila terhadap terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dari alasan-alasan keberatan yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya tersebut ternyata tidak ditemukan hal-hal baru yang dapat merubah atau membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 3 Oktober 2022 Nomor 445/Pid.Sus/ 2022/PN.Pdg yang dimintakan banding tersebut, karena Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan secara cermat, tepat dan teliti unsur-unsur pasal tindak pidana yang didakwakan dan semuanya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan, oleh karena itu memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan kecuali mengenai mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa tentang kontra memori banding dari Penuntut Umum, yang mohon agar Majelis Hakim Tingkat Banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 445/Pid.Sus/2022/PN Pdg tanggal 03 Oktober 2022, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat khususnya terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan diatas sehingga kontra memori banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 3 Oktober 2022 Nomor 445/Pid.Sus/2022/PN.Pdg yang dimintakan banding tersebut harus diperbaiki sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga selengkapnya berbunyi sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dalam perkara a quo maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka perlu menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Mengingat Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum.
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 3 Oktober 2022 Nomor 445/Pid.Sus/2022/PN.Pdg yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Adi Saputra Pgl. Adi Bin Zaharudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melarikan Perempuan yang Belum Dewasa”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju warna hijau motif lurik hitam;
1 (satu) helai celana panjang warna merah maron;
Dikembalikan kepada Anak Korban;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang pada hari Selasa, tanggal 22 November 2022 oleh kami INANG KASMAWATI, S.H, sebagai Hakim Ketua, PETRIYANTI, SH., M.H. dan SUKMAYANTI, SH., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 dalam sidang yang tebuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh ALFIAN, S.H. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota PETRIYANTI, SH., M.H. SUKMAYANTI, SH., M.H. | Hakim Ketua INANG KASMAWATI, S.H. |
Panitera Pengganti ALFIAN, S.H. | |