98/Pid.Sus/2022/PN Mre
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 98/Pid.Sus/2022/PN Mre
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: HETTY VERONICA M SIHOTANG, SH Terdakwa: HANDRI Bin ISMAIL
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa HANDRI Bin ISMAIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menyimpan senjata api; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis locok dengan panjang lk.150 cm dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 98/Pid.Sus/2022/PN Mre
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Enim yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Handri Bin Ismail
2. Tempat lahir : Tanjung Agung
3. Umur/Tanggal lahir : 38 Tahun/10 Juli 1983
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Tani
Terdakwa ditahan dalam perkara lain;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 98/Pid.Sus/2022/PN Mre tanggal 17 Februari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 98/Pid.Sus/2022/PN Mre tanggal 17 Februari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa HANDRI Bin ISMAIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana tanpa hak menyimpan Senjata Api yang tidak memiliki izin dari yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan profesinya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951.
2. Menjatuhkan Pidana terhadap diri terdakwa HANDRI Bin ISMAIL dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
3. Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis locok panjang 150 cm
“DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN”
4. Menetapkan terdakwa dibebani Biaya Perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
---Bahwa terdakwa HANDRI Bin ISMAIL pada hari Senin tanggal 22 Nopember 2021 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Nopember tahun 2021 di pondok Terdakwa Talang Tebat Besuh Desa Muara Enim Kecamatan Tanjung Agung Kab.Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim “TANPA HAK MEMASUKKAN KE INDONESIA, MEMBUAT, MENERIMA, MENCOBA, MEMPEROLEH, MENYERAHKAN ATAU MENCOBA MENYERAHKAN, MENGUASAI, MEMBAWA, MEMPUNYAI PERSEDIAAN PADANYA ATAU MEMPUNYAI DALAM MILIKNYA, MENYIMPAN, MENGANGKUT, MENYEMBUNYIKAN, MEMPERGUNAKAN ATAU MENGELUARKAN DARI INDONESIA”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--- Berawal pada hari Minggu tanggal 21 Nopember 2021 bertempat di pondok milik Terdakwa, Terdakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan kemudian pada hari berikutnya sekira pukul 17.00 Wib saat Terdakwa sedang duduk santai di pondok kebun milik Terdakwa kemudian datang anggota Polsek Tanjung Agung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di tempat kejadian perkara lalu dilakukan penggeledahan tempat tinggal dan badan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis locok dengan panjang lk.150 cm yang diperoleh Terdakwa dari Sdr.IPAN (belum tertangkap / DPO).
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di Pusat laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang No. LAB : 161/BSF/2021 tanggal 06 Desember 2000 disimpulkan bahwa : Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan seperti tersebut pada Bab I di atas (SAB) adalah senjata api laras panjang jenis locok yang masih berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak
---Bahwa Terdakwa HANDRI Bin ISMAIL, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia berupa : 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis locok dengan panjang lk.150 cm yang diperoleh Terdakwa dari Sdr. IPAN, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaannya.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dibawah sumpah / janji* pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi ke-1. Anbiya Mursalin Bin Martunus
Bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Tanjung Agung pada hari Minggu tanggal 21 Nopember 2021 sekira pukul 17.00 Wib di pondok Terdakwa Talang Tebat Besuh Desa Muara Enim Kecamatan Tanjung Agung Kab.Muara Enim, terkait kasus pembunuhan;
Bahwa dari hasil penggeledahan di pondok terdakwa ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang aktif jenis locok dengan panjang lk.150 cm;
Bahwa senjata api diperoleh/dibeli Terdakwa dari Sdr.IPAN (belum tertangkap / DPO) seharga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa senjata tersebut telah dimiliki selama 1 (satu) tahun;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaannya;
Saksi ke 2. Okto Prendy bin Usman
Bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Tanjung Agung pada hari Minggu tanggal 21 Nopember 2021 sekira pukul 17.00 Wib di pondok Terdakwa Talang Tebat Besuh Desa Muara Enim Kecamatan Tanjung Agung Kab.Muara Enim, terkait kasus pembunuhan;
Bahwa dari hasil penggeledahan di pondok terdakwa ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang aktif jenis locok dengan panjang lk.150 cm;
Bahwa senjata api diperoleh/dibeli Terdakwa dari Sdr.IPAN (belum tertangkap / DPO) seharga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa senjata tersebut telah dimiliki selama 1 (satu) tahun;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Tanjung Agung pada hari Minggu tanggal 21 Nopember 2021 sekira pukul 17.00 Wib di pondok Terdakwa Talang Tebat Besuh Desa Muara Enim Kecamatan Tanjung Agung Kab.Muara Enim, terkait kasus pembunuhan;
Bahwa dari hasil penggeledahan di pondok terdakwa ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis locok dengan panjang lk.150 cm;
Bahwa senjata api diperoleh/dibeli Terdakwa dari Sdr.IPAN (belum tertangkap / DPO) seharga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa senjata tersebut telah dimiliki selama 1 (satu) tahun;
Bahwa tujuan kepemilikan senjata adalah untuk nembak babi;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis locok dengan panjang lk.150 cm;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Tanjung Agung pada hari Minggu tanggal 21 Nopember 2021 sekira pukul 17.00 Wib di pondok Terdakwa Talang Tebat Besuh Desa Muara Enim Kecamatan Tanjung Agung Kab.Muara Enim, terkait kasus pembunuhan;
Bahwa dari hasil penggeledahan di pondok terdakwa ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis locok dengan panjang lk.150 cm;
Bahwa senjata api diperoleh/dibeli Terdakwa dari Sdr.IPAN (belum tertangkap / DPO) seharga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa senjata tersebut telah dimiliki selama 1 (satu) tahun;
Bahwa tujuan kepemilikan senjata adalah untuk nembak babi;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di Pusat laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang No. LAB : 161/BSF/2021 tanggal 06 Desember 2000 disimpulkan bahwa : Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan seperti tersebut pada Bab I di atas (SAB) adalah senjata api laras panjang jenis locok yang masih berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Barangsiapa.
2. tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barangsiapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud ” barangsiapa” (natuurlijke persoon), yang berarti orang perorangan secara individual sebagai subjek hukum, yang dapat melakukan perbuatan pidana dan dapat dimintakan pertanggung-jawaban pidana atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa HANDRI Bin ISMAIL telah membenarkan identitasnya sebagaimana telah tercantum dalam Surat Dakwaannya;
Menimbang, bahwa selama persidangan pertama hingga akhir Terdakwa mampu menjawab semua pertanyaan majelis hakim dengan baik dan tidak ditemukan adanya kelainan jiwa atau mental;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa adalah subjek hukum yang masing-masing mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dalam perkara ini tidak terdapat Error In Persona atau kesalahan subjek;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “barangsiapa” telah terpenuhi. Namun untuk membuktikan bahwa Terdakwa tersebut terbukti bersalah atau tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada dirinya, maka unsur ini haruslah dibuktikan dan dirangkaikan dengan unsur-unsur yang lainnya;
Ad.2. tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yuridis dipersidangan diketahui bahwa ternyata saat terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Tanjung Agung pada hari Senin tanggal 22 Nopember 2021 sekira pukul 20.00 Wib di pondok Terdakwa Talang Tebat Besuh Desa Muara Enim Kecamatan Tanjung Agung Kab.Muara Enim, terkait kasus pembunuhan, dari hasil penggeledahan di pondok terdakwa ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis locok dengan panjang lk.150 cm;
Bahwa senjata api tersebut diperoleh Terdakwa dari Sdr.IPAN (belum tertangkap / DPO);
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di Pusat laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang No. LAB : 161/BSF/2021 tanggal 06 Desember 2000 disimpulkan bahwa : Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan seperti tersebut pada Bab I di atas (SAB) adalah senjata api laras panjang jenis locok yang masih berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang sesuai dengan rasa keadilan baik bagi masyarakat maupun terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis locok dengan panjang lk.150 cm yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan / merupakan hasil dari kejahatan (pilih salah satu)*, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut: dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat
Terdakwa sudah pernah dihukum;
Terdakwa terlibat dengan penggunaan senjata api dalam perkara lain;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan dipersidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa HANDRI Bin ISMAIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menyimpan senjata api;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis locok dengan panjang lk.150 cm dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, pada hari Rabu, tanggal 09 Maret 2022, oleh kami, Ikha Tina, S.H..,M.Hum, sebagai Hakim Ketua , Sera Ricky Swanri S., S.H. , Titis Ayu Wulandari, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh A. Elizabeth, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Enim, serta dihadiri oleh Hetty Veronica M Sihotang, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Sera Ricky Swanri S., S.H. Ikha Tina, S.H.,M.Hum
Titis Ayu Wulandari, S.H.
Panitera Pengganti,
A. Elizabeth, SH.