213/Pid.B/LH/2022/PN Mrb
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 213/Pid.B/LH/2022/PN Mrb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: TEGUH PRIATNO, SH Terdakwa: Selamet Sutrisno alias Tris bin Sodik
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Selamet Sutrisno alias Tris bin Sodik tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit kendaraan R4 suzuki APV Nopol B 1593 TMK warna hitam beserta kunci kontak; 50 (lima Puluh) Jerigen/galon yang berisi bahan bakar minyak jenis solar; dirampas untuk negara; 1 (satu) unit handphone merk Samsung Film GT-E1272 Dual sim warna putih IMEI1 : 356805/07/223613/8 IMEI2 : 356806/07/223613/6; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 213/Pid.B/LH/2022/PN Mrb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Bungo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Selamet Sutrisno Alias Tris Bin Sodik;
2. Tempat lahir : Plaju;
3. Umur/Tanggal lahir : 43 Tahun / 7 Oktober 1979;l
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Rangkayo Hitam Lorong Arapat, RT/RW
22/08, Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar
Muara Bungo, Kabupaten Bungo;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 12 Agustus 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 13 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 1 September 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 September 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 18 November 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 November 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor 213/Pid.B/LH/2022/PN Mrb tanggal 20 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 213/Pid.B/LH/2022/PN Mrb tanggal 20 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Selamet Sutrisno alias Tris bin Sodik terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan Pertama melanggar pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Gas dan Minyak Bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2000 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 Undang – undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP);
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Selamet Sutrisno alias Tris bin Sodik dengan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp5.000.000,- (lima juta) rupiah subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan R4 suzuki APV Nopol B 1593 TMK warna hitam;
50 (lima puluh) jerigen / galon yang berisi Bahan Bakar Minyak jenis Solar;
dirampas untuk negara;
1 (satu) unit handphone merk Samsung Flip GT-E1272 Dual sim warna putih IMEI1 : 356805/07/223613/8 IMEI2 : 356806/07/223613/6;
dirampas untuk dimusnahkan;
Agar terdakwa Selamet Sutrisno alias Tris bin Sodik dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menjatuhkan hukuman yang seringan – ringannya dikarenakan Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa Selamet Sutrisno alias Tris bin Sodik bersama sama dengan Usman (DPO) pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira jam 19.00 Wib. atau pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di Kelurahan Jaya Setiya Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bungo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, baik yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekira jam 10.00 Wib terdakwa Selamet Sutrisno alias Tris bin Sodik menghubungi saudara Uda yaitu orang yang terdakwa kenal sebagai pelangsir bahan bakar minyak solar di daerah Sikabau Kabupaten Dharmasraya dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Flip GT-E1272 dan setelah handphone tersambung lalu terdakwa bertanya kepada saudara Uda “da, ado minyak” lalu dijawab saudara Uda “dak ado mas” terdakwapun berkata lagi “tolonglah da, lokak dak ado” lalu saudara Uda jawab “iyolah mas, kalau mau hargo 22 (Rp. 220.000,-) segalon masuklah” terdakwa jawab “iyolah da, tunggu awak telpun dulu bos mau dak” dijawab saudara Uda “iyolah” selanjutnya terdakwa menghubungi bos terdakwa yang bernama Usman (DPO) yang berada di daerah Bangko dan setelah handphone tersambung dengan saudara Usman terdakwa mengatakan “bang ado minyak tu, hargonyo hargo duo-duo segalon, macam mano bang” dijawab oleh Usman “iyo berangkatlah” terdakwapun jawab “iyo bang” lalu terdakwa bertanya lagi kepada saudara Usman “da awak langsung berangkat hari ko” saudara Usman jawab “iyolah mas”;
Bahwa atas persetujuan dari saudara Usman tersebut kemudian sekira jam 14.30 Wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa di Jalan Rangkayo Hitam Lorong Arafat Kelurahan Jaya Setia Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo menuju ke Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Suzuki APV Nopol B 1593 TMK yang didalamnya sudah ada 50 (lima puluh) buah jerigen / galon kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter dalam keadaan kosong milik saudara Usman untuk membeli bahan bakar minyak jenis bio solar subsidi sebagaimana yang telah disepakati dengan saudara Uda sebelumnya dan sekira jam 18.15 Wib terdakwa sampai di SPBU Sikabau dan menghubungi saudara Uda untuk memberitahu bahwa terdakwa sudah sampai di Sikabau dan tidak lama kemudian saudara Uda datang lalu terdakwa diajak oleh saudara Uda pergi kerumahnya yang berjarak kurang lebih 2 kilometer dari SPBU lalu sesampainya dirumah saudara Uda terdakwa menurunkan jerigen / galon kosong dari dalam mobil Suzuki APV Nopol B 1593 TMK dan menyusunnya di halaman rumah saudara Uda kemudian pada malamnya terdakwa beristirahat tidur di mobil;
Pada hari Jum’at tanggal 12 Agustus 2022 sekira jam 09.00 Wib terdakwa bertemu dengan saudara Uda yang baru pulang dari SPBU kemudian pergi kerumahnya saudara Uda lalu saudara Uda memindahkan bahan bakar minyak solar dari kendaraan R6 PS 100 miliknya ke jerigen / galon yang terdakwa bawa dan pengisian bahan bakar minyak solar tersebut dilakukan oleh saudara Uda secara berulang – ulang hingga akhirnya 50 (lima puluh) jerigen penuh semua lalu bahan bakar minyak solar dalam 50 (lima puluh) jerigen yang diperkirakan sekitar 1.500 (seribu lima ratus) liter tersebut terdakwa naikkan ke dalam mobil Suzuki APV Nopol : B-1593-TMK dan disusun dengan rapi kemudian terdakwa menghubungi saudara Usman dengan mengatakan “bang minyak lah terisi semua, trnasferlah duitnyo ke Uda” kemudian saudara Usman menjawab “kirim nomor rekeningnyo” dan saudara Usmanpun bicara langsung dengan saudara Uda melelaui handphone dan tidak lama kemudian saudara Usman bicara dengan terdakwa “duit lah awak transfer sebelas juta tu mas” terdakwa jawab”iyolah bang” selanjutnya terdakwa bertanya kepada saudara Uda “lah masuk da duitnyo ? di jawab saudara Uda “sudah mas”. kemudian terdakwa langsung mengendarai Suzuki APV Nopol : B-1593-TML dengan mengangkut bahan bakar minyak minyak solar bersubsidi sebanyak kurang lebih sekitar 1.500 (seribu lima ratus) liter yang berada dalam 50 (lima puluh) jerigen dibawanya menuju ke daerah Kabupaten Bungo yang saat itu terdakwa mengetahui bahwa untuk melakukan pengangkutan bahan bakar minyak solar bio diesel bersubsidi harus mempunyai ijin namun meskipun terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan pengangkutan dikarenakan terdakwa ada mendapat upah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per jerigen/galonnya dari saudara Usman maka terdakwapun mengangkutnya menuju kedaerah Bungo dan sekira jam 18.00 Wib terdakwa sudah sampai di daerah Bungo dan sekira jam 20.00 Wib sampai di Lorong Arafat Kelurahan Jaya Setia Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo namun ketika mobil Suzuki APV yang terdakwa kendarai sampai dirumah terdakwa ada petugas kepolisian menghentikan mobil lalu mengecek muatan yang terdakwa bawa dan setelah itu terdakwa dibawa menuju ke Mapolres Bungo dan dimankan beserta mobil Suzuki APV Nopol : B 1593 TML dan muatan 50 (lima puluh) jerigen berisi 1.500 (seribu lima ratus) liter bahan bakar minyak solar biodiesel bersubsidi untuk dijadikan barang bukti;
Bahwa atas penyitaan 1.500 (seribu lima ratus) liter bahan bakar minyak solar bio diesel bersubsidi tersebut kemudian dilakukan uji sampel yang kemudian berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium Nomor : 202201158/LHU/8.15/IX/2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ketua Kelompok Bahan bakar & Aviasi Dr. Riesta Anggarani, ST, M Eng dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Tehnologi Minyak dan Gas Bumi disimpulkan bahwa barang bukti bahan bakar minyak solar sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) liter yang diangkut oleh terdakwa tersebut adalah solar yang disubsidi oleh pemerintah dan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dapat mengakibatkan terjadinya penyimpangan alokasi bahan bakar minyak untuk masyarakat atau konsumen pengguna di daetah jalan lintas sumatera daerah Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Propinsi Sumatera Barat;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Gas dan Minyak Bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2000 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ( KUHP);
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Selamet Sutrisno alias Tris bin Sodik bersama sama dengan Usman (DPO) pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira jam 19.00 Wib. atau pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di Kelurahan Jaya Setiya Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bungo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, baik yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekira jam 10.00 Wib terdakwa Selamet Sutrisno alias Tris bin Sodik menghubungi saudara Uda yaitu orang yang terdakwa kenal sebagai pelangsir bahan bakar minyak solar di daerah Sikabau Kabupaten Dharmasraya dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Flip GT-E1272 dan setelah handphone tersambung lalu terdakwa bertanya kepada saudara Uda “da, ado minyak” lalu dijawab saudara Uda “dak ado mas” terdakwapun berkata lagi “tolonglah da, lokak dak ado” lalu saudara Uda jawab “iyolah mas, kalau mau hargo 22 (Rp. 220.000,-) segalon masuklah” terdakwa jawab “iyolah da, tunggu awak telpun dulu bos mau dak” dijawab saudara Uda “iyolah” selanjutnya terdakwa menghubungi bos terdakwa yang bernama Usman (DPO) yang berada di daerah Bangko dan setelah handphone tersambung dengan saudara Usman terdakwa mengatakan “bang ado minyak tu, hargonyo hargo duo-duo segalon, macam mano bang” dijawab oleh Usman “iyo berangkatlah” terdakwapun jawab “iyo bang” lalu terdakwa bertanya lagu kepada saudara Usman “da awak langsung berangkat hari ko” saudara Usman jawab “iyolah mas”;
Bahwa atas persetujuan dari saudara Usman tersebut kemudian sekira jam 14.30 Wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa di Jalan Rangkayo Hitam Lorong Arafat Kelurahan Jaya Setia Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo menuju ke Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Suzuki APV Nopol B 1593 TMK yang didalamnya sudah ada 50 (lima puluh) buah jerigen / galon kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter dalam keadaan kosong milik saudara Usman untuk membeli bahan bakar minyak jenis bio solar subsidi sebagaimana yang telah disepakati dengan saudara Uda sebelumnya dan sekira jam 18.15 Wib terdakwa sampai di SPBU Sikabau dan menghubungi saudara Uda untuk memberitahu bahwa terdakwa sudah sampai di Sikabau dan tidak lama kemudian saudara Uda datang lalu terdakwa diajak oleh saudara Uda pergi kerumahnya yang berjarak kurang lebih 2 kilometer dari SPBU lalu sesampainya dirumah saudara Uda terdakwa menurunkan jerigen / galon kosong dari dalam mobil Suzuki APV Nopol B 1593 TMK dan menyusunnya di halaman rumah saudara Uda kemudian pada malamnya terdakwa beristirahat tidur di mobil;
Pada hari Jum’at tanggal 12 Agustus 2022 sekira jam 09.00 Wib terdakwa bertemu dengan saudara Uda yang baru pulang dari SPBU kemudian pergi kerumahnya saudara Uda lalu saudara Uda memindahkan bahan bakar minyak solar dari kendaraan R6 PS 100 miliknya ke jerigen / galon yang terdakwa bawa yang saat itu terdakwa tidak dapat memastikan apakah bahan bakar minyak yang dibawa oleh saudara Uda tersebut merupakan bahan bakar minyak solar yang berasal dari SPBU atau bukan namun demikian terdakwa hanya percaya saja kepada saudara Uda yang melakukan pengisian bahan bakar minyak solar tersebut secara berulang – ulang hingga akhirnya 50 (lima puluh) jerigen penuh semua lalu bahan bakar minyak solar dalam 50 (lima puluh) jerigen yang diperkirakan sekitar 1.500 (seribu lima ratus) liter tersebut terdakwa naikkan ke dalam mobil Suzuki APV Nopol : B-1593-TMK dan disusun dengan rapi kemudian terdakwa menghubungi saudara Usman dengan mengatakan “bang minyak lah terisi semua, trnasferlah duitnyo ke Uda” kemudian saudara Usman menjawab “kirim nomor rekeningnyo” dan saudara Usmanpun bicara langsung dengan saudara Uda melalui handphone dan tidak lama kemudian saudara Usman bicara dengan terdakwa “duit lah awak transfer sebelas juta tu mas” terdakwa jawab”iyolah bang” selanjutnya terdakwa bertanya kepada saudara Uda “lah masuk da duitnyo ? di jawab saudara Uda “sudah mas”. kemudian terdakwa langsung mengendarai Suzuki APV Nopol : B-1593-TML dengan mengangkut bahan bakar minyak minyak solar sebanyak kurang lebih sekitar 1.500 (seribu lima ratus) liter yang berada dalam 50 (lima puluh) jerigen dibawanya menuju ke daerah Kabupaten Bungo yang saat itu terdakwa sepatutnya harus menduga bahwa bahan bakar minyak yang terdakwa angkut tersebut merupakan minyak ilegal ataupun hasil kejahatan yang dilakukan oleh saudara Uda namun dikarenakan terdakwa ada mendapat upah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per jerigen/galonnya dari saudara Usman maka terdakwapun mengangkutnya menuju kedaerah Bungo dan sekira jam 18.00 Wib terdakwa sudah sampai di daerah Bungo dan sekira jam 20.00 Wib sampai di Lorong Arafat Kelurahan Jaya Setiya Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo namun ketika mobil Suzuki APV yang terdakwa kendarai sampai dirumah terdakwa ada petugas kepolisian menghentikan mobil lalu mengecek muatan yang terdakwa bawa dan setelah itu terdakwa dibawa menuju ke Mapolres Bungo dan dimankan beserta mobil Suzuki APV Nopol : B 1593 TML dan muatan 50 (lima puluh) jerigen berisi 1.500 (seribu lima ratus) liter bahan bakar minyak solar untuk dijadikan barang bukti;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke - 1 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ( KUHP ) jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ( KUHP);
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak ada mengajukan keberatan maupun eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Wahyu Rahmat Wibowo Als Bowo Bin Rahmadi dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bersama dengan saksi Randa Artiko Putra dan Rizky Haliandra beserta tim dari Opsnal Polres Bungo telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa terkait dengan tindak pidana pengangkutan bahan bakar minyak subsidi tanpa izin Pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di Jalan Rangkayo Hitam Lorong Arafat, Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo;
Bahwa penangkapan tersebut berawal pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 17.30 Wib Saksi bersama dengan tim opsnal satreskrim Polres Muara Bungo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan lintas sumatera Muara Bungo terdapat kendaraan yang sedang mengangkut dan membawa bakar minyak yang disubsidi pemerintah dan akan disalahgunakan, berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 19.00 Wib Saksi bersama tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendapati 1 (satu) unit kendaraan roda empat suzuki APV dengan momor polisi B 1593 TMK warna hitam yang mencurigakan;
Bahwa Saksi dan bersama Tim Opsnal kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga berhenti di Jalan Rangkayo Hitam Lorong Arafat, Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, kemudian langsung melakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut dan berhasil menemukan sebanyak 50 (lima puluh) galon yang berisi bahan bakar minyak jenis solar dengan jumlah 1.500 (seribu lima ratus) liter;
Bahwa Terdakwa mengakui pemilik 50 (lima puluh) galon yang berisi bahan bakar minyak jenis solar tersebut adalah Usman (DPO) dan Terdakwa tidak ada memiliki izin atau dokumen yang sah dalam mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tersebut, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bungo guna pengusutan lebih lanjut;
Bahwa kendaraan yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis solar tersebut adalah 1 (satu) unit kendaraan roda empat suzuki APV warna hitam dengan momor polisi B 1593 TMK yang disediakan oleh Usman (Dalam Pencarian Orang);
Bahwa Terdakwa mengakui bahan bakar minyak jenis solar tersebut dibeli dari Uda yang beralamat di Desa Sikabau, Kecamatan Pulau punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, dimana setiap 1 (satu) galon yang berisikan 30 (tiga puluh) liter solar dihargai Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah), dan pembayaran tersebut langsung ditransfer oleh Usman (DPO) kepada Uda;
Bahwa dalam melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar tersebut Terdakwa diberi upah oleh Usman (DPO) sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) setiap galonnya;
Bahwa Terdakwa bekerja sama dan diupah oleh Usman (DPO) tanpa adanya surat jalan ataupun izin yang sah dalam pengangkutan tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Randa Artiko Putra Als Randa dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bersama dengan saksi Wahyu Rahmat Wibowo dan Rizky Haliandra beserta tim dari Opsnal Polres Bungo telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa terkait dengan tindak pidana pengangkutan bahan bakar minyak subsidi tanpa izin Pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di Jalan Rangkayo Hitam Lorong Arafat, Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo;
Bahwa penangkapan tersebut berawal pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 17.30 Wib Saksi bersama dengan tim opsnal satreskrim Polres Muara Bungo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan lintas sumatera Muara Bungo terdapat kendaraan yang sedang mengangkut dan membawa bakar minyak yang disubsidi pemerintah dan akan disalahgunakan, berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 19.00 Wib Saksi bersama tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendapati 1 (satu) unit kendaraan roda empat suzuki APV dengan momor polisi B 1593 TMK warna hitam yang mencurigakan;
Bahwa Saksi dan bersama Tim Opsnal kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga berhenti di Jalan Rangkayo Hitam Lorong Arafat, Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, kemudian langsung melakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut dan berhasil menemukan sebanyak 50 (lima puluh) galon yang berisi bahan bakar minyak jenis solar dengan jumlah 1.500 (seribu lima ratus) liter;
Bahwa Terdakwa mengakui pemilik 50 (lima puluh) galon yang berisi bahan bakar minyak jenis solar tersebut adalah Usman (DPO) dan Terdakwa tidak ada memiliki izin atau dokumen yang sah dalam mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tersebut, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bungo guna pengusutan lebih lanjut;
Bahwa kendaraan yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis solar tersebut adalah 1 (satu) unit kendaraan roda empat suzuki APV warna hitam dengan momor polisi B 1593 TMK yang disediakan oleh Usman (Dalam Pencarian Orang);
Bahwa Terdakwa mengakui bahan bakar minyak jenis solar tersebut dibeli dari Uda yang beralamat di Desa Sikabau, Kecamatan Pulau punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, dimana setiap 1 (satu) galon yang berisikan 30 (tiga puluh) liter solar dihargai Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah), dan pembayaran tersebut langsung ditransfer oleh Usman (DPO) kepada Uda;
Bahwa dalam melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar tersebut Terdakwa diberi upah oleh Usman (DPO) sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) setiap galonnya;
Bahwa Terdakwa bekerja sama dan diupah oleh Usman (DPO) tanpa adanya surat jalan ataupun izin yang sah dalam pengangkutan tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Rizky Haliandra als Rizky bin Honzali dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bersama dengan saksi Wahyu Rahmat Wibowo dan Randa Artiko Putra beserta tim dari Opsnal Polres Bungo telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa terkait dengan tindak pidana pengangkutan bahan bakar minyak subsidi tanpa izin Pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di Jalan Rangkayo Hitam Lorong Arafat, Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo;
Bahwa penangkapan tersebut berawal pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 17.30 Wib Saksi bersama dengan tim opsnal satreskrim Polres Muara Bungo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan lintas sumatera Muara Bungo terdapat kendaraan yang sedang mengangkut dan membawa bakar minyak yang disubsidi pemerintah dan akan disalahgunakan, berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 19.00 Wib Saksi bersama tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendapati 1 (satu) unit kendaraan roda empat suzuki APV dengan momor polisi B 1593 TMK warna hitam yang mencurigakan;
Bahwa Saksi dan bersama Tim Opsnal kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga berhenti di Jalan Rangkayo Hitam Lorong Arafat, Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, kemudian langsung melakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut dan berhasil menemukan sebanyak 50 (lima puluh) galon yang berisi bahan bakar minyak jenis solar dengan jumlah 1.500 (seribu lima ratus) liter;
Bahwa Terdakwa mengakui pemilik 50 (lima puluh) galon yang berisi bahan bakar minyak jenis solar tersebut adalah Usman (DPO) dan Terdakwa tidak ada memiliki izin atau dokumen yang sah dalam mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tersebut, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bungo guna pengusutan lebih lanjut;
Bahwa kendaraan yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis solar tersebut adalah 1 (satu) unit kendaraan roda empat suzuki APV warna hitam dengan momor polisi B 1593 TMK yang disediakan oleh Usman (Dalam Pencarian Orang);
Bahwa Terdakwa mengakui bahan bakar minyak jenis solar tersebut dibeli dari Uda yang beralamat di Desa Sikabau, Kecamatan Pulau punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, dimana setiap 1 (satu) galon yang berisikan 30 (tiga puluh) liter solar dihargai Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah), dan pembayaran tersebut langsung ditransfer oleh Usman (DPO) kepada Uda;
Bahwa dalam melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar tersebut Terdakwa diberi upah oleh Usman (DPO) sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) setiap galonnya;
Bahwa Terdakwa bekerja sama dan diupah oleh Usman (DPO) tanpa adanya surat jalan ataupun izin yang sah dalam pengangkutan tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebelumnya telah disumpah dan keterangannya dibacakan dipersidangan sebagai berikut:
Andi Purdyanto Rana Kone, S.H., M.H.,
Bahwa Ahli ditunjuk untuk memberikan keterangan sebagai Ahli berdasarkan Surat Tugas Plt. Sekretaris BPH Migas Nomor:427 /ST/Ses/Ket.Ahli/BPH/2022 tanggal 12 September 2022;
Bahwa Ahli diperiksa selaku Ahli dalam bidang minyak dan gas bumi berdasarkan surat tugas dari sekretaris BPH Migas selaku koordinator PPNS Migas;
Bahwa jabatan Ahli sebagai koordinator hukum dan humas disamping sebagai pejabat fungsional Perancang Peraturan perundang Undangan Ahli Madya pada Sekretariat BPH Migas;
Bahwa usaha kegiatan pengangkutan migas sebagaimana ketentuan pasal 1 ayat 12 huruf b Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa yang dimaksud dengan usaha kegiatan Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Bahwa dalam ketentuan pasal 53 UU Migas nomor 22 tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UUCK nomor 11 Tahun 2020, pelaku yang melakukan kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan Niaga BBM tidak dapat dikenakan ketentuan pidana kecuali mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan;
Bahwa berdasarkan hasil uji lab dari pusat penelitian dan pengembangan teknologi minyak dan gas bumi laboratorium LEMIGAS Nomor Arsip : 202201158/PPP/8.15/VIII/2022, nomor PK : 202201158/PK/8.1/VIII/2022 bahwa hasil pengujian tersebut menunjukan terdapat kesesuaian standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis minyak Solar yang dipasarkan di Dalam Negeri;
Bahwa benar BBM jenis minyak Solar yang diangkut oleh Terdakwa sesuai dengan Spesifikasi BBM jenis minyak Solar sesuai Keputusan Dirjen Migas No. 146.K/10/DJM/2020 tanggal 30 Desember 2020 sehingga BBM tersebut layak untuk dijual dan dipasarkan;
Bahwa BBM yang disubsidi oleh pemerintah adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi yang peruntukannya tertentu harga serta penggunaan tertentu dan Ahli ahli menerangkan yang dimaksud dengan BBM yang tidak disubsidi oleh pemerintah adalah bahan bakar yang peruntukannya untuk industri dengan harga keekonomian ( harga pasar);
Bahwa yang dimaksud dengan BBM (Bahan Bakar Minyak) yang di Subsidi oleh Pemerintah atau dikenal dengan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah Bahan Bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi dan atau bahan bakar yang berasa! dan atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi. Pengertian ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak. Adapun Jenis-Jenis Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah sesuai Pasal 3 ayat 1 Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak, ditetapkan bahwa Jenis BBM Tertentu terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil);
Bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018, di dalam Pasal 17 yang berbunyi “Harga jual eceran Jenis BBM tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hanya berlaku untuk konsumen pengguna pada titik serah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini”. Sehingga yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi oleh pemerintah adalah konsumen pengguna jenis BBM tertentu yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden dimaksud, dan untuk bahan bakar minyak jenis minyak tanah yang disubsidi oleh pemerintah konsumen penggunanya adalah rumah tangga (dengan kriteria tertentu), usaha mikro (dengan kriteria tertentu), usaha perikanan (dengan kriteria tertentu). Sedangkan untuk bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah konsumen penggunanya adalah usaha mikro (dengan kriteria tertentu), usaha perikanan (dengan kriteria tertentu), usaha pertanian (dengan kriteria tertentu), transportasi (dengan kriteria tertentu), dan pelayanan umum (dengan kriteria tertentu), rincian lebih detil pada lampiran Peraturan Presiden dimaksud;
Bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, Usaha Kecil sudah bukan lagi konsumen pengguna BBM Bersubsidi melainkan usaha mikro. Usaha kecil atau Mikro dapat menggunakan Minyak Solar untuk keperluan usahanya. Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi usaha mikro. Saat ini diatur dalam Peraturan BPH Migas No. 17 Tahun 2019 (semula No. 5 Tahun 2012) tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah Untuk Pembelian JBT. Definisi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Kriteria asset: Maks. 50 Juta, kriteria Omzet: Maks. 300 Juta rupiah. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang ini. Kriteria asset: 50 juta - 500 juta, kriteria Omzet: 300 juta - 2,5 Miliar rupiah;
Bahwa Masyarakat dan usaha kecil bisa mendapatkan BBM bersubsidi Pemerintah tersebut yaitu untuk minyak tanah para rumah tangga dan usaha kecil dapat membeli diinstalasi depot / pangkalan, untuk bensin dan minyak solar masyarakat bisa mendapatkan di stasiun pengisian BBM (SPBU, SPBB, SPBN, dst), terminal transit, instalasi, depot. Sedangkan untuk BBM Non subsidi pemerintah, masyarakat maupun badan usaha dapat membeli langsung ke depot ataupun ke agen bunker. Kemudian yang berhak mendistribusikan BBM bersubsidi pemerintah tersebut adalah Pertamina (persero) yang ditunjuk oleh pemerintah dalam hal ini badan hilir migas melalui penunjukan langsung dengan penugasan untuk mendistribusikan BBM bersubsidi / PSO (publik service obligasi);
Bahwa yang dapat mendistribusikan BBM Non subsidi adalah seluruh badan usaha yang telah memiliki izin niaga umum dari pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Minyak dan Gas serta mendapatkan NRU (Nomor register usaha) dari badan usaha pengatur hilir migas seperti badan usaha Shell, petronas, pertamina dan gulf;
Bahwa yang dimaksud dengan usaha kegiatan pengangkutan migas adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi, sedangkan yang dimaksud dengan usaha kegiatan penyimpanan migas adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi dan atau gas bumi (Ps. 1 UU No 22/2001);
Bahwa yang dimaksud dengan usaha kegiatan niaga migas adalah kegiatan pembelian, penjualan, eksport, Import, minyak bumi dan atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalul pipa. Sedangkan perizinan yang harus dimiliki oleh perorangan ataupun badan usaha dalam melakukan usaha kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga migas yaitu Izin usaha niaga terbatas dan izin usaha niaga umum;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 ayat 17 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan Kegiatan niaga terbatas (trading) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, bahan bakar lain dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang tidak menguasai dan mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan hanya dapat menyalurkannnya kepada pengguna yang mempunyai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receiving terminal). Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat 16 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan Kegiatan usaha niaga umum (wholesale) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor bahan bakar minyak, bahan bakar gas, bahan bakar lain dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan berhak menyalurkannya kepada semua pengguna akhir dengan menggunakan merek dagang tertentu Izin usaha niaga terbatas adalah izin yang dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha fasalitas apabila akan memerlukan beberapa usaha kegiatan dibidang Migas seperti usaha pengangkutan, dan usaha niaga. Sedangkan perizinan tersebut dapat dimiliki secara terpisah seperti izin pengangkutan, dan niaga migas. Sedangkan izin usaha niaga umum adalah izin yang dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha dimana izin tersebut diterbitkan secara keseluruhan karena badan usaha tersebut akan melakukan usaha kegiatan pengolahan, pengangkutan, penimbunan dan niaga adapun perizinannya yaitu izin pengolahan, izin pengangkutan, izin penyimpanan dan izin niaga;
Bahwa badan usaha atau perseorangan memiliki izin usaha niaga terbatas tidak diperbolehkan melakukan usaha niaga umum, kerena perizinan niaga terbatas terpisah dengan izin niaga umum begitu juga sebaliknya dan yang memberikan izin usaha untuk kegiatan pengolahan, pengangkutan, penimbunan, dan niaga migas adalah Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Migas;
Bahwa, cara agar perseorangan / badan usaha untuk dapat memiliki perizinan berupa pengolahan, penimbunan dan niaga migas berdasarkan Pasal 15 PP No. 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi yaitu Perseorangan / badan usaha harus mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melapirkan persyaratan administrai dan tekhnis paling sedikit sebagai memuat Nama Penyelenggara, Jenis usaha yang diajukan, Kewajiban untuk mematuhi penyelanggaraan pengusahaan, dan Informasi mengenai rencana dan sarat tehnis berkaitan dengan kegiatan usaha;
Bahwa perizinan berupa izin usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga migas tersebut dibuat / diterbitkan oleh Menteri ESDM tersebut dalam bentuk keputusan Menteri ESDM yang saat ini dikeluarkan oleh Kepala BKPM sehubungan dengan arah kebijakan nasional untuk perizinan berusaha melalui online single submission (OSS);
Bahwa, selain perizinan berupa keputusan Menteri ESDM untuk kegiatan pengolahan, pengangkutan, penimbunan / penyimpanan dan niaga migas bersifat keekonomian (non subsidi) tidak ada perizinan lainnya, tetapi apabila untuk usaha BBM bersubsidi pemerintah maka badan usaha perseorangan harus memilki Nomor Registrasi Usaha (NRU) sesuai Peraturan BPH Migas No. 3 Tahun 2022 tentang Nomor Registrasi Usaha, dan penugasan (PSO) dari Badan Pengatur Hilir Migas yang dituangkan dalam Surat Keputusan Ka. BPH Migas;
Bahwa, suatu badan usaha / industri dan/atau perorangan tidak diperbolehkan apabila membeli BBM bersubsidi Pemerintah kemudian di angkut dan kemudian di jual kembali atas usaha kegiatan dalam rangka menunjang perekonomian sendiri karena BBM Subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen pengguna yang berhak menerima BBM Subsidi sebagaimana yang dimaksud dalam Perpres No. 191 Tahun 2014;
Bahwa hal yang demikian tidak dapat dibenarkan dan dilarang menurut peraturan perundang-undangan dan dapat dikenakan ancaman sanksi tindak pidana kejahatan di bidang migas sebagaimana dimaksud pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas;
Bahwa kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM tersebut dilarang dilakukan tanpa izin usaha di bidang migas, kegiatan tersebut Ilegal menurut UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara Seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri;
Bahwa, sanksi atau akibat yang harus diterima sebagaimana disebutkan dalam pasal 55 yaitu Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Pasal tersebut tidak dilakukan perubahan (pencabutan dan penggantian) dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK atau Omnibus Law) sehingga masih tetap berlaku. Hanya saja di Pasal 40 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK atau Omnibus Law) terkait dengan pasal S5 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas unsur pasalnya dirubah / ditambahkan menjadi : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan danfatau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/fatau liguefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah;
Bahwa badan usaha yang telah memiliki usaha niaga di bidang migas dan memperoleh penugasan dari Badan Pengatur Hilir Migas pihak yang berhak mendistribusikan Jenis BBM Tertentu (BBM yang disubsidi pemerintah) sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018, Pasal 4 menyebutkan bahwa penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan jenis Khusus Penugasan dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh BPH Migas dan Pasal 9 menyebutkan bahwa penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu diberikan kepada Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha Niaga Umum, fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi. Saat ini yang mendapatkan penugasan dari BPH Migas adalah PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corpcrindo, Tbk. Hal ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir minyak dan gas bumi nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 19 desember 2017 tentag penugasan Badan Usaha Untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar tertentu dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) maupun Ahli meskipun telah diberi kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Pihak kepolisian Polres Bungo saat mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tanpa izin pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 wib di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Rangkayo Hitam Lorong Arafat, Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo;
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar yang diangkut oleh Terdakwa berjumlah 50 (lima puluh) galon, yang mana setiap galonnya berisi sekira 30 (tiga puluh) liter sehingga perkiraan jumlah seluruhnya adalah sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) liter;
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar adalah milik saudara Usman (DPO), yang mana Terdakwa membelinya dari saudara Uda yang beralamat di Desa Sikabau, Kecamatan Pulau punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, dimana setiap 1 (satu) galon yang berisikan 30 (tiga puluh) liter solar dihargai Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah), dan pembayaran tersebut langsung ditransfer oleh Usman (DPO) kepada Uda;
Bahwa kendaraan yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis solar tersebut adalah 1 (satu) unit kendaraan roda empat suzuki APV warna hitam dengan momor polisi B 1593 TMK yang juga disediakan oleh saudara Usman (Dalam Pencarian Orang);
Bahwa dalam melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar tersebut Terdakwa diberi upah oleh Usman (DPO) sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) setiap galonnya;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin atau dokumen yang sah dalam mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tersebut;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan berupa 1 (satu) unit kendaraan R4 suzuki APV Nopol B 1593 TMK warna hitam beserta kunci kontak, 50 (lima Puluh) galon yang berisi bahan bakar minyak jenis solar, dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Film GT-E1272 Dual sim warna putih IMEI1 : 356805/07/223613/8 IMEI2 : 356806/07/223613/6;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit kendaraan R4 suzuki APV Nopol B 1593 TMK warna hitam beserta kunci kontak;
50 (lima Puluh) Jerigen/galon yang berisi bahan bakar minyak jenis solar;
1 (satu) unit handphone merk Samsung Film GT-E1272 Dual sim warna putih IMEI1 : 356805/07/223613/8 IMEI2 : 356806/07/223613/6;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan alat bukti surat sebagai berikut:
Berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium dari Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) Nomor Arsip : 202201158/PPP/8.15/VIII/2022 dan nomor PK : 202201158/PK/8.1/VIII/2022 tanggal 2 September 2022 yang disahkan oleh Dr. Riesta Anggarani, S.T., M.Eng selaku Ketua Kelompok Bahan Bakar & Aviasi dan diketahui oleh Setyorini Tri Hutami selaku Kepala LEMIGAS dengan hasil uji diketahui bahan bakar minyak yang diangkut tersebut Parameter Angka Setana dan Tekanan Uap sesuai dengan standard dan Mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang dipasarkan di Dalam Negeri sesuai SK Dirjen Migas Nomor 146.K/10/DJM/2020 tanggal 30 Desember 2020;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa telah ditangkap dan diamankan oleh saksi Wahyu Rahmat Wibowo bersama dengan saksi Randa Artiko Putra dan Rizky Haliandra beserta tim dari Opsnal Polres Bungo terkait dengan tindak pidana pengangkutan bahan bakar minyak subsidi tanpa izin Pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Rangkayo Hitam Lorong Arafat, Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo;
Bahwa benar Terdakwa diamankan saat membawa bahan bakar minyak jenis solar yang berjumlah 50 (lima puluh) galon, yang mana setiap galonnya berisi sekira 30 (tiga puluh) liter sehingga perkiraan jumlah seluruhnya adalah sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) liter;
Bahwa benar bahan bakar minyak jenis solar tersebut adalah milik saudara Usman (DPO), yang mana Terdakwa membelinya dari saudara Uda yang beralamat di Desa Sikabau, Kecamatan Pulau punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, dimana setiap 1 (satu) galon yang berisikan 30 (tiga puluh) liter solar dihargai Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah), dan pembayaran tersebut langsung ditransfer oleh Usman (DPO) kepada Uda;
Bahwa benar kendaraan yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis solar tersebut adalah 1 (satu) unit kendaraan roda empat suzuki APV warna hitam dengan momor polisi B 1593 TMK yang juga disediakan oleh saudara Usman (Dalam Pencarian Orang);
Bahwa benar dalam melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar tersebut Terdakwa diberi upah oleh Usman (DPO) sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) setiap galonnya;
Bahwa benar Terdakwa tidak ada memiliki izin atau dokumen yang sah dalam mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tersebut;
Bahwa benar Terdakwa barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan berupa 1 (satu) unit kendaraan R4 suzuki APV Nopol B 1593 TMK warna hitam beserta kunci kontak, 50 (lima Puluh) galon yang berisi bahan bakar minyak jenis solar, dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Film GT-E1272 Dual sim warna putih IMEI1 : 356805/07/223613/8 IMEI2 : 356806/07/223613/6;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam unsur ini adalah setiap orang selaku subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa dalam sidang Terdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan pengakuan Terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata bersesuaian serta didukung pula oleh keterangan para saksi, maka Majelis menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis berpendapat yang dimaksudkan dengan setiap orang dalam hal ini adalah Terdakwa Selamet Sutrisno alias Tris bin Sodik yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Unsur Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “pengangkutan” dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 1 angka 12 adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi. Bahwa berdasarkan Pasal 23 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta penjelasan pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Migas, syarat-syarat yang harus di penuhi dalam melakukan kegiatan usaha hilir sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 Angka 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah Akte Pendirian Perusahaan atau perubahannya tentang kegiatan usaha hilir yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang, Profil Perusahaan (Company Profile), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sumber Pendanaan, Surat Pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja serta pengolahan lingkungan, Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku, persetujuan prinsip dari pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana;
Menimbang, bahwa pengertian Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM Disubsidi Pemerintah adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan Negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, Penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, pengangkutan dan penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa pembelian BBM di SPBU adalah untuk Konsumen Pengguna langsung sasaran subsidi Pemerintah yang menggunakan segala bentuk sarana transportasi darat yang digunakan untuk angkutan umum dan kendaraan bermotor milik instansi pemerintah/swasta, atau kendaraan bermotor milik pribadi. Sebagaimana dimaksud dalam lampiran Perpres Nomor 55 Tahun 2005 dan diubah dengan Perpres Nomor 9 tahun 2006 tentang harga jual eceran BBM dalam negeri. Namun dapat dibenarkan apabila dilakukan berdasarkan Rekomendasi dari Pemda dalam rangka melayani kebutuhan masyarakat sasaran subsidi yang belum mendapat layanan langsung dari SPBU yang terdekat dengan domisilinya;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Ijin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. Bahwa menurut Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi kegiatan usaha hulu dan hilir sebagaimana dimaksud Pasal 5 angka 1 dan 2 dapat dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, Koperasi, Usaha Kecil, dan Badan Usaha Swasta;
Menimbang, bahwa setiap orang dan atau badan usaha yang ingin melakukan pengangkutan dan Niaga BBM, maka dapat mengajukan permohonan kepada Badan Usaha Niaga Umum seperti PT Pertamina atau Badan Usaha lainnya untuk menjadi penyalur. Sebagaimana diatur dalam Pasal 48 PP No.36 tahun 2004 tentang kegiatan Usaha Hilir Migas dan Pasal 2 Permen ESDM No. 16 tahun 2011 tentang kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak dengan mendapat Rekomendasi dari Pemda setempat dan Verifikasi dari PT. Pertamina;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti di Persidangan diperoleh fakta bahwa Terdakwa telah ditangkap dan diamankan oleh saksi Wahyu Rahmat Wibowo bersama dengan saksi Randa Artiko Putra dan Rizky Haliandra beserta tim dari Opsnal Polres Bungo terkait dengan tindak pidana pengangkutan bahan bakar minyak subsidi tanpa izin Pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Rangkayo Hitam Lorong Arafat, Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo;
Menimbang, bahwa saat diamankan Terdakwa sedang membawa bahan bakar minyak jenis solar yang berjumlah 50 (lima puluh) galon, yang mana setiap galonnya berisi sekira 30 (tiga puluh) liter sehingga perkiraan jumlah seluruhnya adalah sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) liter. Bahan bakar minyak jenis solar tersebut adalah milik saudara Usman (DPO), yang mana Terdakwa mengambilnya dari saudara Uda yang beralamat di Desa Sikabau, Kecamatan Pulau punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, dimana setiap 1 (satu) galon yang berisikan 30 (tiga puluh) liter solar dihargai Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah), dan pembayaran tersebut langsung ditransfer oleh Usman (DPO) kepada Uda. Sedangkan kendaraan yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis solar tersebut adalah 1 (satu) unit kendaraan roda empat suzuki APV warna hitam dengan momor polisi B 1593 TMK yang juga disediakan oleh saudara Usman (Dalam Pencarian Orang);
Menimbang, bahwa terhadap bahan bakar minyak tersebut telah dilakukan pengujian, dan berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium dari Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) Nomor Arsip : 202201158/PPP/8.15/VIII/2022 dan nomor PK : 202201158/PK/8.1/VIII/2022 tanggal 2 September 2022 yang disahkan oleh Dr. Riesta Anggarani, S.T., M.Eng selaku Ketua Kelompok Bahan Bakar & Aviasi dan diketahui oleh Setyorini Tri Hutami selaku Kepala LEMIGAS dengan hasil uji diketahui bahan bakar minyak yang diangkut tersebut Parameter Angka Setana dan Tekanan Uap sesuai dengan standard dan Mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang dipasarkan di Dalam Negeri sesuai SK Dirjen Migas Nomor 146.K/10/DJM/2020 tanggal 30 Desember 2020;
Menimbang, bahwa dalam melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar tersebut baik Terdakwa maupun Usman (DPO) tidak ada memiliki izin atau dokumen yang sah dalam mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tersebut, dan Terdakwa mendapat keuntungan dari Usman (DPO) sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) setiap galonnya, dan kegiatan ini sudah lama dilakukan oleh Terdakwa dan menjadi mata pencaharian, yang mana Terdakwa telah mengetahui bahwa kegiatan tersebut dilarang dan harus memiliki ijin yang sah dari pihak terkait. Hal ini berkesuaian jika dihubungkan dengan keterangan ahli yang mana suatu badan usaha/industri dan/atau perorangan tidak diperbolehkan apabila membeli BBM bersubsidi pemerintah kemudian di angkut dan kemudian di jual kembali atas usaha kegiatan dalam rangka menunjang perekonomian sendiri karena BBM Subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen pengguna yang berhak menerima BBM Subsidi sebagaimana yang dimaksud dalam Perpres No. 191 Tahun 2014;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Terdakwa telah melakukan penyalahgunaan dalam mengangkut BBM bersubsidi pemerintah kemudian mengambil keuntungan dan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri, sehingga majelis berpendapat unsur menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terhadap diri Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara Terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda dengan ketentuan bila pidana denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan, yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana modern, pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa tidaklah dimaksudkan untuk balas dendam ataupun merendahkan harkat martabatnya, namun sebagai efek jera dan untuk menyadarkan Terdakwa atas kesalahannya sekaligus sebagai pembinaan bagi dirinya di masa yang akan datang, kemudian agar masalah pengangkutan dan perniagaan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah yang tidak memiliki izin di Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya di kabupaten Bungo dapat berkurang dan tercipta suasana yang kondusif dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah. Sehingga masyarakat tidak lagi kesulitan dalam memperoleh Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah karena kecurangan-kecurangan yang seperti dilakukan oleh Terdakwa. Sehingga majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum mengenai masa pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa, dimana menurut majelis hakim terhadap bahwa pemidanaan merupakan ultimum remedium atau penyelesaian terakhir atas suatu masalah, maka dalam menentukan pemidanaan menurut majelis hakim harus diperhatikan keadaan obyektif dari tindak pidana yang dilakukan, sehingga pemidanaan tidak hanya menimbulkan perasaan tidak nyaman terhadap pelaku, tetapi juga merupakan pembinaan bagi Terdakwa sendiri untuk dapat sadar dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan juga harus melihat implikasi sosial kemasyarakatannya dalam kerangka tujuan pemidanaan yang preventif, edukatif dan korektif, ditambah lagi majelis hakim mempertimbangkan bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung pencari nafkah bagi keluargannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal tersebut di atas Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga akan dijatuhkan pidana denda yang besarnya adalah sebagaimana disebutkan dalam amar putusan berikut, dan mengacu pada ketentuan Pasal 30 ayat (2) KUHP, jika dijatuhkan pidana denda dan denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebutkan sebagaimana dalam amar putusan berikut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan R4 suzuki APV Nopol B 1593 TMK warna hitam beserta kunci kontak, dan 50 (lima Puluh) Jerigen/galon yang berisi bahan bakar minyak jenis solar yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, serta barang bukti tersebut masih mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung Film GT-E1272 Dual sim warna putih IMEI1 : 356805/07/223613/8 IMEI2 : 356806/07/223613/6 yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa dilakukan saat masyarakat kesulitan memperoleh BBM;
Perbuatan Terdakwa sudah dilakukan berulang kali dalam waktu yang lama;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Selamet Sutrisno alias Tris bin Sodik tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp5.000.000 (lima juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan R4 suzuki APV Nopol B 1593 TMK warna hitam beserta kunci kontak;
50 (lima Puluh) Jerigen/galon yang berisi bahan bakar minyak jenis solar;
dirampas untuk negara;
1 (satu) unit handphone merk Samsung Film GT-E1272 Dual sim warna putih IMEI1 : 356805/07/223613/8 IMEI2 : 356806/07/223613/6;
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo, pada hari Rabu, tanggal 23 November 2022, oleh kami, Meirina Dewi Setiawati, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Roberto Sianturi, S.H., dan Diana Retnowati, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Harrys Silaban, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Bungo, serta dihadiri oleh Teguh Priatno, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Roberto Sianturi, S.H. Meirina Dewi Setiawati, S.H..,M.Hum.
Diana Retnowati, S.H.
Panitera Pengganti,
Harrys Silaban, S.H.