1791/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1791/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: PASTI LUBIS Terdakwa: 1.DIO ALDIANSYAH Alias DIO 2.RAMA DANI Alias DANI
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa I. Dio Aldiansyah Alias Dio, Terdakwa II. Rama Dani Alias Dani tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara tidak sah yang memanen hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Memerintahkan barang bukti berupa : 8 (delapan) tandan / janjang buah sawit yang beratnya berkisar ; Dikembalikan kepada korban PT. Serdang Tengah ; 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tanpa plat No. Rangka MH1HB31116K439160 No. Mesin tidak kelihatan karena rusak ; Dirampas untuk Negara ; 1 (satu) buah along-along Dirampas untuk dimusnahkan ; Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 1791/Pid.Sus/2022/PN Lbp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Dio Aldiansyah Alias Dio
2. Tempat lahir : Sei Putih
3. Umur/Tanggal lahir : 23 Tahun/8 Agustus 1999
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun V Desa Petumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Tidak Tetap
Terdakwa ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/68/VIII/2022/Reskrim, dari tanggal 02 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2022 ;
Terdakwa Dio Aldiansyah Alias Dio ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 3 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2022
2. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 27 September 2022 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 5 November 2022
5. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 November 2022 sampai dengan tanggal 4 Januari 2023
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Rama Dani Alias Dani
2. Tempat lahir : Perlak
3. Umur/Tanggal lahir : 35 Tahun /23 Mei 1987
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun V Desa Petumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Tidak Tetap
Terdakwa ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/69/VIII/2022/Reskrim, dari tanggal 02 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2022 ;
Terdakwa Rama Dani Alias Dani ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 6 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2022
2. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 27 September 2022 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 5 November 2022
5. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 November 2022 sampai dengan tanggal 4 Januari 2023
Para Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1791/Pid.Sus/2022/PN Lbp tanggal 26 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1791/Pid.Sus/2022/PN Lbp tanggal 7 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I. Dio Aldiansyah Alias Dio dan Terdakwa II. Rama Dani Alias Dani telah terbukti secaa sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama sama melakukan pencurian perkebunan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan atau Kedua melanggar Pasal 107 huruf d UU RI no. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap I. Dio Aldiansyah Alias Dio dan Terdakwa II. Rama Dani Alias Dani dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalaninya ;
Menyatakan barang bukti berupa :
8 (delapan) tandan / janjang buah sawit yang beratnya berkisar ;
Dikembalikan kepada korban PT. Serdang Tengah ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tanpa plat No. Rangka MH1HB31116K439160 No. Mesin tidak kelihatan karena rusak ;
Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) buah along-along
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan supaya Terdakwa tersebut dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman terhadap Para Terdakwa oleh karena Para Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulagi kembali perbuatan tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya, sedangkan Para Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa terdakwa I. DIO ALDIANSYAH Alias DIO dan terdakwa II. RAMADANI Alias DANI, pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022, sekira pukul 05.00 Wib., atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Dusun V Desa Petumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang tepatnya Perkebunan PT Serdang Tengah atau setidaknya pada tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, setiap orang yang menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 sekira pukul 05.00 Wib terdakwa I. Dio Aldiansyah Alias Dio bersama terdakwa II. Ramadani Alias Dani pergi ke Perkebunan PT. Serdang Tengah dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit tanpa plat Nomor dan membawa 1 (satu) buah egrek, kemudian sesampai di Perkebunan PT Serdang Tengah Blok 21 TT 2010 terdakwa II. Ramadani Alias Dani mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek, lalu buah kelapa sawit yang jatuh terdakwa I. Dio Aldiansyah Alias Dio kumpul di dalam along-along;
Kemudian petugas Security PT. Serdang Tengah melihat para terdakwa mengambil buah kelapa sawit, lalu para terdakwa berusaha melarikan diri, kemudian petuas Security PT. Serdang Tengah berhasil melakukan penangkapan terhadap para terdakwa, selanjutnya terdakwa I. Dio Aldiansyah Alias Dio dan terdakwa II. Ramadani Alias Dani beserta barang bukti 8 (delapan) tandan / janjang buah kelapa sawit dibawa ke Polsek untuk diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa I. Dio Aldiansyah Alias Dio dan terdakwa II. Ramadani Alias Dani, perkebunan PT. Serdang Tengah mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp.2.851.369 (dua juta delapan ratus lima puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh enam sembilan rupiah),-
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2014 ;
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa I. DIO ALDIANSYAH Alias DIO dan terdakwa II. RAMADANI Alias DANI, pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022, sekira pukul 05.00 Wib., atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Dusun V Desa Petumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang tepatnya Perkebunan PT Serdang Tengah atau setidaknya pada tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, setiap orang secara tidak sah memanen dan atau memungut hasil perkebunan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 sekira pukul 05.00 Wib terdakwa I. Dio Aldiansyah Alias Dio bersama terdakwa II. Ramadani Alias Dani pergi ke Perkebunan PT. Serdang Tengah dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit tanpa plat Nomor dan membawa 1 (satu) buah egrek, kemudian sesampai di Perkebunan PT Serdang Tengah Blok 21 TT 2010 terdakwa II. Ramadani Alias Dani mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek, lalu buah kelapa sawit yang jatuh terdakwa I. Dio Aldiansyah Alias Dio kumpul di dalam along-along;
Kemudian petugas Security PT. Serdang Tengah melihat para terdakwa mengambil buah kelapa sawit, lalu para terdakwa berusaha melarikan diri, kemudian petuas Security PT. Serdang Tengah berhasil melakukan penangkapan terhadap para terdakwa, selanjutnya terdakwa I. Dio Aldiansyah Alias Dio dan terdakwa II. Ramadani Alias Dani beserta barang bukti 8 (delapan) tandan / janjang buah kelapa sawit dibawa ke Polsek untuk diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa I. Dio Aldiansyah Alias Dio dan terdakwa II. Ramadani Alias Dani, perkebunan PT. Serdang Tengah mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp.2.851.369 (dua juta delapan ratus lima puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh enam sembilan rupiah),-.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2014 ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para erdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Muhammad Adam dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan saksi bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa Saksi mengerti bahwa saat ini saksi diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini sehubungan dengan adanya pengaduan saksi perihal pencurian;
Bahwa terjadi pada hari Selasa tanggal02 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 Wib di Desa Petumbukan Dusun V Kec. Galang Kab. Deli Serdamg tepatnya di Blok B21 Tahun Tanam 2010 Perkebunan PT Serdang Tengah dan barang yang di ambil adalah buah sawit;
Bahwa yang mengambil buah sawit tersebut yaitu Dio Aldiansyah dan Alias Dio dan Rama Dani Alias Dani, dan korbannya yaitu Perkebunan PT Serdang Tengah;
Bahwa cara para Terdakwa masuk kedalam perkebunan dengan menggunakan sepeda motor dan membawa along-along serta egrek dan selanjutnya mengambil buah sawit dengan menggunakan egrek dan kemudian melangsir buah sawit tersebut kedalam along-along;
Bahwa Saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut;
Bahwa alat yang digunakan para Terdakwa untuk mengambil buah sawit tersebut yaitu dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) unit sepeda motor hondra supra fit yang dilengkali dengan along-along;
Bahwa Saksi yang melihat kejadian tersebut yaitu Legiman, dan Dedi Pringadi;
Bahwa pada hari Selasa tanggal02 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 Wib ketika saksi berada di Kantor dan kemudian saksi mendapat telepon dari Legiman dan Dedi Pringadi dan menerangkan bahwasannya telah meangkap 1 (satu) orang Terdakwa mengambil buah sawit dan mendengar hal tersebut saksi langsung turun ke lokasi bersama teman yang lain dan setelah sampai dilokasi benar saksi melihat 1 (satu) orang telah diamankan dan kemudian Legiman dan Dedi Pringadi mengatakan bahwasannya pad asaat melakukan patroli melihat ada 2 (dua) orang sedang mengambil buah sawit dan selanjutnya langsung melakukan penangkapan dan selanjutnya berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang bernama Dio Aldiansyah Alias Dio dan 1 (satu) orang temannya berhasil melarikan diri dan selanjutnya saksi bertanya kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa mengakui perbuatannya mengambil buah sawit tersebut bersama temannya yang bernama Rama Dani Alias Rama dan kemudian barang bukti dari Terdakwa yaitu 8 (delapan) tandan/jarang yang beratnya bekisar ± 426 (empat ratus dua puluh enam) kg dan 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit tanpa plat nomor dan 1 (satu) buah along-along dan kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan PT Serdang Tengah dan selanjutnya PT Serang Tengah memberikan kuasa kepada saksi untuk melaporkan kejadian tersebut dan selanjutnya saksi langsung membawa para Terdakwadna barang bukti ke Polsek Galang guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa akibat kejadian tersebut PT. Serdang Tengah mengalami kerugian sebesar Rp. 2.851.369,- (dua juta delapan ratus lima puluh satu ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah);
Bahwa diperkebunan PT Serdang Tengah sering terjadi pencurian buah sawit dan akibat yang ditimbulkan dari pencurian tersebut yaitu buah sawit mengalami kerusakan dikarenakan buah yang diambil belum layak dipanen dan pemotongan buah sawit tersebut tidak tepat dan PT Serdang Tengah mengalami kerugian;
Bahwa buah sawit yang diambil oleh para Terdakwa sebanyak 8 (delapan) tandan/janjang yang beratnya ditaksir ± 130 (seratus tiga puluh) kg;
Bahwa sebelumnya para Terdakwa belum pernah tertangkap mengambil buah sawit di PT Serdang Tengah;
Bahwa para Terdakwa ditangkap diareal perkebunan dan yang dilakukannya yaitu sedang memasukan buah sawit kedalam alonga-along;
Bahwa perkebunana PT Serdang Tengah tidak ada memiliki pagar, namun ada pembatasnya parit besar ± 2 (dua) meter dan Perkebunana PT Serdang Tengah tidak dapat dikunjungi oleh umum/khalayak ramai dan hanya khusus bagi karyawan saja;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar ;
Dedi Pringadi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan saksi bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa Saksi mengerti bahwa saat ini saksi diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini sehubungan dengan adanya pengaduan saksi perihal pencurian;
Bahwa terjadi pada hari Selasa tanggal02 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 Wib di Desa Petumbukan Dusun V Kec. Galang Kab. Deli Serdamg tepatnya di Blok B21 Tahun Tanam 2010 Perkebunan PT Serdang Tengah dan barang yang di ambil adalah buah sawit;
Bahwa yang mengambil buah sawit tersebut yaitu Dio Aldiansyah dan Alias Dio dan Rama Dani Alias Dani, dan korbannya yaitu Perkebunan PT Serdang Tengah;
Bahwa cara para Terdakwa masuk kedalam perkebunan dengan menggunakan sepeda motor dan membawa along-along serta egrek dan selanjutnya mengambil buah sawit dengan menggunakan egrek dan kemudian melangsir buah sawit tersebut kedalam along-along;
Bahwa Saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut;
Bahwa alat yang digunakan para Terdakwa untuk mengambil buah sawit tersebut yaitu dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) unit sepeda motor hondra supra fit yang dilengkali dengan along-along;
Bahwa Saksi yang melihat kejadian tersebut yaitu Legiman, dan Dedi Pringadi;
Bahwa pada hari Selasa tanggal02 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 Wib ketika saksi berada di Kantor dan kemudian saksi mendapat telepon dari Legiman dan Dedi Pringadi dan menerangkan bahwasannya telah meangkap 1 (satu) orang Terdakwa mengambil buah sawit dan mendengar hal tersebut saksi langsung turun ke lokasi bersama teman yang lain dan setelah sampai dilokasi benar saksi melihat 1 (satu) orang telah diamankan dan kemudian Legiman dan Dedi Pringadi mengatakan bahwasannya pad asaat melakukan patroli melihat ada 2 (dua) orang sedang mengambil buah sawit dan selanjutnya langsung melakukan penangkapan dan selanjutnya berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang bernama Dio Aldiansyah Alias Dio dan 1 (satu) orang temannya berhasil melarikan diri dan selanjutnya saksi bertanya kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa mengakui perbuatannya mengambil buah sawit tersebut bersama temannya yang bernama Rama Dani Alias Rama dan kemudian barang bukti dari Terdakwa yaitu 8 (delapan) tandan/jarang yang beratnya bekisar ± 426 (empat ratus dua puluh enam) kg dan 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit tanpa plat nomor dan 1 (satu) buah along-along dan kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan PT Serdang Tengah dan selanjutnya PT Serang Tengah memberikan kuasa kepada saksi untuk melaporkan kejadian tersebut dan selanjutnya saksi langsung membawa para Terdakwadna barang bukti ke Polsek Galang guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa akibat kejadian tersebut PT. Serdang Tengah mengalami kerugian sebesar Rp. 2.851.369,- (dua juta delapan ratus lima puluh satu ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah);
Bahwa diperkebunan PT Serdang Tengah sering terjadi pencurian buah sawit dan akibat yang ditimbulkan dari pencurian tersebut yaitu buah sawit mengalami kerusakan dikarenakan buah yang diambil belum layak dipanen dan pemotongan buah sawit tersebut tidak tepat dan PT Serdang Tengah mengalami kerugian;
Bahwa buah sawit yang diambil oleh para Terdakwa sebanyak 8 (delapan) tandan/janjang yang beratnya ditaksir ± 130 (seratus tiga puluh) kg;
Bahwa sebelumnya para Terdakwa belum pernah tertangkap mengambil buah sawit di PT Serdang Tengah;
Bahwa para Terdakwa ditangkap diareal perkebunan dan yang dilakukannya yaitu sedang memasukan buah sawit kedalam alonga-along;
Bahwa perkebunana PT Serdang Tengah tidak ada memiliki pagar, namun ada pembatasnya parit besar ± 2 (dua) meter dan Perkebunana PT Serdang Tengah tidak dapat dikunjungi oleh umum/khalayak ramai dan hanya khusus bagi karyawan saja;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Keterangan Terdakwa Dio Aldiansyah Alias Dio :
Bahwa Terdakwa saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan Terdakwa bersedia dimintai keterangan saat ini;
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dan dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan dengan Terdakwa telah mengambil buah sawit;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ataupun tersangkut dalam perkara pidana;
Bahwa Terdakwa mengambil buah sawit tersebut pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 sekira pukul 05.00 Wib di Dusun V Desa Petumbukan Kec Galang Kab Deli Serdang tepatnya Perkebunan PT Serdang Tengah;
Bahwa buah sawit tersebut yang Terdakwa ambil sebanyak 8 (Delapan) Tandan/Janjang;
Bahwa alat yang Terdakwa gunakan untuk mengambil buah sawit yakni dengan menggunakan 1 (satu) buah Egrek;
Bahwa Terdakwa mengambil buat sawit tersebut yaitu dengan cara Terdakwa dan teman Terdakwa yang bernama Rama Dani Alias Dani masuk kedalam perkebunan PT Serdang Tengah dengan menggunakan sepeda motor Supra Fit tanpa plat nomor dan selanjutnya membawa egrek dan sesampainya di Perkebunan Rama Dani Alias Dani langsung mengambil buah sawit dengan menggunakan egrek dan setelah buah jatuh kemudian Terdakwa melangsir buah kedalam along along;
Bahwa pada hari Selasa Tanggal 02 Agustus 2022 sekira pukul 05.00 Wib Terdakwa dan teman Terdakwa yang bernama Rama Dani Alias Dani pergi ke Perkebunan PT Serdang Tengah dengan menggunakan sepeda motor honda Supra Fit tanpa Plat Nomor sambil membawa 1 (satu) buah egrek dan sesampainya di Perkebunan teman Terdakwa yang bernama DANI langsung mengambil buah sawit dengan menggunakan egrek dan setelah buah jatuh kemudian Terdakwa memasukkan buah sawit tersebut kedalam along-along, namun tiba-tiba kami melihat security datang dan kemudian kami mencoba melankan diei namun Terdakwa berhasil ditangkap dan kemudian teman Terdakwa berhasil melarikan diri, selanjutnya Terdakwa mengakui perbuatan Terdakwa dan mengaku bernama DIO ALDIANSYAH dan dari tangan Terdakwa disita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit tanpa plat nomor yang dilengkapi dengan along-along dan 7 (tujuh) tandanjanjang Buah Sawit dan kemudian Terdakwa langsung dibawa ke Polsek Galang guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa pada saat Terdakwa mengambil buah sawit tersebut Terdakwa ada dibantu oleh teman Terdakwa yang bemama Rama Dani Alias Dani;
Bahwa Terdakwa baru 1 kali mengambil buah sawit di PT Serdang tengah;
Bahwa Terdakwa mengambil buah sawit dikarenakan tidak ada uang untuk membeli makan dan rokok;
Bahwa peran Terdakwa yaitu melangsir buah sawit yang telah dieegrek kedalam along-along, dan peran Rama Dani Alias Dani yaitu mengambil buah sawit dengan menggunakan egrek;
Keterangan Terdakwa Rama Dani Alias Dani :
Bahwa Terdakwa saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan Terdakwa bersedia dimintai keterangan saat ini;
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dan dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan dengan Terdakwa telah mengambil buah sawit bersama dengan teman Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ataupun tersangkut dalam perkara pidana;
Bahwa Terdakwa mengambil buah sawit tersebut pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 sekira pukul 05.00 Wib di Dusun V Desa Petumbukan Kec Galang Kab Deli Serdang tepatnya Perkebunan PT Serdang Tengah;
Bahwa buah sawit tersebut yang Terdakwa ambil sebanyak 8 (Delapan) Tandan/Janjang;
Bahwa Teman Terdakwa pada saat mengambil buah sawit tersebut yaitu Dio Aldiansyah Alias Dio;
Bahwa alat yang Terdakwa gunakan untuk mengambil buah sawit yakni dengan menggunakan 1 (satu) buah Egrek;
Bahwa Terdakwa dan teman Terdakwa mengambil buat sawit tersebut yaitu dengan cara sebelumnya kami sepakat untuk mengambil buah sawit saat di PT Serdang Tengah sesampinya kami di areal perkebunan Dio Aldiansyah Als Dio mengambil buah sawit dengan alat 1 (satu) buah egnek dan setelan buah jatuh selanjutnya Terdakwa mengumpulkan buah sawit dan menyembunyikan dempat yang aman;
Bahwa pada hari Selasa Tanggal 02 Agustus 2022 sekira pukul 04.00 Wib berangkat dan rumah hendak melihat lembu yang lepas di areal perkebunan kebun tanjung purba setelah ini Terdakwa dan Dio Aldiansyah Als Dio sepakat hendak mengambil sawit kebun sei putih yang habis di tumbang namun karena buah sawit tidak nampak tertutup lumpur Terdakwa dan Dio Aldiansyah Als Dio sepakat mengambil sawit dari areal kebun PT Serdang Tengah setelah berhasil mengambil sawit dan areal kebun PT Serdang Tengah dan di langsir ke areal kebun sebanyak 8 (delapan) tandan buah sawit pada saat hendak membawa sawit tersebut sepeda motor yang kami tumpangi rusak kemudian kami berdua mencari pinjaman sepeda motor, setelah dapat, kami kembali dan buah sawit yang kami ambil sudah di tunggu oleh centeng keamanan kebun kemudian kami dibawak ke kantor kebun dan sampai di kantor kebun kami mengaku bahwasaannya buah tersebut bukan milik kebun rispa namun buah tersebut adalah milik kebun PT Serdang Tengah kemudian pihak kebun Rispa menghubungi pihak Kebun PT Serdang Tengah pada saat itu Terdakwa pura-pura hendak buang air kecil poada kesempatan itu Terdakwa melarikan diri dan Terdakwa mendengar informasi bahwasannya Dio Aldiansyah Als Dio telah diamankan oleh security PT Serdang Tengah dan kemudian dibawa ke Polsek Galang guna proses hukum;
Bahwa Terdakwa dan Dio Aldiansyah Als Dio mengambil buah sawit dikarenakan sepeda motor Terdakwa rusak dan tidak mempunyal biaya untuk memperbaiki sepeda motor, dan rekan Terdakwa Dio Aldiansyah Als Dio hendak membeli hp namun tidak memiliki uang;
Bahwa Terdakwa dan Dio Aldiansyah Als Dio baru 1 kali mengambil buah sawit di PT Serdang tengah;
Bahwa peran Terdakwa yaitu mengambil buah sawit dengan menggunakan egrek dan peran Dio Aldiansyah Als Dio melangsir buah sawit yang telah dieegrek kedalam along-along;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim terhadap Para Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dan alat-alat bukti-bukti lainnya, Para Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dalam perkara ini:
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa
8 (delapan) tandan / janjang buah sawit yang beratnya berkisar ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tanpa plat No. Rangka MH1HB31116K439160 No. Mesin tidak kelihatan karena rusak ;
1 (satu) buah along-along
Barang bukti yang diajukan dipersidangan ini telah disita secara sah menurut hukum dan karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 sekira pukul 05.00 Wib terdakwa I. Dio Aldiansyah Alias Dio bersama terdakwa II. Ramadani Alias Dani pergi ke Perkebunan PT. Serdang Tengah dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit tanpa plat Nomor dan membawa 1 (satu) buah egrek, kemudian sesampai di Perkebunan PT Serdang Tengah Blok 21 TT 2010 terdakwa II. Ramadani Alias Dani mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek, lalu buah kelapa sawit yang jatuh terdakwa I. Dio Aldiansyah Alias Dio kumpul di dalam along-along;
Bahwa kemudian petugas Security PT. Serdang Tengah melihat para terdakwa mengambil buah kelapa sawit, lalu para terdakwa berusaha melarikan diri, kemudian petuas Security PT. Serdang Tengah berhasil melakukan penangkapan terhadap para terdakwa, selanjutnya terdakwa I. Dio Aldiansyah Alias Dio dan terdakwa II. Ramadani Alias Dani beserta barang bukti 8 (delapan) tandan / janjang buah kelapa sawit dibawa ke Polsek untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa I. Dio Aldiansyah Alias Dio dan terdakwa II. Ramadani Alias Dani, perkebunan PT. Serdang Tengah mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp.2.851.369 (dua juta delapan ratus lima puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh enam sembilan rupiah),-.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Secara tidak sah yang memanen dan / atau memungut hasil perkebunan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, kata “setiap orang” adalah sama dengan terminologi kata “barang siapa”. Jadi yang dimaksud dengan “setiap orang” disini adalah setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang diduga melakukan suatu perbuatan pidana atau subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi yang membenarkan bahwa yang dihadapkan untuk diperiksa dan diadili di depan persidangan ini adalah benar Terdakwa I. Dio Aldiansyah Alias Dio, dan Terdakwa II. Rama Dani Alias Dani dan keterangan Para Terdakwa yang menerangkan bahwa ia adalah orang atau pribadi yang beridentitas sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat, Para Terdakwa adalah subjek hukum yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana berdasarkan pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sedangkan tentang alasan pemaaf maupun alasan pembenar lainnya oleh karena berhubungan erat dengan unsur unsur lainnya maka akan dipertimbangkan secara bersama-sama ;
Menimbang, bahwa apakah Para Terdakwa telah bersalah melakukan perbuatan pidana yang didakwakan Penuntut Umum atau tidak akan ditentukan setelah pembuktian semua unsur pasal yang didakwakan kepada Para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-1 (kesatu) ini menurut Majelis telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “Secara tidak sah yang memanen dan / atau memungut hasil perkebunan” ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, hasil perkebunan adalah semua
produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan
dan produk ikutan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 sekira pukul 05.00 Wib terdakwa I. Dio Aldiansyah Alias Dio bersama terdakwa II. Ramadani Alias Dani pergi ke Perkebunan PT. Serdang Tengah dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit tanpa plat Nomor dan membawa 1 (satu) buah egrek, kemudian sesampai di Perkebunan PT Serdang Tengah Blok 21 TT 2010 terdakwa II. Ramadani Alias Dani mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek, lalu buah kelapa sawit yang jatuh terdakwa I. Dio Aldiansyah Alias Dio kumpul di dalam along-along;
Menimbang, bahwa kemudian petugas Security PT. Serdang Tengah melihat para terdakwa mengambil buah kelapa sawit, lalu para terdakwa berusaha melarikan diri, kemudian petuas Security PT. Serdang Tengah berhasil melakukan penangkapan terhadap para terdakwa, selanjutnya terdakwa I. Dio Aldiansyah Alias Dio dan terdakwa II. Ramadani Alias Dani beserta barang bukti 8 (delapan) tandan / janjang buah kelapa sawit dibawa ke Polsek untuk diproses lebih lanjut.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa I. Dio Aldiansyah Alias Dio dan terdakwa II. Ramadani Alias Dani, perkebunan PT. Serdang Tengah mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp.2.851.369 (dua juta delapan ratus lima puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh enam sembilan rupiah),-.
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-2 (kedua) dalam pasal ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kedua ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan kepada Para Terdakwa yang dalam hal ini Penuntut Umum telah menuntut Para Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan Para Terdakwa dengan didasarkan kepada asas keadilan, asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan serta mempertimbangkan terhadap putusan-putusan terdahulu dalam perkara yang sejenis untuk menghindari terjadinya disparitas hukuman ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri Para Terdakwa tidaklah semata-mata bersifat pembalasan, akan tetapi dimaksudkan agar Para Terdakwa dapat memperbaiki sikap, perilaku dan perbuatan kelak setelah menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut ;
8 (delapan) tandan / janjang buah sawit yang beratnya berkisar ;
Maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada korban PT. Serdang Tengah ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tanpa plat No. Rangka MH1HB31116K439160 No. Mesin tidak kelihatan karena rusak ;
Maka barang bukti btersebut dirampas untuk Negara ;
1 (satu) buah along-along
Maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Para Terdakwa merugikan pihak korban PT. Serdang Tengah ;
Keadaan yang meringankan :
Para Terdakwa bersikap sopan selama persidangan berlangsung ;
Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Para Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa I. Dio Aldiansyah Alias Dio, Terdakwa II. Rama Dani Alias Dani tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara tidak sah yang memanen hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
8 (delapan) tandan / janjang buah sawit yang beratnya berkisar ;
Dikembalikan kepada korban PT. Serdang Tengah ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tanpa plat No. Rangka MH1HB31116K439160 No. Mesin tidak kelihatan karena rusak ;
Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) buah along-along
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada hari Kamis, tanggal 24 Nopember 2022 oleh kami, Iman Budi Putra Noor, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Monalisa Anita Theresia Siagian, S.H.,M.H , Lodewyk I. Simanjuntak, S.H.,M.H.,. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 29 Nopember 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Lodewyk I. Simanjuntak, S.H.,M.H., Rahma Sari Nilam Panggabean, S.H.,M.Hum para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Nikson Hutasoit, S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta dihadiri oleh Pasti Lubis, Penuntut Umum dan Para Terdakwa menghadap sendiri.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Lodewyk I. Simanjuntak, S.H.,M.H. Iman Budi Putra Noor, S.H.,M.H.
Rahma Sari Nilam Panggabean, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
Nikson Hutasoit, S.H.,M.H.