593/Pid.Sus/2022/PN Jmr
Putusan PN JEMBER Nomor 593/Pid.Sus/2022/PN Jmr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MUHAMMAD JUFRI, SH. Terdakwa: MAULANA ZAKARIA Bin MULYADI
MENGADILI: Menyatakan terdakwa MAULANA ZAKARIA Bin MULYADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam Atau Penusuk”; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah senjata tajam jenis clurit dengan total ± 40 cm dengan pegangan / gagang terbuat dari kayu dan terdapat benang warna putih pada pegangan / gagang clurit; Dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000.- (Lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 593/Pid.Sus/2022/PN Jmr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jember yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Maulana Zakaria Bin Mulyadi
2. Tempat lahir : Jember
3. Umur/Tanggal lahir : 21 Tahun/9 September 2001
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesiaa
6. Tempat tinggal : Dsn. Kebonan, Ds. Gumukmas, Kec. Gumukmas,
Kab. Jember.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Petani/Pekebun
Terdakwa Maulana Zakaria Bin Mulyadi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 31 Juli 2022 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 28 September 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 22 September 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 3 November 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 November 2022 sampai dengan tanggal 2 Januari 2023
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember Nomor 593/Pid.Sus/2022/PN Jmr tanggal 5 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 593/Pid.Sus/2022/PN Jmr tanggal 5 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MAULANA ZAKARIA Bin MULYADI, bersalah melakukan tindak pidana Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek, of stootwapen) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MAULANA ZAKARIA Bin MULYADI, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah senjata tajam jenis clurit dengan total ± 40 cm dengan pegangan / gagang terbuat dari kayu dan terdapat benang warna putih pada pegangan / gagang clurit, dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (Lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa MAULANA ZAKARIA Bin MULYADI pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekitar jam 22.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2022 bertempat di warung milik saksi MUHAMAD DANI IRAWAN tepatnya di Dsn. Kebonan, Ds. Gumukmas, Kec. Gumukmas, Kab. Jember, atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek, of stootwapen), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 saksi MUHAMMAD HABIBI bersama dengan saksi BAYU SETIAWAN melakukan tugas patroli kemudian saksi-saksi mendapat informasi dari masyarakat jika ada 10 (Sepuluh) orang pemuda yang terdiri dari 2 (Dua) orang perempuan dan 8 (Delapan) orang laki-lai yakni AULIA, DEBI, terdakwa MAULANA ZAKARIA Bin MULYADI, saksi NOGI RIYANTO, saksi RENDI JULIANTO, saksi MUHAMAD ARDIANSYAH, saksi MUHAMAD DANI IRAWAN, saksi MUHAMMAD JAINURIL Bin PAERI, SAMSI dan 2 (Dua) orang yang tidak dikenal sedang minum-minuman keras di bendungan sungai 2 (Dua) besini Dsn. Kebonan, Ds. Gumukmas, Kec. Gumukmas, Kab. Jember namun karena terdengar saksi MUHAMMAD HABIBI bersama dengan saksi BAYU SETIAWAN akan datang sehingga 10 (Sepuluh) orang pemuda tersebut membubarkan diri dan sekitar jam 22.00 Wib berkumpul di barat rel tepatnya di warung saksi DANI IRAWAN masuk Dsn. Kebonan, Ds. Gumukmas, Kec. Gumukmas, Kab. Jember, kemudian saksi MUHAMMAD HABIBI bersama dengan saksi BAYU SETIAWAN mendatangi
Bahwa setelah itu saksi berhasil mengamankan 6 (Enam) orang yakni terdakwa, saksi MUHAMMAD JAINURIL Bin PAERI, saksi NOGI RIYANTO, saksi RENDI JULIANTO, saksi MUHAMAD ARDIANSYAH, saksi MUHAMAD DANI IRAWAN kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan terdakwa membawa senjata tajam jenis clurit dengan total ± 40 cm dengan pegangan / gagang terbuat dari kayu dan terdapat benang warna putih pada pegangan / gagang clurit yang ditaruh di sebelah kiri warung milik saksi MUHAMAD DANI IRAWAN sedangkan saksi MUHAMMAD JAINURIL membawa senjata tajam jenis roti kalung yang di masukkan kedalam saku celana belakang sebelah kanan, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Gumukmas untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa membawa atau menyimpan senjata tajam jenis clurit tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
BAYU SETIAWAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan tersebut sudah benar;
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi bersama dengan saksi MUHAMMAD HABIBI pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekitar jam 22.00 Wib bertempat di Dsn. Kebonan, Ds. Gumukmas, Kec. Gumukmas, Kab. Jember saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena telah membawa atau menyimpan senjata tajam jenis clurit tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah;
Bahwa saksi mengetahui kejadian Terdakwa telah membawa atau menyimpan senjata tajam jenis clurit tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah saat melakukan patroli dan mendapat informasi dari masyarakat jika ada 10 (Sepuluh) orang pemuda yang terdiri dari 2 (Dua) orang perempuan dan 8 (Delapan) orang laki-lai yakni AULIA, DEBI, terdakwa, saksi NOGI RIYANTO, saksi RENDI JULIANTO, saksi MUHAMAD ARDIANSYAH, saksi DANI IRAWAN, saksi MUHAMMAD JAINURIL Bin PAERI, SAMSI dan 2 (Dua) orang yang tidak dikenal sedang minum-minuman keras di bendungan sungai 2 (Dua) besini Dsn. Kebonan, Ds. Gumukmas, Kec. Gumukmas, Kab. Jember namun karena terdengar saksi akan datang sehingga 10 (Sepuluh) orang pemuda tersebut membubarkan diri dan sekitar jam 22.00 Wib berkumpul di barat rel tepatnya di warung saksi DANI IRAWAN masuk Dsn. Kebonan, Ds. Gumukmas, Kec. Gumukmas, Kab. Jember;
Bahwa setelah itu saksi berhasil mengamankan 6 (Enam) orang yakni terdakwa, saksi MUHAMMAD JAINURIL Bin PAERI, saksi NOGI RIYANTO, saksi RENDI JULIANTO, saksi MUHAMAD ARDIANSYAH, saksi DANI IRAWAN kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan terdakwa membawa senjata tajam jenis clurit dengan total ± 40 cm dengan pegangan / gagang terbuat dari kayu dan terdapat benang warna putih pada pegangan / gagang clurit yang ditaruh di sebelah kiri warung milik saksi DANI IRAWAN sedangkan saksi MUHAMMAD JAINURIL membawa senjata tajam jenis roti kalung yang di masukkan kedalam saku celana belakang sebelah kanan;
Bahwa atas keterangan Terdakwa membawa sebilah clurit tersebut untuk menjaga diri dan temannya karena akan melihat hiburan kuda lumping di Dsn. Jatiagung, Ds, Gumukmas, Kec. Gumukmas, Kab. Jember;
Bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa senjata tajam berupa senjata tajam jenis clurit dengan total ± 40 cm dengan pegangan / gagang terbuat dari kayu dan terdapat benang warna putih pada pegangan / gagang clurit;
Bahwa terdakwa membawa atau menyimpan senjata tajam jenis clurit tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
MUHAMMAD JAINURIL dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan tersebut sudah benar;
Bahwa saksi pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekitar jam 22.00 Wib bertempat di sebelah rel lori depan warung milik saksi DANI IRAWAN tepatnya di Dsn. Kebonan, Ds. Gumukmas, Kec. Gumukmas, Kab. Jember telah ditangkap oleh petugas Polsek Gumukmas juga karena telah membawa atau menyimpan senjata pemukul atau senjata penikam berupa roti kalung tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekitar jam 15.00 Wib saksi bersama dengan 9 (Sembilan) orang pemuda yang terdiri dari 2 (Dua) orang perempuan dan 8 (Delapan) orang laki-laki yakni saksi, AULIA, DEBI, terdakwa, saksi NOGI RIYANTO, saksi RENDI JULIANTO, saksi MUHAMAD ARDIANSYAH, saksi DANI IRAWAN, SAMSI dan 2 (Dua) orang yang tidak dikenal sedang minum-minuman keras alkohol 70 % dan hemaviton di bendungan sungai 2 (Dua) Besini masuk Dsn. Kebonan, Ds. Gumukmas, Kec. Gumukmas, Kab. Jember kemudian sekitar jam 19.00 Wib saksi RENDI dan saksi MUHAMAD ARDIANSYAH berkata akan mengantarkan AULIA dan DEBI serta juga mengatakan ada Polisi sehingga saksi bersama dengan teman-teman yang lain membubarkan diri;
Bahwa sebelumnya saat selesai meminum-minuman keras terdakwa memberikan roti kalung kepada saksi dengan maksud untuk berjaga-jaga karena ada hiburan Kuda Lumping di Dsn. Jatiagung, Ds. Gumukmas, Kec. Gumukmas, Kab. Jember kemudian sekitar jam 21.45 Wib saksi bersama dengan saksi DANI pulang terlebih dahulu ke warung milik saksi DANI dan sekitar jam 22.00 Wib datang terdakwa, saksi NOGI, saksi MUHAMAD ARDIANSYAH, saksi RENDI dan duduk-duduk di depan warung milik saksi DANI;
Bahwa tidak lama kemudian datang petugas Polsek Gumukmas mengamankan saksi beserta barang bukti berupa roti kalung yang saksi simpan di saku celana belakang sebelah kanan sedangkan terdakwa juga diamankan beserta senjata tajam jenis clurit dengan total ± 40 cm dengan pegangan / gagang terbuat dari kayu dan terdapat benang warna putih pada pegangan / gagang clurit yang ditaruh di sebelah kiri warung milik saksi DANI selanjutnya saksi dan terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gumukmas untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa maksud dan tujuan saksi membawa atau menyimpan roti kalung tersebut untuk berjaga-jaga karena akan melihat hiburan Kuda Lumping di Dsn. Jatiagung, Ds. Gumukmas, Kec. Gumukmas, Kab. Jember;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan tersebut sudah benar;
Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekitar jam 22.00 Wib bertempat di warung milik saksi MUHAMAD DANI IRAWAN tepatnya di Dsn. Kebonan, Ds. Gumukmas, Kec. Gumukmas, Kab. Jember telah ditangkap oleh petugas Polsek Gumukmas karena telah membawa atau menyimpan senjata tajam jenis clurit tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekitar jam 15.00 WIB terdakwa bersama dengan 9 (Sembilan) orang yang terdiri dari 2 (Dua) orang perempuan dan 8 (Delapan) orang laki-laki yakni AULIA, DEBI, saksi MUHAMMAD JAINURIL, saksi NOGI RIYANTO, saksi RENDI JULIANTO, saksi MUHAMAD ARDIANSYAH, saksi MUHAMAD DANI IRAWAN dan 2 (Dua) orang yang tidak dikenal sedang minum-minuman keras alkohol 70 % dan hemaviton di bendungan sungai 2 (Dua) Besini masuk Dsn. Kebonan, Ds. Gumukmas, Kec. Gumukmas, Kab. Jember namun sebelum minum-minuman keras saksi NOGI menyerahkan senjata tajam jenis roti kalung kepada terdakwa;
Bahwa kemudian sekitar jam 19.00 Wib saksi RENDI dan saksi MUHAMAD ARDIANSYAH berkata akan mengantarkan AULIA dan DEBI namun saat itu juga ada yang mengatakan ada Polisi sehingga terdakwa bersama dengan teman-teman yang lain membubarkan diri dan saat selesai minum-minuman keras terdakwa menyerahkan roti kalung tersebut kepada saksi MUHAMAD JAINURIL untuk berjaga-jaga karena ada hiburan kuda lumping di Dsn. Jatiagung, Ds. Gumukmas, Kec. Gumukmas, Kab. Jember;
Bahwa setelah itu sekitar jam 22.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi NOGI, saksi MUHAMAD ARDIANSYAH dan saksi RENDI duduk-duduk di depan warung milik saksi DANI IRAWAN sedangkan saksi MUHAMAD JAINURIL dan saksi DANI IRAWAN sudah tiba terlebih dahulu sekitar jam 21.45 Wib dan sedang mengobrol didalam warung kemudian datang petugas Polsek Gumukmas menghampiri terdakwa sehingga terdakwa menaruh senjata tajam jenis clurit dengan total ± 40 cm dengan pegangan / gagang terbuat dari kayu dan terdapat benang warna putih pada pegangan / gagang clurit milik RUDI yang sebelumnya terdakwa bawa dari rumah RUDI dan diselipkan disebelah celana ke sebelah kiri warung sedangkan saksi MUHAMMAD JAINURIL membawa senjata tajam jenis roti kalung yang disimpan di saku celana belakang sebelah kanan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gumukmas untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa sejata tajam jenis clurit tersebut adalah milik RUDI yang terdakwa bawa dari rumah RUDI untuk berjaga-jaga karena ada hiburan Kuda Lumping di Dsn. Jatiagung, Ds. Gumukmas, Kec. Gumukmas, Kab. Jember;
Bahwa terdakwa membawa atau menyimpan senjata tajam jenis clurit tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah;
Bahwa waktu ditunjukkan barang bukti berupa senjata tajam berupa senjata tajam jenis clurit dengan total ± 40 cm dengan pegangan / gagang terbuat dari kayu dan terdapat benang warna putih pada pegangan / gagang clurit, yang disita dari terdakwa;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (Satu) buah senjata tajam jenis clurit dengan total ± 40 cm dengan pegangan / gagang terbuat dari kayu dan terdapat benang warna putih pada pegangan / gagang clurit;
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian. Ketua Majelis Hakim telah memperhatikan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan atau saksi oleh yang bersangkutan telah membenarkannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekitar jam 22.00 Wib bertempat di warung milik saksi MUHAMAD DANI IRAWAN tepatnya di Dsn. Kebonan, Ds. Gumukmas, Kec. Gumukmas, Kab. Jember Terdakwa ditangkap oleh petugas Polsek Gumukmas karena telah membawa atau menyimpan senjata tajam jenis clurit tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekitar jam 15.00 WIB terdakwa bersama dengan 9 (Sembilan) orang yang terdiri dari 2 (Dua) orang perempuan dan 8 (Delapan) orang laki-laki yakni AULIA, DEBI, saksi MUHAMMAD JAINURIL, saksi NOGI RIYANTO, saksi RENDI JULIANTO, saksi MUHAMAD ARDIANSYAH, saksi MUHAMAD DANI IRAWAN dan 2 (Dua) orang yang tidak dikenal sedang minum-minuman keras alkohol 70 % dan hemaviton di bendungan sungai 2 (Dua) Besini masuk Dsn. Kebonan, Ds. Gumukmas, Kec. Gumukmas, Kab. Jember namun sebelum minum-minuman keras saksi NOGI menyerahkan senjata tajam jenis roti kalung kepada terdakwa;
Bahwa kemudian sekitar jam 19.00 Wib saksi RENDI dan saksi MUHAMAD ARDIANSYAH akan mengantarkan AULIA dan DEBI namun tidak jadi karena saat itu seseorang mengatakan ada Polisi sehingga terdakwa bersama dengan teman-teman yang lain membubarkan diri dan saat selesai minum-minuman keras terdakwa menyerahkan roti kalung tersebut kepada saksi MUHAMAD JAINURIL untuk berjaga-jaga karena ada hiburan kuda lumping di Dsn. Jatiagung, Ds. Gumukmas, Kec. Gumukmas, Kab. Jember;
Bahwa sekitar jam 22.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi NOGI, saksi MUHAMAD ARDIANSYAH dan saksi RENDI duduk-duduk di depan warung milik saksi DANI IRAWAN sedangkan saksi MUHAMAD JAINURIL dan saksi DANI IRAWAN sudah tiba terlebih dahulu sekitar jam 21.45 Wib dan sedang mengobrol didalam warung kemudian datang petugas Polsek Gumukmas menghampiri terdakwa sehingga terdakwa menaruh senjata tajam jenis clurit dengan total ± 40 cm dengan pegangan / gagang terbuat dari kayu dan terdapat benang warna putih pada pegangan / gagang clurit milik RUDI yang sebelumnya terdakwa bawa dari rumah RUDI dan diselipkan disebelah celana ke sebelah kiri warung sedangkan saksi MUHAMMAD JAINURIL membawa senjata tajam jenis roti kalung yang disimpan di saku celana belakang sebelah kanan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gumukmas untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa adalah senjata tajam jenis clurit dengan total ± 40 cm dengan pegangan / gagang terbuat dari kayu dan terdapat benang warna putih pada pegangan / gagang clurit;
Bahwa sejata tajam jenis clurit tersebut adalah milik RUDI yang terdakwa bawa dari rumah RUDI untuk berjaga-jaga karena ada hiburan Kuda Lumping di Dsn. Jatiagung, Ds. Gumukmas, Kec. Gumukmas, Kab. Jember;
Bahwa terdakwa membawa atau menyimpan senjata tajam jenis clurit tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barangsiapa”;
Menimbang, bahwa unsur ‘barangsiapa’ berarti subyek hukum baik seorang tertentu/ a persoon (natuurlijke persoon) maupun badan hukum (recht persoon) yang memiliki hak dan kewajiban dan yang tunduk terhadap hukum pidana yang berlaku di Indonesia (vide pasal 2 sampai dengan pasal 9 KUHP) dan yang karena perbuatannya disangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana dan mampu bertanggungjawab atas perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa/Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa MAULANA ZAKARIA Bin MULYADI yang setelah diperiksa identitasnya ternyata mempunyai identitas yang sama dengan identitas Terdakwa yang dimaksud oleh Jaksa/ Penuntut Umum dalam surat dakwaan-nya sebagaimana telah dibenarkan pula oleh Terdakwa dan saksi-saksi dipersidangan,akan tetapi apakah perbuatan itu dapat dipertanggung-jawabkan kepada Terdakwa atau tidak, maka akan dipertimbangkan setelah mempertimbangkan unsur-unsur yang lainnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur “barangsiapa” telah terbukti/ terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, penikam atau senjata penusuk”
Menimbang, bahwa Tanpa Hak diartikan tidak adanya izin atau kebolehan dari pihak yang berwenang yaitu Kepolisian Republik Indonesia untuk membawa atau mempergunakan senjata tajam, penikam atau penusuk tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya unsur “memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, penikam atau senjata penusuk” bersifat alternatif sehingga tidaklah diharuskan kesemuanya dibuktikan tetapi salah satu saja terbukti telah cukup untuk membuktikan unsur ini, tergantung unsur mana yang tepat untuk diterapkan dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan senjata tajam, penikam atau senjata penusuk adalah tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata bertujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang saling bersesuaian dalam perkara ini ditemukan fakta hukum pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekitar jam 22.00 Wib bertempat di warung milik saksi MUHAMAD DANI IRAWAN tepatnya di Dsn. Kebonan, Ds. Gumukmas, Kec. Gumukmas, Kab. Jember Terdakwa ditangkap oleh petugas Polsek Gumukmas karena telah membawa atau menyimpan senjata tajam jenis clurit tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah;
Menimbang, bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekitar jam 15.00 WIB terdakwa bersama dengan 9 (Sembilan) orang yang terdiri dari 2 (Dua) orang perempuan dan 8 (Delapan) orang laki-laki yakni AULIA, DEBI, saksi MUHAMMAD JAINURIL, saksi NOGI RIYANTO, saksi RENDI JULIANTO, saksi MUHAMAD ARDIANSYAH, saksi MUHAMAD DANI IRAWAN dan 2 (Dua) orang yang tidak dikenal sedang minum-minuman keras alkohol 70 % dan hemaviton di bendungan sungai 2 (Dua) Besini masuk Dsn. Kebonan, Ds. Gumukmas, Kec. Gumukmas, Kab. Jember namun sebelum minum-minuman keras saksi NOGI menyerahkan senjata tajam jenis roti kalung kepada terdakwa
Menimbang, bahwa kemudian sekitar jam 19.00 Wib saksi RENDI dan saksi MUHAMAD ARDIANSYAH akan mengantarkan AULIA dan DEBI namun tidak jadi karena saat itu seseorang mengatakan ada Polisi sehingga terdakwa bersama dengan teman-teman yang lain membubarkan diri dan saat selesai minum-minuman keras terdakwa menyerahkan roti kalung tersebut kepada saksi MUHAMAD JAINURIL untuk berjaga-jaga karena ada hiburan kuda lumping di Dsn. Jatiagung, Ds. Gumukmas, Kec. Gumukmas, Kab. Jember;
Menimbang, bahwa sekitar jam 22.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi NOGI, saksi MUHAMAD ARDIANSYAH dan saksi RENDI duduk-duduk di depan warung milik saksi DANI IRAWAN sedangkan saksi MUHAMAD JAINURIL dan saksi DANI IRAWAN sudah tiba terlebih dahulu sekitar jam 21.45 Wib dan sedang mengobrol didalam warung kemudian datang petugas Polsek Gumukmas menghampiri terdakwa sehingga terdakwa menaruh senjata tajam jenis clurit dengan total ± 40 cm dengan pegangan / gagang terbuat dari kayu dan terdapat benang warna putih pada pegangan / gagang clurit milik RUDI yang sebelumnya terdakwa bawa dari rumah RUDI dan diselipkan disebelah celana ke sebelah kiri warung sedangkan saksi MUHAMMAD JAINURIL membawa senjata tajam jenis roti kalung yang disimpan di saku celana belakang sebelah kanan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gumukmas untuk diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa adalah senjata tajam jenis clurit dengan total ± 40 cm dengan pegangan / gagang terbuat dari kayu dan terdapat benang warna putih pada pegangan / gagang clurit;
Menimbang, bahwa sejata tajam jenis clurit tersebut adalah milik RUDI yang terdakwa bawa dari rumah RUDI untuk berjaga-jaga karena ada hiburan Kuda Lumping di Dsn. Jatiagung, Ds. Gumukmas, Kec. Gumukmas, Kab. Jember;
Menimbang, bahwa terdakwa membawa atau menyimpan senjata tajam jenis clurit tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat RI. Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Terdakwa tersebut telah terbukti bersalah, sementara ternyata pula Terdakwa dinilai adalah mampu bertanggung jawab dalam arti pada diri Terdakwa tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat membenarkan ataupun memaafkan perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa tersebut haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENIKAM ATAU PENUSUK” dan oleh karena itu pula Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut: 1 (Satu) buah senjata tajam jenis clurit dengan total ± 40 cm dengan pegangan / gagang terbuat dari kayu dan terdapat benang warna putih pada pegangan / gagang clurit, oleh karena barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan barang bukti tersebut digunakan untuk mengancam, maka beralasan hukum barang bukti tersebut untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan orang lain;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali atas perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang Undang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa MAULANA ZAKARIA Bin MULYADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam Atau Penusuk”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (Satu) buah senjata tajam jenis clurit dengan total ± 40 cm dengan pegangan / gagang terbuat dari kayu dan terdapat benang warna putih pada pegangan / gagang clurit;
Dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000.- (Lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, pada hari Selasa, tanggal 8 November 2022 oleh kami, Desbertua Naibaho, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Dina Pelita Asmara, S.H., M.H., Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 9 November 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rahmat Hidayat, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jember, serta dihadiri oleh Muhammad Jufri, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri secara teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dina Pelita Asmara, S H., M.H. Desbertua Naibaho, S.H.., M.H..
Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Rahmat Hidayat, S.H.