2/Pid.Pra/2022/PN Pct
Putusan PN PACITAN Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Pct
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: AHMAD Bin Alm JUMAHAR Termohon: Kapolri Cq. Kapolda, Cq. Kepala Kepolisian Resort Pacitan
MENGADILI: Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon gugur; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;
P U T U S A N
Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Pct
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pacitan yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
AHMAD Bin Alm JUMAHAR, Lahir di Pacitan pada tanggal 4 Maret 1987, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, beralamat di Jl. Dr. Cipto Gg Sendang Barat 33 Rt.021 Rw.044 Kel. Kartoharjo Kec. Kartoharjo Kota Madiun, yang dalam hal ini memberi kuasa kepada SUMANINGHATI, S.H., M.Hum. dan kawan-kawan Para Advokat yang tergabung pada Kantor Hukum LBH PUTRI PERTIWI, beralamat di Perum Jombang Permai, Jl. Delima Blok D-9 Jombang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Oktober 2022, selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
M E L A W A N
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Kepala Kepolisian Resort Pacitan yang beralamat di Pacitan, yang dalam hal ini memberi kuasa kepada: SITI AL INDASAH, S.H., M.H., masing-masing anggota Kepolisian Republik Indonesia pada Polda Jatim dan Polres Pacitan, yang beralamat di Pacitan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 November 2022, selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pacitan Nomor: 2/Pid.Pra/2022/PN Pct tanggal 2 November 2022 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pacitan Nomor: 2/Pid.Pra/2022/PN Pct tanggal 18 November 2022 tentang penunjukan pergantian Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah memeriksa bukti surat-surat dan saksi-saksi yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 2 November 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pacitan dengan Register Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN.Pct tanggal 2 November 2022 telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa adapun dasar permohonan pemeriksaan PraPeradilan adalah sebagaimana yang terurai didalam BAB X dan BAB XII Bagian Kesatu KUHAP dan amar Putusan Mahkamah Kostitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015, mengenai perluasan ruang lingkup pemeriksaan Praperadilan.
DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN.
Bahwa pada hakekatnya pranata Praperadilan yang diatur dalam BAB X dan BAD XII Bagian Kesatu KUHAP merupakan sarana untuk mengawasi secara horizontal terhadap Penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Dalam hal wewenang dilaksanakan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum, dengan maksud atau tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, maka pengujian atas keabsahan atas penggunaan wewenang tersebut dilakukan melalui pranata Praperadilan, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap warga Negara ( In casu PEMOHON);
Bahwa menguji keabsahan penetapan status Tersangka (ic.PEMOHON) adalah untuk menguji tindakan – tindakan penyidik itu apakah bersesuaian dengan norma/ketentuan dasar mengenai penyidikan yang termuat dalam KUHAP, mengingat penetapan status Tersangka seseorang adalah "kunci utama" dari tindakan selanjutnya yang dapat dilakukan oleh penegak hukum berupa upaya paksa, baik berupa pencegahan, penggeledahan, penyitaan maupun penaha an. Dengan kata lain, adanya "status tersangka" itu menjadi alas hukum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan suatu upaya paksa terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya seseorang tidak dapat ditangkap atau ditahan atau dilakukan pencegahan tanpa adanya keadaan menyangkut status seseorang itu telah ditetapkan sebagai Tersangka;
Bahwa dalam praktek peradilan, Hakim telah membuat putusan terkait penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan, antara lain :
Putusan Praperadilan dalam perkara Nomor : 04/Pid/Prap/2014/PN.Jkt.Sel, tanggal 16 Februari 2015 dengan amar putusan, antara lain:" Menyatakan penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah"; "Menyatakan tidak sah segala keputusan oleh atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh TERMOHON";
Bahwa pranata Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal77 s/d 83 KUHAP harus dimaknai dan diartikan sebagai pranata untuk menguji perbuatan hukum yang akan diikuti upaya paksa oleh penyidik atau penuntut umum, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan adalah untuk menguji sah tidaknya perbuatan hukum yang dilakukan oleh penyelidik ,penyidik dan penuntut umum didalam melakukan tindakan penyidikan atau penuntutan sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015;
Bahwa dengan memperhatikan praktek peradilan melalui putusan Praperadilan atas penetapan Tersangka tersebut diatas serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU- XII/2014, tanggal 28 April 2015 yang berbunyi :"Oleh karena penerapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia, maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan. Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan, maka tidak ada pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat memeriksa dan memutusnya. Namun demikian perlindungan terhadap hak tersangka dikemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar. Dimasukkannya keabsahan penetapan tersangka sebagai objek pranata praperadilan adalah agar perlakuan terhadap seseorang dalam proses pidana memperhatikan tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, menurut Mahkamah, dalil Pemohon mengenai Penetapan tersangka menjadi objek yang diadili oleh pranata praperadilan adalah alasan menurut hukum" (Putusan MK hal 105-106), maka cukup alasan hukumnya bagi Pemohon keabsahan penetapan Pemohon sebagai Tersangka melalui Praperadilan";
Bahwa pranata Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP harus dimaknai dan diartikan sebagai pranata untuk menguji perbuatan hukum yang akan diikuti upaya paksa oleh penyidik atau penuntut umum, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan adalah untuk menguji sah tidaknya perbuatan hukum yang dilakukan oleh penyelidik, penyidik dan penuntut umum didalam melakukan tindakan penyidikan atau penuntutan sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015;
Bahwa dengan memperhatikan praktek peradilan melalui putusan Praperadilan atas penetapan Tersangka tersebut diatas serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU- XII/2014, tanggal 28 April 2015 yang berbunyi : "Oleh karena penerapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia, maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan. Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan, maka tidak ada pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat memeriksa dan memutusnya. Namun demikian perlindungan terhadap hak tersangka dikemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar. Dimasukkannya keabsahan penetapan tersangka sebagai objek pranata praperadilan adalah agar perlakuan terhadap seseorang dalam proses pidana memperhatikan tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, menurut Mahkamah, dalil Pemohon mengenai Penetapan tersangka menjadi objek yang diadili oleh pranata praperadilan adalah alasan menurut hukum" (Putusan MK hal 105-106), maka cukup alasan hukumnya bagi Pemohon keabsahan penetapan Pemohon sebagai Tersangka melalui Praperadilan";
Bahwa merujuk amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU-Ai/2014, tanggal 28 April 2015, yang berbunyi antara lain: Pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor : 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3209) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan : Pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan ;
Bahwa berdasarkan sebagaimana Poin 1-6 diatas, maka menjadi jelas dan terang bahwa Penetapan Tersangka menurut hukum adalah objek praperadilan;
Bahwa sebelumnya Pemohon telah dipanggil oleh Termohon tanggal 02 September 2022 nomor : B/36/IX/RES.1.8/2022/Satreskrim guna dimintai keterangan dalam hal didengar dan diperiksa sebagai saksi dari Kepala kepolisian Resort Pacitan.
Bahwa Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon berdasarkan Surat Ketetapan dari Kepala Kepolisian Resort Pacitan Nomor : S.tap/62/IX/RES.1.8/2022/ Satreskrim, tertanggal 8 september 2022 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud didalam surat Ketetapan tersangka ; Bahwa Termohon telah dipanggil sebagai Tersangka sebagaimana dimaksud pasal 362 Jo 65 KUHP
Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, sangatlah beralasan dan cukup alasan hukumnya dalam hal Praperadilan yang dimohonkan Pemohon ini diajukan kehadapan hakim, sebab yang dimohonkan oleh Pemohon untuk diuji oleh pengadilan adalah berubahnya status Pemohon yang menjadi Tersangka dan akan berakibat hilangnya kebebasan PEMOHON, dilanggarnya hak asasi Pemohon akibat tindakan Termohon yang dilakukan tidak sesuai prosedur yang ditentukan oleh hukum acara pidana dan dilakukan dengan prosedur yang salah dan menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana dalam hal ini KUHAP, oleh karenanya Permohonan Pemohon untuk menguji keabsahan penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon melalui Praperadilan adalah sah menurut hukum;
ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
B.1. FAKTA-FAKTA HUKUM
Bahwa antara Pemohon Pra dan Pelapor terjadi perbuatan hukum perdata yaitu sebagai karyawan team leader (TL) di PT. Bintang Sayap Utama (BSU) depo yang beralamatkan di Jalan Pattimura No.4 Kelurahan Puncak Sewu Kabupaten Pacitan.
Bahwa pemohon bertugas melaksanakan pengawasan dan kontrol terhadap salesman motoris terkait volume penjualan dan pemerataan distribusi di area Pacitan dan Wonogiri dan pemohon membawa 11 orang yaitu saudara DIAS APRIZAL, Dkk dan Pemohon bertanggung jawab kepada Supervisor di Depo Pacitan yaitu Saudara BENI TRISWANTO.
Bahwa pemohon melaksanakan tugas dibawah perintah Supervisor yaitu Saudara Beni Triswanto, Pemohon hanya mengevaluasi dan membantu kinerja sales motoris apabila ada salesman motoris yang tidak memenuhi target. Saat depo pacitan mendapatkan target penjualan dari BSU pusat kemudian saudara Beni Triswanto selaku Supervisor membagi target kepada Individu kepada semua sales motoris maupun droping kemudian tugas Pemohon melakukan pengawasan, evaluasi kinerja sales motoris berdasarkan target dan area masing –masing.
Bahwa berdasarkan penyampaian saudara Beni Triswanto selaku Supervisor apabila salesman tidak memenuhi target yang diberikan oleh perusahaan, maka perusahaan akan melakukan pemecatan ataupun penutupan depo dan apabila salesman motoris dapat memenuhi target yang diberikan perusahaan maka mendapatkan hadiah / insentive + Rp. 800.000,- sedangkan Pemohon selaku TL mendapatkan insentive + Rp 1.000.000,- namun Pemohon belum pernah menerima insentive karena dalam masa promosi jabatan ;
Bahwa yang bertanggungjawab terhadap barang produk rokok yang berada dalam gudang PT BSU depo Pacitan adalah saudara Nurul selaku admin PT BSU depo Pacitan.
Bahwa SOP (Standart Operasional Prosedur) dari Perusahaan PT BSU depo Pacitan pengambilan barang produk rokok dilakukan pada pagi hari sebelum mulai pekerjaan, sales droping maupun sales motoris menuliskan DO (Delivery Order) dengan persetujuan Supervisor dan diserahkan kepada admin selanjutnya dilakukan pengambilan barang di gudang penyimpanan PT BSU depo Pacitan;
Bahwa Pemohon melakukan pengambilan barang produk rokok yang tersimpan didalam gudang penyimpanan PT BSU depo Pacitan bersama salesman yang tidak memenuhi target, setiap hari kamis setelah jam kerja dengan meminta kunci kepada admin saudari Nurul atas perintah supervisor saudara Beni Triswanto untuk menutup target mingguan para salesman yang tidak memenuhi target;
Bahwa pemohon dalam melakukan pengambilan barang di gudang penyimpanan PT BSU depo pacitan selalu dibantu oleh saudara Hendri dan saudara Ari setelah jam kerja pada hari kamis, itupun atas permintaan para salesman saudara Henry dan saudara Ari dengan persetujuan supervisor saudara Beny Triswanto dan admin saudari Nurul untuk memenuhi target mingguan;
Bahwa pemohon menyerahkan barang produk rokok kepada salesman saudara Hendri dan saudara Ari untuk dikirim kepada toko saudara Bowo, sedangkan uang hasil penjualan ada yang ditransfer melalui rekening tabungan Pemohon dan ada yang langsung diterima oleh salesman saudara Hendri dan saudara Ari. Uang yang ditransfer dari saudara Bowo melalui rekening tabungan Pemohon hasil penjualan barang rokok, oleh Pemohon ditransfer pada rekening tabungan admin saudari Nurul dan untuk mengambil uang saya lakukan bersama saudari Nurul sebagai admin PT BSU depo Pacitan dengan mengatakan bahwa ini adalah uang untuk menutup target salesman saudara Hendri dan saudara Ari;
Bahwa setiap pengiriman barang produk rokok kepada toko saudara Bowo, menggunakan sarana mobil kantor L300 box. Dilakukan secara bergantian antara salesman saudara Hendri dan saudara Ari yang disopiri oleh saudara Jermawan dan/ atau saudara Yogi;
Bahwa Pemohon dalam hal ini tidak mendapatkan keuntungan apapun karena Pemohon hanya menjalankan tugas pengambilan barang berupa rokok untuk membantu pemenuhan terget mingguan salesman saudara Hendri dan saudara Ari atas perintah supervisor saudara Beny Triswanto;
Bahwa penetapan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak berdasarkan hukum dalam KUHAP karena Pemohon dan Pelapor Terjadi hubungan pekerja (perburuhan);
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka ke-14 KUHAP dijelaskan bahwa :
“Tersangka" adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Dalam ketentuan Pasal 1 angka ke-5 KUHAP dijelaskan pula: *Penyelidikan " adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang- undang ini Sedangkan dalam ketentuan Pasal 1 ke-2 KUHAP dijelaskan :
"Penyidikan" adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Merujuk pada uraian tersebut diatas, bahwa antara tindakan penyelidikan dan penyidikan haruslah dimaknai sebagai sebuah rangkaian tindakan yang saling melengkapi dan bertalian dalam pemenuhan unsur tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang dinyatakan sebagai "Tersangka" dengan didahului adanya bukti permulaan yang cukup ".
Setelah proses penyelidikan tersebut dilalui, maka dilakukan rangkain tindakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti agar terang suatu tindak pidana yang terjadi (penyidikan). Untuk itu kemball lagi haruslah dilakukan tindakan-tindakan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dan pengumpulan bukti- bukti sehingga peristiwa pidana yang diduga sebelumnya telah menjadi jelas dan terang,dan oleh karenanya dapat ditentukan siapa tersangkanya. Rangkain prosedur tersebut merupakan cara atau prosedur hukum yang wajib ditempuh oleh Termohon untuk mencapai proses penentuan Pemohon sebagai Tersangka. Adanya prosedur tersebut dimaksud tindakan penyelidik/penyidik ( in casu Termohon ) tidak sewenang-wenang mengingat Pemohon mempunyai hak asasi yang harus dilindungi ;
Bahwa Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan Penyidikan yang teliti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP, yang berbunyi : Pasal 1 angka 2 KUHAP Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya".
Dengan demikian berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP penyidikan harus didahului dengan mencari dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup untuk terang tentang tindak pidana yang terjadi. Berawal dari bukti-bukti tersebut kemudian selanjutnya ditetapkan Tersangkanya. Pada kenyataannya terhadap Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka melalui Surat Penetapan dari Kepala Kepolisian Resort Pacitan Nomor :S.tap/62/IX/RES.1.8/2022/ Satreskrim, tertanggal 8 september 2022, kemudian dipanggil sebagai tersangka dengan surat panggilan Nomor: B/304/IX/2022/Satreskrim tanpa terlebih dahulu Pemohon diberitahu atau dicantumkan dengan jelas didalam Surat Panggilan Tersangka tersebut mengenai pelanggaran tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang yang mana, sehingga Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka. Dan pada hari dan tanggal itu juga oelh kepolisian Resort Pacitan mengeluarkan surat penangkapan dan penahanan atas Pemohon Nomor: SP.Han/42/IX/RES.1.8/2022/Satreskrim ;
B.2. TENTANG HUKUMNYA ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP
Bahwa didalam Surat Panggilan Tersangka yang diterbitkan Termohon berupa Surat Panggilan Tersangka Nomor: SPG/47.b /VII/RES.1.11./2021/Reskrim, Tanggal 19 Juli 2021 atas diri Pemohon tanpa terlebih dahulu Pemohon diberitahu atau dicantumkan dengan jelas didalam Surat Panggilan Tersangka tersebut mengenai pelanggaran ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon;
Maka berdasarkan uraian tersebut timbul pertanyaan selanjutnya bahwa : Dalam kapasitas apa Pemohon dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencurian dan concursus;
Bahwa merujuk amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 terkait norma Pasal 1 angka 14 KUHAP maka terhadap penetapan Pemohon sebagai Tersangka ini muncul pertanyaan: Kapan Termohon memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka ke-14, Pasal 183, Pasal 184 KUHAP yang dijadikan dasar oleh Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai Tesangka itu? ;
Bahwa untuk menjawab pertanyaan diatas, maka terhadap tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka harus diuji dengan norma Pasal 1 angka 2, Pasal 1 angka 5, Pasal 1 angka 14 KUHAP dihubungkan dengan norma Pasal 183, Pasal 184 KUHAP, untuk menilai apakah tindakan Termohon dalam perkara aquo ini sah atau tidak sah ;
Bahwa norma Pasal 1 angka ke-14 KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah diputus dalam Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 dengan amar yang berbunyi:
Frasa "bukti permulaan“, "bukti permulaan yang cukup", dan "bukti yang cukup "sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka14, Pasal 14,Pasal 17 dan Pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209 ) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa " bukti permulaan", " bukti permulaan yang cukup", dan " bukti yang cukup" adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang- undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Frasa "bukti permulaan", "bukti permulaan yang cukup", dan " bukti yang cukup" sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209 ) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa " bukti permulaan", "bukti perrmulaan yang cukup" ,dan " bukti yang cukup" adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Bahwa berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 tersebut, maka norma Pasal 1 angka 14 KUHAP harus dimaknai : Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan "minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP patut diduga sebagai pelaku tindak pidana". Merujuk pada tersebut diatas, bahwa antara tindakan penyelidikan dan penyidikan haruslah dimaknai sebagai sebuah rangkaian tindakan yang saling melengkapi dan bertalian dalam pemenuhan unsur tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang dinyatakan sebagai "Tersangka" dengan didahului adanya bukti permulaan yang cukup. Rangkain prosedur tersebut merupakan cara atau prosedur hukum yang wajib ditempuh oleh Termohon untuk mencapai proses penetuan Pemohon sebagai Tersangka. Adanya prosedur tersebut dimaksud tindakan penyelidik/ penyidik (incasu Termohon) tidak sewenang-wenang mengingat Pemohon mempunyai hak asasi yang harus dilindungi;
Bahwa merujuk pengertian yang telah ditentukan oleh KUHAP sebagaimana termuat dalam proses penentuan Tersangka,bahwa tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon dalam batas kewenangannya sebagai sebuah rangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana (penyelidikan). Untuk itu diperlukan keterangan dari pihak-pihak yang terkait dan bukti- bukti awal yang dapat dijalin sebagai suatu rangkaian peristiwa sehingga dapat ditentukan ada tidaknya suatu peristiwa pidana.
Bahwa dasar hukum bagi Termohon dalam melakukan rangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan atas diri Pemohon dalam perkara aquo adalah KUHAP, yang mana ketentuan Pasal 1 angka 5 KUHAP mengatur bahwa penyelidikan bertujuan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Sedangkan pengumpulan bukti- bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidananya dan menentukan tersangkanya dilakukan pada saat penyidikan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP. Oleh karenanya cukup alasan hukumnya dan sangat berdasar ketika sampai dalam tahap akhir penyelidikan, yang didapat Termohon sebagai simpulan adalah berupa" menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana", dan bukan serta merta dimaknai bahwa Termohon sudah dapat menentukan calon Tersangkanya (ic. PEMOHON) ;
Bahwa tindakan penyidik (ic. TERMOHON) untuk menentukan Pemohon sebagai Tersangka merupakan salah satu proses dari system penegakan hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHAP,oleh karenanya proses tersebut haruslah diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dan ditentukan dalam KUHAP atau perundang-undangan yang berlaku. Artinya setiap proses yang akan ditempuh oleh Termohon haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehingga asas kepastian hukum gilirannya hak asasi Pemohon yang akan dilindungi tetap dapat dipertahankan. Apabila prosedur yang harus diikuti oleh Termohon untuk mencapai proses penetapan Pemohon sebagai Tersangka tersebut tidak dipenuhi, maka sudah pasti proses tersebut menjadi cacat dan haruslah dikoreksi/ dibatalkan;
Bahwa sejalan dengan ketentuan Pasal 1 angka ke-14 KUHAP, dalam Pasal lainnya yaitu Pasal 1 angka ke-2 KUHAP mengatur pengertian penyidikan yang mestinya tidak ada kerugian lagi untuk menyatakan bahwa tindakan utama penyidikan adalah untuk mencari dan menemukan tiga hal yaitu: 1) Bukti; 2) Tindak Pidana; 3) Pelakunya ( Tersangkanya).
Oleh karena itu penentuan ada tidaknya tindak pidana dan juga pelaku tíndak pidananya ditentukan oleh bukti yang berhasil ditemukan penyidik (ic. Termohon), dengan kata lain tidak akan ada pelaku (tersangka) yang dapat ditemukan apabila penyidik (ic.Termohon) gagal menemukan bukti yang dimaksud.
Dengan demikian tindakan penyidikan tidak mengharuskan penyidik (ic.Termohon) untuk menetapkan adanya tersangka dan juga tindak pidananya kecuali hal itu didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah yang berhasil ditemukan penyidik (ic. Termohon) yang menunjukan bahwa seseorang (ic.Pemohon) patut diduga sebagai pelaku tindak pidana tersebut;
Bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU- XII/2014, "bukti permulaan" dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP harus dimaknai "minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184" yang tidak hanya sebatas alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP namun juga meliputi barang bukti yang dalam konteks hukum pembuktian universal dikenal sebagai istilah physical evidence atau real evidence yang tentunya tidaklah dapat terlepas dari pasal yang disangkakan kepada Pemohon sebagai Tersangka, yang pada hakekatnya pasal yang akan dijeratkan berisi rumusan delik yang dalam konteks hukum acara pidana berfungsi sebagai bukti. Artinya pembuktian adanya tindak pidana tersebut haruslah berpatokan kepada elemen-elemen yang ada dalam suatu pasal yang disangkakan dan dihubungkan dengan minimal dua alat bukti yang sah yang ditemukan oleh Temohon;
Bahwa frasa "guna menemukan tersangkanya" dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP harus dipahami "guna menemukan tersangkanya yang memenuhi unsur kesalahan bagi dirinya". Unsur kesalahan (schuld) harus dibuktikan karena seseorang tidak dapat dipidana (dihukum) tanpa kesalahan. Karena itu menjadikan Pemohon selaku Tersangka tanpa dibuktikan unsur kesalahan bagi dirinya merupakan kesewenang- wenangan Termohon;
Bahwa sesuai amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, maka frasa permulaan "dalam Pasal 1 angka 14 yang dijadikan dasar patut diduga Pemohon karena perbuatannya sebagai pelaku tindak pidana adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Artinya secara hukum, minimal dua alat bukti yang sah itu bertitel "Pro Justitia" yang ditemukan/ didapat dari tahap penyelidikan;
Bahwa dalam praktek hukum pada dasarnya hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur dan memberikan batasan yang dapat dilakukan oleh Negara dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga proses peradilan dengan metode yang baku untuk menegakan hukum dan melindungi hak-hak individu selama proses hukum berlangsung. Hukum acara dirancang untuk memastikan proses hukum yang adil dan konsisten yang biasa disebut sebagai "due process of law" untuk mencari keadilan yang hakiki dalam semua perkara yang diproses dalam penyelidikan hingga proses pengadilan. Setiap prosedur dalam due process of law menguji dua hal, yaitu:*
Apakah Negara telah menghilangkan kehidupan, kebebasan dan hak milik Tersangka tanpa prosedur;
Jika menggunakan prosedur, Apakah prosedur yang ditempuh sudah sesuai dengan process. (Rhonda Wasserman, 2004, Procedural Due Process : A Reference Guide to the United States Constitution, Santa Barbara : Greenwood Publiishing Group, halaman 1)
18. Bahwa merujuk norma Pasal 1 angka 2. Pasal 1 angka 14 KUHAP, maka sangat jelas dan terang bahwa minimal dua alat bukti yang sah belum dikumpulkan oleh Termohon dan belum terang tindak pidananya;
19. Bahwa penentuan status Pemohon menjadi Tersangka oleh Termohon yang tidak didasarkan minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang - undäng Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sesuai Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 merupakan tindakan sewenang-wenang, merupakan bentuk pelanggaran hak konstitusional Pemohon selaku warga negara berdasar hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, selain itu juga bertentangan dengan Pasal 28 D ayat 1 bahwa " Setiap orang berhak pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”;
20. Bahwa penentuan status Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon tidak didasarkan minimal dua alat bukti yang sah, baik secara kuantitas maupun kualitas, Artinya penentuan Pemohon sebagai Tersangka ini bertentangan dengan Pasal 183 KUHAP maupun bertentangan dengan rumusan delik yang disangkakan;
21. Bahwa merujuk asas legalitas terkait dengan penerapan hukum materiil, bahwa sangat jelas dan terang bahwa Tindakan Termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Kalua kita hubungkan dengan keterangan atau pendapat pakar hukum bernama VON FUERBACH yang pada pokoknya menyatakan:
Nulla Poena Sine Lege,yang artinya setiap hukum harus didasarkan pada suatu UU Pidana sebelumnya;
Nulla Poena Sine Crimine, yang artinya setiap hukuman yang dijatuhkan hanya dapat dilakukan apabila perbuatan tersebut diancam dengan suatu hukuman oleh UU;
Nullum Crimen Sine Poena Legali, yang artinya tidak kejahatan yang tidak dapat dihukum seperti yang diancamkan oleh UU terhadap pelanggarannya;
22. Bahwa penetapan tersangka tunggal terhadap Pemohon yang disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 362 KUHP jo 65 adalah tidak berdasarkan hukum acara pidana karena dilakukan oleh beberapa orang yaitu Beny, Triswanto. Hendry, Ary, Nurul, Jermawan, Yogi sehingga penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon tidak Sah.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka sudah seharusnya menurut hukum Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Pacitan berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Ketetapan Nomor ; S.Tap /17/IX.1.11/2021/Reskrim Pacitan tentang Peralihan status dari saksi menjadi Tersangka atas diri PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
Menyatakan Pemohon dapat membuktikan kebenarannya maka sangkakan yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Pacitan adalah batal demi hukum untuk selanjutnya pemohon harus dikeluarkan dari Rumah Tahanan Kepolisian Resort Pacitan;
Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
Atau apabila Hakim Berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbono)
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon hadir Kuasanya sedangkan untuk Termohon juga hadir Kuasanya;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Termohon menolak dalil-dalil Pemohon untuk seluruhnya, terkecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya.
2. Bahwa Termohon tidak akan menanggapi dalil-dalil Pemohon satu persatu, Termohon hanya akan menanggapi dalil-dalil permohonan praperadilan yang ada relevansinya dengan penyidikan a quo (vide Pasal 77 KUHAP s/d Pasal 83 KUHAP, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 tentang Perluasan Objek Praperadilan) yakni menguji tentang administrasi penyidikan perkara tindak pidana oleh Termohon selaku aparat penegak hukum, sedangkan terhadap dalil-dalil Pemohon yang tidak ada relevansinya dengan penyidikan a quo atau yang menyangkut proses penyidikan serta hal yang tidak menyangkut objek Praperadilan akan dikesampingkan.
Bahwa kewenangan lembaga praperadilan telah ditentukan secara eksplisit dan limitatif dalam Pasal 77 KUHAP yakni memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan serta memutus ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan, kewenangan lembaga praperadilan a quo dapat pula disebut sebagai objectum litis (objek perkara) praperadilan.
Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XIII/2014 maka objek praperadilan diperluas salah satunya adalah menguji sah atau tidaknya penetapan Tersangka, kemudian dalam rangka menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut maka Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2016 khususnya pada Pasal 2 ayat 2 yang menyatakan secara eksplisit berbunyi “Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara”;
Mengacu pada Ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang substansinya adalah mengatur tentang "salah satu jenis peraturan perundang-undangan adalah peraturan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung". Pengakuan kewenangan Mahkamah Agung dalam menyusun peraturan dibandingkan lembaga negara lainnya adalah konten peraturan untuk MENGISI KEKOSONGAN HUKUM sehingga pasca putusan MK Nomor 21/PUU-XIII/2014 sebelum adanya revisi KUHAP terkait hukum acara pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka maka hakim yang berada dibawah lembaga Mahkamah Agung wajib mentaati Pasal 2 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
FAKTA-FAKTA:
1. Bahwa pada tanggal 11-13 Mei 2019 tim auditor dari kantor pusat PT. BSU (Bintang Sayap Utama) yang berada di malang melakukan audit terhadap proses penjualan dan distribusi rokok yang dilaksanakan di kantor pemasaran BSU depo pacitan alamat Jl. Patimura no 22 Pacitan Kel. Kec. Pacitan, hingga kemudian dari hasil audit ditemukan bahwa terjadi selisih perhitungan, adapun selisih tersebut dikarenakan adanya kehilangan sekitar 122 karton rokok merek RMX BOLD, GB PREMIUM, RMILD, RED BOLD dengan total senilai Rp 950.828.850,- dalam kurun waktu periode sekitar bulan Desember 2018 sampai dengan Mei 2019;
2. bahwa selisih perhitungan antara data order keluar masuk barang dibandingkan dengan data fisik real barang yang tersedia serta kas Penjualan telah terdapat selisih yang sangat besar, bahkan Auditor PT. Bintang Sayap Utama yang dipimpin oleh sdr. M Fathony Y.P juga menemukan adanya transaksi fiktif dengan adanya temuan tersebut maka Staf Accounting PT. BSU menuang hasil audit tersebut dalam surat berupa Berita Acara Finalisasi Data Fisik Barang, Kas, Piutang Sub Depo Pacitan tertanggal 16 Mei 2019 yang ditandatangani oleh pejabat berwenang;
3. berangkat dari temuan yang mencurigakan yaitu selisih stok barang dan adanya transaksi fiktif tersebut, maka pada tanggal 14 November 2022 pihak PT. BSU yang diwakili oleh sdr. Joni Supriyanto selaku Sales Manager Area Jawa Timur PT. Bintang Sayap Utama (PT. BSU) membuat laporan kepada Termohon tentang adanya dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan dalam jabatan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/186/XI/RES.1.8./2019/JATIM/RES.PCT tanggal 14 November 2019 dengan Terlapor a.n. sdr. Ahmad selaku Team Leader Depo PT. BSU di wilayah Pacitan;
4. dengan adanya Laporan Polisi dari PT. BSU yang diwakili oleh sdr. Joni Supriyanto selaku Sales Manager Area Jawa Timur PT. Bintang Sayap Utama, dalam rangka mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP, maka Termohon menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/260/XI/2019/Reskrim tanggal 14 November 2019 dan Surat Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/185/VIII/RES.1.8./2022/Satreskrim tanggal 16 Agustus 2022, adapun metode penyelidikan yang digunakan oleh termohon mengacu pada Pasal 6 ayat (1) Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi “ Kegiatan penyelidikan dilakukan dengan cara: pengolahan TKP, pengamatan (observasi), wawancara (interview), pembuntutan (surveillance), penyamaran (under cover), pelacakan (tracking) dan/atau penelitian dan analisis dokumen”.
5. dari hasil wawancara terhadap beberapa saksi salah satunya adalah terlapor pada tanggal 11 Januari 2020 kemudian olah TKP yang dilakukan di Depo PT. BSU di Pacitan yang mana ditemukan adanya kardus rokok yang seharusnya isinya rokok namun sudah dirubah dengan diisi batu bata, serta hasil analisis dokumen berita acara Finalisasi Data Fisik Barang, Kas, Piutang PT. BSU Sub Depo Pacitan maka dari hasil penyelidikan tersebut sesuai dengan Pasal 9 Perkap 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak pidana Termohon melakukan Gelar Perkara pada Hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 untuk menentukan apakah peristiwa tersebut Tindak Pidana atau bukan dan dari hasil gelar perkara disimpulkan bahwa telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana dalam persitiwa aquo, sehingga peserta gelar merekomendasikan perkara tersebut dapat dtingkatkan dari proses penyelidikan ke penyidikan dengan pasal yang dapat dipersangkakan adalah pasal 362 KUHP jo Pasal 374 KUHP;
6. dengan ditingkatkannya proses penyelidikan ke penyidikan maka Termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/43/VIII/RES.1.8./2022/Satreskrim tanggal 30 Agustus 2022 maka sesuai Pasal 1 angka 2 KUHAP tujuan penyidikan adalah mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi serta guna menemukan tersangkanya, selain daripada berpedoman pada Pasal 1 angka 2 KUHAP Termohon juga berpedoman pada Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mana substansinya adalah dalam menetapkan seseorang sebagai Tersangka maka harus terpenuhinya 2 alat bukti sebagaimana diatur dalam 184 ayat (1) KUHAP antara lain :
a) Keterangan saksi;
b) Keterangan Ahli;
c) Surat:
d) Petunjuk; dan
e) keterangan terdakwa.
7. dengan adanya hasil gelar perkara tersebut maka Termohon berupaya untuk mengumpulkan alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur tindak pidana pencurian dan penggelapan dalam jabatan, yang mana unsur tindak pidana yang dipersangkakan adalah :
Pasal 362 KUHP
“Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain,dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak”,
Pasal 374 KUHP
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang yang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”
8. adapun alat bukti terkait dengan perkara tersebut yang berhasil di kumpulkan oleh Termohon sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dikombinasi dengan pembuktian unsur pasal adalah sebagai berikut:
Alat Bukti saksi
Dalam rangka pemenuhan unsur yang dipersangkakan maka Termohon telah memeriksa 3 (tiga) orang saksi antara lain:
Nurul Mahmudah (Admin PT. BSU Depo Pacitan rekan kerja Pemohon) yang dilakukan pemeriksaan pada tanggal 31 Agustus 2022 jam 10.00 WIB;
Joni Supriyanto (Sales Manajer Area Jawa Timur PT. BSU rekan kerja Pemohon) yang dilakukan pemeriksaan pada tanggal 8 September 2022 jam 09.00 WIB; dan
Wibowo Hendriyanto (Sales Droping PT. BSU Depo Pacitan rekan kerja Pemohon) yang dilakukan pemeriksaan pada tanggal 31 Agustus 2022 jam 10.00 WIB.
Alat Bukti Surat
Pemenuhan alat bukti surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) huruf c, adalah yang dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah serta surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain (Vide 187 KUHAP) dengan cara melakukan penyitaan dokumen berupa:
a) 4 (empat) lembar Berita Acara Finalisasi Data Fisik Barang, Kas, Piutang Sub Depo Pacitan tertanggal 16 Mei 2019 yang diterbitkan oleh Staf Accounting PT. BSU dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/65/IX/RES.1.8./2022/Satreskrim tanggal 8 September 2022 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 8 september 2022 pukul 14.00 WIB;
b) 1 (satu) bendel data aplikasi system pengiriman rokok dari kantor Pusat PT. BSU ke Depo Pacitan.
Barang Bukti
Kemudian selain mengumpulkan alat bukti sebagaimana diuraikan diatas, sesuai dengan Pasal 39 KUHAP dan Pasal 1 angka 20 Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang substansinya adalah terkait dengan benda yang dapat dilakukan penyitaan serta barang bukti, maka dalam rangka membuat terang sebuah tindak pidana Termohon melakukan penyitaan terhadap barang yang berdasarkan keterangan beberapa saksi ada hubungannya dengan tindak pidana yang terjadi, adapun barang tersebut antara lain adalah :
110 (seratus sepuluh) kardus rokok kosong;
4 (empat) kardus berisi rokok yang dicampur dengan batu bata dan kertas bekas bungkus rokok berwarna coklat;
1 (satu) unit mobi mitsubishi model pick up box tahun 2017 warna hitam No. rangka MHMLOPU39HK212349, No. Mesin 4D56CR24654 Nopol N 8952 EL
1 (satu) lembar STNK mobil mitsubishi model pick up box tahun 2017 warna hitam No. rangka MHMLOPU39HK212349, No. Mesin 4D56CR24654 Nopol N 8952 EL atas nama PT. Bintang Sayap Utama;
1 (satu) buah anak kunci mobil mitsubishi model pick up box tahun 2017 warna hitam No. rangka MHMLOPU39HK212349, No. Mesin 4D56CR24654 Nopol N 8952 EL.
9. dengan adanya 2 alat bukti serta barang bukti yang karena adanya persesuaian baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya, maka berdasarkan tercukupinya 2 alat bukti yang relevan dan menunjukkan persesuaian serta terpenuhinya unsur pasal yang dipersangkakan maka pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 pukul 19.00 WIB Termohon melakukan gelar perkara dalam rangka meningkatkan status Terlapor pada diri Pemohon menjadi Tersangka dengan menerbitkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/62/IX/RES.1.8./2022/Satreskrim tanggal 8 September 2022;
10. adapun persesuaian pemenuhan dalam pasal 362 KUHP dan 374 KUHP tersebut pada pokoknya adalah perbuatan Sdr. AHMAD telah memenuhi semua unsur tindaki pidana dalam Pasal 362 KUHP, karena telah mengambil barang berupa rokok didalam gudang, yang seluruhnya adalah milik BSU depo pacitan, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimana bentuk kepemilikan secara melawan hukum atas barang yang diambilnya tersebut sudah selesai dilakukannya dengan perbuatannya yakni rokok yang diambiilnya didalam gudang telah dijual diluar prosedur perusahaan yang mana hasil penjualan sebagian tidak diberikan kepada perusahaan dan terlapor mengisi kardus yang berada digudang dengan batu bata dan kertas bekas bungkus rokok warna coklat untuk mengelabuhi apabila ada pengecekan dari kantor BSU malang, serta sebagian uang dari mengambil barang berupa rokok tersebut sebagian digunakan oleh terlapor untuk memenuhi target penjualan para seles yang dipimpinnya. Dengan demikian perbuatannya telah memenuhi semua unsur tindak pidana dalam Pasal 362 KUHP dan merupakan suatu tindak pidana yang sudah selesai atau voldtooid;
11. Dengan adanya Penetapan tersangka terhadap diri Pemohon hingga kemudian Termohon melanjutkan proses penyempurnaan penyidikan dengan melakukan penyitaan terhadap Rekening dan ATM dari Pemohon serta melakukan pemeriksaan kepada Ahli Pidana Dr. Prija Djatmika S.H., M.H. dari Universitas Brawijaya Malang kemudian Termohon mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti untuk dilakukan penelitian;
12. berdasarkan Pasal 138 KUHAP jo Pasal 139 KUHAP yang substansinya menyatakan bahwa setelah penuntut umum menerima berkas perkara dari penyidik maka ia segera menentukan apakah berkas perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk diajukan ke pengadilan, yang kemudian Pasal tersebut oleh Kejaksaan Agung dijabarkan melalui Peraturan JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER - 036/A1jal09/2011 Tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENANGANAN PERKARA °Rlndak PIDANA UMUM dalam pasal 11 yang menyebutkan Penuntut Umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara bertugas:
a. melaksanakan penelitian berkas perkara sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan peraturan perundangan lain yang terkait;
b. Menentukan sikap apakah berkas yang diteliti merupakan perkara pidana atau bukan;
c. Menentukan sikap apakah berkas perkara sudah lengkap atau belum (memenuhi syarat formil maupun materiil);
dan ketika berkas perkara telah memnuhi syarat formil dan materiil maka sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-518/A/J.A/11/2001 tentang perubahan Keputusan Jaksa Agung No KEP-132/JA/1 1/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana maka Jaksa Peneliti menerbitkan Surat P21;
13. Setelah berkas perkara tersebut dianggap lengkap baik secara materiil maupun secara formil maka jaksa penuntut umum menerbitkan Surat Nomor : B-823/M.5.39./EoH.1/11/2022 tanggal 3 November 2022 tentang Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana a.n Ahmad Bin Jumahar sudah lengkap (P21) dan atas dasar tersebut maka Termohon mengirimkan Surat Nomor : B/1975/XI/HUK.4.1./2022/Satreskrim tanggal 3 November 2022 perihal Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (TAHAP II).
TANGGAPAN
Bahwa TERMOHON menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil permohonan praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON untuk seluruhnya dan khususnya yang ada pada point 18 Bab Fakta-Fakta Hukum Surat Permohonan dari Pemohon yang menyebutkan bahwa “.................jelas dan terang bahwa minimal dua alat bukti yang sah belum dikumpulkan oleh Termohon dan belum terang tindak pidananya” adalah suatu dalil yang bertentangan dengan fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas yang secara faktual Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sudah mempunyai 2 alat bukti dan barang bukti yaitu keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan barang bukti yang menunjukkan persesuaian, dengan adanya dalil dari Pemohon yang mengada-ada maka dimohonkan kepada Hakim yang memeriksa perkara praperadilan aquo untuk menolak dalil pemohon seluruhnya;
Bahwa dalil dari Pemohon pada point 20 dalam bab Fakta-fakta hukum surat permohonan dari pemohon telah salah menafsirkan Pasal 183 KUHAP yang mana pasal tersebut adalah menjadi domain hakim dalam memutuskan suatu perkara pada persidangan perkara pokok, bukan sebaliknya Pemohon menjadikan rumusan pasal tersebut menjadi domain Termohon sebagai penyidik mengingat secara eksplisit Pasal 183 KUHAP berbunyi “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”, jika merujuk pada Pasal 2 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang menyatakan secara eksplisit berbunyi “Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangkahanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara” maka dapat dilihat bahwa persidangan Praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan Tersangka tidak memasuki materi dan tidak menjatuhkan pidana pada seseorang sehingga dalil tersebut haruslah ditolak;
dalil Pemohon pada point 21 Bab Fakta-Fakta Hukum surat Permohonan Pemohon yang substansinya menyebutkan bahwa “merujuk asas legalitas terkait dengan penerapan hukum materiil................................” adalah suatu dalil yang bertentangan dengan Norma yang mengatur tentang pengujian sah atau tidaknya suatu penetapan tersangka yaitu Pasal 2 ayat 2 Perma 4 Tahun 2016, sedangkan dalam dalilnya Pemohon sendiri menyatakan merujuk pada asas legalitas, bahwa secara legalitas pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka adalah menilai aspek FORMIL apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti bukan sebaliknya seperti yang didalilkan oleh Pemohon terkait dengan penerapan hukum materiil, sehingga dengan adanya pertentangan norma dalam dalil pemohon maka mohon kiranya Hakim pemeriksa Praperadilan perkara aquo menolak dalil dari pemohon untuk seluruhnya;
Bahwa Pemohon dalam membuat permohonan tidak konsisten yang mana dalam Posita Surat Permohonan Pemohon mendalilkan tentang pengujian Penetapan Tersangka atas dirinya berdasarkan Surat Penetapan Nomor : S.Tap/62/IX/RES..1.8./2022/Satreskrim tanggal 8 September 2022, sedangkan dalam petitum Pemohon meminta kepada Hakim pemeriksa untuk “Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/17/IX/1.11./2021/Reskrim Pacitan adalah tidak Sah” , hal ini menjadikan Permohonan dari Pemohon kabur (obscuur libels) dan tidak konsisten sehingga haruslah ditolak karena Termohon tidak pernah menerbitkan surat ketetapan Nomor : S.Tap/17/IX/1.11./2021/Reskrim Pacitan atas diri Pemohon dan ketika ditanyakan oleh Hakim Pemeriksa pada tanggal 14 November 2022 saat pembacaan permohonan apakah ada yang dirubah maka secara sadar Pemohon melalui kuasa hukumnya menjawab tetap pada gugatannya sehingga hal tersebut bukanlah merupakan erorr in typing dan kabur;
Dengan adanya tidak sesuaian antara dalil dari Pemohon dengan fakta yang dimiliki dan diuraikan diatas maka sudah seharusnya Hakim Pemeriksa Praperadilan Perkara Aquo untuk MENOLAK SEMUA DALIL dari Pemohon.
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima dan mengabulkan jawaban TERMOHON untuk seluruhnya.
Menyatakan penetapan tersangka Surat Ketetapan Nomor : SP.Tap/62/IX/RES.1.8./2022/Satreskrim tanggal 8 September 2022 tentang Penetapan Tersangka a.n. Ahmad Bin (Alm) Jumahar adalah sah dan berdasarkan hukum.
Menyatakan bahwa segala tindakan hukum TERMOHON mulai menerbitkan Surat Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/43/VIII/RES.1.8./2022/Satreskrim tanggal 30 Agustus 2022, adalah benar dan sah menurut hukum peraturan perundang-undangan.
Menghukum PEMOHON untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Demikian jawaban TERMOHON, apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, TERMOHON memohon putusan yang benar dan seadil-adilnya (ex Auquo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Termohon, Pemohon telah mengajukan tanggapan (replik) dan terhadap tanggapan Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan tanggapan (duplik);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup sebagai berikut:
Foto copy Surat Pemberitahuan Dimualainya Penyidikan Nomor: B/36/IX/RES.1.8/2022/Satreskrim tertanggal 2 September 2022 (bukti P-1);
Foto copy Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/62/IX/ RES.1.8./2022/Satreskrim tanggal 8 September 2022 (bukti P-2);
Foto copy Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/45/IX/ RES.1.8/2022/Satreskrim tertanggal 10 September 2022 (bukti P-3);
Foto copy Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/42/IX/RES.1.8/2022/ Satreskrim tertanggal 10 September 2022 (bukti P-4);
Menimbang, bahwa bukti surat-surat tersebut telah sesuai dengan aslinya;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Pemohon juga telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
HARTOYO, S.E., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang;
TONI SAPUTRA, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut:
Fotokopi Surat Kejaksaan Negeri Pacitan Nomor: B-823/M.5.39/ Eoh.1/11/2022 tanggal 3 November 2022 tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana a.n Sdr. Ahmad Bin Jumahar, diberi tanda T-1
Fotokopi Surat Kapolres Pacitan Nomor: B/1975/XI/HUK.4.1./2022 Satreskrim tanggal 3 November 2022 tentang pengiriman tersangka dan barang bukti a.n Sdr Ahmad bin Jumahar kepada Kejaksaan Negeri Pacitan, diberi tanda T-2
Fotokopi Berita Acara Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti tanggal 8 November 2022, diberi tanda T-3
Fotokopi Laporan Polisi Nomor: LP/186/XI/RES.1.8./2019/JATIM/ RESPCT tanggal 14 November 2019, diberi tanda T-4
Fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Tugas/275/XI/2019/ Reskrim tanggal 14 November 2019, diberi tanda T-5
Fotokopi Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.lidik/260/XI/ 2019/Reskrim tanggal 16 Agustus 2022, diberi tanda T-6
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Interogasi sdr. Ahmad yang diperiksa tanggal 11 Januari 2020, diberi tanda T-7
8.a Fotokopi Nota Dinas Nomor : B/ND-83/VIII/2022/Satreskrim tanggal 26 Agustus 2022 tentang Undangan Gelar Perkara, dengan diberi tanda T-8A
8.b Fotokopi Laporan gelar Perkara tanggal 29 Agustus 2022 tentang ditemukannya dugaan tindak pidana dalam perkara yang diadukan oleh sdr Ahmad sehingga dilakukan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, diberi tanda T-8B
Fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/221/VIII/RES.1.8./ 2022/Satreskrim tanggal 30 Agustus 2022, diberi tanda T-9
Fotokopi Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/43/VIII/ RES.1.8./2022/Satreskrim tanggal 30 Agustus 2022, diberi tanda T-10
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan saksi a.n. Joni tanggal 8 September 2022, diberi tanda T-11
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan saksi a.n. Nurul Mahmudah tanggal 31 Agustus 2022, diberi tanda T-12
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan saksi a.n. Wibowo Hendriyanto tanggal 31 Agustus 2022, diberi tanda T-13
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan saksi a.n. Ari Isfianto tanggal 8 September 2022, diberi tanda T-14
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan saksi a.n. Rio Suprayogi tanggal 8 September 2022, diberi tanda T-15
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Ahli a.n. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S. tanggal 23 September 2022, diberi tanda T-16
Fotokopi Surat perintah penyitaan Nomor: SP.Sita/65/IX/RES.1.8./ 2022/Satreskrim tanggal 8 September 2022, diberi tanda T-17
Fotokopi Berita Acara Penyitaan tanggal 8 September 2022, diberi tanda T-18
Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/65/IX/ RES.1.8./2022/ Satreskrim tanggal 8 September 2022, diberi tanda T-19
Fotokopi Surat perihal laporan untuk mendapatkan persetujuan penyitaan Nomor: B/65/IX/RES.1.8./2022/Satreskrim 14 September 2022, diberi tanda T-20
Fotokopi Penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Pacitan Nomor : 101/Pen.Pid/2022/PN.Pct tanggal 14 September 2022, diberi tanda T-21
Fotokopi Nota Dinas Nomor : B/ND-106/IX/RES.1.8/2022/Satreskrim tanggal 8 September 2022 tentang Undangan gelar perkara, diberi tanda T-22
Fotokopi Laporan hasil pelaksanaan gelar perkara tanggal 8 September 2022 tentang peningkatan status sdr. Ahmad dari terlapor menjadi tersangka, diberi tanda T-23
Fotokopi Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/62/IX/ RES.1.8./2022/Satreskrim tanggal 8 September 2022, diberi tanda T-24
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan TKP tanggal 30 Agustus 2022, diberi tanda T-25
Fotokopi Berita Acara Pemotretan TKP tanggal 30 Agustus 2022, diberi tanda T-26
Fotokopi Hasil audit data aplikasi 4 (empat) lembar hasil audit di kantor BSU Depo Pacitan, diberi tanda T-27
Fotokopi 1 (satu) bendel data aplikasi system pengiriman rokok dari kantor pusat PT. BSU ke Depo Pacitan, diberi tanda T-28;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Termohon juga telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. MOKHAMMAD FATHONI YOGO PRATAMA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang;
Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon masing-masing telah mengajukan kesimpulan tanggal 18 November 2022;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon agar Pengadilan Negeri Pacitan menyatakan Surat Ketetapan Nomor: S.tap/62/IX/RES.1.8/2022/ Satreskrim, tertanggal 8 september 2022 tentang Peralihan status dari saksi menjadi tersangka atas diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat serta menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon, selanjutnya mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Kepolisian Resort Pacitan;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya dimana masing-masing diberi tanda: P-1 sampai dengan P-4 serta 2 (dua) orang saksi yaitu HARTOYO, S.E. dan TONI SAPUTRA;
Menimbang, bahwa Termohon menolak dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut dengan alasan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon telah didasarkan adanya alat bukti yang sah yaitu adanya keterangan saksi dan bukti surat serta barang bukti terkait perkara in casu;
Menimbang, bahwa untuk mendukung alasan-alasan penolakannya tersebut Termohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya, yang masing-masing diberi tanda: T-1 sampai dengan T-28;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengetahuan Hakim melalui Sistem Informasi penelusuran Perkara (SIPP) PN Pacitan, ternyata berkas perkara terkait permohonan a quo telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pacitan pada tanggal 17 November 2022 dan telah ditunjuk Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut serta telah ditetapkan hari sidang dan penetapan penahanan terhadap Terdakwa dalam perkara tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur “dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada pra peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur”;
Menimbang, bahwa selain ketentuan KUHAP tersebut diatas, Mahkamah Agung Republik Indonesia juga telah memberikan pedoman dengan mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 tertanggal 21 Desember 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan;
Menimbang, bahwa dalam Lampiran SEMA tersebut dalam angka 3 disebutkan sebagai berikut: Dalam perkara tindak pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh Pengadilan serta-merta menggugurkan pemeriksaan Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status tersangka beralih menjadi Terdakwa, status perkaranya beralih menjadi wewenang hakim;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Hakim Praperadilan berpendapat dengan tanpa perlu mempertimbangkan bukti-bukti dalam perkara aquo baik dari pihak Pemohon dan Termohon, sudah cukup beralasan jika terhadap permohonan Pemohon Praperadilan harus dinyatakan gugur;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon gugur maka biaya yang timbul dalam perkara dibebankan kepada Pemohon;
Memperhatikan, Pasal 1 angka 10 jo pasal 77 dan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), SEMA Nomor 5 Tahun 2021 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon gugur;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;
Demikian diputuskan pada hari Senin, tanggal 21 November 2022 oleh Kennedy Putra Sitepu, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Pacitan dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Tjahjo Patmono, S.H., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti ttd Tjahjo Patmono, S.H. | Hakim ttd Kennedy Putra Sitepu, S.H., M.H. |