485/Pid.Sus/2022/PN Jmb
Putusan PN JAMBI Nomor 485/Pid.Sus/2022/PN Jmb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DWI YULISTIA SH Terdakwa: M ALAMSYAH als ALAM bin CIK DIN
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk ”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 1951; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan; Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din tetap ditahan; Menetapkan barang bukti : 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis Freego Warna Biru Dengan Nomor Polisi BH 5621 ZV; Dikembalikan Kepada Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din; 1 (satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Pisau Sangkur Dengan Gagang Terbuat Dari Kayu Warna Coklat, Dengan Panjang Sekira 35 Cm Dan Terdapat Sarung Dari Kayu Warna Coklat; Dirampas Untuk Dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 485 / Pid. Sus / 2022 / PN. Jmb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI JAMBI yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa secara teleconference dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama Lengkap : M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din;
2. Tempat Lahir : Jambi;
3. Umur / Tanggal Lahir : 23 Tahun / 10 Mei 1999;
4. Jenis Kelamin : Laki - Laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Perum Villa Ratu Mas Blok B RT.52 Kelurahan Eka jaya Kecamatan Paal Merah Kota Jambi;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Dagang;
Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din ditangkap sejak tanggal 31 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022;
Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din ditahan dalam tahanan rutan oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi sejak tanggal 21 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 29 September 2022;
3. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi sejak tanggal 29 September 2022 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri Jambi sejak tanggal 12 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 10 November 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Jambi Perpanjangan Penahanan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Jambi sejak tanggal 11 November 2022 sampai dengan tanggal 9 Januari 2023;
Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh Majelis Hakim yang bernama :
Dania Yesiani, SH. MH;
Felda Rizki Azalia, SH;
Eva Apriyanti, SH;
Aisyah, SH;
Fitri Harianti, SH. M. Kn;
Advokat / Penasihat Hukum pada Kantor Komunitas Advokat Perempuan (KAP) Jambi yang beralamat di Jalan Slamet Riyadi Nomor : 04 Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, oleh Majelis Hakim dapat dipercaya serta mampu dan cakap untuk menjadi Penasihat Hukum bagi Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim Nomor : 485 / Pid. Sus / 2022 / PN. Jmb tanggal 18 Oktober 2022;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Setelah Membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 485 / Pid. Sus / 2022 / PN. Jmb tanggal 12 Oktober 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 485 / Pid. Sus / 2022 / PN. Jmb tanggal 12 Oktober 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Penunjukan Panitera Pengganti Oleh Panitera Nomor : 485 / Pid. Sus / 2022 / PN. Jmb tanggal 12 Oktober 2022 Menunjuk Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara tersebut;
Berkas perkara dan surat - surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi - Saksidan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar Pembacaan Surat Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak mempunyai dalam miliknya, menyimpansesuatu senjata penusuk”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang - Undang Darurat Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din dengan pidana penjaraselama 8 (delapan) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis Freego Warna Biru Dengan Nomor Polisi BH 5621 ZV;
Dikembalikan Kepada Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din;
1 (satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Pisau Sangkur Dengan Gagang Terbuat Dari Kayu Warna Coklat, Dengan Panjang Sekira 35 Cm Dan Terdapat Sarung Dari Kayu Warna Coklat;
Dirampas Untuk Dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dan berjanji serta menyesali tidak akan menggulanginya lagi;
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis, Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut : tetap dengan Surat Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan terhadap Tanggapan Penuntut Umum secara lisan, Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : tetap dengan Permohonan Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan didepan persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut :
D A K W A A N :
Bahwa Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2022 bertempat di Lorong Cendana Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hakmemasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din dengan cara - cara sebagai berikut :
Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din mendatangi lokasi salah satu teman Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din yang mengalami kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia yang berada di ke dekat Trona, lalu Saksi Abdullah Febriansyah bin. Syofian dan Saksi Ilham bin. Tapip menginterogasi mengenai kronologis kejadian tersebut kepada Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din, setelah itu Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din mengaku bahwa Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din ada membawa senjata penusuk jenis pisau sangkur yang Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din simpan di jok sepeda motor, lalu sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din bersama dengan Saksi Abdullah Febriansyah bin. Syofian dan Saksi Ilham bin. Tapip pergi menuju ke tempat Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din menyimpan senjata penusuk tersebut yang berada di Lorong Cendana dekat SMA PGRI Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, sesampainya disana Saksi Abdullah Febriansyah bin. Syofian dan Saksi Ilham bin. Tapip menemukan senjata tajam jenis pisau sangkur dengan panjang kurang lebih 35 Cm di dalam jok sepeda motor milik Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din.
Bahwa Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din tidak mempunyai hak dan tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang serta tidak sesuai dengan profesi / pekerjaan Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din untuk menerima, membawa dan menguasai 1 (satu) buah senjata penusuk berupa pisau sangkur dengan panjang lebih kurang 35 Cm;
Perbuatan Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Surat Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi - Saksi sebagai berikut :
Saksi M. Ikhsan als. Ikhsan bin. Andi Martha, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi diperiksa dipersidangan ini dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar - benarnya;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din sebagai teman bermain dan tidak ada hubungan keluarga juga tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin, Cik Din;
Bahwa dijadikan Saksi karena ada perkara kepemilikan senjata tajam bukan sesuai profesi / pekerjaannya, yang mana pelakunya adalah M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din (Terdakwa);
Bahwa sepengetahuan Saksi mengenai senjata penusuk jenis pisau sangkur ukuran lebih kurang 35 Cm dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat berikut sarungnya milik Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din karena saat itu saksi melihat langsung Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din memegang senjata penusuk tersebut, lalu memasukkannya atau menyimpan senjata penusuk dibawah jok sepeda motornya;
Bahwa Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din membawa / menguasai senjata penusuk awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 23.00 Wib Saksi bersama dengan Saksi Ella Oktavianti als. Ela binti Jono dijemput oleh Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din serta teman - temannya untuk jalan;
Bahwa sekira pukul 01.00 Wib Saksi bersama dengan Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din dan lainnya masuk ke dalam tempat hiburan Pub N Bar Regent dan didalam situ Saksi sempat minum - minuman keras, lalu teman Saksi yang bernama Dendi ribut dengan pengunjung yang ada ditempat tersebut namun berhasil dipisahkan;
Bahwa kemudian sekira pukul 04.00 Wib Saksi bersama dengan Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din dan lainnya bubar dan meninggalkan tempat hiburan;
Bahwa terjadi keributan lagi antara Dendi dengan salah satu pengunjung lain yang terjadi di pinggir jalan sehingga Dendi mengejar lawannya tersebut;
Bahwa kemudian saat Saksi ingin ikut Dendi mengejar juga Saksi melihat Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din memegang senjata penusuk lalu Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din masukkan / simpan ke dalam jok sepeda motor Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din, namun dikarenakan sepeda motor Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din tidak dapat menyala akhirnya Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din meninggalkan sepeda motornya, sedangkan Saksi bersama dengan Saksi Ella Oktavianti als. Ela binti Jono pulang meninggalkan tempat tersebut;
Bahwa sepeda motor yang digunakan Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din untuk menyimpan senjata penusuk tersebut adalah sepeda motor jenis Yamaha Freego warna biru nomor polisi BH 5621 ZV yang merupakan milik Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din yang dipinjam dari orang tuanya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din membawa senjata penusuk tersebut;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak pernah melihat Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din membawa senjata penusuk;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din bekerja sebagai pedagang cabe;
Bahwa pada pagi hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 Saksi dintrogasi oleh polisi terkait teman Saksi yang bernama Dendi ditemukan meninggal dunia di parit yang berada dekat Supermarket Trona;
Bahwa Saksi memberikan keterangan kepada polisi bahwa Saksi ada melihat Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din membawa senjata penusuk pada saat malam kejadian sebelum Dendi dan 2 (dua) orang temannya meninggal dunia, namun Saksi tidak mengetahui penyebab kematian dari Dendi dan 2 (dua) orang temannya;
Bahwa Saksi tidak sedang bersama Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din ketika Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din datang ke lokasi tempat Dendi meninggal dan Saksi tidak ada saat Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din ditangkap pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 sekira pukul 11.00 Wib di Lorong Cendana Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi;
Bahwa Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din tidak ada izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan senjata penusuk jenis pisau;
Bahwa Saksi membenarkan dan tidak ada keberatan terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak ada keberatan terhadap keterangan tersebut;
Saksi Ella Oktavianti als. Ela binti Jono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi diperiksa dipersidangan ini dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar - benarnya;
Bahwa Saksi kenal Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din hanya sebagai teman bermain dan tidak ada hubungan keluarga juga tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin, Cik Din;
Bahwa dijadikan Saksi karena ada perkara kepemilikan senjata tajam bukan sesuai profesi / pekerjaannya, yang mana pelakunya adalah Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din;
Bahwa sepengetahuan senjata penusuk jenis pisau sangkur ukuran lebih kurang 35 Cm dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat berikut sarungnya milik Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din karena saat itu Saksi melihat langsung Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din memegang senjata penusuk tersebut, lalu memasukkannya atau menyimpan senjata penusuk dibawah jok sepeda motornya;
Bahwa Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din membawa / menguasai senjata penusuk awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 23.00 Wib Saksi bersama dengan Saksi Ella Oktavianti als. Ela binti Jono dijemput oleh Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din serta teman - temannya untuk jalan;
Bahwa sekira pukul 01.00 Wib Saksi bersama dengan Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din dan lainnya masuk ke dalam tempat hiburan Pub N Bar Regent dan didalam situ Saksi sempat minum minuman keras, lalu teman Saksi yang bernama Dendi ribut dengan pengunjung yang ada ditempat tersebut namun berhasil dipisahkan;
Bahwa kemudian sekira pukul 04.00 Wib Saksi bersama dengan Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din dan lainnya bubar dan meninggalkan tempat hiburan, lalu terjadi keributan lagi antara Dendi dengan salah satu pengunjung lain yang terjadi di pinggir jalan sehingga Dendi mengejar lawannya tersebut;
Bahwa kemudian saat saksi ingin ikut Dendi mengejar juga Saksi melihat Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din memegang senjata penusuk lalu Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din masukkan / simpan ke dalam jok sepeda motor Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din, namun dikarenakan sepeda motor Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din tidak dapat menyala akhirnya Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din meninggalkan sepeda motornya, sedangkan Saksi bersama dengan Saksi Ella Oktavianti als. Ela binti Jono pulang meninggalkan tempat tersebut;
Bahwa sepeda motor yang digunakan Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din untuk menyimpan senjata penusuk tersebut adalah sepeda motor jenis Yamaha Freego warna biru nomor polisi BH 5621 ZV yang merupakan milik orang tua Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din yang dipinjam;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din membawa senjata penusuk tersebut;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak pernah melihat Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din membawa senjata penusuk;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din bekerja sebagai pedagang cabe;
Bahwa pada pagi hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 Saksi dintrogasi oleh polisi terkait teman Saksi yang bernama Dendi ditemukan meninggal dunia di parit yang berada dekat Supermarket Trona, lalu Saksi memberikan keterangan kepada polisi bahwa Saksi ada melihat Terdakwa membawa senjata penusuk pada saat malam kejadian sebelum Dendi dan 2 (dua) orang temannya meninggal dunia, namun Saksi tidak mengetahui penyebab kematian dari Dendi dan 2 (dua) orang temannya;
Bahwa Dendi meninggal dan Saksi tidak ada saat Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din ditangkap pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 sekira pukul 11.00 Wib di Lorong Cendana Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi;
Bahwa Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din tidak ada izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan senjata penusuk jenis pisau;
Bahwa Saksi membenarkan dan tidak ada keberatan terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak ada keberatan terhadap keterangan tersebut;
Saksi Abdullah Febriansyah bin. Syofian (dibacakan dan ada berita acara sumpah), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi diperiksa dipersidangan ini dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar - benarnya;
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga juga tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin, Cik Din;
Bahwa pelaku kepemilikan senjata penusuk bukan sesuai profesi / pekerjaan adalah Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din;
Bahwa Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 sekira pukul 11.00 Wib di Lorong Cendana Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi;
Bahwa awalnya Saksi bersama dengan rekannya yang bernama Saksi Ilham bin. Tapip datang ke tempat korban meninggal dunia yang berada di daerah Trona Supermarket;
Bahwa kemudian Saksi mencari informasi dan bertemu dengan Saksi M. Ikhsan als. Ikhsan bin. Andi Martha dan Saksi Ella Oktavianti als. Ela binti Jono lalu Saksi M. Ikhsan als. Ikhsan bin. Andi Martha dan Saksi Ella Oktavianti als. Ela binti Jono tersebut memberitahukan bahwa pada saat malam kejadian sebelum temannya meninggal dunia ada melihat Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din memegang senjata penusuk jenis pisau sangkur ukuran lebih kurang 35 Cm dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat berikut sarungnya;
Bahwa atas informasi tersebut Saksi langsung mencari dan mengintrogasi Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din lalu Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din mengakui bahwa benar Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din memiliki senjata penusuk tersebut dan dibawa pada saat malam kejadian;
Bahwa selanjutnya Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din menunjukkan senjata penusuk tersebut disimpan, lalu Saksi menemukan senjata penusuk yang dimaksud di jok sepeda motor milik Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din;
Bahwa sepeda motor yang digunakan Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din adalah sepeda motor jenis Yamaha Freego warna biru nomor polisi BH 5621 ZV yang merupakan milik Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din beserta dengan barang bukti berupa senjata penusuk dan sepeda motor dibawa ke Polresta Jambi untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din memiliki dan membawa senjata penusuk tersebut untuk perlindungan diri apabila terjadi keributan;
Bahwa Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din tidak ada izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan senjata penusuk jenis pisau;
Bahwa Saksi membenarkan dan tidak ada keberatan terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak ada keberatan terhadap keterangan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diperiksa dipersidangan saat ini dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar - benarnya;
Bahwa Terdakwa telah ditangkap pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 11. 00 Wib di Lorong Cendana Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi terkait dengan kepemilikan senjata penusuk;
Bahwa Terdakwa memiliki senjata penusuk jenis pisau sangkur ukuran lebih kurang 35 Cm dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat berikut sarungnya tidak sesuai dengan profesi / pekerjaan Terdakwa serta Terdakwa juga tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atas kepemilikan senjata penusuk tersebut;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa pergi menemui Saksi M. Ikhsan als. Ikhsan bin. Andi Martha dan Saksi Ella Oktavianti als. Ela binti Jono dengan membawa senjata penusuk tersebut yang Terdakwa simpan di dalam jok sepeda motor Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dan Saksi M. Ikhsan als. Ikhsan bin. Andi Martha dan Saksi Ella Oktavianti als. Ela binti Jono tersebut pergi ke tempat hiburan Pub N Bar Regent Regent dan didalam situ Terdakwa sempat minum minuman keras, lalu teman Terdakwa yang bernama Dendi ribut dengan pengunjung yang ada ditempat tersebut namun berhasil dipisahkan;
Bahwa kemudian sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa bersama dengan Saksi M. Ikhsan als. Ikhsan bin. Andi Martha dan Saksi Ella Oktavianti als. Ela binti Jono serta lainnya bubar dan meninggalkan tempat hiburan, lalu terjadi keributan lagi antara Dendi dengan salah satu pengunjung lain yang terjadi di pinggir jalan sehingga Dendi mengejar lawannya tersebut, kemudian saat Terdakwa ingin ikut mengejarnya sepeda motor Terdakwa tidak mau menyala, lalu Terdakwa menyimpan senjata penusuk tersebut ke dalam jok sepeda motor Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa selipkan dipinggang Terdakwa, namun saat itu Terdakwa tidak berhasil menemukan teman Terdakwa;
Bahwa sekira pukul 05.15 Wib Terdakwa mendapat kabar teman Terdakwa yang bernama Dendi dan 2 (dua) orang lainnya ditemukan di parit dekat Trona Supermarket dalam keadaan meninggal dunia, lalu Terdakwa mendatangi lokasi kejadian dan disana Terdakwa diintrogasi oleh polisi dan saat itu Terdakwa mengaku bahwa Terdakwa ada membawa senjata penusuk pada malam kejadian sebelum Dendi meninggal dunia;
Bahwa setelah Terdakwa mengetahui Dendi meninggal dunia dan selanjutnya Terdakwa menitipkan kepada teman Terdakwa yang bernama Rudi, lalu Terdakwa bersama dengan anggota kepolisian menemui Rudi dan meminta Rudi untuk menunjukkan senjata penusuk milik Terdakwa tersebut, kemudian Terdakwa mengakui bahwa senjata penusuk yang ditunjukkan tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polresta Jambi beserta dengan senjata penusuk dan sepeda motor yang dikendarainya Terdakwa milik orang tua Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mendapatkan senjata penusuk tersebut dari keluarga Terdakwa yang berada di Sekayu;
Bahwa Terdakwa dibekali senjata penusuk untuk keperluan jaga diri atau antisipasi jika terjadi kejahatan pada diri Terdakwa pada saat melakukan pekerjaannya sebagai pedagang cabe di Pasar Angso Duo Jambi;
Bahwa Terdakwa memiliki senjata penusuk tersebut sejak bulan Maret tahun 2022;
Bahwa sepeda motor yang digunakan Terdakwa untuk menyimpan senjata penusuk adalah sepeda motor jenis Yamaha Freego warna biru nomor polisi BH 5621 ZV yang merupakan milik orang tua Terdakwa;
Bahwa Terdakwa selalu menyimpan senjata penusuk tersebut didalam jok sepeda motor yang Terdakwa kendarai;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan senjata penusuk;
Bahwa Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan terhadap barang bukti yang diperilihatkan dipersidangan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwqa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dipersidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis Freego Warna Biru Dengan Nomor Polisi BH 5621 ZV;
1 (satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Pisau Sangkur Dengan Gagang Terbuat Dari Kayu Warna Coklat, Dengan Panjang Sekira 35 Cm Dan Terdapat Sarung Dari Kayu Warna Coklat;
yang mana barang bukti tersebut diatas, telah dibenarkan oleh Saksi – Saksi dan Terdakwa, telah diakui keberadaannya dan kepemilikannya dan telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dipertimbangkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta - fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Lorong Cendana Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Bahwa benar sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din mendatangi lokasi salah satu teman Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din yang mengalami kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia yang berada di dekat Trona;
Bahwa benar Saksi Abdullah Febriansyah bin. Syofian dan Saksi Ilham bin. Tapip menginterogasi mengenai kronologis kejadian tersebut kepada Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din;
Bahwa benar setelah itu Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din mengaku bahwa Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din ada membawa senjata penusuk jenis pisau sangkur yang Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din simpan di jok sepeda motor;
Bahwa benar sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din bersama dengan Saksi Abdullah Febriansyah bin. Syofian dan Saksi Ilham bin. Tapip pergi menuju ke tempat Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din menyimpan senjata penusuk tersebut yang berada di Lorong Cendana dekat SMA PGRI Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi;
Bahwa benar sesampainya disana Saksi Abdullah Febriansyah bin. Syofian dan Saksi Ilham bin. Tapip menemukan senjata tajam jenis pisau sangkur dengan panjang kurang lebih 35 Cm di dalam jok sepeda motor milik Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din;
Bahwa benar Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din tidak mempunyai hak dan tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang serta tidak sesuai dengan profesi / pekerjaan Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din untuk menerima, membawa dan menguasai 1 (satu) buah senjata penusuk berupa pisau sangkur dengan panjang lebih kurang 35 Cm;
Bahwa benar sepeda motor yang dikendarai Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din adalah sepeda motor milik orang tua Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din yang dipinjam oleh Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din sendiri;
Bahwa benar Terdakwa dan Saksi - Saksi membenarkan dan tidak ada keberatan terhadap barang bukti dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta - fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang - Undang Darurat Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 1951, yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Barangsiapa;
Unsur Tanpa Hak Memasukkan Ke Indonesia, Membuat,Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan Atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa,Mempunyai Persediaan Padanya AtauMempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan Dari Indonesia;
3. Unsur Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam, Atau Senjata Penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur - unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “ Barangsiapa “ adalah ditujukan terhadap orang sebagai pendukung (pembawa) hak dan kewajiban yang mampu mempertanggung-jawabkan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan pada pokoknya telah membenarkan keseluruhan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah diri Terdakwa, demikian pula keseluruhan saksi – saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din adalah diri Terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa dipersidangan Pengadilan Negeri Jambi;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur “ Barangsiapa “ dalam hal ini adalah diri Terdakwa, sedangkan apakah benar Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur – unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya telah terbukti secara sah dan menyakinkan dalam perbuatannya, hal ini untuk menghindari adanya kesalahan orang (error in persona). Sehingga, Majelis Hakim tidak sependapat manakala unsur “ Barangsiapa “ ini dipandang telah dan ataupun tidak terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, tanpa terlebih dahulu membahas unsur – unsur esensial yang mengatur perbuatan materiil yang didakwakan atas diri Terdakwa terlebih dahulu;
Oleh karena itulah, walaupun unsur “ Barangsiapa “ terletak dibagian awal dari rumusan tindak pidana yang didakwakan, pembahasan terhadap unsur barang siapa ini akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam bagian akhir putusan ini nanti, setelah keseluruhan unsur – unsur yang mengatur perbuatan materiil bagi Terdakwa tersebut dipertimbangkan;
Ad. 2. UnsurTanpa Hak Memasukkan Ke Indonesia, Membuat,Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan Atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa,Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan Dari Indonesia;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, apabila salah satu unsur ini terbukti maka terbukti pula unsur ini;
Menimbang, bahwa “ Tanpa Hak “ secara umum yang dimaksud dengan unsur ini adalah : suatu perbuatan yang bukan merupakan kewenangan dari orang yang melakukan perbuatan itu atau tiada ijin bagi seseorang untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan undang – undang ataupun yang bertentangan dengan hukum yang berlaku. Di dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana pengertian “ Tanpa Hak “ adalah berarti tiada hak / ijin bagi seseorang untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi – saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti serta fakta - fakta dipersidangan bahwa Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Lorong Cendana Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk. Sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din mendatangi lokasi salah satu teman Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din yang mengalami kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia yang berada di ke dekat Trona, lalu Saksi Abdullah Febriansyah bin. Syofian dan Saksi Ilham bin. Tapip menginterogasi mengenai kronologis kejadian tersebut kepada Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din, setelah itu Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din mengaku bahwa Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din ada membawa senjata penusuk jenis pisau sangkur yang Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din simpan di jok sepeda motor, lalu sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din bersama dengan Saksi Abdullah Febriansyah bin. Syofian dan Saksi Ilham bin. Tapip pergi menuju ke tempat Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din menyimpan senjata penusuk tersebut yang berada di Lorong Cendana dekat SMA PGRI Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, sesampainya disana Saksi Abdullah Febriansyah bin. Syofian dan Saksi Ilham bin. Tapip menemukan senjata tajam jenis pisau sangkur dengan panjang kurang lebih 35 Cm di dalam jok sepeda motor milik Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din. Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din tidak mempunyai hak dan tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang serta tidak sesuai dengan profesi / pekerjaan Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din untuk menerima, membawa dan menguasai 1 (satu) buah senjata penusuk berupa pisau sangkur dengan panjang lebih kurang 35 Cm;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur “ Tanpa Hak Memasukkan Ke Indonesia, Membuat,Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan Atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa,Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan Dari Indonesia” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 3. Unsur Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam, Atau Senjata Penusuk;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, apabila salah satu unsur ini terbukti maka terbukti pula unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi – saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti serta fakta - fakta dipersidangan bahwa Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Lorong Cendana Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk. Sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din mendatangi lokasi salah satu teman Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din yang mengalami kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia yang berada di ke dekat Trona, lalu Saksi Abdullah Febriansyah bin. Syofian dan Saksi Ilham bin. Tapip menginterogasi mengenai kronologis kejadian tersebut kepada Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din, setelah itu Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din mengaku bahwa Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din ada membawa senjata penusuk jenis pisau sangkur yang Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din simpan di jok sepeda motor, lalu sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din bersama dengan Saksi Abdullah Febriansyah bin. Syofian dan Saksi Ilham bin. Tapip pergi menuju ke tempat Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din menyimpan senjata penusuk tersebut yang berada di Lorong Cendana dekat SMA PGRI Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, sesampainya disana Saksi Abdullah Febriansyah bin. Syofian dan Saksi Ilham bin. Tapip menemukan senjata tajam jenis pisau sangkur dengan panjang kurang lebih 35 Cm di dalam jok sepeda motor milik Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din. Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din tidak mempunyai hak dan tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang serta tidak sesuai dengan profesi / pekerjaan Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din untuk menerima, membawa dan menguasai 1 (satu) buah senjata penusuk berupa pisau sangkur dengan panjang lebih kurang 35 Cm;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur “ Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk ” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) Undang - Undang Darurat Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Surat Dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa terhadap Permohonan Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan yang menyatakan : memohon keringanan hukuman dan menyesali perbuatan serta berjanji tidak akan menggulanginya lagi;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim oleh karena Nota Pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis tidak menyangkut fakta dan kaedah hukum yang didakwakan melainkan hanya berupa tersebut diatas, maka Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang demikian tidak akan mematahkan pendapat Majelis Hakim tentang terpenuhinya unsur – unsur diatas dengan demikian Majelis Hakim tetap menyatakan unsur – unsur surat dakwaan tersebut telah terpenuhi, sedangkan tentang Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis tersebut diatas dianggap telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hal – hal yang meringankan dan memberatkan;
Menimbang, bahwa tujuan penjatuhan pidana bukanlah untuk pembalasan namun ditujukan untuk mendidik sehingga Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya. Disamping itu, pemidanaan juga ditujukan sebagai saranan prevensi umum agar orang lain tidak mengikuti apa yang dilakukan oleh Terdakwa yang penjatuhannya harus disertai dengan penerapan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Pisau Sangkur Dengan Gagang Terbuat Dari Kayu Warna Coklat, Dengan Panjang Sekira 35 Cm Dan Terdapat Sarung Dari Kayu Warna Coklat;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis Freego Warna Biru Dengan Nomor Polisi BH 5621 ZV;
yang telah disita dari Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din adalah milik orang tua Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din yang dipinjam, maka dikembalikan kepada Terdakwa Alamsyah als. Alam bin. Cik Din;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan Yang Memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat;
Keadaan Yang Meringankan :
Terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih berusia muda;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan kesesuaian fakta - fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim berpendapat putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini telah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1) Undang - Undang Darurat Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 1951 dan Undang - Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang - undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak membawa senjatapenikamatau senjata penusuk”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti :
1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis Freego Warna Biru Dengan Nomor Polisi BH 5621 ZV;
Dikembalikan Kepada Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din;
1 (satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Pisau Sangkur Dengan Gagang Terbuat Dari Kayu Warna Coklat, Dengan Panjang Sekira 35 Cm Dan Terdapat Sarung Dari Kayu Warna Coklat;
Dirampas Untuk Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa M. Alamsyah als. Alam bin. Cik Din membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada hari Senin tanggal 14 Nopember 2022 oleh kami Alex T. M. H. Pasaribu, SH. MH sebagai Hakim Ketua, Rintis Candra, SH. MH dan Fhytta Imelda Sipayung, SH. MH masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara teleconference pada hari Selasa tanggal 22 Nopember 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dian Wahyudi Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jambi, serta dihadiri oleh Dwi Yulistia, SH. MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Rintis Candra, SH. MH. Alex T. M. H. Pasaribu, SH. MH.
Fhytta Imelda Sipayung, SH. MH.
Panitera Pengganti,
Dian Wahyudi.