208/Pid.B/LH/2022/PN Mrb
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 208/Pid.B/LH/2022/PN Mrb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (4)
Responding side
Defendant (4)
Menyatakan terdakwa I Dendi Aji Prakosa Als Dendi Anak dari Khoharudin (Alm), terdakwa II Agus Nyoto Als Agus Bin Parto Lasimin, terdakwa III Junaedi Als Edet Bin Sunardi, dan terdakwa IV Lili Suryana Als Lili Bin Juned (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Unit mesin Diesel merk JF warna biru; 1 (satu) Buah keong 4; 1 (satu) Potong selang gabang warna merah; 1 (satu) Potong selang spiral warna biru; 1 (satu) Batang paralon warna putih; 1 (satu) Lembar karpet; 2 (dua) buah dulang warna hitam; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 208/Pid.B/LH/2022/PN Mrb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Bungo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Dendi Aji Prakosa als Dendi anak dari Khoharudin;
2. Tempat lahir : Pati;
3. Umur/Tanggal lahir : 30 Tahun / 1 Mei 1992;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Patok 18 Dusun IV Suka Sari RT. 19/0 Desa
Siliwangi, Kecamatan Singkut, Kabupaten
Sarolangun, Provinsi Jambi;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Agus Nyoto als Agus Bin Parto Lasimin;
2. Tempat lahir : Kediri, Pro. Jawa Timur;
3. Umur/Tanggal lahir : 46 tahun / 9 Agustus 1976;
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl. Kampung Sentul, RT. 01, RW. 01, Desa Tiru Lor,
Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur
atau Camp Dusun Dwi Karya Bhakti, Kecamatan
Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Petani
Terdakwa 3
1. Nama lengkap : Junaedi als Edet Bin Sunardi;
2. Tempat lahir : Singkut;
3. Umur/Tanggal lahir : 34/8 Agustus 1988;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun VI Sidorejo Patok 16 RT. 009, RW. 003,
Desa Pasar Singkut, Kecamatan Singkut,
Kabupaten Sarolangun, Jambi;
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Petani
Terdakwa 4
1. Nama lengkap : Lili Suryana als Lili Bin Juned Alm
2. Tempat lahir : Ciamis
3. Umur/Tanggal lahir : 50 Tahun / 5 Februari 1972
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kamp. Tri Harjo RT. 10, RW. 03, Kelurahan Sungai
Benteng, Kecamatan Singkut, Kabupaten
Sarolangun, Jambi;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 13 Agustus 2022;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 14 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 2 September 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 September 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 12 November 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 November 2022 sampai dengan tanggal 11 Januari 2023;
Para Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor 208/Pid.B/LH/2022/PN Mrb tanggal 14 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 208/Pid.B/LH/2022/PN Mrb tanggal 14 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I Dendi Aji Prakosa Als Dendi Anak dari Khoharudin (Alm), Terdakwa II Agus Nyoto Als Agus Bin Parto Lasimin, Terdakwa III Junaedi Als Edet Bin Sunardi, dan Terdakwa IV Lili Suryana Als Lili Bin Juned (Alm) terbukti bersalah telah melakukan Tindak Pidana “secara bersama-sama melakukan Penambangan Mineral dan Batubara Tanpa Izin” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tetang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Dendi Aji Prakosa Als Dendi Anak dari Khoharudin (Alm), Terdakwa II Agus Nyoto Als Agus Bin Parto Lasimin, Terdakwa III Junaedi Als Edet Bin Sunardi, dan Terdakwa IV LILI Suryana Als Lili Bin Juned (Alm) berupa pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan dan Denda masing-masing Sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin diesel merk JF warna biru;
1 (satu) buah keong 4;
1 (satu) potong selang gabang warna merah;
1 (satu) potong selang spiral warna biru;
1 (satu) batang paralon warna putih;
1 (satu) lembar karpet;
2 (sua) buah dulang warna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan Terdakwa I Dendi Aji Prakosa Als Dendi Anak dari Khoharudin (Alm), Terdakwa II Agus Nyoto Als Agus Bin Parto Lasimin, Terdakwa III Junaedi Als Edet Bin Sunardi, dan Terdakwa IV Lili Suryana Als Lili Bin Juned (Alm) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menjatuhkan hukuman yang seringan – ringannya dikarenakan masing-masing Para Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I Dendi Aji Prakosa Als Dendi Anak dari Khoharudin (Alm) bersama – sama dengan Terdakwa II Agus Nyoto Als Agus Bin Parto Lasimin, Terdakwa III Junaedi Als Edet Bin Sunardi, Terdakwa IV Lili Suryana Als Lili Bin Juned (Alm) dan sdr. YONO pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2022 atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo atau setidak – tidaknya di suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bungo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan penambangan tanpa izin IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontak/perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan IUP untuk penjualan, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :
Bahwa pada Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 08.30 wib, Terdakwa I Dendi, Terdakwa II Agus, Terdakwa III Junaedi, Terdakwa IV LILI, dan sdr. Yono, seperti biasa mulai melakukan penambangan emas di sebuah kebun di Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo milik sdr. Sitinjak dengan cara awalnya sdr. Yono menghidupkan mesin Diesel tembak, sedangkan Terdakwa III menghidupkan mesin Diesel sedot, dan Terdakwa I memegang spiral, setelah mesin-mesin tersebut hidup, Terdakwa II dan Terdakwa III mendodos tanah dari tepi lobang dengan maksud supaya material tanah menjadi lonsor kedalam lubang tambang, selanjutnya dibagian dalam lubang tambang Terdakwa IV dan sdr. Yono memegang selang tembak dan mengarahkan tembakan air kedinding lubang dengan maksud supaya material tanah lonsor kedalam lubang tambang seperti yang dilakukan oleh Terdakwa II dan Terdakwa III sebelumnya, material tanah yang lonsor kedalam lubang tersebut dan menjadi berbentuk lumpur Terdakwa I sedot dengan menggunakan selang spiral yang sudah disambung dengan menggunakan paralon, kemudian material tanah yang sudah berbentuk lumpur tersebut dialirkan ke karpet yang sudah disusun diatas papan asbuk, sehingga serbuk emas yang berada ditanah menempel diatas karpet, begitu seterusnya para Terdakwa melakukan penambangan emas dan melakukan tugasnya secara bergantian yang biasanya sekira pukul 17.00 wib baru dilakukan pencucian terhadap karpet tersebut dan memasukan air raksa supaya emas dan lumpur yang masih ada terpisah sehingga menghasilkan pentolan emas saja, namun sebelum karpet dicuci untuk menghasilkan pentolan emas, sekira pukul 13.00 wib datanglah Anggota Satreskrim Poles Bungo dan melakukan penangkapan Terhadap Terdakwa I, Terdakwa II, terdakwa III, dan Terdakwa IV, sedangkan sdr. Yono berhasil melarikan diri, kemudian ketika diinterogasi Para Terdakwa mengakui jika para Terdakwa dalam melakukan penambangan tersebut tidak memiliki izin dari pihak manapun, dan pemilik alat dan lahan tempat para Terdakwa melakukan penambangan adalah sdr. Sitinjak.kemudian Terdakwa berserta barang bukti diamankan ke Polres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa setiap harinya para terdakwa mendapatkan hasil emas sebanyak ± 5 gram yang selanjutnya emas tersebut diserahkan kepada sdr. Sitinjak yang sebagai pemilik mesi dan pemilik lahan, selanjutnya setelah 15 (lima belas) hari bekerja, sdr. Sitinjak akan menjual emas tersebut, kemudian hasil penjualan emas tersebut akan dibagi dengan ketentuan 20% untuk pemilik lahan, 40% untuk pemilik mesin, dan 40% untuk para pekerja;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang – undang No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa tidak ada mengajukan keberatan maupun eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Arifin K Harahap Als Arifin Bin E S Harahap dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bersama dengan saksi Wahyu Rahmat Wibowo beserta tim dari Opsnal Polres Bungo telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa I Dendi Aji Prakosa Als Dendi Anak dari Khoharudin (Alm), Terdakwa II Agus Nyoto Als Agus Bin Parto Lasimin, Terdakwa III Junaedi Als Edet Bin Sunardi, dan Terdakwa IV Lili Suryana Als Lili Bin Juned (Alm) terkait dengan tindak pidana penambangan emas tanpa ijin (PETI), pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 wib yang berlokasi di Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo;
Bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai adanya kegiatan penambangan emas tanpa ijin (PETI) di daerah Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat. Sesampainya di lokasi tersebut Saksi mengamati ada 5 (lima) orang yang sedang melakukan penambangan emas tanpa ijin (PETI), karena pada saat itu kelima orang tersebut akan beristirahat makan siang maka mereka kemudian berhenti bekerja dan pada saat itulah Saksi bersama dengan tim berhasil mengumpulkan dan mengamankan Para Terdakwa, namun Yono (DPO) berhasil melarikan diri;
Bahwa Saksi beserta tim dari Opsnal Polres Bungo kemudian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit mesin Diesel merk JF warna biru, 1 (satu) Buah keong 4, 1 (satu) Potong selang gabang warna merah, 1 (satu) Potong selang spiral warna biru, 1 (satu) Batang paralon warna putih, 1 (satu) Lembar karpet, dan 2 (dua) buah dulang warna hitam, selanjutnya membawa Para Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polres Bungo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan dari pengakuan Para Terdakwa, saudara Yono (DPO) yang berperan mengajak Para Terdakwa untuk bekerja di lokasi penambangan emas tanpa ijin (PETI) tersebut;
Bahwa adapun peran masing-masing dari Para Terdakwa adalah sebagai berikut, Yono (DPO) bertugas menghidupkan mesin diesel tembak, sedangkan terdakwa Junaidi bertugas menghidupkan mesin sedot, kemudian terdakwa Dendi bertugas memegang selang spiral, setelah semua mesin hidup selanjutnya terdakwa Lili dan Yono (DPO) memegang selang tembak, sedangkan terdakwa Agus dan terdakwa Junaidi bertugas mendodos tanah dari atas tepi lobang dengan maksud supaya tanah menjadi longsor ke lobang tambang, selanjutnya dibagian bawah lobang terdakwa Lili dan Yono (DPO) memegang selang tembak dan mengarahkan tembakan air ke dinding lobang tambang supaya material tanah jatuh ke dasar lobang;
Bahwa selanjutnya material tanah tersebut disedot terdakwa Dendi Aji Prakosa dengan menggunakan selang spiral yang sudah disambung dengan mesin sedot menggunakan paralon dan dialirkan ke karpet yang sudah disusun di atas papan asbuk supaya material emas yang terkandung dalam tanah lumpur dapat menempel pada karpet yang telah di susun tersebut. Kemudian Para Terdakwa mencuci karpet tersebut untuk mengambil material pasir kalam yang menempel di karpet, karena material emas tercampur dalam pasir kalam tersebut;
Bahwa selanjutnya Yono (DPO) memasukkan pasir kalam tersebut ke dalam ember dan dicampur dengan air raksa, kemudian diaduk supaya material emas yang terkandung dalam pasir kalam tersebut terikat dengan air raksa, selanjutnya proses mendulang untuk memisahkan kalam dengan raksa yang sudah mengikat emas. Setelah proses dulang selesai, selanjutnya air raksa tersebut diperas dengan menggunakan kain hingga tersisa emasnya saja yang berbentuk pentolan berwarna silver, kemudian pentolan emas tersebut dikumupulkan dan dijual oleh Yono (DPO) untuk memperoleh keuntungan;
Bahwa Para Terdakwa baru bekerja di lokasi tersebut selama 2 (dua) bulan sejak awal bulan Juni 2022, dan dalam sehari bekerja Para Terdakwa mengakui bisa mendapatkan emas seberat kurang lebih 5 (lima) gram;
Bahwa perbuatan Para Terdakwa bersama dengan Yono (DPO) melakukan penambangan tanpa izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Wahyu Rahmad Wibowo Als Bowo Bin Rahmad dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bersama dengan saksi Wahyu Rahmat Wibowo beserta tim dari Opsnal Polres Bungo telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa I Dendi Aji Prakosa Als Dendi Anak dari Khoharudin (Alm), Terdakwa II Agus Nyoto Als Agus Bin Parto Lasimin, Terdakwa III Junaedi Als Edet Bin Sunardi, dan Terdakwa IV Lili Suryana Als Lili Bin Juned (Alm) terkait dengan tindak pidana penambangan emas tanpa ijin (PETI), pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 wib yang berlokasi di Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo;
Bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai adanya kegiatan penambangan emas tanpa ijin (PETI) di daerah Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat. Sesampainya di lokasi tersebut Saksi mengamati ada 5 (lima) orang yang sedang melakukan penambangan emas tanpa ijin (PETI), karena pada saat itu kelima orang tersebut akan beristirahat makan siang maka mereka kemudian berhenti bekerja dan pada saat itulah Saksi bersama dengan tim berhasil mengumpulkan dan mengamankan Para Terdakwa, namun Yono (DPO) berhasil melarikan diri;
Bahwa Saksi beserta tim dari Opsnal Polres Bungo kemudian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit mesin Diesel merk JF warna biru, 1 (satu) Buah keong 4, 1 (satu) Potong selang gabang warna merah, 1 (satu) Potong selang spiral warna biru, 1 (satu) Batang paralon warna putih, 1 (satu) Lembar karpet, dan 2 (dua) buah dulang warna hitam, selanjutnya membawa Para Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polres Bungo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan dari pengakuan Para Terdakwa, saudara Yono (DPO) yang berperan mengajak Para Terdakwa untuk bekerja di lokasi penambangan emas tanpa ijin (PETI) tersebut;
Bahwa adapun peran masing-masing dari Para Terdakwa adalah sebagai berikut, Yono (DPO) bertugas menghidupkan mesin diesel tembak, sedangkan terdakwa Junaidi bertugas menghidupkan mesin sedot, kemudian terdakwa Dendi bertugas memegang selang spiral, setelah semua mesin hidup selanjutnya terdakwa Lili dan Yono (DPO) memegang selang tembak, sedangkan terdakwa Agus dan terdakwa Junaidi bertugas mendodos tanah dari atas tepi lobang dengan maksud supaya tanah menjadi longsor ke lobang tambang, selanjutnya dibagian bawah lobang terdakwa Lili dan Yono (DPO) memegang selang tembak dan mengarahkan tembakan air ke dinding lobang tambang supaya material tanah jatuh ke dasar lobang;
Bahwa selanjutnya material tanah tersebut disedot terdakwa Dendi Aji Prakosa dengan menggunakan selang spiral yang sudah disambung dengan mesin sedot menggunakan paralon dan dialirkan ke karpet yang sudah disusun di atas papan asbuk supaya material emas yang terkandung dalam tanah lumpur dapat menempel pada karpet yang telah di susun tersebut. Kemudian Para Terdakwa mencuci karpet tersebut untuk mengambil material pasir kalam yang menempel di karpet, karena material emas tercampur dalam pasir kalam tersebut;
Bahwa selanjutnya Yono (DPO) memasukkan pasir kalam tersebut ke dalam ember dan dicampur dengan air raksa, kemudian diaduk supaya material emas yang terkandung dalam pasir kalam tersebut terikat dengan air raksa, selanjutnya proses mendulang untuk memisahkan kalam dengan raksa yang sudah mengikat emas. Setelah proses dulang selesai, selanjutnya air raksa tersebut diperas dengan menggunakan kain hingga tersisa emasnya saja yang berbentuk pentolan berwarna silver, kemudian pentolan emas tersebut dikumupulkan dan dijual oleh Yono (DPO) untuk memperoleh keuntungan;
Bahwa Para Terdakwa baru bekerja di lokasi tersebut selama 2 (dua) bulan sejak awal bulan Juni 2022, dan dalam sehari bekerja Para Terdakwa mengakui bisa mendapatkan emas seberat kurang lebih 5 (lima) gram;
Bahwa perbuatan Para Terdakwa bersama dengan Yono (DPO) melakukan penambangan tanpa izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebelumnya telah disumpah dan keterangannya dibacakan dipersidangan sebagai berikut:
Ougy Dayyantara, S.H., M.H.,
Bahwa Ahli ditunjuk untuk memberikan keterangan sebagai Ahli berdasarkan Surat Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor: 221.Tug/HK.06/SDB.H/2022 tanggal 12 September 2022;
Bahwa saat ini Ahli menjabat sebagai Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian ESDM sejak tangal 13 Oktober 2021 sampai dengan sekarang;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Ahli selaku Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mencakup melakukan penyiapan bahan pertimbangan hukum, memberikan pertimbangan hukum, dan menyiapkan bahan penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum yang berkaitan dengan mineral dan batubaral;
Bahwa Bahwa yang dimaksud dengan penambangan adalah bagian dari kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan atau batubara dan mineral ikutannya berdasarkan Pasal 1 angka 19 UU No. 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Bahwa yang termasuk mineral logam dalam ketentuan PP NO : 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dikelompokan kedalam 5 (lima) golongan komunitas tambang yaitu Mineral Radioaktif, Mineral Logam, Mineral bukan logam, Batuan, dan Batubara;
Bahwa Emas termasuk kedalam kelompok Mineral Logam;
Bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan emas yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau IUPK Operasi Produksi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berwenang menerbitkan perizinan berupa Izin Usaha Pertambangan yaitu Menteri apabila lokasi yang dimohon berada dalam lintas propinsi, Gubernur apabila lokasi yang dimohon berada dalam lintas kabupaten/kota, Walikota / Bupati lokasi yang dimohon berada dalam wilayah kota / kabupaten, kemudian setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kewenangan Walikota / Bupati beralih kepada Gubernur. Sejak berlakunya Undang - Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berwenang menerbitkan IUP adalah pemerintah pusat.
Bahwa terdakwa I Dendi Aji Prakosa Als Dendi Anak dari Khoharudin (Alm), terdakwa II Agus Nyoto Als Agus Bin Parto Lasimin, terdakwa III Junaedi Als Edet Bin Sunardi, dan terdakwa IV Lili Suryana Als Lili Bin Juned (Alm) bersama dengan Yono (DPO) terbukti melakukan kegiatan penambangan emas tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan Operasi Produksi atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maka pelaku tersebut dapat diduga melanggar ketentuan Pasal 158 Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa berdasarkan data dari Minerba One Data Indonesia (MODI) belum ada IUP tahap kegiatan Operasi Produksi komoditas Emas atas nama terdakwa I Dendi Aji Prakosa Als Dendi Anak dari Khoharudin (Alm), Terdakwa II Agus Nyoto Als Agus Bin Parto Lasimin, Terdakwa III Junaedi Als Edet Bin Sunardi, dan Terdakwa IV Lili Suryana Als Lili Bin Juned (Alm) bersama dengan Yono (DPO);
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) maupun Ahli meskipun telah diberi kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I Dendi Aji Prakosa Als Dendi Anak dari Khoharudin (Alm);
Bahwa Terdakwa bersama dengan terdakwa II Agus Nyoto Als Agus Bin Parto Lasimin, terdakwa III Junaedi Als Edet Bin Sunardi, dan terdakwa IV Lili Suryana Als Lili Bin Juned (Alm) telah ditangkap oleh saksi Arifin K Harahap dan saksi Wahyu Rahmat Wibowo beserta tim dari Opsnal Polres Bungo terkait dengan tindak pidana penambangan emas tanpa ijin (PETI), pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 wib yang berlokasi di Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo;
Bahwa kemudian pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit mesin Diesel merk JF warna biru, 1 (satu) Buah keong 4, 1 (satu) Potong selang gabang warna merah, 1 (satu) Potong selang spiral warna biru, 1 (satu) Batang paralon warna putih, 1 (satu) Lembar karpet, dan 2 (dua) buah dulang warna hitam, selanjutnya membawa Para Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polres Bungo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa saudara Yono (DPO) yang berperan mengajak Para Terdakwa untuk bekerja di lokasi penambangan emas tanpa ijin (PETI) tersebut;
Bahwa adapun peran masing-masing dari Para Terdakwa adalah sebagai berikut, Yono (DPO) bertugas menghidupkan mesin diesel tembak, sedangkan terdakwa Junaidi bertugas menghidupkan mesin sedot, kemudian terdakwa Dendi bertugas memegang selang spiral, setelah semua mesin hidup selanjutnya terdakwa Lili dan Yono (DPO) memegang selang tembak, sedangkan terdakwa Agus dan terdakwa Junaidi bertugas mendodos tanah dari atas tepi lobang dengan maksud supaya tanah menjadi longsor ke lobang tambang, selanjutnya dibagian bawah lobang terdakwa Lili dan Yono (DPO) memegang selang tembak dan mengarahkan tembakan air ke dinding lobang tambang supaya material tanah jatuh ke dasar lobang;
Bahwa selanjutnya material tanah tersebut disedot terdakwa Dendi Aji Prakosa dengan menggunakan selang spiral yang sudah disambung dengan mesin sedot menggunakan paralon dan dialirkan ke karpet yang sudah disusun di atas papan asbuk supaya material emas yang terkandung dalam tanah lumpur dapat menempel pada karpet yang telah di susun tersebut. Kemudian Para Terdakwa mencuci karpet tersebut untuk mengambil material pasir kalam yang menempel di karpet, karena material emas tercampur dalam pasir kalam tersebut;
Bahwa selanjutnya Yono (DPO) memasukkan pasir kalam tersebut ke dalam ember dan dicampur dengan air raksa, kemudian diaduk supaya material emas yang terkandung dalam pasir kalam tersebut terikat dengan air raksa, selanjutnya proses mendulang untuk memisahkan kalam dengan raksa yang sudah mengikat emas. Setelah proses dulang selesai, selanjutnya air raksa tersebut diperas dengan menggunakan kain hingga tersisa emasnya saja yang berbentuk pentolan berwarna silver, kemudian pentolan emas tersebut dikumupulkan dan dijual oleh Yono (DPO) untuk memperoleh keuntungan;
Bahwa Para Terdakwa baru bekerja di lokasi tersebut selama 2 (dua) bulan sejak awal bulan Juni 2022, dan dalam sehari bekerja bisa mendapatkan emas seberat kurang lebih 5 (lima) gram;
Bahwa perbuatan Para Terdakwa bersama dengan Yono (DPO) melakukan penambangan tanpa izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Terdakwa II Agus Nyoto Als Agus Bin Parto Lasimin;
Bahwa Terdakwa bersama dengan terdakwa I Dendi Aji Prakosa Als Dendi Anak dari Khoharudin (Alm), terdakwa III Junaedi Als Edet Bin Sunardi, dan terdakwa IV Lili Suryana Als Lili Bin Juned (Alm) telah ditangkap oleh saksi Arifin K Harahap dan saksi Wahyu Rahmat Wibowo beserta tim dari Opsnal Polres Bungo terkait dengan tindak pidana penambangan emas tanpa ijin (PETI), pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 wib yang berlokasi di Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo;
Bahwa kemudian pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit mesin Diesel merk JF warna biru, 1 (satu) Buah keong 4, 1 (satu) Potong selang gabang warna merah, 1 (satu) Potong selang spiral warna biru, 1 (satu) Batang paralon warna putih, 1 (satu) Lembar karpet, dan 2 (dua) buah dulang warna hitam, selanjutnya membawa Para Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polres Bungo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa saudara Yono (DPO) yang berperan mengajak Para Terdakwa untuk bekerja di lokasi penambangan emas tanpa ijin (PETI) tersebut;
Bahwa adapun peran masing-masing dari Para Terdakwa adalah sebagai berikut, Yono (DPO) bertugas menghidupkan mesin diesel tembak, sedangkan terdakwa Junaidi bertugas menghidupkan mesin sedot, kemudian terdakwa Dendi bertugas memegang selang spiral, setelah semua mesin hidup selanjutnya terdakwa Lili dan Yono (DPO) memegang selang tembak, sedangkan terdakwa Agus dan terdakwa Junaidi bertugas mendodos tanah dari atas tepi lobang dengan maksud supaya tanah menjadi longsor ke lobang tambang, selanjutnya dibagian bawah lobang terdakwa Lili dan Yono (DPO) memegang selang tembak dan mengarahkan tembakan air ke dinding lobang tambang supaya material tanah jatuh ke dasar lobang;
Bahwa selanjutnya material tanah tersebut disedot terdakwa Dendi Aji Prakosa dengan menggunakan selang spiral yang sudah disambung dengan mesin sedot menggunakan paralon dan dialirkan ke karpet yang sudah disusun di atas papan asbuk supaya material emas yang terkandung dalam tanah lumpur dapat menempel pada karpet yang telah di susun tersebut. Kemudian Para Terdakwa mencuci karpet tersebut untuk mengambil material pasir kalam yang menempel di karpet, karena material emas tercampur dalam pasir kalam tersebut;
Bahwa selanjutnya Yono (DPO) memasukkan pasir kalam tersebut ke dalam ember dan dicampur dengan air raksa, kemudian diaduk supaya material emas yang terkandung dalam pasir kalam tersebut terikat dengan air raksa, selanjutnya proses mendulang untuk memisahkan kalam dengan raksa yang sudah mengikat emas. Setelah proses dulang selesai, selanjutnya air raksa tersebut diperas dengan menggunakan kain hingga tersisa emasnya saja yang berbentuk pentolan berwarna silver, kemudian pentolan emas tersebut dikumupulkan dan dijual oleh Yono (DPO) untuk memperoleh keuntungan;
Bahwa Para Terdakwa baru bekerja di lokasi tersebut selama 2 (dua) bulan sejak awal bulan Juni 2022, dan dalam sehari bekerja bisa mendapatkan emas seberat kurang lebih 5 (lima) gram;
Bahwa perbuatan Para Terdakwa bersama dengan Yono (DPO) melakukan penambangan tanpa izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Terdakwa III Junaedi Als Edet Bin Sunardi;
Bahwa Terdakwa bersama dengan terdakwa I Dendi Aji Prakosa Als Dendi Anak dari Khoharudin (Alm), terdakwa II Agus Nyoto Als Agus Bin Parto Lasimin, dan terdakwa IV Lili Suryana Als Lili Bin Juned (Alm) telah ditangkap oleh saksi Arifin K Harahap dan saksi Wahyu Rahmat Wibowo beserta tim dari Opsnal Polres Bungo terkait dengan tindak pidana penambangan emas tanpa ijin (PETI), pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 wib yang berlokasi di Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo;
Bahwa kemudian pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit mesin Diesel merk JF warna biru, 1 (satu) Buah keong 4, 1 (satu) Potong selang gabang warna merah, 1 (satu) Potong selang spiral warna biru, 1 (satu) Batang paralon warna putih, 1 (satu) Lembar karpet, dan 2 (dua) buah dulang warna hitam, selanjutnya membawa Para Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polres Bungo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa saudara Yono (DPO) yang berperan mengajak Para Terdakwa untuk bekerja di lokasi penambangan emas tanpa ijin (PETI) tersebut;
Bahwa adapun peran masing-masing dari Para Terdakwa adalah sebagai berikut, Yono (DPO) bertugas menghidupkan mesin diesel tembak, sedangkan terdakwa Junaidi bertugas menghidupkan mesin sedot, kemudian terdakwa Dendi bertugas memegang selang spiral, setelah semua mesin hidup selanjutnya terdakwa Lili dan Yono (DPO) memegang selang tembak, sedangkan terdakwa Agus dan terdakwa Junaidi bertugas mendodos tanah dari atas tepi lobang dengan maksud supaya tanah menjadi longsor ke lobang tambang, selanjutnya dibagian bawah lobang terdakwa Lili dan Yono (DPO) memegang selang tembak dan mengarahkan tembakan air ke dinding lobang tambang supaya material tanah jatuh ke dasar lobang;
Bahwa selanjutnya material tanah tersebut disedot terdakwa Dendi Aji Prakosa dengan menggunakan selang spiral yang sudah disambung dengan mesin sedot menggunakan paralon dan dialirkan ke karpet yang sudah disusun di atas papan asbuk supaya material emas yang terkandung dalam tanah lumpur dapat menempel pada karpet yang telah di susun tersebut. Kemudian Para Terdakwa mencuci karpet tersebut untuk mengambil material pasir kalam yang menempel di karpet, karena material emas tercampur dalam pasir kalam tersebut;
Bahwa selanjutnya Yono (DPO) memasukkan pasir kalam tersebut ke dalam ember dan dicampur dengan air raksa, kemudian diaduk supaya material emas yang terkandung dalam pasir kalam tersebut terikat dengan air raksa, selanjutnya proses mendulang untuk memisahkan kalam dengan raksa yang sudah mengikat emas. Setelah proses dulang selesai, selanjutnya air raksa tersebut diperas dengan menggunakan kain hingga tersisa emasnya saja yang berbentuk pentolan berwarna silver, kemudian pentolan emas tersebut dikumupulkan dan dijual oleh Yono (DPO) untuk memperoleh keuntungan;
Bahwa Para Terdakwa baru bekerja di lokasi tersebut selama 2 (dua) bulan sejak awal bulan Juni 2022, dan dalam sehari bekerja bisa mendapatkan emas seberat kurang lebih 5 (lima) gram;
Bahwa perbuatan Para Terdakwa bersama dengan Yono (DPO) melakukan penambangan tanpa izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Terdakwa IV Lili Suryana Als Lili Bin Juned (Alm);
Bahwa Terdakwa bersama dengan terdakwa I Dendi Aji Prakosa Als Dendi Anak dari Khoharudin (Alm), terdakwa II Agus Nyoto Als Agus Bin Parto Lasimin, dan terdakwa III Junaedi Als Edet Bin Sunardi telah ditangkap oleh saksi Arifin K Harahap dan saksi Wahyu Rahmat Wibowo beserta tim dari Opsnal Polres Bungo terkait dengan tindak pidana penambangan emas tanpa ijin (PETI), pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 wib yang berlokasi di Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo;
Bahwa kemudian pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit mesin Diesel merk JF warna biru, 1 (satu) Buah keong 4, 1 (satu) Potong selang gabang warna merah, 1 (satu) Potong selang spiral warna biru, 1 (satu) Batang paralon warna putih, 1 (satu) Lembar karpet, dan 2 (dua) buah dulang warna hitam, selanjutnya membawa Para Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polres Bungo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa saudara Yono (DPO) yang berperan mengajak Para Terdakwa untuk bekerja di lokasi penambangan emas tanpa ijin (PETI) tersebut;
Bahwa adapun peran masing-masing dari Para Terdakwa adalah sebagai berikut, Yono (DPO) bertugas menghidupkan mesin diesel tembak, sedangkan terdakwa Junaidi bertugas menghidupkan mesin sedot, kemudian terdakwa Dendi bertugas memegang selang spiral, setelah semua mesin hidup selanjutnya terdakwa Lili dan Yono (DPO) memegang selang tembak, sedangkan terdakwa Agus dan terdakwa Junaidi bertugas mendodos tanah dari atas tepi lobang dengan maksud supaya tanah menjadi longsor ke lobang tambang, selanjutnya dibagian bawah lobang terdakwa Lili dan Yono (DPO) memegang selang tembak dan mengarahkan tembakan air ke dinding lobang tambang supaya material tanah jatuh ke dasar lobang;
Bahwa selanjutnya material tanah tersebut disedot terdakwa Dendi Aji Prakosa dengan menggunakan selang spiral yang sudah disambung dengan mesin sedot menggunakan paralon dan dialirkan ke karpet yang sudah disusun di atas papan asbuk supaya material emas yang terkandung dalam tanah lumpur dapat menempel pada karpet yang telah di susun tersebut. Kemudian Para Terdakwa mencuci karpet tersebut untuk mengambil material pasir kalam yang menempel di karpet, karena material emas tercampur dalam pasir kalam tersebut;
Bahwa selanjutnya Yono (DPO) memasukkan pasir kalam tersebut ke dalam ember dan dicampur dengan air raksa, kemudian diaduk supaya material emas yang terkandung dalam pasir kalam tersebut terikat dengan air raksa, selanjutnya proses mendulang untuk memisahkan kalam dengan raksa yang sudah mengikat emas. Setelah proses dulang selesai, selanjutnya air raksa tersebut diperas dengan menggunakan kain hingga tersisa emasnya saja yang berbentuk pentolan berwarna silver, kemudian pentolan emas tersebut dikumupulkan dan dijual oleh Yono (DPO) untuk memperoleh keuntungan;
Bahwa Para Terdakwa baru bekerja di lokasi tersebut selama 2 (dua) bulan sejak awal bulan Juni 2022, dan dalam sehari bekerja bisa mendapatkan emas seberat kurang lebih 5 (lima) gram;
Bahwa perbuatan Para Terdakwa bersama dengan Yono (DPO) melakukan penambangan tanpa izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit mesin Diesel merk JF warna biru;
1 (satu) Buah keong 4;
1 (satu) Potong selang gabang warna merah;
1 (satu) Potong selang spiral warna biru;
1 (satu) Batang paralon warna putih;
1 (satu) Lembar karpet;
2 (dua) buah dulang warna hitam;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Para Terdakwa telah ditangkap oleh saksi Arifin K Harahap dan saksi Wahyu Rahmat Wibowo beserta tim dari Opsnal Polres Bungo terkait penambangan emas tanpa ijin (PETI), pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 wib yang berlokasi di Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo;
Bahwa benar pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit mesin Diesel merk JF warna biru, 1 (satu) Buah keong 4, 1 (satu) Potong selang gabang warna merah, 1 (satu) Potong selang spiral warna biru, 1 (satu) Batang paralon warna putih, 1 (satu) Lembar karpet, dan 2 (dua) buah dulang warna hitam, selanjutnya membawa Para Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polres Bungo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa benar saudara Yono (DPO) yang berperan mengajak Para Terdakwa untuk bekerja di lokasi penambangan emas tanpa ijin (PETI) tersebut;
Bahwa benar peran masing-masing dari Para Terdakwa adalah sebagai berikut, Yono (DPO) bertugas menghidupkan mesin diesel tembak, sedangkan terdakwa Junaidi bertugas menghidupkan mesin sedot, kemudian terdakwa Dendi bertugas memegang selang spiral, setelah semua mesin hidup selanjutnya terdakwa Lili dan Yono (DPO) memegang selang tembak, sedangkan terdakwa Agus dan terdakwa Junaidi bertugas mendodos tanah dari atas tepi lobang dengan maksud supaya tanah menjadi longsor ke lobang tambang, selanjutnya dibagian bawah lobang terdakwa Lili dan Yono (DPO) memegang selang tembak dan mengarahkan tembakan air ke dinding lobang tambang supaya material tanah jatuh ke dasar lobang;
Bahwa benar selanjutnya material tanah tersebut disedot terdakwa Dendi Aji Prakosa dengan menggunakan selang spiral yang sudah disambung dengan mesin sedot menggunakan paralon dan dialirkan ke karpet yang sudah disusun di atas papan asbuk supaya material emas yang terkandung dalam tanah lumpur dapat menempel pada karpet yang telah di susun tersebut. Kemudian Para Terdakwa mencuci karpet tersebut untuk mengambil material pasir kalam yang menempel di karpet, karena material emas tercampur dalam pasir kalam tersebut;
Bahwa benar selanjutnya Yono (DPO) memasukkan pasir kalam tersebut ke dalam ember dan dicampur dengan air raksa, kemudian diaduk supaya material emas yang terkandung dalam pasir kalam tersebut terikat dengan air raksa, selanjutnya proses mendulang untuk memisahkan kalam dengan raksa yang sudah mengikat emas. Setelah proses dulang selesai, selanjutnya air raksa tersebut diperas dengan menggunakan kain hingga tersisa emasnya saja yang berbentuk pentolan berwarna silver, kemudian pentolan emas tersebut dikumupulkan dan dijual oleh Yono (DPO) untuk memperoleh keuntungan;
Bahwa benar Para Terdakwa baru bekerja di lokasi tersebut selama 2 (dua) bulan sejak awal bulan Juni 2022, dan dalam sehari bekerja bisa mendapatkan emas seberat kurang lebih 5 (lima) gram;
Bahwa benar perbuatan Para Terdakwa bersama dengan Yono (DPO) melakukan penambangan tanpa izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 35 huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” dalam rumusan delik ini pada dasarnya adalah subjek hukum, artinya siapa saja yang dapat bertindak sebagai subjek hukum serta mampu untuk bertanggung jawab (toerekenings vaan baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang diajukan ke persidangan adalah terdakwa I Dendi Aji Prakosa Als Dendi Anak dari Khoharudin (Alm), terdakwa II Agus Nyoto Als Agus Bin Parto Lasimin, terdakwa III Junaedi Als Edet Bin Sunardi, dan terdakwa IV Lili Suryana Als Lili Bin Juned (Alm) yang merupakan subjek hukum perseorangan dan didakwa bukan dalam kapasitasnya pada jabatan tertentu maupun sebagai perwakilan dari badan usaha atau koperasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi pada sidang Pengadilan Negeri Muara Bungo, keterangan Para Terdakwa, surat perintah penyidikan terhadap Para Terdakwa, kemudian surat dakwaan dan tuntutan pidana oleh penuntut umum, serta Para Terdakwa membenarkan terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana Berita Acara Sidang dan pembenaran saksi-saksi dibawah sumpah dalam persidangan membenarkan bahwa yang sedang diadili dalam sidang Pengadilan Negeri Muara Bungo adalah ternyata benar adalah terdakwa As. Roni Als Roni Bin M. Sahari.
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan pula kemampuan serta keadaan Terdakwa selama proses pemeriksaan di persidangan, maka jelaslah yang merupakan subjek hukum dalam perkara ini adalah benar terdakwa I Dendi Aji Prakosa Als Dendi Anak dari Khoharudin (Alm), terdakwa II Agus Nyoto Als Agus Bin Parto Lasimin, terdakwa III Junaedi Als Edet Bin Sunardi, dan terdakwa IV Lili Suryana Als Lili Bin Juned (Alm) yang dihadapkan di sidang Pengadilan Negeri Muara Bungo sehingga tidak terdapat adanya error in persona dalam mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “setiap orang” untuk memenuhi kapasitas masing-masing Terdakwa sebagai subjek hukum dalam perkara ini secara yuridis formil telah terpenuhi secara sah menurut hukum, akan tetapi untuk menentukan apakah Para Terdakwa secara yuridis materiil benar-benar sebagai pelaku dalam perkara ini, adalah bergantung dari pembuktian terhadap unsur-unsur selanjutnya;
Unsur Melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penambangan berdasarkan Pasal 1 angka 19 adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya, sedangkan dalam melakukan penambangan harus memiliki izin dari instansi yang berwenang, izin yang dimaksud berdasarkan Pasal 35 ayat (3) terdiri atas IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP, dan IUP untuk penjualan;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, barang galian hasil bumi terdiri dari 5 (lima) golongan yaitu : golongan mineral radioaktif, golongan mineral logam termasuk didalamnya emas, golongan mineral bukan logam, golongan mineral batuan, golongan batubara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Permen ESDM) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, usaha pertambangan mineral maupun batubara dilaksanakan dalam bentuk IUP, IUPK, dan IPR yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan Pasal 1 angka 7 adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (3) Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa IUP untuk kegiatan penambangan, pengangkutan dan penjualan diberikan IUP Operasi Produksi;
Menimbang, bahwa yang berhak melakukan pertambangan mineral dan batubara adalah perseorangan, koperasi dan badan usaha yang memperoleh izin dari pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya yaitu Menteri ESDM, Gubernur, Bupati dan Walikota;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berdasarkan Pasal 1 angka 11 adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat (3) Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa IUPK untuk kegiatan penambangan, pengangkutan dan penjualan diberikan IUPK Operasi Produksi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berdasarkan Pasal 1 angka 13 b adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, sedangkan yang dimaskud dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berdasarkan Pasal 1 angka 10 adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah petambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) berdasarkan Pasal 1 angka 13a adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara dan yang dimaksud dengan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan;
Menimbang, bahwa kegiatan penambangan berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara terdiri atas: pengupasan lapisan (stripping) tanah penutup dan/ atau batuan penutup, penggalian atau pengambilan mineral atau batubara, dan pengangkutan mineral atau batubara (termasuk kegiatan penjualan). Sehingga kegiatan penambangan tersebut baru dapat dilakukan jika telah ada IUP Operasi Produksi maupun IUPK Operasi Produksi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 40 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP diberikan untuk 1 (satu) jenis mineral atau batubara, demikian pula berdasarkan Pasal 74 ayat (2) UU RI Nomor 4 Tahun 2009 juga disebutkan IUPK diberikan untuk 1 (satu) jenis mineral logam atau batubara dalam 1 (satu) WIUPK;
Menimbang, bahwa perseorangan yang hendak melakukan usaha penambangan pada tahapan kegiatan penambangan, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan atau penjualan mineral logam harus mempunyai izin usaha pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR);
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa Para Terdakwa telah ditangkap oleh saksi Arifin K Harahap dan saksi Wahyu Rahmat Wibowo beserta tim dari Opsnal Polres Bungo terkait penambangan emas tanpa ijin (PETI), pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 wib yang berlokasi di Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, saat sedang akan beristirahat makan siang setelah melakukan penambangan;
Menimbang, bahwa pada saat penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit mesin Diesel merk JF warna biru, 1 (satu) Buah keong 4, 1 (satu) Potong selang gabang warna merah, 1 (satu) Potong selang spiral warna biru, 1 (satu) Batang paralon warna putih, 1 (satu) Lembar karpet, dan 2 (dua) buah dulang warna hitam, selanjutnya membawa Para Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polres Bungo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa bersama dengan Yono (DPO) melakukan penambangan emas tanpa ijin (PETI) dengan cara berawal dari saudara Yono (DPO) yang berperan mengajak Para Terdakwa untuk bekerja di lokasi penambangan emas tanpa ijin (PETI) tersebut. Peran masing-masing dari Para Terdakwa adalah sebagai berikut, Yono (DPO) bertugas menghidupkan mesin diesel tembak, sedangkan terdakwa Junaidi bertugas menghidupkan mesin sedot, kemudian terdakwa Dendi bertugas memegang selang spiral, setelah semua mesin hidup selanjutnya terdakwa Lili dan Yono (DPO) memegang selang tembak, sedangkan terdakwa Agus dan terdakwa Junaidi bertugas mendodos tanah dari atas tepi lobang dengan maksud supaya tanah menjadi longsor ke lobang tambang, selanjutnya dibagian bawah lobang terdakwa Lili dan Yono (DPO) memegang selang tembak dan mengarahkan tembakan air ke dinding lobang tambang supaya material tanah jatuh ke dasar lobang;
Menimbang, bahwa selanjutnya material tanah tersebut disedot terdakwa Dendi Aji Prakosa dengan menggunakan selang spiral yang sudah disambung dengan mesin sedot menggunakan paralon dan dialirkan ke karpet yang sudah disusun di atas papan asbuk supaya material emas yang terkandung dalam tanah lumpur dapat menempel pada karpet yang telah di susun tersebut. Kemudian Para Terdakwa mencuci karpet tersebut untuk mengambil material pasir kalam yang menempel di karpet, karena material emas tercampur dalam pasir kalam tersebut. Selanjutnya Yono (DPO) memasukkan pasir kalam tersebut ke dalam ember dan dicampur dengan air raksa, kemudian diaduk supaya material emas yang terkandung dalam pasir kalam tersebut terikat dengan air raksa, selanjutnya proses mendulang untuk memisahkan kalam dengan raksa yang sudah mengikat emas. Setelah proses dulang selesai, selanjutnya air raksa tersebut diperas dengan menggunakan kain hingga tersisa emasnya saja yang berbentuk pentolan berwarna silver, kemudian pentolan emas tersebut dikumpulkan dan dijual oleh Yono (DPO) untuk memperoleh keuntungan, yang kemudian dibagi kepada masing-masing Terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa I Dendi Aji Prakosa Als Dendi Anak dari Khoharudin (Alm), terdakwa II Agus Nyoto Als Agus Bin Parto Lasimin, terdakwa III Junaedi Als Edet Bin Sunardi, dan terdakwa IV Lili Suryana Als Lili Bin Juned (Alm) bersama dengan Yono (DPO) dalam melakukan kegiatan penambangan emas yang berlokasi di daerah Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo tidak memiliki izin penambangan berupa IUP, IPR ataupun IUPK dari instansi yang berwenang;
Menimbang, bahwa emas termasuk dalam mineral logam sebagaimana ketentuan Undang-undang No. 3 tahun 2020 adalah mineral logam meliputi : emas, perak, tembaga, timah, nikel, barit, besi, seng, platina dan mangaan, yang hingga saat ini terhadap lokasi dimana Para Terdakwa ditangkap belum ada izin usaha pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam kegiatan penambangan tersebut, sehingga kegiatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa tergolong kedalam kegiatan penambangan emas tanpa izin;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa termasuk dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin dari pejabat yang berwenang baik IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP, dan IUP untuk penjualan atas lokasi penambangan yang menjadi tempat kejadian perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka unsur melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur ini adalah perbuatan materil yang dilakukan oleh masing-masing Terdakwa diselesaikan bersama dengan pelaku lainnya (penyertaan);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur ini adalah cara yang dilakukan oleh Para Terdakwa untuk melakukan perbuatannya bersama orang lain, yakni dengan menggabungkan diri atau mengambil peran dalam melakukan perbuatan yang berkenaan dengan tujuan orang lain yang bersama-sama dengannya untuk melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa dalam membuktikan unsur ini juga harus diperhatikan peran Terdakwa dalam melakukan perbuatan pidana, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni adanya pembagian peran antara orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan, maupun yang turut serta melakukan;
Orang yang melakukan (pleger), orang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari tindak pidana;
Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan tindak pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana;
Orang yang turut melakukan (medepleger), Sedikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) tindak pidana itu. Disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan jadi melakukan anasir atau elemen dari tindak pidana itu;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa bersama dengan Yono (DPO) melakukan penambangan emas tanpa ijin (PETI) dengan cara berawal dari saudara Yono (DPO) yang berperan mengajak Para Terdakwa untuk bekerja di lokasi penambangan emas tanpa ijin (PETI) tersebut. Peran masing-masing dari Para Terdakwa adalah sebagai berikut, Yono (DPO) bertugas menghidupkan mesin diesel tembak, sedangkan terdakwa Junaidi bertugas menghidupkan mesin sedot, kemudian terdakwa Dendi bertugas memegang selang spiral, setelah semua mesin hidup selanjutnya terdakwa Lili dan Yono (DPO) memegang selang tembak, sedangkan terdakwa Agus dan terdakwa Junaidi bertugas mendodos tanah dari atas tepi lobang dengan maksud supaya tanah menjadi longsor ke lobang tambang, selanjutnya dibagian bawah lobang terdakwa Lili dan Yono (DPO) memegang selang tembak dan mengarahkan tembakan air ke dinding lobang tambang supaya material tanah jatuh ke dasar lobang;
Menimbang, bahwa selanjutnya material tanah tersebut disedot terdakwa Dendi Aji Prakosa dengan menggunakan selang spiral yang sudah disambung dengan mesin sedot menggunakan paralon dan dialirkan ke karpet yang sudah disusun di atas papan asbuk supaya material emas yang terkandung dalam tanah lumpur dapat menempel pada karpet yang telah di susun tersebut. Kemudian Para Terdakwa mencuci karpet tersebut untuk mengambil material pasir kalam yang menempel di karpet, karena material emas tercampur dalam pasir kalam tersebut. Selanjutnya Yono (DPO) memasukkan pasir kalam tersebut ke dalam ember dan dicampur dengan air raksa, kemudian diaduk supaya material emas yang terkandung dalam pasir kalam tersebut terikat dengan air raksa, selanjutnya proses mendulang untuk memisahkan kalam dengan raksa yang sudah mengikat emas. Setelah proses dulang selesai, selanjutnya air raksa tersebut diperas dengan menggunakan kain hingga tersisa emasnya saja yang berbentuk pentolan berwarna silver, kemudian pentolan emas tersebut dikumpulkan dan dijual oleh Yono (DPO) untuk memperoleh keuntungan, yang kemudian dibagi kepada masing-masing Terdakwa;
Menimbang, bahwa menurut majelis masing – masing pelaku dalam hal ini bahwa terdakwa I Dendi Aji Prakosa Als Dendi Anak dari Khoharudin (Alm), terdakwa II Agus Nyoto Als Agus Bin Parto Lasimin, terdakwa III Junaedi Als Edet Bin Sunardi, dan terdakwa IV Lili Suryana Als Lili Bin Juned (Alm) bersama dengan Yono (DPO) telah mengetahui tugas dan peran masing-masing, akan tetapi memiliki maksud dan tujuan yang sama yang mana Para Terdakwa dengan terdapatnya peran yang dilakukan oleh masing-masing dari Para Terdakwa dengan pelaku lainnya dalam berkas terpisah menjadikan secara fakta adanya suatu bentuk kerjasama yang dilakukan oleh Para Terdakwa bersama dengan saudara Yono (DPO) tersebut, sehingga terhadap perbuatan tersebut dapatlah diklasifikasikan sebagai bentuk turut serta, sehingga terhadap adanya bentuk penyertaan dalam perbuatan Para Terdakwa telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi atas perbuatan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana modern, pidana yang dijatuhkan terhadap para terdakwa tidaklah dimaksudkan untuk balas dendam ataupun merendahkan harkat martabatnya, namun sebagai efek jera dan untuk menyadarkan Para Terdakwa atas kesalahannya sekaligus sebagai pembinaan bagi dirinya dimasa yang akan datang agar masalah pertambangan emas di lingkungan lainnya yang tidak memiliki izin khususnya di kabupaten Bungo agar berkordinasi dengan pemerintah setempat tentang izin tersebut, sehingga masyarakat tidak keliru dalam melakukan hal-hal yang dilarang dan tidak mengakibatkan jeratan hukum kedepannya, sehingga majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum mengenai masa pemidanaan yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa, dimana menurut majelis hakim terhadap bahwa pemidanaan merupakan ultimum remedium atau penyelesaian terakhir atas suatu masalah, maka dalam menentukan pemidanaan menurut majelis hakim harus diperhatikan keadaan obyektif dari tindak pidana yang dilakukan, sehingga pemidanaan tidak hanya menimbulkan perasaan tidak nyaman terhadap pelaku, tetapi juga merupakan pembinaan bagi Para Terdakwa sendiri untuk dapat sadar dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan juga harus melihat implikasi sosial kemasyarakatannya dalam kerangka tujuan pemidanaan yang preventif, edukatif dan korektif, ditambah lagi majelis hakim mempertimbangkan bahwa Para Terdakwa merupakan tulang punggung pencari nafkah bagi keluargannya;
Menimbang, bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terhadap diri Para Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara Para Terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda dengan ketentuan bila pidana denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan, yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal tersebut di atas Para Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga akan dijatuhkan pidana denda yang besarnya adalah sebagaimana disebutkan dalam amar putusan berikut, dan mengacu pada ketentuan Pasal 30 ayat (2) KUHP, jika dijatuhkan pidana denda dan denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebutkan sebagaimana dalam amar putusan berikut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit mesin Diesel merk JF warna biru, 1 (satu) Buah keong 4, 1 (satu) Potong selang gabang warna merah, 1 (satu) Potong selang spiral warna biru, 1 (satu) Batang paralon warna putih, 1 (satu) Lembar karpet, dan 2 (dua) buah dulang warna hitam yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa merusak lingkungan;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa I Dendi Aji Prakosa Als Dendi Anak dari Khoharudin (Alm), terdakwa II Agus Nyoto Als Agus Bin Parto Lasimin, terdakwa III Junaedi Als Edet Bin Sunardi, dan terdakwa IV Lili Suryana Als Lili Bin Juned (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit mesin Diesel merk JF warna biru;
1 (satu) Buah keong 4;
1 (satu) Potong selang gabang warna merah;
1 (satu) Potong selang spiral warna biru;
1 (satu) Batang paralon warna putih;
1 (satu) Lembar karpet;
2 (dua) buah dulang warna hitam;
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo, pada hari Rabu, tanggal 23 November 2022, oleh kami, Meirina Dewi Setiawati, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Roberto Sianturi, S.H., dan Diana Retnowati, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Akhyar, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Bungo, serta dihadiri oleh Habibul Rakhman, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukum;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Roberto Sianturi, S.H. Meirina Dewi Setiawati, S.H., M.Hum.
Diana Retnowati, S.H.
Panitera Pengganti,
Akhyar, S.H.