9/Pid.Pra/2022/PN Lbp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 9/Pid.Pra/2022/PN Lbp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: RUDY IKHWAN Termohon: Kapolri Cq Kapoldasu Cq Kapolrestabes Medan Cq Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Cq Penyidik Unit PPA
MENETAPKAN: Menyatakan permohonan Pemohon praperadilan gugur; Menghukum Pemohon Praperadilan membayar biaya perkara sebesar Nihil;
PU T U S A N
Nomor 9/Pid.Pra/2022/PN Lbp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
RUDY IKHWAN, Tempat Tanggal lahir T.Tiram/13 Desember 1982 , laki- laki kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Honerer , Alamat Jalan Enggang Raya No.431 Desa Kenangan Kec.Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Dalam perkara ini diwakili oleh Kuasanya 1. Afrizon,SH,MH., 2. Rawi Kresna,SE,SH,MH, 3. Dongan Nauli Siagian,SH, 4. Bayu Subronto, SH, 5. Haris Dermawan, SH., masing-masing Advokat dari Kantor Hukum R & Partners, Lauyer and Legal Consulting yang beralamat kantor di Komplek Perumahan Taman Setia Budi Indah (Tasbih) I Blok YY No 27 A, Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 01 November 2022 yang telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Nomor W2-U4/196/HK.00/XI/2022 tanggal 1 November 2022, selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
M E L A W A N
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (Kapolri) Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Cq. Kapolrestabes Medan, Cq. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Cq. Penyidik Unit PPA Polrestabes Medan Dalam perkara ini diwakili oleh Iptu Jikri Sinurat, SH dan Aipda Rudi Joni M.H. Tampubolon, SH., Masing-masing selaku anggota Polri dari Direktorat Hukum Poldasu berdasarkan surat kuasa khusus tangal 23 November 2022 yang telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Nomor W2-U4/637/HK.00/IX/2022 tanggal 24 November 2022, selanjutnya disebut sebagai Termohon ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berperkara;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tentang penunjukan Hakim yang mengadili perkara ini;
Telah membaca penetapan Hakim tentang Hari sidang;
Telah mendengarkan kedua belah pihak yang berperkara
Menimbang, bahwa pemohon telah mengajukan dan mendaftarkan permohonan Praperadilan tertanggal 1 November 2022 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terdaftar dalam Register Perkara No 9/Pid.Pra/2022/PN Lbp yaitu sebagai berikut:
KEWENANGAN PRA-PERADILAN ATAS PENETAPAN TERSANGKA.
Bahwa wewenang Pra - Peradilan menurut KUHAP diatur dalam Pasal 77 s.d 83 serta Pasal 95. Sedangkan pengajuan Pra - Peradilan atas Penetapan Tersangka diatur lebih khusus berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 21/PUU/XI/2014, yang menyebutkan ketentuan Pasal 77 huruf a KUHAP tidak memiliki kekuatan hukum mengingkat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan.
Bahwa salah satu pertimbangan hukum Putusan MK dimaksud menegaskan Penetapan Tersangka adalah bagian dari proses Penyidikan yang merupakan perampasan terhadap Hak Asasi Manusia, maka Penetapan Tersangka oleh Penyidik merupakan obyect yang dapat dimintakan perlindungan melalui Ikthiar Hukum Pranata Pra - Peradilan.
Bahwa Permohonan Pra - Peradilan atas Penatapan Tersangka memiliki landasan hukum untuk diajukan ke Pengadilan melalui Permohonan Pra-Peradilan, namun terdapat kharateristik khusus Pengajuan Pra - Peradilan terkait Penetapan Tersangka yakni haruslah ditemukan adanya minimal dua (2) alat bukti yang sah.
Bahwa selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI (PMA-RI) Nomor : 4 Tahun 2016, berbunyi bahwa Pemeriksaan Pra - Peradilan terhadap Permohonan tentang tidak sahnya Penetapan Tersangka hanya menilai dari aspek Formil yakni adakah paling sedikit dua (2) alat bukti yang sah dan tidak memasuki Materi Pokok Perkara.
KEWENANGAN MENGADILI DI PN.LUBUK PAKAM
Bahwa Peristiwa Tindak Pidana yang dituduhkan kepada Pemohon sebagai Tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004, terjadi hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 22.30 wib di Jalan Medan - Batang Kuis Gg.Nangka - Gang Sarudi, Desa Sei.Rotan, Kec.Percut Sei.Tuan, Kabupaten Deli Serdang;
Peristiwa Tindak Pidana dengan kejadian aquo dapat dilihat dan diperhatikan sebagaimana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Termohon Nomor : B/863/IX/Res.1.6/2022/Reskrim, tertanggal 07 September 2022 yang ditandatangani Komisaris Polisi Teuku F.Mustafa,S.I.K,MH, Kasat Reskrim selaku Penyidik a.n. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan (Kapolrestabes Medan) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Lubuk Pakam;
Berdasarkan peristiwa kejadian dan proses penyidikan dengan penerbitan SPDP kepada Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam sebagaimana ditegaskan di atas, maka kewenangan Pengajuan Permohonan Pra - Peradilan atas Perkara ini adalah Konpetensi / kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam;
III.TIDAK ADA DILAKUKAN PENYELIDIKAN ATAS DIRI PEMOHON.
Bahwa Pemohon telah dilaporkan atau diadukan berdasarkan Laporan Polis Nomor : LP/B/1253/IV/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 17 April 2022, atas Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana yang diatur dalam UU No.23 Tahun 2004. Laporan Pengaduan ini ditindak-lanjuti Termohon sebagai Penyidik Unit PPA Polrestabes Medan dengan telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan cara - cara tidak sebagaimana mestinya dan tidak berdasarkan hukum;
Bahwa Penetapan Tersangka kepada Pemohon tidak pernah ada dilakukan Penyelidikan atas diri Pemohon, karena Pemohon baru mengetahui sebagai Tersangka atau ditetapkan sebagai Tersangka setelah dilakukan Surat Penangkapan Tertanggal 12 September 2022 dan Surat Penahanan Tertanggal 13 September 2022 dari Termohon kepada Pemohon tanpa ada pemberitahuan lebih dahulu adanya Surat Perintah Penyelidikan kepada Pemohon. Padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 KUHAP, Polisi memiliki tugas melakukan Penyelidikan dan Penyidikan;
Bahwa berdasarkan prinsip due process of law, pemberitahuan setiap proses hukum baik dalam penyelidikan maupun dalam Penyidikan kepada Terlapor dan Pelapor, merupakan hak konstitusional yang dijamin pelaksanaannya oleh aparatur hukum, sehingga pemberitahuan Surat Perintah Penyelidikan kepada Pemohon sebagai bagian dari proses hukum, adalah harus dan wajib dipastikan pelaksanaannya oleh Termohon;
Menurut Yahya Harahap dalam bukunya berjudul âPEMBAHASAN PERMASALAHAN DAN PENERAPAN KUHAPâ, (halaman 102) menyatakan sebelum dilakukan Penyidikan, Penyidik lebih dahulu melakukan Penyelidikan dengan maksud dan tujuan mengumpulkan âbukti permulaanâ atau bukti yang cukup agar dilakukan tindak-lanjut Penyidikan. Dengan demikian jelas berdasarkan uraian singkat di atas, kegiatan Penyelidikan dan Penyidikan merupakan dua (2) hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan atau tidak dapat dipisahkan keduanya;
Berkenaan Pemohon sebagai Terlapor tidak pernah diberitahukan dan atau tidak pernah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan kepada diri Pemohon. Bahwa Penetapan Tersangka kepada Pemohon tanpa pemberitahuan lebih dahulu Surat Perintah Penyelidikan kepada Pemohon selaku Terlapor (sebelum ditetapkan sebagai Tersangka), merupakan Tindakan Termohon tidak berdasarkan hukum. Oleh karena itu, Penetapan Tersangka tanpa ada pemberitahuan lebih dahulu adanya Tindakan Penyelidikan dari Termohon, merupakan Tindakan yang tidak berdasarkan hukum dan dinyatakan tidak sah serta secara hukum harus dibatalkan;
Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana Putusan No. 130/PUU/XIII/2015, dalam salah satu pertimbangannya menyebutkan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik harus diberikan atau diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi juga sepatutnya diberikan pula kepada Terlapor/ Pelapor dengan waktu paling lambat tujuh (7) hari, dipandang cukup bagi penyidik untuk mempersiapkan/ menyelesaikan hal tersebut;
Adapun alasan MK didasarkan pertimbangan bahwa terlapor yang telah mendapatkan SPDP, maka yang bersangkutan dapat mempersiapkan bahan- bahan pembelaan dan dapat menunjuk Penasehat hukum yang mendampinginya, sedangkan bagi Pelapor dapat dijadikan Momentum untuk mempersiapkan Keterangan atau bukti yang diperlakukan dalam pertimbangan penyidikan dalam Laporan;
Apabila pada saat Status sebagai Terlapor belum menerima SPDP kepada Terlapor sebagaimana prinsip due process of law yang harus dipenuhi. Bahwa pemberitahuan dimulainya suatu proses hukum merupakan hak konstitusional yang dijamin pelaksanaannya oleh aparatur hukum, sehingga SPDP sebagai bagian dari proses hukum perlu dipastikan pelaksanaannya;
Bahwa Pemohon sebagai Terlapor tidak pernah diberitahukan oleh Termohon adanya SPDP, bahkan Pemohon baru mengetahuinya setelah ditetapkan sebagai Tersangka, bahkan setelah adanya Surat Pengkapan Tertanggal 12 September 2022 dan diikuti dengan penahanan berdasarkan Surat Penahanan Tertanggal 13 September 2022, sedangkan Surat SPDP Termohon, baru diketahui Pemohon setelah SPDP tersebut diberikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang sebagaimana Surat No. B/863/IX/Res.1.6/2022/Reskrim, Tertanggal 07 September 2022;
Bahwa tindakan Termohon yang memberitahukan SPDP kepada Kejaksaan Negeri Deliserdang, Tertanggal 07 September 2022, justru dilakukan Termohon setelah pemohon ditetapkan sebagai Tersangka dan diikuti upaya paksa dengan Surat Penangkapan Tertanggal 12 September 2022 dan Penahanan kepada Pemohon berdasarkan Surat Penahanan Tertanggal 13 September 2022, yang sepatutnya atau sesuai prosedur hukum sebagaimana Putusan MK No. 130/PUU/XIII/2015, SPDP diberikan dan atau diberitahukan kepda Pemohon sebagai Terlapor (sebelum ditetapkan sebagai Tersangka) dalam waktu paling lama tujuh (7) hari agar Pemohon dapat mempersiapkan diri untuk pembelan diri dan mempersiapkan penunjukan Penasehat hukum;
Bahwa kenyataannya Termohon telah memaksakan kehendaknya untuk melakukan pemeriksaan kepada Pemohon selaku Tersangka tanpa didampingi Penasehat Hukum dan atau Pemohon diperiksa selaku Tersangka tanpa ada persiapan sesuai dengan prinsip due process of law dan Termohon telah mengabaikan dan melanggar hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan pemberitahuan semua proses hukum yang menimpa/ terjadi kepada diri Pemohon selaku Terlapor dan Tersangka;
Bahwa Tindakan Termohon yang melakukan Penyelidikan dan Penyidikan dengan menerbitkan SPDP, justru tidak dilakukan kepada Pemohon selaku Terlapor dan Pemohon baru mengetahuinya setelah ada upaya paksa dengan Penetapan Tersangka kepada Pemohon, diikuti dengan Surat Penangkapan Tertanggal 12 September 2022 dan Penahanan kepada Pemohon dengan penerbitan Surat Penahanan Tertanggal 13 September 2022, bahkan Pemohon diperiksa sebagai Tersangka tanpa didampingi Penasehat hukum, merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum atau tanpa dasar hukum;
IV.TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI.
Bahwa Termohon dalam menetapkan Tersangka kepada Pemohon Dalam Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sesuai Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 berdasarkan pemeriksaan kepada enam (6) orang saksi dan Visum yang tidak ada hubungan dengan peristiwa Pidana yang dimaksud (yang dituduhkan) kepada Pemohon;
Bahwa dari enam (6) saksi yang diperiksa Termohon tidak satu pun diantara mereka yang melihat atau menyaksikan peristiwa Tindak Pidana dimaksud, bahkan Pemohon membantah telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang dituduhkan kepadanya, Selanjutnya Visum yang dihadirkan Penyidik adalah Visum atas kejadian kelalaian saksi korban (ic.Eferina Eli Yanti) yang jatuhkan sepeda motornya sendiri dan mengenai badan dan anggota tubuh saksi korban.
Bahwa sesungguhnya secara formal keterangan saksi korban yang menyatakan terjadi kekerasan yang dilakukan Pemohon terhadap saksi korban, adalah tidak ada Relevansinya dengan Peristiwa Pidana dimaksud dan bertentangan dengan keterangan keseluruhan saksi-saksi yang tidak melihat kejadian Peristiwa Pidana dimaksud;
Bahwa keterangan saksi Korban dan keterangan keseluruhan saksi - saksi lainnya bahkan dibantah oleh Pemohon sebagai Terlapor, justru secara formal Termohon tidak cukup bukti dan tidak ada memenuhi persyaratan dua (2) alat bukti yang sah terutama berdasarkan barang bukti yang patut dengan hal - hal sebagai berikut :
Bahwa Laporan/ kesaksian saksi Korban( ic. Efrina Eli Yanti) atas tindak pidana yang dituduhkan tentang peristiwa kejadian kekerasan terhadap dirinya, adalah dibantah oleh Pemohon, Justru Pemohon (ic.Rudy Ikhwan) dalam keterangannya membantah melakukan kekerasan dimaksud, bahkan sebaliknya bekas memar sesuai Visum dimaksud ( sebagai dasar Pengaduan/Laporan Saksi Korban) adalah akibat tertimpa sepeda motor akibat kelalaian Saksi Korban sendiri dan tidak ada hubungan hukum dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang diadukan oleh saksi korban. Hal ini sesuai Pengakuan Pemeriksaan Pemohon dalam BAP (ic.Rudy Ikhwan selaku Pemohon) dan Surat Pernyataan Pemohon tanggal 22 September 2022 yang dibuat Pemohon sendiri tentang Kronologis kejadian.
Berdasarkan kondisi dua (2) alat bukti tersebut ( Keterangan Korban dan Hasil Visum dimaksud) merupakan alat bukti yang belum patut dituduhkan melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud Termohon selaku Penyidik PPA Polrestabes Medan;
Bahkan keterangan para Saksi yang diajukan oleh Pelapor merupakan Para Saksi yang tidak melihat kejadian sesungguhnya, hanya sifatnya mendengar informasi dan khabar adanya keributan dari saksi korban;
Bahwa berdasarkan argumen dan dalil di atas, maka secara formil Termohon tidak memiliki cukup bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dan bukti yang diajukan tidak berdasarkan barang bukti yang patut. Bahwa berdasarkan argumen dan dalil - dalil di atas, Pemohon sangat ragu terhadap terpenuhinya dua (2) alat bukti yang dimiliki oleh Termohon dalam hal menetapkan Pemohon sebagai Tersangka Dalam Dugaan Tidak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sesuai Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, tindakan Termohon selaku Penyidik Unit PPA Polrestabes Medan dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, justru tindakan Termohon secara formal tidak memenuhi dua (2) alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP dan tidak sesuai ketentuan sebagaimana tertuang dalam Putusan MK No.130/PUU/XIII/2015. Oleh karena itu, Tindakan Termohon aquo dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
V.PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN SEWENANG-WENANG.
Bahwa Termohon sebagaimana argumen dan dalil - dalil di atas, telah melakukan tindakan sewenang-wenang karena tidak melakukan Penyidikan dan Penyidikan secara fair sebagaimana ditegaskan di atas, bahkan Pemohon dalam pemeriksaan sebagai Tersangka tidak didampingi Kuasa Hukum sesuai ketentuan KUHAP yang ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun diwajibkan didampingi Pengacara atau kuasa hokum, padahal Tindak Pidana Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan Tindak Pidana Khusus dengan ancaman di atas 5 (lima) tahun;
Bahwa Termohon telah memaksa kehendaknya dalam proses Penyidikan telah melakukan perampasan Hak Asasi Manusia dengan merekayasa Penetapan Tersangka terhadap Pemohon (ic.Rudy Ikhwan) termasuk dalam melakukan Penangkapan dan Penahanan sebagaimana Surat Penangkapan Nomor : SP.Kap/561/IX/Res.1.6/2022/Reskrim teranggal 12 September 2022 yang ditanda tangani Komisaris Polisi Teuku R.Mustafa,S.I.K,MH atas nama Kapolrestabes Medan Kasat Reskrim Selaku Penyidik dan Surat Perintah Penahaan Nomor : Sp.Han/380/IX/Res.1.6/2022/Reskrim tertanggal 13 September 2022 yang ditanda tangani Komisaris Polisi Teuku R.Mustafa,S.I.K,MH atas nama Kapolrestabes Medan Kasat Reskrim Selaku Penyidik;
Bahwa Termohon telah melakukan Penahanan sebagaimana surat Penahanan terhadap Pemohon sebagaimana surat penahanan aquo selama dua puluh satu (21) hari dari tanggal 13 September 2022 s.d tanggal 02 Oktober 2022, namun setelah tanggal 02 Oktober 2022 sampai Permohonan Pra - Peradilan ini diajukan -- sudah melewati tiga puluh tiga (33) hari -- tidak dilakukan perpanjangan penahanan terhadap Pemohon. Bahwa berdasarkan argumen dan dalil dengan tidak dilakukannya perpanjangan Surat Penahanan terhadap Pemohon sebagai Tersangka, maka secara hukum Pemohon harus dibebaskan dari Tahanan
Bahwa berdasarkan kenyataan dan alasan di atas, memohon kepada Hakim yang menyidangkan Perkara Pra - Peradilan ini menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka yang dilakukan oleh Termohon atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/1253/IV/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 17 April 2022, diikuti dengan upaya paksa dengan diterbitkan Surat Penangkapan Tertanggal 12 September 2022 dan Surat Penahanan Tertanggal 13 September 2022, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
Bahwa tindakan dan langkah Termohon dalam melakukan Penyidikan ini telah melakukan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam sebagaimana Surat Nomor : B/863/IX/Res.1.6/2022/Reskrim tertanggal 07 September 2022, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum ada melakukan Pemeriksaan atas Perkara ini, apakah Perkara ini dalam status P-19 (berkas kurang lengkap) atau Perkara dalam status P-21 (berkas sudah lengkap), terbukti secara formil Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan Perpanjangan Penahanan Lanjutan setelah Surat Penahanan terhadap Pemohon sebagaimana Nomor Surat : SP.Han/380/IX/Res.1.6./2022/Reskrim tertanggal 13 September 2022;
Bahwa tindakan Termohon yang telah merekayasa penetapan Tersangka dan tidak diikuti dengan perpanjangan penahanan sebagaimana ditegaskan di atas merupakan tindakan kekeliruan dan sewenang - wenang dan dikualifikasi tidak sesuai dengan Undang - undang dan menurut hukum yang berlaku. Oleh karena itu kiranya Yang Terhormat Hakim yang menyidangkan Perkara ini dapat menyatakan Penyidikan terhadap Pemohon secara hukum untuk dihentikan;
Bahwa selanjutnya memerintahkan/ menetapkan kepada Termohon yang melakukan tindakan terkait peristiwa Pidana sebagaimana dimaksud berupa penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon (ic.Rudy Ikhwan) merupakan tindakan yang tidak sesuai menurut hukum dan prosedur hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kiranya yang Terhormat hakim yang menyidangkan perkara ini, untuk menghukum dan atau menyatakan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Tahanan;
Bahwa penetapan Tersangka Pemohon telah dilakukan tidak sesuai dan bertentangan dengan hukum atau cacat Yuridis, kiranya Yang Mulia Hakim yang menyidangkan perkara ini dapat memulihkan harkat dan martabat, serta nama baik Pemohon;
Bahwa selanjutnya Yang Mulia Hakim dapat membebankan biaya perkara kepada Termohon sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku;
VI. Petitum.
Berdasarkan alasan - alasan di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cq. Yang Terhomat Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan menyidang perkara ini untuk menetapkan hari persidangan dan selanjutnya memanggil Para Pihak untuk memberikan Amar Putusan sebagai berikut ;
Mengabulkan permohonan Pemohon secara keseluruhannya;
Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/1253/IV/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 17 April 2022, diikuti upaya paksa Surat Penangkapan Tertanggal 12 September 2022 dan Surat Penahanan Tertanggal 13 September 2022, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
Menyatakan Penyidikan yang dilakukan Termohon terkait Peristiwa Pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka oleh Termohon, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Memerintahkan atau menetapkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terkait Peristiwa Pidana sebagaimana dituduhkan kepada Pemohon;
Memerintahkan atau menetapkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Tahanan;
Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Pemohon;
Membebankan biaya Perkara kepada Termohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Atau :
Apabila Hakim Yang Mulia berpendapat lain, dengan kerendahan hati mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas permohonan Praperadilan tersebut, termohon telah mengajukan eksepsi dan jawaban tertanggal 24 November 2022 yaitu sebagai berikut;
DALAM EKSEPSI
Gugurnya Permohonan Pra Peradilan.
Bahwa Pokok Perkara A quo atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/1253/IV/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 17 April 2022 atas nama Pelapor EFRINA ELI YANTI atas Tindak Pidana Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan Terlapor/Tersangka/Terdakwa (Pemohon In Casu) atas nama RUDI IKHWAN;
Bahwa atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/1253/IV/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 17 April 2022 atas nama Pelapor EFRINA ELI YANTI Tentang Tindak Pidana Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Proses Penyidikannya dinyatakan sudah lengkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada tanggal 26 Oktober 2022;
Bahwa atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/1253/IV/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 17 April 2022 atas nama Pelapor EFRINA ELI YANTI dengan Terlapor/Tersangka/Terdakwa (Pemohon In Casu) atas nama RUDI IKHWAN telah dilakukan serah terima Tersangka dan Barang Bukti dari Termohon kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada tanggal 02 November 2022;
Bahwa atas atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/1253/IV/2022/SPKT/ Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 17 April 2022 atas nama Pelapor EFRINA ELI YANTI dan telah didaftarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk Persidangan Pokok Perkaranya, sehingga pada tanggal 07 November 2022 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Melalui Hakim Ketua IRWANSYAH, SH Menerbitkan Surat Penetapan Terhadap Pokok Perkara A quo dengan Register Perkara Nomor: 2003/Pid.Sus/2022/PN Lbp;
Bahwa atas Penetapan yang dibuat oleh Hakim Ketua IRWANSYAH, SH, Pokok Perkara A quo dengan Register Perkara Nomor: 2003/Pid.Sus/2022/PN Lbp telah di tetapkan dan dilakukan Persidangan Pertama pada tanggal 15 November 2022 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam;
Bahwa oleh karena itu dalam suatu hal Perkara Pidana sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri sedangkan pemeriksaan Pra Peradilan belum selesai maka Permohonan tersebut harus dinyatakan gugur oleh Hakim Pra Peradilan yang terhormat, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 82 ayat (1) huruf d Tentang Hukum Acara Pidana yang bunyinya âdalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri sedangkan pemeriksaan mengenai Permintaan kepada Pra Peradilan belum selesai maka permintaan tersebut gugurâ;
Bahwa kemudian dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 102/PUU-XIII/2015, Mahkamah Konstitusi berpendapat demi kepastian hukum dan keadilan, Perkara Pra Peradilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar sidang pertama terhadap Perkara Pokok atas nama Pemohon Praperadilan.;
Bahwa atas amanat Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Wilayah Hukum Republik Indonesia dan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi, Termohon meminta kepada Hakim Pra Peradilan yang Terhormat Mengambil Tindakan tegas dengan memberikan Putusan Sela yang amarnya menyatakan Gugatan Permohonan Pra Peradilan atas nama Pemohon RUDI IKHWAN dengan Register Perkara Nomor : 09/Pid.Pra/2022/PN.Lbp yang di daftarkan Pemohon di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dinyatakan Gugur karena pokok Perkara Aquo telah di Periksa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan atas Gugurnya Permohonan Pra Peradilan yang di ajukan Pemohon sehingga Hakim Pra Peradilan tidak berhak lagi Mengadili Perkara Pra Peradilan ini;
Eror In Persona (Pemohon tidak Cermat dalam Menarik Para Pihak)
Bahwa Pemohon Pra Peradilan telah keliru dalam menentukan Para Pihak yang ditarik sebagai Pihak yang terkait di dalam Permohonan Pra Peradilannya, sebaiknya Pemohon harus lebih cermat dan teliti dalam Membuat Gugatan Permohonan Pra Peradilannya karna Berkas Pokok Perkara Aquo sudah dilimpahkan dari Termohon yaitu pihak Kepolisan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan oleh Kejaksaan Negeri Medan Lewat Surat Pemberitahuan Nomor : B-4120/L.2.14/EKU.1/10/2022 menyatakan Penyidikan Perkara Pidana atas nama Tersangka (Pemohon In Casu) RUDI IKHWAN dinyatakan sudah lengkap Pada tanggal 26 Oktober 2022, Kemudian pihak Kejaksaan Negeri Medan juga sudah Melimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Mengeluarkan Surat Penetepan Nomor : 2003/Pid.Sus/2022/PN. Lbp yang menetapkan Sidang Perkara Pokok Aquo pada Hari Selasa tanggal 15 November 2022 Pukul 10.00 WIB Bahwa atas tidak ditariknya Pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang Sebagai Pihak Termohon layaklah jika Majelis Hakim Pra Peradilan yang terhormat Memberikan Putusan Sela terhadap Permohonan Pra Peradilan In Casu dan mengabulkan Eksepsi yang disampaikan oleh Para Termohon serta Menggugurkan Permohonan Pemohon seluruhnya atau setidaknya tidak dapat di terima.;
Dalam Pokok Perkara Pra Peradilan
Bahwa Termohon secara tegas menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Permohonan Praperadilan yang dimohonkan oleh Pemohon, kecuali hal-hal yang mengakui keadaan Termohon;
Bahwa pada tanggal 17 April 2022 Pelapor atas nama EFRINA ELI YANTI datang kekantor Kepolisian Resor Kota Besar Medan guna melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana âMelakukan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tanggaâ yang diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang terjadi di Jalan. Medan-Batang Kuis Gg. Nangka â Gg. Sarudi, Sei Rotan, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, atas nama Terlapor/Tersangka RUDI IKHWAN (Pemohon In Casu), sebagaimana dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/1253/IV/2022/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 17 April 2022;
Bahwa uraian singkat kejadian pokok Perkara a quo adalah pada hari sabtu tanggal 16 April 2022 sekitar pukul 19.30 WIB tepatnya pada saat Terlapor baru pulang kerja dan ingin berbuka puasa dan pada saat mau makan Pelapor menyajikan makanan yang tidak sesuai dengan keinginan Terlapor, selanjutnya Terlapor tidak senang dengan Penyajian makanan yang di hidangkan oleh Pelapor kemudian Terlapor meminta uang belanja yang Terlapor berikan kepada Pelapor selanjutnya Terlapor mencampakkan makanan yang di hidangkan kemudian alat perlengkapan Make up Pelapor dihancurkan Terlapor, kemudian Terlapor pergi dari rumah, kemudian Pelapor Membereskan barang yang berserakan dan pada pukul 22.30 WIB Terlapor pulang dan masuk ke dalam rumah melihat barang milik Pelapor sudah dibereskan untuk persiapan besok pergi dari rumah kemudian Terlapor mengeluarkan dan mencampakkan barang milik Pelapor keluar rumah kemudian Pelapor juga membanting sepeda motor milik Terlapor kemudian Terlapor tidak senang selanjutnya Terlapor Meludahi ke arah muka Pelapor dan Terlapor memukul dengan menggunakan tangan Terlapor ke arah kepala sebelah kiri dan Pelapor kemudian Terlapor juga mencakar lengan Kiri Pelapor sehingga luka goresan, akibat kejadian tersebut Pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor Kota Besar Medan;
Bahwa Termohon dan Para Penyidik Kepolisian di Unit yang Termohon Pimpin sudah bekerja secara Objektif dan Profesional, karena selalu berpedoman dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkap 6/2019) dan Aturan Hukum Kepolisian yang lain Perihal penanganan dugaan adanya Tindak Pidana
Bahwa Termohon Menerima Hasil VISUM ET REPERTUM dari Rumah Sakit Bhayangkara TK. II Medan Nomor : R/108/VER UM/IV 2022/Rs. Bhayangkara atas nama EFRINA ELI YANTI pada tanggal 17 April 2022 dengan kesimpulan âDijumpai kemerahan pada pipi kiri, luka lecet pada tangan kiri, memar pada punggung tangan kiri diduga akibat benda tumpul;
Bahwa untuk kepentingan Penyelidikan Peristiwa Pidana, Termohon menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor : SP.Lidik/1734/IV/ Res.1.6/2022/Reskrim;
Bahwa kemudian Termohon melakukan gelar perkara pada hari selasa tanggal 24 Mei 2022 pukul 17.00 WIB pada Ruang Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/1253/IV/2022/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 17 April 2022 atas nama Pelapor EFRINA ELI YANTI dengan kesimpulan Terhadap Laporan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Fisik dalam lingkup Rumah tangga sebagaimana di atur dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh Terlapor atas nama RUDI IKHWAN telah terpenuhi bukti Permulaan yang cukup sehingga Proses Penyelidikan dapat dinaikkan ke tahap Penyidikan;
Bahwa kemudian Termohon perintahkan untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/686/V/Res.1.6/2022/Reskrim, tanggal 31 Mei 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP.Sidik/686-A/IX/Res.1.6/2022/Reskrim, tanggal 07 September 2022;
Bahwa kemudian Termohon Menerbitkan Surat Pemeritahuan Dimulainya Penyidikan dengan Nomor : B/530/V/Res1.6/2022/Reskrim, tanggal 31 Mei 2022 dan Nomor : B/863/IX/Res.1.6/2022/Reskrim tanggal 07 September 2022;
Bahwa Termohon telah melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/1253/IV/2022/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 17 April 2022 atas nama Pelapor EFRINA ELI YANTI, dan telah dilakukan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan Tersangka atas nama :
Sdri. EFRINA ELI YANTI
Sdr. AINIL FAJRI HARAHAP, A.Md.
Sdri. FITRIA
Sdri. RURY LESTARI
Sdri. NGATIMIN
Sdra. MUHAMMAD SYAIFUL LUBIS
Sdra. RUDI IKHWAN (Tersangka/Pemohon In Casu)
Bahwa Termohon melakukan Gelar Perkara pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/1253/IV/2022/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 17 April 2022 atas nama Pelapor EFRINA ELI YANTI, dan menghasilkan Laporan Kesimpulan Terhadap saudara RUDI IKHWAN dapat ditetapkan sebagai Tersangka;
Bahwa selanjutnya Termohon menerbitkan Surat Ketetapan Status Tersangka dengan Nomor : SP.Status/481/IX/Res.1.6/2021/Reskrim, tanggal 07 September 2022, atas nama Tersangka RUDI IKHWAN (Pemohon In Casu) dalam perkara Tindak Pidana âMelakukan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tanggaâ, sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Bahwa selanjutnya Termohon menerbitkan surat Perintah Penangkapan dengan Nomor : SP.Kap/561/IX/Res.1.6/2021/Reskrim, atas nama Tersangka RUDI IKHWAN karena diduga keras telah melakukan Tindak Pidana âMelakukan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tanggaâ yang diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang terjadi di Jalan. Medan-Batang Kuis Gg. Nangka â Gg. Sarudi, Sei Rotan, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara;
Bahwa Termohon melakukan Gelar Perkara di Ruang Unit PPA Polrestabes Medan, atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/1253/IV/2022/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 17 April 2022 atas nama Pelapor EFRINA ELI YANTI, dan menghasilkan Kesimpulan yaitu Terhadap Tersangka RUDI IKHWAN dapat dilakukan Penahanan;
Bahwa Kemudian Termohon Menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/380/IX/Res.1.6/2022/Reskrim, tanggal 13 September 2022 atas nama Tersangka RUDI IKHWAN karena karena diduga keras telah melakukan Tindak Pidana âMelakukan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tanggaâ yang diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang terjadi di Jalan. Medan-Batang Kuis Gg. Nangka â Gg. Sarudi, Sei Rotan, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara;
Bahwa selanjutnya Termohon Menerbitkan Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan Tersangka Atas Nama RUDI IKHWAN kepada Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dengan Nomor : B/9909/IX/Res 1.6/2022/Reskrim, tanggal 26 September 2022, dan dibalas oleh Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Surat Perpanjangan Penahanan dengan Nomor : B-172/ L.2.14./Eku.1/09/2022, tanggal 30 September 2022;
Bahwa pada tanggal 30 September 2022 Termohon Mengirimkan Surat Pengantar Pengiriman Berkas Perkara atas nama Tersangka RUDI IKHWAN (Pemohon In Casu) Ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan Nomor : B/10.406/IX/Res.1.6/2022/Reskrim dan Kemudian dibalas oleh Pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan Surat Nomor : B-4120/L.2.14/EKU/10/2022 yang menyatakan Penyidikan Perkara Pidana atas nama Tersangka (Pemohon In Casu) RUDI IKHWAN dinyatakan sudah lengkap;
Bahwa kemudian pada tanggal 2 November 2022 Termohon Menyerahkan Tersangka dan Barang Buti atas Nama RUDI IKHWAN (Pemohon In Casu) kepada pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang Berdasarkan Surat Nomor : B/12.051/XI/Res.1.6/2022/Reskrim;
Bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap dan Termohon sudah Menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang, kemudian pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang Mendaftarkan Perkara Pidana Pokok ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan telah ditetapkan dengan nomor Penetapan : 2003/Pid.Sus/2022/PN Lbp, tanggal 07 November 2022;
Bahwa Kemudian Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Mengeluarkan Surat Penetepan Nomor : 2003/Pid.Sus/2022/PN. Lbp yang menetapkan Sidang Perkara Pokok Aquo pada Hari Selasa tanggal 15 November 2022 Pukul 10.00 WIB;
Bahwa dalam Permohonan Pemohon di Halaman 3 (Tiga), Pemohon Mendalilkan Tidak ada dilakukannya Penyelidikan atas diri Pemohohon adalah hal yang Mengada-ada, Termohon sebelumnya sudah Memeriksa Pemohon RUDI IKHWAN pada tanggal 20 Juli 2022 sebagai Terlapor dan dihadiri oleh Pemohon bahkan Pemohon Memberikan Keterangan sebanyak 14 (empat belas) Poin yang tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi Terlapor Tersebut, jadi Terhadap Dalil Pemohon yang menyatakan tidak adanya dilakukan Penyelidikan atas Pidana Pokok Perkara A quo layaklah Hakim Pra Peradilan yang Terhormat Menolak Dalil Pemohon Tersebut;
Bahwa dalam Permohonan Pra Peradilannya di halaman 6 (enam), Pemohon Mendalilkan bahwa Termohon Tidak Cukup Bukti adalah Hal yang keliru, sebaiknya Pemohon Mempelajari tentang Klasifikasi Alat Bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP :
Pasal 184 (1) KUHAP, Alat bukti yang sah ialah:
keterangan saksi;
keterangan ahli;
surat;
petunjuk;
keterangan terdakwa.
Bahwa frasa minimal 2 (dua) alat bukti untuk menetapkan Tersangka sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP akan Termohon Tunjukkan dihadapan Persidangan Jika Hakim Pra Peradilan yang Terhormat Melanjutkan Persidangan pada Agenda Pembuktian tetapi sedari awal Permohonan Pemohon sangat tidak layak dilanjutkan dimuka Persidangan menimbang Permohonan Pemohon menurut amanat Perundang-undangan Harus Digugurkan oleh Hakim Pra Peradilan yang Terhormat, jadi Terhadap Dalil Pemohon yang menyatakan Termohon tidak cukup Bukti layaklah Hakim Pra Peradilan yang Terhormat Menolak Dalil Pemohon Tersebut;
Bahwa pada halaman 7 (tujuh) Permohonan Pra Peradilan, Pemohon Mendalilkan Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon Merupakan tindakan Sewenang-wenang adalah tuduhan yang sangat tidak Mendasar, Pemohon sebaiknya lebih banyak membaca dan memahami tentang Penetapan Tersangka, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dimana dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan (1) minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan (2) disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya;
Pasal 184 (1) KUHAP, Alat bukti yang sah ialah:
keterangan saksi;
keterangan ahli;
surat;
petunjuk;
keterangan terdakwa.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah disampaikan di atas Mengenai dalil-dali Pemohon yang Menyatakan Termohon Tidak Cukup Bukti dan Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon Merupakan tindakan Sewenang-wenang adalah dalil yang keliru dan Mengada-ada, karna Termohon telah bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, memberikan Pengertian tentang âBukti yang cukupâ yaitu berdasarkan dua alat bukti ditambah keyakinan Penyidik yang secara objektif (dapat diuji objektivitasnya) mendasarkan kepada dua alat bukti tersebut telah terjadi Tindak Pidana dan seseorang sebagai Tersangka pelaku Tindak Pidana, dari Keterangan Termohon Sebelumnya Menjelaskan Kronologi, Proses Penyelidikan, Penyidikan, Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penahanan hingga Pelimpahan Berkas Perkara Kepada Pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang, sungguh sanggat Kelewatan jika Pemohon tetap tidak mengerti bahwa Prosedur yang dilakukan Termohon Terhadap Pemohon In Casu Sudah sangat Tepat karena Termohon bekerja sudah sesuai amanat Perundang-undangan dan Dasar Hukum yang Berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi-argumentasi yuridis di atas, maka dengan ini Termohon memohon kepada Hakim PraPeradilan yang memeriksa dan mengadili Perkara ini kiranya berkenan untuk memberikan Putusan Sela atau Putusan Akhir dalam perkara ini dengan amar sebagai berikut :
MENGADILI
Menerima Eksepsi Termohon untuk Seluruhnya;
Memberikan Putusan Sela atas Perkara Pra Peradilan Nomor : 09/Pid.Pra/2022/PN.Lbp;
Menyatakan Perkara Pra Peradilan Nomor : 09/Pid.Pra/2022/PN.Lbp Gugur untuk seluruhnya sehingga Tidak layak untuk dilanjutkan dikarenakan terhadap Perkara Pidana Pokok atas nama Pemohon Praperadilan sudah mulai di Sidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam;
Menolak Permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya.;
Menghukum Pemohon Pra Peradilan untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa atas eksepsi dan jawaban Termohon maka Pemohon telah mengajukan Replik tanggal 25 November 2022 yaitu sebagai berukut;
A. TENTANG EKSEPSI.
1. Tentang Gugurnya Pra-peradilan
Bahwa PEMOHON secara tegas menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Eksepsi TERMOHON tentang Gugurnya Pra-peradilan, kecuali hal-hal yang telah diakui oleh PEMOHON:
Bahwa TERMOHON telah mengklaim Perkara Pra-peradilan Nomor :09/Pid.Pra/2022/PN.Lbp, dinyatakan Gugur untuk seluruhnya sehingga tidak layak dilanjutkan, karena Perkara Pidana Pokok Perkara dikarenakan Perkara Pidana PEMOHON (ic.Rudy Ikhwan) selaku tersangka sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan dasar bahwa atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/1253/IV/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 17 April 2022 atas nama Pelapor EFRINA ELI YANTI atas Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 tahun2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Bahwa atas Laporan Polisi Nomor: LP/8/1253/IV/2022/SPKT/Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara, tanggal 17 April 2022 atas nama Pelapor EFRINA ELI YANTI dan telah didaftarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Lubuk Pakam ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk Persidangan Pokok Perkaranya, sehingga pada tanggal 07 November 2022 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui Hakim Ketua IRWANSYAH,SH menerbitkan Surat Penetapan Terhadap Pokok Perkara A quo dengan Register Perkara Nomor : 2003/Pid.Sus/2022/PN Lbp;
Bahwa atas Penetapan yang dibuat oleh Hakim Ketua IRWANSYAH, SH, Pokok Perkara A quo dengan Register Perkara Nomor: 2003/Pid.Sus/2022/PN Lbp telah ditetapkan dan dilakukan Persidangan Pertama pada tanggal 15 November 2022 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam;
Bahwa sebagaimana Permohonan Pra-peradilan PEMOHON pada halaman 1 (satu) tentang Kewenangan Pra-peradilan atas Penetapan Tersangka, sangat jelas menerangkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU/XI/2014, yang menyebutkan ketentuan Pasal 77 huruf a KUHAP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Bahwa salah satu pertimbangan Hukum Putusan MK dimaksud menegaskan Penetapan Tersangka adalah bagian dari proses Penyidikan yang merupakan perampasan terhadap Hak Asasi Manusia, maka Penetapan Tersangka oleh Penyidik merupakan object yang dapat dimintakan Perlindungan melalui kthiar Hukum Pranata Pra-peradilan;
Bahwa Permohonan Pra-peradilan atas Tersangka memiliki landasan hukum untuk diajukan ke Pengadilan melalui Permohonan Pra-peradilan terkait Penetapan Tersangka yakni haruslah ditemukan adanya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah;
Bahwa selain ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI (PMA-RI) Nomor 4 Tahun 2016, berbunyi bahwa pemeriksaan Pra-peradilan terhadap PEMOHON tentang tidak sahnya Penetapan Tersangka hanya menilai dari aspek Formil yakni adakah paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki Materi Pokok Perkara;
Berdasarkan dasar dan dalil yang dinyatakan PEMOHON di atas, maka Pra-peradilan tentang Penetapan Tersangka tidak bisa dinyatakan Gugur sebagaimana dimaksud TERMOHON, kecuali berhubungan dengan upaya paksa tentang Penangkapan dan Penahanan sebagaimana dimaksud berdasarkan dalil-dalil dari TERMOHON;
Oleh karena itu, Memohon Kepada Hakim yang menyidangkan Pra-peradilan ini. dak membuat Putusan Sela sebagaimana yang dimaksud oleh TERMOHON Bahkan Hakim dapat menyatakan Sidang Pokok Perkara Nomor: 2003/Pid.Sus/2022/PN 1.bp. dinyatakan Pemeriksaannya ditunda sampai dengan adanya kejelasan yang pasti atas putusan Pra-peradilan yang menguji tentang Penetapan Tersangka secara Formal telah memenuhi syarat 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP;
Tentang Error In Persona
Bahwa TERMOHON telah mengklaim Gugatan Pra-peradilan yang dimajukan PEMOHON adalah Error In Persona (tidak cermat dalam menarik para pihak tetapi harus melibatkan Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Lubuk Pakam;
Bahwa PEMOHON menolak dan membatalkan dalil-dalil TERMOHON ini, karena soal Penetapan Tersangka merupakan Kewenangan Penyidik (TERMOHON) dan tidak ada kaitan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Hal ini karena telah berhubungan dengan Pokok Perkara dan keliru mengkaitkan dengan Permohonan Pra-peradilan PEMOHON;
TENTANG POKOK PERKARA PRAPERADILAN
Tidak ada dilakukan Penyelidikan otas Diri PEMOHON
Bahwa PEMOHON secara tegas menolak dan membantah seluruh dalil-dalil bantahan jawaban TERMOHON, kecuali hal-hal yang secara tegas telah disebutkan oleh PEMOHON dalam Permohonan Pra-peradilan;
Bahwa TERMOHON mengklaim telah mendalilkan melakukan Penyelidikan dengan bukti telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor SP.Lidik/1734/IV/Res. 1.6/2022/Reskrim, namun TERMOHON tidak menyebutkan tanggal Penyelidikan tersebut, tetapi disebutkan Bulan April (IV) 2022 sebagai dimulainya Penyelidikan (sengaja menutupi tanggal Penyelidikan) dan hai ini sangat bertentangan dengan bukti lapor sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1253/IV/2022/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 17 April 2022
Bahwa TERMOHON mendalilkan telah melakukan VISUM ET REPERTUM dari Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat 1 (dua) Medan Nomor R/108/VER UM/IV/2022/Rs.Bhayangkara atas nama EFRINA ELI YANTI pada tanggal 17 April 2022 dengan kesimpulan "Dijumpai kemerahan pada pipi kiri, luka lecet pada tangan kiri,memar pada punggung tangan kiri diduga akibat benda tumpul. Namum TERMOHON tidak menguji keberadaan Visum tersebut kepada ahlinya, sehingga secara Formal bukti ini belum layak dijadikan alat bukti tertulis karena dibantah oleh PEMOHON dan tidak ada saksi yang melihat kejadian sesungguhnya, tetapi hanya berdasarkan pengakuan sepihak dari Pelapor Berdasarkan fakta dan dalil di atas maka 2 (dua) alat bukti (pengakuan Pelapor dan Visum yang tidak diuji dengan ahli tetapi dibantah oleh PEMOHON, maka secara Formal tidak memenuhi 2 (dua) alat ti yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP;
Bahwa selanjutnya sebagaimana point No.8 s.d 11 halaman 5 (lima) dalam Jawaban Pokok Perkara membenarkan TERMOHON telah Menetapkan Rudy Ikhwan sebagai Tersangka berdasarkan Gelar Perkara pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sebagai tindak-lanjut Laporan Polisi tanggal 17 April 2022,namun kenyataannya PEMOHON (ic.Rudy Ikhwan) tidak diberitahukan adanya Penetapan Tersangka sebagaimana hasil Gelar Perkara sampai diterbitkannya upaya paksa dengan Surat Penangkapan tertanggal 12 September 2022 dan Surat Penahanan tertanggal 13 September 2022. Berdasarkan kenyataan di atas TERMOHON telah bertindak diluar ketentuan hukum dan bertentangan dengan hukum karena sudah menetapkan PEMOHON (ic.Rudy Ikhwan) sebagai Tersangka sebelum adanya pemberitahuan Penetapan Tersangka berdasarkan Gelar Perkara pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022, artinya TERMOHON telah menjadikan PEMOHON sebagai Tersangka tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa kenyataannya TERMOHON telah memaksakan kehendaknya untuk melakukan pemeriksaan kepada PEMOHON selaku Tersangka tanpa didampingi Penasehat Hukum dan atau PEMOHON diperiksa selaku Tersangka tanpa ada persiapan sesuai dengan Prisip due proses of law dan TERMOHON telah mengabaikan dan melanggar hak konstitusional PEMOHON untuk mendapatkan pemberitahuan semua proses hukum yang menimpa/terjadi kepada diri PEMOHON selaku Terlapor dan Tersangka;
Bahwa tindakan TERMOHON yang melakukan Penyelidikan dan Penyidikan dengan menerbitkan SPDP, justru tidak dilakukan kepada PEMOHON selaku Terlapor dan PEMOHON baru mengetahuinya setelah ada upaya paksa dengan Penetapan Tersangka kepada PEMOHON, di ikuti dengan Surat Penangkapan tertanggal 12 September 2022 dan Surat Penahanan kepada PEMOHON dengan menerbitkan Surat Penahanan tertanggal 13 September 2022, bahkan PEMOHON diperiksa sebagai Tersangka tanpa didampingi Penasehat Hukum, merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum atau tanpa dasar hukum;
Bahwa TERMOHON sebagaimana point 16 pada halaman 6 (enam) yang mendalilkan TERMOHON menerbitkan Surat Permintahan Perpanjangan Penahanan Tersangka atas diri PEMOHON kepada Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Lubuk Pakam tertanggal 26 September 2022 yang dibalas oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang Lubuk Pakam Surat Perpanjanagan Penahanan dengan Nomor : B 172/L2.14/Eku.1/09/2022, tertanggal 30 September 2022. Kenyataannya TERMOHON telah melakukan Penahanan sebagaimana Surat Penahanan terhdap PEMOHON sebagaiamana Surat Penahanan A quo selama 21 (dua puluh satu) hari. dari tanggal 13 September 2022 sd tanggal 02 Oktober 2022, namun setelah tanggal 02 Oktober 2022 sampai Permohonan Pra-peradilan ini diajukan sudah melewati 33 (tiga puluh tiga) hari tidak dilakukan Perpanjangan Penahanan terhadap PEMOHON;
Bahwa berdasarkan argumen dan dalil dengan tidak dilakukannya Perpanjangan Surat Penahanan terhadap PEMOHON sebagai Tersangka, maka secara hukum PEMOHON harus dibebaskan dari tahanan;
Bahwa berdasarkan kenyataan dan alasan di atas, memohon kepada Hakim yang menyidangkan Perkara Pra-peradilan ini menyatakan Penetapan PEMOHON sebagal Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON atas Laporan Polisi Nomor LP/8/1253/IV/2022/SPKT/Polrestabes medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 17 April 2022, di ikuti dengan upaya paksa dengan diterbitkannya Surat Penangkapan tertanggal 12 September 2022 dan Surat Penahanan tertanggal 13 September 2022, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hokum;
Bahwa tindakan dan langkah TERMOHON dalam melakukan Penyidikan ini telah melakukan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Lubuk Pakam sebagaimana Surat Nomor : 6/863/X/Res 1.6/2022/Reskrim tertanggal 07 September 2022, namun Jaksa Penuntut Umum (IPU) belum ada melakukan Pemeriksaan atas Perkara ini, apakah Perkara ini dalam status P-19 (berkas kurang lengkap) atau Perkara dalam status P-21 (berkas sudah lengkap), terbukti secara Formil Jaksa Penuntut Umum UPU) tidak melakukan Perpanjangan Penahanan Lanjutan setelah Surat Penahanan terhadap PEMOHON sebagaimana Nomor: SP Han/380/X/Res 1.6/2022/Reskrim tertanggal 13 September 2022;
Bahwa tindakan TERMOHON yang telah merekayasa Penetapan Tersangka dan tidak di ikuti dengan Surat Perpanjangan Penahanan sebagaimana ditegaskan di atas merupakan tindakan kekeliruan dan sewenang-wenang dan dikualifikasi tidak sesuai dengan Undang-undang dan menurut hukum yang berlaku. Oleh karena itu kiranya Yang Terhormat Hakim yang menyidangkan Perkara ini dapat menyatakan Penyidikan terhadap PEMOHON secara hukum untuk dihentikan;
2. Secara Formal Tindakan TERMOHON Tidak Cukup Bukti
Bahwa PEMOHON berdasarkan dalil-dalil Permohonan Pra-peradilan sebagaimana point 1 s.d 6 halaman 6 (enam) Sub Judul IV: Secara Formal TERMOHON tidak cukup bukti secara tegas menyebutkan TERMOHON dalam menetapkan Tersangka kepada PEMOHON Dalam Tindak Pidana Kekerasaan Dalam rumah Tangga (KDRT) sesuai Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004, berdasarkan pemeriksaan kepada 6 (enam) orang saksi dan Visum yang tidak ada hubungan dengan peristiwa Pidan yang dimaksud (yang dituduhkan) kepada PEMOHON;
Bahwa dari 6 (enam) orang saksi yang diperiksa TERMOHON tidak satu pun diantara mereka yang melihat atau menyaksikan peristiwa Tindak Pidana dimaksud, bankan PEMOHON membantah telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang dituduhkan kepadanya, selanjutnya Visum yang dihadirkan Penyidik adalah Visum atas kejadian saksi Korban (ic.Efrina Evi Yanti) yang menjatuhkan sepeda sepeda motornya sendiri dan mengenai badan dan anggota tubuh saksi korban;
bahwa sesungguhnya secara Formal keterangan saksi korban yang menyatakan terjadi kekerasan yang dilakukan PEMOHON terhadap saksi korban, adalah tidak ada relevansinya dengan peristiwa Pidana dimaksud dan bertentangan dengan keterangan keseluruhan saksi-saksi yang tidak melihat kejadian peristiwa Pidana dimaksud;
Bahwa keterangan saksi korban dan keterangan keseluruhan saksi - saksi lainnya bahkan dibantah oleh PEMOHON sebagai Terlapor, justru secara Formal TERMOHON tidak cukup bukti dan tidak ada memenuhi persyaratan 2 (dua) alat bukti yang sah terutama berdasarkan barang bukti yang patut dengan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Laporan / kesaksian saksi korban (ic Efrina Eli Yanti) atas Tindak Pidana yang dituduhkan peristiwa kejadian kekerasan terhadap dirinya, adalah dibantah oleh PEMOHON, Justru PEMOHON (ic.Rudy Ikhwan) dalam keterangannya membantah melakukan kekerasan dimaksud, bahkan sebaliknya bekas memar sesuai Visum dimaksud (sebagai dasar Pengaduan/Laporan Saksi Korban) adalah akibat tertimpa sepeda motor akibat kelalaian Saksi Korban sendiri dan tidak ada hubungan hukum dengan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang di adukan oleh Saksi Korban. Hal ini sesuai dengan Pengakuan Pemeriksaan PEMOHON dalam BAP (ic. Rudy Ikhwan selaku PEMOHON) dan Surat Pernyataan PEMOHON tanggal 22 September 2022 yang dibuat PEMOHON sendiri tentang kronologis kejadian;
Berdasarkan kondisi 2 (dua) alat bukti tersebut (keterangan korban dan hasil Visum dimaksud) merupakan alat bukti yang belum patut dituduhkan melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud TERMOHON selaku Unit PPA;
Bahkan keterangan para saksi yang diajukan oleh Pelapor merupakan para saksi yang tidak melihat kejadian sesungguhnya, hanya sifatnya mendengar informasi dan khabar adanya keributan dari saksi korban;
Bahwa TERMOHON dalam Jawabannya sebagaimana point 22 s.d 24 halaman 7 dan 8 tidak membantah point-point yang diajukan PEMOHON, hanya mendalikan adalah keliru yang mengklaim bahwa TERMOHON tidak cukup bukti sesual Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan TERMOHON akan mengajukan bukti-bukti tentang syarat 2 (dua) al bukti yang sah dihadapan persidangan Pra-peradilan dalam tahap pembuktian. Namun TERMOHON keliru yang menolak dalil PEMOHON bahwa TERMOHON cukup bukti, padahal yang PEMOHON maksudkan tidak cukup bukti secara Formal berdasarkan barang bukti yang patut;
Oleh karena itu kami selaku PEMOHON sangat mengharapkan TERMOHON dapat mengajukan bukti-bukti yang memenuhi persyaratan secara Formal memenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 184 ayat (1) KUHAP:
C. KESIMPULAN/PETITUM.
Berdasarkan alasan alasan di atas, mohon kiranya Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan menyidang Perkara ini untuk memberikan Amar Putusan sebagai berikut;
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi TERMOHON secara keseluruhan.;
Memberikan Putusan Sela menyatakan Sidang Pokok Perkara Nomor : 2003/Pid.Sus/2022/PN Lbp, dinyatakan Pemeriksaannya ditunda sampai dengan adanya kejelasan yang pasti atas Putusan Pra-peradilan yang menguji tentang Penetapan Tersangka secara Formal telah memenuhi syarat 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan Permohonan PEMOHON secara keseluruhannya;
Menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON atas laporan Polisi Nomor: LP/B/1253/IV/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 17 April 2022, di ikuti upaya paksa Surat Penangkapan tertanggal 12 September 2022 dan Surat Penahanan tertanggal 13 September 2022, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hokum;
Menyatakan Penyidikan yang dilakukan TERMOHON terkait Peristiwa Pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka oleh TERMOHON, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hokum;
Memerintahkan atau menetapkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terkait Peristiwa Pidana sebagaimana dituduhkan kepada PEMOHON;
Memerintahkan atau menetapkan kepada TERMOHON untuk membebaskan PEMOHON dari tahanan;
Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik PEMOHON;
Membebaskan biaya Perkara kepada PEMOHON sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Apabila Hakim Yang Mulia berpendapat lain, dengan kerendahan hati mohon Putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).;
Menimbang, bahwa berdasarkan jawab jinawab dari kedua belah pihak dalam perkara ini dimana dalam jawaban Termohon ada menyatakan bahwa perkara pokok yang dimohonkan Praperadilan ini telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam oleh karenanya Temohon menyatakan sesuai dengan Pasal 82 (1) UU No 8 Tahun 1981 yang menyatakan dalam hal suatu perkara sudah mulai dipersidangkan oleh Penuntut Umum sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada Praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur;
Menimbang, bahwa atas hal tersebut Pemohon dalam Repliknya menyatakan tidak dapat membantah;
Menimbang, bahawa mengenai permohonan praperadilan yang diajukan dimana perkara pokoknya telah mulai disidangkan maka hal tersebut telah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, terakhir dipertegas pada Rapat Pleno Kamar Pidana MARI yang mengatakan sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima Pengadilan Negeri serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sesuai Pasal 82 ayat (1) huruf di KUHP, karena sejak dilimpahkan perkara ke Pengadilan status tersangka beralih menjadi Terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang Hakim;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut maka dalam perkara ini berdasarkan oleh karena pokok perkara dalam permohonan Praperadilan ini telah mulai diperiksa oleh karenanya permohonan Praperadilan ini dinyatakan gugur;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Praperadilan dinyatakan gugur maka biaya perkara dibebankan kepada Pemohon;
Mengingat Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP dan Ketentuan lainnya yang berkaitan;
MENETAPKAN:
Menyatakan permohonan Pemohon praperadilan gugur;
Menghukum Pemohon Praperadilan membayar biaya perkara sebesar Nihil;
Demikian diputuskan pada hari Jumat tanggal 25 November 2022, oleh Lodewyk I. Simanjuntak, S.H.,M.H., Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Sylvia Fransisca Hutabarat, S.H., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon dan Kuasa Hukum Termohon;
Panitera Pengganti Hakim
Sylvia Fransisca Hutabarat, S.H. Lodewyk I. Simanjuntak, S.H.,M.H.