9/PID.SUS-Anak/2021/PT PDG
Putusan PT PADANG Nomor 9/PID.SUS-Anak/2021/PT PDG
Pembanding/Penuntut Umum : GUSTI NENG SARI, SH Terbanding/Anak Berhadapan dengan Hukum : Heru Rifalzy Pgl Heru Bin Arifal Yuhelmi
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penuntut umum tersebut - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Muaro tanggal 15 November 2021 Nomor No.10/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Mrj, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai bentuk/jenis penjatuhan pidananya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Anak Heru Rifalzy Pgl. Heru Bin Arifal Yuhelmi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan primair 2. Menjatuhkan pidana kepada Anak Heru Rifalzy Pgl. Heru Bin Arifal Yuhelmi oleh karena itu dengan pidana PEMBINAAN DALAM LEMBAGA selama 3 (Tiga) bulan , yang diselenggarakan oleh Pemerintah di Lembaga Pembinaan di wilayah Provinsi Sumatera Barat 3 . Menetapkan barang bukti berupa: 1. (satu) unit telepon genggam merek IPHONE 6s warna gold dengan casing warna ungu Dikembalikan kepada Saksi Tari 1. (satu) buah tas merek EIGER warna hijau dan hitam - uang tunai nominal Rp. 1. 644. 000 (satu juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah) dengan rincian : ? Uang sebesar Rp. 100. 000 (Seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar ? Uang sebesar Rp. 50. 000 (Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar ? Uang sebesar Rp. 20. 000 (Dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar ? Uang sebesar Rp. 10. 000 (Sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar ? Uang sebesar Rp. 5. 000 (Lima ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar ? Uang sebesar Rp. 2. 000 (Dua ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar ? Uang sebesar Rp. 1. 000 (Seribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar Dikembalikan kepada Saksi Sestria 4. Membebankan biaya perkara kepada Anak dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2. 000,00 (dua ribu rupiah)
P
U T U S A N
NOMOR 9 / PID.SUS-Anak / 2021/ PT PDG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Padang yang mengadili perkara pidana Anak dengan acara pemeriksaan sidang Anak dalam Pengadilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan dibawah ini, dalam perkara Anak :
1. Nama lengkap : Heru Rifalzy Pgl Heru Bin Arifal Yuhelmi
2. Tempat lahir : Padang
3. Umur/Tanggal lahir : 15/17 Februari 2006
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6 Tempat tinggal : Simpang Tinju Jalan Joni Anwar Kelurahan Naggalo Kecamatan Koto Tangah Kota Padang
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Pelajar
Anak sedang menjalani masa pidana;
Anak didampingi oleh Orang tua Anak, Pembimbing Kemasyarakatan, Penasehat Hukum dan Pekerja Sosial dalam Pengadilan Tingkat Pertama;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Surat Penetapan Plh Ketua Pengadilan Tinggi Padang tanggal 02 Desember 2021 Nomor 9/PID.SUS.Anak/2021/PT.PDG, tentang Penunjukkan Hakim Tunggal untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;
Berkas Perkara beserta segala surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa anak telah dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-13/SIJUN-ANAK/Eoh.2/11/2021 tertanggal 27 Oktober 2021 sebagai berikut :
DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa Anak HERU RIFALZY Pgl HERU Bin ARIFAL YUHELMI bersama-sama dengan Anak saksi IMAM NUL HAKIM Pgl IMAM Bin SYAIFUL SUWONDO (diajukan dalam perkara terpisah dan telah dilakukan Diversi sesuai dengan Penetapan No.8/Pen.Div/2021/PN.Mrj Jo No.8/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Mrj), pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 sekira pukul 03.30 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2021, bertempat di warung PJ Laundri Expres Jorong Pulau Berambai Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Muaro, mengambil sesuatu barang berupa : uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) milik saksi SESATRIA WIRURI Pgl SES yang terletak di dalam sebuah tas merk EIGER warna hijau dan 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE 6s warna gold milik saksi ULI MENTARI Pgl TARI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih secara bersekutu, perbuatan mana dilakukan oleh Anak dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 sekira pukul 20.30 Wib sewaktu anak HERU RIFALZY Pgl HERU Bin ARIFAL YUHELMI berada di asrama pondok pesantren Tabek Basuang kemudian Anak saksi IMAM NUL HAKIM Pgl IMAM berkata kepada anak HERU “Bang bisa cari’in IMAM HP” kemudian anak HERU berkata kepada anak saksi IMAM NUL HAKIM Pgl IMAM “nantilah bentar lagi saya carikan Hp buat kamu”.
Sekira pukul 22.00 Wib, Anak HERU pergi ke lapangan voly polres sijunjung untuk pergi main handphone dan pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 sekira pukul 00.20 Wib anak saksi IMAM NUL HAKIM Pgl IMAM datang menemui anak HERU di lapangan voly polres sijunjung, kemudian Anak saksi IMAM NUL HAKIM Pgl IMAM berkata kepada anak HERU “ Ayok lah bang berangkat kita mencari Hp” kemudian anak HERU menjawab “ Sebentar lagi lah saya mau main Hp dulu” kemudian anak saksi IMAM NUL HAKIM Pgl IMAM menunggu anak HERU, sekira pukul 02.00 Wib anak HERU dan anak saksi IMAM NUL HAKIM Pgl IMAM berangkat dari lapangan Voly polres Sijunjung menuju warung PJ Loundry express dan sesampai di PJ Loundry express anak melihat ada orang sedang ngobrol di samping PJ Loundry express tersebut kemudian anak HERU dan anak IMAM NUL HAKIM Pgl IMAM ke arah kelok beracun kemudian anak HERU dan anak saksi IMAM NUL HAKIM Pgl IMAM duduk di taman tuah sakato dekat citra swalayan, kemudian anak HERU dan anak saksi IMAM NUL HAKIM Pgl IMAM kembali ke warung PJ loundry express.
Sekira pukul 03.30 Wib anak dan anak saksi IMAM NUL HAKIM Pgl IMAM tiba di depan warung PJ Loundry express kemudian anak HERU menyuruh anak saksi IMAM NUL HAKIM Pgl IMAM untuk menunggu di depan warung PJ Loundry Express yang berada di Jorong Pulau berambai Nagari Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung sambil melihat situasi di luar dan melihat orang-orang yang lewat di depan warung PJ Loundry Express sambil melihat ke arah kantor Polres Sijunjung, Kemudian anak HERU langsung masuk kedalam warung PJ Loundry Express dengan cara anak masuk melalui pintu depan yang ada di warung PJ Loundry Express yang mana pada saat itu anak melihat pintu tersebut terbuka hanya ditutup dengan kursi panjang kemudian anak memanjat kursi tersebut dan anak masuk kedalam warung PJ Loundry Express, sesampai di dalam warung PJ Loundry Express anak berjalan ke arah belakang tepatnya di dapur warung PJ Loundry Express kemudian anak masuk ke dalam kamar yang ada di samping dapur yang mana pada saat itu lampu kamar tersebut dalam keadaan hidup dan anak melihat ada 3 (tiga) orang sedang tidur di atas kasur di dalam kamar tersebut kemudian anak melihat ke arah kekanan dekat televisi , dan anak melihat 1 (satu) buah tas warna hijau dan hitam merk EIGER yang di dalamnya berisikan uang kemudian anak langsung berjalan ke arah televisi di dalam kamar tersebut dan langsung mengambil tas tersebut, kemudian anak melihat di atas kasur tempat orang tersebut tidur 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE 6s warna Gold dengan casing warna ungu dan anak langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE 6s warna Gold dengan casing warna ungu tersebut, kemudian anak langsung keluar dari kamar tersebut dan berjalan ke arah depan warung PJ Loundry Express kemudian anak memanjat kursi penghalang pintu masuk warung PJ Loundry Express tersebut kembali dan anak keluar dari warung PJ Loundry Express, kemudian lebih kurang sekitar 20 menit setelah itu Sekira pukul 03.50 Wib anak tiba di lapangan voly polres sijunjung dan bertemu dengan Anak saksi IMAM NUL HAKIM Pgl IMAM pada saat itu anak sedang memegang 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE 6s warna Gold dengan casing warna ungu sambil menyandang 1 (satu) buah tas warna hijau dan hitam merk EIGER kemudian anak dan anak saksi IMAM NUL HAKIM Pgl IMAM langsung menuju ke asrama pondok pesantren Tabek Basuang lalu anak HERU langsung memberikan 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE 6s warna Gold dengan casing warna ungu kepada anak saksi IMAM NUL HAKIM Pgl IMAM, kemudian sekira pukul 07.30 wib anak mengeluarkan uang dari tas merk Eiger yang di ambil di warung PJ Loundry Expres tersebut dan uang hasil curian tersebut anak berikan kepada anak saksi IMAM NUL HAKIM Pgl IMAM sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu) rupiah, pada hari sabtu tanggal 25 September 2021 sekira pukul 16.00 Wib anak HERU RIFALZY Pgl HERU dan anak saksi IMAM NUL HAKIM diamankan dan dibawa ke Polres Sijunjung untuk proses selanjutnya.
Bahwa Anak HERU RIFALZY Pgl HERU Bin ARIFAL YUHELMI bersama-sama dengan Anak saksi IMAM NUL HAKIM Pgl IMAM Bin SYAIFUL SUWONDO mengambil uang milik saksi SESTRIA WIRURI dan 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE 6s warna gold milik saksi ULI MENTARI Pgl TARI, yang mengakibatkan saksi SESTRIA WIRURI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.000.000.-, (dua juta rupiah), dan saksi ULI MENTARI sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) Tanpa seizin dari saksi ULI MENTARI SESTRIA WIRURI dan saksi ULI MENTARI.
Perbuatan Anak HERU RIFALZY Pgl HERU Bin ARIFAL YUHELMI merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke – 3 dan 4 KUHP Jo UU RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
SUBSIDAIR :
Bahwa Anak HERU RIFALZY Pgl HERU Bin ARIFAL YUHELMI pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan pada Dakwaan Primair diatas, mengambil sesuatu barang berupa : uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) milik saksi SESATRIA WIRURI Pgl SES yang terletak di dalam sebuah tas merk EIGER warna hijau dan 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE 6s warna gold milik saksi ULI MENTARI Pgl TARI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, perbuatan mana dilakukan oleh Anak dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 sekira pukul 20.30 Wib sewaktu anak HERU RIFALZY Pgl HERU Bin ARIFAL YUHELMI berada di asrama pondok pesantren Tabek Basuang kemudian Anak saksi IMAM NUL HAKIM Pgl IMAM berkata kepada anak HERU “Bang bisa cari’in IMAM HP” kemudian anak HERU berkata kepada anak saksi IMAM NUL HAKIM Pgl IMAM “nantilah bentar lagi saya carikan Hp buat kamu”.
Sekira pukul 22.00 Wib, Anak HERU pergi ke lapangan voly polres sijunjung untuk pergi main handphone dan pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 sekira pukul 00.20 Wib anak saksi IMAM NUL HAKIM Pgl IMAM datang menemui anak HERU di lapangan voly polres sijunjung, kemudian Anak saksi IMAM NUL HAKIM Pgl IMAM berkata kepada anak HERU “ Ayok lah bg berangkat kita mencari Hp” kemudian anak HERU menjawab “ Sebentar lagi lah saya mau main Hp dulu” kemudian anak saksi IMAM NUL HAKIM Pgl IMAM menunggu anak HERU, sekira pukul 02.00 Wib anak HERU dan anak saksi IMAM NUL HAKIM Pgl IMAM berangkat dari lapangan Voly polres Sijunjung menuju warung PJ Loundry express dan sesampai di PJ Loundry express anak melihat ada orang sedang ngobrol di samping PJ Loundry express tersebut kemudian anak HERU dan anak IMAM NUL HAKIM Pgl IMAM ke arah kelok beracun kemudian anak HERU dan anak saksi IMAM NUL HAKIM Pgl IMAM duduk di taman tuah sakato dekat citra swalayan, kemudian anak HERU dan anak saksi IMAM NUL HAKIM Pgl IMAM kembali ke warung PJ loundry express.
Sekira pukul 03.30 Wib anak dan anak saksi IMAM NUL HAKIM Pgl IMAM tiba di depan warung PJ Loundry express kemudian anak HERU menyuruh anak saksi IMAM NUL HAKIM Pgl IMAM untuk menunggu di depan warung PJ Loundry Express yang berada di Jorong Pulau berambai Nagari Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung sambil melihat situasi di luar dan melihat orang-orang yang lewat di depan warung PJ Loundry Express sambil melihat ke arah kantor Polres Sijunjung, kemudian anak HERU langsung masuk kedalam warung PJ Loundry Express dengan cara anak masuk melalui pintu depan yang ada di warung PJ Loundry Express yang mana pada saat itu anak melihat pintu tersebut terbuka hanya ditutup dengan kursi panjang kemudian anak memanjat kursi tersebut dan anak masuk kedalam warung PJ Loundry Express, sesampai di dalam warung PJ Loundry Express anak berjalan ke arah belakang tepatnya di dapur warung PJ Loundry Express kemudian anak masuk ke dalam kamar yang ada di samping dapur yang mana pada saat itu lampu kamar tersebut dalam keadaan hidup dan anak melihat ada 3 (tiga) orang sedang tidur di atas kasur di dalam kamar tersebut kemudian anak melihat ke arah kekanan dekat televisi , dan anak melihat 1 (satu) buah tas warna hijau dan hitam merk EIGER yang di dalamnya berisikan uang kemudian anak langsung berjalan ke arah televisi di dalam kamar tersebut dan langsung mengambil tas tersebut, kemudian anak melihat di atas kasur tempat orang tersebut tidur 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE 6s warna Gold dengan casing warna ungu dan anak langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE 6s warna Gold dengan casing warna ungu tersebut, kemudian anak langsung keluar dari kamar tersebut dan berjalan ke arah depan warung PJ Loundry Express kemudian anak memanjat kursi penghalang pintu masuk warung PJ Loundry Express tersebut kembali dan anak keluar dari warung PJ Loundry Express, kemudian lebih kurang sekitar 20 menit setelah itu sekira pukul 03.50 Wib anak tiba di lapangan voly Polres Sijunjung dan bertemu dengan Anak saksi IMAM NUL HAKIM Pgl IMAM pada saat itu anak sedang memegang 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE 6s warna Gold dengan casing warna ungu sambil menyandang 1 (satu) buah tas warna hijau dan hitam merk EIGER kemudian anak dan anak saksi IMAM NUL HAKIM Pgl IMAM langsung menuju ke asrama pondok pesantren Tabek Basuang lalu HERU anak langsung memberikan 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE 6s warna Gold dengan casing warna ungu kepada anak saksi IMAM NUL HAKIM Pgl IMAM, kemudian sekira pukul 07.30 wib anak mengeluarkan uang dari tas merk Eiger yang di ambil di warung PJ Loundry Expres tersebut dan uang hasil curian tersebut anak berikan kepada anak saksi IMAM NUL HAKIM Pgl IMAM sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu) rupiah, pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira pukul 16.00 Wib anak HERU RIFALZY Pgl HERU dan ank saksi IMAM NUL HAKIM diamankan dan dibawa ke Polres Sijunjung untuk proses selanjutnya.
Bahwa Anak HERU RIFALZY Pgl HERU Bin ARIFAL YUHELMI mengambil uang milik saksi SESTRIA WIRURI dan 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE 6s warna gold milik saksi ULI MENTARI Pgl TARI, yang mengakibatkan saksi SESTRIA WIRURI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.000.000.-, (dua juta rupiah), dan saksi ULI MENTARI sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) Tanpa seizin dari saksi ULI MENTARI SESTRIA WIRURI dan saksi ULI MENTARI.
Perbuatan Anak HERU RIFALZY Pgl HERU Bin ARIFAL YUHELMI merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke – 3 KUHP Jo UU RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum Nomor Register Perkara No. Reg. Perkara : PDM-13/SIJUN-ANAK/Eoh.2/11/2021 tanggal 11 November 2021 Anak telah dituntut sebagai berikut :
1.Menyatakan Anak HERU RIFALZY Pgl HERU Bin ARIFAL YUHELMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Pencurian dalam keadaan memberatkan” melanggar pasal 363 ayat (1) ke – 3 dan 4 KUHP Jo UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
2.Menjatuhkan Pidana terhadap Anak HERU RIFALZY Pgl HERU Bin ARIFAL YUHELMI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
3.Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tas merek EIGER warna hijau dan hitam
Uang tunai nominal Rp. 1.644.000 (satu juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah) dengan rincian :
Uang sebesar Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar
Uang sebesar Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar
Uang sebesar Rp. 20.000 (Dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar
Uang sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar
Uang sebesar Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar
Uang sebesar Rp. 2.000 (Dua ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar
Uang sebesar Rp. 1.000 (Seribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar
Dikembalikan kepada saksi SESTRIA WIRURI Pgl SES
1 (satu) unit handphone merek IPHONE 6s warna gold dengan casing warna ungu
Dikembalikan kepada saksi ULLY MENTARI Pgl TARI.
4.Menetapkan agar Anak membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Muaro telah menjatuhkan putusannya Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Mrj tanggal 15 November 2021, yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;
Menyatakan Anak Heru Rifalzy Pgl. Heru Bin Arifal Yuhelmi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana kepada Anak Heru Rifalzy Pgl. Heru Bin Arifal Yuhelmi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) hari dengan perintah Anak tetap ditahan di lembaga pemasyarakatan klas IIB Muaro Sijunjung;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit telepon genggam merek IPHONE 6s warna gold dengan casing warna ungu;
Dikembalikan kepada Saksi Tari
1 (satu) buah tas merek EIGER warna hijau dan hitam;
Uang tunai nominal Rp. 1.644.000 (satu juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah) dengan rincian :
Uang sebesar Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar;
Uang sebesar Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar;
Uang sebesar Rp. 20.000 (Dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
Uang sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
Uang sebesar Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar;
Uang sebesar Rp. 2.000 (Dua ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar;
Uang sebesar Rp. 1.000 (Seribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
Dikembalikan kepada Saksi Sestria;
Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Muaro tersebut Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Ricky Handiko Putra, SH. Panitera Pengadilan Negeri Muaro pada tanggal 16 November 2021 dengan akta permohonan banding No.2/Akta.Pid.Sus-Anak/2021/PN. Mrj, permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Anak pada tanggal 17 November 2021;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal 18 November 2021 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muaro tanggal 18 November 2021, dan telah diserahkan salinan resminya kepada Anak pada tanggal 18 November 2021;
Menimbang, bahwa Anak tidak ada mengajukan Kontra Memori Bandingnya sampai perkara ini diucapkan ;
Menimbang, bahwa kepada Penuntut Umum maupun kepada Anak , telah diberitahukan secara sah untuk mempelajari berkas perkara sesuai dengan surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara masing-masing pada tanggal 18 November 2021 Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Mrj dan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Mrj;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut :
Kami mohon supaya Hakim Anak pada Pengadilan Tinggi Padang Menerima Permohonan Banding kami dan Menyatakan Anak HERU RIFALZY Pgl HERU Bin ARIFAL YUHELMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 4 KUHP Jo UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap Anak HERU RIFALZY Pgl HERU Bin ARIFAL YUHELMI dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan, menetapkan agar Anak dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam Surat Tuntutan pidana yang kami ajukan pada tanggal 11 November 2021.
Menimbang, bahwa setelah Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Muaro No.10/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Mrj tanggal 15 November 2021 serta memori banding dari Penuntut Umum tertanggal 18 November 2021, Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar, yang menyatakan bahwa Anak HERU RIFALZY Pgl HERU Bin ARIFAL YUHELMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa namun demikian Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat khususnya terhadap penjatuhan pidana kepada Anak mengenai pidana penjara, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam pemidanaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum maka berdasarkan peraturan peraturan yang terkait, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana dalam peraturan tersebut harus diupayakan terlebih dahulu dengan pendekatan Restoratif Justice artinya harus bersifat edukatif dan dibekali pengisian rohani maupun ketrampilan (skill) karena anak masih punya harapan hidup yang panjang dan merupakan aset bangsa sehingga apabila Anak telah selesai menjalani pidana dan atau pembinaannya dapat berguna atau bermanfaat bagi masyarakat bukan bersifat pembalasan atau penghukuman kecuali sifat perbuatannya yang ancaman pidananya berat dan dilakukan ber ulang-ulang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa lebih baik bagi Anak tersebut diberikan Pembinaan daripada pidana penjara sebagaimana mengacu pada pasal 80 jo pasal 71 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu menjalani Pembinaan Dalam Lembaga yang diselenggarakan oleh Pemerintah di wilayah provinsi Sumatera Barat, dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Muaro tanggal 15 November 2021 Nomor No.10/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Mrj, yang dimohonkan banding tersebut harus diperbaiki sekedar bentuk/ jenis sanksinya yang amar selengkapnya seperti tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena anak dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan 4 KUHP, Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penuntut umum tersebut;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Muaro tanggal 15 November 2021 Nomor No.10/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Mrj, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai bentuk/jenis penjatuhan pidananya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Anak Heru Rifalzy Pgl. Heru Bin Arifal Yuhelmi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana kepada Anak Heru Rifalzy Pgl. Heru Bin Arifal Yuhelmi oleh karena itu dengan pidana PEMBINAAN DALAM LEMBAGA selama 3 (Tiga) bulan , yang diselenggarakan oleh Pemerintah di Lembaga Pembinaan di wilayah Provinsi Sumatera Barat;
3 . Menetapkan barang bukti berupa:
(satu) unit telepon genggam merek IPHONE 6s warna gold dengan casing warna ungu;
Dikembalikan kepada Saksi Tari;
1.(satu) buah tas merek EIGER warna hijau dan hitam;
- uang tunai nominal Rp. 1.644.000 (satu juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah) dengan rincian :
Uang sebesar Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar;
Uang sebesar Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar;
Uang sebesar Rp. 20.000 (Dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
Uang sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
Uang sebesar Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar;
Uang sebesar Rp. 2.000 (Dua ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar;
Uang sebesar Rp. 1.000 (Seribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
Dikembalikan kepada Saksi Sestria;
4. Membebankan biaya perkara kepada Anak dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang Pengadilan Tinggi Padang pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2021, oleh H. ROHENDI, S.H.,M.H. selaku Hakim tunggal, Putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tunggal tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dibantu oleh TRISELLY,SY, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Padang, tanpa dihadiri oleh Anak maupun Penuntut Umum.
Panitera Pengganti, TRISELLY,SY, S.H. | Hakim Tunggal, H. ROHENDI, S.H., M.H. |