63/Pid.Sus-Anak/2022/PN Btm
Putusan PN BATAM Nomor 63/Pid.Sus-Anak/2022/PN Btm
Terdakwa
Menyatakan bahwa Anak LOUIS NARDOFAN ALS LOUIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “persetubuhan”. Menjatuhkan pidana terhadap Anak LOUIS NARDOFAN ALS LOUIS dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan Pelatihan Kerja selama 6 (enam) bulan di LPKS Nilam Suri.; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.; Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan.; Menyatakan barang bukti berupa : 1 helai celana panjang warna hitam ; 1 helai baju kaos bergaris ungu putih 1 celana dalam warna biru 1 helai BH warna abu abu Dikembalikan kepada Saksi Anak Korban Arisa Dewi Amelia Pangaribuan.; 6. Membebani Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 63/Pid.Sus-Anak/2022/PN Btm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak;
1. Nama lengkap : Anak
2. Tempat lahir : Batam
3. Umur/Tanggal lahir : 16/21 Mei 2006
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kota Batam
7. Agama : Budha
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Anak ditangkap Tanggal 25 Oktober 2022.;
Anak ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 26 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 1 November 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 November 2022 sampai dengan tanggal 9 November 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 10 November 2022 sampai dengan tanggal 14 November 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 November 2022 sampai dengan tanggal 20 November 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 November 2022 sampai dengan tanggal 5 Desember 2022
Anak didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan wali serta Penasihat Hukum anak yang bernama Elisuwita, S.H. dan Christopher EF Silitonga, S.H., Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor Hukum LBH SUARA KEADILAN, yang beralamat di Ruko Mega Legenda Blok A3 No.18, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam - Kepri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 November 2022.
Anak didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan wali / kakak kandung dari Anak.;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Batam Nomor 63/Pid.Sus-Anak/2022/PN Btm tanggal 11 November 2022 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 63/Pid.Sus-Anak/2022/PN Btm tanggal 11 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa Anak telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sesuai Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Anak dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dikurangi selama Anak berada di dalam tahanan dengan perintah agar Anak tetap ditahan dan Pelatihan Kerja selama 6 (enam) bulan di LPKS Nilam Suri.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 helai celana panjang warna hitam ;
1 helai baju kaos bergaris ungu putih
1 celana dalam warna biru
1 helai BH warna abu abu
Dikembalikan kepada Saksi korban
Menetapkan agar Anak membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Anak dan atau Penasihat Hukum yang pada pokoknya sebagai berikut: mohon keringanan hukuman dikarenakan anak pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya.
Setelah mendengar permohonan Anak yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut yaitu tetap pada tuntutan.
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut yaitu tetap pada permohonannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
KESATU
-------Bahwa ia pelaku Anak pada hari Senin tangggal 24 Oktober 2022 sekira pukul 20.30 WIB atau masih dibulan Oktober 2022 , atau setidak tidaknya masih ditahun 2022, bertempat sebuah kamar kosong di Jln. Bengkong Baru, Kel. Bengkong Laut, Kec. Bengkong-Kota Batam, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, Perbuatan tersebut dilakukan pelaku anak dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 WIB, Pelaku Anak meminta Saksi (korban) untuk kabur dari rumahnya, korban yang merupakan teman dekat dari Pelaku Anak menyetujui hal tersebut, lalu Pelaku Anak menjemput korban di depan Harbou Bay dan langsung membawa korban ke kos kosan Pelaku Anak yang beralamat di Jln. Bengkong Baru, Kel. Bengkong Laut, Kec. Bengkong-Kota Batam, dan kemudian korban tingggal di kamar kost Pelaku Anak, selanjutnya pada hari Senin tangggal 24 Oktober 2022 sekira pukul 20.30 WIB Pelaku Anak mengajak korban untuk berhubungan badan dan Pelaku Anak mengatakan akan menikahi korban jika korban hamil, lalu korban menyetuji kemudian Pelaku Anak mengajak korban ke kamar kosong yang berada disebelah kamar kosaan Pelaku Anak, lalu Pelaku Anak menyuruh korban untuk berbaring kemudian Pelaku Anak memeluk dari belakang sambil menurunkan celana serta celana dalam yang dipergunakan oleh korban sebatas lutut, lalu Pelaku Anak membuka celana yang diipergunakan oleh Pelaku Anak, kemudian Pelaku Anak memasukkan alat kelaminya kedalam kemaluan korban dari arah belakang tubuh korban, selanjutnya Pelaku Anak mengoyang goyangkan pingggulnya hingga Pelaku Anak mengeluarkan sperma, dan setelah itu Pelaku Anak dan korban kembali kedalam kamar milik Pelaku Anak, dan sekira pukul 22.00 WIB datang Saksi 2 yang merupakan orang tua korban ke kosan milik Pelaku Anak yang kemudian melaporkan perbuatan Pelaku Anak tersebut ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Harapan Bunda Nomor : 27825/RSHB/VERT/X/2022 tanggal 26 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Dr. Heroyanto, SpOG dengan kesimpulan, telah dilakukan pemeriksaan pada seorang wanita sudah agil baliq dengan selaput dara masih utuh.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Penganti UU No. 1Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ----
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia pelaku Anak pada hari Senin tangggal 24 Oktober 2022 sekira pukul 20.30 WIB atau masih dibulan Oktober 2022 , atau setidak tidaknya masih ditahun 2022, bertempat sebuah kamar kosong di Jln. Bengkong Baru, Kel. Bengkong Laut, Kec. Bengkong-Kota Batam, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasa, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 WIB, Pelaku Anak meminta Saksi (korban) untuk kabur dari rumahnya, korban yang merupakan teman dekat dari Pelaku Anak menyetujui hal tersebut, lalu Pelaku Anak menjemput korban di depan Harbou Bay dan langsung membawa korban ke kos kosan Pelaku Anak yang beralamat di Jln. Bengkong Baru, Kel. Bengkong Laut, Kec. Bengkong-Kota Batam, dan kemudian korban tingggal di kamar kost Pelaku Anak, selanjutnya pada hari Senin tangggal 24 Oktober 2022 sekira pukul 20.30 WIB Pelaku Anak mengajak korban untuk berhubungan badan dan Pelaku Anak mengatakan akan menikahi korban jika korban hamil, lalu korban menyetuji kemudian Pelaku Anak mengajak korban ke kamar kosong yang berada disebelah kamar kosaan Pelaku Anak, lalu Pelaku Anak menyuruh korban untuk berbaring kemudian Pelaku Anak memeluk dari belakang sambil menurunkan celana serta celana dalam yang dipergunakan oleh korban sebatas lutut, lalu Pelaku Anak membuka celana yang diipergunakan oleh Pelaku Anak, kemudian Pelaku Anak mengarahkan alat kelaminya kemaluan korban dari arah belakang tubuh korban, lalu mengsesek gesekkan melauannya ke kemaluan korban dengan cara mengoyang goyangkan pingggulnya hingga Pelaku Anak mengeluarkan sperma, dan setelah itu Pelaku Anak dan korban kembali kedalam kamar milik Pelaku Anak, dan sekira pukul 22.00 WIB datang Saksi 2 yang merupakan orang tua korban ke kosan milik Pelaku Anak yang kemudian melaporkan perbuatan Pelaku Anak tersebut ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Harapan Bunda Nomor : 27825/RSHB/VERT/X/2022 tanggal 26 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Dr. Heroyanto, SpOG dengan kesimpulan, telah dilakukan pemeriksaan pada seorang wanita sudah agil baliq dengan selaput dara masih utuh
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Penganti UU No. 1Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Korban, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Anak Korban mengenal pelaku anak yang merupakan pacar Anak Korban;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 WIB, Pelaku Anak meminta Saksi (korban) untuk kabur dari rumahnya ;
Bahwa Pelaku Anak menjemput korban di depan Harbou Bay dan langsung membawa korban ke kos kosan Pelaku Anak yang beralamat di Jln. Bengkong Baru, Kel. Bengkong Laut, Kec. Bengkong-Kota Batam, dan kemudian korban tingggal di kamar kost Pelaku Anak ;
Bahwa pada hari Senin tangggal 24 Oktober 2022 sekira pukul 20.30 WIB Pelaku Anak mengajak korban untuk berhubungan badan dan Pelaku Anak mengatakan akan menikahi korban jika korban hamil ;
Bahwa korban menyetuji kemudian Pelaku Anak mengajak korban ke kamar kosong yang berada disebelah kamar kosaan Pelaku Anak ;
Bahwa Pelaku Anak menyuruh korban untuk berbaring kemudian Pelaku Anak memeluk dari belakang sambil menurunkan celana serta celana dalam yang dipergunakan oleh korban sebatas lutut, lalu Pelaku Anak membuka celana yang diipergunakan oleh Pelaku Anak, kemudian Pelaku Anak memasukkan alat kelaminya kedalam kemaluan korban dari arah belakang tubuh korban ;
Bahwa Pelaku Anak mengoyang goyangkan pingggulnya hingga Pelaku Anak mengeluarkan sperma ;
Bahwa saksi dan pelaku anak sudah sering melakukan persetubuhan lebih dari 10 kali ;
Bahwa pelaku anak mengatakan akan menikahi saksi jika hamil ;
Atas keterangan saksi, Anak tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi 2, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi merupakan ibu kandung dari Anak Korban;
Bahwa saksi korban pada hari minggu tanggal 23 Oktober 2022 kabur dari rumah ;
Bahwa pada saat saksi melihat handphone milik korban, saksi membaca ada chat pelaku anak kepada korban ;;
Bahwa saksi mengetahui korban berteman dengan Saksi 3, lalu saksi menghubungi saksi 3;
Bahwa saksi Meida membrikan alamat pelaku anak kepada saksi ;
Bahwa kemudian saksi pergi ke rumah pelaku anak, dan menemukan korban yang berada didalam kamar bersama dengan pelaku anak ;
Bahwa korban dan pelaku anak mengatakan telah melakukan hubungan suami istri sebanyak tiga kali ;
Atas keterangan saksi, Anak tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi 3 yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi merupakan teman korban ;
Bawha benar saksi dihubungi oleh orang tua korban, yang menanyakan keberadaan korban ;
Bahwa korban pernah kerumah saksi untuk numpang mandi dan menganti pakaian, dikarenakan korban kabur dari rumah dan tinggal dirumah pelaku anak ;
Bahwa korban dan pelaku anak sudah pacaran selama 3 tahun;
Bahwa korban pernah mengatakan kepada saksi bahwa korban dan pelaku anak sudah berhubungan badan;
Atas keterangan saksi, Anak tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak mengenal Anak Korban hanya pada saat kejadian tersebut diatas;
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 WIB, Pelaku Anak meminta Saksi (korban) untuk kabur dari rumahnya.;
Bahwa korban yang merupakan teman dekat dari Pelaku Anak menyetujui hal tersebut.;
Bahwa lalu Pelaku Anak menjemput korban di depan Harbou Bay dan langsung membawa korban ke kos kosan Pelaku Anak yang beralamat di Jln. Bengkong Baru, Kel. Bengkong Laut, Kec. Bengkong-Kota Batam.;
Bahwa kemudian korban tinggal di kamar kost Pelaku Anak, selanjutnya pada hari Senin tangggal 24 Oktober 2022 sekira pukul 20.30 WIB Pelaku Anak mengajak korban untuk berhubungan badan dan Pelaku Anak mengatakan akan menikahi korban jika korban hamil.;
Bahwa lalu korban menyetujui ajakan Anak, kemudian Pelaku Anak mengajak korban ke kamar kosong yang berada disebelah kamar kosaan Pelaku Anak, kemudian Pelaku Anak menyuruh korban untuk berbaring.;
Bahwa kemudian Pelaku Anak memeluk dari belakang sambil menurunkan celana serta celana dalam yang dipergunakan oleh korban sebatas lutut, lalu Pelaku Anak membuka celana yang diipergunakan oleh Pelaku Anak, kemudian Pelaku Anak memasukkan alat kelaminya kedalam kemaluan korban dari arah belakang tubuh korban, selanjutnya Pelaku Anak mengoyang goyangkan pingggulnya hingga Pelaku Anak mengeluarkan sperma.;
Bahwa setelah itu Pelaku Anak dan korban kembali kedalam kamar milik Pelaku Anak, dan sekira pukul 22.00 WIB datang Saksi Tiurma Simarmata yang merupakan orang tua korban ke kosan milik Pelaku Anak yang kemudian melaporkan perbuatan Pelaku Anak tersebut ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 helai celana panjang warna hitam ;
1 helai baju kaos bergaris ungu putih
1 celana dalam warna biru
1 helai BH warna abu abu
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar, Anak mengenal Anak Korban hanya pada saat kejadian tersebut diatas;
Bahwa benar, berawal pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 WIB, Pelaku Anak meminta Saksi (korban) untuk kabur dari rumahnya.;
Bahwa benar, korban yang merupakan teman dekat dari Pelaku Anak menyetujui hal tersebut.;
Bahwa benar, lalu Pelaku Anak menjemput korban di depan Harbou Bay dan langsung membawa korban ke kos kosan Pelaku Anak yang beralamat di Jln. Bengkong Baru, Kel. Bengkong Laut, Kec. Bengkong-Kota Batam.;
Bahwa benar, kemudian korban tinggal di kamar kost Pelaku Anak, selanjutnya pada hari Senin tangggal 24 Oktober 2022 sekira pukul 20.30 WIB Pelaku Anak mengajak korban untuk berhubungan badan dan Pelaku Anak mengatakan akan menikahi korban jika korban hamil.;
Bahwa benar, lalu korban menyetujui ajakan Anak, kemudian Pelaku Anak mengajak korban ke kamar kosong yang berada disebelah kamar kosaan Pelaku Anak, kemudian Pelaku Anak menyuruh korban untuk berbaring.;
Bahwa benar, kemudian Pelaku Anak memeluk dari belakang sambil menurunkan celana serta celana dalam yang dipergunakan oleh korban sebatas lutut, lalu Pelaku Anak membuka celana yang diipergunakan oleh Pelaku Anak, kemudian Pelaku Anak memasukkan alat kelaminya kedalam kemaluan korban dari arah belakang tubuh korban, selanjutnya Pelaku Anak mengoyang goyangkan pingggulnya hingga Pelaku Anak mengeluarkan sperma.;
Bahwa benar, setelah itu Pelaku Anak dan korban kembali kedalam kamar milik Pelaku Anak, dan sekira pukul 22.00 WIB datang Saksi Tiurma Simarmata yang merupakan orang tua korban ke kosan milik Pelaku Anak yang kemudian melaporkan perbuatan Pelaku Anak tersebut ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif ke Satu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang.;
Unsur Dengan Sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah siapa saja yang melakukan pidana dan terhadapnya tidak ada unsur pembenar atau pemaaf di dalam melakukan tindak pidana tersebut. Siapa saja (orang atau manusia) sebagai subyek hukum, pendukung hak dan kewajiban serta mampu bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa unsur barangsiapa dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan Anak adalah menunjuk pada Anak yang merupakan Anak dalam perkara ini yang dihadapkan di depan persidangan pada Pengadilan Negeri Batam dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, telah mengerti dakwaan terhadapnya serta dapat menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum. Berdasarkan fakta tersebut ANAK merupakan orang perorangan yang identitasnya sama dengan identitas Anak dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum. Sehingga dengan demikian unsur Setiap Orang telah terpenuhi.;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya
Menimbang, bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, dengan sengaja artinya telah direncanakan, sudah diniatkan, tidak secara kebetulan;
Menimbang, bahwa Unsur dengan sengaja artinya membayangkan akan timbulnya akibat perbuatannya : orang tak bisa menghendaki akibat melainkan hanya dapat membayangkannya. (Frank- Teori voorstelling). Dalam kasus ini Anak dapat membayangkan akibat dari timbulnya perbuatannya;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) membujuk artinya berusaha meyakinkan seseorang bahwa yang dikatakannya adalah benar. Membujuk adalah usaha untuk meyakinkan seseorang dengan kata-kata manis dan sebagainya bahwa yang dikatakan benar, usaha untuk menggerakkan hati seseorang dengan kata-kata dan perbuatan tertentu agar mau menuruti kemauan si pembujuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Harapan Bunda Nomor : 27825/RSHB/VERT/X/2022 tanggal 26 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Dr. Heroyanto, SpOG dengan kesimpulan, telah dilakukan pemeriksaan pada seorang wanita sudah agil baliq dengan selaput dara masih utuh.;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta dipersidangan diperoleh sebagai berikut, Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 WIB, Pelaku Anak meminta Saksi (korban) untuk kabur dari rumahnya, korban yang merupakan teman dekat dari Pelaku Anak menyetujui hal tersebut, lalu Pelaku Anak menjemput korban di depan Harbou Bay dan langsung membawa korban ke kos kosan Pelaku Anak yang beralamat di Jln. Bengkong Baru, Kel. Bengkong Laut, Kec. Bengkong-Kota Batam, dan kemudian korban tingggal di kamar kost Pelaku Anak, selanjutnya pada hari Senin tangggal 24 Oktober 2022 sekira pukul 20.30 WIB Pelaku Anak mengajak korban untuk berhubungan badan dan Pelaku Anak mengatakan akan menikahi korban jika korban hamil, lalu korban menyetuji kemudian Pelaku Anak mengajak korban ke kamar kosong yang berada disebelah kamar kosaan Pelaku Anak, lalu Pelaku Anak menyuruh korban untuk berbaring kemudian Pelaku Anak memeluk dari belakang sambil menurunkan celana serta celana dalam yang dipergunakan oleh korban sebatas lutut, lalu Pelaku Anak membuka celana yang diipergunakan oleh Pelaku Anak, kemudian Pelaku Anak memasukkan alat kelaminya kedalam kemaluan korban dari arah belakang tubuh korban, selanjutnya Pelaku Anak mengoyang goyangkan pingggulnya hingga Pelaku Anak mengeluarkan sperma, dan setelah itu Pelaku Anak dan korban kembali kedalam kamar milik Pelaku Anak.;
Menimbang, bahwa sekira pukul 22.00 WIB datang Saksi Tiurma Simarmata yang merupakan orang tua korban ke kosan milik Pelaku Anak yang kemudian melaporkan perbuatan Pelaku Anak tersebut ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
Menimbang, bahwa dari uraian diatas maka perbuatan Anak telah memenuhi unsur ini.;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke Satu.;
Menimbang, bahwa Hakim pada dasarnya sependapat dengan uraian unsur yang dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum, namun tidak sependapat dengan penjatuhan pidana terhadap Anak, mengingat laporan dari Pembimbing Kemasyarakatan (BAPAS) bahwa keseharian anak kurangnya pengawasa/n, pengarahan dan bimbingan dari orangtuanya/dan atau wali (kakak kandung Anak), sehingga perilaku Anak tidak terarah dan tidak terkontrol. Begitu juga dalam pledoi Penasihat Hukum Anak yang menerangkan bahwa Anak telah mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya. Dan Wali (kakak kandung Anak) dari Anak Pelaku berjanji untuk membimbing, mengawasi, dan mendidik Anak menjadi Anak yg bermoral, bertanggungjawab serta menjadi kebanggaan orangtuanya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, dimana pada diri Anak tidak ditemukan alasan pemaaf (Schulduitsluitingsgronden) yang dapat menghapuskan kesalahannya maupun alasan pembenar (rechtsvaardigingsgronden) yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatannya maka Anak pelaku tersebut haruslah dijatuhi pidana atau tindakan yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan usia Anak yang belum genap berusia 18 (delapan belas) tahun dan masih sekolah dan Hasil Laporan Penelitian Kemasyarakatan Sidang Pengadilan Nomor Register 129/Lit.SA/BKA/X/2022, tanggal 29 Oktober 2022 serta fakta hukum yang terungkap di persidangan, maka tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Anak, Hakim tidak sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum dengan alasan sebagaimana diuraikan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa adalah penting dan beralasan hukum, untuk memberi kesempatan sedemikian rupa kepada Anak agar ia dapat berupaya maksimal memperbaiki diri dan perilakunya agar menjadi orang yang lebih baik lagi setelah menjalani hukumannya ;
Menimbang, bahwa dalam hal penjatuhan pidana tidak semata-mata hanya memperhatikan kepentingan penegakan hukum semata namun harus tetap memperhatikan hak dan kepentingan Anak sebagaimana layaknya apalagi Anak masih dikualifikasikan sebagai Anak ;
Menimbang, bahwa pada dasarnya maksud dan tujuan penegakan hukum pidana adalah untuk menjaga keseimbangan tata tertib dalam masyarakat dan mencegah pelaku tindak pidana untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, sehingga Hakim berpendapat bahwa, lamanya pidana yang akan dijatuhkan nantinya dipandang telah menimbulkan efek jera dan sesuai dengan nilai-nilai hukum serta keadilan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Anak telah dikenakan Penahanan yang sah, maka menurut ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP Jo Pasal 33 KUHP, lamanya Anak ditahan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena saat ini Anak berada dalam Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) sedangkan lamanya pidana yang akan dijatuhkan akan lebih lama dari masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalaninya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP patut dan beralasan hukum untuk menetapkan agar Anak tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai Barang bukti dalam perkara ini, akan dipertimbangkan seperti diuraikan di bawah ini;
Terhadap Barang bukti berupa :
1 helai celana panjang warna hitam ;
1 helai baju kaos bergaris ungu putih
1 celana dalam warna biru
1 helai BH warna abu abu
Dikembalikan kepada Saksi korban
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Anak Pelaku maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Anak Pelaku meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Anak telah merusak masa depan anak korban jika menikah nantinya.
Keadaan yang meringankan :
Anak belum pernah dihukum.
Anak menyesali perbuatannya.
Anak mengakui perbuatannya.
Anak telah meminta maaf kepada orangtua Anak Korban.
Anak telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari ;
Anak masih berusia muda sehingga masih dapat diharapkan untuk memperbaiki sikap dan perilakunya di kemudian Hari ;
Menimbang, bahwa Orang Tua Anak Pelaku masih sanggup mendidiknya maka Anak Pelaku dijatuhi pidana sehingga haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan bahwa Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “persetubuhan”.
Menjatuhkan pidana terhadap Anak dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan Pelatihan Kerja selama 6 (enam) bulan di LPKS Nilam Suri.;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;
Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan.;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 helai baju kaos bergaris ungu putih
1 celana dalam warna biru
1 helai BH warna abu abu
Dikembalikan kepada Saksi Anak Korban.;
Membebani Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan pada Hari Rabu, tanggal 23 November 2022 oleh Yuanne Marietta R.M., S.H., M.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Batam, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari dan Tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Daorita, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Batam, serta dihadiri oleh Abdullah, S.H., Penuntut Umum dan Anak dengan didampingi Penasihat Hukum Anak, Pembimbing Kemasyarakatan, dan wali Anak.;
Panitera Pengganti, Hakim,
Daorita Yuanne Marietta R.M., S.H., M.H.