217/PDT/2022/PT PDG
Putusan PT PADANG Nomor 217/PDT/2022/PT PDG
Pembanding/Tergugat I : MAIRAWATI Terbanding/Penggugat : ERMAWATI Turut Terbanding/Tergugat II : YULIA NELTI Turut Terbanding/Tergugat III : HERLINDA Turut Terbanding/Tergugat IV : NORA Turut Terbanding/Tergugat V : BASNIDAR
MENGADILI Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 33/Pdt.G/2022/PN Pdg tanggal 13 September 2022 yang dimohonkan banding tersebut Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 217/PDT/2022/PT PDG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Padang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Mairawati, bertempat tinggal di depan Pasar Bandar Buat Rt.02 Rw.03 Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, pekerjaan ibu rumah tangga, disebut sebagai Pembanding semula Tergugat I;
Lawan
Ermawati, beralamat di Koto Lalang Rt.003/Rw.007 Kelurahan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, pekerjaan mengurus rumah tangga, sebagai Terbanding semula Penggugat, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada MEVRIZAL,S.H,M.H Dkk, Advokat pada MEVRIZAL LAW OFFICE beralamat di Jalan Abdul Muis No.23D Kota Padang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Februari 2022;
2. Yulia Nelti, bertempat tinggal didepan Pasar Bandar Buat RT.02 RW.03 Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, pekerjaan ibu rumah tangga,
sebagai Turut Terbanding I semula Tergugat II;
3. Herlinda, bertempat tinggal didepan Pasar Bandar Buat Rt.02 Rw.03 Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, pekerjaan ibu rumah tangga,
sebagai Turut Terbanding II semula Tergugat III;
4. Nora, bertempat tinggal di depan Pasar Bandar Buat Rt.02 Rw.03 Kelurahan Bandar Buat Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, pekerjaan ibu rumah tangga, sebagai Turut Terbanding III semula Tergugat IV;
5. Basnidar, bertempat tinggal di depan Pasar Bandar Buat Rt.02 Rw.03 Kelurahan Bandar Buat Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, pekerjaan ibu rumah tangga,
sebagai Turut Terbnding IV semula Tergugat V;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Nomor 217/PDT/2022/PT PDG, tanggal 2 November 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara beserta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 33/Pdt.G/2022/PN Pdg tanggal 13 September 2022;
Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 33/Pdt.G/2022/PN Pdg tanggal 13 September 2022; yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi atau Keberatan Tergugat I,II,III,IV;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Penggugat mempunyai sebidang tanah yang terletak di depan Bandar Buat No. 11 RT.02 RW 03 Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang seluas 128 M² dengan ukuran Panjang ± 16 M dan Lebar ± 8 M dengan batas sepadan :
Sebelah Uatara berbatas dengan Jalan Padang-Indarung;
Sebelah Selatan berbatas dengan bagian dari tanah /kawan tanah ini juga;
Sebelah Barat berbatas dengan bagian dari tanah /kawan tanah ini juga;
Sebelah Timur berbatas dengan bagian dari tanah /kawan tanah ini juga;
Menyatakan sah surat pernyataan hibah tertanggal 20 September 2003, yang diberikan oleh Kaum Suku Jambak Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang kepada Penggugat yang ditandatangani oleh Mamak Kepala Waris (MKW) dalam Kaum serta oleh Anggota Kaum, diketahui oleh Penghulu Suku Jambak Lubuk Kilangan, oleh Ketua RT.02 RW.03, oleh Lurah Bandar Buat dan oleh Camat Lubuk Kilangan serta telah dibukukan dalam buku daftar yang disediakan untuk itu oleh Notaris Yuyu Tristanti, S.H tertanggal 23 Desember 2003;
Menyatakan tindakan Tergugat I,II,III,IV dan Tergugat V yang mengambil dan menguasai tanah objek perkara dan mendirikan bangunan secara tanpa hak diatas tanah milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat I,II,III,IV dan Tergugat V untuk mengosongkan tanah objek perkara a quo serta mengangkat segala hak miliknya dan milik orang lain yang mendapat hak darinya dan menyerahkan tanah objek perkara a quo kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I,II,III,IV dan Tergugat V untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini secara tanggung renteng yang dianggarkan sebesar Rp4.190.000,- (empat juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);
Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Akta Pernyataan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Padang tanggal 23 September 2022 Nomor 49/Akta.Pdt/Banding/2022/PN Pdg yang menyatakan bahwa Pembanding semula Tergugat I telah mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 33/Pdt.G/2022/PN Pdg tanggal 13 September 2022 untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Menimbang, bahwa atas permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut, telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 28 September 2022, kepada Turut Terbanding I semula Tergugat II, kepada Turut Terbanding II semula Tergugat III, Kepada Turut Terbanding III semula Tergugat IV, dan kepada Turut Terbanding IV semula Tergugat V masing-masing pada tanggal 29 September 2022 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Padang;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I telah mengajukan memori banding tanggal 19 Oktober 2022 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang tanggal 19 Oktober 2022 dan salinan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat, kepada Turut Terbanding I semula Tergugat II, kepada Turut Terbanding II semula Tergugat III, kepada Turut Terbanding III semula Tergugat IV dan kepada Turut Terbanding IV semula Tergugat V masing-masing pada tanggal 19 Oktober 2022 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Padang;
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut Kuasa Terbanding semula Penggugat mengajukan kontra memori banding tanggal 26 Oktober 2022, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang tanggal 26 Oktober 2022 dan salinan kontra memori tersebut telah diberitahukan kepada Pembanding Semula Tergugat I pada tanggal 28 Oktober 2022 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Padang;
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut Turut Terbanding I semula Tergugat II, Turut Terbanding II semula Tergugat III, Turut Terbanding III semula Tergugat IV dan Turut Terbanding IV semula Tergugat V mengajukan kontra memori banding tanggal 9 November 2022, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang tanggal 21 November 2022 dan salinan kontra memori tersebut telah diberitahukan kepada Pembanding semula Tergugat I pada tanggal 22 November 2022 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Padang;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Padang untuk pemeriksaan di tingkat banding, kepada kedua belah pihak yang berperkara telah diberitahu dan diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang, kepada Pembanding semula Tergugat I pada tanggal 27 September 2022, kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 28 September 2022 dan kepada Turut Terbanding I semula Tergugat II, kepada Turut Terbanding II semula Tergugat III, kepada Turut Terbanding III semula Tergugat IV dan kepada Turut Terbanding IV semula Tergugat V masing-masing pada tanggal 29 September 2022 sebagaimana ternyata dalam relaas pemberitahuan memeriksa berkas banding Nomor 33/Pdt.G/2022/PN Pdg yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Padang;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh perundang-undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca putusan tingkat pertama, gugatan Penggugat, jawaban dan memeriksa serta meneliti dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 33/Pdt.G/2022/PN Pdg tanggal 13 September 2022 dan telah pula membaca serta memperhatikan memori banding dari Kuasa Pembanding semula Tergugat I, kontra memori banding dari Terbanding semula Penggugat dan kontra memori banding dari para Turut Terbanding semula Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat I Pembanding mengajukan memori banding, maka Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan memori banding tersebut;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan memori banding yang diajukan Tergugat I Pembanding pada pokoknya yang menyatakan bahwa tentang eksepsi bahwa yang seharusnya mengajukan gugatan sekarang mamak kepala waris, karena yang disengketakan adalah merupakan harta pusaka tinggi Tergugat I dan menurut Terggugat I sampai dengan Tergugat IV, menurut Tergugat I Pembanding Hakim Tingkat Pertama keliru dan tidak mempertimbangkan eksepsi ini;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi ini menurut Hakim Tingkat Banding walaupun telah dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama, dapatlah Hakim Tingkat Banding pertimbangkan, bahwa yang diperlukan mamak kepala waris untuk mengajukan suatu gugatan adalah pusaka tinggi yang bukan telah dihibahkan sebagaimana yang disengketakan sekarang ini, sehingga yang terjadi terhadap pusaka tinggi yang telah dihibahkan oleh mamak kepala waris kepada Penggugat/Terbanding, apakah seharusnya juga diajukan oleh mamak kepala waris, hal ini tidaklah tepat, dan karena itu eksepsi ini tidaklah dapat dibenarkan dan harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa selanjutnya tentang eksepsi Tergugat I yang lainnya mengenai wewenang Pengadilan Tingkat Pertama tidak berwenang mengadili perkara ini tidaklah dapat dibenarkan, karena hibah tersebut berasal dari harta pusaka tinggi yang diterapkan adalah Hukum Adat bukan Hukum Islam, maka eksepsi tentang hal ini juga tidak beralasan dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi bahwa tidak semua ahliwaris Tergugat I yang lainnya ikut digugat adalah merupakan hak Penggugat untuk menentukannya, maka eksepsi inipun tidak beralasan dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap eksepsi Tergugat I yang lainnya sudah menyangkut materi perkara dan telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dan sudah tepat, maka eksepsi inipun harus dinayatkan ditolak juga;
Menimbang, bahwa terhadap kontra memori banding dari Penggugat Terbanding hanyalah membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut cukup merujuk kepada putusan tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap kontra memori banding dari Turut Terbanding I semula Tergugat II, Turut Terbanding II semula Tergugat III, Turut Terbanding III semula Tergugat IV dan Turut Terbanding IV semula Tergugat V isi dan maksudnya sama dengan memori banding yang diajukan oleh Tergugat I Pembanding sehingga tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan telah dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama, cukup merujuk kepada putusan tersebut;
Menimbang, bahwa karena pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut sudah tepat dan benar oleh karena itu maka Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut menjadi petimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dan dijadikan dasar dalam pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, sehingga putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 33/Pdt.G/2022/PN Pdg tanggal 13 September 2022 yang dimohonkan banding tersebut harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Pembanding semula Tergugat I tetap berada di pihak yang kalah, baik dalam Pengadilan Tingkat Pertama maupun dalam tingkat banding, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan;
Mengingat dan memperhatikan, ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan hukum acara perdata dan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan ketentuan-ketentuan dalam Rbg serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 33/Pdt.G/2022/PN Pdg tanggal 13 September 2022 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang, pada hari Senin tanggal 28 November 2022, oleh kami H. ASMUDDIN, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, SYAIFONI, S.H., M.Hum. dan MASRIMAL, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Padang tanggal 2 November 2022 Nomor 217/PDT/2022/PT PDG, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh NASRUL, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara atau Kuasa Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, SYAIFONI, S.H., M.Hum. MASRIMAL, S.H. | Hakim Ketua Majelis, H. ASMUDDIN, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti, NASRUL, S.H. | |
Perincian biaya:
Materai....................: Rp 10.000,00
Redaksi...................: Rp 10.000,00
B
iaya Proses..........: Rp130.000,00Jumlah....................: Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).