2806/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Putusan PN MEDAN Nomor 2806/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Bastian Sihombing, S.H Terdakwa: ZEPRIZAL Als IJAL
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Zeprizal Als Ijal tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai, membawa, mempergunakan senjata penikam, atau senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah pisau gagang kayu diukir, terbungkus dengan selotip plastic berwarna silver (nikel) Dirampas Untuk Dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 2806/Pid.Sus/2021/PN Mdn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Zeprizal als Ijal
2. Tempat lahir : Bagan Deli
3. Umur/Tanggal lahir : 33 Tahun/17 Agustus 1988
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Lorong VI Umum Kel.Bagan Deli Kec.Medan
Belawan
7. Agama :
8. Pekerjaan : Nelayan
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 11 Juni 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 8 September 2021;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 2 September 2021 sampai dengan tanggal 21 September 2021;
5. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 September 2021 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2021;
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 10 November 2021;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 November 2021 sampai dengan tanggal 9 Januari 2022;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, meskipun pada persidangan pertama Majelis Hakim telah mengingatkan akan haknya, untuk itu dan telah menawarkan untuk didampingi Penasehat Hukum secara cuma-cuma, akan tetapi Terdakwa menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 2806/Pid.Sus/2021/ PN Mdn tanggal 12 Oktober 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 2806/Pid.Sus/2021/PN Mdn tanggal 12 Oktober 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Zeprizal Als Ijal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai, membawa, mempergunakan senjata penikam, atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zeprizal Als Ijal dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun penjara di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah pisau gagang kayu diukir, terbungkus dengan selotip plastic berwarna silver (nikel);
Dirampas untuk dimusnahkan;
Agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Ia terdakwa Zeprizal Als Ijal pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2021 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Jalan Pelabuhan Perikanan Lorong VII Umum Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2021 sekira pukul 09.00 Wib, saksi Irham Faisal, saksi Rahmad Daniel, saksi Bukhari Muslim dan saksi Rivai R Panjaitan mendapatkan laporan informasi dari masyarakat di Jalan Pelabuhan Perikanan Lorong VII Umum Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan sering terjadi transaksi Jual Beli Narkotika jenis shabu. Menindaklanjuti informasi tersebut saksi Irham Faisal, saksi Rahmad Daniel, saksi Bukhari Muslim dan saksi Rivai R Panjaitan menuju ke lokasi tersebut dan setibanya dilokasi tersebut saksi Irham Faisal, saksi Rahmad Daniel, saksi Bukhari Muslim dan saksi Rivai R Panjaitan berhasil mengamankan terdakwa Zeprizal Als Ijal. selanjutnya saksi Irham Faisal, saksi Rahmad Daniel, saksi Bukhari Muslim dan saksi Rivai R Panjaitan melakukan pemeriksaan kepada terdakwa ditemukan barang bukti disaku celana terdakwa berupa 1 (satu) bilah pisau gagang kayu diukir terbungkus dengan dengan selotip plastik berwarna silver (nikel). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kapolres Pelabuhan Belawan guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa terdakwa membawa dan memiliki senjata tajam 1 (satu) bilah pisau gagang kayu diukir terbungkus dengan dengan selotip plastik berwarna silver (nikel) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk mejaga diri;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa sudah mengerti akan maksudnya dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Bukhari Muslim, dibawah sumpah yang pokoknya menerangkan sebgai berikut:
Bahwa saksi membernarkan keterangannya di Berita Acara Penyidikan;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2021 sekira pukul 11.00 Wib di Jalan Pelabuhan Perikanan Lorong VII Umum Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan, saksi dan rekannya telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena membawa senjata tajam;
Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Perikanan Lorong VII sering terjadi jual beli Narkotika, dan atas informasi tersebut saksi dan rekannya pergi menuju lokasi tersebut;
Bahwa ketika tiba dilokasi saksi melakukan pemeriksaan Terhadap Terdakwa dan diamankan barang bukti disaku celana Terdakwa berupa 1 (satu) bilah pisau gagang kayu diukir terbungkus dengan dengan selotip plastik berwarna silver (nikel);
Bahwa ketika diintrogasi Terdakwa mengatakan tujuan membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga diri;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut;
Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kapolres Pelabuhan Belawan guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak berkeberatan dan membernarkannya;
Saksi Irham Faisal, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membernarkan keterangannya di Berita Acara Penyidikan;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2021 sekira pukul 11.00 Wib di Jalan Pelabuhan Perikanan Lorong VII Umum Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan, saksi dan rekannya telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena membawa senjata tajam;
Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Perikanan Lorong VII sering terjadi jual beli Narkotika, dan atas informasi tersebut saksi dan rekannya pergi menuju lokasi tersebut;
Bahwa ketika tiba dilokasi saksi melakukan pemeriksaan Terhadap Terdakwa dan diamankan barang bukti disaku celana Terdakwa berupa 1 (satu) bilah pisau gagang kayu diukir terbungkus dengan dengan selotip plastik berwarna silver (nikel);
Bahwa ketika diintrogasi Terdakwa mengatakan tujuan membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga diri;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut;
Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kapolres Pelabuhan Belawan guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak berkeberatan dan membernarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membernarkan keterangannya di Berita Acara Penyidikan;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2021 sekira pukul 11.00 Wib di Jalan Pelabuhan Perikanan Lorong VII Umum Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan, Terdakwa telah ditangkap karena membawa senjata tajam;
Bahwa awalnya Terdakwa hendak pergi ke Gabion Belawan untuk menjaga dindong ikan, dengan membawa 1 (satu) bilah pisau gagang kayu diukir terbungkus dengan dengan selotip plastik berwarna silver (nikel);
Bahwa pada saat dalam perjalanan Terdakwa bertemu dengan temannya yang mengajak untuk memberli narkotika, dan ketika sampai ditempat untuk membeli narkotika tersebut tiba-tiba beberapa anggota kepolisian datang dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa ketika dilakukan penggeledahan dari Terdakwa diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau gagang kayu diukir terbungkus dengan dengan selotip plastik berwarna silver (nikel);
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut;
Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kapolres Pelabuhan Belawan guna proses hukum lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah pisau gagang kayu diukir, terbungkus dengan selotip plastic berwarna silver (nikel);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2021 sekira pukul 11.00 Wib di Jalan Pelabuhan Perikanan Lorong VII Umum Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan, Terdakwa telah ditangkap karena membawa senjata tajam;
Bahwa benar awalnya Terdakwa hendak pergi ke Gabion Belawan untuk menjaga dindong ikan, dengan membawa 1 (satu) bilah pisau gagang kayu diukir terbungkus dengan dengan selotip plastik berwarna silver (nikel);
Bahwa benar pada saat dalam perjalanan Terdakwa bertemu dengan temannya yang mengajak untuk memberli narkotika, dan ketika sampai ditempat untuk membeli narkotika tersebut tiba-tiba beberapa anggota kepolisian datang dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa benar ketika dilakukan penggeledahan dari Terdakwa diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau gagang kayu diukir terbungkus dengan dengan selotip plastik berwarna silver (nikel);
Bahwa benar Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut;
Bahwa benar selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kapolres Pelabuhan Belawan guna proses hukum lebih lanjut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Barang Siapa
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan "barang siapa" adalah subjek hukum selaku pendukung hak dan kewajiban, yang disangka atau diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan yang mampu dipertanggung jawabkan secara hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang disangka atau didugai sebagai pelaku tindak pidana adalah Terdakwa Zeprizal Als Ijal yang identitas lengkapnya telah dinyatakan oleh Majelis Hakim dan ternyata sama dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan dan Terdakwa telah membenarkan, sehingga unsur barang siapa telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa unsur kedua bersifat alternatif, sehingga cukup salah satu saja dari beberapa perbuatan yang dirumuskan dalam unsur ini yang dibuktikan, dan apabila terpenuhi, maka menurut hukum, unsur kedua ini harus pula dinyatakan terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau peraturan perundang-undangan atau tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2021 sekira pukul 11.00 Wib di Jalan Pelabuhan Perikanan Lorong VII Umum Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan, Terdakwa telah ditangkap karena membawa senjata tajam;
Menimbang, bahwa awalnya Terdakwa hendak pergi ke Gabion Belawan untuk menjaga dindong ikan, dengan membawa 1 (satu) bilah pisau gagang kayu diukir terbungkus dengan dengan selotip plastik berwarna silver (nikel), dan pada saat dalam perjalanan Terdakwa bertemu dengan temannya yang mengajak untuk memberli narkotika, dan ketika sampai ditempat untuk membeli narkotika tersebut tiba-tiba beberapa anggota kepolisian datang dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan ketika dilakukan penggeledahan dari Terdakwa diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau gagang kayu diukir terbungkus dengan dengan selotip plastik berwarna silver (nikel), dan Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur kedua telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang dirasa pantas dan adil sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau gagang kayu diukir, terbungkus dengan selotip plastic berwarna silver (nikel), dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan dirinya maupun orang lain;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Zeprizal Als Ijal tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata tajam” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah pisau gagang kayu diukir, terbungkus dengan selotip plastic berwarna silver (nikel);
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, pada hari Senin, tanggal 29 November 2021, oleh kami, Dr. Ulina Marbun, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Abd.Hadi Nasution, S.H., M.H., Nurmiati, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rahmadan Syahputra, S.Kom., S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan, serta dihadiri oleh Bastian Sihombing, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa melalui persidangan secara elektronik;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Abd. Hadi Nasution, S.H., M.H. Dr. Ulina Marbun, S.H., M.H.
Nurmiati, S.H.
Panitera Pengganti,
Rahmadan Syahputra, S.Kom., S.H., M.H.