519/Pid.B/LH/2022/PN Cbi
Putusan PN CIBINONG Nomor 519/Pid.B/LH/2022/PN Cbi
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa H. Anuwari bin Ridwan alias H. Anwar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” sebagaimana diatur dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 65 ayat (1) ke- 1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana dalam Dakwaan Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000, 00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka Terdakwa wajib menjalani pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan kurungan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) unit dyna dum truk warna merah hitam nomor polisi B 9316 X yang memuat tiga buah kempu berisikan 3 (tiga) Ton solar subsidi yang diterima oleh JPU pada saat Penyerahan tersangka dan Barang Bukti sebanyak 2.724 Liter 1 (satu) unit isuzu Panther warna biru dongker nomor polisi B 1938 BF yang memuat 1 (satu) buah kempu berisikan 1 (satu) ton solar subsidi yang diterima oleh JPU pada saat Penyerahan tersangka dan Barang Bukti sebanyak 1.033 Liter 1 (satu) unit Mitsubishi truk box engkel warna kuning nomor polisi B 9626 CXR yang memuat 3 (tiga) kempu berisikan 3 (tiga) solar subsidi yang diterima oleh JPU pada saat Penyerahan tersangka dan Barang Bukti sebanyak 2.687 Liter 1 (satu) unit Isuzu Elf warna biru motif nomor polisi B 7875 DU yang memuat 2 (dua) kempu berisikan 2 (dua) ton solar subsidi yang diterima oleh JPU pada saat Penyerahan tersangka dan Barang Bukti sebanyak 1.821 Liter 1 (satu) unit truk tangki PT intim Putra Perkasa warna biru putih nomor polisi B 9310 FFU Dirampas untuk negara, sedangkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mesin pompa berikut selang 4 (empat) buah nota catatan tentang masuk bahan bakar solar subsidi ke Pangkalan 1 (Satu) unit handphone merek Oppo warna gold Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000, 00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 519/Pid.B/LH/2022/PN Cbi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cibinong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : H. Anuwari bin Ridwan alias H. Anwar.
Tempat lahir : Lamongan.
Umur/tanggal lahir : 56 tahun/ 12 Januari 1966.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kebon Kopi Padurenan RT.006 RW.011 Kelurahan Pabuaran Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa oleh Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 7 September 2022 sampai dengan tanggal 26 September 2022;
Hakim sejak tanggal 19 September 2022 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2022, kemudian dialihkan penahanannya menjadi Penahanan Rumah mulai tanggal 18 Oktober 2022 dan diperpanjang penahanannya oleh Ketua Pengadilan Negeri Cibinong sejak tanggal 19 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 17 Desember 2022;
Terdakwa tidak berkehendak didampingii oleh Penasihat Hukum dalam pemeriksaan perkara ini di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 519/Pid.B/LH/2022/PN Cbi tanggal 19 September 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 519/Pid.B/LH/2022/PN Cbi tanggal 19 September 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa H. ANUWARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama – samamenyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah” sebagaimana diatur dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 65 ayat (1) ke- 1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana dalam Dakwaan Penuntut Umum ;
Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan di potong selama masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (Satu) unit dyna dum truk warna merah hitam nomor polisi B 9316 X yang memuat tiga buah kempu berisikan 3 (tiga) Ton solar subsidi yang diterima oleh JPU pada saat Penyerahan tersangka dan Barang Bukti sebanyak 2.724 Liter
1 (satu) unit isuzu Panther warna biru dongker nomor polisi B 1938 BF yang memuat 1 (satu) buah kempu berisikan 1 (satu) ton solar subsidi yang diterima oleh JPU pada saat Penyerahan tersangka dan Barang Bukti sebanyak 1.033 Liter
1 (satu) unit Mitsubishi truk box engkel warna kuning nomor polisi B 9626 CXR yang memuat 3 (tiga) kempu berisikan 3 (tiga) solar subsidi yang diterima oleh JPU pada saat Penyerahan tersangka dan Barang Bukti sebanyak 2.687 Liter
1 (satu) unit Isuzu Elf warna biru motif nomor polisi B 7875 DU yang memuat 2 (dua) kempu berisikan 2 (dua) ton solar subsidi yang diterima oleh JPU pada saat Penyerahan tersangka dan Barang Bukti sebanyak 1.821 Liter;
1 (satu) unit truk tangki PT intim Putra Perkasa warna biru putih nomor polisi B 9310 FFU
Dirampas untuk negara.
1 (satu) unit mesin pompa berikut selang
4 (empat) buah nota catatan tentang masuk bahan bakar solar subsidi ke Pangkalan
1 (Satu) unit handphone merek Oppo warna gold
Dirampas untuk dimusnahkan
Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena sangat menyesali akan perbuatannya tersebut serta memohon barang bukti kendaraan-kendaraan dikembalikan kepadanya karena kendaraan-kendaraan tersebut dijadikan jaminan hutangnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa H. ANUWARI Bin RIDWAN alias H. ANWAR bersama-sama dengan saudara BIMA ARYANTO (DPO) sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Juni 2022 bertempat di SPBU Rest Are Sentul, SPBU Jalan Kandang Roda, SPBU di Nanggewer, SPBU di Cikaret, SPBU Rest Area Ciawi dan SPBU Jonggol Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petrolium yang disubsidi Pemerintah, dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa H. ANUWARI pada sekitar bulan Oktober 2021 membuka pangkalan Bahan Bakar Minyak jenis Solar bersubsidi di Desa Lulut, Kecamatan Klapa Nunggal, Kabupaten Bogor, dimana Minyak Solar yang di Subsidi pemerintah tersebut Terdakwa membelinya bukan dari Depo Pertamina tetapi Terdakwa membelinya dari SPBU-SPBU di Wilayah Kabupaten Bogor oleh para Sopir yang dipekerjakan oleh Terdakwa bersama saudara BIMA ARYANTO dengan menggunakan kendaraan Roda 4 yang sudah dimodivikasi yang didalamnya ditempatkan Kempu berisi 1 (satu) Ton Minyak Solar, diantara Kempu dengan tangki pengisian bahan bakar minyak pada kendaraan Roda 4 tersebut dihubungkan dengan selang dan mesin Sanyo serta saklar untuk menghidupkan mesin Sanyo, dan pada saat para Sopir mengisi BBM Solar Bersubsidi di SPBU-SPBU yang ada di Wilayah Kabupaten Bogor, para Sopir atau kernet menghidupkan mesin Sanyo, sehingga BBM Solar bersubsidi pada saat diisikan ke Tangki pengisian Bahan Bakar Minyak yang ada didalam Kendaraan R 4 langsung terisi ke Kempu;
Bahwa para Sopir yang di pekerjakan oleh Terdakwa H. ANUWARI bersama saudara BIMA ARYANTO untuk membeli BBM Solar Bersubsidi di SPBU-SPBU yang ada di Wilayah Kabupaten Bogor dengan mendapat upah setiap harinya sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), yaitu:
Saksi PANJI SAPUTRA dengan menggunakan kendaraan Dum Truck TOYOTA DYNA warna Merah Hitam Nomor Polisi : B-9316-X, Nomor Rangka : MHCIJU4274006510, Nomor Mesin : W04D1MJ13495 yang sudah di Modivikasi dengan menempatkan Kempu di Bak Truck sebanyak 3 (tiga) buah Kempu dengan kapasitas masing-masing kempu 1 (satu) ton Bio Solar;
Saksi ATOMO MULYO dengan menggunakan kendaraan Roda 4 ISUZU PANTER warna Biru Dongker Nomor Polisi : B-1938-BF, Nomor Rangka : MHCTBR52BSC094993, Nomor Mesin : 4094993, yang sudah dimodivikasi dengan menempatkan 1 (satu) buah kempu didalamnya dengan kapasitas 1 (satu) ton Bio Solar;
Saksi EKO BEJOWINANTO dengan menggunakan kendaraan Roda 4 MITSUBISHI Truck Box Engkel warna Kuning Nomor Polisi : B-9626-CXR, Nomor Rangka : KEROPOS, Nomor Mesin : 4D31A78027, yang sudah di modivikasi dengan menempatkan Kempu di dalam Bak Truck Box sebanyak 3 (tiga) buah dengan masing-masing Kempu berisi 1 (satu) ton Bio Solar;
Bahwa sebelum para Sopir yaitu saksi PANJI SAPUTRA, saksi ATOMO MULYO dan saksi EKO BEJOWINANTO berangkat dari Pangkalan Bahan Bakar Minyak jenis Solar bersubsidi milik Terdakwa H. ANUWAR di Desa Lulut, Kecamatan Klapa Nunggal, Kabupaten Bogor, mereka para Sopir dibekali uang untuk membeli BBM Bio Solar bersubsidi oleh saudara BIMA ARYANTO dengan besaran uang untuk saksi PANJI SAPUTRA sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), untuk saksi ATOMO MULYO sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan untuk saksi EKO BEJOWINANTO sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah);
Bahwa kemudian setelah mereka para sopir yaitu saksi PANJI SAPUTRA, saksi ATOMO MULYO dan saksi EKO BEJOWINANTO menerima uang untuk pembelian BBM Bio Solar bersubsidi selanjutnya mereka yaitu saksi PANJI SAPUTRA membeli Bio Solar ke SPBU di Wilayah Kabupaten Bogor diantaranya SPBU Rest Are Sentul, SPBU Jalan Kandang Roda, SPBU di Nanggewer, SPBU di Cikaret, SPBU Rest Area Ciawi dan SPBU Jonggol dengan harga pembelian sebesar Rp.5.150,- (lima Ribu seratus lima puluh rupiah) untuk setiap liter, saksi ATOMO MULYO membeli BBM Bio Solar Bersubsidi di SPBU-SPBU yang ada di Wilayah Kabupaten Bogor dengan harga pembelian Rp.5.150,- (lima Ribu seratus lima puluh rupiah) untuk setiap liter dan saksi EKO BEJOWINANTO membeli BBM Bio Solar bersubsidi yang ada di Wilayah Kabupaten Bogor dengan harga pembelian Rp.5.150,- (lima Ribu seratus lima puluh rupiah) untuk setiap liter;
Bahwa setelah saksi PANJI SAPUTRA, saksi ATOMO MULYO dan saksi EKO BEJOWINANTO setiap harinya berkeliling membeli BBM Bio Solar Bersubsidi di SPBU-SPBU yang ada di Wilayah Kabupaten Bogor hingga Kempu tempat penampungan Bio Solar yang ada didalam kendaraannya terisi penuh, selanjutnya saksi PANJI SAPUTRA, saksi ATOMO MULYO dan saksi EKO BEJOWINANTO membawa kendaraan yang berisi BBM Bio Solar ke tempat pangkalan BBM Milik Terdakwa H. ANUWARI di Desa Lulut, Kecamatan Klapa Nunggal, Kabupaten Bogor dan setelah tiba di Pangkalan, selanjutnya BBM Bio Solar bersubsidi yang ada di kendaraan Dum Truck warna Merah Hitam Merek DYNA Nomor Polisi : B-9316-X sebanyak 3 (tiga) Ton, BBM Bio Solar yang ada di kendaraan Roda 4 ISUZU PANTER Nomor Polisi : B-1938-BF sebanyak 1 (satu) Ton dan BBM Bio Solar yang ada di kendaraan Roda 4 Truck Box Mitsubishi warna Kuning Nomor Polisi : B-9626-CXR sebanyak 3 (tiga) Ton, oleh saksi TEGUH TRI HADI dan saksi SARMAN dipindahkan ke Mobil Tanki MITSUBISHI FUSO warna Biru kombinasi Putih bertuliskan PT. INTIM PUTRA PERKASA Nomor Polisi : B-9316-FFU, Nomor Rangka : MHMFE74P5CK073027, Nomor Mesin : B4TH58546 dengan kapasitas 16.000 Liter;
Bahwa setelah Mobil Tanki MITSUBISHI FUSO warna Biru kombinasi Putih bertuliskan PT. INTIM PUTRA PERKASA Nomor Polisi : B-9310-FFU terisi penuh 16.000 Liter, selanjutnya BBM Bio Solar Bersubsidi yang ada didalam Mobil Tanki tersebut, kemudian saudara BIMA ARYANTO memerintahkan saksi PANJI SAPUTRA sebagai Sopir untuk membawanya ke Pelabuhan Tanjungpriok, Pelabuhan Tanjung Angke dan Pelabuhan Sunda Kelapa, selanjutnya BBM Bio Solar yang di subsidi Pemerintah sebanyak 16.000 (enam belas ribu) liter yang ada di Tanki MITSUBISHI FUSO tersebut oleh saudara BIMA ARYANTO di jual ke para pengusaha yang ada di Pelabuhan Tanungpriok, Pelabuhan Tangjjung Angke dan Pelabuhan Sunda Kelapa dengan harga setiap liter sebesar Rp.8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) dan Terdakwa bersama-sama dengan ARYANTO setiap harinya membeli BBM Bio Solar yang di subsidi oleh Pemerintah dari SPBU-SPBU yang ada di Wilayah Kabupaten Bogor dan kemudian menjualnya kembali para pengusaha yang ada di Pelabuhan Tanjungpriok, pelabuhan Tanjung Angke dan Pelabuhan Sunda Kelapa sebanyak antara 8000 Ton sampai dengan 16.000 Ton;
Bahwa Terdakwa H. ANUWARI bersama dengan saudara BIMA ARYANTO selain membeli BBM Bio Solar yang di subsidi pemerintah dari SPBU-SPBU yang ada di Wilayah Kabupaten Bogor, juga telah membeli BBM Bio Solar yang di subsidi pemerintah dari saudara DANTAK dimana Bio Solar tersebut saudara DANTAK dapat membeli dari SPBU-SPBU di Cileungsi, SPBU Jonggol dan SPBU lainnya di Wilayah Kabupaten Bogor melalui Sopirnya yaitu saksi INDRA PRATAMA dengan menggunakan kendaraan Roda 4 ISUZU ELF warna Biru motif Nomor Polisi : B-7875-DU, Nomor Rangka : KEROPOS, Nomor Mesin : 4D311X7062 yang telah dimodivikasi dengan menempatkan Kempu didalamnya sebanyak 2 (dua) buah dengan kapasitas masing-masing Kempu berisi 1 (satu) ton;
Bahwa Terdakwa H. ANUWARI bersama-sama dengan saudara BIMA ARYANTO yang telah membeli BBM Bio Solar yang di Subsidi pemerintah dari SPBU-SPBU yang ada di Wilayah Kabupaten Bogor serta membeli BBM Bio Solar yang di subsidi pemerintah dari saudara DANTAK dan kemudian menjualnya kembali ke para pengusaha yang ada di Pelabuhan Tanjungpriok, Pelabuhan Tanjung Angke dan Pelabuhan Sunda Kelapa dengan harga Rp.8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) setiap liternya dengan menggunakan Kendaraan Tanki MITSUBISHI FUSO warna Biru kombinasi Putih bertuliskan PT. INTIM PUTRA PERKASA Nomor Polisi : B-9310-FFU, dimana PT. INTIM PUTRA PERKASA adalah perusahaan Tranfostir/Pengangkut BBM Non Subsidi yang sudah terdaftar di PT. Petamina milik saudara RENDI, tetapi oleh Terdakwa bersama-sama dengan saudara BIMA ARYANTO meminjam nama PT. INTIM PUTRA PERKASA untuk dituliskan didalam kendaraan Tanki milik Terdakwa H. ANUWAR dengan Nomor Polisi : B-9310-FFU sehingga seakan-akan kendaraan Tanki MITSUBISHI FUSO No.Pol B-9310-FFU tersebut adalah kendaraan Pengangkut BBM Non Subsidi yang resmi telah terdaftar, dan Terdakwa H. ANUWARI bersama-sama dengan saudara BIMA ARYANTO menuliskan atau mencantumkan PT. INTIM PUTRA PERKASA di Tmobil Tanki MITSUBISHI FUSO miliknya tersebut semata-mata untuk memperlancar perbuatan jahatnya;
Bahwa perbuatan Terdakwa H. ANUWARI baru diketahui oleh saksi YUDHI TRISTANTO TANJUNG, SH. MH dan saksi RAFI FAWWAZ bersama Tim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri atas adanya laporan dari masyarakat yang diterimanya, dan setelah melalui serangkaian penyelidikan kemudian pada tanggal 8 Juni 2022 saksi YUDHI TRISTANTO TANJUNG, SH. MH dan saksi RAFI FAWWAZ bersama Tim mendatangi pangkalan Bahan Bakar Minyak jenis Solar bersubsidi milik Terdakwa H. ANUWARI di Desa Lulut, Kecamatan Klapa Nunggal, Kabupaten Bogor dan melakukan penindakan terhadap Terdakwa H. ANUWARI serta melakukan penyitaan kendaraan Roda 4 berisi BBM Bio Solar yang di subsidi pemerintah yaitu :
1 (satu) unit kendaraaan Dum Truck TOYOTA DYNA warna Merah Hitam Nomor Polisi : B-9316-X, Nomor Rangka : MHCIJU4274006510, Nomor Mesin : W04D1MJ13495 yang di bak Trucknya terdapat 3 (tiga) buah kempu berisi BBM Bio Solar bersubsidi, kempu 1 berisi Bio solar sebanyak 830 liter. Lempu 2 berisi Bio Solar sebanyak 878 Liter dan kempu 3 berisi Bio Solar sebanyak 863 liter;
1 (satu) unit kendaraan ISUZU ELF warna Biru motif Nomor Polisi : B-7875-DU, Nomor Rangka : KEROPOS, Nomor Mesin : 4D311X7062 yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah kempu berisi BBM Bio Solar bersubsidi, kempu 1 berisi Bio Solar sebanyak 915 liter dan kempu 2 berisi Bio Solar sebanyak 883 liter;
1 (satu) unit kendaraan MITSUBISHI Truck Box Engkel warna Kuning Nomor Polisi : B-9626-CXR, Nomor Rangka : KEROPOS, Nomor Mesin : 4D31A78027, yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah kempu berisi BBM Bio Solar bersubsidi, kempu 1 berisi Bio Solar sebanyak 871 liter, kempu 2 berisi Bio Solar sebanyak 893 liter dan kempu 3 berisi Bio Solar sebanyak 923 liter,
1 (satu) unit kendaraan ISUZU PANTER warna Biru Dongker Nomor Polisi : B-1938-BF, Nomor Rangka : MHCTBR52BSC094993, Nomor Mesin : 4094993 yang didalamnya terdapat Kontainer Panther berisi BBM Bio Solar bersubsidi sebanyak 1009 liter;
1 (satu) unit kendaraan Tanki MITSUBISHI FUSO warna Biru kombinasi Putih bertuliskan PT. INTIM PUTRA PERKASA Nomor Polisi : B-9316-FFU, Nomor Rangka : MHMFE74P5CK073027, Nomor Mesin : B4TH58546 dalam keadaan kosong dengan kapasitas 16.000 Liter
Bahwa perbuatan Terdakwa H. ANUWARI bersama-sama dengan saudara BIMA ARYANTO adalah perbuatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah, karena telah melakukan kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara yaitu Terdakwa H. ANUWARI bersama-sama dengan saudara BIMA ARYANTO telah membeli Bahan Bakar Minyak Bio Solar yang disubsidi Pemerintah dari SPBU-SPBU yang ada di Wilayah Kabupaten Bogor serta dari saudara DANTAK dengan harga per liter Rp.5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) kemudian dijual kembali ke para pengusaha di Pelabuhan Tanjungpriok, Pelabuhan Tanjung Angke dan Pelabuhan Sunda Kelapa dengan harga Rp.8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah);
Bahwa perbuatan Terdakwa H. ANUWARI dan saudara BIMA ARYANTO bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang dalam Penjelasan dari Peraturan Presiden tersebut telah nenentukan bahwa Pengguna BBM Bio Solar (Gas Oil) yang disubsidi pemerintah yaitu Usaha Mikro, Usaha Perikanan (Nelayan), usaha Pertanian (kelompok tani), Transfortasi Umum dan pelayanan Umum;
Perbuatan Terdakwa H. ANUWAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 65 ayat (1) ke- 1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Yudhi Tristanto Tanjung, S.H.,M.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya
Bahwa saksi mendapat informasi dari masyarakat, kemudian pada tanggal 7 Juni 2022 dilakukan penyelidikan di Desa Lulut, Kel. Klapa Nunggal, Kec. Klapa Nunggal, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat yang diduga menjadi tempat tempat penampungan bahan bakar minyak jenis solar yang bersubdisi
Bahwa dari penyelidikan di Desa Lulut, Kel. Klapa Nunggal, Kec. Klapa Nunggal, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat ditemukan sebuah pangkalan tempat penampungan bahan bakar minyak jenis solar yang bersubdisi yang didalamnya terdapat banyak kempu yang digunakan untuk menampung solar bersubsidi yang dibeli dari SPBU, di TKP juga ditemukan kendaraan yang telah dimodifikasi yang digunakan untuk membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU-SPBU pertamina dan di TKP juga ditemukan truk tangki yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar bersubdisi tersebut ke perusahaan yang akan membeli
Bahwa selanjutnya dilakukan penindakan dengan memasang police line terhadap sebuah pangkalan tempat penampungan bahan bakar minyak jenis solar yang bersubdisi, dilakukan penyitaan kendaraan yang dimodifikasi untuk membeli BBM jenis solar subdisi di SPBU-SPBU Pertamina dan Truk Tanki yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar subsidi yang akan dijual ke perusahaan serta juga melakukan penyitaan terhadap BBM jenis solar yang berada di dalam kempu kurang lebih sebanyak 9 Ton, setelah dilakukan penyitaan dibuatkan Berita Acara Penyitaan dan tanda terima;
Bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan penindakan selanjutnya dilakukan gelar perkara di Direktorat Tipidter, dari hasil gelar tersebut, keputuskan gelar adalah bisa ditingkatkan menjadi Penyidikan;
Bahwa yang menjadi dasar untuk melakukan penindakan adalah Surat Perintah Tugas Direktur Tipidter No. Pol.: Sprin.Gas/249/VI/2022/Tipidter, tanggal 08 Juni 2022, dan surat perintah penyidikan No. Pol.: Sprin.Dik/249/VI/2022/Tipidter, tanggal 08 Juni 2022;
Bahwa pada saat itu yang berada di pangkalan penampungan bahan bakar minyak jenis solar yang bersubdisi yang beralamat di Desa Lulut, Kel. Klapa Nunggal, Kec. Klapa Nunggal, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat yaitu Sdr. RAFI FAWWAZ selaku anggota Polri yang ikut dalam proses penindakan tersebut
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat dan dilanjutkan dengan Saksi dan Tim melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penindakan bahwa di pangkalan penampungan bahan bakar minyak jenis solar yang bersubdisi yang beralamat di Desa Lulut, Kel. Klapa Nunggal, Kec. Klapa Nunggal, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat
Bahwa pada waktu dilakukan penyelidikan dan penindakan di pangkalan penampungan bahan bakar minyak jenis solar yang bersubdisi yang beralamat di Desa Lulut, Kel. Klapa Nunggal, Kec. Klapa Nunggal, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat ditemukan kendaraan yang dimodifikasi untuk membeli BBM jenis solar subdisi di SPBU-SPBU Pertamina dan Truk Tanki yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar subsidi yang akan dijual ke perusashaan serta juga melakukan penyitaan terhadap BBM jenis solar yang berada di dalam kempu kurang lebih sebanyak 9 Ton
Bahwa Bahan bakar minyak jenis solar yang ditemukan di lokasi pangkalan penampungan bahan bakar minyak jenis solar yang bersubdisi yang beralamat di Desa Lulut, Kel. Klapa Nunggal, Kec. Klapa Nunggal, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat kurang lebih sebanyak 9 ton yang terdapat di sembilan kempu yang mana satu kempu muat 1 ton. Tetapi penyidik belum melakukan pengukuran secara ilmiah oleh ahli metrologi
Bahwa setelah diketahui hal tersebut di atas, selanjutnya dibuatkan Laporan Polisi, dilakukan penindakan, dilakukan pengumpulan Barang Bukti, dilakukan penyitaan dan melakukan pemeriksaan terhadap karyawan yang bekerja sebagai sopir, kernek dan tukang bongkar BBM tersebut di Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, serta melakukan inventarisasi barang bukti yang ada
Bahwa mobil dan alat-alat pendukung pekerjaan seperti pompa dan selang tersebut Saksi temukan di lokasi pangkalan penampungan bahan bakar minyak jenis solar yang bersubdisi yang beralamat di Desa Lulut, Kel. Klapa Nunggal, Kec. Klapa Nunggal, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat
Saksi Rafi Fawwaz dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya;
Bahwa saksi mendapat informasi dari masyarakat, kemudian pada tanggal 7 Juni 2022 dilakukan penyelidikan di Desa Lulut, Kel. Klapa Nunggal, Kec. Klapa Nunggal, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat yang diduga menjadi tempat tempat penampungan bahan bakar minyak jenis solar yang bersubdisi;
Bahwa dari penyelidikan di Desa Lulut, Kel. Klapa Nunggal, Kec. Klapa Nunggal, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat ditemukan sebuah pangkalan tempat penampungan bahan bakar minyak jenis solar yang bersubdisi yang didalamnya terdapat banyak kempu yang digunakan untuk menampung solar bersubsidi yang dibeli dari SPBU, di TKP juga ditemukan kendaraan yang telah dimodifikasi yang digunakan untuk membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU-SPBU pertamina dan di TKP juga ditemukan truk tangki yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar bersubdisi tersebut ke perusahaan yang akan membeli;
Bahwa selanjutnya dilakukan penindakan dengan malakukan police line terhadap sebuah pangkalan tempat penampungan bahan bakar minyak jenis solar yang bersubdisi, dilakukan penyitaan kendaraan yang dimodifikasi untuk membeli BBM jenis solar subdisi di SPBU-SPBU Pertamina dan Truk Tanki yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar subsidi yang akan dijual ke perusashaan serta juga melakukan penyitaan terhadap BBM jenis solar yang berada di dalam kempu kurang lebih sebanyak 9 Ton, setelah dilakukan penyitaan dibuatkan Berita Acara Penyitaan dan tanda terima;
Bahwa Setelah dilakukan penyelidikan dan penindakan selanjutnya dilakukan gelar perkara di Direktorat Tipidter, dari hasil gelar tersebut, keputuskan gelar adalah bisa ditingkatkan menjadi Penyidikan;
Bahwa Yang menjadi dasar untuk melakukan penindakan adalah Surat Perintah Tugas Direktur Tipidter No. Pol.: Sprin.Gas/249/VI/2022/Tipidter, tanggal 08 Juni 2022, dan surat perintah penyidikan No. Pol.: Sprin.Dik/249/VI/2022/Tipidter, tanggal 08 Juni 2022;
Bahwa Pada saat itu yang berada di pangkalan penampungan bahan bakar minyak jenis solar yang bersubdisi yang beralamat di Desa Lulut, Kel. Klapa Nunggal, Kec. Klapa Nunggal, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat yaitu Sdr. RAFI FAWWAZ selaku anggota Polri yang ikut dalam proses penindakan tersebut;
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat dan dilanjutkan dengan Saksi dan Tim melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penindakan bahwa di pangkalan penampungan bahan bakar minyak jenis solar yang bersubdisi yang beralamat di Desa Lulut, Kel. Klapa Nunggal, Kec. Klapa Nunggal, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat;
Bahwa pada waktu dilakukan penyelidikan dan penindakan di pangkalan penampungan bahan bakar minyak jenis solar yang bersubdisi yang beralamat di Desa Lulut, Kel. Klapa Nunggal, Kec. Klapa Nunggal, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat ditemukan kendaraan yang dimodifikasi untuk membeli BBM jenis solar subdisi di SPBU-SPBU Pertamina dan Truk Tanki yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar subsidi yang akan dijual ke perusashaan serta juga melakukan penyitaan terhadap BBM jenis solar yang berada di dalam kempu kurang lebih sebanyak 9 Ton;
Bahwa Bahan bakar minyak jenis solar yang ditemukan di lokasi pangkalan penampungan bahan bakar minyak jenis solar yang bersubdisi yang beralamat di Desa Lulut, Kel. Klapa Nunggal, Kec. Klapa Nunggal, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat kurang lebih sebanyak 9 ton yang terdapat di sembilan kempu yang mana satu kempu muat 1 ton. Tetapi penyidik belum melakukan pengukuran secara ilmiah oleh ahli metrologi;
Bahwa setelah diketahui hal tersebut di atas, selanjutnya dibuatkan Laporan Polisi, dilakukan penindakan, dilakukan pengumpulan Barang Bukti, dilakukan penyitaan dan melakukan pemeriksaan terhadap karyawan yang bekerja sebagai sopir, kernek dan tukang bongkar BBM tersebut di Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, serta melakukan inventarisasi barang bukti yang ada;
Bahwa mobil dan alat-alat pendukung pekerjaan seperti pompa dan selang tersebut Saksi temukan di lokasi pangkalan penampungan bahan bakar minyak jenis solar yang bersubdisi yang beralamat di Desa Lulut, Kel. Klapa Nunggal, Kec. Klapa Nunggal, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat.
Saksi Kusnadi bin Madsupi dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Bahwa terjadi penggeledahan pada hari Selasa, tanggal 07 Juni 2022, sekitar pukul 14.00 WIB yang dilakukan oleh petugas kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, di Gudang milik Sdr. BIMA ARYANTO Desa Lulut, Kec.Klapanunggal, Kab. Bogor, Jawa Barat
Bahwa saat ini Saksi bekerja ikut Sdr. BIMA ARYANTO yang memiliki Gudang di Desa Lulut, Kec. Klapanunggal, Kab. Bogor, Jawa Barat, yang digunakan untuk menyimpan BBM jenis Solar yang dobongkar dari mobil Heli, Saksi sudah bekerja selama 8 (delapan) bulan;
Bahwa yang bekerja di Gudang milik Sdr. BIMA ARYANTO ada 5 (lima) orang pekerja yang bertugas membongkar dan memuat BBM jenis Solar. Saksi ketahui namanya adalah ENDANG dan TEGUH yang lain Saksi hanya kenal wajah saja
Bahwa tugas yang Saksi terima dari Sdr. BIMA ARYANTO adalah sebagai Koordinator lapangan, tugasnya menerima tamu yang datang ke gudang yang berada di Desa Lulut, Kec. Klapanunggal, Kab. Bogor, Jawa Barat
Bahwa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM jensi Solar sebagai berikut :
8 (delapan) unit mobil Box kapasitas 2 (dua) Kempu atau 2 (dua) Ton;
1 (satu) unit Dump Truck kapasitas 3 (tiga) Kempu atau 3 (tiga) Ton;
1 (satu) unit mobil Elf tertutup kapasitas 2 (dua) Kempu atau 2 (dua) Ton, kendaraan tersebut telah dimodifikasi yang khusus memuat Kempu untuk memuat BBM jenis Solar;
1 (satu) unit mobil Panther kapasitas 1 (satu) Kempu atau 1 (satu) Ton;
4 (empat) unit Tanki dengan kapasitas 8 (delapan) Ton
Bahwa Saksi hanya sebatas mengetahui jenis kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM jensi Solar saja, untuk Nomor Polisi Saksi tidak bisa menghafal;
Bahwa kendaraan melakukan pembelian BBM jenis Solar dari SPBU-SPBU yang berada di wilayah Bogor Kota dan Kabupaten;
Bahwa Uang belanja diberikan sesuai dengan harga Solar di SPBU sebesar Rp 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) dikalikan dengan kendaraan dengan kapasitas 2 (dua) Kempu setara dengan 2 (dua ribu) liter setara dengan Rp 10.300.000,- (sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Uang belanja BBM jenis Solar diberikan secara tunai (cash), langsung kepada para sopir;
Bahwa Bekal uang diberikan oleh Sdr. BIMA ARYANTO kepada para sopir di gudang atau pangkalan saat akan berangkat;
Bahwa bahwa, para sopir setelah dibekali uang belanja dari Sdr. BIMA ARYANTO, para sopir keluar dari gudang atau pangkalan, dan berkeliling ke SPBU sekitar Bogor Kota dan Kabupaten, apabila Kempu yang berada di dalam kendaraan sudah penuh sesuai dengan kapasitasnya, maka para sopir kembali ke gudang atau pangkalan;
Bahwa Saksi menerima gaji berdasarkan jumlah kendaraan (Heli) yang bongkar di Gudang, setiap 1 (satu) unit kendaraan Saksi mendapatkan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Saksi Panji Saputra, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya;
Saksi diamankan bersama 8 (delapan) orang lainnya, tetapi tidak semuanya Saksi kenal dan tahu namanya, diantaranya yang Saksi kenal adalah : TEGUH, SARMAN als. CIMENG dan ASEP MAULANA. Untuk yang lainnya Saksi tidak kenal namanya, tetapi setelah di Kantor kepolisian Saksi baru mengatahui bernama : ATOMO MULYO, ALIF SURYA NUGRAHA, INDRA PRATAMA, EKO BEJO WINANTO dan ALI ARIFIN.
bahwa selain Saksi dan 8 (delapan) orang lainnya, ada barang bukti lain yang diamankan oleh petugas kepolisian, yaitu :
Mobil atau Armada jenis Dum Truk warna Merah hitam dengan merek DYNA dengan Nomor Polisi B-9316-X, yang berisi 3 (tiga) Ton minyak solar;
Mobil atau armada jenis Panther warna biru dongker dengan merek ISUZU dengan Nomor Polisi B-1938-BF, yang berisi 1 (satu) Ton minyak Solar;
Mobil atau armada jenis Box warna kuning dengan merek MITSUBISI dengan Nomor Polisi B-9626-CXR, yang berisi 3 (tiga) Ton minyak Solar;
Mobil atau armada jenis ELF warna biru motif dengan merek ISUZU dengan Nomor Polisi B-7875-DU, yang berisi 2 (dua) Ton minyak solar;
Mobil tangki nomor Polisi B-9310-FFU bertuliskan PT. INTIM PUTRA PERKASA;
Mesin Sanyo berikut selang
Bahwa Saksi, berperan sebagai sopir heli atau armada yang mengumpulkan minyak solar dari beberapa SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum), dengan armada jenis Dum Truk warna Merah hitam dengan merek DYNA dengan Nomor Polisi B-9316-X;
Bahwa ATOMO MULYO, berperan sebagai sopir heli atau armada yang mengumpulkan minyak solar dari beberapa SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum), dengan armada jenis Panther warna biru dongker dengan merek ISUZU dengan Nomor Polisi B-1938-BF;
Bahwa EKO BEJO WINANTO, berperan sebagai sopir heli atau armada yang mengumpulkan minyak solar dari beberapa SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum), dengan armada jenis Box warna kuning dengan merek MITSUBISI dengan Nomor Polisi B-9626-CXR;
Bahwa INDRA PRATAMA, berperan sebagai sopir heli atau armada yang mengumpulkan minyak solar dari beberapa SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum), dengan armada jenis ELF warna biru motif dengan merek ISUZU dengan Nomor Polisi B-7875-DU;
Bahwa ASEP MAULANA berperan sabagai kenek Saksi, yang menemani Saksi keliling mencari minyak solar;
Bahwa Saksi bekerja sabagai sopir sejak sekitar bulan April 2022 kepada H. Anwar;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai sopir heli atau armada jenis Dum Truk warna Merah hitam dengan merek DYNA dengan Nomor Polisi B-9316-X, yang bertugas melakukan pembelian dan mengumpulkan minyak solar yang Saksi beli dari beberapa SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum);
Bahwa Saksi sebelum melakukan pembelian solar, Saksi diberikan uang tunai sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), untuk pembelian solar sebanyak 3 (tiga) ton, yang menghabiskan sekitar Rp. 15.450.000,- (lima belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan pada saat melakukan pembelian biasanya Saksi memberikan tips sebesar Rp. 25.000,- s/d Rp. 50.000,- kepada operator SPBU yang bersedia melayani pembelian solar diatas Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dalam satu kali transaksi, sehingga besaran upah yang Saksi terima tergantung dari sisa pembelian solar, kalo dirata-rata sisa uang kurang lebih Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sisa uang tersebut Saksi bagi dua dengan sdr. ASEP MAULANA selaku kenek, untuk Saksi sebesar kurang lebih Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan untuk kenek (ASEP MAULANA) kurang lebih sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Uang tersebut Saksi terima secara tunai dari Sdr. H. ANWAR, pada saat akan melakukan pembelian solar;
Bahwa system kerja Saksi tidak pasti, pada intinya Saksi bersama dengan kenek (ASEP MAULANA) ditarget untuk dapat mengumpulkan minyak solar sebanyak 3 (tiga) Ton atau satu rit, tanpa ada batasan waktu;
Bahwa Saksi beli solar dari SPBU dengan harga Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liter. Untuk pembelian solar sebanyak 3 (tiga) ton sebesar Rp. 15.450.000,- (lima belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) atau per ton nya Rp. 5.150.000,- (lima juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Mobil heli atau armada yang Saksi bawa tersebut adalah milik H. ANWAR;
Bahwa Mobil heli atau armada tersebut digunakan untuk menampung minyak solar pada saat pembelian dari SPBU;
Bahwa Saksi mendapatkan solar tersebut beli dari SPBU yang menjual solar, SPBU tersebut berada diwilayah bogor : SPBU Rest area Sentul, SPBU jln Kandang Roda, dan SPBU di wilayah Cibinong (Nanggewer, Cikaret, Sukaraja), SPBU Rest Area Ciawi;
Bahwa Saksi mengumpulkan solar hingga 3 (tiga) ton selama kurang lebih 2 (dua) s/d 3 (tiga) hari;
Bahwa Cara Saksi mengumpulkan adalah dengan cara keliling ke SPBU tersebut diatas dan untuk SPBU yang sudah mengetahui kegiatan Saksi, biasanya dalam satu kali pembelian bersedia menerima pembelian lebih dari 80 (delapan puluh) liter atau Rp. Lebih dari Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan biasanya Saksi membeli sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) hingga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam satu pembelian. Dan dalam pembelian tersebut Saksi memberikan tips ke operator SPBU sebesar kurang lebih Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) s/d Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
bahwa mobil dum truk yang Saksi bawa tersebut sebelumnya sudah di modifikasi, yaitu dengan menempatkan 3 (tiga) kempu dengan kapasitas masing-masing 1 (satu) ton di dalam bak truck, antara kempu dengan tangki pengisian bahan bakar dihubungkan dengan alat selang dan mesin sanyo serta saklar untuk menghidupkan mesin sanyo, jadi pada saat pengisian solar, nosel dimasukkan kedalam tangki bahan bakar, bersamaan dengan itu Saksi menyalakan saklar sehingga mesin sanyo menyala, dan mendorong solar mengalir masuk ke dalam kempu melalui bagian atas kempu.;
Bahwa Bahwa untuk memindahkan solar dari kempu dam truk ke kempu di gudang biasanya dilakukan oleh sdr. TEGUH dan SARMAN. Biasanya dengan cara : selang yang ada di mobil dilepas dan digantikan dengan selang khusus bongkar muat, dimana selang bongkar muat tersebut sudah terpasang mesin sanyo yang digunakan untuk menyedot solar dari kempu dum truk untuk dialirkan ke dalam kempu yang ada digudang;
Bahwa Setelah solar ditampung kedalam kempu-kempu di Gudang milik H. ANWAR, selanjutnya solar dipindahkan kedalam tangki mobil Transportir yang bertuliskan PT. INTIM PUTRA PERKASA milik H. ANWAR, pemindahan dilakukan oleh sdr. TEGUH dan SARMAN dengan cara memasang selang khusus bongkar kedalam kempu yang dihubungkan dengan lubang mobil tangka, dan disedot menggunakan mesin sanyo;
Saksi AGUS SUPRIYADI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya;
Saksi diamankan pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, di Gudang Solar, Kp. Lulut Kec. Klapanunggal Kab. Bogor Jawa Barat;
Bahwa Saksi diamankan bersama 8 (delapan) orang lainnya, tetapi tidak semuanya Saksi kenal dan tahu namanya, diantaranya yang Saksi kenal adalah : TEGUH, SARMAN als. CIMENG dan PANJI SAPUTRA, sedangkan yang lainnya Saksi baru kenal di kantor kepolisian yaitu : ATOMO MULYO, ALIF SURYA NUGRAHA, INDRA PRATAMA, EKO BEJO WINANTO dan ALI ARIFIN;
Bahwa Saksi diamankan karena telah membawa minyak solar bersama PANJI SAPUTRA;
Bahwa Saksi (ASEP MAULANA) berperan sabagai kenek atas nama Sopir PANJI SAPUTRA, dengan mobil/armada jenis Dum Truk warna Merah hitam dengan merek DYNA dengan Nomor Polisi B-9316-X;
Bahwa saat ini Saksi bekerja ditempat Sdr. H. ANWAR sebagai Kenek Truk yang digunakan untuk menampung Bahan Bakar minyak jenis Bio Solar Subsidi, sedangkan supir Truk yang digunakan untuk menampung Bahan Bakar minyak jenis Bio Solar Subsidi ialah Sdr. PANJI SAPUTRA;
Bahwa Bahwa setahu Saksi pemilik mobil Truk tersebut adalah Sdr. ANWAR;
Bahwa Bahwa mobil truk tersebut digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak jenis solar;
Bahwa Kondisi mobil truk tersebut sudah di modifikasi yaitu didalam bak truk telah ditempatkan 3 (tiga) buah kempu yang masing-masing berukuran 1000 (seribu) liter, dimana antara kempu dengan tangki pengisian bahan bakar dihubungkan dengan alat selang dan mesin pompa serta saklar untuk menghidupkan mesin pompa; sehingga pada saat pengisian solar, nosel dimasukkan kedalam tangki bahan bakar, bersamaan dengan itu saat sopir menyalakan saklar sehingga mesin pompa menyala, dan mendorong solar mengalir masuk ke dalam kempu melalui bagian atas kempu;
Bahwa Cara mendapatkan solar, Saksi bersama sopir PANJI SAPTRA berkeliling di setiap SPBU di daerah Jonggol (SPBU Gandoang, SPBU Cibarusah), cibinong (SPBU Cikaret, SPBU Nanggewer, SPBU Anggada, SPBU keluar Tol Citeureup) Ciawi (SPBU Rest Area Ciawi, SPBU keluaran Tol Ciawi), Sentul (SPBU Kandang Roda, SPBU Rest Area Sentul), Saksi membeli BBM jenis Solar ke masing-masing SPBU kadang- kadang sebanyak Rp. 300.000 (tiga Ratus ribu rupiah) s/d Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa Saksi mendatangi sekitar 20 (dua puluh) SPBU setiap hari untuk mengisi BBM jenis Bio Solar Subsidi;
Bahwa Saksi mengisi BBM jenis Solar sekitar 1.000 liter atau 1 Ton setiap hari dari setiap SPBU di daerah Jonggol dan Ciawi, Bogor, dari jam 10.00 Wib sampai dengan malam sekitar jam 08.00 Wib;
Bahwa Untuk mendapatkan solar sebanyak 3 (tiga) ton, memerlukan waktu sekitar 2 s/d 3 hari dan setelah penuh solar Saksi antar atau kirim ke Gudang penampungan di Kp Lulut Kec. Klapa Nunggal Kab. Bogor;
Bahwa setelah sampai di gudang penampungan, selanjutnya diterima oleh TEGUH untuk selanjutnya dilakukan pembongkaran dan dipindahkan ke dalam kempu-kempu yang ada digudang;
Bahwa setelah solar dipindahkan ke kempu yang ada digudang penampungan, selanjutnya solar di pindahkan ke dalam truk tangka yang bertuliskan PT. INTIM PUTRA PERKASA, dengan menggunakan alat pompa dan selang dan yang melakukan pekerjaan tersebut TEGUH dan SARMAN;
Bahwa sopir (PANJI) dan Saksi sebelum melakukan pembelian solar, PANJI diberikan uang tunai sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), untuk pembelian solar sebanyak 3 (tiga) ton, yang menghabiskan sekitar Rp. 15.450.000,- (lima belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), karena 1 liternya seharga Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) dan pada saat melakukan pembelian biasanya Saksi atau sopir memberikan tips sebesar Rp. 25.000,- s/d Rp. 50.000,- kepada operator SPBU yang bersedia melayani pembelian solar diatas Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dalam satu kali transaksi, sehingga besaran upah yang Saksi terima tergantung dari sisa pembelian solar, kalo dirata-rata sisa uang belanja kurang lebih Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sisa uang tersebut di bagi dua antara Saksi dengan sopir, untuk upah sopir sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan untuk Saksi (kenek) kurang lebih sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi diberi uang sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) oleh Sdr. YUSUF untuk pengisian Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar Subsidi setiap 2-3 hari sekali untuk mengisi 3 kempu yang berada didalam Truk tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Para Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Para Ahli bernama :
Ahli ARIEF RAHMAN HAKIM, S.H. yang dibacakan pada pokoknya adalah sebagai berikut :
bahwa Ahli memiliki beberapa sertifikasi keahlian terkait Bidang Minyak dan Gas Bumi ataupun sertifikat penunjang lainya yang berkaitan dengan bidang kopetensi pekerjaan sebagai analis hukum dibidang Hilir Minyak dan Gas Bumi
bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 4 UU 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi
bahwa Dalam Pasal 12 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 disebutkan bahwa kegiatan usaha Pengangkutan adalah kegiatan yang meliputi pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Hasil Olahan baik melalui darat, air dan/atau udara termasuk Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial, Pasal 12 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009, disebutkan bahwa kegiatan usaha Niaga adalah kegiatan yang meliputi pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Hasil Olahan, termasuk Gas Bumi melalui pipa
Ahli jelaskan bahwa Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi dan atau bahanbakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi. Berdasarkan pasal 3 ayat 1 Perpres 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak, ditetapkan bahwa Jenis BBM Tertentu terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil)
bahwa Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka1 dan angka 2 dapat dilaksanakan oleh:
Badan Usaha Milik Negara;
Badan Usaha Milik Daerah;
Koperasi; Usaha Kecil;
Badan Usaha Swasta
Bahwa Mekanismen penugasan Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Perpres 191 tahun 2014 sebagaimana diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Presiden Nomor 117 tahun 2021, menyatakan bahwa Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur
Bahwa Setelah Badan Usaha mendapatkan Penugasan untuk melakukan Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas, BU-PIUNU yang ditetapkan oleh Badan Pengatur tadi melaksanakan penugasan wajib menunjuk Penyalur yang menyediakan Sarana dan Fasilitas di wilayah penugasan
Bahwa Sistem pendistribusian BBM Tertentu diatur dalam lampiran ketentuan Pepres 191 tahun 2014 yakni untuk konsumen tertentu dengan menggunakan surat rekomendasi dari SKPD terkait sedangkan untuk kendaraan hanya digunakan dengan tangki bensin sesuai standar mesin kendaraanya sebagaimana kami sampaikan sebagai berikut:
Nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 (tiga puluh) GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD Provinsi/ Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan sesuai dengan kewenangannya masing- masing.
Pembudi Daya Ikan Skala Kecil (kincir) dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan.
Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.
Kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah.
Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum antara lain mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.
Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum/ perseorangan dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa/Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi transportasi.
Sarana transportasi laut berupa kapal berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri berupa angkutan umum penumpang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia untuk angkutan sungai, danau dan penyeberangan berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal pelayaran rakyat/ perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
Sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
Krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidanginya.
Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/Kota yang membidanginya.
Rumah sakit tipe C dan tipe D, dan puskesmas untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/ Kota yang membidanginya.
Berdasarkan Pasal 14 Perpes 191 tahun 2014 disebutkan bahwa Dalam rangka penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak, Menteri menetapkan harga dasar dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak, Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin
Mekanisme Pemberian Subsidi diatur dalam ketentuan pasal 13 Perpres 191 tahun 2014 yang menyebutkan :
| Jenis BBM Tertentu | Konsumen Pengguna | Tititk serah | |
| Minyak Solar (Gas Oil) | Usaha mikro | Mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Minyak Solar untuk keperluan usaha mikro. Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro. | Penyalur |
| Minyak Solar (Gas Oil) | Usaha perikanan | | Penyalur |
| Minyak Solar (Gas Oil) | Usaha pertanian | Petani/kelompok tani/UsahaPelayanan Jasa Alat Mesin Pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal 2 (dua) Hektare, dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa/Kepala SKPD kabupaten/Kota yang membidangi pertanian | Penyalur |
| Minyak Solar (Gas Oil) | Transportasi | | Penyalur Penyalur Penyalur Penyalur Penyalur Penyalur/ Terminal BBM/ Depot Penyalur/Terminal BBM/ Depot Penyalur/ Terminal BBM/ Depot |
| Minyak Solar (Gas Oil) | Pelayanan umum | | Penyalur/ Terminal BBM/ Depot. Penyalur/ Terminal BBM/ Depot. Penyalur/ Terminal BBM/ Depot. |
Penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilaksanakan dengan Sistem Pendistribusian Tertutup Jenis BBM Tertentu;
Sistem Pendistribusian Tertutup Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap meliputi konsumen pengguna, wilayah, harga jual eceran dan volume tertentu yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Pengatur
Ahli jelaskan bahwa Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 70.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, maka ditetapkan bahwa harga BBM di titik serah untuk setiap liternya sebagai berikut :
Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp 5.150,00 (lima ribu seratus lima pulu rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
bahwa harga BBM Solar Subsidi diatur dalam ketetapan Surat Menteri ESDM Republik Indonesia Nomor 83 K/12/MEM/2020 Tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Diktum kesatu Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu di titik serah, untuk setiap liternya untuk Minyak Solar (gas Oil) sebesar Rp.5150 sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
Sedangkan Solar Industri ditetapkan Badan Usaha dengan harga mengikuti harga minya dunia, estimasi harga Solar Industri PT Pertamina yang didapat dari web untuk bulan juni tahun 2022 untuk wilayah 1 yakni (Sumatera, Jawa, Madura dan Bali) sebesar Rp. 22.900/liter
Ahli jelaskan bahwa :
Bahwa dalam ketentuan Pasal 18 Perpres 191 tahun 2014 penggunaan bahan bakar minyak solar subsidi tidak boleh dilakukan penimbunan, mengangkut dan diperdagangkan Kembali sehingga H.ANUAWARI dan BIMA ARYANTO tidak boleh melakukan Penyimpanan atau Penimbunan Bahan Bakar Minyak Solar;
Bahwa ketentuan dalam penggunaan dan pembelian BBM Solar yang disubsidi Pemerintah sudah diatur untuk konsumen penggunaya dalam ketentuan lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan untuk memperolehnya harus mendapatkan Surat Rekomendasi dari SKPD terkait dan dalam ketentuan Pasal 18 Perpres 191 tahun 2014 sehingga dalam kronologis diatas BBM Solar Subsidi didapat oleh H.ANUAWARI dan BIMA ARYANTO berasal dari pengisian SPBU Rest Area 35 Sentul dan Rest Area 45 Ciawi melalui mobil tangki yang modifikasi dan dilakukan beberapa kali dan BBM solar subsidi tsb akan di jual Kembali dengan harga perliternya sebesar Rp.8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) ke Pelabuhan Tanjung priok, Pelabuhan Muara Angke dan Pelabuhan Sunda Kelapa perbuatan tersebut tidak boleh dilakukan karena BBM solar subsidi hanya untuk konsumen pengguna akhir melalui Lembaga penyalur (SPBU) sesuai dengan ketentuan Lampiran Perpres 191 tahun 2014;
Sebagaimana telah Ahli jelaskan pada poin diatas, pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa Sdr. H.ANUAWARI dan BIMA ARYANTO adalah melakukan kegiatan dengan maksud mencari keuntungan bagi perseorangan (Menjual BBM Solar Bersubsidi diatas harga ketentuan) yang merugikan kepentingan masyarakat banyak (mengurangi jatah konsumen transportasi yang membeli langsung ke SPBU) dan merugikan kepentingan negara (Pajak/PBBKB/PPn atau pendapatan negara lainnya yang tidak diterima oleh negara), dan bukan merupakan Penyalur yang terikat kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Umum ataupun bukan merupakan Badan Usaha yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah untuk melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM;
Perbuatan Sdr. H.ANUAWARI dan BIMA ARYANTO tersebut patut diduga melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan /atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 ( enam puluh miliar rupiah ).”
Menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan Negara serta terdapat unsur penyimpangan alokasi seperti penggunaan BBM Bersubsidi oleh konsumen pengguna yang tidak sesuai dalam lampiran Perpres 191 tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Ahli HERI PURWANTO, ST. keterangannya dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Atas dasar Surat Perintah Kepala Unit Pengelola Metrologi DKI Jakarta Nomor : 855/-1.821.1, tanggal 29 Juni 2022, Ahli melaksanakan tugas untuk melakukan pengukuran dan menghitung volume BBM jenis Solar di Gudang Rupbasan Kelas I Jakarta Pusat.
Bahwa Prosedur pengukuran dan penghitungan volume BBM jenis Solar yang berada di dalam Kempu sebagai berikut :
Prosedur pengukuran : Menggunakan metode Geometrik (Pengukuran Dimensi Cairan di dalam Kempu).
Barang bukti sudah ditempatkan di kempu, sehingga diukur dimensi kempu dengan variabel :
Panjang;
Lebar;
Tinggi;
Radius;
Tebal Kempu;
Ketinggian cairan BBM yang ada didalam setiap kempu tersebut.
Kendaraan : 1 (berupa mobil R6 Dump Truk B-9316-X);
Kendaraan : 2 (berupa mobil R4 jenis Travel/Pariwisata B-7875-DU);
Kendaraan : 3 (berupa mobil R4 jenis Box B-9626-CXR);
Kendaraan : 4 (berupa mobil R4 jenis Panther B-196-BF).
Volume kendaraan 1 s/d 4 :
Kendaraan 1 : Kempu 1 volume = 907 (Sembilan ratus tujuh) liter;
Kempu 2 volume = 921 (Sembilan ratus dua puluh satu) liter;
Kempu 3 volume = 896 (Delapan ratus Sembilan puluh enam) liter.
Kendaraan 2 : Kempu 1 volume = 938 (Sembilan ratus tiga puluh delapan) liter;
Kempu 2 volume = 883 (Delapan rartus delapan puluh satu) liter.
Kendaraan 3 : Kempu 1 volume = 871 (Delapan ratus tujuh puluh satu) liter;
Kempu 2 volume = 893 (Delapan ratus Sembilan puluh tiga) liter;
Kempu 3 volume = 923 (Sembilan ratus dua puluh tiga) liter.
Kendaraan 4 : Kontainer Panther volume = 1033 (Seribu tiga puluh tiga) liter.
Ahli jelaskan bahwa :
Lokasi pengukuran dan penghitungan BBM jenis Solar berada di Gudang Rupbasan Kelas I Jakarta Pusat;
Pelaksanaan pengukuran pada hari Kamis, 30 Juni 2022;
Pengukuran Ahli lakukan sendiri dengan didampingi dan disaksikan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim
Bahwa hasil perhitungan yang diperlihatkan oleh Penyidik tersebut berdasarkan hasil pengukuran dan penghitungan yang dilakukan pada tanggal 30 Juni 2022, di Gudang Rupbasan Kelas I Jakarta Pusat
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Para Ahli tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pangkalan Terdakwa tersebut berdomisili di Desa Lulut, Kel. Klapa Nunggal, Kec. Klapa Nunggal, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat
Bahwa Pangkalan solar subsidi Terdakwa tersebut sudah ada sejak bulan Oktober tahun 2021 sampai dengan sekarang
Bahwa Pemilik lahan pangkalan solar Terdakwa tersebut adalah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa Untuk pangkalan solar subsidi milik Terdakwa tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah;
Bahwa yang bertanggung jawab di pangkalan Terdakwa adalah saudara KUSNADI, untuk yang bertanggung jawab terkait dengan pembayaran/pembelian bahan bakar solar subsidi dan pengiriman/penjualan bahan bakar solar subsidi adalah saudara BIMA ARYANTO;
Bahwa Pemilik dana/uang dalam melakukan pembayaran bahan bakar solar subsidi tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa untuk dana yang Terdakwa keluarkan dalam membuat pangkalan solar subsidi tanpa izin tersebut sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah;
Bahwa Terdakwa hanya sekali mengeluarkan modal dalam membuat pangkalan solar subsidi tersebut;
Bahwa Dalam 1 hari dapat melakukan pembelian bahan bakar solar subsidi sebanyak 8 Ton sampai dengan 16 Ton dengan harga pembelian di SPBU sebesar Rp.5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) dan pembelian dari pihak lain sebesar Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) sampai dengan Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) per liter;
Bahwa dalam 1 hari dapat melakukan penjualan bahan bakar solar subsidi sebanyak 8 Ton atau pun lebih dengan harga penjualan sebesar Rp.8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) per liternya;
Bahwa Kendaraan/heli yang digunakan untuk pengantaran/pembelian bahan bakar solar subsidi adalah Truk Box Engkel sebanyak 7 unit dengan warna kuning, putih dan merah yang sudah dimodifikasi, Kemudian Kendaraan/heli jenis Dum Truk sebanyak 3 unit berwarna merah yang sudah dimodifikasi, Namun Terdakwa juga membeli bahan bakar subsidi dari pihak lain yang melakukan penjualan kepada Terdakwa. Untuk pihak penjual bahan bakar solar subsidi tersebut adalah saudara DANTA dan YUSUF;
Bahwa untuk kendaraan yang digunakan sebagai penjualan/pengiriman adalah Truk Tangki dengan ukuran 8000 Liter sebanyak 3 unit dan Truk Tangki dengan ukuran 16000 Liter sebanyak 1 unit yang berwarna biru putih dan bertuliskan PT. INTIM PUTRA PERKASA;
Bahwa Kendaraan/heli yang disudah dimodifikasi tersebut didalamnya terdapat 2 sampai 3 toren/kempu sebagai tempat penampungan bahan bakar solar subsidi yang masing-masing toren/kempu berukuran 1000 Liter
Bahwa Yang mengerti terkait modifikasi kendaraan/heli tersebut adalah saudara H. KURI, atas perintah terdakwa;
Bahwa Tidak seluruh kendaran/heli tersebut merupakan kendaraan yang Terdakwa sewa;
Bahwa Terdakwa membeli bahan bakar solar subsidi dengan menggunakan kendaraan/heli adalah di SPBU, namun untuk lokasi SPBU yang lebih mengetahui adalah para supir kendaraan/heli;
Bahwa Untuk kendaraan Truk Tangki dengan ukuran 8000 Liter sebanyak 3 unit dan Truk Tangki dengan ukuran 16000 Liter sebanyak 1 unit berwarna biru putih yang bertuliskan PT. INTIM PUTRA PERKASA adalah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa selama berusaha kurang lebih 4 sampai 5 bulan terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.400.000.000, 00 (empat ratus juta rupiah) selain sudah kembali modal;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (Satu) unit dyna dum truk warna merah hitam nomor polisi B 9316 X yang memuat tiga buah kempu berisikan 3 (tiga) Ton solar subsidi yang diterima oleh JPU pada saat Penyerahan terdakwa dan Barang Bukti sebanyak 2.724 Liter;
1 (satu) unit isuzu Panther warna biru dongker nomor polisi B 1938 BF yang memuat 1 (satu) buah kempu berisikan 1 (satu) ton solar subsidi yang diterima oleh JPU pada saat Penyerahan terdakwa dan Barang Bukti sebanyak 1.033 Liter;
1 (satu) unit Mitsubishi truk box engkel warna kuning nomor polisi B 9626 CXR yang memuat 3 (tiga) kempu berisikan 3 (tiga) solar subsidi yang diterima oleh JPU pada saat Penyerahan terdakwa dan Barang Bukti sebanyak 2.687 Liter;
1 (satu) unit Isuzu Elf warna biru motif nomor polisi B 7875 DU yang memuat 2 (dua) kempu berisikan 2 (dua) ton solar subsidi yang diterima oleh JPU pada saat Penyerahan terdakwa dan Barang Bukti sebanyak 1.821 Liter;
1 (satu) unit truk tangki PT intim Putra Perkasa warna biru putih nomor polisi B 9310 FFU ;
1 (satu) unit mesin pompa berikut selang ;
4 (empat) buah nota catatan tentang masuk bahan bakar solar subsidi ke Pangkalan ;
1 (Satu) unit handphone merek Oppo warna gold;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pangkalan Terdakwa tersebut berdomisili di Desa Lulut, Kel. Klapa Nunggal, Kec. Klapa Nunggal, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat
Bahwa pangkalan solar subsidi Terdakwa tersebut sudah ada sejak bulan Oktober tahun 2021 sampai dengan sekarang;
Bahwa pemilik lahan pangkalan solar Terdakwa tersebut adalah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa untuk pangkalan solar subsidi milik Terdakwa tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah;
Bahwa pemilik dana/uang dalam melakukan pembayaran bahan bakar solar subsidi tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa untuk dana yang Terdakwa keluarkan dalam membuat pangkalan solar subsidi tanpa izin tersebut sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah;
Bahwa Terdakwa hanya sekali mengeluarkan modal dalam membuat pangkalan solar subsidi tersebut;
Bahwa dalam 1 hari dapat melakukan pembelian bahan bakar solar subsidi sebanyak 8 Ton sampai dengan 16 Ton dengan harga pembelian di SPBU sebesar Rp.5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) dan pembelian dari pihak lain sebesar Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) sampai dengan Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) per liter;
Bahwa dalam 1 hari dapat melakukan penjualan bahan bakar solar subsidi sebanyak 8 Ton atau pun lebih dengan harga penjualan sebesar Rp.8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) per liternya;
Bahwa Kendaraan/heli yang digunakan untuk pengantaran/pembelian bahan bakar solar subsidi adalah Truk Box Engkel sebanyak 7 unit dengan warna kuning, putih dan merah yang sudah dimodifikasi, Kemudian Kendaraan/heli jenis Dum Truk sebanyak 3 unit berwarna merah yang sudah dimodifikasi, Namun Terdakwa juga membeli bahan bakar subsidi dari pihak lain yang melakukan penjualan kepada Terdakwa. untuk pihak penjual bahan bakar solar subsidi tersebut adalah saudara DANTA dan YUSUF;
Bahwa untuk kendaraan yang digunakan sebagai penjualan/pengiriman adalah Truk Tangki dengan ukuran 8000 Liter sebanyak 3 unit dan Truk Tangki dengan ukuran 16000 Liter sebanyak 1 unit yang berwarna biru putih dan bertuliskan PT. INTIM PUTRA PERKASA;
Bahwa Kendaraan/heli yang disudah dimodifikasi tersebut didalamnya terdapat 2 sampai 3 toren/kempu sebagai tempat penampungan bahan bakar solar subsidi yang masing-masing toren/kempu berukuran 1000 Liter
Bahwa Yang mengerti terkait modifikasi kendaraan/heli tersebut adalah saudara H. KURI, atas perintah terdakwa;
Bahwa tidak seluruh kendaran/heli tersebut merupakan kendaraan yang Terdakwa sewa;
Bahwa Terdakwa membeli bahan bakar solar subsidi dengan menggunakan kendaraan/heli adalah di SPBU, namun untuk lokasi SPBU yang lebih mengetahui adalah para supir kendaraan/heli;
Bahwa untuk kendaraan Truk Tangki dengan ukuran 8000 Liter sebanyak 3 unit dan Truk Tangki dengan ukuran 16000 Liter sebanyak 1 unit berwarna biru putih yang bertuliskan PT. INTIM PUTRA PERKASA adalah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa selama berusaha kurang lebih 4 sampai 5 bulan terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.400.000.000, 00 (empat ratus juta rupiah) selain sudah kembali modal;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa rumusan unsur ”setiap orang” mengandung pengertian secara yuridis adalah untuk menunjukkan subjek hukum dalam tindak pidana, diartikan sebagai ”Setiap orang” yang menunjuk ”pelaku tindak pidana”, orang atau person, yaitu siapa orangnya yang harus bertanggungjawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Pada setiap subyek hukum melekat erat kemampuan bertanggungjawab ialah hal-hal atau keadaan yang dapat mengakibatkan bahwa orang yang telah melakukan sesuatu yang tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang (delik), dapat dihukum. Sehingga seseorang sebagai subyek hukum untuk dapat dihukum harus memiliki kemampuan bertanggungjawab, yang menurut Van Hamel adalah :
Jiwa orang harus demikian rupa, hingga ia akan mengerti/ menginsafi nilai dari pada perbuatannya.
Orang harus menginsafi bahwa perbuatannya menurut tata cara kemasyarakatan adalah dilarang.
Orang harus dapat menentukan kehendaknya atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa memperhatikan pengertian seperti tersebut diatas dihubungkan dengan keterangan para saksi, petunjuk, keterangan terdakwa, dan barang bukti, maka sangat jelas terungkap fakta persidangan, bahwa pengertian "Setiap orang" yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah Terdakwa ANUWARI Bin RIDWAN Als H. ANWAR dengan segala identitasnya adalah sehat jasmani dan rohani, hal ini terbukti adanya pertanyaan yang diajukan selalu dijawab dengan jelas dan terang oleh terdakwa, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Unsur “menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah”
Menimbang, bahwa jika dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti yang merupakan alat bukti yang membenarkan bahwa Terdakwa H. ANWARI pada sekitar bulan Oktober 2021 membuka pangkalan Bahan Bakar Minyak jenis Solar bersubsidi di Desa Lulut, Kecamatan Klapa Nunggal, Kabupaten Bogor, dimana Minyak Solar yang di Subsidi pemerintah tersebut Terdakwa membelinya bukan dari Depo Pertamina tetapi Terdakwa membelinya dari SPBU-SPBU di Wilayah Kabupaten Bogor oleh para Sopir yang dipekerjakan oleh Terdakwa bersama saudara BIMA ARYANTO dengan menggunakan kendaraan Roda 4 yang sudah dimodivikasi yang didalamnya ditempatkan Kempu berisi 1 (satu) Ton Minyak Solar, diantara Kempu dengan tangki pengisian bahan bakar minyak pada kendaraan Roda 4 tersebut dihubungkan dengan selang dan mesin Sanyo serta saklar untuk menghidupkan mesin Sanyo, dan pada saat para Sopir mengisi BBM Solar Bersubsidi di SPBU-SPBU yang ada di Wilayah Kabupaten Bogor, para Sopir atau kernet menghidupkan mesin Sanyo, sehingga BBM Solar bersubsidi pada saat diisikan ke Tangki pengisian Bahan Bakar Minyak yang ada didalam Kendaraan R 4 langsung terisi ke Kempu.
Menimbang, bahwa sebelum para Sopir yaitu saksi PANJI SAPUTRA, saksi ATOMO MULYO dan saksi EKO BEJOWINANTO berangkat dari Pangkalan Bahan Bakar Minyak jenis Solar bersubsidi milik Terdakwa H. ANUWAR di Desa Lulut, Kecamatan Klapa Nunggal, Kabupaten Bogor, mereka para Sopir dibekali uang untuk membeli BBM Bio Solar bersubsidi oleh saudara BIMA ARYANTO dengan besaran uang untuk saksi PANJI SAPUTRA sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), untuk saksi ATOMO MULYO sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan untuk saksi EKO BEJOWINANTO sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah). Bahwa kemudian setelah mereka para sopir yaitu saksi PANJI SAPUTRA, saksi ATOMO MULYO dan saksi EKO BEJOWINANTO menerima uang untuk pembelian BBM Bio Solar bersubsidi selanjutnya mereka yaitu saksi PANJI SAPUTRA membeli Bio Solar ke SPBU di Wilayah Kabupaten Bogor diantaranya SPBU Rest Are Sentul, SPBU Jalan Kandang Roda, SPBU di Nanggewer, SPBU di Cikaret, SPBU Rest Area Ciawi dan SPBU Jonggol dengan harga pembelian sebesar Rp.5.150,- (lima Ribu seratus lima puluh rupiah) untuk setiap liter, saksi ATOMO MULYO membeli BBM Bio Solar Bersubsidi di SPBU-SPBU yang ada di Wilayah Kabupaten Bogor dengan harga pembelian Rp.5.150,- (lima Ribu seratus lima puluh rupiah) untuk setiap liter dan saksi EKO BEJOWINANTO membeli BBM Bio Solar bersubsidi yang ada di Wilayah Kabupaten Bogor dengan harga pembelian Rp.5.150,- (lima Ribu seratus lima puluh rupiah) untuk setiap liter. Bahwa setelah saksi PANJI SAPUTRA, saksi ATOMO MULYO dan saksi EKO BEJOWINANTO setiap harinya berkeliling membeli BBM Bio Solar Bersubsidi di SPBU-SPBU yang ada di Wilayah Kabupaten Bogor hingga Kempu tempat penampungan Bio Solar yang ada didalam kendaraannya terisi penuh, selanjutnya saksi PANJI SAPUTRA, saksi ATOMO MULYO dan saksi EKO BEJOWINANTO membawa kendaraan yang berisi BBM Bio Solar ke tempat pangkalan BBM Milik Terdakwa H. ANUWARI di Desa Lulut, Kecamatan Klapa Nunggal, Kabupaten Bogor dan setelah tiba di Pangkalan, selanjutnya BBM Bio Solar bersubsidi yang ada di kendaraan Dum Truck warna Merah Hitam Merek DYNA Nomor Polisi : B-9316-X sebanyak 3 (tiga) Ton, BBM Bio Solar yang ada di kendaraan Roda 4 ISUZU PANTER Nomor Polisi : B-1938-BF sebanyak 1 (satu) Ton dan BBM Bio Solar yang ada di kendaraan Roda 4 Truck Box Mitsubishi warna Kuning Nomor Polisi : B-9626-CXR sebanyak 3 (tiga) Ton, oleh saksi TEGUH TRI HADI dan saksi SARMAN dipindahkan ke Mobil Tanki MITSUBISHI FUSO warna Biru kombinasi Putih bertuliskan PT. INTIM PUTRA PERKASA Nomor Polisi : B-9316-FFU, Nomor Rangka : MHMFE74P5CK073027, Nomor Mesin : B4TH58546 dengan kapasitas 16.000 Liter, bahwa setelah Mobil Tanki MITSUBISHI FUSO warna Biru kombinasi Putih bertuliskan PT. INTIM PUTRA PERKASA Nomor Polisi : B-9310-FFU terisi penuh 16.000 Liter, selanjutnya BBM Bio Solar Bersubsidi yang ada didalam Mobil Tanki tersebut, kemudian saudara BIMA ARYANTO memerintahkan saksi PANJI SAPUTRA sebagai Sopir untuk membawanya ke Pelabuhan Tanjungpriok, Pelabuhan Tanjung Angke dan Pelabuhan Sunda Kelapa, selanjutnya BBM Bio Solar yang di subsidi Pemerintah sebanyak 16.000 (enam belas ribu) liter yang ada di Tanki MITSUBISHI FUSO tersebut oleh saudara BIMA ARYANTO di jual ke para pengusaha yang ada di Pelabuhan Tanungpriok, Pelabuhan Tangjjung Angke dan Pelabuhan Sunda Kelapa dengan harga setiap liter sebesar Rp.8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di atas Majelis berpendapat bahwa Terdakwa bersama-sama dengan ARYANTO setiap harinya membeli BBM Bio Solar yang di subsidi oleh Pemerintah dari SPBU-SPBU yang ada di Wilayah Kabupaten Bogor dan kemudian menjualnya kembali para pengusaha yang ada di Pelabuhan Tanjungpriok, pelabuhan Tanjung Angke dan Pelabuhan Sunda Kelapa sebanyak antara 8000 Ton sampai dengan 16.000 Ton tanpa ijin dari Pejabat berwenang yang dalam hal ini adalah SKPD terkait sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, adalah perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Unsur“dalam hal beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”
Menimbang, bahwa jika dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti yang merupakan alat bukti yang membenarkan bahwa Terdakwa H. ANWARI pada sekitar bulan Oktober 2021 membuka pangkalan Bahan Bakar Minyak jenis Solar bersubsidi di Desa Lulut, Kecamatan Klapa Nunggal, Kabupaten Bogor, kemudian Terdakwa H. ANUWARI bersama dengan saudara BIMA ARYANTO selain membeli BBM Bio Solar yang di subsidi pemerintah dari SPBU-SPBU yang ada di Wilayah Kabupaten Bogor, juga telah membeli BBM Bio Solar yang di subsidi pemerintah dari saudara DANTAK dimana Bio Solar tersebut saudara DANTAK dapat membeli dari SPBU-SPBU di Cileungsi, SPBU Jonggol dan SPBU lainnya di Wilayah Kabupaten Bogor melalui Sopirnya yaitu saksi INDRA PRATAMA dengan menggunakan kendaraan Roda 4 ISUZU ELF warna Biru motif Nomor Polisi : B-7875-DU, Nomor Rangka : KEROPOS, Nomor Mesin : 4D311X7062 yang telah dimodivikasi dengan menempatkan Kempu didalamnya sebanyak 2 (dua) buah dengan kapasitas masing-masing Kempu berisi 1 (satu) ton, selanjutnya Terdakwa H. ANUWARI bersama-sama dengan saudara BIMA ARYANTO menjualnya kembali ke para pengusaha yang ada di Pelabuhan Tanjungpriok, Pelabuhan Tanjung Angke dan Pelabuhan Sunda Kelapa dengan harga Rp.8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) setiap liternya dengan menggunakan Kendaraan Tanki MITSUBISHI FUSO warna Biru kombinasi Putih bertuliskan PT. INTIM PUTRA PERKASA Nomor Polisi : B-9310-FFU, dimana PT. INTIM PUTRA PERKASA adalah perusahaan Tranfostir/Pengangkut BBM Non Subsidi yang sudah terdaftar di PT. Petamina milik saudara RENDI, tetapi oleh Terdakwa bersama-sama dengan saudara BIMA ARYANTO meminjam nama PT. INTIM PUTRA PERKASA untuk dituliskan didalam kendaraan Tanki milik Terdakwa H. ANUWAR dengan Nomor Polisi : B-9310-FFU sehingga seakan-akan kendaraan Tanki MITSUBISHI FUSO No.Pol B-9310-FFU tersebut adalah kendaraan Pengangkut BBM Non Subsidi yang resmi telah terdaftar, dan Terdakwa H. ANUWARI bersama-sama dengan saudara BIMA ARYANTO menuliskan atau mencantumkan PT. INTIM PUTRA PERKASA di mobil Tanki MITSUBISHI FUSO miliknya tersebut semata-mata untuk memperlancar perbuatan jahatnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa berupa membuka pangkalan Bahan Bakar Minyak jenis Solar bersubsidi di Desa Lulut, Kecamatan Klapa Nunggal, Kabupaten Bogor, kemudian Terdakwa H. ANUWARI bersama dengan saudara BIMA ARYANTO selain membeli BBM Bio Solar yang di subsidi pemerintah dari SPBU-SPBU yang ada di Wilayah Kabupaten Bogor, juga telah membeli BBM Bio Solar yang di subsidi pemerintah dari saudara DANTAK dimana Bio Solar tersebut saudara DANTAK dapat membeli dari SPBU-SPBU di Cileungsi, SPBU Jonggol dan SPBU lainnya di Wilayah Kabupaten Bogor, selanjutnya Terdakwa H. ANUWARI bersama-sama dengan saudara BIMA ARYANTO menjualnya kembali ke para pengusaha yang ada di Pelabuhan Tanjungpriok, Pelabuhan Tanjung Angke dan Pelabuhan Sunda Kelapa dengan harga Rp.8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) setiap liternya yang dilakukan secara berulangkali, maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Unsur“yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan “ orang yang turut melakukan” (medepleger) dalam pasal 55 KUHP. Menurut R. Soesilo “ turut melakukan” dalam arti kata “ bersama-sama melakukan”. Sedikitnya harus ada dua orang ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger)peristiwa pidana. Disini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa tindak pidana itu.
Menimbang, bahwa jika dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti yang merupakan alat bukti yang membenarkan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa H. ANUWARI bersama-sama dengan saudara BIMA ARYANTO adalah perbuatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah, karena telah melakukan kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara merupakan bentuk turut serta melakukan yang melekat pada Terdakwa, sehingga Unsur “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (Satu) unit dyna dum truk warna merah hitam nomor polisi B 9316 X yang memuat tiga buah kempu berisikan 3 (tiga) Ton solar subsidi yang diterima oleh JPU pada saat Penyerahan tersangka dan Barang Bukti sebanyak 2.724 Liter;
1 (satu) unit isuzu Panther warna biru dongker nomor polisi B 1938 BF yang memuat 1 (satu) buah kempu berisikan 1 (satu) ton solar subsidi yang diterima oleh JPU pada saat Penyerahan tersangka dan Barang Bukti sebanyak 1.033 Liter;
1 (satu) unit Mitsubishi truk box engkel warna kuning nomor polisi B 9626 CXR yang memuat 3 (tiga) kempu berisikan 3 (tiga) solar subsidi yang diterima oleh JPU pada saat Penyerahan tersangka dan Barang Bukti sebanyak 2.687 Liter;
1 (satu) unit Isuzu Elf warna biru motif nomor polisi B 7875 DU yang memuat 2 (dua) kempu berisikan 2 (dua) ton solar subsidi yang diterima oleh JPU pada saat Penyerahan tersangka dan Barang Bukti sebanyak 1.821 Liter;
1 (satu) unit truk tangki PT intim Putra Perkasa warna biru putih nomor polisi B 9310 FFU;
merupakan alat dan hasil kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan masih memiliki nilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut di atas patut dirampas untuk kepentingan negara, sedangkan barang bukti lainnya yaitu :
1 (satu) unit mesin pompa berikut selang
4 (empat) buah nota catatan tentang masuk bahan bakar solar subsidi ke Pangkalan
1 (Satu) unit handphone merek Oppo warna gold
merupakan alat kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan sudah tidak memiliki nilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut patut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran BBM subsidi tanpa izin.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut
Terdakwa sopan dipersidangan.
Terdakwa belum pernah di hukum oleh pengadilan.
Terdakwa sudah berusia lanjut dan sakit-sakitan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dan ditambah dengan Pasal 40 Angka 9 Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa H. Anuwari bin Ridwan alias H. Anwar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “turut sertamenyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” sebagaimana diatur dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 65 ayat (1) ke- 1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000, 00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka Terdakwa wajib menjalani pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (Satu) unit dyna dum truk warna merah hitam nomor polisi B 9316 X yang memuat tiga buah kempu berisikan 3 (tiga) Ton solar subsidi yang diterima oleh JPU pada saat Penyerahan tersangka dan Barang Bukti sebanyak 2.724 Liter
1 (satu) unit isuzu Panther warna biru dongker nomor polisi B 1938 BF yang memuat 1 (satu) buah kempu berisikan 1 (satu) ton solar subsidi yang diterima oleh JPU pada saat Penyerahan tersangka dan Barang Bukti sebanyak 1.033 Liter
1 (satu) unit Mitsubishi truk box engkel warna kuning nomor polisi B 9626 CXR yang memuat 3 (tiga) kempu berisikan 3 (tiga) solar subsidi yang diterima oleh JPU pada saat Penyerahan tersangka dan Barang Bukti sebanyak 2.687 Liter
1 (satu) unit Isuzu Elf warna biru motif nomor polisi B 7875 DU yang memuat 2 (dua) kempu berisikan 2 (dua) ton solar subsidi yang diterima oleh JPU pada saat Penyerahan tersangka dan Barang Bukti sebanyak 1.821 Liter
1 (satu) unit truk tangki PT intim Putra Perkasa warna biru putih nomor polisi B 9310 FFU
Dirampas untuk negara, sedangkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin pompa berikut selang
4 (empat) buah nota catatan tentang masuk bahan bakar solar subsidi ke Pangkalan
1 (Satu) unit handphone merek Oppo warna gold
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000, 00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong pada hari Kamis, tanggal 24 November 2022, oleh Nugroho Prasetyo Hendro, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Siti Suryani Hasanah, S.H., M.H dan Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 25 November 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ida Lestari, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cibinong, serta dihadiri oleh Agung Setiawan, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Siti Suryani Hasanah, S.H., M.H Nugroho Prasetyo Hendro, S.H., M.H.
Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H.
Panitera Pengganti,
Ida Lestari, S.H.