99/Pid.Sus/2022/PN Bkt
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 99/Pid.Sus/2022/PN Bkt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MULIA FADILAH, SH Terdakwa: HENDRIANTO Pgl ANTO
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Hendrianto Panggilan Anto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melarikan Perempuan sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 99/Pid.B/2022/PN Bkt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bukittinggi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa
Nama lengkap : Hendrianto Panggilan Anto
Tempat lahir : Balingka
Umur/tanggal lahir : 32 Tahun / 23 November 1989
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jorong Cingkariang Nagari Cingkariang Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam
Agama : Islam
Pekerjaan : Sopir Angkot
Terdakwa ditangkap pada tanggal 15 Juli 2022 sampai dengan tanggal 16 Juli 2022
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 16 Juli 2022 sampai dengan tanggal 04 Agustus 2022;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 05 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 13 September 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 September 2022 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2022;
Hakim sejak tanggal 26 September 2022 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi sejak tanggal 26 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 24 Desember 2022;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menghadap sendiri dipersidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 99/Pen.Pid/2022/ PN Bkt tanggal 26 September 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 99/Pid.Sus/2022/PN Bkt tanggal 26 September 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Hendrianto Pgl. Anto Bin Alm. Edwar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan tunggal penuntut umum.
Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Hendrianto Pgl. Anto Bin Alm. Edwar selama 2 (Dua) Tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan semula;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan permohonannya’
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa HENDRIANTO Pgl ANTO pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekitar Pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1 Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, barang siapamembawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2022.Terdakwa menghubungi Anak Korban NADA FADHILA SALWA melalui handphone dan meminta Anak Korban untuk menemui Terdakwa yang saat itu sedang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1 Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kota Bukittinggi. Adapun saat pergi dari rumah untuk menemui Terdakwa orang tua Anak Korban tidak mengetahui hal tersebut. Sesampainya Anak Korban di depan Hotel Jogja, Terdakwa langsung menghampiri Anak Korban dan menyuruh Anak Korban untuk masuk ke dalam Angkot yang dikendarai Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa membawa Anak Korban dengan Angkot itu ke daerah Sungai Buluah Kab. Agam lalu kembali lagi ke Bukittinggi dan saat sampai di depan Niagara Swalayan Kota Bukittinggi Anak Korban mendengar saksi YULIA SUSILAWATI dan saksi TEDI KARMA yang merupakan orang tua Anak Korban memanggil Terdakwa namun saat itu Terdakwa tidak menghiraukan panggilan orang tua Anak Korban dan langsung memacu Angkot yang dikemudikannya meninggalkan orang tua Anak Korban. Terdakwa kemudian membawa Anak Korban ke sebuah Rumah Makan dan setelah selesai makan Terdakwa membawa Anak Korban ke rumah Orang Tua Terdakwa yang berada di daerah Sungai Jariang Kenagarian Koto Panjang Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam dan saat itu Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk tinggal di rumah orang tuanya selama 1 (satu) minggu tanpa adanya izin dan sepengetahuan orang tua Anak Korban. Adapun sebelumnya Terdakwa telah 3 (tiga) kali membawa Anak Korban tanpa adanya izin dari saksi YULIA SUSILAWATI dan saksi TEDI KARMA selaku Orang Tua Anak Korban dan perbuatan tersebut dilakukan pada hari dan tanggal yang tidak diketahui lagi pada bulan Mei Tahun 2022.
Bahwa pada saat dibawa lari oleh Terdakwa, Anak korban NADA FADHILA SALWA masih berusia 15 (lima belas) Tahun 1 (Satu) bulan sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : AL 5450228308 yang dikeluarkan Tanggal 19 Mei 2014 dan ditandatangani oleh Drs. MIGRAN, M.Pd selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Agam.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Nada Fadhila Salwa Panggilan Nada dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa anak korban kenal dengan Terdakwa karena anak korban sering naik angkot yang Terdakwa bawa pada waktu pergi dan pulang sekolah;
Bahwa anak korban kenal dengan Terdakwa sekitar bulan Juli 2022 dan tidak berapa lama setelah itu kami pacaran;
Bahwa anak korban pergi dengan Terdakwa sudah 4 (empat) kali dan Terakhir pada tanggal Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Jln Perintis Kemerdekaan No.1 Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi;
Bahwa sewaktu anak korban pergi dengan Terdakwa tersebut anak korban tidak ada minta izin ke orang tua anak korban;
Bahwa anak korban dibawa oleh Terdakwa menggunakan Mobil Angkot warna kuning jurusan Sungai Buluah karena Terdakwa bekerja sebagai sopir angkot tersebut;
Bahwa anak korban pergi dari rumah karena anak korban kena marah orang orang tua dan minta jemput oleh Terdakwa dan setelah Terdakwa menemui anak korban kemudian meminta anak korban untuk pulang dan anak korban tidak mau pulang maka Terdakwa membawa anak korban kerumah orang tua Terdakwa di Sungai Jariang;
Bahwa anak korban pertama pergi dengan Terdakwa waktu itu Terdakwa dan anak korban hanya putar-putar Bukittinggi dan setelah itu Terdakwa mengantar anak korban pulang diturunkan di gerbang depan rumah anak korban;
Bahwa kejadian yang kedua Terdakwa membawa anak korban kerumah orang tuanya dan menginap disana selama satu minggu;
Bahwa kejadian yang ketiga anak korban bersama Terdakwa pergi ke Koto Gadang dan setelah itu dijemput orang mama saksi korban;
Bahwa kejadian yang ke empat anak korban pergi dengan Terdakwa yaitu pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2022 tersebut;
Bahwa setiap anak korban diantar pulang oleh Terdakwa, Terdakwa menurunkan anak korban di jalan dan menyuruh anak korban pulang sendiri kerumahnya;
Bahwa ketika Terdakwa membawa anak korban tersebut yang dilakukan Terdakwa kepada anak korban adalah memengang-mengang tangan, dagu dan pernah mencium bibir anak korban;
Bahwa Terdakwa ada mengatakan kepada anak korban bahwa Terdakwa akan menikahi anak korban;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut
Yulia Susilawati Panggilan Susi dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membawa pergi anak saksi yang bernama Nada Fadhila Salwa
Bahwa anak saksi masih sekolah di Padang Luar dan bolak balik ke Lambah;
Bahwa anak saksi sudah dibawa pergi oleh Terdakwa 4 (empat) kali tanpa seizin saksi;
Bahwa kejadian terakhir pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1 Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi;
Bahwa kejadian pertama anak saksi tidak pulang, saksi mencarinya namun tidak ketemu, saksi pingsan dan dibawa kerumah sakit Tentara Bukittinggi, pukul 2.00 WIB pada malam itu anak korban di antar ke Rumah Sakit Tentara Bukittinggi oleh Terdakwa;
Bahwa kejadian pertama saksi tidak ingat lagi hari dan tanggalnya sekira bulan Mei tahun 2022 Terdakwa menjemput anak korban yang dijemputnya di gerbang rumah pada jam 03.00 WIB menggunakan sepeda motor dan membawanya ke Pasar dan duduk ditaman digital dan dibawa seharian besoknya baru diantar kerumah sakit TNI karena pada saat itu saksi masuk rumah sakit;
Bahwa kejadian yang kedua beberapa hari setelah kejadian yang pertama masih di bulan Mei 2022 anak korban dibawa lagi oleh Terdakwa dengan cara Terdakwa menelpon anak korban dan menyuruh anak korban untuk menunggu Terdakwa di Pasar Bawah Bukittinggi dan Terdakwa membawa anak korban seharian dan pada esok harinya pukul 07.30 WIB baru Terdakwa mengantar anak korban kerumah;
Bahwa kejadian yang ketiga anak korban di jemput oleh Terdakwa dirumah temannya di Koto Baru dan membawanya pergi main dan membawa anak korban kerumah orang tua Terdakwa di Sungai Jaring dan tinggal disana selama satu minggu;
Bahwa Terdakwa membawa anak korban beberapa kali menggunakan mobil angkot warna kuning;
Bahwa waktu kejadian yang terakhir itu saksi berusaha untuk mencari anak saksi bersama suami di Jalan Perintis Kemerdekaan dan melihat anak korban bersama Terdakwa berada didalam angkot yang dikendarai oleh Terdakwa dan waktu itu saksi berusaha untuk mengejar mobil Terdakwa namun tidak dapat saksi kejar;
Bahwa dari cerita anak korban kepada saksi selama Terdakwa membawa anak korban tersebut Terdakwa ada mencium bibir, dan meraba-raba bahu dan dagu anak korban dan Terdakwa mengatakan mencintai dan menyangi anak korban;
Bahwa anak korban saat kejadian berumur 14 Tahun;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa anak korban tidak Terdakwa larikan melainkan anak korban sendiri yang ingin ikut dengan Terdakwa;
Dino Santoso Panggilan Dino dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerima laporan bahwa Terdakwa melarikan anak gadis dibawah umur dan Terdakwa sudah diamankan di Plosek IV Koto;
Bahwa yang melaporkan kejadian tersebut adalah orang tua anak korban yaitu saksi Yulia Susilawati;
Bahwa Terdakwa diamankan pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB oleh masyarakat dan dibawa ke Polsek IV Koto dan selanjutnya di bawa ke Polres Bukittinggi;
Bahwa Terdakwa menerangkan tidak ada melarikan anak korban, hanya anak korban yang ikut dengan Terdakwa;
Bahwa menurut cerita orang tua anak korban bahwa Terdakwa sering melarikan anak korban bahwakan lebih dari tiga kali;
Bahwa dari keterangan Terdakwa bahwa selama anak korban dibawa oleh Terdakwa, Terdakwa hanya pegang tangan, pegang dagu dan mencium anak korban;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini karena telah membawa anak dibawa umur;
Bahwa Terdakwa membawa anak korban sudah 3 (tiga) kali kesmeuanya tanpa izin dari orang tua anak korban;
Bahwa anak korban sering menunggu Terdakwa didepan Swalayan Niagara dan menumpang angkot yang Terdakwa kendarai;
Bahwa Terdakwa sering memberi uang kepada anak korban untuk makan;
Bahwa anak korban ada Terdakwa membawa ketempat temannya, kadang-kadang anak korban itu menambang bersama Terdakwa dan ada juga menginap dirumah orang tua Terdakwa;
Bahwa antara anak korban dengan Terdakwa adalah hubungan kami pacaran;
Bahwa awalnya Terdakwa tidur dirumah Komeng teman Terdakwa kemudian anak korban menelpon melalui hanphone milik Derik subuh-subuh menyuruh Terdakwa untuk menjemput anak korban didepan rumahnya karena dia ada masalah dengan orang tua;
Bahwa Terdakwa pernah mengantarkan anak korban kedaerah Koto Gadang untuk merayakan kelulusan anak korban dari SMP bersama dengan teman-temanya dan dalam perjalanan melihat orang tuanya dan menyuruh Terdakwa untuk pergi dari daerah Koto Gadang menggunakan mobil angkot Terdakwa dan orang tua anak korban mengejar kami dan memberhentikan angkot Terdakwa dan membawa anak korban pulang;
Bahwa anak korban ada juga Terdakwa bawa kerumah orang tua Terdakwa di Sungai Jariang selama satu minggu;
Bahwa anak korban ada Terdakwa antar pulang tetapi dia tidak mau;
Bahwa waktu kejadian ketiga Terdakwa sudah menyuruh anak korban untuk mengatakan kepada orang tuanya kalau Terdakwa ingin menikahi anak korban tetapi dia tidak mau kata anak korban belum waktunya;
Bahwa selama berpacaran dengan anak korban yang Terdakwa lakukan hanya pegang-pegang tangan diatas angkutan kota, memeluk dan mencium pipinya satu kali;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau anak korban masih dibawah umur dan masih sekolah;
Bahwa anak korban mengetahui kalau Terdakwa sudah berkeluarga dan mempunyai anak;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge)
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan No.1 Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi telah membawa pergi anak korban bernama Nada Fadhila Salwa panggilan Salwa;
Bahwa Terdakwa membawa pergi anak korban sudah yang keempat kalinya dan semua itu tidak ada ijin dari saksi Yulia Susilawati panggilan Susi yaitu orang tua kandung dari anak korban;
Bahwa sebelum Terdakwa membawa anak korban, terlebih dahulu anak korban menghubungi Terdakwa atau menunggu Terdakwa didepan swalayan Niagara dan setelah Terdakwa bertemu dengan anak korban kemudian anak korban dan Terdakwa pergi menggunakan mobil angkot warna kuning jurusan Sungai Buluah yang disopiri oleh Terdakwa dimana Terdakwa merupakan bekerja sebagai sopir angkot itu sendiri;
Bahwa setelah anak korban berada didalam angkot Terdakwa kemudian pergi berputar-putar di Kota Bukittinggi dan wilayah Agam dan setelah itu Terdakwa membawa anak korban pergi kerumah orang tua Terdakwa dan menginap disana selama satu minggu;
Bahwa hubungan Terdakwa dengan anak korban adalah Pacaran;
Bahwa selain memberi uang dan makanan, anak korban juga dijanjikan untuk dinikahi oleh Terdakwa;
Bahwa anak korban sewaktu kejadian masih berumur 15 (lima belas) tahun dan 1 (satu) bulan berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran atas nama Nada Fadhila Salwa Nomor :1306-LT-19052014-0036 tanggal 19 Mei 2014;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 332 ayat (1) ke -1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa;
Membawa pergi seorang perempuan dibawah umur;
Tanpa tanpa seijin orang tua/walinya, melainkan atas kemauan perempuan itu sendiri;
Dengan maksud untuk memilik perempuan tersebut, baik dengan atau di luar perkawinan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah subyek hukum yaitu setiap orang pendukung hak dan kewajiban, sehat jasmani dan rohani yang terhadapnya dapat dikenai pertanggungjawaban atas perbuatannya dan tidak terdapat kekeliruan terhadap orang yang diajukan sebagai terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang timbul di persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan Terdakwa sendiri, maka benar bahwa Terdakwa Hendrianto panggilan Anto yang identitasnya telah jelas dan sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum adalah sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang didakwakan tersebut;
Menimbang, bahwa selama di persidangan terdakwa dapat memberikan keterangan secara lancar serta tidak menunjukkan kelainan fisik maupun mental, sehingga Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan yang dapat melepas pertanggungjawaban pidana pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barang siapa telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur membawa pergi seorang perempuan dibawah umur;
Menimbang, bahwa yang dimasud dengan anak dibawah umur adalah anak yang belum berumur 21 (dua puluh satu) tahu atau belum pernah kawin;
Menimbang, bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan No.1 Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi telah membawa pergi anak korban bernama Nada Fadhila Salwa panggilan Salwa;
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa membawa anak korban, terlebih dahulu anak korban menghubungi Terdakwa atau menunggu Terdakwa didepan swalayan Niagara dan setelah Terdakwa bertemu dengan anak korban kemudian anak korban dan Terdakwa pergi menggunakan mobil angkot warna kuning jurusan Sungai Buluah yang disopiri oleh Terdakwa dimana Terdakwa merupakan bekerja sebagai sopir angkot itu sendiri;
Menimbang, bahwa setelah anak korban berada didalam angkot Terdakwa kemudian pergi berputar-putar di Kota Bukittinggi dan wilayah Agam dan setelah itu Terdakwa membawa anak korban pergi kerumah orang tua Terdakwa dan menginap disana selama satu minggu;
Menimbang, bahwa anak korban sewaktu kejadian masih berumur 15 (lima belas) tahun dan 1 (satu) bulan berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran atas nama Nada Fadhila Salwa Nomor :1306-LT-19052014-0036 tanggal 19 Mei 2014;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas bahwa Terdakwa membawa pergi anak korban dan menginap dirumah orang tua Terdakwa selama satu minggu dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur membawa pergi seorang perempuan dibawah umur telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur tanpa seijin orang tua/walinya, melainkan atas kemauan perempuan itu sendiri;
Menimbang, bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan No.1 Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi telah membawa pergi anak korban bernama Nada Fadhila Salwa panggilan Salwa;
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa membawa anak korban, terlebih dahulu anak korban menghubungi Terdakwa atau menunggu Terdakwa didepan swalayan Niagara dan setelah Terdakwa bertemu dengan anak korban kemudian anak korban dan Terdakwa pergi menggunakan mobil angkot warna kuning jurusan Sungai Buluah yang disopiri oleh Terdakwa dimana Terdakwa merupakan bekerja sebagai sopir angkot itu sendiri;
Menimbang, bahwa setelah anak korban berada didalam angkot Terdakwa kemudian pergi berputar-putar di Kota Bukittinggi dan wilayah Agam dan setelah itu Terdakwa membawa anak korban pergi kerumah orang tua Terdakwa dan menginap disana selama satu minggu;
Menimbang, bahwa Terdakwa membawa pergi anak korban sudah yang keempat kalinya dan semua itu tidak ada ijin dari saksi Yulia Susilawati panggilan Susi yaitu orang tua kandung dari anak korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas bahwa Terdakwa membawa anak korban selain atas keingian Terdakwa juga atas keingian anak korban dan Terdakwa membawa anak korban sudah 4 (empat) kali dan semuanya itu tidak ada ijin dari orang tua anak korban yaitu saksi Yulia Susilawati panggilan Susi yaitu orang tua kandung dari anak korban maka dengan demikian Unsur tanpa seijin orang tuanya, melainkan atas kemauan perempuan itu sendiri ini telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur dengan maksud untuk memiliki perempuan tersebut, baik dengan atau diluar perkawinan;
Menimbang, bahwa dari keterangan anak korban dan Terdakwa bahwa hubungan Terdakwa dengan anak korban adalah Pacaran dan Terdakwa juga selain memberi uang dan makanan, anak korban juga dijanjikan untuk dinikahi oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Unsur dengan maksud untuk memiliki perempuan tersebut, baik dengan atau diluar perkawinan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan orang tua anak korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah di hukum;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa / Para Terdakwa* dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Hendrianto Panggilan Anto Bin Alm. Edwar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melarikan Perempuan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama ………………………………
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp……….. (………………………….);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 oleh Meri Yenti,S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, Dwi Elyarahma Sulistiyowati,S.H dan Whisnu Suryadi,S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Helmiyetti.K Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bukittinggi serta dihadiri oleh Yuana Prastha,S.H Penuntut Umum dan Terdakwa secara elektronik
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dwi Elyarahma Sulistiyowati,S.H Meri Yenti, S.H., M.H,
Whisnu Suryadi,S.H,
Panitera Pengganti,
Helmiyetti.K