2805/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Putusan PN MEDAN Nomor 2805/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: FRANCISKAWATI NAINGGOLAN, SH Terdakwa: AHMAD ZAINI Als IZEN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ahmad Zaini Als Izen tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai, membawa, mempergunakan senjata penikam, atau senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam bentuk parang yang terbuat dari besi yang ujungnya runcing dengan panjang kurang lebih 1,5 (satu koma lima) meter; Dirampas Untuk Dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 2805/Pid.Sus/2021/PN Mdn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Ahmad Zaini als Izen
2. Tempat lahir : Martubung
3. Umur/Tanggal lahir : 20 Tahun/12 April 2001
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Asahan PT.3 Kel. Belawan I Kec. Medan
Belawan Kota Medan
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Serabutan
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 8 Mei 2021 sampai dengan tanggal 27 Mei 2021;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Mei 2021 sampai dengan tanggal 6 Juli 2021;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Juli 2021 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2021;
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 4 September 2021;
5. Penuntut Umum sejak tanggal 3 September 2021 sampai dengan tanggal 22 September 2021;
6. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 September 2021 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2021;
7. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 10 November 2021;
8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 November 2021 sampai dengan tanggal 9 Januari 2022;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, meskipun pada persidangan pertama Majelis Hakim telah mengingatkan akan haknya, untuk itu dan telah menawarkan untuk didampingi Penasehat Hukum secara cuma-cuma, akan tetapi Terdakwa menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 2805/Pid.Sus/2021/ PN Mdn tanggal 12 Oktober 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 2805/Pid.Sus/2021/PN Mdn tanggal 12 Oktober 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Ahmad Zaini Als Izen telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU RI No. 12/Drt/1951 yang telah kami dakwakan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Zaini Als Izen dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam bentuk parang yang terbuat dari besi yang ujungnya runcing dengan panjang kurang lebih 1,5 (satu koma lima) meter;
Dirampas untuk dimusnahkan;
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa Ahmad Zaini Als Izen, pada hari Jumat tanggal 07 bulan Mei tahun 2021 sekitar jam 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2021, bertempat di pinggir jalan di Jalan Tol Belmera Belawan Kel. Belawan Bahari Kec. Medan Belawan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yaitu berupa 1(satu) bilah senjata tajam bentuk parang yang terbuat dari besi yang ujungnya runcingdengan panjang kurang lebih 1,5 (satu koma lima) meter”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Awalnya pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021 terdakwa menerima informasi bahwa teman terdakwa yang bernama Karel Sianturi telah dipukuli oleh beberapa warga Jalan Pajak Baru Belawan hinggal mengalami luka-luka kemudian pada hari Kamis tanggal 06 Mei 2021 sekira pukul 20.00 Wib Sdr. Danu mengajak terdakwa untuk menyerang warga Jalan Paluh kemudian sekira pukul 24.00 wib, terdakwa dan teman-teman terdakwa berkumpul di Gang 15 Paluh selanjutnya terdakwa dan teman-temannya berjumlah kurang lebih 30 (tiga puluh) orang berangkat menuju Jalan Tol Belmera dan terdakwa membawa sebilah senjata tajam jenis parang dan sesampainya di Jalan Tol Belmera Belawan, terdakwa dan teman-teman terdakwa bertemu dengan anak-anak Jalan Pajak Baru selanjutnya terjadi aksi saling melempar batu dan terdakwa yang memegang sebilahsenjata tajam jenis parang mengejar anak Jalan Pajak Baru untuk melukainya dan sekira pukul 02.00 Wib, saksi Hidayat, saksi Fahri Muhammad dan saksi Ali Akbar Purba yang merupakan anggota Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Tol Belmera Kel. Belawan Bahari Kec. Medan Belawan Kota Medan telah terjadi tawuran antara warga Gang 15 Paluh dengan warga Jalan Pajak Baru Belawan dan setelah menerima informasi tersebut, saksi Hidayat, saksi Fahri Muhammad dan saksi Ali Akbar Purba serta dibantu oleh personil Polsekta Belawan berangkat menuju tempat kejadian perkara dan sesampainya di tempat kejadian, saksi Hidayat, saksi Fahri Muhammad dan saksi Ali Akbar Purba melihat warga Gang 15 Paluh dengan warga Jalan Pajak baru Belawan saling melempar batu dan ada yang membawa senjata tajam selanjutnya saksi Hidayat, saksi Fahri Muhammad dan saksi Ali Akbar Purba berusaha membubarkan aksi tawuran tersebut namun tidak berhasil kemudian saksi Hidayat, saksi Fahri Muhammad dan saksi Ali Akbar Purba melihat terdakwa yang sedang memegang 1(satu) bilah senjata tajam bentuk parang yang terbuat dari besi yang ujungnya runcing dengan panjang kurang lebih 1,5 (satu koma lima) meter lalu saksi Hidayat, saksi Fahri Muhammad dan saksi Ali Akbar Purba menangkap dan mengamankan terdakwa dan terdakwa mengakui senjata tajam jenis parang tersebut telah dipersiapkan terdakwa untuk ikut tawuran selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa senjata tajam jenis parang tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan atau aktifitas terdakwa sehari-hari serta bukan pula merupakan benda pusaka dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa atau menyimpan senjata tajam jenis keris tersebut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa sudah mengerti akan maksudnya dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Fahri Muhammad, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Mei tahun 2021 sekitar jam 03.00 Wib di Jalan Tol Belmera Belawan Kel. Belawan Bahari Kec. Medan Belawan, saksi bersama rekannya telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena memiliki senjata tajam;
Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Tol Balmera Belawan telah terjadi tawuran antara warga gang 15 paluh dengan warga jalan pajak baru, lalu saksi dan rekannya pergi menuju lokasi tersebut;
Bahwa ketika berada dilokasi saksi melihat antara kedua warga yang sedang tawuran saling melempar batu dan masing-masing membawa senjata tajam, kemudian saksi berusaha membubarkan para pemuda yang sedang tawuran tersebut namun tidak berhasil;
Bahwa kemudian saksi dan rekannya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat itu sedang memegang 1 (satu) bilah senjata tajam berbentuk parang yang terbuat dari besi yang ujungnya runcing dengan panjang kurang lebih 1,5 (satu koma lima) meter;
Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Saksi Ali Akbar Purba, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Mei tahun 2021 sekitar jam 03.00 Wib di Jalan Tol Belmera Belawan Kel. Belawan Bahari Kec. Medan Belawan, saksi bersama rekannya telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena memiliki senjata tajam;
Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Tol Balmera Belawan telah terjadi tawuran antara warga gang 15 paluh dengan warga jalan pajak baru, lalu saksi dan rekannya pergi menuju lokasi tersebut;
Bahwa ketika berada dilokasi saksi melihat antara kedua warga yang sedang tawuran saling melempar batu dan masing-masing membawa senjata tajam, kemudian saksi berusaha membubarkan para pemuda yang sedang tawuran tersebut namun tidak berhasil;
Bahwa kemudian saksi dan rekannya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat itu sedang memegang 1 (satu) bilah senjata tajam berbentuk parang yang terbuat dari besi yang ujungnya runcing dengan panjang kurang lebih 1,5 (satu koma lima) meter;
Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Mei tahun 2021 sekitar jam 03.00 Wib di Jalan Tol Belmera Belawan Kel. Belawan Bahari Kec. Medan Belawan, Terdakwa telah ditangkap karena membawa senjata tajam;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 5 Mei 2021 Terdakwa menerima informasi bahwa teman Terdakwa yang bernama Karel Sianturi telah dipukuli oleh beberapa warga Jalan Pajak Baru hinggal mengalami luka-luka;
Bahwa kemudian teman Terdakwa bernama Danu mengajak Terdakwa untuk melakukan balas dendam dan menyerang warga Jalan Pajak Baru, lalu Terdakwa dan teman-temannya berjumlah kurang lebih 30 (tiga puluh) orang berangkat menuju Jalan Tol Belmera dan Terdakwa membawa sebilah senjata tajam jenis parang yang telah dipersiapkan terlebih dahulu;
Bahwa sesampainya di Jalan Tol Belmera Belawan, Terdakwa dan teman-temannya bertemu dengan anak-anak Jalan Pajak Baru dan terjadilah aksi saling melempar batu, lalu Terdakwa yang sedang memegang sebilah senjata tajam jenis parang pun mengejar salah seorang anak Jalan Pajak Baru untuk melukainya;
Bahwa saat aksi tawuran tersebut berlangsung tiba-tiba anggota kepolisian datang dan berusaha membubarkannya, dan melihat Terdakwa yang pada saat itu sedang memegang sebilah senjata tajam berbentuk parang yang terbuat dari besi yang ujungnya runcing dengan panjang kurang lebih 1,5 (satu koma lima) meter, dan melakukan penangkapan dan mengamankan Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah senjata tajam bentuk parang yang terbuat dari besi yang ujungnya runcing dengan panjang kurang lebih 1,5 (satu koma lima) meter;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 7 Mei tahun 2021 sekitar jam 03.00 Wib di Jalan Tol Belmera Belawan Kel. Belawan Bahari Kec. Medan Belawan, Terdakwa telah ditangkap karena membawa senjata tajam;
Bahwa benar awalnya pada hari Rabu tanggal 5 Mei 2021 Terdakwa menerima informasi bahwa teman Terdakwa yang bernama Karel Sianturi telah dipukuli oleh beberapa warga Jalan Pajak Baru hingga mengalami luka-luka;
Bahwa benar kemudian teman Terdakwa bernama Danu mengajak Terdakwa untuk melakukan balas dendam dan menyerang warga Jalan Pajak Baru, lalu Terdakwa dan teman-temannya berjumlah kurang lebih 30 (tiga puluh) orang berangkat menuju Jalan Tol Belmera dan Terdakwa membawa sebilah senjata tajam jenis parang yang telah dipersiapkan terlebih dahulu;
Bahwa benar sesampainya di Jalan Tol Belmera Belawan, Terdakwa dan teman-temannya bertemu dengan anak-anak Jalan Pajak Baru dan terjadilah aksi saling melempar batu, lalu Terdakwa yang sedang memegang sebilah senjata tajam jenis parang pun mengejar salah seorang anak Jalan Pajak Baru untuk melukainya;
Bahwa benar saat aksi tawuran tersebut berlangsung tiba-tiba anggota kepolisian datang dan berusaha membubarkannya, dan melihat Terdakwa yang pada saat itu sedang memegang sebilah senjata tajam berbentuk parang yang terbuat dari besi yang ujungnya runcing dengan panjang kurang lebih 1,5 (satu koma lima) meter, dan melakukan penangkapan dan mengamankan Terdakwa;
Bahwa benar selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Barang Siapa
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan "barang siapa" adalah subjek hukum selaku pendukung hak dan kewajiban, yang disangka atau diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan yang mampu dipertanggung jawabkan secara hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang disangka atau didugai sebagai pelaku tindak pidana adalah Terdakwa Ahmad Zaini Als Izen yang identitas lengkapnya telah dinyatakan oleh Majelis Hakim dan ternyata sama dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan dan Terdakwa telah membenarkan, sehingga unsur barang siapa telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau peraturan perundang-undangan atau tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa unsur ketiga ini bersifat alternatif, sehingga cukup salah satu saja dari beberapa perbuatan yang dirumuskan dalam unsur ini yang dibuktikan, dan apabila terpenuhi, maka menurut hukum, unsur kedua ini harus pula dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Mei tahun 2021 sekitar jam 03.00 Wib di Jalan Tol Belmera Belawan Kel. Belawan Bahari Kec. Medan Belawan, Terdakwa telah ditangkap karena membawa senjata tajam;
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 5 Mei 2021 Terdakwa menerima informasi bahwa teman Terdakwa yang bernama Karel Sianturi telah dipukuli oleh beberapa warga Jalan Pajak Baru hingga mengalami luka-luka, kemudian teman Terdakwa bernama Danu mengajak Terdakwa untuk melakukan balas dendam dan menyerang warga Jalan Pajak Baru, lalu Terdakwa dan teman-temannya berjumlah kurang lebih 30 (tiga puluh) orang berangkat menuju Jalan Tol Belmera dan Terdakwa membawa sebilah senjata tajam jenis parang yang telah dipersiapkan terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa sesampainya di Jalan Tol Belmera Belawan, Terdakwa dan teman-temannya bertemu dengan anak-anak Jalan Pajak Baru dan terjadilah aksi saling melempar batu, lalu Terdakwa yang sedang memegang sebilah senjata tajam jenis parang pun mengejar salah seorang anak Jalan Pajak Baru untuk melukainya, dan pada saat aksi tawuran tersebut berlangsung tiba-tiba anggota kepolisian datang dan berusaha membubarkannya, dan melihat Terdakwa yang pada saat itu sedang memegang sebilah senjata tajam berbentuk parang yang terbuat dari besi yang ujungnya runcing dengan panjang kurang lebih 1,5 (satu koma lima) meter, dan melakukan penangkapan dan mengamankan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur kedua telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang dirasa pantas dan adil sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam bentuk parang yang terbuat dari besi yang ujungnya runcing dengan panjang kurang lebih 1,5 (satu koma lima) meter, dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan dirinya maupun orang lain;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Ahmad Zaini Als Izen tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata tajam” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam bentuk parang yang terbuat dari besi yang ujungnya runcing dengan panjang kurang lebih 1,5 (satu koma lima) meter;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, pada hari Senin, tanggal 29 November 2021, oleh kami, Dr. Ulina Marbun, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Abd.Hadi Nasution, S.H., M.H., Nurmiati, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Abdul Rahman, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan, serta dihadiri oleh Franciskawati Nainggolan, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa melalui persidangan secara elektronik;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Abd. Hadi Nasution, S.H., M.H. Dr. Ulina Marbun, S.H., M.H.
Nurmiati, S.H.
Panitera Pengganti,
Abdul Rahman, S.H., M.H.