53/Pid.Pra/2021/PN Mdn
Putusan PN MEDAN Nomor 53/Pid.Pra/2021/PN Mdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: MUHAMMAD ADE IRFAN Termohon: KEJAKSAAN AGUNG CQ. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA CQ. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MEDAN
MENGADILI : Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;
P
Pid.I.A.11
U T U S A NNomor 53/Pid.Pra/2021/PN Mdn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
MUHAMMAD ADE IRFAN, Tempat tanggal lahir Medan, 28 April 2001, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Satpam, Alamat Jalan Balai Desa Gg. Wakaf Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Sabaruddin, S.H dan Salman Andriansyah, S.H, Advokat/Penasihat Hukum pada Law Office Sabaruddin, S.H & Rekan, beralamat di Jalan Almanar Gang Baru III No. 4 Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Oktober 2021, sebagai Pemohon;
M e l a w a n
Kejaksaan Agung cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara cq. Kepala Kejaksaan Negeri Medan, beralamat di Jalan Adinegoro No. 5, Gaharu, Kec. Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara 20233, sebagai Termohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 53/Pid.Pra/2021/PN Mdn tanggal 25 Oktober 2021 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 23 Oktober 2021 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan register Nomor 53/Pid.Pra/2021/PN Mdn tanggal 24 Mei 2021, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10). Praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka;
Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.
Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :
Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN BKY tanggal 18 Mei 2011
Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/PN Jkt.Sel tanggal 27 November 2012
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/PN Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015
Dan lain sebagainya.
Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
Mengadili,
Menyatakan :
Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
[dst]
[dst]
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan;
II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
1. PEMOHON TIDAK PERNAH DIPERIKSA SEBAGAI CALON TERSANGKA
Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;
Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti;
“Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia);”
Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu;
Bahwa sebagaimana diketahui Pemohon tidak pernah dilakukan Pemeriksaan dalam kapasitas Pemohon sebagai calon tersangka. Berdasar pada Surat Penangkapan dari Kepolisian Resor Kota Besar Medanterhadap Pemohon, yakni melalui Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor : SP.Kap/460/IX/Res.1.6/2021/Reskrim tertanggal 3 September 2021 tidak pernah membuktikan Pemohon diperiksa sebagai calon tersangka dan Pemohon tidak pernah diberi atau menerima surat panggilan baik untuk dipanggil sebagai saksi maupun sebagai Tersangka (P-9) untuk dimintai keterangannya oleh Kepolisian Resor Kota Besar Medan akan tetapi pada tanggal 3 September 2021 Pemohon langsung di jemput paksa oleh pihak Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan dilakukan penangkapan di saat Pemohon sedang menjalankan pekerjaannya, sehingga tidak dengan seimbang Pemohon dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada Pemohon.Pemohon hanya diperiksa untuk pertama kali sebagai Tersangka setelah dilakukan penangkapan oleh Kepolisian Resor Kota Besar Medan pada tanggal 3 September 2021 dan pada tanggal 4 September 2021 Pemohon di tahan di rumah tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Medan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/282/IX/Res.1.6/2021/Reskrim tertanggal 4 September 2021 kemudian pada tanggal 21 Oktober 2021 Pemohon dipindahkan dari rumah tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Medan ke Rutan Tanjung Gusta Medan dikarenakan berkas perkara Pemohon telah dilimpahkan dari Kepolisian Resor Kota Besar Medan kepada Termohon;
Untuk itu berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya. Hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Kepolisian Polrestabes Medan kepada Pemohon. Dikarenakan Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar) serta Putusan MK bersifat Erga Omnes (berlaku umum), maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh Kepolisian Resor Kota Besar Medan yang dalam hal ini telah di limpahkan kepada Termohon;
Dengan demikian jelas tindakan Kepolisian Polrestabes Medan yang telah beralih tanggung jawab kepada Termohon setelah pelimpahan berkas perkara dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka kemudian telah melakukan penahanan adalah cacat prosedur dan merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo;
2. TIDAK PERNAH ADA PENYELIDIKAN ATAS DIRI PEMOHON
Bahwa sebagaimana diakui baik oleh Pemohon maupun Termohon, bahwa penetapan tersangka atas diri Pemohon baru diketahui oleh Pemohon setelah pemohon ditangkap berdasarkan surat penangkapan oleh Termohon Nomor : SP.Kap/460/IX/Res.1.6/2021/Reskrim tertanggal 3 September 2021. Bahwa apabila mengacu kepada surat penangkapan tersebut, tidak pernah ada surat perintah penyelidikan kepada Pemohon. Padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan;
Bahwa hal itu senada dengan penyelidikan dan penyidikan, menurut Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum;
Lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana;
Yahya Harahap (Ibid, hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan. Penyelidikan atas perkara orang lain tidak dapat langsung dipakai pada penyelidikan atas nama Pemohon;
Dengan demikian jelas berdasarkan uraian singkat diatas, kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan 2 hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan dapat dipisahkan keduanya. Berkenaan dengan Pemohon dengan tidak pernah diterbitkannya surat perintah penyelidikan atas diri pemohon, maka dapat dikatakan penetapan tersangka dengan atau tanpat surat perintah penyelidikan dapat dikatakan tidak sah dan cacat hukum, untuk itu harus dibatalkan;
PEMOHON DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA, AKAN TETAPI TERUS-MENERUS DILAKUKAN PENYIDIKAN
Bahwa Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan pada tanggal 3 September 2021 kemudian dilakukan penahanan oleh Kepolisian Resor Kota Besar Medan, dan pada tanggal 11 Oktober 2021 Pemohon masih dilakukan pemeriksaan untuk yang kedua kalinya setelah Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka dan ditangkap hingga dilakukan penahanan oleh Kepolisian Resor Kota Besar Medan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/460/IX/Res.1.6/2021/Reskrim tertanggal 3 September 2021 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/282/IX/Res.1.6/2021/Reskrim tertanggal 4 September 2021. Bahwa hal tersebut merupakan salah satu bentuk kesewenang-wenangan Penyidik, dimana Kepolisian Resor Kota Besar Medan langsung melakukan tindakan pasksa dengan melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon ditempat pekerjaan Pemohon pada saat Pemohon sedang bekerja dan kemudian Kepolisian Resor Kota Besar Medan membawa Pemohon untuk diperiksa hingga kemudian Kepolisian Resor Kota Besar Medan melakukan penahanan pada diri Pemohon, akan tetapi setelah Kepolisian Resor Kota Besar Medanmelakukan penahanan terhadap Pemohon pada tanggal 11 Oktober 2021 Pemohon masih dilakukan pemeriksaan oleh Kepolisian Resor Kota Besar Medanuntuk ke dua kalinya, dengan demikian sangat bertentangan dengan makna sesungguhnya dari pengertian “PENYIDIKAN” itu sendiri. Hal mana dalam proses penyelidikan belum ada tersangka, kalaupun ada orang yang diduga pelaku tindak pidana. Sedangkan penetapan tersangka merupakan proses yang terjadi kemudian, letaknya di akhir proses penyidikan. Menemukan tersangka menjadi bagian akhir dari proses penyidikan. Bukan penyidikan baru ditemukan tersangka. Hal itu sesuai dengan Pengertian Penyelidikan dan Penyidikan dalam KUHAP;
Bahwa berdasar pada uraian diatas, dimana penyidik telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan langsung melakukan tindakan paksa dengan melakukan penangkapan hingga melakukan penahanan terhadap Pemohon pada tanggal 3 September 2021, akan tetapi pada tanggal 11 Oktober 2021 Kepolisian Resor Kota Besar Medanmasih melakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan, Maka tindakan yang dilakukan penyidik merupakan tindakan yang tidak sah. Untuk itu tindakan Penyidik yang demikian merupakan tindakan yang unprosedural, sehingga dengan demikian penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon dapat dikategorikan cacat hukum;
TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA
Bahwa Termohon dalam menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh Termohon kepada Pemohon hanya berdasar pada keterangan pelapor dan saksi-saksi berupa keluarga pelapor yang keterangan-keterangan tersebut dapat di duga memberatkan Pemohon yang bersipat memihak, Pemohon tidak pernah ditawarkan oleh Kepolisian Resor Kota Besar Medan maupun oleh Termohon untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan pemohon untuk di periksa dan dimintai keterangannya;
Bahwa sebagaimana diketahui Kepolisian Resor Kota Besar Medan melakukan pemeriksaan berulang-ulang kali terhadap Pemohon yaitu pertama pada tanggal 3 September 2021 ketika Kepolisian Resor Kota Besar Medan melakukan penangkapan terhadap Pemohon dan kemudian Kepolisian Resor Kota Besar Medan masih melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon untuk yang kedua kalinya yaitu pada tanggal 11 Oktober 2021;
Bahwa berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP;
Bahwa berdasar pada argument-argument sebelumnya, maka Pemohon ragu terhadap terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh Termohon dalam hal menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh Termohon kepada Pemohon, mengingat dalam pemeriksaan terhadap diri Pemohon, Kepolisian Resor Kota Besar Medan melakukan pemeriksaan berulang-ulang kali terhadap Pemohon yaitu pertama pada tanggal 3 September 2021 dan pemeriksaan kedua pada tanggal 11 Oktober 2021;
Berdasar pada uraian diatas, maka tindakan Termohon yang tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebelum menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014, maka dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
PERBUATAN PEMOHON MURNI MERUPAKAN HUBUNGAN HUKUM KEPERDATAAN
Bahwa hubungan antara Pemohon dengan Pelapor TIARA HALIZA adalah hubungan rumah tangga, yang mana Pemohon adalah selaku suami dan Pelapor TIARA HALIZA adalah istri sah Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Bahwa perselisihan yang terjadi antara Pemohon dengan Pelapor TIARA HALIZA adalah disebabkan adanya ketidak cocokan, dimana pada tanggal 13 Juni 2021 Pemohon memina uang dari hasil kerjanya kepada Pelapor TIARA HALIZA untuk membayar angsuran sepeda motornya yang masih kredit namun ketika Pemohon meminta dengan cara baik-baik jusru terjadi cekcok mulut antara Pemohon dan Pelapor TIARA HALIZA, dan oleh karena menghindari perselisihan tersebut Pemohon pergi meninggalkan Pelapor dan ke esokan harinya pada tanggal 14 Juni 2021 Pemohon kembali pulang dan melihat suasana sudah membaik Pemohon kembali meminta uang hasil kerjanya pada Pelapor untuk membayar angsuran sepeda motor tersebut namun kembali terjadi perselisihan sehingga Pemohon bertindak memberikan nasihat dan pelajaran kepada Pelapor TIARA HALIZA dengan menepis bagian wajah Pelapor secara kasih sayang dan dengan maksud agar Pelapor lebih bisa menghargai Pemohon selaku suami dan kepala rumah tangga. Oleh karenanya tindakan yang dilakukan Pemohon terhadap Pelapor TIARA HALIZA adalah merupakan tindakan pembinaan sebagaimana yang dijelaskan oleh al-Qur'an dalam surat An-Nisa ayat 34;“
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. Yang damlam hal ini apabila Pelapor TIARA HALIZA merasa tidak suka terhadap pembinaan yang dilakukan oleh pemohon maka hal yang seharusnya dilakukan Pelapor TIARA HALIZA adalah mengajukan gugaan perceraian pada Pengadilan Agama. Untuk itu hubungan hukum antara kedua belah pihak merupakan hubungan hukum yang bersifat keperdataan;
Bahwa terdapat perbedaan antara PERCERAIAN dan KDRT. Perceraian adalah berakhirnya hubungan pernikahan, yang merupakan terputusnya hubungan antara suami istri, suami atau istri dapat mengajukan permohonan perceraian dengan alasan-alasan sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1974 yaitu ; 1) Salah satu pihak berbuat zina atau pemabok, pemada, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan. 2) Salah satu pihak meninggalkan lain selama 2 (dua) tahun berturut turut tanpa ijin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya. 3) Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung. 4) Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain. 5) Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami /istri. 6) Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Pihak yang hendak mengajukan perceraian bisa mengajukan permohonan cerai pada Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam. Perceraian bisa meliputi tuntutan terhadap hak hadhanah, harta bersama dan lain sebagainya. Perceraian ini merupakan bidang hukum perdata. Sedangkan kekerasan fisik dalam rumah tangga masuk ke dalam bidang hukum pidana (delik pidana). Seseorang dikatakan melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga apabila ia dengan maksud melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga;
Bahwa berdasar pada kenyataan yang terjadi pada Pemohon, antara pemohon dengan pelapor diikat melalui Perkawinan yang sama-sama memiliki hak dan kewajiban, tidak ada maksud melakukan kekerasan dalam rumah tangga, sehinga dengan demikian tidak tepat apabila Pemohon disangka melakukan dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, karena hubungan hukumnya merupakan hubungan hukum keperdataan;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka tidak dapat dikatakan Pemohon dapat dikenakan Pasal-Pasal dalam dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga seperti halnya dilakukan Termohon kepada Pemohon;
6 PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan;
Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu memgeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati;
Oemar Seno Adji menentukan prinsip ‘legality‘ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh ‘Rule of Law’ - konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’;
Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas);
Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi :
– ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
– dibuat sesuai prosedur; dan
– substansi yang sesuai dengan objek Keputusan
Bahwa sebagaiman telah Pemohon uraikan diatas, bahwa Penetapan tersangka Pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku;
Sehingga apabila sesuai dengan ulasan Pemohon dalam Permohonan A Quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut :
“Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah”
Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan
Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Majelis hakim Pengadilan Negeri Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum;
III. PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon bermohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
Menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan melakukan penahanan karena diduga keras telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah cacat prosedur dan cacat hukum dan tidak sah serta tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan atas diri Pemohon;
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan kepada Pemohon;
Membebaskan Pemohon dari tahanan, segera setelah adanya putusan Praperadilan ini;
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada Termohon;
Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon Praperadilan menghadap Kuasanya yaitu Sabaruddin, S.H dan Salman Andriansyah, S.H, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Oktober 2021 sedangkan Termohon Praperadilan menghadap Kuasanya yaitu Aprilda Yanti Hutasuhut, S.H, Jabatan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Medan, berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk sidang Pra Peradilan Nomor : PRINT-243/I. 2.10.3/11/2021 tanggal .. November 2021;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Kuasa Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon tidak mengajukan jawaban;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Kuasa Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat sebagai berikut:
Foto copy Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/460/IX/Res.1.6/2021/Reskrim tertanggal 3 September 2021, yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Medan, diberi tanda bukti P-1;
Foto copy Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/282/IX/Res.1.6/2021/Reskrim tertanggal 4 September 202, yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Medan, diberi tanda bukti P-2;
Foto copy Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor : B/994/IX/RES.1.6/2021/Reskrim tertanggal 4 September 2021, diberi tanda bukti P-3;
Print out Sistim Informasi Penelurusan Perkara Pengadilan Negeri Medan tanggal 23 November 2021, diberi tanda bukti P-4;
Bahwa surat-surat bukti tersebut telah dibubuhi meterai cukup dan telah disesuaikan dengan surat-surat aslinya ternyata cocok dan sesuai, kecuali surat bukti P-4 sesuai dengan print out;
Menimbang, bahwa Pemohon tidak mengajukan saksi dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya, Kuasa Termohon telah mengajukan bukti surat-surat sebagai berikut:
Foto copy Surat Pelimpahan Perara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B-12610/I.2.10.3/Enz.2/Mdn/10/2021 tanggal 25 Oktober 2021, diberi tanda bukti T-1;
Foto copy Penetapan Nomor 2967/Pid.Sus/2021/PN Mdn tanggal 02 November 2021, Hakim Ketua Nurmiati, S.H, diberi tanda bukti T- 2;
Foto copy Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-88/Enz.2/10/201 atas nama Muhammad Ade Irfan, diberi tanda bukti T- 3;
Foto copy Sistim Informasi Penelurusan Perkara Pengadilan Negeri Medan No. Perkara 2976/Pid.Sus/2021/PN Mdn Penuntut Umum Aprilda Yanti Hutasuhut, S.H, dengan status perkara persidangan, diberi tanda bukti T-4;
Bahwa surat-surat bukti tersebut telah dibubuhi meterai cukup dan telah disesuaikan dengan surat-surat aslinya ternyata cocok dan sesuai, kecuali surat bukti T-4 sesuai dengan print out;
Menimbang, bahwa Termohon tidak mengajukan saksi dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Kuasa Pemohon Praperadilan mengajukan Kesimpulan (Konklusi) secara tertulis tanggal 26 Nopember 2021 sedangkan kuasa Termohon tidak mengajukan Kesimpulan;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon agar Pengadilan Negeri menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan melakukan penahanan karena diduga keras telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah cacat prosedur dan cacat hukum dan tidak sah serta tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Kuasa Pemohon telah mengajukan bukti surat diberi tanda: P-1 sampai dengan P-4 dan tidak mengajukan saksi;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil sangkalannya tersebut, Kuasa Termohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya, yang masing-masing diberi tanda bukti T-1 sampai dengan tanda bukti T-4 dan tidak mengajukan saksi;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu kewenangan Pengadilan Negeri mengadili perkara a quo di bawah ini;
I. Dasar Hukum Permohonan Praperadilan;
Menimbang, bahwa Praperadilan diatur dalam pasal 77 sampai dengan Pasal 83 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang didalam Pasal 77 KUHAP menentukan: Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini tentang:
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Ganti Kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, menyebutkan Penetapan Tersangka adalah merupakan kewenangan Hakim Praperadilan dalam memeriksa dan memutus perkara permohonan praperadilan;
Menimbang, bahwa dengan demikian melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 tersebut, maka menyatakan sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai Tersangka termasuk dan menjadi salah satu objek praperadilan;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon dan bukti surat-surat dan saksi yang diajukan ke persidangan oleh Pemohon, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pemohon dalam dalil permohonannya menyatakan bahwa tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan melakukan penahanan karena diduga keras telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah cacat prosedur dan cacat hukum dan tidak sah serta tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sedangkan Termohon dalam dalil sangkalannya menyatakan bahwa perkara atas nama Muhammad Ade Irfan berkas perkaranya dari Kejaksaan Kejaksaan Negeri Medan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri dan sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Medan;
Menimbang, bahwa sebelum lebih lanjut mempertimbangkan alasan permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon a quo, maka Hakim Praperadilan terlebih dahulu akan mempertimbangkan dalil yang dikemukakan Termohon yang menyatakan bahwa perkara pokok atas nama Muhammad Ade Irfan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat T-1 berupa foto copy Surat Pelimpahan Perkara Pemeriksaan Biasa tertanggal 25 Oktober 2021, atas nama Muhammad Ade Irfan dan bukti surat T-2 berupa foto copy Penetapan Ketua Majleis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 2867/Pid.Sus/2021/PN Mdn tanggal 2 Nopember 2021 tentang Penetapan hari sidang perkara pidana atas nama Muhammad Ade Irfan;
Menimbang, bahwa berdasarkan selain bukti surat T-1 dan bukti surat T-2 tersebut dan setelah Hakim melihat dan mencermati Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan menunjukkan bahwa berkas perkara dengan Nomor 2967/Pid.Sus/2021/ PN, Mdn, atas nama Muhammad Ade Irfan telah disidangkan pada hari Selasa, tanggal 23 November 2021 dengan agenda persiangan pembacaan dakwaan dan selanjutnya sidang berikutnya dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi yang ditentukan pada hari Selasa, tanggal 30 November 2021;
Menimbang, bahwa merujuk pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyebutkan bahwa: “Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur”;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi menyimpulkan Pasal 50 ayat (2), (3), Pasal 52 ayat (1), (2), Pasal 137 dengan UUD 1945 alias konstitusional. Mahkamah Konstitusi hanya menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai permohonan praperadilan gugur saat telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkaranya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon gugur;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Praperadilan Pemohon gugur, maka segala sesuatu yang berkenan dengan perkara a quo termasuk bukti-bukti beralih menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara pidananya (pokoknya) untuk menilai dan memutuskannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon gugur maka biaya yang timbul dalam perkara dibebankan kepada para Pemohon sebesar Nihil;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;
Demikian diputuskan pada hari Senin, tanggal 29 Nopember 2021 oleh kami Hendra Utama Sotardodo, S.H, M.H, Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Medan, diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut, dengan dibantu oleh Joni, S.H, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan, dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti, Hakim Praperadilan,
Joni, S.H. Hendra Utama Sotardodo, S.H, M.H.