29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SRIMULYANI ANOM SH Terdakwa: dr.H.MISRI HASANTO,M.Kes BIN Alm,M.JILIS
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes Bin Alm. M. JILIS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes Bin Alm. M. JILIS telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 481.959.250,00 (Empat ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan Barang bukti berupa : 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 440/Dinkes-Sekrt/146 tentang Pembentukan Pelaksanaan Rapid Test Antibody dan Keterangan Bebas Influenza Bagi KPPS dan Petugas Ketertiban KPU Kabupaten Kepulauan Meranti. 2 (dua) lembar Fotocopy legalisir Surat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dan Rapid Test PPDP KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 Nomor : 440 / DINKES-SEKRT/756, Tanggal 10 Juli 2020. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0019/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0020/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0021/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0022/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0023/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0025/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0026/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0027/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0028/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0029/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Pelaksanaan Pemeriksaan Rapid Test Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Jajaran Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 440 / DINKES-SEKRT/759, Tanggal 10 Juli 2020. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0031/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0032/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0033/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0034/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0035/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0036/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0037/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0038/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0039/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0040/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020. 2 (dua) lembar Fotocopy legalisir Surat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dan Rapid Test PPK dan PPS KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 Nomor : 440 / DINKES-SEKRT / 700, Tanggal 13 Juli 2020. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0041/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0042/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0043/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0044/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0045/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0046/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0047/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0049/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0048/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0050/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020. 17 (tujuh belas) lembar Print percakapan whatsapp antara dr. Misri Hasanto dan dr. Farid Moses A Yudisthira. 1 (satu) lembar Rekapan penerima uang Jasa Pelayanan Rapid KPU dan Bawaslu Tahap I kepada masing-masing Tenaga Kesehatan di masing-masing UPT. Puskesmas Se Kabupaten Kepulauan Meranti yang dibuat oleh dr. Farid Moses A Yudisthira. 2 (dua) lembar Print Bukti Transfer uang dari dr. Misri Hasanto kepada dr. Farid Moses A Yudisthira. 2 (dua) lembar Fotocopy legalisir Notulen Rapat tentang pelaksanaan persiapan rapid test antibody dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Perjanjian Kerjasama antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disiase 2019 di Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 554/PR.07-NK/1410/KPU-Kab/VII/2020, Nomor : 440 /Dinkes-Sekrt/750, Nomor : 06 /HK/PJJ/VII/2020, Tanggal 03 Juli 2020. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Surat Perjanjian Pelaksanaan Rapid Test (Kontrak) Nomor : 556/PR.07-SPj/1410/03/Sek-Kab/VII/2020. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 002.1/PP.09.3-BAST/1410/03/Sek-Kab/XI/2020, Tanggal 09 Juli 2020 sebanyak 1.169 pcs alat rapid test dari KPU Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Laporan hasil pemeriksaan Rapid Test KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 440 /DINKES-SEKRT/804, Tanggal 30 Juli 2020. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Permintaan Penawaran Biaya Rapid Test Covid-19 Nomor : 036/PP.09.3-SD/1410/03/Sek-Kab/XI/2020, Tanggal 26 November 2020. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Penawaran Biaya Rapid Nomor : 440/DINKES-SEKRT/1167.1, Tanggal 29 November 2020. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Penunjukan Penyedia Jasa untuk pelaksanaan Rapid Test Covid-19 KPU Kabupaten Kepulauan Meranti pada pemilihan Tahun 2020, Tanggal 30 November 2020. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Surat Perjanjian Pelaksanaan Rapid Test Kontrak Nomor : 046.3/PP.09.2-SPK/1410/03/Sek-Kab/XI/2020. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 052/PP.09.2 SPMK/1410/03/Sek-Kab/XII/2020, Tanggal 03 Desember 2020. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 046.1/PP. 09.3-BAST/1410/03/Sek-Kab/XI/2020, Tanggal 30 November 2020 sebanyak 3.800 pcs alat rapid test dari KPU Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti. 4 (empat) lembar Fotocopy legalisir kwitansi / bukti pembayaran jasa medis sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Badan Adhoc Sekabupaten Kepulauan Meranti dan PPDP Sekabupaten Kepulauan Meranti dalam Pemilukada Tahun 2020 sebesar Rp. 73.062.500,- (tujuh puluh tiga juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) Tanggal 19 November 2020 dari KPU kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti. 4 (empat) lembar Fotocopy legalisir kwitansi / bukti pembayaran pengadaan pelaksanaan rapid test covid-19 KPPS KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 sebesar Rp. 243.750.000,- (dua ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Tanggal 17 Desember 2020 dari KPU Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti. 10 (sepuluh) lembar fotocopy legalisir Daftar Pembayaran Jasa Pelayanan Rapid Test KPU Kabupaten Kepulauan Meranti pada UPT. Puskesmas Sekabupaten Kepulauan Meranti. 10 (sepuluh) lembar fotocopy legalisir Daftar Hadir Kegiatan Jasa Pelayanan pelaksanaan rapid test KPU Kabupaten Kepulauan Meranti pada UPT. Puskesmas Sekabupaten Kepulauan Meranti. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Laporan Hasil Rapid Test Nomor : 440/DINKES-SEKRT/1180.1 tanggal 07 Desember 2020. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Surat Permohonan Rapid Test Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan seluruh jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 066/K.RI.10/TU.00.01/07/2020, Tanggal 03 Juli 2020. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Pemeriksaan rapid test covid-19 Nomor : 440/DINKES – SEKRT/735.1, Tanggal 03 Juli 2020. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Harga Satuan Pemeriksaan Rapid Test Covid-19, Tanggal 03 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Berita Acara Pembayaran Nomor : 13 /BA-P/PPK/RI.10/07/2020, Tanggal 20 Juli 2020. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Perintah Bayar Nomor : 14 /SPBy/KU.00.03/07/2020. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir kwitansi pembayaran atas penyedia pemeriksaan rapid test covid-19 untuk keperluan persiapan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020. 3 (tiga) lembar Fotocopy legalisir Nota Kesepahaman antara Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 002/RI-10/Set/HK.02.00/VII/2020 dan Nomor : 440 /DINKES-SEKRE/751.1 Tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan Bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Surat Permohonan Rapid Test untuk tahapan pengawasan logistik dan kampanye bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan seluruh jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 171/RI-10/Set/TU.00.10/11/2020, Tanggal 10 November 2020. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Pelaksanaan Rapid Test Nomor : 440/DINKES-SEKRT/1130, Tanggal 12 November 2020. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Perintah Bayar Nomor : 215/SPBy/KU.00.03/11/2020. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir kwitansi pembayaran atas penyedia pemeriksaan rapid test covid-19 untuk keperluan persiapan tahapan pengawasan logistik dan kampanye pad apemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Berita Acara Pembayaran Nomor : 22 /BA-P/PPK/RI.10/11/2020, Tanggal 19 November 2020. 3 (tiga) lembar Fotocopy legalisir Nota Kesepahaman Antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 004/RI-10/Set/HK.02.00/XI/2020 dan Nomor : 440/Dinkes-Sekre, Tentang dukungan pelayanan kesehatan berupa rapid test bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan seluruh jajaran pengawas pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tahapan logistik dan kampanye dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Surat Permohonan Rapid Test untuk tahapan pungut hitung bagi pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 183.1/K.RI.10/TU.00.01/11/2020, Tanggal 20 November 2020. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir surat rapid bagi PTPS Nomor : 440/DINKES-SEKRT/1154, Tanggal 23 November 2020. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Perintah Bayar Nomor : 227/SPBy/KU.00.03/12/2020. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir kwitansi pembayaran atas penyedia pemeriksaan rapid test covid-19 untuk keperluan persiapan tahapan pungut hitung pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Berita Acara Pembayaran Nomor : 25/BA-P/PPK/RI.10/12/2020, Tanggal 10 Desember 2020. 3 (tiga) lembar Fotocopy legalisir Nota Kesepahaman Antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 006/RI-10/Set/HK.02.00/XI/2020 dan Nomor : 440/Dinkes-Sekre/1160.2, Tentang dukungan pelayanan kesehatan berupa rapid test bagi pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tahapan pungut hitung dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020; Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara 73. Alat Rapid Test Antibody sebanyak 1.680 pcs dengan rincian : Alat Rapid Test Antibody merk whole power sebanyak 560 pcs; Alat Rapid Test Antibody merk promeds sebanyak 1.120 pcs; Dirampas untuk dimusnahkan 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN.PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara-perkara Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat Pertama, dengan acara biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Terdakwa dalam perkara ini :
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 19 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 17 November 2022;
Perpanjangan penahanan Rumah Tahanan Negara Majelis Hakim oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 18 November 2022 sampai dengan tanggal 16 Januari 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum: 1.EMI AFRIJON, S.H., 2.ROBI MARDIKO, S.H., 3.DEKY WIRANATA ADHA, S.H., 4.MISDAR, S.H., Para Advokat pada Kantor Hukum EMI AFRIJON, S.H. & Partners yang beralamat kantor di Jalan Purwodadi Ujung Perumahan Puri Cemara Blok A Nomor 05 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru Provinsi Riau; dapat bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 06 Juni 2022 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor: 46/SK/TPK/2022/PN.Pbr tanggal 09 Juni 2022;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 03 Juni 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 03 Juni 2022 tentang Penetapan hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes Bin Alm. M. JILIS tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menyatakan Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes Bin Alm. M. JILIS terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidiair Penuntut Umum Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa selama 3 (TIGA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) subsider 3 (tiga) Bulan Kurungan.
Membebankan Pidana Tambahan berupa membayar uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp. 481.959.250,- (empat ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 (satu) Bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Terdakwa tetap tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya yang telah disita oleh Jaksa dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila hasil pelelangannya ternyata masih belum menutupi uang pengganti, maka harta benda lainnya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang dalam menutupi kekurangan uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 440/Dinkes-Sekrt/146 tentang Pembentukan Pelaksanaan Rapid Test Antibody dan Keterangan Bebas Influenza Bagi KPPS dan Petugas Ketertiban KPU Kabupaten Kepulauan Meranti.
2 (dua) lembar Fotocopy legalisir Surat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dan Rapid Test PPDP KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 Nomor : 440 / DINKES-SEKRT/756, Tanggal 10 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0019/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0020/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0021/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0022/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0023/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0025/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0026/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0027/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0028/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0029/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Pelaksanaan Pemeriksaan Rapid Test Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Jajaran Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 440 / DINKES-SEKRT/759, Tanggal 10 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0031/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0032/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0033/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0034/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0035/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0036/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0037/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0038/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0039/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0040/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020.
2 (dua) lembar Fotocopy legalisir Surat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dan Rapid Test PPK dan PPS KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 Nomor : 440 / DINKES-SEKRT / 700, Tanggal 13 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0041/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0042/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0043/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0044/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0045/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0046/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0047/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0049/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0048/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0050/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020.
17 (tujuh belas) lembar Print percakapan whatsapp antara dr. Misri Hasanto dan dr. Farid Moses A Yudisthira.
1 (satu) lembar Rekapan penerima uang Jasa Pelayanan Rapid KPU dan Bawaslu Tahap I kepada masing-masing Tenaga Kesehatan di masing-masing UPT. Puskesmas Se Kabupaten Kepulauan Meranti yang dibuat oleh dr. Farid Moses A Yudisthira.
2 (dua) lembar Print Bukti Transfer uang dari dr. Misri Hasanto kepada dr. Farid Moses A Yudisthira.
2 (dua) lembar Fotocopy legalisir Notulen Rapat tentang pelaksanaan persiapan rapid test antibody dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Perjanjian Kerjasama antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disiase 2019 di Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 554/PR.07-NK/1410/KPU-Kab/VII/2020, Nomor : 440 /Dinkes-Sekrt/750, Nomor : 06 /HK/PJJ/VII/2020, Tanggal 03 Juli 2020.
1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Surat Perjanjian Pelaksanaan Rapid Test (Kontrak) Nomor : 556/PR.07-SPj/1410/03/Sek-Kab/VII/2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 002.1/PP.09.3-BAST/1410/03/Sek-Kab/XI/2020, Tanggal 09 Juli 2020 sebanyak 1.169 pcs alat rapid test dari KPU Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Laporan hasil pemeriksaan Rapid Test KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 440 /DINKES-SEKRT/804, Tanggal 30 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Permintaan Penawaran Biaya Rapid Test Covid-19 Nomor : 036/PP.09.3-SD/1410/03/Sek-Kab/XI/2020, Tanggal 26 November 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Penawaran Biaya Rapid Nomor : 440/DINKES-SEKRT/1167.1, Tanggal 29 November 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Penunjukan Penyedia Jasa untuk pelaksanaan Rapid Test Covid-19 KPU Kabupaten Kepulauan Meranti pada pemilihan Tahun 2020, Tanggal 30 November 2020.
1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Surat Perjanjian Pelaksanaan Rapid Test Kontrak Nomor : 046.3/PP.09.2-SPK/1410/03/Sek-Kab/XI/2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 052/PP.09.2 SPMK/1410/03/Sek-Kab/XII/2020, Tanggal 03 Desember 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 046.1/PP. 09.3-BAST/1410/03/Sek-Kab/XI/2020, Tanggal 30 November 2020 sebanyak 3.800 pcs alat rapid test dari KPU Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
4 (empat) lembar Fotocopy legalisir kwitansi / bukti pembayaran jasa medis sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Badan Adhoc Sekabupaten Kepulauan Meranti dan PPDP Sekabupaten Kepulauan Meranti dalam Pemilukada Tahun 2020 sebesar Rp. 73.062.500,- (tujuh puluh tiga juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) Tanggal 19 November 2020 dari KPU kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
4 (empat) lembar Fotocopy legalisir kwitansi / bukti pembayaran pengadaan pelaksanaan rapid test covid-19 KPPS KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 sebesar Rp. 243.750.000,- (dua ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Tanggal 17 Desember 2020 dari KPU Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
10 (sepuluh) lembar fotocopy legalisir Daftar Pembayaran Jasa Pelayanan Rapid Test KPU Kabupaten Kepulauan Meranti pada UPT. Puskesmas Sekabupaten Kepulauan Meranti.
10 (sepuluh) lembar fotocopy legalisir Daftar Hadir Kegiatan Jasa Pelayanan pelaksanaan rapid test KPU Kabupaten Kepulauan Meranti pada UPT. Puskesmas Sekabupaten Kepulauan Meranti.
1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Laporan Hasil Rapid Test Nomor : 440/DINKES-SEKRT/1180.1 tanggal 07 Desember 2020.
1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Surat Permohonan Rapid Test Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan seluruh jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 066/K.RI.10/TU.00.01/07/2020, Tanggal 03 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Pemeriksaan rapid test covid-19 Nomor : 440/DINKES – SEKRT/735.1, Tanggal 03 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Harga Satuan Pemeriksaan Rapid Test Covid-19, Tanggal 03 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Berita Acara Pembayaran Nomor : 13 /BA-P/PPK/RI.10/07/2020, Tanggal 20 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Perintah Bayar Nomor : 14 /SPBy/KU.00.03/07/2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir kwitansi pembayaran atas penyedia pemeriksaan rapid test covid-19 untuk keperluan persiapan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020.
3 (tiga) lembar Fotocopy legalisir Nota Kesepahaman antara Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 002/RI-10/Set/HK.02.00/VII/2020 dan Nomor : 440 /DINKES-SEKRE/751.1 Tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan Bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020.
1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Surat Permohonan Rapid Test untuk tahapan pengawasan logistik dan kampanye bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan seluruh jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 171/RI-10/Set/TU.00.10/11/2020, Tanggal 10 November 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Pelaksanaan Rapid Test Nomor : 440/DINKES-SEKRT/1130, Tanggal 12 November 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Perintah Bayar Nomor : 215/SPBy/KU.00.03/11/2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir kwitansi pembayaran atas penyedia pemeriksaan rapid test covid-19 untuk keperluan persiapan tahapan pengawasan logistik dan kampanye pad apemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Berita Acara Pembayaran Nomor : 22 /BA-P/PPK/RI.10/11/2020, Tanggal 19 November 2020.
3 (tiga) lembar Fotocopy legalisir Nota Kesepahaman Antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 004/RI-10/Set/HK.02.00/XI/2020 dan Nomor : 440/Dinkes-Sekre, Tentang dukungan pelayanan kesehatan berupa rapid test bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan seluruh jajaran pengawas pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tahapan logistik dan kampanye dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020.
1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Surat Permohonan Rapid Test untuk tahapan pungut hitung bagi pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 183.1/K.RI.10/TU.00.01/11/2020, Tanggal 20 November 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir surat rapid bagi PTPS Nomor : 440/DINKES-SEKRT/1154, Tanggal 23 November 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Perintah Bayar Nomor : 227/SPBy/KU.00.03/12/2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir kwitansi pembayaran atas penyedia pemeriksaan rapid test covid-19 untuk keperluan persiapan tahapan pungut hitung pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Berita Acara Pembayaran Nomor : 25/BA-P/PPK/RI.10/12/2020, Tanggal 10 Desember 2020.
3 (tiga) lembar Fotocopy legalisir Nota Kesepahaman Antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 006/RI-10/Set/HK.02.00/XI/2020 dan Nomor : 440/Dinkes-Sekre/1160.2, Tentang dukungan pelayanan kesehatan berupa rapid test bagi pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tahapan pungut hitung dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020.
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara.
Alat Rapid Test Antibody sebanyak 1.680 pcs dengan rincian :
Alat Rapid Test Antibody merk whole power sebanyak 560 pcs;
Alat Rapid Test Antibody merk promeds sebanyak 1.120 pcs
Dirampas untuk dimusnahkan.
6. Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa dr. MISRI HASANTO, M. Kes. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan dan Tuntutan jaksa Penuntut Umum;
Menyatakan Dakwaan harus dibatalkan karena keliru ( Nebis In Idem );
Menjatuhkan Putusan bebas terhadap Terdakwa dr. MISRI HASANTO, M. Kes.;
Mengembalikan nama baik terdakwa dr. MISRI HASANTO, M. Kes.;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Atau jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo at bono) dan putusan yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia memutuskan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan atau tuntutan Hukum;
Setelah mendengar pembacaan tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa di persidangan pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2022 yang pada pokoknya tetap dengan tuntutan pidananya semula;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa secara lisan pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2022 terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dengan Surat dakwaan No. Reg. Perk: PDS- 01/L.4.21/Ft.1/04/2022, tanggal 25 April 2022 yang isinya sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO. M.Kes Bin M. JILIS (Alm) selaku Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KP.00.02.1.1.1789 Tanggal 12 Maret 2003 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama dr. MISRI HASANTO dan selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II.B di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : Kpts.821.2/I/2020/001 tanggal 07 Januari 2020, pada hari dan Tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara Bulan Juli sampai dengan Bulan Desember Tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Provinisi Riau, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “Secara Melawan Hukum Melakukan PerbuatanMemperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi Yang Dapat Merugikan Keuangan NegaraAtau Perekonomian Negara”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal sekira Tahun 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dalam Kegiatan Pemeriksaan rapid test antibodi terhadap Anggota dan Jajaran KPU Kabupaten Kepulauan Meranti yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Kepulauan Meranti Tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan Bagi Anggota dan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, Anggota dan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, Anggota dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020, Tanggal 03 Juli 2020.
Bahwa dalam kegiatan Pemeriksaan rapid test antibody terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tahun 2020 terdapat sebanyak 1.169(seribu seratus enam puluh sembilan) orang yang akan dilakukan pemeriksaan, yang mana kegiatan pemeriksaan rapid test antibodi tersebut akan mulai diselenggarakan sejak tanggal 10 Juli 2020 sampai dengan selesai.
Bahwa berdasarkan perjanjian kerjasama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut Terdakwa selaku Kepala Dinas Kabupaten Kepulauan Meranti kemudian mengeluarkan surat Nomor : 440/DINKES-Sekrt/756, Tanggal 10 Juli 2020 Perihal pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan rapid test PPDP KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 dan surat Nomor : 440/DINKES-Sekrt/700, Tanggal 13 Juli 2020 Perihal Pelaksanaan Pemeriksaan Kesahatan dan Rapid Test PPK dan PPS KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, yang ditujukan kepada Kepala UPT. Puskesmas Se-Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kepala Instalasi Farmasi Kabupaten Kepulauan Meranti dengan rincian daftar distribusi rapid test petugas PPDP KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 sebagai berikut :
Surat Tanggal 10 Juli 2020
Puskesmas Selatpanjang : 70 pcs;
Puskesmas Alahair : 75 pcs;
Puskesmas Alai : 40 pcs;
Puskesmas Anak Setatah : 44 pcs;
Puskesmas Kedabu Rapat : 34 pcs;
Puskesmas Tanjung Samak : 49 pcs;
Puskesmas Teluk Belitung : 38 pcs;
Puskesmas Bandul : 40 pcs;
Puskesmas Pulau Merbau : 37 pcs;
Puskesmas Sungai Tohor : 23 pcs.
T O T A L : 450 pcs.
Surat Tanggal 13 Juli 2020
Puskesmas Selatpanjang : 41 pcs;
Puskesmas Alahair : 62 pcs;
Puskesmas Alai : 92 pcs;
Puskesmas Anak Setatah : 80 pcs;
Puskesmas Kedabu Rapat : 74 pcs;
Puskesmas Tanjung Samak : 92 pcs;
Puskesmas Teluk Belitung : 68 pcs;
Puskesmas Bandul : 68 pcs;
Puskesmas Pulau Merbau : 74 pcs;
Puskesmas Sungai Tohor : 67 pcs.
T O T A L : 718 pcs.
Bahwa selain daripada kerjasama dalam pemeriksaan rapid test antibodi yang dilakukan antara Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti juga mengadakan kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman antara Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tentang dukungan pelayanan kesehatan bagi Bawaslu dan seluruh jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti, kemudian untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman tersebut Bawaslu Kabupaten Kepulaun Meranti mengirimkan Surat Permohonan Rapid Test Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, berdasarkan Surat Bawaslu Nomor : 066/K.RI.10/TU.00.01/07/2020, Tanggal 03 Juli 2020, kemudian surat tersebut dibalas oleh Terdakwa berdasarkan surat Nomor : 440/DINKES-Sekrt/759, Tanggal 10 Juli 2020 Perihal Pelaksanaan Pemeriksaan Rapid Test Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Jajaran Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 dengan rincian daftar distribusi rapid test Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Jajaran Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 sebagai berikut :
Puskesmas Selatpanjang : 15 pcs;
Puskesmas Alahair : 12 pcs;
Puskesmas Alai : 17 pcs;
Puskesmas Anak Setatah : 15 pcs;
Puskesmas Kedabu Rapat : 14 pcs;
Puskesmas Tanjung Samak : 17 pcs;
Puskesmas Teluk Belitung : 13 pcs;
Puskesmas Bandul : 13 pcs;
Puskesmas Pulau Merbau : 14 pcs;
Puskesmas Sungai Tohor : 13 pcs.
T O T A L : 143 pcs.
Bahwa dalam pemeriksaan kesehatan berupa rapid test antibodi terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 Terdakwa mengenakan standar biaya yang didasarkan pada Surat Pernyataan Harga Satuan Pemeriksaan rapid test covid-19 yang dikeluarkan oleh Terdakwa Tertanggal 03 Juli 2020 dengan harga jasa pemeriksaan rapid test covid-19 ditetapkan harga satuannya adalah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian harga satuan alat rapid test sebesar Rp. 187.500,- (seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan harga Jasa Pelayanan sebesar Rp. 62.500,- (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Bahwa dalam perjanjian kerja sama yang dibuat antara KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hanya menggunakan Jasa Pelayanan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dalam kegiatan Pemeriksaan rapid test antibodi terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, sedangkan untuk alat rapid test antibodi pihak KPU menyediakan alat sendiri dengan cara dibeli dari pihak lain, sehingga dalam hal ini KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hanya membayar Jasa Pelayanan saja dalam kegiatan Pemeriksaan rapid test antibodi terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 62.500,- (enam puluh dua ribu lima ratus) / orang yang diperiksa, sedangkan berkaitan dengan pemeriksaan rapid test antibodi terhadap Bawaslu dan Jajaran Panwaslu diserahkan seluruhnya kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti untuk pelaksanaannya baik dalam penyediaan alat rapid maupun Jasa Pelayanan berdasarkan Nota Kesepahaman Pengadaan melalui swakelola antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 002/RI-10/Set/HK.02.00/VII/2020 dan Nomor :440/Dinkes-Sekre/751.2 Tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan Bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020, Tanggal 03 Juli 2020, sehingga dalam pemeriksaan rapid test antibodi tersebut Terdakwa mengenakan tarif pembayaran pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa oleh karena KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hanya membayar Jasa Pelayanan saja dalam kegiatan Pemeriksaan rapid test antibody terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, saksi Marisa Natalia Natra selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 09 Juli 2020 telah menyerahkan alat rapid test covid-19 sebanyak 1.169 pcs kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yang diterima langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 002.1/PP.09.3-BAST/1410/03/Sek-Kab/XI/2020, Tanggal 09 Juli 2020, setelah menerima alat rapid test antibodi tersebut Terdakwa tidak menggunakan alat rapid test antibodi tersebut dalam pemeriksaan rapid test antibodi terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti melainkan Terdakwa mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kepala UPT. Instalasi Farmasi perihal permintaan alat rapid test antibodi dari Instalasi Farmasi untuk digunakan dalam pemeriksaan rapid test antibodi terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti serta Petugas dan Jajaran Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, sedangkan alat rapid test antibodi yang diterima Terdakwa dari saksi Marisa Natalia Natra disimpan oleh Terdakwa di ruang kerjanya.
Bahwa setelah masing-masing Kepala UPT. Puskesmas se Kabupaten Kepulauan Meranti menerima surat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan rapid test Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Terdakwa, kemudian masing-masing Kepala UPT. Puskesmas se Kabupaten Kepulauan Meranti mengambil alat rapid test antibodi ke Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan jumlah kebutuhan alat rapid test antibodi sebagaimana isi surat yang dikeluarkan oleh Terdakwa, bahwa pengambilan alat rapid test antibodi pada instalasi farmasi tersebut dituangkan dalam Surat Bukti Barang Keluar (SBBK), adapun alat rapid test antibodi yang dikeluarkan dari Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berjumlah 1.311 pcs yang mana status alat rapid antibodi tersebut adalah Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti. selanjutnya setelah menerima alat rapid test antibodi yang dikeluarkan oleh Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut, kemudian Tim yang telah ditunjuk oleh Terdakwa pada masing-masing UPT. Puskesmas melakukan pemeriksaan terhadap Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) KPU Kabupaten Kepulauan Meranti serta Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Jajaran Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti yang dimulai sejak Tanggal 10 Juli 2020 sampai dengan 13 Juli 2020 dengan menggunakan alat rapid test yang berasal dari Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahwa setelah seluruh pemeriksaan rapid test antibodi terhadap personil KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti pada Bulan Juli 2020 telah selesai dilaksanakan, kemudian pada tanggal 20 Juli 2020 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan pembayaran atas penyedia pemeriksaan rapid test covid-19 untuk keperluan persiapan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Perintah Bayar Nomor : 14 /SPBy/KU.00.03/07/2020 sebesar Rp. 35.750.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp. 250.000,0 x 143 orang = Rp. 35.750.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dituangkan dalam Berita Acara Pembayaran Nomor : 13 / BA-P/PPK/RI.10/07/2020, tanggal 20 Juli 2020 yang diterima langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, selanjutnya pada tanggal 19 November 2020 KPU Kabupaten Kepulauan Meranti juga mengeluarkan Surat Perintah Bayar Nomor : 000172670891 untuk pembayaran jasa medis pemeriksaan rapid test antibodi terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp. 73.062.500,- (tujuh puluh tiga juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan rincian yaitu Rp. 62.500,- x 1.169 orang = Rp. 73.062.500,- (tujuh puluh tiga juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang dibayarkan berdasarkan kuitansi / bukti pembayaran nomor bukti : 000172 yang diterima langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahwa pada tanggal 10 November 2020 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti mengirimkan surat kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 171/RI.10/Set/TU.00.01/11/2020 perihal permohonan rapid test untuk tahapan pengawasan logistik dan kampanye bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan seluruh jajaran pengawas pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti dengan jumlah orang yang dirapid yaitu sebanyak 191 orang, selanjutnya Terdakwa membalas Surat Bawaslu tersebut dengan Surat Nomor : 440/DINKES-SEKRT/1130, Tanggal 12 November 2020, yang mana pada pokoknya isi surat tersebut adalah pada prinsipnya Kegiatan rapid test yang dimintakan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dapat disetujui dengan tarif biaya pemeriksaan yaitu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) / orang yang diperiksa, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor : HK.02.02/I/2875/2020, Tanggal 06 Juli 2020. selanjutnya kegiatan rapid test tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman Pengadaan melalui swakelola antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 004/RI-10/Set/HK.02.00/VII/2020 dan Nomor :440/Dinkes-Sekre/ Tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan Bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Untuk Tahapan Logistik dan Kampanye Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020, Tanggal 19 November 2020, setelah kedua belah pihak menandatangani Nota Kesepahaman tersebut kemudian dilaksanakan pemeriksaan rapid test antibodi terhadap Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan seluruh jajaran pengawas pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 191 orang.
Bahwa pada tanggal 19 November 2020 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti telah melakukan pembayaran atas kegiatan rapid test untuk tahapan pengawasan logistik dan kampanye bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan seluruh jajaran pengawas pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, sebesar Rp. 28.650.000,- (dua puluh delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp. 150.000,- x 191 (orang) yang dituangkan dalam Berita Acara Pembayaran Nomor : 22 /BA-P/PPK/RI.10/11/2020, Tanggal 19 November 2020, yang mana uang tersebut diterima langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahwa pada tanggal 20 November 2020 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menyurati Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 183.1/RI.10/Set/TU.00.01/11/2020 perihal permohonan rapid test untuk tahapan pungut hitung bagi pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dengan jumlah orang yang dirapid yaitu sebanyak 450 orang, selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti membalas Surat Bawaslu tersebut dengan Surat Nomor : 440/DINKES-SEKRT/1154.1, Tanggal 23 November 2020, yang mana pada pokoknya isi surat tersebut adalah pada prinsipnya Kegiatan rapid test yang dimintakan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dapat disetujui dengan tarif biaya pemeriksaan yaitu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) / orang yang diperiksa, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor : HK.02.02/I/2875/2020, Tanggal 06 Juli 2020, selanjutnya kegiatan rapid test tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman Pengadaan melalui swakelola antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 006/RI-10/Set/HK.02.00/VII/2020 dan Nomor :440/Dinkes-Sekre/1160.2 Tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan Berupa Rapid Test Bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kabupaten Kepulauan Meranti Untuk Tahapan Pungut Hitung Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020, Tanggal 25 November 2020, setelah kedua belah pihak menandatangani Nota Kesepahaman tersebut kemudian dilaksanakan pemeriksaan rapid test antibodi terhadap Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 450 orang.
Bahwa pada Tanggal 10 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti telah melakukan pembayaran atas kegiatan rapid test untuk tahapan pungut hitung bagi pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, sebesar 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 150.000,- x 450 (orang) yang dituangkan dalam Berita Acara Pembayaran Nomor : 25 /BA-P/PPK/RI.10/12/2020 yang mana uang tersebut diterima langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahwa pada tanggal 26 November 2020 saksi Marisa Natalia Natra selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Kepulauan Meranti mengirimkan Surat Penawaran Biaya Rapid test Covid-19 Nomor : 036/PP.09.3-SD/1410/03/Sek-Kab/XI/2020 kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sehubungan dengan akan dilaksanakannya rapid test bagi segenap Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang diagendakan pada tanggal 3 sampai dengan tanggal 5 Desember 2020, kemudian berdasarkan surat tersebut Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti mengirimkan surat kepada Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dengan surat Nomor : 440 / DINKES-SEKRT/1167.1, Tanggal 29 November 2020 yang berisi rincian biaya Jasa pelayanan rapid test yaitu sebesar Rp. 62.500,- (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), kemudian pada tanggal 30 November 2020 saksi Marisa Natalia Natra selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Kepulauan Meranti mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Jasa Nomor : 046.2/PP.09.2-SD/1410/03/Sek-Kab/XI/2020 untuk pelaksanaan rapid test covid-19 KPU Kabupaten Kepulauan Meranti pada Pemilihan Tahun 2020 yang ditujukan kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, selanjutnya berdasarkan Surat Penunjukan tersebut kemudian dibuat Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Pelaksanaan Rapid Test Covid-19 KPPS KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Jelang Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Antara Pejabat Pembuat Komitmen Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 046.3/PP.09.2-SPK/1410/03/Sek-Kab/XI/2020, Tanggal 30 November 2020, yang mana dalam Kontrak tersebut pada Pasal 1 disebutkan Jumlah orang yang akan dilakukan rapid test antibodi yaitu sebanyak 3.800 orang. setelah Kontrak tersebut dibuat kemudian KPU Kabupaten Kepulauan Meranti menyerahkan alat rapid test sebanyak 3.800 pcs kepada Terdakwa berdasarkan Berita Acara Serah terima Barang Nomor : 046.1/PP.09.3-BAST/1410/03/Sek-Kab/XI/2020, Tanggal 30 November 2020.
Bahwa pada Tanggal 17 Desember 2020 saksi Marisa Natalia Natra selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Kepulauan Meranti telah melakukan pembayaran terhadap kegiatan rapid test antibodi bagi segenap Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) KPU Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp. 237.500.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 62.500,- x 3.800 (orang) yang dibayarkan berdasarkan Kwitansi / Bukti Pembayaran Nomor Bukti : 000186 dan uang tersebut diterima langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahwa setelah Terdakwa menerima seluruh pembayaran untuk kegiatan pemeriksaan rapid test antibodi dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti kemudian Terdakwa mengelola sendiri uang yang diterimanya tersebut dengan cara sekira Bulan Desember Tahun 2020 Terdakwa mentransfer uang kepada saksi dr. Farid Moses A Yudisthira sebagai pembayaran atas Jasa pelaksanaan Rapid Test terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dalam kegiatan Rapid Test di Bulan Juli 2020, untuk diberikan kepada Tenaga Kesehatan yang ikut dalam melakukan pemeriksaan rapid test antibodi di masing-masing UPT. Puskesmas se Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu sebesar Rp. 36.768.875,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan rincian jumlah personil KPU dan Bawaslu yang dirapid pada Bulan Juli 2020 yaitu sebanyak 1.331 orang dikali dengan Rp. 32.500,- = Rp. 43.257.500,- (empat puluh tiga juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) kemudian dari nominal sebesar Rp. 43.257.500,- (empat puluh tiga juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tersebut dipotong lagi oleh Terdakwa sebesar 15 % untuk pembayaran pajak, sehingga uang yang dibayarkan oleh Terdakwa untuk Jasa pelaksanaan rapid test terhadap KPU dan Bawaslu yang telah diterima oleh masing-masing tenaga kesehatan adalah sebesar Rp. 36.768.875,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) yang mana uang tersebut ditransfer Terdakwa kepada saksi dr. Farid Moses A Yudisthira dalam 2 (dua) kali transfer yaitu yang pertama sebesar Rp. 32.293.625,- (tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) yang ditransfer pada tanggal 05 Desember 2020 dan yang kedua sebesar Rp. 4.475.250,- (empat juta empat ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang ditransfer pada tanggal 11 Desember 2020, dengan rincian uang yang diterima masing-masing Tenaga Kesehatan di masing-masing UPT. Puskesmas sebagai berikut :
-
No. Puskesmas Jumlah Peserta Rapid Test Jasa Yang Diterima Selatpanjang 152 orang Rp. 4.199.000,- Alah Air 152 orang Rp. 4.199.000,- Alai 158 orang Rp. 4.364.750,- Sungai Tohor 99 orang Rp. 2.374.875,- Tanjung Samak 158 orang Rp. 4.364.750,- Anak Setatah 140 orang Rp. 3.867.500,- Kedabu Rapat 108 orang Rp. 2.983.500,- Pulau Merbau 125 orang Rp. 3.453.125,- Teluk Belitung 119 orang Rp. 3.287.375,- Bandul 120 orang Rp. 3.315.000,- JUMLAH 1.331 orang Rp. 36.768.875,-
Bahwa seharusnya Jasa pelaksanaan rapid test yang harus dibayarkan Terdakwa terhadap Tenaga Kesehatan yang melakukan pemeriksaan rapid test terhadap personil KPU dan Bawaslu adalah sebesar Rp. 62.500,- (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) berdasarkan Nota Kesepahaman dan Surat Perjanjian Kerja Sama yang dibuat antara KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dan berdasarkan Surat Pernyataan Harga Satuan Pemeriksaan rapid test covid-19 yang dikeluarkan oleh Terdakwa Tertanggal 03 Juli 2020, namun pada kenyataannya Terdakwa hanya membayarkan sebesar Rp. 32.500,- (tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah)/ orang yang diperiksa untuk Jasa Pemeriksaan rapid test di KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti sedangkan sisanya diambil oleh Terdakwa.
Bahwa terhadap Jasa Pelayanan dalam Kegiatan pemeriksaan rapid test antibodi terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilaksanakan pada Bulan November dan Desember Tahun 2020 hingga saat ini belum ada dibayarkan oleh Terdakwa kepada Tenaga Kesehatan pada UPT. Puskesmas Se Kabupaten Kepulauan Meranti yang melakukan pemeriksaan rapid test terhadap KPU dan Bawaslu, kemudian terhadap alat rapid test antibodi yang dikeluarkan Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan surat permintaan yang dibuat oleh Terdakwa yang digunakan dalam kegiatan rapid test pada Bulan Juli 2020 belum ada dilakukan pengembalian ke Instalasi Farmasi oleh Terdakwa hingga saat ini.
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menggunakan alat rapid test antibodi yang dikeluarkan dari Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yang merupakan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut tidak sesuai dengan :
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Bab I Ketentuan Umum.
Pasal 1 Angka (1) Barang Milik Daerah Adalah Semua barang yang dibeli atau di peroleh atas Beban APBD atau berasal dari perolehan lain yang sah ;
Pasal 3 barang milik daerah meliputi:
Barang milik daerah yang di beli atau di peroleh atas beban APBD; atau
Barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pasal 5 ayat :
Barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD sebagaimana di maksud dalam pasal 3 huruf a, dilengkapi dengan dokumen pengadaan.
Barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah sebagaimana di maksud dalam pasal 3 huruf b dilengkapi dengan dokumen perolehan.
Pasal 6 Barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah meliputi :
barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
barang yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atas penyertaan modal pemerintah daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 04 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pasal 1 angka 7 barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau di peroleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pasal 19 ayat :
Pemerintah daerah menerima barang dari pemenuhan kewajiban pihak ketiga berdasarkan perjanjian dan/atau pelaksanaan dari suatu perizinan tertentu;
Pemerintah daerah dapat menerima barang dari pihak ke tiga yang merupakan sumbangan, hibah, wakaf dan penyerahan dari masyarakat;
Penyerahan dari pihak ketiga sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), di tuangkan dalam berita acara serah terima (BAST) dan di sertai dengan dokumen kepemilikan/penguasaan yang sah;
Hasil penerimaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) di catat dalam daftar barang milik daerah
Pasal 44 setiap orang di larang merusak, sengaja membuat tidak berfungsi, menghilangkan atau menghapus, mengurangi nilai menggunakan, memanfaatkan serta memindah tangankan barang milik daerah dengan melawan hukum.
Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 45 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Daerah Kaupaten Kepulauan Meranti bagian keempat objek penatausahaan pasal 4 ayat:
Objek penatausahaan BMD meliputi:
semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
semua barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi:
barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenisnya;
barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/kontrak;
barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; atau
barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Objek penatausahaan BMD sebagaimana di maksud pada ayat (1) diklasifikasikan menjadi:
Aset lancar berupa barang persediaan;
Asset tetap meliputi:
Tanah;
Peralatan dan mesin;
Gedung dan bangunan;
Jalan, irigasi, dan jaringan;
Aset tetap lainnya; dan
Konstruksi dalam pengerjaan; dan
Asset lainnya, meliputi
Aset kemitraan dengan pihak ketiga;
Aset tak berwujud; dan
Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan.
Bahwa perbuatan Terdakwa yang belum membayarkan insentif Jasa Tenaga Kesehatan yang melakukan pemeriksaan dalam kegiatan rapid test antibodi terhadap personil KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 tidak sesuai dengan :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Bab VI Pelaksanaan dan Penatausahaan
Pasal 121 ayat :
PA/KPA, Bendahara Penerimaan/ Bendahara Pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggaraan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 122 Kepala Daerah dan Perangkat Daerah dilarang melakukan pungutan selain dari yang diatur dalam Perda, kecuali di tentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 123 Penerimaan perangkat daerah yang merupakan penerimaan Daerah tidak dapat di pergunakan langsung untuk pengeluaran, kecuai ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Negara mengalami Kerugian, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara / Daerah Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Biaya Kegiatan Rapid Test Antibodi di Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 Nomor : 700 / ITDA / LHA-PKKN / II / 2022 / 04, Tanggal 03 Februari 2022, sebesar Rp. 481.959.250,- (empat ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO. M.Kes Bin M. JILIS (Alm) selaku Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KP.00.02.1.1.1789 Tanggal 12 Maret 2003 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama dr. MISRI HASANTO dan selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II.B Di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : Kpts.821.2/I/2020/001 tanggal 07 Januari 2020, pada hari dan Tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara Bulan Juli sampai dengan Bulan Desember Tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Provinisi Riau, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “ Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi, Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara ”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II.B Di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : Kpts.821.2/I/2020/001 tanggal 07 Januari 2020 mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala Dinas Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 86 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu :
Menyelenggarakan perumusan kebijakan pada Sekretariat, Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian, Bidang Pelayanan Kesehatan, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Bidang Kesehatan Masyarakat;
Menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi pada Sekretariat, Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian, Bidang Pelayanan Kesehatan, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Bidang Kesehatan Masyarakat;
Menyelenggarakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada Sekretariat, Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian, Bidang Pelayanan Kesehatan, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Bidang Kesehatan Masyarakat;
Menyelenggarakan tugas dana fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Bahwa berawal sekira Tahun 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dalam Kegiatan Pemeriksaan rapid test antibodi terhadap Anggota dan Jajaran KPU Kabupaten Kepulauan Meranti yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Kepulauan Meranti Tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan Bagi Anggota dan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, Anggota dan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, Anggota dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020, Tanggal 03 Juli 2020.
Bahwa dalam kegiatan Pemeriksaan rapid test antibody terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tahun 2020 terdapat sebanyak 1.169(seribu seratus enam puluh sembilan) orang yang akan dilakukan pemeriksaan, yang mana kegiatan pemeriksaan rapid test antibodi tersebut akan mulai diselenggarakan sejak tanggal 10 Juli 2020 sampai dengan selesai.
Bahwa berdasarkan perjanjian kerjasama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut Terdakwa selaku Kepala Dinas Kabupaten Kepulauan Meranti kemudian mengeluarkan surat Nomor : 440/DINKES-Sekrt/756, Tanggal 10 Juli 2020 Perihal pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan rapid test PPDP KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 dan surat Nomor : 440/DINKES-Sekrt/700, Tanggal 13 Juli 2020 Perihal Pelaksanaan Pemeriksaan Kesahatan dan Rapid Test PPK dan PPS KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, yang ditujukan kepada Kepala UPT. Puskesmas Se-Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kepala Instalasi Farmasi Kabupaten Kepulauan Meranti dengan rincian daftar distribusi rapid test petugas PPDP KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 sebagai berikut :
Surat Tanggal 10 Juli 2020
Puskesmas Selatpanjang : 70 pcs;
Puskesmas Alahair : 75 pcs;
Puskesmas Alai : 40 pcs;
Puskesmas Anak Setatah : 44 pcs;
Puskesmas Kedabu Rapat : 34 pcs;
Puskesmas Tanjung Samak : 49 pcs;
Puskesmas Teluk Belitung : 38 pcs;
Puskesmas Bandul : 40 pcs;
Puskesmas Pulau Merbau : 37 pcs;
Puskesmas Sungai Tohor : 23 pcs.
T O T A L : 450 pcs.
Surat Tanggal 13 Juli 2020
Puskesmas Selatpanjang : 41 pcs;
Puskesmas Alahair : 62 pcs;
Puskesmas Alai : 92 pcs;
Puskesmas Anak Setatah : 80 pcs;
Puskesmas Kedabu Rapat : 74 pcs;
Puskesmas Tanjung Samak : 92 pcs;
Puskesmas Teluk Belitung : 68 pcs;
Puskesmas Bandul : 68 pcs;
Puskesmas Pulau Merbau : 74 pcs;
Puskesmas Sungai Tohor : 67 pcs.
T O T A L : 718 pcs.
Bahwa selain daripada kerjasama dalam pemeriksaan rapid test antibodi yang dilakukan antara Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti juga mengadakan kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman antara Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tentang dukungan pelayanan kesehatan bagi Bawaslu dan seluruh jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti, kemudian untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman tersebut Bawaslu Kabupaten Kepulaun Meranti mengirimkan Surat Permohonan Rapid Test Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, berdasarkan Surat Bawaslu Nomor : 066/K.RI.10/TU.00.01/07/2020, Tanggal 03 Juli 2020, kemudian surat tersebut dibalas oleh Terdakwa berdasarkan surat Nomor : 440/DINKES-Sekrt/759, Tanggal 10 Juli 2020 Perihal Pelaksanaan Pemeriksaan Rapid Test Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Jajaran Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 dengan rincian daftar distribusi rapid test Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Jajaran Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 sebagai berikut :
Puskesmas Selatpanjang : 15 pcs;
Puskesmas Alahair : 12 pcs;
Puskesmas Alai : 17 pcs;
Puskesmas Anak Setatah : 15 pcs;
Puskesmas Kedabu Rapat : 14 pcs;
Puskesmas Tanjung Samak : 17 pcs;
Puskesmas Teluk Belitung : 13 pcs;
Puskesmas Bandul : 13 pcs;
Puskesmas Pulau Merbau : 14 pcs;
Puskesmas Sungai Tohor : 13 pcs.
T O T A L : 143 pcs.
Bahwa dalam pemeriksaan kesehatan berupa rapid test antibodi terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 Terdakwa mengenakan standar biaya yang didasarkan pada Surat Pernyataan Harga Satuan Pemeriksaan rapid test covid-19 yang dikeluarkan oleh Terdakwa Tertanggal 03 Juli 2020 dengan harga jasa pemeriksaan rapid test covid-19 ditetapkan harga satuannya adalah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian harga satuan alat rapid test sebesar Rp. 187.500,- (seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan harga Jasa Pelayanan sebesar Rp. 62.500,- (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Bahwa dalam perjanjian kerja sama yang dibuat antara KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hanya menggunakan Jasa Pelayanan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dalam kegiatan Pemeriksaan rapid test antibodi terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, sedangkan untuk alat rapid test antibodi pihak KPU menyediakan alat sendiri dengan cara dibeli dari pihak lain, sehingga dalam hal ini KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hanya membayar Jasa Pelayanan saja dalam kegiatan Pemeriksaan rapid test antibodi terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 62.500,- (enam puluh dua ribu lima ratus) / orang yang diperiksa, sedangkan berkaitan dengan pemeriksaan rapid test antibodi terhadap Bawaslu dan Jajaran Panwaslu diserahkan seluruhnya kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti untuk pelaksanaannya baik dalam penyediaan alat rapid maupun Jasa Pelayanan berdasarkan Nota Kesepahaman Pengadaan melalui swakelola antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 002/RI-10/Set/HK.02.00/VII/2020 dan Nomor :440/Dinkes-Sekre/751.2 Tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan Bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020, Tanggal 03 Juli 2020, sehingga dalam pemeriksaan rapid test antibodi tersebut Terdakwa mengenakan tarif pembayaran pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa oleh karena KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hanya membayar Jasa Pelayanan saja dalam kegiatan Pemeriksaan rapid test antibody terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, saksi Marisa Natalia Natra selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 09 Juli 2020 telah menyerahkan alat rapid test covid-19 sebanyak 1.169 pcs kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yang diterima langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 002.1/PP.09.3-BAST/1410/03/Sek-Kab/XI/2020, Tanggal 09 Juli 2020, setelah menerima alat rapid test antibodi tersebut Terdakwa tidak menggunakan alat rapid test antibodi tersebut dalam pemeriksaan rapid test antibodi terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti melainkan Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti karena kewenangannya mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kepala UPT. Instalasi Farmasi perihal permintaan alat rapid test antibodi dari Instalasi Farmasi untuk digunakan dalam pemeriksaan rapid test antibodi terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti serta Petugas dan Jajaran Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, sedangkan alat rapid test antibodi yang diterima Terdakwa dari saksi Marisa Natalia Natra disimpan oleh Terdakwa di ruang kerjanya.
Bahwa setelah masing-masing Kepala UPT. Puskesmas se Kabupaten Kepulauan Meranti menerima surat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan rapid test Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Terdakwa, kemudian masing-masing Kepala UPT. Puskesmas se Kabupaten Kepulauan Meranti mengambil alat rapid test antibodi ke Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan jumlah kebutuhan alat rapid test antibodi sebagaimana isi surat yang dikeluarkan oleh Terdakwa, bahwa pengambilan alat rapid test antibodi pada instalasi farmasi tersebut dituangkan dalam Surat Bukti Barang Keluar (SBBK), adapun alat rapid test antibodi yang dikeluarkan dari Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berjumlah 1.311 pcs yang mana status alat rapid antibodi tersebut adalah Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti. selanjutnya setelah menerima alat rapid test antibodi yang dikeluarkan oleh Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut, kemudian Tim yang telah ditunjuk oleh Terdakwa pada masing-masing UPT. Puskesmas melakukan pemeriksaan terhadap Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) KPU Kabupaten Kepulauan Meranti serta Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Jajaran Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti yang dimulai sejak Tanggal 10 Juli 2020 sampai dengan 13 Juli 2020 dengan menggunakan alat rapid test yang berasal dari Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahwa setelah seluruh pemeriksaan rapid test antibodi terhadap personil KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti pada Bulan Juli 2020 telah selesai dilaksanakan, kemudian pada tanggal 20 Juli 2020 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan pembayaran atas penyedia pemeriksaan rapid test covid-19 untuk keperluan persiapan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Perintah Bayar Nomor : 14 /SPBy/KU.00.03/07/2020 sebesar Rp. 35.750.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp. 250.000,0 x 143 orang = Rp. 35.750.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dituangkan dalam Berita Acara Pembayaran Nomor : 13 / BA-P/PPK/RI.10/07/2020, tanggal 20 Juli 2020 yang diterima langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, selanjutnya pada tanggal 19 November 2020 KPU Kabupaten Kepulauan Meranti juga mengeluarkan Surat Perintah Bayar Nomor : 000172670891 untuk pembayaran jasa medis pemeriksaan rapid test antibodi terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp. 73.062.500,- (tujuh puluh tiga juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan rincian yaitu Rp. 62.500,- x 1.169 orang = Rp. 73.062.500,- (tujuh puluh tiga juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang dibayarkan berdasarkan kuitansi / bukti pembayaran nomor bukti : 000172 yang diterima langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahwa pada tanggal 10 November 2020 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti mengirimkan surat kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 171/RI.10/Set/TU.00.01/11/2020 perihal permohonan rapid test untuk tahapan pengawasan logistik dan kampanye bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan seluruh jajaran pengawas pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti dengan jumlah orang yang dirapid yaitu sebanyak 191 orang, selanjutnya Terdakwa membalas Surat Bawaslu tersebut dengan Surat Nomor : 440/DINKES-SEKRT/1130, Tanggal 12 November 2020, yang mana pada pokoknya isi surat tersebut adalah pada prinsipnya Kegiatan rapid test yang dimintakan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dapat disetujui dengan tarif biaya pemeriksaan yaitu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) / orang yang diperiksa, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor : HK.02.02/I/2875/2020, Tanggal 06 Juli 2020. selanjutnya kegiatan rapid test tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman Pengadaan melalui swakelola antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 004/RI-10/Set/HK.02.00/VII/2020 dan Nomor :440/Dinkes-Sekre/ Tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan Bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Untuk Tahapan Logistik dan Kampanye Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020, Tanggal 19 November 2020, setelah kedua belah pihak menandatangani Nota Kesepahaman tersebut kemudian dilaksanakan pemeriksaan rapid test antibodi terhadap Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan seluruh jajaran pengawas pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 191 orang.
Bahwa pada tanggal 19 November 2020 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti telah melakukan pembayaran atas kegiatan rapid test untuk tahapan pengawasan logistik dan kampanye bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan seluruh jajaran pengawas pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, sebesar Rp. 28.650.000,- (dua puluh delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp. 150.000,- x 191 (orang) yang dituangkan dalam Berita Acara Pembayaran Nomor : 22 /BA-P/PPK/RI.10/11/2020, Tanggal 19 November 2020, yang mana uang tersebut diterima langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahwa pada tanggal 20 November 2020 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menyurati Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 183.1/RI.10/Set/TU.00.01/11/2020 perihal permohonan rapid test untuk tahapan pungut hitung bagi pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dengan jumlah orang yang dirapid yaitu sebanyak 450 orang, selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti membalas Surat Bawaslu tersebut dengan Surat Nomor : 440/DINKES-SEKRT/1154.1, Tanggal 23 November 2020, yang mana pada pokoknya isi surat tersebut adalah pada prinsipnya Kegiatan rapid test yang dimintakan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dapat disetujui dengan tarif biaya pemeriksaan yaitu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) / orang yang diperiksa, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor : HK.02.02/I/2875/2020, Tanggal 06 Juli 2020, selanjutnya kegiatan rapid test tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman Pengadaan melalui swakelola antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 006/RI-10/Set/HK.02.00/VII/2020 dan Nomor :440/Dinkes-Sekre/1160.2 Tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan Berupa Rapid Test Bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kabupaten Kepulauan Meranti Untuk Tahapan Pungut Hitung Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020, Tanggal 25 November 2020, setelah kedua belah pihak menandatangani Nota Kesepahaman tersebut kemudian dilaksanakan pemeriksaan rapid test antibodi terhadap Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 450 orang.
Bahwa pada Tanggal 10 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti telah melakukan pembayaran atas kegiatan rapid test untuk tahapan pungut hitung bagi pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, sebesar 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 150.000,- x 450 (orang) yang dituangkan dalam Berita Acara Pembayaran Nomor : 25 /BA-P/PPK/RI.10/12/2020 yang mana uang tersebut diterima langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahwa pada tanggal 26 November 2020 saksi Marisa Natalia Natra selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Kepulauan Meranti mengirimkan Surat Penawaran Biaya Rapid test Covid-19 Nomor : 036/PP.09.3-SD/1410/03/Sek-Kab/XI/2020 kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sehubungan dengan akan dilaksanakannya rapid test bagi segenap Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang diagendakan pada tanggal 3 sampai dengan tanggal 5 Desember 2020, kemudian berdasarkan surat tersebut Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti mengirimkan surat kepada Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dengan surat Nomor : 440 / DINKES-SEKRT/1167.1, Tanggal 29 November 2020 yang berisi rincian biaya Jasa pelayanan rapid test yaitu sebesar Rp. 62.500,- (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), kemudian pada tanggal 30 November 2020 saksi Marisa Natalia Natra selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Kepulauan Meranti mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Jasa Nomor : 046.2/PP.09.2-SD/1410/03/Sek-Kab/XI/2020 untuk pelaksanaan rapid test covid-19 KPU Kabupaten Kepulauan Meranti pada Pemilihan Tahun 2020 yang ditujukan kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, selanjutnya berdasarkan Surat Penunjukan tersebut kemudian dibuat Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Pelaksanaan Rapid Test Covid-19 KPPS KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Jelang Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Antara Pejabat Pembuat Komitmen Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 046.3/PP.09.2-SPK/1410/03/Sek-Kab/XI/2020, Tanggal 30 November 2020, yang mana dalam Kontrak tersebut pada Pasal 1 disebutkan Jumlah orang yang akan dilakukan rapid test antibodi yaitu sebanyak 3.800 orang. setelah Kontrak tersebut dibuat kemudian KPU Kabupaten Kepulauan Meranti menyerahkan alat rapid test sebanyak 3.800 pcs kepada Terdakwa berdasarkan Berita Acara Serah terima Barang Nomor : 046.1/PP.09.3-BAST/1410/03/Sek-Kab/XI/2020, Tanggal 30 November 2020.
Bahwa pada Tanggal 17 Desember 2020 saksi Marisa Natalia Natra selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Kepulauan Meranti telah melakukan pembayaran terhadap kegiatan rapid test antibodi bagi segenap Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) KPU Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp. 237.500.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 62.500,- x 3.800 (orang) yang dibayarkan berdasarkan Kwitansi / Bukti Pembayaran Nomor Bukti : 000186 dan uang tersebut diterima langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahwa setelah Terdakwa menerima seluruh pembayaran untuk kegiatan pemeriksaan rapid test antibodi dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti kemudian Terdakwa mengelola sendiri uang yang diterimanya tersebut dengan cara sekira Bulan Desember Tahun 2020 Terdakwa mentransfer uang kepada saksi dr. Farid Moses A Yudisthira sebagai pembayaran atas Jasa pelaksanaan Rapid Test terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dalam kegiatan Rapid Test di Bulan Juli 2020, untuk diberikan kepada Tenaga Kesehatan yang ikut dalam melakukan pemeriksaan rapid test antibodi di masing-masing UPT. Puskesmas se Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu sebesar Rp. 36.768.875,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan rincian jumlah personil KPU dan Bawaslu yang dirapid pada Bulan Juli 2020 yaitu sebanyak 1.331 orang dikali dengan Rp. 32.500,- = Rp. 43.257.500,- (empat puluh tiga juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) kemudian dari nominal sebesar Rp. 43.257.500,- (empat puluh tiga juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tersebut dipotong lagi oleh Terdakwa sebesar 15 % untuk pembayaran pajak, sehingga uang yang dibayarkan oleh Terdakwa untuk Jasa pelaksanaan rapid test terhadap KPU dan Bawaslu yang telah diterima oleh masing-masing tenaga kesehatan adalah sebesar Rp. 36.768.875,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) yang mana uang tersebut ditransfer Terdakwa kepada saksi dr. Farid Moses A Yudisthira dalam 2 (dua) kali transfer yaitu yang pertama sebesar Rp. 32.293.625,- (tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) yang ditransfer pada tanggal 05 Desember 2020 dan yang kedua sebesar Rp. 4.475.250,- (empat juta empat ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang ditransfer pada tanggal 11 Desember 2020, dengan rincian uang yang diterima masing-masing Tenaga Kesehatan di masing-masing UPT. Puskesmas sebagai berikut :
-
No. Puskesmas Jumlah Peserta Rapid Test Jasa Yang Diterima Selatpanjang 152 orang Rp. 4.199.000,- Alah Air 152 orang Rp. 4.199.000,- Alai 158 orang Rp. 4.364.750,- Sungai Tohor 99 orang Rp. 2.374.875,- Tanjung Samak 158 orang Rp. 4.364.750,- Anak Setatah 140 orang Rp. 3.867.500,- Kedabu Rapat 108 orang Rp. 2.983.500,- Pulau Merbau 125 orang Rp. 3.453.125,- Teluk Belitung 119 orang Rp. 3.287.375,- Bandul 120 orang Rp. 3.315.000,- JUMLAH 1.331 orang Rp. 36.768.875,-
Bahwa seharusnya Jasa pemeriksaan pelaksanaan rapid test yang harus dibayarkan Terdakwa terhadap Tenaga Kesehatan yang melakukan pemeriksaan rapid test terhadap personil KPU dan Bawaslu adalah sebesar Rp. 62.500,- (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) berdasarkan Nota Kesepahaman dan Surat Perjanjian Kerja Sama yang dibuat antara KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dan berdasarkan Surat Pernyataan Harga Satuan Pemeriksaan rapid test covid-19 yang dikeluarkan oleh Terdakwa Tertanggal 03 Juli 2020, namun pada kenyataannya Terdakwa hanya membayarkan sebesar Rp. 32.500,- (tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah)/ orang yang diperiksa untuk Jasa Pemeriksaan rapid test di KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti sedangkan sisanya diambil oleh Terdakwa.
Bahwa terhadap Jasa Pelayanan dalam Kegiatan pemeriksaan rapid test antibodi terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilaksanakan pada Bulan November dan Desember Tahun 2020 hingga saat ini belum ada dibayarkan oleh Terdakwa kepada Tenaga Kesehatan pada UPT. Puskesmas Se Kabupaten Kepulauan Meranti yang melakukan pemeriksaan rapid test terhadap KPU dan Bawaslu, kemudian terhadap alat rapid test antibodi yang dikeluarkan Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan surat permintaan yang dibuat oleh Terdakwa yang digunakan dalam kegiatan rapid test pada Bulan Juli 2020 belum ada dilakukan pengembalian ke Instalasi Farmasi oleh Terdakwa hingga saat ini.
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menggunakan alat rapid test antibodi yang dikeluarkan dari Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yang merupakan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut tidak sesuai dengan :
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1 Angka (1) Barang Milik Daerah Adalah Semua barang yang dibeli atau di peroleh atas Beban APBD atau berasal dari perolehan lain yang sah ;
Pasal 3 barang milik daerah meliputi:
Barang milik daerah yang di beli atau di peroleh atas beban APBD; atau
Barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pasal 5 ayat :
Barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD sebagaimana di maksud dalam pasal 3 huruf a, dilengkapi dengan dokumen pengadaan.
Barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah sebagaimana di maksud dalam pasal 3 huruf b dilengkapi dengan dokumen perolehan.
Pasal 6 Barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah meliputi:
barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
barang yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atas penyertaan modal pemerintah daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 04 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pasal 1 angka 7 barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau di peroleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pasal 19 ayat :
Pemerintah daerah menerima barang dari pemenuhan kewajiban pihak ketiga berdasarkan perjanjian dan/atau pelaksanaan dari suatu perizinan tertentu;
Pemerintah daerah dapat menerima barang dari pihak ke tiga yang merupakan sumbangan, hibah, wakaf dan penyerahan dari masyarakat;
Penyerahan dari pihak ketiga sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), di tuangkan dalam berita acara serah terima (BAST) dan di sertai dengan dokumen kepemilikan/penguasaan yang sah;
Hasil penerimaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) di catat dalam daftar barang milik daerah
Pasal 44 setiap orang di larang merusak, sengaja membuat tidak berfungsi, menghilangkan atau menghapus, mengurangi nilai menggunakan, memanfaatkan serta memindah tangankan barang milik daerah dengan melawan hukum.
Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 45 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Daerah Kaupaten Kepulauan Meranti bagian keempat objek penatausahaan pasal 4 ayat:
Objek penatausahaan BMD meliputi:
semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
semua barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi:
barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenisnya;
barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/kontrak;
barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; atau
barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Objek penatausahaan BMD sebagaimana di maksud pada ayat (1) diklasifikasikan menjadi:
Aset lancar berupa barang persediaan;
Asset tetap meliputi:
Tanah;
Peralatan dan mesin;
Gedung dan bangunan;
Jalan, irigasi, dan jaringan;
Aset tetap lainnya; dan
Konstruksi dalam pengerjaan; dan
Asset lainnya, meliputi
Aset kemitraan dengan pihak ketiga;
Aset tak berwujud; dan
Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan.
Bahwa perbuatan Terdakwa yang belum membayarkan insentif Jasa Tenaga Kesehatan yang melakukan pemeriksaan dalam kegiatan rapid test antibodi terhadap personil KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 tidak sesuai dengan :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Bab VI Pelaksanaan dan Penatausahaan
Pasal 121 ayat :
PA/KPA, Bendahara Penerimaan/ Bendahara Pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggaraan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 122 Kepala Daerah dan Perangkat Daerah dilarang melakukan pungutan selain dari yang diatur dalam Perda, kecuali di tentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 123 Penerimaan perangkat daerah yang merupakan penerimaan Daerah tidak dapat di pergunakan langsung untuk pengeluaran, kecuai ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Negara mengalami Kerugian, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara / Daerah Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Biaya Kegiatan Rapid Test Antibodi di Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 Nomor : 700 / ITDA / LHA-PKKN / II / 2022 / 04, Tanggal 03 Februari 2022, sebesar Rp. 481.959.250,- (empat ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO. M.Kes Bin M. JILIS (Alm) selaku Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KP.00.02.1.1.1789 Tanggal 12 Maret 2003 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama dr. MISRI HASANTO dan selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II.B Di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : Kpts.821.2/I/2020/001 tanggal 07 Januari 2020, pada hari dan Tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara Bulan Juli sampai dengan Bulan Desember Tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Provinisi Riau, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “Dengan Sengaja Menggelapkan, Menghancurkan, Merusakkan, Atau Membuat Tidak Dapat Dipakai Barang, Akta, Surat, Atau Daftar Yang Digunakan Untuk Meyakinkan Atau Membuktikan Dimuka Pejabat Yang Berwenang, Yang Dikuasai Karena Jabatannya”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal sekira Tahun 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dalam Kegiatan Pemeriksaan rapid test antibodi terhadap Anggota dan Jajaran KPU Kabupaten Kepulauan Meranti yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Kepulauan Meranti Tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan Bagi Anggota dan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, Anggota dan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, Anggota dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020, Tanggal 03 Juli 2020.
Bahwa dalam kegiatan Pemeriksaan rapid test antibody terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tahun 2020 terdapat sebanyak 1.169(seribu seratus enam puluh sembilan) orang yang akan dilakukan pemeriksaan, yang mana kegiatan pemeriksaan rapid test antibodi tersebut akan mulai diselenggarakan sejak tanggal 10 Juli 2020 sampai dengan selesai.
Bahwa berdasarkan perjanjian kerjasama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut Terdakwa selaku Kepala Dinas Kabupaten Kepulauan Meranti kemudian mengeluarkan surat Nomor : 440/DINKES-Sekrt/756, Tanggal 10 Juli 2020 Perihal pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan rapid test PPDP KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 dan surat Nomor : 440/DINKES-Sekrt/700, Tanggal 13 Juli 2020 Perihal Pelaksanaan Pemeriksaan Kesahatan dan Rapid Test PPK dan PPS KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, yang ditujukan kepada Kepala UPT. Puskesmas Se-Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kepala Instalasi Farmasi Kabupaten Kepulauan Meranti dengan rincian daftar distribusi rapid test petugas PPDP KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 sebagai berikut :
Surat Tanggal 10 Juli 2020
Puskesmas Selatpanjang : 70 pcs;
Puskesmas Alahair : 75 pcs;
Puskesmas Alai : 40 pcs;
Puskesmas Anak Setatah : 44 pcs;
Puskesmas Kedabu Rapat : 34 pcs;
Puskesmas Tanjung Samak : 49 pcs;
Puskesmas Teluk Belitung : 38 pcs;
Puskesmas Bandul : 40 pcs;
Puskesmas Pulau Merbau : 37 pcs;
Puskesmas Sungai Tohor : 23 pcs.
T O T A L : 450 pcs.
Surat Tanggal 13 Juli 2020
Puskesmas Selatpanjang : 41 pcs;
Puskesmas Alahair : 62 pcs;
Puskesmas Alai : 92 pcs;
Puskesmas Anak Setatah : 80 pcs;
Puskesmas Kedabu Rapat : 74 pcs;
Puskesmas Tanjung Samak : 92 pcs;
Puskesmas Teluk Belitung : 68 pcs;
Puskesmas Bandul : 68 pcs;
Puskesmas Pulau Merbau : 74 pcs;
Puskesmas Sungai Tohor : 67 pcs.
T O T A L : 718 pcs.
Bahwa selain daripada kerjasama dalam pemeriksaan rapid test antibodi yang dilakukan antara Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti juga mengadakan kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman antara Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tentang dukungan pelayanan kesehatan bagi Bawaslu dan seluruh jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti, kemudian untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman tersebut Bawaslu Kabupaten Kepulaun Meranti mengirimkan Surat Permohonan Rapid Test Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, berdasarkan Surat Bawaslu Nomor : 066/K.RI.10/TU.00.01/07/2020, Tanggal 03 Juli 2020, kemudian surat tersebut dibalas oleh Terdakwa berdasarkan surat Nomor : 440/DINKES-Sekrt/759, Tanggal 10 Juli 2020 Perihal Pelaksanaan Pemeriksaan Rapid Test Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Jajaran Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 dengan rincian daftar distribusi rapid test Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Jajaran Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 sebagai berikut :
Puskesmas Selatpanjang : 15 pcs;
Puskesmas Alahair : 12 pcs;
Puskesmas Alai : 17 pcs;
Puskesmas Anak Setatah : 15 pcs;
Puskesmas Kedabu Rapat : 14 pcs;
Puskesmas Tanjung Samak : 17 pcs;
Puskesmas Teluk Belitung : 13 pcs;
Puskesmas Bandul : 13 pcs;
Puskesmas Pulau Merbau : 14 pcs;
Puskesmas Sungai Tohor : 13 pcs.
T O T A L : 143 pcs.
Bahwa dalam pemeriksaan kesehatan berupa rapid test antibodi terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 Terdakwa mengenakan standar biaya yang didasarkan pada Surat Pernyataan Harga Satuan Pemeriksaan rapid test covid-19 yang dikeluarkan oleh Terdakwa Tertanggal 03 Juli 2020 dengan harga jasa pemeriksaan rapid test covid-19 ditetapkan harga satuannya adalah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian harga satuan alat rapid test sebesar Rp. 187.500,- (seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan harga Jasa Pelayanan sebesar Rp. 62.500,- (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Bahwa dalam perjanjian kerja sama yang dibuat antara KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hanya menggunakan Jasa Pelayanan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dalam kegiatan Pemeriksaan rapid test antibodi terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, sedangkan untuk alat rapid test antibodi pihak KPU menyediakan alat sendiri dengan cara dibeli dari pihak lain, sehingga dalam hal ini KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hanya membayar Jasa Pelayanan saja dalam kegiatan Pemeriksaan rapid test antibodi terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 62.500,- (enam puluh dua ribu lima ratus) / orang yang diperiksa, sedangkan berkaitan dengan pemeriksaan rapid test antibodi terhadap Bawaslu dan Jajaran Panwaslu diserahkan seluruhnya kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti untuk pelaksanaannya baik dalam penyediaan alat rapid maupun Jasa Pelayanan berdasarkan Nota Kesepahaman Pengadaan melalui swakelola antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 002/RI-10/Set/HK.02.00/VII/2020 dan Nomor :440/Dinkes-Sekre/751.2 Tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan Bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020, Tanggal 03 Juli 2020, sehingga dalam pemeriksaan rapid test antibodi tersebut Terdakwa mengenakan tarif pembayaran pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa oleh karena KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hanya membayar Jasa Pelayanan saja dalam kegiatan Pemeriksaan rapid test antibody terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, saksi Marisa Natalia Natra selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 09 Juli 2020 telah menyerahkan alat rapid test covid-19 sebanyak 1.169 pcs kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yang diterima langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 002.1/PP.09.3-BAST/1410/03/Sek-Kab/XI/2020, Tanggal 09 Juli 2020, setelah menerima alat rapid test antibodi tersebut Terdakwa tidak menggunakan alat rapid test antibodi tersebut dalam pemeriksaan rapid test antibodi terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti melainkan Terdakwa mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kepala UPT. Instalasi Farmasi perihal permintaan alat rapid test antibodi dari Instalasi Farmasi untuk digunakan dalam pemeriksaan rapid test antibodi terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti serta Petugas dan Jajaran Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, sedangkan alat rapid test antibodi yang diterima Terdakwa dari saksi Marisa Natalia Natra disimpan oleh Terdakwa di ruang kerjanya.
Bahwa setelah masing-masing Kepala UPT. Puskesmas se Kabupaten Kepulauan Meranti menerima surat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan rapid test Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Terdakwa, kemudian masing-masing Kepala UPT. Puskesmas se Kabupaten Kepulauan Meranti mengambil alat rapid test antibodi ke Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan jumlah kebutuhan alat rapid test antibodi sebagaimana isi surat yang dikeluarkan oleh Terdakwa, bahwa pengambilan alat rapid test antibodi pada instalasi farmasi tersebut dituangkan dalam Surat Bukti Barang Keluar (SBBK), adapun alat rapid test antibodi yang dikeluarkan dari Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berjumlah 1.311 pcs yang mana status alat rapid antibodi tersebut adalah Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti. selanjutnya setelah menerima alat rapid test antibodi yang dikeluarkan oleh Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut, kemudian Tim yang telah ditunjuk oleh Terdakwa pada masing-masing UPT. Puskesmas melakukan pemeriksaan terhadap Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) KPU Kabupaten Kepulauan Meranti serta Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Jajaran Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti yang dimulai sejak Tanggal 10 Juli 2020 sampai dengan 13 Juli 2020 dengan menggunakan alat rapid test yang berasal dari Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahwa pada tanggal 10 November 2020 dan tanggal 20 November 2020 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti mengirimkan surat kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 171/RI.10/Set/TU.00.01/11/2020 dan Nomor : 183.1/RI.10/Set/TU.00.01/11/2020 perihal permohonan rapid test untuk tahapan pengawasan logistik dan kampanye bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan seluruh jajaran pengawas pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti serta untuk tahapan pungut hitung bagi pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dengan jumlah orang yang dirapid yaitu sebanyak 191 orang dan 450 orang, selanjutnya Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti membalas Surat Bawaslu tersebut, yang mana pada pokoknya isi surat tersebut adalah pada prinsipnya Kegiatan rapid test yang dimintakan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dapat disetujui dengan tarif biaya pemeriksaan yaitu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) / orang yang diperiksa, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor : HK.02.02/I/2875/2020, Tanggal 06 Juli 2020. selanjutnya kegiatan rapid test tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman Pengadaan melalui swakelola antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan Bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Untuk Tahapan Logistik dan Kampanye serta tahapan pungut hitung bagi pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020, setelah kedua belah pihak menandatangani Nota Kesepahaman tersebut kemudian dilaksanakan pemeriksaan rapid test antibodi terhadap Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan seluruh jajaran pengawas pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 191 orang + 450 orang = 641 orang dengan menggunakan alat rapid test antibodi yang disediakan oleh Terdakwa.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 November 2020 saksi Marisa Natalia Natra selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Kepulauan Meranti mengirimkan Surat Penawaran Biaya Rapid test Covid-19 Nomor : 036/PP.09.3-SD/1410/03/Sek-Kab/XI/2020 kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sehubungan dengan akan dilaksanakannya rapid test bagi segenap Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang diagendakan pada tanggal 3 sampai dengan tanggal 5 Desember 2020, kemudian berdasarkan surat tersebut Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti mengirimkan surat kepada Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dengan surat Nomor : 440 / DINKES-SEKRT/1167.1, Tanggal 29 November 2020 yang berisi rincian biaya Jasa pelayanan rapid test yaitu sebesar Rp. 62.500,- (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), kemudian pada tanggal 30 November 2020 saksi Marisa Natalia Natra selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Kepulauan Meranti mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Jasa Nomor : 046.2/PP.09.2-SD/1410/03/Sek-Kab/XI/2020 untuk pelaksanaan rapid test covid-19 KPU Kabupaten Kepulauan Meranti pada Pemilihan Tahun 2020 yang ditujukan kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, selanjutnya berdasarkan Surat Penunjukan tersebut kemudian dibuat Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Pelaksanaan Rapid Test Covid-19 KPPS KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Jelang Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Antara Pejabat Pembuat Komitmen Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 046.3/PP.09.2-SPK/1410/03/Sek-Kab/XI/2020, Tanggal 30 November 2020, yang mana dalam Kontrak tersebut pada Pasal 1 disebutkan Jumlah orang yang akan dilakukan rapid test antibodi yaitu sebanyak 3.800 orang. setelah Kontrak tersebut dibuat kemudian KPU Kabupaten Kepulauan Meranti menyerahkan alat rapid test sebanyak 3.800 pcs kepada Terdakwa berdasarkan Berita Acara Serah terima Barang Nomor : 046.1/PP.09.3-BAST/1410/03/Sek-Kab/XI/2020, Tanggal 30 November 2020, setelah alat rapid test tersebut diterima oleh Terdakwa kemudian dilakukan pemeriksaan rapid test terhadap personil KPU sebanyak 3.800 orang.
Bahwa sekira Bulan Desember Tahun 2020 seluruh rangkaian kegiatan pemeriksaan rapid test terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti telah selesai dilaksanakan, namun alat rapid test antibodi yang diserahkan oleh KPU kepada Terdakwa sebagian masih ada pada Terdakwa yang disimpan diruangan kerjanya sesuai dengan penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, yang mana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan alat rapid test antibodi diruang kerja Terdakwa sebanyak 1.680 pcs dengan rincian masing-masing alat rapid test merk whole power sebanyak 560 pcs dan alat rapid test merk promeds sebanyak 1.120 pcs.
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menggunakan alat rapid test antibodi yang dikeluarkan dari Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yang merupakan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut tidak sesuai dengan :
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1 Angka (1) Barang Milik Daerah Adalah Semua barang yang dibeli atau di peroleh atas Beban APBD atau berasal dari perolehan lain yang sah ;
Pasal 3 barang milik daerah meliputi:
Barang milik daerah yang di beli atau di peroleh atas beban APBD; atau
Barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pasal 5 ayat :
Barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD sebagaimana di maksud dalam pasal 3 huruf a, dilengkapi dengan dokumen pengadaan.
Barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah sebagaimana di maksud dalam pasal 3 huruf b dilengkapi dengan dokumen perolehan.
Pasal 6 Barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah meliputi:
Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
Barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
Barang yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atas penyertaan modal pemerintah daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 04 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pasal 1 angka 7 barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau di peroleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pasal 19 ayat :
Pemerintah daerah menerima barang dari pemenuhan kewajiban pihak ketiga berdasarkan perjanjian dan/atau pelaksanaan dari suatu perizinan tertentu;
Pemerintah daerah dapat menerima barang dari pihak ke tiga yang merupakan sumbangan, hibah, wakaf dan penyerahan dari masyarakat;
Penyerahan dari pihak ketiga sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), di tuangkan dalam berita acara serah terima (BAST) dan di sertai dengan dokumen kepemilikan/penguasaan yang sah;
Hasil penerimaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) di catat dalam daftar barang milik daerah
Pasal 44 setiap orang di larang merusak, sengaja membuat tidak berfungsi, menghilangkan atau menghapus, mengurangi nilai menggunakan, memanfaatkan serta memindah tangankan barang milik daerah dengan melawan hukum.
Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 45 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Daerah Kaupaten Kepulauan Meranti bagian keempat objek penatausahaan pasal 4 ayat:
Objek penatausahaan BMD meliputi:
semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
semua barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi:
barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenisnya;
barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/kontrak;
barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; atau
barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Objek penatausahaan BMD sebagaimana di maksud pada ayat (1) diklasifikasikan menjadi:
Aset lancar berupa barang persediaan;
Asset tetap meliputi:
Tanah;
Peralatan dan mesin;
Gedung dan bangunan;
Jalan, irigasi, dan jaringan;
Aset tetap lainnya; dan
Konstruksi dalam pengerjaan; dan
Asset lainnya, meliputi
Aset kemitraan dengan pihak ketiga;
Aset tak berwujud; dan
Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan.
Bahwa perbuatan Terdakwa yang belum membayarkan insentif Jasa Tenaga Kesehatan yang melakukan pemeriksaan dalam kegiatan rapid test antibodi terhadap personil KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 tidak sesuai dengan :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Bab VI Pelaksanaan dan Penatausahaan
Pasal 121 ayat :
PA/KPA, Bendahara Penerimaan/ Bendahara Pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggaraan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 122 Kepala Daerah dan Perangkat Daerah dilarang melakukan pungutan selain dari yang diatur dalam Perda, kecuali di tentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 123 Penerimaan perangkat daerah yang merupakan penerimaan Daerah tidak dapat di pergunakan langsung untuk pengeluaran, kecuai ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa terhadap isi Surat dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti;
Menimbang, bahwa Tim Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Keberatan tertanggal 20 Juni 2022 atas Surat dakwaan Penuntut Umum dan telah diputus dengan Putusan Sela tanggal 04 Juli 2022 yang Amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes Bin Alm. M. JILIS tidak dapat diterima;
2.Menetapkan pemeriksaan terhadap perkara No.29/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr atas nama Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes Bin Alm. M. JILIS tersebut dilanjutkan;
3. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan Saksi-saksi dan bukti lain dalam perkara ini;
4. Menangguhkan biaya perkara hingga pada putusan akhir;
Menimbang, untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MARISA NATALIA NATRA K., S.E., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi membenarkan seluruh Berita Acara Pemeriksaan Saksi sebagaimana yang terdapat di dalam Berkas Perkara.
Bahwa Saksi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dalam kegiatan rapid test antibody terhadap Personil KPU kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahwa yang Saksi ketahui tentang Kegiatan Rapid Test yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap KPU Kabupaten Kepulauan Meranti pada Tahun 2020 yaitu :
Rapid test dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
Rapid test yang diperuntukan bagi personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, PPDP, PPK & PPS.
Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan Juli 2020. Diawali dengan koordinasi yang dilakukan oleh segenap pimpinan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti (Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Meranti) sesuai Surat KPU RI Nomor: 531/PR.07-SD/01/KPU/VII/2020 perihal Koordinasi dan Kerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk Pelaksanaan Protokol Kesehatan pada Tahapan Pemilihan Tahun 2020 tanggal 2 Juli 2020. Pertemuan/ koordinasi sebagaimana dimaksud pun sesungguhnya telah dilaksanakan oleh pimpinan beberapa hari sebelum Surat KPU RI tersebut diterbitkan, karena dilevel pimpinan terkait rencana perintah koordinasi tersebut sudah diketahui sebelumnya.
Bahwa koordinasi setelah surat KPU RI terbit pun dilaksanakan dan terdokumentasi dalam bentuk Notulen Rapat di tanggal 2 Juli 2020. Dalam Notulen rapat tersebut tertuang beberapa poin penting diantaranya terkait penunjukan Dinas Kesehatan untuk melakukan Rapid Test, rentang tanggal pelaksanaan, perusahaan yang direkomendasikan Dinas Kesehatan untuk menyuplai alat rapid yang dibutuhkan dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
Bahwa guna menindaklanjuti Surat KPU RI diatas, maka pada tanggal 3 Juli 2020, KPU Kabupaten Kepulauan Meranti membuat 3 agenda:
Membuat Perjanjian Kerjasama atau MOU terkait dukungan pelayanan kesehatan bagi personil KPU Kepulauan Meranti mulai dari tingkat Kabupaten hingga Kelurahan/ Desa yang di tandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Ketua Gugus Covid-19 (Bupati Kepulauan Meranti) dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Membuat dan menandatangani Perjanjian Pelaksanaan Jasa Rapid Tes dengan standar biaya rapid yang didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor 440/DINKES-SEKRT/042.1 tanggal 3 Juli 2020;
Membuat dan menandatangani Perjanjian Pekerjaan Alat Rapid Tes sesuai harga yang ditawarkan oleh PT. Amanah Jaya Bersama.
Bahwa pelaksanaan rapid test telah selesai dilaksanakan berdasarkan laporan bertahap:
Laporan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti Nomor: 440/DINKES-Sekrt/700 tanggal pada tanggal 10 Juli 2020;
Laporan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti Nomor: 440/DINKES-Sekrt/756 tanggal pada tanggal 13 Juli 2020;
Laporan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti Nomor: 440/DINKES- Sekrt/804 tanggal tanggal 30 Juli 2020 ;
Bahwa pembayaran dilaksanakan setelah adanya hasil review oleh BPKP Riau. Hasil review yang salah satu rekomendasinya agar KPU Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan pembahasan ulang dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dan tertuang dalam Berita Acara Nomor: 982.7/PL.02.3-BA/1410/Sek-Kab/X/2020 tanggal 05 Oktober 2020, yang pada intinya menyatakan bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti bertanggung jawab penuh atas penetapan biaya/ tarif rapid yang sudah tertuang melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor:440/DINKES-SEKRT/042.1.
Rapid test yang diperuntukan bagi personil KPPS
Bahwa tanggal 25-26 November 2020 telah dilaksanakan proses pengadaan penyedia barang/ alat rapid test, Ada 3 perusahaan yang memasukan penawaran ke KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, yang pada akhirnya melalui proses seleksi oleh Pejabat Pengadaan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan nilai penawaran terendah, PT. Bina Putri Mandiri lah yang dinyatakan sebagai pemenang;
Bahwa pada tanggal 26 November 2020, KPU Kabupaten Kepulauan Meranti melayangkan Surat Nomor 036/ PP.09.3-SD/1410/03/Sek-Kab/XI/2020 perihal Permintaan Penawaran Biaya Rapid Test Covid-19 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dan dibalas oleh Dinas Kesehatan melalui Surat Nomor: 440/DINKES-SEKRT/1167.1 tanggal 29 November 2020 Perihal Penawaran Biaya rapid Test;
Bahwa alat rapid sampai di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 30 November 2020 yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 038/PP.09.3-BAST/1410/Sek-Kab/XI/2020;
Bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti telah menyerahkan Laporan Pelaksanaan sebagai berikut:
Laporan Dinkes Nomor: 440/DINKES-Sekrt/1180.1 tanggal 7 Desember 2020 tentang Pelaksanaan Rapid Tes bagi KPPS;
Laporan Dinkes Nomor: 440/DINKES-Sekrt/1181.1 tanggal 7 Desember 2020 tentang Surat Keterangan Bebas Influenza bagi KPPS.
Bahwa pembayaran pengadaan alat rapid test senilai Rp. 197.600.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dilaksanakan pada tanggal 30 November 2020 dengan metode LS Kontraktual atau langsung ke rekening penyedia (PT. Bina Putri Mandiri) dan masuk ke rekening perusahaan pada tanggal 7 Desember 2020 sesuai SP2D Nomor: 201201304010782;
Bahwa pembayaran pengadaan jasa rapid test senilai Rp. 243.750.000,- (dua ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) termasuk pajak, dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2020 dan dibayarkan langsung ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai Kwitansi Pembayaran Nomor: 000186;
Bahwa segala dokumen administrasi pengadaan telah dibuat sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku pada saat itu yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan juga Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa dalam Rangka Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19);
Bahwa seluruh rangkaian kegiatan pengadaan telah dilaporkan secara utuh oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPU Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai Berita Acara Penyerahan Hasil Pengadaan Barang dan Jasa, Hubungannya dengan Saksi adalah bahwa dalam hal ini Saksi bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada KPU Kabupaten Kepulauan Meranti khusus pengelolaan dana APBN yang ditunjuk dan di SK-kan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta bertindak/ membuat keputusan sesuai arahan KPA/ Sekretaris serta segenap pimpinan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti selaku pemangku kebijakan.
Bahwa sumber alat rapid test antibody yang digunakan dalam Kegiatan Rapid Test Antibody KPU Kabupaten Kepulauan Meranti oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 yaitu :
Pada pelaksanaan rapid I bersumber dari PT. Amanah Jaya Bersama
Pada pelaksanaan rapid II bersumber dari PT. Bina Putri Mandiri.
Bahwa merk alat rapid antibody yang digunakan dalam Kegiatan Rapid Test Antibody KPU Kabupaten Kepulauan Meranti oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 yaitu:
Merk alat rapid Tahap I: Whole Power
Jumlahnya: 1169 pcs.
Merk alat rapid Tahap II: Promeds
Jumlahnya: 3800 pcs.
Bahwa ada 2 tahap pelaksanaan rapid test antibody yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap KPU Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu :
Rapid test yang diperuntukan bagi personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, PPDP, PPK & PPS.
Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan Juli 2020.
Yang dirapid sebanyak: 1169 orang.
Rapid test yang diperuntukan bagi personil KPPS
Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan November 2020
Yang diperiksa sebanyak : 3800 orang.
Bahwa Kerjasama KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan berbentuk Swakelola type II dalam hal Jasa Pelaksanaan Rapid Test.
Bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Meranti menyerahkan Alat Rapid Test Antibody dari KPU Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dilakukan dalam 2 (dua) kali penyerahan yaitu :
Untuk kegiatan Rapid Test I, alat rapid diserahkan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Dinas Kesehatan pada tanggal 09 Juli 2020, sesuai Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 002.1/PP.09.3-BAST/1410/03/Sek-Kab/VII/2020. Alat rapid ini diserahkan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Meranti (KPA & PPK serta staf) dan diterima oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Untuk kegiatan Rapid Tes II, alat rapid diserahkan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Dinas Kesehatan pada tanggal 30 November 2020, sesuai Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 046.1/PP.09.3-BAST/1410/03/Sek-Kab/XI/2020. Alat rapid ini diserahkan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Meranti (KPA & PPK serta staf) dan diterima oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti beserta staf.
Bahwa dalam Kegiatan Pelaksanaan Rapid Test Antibody terhadap KPU yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti ada ditetapkan tarif pembayaran yang penetapan tarif tersebut diterbitkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor 440/DINKES-SEKRT/042.1 tanggal 03 Juli 2020. Besarannya senilai Rp. 62.500,- dengan rincian sebagai berikut:
Jasa Medis Rp. 25.000,-
Jasa Analis Labor Rp. 15.000,-
Jasa Askep Rp. 15.000,-
Jasa Administrasi Rp. 7.500,-
Sedangkan dasar penetapan tarif tersebut Saksi tidak tahu.
Bahwa Total yang dibayarkan dalam kegiatan pemeriksaan rapid test antibody tersebut termasuk pajak yaitu:
Jasa Rapid Tahap I: Rp. 73.062.500,-
Dibayarkan tanggal 19 November 2020 sesuai Kuitansi Nomor: 000172
Alat Rapid 1: Rp. 219.187.500,-
Dibayarkan tanggal 30 November 2020 sesuai Kuitansi Nomor:000173
Jasa Rapid Tahap 2: Rp. 243.750.000,-
Dibayarkan tanggal 17 Desember 2020 sesuai Kuitansi Nomor: 000186
Alat rapid 2: Rp. 197.600.000,-
Dibayarkan tanggal 07 Desember 2020 sesuai Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00126/KPU/670891 & SP2D Nomor: 201201304010782.
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa mengajukan keberatan : bahwa Saksi menyerahkan alat rapid test antibody tersebut untuk kegiatan rapid test di Bulan Juli 2020 adalah bukan pada Bulan Juli 2020 melainkan pada Bulan November Tahun 2020.
Atas keberatan Terdakwa tersebut Saksi tetap pada keterangannya.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi membenarkan seluruh Berita Acara Pemeriksaan Saksi sebagaimana yang terdapat di dalam Berkas Perkara.
Bahwa Saksi merupakan Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahwa Rapid test dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Menjalankan Protokol Kesehatan Terkait Pelaksanaan Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang Mewajibkan seluruh Penyelenggara Pemilu Harus Melaksanakan Rapid Test sesuai Surat KPU RI Nomor: 531/PR.07-SD/01/KPU/VII/2020 perihal Koordinasi dan Kerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk Pelaksanaan Protokol Kesehatan pada Tahapan Pemilihan Tahun 2020 .
Bahwa seluruh rangkaian kegiatan pengadaan telah dilaporkan secara utuh oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPU Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai Berita Acara Penyerahan Hasil Pengadaan Barang dan Jasa.
Bahwa yang Saksi ketahui terkait pelaksanaan rapid test antibody yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan terhadap KPU Kabupaten Kepulauan Meranti adalah bahwa dalam hal ini Saksi bertindak selaku Bendahara Pengeluaran (BP) pada KPU Kabupaten Kepulauan Meranti khusus pengelolaan dana APBN yang ditunjuk dan di SK-kan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertugas sebagai juru bayar dan menerima dokumen pembayaran yang di terbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berupa Surat Perintah Bayar (SPB) yang dilengkapi dengan data dukung terkait dokumen pembayaran baik berupa amprah, absen kegiatan serta nota belanja. Melakukan pembayaran sesuai dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa sumber alat rapid test antibody yang digunakan dalam Kegiatan Rapid Test Antibody KPU Kabupaten Kepulauan Meranti oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 yaitu :
Pada pelaksanaan rapid I bersumber dari PT. Amanah Jaya Bersama
Pada pelaksanaan rapid II bersumber dari PT. Bina Putri Mandiri
Bahwa sumber dana Kegiatan rapid test antibody terhadap KPU Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Berasal dari APBN.
Bahwa ada 2 tahap pelaksanaan rapid test antibody yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap KPU Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu :
Rapid test yang diperuntukan bagi personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, PPDP, PPK & PPS.
Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan Juli 2020.
Yang dirapid sebanyak: 1169 orang.
Rapid test yang diperuntukan bagi personil KPPS
Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan November 2020
Yang diperiksa sebanyak : 3800 orang.
Bahwa dalam Kegiatan Pelaksanaan Rapid Test Antibody terhadap KPU yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti ada ditetapkan tarif pembayaran yang penetapan tarif tersebut diterbitkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor 440/DINKES-SEKRT/042.1 tanggal 03 Juli 2020. Besarannya senilai Rp. 62.500,- dengan rincian sebagai berikut:
Jasa Medis Rp. 25.000,-
Jasa Analis Labor Rp. 15.000,-
Jasa Askep Rp. 15.000,-
Jasa Administrasi Rp. 7.500,-
Bahwa Total yang dibayarkan dalam kegiatan pemeriksaan rapid test antibody tersebut termasuk pajak yaitu :
Jasa Rapid Tahap I: Rp. 73.062.500,-
Dibayarkan tanggal 19 November 2020 sesuai Kuitansi Nomor: 000172
Alat Rapid 1: Rp. 219.187.500,-
Dibayarkan tanggal 30 November 2020 sesuai Kuitansi Nomor:000173
Jasa Rapid Tahap 2: Rp. 243.750.000,-
Dibayarkan tanggal 17 Desember 2020 sesuai Kuitansi Nomor: 000186
Alat rapid 2: Rp. 197.600.000,-
Dibayarkan tanggal 07 Desember 2020 sesuai Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00126/KPU/670891 & SP2D Nomor: 201201304010782
Bahwa Yang menerima pembayaran atas Jasa Pelaksanaan Rapid Test adalah Kepala Dinas Kesehatan (Terdakwa dr. H. Misri Hasanto, M.Kes).
Pembayaran Jasa Pelaksanaan Rapid Test terhadap KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dilakukan 2 Tahap yaitu :
Tahap I digunakan untuk jasa medis Sekretariat KPU, Badan Adhoc dan PPDP senilai Rp.73.062.500.- pada tanggal 19 November 2020 untuk 10 Puskesmas yaitu Puskesmas Alai, Bandul, Selatpanjang, Alah Air, Pulau Merbau, Tanjung Samak, Sungai Tohor, Teluk Belitung, Kedabu Rapat dan Anak Setatah. Dan terdapat pemotongan pajak senilai Rp.10.959.375.- yang perhitungannya dilakukan oleh pihak Dinas Kesehatan Kab. Kep Meranti dan sudah disetorkan ke kas negara tanggal 20 November 2020.
Tahap II digunakan untuk jasa medis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Senilai Rp.243.750.000.- pada tanggal 17 Desember 2020 untuk 10 Puskesmas yaitu Puskesmas Alai, Bandul, Selatpanjang, Alah Air, Pulau Merbau, Tanjung Samak, Sungai Tohor, Teluk Belitung, Kedabu Rapat dan Anak Setatah serta Jasa Pemeriksaan Bebas Influenza Dan terdapat pemotongan pajak senilai Rp.36.562.500.- yang perhitungannya dilakukan oleh pihak Dinas Kesehatan Kab. Kep Meranti dan sudah disetorkan ke kas negara tanggal 18 Desember 2020 .
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi AHMAD NAZRI, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi membenarkan seluruh Berita Acara Pemeriksaan Saksi sebagaimana yang terdapat di dalam Berkas Perkara.
Bahwa Saksi menjabat selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahwa awalnya Saksi dari Bawaslu mendapat instruksi dari Bawaslu RI untuk melaksanakan rapid test terhadap anggota Bawaslu berdasarkan Surat Nomor : 0210 /K. Bawaslu /TU.00.01/VI/2020, Tanggal 25 Juni 2020, kemudian menindaklanjuti surat tersebut kami berkoordinasi dengan pihak RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu Rifki terkait masalah pelaksanaan rapid test tersebut, pada saat itu pihak RSUD mengatakan bahwa RSUD dapat melakukan rapid akan tetapi hanya sebatas 10 (sepuluh) orang dalam satu hari, sementara anggota Bawaslu yang akan di rapid lebih dari 10 (sepuluh) orang, selanjutnya Saksi melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi terkait batasan rapid test yang dilakukan oleh RSUD, yang mana dalam koordinasi tersebut Bawaslu Provinsi menyerahkan kebijakan kepada Bawaslu Kabupaten, selanjutnya berdasarkan keputusan yang diambil dalam koordinasi tersebut karena waktu pelaksanaan rapid terhadap anggota Bawaslu hanya 3 (tiga) hari kemudian Saksi mencari pihak yang dapat melaksanakan rapid tes sesuai dengan kebutuhan Bawaslu, yang pada saat itu Saksi melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu Terdakwa MISRI.
Bahwa dalam koordinasi tersebut yang disampaikan adalah bahwasanya Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti akan melakukan Rapid test yang akan dilaksanakan pada Bulan Juli 2020, kemudian Terdakwa MISRI menyanggupi untuk menyediakan alat rapid test dan melakukan rapid test terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dengan ketentuan tarif yang terdapat dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor : HK. 02 . 02/I/2875/2020, tanggal 6 Juli 2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Test Antibody, selanjutnya setelah pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti memberitahukan hal tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti menyurati Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Nomor Surat : 066 / K. RI. 10 / TU.00.01/07/2020, Tanggal 03 Juli 2020 Perihal Permohonan Rapid Test Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti kemudian surat tersebut dibalas oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana Surat Nomor : 440/DINKES-SEKRT/735.1 Tanggal 03 Juli 2020, setelah alat rapid test disediakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti kemudian dilakukan rapid test terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti pada Bulan Juli 2020.
Bahwa pada Bulan November 2020 Bawaslu RI kembali menginstruksikan untuk melakukan rapid test terhadap anggota Bawaslu berdasarkan Surat Edaran Nomor : 0320 / Bawaslu/SJ/PR.03.00/XI/2020, tanggal 9 November 2020, selanjutnya berdasarkan instruksi tersebut pihak Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menyurati Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana surat Nomor : 171/RI.10/Set/TU.00.01/11/2020, Tanggal 10 November 2020 Perihal permohonan rapid test untuk tahapan pengawasan logistik dan kampanye bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan seluruh jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti dan dibalas oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana Surat Nomor : 440/DINKES.SEKRT/1130, tanggal 12 November 2020 Perihal Pelaksanaan Rapid Test, setelah alat rapid test disediakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti kemudian dilakukan rapid test terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti pada Bulan November 2020.
Bahwa Selanjutnya berdasarkan instruksi Bawaslu RI Nomor : 0320 / Bawaslu/SJ/PR.03.00/XI/2020, tanggal 9 November 2020 tersebut Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menyurati Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana surat Nomor : 183.1/ RI.10/Set/TU.00.01/11/2020, tanggal 20 November 2020 perihal permohonan rapid test untuk tahapan pungut hitung bagi pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan dibalas oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana Surat Nomor : 440/DINKES.SEKRT/1154.1, tanggal 23 November 2020 perihal Rapid Test bagi PTPS, setelah alat rapid test disediakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti kemudian dilakukan rapid test terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti pada Bulan Desember 2020.
Bahwa hubungan Saksi dalam kegiatan rapid test terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti adalah Saksi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).
Bahwa pelaksanaan rapid test yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dilakukan dalam 3 (tiga) tahap yaitu :
Tahap I Bulan Juli 2020 yang dilakukan rapid test sebanyak 143 orang;
Tahap II Bulan November 2020 yang dilakukan rapid test sebanyak 191 orang;
Tahap III Bulan Desember 2020 yang dilakukan rapid test sebanyak 450 orang
Bahwa untuk setiap rapid test yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti ada melakukan pembayaran.
Bahwa sistem penghitungan untuk pembayaran alat rapid test dan pelaksanaan rapid test yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti adalah dihitung per orang yang untuk Tahap I (Bulan Juli 2020) 1 orang dikali Rp. 250.000,- sedangkan untuk Tahap II dan Tahap III (Bulan November dan Desember 2020) 1 orang dikali 150.000,-.
Bahwa untuk pembayaran rapid test yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dibayarkan pada setiap tahap kegiatan rapid, yaitu sebagai berikut :
Tahap I pada Bulan Juli dibayarkan sebesar Rp. 35.750.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan Surat Perintah Bayar Nomor : …./SPBy/KU.00.03/07/2020.
Tahap II pada Bulan November dibayarkan sebesar Rp. 28.650.000,- (dua puluh delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan Surat Perintah Bayar Nomor : 215 /SPBy/KU.00.03/11/2020.
Tahap III pada Bulan Desember dibayarkan sebesar Rp. 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan Surat Perintah Bayar Nomor : 215 /SPBy/KU.00.03/12/2020.
Sehingga total yang dibayarkan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dalam kegiatan pelaksanaan rapid test tersebut adalah sebesar Rp. 131.900.000,- (seratus tiga puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
Bahwa yang menentukan besaran tarif untuk rapid test Tahap I adalah Terdakwa MISRI berdasarkan Surat Pernyataan Harga Satuan Pemeriksaan Rapid Test Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tanggal 03 Juli 2020 dengan rincian untuk harga satuan rapid test sebesar Rp. 187.500,- dan untuk Jasa Pelayanan sebesar Rp. 62.500,-.
Sedangkan untuk pelaksanaan Rapid test Tahap II dan Tahap III besaran tarif nya ditentukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan.
Bahwa yang menerima pembayaran untuk pelaksanaan Rapid Test terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti adalah Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahwa setiap pembayaran untuk pelaksanaan Rapid Test terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti ada dibuatkan kwitansi pembayarannya.
Bahwa pembayaran untuk pelaksanaan Rapid Test terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut dibayarkan sebagai berikut :
Tahap I dibayarkan tanggal 20 Juli 2020;
Tahap II dibayarkan tanggal 19 November 2020;
Tahap III dibayarkan tanggal 10 Desember 2020.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi ERI GUNAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi membenarkan seluruh Berita Acara Pemeriksaan Saksi sebagaimana yang terdapat di dalam Berkas Perkara.
Bahwa Saksi merupakan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahwa Saksi pernah diperiksa terkait perkara atas nama Terdakwa dr. MISRI di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait dengan alat rapid test antibody yang dihibahkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahwa awalnya Saksi dari Bawaslu mendapat instruksi dari Bawaslu RI untuk melaksanakan rapid test terhadap anggota Bawaslu berdasarkan Surat Nomor : 0210 /K. Bawaslu /TU.00.01/VI/2020, Tanggal 25 Juni 2020, kemudian menindaklanjuti surat tersebut Saksi berkoordinasi dengan pihak RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu Rifki terkait masalah pelaksanaan rapid test tersebut, pada saat itu pihak RSUD mengatakan bahwa RSUD dapat melakukan rapid akan tetapi hanya sebatas 10 (sepuluh) orang dalam satu hari, sementara anggota Bawaslu yang akan di rapid lebih dari 10 (sepuluh) orang, selanjutnya Saksi melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi terkait batasan rapid test yang dilakukan oleh RSUD, yang mana dalam koordinasi tersebut Bawaslu Provinisi menyerahkan kebijakan kepada Bawaslu Kabupaten, selanjutnya berdasarkan keputusan yang diambil dalam koordinasi tersebut karena waktu pelaksanaan rapid terhadap anggota Bawaslu hanya 3 (tiga) hari kemudian Saksi mencari pihak yang dapat melaksanakan rapid test sesuai dengan kebutuhan Bawaslu, yang mana pada saat itu Saksi melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu Terdakwa MISRI.
Bahwa dalam koordinasi tersebut yang disampaikan adalah bahwasanya Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti akan melakukan Rapid test yang akan dilaksanakan pada Bulan Juli 2020, kemudian Terdakwa MISRI menyanggupi untuk menyediakan alat rapid test dan melakukan rapid test terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dengan ketentuan tarif yang terdapat dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor : HK. 02 . 02/I/2875/2020, tanggal 6 Juli 2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Test Antibody, selanjutnya setelah pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti memberitahukan hal tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti menyurati Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Nomor Surat : 066 / K. RI. 10 / TU.00.01/07/2020, Tanggal 03 Juli 2020 Perihal Permohonan Rapid Test Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti kemudian surat tersebut dibalas oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana Surat Nomor : 440/DINKES-SEKRT/735.1 Tanggal 03 Juli 2020, setelah alat rapid test disediakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti kemudian dilakukan rapid test terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti pada Bulan Juli 2020.
Bahwa pada Bulan November 2020 Bawaslu RI kembali menginstruksikan untuk melakukan rapid test terhadap anggota Bawaslu berdasarkan Surat Edaran Nomor : 0320 / Bawaslu/SJ/PR.03.00/XI/2020, tanggal 9 November 2020, selanjutnya berdasarkan instruksi tersebut pihak Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menyurati Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana surat Nomor : 171/RI.10/Set/TU.00.01/11/2020, Tanggal 10 November 2020 Perihal permohonan rapid test untuk tahapan pengawasan logistik dan kampanye bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan seluruh jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti dan dibalas oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana Surat Nomor : 440/DINKES.SEKRT/1130, tanggal 12 November 2020 Perihal Pelaksanaan Rapid Test, setelah alat rapid test disediakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti kemudian dilakukan rapid test terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti pada Bulan November 2020.
Bahwa Selanjutnya berdasarkan instruksi Bawaslu RI Nomor : 0320 / Bawaslu/SJ/PR.03.00/XI/2020, tanggal 9 November 2020 tersebut Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menyurati Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana surat Nomor : 183.1/ RI.10/Set/TU.00.01/11/2020, tanggal 20 November 2020 perihal permohonan rapid test untuk tahapan pungut hitung bagi pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan dibalas oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana Surat Nomor : 440/DINKES.SEKRT/1154.1, tanggal 23 November 2020 perihal Rapid Test bagi PTPS, setelah alat rapid test disediakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti kemudian dilakukan rapid test terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti pada Bulan Desember 2020.
Bahwa hubungan Saksi dalam kegiatan rapid test terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti adalah Saksi selaku Koordinator Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa pelaksanaan rapid test yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dilakukan dalam 3 (tiga) tahap yaitu :
Tahap I Bulan Juli 2020 yang dilakukan rapid test sebanyak 143 orang;
Tahap II Bulan November 2020 yang dilakukan rapid test sebanyak 191 orang;
Tahap III Bulan Desember 2020 yang dilakukan rapid test sebanyak 450 orang.
Bahwa untuk setiap rapid test yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti ada melakukan pembayaran.
Bahwa sistem penghitungan untuk pembayaran alat rapid test dan pelaksanaan rapid test yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti adalah dihitung per orang yang untuk Tahap I (Bulan Juli 2020) 1 orang dikali Rp. 250.000,- sedangkan untuk Tahap II dan Tahap III (Bulan November dan Desember 2020) 1 orang dikali 150.000,-.
Bahwa untuk pembayaran rapid test yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dibayarkan pada setiap tahap kegiatan rapid, yaitu sebagai berikut :
Tahap I pada Bulan Juli dibayarkan sebesar Rp. 35.750.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan Surat Perintah Bayar Nomor : …./SPBy/KU.00.03/07/2020.
Tahap II pada Bulan November dibayarkan sebesar Rp. 28.650.000,- (dua puluh delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan Surat Perintah Bayar Nomor : 215 /SPBy/KU.00.03/11/2020.
Tahap III pada Bulan Desember dibayarkan sebesar Rp. 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan Surat Perintah Bayar Nomor : 215 /SPBy/KU.00.03/12/2020.
Sehingga total yang dibayarkan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dalam kegiatan pelaksanaan rapid test tersebut adalah sebesar Rp. 131.900.000,- (seratus tiga puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
Bahwa yang menentukan besaran tarif untuk rapid test Tahap I adalah Terdakwa MISRI berdasarkan Surat Pernyataan Harga Satuan Pemeriksaan Rapid Test Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tanggal 03 Juli 2020 dengan rincian untuk harga satuan rapid test sebesar Rp. 187.500,- dan untuk Jasa Pelayanan sebesar Rp. 62.500,-.
Sedangkan untuk pelaksanaan Rapid test Tahap II dan Tahap III besaran tarif nya ditentukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan.
Bahwa yang menerima pembayaran untuk pelaksanaan Rapid Test terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti adalah Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahwa setiap pembayaran untuk pelaksanaan Rapid Test terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti ada dibuatkan kwitansi pembayarannya.
Bahwa pembayaran untuk pelaksanaan Rapid Test terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut dibayarkan sebagai berikut :
Tahap I dibayarkan tanggal 20 Juli 2020;
Tahap II dibayarkan tanggal 19 November 2020;
Tahap III dibayarkan tanggal 10 Desember 2020.
Bahwa Saksi pernah diperiksa terkait perkara atas nama Terdakwa dr. MISRI di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait dengan alat rapid test antibody yang dihibahkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi dr. ANTONIUS SIMARMATA, dibawah janji pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi membenarkan seluruh Berita Acara Pemeriksaan Saksi sebagaimana yang terdapat di dalam Berkas Perkara.
Bahwa Saksi merupakan Kepala UPT. Instalasi Farmasi (IF) Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sejak Tahun 2012.
Bahwa Tupoksi UPT Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kep. Meranti yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Nomor : 88 tahun 2017 tentang Pembentukan organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yang ditanda tangani Bupati IRWAN dengan Tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti di bidang pengelolaan obat, perbekalan farmasi dan peralatan kesehatan.
Bahwa Tugas pokok Saksi selaku Kepala UPT Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan adalah :
Mengkoordinir dan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan Instalasi Farmasi sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran kegiatan di Instalasi Farmasi.
Membagi tugas kepada bahwan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing – masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas bawahan di Intalasi Farmasi.
Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Instalasi Farmasi setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar.
Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Instalasi Farmasi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan.
Mengevaluasi kegiatan di Instalasi Farmasi dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan untuk pelaporan pelaksanaan kegiatan.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan (Kepala Dinas Kesehatan) baik lisan maupun tertulis.
Bahwa secara Umum mekanisme Pelaksanaan Tugas di UPT Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti terbagi menjadi beberapa pelaksana, antara lain :
Penerimaan barang dengan mekanisme :
Pencatatan Nomor Batch dan tanggal kadaluarsa obat yang diterima oleh UPT Instalasi Farmasi dari berbagai sumber.
Menghitung dan memastikan kembali jumlah sesuai dengan surat pengiriman.
Barang atau obat yang diterima dicatat dalam buku penerimaan barang / obat.
Penyimpanan barang dengan mekanisme :
Melakukan penyusunan obat berdasarkan alphabet sesuai dengan jenis obat yang diterima
Melakukan pencatatan penerimaan obat ke dalam kartu stock barang
Memastikan suhu penyimpanan sesuai dengan suhu yang ditentukan.
Pelaksanaan Stock Opname yang dilakukan sebanyak 4 kali dalam setahun
Apabila terdapat barang / obat yang rusak maka dilakukan pelaporan kepada Kepala Instalasi Farmasi segera setelah dilaksanakan Stock Opname
Pendistribusian barang dengan mekanisme :
Melakukan seleksi permintaan barang farmasi dari UPT Puskesmas & RSUD melalui LPLPO (Laporan pemakaian dan Lembar permintaan Obat) sesuai dengan jadwal permintaan obat yang telah ditentukan
Disposisi oleh bidang SDK Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Berkaitan dengan Vaksin, bidang P2P (Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit) telah membuat alokasi Vaksin.
Pendistribusian barang / obat sesuai dengan ketentuan First In First Out (FIFO) dan First Expired First Out (FEFO).
Pencatatan dan Pelaporan dengan tugas :
Menggunakan sistem E-logistik untuk mencatat dan melaporkan barang / obat serta perbekalan Kesehatan.
Pelaporan Mutasi dan persediaan obat ke Dinas Kesehatan Kabupaten, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kementrian Kesehatan.
Sedangkan secara teknis alurnya dapat Saksi terangkan dimulai dengan :
Adanya permintaan dari UPT Puskemas maupun RSUD mengenai permintaan obat dan alat kesehatan seperti : Vaksin, alat rapid test, obat dan APBD.
Setelah surat permintaan diterima, selanjutnya dilakukan disposisi oleh bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian (SDK) terlebih dahulu.
Khusus permintaan Vaksin, Bidang Pencegahan Penanggulangan Penyakit (P2P) telah membuat alokasi vaksin.
Setelah adanya disposisi, UPT Instalasi Farmasi selanjutnya akan mengeluarkan obat atau alat yang diminta dan membuat Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) sebagai pertanggungjawaban.
Bahwa sumber penerimaan alat rapid test antibody pada Tahun 2020 antara lain dari :
Belanja Tidak Tetap (BTT);
Buffer stock dari Dinas Kesehatan Provinisi Riau;
Adapun jumlahnya yaitu :
Yang berasal dari BTT pada tanggal 09 Juli 2020 sebanyak 2840 pcs, kemudian tanggal 27 Juli 2020 sebanyak 2650 pcs, sehingga total yang diterima Instalasi Farmasi dari BTT adalah sebanyak 5490 pcs.
Yang berasal dari buffer stock Dinas Kesehatan Provinsi Riau terdapat 5 (lima) kali penerimaan antara lain :
Maret 2020 sebanyak 160 pcs;
April 2020 sebanyak 760 pcs;
April 2020 sebanyak 80 pcs;
Mei 2020 sebanyak 100 pcs;
Juni 2020 sebanyak 500 pcs.
Sehingga total yang diterima Instalasi Farmasi dari buffer stock Dinas Kesehatan Provinisi Riau adalah sebanyak 1.600 pcs.
Bahwa proses pendistribusian alat rapid yang dilakukan oleh Instalasi Farmasi yaitu:
Adanya permintaan tertulis untuk kebutuhan alat rapid dari Puskesmas ke Dinas Kesehatan, selanjutnya permintaan tersebut didisposisi oleh 3 orang antara lain : MUHAMMAD SARDI (Kabid SDK), REFIARDI, A.pt (seksi farmakmin) dan WIDYA NENGSIH, S.Km (kasi surveyland).
Setelah surat tersebut didisposisi kemudian surat dikirim tersebut ke bagian Instalasi Farmasi untuk diproses TU, selanjutnya TU meminta pertimbangan / persetujuan Saksi selaku Kepala UPT. Instalasi Farmasi.
Selanjutnya Saksi terlebih dahulu mempertimbangkan keadaan stock dengan kebutuhan, setelah dipertimbangkan kemudian Saksi meng acc permintaan dari Puskesmas.
Setelah mendapat acc dari Saksi kemudian surat permintaan tersebut turun ke bagian gudang, selanjutnya bagian gudang akan mengeluarkan barang sesuai dengan permintaan, yang mana terhadap barang yang keluar tersebut dibuatkan Surat Bukti Barang Keluar (SBBK).
Bahwa terkait permintaan bantuan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Kepala UPT. Puskesmas Se Kabupaten Kepulauan Meranti mengenai pelaksanaan rapid test terhadap anggota KPU dan Bawaslu Saksi tidak mengetahuinya akan tetapi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti pernah menyurati Instalasi Farmasi terkait permintaan alat rapid yang dapat Saksi rincikan sebagai berikut :
Bahwa tanggal 10 Juli 2020 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti mengirimkan surat kepada Kepala Instalasi Farmasi Nomor : 440/DINKES-Sekrt/756, perihal surat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan Rapid Test PPDP KPU Kab. Kepulauan Meranti Tahun 2020, yang mana di dalam surat tersebut berisikan permintaan alat rapid test dengan rincian sebagai berikut :
Puskesmas Selatpanjang 70 orang;
Puskesmas Alah Air 75 orang;
Puskesmas Alai 40 orang;
Puskesmas Anak Setatah 44 orang;
Puskesmas Kedabu Rapat 34 orang;
Puskesmas Tanjung Samak 49 orang;
Puskesmas Teluk Belitung 38 orang;
Puskesmas Bandul 40 orang;
Puskesmas Pulau Merbau 37 orang;
Puskesmas Sungai Tohor 23 orang;
TOTAL : 450 orang.
Selanjutnya masih pada tanggal 10 Juli 2020 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti mengirimkan surat kepada Kepala Instalasi Farmasi Nomor : 440/DINKES-Sekrt/759, perihal surat pelaksanaan pemeriksaan Rapid Test Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Jajaran Panwaslu, yang mana di dalam surat tersebut berisikan permintaan alat rapid test dengan rincian sebagai berikut :
Puskesmas Selatpanjang 15 orang;
Puskesmas Alah Air 12 orang;
Puskesmas Alai 17 orang;
Puskesmas Anak Setatah 15 orang;
Puskesmas Kedabu Rapat 14 orang;;
Puskesmas Tanjung Samak 17 orang;
Puskesmas Teluk Belitung 13 orang;
Puskesmas Bandul 13 orang;
Puskesmas Pulau Merbau 14 orang;
Puskesmas Sungai Tohor 13 orang;
TOTAL : 143 orang.
Selanjutnya pada tanggal 13 Juli 2020 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti mengirimkan surat kepada Kepala Instalasi Farmasi Nomor : 440/DINKES-Sekrt/700, perihal surat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan Rapid Test PPK dan PPS KPU Kabupaten Kepulauan Meranti yang mana di dalam surat tersebut berisikan permintaan alat rapid test dengan rincian sebagai berikut :
Puskesmas Selatpanjang 41 orang;
Puskesmas Alah Air 62 orang;
Puskesmas Alai 92 orang;
Puskesmas Anak Setatah 80 orang;
Puskesmas Kedabu Rapat 74 orang;
Puskesmas Tanjung Samak 92 orang;
Puskesmas Teluk Belitung 68 orang;
Puskesmas Bandul 68 orang;
Puskesmas Pulau Merbau 74 orang;
Puskesmas Sungai Tohor 67 orang;
TOTAL : 718 orang.
Bahwa jumlah alat rapid test yang dikeluarkan oleh Instalasi Farmasi sesuai dengan Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) yang mana alat rapid test tersebut langsung didistribusikan ke Puskesmas yang ditunjuk di dalam Surat Kepala Dinas Kesehatan tersebut , adapun rinciannya adalah sebagai berikut :
Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0022/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, tanggal 10 Juli 2020 dikeluarkan alat rapid test sebanyak 40 pcs yang diterima oleh Puskesmas Bandul.
Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0029/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, tanggal 10 Juli 2020 dikeluarkan alat rapid test sebanyak 40 pcs yang diterima oleh Puskesmas Alai.
Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0019/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, tanggal 10 Juli 2020 dikeluarkan alat rapid test sebanyak 70 pcs yang diterima oleh Puskesmas Selatpanjang.
Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0026/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, tanggal 10 Juli 2020 dikeluarkan alat rapid test sebanyak 49 pcs yang diterima oleh Puskesmas Tanjung Samak.
Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0023/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, tanggal 10 Juli 2020 dikeluarkan alat rapid test sebanyak 75 pcs yang diterima oleh Puskesmas Alah Air.
Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0021/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, tanggal 10 Juli 2020 dikeluarkan alat rapid test sebanyak 34 pcs yang diterima oleh Puskesmas Kedabu Rapat.
Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0025/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, tanggal 10 Juli 2020 dikeluarkan alat rapid test sebanyak 44 pcs yang diterima oleh Puskesmas Anak Setatah.
Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0027/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, tanggal 10 Juli 2020 dikeluarkan alat rapid test sebanyak 38 pcs yang diterima oleh Puskesmas Teluk Belitung.
Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0028/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, tanggal 10 Juli 2020 dikeluarkan alat rapid test sebanyak 37 pcs yang diterima oleh Puskesmas Pulau Merbau.
Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0020/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, tanggal 10 Juli 2020 dikeluarkan alat rapid test sebanyak 23 pcs yang diterima oleh Puskesmas Sungai Tohor.
Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0034/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, tanggal 12 Juli 2020 dikeluarkan alat rapid test sebanyak 13 pcs yang diterima oleh Puskesmas Bandul.
Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0032/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, tanggal 12 Juli 2020 dikeluarkan alat rapid test sebanyak 17 pcs yang diterima oleh Puskesmas Alai.
Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0037/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, tanggal 12 Juli 2020 dikeluarkan alat rapid test sebanyak 15 pcs yang diterima oleh Puskesmas Selatpanjang.
Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0039/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, tanggal 12 Juli 2020 dikeluarkan alat rapid test sebanyak 17 pcs yang diterima oleh Puskesmas Tanjung Samak.
Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0031/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, tanggal 12 Juli 2020 dikeluarkan alat rapid test sebanyak 12 pcs yang diterima oleh Puskesmas Alah Air.
Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0033/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, tanggal 12 Juli 2020 dikeluarkan alat rapid test sebanyak 15 pcs yang diterima oleh Puskesmas Anak Setatah.
Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0040/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, tanggal 12 Juli 2020 dikeluarkan alat rapid test sebanyak 13 pcs yang diterima oleh Puskesmas Teluk Belitung.
Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0036/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, tanggal 12 Juli 2020 dikeluarkan alat rapid test sebanyak 14 pcs yang diterima oleh Puskesmas Pulau Merbau.
Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0038/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, tanggal 12 Juli 2020 dikeluarkan alat rapid test sebanyak 13 pcs yang diterima oleh Puskesmas Sungai Tohor.
Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0035/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, tanggal 12 Juli 2020 dikeluarkan alat rapid test sebanyak 14 pcs yang diterima oleh Puskesmas Kedabu Rapat.
Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0048/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, tanggal 13 Juli 2020 dikeluarkan alat rapid test sebanyak 68 pcs yang diterima oleh Puskesmas Bandul.
Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0043/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, tanggal 13 Juli 2020 dikeluarkan alat rapid test sebanyak 92 pcs yang diterima oleh Puskesmas Alai.
Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0044/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, tanggal 13 Juli 2020 dikeluarkan alat rapid test sebanyak 80 pcs yang diterima oleh Puskesmas Anak Setatah.
Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0045/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, tanggal 13 Juli 2020 dikeluarkan alat rapid test sebanyak 74 pcs yang diterima oleh Puskesmas Kedabu Rapat.
Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0047/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, tanggal 13 Juli 2020 dikeluarkan alat rapid test sebanyak 68 pcs yang diterima oleh Puskesmas Teluk Belitung.
Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0049/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, tanggal 13 Juli 2020 dikeluarkan alat rapid test sebanyak 74 pcs yang diterima oleh Puskesmas Pulau Merbau.
Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0050/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, tanggal 13 Juli 2020 dikeluarkan alat rapid test sebanyak 67 pcs yang diterima oleh Puskesmas Sungai Tohor.
Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0042/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, tanggal 13 Juli 2020 dikeluarkan alat rapid test sebanyak 62 pcs yang diterima oleh Puskesmas Alah Air.
Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0046/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, tanggal 13 Juli 2020 dikeluarkan alat rapid test sebanyak 92 pcs yang diterima oleh Puskesmas Tanjung Samak.
Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0041/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, tanggal 13 Juli 2020 dikeluarkan alat rapid test sebanyak 41 pcs yang diterima oleh Puskesmas Selatpanjang.
Sehingga Total keseluruhan alat rapid test yang dikeluarkan Instalasi Farmasi adalah sebanyak 1.311 pcs.
Bahwa sumber alat rapid test antibody sebanyak 1.311 pcs yang dikeluarkan oleh Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti pada Bulan Juli Tahun 2020 berdasarkan Surat Permintaan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT).
Bahwa barang berupa alat rapid test antibody sebanyak 1.311 pcs yang dikeluarkan oleh Instalasi Farmasi tersebut merupakan Barang Milik Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yang dikelola oleh Dinas Kesehatan dalam hal ini UPT. Instalasi Farmasi Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Terdakwa dr. MISRI tidak ada melakukan pengembalian alat rapid test antibody tersebut ke Instalasi Farmasi.
Bahwa Saksi sebelumnya pernah diperiksa dalam perkara Terdakwa atas nama dr. MISRI namun dalam perkara yang berbeda, yang mana perkara tersebut berkaitan dengan alat rapid antibody Hibah dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru.
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa mengajukan keberatan : bahwa Terdakwa sudah ada melakukan pengembalian alat rapid antibody Ke Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti melalui saksi ISHARDI, namun pada saat itu Instalasi Farmasi menolak alat rapid tersebut sehingga alat rapid tersebut dibawa kembali ke Dinas Kesehatan dan diletakkan oleh Terdakwa diruang kerja Terdakwa.
Atas keberatan Terdakwa tersebut Saksi tetap pada keterangannya.
Saksi ISHARDI, S.Km., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi membenarkan seluruh Berita Acara Pemeriksaan Saksi sebagaimana yang terdapat di dalam Berkas Perkara.
Bahwa Saksi merupakan Pengurus Barang Pengguna pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti pada Tahun 2020.
Bahwa Saksi diminta oleh Kepala Dinas Kesehatan Terdakwa dr. MISRI HASANTO, M.Kes., untuk membantu mendistribusikan alat Rapid test ke 10 UPT Puskesmas Sekepulauan Meranti dan keruang isolasi BLK untuk keperluan pemeriksaan petugas Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti yang Saksi serahkan pada tanggal 18 November 2020 dan tanggal 25 November 2020 sedangkan untuk pemeriksaan petugas KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Saksi serahkan pada tanggal 1 Desember 2020 dan tanggal 3 Desember 2020 yang setiap penyerahan barang disertai dengan Berita Acara Serah Terima Barang dengan rincian sebagai berikut:
| NO | PUSKESMAS | TANGGAL PEMBELIAN | TOTAL DITERIMA | RUSAK/ERROR | SISA PENGGUNAAN | |||
| BAWASLU | PTPS | KPPS & KETERTIBAN | ||||||
| 18 NOVEMBER 2020 | 25 NOVEMBER 2020 | 01 DESEMBER 2020 | 03 DESEMBER 2020 | |||||
| 1 | SELATPANJANG | 8 | 52 | 308 | 114 | 482 | 0 | 70 |
| 2 | ALAHAIR | 9 | 0 | 308 | 150 | 467 | 10 | 30 |
| 3 | ALAI | 22 | 40 | 274 | 80 | 416 | 0 | 0 |
| 4 | SUNGAI TOHOR | 16 | 30 | 175 | 60 | 281 | 0 | 5 |
| 5 | TANJUNG SAMAK | 22 | 49 | 300 | 98 | 469 | 0 | 54 |
| 6 | ANAKS SETATAH | 20 | 44 | 250 | 88 | 402 | 0 | 0 |
| 7 | KEDABU RAPAT | 17 | 40 | 250 | 80 | 387 | 1 | 34 |
| 8 | PULAU MERBAU | 19 | 37 | 225 | 76 | 357 | 0 | 2 |
| 9 | TELUK BELITUNG | 18 | 38 | 250 | 76 | 382 | 0 | 0 |
| 10 | BANDUL | 18 | 40 | 250 | 80 | 388 | 0 | 27 |
| 11 | RUANG ISOLASI BLK | 22 | 80 | 308 | 0 | 410 | 0 | 0 |
| TOTAL | 191 | 450 | 2898 | 902 | 4441 | 11 | 222 | |
Bahwa Alat Rapid test tersebut Saksi terima langsung dari Terdakwa dr. MISRI HASANTO, M.Kes dan bukan dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti ataupun dari KPU Kabupaten Kepulauan Meranti sehingga alat Rapid test ini tidak dapat dicatatkan ke dalam laporan hibah barang masuk dan Terdakwa dr. MISRI HASANTO, M.Kes tidak pernah memberikan Berita acara serah terima barang dari pihak ketiga yang dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti ataupun KPU Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahwa Saksi ada mengantarkan alat rapid test antibody Bulan November atau Desember Tahun 2020 ke Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan yang diterima oleh Widya Hartila, namun pada saat itu alat rapid test antibody tersebut sempat berada 2 hari di Instalasi Farmasi kemudian dibawa lagi ke Dinas Kesehatan dan disimpan oleh Terdakwa dr. MISRI di ruangan kerjanya.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi dr.FARID MOSES. A YUDHISTIRA, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi membenarkan seluruh Berita Acara Pemeriksaan Saksi sebagaimana yang terdapat di dalam Berkas Perkara.
Bahwa Saksi menjabat selaku KaPuskesmas Alai sejak Tahun 2016.
Bahwa Saksi mengetahui adanya kegiatan pelaksanaan Rapid test untuk Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Bawaslu dan pada Dinas Kesehatan Kab.Kep.Meranti berdasarkan Surat masuk dari Dinas Kesehatan Kab.Kep.Meranti dengan nomor Surat : 440/DINKES-Sekrt/756, tertanggal 10 Juli 2020 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab.Kep.Meranti yaitu dr.H.Misri Hasanto.M.Kes.
Bahwa kaitan Saksi dengan kegiatan pelaksanaan Rapid test untuk Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Bawaslu Kab.Kep.Meranti adalah dokter yang melaksanakan Rapid test bersama-sama dengan 3 anggota Saksi yang lainnya dari Puskesmas Alai.
Bahwa Pelaksanaan Rapid test ( Rapid Antibody ) untuk KPU dan Bawaslu tersebut dilaksanakan 2 tahap, sesuai dengan surat pemberitahuan yang dikirimkan oleh Dinas Kesehatan Kab.Kep.Meranti sebelumnya, dimana pelaksanaannya telah dicantumkan dalam surat tersebut yakni tahap pertama di Bulan Juli pada tanggal 11 s/d 13 Juli 2020 dan banyak peserta yang akan di Rapid test pun juga sudah dicantumkan dalam surat dari Dinas kesehatan tersebut.
Bahwa proses pelaksanaan Rapid test awalnya ada Surat dari Dinas Kesehatan dengan nomor dan tanggal surat seperti yang telah Saksi uraikan diatas, untuk melaksanakan pemeriksaan Rapid Antibody terhadap KPU dan Bawaslu, dalam surat sudah ditentukan tanggal dan jumlah peserta yang akan dilakukan pemeriksaan, Untuk tahap pertama sekitar bulan Juli 2020, Pihak Puskesmas mengambil Alat Rapid Test di Upt.Instalasi Fasmasi ( IF ) dan dibawa ke Puskesmas selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap peserta dari KPU dan Bawaslu akan tetapi secara tehnis pelaksanaan tidak sama dengan waktu yang dijadwalkan berdasarkan permintaan oleh Dinas kesehatan. Puskesmas mulai melaksanakan Rapid Anti Body terhadap KPU dan Bawaslu dari Tanggal 13, 14, 16, 18, 20, 28 Juli 2020 dengan jumlah peserta sesuai dengan Dinas Kesehatan dan Untuk tahap kedua di Bulan Nopember – Desember 2020, Puskesmas Alai mengambil Alat Rapid test kepada Ishardi staf bagian Aset.
Bahwa untuk pelaksanaan Rapid Anti body terhadap KPU dan Bawaslu, Saksi dan tim ada mendapatkan jasa dari Kadis Kesehatan yaitu dr.H.Misri Hasanto.M.Kes dengan besaran jasa sebagai berikut :
Jasa medis Rp.15.000.- / peserta.
Jasa Analis Rp. 7.500.- / peserta.
Jasa Perawat Rp. 7.500.- / peserta.
Jasa Administrasi Rp.2.500.- / peserta.
Sehingga total yang diterima Puskesmas Alai sebesar Rp.32.500.- / peserta.
Bahwa peserta yang dilakukan Rapid antibody ada 2 tahap antara lain :
Tahap pertama sebanyak 158 Orang di bulan Juli 2020.
Tahap kedua sebanyak 393 orang di bulan Nopember dan Desember 2020.
Bahwa Jasa pelaksanaan Rapid test Saksi terima dari Kadis Kesehatan melalui sistim transfer ke rekening Saksi sebanyak 2 kali, Jasa tersebut dibagikan untuk seluruh Upt Puskesmas yang ada di Kab.Kep.Meranti yakni sebanyak 10 Puskesmas, yang pertama Saksi terima tanggal 05 Desember 2020 sebesar Rp.32.293.625.- dan kedua tanggal 11 Desember 2020 sebesar Rp. 4.475.250.- sehingga total keseluruhan yang Saksi terima sebesar Rp. 36.768.875.- dengan rincian penerimaan per masing-masing puskesmas sebagai berikut :
-
No Puskesmas Jumlah peserta Rapid test Jasa yang diterima ( Rp ) 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
Puskesmas Selat Panjang
Puskesmas Alah Air
Puskesmas Alai
Puskesmas Sungai Tohor
Puskesmas Tanjung Samak.
Puskesmas Anak Setatah
Puskesmas Kedaburapat
Puskesmas Pulau Merbau
PuskesmasTl Belitung
Puskesmas Bandul
152 orang
152 orang
158 orang
99 orang
158 orang
140 orang
108 orang
125 orang
119 orang
120 orang
4.199.000.-
4.199.000.-
4.364.750.-
2.734.875.-
4.364.750.-
3.867.500.-
2.983.500.-
3.453.125.-
3.297.375.-
3.315.000.-
Total 36.768.875.-
Rincian di atas untuk jasa Tahap Pertama untuk pelaksanaan Rapid Test Bulan Juli 2020 sedangkan untuk jasa tahap kedua yakni bulan Nopember- Desember 2020 belum ada kami terima.
Bahwa setahu Saksi APD yang digunakan pada saat pemeriksaan rapid anti body terhadap anggota dan petugas KPU dan BAWASLU bersumber dari IF (Instalasi Farmasi) bukan berasal dari Terdakwa.
Bahwa dalam kegiatan pemeriksaan rapid anti body untuk anggota KPU dan BAWASLU tidak ada diberikan uang transportasi dan akomodasi.
Bahwa Saksi sebelumnya pernah diperiksa dalam perkara Terdakwa atas nama dr. MISRI namun dalam perkara yang berbeda, yang perkara tersebut berkaitan dengan alat rapid antibody hibah dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi membenarkan seluruh Berita Acara Pemeriksaan Saksi sebagaimana yang terdapat di dalam Berkas Perkara.
Bahwa Saksi merupakan Kepala UPT. Puskesmas Pulau Merbau Pada Tahun 2020.
Bahwa yang Saksi ketahui tentang pelaksanaan rapid test antibody di KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu Bulan Juli Tahun 2020 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti memerintahkan UPT. Puskesmas Pulau Merbau untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan rapid test antibody terhadap Anggota dan Petugas KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahwa Pelaksanaan Rapid Test di UPT Puskesmas Pulau Merbau Berdasarkan: Surat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tanggal 10 Juli 2020 dengan Nomor surat : 440/DINKES-Sekrt/756 Perihal Pelaksanaan Pemeriksaan kesehatan dan rapid test Bawaslu dan jajaran Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, dengan jumlah peserta 37 orang sesuai yang terlampir dalam surat tersebut. Untuk Pelaksanaan kegiatan ini kami menerima alat rapid test sebanyak 37 sesuai dengan SBBK Nomor : 0028/442 Yankes Farmakmin&alkes / VII/2020 tanggal 10 Juli 2020.
Surat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tanggal 10 Juli 2020 dengan Nomor surat : 440/DINKES-Sekrt/759 Perihal Pelaksanaan Pemeriksaan kesehatan dan rapid test Bawaslu dan jajaran Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, dengan jumlah peserta 14 orang sesuai yang terlampir dalam surat tersebut. Untuk Pelaksanaan kegiatan ini kami menerima alat rapid test sebanyak 14 sesuai dengan SBBK Nomor : 0036/442 Yankes Farmakmin&alkes / VII/2020 tanggal 12 Juli.
Bahwa Selanjutnya berdasarkan Surat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Nomor surat : 440/DINKES-Sekrt/700 tanggal 13 Juli 2020 Perihal Pelaksanaan Pemeriksaan kesehatan dan rapid test PPK dan PPS KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, dimana untuk pelaksanaan Rapid Test di UPT Puskesmas Pulau Merbau Kecamatan Pulau Merbau dilaksanakan pada tanggal 16 Juli dengan jumlah orang yang diperiksa sebanyak 74 orang sebagaimana terlampir dalam surat. Puskesmas Pulau merbau menerima 74 alat rapid test sesuai dengan SBBK Nomor : 0049/442/Yankes-Farmakmin&alkes /VII/2020 tanggal 13 Juli 2020.
Bahwa Selanjutnya berdasarkan Surat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tanggal 18 November 2020 dengan Nomor surat : 440/DINKES-SEKRT/1130 perihal pelaksanaan rapid test untuk tahapan pengawasan logistik dan kampanye bagi Bawaslu, dimana untuk di puskesmas Pulau Merbau kecamatan Pulau Merbau pelaksanaan rapid test antibody tersebut berdasarkan jadwal dilaksanakan pada tanggal 19 s.d. 20 November 2020 dengan jumlah yang di rapid sebanyak 19 orang, kemudian pada tanggal 18 November 2020 pihak UPT. Puskesmas Pulau Merbau menerima alat rapid test antibody dari pengurus barang Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti ISHARDI sebanyak 19 pcs berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 440/DINKES-SEKRT/BAST/1145, dan pada tanggal 25 November 2020 UPT. Puskesmas Pulau Merbau menerima alat rapid test antibody dari pengurus barang Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti ISHARDI sebanyak 37 pcs berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 440/DINKES-SEKRT/BAST/1145.1.
Bahwa berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tanggal 1 Desember 2020 dengan Nomor surat : 440/DINKES-SEKRT/11650 perihal pelaksanaan rapid test dan keterangan bebas influenza pada KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, kemudian berdasarkan surat tersebut UPT. Puskesmas Pulau Merbau kembali menerima alat rapid test antibody dari pengurus barang Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti ISHARDI sebanyak 225 pcs berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 440/DINKES-SEKRT/BAST/1176.1 dan pada tanggal 03 Desember 2020 UPT. Puskesmas Pulau Merbau kembali menerima alat rapid test antibody dari pengurus barang Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti ISHARDI sebanyak 76 pcs berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 440/DINKES-SEKRT/BAST/1182.1, dan alat rapid test antibody tersebut digunakan untuk pemeriksaan rapid test antibody terhadap Anggota dan Petugas KPU serta Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahwa untuk setiap Rapid Test yang Saksi lakukan sesuai dengan Surat yang dikirimkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti bahwa yang mengeluarkan Surat Keterangan Rapid Test adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti kami hanya mengirimkan Laporan Pelaksanaannya.
Bahwa Tenaga Kesehatan yang melaksanakan Rapid Test terhadap Bawaslu dan KPU di Puskesmas Pulau Merbau antara lain :
dr. Agus Saptohadi
Firdaus , AMK
Rido Iskandar
Ns. Reni Fancha Leoza, S.Kep.
Bahwa tarif jasa yang dibayarkan untuk tenaga kesehatan di Puskesmas Pulau Merbau yang melakukan Rapid Test terhadap Bawaslu dan KPU adalah sebesar Rp. 3.453.500,- (Tiga Juta Empat ratus Lima Puluh Tiga Ribu lima ratus rupiah) setelah dipotong pajak sebesar 15 %, hal tersebut dihitung berdasarkan jumlah orang yang dilakukan Rapid yaitu 1 orang jasanya dibayar sebesar Rp. 32.500,- (tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan uang tersebut Saksi terima dari dr. MOSES pada Bulan Desember 2020 untuk pembayaran jasa pada Kegiatan Rapid pada Bawaslu dan KPU di Bulan Juli 2020.
Sedangkan jasa pelaksanaan Rapid Test untuk Bawaslu dan KPU pada Bulan November dan Desember belum ada dibayarkan.
Bahwa terhadap pembayaran jasa untuk Bulan Juli ada dibuatkan tanda terima oleh Dinas Kesehatan. Yang menyerahkan uang untuk pembayaran jasa rapid Bulan Juli adalah dr. MOSES, pada saat penyerahan uang diberikan langsung kepada Saksi.
Bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tidak ada menyediakan APD pada saat pemeriksaan rapid test antibody terhadap Anggota dan Petugas KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, APD yang kami gunakan berasal dari Instalasi Farmasi.
Bahwa dalam pemeriksaan rapid test antibody terhadap Anggota dan Petugas KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 tidak ada diberikan uang transportasi dan akomodasi, kami hanya menerima uang sebesar Rp. 32.500,- yang dikalikan dengan jumlah orang yang dirapid saja.
Bahwa Saksi sebelumnya pernah diperiksa dalam perkara Terdakwa atas nama dr. MISRI namun dalam perkara yang berbeda, yang perkara tersebut berkaitan dengan alat rapid antibody hibah dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi dr. AHMAD MANGULI RITONGA, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi membenarkan seluruh Berita Acara Pemeriksaan Saksi sebagaimana yang terdapat di dalam Berkas Perkara.
Bahwa Saksi menjabat selaku Kepala UPT. Puskesmas Sungai Tohor dari Tahun 2018 s.d. sekarang.
Bahwa yang Saksi ketahui terkait kegiatan Rapid Test yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 yaitu bahwa pihak Dinas Kabupaten Kepulauan Meranti ada meminta bantuan kepada Saksi selaku Kepala UPT. Puskesmas Sungai Tohor untuk melakukan Rapid Test, berdasarkan Surat Permintaan dari Dinas Kesehatan untuk Pelaksanaan Rapid Test Bawaslu dan jajaran Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 10 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Terdakwa dr. MISRI melalui whatsapp group yang pada pokoknya surat tersebut berisi :
Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan Rapid Test dilakukan mulai tanggal 13 Juli 2020 s/d 14 Juli 2020.
Untuk Surat Keterangan Rapid Test dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Nama dan Distribusi Rapid Test terlampir.
Bahwa Selanjutnya masih pada Bulan Juli 2020 Puskesmas Sungai Tohor menerima alat Rapid Test dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yang diserahkan oleh Instalasi Farmasi (IF) Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dan terhadap penyerahan alat Rapid Test tersebut ada dibuatkan Surat Bukti Barang Keluar (SBBK). Adapun alat Rapid Test yang Saksi terima pada saat itu sebanyak 103 pcs yang diserahkan sebanyak 3 (tiga) kali yakni masing-masing pada tanggal 10 Juli 2020 sebanyak 23 pcs, tanggal 12 Juli 2020 sebanyak 13 pcs dan tanggal 13 Juli 2020 sebanyak 67 pcs.
Bahwa setiap menerima alat Rapid Test dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti ada dilampirkan Surat Perintah Pelaksanaan Rapid terhadap Bawaslu yang ditandatangani oleh dr. MISRI, selanjutnya setelah menerima alat Rapid Test dan Surat Perintah tersebut kemudian kami melaksanakan Rapid Test terhadap nama-nama yang dilampirkan dalam Surat Perintah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai dengan jumlahnya.
Pada tanggal 18 November 2020 Saksi kembali menerima surat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Meranti yang ditandatangani oleh dr. MISRI selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti melalui whatsapp group yang mana perihal surat tersebut adalah pelaksanaan pemeriksaan rapid test Bawaslu berdasarkan nama-nama yang dilampirkan dalam Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, selanjutnya masih pada tanggal 18 November 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti menyerahkan alat Rapid Test sebanyak 16 pcs Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 440/DINKES-SEKRT/BAST/1144 dan tanggal 25 November 2020 sebanyak 30 pcs Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 440/DINKES-SEKRT/BAST/1146 yang keseluruhan Berita Acara tersebut ditandatangani oleh Terdakwa dr. MISRI selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dan ISHARDI selaku pengurus barang di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, setelah menerima alat Rapid Test tersebut kemudian kami melakukan Rapid sesuai dengan nama-nama yang dilampirkan dalam Surat Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahwa Pada tanggal 01 Desember 2020 Saksi menerima Surat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Meranti yang ditandatangani oleh dr. MISRI selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti melalui whatsapp group yang perihal surat tersebut adalah pelaksanaan Rapid Test dan Keterangan Bebas Influenza untuk KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, selanjutnya masih pada tanggal 01 Desember 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti menyerahkan alat Rapid Test sebanyak 175 pcs Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 440/DINKES-SEKRT/BAST/1172.1 dan tanggal 03 Desember 2020 sebanyak 60 pcs Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 440/DINKES-SEKRT/BAST/1148.1 yang keseluruhan Berita Acara tersebut ditandatangani oleh Terdakwa dr. MISRI selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dan ISHARDI selaku pengurus barang di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, setelah menerima alat Rapid Test tersebut kemudian kami melakukan Rapid sesuai dengan nama-nama yang dilampirkan dalam Surat Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahwa dasar Saksi dan staf UPT. Puskesmas Sungai Tohor melaksanakan Rapid Test terhadap Bawaslu dan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti adalah atas Surat yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti perihal permintaan pemeriksaan Rapid Test terhadap Bawaslu dan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahwa untuk setiap Rapid Test yang Saksi lakukan sesuai dengan Surat yang dikirimkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti bahwa yang mengeluarkan Surat Keterangan Rapid Test adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti kami hanya mengirimkan Laporan Pelaksanaannya.
Bahwa Tenaga Kesehatan yang melaksanakan Rapid Test terhadap Bawaslu dan KPU di Puskesmas Sungai Tohor antara lain :
dr. Rici Kurniawan ;
Masrofik, Amd. Kep;
Abdalurizal, AMK;
Hendri Wiranata, Amd.Ak.
Bahwa untuk pelaksanaan Rapid Test Bawaslu dan KPU yang dilakukan di Puskesmas Sungai Tohor tidak ada dilakukan pemungutan biaya.
Bahwa berdasarkan keterangan dari dr. MOSES bahwa setiap yang dilakukan pemeriksaan Rapid Test terhadap Bawaslu dan KPU tenaga kesehatan yang melakukan Rapid tersebut akan mendapat jasa.
Bahwa tarif jasa yang dibayarkan untuk tenaga kesehatan di Puskesmas Sungai Tohor yang melakukan Rapid Test terhadap Bawaslu dan KPU adalah sebesar Rp. 2.734.000,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah) setelah dipotong pajak sebesar 15 %, hal tersebut dihitung berdasarkan jumlah orang yang dilakukan Rapid yaitu 1 orang jasanya dibayar sebesar Rp. 32.500,- (tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan uang tersebut dikirim melalui rekening atas nama MASROFIK pada Bulan Desember 2020 untuk pembayaran jasa pada Kegiatan Rapid pada Bawaslu dan KPU di Bulan Juli 2020.
Sedangkan jasa pelaksanaan Rapid Test untuk Bawaslu dan KPU pada Bulan November dan Desember belum ada dibayarkan.
Bahwa terhadap pembayaran jasa untuk Bulan Juli ada dibuatkan tanda terima sedangkan untuk Bulan November dan Desember tanda terimanya ada diserahkan pada Tenaga Kesehatan sebagaimana yang Saksi sebutkan dalam poin 9 (sembilan) akan tetapi tanda terima tersebut dalam keadaan kosong dan ditandatangani oleh Tenaga Kesehatan yang bersangkutan.
Bahwa Yang menyerahkan uang untuk pembayaran jasa rapid Bulan Juli adalah dr. MOSES melalui transfer rekening kepada MASROFIK dan untuk tanda terima kosong yang digunakan untuk pembayaran jasa rapid Bulan November dan Desember diserahkan juga oleh dr. MOSES.
Bahwa Dinas Kesehatan tidak ada menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) pada saat pemeriksaan rapid test antibody terhadap Anggota dan Petugas KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, APD yang kami gunakan adalah APD yang sudah tersedia di puskesmas.
Bahwa dalam kegiatan pemeriksaan rapid test antibody terhadap Anggota dan Petugas KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 tidak ada diberikan uang transportasi dan akomodasi.
Bahwa Saksi sebelumnya pernah diperiksa dalam perkara Terdakwa atas nama dr. MISRI namun dalam perkara yang berbeda, yang perkara tersebut berkaitan dengan alat rapid antibody hibah dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi membenarkan seluruh Berita Acara Pemeriksaan Saksi sebagaimana yang terdapat di dalam Berkas Perkara.
Bahwa Saksi menjabat selaku Kepala UPT. Puskesmas Selatpanjang sejak Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.
Bahwa Saksi mengetahui adanya pelaksanaan rapid test antibody terhadap Bawaslu dan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti pada Bulan Juli 2020.
Bahwa jumlah orang yang dilakukan Rapid test Antibody pada UPT Puskesmas Selat Panjang Untuk pelayanan Rapid Diagnostic Test Antibody untuk petugas KPU dan Bawaslu pada tahun 2020 adalah lebih kurang sebanyak 412 (empat ratus dua belas) orang untuk KPU ditambah 155 (seratus lima puluh lima) orang untuk petugas Bawaslu sesuai dengan laporan oleh petugas Pelaksana.
Bahwa pelaksanaan Rapid diagnostic test Anggota KPU dan Bawaslu Kab. Kepulauan Meranti berdasarkan antara lain :
Surat Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti Nomor : 440/DINKES-Sekt/756 tanggal 10 Juli 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan (dr. H. MISRI HASANTO, M. Kes) perihal “Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dan Rapid Test PPDP KPU Kab. Kepulauan Meranti tahun 2020”.
Surat Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti Nomor : 440/DINKES-Sekt/759 tanggal 10 Juli 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan (dr. H. MISRI HASANTO, M. Kes) perihal “Pelaksanaan Pemeriksaan Rapid Test Bawaslu Kab. Kepulauan Meranti dan Jajaran Panwaslu Kab. Kepulauan Meranti.
Surat Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti Nomor : 440/DINKES-Sekt/760 tanggal 13 Juli 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan (dr. H. MISRI HASANTO, M. Kes.) perihal “Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dan Rapid Test PPK dan PPS KPU Kab. Kepulauan Meranti tahun 2020.
Bahwa yang ikut dalam kegiatan pelaksanaan rapid test pada UPT Puskesmas Selatpanjang antara lain adalah :
dr. Emilia Paredes selaku dokter.
Windanuri A.Md Kep.selaku Perawat
Wirani Karno, A.Md Kep selaku Administrasi
Zulfa selaku Analis.
Bahwa UPT. Puskesmas Selat Panjang dalam pelayanan Rapid Diagnostic Test untuk petugas KPU dan petugas Bawaslu pada tahun 2020 tidak pernah menerima alat Rapid Anti Body Diagnostic Test dari dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan pada saat itu dan alat yang digunakan pada kegiatan ini adalah alat-alat Rapid Anti Body Diagnostic Test dari Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Kepulaun Meranti yang merupakan logistik persediaan kebutuhan pelayanan oleh UPT Puskesmas.
Bahwa asal alat Rapid diagnostic test dan Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan dalam kegiatan pelayanan Rapid Diagnostic Test untuk petugas KPU dan petugas Bawaslu pada tahun 2020 adalah dari Instalasi Farmasi (IF) Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti yang merupakan tempat penyaluran logistik kebutuhan pelayanan oleh UPT Puskesmas.
Bahwa dalam pelaksanaan rapid test terhadap Bawaslu dan KPU petugas yang melakukan pemeriksaan ada menerima jasa pelayanan sebesar Rp. 32.500,- /orang yang diperiksa.
Bahwa seluruh Tenaga Kesehatan yang melaksanakan Kegiatan Rapid Test Antibody terhadap Bawaslu dan KPU telah menerima pembayaran jasa untuk Kegiatan pada Bulan Juli 2020, sedangkan untuk kegiatan Rapid Test Antibody terhadap Bawaslu dan KPU Bulan November dan Desember 2020 belum ada diberikan.
Bahwa pada saat melakukan rapid test antibody terhadap Bawaslu dan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Terdakwa dr. MISRI tidak ada menyediakan APD, yang mana petugas memakai APD yang terdapat di Puskesmas, sedangkan untuk biaya akomodasi dan transportasi juga tidak ada diberikan oleh Terdakwa dr. MISRI.
Bahwa Saksi sebelumnya pernah diperiksa dalam perkara Terdakwa atas nama dr. MISRI namun dalam perkara yang berbeda, yang perkara tersebut berkaitan dengan alat rapid antibody hibah dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi membenarkan seluruh Berita Acara Pemeriksaan Saksi sebagaimana yang terdapat di dalam Berkas Perkara.
Bahwa Saksi menjabat selaku Kepala UPT Puskesmas Alahair sejak Januari 2009 s.d 3 september 2021.
Bahwa yang Saksi ketahui tentang pelaksanaan rapid test antibody di KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu ada 2 tahap. Tahap pertama Bulan Juli Tahun 2020 dan tahap kedua Bulan November Tahun 2020 dan bulan Desember Tahun 2020. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti memerintahkan UPT. Puskesmas Alahair untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan rapid test antibody terhadap Anggota dan Petugas KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahwa awalnya Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti meminta bantuan kepada Saksi untuk melakukan Rapid Test antibody terhadap Bawaslu dan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti di Puskesmas Alahair yaitu :
Untuk Tahap I pada tanggal 10 Juli 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti mengirimkan surat dengan Nomor surat : 440/DINKES-Sekrt/756 Perihal Pelaksanaan Pemeriksaan kesehatan dan rapid test PPDP KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, yang untuk di Puskesmas Alahair Kecamatan Tebing tinggi pelaksanaan rapid test antibody terhadap PPDP KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2020 dengan jumlah yang diperiksa 75 orang, sesuai dengan SBBK no 0023/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020 dari Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tertanggal 10 Juli 2020, karena ada yang error 3 maka Puskesmas mengajukan permintaan rapid antibody sebanyak 2 pcs dengan Surat Kepala Upt Puskesmas Alahair no 445/PKM-ALAHAIR/1187 tanggal 11 Juli 2020 dengan Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) Nomor : 0054 /442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020 tertanggal 16 Juli 2020 dari UPT Instalasi Farmasi dan untuk yang satunya lagi menggunakan stok yang ada di gudang farmasi Puskesmas Alahair.
Selanjutnya masih pada tanggal 10 Juli 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti mengirimkan surat dengan Nomor surat : 440/DINKES-Sekrt/759 Perihal pelaksanaan pemeriksaan rapid test Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Jajaran Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, yang untuk di Puskesmas Alahair Kecamatan Tebing Tinggi pelaksanaan rapid test antibody terhadap Bawaslu dan Jajaran Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2020 di pelaksanaan tanggal 14 Juli 2020 dengan jumlah 12 pcs, sesuai dengan Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) Nomor : 0031/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020 tertanggal 12 Juli 2020 dari UPT Instalasi Farmasi.
Bahwa Selanjutnya pada tanggal 13 Juli 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti mengirimkan surat dengan Nomor surat : 440/DINKES-Sekrt/700 Perihal Pelaksanaan Pemeriksaan kesehatan dan rapid test PPK dan PPS KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, yang untuk di Puskesmas Alahair Kecamatan Tebing Tinggi pelaksanaan rapid test antibody terhadap PPK dan PPS KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2020 dengan jumlah 62, sesuai dengan Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) Nomor : 0042/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020 dari UPT Instalasi Farmasi tertanggal 13 Juli 2020.
Bahwa Selanjutnya untuk tahap II pada tanggal 18 November 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti mengirimkan surat dengan Nomor surat : 440/DINKES-SEKRT/1130 perihal pelaksanaan rapid test untuk tahapan pengawasan logistik dan kampanye bagi Bawaslu, yang untuk di puskesmas Alahair Kecamatan Tebing Tinggi pelaksanaan rapid test antibody tersebut berdasarkan jadwal dilaksanakan pada tanggal 19 November 2020 dengan jumlah yang di rapid sebanyak 9 orang, sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 440/DINKES-SEKRT/BAST/1147,dari pengurus barang Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti ISHARDI,SKM.
Selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti mengirimkan surat dengan Nomor surat : 440/DINKES-SEKRT/11650 perihal pelaksanaan rapid test dan keterangan bebas influenza pada KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, kemudian berdasarkan surat tersebut pada tanggal 1 Desember 2020 UPT. Puskesmas Alahair menerima alat rapid test antibody dari pengurus barang Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti ISHARDI sebanyak 308 pcs berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 440/DINKES-SEKRT/BAST/1171.1 dan pada tanggal 03 Desember 2020 UPT. Puskesmas Alahair kembali menerima alat rapid test antibody dari pengurus barang Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti ISHARDI sebanyak 150 pcs berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 440/DINKES-SEKRT/BAST/1177.1, dan alat rapid test antibody tersebut digunakan untuk pemeriksaan rapid test antibody terhadap Anggota dan Petugas KPU serta Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti. Kemudian tanggal 15 Desember 2020 UPT Puskesmas Alahair mengembalikan Rapid Antibody ke Pengurus Barang Dinas Kesehatan ISHARDI.SKM sebanyak 30 pcs.
Bahwa untuk setiap Rapid Test yang Saksi lakukan sesuai dengan Surat yang dikirimkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti bahwa yang mengeluarkan Surat Keterangan Rapid Test adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti kami hanya mengirimkan Laporan Pelaksanaannya.
Bahwa Tenaga Kesehatan yang melaksanakan Rapid Test terhadap Bawaslu dan KPU di Puskesmas Alahair antara lain :
Saksi sendiri
Neni Yati
Desmarita
Wenny Wahyuni.
Bahwa untuk pelaksanaan Rapid Test Antibody Bawaslu dan KPU yang dilakukan di Puskesmas Alahair tidak ada dilakukan pemungutan biaya.
Bahwa tarif Saksi sudah tidak ingat lagi dan kami menerima jasa pelayanan tersebut di bulan desember untuk kegiatan Tahap I yaitu kegiatan bulan Juli, saat itu Saksi via telpon dr.MOSES di suruh ambil jasa pelayanan, kemudian Saksi menginstruksikan kepada staf Saksi DESMARITA untuk mengambil uang jasa tersebut dengan dr.MOSES , menurut DESMARITA uang yang di ambil Rp. 4.199.000,- (empat juta seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa terhadap pembayaran jasa tersebut kami sebelumnya pernah menandatangani amprah atau tanda terima. Yang menyerahkan uang tersebut dr.MOSES kepada DESMARITA.
Bahwa seluruh Tenaga Kesehatan yang melaksanakan Kegiatan Rapid Test Antibody terhadap Bawaslu dan KPU telah menerima pembayaran jasa untuk Kegiatan pada Bulan Juli 2020, sedangkan untuk kegiatan Rapid Test Antibody terhadap Bawaslu dan KPU Bulan November dan Desember 2020 belum ada diberikan.
Bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tidak ada menyediakan APD pada saat pemeriksaan rapid test antibody terhadap Anggota dan Petugas KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, APD yang kami gunakan dari stok gudang farmasi Puskesmas yang berasal dari UPT Instalasi Farmasi.
Bahwa dalam pemeriksaan rapid test antibody terhadap Anggota dan Petugas KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 tidak ada diberikan uang transportasi dan akomodasi, kami hanya menerima uang jasa pelayanan sebesar Rp.4.199.000,-.
Bahwa Saksi sebelumnya pernah diperiksa dalam perkara Terdakwa atas nama dr. MISRI namun dalam perkara yang berbeda, yang perkara tersebut berkaitan dengan alat rapid antibody hibah dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi WIDYA HARTILA, S.Farm.,Apt., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi membenarkan seluruh Berita Acara Pemeriksaan Saksi sebagaimana yang terdapat di dalam Berkas Perkara.
Bahwa Saksi selaku Kasubag TU Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti pada Tahun 2020.
Bahwa pada tahun 2020 ketika Saksi menjabat selaku Kasubag TU di Instalasi Farmasi Kab. Kepulauan Meranti, Saksi tidak ada kaitan dengan kegiatan Rapid Test Antibody yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti terhadap Petugas KPU dan Bawaslu, tetapi Saksi yang bertugas selaku Kasubag TU di Instalasi Farmasi di UPT Instalasi Farmasi mengetahui bahwa adanya permintaan dari Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti melalui Kepala Dinas Kesehatan ketika itu yaitu Terdakwa An. dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes Bin Alm. M. JILIS terkait dengan permintaan alat rapid test antibody terkait dengan kegiatan Rapid Test Antibody yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti pada tahun 2020 terhadap Petugas KPU dan Bawaslu.
Bahwa terkait dengan BMHP (Barang Medis Habis Pakai) berupa Rapid Test Antibody yang masuk ke UPT Instalasi Farmasi Kab. Kepulauan Meranti bersumber dari :
Bantuan Tidak Terduga (pengadaan dari dana BTT).
Bantuan dari Dinas Kesehatan Provinsi ataupun instansi lainnya (BPBD) Provinsi Riau.
Dan terkait dengan BMHP (Barang Medis Habis Pakai) berupa Rapid Test Antigen yang masuk ke UPT Instalasi Farmasi Kab. Kepulauan Meranti bersumber dari :
Bantuan dari Dinas Kesehatan Provinsi ataupun instansi lainnya (BPBD) Provinsi Riau;
Bantuan CSR dari perusahaan yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bantuan Tidak Terduga (pengadaan dari dana BTT)
Bahwa adapun prosedur terkait barang masuk dan keluar di UPT Instalasi Farmasi Kab. Kepulauan Meranti adalah sebagai berikut :
Prosedur Barang Masuk :
Pengadaan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten dan Dinas Kesehatan Provinsi:
Pengadaan Provinsi :
Barang langsung diantarkan oleh Kargo pengiriman ke Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti yang langsung diteruskan ke UPT Instalasi Farmasi Kab. Kepulauan Meranti, dengan administrasi/dokumen yang diterima berupa Resi Pengiriman Barang oleh Kargo dan SBBK (Surat Bukti Barang Keluar);
Barang yang diantar oleh Kargo ke UPT Instalasi Farmasi Kab. Kepulauan Meranti, kemudian diperiksa oleh petugas UPT Instalasi Farmasi Kab. Kepulauan Meranti untuk memeriksa kesesuaian antara resi pengiriman kargo dengan perkolinya (perkardusnya);
Setelah pemeriksaan tersebut sesuai, Resi Pengiriman Barang oleh Kargo dan SBBK dari pihak Provinsi ditandatangani oleh Dinas Kesehatan (dalam hal ini pemegang program dalam pengadaan tersebut);
Setelah ditandatangani oleh pihak Dinas Kesehatan, UPT Instalasi Farmasi Kab. Kepulauan Meranti memeriksa kesesuaian antara SBBK yang telah ditandatangani dengan barang yang diterima;
Barang tersebut dimasukkan/diinput data kedalam aset UPT Instalasi Farmasi Kab. Kepulauan Meranti;
Setelah diinput data barang tersebut, barang tersebut sudah bisa dipergunakan / siap pakai.
Pengadaan Kabupaten
Barang langsung diantarkan oleh Kargo pengiriman ke Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti yang langsung diteruskan ke UPT Instalasi Farmasi Kab. Kepulauan Meranti, dan dokumen yang diterima berupa resi pengiriman kargo dan faktur pembelian;
Barang yang diantar oleh Kargo ke UPT Instalasi Farmasi Kab. Kepulauan Meranti, kemudian diperiksa oleh petugas UPT Instalasi Farmasi Kab. Kepulauan Meranti untuk diperiksa kesesuaian jumlah barang perkolinya (perkardus);
Setelah jumlah barang diperiksa perkolinya (perkardus) dan sesuai, selanjutnya Resi Pengiriman Barang dan Faktur Pengiriman Barang diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti, dan barang-barang yang diterima tersebut untuk sementara dititipkan di UPT Instalasi Farmasi Kab. Kepulauan Meranti;
Setelah Resi Pengiriman Barang dan Faktur Pengiriman Barang diserahkan ke Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti, Resi Pengiriman Barang dan Faktur Pengiriman Barang disimpan oleh Dinas Kesehatan, sementara salinannya diteruskan ke UPT Instalasi Farmasi Kab. Kepulauan Meranti;
Pihak Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti melakukan pembayaran/pelunasan terhadap barang tersebut;
Selanjutnya pihak/petugas dari Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti dengan didampingi petugas dari UPT Instalasi Farmasi Kab. Kepulauan Meranti melakukan pemeriksaan barang secara lebih mendetail (per pcsnya);
Setelah barang yang diperiksa sesuai barang yang dikirim beserta jumlahnya, dilanjutkan dengan serah terima barang dari Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti kepada Kepala UPT Instalasi Farmasi Kab. Kepulauan Meranti yang dituangkan dalam Berta Acara Serah Terima (BAST) barang, namun sebelum dilakukan penandatanganan BAST, petugas UPT Instalasi Farmasi Kab. Kepulauan Meranti melakukan pemeriksaan ulang terhadap barang yang akan diserahkan tersebut, dan jika barang yang ada sudah sesuai dengan BAST, maka BAST ditandatangani oleh Kepala UPT Instalasi Farmasi Kab. Kepulauan Meranti, dan BAST dikembalikan kepada Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti untuk penomoran surat;
BAST yang telah dilakukan penomoran dikembalikan ke UPT Instalasi Farmasi Kab. Kepulauan Meranti, dan dilanjutkan dengan penginputan barang/aset tersebut kedalam software/aplikasi logistik yang ada di UPT Instalasi Farmasi Kab. Kepulauan Meranti.
Prosedur Barang Keluar :
Barang keluar yang ditujukan untuk UPT dan OPD lain :
Surat Permintaan barang dari UPT atau OPD lain dikirimkan ke Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti, dan kemudian didisposisi oleh Kepala Dinas Kesehatan ataupun oleh pihak lain yang terkait di Dinas Kesehatan;
Surat yang telah didisposisi dari Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti kemudian diteruskan ke subbagian TU UPT Instalasi Farmasi Kab. Kepulauan Meranti, yang kemudian oleh subbagian TU UPT Instalasi Farmasi Kab. Kepulauan Meranti memeriksa surat dan mencatat surat masuk tersebut;
Kemudian dari subbagian TU Instalasi Farmasi Kab. Kepulauan Meranti surat diteruskan ke Kepala UPT Instalasi Farmasi Kab. Kepulauan Meranti, untuk diperiksa dan didisposisi oleh Kepala UPT Instalasi Farmasi;
Setelah surat permintaan barang keluar diteruskan ke Kepala UPT Instalasi Farmasi, Kepala UPT Instalasi Farmasi menginformasikan dan memerintahkan petugas Gudang untuk memeriksa jumlah barang yang tersedia, dan kemudian stok barang yang tersedia akan diinfokan kembali oleh Petugas Gudang kepada Kepala Instalasi Farmasi;
Setelah mengetahui jumlah stok barang yang tersedia, Kepala UPT Instalasi Farmasi mendisposisi surat permintaan barang tersebut, berikut dengn jumlah yang akan diberikan oleh UPT Instalasi Farmasi yang menyesuaikan dengan ketersediaan barang/stok barang;
Setelah surat didisposisi oleh Kepala UPT Instalasi Farmasi, Surat diserahkan ke subbagian TU untuk dicetak SBBK (surat bukti barang keluar), sementara petugas gudang menyiapkan barang keluar beserta jumlah yang telah disetujui oleh Kepala UPT Instalasi Farmasi;
Kemudian barang keluar dijemput oleh UPT/OPD lain yang melakukan permintaan barang ke UPT Instalasi Farmasi, dengan menandatangani SBBK yang telah dicetak;
Barang keluar yang ditujukan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti :
Surat Permintaan barang dari pihak Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti (tidak harus Kepala Dinas, bisa dari Kepala Bidang atau pihak terkait lainnya) langsung ditujukan ke Kepala UPT Instalasi Farmasi;
Setelah surat permintaan barang masuk ke Kepala UPT Instalasi Farmasi, Kepala UPT Instalasi Farmasi menginformasikan dan memerintahkan petugas Gudang untuk memeriksa jumlah barang yang tersedia, dan kemudian stok barang yang tersedia akan diinfokan kembali oleh Petugas Gudang kepada Kepala Instalasi Farmasi;
Setelah mengetahui jumlah stok barang yang tersedia, Kepala UPT Instalasi Farmasi mendisposisi surat permintaan barang tersebut, berikut dengn jumlah yang akan diberikan oleh UPT Instalasi Farmasi yang menyesuaikan dengan ketersediaan barang/stok barang;
Setelah surat didisposisi oleh Kepala UPT Instalasi Farmasi, Surat diserahkan ke subbagian TU untuk dicetak SBBK (surat bukti barang keluar), sementara petugas gudang menyiapkan barang keluar beserta jumlah yang telah disetujui oleh Kepala UPT Instalasi Farmasi;
Kemudian barang keluar dijemput oleh pihak Dinas Kesehatan yang melakukan permintaan barang ke UPT Instalasi Farmasi, dengan menandatangani SBBK yang telah dicetak.
Bahwa selain permintaan Alat Rapid Test Antibody yang selanjutnya diserahkan secara langsung kepada Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti melalui bidang-bidangnya, Dinas Kesehatan Kab. Kepualaun Meranti juga ada melakukan permintaan barang berupa alat rapid test antibody sebanyak 3 (tiga) kali pada bulan juli 2020, namun barang tersebut sudah dialokasikan dan ditujukan langsung kepada UPT Puskesmas yang ada di Kab. Kepulauan Meranti sehingga Kepala UPT Instalasi Farmasi langsung meng-acc/memberikan jumlah barang sesuai dengan jumlah barang yang telah dialokasi untuk UPT Puskesmas yang telah ditunjuk didalam surat tersebut, dan terhadap barang yang dimintakan tersebut langsung dijemput oleh petugas dari masing-masing UPT Puskesmas ke Instalasi Farmasi Kab. Kepulauan Meranti, dan barang yang diserahkan tersebut tercatat sebagai barang keluar.
Adapun alat Rapid Test antibody tersebut digunakan untuk kepentingan Pemeriksaan terhadap :
PPDP KPU Kab. Kepulauan Meranti;
Bawaslu Kab. Kep. Meranti & Jajaran Panwaslu Kab. Kep. Meranti;
PPK & PPS KPU Kab. Kep. Meranti.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi dr. SUHADI, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi membenarkan seluruh Berita Acara Pemeriksaan Saksi sebagaimana yang terdapat di dalam Berkas Perkara.
Bahwa Saksi menjabat selaku Kepala UPT Puskesmas Teluk Belitung sejak 12 Januari 2018 s.d. 02 September 2021.
Bahwa yang Saksi ketahui tentang pelaksanaan rapid test antibody di KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu Bulan Juli Tahun 2020 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti memerintahkan UPT. Puskesmas Teluk Belitung untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan rapid test antibody terhadap Anggota dan Petugas KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahwa awalnya pada tanggal 10 Juli 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti mengirimkan surat dengan Nomor : 440/DINKES-Sekrt/756 Perihal Pelaksanaan Pemeriksaan kesehatan dan rapid test PPDP KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, yang untuk di Puskesmas Teluk Belitung Kecamatan Merbau pelaksanaan rapid test antibody terhadap PPDP KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2020 dengan jumlah yang diperiksa 38 orang, selanjutnya pada tanggal 10 Juli 2020 pihak UPT. Puskesmas Teluk Belitung menerima alat rapid test antibody dari Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 38 pcs berdasarkan Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) Nomor : 0027 /442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020.
Bahwa Selanjutnya masih pada tanggal 10 Juli 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti mengirimkan surat dengan Nomor : 440/DINKES-Sekrt/756 Perihal pelaksanaan pemeriksaan rapid test Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Jajaran Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, yang untuk di Puskesmas Teluk Belitung Kecamatan Merbau pelaksanaan rapid test antibody terhadap Bawaslu dan Jajaran Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 2020 dengan jumlah yang diperiksa 13 orang, selanjutnya pada tanggal 12 Juli 2020 pihak UPT. Puskesmas Teluk Belitung menerima alat rapid test antibody dari Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 13 pcs berdasarkan Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) Nomor : 0040 /442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020.
Bahwa Selanjutnya pada tanggal 13 Juli 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti mengirimkan surat dengan Nomor : 440/DINKES-Sekrt/700 Perihal Pelaksanaan Pemeriksaan kesehatan dan rapid test PPK dan PPS KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, yang untuk di Puskesmas Teluk Belitung Kecamatan Merbau pelaksanaan rapid test antibody terhadap PPK dan PPS KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2020 dengan jumlah yang diperiksa 68 orang, selanjutnya pada tanggal 13 Juli 2020 pihak UPT. Puskesmas Teluk Belitung menerima alat rapid test antibody dari Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 68 pcs berdasarkan Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) Nomor : 0047 /442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020.
Bahwa Selanjutnya pada tanggal 18 November 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti mengirimkan surat dengan Nomor : 440/DINKES-SEKRT/1130 perihal pelaksanaan rapid test untuk tahapan pengawasan logistik dan kampanye bagi Bawaslu, yang untuk di puskesmas Teluk Belitung Kecamatan Merbau pelaksanaan rapid test antibody tersebut berdasarkan jadwal dilaksanakan pada tanggal 19 s.d. 20 November 2020 dengan jumlah yang di rapid sebanyak 18 orang, kemudian pada tanggal 18 November 2020 pihak UPT. Puskesmas Teluk Belitung menerima alat rapid test antibody dari pengurus barang Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti ISHARDI sebanyak 18 pcs berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 440/DINKES-SEKRT/BAST/1143, dan pada tanggal 25 November 2020 UPT. Puskesmas Teluk Belitung menerima alat rapid test antibody dari pengurus barang Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti ISHARDI sebanyak 38 pcs berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 440/DINKES-SEKRT/BAST/1144.1,
Bahwa pada tanggal 1 Desember 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti mengirimkan surat dengan Nomor : 440/DINKES-SEKRT/11650 perihal pelaksanaan rapid test dan keterangan bebas influenza pada KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, kemudian berdasarkan surat tersebut UPT. Puskesmas Teluk Belitung kembali menerima alat rapid test antibody dari pengurus barang Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti ISHARDI sebanyak 250 pcs berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 440/DINKES-SEKRT/BAST/1185.1 dan pada tanggal 03 Desember 2020 UPT. Puskesmas Teluk Belitung kembali menerima alat rapid test antibody dari pengurus barang Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti ISHARDI sebanyak 76 pcs berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 440/DINKES-SEKRT/BAST/1179.1, dan alat rapid test antibody tersebut digunakan untuk pemeriksaan rapid test antibody terhadap Anggota dan Petugas KPU serta Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahwa untuk setiap Rapid Test yang Saksi lakukan sesuai dengan Surat yang dikirimkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti bahwa yang mengeluarkan Surat Keterangan Rapid Test adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti kami hanya mengirimkan Laporan Pelaksanaannya.
Bahwa Tenaga Kesehatan yang melaksanakan Rapid Test terhadap Bawaslu dan KPU di Teluk Belitung antara lain :
Saksi sendiri
Nila Yulianti, A.mk
Hima Dewi
Henriky Simanjuntak, A.md.AK.
Bahwa untuk pelaksanaan Rapid Test Antibody Bawaslu dan KPU yang dilakukan di Puskesmas Teluk Belitung tidak ada dilakukan pemungutan biaya.
Bahwa Tenaga Kesehatan di Puskesmas Teluk Belitung yang bertugas melaksanakan rapid test antibody terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti ada menerima insentif dalam melakukan rapid terhadap Bawaslu dan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahwa tarif jasa yang dibayarkan untuk tenaga kesehatan di Puskesmas Teluk Belitung yang melakukan Rapid Test terhadap Bawaslu dan KPU adalah sebesar Rp. 2.790.125,- (dua juta tujuh ratus sembilan puluh ribu seratus dua puluh lima rupiah) setelah dipotong pajak sebesar 15 %, hal tersebut dihitung berdasarkan jumlah orang yang dilakukan Rapid yaitu 1 orang jasanya dibayar sebesar Rp. 32.500,- (tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan uang tersebut Saksi terima dari dr. MOSES pada Bulan Desember 2020 untuk pembayaran jasa pada Kegiatan Rapid pada Bawaslu dan KPU di Bulan Juli 2020.
Sedangkan jasa pelaksanaan Rapid Test untuk Bawaslu dan KPU pada Bulan November dan Desember belum ada dibayarkan.
Bahwa terhadap pembayaran jasa untuk Bulan Juli ada dibuatkan tanda terima Yang menyerahkan uang untuk pembayaran jasa rapid Bulan Juli adalah dr. MOSES yang Saksi lupa pada saat penyerahan uang apakah ditransfer atau diberikan langsung.
Bahwa seluruh Tenaga Kesehatan yang melaksanakan Kegiatan Rapid Test Antibody terhadap Bawaslu dan KPU telah menerima pembayaran jasa untuk Kegiatan pada Bulan Juli 2020.
Bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tidak ada menyediakan APD pada saat pemeriksaan rapid test antibody terhadap Anggota dan Petugas KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, APD yang kami gunakan berasal dari Instalasi Farmasi.
Bahwa dalam pemeriksaan rapid test antibody terhadap Anggota dan Petugas KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 tidak ada diberikan uang transportasi dan akomodasi, kami hanya menerima uang sebesar Rp. 32.500,- saja / pemeriksaan.
Bahwa Saksi sebelumnya pernah diperiksa dalam perkara Terdakwa atas nama dr. MISRI namun dalam perkara yang berbeda, yang mana perkara tersebut berkaitan dengan alat rapid antibody hibah dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi dr. ERVI SEMBIRING, dibawah janji pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi membenarkan seluruh Berita Acara Pemeriksaan Saksi sebagaimana yang terdapat di dalam Berkas Perkara.
Bahwa Saksi merupakan Kepala UPT. Puskesmas Bandul Tahun 2020.
Bahwa yang Saksi ketahui tentang pelaksanaan rapid test antibody di KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu Bulan Juli Tahun 2020 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti memerintahkan UPT. Puskesmas Bandul untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan rapid test antibody terhadap Anggota dan Petugas KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahwa awalnya pada tanggal 10 Juli 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti mengirimkan surat dengan Nomor surat : 440/DINKES-Sekrt/756 Perihal Pelaksanaan Pemeriksaan kesehatan dan rapid test PPDP KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, yang untuk di Puskesmas Bandul Kecamatan Tasik Putri Puyu pelaksanaan rapid test antibody terhadap PPDP KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2020 dengan jumlah yang diperiksa 40 orang, selanjutnya pada tanggal 10 Juli 2020 pihak UPT. Puskesmas Bandul menerima alat rapid test antibody dari Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 40 pcs berdasarkan Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) Nomor : 0022/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020.
Bahwa Selanjutnya masih pada tanggal 10 Juli 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti mengirimkan surat dengan Nomor surat : 440/DINKES-Sekrt/759 Perihal pelaksanaan pemeriksaan rapid test Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Jajaran Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, yang untuk di Puskesmas Bandul Kecamatan Tasik Putri Puyu pelaksanaan rapid test antibody terhadap Bawaslu dan Jajaran Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 2020 dengan jumlah yang diperiksa 13 orang, selanjutnya pada tanggal 12 Juli 2020 pihak UPT. Puskesmas Bandul menerima alat rapid test antibody dari Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 13 pcs berdasarkan Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) Nomor : 0034/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020. Selanjutnya pada tanggal 13 Juli 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti mengirimkan surat dengan Nomor surat : 440/DINKES-Sekrt/700 Perihal Pelaksanaan Pemeriksaan kesehatan dan rapid test PPK dan PPS KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, yang untuk di Puskesmas Bandul Kecamatan Tasik Putri Puyu pelaksanaan rapid test antibody terhadap PPK dan PPS KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2020 dengan jumlah yang diperiksa 68 orang, selanjutnya pada tanggal 13 Juli 2020 pihak UPT. Puskesmas Bandul menerima alat rapid test antibody dari Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 68 pcs berdasarkan Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) Nomor : 0048 /442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020.
Bahwa Selanjutnya pada tanggal 18 November 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti mengirimkan surat dengan Nomor surat : 440/DINKES-SEKRT/1130 perihal pelaksanaan rapid test untuk tahapan pengawasan logistik dan kampanye bagi Bawaslu, yang untuk di puskesmas Bandul Kecamatan Tasik Putri Puyu pelaksanaan rapid test antibody tersebut berdasarkan jadwal dilaksanakan pada tanggal 19 s.d. 20 November 2020 dengan jumlah yang di rapid sebanyak 18 orang, kemudian pada tanggal 18 November 2020 pihak UPT. Puskesmas Bandul menerima alat rapid test antibody dari pengurus barang Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti ISHARDI sebanyak 18 pcs berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 440/DINKES-SEKRT/BAST/1141, dan pada tanggal 25 November 2020 UPT. Puskesmas Bandul menerima alat rapid test antibody dari pengurus barang Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti ISHARDI sebanyak 40 pcs berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 440/DINKES-SEKRT/BAST/1147.1.
Bahwa pada tanggal 1 Desember 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti mengirimkan surat dengan Nomor surat : 440/DINKES-SEKRT/1168 perihal pelaksanaan rapid test dan keterangan bebas influenza pada KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, kemudian berdasarkan surat tersebut UPT. Puskesmas Bandul kembali menerima alat rapid test antibody dari pengurus barang Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti ISHARDI sebanyak 250 pcs berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 440/DINKES-SEKRT/BAST/1178.1 dan pada tanggal 03 Desember 2020 UPT. Puskesmas Bandul kembali menerima alat rapid test antibody dari pengurus barang Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti ISHARDI sebanyak 80 pcs berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 440/DINKES-SEKRT/BAST/1184.1, dan alat rapid test antibody tersebut digunakan untuk pemeriksaan rapid test antibody terhadap Anggota dan Petugas KPU serta Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahwa Untuk pemeriksaan pada bulan November dan Desember total rapid antibody yang diterima oleh Puskesmas Bandul ada sebanyak 388 pcs, dimana rapid antibody yang dipakai adalah sebanyak 361 pcs dan terdapat sisa sebanyak 27 pcs. Sisa rapid anti body sebanyak 27 pcs telah dikembalikan kepada pengurus barang Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti ISHARDI sesuai dengan surat pengembalian sisa rapid test Nomor : 445/PKM-BANDUL/4590 tanggal 14 Desember 2020.
Bahwa untuk setiap Rapid Test yang Saksi lakukan sesuai dengan Surat yang dikirimkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti bahwa yang mengeluarkan Surat Keterangan Rapid Test adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti kami hanya mengirimkan Laporan Pelaksanaannya.
Bahwa Tenaga Kesehatan yang melaksanakan Rapid Test terhadap Bawaslu dan KPU di Bandul adalah tenaga kesehatan di UPT Puskesmas Bandul tidak memiliki jadwal pelayanan pada hari pemeriksaan yang terdiri dari analis, dokter, perawat dan bidan.
Bahwa tarif jasa yang dibayarkan untuk tenaga kesehatan di Puskesmas Bandul yang melakukan Rapid Test terhadap Bawaslu dan KPU adalah sebesar Rp. 3.315.000,- (tiga juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) setelah dipotong pajak sebesar 15 %, hal tersebut dihitung berdasarkan jumlah orang yang dilakukan Rapid yaitu 1 orang jasanya dibayar sebesar Rp. 32.500,- (tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan uang tersebut Saksi terima dari dr. MOSES pada Bulan Desember 2020 untuk pembayaran jasa pada Kegiatan Rapid pada Bawaslu dan KPU di Bulan Juli 2020.
Sedangkan jasa pelaksanaan Rapid Test untuk Bawaslu dan KPU pada Bulan November dan Desember 2020 belum ada dibayarkan.
Bahwa terhadap pembayaran jasa untuk Bulan Juli Saksi mendapatkan tanda terima yang diserahkan oleh dr. MOSES dan Yang menyerahkan uang untuk pembayaran jasa rapid Bulan Juli adalah dr. MOSES yang diserahkan secara tunai kepada Saksi.
Bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tidak ada menyediakan APD pada saat pemeriksaan rapid test antibody terhadap Anggota dan Petugas KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, APD yang kami gunakan berasal dari Instalasi Farmasi.
Bahwa dalam pemeriksaan rapid test antibody terhadap Anggota dan Petugas KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 tidak ada diberikan uang transportasi dan akomodasi, kami hanya menerima uang sebesar Rp. 32.500,- per orang yang diperiksa.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi membenarkan seluruh Berita Acara Pemeriksaan Saksi sebagaimana yang terdapat di dalam Berkas Perkara.
Bahwa Saksi menjabat selaku Kepala UPT. Puskesmas Tanjung Samak pada Tahun 2020.
Bahwa yang Saksi ketahui terkait dengan kegiatan Rapid Test Antibody yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti melalui UPT Puskesmas Tanjung Samak terhadap Petugas KPU (PPDP, PPK dan PPS) dan Bawaslu (anggota/pegawai bawaslu, Panwascam, Panwas Desa dan PTPS), UPT Puskesmas Tanjung Samak ada melakukan pemeriksaaan terhadap petugas KPU dan Bawaslu Kab. Kep Meranti dengan berdasarkan pada :
Surat Nomor : 440/DINKES-Sekrt/756 tanggal 10 Juli 2020 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dan Rapid Test PPDP KPU Kab. Kepulauan Meranti, berdasarkan surat tersebut Puskesmas Tanjung Samak melakukan pemeriksaan pada tanggal 12 Juli 2020;
Surat Nomor : 440/DINKES-SEkrt/759 tanggal 10 Juli 2020 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Rapid Test Bawaslu Kab. Kep. Meranti dan Jajaran Panwaslu Kab. Kep. Meranti, berdasarkan surat tersebut Puskesmas Tanjung Samak melaksanakan pemeriksaan pada tanggal 13 Juli 2020;
Surat Nomor : 440/Dinkes-Sekrt/760 tanggal 13 Juli 2020 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dan Rapid Test PPK dan PPS KPU Kab. Kep. Meranti tahun 2020, berdasarkan surat tersebut Puskesmas Tanjung Samak melaksanakan pemeriksaan pada tanggal 15 Juli 2020;
Surat Nomor : 440/Dinkes-Sekrt/1130 tanggal 18 November 2020 tentang Pelaksanaan Rapid Test, berdasarkan surat tersebut Puskesmas Tanjung Samak melaksanakan pemeriksaan pada tanggal 19 November 2020, 27 dan 28 November 2020;
Surat Nomor : 440/Dinkes-Sekrt/1168 tanggal 01 Desember 2020 tentang Pelaksanaan Rapid Test, berdasarkan surat tersebut Puskesmas Tanjung Samak melaksanakan pemeriksaan pada tanggal 03 s.d 06 Desember 2020.
Bahwa Berdasarkan Surat dari Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti diatas yang ketika itu dijabat oleh Terdakwa An. dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes, Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti mengirimkan Lampiran dari surat tersebut diatas dalam bentuk softcopy yang berisikan nama-nama Petugas KPU dan Bawaslu beserta jajaran yang akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test dibeberapa Puskesmas, termasuk Puskesmas Tanjung Samak. Adapun jumlah orang yang dilakukan pemeriksaan oleh Puskesmas Tanjung Samak terhadap Petugas KPU dan Bawaslu beserta jajarannya berdasarkan surat tersebut adalah:
Pelaksanaan Rapid Test untuk Petugas PPDP KPU berdasarkan Surat Nomor : 440/DINKES-Sekrt/756 tanggal 10 Juli 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2020 dilakukan pemeriksaan kepada 49 (empat puluh sembilan) orang;
Pelaksanaan Rapid Test berdasarkan Surat Nomor : 440/DINKES-SEkrt/759 tanggal 10 Juli 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 2020 dilakukan pemeriksaan kepada 17 (tujuh belas) orang;
Pelaksanaan Rapid Test berdasarkan Surat Nomor : 440/Dinkes-Sekrt/760 tanggal 13 Juli 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2020 dilakukan pemeriksaan kepada 92 (Sembilan puluh dua) orang;
Pelaksanaan Rapid Test berdasarkan Surat Nomor : 440/Dinkes-Sekrt/1130 tanggal 18 November 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 19 dan 27 November 2020 dilakukan pemeriksaan kepada 74 (tujuh puluh empat) orang;
Pelaksanaan Rapid Test berdasarkan Surat Nomor : 440/Dinkes-Sekrt/1168 tanggal 01 Desember 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 03, 04 dan 06 Desember 2020 dilakukan pemeriksaan kepada 344 (tiga ratus empat puluh empat) orang.
Bahwa Petugas yang melakukan pemeriksaan Rapid Test terhadap petugas KPU dan Bawaslu Kab. Kep. Meranti di Puskesmas Tanjung Samak tersebut diatas adalah :
dr. RENI SILVIA : Dokter
LIYANURITA, AMK : Perawat
ANGGUN KURNIA : Administrasi
ISMA RUFILA : Analis Kesehatan
Adapun dasar penunjukan keempat orang tersebut untuk melakukan pemeriksaan terhadap petugas KPU dan Bawaslu Kab. Kep. Meranti di Puskesmas Tanjung Samak, dengan berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Tanjung Samak Nomor : 445/PKM-TANJUNGSAMAK/Kpts/2020/48 tentang Tim Gerak Cepat (TGC) UPT Puskesmas Tanjung Samak tanggal 04 Januari 2020.
Bahwa untuk pelaksanaan layanan pemeriksaan pada tanggal 12 Juli 2020, 13 Juli 2020 dan 15 Juli 2020 di Puskesmas Tanjung Samak, alat rapid test yang kami gunakan bersumber/berasal dari UPT Instalasi Farmasi Kab. Kep. Meranti, dengan rincian sebagai berikut :
Berdasarkan Surat Bukti Barang Keluar dari UPT Instalasi Farmasi Nomor : 0026/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020 tanggal 10 Juli 2020 dengan alat Rapid Test Covid-19 (BTT 2020) yang diserahkan sebanyak 49 (empat puluh sembilan) pcs;
Berdasarkan Surat Bukti Barang Keluar dari UPT Instalasi Farmasi Nomor : 0039/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020 tanggal 12 Juli 2020 dengan alat Rapid Test Covid-19 (BTT 2020) yang diserahkan sebanyak 17 (tujuh belas) pcs;
Berdasarkan Surat Bukti Barang Keluar dari UPT Instalasi Farmasi Nomor : 0046/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020 dengan alat Rapid Test Covid-19 (BTT 2020) yang diserahkan sebanyak 92 (Sembilan puluh dua) pcs;
Bahwa untuk Pemeriksaan Rapid Test terhadap Petugas KPU dan Bawaslu pada tanggal 19 dan 27 November 2020 serta tanggal 03, 04 dan 06 Desember 2020, alat rapid test yang digunakan, kami terima dari ISHARDI, SKM selaku pengelola/pengurus barang di Dinas Kesehatan Kab. Kep. Meranti dengan rincian sebagai berikut:
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 440/DINKES-SEKRT/BAST/1139, tanggal 18 November 2020 dengan jumlah Rapid Test yang diterima sebanyak 22 (dua puluh dua) pcs;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 440/DINKES-SEKRT/BAST/1147.1, tanggal 25 November 2020 dengan jumlah Rapid Test yang diterima sebanyak 49 (empat puluh sembilan) pcs;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 440/DINKES-SEKRT/BAST/1175.1, tanggal 01 Desember 2020 dengan jumlah Rapid Test yang diterima sebanyak 300 (tiga ratus) pcs;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 440/DINKES-SEKRT/BAST/1181.1, tanggal 03 Desember 2020 dengan jumlah Rapid Test yang diterima sebanyak 98 (Sembilan puluh delapan) pcs;
Dikarenakan alat yang kami terima untuk pemeriksaan pada tanggal 03, 04 dan 06 Desember 2020 total alat rapid test yang diterima oleh UPT Puskesmas Tanjung Samak sejumlah 398 (tiga ratus sembilan puluh delapan) pcs, sedangkan yang hadir untuk melakukan pemeriksaan berjumlah 344 (tiga ratus empat puluh empat) orang, sehingga selisih alat rapid test yang tersisa sebanyak 54 (lima puluh empat) pcs kami kembalikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Surat Nomor: 445/PKM-TANJUNGSAMAK/7739 tanggal 14 Desember 2020.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima APD (hazmat, masker, handscoon/BMHP), biaya transportasi dan makan dan minum dari Terdakwa dr. Misri. Dan untuk APD UPT Puskesmas Tanjung Samak selalu melakukan permintaan ke Instalasi Farmasi Kab. Kep. Meranti untuk stok pemeriksaan di Puskesmas, dan Saksi tegaskan bahwa UPT Puskesmas Tanjung Samak tidak ada menerima APD (hazmat, masker, handscoon/BMHP) khusus untuk kegiatan pemeriksaan rapid test untuk petugas KPU dan Bawaslu Kab. Kep. Meranti Tahun 2020.
Bahwa untuk pelaksanaan pemeriksaan pada bulan Juli 2020 di UPT Puskesmas Tanjung Samak terhadap Petugas KPU Kab. Kepulauan Meranti ada dilakukan pembayaran pada 11 Desember 2020, sebesar Rp. 5.135.000,- (lima juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan potong pajak 15% sehingga total bersih yang kami terima adalah sejumlah Rp. 4.364.750,- (empat juta tiga ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang mana pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer Bank dari dr. FARID MOSES A YUDISTIRA ke rekening Saksi, yang kemudian pada tanggal 12 Desember 2020 Saksi teruskan kepada Bendahara Puskesmas Tanjung Samak. Pembayaran tersebut diatas merupakan jasa pemeriksaan terhadap 158 (seratus lima puluh delapan) orang yang telah diperiksa pada bulan Juli 2020, sehingga dari pembayaran tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa perorang yang diperiksa, Tenaga Kesehatan (Dokter, Perawat, Petugas Administrasi dan Analis Kesehatan) mendapatkan total jasa sebesar Rp. 32.500,- (tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah), namun untuk rincian dari total jasa tersebut Saksi tidak tahu bagaimana rinciannya.
Bahwa Sementara untuk layanan pemeriksaan pada Bulan November 2020, Desember 2020, tidak pernah ada dilakukan pembayaran jasa terhadap Tenaga Kesehatan di Puskesmas Tanjung Samak yang melakukan pemeriksaan Rapid Test tersebut.
Bahwa Saksi sebelumnya pernah diperiksa dalam perkara Terdakwa atas nama dr. MISRI namun dalam perkara yang berbeda, yang mana perkara tersebut berkaitan dengan alat rapid antibody hibah dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi dr. RUSPA SYAMDA BINTI SYAMSIRUDDIN, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi membenarkan seluruh Berita Acara Pemeriksaan Saksi sebagaimana yang terdapat di dalam Berkas Perkara.
Bahwa Saksi merupakan Kepala UPT. Puskesmas Kedabu Rapat pada Tahun 2020.
Bahwa jumlah orang yang dilakukan test Rapid Antibody pada UPT Puskesmas Kedabu Rapat Untuk pelayanan Rapid Diagnostic Test Antibody untuk petugas KPU dan Bawaslu pada tahun 2020 adalah lebih kurang sebanyak 108 (seratus delapan) orang.
Bahwa pelaksanaan Rapid diagnostic test Anggota KPU dan Bawaslu Kab. Kepulauan Meranti berdasarkan antara lain :
Surat Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti Nomor : 440/DINKES-Sekt/756 tanggal 10 Juli 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan (dr. H. MISRI HASANTO, M. Kes) perihal “Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dan Rapid Test PPDP KPU Kab. Kepulauan Meranti tahun 2020”.
Surat Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti Nomor : 440/DINKES-Sekt/759 tanggal 10 Juli 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan (dr. H. MISRI HASANTO, M. Kes) perihal “Pelaksanaan Pemeriksaan Rapid Test Bawaslu Kab. Kepulauan Meranti dan Jajaran Panwaslu Kab. Kepulauan Meranti.
Surat Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti Nomor : 440/DINKES-Sekt/760 tanggal 13 Juli 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan (dr. H. MISRI HASANTO, M. Kes.) perihal “Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dan Rapid Test PPK dan PPS KPU Kab. Kepulauan Meranti tahun 2020.
Bahwa yang ikut dalam kegiatan pelaksanaan rapid test pada UPT Puskesmas Kedabu Rapat antara lain adalah :
Saksi sendiri selaku dokter.
SADAR A.Md Kep.selaku Perawat
MARIANA ULFA, Amd.AK selaku Administrasi
GUSTIRAHAYU RAHMAWATI selaku Analis.
Bahwa Saksi dan Tim pernah menerima honor sebesar Rp. 2.983.500,- (dua juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus ripiah) Yang dana tersebut Saksi terima dari dr. Moses, Saksi sempat melihat amprah yang ada pada dr. Moses yang disitu telah ditentukan honor antara lain :
Rp. 15.000,- / orang (untuk dokter).
Rp. 7.500,- / orang (untuk perawat).
Rp. 7.500,- / orang (untul Analis)
Rp. 2.500,- / orang (untuk Administrasi)
Bahwa UPT Pusekesmas Kedabu Rapat dalam pelayanan Rapid Diagnostic Test untuk petugas KPU dan petugas Bawaslu pada tahun 2020 tidakpernah menerima alat Rapid Anti Body Diagnostic Test dari Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan pada saat itu dan alat yang digunakan pada kegiatan ini adalah alat-alat Rapid Anti Body Diagnostic Test dari Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti yang merupakan logistik persediaan kebutuhan pelayanan oleh UPT Puskesmas.
Bahwa UPT Puskesmas Kedabu Rapat dalam pelayanan Rapid Diagnostic Test untuk petugas KPU dan petugas Bawaslu pada tahun 2020 tidak pernah menerima Alat Pelindung Diri (APD) dari Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan pada saat itu.
Bahwa asal alat Rapid diagnostic test dan Alat pelindung diri (APD) yang digunakan dalam kegiatan pelayanan Rapid Diagnostic Test untuk petugas KPU dan petugas Bawaslu pada tahun 2020 adalah dari Instalasi Farmasi (IF) Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti yang merupakan tempat penyaluran logistik kebutuhan pelayanan oleh UPT Puskesmas.
Bahwa seluruh Tenaga Kesehatan yang melaksanakan Kegiatan Rapid Test Antibody terhadap Bawaslu dan KPU telah menerima pembayaran jasa untuk Kegiatan pada Bulan Juli 2020, sedangkan untuk kegiatan Rapid Test Antibody terhadap Bawaslu dan KPU Bulan November dan Desember 2020 belum ada diberikan.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi dr. VELLYNA SEPTY WIDIYA, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi membenarkan seluruh Berita Acara Pemeriksaan Saksi sebagaimana yang terdapat di dalam Berkas Perkara.
Bahwa Saksi selaku Kepala UPT Puskesmas Anak Setatah Tahun 2020 Saksi diminta oleh Kepala Dinas Kesehatan dr. MISRI HASANTO, M.Kes., untuk melaksanakan Rapid Test Antibody pada KPU dan Bawaslu sesuai dengan SK yang Saksi terima. Untuk alat Rapid test yang digunakan tersebut Saksi terima dari bagian Instalasi Farmasi untuk bulan Juli 2020 dan Saksi terima dari ISHARDI untuk pelaksanaan Rapid Test Bulan Nopember 2020 dan Bulan Desember 2020 dan bukan dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti ataupun dari KPU Kabupaten Kepulauan.
Bahwa pendistribusian alat Rapid test ke UPT Puskesmas Anak Setatah dengan cara Saksi ambil sendiri beberapa kali di bagian Instalasi Farmasi untuk bulan Juli 2020 dan kami ambil dari ISHARDI untuk pelaksanaan Rapid Test Bulan Nopember 2020 dan Bulan Desember 2020. Saksi sendiri ada mengambil satu kali dan sisanya staf Saksi.
Bahwa Saksi melaksanakan Rapid Diagnostic Test di UPT Puskesmas berdasarkan surat yang Saksi terima dari Kepala Dinas Kesehatan dr. MISRI HASANTO, M.Kes yang meminta untuk membantu pemeriksaan Rapid test di wilayah Kecamatan Rangsang Barat, adapun surat yang Saksi terima sebanyak 4 surat yaitu :
Surat Nomor : 440/DINKES-Sekrt/759 tanggal 10 Juli 2020 tentang pelaksanaan pemeriksaan Rapid Test Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan jajaran Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti.
Surat Nomor : 440/DINKES-Sekrt/759 tanggal 13 Juli 2020 tentang pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan Rapid Test PPK dan PPS KPU Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2020.
Surat Nomor : 440/DINKES-Sekrt/130 tanggal 18 November 2020 tentang Pelaksanaan Rapid Test.
Surat Nomor : 440/DINKES-Sekrt/1168 tanggal 01 Desember 2020 tentang Pelaksanaan Rapid Test dan Keterangan Bebas Influenza
Bahwa Surat yang Saksi terima sudah disertai dengan lampiran jumlah/daftar distribusi dan jadwal pemeriksaannya.
Bahwa terkait Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 440/DINKES-SEKRT/146.
Saksi tidak pernah menerima salinan SK tersebut, akan tetapi Saksi pernah dimintai data terkait Nama Dokter untuk pelaksana, perawat, Petugas Administrasi dan Analis dan Saksi tidak mengetahui kedudukan Saksi dalam SK tersebut.
Bahwa honor yang diterima oleh Saksi dalam Kegiatan Rapid Test pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 di wilayah UPT Puskesmas anak Setatah sebesar Rp. 3.867.500,- (tiga juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah),
Dengan rincian :
dr. Vellyna Septy Widiya, selaku Kepala UPT Puskesmas Anak Setatah, sebesar Rp. 617.500,- (Enam Ratus Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Rupiah)
Noviarni, SST., sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah)
Syakila, Amk., sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Amirudin, SE, sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah)
Rico Saputra, Amd. Kep., sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah)
dr. Awida Hidayati, sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah)
Muthmainnah, Amd. Kep. Sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah)
Kamaria Amd. Keb sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah)
Farid Azwan Amd. Kep. Sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah)
Bahwa seluruh Tenaga Kesehatan yang melaksanakan Kegiatan Rapid Test Antibody terhadap Bawaslu dan KPU telah menerima pembayaran jasa untuk Kegiatan pada Bulan Juli 2020, sedangkan untuk kegiatan Rapid Test Antibody terhadap Bawaslu dan KPU Bulan November dan Desember 2020 belum ada diberikan.
Bahwa pada saat melakukan rapid test antibody terhadap Bawaslu dan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Terdakwa dr. MISRI tidak ada menyediakan APD, petugas memakai APD yang terdapat di Puskesmas, sedangkan untuk biaya akomodasi dan transportasi juga tidak ada diberikan oleh Terdakwa dr. MISRI.
Bahwa Saksi sebelumnya pernah diperiksa dalam perkara Terdakwa atas nama dr. MISRI namun dalam perkara yang berbeda, yang mana perkara tersebut berkaitan dengan alat rapid antibody hibah dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan AHLI dipersidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
AHLI HENDRI, S.Km., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Ahli kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Ahli merupakan Auditor Muda pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sejak tahun 2019 yang lalu, dalam penugasan audit, reviu maupun evaluasi sering di tugaskan sebagai Ketua Tim.
Bahwa Ahli memiliki sertifikat Auditor Ahli Pertama nomor : SERT-16521/JFA-AI/03/VI/2017 tanggal 04 Agustus 2017 dan sertifikat Auditor Ahli Muda nomor : SERT-10892/JFA-KT/03XI/2019, tanggal 18 Januari 2019.
Bahwa dasar Ahli memberikan keterangan sebagai Ahli yaitu berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Nomor B-1277/L.4.21/Fd.1/12/2021 tanggal 07 Desember 2021 Perihal Bantuan penunjukkan Tenaga Ahli dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemungutan Biaya Rapid Test Antibody di Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 dan Surat Perintah Tugas Inspektur Daerah Kab. Kep. Meranti Nomor : 700/ITDA/SPT-Rs/I/2022/01 tanggal 10 Januari 2021 perihal Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Pemungutan Biaya Rapid Test Antibody di Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020.
Bahwa adapun metode yang digunakan Ahli dalam proses Audit Perhitungan Kerugian Negara dalam perkara ini dengan :
Menghitung semua alat Rapid Test Antibody milik pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yang digunakan berbayar pada kegiatan Rapid Test Antibody di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan BAWASLU pada saat pelaksanaan Pemilukada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020 dibandingkan atau dicocokan dengan dokumen-dokumen yang terkait atara lain SBBK, Dokumen Pelaksanaan Rapid Test antibody yang dilakukan oleh Puskesmas, dan surat perintah mengeluarkan barang atau melaksanakan rapid test antibody dari Dinas Kesehatan serta dokumen-dokumen lainnya.
Menghitung semua jasa tenaga medis yang diterima dari Kegiatan Rapid Test Antibody di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahap I dan II maupun di BAWASLU (tahap I) dibandingkan atau dicocokkan dengan dokumen-dokumen terkait seperti surat perintah bayar dari KPU dan BAWASLU, Kwitansi pembayaran dari KPU dan BAWASLU, bukti Setoran Pajak, bukti pembayaran tahap I KPU dan BAWASLU kepada petugas pelaksana dilapangan.
Bahwa dokumen yang diteliti Ahli dalam proses Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/daerah dalam perkara ini antara lain:
Semua Dokumen yang Ahli dapatkan dari Kejaksaan Negeri Meranti seperti:
Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 440/DINKES-Sekrt/759 Tanggal 10 Juli 2020 Perihal Pelaksanaan Pemeriksaan Rapid Test Bawaslu Kab. Kep. Meranti dan Jajaran Panwaslu Kab. Kepulauan Meranti tahun 2020.
Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 440/DINKES-Sekrt/700 tanggal 13 Juli 2020 perihal Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dan Rapid Test PPK dan PPS KPU Kab. Kepulauan Meranti Tahun 2020.
Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 440/DINKES-Sekrt/756 tanggal 10 Juli 2020 perihal Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dan Rapid Test PPDP KPU Kab. Kepulauan Meranti tahun 2020.
Semua Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) keseluruh UPT Puskesmas se-Kabupaten Kepulauan Meranti dari UPT Instalasi Farmasi Kabupaten Kepulauan Meranti.
Berita Acara Penggeledahan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti tanggal 13 Januari 2022.
Berita Acara Penyitaan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti tanggal 13 Januari 2022.
Surat BAWASLU Kepulauan Meranti Nomor : 066/K.RI.10/TU.00.01/07/2020 tanggal 03 Juli 2020, hal Permohonan Rapid Test Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti yang ditandatangani oleh sdr.SYAMSURIZAL selaku Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti.
Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti nomor : 440/DINKES-SEKRT/735.1 tanggal 03 Juli 2020 hal Pemeriksaan Rapid Test Covid-19 yang ditandatangani oleh sdr. dr.H Misri Hasanto, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Berdasarkan Surat pernyataan harga satuan Pemeriksaan Rapid Test Covid-19 dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tanggal 03 Juli 2020 yang ditandatangani oleh sdr. dr.H Misri Hasanto, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Berdasarkan Nota Kesepahaman Pengadaan melalui Swakelola Antara Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor:002/RI-10/HK.02.00/VII/2020 dan Nomor:440/Dinkes-Sekre/751.2 tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan Bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 tanggal 3 Juli 2020 yang ditandatangani bersama oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti sdr. ERI GUNAWAN,S.Pd dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sdr. dr.H MISRI HASANTO, M.Kes.
Berita Acara Pembayaran dari BAWASLU dengan nomor: /BA-P/PPK/RI.10/07/2020 tanggal 20 Juli 2020 senilai Rp35.750.000,- yang ditandatangani bersama oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti sdr. Eri Gunawan,S.Pd dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sdr. dr.H Misri Hasanto, M.Kes.
Surat Perintah Bayar dari BAWASLU dengan nomor: /SPBy/KU.00.03/07/2020 senilai Rp35.750.000,- yang ditandatangani bersama oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu sdr.Ahmad Nazri, SE, Penerima uang Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sdr. dr.H Misri Hasanto, M.Kes, dan an.Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen sdr. Eri Gunawan,S.Pd.
Kwitansi dari BAWASLU senilai Rp35.750.000,- yang ditandatangani bersama oleh Pejabat Pembuat Komitmen sdr. Eri Gunawan,S.Pd Bendahara Pengeluaran Pembantu sdr.Ahmad Nazri, SE, Penerima uang Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sdr. dr.H Misri Hasanto, M.Kes.
Berita Acara Pemeriksaan SAKSI oleh Penyidik Kejaksaan Kepulauan Meranti terhadap sdr. ERI GUNAWAN selaku Koordinator Sekretariat BAWASLU tahun 2020.
Notulen rapat tentang pelaksanaan persiapan rapid test antara Dinas Kesehatan dengan Komisi Pemilihan Umum yang dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2020 ditandatangani oleh Abu Hamid (ketua KPU), MIsri Hasanto ( kepala Dinkes), Afriadi Mahyu ( Sekretraris), Marisa Natalia Natra.K (PPK KPU), Yuli Imerna ( Bendahara Dinkes).
Perjanjian kerjasama antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dan gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Kepulauan Meranti tentang dukungan pelayanan kesehatan bagi anggota dan sekretariat panitia pemilihan kecamatan, anggota dan sekretariat pemungutan suara, kelompok penyelenggara pemungutan suara, petugas pemutakhiran data pemilih, dan petugas ketertiban tempat pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 dengan Nomor: 554/PR.07-NK/1410/KPU-Kab/VII/2020, Nomor:440/Dinkew-Sekr/750, Nomor: 06/HK/PJJ/VII/2020 yang ditandatangani pada tanggal 03 Juli 2020 oleh Abu Hamid, S.Pd.I ( Pihak Kesatu), dr.H.Misri Hasanto ( Pihak Kedua), Drs. H. Irwan,M.Si ( Pihak Ketiga).
Berita Acara serah terima barang Nomor:002.1/PP.09.3-BAST/1410/03 Sek-Kab/XI/2020 tanggal 09 Juli 2020 yang ditandatangan oleh Marisa Natalia Natra.K, SE (pejabat pembuat komitmen) dan dr. Misri Hasanto, M.Kes (kepala Dinas Kesehatan).
Surat pelaksanaan pemeriksaan Kesehatan Nomor:440/DINKES-Sekrt/756 pada tanggal 10 Juli 2020 ditandatangani oleh dr.H.Misri Hasanto, M.Kes.
Surat pelaksanaan pemeriksaan Kesehatan Nomor:440/DINKES-Sekrt/760 pada tanggal 13 Juli 2020 ditandatangani oleh dr.H.Misri Hasanto, M.Kes.
Laporan hasil pemeriksaan rapid test Nomor:440/DINKES-SEKRT/804 tanggal 30 Juli 2020 ditandatangani oleh dr.H.Misri Hasanto, M.Kes.
Kwitansi Nomor 000172 tanggal 19 November 2020 senilai Rp73.062.500 untuk pembayaran jasa medis sekretariat KPU, badan Adhock, dan PPDP yang ditandatangani oleh dr.H.MIsri Hasanto (kepala Dinkes), Marisa Natalia Natra.K (PPK KPU), Turanto (bendahara pengeluaran), Afriadi Mahyu (pejabat yang bertanggung jawab).
Permintaan penawaran biaya rapid test Nomor:036/PP.09.3-SD/1410/03/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 26 November 2020 yang ditandatangani oleh Marisa Natalia Natra.K.
Penawaran biaya rapid test Nomor:440/DINKES-SEKRT/1167.1 tanggal 29 November 2020 yang ditandatangani oleh dr.H.Misri Hasanto,M.Kes.
Penunjuk penyedia jasa untuk pelaksanaan rapid test covid-19 KPU nomor:046.2/PP.09.2-SD/1410/03/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 30 November 2020 ditandatangani oleh Marisa Natalia Natra.K.
Surat perjanjian pelaksanaan rapid test Nomor:046.3/PP.09.2-SPK/1410/03/Sek-Kab/XI/2020 tentang pelaksanaan rapid test covid-19 KPPS KPU Kabupaten Kepulauan Meranti tanggal 30 November 2020 ditandatangani oleh dr.H.Misri Hasanto.M.Kes (kepala Dinkes) dan Marisa Natalia Natra.K (PPK KPU).
Berita acara serah terima barang Nomor:046.1/PP.09.3-BAST/1410/03/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 30 November 2020 ditandatangani oleh dr.H.Misri Hasanto,M.Kes (kepala Dinkes) dan Marisa Natalia Natra.K (PPK KPU).
Surat perintah mulai kerja Nomor:052/PP.09.2-SPMK/1410/03/Sek-Kab/XII/2020 tanggal 3 Desember 2020 ditandatangani oleh Marisa Natalia Natra.K (PPK KPU) dan dr.H.Misri Hasanto,M.Kes (kepala Dinkes).
Laporan hasil rapid test Nomor:440/DINKES-SEKRT/1180.1 Tanggal 7 Desember 2020 ditandatangani oleh dr.H.MIsri Hasanto,M.Kes.
Kwitansi Nomor 000186 tanggal 17 Desember 2020 senilai Rp243.750.000 untuk pembayaran pengadaan pelaksanaan rapid test covid-19 KPPS KPU ditandatangani oleh dr.H.Misri Hasanto (kepala Dinkes), Marisa Natalia Natra.K (PPK KPU), Turanto (bendahara pengeluaran), Afriadi Mahyu (pejabat yang bertanggung jawab).
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 002.1/PP.09.3-BAPHP/14/Sek-Kab/VII/2020 tanggal 08 Juli 2020 di tandatangai oleh MARISA NATALIA NATRA.K selaku PPk KPU Kepulauan Meranti dan TAFDHIL ABRAR selaku Kepala Cabang PT. AMANAH BERSAMA.
Berdasarkan Berita acara pemeriksaan penyidik Kejaksaan Kepulauan Meranti terhadap dr. ANTONIUS SIMARMATA selaku Kepala UPT Instalasi Farmasi Kabupaten Kepulauan Meranti tanggal 27 Oktober 2021.
Berdasarkan Berita acara pemeriksaan penyidik Kejaksaan Kepulauan Meranti terhadap saudari WIDYA HARTILA, S.Farm Apt selaku KASUBBAG TU UPT Instalasi Farmasi tanggal 13 Oktober 2021.
Berdasarkan Berita acara pemeriksaan penyidik Kejaksaan Kepulauan Meranti terhadap Saudara ISHARDI SKM selaku Pengurus Barang Dinas Kesehatan tanggal 11 Oktober 2021.
Semua Dokumen didapatkan selama proses Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/daerah baik dari Dinas Kesehatan, KPU maupun BAWASLU seperti:
Laporan Hasil Reviu Pengadaan Barang/Jasa Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada Tahapan Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan Serta Pencocokan dan Penelitian Dalam Rangka Pemilihan Serentak Tahun 2020 Pada KPU Kabupaten Kepulauan Meranti nomor : LHR-231/PW04/2/2020 tanggal 14 September 2020 oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau.
Surat Pernyataan nomor : 731/ORT.04-SY/1410/03/XII/2021 tentang kesalahan nomor surat BAST di tandatangai oleh MARISA NATARLIA NATRA.K, SE selaku PPK dan AFRIADI MAHYU. S,PI selaku Sekretaris KPU Kepulauan Meranti.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 002.1/PP.09.3-BAPHP/14/Sek-Kab/VII/2020 tanggal 08 Juli 2020 di tandatangai oleh MARISA NATALIA NATRA.K selaku PPk KPU Kepulauan Meranti dan TAFDHIL ABRAR selaku Kepala Cabang PT. AMANAH BERSAMA.
Berita Acara Pemeriksaan tim Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Saudara dr. MISRI HASANTO, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Tahun 2020.
Berita Acara Pemeriksaan tim Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap sdr dr. ANTONIUS SIMARMATA selaku Kepala UPT Instalasi Farmasi Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020.
Berita Acara Pemeriksaan tim Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Terhadap saudari WIDYA HARTILA, S.Farm Apt selaku KASUBBAG TU UPT Instalasi Farmasi Kepulauan Meranti Tahun 2020.
Berita acara Pemeriksaan tim Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Saudara ISHARDI SKM selaku Pengurus Barang Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti Tahun 2020.
Berita Acara Pemeriksaan terhadap 10 Kepala UPT Puskesmas se Kabupaten Kepulauan Meranti oleh Tim Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah (PKKN) Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Berita acara Pemeriksaan tim Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Saudara AHMAD NAZRI selaku bendahara pembantu di BAWASLU Tahun 2020.
Berita acara Pemeriksaan tim Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah dari Inspektorat Daerah Kabupaten kepulauan Meranti terhadap Saudara ERI GUNAWAN selaku Koordinator Sekretariat BAWASLU Tahun 2020.
Berita acara Pemeriksaan tim Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dari terhadap Saudari MARISA NATALIA NATRA. K Pejabat Pembuat Komitmen di KPU Kepulauan Meranti Tahun 2020.
Berita acara Pemeriksaan tim Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah dari Inspektorat Daerah Kabupaten kepulauan Meranti terhadap Saudara TURANTO selaku Bendahara pengeluaran KPU Kepulauan Meranti Tahun 2020.
Berita acara Pemeriksaan tim Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Saudara dr. MISRI HASANTO, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Tahun 2020;
Bahwa terdapat 2 (dua) item dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Alat Rapid Test Antibody Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Dan Pemotongan Jasa Tenaga Kesehatan Untuk Kegiatan Rapid Test Berbayar Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Dalam Pelaksanaan Pilkada Di Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 yaitu :
Penggunaan 1.311 pcs Rapid Test Antibody milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, digunakan berbayar pada kegiatan Rapid Test Antibody di KPU dan BAWASLU pada saat PILKADA Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020.
Terkait Jasa bagi petugas medis/kesehatan yang melaksanakan Rapid Test Antibody dilapangan yang belum sepenuhnya dibayarkan kepada petugas yang seharusnya menerima.
Bahwa terdapat Penyimpangan dalam kegiatan Penggunaan Alat Rapid Test Antibody Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Dan Pemotongan Jasa Tenaga Kesehatan Untuk Kegiatan Rapid Test Berbayar Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Dalam Pelaksanaan Pilkada Di Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 yang menimbulkan Kerugian Keuangan Negara antara lain:
Penggunaan Rapid Test milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sejumlah 1.311 pcs digunakan berbayar pada KPU dan BAWASLU Kepulauan Meranti saat PILKADA Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2020, sampai dengan proses Perhitungan Kerugian Negara/Daerah selesai, belum terjadi pengembalian terhadap 1.311 pcs alat Rapid Antibody yang digunakan tersebut, memang berdasarkan keterangan dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes selaku kepala Dinas Kesehatan, dr. ANTONIUS SIMARMATA selaku Kepala UPT Instlasi Farmasi dan sdri WIDIYA HARTILA, S.Farm, Apt selaku Kasubbag Umum UPT Instalasi Farmasi pada akhir 2020 pernah disampaikan sejumlah 1.169 pcs Rapid Test Antibodi ke Instalsi Farmasi namun tidak di terima saudara dr. ANTONIUS selaku Kepala Instalsi Farmasi karena tidak dilengkapi dengan dokumen dan jumlahnya yang kurang, kemudian di ambil lagi oleh ISHARDI selaku pengurus barang DINKES, setelah itu tidak ada lagi proses penggantian.
Pada tanggal 13 Januari 2022 terjadi penyitaan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dikantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sejumlah 1.680 pcs Alat Rapid Test Antibody. Namun menurut ISHARDI selaku pengurus barang pada Dinas Kesehatan dan WAN M. RAMAHENDRA, SE selaku KABID aset pada BPKAD Kabupaten kepulauan Meranti sejulah Rapid Test yang disita pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti belum dapat diakui sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten kepulauan Meranti karena belum dicatat dan dilaporkan kebagian aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai Bahan Medis Habis pakai (BMHP) dalam bentuk persediaan, sehingga tidak bisa dianggap sebagai BMD/pengganti alat Rapid test yag telah di gunakan sampai sejumlah Rapid Test tersebut diakui sebagai BMD Kabupaten kepulauan Meranti.
Dari kronologis tersebut diatas ada prosedur yang belum dilakukan baik di DINKES maupun di BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti sehingga Rapid Test sitaan belum dapat di akui sebagai Barang Milik Daerah (BMD)/penggati Rapid Test milik Pemerintah Daeah Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah di gunakan. Akibat dari kelalain ini terjadi kerugian negara/daerah senilai harga satuan Rapid Test @ Rp187.500,- dikalikan dengan jumlah Rapid yang di gunakan. (1.311 pcs X Rp187.500,- senilai Rp.245.812.500,-)
Jasa Petugas/tenaga medis yang belum dibayarkan, baek di KPU maupun di BAWASLU. dr. MISRI HASANTO, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan saat itu melakukan perjanjian kerja sama dengan KPU maupun BAWASLU dalam hal dimintai dan menyanggupi melaksanakan Rapid Test Antibody bagi personil dan jajaran KPU dan BAWASLU sewaktu PILKADA tahun 2020 yang lalu. Dari kerja sama tersebut dr. MISRI HASANTO, M.Kes menrima tiga kali pembayaran dari kedua lembanga tersebut sebgai uang jasa tenaga medis. Dengan rincian:
Jasa Rapid Test Antibodi di BAWASLU tahap I Rp8.937.500,-(143 X Rp62.500 = Rp8.937.500,)
Jasa Rapid Test Antibodi di KPU tahap I Rp73.062.500,-(1.169 X Rp62.500 = 73.062.500,-)
Jasa Rapid Test Antibodi di KPU tahap II Rp237.500.000,-(3.800 X Rp62.500 =237.500.00,-)
Telah dibayarkan jasa petugas medis tahap I (KPU dan BAWASLU) senilai Rp36.768.875. kepada semua petugas medis yang ada di Kecamatan melalui dr. FARID MOSES YUDISTIRA, dan diketahui berdasarkan slip setoran pajak telah dibayarkan pajak pph 21 senilai Rp 46.584.375.
Dari kronologis tersebut maka Jasa Medis/tenaga Kesehatan Yang Belum Dibayarkan Kegiatan Rapid Test Antibody di BAWASLU DAN KPU Kepulauan Meranti tahun 2020. Jasa Kegiatan BAWASLU tahap I ditambah dengan Jasa kegiatan KPU tahap I dan II dikurangi pajak pph 21 (15%) yang telah di setor dan jasa tahap I (BAWASLU dan KPU) yang telah dibayarkan/ (Rp8.937.500 + Rp73.062.500 +237.500.000) – (Rp46.584.375 + 36.768.875) sehingga Kerugian Negara senilai Rp. 236.146.750.
Total Kerugian Keuangan Negara dalam Kegiatan Penggunaan Alat Rapid Test Antibody Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Dan Pemotongan Jasa Tenaga Kesehatan Untuk Kegiatan Rapid Test Berbayar Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Dalam Pelaksanaan Pilkada Di Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 yaitu sebagai berikut :
Penggunaan Rapid Test Antibody Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Untuk Kegiatan Rapid Test Berbayar Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Dalam Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020. 1.311 pcs X Rp187.500,- sehingga kerugian Negara/daerah senilai Rp245.812.500,-
Jasa Tenaga Kesehatan Yang Belum Dibayarkan Kegiatan Rapid Test Antibody di BAWASLU DAN KPU Kepulauan Meranti tahun 2020. Jasa Kegiatan BAWASLU tahap I ditambah dengan Jasa kegiatan KPU tahap I dan II dikurangi pajak pph 21 (15%) yang telah di setor dan jasa tahap I (BAWASLU dan KPU) yang telah dibayarkan/ (Rp8.937.500 + Rp73.062.500 +237.500.000) – (Rp46.584.375 + 36.768.875) sehingga Kerugian Negara senilai Rp236.146.750,-
Maka jumlah kerugian Negara/Daerah adalah poin a + b yakni Rp.245.812.500,- (dua ratus empat puluh lima juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) + Rp236.146.750,- (dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus Sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) sama denganRp481.959.250-, (empat ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
No Uraian Jumlah Harga Satuan Jumlah 1 Rapid Test Antibody milik pemerintah daerah yang digunakan berbayar pada kegiatan di KPU dan BAWASLU 1,311 Rp 187,500 Rp 245,812,500 Jumlah (1) 1,311 Rp 187,500 Rp 245,812,500 2 Jasa yang di pungut dari KPU dan BAWASLU Jasa Kegiatan BAWASLU - Tahap I 143 Rp 62,500 Rp 8,937,500 Jumlah I 143 Rp 62,500 Rp 8,937,500 Jasa Kegiatan KPU - Tahap I 1,169 Rp 62,500 Rp 73,062,500 - Tahap II 3,800 Rp 62,500 Rp 237,500,000 Jumlah II 4,969 Rp 62,500 Rp 310,562,500 Jumlah( 2)= (I + II) 5,112 Rp 62,500 Rp 319,500,000 3 Jasa Tahap I (KPU dan BAWASLU) yang telah dibayarkan Rp 36,768,875 Jumlah (3) Rp 36,768,875 4 Pajak PPh 21 pada kegiatan KPU yang telah di setor Rp 46,584,375 Jumlah (4) Rp 46,584,375 5 Jumlah Jasa Yang Belum Dibayarkan (5) = (2)-(3 + 4) Rp 236,146,750 6 Jumlah total Kerugian Keuangan Negara (6) = (1) + (5) Rp 481,959,250
Terhadap keterangan AHLI tersebut Terdakwa mengajukan keberatan seluruhnya atas keterangan AHLI, karena data dan dokumen yang diajukan dalam proses penghitungan Kerugian Keuangan Negara merupakan dokumen yang tidak valid dan tidak akurat.
Atas keberatan Terdakwa tersebut AHLI tetap pada keterangannya.
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa menghadirkan Saksi yang meringankan (A de Charge) di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi M. RIZKI KURNIAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait dengan pemeriksaan rapid test antibody yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahwa Saksi ditunjuk oleh Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pembatasan Sosial Skala Tertentu (PSST) dalam rangka penanganan dan penanggulangan covid-19 di Desa Bandul Kecamatan Tasik Putri Puyu.
Bahwa Bulan Desember Tahun 2020 Terdakwa ada memberikan uang sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada Saksi dan Terdakwa memerintahkan Saksi untuk membayar kekurangan biaya kegiatan Pembatasan Sosial Skala Tertentu (PSST) dalam rangka penanganan dan penanggulangan covid-19 di Desa Banduk Kecamatan Tasik Putri Puyu.
Bahwa Saksi tidak mengetahui darimana sumber uang sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang diberikan oleh Terdakwa.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi Drs. IRWAN, M.Si., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi merupakan Bupati Kepulauan Meranti periode 2010 s.d. 2021.
Bahwa Saksi ada melakukan kebijakan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 di Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu dengan membentuk Tim satuan tugas penanganan covid-19 yang diketuai oleh Saksi dan secara teknis diketuai oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan.
Bahwa Saksi mengetahui terkait adanya pemeriksaan rapid test terhadap personil KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020.
Bahwa Saksi mengetahui adanya pemeriksaan rapid test terhadap personil KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 karena adanya ketentuan dari Menteri Dalam Negeri bahwa untuk seluruh penyelenggara pemilu harus dilakukan pemeriksaan rapid test.
Bahwa menindaklanjuti hal tersebut Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan memberitahukan secara lisan kepada Saksi.
Bahwa yang melakukan rapid terhadap personil KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut adalah Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti ditugaskan untuk melakukan rapid test terhadap penyelenggara pemilu.
Bahwa Terdakwa ada memberitahukan kepada Saksi bahwa alat rapid yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan rapid terhadap KPU dan Bawaslu masih kurang, sehingga Terdakwa mengirim surat kepada Saksi selaku Bupati Kepulauan Meranti pada saat itu perihal peminjaman alat rapid dari Instalasi Farmasi, akan tetapi pada saat itu Saksi lupa apakah surat tersebut dikirim ke Kantor Saksi atau disampaikan Terdakwa hanya secara lisan.
Bahwa alat rapid yang digunakan untuk pemeriksaan rapid test terhadap personil KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti pada Bulan Juli Tahun 2020 setahu Saksi adalah alat yang bersumber dari Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan.
Bahwa Saksi ada memberikan kebijakan kepada Terdakwa untuk mencari dana untuk menanggulangi Lockdown di 2 Lokasi di Kabupaten Kepulauan Meranti, namun Alokasi Dana tersebut harus bersumber dari APBD.
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa KPU dan Bawaslu sudah melakukan pembayaran atas pemeriksaan rapid test antibody yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa Jasa Pelayanan terhadap tenaga kesehatan yang melakukan pemeriksaan rapid test terhadap KPU dan Bawaslu sudah dibayarkan.
Bahwa peran Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dalam penanggulangan wabah covid-19 di Kabupaten Kepulauan Meranti sangat berarti, hal ini dibuktikan dengan minimnya penularan covid-19 di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah menghadirkan AHLI dipersidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
AHLI Prof. ELWI DANIL, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Hukum dalam pidana terdiri atas syarat subjektif dan syarat objektif. Untuk subjektif berkaitan dengan perbuatannya yakni perbuatan yang bersifat melawan hukum. Sedangkan unsur objektif yaitu orang yang melakukan perbuatan hukum yang pada intinya terdapat kesalahan sebagai pertanggungjawaban terhadap suatu perbuatan di samping unsur-unsur tersebut haruslah diperhatikan adanya kapan yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan yang disebut dengan alasan pembenar dan alasan alasan yang menghapus adanya kesalahan disebut sebagai alasan pemaaf.
Dalam hukum pidana dikenal adanya dua paham atau teori besar
Teori monistis yaitu teori yang tidak memisahkan antara perbuatan dan orang yang melakukan perbuatan
teori dualistis yaitu teori yang memisahkan perbuatan dan orang yang melakukan suatu perbuatan meskipun keduanya berkaitan antara satu dan lainnya.
Indonesia dapat dikatakan menganut paham dualistis karena tidak selamanya orang yang melakukan suatu perbuatan yang tergolong dalam sifat melawan hukum dapat dijatuhi pidana atas perbuatannya, karena untuk dapat memidana seseorang terbukti si pelaku memiliki unsur kesalahan. Ini sesuai dengan teori yang dianut oleh beberapa negara hukum dikenal keine strafe ohne schuld atau geen straf zonder schuld atau dapat diartikan tiada pidana tanpa adanya kesalahan. Kemudian dalam negara anglo saxon dikenal actus non est reus, nisi mens sit rea yaitu tidak ada suatu perbuatan pun yang dapat mengakibatkan orang dapat dihukum kalau maksud orang tersebut tidak ada.
Bahwa perbuatan dapat dikatakan tindak pidana apabila perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang dikatakan tersebut di atas baik unsur subjektif maupun unsur objektif.
Bahwa Dalam sistem hukum pidana di Indonesia banyak perbuatan yang tergolong dalam tindak pidana korupsi, akan tetapi dalam praktik penegakan hukum yang sering muncul yaitu adalah korupsi dalam bentuk memperkaya diri sendiri dengan melawan hukum dan perbuatan menguntungkan diri sendiri dengan menggunakan kewenangannya. Kedua perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam ketentuan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perumus Undang Undang telah membuat inti dari pada unsur perbuatan (bestandelen) tersebut yang harus dibuktikan untuk dapat memidana seseorang. Adapun delik bestandelen dari Pasal 2 tersebut adalah :
Unsur melawan hukum
Yakni apabila suatu perbuatan bertentangan dengan nilai-nilai dan rasa keadilan. Melawan hukum ini terdiri atas melawan hukum materil, melawan hukum formil serta melawan hukum dalam arti positif serta melawan hukum dalam arti negatif.
Unsur memperkaya diri atau orang lain
Bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dimaksud bukan berarti membuat seseorang itu itu betul-betul menjadi kaya akan tetapi sudah cukup apabila dapat menambah kekayaan. Unsur ini merupakan manifestasi dari unsur kesalahan sebagai unsur subjektif delik bahwa perbuatan dilakukan itu adalah adanya niat jahatnya, baik untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.
Unsur merugikan keuangan negara.
Unsur merugikan keuangan negara baik meliputi keuangan negara dalam arti luas baik yang dipisahkan maupun tidak dipisahkan.
Bahwa Dalam teks asli Undang-Undang tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara itu itu harus detail cara merinci dan nyata, potensi kerugian keuangan negara saja sudah cukup menyatakan kerugian negara. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari kata dapat sebagaimana yang dibunyikan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang tindak pidana korupsi. Artinya pembentuk Undang Undang telah merumuskan Undang Undang tindak pidana korupsi sebagai delik formil yakni delik terhadap dilakukannya suatu perbuatan dan bukan merupakan suatu akibat yang timbul kata suatu perbuatan (delik materil). Dalam konteks tersebut sudah cukup memidana seseorang dengan tindak pidana korupsi meski perbuatan yang dilakukannya itu belum atau tidak secara nyata menimbulkan kerugian keuangan negara. Apabila dalam perkara-perkara itu ada barang yang disita sebagai bagian dari aset negara kemudian dijadikan sebagai barang bukti, apabila barang tersebut masih bisa digunakan/ masih memiliki nilai finansial. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 25/PUU-XIV/2016, potensi kerugian negara saja tidak cukup dikatakan sebagai tindak pidana korupsi. Dalam putusan tersebut Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi merubah menjadi material karena faktor daripada kata dapat merugikan keuangan negara diubah menjadi kerugian negara yang secara nyata dan menimbulkan akibat, sehingga menurut ahli belum terdapat kerugian keuangan negara secara aktual dalam artian masih terjadi potensi berdasarkan putusan mk mengenai uu tindak pidana korupsi tersebut.
Bahwa suatu Dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum itu haruslah memenuhi daripada unsur syarat formil dan materiil sehingga apabila cara kerja tidak terpenuhi akan berpotensi kepada majelis hakim untuk menetapkan keputusan apakah dakwaan itu tidak dapat diterima ataupun ditolak.
Bahwa hanya beberapa saksi yang berkompeten yang dapat menyatakan bahwasanya suatu perbuatan itu dan terdapat perbuatan tindak pidana korupsi diantaranya BPK, Kejaksaan, KPK, serta institusi penegak hukum lainnya.
Bahwasanya dalam hal keadaan darurat atau keadaan tertentu dibutuhkan adanya suatu kebijakan yang bijak dan terukur di luar normal karena dalam hal ini keadaan pandemi itu tergolong dalam keadaan bukan normal, sehingga tidak adil jika kita melihatnya dengan kacamata normal. Hal ini sesuai dengan perpu nomor 1 tahun 2020, perpu ini kemudian disahkan menjadi Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan pandemi covid-19. Dalam Pasal 27 ayat 2 Undang Undang ini dirumuskan adanya ketentuan yang memberikan perlindungan hukum bagi komite kebijakan sektor keuangan (KKSK) dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan perlindungan pandemi Covid 19, dalam ketentuan tersebut menjelaskan bahwasanya mereka tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata jika dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan pada itikad baik dan tanpa adanya niatan untuk memperkaya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bahwa dalam hal terdapat suatu perkara yang telah diputus kemudian diajukan lagi untuk dipersidangkan dalam hukum pidana dikenal adanya nebis in idem (Pasal 76 Kuhp) dan Concursus (Pasal 65 Kuhp). Nebis in idem berarti bahwa seseorang yang telah diputuskan dalam suatu perkara tidak dapat dituntut atas perkara yang sama dua kali dalam hal ini kata perkara yang sama dapat diperdebatkan kemudian. Dalam hal tertentu terdapat beberapa indikator yang sama dengan perkara yang sebelumnya maka perkara tersebut berkaitan dengan nebis in idem. Akan tetapi pengertian mengenai nebis in idem ini di dalam beberapa literatur memiliki beberapa pandangan berbeda secara dinamika hukum pidana telah memiliki perkembangan sedemikian rupa. Sehingga harus diperhatikan kembali bahwa perkara yang terjadi terdahulu dan perkara yang terjadi saat ini harus ada keterkaitan keterkaitan yang saling berhubungan sehingga bisa disebut dengan nebis in idem, misalnya sifat dan locus serta karakteristik perbuatan pidana yang terjadi terdahulu dan yang terjadi saat ini memiliki kesamaan, kemudian waktu atau tempus delicti hampir bersamaan, saksi yang diperiksa tidak jauh berbeda, objek yang memiliki kesamaan.
Concursus atau samenloop merupakan satu orang yang melaksanakan beberapa perbuatan atau rangkaian perbuatan yang dianggap sebagai suatu kesatuan, samenloop terbagi 3 bentuk :
Een daadse samenloop yaitu gabungan aturan perbuatan.
Meer daadse samenloop yaitu melakukan beberapa perbuatan melanggar beberapa ketentuan.
Voor gezette handeling yaitu perbuatan berlanjut.
Bahwa perkara yang sama telah dituntut untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sedangkan pada perkara yang berikutnya juga dituntut untuk mengembalikan kembali kerugian keuangan Negara bahwa hal tersebut tergolong dalam nebis in idem.
Bahwa apabila jaksa penuntut umum tidak menjelaskan dalam dakwaan yang mengenai samenloop atau perbuatan perbuatan tersebut secara rinci maka dapat dikatakan bahwa dakwaan tersebut kabur. Kemudian dalam hal apabila jaksa penuntut umum tidak men juncto beberapa perkara hal tersebut berkaitan dengan Pasal 71 Kuhp yang pada pokoknya apabila suatu perkara tertinggal atau tidak termasuk dalam poin tuntutan maka berlaku ketentuan Pasal 71 Kuhp ini, tetapi selama jaksa penuntut umum tidak menjabarkan suatu perbuatan tindak pidana secara rinci atau yang dalam hal ini mengenai concursus maka dapat dikatakan bahwasanya dakwaan kabur.
Bahwa apabila barang yang dapat dipergunakan kembali yang disita tersebut bukan merupakan suatu kerugian negara tetapi dalam hal jika diumpamakan ada kapal yang disita dan kemudian menjadi barang rongsokan maka barang maka perbuatan tersebut tergolong dalam kategori merugikan keuangan Negara.
Bahwa menyalahgunakan wewenang tersebut adalah seseorang yang tidak menggunakan kewenangan yang ada padanya sebagaimana yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Kemudian pengadilan tata usaha negara juga mengatur mengenai adanya benturan kewenangan yang dimiliki oleh pejabat negara namun apabila sepanjang penyalahgunaan wewenang ini dapat merugikan keuangan negara maka putusan dari pada pengadilan tata usaha negara dapat dikesampingkan.
Bahwa apabila dalam suatu perkara terdapat locus dan tempus yang berbeda namun masih dalam suatu karakteristik yang sama maka perbuatan tersebut tergolong sebagai nebis in idem. Dalam hal ini ahli memberikan perumpamaan mengenai seorang pejabat publik yang melakukan suap untuk mendukung kebijakannya yang melibatkan jumlah orang yang banyak serta dilakukan pada beberapa tempat yang berbeda.
Bahwa seorang pelaku tindak pidana dan telah dituntut atas perbuatannya kemudian baru diketahui pelaku juga melakukan tindak pidana dengan sifat yang sama tentu tidak dapat dikategorikan sebagai nebis in idem. Berbeda halnya jika perbuatan kedua telah diketahui namun tidak dilakukan penuntutan atas perbuatannya tersebut, hal ini tergolong dalam nebis in idem.
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes Bin Alm. M. JILIS di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KP.00.02.1.1.1789 Tanggal 12 Maret 2003 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama dr. MISRI HASANTO.
Bahwa Terdakwa diangkat selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor: Kpts.821.2/I/2020/001 tanggal 07 Januari 2020.
Bahwa Tugas dan Tanggungjawab serta Kewenangan Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu :
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah Kabupaten pada bidang kesehatan.
Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan administrasi dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi pada Dinas Kesehatan seperti sebagai berikut:
Penyelenggaraan perumusan kebijakan pada Sekretariat, Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian, Bidang Pelayanan Kesehatan, bidang Pencegahan, dan Pengendalian Penyakit, Bidang Kesehatan Masyarakat.
Penyelenggaraan koordinasi dan fasiitasi pada Sekretariat, Bidang Sumber Daya kesehatan dan Kefarmasian, Bidang Pelayanan Kesehatan, Bidang Pencegahan, dan Pengendalian Penyakit, bidang Kesehatan Masyarakat.
Penyelenggaraan Pemantauan, evaluasi dan Pelaporan pada secretariat Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian, bidang pelayanan Kesehatan, Bidang Pencegahan, dan Pengendalian Penyakit, Bidang Kesehatan Masyarakat.
Penyelenggaraan tugas dan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Bahwa pada Bulan Juli, November dan Desember Tahun 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti ada melakukan kerjasama dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dalam pelaksanaan rapid test antibody terhadap personil KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahwa kronologis pelaksanaan rapid test antibody terhadap personil KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut yaitu:
Untuk rapid test antibody di Bawaslu :
Bahwa awalnya Bulan Juli 2020 pihak Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti mendatangi Terdakwa ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, untuk meminta bantuan pemeriksaan rapid test antibody terhadap Anggota Bawaslu, yang mana pada saat itu Terdakwa menyarankan agar pemeriksaan rapid test antibody terhadap Anggota Bawaslu tersebut dilaksanakan di RSUD, kemudian sesudah Terdakwa sarankan ke RSUD, pihak Bawaslu mendatangi RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti akan tetapi pada saat itu pihak RSUD tidak menyanggupi dengan alasan pemeriksaan rapid test antibody paling banyak 1 hari adalah 20 orang dan yang kedua secara geografis petugas Bawaslu sulit untuk melakukan pemeriksaan ke RSUD dan alasan yang ketiga waktu pelaksanaan pemeriksaan sudah sangat mepet.
Bahwa selanjutnya berdasarkan alasan tersebut pihak Bawaslu kembali mendatangi Terdakwa untuk meminta bantuan kepada Dinas Kesehatan agar pihak Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan rapid test antibody terhadap Anggota Bawaslu.
Kemudian berdasarkan hal tersebut Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dan pihak Bawaslu membuat Perjanjian Kerjasama Tentang Pelaksanaan Rapid Test Antibody, yang kerjasama tersebut dibuat dalam 2 (dua) Perjanjian Kerjasama yaitu :
Perjanjian Kerjasama Antara Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Perjanjian Kerjasama Antara Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahwa Perjanjian Kerjasama tersebut pada pokoknya berisi tentang yaitu :
Sasaran Kegiatan ;
Jumlah peserta yang akan diperiksa;
Tarif Pemeriksaan rapid test antibody;
Waktu pelaksanaan.
Setelah Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani kedua belah pihak, kemudian Terdakwa melakukan koordinasi terhadap Tim Pelaksana pemeriksaan rapid test antibody yang telah Terdakwa tunjuk didalam Surat Keputusan yang Terdakwa lupa Nomor dan Tanggal Suratnya, dalam koordinasi tersebut Terdakwa memberitahukan bahwa pihak Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti akan melaksanakan pemeriksaan rapid test antibody di masing-masing wilayah kerja Puskesmas ditambah dengan Tim pemeriksa Kesehatan, selanjutnya setelah masing-masing Kepala Puskesmas mengetahui kegiatan tersebut, kemudian dilaksanakanlah rapid test antibody terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, yang Terdakwa tidak ingat lagi waktu pelaksanaannya.
Bahwa selanjutnya pada Bulan November 2020 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti kembali mendatangi Terdakwa untuk meminta bantuan pemeriksaan rapid test antibody terhadap Anggota Bawaslu dan Petugas Pengawas Pemilu, kemudian berdasarkan permintaan tersebut kembali dibuat Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kesehatan dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan berdasarkan Perjanjian Kerjasama tersebut dilaksanakan Rapid Test Antibody terhadap Petugas Bawaslu yang dilakukan oleh masing-masing puskesmas di wilayah kerjanya dan Tim pemeriksa dari Dinas Kesehatan, selanjutnya masih pada Bulan November 2020 Bawaslu kembali meminta bantuan untuk pemeriksaan rapid test antibody terhadap Petugas Bawaslu yang pelaksanaan rapid test tersebut dilaksanakan pada Bulan Desember 2020 yang dilakukan oleh masing-masing puskesmas di wilayah kerjanya dan Tim pemeriksa dari Dinas Kesehatan.
Untuk pemeriksaan rapid test antibody terhadap Bawaslu dilaksanakan dalam 3 (tiga) Tahap yaitu :
Tahap I Bulan Juli 2020;
Tahap II Bulan November 2020;
Tahap III Bulan Desember 2020;
Untuk rapid test antibody di KPU :
Bahwa berawal Bulan Juli Tahun 2020 pihak KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dalam hal ini Komisioner dan Sekretaris KPU mendatangi Terdakwa ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, untuk meminta bantuan pemeriksaan rapid test antibody terhadap Pegawai KPU, Petugas KPU dan Penyelenggara Pilkada, yang pada saat itu Terdakwa menyarankan agar pemeriksaan rapid test antibody terhadap Petugas KPU tersebut dilaksanakan di RSUD dan Terdakwa memberi saran agar pihak KPU melakukan konsultasi dengan Ketua Satgas Covid 19 (Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti), kemudian sesudah Terdakwa sarankan ke RSUD, pihak KPU mendatangi RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti akan tetapi pada saat itu pihak RSUD tidak menyanggupi dengan alasan pemeriksaan rapid test antibody paling banyak 1 hari adalah 20 orang dan yang kedua secara geografis petugas KPU sulit untuk melakukan pemeriksaan ke RSUD dan alasan yang ketiga waktu pelaksanaan pemeriksaan sudah sangat mepet.
Bahwa selanjutnya pihak KPU ada mengadakan rapat dengan pihak Dinas Kesehatan terhadap teknis pelaksanaan pemeriksaan rapid test antibody dan pembahasan pengadaan alat rapid test antibody oleh KPU melalui pihak ke -3 yang dituangkan dalam notulen rapat.
Setelah rapat tersebut kemudian pihak KPU ada melakukan konsultasi kepada Ketua Satgas Covid 19, yang konsultasi tersebut dibuat MoU tiga pihak antara Ketua Satgas Covid 19, KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, yang inti daripada MoU tersebut adalah : Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti harus mendukung kegiatan tahapan pilkada dalam masa pandemi covid 19, diantaranya melakukan rapid test antibody kepada petugas KPU sebagai upaya pencegahan dan penularan covid 19 di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Setelah MoU 3 (tiga) pihak dibuat kemudian diadakan pertemuan antara KPU, Dinas Kesehatan dan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam hal ini Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu KAMSOL yang pertemuan tersebut membahas tentang belum tersedianya alat rapid test antibody di KPU karena proses pengadaannya menunggu review BPKP Perwakilan Riau, selanjutnya untuk mengatasi ketidak tersediaan alat rapid antibody di KPU karena sedang dalam proses pengadaan maka disepakati menggunakan alat rapi test antibody yang ada di UPT. Instalasi Farmasi dengan ketentuan bahwa agar dikembalikan alat rapid test antibody tersebut setelah alat rapid test antibody dari KPU sudah tersedia.
Sesudah dilaksanakan MoU antara 3 Pihak kemudian dibuatlah perjanjian kerjasama dalam hal teknis pelaksanaan rapid test bagi petugas KPU antara Dinas Kesehatan dan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, setelah dibuat perjanjian kerjasama kemudian pemeriksaan rapid test antibody terhadap petugas KPU dilaksanakan pada Bulan Juli Tahun 2020.
Bahwa selanjutnya pada Bulan November 2020 KPU Kabupaten Kepulauan Meranti kembali mendatangi Terdakwa untuk meminta bantuan pemeriksaan rapid test antibody terhadap Petugas KPU, kemudian berdasarkan permintaan tersebut kembali dibuat Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kesehatan dan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dan berdasarkan Perjanjian Kerjasama tersebut dilaksanakan Rapid Test Antibody terhadap Petugas KPU yang dilaksanakan antara Bulan November dan Desember 2020 karena Terdakwa tidak ingat waktu pastinya.
Untuk pemeriksaan rapid test antibody terhadap Petugas KPU dilakukan dalam 2 (dua) Tahap yaitu:
Tahap I Bulan Juli 2020;
Tahap II antara Bulan November – Desember 2020.
Bahwa dalam kegiatan rapid tersebut kapasitas Terdakwa sebagai bagian daripada Tim satuan tugas penanganan covid-19 dengan jabatan Kepala Bidang Penanganan covid.
Bahwa pelaksanaan rapid test tersebut ada juga dilakukan oleh Tim dari Dinas Kesehatan yaitu tim dari ruang isolasi BLK.
Bahwa jumlah orang yang diajukan oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dalam kegiatan rapid antibody sebagai berikut :
Bawaslu
Tahap I Bulan Juli 2020 sebanyak 143 orang;
Tahap II Bulan November 2020 sebanyak 191 orang;
Tahap III Bulan Desember 2020 sebanyak 450 orang;
KPU
Tahap I Bulan Juli 2020 sebanyak 1.169 orang;
Tahap II Bulan November – Desember 2020 sebanyak 3.800 orang.
Bahwa Terdakwa ada membentuk Tim Pelaksana Pemeriksaan rapid test yang terdiri dari : Tim Pelaksana dari Dinas Kesehatan dan Tim Pelaksana dari masing-masing UPT. Puskesmas Se Kabupaten Kepulauan Meranti. Adapun yang membentuk Tim tersebut adalah Terdakwa sendiri selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, sedangkan penanggungjawab dalam setiap kegiatan pemeriksaan rapid test antibody yang dilakukan di KPU dan Bawaslu tersebut adalah masing-masing Tim berdasarkan yang tercantum dalam Surat Keputusan.
Bahwa untuk pelaksanaan pemeriksaan rapid test di KPU dan Bawaslu sumber alatnya adalah :
Dari Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Alat yang disediakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Meranti.
Alat yang disediakan oleh Bawaslu akan tetapi Terdakwa membantu membelikan alat rapid test antibody tersebut, karena pihak Bawaslu tidak bisa membeli alat rapid test antibody tersebut dan Bawaslu yang menyediakan anggarannya.
Bahwa alasan Terdakwa menggunakan alat rapid test antibody dari Instalasi Farmasi pada Bulan Juli Tahun 2020 adalah karena proses pengadaan rapid test oleh KPU dan Bawaslu membutuhkan waktu yang lama karena melalui proses review BPKP Perwakilan Provinsi Riau dan ketersediaan anggaran di KPU dan Bawaslu masih belum ada, sehingga berdasarkan MoU 3 (tiga) pihak antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, KPU dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, Terdakwa menyurati Bupati Kepulauan Meranti terkait peminjaman alat rapid antibody yang terdapat di Instalasi Farmasi dimana tanggal dan nomor suratnya Terdakwa lupa dan berdasarkan konsultasi yang Terdakwa lakukan dengan Ketua Satgas covid 19 dalam hal ini Bupati Kepulauan Meranti, maka digunakanlah alat rapid test yang tersedia di Instalasi Farmasi, dengan catatan apabila pengadaan alat rapid oleh KPU dan Bawaslu telah tersedia maka alat rapid test yang diambil dari Instalasi Farmasi dikembalikan lagi ke Instalasi Farmasi dengan jumlah dan jenis yang sama.
Bahwa alat rapid test milik Instalasi Farmasi yang digunakan dalam kegiatan rapid test di KPU dan Bawaslu adalah perintah Bupati Kepulauan Meranti pada saat itu.
Bahwa alat rapid yang dikeluarkan dari Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti untuk keperluan pemeriksaan KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti adalah sebanyak 1.311 pcs, yang digunakan untuk pemeriksaan di Bulan Juli 2020.
Bahwa mekanisme untuk mengeluarkan alat rapid test yang berjumlah 1.311 pcs dari Instalasi Farmasi tersebut adalah berdasarkan MoU Tiga Pihak Terdakwa membuat surat permintaan pelaksanaan rapid test dimasing-masing UPT. Puskesmas sesuai dengan jumlah sasaran yang telah ditetapkan oleh Bawaslu dan KPU kepada seluruh Kepala UPT. Puskesmas di Kabupaten Kepulauan Meranti dan Tim pelaksana dari Dinas Kesehatan, kemudian berdasarkan Surat yang Terdakwa keluarkan tersebut UPT. Puskesmas mengajukan permintaan alat rapid test antibody ke Instalasi Farmasi sesuai dengan jumlah sasaran masing-masing Puskesmas, selanjutnya Instalasi Farmasi mengeluarkan alat rapid test tersebut dengan menggunakan Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) yang diterima langsung oleh masing-masing Puskesmas dan Tim dari Dinas Kesehatan.
Bahwa status barang berupa alat rapid test antibody sebanyak 1.311 pcs yang dikeluarkan dari Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan secara teknis diurus atau dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahwa alasan Terdakwa menggunakan alat rapid test antibody yang berasal dari Instalasi Farmasi yang merupakan Barang Milik Daerah tersebut adalah karena adanya MoU Tiga Pihak Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, Perjanjian Kerjasama Antara KPU dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti serta Perjanjian Kerjasama Antara Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dan berdasarkan Surat peminjaman alat rapid test antibody yang ditujukan kepada Bupati Kepulauan Meranti pada saat itu serta hasil Konsultasi antara Dinas Kesehatan dan Bupati Kepulauan Meranti pada saat itu, yang hasil konsultasi dengan Bupati pada saat itu Bupati memerintahkan untuk menggunakan alat rapid yang ada di instalasi farmasi (IF).
Bahwa setelah pengadaan alat rapid test oleh KPU dan Bawaslu pada Bulan November atau Desember Tahun 2020 tersedia, maka Terdakwa memerintahkan pengurus barang yaitu ISHARDI untuk menyerahkan penggantian alat rapid test yang terpakai dalam kegiatan pemeriksaan rapid test antibody oleh KPU dan Bawaslu ke Instalasi Farmasi sesuai dengan kesepakatan dengan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, ketika alat rapid test tersebut diantar oleh ISHARDI alat rapid tersebut diterima oleh Kasubag TU Instalasi Farmasi yaitu WIDYA HARTILA dan sempat berada 2 (dua) hari di Instalasi Farmasi, namun berdasarkan konsultasi WIDYA HARTILA dengan Kepala Instalasi Farmasi yaitu dr. ANTONIUS bahwa Kepala UPT. Instalasi Farmasi menolak untuk menerima alat rapid test antibody tersebut, yang menurut anggapan Terdakwa bahwa alasan pihak Instalasi Farmasi menolak alat rapid test tersebut karena pihak Instalasi Farmasi belum tahu status rapid tersebut dan mekanisme penggantian alat rapid test yang terpakai dalam pemeriksaan KPU dan Bawaslu tidak sesuai dengan aturan atau mekanisme yang ada sehingga alat rapid test tersebut ditarik kembali ke Dinas Kesehatan dan Terdakwa simpan di ruangan kerja Terdakwa dan Terdakwa berencana untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu kepada Inspektorat agar alat rapid tersebut dapat dikembalikan ke Instalasi Farmasi lagi.
Bahwa alasan Terdakwa menyimpan alat rapid test antibody tersebut diruangan kerja Terdakwa adalah karena suhu diruangan kerja Terdakwa sesuai dengan suhu untuk alat rapid test tersebut.
Bahwa kelistrikan diruang kerja Terdakwa hanya sampai sore hari saja.
Bahwa alat rapid test antibody yang berasal dari KPU yaitu sebanyak Tahap I 1.169 pcs dan Tahap II 3.800 pcs sehingga jumlah alat rapid yang berasal dari KPU yaitu sebanyak 4.969 pcs.
Bahwa alat rapid test antibody yang sejumlah 1.169 pcs dan 3.800 pcs diserahkan oleh pihak KPU Bulan November Tahun 2020, Yang menyerahkan alat rapid test antibody tersebut adalah MARISA dari KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dan yang menerima dari Pihak Dinas Kesehatan adalah Terdakwa sendiri dan supir Terdakwa yaitu INDRA PURNAMA serta ada Berita Acara serah terima antara KPU dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahwa karena Bawaslu tidak dapat membeli sendiri alat rapid test antibody tersebut maka pihak Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti meminta bantuan kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti untuk membelikan alat rapid test antibody tersebut dengan dana yang berasal dari Bawaslu.
Bahwa yang membelikan alat rapid test antibody untuk keperluan pemeriksaan Anggota / petugas Bawaslu tersebut adalah Terdakwa dengan memesan ke PT. RAQILA untuk Tahap I (Bulan Juli) sebanyak 150 pcs, Tahap II (Bulan November) sebanyak 200 pcs dan Tahap III (Bulan Desember) sebanyak 500 pcs.
Bahwa dalam kegiatan pemeriksaan rapid test antibody terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 dikenakan tarif pembayaran sesuai dengan Perjanjian Kerjasama masing-masing pihak.
Bahwa jumlah yang dibayarkan oleh pihak KPU dan Bawaslu dalam Kegiatan pemeriksaan rapid test antibody tersebut yaitu :
Kegiatan Bawaslu
Tahap I sebanyak 143 orang x Rp. 250.000,-
Tahap II sebanyak 191 orang x Rp. 150.000,-
Tahap III sebanyak 450 orang x Rp. 150.000,-
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa harga yang Tahap I ditetapkan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) terdiri dari :
Rp. 187.500,- adalah harga pembelian alat rapid test / pcs
Rp. 62.500,- merupakan Jasa Pelayanan, yang terdiri dari :
Jasa Pemeriksaan (jasa medis, jasa analis, jasa paramedis dan jasa administrasi);
Jasa sarana dan prasarana (APD);
Biaya Akomodasi;
Biaya Transportasi dan biaya pendukung lainnya.
Yang hal tersebut sesuai dengan Standar Biaya Umum (SBU) Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Hal ini diperkuat dengan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tertanggal 3 Juli 2020.
Sedangkan untuk Tahap II dan Tahap III dengan biaya Rp. 150.000,- ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI tentang harga tarif tertinggi biaya rapid test antibody, yang biaya tersebut meliputi :
Jasa pemeriksaan (jasa medis, jasa analis, jasa paramedis dan jasa administrasi);
Jasa sarana prasarana (APD);
Biaya akomodasi;
Biaya transportasi dan biaya pendukung lainnya.
Kegiatan KPU
Bahwa untuk alat rapid test antibody di KPU karena menggunakan alat sendiri maka pihak KPU hanya membayar Jasa Pelayanan sebesar Rp. 62.500,- / orang yang diperiksa, dengan rincian sebagai berikut :
Jasa Pemeriksaan (jasa medis, jasa analis, jasa paramedis dan jasa administrasi);
Jasa sarana dan prasarana (APD);
Biaya Akomodasi;
Biaya Transportasi dan biaya pendukung lainnya.
Yang hal tersebut sesuai dengan Standar Biaya Umum (SBU) Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Hal ini diperkuat dengan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tertanggal 3 Juli 2020.
Bahwa Terdakwa hanya membayarkan Rp. 32.500,- / orang yang diperiksa kepada jasa tenaga kesehatan yang melakukan rapid test antibody terhadap personil KPU dan Bawaslu dengan alasan Rp. 30.000,- lagi digunakan Terdakwa untuk biaya membeli APD, membayar Akomodasi dan Transportasi petugas kesehatan yang melakukan rapid test.
Bahwa Terdakwa telah menerima seluruh pembayaran dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dalam kegiatan pelaksanaan rapid test antibody terhadap personil KPU dan Bawaslu di Bulan Juli, November dan Desember Tahun 2020.
Bahwa pihak KPU dan Bawaslu melakukan pembayaran atas Kegiatan pemeriksaan rapid test antibody kepada Terdakwa secara tunai.
Bahwa Terdakwa baru membayar uang jasa pemeriksaan kepada petugas kesehatan yang melakukan rapid test terhadap personil KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti untuk kegiatan Bulan Juli 2020, sedangkan untuk kegiatan di Bulan November dan Desember Terdakwa belum ada melakukan pembayaran atas jasa tenaga kesehatan tersebut.
Bahwa seluruh biaya kegiatan pemeriksaan rapid test antibody yang diterima Terdakwa dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu :
Untuk Bawaslu Tahap I uang yang Terdakwa terima adalah sebesar Rp. 35.750.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian : 143 x Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Untuk Bawaslu Tahap II uang yang Terdakwa terima adalah sebesar Rp. 28.650.000,- (dua puluh delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian : 191 x Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Untuk Bawaslu Tahap III uang yang Terdakwa terima adalah sebesar Rp. 67.500.000,-(enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian : 450 x Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Untuk KPU Tahap I uang yang Terdakwa terima adalah sebesar Rp. 73.062.500,- (tujuh puluh tiga juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan rincian 1.169 x Rp. 62.500,- (enam puluh dua ribu lima ratus).
Untuk KPU Tahap II uang yang Terdakwa terima adalah sebesar Rp. 237.500.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian 3.800 x Rp. 62.500,- (enam puluh dua ribu lima ratus)
Khusus untuk jasa pelayanan rapid test antibody di KPU dipotong pajak sebesar 15%.
Bahwa penggunaan uang yang diterima Terdakwa dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dalam kegiatan pemeriksaan rapid test antibody terhadap personil KPU dan Bawaslu Tahun 2020 yaitu sebagai berikut :
Untuk Bawaslu Tahap I sebesar Rp. 35.750.000,- Terdakwa gunakan untuk membeli alat rapid test pada Bulan Juli 2020 sebanyak 150 pcs dengan harga per pcs sebesar Rp. 187.500,- (faktur pembelian terlampir), untuk membeli Alat Pelindung Diri (APD) dan biaya pendukung lainnya.
Untuk Bawaslu Tahap II sebesar Rp. 28.650.000,- Terdakwa gunakan untuk membeli alat rapid test pada Bulan November 2020 sebanyak 200 pcs dengan harga Rp. 109.091,- (seratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) / pcs, untuk membeli Alat Pelindung Diri (APD) dan biaya pendukung lainnya.
Untuk Bawaslu Tahap III sebesar Rp. 67.500.000,- Terdakwa gunakan untuk membeli alat rapid test pada Bulan Desember 2020 sebanyak 500 pcs dengan harga Rp. 109.091,- (seratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) / pcs, untuk membeli Alat Pelindung Diri (APD) dan biaya pendukung lainnya.
Untuk KPU Tahap I sebesar Rp. 73.062.500,- Terdakwa gunakan untuk :
Pembayaran jasa sebanyak Rp. 32.500/ pemeriksaan dipotong pajak sebesar 15 %.
Rp. 30.000,- digunakan untuk membeli APD dan alat pendukung lainnya.
Bahwa pembayaran jasa pemeriksaan Tahap I Terdakwa bayarkan berdasarkan hasil review dari BPKP perwakilan provinsi Riau dan Jasa Pemeriksaan tersebut Terdakwa bayarkan kepada masing-masing petugas melalui dr. MOSES pada Bulan November atau Desember Tahun 2020.
Untuk KPU Tahap II sebesar Rp. 237.500.000,- Terdakwa gunakan untuk membeli APD dan biaya pendukung lainnya termasuk biaya yang tidak dianggarkan pada pencegahan covid seperti Kegiatan Pembatasan Sosial Skala Tertentu di Desa Bandul dan di Desa Tanjung Pranab, merenovasi klinik polres untuk persiapan ruang Isolasi covid dan biaya pencegahan penanganan covid 19 lainnya, sedangkan pembayaran Jasa Pemeriksaan belum dibayarkan karena menunggu hasil audit dari BPKP atau BPK dan hal tersebut telah dikonfirmasi kepada pihak KPU dan petugas pemeriksa rapid, disamping itu pertengahan Bulan September 2021 Terdakwa ada menyerahkan sejumlah uang untuk pembayaran sisa jasa pemeriksaan kepada Bendahara Dinas Kesehatan YULI IMERNA melalui istri Terdakwa akan tetapi pada saat itu YULI IMERNA tidak bersedia menerima uang tersebut dikarenakan hasil Audit BPKP atau BKP belum keluar sesuai dengan konfirmasi kepada pihak KPU.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 440/Dinkes-Sekrt/146 tentang Pembentukan Pelaksanaan Rapid Test Antibody dan Keterangan Bebas Influenza Bagi KPPS dan Petugas Ketertiban KPU Kabupaten Kepulauan Meranti.
2 (dua) lembar Fotocopy legalisir Surat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dan Rapid Test PPDP KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 Nomor : 440 / DINKES-SEKRT/756, Tanggal 10 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0019/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0020/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0021/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0022/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0023/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0025/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0026/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0027/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0028/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0029/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Pelaksanaan Pemeriksaan Rapid Test Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Jajaran Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 440 / DINKES-SEKRT/759, Tanggal 10 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0031/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0032/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0033/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0034/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0035/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0036/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0037/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0038/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0039/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0040/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020.
2 (dua) lembar Fotocopy legalisir Surat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dan Rapid Test PPK dan PPS KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 Nomor : 440 / DINKES-SEKRT / 700, Tanggal 13 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0041/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0042/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0043/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0044/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0045/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0046/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0047/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0049/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0048/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0050/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020.
17 (tujuh belas) lembar Print percakapan whatsapp antara dr. Misri Hasanto dan dr. Farid Moses A Yudisthira.
1 (satu) lembar Rekapan penerima uang Jasa Pelayanan Rapid KPU dan Bawaslu Tahap I kepada masing-masing Tenaga Kesehatan di masing-masing UPT. Puskesmas Se Kabupaten Kepulauan Meranti yang dibuat oleh dr. Farid Moses A Yudisthira.
2 (dua) lembar Print Bukti Transfer uang dari dr. Misri Hasanto kepada dr. Farid Moses A Yudisthira.
2 (dua) lembar Fotocopy legalisir Notulen Rapat tentang pelaksanaan persiapan rapid test antibody dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Perjanjian Kerjasama antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disiase 2019 di Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 554/PR.07-NK/1410/KPU-Kab/VII/2020, Nomor : 440 /Dinkes-Sekrt/750, Nomor : 06 /HK/PJJ/VII/2020, Tanggal 03 Juli 2020.
1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Surat Perjanjian Pelaksanaan Rapid Test (Kontrak) Nomor : 556/PR.07-SPj/1410/03/Sek-Kab/VII/2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 002.1/PP.09.3-BAST/1410/03/Sek-Kab/XI/2020, Tanggal 09 Juli 2020 sebanyak 1.169 pcs alat rapid test dari KPU Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Laporan hasil pemeriksaan Rapid Test KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 440 /DINKES-SEKRT/804, Tanggal 30 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Permintaan Penawaran Biaya Rapid Test Covid-19 Nomor : 036/PP.09.3-SD/1410/03/Sek-Kab/XI/2020, Tanggal 26 November 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Penawaran Biaya Rapid Nomor : 440/DINKES-SEKRT/1167.1, Tanggal 29 November 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Penunjukan Penyedia Jasa untuk pelaksanaan Rapid Test Covid-19 KPU Kabupaten Kepulauan Meranti pada pemilihan Tahun 2020, Tanggal 30 November 2020.
1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Surat Perjanjian Pelaksanaan Rapid Test Kontrak Nomor : 046.3/PP.09.2-SPK/1410/03/Sek-Kab/XI/2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 052/PP.09.2 SPMK/1410/03/Sek-Kab/XII/2020, Tanggal 03 Desember 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 046.1/PP. 09.3-BAST/1410/03/Sek-Kab/XI/2020, Tanggal 30 November 2020 sebanyak 3.800 pcs alat rapid test dari KPU Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
4 (empat) lembar Fotocopy legalisir kwitansi / bukti pembayaran jasa medis sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Badan Adhoc Sekabupaten Kepulauan Meranti dan PPDP Sekabupaten Kepulauan Meranti dalam Pemilukada Tahun 2020 sebesar Rp. 73.062.500,- (tujuh puluh tiga juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) Tanggal 19 November 2020 dari KPU kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
4 (empat) lembar Fotocopy legalisir kwitansi / bukti pembayaran pengadaan pelaksanaan rapid test covid-19 KPPS KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 sebesar Rp. 243.750.000,- (dua ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Tanggal 17 Desember 2020 dari KPU Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
10 (sepuluh) lembar fotocopy legalisir Daftar Pembayaran Jasa Pelayanan Rapid Test KPU Kabupaten Kepulauan Meranti pada UPT. Puskesmas Sekabupaten Kepulauan Meranti.
10 (sepuluh) lembar fotocopy legalisir Daftar Hadir Kegiatan Jasa Pelayanan pelaksanaan rapid test KPU Kabupaten Kepulauan Meranti pada UPT. Puskesmas Sekabupaten Kepulauan Meranti.
1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Laporan Hasil Rapid Test Nomor : 440/DINKES-SEKRT/1180.1 tanggal 07 Desember 2020.
1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Surat Permohonan Rapid Test Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan seluruh jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 066/K.RI.10/TU.00.01/07/2020, Tanggal 03 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Pemeriksaan rapid test covid-19 Nomor : 440/DINKES – SEKRT/735.1, Tanggal 03 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Harga Satuan Pemeriksaan Rapid Test Covid-19, Tanggal 03 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Berita Acara Pembayaran Nomor : 13 /BA-P/PPK/RI.10/07/2020, Tanggal 20 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Perintah Bayar Nomor : 14 /SPBy/KU.00.03/07/2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir kwitansi pembayaran atas penyedia pemeriksaan rapid test covid-19 untuk keperluan persiapan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020.
3 (tiga) lembar Fotocopy legalisir Nota Kesepahaman antara Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 002/RI-10/Set/HK.02.00/VII/2020 dan Nomor : 440 /DINKES-SEKRE/751.1 Tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan Bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020.
1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Surat Permohonan Rapid Test untuk tahapan pengawasan logistik dan kampanye bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan seluruh jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 171/RI-10/Set/TU.00.10/11/2020, Tanggal 10 November 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Pelaksanaan Rapid Test Nomor : 440/DINKES-SEKRT/1130, Tanggal 12 November 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Perintah Bayar Nomor : 215/SPBy/KU.00.03/11/2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir kwitansi pembayaran atas penyedia pemeriksaan rapid test covid-19 untuk keperluan persiapan tahapan pengawasan logistik dan kampanye pad apemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Berita Acara Pembayaran Nomor : 22 /BA-P/PPK/RI.10/11/2020, Tanggal 19 November 2020.
3 (tiga) lembar Fotocopy legalisir Nota Kesepahaman Antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 004/RI-10/Set/HK.02.00/XI/2020 dan Nomor : 440/Dinkes-Sekre, Tentang dukungan pelayanan kesehatan berupa rapid test bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan seluruh jajaran pengawas pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tahapan logistik dan kampanye dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020.
1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Surat Permohonan Rapid Test untuk tahapan pungut hitung bagi pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 183.1/K.RI.10/TU.00.01/11/2020, Tanggal 20 November 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir surat rapid bagi PTPS Nomor : 440/DINKES-SEKRT/1154, Tanggal 23 November 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Perintah Bayar Nomor : 227/SPBy/KU.00.03/12/2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir kwitansi pembayaran atas penyedia pemeriksaan rapid test covid-19 untuk keperluan persiapan tahapan pungut hitung pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Berita Acara Pembayaran Nomor : 25/BA-P/PPK/RI.10/12/2020, Tanggal 10 Desember 2020.
3 (tiga) lembar Fotocopy legalisir Nota Kesepahaman Antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 006/RI-10/Set/HK.02.00/XI/2020 dan Nomor : 440/Dinkes-Sekre/1160.2, Tentang dukungan pelayanan kesehatan berupa rapid test bagi pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tahapan pungut hitung dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020.
Alat Rapid Test Antibody sebanyak 1.680 pcs dengan rincian :
Alat Rapid Test Antibody merk whole power sebanyak 560 pcs;
Alat Rapid Test Antibody merk promeds sebanyak 1.120 pcs;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum seperti tersebut diatas yang telah disita secara Sah menurut Hukum, oleh karena itu barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Ketua Majelis Hakim telah memperlihatkan alat bukti surat tersebut kepada Terdakwa serta para Saksi dan yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal yang secara jelas dan lengkap dimuat dalam Berita acara sidang sesuai ketentuan Pasal 202 KUHAP, dan semua harus dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi baik yang bersesuaian satu sama lain, maupun keterangan saksi yang berdiri sendiri yang berhubungan dengan keterangan saksi lain yang sedemikian rupa, keterangan Terdakwa, keterangan Ahli maupun barang bukti dalam perkara ini, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes Bin Alm. M. JILIS selaku Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KP.00.02.1.1.1789 Tanggal 12 Maret 2003 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama dr. MISRI HASANTO dan selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II.B Di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : Kpts.821.2/I/2020/001 tanggal 07 Januari 2020;
Bahwa Tugas Pokok dan Fungsi Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 86 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu :
Menyelenggarakan perumusan kebijakan pada Sekretariat, Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian, Bidang Pelayanan Kesehatan, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Bidang Kesehatan Masyarakat;
Menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi pada Sekretariat, Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian, Bidang Pelayanan Kesehatan, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Bidang Kesehatan Masyarakat;
Menyelenggarakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada Sekretariat, Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian, Bidang Pelayanan Kesehatan, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Bidang Kesehatan Masyarakat;
Menyelenggarakan tugas dana fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ERI GUNAWAN, saksi AHMAD NAZRI, saksi MARISA NATALIA, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa Bulan Juli Tahun 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dalam Kegiatan Pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap Anggota dan Jajaran KPU Kabupaten Kepulauan Meranti yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Kepulauan Meranti Tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan Bagi Anggota dan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, Anggota dan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, Anggota dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020 pada Tanggal 03 Juli 2020;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi MARISA NATALIA, SE. dan saksi TURANTO bahwa dalam kegiatan Pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Bulan Juli Tahun 2020 terdapat sebanyak 1.169 (seribu seratus enam puluh sembilan) orang yang akan dilakukan pemeriksaan, yang mana kegiatan pemeriksaan rapid test antibody tersebut akan mulai diselenggarakan sejak tanggal 10 Juli 2020 sampai dengan selesai;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi dr. ANTONIUS SIMARMATA, saksi dr. FARID MOSES A. YUDISTHIRA, saksi dr. SISTA NIRMALA, saksi dr. JOKO SANTOSO, saksi dr. VELLYNA SEPTY WIDIYA, saksi dr. PRIMA WULANDARI, saksi dr. SUHADI, saksi dr. RUSPA SYAMDA, saksi dr. AHMAD MANGULI RITONGA, saksi dr. ERVI SEMBIRING, saksi drg. HAIRANI LUBIS dan keterangan Terdakwa bahwa berdasarkan perjanjian kerjasama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut Terdakwa selaku Kepala Dinas Kabupaten Kepulauan Meranti kemudian mengeluarkan Surat Nomor : 440/DINKES-Sekrt/756, Tanggal 10 Juli 2020 Perihal Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dan Rapid Test PPDP KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 dan Surat Nomor : 440/DINKES-Sekrt/700, Tanggal 13 Juli 2020 Perihal Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dan Rapid Test PPK dan PPS KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, yang ditujukan kepada Kepala UPT. Puskesmas Se-Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kepala Instalasi Farmasi Kabupaten Kepulauan Meranti dengan rincian daftar distribusi rapid test petugas PPDP KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 sebagai berikut :
Surat Tanggal 10 Juli 2020
Puskesmas Selatpanjang : 70 pcs;
Puskesmas Alahair : 75 pcs;
Puskesmas Alai : 40 pcs;
Puskesmas Anak Setatah : 44 pcs;
Puskesmas Kedabu Rapat : 34 pcs;
Puskesmas Tanjung Samak : 49 pcs;
Puskesmas Teluk Belitung : 38 pcs;
Puskesmas Bandul : 40 pcs;
Puskesmas Pulau Merbau : 37 pcs;
Puskesmas Sungai Tohor : 23 pcs.
T O T A L : 450 pcs.
Surat Tanggal 13 Juli 2020
Puskesmas Selatpanjang : 41 pcs;
Puskesmas Alahair : 62 pcs;
Puskesmas Alai : 92 pcs;
Puskesmas Anak Setatah : 80 pcs;
Puskesmas Kedabu Rapat : 74 pcs;
Puskesmas Tanjung Samak : 92 pcs;
Puskesmas Teluk Belitung : 68 pcs;
Puskesmas Bandul : 68 pcs;
Puskesmas Pulau Merbau : 74 pcs;
Puskesmas Sungai Tohor : 67 pcs.
T O T A L : 718 pcs.;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi dr. ANTONIUS SIMARMATA, saksi ERI GUNAWAN, saksi AHMAD NAZRI, saksi dr. FARID MOSES A. YUDISTHIRA, saksi dr. SISTA NIRMALA, saksi dr. JOKO SANTOSO, saksi dr. VELLYNA SEPTY WIDIYA, saksi dr. PRIMA WULANDARI, saksi dr. SUHADI, saksi dr. RUSPA SYAMDA, saksi dr. AHMAD MANGULI RITONGA, saksi dr. ERVI SEMBIRING, saksi drg. HAIRANI LUBIS dan keterangan Terdakwa bahwa selain daripada Kerjasama dalam Pemeriksaan Rapid Test Antibody yang dilakukan antara Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti juga mengadakan kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman antara Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan bagi Bawaslu dan seluruh jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti, kemudian untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman tersebut Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti mengirimkan Surat Permohonan Rapid Test Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, berdasarkan Surat Bawaslu Nomor : 066/K.RI.10/TU.00.01/07/2020 Tanggal 03 Juli 2020, kemudian surat tersebut dibalas oleh Terdakwa berdasarkan Surat Nomor : 440/DINKES-Sekrt/759 Tanggal 10 Juli 2020 Perihal Pelaksanaan Pemeriksaan Rapid Test Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Jajaran Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 dengan Rincian Daftar Distribusi Rapid Test Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Jajaran Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 sebagai berikut :
Puskesmas Selatpanjang : 15 pcs;
Puskesmas Alahair : 12 pcs;
Puskesmas Alai : 17 pcs;
Puskesmas Anak Setatah : 15 pcs;
Puskesmas Kedabu Rapat : 14 pcs;
Puskesmas Tanjung Samak : 17 pcs;
Puskesmas Teluk Belitung : 13 pcs;
Puskesmas Bandul : 13 pcs;
Puskesmas Pulau Merbau : 14 pcs;
Puskesmas Sungai Tohor : 13 pcs.
T O T A L : 143 pcs.
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ERI GUNAWAN, saksi AHMAD NAZRI, saksi MARISA NATALIA, SE., saksi TURANTO dan keterangan Terdakwa bahwa dalam pemeriksaan kesehatan berupa Rapid Test Antibody terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 Terdakwa mengenakan standar biaya yang didasarkan pada Surat Pernyataan Harga Satuan Pemeriksaan Rapid Test Covid-19 yang dikeluarkan oleh Terdakwa Tertanggal 03 Juli 2020 dengan Harga Jasa Pemeriksaan Rapid Test Covid-19 ditetapkan harga satuannya adalah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian harga satuan alat rapid test sebesar Rp. 187.500,- (seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan harga Jasa Pelayanan sebesar Rp. 62.500,- (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ERI GUNAWAN, saksi AHMAD NAZRI, saksi MARISA NATALIA, SE., saksi TURANTO dan keterangan Terdakwa bahwa dalam perjanjian kerja sama yang dibuat antara KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hanya menggunakan Jasa Pelayanan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dalam Kegiatan Pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, sedangkan untuk Alat Rapid Test Antibody Pihak KPU menyediakan alat sendiri dengan cara dibeli dari pihak lain, sehingga dalam hal ini KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hanya membayar Jasa Pelayanan saja dalam kegiatan Pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 62.500,- (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) / orang yang diperiksa, sedangkan berkaitan dengan pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap Bawaslu dan Jajaran Panwaslu diserahkan seluruhnya kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti untuk pelaksanaannya baik dalam penyediaan alat rapid maupun Jasa Pelayanan berdasarkan Nota Kesepahaman Pengadaan melalui swakelola antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 002/RI-10/Set/HK.02.00/VII/2020 dan Nomor :440/Dinkes-Sekre/751.2 Tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan Bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020 pada Tanggal 03 Juli 2020, sehingga dalam Pemeriksaan Rapid Test Antibody tersebut Terdakwa mengenakan tarif pembayaran pemeriksaan rapid test antibody sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi MARISA NATALIA, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa oleh karena KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hanya membayar Jasa Pelayanan saja dalam kegiatan Pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, saksi MARISA NATALIA, SE. selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 09 Juli 2020 telah menyerahkan Alat Rapid Test Covid-19 sebanyak 1.169 pcs kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yang diterima langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 002.1/PP.09.3-BAST/1410/03/Sek-Kab/XI/2020 Tanggal 09 Juli 2020, setelah menerima Alat Rapid Test Antibody tersebut Terdakwa tidak menggunakan Alat Rapid Test Antibody tersebut dalam pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti melainkan Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti karena Kewenangannya mengeluarkan Surat yang ditujukan kepada Kepala UPT. Instalasi Farmasi perihal permintaan Alat Rapid Test Antibody dari Instalasi Farmasi untuk digunakan dalam pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti serta Petugas dan Jajaran Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, sedangkan Alat Rapid Test Antibody yang diterima Terdakwa dari saksi MARISA NATALIA, SE. Disimpan oleh Terdakwa di ruang kerjanya;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi dr. ANTONIUS SIMARMATA dan saksi WIDYA HARTILA bahwa setelah masing-masing Kepala UPT. Puskesmas se Kabupaten Kepulauan Meranti menerima Surat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dan Rapid Test Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Terdakwa, kemudian masing-masing Kepala UPT. Puskesmas se Kabupaten Kepulauan Meranti mengambil Alat Rapid Test Antibody ke Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Jumlah Kebutuhan Alat Rapid Test Antibody sebagaimana Isi Surat yang dikeluarkan oleh Terdakwa, bahwa pengambilan Alat Rapid Test Antibody pada Instalasi Farmasi tersebut dituangkan dalam Surat Bukti Barang Keluar (SBBK), adapun Alat Rapid Test Antibody yang dikeluarkan dari Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berjumlah 1.311 pcs yang mana status Alat Rapid Test Antibody tersebut adalah Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, selanjutnya setelah menerima Alat Rapid Test Antibody yang dikeluarkan oleh Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut, kemudian Tim yang telah ditunjuk oleh Terdakwa pada masing-masing UPT. Puskesmas melakukan pemeriksaan terhadap Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) KPU Kabupaten Kepulauan Meranti serta Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Jajaran Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti yang dimulai sejak Tanggal 10 Juli 2020 sampai dengan 13 Juli 2020 dengan menggunakan Alat Rapid Test yang berasal dari Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ERI GUNAWAN, saksi AHMAD NAZRI, saksi MARISA NATALIA, SE., saksi TURANTO dan keterangan Terdakwa bahwa setelah seluruh Pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap personil KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti pada Bulan Juli 2020 telah selesai dilaksanakan, kemudian pada tanggal 20 Juli 2020 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan pembayaran atas penyedia Pemeriksaan Rapid Test Covid-19 untuk keperluan persiapan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Perintah Bayar Nomor : 14 /SPBy/KU.00.03/07/2020 sebesar Rp. 35.750.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp. 250.000,- x 143 orang = Rp. 35.750.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dituangkan dalam Berita Acara Pembayaran Nomor : 13 / BA-P/PPK/RI.10/07/2020 tanggal 20 Juli 2020 yang diterima langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, selanjutnya pada tanggal 19 November 2020 KPU Kabupaten Kepulauan Meranti juga mengeluarkan Surat Perintah Bayar Nomor : 000172670891 untuk pembayaran Jasa Medis Pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp. 73.062.500,- (tujuh puluh tiga juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan rincian yaitu Rp. 62.500,- x 1.169 orang = Rp. 73.062.500,- (tujuh puluh tiga juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang dibayarkan berdasarkan kuitansi / bukti pembayaran nomor bukti : 000172 yang diterima langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ERI GUNAWAN, saksi AHMAD NAZRI dan keterangan Terdakwa bahwa pada tanggal 10 November 2020 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti mengirimkan Surat kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 171/RI.10/Set/TU.00.01/11/2020 perihal Permohonan Rapid Test untuk Tahapan Pengawasan Logistik dan Kampanye bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti dengan jumlah orang yang dirapid yaitu sebanyak 191 orang, selanjutnya Terdakwa membalas Surat Bawaslu tersebut dengan Surat Nomor : 440/DINKES-SEKRT/1130, Tanggal 12 November 2020 yang mana pada pokoknya isi surat tersebut adalah pada Prinsipnya Kegiatan Rapid Test yang dimintakan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dapat disetujui dengan tarif biaya pemeriksaan yaitu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) / orang yang diperiksa, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor : HK.02.02/I/2875/2020 Tanggal 06 Juli 2020 selanjutnya Kegiatan Rapid Test tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman Pengadaan melalui swakelola antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 004/RI-10/Set/HK.02.00/VII/2020 dan Nomor :440/Dinkes-Sekre/ Tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan Bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Untuk Tahapan Logistik dan Kampanye Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020 Tanggal 19 November 2020, setelah kedua belah pihak menandatangani Nota Kesepahaman tersebut kemudian dilaksanakan Pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 191 orang;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ERI GUNAWAN, saksi AHMAD NAZRI dan keterangan Terdakwa bahwa pada tanggal 19 November 2020 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti telah melakukan pembayaran atas Kegiatan Rapid Test untuk Tahapan Pengawasan Logistik dan Kampanye bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 sebesar Rp. 28.650.000,- (dua puluh delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp. 150.000,- x 191 orang yang dituangkan dalam Berita Acara Pembayaran Nomor : 22 /BA-P/PPK/RI.10/11/2020 Tanggal 19 November 2020, uang tersebut diterima langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ERI GUNAWAN, saksi AHMAD NAZRI dan keterangan Terdakwa bahwa pada tanggal 20 November 2020 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menyurati Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 183.1/RI.10/Set/TU.00.01/11/2020 perihal Permohonan Rapid Test untuk Tahapan Pungut Hitung bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dengan jumlah orang yang dirapid yaitu sebanyak 450 orang, selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti membalas Surat Bawaslu tersebut dengan Surat Nomor : 440/DINKES-SEKRT/1154.1 Tanggal 23 November 2020, yang pada pokoknya isi surat tersebut adalah pada prinsipnya Kegiatan Rapid Test yang dimintakan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dapat disetujui dengan tarif biaya pemeriksaan yaitu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) / orang yang diperiksa, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor : HK.02.02/I/2875/2020 Tanggal 06 Juli 2020, selanjutnya Kegiatan Rapid Test tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman Pengadaan melalui swakelola antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 006/RI-10/Set/HK.02.00/VII/2020 dan Nomor :440/Dinkes-Sekre/1160.2 Tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan berupa Rapid Test Bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kabupaten Kepulauan Meranti untuk Tahapan Pungut Hitung dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020 Tanggal 25 November 2020, setelah kedua belah pihak menandatangani Nota Kesepahaman tersebut kemudian dilaksanakan Pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 450 orang;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ERI GUNAWAN, saksi AHMAD NAZRI dan keterangan Terdakwa bahwa pada Tanggal 10 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti telah melakukan Pembayaran Atas Kegiatan Rapid Test untuk Tahapan Pungut Hitung Bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 150.000,- x 450 orang yang dituangkan dalam Berita Acara Pembayaran Nomor : 25 /BA-P/PPK/RI.10/12/2020, uang tersebut diterima langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi MARISA NATALIA, SE., saksi TURANTO dan keterangan Terdakwa bahwa pada tanggal 26 November 2020 saksi MARISA NATALIA, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Kepulauan Meranti mengirimkan Surat Penawaran Biaya Rapid Test Covid-19 Nomor : 036/PP.09.3-SD/1410/03/Sek-Kab/XI/2020 kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sehubungan dengan akan dilaksanakannya Rapid Test Bagi Segenap Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang diagendakan pada tanggal 3 sampai dengan tanggal 5 Desember 2020, kemudian berdasarkan Surat tersebut Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti mengirimkan Surat kepada Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Surat Nomor : 440 / DINKES-SEKRT/1167.1 Tanggal 29 November 2020 yang berisi Rincian Biaya Jasa Pelayanan Rapid Test yaitu sebesar Rp. 62.500,- (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), kemudian pada tanggal 30 November 2020 saksi MARISA NATALIA, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Kepulauan Meranti mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Jasa Nomor : 046.2/PP.09.2-SD/1410/03/Sek-Kab/XI/2020 untuk Pelaksanaan Rapid Test Covid-19 KPU Kabupaten Kepulauan Meranti pada Pemilihan Tahun 2020 yang ditujukan kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, selanjutnya berdasarkan Surat Penunjukan tersebut kemudian dibuat Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Pelaksanaan Rapid Test Covid-19 KPPS KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Jelang Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 antara Pejabat Pembuat Komitmen Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 046.3/PP.09.2-SPK/1410/03/Sek-Kab/XI/2020 Tanggal 30 November 2020, yang dalam Kontrak tersebut pada Pasal 1 disebutkan Jumlah orang yang akan dilakukan Rapid Test Antibody yaitu sebanyak 3.800 orang, setelah Kontrak tersebut dibuat kemudian KPU Kabupaten Kepulauan Meranti menyerahkan Alat Rapid Test sebanyak 3.800 pcs kepada Terdakwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 046.1/PP.09.3-BAST/1410/03/Sek-Kab/XI/2020, Tanggal 30 November 2020;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi MARISA NATALIA, SE., saksi TURANTO dan keterangan Terdakwa bahwa pada Tanggal 17 Desember 2020 saksi MARISA NATALIA, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Kepulauan Meranti telah melakukan pembayaran terhadap Kegiatan Rapid Test Antibody bagi segenap Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) KPU Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp. 237.500.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 62.500,- x 3.800 orang yang dibayarkan berdasarkan Kuitansi / Bukti Pembayaran Nomor Bukti : 000186 dan uang tersebut diterima langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa setelah Terdakwa menerima seluruh pembayaran untuk Kegiatan Pemeriksaan Rapid Test Antibody dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti kemudian Terdakwa mengelola sendiri uang yang diterimanya tersebut dengan cara pada bulan Desember Tahun 2020 Terdakwa mentransfer uang kepada saksi dr. FARID MOSES A YUDISTHIRA sebagai pembayaran atas Jasa Pelaksanaan Rapid Test terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dalam Kegiatan Rapid Test di Bulan Juli 2020, untuk diberikan kepada Tenaga Kesehatan yang ikut dalam melakukan Pemeriksaan Rapid Test Antibody di masing-masing UPT. Puskesmas se Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu sebesar Rp. 36.768.875,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan rincian Jumlah Personil KPU dan Bawaslu yang dirapid pada Bulan Juli 2020 yaitu sebanyak 1.331 orang dikali dengan Rp. 32.500,- = Rp. 43.257.500,- (empat puluh tiga juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) kemudian dari nominal sebesar Rp. 43.257.500,- (empat puluh tiga juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tersebut dipotong lagi oleh Terdakwa sebesar 15 % untuk pembayaran pajak, sehingga uang yang dibayarkan oleh Terdakwa untuk Jasa Pelaksanaan Rapid Test terhadap KPU dan Bawaslu yang telah diterima oleh masing-masing Tenaga Kesehatan adalah sebesar Rp. 36.768.875,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah), uang tersebut ditransfer Terdakwa kepada saksi dr. FARID MOSES A YUDISTHIRA dalam 2 (dua) kali transfer yaitu yang pertama sebesar Rp. 32.293.625,- (tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) yang ditransfer pada tanggal 05 Desember 2020 dan yang kedua sebesar Rp. 4.475.250,- (empat juta empat ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang ditransfer pada tanggal 11 Desember 2020, dengan rincian uang yang diterima masing-masing Tenaga Kesehatan di masing-masing UPT. Puskesmas sebagai berikut :
-
No. Puskesmas Jumlah Peserta Rapid Test Jasa Yang Diterima Selatpanjang 152 orang Rp. 4.199.000,- Alah Air 152 orang Rp. 4.199.000,- Alai 158 orang Rp. 4.364.750,- Sungai Tohor 99 orang Rp. 2.374.875,- Tanjung Samak 158 orang Rp. 4.364.750,- Anak Setatah 140 orang Rp. 3.867.500,- Kedabu Rapat 108 orang Rp. 2.983.500,- Pulau Merbau 125 orang Rp. 3.453.125,- Teluk Belitung 119 orang Rp. 3.287.375,- Bandul 120 orang Rp. 3.315.000,- JUMLAH 1.331 orang Rp. 36.768.875,-
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan AHLI HENDRI, S.Km. bahwa seharusnya Jasa Pemeriksaan Pelaksanaan Rapid Test yang harus dibayarkan Terdakwa terhadap Tenaga Kesehatan yang melakukan Pemeriksaan Rapid Test Terhadap Personil KPU dan Bawaslu adalah sebesar Rp. 62.500,- (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) berdasarkan Nota Kesepahaman dan Surat Perjanjian Kerja Sama yang dibuat antara KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dan berdasarkan Surat Pernyataan Harga Satuan Pemeriksaan Rapid Test Covid-19 yang dikeluarkan oleh Terdakwa Tertanggal 03 Juli 2020, namun pada kenyataannya Terdakwa hanya membayarkan sebesar Rp. 32.500,- (tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) / orang kepada Tenaga Kesehatan yang melakukan Jasa Pemeriksaan Rapid Test di KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti sedangkan sisa uangnya diambil oleh Terdakwa;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi dr. ANTONIUS SIMARMATA, saksi dr. FARID MOSES A. YUDISTHIRA, saksi dr. SISTA NIRMALA, saksi dr. JOKO SANTOSO, saksi dr. VELLYNA SEPTY WIDIYA, saksi dr. PRIMA WULANDARI, saksi dr. SUHADI, saksi dr. RUSPA SYAMDA, saksi dr. AHMAD MANGULI RITONGA, saksi dr. ERVI SEMBIRING, saksi drg. HAIRANI LUBIS bahwa terhadap Jasa Pelayanan dalam Kegiatan Pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilaksanakan pada Bulan November dan Desember Tahun 2020 hingga saat ini belum ada dibayarkan oleh Terdakwa kepada Tenaga Kesehatan pada UPT. Puskesmas Se Kabupaten Kepulauan Meranti yang melakukan Pemeriksaan Rapid Test terhadap KPU dan Bawaslu, kemudian terhadap Alat Rapid Test Antibody yang dikeluarkan Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Permintaan yang dibuat oleh Terdakwa yang digunakan dalam Kegiatan Rapid Test pada Bulan Juli 2020 belum ada dilakukan pengembalian ke Instalasi Farmasi oleh Terdakwa hingga saat ini;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan AHLI HENDRI, S.Km. bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Negara mengalami Kerugian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara / Daerah dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Biaya Kegiatan Rapid Test Antibody di Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 Nomor : 700 / ITDA / LHA-PKKN / II / 2022 / 04 Tanggal 03 Februari 2022, sebesar Rp. 481.959.250,- (empat ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Bahwa atas perbuatan Terdakwa dalam hal menggunakan Alat Rapid Test Antibody yang dikeluarkan dari Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yang merupakan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut tidak sesuai dengan :
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1 Angka (1) Barang Milik Daerah Adalah Semua barang yang dibeli atau di peroleh atas Beban APBD atau berasal dari perolehan lain yang sah ;
Pasal 3 barang milik daerah meliputi:
Barang milik daerah yang di beli atau di peroleh atas beban APBD; atau
Barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pasal 5 ayat :
Barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD sebagaimana di maksud dalam pasal 3 huruf a, dilengkapi dengan dokumen pengadaan.
Barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah sebagaimana di maksud dalam pasal 3 huruf b dilengkapi dengan dokumen perolehan.
Pasal 6 Barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah meliputi:
barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
barang yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atas penyertaan modal pemerintah daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 04 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pasal 1 angka 7 barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau di peroleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pasal 19 ayat :
Pemerintah daerah menerima barang dari pemenuhan kewajiban pihak ketiga berdasarkan perjanjian dan/atau pelaksanaan dari suatu perizinan tertentu;
Pemerintah daerah dapat menerima barang dari pihak ke tiga yang merupakan sumbangan, hibah, wakaf dan penyerahan dari masyarakat;
Penyerahan dari pihak ketiga sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), di tuangkan dalam berita acara serah terima (BAST) dan di sertai dengan dokumen kepemilikan/penguasaan yang sah;
Hasil penerimaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) di catat dalam daftar barang milik daerah
Pasal 44 setiap orang di larang merusak, sengaja membuat tidak berfungsi, menghilangkan atau menghapus, mengurangi nilai menggunakan, memanfaatkan serta memindah tangankan barang milik daerah dengan melawan hukum.
Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 45 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Daerah Kaupaten Kepulauan Meranti bagian keempat objek penatausahaan pasal 4 ayat:
Objek penatausahaan BMD meliputi:
semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
semua barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi:
barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenisnya;
barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/kontrak;
barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; atau
barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Objek penatausahaan BMD sebagaimana di maksud pada ayat (1) diklasifikasikan menjadi:
Aset lancar berupa barang persediaan;
Asset tetap meliputi:
Tanah;
Peralatan dan mesin;
Gedung dan bangunan;
Jalan, irigasi, dan jaringan;
Aset tetap lainnya; dan
Konstruksi dalam pengerjaan; dan
Asset lainnya, meliputi
Aset kemitraan dengan pihak ketiga;
Aset tak berwujud; dan
Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan;
Bahwa Perbuatan Terdakwa yang belum membayarkan Insentif Jasa Tenaga Kesehatan yang melakukan Pemeriksaan dalam Kegiatan Rapid Test Antibody terhadap Personil KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 tidak sesuai dengan :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Bab VI Pelaksanaan dan Penatausahaan
Pasal 121 ayat :
PA/KPA, Bendahara Penerimaan/ Bendahara Pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggaraan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 122 Kepala Daerah dan Perangkat Daerah dilarang melakukan pungutan selain dari yang diatur dalam Perda, kecuali di tentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 123 Penerimaan perangkat daerah yang merupakan penerimaan Daerah tidak dapat di pergunakan langsung untuk pengeluaran, kecuai ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum selain dan selebihnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan bersamaan dengan mempertimbangkan Unsur - unsur Pasal yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk Dakwaan Alternatif Subsidaritas yaitu :
KESATU
PRIMAIR :
Melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
SUBSIDIAIR :
Melanggar ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
KEDUA
Melanggar ketentuan Pasal 10 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa dalam fakta persidangan ditemukan fakta hukum perbuatan Terdakwa telah menyalahgunakan Kewenangan yang melekat pada diri Terdakwa atas Jabatan selaku Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KP.00.02.1.1.1789 Tanggal 12 Maret 2003 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama dr. MISRI HASANTO dan selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II.B Di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : Kpts.821.2/I/2020/001 tanggal 07 Januari 2020 dan telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara / Daerah Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Biaya Kegiatan Rapid Test Antibodi di Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 Nomor : 700 / ITDA / LHA-PKKN / II / 2022 / 04 Tanggal 03 Februari 2022, sebesar Rp. 481.959.250,- (empat ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah), dengan demikian Majelis berpendapat Dakwaan yang tepat adalah Dakwaan Kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas, maka Majelis terlebih dahulu mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Unsur-unsur tersebut sebagaimana diuraikan berikut ini;
Ad.1.Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengertian Setiap orang dijelaskan pada Pasal 1 butir ke 3 Ketentuan Umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa “Setiap Orang adalah Orang Perseorangan atau termasuk Korporasi“;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam rangka penerapan hukum pidana adalah menunjuk kepada Subjek Hukum, yaitu Setiap orang pendukung hak dan kewajiban yang sehat jasmani dan rohani serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur Setiap orang atau yang dikenal dengan “Barang siapa“, pada dasarnya adalah untuk menentukan apakah benar orang yang menjadi Subjek hukum yang dituntut karena melakukan tindak pidana adalah orang yang ada kaitannya dengan suatu peristiwa yang di dakwakan, didalam praktek peradilan sebelum Majelis Hakim melakukan pemeriksaan perkara maka Majelis akan mencocokkan identitas Terdakwa dengan identitas orang yang terdapat dalam Surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini setelah Majelis mencocokkan identitas Terdakwa dengan Surat dakwaan, dan berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli, serta Barang bukti dalam perkara ini, bahwa Terdakwa yang dimaksud adalah Benar seorang yang Bernama dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes Bin Alm. M. JILIS selaku Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KP.00.02.1.1.1789 Tanggal 12 Maret 2003 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama dr. MISRI HASANTO dan selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II.B Di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : Kpts.821.2/I/2020/001 tanggal 07 Januari 2020;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum dengan baik dan lancar, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya dan Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya sehingga Terdakwa dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pengertian unsur Setiap Orang dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, maka unsur Setiap Orang pada Dakwaan Primair telah terpenuhi, akan tetapi untuk menetapkan, apakah Terdakwa adalah Pelaku dari tindak pidana haruslah memenuhi semua unsur dakwaan, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan selanjutnya yaitu :
Ad.2. Unsur “Secara Melawan Hukum”;
Menimbang, bahwa dari pendapat Para Sarjana “Sifat melawan hukum“ dibagi dalam dua kategori yaitu sifat melawan hukum formil dan ajaran sifat melawan hukum materiil (R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Sinar Grafika : hal 28);
Menimbang, bahwa menurut Roeslan Saleh ajaran Melawan Hukum yang disebut Melawan Hukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis, sebaliknya ajaran melawan hukum formil adalah bahwa melawan hukum bertentangan dengan hukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Hukum Pidana, Aksara Baru : hal 7);
Menimbang, bahwa dari dua ajaran sifat Melawan Hukum Formil dan Materil tersebut, khusus terhadap ajaran sifat Melawan Hukum Materil terdapat perbedaan pendapat Para Sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat Melawan Hukum materil lebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitu meskipun menurut peraturan perundang-undangan merupakan perbuatan yang bersifat Melawan Hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidak bersifat Melawan Hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yang tidak bersifat Melawan Hukum. Dan ada yang berpendapat bahwa sifat Melawan Hukum Materil dapat juga diterapkan dalam fungsinya yang positip, yaitu suatu perbuatan meskipun oleh Peraturan perundang-undangan tidak ditentukan sebagai Melawan Hukum, tapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat Melawan Hukum, perbuatan yang dimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat Melawan Hukum (R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; Sinar Grafika: hal 32-33);
Menimbang, bahwa di dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Yang dimaksud dengan “Secara melawan hukum“ dalam Pasal ini mencakup Perbuatan Melawan Hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dengan demikian dari penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menganut ajaran sifat Melawan Hukum Materil Positif ;
Menimbang, bahwa pengertian sifat Melawan Hukum sebagaimana yang diatur dalam penjelasan pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusannya Nomor : 003/PUU-IV/2006, tanggal 24 Juli 2006 telah menyatakan pada pokoknya bahwa “Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 sepanjang frasa yang berbunyi“ yang dimaksud dengan secara Melawan Hukum dalam pasal ini mencakup Perbuatan Melawan Hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa oleh karena Melawan Hukum dalam arti materil positif pada penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi, maka dalam mempertimbangkan unsur Secara Melawan Hukum pada Dakwaan Primair ini, Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dalam perkara ini telah melanggar ketentuan hukum formil, dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes Bin Alm. M. JILIS selaku Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KP.00.02.1.1.1789 Tanggal 12 Maret 2003 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama dr. MISRI HASANTO dan selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II.B Di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : Kpts.821.2/I/2020/001 tanggal 07 Januari 2020;
Menimbang, bahwa Tugas Pokok dan Fungsi Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 86 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu :
Menyelenggarakan perumusan kebijakan pada Sekretariat, Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian, Bidang Pelayanan Kesehatan, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Bidang Kesehatan Masyarakat;
Menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi pada Sekretariat, Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian, Bidang Pelayanan Kesehatan, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Bidang Kesehatan Masyarakat;
Menyelenggarakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada Sekretariat, Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian, Bidang Pelayanan Kesehatan, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Bidang Kesehatan Masyarakat;
Menyelenggarakan tugas dana fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Bulan Juli Tahun 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dalam Kegiatan Pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap Anggota dan Jajaran KPU Kabupaten Kepulauan Meranti yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Kepulauan Meranti Tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan Bagi Anggota dan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, Anggota dan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, Anggota dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020 pada Tanggal 03 Juli 2020;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa dalam kegiatan Pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Bulan Juli Tahun 2020 terdapat sebanyak 1.169 (seribu seratus enam puluh sembilan) orang yang akan dilakukan pemeriksaan, yang mana kegiatan pemeriksaan rapid test antibody tersebut akan mulai diselenggarakan sejak tanggal 10 Juli 2020 sampai dengan selesai;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa berdasarkan perjanjian kerjasama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut Terdakwa selaku Kepala Dinas Kabupaten Kepulauan Meranti kemudian mengeluarkan Surat Nomor : 440/DINKES-Sekrt/756, Tanggal 10 Juli 2020 Perihal Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dan Rapid Test PPDP KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 dan Surat Nomor : 440/DINKES-Sekrt/700, Tanggal 13 Juli 2020 Perihal Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dan Rapid Test PPK dan PPS KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, yang ditujukan kepada Kepala UPT. Puskesmas Se-Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kepala Instalasi Farmasi Kabupaten Kepulauan Meranti dengan rincian daftar distribusi rapid test petugas PPDP KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 sebagai berikut :
Surat Tanggal 10 Juli 2020
Puskesmas Selatpanjang : 70 pcs;
Puskesmas Alahair : 75 pcs;
Puskesmas Alai : 40 pcs;
Puskesmas Anak Setatah : 44 pcs;
Puskesmas Kedabu Rapat : 34 pcs;
Puskesmas Tanjung Samak : 49 pcs;
Puskesmas Teluk Belitung : 38 pcs;
Puskesmas Bandul : 40 pcs;
Puskesmas Pulau Merbau : 37 pcs;
Puskesmas Sungai Tohor : 23 pcs.
T O T A L : 450 pcs.
Surat Tanggal 13 Juli 2020
Puskesmas Selatpanjang : 41 pcs;
Puskesmas Alahair : 62 pcs;
Puskesmas Alai : 92 pcs;
Puskesmas Anak Setatah : 80 pcs;
Puskesmas Kedabu Rapat : 74 pcs;
Puskesmas Tanjung Samak : 92 pcs;
Puskesmas Teluk Belitung : 68 pcs;
Puskesmas Bandul : 68 pcs;
Puskesmas Pulau Merbau : 74 pcs;
Puskesmas Sungai Tohor : 67 pcs.
T O T A L : 718 pcs.;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa selain daripada Kerjasama dalam Pemeriksaan Rapid Test Antibody yang dilakukan antara Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti juga mengadakan kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman antara Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan bagi Bawaslu dan seluruh jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti, kemudian untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman tersebut Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti mengirimkan Surat Permohonan Rapid Test Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, berdasarkan Surat Bawaslu Nomor : 066/K.RI.10/TU.00.01/07/2020 Tanggal 03 Juli 2020, kemudian surat tersebut dibalas oleh Terdakwa berdasarkan Surat Nomor : 440/DINKES-Sekrt/759 Tanggal 10 Juli 2020 Perihal Pelaksanaan Pemeriksaan Rapid Test Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Jajaran Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 dengan Rincian Daftar Distribusi Rapid Test Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Jajaran Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 sebagai berikut :
Puskesmas Selatpanjang : 15 pcs;
Puskesmas Alahair : 12 pcs;
Puskesmas Alai : 17 pcs;
Puskesmas Anak Setatah : 15 pcs;
Puskesmas Kedabu Rapat : 14 pcs;
Puskesmas Tanjung Samak : 17 pcs;
Puskesmas Teluk Belitung : 13 pcs;
Puskesmas Bandul : 13 pcs;
Puskesmas Pulau Merbau : 14 pcs;
Puskesmas Sungai Tohor : 13 pcs.
T O T A L : 143 pcs.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa dalam pemeriksaan kesehatan berupa Rapid Test Antibody terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 Terdakwa mengenakan standar biaya yang didasarkan pada Surat Pernyataan Harga Satuan Pemeriksaan Rapid Test Covid-19 yang dikeluarkan oleh Terdakwa Tertanggal 03 Juli 2020 dengan Harga Jasa Pemeriksaan Rapid Test Covid-19 ditetapkan harga satuannya adalah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian harga satuan alat rapid test sebesar Rp. 187.500,- (seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan harga Jasa Pelayanan sebesar Rp. 62.500,- (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa dalam perjanjian kerja sama yang dibuat antara KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hanya menggunakan Jasa Pelayanan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dalam Kegiatan Pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, sedangkan untuk Alat Rapid Test Antibody Pihak KPU menyediakan alat sendiri dengan cara dibeli dari pihak lain, sehingga dalam hal ini KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hanya membayar Jasa Pelayanan saja dalam kegiatan Pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 62.500,- (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) / orang yang diperiksa, sedangkan berkaitan dengan pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap Bawaslu dan Jajaran Panwaslu diserahkan seluruhnya kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti untuk pelaksanaannya baik dalam penyediaan alat rapid maupun Jasa Pelayanan berdasarkan Nota Kesepahaman Pengadaan melalui swakelola antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 002/RI-10/Set/HK.02.00/VII/2020 dan Nomor :440/Dinkes-Sekre/751.2 Tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan Bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020 pada Tanggal 03 Juli 2020, sehingga dalam Pemeriksaan Rapid Test Antibody tersebut Terdakwa mengenakan tarif pembayaran pemeriksaan rapid test antibody sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa oleh karena KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hanya membayar Jasa Pelayanan saja dalam kegiatan Pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, saksi MARISA NATALIA, SE. selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 09 Juli 2020 telah menyerahkan Alat Rapid Test Covid-19 sebanyak 1.169 pcs kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yang diterima langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 002.1/PP.09.3-BAST/1410/03/Sek-Kab/XI/2020 Tanggal 09 Juli 2020, setelah menerima Alat Rapid Test Antibody tersebut Terdakwa tidak menggunakan Alat Rapid Test Antibody tersebut dalam pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti melainkan Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti karena Kewenangannya mengeluarkan Surat yang ditujukan kepada Kepala UPT. Instalasi Farmasi perihal permintaan Alat Rapid Test Antibody dari Instalasi Farmasi untuk digunakan dalam pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti serta Petugas dan Jajaran Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, sedangkan Alat Rapid Test Antibody yang diterima Terdakwa dari saksi MARISA NATALIA, SE. Disimpan oleh Terdakwa di ruang kerjanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa setelah masing-masing Kepala UPT. Puskesmas se Kabupaten Kepulauan Meranti menerima Surat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dan Rapid Test Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Terdakwa, kemudian masing-masing Kepala UPT. Puskesmas se Kabupaten Kepulauan Meranti mengambil Alat Rapid Test Antibody ke Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Jumlah Kebutuhan Alat Rapid Test Antibody sebagaimana Isi Surat yang dikeluarkan oleh Terdakwa, bahwa pengambilan Alat Rapid Test Antibody pada Instalasi Farmasi tersebut dituangkan dalam Surat Bukti Barang Keluar (SBBK), adapun Alat Rapid Test Antibody yang dikeluarkan dari Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berjumlah 1.311 pcs yang mana status Alat Rapid Test Antibody tersebut adalah Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, selanjutnya setelah menerima Alat Rapid Test Antibody yang dikeluarkan oleh Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut, kemudian Tim yang telah ditunjuk oleh Terdakwa pada masing-masing UPT. Puskesmas melakukan pemeriksaan terhadap Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) KPU Kabupaten Kepulauan Meranti serta Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Jajaran Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti yang dimulai sejak Tanggal 10 Juli 2020 sampai dengan 13 Juli 2020 dengan menggunakan Alat Rapid Test yang berasal dari Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa setelah seluruh Pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap personil KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti pada Bulan Juli 2020 telah selesai dilaksanakan, kemudian pada tanggal 20 Juli 2020 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan pembayaran atas penyedia Pemeriksaan Rapid Test Covid-19 untuk keperluan persiapan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Perintah Bayar Nomor : 14 /SPBy/KU.00.03/07/2020 sebesar Rp. 35.750.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp. 250.000,- x 143 orang = Rp. 35.750.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dituangkan dalam Berita Acara Pembayaran Nomor : 13 / BA-P/PPK/RI.10/07/2020 tanggal 20 Juli 2020 yang diterima langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, selanjutnya pada tanggal 19 November 2020 KPU Kabupaten Kepulauan Meranti juga mengeluarkan Surat Perintah Bayar Nomor : 000172670891 untuk pembayaran Jasa Medis Pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp. 73.062.500,- (tujuh puluh tiga juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan rincian yaitu Rp. 62.500,- x 1.169 orang = Rp. 73.062.500,- (tujuh puluh tiga juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang dibayarkan berdasarkan kuitansi / bukti pembayaran nomor bukti : 000172 yang diterima langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pada tanggal 10 November 2020 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti mengirimkan Surat kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 171/RI.10/Set/TU.00.01/11/2020 perihal Permohonan Rapid Test untuk Tahapan Pengawasan Logistik dan Kampanye bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti dengan jumlah orang yang dirapid yaitu sebanyak 191 orang, selanjutnya Terdakwa membalas Surat Bawaslu tersebut dengan Surat Nomor : 440/DINKES-SEKRT/1130, Tanggal 12 November 2020 yang mana pada pokoknya isi surat tersebut adalah pada Prinsipnya Kegiatan Rapid Test yang dimintakan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dapat disetujui dengan tarif biaya pemeriksaan yaitu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) / orang yang diperiksa, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor : HK.02.02/I/2875/2020 Tanggal 06 Juli 2020 selanjutnya Kegiatan Rapid Test tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman Pengadaan melalui swakelola antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 004/RI-10/Set/HK.02.00/VII/2020 dan Nomor :440/Dinkes-Sekre/ Tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan Bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Untuk Tahapan Logistik dan Kampanye Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020 Tanggal 19 November 2020, setelah kedua belah pihak menandatangani Nota Kesepahaman tersebut kemudian dilaksanakan Pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 191 orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pada tanggal 19 November 2020 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti telah melakukan pembayaran atas Kegiatan Rapid Test untuk Tahapan Pengawasan Logistik dan Kampanye bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 sebesar Rp. 28.650.000,- (dua puluh delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp. 150.000,- x 191 orang yang dituangkan dalam Berita Acara Pembayaran Nomor : 22 /BA-P/PPK/RI.10/11/2020 Tanggal 19 November 2020, uang tersebut diterima langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pada tanggal 20 November 2020 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menyurati Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 183.1/RI.10/Set/TU.00.01/11/2020 perihal Permohonan Rapid Test untuk Tahapan Pungut Hitung bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dengan jumlah orang yang dirapid yaitu sebanyak 450 orang, selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti membalas Surat Bawaslu tersebut dengan Surat Nomor : 440/DINKES-SEKRT/1154.1 Tanggal 23 November 2020, yang pada pokoknya isi surat tersebut adalah pada prinsipnya Kegiatan Rapid Test yang dimintakan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dapat disetujui dengan tarif biaya pemeriksaan yaitu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) / orang yang diperiksa, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor : HK.02.02/I/2875/2020 Tanggal 06 Juli 2020, selanjutnya Kegiatan Rapid Test tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman Pengadaan melalui swakelola antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 006/RI-10/Set/HK.02.00/VII/2020 dan Nomor :440/Dinkes-Sekre/1160.2 Tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan berupa Rapid Test Bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kabupaten Kepulauan Meranti untuk Tahapan Pungut Hitung dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020 Tanggal 25 November 2020, setelah kedua belah pihak menandatangani Nota Kesepahaman tersebut kemudian dilaksanakan Pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 450 orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pada Tanggal 10 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti telah melakukan Pembayaran Atas Kegiatan Rapid Test untuk Tahapan Pungut Hitung Bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 150.000,- x 450 orang yang dituangkan dalam Berita Acara Pembayaran Nomor : 25 /BA-P/PPK/RI.10/12/2020, uang tersebut diterima langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pada tanggal 26 November 2020 saksi MARISA NATALIA, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Kepulauan Meranti mengirimkan Surat Penawaran Biaya Rapid Test Covid-19 Nomor : 036/PP.09.3-SD/1410/03/Sek-Kab/XI/2020 kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sehubungan dengan akan dilaksanakannya Rapid Test Bagi Segenap Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang diagendakan pada tanggal 3 sampai dengan tanggal 5 Desember 2020, kemudian berdasarkan Surat tersebut Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti mengirimkan Surat kepada Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Surat Nomor : 440 / DINKES-SEKRT/1167.1 Tanggal 29 November 2020 yang berisi Rincian Biaya Jasa Pelayanan Rapid Test yaitu sebesar Rp. 62.500,- (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), kemudian pada tanggal 30 November 2020 saksi MARISA NATALIA, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Kepulauan Meranti mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Jasa Nomor : 046.2/PP.09.2-SD/1410/03/Sek-Kab/XI/2020 untuk Pelaksanaan Rapid Test Covid-19 KPU Kabupaten Kepulauan Meranti pada Pemilihan Tahun 2020 yang ditujukan kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, selanjutnya berdasarkan Surat Penunjukan tersebut kemudian dibuat Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Pelaksanaan Rapid Test Covid-19 KPPS KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Jelang Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 antara Pejabat Pembuat Komitmen Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 046.3/PP.09.2-SPK/1410/03/Sek-Kab/XI/2020 Tanggal 30 November 2020, yang dalam Kontrak tersebut pada Pasal 1 disebutkan Jumlah orang yang akan dilakukan Rapid Test Antibody yaitu sebanyak 3.800 orang, setelah Kontrak tersebut dibuat kemudian KPU Kabupaten Kepulauan Meranti menyerahkan Alat Rapid Test sebanyak 3.800 pcs kepada Terdakwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 046.1/PP.09.3-BAST/1410/03/Sek-Kab/XI/2020, Tanggal 30 November 2020;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pada Tanggal 17 Desember 2020 saksi MARISA NATALIA, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Kepulauan Meranti telah melakukan pembayaran terhadap Kegiatan Rapid Test Antibody bagi segenap Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) KPU Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp. 237.500.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 62.500,- x 3.800 orang yang dibayarkan berdasarkan Kuitansi / Bukti Pembayaran Nomor Bukti : 000186 dan uang tersebut diterima langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa setelah Terdakwa menerima seluruh pembayaran untuk Kegiatan Pemeriksaan Rapid Test Antibody dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti kemudian Terdakwa mengelola sendiri uang yang diterimanya tersebut dengan cara pada bulan Desember Tahun 2020 Terdakwa mentransfer uang kepada saksi dr. FARID MOSES A YUDISTHIRA sebagai pembayaran atas Jasa Pelaksanaan Rapid Test terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dalam Kegiatan Rapid Test di Bulan Juli 2020, untuk diberikan kepada Tenaga Kesehatan yang ikut dalam melakukan Pemeriksaan Rapid Test Antibody di masing-masing UPT. Puskesmas se Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu sebesar Rp. 36.768.875,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan rincian Jumlah Personil KPU dan Bawaslu yang dirapid pada Bulan Juli 2020 yaitu sebanyak 1.331 orang dikali dengan Rp. 32.500,- = Rp. 43.257.500,- (empat puluh tiga juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) kemudian dari nominal sebesar Rp. 43.257.500,- (empat puluh tiga juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tersebut dipotong lagi oleh Terdakwa sebesar 15 % untuk pembayaran pajak, sehingga uang yang dibayarkan oleh Terdakwa untuk Jasa Pelaksanaan Rapid Test terhadap KPU dan Bawaslu yang telah diterima oleh masing-masing Tenaga Kesehatan adalah sebesar Rp. 36.768.875,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah), uang tersebut ditransfer Terdakwa kepada saksi dr. FARID MOSES A YUDISTHIRA dalam 2 (dua) kali transfer yaitu yang pertama sebesar Rp. 32.293.625,- (tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) yang ditransfer pada tanggal 05 Desember 2020 dan yang kedua sebesar Rp. 4.475.250,- (empat juta empat ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang ditransfer pada tanggal 11 Desember 2020, dengan rincian uang yang diterima masing-masing Tenaga Kesehatan di masing-masing UPT. Puskesmas sebagai berikut :
-
No. Puskesmas Jumlah Peserta Rapid Test Jasa Yang Diterima Selatpanjang 152 orang Rp. 4.199.000,- Alah Air 152 orang Rp. 4.199.000,- Alai 158 orang Rp. 4.364.750,- Sungai Tohor 99 orang Rp. 2.374.875,- Tanjung Samak 158 orang Rp. 4.364.750,- Anak Setatah 140 orang Rp. 3.867.500,- Kedabu Rapat 108 orang Rp. 2.983.500,- Pulau Merbau 125 orang Rp. 3.453.125,- Teluk Belitung 119 orang Rp. 3.287.375,- Bandul 120 orang Rp. 3.315.000,- JUMLAH 1.331 orang Rp. 36.768.875,-
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa seharusnya Jasa Pemeriksaan Pelaksanaan Rapid Test yang harus dibayarkan Terdakwa terhadap Tenaga Kesehatan yang melakukan Pemeriksaan Rapid Test Terhadap Personil KPU dan Bawaslu adalah sebesar Rp. 62.500,- (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) berdasarkan Nota Kesepahaman dan Surat Perjanjian Kerja Sama yang dibuat antara KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dan berdasarkan Surat Pernyataan Harga Satuan Pemeriksaan Rapid Test Covid-19 yang dikeluarkan oleh Terdakwa Tertanggal 03 Juli 2020, namun pada kenyataannya Terdakwa hanya membayarkan sebesar Rp. 32.500,- (tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) / orang kepada Tenaga Kesehatan yang melakukan Jasa Pemeriksaan Rapid Test di KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti sedangkan sisa uangnya diambil oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa terhadap Jasa Pelayanan dalam Kegiatan Pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilaksanakan pada Bulan November dan Desember Tahun 2020 hingga saat ini belum ada dibayarkan oleh Terdakwa kepada Tenaga Kesehatan pada UPT. Puskesmas Se Kabupaten Kepulauan Meranti yang melakukan Pemeriksaan Rapid Test terhadap KPU dan Bawaslu, kemudian terhadap Alat Rapid Test Antibody yang dikeluarkan Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Permintaan yang dibuat oleh Terdakwa yang digunakan dalam Kegiatan Rapid Test pada Bulan Juli 2020 belum ada dilakukan pengembalian ke Instalasi Farmasi oleh Terdakwa hingga saat ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Negara mengalami Kerugian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara / Daerah dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Biaya Kegiatan Rapid Test Antibody di Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 Nomor : 700 / ITDA / LHA-PKKN / II / 2022 / 04 Tanggal 03 Februari 2022, sebesar Rp. 481.959.250,- (empat ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut dalam menjalankan Tugasnya selaku Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KP.00.02.1.1.1789 Tanggal 12 Maret 2003 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama dr. MISRI HASANTO dan selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II.B Di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : Kpts.821.2/I/2020/001 tanggal 07 Januari 2020 telah menyalahgunakan Kewenangan yang melekat pada diri Terdakwa atas Kesempatan dan Sarana yang ada padanya karena Jabatan selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dan telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara / Daerah dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Biaya Kegiatan Rapid Test Antibody di Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 Nomor : 700 / ITDA / LHA-PKKN / II / 2022 / 04 Tanggal 03 Februari 2022, sebesar Rp. 481.959.250,- (empat ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah), menurut Pendapat Majelis perbuatan Terdakwa lebih tepat sebagai Perbuatan Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan yang ada padanya karena Jabatan dan Kedudukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis berkeyakinan bahwa unsur Secara Melawan Hukum tidak terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Dakwaan Primair tidak terpenuhi atas diri Terdakwa, maka terhadap unsur-unsur Dakwaan Primair lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut, dan Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair, dan dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Primair maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidiair yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Menimbang, bahwa atas unsur-unsur tersebut akan Majelis Hakim pertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengertian Setiap orang dijelaskan pada Pasal 1 butir ke 3 Ketentuan Umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa “Setiap Orang adalah Orang Perseorangan atau termasuk Korporasi“;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam rangka penerapan hukum pidana adalah menunjuk kepada Subjek Hukum, yaitu Setiap orang pendukung hak dan kewajiban yang sehat jasmani dan rohani serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur Setiap orang atau yang dikenal dengan “Barang siapa“, pada dasarnya adalah untuk menentukan apakah benar orang yang menjadi Subjek hukum yang dituntut karena melakukan tindak pidana adalah orang yang ada kaitannya dengan suatu peristiwa yang di dakwakan, didalam praktek peradilan sebelum Majelis Hakim melakukan pemeriksaan perkara maka Majelis akan mencocokkan identitas Terdakwa dengan identitas orang yang terdapat dalam Surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini setelah Majelis mencocokkan identitas Terdakwa dengan Surat dakwaan, dan berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli, serta Barang bukti dalam perkara ini, bahwa Terdakwa yang dimaksud adalah Benar seorang yang bernama dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes Bin Alm. M. JILIS selaku Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KP.00.02.1.1.1789 Tanggal 12 Maret 2003 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama dr. MISRI HASANTO dan selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II.B Di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : Kpts.821.2/I/2020/001 tanggal 07 Januari 2020;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum dengan baik dan lancar, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya dan Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya sehingga Terdakwa dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pengertian unsur Setiap Orang dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, maka unsur Setiap Orang pada Dakwaan Subsidiair telah terpenuhi, akan tetapi untuk menetapkan, apakah Terdakwa adalah Pelaku dari tindak pidana haruslah memenuhi semua unsur dakwaan, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan selanjutnya yaitu :
Ad.2. Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud "dengan tujuan" adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran dan bathin pelaku yang mempunyai maksud dan tujuan guna memperoleh suatu yang diinginkan dalam hal ini keuntungan baik dalam bentuk materiil maupun immateriil bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa "menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi", adalah bersifat alternatif sehingga dengan perbuatan itu telah mendatangkan keuntungan apakah pada dirinya sendiri, orang lain atau suatu korporasi, oleh karenanya tidak perlu dari perbuatannya mendatangkan keuntungan secara kumulatif. Maka tidak perlu semua elemen dalam unsur tersebut harus dibuktikan;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 yang menyebutkan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam alam pikiran atau alam bathin si pelaku yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan. Untuk melihat suatu tujuan dalam suasana bathin seseorang adalah dari perbuatan-perbuatannya yang nampak sehingga dari perbuatan itulah kemudian disimpulkan tentang ada atau tidaknya tujuan dalam bathin si pelaku ;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Soedarto, SH., mengatakan bahwa tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perbuatan menyalahgunakan kewenangan dan sebagainya. Adanya unsur bathin ini harus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa secara harfiah kata “menguntungkan” berarti Terdakwa melakukan suatu perbuatan yang hal itu berakibat keuntungan bagi Terdakwa sendiri atau orang lain atau kepada suatu korporasi;
Menimbang bahwa R. Wiyono, SH., mengatakan bahwa “menguntungkan” sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian yang dimaksud dengan “Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dipersidangan sebagaimana telah diuraikan diatas, Terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KP.00.02.1.1.1789 Tanggal 12 Maret 2003 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama dr. MISRI HASANTO dan selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II.B Di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : Kpts.821.2/I/2020/001 tanggal 07 Januari 2020 terhadap Pungutan Biaya Kegiatan Rapid Test Antibody di Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 oleh Terdakwa telah Menguntungkan diri Terdakwa sendiri maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dengan melakukan analisa yuridis terhadap fakta-fakta hukum berikut ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes Bin Alm. M. JILIS selaku Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KP.00.02.1.1.1789 Tanggal 12 Maret 2003 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama dr. MISRI HASANTO dan selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II.B Di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : Kpts.821.2/I/2020/001 tanggal 07 Januari 2020;
Menimbang, bahwa Tugas Pokok dan Fungsi Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 86 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu :
Menyelenggarakan perumusan kebijakan pada Sekretariat, Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian, Bidang Pelayanan Kesehatan, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Bidang Kesehatan Masyarakat;
Menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi pada Sekretariat, Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian, Bidang Pelayanan Kesehatan, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Bidang Kesehatan Masyarakat;
Menyelenggarakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada Sekretariat, Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian, Bidang Pelayanan Kesehatan, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Bidang Kesehatan Masyarakat;
Menyelenggarakan tugas dana fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ERI GUNAWAN, saksi AHMAD NAZRI, saksi MARISA NATALIA, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa Bulan Juli Tahun 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dalam Kegiatan Pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap Anggota dan Jajaran KPU Kabupaten Kepulauan Meranti yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Kepulauan Meranti Tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan Bagi Anggota dan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, Anggota dan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, Anggota dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020 pada Tanggal 03 Juli 2020;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi MARISA NATALIA, SE. dan saksi TURANTO bahwa dalam kegiatan Pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Bulan Juli Tahun 2020 terdapat sebanyak 1.169 (seribu seratus enam puluh sembilan) orang yang akan dilakukan pemeriksaan, yang mana kegiatan pemeriksaan rapid test antibody tersebut akan mulai diselenggarakan sejak tanggal 10 Juli 2020 sampai dengan selesai;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi dr. ANTONIUS SIMARMATA, saksi dr. FARID MOSES A. YUDISTHIRA, saksi dr. SISTA NIRMALA, saksi dr. JOKO SANTOSO, saksi dr. VELLYNA SEPTY WIDIYA, saksi dr. PRIMA WULANDARI, saksi dr. SUHADI, saksi dr. RUSPA SYAMDA, saksi dr. AHMAD MANGULI RITONGA, saksi dr. ERVI SEMBIRING, saksi drg. HAIRANI LUBIS dan keterangan Terdakwa bahwa berdasarkan perjanjian kerjasama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut Terdakwa selaku Kepala Dinas Kabupaten Kepulauan Meranti kemudian mengeluarkan Surat Nomor : 440/DINKES-Sekrt/756, Tanggal 10 Juli 2020 Perihal Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dan Rapid Test PPDP KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 dan Surat Nomor : 440/DINKES-Sekrt/700, Tanggal 13 Juli 2020 Perihal Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dan Rapid Test PPK dan PPS KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, yang ditujukan kepada Kepala UPT. Puskesmas Se-Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kepala Instalasi Farmasi Kabupaten Kepulauan Meranti dengan rincian daftar distribusi rapid test petugas PPDP KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 sebagai berikut :
Surat Tanggal 10 Juli 2020
Puskesmas Selatpanjang : 70 pcs;
Puskesmas Alahair : 75 pcs;
Puskesmas Alai : 40 pcs;
Puskesmas Anak Setatah : 44 pcs;
Puskesmas Kedabu Rapat : 34 pcs;
Puskesmas Tanjung Samak : 49 pcs;
Puskesmas Teluk Belitung : 38 pcs;
Puskesmas Bandul : 40 pcs;
Puskesmas Pulau Merbau : 37 pcs;
Puskesmas Sungai Tohor : 23 pcs.
T O T A L : 450 pcs.
Surat Tanggal 13 Juli 2020
Puskesmas Selatpanjang : 41 pcs;
Puskesmas Alahair : 62 pcs;
Puskesmas Alai : 92 pcs;
Puskesmas Anak Setatah : 80 pcs;
Puskesmas Kedabu Rapat : 74 pcs;
Puskesmas Tanjung Samak : 92 pcs;
Puskesmas Teluk Belitung : 68 pcs;
Puskesmas Bandul : 68 pcs;
Puskesmas Pulau Merbau : 74 pcs;
Puskesmas Sungai Tohor : 67 pcs.
T O T A L : 718 pcs.;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi dr. ANTONIUS SIMARMATA, saksi ERI GUNAWAN, saksi AHMAD NAZRI, saksi dr. FARID MOSES A. YUDISTHIRA, saksi dr. SISTA NIRMALA, saksi dr. JOKO SANTOSO, saksi dr. VELLYNA SEPTY WIDIYA, saksi dr. PRIMA WULANDARI, saksi dr. SUHADI, saksi dr. RUSPA SYAMDA, saksi dr. AHMAD MANGULI RITONGA, saksi dr. ERVI SEMBIRING, saksi drg. HAIRANI LUBIS dan keterangan Terdakwa bahwa selain daripada Kerjasama dalam Pemeriksaan Rapid Test Antibody yang dilakukan antara Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti juga mengadakan kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman antara Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan bagi Bawaslu dan seluruh jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti, kemudian untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman tersebut Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti mengirimkan Surat Permohonan Rapid Test Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, berdasarkan Surat Bawaslu Nomor : 066/K.RI.10/TU.00.01/07/2020 Tanggal 03 Juli 2020, kemudian surat tersebut dibalas oleh Terdakwa berdasarkan Surat Nomor : 440/DINKES-Sekrt/759 Tanggal 10 Juli 2020 Perihal Pelaksanaan Pemeriksaan Rapid Test Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Jajaran Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 dengan Rincian Daftar Distribusi Rapid Test Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Jajaran Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 sebagai berikut :
Puskesmas Selatpanjang : 15 pcs;
Puskesmas Alahair : 12 pcs;
Puskesmas Alai : 17 pcs;
Puskesmas Anak Setatah : 15 pcs;
Puskesmas Kedabu Rapat : 14 pcs;
Puskesmas Tanjung Samak : 17 pcs;
Puskesmas Teluk Belitung : 13 pcs;
Puskesmas Bandul : 13 pcs;
Puskesmas Pulau Merbau : 14 pcs;
Puskesmas Sungai Tohor : 13 pcs.
T O T A L : 143 pcs.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ERI GUNAWAN, saksi AHMAD NAZRI, saksi MARISA NATALIA, SE., saksi TURANTO dan keterangan Terdakwa bahwa dalam pemeriksaan kesehatan berupa Rapid Test Antibody terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 Terdakwa mengenakan standar biaya yang didasarkan pada Surat Pernyataan Harga Satuan Pemeriksaan Rapid Test Covid-19 yang dikeluarkan oleh Terdakwa Tertanggal 03 Juli 2020 dengan Harga Jasa Pemeriksaan Rapid Test Covid-19 ditetapkan harga satuannya adalah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian harga satuan alat rapid test sebesar Rp. 187.500,- (seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan harga Jasa Pelayanan sebesar Rp. 62.500,- (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ERI GUNAWAN, saksi AHMAD NAZRI, saksi MARISA NATALIA, SE., saksi TURANTO dan keterangan Terdakwa bahwa dalam perjanjian kerja sama yang dibuat antara KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hanya menggunakan Jasa Pelayanan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dalam Kegiatan Pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, sedangkan untuk Alat Rapid Test Antibody Pihak KPU menyediakan alat sendiri dengan cara dibeli dari pihak lain, sehingga dalam hal ini KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hanya membayar Jasa Pelayanan saja dalam kegiatan Pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 62.500,- (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) / orang yang diperiksa, sedangkan berkaitan dengan pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap Bawaslu dan Jajaran Panwaslu diserahkan seluruhnya kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti untuk pelaksanaannya baik dalam penyediaan alat rapid maupun Jasa Pelayanan berdasarkan Nota Kesepahaman Pengadaan melalui swakelola antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 002/RI-10/Set/HK.02.00/VII/2020 dan Nomor :440/Dinkes-Sekre/751.2 Tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan Bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020 pada Tanggal 03 Juli 2020, sehingga dalam Pemeriksaan Rapid Test Antibody tersebut Terdakwa mengenakan tarif pembayaran pemeriksaan rapid test antibody sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi MARISA NATALIA, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa oleh karena KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hanya membayar Jasa Pelayanan saja dalam kegiatan Pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, saksi MARISA NATALIA, SE. selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 09 Juli 2020 telah menyerahkan Alat Rapid Test Covid-19 sebanyak 1.169 pcs kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yang diterima langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 002.1/PP.09.3-BAST/1410/03/Sek-Kab/XI/2020 Tanggal 09 Juli 2020, setelah menerima Alat Rapid Test Antibody tersebut Terdakwa tidak menggunakan Alat Rapid Test Antibody tersebut dalam pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti melainkan Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti karena Kewenangannya mengeluarkan Surat yang ditujukan kepada Kepala UPT. Instalasi Farmasi perihal permintaan Alat Rapid Test Antibody dari Instalasi Farmasi untuk digunakan dalam pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti serta Petugas dan Jajaran Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, sedangkan Alat Rapid Test Antibody yang diterima Terdakwa dari saksi MARISA NATALIA, SE. Disimpan oleh Terdakwa di ruang kerjanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi dr. ANTONIUS SIMARMATA dan saksi WIDYA HARTILA bahwa setelah masing-masing Kepala UPT. Puskesmas se Kabupaten Kepulauan Meranti menerima Surat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dan Rapid Test Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Terdakwa, kemudian masing-masing Kepala UPT. Puskesmas se Kabupaten Kepulauan Meranti mengambil Alat Rapid Test Antibody ke Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Jumlah Kebutuhan Alat Rapid Test Antibody sebagaimana Isi Surat yang dikeluarkan oleh Terdakwa, bahwa pengambilan Alat Rapid Test Antibody pada Instalasi Farmasi tersebut dituangkan dalam Surat Bukti Barang Keluar (SBBK), adapun Alat Rapid Test Antibody yang dikeluarkan dari Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berjumlah 1.311 pcs yang mana status Alat Rapid Test Antibody tersebut adalah Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, selanjutnya setelah menerima Alat Rapid Test Antibody yang dikeluarkan oleh Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut, kemudian Tim yang telah ditunjuk oleh Terdakwa pada masing-masing UPT. Puskesmas melakukan pemeriksaan terhadap Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) KPU Kabupaten Kepulauan Meranti serta Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Jajaran Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti yang dimulai sejak Tanggal 10 Juli 2020 sampai dengan 13 Juli 2020 dengan menggunakan Alat Rapid Test yang berasal dari Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ERI GUNAWAN, saksi AHMAD NAZRI, saksi MARISA NATALIA, SE., saksi TURANTO dan keterangan Terdakwa bahwa setelah seluruh Pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap personil KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti pada Bulan Juli 2020 telah selesai dilaksanakan, kemudian pada tanggal 20 Juli 2020 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan pembayaran atas penyedia Pemeriksaan Rapid Test Covid-19 untuk keperluan persiapan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Perintah Bayar Nomor : 14 /SPBy/KU.00.03/07/2020 sebesar Rp. 35.750.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp. 250.000,- x 143 orang = Rp. 35.750.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dituangkan dalam Berita Acara Pembayaran Nomor : 13 / BA-P/PPK/RI.10/07/2020 tanggal 20 Juli 2020 yang diterima langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, selanjutnya pada tanggal 19 November 2020 KPU Kabupaten Kepulauan Meranti juga mengeluarkan Surat Perintah Bayar Nomor : 000172670891 untuk pembayaran Jasa Medis Pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp. 73.062.500,- (tujuh puluh tiga juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan rincian yaitu Rp. 62.500,- x 1.169 orang = Rp. 73.062.500,- (tujuh puluh tiga juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang dibayarkan berdasarkan kuitansi / bukti pembayaran nomor bukti : 000172 yang diterima langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ERI GUNAWAN, saksi AHMAD NAZRI dan keterangan Terdakwa bahwa pada tanggal 10 November 2020 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti mengirimkan Surat kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 171/RI.10/Set/TU.00.01/11/2020 perihal Permohonan Rapid Test untuk Tahapan Pengawasan Logistik dan Kampanye bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti dengan jumlah orang yang dirapid yaitu sebanyak 191 orang, selanjutnya Terdakwa membalas Surat Bawaslu tersebut dengan Surat Nomor : 440/DINKES-SEKRT/1130, Tanggal 12 November 2020 yang mana pada pokoknya isi surat tersebut adalah pada Prinsipnya Kegiatan Rapid Test yang dimintakan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dapat disetujui dengan tarif biaya pemeriksaan yaitu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) / orang yang diperiksa, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor : HK.02.02/I/2875/2020 Tanggal 06 Juli 2020 selanjutnya Kegiatan Rapid Test tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman Pengadaan melalui swakelola antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 004/RI-10/Set/HK.02.00/VII/2020 dan Nomor :440/Dinkes-Sekre/ Tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan Bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Untuk Tahapan Logistik dan Kampanye Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020 Tanggal 19 November 2020, setelah kedua belah pihak menandatangani Nota Kesepahaman tersebut kemudian dilaksanakan Pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 191 orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ERI GUNAWAN, saksi AHMAD NAZRI dan keterangan Terdakwa bahwa pada tanggal 19 November 2020 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti telah melakukan pembayaran atas Kegiatan Rapid Test untuk Tahapan Pengawasan Logistik dan Kampanye bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 sebesar Rp. 28.650.000,- (dua puluh delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp. 150.000,- x 191 orang yang dituangkan dalam Berita Acara Pembayaran Nomor : 22 /BA-P/PPK/RI.10/11/2020 Tanggal 19 November 2020, uang tersebut diterima langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ERI GUNAWAN, saksi AHMAD NAZRI dan keterangan Terdakwa bahwa pada tanggal 20 November 2020 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menyurati Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 183.1/RI.10/Set/TU.00.01/11/2020 perihal Permohonan Rapid Test untuk Tahapan Pungut Hitung bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dengan jumlah orang yang dirapid yaitu sebanyak 450 orang, selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti membalas Surat Bawaslu tersebut dengan Surat Nomor : 440/DINKES-SEKRT/1154.1 Tanggal 23 November 2020, yang pada pokoknya isi surat tersebut adalah pada prinsipnya Kegiatan Rapid Test yang dimintakan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dapat disetujui dengan tarif biaya pemeriksaan yaitu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) / orang yang diperiksa, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor : HK.02.02/I/2875/2020 Tanggal 06 Juli 2020, selanjutnya Kegiatan Rapid Test tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman Pengadaan melalui swakelola antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 006/RI-10/Set/HK.02.00/VII/2020 dan Nomor :440/Dinkes-Sekre/1160.2 Tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan berupa Rapid Test Bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kabupaten Kepulauan Meranti untuk Tahapan Pungut Hitung dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020 Tanggal 25 November 2020, setelah kedua belah pihak menandatangani Nota Kesepahaman tersebut kemudian dilaksanakan Pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 450 orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ERI GUNAWAN, saksi AHMAD NAZRI dan keterangan Terdakwa bahwa pada Tanggal 10 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti telah melakukan Pembayaran Atas Kegiatan Rapid Test untuk Tahapan Pungut Hitung Bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 150.000,- x 450 orang yang dituangkan dalam Berita Acara Pembayaran Nomor : 25 /BA-P/PPK/RI.10/12/2020, uang tersebut diterima langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi MARISA NATALIA, SE., saksi TURANTO dan keterangan Terdakwa bahwa pada tanggal 26 November 2020 saksi MARISA NATALIA, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Kepulauan Meranti mengirimkan Surat Penawaran Biaya Rapid Test Covid-19 Nomor : 036/PP.09.3-SD/1410/03/Sek-Kab/XI/2020 kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sehubungan dengan akan dilaksanakannya Rapid Test Bagi Segenap Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang diagendakan pada tanggal 3 sampai dengan tanggal 5 Desember 2020, kemudian berdasarkan Surat tersebut Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti mengirimkan Surat kepada Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Surat Nomor : 440 / DINKES-SEKRT/1167.1 Tanggal 29 November 2020 yang berisi Rincian Biaya Jasa Pelayanan Rapid Test yaitu sebesar Rp. 62.500,- (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), kemudian pada tanggal 30 November 2020 saksi MARISA NATALIA, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Kepulauan Meranti mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Jasa Nomor : 046.2/PP.09.2-SD/1410/03/Sek-Kab/XI/2020 untuk Pelaksanaan Rapid Test Covid-19 KPU Kabupaten Kepulauan Meranti pada Pemilihan Tahun 2020 yang ditujukan kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, selanjutnya berdasarkan Surat Penunjukan tersebut kemudian dibuat Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Pelaksanaan Rapid Test Covid-19 KPPS KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Jelang Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 antara Pejabat Pembuat Komitmen Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 046.3/PP.09.2-SPK/1410/03/Sek-Kab/XI/2020 Tanggal 30 November 2020, yang dalam Kontrak tersebut pada Pasal 1 disebutkan Jumlah orang yang akan dilakukan Rapid Test Antibody yaitu sebanyak 3.800 orang, setelah Kontrak tersebut dibuat kemudian KPU Kabupaten Kepulauan Meranti menyerahkan Alat Rapid Test sebanyak 3.800 pcs kepada Terdakwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 046.1/PP.09.3-BAST/1410/03/Sek-Kab/XI/2020, Tanggal 30 November 2020;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi MARISA NATALIA, SE., saksi TURANTO dan keterangan Terdakwa bahwa pada Tanggal 17 Desember 2020 saksi MARISA NATALIA, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Kepulauan Meranti telah melakukan pembayaran terhadap Kegiatan Rapid Test Antibody bagi segenap Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) KPU Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp. 237.500.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 62.500,- x 3.800 orang yang dibayarkan berdasarkan Kuitansi / Bukti Pembayaran Nomor Bukti : 000186 dan uang tersebut diterima langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa setelah Terdakwa menerima seluruh pembayaran untuk Kegiatan Pemeriksaan Rapid Test Antibody dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti kemudian Terdakwa mengelola sendiri uang yang diterimanya tersebut dengan cara pada bulan Desember Tahun 2020 Terdakwa mentransfer uang kepada saksi dr. FARID MOSES A YUDISTHIRA sebagai pembayaran atas Jasa Pelaksanaan Rapid Test terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dalam Kegiatan Rapid Test di Bulan Juli 2020, untuk diberikan kepada Tenaga Kesehatan yang ikut dalam melakukan Pemeriksaan Rapid Test Antibody di masing-masing UPT. Puskesmas se Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu sebesar Rp. 36.768.875,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan rincian Jumlah Personil KPU dan Bawaslu yang dirapid pada Bulan Juli 2020 yaitu sebanyak 1.331 orang dikali dengan Rp. 32.500,- = Rp. 43.257.500,- (empat puluh tiga juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) kemudian dari nominal sebesar Rp. 43.257.500,- (empat puluh tiga juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tersebut dipotong lagi oleh Terdakwa sebesar 15 % untuk pembayaran pajak, sehingga uang yang dibayarkan oleh Terdakwa untuk Jasa Pelaksanaan Rapid Test terhadap KPU dan Bawaslu yang telah diterima oleh masing-masing Tenaga Kesehatan adalah sebesar Rp. 36.768.875,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah), uang tersebut ditransfer Terdakwa kepada saksi dr. FARID MOSES A YUDISTHIRA dalam 2 (dua) kali transfer yaitu yang pertama sebesar Rp. 32.293.625,- (tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) yang ditransfer pada tanggal 05 Desember 2020 dan yang kedua sebesar Rp. 4.475.250,- (empat juta empat ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang ditransfer pada tanggal 11 Desember 2020, dengan rincian uang yang diterima masing-masing Tenaga Kesehatan di masing-masing UPT. Puskesmas sebagai berikut :
-
No. Puskesmas Jumlah Peserta Rapid Test Jasa Yang Diterima Selatpanjang 152 orang Rp. 4.199.000,- Alah Air 152 orang Rp. 4.199.000,- Alai 158 orang Rp. 4.364.750,- Sungai Tohor 99 orang Rp. 2.374.875,- Tanjung Samak 158 orang Rp. 4.364.750,- Anak Setatah 140 orang Rp. 3.867.500,- Kedabu Rapat 108 orang Rp. 2.983.500,- Pulau Merbau 125 orang Rp. 3.453.125,- Teluk Belitung 119 orang Rp. 3.287.375,- Bandul 120 orang Rp. 3.315.000,- JUMLAH 1.331 orang Rp. 36.768.875,-
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan AHLI HENDRI, S.Km. bahwa seharusnya Jasa Pemeriksaan Pelaksanaan Rapid Test yang harus dibayarkan Terdakwa terhadap Tenaga Kesehatan yang melakukan Pemeriksaan Rapid Test Terhadap Personil KPU dan Bawaslu adalah sebesar Rp. 62.500,- (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) berdasarkan Nota Kesepahaman dan Surat Perjanjian Kerja Sama yang dibuat antara KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dan berdasarkan Surat Pernyataan Harga Satuan Pemeriksaan Rapid Test Covid-19 yang dikeluarkan oleh Terdakwa Tertanggal 03 Juli 2020, namun pada kenyataannya Terdakwa hanya membayarkan sebesar Rp. 32.500,- (tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) / orang kepada Tenaga Kesehatan yang melakukan Jasa Pemeriksaan Rapid Test di KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti sedangkan sisa uangnya diambil oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi dr. ANTONIUS SIMARMATA, saksi dr. FARID MOSES A. YUDISTHIRA, saksi dr. SISTA NIRMALA, saksi dr. JOKO SANTOSO, saksi dr. VELLYNA SEPTY WIDIYA, saksi dr. PRIMA WULANDARI, saksi dr. SUHADI, saksi dr. RUSPA SYAMDA, saksi dr. AHMAD MANGULI RITONGA, saksi dr. ERVI SEMBIRING, saksi drg. HAIRANI LUBIS bahwa terhadap Jasa Pelayanan dalam Kegiatan Pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilaksanakan pada Bulan November dan Desember Tahun 2020 hingga saat ini belum ada dibayarkan oleh Terdakwa kepada Tenaga Kesehatan pada UPT. Puskesmas Se Kabupaten Kepulauan Meranti yang melakukan Pemeriksaan Rapid Test terhadap KPU dan Bawaslu, kemudian terhadap Alat Rapid Test Antibody yang dikeluarkan Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Permintaan yang dibuat oleh Terdakwa yang digunakan dalam Kegiatan Rapid Test pada Bulan Juli 2020 belum ada dilakukan pengembalian ke Instalasi Farmasi oleh Terdakwa hingga saat ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan AHLI HENDRI, S.Km. bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Negara mengalami Kerugian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara / Daerah dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Biaya Kegiatan Rapid Test Antibody di Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 Nomor : 700 / ITDA / LHA-PKKN / II / 2022 / 04 Tanggal 03 Februari 2022, sebesar Rp. 481.959.250,- (empat ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa atas perbuatan Terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KP.00.02.1.1.1789 Tanggal 12 Maret 2003 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama dr. MISRI HASANTO dan selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II.B Di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : Kpts.821.2/I/2020/001 tanggal 07 Januari 2020 terhadap Pungutan Biaya Kegiatan Rapid Test Antibody di Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 oleh Terdakwa telah Menguntungkan diri Terdakwa sendiri sebesar Rp. 481.959.250,- (empat ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Saksi-saksi, Ahli, bukti surat dan keterangan Terdakwa tersebut diatas, menurut Pendapat Majelis atas perbuatan Terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil dan selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti telah Menguntungkan diri Terdakwa sendiri, maka terhadap unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi” telah terpenuhi menurut Hukum dan terbukti;
Ad.3. Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat / diduduki untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut. Kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan seseorang untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Kewenangan tersebut tercantum dalam ketentuan-ketentuan tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya itu. Kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh seseorang (pelaku Tindak Pidana Korupsi), peluang mana tercantum dalam tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabatnya itu. Sarana adalah syarat, cara, atau media, yang dalam kaitannya dengan Pasal ini adalah cara atau methoda kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, tiada lain adalah kewenangan, kesempatan, dan sarana karena jabatan atau kedudukan yang dipangku seseorang oleh karena memangku jabatan atau kedudukan, akibatnya dia mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut, jika jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan dan sarana juga hilang;
Menimbang, bahwa dari paparan tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan dapat diartikan atau didefenisikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi perbuatan tersebut dilakukan tidak sebagaimana mestinya malah bertentangan dengan hukum atau ketentuan-ketentuan yang berlaku didalam kehidupan masyarakat;
Menimbang, bahwa menurut R.WIYONO, SH dalam Bukunya Pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan I Tahun 2005 hal.40 menyatakan dari Pendapat Pakar dan Penjelasan Peraturan perundang-undangan tersebut, jelaslah apa yang dimaksud dengan Jabatan dalam Pasal 3, sehingga dengan demikian kata jabatan tersebut hanya dipergunakan untuk Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional;
Menimbang, bahwa Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes Bin Alm. M. JILIS selaku Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KP.00.02.1.1.1789 Tanggal 12 Maret 2003 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama dr. MISRI HASANTO dan selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II.B Di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : Kpts.821.2/I/2020/001 tanggal 07 Januari 2020;
Menimbang, bahwa Tugas Pokok dan Fungsi Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 86 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu :
Menyelenggarakan perumusan kebijakan pada Sekretariat, Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian, Bidang Pelayanan Kesehatan, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Bidang Kesehatan Masyarakat;
Menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi pada Sekretariat, Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian, Bidang Pelayanan Kesehatan, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Bidang Kesehatan Masyarakat;
Menyelenggarakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada Sekretariat, Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian, Bidang Pelayanan Kesehatan, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Bidang Kesehatan Masyarakat;
Menyelenggarakan tugas dana fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Bulan Juli Tahun 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dalam Kegiatan Pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap Anggota dan Jajaran KPU Kabupaten Kepulauan Meranti yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Kepulauan Meranti Tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan Bagi Anggota dan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, Anggota dan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, Anggota dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020 pada Tanggal 03 Juli 2020;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa dalam kegiatan Pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Bulan Juli Tahun 2020 terdapat sebanyak 1.169 (seribu seratus enam puluh sembilan) orang yang akan dilakukan pemeriksaan, yang mana kegiatan pemeriksaan rapid test antibody tersebut akan mulai diselenggarakan sejak tanggal 10 Juli 2020 sampai dengan selesai;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa berdasarkan perjanjian kerjasama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut Terdakwa selaku Kepala Dinas Kabupaten Kepulauan Meranti kemudian mengeluarkan Surat Nomor : 440/DINKES-Sekrt/756, Tanggal 10 Juli 2020 Perihal Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dan Rapid Test PPDP KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 dan Surat Nomor : 440/DINKES-Sekrt/700, Tanggal 13 Juli 2020 Perihal Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dan Rapid Test PPK dan PPS KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, yang ditujukan kepada Kepala UPT. Puskesmas Se-Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kepala Instalasi Farmasi Kabupaten Kepulauan Meranti dengan rincian daftar distribusi rapid test petugas PPDP KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 sebagai berikut :
Surat Tanggal 10 Juli 2020
Puskesmas Selatpanjang : 70 pcs;
Puskesmas Alahair : 75 pcs;
Puskesmas Alai : 40 pcs;
Puskesmas Anak Setatah : 44 pcs;
Puskesmas Kedabu Rapat : 34 pcs;
Puskesmas Tanjung Samak : 49 pcs;
Puskesmas Teluk Belitung : 38 pcs;
Puskesmas Bandul : 40 pcs;
Puskesmas Pulau Merbau : 37 pcs;
Puskesmas Sungai Tohor : 23 pcs.
T O T A L : 450 pcs.
Surat Tanggal 13 Juli 2020
Puskesmas Selatpanjang : 41 pcs;
Puskesmas Alahair : 62 pcs;
Puskesmas Alai : 92 pcs;
Puskesmas Anak Setatah : 80 pcs;
Puskesmas Kedabu Rapat : 74 pcs;
Puskesmas Tanjung Samak : 92 pcs;
Puskesmas Teluk Belitung : 68 pcs;
Puskesmas Bandul : 68 pcs;
Puskesmas Pulau Merbau : 74 pcs;
Puskesmas Sungai Tohor : 67 pcs.
T O T A L : 718 pcs.;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa selain daripada Kerjasama dalam Pemeriksaan Rapid Test Antibody yang dilakukan antara Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti juga mengadakan kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman antara Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan bagi Bawaslu dan seluruh jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti, kemudian untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman tersebut Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti mengirimkan Surat Permohonan Rapid Test Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, berdasarkan Surat Bawaslu Nomor : 066/K.RI.10/TU.00.01/07/2020 Tanggal 03 Juli 2020, kemudian surat tersebut dibalas oleh Terdakwa berdasarkan Surat Nomor : 440/DINKES-Sekrt/759 Tanggal 10 Juli 2020 Perihal Pelaksanaan Pemeriksaan Rapid Test Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Jajaran Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 dengan Rincian Daftar Distribusi Rapid Test Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Jajaran Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 sebagai berikut :
Puskesmas Selatpanjang : 15 pcs;
Puskesmas Alahair : 12 pcs;
Puskesmas Alai : 17 pcs;
Puskesmas Anak Setatah : 15 pcs;
Puskesmas Kedabu Rapat : 14 pcs;
Puskesmas Tanjung Samak : 17 pcs;
Puskesmas Teluk Belitung : 13 pcs;
Puskesmas Bandul : 13 pcs;
Puskesmas Pulau Merbau : 14 pcs;
Puskesmas Sungai Tohor : 13 pcs.
T O T A L : 143 pcs.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa dalam pemeriksaan kesehatan berupa Rapid Test Antibody terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 Terdakwa mengenakan standar biaya yang didasarkan pada Surat Pernyataan Harga Satuan Pemeriksaan Rapid Test Covid-19 yang dikeluarkan oleh Terdakwa Tertanggal 03 Juli 2020 dengan Harga Jasa Pemeriksaan Rapid Test Covid-19 ditetapkan harga satuannya adalah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian harga satuan alat rapid test sebesar Rp. 187.500,- (seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan harga Jasa Pelayanan sebesar Rp. 62.500,- (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa dalam perjanjian kerja sama yang dibuat antara KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hanya menggunakan Jasa Pelayanan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dalam Kegiatan Pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, sedangkan untuk Alat Rapid Test Antibody Pihak KPU menyediakan alat sendiri dengan cara dibeli dari pihak lain, sehingga dalam hal ini KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hanya membayar Jasa Pelayanan saja dalam kegiatan Pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 62.500,- (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) / orang yang diperiksa, sedangkan berkaitan dengan pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap Bawaslu dan Jajaran Panwaslu diserahkan seluruhnya kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti untuk pelaksanaannya baik dalam penyediaan alat rapid maupun Jasa Pelayanan berdasarkan Nota Kesepahaman Pengadaan melalui swakelola antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 002/RI-10/Set/HK.02.00/VII/2020 dan Nomor :440/Dinkes-Sekre/751.2 Tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan Bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020 pada Tanggal 03 Juli 2020, sehingga dalam Pemeriksaan Rapid Test Antibody tersebut Terdakwa mengenakan tarif pembayaran pemeriksaan rapid test antibody sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa oleh karena KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hanya membayar Jasa Pelayanan saja dalam kegiatan Pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, saksi MARISA NATALIA, SE. selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 09 Juli 2020 telah menyerahkan Alat Rapid Test Covid-19 sebanyak 1.169 pcs kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yang diterima langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 002.1/PP.09.3-BAST/1410/03/Sek-Kab/XI/2020 Tanggal 09 Juli 2020, setelah menerima Alat Rapid Test Antibody tersebut Terdakwa tidak menggunakan Alat Rapid Test Antibody tersebut dalam pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti melainkan Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti karena Kewenangannya mengeluarkan Surat yang ditujukan kepada Kepala UPT. Instalasi Farmasi perihal permintaan Alat Rapid Test Antibody dari Instalasi Farmasi untuk digunakan dalam pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti serta Petugas dan Jajaran Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, sedangkan Alat Rapid Test Antibody yang diterima Terdakwa dari saksi MARISA NATALIA, SE. Disimpan oleh Terdakwa di ruang kerjanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa setelah masing-masing Kepala UPT. Puskesmas se Kabupaten Kepulauan Meranti menerima Surat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dan Rapid Test Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Terdakwa, kemudian masing-masing Kepala UPT. Puskesmas se Kabupaten Kepulauan Meranti mengambil Alat Rapid Test Antibody ke Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Jumlah Kebutuhan Alat Rapid Test Antibody sebagaimana Isi Surat yang dikeluarkan oleh Terdakwa, bahwa pengambilan Alat Rapid Test Antibody pada Instalasi Farmasi tersebut dituangkan dalam Surat Bukti Barang Keluar (SBBK), adapun Alat Rapid Test Antibody yang dikeluarkan dari Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berjumlah 1.311 pcs yang mana status Alat Rapid Test Antibody tersebut adalah Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, selanjutnya setelah menerima Alat Rapid Test Antibody yang dikeluarkan oleh Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut, kemudian Tim yang telah ditunjuk oleh Terdakwa pada masing-masing UPT. Puskesmas melakukan pemeriksaan terhadap Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) KPU Kabupaten Kepulauan Meranti serta Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Jajaran Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti yang dimulai sejak Tanggal 10 Juli 2020 sampai dengan 13 Juli 2020 dengan menggunakan Alat Rapid Test yang berasal dari Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa setelah seluruh Pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap personil KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti pada Bulan Juli 2020 telah selesai dilaksanakan, kemudian pada tanggal 20 Juli 2020 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan pembayaran atas penyedia Pemeriksaan Rapid Test Covid-19 untuk keperluan persiapan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Perintah Bayar Nomor : 14 /SPBy/KU.00.03/07/2020 sebesar Rp. 35.750.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp. 250.000,- x 143 orang = Rp. 35.750.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dituangkan dalam Berita Acara Pembayaran Nomor : 13 / BA-P/PPK/RI.10/07/2020 tanggal 20 Juli 2020 yang diterima langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, selanjutnya pada tanggal 19 November 2020 KPU Kabupaten Kepulauan Meranti juga mengeluarkan Surat Perintah Bayar Nomor : 000172670891 untuk pembayaran Jasa Medis Pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp. 73.062.500,- (tujuh puluh tiga juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan rincian yaitu Rp. 62.500,- x 1.169 orang = Rp. 73.062.500,- (tujuh puluh tiga juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang dibayarkan berdasarkan kuitansi / bukti pembayaran nomor bukti : 000172 yang diterima langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pada tanggal 10 November 2020 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti mengirimkan Surat kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 171/RI.10/Set/TU.00.01/11/2020 perihal Permohonan Rapid Test untuk Tahapan Pengawasan Logistik dan Kampanye bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti dengan jumlah orang yang dirapid yaitu sebanyak 191 orang, selanjutnya Terdakwa membalas Surat Bawaslu tersebut dengan Surat Nomor : 440/DINKES-SEKRT/1130, Tanggal 12 November 2020 yang mana pada pokoknya isi surat tersebut adalah pada Prinsipnya Kegiatan Rapid Test yang dimintakan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dapat disetujui dengan tarif biaya pemeriksaan yaitu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) / orang yang diperiksa, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor : HK.02.02/I/2875/2020 Tanggal 06 Juli 2020 selanjutnya Kegiatan Rapid Test tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman Pengadaan melalui swakelola antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 004/RI-10/Set/HK.02.00/VII/2020 dan Nomor :440/Dinkes-Sekre/ Tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan Bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Untuk Tahapan Logistik dan Kampanye Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020 Tanggal 19 November 2020, setelah kedua belah pihak menandatangani Nota Kesepahaman tersebut kemudian dilaksanakan Pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 191 orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pada tanggal 19 November 2020 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti telah melakukan pembayaran atas Kegiatan Rapid Test untuk Tahapan Pengawasan Logistik dan Kampanye bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 sebesar Rp. 28.650.000,- (dua puluh delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp. 150.000,- x 191 orang yang dituangkan dalam Berita Acara Pembayaran Nomor : 22 /BA-P/PPK/RI.10/11/2020 Tanggal 19 November 2020, uang tersebut diterima langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pada tanggal 20 November 2020 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menyurati Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 183.1/RI.10/Set/TU.00.01/11/2020 perihal Permohonan Rapid Test untuk Tahapan Pungut Hitung bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dengan jumlah orang yang dirapid yaitu sebanyak 450 orang, selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti membalas Surat Bawaslu tersebut dengan Surat Nomor : 440/DINKES-SEKRT/1154.1 Tanggal 23 November 2020, yang pada pokoknya isi surat tersebut adalah pada prinsipnya Kegiatan Rapid Test yang dimintakan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dapat disetujui dengan tarif biaya pemeriksaan yaitu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) / orang yang diperiksa, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor : HK.02.02/I/2875/2020 Tanggal 06 Juli 2020, selanjutnya Kegiatan Rapid Test tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman Pengadaan melalui swakelola antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 006/RI-10/Set/HK.02.00/VII/2020 dan Nomor :440/Dinkes-Sekre/1160.2 Tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan berupa Rapid Test Bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kabupaten Kepulauan Meranti untuk Tahapan Pungut Hitung dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020 Tanggal 25 November 2020, setelah kedua belah pihak menandatangani Nota Kesepahaman tersebut kemudian dilaksanakan Pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 450 orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pada Tanggal 10 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti telah melakukan Pembayaran Atas Kegiatan Rapid Test untuk Tahapan Pungut Hitung Bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 150.000,- x 450 orang yang dituangkan dalam Berita Acara Pembayaran Nomor : 25 /BA-P/PPK/RI.10/12/2020, uang tersebut diterima langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pada tanggal 26 November 2020 saksi MARISA NATALIA, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Kepulauan Meranti mengirimkan Surat Penawaran Biaya Rapid Test Covid-19 Nomor : 036/PP.09.3-SD/1410/03/Sek-Kab/XI/2020 kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sehubungan dengan akan dilaksanakannya Rapid Test Bagi Segenap Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang diagendakan pada tanggal 3 sampai dengan tanggal 5 Desember 2020, kemudian berdasarkan Surat tersebut Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti mengirimkan Surat kepada Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Surat Nomor : 440 / DINKES-SEKRT/1167.1 Tanggal 29 November 2020 yang berisi Rincian Biaya Jasa Pelayanan Rapid Test yaitu sebesar Rp. 62.500,- (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), kemudian pada tanggal 30 November 2020 saksi MARISA NATALIA, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Kepulauan Meranti mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Jasa Nomor : 046.2/PP.09.2-SD/1410/03/Sek-Kab/XI/2020 untuk Pelaksanaan Rapid Test Covid-19 KPU Kabupaten Kepulauan Meranti pada Pemilihan Tahun 2020 yang ditujukan kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, selanjutnya berdasarkan Surat Penunjukan tersebut kemudian dibuat Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Pelaksanaan Rapid Test Covid-19 KPPS KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Jelang Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 antara Pejabat Pembuat Komitmen Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 046.3/PP.09.2-SPK/1410/03/Sek-Kab/XI/2020 Tanggal 30 November 2020, yang dalam Kontrak tersebut pada Pasal 1 disebutkan Jumlah orang yang akan dilakukan Rapid Test Antibody yaitu sebanyak 3.800 orang, setelah Kontrak tersebut dibuat kemudian KPU Kabupaten Kepulauan Meranti menyerahkan Alat Rapid Test sebanyak 3.800 pcs kepada Terdakwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 046.1/PP.09.3-BAST/1410/03/Sek-Kab/XI/2020, Tanggal 30 November 2020;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pada Tanggal 17 Desember 2020 saksi MARISA NATALIA, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Kepulauan Meranti telah melakukan pembayaran terhadap Kegiatan Rapid Test Antibody bagi segenap Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) KPU Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp. 237.500.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 62.500,- x 3.800 orang yang dibayarkan berdasarkan Kuitansi / Bukti Pembayaran Nomor Bukti : 000186 dan uang tersebut diterima langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa setelah Terdakwa menerima seluruh pembayaran untuk Kegiatan Pemeriksaan Rapid Test Antibody dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti kemudian Terdakwa mengelola sendiri uang yang diterimanya tersebut dengan cara pada bulan Desember Tahun 2020 Terdakwa mentransfer uang kepada saksi dr. FARID MOSES A YUDISTHIRA sebagai pembayaran atas Jasa Pelaksanaan Rapid Test terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dalam Kegiatan Rapid Test di Bulan Juli 2020, untuk diberikan kepada Tenaga Kesehatan yang ikut dalam melakukan Pemeriksaan Rapid Test Antibody di masing-masing UPT. Puskesmas se Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu sebesar Rp. 36.768.875,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan rincian Jumlah Personil KPU dan Bawaslu yang dirapid pada Bulan Juli 2020 yaitu sebanyak 1.331 orang dikali dengan Rp. 32.500,- = Rp. 43.257.500,- (empat puluh tiga juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) kemudian dari nominal sebesar Rp. 43.257.500,- (empat puluh tiga juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tersebut dipotong lagi oleh Terdakwa sebesar 15 % untuk pembayaran pajak, sehingga uang yang dibayarkan oleh Terdakwa untuk Jasa Pelaksanaan Rapid Test terhadap KPU dan Bawaslu yang telah diterima oleh masing-masing Tenaga Kesehatan adalah sebesar Rp. 36.768.875,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah), uang tersebut ditransfer Terdakwa kepada saksi dr. FARID MOSES A YUDISTHIRA dalam 2 (dua) kali transfer yaitu yang pertama sebesar Rp. 32.293.625,- (tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) yang ditransfer pada tanggal 05 Desember 2020 dan yang kedua sebesar Rp. 4.475.250,- (empat juta empat ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang ditransfer pada tanggal 11 Desember 2020, dengan rincian uang yang diterima masing-masing Tenaga Kesehatan di masing-masing UPT. Puskesmas sebagai berikut :
-
No. Puskesmas Jumlah Peserta Rapid Test Jasa Yang Diterima Selatpanjang 152 orang Rp. 4.199.000,- Alah Air 152 orang Rp. 4.199.000,- Alai 158 orang Rp. 4.364.750,- Sungai Tohor 99 orang Rp. 2.374.875,- Tanjung Samak 158 orang Rp. 4.364.750,- Anak Setatah 140 orang Rp. 3.867.500,- Kedabu Rapat 108 orang Rp. 2.983.500,- Pulau Merbau 125 orang Rp. 3.453.125,- Teluk Belitung 119 orang Rp. 3.287.375,- Bandul 120 orang Rp. 3.315.000,- JUMLAH 1.331 orang Rp. 36.768.875,-
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa seharusnya Jasa Pemeriksaan Pelaksanaan Rapid Test yang harus dibayarkan Terdakwa terhadap Tenaga Kesehatan yang melakukan Pemeriksaan Rapid Test Terhadap Personil KPU dan Bawaslu adalah sebesar Rp. 62.500,- (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) berdasarkan Nota Kesepahaman dan Surat Perjanjian Kerja Sama yang dibuat antara KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dan berdasarkan Surat Pernyataan Harga Satuan Pemeriksaan Rapid Test Covid-19 yang dikeluarkan oleh Terdakwa Tertanggal 03 Juli 2020, namun pada kenyataannya Terdakwa hanya membayarkan sebesar Rp. 32.500,- (tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) / orang kepada Tenaga Kesehatan yang melakukan Jasa Pemeriksaan Rapid Test di KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti sedangkan sisa uangnya diambil oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa terhadap Jasa Pelayanan dalam Kegiatan Pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilaksanakan pada Bulan November dan Desember Tahun 2020 hingga saat ini belum ada dibayarkan oleh Terdakwa kepada Tenaga Kesehatan pada UPT. Puskesmas Se Kabupaten Kepulauan Meranti yang melakukan Pemeriksaan Rapid Test terhadap KPU dan Bawaslu, kemudian terhadap Alat Rapid Test Antibody yang dikeluarkan Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Permintaan yang dibuat oleh Terdakwa yang digunakan dalam Kegiatan Rapid Test pada Bulan Juli 2020 belum ada dilakukan pengembalian ke Instalasi Farmasi oleh Terdakwa hingga saat ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Negara mengalami Kerugian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara / Daerah dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Biaya Kegiatan Rapid Test Antibody di Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 Nomor : 700 / ITDA / LHA-PKKN / II / 2022 / 04 Tanggal 03 Februari 2022, sebesar Rp. 481.959.250,- (empat ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa atas perbuatan Terdakwa dalam hal menggunakan Alat Rapid Test Antibody yang dikeluarkan dari Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yang merupakan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut tidak sesuai dengan :
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1 Angka (1) Barang Milik Daerah Adalah Semua barang yang dibeli atau di peroleh atas Beban APBD atau berasal dari perolehan lain yang sah ;
Pasal 3 barang milik daerah meliputi:
Barang milik daerah yang di beli atau di peroleh atas beban APBD; atau
Barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pasal 5 ayat :
Barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD sebagaimana di maksud dalam pasal 3 huruf a, dilengkapi dengan dokumen pengadaan.
Barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah sebagaimana di maksud dalam pasal 3 huruf b dilengkapi dengan dokumen perolehan.
Pasal 6 Barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah meliputi:
barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
barang yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atas penyertaan modal pemerintah daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 04 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pasal 1 angka 7 barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau di peroleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pasal 19 ayat :
Pemerintah daerah menerima barang dari pemenuhan kewajiban pihak ketiga berdasarkan perjanjian dan/atau pelaksanaan dari suatu perizinan tertentu;
Pemerintah daerah dapat menerima barang dari pihak ke tiga yang merupakan sumbangan, hibah, wakaf dan penyerahan dari masyarakat;
Penyerahan dari pihak ketiga sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), di tuangkan dalam berita acara serah terima (BAST) dan di sertai dengan dokumen kepemilikan/penguasaan yang sah;
Hasil penerimaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) di catat dalam daftar barang milik daerah
Pasal 44 setiap orang di larang merusak, sengaja membuat tidak berfungsi, menghilangkan atau menghapus, mengurangi nilai menggunakan, memanfaatkan serta memindah tangankan barang milik daerah dengan melawan hukum.
Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 45 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Daerah Kaupaten Kepulauan Meranti bagian keempat objek penatausahaan pasal 4 ayat:
Objek penatausahaan BMD meliputi:
semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
semua barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi:
barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenisnya;
barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/kontrak;
barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; atau
barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Objek penatausahaan BMD sebagaimana di maksud pada ayat (1) diklasifikasikan menjadi:
Aset lancar berupa barang persediaan;
Asset tetap meliputi:
Tanah;
Peralatan dan mesin;
Gedung dan bangunan;
Jalan, irigasi, dan jaringan;
Aset tetap lainnya; dan
Konstruksi dalam pengerjaan; dan
Asset lainnya, meliputi
Aset kemitraan dengan pihak ketiga;
Aset tak berwujud; dan
Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan;
Menimbang, bahwa Perbuatan Terdakwa yang belum membayarkan Insentif Jasa Tenaga Kesehatan yang melakukan Pemeriksaan dalam Kegiatan Rapid Test Antibody terhadap Personil KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 tidak sesuai dengan :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Bab VI Pelaksanaan dan Penatausahaan
Pasal 121 ayat :
PA/KPA, Bendahara Penerimaan/ Bendahara Pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggaraan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 122 Kepala Daerah dan Perangkat Daerah dilarang melakukan pungutan selain dari yang diatur dalam Perda, kecuali di tentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 123 Penerimaan perangkat daerah yang merupakan penerimaan Daerah tidak dapat di pergunakan langsung untuk pengeluaran, kecuai ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut dalam menjalankan Tugasnya selaku Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KP.00.02.1.1.1789 Tanggal 12 Maret 2003 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama dr. MISRI HASANTO dan selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II.B Di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : Kpts.821.2/I/2020/001 tanggal 07 Januari 2020 telah menyalahgunakan Kewenangan yang melekat pada diri Terdakwa atas Kesempatan dan Sarana yang ada padanya karena Jabatan selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dan telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara / Daerah dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Biaya Kegiatan Rapid Test Antibody di Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 Nomor : 700 / ITDA / LHA-PKKN / II / 2022 / 04 Tanggal 03 Februari 2022, sebesar Rp. 481.959.250,- (empat ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan dalam hal menggunakan Alat Rapid Test Antibody yang dikeluarkan dari Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yang merupakan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 04 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perbuatan Terdakwa yang belum membayarkan Insentif Jasa Tenaga Kesehatan yang melakukan Pemeriksaan dalam Kegiatan Rapid Test Antibody terhadap Personil KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 tidak sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga Majelis Hakim berpendapat Perbuatan Terdakwa tersebut telah Menyalahgunakan Kewenangan dan Kesempatan yang Ada Padanya karena Jabatan selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dan Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang Ada Padanya karena Jabatan atau Kedudukannya” telah terpenuhi menurut Hukum dan terbukti;
Ad.4. Unsur “Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 22 menyebutkan yang dimaksud dengan Kerugian Negara/Daerah adalah Kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah Seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan Segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang penyertaan modal Negara atau perusahaan yang penyertaan modal Pihak Ketiga berdasarkan perjanjian Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian Negara menurut Penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah Kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan Pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku yang memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan bahwa dalam Undang-Undang ini, Tindak Pidana Korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil. Hal ini sangat penting untuk pembuktian. Dengan rumusan secara formil yang dimuat dalam Undang-Undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada Negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke pengadilan dan tetap dipidana;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa kata “dapat” sebelum frasa “merugikankeuanganatauperekonomian Negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Dengan demikian dari rumusan tersebut kerugian Negara tidaklah mutlak/harus telah terjadi, namun juga dapat dikenakan terhadap kerugian Negara yang belum terjadi tetapi perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersebut sudah berpotensi akan dapat menimbulkan kerugian Negara atau perekonomian Negara, akan tetapi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam putusannya tanggal 25 Januari 2017 Nomor 25/PUU-XIV/2016 menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Maka dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut konsepsi tindak pidana korupsi mengenai kerugian keuangan Negara adalah Konsepsi kerugian Negara dalam arti materiil, yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan Negara apabila ada kerugian Negara yang benar-benar Nyata atau Faktual;
Menimbang, bahwa dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam putusan Nomor 31/PUU-X/2012 menyatakan bahwa KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang Ahli atau dengan meminta bahan dari Inspektorat Jenderal atau Badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing Instansi Pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan Negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya. Dan berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2016, Hakim karena jabatannya juga berwenang untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian Keuangan Negara;
Menimbang, bahwa menurut AHLI yang diajukan oleh Penuntut Umum yakni AHLI HENDRI, S.Km. Auditor Muda pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti bahwa Kerugian Keuangan Negara yang timbul sebagai akibat dari perbuatan Terdakwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara / Daerah dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Biaya Kegiatan Rapid Test Antibody di Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 Nomor : 700 / ITDA / LHA-PKKN / II / 2022 / 04 Tanggal 03 Februari 2022, adalah sebesar Rp. 481.959.250,- (empat ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa dalam pemeriksaan kesehatan berupa Rapid Test Antibody terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 Terdakwa mengenakan standar biaya yang didasarkan pada Surat Pernyataan Harga Satuan Pemeriksaan Rapid Test Covid-19 yang dikeluarkan oleh Terdakwa Tertanggal 03 Juli 2020 dengan Harga Jasa Pemeriksaan Rapid Test Covid-19 ditetapkan harga satuannya adalah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian harga satuan alat rapid test sebesar Rp. 187.500,- (seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan harga Jasa Pelayanan sebesar Rp. 62.500,- (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa dalam perjanjian kerja sama yang dibuat antara KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hanya menggunakan Jasa Pelayanan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dalam Kegiatan Pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, sedangkan untuk Alat Rapid Test Antibody Pihak KPU menyediakan alat sendiri dengan cara dibeli dari pihak lain, sehingga dalam hal ini KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hanya membayar Jasa Pelayanan saja dalam kegiatan Pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 62.500,- (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) / orang yang diperiksa, sedangkan berkaitan dengan pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap Bawaslu dan Jajaran Panwaslu diserahkan seluruhnya kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti untuk pelaksanaannya baik dalam penyediaan alat rapid maupun Jasa Pelayanan berdasarkan Nota Kesepahaman Pengadaan melalui swakelola antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 002/RI-10/Set/HK.02.00/VII/2020 dan Nomor :440/Dinkes-Sekre/751.2 Tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan Bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020 pada Tanggal 03 Juli 2020, sehingga dalam Pemeriksaan Rapid Test Antibody tersebut Terdakwa mengenakan tarif pembayaran pemeriksaan rapid test antibody sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa oleh karena KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hanya membayar Jasa Pelayanan saja dalam kegiatan Pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, saksi MARISA NATALIA, SE. selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 09 Juli 2020 telah menyerahkan Alat Rapid Test Covid-19 sebanyak 1.169 pcs kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yang diterima langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 002.1/PP.09.3-BAST/1410/03/Sek-Kab/XI/2020 Tanggal 09 Juli 2020, setelah menerima Alat Rapid Test Antibody tersebut Terdakwa tidak menggunakan Alat Rapid Test Antibody tersebut dalam pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti melainkan Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti karena Kewenangannya mengeluarkan Surat yang ditujukan kepada Kepala UPT. Instalasi Farmasi perihal permintaan Alat Rapid Test Antibody dari Instalasi Farmasi untuk digunakan dalam pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti serta Petugas dan Jajaran Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, sedangkan Alat Rapid Test Antibody yang diterima Terdakwa dari saksi MARISA NATALIA, SE. Disimpan oleh Terdakwa di ruang kerjanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa setelah masing-masing Kepala UPT. Puskesmas se Kabupaten Kepulauan Meranti menerima Surat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dan Rapid Test Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Terdakwa, kemudian masing-masing Kepala UPT. Puskesmas se Kabupaten Kepulauan Meranti mengambil Alat Rapid Test Antibody ke Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Jumlah Kebutuhan Alat Rapid Test Antibody sebagaimana Isi Surat yang dikeluarkan oleh Terdakwa, bahwa pengambilan Alat Rapid Test Antibody pada Instalasi Farmasi tersebut dituangkan dalam Surat Bukti Barang Keluar (SBBK), adapun Alat Rapid Test Antibody yang dikeluarkan dari Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berjumlah 1.311 pcs yang mana status Alat Rapid Test Antibody tersebut adalah Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, selanjutnya setelah menerima Alat Rapid Test Antibody yang dikeluarkan oleh Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut, kemudian Tim yang telah ditunjuk oleh Terdakwa pada masing-masing UPT. Puskesmas melakukan pemeriksaan terhadap Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) KPU Kabupaten Kepulauan Meranti serta Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Jajaran Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti yang dimulai sejak Tanggal 10 Juli 2020 sampai dengan 13 Juli 2020 dengan menggunakan Alat Rapid Test yang berasal dari Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa setelah seluruh Pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap personil KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti pada Bulan Juli 2020 telah selesai dilaksanakan, kemudian pada tanggal 20 Juli 2020 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan pembayaran atas penyedia Pemeriksaan Rapid Test Covid-19 untuk keperluan persiapan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Perintah Bayar Nomor : 14 /SPBy/KU.00.03/07/2020 sebesar Rp. 35.750.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp. 250.000,- x 143 orang = Rp. 35.750.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dituangkan dalam Berita Acara Pembayaran Nomor : 13 / BA-P/PPK/RI.10/07/2020 tanggal 20 Juli 2020 yang diterima langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, selanjutnya pada tanggal 19 November 2020 KPU Kabupaten Kepulauan Meranti juga mengeluarkan Surat Perintah Bayar Nomor : 000172670891 untuk pembayaran Jasa Medis Pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp. 73.062.500,- (tujuh puluh tiga juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan rincian yaitu Rp. 62.500,- x 1.169 orang = Rp. 73.062.500,- (tujuh puluh tiga juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang dibayarkan berdasarkan kuitansi / bukti pembayaran nomor bukti : 000172 yang diterima langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pada tanggal 10 November 2020 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti mengirimkan Surat kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 171/RI.10/Set/TU.00.01/11/2020 perihal Permohonan Rapid Test untuk Tahapan Pengawasan Logistik dan Kampanye bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti dengan jumlah orang yang dirapid yaitu sebanyak 191 orang, selanjutnya Terdakwa membalas Surat Bawaslu tersebut dengan Surat Nomor : 440/DINKES-SEKRT/1130, Tanggal 12 November 2020 yang mana pada pokoknya isi surat tersebut adalah pada Prinsipnya Kegiatan Rapid Test yang dimintakan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dapat disetujui dengan tarif biaya pemeriksaan yaitu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) / orang yang diperiksa, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor : HK.02.02/I/2875/2020 Tanggal 06 Juli 2020 selanjutnya Kegiatan Rapid Test tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman Pengadaan melalui swakelola antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 004/RI-10/Set/HK.02.00/VII/2020 dan Nomor :440/Dinkes-Sekre/ Tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan Bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Untuk Tahapan Logistik dan Kampanye Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020 Tanggal 19 November 2020, setelah kedua belah pihak menandatangani Nota Kesepahaman tersebut kemudian dilaksanakan Pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 191 orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pada tanggal 19 November 2020 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti telah melakukan pembayaran atas Kegiatan Rapid Test untuk Tahapan Pengawasan Logistik dan Kampanye bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 sebesar Rp. 28.650.000,- (dua puluh delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp. 150.000,- x 191 orang yang dituangkan dalam Berita Acara Pembayaran Nomor : 22 /BA-P/PPK/RI.10/11/2020 Tanggal 19 November 2020, uang tersebut diterima langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pada tanggal 20 November 2020 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menyurati Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 183.1/RI.10/Set/TU.00.01/11/2020 perihal Permohonan Rapid Test untuk Tahapan Pungut Hitung bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dengan jumlah orang yang dirapid yaitu sebanyak 450 orang, selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti membalas Surat Bawaslu tersebut dengan Surat Nomor : 440/DINKES-SEKRT/1154.1 Tanggal 23 November 2020, yang pada pokoknya isi surat tersebut adalah pada prinsipnya Kegiatan Rapid Test yang dimintakan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dapat disetujui dengan tarif biaya pemeriksaan yaitu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) / orang yang diperiksa, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor : HK.02.02/I/2875/2020 Tanggal 06 Juli 2020, selanjutnya Kegiatan Rapid Test tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman Pengadaan melalui swakelola antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 006/RI-10/Set/HK.02.00/VII/2020 dan Nomor :440/Dinkes-Sekre/1160.2 Tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan berupa Rapid Test Bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kabupaten Kepulauan Meranti untuk Tahapan Pungut Hitung dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020 Tanggal 25 November 2020, setelah kedua belah pihak menandatangani Nota Kesepahaman tersebut kemudian dilaksanakan Pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 450 orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pada Tanggal 10 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti telah melakukan Pembayaran Atas Kegiatan Rapid Test untuk Tahapan Pungut Hitung Bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 150.000,- x 450 orang yang dituangkan dalam Berita Acara Pembayaran Nomor : 25 /BA-P/PPK/RI.10/12/2020, uang tersebut diterima langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pada tanggal 26 November 2020 saksi MARISA NATALIA, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Kepulauan Meranti mengirimkan Surat Penawaran Biaya Rapid Test Covid-19 Nomor : 036/PP.09.3-SD/1410/03/Sek-Kab/XI/2020 kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sehubungan dengan akan dilaksanakannya Rapid Test Bagi Segenap Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang diagendakan pada tanggal 3 sampai dengan tanggal 5 Desember 2020, kemudian berdasarkan Surat tersebut Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti mengirimkan Surat kepada Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Surat Nomor : 440 / DINKES-SEKRT/1167.1 Tanggal 29 November 2020 yang berisi Rincian Biaya Jasa Pelayanan Rapid Test yaitu sebesar Rp. 62.500,- (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), kemudian pada tanggal 30 November 2020 saksi MARISA NATALIA, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Kepulauan Meranti mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Jasa Nomor : 046.2/PP.09.2-SD/1410/03/Sek-Kab/XI/2020 untuk Pelaksanaan Rapid Test Covid-19 KPU Kabupaten Kepulauan Meranti pada Pemilihan Tahun 2020 yang ditujukan kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, selanjutnya berdasarkan Surat Penunjukan tersebut kemudian dibuat Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Pelaksanaan Rapid Test Covid-19 KPPS KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Jelang Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 antara Pejabat Pembuat Komitmen Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 046.3/PP.09.2-SPK/1410/03/Sek-Kab/XI/2020 Tanggal 30 November 2020, yang dalam Kontrak tersebut pada Pasal 1 disebutkan Jumlah orang yang akan dilakukan Rapid Test Antibody yaitu sebanyak 3.800 orang, setelah Kontrak tersebut dibuat kemudian KPU Kabupaten Kepulauan Meranti menyerahkan Alat Rapid Test sebanyak 3.800 pcs kepada Terdakwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 046.1/PP.09.3-BAST/1410/03/Sek-Kab/XI/2020, Tanggal 30 November 2020;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pada Tanggal 17 Desember 2020 saksi MARISA NATALIA, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Kepulauan Meranti telah melakukan pembayaran terhadap Kegiatan Rapid Test Antibody bagi segenap Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) KPU Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp. 237.500.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 62.500,- x 3.800 orang yang dibayarkan berdasarkan Kuitansi / Bukti Pembayaran Nomor Bukti : 000186 dan uang tersebut diterima langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa setelah Terdakwa menerima seluruh pembayaran untuk Kegiatan Pemeriksaan Rapid Test Antibody dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti kemudian Terdakwa mengelola sendiri uang yang diterimanya tersebut dengan cara pada bulan Desember Tahun 2020 Terdakwa mentransfer uang kepada saksi dr. FARID MOSES A YUDISTHIRA sebagai pembayaran atas Jasa Pelaksanaan Rapid Test terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dalam Kegiatan Rapid Test di Bulan Juli 2020, untuk diberikan kepada Tenaga Kesehatan yang ikut dalam melakukan Pemeriksaan Rapid Test Antibody di masing-masing UPT. Puskesmas se Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu sebesar Rp. 36.768.875,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan rincian Jumlah Personil KPU dan Bawaslu yang dirapid pada Bulan Juli 2020 yaitu sebanyak 1.331 orang dikali dengan Rp. 32.500,- = Rp. 43.257.500,- (empat puluh tiga juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) kemudian dari nominal sebesar Rp. 43.257.500,- (empat puluh tiga juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tersebut dipotong lagi oleh Terdakwa sebesar 15 % untuk pembayaran pajak, sehingga uang yang dibayarkan oleh Terdakwa untuk Jasa Pelaksanaan Rapid Test terhadap KPU dan Bawaslu yang telah diterima oleh masing-masing Tenaga Kesehatan adalah sebesar Rp. 36.768.875,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah), uang tersebut ditransfer Terdakwa kepada saksi dr. FARID MOSES A YUDISTHIRA dalam 2 (dua) kali transfer yaitu yang pertama sebesar Rp. 32.293.625,- (tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) yang ditransfer pada tanggal 05 Desember 2020 dan yang kedua sebesar Rp. 4.475.250,- (empat juta empat ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang ditransfer pada tanggal 11 Desember 2020, dengan rincian uang yang diterima masing-masing Tenaga Kesehatan di masing-masing UPT. Puskesmas sebagai berikut :
-
No. Puskesmas Jumlah Peserta Rapid Test Jasa Yang Diterima Selatpanjang 152 orang Rp. 4.199.000,- Alah Air 152 orang Rp. 4.199.000,- Alai 158 orang Rp. 4.364.750,- Sungai Tohor 99 orang Rp. 2.374.875,- Tanjung Samak 158 orang Rp. 4.364.750,- Anak Setatah 140 orang Rp. 3.867.500,- Kedabu Rapat 108 orang Rp. 2.983.500,- Pulau Merbau 125 orang Rp. 3.453.125,- Teluk Belitung 119 orang Rp. 3.287.375,- Bandul 120 orang Rp. 3.315.000,- JUMLAH 1.331 orang Rp. 36.768.875,-
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa seharusnya Jasa Pemeriksaan Pelaksanaan Rapid Test yang harus dibayarkan Terdakwa terhadap Tenaga Kesehatan yang melakukan Pemeriksaan Rapid Test Terhadap Personil KPU dan Bawaslu adalah sebesar Rp. 62.500,- (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) berdasarkan Nota Kesepahaman dan Surat Perjanjian Kerja Sama yang dibuat antara KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dan berdasarkan Surat Pernyataan Harga Satuan Pemeriksaan Rapid Test Covid-19 yang dikeluarkan oleh Terdakwa Tertanggal 03 Juli 2020, namun pada kenyataannya Terdakwa hanya membayarkan sebesar Rp. 32.500,- (tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) / orang kepada Tenaga Kesehatan yang melakukan Jasa Pemeriksaan Rapid Test di KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti sedangkan sisa uangnya diambil oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa terhadap Jasa Pelayanan dalam Kegiatan Pemeriksaan Rapid Test Antibody terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilaksanakan pada Bulan November dan Desember Tahun 2020 hingga saat ini belum ada dibayarkan oleh Terdakwa kepada Tenaga Kesehatan pada UPT. Puskesmas Se Kabupaten Kepulauan Meranti yang melakukan Pemeriksaan Rapid Test terhadap KPU dan Bawaslu, kemudian terhadap Alat Rapid Test Antibody yang dikeluarkan Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Permintaan yang dibuat oleh Terdakwa yang digunakan dalam Kegiatan Rapid Test pada Bulan Juli 2020 belum ada dilakukan pengembalian ke Instalasi Farmasi oleh Terdakwa hingga saat ini;
Menimbang, bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut dalam menjalankan Tugasnya selaku Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KP.00.02.1.1.1789 Tanggal 12 Maret 2003 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama dr. MISRI HASANTO dan selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II.B Di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : Kpts.821.2/I/2020/001 tanggal 07 Januari 2020 telah menyalahgunakan Kewenangan yang melekat pada diri Terdakwa atas Kesempatan dan Sarana yang ada padanya karena Jabatan selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dan telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara / Daerah dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Biaya Kegiatan Rapid Test Antibody di Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 Nomor : 700 / ITDA / LHA-PKKN / II / 2022 / 04 Tanggal 03 Februari 2022, sebesar Rp. 481.959.250,- (empat ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah), maka Majelis berpendapat unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” telah terpenuhi menurut Hukum dan terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa seluruh Unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi pada diri Terdakwa dan terbukti, dan dari keterangan Saksi-saksi yang telah diberikan dibawah sumpah/janji yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan, maka Majelis Hakim telah yakin dengan terjadinya tindak pidana ini dan Terdakwalah pelakunya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yang rumusannya terdapat dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b yang berbunyi : “Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”;
Menimbang, bahwa dari bunyi rumusan Pasal 18 ayat (1) huruf b mengenai pembayaran uang pengganti, maka besarnya uang pengganti dihitung berdasarkan nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari Tindak pidana korupsi, dari pengertian tersebut maka pidana tambahan uang pengganti, batasannya adalah berapa nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh pada pemeriksaan perkara ini, perbuatan Terdakwa tersebut dalam menjalankan Tugasnya selaku Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KP.00.02.1.1.1789 Tanggal 12 Maret 2003 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama dr. MISRI HASANTO dan selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II.B Di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : Kpts.821.2/I/2020/001 tanggal 07 Januari 2020 telah menyalahgunakan Kewenangan yang melekat pada diri Terdakwa atas Kesempatan dan Sarana yang ada padanya karena Jabatan selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dan telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara / Daerah dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Biaya Kegiatan Rapid Test Antibody di Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 Nomor : 700 / ITDA / LHA-PKKN / II / 2022 / 04 Tanggal 03 Februari 2022, sebesar Rp. 481.959.250,- (empat ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Majelis sependapat sebagaimana dalam hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 700 / ITDA / LHA-PKKN / II / 2022 / 04 Tanggal 03 Februari 2022 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Biaya Kegiatan Rapid Test Antibody di Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 sebesar Rp. 481.959.250,- (empat ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa atas Kerugian Keuangan Negara yang Nyatasebesar Rp. 481.959.250,- (empat ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 700 / ITDA / LHA-PKKN / II / 2022 / 04 Tanggal 03 Februari 2022 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Biaya Kegiatan Rapid Test Antibody di Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, harus dikembalikan Terdakwa Seluruhnya dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara sebagai penggantinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Nota Pembelaannya secara tertulis yang dibacakan dalam persidangan pada tanggal 24 Oktober 2022 yang pada pokoknya memohon membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Hukum;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Nota Pembelaan secara tertulis yang dibacakan dalam persidangan pada tanggal 24 Oktober 2022 yang pada pokoknya memohon Dakwaan harus dibatalkan karena keliru (Nebis In Idem) dan menjatuhkan Putusan bebas terhadap Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa juga mengajukan Bukti Surat :
| Kode | Nama/Jenis Dokumen | Keterangan |
| T-01 | NOTULEN RAPAT Perihal : Persiapan Pelaksanaan Rapid Test Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Tertanggal : Kamis 02 Juli 2020 | Dokumen Salinan (Fotocopy) |
| T-02 | Surat No.440/Dinkes-Sekrt/ Dinas Kesehatan Kab.Kepulauan Meranti Perihal : Peminjaman Rapid Antibody Tertanggal : Selat Panjang, 09 Juli 2020 | Dokumen Salinan (Fotocopy) |
| T-03 | Surat Pernyataan Bermaterai oleh Drs.IRWAN NASIR, M.Si selaku Bupati Kepulauan Meranti 2016-2021 Perihal : Menyatakan bahwa :
Tertanggal : Selat Panjang, 9 Januari 2021 | Dokumen Asli |
| T-04 | Surat Perintah Nomor :440/DINKES-SEKRT/079 Perihal : Memerintahkan dr. NURUL AYU PRATIWI Untuk Melaksanakan Pemeriksaan Rapid Test Antibody Covid-19 Selain di RSUD Kab.Kepulauan Meranti Tertanggal : Selat Panjang, 30 September 2020 | Dokumen Salinan (Fotocopy) |
| T-05 | Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kab.Kepulauan Meranti No.440/DINKES-SEKRT/146 Perihal : Pembentukan Tim Pelaksana Rapid Test Pengawas Tempat Pemungutan Suara Kab.Kepulauan Meranti Tahun 2020 Tertanggal : Selat Panjang, 24 November 2020 | Dokumen Salinan (Fotocopy) |
| T-06 | Kwitansi biaya makan minum petugas pada kegiatan rapid test antibody dinas kesehatan Jumlah : Rp. 13,000,000,- (tiga belas juta rupiah) Tertanggal : Desember 2020 | Dokumen Asli |
| T-07 | Kwitansi biaya makan minum petugas pada kegiatan rapid test antibody dinas kesehatan Jumlah : Rp 8,500,000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) Tertanggal : Juli 2020 | Dokumen Asli |
| T-08 | Kwitansi biaya makan minum petugas pada kegiatan rapid test antibody dinas kesehatan Jumlah : Rp 16,500,000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) Tertanggal : Desember 2020 | Dokumen Asli |
| T-09 | Kwitansi biaya makan minum petugas pada kegiatan rapid test antibody dinas kesehatan Jumlah : Rp. 8,000,000,- (delapan juta rupiah) Tertanggal : Desember 2020 | Dokumen Asli |
| T-10 | Kwitansi biaya renovasi klinik polres kepulauan meranti Jumlah : Rp. 60,000,000,- (enam puluh juta rupiah Tertanggal : 24 November 2020 | Dokumen Asli |
| T-11 | Kwitansi speedboat 200pk 2 trip tujuan Selat Panjang – Kampung Balak (pp) Jumlah : Rp. 2,000,000,- (dua juta rupiah) Tertanggal : 24 November 2020 | Dokumen Asli |
| T-12 | Kwitansi speedboat 200pk 2 trip tujuan Selat Panjang – Kampung Balak (pp) Jumlah : Rp. 2,000,000,- (dua juta rupiah) Tertanggal : 21 November 2020 | Dokumen Asli |
| T-13 | Kwitansi Speedboat 200pk tujuan Selat Panjang – Buton (pp) Jumlah : Rp.2,000,000,- (dua juta rupiah) Tertanggal : 29 November 2020 | Dokumen Asli |
| T-14 | Kwitansi Speedboat 200pk tujuan Selat Panjang – Kampung Balak – Dedap (pp) Jumlah : Rp. 3,000,000,- (tiga juta rupiah) Tertanggal : 27 November 2020 | Dokumen Asli |
| T-15 | Kwitansi sewa kempang ke Tanjung Peranap Jumlah : Rp. 3,500,000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) Tertanggal : 11 Juni 2020 | Dokumen Asli |
| T-16 | Kwitansi dp makan minum petugas PSST Bandul Jumlah : Rp. 18,000,000,- (delapan belas juta rupiah) Tertanggal : 11 Juni 2020 | Dokumen Asli |
| T-17 | Kwitansi biaya konsumsi petugas PSBM Desa Tanjung Peranap Jumlah : Rp. 15,000,000,- (lima belas juta rupiah) Tertanggal : Desember 2020 | Dokumen Asli |
| T-18 | Kwitansi Pembayaran Kekurangan PSST Bandul Jumlah : Rp. 12,000,000,- (dua belas juta rupiah) Tertanggal : Desember 2020 | Dokumen Salinan (fotocopy/scan) |
| T-19 | Bukti Transfer bank(m-banking) dari Widya Ningsih kepada Susi Agustina Perihal : “numpang transfer an. M.Fahri SKM” Jumlah : Rp. 15,006,500,- Tertanggal 3 Agustus 2020 | Dokumen Salinan (fotocopy/scan) |
| T-20 | Faktur Penjualan PT. Alam Nusantara Bahagia Perihal :
Jumlah Semua : Rp. 8,935,000,- ( delapan juta Sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah ) Tertanggal : 10 Juli 2020 | Dokumen Salinan (fotocopy/scan) |
| T-21 | Faktur Penjualan PT. Alam Nusantara Bahagia Perihal :
Jumlah Semua : Rp. 35,070,000,- (tiga puluh lima juta tujuh puluh ribu rupiah) Tertanggal : 17 Juli 2020 | Dokumen Salinan (fotocopy/scan) |
T-22 T-23 | Faktur Penjualan PT. Alam Nusantara Bahagia Perihal : APD Hazmat 380 pcs Jumlah : Rp. 114,000,000,- (serratus empat belas juta rupiah) Tertanggal : 3 Desember 2020 PERBUB KEP MERANTI 87 THN 2020 Tentang tarif pelayanan Rapid test/antigen | Dokumen Salinan (fotocopy/scan) |
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan pribadi Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang memohon membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Hukum dan Dakwaan harus dibatalkan karena keliru (Nebis In Idem) setelah Majelis mencermati fakta-fakta hukum dan fakta-fakta yuridis yang ditemukan dalam persidangan tidak ada alasan bagi Majelis untuk membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan dan Tuntutan Penuntut Umum karena Dakwaan Penuntut Umum Tidak Keliru / Tidak Nebis In Idem, dan oleh karenanya Majelis Hakim tidak sependapat dengan keterangan Ahli yang diajukan oleh Terdakwa dan Bukti Surat T-01 sampai dengan T-23 sehingga terhadap bukti tersebut sudah selayaknya dinyatakan dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Dakwaan Kesatu Subsidiair Penuntut Umum telah terpenuhi dan Majelis Hakim meyakini adanya kesalahan dari Terdakwa tersebut, maka Perbuatan Terdakwa diKwalifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik karena alasan pembenar maupun karena alasan pemaaf, maka dengan demikian Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pelaku Tindak Pidana Korupsi dipidana Penjara dan Denda, oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab maka terhadap Terdakwa disamping dijatuhkan pidana penjara juga harus dijatuhkan pidana denda yang lama pidana dan besarnya denda akan ditentukan dalam amar putusan, dan jika Terdakwa tidak membayar pidana denda maka berdasarkan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai dengan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 KUHAP terhadap Barang bukti yang disita : Nomor 1 sampai dengan Nomor 72 Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara, Nomor 73 Dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan pada diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Perbuatan Terdakwa menyebabkan Kerugian keuangan Negara;
Terdakwa pernah dihukum;
Keadaan yang meringankan;
Terdakwa berlaku sopan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi rasa keadilan, maka dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dari segala aspek baik bagi kepentingan masyarakat, Negara maupun bagi kepentingan Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim tidak hanya mempertimbangkan apa yang timbul dalam masyarakat akibat perbuatan Terdakwa, tetapi juga peran Terdakwa dalam terjadinya tindak pidana;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan Negara akan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana yang layak, patut dan sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya sesuai Dakwaan Penuntut Umum dan terbukti dipersidangan bukan sebagai balas dendam, tetapi sebagai Pembinaan bagi diri Terdakwa;
Memperhatikan, Ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes Bin Alm. M. JILIS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes Bin Alm. M. JILIS telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahundan 6 (Enam) Bulan dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 481.959.250,00 (Empat ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan Barang bukti berupa :
1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 440/Dinkes-Sekrt/146 tentang Pembentukan Pelaksanaan Rapid Test Antibody dan Keterangan Bebas Influenza Bagi KPPS dan Petugas Ketertiban KPU Kabupaten Kepulauan Meranti.
2 (dua) lembar Fotocopy legalisir Surat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dan Rapid Test PPDP KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 Nomor : 440 / DINKES-SEKRT/756, Tanggal 10 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0019/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0020/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0021/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0022/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0023/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0025/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0026/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0027/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0028/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0029/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Pelaksanaan Pemeriksaan Rapid Test Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Jajaran Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 440 / DINKES-SEKRT/759, Tanggal 10 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0031/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0032/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0033/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0034/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0035/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0036/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0037/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0038/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0039/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0040/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020.
2 (dua) lembar Fotocopy legalisir Surat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dan Rapid Test PPK dan PPS KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 Nomor : 440 / DINKES-SEKRT / 700, Tanggal 13 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0041/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0042/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0043/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0044/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0045/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0046/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0047/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0049/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0048/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0050/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020.
17 (tujuh belas) lembar Print percakapan whatsapp antara dr. Misri Hasanto dan dr. Farid Moses A Yudisthira.
1 (satu) lembar Rekapan penerima uang Jasa Pelayanan Rapid KPU dan Bawaslu Tahap I kepada masing-masing Tenaga Kesehatan di masing-masing UPT. Puskesmas Se Kabupaten Kepulauan Meranti yang dibuat oleh dr. Farid Moses A Yudisthira.
2 (dua) lembar Print Bukti Transfer uang dari dr. Misri Hasanto kepada dr. Farid Moses A Yudisthira.
2 (dua) lembar Fotocopy legalisir Notulen Rapat tentang pelaksanaan persiapan rapid test antibody dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Perjanjian Kerjasama antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disiase 2019 di Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 554/PR.07-NK/1410/KPU-Kab/VII/2020, Nomor : 440 /Dinkes-Sekrt/750, Nomor : 06 /HK/PJJ/VII/2020, Tanggal 03 Juli 2020.
1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Surat Perjanjian Pelaksanaan Rapid Test (Kontrak) Nomor : 556/PR.07-SPj/1410/03/Sek-Kab/VII/2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 002.1/PP.09.3-BAST/1410/03/Sek-Kab/XI/2020, Tanggal 09 Juli 2020 sebanyak 1.169 pcs alat rapid test dari KPU Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Laporan hasil pemeriksaan Rapid Test KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 440 /DINKES-SEKRT/804, Tanggal 30 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Permintaan Penawaran Biaya Rapid Test Covid-19 Nomor : 036/PP.09.3-SD/1410/03/Sek-Kab/XI/2020, Tanggal 26 November 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Penawaran Biaya Rapid Nomor : 440/DINKES-SEKRT/1167.1, Tanggal 29 November 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Penunjukan Penyedia Jasa untuk pelaksanaan Rapid Test Covid-19 KPU Kabupaten Kepulauan Meranti pada pemilihan Tahun 2020, Tanggal 30 November 2020.
1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Surat Perjanjian Pelaksanaan Rapid Test Kontrak Nomor : 046.3/PP.09.2-SPK/1410/03/Sek-Kab/XI/2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 052/PP.09.2 SPMK/1410/03/Sek-Kab/XII/2020, Tanggal 03 Desember 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 046.1/PP. 09.3-BAST/1410/03/Sek-Kab/XI/2020, Tanggal 30 November 2020 sebanyak 3.800 pcs alat rapid test dari KPU Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
4 (empat) lembar Fotocopy legalisir kwitansi / bukti pembayaran jasa medis sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Badan Adhoc Sekabupaten Kepulauan Meranti dan PPDP Sekabupaten Kepulauan Meranti dalam Pemilukada Tahun 2020 sebesar Rp. 73.062.500,- (tujuh puluh tiga juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) Tanggal 19 November 2020 dari KPU kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
4 (empat) lembar Fotocopy legalisir kwitansi / bukti pembayaran pengadaan pelaksanaan rapid test covid-19 KPPS KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 sebesar Rp. 243.750.000,- (dua ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Tanggal 17 Desember 2020 dari KPU Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
10 (sepuluh) lembar fotocopy legalisir Daftar Pembayaran Jasa Pelayanan Rapid Test KPU Kabupaten Kepulauan Meranti pada UPT. Puskesmas Sekabupaten Kepulauan Meranti.
10 (sepuluh) lembar fotocopy legalisir Daftar Hadir Kegiatan Jasa Pelayanan pelaksanaan rapid test KPU Kabupaten Kepulauan Meranti pada UPT. Puskesmas Sekabupaten Kepulauan Meranti.
1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Laporan Hasil Rapid Test Nomor : 440/DINKES-SEKRT/1180.1 tanggal 07 Desember 2020.
1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Surat Permohonan Rapid Test Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan seluruh jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 066/K.RI.10/TU.00.01/07/2020, Tanggal 03 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Pemeriksaan rapid test covid-19 Nomor : 440/DINKES – SEKRT/735.1, Tanggal 03 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Harga Satuan Pemeriksaan Rapid Test Covid-19, Tanggal 03 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Berita Acara Pembayaran Nomor : 13 /BA-P/PPK/RI.10/07/2020, Tanggal 20 Juli 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Perintah Bayar Nomor : 14 /SPBy/KU.00.03/07/2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir kwitansi pembayaran atas penyedia pemeriksaan rapid test covid-19 untuk keperluan persiapan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020.
3 (tiga) lembar Fotocopy legalisir Nota Kesepahaman antara Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 002/RI-10/Set/HK.02.00/VII/2020 dan Nomor : 440 /DINKES-SEKRE/751.1 Tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan Bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020.
1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Surat Permohonan Rapid Test untuk tahapan pengawasan logistik dan kampanye bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan seluruh jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 171/RI-10/Set/TU.00.10/11/2020, Tanggal 10 November 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Pelaksanaan Rapid Test Nomor : 440/DINKES-SEKRT/1130, Tanggal 12 November 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Perintah Bayar Nomor : 215/SPBy/KU.00.03/11/2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir kwitansi pembayaran atas penyedia pemeriksaan rapid test covid-19 untuk keperluan persiapan tahapan pengawasan logistik dan kampanye pad apemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Berita Acara Pembayaran Nomor : 22 /BA-P/PPK/RI.10/11/2020, Tanggal 19 November 2020.
3 (tiga) lembar Fotocopy legalisir Nota Kesepahaman Antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 004/RI-10/Set/HK.02.00/XI/2020 dan Nomor : 440/Dinkes-Sekre, Tentang dukungan pelayanan kesehatan berupa rapid test bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan seluruh jajaran pengawas pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tahapan logistik dan kampanye dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020.
1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Surat Permohonan Rapid Test untuk tahapan pungut hitung bagi pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 183.1/K.RI.10/TU.00.01/11/2020, Tanggal 20 November 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir surat rapid bagi PTPS Nomor : 440/DINKES-SEKRT/1154, Tanggal 23 November 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Perintah Bayar Nomor : 227/SPBy/KU.00.03/12/2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir kwitansi pembayaran atas penyedia pemeriksaan rapid test covid-19 untuk keperluan persiapan tahapan pungut hitung pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Berita Acara Pembayaran Nomor : 25/BA-P/PPK/RI.10/12/2020, Tanggal 10 Desember 2020.
3 (tiga) lembar Fotocopy legalisir Nota Kesepahaman Antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 006/RI-10/Set/HK.02.00/XI/2020 dan Nomor : 440/Dinkes-Sekre/1160.2, Tentang dukungan pelayanan kesehatan berupa rapid test bagi pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tahapan pungut hitung dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020;
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara
Alat Rapid Test Antibody sebanyak 1.680 pcs dengan rincian :
Alat Rapid Test Antibody merk whole power sebanyak 560 pcs;
Alat Rapid Test Antibody merk promeds sebanyak 1.120 pcs;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari : Jumat tanggal 18 November 2022 oleh : EFENDI,S.H., selaku Hakim Ketua, IWAN IRAWAN, S.H. dan ADRIAN HASIHOLAN BOGAWIJN HUTAGALUNG, S.E., S.H., M.H., Hakim Ad.Hoc Tipikor masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari : Senin tanggal 21 November 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DITA TRIWULANY, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru serta dihadiri oleh JENTI SIBURIAN, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya secara Teleconference.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
IWAN IRAWAN, S.H. EFENDI,S.H.
ADRIAN HASIHOLAN B. HUTAGALUNG, S.E., S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
DITA TRIWULANY, S.H.