45/Pid.Pra/2022/PN Mdn
Putusan PN MEDAN Nomor 45/Pid.Pra/2022/PN Mdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: H. ROBBY ANANGGA, SE Termohon: KAPOLRI CQ KAPOLDASU CQ DITRESKRIMUM POLDASU CQ KASUBDIT II HARDA TAHBANG DITRESKRIMUM POLDASU
Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima; Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebahagian; Menyatakan Penetapan Tersangka atas nama Pemohon H. Robby Anangga, S.E., tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkan; Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan in casu Surat Keputusan Nomor: SP. Status/230/X/2022/Ditreskrimum Tentang Penetapan Status Tersangka, tanggal 20 Oktober 2022 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/188/V/2022/Ditreskrimum tanggal 30 Mei 2022 Jo. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/142/V/2022/Ditreskrimum, tanggal 30 Mei 2022 yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon; Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/1213/VII/2021/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 29 Juli 2021, pelapor atas nama MULYADI selaku kuasa dari Dra. Delmeria; Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah Nihil;
P U T U S A N
Nomor 45/Pid.Pra/2022/PN Mdn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan pra peradilan sebagai berikut dalam perkara antara:
H. Robby Anangga, S.E., Laki-laki, lahir di Stabat tanggal 11 November 1988, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Komp. Binjai Indah Blok D 15, Kelurahan Jati Raya, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya H. Syarwani, S.H., Qodirun, S.H., M.H., Munawar Sadzali, S.H., Surya, S.H., Muhammad Hanafi, S.H., Denni Satria Pradifta, S.H., dan Muhammad Munir Munthe, S.H., Para Advokat/Penasehat Hukum/Pengacara pada LAW OFFICE SYARWANI, SH. & ASSOCIATES, yang beralamat kantor di Jalan T. Amir Hamzah Komplek Pertokoan Griya Riatur Indah Blok-B No. 188 Medan-20124, SUMUT-INDONESIA.berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 22 Oktober 2022, selanjutnya disebut sebagai ……… Pemohon;
L a w a n
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Cq. Kasubdit II Harda – Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut, berkedudukan di jalan Sisingamangaraja Km 10,5 No. 60 Medan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya AKBP Ramles Napitupulu, S.H., M.H., Ipda Dedi M. Nur Lubis, S.H., M.H., Briptu Debby Permatasari, Pengda TK I PIPIT Sandra, semuanya Personel Polri pada Bidang Hukum Polda Sumut yang berkantor pada Bidang Hukum Polda Sumut Jl. Sisingamangaraja KM 10,5 No. 60 Medan, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 09 November 2022, selanjutnya disebut sebagai ……Termohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 45/Pid.Pra/2022/PN Mdn tanggal 24 Oktober 2022 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim Nomor 45/Pid.Pra/2022/PN Mdn tanggal 24 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan memeriksa bukti-bukti surat yang diajukan di persidangan;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 24 Oktober 2022 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan register Nomor 45/Pid.Pra/2022/PN Mdn tanggal 24 Oktober 2022, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
Bahwa tindakan upaya paksa seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak - hak asasi manusia;
Bahwa oleh karenanya dengan mengutip dan mensitier Doktrin /Pendapat Ilmu Hukum dari Ahli/Pakar Hukum Pidana yakni Prof.DR. Andi Hamzah, SH, MH dalam Literaturnya “Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”, penerbit Bina cipta Bandung Tahun 1986, halaman 10 (1986:10)yang pada dasarnya menegaskan Praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, hal mana secara nyata ada diatur dan ditentukan dalamKUHAP dan juga juga ada diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015;
Bahwa upaya hukum untuk melindungi adanya Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) seperti adanya tindakan perampasan hak-hak asasi manusia, salah satunya dengan adanya Penetapan status Tersangka yang merupakan bagian dari upaya paksa yang dilakukan penegak hukum (in casu Termohon)harus dikontrol dan diawasi supaya jangan terjadi kesewenang-wenangan dan juga untuk mencegah terjadinyapelanggaran hukum yang dilakukan Penyidik atau Penuntut Umum dalam menetapkan status Tersangka kepada Pemohon, maka upaya hukum yang paling tepat bagi diri Pemohon menurut peraturan dan perundang-undangan hukum yang berlaku (KUHAP) adalah dengan mengajukan Permohonan Praperadilan. Dan terkait dengan upaya pengawasan dan pengkontrolan tersebut dilatarbelakangi dan merujuk kepada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law ;
Bahwa oleh karena itu Permohonan Praperadilan menjadi satu mekanisme control yang tepat dalam mengcounter dan melakukan upaya perlawanan hukum terhadap tindakan sewenang-wenang dari Penyidik atau Penuntut Umum yang telah salah dan keliru dalam menetapkan status seseorang dengan menetapkansebagai Tersangka, apalagi dengan adanya tindakan yang dilakukan oleh Penyidik dan atau Penuntut Umum berupa penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar hukum maupun dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Permohonan Praperadilan adalah sebagai suatu upaya hukum yang dibenarkan dan jugabertujuan agar hukum dan keadilan itu benar-benar dapat ditegakkan sebagai wujud dan implementasi dari suatu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (Undang-Undang Dasar Tahun 1945), dimana Konstitusi ataupun Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia secara tegas menyatakan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum, dimana segala pelaksanaan kekuasaan negara dilaksanakan berdasarkan hukum, hal ini bertujuan untuk memberikan batasan dan pedoman bahwa tujuan bernegara adalah untuk melindungi segenap bangsa dan rakyat Indonesiadan terutamanya adalah perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia atau hak dasar Pemohon, diantaranya adalah untuk mendapatkan keadilan dari Negara secara equal (setara) atau berimbang dimuka hukum;
Bahwa oleh karenanya demi untuk terjaminnyakepastian hukum dan juga demi terjaganya perlindungan hukum maupun untuk perlindungan hukum atas Hak Asasi Manusia diri Pemohon dalam setiap dilakukannya pemeriksaan dan ataupun dilakukannya penyidikan yang telah menetapkan status Pemohon sebagai Tersangka tanpa didasarkan pada alasan hukum yang benar dan bahkan tidak sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana yangdimaksud dalam batasan Pasal 183 KUHAP yang menegaskan dapatnya seseorang dikatakan bersalah melakukan perbuatanpidana sekurang-kurangnya harus didasarkan pada 2 (dua) alat bukti yang sah. Hal mana secara nyata telah pula ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 ada menyebutkan :“Bahwa Pasal 1 angka 14 jo. Pasal 17 jo. Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981 harus diberi makna dan harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat (conditionallyunconstitutional)kecualisepanjang frasa“Berdasarkan Bukti-Bukti Permulaan”, “Bukti Permulaan Yang Cukup”dan“Bukti Yang Cukup”harus dimaknai sebagai minimum dua alat bukti secara kualitatif, kecuali perihal keterangan saksi. Sedangkan arti minimum dua alat bukti secara kualitatif adalah bahwa 2 (dua) alat bukti itu bukan sekedar jumlah, tetapi kedua alat bukti tersebut harus berkualitas untuk membuktikan unsur-unsur dari tindak pidana yang dipersangkakan;
Bahwa meskipun upaya hukum Permohonan Praperadilanadalah sebagai suatu upaya untuk mengawasi dan mengkontrol apakah sudah tepat secara juridis formil pihak Penyidik ataupun Penuntut Umum dalam menetapkan seseorang sebagai Tersangka dengan didasarkan pada minimum dua alat buktisudah terpenuhi-kah???. Ataumalah sebaliknyaternyata pihak Penyidik ataupun Penuntut Umum dalam hal menetapkan seseorang sebagai Tersangka atau Terdakwa tidak/belum memenuhi adanya minimum dua alat bukti yang sah.Namun selain itu Praperadilan sesungguhnya bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak Tersangka/Terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP);
Bahwa dengan adanya fungsi kontrol dan pengawasan terhadap upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik atau Penuntut Umum terhadap Tersangka sebagaimana yang tersirat dalam Pasal 80 KUHAP, maka sudah sangat tepat dan cukup beralasan hukum Permohonan Praperadilan ini diajukan oleh Pemohon;
Bahwa sebagaimana kita ketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan;
Bahwa selain itu yang menjadi objek Praperadilan sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah :
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Bahwa dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagai-mana dimaksud/diatur dalam Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 77 KUHAP tersebut diatas, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia, sehingga yang bersangkutan(Tersangka dan atau Terdakwa) tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara ;
Bahwa oleh karenanya demi untuk memperoleh perlindungan hukum dan juga perlakuan keadilan dihadapan hukum sebagai suatu perwujudan asas due process of law (proses hukum yang harus tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku), apalagi sepanjang untuk melindungi hak-hak dasar manusiaberupa hak azasi-nya yang hal ini bukan saja dihormati dan dilindungi oleh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, tetapi juga diseluruh dunia pun tentang perlindungan hukum atas Hak Azasi Manusia telah berlaku secara universal dan sangat dipatuhi ataupun dihormati, sehingga oleh karenanyadalam proses peradilan pidana di Indonesia sangat diperlukan sekali adanya fungsi pengawasan pranata praperadilan yang bersifat post factoyang pengujiannya bersifat formal dan mengedepankan unsur objektif untuk lebih diawasi oleh Pengadilan;
Bahwa pengawasan terhadap perlakuan aparatur penegak hukum tersebut diatas terkait dengan sah atau tidak sahnya penetapan Tersangka, demikian pula dengan sah atau tidak sahnya penyitaan dalam perkembangannya saat ini sudah semakin terbuka lebarsemenjak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 atas Pengujian Undang-Undang (PUU), maka kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 A KUHAP tidak terbatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan tetapi diperbolehkan juga berkenaan dengan sah atau tidaknya penetapan Tersangka. Hal mana sesuai dengan apa yang telah dipertimbangkan sebagai suatu kaidahataupun norma hukum yang berlaku sebagai suatu pedoman (stare decesis) bagi Peradilan Pidana yang ada di Indonesia setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 tersebut diatas, dimana pertimbangan hukumnya (point [3.16] angka 1. huruf j dan k) yang pada pokoknya menyebutkan:
-
j. Bahwa untuk memenuhi maksud dan tujuan yang hendak ditegakkan dandilindungi dalam proses praperadilan adalah tegaknya hukum danperlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalampemeriksaan penyidikan dan penuntutan (vide pertimbangan hukumMahkamah dalam Putusan Nomor 65/PUU-IX/2011, bertanggal 1 Mei 2012,juncto putusan Mahkamah Nomor 78/PUU-XI/2013, bertanggal 20 Februari2014), serta dengan memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia yangterdapat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak AsasiManusia dan perlindungan hak asasi manusia yang termaktub dalam BabXA UUD 1945, maka setiap tindakan penyidik yang tidak memegang teguhprinsip kehati-hatian dan diduga telah melanggar hak asasi manusia dapatdimintakan perlindungan kepada pranata praperadilan, meskipun haltersebut dibatasi secara limitatif oleh ketentuan Pasal 1 angka 10 junctoPasal 77 huruf a KUHAP. Padahal, penetapan tersangka adalah bagian dariproses penyidikan yang di dalamnya kemungkinan terdapat tindakansewenang-wenang dari penyidik yang termasuk dalam perampasan hak asasi seseorang. Bahwa Pasal 77 huruf a KUHAP salah satunya mengaturtentang sah atau tidak sahnya penghentian penyidikan. Sementara itu,penyidikan itu sendiri menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang denganbukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. k. Betul bahwa apabila Pasal 1 angka 2 KUHAP dilakukan secara ideal danbenar maka tidak diperlukan pranata praperadilan. Namunpermasalahannya adalah bagaimana ketika tidak dilakukan secara ideal danbenar, dimana seseorang yang sudah ditetapkan menjadi tersangkamemperjuangkan haknya dengan ikhtiar hukum bahwa ada yang salahdalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.Padahal oleh UUD 1945setiap orang dijamin haknya untuk
mendapatkan pengakuan, jaminan,perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Oleh karena penetapan tersangka adalah bagian dariproses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasimanusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakanobjek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan. Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang daritindakan sewenang-wenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadiketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan maka tidak ada pranata lain selain pranatapraperadilan yang dapat memeriksa dan memutusnya.
Dimasukkannya keabsahan penetapan tersangka sebagai objek pranata pra peradilan adalah agar perlakuan terhadap seseorang dalam proses pidana memperhatikan tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama dihadapan hukum.
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, menurut Mahkamah, dalil Pemohon mengenai penetapan tersangka menjadi objek yang didalili oleh pranata praperadilan adalah beralasan menurut hukum;
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, Majelis Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusan Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, telah memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut di bawah ini :
MENGADILI :
Menyatakan :
1. Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
1.1 [dst]
1.2 [dst]
1.3 Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
1.4 Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memilikikekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Bahwa dengan demikian,maka berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 telah cukup jelas dan nyata bahwasanya Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan, dan selain itu mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah sangat jelas dan tidak dapat diperdebatkan lagi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua pihak ;
Bahwa selain dari pada itu dalam praktek peradilan, hakim telah beberapa kali melakukan penemuan hukum terkait sah tidaknya penetapan Tersangka seperti yang terdapat dalam Putusan Praperadilan antara lain sebagaimana tersebut dibawah ini :
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt.Sel, tanggal 27 November 2012;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel, tanggal 26 Mei 2015;
Putusan Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus Nomor : 54/Pid.Pra/2017/PN.Mdn, tanggal 31 Juli 2017;
Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 3/Pid.Pra/2018/PN.Smg, tanggal 12 Maret 2018;
Putusan Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus Nomor : 12/Pid.Pra/2020/PN.Mdn, tanggal 10 Maret 2020;
dan lain sebagainya.
Bahwa beberapa contoh putusan Praperadilan tersebut diatas yang pada prinsipnya telah menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dengan menyatakan antara lain ”tidak sah menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka” tentunya dapat dijadikan rujukan dan yuriprudensi dalam memeriksa perkara Praperadilan atas tindakan Penyidik/ Penuntut Umum yang pengaturannya diluardari ketentuan Pasal 77 KUHAP. Tindakan lain yang salah/keliru atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Penyidik/Penuntut Umum tidak dapat dibiarkan tanpa adanya suatu koreksi.Jika kesalahan/kekeliruan atau pelanggaran tersebut dibiarkan begitu saja, maka akan terjadi kesewenang-wenangan yang jelas-jelas akan mengusik rasa keadilan bagi seluruh warga dan masyarakat Indonesia ;
Bahwa kemudian Lembaga Praperadilan sebagai upaya pengawasan terhadap penggunaan wewenang aparatur penegak hukum guna menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia, telah dituangkan secara tegas dalam Konsiderans Menimbang huruf (a) dan (c) KUHAP dengan sendirinya menjadi spirit/ruh KUHAP, yang berbunyi :
bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya;
bahwa demi pembangunan di bidang hukum sebagaimana termaktub dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia Nomor IV/MPRRI/1978) perlu mengadakan usaha peningkatan dan penyempurnaan pembinaan hukum nasional dengan mengadakan pembaharuan kodifikasi serta unifikasi hukum dalam rangkuman pelaksanaan secara nyata dari Wawasan Nusantara;
Dan ditegaskan kembali dalam Penjelasan Umum KUHP, tepatnya pada angka 2 paragraf ke-6 (keenam) yangberbunyi :
Pembangunan yang sedemikian itu dibidang hukum acara pidana bertujuan, agar masyarakat dapat menghayati hak dan kewajibannya dan agar dapat dicapai serta ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing kearah tegaknya martabatnya hukum, keadilan, dan perlindungan yangmerupakan pengayom terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, ketertiban, dan kepastian hukum demi tegaknya Republik Indonesia sebagai Negara Hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa dalam hal ini, peranan Hakim untuk menemukan hukum memperoleh tempat yang seluas-luasnya. Hal ini secara tegas dan jelas telah diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi sebagai berikut :
Bahwa kemudian sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi: “setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional [...] atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh Hakim Indonesia dan Hukum Internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima Negara Republik Indonesia”. Dan terkait dengan penetapan status seseorang sebagai Tersangka in casu Pemohon,yang tidak dilakukan berdasarkan hukum/tidak sah, jelas menimbulkan hakhukum bagi Pemohon untuk melakukan upaya hukum berupa koreksi dan/atau pengujian terhadap keabsahan melalui Lembaga Praperadilan. Upayapenggunaan hak yang demikian itu selain sesuai dengan spirit atau ruh ataujiwa KUHAP, juga sesuai dan dijamin dalam ketentuan Pasal 17 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yang berbunyi : “setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dalam mengajukan permohonan, pengaduan dan gugatan baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh Hakim yang jujur dan adiluntuk memperoleh putusan yang adil dan benar”, maka berdasarkan dalil-dalil hukum yang telah disampaikan tersebut diatas telahcukup beralasan menurut hukum bagi Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus untuk memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan yang saat ini telah diajukan oleh Pemohon;
| Pasal 5 ayat (1) | : | “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yanghidup dalam masyarakat.” |
| Pasal 10 ayat (1) | : | “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, Mengadili dan memutus suatuperkara yangdiajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan menggalinya.” |
ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
Termohon Tidak Cukup Bukti dalam Menetapkan Pemohon sebagai Tersangka
Bahwa Termohon dalam menetapkan Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang hanya berdasarkan pada dokumen Kesepakatan Bersama tanggal 01 Pebruari 2018 yang dijadikan dasar dan atau legal standing bagi Pelapor dalam membuat laporan polisi (Laporan Polisi Nomor : LP / 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, tanggal 29 Juli 2021, pelapor atas nama MULYADI selaku kuasa dari Dra. Delmeria), Keterangan-keterangan Saksi, 1 Keterangan Ahli Hukum, hal ini berdasarkan pada surat panggilan Termohon kepada Pemohon sesuai dengan Surat Penetapan sebagai Tersangka terhadap Pemohon berdasarkan Surat Keputusan Nomor : SP.Status/ 230/X/2022/Ditreskrimum Tentang Penetapan Status Tersangka, tanggal 20 Oktober 2022 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/188/V/2022/Ditreskrimum tanggal 30 Mei 2022 jo. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : B/142/V/ 2022/Ditreskrimum, tanggal 30 Mei 2022 ;
Bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam melakukan penyidikan terkait dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, tanggal 29 Juli 2021tidak dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan,melainkan dalam menetapkan diri Pemohon sebagai Tersangka jelas-jelas tidak mengacu pada pemenuhan minimum 2 (dua) alat bukti yang cukup secara kualitatif.Sedangkan arti minimum dua alat bukti secara kualitatif adalah bahwa 2 (dua) alat bukti itu bukan sekedar jumlah, tetapi kedua alat bukti tersebut harus berkualitas untuk membuktikan unsur-unsur dari tindak pidana yang dipersangkakan sebagaimana yang dimaksud dalam pertimbangan hukumPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 dimana kaidah/pertimbangan hukumnya menyebutkan :“agar memenuhi asas kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 serta memenuhi asaslex certa dan asas lex stricta dalam hukum pidana, maka frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan bukti yang cukup” sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kuranganya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP” ;
Bahwalebih lanjut dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 dimana kaidah/ pertimbangan hukumnya ada menyebutkan :bahwa Pasal 1 angka 14 jo. Pasal 17 jo. Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981 harus diberi makna dan harus dinyatakaninkonstitusional secara bersyarat(conditionallyunconstitutional)kecualisepanjang frasa“Berdasarkan Bukti-Bukti Permulaan”, “Bukti Permulaan Yang Cukup”dan“Bukti Yang Cukup”harus dimaknai sebagai minimum dua alat bukti secara kualitatifsebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dengan disertai pemeriksaan Pemohon sebagai Tersangka dengan terlebih dahulu mengidentifikasi 2 (dua) alat bukti mana yang dapat mengindentifikasikan dalam menentukan bahwa suatuperbuatan itu merupakan tindakppidana dan apakah dengan 2 (dua) alat bukti tersebut dapat menentukan bahwa Pemohon sebagai Pelakunya, tentunya juga harus dikaji dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum pidana ;
Bahwa pertimbangan hukum Mahkamah Kontitusi terkait dengan adanya Penetapan seseorang sebagai Tersangka yang mensyaratkan harus memenuhi minimum dengan 2 (dua) alat bukti, hal mana bertujuan agar adanya tranparansi dan perlindungan hak asasi seseorang in casu Pemohon agar sebelum ditetapkan sebagai Tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik;
Bahwa namun ternyata Termohon yang melakukan penyidikan atas permasalahan aquo dalam menetapkan status Tersangka terhadap diri Pemohon tidak memenuhi minimum dua alat bukti, karenanya tindakan Termohon jelas merupakan suatu tindakan yang sewenang-wenang, dan dengan tindakan sewenang-wenang tersebutlah yang senantiasa dipergunakan Termohon sebagai pintu masuk untuk menetapkan seseorang in casu Pemohon menjadi Tersangka ;
Bahwa dalam permasalahan ini penyidik tidak dapat memfaktakan dengan alat bukti yang mana, dan juga dengan kajian hukum pidana yang bagaimana yang dapat menentukan terhadap apa yang dilaporkan yaitu Laporan Polisi Nomor : LP / 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, tanggal 29 Juli 2021 apakah sudah terpenuhi bahwasanya apa yang dilakukan penyidikan oleh Termohon terhadap diri Pemohon sebagai suatu peristiwa hukum pidana kah??. Dan apakah dalam menentukan atau pun menetapkan status Pemohonsebagai Pelaku dari suatu peristiwa pidana sudah dapat difaktakan sebagai perbuatan pidana kah??. Kemudian apakah sudah dapat difaktakan oleh Termohon dengan 2 (dua) alat bukti yang manakah yang dapat menetapkan Pemohon sebagai Tersangkanya?;
Bahwa akan tetapi nyatanyaterhadap peristiwa hukum yang dilaporkan yaitu Laporan Polisi Nomor :LP / 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, tanggal 29 Juli 2021 yang telah dilakukan penyidikan oleh Termohon adalah BUKAN peristiwa hukum pidana,sebab yang menjadi Legal Standing ataupun landasan/dasar bagi Termohon dalam melakukan Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor :LP / 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, tanggal 29 Juli 2021adalah didasarkan pada Kesepakatan Bersama tanggal 01 Pebruari 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemohon sebagai Terlapor dengan Dra. Delmeria sebagai pemberi kuasa kepada Pelapor (in casu Mulyadi) bersama Indra Alamsyah hanyalah didasarkan pada kesepakatn perjanjian sebagaimana yang dimaksud dalam Buku ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu tentang Perjanjian ataupun Kesepakatan;
Bahwa oleh karena yang menjadi dasar ataupun Legal Standing bagi Termohon sehingga telah melakukan Penyidikan terhadap diri Pemohonsesuai dengan Laporan Polisi Nomor :LP / 1213 / VII / 2021/ SPKT POLDA SUMUT, tanggal 29 Juli 2021adalah murni didasarkan pada Kesepakatan Bersama tanggal 01 Pebruari 2018, dimana dalam Kesepakatan Bersama tanggal 01 Pebruari 2018 tersebut pada dasarnya hanya mengatur kesepakatan tentang pengangkutan Gas LPG 3 Kg yang dikelola dan dijalankan oleh Pemohon (in casu H. ROBBY ANANGGA, SE),dimana Pihak Dra Delmeria (Pelapor) dan Indra Alamsyah sebagai pihak yang menyediakan jasa angkutan berupa truck dengan mendapat jasa/pembayaran sebagaipengangkut tabung LPG 3 Kg dari Pemohon setelah dipotong biaya operasional gaji supir Truck yang mengangkut Gas LPG 3 Kg tersebut dan juga setelah dipotong dari biaya/ongkos buruh/karyawan yang meletakkan dan menyusun Tabung Gas LPG 3 Kg kedalam Truck yang akan dibawa Supir pada pangkalan yang diperintah Pelapor ;
Bahwa selain itu didalam Kesepakatan Bersama tanggal 01 Pebruari 2018 yang menjadi dasar dan Legal Standing bagi Pelapor dalam membuat Laporan Polisi Nomor : LP / 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT tanggal 29 Juli 2021sehingga Penyidik melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap diri Pemohonpada dasarnya dalam Kesepakatan Bersama tanggal 01 Pebruari 2018 tersebut TIDAK ADA ada suatu premise kalimatpun yang dapat menjelaskan/memfaktakan Pemohon ada menerima uang dari Pelapor in casu Dra Delmeria, demikianpula halnya dalam Kesepakatan Bersama tanggal 01 Pebruari 2018 yang dijadikan dasar Laporan Pelapor terhadap Termohon TIDAK ADA SATU KALIMATPUN yang dapat menjelaskan/memfaktakan Pemohon ada menerima uang dari Indra Alamsyah ;
Bahwa dan bahkan dalam Kesepakatan Bersama tanggal 01 Pebruari 2018 tersebut, ternyata juga TIDAK ADA satu kalimat apapun yang dapat menjelaskan/memfaktakan adanya Kewajiban dari Pemohon untuk memberikan Success Fee ataupun TransportFee maupun Keuntungan dari Pengelolaan yang dilakukan Pemohon dalam mendistribusikan ataupun menjual Gas LPG 3 Kg ke pangkalan-pangkalan yang ada di daerah Kabupaten Deli Serdang kepada Dra. Delmeria (Pelapor) maupun kepada Indra Alamsyah ;
Bahwa yang makin menjadikan keanehan dan membuktikan tidak cermat dan tidak telitinya Termohon yang patut diduga adanya kurang mempertimbangkan kehati-hatian bagi Termohon yang telah menerima Laporan Pengaduan Pelapor dan bahkan tanpa meneliti apakah yang dilaporkan dan selanjutnya dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap diri Pemohon menjadi Kewenangan Termohon??, sementara apa yang menjadi Legal Standing ataupun dasar dari dilakukan penyelidikan dan penyidikan ini terhadap diri Pemohon adalah berdasarkan Kesepakatan Bersama tanggal 01 Pebruari 2018, dimana dalam isi Pasal 5 Kesepakatan Bersama tanggal 01 Pebruari 2018 secara tegas dan cukup jelas ada disebutkan :“Tentang perjanjian ini dengan segala akibatnya, Pihak-pihaktelah memilih domisili yang umum dan tidak berubah di kantor Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam”. Yang artinya jelas bahwasanya Termohon TIDAK BERWENANG melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap diri Pemohon, karena dasar ataupun Legal Standing Pelapor adalah merupakan peristiwa hukum dan atau perbuatan hukum perdata yang terlebih dahulu harus diputuskan melalui sengketa perdata (itu pun apabila dapat dibuktikan adanya keingkaran janji atau pun wanprestasinya para pihak dalam Kesepakatan Bersama tanggal 01 Pebruari 2018)di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan bukan merupakan domain hukum pidana;
Bahwa tentang penetapan sebagai Tersangka harus berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP yang menyatakan bahwasanya untukmenetapkan seseorang sebagai Tersangka harus didasarkan adanya bukti permulaan yang cukup, sedangkan mengenai pengertian tentang bukti permulaan yang cukup KUHAP tidak mengatur secara jelas, akan tetapi jika membaca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 bahwa yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup tersebut adalah apabila telah ditemukan dalam Pasal 184 KUHP antara lain : a. Keterangan saksi, b. Keterangan Ahli, c. Surat, d. Petunjuk, e. Keterangan Terdakwa;
Bahwa tentang penentuan jumlah minimal 2 (dua) alat bukti tersebut tidaklah sekedar hanya melihat dari segi jumlahnya (kuantitasnya), akan tetapi alat bukti tersebut benar-benar menunjukkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang disangkakan serta memiliki keterkaitan dengan Tersangka sesuai dengan apa yang dituduhkan dan atau diduga keras bahwa Tersangka adalah sebagai pelaku;
Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan Termohon terhadap Pemohon, Pemohon menilai terhadap alat-alat bukti yang dijadikan dasar bagi Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan adanya tindakan Pemohon yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana pasal-pasal tindak pidana yang dikenakan, dimana tidak dapat difaktakan dan atau dibuktikannya adanya unsur kerugian yang diderita oleh Pelapor (in casu Dra. Delmeria) dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, tanggal29 Juli 2021, apalagi yang dijadikan dasar laporan Pelaporadalah berupa Kesepakatan Bersama tanggal 01 Februari 2018 yang mana dalam kesepakatan tersebut jelas-jelas tidak dapat membuktikan adanya sejumlah dana dan atau harta benda/kekayaan milik Pelapor yang telah diambil ataupun digelapkan oleh Pemohon, demikian halnya ternyata dari keterangan saksi-saksi yang telah dimintai keterangannya oleh Termohontidak dapat difaktakan dan atau tidak dapat dibuktikan adanya aliran dana milik/kepunyaan Dra. Delmeria yang telah diambil secara melawan hukum ataupun yang telah digelapkan oleh Termohon;
Bahwa selain itu dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Termohon dan telah pula dilakukan Gelar Perkara pertama yang dilaksanakan pada tanggal 03 Desember 2021 di Aula Bhara Dhaksa Lt. 2 Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, dimana dalam gelar perkara tersebut telah diperoleh suatu keadaan dan peristiwa hukum dan ataupun fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa tidak dapat difaktakan oleh Pelapor maupun oleh Penyidik tentang peristiwa hukum adanya pemberian dan ataupenyerahan (serah terima) sejumlah uang diantara para pihak dalam Kesepakatan Bersama tanggal 01 Pebruari 2018 (in casuPelapor Dra. Delmeria, Terlapor H. Robby Anangga, SE dan Indra Alamsyah);
bahwa didalam Kesepakatan Bersama tanggal 01 Pebruari 2018 yang menjadi dasar hukum atau Legal Standing bagi Pelapor (Dra.Delmeria) dalam membuat Laporannya pada Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Subdit II Harda-Tahbang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumur ternyata tidak ada satu klausula dan atau ketentuan apapun dalam Kesepakatan Bersama tersebut yang mengatur tentang adanya kewajiban pemberian keuntungan dan atau transport fee diantara para pihak;
bahwa selain itu, ternyata tidak dapat difaktakan adanya Kerugian yang dialami oleh Pelapor (Dra.Delmeria);
bahwa Kuasa Hukum PT. Dirgantara Deli Trans telah dapat Menfaktakan bahwasannya akibat dari adanya Kesepakatan Bersama tanggal 01 Pebruari 2018 yang dibuat oleh para pihak secara menyalahgunakan keadaan dengan menyatakandiri/ mengaku-ngaku sebagai owner (Pemilik) PT. Dirgantara Deli Trans sehingga untuk mempertahankan haknya PT. Dirgantara Deli Trans telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukumterhadap Pelapor Dra.Delmeria dan Terlapor H. Robby Anangga, SE serta terhadap Indra Alamsyah pada Pengadilan Negeri Medan yang meminta “Kesepakatan Bersama tanggal01 Pebruari2018” untukdinyatakan Tidak Sah dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya serta menuntut ganti kerugian materiel dan kerugian moril kepada para pihak dalam Kesepakatan Bersama tersebut ;
Bahwa terhadap gugatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum PT. Dirgantara Deli Trans yang telah menguji secara formil dan juga menguji secara materiel terhadap Kesepakatan Bersama tanggal 01 Pebruari 2018tentang Ketidakabsahan dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya pembuatan Kesepakatan Bersama tanggal 01 Pebruari 2018yang tanpa seijin dan sepengetahuan dari PT. Dirgantara Deli Transsebagai keagenan dan distributor yang sah dari PT. Pertamina (Persero) Wilayah Sumatara bagian Utarayang dilakukan dengan menyalahgunakan keadaan (Misbruik Van Omstandingheden) serta merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatige daad)yang dilakukan olehPelapor Dra. Delmeria dengan Terlapor H. Robby Anangga, SE. dan Indra Alamsyah yang nyata-nyata telah menimbulkan kerugian hak dan kepentingan PT. Dirgantara Deli Trans sebagai Distributor keagenan Devisi LPG 3 Kg kepada seluruh Pangkalan yang ada di Kabupaten Deli Serdang ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut, ternyata telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus pada tanggal 26 April 2022, yang mana amar dari Putusan Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus Nomor : 758/Pdt.G/2021/PN-Mdn tanggal 26 April 2022 menyebutkan :“Menyatakan Tergugat-I, Tergugat-II dan Tergugat-III (in casu H. Robby Anangga, SE., Dra. Delmeria dan Indra Alamsyah) yang mengaku-ngaku sebagai Owner sebagaimana yang dimaksud dalam Kesepakatan Bersama tanggal 01 Pebruari 2018 yang dibukukan dalam akta legalisasi notaris Muhammad Dodi Budiantoro Nomor : 1184/PDPSBT/NMDB/II/2018 tanggal 01 Pebruari 2018 adalah merupakan suatu perbuatan yang menyalahgunakan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) dan dikualifisir sebagai suatu perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad)” serta dengan amar putusan lainnya yang menyebutkan :“Menyatakan Akta Legalisasi Notaris Muhammad Dodi Budiantoro Sarjana Hukum Nomor : 1184/PDPSBT/NMDB/II/2018 tanggal 01 Pebruari 2018 tentang Kesepakatan Bersama tanggal 01 Pebruari 2018 adalah Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 758/Pdt.G/2021/PN.Mdn, tanggal 26 April 2022tersebut diatas, ternyatatelah pula dikuatkan kembali oleh Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan berdasarkan PutusanNomor : 381/PDT/2022/PT.Mdn, tanggal 25 Agustus 2022 dengan amar putusan yang berbunyi: “Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding semula Tergugat II dan III”, serta dengan amar putusan lainnya yang berbunyi: “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 758/Pdt.G/2021/PN.Mdn, tanggal 26 April 2022 yang dimohonkan banding” ;
Bahwa berdasarkan argument-argumen hukum tersebut diatas, maka semakin jelas dan nyata bahwasanya Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP / 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT tanggal 29 Juli 2021 terhadap diri Pemohonadalah TIDAK MEMENUHI 2 (dua) alat bukti yang sah, karena Legal Standing ataupun dasar dilakukannya penyelidikan dan penyidikan oleh Termohon yang didasarkan pada Kesepakatan Bersama tanggal 01 Pebruari 2018telah dinyatakan tidak sah dantidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya berdasarkan ke-2 (kedua) produk hukum yang sudah ada in casuPutusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 758/Pdt.G/2021/PN.Mdn tanggal 26 April 2022 dan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor :381/PDT/2022/PT.Mdn tanggal 25 Agustus 2022, sehingga oleh karenanya terhadap penetapan status Tersangka yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon secara hukum haruslah dianulir dan dinyatakan tidak sah oleh Yang Mulia Hakim Praperadilan yang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan ini ;
Bahwa terkait dengan adanya keterangan ahli yang dijadikan dasar alat bukti dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, menurut hukum keterangan ahli sama sekali tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti untuk menetapkan seseorang in casu Pemohon sebagai Tersangka, karena keterangan ahli hanyalah berupa keterangan penilian yang boleh jadi dalam memberikan pendapat hukumnya tidak ada melihat secara detail dan komprehensif dari dokumen-dokumen perjanjian yang ada, maupun produk putusan dari Pengadilan Negeri Medan terkait dapat disajikan ataupun diserahkan oleh Penyidik/Termohon kepada pendapat ahli yang dimintai pendapat hukum tentang keahiannya;
Bahwa selain ituketerangan ahli yang dijadikan penilaian subjektif dari Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sangatlah tidak dapat dibenarkan, sebab Keterangan ahli sebagai sebuah alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP bukanlah satu-satunya alat bukti yang berdiri sendiri. Keteranganahli berangkaidengan alat bukti yang lain. Penetapan seorangTersangka tidak mungkin didasarkan pada keterangan ahli semata, harus ada terlebih dahulu alat bukti lain yang sah dan dapat membuktikan bahwasanya Terlapor dapat dipersangkakan dan atau telah memenuhi unsur pasal-pasal sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan polisi Pelapor;
Bahwa selain itu berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian (PERKAP) Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, sebelum seseorang ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang sah, wajib diadakan terlebih dahulu gelar perkara, kecuali terhadap perkara pidana dalam hal tertangkap tangan, dimana gelar perkara ini akan dihadiri juga oleh organ pengawasan dari internal Polri (Pasal 32 ayat 2 PERKAP Nomor 6 Tahun 2019). Melihat dan atau meneliti kepada perkara laporan pidana Pelapor (Laporan Polisi Nomor : LP / 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, tanggal 29 Juli 2021) yang telah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Terlapor tidak ada satupun bukti tertulis baik berupa akta ataupun laporan keuangan ataupun bukti lainnya yang membuktikan adanya tindakan penipuan dan atau penggelapan yang telah dilakukan oleh Pemohon terhadap Pelapor, dan bahkan tidak satu buktipun yang dapat membuktikan adanya kerugian (berapa dan dalam bentuk apa kerugian dimaksud) yang telah dialami oleh Pelapor terkait dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 379 KUHP yang telah dituduhkan oleh Pelapor terhadap diri Pemohon;
Berdasarkan pada uraian diatas, maka tindakan Pemohon yang tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 atau dengan kata lain Termohon tidak cukup bukti dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, maka dapat dinyatakan bahwasanya tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanaadalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum (cacat secara hukum) ;
Bahwa dengan berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka cukup beralasan hukum bagi Yang Mulia Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan ini memberi keputusan hukum dengan amar putusan : “Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya” serta dengan amar putusanyang lainnya yang menyebutkan : “Menyatakan tindakan Termohondalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quotidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya” ;
Penetapan Pemohon Sebagai Tersangka Merupakan Perbuatan Menyalahani KewenanganDan Bertentangan Dengan Asas Kepastian Hukum Serta Mincederai Rasa Keadilan Pemohon
Bahwa terhitung dari sejak diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Termohon pada tanggal 30 Mei 2022, yaitu Surat Nomor : B/142/V/2022/Ditreskrimum yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Tembusan surat ditujukan kepada Pemohon in casu H. Robby Anangga, SE. (Terlapor), ternyatahingga sampai saat ini sudah memakan waktu lebih dari 4 bulan (lebih dari 120 hari)lamanya belum juga ada kepastian bagi diri Pemohon atas Laporan Pengaduan atau legal standing Pelapor in casu Dra. Delmeria dalam membuat laporan polisi (Laporan Polisi Nomor :LP / 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, tanggal 29 Juli 2021, pelapor atas nama MULYADI selaku kuasa dari Dra. Delmeria) ;
Bahwa menurut ketentuanKitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP, pada dasarnya dalam KUHAP tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai jangka waktu penyidikan dan penyelidikan, namun dalam ketentuan Pasal 31 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut Perkapolri 12/2009) disebutkan bahwa batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria tingkat kesulitan atas penyidikan sangat sulit, sulit, sedang, atau mudah. Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi:
120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit;
90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit;
60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang; atau
30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah;
Bahwa terkait dengan pemeriksaan penyidikan perkara Laporan Laporan Polisi Nomor : LP / 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, tanggal 29 Juli 2021 tersebut diatas yang telah melampaui tenggang waktu sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a Perkapolri 12/2009 yaitu melibihi batas waktu 120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit ;
Bahwa seharusnya secara juridis formil dengan telah lewatnya batas waktu penyidikan yang telah dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut terhadap perkara laporan polisi tersebut diatas dimana tidak terdapat cukup bukti yang dapat membuktikan bahwasanya Terlapor telah memenuhi unsur-unsur pasal-pasal yang telah dituduhkan oleh Pelapor, serta secara nyata peristiwa yang terjadi bukan merupakan tindak pidana, maka secara hukum Penyidik wajib menghentikan penyidikan dan bukan malah menetapkan diri Pemohon sebagai Tersangka ;
Bahwa adanya tindakan-tindakan Termohon yang telah menyalahgunakan kewenangan sebagai penegak hukum dalam mencari dan menemukan kebenaran formil dan kebenaran materiel sebagaimana yang diatur KUHAP dalam melakukan penyidikan terhadap perkara Laporan Polisi Nomor : LP / 1213 / VII / 2021 / SPKT Polda Sumut, tanggal 29 Juli 2021 yang secara nyata telah menciderai rasa keadilan bagi diri Klient kamisehingga jalan satu-satunya yang ditempuh Pemohon untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan (justiciabellen) adalah dengan mengajukan permohonan praperadilan ini pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus;
Bahwa dengan tetap dilakukannya penyidikan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut atas perkara laporan polisi Pelapor (Laporan Polisi Nomor :LP / 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, tanggal 29 Juli 2021) sedangkan batas waktupenyidikan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/188/V/2022/Ditreskrimum tanggal 30 Mei 2022jo.Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 30 Mei 2022, Nomor : B/142/V/2022/Ditreskrimumtelah terlampui ataupun telah berakhir dari batas waktu yang dimaksudkan dalam Pasal 31 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut Perkapolri 12/2009), maka menurut hukum semestinya untuk adanya perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi Pemohon kiranya cukup beralasan bagi Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan yang Pemohon ajukan ini agar diperolehnya perlindungan hukum, keadilan dan kepastian hukum bagi Pemohon (Justiciabellen)untuk mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon dan selanjutnya memberi putusan hukum dengan amar putusan :“Menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quotidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkan” ;
Bahwa menurut analisa hukum kami, terkait dengan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP / 1213 / VII / SPKT Polda Sumut tanggal 29 Juli 2021, terlalu dipaksakan untuk dilakukan Penyidikan serta terkesan adanya potensi tekanan dan atau intervensi keberpihakan kepada Pelapor yang telah keluar dari aturan dan batasan koridor hukum yang berlaku karena peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor bukanlah peristiwa pidana atau terhadap Laporan Polisi Nomor : LP / 1213 / VII / SPKT Polda Sumut tanggal 29 Juli 2021 tidak terdapat cukup bukti sebagai suatu peristiwa pidana melainkan murni sebagai suatu peristiwa perdata. Dan tindakan Termohon yang terkesan dipaksakan untuk dilakukan penyidikan terhadap laporan tersebut maka proses penyidikan tersebut berpotensi sebagai suatu perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheadsdaad) yang menyalahgunakan kewenangan dan atau kekuasan Negara, yang minimal dapat dituntut atas perbuatan Penguasa yang melawan hukum, dikarenakan adanya dugaan dan potensi pengkriminalisasian (to criminalize) dari suatu perbuatan hukum perdata tetapi dipaksa dengan sedemikian rupa menjadi peristiwa dan perbuatan hukum pidana, tindakan dan perbuatan yang memaksakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai suatu perbuatan terlarang (prohibited conduct) yang dapat dituntut dan dihukum sebagai suatu kejahatan (crime) ;
Bahwa tindakan Termohon dalam melakukan penyidikan terhadap laporan tersebut diatas dipandang menyalahi kewenangan dan dapat dituntut menurut ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2)UU No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang ada menjelaskan : Pejabat Pemerintah dilarang untuk menyalahgunakan wewenang diantaranya larangan melampaui wewenang, larangan mencampur adukan wewenang dan atau larangan bertindak sewenang-wenang, sedangkan bagi Anggota Kepolisian/Penyidik hal mana ada diatur dalam ketentuan Pasal 6 huruf (j) dan huruf (q)Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan : Dalam pelaksanaan tugas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang berpihak dalam perkara pidana yang sedang ditangani serta dilarang menyalahgunakan wewenang, Jo. Perkap Nomor 8 Tahun 2009yang mengatur larangan bagi Penyelidik dan Penyidik untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum ;
Bahwa dari uraian-uraian yang telah kami sampaikan secara ringkas dan jelas diatas, karena dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan pada tanggal 03 Desember 2021, ternyata dari pihak Pelapor maupun oleh Terlapor tidak dapat memfaktakan adanya Peristiwa Pidana yang merugikan Pelapor,dan selain itu ternyata tidak terdapat cukup bukti bahwasanya terhadap apa yang dilaporkan oleh Pelapor pada Polda Sumut (Laporan Polisi Nomor : LP / 1213 / VII / 2021 / SPKT Polda Sumut, tanggal 29 Juli 2021) BUKAN sebagai suatu Perbuatan / Peristiwa Pidana, namun masih saja dipaksakan serta menjurus dugaan adanya kepentingan dan keberpihakan dari Penyidik (Termohon) kepada Pelapor yang telah keluar dari prinsip-prinsip mencari dan menemukan kebenaran formil dan kebenaran materiel sebagaimana yang diatur dalam KUHAP, sehingga dengan dugaan adanya keberpihakan (imparsialitas) tersebut, hal mana jelas telah menunjukkan tidak tertibnya proses dan prosedural penyelidikan yang dilakukan oleh Termohon, serta menurut hemat kami tindakan Termohon tersebut adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheadsdaad) yang menyalahgunakan kewenangan dan atau kekuasan Negarayang minimal dapat dituntut atas perbuatan Penguasa yang melawan hukum ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan di atas, maka cukup beralasan bagi Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk “Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan in casu Surat Keputusan Nomor : SP.Status/230/X/2022/Ditreskrimum Tentang Penetapan Status Tersangka, tanggal 20 Oktober 2022 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/188/V/2022/ Ditreskrimum tanggal 30 Mei 2022 jo. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : B/142/ V/2022/Ditreskrimum, tanggal 30 Mei 2022 yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon”, dan berkenan pula menjatuhkan suatu putusan dengan “Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon”, serta berkenan untuk “Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya semula”;
Bahwa dengan berdasarkan uraian-uraian berikut dalil-dalil hukum yang telah Pemohon kemukakan pada bagian tersebut diatas, maka akhirnya Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus Cq. Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan untuk terlebih dahulu menentukan suatu hari persidangan yang ditentukan untuk itu dengan memanggil Para Pihak dan selanjutnya berkenan memberikan suatu keputusan hukum dengan amar yang berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI :
Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya ;
Menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quotidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat yang ditimbulkan ;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan in casu Surat Keputusan Nomor : SP.Status/230/X/2022/Ditreskrimum Tentang Penetapan Status Tersangka, tanggal 20 Oktober 2022 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/188/V/2022/ Ditreskrimum tanggal 30 Mei 2022 jo. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : B/142/V/2022/Ditreskrimum, tanggal 30 Mei 2022 yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon ;
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan Perkara Laporan Polisi Nomor :LP / 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, tanggal 29 Juli 2021, pelapor atas nama MULYADI selaku kuasa dari Dra. Delmeria ;
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya semula ;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku ;
| Atau : | Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan memutus Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan jawaban sebagai berikut:
TENTANG EKSEPSI
Bahwa selain KUHAP, juga hukum acara perdata yang menjadi dasar pemeriksaan permohonan praperadilan, hal ini dibuktikan adanya jawaban, replik duplik, pengajuan alat bukti berupa surat, saksi, ahli dan konklusi. Bahwa dalam hukum acara perdata berlaku adanya eksepsi yaitu tangkisan yang belum memasuki pokok perkara yaitu terkait syarat formil suatu gugatan atau permohonan yang apabila tidak dipenuhi maka permohonan tidak dapat diterima. Bahwa dalam permohonan aquo Termohon mengajukan materi eksepsi sebagai berikut.
Permohonan Pemohon error in objek
Bahwa berdasarkan Pasal 77 Undang- Undang RI Nomor 08 tahun 1981 tentang Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berbunyi : Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang – Undang ini tentang :
Sah tidaknya penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.
Bahwa kemudian sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, objek Praperadilan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 77 KUHAP, ditambah yaitu tentang sah tidaknya penetapan Tersangka dan sah tidaknya penyitaan, penggeledahan Sah tidaknya penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan;
Sah tidaknya Penetapan Tersangka;
Sah tidaknya Penyitaan; dan
Sah tidaknya penggeledahan.
Bahwa dalam Petitum permohonan Pemohon, yaitu pada angka 4 menyebutkan:
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan perkara Laporan Polisi Nomor: LP / 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, Tanggal 29 Juli 2021, Pelapor atas nama MULYADI selaku Kuasa dari Dra. Delmeria.
Bahwa Petitum Pemohon tersebut bukanlah merupakan objek praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tersebut diatas, sehingga dengan demikian menyebabkan Petitum Pemohon error in objek.
Bahwa oleh karena Petitum Permohonan Pemohon adalah bukan merupakan Objek Praperadilan sehingga permohonan Pemohon menjadi error in objek, sehingga dimohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menolak permohonan Pemohon atau menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
TENTANG POKOK PERKARA
Bahwa segala apa yang diuraikan pada eksepsi tersebut diatas secara mutatis mutandis bagian dari pokok perkara yang tidak perlu diulang kembali;
Bahwa Termohon menolak seluruh dalil-dalil Pemohon kecuali yang diakui secara tegas oleh Termohon yang kebenarannya terbukti menurut hukum;
I. SUBSTANSI ATAU ALASAN PERMOHONAN PEMOHON
Bahwa pada pokoknya substansi atau alasan permohonan pemohon adalah untuk menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana adalah tidak sah, dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Termohon tidak Cukup Bukti dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka;
Bahwa peristiwa hukum yang dilaporkan Laporan Polisi Nomor: LP / 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, Tanggal 29 Juli 2021 yang telah dilakukan penyidikan oleh Termohon adalah BUKAN peristiwa Hukum Pidana, sebab Legal Standing atau landasan/dasar bagi Termohon dalam penyidikan atas laporan polisi tersebut adalah didasarkan pada Kesepakatan Bersama tanggal 1 Pebruari 208 yang dibuat dan ditanda tangani Pemohon sebagai Terlapor dengan Dra. DELMERIA sebagai Pemberi Kuasa kepada Pelapor (ic. MULYADI bersama INDRA ALAMSYAH hanyalah didasarkan pada kesepakatan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Buku Ketiga KUHPerdata yaitu Perjanjian ataupun Kesepakatan;
Bahwa adanya Putusan Perdata Nomor: 758 / Pdt.G / 2021 / PN.Mdn, tanggal 26 April 2022 yang menyebutkan “Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (in casu H. Robby Anangga, S.E., Dra. Delmeria dan Indra Alamsyah) yang mengaku-ngaku sebagai Owner sebagaimana yang dimaksud dalam Kesepakatan Bersama tanggal 1 Februari 2018 yang dibukukan dan didaftarkan oleh Notaris Muhammad Dodi Budiantoro Nomor: 1184/PDPSBT/NMDB/II/2018 tanggal 01 Februari 2018 adalah merupakan suatu perbuatan yang menyalahgunakan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) dan dikualifikasi sebagai suatu perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan menyatakan Kesepakatan Bersama tanggal 1 Februari 2018 yang dibukukan dan didaftarkan oleh Notaris Muhammad Dodi Budiantoro Nomor: 1184/PDPSBT/NMDB/II/2018 tanggal 01 Februari 2018 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa keterangan Ahli yang dijadikan dasar alat bukti dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, menurut hukum sama sekali tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti, karena keterangan ahli hanyalah berupa keterangan penilaian yang boleh jadi dalam memberikan pendapat hukumnya tidak ada melihat secara detail dan komprehensif dari dokumen-dokumen perjanjian yang ada maupun produk putusan dari Pengadilan Negeri Medan;
Bahwa dalam Kesepakatan Bersama tanggal 01 Februari 2018 tersebut ternyata juga tidak ada satu kalimat apapun yang dapat menjelaskan/faktakan adanya kewajiban dari Pemohon untuk memberikan success fee atau transport fee maupun keuntungan dari pengelolaan yang dilakukan Pemohon dalam mendistribusikan atau menjual Gas LPG 3 Kg ke pangkalan-pangkalan yang ada di daerah Kabupaten Deli Serdang kepada Dra. DELMERIA (Pelapor) dan maupun kepada INDRA ALAMSYAH;
Termohon tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap diri Pemohon karena didalam Kesepakatan Bersama tanggal 1 Februari 2018 pada pasal 5 menyebutkan” Tentang perjanjian ini dengan segala akibatnya, pihak-pihak telah domisili yang umum dan tidak berubah di kantor Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam;
Bahwa penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP / 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, Tanggal 29 Juli 2021 sudah memakan waktu selama lebih dari 4 (empat) bulan (lebih dari 120 hari) sehingga melebihi batas waktu 120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri;
KRONOLOGIS LAPORAN POLISI NOMOR: LP/ B / 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, TANGGAL 29 JULI 2021, YANG MENJADI OBJEK PRAPERADILAN.
Bahwa pada tahun 2015 saksi an. INDRA ALAMSYAH mengganti rugi 1 Devisi yaitu izin prinsip agen LPG 3 Kg dari PT. Dirgantara Deli Trans dengan Nomor: SPJ 438/F11400/2015-S3 tertanggal 20 Mei 2015;
Bahwa pada tanggal 01 Februari 2018 saksi an. INDRA ALAMSYAH, korban/pelapor (DELMERIA) dan Terlapor ROBBY ANANGGA membuat kesepakatan tentang pengelolaan 5,5 DO (Delivery Order) yang sebelumnya telah ganti rugi oleh saksi an. INDRA ALAMSYAH dari PT. Dirgantara Deli Trans, dimana 4 DO menjadi hak milik Pelapor /pelapor (DELMERIA) dan Terlapor H. ROBBY ANANGGA,SE (ic.Pemohon), sedangkan 1,5 DO sepenuhnya dikelola oleh INDRA ALAMSYAH;
Bahwa pada tanggal 18 Maret 2019 saksi an. INDRA ALAMSYAH mengalihkan sebanyak 1,5 DO dan ditambah 0,5 DO menjadi 2 (dua) DO milik saksi INDRA ALAMSYAH kepada korban DELMERIA, sehingga total keseluruhan DO sebanyak 6 DO yang dikelola oleh Terlapor ROBBY ANANGGA, dengan rincian 4 DO menjadi hak Pelapor/korban dan 2 DO menjadi hak Terlapor ROBBY ANANGGA;
Bahwa sejak bulan Juni 2020 hingga saat ini Terlapor ROBBY ANANGGA diduga telah memanipulasi laporan penjualan Gas dan Laporan Keuangan dalam bentuk melakukan Mark Up biaya operasional dan penggelapan keuntungan;
Bahwa akibat dari penggelapan yang dilakukan oleh Terlapor ROBBY ANANGGA, menyebabkan korban DELMERIA merasa dirugikan sebesar lebih kurang Rp. 3.500.000.000.- (tiga milyar lima ratus ribu rupiah);
Bahwa kemudian korban DELMERIA memberikan kuasa kepada MULYADI untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
TENTANG PENYIDIKAN
Penyelidikan
Bahwa menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor: LP / 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, Tanggal 29 Juli 2021, kemudian Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut melakukan rangkaian proses penyelidikan untuk mengetahui perkara tersebut merupakan tindak pidana atau bukan, yaitu dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik / 1429 / VII / 2021 / Ditreskrimum, tanggal 5 Agustus 2021 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas / 1429 / VIII / 2021 / Ditreskrimum, tanggal 5 Agustus 2021, kemudian Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/ 1966 / XII / 2021 / Ditreskrimum, tanggal 03 Desember 2021 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas / 1966 / XII / 2021 / Ditreskrimum, tanggal 03 Desember 2021 dan, adapun tindakan penyelidikan yang dilakukan adalah :
Melakukan wawancara interogasi kepada saksi-saksi :
MULYADI (saksi pelapor) tanggal 6 Agustus 2021.
Dra. DELMERIA – Anggota DPR RI Komisi 8 (saksi korban) tanggal 7 September 2021 dan tambahan tanggal 5 Januari 2021.
INDRA ALAMSYAH, tanggal 20 Agustus 2021 dan tambahan tanggal 15 Januari 2022.
VICKI ANTIKA PUTRI, tanggal 28 September 2021.
KHAIDAR ASWAN, Drs, tanggal 9 Februari 2022.
INDRA PRATAMA, tanggal 28 Oktober 2021 dan Tambahan tanggal 11 November 2021, tanggal 21 Februari 2022.
MOH ALI AKBAR FELAYATI, S.T. tanggal 4 Januari 2022 dan tambahan tanggal 4 Januari 2022.
NURMAH Als NORMAH tanggal 6 Oktober 2021 dan tambahan tanggal 5 November 2021.
LINDAWANI GIRSANG, S.H., tanggal 11 Februari 2022.
MUKHLIS, tanggal 19 Oktober 2021.
SUGIANTO Als. ALUNG tanggal 28 September 2021 dan tambahan tanggal 29 Oktober 2021.
HELLYA HARIYANTO Als. YANTO tanggal 7 Oktober 2021.
H. ROBBY ANANGGA, S.E., (Pelapor) tanggal 7 Oktober 2021 dan tambahan tanggal 11 Oktober 2021, tanggal 18 Oktober 2021, tanggal 6 Januari 2022.
Melakukan wawancara pendapat saksi Ahli:
Dr. ALPI SAHARI, S.H., M.Hum., tanggal 01 Maret 2022.
Bahwa kemudian dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Penyelidik Ditreskrimum Polda Sumut, pada tanggal 4 Maret 2022 Dirreskrimum Polda Sumut mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai Surat Nomor: B / 676 / III / 2022 / Ditreskrimum, tanggal 4 Maret 2022 perihal Permintaan gelar perkara (Expose), yang kemudian pada tanggal 21 Maret 2022 telah dilaksanakan rapat koordinasi / gelar perkara (Expose) yang dilakukan oleh Penyelidik/Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dalam hal ini diwakili oleh Kasi Kamnegtibum dan TPUL (Kepala Seksi Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum lainnya) an. YULIATI NINGSIH, S.H., M.H., terhadap perkara Laporan Polisi Nomor: LP / 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, Tanggal 29 Juli 2021, dengan Kesimpulan terhadap perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan.
Bahwa kemudian atas hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumut dan hasil rapat koordinasi / gelar perkara (Expose) yang dilakukan dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tanggal 21 Maret 2022, kemudian hasil penyelidikan tersebut dituangkan ke dalam Laporan Hasil Penyelidikan tertanggal 21 Maret 2022.
Bahwa pada tanggal 27 April 2022 bertempat di Aula Ditreskrimum Polda Sumut dilaksanakan gelar perkara terhadap Laporan Polisi Nomor: LP / 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, Tanggal 29 Juli 2021 atas nama pelapor MULYADI, dimana Kesimpulan Gelar terhadap perkara tersebut dapat ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan.
Penyidikan
Bahwa menindaklanjuti rekomendasi gelar perkara tertanggal 27 April 2022, maka terhadap Laporan Polisi Nomor: LP / 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, Tanggal 29 Juli 2021 atas nama pelapor MULYADI, kemudian Termohon melakukan proses penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Tugas / 188 / V / 2022 / Ditreskrimum, tanggal 30 Mei 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik / 188 / V / 2022 / Ditreskrimum, tanggal 30 Mei 2022.
Bahwa kemudian Termohon menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menyerahkannya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Surat Nomor: B/142/V/2022/Ditreskrimum, tanggal 30 Mei 2022;
Bahwa selanjutnya Termohon mencari alat bukti terkait dengan pasal yang dipersangkakan kepada H. ROBBY ANANGGA, S.E., (ic. Pemohon) atas dugaan tindak pidana “penipuan dan atau penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 danatau Pasal 378 KUHPidana, dengan melakukan tindakan penyidikan berupa :
Melakukan Pemeriksaan/keterangan saksi-saksi antara lain:
MULYADI (saksi pelapor) tanggal 31 Mei 2022, tambahan tanggal 18 Agustus 2022.
Dra. DELMERIA – Anggota DPR RI Komisi 8 (saksi korban) tanggal 10 Juni 2022 dan tambahan tanggal 15 Juni 2022.
INDRA ALAMSYAH, tanggal 06 Juni 2022 dan tambahan tanggal 10 Agustus 2022.
VICKI ANTIKA PUTRI, tanggal 06 Juni 2022.
HELLYA HARIYANTO Als. YANTO tanggal 7 Juni 2022.
SUGIANTO Als. ALUNG tanggal 10 Juni 2022 dan tambahan tanggal 4 Oktober 2022.
MUKHLIS, tanggal 02 Juni 2022.
NURMAH Als NORMAH tanggal 16 Juni 2022.
KHAIDAR ASWAN, Drs, tanggal 14 Juni 2022.
DEVI AGRI HOTLITA SITUMORANG Pegawai PT Bank Mandiri), tanggal 20 Juni 2022.
LINDAWANI GIRSANG, S.H. (Notaris), tanggal 14 Juli 2022.
INDRA PRATAMA (Pegawai PT. Pertamina (Persero) Regional Sumbagut), tanggal 8 Juni 2022 dan Tambahan tanggal 06 Oktober 2022.
M. FADLI MUNTHE (Pegawai PT. Pertamina (Persero) Regional Sumbagut), tanggal 09 Agustus 2022.
ENDHY SEPTRIANDO SIREGAR (Pegawai PT Bank Mandiri Cab. Sibolga), tanggal 05 September 2022.
Melakukan Pemeriksaan Terlapor H. ROBBY ANANGGA, S.E. sebagai Saksi tanggal 13 Juli 2022;
Melakukan penyitaan terhadap bukti surat yang ada kaitannya dengan perkara yang dilaporkan oleh WAHYUDI berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp.Sita / 127 / V / 2022 / Ditreskrimum, tanggal 30 Mei 2022.
Penyitaan sesuai Berita Acara Penyitaan tertanggal 23 Juni 2022, antara lain:
poto copy legalisir berupa: SURAT PERJANJIAN KEAGENAN LPG 3 Kg, antara PT. Pertamina (Persero) dengan PT. Dirgantara Deli Trans Nomor: SPJ 438 / F11400 / 2015-S3 tanggal 20 Mei 2015;
bukti-bukti pengiriman uang transport fee dari PT. Pertamina (Persero) ke PT. Dirgantara Deli Trans periode Juni 2018 s/d Juni 2021 sebanyak 15 (lima belas) kali;
potocopy legalisir berupa: Data penjualan gas tabung 3 Kg periode Juli 2015 s/d Agustus 2021.
Masing-masing disita dari INDRA PRATAMA (pihak PT. Pertamina Persero).
Penyitaan tersebut telah dimintakan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Medan dan telah mendapat persetujuan sesuai dengan Surat Penetapan Nomor: 1867 / PEN.SIT / 2022 / PN.Mdn, tanggal 18 Juli 2022.
Penyitaan sesuai Berita Acara Penyitaan tertanggal 6 Juli 2022, antara lain, antara lain:
Fotocopy legalisir Notaris berupa : Akta No. 2 Tentang JUAL-BELI DEVISI yang dikeluarkan Notaris LINDAWANI GIRSANG, S.H., tanggal 4 Juli 2015 (dari pihak PT. Dirgantara kepada INDRA ALAMSYAH);
potocopy legalisir Notaris berupa: Kwitansi pembelian 1 DO senilai Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) tanggal 6 Februari 2017 dari INDRA ALAMSYAH kepada Dra. DELMERIA
potocopy legalisir Notaris berupa: SURAT PEMBATALAN tanggal 4 Desember 2017 (dibawah tangan bermaterai cukup), antara pihak pertama (NURMAH, Dra. KHAIDAR ASWAN, KHALISDA HURAIRA dan YULIDA MAHFIZA) dan pihak kedua INDRA ALAMSYAH, yang kemudian dilegalisir Notaris MUHAMMAD DODI BUDIANTORO, S.H., dengan Nomor Legalisir: 5930 / PTTSDBT / NMDB / XII / 2017, tanggal 4 Desember 2017;
potocopy legalisir Notaris berupa: SURAT JUAL-BELI DEVISI tanggal 4 Desember 2017 (dibawah tangan bermaterai cukup), antara pihak pertama (NURMAH, dkk, kepada H. ROBBY ANANGGA, S.E.) yang kemudian dilegalisir oleh Notaris MUHAMMAD DODI BUDIANTORO, S.H., dengan Nomor Legalisir: 5931 / PTTSDBT / NMDB / XII / 2017, tanggal 4 Desember 2017;
potocopy legalisir Notaris berupa: Surat KESEPAKATAN BERSAMA, tanggal 1 Februari 2018 (yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup), kemudian dilegalisasi Notaris MUHAMMAD DODI BUDIANTORO, S.H., dengan Nomor Legalisir: 1184 / PDPSBT / NMDB / II / 2018, tanggal 1 Februari 2018. (Pihak Pertama: H. ROBBY ANANGGA, S.E. dan Ny. Dra. DELMERIA), sedangkan pihak kedua adalah INDRA ALAMSYAH (tiga orang);
potocopy legalisir Notaris berupa: Surat KESEPAKATAN BERSAMA, tanggal 1 Februari 2018 (yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup), kemudian dilegalisasi Notaris MUHAMMAD DODI BUDIANTORO, S.H., dengan Nomor Legalisir: 1185 / PDPSBT / NMDB / II / 2018, tanggal 1 Februari 2018. (Pihak Pertama: H. ROBBY ANANGGA, S.E. (sendiri), sedangkan pihak kedua adalah INDRA ALAMSYAH (sendiri);
potocopy legalisir Notaris berupa: Surat Pernyataan dan Kesepakatan Bersama tanggal 18 Maret 2019, yang dibuat di bawah tangan bermaterai cukup, yang dilegalisasi oleh Notaris MEGAWATI, S.H., dengan Nomor Legalisasi: 3620 / W / 2019 tanggal 18 Maret 2019;
potocopy legalisir Notaris berupa: Laporan Pertanggungjawaban Keuangan PT. Dirgantara Deli Trans (Divisi Penjualan Gas Tabung 3 Kg) selama 8 bulan.
disita dari MULYADI (pelapor)
Penyitaan tersebut telah dimintakan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Medan dan telah mendapat persetujuan sesuai dengan Surat Penetapan Nomor: 1867 / PEN.SIT / 2022 / PN.Mdn, tanggal 18 Juli 2022.
Penyitaan sesuai Berita Acara Penyitaan tertanggal 4 Juli 2022, antara lain, antara lain:
1 (satu) bundel print out rekening koran, atas rekening Bank Mandiri Nomor Rek: 105 - 0014 – 366 – 425 an. PT. Dirgantara Deli Trans.
disita dari DEVY AGRI HOTLITA SITUMORANG..
Penyitaan tersebut telah dimintakan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Medan dan telah mendapat persetujuan sesuai dengan Surat Penetapan Nomor: 1867 / PEN.SIT / 2022 / PN.Mdn, tanggal 18 Juli 2022.
Penyitaan sesuai Berita Acara Penyitaan tertanggal 7 Juli 2022, antara lain, antara lain:
potocopy Legalisir Akta Pendirian PT. Dirgantara Deli Trans, tanggal 19 Januari 2004.
potocopy Legalisi Akta Penegasan Notulen Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT. Dirgantara Deli Trans, tanggal 27 September 2019.
potocopy Legalisir Putusan Perdata No. 758 / Pdt.G / 2021 / PN.Mdn, tanggal 26 April 2022.
disita dari NURMAH Als NORMAH.
Penyitaan tersebut telah dimintakan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Medan dan telah mendapat persetujuan sesuai dengan Surat Penetapan Nomor: 1867 / PEN.SIT / 2022 / PN.Mdn, tanggal 18 Juli 2022.
Penyitaan sesuai Berita Acara Penyitaan tertanggal 9 Agustus 2022 dan tanggal 1 September 2022, antara lain, antara lain:
Bukti pengiriman uang transport fee dari PT. Pertamina (Persero) ke rekening PT. Dirgantara Deli Trans, periode September 2017, Oktober 2017, November 2017, Desember 2017, Januari 2018, Maret 2018, April 2018, Mei 2018, tanggal 17 Juli 2018 sebesar Rp. 612.489.387 (enam ratus dua belas juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah).
Bukti pengiriman uang transport fee dari PT. Pertamina (Persero) ke rekening PT. Dirgantara Deli Trans, periode bulan Februari 2018 tanggal 19 Juli 2018 sebesar Rp. 65.978.361 (enam puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah).
disita dari M. FADLI MUNTHE (pihak PT. Pertamina Persero)
Penyitaan tersebut telah dimintakan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Medan dan telah mendapat persetujuan sesuai dengan Surat Penetapan Nomor: 1133 / PEN.SIT / 2022 / PN.Mdn, tanggal 28 April 2022.
Penyitaan sesuai Berita Acara Penyitaan tertanggal 2 September 2022, antara lain, antara lain:
Fotocopy legalisir berupa : 1 (satu) rangkap print out rekening koran bulan Juli dan Agustus 2018, tabungan di Bank Mandiri cabang Sibolga dengan Nomor Rekening: 107 – 000 – 664 – 2567, atas nama Dra. DELMERIA.
disita dari Dra. DELMERIA (korban)
Penyitaan tersebut telah dimintakan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Medan dan telah mendapat persetujuan sesuai dengan Surat Penetapan Nomor: 3188 / PEN.SIT / 2022 / PN.Mdn, tanggal 15 September 2022.
Penyitaan sesuai Berita Acara Penyitaan tertanggal 5 September 2022, antara lain, antara lain:
Fotocopy legalisir berupa : 1 (satu) lembar surat Detail Transaksi Rekening Koran dari Tim IT Bank Mandiri, tanggal 5 September 2022.
disita dari ENDHY SEPTRIONO SIREGAR (Pihak Bank Mandiri cabang Sibolga)
Penyitaan tersebut telah dimintakan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Medan dan telah mendapat persetujuan sesuai dengan Surat Penetapan Nomor: 3188 / PEN.SIT / 2022 / PN.Mdn, tanggal 15 September 2022.
Melakukan Pemeriksaan Ahli Pidana:
Dr. ALPI SAHARI, S.H., M.Hum, tanggal 1 Juli 2022 (Dosen/Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum UMSU).
Melaksanakan Gelar Perkara bertempat di Aula Ditreskrimum Polda Sumut, antara lain:
tanggal 26 September 2022 dengan kesimpulan : terhadap perkara tersebut agar penyidik maksimalkan lagi sidik dengan isi rekomendasi.
tanggal 7 Oktober 2022, dengan kesimpulan: berdasarkan fakta-fakta yang diberikan oleh Penyidik sependapat dengan rencana tindak lanjut penyidik untuk menetapkan Terlapor sebagai Tersangka.
Melakukan pemanggilan terhadap terhadap H. ROBBY ANANGGA, S.E., (ic. Pemohon) sebagai Tersangka tanggal 07 November 2022 namun tidak dihadiri oleh Pemohon akan tetapi mengajukan permohonan praperadilan aquo.
ANALISA FAKTA PENYIDIKAN
Berdasarkan alat bukti keterangan saksi, surat, keterangan ahli dan petunjuk yang diperoleh Termohon, maka diperoleh fakta sebagai berikut:
Bahwa PT. DIGANTARA DELI TRANS berdiri pada tanggal 19 Januari 2004 sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 7, yang dibuat dihadapan Notaris MUHAMMAD INDRA, S.H., dan kemudian dirubah berdasarkan Akta Penegasan Berita Acara Rapat Nomor 25 tanggal 31 Desember 2010, dengan susunan Pengurus NURMAH Als. NORMAH selaku Direktur Utama, KHAIDAR ASWAN selaku Komisaris;
Bahwa pada tanggal 20 Mei 2015 antara PT. PERTAMINA (Persero) dengan PT. DIGANTARA DELI TRANS telah menandatangani Surat Perjanjian Keagenan LGP (Liquified Petroleum Gas) 3 Kg Nomor: SPJ-438/F111400/2015-S3, dimana dari PT. PERTAMINA (Persero) diwakili oleh JUMALI selaku General Manager Marketing Operasional Region I, sedangkan PT. DIGANTARA DELI TRANS diwakili oleh NURMAH selaku Direktur Utama, Perjanjian Agen tersebut meliputi 3 (tiga) Divisi yaitu Divisi SPBU, Divisi Angkutan dan Divisi LPG 3 Kg;
Bahwa pada tanggal 4 Juli 2015, PT. DIGANTARA DELI TRANS yang dalam hal ini diwakili oleh NURMAH Als. NORMAH, KHAIDAR ASWAN, KHALISDA HURAIRA dan YULIDA MAHIZA (masing-masing anak NURMAH) menjual Divisi LPG (keagenan Tabung 3 Kg) sebanyak 5 (lima) DO kepada INDRA ALAMSYAH sesuai Akta No. 2tanggal 4 Juli 2015Tentang JUAL-BELI DIVISI yang dikeluarkan Notaris LINDAWANI GIRSANG, S.H., tanggal 4 Juli 2015, dengan harga sebesar Rp. 4.500.000.000. (tiga milyar lima ratus juta rupiah), dimana uang tersebut bersumber dari INDRA ALAMSYAH, Dra. DELMERIA (pelapor/korban) dan ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) masing-masing mengeluarkan dana sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu milyar rupiah), namun yang tertera di dalam AJB tersebut sebesar Rp. 3.500.000.000. (tiga milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa yang diperjual belikan berdasarkan AktaNo. 2tanggal 4 Juli 2015Tentang JUAL-BELI DIVISI adalah:
1 (satu) devisi yaitu ijin Prinsip Agen LPG 3 Kg/ijin Operasional;
Tabung Gas yang masih kosong ukuran 3 Kg sebanyak 2.800 tabung;
1 (satu) unit mobil pick-up L.300.
Bahwa berdasakan keterangan NURMAH Als. NORMAH (Direktur Utama PT. DIGANTARA DELI TRANS) menerangkan Rincian 5 (lima) DO adalah 1 DO = 560 tabung gas ukuran 3 Kg, maka jika 5 DO sama dengan 560 x 5 = 2.800 tabung gas ukuran 3 Kg, dimana penjualan gas tabung sebanyak 5 DO tersebut dilakukan setiap hari Senin s/d Jumat, sedangkan untuk hari Sabtu hanya 4 DO, hari Minggu libur / tidak menjual;
Bahwa di dalam pengelolaan 5 (lima) DO tersebut, ada 2 (dua) keuntungan yang didapat dan dibayarkan oleh PT. PERTAMINA (Persero) kepada PT. DIRGANTARA DELI TRANS yang dalam hal ini Divisi LPG (keagenan Tabung 3 Kg) nya sudah dibeli oleh INDRA ALAMSYAH, Dra. DELMERIA (pelapor/korban) dan ROBBY ANANGGA, S.E. (Terlapor/Pemohon Prapid), yaitu:
keuntungan dari hasil penjualan tabung gas 3 Kg, dimana dari PT. PERTAMINA (Persero) 3 kg gas LPG yang sudah terisi dibeli dengan harga Rp. 11.600 (sebelas ribu enam ratus rupiah), kemudian dijual ke Pangkalan-Pangkalan dengan harga Rp. 14.000.- (empat belas ribu rupiah, sehingga keuntungan yang di dapat per 1 tabung sebesar Rp. 2.400 (dua ribu empar ratus rupiah); dan
uang pengangkutan (transport fee), dimana per 1 tabung mendapatkan transport fee sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah);
Bahwa untuk pencairan uang pengangkutan (transport fee) dilakukan tergantung adanya permohonan, bisa 1 atau 6 bulan sekali atau bahkan setahun sekali, permohonan dilengkapi dengan kelengkapan administrasi berupa: Faktur Pajak Penagihan, Surat Permohonan, Invoice, Rekap Pengambilan Gas Tabung di SPBE dan mengangkutnya ke pangkalan-pangkalan, apabila tidak ada pengajuan maka uang pengangkutan (transport fee) dimaksud tidak akan dicairkan/dibayarkan oleh PT. PERTAMINA (Persero);
Bahwa setelah membeli Divisi Gas Tabung 3 Kg sebanyak 5 (lima) DO, kemudian 5 DO tersebut dibagi dengan perincian sebagai berikut:
INDRA ALAMSYAH sebanyak 2 DO
Dra. DELMERIA (korban) sebanyak 1,5 DO
ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) sebanyak 1,5 DO
Bahwa sejak bulan Agustus 2015, pengelolaan terhadap 5 (lima) DO tersebut dilakukan oleh INDRA ALAMSYAH, dimana untuk mempermudah transaksi pembayaran (transaksi jual-beli gas tabung) memakai Nomor Rekening Bank Mandiri an. PT. DIRGANTARA DELI TRANS Nomor: 105 – 0053 – 310 – 573 (milik keluarga besar NURMAN Als NORMAH), oleh INDRA ALAMSYAH, keuntungan dan uang transport fee dibagi kepada masing-masing pemilik DO yaitu INDRA ALAMSYAH, Dra. DELMERIA dan ROBBY ANANGGA, S.E.) sesuai dengan besarnya DO masing-masing, yang mana pembagian keuntungan penjualan dan transport fee berjalan dengan lancar;
Bahwa sebelumnya INDRA ALAMSYAH juga sudah memiliki usaha yang sama yaitu Agen Gas Tabung 3 Kg dengan nama PT. GAS ANTAR SANTARA yang beralamat di Kompleks perumahan Kejaksaan/Komplek Pemda, Simpang Selayang Medan;
Bahwa pada tanggal 6 Februari 2017, INDRA ALAMSYAH menjual 1 DO (560 tabung) kepada Dra. DELMERIA (korban) dengan harga Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), sesuai bukti kuitansi pembayaran tertanggal 6 Februari 2017, sehingga dengan demikian kepemilikan DO adalah :
INDRA ALAMSYAH sebanyak 1 DO
Dra. DELMERIA (korban) sebanyak 2,5 DO
ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) sebanyak 1,5 DO
Bahwa kemudian terhadap Akta No. 2 tanggal 4 Juli 2015 Tentang JUAL-BELI DIVISI dilakukan Pembatalan oleh PARA PIHAK sesuai SURAT PEMBATALAN tanggal 4 Desember 2017 (dibawah tangan bermaterai cukup) yakni antara pihak pertama (NURMAH, Dra. KHAIDAR ASWAN, KHALISDA HURAIRA dan YULIDA MAHFIZA) dan pihak kedua INDRA ALAMSYAH, yang kemudian dilegalisir Notaris MUHAMMAD DODI BUDIANTORO, S.H., dengan Nomor Legalisir: 5930 / PTTSDBT / NMDB / XII / 2017, tanggal 4 Desember 2017;
Bahwa setelah adanya SURAT PEMBATALAN tanggal 4 Desember 2017 (dibawah tangan bermaterai cukup) tersebut, kemudian dilakukan perubahan pembelian yang sebelumnya atas nama INDRA ALAMSYAH berubah menjadi atas nama ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) sesuai SURAT JUAL-BELI DEVISI tanggal 4 Desember 2017 (dibawah tangan bermaterai cukup), antara pihak pertama (NURMAH, dkk, (kepada H. ROBBY ANANGGA, S.E.) yang kemudian dilegalisir oleh Notaris MUHAMMAD DODI BUDIANTORO, S.H., dengan Nomor Legalisir: 5931 / PTTSDBT / NMDB / XII / 2017, tanggal 4 Desember 2017, dimana jual beli Divisi ini hanya untuk perubahan nama saja yang sebelumnya atas nama INDRA ALAMSYAH menjadi ROBBY ANANGGA, S.E., namun kepemilikannya (DO) masih tetap bertiga yaitu INDRA ALAMSYAH, Dra. DELMERIA dan ROBBY ANANGGA, S.E., karena tidak ada pembayaran atau pengembalian uang pembelian Divisi LPG 3 Kg dari ROBBY ANANGGA, S.E., kepada INDRA ALAMSYAH dan Dra. DELMERIA;
Bahwa berdasarkan keterangan INDRA ALAMSYAH alasan dibuatkan SURAT PEMBATALAN tanggal 4 Desember 2017 dan SURAT JUAL-BELI DEVISI tanggal 4 Desember 2017 dikarenakan usaha penjualan tabung gas milik INDRA ALAMSYAH ditempat yang lain sedang bermasalah, sehingga Dra. DELMERIA dan ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) meminta agar jual belinya diganti, jangan lagi an. INDRA ALAMSYAH melainkan menjadi ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor), dimana kemudian yang mengkonsep surat tersebut adalah ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) dan SUGIANTO Als ALUNG, dan yang kemudian berkomunikasi dengan Drs. KHAIDAR ASWAN (saat itu sedang di tahan di Lapas Tanjung Gusta Medan) adalah juga SUGIANTO Als ALUNG;
Bahwa sejak tanggal 4 Desember 2017, INDRA ALAMSYAH mengelola sendiri 1 (satu) DO miliknya, sedangkan 4 (empat) DO milik ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) dan Dra. DELMERIA (korban) dikelola oleh ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor), namun dalam hal penagihan uang transport fee (uang pengangkutan), DO milik INDRA ALAMSYAH penagihannya disatukan dengan DO milik ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) dan Dra. DELMERIA (korban) karena masih memakai bendera PT. DIRGANTARA DELI TRANS;
Bahwa pada bulan Januari 2018 terjadi penambahan DO sebesar 0,5 masuk ke PT. DIRGANTARA DELI TRANS, dalam konteks “pemindahan alokasi” dimana DO sebesar 0,5 tersebut adalah milik INDRA ALAMSYAH dari PT sebelumnya yaitu PT. GAS ANTAR SANTARA, sehingga dengan demikian DO Gas LPG 3 Kg milik PT. DIRGANTARA DELI TRANS menjadi 5,5 DO, dengan perincian kepemilikan sebagai berikut:
INDRA ALAMSYAH sebanyak 1,5 DO
Dra. DELMERIA (korban) sebanyak 2,5 DO
ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) sebanyak 1,5 DO
Bahwa pada tanggal 1 Februari 2018, INDRA ALAMSYAH, Dra. DELMERIA (korban), ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) sepakat untuk membuat SURAT KESEPAKATAN BERSAMA sebanyak 2 (dua) surat yaitu:
SURAT KESEPAKATAN BERSAMA tanggal 1 Februari 2018 (yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup), kemudian dilegalisasi Notaris MUHAMMAD DODI BUDIANTORO, S.H., Nomor: 1184 / PDPSBT / NMDB / II / 2018, tanggal 1 Februari 2018, yaitu antara (Pihak Pertama: H. ROBBY ANANGGA, S.E. dan Ny. Dra. DELMERIA), sedangkan pihak kedua adalah INDRA ALAMSYAH), dimana di dalam SURAT KESEPAKATAN BERSAMA:
Pasal 1
pihak pertama (H. ROBBY ANANGGA, S.E. dan Ny. Dra. DELMERIA) akan mendapat bagian 4 DO yang diangkut dari SPPBE PT. Wanantara Dharma Satria, sedangkan pihak kedua INDRA ALAMSYAH akan mendapatkan bagian 1,5 DO yang diangkut dari SPPBE PT. Karya Bakti Sentosa Abadi....dst
Pasal 2
Bahwa dengan adanya pembagian tersebut maka kedua belah pihak telah menerima seluruh hak-haknya atas bagian DO (Delivery Order) yang telah disebutkan diatas, sehingga untuk dikemudian hari setelah penandatanganan surat Kesepakatan Bersama ini kedua belah pihak tidak akan menuntut sesuatu dalam bentuk apapun juga dan dengan nama apapun atas pembagian tersebut.
Pasal 3
Atas pembagian DO (Delivery Order) tersebut segala keuntungan dan kerugian maupun segala tindakan hukum yang timbul atas DO (Delivery Order) yang menjadi hak bagian masing-masing pihak menjadi tanggung jawab masing-masing pihak sepenuhnya tanpa melibatkan pihak lainnya.
SURAT KESEPAKATAN BERSAMA tanggal 1 Februari 2018 (yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup), kemudian dilegalisasi Notaris MUHAMMAD DODI BUDIANTORO, S.H., Nomor: 1185 / PDPSBT / NMDB / II / 2018, tanggal 1 Februari 2018, yaitu antara (Pihak Pertama: H. ROBBY ANANGGA, S.E. dengan Pihak kedua INDRA ALAMSYAH);
Bahwa setelah adanya SURAT KESEPAKATAN BERSAMA tanggal 1 Februari 2018 tersebut, maka management sudah terpisah dan tempat pengambilan gas tabung 3 Kg di SPPBE juga terpisah, namun untuk penagihan uang Transport Fee DO milik INDRA ALAMSYAH dan Transport Fee DO milik ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) dan Dra. DELMERIA (korban) masih disatukan karena masih memakai bendera PT. DIRGANTARA DELI TRANS, dan yang mengurus uang Transport Fee adalah ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) karena berdasarkan SURAT JUAL-BELI DEVISI tanggal 4 Desember 2017 sudah atas nama ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor);
Bahwa Laporan Keuangan atas penjualan DO milik INDRA ALAMSYAH sebanyak 1,5 DO dicatat oleh Stafnya yang bernama VICKY ANTIKA PUTRI Als PUPUT, sedangkan Laporan keuangan atas sebanyak 4 DO milik Dra. DELMERIA (korban) dan ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) dicatat dan dikelola oleh SUGIANTO Als ALUNG;
Bahwa pada tanggal 18 Maret 2019, INDRA ALAMSYAH kembali menjual 1,5 DO miliknya kepada Dra. DELMERIA (korban) dengan harga sebesar Rp. 1.200.000.000.- (satu milyar dua ratus ribu rupiah) sesuai dengan SURAT PERNYATAAN DAN KESEPAKATAN BERSAMA tertanggal 18 Maret 2019, sehingga dengan demikian, perincian kepemilikan 5,5 DO sebagai berikut:
Dra. DELMERIA (korban) sebanyak 4 DO
ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) sebanyak 1,5 DO
Bahwa pada bulan Juni 2019, Dra. DELMERIA (korban) bersama-sama dengan ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) bermohon kepada PT. PERTAMINA (Persero) untuk penambahan 1 DO, yang kemudian dikabulkan oleh PT. PERTAMINA (Persero) sehingga Dra. DELMERIA (korban) dan ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) memiliki 6 (enam) DO, dengan perincian kepemilikan DO sebagai berikut:
Dra. DELMERIA (korban) sebanyak 4,25 DO
ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) sebanyak 1,75 DO
Bahwa sebanyak 6 DO milik Dra. DELMERIA (korban) dan ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) pengelolaannya tetap dilakukan/dilaksanakan oleh ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor);
Bahwa sejak dikelola oleh Terlapor ROBBY ANANGGA, S.E., korban Dra. DELMERIA pernah menerima uang transport fee dari ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) selama 6 (enam) bulan yaitu untuk periode bulan Desember 2017 s/d Mei 2018 yang dibayarkan pada bulan Agustus 2018 ke rekening milik korban Bank Mandiri Cabang Sibolga Nomor: 107-000-664-2567 an. Dra. DELMERIA, dengan rician sebagai berikut:
Tanggal 9 Agustus 2018 sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah), yang mengirim adalah ROBBY ANANGGA, S.E.
Tanggal 9 Agustus 2018 sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah), yang mengirim adalah ROBBY ANANGGA, S.E.
Tanggal 10 Agustus 2018 sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah), yang mengirim adalah ROBBY ANANGGA, S.E.
Tanggal 10 Agustus 2018 sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah), yang mengirim adalah ROBBY ANANGGA, S.E.
Tanggal 10 Agustus 2018 sebesar Rp. 34.000.000.- (tiga puluh empat juta rupiah), yang mengirim adalah SUGIANTO Als ALONG.
Tanggal 26 Agustus 2018 sebesar Rp. 28.000.000.- (dua puluh delapan juta rupiah), yang mengirim adalah SUGIANTO Als ALONG.
Tanggal 26 Agustus 2018 sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah), yang mengirim adalah ROBBY ANANGGA, S.E.
Tanggal 26 Agustus 2018 sebesar Rp. 9.000.000.- (sembilan juta rupiah), yang mengirim adalah ROBBY ANANGGA, S.E.
Bahwa untuk uang transport fee periode bulan Juni 2018 s/d Juni 2021 ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) tidak pernah memberikannya kepada korban Dra. DELMERIA, dimana korban pernah menanyakan dan meminta uang transport fee tersebut kepada ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) namun terlapor hanya menjawab “belum cair...belum cair”;
Bahwa ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor/Pemohon) ada mengirimkan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan PT. Dirgantara Deli Trans (Divisi Penjualan Gas Tabung 3 Kg) selama 8 bulan (bulan Juli 2020, Agustus 2020, September 2020, Oktober 2020, Nopember 2020, Desember 2020, Januari 2021, Februari 2021) kepada korban Dra. DELMERIA, dimana dalam laporan tersebut keuntungan hanya sedikit tidak seperti biasanya sehingga ada yang tidak beres dengan laporan tersebut, kemudian korban Dra. DELMERIA dengan INDRA ALAMSYAH berusaha menemui ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor), antara lain:
Pertemuan pertama, Awal April 2020 di Restoran / Cafe Herves Jalan Dr. Cipto Medan, yang dihadiri oleh korban Dra. DELMERIA, INDRA ALAMSYAH, ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) serta SUGIANTO Als ALUNG, saat itu korban Dra. DELMERIA ada menanyakan tentang tansport fee, yang dijawab oleh ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor/Pemohon) dan SUGIANTO Als ALUNG (karyawan Pemohon yang bertugas merekapitulasi uang transport fee)belum cair / belum keluar, karena masih belum beres faktur pajak dan laporan pajak an. PT. Dirgantara Deli Trans. Dan juga akan dibuat kesepakatan bersama tentang pembagian DO dimana Dra. DELMERIA 4 DO sedangkan ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) menjadi 2 DO.
Pertemuan kedua, 2 minggu setelah pertemuan pertama, dilaksanakan di Lobby apartement Royal Jalan Palang Merah Medan, dihadiri oleh korban Dra. DELMERIA, INDRA ALAMSYAH dan SUGIANTO Als ALUNG (karyawan Pemohon yang bertugas merekapitulasi uang transport fee), dimana saat itu korban Dra. DELMERIA ada menanyakan tentang tansport fee, yang dijawab oleh SUGIANTO Als ALUNG jika sudah dibuka rekening baru an. PT. Dirgantara Deli Trans Bank Mandiri Nomor Rekening:105 – 0014 – 366 – 425 dan sudah disetujui oleh IBU NURMAH, namun speciment adalah SUGIANTO Als ALUNG, tinggal menunggu cair uang transport fee nya;
Pertemuan ketiga, direncanakan di Kantor Notaris LINDAWANY GIRSANG, S.H. untuk sekaligus membuat kesepakatan bersama, namun ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor/Pemohon) tidak datang;
Pertemuan keempat, dilaksanakan pada tanggal 20 April 2020 di Kantor PT. PERTAMINA (Persero) Regional Sumbagut, dihadiri oleh korban/pelapor Dra. DELMERIA , INDRA ALAMSYAH, ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor/Pemohon) dan SUGIANTO ALS ALUNG, (karyawan Pemohon yang bertugas merekapitulasi uang transport fee), namun IBU NURMAH yang juga diundang tidak datang, sehingga pihak PT. PERTAMINA (Persero) menyarankan untuk diselesaikan secara musyawarah;
Bahwa oleh karena ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) terus menerus mengatakan uang transport fee “belum cair...belum cair”, sehingga kemudian korban Dra. DELMERIA bersama dengan INDRA ALAMSYAH mendatangi pihak PT. PERTAMINA (Persero) Regional Sumut untuk menanyakan tentang pencairan uang transport fee, dimana menurut keterangan dan jawaban PT. PERTAMINA (Persero) atas nama INDRA UTAMA jika uang transport fee agen gas tabung 3 Kg untuk PT. DIRGANTARA DELI TRANS periode Juni 2018 s/d Juni 2021 telah dibayarkan sebanyak 15 (lima belas) kali dengan nilai sebesar Rp. 3.213.671.660. (tiga milyar dua ratus tiga belas juta enam ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus enam puluh rupiah) dengan rincian :
Sebanyak 4 kali ke rekening Bank Mandiri yang lama Nomor: 105 – 0053 – 310 – 573 (rekening lama)
Sebanyak 11 kali ke rekening Bank Mandiri yang baru Nomor: 105 – 0014 – 366 – 425 (rekening baru).
Bahwa korban/pelapor Dra. DELMERIA tidak mengetahui tentang pembukaan rekening baru Bank Mandiri Nomor: 105 – 0014 – 366 – 425 atas nama PT. DIRGANTARA DELI TRANS, dimana selaku Pemilik DO seharusnya ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor/Pemohon) memberitahukan kepada korban Dra. DELMERIA, terlebih ternyata spesimennya atas nama saksi SUGIANTO ALS ALUNG (karyawan Pemohon yang bertugas merekapitulasi uang transport fee), yang kemudian digunakan oleh ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor/Pemohon) untuk menerima uang transport fee sebanyak 11 (kali) periode Juni 2018 s/d Juni 2021;
Bahwa berdasarkan keterangan INDRA PRATAMA selaku Karyawan PT. PERTAMINA (Persero) Kol. Yos. Sudarso No. 8-10 Medan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan data keuangan, diketahui jika Transport Fee periode Juni 2018 s/d Juni 2021 sudah dibayar oleh PT. PERTAMINA (Persero) kepada PT. DIRGANTARA DELI TRANS;
Bahwa pencairan uang Transport Fee dari PT. PERTAMINA (Persero) kepada PT. DIRGANTARA DELI TRANS periode Juni 2018 s/d Juni 2021 telah dibayarkan sebanyak 15 (lima belas) kali dengan nilai sebesar Rp. 3.213.671.660. (tiga milyar dua ratus tiga belas juta enam ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus enam puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Transport Fee 1 bulan, yaitu bulan Januari 2019, dibayar oleh PT. PERTAMINA (Persero) ke rekening PT. DIRGANTARA DELI TRANS pada Bank Mandiri Nomor Rekening: 105 – 0053 – 310 – 573 (rekening lama) pada tanggal 27 Maret 2019 sebesar Rp. 85.246.378 (delapan puluh lima juta dua ratus empat puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah);
Transport Fee 1 bulan, yaitu bulan Februari 2019, dibayar oleh PT. PERTAMINA (Persero) ke rekening PT. DIRGANTARA DELI TRANS pada Bank Mandiri Nomor Rekening: 105 – 0053 – 310 – 573 (rekening lama) pada tanggal 2 April 2019 sebesar Rp. 75.320.429 (tujuh puluh lima juta tiga ratus dua puluh ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah);
Transport Fee 4 bulan, yaitu bulan Juni, Juli, Desember dan Maret 2018, dibayar oleh PT. PERTAMINA (Persero) ke rekening PT. DIRGANTARA DELI TRANS pada Bank Mandiri Nomor Rekening: 105 – 0053 – 310 – 573 (rekening lama) pada tanggal 16 April 2019 sebesar Rp. 319.965.856 (tiga ratus sembian belas juta sembilan ratus enam puluh lima ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah);
Transport Fee 4 bulan, yaitu bulan Agustus, September, Oktober dan November 2018, dibayar oleh PT. PERTAMINA (Persero) ke rekening PT. DIRGANTARA DELI TRANS pada Bank Mandiri Nomor Rekening: 105 – 0053 – 310 – 573 (rekening lama) pada tanggal 24 April 2019 sebesar Rp. 324.636.891 (tiga ratus dua puluh empat juta enam ratus tiga puluh enma ribu delapan ratus sembilan puluh satu rupiah);
Transport Fee 2 bulan, yaitu bulan Mei dan Sepember 2019, dibayar oleh PT. PERTAMINA (Persero) ke rekening PT. DIRGANTARA DELI TRANS pada Bank Mandiri Nomor Rekening: 105 – 0014 – 366 – 425 (Rekening Baru) pada tanggal 2 September 2019 sebesar Rp. 167.741.117 (seratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh satu ribu seratus rujuh belas rupiah);
Transport Fee 14 bulan, yaitu bulan April, Juni, Juli, Agustus, Oktober, November dan Desember 2019, bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni dan Juli 2020, dibayar oleh PT. PERTAMINA (Persero) ke rekening PT. DIRGANTARA DELI TRANS pada Bank Mandiri Nomor Rekening: 105 – 0014 – 366 – 425 (Rekening Baru) pada tanggal 9 September 2020 sebesar Rp. 1.232.569.202 (satu milyar dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus dua rupiah);
Transport Fee 1 bulan, yaitu bulan Agustus 2020, dibayar oleh PT. PERTAMINA (Persero) ke rekening PT. DIRGANTARA DELI TRANS pada Bank Mandiri Nomor Rekening: 105 – 0014 – 366 – 425 (Rekening Baru) pada tanggal 7 Oktober 2020 sebesar Rp. 91.669.051 (sembilan puluh satu juta enam ratus enam puluh sembilan ribu lima puluh satu rupiah);
Transport Fee 1 bulan, yaitu bulan Januari 2020, dibayar oleh PT. PERTAMINA (Persero) ke rekening PT. DIRGANTARA DELI TRANS pada Bank Mandiri Nomor Rekening: 105 – 0014 – 366 – 425 (Rekening Baru) pada tanggal 19 Mei 2021 sebesar Rp. 89.333.532 (delapan puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah);
Transport Fee 1 bulan, yaitu bulan Februari 2021, dibayar oleh PT. PERTAMINA (Persero) ke rekening PT. DIRGANTARA DELI TRANS pada Bank Mandiri Nomor Rekening: 105 – 0014 – 366 – 425 (Rekening Baru) pada tanggal 29 Mei 2021 sebesar Rp. 83.494.740 (delapan puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh rupiah);
Transport Fee 1 bulan, yaitu bulan September 2020, dibayar oleh PT. PERTAMINA (Persero) ke rekening PT. DIRGANTARA DELI TRANS pada Bank Mandiri Nomor Rekening: 105 – 0014 – 366 – 425 (Rekening Baru) pada tanggal 29 Mei 2021 sebesar Rp. 91.085.170 (sembilan puluh satu juta delapa puluh lima ribu seratus tujuh puluh rupiah);
Transport Fee 1 bulan, yaitu bulan Oktober 2020, dibayar oleh PT. PERTAMINA (Persero) ke rekening PT. DIRGANTARA DELI TRANS pada Bank Mandiri Nomor Rekening: 105 – 0014 – 366 – 425 (Rekening Baru) pada tanggal 19 Mei 2021 sebesar Rp. 94.004.566 (sembilan puluh empat juta empat ribu lima ratus enam puluh enam rupiah);
Transport Fee 2 bulan, yaitu bulan Desember 2020 dan Maret 2021, dibayar oleh PT. PERTAMINA (Persero) ke rekening PT. DIRGANTARA DELI TRANS pada Bank Mandiri Nomor Rekening: 105 – 0014 – 366 – 425 (Rekening Baru) pada tanggal 21 Mei 2021 sebesar Rp. 189.760.772 (seratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah);
Transport Fee 1 bulan, yaitu bulan November 2020, dibayar oleh PT. PERTAMINA (Persero) ke rekening PT. DIRGANTARA DELI TRANS pada Bank Mandiri Nomor Rekening: 105 – 0014 – 366 – 425 (Rekening Baru) pada tanggal 27 Mei 2021 sebesar Rp. 86.414.136 (delapan puluh enam juta empat ratus empat belas ribu seratus tiga puluh enam rupiah);
Transport Fee 2 bulan, yaitu bulan April 2021 dan Mei 2021, dibayar oleh PT. PERTAMINA (Persero) ke rekening PT. DIRGANTARA DELI TRANS pada Bank Mandiri Nomor Rekening: 105 – 0014 – 366 – 425 (Rekening Baru) pada tahnggal 24 Juni 2021 sebesar Rp. 185.089.736 (seratus delapan puluh lima juta delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah);
Transport Fee 1 bulan, yaitu bulan Juni 2021, dibayar oleh PT. PERTAMINA (Persero) ke rekening PT. DIRGANTARA DELI TRANS pada Bank Mandiri Nomor Rekening: 105 – 0014 – 366 – 425 (Rekening Baru) pada tanggal 21 Juli 2021 sebesar Rp. 96.340.084 (sembilan puluh enam juta tiga ratus empat puluh ribu delapan puluh empat rupiah);
Bahwa pencairan uang Transport Fee dari PT. PERTAMINA (Persero) kepada PT. DIRGANTARA DELI TRANS periode Juni 2018 s/d Juni 2021 dilakukan via rekening, yaitu:
Sebanyak 4 kali ke rekening Bank Mandiri yang lama Nomor: 105 – 0053 – 310 – 573
Sebanyak 11 kali ke rekening Bank Mandiri yang baru Nomor: 105 – 0014 – 366 – 425
Bahwa berdasarkan keterangan SUGIANTO Als ALUNG selaku Karyawan dari ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) sejak bulan Desember 2017 s/d Mei 2021 menerangkan sebagai berikut:
Saksi ada diperintahkan oleh ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) untuk mengambil uang transport fee periode Juni 2018 s/d Maret 2019 dari IBU NURMAH melalui Sdr. MUKHLIS, jumlahnya tidak diketahui karena sudah dikemas dalam bungkusan, selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor);
Pada Tahun 2019 ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) menyuruh saksi untuk membuka rekening baru, tetap atas nama PT. DIRGANTARA DELI TRANS, dimana kemudian saksi menemui IBU NURMAH untuk meminta Surat Kuasa Direksi, selanjutnya saksi membuka rekening baru di Bank Mandiri dengan nomor rekening: 105 – 0014 – 366 – 425 an. PT. DIRGANTARA DELI TRANS, namun spesimentnya atas nama saksi (SUGIANTO). Adapun alasan dibukakan rekening yang baru tersebut adalah atas Permintaan ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) untuk mempermudah transaksi/mempermudah operasional, selanjutnya Asli buku tabungan dan asli kartu ATM dipegang (dikuasai) oleh ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor);
Bahwa uang di dalam rekening Nomor: 105 – 0014 – 366 – 425 beberapa kali diambil dari Bank lalu saksi pindahkan ke rekening ROBBY ANANGGA (pemindah bukuan), namun saksi tidak ingat berapa kali dan berapa nominalnya karena ROBBY ANANGGA yang menulis nominalnya, saksi hanya menandatangani saja.
Bahwa uang transport fee mulai dari bulan April 2019, dikirim ke rekening baru, sehingga tidak melalui IBU NURMAH atau MUKHLIS lagi.
Bahwa pembukaan rekening baru tersebut tanpa sepengetahuan dari INDRA ALAMSYAH dan Dra. DELMERIA (korban).
Bahwa yang membuat Laporan Pertanggungjawaban Keuangan adalah saksi, yang kemudian telah diperiksa oleh ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor), selanjutnya Laporan tersebut oleh ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) dan saksi diserahkan kepada Dra. DELMERIA (korban).
Bahwa berdasarkan keterangan DEVY AGRI HOTLITA SITUMORANG selaku Pegawai PT. Bank Mandiri menjelaskan jika rekening Nomor: 105 – 0014 – 366 – 425 dibuka mulai tanggal 11 September 2019 dan ada dana yang masuk sebanyak 10 (sepuluh) kali ke dalam rekening tersebut periode September 2020 s/d Juni 2021, sedangkan Juli 2021 saksi tidak membawa datanya, dan saldo akhir rekening tersebut tanggal 20 Juni 2022 adalah sebesar Rp. 24.938.616.;
Bahwa atas perbuatan ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) yang tidak memberikan (menggelapkan) uang transport fee periode Juni 2018 s/d Juni 2021 kepada korban Dra. DELMERIA, sehingga menyebabkan korban Dra. DELMERIA mengalami kerugian, adapun perhitungan uang transport fee adalah jumlah DO dikali 25 atau 26 hari dalam sebulan, kemudian dikalikan 560 (1 DO) dan dikalikan Rp. 1000 per satu tabung (fee), sehingga rinciannya sebagai berikut:
Pembayaran uang transport fee yang sudah cair dari PT. PERTAMINA (persero) kepada PT. DIRGANTARA DELI TRANS periode Juni 2018 s/d Maret 2019 sebesar Rp. 805.169.554 (delapan ratus lima juta seratus enam puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh empat rupiah), dimana korban Dra. DELMERIA memiliki 2,5 DO, sehingga hak korban Dra. DELMERIA adalah lebih kurang Rp. 365.000.000.-
Pembayaran uang transport fee yang sudah cair dari PT. PERTAMINA (persero) kepada PT. DIRGANTARA DELI TRANS periode April 2019 s/d Juli 2020 sebesar Rp. 1.401.310.319 (satu milyar empat ratus satu juta tiga ratus sepuluh ribu tiga ratus sembilan belas rupiah), dimana korban Dra. DELMERIA memiliki 4 DO, sehingga hak korban Dra. DELMERIA adalah lebih kurang Rp. 934.207.000.-
Pembayaran uang transport fee yang sudah cair dari PT. PERTAMINA (persero) kepada PT. DIRGANTARA DELI TRANS periode Agustus 2020 s/d Juni 2021 sebesar Rp. 1.007.191.787 (satu milyar tujuh juta seratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah), dimana korban Dra. DELMERIA memiliki 4 DO, sehingga hak korban Dra. DELMERIA adalah lebih kurang Rp. 671.461.200.-
Sehingga total kerugian yang dialami oleh korban Dra. DELMERIA atas tidak diberikannya hak uang transport fee oleh ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor/Pemohon) adalah sebesar Rp. 1.970.668.200 (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh juta enam ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan INDRA ALAMSYAH, sebelumnya saksi memiliki 1,5 DO (sebelum di jual kepada korban Dra. DELMERIA) dimana ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) ada memberikan uang transport fee kepada saksi periode Desember 2017 s/d Mei 2018 (6 bulan), namun untuk periode Juni 2018 s/d Maret 2019 (hingga saksi jual DO kepada korban) ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) tidak ada memberikan uang transport fee kepada saksi, dimana apabila ditanya, Terlapor hanya menjawab Belum cair...belum cair..., sehingga saksi juga mengalami kerugian sebesar Rp. 210.000.000.- (dua ratus sepuluh juta rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Ahli Dr. ALPI SAHARI, S.H., M.Hum, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa unsur memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebahagian adalah milik orang lain sebagai Bestandel delict dimaksudkan adalah memiliki suatu barang dengan melawan hukum dalam arti subjektif recht;
Bahwa orang memiliki barang-barang secara melawan hukum pada hakikatnya belum menjadi “pemilik” dari barang yang diambilnya, tetapi baru “menguasai” tersebut, yaitu bertindak seolah-olah sebagai pemilik yang sah barang tersebut (tongat 2002). Hukum Pidana Materil. Malang : UMM Press, Hal 20);
Bahwa berdasarkan kronologis perkara ahli menerangkan:
Pertama, Setelah 1 (satu) Divisi ijin prinsip Agen LPG 3 Kg tersebut dibeli oleh saksi INDRA ALAMSYAH (uang bersumber dari mereka bertiga), selanjutnya kegiatan pengangkutan, penyimpanan, penyaluran dan pemasaran LGP 3 Kg dikelola oleh saksi INDRA ALAMSYAH yaitu periode Agustus 2015 s/d Desember 2017 dan sesuai dengan SURAT PERJANJIAN KEAGENAN LPG 3 KG, Nomor : SPJ-438/F111400/2015-S3, tanggal 20 Mei 2015, PT. PERTAMINA (Persero) memberikan yang pengangkutan / uang transport fee kepada PT. DIGANTARA DELI TRANS, yang kemudian diserahkan kepada saksi INDRA ALAMSYAH dan selama kegiatan pengangkutan, penyimpanan, penyaluran dan pemasaran LGP 3 Kg dikelola oleh saksi INDRA ALAMSYAH, uang Transport fee tersebut dibagi/diberikan kepada saksi Dra. DELMERIA (korban) dan ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) sesuai dengan besaran DO nya;
Kedua, keterangan korban Dra. DELMERIA (korban), bahwa dirinya dan juga saksi INDRA ALAMSYAH sudah berulang kali meminta uang transport fee dimaksud dari ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor/Pemohon), namun saat itu Terlapor mengatakan : Uang transport fee belum cair.... belum cair.... itu-itu saja alasannya. Selain itu saksi INDRA ALAMSYAH pun sudah berulangkali mengingatkan terlapor (Pemohon) untuk menyerahkan uang transport fee tersebut, tetapi terlapor (Pemohon) mengatakan belum cair;
Ketiga, Terlapor ROBBY ANANGGA, S.E. Pemohon), tidak menyerahkan uang transpotr fee sejak bulan Juli 2018, selanjutnya saksi Dra. DELMERIA mendatangi kantor PT. PERTAMINA (persero) Regional Sumut untuk menanyakan uang transfort fee dimaksud dan berdasarkan keterangan pihak PT. PERTAMINA (persero) atas nama INDRA UTAMA bahwa uang transport fee sejak bulan Juni 2018 s/d Juni 2021 (3 tahun) telah dibayarkan oleh PT. PERTAMINA (persero) kepada PT. DIRGANTARA DELI TRANS dengan Nomor rekening penerima: 105 – 0053 – 310 – 573 an. PT. DIRGANTARA DELI TRANS periode Juni 2018 s/d Maret 2019 sebesar Rp. 805.169.554, (delapan ratus lima juta seratus enam puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh empat rupiah), kemudian ke nomor rekening: 105 – 0014 – 366 – 425 uang transport fee periode April 2019 s/d Juli 2020 sebesar Rp. 1.401.310.319 (satu milyar empat ratus satu juta tiga ratus sepuluh ribu tiga ratus sembilan belas rupiah), ke nomor rekening 105 – 0014 – 366 – 425 uang transport fee periode Agustus 2020 s/d Juni 2021 sebesar Rp. 1.007.191.787 (satu milyar tujuh juta seratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) dengan total keseluruhan Rp. 3.213.671.660. (tiga milyar dua ratus tiga belas juta enam ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus enam puluh rupiah), maka ahli berpendapat perbuatan Terlapor (ROBBY ANANGGA, S.E./Pemohon) tidak menyerahkan uang transport fee sejak bulan Juni 2018 yang mana Pelapor/korban mendatangi Kantor PT. PERTAMINA (Persero) Regional Sumut untuk menanyakan uang transport sejak bulan Juni 2018 s/d Juni 2021 (3 tahun), telah dibayarkan oleh PT. PERTAMINA (Persero) kepada PT. DIRGANTARA DELI TRANS merupakan delik perbuatan memiliki dalam arti Subjektif Recht sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana yakni melakukan suatu perbuatan terhadap suatu benda secara mutlak penuh, bertentangan dengan sifat dari hak dengan mana benda itu dikuasainya. Perbuatan memiliki dalam bahasa Belanda disebut zichtoe.igenen diterjemahkan dengan perkara memiliki, menganggap sebagai milik, atau ada kalanya menguasai secara melawan hak atau mengaku sebagai milik (Mahkamah Agung dalam Putusannya tanggal 25-2-1958 No. 308 K/Kr/1957). Perbuatan memiliki pada penggelapan berupa unsur objektif yakni unsur tingkah laku atau perbuatan yang dilarang dalam penggelapan maka memiliki itu harus ada bentuk/wujudnya, bentuk mana harus selesai dilaksanakan sebagai syarat untuk menjadi selesainya penggelapan. Hoge Raad dalam arrestnya tanggal 26 Maret 1906 menerangkan bahwa memiliki itu adalah berupa melakukan suatu perbuatan terhadap suatu benda secara mutlak penuh, bertentangan dengan sifat dari hak dengan mana benda itu dikuasainya. Pendapat ini dianut oleh Mahkamah Agung sebagaimana dalam Putusan-Putusannya tanggal 11-8-1959 No. 69/K/Kr/1959, tanggal 8-5-1957 No. 83/K/Kr/1956, tanggal 19-9-1970 No. 123/K/Sip/1970 yang pada pokoknya menyatakan”memiliki suatu benda berarti menguasai sesuatu benda bertentangan dengan sifat daripada hak yang dimiliki olehnya atas benda itu”.
Bahwa Terlapor H. ROBBY ANANGGA, S.E., yang diperiksa sebagai saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terlapor tidak memberikan transport fee kepada Dra. DELMERIA (korban) dan INDRA ALAMSYAH karena saksi sendiri yang membeli DO dimaksud berdasarkan SURAT JUAL-BELI DEVISI tanggal 4 Desember 2017 (dibawah tangan bermaterai cukup), antara pihak pertama (NURMAH, dkk), kepada H. ROBBY ANANGGA, S.E. yang kemudian dilegalisir oleh Notaris MUHAMMAD DODI BUDIANTORO, S.H., dengan Nomor Legalisir: 5931 / PTTSDBT / NMDB / XII / 2017, tanggal 4 Desember 2017 dengan nilai sebesar Rp. 3.500.000.000.- (tiga milyar rupiah);
Bahwa uang sebesar Rp. 3.500.000.000.- (tiga milyar rupiah) tersebut diberikan oleh Terlapor H. ROBBY ANANGGA, S.E., kepada Drs. KHAIDAR ASWAN (suami NURMAH) di Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta Medan (saat itu sedang ditahan), dan yang menerima hanya Drs. KHAIDAR ASWAN tidak ada saksi lain.
bahwa uang trasport fee periode Juni 2018 s/d Juni 2021 sudah cair dan masuk ke rekening Nomor: 105 – 0014 – 366 – 425;
Bahwa SURAT KESEPAKATAN BERSAMA tanggal 1 Februari 2018 adalah tentang Pengangkutan Tabung Gas sebanyak 5,5 DO, dengan menggunakan jasa pengangkutan milik Dra. DELMERIA dan INDRA ALAMSYAH;
Bahwa yang diberikan oleh Terlapor H. ROBBY ANANGGA, S.E., kepada korban Dra. DELMERIA (sebanyak 8 kali) adalah uang jasa pengangkutan setelah dikurangi biaya operasional.
ANALISA YURIDIS
Bahwa hasil gelar perkara bahwa Pemohon H. ROBBY ANANGGA, S.E., cukup bukti melakukan tindak pidana“penggelapan Subs penipuan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 subs Pasal 378KUHPidana;
Pasal 372KUHP:
Unsur Barang siapa
Bahwa unsur ini merujuk kepada subjek hukum yaitu H. ROBBY ANANGGA, S.E., (ic. Pemohon) yang pembuktian unsur ini setelah unsur berikut dari pasal ini terpenuhi menurut hukum.
Dengan sengaja melawan hukum memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.
Bahwa yang dimaksud memiliki suatu barang dengan melawan hukum adalah melawan hak subjektif orang lain;
Bahwa pada tanggal 4 Juli 2015, PT. DIGANTARA DELI TRANS yang dalam hal ini diwakili oleh NURMAH Als. NORMAH, KHAIDAR ASWAN, KHALISDA HURAIRA dan YULIDA MAHIZA (masing-masing anak NURMAH) menjual Divisi LPG (keagenan Tabung 3 Kg) sebanyak 5 (lima) DO kepada INDRA ALAMSYAH sesuai Akta No. 2tanggal 4 Juli 2015Tentang JUAL-BELI DIVISI yang dikeluarkan Notaris LINDAWANI GIRSANG, S.H., tanggal 4 Juli 2015;
Bahwa di dalam pengelolaan 5 (lima) DO tersebut, ada 2 (dua) keuntungan yang didapat dan dibayarkan oleh PT. PERTAMINA (Persero) kepada PT. DIRGANTARA DELI TRANS yang dalam hal ini Divisi LPG (keagenan Tabung 3 Kg) nya sudah dibeli oleh INDRA ALAMSYAH, Dra. DELMERIA dan ROBBY ANANGGA, S.E., yaitu:
keuntungan dari hasil penjualan tabung gas 3 Kg, dimana dari PT. PERTAMINA (Persero) 3 kg gas LPG yang sudah terisi dibeli dengan harga Rp. 11.600 (sebelas ribu enam ratus rupiah), kemudian dijual ke Pangkalan-Pangkalan dengan harga Rp. 14.000.- (empat belas ribu rupiah, sehingga keuntungan yang di dapat per 1 tabung sebesar Rp. 2.400 (dua ribu empar ratus rupiah); dan
uang pengangkutan (transport fee), dimana per 1 tabung mendapatkan transport fee sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah);
Bahwa setelah membeli Divisi Gas Tabung 3 Kg sebanyak 5 (lima) DO, kemudian 5 DO tersebut dibagi dengan perincian sebagai berikut:
INDRA ALAMSYAH sebanyak 2 DO
Dra. DELMERIA (korban) sebanyak 1,5 DO
ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) sebanyak 1,5 DO
Bahwa sejak bulan Agustus 2015, pengelolaan terhadap 5 (lima) DO tersebut dilakukan oleh INDRA ALAMSYAH, keuntungan dan uang transport fee dibagi kepada masing-masing pemilik DO yaitu INDRA ALAMSYAH, Dra. DELMERIA dan ROBBY ANANGGA, S.E.) sesuai dengan besarnya DO masing-masing, yang mana pembagian keuntungan penjualan dan transport fee berjalan dengan lancar;
pada tanggal 6 Februari 2017, INDRA ALAMSYAH menjual 1 DO (560 tabung) kepada Dra. DELMERIA (korban) dengan harga Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), sesuai bukti kuitansi pembayaran tertanggal 6 Februari 2017, sehingga dengan demikian kepemilikan DO adalah :
INDRA ALAMSYAH sebanyak 1 DO
Dra. DELMERIA (korban) sebanyak 2,5 DO
ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) sebanyak 1,5 DO
Bahwa dikarenakan usaha penjualan tabung gas milik INDRA ALAMSYAH ditempat yang lain sedang bermasalah, sehingga Dra. DELMERIA dan ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) meminta agar jual belinya diganti, jangan lagi an. INDRA ALAMSYAH melainkan menjadi ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor), sehingga kemudian pada tanggal 4 Desember 2017 dibuatkan SURAT PEMBATALAN tanggal 4 Desember 2017 antara (NURMAH, dkk,) dengan INDRA ALAMSYAH dan SURAT JUAL-BELI DEVISI tanggal 4 Desember 2017 antara pihak pertama (NURMAH, dkk,) kepada H. ROBBY ANANGGA, S.E.), dimana jual beli Divisi ini hanya untuk perubahan nama saja yang sebelumnya atas nama INDRA ALAMSYAH menjadi ROBBY ANANGGA;
Bahwa sejak tanggal 4 Desember 2017, INDRA ALAMSYAH mengelola sendiri 1 (satu) DO miliknya, sedangkan 4 (empat) DO milik ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) dan Dra. DELMERIA (korban) dikelola oleh ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor), namun dalam hal penagihan uang transport fee (uang pengangkutan), DO milik INDRA ALAMSYAH penagihannya disatukan dengan DO milik ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) dan Dra. DELMERIA (korban) karena masih memakai bendera PT. DIRGANTARA DELI TRANS;
Bahwa pada tanggal 1 Februari 2018 dibuat SURAT KESEPAKATAN BERSAMA (yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup), kemudian dilegalisasi Notaris MUHAMMAD DODI BUDIANTORO, S.H., Nomor: 1184 / PDPSBT / NMDB / II / 2018, tanggal 1 Februari 2018, yaitu antara (Pihak Pertama: H. ROBBY ANANGGA, S.E. dan Ny. Dra. DELMERIA), sedangkan pihak kedua adalah INDRA ALAMSYAH), dimana di dalam SURAT KESEPAKATAN BERSAMA:
Pasal 1
pihak pertama (H. ROBBY ANANGGA, S.E. dan Ny. Dra. DELMERIA) akan mendapat bagian 4 DO yang diangkut dari SPPBE PT. Wanantara Dharma Satria, sedangkan pihak kedua INDRA ALAMSYAH akan mendapatkan bagian 1,5 DO yang diangkut dari SPPBE PT. Karya Bakti Sentosa Abadi....dst
Pasal 2
Bahwa dengan adanya pembagian tersebut maka kedua belah pihak telah menerima seluruh hak-haknya atas bagian DO (Delivery Order) yang telah disebutkan diatas, sehingga untuk dikemudian hari setelah penandatanganan surat Kesepakatan Bersama ini kedua belah pihak tidak akan menuntut sesuatu dalam bentuk apapun juga dan dengan nama apapun atas pembagian tersebut.
Pasal 3
Atas pembagian DO (Delivery Order) tersebut segala keuntungan dan kerugian maupun segala tindakan hukum yang timbul atas DO (Delivery Order) yang menjadi hak bagian masing-masing pihak menjadi tanggung jawab masing-masing pihak sepenuhnya tanpa melibatkan pihak lainnya.
pada tanggal 18 Maret 2019, INDRA ALAMSYAH kembali menjual 1,5 DO miliknya kepada Dra. DELMERIA (korban) dengan harga sebesar Rp. 1.200.000.000.- (satu milyar dua ratus ribu rupiah) sesuai dengan SURAT PERNYATAAN DAN KESEPAKATAN BERSAMA tertanggal 18 Maret 2019, sehingga dengan demikian, perincian kepemilikan 5,5 DO sebagai berikut:
Dra. DELMERIA (korban) sebanyak 4 DO
ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) sebanyak 1,5 DO
Bahwa sejak dikelola oleh Terlapor Terlapor ROBBY ANANGGA, S.E., korban Dra. DELMERIA pernah menerima uang transport fee dari ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) selama 6 (enam) bulan yaitu untuk periode bulan Desember 2017 s/d Mei 2018 yang dibayarkan pada bulan Agustus 2018 ke rekening milik korban Bank Mandiri Cabang Sibolga Nomor: 107-000-664-2567 an. Dra. DELMERIA;
Bahwaadapun perhitungan uang transport fee adalah jumlah DO dikali 25 atau 26 hari dalam sebulan, kemudian dikalikan 560 (1 DO) dan dikalikan Rp. 1000 per satu tabung (fee);
Bahwa untuk uang transport fee periode bulan Juni 2018 s/d Juni 2021 ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) tidak pernah memberikan kepada korban Dra. DELMERIA, dimana korban pernah menanyakan dan meminta uang transport fee tersebut kepada ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) namun terlapor hanya menjawab “belum cair...belum cair”;
Bahwa ternyata pada saat korban Dra. DELMERIA menanyakan kepada PT. PERTAMINA (Persero), ternyata uang transport fee periode bulan Juni 2018 s/d Juni 2021 tersebut sudah cair dan dibayarkan sebanyak 15 (lima belas) kali kepada PT. DIRGANTARA DELI TRANS dengan nilai sebesar Rp. 3.213.671.660. (tiga milyar dua ratus tiga belas juta enam ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus enam puluh rupiah) dengan rincian:
Sebanyak 4 kali ke rekening Bank Mandiri yang lama Nomor: 105 – 0053 – 310 – 573 (rekening lama);
Sebanyak 11 kali ke rekening Bank Mandiri yang baru Nomor: 105 – 0014 – 366 – 425 (rekening baru).
Bahwa ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) membenarkan uang sebesar Rp. 3.213.671.660. (tiga milyar dua ratus tiga belas juta enam ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus enam puluh rupiah) telah diterima / diambil oleh Terlapor;
Bahwa sesuai dengan perhitungan uang transport fee periode Juni 2018 s/d Juni 2021 sesuai dengan besaran DO milik korban Dra. DELMERIA, maka uang transport fee milik korban adalah sebesar lebih kurang Rp. 1.970.668.200 (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh juta enam ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah);
Bahwa uang transport fee sebesar lebih kurang Rp. 1.970.668.200 (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh juta enam ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah) ternyata tidak diberikan oleh ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) kepada Dra. DELMERIA, walaupun korban Dra. DELMERIA berkali-kali meminta kepada ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) dengan mengatakan Belum cair...belum cair....
Bahwa alasan ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) tidak memberikan uang tersebut adalah dikarenakan Terlapor sendiri yang membeli DO dimaksud berdasarkan SURAT JUAL-BELI DEVISI tanggal 4 Desember 2017 sebesar Rp. 3.500.000.000.- (tiga milyar rupiah), yang diberikan secara tunai oleh Terlapor kepada Drs. KHAIDAR ASWAN (suami NURMAH) di Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta Medan (saat itu sedang ditahan), padahal berdasarkan SURAT KESEPAKATAN BERSAMA tanggal 1 Februari 2018 yang dilegalisasi Notaris MUHAMMAD DODI BUDIANTORO, S.H., Nomor: 1184 / PDPSBT / NMDB / II / 2018, tanggal 1 Februari 2018 yaitu antara (Pihak Pertama: H. ROBBY ANANGGA, S.E. dan Ny. Dra. DELMERIA), sedangkan pihak kedua adalah INDRA ALAMSYAH), sudah sangat jelas tentang Pembagian DO, dimana Pihak Pertama: H. ROBBY ANANGGA, S.E. (Pemohon) dan Ny. Dra. DELMERIA (pelapor/korban) memiliki 4 DO, sedangkan INDRA ALAMSYAH 1,5 DO, dan hak atas Pembagian segala keuntungan dan kerugian atas DO tersebut sehingga korban Dra. DELMERIA memiliki hak atas uang transport fee yang diberikan oleh PT. PERTAMINA (Persero) periode Juni 2018 s/d Juni 2021 sebesar lebih kurang Rp. 1.970.668.200 (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh juta enam ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah);
Terhadap unsur ini terpenuhi menurut hukum.
Yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan.
Bahwa pada tanggal 1 Februari 2018 dibuat SURAT KESEPAKATAN BERSAMA (dibawah tangan bermaterai cukup), kemudian dilegalisasi Notaris MUHAMMAD DODI BUDIANTORO, S.H., Nomor: 1184 / PDPSBT / NMDB / II / 2018, tanggal 1 Februari 2018, yaitu antara (Pihak Pertama: H. ROBBY ANANGGA, S.E. dan Ny. Dra. DELMERIA), sedangkan pihak kedua adalah INDRA ALAMSYAH), dimana di dalam SURAT KESEPAKATAN BERSAMA (Pasal 1) dijelaskan pihak pertama (H. ROBBY ANANGGA, S.E. dan Ny. Dra. DELMERIA) akan mendapat bagian 4 DO yang diangkut dari SPPBE PT. Wanantara Dharma Satria, sedangkan pihak kedua INDRA ALAMSYAH akan mendapatkan bagian 1,5 DO yang diangkut dari SPPBE PT. Karya Bakti Sentosa Abadi;
Bahwa setelah adanya SURAT KESEPAKATAN BERSAMA tanggal 1 Februari 2018 tersebut, maka management sudah terpisah dan tempat pengambilan gas tabung 3 Kg di SPPBE juga terpisah, namun untuk penagihan uang Transport Fee DO milik INDRA ALAMSYAH dan Transport Fee DO milik ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) dan Dra. DELMERIA (korban) masih disatukan karena masih memakai bendera PT. DIRGANTARA DELI TRANS, dan yang mengurus uang Transport Fee adalah ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) karena berdasarkan SURAT JUAL-BELI DEVISI tanggal 4 Desember 2017 sudah atas nama ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor/Pemohon);
Bahwa uang transport fee periode bulan Juni 2018 s/d Juni 2021 dari PT. PERTAMINA (Persero) untuk pengangkutan tabung gas 3 Kg kepada PT. DIRGANTARA DELI TRANS ternyata sudah cair untuk periode Juni 2018 s/d Juni 2021 sebesar Rp. 3.213.671.660. (tiga milyar dua ratus tiga belas juta enam ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus enam puluh rupiah), yang ditransfer sebanyak 15 (lima belas) kali dengan rincian :
Sebanyak 4 kali ke rekening Bank Mandiri yang lama Nomor: 105 – 0053 – 310 – 573 (rekening lama);
Sebanyak 11 kali ke rekening Bank Mandiri yang baru Nomor: 105 – 0014 – 366 – 425 (rekening baru).
Bahwa ternyata ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor/Pemohon) selaku pihak yang melaksanakan/menjalankan keagenan tabung gas LPG 3 Kg sebanyak 5 DO (1,5 DO milik ROBBY ANANGGA, S.E. dan 4 DO milik Dra. DELMERIA) ternyata tidak memberikan bagian dari uang transport fee periode bulan Juni 2018 s/d Juni 2021 milik Dra. DELMERIA yang apabila dihitung sesuai dengan besaran DO milik korban Dra. DELMERIA, maka uang transport fee milik korban adalah sebesar lebih kurang Rp. 1.970.668.200 (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh juta enam ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah);
Bahwa uang transport fee periode bulan Juni 2018 s/d Juni 2021 milik Dra. DELMERIA sebesar lebih kurang Rp. 1.970.668.200 (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh juta enam ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah), ada pada ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) karena yang mengurus/ mengajukan uang transport fee adalah ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) memakai bendera PT. DIRGANTARA DELI TRANS, sehingga barang atau uang transport fee periode bulan Juni 2018 s/d Juni 2021 milik Dra. DELMERIA sebesar lebih kurang Rp. 1.970.668.200 (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh juta enam ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah), ada pada ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) bukan karena kejahatan melainkan didasarkan adanya SURAT KESEPAKATAN BERSAMA (dibawah tangan bermaterai cukup) tanggal 1 Februari 2018, kemudian dilegalisasi Notaris MUHAMMAD DODI BUDIANTORO, S.H., Nomor: 1184 / PDPSBT / NMDB / II / 2018, tanggal 1 Februari 2018,.
Terhadap unsur ini terpenuhi menurut hukum.
Dengan demikian terhadap seluruh unsur - unsur Pasal 372 KUHP telah terpenuhi menurut hukum.
Pasal 378KUHP:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapus piutang.
Bahwa oleh karena unsur Pasal 372 KUHPidana telah terbukti, sedangkan persangkaan pasal bersifat alternative atau subsideritas maka unsur Pasal 378 KUHPidana tidak perlu kami buktikan lagi.
TENTANG PENETAPAN TERSANGKA
Bahwa sesuai pasal 1 angka 14 “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”;
Bahwa KUHAP tidak menjelaskan terminologi bukti permulaan sebagai dasar menetapkan sebagai seorang tersangka;
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,mensyaratkan adanya minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkanseorang tersangka. Ketentuan ini bersesuaian dengan pasal 183 KUHAP yang menyatakan Hakim dalam menjatuhkan hukuman dengan sekurang-kurangnya dengan 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh oleh Termohon II dalam penyidikan yang telah dilakukan, makaterhadap Pemohon H. ROBBY ANANGGA, S.E., (ic. Pemohon) telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka karena telah terdapat bukti permulaan yang cukup atau telah didukung oleh lebih 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.
Bahwa adapun alat bukti tersebut adalah sebagai berikut:
Keterangan saksi:
MULYADI (saksi pelapor) tanggal 31 Mei 2022, tambahan tanggal 18 Agustus 2022.
Dra. DELMERIA – Anggota DPR RI Komisi 8 (saksi korban) tanggal 10 Juni 2022 dan tambahan tanggal 15 Juni 2022.
INDRA ALAMSYAH, tanggal 06 Juni 2022 dan tambahan tanggal 10 Agustus 2022.
VICKI ANTIKA PUTRI, tanggal 06 Juni 2022.
HELLYA HARIYANTO Als. YANTO tanggal 7 Juni 2022.
SUGIANTO Als. ALUNG tanggal 10 Juni 2022 dan tambahan tanggal 4 Oktober 2022.
MUKHLIS, tanggal 02 Juni 2022.
NURMAH Als NORMAH tanggal 16 Juni 2022.KHAIDAR ASWAN, Drs, tanggal 14 Juni 2022.
DEVI AGRI HOTLITA SITUMORANG Pegawai PT Bank Mandiri), tanggal 20 Juni 2022.
LINDAWANI GIRSANG, S.H. (Notaris), tanggal 14 Juli 2022.
INDRA PRATAMA (Pegawai PT. Pertamina (Persero) Regional Sumbagut), tanggal 8 Juni 2022 dan Tambahan tanggal 06 Oktober 2022.
M. FADLI MUNTHE (Pegawai PT. Pertamina (Persero) Regional Sumbagut), tanggal 09 Agustus 2022.
ENDHY SEPTRIANDO
Surat
SURAT PERJANJIAN KEAGENAN LPG 3 Kg, antara PT. Pertamina (Persero) dengan PT. Dirgantara Deli Trans Nomor: SPJ 438 / F11400 / 2015-S3 tanggal 20 Mei 2015;
Akta No. 2 Tentang JUAL-BELI DEVISI yang dikeluarkan Notaris LINDAWANI GIRSANG, S.H., tanggal 4 Juli 2015
Kwitansi pembelian 1 DO senilai Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) tanggal 6 Februari 2017 dari INDRA ALAMSYAH kepada Dra. DELMERIA
SURAT PEMBATALAN tanggal 4 Desember 2017
SURAT JUAL-BELI DEVISI tanggal 4 Desember 2017
Surat KESEPAKATAN BERSAMA, tanggal 1 Februari 2018 dilegalisasi Notaris MUHAMMAD DODI BUDIANTORO, S.H., dengan Nomor Legalisir: 1184 / PDPSBT / NMDB / II / 2018, tanggal 1 Februari 2018. (Pihak Pertama: H. ROBBY ANANGGA, S.E. dan Ny. Dra. DELMERIA), sedangkan pihak kedua adalah INDRA ALAMSYAH (tiga orang);
Surat Pernyataan dan Kesepakatan Bersama tanggal 18 Maret 2019.
Laporan Pertanggungjawaban Keuangan PT. Dirgantara Deli Trans (Divisi Penjualan Gas Tabung 3 Kg) selama 8 bulan.
print out rekening koran bulan Juli dan Agustus 2018, tabungan di Bank Mandiri cabang Sibolga dengan Nomor Rekening: 107 – 000 – 664 – 2567, atas nama Dra. DELMERIA;
print out bukti-bukti pengiriman uang transport fee dari PT. Pertamina (Persero) ke PT. Dirgantara Deli Trans periode Juni 2018 s/d Juni 2021 sebanyak 15 (lima belas) kali.
Dimana bukti surat –surat tersebut telah disita menurut hukum sebagaimana diuraikan pada penyitaan barang bukti sehingga sah menurut hokum dijadikan alat bukti surat
Keterangan Ahli
Ahli Pidana an. Dr. ALPI SAHARI, SH, M.Hum dengan pendapat hokum sebagaimana diuraikan tersebut diatas yang pada pokoknya tindakan Pemohon tidak menyerahkan uang transport milik korban adalah perbuatan menguasai atau memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum dan hak orang lain ic, korban/pelapor Dra. DELMERIA.
Keterangan
Bahwa keterangan Pemohon sebagai saksi membenarkan telah menerima pengiriman uang transport fee dari PT. Pertamina (Persero) ke PT. Dirgantara Deli Trans periode Juni 2018 s/d Juni 2021 namun Pemohon tidak memberikan bagian milik korban/pelapor karena pemohon sendiri yang membeli karena saksi sendiri yang membeli DO dimaksud berdasarkan SURAT PEMBATALAN tanggal 4 Desember 2017 pada hal mana dengan surat pembatalan tersebut maka dibuat SURAT JUAL-BELI DEVISI tanggal 4 Desember 2017 maka Dra. DELMERIA (korban) memilik DO 2,5 namun pada tanggal 18 Maret 2019, INDRA ALAMSYAH kembali menjual 1,5 DO miliknya kepada Dra. DELMERIA (korban) dengan harga sebesar Rp. 1.200.000.000.- (satu milyar dua ratus ribu rupiah) sesuai dengan SURAT PERNYATAAN DAN KESEPAKATAN BERSAMA tertanggal 18 Maret 2019, sehingga dengan demikian, perincian kepemilikan 5,5 DO sebagai berikut: Dra. DELMERIA (korban) sebanyak 4 DO, dan ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) sebanyak 1,5 DO sehingga korban/pelapor (ic. Dra. DELMERIA) berhak mendapat uang transport fee sesuai besaran DO milik korban/pelapor dari periode bulan Juni 2018 s/d Juni 2021 milik Dra. DELMERIA sebesar lebih kurang Rp. 1.970.668.200 (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh juta enam ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah), namun Pemohon sebagai management (pengelola) tidak memberikannya kepada korban/pelapor (ic. Dra. DELMERIA) tanpa alas an yang dibenarkan hokum sehingga penguasaan atau pemilikan uang transfort fee milik korban/pelapor (ic. Dra. DELMERIA) adalah secara melawan hokum dan melawan hak.
Petunjuk
Bahwa adanya persesuaian dari keterangan saksi, bukti surat dan keterangan Ahli, keterangan Pemohon sebagai saksi sepanjang keterangan Pemohon sebagaimana diuraikan tersebut diatas dimana Terlapor H. ROBBY ANANGGA, S.E., (ic. Pemohon) tidak memberikan uang transport fee milik korban Dra. DELMERIA sebesar lebih kurang Rp. 1.970.668.200 (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh juta enam ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah), untuk periode bulan Juni 2018 s/d Juni 2021 padahal uang transport fee tersebut yang pengurusan / pencairannya dilakukan oleh Terlapor H. ROBBY ANANGGA, S.E., (ic. Pemohon) sudah cair dari PT. PERTAMINA (Persero) kepada PT. DIRGANTARA DELI TRANS, dimana saat korban Dra. DELMERIA bersama dengan INDRA ALAMSYAH menanyakan tentang uang transport fee tersebut ternyata Terlapor H. ROBBY ANANGGA, S.E., (ic. Pemohon) mengatakan Belum cair...belum cair....
Bahwa dengan demikian Termohon telah miliki 4 (empat) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP yang dikuatkan keterangan Pemohon sebagai saksi, dimana kemudian Termohon melaksanakan Gelar Perkara tanggal 7 Oktober 2022, dengan kesimpulan: berdasarkan fakta-fakta yang diberikan oleh Penyidik sependapat dengan rencana tindak lanjut penyidik untuk menetapkan Terlapor sebagai Tersangka
Bahwa menindaklanjuti hasil gelar perkara tersebut kemudian terhadap Terlapor H. ROBBY ANANGGA, S.E., ditetapkan sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: SP.Status / 230 / X / 2022 / Ditreskrimum, tanggal 20 Oktober 2022, perihal penetapan status H. ROBBY ANANGGA, S.E., sebagai tersangka.
Berdasarkan alasan juridis tersebut diatas maka penetapan Pemohon sebagai tersangka telah di dasarkan pada 4 (empat) alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, surat, keterangan Ahli dan petunjuk sehingga penetapan Pemohon sebagai tersangka telah sesuai ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP maka penetapan Pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum.
TANGGAPAN TERHADAP DALIL PERMOHOHONAN PEMOHON
Bahwa segala uraian yang kami sampaikan dalam jawaban kami ini yang terdapat dalam Bab sebelumnya sekaligus harus dianggap juga sebagai tanggapan atas dalil – dalil yang diajukan oleh Pemohon dalam permohonannya sehingga kami tidak akan menanggapi seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh Pemohon dalam permohonannya namun secara khusus kami akan menanggapi dalil yang diajukan oleh Pemohon yang secara yuridis langsung terkait dengan perkara yang ditangani oleh Termohon.
Bahwa pada pokoknya substansi atau alasan permohonan pemohon adalah untuk menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka dugaan melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana adalah tidak sah, dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Termohon tidak Cukup Bukti dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka.
Bahwa Terhadap dalil Pemohon kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa dalil Pemohon adalah keliru dan sesat, sebagaimana telah diuraikan oleh Termohon dalam BAB VI. TENTANG PENETAPAN TERSANG, Termohon telah menguraikan secara jelas jika Alat Bukti yang dimiliki oleh Penyidik dalam menetapkan ROBBY ANANGGA, S.E., (pemohon) sebagai Tersangka adalah telah ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP terlebih dalam perkara ini Termohon telah menemukan 4 (empat) alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, surat, keterangan Ahli dan petunjuk bahkan dikuatkan keterangan Pemohon sebagai saksi dengan argument hokum sebagaimana diuraikan tersebut diatas, kemudian untuk menguji alat bukti yang telah diperoleh oleh Penyidik kemudian pada tanggal 7 Oktober 2022 telah dilaksanakan Gelar Perkara sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, bertempat di Ruang Rapat Ditreskrimum Polda Sumut dengan kesimpulan peserta gelar : berdasarkan fakta-fakta yang diberikan oleh Penyidik sependapat dengan rencana tindak lanjut penyidik untuk menetapkan Terlapor sebagai Tersangka.
Berdasarkan alasan juridis tersebut diatas maka penetapan Pemohon sebagai tersangka telah di dasarkan pada 4 (empat) alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, surat, keterangan Ahli dan petunjuk sehingga penetapan Pemohon sebagai tersangka telah sesuai ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP maka penetapan Pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum.
Bahwa dengan demikian dalil Pemohon tersebut patut dan beralasan hukum untuk ditolak atau dikesampingkan.
Bahwa peristiwa hukum yang dilaporkan Laporan Polisi Nomor: LP / 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, Tanggal 29 Juli 2021 yang telah dilakukan penyidikan oleh Termohon adalah BUKAN peristiwa Hukum Pidana, sebab Legal Standing atau landasan/dasar bagi Termohon dalam penyidikan atas laporan polisi tersebut adalah didasarkan pada Kesepakatan Bersama tanggal 1 Pebruari 208 yang dibuat dan ditanda tangani Pemohon sebagai Terlapor dengan Dra. DELMERIA sebagai Pemberi Kuasa kepada Pelapor (ic. MULYADI bersama INDRA ALAMSYAH hanyalah didasarkan pada kesepakatan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Buku Ketiga KUHPerdata yaitu Perjanjian ataupun Kesepakatan.
Bahwa Terhadap dalil Pemohon kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa benar dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan Pemohon adalah diawali PT. DIGANTARA DELI TRANS yang dalam hal ini diwakili oleh NURMAH Als. NORMAH, KHAIDAR ASWAN, KHALISDA HURAIRA dan YULIDA MAHIZA (masing-masing anak NURMAH) menjual Divisi LPG (keagenan Tabung 3 Kg) sebanyak 5 (lima) DO kepada INDRA ALAMSYAH sesuai Akta No. 2tanggal 4Juli 2015Tentang JUAL-BELI DIVISI yang dikeluarkan Notaris LINDAWANI GIRSANG, S.H., tanggal 4 Juli 2015. Bahwa kemudian Akta Nomor 2 tanggal 4 Juli 2015 tersebut dibatalkan dengan SURAT PEMBATALAN tanggal 4 Desember 2017 lalu selanjutnya selanjutnya dibuat SURAT JUAL-BELI DEVISI tanggal 4 Desember 2017 maka Dra. DELMERIA (korban) memilik DO 2,5, selanjutnya dibuat Kesepakatan Bersama tanggal 1 Februari 2018. Bahwa kemudian pada tanggal 18 Maret 2019, INDRA ALAMSYAH kembali menjual 1,5 DO miliknya kepada Dra. DELMERIA (korban) dengan harga sebesar Rp. 1.200.000.000.- (satu milyar dua ratus ribu rupiah) sesuai dengan SURAT PERNYATAAN DAN KESEPAKATAN BERSAMA tertanggal 18 Maret 2019, sehingga dengan demikian, perincian kepemilikan 5,5 DO sebagai berikut: Dra. DELMERIA (korban) sebanyak 4 DO, dan ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) sebanyak 1,5 DO sehingga korban/pelapor (ic. Dra. DELMERIA) berhak mendapat uang transport fee dari PT.Pertamina sesuai besaran DO milik korban/pelapor dengan harga Rp. 1000.-/tabung dari periode bulan Juni 2018 s/d Juni 2021 milik Dra. DELMERIA sebesar lebih kurang Rp. 1.970.668.200 (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh juta enam ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah), namun Pemohon sebagai management (pengelola) tidak memberikannya kepada korban/pelapor (ic. Dra. DELMERIA) tanpa alasan yang dibenarkan hukum yaitu dengan alasan belum cair pada hal sudah cair dari PT.Pertamina lalu kemudian alasan yang lain karena Pemohon sendiri yang membeli DO tersebut pada hal lebih banyak DO milik pelapor/korban dari pada Pemohon namun Pemohon sebagai manejemen (pengelola) tidak menyerahkan transport fee milik pelapor/korban tanpa alasan yang dibenarkan hukum sehingga penguasaan atau pemilikan uang transfort fee milik korban/pelapor (ic. Dra. DELMERIA) adalah secara melawan hukum dan melawan hak.
Bahwa perlu kuasa hukum Pemohon belajar kembali ada beberapa dugaan tindak pidana diawali perjanjian atau hubungan keperdataan (perikatan), misalnya pencurian maka korban harus dapat membuktikan kepemilikan barang secara perdata, tindak pidana KDRT adanya hubungan perikatan karena Undang-undang (perkawinan). Bahwa demikian halnya dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan diawali adanya perjanjian. Dalam tindak pidana penggelapan misalnya Pemohon dalam menerima uang Pelapor/korban sebagaimana premise yang diketengahkan Pemohon, atau Pemohon menerima titipan uang untuk diserahkan kepada orang lain ini semuanya adalah perjanjian yang sah sesuai Pasal 1320 KUHPerdata namun dalam perjalanan perjanjian tersebut timbul niat Pemohon memiliki barang yang dititip tersebut itulah namanya penggelapan, sebagaimana salah satu unsur penggelapan itu bahwa barang itu ada padanya bukan karena kejahatan, ini bisa karena diserahkan, bisa dalam dalam pengelolaan awalnya seperti kasus aquo dimana Pemohon selaku manejemen (mengelola) transport LPG dari Pertamina sesuai dengan jumlah DO masing-masing Pemohon dan korban namun uang transport fee milik korban/pelapor tidak diberikan sejak bulan Juni 2018 sd. Juni 2021 pada hal sebelumnya uang transport fee selama 6 (enam) bulan yaitu untuk periode bulan Desember 2017 s/d Mei 2018 Pemohon telah membayarkan pada bulan Agustus 2018 ke rekening milik korban Bank Mandiri Cabang Sibolga Nomor: 107-000-664-2567 an. Dra. DELMERIA (pelapor/korban) namun untuk bulan Juni 2018 sd Juni 2021 Pemohon tidak memberikannya, berarti Kesepakatan Bersama tersebut awalnya Pemohon melakukan itikad baik namun kemudian untuk bulan Juni 2018 hingga Juni 2021 tidak memberikannya ini namanya baru pada bulan Juni 2018 timbul niat atau means rea untuk memiliki atau menguasai uang transport fee yang merupakan bagian milik Pelapor/korban. Bahwa jika dari sejak awal niat jahat/means rea tersebut terjadi seperti jabatan palsu, keadaan palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kata bohong maka perbuatan Pemohon adalah dugaan tindak pidana penipuan maka dengan demikian perbuatan Pemohon adalah sudah tepat dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHPidana. Bahwa dalam perkara aquo bukan terkait premise Pemohon ada menerima uang dari pelapor/korban namun dalam Kesepakatan Bersama tanggal 1 Februari 2018 Pemohon selaku managemen (pengelola) tidak memberikan uang transport fee dari PT.Pertamina sejak bulan Juni 2018 hingga Juni 2021 milik atau bagian korban/pelapor Dra. DELMERIA sebesar lebih kurang Rp. 1.970.668.200 (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh juta enam ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah) sesuai besaran DO yang dimiliki korban/pelapor dengan harga Rp. 1000.-/tabung sebagaimana diuraikan tersebut diatas.
Bahwa dengan demikian dalil Pemohon tersebut patut dan beralasan hukum untuk ditolak atau dikesampingkan.
Bahwa adanya Putusan Perdata Nomor: 758 / Pdt.G / 2021 / PN.Mdn, tanggal 26 April 2022 yang dikuatkan Putusan Pengadilan Tiggi Nomor 381/Pdt/2022/PT.Mdn tanggal 23 Agustus 2022 menyebutkan “Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (in casu H. Robby Anangga, S.E., Dra. Delmeria dan Indra Alamsyah) yang mengaku-ngaku sebagai Owner sebagaimana yang dimaksud dalam Kesepakatan Bersama tanggal 1 Februari 2018 yang dibukukan dalam akta Notaris Muhammad Dodi Budiantoro Nomor: 1184/PDPSBT/NMDB/II/2018 tanggal 01 Februari 2018 adalah merupakan suatu perbuatan yang menyalahgunakan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) dan dikualifikasi sebagai suatu perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Terhadap dalil Pemohon kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa perkara Putusan Perdata Nomor: 758 / Pdt.G / 2021 / PN.Mdn, tanggal 26 April 2022 didaftarkan tanggal 27 September 2021 yang dikuatkan yang dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 381/Pdt/2022/PT.Mdn tanggal 23 Agustus 2022 sedangkan yang dipersangkakan dugaan tindak pidana penggelapan uang transport fee dari PT. Pertamina yang didasarkan Kesepakatan Bersama tanggal 1 Februaro 2018 adalah periode bulan Juni 2018 s/d Juni 2021, artinya sebelum gugatan perkara perdata tersebut diatas didaftarkan maka Kesepakatan Bersama tanggal 1 Februari 2018 sah menurut hukum dengan segala akibat hukumnya sehingga putusan perdata kedua peradilan tersebut tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan tindak pidana penggelapan yang dipersangkakan kepada Pemohon, bahkan informasi yang kami peroleh bahwa kedua putusan perdata tersebut belum berkeuatan hukum tetap (inkraht) maka kedua putusan perdata tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian untuk menyatakan tidak sah penetapan Pemohon sebagai tersangka. Bahwa selain itu putusan kedua peradilan tersebut barus berlaku menyatakan tidak sah Surat Kesepakatan Bersama tanggal 1 Februari 2018 sejak putusan sudah inkrah sedangkan sebelum inkrah maka kesepakatan bersama tanggal 1 Februari 2018 masih sah dan berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya, artinya uang transport fee yang sedang berlangsung dari Juli 2021 hingga nantinya jika seandainya putusan perdata tersebut dikuatkan Mahkamah Agung masih tetap milik dari korban/pelapor yang harus diserahkan/dibayar Pemohon kepada Pelapor/korban sedangkan apabila putusan kedua peradilan ditolak atau dianulir Mahkamah Agung maka semakin jelas, lengkap dan sempurna kewajiban pembayaran uang transport fee sejak bulan Juli 2021 hingga berkeuatan hukum tetap adalah milik pelapor/korban yang harus dibayar oleh Pemohon, dan apabila tidak dibayar Pemohon maka dapat dilakukan proses penyidikan dengan Laporan Polisi yang baru. Bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka telah melalui mekanisme gelar perkara sehingga penetapan Pemohon sebagai tersangka telah melalui proses sesuai ketentuan KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Lingkungan Polrimengetahui apakah perkara tersebut belum ingkrah maka penghitungan perkara tersebut berlaku setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap sehingga putusan perkara perdata tersebut diatas belum berlaku terhadap objek perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang diperkarakan atau dipersangkakan kepada Pemohon.
Bahwa dengan demikian dalil Pemohon tersebut patut dan beralasan hukum untuk ditolak atau dikesampingkan.
Bahwa keterangan Ahli yang dijadikan dasar alat bukti dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, menurut hukum sama sekali tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti, karena keterangan ahli hanyalah berupa keterangan penilaian yang boleh jadi dalam memberikan pendapat hukumnya tidak ada melihat secara detail dan komprehensif dari dokumen-dokumen perjanjian yang ada maupun produk putusan dari Pengadilan Negeri Medan;
Terhadap dalil Pemohon kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa dalil Pemohon adalah keliru dan sesat, bahwa telah dijelaskan secara jelas dalam Pasal 184 KUHAP, Alat bukti yang sah ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Yang kemudian dipertegas di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014.
Bahwa terhadap ahli pidana yang diperiksa penyidik atas nama Dr. ALPI SAHARI, M.Hum telah disajikan segala fakta penyidikan baik dokumen perjanjian yang mengawali dugaan perkara aquo, keterangan saksi, pengiriman/penyerahan uang transport fee yang sudah diserahkan, dan lebih lengkap telah diuraikan diatas sedangkan terkait Putusan Perdata Nomor: 758 / Pdt.G / 2021 / PN.Mdn, tanggal 26 April 2022 didaftarkan tanggal 27 September 2021 yang dikuatkan yang dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 381/Pdt/2022/PT.Mdn tanggal 23 Agustus 2022 tidak disajikan kepada ahli karena tidak ada kaitannya dengan materi, tempus delicti yang dipersangkakan kepada Pemohon sebagaimana telah diuraikan pada tanggapan dalil angka 3 tersebut diatas.
Keterangan Ahli sebagai alat bukti bukanlah satu alat bukti yang berdiri sendiri, keterangan ahli berangkat dengan alat bukti yang lain yang dengan alat bukti lainnya tersebut ahli akan memberikan keterangan berdasarkan keahlian yang dimilikinya secara objektif dan tidak memihak. Dimana untuk perkara Laporan Polisi Nomor: LP / 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, Tanggal 29 Juli 2021, penyidik telah melakukan pemeriksaan/keterangan ahli atas nama Dr. ALPI SAHARI, SH, M.Hum selaku Dosen/Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum UMSU, dimana sebelum melakukan pemeriksaan/keterangan Ahli, penyidik terlebih dahulu telah menemukan alat bukti lainnya (bukti awal) yaitu saksi-saksi dan surat, yang kemudian dari alat bukti tersebut Ahli memberikan keterangannya dengan keterangan/pendapat dari Ahli menyatakan perbuatan Tersangka ROBBY ANANGGA, S.E., (pemohon) yang tidak memberikan uang transport fee periode Juni 2018 s/d Juni 2021 sebesar lebih kurang Rp. 1.970.668.200 (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh juta enam ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah) kepada korban Dra. DELMERIA yang merupakan haknya meskipun korban Dra. DELMERIA telah berkali-kali memintanya adalah merupakan delik perbuatan memiliki dalam arti Subjektif Recht sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana yakni melakukan suatu perbuatan terhadap suatu benda secara mutlak penuh, bertentangan dengan sifat dari hak dengan mana benda itu dikuasainya.
Bahwa dengan demikian dalil Pemohon tersebut patut dan beralasan hukum untuk ditolak atau dikesampingkan.
Bahwa dalam Kesepakatan Bersama tanggal 01 Februari 2018 tersebut ternyata juga tidak ada satu kalimat apapun yang dapat menjelaskan/faktakan adanya kewajiban dari Pemohon untuk memberikan success fee atau transport fee maupun keuntungan dari pengelolaan yang dilakukan Pemohon dalam mendistribusikan atau menjual Gas LPG 3 Kg ke pangkalan-pangkalan yang ada di daerah Kabupaten Deli Serdang kepada Dra. DELMERIA (Pelapor) dan maupun kepada INDRA ALAMSYAH.
Terhadap dalil Pemohon kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa dalil Pemohon ini menyesatkan bahwa sebagaimana embrio Kesepakatan Bersama tanggal 1 Februari 2018 sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 4 Juli 2015, PT. DIGANTARA DELI TRANS yang dalam hal ini diwakili oleh NURMAH Als. NORMAH, KHAIDAR ASWAN, KHALISDA HURAIRA dan YULIDA MAHIZA (masing-masing anak NURMAH) menjual Divisi LPG (keagenan Tabung 3 Kg) sebanyak 5 (lima) DO kepada INDRA ALAMSYAH sesuai Akta No. 2tanggal 4 Juli 2015Tentang JUAL-BELI DIVISI yang dikeluarkan Notaris LINDAWANI GIRSANG, S.H., tanggal 4 Juli 2015, dengan harga sebesar Rp. 4.500.000.000. (tiga milyar lima ratus juta rupiah), dimana uang tersebut bersumber dari INDRA ALAMSYAH, Dra. DELMERIA (pelapor/korban) dan ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) masing-masing mengeluarkan dana sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu milyar rupiah), namun yang tertera di dalam AJB tersebut sebesar Rp. 3.500.000.000. (tiga milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa yang diperjual belikan berdasarkan AktaNo. 2tanggal 4 Juli 2015Tentang JUAL-BELI DIVISI adalah:
1 (satu) devisi yaitu ijin Prinsip Agen LPG 3 Kg/ijin Operasional;
Tabung Gas yang masih kosong ukuran 3 Kg sebanyak 2.800 tabung;
1 (satu) unit mobil pick-up L.300.
Bahwa berdasakan keterangan NURMAH Als. NORMAH (Direktur Utama PT. DIGANTARA DELI TRANS) menerangkan Rincian 5 (lima) DO adalah 1 DO = 560 tabung gas ukuran 3 Kg, maka jika 5 DO sama dengan 560 x 5 = 2.800 tabung gas ukuran 3 Kg, dimana penjualan gas tabung sebanyak 5 DO tersebut dilakukan setiap hari Senin s/d Jumat, sedangkan untuk hari Sabtu hanya 4 DO, hari Minggu libur / tidak menjual;
Bahwa di dalam pengelolaan 5 (lima) DO tersebut, ada 2 (dua) keuntungan yang didapat dan dibayarkan oleh PT. PERTAMINA (Persero) kepada PT. DIRGANTARA DELI TRANS yang dalam hal ini Divisi LPG (keagenan Tabung 3 Kg) nya sudah dibeli oleh INDRA ALAMSYAH, Dra. DELMERIA (pelapor/korban) dan ROBBY ANANGGA, S.E. (Terlapor/Pemohon Prapid), yaitu:
keuntungan dari hasil penjualan tabung gas 3 Kg, dimana dari PT. PERTAMINA (Persero) 3 kg gas LPG yang sudah terisi dibeli dengan harga Rp. 11.600 (sebelas ribu enam ratus rupiah), kemudian dijual ke Pangkalan-Pangkalan dengan harga Rp. 14.000.- (empat belas ribu rupiah, sehingga keuntungan yang di dapat per 1 tabung sebesar Rp. 2.400 (dua ribu empar ratus rupiah); dan
uang pengangkutan (transport fee), dimana per 1 tabung mendapatkan transport fee sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah);
Bahwa setelah membeli Divisi Gas Tabung 3 Kg sebanyak 5 (lima) DO, kemudian 5 DO tersebut dibagi dengan perincian sebagai berikut:
INDRA ALAMSYAH sebanyak 2 DO
Dra. DELMERIA (korban) sebanyak 1,5 DO
ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) sebanyak 1,5 DO
Bahwa oleh karena terjadi permasalahan dalam pengelolaan yang dilakukan oleh INDRA ALAMSYAH maka terhadap Akta No. 2 tanggal 4 Juli 2015 Tentang JUAL-BELI DIVISI dilakukan pembatalan dengan SURAT PEMBATALAN tanggal 4 Desember 2017,sehingga terjadi perubahan pembelian yang sebelumnya atas nama INDRA ALAMSYAH berubah menjadi atas nama ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor/Pemohon) sesuai SURAT JUAL-BELI DEVISI tanggal 4 Desember 2017 (dibawah tangan bermaterai cukup), antara pihak pertama (NURMAH, dkk, (kepada H. ROBBY ANANGGA, S.E.) yang kemudian dilegalisir oleh Notaris MUHAMMAD DODI BUDIANTORO, S.H., dengan Nomor Legalisir: 5931 / PTTSDBT / NMDB / XII / 2017, tanggal 4 Desember 2017, dimana jual beli Divisi ini hanya untuk perubahan nama saja yang sebelumnya atas nama INDRA ALAMSYAH menjadi ROBBY ANANGGA, S.E., namun kepemilikannya (DO) masih tetap bertiga yaitu INDRA ALAMSYAH, Dra. DELMERIA dan ROBBY ANANGGA, S.E., karena tidak ada pembayaran atau pengembalian uang pembelian Divisi LPG 3 Kg dari ROBBY ANANGGA, S.E., kepada INDRA ALAMSYAH dan Dra. DELMERIA;
Bahwa sejak tanggal 4 Desember 2017, INDRA ALAMSYAH mengelola sendiri 1 (satu) DO miliknya, sedangkan 4 (empat) DO milik ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) dan Dra. DELMERIA (korban) dikelola oleh ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor), namun dalam hal penagihan uang transport fee (uang pengangkutan), DO milik INDRA ALAMSYAH penagihannya disatukan dengan DO milik ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) dan Dra. DELMERIA (korban) karena masih memakai bendera PT. DIRGANTARA DELI TRANS;
Bahwa pada bulan Januari 2018 terjadi penambahan DO sebesar 0,5 masuk ke PT. DIRGANTARA DELI TRANS, dalam konteks “pemindahan alokasi” dimana DO sebesar 0,5 tersebut adalah milik INDRA ALAMSYAH dari PT sebelumnya yaitu PT. GAS ANTAR SANTARA, sehingga dengan demikian DO Gas LPG 3 Kg milik PT. DIRGANTARA DELI TRANS menjadi 5,5 DO, dengan perincian kepemilikan sebagai berikut:
INDRA ALAMSYAH sebanyak 1,5 DO
Dra. DELMERIA (korban) sebanyak 2,5 DO
ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) sebanyak 1,5 DO
Bahwa pada tanggal 1 Februari 2018, INDRA ALAMSYAH, Dra. DELMERIA (korban), ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) sepakat untuk membuat SURAT KESEPAKATAN BERSAMA sebanyak 2 (dua) surat yaitu:
SURAT KESEPAKATAN BERSAMA tanggal 1 Februari 2018 (yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup), kemudian dilegalisasi Notaris MUHAMMAD DODI BUDIANTORO, S.H., Nomor: 1184 / PDPSBT / NMDB / II / 2018, tanggal 1 Februari 2018, yaitu antara (Pihak Pertama: H. ROBBY ANANGGA, S.E. dan Ny. Dra. DELMERIA), sedangkan pihak kedua adalah INDRA ALAMSYAH), dimana di dalam SURAT KESEPAKATAN BERSAMA:
Pasal 1
pihak pertama (H. ROBBY ANANGGA, S.E. dan Ny. Dra. DELMERIA) akan mendapat bagian 4 DO yang diangkut dari SPPBE PT. Wanantara Dharma Satria, sedangkan pihak kedua INDRA ALAMSYAH akan mendapatkan bagian 1,5 DO yang diangkut dari SPPBE PT. Karya Bakti Sentosa Abadi....dst
Pasal 2
Bahwa dengan adanya pembagian tersebut maka kedua belah pihak telah menerima seluruh hak-haknya atas bagian DO (Delivery Order) yang telah disebutkan diatas, sehingga untuk dikemudian hari setelah penandatanganan surat Kesepakatan Bersama ini kedua belah pihak tidak akan menuntut sesuatu dalam bentuk apapun juga dan dengan nama apapun atas pembagian tersebut.
Pasal 3
Atas pembagian DO (Delivery Order) tersebut segala keuntungan dan kerugian maupun segala tindakan hukum yang timbul atas DO (Delivery Order) yang menjadi hak bagian masing-masing pihak menjadi tanggung jawab masing-masing pihak sepenuhnya tanpa melibatkan pihak lainnya.
SURAT KESEPAKATAN BERSAMA tanggal 1 Februari 2018 (yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup), kemudian dilegalisasi Notaris MUHAMMAD DODI BUDIANTORO, S.H., Nomor: 1185 / PDPSBT / NMDB / II / 2018, tanggal 1 Februari 2018, yaitu antara (Pihak Pertama: H. ROBBY ANANGGA, S.E. dengan Pihak kedua INDRA ALAMSYAH);
Bahwa setelah adanya SURAT KESEPAKATAN BERSAMA tanggal 1 Februari 2018 tersebut, maka management sudah terpisah dan tempat pengambilan gas tabung 3 Kg di SPPBE juga terpisah, namun untuk penagihan uang Transport Fee DO milik INDRA ALAMSYAH dan Transport Fee DO milik ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) dan Dra. DELMERIA (korban) masih disatukan karena masih memakai bendera PT. DIRGANTARA DELI TRANS, dan yang mengurus uang Transport Fee adalah ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor/Pemohon) karena berdasarkan SURAT JUAL-BELI DEVISI tanggal 4 Desember 2017 sudah atas nama ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor);
Bahwa Laporan Keuangan atas penjualan DO milik INDRA ALAMSYAH sebanyak 1,5 DO dicatat oleh Stafnya yang bernama VICKY ANTIKA PUTRI Als PUPUT, sedangkan Laporan keuangan atas sebanyak 4 DO milik Dra. DELMERIA (korban) dan ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) dicatat dan dikelola oleh SUGIANTO Als ALUNG;
Bahwa pada tanggal 18 Maret 2019, INDRA ALAMSYAH kembali menjual 1,5 DO miliknya kepada Dra. DELMERIA (korban) dengan harga sebesar Rp. 1.200.000.000.- (satu milyar dua ratus ribu rupiah) sesuai dengan SURAT PERNYATAAN DAN KESEPAKATAN BERSAMA tertanggal 18 Maret 2019, sehingga dengan demikian, perincian kepemilikan 5,5 DO sebagai berikut:
Dra. DELMERIA (korban) sebanyak 4 DO
ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) sebanyak 1,5 DO
Bahwa pada bulan Juni 2019, Dra. DELMERIA (korban) bersama-sama dengan ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) bermohon kepada PT. PERTAMINA (Persero) untuk penambahan 1 DO, yang kemudian dikabulkan oleh PT. PERTAMINA (Persero) sehingga Dra. DELMERIA (korban) dan ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) memiliki 6 (enam) DO, dengan perincian kepemilikan DO sebagai berikut:
Dra. DELMERIA (korban) sebanyak 4,25 DO
ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) sebanyak 1,75 DO
Bahwa sebanyak 6 DO milik Dra. DELMERIA (korban) dan ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) pengelolaannya tetap dilakukan/dilaksanakan oleh ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor);
Bahwa sejak dikelola oleh Terlapor ROBBY ANANGGA, S.E., korban Dra. DELMERIA pernah menerima uang transport fee dari ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) selama 6 (enam) bulan yaitu untuk periode bulan Desember 2017 s/d Mei 2018 yang dibayarkan pada bulan Agustus 2018 ke rekening milik korban Bank Mandiri Cabang Sibolga Nomor: 107-000-664-2567 an. Dra. DELMERIA, dengan rician sebagai berikut:
Tanggal 9 Agustus 2018 sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah), yang mengirim adalah ROBBY ANANGGA, S.E.
Tanggal 9 Agustus 2018 sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah), yang mengirim adalah ROBBY ANANGGA, S.E.
Tanggal 10 Agustus 2018 sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah), yang mengirim adalah ROBBY ANANGGA, S.E.
Tanggal 10 Agustus 2018 sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah), yang mengirim adalah ROBBY ANANGGA, S.E.
Tanggal 10 Agustus 2018 sebesar Rp. 34.000.000.- (tiga puluh empat juta rupiah), yang mengirim adalah SUGIANTO Als ALONG.
Tanggal 26 Agustus 2018 sebesar Rp. 28.000.000.- (dua puluh delapan juta rupiah), yang mengirim adalah SUGIANTO Als ALONG.
Tanggal 26 Agustus 2018 sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah), yang mengirim adalah ROBBY ANANGGA, S.E.
Tanggal 26 Agustus 2018 sebesar Rp. 9.000.000.- (sembilan juta rupiah), yang mengirim adalah ROBBY ANANGGA, S.E.
Bahwa untuk uang transport fee periode bulan Juni 2018 s/d Juni 2021 ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) tidak pernah memberikannya kepada korban Dra. DELMERIA, dimana korban pernah menanyakan dan meminta uang transport fee tersebut kepada ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) namun terlapor hanya menjawab “belum cair...belum cair”;
Bahwa ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor/Pemohon) ada mengirimkan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan PT. Dirgantara Deli Trans (Divisi Penjualan Gas Tabung 3 Kg) selama 8 bulan (bulan Juli 2020, Agustus 2020, September 2020, Oktober 2020, Nopember 2020, Desember 2020, Januari 2021, Februari 2021) kepada korban Dra. DELMERIA, dimana dalam laporan tersebut keuntungan hanya sedikit tidak seperti biasanya sehingga ada yang tidak beres dengan laporan tersebut, kemudian korban Dra. DELMERIA dengan INDRA ALAMSYAH berusaha menemui ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor), antara lain:
Pertemuan pertama, Awal April 2020 di Restoran / Cafe Herves Jalan Dr. Cipto Medan, yang dihadiri oleh korban Dra. DELMERIA, INDRA ALAMSYAH, ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) serta SUGIANTO Als ALUNG, saat itu korban Dra. DELMERIA ada menanyakan tentang tansport fee, yang dijawab oleh ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor/Pemohon) dan SUGIANTO Als ALUNG (karyawan Pemohon yang bertugas merekapitulasi uang transport fee)belum cair / belum keluar, karena masih belum beres faktur pajak dan laporan pajak an. PT. Dirgantara Deli Trans. Dan juga akan dibuat kesepakatan bersama tentang pembagian DO dimana Dra. DELMERIA 4 DO sedangkan ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) menjadi 2 DO.
Pertemuan kedua, 2 minggu setelah pertemuan pertama, dilaksanakan di Lobby apartement Royal Jalan Palang Merah Medan, dihadiri oleh korban Dra. DELMERIA, INDRA ALAMSYAH dan SUGIANTO Als ALUNG (karyawan Pemohon yang bertugas merekapitulasi uang transport fee), dimana saat itu korban Dra. DELMERIA ada menanyakan tentang tansport fee, yang dijawab oleh SUGIANTO Als ALUNG jika sudah dibuka rekening baru an. PT. Dirgantara Deli Trans Bank Mandiri Nomor Rekening:105 – 0014 – 366 – 425 dan sudah disetujui oleh IBU NURMAH, namun speciment adalah SUGIANTO Als ALUNG, tinggal menunggu cair uang transport fee nya;
Pertemuan ketiga, direncanakan di Kantor Notaris LINDAWANY GIRSANG, S.H. untuk sekaligus membuat kesepakatan bersama, namun ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor/Pemohon) tidak datang;
Pertemuan keempat, dilaksanakan pada tanggal 20 April 2020 di Kantor PT. PERTAMINA (Persero) Regional Sumbagut, dihadiri oleh korban/pelapor Dra. DELMERIA , INDRA ALAMSYAH, ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor/Pemohon) dan SUGIANTO ALS ALUNG, (karyawan Pemohon yang bertugas merekapitulasi uang transport fee), namun IBU NURMAH yang juga diundang tidak datang, sehingga pihak PT. PERTAMINA (Persero) menyarankan untuk diselesaikan secara musyawarah;
Bahwa oleh karena ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) terus menerus mengatakan uang transport fee “belum cair...belum cair”, sehingga kemudian korban Dra. DELMERIA bersama dengan INDRA ALAMSYAH mendatangi pihak PT. PERTAMINA (Persero) Regional Sumut untuk menanyakan tentang pencairan uang transport fee, dimana menurut keterangan dan jawaban PT. PERTAMINA (Persero) atas nama INDRA UTAMA jika uang transport fee agen gas tabung 3 Kg untuk PT. DIRGANTARA DELI TRANS periode Juni 2018 s/d Juni 2021 telah dibayarkan sebanyak 15 (lima belas) kali dengan nilai sebesar Rp. 3.213.671.660. (tiga milyar dua ratus tiga belas juta enam ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus enam puluh rupiah) dengan rincian :
Sebanyak 4 kali ke rekening Bank Mandiri yang lama Nomor: 105 – 0053 – 310 – 573 (rekening lama)
Sebanyak 11 kali ke rekening Bank Mandiri yang baru Nomor: 105 – 0014 – 366 – 425 (rekening baru).
Bahwa dari bunyi Pasal 3 Kesepakatan Bersama tanggal 1 februari 2018 tersebut lah menjadi dasar adanya uang transport fee milik korban, apalagi pembelian Devisi Penjualan Gas LPG tersebut bukan pakai kertas melainkan menggunakan uang milik korban/pelapor miliaran rupiah bahkan jumlah DO yang terbanyak adalah milik korban/pelapor Dra. DELMERIA 4,25 DO sedangkan Pemohon hanya 1,75 DO namun karena Pemohon yang menjadi pihak dalam Jual Beli Devisi tanggal 4 Desember 2017 dengan PT. DIRGANTARA DELI TRANS maka Pemohon yang berhak mengelola (manejemen) penjualan Gas LPG 3 Kg tersebut, dan dikuatkan sebelumnya selama 6 (enam) bulan yaitu untuk periode bulan Desember 2017 s/d Mei 2018 yang dibayarkan Pemohon pada bulan Agustus 2018 ke rekening milik korban Bank Mandiri Cabang Sibolga Nomor: 107-000-664-2567 an. Dra. DELMERIA, hak korban/pelapor tersebut didasarkan ketentuan Pasal 3 Kesepakatan Bersama tanggal 1 Februari 2018, jika tidak memilik hak tentu pelapor/korban tidak berhak atas uang transport fee yang sudah diberikan Pemohon. Dan selain alasan juridis tersebut terkait tidak dibayar oleh Pemohon uang transport fee tersebut telah berulang kali dilakukan permintaan kepada pemohon namun Pemohon tidak menanggapinya sebagaimana diuraikan tersebut diatas;
Berdasarkan alasan – alasan juridis tersebut diatas maka dalil Pemohon patut untuk ditolak atau tidak dapat diterima.
Termohon tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap diri Pemohon karena didalam Kesepakatan Bersama tanggal 1 Februari 2018 pada pasal 5 menyebutkan” Tentang perjanjian ini dengan segala akibatnya, pihak-pihak telah domisili yang umum dan tidak berubah di kantor Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Terhadap dalil ini kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa penyidikan tindak pidana tidak berpedoman adanya klausul pasal 5 pada Kesepakatan Bersama tanggal 1 Februari 2018 menyebutkan” Tentang perjanjian ini dengan segala akibatnya, pihak-pihak telah domisili yang umum dan tidak berubah di kantor Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, klausul tersebut berlaku bagi para pihak manakala mengajukan gugatan perdata namun jika ternyata ada dugaan tindak pidana pada awal ataupun setelah kesepakatan tersebut ic. dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan maka penyidik berhak melakukan penyidikan, bahkan Penyidik Mabes Polri pun berhak melakukan penyidikan perkara aquo sedangkan terkait yuridiksi pengadilan yang berwenang mengadili nanti Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkannya meneliti di mana Lokus delicti atau saksi yang lebih banyak dengan merujuk Pasal 84 ayat (1), (2) KUHAP. Bahwa klausul atau kesapakatan dalam perbuatan perdata tidak boleh melanggar undang-undang (KUHAP), kepatutan dan kesusilaan jika dilanggar maka batal demi hukum atau dianggap tidak pernah.
Bahwa dengan demikian dalil Pemohon tersebut patut dan beralasan hukum untuk ditolak atau dikesampingkan.
Bahwa penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP / 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, Tanggal 29 Juli 2021 sudah memakan waktu selama lebih dari 4 (empat) bulan (lebih dari 120 hari) sehingga melebihi batas waktu 120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri;
Terhadap dalil Pemohon kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa dalil Pemohon adalah keliru dan sesat, dimana Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasakan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tidak Pidana, yang kemudian Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tidak Pidana juga sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Perpol Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Bahwa dengan demikian dalil Pemohon yang didasari atas Peraturan yang sudah tidak berlaku (Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009) adalah dalil yang keliru dan sesat, sehingga patut dan beralasan hukum untuk tolak atau dikesampingkan.
Bahwa KUHAP tidak membatasi proses setiap tindak pidana karena bobot kesulitan setiap tindak pidana adalah berbeda-beda maka sudah tepat Perkap No.12 Tahun 2009 tersebut dicabut dan dibatalkan. Bahwa lagi pula alasan tersebut tidak dapat dijadikan untuk menguji tidak sahnya penetapan Pemohon sebagai tersangka dan alasan menghentikan penyidikan karena alas an penghentian penyidikan sudah diatur secara limitative sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
Bahwa dengan demikian dalil Pemohon tersebut patut dan beralasan hukum untuk ditolak atau dikesampingkan.
KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan:
Bahwa Penetapan TERSANGKA atas diri Pemohon (ic. H. ROBBY ANANGGA, S.E.,) yang diduga melakukan tindak pidana “penggelapan subs penipuan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Subs 378 KUHPidana,telah didasarkan pada lebih dari 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, surat, ahli, petunjuk, dan bahkan dikuatkan keterangan pemohon sebagai saksi sepanjang apa yang diterangkan Pemohon sebagaimana diuraikan diatas yang mendukung alat bukti yang lain untuk melahirkan bahwa telah cukup bukti penetapan Pemohon sebagai tersangka yang kontradiktif dengan alasan permohonan Pemohon sesuai ketujuh subtansi yang diajukan Pemohon diatas sebagai alasan tidak sahnya penetapan pemohon sebagai tersangka maka penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi rumusan ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, sehingga penetapan Pemohon sebagai tersangka sah menurut hukum.
Bahwa penyidikan perkara Pemohon (ic.H. ROBBY ANANGGA, S.E.,) yang diduga melakukan tindak pidana “penggelapan subs penipuan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Subs 378 KUHPidana, yang dipersangkakan kepada Pemohon telah sesuai ketentuan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana karena sebelum ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu dilakukan Gelar Perkara.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan juridis yang diuraikan tersebut diatas maka Termohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk menolak dan mengesampingkan seluruh dalil-dalil dari Pemohondan mohon kiranya Yang Mulia Hakim Praperadilan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Menerima eksepsi Termohon untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Termohon, Pemohon telah mengajukan repliknya pada tanggal 15 November 2022, selengkapnya terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa atas replik Pemohon tersebut, Termohon mengajukan dupliknya pada tanggal 15 November 2022, selengkapnya terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup yaitu bukti P-1 sampai dengan P-4, P-6 sampai dengan P-9, P-14 sampai dengan P-16 yang mana telah dicocokkan dengan aslinya kecuali bukti P-5, P-12, P-13 merupakan fotocopy dari fotocopy serta bukti P-11 merupakan print out, sebagai berikut:
Fotocopy Surat Jual Beli Devisi tanggal 04 Desember 2017 yang dibukukan dan didaftarkan oleh Notaris Muhammad Dodi Budiantoro, S.H., dengan pembukuan dan pendaftaran dibawah tangan Nomor: 5931/PTTSDBT/NMDB/XII/2017 tanggal 04 Desember 2017, diberi tanda bukti P-1;
Fotocopy Surat Kesepakatan Bersama tanggal 01 Pebruari 2018 yang dibukukan dan didaftarkan oleh Notaris Muhammad Dodi Budiarto, S.H., dengan pembukuan dan pendaftaran dibawah tangan Nomor: 1184/PDPSBT/NMDB/II/2018 tanggal 01 Pebruari 2018, diberi tanda bukti P-2;
Fotocopy Surat Pembatalan tanggal 20 Mei 2021 yang dibukukan dan didaftarkan oleh Notaris Muhammad Dodi Budiarto, S.H., dengan pembukuan dan pendaftaran dibawah tangan Nomor: 7684/PTTSDBT/NMDB/V/2021 tanggal 20 Mei 2021, diberi tanda bukti P-3;
Fotocopy Surat Nomor B/9509/XI/Res 1.11/2021/Ditreskrimum tertanggal 29 November 2021 perihal undangan gelar perkara yang dikeluarkan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, diberi tanda bukti P-4;
Fotocopy Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan Nomor: B/142/V/2022/ Ditreskrimum yang dikeluarkan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Sumut tanggal 30 Mei 2022, diberi tanda bukti P-5;
Fotocopy Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/2373/IX/2022/Ditreskrimum yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kasubdit II Harda Tahbag tanggal 27 September 2022, diberi tanda bukti P-6;
Fotocopy Surat Keputusan Nomor: SP. Status/230/X/2022/Ditreskrimum yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut tanggal 20 Oktober 2022, diberi tanda bukti P-7;
Fotocopy Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/2747/X/2022/Ditreskrimum yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut tanggal 20 Oktober 2022, diberi tanda bukti P-8;
Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus Nomor 758/Pdt.G/2022/PN. Mdn tanggal 26 April 2022 antara PT. Dirgantara Deli Trans melawan H. Robby Anangga, SE., Dra. Delmeria, dan Indra Alamsyah, diberi tanda bukti P-9;
Fotocopy Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 381/Pdt/2022/PT. Mdn antara Delmeria dan Indra Alamsyah melawan PT. Dirgantara Deli Trans tanggal 25 Agustus 2022, diberi tanda bukti P-10;
Fotocopy Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 25 April 2015, diberi tanda bukti P-11;
Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 36/Pid.Prap/2015/PN. Jkt. Sel tanggal 26 Mei 2015, diberi tanda bukti P-12;
Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 38/Pid.Prap/2015/PN. Jkt. Sel tanggal 27 November 2012, diberi tanda bukti P-12;
Fotocopy Surat Perjanjian Jual Beli Mobil Truk Bak Terbuka Merek/ Type Mitsubishi/ Colt Diesel antara Irama Pinem, SH dan H. Robby Anangga, SE tertanggal 08 April 2021, diberi tanda bukti P-14;
Fotocopy Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor: I-05501865, Merk/type Mitsubishi/ Colt Diesel, Tahun 2011, Nomor Polisi BK 8946 CL, Nomor Rangka MHMFE74P5BK953738, Nomor Mesin 4D34T-G75867, diberi tanda bukti P-15;
Fotocopy Surat Pembatalan Nomor 5930/PTTSDBT/NMDB/XII/2017 yang telah disahkan dihadapan Notaris Muhammad Dodi Budiantoro, S.H., Notaris Medan tanggal 04 Desember 2017, diberi tanda bukti P-16;
Menimbang, bahwa dipersidangan Pemohon tidak ada mengajukan saksi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya sebagai berikut:
Fotocopy Akta Pendirian PT. Dirgantara Deli Trans Nomor 7 tanggal 19 Januari 2004 dan Penegasan Notulen Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham Nomor 16 tanggal 27 September 2019, diberi tanda bukti T-1;
Fotocopy Surat Perjanjian Keagenan LGP (Liquified Petrolium Gas) 3 kg Nomor : SPJ-438/F111400/2015-S3, diberi tanda bukti T-2;
Fotocopy Akta No. 2 tanggal 4 Juli 2015 Tentang JUAL-BELI DIVISI yang dikeluarkan Notaris LINDAWANI GIRSANG, S.H., tanggal 4 Juli 2015, diberi tanda bukti T-3;
Fotocopy kuitansi pembayaran tertanggal 6 Februari 2017 terkait pembelian 1 DO oleh Dra. DELMERIA kepada INDRA ALAMSYAH, diberi tanda bukti T-4;
Fotocopy SURAT PEMBATALAN tanggal 4 Desember 2017 (dibawah tangan bermaterai cukup) yakni antara pihak pertama (NURMAH, Dra. KHAIDAR ASWAN, KHALISDA HURAIRA dan YULIDA MAHFIZA) dan pihak kedua INDRA ALAMSYAH, yang kemudian dilegalisir Notaris MUHAMMAD DODI BUDIANTORO, S.H., dengan Nomor Legalisir: 5930 / PTTSDBT / NMDB / XII / 2017, tanggal 4 Desember 2017, diberi tanda bukti T-5;
Fotocopy SURAT JUAL-BELI DEVISI tanggal 4 Desember 2017 (dibawah tangan bermaterai cukup), antara pihak pertama NURMAH, dkk, kepada pihak kedua H. ROBBY ANANGGA, S.E.) yang kemudian dilegalisir oleh Notaris MUHAMMAD DODI BUDIANTORO, S.H., dengan Nomor Legalisir: 5931 / PTTSDBT / NMDB / XII / 2017, tanggal 4 Desember 2017, diberi tanda bukti T-6;
Fotocopy SURAT KESEPAKATAN BERSAMA tanggal 1 Februari 2018 (yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup), kemudian dilegalisasi Notaris MUHAMMAD DODI BUDIANTORO, S.H., Nomor: 1184 / PDPSBT / NMDB / II / 2018, tanggal 1 Februari 2018, yaitu antara (Pihak Pertama: H. ROBBY ANANGGA, S.E. dan Ny. Dra. DELMERIA), sedangkan pihak kedua adalah INDRA ALAMSYAH), diberi tanda bukti T-7;
Fotocopy SURAT KESEPAKATAN BERSAMA tanggal 1 Februari 2018 (yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup), kemudian dilegalisasi Notaris MUHAMMAD DODI BUDIANTORO, S.H., Nomor: 1185 / PDPSBT / NMDB / II / 2018, tanggal 1 Februari 2018, yaitu antara (Pihak Pertama: H. ROBBY ANANGGA, S.E. dengan Pihak kedua INDRA ALAMSYAH), diberi tanda bukti T-8;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN DAN KESEPAKATAN BERSAMA tertanggal 18 Maret 2019 tentang penjualan sebanyak 1,5 DO oleh INDRA ALAMSYAH kepada Dra. DELMERIA, diberi tanda bukti T-9;
Fotocopy rekening koran bulan Juli dan Agustus 2018, tabungan di Bank Mandiri cabang Sibolga dengan Nomor Rekening: 107 – 000 – 664 – 2567, atas nama Dra. DELMERIA, diberi tanda bukti T-10;
Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Keuangan PT. Dirgantara Deli Trans (Divisi Penjualan Gas Tabung 3 Kg) selama 8 bulan (bulan Juli 2020, Agustus 2020, September 2020, Oktober 2020, Nopember 2020, Desember 2020, Januari 2021, Februari 2021), diberi tanda bukti T-11;
Fotocopy pengiriman uang transport fee dari PT. Pertamina (Persero) ke PT. Dirgantara Deli Trans periode Juni 2018 s/d Juni 2021 sebanyak 15 (lima belas) kali, diberit tanda bukti T-12;
Fotocopy Laporan Polisi Nomor: LP / 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, Tanggal 29 Juli 2021, diberi tanda bukti T-13;
Fotocopy Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik / 1429 / VII / 2021 / Ditreskrimum, tanggal 5 Agustus 2021 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas / 1429 / VIII / 2021 / Ditreskrimum, tanggal 5 Agustus 2021, kemudian Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/ 1966 / XII / 2021 / Ditreskrimum, tanggal 03 Desember 2021 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas / 1966 / XII / 2021 / Ditreskrimum, tanggal 03 Desember 2021, diberi tanda bukti T-14;
Fotocopy Berita Acara Wawancara MULYADI (saksi pelapor) tanggal 6 Agustus 2021, diberi tanda bukti T-15;
Fotocopy Berita Acara Wawancara Dra. DELMERIA – Anggota DPR RI Komisi 8 (saksi korban) tanggal 7 September 2021 dan tambahan tanggal 5 Januari 2021, diberi tanda bukti T-16;
Fotocopy Berita Acara Wawancara INDRA ALAMSYAH, tanggal 20 Agustus 2021 dan tambahan tanggal 15 Januari 2022, diberi tanda bukti T-17;
Fotocopy Berita Acara Wawancara VICKI ANTIKA PUTRI, tanggal 28 September 2021, diberi tanda bukti T-18;
Fotocopy Berita Acara Wawancara KHAIDAR ASWAN, Drs, tanggal 9 Februari 2022, diberi tanda bukti T-19;
Fotocopy Berita Acara Wawancara INDRA PRATAMA, tanggal 28 Oktober 2021 dan Tambahan tanggal 11 November 2021, tanggal 21 Februari 2022, diberi tanda bukti T-20;
Fotocopy Berita Acara Wawancara MOH ALI AKBAR FELAYATI, S.T. tanggal 4 Januari 2022 dan tambahan tanggal 4 Januari 2022, diberi tanda bukti T-21;
Fotocopy Berita Acara Wawancara NURMAH Als NORMAH tanggal 6 Oktober 2021 dan tambahan tanggal 5 November 2021, diberi tanda bukti T-22;
Fotocopy Berita Acara Wawancara LINDAWANI GIRSANG, S.H., tanggal 11 Februari 2022, diberi tanda bukti T-23;
Fotocopy Berita Acara Wawancara MUKHLIS, tanggal 19 Oktober 2021, diberi tanda bukti T-24;
Fotocopy Berita Acara Wawancara SUGIANTO Als. ALUNG tanggal 28 September 2021 dan tambahan tanggal 29 Oktober 2021, diberi tanda bukti T-25;
Fotocopy Berita Acara Wawancara HELLYA HARIYANTO Als. YANTO tanggal 7 Oktober 2021, diberi tanda bukti T-26;
Fotocopy Berita Acara Wawancara H. ROBBY ANANGGA, S.E., (Pelapor) tanggal 7 Oktober 2021 dan tambahan tanggal 11 Oktober 2021, tanggal 18 Oktober 2021, tanggal 6 Januari 2022. , diberi tanda bukti T-27;
Fotocopy wawancara pendapat saksi Ahli Dr. ALPI SAHARI, S.H., M.Hum., tanggal 01 Maret 2022, diberi tanda bukti T-28;
Fotocopy Laporan rapat koordinasi / gelar perkara (Expose) tanggal 21 Maret 2022, diberi tanda bukti T-29;
Fotocopy Laporan Hasil Penyelidikan Nomor: LHP/24/III/2022/Subdit II Harda-Bangtah, tertanggal 21 Maret 2022, diberi tanda bukti T-30;
Fotocopy Laporan hasil Gelar Perkara tertanggal 27 April 2022 dari Lidik ke Sidik, diberi tanda bukti T-31;
Fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Tugas / 188 / V / 2022 / Ditreskrimum, tanggal 30 Mei 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik / 188 / V / 2022 / Ditreskrimum, tanggal 30 Mei 2022, diberi tanda bukti T-32;
Fotocopy Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/142/V/2022/Ditreskrimum, tanggal 30 Mei 2022, diberi tanda bukti T-33
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan MULYADI (saksi pelapor) tanggal 31 Mei 2022, tambahan tanggal 18 Agustus 2022, diberi tanda bukti T-34
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Dra. DELMERIA – Anggota DPR RI Komisi 8 (saksi korban) tanggal 10 Juni 2022 dan tambahan tanggal 15 Juni 2022, diberi tanda bukti T-35;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan INDRA ALAMSYAH, tanggal 06 Juni 2022 dan tambahan tanggal 10 Agustus 2022, diberi tanda bukti T-36;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan VICKI ANTIKA PUTRI, tanggal 06 Juni 2022, diberi tanda bukti T-37
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan HELLYA HARIYANTO Als. YANTO tanggal 7 Juni 2022, diberi tanda bukti T-38;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan SUGIANTO Als. ALUNG tanggal 10 Juni 2022 dan tambahan tanggal 4 Oktober 2022, diberi tanda bukti T-39;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan MUKHLIS, tanggal 02 Juni 2022, diberi tanda bukti T-40;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan NURMAH Als NORMAH tanggal 16 Juni 2022, diberi tanda bukti T-41;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan KHAIDAR ASWAN, Drs, tanggal 14 Juni 2022. diberi tanda bukti T-42;
Fotocopy Berita Acara Pemerisaan DEVI AGRI HOTLITA SITUMORANG Pegawai PT Bank Mandiri), tanggal 20 Juni 2022, diberi tanda bukti T-43;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan LINDAWANI GIRSANG, S.H. (Notaris), tanggal 14 Juli 2022, diberi tanda bukti T-44;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan INDRA PRATAMA (Pegawai PT. Pertamina (Persero) Regional Sumbagut), tanggal 8 Juni 2022 dan Tambahan tanggal 05 Oktober 2022, diberi tanda bukti T-45;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan M. FADLI MUNTHE (Pegawai PT. Pertamina (Persero) Regional Sumbagut), tanggal 09 Agustus 2022, diberi tanda bukti T-46;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan ENDHY SEPTRIANDO SIREGAR (Pegawai PT Bank Mandiri Cab. Sibolga), tanggal 05 September 2022 diberi tanda bukti T-47;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Terlapor H. ROBBY ANANGGA, S.E. sebagai Saksi tanggal 13 Juli 2022 dan tambahan tanggal 03 Oktober 2022, diberi tanda bukti T-48;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi Ahli Dr. ALPI SAHARI, S.H., M.Hum, tanggal 1 Juli 2022 (Dosen/Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum UMSU), diberi tanda bukti T-49;
Fotocopy Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp.Sita / 127 / V / 2022 / Ditreskrimum, tanggal 30 Mei 2022 dan Berita Acara Penyitaan tertanggal 23 Juni 2022, diberi tanda bukti T-50;
Fotocopy Berita Acara Penyitaan tertanggal 6 Juli 2022, diberi tanda bukti T-51;
Fotocopy Berita Acara Penyitaan tertanggal 4 Juli 2022, diberi tanda bukti T-52;
Fotocopy Berita Acara Penyitaan tertanggal 7 Juli 2022, diberi tanda bukti T-53;
Fotocopy Berita Acara Penyitaan tertanggal 9 Agustus dan 1 September 2022, diberi tanda bukti T-54;
Fotocopy Berita Acara Penyitaan tertanggal 2 September 2022, diberi tanda bukti T-55;
Berita Acara Penyitaan tertanggal 5 September 2022, diberi tanda bukti T-56;
Fotocopy Penetapan ijin sita dari Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1867/PEN.SIT/2022 / PN.Mdn, tanggal 18 Juli 2022,Nomor: 3188 / PEN.SIT / 2022 / PN.Mdn, tanggal 15 September 2022, diberi tanda bukti T-57;
Laporan Gelar Perkara tanggal 7 Oktober 2022 (penetapan Tersangka), diberi tanda bukti T-58;
Fotocopy Surat Keputusan Nomor: SP.Status / 230 / X / 2022 / Ditreskrimum, tanggal 20 Oktober 2022, perihal penetapan status H. ROBBY ANANGGA, S.E., sebagai tersangka, diberi tanda bukti T-59;
Fotocopy Putusan Perdata No. 758 / Pdt.G / 2021 / PN.Mdn, tanggal 26 April 2022, diberi tanda bukti T-60;
Fotocopy Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 381/Pdt/2022/PT.Mdn tanggal 23 Agustus 2022, diberi tanda bukti T-61;
Fotocopy Memori Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 381/Pdt/2022/PT.Mdn, diberi tanda bukti T-62;
Fotocopy Surat Kuasa dari Dra. DELMERIA kepada MULYADI tertanggal 19 Juli 2021, diberi tanda bukti T-63;
Menimbang, bahwa di samping bukti-bukti surat tersebut, Termohon juga telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi Mulyadi, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon setelah adanya laporan yang diberikan kuasa dari Dra. Delmeria sedangkan Termohon diketahui oleh Saksi yaitu Polda Sumut;
Bahwa Saksi membuat laporan polisi Polda Sumut Nomor LP/1213/VII/2021/SPKT POLDA SUMUT tanggal 29 Juli 2021 sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh H. Robby Anangga, S.E.;
Bahwa Saksi membuat laporan tersebut sebagai kuasa hukum dari Pelapor yaitu Dra. Delmeria;
Bahwa adapun peristiwa tersebut berawal dari kerjasama jual beli dari PT. Dirgantara Deli Trans dimana jual beli ini dilakukan oleh Indra Alamsyah, Dra. Delmeria dan Robby Anangga, S.E., sharing dengan modal masing-masing Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) untuk membeli divisi keagenan LPG Gas 3 Kilogram dengan jumlah DO sebanyak 5 DO dimana jual beli ini dilakukan pada tanggal 4 Juli 2015 dan dibuatkan Aktanya oleh Notaris Lindawaty Girsang Nomor 02 tanggal 4 Juli 2015;
Bahwa yang mengelola pekerjaan tersebut adalah Indra Alamsyah selama lebih kurang lebih dari 2 (dua) Tahun, kemudian terhadap Akta No. 2 tanggal 4 Juli 2015 tersebut dilakukan pembatalan, dan kemudian dilakukan perubahan pembelian yang sebelumnya atas nama Indra Alamsyah berubah menjadi atas nama Robby Anangga, S.E., dengan PT. Dirgantara Deli Trans yang kemudian pengelolaannya dilakukan oleh Pemohon;
Bahwa sebelumnya ada dibuatkan Surat Kesepakatan bersama tanggal 1 Februari 2018 dimana pihak pertama yaitu Dra. Delmeria dan Robby Anangga, S.E., sebanyak 4 DO dan pihak kedua yaitu Indra Alamsyah sebanyak 1,5 DO dimana 1 DO sama dengan 560 tabung gas LPG 3 Kg;
Bahwa sejak 1 Februari 2018 DO milik Dra. Delmeria dan Pemohon dikelola oleh Pemohon sedangkan Indra Alamsyah dikelola sendiri olehnya;
Bahwa sejak ijin Divisi Agen Gas 3 Kg sebanyak 5 DO dibeli oleh PT Dirgantara Deli Trans ada 2 keuntungan yang didapatkan oleh Indra Alamsyah, Dra. Delmeria dan Pemohon yaitu keuntungan selisih tebus misalnya dari pertamina tebus Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah) kemudian dijual kepada agen sekitar Rp 14.000,- (empat belas ribu rupiah) jadi untung Rp 2000,- (dua ribu rupiah) kemudian Pertamina juga memberikan transport fee pertabung sebanyak Rp 1000,- (seribu rupiah)/ tabung;
Bahwa pengelolaan DO milik Pemohon dan Dra. Delmeria dilakukan oleh Pemohon sejak bulan Februari 2018 sesuai dengan Surat Kesepakatan tanggal 1 Februari 2018 dimana kemudian uang transport fee oleh Pemohon ada diberikan utuk periode Desember 2017 s/d Mei 2018 kepada Dra. Delmeria dan ditanggal 9 dan 10 Agustus 2018 namun setelahnya tidak diberikan oleh Pemohon hingga Saksi membuat laporan polisi;
Bahwa transport fee yang tidak diberikan oleh Pemohon kepada Dra. Delmeria adalah sekitar Rp 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus ribu rupiah);
Bahwa terhadap bukti T-1 Saksi pernah melihat dan membaca bukti tersebut namun tidak ada hubungannya dengan perjanjian, dan terhadap bukti T-13, bukti T-15, bukti T-34 dan bukti T-51saksi mengetahuinya dimana Saksi ada membuat laporan polisi dan menandatanganni berita acara pemeriksaan oleh penyidik;
Bahwa Saksi menerima kuasa dari Dra. Delmeria pada tanggal 19 Juli 2021 dimana kemudian Saksi membuat laporan ke Polda pada tanggal 29 Juli 2021;
Bahwa keterangan yang diberikan oleh Saksi tentang perjanjian modal tersebut adalah berdasarkan keterangan dari klien Saksi dan Saksi tidak pernah melihat adanya bukti pengiriman/transfer uang tersebut;
Bahwa didalam Akta No. 2 tanggal 4 Juli 2015 tentang Jual-Beli Divisi tidak ada nama Dra. Delmeria dan Pemohon dan didalam Akta Pembatan tertulis alasan kenapa jual beli Divisi antarra PT. Dirgantara Deli Trans kepada Indra Alamsyah;
Bahwa tidak ada kalimat Pemohon memberikan uang kepada Dra. Delmeria dan Indra Alamsyah didalam surat kesepakatan bersama tertanggal 1 Februari 2018;
Bahwa Saksi mengetahui adanya gugatan perdata yang diajukan oleh PT. Dirgantara Deli Trans kepada Indra Alamsyah, Dra. Delmeria dan Pemohon dimana kantor Saksi adalah sebagai Saksi Dra. Delmeria selaku kuasa perdata pada tingkat Pengadilan Negeri gugatan diterima dan pada tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri namun hingga saat ini masih dalam proses Mahkamah Agung;
Bahwa PT Dirgantara Deli Trans tersebut adalah sebuah perusahaan perdagangan yang bergerak dibidang penjualan yang memiliki kontrak dengan PT Pertamina (persero) dengan pengurusnya bernama Nurmah Alias Normah;
Bahwa salah satu kontrak yang dimiliki oleh PT. Dirgantara Deli Trans adalah Devisi Agen Gas LPG 3 Kg (5 DO), yang kemudian PT. Dirgantara Deli Trans mengalihkan pengelolaannya kepada Indra Alamsyah yang dibuat didalam Akta Notaris Nomor 2 kemudian setelah jual beli dengan Indra Alamsyah dibatalkan kemudian dilanjutkan kepada Pemohon;
Bahwa Indra Alamsyah, Dra. Delmeria dan Pemohon ada diluar struktur PT. Dirgantara Deli Trans;
Bahwa barang yang disita dari Saksi adalah bukan barang milik Saksi melainkan milik Dra. Delmeria dimana Dra. Delmeria menitipkan/ menyerahkan barang-barang tersebut kepada Saksi untuk kepentingan laporan yang Saksi buat tersebut;
Saksi Indra Alamsyah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangakan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon dan mengetahui Termohon yang merupakan Polda Sumut;
Bahwa Saksi pernah diperikda di penyidik Polda Sumut sebanyak kurang lebih (empat) kali terkait dengan Gas elpiji 3 Kg;
Bahwa sebab Pemohon diperiksa adalah oleh karena kasus penggelapan dan penipuan terkait penggelapan transport fee dari pertamina kea gen Gas LPG 3 Kg dalam hal ini agennya adalah PT. Dirgantara Deli Trans;
Bahwa Saksi membeli dari PT. Dirgantara Deli Trans Divisi LPG sebanyak 5 DO dari ibu Nurma berdasarkan Akte Jual Beli tahun 2015 dengan mengganti rugi kepada Hj. Nurma selaku Direktur PT. Dirgantara Deli Trans untuk mengambil alih Divisi LPG sebesar Rp 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa Saksi mengambil alih Divisi LPG tersebut dengan mengajak Dra. Delmeria dan Pemohon untuk beragabung di PT. Dirgantara Deli Trans dengan modal masing-masing Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan asumsi Pemohon mendapatkan 1,5 DO, Dra. Delmeria mendapat 1,5 DO dan Saksi mendapatkan 2 DO;
Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh Saksi kemudian Saksi membeli 3 (tiga) kendaraan tanpa melibatkan Dra. Delmeria dan Pemohon;
Bahwa kerjasama diantara Saksi, Dra. Delmeria dan Pemohon berjalan 3 (tiga) Tahun mulai dari Tahun 2015 sampai tahun 2017 dimana pada saat itu Saksi menjalanjan operasional dan pada tahun 2017 Saksi ada melakukan pembatalan kerjasama yaitu pada tanggal 4 Desember 2017 dimana pada saat itu Pemohon ada membuat perjanjian kerjasama dengan ibu Nurma namun saat itu tidak ada terjadi pembayaraan dimana pembayaran hanya dilakukan 1 (satu) kali saja pada saat Saksi membelinya;
Bahwa pada tahun 2018 ada membuat perjanjian antara Pemohon dan Dra. Delmeria menjadi 1 (satu) bagian/ pihak yang tak terpisahkan, sedangkan Saksi 1 (satu) pihak dan pada hari yang sama ada membuat perjanjian pembagian DO dengan asumsi Robby mendapat 1,5 DO, Delmeria mendapatkan 2,5 DO, dan Saksi mendapatkan 1,5 DO dan kalau tidak salah kesepakatan tersebut pada tanggal 1 Februari 2018;
Bahwa pada saat itu Saksi terpisah managemen dengan Pemohon dan Dra. Delmeria dimana administrasi operasional mereka dijalankan oleh Pemohon dan operasional Saksi dijalankan oleh Saksi sendiri namun penarikan transport fee yang dimiliki oleh Saksi tetap dilakuakan oleh Pemohon artinya masih satu kesatuan;
Bahwa pasca Robby yang menjalani operasional ada mentransfer uang transport fee kepada Saksi dari PT. Pertamina yang ditransfer kepada ibu Nurma melalui Sdr. Sugianto;
Bahwa pada akhir Desember Dra. Delmeria ada menghubungi Saksi dan menyampaikan bahwa semenjak Pemohon yang menjalankan operasional keuntungan tidak transparan dan transport fee tidak pernah dibagiakn sehingga kemudian sebagai sahabat Saksi mengajak duduk bersama disebuah kafe dan setelah pertemuan tersebut semuanya sudah transparan;
Bahwa pada pertemuan 1 hingga ke 4 Pemohon mengakui bahwa transport fee belum di transfer/belum cair dari PT. Pertamina;
Bahwa pada tahun 2021 Pemohon ada mengirim laporan keuangan dan Saksi ada di transfer uang dari Pemohon sebanyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan dari situlah Saksi mengetahui bahwa rekening PT. Dirgantara Deli Trans yang notabenenya ditransfer dari rekening Pertamina ke Rekening Nurma (PT. Dirgantara) yaitu rekening lama ternyata dari rekening Pertamina ke rekening (PT. Dirgantara) yang baru dengan specimen Sugianto Als Alung;
Bahwa pada saat Saksi mengecek ke Pertamina bukti transfer transport fee telah ditransfer ke rekening baru atas nama Sugianto Als Alung yang dibuka oleh Sugianto atas persetujuan ibu Nurma tapi pengakuan Sugianto kepada Saksi bahwa Sugianto hanya memegang atm saja, uang yang ada dalam rekening diambil oleh Pemohon;
Bahwa pihak yang ada didalam Akte No 2 tahun 2015 yang dibuat oleh notaris Lindawati yaitu Saksi dengan Nurma;
Bahwa harga DO yang dijanjikan kepada Saksi adalah sejumlah Rp1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) adalah untuk 1,5 DO yang dijanjikan oleh Saksi kepada Pemohon dan Dra. Delmeria;
Bahwa setelah berjalan Saksi mengelola kemudian ada pembatalan ditanggal 4 Desember 2017, kemudian pengelola LPG dilanjutkan oleh Pemohon dengan akta jual beli tanggal 4 Desember 2017 dan pihak didalam akta tersebut yaitu Pemohond engan Nurma (PT. Dirgantara) dimana keberadaan Saksi dan Dra. Delmeria adalah berdasarkan kesepakatan lisan antara Saksi dengan Pemohon serya Dra. Delmeria;
Bahwa kemudian menindaklanjuti akta jual beli tangga 4 Desember 2017, kemudian dilakukan kesepakatan bersama tanggal 1 Februari 2018, dimana Pemohon serta Dra. Delmeria ada dalam satu pihak sedangkan Saksi satu pihak lainnya;
Bahwa substansi kesepakatan bersama tanggal 1 Februari 2018 adalah pembagian DO dimana Dra. Delmeria dan Pemohon 4 DO sedangkan Saksi 1,5 DO;
Bahwa terkait didalam kesepakatan bersama tidak ada memberikan uang kepada PT. Dirgantara hanya uang Saksi berikan pada pembuatan Akte No 2 Tahun 2015;
Bahwa hubungan adanya hubungan dengan PT. Dirgantara adalah sejak adanya kesepakatan bersama tanggal 1 Februari 2018;
Bahwa Pemohon dan Dra. Delmeria memiliki hubungan dengan PT. Dirgantara namun Saksi tidak mengetahui jika PT. Dirgantara mempunyai perjanjian dengan Pemohon dan Dra. Delmeria;
Bahwa Saksi sudah terpisah dengan Pemohon dan Dra. Delmeria tapi masih sama-sama memiliki manajemen yang sama di PT. Dirgantara maksudnya penarikan transport fee yang dimiliki oleh Saksi masih ditagih oleh Pemohon sebagai pengelola;
Saksi Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., berjanji menurut agama kristen pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Saksi mengenal Pemohon adalah sejak adanya laporan polisi yang kemudian ditangani oleh Saksi;
Bahwa Saksi menangani Laporan Polisi Nomor: LP/1213/VII/2021/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 29 Juli 2021 yang dilaporkan ileh Mulyadi selaku kuasa dari korban Dra. Delmeria tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Terlapor Robby Anangga, S.E.;
Bahwa setelah menerima laporan polisi tindakan yang dilakukan penyidik adalah mengundang pelapor untuk gelar perkara awqal, kemudian diterbitkan surat perintah penyelidikan dan surat perintah tugas;
Bahwa penyelidiakan yang dilakukan adalah melakukan wawancara/interogasi yaitu Mulyadi (pelapor), Dra. Delmeria (korban), Indra Alamsyah, Suyanto Alias Ayung, Puput, Nurma Alias Norma, pihak PT. Pertamina, Notaris, Khaidar Aswan, Drs (suami dari Nurma Alias Norma), wawancara/ pendapat ahli;
Bahwa Nurma Alias Norma adalah selaku Direktur PT. Dirgantara Deli Trans;
Bahwa kemudian dilakuakn pemeriksaan koordinasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi terkait perkara ini, yang kemudian mengingat perkara ii masih dalam proses lidik sehingga Aspidum menunjuk salah seorang jaksa untuk berkoordinasi dengan penyidik;
Hasil koordinasi dengan kejaksaan kemudian dituangkan kedalam laporan memberi kesimpulan objek perkara yang dilaporkan ada unsur tindak pidana;
Bahwa hasil penyidikan antara korban dengan Terlapor ada kesepakatan bersama dalam pengelolaan DO Penyaluran Gas LPG 3 Kg, kemudian didalam pengelolaannya ada 2 (dua) keuntungan yaitu keuntungan dari penjualan dan keuntungan dari Transport fee/pengangkutan selama 3 (tiga) tahun mulai Juni 2018 s/d tahun 2021, dimana hak pelapor yang tidak diberikan oleh Terlapor adalah lebih kurang Rp 2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah);
Bahwa perhitungan transport fee adalah jumlah DO X 26 hari (1 bulan) x 1000 tabung, dimana DO korban berjumlah sebelumnya 1,5 DO, kemudian 2,5 DO, dan kemudian 4 DO;
Bahwa perjanjian antara Pemohon, Dra. Delmeria (pihak pertama) dan Indra Alamsyah (pihak kedua) adalah berdasarkan kesepakatan tertanggal 1 Februari 2018, dimana Pemohon, Dra. Delmeria (pihak pertama) memiliki 4 DO dan mengangkut Gas dari PT. A sedangkan Indra Alamsyah (pihak kedua) memiliki 1,5 DO yang diangkut PT. B;
Bahwa berdasarkan keterangan korban dan Indra Alamsyah sebelum-sebelumnya ada pembayaran transport fee dari bulan Desember 2017 s/d 2018, yang didukung adanya bukti transfer ke rekening korban yang cair dibulan Agustus 2018 sebesar Rp240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) lancar-lancar saja;
Bahwa Saksi lupa apakah didalam surat kuasa yang dimiliki oleh Mulyadi ada juga termasuk memberikan surat-surat/dokumen kepada penyidik;
Bahwa Saksi mengetahui uang yang ditransfer oleh Robby Anangga, S.E., kepada Dra. Delmeria adalah uang transport fee Desember 2017 s/d 2018 adalah berdasarkan keterangan Dra. Delmeria;
Bahwa Saksi ada meneria fotocopy gugatan perdata PT. Dirgantara Deli Trans selaku Penggugat dengan Robby Anangga, S.E., Dra. Delmeria, dan Indra Alamsyah selaku Tergugat, namun gugatan tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang disidik oleh Saksi;
Bahwa Pemohon tidak pernah menyerahkan Pembatalan perjanjian antara PT. Dirgantara Deli Trans dengan Pemohon Tahun 2021;
Bahwa kegiatan divisi keagenan Gas LPG 3 Kg PT. Dirgantara Deli Trans menurut keterangan para pihak PT. Pertamina (yang diperiksa terakhir tanggal 22 Juli 2022) hingga saat ini masih berjalan normal, dimana dari pihak PT. Pertamina yang Saksi periksa adalah atas nama Indra Pratama dan Fadli Munthe;
Bahwa payung hukum pelaksanaan penjualan gas LPG adalah berdasarkan surat keagenan antara PT. Pertamina dengan PT. Dirgantara Deli Trans;
Bahwa Pemohon ada melakukan pembayaran di Tanjung Gusta kepada Khaidar Aswan, Drs (suami dari Nurma Alias Norma) tapi tidak ada saksi dan bukti;
Bahwa Saksi ada memeriksa Khaidar Aswan di Lembaga Pemasyarakatan dan Khaidar Aswan menerangkan ada menerima uang dari Pemohon;
Bahwa surat kesepakatan bersama tanggal 1 Februari 2018 adalah legal standing bersama dari pelapor Dra. Delmeria antara Dra. Delmeria dengan Robby Anangga, S.E.;
Bahwa dalam kesepakatan bersama tidak ada tercantum kalimat Robby Anangga, S.E., Dra. Delmeria dan Indra Alamsyah mennyerahkan uang dan didalam surat tersebut tidak ada kalimat kewajiban Robby Anangga, S.E., membayar keuntungan kepada korban Dra. Delmeria;
Bahwa Saksi mendapat informasi jika PT. Dirgantara menggugat 4 (empat) orang yaitu Indra Alamsyah, Dra. Delmeria, Robby Anangga, S.E., dan Notaris dimana hal ini pihak pelapor dan terlapor sama-sama pihak Penggugat;
Bahwa Saksi pernah menerima putusan Perdata dari pihak Terlapor melalui kuasa hukum;
Bahwa Saksi mengetahui sebelumnya Pemohon ada mengirimkan transfer fee kepada korban Dra. Delmeria adalah berdasarkan pengakuan dari korban dan adanya bukti rekening milik Dra. Delmeria;
Bahwa Saksi tidak ada menanyakan kepada Pemohon uang yang ditransferkan kepada Dra. Delmeria adalah uang darimana dan uang untuk apa;
Bahwa Saksi dan tim Penyidik ada melakukan penyitaan berupa surat-surat yang terkait dengan tindak pidana tersebut yakni dari Nurma Alias Norma, Bank Mandiri, dan Pertamina serta Mulyadi (Pelapor);
Bahwa Saksi lupa jumlah barang yan disita dari saudara Mulyadi, dan Saksi melihat ada kuasa dari Dra. Delmeria yaitu Mulyadi untuk membuat laporan polisi;
Bahwa transport fee bersumber dari PT Pertamina dimana PT. Pertamina mengirim uang tersebut kepada PT. Dirgantara Deli Trans kemudian uang tersebut diambil oleh Mukhlis yang merupakan karyawan dari Nurma Alias Norma yang kemudian diserahkan kepada Pemohon;
Bahwa Indra Alamsyah sudah pisah manajemen dengan Robby Anangga, S.E., namun masih satu bendera yaitu PT. Dirgantara;
Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon mengajukan kesimpulannya masing-masing tanggal 18 November 2022 yang isi selengkapnya sebagaimana termuat dalam berita acara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Dalam Eksepsi:
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa bersamaan tanggapannya, Termohon telah mengajukan eksepsinya yang pada pokoknya tentang permohonan Pemohon error in objek;
Menimbang, bahwa dalam dalil eksepsinya Termohon mendalilkan bahwa dalam petitum angka 4 (empat) permohonan Pemohon menuntut agar memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/1213/VII/2021/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 29 Juli 2021, Pelapor atas nama MULYADI selaku Kuasa dari Dra. Delmeria in casu bukanlah merupakan objek praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tersebut diatas, sehingga dengan demikian menyebabkan petitum Pemohon error in object;
Menimbang, bahwa selanjutnya terjadi jawab jinawab terhadap pokok eksepsi Termohon tersebut diatas sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini;
Menimbang, bahwa memperhatikan permohonan Pemohon dan dikaitkan dengan pokok keberatan Termohon a quo, secara redaksional disebutkan bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan di atas, maka cukup beralasan bagi Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk ” Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan in casu Surat Keputusan Nomor: SP. Status/230/X/2022/Ditreskrimum Tentang Penetapan Status Tersangka, tanggal 20 Oktober 2022 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/188/V/2022/Ditreskrimum tanggal 30 Mei 2022 Jo. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/142/V/2022/Ditreskrimum, tanggal 30 Mei 2022 yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon”, dan berkenaan pula menjatuhkan suatu putusan dengan “Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon”, serta berkenaan untuk “Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya semula”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta tersebut di atas, maka terhadap petitum angka 4 (empat) tentang tuntutan penghentian penyidikan perkara atas nama Pelapor Mulyadi selaku Kuasa dari Dra. Delmeria, merupakan tuntutan yang melingkupi tuntutan pokok (assesoir) dalam casus in concreto yang menuntut agar menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan in casu Surat Keputusan Nomor: SP. Status/230/X/2022/Ditreskrimum Tentang Penetapan Status Tersangka, tanggal 20 Oktober 2022 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/188/V/2022/Ditreskrimum tanggal 30 Mei 2022 Jo. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/142/V/2022/Ditreskrimum, tanggal 30 Mei 2022 yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon”;
Menimbang, bahwa secara prosedural Surat Perintah Penyidikan lazimnya merupakan proses dan bagian dari pertimbangan terhadap diterbitkannya Surat Perintah Penetapan Tersangka atas nama Pemohon, sehingga dalam memberikan pertimbangan terhadap keabsahan penetapan Tersangka atas nama Pemohon sesungguhnya tidak terlepas dalam memberikan penetapannya terhadap Surat Perintah Penyidikan;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah terhadap petitum tersebut dikabulkan atau tidak, sesungguhnya merupakan bagian dari pertimbangan tentang pokok perkara ini sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap pokok eksepsi Termohon yang menyatakan bahwa tuntutan Termohon untuk menghentikan Penyidikan Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/1213/VII/2021/SPKT POLDA SUMUT tanggal 29 Juli 2021, pelapor atas nama Mulyadi selaku kuasa dari Dra. Delmeria bukanlah merupakan objek praperadilan, secara yuridis telah diajukan tidak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang, sehingga dinyatakan tidak berdasarkan hukum dan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon pada pokoknya adalah terkait keabsahan Penetapan Pemohon H. Robby Anangga, S.E., sebagai Tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepolisian Daerah Sumatera Utara, cq. Direktur Reserse Kriminal Umum POLDA Sumut berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
Termohon tidak cukup bukti dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka;
Penetapan Pemohon Sebagai Tersangka Merupakan Perbuatan Menyalahi Kewenangan Dan Bertentangan Dengan Asas Kepastian Hukum Serta Mencederai Rasa Keadilan Pemohon;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan pihak Pemohon tersebut diatas, selanjutnya telah dibantah oleh pihak Termohon dengan mendalilkan bahwa penetapan Pemohon sebagai Tersangka telah didasarkan pada 4 (empat) alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, surat keterangan Ahli dan petunjuk sehingga penetapan Pemohon sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP maka penetapan Pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa terhadap 2 (dua) pendapat yang saling bertentangan tersebut, Hakim Praperadilan berpendapat bahwa terbukti tidaknya seseorang di dalam melakukan tindak pidana atau tidak, sesungguhnya tergantung alat-alat buktinya dan oleh karena itu dalam perkara a quo adalah mempermasalahkan tentang penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon, maka yang harus dibuktikan adalah Termohon dalam melakukan penetapan Tersangka apakah telah sesuai dengan prosedur dan tata cara yang telah ditentukan oleh Undang-Undang;
Menimbang, bahwa yang menjadi masalah adalah apakah Termohon dapat menetapkan Tersangka sebelum dilakukan prosedur penyidikan atau bersamaan dengan waktu dinyatakan Pemohon sebagai Tersangka;
Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut Hakim Praperadilan akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa antara kedua belah pihak adalah terkait penilaian terhadap keabsahan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon atas nama H. Robby Anangga, S.E., dalam dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara cq Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara, yang menurut Pemohon tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan alasan bahwa perbuatan Pemohon murni merupakan hubungan hukum keperdataan, tidak terpenuhinya 2 (dua) alat bukti, sedangkan menurut Termohon bahwa penetapan Pemohon sebagai Tersangka telah didasarkan pada 4 (empat) alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, surat, keterangan Ahli dan petunjuk sehingga penetapan Pemohon sebagai Tersangka telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP dan sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya dengan memperhatikan dalil pihak Pemohon yang bersifat negatif dan dipandang tidak dapat membuktikannya, sehingga dengan didasarkan pada dalil yang diakui pihak Termohon dikaitkan dengan essessialitas dan tujuan dari lembaga praperadilan itu sendiri maka pembuktian terhadap fakta a quo menurut hemat kami adalah beralasan jika dibebankan kepada pihak Termohon dengan parameter penilaian berdasarkan alasan-alasan yang telah didalikan oleh Pemohon dalam permohonan a quo, sehingga harus dapat dibuktikan menurut hukum bahwa Penetapan Tersangka atas nama H. Robby Anangga, S.E., telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku yang didasarkan pada 2 (dua) alat bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada bentuk pertimbangan tersebut di atas, selanjutnya Pengadilan Negeri Medan akan memberikan pertimbangan terkait pokok permohonan pihak Pemohon sebagaimana tersebut diatas;
Ad. 1. Termohon Tidak Cukup Bukti dalam Menetapkan Pemohon Sebagai Tersangka;
Menimbang, bahwa terhadap alasan permohonan Pemohon tersebut diatas, dalam dalil permohonanya Pemohon menyatakan bahwa tidak terdapat alat bukti yang menunjukkan fakta adanya aliran dana milik/kepunyaan Dra. Delmeria yang telah diambil secara melawan hukum ataupun yang telah digelapkan oleh Pemohon serta tidak adanya klausula dan atau ketentuan apapun dalam Kesepakatan Bersama tersebut yang mengatur tentang adanya kewajiban pemberian keuntungan dan atau transport fee diantara para pihak, sedangkan Kesepakatan Bersama tersebut dinyatakan Tidak Sah dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 758/Pdt.G/2021/PN. Mdn tanggal 26 April 2022 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 381/PDT/2022/PT. Mdn, tanggal 25 Agustus 2022;
Menimbang, bahwa terhadap dalil permohonan Pemohon tersebut diatas, dalam tanggapannya Termohon mendalilkan bahwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh penetapan Pemohon sebagai tersangka telah didasarkan pada 4 (empat) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP yaitu keterangan Saksi, surat, Keterangan Ahli dan Petunjuk sehingga penetapan Pemohon sebagai Tersangka telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP dam sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa pada gilirannya Majelis akan menetapkan pendiriannya berdasarkan alat bukti yang diperoleh Penyidik a quo dalam hubungannya dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepada Pemohon in casu sebagaimana diatur dan diancam berdasarkan ketentuan Pasal 372 KUHP atau berdasarkan ketentuan Pasal 378 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-13 dapat disimpulkan terkait fakta laporan telah terjadinya tindak pidana penggelapan atau penipuan dari atas nama Mulyadi, S.H., selaku kuasa dari Dra. Delmeria. Selanjutnya berdasarkan bukti surat (T-14) Termohon telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan tanggal 5 Agustus 2021 dan 3 Desember 2021;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat T-15 sampai dengan T-26, selanjutnya dapat disimpulkan terkait fakta bahwa Termohon selaku penyidik telah melakukan wawancara terhadap beberapa orang Saksi atas nama Mulyadi pada tanggal 31 Mei 2022, serta pemeriksaan tambahan tanggal 18 Agustus 2022, saksi Dra. Delmeria- Anggota DPR RI Komisi 8 tanggal 10 Juni 2022 dan pemeriksaan tambahan tanggal 15 Juni 2022, saksi Indra Alamsyah pada tanggal 06 Juni 2022 dan tambahan tanggal 10 Agustus 2022, saksi Vicki Antika Putri pada tanggal 06 Juni 2022, saksi Helliya Hariyanto Als. Yanto pada tanggal 7 Juni 2022, saksi Sugianto Als Alung pada tanggal 10 Juni 2022 dan pemeriksaan tambahan tanggal 4 Oktober 2022, saksi Mukhlis pada tanggal 02 Juni 2022, saksi Nurmah Als Normah pada tanggal 16 Juni 2022, saksi Drs. Khaidar Aswan pada tanggal 14 Juni 2022, saksi Devi Agri Hotlita Situmorang pada tanggal 20 Juni 2022, saksi Lindawati Girsang, S.H., (Notaris) pada tanggal 14 Juni 2022, Indra Pratama pada tanggal 8 Juni 2022 dan pemeriksaan Tambahan tanggal 06 Oktober 2022, saksi M. Fadli Munthe pada tanggal 9 Agustus 2022, saksi Endhy Septriando;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti surat (T-27) dapat disimpulkan bahwa Termohon selaku Penyidik telah melakukan wawancara terhadap atas nama H. Robby Anangga, S.E., selaku Terlapor in casu Pemohon, serta berdasarkan bukti surat (T-28) dapat disimpan terkait fakta bahwa Termohon selaku Penyidik telah melakukan wawancara terhadap Ahli atas nama Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti surat (T-33) dapat disimpulkan terkait fakta bahwa Termohon selaku Penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 30 Mei 2022 dan beradasarkan bukti surat (T-59) dapat disimpulkan terkait fakta bahwa Termohon selaku Penyidik telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: SP. Status/230/X/2022/Ditreskrimum, tanggal 20 Oktober 2022, perihal Penetapan Status H. Robby Anangga, S.E., sebagai Tersangka;
Menimbang, bahwa pada gilirannya Hakim Praperadilan akan memberikan pendiriannya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Dra. Delmeria bahwa Saksi melaporkan Pemohon atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan cara melakukan mark up dana pengeluaran atas operasional penjualan gas tabung 3 kg kemudian tidak membagi uang transport fee dari PT. Pertamina periode bulan Juni 2018 sampai dengan Juni 2021;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Tersangka in casu Pemohon bahwa Pemohon adalah pemilik 6 DO atas nama PT. Dirgantara Deli Trans yang dibeli dari keluarga Nurmah Alias Normah yang dalam pengangkutan gas ke pangkalan-pangkalan menggunakan jasa Delmeria (NOPOL BK 8946 CL) dan Indra Alamsyah (NOPL BM 8090 TI);
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti surat yang kemudian mendasari keterangan saksi Dra. Delmeria adalah berupa Surat Perjanjian Bersama antara Pemohon, Ny. Dra. Delmeria dan Indra Alamsyah, dimana masing-masing pihak berstatus sebagai owner PT. Dirgantara Deli Trans, sehingga hal ini bertentangan dengan keterangan saksi Nurmah Als Normah (Bukti T-22) dan bukti surat (T-1) yang kemudian menjadi fakta dan pertimbangan dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 58/Pdt. G/2021/ PN. Mdn, tanggal 26 April 2022 (Bukti T-60) Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 381/Pdt/2022/PT. Mdn tanggal 23 Agustus 2022 (Bukti T-61);
Menimbang, bahwa selanjutnya objek perjanjian jual beli antara Pemohon, Ny. Dra. Delmeria dan Indra Alamsyah adalah ijin penyaluran LPG 3 Kg atas nama PT. Dirgantara Deli Trans, sehingga bertentangan dengan fakta yang sebenarnya sesuai dengan Surat Perjanjian Keagenan LGP (Liquified Petrolium Gas) 3 Kg Nomor: SPJ-438/F111400/2015-S3 yang diberikan PT. Pertamina (Bukti T-2);
Menimbang, bahwa dengan demikian jika Termohon mendalilkan bahwa materi perbuatan Pemohon telah bertentangan dengan isi perjanjian bersama yang telah ditandatangani oleh Pemohon, Ny. Dra. Delmeria dan Indra Alamsyah, menurut Hemat Hakim Praperadilan sesungguhnya tidak dapat lagi dijadikan parameter yang dapat mengukur materi perbuatan Pemohon selaku Tersangka;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan terhadap fakta-fakta tersebut di atas, menurut hemat Hakim Praperadilan telah tidak terdapat 2 (dua) alat bukti yang menunjukkan materi perbuatan Pemohon selaku Tersangka dalam tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pada ketentuan Pasal 372 KUHP atau berdasarkan ketentuan Pasal 378 KUHP, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 77 KUHAP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya alasan pokok permohonan Pemohon tersebut diatas, maka terhadap alasan lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangn-pertimbangan tersebut di atas, maka terhadap petitum angka- 2 (dua) permohonan Pemohon yang menuntut agar menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebegai Tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat yang ditimbulkan, dinyatakan beralasan hukum dan dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya petitum angka 2 (dua) permohonan Pemohon tersebut diatas, maka terhadap petitum angka 3 (tiga) yang menuntut agar menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan in casu Surat Keputusan Nomor: SP. Status/230/X/2022/ Ditreskrimum Tentang Penetapan Status Tersangka, tanggal 20 Oktober 2022 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/188/V/2022/ Ditreskrimum tanggal 30 Mei 2022 Jo. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/142/V/2022/ Ditreskrimum, tanggal 30 Mei 2022 yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon, dinyatakan berdasarkan hukum dan dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terkait secara feitelijke Termohon selaku Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum POLDA Sumatera Utara telah tidak mengeluarkan penetapan uapaya paksa berupa penahanan terhadap diri Pemohon selaku Tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam berdasarkan ketentuan Pasal 372 KUHP atau berdasarkan ketentuan Pasal 378 KUHP, sedangkan proses pemeriksaannya masih dalam tahap Pentapan Tersangka, sehingga terhadap petitum angka 5 (lima) surat permohonan Pemohon yang menuntut agar memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya semula, dinyatakan tidak berdasarkan hukum dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan tersebut diatas, maka terhadap permohonan Pemohon dikabulkan sebahagian;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dikabulkan, maka segala biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Termohon;
Memperhatikan, Pasal 1 angka 14, Pasal 5, dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebahagian;
Menyatakan Penetapan Tersangka atas nama Pemohon H. Robby Anangga, S.E., tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkan;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan in casu Surat Keputusan Nomor: SP. Status/230/X/2022/Ditreskrimum Tentang Penetapan Status Tersangka, tanggal 20 Oktober 2022 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/188/V/2022/Ditreskrimum tanggal 30 Mei 2022 Jo. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/142/V/2022/Ditreskrimum, tanggal 30 Mei 2022 yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/1213/VII/2021/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 29 Juli 2021, pelapor atas nama MULYADI selaku kuasa dari Dra. Delmeria;
Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah Nihil;
Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 21 November 2022 oleh Arfan Yani S.H., Hakim Pengadilan Negeri Medan dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Ade Permana Putra, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.-
Panitera Pengganti, Hakim,
Ade Permana Putra., S.H. Arfan Yani, S.H.