556/Pid.Sus/2022/PN Jmr
Putusan PN JEMBER Nomor 556/Pid.Sus/2022/PN Jmr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: APRIANI CANDRA C,SH. Terdakwa: SUYONO alias PAK ANDO bin MADE HENDRIK
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa SUYONO Als PAK ANDO Bin MADE HENDRIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang menadah hasil usaha Perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun 10 (Sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit pick up ESSPAS No. Pol : N-8849-WE, tahun 2003 WARNA : MERAH, NO RANGKA : MHKSPRDHC3K000705 dan NO MESIN : 9252485. 1 (satu) buah STNKB pick up ESSPAS No. Pol : N-8849-WE atas nama FADJAR SETIYOWATI TJ. 1 (satu) buah kunci kontak pick up ESSPAS No. Pol : N-8849-WE. Dikembalikan ke Saksi BAGUS JUARSONO bin SUPRI; 48 (empat puluh delapan) buah sak yang berisi getah tanah dan lump / getah karet total berat kurang lebih 1.920 Kg; Dikembalikan ke PT Perkebunan Nusantara XII Kebun Glatangan Wilayah Mumbul; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (Lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 556/Pid.Sus/2022/PN Jmr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jember yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Suyono Alias Pak Ando Bin Made Hendrik
Tempat lahir : Jember
Umur/Tanggal lahir : 42 Tahun/8 Agustus 1980
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesai
Tempat tinggal : Dusun Krajan, RT/RW. 001/002, Desa Tamansari,
Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember.
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh Tani
Terdakwa Suyono Alias Pak Ando Bin Made Hendrik ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 15 Juli 2022 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 12 September 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 8 September 2022 sampai dengan tanggal 27 September 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 September 2022 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 19 Desember 2022
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Slamet Amirudin, S.H dan FARID EFENDI, S.H. keduanya Advokat dari Pusat Perlindungan Anak, Perempuan dan Lansia TAKAWIDA yang berkedudukan dan beralamat kantor di Pesona Surya Milenia Jl. Mataram blok C.5 No.4, Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 September 2022 dan telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember Nomor 1188/Pendaft/Pidana/2022 tanggal 28 September 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember Nomor 556/Pid.Sus/2022/PN Jmr tanggal 21 September 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 556/Pid.Sus/2022/PN Jmr tanggal 21 September 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang buktiyang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUYONO Als PAK ANDO Bin MADE HENDRIK bersalah melakukan tindak pidana “yang menadah hasil usaha Perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian” sebagaimana diatur dan diancam Pasal 111 jo Pasal 78 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (DUA) Tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan terdakwa dihukum untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit pick up ESSPAS No. Pol : N-8849-WE, tahun 2003 WARNA : MERAH, NO RANGKA : MHKSPRDHC3K000705 dan NO MESIN : 9252485.
1 (satu) buah STNKB pick up ESSPAS No. Pol : N-8849-WE atas nama FADJAR SETIYOWATI TJ.
1 (satu) buah kunci kontak pick up ESSPAS No. Pol : N-8849-WE.
Dikembalikan ke saksi BAGUS JUARSONO bin SUPRI.
48 (empat puluh delapan) buah sak yang berisi getah tanah dan lump / getah karet total berat kurang lebih 1.920 Kg dikembalikan ke PT Perkebunan Nusantara XII Kebun Glatangan Wilayah Mumbul.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dan putusan yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa terdakwa SUYONO alias PAK ANDO Bin MADE HENDRIK, pada hari Kamis, tanggal 14 Juli 2022, sekira pukul 04.15 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2022 atau pada waktu lain pada tahun 2022, bertempat di halaman depan rumah terdakwa di Dusun Krajan, Rt 001 / Rw 002, Desa Tamansari, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, yang menadah hasil usaha Perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa saksi Chandra Dwi Lesmana, SH dan saksi Eko Prabowo dalam 1 tim unit reskrim Polsek Mumbulsari sebelumnya menerima informasi jika akan ada yang akan membawa barang berupa getah tanah dan lump / getah karet tanpa dilengkapi surat dokumen yang sah di daerah Dusun Krajan, Desa Tamansari, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, selanjutnya dengan adanya informasi tersebut saksi beserta tim pada hari Kamis, tanggal 14 Juli 2022, sekira pukul 04.15 Wib, di halaman depan rumah terdakwa SUYONO Als PAK ANDO Bin MADE HENDRIK di Dusun Krajan, Rt 002 Rw 001, Desa Tamansari, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember telah mengamankan 1 (satu) unit pick up ESSPAS No. Pol : N-8849-WE, tahun 2003 WARNA: MERAH, NO RANGKA: MHKSPRDHC3K000705 dan NO MESIN: 9252485 yang berisi getah tanah dan lump / getah karet yang di kendarai oleh saksi Bagus Juarsono Bin Supri dan hendak keluar dari halaman rumah terdakwa ke jalan raya, dan waktu itu untuk terdakwa dan kuli yaitu saksi Hanafi membantu mendorong pick up keluar dari halaman rumahnya mengingat kondisi pick up tidak bisa naik ke jalan raya, dan para saksi dari Unit Reskrim Polsek Mumbulsari berhasil mengamankan terdakwa berikut barang buktinya dan kemudian dibawa ke Polsek Mumbulsari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa getah tanah dan lump / getah karet adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari masyarakat sekitar rumahnya yang saat itu para penjual getah tersebut datang ke rumahnya dengan membawa getah tanah dan lump / getah karet tersebut kemudian di cuci dan di timbang, selanjutnya di bayar tunai sesuai dengan beratnya dengan harga yang sudah di tetapkan, dimana getah tanah per kilogram di beli oleh terdakwa dari penjual sekitaran rumah sebesar Rp 1.000,-, sedangkan untuk lump / getah karet di belinya dengan harga sebesar Rp 4.000,- per kilogramnya, lalu terdakwa menyimpan getah tanah dan lump / getah karet tersebut dirumahnya hingga kemudian getah tanah dan lump / getah karet oleh terdakwa dijual ke ILDAN (DPO), kemudian ILDAN (DPO)menyuruh saksi Bagus Juarsono Bin Supri selaku sopir untuk mengangkut getah tanah dan lump / getah karet tersebut ke gudang milik ILDAN di Mrawan Pring Tali Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember.
Bahwa untuk getah tanah dan lump / getah karet yang berhasil di amankan tersebut berupa 48 sak dengan berat kurang lebih 1.920 Kg yang terdiri dari getah tanah sebanyak 384 Kg, dan lump/getah karet sebanyak 1.536 kg, dan pada kenyataannya getah tanah dan lump / getah karet adalah milik PT Perkebunan Nusantara XII Kebun Glatangan Wilayah Mumbul, dimana di wilayah tersebut untuk pohon karet keseluruhannya adalah milik PT Perkebunan Nusantara XII Kebun Glatangan Wilayah Mumbul, dengan dokumen yaitu Surat Memo dari Manajer Kebun Glantangan kepada SEVP Operation Direksi PTPN XII Nomor : 4.19/M/285/VII/2022, tanggal 13 Juli 2022, yang melaporkan bahwa telah terjadi kehilangan getah tanah dan getah karet (Lump) dari produksi karet Afdeling Glantangan Wilayah Mumbul pada tanggal 01 Juli 2022 sampai dengan tanggal 13 Juli 2022.
Bahwa lokasi tempat penanaman pohon karet yang merupakan menjadi tanaman penghasil getah tanah dan getah karet (Lump) tersebut sesuai dengan Surat Memo dari Manajer Kebun Glantangan kepada SEVP Operation Direksi PTPN XII Nomor : 4.19/M/285/VII/2022, tanggal 13 Juli 2022 tersebut tersebar pada 5 Afdeling antara lain : Afdeling Gambiran ; Afdeling Lengkong; Afdeling Gunung Mayang ; Afdeling Mandigu ; Afdeling Dampar, yang semuanya berlokasi di wilayah Kecamatan Mumbulsari. Dan secara administratif, pada internal PTPN XII, khusus produksi getah tanah dan getah karet (Lump) di wilayah tersebut menjadi tanggung jawab Manajer Kebun Glantangan, dan setiap orang yang mengambil getah tanah dan getah karet harus mendapat ijin dari pihak PTPN XII.
Bahwa total getah tanah dan getah karet (Lump) milik PTPN XII yang hilang sesuai dengan dokumen dari Manajer Kebun Glantangan kepada SEVP Operation Direksi PTPN XII Nomor : 4.19/M/285/VII/2022, tanggal 13 Juli 2022 adalah sebanyak 13.716 Kg selama periode pada tanggal 01 Juli 2022 sampai dengan tanggal 13 Juli 2022.
Bahwa getah tanah dan getah karet (Lump) milik PTPN XII yang di dapati dari terdakwa sebanyak 1.920 Kg tersebut dengan rincian sebanyak 1.920 Kg akan dijadikan bahan setengah jadi berupa lump bentuk kering : Untuk getah tanah seberat kurang lebih 384 Kg menjadi bahan setengah jadi berupa lump bentuk kering seberat 153 Kg di kalikan dengan harga sekarang Rp. 20.000,- per Kg sehingga menjadi Rp 3.060.000,- ; Untuk lump / getah karet seberat kurang lebih 1.536 Kg menjadi bahan setengah jadi berupa lump bentuk kering seberat 614 Kg di kalikan dengan harga sekarang Rp. 23.000,- per Kg sehingga menjadi Rp 14.122.000,- , sehingga total kerugian yang dialami oleh PT Perkebunan Nusantara XII Kebun Glatangan Wilayah Mumbul sebesar kurang lebih Rp. 17.182.000,- (tujuh belas juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah).
Bahwa terdakwa membeli getah tanah dan lump / getah karet tersebut tidak memiliki izin dari pihak PT Perkebunan Nusantara XII Kebun Glatangan Wilayah Mumbul selaku pemilik barang tersebut.
Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit pick up ESSPAS No. Pol : N-8849-WE, tahun 2003 WARNA: MERAH, NO RANGKA: MHKSPRDHC3K000705 dan NO MESIN: 9252485 beserta STNKB dan kunci kontak ; 48 (empat puluh delapan) buah sak yang berisi getah tanah dan lump / getah karet total berat kurang lebih 1.920 Kg.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 jo Pasal 78 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa SUYONO alias PAK ANDO Bin MADE HENDRIK, pada hari Kamis, tanggal 14 Juli 2022, sekira pukul 04.15 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2022 atau pada waktu lain pada tahun 2022, bertempat di halaman depan rumah terdakwa di Dusun Krajan, Rt 001 / Rw 002, Desa Tamansari, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, dengan sengaja telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa saksi Chandra Dwi Lesmana, SH dan saksi Eko Prabowo dalam 1 tim unit reskrim Polsek Mumbulsari sebelumnya menerima informasi jika akan ada yang akan membawa barang berupa getah tanah dan lump / getah karet tanpa dilengkapi surat dokumen yang sah di daerah Dusun Krajan, Desa Tamansari, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember.
Bahwa berdasarkan informasi tersebut saksi beserta tim pada hari Kamis, tanggal 14 Juli 2022, sekira pukul 04.15 Wib, di halaman depan rumah terdakwa SUYONO Als PAK ANDO Bin MADE HENDRIK di Dusun Krajan, Rt 002 Rw 001, Desa Tamansari, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember telah mengamankan 1 (satu) unit pick up ESSPAS No. Pol : N-8849-WE, tahun 2003 WARNA: MERAH, NO RANGKA: MHKSPRDHC3K000705 dan NO MESIN: 9252485 yang berisi getah tanah dan lump / getah karet yang di kendarai oleh saksi Bagus Juarsono Bin Supri dan hendak keluar dari halaman rumah terdakwa ke jalan raya, dan waktu itu untuk terdakwa dan kuli yaitu saksi Hanafi membantu mendorong pick up keluar dari halaman rumahnya mengingat kondisi pick up tidak bisa naik ke jalan raya, dan para saksi dari Unit Reskrim Polsek Mumbulsari berhasil mengamankan terdakwa berikut barang buktinya dan kemudian dibawa ke Polsek Mumbulsari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa getah tanah dan lump / getah karet adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari masyarakat sekitar rumahnya yang saat itu para penjual getah tersebut datang ke rumahnya dengan membawa getah tanah dan lump / getah karet tersebut kemudian di cuci dan di timbang, selanjutnya di bayar tunai sesuai dengan beratnya dengan harga yang sudah di tetapkan, dimana getah tanah per kilogram di beli oleh terdakwa dari penjual sekitaran rumah sebesar Rp 1.000,-, sedangkan untuk lump / getah karet di belinya dengan harga sebesar Rp 4.000,- per kilogramnya.
Bahwa terdakwa menyimpan getah tanah dan lump / getah karet tersebut dirumahnya hingga kemudian getah tanah dan lump / getah karet oleh terdakwa dijual ke ILDAN (DPO), kemudian ILDAN (DPO) menyuruh saksi Bagus Juarsono Bin Supri selaku sopir untuk mengangkut getah tanah dan lump / getah karet tersebut ke gudang milik ILDAN di Mrawan Pring Tali Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember.
Bahwa untuk getah tanah dan lump / getah karet yang berhasil di amankan tersebut berupa 48 sak dengan berat kurang lebih 1.920 Kg yang terdiri dari getah tanah sebanyak 384 Kg, dan lump/getah karet sebanyak 1.536 kg, dan pada kenyataannya getah tanah dan lump / getah karet adalah milik PT Perkebunan Nusantara XII Kebun Glatangan Wilayah Mumbul, dimana di wilayah tersebut untuk pohon karet keseluruhannya adalah milik PT Perkebunan Nusantara XII Kebun Glatangan Wilayah Mumbul, dengan dokumen yaitu Surat Memo dari Manajer Kebun Glantangan kepada SEVP Operation Direksi PTPN XII Nomor : 4.19/M/285/VII/2022, tanggal 13 Juli 2022, yang melaporkan bahwa telah terjadi kehilangan getah tanah dan getah karet (Lump) dari produksi karet Afdeling Glantangan Wilayah Mumbul pada tanggal 01 Juli 2022 sampai dengan tanggal 13 Juli 2022.
Bahwa lokasi tempat penanaman pohon karet yang merupakan menjadi tanaman penghasil getah tanah dan getah karet (Lump) tersebut sesuai dengan Surat Memo dari Manajer Kebun Glantangan kepada SEVP Operation Direksi PTPN XII Nomor : 4.19/M/285/VII/2022, tanggal 13 Juli 2022 tersebut tersebar pada 5 Afdeling antara lain : Afdeling Gambiran ; Afdeling Lengkong; Afdeling Gunung Mayang ; Afdeling Mandigu ; Afdeling Dampar, yang semuanya berlokasi di wilayah Kecamatan Mumbulsari. Dan secara administratif, pada internal PTPN XII, khusus produksi getah tanah dan getah karet (Lump) di wilayah tersebut menjadi tanggung jawab Manajer Kebun Glantangan, dan setiap orang yang mengambil getah tanah dan getah karet harus mendapat ijin dari pihak PTPN XII.
Bahwa total getah tanah dan getah karet (Lump) milik PTPN XII yang hilang sesuai dengan dokumen dari Manajer Kebun Glantangan kepada SEVP Operation Direksi PTPN XII Nomor : 4.19/M/285/VII/2022, tanggal 13 Juli 2022 adalah sebanyak 13.716 Kg selama periode pada tanggal 01 Juli 2022 sampai dengan tanggal 13 Juli 2022.
Bahwa getah tanah dan getah karet (Lump) milik PTPN XII yang di dapati dari terdakwa sebanyak 1.920 Kg tersebut dengan rincian sebanyak 1.920 Kg akan dijadikan bahan setengah jadi berupa lump bentuk kering : Untuk getah tanah seberat kurang lebih 384 Kg menjadi bahan setengah jadi berupa lump bentuk kering seberat 153 Kg di kalikan dengan harga sekarang Rp. 20.000,- per Kg sehingga menjadi Rp 3.060.000,- ; Untuk lump / getah karet seberat kurang lebih 1.536 Kg menjadi bahan setengah jadi berupa lump bentuk kering seberat 614 Kg di kalikan dengan harga sekarang Rp. 23.000,- per Kg sehingga menjadi Rp 14.122.000,- , sehingga total kerugian yang dialami oleh PT Perkebunan Nusantara XII Kebun Glatangan Wilayah Mumbul sebesar kurang lebih Rp. 17.182.000,- (tujuh belas juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah).
Bahwa terdakwa membeli getah tanah dan lump / getah karet tersebut tidak memiliki izin dari pihak PT Perkebunan Nusantara XII Kebun Glatangan Wilayah Mumbul selaku pemilik barang tersebut.
Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit pick up ESSPAS No. Pol : N-8849-WE, tahun 2003 WARNA: MERAH, NO RANGKA: MHKSPRDHC3K000705 dan NO MESIN: 9252485 beserta STNKB dan kunci kontak ; 48 (empat puluh delapan) buah sak yang berisi getah tanah dan lump / getah karet total berat kurang lebih 1.920 Kg.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 480 ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan di hadapan Penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa terkait telah di amankan oleh petugas Polsek Mumbulsari pada hari Kamis, tanggal 14 Juli 2022 sekitar pukul 04.15 WIB. di Halaman depan rumah SUYONO di dusun Krajan Rt 001 Rw 002 Ds. Tamansari Kec. Mumbulsari Kab. Jember;
Bahwa Saksi di amankan oleh petugas Polsek Mumbulsari bersama dengan kernet dan kuli angkut yaitu Terdakwa SUYONO (Pemilik getah tanah dan lump / getah karet) dan HANAFI (kuli angkut);
Bahwa sebelumnya kendaraan pick up ESPASS yang saksi sopiri mengangkut getah tanah dan lump/getah karet, yang kemudian kendaraan tersebut hendak saksi keluarkan dari halaman rumah terdakwa SUYONO namun langsung di amankan oleh petugas dari kepolisian Polsek Mumbulsari karena memang tidak dilengkapi surat / ilegal;
Bahwa untuk barang yang berupa getah tanah dan lump / getah karet sebetulnya tidak boleh dimuat atau di keluarkan dari wilayah tanpa adanya surat yang di sertakan;
Bahwa kendaraan yang saksi pakai untuk memuat getah tanah dan lump / getah karet yaitu pick up ESSPAS No. Pol : N-8849-WE, tahun 2003 WARNA: MERAH, NO RANGKA: MHKSPRDHC3K000705 dan NO MESIN: 9252485 yang di sewa oleh ILDAN ke orang sumbersari jember, dan saksi tidak tahu namanya serta saksi tidak kenal dengan pemilik kendaraan tersebut;
Bahwa saksi sebelumnya berangkat sendirian dan mengambil getah tanah dan lump / getah karet tersebut di rumah terdakwa SUYONO;
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk mengambil getah tanah dan lump / getah karet di rumah terdakwa SUYONO adalah ILDAN (DPO);
Bahwa ongkosan saksi yaitu setiap kali satu rit/satu kali berangkat saksi mendapatkan uang tunai sebesar Rp 100.000,- dari ILDAN;
Bahwa untuk getah tanah dan lump / getah karet yang saksi ambil dari rumah terdakwa SUYONO rencananya di kirim ke gudang milik ILDAN di Mrawan Pring Tali Kec. Pakusari Kab. Jember;
Bahwa untuk getah tanah dan lump / getah karet yang saksi ambil tersebut di timbun terlebih dahulu di Mrawan Pring Tali Kec. Pakusari Kab. Jember, berikutnya di cuci kembali dan apabila sudah bersih dan mencukupi 9 ton (campuran dari getah tanah dan lump / getah karet) maka akan di kirim ke H. SAIKUN atau ke PAK RONI orang semarang;
Bahwa saksi telah dua kali ini mengambil getah tanah dan lump / getah karet di rumahnya terdakwa SUYONO atas suruhan dari ILDAN yakni yang pertama yaitu pada tanggal 23 Juni 2022 sekira pukul 02.00 wib dan berjalan lancar, dan yang kedua ini baru di tangkap oleh petugas dari polsek Mumbulsari;
Bahwa sebelumnya ILDAN menanyakan terlebih dahulu apakah ada barang getah tanah dan lump / getah karet kepada terdakwa SUYONO, dan apabila ada maka akan langsung di transfer sejumlah nilai barang tersebut minimal 1,5 Ton dan untuk uangnya langsung di transfer ke rekening istrinya terdakwa SUYONO an. YANTRI melalui bank BRI, berikutnya apabila ditransfer maka saksi yang ambil barang tersebut;
Bahwa untuk getah tanah dan lump / getah karet yang saksi angkut kurang lebih 1.920 Kg.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan di hadapan Penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan pada hari Kamis, tanggal 14 Juli 2022 sekitar pukul 04.15 WIB. di Halaman depan rumah SUYONO diDsn. Krajan Ds. Tamansari Kec. Mumbulsari Kab. Jember Saksi bersama dengan pemilik getah karet/lump serta getah tanah dan sopir yaitu : terdakwa SUYONO (Pemilik getah tanah dan lump / getah karet), dan BAGUS JUARSONO (sopir), diamankan petugas kepolisian;
Bahwa sebelumnya Mobil Pick up Daihatsu Espass yang di sopiri oleh BAGUS JUARSONO mengangkut getah karet / Lump dan getah tanah, yang kemudian diangkut bersama dengan terdakwa SUYONO Pemilik getah karet dan kuli angkut (saksi sendiri), namun sebelum hendak berjalan angkutan kendaraan Mobil Pick up Daihatsu Espass tersebut telah di amankan oleh petugas dari kepolisian Polsek Mumbulsari karena memang tidak dilengkapi surat / ilegal;
Bahwa kendaraan yang dipakai yaitu Mobil Pick up Daihatsu Espass No. Pol : N-8849-WE, tahun 2003 warna Merah, No ka : MHKSPRDHC3K000705, STNKB AN. FADJAR SETIYOWATI TJ;
Bahwa yang telah menyuruh saksi mengangkut getah karet/Lump dan getah tanah untuk dinaikkan ke Mobil Pick up Daihatsu Espass yaitu terdakwa SUYONO;
Bahwa saksi sendirian yang menaikkan ke bak Mobil Pick up Daihatsu Espass getah karet / Lump serta getah tanah tersebut dalam kondisi sudah di masukkan didalam karung warna putih;
Bahwa saksi telah mengangkut getah karet / Lump serta getah tanah dari belakang rumah saudara terdakwa SUYONO kemudian saksi menaikkan getah karet / Lump serta getah tanah tersebut ke bak Mobil Pick up Daihatsu Espass yang sudah dalam kondisi terparkir halaman rumah terdakwa SUYONO;
Bahwa saksi mendapatkan ongkos kuli angkut getah karet / Lump serta getah tanah tersebut saksi mendapatkan upah sebanyak Rp 35.000,- (Tiga puluh Lima Ribu Rupiah);
Bahwa saksi telah memasukkan getah karet / Lump serta getah tanah atas suruhan dari terdakwa SUYONO yaitu pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekira 04.00 wib di rumah terdakwa SUYONO alamat Dsn. Krajan Ds. Tamansari Kec. Mumbulsari kab. Jember;
Bahwa saksi menaikkan getah karet / Lump serta getah tanah ke Mobil Pick up Daihatsu Espass kurang lebih 1.920 kilogram dengan rincian sbb : Getah karet / Lump dengan berat kurang lebih 1.536 kilogram dan Getah tanah dengan berat kurang lebih 384 kilogram;
Bahwa saksi hanya mengetahui getah karet / Lump serta getah tanah yang saksi naikkan ke Mobil Pick up Daihatsu Espass tersebut milik terdakwa SUYONO tetapi saksi tidak mengetahui terdakwa SUYONO mendapatkan dari mana getah karet/lump tersebut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
CHANDRA DWI LESMANA, S.H dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan di hadapan Penyidik sudah benar;
Bahwa terdakwa SUYONO Als PAK ANDO Bin MADE HENDRIK ditangkap pada hari kamis, tanggal 14 Juli 2022, sekira pukul 04.15 Wib, di halaman depan rumah terdakwa di Dsn. Krajan Rt 002 Rw 001 Ds. Tamansari Kec. Mumbulsari Kab. Jember. Bersama dengan 2 orang lainnya yaitu : HANAFI dan BAGUS JUARSONO Bin SUPRI;
Bahwa terdakwa adalah pengepul/pemilik barang getah tanah dan lump / getah karet , HANAFI adalah kuli angkut yang di suruh oleh terdakwa, BAGUS JUARSONO Bin SUPRI adalah sopir suruhan ILDAN pembali getah tanah dan lump/getah karet;
Bahwa saksi bersama rekan-rekan dalam 1 tim unit reskrim Polsek Mumbulsari Polres Jember sebelumnya menerima informasi adanya membawa barang berupa getah tanah dan lump / getah karet tanpa dilengkapi surat dokumen yang sah yang patut diduga diperoleh dari tindak kejahatan di daerah Dsn. Krajan Ds. Tamansari Kec. Mumbulsari Kab. Jember, selanjutnya dengan adanya informasi tersebut saksi beserta tim pada hari kamis, tanggal 14 Juli 2022, sekira pukul 04.15 Wib, di halaman depan rumah terdakwa di Dsn. Krajan Rt 002 Rw 001 Ds. Tamansari Kec. Mumbulsari Kab. Jember telah mengamankan pick up yang berisi getah tanah dan lump / getah karet yang di kendarai oleh BAGUS JUARSONO Bin SUPRI dan hendak keluar dari halaman rumah terdakwa ke jalan raya, dan waktu itu untuk terdakwa sendiri masih ada di tempat beserta kulinya yaitu HANAFI untuk membantu mendorong pick up keluar dari halaman rumahnya mengingat kondisi pick up tidak bisa naik ke jalan raya, selanjutnya saksi menangkap terdakwa berikut barang buktinya dan kemudian dibawa ke Polsek Mumbulsari untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa setelah dilakukan interogasi awal terdakwa menjelaskan jika getah tanah dan lump / getah karet di dapat dengan cara membeli dari masyarakat sekitar rumahnya, serta di beli dari PAK HAJI (Mumbulsari) selanjutnya di jual kembali, setelah diinterogasi terdakwa mengaku sebelumnya telah membeli getah tanah dan lump / getah karet dari masyarakat sekitar rumahnya yang saat itu langsung datang ke rumahnya dengan membawa barang tersebut kemudian di cuci dan di timbang, selanjutnya di bayar tunai sesuai dengan beratnya dengan harga yang sudah di tetapkan, jika Terdakwa tidak memegang uang maka pembayarannya dijanjikan beberapa hari kedepan, untuk getah tanah per kilogram di beli oleh terdakwa dari penjual sekitaran rumah sebesar Rp 1.000,-, sedangkan untuk lump / getah karet di belinya dengan harga sebesar Rp 4.000,- per kilogramnya;
Bahwa terdakwa juga mengaku bahwa telah membeli getah karet / lump dari PAK HAJI dengan harga per kilogramnya sebesar Rp 7.000,- untuk pengambilan getah karet / lump dari PAK HAJI bisanya bertemu di depan lapangan desa karangkedawung, karena terdakwa tidak mengetahui keberadaan rumah dan alamatnya, dan hanya mengenal namanya PAK HAJI saja;
Bahwa untuk terdakwa mengaku telah melakukan perbuatan penadahan barang berupa getah tanah dan lump / getah karet tersebut sebanyak 2 kali ini dan langsung tertangkap;
Bahwa untuk getah tanah dan lump / getah karet yang diangkut oleh BAGUS JUARSONO Bin SUPRI selaku sopir orang suruan ILDAN tersebut rencananya akan di bawa ke gudang milik ILDAN di Mrawan Pring Tali Kec. Mayang Kab. Jember;
Bahwa setelah saksi dan anggota reskrim polsek Mumbulsari mengamankan terdakwa, saksi langsung menghubungi pihak PT Perkebunan Nusantara XII Kebun Glatangan Wilayah Mumbul untuk kros cek barang hasil dari tangkapan tersebut;
Bahwa untuk getah tanah dan lump / getah karet yang berhasil di amankan tersebut yaitu sebanyak 48 sak dengan berat kurang lebih 1.920 Kg yang terdiri dari getah tanah sebanyak 384 Kg, dan lump/getah karet sebanyak 1.536 kg. Dan barang tersebut adalah milik PT Perkebunan Nusantara XII Kebun Glatangan Wilayah Mumbul, mengingat bahwa di wilayah tempat terdakwa untuk pohon karet keseluruhannya adalah milik PT Perkebunan Nusantara XII Kebun Glatangan Wilayah Mumbul;
Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan bersama rekan saksi dari tangan BAGUS JUARSONO Bin SUPRI yakni : 1 (satu) unit pick up ESSPAS No. Pol : N-8849-WE, tahun 2003 WARNA: MERAH, NO RANGKA: MHKSPRDHC3K000705 dan NO MESIN: 9252485 beserta STNKB dan kunci kontak ; 48 (empat puluh delapan) buah sak yang berisi getah tanah dan lump / getah karet total berat kurang lebih 1.920 Kg;
Bahwa untuk terdakwa saat menjual getah tanah dan lump / getah karet tersebut tidak memiliki izin penjualan dari pihak PT Perkebunan Nusantara XII Kebun Glatangan Wilayah Mumbul selaku pemilik barang tersebut;
Bahwa untuk kerugian yang dialami oleh pihak PT Perkebunan Nusantara XII Kebun Glatangan Wilayah Mumbul akibat dari perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa dengan barang bukti yang diamankan tersebut yaitu total kerugian sebesar Rp.17.182.000,- (tujuh belas juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan di hadapan Penyidik sudah benar;
Bahwa pekerjaan saksi adalah karyawan PTPN XII, Askep (Asisten Kepala) Kebun Glantangan Wilayah Mumbul, tugas dan tanggung jawab saksi adalah membantu manajer dalam mengelola seluruh aset PTPN XII berupa karet dan kayu yang berada di Kebun Glantangan Wilayah Mumbul, sejak bulan Februari 2022 s/d sekarang;
Bahwa setahu saksi menurut informasi yang di dapatkan bahwa terdakwa pada hari Kamis, tanggal 14 Juli 2022 sekitar pukul 04.15 WIB ditangkap di halaman depan rumah terdakwa SUYONO als. P. ANDO bin MADE HENDRIK DI Dsn. Krajan Rt 001 Rw 002 Ds. Taman sari Kec. Mumbulsari Kab. Jember, sewaktu ada pengangkutan getah tanah dan getah karet yang hendak dikirim ke luar kecamatan Mumbulsari dengan menggunakan mobil pick up dan disetiri Bagus Juarsono;
Bahwa getah tanah dan getah karet (Lump) diakui milik terdakwa yang dibeli dari para petani yang menjual getah tanah dan getah karet (Lump) kepada terdakwa, lalu dikumpulkan hingga jumlahnya banyak;
Bahwa getah tanah dan getah karet sebanyak kurang lebih 1.920 Kg;
Bahwa getah tanah dan getah karet (Lump) tersebut diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit pick up ESSPAS No. Pol : N-8849-WE, tahun 2003 WARNA: MERAH, NO RANGKA: MHKSPRDHC3K000705 dan NO MESIN: 9252485;
Bahwa getah tanah dan getah karet (Lump) tersebut kenyataannya adalah milik PT Perkebunan Nusantara XII Kebun Glatangan Wilayah Mumbul dengan dokumen yaitu Surat Memo dari Manajer Kebun Glantangan kepada SEVP Operation Direksi PTPN XII Nomor : 4.19/M/285/VII/2022, tanggal 13 Juli 2022, yang melaporkan bahwa telah terjadi kehilangan getah tanah dan getah karet (Lump) dari produksi karet Afdeling Glantangan Wilayah Mumbul pada tanggal 01 Juli 2022 sampai dengan tanggal 13 Juli 2022;
Bahwa lokasi tempat penanaman pohon karet yang merupakan menjadi tanaman penghasil getah tanah dan getah karet (Lump) tersebut sesuai dengan Surat Memo dari Manajer Kebun Glantangan kepada SEVP Operation Direksi PTPN XII Nomor : 4.19/M/285/VII/2022, tanggal 13 Juli 2022 tersebut tersebar pada 5 Afdeling antara lain : Afdeling Gambiran ; Afdeling Lengkong ; Afdeling Gunung Mayang ; Afdeling Mandigu ; Afdeling Dampar, yang semuanya berlokasi di wilayah Kecamatan Mumbulsari. Namun secara administratif, pada internal PTPN XII, khusus produksi getah tanah dan getah karet (Lump) di wilayah tersebut menjadi tanggung jawab Manajer Kebun Glantangan;
Bahwa total getah tanah dan getah karet (Lump) milik PTPN XII yang hilang sesuai dengan dokumen dari Manajer Kebun Glantangan kepada SEVP Operation Direksi PTPN XII Nomor : 4.19/M/285/VII/2022, tanggal 13 Juli 2022 adalah sebanyak 13.716 Kg selama periode pada tanggal 01 Juli 2022 sampai dengan tanggal 13 Juli 2022;
Bahwa getah tanah dan getah karet (Lump) milik PTPN XII yang di dapati dari terdakwa tersebut sebanyak 1.920 Kg tersebut dengan rincian sebanyak 1.920 Kg akan dijadikan bahan setengah jadi berupa lump bentuk kering : Untuk getah tanah seberat kurang lebih 384 Kg menjadi bahan setengah jadi berupa lump bentuk kering seberat 153 Kg di kalikan dengan harga sekarang Rp. 20.000,- per Kg sehingga menjadi Rp 3.060.000,- ; Untuk lump / getah karet seberat kurang lebih 1.536 Kg menjadi bahan setengah jadi berupa lump bentuk kering seberat 614 Kg di kalikan dengan harga sekarang Rp. 23.000,- per Kg sehingga menjadi Rp 14.122.000,-;
Bahwa total kerugian yang dialami oleh PT Perkebunan Nusantara XII Kebun Glatangan Wilayah Mumbul sebesar kurang lebih Rp. 17.182.000,- (tujuh belas juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah);
Bahwa dasar surat penguasaan lahan di Afdeling Gambiran, Afdeling Lengkong, Afdeling Gunung Mayang, Afdeling Mandigu dan Afdeling Dampar tersebut, PTPN XII berupa Surat HGU yang diterbitkan oleh BPN Jember;
Bahwa saksi membenarkan foto barang bukti berupa 1 (satu) unit pick up ESSPAS No. Pol : N-8849-WE, tahun 2003 WARNA: MERAH, NO RANGKA: MHKSPRDHC3K000705 dan NO MESIN: 9252485 dan muatan ± 1.920 Kg getah karet/ getah tanah yang di tunjukkan oleh pemeriksa kepada saksi merupakan barang bukti yang diamankan petugas Polres Jember terkait perkara ini.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
HERU SUKAJAT dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan di hadapan Penyidik sudah benar;
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan PTPN XII KEBUN MUMBUL AFDELING Mandiguh dan jabatan saksi selaku ASTAN (Asisten Tanaman) PTPN XII Kebun Mumbul Afdeling Mandigu dan sejak bulan Januari 2022 sampai dengan sekarang, dengan tugas dan tanggung jawab saksi yaitu Bertanggung jawab menganai aset, produksi dan SDM ; Mengelola Afdeling sesuai target yang telah ditentutan oleh direksi;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 14 Juli 2022 sekitar pukul 04.15 WIB di halaman depan rumah SUYONO als. P. Ando bin Made Hendrik di Dsn. Krajan Rt 001 Rw 002 Ds. Taman sari Kec. Mumbulsari Kab. Jember, sewaktu hasil usaha Perkebunan tersebut diangkut dan hendak dikirim ke luar kecamatan Mumbulsari dengan menggunakan mobil pick up;
Bahwa sebelumnya saksi di beritahu oleh anggota reskrim Polsek Mumbulsari yang mengatakan bahwa telah menangkap seseorang yang menguasai getah tanah dan lump / getah karet yang selanjutnya saksi datang dan cek kebenaran dari informasi tersebut dan ternyata memang benar bahwa polsek Mumbulsari telah berhasil mengamankan terdakwa tersebut;
Bahwa barang yang berhasil diamankan oleh petugas dari polsek mumbulsari saat itu saksi melakukan pengecekan bersama-sama sebanyak 48 (empat puluh delapan) buah sak yang berisi getah tanah dan lump / getah karet total berat kurang lebih 1.920 Kg Dengan rincian sebagai berikut : Untuk getah tanah seberat kurang lebih 384 Kg dan Untuk lump / getah karet seberat kurang lebih 1.536 Kg;
Bahwa 48 (empat puluh delapan) buah sak yang berisi getah tanah dan lump / getah karet total berat kurang lebih 1.920 Kg kesemuanya adalah milik PT. Perkebunan Nusantara XII Kebun Glatangan Wilayah Mumbul;
Bahwa dasar dokumen yang menjelaskan bahwa getah tanah dan getah karet (Lump) yang telah dicuri tersebut yaitu dengan Surat Memo dari Manajer Kebun Glantangan kepada SEVP Operation Direksi PTPN XII Nomor : 4.19/M/285/VII/2022, tanggal 13 Juli 2022, yang melaporkan bahwa telah terjadi kehilangan getah tanah dan getah karet (Lump) dari produksi karet Afdeling Glantangan Wilayah Mumbul pada tanggal 01 Juli 2022 sampai dengan tanggal 13 Juli 2022 dengan total sebanyak 13.716 Kg;
Bahwa total kerugian yang dialami oleh PT Perkebunan Nusantara XII Kebun Glatangan Wilayah Mumbul sebesar kurang lebih Rp. 17.182.000,- (tujuh belas juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah);
Bahwa dasar surat penguasaan lahan di Afdeling Gambiran, Afdeling Lengkong, Afdeling Gunung Mayang, Afdeling Mandigu dan Afdeling Dampar tersebut, PTPN XII berupa Surat HGU yang diterbitkan oleh BPN Jember;
Bahwa saksi membenarkan foto barang bukti berupa 1 (satu) unit pick up ESSPAS No. Pol : N-8849-WE, tahun 2003 WARNA: MERAH, NO RANGKA: MHKSPRDHC3K000705 dan NO MESIN: 9252485 dan muatan ± 1.920 Kg getah karet/ getah tanah yang di tunjukkan oleh pemeriksa kepada saksi merupakan barang bukti yang diamankan petugas Polres Jember terkait perkara ini;
Bahwa untuk di 5 afdeling yaitu Afdeling Gambiran, Afdeling Lengkong, Afdeling Gunung Mayang, Afdeling Mandigu, dan Afdeling Dampar memang sering terjadi pencurian getah tanah dan getah karet (Lump), dan antisipasinya adalah pihak kebun sudah beberapa kali sudah mengamankan penadah daripada getah tanah dan getah karet (Lump) tersebut, untuk yang mengambil getah karet memang sulit di temukan karena mereka membawa getah tanah dan getah karet (Lump) dalam bentuk ukuran kecil kecil dan langsung di jual kepada pengepulnya dan untuk terdakwa merupakan salah satu target saksi karena memang sebagai penadah getah tanah dan getah karet (Lump) di wilayah Ds. Tamansari, sehingga saksi bersama dengan pihak Polsek Mumbulsari selalu koordinasi berkesinambungan guna memberantas pandahan atau pencurian getah tanah dan getah karet (Lump) milik PT Perkebunan Nusantara XII Kebun Glatangan Wilayah Mumbul;
Bahwa untuk pohon karet 5 afdeling yaitu Afdeling Gambiran, Afdeling Lengkong, Afdeling Gunung Mayang, Afdeling Mandigu, dan Afdeling Dampar milik PTPN XII Kebun mumbul setiap harinya di jaga dengan cara kontrol / patrol secara periodik / sewaktu waktu sesuai dengan jadwal jam tugasnya masing-masing.
Bahwa terdakwa sebelumnya tidak ada kerja sama terkait dengan getah tanah dan getah karet (Lump) terlebih dahulu kepada pihak PT Perkebunan Nusantara XII Kebun Glatangan Wilayah Mumbul;
Bahwa total kerugian yang dialami oleh PT Perkebunan Nusantara XII Kebun Glatangan Wilayah Mumbul sebesar kurang lebih Rp.17.182.000,- (tujuh belas juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah).
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan di hadapan Penyidik sudah benar;
Bahwa terdakwa telah diamankan oleh petugas dari Polsek Mumbulsari hari Kamis, tanggal 14 Juli 2022, sekira pukul 04.15 Wib di halaman rumahnya di Dusun Krajan Rt 001 Rw 002 Desa Tamansari, Kec Mumbulsari, Kab Jember karena telah menguasai getah tanah dan getah karet (lump) untuk dijual tanpa disertai dengan dokumen pengangkutan sama sekali dan sewaktu diamankan terdakwa bersama dengan 2 (dua) orang teman yang lain yaitu : BAGUS JUARSONO (sopir) dan HANAFI (kuli angkut);
Bahwa terdakwa pemilik dari getah karet (lump) dan getah tanah tersebut, sedangkan teman-teman terdakwa hanya sebagai pekerja yang mengangkut getah tersebut;
Bahwa terdakwa mendapatkan semua getah tanah dan getah karet tersebut dari sekitar ± 5 orang petani karet yang tinggal di wilayah tempat tinggalnya yaitu bernama : B.SALIM, IMAM, JONI, PAK HAJI, beberapa orang lainnya Terdakwa tidak mengetahui namanya, kemudian getah tersebut dikumpulkan oleh terdakwa;
Bahwa saat terdakwa menerima getah karet(lump) dan getah tanah dari penjual, terdakwa tanpa menanyakan terlebih dahulu asal usulnya serta tidak ada dokumen / surat-surat resmi yang menerangkan bahwa lump/getah karet dari pemilik tanaman karet berasal;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai dokumen / surat-surat resmi yang menerangkan bahwa getah tanah yang dijual kepada terdakwa berasal dari lahan dari 5 (lima) orang tersebut;
Bahwa terdakwa membeli getah tanah dan getah karet (lump) dari masyarakat sekitar rumahnya yaitu dalam kurun waktu 10 (sepuluh) hari sehingga terkumpul sebanyak yang diamankan oleh petugas Polsek Mumbulsari;
Bahwa terdakwa membeli getah tanah dan getah karet (lump) dari warga masyarakat sekitar tempat tinggalnya dengan cara penjual tersebut langsung datang kerumahnya dan langsung mencuci getah tanah dan getah karet (lump) tersebut kemudian ditimbang dan dibayar tunai sesuai beratnya dengan harga yang ditetapkan;
Bahwa terdakwa melakukan penjualan getah tanah dan getah karet (lump) yang dibeli tersebut dari masayarakat sebanyak 2 kali dan hendak dijual kepada anak dari almarhum PAK SODIQ yang bernama ILDAN (DPO) melewati saudaranya yang bernama BAGUS JUARSONO sebagai sopir dan rencana ditaruh di gudang ILDAN yang berlokasi di Dusun Pringtali, Desa Mrawan, Kec Mayang, Kab Jember dengan cara BAGUS JUARSONO (sebagai sopir) dari ILDAN menelponnya terlebih dahulu sehari sebelum pengambilan getah tersebut, pada hari pengambilan getah BAGUS JUARSONO mengkonfirmasi terlebih dahulu pembayaran melalui transfer kepada terdakwa dan ditransfer menggunakan rekening atas nama istri terdakwa yang bernama YANTRI, Kemudian saat sampai dirumah BAGUS JUARSONO langsung menimbang getah tersebut dinaikkan oleh HANAFI setelah selasai dinaikkan kemudian berangkat bersama-sama dalam satu kendaraan;
Bahwa kendaraan yang dipakai untuk memuat getah tanah dan lump / getah karet yaitu pick up ESSPAS No. Pol : N-8849-WE, tahun 2003 WARNA: MERAH, NO RANGKA: MHKSPRDHC3K000705 dan NO MESIN: 9252485;
Bahwa terdakwa mengangkut getah tanah dan lump / getah karet tidak dilengkapi surat jalan yang sah;
Bahwa terdakwa membeli getah tanah dari masyarakat dengan harga Rp. 1.000,- (Seribu rupiah) per kilogram, getah karet (lump) dengan harga Rp. 4.000,- (Empat ribu rupiah) per kilogram, sedangkan terdakwa membeli getah karet (lump) kepada PAK HAJI didesa karang kedawung dengan harga Rp. 7.000,- (Tujuh ribu rupiah) per kilogram;
Bahwa terdakwa membawa/mengangkut getah tanah 384 kg dan getah karet (lump) tersebut sebanyak 1.536 dengan total keseluruhan ± 1.920 kg dengan total 48 sak/karung plastik warna putih;
Bahwa terdakwa total keseluruhan penjualan getah karet(lump) dan getah tanah tersebut adalah sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) dan keuntungan yang terdakwa peroleh adalah sebesar Rp. 200.000,-(Dua ratus ribu rupiah);
Bahwa tujuan terdakwa membeli dan menjual kembali getah tanah dan getah karet (lump) tersebut dari masyarakat hanya untuk memperoleh keuntungan dan penghasilannya untuk kebutuhan hidup sehari-hari;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit pick up ESSPAS No. Pol : N-8849-WE, tahun 2003 WARNA : MERAH, NO RANGKA : MHKSPRDHC3K000705 dan NO MESIN : 9252485.
1 (satu) buah STNKB pick up ESSPAS No. Pol : N-8849-WE atas nama FADJAR SETIYOWATI TJ.
1 (satu) buah kunci kontak pick up ESSPAS No. Pol : N-8849-WE.
48 (empat puluh delapan) buah sak yang berisi getah tanah dan lump / getah karet total berat kurang lebih 1.920 Kg.
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan telah ditunjukkan kepada Para Saksi dan Terdakwa yang kemudian dibenarkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa hari Kamis, tanggal 14 Juli 2022, sekira pukul 04.15 WIB di halaman rumah Terdakwa di Dusun Krajan Rt 001 Rw 002 Desa Tamansari, Kec Mumbulsari, Kab Jember Terdakwa telah ditangkap oleh Polsek Mumbulsari karena telah menguasai getah tanah dan getah karet (lump) untuk dijual tanpa disertai dengan dokumen pengangkutan;
Bahwa terdakwa pemilik dari getah karet (lump) dan getah tanah tersebut, sedangkan teman-teman Terdakwa yaitu BAGUS JUARSONO (sopir) dan HANAFI (kuli angkut); hanya sebagai pekerja yang mengangkut getah tersebut;
Bahwa Terdakwa mendapatkan semua getah tanah dan getah karet tersebut dari sekitar ± 5 orang petani karet yang tinggal di wilayah tempat tinggalnya yaitu bernama : B.SALIM, IMAM, JONI, PAK HAJI, beberapa orang lainnya Terdakwa tidak mengetahui namanya, kemudian getah tersebut dikumpulkan oleh Terdakwa;
Bahwa saat terdakwa menerima getah karet(lump) dan getah tanah dari penjual, terdakwa tanpa menanyakan terlebih dahulu asal usulnya serta tidak ada dokumen / surat-surat resmi yang menerangkan bahwa lump/getah karet dari pemilik tanaman karet berasal;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai dokumen / surat-surat resmi yang menerangkan bahwa getah tanah yang dijual kepada terdakwa berasal dari lahan dari 5 (lima) orang tersebut;
Bahwa terdakwa membeli getah tanah dan getah karet (lump) dari masyarakat sekitar rumahnya yaitu dalam kurun waktu 10 (sepuluh) hari sehingga terkumpul sebanyak yang diamankan oleh petugas Polsek Mumbulsari;
Bahwa terdakwa membeli getah tanah dan getah karet (lump) dari warga masyarakat sekitar tempat tinggalnya dengan cara penjual tersebut langsung datang kerumahnya dan langsung mencuci getah tanah dan getah karet (lump) tersebut kemudian ditimbang dan dibayar tunai sesuai beratnya dengan harga yang ditetapkan;
Bahwa terdakwa melakukan penjualan getah tanah dan getah karet (lump) yang dibeli tersebut dari masyarakat sebanyak 2 kali dan hendak dijual kepada anak dari almarhum PAK SODIQ yang bernama ILDAN (DPO) melewati saudaranya yang bernama BAGUS JUARSONO sebagai sopir dan rencana ditaruh di gudang ILDAN yang berlokasi di Dusun Pringtali, Desa Mrawan, Kec Mayang, Kab Jember dengan cara BAGUS JUARSONO (sebagai sopir) dari ILDAN menelponnya terlebih dahulu sehari sebelum pengambilan getah tersebut, pada hari pengambilan getah BAGUS JUARSONO mengkonfirmasi terlebih dahulu pembayaran melalui transfer kepada terdakwa dan ditransfer menggunakan rekening atas nama istri terdakwa yang bernama YANTRI, Kemudian saat sampai dirumah BAGUS JUARSONO langsung menimbang getah tersebut dinaikkan oleh HANAFI setelah selasai dinaikkan kemudian berangkat bersama-sama dalam satu kendaraan;
Bahwa kendaraan yang dipakai untuk memuat getah tanah dan lump / getah karet yaitu pick up ESSPAS No. Pol : N-8849-WE, tahun 2003 WARNA: MERAH, NO RANGKA: MHKSPRDHC3K000705 dan NO MESIN: 9252485;
Bahwa terdakwa mengangkut getah tanah dan lump / getah karet tidak dilengkapi surat jalan yang sah;
Bahwa terdakwa membeli getah tanah dari masyarakat dengan harga Rp. 1.000,- (Seribu rupiah) per kilogram, getah karet (lump) dengan harga Rp. 4.000,- (Empat ribu rupiah) per kilogram, sedangkan terdakwa membeli getah karet (lump) kepada PAK HAJI didesa karang kedawung dengan harga Rp. 7.000,- (Tujuh ribu rupiah) per kilogram;
Bahwa terdakwa membawa/mengangkut getah tanah 384 kg dan getah karet (lump) tersebut sebanyak 1.536 dengan total keseluruhan ± 1.920 kg dengan total 48 sak/karung plastik warna putih;
Bahwa terdakwa total keseluruhan penjualan getah karet(lump) dan getah tanah tersebut adalah sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) dan keuntungan yang terdakwa peroleh adalah sebesar Rp. 200.000,-(Dua ratus ribu rupiah);
Bahwa tujuan terdakwa membeli dan menjual kembali getah tanah dan getah karet (lump) tersebut dari masyarakat hanya untuk memperoleh keuntungan dan penghasilannya untuk kebutuhan hidup sehari-hari;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 111 jo Pasal 78 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Yang menadah hasil usaha Perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang yaitu orang sebagai subjek hukum dalam segala tindakannya sehingga memiliki kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain yang dalam hal ini setiap orang menunjuk kepada pelaku tindak pidana yang saat ini sedang didakwa, dan untuk menghindari adanya kesalahan terhadap orang (error in persona) maka identitasnya diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti dengan seksama perihal identitas Terdakwa di persidangan dengan cara mendengarkan keterangan Para Saksi yang materinya secara substansial bersesuaian dengan keterangan Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa seseorang yang saat ini dihadapkan untuk diadili di persidangan adalah benar-benar subjek hukum yang bernama SUYONO alias PAK ANDO bin MADE HENDRIK., sebagaimana identitas sesuai dengan identitas yang dikemukakan dalam surat dakwaan dan sebagaimana surat-surat yang ada dalam berkas perkara atas nama yang bersangkutan, sehingga dengan demikian tidak terdapat kesalahan terhadap orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Yang menadah hasil usaha Perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian”;
Menimbang, bahwa baik di dalam isi maupun penjelasan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 39 Tahun 2014 tidak ada menyebutkan apa yang dimaksud dengan menadah, tetapi dalam Pasal 480 KUHP bisa diketahui bahwa yang dimaksud dengan penadahan adalah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau dengan harapan akan memperoleh keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang ia ketahui atau secara patut ia diduga bahwa benda tersebut diperoleh karena kejahatan;
Menimbang, bahwa usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan yang berarti hasil usaha perkebunan adalah hasil usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan;
Menimbang, bahwa adanya Yurisprudensi yang berkenaan dengan penadahan yaitu Yurisprudensi Mahkamah Agung No.: 79 K/Kr/1958 tanggal 09 Juli 1958 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.: 126 K/Kr/1969 tanggal 29 November 1972 menyatakan bahwa “tidak ada peraturan yang mengharuskan untuk lebih dahulu menuntut dan menghukum orang yang mencuri sebelum menuntut dan menghukum orang yang menadah” dan “Pemeriksaan tindak pidana penadahan tidak perlu menunggu adanya keputusan mengenai tindak pidana yang menghasilkan barang-barang tadahan yang bersangkutan”, tidak serta merta dapat diterapkan terhadap pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan karena disamping UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan bersifat khusus juga bahwa dalam pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 secara normatif jelas tersebut bahwa perbuatan menadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 adalah menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/ atau pencurian yang berarti elemen unsur penjarahan dan/ atau pencurian bersifat imperatif untuk dibuktikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di Persidangan bahwa hari Kamis, tanggal 14 Juli 2022, sekira pukul 04.15 WIB di halaman rumah Terdakwa di Dusun Krajan Rt 001 Rw 002 Desa Tamansari, Kec Mumbulsari, Kab Jember Terdakwa telah ditangkap oleh Polsek Mumbulsari karena telah menguasai getah tanah dan getah karet (lump) untuk dijual tanpa disertai dengan dokumen pengangkutan;
Menimbang, - Bahwa Terdakwa mendapatkan semua getah tanah dan getah karet tersebut dari sekitar ± 5 orang petani karet yang tinggal di wilayah tempat tinggalnya yaitu bernama : B.SALIM, IMAM, JONI, PAK HAJI, beberapa orang lainnya Terdakwa tidak mengetahui namanya, kemudian getah tersebut dikumpulkan oleh Terdakwa dimana Terdakwa tidak pernah menanyakan terlebih dahulu asal-usulnya serta dari awal tidak ada dokumen/surat-surat resmi yang menerangkan bahwa lump/getah karet dari pemilik tanaman karet berasal, sehingga asal-usul lump/getah karet tersebut tidak jelas karena tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat-surat resmi;
Menimbang, bahwa Terdakwa membeli getah tanah dari masyarakat dengan harga Rp. 1.000,- (Seribu rupiah) per kilogram, getah karet (lump) dengan harga Rp. 4.000,- (Empat ribu rupiah) per kilogram, sedangkan terdakwa membeli getah karet (lump) kepada PAK HAJI didesa karang kedawung dengan harga Rp. 7.000,- (Tujuh ribu rupiah) per kilogram;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengangkut getah tanah dan lump / getah karet tidak dilengkapi surat jalan yang sah;
Menimbang, bahwa terdakwa membawa/mengangkut getah tanah 384 kg dan getah karet (lump) tersebut sebanyak 1.536 dengan total keseluruhan ± 1.920 kg dengan total 48 sak/karung plastik warna putih;
Menimbang, bahwa terdakwa total keseluruhan penjualan getah karet(lump) dan getah tanah tersebut adalah sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) dan keuntungan yang terdakwa peroleh adalah sebesar Rp. 200.000,-(Dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa tujuan terdakwa membeli dan menjual kembali getah tanah dan getah karet (lump) tersebut dari masyarakat hanya untuk memperoleh keuntungan dan penghasilannya untuk kebutuhan hidup sehari-hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 111 jo Pasal 78 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terhadap pribadi dan atas perbuatan Terdakwa ada alasan penghapus pertanggungjawaban pidana, baik alasan pemaaf maupun pembenar, sehingga berakibat dapat atau tidaknya Terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa alasan pemaaf adalah bersifat subjektif dan melekat pada diri Terdakwa, khususnya mengenai sikap batin sebelum atau pada saat akan berbuat suatu tindak pidana. Mengenai alasan pemaaf ini telah diatur dalam Pasal 44 ayat (1), Pasal 48, Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 51 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan keadaan-keadaan sebagaimana ketentuan pasal-pasal di atas, sehingga Terdakwa dikategorikan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa tentang alasan pembenar adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau hal-hal lain di luar batin pembuat atau pelaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1), Pasal 50, dan Pasal 51 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan fakta-fakta yang membuktikan adanya keadaan-keadaan yang dikehendaki sebagaimana dalam ketentuan pasal-pasal tersebut di atas, sehingga secara yuridis tidak ada alasan kehilangan sifat melawan hukum atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena sanksi pidana pada pasal tersebut bersifat kumulatif antara pidana penjara dengan denda, sehingga kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar Terdakwa, maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan, dimana mengenai jumlah besarnya denda dan lamanya kurungan sebagai pengganti denda sebagaimana termuat dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit pick up ESSPAS No. Pol : N-8849-WE, tahun 2003 WARNA : MERAH, NO RANGKA : MHKSPRDHC3K000705 dan NO MESIN : 9252485, 1 (satu) buah STNKB pick up ESSPAS No. Pol : N-8849-WE atas nama FADJAR SETIYOWATI TJ, 1 (satu) buah kunci kontak pick up ESSPAS No. Pol : N-8849-WE yang telah disita dari Saksi BAGUS JUARSONO bin SUPRI maka dikembalikan kepada Saksi BAGUS JUARSONO bin SUPRI;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 48 (empat puluh delapan) buah sak yang berisi getah tanah dan lump / getah karet total berat kurang lebih 1.920 Kg yang telah disita dari Terdakwa, maka dikembalikan kepada PT Perkebunan Nusantara XII Kebun Glantangan Wilayah Mumbul;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merugikan pihak PTPN XII Kebun Glantangan Mumbulsari sebesar kurang lebih Rp. 17.182.000,- (tujuh belas juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah);
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 111 jo Pasal 78 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SUYONO Als PAK ANDO Bin MADE HENDRIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang menadah hasil usaha Perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun 10 (Sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit pick up ESSPAS No. Pol : N-8849-WE, tahun 2003 WARNA : MERAH, NO RANGKA : MHKSPRDHC3K000705 dan NO MESIN : 9252485.
1 (satu) buah STNKB pick up ESSPAS No. Pol : N-8849-WE atas nama FADJAR SETIYOWATI TJ.
1 (satu) buah kunci kontak pick up ESSPAS No. Pol : N-8849-WE.
Dikembalikan ke Saksi BAGUS JUARSONO bin SUPRI;
48 (empat puluh delapan) buah sak yang berisi getah tanah dan lump / getah karet total berat kurang lebih 1.920 Kg;
Dikembalikan ke PT Perkebunan Nusantara XII Kebun Glatangan Wilayah Mumbul;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (Lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 oleh kami, Desbertua Naibaho, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Dina Pelita Asmara, S.H., M.H, Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Adistya Fansriayu, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jember, serta dihadiri oleh Apriani Candra C, S.H.., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya secara teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dina Pelita Asmara, S H., M.H. Desbertua Naibaho, S.H.., M.H..
Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Adistya Fansriayu, S.H.