8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Syaiful Anwar, S.H., M.H. Terdakwa: Evi Aryanti Binti H.Badrin
Menyatakan Terdakwa Evi Aryanti Binti H. Badrin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagai mana Dakwaan Primair ; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Evi Aryanti Binti H. Badrin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun serta denda sebesar Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan ; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1.025.000.000,- dengan memperhitungkan segala uang pengembalian oleh Terdakwa kepada Penuntut Umum sebesar Rp.569.000.000,- ditambah uang hasil lelang rumah milik Terdakwa dengan SHM No 93 tanggal 25 Februari 2011 dengan luas 606M2 atas Evi Aryanti, apabila uang hasil lelang rumah Terdakwa tersebut tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dalam waktu 1 (satu) bulan setelah perkara A quo berkekuatan hukum tetap. Maka harta benda Terdakwa disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila tidak cukup maka Terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Tetapi apabila hasil lelang rumah Terdakwa tersebut ternyata berlebih, maka sisa kelebihan tersebut dikembalikan kepada Terdakwa; Menetapkan masa Tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Memerintahkan barang bukti berupa ; 1 (satu) lembar laporan transaksi nomor rekening : 006301002047305 atas nama Evi Aryanti periode dari tanggal 01 Mei 2018 s/d 31 Mei 2018 tanggal 11 Juni 2018 Barang Bukti Nomor urut 10 dengan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Nomor:PRINT-02/L.9.10/Fd.1/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 17 Mei 2022, Barang Bukti Nomor urut 11 dengan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Nomor:PRINT-03/L.9.10/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 14 Juni 2022, Barang Bukti Nomor urut 12 dengan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Nomor:PRINT-04/L.9.10/Fd.1/06/2022 tanggal 22 Juni 2022 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 22Juni 2022, Bukti Nomor urut 13 dengan Berita Acara Penitipan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada tanggal 19 Agustus 2022. Dirampas untuk Negara Cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pada Kantor Cabang Pangkalpinang dan diperhitungkansebagai membayar uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,- (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah). Barang Bukti Nomor urut 8 sampai dengan urut 9 Dirampas untuk Negara. Uang sebesar Rp300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) sebagai bentuk pengembalian atas uang pencairan kredit yang dinikmati oleh EVI ARYANTI Binti H. BADRIN dan disimpan didalam rekening RPL Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dengan Nomor Rekening Bank BRI 01001804306. Uang sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) sebagai bentuk pengembalian atas uang pencairan kredit yang dinikmati oleh EVI ARYANTI Binti H. BADRIN dan disimpan didalam rekening RPL Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dengan Nomor Rekening Bank BRI 01001804306. Uang sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) sebagai bentuk pengembalian atas uang pencairan kredit yang dinikmati oleh EVI ARYANTI Binti H. BADRIN dan disimpan didalam rekening RPL Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dengan Nomor Rekening Bank BRI 01001804306. Uang tunai sebesar Rp69.000.000,00 (enam puluh sembilan juta rupiah) dengan rincian 690 (enam ratus sembilan puluh) lembar uang pecahan seratus ribu rupiahsebagai bentuk pengembalian atas uang pencairan kredit yang dinikmati oleh sdr. EVI ARYANTI Binti H. BADRIN dan disimpan sementara didalam Brangkas Bendahara Penerimaan Pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Barang Bukti Nomor urut 7 Dirampas untuk Negara Cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pada Kantor Cabang Pangkalpinang dan diperhitungkanuntuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN. Uang sebesar Rp56.000.000,00 (lima puluh enam juta rupiah) yang disetor dan disimpan didalam rekening RPL Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dengan Nomor Rekening Bank BRI 01001804306 sesuai tanda terima 1 (satu) Lembar Asli Tanda Terima uang titipan ke Penyidik Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung Hari Senin Tanggal 24-05-2021. Uang sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) yang disetorkan oleh Ibu. Susana ke rekening Bank BRI Kantor Cabang pangkalpinang dengan Nomor Rekening 006301001307998 sesuai dengan 1 (satu) Lembar Asli Slip Tanda Bukti Penyetoran tertanggal 18 Maret 2022. Telah diputus dalam perkara Terdakwa Sugianto Alias Aloy Anak Dari Akwet dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 119 K/Pid.Sus/2022 tanggal 31 Maret 2022. Tanah dan bangunan yang terletak di desa Benteng Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan SHM No 93 tanggal 25 Februari 2011 dengan luas 606M2 atas Evi Aryanti. Barang Bukti Nomor urut 4 sampai dengan urut 5 tetap terlampir dalam berkas perkara. Tanah yang terletak di desa Melabun Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00102 tanggal 05 April 2018 dengan luas 25.600M2 atas nama Evi Aryanti Barang Bukti Nomor urut 2 sampai dengan nomor urut 3 Dikembalikan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pada Kantor Cabang Pangkalpinang. 1 (satu) Bundel Fotocopy Legalisir Monitoring Perjalanan Dokumen Trading Evi Jalan Alexander Pangkalpinang dari Pemerintah Kota Pangkalpinang Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja. 1 (satu) bendel copy warkah Permohonan Hak atas nama Evi Aryanti. Identitas Debitur, terdiri dari : copy KTP, NPWP, KK, Surat Nikah, Legalitas Usaha Paket Kredit, terdiri dari : Surat Permohonan, Surat Keterangan Permohonan Pinjam (SKPP), Laporan Kunjungan Nasabah (LKN), Laporan Penilaian Jaminan, Form PJ07, Form PJ08, CRR, Memorandum Analisis Kredit (MAK), Putusan Kredit, Offering Letter (OL), Instruksi Pencairan Kredit (IRK), Model SU, Fiducia PJ08. Surat Perjanjian Kredit Nomor:01 Tanggal. 02 Mei 2018. Agunan Kredit berupa : Sertifikat Hak Milik Nomor: 93 an. Evi Aryanti, Sertifikat Hak Milik Nomor: 00102 an. Evi Aryanti dan Sertifikat Hak Tanggungan I Nomor: 00233/2018. 1 (satu) Bundel Laporan Penilaian Properti dari Kantor Jasa Penilai Publik Damianus Ambur & Rekan atas nama debitur Evi Aryanti Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara. 1 (satu) bundel Berkas asli dokumen Kredit atas nama Evi Aryanti terdiri dari :
P U T U S A N
Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PNPgp
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Kelas I-A yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dengan acara pemeriksaan biasa pada Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa ;
Nama : EVI ARYANTI Binti H. BARIN.
Tempat Lahir : Pangkalpinang.
Umur/Tanggal Lahir : 45 Tahun/ 07 Februari 1977.
Jenis Kelamin : Perempuan.
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Manunggal RT/RW. 008/000, Desa Beluluk No. 299
Kecamatan Pangkalanbaru Kab. Bangka Tengah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung.
Agama : Islam
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Pendidikan : SMEA (Kelas 2)
Penahanan dilakukan oleh ;
Penyidik.
sejak tanggal 22 Juni 2022 sampai dengan tanggal 11 Juli 2022
Diperpanjang oleh Penuntut Umum.
sejak tanggal 12 Juli 2022 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2022
Penuntut Umum.
sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2022
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
sejak tanggal 21 Juli 2022 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2022
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
sejak tanggal 20 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022
Bahwa dalam persidangan ini Terdakwa Evi Aryanti didampingi oleh Penasehat Hukumnya Tukijan, S.H dan Apri, S.H dari Posbakum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yaitu Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Al Hakim Bangka Belitung, Jalan Batin Tikal No.135 A RT.003 RW.002 Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari kota Pangkalpinang Propinsi Bangka Belitung dalam perkara Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp tertanggal 29 Juli 2022, untuk mendampingi Terdakwa selama persidangan, dengan biaya ditanggung Negara.
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp tanggal 21 Juli 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp tanggal 21 Juli 2022 tentang Penatapan Hari Sidang ;
Berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan saksi Ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan Terdakwa ;
Setelah mempelajari barang bukti berupa surat-surat dalam perkara ini ;
Setelah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidangan pada hari Senin tanggal 19 September 2022 yang pada pokok-pokoknya sebagai berikut ;
M E N U N T U T:
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan :
Menyatakan Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRINtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Membebaskan Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut.
Menyatakan Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN selama 2 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta Pidana Denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)yang mana apabila Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama3 (tiga) Bulan.
Menghukum Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.025.000.000,00 (satu milyar dua puluh lima juta rupiah) dengan mempertimbangkan telah mengembalikan setoran oleh Terdakwa pada tahap Penyidikan dan Penuntutan sebesar Rp569.000.000,00 (lima ratus enam puluh Sembilan juta rupiah) serta dengan mempertimbangkan Jaminan Tambahan milik terdakwa yakni 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Benteng Desa Benteng Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah dengan luas tanah 606 m2 dan luas bangunan 155 m2yang telah di Apprasail oleh KJPP Damianus Ambur dan Rekan dengan Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM No.93 tanggal penerbitan 25 Februari 2011) dengan nilai pasar Rp456.000.000,00 (empat ratus lima puluh enam juta rupiah), apabila jaminan tambahan tersebut tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti maka dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 3 (tiga) Bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar laporan transaksi nomor rekening : 006301002047305 atas nama Evi Aryanti periode dari tanggal 01 Mei 2018 s/d 31 Mei 2018 tanggal 11 Juni 2018
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara.
1 (satu) bundel Berkas asli dokumen Kredit atas nama Evi Aryanti terdiri dari :
Identitas Debitur, terdiri dari : copy KTP, NPWP, KK, Surat Nikah, Legalitas Usaha
Paket Kredit, terdiri dari : Surat Permohonan, Surat Keterangan Permohonan Pinjam (SKPP), Laporan Kunjungan Nasabah (LKN), Laporan Penilaian Jaminan, Form PJ07, Form PJ08, CRR, Memorandum Analisis Kredit (MAK), Putusan Kredit, Offering Letter (OL), Instruksi Pencairan Kredit (IRK), Model SU, Fiducia PJ08.
Surat Perjanjian Kredit Nomor:01 Tanggal. 02 Mei 2018.
Agunan Kredit berupa :
Sertifikat Hak Milik Nomor: 93 an. Evi Aryanti,
Sertifikat Hak Milik Nomor: 00102 an. Evi Aryanti dan Sertifikat Hak Tanggungan I Nomor: 00233/2018.
1 (satu) Bundel Laporan Penilaian Properti dari Kantor Jasa Penilai Publik Damianus Ambur & Rekan atas nama debitur Evi Aryanti
Barang Bukti Nomor urut 2 sampai dengan nomor urut 3 Dikembalikan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pada Kantor Cabang Pangkalpinang.
1 (satu) Bundel Fotocopy Legalisir Monitoring Perjalanan Dokumen Trading Evi Jalan Alexander Pangkalpinang dari Pemerintah Kota Pangkalpinang Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja.
1 (satu) bendel copy warkah Permohonan Hak atas nama Evi Aryanti.
Barang Bukti Nomor urut 4 sampai dengan urut 5 tetap terlampir dalam berkas perkara.
Tanah yang terletak di desa Melabun Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00102 tanggal 05 April 2018 dengan luas 25.600M2 atas nama Evi Aryanti
Telah diputus dalam perkara Terdakwa Sugianto Alias Aloy Anak Dari Akwet dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 119 K/Pid.Sus/2022 tanggal 31 Maret 2022.
Tanah dan bangunan yang terletak di desa Benteng Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan SHM No 93 tanggal 25 Februari 2011 dengan luas 606M2 atas Evi Aryanti.
Barang Bukti Nomor urut 7 Dirampas untuk Negara Cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pada Kantor Cabang Pangkalpinang dan diperhitungkanuntuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN.
Uang sebesar Rp56.000.000,00 (lima puluh enam juta rupiah) yang disetor dan disimpan didalam rekening RPL Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dengan Nomor Rekening Bank BRI 01001804306 sesuai tanda terima 1 (satu) Lembar Asli Tanda Terima uang titipan ke Penyidik Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung Hari Senin Tanggal 24-05-2021.
Uang sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) yang disetorkan oleh Ibu. Susana ke rekening Bank BRI Kantor Cabang pangkalpinang dengan Nomor Rekening 006301001307998 sesuai dengan 1 (satu) Lembar Asli Slip Tanda Bukti Penyetoran tertanggal 18 Maret 2022.
Barang Bukti Nomor urut 8 sampai dengan urut 9 Dirampas untuk Negara.
Uang sebesar Rp300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) sebagai bentuk pengembalian atas uang pencairan kredit yang dinikmati oleh EVI ARYANTI Binti H. BADRIN dan disimpan didalam rekening RPL Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dengan Nomor Rekening Bank BRI 01001804306.
Uang sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) sebagai bentuk pengembalian atas uang pencairan kredit yang dinikmati oleh EVI ARYANTI Binti H. BADRIN dan disimpan didalam rekening RPL Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dengan Nomor Rekening Bank BRI 01001804306.
Uang sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) sebagai bentuk pengembalian atas uang pencairan kredit yang dinikmati oleh EVI ARYANTI Binti H. BADRIN dan disimpan didalam rekening RPL Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dengan Nomor Rekening Bank BRI 01001804306.
Uang tunai sebesar Rp69.000.000,00 (enam puluh sembilan juta rupiah) dengan rincian 690 (enam ratus sembilan puluh) lembar uang pecahan seratus ribu rupiahsebagai bentuk pengembalian atas uang pencairan kredit yang dinikmati oleh sdr. EVI ARYANTI Binti H. BADRIN dan disimpan sementara didalam Brangkas Bendahara Penerimaan Pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Barang Bukti Nomor urut 10 dengan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Nomor:PRINT-02/L.9.10/Fd.1/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 17 Mei 2022, Barang Bukti Nomor urut 11 dengan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Nomor:PRINT-03/L.9.10/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 14 Juni 2022, Barang Bukti Nomor urut 12 dengan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Nomor:PRINT-04/L.9.10/Fd.1/06/2022 tanggal 22 Juni 2022 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 22Juni 2022, Bukti Nomor urut 13 dengan Berita Acara Penitipan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada tanggal 19 Agustus 2022. Dirampas untuk Negara Cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pada Kantor Cabang Pangkalpinang dan diperhitungkansebagai membayar uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.00 (sepuluh ribu rupiah).
Telah mendengar Nota Pembelaan (Pledooi) dari Penasehat Hukum Terdakwa atas Surat Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidangan pada hari Senin tanggal 26 September 2022 yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa Evi Aryanti Binti H. Badrin tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan yaitu Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair Jaksa Penuintut Umum.
Membebaskan Terdakwa Evi Aryanti Binti H. Badrin dari seluruh dakwaan (vrijspraak) sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP.
atau :
setidak-tidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP.
Memerintahkan Penuntut Umum supaya segera melepaskan dan/atau mengeluarkan Terdakwa Evi Aryanti Binti H. Badrin dari Rumah Tahanan Negara Lapas Perempuan.
Memulihkan segala hak Terdakwa Evi Aryanti Binti H. Badrin dalam kemampuan, kedudukan, nama baik serta harkat dan martabatnya.
Membebankan biaya perkara kepada negara
atau ;
Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain mohon hukuman yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum atas Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap dengan surat tuntutannya.
Telah mendengar Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa atas Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan didepan persidangan pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 yang pada pokoknya Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa tetap dengan Nota Pembelaan/Pledoinya.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum kedepan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut ;
BahwaTerdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN selaku Debitur pada PT. Bank Rakyat Indonesia /BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalpinang berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor: 01 Tanggal 02 Mei 2018bersama-sama denganSaksi SUGIANTO alias ALOY sebagai perantara pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalpinang, Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASANselaku Account Officer (AO)/Relationship Manager (RM) padaKantor BRI Cabang Pangkalpinang, Saksi EDWAR BIN EFFENDI selaku Credit Investigator (CI) Kantor BRI Cabang Pangkalpinang,Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYO Bin MAHMUD LUBIS selaku Pemimpin Kantor BRI Cabang Pangkalpinang sekaligus sebagai pemutus Kredit Modal Kerja (KMK),Saksi GEMARA HANDAWURI,S.H., M.Kn. selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Saksi JOHN ADRIANZA selaku Kepala Seksi Hubungan Hukum BPN Bangka Tengah(yang masing-masing telah dilakukan penuntutan secara terpisah),pada tanggal 02 Mei 2018 atau pada waktu tertentu pada bulan Mei 2018 atau setidak-tidaknya pada waktutertentu dalam tahun2018, bertempat di Kantor BRI Cabang PangkalpinangJalan Diponegoro No.1 Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu secara melawan hukum mengajukan KMK ke PT Bank Rakyat Indonesia Kantor BRI Cabang Pangkalpinang tidak sesuai dengan ketentuan pencairan kredit berupa merekayasa berkas permohonan kredit dan menggunakan uang pencairan kredit tidak sesuai dengan peruntukannya, bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan NegaraPasal 3 ayat (1)yang rumusannya berbunyi: “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yaitu:
Pasal 2 ayat (1) huruf b yang rumusannya berbunyi: “Maksud dan Tujuan mendirikan BUMN adalah Mengejar Keuntungan”;
Pasal 2 ayat (2) yang rumusannya berbunyi: Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan/atau kesusilaan”;
Pasal 12 yang rumusannya berbunyi: “Maksud dan Tujuan pendirian Persero adalah:
Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat,
Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan”;
Pasal 89 yang rumusannya berbunyi: “Anggota Komisaris, Dewan Pengawas, Direksi, karyawan BUMN dilarang untuk memberikan atau menawarkan atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seorang pejabat pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yaitu Pasal 40 ayat (1) yang rumusannya berbunyi: “Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan BUMN dilarang memberikan atau menawarkan, atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seorang pejabat Pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya atau tindakan lainnya, sesuai ketentuan perusahaan”;
Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
BAB IV huruf D angka 2 huruf f yang menyebutkan dalam melakukan prakarsa kredit, Pejabat Pemrakarsa harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
Melakukan kunjungan ke domisili dan lokasi usaha debitur untuk mencari data dan informasi yang relevan dengan pengajuan kredit debitur sertamemastikan usaha debitur layak utuk dibiayai;
Melakukan kunjungan ke lokasi agunan yang akan diserahkan oleh debitur untuk mengetahui kebenarannya dan melakukan penilaian agunan. Hasil penilaian agunan harus dituangkan dalam Form Hasil Penilaian Agunan;
Melakukan penelitian atas data-data yang diterima dari pemohon, misalnya laporan keuangan, memastikan kesesuaian dokumen yang diterima dalam bentuk fotokopi (misalnya: identitas debitur, legalitas usaha, dll) dengan asli dokumen, dan sebagainya;
Mencari informasi seluas-luasnya tentang bisnis proses usaha yang akan dibiayai.
Bab IV huruf D angka 3, yang rumusannya berbunyi “Analisis dan Evaluasi Kredit:
ii.4. Analisis 5’ C Kredit
ii.4.a. Analisis Watak;
ii.4.b. Analisis Kemampuan
Analisis ini bertujuan mengukur tingkat kemampuan membayar dari pemohon yang antara lain dipengaruhi oleh faktor:
Aspek Manajemen;
Aspek Produksi;
Aspek Pemasaran;
Aspek Personalia;
Aspek Finansial.
Analisis finansial yang lengkap meliputi:
Hasil pengkajian ulang (recasting) terhadap Komponen Neraca / Laba Rugi;
Analisis Aliran Kas (Cash flow);
Analisis Kebutuhan Modal Kerja/Investasi;
Analisis Konsolidasi (untuk Kelompok);
Analisis Ratio-Ratio Perusahaan.
ii.4.c Analisis Modal;
ii.4.d. Analisis Kondisi/Prospek Usaha;
ii.4.e. Analisis Agunan Kredit.
Bab III huruf D, yang rumusannya berbunyi “Pejabat yang terlibat dalam proses putusan kredit terdiri dari pejabat pemrakarsa kredit bidang RM dan CRM, serta pejabat pemutus kredit bidang RM dan CRM
1. Tugas dan tanggung jawab utama pemrakarsa kredit bidang RM adalah:
a. Melakukan on the spot (OTS) untuk:
Melakukan collecting data, meyakini bahwa data yang diterima adalah benarmilik debitur, serta bertanggung jawab terhadap kebenaran legalitas data tersebut;
Melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha, tempat tinggal dan agunan, serta bertanggung jawab atas pemeriksaan dan penilaian agunan;
Melakukan prakarsa kredit sesuai prinsip kehati-hatian dan azas-azas perkreditan yang sehat. Dalam melakukan prakarsa kredit, pejabat pemrakarsa harus melakukan analisis dan penilaian risiko (risk assessment) sesuai ketentuan yang berlaku secara jujur, obyektif dan profesional;
Bertanggung jawab terhadap account yang diprakarsai (baru, perpanjangan, suplesi, restrukturisasi, penyelesaian) dan atau account yang dilimpahkan dari AO lain.
Bab II huruf C, yang rumusannya berbunyi “Semua pejabat BRI yang terkait dengan perkreditan harus mentaati etika pemberian kredit meliputi:
1. Melaksanakan kemahiran profesionalnya di bidang perkreditan secara jujur, obyektif, cermat dan seksama;
2. Menyadari bahwa setiap pemberian kredit kepada peminjam manapun dan atau dari kelompok apapun hendaknya benar-benar didasarkan pada asas-asas kredit yang sehat, didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang obyektif, independen dan profesionalisme perbankan;
3. Menyadari bahwa profesionalisme perbankan merupakan tuntutan bagi pejabat bank dalam penguasaan kondisi usaha peminjam, obyektifitas dari analisa/putusan yang diambil, kemandirian dalam mengambil sikap/putusan, pemahaman aspek legal perkreditan dan ketertiban pelaksanaan kepatuhan terhadap peraturan;
4. Menyadari bahwa dalam memberikan persetujuan kredit, pejabat bank tidak boleh terpengaruh oleh permintaan-permintaan dari pihak manapun yang dapat berpengaruh dalam pengambilan keputusan;
5. Mengikuti praktek-praktek Good Corporate Governance yang berlaku di BRI.”
BAB V Dokumentasi dan Administrasi Kredit pada bagian 2 Pembagian Dokumen Kredit, yang menyebutkan: berdasarkan kepentingannya dokumen kredit dibagi menjadi:
Dokumen pokok (dokumen primer)
Dokumen pendukung (dokumen sekunder)
Surat Edaran Direksi BRI NOSE: S.05-DIR/ADK/03/2015 tanggal 18 Maret 2015 tentang Agunan Kredit serta Revisi Perubahannya yang menyebutkan : Bab III huruf D dengan Tugas dan Tanggung Jawab Utama adalah:
a. Melakukan on the spot (OTS);
b. Melakukan prakarsa kredit;
c. Melakukan monitoring;
d. Melakukan review berkas pinjaman;
e. Bertanggung jawab terhadap account yang diprakarsai.
Lampiran 1 angka Romawi IV Penilaian Agunan huruf A yang rumusannya berbunyi “Hal-hal Yang Harus Diperhatikan dalam Penilaian Agunan yaitu:
Penetapan nilai agunan kredit harus didasarkan pada pertimbangan atas unsur-unsur sebagai berikut:
Penilaian
Agunan kredit tersebut dapat dinilai dengan cara dan metode yang ada untuk menghasilkan nilai yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan;
Pengikatan
Agunan tersebut mempunyai bukti kepemilikan yang sah menurut hukum dan dapat dilakukan pengikatan agunan (Hak Tanggungan, Fidusia, Gadai, dan lain-lain) untuk melindungi kepentingan BRI;
Penguasaan
Agunan kredit tersebut dapat dikuasai atas nama pemohon dan tidak ada perselisihan/sengketa, sehingga apabila likuidasi tidak menimbulkan proses yang lebih panjang dan membutuhkan biaya yang lebih besar yang akan merupakan beban bagi BRI;
Pengamanan
Agunan kredit tersebut dapat ditutup asuransi, tata letak agunan dan tingkat penjagaan/pemeliharaan atas agunan tersebut;
Pemanfaatan
Agunan kredit tersebut dapat dijadikan sumber pembayaran kembali kredit jika kredit menjadi bermasalah, dan besar penilaiannya wajar serta dapat dipertanggungjawabkan.
Penilaian agunan kredit harus dilakukan secara obyektif, jujur, bertangggungjawab dan menyajikan suatu nilai yang wajar. Kewajaran nilai tersebut dapat diketahui dengan mempergunakan empat ukuran/nilai yaitu: nilai pasar wajar, nilai likuidasi, proyeksi nilai pasar wajar dan proyeksi nilai likuidasi (kecuali untuk kredit mikro hanya menggunakan dua ukuran yaitu nilai pasar yang wajar dan nilai likuidasi). Nilai tersebut digunakan oleh Pejabat Kredit Lini (PKL) dalam meyakini kecukupan dan pengikatan agunan (second way out).”
Lampiran 2 angka Romawi II Penerapan Penilaian Agunan huruf A Penilaian Tanah yang rumusannya berbunyi “Dalam rangka menulai aguan berupa tanah, pendekatan umum yang dilakukan adalah pendekatan dengan Metode Pasar. Penerapan metode tersebut dalam penilaian agunan berupa tanah dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Pengumpulan Data
Hasil penilaian agunan dengan metode pasar sangat dipengaruhi oleh data pembanding yang tersedia. Untuk itu, diperlukan informasi dari berbagai sumber agar proses perbandingan dapat dilakukan dengan baik. Sumber informasi untuk penilaian agunan tanah antara lain berasal dari:
Instansi pemerintah yang terkait dengan standar harga tanah mulai darikelurahan hingga Badan Pertanahan Nasional;
Informasi rencana tata Kota yang menyangkut rencana penataan kota, zoningdan lain-lain, yang dapat diperoleh dari DinasTata Kota atau Pemda setempat;
Data pasar mengenai jual beli yang pernah dilakukan disekitar lokasi yang dapat diperoleh dari notaris atau property agent;
Data harga permintaan dan penawaran tanah disekitar lokasi, yang dapat diperoleh dari property agent, iklan jual beli tanah di media massa maupun internet.
2. Verifikasi dan analisis data.
Data-data yang berasal dari berbagai sumber informasi di atas harus diverifikasi dan dianalisis dengan tujuan:
a. Memastikan sumber data berasal dari pihak yang kompeten dan dapat dipercaya;
b. Data yang diperoleh harus memenuhi asumsi nilai pasar yang dapat diuji dengan beberapa pertanyaan berikut:
i. Apakah penjual dan pembeli berada dalam kondisi terpaksa? Harga penjualan tanah kosong di lokasi tertentu rnilik seseorang yang terpaksa untuk rnendapatkan uang, akan lebih rendah dibanding dengan harga penjualan tanah kosong pada lokasi yang sama jika dijual tidak dengan terburu-buru;
ii. Apakah penjual dan pembeli mempunyai hubungan khusus? Penjualan sebidang tanah kosong dari ayah kepada anaknya bisa terjadi di bawah harga normal. Penjualan semacam ini tidak dapat dijadikan patokan dalam rangka penilaian suatu properti;
iii. Apakah penjual dan pembeli mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai transaksi yang dilakukan?
iv. Apakah pembeli dan penjual mempunyai waktu yang cukup?
v. Apakah ada hal-hal lain yang khusus dalam transaksi tersebut?
3. Penyesuaian
Untuk penilaian atas tanah perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa faktor berikut:
a. Waktu antara transaksi yang pernah terjadi dan waktu penilaian dilakukan;
b. Lokasi yang dinilai dengan lokasi yang dibandingkan;
c. Sifat fisik tanah antara lain meliputi kontur, bentuk, luas tanah yang dinilai dan yang dibandingkan.
4. Rekonsiliasi
Setelah melakukan 3 kegiatan di atas, maka dapat diambil kesimpulan besarnya nilai tanah yang dinilai. Untuk mendapatkan kesimpulan nilai yang baik, maka ada beberapa hal berikut yang perlu diperhatikan dalam penilaian tanah yaitu:
a. Standar kehidupan sosial antara lain meliputi jumlah penduduk, kepadatan penduduk, distribusi geografis atas kelompok ras masyarakat, minat masyarakat, kepercayaan masyarakat atas mitos-mitos yang terkait dengan tanah;
b. Perubahan dan penyesuaian kehidupan ekonomi antara lain meliputi laju industri, laju pertumbuhan kesempatan kerja, laju pertumbuhan tingkat upah;
c. Peraturan pemerintah dan undang-undang antara lain meliputi zoning, status hukum kepemilikan tanah, kewajiban pajak dan lainnya.
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitumemperkaya diriTerdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRINsebesar Rp1.025.000.000,00 (satu milyar dua puluh lima juta rupiah) dan memperkaya orang lain yaitu Saksi SUGIANTO alias ALOY sebesar Rp875.000.000,00(delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah),Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan Saksi EDWAR BIN EFFENDI sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cq BRI Kantor Cabang PangkalpinangsebesarRp2.000.000.000,00(dua milyar rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dilakukanterdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRINdengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan merupakan Bank Pemerintah yang mengelola keuangan negara yaitu 56,75 % saham BRI adalah milik Negara Republik Indonesia, dimanaberdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan maka BRI selaku Bank Umum dalam melaksanakan kegiatan usaha menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dalam rangka melaksanakan kegiatan usahanya,PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyalurkan kreditkepada nasabah atau debitur yang dilaksanakan oleh Kantor Pusat, Kantor Wilayah, Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu, diantaranya Kredit Modal Kerja (KMK) yaitu kredit yang penggunaannya untuk membiayai asset lancar (aktiva lancar);
Kredit Modal Kerja (KMK) diatur dalam surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Bahwa Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN selaku Account Officer (AO)/Relationship Manager (RM) padaKantor BRI Cabang Pangkalpinang berdasarkan surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BRI Palembang NOKEP-313-KW-IV/SDM/09/2015 tanggal 8 September 2015 merupakan pemrakarsa kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Bab III huruf D dengan tugas dan tanggung jawab utama adalah:
a. Melakukan on the spot (OTS) untuk:
Melakukan collecting data, meyakini bahwa data yang diterima adalah benarmilik debitur, serta bertanggung jawab terhadap kebenaran legalitas data tersebut.
Melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha, tempat tinggal dan agunan, serta bertanggung jawab atas pemeriksaan dan penilaian agunan.
b. Melakukan prakarsa kredit sesuai prinsip kehati-hatian dan azas-azas perkreditan yang sehat. Dalam melakukan prakarsa kredit, pejabat pemrakarsa harus melakukan analisis dan penilaian risiko (risk assessment) sesuai ketentuan yang berlaku secara jujur, obyektif dan profesional.
c. Melakukan monitoring secara periodik atas account binaannya (termasuk account yang dilimpahkan dari AO lain), baik secara on-site maupun off-site, untuk memastikan cash flow debitur masih cukup untuk membayar kewajibannya dan segera mencari solusi yang tepat apabila terdapat tanda-tanda penurunan cash flow. Hasil monitoring dituangkan dalam Laporan Kunjungan Nasabah (LKN).
d. Melakukan review berkas pinjaman atas account binaannya secara berkala dan memastikan seluruh dokumen yang diperlukan sudah dipenuhi (termasuk dokumen yang di PPND) dan ditatakerjakan dalam berkas pinjaman.
e. Bertanggung jawab terhadap account yang diprakarsai (baru, perpanjangan, suplesi, restrukturisasi, penyelesaian) dan atau account yang dilimpahkan dari AO lain.
Tugas lainnya sebagaimana Daftar Uraian Jabatan (DUJ) sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, mengatur mekanisme pengajuan Kredit Modal Kerja(KMK) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbkyang dilakukan oleh Kantor Cabang Pangkalpinangadalah sebagai berikut:
Dalam memproses awal permohonan kredit bermula dari pengumpulan data berupa dokumen yang menjadi persyaratan kredit yakni:
Copy KTP suami isteri;
Copy Kartu Keluarga;
Copy akte nikah;
Copy SIUP;
Copy TDP (Tanda Daftar Perorangan);
Copy nota penjualan;
Copy mutasi rekening koran;
Copy surat-surat agunan;
Copy NPWP;
Copy data pendukung lainnya sesuai permintaan dari pemutus kredit.
Setelah seluruh dokumen terkumpul maka Account Officer(AO)/Relationship Manager (RM) melakukan pengecekan atas dokumen-dokumen tersebut dengan membandingkan dengan dokumen asli;
Proses pengecekan Sistim Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kepada bagian Administrasi Kredit (ADK) pada Kantor Cabang (Kanca) ataupun Kantor Cabang Pembantu (KCP). Dalam proses SLIK yang diperiksa adalah Nama, Tanggal lahir dan NIK. Dari menginput 3 hal tersebut maka akan diketahui history pinjaman dari calon debitur pada seluruh Bank, Leasing dan Lembaga Keuangan yang terkait dengan kredit dan seluruhnya merupakan satu kesatuan yang terintegrasi. Dari hasil pengecekan SLIK seluruh calon debitur yang diproses lolos pada tahapan pre screening;
Account Officer(AO)/Relationship Manager (RM) melakukan kunjungan (on the spot) ke lokasi usaha debitur, tempat tinggal, serta lokasi agunan untuk memastikan kembali kesesuaian antara hasil wawancara (proBing) dengan calon debitur dengan dokumen-dokumen pendukung yang telah diberikan oleh debitur dengan kondisi di lapangan terutama soal cashflow usaha calon debitur;
Account Officer (AO)/Relationship Manager (RM) melakukan penilaian agunan.
Account Officer(AO)/Relationship Manager (RM) mengatur jadwal kunjungan kembali untuk melakukan on the spot ke lokasi usaha debitur, tempat tinggal serta lokasi agunanbersama Manager Pemasaran (MP) dan Pimpinan Cabang (PINCA) untuk Kantor Cabang dan bersama dengan pimpinan KCP untuk KCP;
Meminta masukan/usulan lisan dari MP/PINCA/Pimpinan KCP tentang keyakinan mereka terhadap calon debitur tersebut apakah layak atau tidak;
Penilaian agunan selanjutnya dijadikan satu dengan paket/dokumen kredit;
Account Officer(AO)/Relationship Manager (RM) membuat Analisa Laporan Keuangan usaha debitur berdasarkan data proBing dan data dokumen mutasi rekening koran, nota-nota penjualan (dikarenakan calon debitur berupa usaha penjualan sawit maka nota-nota penjualan ke pabrik yang dijadikan acuan). Analisa Laporan Keuangan tersebut dicek kembali oleh Pinca/MP/Pimpinan KCP dan disesuaikan dengan data on the spot yang dilakukannya;
Melakukan negosiasi terkait syarat dan struktur kredit dengan calon debitur bersama dengan pemutus kredit;
Seluruh data diinput ke dalam sistem menggunakan aplikasi LAS yang ada di BRI. Sistem ini akan menganalisa data sebagai penerapan Internal Risk Rating System. Penilaian resiko kredit secara individual dilaksanakan dengan menggunakan alat penilaian standar yang dikenal dengan Credit Risk Rating (CRR) dan Credit Risk Scoring (CRS) dan merupakan bagian paling mendasar dari penerapan sistem internal risk rating di BRI; Selanjutnya akan keluar hasil apakah kredit dilanjut prosesnya atau ditolak;
Apabila diproses lanjut maka akan menginput data keuangan debitur dan kemudian menginput data nilai agunan dan menginput syarat dan struktur kredit;
Setelah proses input keseluruhan data selesai maka akan muncul Memorandum Analisa Kredit (MAK) yang kemudian di print untuk mendapatkan hard copy;
Soft copy MAK tersebut kirimkan melalui sistem ke Administrasi Kredit (ADK);
ADK akan melakukan verifikasi kelengkapan data-data debitur, syarat-syarat kredit, seluruh copy dokumen dengan data yang diinput dalam sistem;
Setelah proses ADK selesai maka soft copy dan hard copy diteruskan kepada Supervisor ADK (untuk dicek sesuai SOP atau tidak) dari Supervisor ADK diteruskan ke Manager Pemasaran (untuk dicek apakah sesuai SOP atau tidak) lalu diteruskan ke Pemutus Kredit (PINCA/Pimpinan KCP);
Pemutus Kredit (PINCA BRI Pangkalpinang atau Pimpinan KCP Depati Amir) akan memberi Putusan ditolak atau diterima. Jika menyatakan persetujuan maka pemutus kredit akan menandatangani dalam lembaran keputusan yang menjadi satu kesatuan dengan MAK. Sampai dengan tahapan ini tugas dalam menyusun paket kredit selesai;
Setelah Pemutus Kredit menandatangani persetujuan kredit, berkas kredit diserahkan ke ADK untuk dilakukan proses sampai dengan akad kredit;
Akad kredit dilakukan dengan notaris datang ke Kantor BRI dihadiri oleh Account Officer(AO)/Relationship Manager (RM), debitur, Supervisor ADK dan PINCA untuk Kantor Cabang dan Pimpinan KCP untuk KCP;
Setelah akad kredit maka Supervisor ADK melakukan proses pencairan dengan sistem dimasukkan ke dalam rekening giro atas nama debitur peminjam;
Debitur dapat menarik kredit menggunakan cek, Bilyet Giro, ATM, atau internet banking.
Bahwa untuk mencapai target kredit KMK,Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN menemui Saksi SUGIANTO alias ALOY bertempat di kantor Saksi SUGIANTO alias ALOY di Pangkalpinang. Dalam pertemuan tersebut Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN meminta kepada Saksi SUGIANTO alias ALOY untuk mencarikan calon Debitur Kredit Modal Kerja (KMK) dan juga disepakati secara lisan bahwa Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN akan mempermudah proses kredit dari setiap calon Debitur yang diajukan oleh Saksi SUGIANTO alias ALOY, sedangkan Saksi SUGIANTO alias ALOY akan menyiapkan keseluruhan kelengkapan administrasi kredit para debiturdan agunan. Atas kesepakatan tersebut maka Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN akan mendapatkan bagian dari uang realisasi kredit sedangkan Saksi SUGIANTO alias ALOY akan mendapatkan bagian sejumlah uang yang dicairkan dari hasil kredit KMK.
Bahwa pada awal tahun 2018 Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN yang bermaksud menjual rumah untuk keperluan pengobatan anaknya yang sakit diajak oleh Saksi SUSANA menemui Saksi SUGIANTO alias ALOY.Kemudian Terdakwa menawarkan rumahnya untuk dibeli Saksi SUGIANTO alias ALOY, namun Saksi SUGIANTO alias ALOY menyuruh Terdakwamengajukan pinjaman kredit ke BRI dan nantinya setelah kredit cair Saksi SUGIANTO alias ALOY akan membayar rumah Terdakwa dan Saksi SUGIANTO alias ALOY yang akan mengurus kelengkapan kredit tersebut serta akan membayar angsurannyadan Terdakwapada saat itu menyetujuinya. Selanjutnya Saksi SUGIANTO alias ALOY menghubungi Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN selaku Account Officer (AO) pada BRI Cabang Pangkalpinang dan menyampaikan bahwa Terdakwa akan mengajukan kredit agar dibantu dan Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASANbersedia membantu. Kemudian Terdakwamenyerahkan dokumen berupa KTP, Kartu Keluarga, Buku Nikah dan NPWP kepada Saksi SUGIANTO alias ALOYsedangkan Saksi SUGIANTO alias ALOYmenyiapkan dokumen berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nota Penjualan dan Mutasi Rekening Koran atas nama Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRINdan Saksi SUGIANTO alias ALOY mengurus kelengkapan persyaratan pengajuan kredit ke BRI Cabang Pangkalpinang.
Bahwa untuk melengkapi persyaratan kredit tersebut Terdakwa menyerahkan kepada Saksi SUGIANTO alias ALOYagunan berupa:
Rumah yang berlokasi di Jalan Benteng Desa Benteng Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah Sertifikat Hak Milik Nomor 93 dengan luas tanah 606 m² danluas bangunan 155 m² dan
selain ituSaksi SUGIANTO alias ALOY menambah agunan untuk kredit atas nama Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN berupa:
Tanah yang berlokasi di Jalan Raya Melabun Desa Melabun Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah dengan luas 25.600 m² milik Saksi SUGIANTO alias ALOY yang telah diatasnamakan EVI ARYANTI Binti H. BADRINdengan cara menghubungi Saksi JOHN ADRIANZA selaku Kepala Seksi Hubungan Hukum BPN Bangka Tengah untuk membuat Sertipikat Hak Milik atas namaEVI ARYANTI, selanjutnya Saksi JOHNADRIANZA bersama dengan tim turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran atas permohonan tersebut tanpa melibatkan Pemerintah Desa dan memberikan sejumlah uang kepada tim ukur sebagai operasional yang sebelumnya diterima oleh Saksi JOHNADRIANZA dari Saksi SUGIANTO alias ALOYuntuk semua debitur yang diajukan dan setelah semuanya diproses,Kepala BPN menerbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor 00102/Jalan Raya Melabun Desa Melabun Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah atas nama Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRINtanpa didukung asal hak yang jelas dari Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN.
Setelah semua dokumen persyaratan kredit lengkap,Saksi SUGIANTO alias ALOYmenghubungi SaksiM. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASANdan menyerahkan surat permohonan fasilitas kredit atas nama EVI ARYANTI tertanggal 5 Maret 2018 yang sebelumnya disiapkan oleh Saksi SUGIANTO alias ALOY dan oleh Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASANpermohonan tersebut diteruskan kepada Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYO selaku Pimpinan Cabang BRI Pangkalpinang,selanjutnya Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYO mendisposisi surat permohonan fasilitas kredit atas nama Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRINyang diajukan tersebut untuk diproses Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN.
Bahwa setelah Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASANmenerima dokumen pengajuan kredit atas namaTerdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN, M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASANmelakukan kunjungan/on the spot ke rumah TerdakwaEVI ARYANTI Binti H. BADRINakan tetapi MUHAMAD REDINAL AIRLANGGAtidak melakukan penilaian survey dengan benar sesuai dengan ketentuan dalam surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Bab IV huruf D angka 2 huruf f, antara lain:
Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN tidak melakukan pengecekan secara riil terhadap usaha yang dimiliki oleh Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN, karena kenyataannya Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRINtidak pernah menunjukkan tempat usaha yang dimilikinya;
Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN tidak melakukan pengecekan bukti-bukti perdagangan jual beli sawit berupa Delivery Order (DO) dari rekanan, kenyataanya dokumen perdagangan jual beli sawit direkayasa oleh Saksi SUGIANTO alias ALOY;
Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN tidak melakukan pengecekan terhadap kondisi keuangan secara riil berupa rekening tabungan milik Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN, kenyataannya rekening koran tersebut sudah direkayasa oleh Saksi SUGIANTO alias ALOY.
Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN tidak melakukan pengecekan piutang dan persedian barang sebagai agunan pokok yang diajukan oleh Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN padahal piutang dan persediaan barang tersebut fiktif.
Selain itu juga Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN pada saat dilakukan kunjungan/on the spot oleh Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN:
Tidak ada menyampaikan keberatan-keberatan terkait dengan proses pengajuan kredit kepada Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN;
Tidak menyampaikan adanya informasi yang tidak benar kepada Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN karena Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRINmenjawab sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Saksi SUGIANTO alias ALOY.
Bahwa setelah melakukan kunjungan/on the Spot, Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN sengaja membuat laporan fiktif kepada Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYOselaku Pimpinan Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dengan isi Laporan Hasil Kunjungan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya padahal Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYOharus mempunyai keyakinan dalam memutuskan kreditnamun Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYOlangsung menandatangani Laporan Kunjungan Nasabah untuk menerima tindakan Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASANtanpa melakukan pengecekan terhadap kebenaran usaha dan keuangan EVI ARYANTI sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Pejabat Pemutus Kredit di BRI Cabang Pangkalpinang berdasarkan surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Bahwa Saksi EDWAR BIN EFFENDI selaku Credit Investigator (CI) pada Kantor BRI CabangPangkalpinang tidak melakukan penilaian agunan atas nama EVI ARYANTI secara benar karena hanya berdasarkan surat Keterangan Harga Tanah dari Kepala Desa yang disiapkan olehSaksi SUGIANTO alias ALOY dan Saksi EDWAR BIN EFFENDIselaku Credit Investigator (CI) menilai 1 (satu) bidang tanah yang berlokasi di Jalan Raya Melabun Desa Melabun Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah dengan luas tanah 25.600m2 berdasarkan penilaian Saksi EDWAR BIN EFFENDI selaku Credit Investigator (CI) berupa Nilai Pasar Wajar (NPW) terhadap anggunan tersebut sebesar Rp1.920.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus sembilan ratus dua puluh juta rupiah) sedangkan berdasarkan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik DAMINANUS AMBUR DAN REKAN yang dilakukan penilaian oleh Saksi DAMIANUS AMBUR, S.E dan Saksi ME HARY SUSANTOagunan tersebut hanya bernilai Rp460.800.000,00 (empat ratus enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah) dan untuk 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Benteng Desa Benteng Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah dengan luas tanah 606 m2 dan luas bangunan 155 m2 berdasarkan penilaian Saksi EDWAR BIN EFFENDI selaku Credit Investigator (CI) berupa Nilai Pasar Wajar (NPW) terhadap anggunan tersebut sebesar Rp579.200.000,00 (lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan berdasarkan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik DAMINANUS AMBUR DAN REKAN yang dilakukan penilaian oleh Saksi DAMIANUS AMBUR, S.E dan Saksi ME HARY SUSANTO agunan tersebut hanya bernilai Rp456.054.000,00 (empat ratus lima puluh enam juta lima puluh empat ribu rupiah) sehingga terjadi penggelembungan total nilaiagunan tambahan yang dilakukan penilaian oleh Saksi EDWAR BIN EFFENDIsebesar Rp1.582.400.000,00 (satu milyar lima ratus delapan puluh dua juta empat rarus ribu ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 18 April 2018 Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASANmembuat Memoradum Analisa Kredit Ritel No. SKPP:B. –KC-IV/ADK/ /2018 tertanggal 18 April 2018yang berisi Analisa tentang kelayakan untuk diusulkan menjadi debitur PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, yang didalamnya terdapat analisa dan evaluasi Aspek Financial berupa tabungan BCA atas nama Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN No. Rek: 0411132845 yang tertulis pada jumlah Debet Rp23.921.607.293,00 (dua puluh tiga milyar sembilan ratus dua puluh satu juta enam ratus tujuh ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah) periode Oktober Tahun 2017 sampai dengan Maret Tahun 2018, kenyataannya transaksi keuangan rekening BCA Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRINhanya maksimal belasan juta rupiah saja.
Bahwa pada tanggal 30 April 2018Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYOselaku Pimpinan Cabang BRI Pangkalpinang sebagai Pemutus Kredit menyetujui KMK atas nama EVI ARYANTIsesuai surat Putusan Kredit Ritel Nomor: R.I.99/IV-KC/ADK/04/2018 tanggal 30 April 2018 dengan nilai kredit sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), dengan jangka waktu kredit selama 12 (dua belas ) bulan, kemudian Bagian AdministrasiKredit (ADK) menerbitkan Instruksi Pencairan Kredit Nomor: R.III.109-KC-IV/ADK/05/2018 tanggal 2 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Saksi DIAH RINI ENDANG NILAMSARI, S.H. Binti ISMANTO selaku PJ Supervisor Penunjang Bisnis.
Bahwa setelah kredit Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN disetujui, Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASANmenyampaikan kepada Saksi SUGIANTO alias ALOYselanjutnya Saksi SUGIANTO alias ALOY menghubungi Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRINagar datang ke Kantor Cabang BRI Pangkalpinang untuk menandatangani surat Perjanjian Kredit dihadapan Notaris Saksi GEMARA HANDAWURI, S.H., M.Kn.dan Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN menandatangani surat Perjanjian Kredit Nomor 01 tanggal 02 Mei 2018, pada saat sebelum dilakukan penandatanganan kredit Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN
Tidak ada menyampaikan keberatan atas pengajuan kredit atas nama Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN;
Tidak menyampaikan terdapat informasi yang tidak benar atau keliru terkait pengurusan kredit milik Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN.
kemudian kredit dari BRI Cabang Pangkalpinang cair dan masuk ke rekening Nomor 0063.01.500757.15.3 atas nama Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), setelah ituTerdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRINmencairkan uang senilai Rp1.025.000.000,00 (satu milyar dua puluh lima juta rupiah) yang merupakan nilai rumah yang Sertipikatnya dijadikan agunan, dan atas permintaan Saksi SUGIANTO alias ALOY, Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRINmenyerahkan 1 (satu) lembar cek senilai Rp975.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Saksi SUGIANTO alias ALOY, kemudian Saksi SUGIANTO alias ALOY mencairkan uang tersebut dan memberikan kepada Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan Saksi EDWAR BIN EFFENDI sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sedangkan Saksi SUGIANTO alias ALOY menikmati sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah). .
Bahwa Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN tidak menolak dan keberatan diarahkan oleh Saksi SUGIANTO alias ALOY untuk menjawab pertanyaan Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYO selaku Pimpinan Cabang BRI Pangkalpinang dan Sebagai Pemutus Kredit serta Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASANselaku Pemrakrasa Kredit atas nama Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN pada saat dilakukaannya kunjungan/on the spot sesuai dengan yang Saksi SUGIANTO alias ALOY perintahkan, dan terdakwa juga tidak ada menyampaikan adanya informasi yang tidak benar kepada Pemutus kredit maupun kepada Pemrakarsa Kredit.
Bahwa berdasarkan temuan Saksi MULIAWAN SATRIA, S.E selakuAO/RM NPL Cabang Pangkalpinang terdapat debitur pada BRI Kantor Cabang Pangkalpinang dalam kategori kredit bermasalah karena terkait pihak ke-3 yaitu :
BRI CABANG PANGKALPINANG
-
NO NAMA DEBITUR Plafond Jenis Aset/ agunan Lokasi Agunan STATUS AO/ RM 1 EVI ARYANTI 2,000,000,000 T / B Jl. Benteng, Desa Benteng, Kec. Pangkalan Baru, Kab. Bangka Tengah. MACET M. REDINAL T K Jl. Raya Melabun, Desa Melabun, Kec. Sungai Selan, Kab. Bangka Tengah. 2 FENI 2,000,000,000 T / B Desa Celuak, Kec. Simpang katis, Kab. Bangka Tengah MACET NUR ALAMSYAH T K Desa Celuak, Kec. Simpang katis, Kab. Bangka Tengah T K Desa Celuak, Kec. Simpang katis, Kab. Bangka Tengah 3 FRANSKLY CIPTO 1,500,000,000 T K Desa Pasir Garam, Kec. Simpang Katis, Kab. Bangka Tengah MACET HANDOYO T K Desa Pasir Garam, Kec. Simpang Katis, Kab. Bangka Tengah 4 HENDERI 3,500,000,000 T K Jl. Raya Desa Puput, Kec. Simpang Katis, Kab. Bangka Tengah MACET HANDOYO T / B Jl. Komplek Sampur Desa Kebintik Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah T K Desa Pasir Garam, Kec. Simpang Katis, Kab. Bangka Tengah T / B Jl. Perbakin Kel. Sriwijaya Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang 5 NELI AGUSTIN 1,300,000,000 T / B Jl. P2D Desa Celuak Kec. Simpang Katis, Kabuapten Bangka Tengah MACET M. REDINAL T / B Jl. P2D Desa Celuak Kec. Simpang Katis, Kabuapten Bangka Tengah T K Jl. Raya Desa Celuak Kec. Simpang Katis, Kabuapten Bangka Tengah 6 PENDRA 3,000,000,000 T/ B Desa Bakam, Kab Bangka MACET M. REDINAL T/B Desa Bakam ,Kab Bangka 7 RINTO ARAHAP 200,000,000 T / B Desa Maras Seneng, Kec. Bekam, Kab. Bangka, Prop. Kep. Bangka Belitung. MACET PRIYANDI ALHAQQI RINTO ARAHAP 1,800,000,000 T K Jl. Cimpedak 1, Kec. Rangkui Kota Pangkal Pinang Prop. Kep. Bangka Belitung. T K Desa Namang, Kab. Bangka Tengah, Prop. kepulaun Bangka Belitung 8 ROMLAN 2,000,000,000 T K Jl. Jend Sudirman Gg. TPA Belinyu Kab. Bangka Jatuh tempo tgl 26 Maret 2020/ terakhir sekarang Kol 2 (dalam perhatian khusus) HANDOYO T / B Jl. Pahlawan 12 Kuto Panji Belinyu Kab. Bangka T K Jl. Raya Sungkap Kec. Namang Kab. Bangka Tengah 9 SUKARNA 1,800,000,000 T / B Jl. Raya Pk. Pinang - Muntok Desa Neknang Kec. Bakam Kab Bangka MACET PRIYANDI ALHAQQI T K Jl. Raya Sungai Selan Desa Teru Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah T K Desa Neknang Kec. Bakam Kab. Bangka 10 SUSANA 1,400,000,000 T K Desa Sungkep, Kec. Namang, Kab. Bangka Tengah, Prop. Kepulan Bangka Belitung MACET HANDOYO 11 TATANG SURYANA 1,500,000,000 T K Jl. Raya Pangkalpinang-Koba, Desa Namang, Kab. Bangka Tengah. MACET M. REDINAL 12 TEDJO SUNARNO 2,000,000,000 Tanah Kebun Desa Sungkap Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah Jatuh tempo tgl 10 Januari 2020/ status Dalam Perhatian Khusus (DPK)/ Kol 2 ZAINAL ABIDIN 13 YULIANA 3,000,000,000 T / B Jl. Sustiak II Perum Puri Semabung Indah, Semabung Lama, Bukit Intan, Pangkalpinang. MACET M REDINAL T K Jl. Raya Sungailiat, Desa Sungai Selan Atas, Kec. Sungai Selan, Kab. Bangka Tengah 14 YUNG YUNG 1,200,000,000 T / B Jl. Jend Sudirman Gg Merbabu, Air Merapen, Parit Padang, Sungailiat Kab. Bangka MACET NUR ALAMSYAH
Bahwa Berdasarkan hasil spesial audit yang Saksi ANDHIKA AGUSTRIA lakukan pada BRI Cabang Pangkalpinang dan KCP Depati amir terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada 47 debiturdi Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dan Kantor Cabang Pembantu Depati Amir Tahun 2017 sampai dengan tahun 2019Surat No. R.75-KW-IV/HKM/11/2020 tertanggal 11 Nopember 2020 yang ditanda tangani oleh Pimpinan Wilayah dan Wakil Pimpinan Wilayah PT.BRI, Tbk Palembang yang meneruskan surat No.R.266.a/AIW-III/11/2020 tertanggal 03 Nopember 2020 perihal Pemenuhan Laporan Audit kerugian Kanca BRI Pangkalpinang dan KCP BRI Depati amir yang ditanda tangani oleh Kepala Audit Intern Wilayah PT. BRI Tbk Palembang dengan lampiran 1 (satu) set, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, maka hasil pemeriksaan kerugian/ spesial audit yang terlampir dalam surat No.R.266.a/AIW-III/11/2020 tertanggal 03 Nopember 2020 dimaksud yaitu :
RINCIAN KERUGIAN BRI Dalam fasilitas pemeberian Kredit Modal Kerja untuk 47 DebiturKanca BRI Pangkalpinang dan KCP BRI Depati Amir tahun 2017 sd 2019 adalah sbb :
-
No NOREKENING NAMADEBITUR RM KOL 31 Agustus 2020 TGLREAL TGL J.T PLAFOND BAKIDEBET
T
1 6301500821156 HENDERI M.RedinalAirlangga 5 28/02/19 28/02/20 3,500,000,000 3,500,000,000 2 6301500754155 YULIANA M.RedinalAirlangga 5 25/04/18 24/04/19 3,000,000,000 2,998,902,602 3 6301500762158 PENDRA Handoyo 2 16/08/19 16/09/20 3,000,000,000 3,000,000,000 4 6301500768154 FENI NurAlamsyah 5 28/06/18 28/06/19 2,000,000,000 2,000,000,000 5 6301500731157 ROMLAN Handoyo 4 26/01/18 26/04/20 2,000,000,000 1,993,545,605 6 6301500757153 EVIARYANTI M.RedinalAirlangga 5 02/05/18 02/05/19 2,000,000,000 2,000,000,000 7 6301500728154 TEDJOSUNARNO Zainal 5 10/01/18 10/01/20 2,000,000,000 1,977,967,502 8 6301500808158 RINTOARAHAP PriyandiAl Haqqi 5 22/12/17 22/12/19 1,800,000,000 1,800,000,000 6301500817157 RINTOARAHAP PriyandiAl Haqqi 5 26/12/18 26/12/21 200,000,000 189,000,000 9 6301500813153 SUKARNA PriyandiAl Haqqi 5 28/09/18 28/09/19 1,800,000,000 1,800,000,000 10 6301500736157 TATANGSURYANA M.RedinalAirlangga 5 20/02/18 20/02/20 1,500,000,000 1,500,000,000 11 6301500737153 FRANSKLYCIPTO Handoyo 5 20/02/18 20/02/20 1,500,000,000 1,500,000,000 12 6301500741152 SUSANA Handoyo 5 26/02/18 26/05/19 1,400,000,000 1,400,000,000 13 6301500744150 NELIAGUSTIN M.RedinalAirlangga 5 19/03/18 16/04/19 1,300,000,000 1,300,000,000 14 6301500779155 YUNGYUNG NurAlamsyah 5 25/09/18 25/11/19 1,200,000,000 1,200,000,000 15 219301000216153 ANDRI PriyandiAl Haqqi 5 26/01/18 26/01/20 700,000,000 700,000,000 16 219301000219151 YAYANDWI YANTO PriyandiAl Haqqi 5 08/02/18 07/02/20 650,000,000 650,000,000 17 219301000211153 BUDIDWIJUNI PriyandiAl Haqqi 5 21/12/17 21/12/19 500,000,000 500,000,000 18 219301000252159 SULBA PriyandiAl Haqqi 5 21/09/18 21/09/19 500,000,000 499,897,584 19 219301000245152 SUMIN PriyandiAl Haqqi 5 20/07/18 20/07/19 500,000,000 500,000,000 20 219301000244156 ASWADI PriyandiAl Haqqi 5 08/06/18 08/06/19 450,000,000 450,000,000 21 219301000237159 SUMARWAN PriyandiAl Haqqi 5 30/05/18 28/05/23 200,000,000 176,515,808 22 219301000215157 ALLFRIWAHYUDI DestaAnggirP 5 23/01/18 23/01/21 400,000,000 400,000,000 23 219301000236153 BACHRIAL DestaAnggirP 5 22/05/18 15/06/19 400,000,000 400,000,000 219301000235157 BACHRIAL DestaAnggirP 5 22/05/18 22/05/23 100,000,000 85,821,383 24 219301000231153 DADANGWIGANDA DestaAnggirP 5 09/05/18 09/05/23 200,000,000 171,644,039 25 219301000207154 DARWINSAPUTRA DestaAnggirP 5 27/11/17 24/11/19 450,000,000 450,000,000 26 219301000214151 DEDYAAN DestaAnggirP 5 19/01/18 19/01/20 600,000,000 0 27 219301000201158 FATONI DestaAnggirP 5 06/11/17 02/11/20 650,000,000 650,000,000 28 219301000220152 FIRDIANSYAH DestaAnggirP 5 13/02/18 13/02/20 500,000,000 500,000,000 29 219301000249156 HARMENSYAH DestaAnggirP 5 13/08/18 10/08/23 125,000,000 110,418,387 30 219301000233155 ISKANDAR DestaAnggirP 5 15/05/18 15/06/19 400,000,000 400,000,000 219301000234151 ISKANDAR DestaAnggirP 5 15/05/18 15/05/23 100,000,000 85,821,383 31 219301000209156 JONI ISKANDAR DestaAnggirP 5 19/12/17 18/12/19 650,000,000 650,000,000 32 219301000193151 MAWAN DestaAnggirP 5 25/09/17 25/09/19 650,000,000 650,000,000 33 219301000222154 MUSTAPA DestaAnggirP 5 01/03/18 26/02/20 500,000,000 500,000,000 34 219301000254151 PEN DestaAnggirP 5 28/09/18 27/09/19 300,000,000 300,000,000 219301000253155 PEN DestaAnggirP 5 28/09/18 27/09/23 200,000,000 181,416,493 35 219301000185158 PENDI DestaAnggirP 5 12/06/17 05/07/19 650,000,000 650,000,000 36 219301000242154 PRIYANTO DestaAnggirP 5 08/06/18 05/07/19 300,000,000 300,000,000 219301000243150 PRIYANTO DestaAnggirP 5 08/06/18 08/06/23 100,000,000 85,821,383 37 219301000228150 RIKYWIJAYA DestaAnggirP 5 05/04/18 05/04/23 200,000,000 169,037,328 38 219301000258155 RIZKYARDIANSYAH DestaAnggirP 5 23/10/18 22/10/23 200,000,000 183,973,160 39 219301000240152 SUKANDI DestaAnggirP 5 08/06/18 07/06/23 100,000,000 85,821,383 40 219301000208150 ZAHRIYANTO DestaAnggirP 1 08/12/17 08/12/19 250.000.000 0 41 219301000270157 ZAINI DestaAnggirP 5 28/01/19 28/01/24 250,000,000 235,789,310 39,975,000,000 38,881,393,350 42 219301000281158 ABDULSOMAD DestaAnggirP 5 22/05/19 22/05/22 300,000,000 286,803,400 43 219301000210157 IRVAN DestaAnggirP 5 21/12/17 21/12/19 650,000,000 650,000,000 44 219301000186154 ABDULAZIS DestaAnggirP 5 13/06/17 13/10/19 650,000,000 650,000,000 45 219301000248150 HAPPYFITRIANA DestaAnggirP 5 03/08/18 03/08/23 125,000,000 108,857,828 46 219301000230157 ERMINIBRAHIM DestaAnggirP 5 12/04/18 11/04/23 200,000,000 169,083,070 47 6301500811151 SYAFRIZAILANI DestaAnggirP 5 31/08/18 30/08/19 1,300,000,000 1,300,000,000 6301500812157 SYAFRIZAILANI DestaAnggirP 5 31/08/18 30/08/23 200,000,000 176,386,058 3,425,000,000 3,341,130,356 43..400.000.000 42.222.523.706
Bahwa menurut Ahli Manajemen Resiko Bank YANUAR MAHROBI:
Tujuan penggunaan kredit modal kerja yaitu membiayai aktiva lancar dan atau menggantikan hutang dagang, serta membiayai sementara kegiatan operasional rutin (sehari-hari) perusahaan , uang muka, cadangan kas, atau komponen modal kerja lainnya sesuai dengan karakter bisnisnya, maka wajib terdapat kegiatan usaha sebagai dasar pembiayaan dan legalitas usaha merupakan bukti bahwa usaha tersebut memang betul adanya serta pengunaan hasil pencairan kredit untuk kepentingan diluar tujuan tersebut tidak dapat dibenarkan.
Berdasarkan S. 05-DIR/ADK/03/2015, Tgl. 18 Maret 2015, Kredit bermasalah dapat diartikan suatu keadaan kredit dimana debitur sudah tidak sanggup membayar sebagian atau keseluruhan kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan, atau telah ada suatu indikasi potensial bahwa sebagian maupun keseluruhan kewajibannya tidak akan mampu dilunasi debitur.
Kredit pada dasarnya kredit adalah aset Bank, dimana setiap kredit memiliki penetapan kualitas kredit berdasarkan kolektibilitas Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet yang dikategorikan Performing Loan (Kolektibilitas Lancar dan Dalam Perhatian Khusus) dan Non Performing Loan (Kolektibilitas 3 s/d 5). Kredit bermasalah adalah kredit dengan kategori Non Performing Loan (Kolektibilitas Kurang Lancar, Diragukan dan Macet).
Jenis-Jenis Permasalahan Kredit.
Pada prinsipnya risiko atas pemberian kredit dibedakan menjadi 2 (dua)
yaitu risiko bisnis dan risiko non bisnis, dengan penjelasan sebagai berikut :
Risiko bisnis adalah risiko kredit yang disebabkan karena faktor-faktor diluar kendali bank, baik yang berasal dari usaha debitur yang bersangkutan, dampak ekonomi secara makro, bencana alam, maupun faktor-faktor lainnya yang bersifat force majeure. Risiko bisnis tersebut tetap dapat terjadi walaupun rangkaian proses pemberian kredit sejak dari penetapan pasar sasaran sampai dengan pengawasan (monitoring) / pembinaan kredit telah dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat, serta didukung adanya itikad baik dari Pejabat Kredit Lini yang terlibat dalam proses tersebut.
Prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat antara lain meliputi :
Telah dilakukan analisis 5C’s.
Proses pemberian kredit didasari oleh itikad baik dari seluruh pejabat kredit lini.
Telah dilakukan pengecekan atas kelengkapan dokumen, memastikan seluruh dokumen masih berlaku, dan seluruh copy dokumen yang diterima telah dicocokkan dengan aslinya.
Telah dilakukan pengawasan atas pencairan kredit dengan benar.
Telah dilakukan monitoring kredit yang dapat dibuktikan secara tertulis.
Risiko non bisnis adalah risiko yang timbul bukan akibat faktor-faktor yang bersifat bisnis, tetapi karena itikad tidak baik dari Pejabat Kredit Lini, antara lain :
Tidak melakukan analisis dan evaluasi sesuai prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat.
Pejabat Kredit Lini dibujuk dan atau diintimidasi.
Dengan sengaja tidak mau/enggan untuk memproses kredit lanjutan tanpa alasan yang jelas.
Menutup-nutupi kredit yang seharusnya telah bermasalah, karena takut penilaian hasil kerjanya rendah.
Tidak melakukan monitoring kredit.
Bahwa perbuatan Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRINselaku Debitur mengajukan kredit modal kerja ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pada Kantor Cabang Pangkalpinang pada Tahun 2018 tidak sesuai dengan ketentuan pencairan kredit berupa merekayasa berkas permohonan kredit, tidak menyampaikan adanya informasi yang tidak benar dalam memenuhi persyaratan kredit, tidak keberatan diarahkan oleh Perantara untuk menjawab yang tidak benar atas pertanyaan pemutus kredit maupun pemrakarsa kreditpada saat dilakukannya kunjungan/On the spot dan menggunakan uang pencairan kredit tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga kredit milik terdakwa dinyatakan gagal bayar, bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:
- Pasal 3 ayat (1) yang rumusannya berbunyi : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara:
- Pasal 2 ayat (1) huruf b yang rumusannya berbunyi: Maksud dan Tujuan mendirikan BUMN adalah Mengejar Keuntungan;
- Pasal 2 ayat (2) yang rumusannya berbunyi: Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum,dan/atau kesusilaan;
- Pasal 12 yang rumusannya berbunyi: Maksud dan Tujuan pendirian Persero adalah:
Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat;
Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan;
- Pasal 89 yang rumusannya berbunyi: Anggota Komisaris, Dewan Pengawas, Direksi, karyawan BUMN dilarang untuk memberikan atau menawarkan atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seorang pejabat pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yaitu Pasal 40 ayat (1) yang rumusannya berbunyi: Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan BUMN dilarang memberikan atau menawarkan, atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seorang pejabat Pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya atau tindakan lainnya, sesuai ketentuan perusahaan;
Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk:
Bab IV huruf D angka 2, yang rumusannya berbunyi “Permohonan dan Prakarsa Kredit:
Setiap unit kerja BRI (Kancapem/Kanca/Kanwil/KCK) dapat melakukan prakarsa kredit ritel atas debitur/calon debitur dengan domisili dan atau lokasi usaha di seluruh Indonesia dengan tetap mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan pemeriksaan, pembinaan dan monitoring terhadap debitur/usahanya;
Permohonan kredit diajukan secara tertulis baik untuk kredit baru, perpanjangan jangka waktu kredit, tambahan kredit, permohonan perubahan syarat kredit, restrukturisasi dan penyelesaian kredit. Permohonan kredit secara tertulis dapat diajukan dengan menggunakan surat permohonan. (Formulir 1/IV);
Terhadap setiap permohonan kredit, Pejabat Pemrakarsa melakukan penilaian awal (pre screening) dengan memperhatikan antara lain PS, KRD, jenis usaha yang dilarang dibiayai, Daftar Kredit Macet BI, Daftar Hitam BI, dan Daftar Hitam BRI:
i. Apabila permohonan kredit tersebut lolos dalam proses pre screening dan Pejabat Pemrakarsa memutuskan untuk terus memproses permohonan kredit dimaksud, maka selanjutnya Pejabat Pemrakarsa melakukan pemeriksaan administratif dan pemeriksaan lapangan untuk meyakini kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit termasuk keabsahan identitas debitur dan legalitas usaha (masa berlaku seluruh identitas dan legalitas), kelengkapan dokumen, memastikan kesesuaian dokumen yang diterima dalam bentuk foto copy setelah dibandingkan dengan asli dokumen, serta melakukan penilaian agunan;
f. Dalam melakukan prakarsa kredit, Pejabat Pemrakarsa harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
i. Melakukan kunjungan ke domisili dan lokasi usaha debitur untuk mencari data dan informasi yang relevan dengan pengajuan kredit debitur serta memastikan usaha debitur layak untuk dibiayai. Pencarian data dan informasi debitur dapat dilakukan dengan wawancara baik dengan debitur/calon debitur maupun dengan pihak-pihak yang terkait dengan debitur (keluarga, tetangga, rekanan, karyawan, dll) sehingga Pejabat Pemrakarsa mendapatkan gambaran tentang karakter, kondisi usaha, kemampuan debitur/calon debitur dalam mengelola usahanya, tujuan penggunaan kredit, dll;
Seluruh hasil kunjungan tersebut harus dituangkan secara tertulis dalam Laporan Kunjungan Nasabah (LKN). (Formulir 3/IV)
ii. Melakukan kunjungan ke lokasi agunan yang akan diserahkan oleh debitur/calon debitur untuk mengetahui kebenarannya dan melakukan penilaian agunan;
Hasil penilaian agunan harus dituangkan dalam form Hasil Penilaian Agunan.
iii.Melakukan penelitian atas data-data yang diterima dari pemohon, misalnya laporan keuangan, memastikan kesesuaian dokumen yang diterima dalam bentuk foto copy (misalnya: identitas debitur, legalitas usaha, dll) dengan asli dokumen, dan sebagainya;
iv. Mencari informasi seluas-luasnya tentang bisnis proses usaha yang akan dibiayai.”
Bab IV huruf D angka 3, yang rumusannya berbunyi “Analisis dan Evaluasi Kredit:
ii.4. Analisis 5’ C Kredit
ii.4.a. Analisis Watak;
ii.4.b. Analisis Kemampuan
Analisis ini bertujuan mengukur tingkat kemampuan membayar dari pemohon yang antara lain dipengaruhi oleh faktor:
Aspek Manajemen
Yaitu kemampuan pengelolaan perusahaan
Aspek Produksi
Bertujuan untuk mengetahui kemampuan pemohon, antara lain: kemampuan daya saing produk yang dihasilkan/diperdagangkan, kemampuan pemohon untuk berproduksi/berdagang secara berkesinambungan dan lain-lain
Aspek Pemasaran
Bertujuan untuk menilai kemampuan pemohon dalam memasarkan produknya
Aspek Personalia
Bertujuan untuk menilai kemampuan perusahaan dari sisi kuantitas maupun kualitas tenaga kerja yang mendukung aktivitas perusahaan dan kemampuan perusahaan memelihara hubungan baik antara tenaga kerja dengan perusahaan/pemilik perusahaan.
Aspek Finansial
Analisis finansial yang lengkap meliputi:
Hasil pengkajian ulang (recasting) terhadap Komponen Neraca / Laba Rugi
Analisis Aliran Kas (Cash flow)
Analisis Kebutuhan Modal Kerja/Investasi
Analisis Konsolidasi (untuk Kelompok)
Analisis Ratio-Ratio Perusahaan;
ii.4.c Analisis Modal
Tujuan analisis modal adalah mengukur kemampuan usaha pemohon untuk mendukung pembiayaan dengan modalnya sendiri (own share). Semakin besar kemampuan modal berarti semakin besar porsi pembiayaan yang didukung oleh modal sendiri atau sebaliknya;
ii.4.d. Analisis Kondisi/Prospek Usaha
Untuk mengetahui prospektif atau tidaknya suatu usaha yang akan dibiayai, Pejabat Pemrakarsa harus melakukan analisis terhadap kondisi makro usaha/industri sejenis;
ii.4.e. Analisis Agunan Kredit
Pada prinsipnya dalam pemberian kredit Bank harus meminta agunan untuk kredit tersebut. Agunan tersebut dapat berupa proyek yang dibiayai dan/atau agunantambahan, oleh karena itu penilaian terhadap agunan wajib dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan menggambarkan obyektivitas penilaian yang wajar atas agunan kredit dimaksud. Dalam batasan jumlah kredit tertentu penilaian agunan dilakukan oleh Credit Investigator (CI) dan diatur dalam ketentuan tersendiri.”
Bab III huruf D, yang rumusannya berbunyi “Pejabat yang terlibat dalam proses putusan kredit terdiri dari pejabat pemrakarsa kredit bidang RM dan CRM, serta pejabat pemutus kredit bidang RM dan CRM
1. Tugas dan tanggung jawab utama pemrakarsa kredit bidang RM adalah:
a. Melakukan on the spot (OTS) untuk:
Melakukan collecting data, meyakini bahwa data yang diterima adalah benarmilik debitur, serta bertanggung jawab terhadap kebenaran legalitas data tersebut;
Melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha, tempat tinggal dan agunan, serta bertanggung jawab atas pemeriksaan dan penilaian agunan;
b. Melakukan prakarsa kredit sesuai prinsip kehati-hatian dan azas-azas perkreditan yang sehat. Dalam melakukan prakarsa kredit, pejabat pemrakarsa harus melakukan analisis dan penilaian risiko (risk assessment) sesuai ketentuan yang berlaku secara jujur, obyektif dan profesional;
e. Bertanggung jawab terhadap account yang diprakarsai (baru, perpanjangan, suplesi, restrukturisasi, penyelesaian) dan atau account yang dilimpahkan dari AO lain;
Bab II huruf C, yang rumusannya berbunyi “Semua pejabat BRI yang terkait dengan perkreditan harus mentaati etika pemberian kredit meliputi:
1. Melaksanakan kemahiran profesionalnya di bidang perkreditan secara jujur, obyektif, cermat dan seksama;
2. Menyadari bahwa setiap pemberian kredit kepada peminjam manapun dan atau dari kelompok apapun hendaknya benar-benar didasarkan pada asas-asas kredit yang sehat, didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang obyektif, independen dan profesionalisme perbankan;
3. Menyadari bahwa profesionalisme perbankan merupakan tuntutan bagi pejabat bank dalam penguasaan kondisi usaha peminjam, obyektifitas dari analisa/putusan yang diambil, kemandirian dalam mengambil sikap/putusan, pemahaman aspek legal perkreditan dan ketertiban pelaksanaan kepatuhan terhadap peraturan;
4. Menyadari bahwa dalam memberikan persetujuan kredit, pejabat bank tidak boleh terpengaruh oleh permintaan-permintaan dari pihak manapun yang dapat berpengaruh dalam pengambilan keputusan;
5. Mengikuti praktek-praktek Good Corporate Governance yang berlaku di BRI.”
BAB V Dokumentasi dan Administrasi Kredit pada bagian 2 Pembagian Dokumen Kredit, yang menyebutkan: berdasarkan kepentingannya dokumen kredit dibagi menjadi:
Dokumen pokok (dokumen primer)
Dokumen pendukung (dokumen sekunder)
Surat Edaran Direksi BRI Nose: S.05-DIR/ADK/03/2015 tanggal 18 Maret 2015 tentang Agunan Kredit serta Revisi Perubahannya:
- Lampiran 1 angka Romawi IV Penilaian Agunan huruf A yang rumusannya berbunyi “Hal-hal Yang Harus Diperhatikan dalam Penilaian Agunan yaitu:
Penetapan nilai agunan kredit harus didasarkan pada pertimbangan atas unsur-unsur sebagai berikut:
Penilaian
Agunan kredit tersebut dapat dinilai dengan cara dan metode yang ada untuk menghasilkan nilai yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan
Pengikatan
Agunan tersebut mempunyai bukti kepemilikan yang sah menurut hukum dan dapat dilakukan pengikatan agunan (Hak Tanggungan, Fidusia, Gadai, dan lain-lain) untuk melindungi kepentingan BRI
Penguasaan
Agunan kredit tersebut dapat dikuasai atas nama pemohon dan tidak ada perselisihan/sengketa, sehingga apabila likuidasi tidak menimbulkan proses yang lebih panjang dan membutuhkan biaya yang lebih besar yang akan merupakan beban bagi BRI
Pengamanan
Agunan kredit tersebut dapat ditutup asuransi, tata letak agunan dan tingkat penjagaan/pemeliharaan atas agunan tersebut
Pemanfaatan
Agunan kredit tersebut dapat dijadikan sumber pembayaran kembali kredit jika kredit menjadi bermasalah, dan besar penilaiannya wajar serta dapat dipertanggungjawabkan;
Penilaian agunan kredit harus dilakukan secara obyektif, jujur, bertangggungjawab dan menyajikan suatu nilai yang wajar. Kewajaran nilai tersebut dapat diketahui dengan mempergunakan empat ukuran/nilai yaitu: nilai pasar wajar, nilai likuidasi, proyeksi nilai pasar wajar dan proyeksi nilai likuidasi (kecuali untuk kredit mikro hanya menggunakan dua ukuran yaitu nilai pasar yang wajar dan nilai likuidasi). Nilai tersebut digunakan oleh Pejabat Kredit Lini (PKL) dalam meyakini kecukupan dan pengikatan agunan (second way out).”
Lampiran 2 angka Romawi II Penerapan Penilaian Agunan huruf A Penilaian Tanah yang rumusannya berbunyi “Dalam rangka menulai aguan berupa tanah, pendekatan umum yang dilakukan adalah pendekatan dengan Metode Pasar. Penerapan metode tersebut dalam penilaian agunan berupa tanah dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Pengumpulan Data
Hasil penilaian agunan dengan metode pasar sangat dipengaruhi oleh data pembanding yang tersedia. Untuk itu, diperlukan informasi dari berbagai sumber agar proses perbandingan dapat dilakukan dengan baik. Sumber informasi untuk penilaian agunan tanah antara lain berasal dari:
a. Instansi pemerintah yang terkait dengan standar harga tanah mulai darikelurahan hingga Badan Pertanahan Nasional
b. Informasi rencana tata Kota yang menyangkut rencana penataan kota, zoningdan lain-lain, yang dapat diperoleh dari DinasTata Kota atau Pemda setempat
c. Data pasar mengenai jual beli yang pernah dilakukan disekitar lokasi yang dapat diperoleh dari notaris atau property agent
d. Data harga permintaan dan penawaran tanah disekitar lokasi, yang dapat diperoleh dari property agent, iklan jual beli tanah di media massa maupun internet;
2. Verifikasi dan analisis data
Data-data yang berasal dari berbagai sumber informasi di atas harus diverifikasi dan dianalisis dengan tujuan:
a. Memastikan sumber data berasal dari pihak yang kompeten dan dapat dipercaya
b. Data yang diperoleh harus memenuhi asumsi nilai pasar yang dapat diuji dengan beberapa pertanyaan berikut:
i. Apakah penjual dan pembeli berada dalam kondisi terpaksa? Harga penjualan tanah kosong di lokasi tertentu rnilik seseorang yang terpaksa untuk rnendapatkan uang, akan lebih rendah dibanding dengan harga penjualan tanah kosong pada lokasi yang sama jika dijual tidak dengan terburu-buru
ii. Apakah penjual dan pembeli mempunyai hubungan khusus? Penjualan sebidang tanah kosong dari ayah kepada anaknya bisa terjadi di bawah harga normal. Penjualan semacam ini tidak dapat dijadikan patokan dalam rangka penilaian suatu properti.
iii. Apakah penjual dan pembeli mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai transaksi yang dilakukan?
iv. Apakah pembeli dan penjual mempunyai waktu yang cukup?
v. Apakah ada hal-hal lain yang khusus dalam transaksi tersebut?;
3. Penyesuaian
Untuk penilaian atas tanah perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa faktor berikut:
Waktu antara transaksi yang pernah terjadi dan waktu penilaian dilakukan
b. Lokasi yang dinilai dengan lokasi yang dibandingkan
c. Sifat fisik tanah antara lain meliputi kontur, bentuk, luas tanah yang dinilai dan yang dibandingkan;
4. Rekonsiliasi
Setelah melakukan 3 kegiatan di atas, maka dapat diambil kesimpulan besarnya nilai tanah yang dinilai. Untuk mendapatkan kesimpulan nilai yang baik, maka ada beberapa hal berikut yang perlu diperhatikan dalam penilaian tanah yaitu:
a. Standar kehidupan sosial antara lain meliputi jumlah penduduk, kepadatan penduduk, distribusi geografis atas kelompok ras masyarakat, minat masyarakat, kepercayaan masyarakat atas mitos-mitos yang terkait dengan tanah
b. Perubahan dan penyesuaian kehidupan ekonomi antara lain meliputi laju industri, laju pertumbuhan kesempatan kerja, laju pertumbuhan tingkat upah;
c. Peraturan pemerintah dan undang-undang antara lain meliputi zoning, status hukum kepemilikan tanah, kewajiban pajak dan lainnya.
Perbuatan Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRINtelah memperkaya diri Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN sebesar Rp1.025.000.000,00 (satu milyar dua puluh lima juta rupiah) dan memperkaya orang lain yaitu Saksi SUGIANTO alias ALOY sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan Saksi EDWAR BIN EFFENDI sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Akibat perbuatan Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRINmerugikan Keuangan Negara cq. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pangkalpinang sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) yang merupakan bagian dari kerugian negera sebesar Rp43.800.000.000,00 (empat puluh tiga milyar delapan ratus juta rupiah) berdasarkan Laporan Audit Kerugian Kanca BRI Pangkalpinang dan KCP Depati Amir Nomor: R.266.a/AIW-III/11/2020 tanggal 3 November 2020 perihal Pemenuhan Laporan Audit Kerugian Kanca BRI Pangkalpinang dan KCP Depati Amir.
Perbuatan Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair :
Bahwa Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN selaku Debitur pada PT. Bank Rakyat Indonesia /BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalpinang berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor: 01 Tanggal 02 Mei 2018bersama-sama denganSaksi SUGIANTO alias ALOY sebagai perantara pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalpinang, Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN selaku Account Officer (AO)/Relationship Manager (RM) padaKantor BRI Cabang Pangkalpinang, Saksi EDWAR BIN EFFENDI selaku Credit Investigator (CI) Kantor BRI Cabang Pangkalpinang, Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYO Bin MAHMUD LUBIS selaku Pemimpin Kantor BRI Cabang Pangkalpinang sekaligus sebagai pemutus Kredit Modal Kerja (KMK), Saksi GEMARA HANDAWURI,S.H., M.Kn. selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Saksi JOHN ADRIANZA selaku Kepala Seksi Hubungan Hukum BPN Bangka Tengah(yang masing-masing telah dilakukan penuntutan secara terpisah),pada tanggal 02 Mei 2018atau pada waktu tertentu pada bulan Mei 2018 atau setidak-tidaknya pada waktutertentu dalam tahun 2018, bertempat di Kantor BRI Cabang PangkalpinangJalan Diponegoro No.1 Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiyaitu menguntungkan diri Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN sebesar Rp1.025.000.000,00 (satu milyar dua puluh lima juta rupiah) danmenguntungkan orang lain yaitu Saksi SUGIANTO alias ALOY sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan Saksi EDWAR BIN EFFENDI sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanselaku Debitur yang mengajukan kredit modal kerja ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pada Kantor Cabang Pangkalpinang tidak sesuai dengan ketentuan pencairan kredit berupa merekayasa berkas permohonan kredit, tidak menyampaikan adanya informasi yang tidak benar dalam memenuhi persyaratan kredit, tidak keberatan diarahkan oleh Perantara untuk menjawab yang tidak benar atas pertanyaan pemutus kredit maupun pemrakarsa kreditpada saat dilakukannya kunjungan/On the spot dan menggunakan uang pencairan kredit tidak sesuai dengan peruntukannya, bertentangan dengan :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan NegaraPasal 3 ayat (1)yang rumusannya berbunyi: “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yaitu:
Pasal 2 ayat (1) huruf b yang rumusannya berbunyi: “Maksud dan Tujuan mendirikan BUMN adalah Mengejar Keuntungan”;
Pasal 2 ayat (2) yang rumusannya berbunyi: Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan/atau kesusilaan”;
Pasal 12 yang rumusannya berbunyi: “Maksud dan Tujuan pendirian Persero adalah:
Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat,
Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan”;
Pasal 89 yang rumusannya berbunyi: “Anggota Komisaris, Dewan Pengawas, Direksi, karyawan BUMN dilarang untuk memberikan atau menawarkan atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seorang pejabat pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yaitu Pasal 40 ayat (1) yang rumusannya berbunyi: “Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan BUMN dilarang memberikan atau menawarkan, atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seorang pejabat Pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya atau tindakan lainnya, sesuai ketentuan perusahaan”;
Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
BAB IV huruf D angka 2 huruf f yang menyebutkan dalam melakukan prakarsa kredit, Pejabat Pemrakarsa harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
Melakukan kunjungan ke domisili dan lokasi usaha debitur untuk mencari data dan informasi yang relevan dengan pengajuan kredit debitur sertamemastikan usaha debitur layak utuk dibiayai;
Melakukan kunjungan ke lokasi agunan yang akan diserahkan oleh debitur untuk mengetahui kebenarannya dan melakukan penilaian agunan. Hasil penilaian agunan harus dituangkan dalam Form Hasil Penilaian Agunan;
Melakukan penelitian atas data-data yang diterima dari pemohon, misalnya laporan keuangan, memastikan kesesuaian dokumen yang diterima dalam bentuk fotokopi (misalnya: identitas debitur, legalitas usaha, dll) dengan asli dokumen, dan sebagainya;
Mencari informasi seluas-luasnya tentang bisnis proses usaha yang akan dibiayai.
Bab IV huruf D angka 3, yang rumusannya berbunyi “Analisis dan Evaluasi Kredit:
ii.4. Analisis 5’ C Kredit
ii.4.a. Analisis Watak;
ii.4.b. Analisis Kemampuan
Analisis ini bertujuan mengukur tingkat kemampuan membayar dari pemohon yang antara lain dipengaruhi oleh faktor:
Aspek Manajemen;
Aspek Produksi;
Aspek Pemasaran;
Aspek Personalia;
Aspek Finansial.
Analisis finansial yang lengkap meliputi:
Hasil pengkajian ulang (recasting) terhadap Komponen Neraca / Laba Rugi;
Analisis Aliran Kas (Cash flow);
Analisis Kebutuhan Modal Kerja/Investasi;
Analisis Konsolidasi (untuk Kelompok);
Analisis Ratio-Ratio Perusahaan.
ii.4.c Analisis Modal;
ii.4.d. Analisis Kondisi/Prospek Usaha;
ii.4.e. Analisis Agunan Kredit.
Bab III huruf D, yang rumusannya berbunyi “Pejabat yang terlibat dalam proses putusan kredit terdiri dari pejabat pemrakarsa kredit bidang RM dan CRM, serta pejabat pemutus kredit bidang RM dan CRM
1. Tugas dan tanggung jawab utama pemrakarsa kredit bidang RM adalah:
a. Melakukan on the spot (OTS) untuk:
Melakukan collecting data, meyakini bahwa data yang diterima adalah benarmilik debitur, serta bertanggung jawab terhadap kebenaran legalitas data tersebut;
Melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha, tempat tinggal dan agunan, serta bertanggung jawab atas pemeriksaan dan penilaian agunan;
Melakukan prakarsa kredit sesuai prinsip kehati-hatian dan azas-azas perkreditan yang sehat. Dalam melakukan prakarsa kredit, pejabat pemrakarsa harus melakukan analisis dan penilaian risiko (risk assessment) sesuai ketentuan yang berlaku secara jujur, obyektif dan profesional;
Bertanggung jawab terhadap account yang diprakarsai (baru, perpanjangan, suplesi, restrukturisasi, penyelesaian) dan atau account yang dilimpahkan dari AO lain.
Bab II huruf C, yang rumusannya berbunyi “Semua pejabat BRI yang terkait dengan perkreditan harus mentaati etika pemberian kredit meliputi:
1. Melaksanakan kemahiran profesionalnya di bidang perkreditan secara jujur, obyektif, cermat dan seksama;
2. Menyadari bahwa setiap pemberian kredit kepada peminjam manapun dan atau dari kelompok apapun hendaknya benar-benar didasarkan pada asas-asas kredit yang sehat, didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang obyektif, independen dan profesionalisme perbankan;
3. Menyadari bahwa profesionalisme perbankan merupakan tuntutan bagi pejabat bank dalam penguasaan kondisi usaha peminjam, obyektifitas dari analisa/putusan yang diambil, kemandirian dalam mengambil sikap/putusan, pemahaman aspek legal perkreditan dan ketertiban pelaksanaan kepatuhan terhadap peraturan;
4. Menyadari bahwa dalam memberikan persetujuan kredit, pejabat bank tidak boleh terpengaruh oleh permintaan-permintaan dari pihak manapun yang dapat berpengaruh dalam pengambilan keputusan;
5. Mengikuti praktek-praktek Good Corporate Governance yang berlaku di BRI.”
BAB V Dokumentasi dan Administrasi Kredit pada bagian 2 Pembagian Dokumen Kredit, yang menyebutkan: berdasarkan kepentingannya dokumen kredit dibagi menjadi:
Dokumen pokok (dokumen primer)
Dokumen pendukung (dokumen sekunder)
Surat Edaran Direksi BRI NOSE: S.05-DIR/ADK/03/2015 tanggal 18 Maret 2015 tentang Agunan Kredit serta Revisi Perubahannya yang menyebutkan : Bab III huruf D dengan Tugas dan Tanggung Jawab Utama adalah:
a. Melakukan on the spot (OTS);
b. Melakukan prakarsa kredit;
c. Melakukan monitoring;
d. Melakukan review berkas pinjaman;
e. Bertanggung jawab terhadap account yang diprakarsai.
Lampiran 1 angka Romawi IV Penilaian Agunan huruf A yang rumusannya berbunyi “Hal-hal Yang Harus Diperhatikan dalam Penilaian Agunan yaitu:
Penetapan nilai agunan kredit harus didasarkan pada pertimbangan atas unsur-unsur sebagai berikut:
Penilaian
Agunan kredit tersebut dapat dinilai dengan cara dan metode yang ada untuk menghasilkan nilai yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan;
Pengikatan
Agunan tersebut mempunyai bukti kepemilikan yang sah menurut hukum dan dapat dilakukan pengikatan agunan (Hak Tanggungan, Fidusia, Gadai, dan lain-lain) untuk melindungi kepentingan BRI;
Penguasaan
Agunan kredit tersebut dapat dikuasai atas nama pemohon dan tidak ada perselisihan/sengketa, sehingga apabila likuidasi tidak menimbulkan proses yang lebih panjang dan membutuhkan biaya yang lebih besar yang akan merupakan beban bagi BRI;
Pengamanan
Agunan kredit tersebut dapat ditutup asuransi, tata letak agunan dan tingkat penjagaan/pemeliharaan atas agunan tersebut;
Pemanfaatan
Agunan kredit tersebut dapat dijadikan sumber pembayaran kembali kredit jika kredit menjadi bermasalah, dan besar penilaiannya wajar serta dapat dipertanggungjawabkan.
Penilaian agunan kredit harus dilakukan secara obyektif, jujur, bertangggungjawab dan menyajikan suatu nilai yang wajar. Kewajaran nilai tersebut dapat diketahui dengan mempergunakan empat ukuran/nilai yaitu: nilai pasar wajar, nilai likuidasi, proyeksi nilai pasar wajar dan proyeksi nilai likuidasi (kecuali untuk kredit mikro hanya menggunakan dua ukuran yaitu nilai pasar yang wajar dan nilai likuidasi). Nilai tersebut digunakan oleh Pejabat Kredit Lini (PKL) dalam meyakini kecukupan dan pengikatan agunan (second way out).”
Lampiran 2 angka Romawi II Penerapan Penilaian Agunan huruf A Penilaian Tanah yang rumusannya berbunyi “Dalam rangka menulai aguan berupa tanah, pendekatan umum yang dilakukan adalah pendekatan dengan Metode Pasar. Penerapan metode tersebut dalam penilaian agunan berupa tanah dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Pengumpulan Data
Hasil penilaian agunan dengan metode pasar sangat dipengaruhi oleh data pembanding yang tersedia. Untuk itu, diperlukan informasi dari berbagai sumber agar proses perbandingan dapat dilakukan dengan baik. Sumber informasi untuk penilaian agunan tanah antara lain berasal dari:
Instansi pemerintah yang terkait dengan standar harga tanah mulai darikelurahan hingga Badan Pertanahan Nasional;
Informasi rencana tata Kota yang menyangkut rencana penataan kota, zoningdan lain-lain, yang dapat diperoleh dari DinasTata Kota atau Pemda setempat;
Data pasar mengenai jual beli yang pernah dilakukan disekitar lokasi yang dapat diperoleh dari notaris atau property agent;
Data harga permintaan dan penawaran tanah disekitar lokasi, yang dapat diperoleh dari property agent, iklan jual beli tanah di media massa maupun internet.
2. Verifikasi dan analisis data.
Data-data yang berasal dari berbagai sumber informasi di atas harus diverifikasi dan dianalisis dengan tujuan:
a. Memastikan sumber data berasal dari pihak yang kompeten dan dapat dipercaya;
b. Data yang diperoleh harus memenuhi asumsi nilai pasar yang dapat diuji dengan beberapa pertanyaan berikut:
i. Apakah penjual dan pembeli berada dalam kondisi terpaksa? Harga penjualan tanah kosong di lokasi tertentu rnilik seseorang yang terpaksa untuk rnendapatkan uang, akan lebih rendah dibanding dengan harga penjualan tanah kosong pada lokasi yang sama jika dijual tidak dengan terburu-buru;
ii. Apakah penjual dan pembeli mempunyai hubungan khusus? Penjualan sebidang tanah kosong dari ayah kepada anaknya bisa terjadi di bawah harga normal. Penjualan semacam ini tidak dapat dijadikan patokan dalam rangka penilaian suatu properti;
iii. Apakah penjual dan pembeli mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai transaksi yang dilakukan?
iv. Apakah pembeli dan penjual mempunyai waktu yang cukup?
v. Apakah ada hal-hal lain yang khusus dalam transaksi tersebut?
3. Penyesuaian
Untuk penilaian atas tanah perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa faktor berikut:
a. Waktu antara transaksi yang pernah terjadi dan waktu penilaian dilakukan;
b. Lokasi yang dinilai dengan lokasi yang dibandingkan;
c. Sifat fisik tanah antara lain meliputi kontur, bentuk, luas tanah yang dinilai dan yang dibandingkan.
4. Rekonsiliasi
Setelah melakukan 3 kegiatan di atas, maka dapat diambil kesimpulan besarnya nilai tanah yang dinilai. Untuk mendapatkan kesimpulan nilai yang baik, maka ada beberapa hal berikut yang perlu diperhatikan dalam penilaian tanah yaitu:
a. Standar kehidupan sosial antara lain meliputi jumlah penduduk, kepadatan penduduk, distribusi geografis atas kelompok ras masyarakat, minat masyarakat, kepercayaan masyarakat atas mitos-mitos yang terkait dengan tanah;
b. Perubahan dan penyesuaian kehidupan ekonomi antara lain meliputi laju industri, laju pertumbuhan kesempatan kerja, laju pertumbuhan tingkat upah;
c. Peraturan pemerintah dan undang-undang antara lain meliputi zoning, status hukum kepemilikan tanah, kewajiban pajak dan lainnya.
yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cq BRI Kantor Cabang Pangkalpinang sebesarRp2.000.000.000,00(dua milyar rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dilakukan Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRINdengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan merupakan Bank Pemerintah yang mengelola keuangan negara yaitu 56,75 % saham BRI adalah milik Negara Republik Indonesia, dimanaberdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan maka BRI selaku Bank Umum dalam melaksanakan kegiatan usaha menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dalam rangka melaksanakan kegiatan usahanya,PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyalurkan kreditkepada nasabah atau debitur yang dilaksanakan oleh Kantor Pusat, Kantor Wilayah, Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu, diantaranya Kredit Modal Kerja (KMK) yaitu kredit yang penggunaannya untuk membiayai asset lancar (aktiva lancar);
Kredit Modal Kerja (KMK) diatur dalam surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Bahwa Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya selaku debitur pada BRI Kantor Cabang Pangkalpinang yang berdasarkan BAB V Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, wajib menyiapkan dokumen yang terdiri dari:
Identitas Debitur, antara lain:
Copy Identitas Diri
Kartu Keluarga
Copy Surat Kewarganegaraan/Surat Keterangan Ganti Nama (jika diperlukan)
Pas Foto Debitur
Identitas Debitur Lainnya
Identitas Usaha Debitur, antara lain:
Copy akte pendirian perusahaan beserta seluruh akte perubahannya
Copy bukti perizinan usaha, antara lain: SIUP, SITU, TDP, SIUJK, NPWP dan APE/APES untuk kredit s/d Rp. 100 juta, TDP dan SIUP dimungkinkan diganti dengan Surat Keterangan Usaha dari Lurah/Kepala Desa
Bukti Kepemilikan Agunan, antara lain:
Asli Hak atas Tanah
Sertipikat Hak Milik (SHM)
Sertipikat Hak Guna Banguanan (SHGB)
Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU)
Sertipikat Hak Pakai (SHP)
Sertipikat Hak Lainnya yng diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Hak Atas Tanah Lainnya yang dapat dilakukan pengikatan dengan Hak Tanggungan
Namun pada kenyataannya Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN hanya menyiapkan copy identitas diri, Kartu Keluarga, NPWP, sedangkan untuk identitas usaha debitur Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN antara lain : SIUP, dan TDP, Rekening Koran serta dokumen terkait lainnya dengan persetujuan dari Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRINdisediakan oleh Saksi SUGIANTO Alias ALOY.
Bahwa Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN selaku Account Officer (AO)/Relationship Manager (RM) padaKantor BRI Cabang Pangkalpinang berdasarkan surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BRI Palembang NOKEP-313-KW-IV/SDM/09/2015 tanggal 8 September 2015 merupakan pemrakarsa kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Bab III huruf D dengan tugas dan tanggung jawab utama adalah:
a. Melakukan on the spot (OTS) untuk:
Melakukan collecting data, meyakini bahwa data yang diterima adalah benarmilik debitur, serta bertanggung jawab terhadap kebenaran legalitas data tersebut;
Melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha, tempat tinggal dan agunan, serta bertanggung jawab atas pemeriksaan dan penilaian agunan.
b. Melakukan prakarsa kredit sesuai prinsip kehati-hatian dan azas-azas perkreditan yang sehat. Dalam melakukan prakarsa kredit, pejabat pemrakarsa harus melakukan analisis dan penilaian risiko (risk assessment) sesuai ketentuan yang berlaku secara jujur, obyektif dan professional;
c. Melakukan monitoring secara periodik atas account binaannya (termasuk account yang dilimpahkan dari AO lain), baik secara on-site maupun off-site, untuk memastikan cash flow debitur masih cukup untuk membayar kewajibannya dan segera mencari solusi yang tepat apabila terdapat tanda-tanda penurunan cash flow. Hasil monitoring dituangkan dalam Laporan Kunjungan Nasabah (LKN).
d. Melakukan review berkas pinjaman atas account binaannya secara berkala dan memastikan seluruh dokumen yang diperlukan sudah dipenuhi (termasuk dokumen yang di PPND) dan ditatakerjakan dalam berkas pinjaman;
e. Bertanggung jawab terhadap account yang diprakarsai (baru, perpanjangan, suplesi, restrukturisasi, penyelesaian) dan atau account yang dilimpahkan dari AO lain.
Tugas lainnya sebagaimana Daftar Uraian Jabatan (DUJ) sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015tentangPedomanPelaksanaanKreditRitel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, mengatur mekanisme pengajuan Kredit Modal Kerja(KMK) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbkyang dilakukan oleh Kantor Cabang Pangkalpinang adalah sebagai berikut :
Dalam memproses awal permohonan kredit bermula dari pengumpulan data berupa dokumen yang menjadi persyaratan kredit yakni:
Copy KTP suami isteri;
Copy Kartu Keluarga;
Copy akte nikah;
Copy SIUP;
Copy TDP (Tanda Daftar Perorangan);
Copy nota penjualan;
Copy mutasi rekening koran;
Copy surat-surat agunan;
Copy NPWP;
Copy data pendukung lainnya sesuai permintaan dari pemutus kredit.
Setelah seluruh dokumen terkumpul maka Account Officer(AO)/Relationship Manager (RM) melakukan pengecekan atas dokumen-dokumen tersebut dengan membandingkan dengan dokumen asli;
Proses pengecekan Sistim Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kepada bagian Administrasi Kredit (ADK) pada Kantor Cabang (Kanca) ataupun Kantor Cabang Pembantu (KCP). Dalam proses SLIK yang diperiksa adalah Nama, Tanggal lahir dan NIK. Dari menginput 3 hal tersebut maka akan diketahui history pinjaman dari calon debitur pada seluruh Bank, Leasing dan Lembaga Keuangan yang terkait dengan kredit dan seluruhnya merupakan satu kesatuan yang terintegrasi. Dari hasil pengecekan SLIK seluruh calon debitur yang diproses lolos pada tahapan pre screening;
Account Officer(AO)/Relationship Manager (RM) melakukan kunjungan (on the spot) ke lokasi usaha debitur, tempat tinggal, serta lokasi agunan untuk memastikan kembali kesesuaian antara hasil wawancara (proBing) dengan calon debitur dengan dokumen-dokumen pendukung yang telah diberikan oleh debitur dengan kondisi di lapangan terutama soal cashflow usaha calon debitur;
Account Officer (AO)/Relationship Manager (RM) melakukan penilaian agunan.
Account Officer(AO)/Relationship Manager (RM) mengatur jadwal kunjungan kembali untuk melakukan on the spot ke lokasi usaha debitur, tempat tinggal serta lokasi agunanbersama Manager Pemasaran (MP) dan Pimpinan Cabang (PINCA) untuk Kantor Cabang dan bersama dengan pimpinan KCP untuk KCP;
Meminta masukan/usulan lisan dari MP/PINCA/Pimpinan KCP tentang keyakinan mereka terhadap calon debitur tersebut apakah layak atau tidak;
Penilaian agunan selanjutnya dijadikan satu dengan paket/dokumen kredit;
Account Officer(AO)/Relationship Manager (RM) membuat Analisa Laporan Keuangan usaha debitur berdasarkan data proBing dan data dokumen mutasi rekening koran, nota-nota penjualan (dikarenakan calon debitur berupa usaha penjualan sawit maka nota-nota penjualan ke pabrik yang dijadikan acuan). Analisa Laporan Keuangan tersebut dicek kembali oleh Pinca/MP/Pimpinan KCP dan disesuaikan dengan data on the spot yang dilakukannya;
Melakukan negosiasi terkait syarat dan struktur kredit dengan calon debitur bersama dengan pemutus kredit;
Seluruh data diinput ke dalam sistem menggunakan aplikasi LAS yang ada di BRI. Sistem ini akan menganalisa data sebagai penerapan Internal Risk Rating System. Penilaian resiko kredit secara individual dilaksanakan dengan menggunakan alat penilaian standar yang dikenal dengan Credit Risk Rating (CRR) dan Credit Risk Scoring (CRS) dan merupakan bagian paling mendasar dari penerapan sistem internal risk rating di BRI; Selanjutnya akan keluar hasil apakah kredit dilanjut prosesnya atau ditolak;
Apabila diproses lanjut maka akan menginput data keuangan debitur dan kemudian menginput data nilai agunan dan menginput syarat dan struktur kredit;
Setelah proses input keseluruhan data selesai maka akan muncul Memorandum Analisa Kredit (MAK) yang kemudian di print untuk mendapatkan hard copy;
Soft copy MAK tersebut kirimkan melalui sistem ke Administrasi Kredit (ADK);
ADK akan melakukan verifikasi kelengkapan data-data debitur, syarat-syarat kredit, seluruh copy dokumen dengan data yang diinput dalam sistem;
Setelah proses ADK selesai maka soft copy dan hard copy diteruskan kepada Supervisor ADK (untuk dicek sesuai SOP atau tidak) dari Supervisor ADK diteruskan ke Manager Pemasaran (untuk dicek apakah sesuai SOP atau tidak) lalu diteruskan ke Pemutus Kredit (PINCA/Pimpinan KCP);
Pemutus Kredit (PINCA BRI Pangkalpinang atau Pimpinan KCP Depati Amir) akan memberi Putusan ditolak atau diterima. Jika menyatakan persetujuan maka pemutus kredit akan menandatangani dalam lembaran keputusan yang menjadi satu kesatuan dengan MAK. Sampai dengan tahapan ini tugas dalam menyusun paket kredit selesai;
Setelah Pemutus Kredit menandatangani persetujuan kredit, berkas kredit diserahkan ke ADK untuk dilakukan proses sampai dengan akad kredit;
Akad kredit dilakukan dengan notaris datang ke Kantor BRI dihadiri oleh Account Officer(AO)/Relationship Manager (RM), debitur, Supervisor ADK dan PINCA untuk Kantor Cabang dan Pimpinan KCP untuk KCP;
Setelah akad kredit maka Supervisor ADK melakukan proses pencairan dengan sistem dimasukkan ke dalam rekening giro atas nama debitur peminjam;
Debitur dapat menarik kredit menggunakan cek, Bilyet Giro, ATM, atau internet banking.
Bahwa untuk mencapai target kredit KMK,Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN menemui Saksi SUGIANTO alias ALOY bertempat di kantor Saksi SUGIANTO alias ALOY di Pangkalpinang. Dalam pertemuan tersebut Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN meminta kepada Saksi SUGIANTO alias ALOY untuk mencarikan calon Debitur Kredit Modal Kerja (KMK) dan juga disepakati secara lisan bahwa Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN akan mempermudah proses kredit dari setiap calon Debitur yang diajukan oleh Saksi SUGIANTO alias ALOY, sedangkan Saksi SUGIANTO alias ALOY akan menyiapkan keseluruhan kelengkapan administrasi kredit para debiturdan agunan. Atas kesepakatan tersebut maka Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN akan mendapatkan bagian dari uang realisasi kredit sedangkan Saksi SUGIANTO alias ALOY akan mendapatkan bagian sejumlah uang yang dicairkan dari hasil kredit KMK.
Bahwa pada awal tahun 2018 Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN yang bermaksud menjual rumah untuk keperluan pengobatan anaknya yang sakit diajak oleh Saksi SUSANA menemui Saksi SUGIANTO alias ALOY.Kemudian Terdakwa menawarkan rumahnya untuk dibeli Saksi SUGIANTO alias ALOY, namun Saksi SUGIANTO alias ALOY menyuruh Terdakwa mengajukan pinjaman kredit ke BRI dan nantinya setelah kredit cair Saksi SUGIANTO alias ALOY akan membayar rumah Terdakwa dan Saksi SUGIANTO alias ALOY yang akan mengurus kelengkapan kredit tersebut serta akan membayar angsurannyadan Terdakwapada saat itu menyetujuinya. Selanjutnya Saksi SUGIANTO alias ALOY menghubungi Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN selaku Account Officer (AO) pada BRI Cabang Pangkalpinang dan menyampaikan bahwa Terdakwa akan mengajukan kredit agar dibantu dan Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN bersedia membantu. Kemudian Terdakwamenyerahkan dokumen berupa KTP, Kartu Keluarga, Buku Nikah dan NPWP kepada Saksi SUGIANTO alias ALOY sedangkan Saksi SUGIANTO alias ALOYmenyiapkan dokumen berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nota Penjualan dan Mutasi Rekening Koran atas nama Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRINdan Saksi SUGIANTO alias ALOY mengurus kelengkapan persyaratan pengajuan kredit ke BRI Cabang Pangkalpinang.
Bahwa untuk melengkapi persyaratan kredit tersebut Terdakwa menyerahkan kepada Saksi SUGIANTO alias ALOYagunan berupa:
Rumah yang berlokasi di Jalan Benteng Desa Benteng Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah Sertifikat Hak Milik Nomor 93 dengan luas tanah 606 m² danluas bangunan 155 m² dan
selain ituSaksi SUGIANTO alias ALOY menambah agunan untuk kredit atas nama Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN berupa:
Tanah yang berlokasi di Jalan Raya Melabun Desa Melabun Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah dengan luas 25.600 m² milik Saksi SUGIANTO alias ALOY yang telah diatasnamakan EVI ARYANTI Binti H. BADRINdengan cara menghubungi Saksi JOHN ADRIANZA selaku Kepala Seksi Hubungan Hukum BPN Bangka Tengah untuk membuat Sertipikat Hak Milik atas nama EVI ARYANTI, selanjutnya Saksi JOHNADRIANZA bersama dengan tim turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran atas permohonan tersebut tanpa melibatkan Pemerintah Desa dan memberikan sejumlah uang kepada tim ukur sebagai operasional yang sebelumnya diterima oleh Saksi JOHNADRIANZA dari Saksi SUGIANTO alias ALOYuntuk semua debitur yang diajukan dan setelah semuanya diproses,Kepala BPN menerbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor 00102/Jalan Raya Melabun Desa Melabun Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah atas nama Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN tanpa didukung asal hak yang jelas dari Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN.
Setelah semua dokumen persyaratan kredit lengkap,Saksi SUGIANTO alias ALOY menghubungi SaksiM. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASANdan menyerahkan surat permohonan fasilitas kredit atas nama EVI ARYANTI tertanggal 5 Maret 2018 yang sebelumnya disiapkan oleh Saksi SUGIANTO alias ALOY dan oleh Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASANpermohonan tersebut diteruskan kepada Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYO selaku Pimpinan Cabang BRI Pangkalpinang,selanjutnya Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYO mendisposisi surat permohonan fasilitas kredit atas nama Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN yang diajukan tersebut untuk diproses Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN.
Bahwa setelah Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN menerima dokumen pengajuan kredit atas nama Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN, M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASANmelakukan kunjungan/on the spot ke rumah Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN akan tetapi MUHAMAD REDINAL AIRLANGGAtidak melakukan penilaian survey dengan benar sesuai dengan ketentuan dalam surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Bab IV huruf D angka 2 huruf f, antara lain:
Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN tidak melakukan pengecekan secara riil terhadap usaha yang dimiliki oleh Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN, karena kenyataannya Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN tidak pernah menunjukkan tempat usaha yang dimilikinya;
Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN tidak melakukan pengecekan bukti-bukti perdagangan jual beli sawit berupa Delivery Order (DO) dari rekanan, kenyataanya dokumen perdagangan jual beli sawit direkayasa oleh Saksi SUGIANTO alias ALOY;
Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN tidak melakukan pengecekan terhadap kondisi keuangan secara riil berupa rekening tabungan milik Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN, kenyataannya rekening koran tersebut sudah direkayasa oleh Saksi SUGIANTO alias ALOY.
Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN tidak melakukan pengecekan piutang dan persedian barang sebagai agunan pokok yang diajukan oleh Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN padahal piutang dan persediaan barang tersebut fiktif.
Selain itu juga Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN pada saat dilakukan kunjungan/on the spot oleh Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN:
Tidak ada menyampaikan keberatan-keberatan terkait dengan proses pengajuan kredit kepada Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN;
Tidak menyampaikan adanya informasi yang tidak benar kepada Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN karena Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN menjawab sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Saksi SUGIANTO alias ALOY.
Bahwa setelah melakukan kunjungan/on the Spot, Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN sengaja membuat laporan fiktif kepada Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYO selaku Pimpinan Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dengan isi Laporan Hasil Kunjungan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya padahal Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYOharus mempunyai keyakinan dalam memutuskan kredit namun Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYO langsung menandatangani Laporan Kunjungan Nasabah untuk menerima tindakan Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN tanpa melakukan pengecekan terhadap kebenaran usaha dan keuangan EVI ARYANTI sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Pejabat Pemutus Kredit di BRI Cabang Pangkalpinang berdasarkan surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Bahwa Saksi EDWAR BIN EFFENDI selaku Credit Investigator (CI) pada Kantor BRI CabangPangkalpinang tidak melakukan penilaian agunan atas nama EVI ARYANTI secara benar karena hanya berdasarkan surat Keterangan Harga Tanah dari Kepala Desa yang disiapkan olehSaksi SUGIANTO alias ALOY dan Saksi EDWAR BIN EFFENDIselaku Credit Investigator (CI) menilai 1 (satu) bidang tanah yang berlokasi di Jalan Raya Melabun Desa Melabun Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah dengan luas tanah 25.600m2 berdasarkan penilaian Saksi EDWAR BIN EFFENDI selaku Credit Investigator (CI) berupa Nilai Pasar Wajar (NPW) terhadap anggunan tersebut sebesar Rp1.920.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus sembilan ratus dua puluh juta rupiah) sedangkan berdasarkan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik DAMINANUS AMBUR DAN REKAN yang dilakukan penilaian oleh Saksi DAMIANUS AMBUR, S.E dan Saksi ME HARY SUSANTOagunan tersebut hanya bernilai Rp460.800.000,00 (empat ratus enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah) dan untuk 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Benteng Desa Benteng Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah dengan luas tanah 606 m2 dan luas bangunan 155 m2 berdasarkan penilaian Saksi EDWAR BIN EFFENDI selaku Credit Investigator (CI) berupa Nilai Pasar Wajar (NPW) terhadap anggunan tersebut sebesar Rp579.200.000,00 (lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan berdasarkan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik DAMINANUS AMBUR DAN REKAN yang dilakukan penilaian oleh Saksi DAMIANUS AMBUR, S.E dan Saksi ME HARY SUSANTO agunan tersebut hanya bernilai Rp456.054.000,00 (empat ratus lima puluh enam juta lima puluh empat ribu rupiah) sehingga terjadi penggelembungan total nilai agunan tambahan yang dilakukan penilaian oleh Saksi EDWAR BIN EFFENDI sebesar Rp1.582.400.000,00 (satu milyar lima ratus delapan puluh dua juta empat rarus ribu ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 18 April 2018 Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN membuat Memoradum Analisa Kredit Ritel No. SKPP:B. –KC-IV/ADK/ /2018 tertanggal 18 April 2018yang berisi Analisa tentang kelayakan untuk diusulkan menjadi debitur PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, yang didalamnya terdapat analisa dan evaluasi Aspek Financial berupa tabungan BCA atas nama Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN No. Rek: 0411132845 yang tertulis pada jumlah Debet Rp23.921.607.293,00 (dua puluh tiga milyar sembilan ratus dua puluh satu juta enam ratus tujuh ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah) periode Oktober Tahun 2017 sampai dengan Maret Tahun 2018, kenyataannya transaksi keuangan rekening BCA Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN hanya maksimal belasan juta rupiah saja.
Bahwa pada tanggal 30 April 2018Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYOselaku Pimpinan Cabang BRI Pangkalpinang sebagai Pemutus Kredit menyetujui KMK atas nama EVI ARYANTIsesuai surat Putusan Kredit Ritel Nomor: R.I.99/IV-KC/ADK/04/2018 tanggal 30 April 2018 dengan nilai kredit sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), dengan jangka waktu kredit selama 12 (dua belas ) bulan, kemudian Bagian AdministrasiKredit (ADK) menerbitkan Instruksi Pencairan Kredit Nomor: R.III.109-KC-IV/ADK/05/2018 tanggal 2 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Saksi DIAH RINI ENDANG NILAMSARI, S.H. Binti ISMANTO selaku PJ Supervisor Penunjang Bisnis.
Bahwa setelah kredit Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN disetujui, Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN menyampaikan kepada Saksi SUGIANTO alias ALOY selanjutnya Saksi SUGIANTO alias ALOY menghubungi Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN agar datang ke Kantor Cabang BRI Pangkalpinang untuk menandatangani surat Perjanjian Kredit dihadapan Notaris Saksi GEMARA HANDAWURI, S.H., M.Kn. dan Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN menandatangani surat Perjanjian Kredit Nomor 01 tanggal 02 Mei 2018, pada saat sebelum dilakukan penandatanganan kredit Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN
Tidak ada menyampaikan keberatan atas pengajuan kredit atas nama Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN;
Tidak menyampaikan terdapat informasi yang tidak benar atau keliru terkait pengurusan kredit milik Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN.
kemudian kredit dari BRI Cabang Pangkalpinang cair dan masuk ke rekening Nomor 0063.01.500757.15.3 atas nama Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), setelah itu Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN mencairkan uang senilai Rp1.025.000.000,00 (satu milyar dua puluh lima juta rupiah) yang merupakan nilai rumah yang Sertipikatnya dijadikan agunan, dan atas permintaan Saksi SUGIANTO alias ALOY, Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN menyerahkan 1 (satu) lembar cek senilai Rp975.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Saksi SUGIANTO alias ALOY, kemudian Saksi SUGIANTO alias ALOY mencairkan uang tersebut dan memberikan kepada Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan Saksi EDWAR BIN EFFENDI sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sedangkan Saksi SUGIANTO alias ALOY menikmati sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah). .
Bahwa Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN tidak menolak dan keberatan diarahkan oleh Saksi SUGIANTO alias ALOY untuk menjawab pertanyaan Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYO selaku Pimpinan Cabang BRI Pangkalpinang dan Sebagai Pemutus Kredit serta Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN selaku Pemrakrasa Kredit atas nama Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN pada saat dilakukaannya kunjungan/on the spot sesuai dengan yang Saksi SUGIANTO alias ALOY perintahkan, dan terdakwa juga tidak ada menyampaikan adanya informasi yang tidak benar kepada Pemutus kredit maupun kepada Pemrakarsa Kredit.
Bahwa berdasarkan temuan Saksi MULIAWAN SATRIA, S.E selakuAO/RM NPL Cabang Pangkalpinang terdapat debitur pada BRI Kantor Cabang Pangkalpinang dalam kategori kredit bermasalah karena terkait pihak ke-3 yaitu :
BRI CABANG PANGKALPINANG
-
NO NAMA DEBITUR Plafond Jenis Aset/ agunan Lokasi Agunan STATUS AO/ RM 1 EVI ARYANTI 2,000,000,000 T / B Jl. Benteng, Desa Benteng, Kec. Pangkalan Baru, Kab. Bangka Tengah. MACET M. REDINAL T K Jl. Raya Melabun, Desa Melabun, Kec. Sungai Selan, Kab. Bangka Tengah. 2 FENI 2,000,000,000 T / B Desa Celuak, Kec. Simpang katis, Kab. Bangka Tengah MACET NUR ALAMSYAH T K Desa Celuak, Kec. Simpang katis, Kab. Bangka Tengah T K Desa Celuak, Kec. Simpang katis, Kab. Bangka Tengah 3 FRANSKLY CIPTO 1,500,000,000 T K Desa Pasir Garam, Kec. Simpang Katis, Kab. Bangka Tengah MACET HANDOYO T K Desa Pasir Garam, Kec. Simpang Katis, Kab. Bangka Tengah 4 HENDERI 3,500,000,000 T K Jl. Raya Desa Puput, Kec. Simpang Katis, Kab. Bangka Tengah MACET HANDOYO T / B Jl. Komplek Sampur Desa Kebintik Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah T K Desa Pasir Garam, Kec. Simpang Katis, Kab. Bangka Tengah T / B Jl. Perbakin Kel. Sriwijaya Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang 5 NELI AGUSTIN 1,300,000,000 T / B Jl. P2D Desa Celuak Kec. Simpang Katis, Kabuapten Bangka Tengah MACET M. REDINAL T / B Jl. P2D Desa Celuak Kec. Simpang Katis, Kabuapten Bangka Tengah T K Jl. Raya Desa Celuak Kec. Simpang Katis, Kabuapten Bangka Tengah 6 PENDRA 3,000,000,000 T/ B Desa Bakam, Kab Bangka MACET M. REDINAL T/B Desa Bakam ,Kab Bangka 7 RINTO ARAHAP 200,000,000 T / B Desa Maras Seneng, Kec. Bekam, Kab. Bangka, Prop. Kep. Bangka Belitung. MACET PRIYANDI ALHAQQI RINTO ARAHAP 1,800,000,000 T K Jl. Cimpedak 1, Kec. Rangkui Kota Pangkal Pinang Prop. Kep. Bangka Belitung. T K Desa Namang, Kab. Bangka Tengah, Prop. kepulaun Bangka Belitung 8 ROMLAN 2,000,000,000 T K Jl. Jend Sudirman Gg. TPA Belinyu Kab. Bangka Jatuh tempo tgl 26 Maret 2020/ terakhir sekarang Kol 2 (dalam perhatian khusus) HANDOYO T / B Jl. Pahlawan 12 Kuto Panji Belinyu Kab. Bangka T K Jl. Raya Sungkap Kec. Namang Kab. Bangka Tengah 9 SUKARNA 1,800,000,000 T / B Jl. Raya Pk. Pinang - Muntok Desa Neknang Kec. Bakam Kab Bangka MACET PRIYANDI ALHAQQI T K Jl. Raya Sungai Selan Desa Teru Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah T K Desa Neknang Kec. Bakam Kab. Bangka 10 SUSANA 1,400,000,000 T K Desa Sungkep, Kec. Namang, Kab. Bangka Tengah, Prop. Kepulan Bangka Belitung MACET HANDOYO 11 TATANG SURYANA 1,500,000,000 T K Jl. Raya Pangkalpinang-Koba, Desa Namang, Kab. Bangka Tengah. MACET M. REDINAL 12 TEDJO SUNARNO 2,000,000,000 Tanah Kebun Desa Sungkap Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah Jatuh tempo tgl 10 Januari 2020/ status Dalam Perhatian Khusus (DPK)/ Kol 2 ZAINAL ABIDIN 13 YULIANA 3,000,000,000 T / B Jl. Sustiak II Perum Puri Semabung Indah, Semabung Lama, Bukit Intan, Pangkalpinang. MACET M REDINAL T K Jl. Raya Sungailiat, Desa Sungai Selan Atas, Kec. Sungai Selan, Kab. Bangka Tengah 14 YUNG YUNG 1,200,000,000 T / B Jl. Jend Sudirman Gg Merbabu, Air Merapen, Parit Padang, Sungailiat Kab. Bangka MACET NUR ALAMSYAH
Bahwa Berdasarkan hasil spesial audit yang Saksi ANDHIKA AGUSTRIA lakukan pada BRI Cabang Pangkalpinang dan KCP Depati amir terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada 47 debiturdi Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dan Kantor Cabang Pembantu Depati Amir Tahun 2017 sampai dengan tahun 2019Surat No. R.75-KW-IV/HKM/11/2020 tertanggal 11 Nopember 2020 yang ditanda tangani oleh Pimpinan Wilayah dan Wakil Pimpinan Wilayah PT.BRI, Tbk Palembang yang meneruskan surat No.R.266.a/AIW-III/11/2020 tertanggal 03 Nopember 2020 perihal Pemenuhan Laporan Audit kerugian Kanca BRI Pangkalpinang dan KCP BRI Depati amir yang ditanda tangani oleh Kepala Audit Intern Wilayah PT. BRI Tbk Palembang dengan lampiran 1 (satu) set, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, maka hasil pemeriksaan kerugian/ spesial audit yang terlampir dalam surat No.R.266.a/AIW-III/11/2020 tertanggal 03 Nopember 2020 dimaksud yaitu :
RINCIAN KERUGIAN BRI Dalam fasilitas pemeberian Kredit Modal Kerja untuk 47 DebiturKanca BRI Pangkalpinang dan KCP BRI Depati Amir tahun 2017 sd 2019 adalah sbb :
-
No NOREKENING NAMADEBITUR RM KOL 31 Agustus 2020 TGLREAL TGL J.T PLAFOND BAKIDEBET
T
1 6301500821156 HENDERI M.RedinalAirlangga 5 28/02/19 28/02/20 3,500,000,000 3,500,000,000 2 6301500754155 YULIANA M.RedinalAirlangga 5 25/04/18 24/04/19 3,000,000,000 2,998,902,602 3 6301500762158 PENDRA Handoyo 2 16/08/19 16/09/20 3,000,000,000 3,000,000,000 4 6301500768154 FENI NurAlamsyah 5 28/06/18 28/06/19 2,000,000,000 2,000,000,000 5 6301500731157 ROMLAN Handoyo 4 26/01/18 26/04/20 2,000,000,000 1,993,545,605 6 6301500757153 EVIARYANTI M.RedinalAirlangga 5 02/05/18 02/05/19 2,000,000,000 2,000,000,000 7 6301500728154 TEDJOSUNARNO Zainal 5 10/01/18 10/01/20 2,000,000,000 1,977,967,502 8 6301500808158 RINTOARAHAP PriyandiAl Haqqi 5 22/12/17 22/12/19 1,800,000,000 1,800,000,000 6301500817157 RINTOARAHAP PriyandiAl Haqqi 5 26/12/18 26/12/21 200,000,000 189,000,000 9 6301500813153 SUKARNA PriyandiAl Haqqi 5 28/09/18 28/09/19 1,800,000,000 1,800,000,000 10 6301500736157 TATANGSURYANA M.RedinalAirlangga 5 20/02/18 20/02/20 1,500,000,000 1,500,000,000 11 6301500737153 FRANSKLYCIPTO Handoyo 5 20/02/18 20/02/20 1,500,000,000 1,500,000,000 12 6301500741152 SUSANA Handoyo 5 26/02/18 26/05/19 1,400,000,000 1,400,000,000 13 6301500744150 NELIAGUSTIN M.RedinalAirlangga 5 19/03/18 16/04/19 1,300,000,000 1,300,000,000 14 6301500779155 YUNGYUNG NurAlamsyah 5 25/09/18 25/11/19 1,200,000,000 1,200,000,000 15 219301000216153 ANDRI PriyandiAl Haqqi 5 26/01/18 26/01/20 700,000,000 700,000,000 16 219301000219151 YAYANDWI YANTO PriyandiAl Haqqi 5 08/02/18 07/02/20 650,000,000 650,000,000 17 219301000211153 BUDIDWIJUNI PriyandiAl Haqqi 5 21/12/17 21/12/19 500,000,000 500,000,000 18 219301000252159 SULBA PriyandiAl Haqqi 5 21/09/18 21/09/19 500,000,000 499,897,584 19 219301000245152 SUMIN PriyandiAl Haqqi 5 20/07/18 20/07/19 500,000,000 500,000,000 20 219301000244156 ASWADI PriyandiAl Haqqi 5 08/06/18 08/06/19 450,000,000 450,000,000 21 219301000237159 SUMARWAN PriyandiAl Haqqi 5 30/05/18 28/05/23 200,000,000 176,515,808 22 219301000215157 ALLFRIWAHYUDI DestaAnggirP 5 23/01/18 23/01/21 400,000,000 400,000,000 23 219301000236153 BACHRIAL DestaAnggirP 5 22/05/18 15/06/19 400,000,000 400,000,000 219301000235157 BACHRIAL DestaAnggirP 5 22/05/18 22/05/23 100,000,000 85,821,383 24 219301000231153 DADANGWIGANDA DestaAnggirP 5 09/05/18 09/05/23 200,000,000 171,644,039 25 219301000207154 DARWINSAPUTRA DestaAnggirP 5 27/11/17 24/11/19 450,000,000 450,000,000 26 219301000214151 DEDYAAN DestaAnggirP 5 19/01/18 19/01/20 600,000,000 0 27 219301000201158 FATONI DestaAnggirP 5 06/11/17 02/11/20 650,000,000 650,000,000 28 219301000220152 FIRDIANSYAH DestaAnggirP 5 13/02/18 13/02/20 500,000,000 500,000,000 29 219301000249156 HARMENSYAH DestaAnggirP 5 13/08/18 10/08/23 125,000,000 110,418,387 30 219301000233155 ISKANDAR DestaAnggirP 5 15/05/18 15/06/19 400,000,000 400,000,000 219301000234151 ISKANDAR DestaAnggirP 5 15/05/18 15/05/23 100,000,000 85,821,383 31 219301000209156 JONI ISKANDAR DestaAnggirP 5 19/12/17 18/12/19 650,000,000 650,000,000 32 219301000193151 MAWAN DestaAnggirP 5 25/09/17 25/09/19 650,000,000 650,000,000 33 219301000222154 MUSTAPA DestaAnggirP 5 01/03/18 26/02/20 500,000,000 500,000,000 34 219301000254151 PEN DestaAnggirP 5 28/09/18 27/09/19 300,000,000 300,000,000 219301000253155 PEN DestaAnggirP 5 28/09/18 27/09/23 200,000,000 181,416,493 35 219301000185158 PENDI DestaAnggirP 5 12/06/17 05/07/19 650,000,000 650,000,000 36 219301000242154 PRIYANTO DestaAnggirP 5 08/06/18 05/07/19 300,000,000 300,000,000 219301000243150 PRIYANTO DestaAnggirP 5 08/06/18 08/06/23 100,000,000 85,821,383 37 219301000228150 RIKYWIJAYA DestaAnggirP 5 05/04/18 05/04/23 200,000,000 169,037,328 38 219301000258155 RIZKYARDIANSYAH DestaAnggirP 5 23/10/18 22/10/23 200,000,000 183,973,160 39 219301000240152 SUKANDI DestaAnggirP 5 08/06/18 07/06/23 100,000,000 85,821,383 40 219301000208150 ZAHRIYANTO DestaAnggirP 1 08/12/17 08/12/19 250.000.000 0 41 219301000270157 ZAINI DestaAnggirP 5 28/01/19 28/01/24 250,000,000 235,789,310 39,975,000,000 38,881,393,350 42 219301000281158 ABDULSOMAD DestaAnggirP 5 22/05/19 22/05/22 300,000,000 286,803,400 43 219301000210157 IRVAN DestaAnggirP 5 21/12/17 21/12/19 650,000,000 650,000,000 44 219301000186154 ABDULAZIS DestaAnggirP 5 13/06/17 13/10/19 650,000,000 650,000,000 45 219301000248150 HAPPYFITRIANA DestaAnggirP 5 03/08/18 03/08/23 125,000,000 108,857,828 46 219301000230157 ERMINIBRAHIM DestaAnggirP 5 12/04/18 11/04/23 200,000,000 169,083,070 47 6301500811151 SYAFRIZAILANI DestaAnggirP 5 31/08/18 30/08/19 1,300,000,000 1,300,000,000 6301500812157 SYAFRIZAILANI DestaAnggirP 5 31/08/18 30/08/23 200,000,000 176,386,058 3,425,000,000 3,341,130,356 43..400.000.000 42.222.523.706
Bahwa menurut Ahli Manajemen Resiko Bank YANUAR MAHROBI:
Tujuan penggunaan kredit modal kerja yaitu membiayai aktiva lancar dan atau menggantikan hutang dagang, serta membiayai sementara kegiatan operasional rutin (sehari-hari) perusahaan , uang muka, cadangan kas, atau komponen modal kerja lainnya sesuai dengan karakter bisnisnya, maka wajib terdapat kegiatan usaha sebagai dasar pembiayaan dan legalitas usaha merupakan bukti bahwa usaha tersebut memang betul adanya serta pengunaan hasil pencairan kredit untuk kepentingan diluar tujuan tersebut tidak dapat dibenarkan.
Berdasarkan S. 05-DIR/ADK/03/2015, Tgl. 18 Maret 2015, Kredit bermasalah dapat diartikan suatu keadaan kredit dimana debitur sudah tidak sanggup membayar sebagian atau keseluruhan kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan, atau telah ada suatu indikasi potensial bahwa sebagian maupun keseluruhan kewajibannya tidak akan mampu dilunasi debitur.
Kredit pada dasarnya kredit adalah aset Bank, dimana setiap kredit memiliki penetapan kualitas kredit berdasarkan kolektibilitas Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet yang dikategorikan Performing Loan (Kolektibilitas Lancar dan Dalam Perhatian Khusus) dan Non Performing Loan (Kolektibilitas 3 s/d 5). Kredit bermasalah adalah kredit dengan kategori Non Performing Loan (Kolektibilitas Kurang Lancar, Diragukan dan Macet).
Jenis-Jenis Permasalahan Kredit.
Pada prinsipnya risiko atas pemberian kredit dibedakan menjadi 2 (dua)
yaitu risiko bisnis dan risiko non bisnis, dengan penjelasan sebagai berikut :
Risiko bisnis adalah risiko kredit yang disebabkan karena faktor-faktor diluar kendali bank, baik yang berasal dari usaha debitur yang bersangkutan, dampak ekonomi secara makro, bencana alam, maupun faktor-faktor lainnya yang bersifat force majeure. Risiko bisnis tersebut tetap dapat terjadi walaupun rangkaian proses pemberian kredit sejak dari penetapan pasar sasaran sampai dengan pengawasan (monitoring) / pembinaan kredit telah dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat, serta didukung adanya itikad baik dari Pejabat Kredit Lini yang terlibat dalam proses tersebut.
Prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat antara lain meliputi :
Telah dilakukan analisis 5C’s.
Proses pemberian kredit didasari oleh itikad baik dari seluruh pejabat kredit lini.
Telah dilakukan pengecekan atas kelengkapan dokumen, memastikan seluruh dokumen masih berlaku, dan seluruh copy dokumen yang diterima telah dicocokkan dengan aslinya.
Telah dilakukan pengawasan atas pencairan kredit dengan benar.
Telah dilakukan monitoring kredit yang dapat dibuktikan secara tertulis.
Risiko non bisnis adalah risiko yang timbul bukan akibat faktor-faktor yang bersifat bisnis, tetapi karena itikad tidak baik dari Pejabat Kredit Lini, antara lain :
Tidak melakukan analisis dan evaluasi sesuai prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat.
Pejabat Kredit Lini dibujuk dan atau diintimidasi.
Dengan sengaja tidak mau/enggan untuk memproses kredit lanjutan tanpa alasan yang jelas.
Menutup-nutupi kredit yang seharusnya telah bermasalah, karena takut penilaian hasil kerjanya rendah.
Tidak melakukan monitoring kredit.
Bahwa perbuatan Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRINselaku Debitur mengajukan kredit modal kerja ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pada Kantor Cabang Pangkalpinang pada Tahun 2018 tidak sesuai dengan ketentuan pencairan kredit berupa merekayasa berkas permohonan kredit, tidak menyampaikan adanya informasi yang tidak benar dalam memenuhi persyaratan kredit, tidak keberatan diarahkan oleh Perantara untuk menjawab yang tidak benar atas pertanyaan pemutus kredit maupun pemrakarsa kreditpada saat dilakukannya kunjungan/On the spot dan menggunakan uang pencairan kredit tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga kredit milik terdakwa dinyatakan gagal bayar, bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:
- Pasal 3 ayat (1) yang rumusannya berbunyi : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara:
- Pasal 2 ayat (1) huruf b yang rumusannya berbunyi: Maksud dan Tujuan mendirikan BUMN adalah Mengejar Keuntungan;
- Pasal 2 ayat (2) yang rumusannya berbunyi: Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum,dan/atau kesusilaan;
- Pasal 12 yang rumusannya berbunyi: Maksud dan Tujuan pendirian Persero adalah:
Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat;
Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan;
- Pasal 89 yang rumusannya berbunyi: Anggota Komisaris, Dewan Pengawas, Direksi, karyawan BUMN dilarang untuk memberikan atau menawarkan atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seorang pejabat pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yaitu Pasal 40 ayat (1) yang rumusannya berbunyi: Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan BUMN dilarang memberikan atau menawarkan, atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seorang pejabat Pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya atau tindakan lainnya, sesuai ketentuan perusahaan;
Surat Keputusan Direksi RI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk:
Bab IV huruf D angka 2, yang rumusannya berbunyi “Permohonan dan Prakarsa Kredit:
Setiap unit kerja BRI (Kancapem/Kanca/Kanwil/KCK) dapat melakukan prakarsa kredit ritel atas debitur/calon debitur dengan domisili dan atau lokasi usaha di seluruh Indonesia dengan tetap mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan pemeriksaan, pembinaan dan monitoring terhadap debitur/usahanya;
Permohonan kredit diajukan secara tertulis baik untuk kredit baru, perpanjangan jangka waktu kredit, tambahan kredit, permohonan perubahan syarat kredit, restrukturisasi dan penyelesaian kredit. Permohonan kredit secara tertulis dapat diajukan dengan menggunakan surat permohonan. (Formulir 1/IV);
Terhadap setiap permohonan kredit, Pejabat Pemrakarsa melakukan penilaian awal (pre screening) dengan memperhatikan antara lain PS, KRD, jenis usaha yang dilarang dibiayai, Daftar Kredit Macet BI, Daftar Hitam BI, dan Daftar Hitam BRI:
i. Apabila permohonan kredit tersebut lolos dalam proses pre screening dan Pejabat Pemrakarsa memutuskan untuk terus memproses permohonan kredit dimaksud, maka selanjutnya Pejabat Pemrakarsa melakukan pemeriksaan administratif dan pemeriksaan lapangan untuk meyakini kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit termasuk keabsahan identitas debitur dan legalitas usaha (masa berlaku seluruh identitas dan legalitas), kelengkapan dokumen, memastikan kesesuaian dokumen yang diterima dalam bentuk foto copy setelah dibandingkan dengan asli dokumen, serta melakukan penilaian agunan;
f. Dalam melakukan prakarsa kredit, Pejabat Pemrakarsa harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
i. Melakukan kunjungan ke domisili dan lokasi usaha debitur untuk mencari data dan informasi yang relevan dengan pengajuan kredit debitur serta memastikan usaha debitur layak untuk dibiayai. Pencarian data dan informasi debitur dapat dilakukan dengan wawancara baik dengan debitur/calon debitur maupun dengan pihak-pihak yang terkait dengan debitur (keluarga, tetangga, rekanan, karyawan, dll) sehingga Pejabat Pemrakarsa mendapatkan gambaran tentang karakter, kondisi usaha, kemampuan debitur/calon debitur dalam mengelola usahanya, tujuan penggunaan kredit, dll;
Seluruh hasil kunjungan tersebut harus dituangkan secara tertulis dalam Laporan Kunjungan Nasabah (LKN). (Formulir 3/IV)
ii. Melakukan kunjungan ke lokasi agunan yang akan diserahkan oleh debitur/calon debitur untuk mengetahui kebenarannya dan melakukan penilaian agunan;
Hasil penilaian agunan harus dituangkan dalam form Hasil Penilaian Agunan.
iii.Melakukan penelitian atas data-data yang diterima dari pemohon, misalnya laporan keuangan, memastikan kesesuaian dokumen yang diterima dalam bentuk foto copy (misalnya: identitas debitur, legalitas usaha, dll) dengan asli dokumen, dan sebagainya;
iv. Mencari informasi seluas-luasnya tentang bisnis proses usaha yang akan dibiayai.”
Bab IV huruf D angka 3, yang rumusannya berbunyi “Analisis dan Evaluasi Kredit:
ii.4. Analisis 5’ C Kredit
ii.4.a. Analisis Watak;
ii.4.b. Analisis Kemampuan
Analisis ini bertujuan mengukur tingkat kemampuan membayar dari pemohon yang antara lain dipengaruhi oleh faktor:
Aspek Manajemen
Yaitu kemampuan pengelolaan perusahaan
Aspek Produksi
Bertujuan untuk mengetahui kemampuan pemohon, antara lain: kemampuan daya saing produk yang dihasilkan/diperdagangkan, kemampuan pemohon untuk berproduksi/berdagang secara berkesinambungan dan lain-lain
Aspek Pemasaran
Bertujuan untuk menilai kemampuan pemohon dalam memasarkan produknya
Aspek Personalia
Bertujuan untuk menilai kemampuan perusahaan dari sisi kuantitas maupun kualitas tenaga kerja yang mendukung aktivitas perusahaan dan kemampuan perusahaan memelihara hubungan baik antara tenaga kerja dengan perusahaan/pemilik perusahaan.
Aspek Finansial
Analisis finansial yang lengkap meliputi:
Hasil pengkajian ulang (recasting) terhadap Komponen Neraca / Laba Rugi
Analisis Aliran Kas (Cash flow)
Analisis Kebutuhan Modal Kerja/Investasi
Analisis Konsolidasi (untuk Kelompok)
Analisis Ratio-Ratio Perusahaan;
ii.4.c Analisis Modal
Tujuan analisis modal adalah mengukur kemampuan usaha pemohon untuk mendukung pembiayaan dengan modalnya sendiri (own share). Semakin besar kemampuan modal berarti semakin besar porsi pembiayaan yang didukung oleh modal sendiri atau sebaliknya;
ii.4.d. Analisis Kondisi/Prospek Usaha
Untuk mengetahui prospektif atau tidaknya suatu usaha yang akan dibiayai, Pejabat Pemrakarsa harus melakukan analisis terhadap kondisi makro usaha/industri sejenis;
ii.4.e. Analisis Agunan Kredit
Pada prinsipnya dalam pemberian kredit Bank harus meminta agunan untuk kredit tersebut. Agunan tersebut dapat berupa proyek yang dibiayai dan/atau agunantambahan, oleh karena itu penilaian terhadap agunan wajib dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan menggambarkan obyektivitas penilaian yang wajar atas agunan kredit dimaksud. Dalam batasan jumlah kredit tertentu penilaian agunan dilakukan oleh Credit Investigator (CI) dan diatur dalam ketentuan tersendiri.”
Bab III huruf D, yang rumusannya berbunyi “Pejabat yang terlibat dalam proses putusan kredit terdiri dari pejabat pemrakarsa kredit bidang RM dan CRM, serta pejabat pemutus kredit bidang RM dan CRM
1. Tugas dan tanggung jawab utama pemrakarsa kredit bidang RM adalah:
a. Melakukan on the spot (OTS) untuk:
Melakukan collecting data, meyakini bahwa data yang diterima adalah benarmilik debitur, serta bertanggung jawab terhadap kebenaran legalitas data tersebut;
Melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha, tempat tinggal dan agunan, serta bertanggung jawab atas pemeriksaan dan penilaian agunan;
b. Melakukan prakarsa kredit sesuai prinsip kehati-hatian dan azas-azas perkreditan yang sehat. Dalam melakukan prakarsa kredit, pejabat pemrakarsa harus melakukan analisis dan penilaian risiko (risk assessment) sesuai ketentuan yang berlaku secara jujur, obyektif dan profesional;
e. Bertanggung jawab terhadap account yang diprakarsai (baru, perpanjangan, suplesi, restrukturisasi, penyelesaian) dan atau account yang dilimpahkan dari AO lain;
Bab II huruf C, yang rumusannya berbunyi “Semua pejabat BRI yang terkait dengan perkreditan harus mentaati etika pemberian kredit meliputi:
1. Melaksanakan kemahiran profesionalnya di bidang perkreditan secara jujur, obyektif, cermat dan seksama;
2. Menyadari bahwa setiap pemberian kredit kepada peminjam manapun dan atau dari kelompok apapun hendaknya benar-benar didasarkan pada asas-asas kredit yang sehat, didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang obyektif, independen dan profesionalisme perbankan;
3. Menyadari bahwa profesionalisme perbankan merupakan tuntutan bagi pejabat bank dalam penguasaan kondisi usaha peminjam, obyektifitas dari analisa/putusan yang diambil, kemandirian dalam mengambil sikap/putusan, pemahaman aspek legal perkreditan dan ketertiban pelaksanaan kepatuhan terhadap peraturan;
4. Menyadari bahwa dalam memberikan persetujuan kredit, pejabat bank tidak boleh terpengaruh oleh permintaan-permintaan dari pihak manapun yang dapat berpengaruh dalam pengambilan keputusan;
5. Mengikuti praktek-praktek Good Corporate Governance yang berlaku di BRI.”
BAB V Dokumentasi dan Administrasi Kredit pada bagian 2 Pembagian Dokumen Kredit, yang menyebutkan: berdasarkan kepentingannya dokumen kredit dibagi menjadi:
Dokumen pokok (dokumen primer)
Dokumen pendukung (dokumen sekunder)
Surat Edaran Direksi BRI Nose: S.05-DIR/ADK/03/2015 tanggal 18 Maret 2015 tentang Agunan Kredit serta Revisi Perubahannya:
- Lampiran 1 angka Romawi IV Penilaian Agunan huruf A yang rumusannya berbunyi “Hal-hal Yang Harus Diperhatikan dalam Penilaian Agunan yaitu:
Penetapan nilai agunan kredit harus didasarkan pada pertimbangan atas unsur-unsur sebagai berikut:
Penilaian
Agunan kredit tersebut dapat dinilai dengan cara dan metode yang ada untuk menghasilkan nilai yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan
Pengikatan
Agunan tersebut mempunyai bukti kepemilikan yang sah menurut hukum dan dapat dilakukan pengikatan agunan (Hak Tanggungan, Fidusia, Gadai, dan lain-lain) untuk melindungi kepentingan BRI
Penguasaan
Agunan kredit tersebut dapat dikuasai atas nama pemohon dan tidak ada perselisihan/sengketa, sehingga apabila likuidasi tidak menimbulkan proses yang lebih panjang dan membutuhkan biaya yang lebih besar yang akan merupakan beban bagi BRI
Pengamanan
Agunan kredit tersebut dapat ditutup asuransi, tata letak agunan dan tingkat penjagaan/pemeliharaan atas agunan tersebut
Pemanfaatan
Agunan kredit tersebut dapat dijadikan sumber pembayaran kembali kredit jika kredit menjadi bermasalah, dan besar penilaiannya wajar serta dapat dipertanggungjawabkan;
Penilaian agunan kredit harus dilakukan secara obyektif, jujur, bertangggungjawab dan menyajikan suatu nilai yang wajar. Kewajaran nilai tersebut dapat diketahui dengan mempergunakan empat ukuran/nilai yaitu: nilai pasar wajar, nilai likuidasi, proyeksi nilai pasar wajar dan proyeksi nilai likuidasi (kecuali untuk kredit mikro hanya menggunakan dua ukuran yaitu nilai pasar yang wajar dan nilai likuidasi). Nilai tersebut digunakan oleh Pejabat Kredit Lini (PKL) dalam meyakini kecukupan dan pengikatan agunan (second way out).”
Lampiran 2 angka Romawi II Penerapan Penilaian Agunan huruf A Penilaian Tanah yang rumusannya berbunyi “Dalam rangka menulai aguan berupa tanah, pendekatan umum yang dilakukan adalah pendekatan dengan Metode Pasar. Penerapan metode tersebut dalam penilaian agunan berupa tanah dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Pengumpulan Data
Hasil penilaian agunan dengan metode pasar sangat dipengaruhi oleh data pembanding yang tersedia. Untuk itu, diperlukan informasi dari berbagai sumber agar proses perbandingan dapat dilakukan dengan baik. Sumber informasi untuk penilaian agunan tanah antara lain berasal dari:
a. Instansi pemerintah yang terkait dengan standar harga tanah mulai darikelurahan hingga Badan Pertanahan Nasional
b. Informasi rencana tata Kota yang menyangkut rencana penataan kota, zoningdan lain-lain, yang dapat diperoleh dari DinasTata Kota atau Pemda setempat
c. Data pasar mengenai jual beli yang pernah dilakukan disekitar lokasi yang dapat diperoleh dari notaris atau property agent
d. Data harga permintaan dan penawaran tanah disekitar lokasi, yang dapat diperoleh dari property agent, iklan jual beli tanah di media massa maupun internet;
2. Verifikasi dan analisis data
Data-data yang berasal dari berbagai sumber informasi di atas harus diverifikasi dan dianalisis dengan tujuan:
a. Memastikan sumber data berasal dari pihak yang kompeten dan dapat dipercaya
b. Data yang diperoleh harus memenuhi asumsi nilai pasar yang dapat diuji dengan beberapa pertanyaan berikut:
i. Apakah penjual dan pembeli berada dalam kondisi terpaksa? Harga penjualan tanah kosong di lokasi tertentu rnilik seseorang yang terpaksa untuk rnendapatkan uang, akan lebih rendah dibanding dengan harga penjualan tanah kosong pada lokasi yang sama jika dijual tidak dengan terburu-buru
ii. Apakah penjual dan pembeli mempunyai hubungan khusus? Penjualan sebidang tanah kosong dari ayah kepada anaknya bisa terjadi di bawah harga normal. Penjualan semacam ini tidak dapat dijadikan patokan dalam rangka penilaian suatu properti.
iii. Apakah penjual dan pembeli mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai transaksi yang dilakukan?
iv. Apakah pembeli dan penjual mempunyai waktu yang cukup?
v. Apakah ada hal-hal lain yang khusus dalam transaksi tersebut?;
3. Penyesuaian
Untuk penilaian atas tanah perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa faktor berikut:
Waktu antara transaksi yang pernah terjadi dan waktu penilaian dilakukan
b. Lokasi yang dinilai dengan lokasi yang dibandingkan
c. Sifat fisik tanah antara lain meliputi kontur, bentuk, luas tanah yang dinilai dan yang dibandingkan;
4. Rekonsiliasi
Setelah melakukan 3 kegiatan di atas, maka dapat diambil kesimpulan besarnya nilai tanah yang dinilai. Untuk mendapatkan kesimpulan nilai yang baik, maka ada beberapa hal berikut yang perlu diperhatikan dalam penilaian tanah yaitu:
a. Standar kehidupan sosial antara lain meliputi jumlah penduduk, kepadatan penduduk, distribusi geografis atas kelompok ras masyarakat, minat masyarakat, kepercayaan masyarakat atas mitos-mitos yang terkait dengan tanah
b. Perubahan dan penyesuaian kehidupan ekonomi antara lain meliputi laju industri, laju pertumbuhan kesempatan kerja, laju pertumbuhan tingkat upah;
c. Peraturan pemerintah dan undang-undang antara lain meliputi zoning, status hukum kepemilikan tanah, kewajiban pajak dan lainnya.
Perbuatan Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN telah menguntungkan diri Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRINsebesar Rp1.025.000.000,00 (satu milyar dua puluh lima juta rupiah) dan menguntungkan orang lain yaitu SAKSI SUGIANTO ALIAS ALOY sebesarRp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan Saksi EDWAR BIN EFFENDI sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Akibat perbuatan Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN merugikan Keuangan Negara cq. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pangkalpinang sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) yang merupakan bagian dari kerugian negera sebesar Rp43.800.000.000,00 (empat puluh tiga milyar delapan ratus juta rupiah) berdasarkan Laporan Audit Kerugian Kanca BRI Pangkalpinang dan KCP Depati Amir Nomor: R.266.a/AIW-III/11/2020 tanggal 3 November 2020 perihal Pemenuhan Laporan Audit Kerugian Kanca BRI Pangkalpinang dan KCP Depati Amir.
Perbuatan Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Nota Keberatan/Eksepsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut ;
Jhon Adrianza.
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di Penyidik Polres Pangkalpinang;
Bahwa Terhadap keterangan yang saksi berikan tersebut, semuanya adalah benar ;
Bahwa Saksi ada menandatangani Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana yang Saksi terangkan di Penyidik
Bahwa Ya benar, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu saksi baca ;
Bahwa Sehubungan dengan saksi dimintai keterangan selaku Saksi dalam Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Kepada Trading EVI Dari PT.BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalpinang Pada Tahun 2018 Berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor: 01 Tanggal 02 Mei 2018 atasnama Terdakwa EVI ARYANTI.
Bahwa Saksi sekarang ini sudah tidak bekerja lagi di BPN, sekarang inisaksi berwiraswasta.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan dengan Sdr. EVI ARYANTI dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa dapat saksi jelaskan
Riwayat pendidikan saksi lulus D 4 Sekolah Tinggi PertanahanNasional
Riwayat Pekerjaan :
PNS BPN tahun 2000
KASUBSI Penetapan Hak BPN Bangka
Kasi penetapan hak peroarangan BPN Kanwil Babel
Kasi Hubungan Hukum BPN Bangka Tengah sejak 2017 sd 2020.
Kasi penetapan hak tanah dan pemberdayaan tanah masyarakat BPN Kanwil Babel 2020 sd sekarang;
Bahwa Saksi kenal SUGIANTO alias ALOY sejak pertengan tahun 2017, kenal karena SUGIANTO ke kantor BPN Bangka tengah dalam rangka konsultasipermohonan hak atas tanah, tidak ada hubungan keluarga dan tidak adahubungan kerja. Sejak pertemuan pertama sampai sekarang bertemuSUGIANTO sekitar 10 kali dalam rangka Imlek, ultah, ke lapangan saksi selakuTim panitia pemeriksaan tanah, koordinasi terkait permohonan ha katas tanahdari SUGIANTO yang belum selesai dan Setahu saksi pekerjaan SUGIANTO adalah usaha di bidang timah;
Bahwa Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN No lupa tahun 2017, kaitannya dengan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberianfasilitas kredit di Kantor cabang BRI Pangkalpinang dan kantor CabangPembantu Depati Amir tahun 2017 sd 2019 atas nama Terdakwa SUGIANTOalias ALOY yaitu saksi selaku Ketua Tim panitia pemeriksaan tanahberdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor pertanahan Bangka tengah No.27/Kep-19.04/VI/2017 tanggal 7 juni 2017 dan SK tersebut berlaku selama saksibertugas di BPN Bangka tengah, hingga akhirnya pindah ke Kanwil BPN PropBABEL tanggal 15 januari 2020 maka Jabatan ketua Tim pemeriksaan tanahBPN Bangka Tengah berakhir. sehingga selama saksi menjabat selaku Ketua ATim Pemeriksaan tanah BPN Bangka tengah maka saksi meneruskan permohonan hak atas tanah yang diajukan SUGIANTO alias ALOY;
Bahwa Berdasarkan Permen No.38 tahun 2015 tentang SOTK di lingkungan BPN pasal 41 selaku Kasi hubungan hokum tupoksi saksi pada intinya yaitu Mengkoordinir pelaksanaan penetapan hak tanah dan pemberdayaan hak tanah masyarakat, pendaftaran hak tanah dan pemeliharaan data hak tanah serta pembinaan PPAT.
Bahwa Berdasarkan Perkaban (peraturan kepala badan pertanahan nasional) no 7 tahun 2007 tentang panitia pemeriksaan tanah, tupoksi saksi selaku ketua tim panitia pemeriksaan tanah yaitu mengadakan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas permohonan pemberian hak, memberikan pendapat dan pertinbangan atas permohonan hak atas tanah.
Bahwa Yang dilakukan BPN yaitu pendaftaran tanah yang mencakup pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data tanah . Pemeliharaan tanah yang dilakukan BPN mencakup peralihan hak atas tanah, pendaftaran hak tanggungan dan pengadaan tanah untuk instansi pemerintah.
Bahwa Lokasi- lokasi diatas masuk wilayah BPN Kab BangkaTengah.
Bahwa Yang dimaksud sertifikat berdasarkan PP 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yaitu surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik satuan rumah susun, yang masing- masing sudah dibukukkan dalam buku tanah yang bersangkutan . SHM terdiri dari sertifikat (buku tanah) dan surat ukur yang keduanya diterbitkan oleh BPN. Guna sertifikat adalah tanda bukti kepemilikan tanah.
Bahwa Terdiri dari : dari data yuridis tentang status tanah termasuk pendaftaran tanah dan pendaftaran peralihan hak, pembebanan dan pencatatan lainnya, berisi juga subyek pemilik dan data fisik tanah (letak, luas tanah). Surat ukur Berisi data fisik tanah berupa letak, luas, peta dan batas- batas tanah.
Bahwa Pendaftaran pertama yaitu tanah belum bersertifikat menjadibersertifikat bisanya tanah Untuk di wilayah Bangka Tengah tanah tersebut sebelumnya adalah tanah Negara yang berlandaskan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang dikeluarkan Desa/ Camat, sedangkan untuk peralihan hak adalah sudah ada sertifikat tanah lalu ada peralihan hak / jual beli yang diperjanjikan hokum di Notaris dan BPN hanya mencatatkan dalam lembar peralihan hak tersebut.
Bahwa SUGIANTO mengajukan permohonan pendaftaran hakatas tanah pertama berupa SHM dan ada yang sudah terbit ada yang belum terbit, yaitu :
SHM yang dimohonkan SUGIANTO kepada BPN Bangka tengah yang sudah terbit SHM nya berdasarkan data yang ada di BPNBangka tengah periode tahun 2017 sd 2019,
SHM yang dimohonkan SUGIANTO kepada BPN Bangka tengah yang tidak terbit/ belum terbit sampai saat ini
Bahwa Mekanismenya pendaftaran pertama untuk memperoleh SHM yaitu :
a.Pendaftar datang ke BPN Bangka Tengah memasukkan berkas :berupa copy KTP, KK, Alas hak.
b.Pendaftar membayar SPS (Surat Perintah Setor) untuk pengukuran tamah dan panitia A (Pemeriksaan tanah)
c.Kepala seksi infrastruktur menerbitkan surat tugas pengukuran
d.Tim pengukuran melaksanakan pengukuran ke lokasi menemui pemilik/ nama yang tertuang dalam sertifikat yang diajukan/ kuasanya yang dibuktikan dengan surat kuasa untuk croscek data lapangan.
e.Tim pengukuran membuat surat ukur dan peta bidang;
f.Panitia A (pemeriksaan tanah) melakukan pemeriksaan administrasi dokumen tanah termasuk surat ukur dan peta bidang yang telah dibuat sebelumnya oleh Tim pemgukuran dicocokan dengan surat penguasaan fisik dan riwayat tanah yang dibuat Desa, KTP serta konfirmasi kepada pemilik tanah/ nama ;
g.Panitia A menerbitkan Surat Keputusan pemberian hak yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor BPN Bangka Tengah.
h.Surat Keputusan pemberian hak diberikan kepada pemohon, selanjutnya pemohon mendaftarkan kembali SK melalui loket BPN untuk diterbitkan SHM / SHGB.
i.Selanjutnya permohonan di proses bagian penerbitan sertifikat;
j.Sertifikat ditanda tangani kepala Kantor BPN Bangka Tengah;
k.Sertifikat diserahkan kepada pemilik/ atas nama dalam sertifikat/ orang yang mendapatkan kuasa dari pemilik.
Bahwa Berdasarkan pasal 2 Peraturan Kepala BPN no 7 tahun 2007tentang panitia pemeriksaan tanah yang menyatakan bahwa pemeriksaan, penelitian dan penghkajian data fisik dan data yuridis terhadap permohonan hak adalah untuk memperoleh kebenaran formal, sedangkan kebenaran materiil terhadap warkah atau berkas yang diajukan sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemohon.Kebenaran materiil atas suatu sertifikat diperoleh dari pengakuan pemohon dan berkas yang disampaikan oleh pemohon ke BPN, yang dari data dan pengakuan tersebut Tim pengukuran dan panitia A (pemeriksaan tanah) akan mengkaji dan meneliti kebenarannya untuk dituangkan secara formal pada risalah panitia pemeriksaan tanah.
Bahwa kebenaran materiil informasi dan data adalah tanggung jawab pemohon.Perlu saksi jelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agraria (PMNA)/ Ka BPN No.3 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah mempunyai tugas berdasarkan Pasal 78 yang berbunyi Tugas petugas pengukuran adalah menetapkan batas bidang tanah, membuat gambar ukur, melaksanakan pengukuran batas bidang tanah, sedangkan Pasal 83 yang berbunyi : Tugas Panitia A dalam pendaftaran tanah meneliti data yuridis terkait dengan alas hak, melakukan pemeriksaan lapangan terhadap permohonan pendaftaran tanah.Bahwa petugas ukur harus memastikan kebenaran dari subyek/ pemilik yang akan tercantum dalam SHM dan obyek tanah (peta lokasi dan luas).
Bahwa untuk memastikan tanah sesuai dengan RTRW, kesesuaian penggunaan serta data subyek dan obyek serta bukti dukungnya yang diperoleh dari pemohon dikaitkan data yang dihasilkan petugas ukur dilapangan
Bahwa Biaya resminya berdasarkan PP 128/ 2015 tentang PNBP dilingkungan BPN, yaitu:
Biaya pendaftaran : Rp100.000,-
Biaya pengukuran, dengan rumus : luas tanah dibagi 500 x HSBKU (system sudah ada di BPN tinggal klik). Dan ada gradasi rumus tersebut terhadap masing – masing luas, dimana lebih 10 hektare ditambah dengan variable Rp.14.000.000,- kalau dibawah 10 hektare ditambah dengan variabelRp.100.000,- da nada pembanding lainnya, dimana semua hitung- hitungan ituada di system BPN dan sudah proporsional.
Biaya pemeriksaan tanah, luas :500x HSBKPA+350.000.
Bahwa Biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi panitia/ timm dibebankan kepada pemohon berdasarkan kelayakan di lapangan
Bahwa Paling lambat 38 hari sejak pemohon membayar SPS ke BPN (aturannya di PERKABAN No 1 tahun 2010 tentang SOP pelayanan di BPN), paling cepat bisa dilakukan 3 hari
Bahwa Tim pengukur yang menujuk kepala seksi pengukuran (tahun 2017 s/d 2019 HELKI MAELAN dan BAMBANG YUNIARTO) anggota nya kami lampirkan dan Tim bertaggung jawab kepada Kepala Seksi sedangkan Kasi kepada Kepala Kantor. Tim A (pemeriksaan tanah) yang menunjuk Kasi Hunungan Hukum tahun 2017 s/d 2019 yaitu RISKI KURNIAWAN dan John ADRIANSYAH
Bahwa Berdasarkan pasal 21 PP No. 128 tahun 2015 tentang penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada BPN, Tim Boleh menerima uang dari pemohon sekedar untuk transportasi, akomodasi dan konsumi secara harga wajar. Alasannya bahwa BPN tidak menanggung / tidak menganggarkan biaya transportasi akomodasi dan konsumsi dari keg permohonan Ha katas tanah. Untuk standar berapa yang wajar belum ada aturannya , tergantung kemampuan pemohon
Bahwa Saksi dalam kapasitas sebagaimana ketua tim dititipkan oleh Saksi Sugianto biaya akomodasi transportasi dan biaya konsumsi yang ditunjukkan untuk uang tim panitia A yang besarnya bervariasi tergantung jauh dekatnya jarak dan besaran tersebut tidak dipatok tapi berdasarkan keikhlasan dari Saksi Sugianto selain uang diatas yang menyatakan tidak pernah menerima uang dari Sugianto Sugianto terkait pengajuan permohonan SHM diatas bagaimana saksi kuatkan dengan surat pernyataan tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu dan saksi juga tidak pernah mengetahui tim pemeriksaan tanah menerima uang dari Sugianto serta Saksi juga tidak pernah mengetahui tim pengukuran menerima uang dari Sugianto termasuk pejabat dan staf BPN lain.
Bahwa Pada awalnya sdr. Sugianto Alias Aloy mendatangi saksi untuk mengurus sertifikat dan Mengatakan agar dibantu pengurusannya dan pada saat itu saksi mengatakan tidak bisa dikarenakan dalam proses pembuatan sertifikat tersebut banyak timnya dan pada saat itu saksi menghadap kepala BPN dan menyampaikan bahwa Saksi Sugianto minta tolong untuk pengurusan sertifikat dan pada saat itu kepala BPN mengatakan diatur saja dan setelah itu saksi menemui anggota tim lain dan menyampaikan hal yang sama dan mereka menyanggupinya kemudian saksi memberitahukan kepada Sugianto mengenai biaya pengurusan nya sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Bahwa Selama tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 saksi menguruspermohonan sertifikat dari sugianto sebanyak 32 permohonan namun yang bisa ditingkatkan menjadi sertfikat sebanyak 26 sertifikat yaitu atas nama:
Bahwa Jumlah uang yang saksi terima dari Sugianto sebesar Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dari 26 permohonan penerbitan sertifikat yang diajukan oleh Sugianto dan sejumlah uang tersebut saksi bagi kepada petugas ukur yaitu andi pitoyo,zikov, bambang yuniarto, tudi iskandar, Meli anggraini bagus dan kepala kantor pertanahan maulana arbani;
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak pernah berurusan dengan Notaris HAIRONI.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak membantahnya.
Diah Rini Endang Nilamsari
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di Penyidik Polres Pangkalpinang;
Bahwa Terhadap keterangan yang saksi berikan tersebut, semuanya adalah benar ;
Bahwa Saksi ada menandatangani Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana yang Saksi terangkan di Penyidik ?
Bahwa Ya benar, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu saksi baca ;
Bahwa Sehubungan dengan saksi dimintai keterangan selaku Saksi dalam Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Kepada Trading EVI Dari PT.BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalpinang Pada Tahun 2018 Berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor: 01 Tanggal 02 Mei 2018 atasnama Terdakwa EVI ARYANTI.
Bahwa saksi kenal sebagai nasabah bank BRI Cabang Pangkalpinang dan tidak ada hubungan keluarga.
Dasar hukum saksi duduk dalam jabatan Supervisor Penunjang Bisnis pada Kantor Cabang BRI Pangkalpinang adalah surat Keputusan Kantor Wilayah Palembang Nomor: 221-KW-IV/SDM/06/2015 tanggal 9 Juni 2015 TMT 1 Juli 2015 tentang Promosi dan Rotasi;
Berdasarkan jabatan sebagai Supervisor Penunjang Bisnis pada Kantor Cabang BRI Pangkalpinang, tugas, fungsi serta kewenangan saksi adalah:
Tugas dan fungsi terkait :
Memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan oleh AO/RM kepada ADK (Administrasi Kredit);
Melakukan penarikan data SID (sistem informasi debitur);
Melakukan pengecekan data yang di input oleh AO/RM di sistem komputer dengan dokumen yang diserahkan.
Meneruskan Berkas Dokumen yang telah di periksa kepada Pimpinan Cabang selaku Pemutus Kredit;
Menyiapkan berkas Akad Kredit jika pengajuan kredit sudah diputus;
Mengawasi pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh ADK.
Dalam pelaksanaan tugas selaku Supervisor Penunjang Bisnis pada Kantor Cabang BRI Pangkalpinang saksi bertanggungjawab kepada Pemimpin Cabang.
Dalam pelaksanaan tugas sebagai Supervisor Penunjang Bisnis pada Kantor Cabang BRI Pangkalpinang acuan peraturan bagi jabatan saksi adalah Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tanggal 16 Maret 2015 dengan turunannya berupa Surat Edaran tentang Kredit Modal Kerja dan Surat Edaran tentang Kredit Investasi.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi mengetahui terdapat pemberian fasilitas kredit yang akhirnya bermasalah setelah dilakukan pemeriksaan Audit Internal oleh Kantor Inspeksi BRI Wilayah Palembang ditahun 2019 yang diantara terdapat pada Kantor Cabang BRI Pangkalpinang sebanyak 12 (dua belas) rekening debitur.
Bahwa Untuk debitur Kantor Cabang Pembantu Depati Amir tahun 2017 sampai dengan 2019 saksi tidak mengetahuinya karena pemeriksaan Administrasi Kreditnya (ADK) ada di Kantor Cabang Pembantu Depati Amir.
Bahwa Adapun sepengetahuan saksi status kredit dari 12 (dua belas) Debitur Kantor Cabang BRI Pangkalpinang yang bermasalah tersebut ada yang masih lancar dan ada yang sudah menunggak.
Bahwa pemberian fasilitas kredit kepada 12 (dua) belas orang debitur tersebut bermasalah karena ada Debitur yang mengaku bahwa uang yang diterima bukan dipakai untuk usaha yang bersangkutan tetapi dibagi kepada SUGIANTO alias ALOY dan pihak Bank BRI sendiri yang memprakarsai pengajuan kredit.
Bahwa Jenis fasilitas kredit yang akhirnya bermasalah yaitu Kredit Modal Kerja (KMK). Adapun alur pemberian kredit yang dilakukan oleh ADK (administrasi kredit) adalah sebagai berikut :
Bahwa Pertama Permohonan masuk dari nasabah kemudian diregister oleh sekretaris Pemimpin Cabang kemudian didisposisi oleh Pemimpin Cabang kepada ADK atau Account Officer(AO)/Relationship Manajer (RM) untuk ditindak lanjuti. Setelah menerima permohonan nasabah dan disposisi Pemimpin Cabang kami bagian ADK menarik data SID (Sistem Informasi Debitur) untuk mengetahui riwayat pinjaman nasabah (apakah memiliki pinjaman di bank lain atau memiliki tunggakan kredit) kemudian kami menyerahkan berkas tersebut kepada AO/RM untuk ditindaklanjuti dan dilengkapi dokumen persyaratannya, setelah itu AO/RM akan memproses permohonan tersebut. Setelah semua persyaratan dilengkapi kemudian berkas tersebut oleh AO/RM kembali diserahkan kepada ADK untuk diperiksa kelengkapannya dimana kami memeriksa kembali dokumen kelengkapan tersebut sebatas administrasi yaitu ada atau tidak ada dokumen, masa berlaku dokumen, struktur kredit berupa biaya administrasi yang harus dibayar nasabah, yang berwenang untuk menandatangani dokumen sedangkan terkait kebenaran data atau dokumen bukan menjadi tanggung jawab kami melainkan tanggungjawab AO/RM. Dan setelah diperiksa kemudian diteruskan kepada pemutus. Kemudian setelah diputus kemudian diserahkan kembali ke ADK untuk menyiapkan proses pencairan kredit/akad. Acuan kerjanya adalah surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tanggal 16 Maret 2015 dan surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: PP.12-DIR/KRD/12/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan turunannya berupa Surat Edaran tentang Kredit Modal Kerja dan Surat Edaran tentang Kredit Investasi.
Bahwa Syarat-syarat yang harus dipenuhi baik oleh debitur dan Account Officer(AO)/Relationship Manajer (RM) dalam memperoleh kredit ritel dan kemudian diserahkan kepada kami Bagian Administrasi Kredit (ADK) adalah:
Identitas debitur;
NPWP;
Izin usaha (SIUP, SITU dan TDP);
Bukti kepemilikan agunan (sertifkat atau BPKB) jika belum bersertifikat maka harus ada covernote dari Notaris yang menerangkan bahwa sedang dilakukan proses peningkatan agunan, namun untuk 12 (dua belas) Debitur bermasalah semuanya sudah bersertifikat;
Laporan keuangan berupa neraca yang dibuat oleh calon debitur atau nasabah;
Laporan Penilaian Agunan yang dibuat oleh Account Officer (AO)/Relationship Manajer (RM) atau Credit Investigator (CI);
MAK (memorandum analisa kredit) yang dibuat oleh Account Officer(AO)/Relationship Manajer (RM);
Putusan Kredit yang dibuat oleh Account Officer(AO)/Relationship Manajer (RM) untuk ditandatangani oleh Pemutus Kredit.
Bahwa saksi selaku ADK hanya melihat dan memeriksa kelengkapan persyaratan yang diserahkan oleh AO/RM sebatas ada atau tidak dokumennya serta mengecek struktur kredit yang diajukan apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu biaya administrasi dan suku bunga dan mengecek apakah telah sesuai dengan data yang dinput oleh AO/RM ke dalam sistem LAS (Loan Approval System), namun kami tidak memeriksa kebenaran administrasi yang diserahkan oleh AO/RM tersebut karena bukan merupakan tugas dan tanggung jawab serta kewenangan dari kami bagian ADK melainkan merupakan tugas dan tanggungjawab dari AO/RM selaku pemrakarsa dan juga Pemimpin Cabang selaku Pemutus Kredit yang ikut melakukan kunjungan ke tempat tinggal dan tempat usaha debitur atau nasabah.
Bahwa Dapat saksi jelaskan setelah menerima dan memeriksa dokumen administrasi yang diserahkan oleh Account Officer(AO)/Relationship Manajer (RM), kami Bagian ADK meneruskan berkas tersebut kepada Pemimpin Cabang selaku Pemutus Kredit untuk menyetujui paket kredit KMK tersebut atau tidak. Jika tidak disetujui maka dokumen dikembalikan untuk diperbaiki oleh AO/RM sesuai dengan penilaian pemutus kredit dan jika disetujui maka Pemimpin Cabang selaku Pemutus Kredit menandatangani Putusan Kredit kemudian menyerahkan kembali dokumen tersebut kepada kami Bagian ADK, setelah itu kami membuat surat Penawaran Putusan Kredit kepada Debitur atau Offering Letter (OL) dan menyerahkannya kepada Notaris bersama dengan data pelengkap berupa KTP dan surat Jaminan/Agunan untuk dilakukan pengikatan dan dibuatkan Perjanjian Kredit. Setelah dilakukan Penandatangan Kredit kemudian ADK membentuk rekening pinjaman dan membuat Instruksi Pencairan Kredit (IPK) yang ditandatangani oleh petugas ADK dan disetujui oleh Pemimpin Cabang, setelah IPK ditandatangani kami mengaktifkan rekening pinjaman Debitur agar uang kredit bisa dicairkan oleh Debitur.
Bahwa Adapun 12 (dua belas) Debitur Kantor Cabang BRI Pangkalpinang bermasalah yang sudah kami terbitkan surat Penawaran Putusan Kredit kepada Debitur atau Offering Letter (OL) dan Instruksi Pencairan Kredit (IPK) dan uangnya telah dicairkan oleh Debitur.
Bahwa Adapun AO/RM dan CI serta Pemutus Kredit pada Kantor BRI Cabang Pangkalpinang pada saat pemberian kredit kepada 12 (dua) belas Debitur yaitu:
MUHAMMAD REDINAL untuk Debitur atas nama HENDERI (melakukan suplesi/penambahan kredit menjadi Rp3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah)), EVI ARYANTI, NELI AGUSTIN, TATANG SURYANA, YULIANA dan PENDRA (melakukan perpanjangan kredit).
NUR ALAMSYAH untuk Debitur atas nama FENI dan YUNG YUNG.
HANDOYO untuk Debitur HENDERI (pengajuan kredit awalsebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah)), SUSANA, FRANSKLY CIPTO, ROMLAN dan PENDRA.
ZAINAL ABIDIN untuk Debitur atas nama TEDJO SUNARNO.
Credit Investigator (CI) adalah atas nama EDWAR untuk Debitur atas nama EVI ARYANTI, TATANG SURYANA, YULIANA, NELI AGUSTIN, SUSANA, FRANSKLY CIPTO, ROMLAN, HENDERI (sebagai penilai dalam pengajuan kredit awal sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah)) dan TEDJO SUNARNOPemutus Kredit adalah ARDIAN HENDRI PRASETYO selaku Pemimpin Cabang BRI Pangkalpinang.
Bahwa Prinsip 5 C tersebut harus dipatuhi oleh AO/RM, CI dan Pemutus Kredit dalam menganalisa kredit yang diajukan oleh nasabah. Jika prinsip tersebut dijalankan oleh AO/RM, CI dan Pemutus Kredit maka kredit yang disetujui sesuai dengan jumlah kredit yang diberikan dengan melihat kemampuan bayar dari debitur dan apabila prinsip 5 C tersebut tidak memenuhi syarat maka kredit yang diajukan tersebut harus ditolak oleh AO/RM dan Pemutus Kredit.
Bahwa Prinsip 5 C tersebut semuanya harus terpenuhi dalam menganalisa kredit yang diajukan oleh debitur. Apabila ada salah satu prinsip 5 C tersebut tidak terpenuhi maka permohonan kredit dari debitur tersebut ditolak dengan cara untuk memperbaiki syarat-syarat yang dipersaratkan oleh pihak bank jika syarat-syarat tersebut masih dalam tingkat wajar untuk diperbaiki sehingga nantinya prinsip 5 C tersebut terpenuhi semua, namun apabila tidak bisa lagi dipenuhi maka kredit tersebut harus ditolak.
Bahwa Yang bertanggung jawab terhadap isi kebenaran dari dokumen tersebut adalah AO/RM dan untuk penilaian agunan yang dilakukan oleh CI maka CI yang harus bertanggungjawab.
Bahwa Tidak, ADK hanya memeriksa kelengkapan dokumennya saja, sedangkan kebenaran isinya adalah tanggungjawab AO/RM dan CI.
Bahwa Menurut sepengetahuan saksi dari kredit yang diberikan tersebut ada yang tidak sesuai dengan prinsip 5 C yaitu :
Prinsip Karakter, debitur memberikan data yang tidak sesuaidengan keadaan yang sebenarnya
Prinsip Kolateral (analisa agunan) yaitu terjadinya over taksasi terhadap agunan yang dimiliki oleh debitur.
Prinsip kapasitas, usaha debitur tidak sebesar daripenilaian/analisa sebelumnya.
Bahwa Pada saat saksi masih menjabat sebagai SPB di BRI Cabang Pangkalpinang pada saat itu dilakukan review terhadap pengikatan agunan dan asuransi dan hasilnya sudah dilakukan pengikatan dan diasuransikan sedangkan pada bulan Juli 2019 sebelum saksi pindah tugas telah dilakukan audit oleh internal BRI Kanwil Palembang dan hasilnya ada debitur yang menunggak pembayarannya.
Bahwa Menurut saksi dalam pemberian kredit tersebut telah melanggar ketentuan tentang pemberian kredit yaitu surat Keputusan Direksi NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: PP.12-DIR/KRD/12/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terutama prinsip 5 C.
Bahwa Terhadap permasalah tersebut sudah dilakukan beberapa hal sesuai dengan Surat Keputusan Direksi NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 Bab VII yaitu :
Melakukan audit internal dan hasilnya disimpulkan bahwa kredit tersebut terjadi penyimpangan.
Menarik AO/RM ke Kanwil Palembang untuk proses lebih lanjut dan membebaskan AO/RM tersebut dari jabatan (non job).
Beberapa kali memberikan surat pemberitahuan danperingatan namun tetap juga tidak berhasil.
Menawarkan restrukturisasi bagi debitur yang layak namun tetap gagal
Berusaha melakukan penagihan kepada debitur namun sampai dengan sekarang tidak ada hasil dikarenakansebagian besar debitur merasa tidak melakukan kredit di BRI.
Melakukan pelelangan agunan milik debitur namun sampai dengan sekarang belum ada yang laku dikarenakan nilaiagunan terlalu tinggi dibanding dengan nilai agunan yang sebenarnya.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak membantahnya.
Edwar Bin Effendi.
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di Penyidik Polres Pangkalpinang;
Bahwa Terhadap keterangan yang saksi berikan tersebut, semuanya adalah benar ;
Bahwa Saksi ada menandatangani Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana yang Saksi terangkan di Penyidik ?
Bahwa Ya benar, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu saksi baca ;
Bahwa Sehubungan dengan saksi dimintai keterangan selaku Saksi dalam Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Kepada Trading EVI Dari PT.BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalpinang Pada Tahun 2018 Berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor: 01 Tanggal 02 Mei 2018 atasnama Terdakwa EVI ARYANTI.
Bahwa Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa Riwayat pekerjaan saksi yaitu;
Tahun 2006-2012 di Bank Mandiri
Tahun 2012-2013 di BRI sebagai AO Komersil BRI kanca Depati Amir
Tahun 2013-2017 BRI KCP sebagai Toboali AO Komersil
Tahun 2017 AO Komerisl BRI KCP Koba
Tahun 2017 Credit Investigator di BRI Pangkalpinang
Tahun 2018 RM Program di KCP Depati Amir
Tahun 2018-2020 AO NPL di BRI Cabang Pangkal Pinang
Februari - Mei 2020 Pegawai Khusus dalam masa pemeriksaan.
Juni – sekarang menjalani masa pembinaan selama 1 (satu) tahun.
Bahwa Dasar hukum jabatan sebagai CI BRI Cabang Pangkalpinang adalah Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BRI Palembang Nomor : R.197.e-KW-IV/SDM/02/2017 tanggal 07 Februari 2017 tentang Mutasi/Rotasi Pekerja Kanca BRI Pangkalpinang.
Bahwa TUPOKSI saksi sebagai Credit Investigaor (CI) yaitu : Bertanggung jawab melakukan penilaian agunan untuk kredit ritel komersial (KMK) dengan plafond (total ekspour) diatas Rp500.000.000,00,- s.d Rp5.000.000.000,00,- yang ada pada Kantor Cabang BRI
Bahwa Sebagai CI saksi bertanggungjawab kepada Pemimpin Cabang BRI Pangkalpinang secara langsung.
Bahwa Dalam melaksanakan tugasnya CI berpedoman pada Surat Edaran Direksi BRI Nomor : S.20-DIR/ADK/12/2014 tanggal 15 Desember 2014 tentang CREDIT INVESTIGATOR (CI) dan Surat Edaran Direksi BRI Nomor : S.05- DIR/ADK/03/2015 dan Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP : S.06-DIR/ADK/03/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tanggal 16 Maret 2015 beserta revisinya,
Bahwa Saksi menjabat sebagai Credit Investigator (CI) hanya sampai tanggal 24 April 2018, dimana saat itu fungsi CI dihapuskan oleh BRI Pusat dan penilaian agunan diserahkan kepada AO/RM pemrakarsa. Dari debitur yang saksi analisa agunannya selaku Credit Investigator (CI) untuk pencairan Tahun 2017 s.d 2018 di Cabang Pangkalpinang terdapat KMK yang MACET/belum terbayar kreditnya ada 9 (sembilan) debitur,
Bahwa langkah-langkah saksi selaku Credit Investigator (CI) dalam menilai agunan sebagai berikut:
saksi mendapatkan berkas yang berkaitan dengan indentitas calon debitur (KTP, KK, Surat nikah), sertifikat agunan (WAJIB) dan surat dari desa tentang harga tanah (TIDAK WAJIB).
Ke lapangan/on the spot untuk penilaian agunan dengan cara saksi datang dengan AO mengecek kondisi/ lokasi tanah, batas- batas tanah, dsb
Mencari data pembanding harga tanah ke daerah sekitar melihat ada plang yang ada disitu.
Ke kantor Desa mengkonfirmasi surat keterangan harga tanah yang telah diperoleh dari AO, menemui staf Desa (tapi tidak yang menemui yang bertanda tangan)
Mencari data jual beli tanah di internet
Membuat laporan penilaian jaminan/ agunan dengan format yang telah ditentukan BRI berisi :
1. Identifikasi tanah di lapangan.
2. Identifikasi tanah berdasarkan surat tanah.
3. Identifikasi data lingkungan.
4. Penilaian oleh CI.
5. Lain- lain/dokumentasi dan gambar situasi
Laporan tersebut lalu saksi tanda tangani dan saksi serahkan kepada Managar Pemasaran Cabang untuk diperiksa selanjutnya laporan disampaikan dan diketahui oleh pimpinan cabang.
Setelah hasil penilaian agunan tersebut ditanda tangani Manager Pemasaran (Wahyu Nur Hidayat) dan Pemimpin Cabang (Ardian Hendri Prasetyo) lalu saksi serahkan kepada AO untuk dipergunakan sebagai kelengkapan paket kredit sebagai salah satu syarat persetujuan kredit.
Bahwa Dapat saksi jelaskan agunan 9 (Sembilan) debitur diatas yaitu :
Debitur TEDJO SUNARNO, agunannya :
Tanah dengan luas 16.510 M² atas nama TEDJO SUNARNO terletak di Jl. Raya Sungkep Desa Sungkap Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah, berdasarkan penilaian saksi berupa Nilai Pasar Wajar(NPW) adalah sebesar Rp2.476.500.000,- (dua milyar empat ratus tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
Debitur ROMLAN , agunannya :
1 (satu) bidang tanah di Jalan Jendral Sudirman Gang TPA Belinyu Kabupaten Bangka luas 1.911 m2 berdasarkan penilaian saksi selaku Credit Investigator (CI) berupa Nilai Pasar Wajar (NPW) adalah sebesar Rp573.300.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) bidang tanah di Jalan Pahlawan 12 Kuto Panji Belinyu Kabupaten Bangka luas 250 m2 berdasarkan penilaian saksi selaku Credit Investigator (CI) berupa Nilai Pasar Wajar (NPW) adalah sebesar Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah);
1 (satu) bidang tanah di Jalan Raya Sungkap Desa Sungkap Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah luas 11.620 m2 berdasarkan penilaian saksi selaku Credit Investigator (CI) berupa Nilai Pasar Wajar (NPW) adalah sebesar Rp1.743.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta rupiah) .
Debitur TATANG SURYANA , agunannya :
1 (satu) bidang tanah lokasi di Jl raya Namang – Pangkalpinang Desa Namang Kec.Namang Kab. Bangka Tengah seluas 6001 meter persegi, SHM 01413 atas nama TATANG, sudah Hak Tanggungan Notaris GEMARA H. , Nilai appraisal dari saksi yaitu NWP Rp. 1.680.280.000,- (satu milyar enam ratus delapan puluh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
Debitur FRANSKLY CIPTO agunannya:
1 (satu) bidang tanah kosong yang beralamat di Desa Pasir Garam Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah dengan luas tanah 7.236 m2 nilai appraisal dari saksi yaitu Nilai pasar Wajar (NPW)adalah sebesar Rp651.240.000,00 (enam ratus lima puluh satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah)
1 (satu) bidang tanah kosong yang beralamat di Desa Pasir Garam Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah dengan luas tanah 11.350 m2nilai appraisal dari saksi yaitu Nilai pasar Wajar (NPW) adalah sebesar Rp1.021.500.000,00 (satu milyar dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
Debitur SUSANA agunannya :
1 (satu) bidang tanah di Jalan raya Sungkap Desa Sungkap Kec Simpang Katis Kab Bangka Tengah luas 10.410 meter persegi SHM No. 00818 atas nama SUSANA, nilai appraisal dari saksi yaitu NPW Rp. 1.561.500.000,- (satu milyar lima ratus enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). Agunan sudah di ikat Hak tanggungan oleh NOTARIS GEMARA.
Debitur NELI AGUSTIN , agunannya :
1 (satu) bidang tanah atas nama NELI AGUSTIN di Jalan P2D Desa Celuak Kec.Simpang Katis Kab. Bangka Tengah luas tanah 421 meter persegi luas bangunan 190 meter persegi, SHM No. 132 , nilai appraisal yaitu NPW Rp. 297.520.000,- (dua ratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah)
1 buah tanah atas nama MARTIN (saudara kandung sedarah dengan NELI AGUSTIN sehingga boleh), nilai appraisal dari saksi
1 buah tanah di Jalan Raya Sungkap Desa Sungkap Kec.Simpang Katis Kab. Bangka Tengah seluas 8.209 meter persegi SHM no. 00820 atas nama NELI AGUSTIN, nilai appraisal saksi yaitu NPW Rp. 985.080.000,- (Sembilan ratus delapan puluuh lima juta delapan puluh ribu rupiah). semua agunan sudah HT oleh notaris GEMARA.
Debitur YULIANA, agunannya :
1 rumah dua lantai lokasi di Jl Mustika II Perumahan Puri Semabung Indah Kel Semabung Pangkalpinang seluas 108 meter persegi luas bangunan 161 meter persegi, SHM No. 923 atas nama YULIANA, Nilai appraisal NWP Rp. 1.345.000.000,- (satu milyar tiga ratus empat puluh lima juta)
1 (satu) bidang tanah lokasi di Jl Raya Sungai Selan Desa Sungai Selan Kec.Sungai Selan Kab. Bangka Tengah luas 20.970 meter persegi, SHM No. 00462 atas nama YULIANA, nilai appraisal dari saksi Rp. 1.992.530.000,- (satu milyar Sembilan ratus Sembilan puluh dua juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah)
Kedua agunan sudah HT oleh notaris GEMARA.
Debitur EVI ARYANTI agunannya :
1rumah (1 surat SHM) lokasi Jl Benteng Desa Benteng kec.Pangkalnbaru Kab. Bangka Tengah luas tanah 606 meter persegi luas bangunan 155 meter persegi, nilai appraisal dari saksi yaitu Nilai pasar Wajar (NPW) Rp. 579.200.000,- (lima ratus tujuh puluh Sembilan juta dua ratus ribu rupiah)
1 tanah kebun sawit (SHM). Lokasi di Jl Raya Melabun Desa Melabun Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah, luas tanah 25.600 m persegi, nilai appraisal dari saksi yaitu NPW Rp. 1.920.000.000,- (satu milyar Sembilan ratus dua puluh juta)
Agunan diatas Semua atas nama EVI ARYANTI dan sudah diikat HT (Hak tanggungan) oleh notaris GEMARA HANDAWURI.
Debitur HENDERI, agunannya :
1 (satu) bidang tanah di Jalan Raya Desa Puput Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah luas 7.340 m2 berdasarkan penilaian saksi berupa Nilai Pasar Wajar (NPW) adalah sebesar Rp550.500.000,00 (lima ratus lima puluh juta lima ratus ribu rupiah) .
1 (satu) bidang tanah di Jalan Komplek Sampur Desa KebintikKecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah luas 402 m2 berdasarkan penilaian saksi berupa Nilai Pasar Wajar (NPW) adalah sebesar Rp586.350.000,00 (lima ratus delapan puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) .
1 (satu) bidang tanah di Desa Pasir Garam Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah luas 7.990 m2 berdasarkan penilaian saksi berupa Nilai Pasar Wajar (NPW) adalah sebesar Rp599.250.000,00 (lima ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) .
1 (satu) bidang tanah di Jalan Perbakin Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang luas 730 m2 berdasarkan penilaian saksi berupa Nilai Pasar Wajar (NPW) adalah sebesar Rp2.473.000,00 (dua milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta rupiah)
Bahwa Selaku Credit Investigator (CI) saksi melakukan penilaian sendiri lalu penilaian yang saksi lakukan saksi sampaikan ke Manager Pemasaran dan Pimpinan Cabang. Terhadap kaabsaahan dokumen agunan harus saksi cek termasuk kepemilikan dokumen sertifikat dengan identitas lainnya KTP dsb (tidak melakukan cek ke orangnya) dan agunan yang diserahkan harus bisa dilakukan pengikatan yang memiliki kekuatan hukum (khusus untuk hal ini agunan yang telah saksi nilai telah dilakukan pengikatan sempurna dengan Hak Tanggungan)
Bahwa Jaminan/agunan berupa tanah diatas dalam KMK termasuk jaminantambahan, jaminan pokok adalah usaha yang dimiliki oleh debitur sehingga jaminan pokok itu harus mempu membayar, dan sebagai jaminan tambahan maka tanah/ asset berfungsi sebagai second way out/ jalan keluar/ terakhir jika ada krdeit macet dimana agunan seharusnya dapat untuk mengcover besaran pinjaman tersebut jika tidak mampu membayar.
Bahwa Sepengetahuan saksi persentase untuk pemberian kredit KMK tidak menentukan maksimal jaminan untuk menentukan besaran kredit KMK yang bisa dicairkan
Bahwa metode yang saksi gunakan sehingga menentukan nilai untuk masing- masing agunan di atas yaitumenggunakan metode pendekatan pasar, yang mana saat melakukan survei saksi meminta bantuan AO untuk menunjukan letak agunan yang akan saksi nilai, setelah itu saksi mencari data pembanding untuk melakukan penilaian dengan asumsi nilai yang saksi nilai.Metode itu tertuang dalam : Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP : S.06-DIR/ADK/03/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tanggal 16 Maret 2015 beserta revisinya.
Bahwa Langkah yang saksi lakukan setelah debitur macet untuk agunan saksi yang mana apabila debitur masih beretikat baik dan masih memiliki laba dari usaha akan kita usulkan restrak untuk meringankan angsuran debitur setian bulannya, untuk nasabah yang masih beretikat baik dan tidak memiliki usaha lagi akan kita lakukan penyelesaian secara damai, dengan cara meminta debitur untuk menjual sendiri agunannya atau meminta bantuan dari pihak keluarganya untuk melakukan penyelesai kredit tersebut, untuk debitur yang tidak memiliki etikat baik akan kami lakukan lelangBerdasarkan ketentuan bahwa yang menentukan NILAI/ apparisal dariAgunan untuk pemutus Cabang adalah Credit Investigator (CI) dimana tugasnya berdasrkan pedoman pelaksanaan kredit (PPK) No. Kep.S-06/Dir/ADK/03/2015 bab III adalah meberikan kebenaran legalitas data serta pemeriksaan dan penilaian agunan.
Bahwa Berdasarkan ketentuan bahwa yang menentukan NILAI/appraisal dari AGUNAN untuk Pemutus Cabang adalah CREDIT INVESTIGATOR (CI) dimana tugasnya berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Kredit (PPK) No. Kep. S-06/Dir/ADK/03/2015 bab III. adalah memberikan kebenaran legalitas data serta pemeriksaan dan penilaian agunan. Berdasarkan SURAT EDARAN BRI No. SE S.05c-DIR/ADK/03/2015 tentang Revisi ketiga atas ketentuan agunan kredit, maka sumber pembanding secara resmi yang dibolehkan adalah :
Instansi pemerintah yang terkait dengan standar harga tanah mulai dari KELURAHAN sampai BPN
Informasi rencana tata ruang kota
Data pasar mengenai jual beli yang pernah dilakukandisekitar lokasi yang dapat diperoleh dari notaris atau agen property
Data harga permintaan dan penawaran tanah disekitar lokasiyang dapat diperoleh dari property agen, iklan jual beli tanah di media massa maupun di internet.
Bahwa Dalam penilaian agunan 9 debitur yang macet diatas terkait ketentuan pembanding sebagaimana ketentuan diatas dapat saksi jelaskan terkait langkah- langkah yang untuk membandingkan harga dalam menentukan harga appraisal yaitu tidak semuanya saksi terapkan sebagaimana ketentuan yang ada dalam SURAT EDARAN BRI No SE S.05c-DIR/ADK/03/2015 tentang Revisi ketiga atas ketentuan agunan kredit maka dalam menentukan nilai AGUNAN, yaitu:
Bahwa Data dari Instansi Pemerintah yang terkait dengan standar harga tanah mulai dari KELURAHAN sampai BPN :
Bahwa saksi tidak ke kelurahan/desa atau BPN secara resmi, tetapi saksi mendapatkan surat keterangan yang menerangkan harga tanah di lokasi itu ditanda tangani KADES atau SEKDES dan tidak bermeterai yang diserahkan oleh AO kepada saksi saat menyerahkan berkas untuk dinilai agunannya. Lalu saksi kroscek kembali ke Kantor Desa tetapi hanya menemui staf tapi tidak ketemu KADES atau SEKDES yang menandatangani dan tidak mengkroscek harga tanah yang tercantum pada surat keterangan itu apakah benar atau tidak dan dasarnya apa harga itu.
Bahwa Informasi rencana tata ruang kota : (saksi tidak mengecek infromasi itu).
Bahwa Data pasar mengenai jual beli yang pernah dilakukan disekitar lokasi yang dapat diperoleh dari notaris atau agen property : (saksi tidak ke NOTARIS atau agen property untuk mengecek harga riil di lokasi),
Bahwa Data harga permintaan dan penawaran tanah disekitar lokasi yang dapat diperoleh dari property agen, iklan jual beli tanah di media massa maupun di internet:(saksi tidak meminta data ke agen property tetapi saksi melihat iklan penawaran tanah sekitar lokasi dari plang tanah yang dijual, melihat iklan jual beli tanah di internet dan tidak melihat iklan di media massa cetak dsb tapi apakah tentang kebenaran apakah plang itu benar- benar penjual tanah atau hanya pura- pura termasuk harganya)
Bahwa Saksi dalam menentukan nilai agunan dari 9 (sembilan) debitur diatas utamanya mengandalkan surat keterangan harga tanah dari KADES/ SEKDES di lokasi (yang saksi peroleh dari debitur), harga penawaran dalam plang penjualan tanah yang saksi temukan di lokasi (yang saksi cek hanya lewat telepon tapi saksi tidak tahu kebenaran apakah itu benar- benar menjual tanah atau pura- pura), dan iklan internet yang saksi capture (yang saksi juga tidak cek siapa yang memasang iklan apakah agen atau bukan).
Bahwa Intinya saksi dalam menggunakan data pembanding saksi tidak menilai keabsahan sumbernya.
Bahwa Terhadap penilaian agunan 9 (sembilan) debitur diatas, semuanya tidak saksi klarifikasi ke KADES dan SEKDES yang menandatangani surat keterangan termasuk tidak cros cek kebenaran harganya. saksi klarifikasi terkait penawaran tanah di plang papan iklan melalui telepon, dan tidak melihat bukti kepemilikan surat dari pemilik tanah yang menawarkan pada plang itu. Sedangkan untuk iklan dari internet saksi tidak melakukan klarifikasi sama sekali dan saksi tidak tahu apakah itu iklan dari agen property atau bukan dan saksi hanya meng-capture- saja iklan itu lalu saksi pakai perbandingan.
Bahwa Karena saksi merasa data pembanding saksi diatas (surat keterangan desa, plang penawaran harga tanah yang dijual di lokasi dan iklan di internet sudah cukup), tetapi kekurangan saksi tidak croscek sumber data dan hanya percaya saja dan ternyata setelah saksi tahu nilai/ harga yang saksi tentukan terhadap masing- masing agunan/ jaminan tanah itu terlampau tinggi.
Bahwa Bahwa Data pembanding saksi simpulkan dengan cara menjumlahkan nilai masing- masing data pembanding sehingga dari seluruh data pembanding nilainya dibagi maka hasilnya adalah nilai rata- rata sehingga nilai rata-rata itulah yang saksi tetapkan sebagai nilai appraisal NPW (Nilai Pasar Wajar);
Bahwa Bahwa REDINAL, HANDOYO maupun ZAINAL ABIDIN ikut saat saksi melakukan penilaian ke debitur masing- masing dari 9 (sembilan) Debitur itu. Selain 3 (tiga) AO diatas saksi tidak berhubungan dalam menilai 9 (sembilan) debitur diatas.
Bahwa pimpinan Cabang BRI Pangkalpinang Sdr. Ardian henderi Prasetyo tidak ikut kelapangan / lokasi jaminan/ agunan saat Saksi melakukan penilaian terhadap agunan masing-masing 9 debitur diatas
Bahwa Sudah kenal sebelumnya dengan SUGIYANTO alias ALOY, karena SUGIYANTO alias ALOY adalah debitur BRI Cabang Pangkalpinang. saksi tidak tahu hubungan SUGIYANTO alias ALOY dengan agunan dan dengan 9 (sembilan) debitur diatas serta tidak tahu peranannya dalam proses pengajuan kredit 9 (sembilan) debitur tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah membicarakan dengan Sugianto alias Aloy dan AO baik Redinal, Handoyo maupun Zainal Abidin tentang proses pengajuan kredit dan agar dibantu dalam proses terhadap masing-masing 9 (sembilan) debitur diatas
Bahwa Saksi tidak pernah membicarakan dengan SUGIYANTO alias ALOY dan AO baik REDINAL, HANDOYO maupun ZAINAL ABIDIN tentang proses pengajuan kredit dan agar dibantu dalam proses terhadap masing-masing 9 (sembilan) debitur diatas.
Bahwa Saksi tidak pernah membicarakan dengan Sugiyanto Alias Aloy dan AO baikk Redinal, Handoyo maupun Zainal Abidin tentang proses pengajuan kredit dan agar dibantu dalam proses terhadap masing-masing 9 debitur diatas
Bahwa Saksi hanya ingin penilaian tinggi agunan yang akan digunakan AO untuk melengkapi paket kredit dalam pengajuan kredit 9 (sembilan) debitur hanya ingin penilaian saksi bisa dipakai AO untuk dapat nasabah, sehingga saksi tetap bisa menjadi CI dan tetap bertugas di kota Pangkalpinang, jika penilaian saksi tidak dipakai AO maka saksi bisa diganti sebagai CI jika ada AO yang tidak puas dan merasa terhambat oleh CI sehingga saksi takut dipindah keluar daerah.
Bahwa Penilaian yang saksi lakukan sudah saksi lakukan dengan sebenar-benarnya dan dilakukan penilaian menggunakan metode pendekatan pasar dengan mengumpulkan data-data pembanding sebagai dasar saksi melakukan penilaian terhadap objek jaminan tersebut.
Bahwa Menurut saksi nilai agunan yang saksi nilai adalah wajar dengan berdasarkan data-data seperti tanah yang mau dijual di daerah tersebut saksi dapatkan berupa plang tanah yang mau dijual ( saksitelpon orang yang mau menjual dan menanyakan harga jual), dari iklan penjualan tanah di Forum Jual Beli Bangka Belitung, Surat keterangan harga Tanah dari Desa.
Bahwa Untuk Pimpinan Cabang BRI Pangkalpinang saksi pernah didampingi sekali untuk melakukan penilaian agunan debitur atas nama ROMLAN di Belinyu dan untuk debitur lain yang saksi nilai agunannya saksi selalu didampingi AO Pemrakarsa REDINAL, HANDOYO, KGS ZAINAL ABIDIN;
Bahwa Setelah hasil Penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) keluar dan ternyata nilainya dibawah nilai kredit, kemudian saksi melaporkan hal tersebut kepada atasan saksi bapak TEGUH IMAM SUGIONO selaku kepala Bagian RPK Kanwil Palembang dan menyampaikan hasil tersebut kepada Pemimpin Cabang BRI Pangkalpinang;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak membantahnya.
M. Redinal Airlangga.
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di Penyidik Polres Pangkalpinang;
Bahwa Terhadap keterangan yang saksi berikan tersebut, semuanya adalah benar ;
Bahwa Saksi ada menandatangani Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana yang Saksi terangkan di Penyidik ?
Bahwa Ya benar, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu saksi baca ;
Bahwa Sehubungan dengan saksi dimintai keterangan selaku Saksi dalam Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Kepada Trading EVI Dari PT.BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalpinang Pada Tahun 2018 Berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor: 01 Tanggal 02 Mei 2018 atasnama Terdakwa EVI ARYANTI.
Bahwa tugas sebagai AO adalah :
Pemasaran pinjaman dana dan menghimpun dana (tabungan, deposito, giro).
Memasarkan jasa perbankan lainnya/ cross selling produk BRIlainnya.
Menjaga hubungan baik dengan nasabah sesuai ketentuan/kebijakan peraturan dalam PPK (Pedoman Pelaksanaan Kredit) BRI yang berlaku untuk mencapai target jumlah kredit dan jumlah debitur yang ditetapkan.
Bertanggung jawab kepada pimpinan cabang BRI Pangkalpinang melalui manager pemasaran.guna melaksanakan tujuan tersebut maka tanggungjawab utamasaksi:
Menyediakan data/ informasi tentang potensi bisnis di wilayah kerja dalam mendukung penyusunan pasar sasaran, kriteria /resiko yang dapat diterima sesuai kewenangan bidang tugasnya agar target ekspansi kredit tercapai.
Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan pemasaran dan prakarsa kredit seduai kewenangan bidang tugasnya agar target ekspansi kredit tercapai.
Melakukan pembinaan kredit baik langsung maupun tidak langsung sesuai kewenangan bidang tugasnya terhadap debitur binaannya untuk memastikan bahwa kinerja kredit nasabah dapat terjaga dalam kategori performing loan.
Melakukan monitoring kualitas kinerja kredit.
Melakukan kegiatan cross selling produk BRI lainnya sesuai kewenangan bidang tugasnya untuk meningkatkanpendapatan BRI sesuai target yang ditetapkan.
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya dari atasan sesuai peran dan kompetensinya untuk mencapai target atau standaryang ditetapkan secara efektif dan efisien.
Bahwa Desember tahun 2015 s/d Juli 2019 selaku AO RM pada BRI Cabang Pangkalpinang saksi mempunyai kewenangan memprakarsai dan merekomendasikan/ presrening (kredit baru,suplesi riview kredit, restrukturasi) sesuai dengan kewenanganya (tahun 2017 s/d 2018 maksimal kredit yang bisa diproses sampai nilai Rp.5 Milyar, sedangkan 2019 s/d sekarang sampai dengan Rp.25 Milyar)
Bahwa Dalam pelaksanaan tugas selaku AO pada BRI cabang pangkalpinang saksi bertanggungjawab kepada pemimpin Cabang BRI Pangkalpinang (sampai dengan Oktober tahun 2017 (Pinca Saiful Musadir, November 2018 S/d Februari 2019 Pinca Ardian Henderi Prasetyo, Maret 2019 S/d April 2019 Pinca Amir Sarifudin, mei 2019 S/d Sekarang Pinca Yerri Candra)
Bahwa Dalam pelaksanaan tugas sebagai AO/RM cabang Pangkalpinang sebagai acuan atau pedoman yang berlaku adalah Surat Keputusan Direksi BRI Nokep : S.06-DIR/ADK/03/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT BRI (Persero) tanggal 16 Maret 2015 beserta revisinya.
Bahwa Dasar aturan pengajuan kredit berbeda-beda khusus saksi sendiri memegang kredit Ritel Komersi; dengan plafon diatas 1 Milyar sampdai dengan 25 Milyar, khusus kredit ritel aturannya Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP : S.06-DIR/ADK/03/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk tanggal 16 Maret 2015 dalam prosedurnya:
Bahwa Setelah seluruh dokumen terkumpul maka AO maka Account Officer melakukan pengecekan atas dokumen-dokumentersebut membandingkan dengan dokumen asli.
Bahwa Proses pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kepada bagian Administrasi kredit (ADK) pada Kantor cabang (kanca) ataupun Kantor Cabang Pembantu (KCP). Dalam proses SLIK yang diperiksa adalah nama, tanggal lahir dan NIK. Dari menginput 3 hal tersebut maka akan diketahui history pinjaman dari calon debitur pada seluruh Bank, leasing dan Lembaga keuangan yang terkait dengan kredit dan seluruhnya merupakan satu kesatuan yang terintegrasi. Dari hasil pengecekan SLIK seluruh calon debitur yang diperoses lolos pada tahapan pre screening;
Bahwa Account Officer(AO)/ Relethionship Manager (RM) melakukan kunjungan On The Spot ke lokasi usaha debitur, tempat tinggal, serta lokasi agunan untuk memastikan kesesuaian antara hasil wawancara (probing) dengan dokumen-dokumen pendukung yang telah diberikan oleh debitur dengan kondisi di la[angan terutama soal cashflow usaha calon debitur;
Bahwa Account Officer(AO)/ Relethionship Manager (RM) melakukan penilaian agunan.
Bahwa Account Officer(AO)/ Relethionship Manager (RM) mengatur jadwal kunjungan Kembali untuk melakukan on the spot ke lokasi usaha ddebitur, tempat tinggal serta lokasi agunan Bersama Manager Pemasaran (MP) dan Pimpinan Cabang (PINCA) untuk Kantor cabang dan Bersama dengan pimpinan KCP untuk KCP;
Bahwa Meminta masukan/usulan lisan dari MP/PINCA/Pimpinan KCP tentang keyakinan mereka terhadap calon debitur tersebut apakah layak atau tidak.
Bahwa Penilaian agunan selanjutnya dijadikan satu dengan paket/dokumen kredit;
Bahwa Account Officer (AO)/ Relathionship manager (RM) membuat analisa laporan keuangan usaha debitur berdasrkan data probing dan data dokumen mutase rekening koran, nota-nota penjualan (dikarenakan calon debitur berupa usaha penjualan sawit maka nota-nota penjualan ke Pabrik yang dijadikan acuan). Analisa laporan keuangan tersebut dicek Kembali oleh Pinca/MP/Pimpinan KCP dan disesuaikan dengan data on The SSpot yang dilakukannya.
Bahwa Melakukan negosiasi terkait syarat dan struktur kredit dengan calon debitur Bersama dengan pemutus kredit;
Bahwa Seluruh datd diinput ke dalam system menggunakan aplikasi LAS yang ada di BRI. Sistem ini akan menganalisa data sebagai penerapan internal Risk Rating System. Penilaian resiko kredit secara individual dilaksanakan dengan menggunakan alat penilaian standar yang dikenal dengan Credit Risk Rating (CRR) dan Credit Risk Scoring 9CRS) dan merupakan bagian paling mendasar dari penerapan system internal risk rating di BRI. Selanjutnya akan keluar hasil apakah kredit dilanjut prosesna atau ditolak.
Bahwa Apabila diproses lebih lanjut maka akan menginput data keuangan debitur dan kemudian menginput nilai agunan dan menginput syarat dan struktur kredit.
Bahwa Setelah proses input keseluruhan data selesai maka akanmunculMemorandum Analisa Kredit (MAK) yang kemudiandiprint untuk mendapatkan Hard Copy;
Bahwa Softcopy MAK tersebut dikirim melalui sistem ke Administrasi Kredit (ADK).
Bahwa Administrasi Kredit /ADK akan melakukan verifikasikelengkapandata-data debitur, syarat-syarat kredit, seluruh copy dokumen dengan data yang diinput dalam sistem;
Bahwa Setelah prose ADK selesai maka softcopy dan hard copy diteruskan kepada Surpervisor ADK ( untuk dicek apakah sesuai SOP atau tidak) lalu diteruskan ke pemutus kredit (PINCA/Pimpinan KCP).
Bahwa Pemutus kredit (PINCA BRI Pangkalpinang atau Pimpinan KCP Depati Amir) akan memberi Putusan ditolak atau diterima, jika menyatakan persetujuan maka pemutus kredit akan menandatangani dalam lembaran keputusan yang menjadi satu kesatuan dengan MAK. Sampai dengan tahapan ini tugas dalam Menyusun paket kredit selesai;
Bahwa Setelah pemutus kredit menandatangani persetujuan kredit, berkas kredit diserahkan ke ADK untuk dilakukan proses sampai dengan akad kredit;
Bahwa Akad kredit dilakukan dengan notaris datang ke Kantor BRIdihadiri oleh Account Officer 9AO)/relathionship Manager, debitur, Supervisor ADK dan Pinca untuk Kantor Cabang dan Pimpinan KCP Untuk KCP.
Bahwa Setelah akad kredit maka Supervisor ADK melakukan proses pencairan dengan system dimasukkan ke dalam rekening giro atas nama debitur peminjam.
Bahwa Debitur dapat menarik kredit menggunakan cek, Bilyet Giro, ATM, atau Internet banking.
Bahwa Bahwa tahun 2017 sd Juli 2019 saksi telah memprakarsai kredit kuranglebih sekitar 22 debitur, diantara 22 denitur sebanyak 5 (Lima) debitur KMK MACET sedangkan sisanya lancer. DEBITUR yang MACET.
Bahwa DEBET BAKI Nominalnya tetap menandakan debitur hanya membayar bunga saja, jika ada yang berkurang nilai pinjaman maka debitur membayar lebih sehingga mengurangi nilai pinjaman selain bunga.
Bahwa DATA Realisasi Pinjaman (PLAFOND) dan yang sisa pinjaman (BAKI DEBET) sampai saat ini masih seperti diatas.
Bahwa Disebut MACET karena sudah jatuh tempo yaitu 1 tahun tapi debitur menunggak dan telah lewat dari 90 HARI dari masa jatuh tempo terhadap pembayaran pokok dan bunga pinjamannya, dan apabila sejak awal debitur tidak membayar sama sekali BUNGANYA selama 90 hari berturut- turut maka dikatakan MACET meskipun belum jatuh tempo, sehingga :
debitur EVI ARYANTI disebut MACET sejak SEPTEMBER 2019
debitur TATANG SURYANA sempat memperpanjang 1 tahun setelah jatuh tempo tetapi karena tidak membayar Bungan 90 haru berturut- turut maka disebut juga MACET sebelum jatuh tempo perpanjangan (februari 2020)
debitur YULIANA disebut MACET sejak agustus 2019
debitur NELI AGUSTIN disebut macet sejak juli 2019
debitur HENDERI saksi tidak tahu kapan macetnya karena saksi sudah bertugas di Palembang.
Bahwa Alsan kredit tersebut macet adalah Debitur EVI AREYANTI MACET karena berdasarkan keterangan EVI AREYANTI dilakukan penagihan saat sudah jatuh tempo bahwa KMK itu adalah pemakaian bersama dengan SUGIYANTO dengan cara kredit yang cair dibagi dua ( masing-masing Rp.1 Milyar ) dan setelah itu EVI sulit dihubungi dan oleh EVI disuruh menagih ke SUGIYANTO
Bahwa Bahwa Debitur EVI AREYANTI reverensi dari SUGIYANTO alias ALOYProsedur yang saksi lakukan adalah memperoses debitur atasnama EVI ARYANTI adalah sebagai berikut: EVI AREYANTI
Bahwa Dalam memperoses awal permohonan kredit bermula dari pengumpulan data berupa dokumen yang menjadi persyaratan kredit yakni copy KTP suami isteri;
Suami Bono Imam Sampurno No KTP 3302202110780001 isteri Evi Aryanti No. KTP 1904024702770002
Copy Kartu Keluarga No 1904021405140001;
Copy Akte Nikah No: 0522/023/IV/2011
Copy SIUP kecil No ; No.00201/KEP/SIUP-PK/DPMPTSP&NAKER/III/2018
Copy TDP (Tanda Daftar Perorangan) No. 31.02.5.47.00872;
Copy nota penjualan;
Copy mutasi rekening koran Rek. BCA No Rek.0411132845;
Copy surat-surat agunan;
SHM No. 093 tanggal 25-02-2018 a.n Evi Areyanti (tanah dan 2 Bangunan)
SHM No. 00102 tanggal 05-04-2018 a.n Evi Areyanti ( Berupa Kebun Sawit Ybs).
Copy NPWP No. 15.757.901.2-315.000;
Copy Data pendukung lainnya sesuai permintaan dari pemutus kredit;
Surat keterangan dari kades atau lurah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan memiliki kebun sawit dan usaha jual beli TBS kelapa sawit sejak tahun 2007.
Bahwa Surat keterangan harga tanah permeter dari kades atau kelurahan setempat asset yang akan dijadikan agunan.
Bahwa Setelah seluruh dokumen terkumpul maka saksi melakukan pengecekan atas dokumen-dokumen tersebut dengan membandingkan dengan dokumen asli.
Bahwa Selanjutnya saksi melakukan proses pengecekan Sistim Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan bantuan bagian Administrasi Kredit (ADK) KCP yang bernama Yudha atau Nella. Dalam proses SLIK yang diperiksa adalah Nama, Tanggal lahir dan NIK. Dari menginput 3 hal tersebut maka akan diketahui history pinjaman dari calon debitur pada seluruh Bank, Leasing dan Lembaga Keuangan yang terkait dengan kredit dan seluruhnya merupakan satu kesatuan yang terintegrasi. Dari hasil pengecekan SLIK seluruh calon debitur yang saksi proses lolos pada tahapan pre screening .
Bahwa Berdasarkan hasil SLIK sdr Evi Aryanti terdpat fasilitas yang bersangkutan memiliki 2 fasilitas KKB dan kartu kredit di bank CIMB Niaga. Dan selain itu juga ADK melakukan pengecekan daftar hitam terhadap Neli dan Martin juga tidak ditemukan
Bahwa Selanjutnya saksi melakukan kunjungan (on the spot) ke lokasi usaha debitur, tempat tinggal, serta lokasi agunan untuk memastikan kembali kesesuaian antara hasil wawancara (probing) dengan calon debitur dengan dokumen-dokumen pendukung yang telah diberikan dengan kondisi di lapangan terutama soal cashflow usaha calon debitur.
Bahwa Pada awal kunjungan pertama sekali ketempat debitur :
Bahwa Debitur an Evi Aryanti merupakan referensi dari Sdr Sugianto (yang saksi kenal adalah pengusaha TBS sawit) saksi minta ditemani langsung dengan sdr Sugianto yg mengaku bahwa ada salah temannya yang mempunyai usaha sama berupa perdagangan TBS bernama Bu Evi, saat kunjungan bersama sdr Sugianto Bu Evi sudah menunggu dirumahnya. Bu Evi menjelaskan dia adalah pengusaha TBS kelapa sawit yang butuh tambahan untuk modal usaha. Dan pada saat kunjungan itu saksi probbing/ wawancara sdr Evi Aryanti, Evi Aryanti menjelaskan alur usaha dan untuk apa pinjamannya tersebut, dan memberitahukan syarat untuk pengajuan kredit (foto copy KTP, KK, Akta nikah, NPWP, Perizinan usaha, surat agunan, nota nota transaksi, rekening transaksi dll yg dibutuhkan).
Bahwa Pada saat kunjungan yang kedua saksi mengambil syarat pengajuan kredit yang telah di siapkan oleh ibu Evi Aryanti (berupa copy KTP, KK, Akta nukah, Copy Nota-Nota, NPWP, Perizinan Usaha, Copy Agunan, Surat keterangan dari desa berupa kepemilikan kebun, lamanya usaha dan keterangan harga tanah daerah tersebut) copy syarat pengajuan tersebut saksi cocokkan dengan dokumen aslinya, kemudian langsung survey ke kebun serta ke lokasi pengumpulan TBS bersama sdr Evi Aryanti dan Sdr. Sugianto, kemudian setelah survey kebun dan lokasi pengumpulan TBS, saksi mengajak Ibu Evi Aryanti untuk survey ke agunan akan tetapi karena yang bersangkutan bilang tidak bisa karena ada janji/kerjaan maka survey kebun tersebut bersama Sdr.Sugianto, saat itu yang bersangkutan menjelaskan bahwa Sdr.Sugianto mengetahui lokasi agunan serta batas batasnya.
Bahwa Agunan berupa : 1. SHM berupa kebun sawitan Evi terletak di Jl. Raya Melabun Kab. Bangka, dan SHM berupa 2 bangunan rumah di Kel. Benteng.
Bahwa Dalam menjalankan usahanya sdr Evi di bantu oleh pegawainya.
Bahwa Pada saat kunjungan yang ke 3 saksi bersama sdr Edward/ Credit Investigator untuk melakukan penilaian jaminan, saksi menyerahkan copy identitas diri, perizinan usaha dan persyaratan lainnya berupa surat agunan. saksi bersama Sdr Edwar melakukan penilaian jaminan dengan berkunjung kembali kerumah Evi Aryanti.
Bahwa Kemudian sdr Edwar/CI melakukan penilaian jaminan dan pengecekan jaminan, batas-batas serta bentuk serta pengecekan lainnya yang dilakukan oleh sdr Edwar sbg CI.
Bahwa kemudian sdr Ci mendatangi kantor desa yang mengeluarkan surat tersebut untuk mengkonfirmasi surat keterangan desa tersebut.
Bahwa Selanjutnya pada saat kunjungan yang ke 4 saksi sebagai AO bersama Pemimpin Cabang melakukan OTS ke Lokasi usaha dan jaminan calon debitur an Neli Agustin. saksi bersama Pinca/MP bertemu Sdr. Evi Aryanti di rumahnya JL Manunggal kab. Beluluk, dan Sdr. Evi menjelaskan kepada saksi dan Pemimpin Cabang/MP tujuan pengajuan pinjaman, seperti apa usahanya dan bagaimana transaksinya. Semua telah dijelaskan didalam LKN pengajuan Kredit dan surat permohonan Kredit yang di tandatangani oleh sdr Evi Aryanti.
Bahwa Setelah kunjungan saksi meminta masukan/usulan lisan dari MP/PINCA tentang keyakinan mereka terhadap calon debitur tersebut apakah layak atau tidak;
Bahwa Setelah melakukan kunjungan bersama pinca kemudian AO meminta masukan atau usulan apakah keyakinan AO terhadap calon debitur Evi Aryanti apakah layak atau tidak dilanjutkan proses kreditnya. Usulan tersebut berdasarkan hasil OTS pinca dalam proses wawancara/Probbing kepada debitur tentang karakter,profil usaha, omset dan melihat secara langsung usaha debitur serta keyakinan soal nilai tentang penilaian agunan oleh CI yang akan dijadikan agunan. dikarenakan hal tersebut layak menurut penilaian pinca maka proses kredit tersebut dilanjutkan ke tahap pembuatan paket kredit. Namun jika pinca mengusulkan bahwa tidak layak maka proses kredit tersebut juga tidak bisa dilanjutkan karena keputusan pemberian kredit sepenuhnya merupakan wewenang dari pemimpin cabang (pinca). Sebelum mengajukan usulan kepada pinca AO telah terlebih dahulu melakukan analisa 5 C yaitu; Character (Watak/Kepercayaan), Kapasitas (kemampuan), Collateral (agunan), Condition (kondisi/prospek usaha), Capital (modal yang dimiliki debitur), dengan cara Probbing/wawancara serat didukung dari dokumen yang diberikan debitur.
Bahwa Untuk penilaian agunan serta pengecekan legalitas usaha serta data diri dilakukan oleh CI sesuai dengan tugas dan tanggung jawab CI SE no. B.536-ADK/KBP/09/2014 tanggal 02-09-2014.
Bahwa Selanjutnya saksi membuat Analisa Laporan Keuangan usaha debitur berdasarkan data probing dan data dokumen mutasi rekening koran, nota-nota penjualan (dikarenakan calon debitur saksi adalah usaha penjualan sawit maka nota-nota penjualan ke pabrik yang saksi jadikan acuan sebab keseluruhan pembayaran sudah melalui rekening ybs). Analisa Laporan Keuangan tersebut dicek kembali oleh MP dan Pinca serta disesuaikan dengan data on the spot yang dilakukannya; (semua tertuang di dalam lembar kunjungan nasabah).
Bahwa Selanjutnya saksi melakukan negosiasi terkait syarat dan struktur kredit dengan calon debitur bersama dengan pemutus kredit;
Bahwa Syarat dan struktur kredit sebelumnya sudah disampaikan oleh sdr Evi Aryanti pada saat kunjungan dengan pinca bahwa dia berkeinginan mengajukan kredit modal kerja Co tetap dengan besar pinjaman Rp.3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah).namun berdasarkan perhitungan kebutuhan kredit serta agunan maka pengajuan kredit an Evi Aryanti di usulkan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah).
Bahwa Selanjutnya seluruh data diinput ke dalam sistem menggunakan aplikasi LAS yang ada di BRI. Sistem ini akan menganalisa data sebagai penerapan Internal Risk rating System. Penilaian resiko kredit secara individual dilaksanakan dengan menggunakan alat penilaian standar yang dikenal dengan Credit Risk Rating (CRR) dan Credit Risk Scoring (CRS) dan merupakan bagian paling mendasar dari penerapan sistem internal risk rating di BRI;
Bahwa Hasil CRR an. Evi Aryanti pada saat itu berdasarkan data yang diinput didapatkan bahwa bisa dilanjut untuk diproses.
Bahwa Selanjutnya akan keluar hasil pada aplikasi LAS apakah kredit dilanjut prosesnya atau ditolak;
Bahwa Untuk EVI ARYANTI prosesnya tidak ditolak
Bahwa Apabila diproses lanjut maka saksi akan menginput data keuangan debitur dan kemudian menginput data nilai agunan;
Bahwa Semua data laporan hasil keuangan dan penilaian agunan diinput kedalam system.Selanjutnya saksi menginput syarat dan struktur kredit; didalam system LAS (loan Aplikasi system).
Bahwa Setelah proses input keseluruhan data selesai maka akan muncul Memorandum Analisa Kredit (MAK) yang kemudian di print untuk mendapatkan hard copy untuk diserahkan kepada Administrasi Kredit.
Bahwa Selanjutnya saksi membuat MAK (memorandum analisa kredit) secara manual berdasarkan MAK dari aplikasi LAS tersebut.
Bahwa Tugas saksi selesai sampai berkas diserahkan kepada Adminitrasi Kredit untuk dilakukan pengecekan sesuai jobdesk Adm kredit kemudian berkas dilanjutkan ke SPB (Supervisor Penunjang Bisnis), kemudian di cek kembali oleh Manager Pemasaran kemudian tahap selanjutnya kepada Pemimpin Cabang untuk memberikan Putusan (ditolak atau diterima), selanjutnya bagian administrasi kredit meminta persetujuan putusan kredit. Khusus nasabah Evi Aryanti putusan kredit disetujui. Kemudian yang bersangkutan saksi hubungi untuk menginformasikan terlebih dahulu kepada Evi Aryanti perihal besar kredit yang diputus dan biaya2 akad kreditnya. Jika nasabah setuju kemudian AO menginfokan kepada adm kredit agar dapat diorder perjanjian kreditnya kepada Notaris diserahkan ke notaris Gemara untuk selanjutnya dibuatkan akta perjanjian kreditnya serta pengikatan hak tanggungan atas agunan yang diserahkan oleh Evi Aryanti.
Bahwa Adk melakukan penyerahan dokumen kepada notaris untuk dilakukan pengecekan dan pembuatan perjanjian kredit.Pada saat penandatanganan akad kredit. Sdr Evi Aryanti dan Suaminya diminta notaris untuk membawa asli KTP, KK, Akte nikah dan Jaminan yang akan menjadi agunan. kemudian notaris menerbitkan covernote. Sebelum dilakukan penyerahan agunan ke notaries oleh nasabah. Sebelumnya notaries membacakan terlebih dahulu isi dari perjanjian kredit tersebut didepan debitur Evi Aryanti dan suaminya. Setelah mereka menyetujui barulah ditandatangani akta pernjanjian kredit dan penyerahan asli agunan kepada notaris. kemudian notaries menerbitkan covernote.
Bahwa Bahwa KMK tujuannya menambah modal kerja usaha debitur (usaha ritel). Contohnya perdagangan sembako, buah kelapa sawit, spare part (intinya ada persediaan barang/ piutang uang atau keduanya). Boleh hanya mengangsur bunga saja, bunga sebesar antara 12,5 sd 14 %. Maksimal KMK selama 12 bulan dan bisa diperpanjang dengan syarat KREDIT tersebut masih PERFORMING LOAN (masih layak diperpanjang dengan tanda tanda usaha berkembang sehingga harus dicek dulu lagi kondisi debitur).
Bahwa Bahwa agunan debitur EVI ARYANTI yaitu :
Bahwa Debitur EVI ARYANTI agunannya dua rumah (berdasarkan 1 suratSHM) dan satu kebun (SHM). Semuan atas nama EVI ARYANTIdan sudah diikat HT (Hak tanggunan) oleh notaris.
Bahwa Berdasarkan ketentuan PPK maka setelah macet agunan akan diproses untuk dilelang (yang mengurusi RM / Relationship manager NPL/ None performance loan), untuk tahun 2019 (dimana kredit 4 debitur diatas macet) maka sebagai RM NPL BRI Cabang pangkalpinang adalah EDWARD dan MULYAWAN.
Bahwa Saksi tidak tahu, agunan masing-masing debitur menurut saksi dan hasil penilaian dari CI ( Credit Investigator) nilainya agunan lebih tinggi dari pada pinjaman.
Bahwa Credit Investigator (CI) tugasnya berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Kredit (PPK) No. Kep. S-06/Dir/ADK/03/2015 bab III. adalah memberikan kebenaran legalitas data serta pemeriksaan dan penilaian agunan.
Bahwa Berdasarkan PPK diatas, maka langkah menilai agunan yaitu Berdasarkan SURAT EDARAN BRI No SE S.05c-DIR/ADK/03/2015 tentang Revisi ketiga atas ketentuan agunan kredit maka dalam menentukan nilai AGUNAN , CI harus melakukan pembanding dengan :
Instansi pemerintah yang terkait dngen standar harga tanah mulai dari KELURAHAN sampai BPN;
Informasi rencana tata ruang kota;
Data pasar mengenai jual beli yang pernah dilakukan disekitar lokasi yang dapat diperoleh dari notaris atau agen property;
Data harga permintaan dan penawaran tanah disekitar lokasi yang dpat diperoleh dari property agen , iklan jual beli tanahdi media massa maupun di internet.
Bahwa Credit Investigator (CI) setahu saksi menggunakan metode pendekatan pasar dengan data pembanding harga jual disekitar lokasi agunan, jika tidak ada yang dijual saksi tidak tahu menggunakan apa CI menilai yang tahu CI. (ada dalam berkas penilaian agunan CI dalam paket kredit yang disimpan di BRI Cabang).
Bahwa Peranan saksi / alur penilaian AGUNAN yaitu :
Saksi menyerahkan copi surat/ dokumen agunan serta menunjukkan lokasi agunan kepada CI untuk dinilai,
setelah CI selesai penilaian agunan diserahkan manager pemasaran untuk ditanda tangani/ disetujui
manager pemasaran menyerahkan hasil penilaian ke PINCA untuk disetujui/ tanda tangani
setelah ditanda tangani oleh CI, Manager pemasaran dan PINCA BRI Pangkalpiang lalu hasil penilaian agunan diserahkan kepada saksi selaku AO/ RM.
Hasil penilaian agunan Saksi lampirkan ke dalam paket kredit untuk diserahkan kepada Manager pemasaran.Bahwa tidak ada kewajiban Saksi ikut terlibat menilai dan cros cek ke lapangan hasilnya sehingga Saksi juga tidak melakukan pengecekkan nilai yang ditetapkan CI atas agunan itu.
Bahwa Kewenangan KANCA tahun 2017 (sampai Rp. 2 M), 2018s/d 2019 (sampai Rp.3,5 M), KCP Saksi tidak tahu. Jika ada AO KCP mendapat nasabah yang bukan kewenangan pemutusnya di KCP , maka tetap diproses dan pengusulan pemutus kredit diajukan ke CABANG sedangkan untuk penilaian agunan dan kelengkapan kredit tetap tanggung jawab AO/ RM KCP. Dan untuk di CABANG nilai agunan yang diajukan oleh AO KCP dilakukan OTS (on the spot) dilakukan oleh PINCA dan PINCAPEM untuk memberi putusan kredit. Tetapi oleh cabang (oleh CI ataupun AO/ RM cabang ) nilai agunan yang diajukan AO/ RM KCP tidak dinilai ulang.
Bahwa Kemampuan bayar dibuktikan dengan kapasitas usaha dan transaksi usaha (sach flow). Sudah saksi cek kemampuan bayar 4 nasabah memenuhi/ bisa membayar, tetapi dengan alasan karena yang memakain BERSAMA dengan SUGIYANTO maka 4 nasabah keberatan membayar/ tidak membayar. Dan menurut 4 orang debitur itu mereka tertipu oleh SUGIYANTO.
Bahwa Terhadap penyelesaian kredit yang bermasalah tersebut serta kredit yang bermasalah tersebut sudah dilakukan beberapa hal sesuai dengan Surat Keputusan Direksi NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 Bab VII yaitu.
Melakukan audit internal dan hasilnya disimpulkan bahwa kredittersebut terjadi penyimpangan.
Menarik AO/RM ke Kanwil Palembang untuk proses lebih lanjut dan membebaskan AO/RM tersebut dari jabatan (non job).
Menawarkan restrukturisasi bagi debitur yang layak namun tetap gagal.
Berusaha melakukan penagihan kepada debitur namun sampai dengan sekarang tidak ada hasil dikarenakan sebagaian besar debitur merasa tidak melakukan kredit di BRI.
Melakukan pelelangan agunan milik debitur namun sampai dengan sekarang belum ada yang laku dikarenakan nilai agunan terlalu tinggi dibanding dengan nilai agunan yang sebenarnya.
Bahwa Semua dokumen tersebut dijadikan dokumen syarat kredit, semua dokumen telah diperiksa oleh CI sesuai dengan surat No. B-536-ADK/KBP/09/2014, Saksi bersama CI pernah ke kantor desa untuk kompirmasi tentang kebenaran surat yang diterbitkan oleh desa tersebut, dokumen yang dijadikan persyaratan tersebut ada yang Saksi buat yaitu berkaitan dengan dokumen dari BRI.
Bahwa Tingkatan masalah untuk 5 debitur tersebut masuk ke dalam katagori apa Saksi tidak mengetahuinya dikarenakan terdapat dalam laporan audit;
Bahwa Saksi tidak ada menerima sesuatu apapun.
Bahwa Saksi pernah beremu dengan SUGIANTO bersama dengan debitur atas nama EVI ARYANTI di rumah EVI ARYANTI dan memperkenalkan/mereferensi pengajuan kredit EVI ARYANTI
Bahwa Pada saat akad kredit Debitur EVI ARYANTI saksi hadir dan didokumentasikan berupa foto.
Bahwa Bahwa notaries pada waktu akad kredit tersebut ada membacakan isi perjanjian kredit kepada ibu EVI ARYANTI yang disaksikan DIAH RINI ENDANG dan stafnya.
Bahwa Tidak ada, debitur EVI ARYANTI seingat saksi hanya menanyakan kapan pencairan.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak membantahnya.
Sugianto alias Aloy.
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di Penyidik Polres Pangkalpinang;
Bahwa Terhadap keterangan yang saksi berikan tersebut, semuanya adalah benar ;
Bahwa Saksi ada menandatangani Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana yang Saksi terangkan di Penyidik.
Bahwa Ya benar, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu saksi baca ;
Bahwa Sehubungan dengan saksi dimintai keterangan selaku Saksi dalam Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Kepada Trading EVI Dari PT.BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalpinang Pada Tahun 2018 Berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor: 01 Tanggal 02 Mei 2018 atasnama Terdakwa EVI ARYANTI.
Bahwa Saksi sedang menjalankanpidana,sebelum ini kesibukan saksisebagai Wiraswasta.
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. EVI ARYANTI dan tidak ada hubungan keluarga.
Sebagai Direktur Utama CV SINAR PAGI yang melakukan usaha dagang sembako di Jebus tahun 2000 s/d 2016; usaha dagang material bangunan di Jebus tahun 2011 s/d sekarang; usaha Tambang Inkovensional Timah tahun 2013 s/d tahun 2017;
Usaha Jual Beli Sawit tahun 2015 s/d tahun 2018.
Bahwa Untuk Kerjasama saksi dengan Sdr. Evi Aryanti yaitu bentuk Kerjasama menambahkan agunan berupa 1 (satu) bidang tanah milik saksi yang berlokasi di Desa Melabun Kecamatan Sungai Selan disamping 1 (satu) bidang tanah dan rumah miliknya yang terletak di Semabung Pangkalpinang.
Bahwa Dapat saksi terangkan sebanyak kurang lebih kepada 47 Debitur pada Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dan Kantor Cabang Pembantu Depati Amir Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 saksi melakukan kerjasama, lebih detailnya saksi tidak bisa mengingat satu persatu orang sehingga saksi bisa bekerja sama, namun pada intinya yaitu: Awalnya ada debitur yang minta bertemu diwarung kopi, ada juga debitur yang bertemu dirumah saksi di Girimaya didekat Bakso Koboy,ada juga bertemu debitur dirumah teman saksi dan ada juga yang datang menemui saksi dikantor saksi yang beralamat di Trans 7 Kampung Bintang dimana pada prinsipnya orang-orang tersebut meminta bantuan untuk pengembangan usaha dan kebutuhan dana, maka terjadi diskusi untuk mendapatkan solusi pengembangan usaha melalui pembiayaan, baik melalui lembaga keuangan (bank, finance) ataupun yang pribadi, dan saksi menanyakan jika untuk pengajuan kredit apakah persyaratannya cukup dan memenuhi syarat, jika syaratnya cukup kemudian saksi melakukan pengecekan berkasnya, setelah syaratnya cukup saksi menanyakan ingin mengajukan kredit ke bank mana atau finance mana atau pribadi yang semuanya akan diikat dengan notaries, dan jika akan mengajukan pinjaman ke bank (BRI) maka dilakukan kerjasama dengan saksi dalam bentuk lisan (jika hal tersebut disetuji) yang intinya pihak debitur ingin meminjam berapa, nilai agunannya berapa (ditaksir secara logika) kemudian jika nilai agunannya dibawah dari nilai yang akan dipinjam maka diberikan tambahan agunan dengan perjanjian jika kreditnya cair maka akan ada pembagian nilai uang sesuai dengan yang diperjanjikan dimana masing-masing memiliki hak dan kewajiban berupa menerima nilai uang sesuai yang disepakati dan membayar bunga sesuai dengan nilai uang yang diterima misalnya dari uang hasil kredit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) maka jika debitur menerima Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) maka dia harus membayar bunga dari Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) tersebut dan sisanya Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) adalah merupakan kewajiban saksi, namun malah sebagian debitur tidak membayar kewajiban bunganya sehingga pihak AO dari Bank BRI malah meminta kepada saksi untuk membayar semua kewajiban. Adapun dana yang saksi terima saksi kelola untuk membayar bunga walaupun sebenarnya pembayaran bunga merupakan kewajiban bersama sesuai dengan nilai uang yang diterima. Yang mana debitur yang memang pembayaran bunganya menjadi tanggungan saksi sesuai dengan kesepakatan adalah EVI ARIANTI, SUSANA dan YULIANA selain dari ketiga orang debitur tersebut memiliki tanggung jawab pembayaran bunga.
Bahwa Ada juga debitur yang datang untuk menjual rumahnya, namun setelah disampaikan bahwa saksi tidak memiliki dana tunai untuk membayar rumah tersebut dan disarankan untuk mengajukan kredit dengan kewajiban dan hak yang saksi terangkan diatas maka debitur yang bersangkutan menyetujuinya salah satunya debitur atasnama Sdr. EVI ARYANTI Sehingga tidak ada alasan para debitur menyatakan tidak tahu menahu dan mempersalahkan saksi.
Bahwa Ada juga debitur yang tidak melakukan kerjasama jual beli dengan saksi namun yang bersangkutan memiliki usaha sendiri dan agunan sendiri sehingga saksi hanya membantu memperkenalkan dengan AO dari Bank BRI dimana saksi kemudian mendapatkan fee sesuai dengan kesepakatan antara 2% s/d 5% dari nilai kredit.
Bahwa Hal tersebut terjadi dari mulut kemulut saja dari orang-orang yang sebelumnya sudah saksi bantu mendapatkan fasilitas kredit di Bank. Seingat saksi debitur atasnama EVI ARYANTI dikenalkan ke saksi melalui staf/karyawan saksi yang bernama Sdr. SUSANA.
Bahwa Bahwa dapat saksi jelaskan setelah para debitur tersebut menemui saksi dan terjadi pembicaraan ingin mengajukan kredit di Bank BRI maka saksi mempertemukan calon debitur tersebut dengan AO (Acount Officer) dari Bank BRI setelah mereka bertemu kemudian AO mengajukan pertanyaan terkait data apakah sudah lengkap, info BI checking bagus atau tidak, ada atau tidaknya agunan yang mau dijaminkan, usaha yang mau dibiayai apa, kapan bisa dilakukan survey tahap 1 terhadap usaha yang akan dibiayai, selanjutnya dokumen pengajuan pinjaman diserahkan kepada AO yang bersangkutan dimana ada yang menyerahkan langsung dan ada pula yang melalui saksi kemudian saksi serahkan kepada AO yang bersangkutan, selanjutnya dilakukan analisa oleh pihak Bank, kemudian dilakukan survey 1 oleh AO dan Analisnya selanjutnya survey 2 oleh Analis bersama dengan penilai agunan, kemudian survey 3 dilakukan bersama-sama AO, Analis, Penilai Agunan, Wakil Pimpinan Bank dan Pimpinan Bank, selanjutnya pihak Bank menginformasikan berapa nilai kredit yang disetujui ada yang langsung ke Debitur dan ada juga yang disampaikan kepada saksi dan saksi selanjutnya saksi informasikan kepada debitur yang bersangkutan. Jika debiturnya setuju selanjutnya bank akan meminta surat-surat asli berupa sertifikat dan surat hak milik lainnya untuk dilakukan pengecekan, selanjutnya dilakukan penandatangan akad kredit di Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dihadiri oleh notaris Ibu GEMARA sedangkan untuk Kantor Cabang Pembantu Depati Amir dimana sebelumnya debitur menandatangani akad kredit di kantor notaris Ibu GEMARA dan selesai itu Debitur ke Kantor Cabang Pembantu Depati Amir untuk menandatangani dokumen-dokumen lainnya. Setelah itu uang dicairkan melalui rekening pinjaman para debitur. Oleh karena sudah kerja sama antara saksi dengan debitur sehingga saat pencairan uang dilakukan pembagian sesuai kesepakatan dengan mekanisme ada debitur yang menarik tunai semua pinjamannya kemudian menyerahkan uang yang menjadi bagian saksi, ada juga debitur yang menarik uang yang menjadi bagian dia dan sisanya diberikan kepada saksi dengan memberikan cek yang sudah ditandatangani debitur dan kartu ATM, serta ada juga yang langsung memberikan cek yang sudah ditandatangani beserta kartu ATM kepada saksi kemudian saksi mencairkan uang baru saksi berikan bagian dari debitur, dimana untuk debitur yang tidak memiliki kesepakatan dengan saksi langsung mengelola sendiri pinjamannya.
Bahwa Bahwa sebelumnya saksi sudah mengenal dengan AO (Acount Officer) dari Bank BRI baik dari Kantor Cabang BRI Pangkalpinang yaitu Pak HANDOYO, Pak REDINAL, Pak EDWARD, dan Pak ALAMSYAH maupun dari Kantor Cabang Pembantu Depati Amir yaitu Pak DESTA dan Pak KIKI oleh karena di kenalkan oleh teman saksi, namun saksi tidak ingat siapa awalnya yang mempekenalkan kepada saksi dimana saksi dengan para AO tersebut waktu itu sering melakukan komunikasi karena memang ada juga AO yang meminta kepada saksi untuk dikenalkan dengan calon-calon debitur baru.
Bahwa Dapat saksi jelaskan pihak Bank memiliki daftar persyaratan dimana diantaranya, Data Pribadi, Ijin Usaha, Portofolio Keuangan,Dokumen Pendukung Perusahaan/Usaha baik supplier maupun buyer (penjualan dan pembelian), Agunan serta dokumen kelengkapan lainnya.
Bahwa pada dasarnya persyaratan yang disiapkan oleh para debituradalah seluruh persyaratan yang diminta oleh pihak Bank BRI namun ada persyaratan yang pengurusannya dibantu oleh saksi diantaranya terkait pengurusan ijin usaha dari para debitur disamping itu karena permohonan kredit harus dalam bentuk ketikan sehingga saksi membantu mengetik persyaratan yang diminta dimana datanya berasal dari para debitur. Bahwa terkait dengan ijin usaha yang beralamat di Pangkalpinang hal tersebut sudah saksi sampaikan kepada para Debitur dan mereka menyetujui dan disamping itu juga sudah saksi koordinasikan dengan Pihak Perijinan Pangkalpinang melalui Ibu SUSANA (staf saksi) yang mengurus perijinan tersebut, dimana dia yang lebih mengetahui terkait pengurusan ijin dan orang yang mengeluarkan ijin tersebut.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa kelengkapan dokumen pengajuan kredit disiapkan oleh para debitur diantaranya KTP suami/isteri, Kartu Keluarga, Buku Nikah dan NPWP sedangkan dokumen perijinan saksi menyiapkan dengan dibantu oleh Ibu SUSANA untuk mengurus dokumen perijinan tersebut diantaranya surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sedangkan bagi Debitur yang tidak memiliki Nota Penjualan (DO) dan Mutasi Rekening Koran saksi menyiapkan dengan dibantu oleh staf saksi baik YULISTA, LAURA, MELLY, YULITA, ZARA, LIA, MEMEY, SUCI, PAULA maupun staf saksi yang lain. Bagi Debitur yang tidak memiliki Rekening Koran saksi menyiapkannya dengan dibantu oleh Pak ADI NURHADI dari Jalan Pramuka Jakarta. Disamping itu bagi Debitur yang tidak memiliki agunan baik tanah atau bangunan saksi menyiapkannya dan mengurus surat tanahnya yang kemudian ketika kredit debitur cair maka debitur tersebut membayar agunan saksi ada juga yang pemakaiannya dibagi oleh debitur dan saksi serta ada juga dibagi dengan pihak lain. Bahwa dalam mengurus surat tanah baik ke Kantor Desa/Lurah, Kantor Kecamatan maupun ke BPN saksi dibantu oleh RISKY, namun ternyata ada surat-surat tanah yang ternyata isinya tidak benar atau dipalsukan oleh RISKY padahal uang sudah saksi serahkan ke RISKY
Bahwa dapat saksi jelaskan inisiatif pengajuan kredit bagi 47 (empat puluh tujuh) debitur yaitu awalnya saksi membatu mengurus kredit atas nama Debitur PENDI dan ABDUL AZIS kemudian para Acount Officer (AO) dari Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dan Kantor Cabang Pembantu Depati Amir baik itu DESTA, KIKI, REDINAL, HANDOYO, NUR ALAMSYAH dan ZAINAL meminta bantuan kepada saksi untuk mencarikan mereka Debitur karena mereka memiliki target tahunan pencairan kredit. Disamping itu para debitur datang menemui saksi baik dirumah, dikantor, warung kopi untuk meminta bantuan tambahan modal usahanya, sehingga akhirnya saksi menfasilitasi para Debitur dengan para Acount Officer (AO) tersebut dengan kesepakatan para Acount Officer (AO) akan memudahkan pemberian kredit dan para Debitur akan memberikan fee dari kredit yang dicairkan kepada mereka.
Bahwa fee atau pembagian yang diterima oleh masing-masing Acount Officer (AO) ataupun Credit Investigasi (CI) terhadap kredit yang mereka cairkan adalah bervariasi dari 2% sampai dengan 14% dari uang kredit yang cair dimana untuk AO yang berasal dari KCP Depati Amir yaitu DESTA dan KIKI rata-rata feenya sebesar 2 % (dua persen) sedangkan AO yang berasal dari Kantor Cabang Pangkalpinang feenya sebesar 5% sampai dengan 14 % yang dibagi antara Acount Officer (AO) dan Pak EDWARD selaku Credit Investigasi (CI).
Bahwa Yang membayar angsuran kredit adalah ada yang dilakukan oleh Debitur yaitu YUNG YUNG, HENDERI, PENDRA, ZAHRI YANTO, SUKARNA, HARMENSYAH, dan ABDUL SOMAD, selain Debitur tersebut yang membayar adalah saksi bersama Debitur dibagi sama pembayarannya, maupun ada yang hanya saksi sendiri yang membayar. Dimana cara pembayaran angsuran kredit tersebut adalah ada yang Acount Officer (AO)nya datang ke Kantor saksi kemudian saksi menyerahkan uang pembayarannya kepada mereka dan ada juga yang kami antarkan pembayarannya ke Bank BRI dan menyerahkan kepada Acount Officer (AO) Debitur yang bersangkutan.
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa untuk pengurusan balik nama tanah milik saksi kepada para debitur semuanya diurus oleh staf saksi Sdr. RISKY ARDIANSAH yang tinggal di Perumahan ATIK Parit Lalang Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang yang juga menjadi Debitur pada Kantor BRI Cabang Pembantu Depati Amir. Adapun pengurusannya dilakukan di Kantor Desa, Kantor Kecamatan, Kantor Notaris GEMARA, Kantor Notaris HAIRIL dan Kantor BPN Bangka Tengah. Setelah surat persyaratan pengurusan Sertipikat tanahnya lengkap kemudian RISKY ARDIANSAH menyerahkan dokumen tersebut kepada saksi selanjutnya saksi menyerahkan kepada JOHN ADRIANZA selaku Kasi HTPT Kantor BPN Bangka Tengah.
Bahwa Ada biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan balik nama tanah yang dibayar oleh saksi yang nanti dipotong dari hasil pencairan kredit para debitur dimana rata-rata uang yang saksi keluarkan untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik adalah berkisar antara Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pengurusan 1 (satu) SHM yang uangnya saksi serahkan kepada JOHN ADRIANZA selaku Kasi HTPT Kantor BPN Bangka Tengah diluar biaya resmi yang saksi setorkan kerekening negara.
Bahwa Dapat saksi jelaskan staf yang membantu saksi yaitu:
Sdi. LAURA yang membantu urusan Personil/Karyawan;
Sdi. PAULA yang membantu mengetik data Debitur;
Sdi. MELY yang mengurus keuangan diantaranya melakukan penarikan uang debitur yang cair dari Bank BRI;
Ibu. SUSANA yang membantu mengurus perijinan;
Sdr. RISKY ARDIANSYAH yang membantu mengurus surat tanah;
Sdi. YULITA yang membantu mengetik data Debitur;
Sdi. YULISTA yang membantu mengetik data Debitur.
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa saksi tidak berhubungan langsung dengan Notaris Ibu GEMARA oleh karena dalam pengurusan sertifikat balik nama diurus oleh Sdr. RISKY dan setelah data lengkap kemudian saksi menyuruh Pak AGUS selaku sopir untuk mengantarkan ke BPN Bangka Tengah sedangkan saat pencairan kredit yang mengurusnya adalah pihak bank dan pihak Debitur. Saksi sendiri kadangkalanya hanya mengantarkan para Debitur ke Kantor Notaris jika debitur tersebut tidak mengetahui alamatnya.
Bahwa Seharusnya yang mengurus surat tersebut adalah pihak AO oleh karena mereka yang melakukan penilaian, namun para AO menghubungi saksi meminta surat keterangan harga tanah tersebut selanjutnya saksi menyampaikan kepada Debitur yang kemudian mengurusnya di Kantor Desa masing-masing setelah itu surat keterangan tersebut ada yang langsung diserahkan oleh Debitur kepada AO dimana sebelumnya sudah di WA terlebih dahulu kepada saksi dan ada yang suratnya diserahkan dulu kepada saksi baru kemudian saksi serahkan kepada AO. Dimana terkait nilai tanahnya sendiri tergantung keberanian dari masing-masing Desa yang pada intinya nilai yang diminta adalah nilai maksimal harga tanah di Desa tersebut.
Bahwa dapat saksi jelaskan selain pemotongan tersebut tidak ada pemotongan lain lagi namun setelah uang cair kepada para AO diberikan uang yang sebelumnya sudah dibicarakan baik antara AO dengan debitur maupun dengan saksi yang nilainya bervariasi antara 2 % s/d 14 % dari nilai kredit yang dicairkan. Dimana untuk Kantor Cabang BRI Pangkalpinang uang tersebut dibahagi oleh AO dan Tim Penilai sedangkan di Kantor Cabang Pembantu Depati Amir hanya untuk AO saja.
Bahwa Dapat saksi jelaskan selain pemotongan tersebut tidak ada pemotongan lain lagi namun setelah uang cair kepada para AOdiberikan uang yang sebelumnya sudah dibicarakan baik antara AO dengan debitur maupun dengan saksi yang nilainya bervariasi antara 2 % s/d 14 % dari nilai kredit yang dicairkan. Dimana untuk Kantor Cabang BRI Pangkalpinang uang tersebut dibahagi oleh AO dan Tim Penilai sedangkan di Kantor Cabang Pembantu Depati Amir hanya untuk AO saja.
Bahwa Dapat saksi jelaskan perincian peruntukan uang dari pencairan debitur atasnama EVI ARYANTI selain untuk biaya bank berupa administrasi dan asuransi serta provisi dan juga untuk biaya notaris (resmi bank) serta biaya pengurusan surat ijin yang saksi keluarkan.
Bahwa saksi juga harus mengeluarkan biaya-biaya dari pembagian milik saksi yaitu untuk pengurusan sertifikat tanah ke Kantor BPN Bangka Tengah melalui Pak JOHN ADRIANZA selaku Kasi HTPT, pengurusan ijin-ijin melalui Ibu SUZANA, biaya pengikatan Bank ada yang langsung ke Bank dan ada yang melalui Notaris Ibu GEMARA, Notaris WAHYU, dan Notaris HAIRIL dan fee pengurusan sertifikat tanah yang saksi bayarkan kepada Notaris GEMARA.
Bahwa Dapat saksi jelaskan hasil pencairan kredit tersebut saksi gunakan untuk menutupi biaya-biaya yang sudah dikeluarkan dan yang akan saksi keluarkan ketika pengajuan kredit ataupun ketika pencairan kredit saat itu.
Bahwa Untuk pengurusan sertifikat tanah melalui Notaris GEMARA yang saksi ketahui dari AO DESTA bahwa untuk pengurusan 1 (satu) sertifikat senilai Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) yang dananya diambil langsung dari uang pencairan Debitur yang di HOLD.Untuk pengurusan sertifikat melalui BPN saksi mengurus untuk 1 (satu) sertifikat sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) diluar PNBP dan BPHTB dimana uang tersebut saksi serahkan kepada Pak JOHN ADRIANZA selaku Kasi HTPT Kantor BPN Kabupaten Bangka Tengah
Bahwa Dapat saksi jelaskan semua Sertifikat yang saksi urus itu terbit Sertifikat Hak Miliknya, namun untuk Sertifikat yang diurus melalui Notaris GEMARA tidak semua terbit Sertifikat Hak Milik tetapi pada saat pengajuan kredit telah diterbitkan covernote oleh Notaris GEMARA sehingga kredit dicairkan. Tenyata terhadap pengurusan Sertifikat tersebut sampai saat ini bermasalah karena ternyata surat alas hak dari Desa dan Kecamatan tidak sesuai dengan kenyataan, dimana surat-surat tersebut sebelumnya diurus oleh staf saksi RIZKY ARDIANSYAH
Bahwa Pemrakarsa atau AO yang memproses pengajuan kreditDebitur atasnama EVI ARYANTI mengetahui jika ada tanah milik saksi yang dijadikan agunan, disamping itu mereka juga mengetahui adanya peran saksi dalam pengurusan kredit tersebut yaitu: REDINAL, HANDOYO, EDWARD, DESTA, KIKI dan NUR ALAMSYAH sedangkan AO/RM atas nama ZAINAL ABIDIN tidak mengetahui sama sekali karena dia hanya menerima pelimpahan dari REDINAL untuk Debitur atas nama TEDJO SUNARNO
Bahwa Intinya tidak ada keberatan karena uang tersebut telah dicairkan dan dibagi dan diterima sebesar Rp1.025.000.000,00 (satu milyar dua puluh lima juta rupiah).
Bahwa Notaris HAIRONI merupakan rekanan dari Bank BRI Cabang Pangkalpinang. Saksi tidak pernah memberikan sesuatu kepada Notaris HAIRONI semua urusannya ada di pihak Bank BRI Cabang Pangkalpinang.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak membantahnya.
Andika Agustria.
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di Penyidik Polres Pangkalpinang;
Bahwa Bagaimana dengan keterangan yang Saksi berikan kepada Penyidik Terhadap keterangan yang saksi berikan tersebut, semuanya adalah benar ;
Bahwa Saksi ada menandatangani Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana yang Saksi terangkan di Penyidik
Bahwa Ya benar, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu saksi baca ;
Bahwa saksi Mengerti sebagaimana dengan Surat Panggilan dari pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, sehubungan dengan saksi dimintai keterangan selaku Saksi dalam Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Kepada Trading EVI Dari PT.BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalpinang Pada Tahun 2018 Berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor: 01 Tanggal 02 Mei 2018 atasnama Tersangka EVI ARYANTI.
Bahwa sebagai Karyawan BRI yang sekarang bertugas di BRI Kantor Pusat sebagai Auditor.
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa telah dilakukan audit / pemeriksaan dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas kredit kepada 47 debitur di Kantor Cabang BRI Pangkal Pinang dan Kantor Cabang Pembantu Depati Amir tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 untuk mengetahui kerugian keuanganNegara atau kerugian keuangan yang diderita PT. BRI Tbk selaku perusahaan BUMN/ milik Negara Cq. Kerugian BRI Cabang pangkalpinang dan KCP Depati amir, dengan penjelasan :
Nama audit / pemeriksaan : Spesial audit
Dasar : Surat Perintah No: R.238-AIW.III/09/2020 tertanggal 21 September 2020 yang ditanda tangani oleh Kepala Audit Intern Wilayah PT. BRI Tbk Palembang. Dimana surta perintah tersebut mendasari Surat Kantor Wilayah BRI Palembang No: R. 60/KW-IV/09/2020 tanggal 21 September 2020 perihal Permintaan Laporan Kerugian dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Pelaksanaan audit / pemeriksaan yaitu : tanggal 21 september 2020 sd 25 September 2020.
Tim Audit :
1. RUSLI sebagai Manager audit
2. ANGEN PRASA sebagai Ketua Tim Audit
3. ANDIKA AGUSTRIA sebagai Anggota Tim Audit
4. RICKY RAKASIWI sebagai Anggota tim audit
5. IBRAHIM sebagai Anggota tim audit
6. IVAN WAHYUDI sebagai Anggota tim audit
HARIANTO MAYA PUTRA sebagai Anggota tim audit.
tujuan : menemukan dan menentukan nilai/ jumlah kerugian keuangan negara Cq. kerugian keuangan pada PT.BRI Tbk Cq.BRI Cabang Pangkalpinang dan KCP Depati amir dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas kredit kepada 47 debitur di Kantor Cabang BRI Pangkal Pinang dan Kantor Cabang Pembantu Depati Amir tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.
yang menjadi obyek spesial audit yaitu BRI Kantor cabang pangkalpinang dan KCP depati amir yaitu 47 debitur yang terkait pihak ke-3 yang pencairannya tahun 2017 sd 2019.
Bahwa spesial audit untuk menentukan kerugian keuangan negara Cq. kerugian PT.BRI Tbk Cq.BRI Cabang Pangkalpinang dan KCP Depati amir, negara telah selesai dilaksanakan oleh Tim berdasarkan laporan hasil audit yang telah dikirimkan berdasarkan surat No.R.266.a/AIW-III/11/2020 tertanggal 03 Nopember 2020 perihal Pemenuhan Laporan Audit kerugian Kanca BRI Pangkalpinang dan KCP BRI Depati amir yang ditanda tangani oleh Kepala Audit Intern Wilayah PT. BRI Tbk Palembang dengan lampiran 1 (satu) set yang ditujukan kepada Pemimpin wilayah PT.BRI Tbk Palembang.
Bahwa Berdasarkan Surat No. R.75-KW-IV/HKM/11/2020 tertanggal 11 Nopember 2020 yang ditanda tangani oleh Pimpinan Wilayah dan Wakil Pimpinan Wilayah PT.BRI, Tbk Palembang yang meneruskan surat No.R.266.a/AIW-III/11/2020 tertanggal 03 Nopember 2020 perihal Pemenuhan Laporan Audit kerugian Kanca BRI Pangkalpinang dan KCP BRI Depati amir yang ditanda tangani oleh Kepala Audit Intern Wilayah PT. BRI Tbk Palembang dengan lampiran 1 (satu) set, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, maka hasil pemeriksaan kerugian/ spesial audit yang terlampir dalam surat No.R.266.a/AIW-III/11/2020 tertanggal 03 Nopember 2020.RINCIAN KERUGIAN BRI Dalam fasilitas pemeberian Kredit Modal Kerja untuk 47 Debitur Kanca BRI Pangkalpinang dan KCP BRI Depati Amir tahun 2017 sd 2019.
Bahwa Pada awalnya dilakukan pemeriksaan/ audit terhadap 41 debitur pada BRI Cabang Pangkalpinang dan KCP Depati amir yang terkait dengan pihak ke-3 dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja yang pencairannya tahun 2017 sd 2019, sehingga posisi keuangan pada baki plafond atas Kredit Modal Kerja 41 debitur tersebut adalah Rp39.975.000.000,- (tiga puluh sembilan milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), dan posisi baki debet adalah sebesar Rp. 38,881,393,350,- (tiga puluh delapan milyar delapan ratus delapan puluh satu tiga ratus Sembilan puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah). Hal ini disebabkan telah terjadi pembayaran / pelunasan Kredit yang dicairkan sebesar Rp.250.000.000,- atas nama debitur ZAHRI YANTO berdasarkan bukti setor tanggal 5/ 09/ 2019 sebesar Rp253.023.455,- (dua ratus lima puluh tiga juta dua puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) ke KCP Depati amir (copy bukti setor terlampir) dan uang telah masuk dalam system perbankan sehingga kondisi baki debet atas debitur ZAHRI YANTO adalah 0.
Bahwa Selain itu, juga terdapat pembayaran/ pelunasan atas kredit yang dicairkan sebesar Rp600.000.000,- atas nama debitur DEDY AAN berdasarkan bukti setor tgl 10/08/2020 sebesar Rp747.804.046,- (tujuh ratus empat puluh tujuh delapan ratus empat ribu empat puluh enam rupiah) ke KCP Depati amir, namun uang belum masuk system perbankan karena pembayaran dilakukan saat penanganan kasus hokum atas 47 debitur oleh pihak penyidik, sehingga uang pembayaran / pelunasan atas nama Debitur DEDY AAN masih dalam rekening penampungan pada BRI KCP Depati amir dan disita penyidik untuk keperluan pengembalian kerugian Negara Cq PT.BRI atas kredit yang dicairkan debitur DEDY AAN.
Bahwa Sehingga setelah dilakukan pengolahan data dan bukti maka pembayaran kewajiban/ pelunasan kedua debitur itu diperhitungkan dan mengurangi besarnya kerugian Negara yang diakibatkan dari pencairan kredit 47 debitur pada BRI Cabang pangkalpinang dan KCP Depati amir..
Bahwa telah dilakukan pemeriksaan/ audit terhadap 6 debitur lagi yang terkait dengan pihak ke -3 dalam pemberian fasilitaskredit modal kerja pada KCP Depati amir dengan total posisi pada baki plafon kredit untuk 6 debitur itu adalah Rp3,425,000,000,- (tiga milyar empat ratus dua puluh lima juta rupiah), sedangkan pada posisi baki debet kredit yaitu sebesar Rp3,341,130,356 (tiga milyar tiga ratus empat puluh satu juta seratus tiga puluh ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah)
Bahwa total dari 47 debitur pada BRI Cabang Pangkalpinang dan KCP Depati amir dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja yang pencairannya tahun 2017 sd 2019 maka dari perhitungan dan data – data diatas maka posisi pada baki plafon kredit yaitu total Rp43.400.000.000,- (empat puluh tiga milyar empat ratus juta rupiah), sedangkan pada posisi baki debet yaitu total Rp42.222.523.706,- (empat puluh dua milyar dua ratus dua puluh dua juta lima ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus enam trupiah).
Bahwa Berdasarkan hasil laporan hasil spesial audit pada BRI cabang Pangkalpinang dan KCP Depati amir yang disampaikan berdasarkan surat No.R.266.a/AIW-III/11/2020 tertanggal 03 Nopember 2020 perihal Pemenuhan Laporan Audit kerugian Kanca BRI Pangkalpinang dan KCP BRI Depati amir yang ditanda tangani oleh Kepala Audit Intern Wilayah PT. BRI Tbk Palembang dengan lampiran 1 (satu) set, maka dalam lampiran hasil pengitungan kerugian keuangan Negara cq. Kerugian keuangan PT.BRI Tbk Cq.BRI Cabang Pangkalpinang dan KCP Depati amir adalah sebesar Rp42.222.523.706,- (empat puluh dua milyar dua ratus dua puluh dua juta lima ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus enam trupiah).
Bahwa Berdasarkan data perbankan yang pada kolom baki debet 47 debitur yang telah diperoleh dari BRI Cabang pangkalpinang dan KCP Depati amir serta bukti- bukti adanya pembayaran / pelunasan kewajiban dari 2 (dua) debitur KCP Depati amir maka diperoleh nilai kerugian dari total nilai baki debet yang merupakan uang kredit yang telah dicairkan debitur dari 47 debitur BRI Cabang pangkalpinang dan KCP Depati amir dikurangi nilai total pembayaran/ pelunasan kewajiban kredit dari 2 debitur (ZAHRI YANTO dan DEDY AAN) sehingga dalam pengolahan data pada baki debet untuk kedua debitur yang telah membayar kewajiban kredit tersebut nilainya adalah 0, maka jumlah baki debet sebanyak 45 debitur lain yang belum/ tidak melakukan kewajiban pembayaran/ pelunasan itulah jumlah total kerugian keuangan Negara cq. PT BRI.
Bahwa berdasarkan data dan 2 buah bukti setoran pembayaran dari 2 debitur serta konfirmasi terhadap pihak BRI cabang pangkalpinang dan KCP Depati amir maka telah terdapat 2 (dua) orang debitur yang melakukan pembayaran/ pelunasan kewajiban kredit yaitu :
Pada Debitur ZAHRI YANTO, selaku debitur KCP Depati amir yang nilai plafond kreditnya sebesar Rp250.000.000,-, telah terdapat pembayaran/ pelunasan berdasarkan bukti setor tertanggal 5/ 09/ 2019 sebesar Rp253.023.455,- (dua ratus lima puluh tiga juta dua puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) (copy bukti setor yang diperoleh dari KCP Depati amir terlampir).
Pada debitur DEDY AAN , selaku debitur KCP Depati amir yang nilai plafond kreditnya Rp600.000.000,- maka telah terdapat pembayaran kewajiban berdasarkan bukti setor tertanggal 10/08/2020 sebesar Rp747.804.046,- (tujuh ratus empat puluh tujuh delapan ratus empat ribu empat puluh enam rupiah) (copy bukti setor yang diperoleh dari KCP Depati amir terlampir).
Bahwa pembayaran / pelunasan kewajiban kredit dari 2 (dua ) debitur pada KCP Depati amir itu mengurangi perhitungan jumlah kerugian keuangan Negara Cq. Kerugian keuangan pada PT.BRI Tbk Cq. BRI Cabang Pangkalpinang dan KCP Depati amir dari 47 debitur tersebut.
Bahwa dari 47 debitur diatas, berdasarkan data per tanggal 31 agustus 2020 maka :
Debitur yang dengan kolektibiltas 5 / macet yaitu 44 debitur;
Debitur dengan kolektibilas 2/ dalam perhatian khusus yaitu 1 debitur (PENDRA)
Debitur dengan kolektibiltas 4 / diragukan yaitu 1 debitur (ROMLAN)
Debitur dengan kolektibilitas 1 / lancar yaitu 1 debitur (ZAHRI YANTO dan sudah lunas).
Bahwa Berdasarkan Peraturan BI No.14 /15/ PBI /2012 tentang penilaian kualitas asset bank umum.
Dimana untuk kredit yang mengalami pemburukan kolektibiltas kredit, maka timbul pinalti (denda) terhadap keterlambatan pembayaran yang menyebabkan turunnya kolektibitas kredit.
Bahwa Selain itu bahwa 2 debitur yang kolektibilitas kreditnya 2 (debitur PENDRA) dan 4 (ROMLAN) maka dalam proses pengajuan/ pencairan kredit terdapat fraud/ penyimpangan dan pada saat perjanjian akad kredit pertama untuk pencairan Kredit Modal Kerja atas nama masing- masing debitur maka masing- masing debitur tersebut menyampaikan agunan/ jaminan kredit yang setelah dinilai Tim appraisal maka nilai agunan/ jaminan 2 debitur itu adalah jauh lebih rendah dibandingkan nilai plafond kredit/ baki debet atas nama masing- masing debitur itu, sehingga hal itu sudah tidak sesuai dengan ketentuan tentang AGUNAN dimana agunan kredit adalah harus bisa mengcover nilai kredit sehingga jika terjadi permasalahan pembayaran kewajiban maka agunan/ jaminan sebagai second way dan jika ternyata nilai agunan/ jaminan jauh lebih rendah dari nilai plafon kredit maka agunan/ jaminan itu tidak memenuhi persyaratan sebagai second way sehingga merugikan BRI.
Bahwa Temuan fraud / penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada 47 debitur BRI Cabang Pangkalpinang dan KCP Depati tahun 2017 sd 2019 tersebut yaitu :
Terdapat kejanggalan dokumen rekening koran simpanan debitur yang digunakan dalam analisa kredit.
Terdapat lokasi usaha pada MAK/LKN berbeda dengan yang terdaftar di SIUP dan kemiripan lokasi usaha yang terdaftar di SIUP antara debitur satu dengan debitur lainnya.
Terdapat perbedaan penilaian asset debitur Kanca BRI Pangkal Pinang dan KCP Depati Amir yang signifikan antara penilaian internal BRI (CI/RM) dengan pihak Appraisal.
Terdapat pembayaran angsuran pinjaman yang diindikasikan bukan bersumber dari dana debitur sendiri.
Bahwa debitur atasnama Sdr. EVI ARYANTI terindikasi adanya Fraud/Kecurangan. Adanya indikasi kemiripan dokumen persyaratan pinjaman milik Debitur atasnama Sdr. EVI ARYANTI dengan debitur lainnya.
Bahwa untuk Sdr. Evi ARYANTI pada saat ini tim melakukan konfirmasi debitur EVI ARYANTI kurang terbuka dalam memberikan informasi.
Bahwa terdapat penyimpangan Ketentuan perundang- undangan / peraturan yang dilanggar dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada 47 debitur BRI Cabang Pangkalpinang dan KCP Depati tahun 2017 sd 2019 tersebut, yaitu penyimpangan terhadap :
Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel (PPK) tahun 2015, Bab IV mengenai Kebijakan Kebijakan Keputusan Kredit.
Surat Keputusan Nomor : PP.8/DIR/KRD/12/2018 tanggal 17 Desember 2018.
Tentang : Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (PPK Bisnis Ritel).
Surat Kanpus No : B.536-ADK/KBP/09/2014 Perihal Tugas dan Tanggung Jawab Credit Investigator (CI)
Surat Edaran Nose : S.05-DIR/ADK03/2015 Tentang Agunan Kredit.
Bahwa Selaku pemrakarsa yang menyebabkan terjadinya pemberian fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) kepada 47 debitur di Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dan Kantor Cabang Pembantu Depati Amir Tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 perincian masing- masing adalah sebagai berikut:
Bahwa Desta Anggir Pratista terdapat 26 (dua puluh enam) debitur yang Pemrakarsanya adalah DESTA ANGGIR PRATISTA selaku AO/ RM BRI KCP Depati amir pada tahun 2017 sd 2019, yang dari hasil audit maka dari 26 kredit modal kerja yang telah dicairkan terdapat kewajiban pembayaran/ pelunasan yang belum terselesaikan/ dilaksanakan sebesar total Rp10,586,694,605,- (sepuluh milyar lima ratus delapan puluh enam juta enam ratus Sembilan puluh enam ratus lima rupiah).
Pada Debitur ZAHRI YANTO, telah terdapat pembayaran/ pelunasan berdasarkan bukti setor tertanggal 5/ 09/ 2019 sebesar Rp253.023.455,- (dua ratus lima puluh tiga juta dua puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) (copy bukti setor yang diperoleh dari KCP Depati amir terlampir).
Pada debitur DEDY AAN, telah terdapat pembayaran kewajiban berdasarkan bukti setor tertanggal 10/08/2020 sebesar Rp747.804.046,- (tujuh ratus empat puluh tujuh delapan ratus empat ribu empat puluh enam rupiah) (copy bukti setor yang diperoleh dari KCP Depati amir terlampir).
Bahwa Priyandi Al Haqqi terdapat 9 (sembilan) debitur yang Pemrakarsanya adalah PRIYANDI AL HAQQI selaku AO/ RM BRI KCP Depati amir pada tahun 2017 sd 2019, yang dari hasil audit maka dari kredit modal kerja yang telah dicairkan kepada 9 debitur terdapat kewajiban pembayaran/ pelunasan yang belum terselesaikan/ dilaksanakan sebesar total Rp7,265,413,392 (Tujuh milyar dua ratus enam puluh lima empat ratus tiga belas ribu tiga ratus Sembilan puluh dua rupiah).
Bahwa M Redinal Airlangga terdapat 5 (lima) debitur yang Pemrakarsanya adalah M REDINAL AIRLANGGA selaku AO/ RM BRI Cabang Pangkalpinang pada tahun 2017 sd 2019, yang dari hasil audit maka kredit modal kerja yang telah dicairkan kepada 5 debitur terdapat kewajiban pembayaran/ pelunasan yang belum terselesaikan/ dilaksanakan sebesar total Rp11,298,902,602,- (sebelas milyar dua ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus dua ribu enam ratus dua rupiah).
Bahwa Handoyo terdapat 4 (empat) debitur yang Pemrakarsanya adalah HANDOYO selaku AO/ RM BRI Cabang Pangkalpinang pada tahun 2017 sd 2019, yang dari hasil audit maka kredit modal kerja yang telah dicairkan terdapat kewajiban pembayaran/ pelunasan yang belum terselesaikan/ dilaksanakan sebesar total Rp7,893,545,605,- (tujuh milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus empat puluh lima ribu enam ratus lima rupiah).
Bahwa Nur Alamsyah terdapat 2 (dua) debitur yang Pemrakarsanya adalah NUR ALAMSYAH selaku AO/ RM BRI Cabang Pangkalpinang pada tahun 2017 sd 2019, yang dari hasil audit maka kredit modal kerja yang telah dicairkan terdapat kewajiban pembayaran/ pelunasan yang belum terselesaikan/ dilaksanakan sebesar total Rp3,200,000,000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah).
Bahwa Zainal Abidin terdapat 1 (satu) debitur yang Pemrakarsanya adalah ZAINAL ABIDIN selaku AO/ RM BRI Cabang Pangkalpinang pada tahun 2017 sd 2019, yang dari hasil audit maka kredit modal kerja yang telah dicairkan terdapat kewajiban pembayaran/ pelunasan yang belum terselesaikan/ dilaksanakan sebesar total Rp1,977,967,502,- (satu milyar Sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta Sembilan ratus enam puluh tujuh lima ratus dua rupiah).
Bahwa Nilai kewajiban kredit yang belum terbayar/ terselesaikan dari pemberian fasilitas kredit modal kerja atas prakarsa masing- masing AO/ RM dengan perinciannya yaitu:
DESTA ANGGIR PRATISTA sebesar Rp10,586,694,605,- (sepuluh milyar lima ratus delapan puluh enam juta enam ratus Sembilan puluh enam ratus lima rupiah);
PRIYANDI AL HAQQI sebesar Rp7,265,413,392 (Tujuh milyar dua ratus enam puluh lima empat ratus tiga belas ribu tiga ratus Sembilan puluh dua rupiah);
M. REDINAL sebesar Rp11,298,902,602,- (sebelas milyar dua ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus dua ribu enam ratus dua rupiah);
HANDOYO sebesar Rp7,893,545,605,- (tujuh milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus empat puluh lima ribu enam ratus lima rupiah);
NUR ALAMSYAH sebesar total Rp3,200,000,000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah);
ZAINAL ABIDIN sebesar total Rp1,977,967,502,- (satu milyar Sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta Sembilan ratus enam puluh tujuh lima ratus dua rupiah)
Sehingga terhadap pemberian kredit kepada 47 debitur BRI cabang Pangkalpinang dan KCP Depati amir terdapat kewajiban pembayaran/ pelunasan kredit modal kerja yang belum terselesaikan sehingga menyebabkann kerugian keuangan negara Cq. Kerugian keuangan PT BRI Cq.BRI Pangkalpinang dan KCP Depati amir adalah sebesar Rp. 42.222.523.706,- (empat puluh dua milyar dua ratus dua puluh dua juta lima ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus enam rupiah).
Bahwa Nama pihak ke -3 dalam kasus pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada 47 debitur BRI Cabang Pangkalpinang dan KCP Depati tahun 2017 sd 2019adalah SUGIANTO alias ALOY.
Bahwa selaku auditor yang pernah melakukan audit internal terkait permasalahann kredit pada BRI Cabang pangkalpinang dan KCP depati amir yang terkait pihak ke 3 yang yang pencairannya tahun 2017 sd 2019 maka bentuk hubungannya/ keterkaitannya/ kerjasamanya dengan pihak ke 3 dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada 47 debitur BRI Cabang Pangkalpinang dan KCP Depati tahun 2017 sd 2019, dapat digambarkan sebagai berikut :
Bahwa Keterkaitan dengan pihak ke-3 yaitu SUGIANTO alias ALOY maka menurut konfirmasi dari DESTA ANGGIR dapat diterangkan bahwa:
AO/ RM Mendapatkan rekomendasi debitur dari Sdr. Sugianto (Pihak ke-III).
AO/ RM Mendapatkan perijinan usaha (KTP, SIUP, SITU, TDP, Rekening Koran, dan rekening koran) dalam bentuk fotocopy dari debitur di KCP Depati amir secara bertahap.
AO/ RM meyakini mutasi rekening koran bank lain milik debitur yang disediakan sebagai cerminan cashflow / penjualan debitur dan dijadikan dasar dalam analisa pemberian kredit.
Baru setelah kredit bermasalah, RM mendapatkan informasi dari debitur bahwa rekening koran tersebut sudah terlebih dahulu disiapkan oleh Sdr. Sugianto (Pihak ke-III).
Sebelum realiasi pinjaman, debitur diminta oleh Sdr. Sugianto untuk membuat rekening Bank lain, kemudian buku tabungan dan kartu ATM tersebut diserahkan debitur kepada Sdr. Sugianto (Pihak ke-III).
Dari informasi debitur, rekening koran tersebut dibantu uruskan oleh Sdr. Sugianto (Pihak ke-III) di salah satu daerah di Jakarta, namun RM tidak tahu secara pasti lokasinya
Bahwa Keterkaitan denganpihak ke-3 dalam hal ini SUGIANTO aluas ALOY berdasarkan konfirmasi dari PRIYANDI AL HAQQI dapat diterangkan bahwa :
AO/ RM Menerima perijinan terkait legalitas usaha dari Sdr. Sugianto.
Sebelum pencairan kredit, dari awal prakarsa pinjaman RM sudah mengetahui bahwa terkait perijinan (SIUP, SITU dan TDP) debitur dibantu uruskan oleh pihak ketiga (Sdr. Sugianto) karena ybs. memiliki koneksi di instansi terkait
Terkait Rekening koran debitur AO/ RM menerima dari Sdr. Sugianto
AO/ RM meyakini mutasi rekening koran bank lain debitur yang telah disediakan oleh debitur sebagai cerminan cashflow / penjualan debitur dan dijadikan dasar dalam analisa pemberian kredit.
Bahwa Selain itu berdasarkan konfirmasi Sdr. Desta Anggir Pratista (RM), Beberapa Pinjaman tersebut diatas dipakai oleh Sdr. Sugianto selanjutnya Sdr. Desta melakukan setoran pinjaman terhadap beberapa debitur pinjaman yang diindikasikan digunakan Sdr. Sugianto sehingga Modus Operandi dengan pihak ketiga yaitu :
Beberapa pinjaman prakarsa Sdr. Desta Anggir Pratista. diperoleh dari referensi dari pihak ketiga (Sdr. Sugianto)
Beberapa pinjaman tersebut diatas diindikasikan dipakai oleh pihak ketiga (Sdr. Sugianto).
Sdr. Desta Anggir Pratista melakukan setoran pinjaman terhadap beberapa debitur pinjaman yang pencairan pinjamannya diindikasikan digunakan pihak ketiga (Sdr. Sugianto).
Bahwa Sdr. Desta Anggir Pratista menerima uang dari pihak ketiga (Sdr. Sugianto) terkait pencairan pinjaman tersebut.
Bahwa Tim belum menemukan karena tim hanya melihat/ mendeteksi dari mutasi rekening koran/ simpanan milik yang bersangkutan dalam hal ini PINCA BRI Pangkalpinang (ARDIAN) dan PINCAPEM BRI Depati amir (ALFAJRI) ada tidaknya aliran dana masuk.
Bahwa peranan CI (credit investigator) BRI Cabang Pangkalpinang dalam hal ini EDWAR yaitu pada pokoknya CI bertanggung jawab melakukan agunan / jaminan kredit berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Bahwa Berdasarkan konfirmasi dari DESTA, PRIYANDI, NUR ALAM dan REDINAL maka motivasi mereka saat memprakarsai para debitur yang terjadi permasalahan kredit diatas adalah karena kejar target.
Bahwa Sedangkan yang terkonfirmasi menerima uang dari pihak ke -3 yang dananya berasal dari pencairan kredit para debitur yaitu DESTA ANGGIR P, dengan rincian
Mendapatkan uang Rp1 Juta hasil realisasi debitur an. Joni Iskandar dari Sugianto di Tungtau Pangkal Pinang
Mendapatkan uang Rp1 Juta hasil realisasi debitur an. Dedy Aan dari Sugianto
Mendapatkan uang Rp1 Juta hasil realisasi debitur an. Bachrial dari Sugianto
Mendapatkan uang Rp500 ribu hasil realisasi debitur an. Firdiansyah dari Sugianto
Mendapatkan uang Rp1 Juta hasil realisasi debitur an. priyanto dari Sugianto
Mendapatkan uang Rp500 ribu hasil realisasi debitur an. Mawan dari Sugianto
Mendapatkan uang Rp1 Juta hasil realisasi debitur an. Sukandi dari Sugianto
Mendapatkan uang Rp500 ribu hasil realisasi debitur an. Zahri Yanto dari Sugianto
Bahwa dalam pemberian fasilitas kredit kepada 47 debitur di Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dan Kantor Cabang Pembantu Depati Amir Tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, terdapat hal – hal sbb:
Kelemahan :
Terdapat kejanggalan dokumen rekening koran simpanan debitur yang digunakan dalam analisa kredit.
Terdapat lokasi usaha pada MAK/LKN berbeda dengan yang terdaftar di SIUP dan kemiripan lokasi usaha yang terdaftar di SIUP antara debitur satu dengan debitur lainnya.
Terdapat perbedaan penilaian asset debitur Kanca BRI Pangkal Pinang dan KCP Depati Amir yang signifikan antara penilaian internal BRI (CI/RM) dengan pihak Appraisal.
Terdapat pembayaran angsuran pinjaman yang diindikasikan bukan bersumber dari dana debitur sendiri
Penjelasan atas kelemahan diatas antara lain bahwa :
Terdapat kejanggalan dokumen rekening koran simpanan debitur yang digunakan dalam analisa kredit, dimana Terdapat kemiripan mutasi transaksi simpanan bank lain dari beberapa debitur Kanca BRI Pangkal Pinang dan KCP Depati Amir yang dijadikan dasar sebagai dokumen untuk analisa kredit. Kemiripan itu meliputi tanggal transaksi, urutan transaksi dan jenis transaksi pada dokumen mutasi antara debitur yang satu dengan debitur yang lainnya
Mutasi rekening simpanan bank lain tersebut dijadikan dasar dalam analisa kredit di Kantor Cabang & KCP Depati Amir yang tertuang dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) atau yang tertuang dalam Laporan Kunjungan (LKN) debitur atau sesuai pernyataan dari RM Pemrakarsa debitur, dengan debitur.
Bahwa Agunan kredit dari 45 debitur yang belummenyelesaikan kewajiban pembayaran/ pelunasab kredit tidak bisa digunakan untuk menutupi kewajiban pembayaran/ pelunasan kredit debitur karena saat dilakukan peniliaan/ apraisal ulang oleh KJPP (kantor jasa penilai publik) dan Tim internal BRI Pangkalpinang maka jaminan/ agunan saat akad kredit pertama nilainya jauh dibawah Nilai Wajar Pasar berdasarkan penilaian/ appraisal terbaru.
Bahwa Jadi memang kan untuk kejanggalannya di sini kan kita melihat semua yang kita katakan itu kan masih bersifat indikasi ya dalam hal ini kita memang tidak melakukan pembuktian. Jadi memang dari keterkaitan laporan kami sendiri di sini kan memang dari awal kita sudah menyebutkan bahwasanya banyak kejanggalan di sini, ada anomalinya contohnya yang pertama Kenapa kita bisa menyimpulkan bahwasannya ada keterlibatan dengan pihak ketiga yaitu di poin pertama dan point kedua dari laporan kami Bapak jadi memang adanya kemiripan dokumennya; dokumen rekening koran simpanan milik debitur antara 1 debitur dengan debitur yang lainnya, polanya itu sama, pola transaksinya sama dan dari beberapa pengakuan debitur juga memang debitur menginformasikan bahwa yang bersangkutan tidak mengurus rekening koran pinjaman yaitu dengan dirinya sendiri. Yang kedua rekening terkait perizinannya SIUP maupun SITU, di sini banyak sekali kemiripan.
Bahwa kemiripan satu sama lain terkait lokasi usaha milik debitur dengan debitur yang lainnya, katakanlah debitur A di KCP Depati Amir memiliki lokasi usaha yang serupa dengan debitur C di Kanca BRI Pangkalpinang, kita pun tim tidak mau bilang bahwasanya memang legalitas ini ketika memiliki lokasi yang usaha yang sama itu dibilang palsu atau tidak tetapi kita melihat kewajarannya. Jadi katakan lah dari lokasi usaha yang sama tersebut berada di Jalan Fatmawati (misalnya) ya kita ambil yang di Kota Pangkalpinang. Melihat fakta bahwa debitur A dan C ini memiliki usaha trading sawit, menurut kita kurang fit to profile dengan usaha dan legalitas yang ada di lokasi Jalan Fatmawati karena berdasarkan On The Spot dari tim juga kita belum menemukan fakta bahwa di Jalan Fatmawati itu ada lokasi usaha lah di situ yang trading sawit, karena seyogyanya memang kan trading sawit itu kan membutuhkan lahan yang luas, tempat yang luas.
Bahwa Karena pasti ada proses bongkar muat di situ.Bongkar muat tandan buah segar dan segala macam. Jadi kita melihat belum ada di situ belum ada fit to profile nya dan ini memiliki kemiripan satu sama lain dengan debitur lainnya juga.
Bahwa yang ketiga di sini ada indikasi pembayaran angsuran pinjaman bukan melalui debitur.Jadi yang kita lihat disini pasca pencairan pinjaman, seringkali banyak ditemukan pencairan pinjaman ke saudara Sugianto maupun terindikasi, terafiliasi dengan Sugianto jadi bisa dipastikan lagi kembali oleh tim dari situ polanya itu sama, jadi dari 40 debitur itu paska pencairan realisasi pinjaman itu pasti ada pencairan mungkin tidak langsung ke Sugianto namun mungkin terindikasi ada aliran dana ke pihak-pihak yang terafiliasi dengan Sugianto.
Bahwa Jadi begini karena kita kan konfirmasi juga ke Bu Evi pada saat itu kita coba tanyakan untuk keterlibatannya, memang beliau pada saat itu belum memberikan informasi yang jelas dan tim sendiri, tim audit tidak bergerak dari pernyataan-pernyataan ataupun konfirmasi dari pihak terkait karena kita kapasitasnya cuman memotret kondisi apa yang ada. Jadi kalaupun dari dari debitur ataupun pihak ketiga Sugianto memberikan penolakan kepada kami, tidak masalah. Karena kan kita dari tim audit itu bukan sifatnya untuk memberikan konfirmasi tapi memotret keadaan ataupun kondisi yang aktual kami temukan di lapangan, jadi untuk untuk kapasitas ya memang kita sudah coba konfirmasi yang seperti saksi sampaikan di awal tadi, tapi memang pada saat itu belum terinformasi ke tim bahwasannya memang sejauh apa keterlibatan Sugianto dalam proses kreditnya itu sendiri;
Bahwa Kalau untuk terkait asli atau tidak asli bukan ranah kami untuk memastikan kembali karena tim audit itu bergerak setelah proses pemberian kredit. Jadi audit tidak masuk dalam rangkaian proses pemberian kredit dan memang bukan ranah kami juga untuk memastikan asli atau tidak di sini. Karena itu memang ada instansi atau pihak yang lebih kompeten untuk menyatakan itu.
Bahwa Itu bukan terkait kami, Jadi kapasitas kami tidak bisa untuk menjelaskannya, kapasitas saksi sebagai tim audit yang melakukan audit terhadap BRI cabang Pangkalpinang dan Depati Amir di mana di hasil tim kami itu ada 41 debitur gagal bayar salah satunya Evi Aryanti secara umum yang memeriksa dokumen pengajuan kredit tersebut adalah M. Redinal;
Bahwa Kembali lagi kita berpatokan ke BAP Kami saja, jadi seperti pernyataan yang ada tertuang didalam di BAP kami memang ada seperti itu di laporannya;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak membantahnya.
Ardian Hendri Prasetyo
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di Penyidik Polres Pangkalpinang;
Bahwa Terhadap keterangan yang saksi berikan tersebut, semuanya adalah benar ;
Bahwa Saksi ada menandatangani Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana yang Saksi terangkan di Penyidik ?
Bahwa Ya benar, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu saksi baca ;
Bahwa saksi Mengerti sebagaimana dengan Surat Panggilan dari pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, sehubungan dengan saksi dimintai keterangan selaku Saksi dalam Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Kepada Trading EVI Dari PT.BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalpinang Pada Tahun 2018 Berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor: 01 Tanggal 02 Mei 2018 atasnama Tersangka EVI ARYANTI.
Bahwa saksi sebagai karyawan BRI sebagai pekerja khusus.
Bahwa saksi kenal dengan Sdr. EVI dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa Saksi selaku pimpinan kantor cabang (PINCA) Pangkalpinang.
Bahwa Dalam Job description diatur Daftar Uraian Jabatan saksi selaku P inca yaitu :
Membuat laporan Rencana Pemasaran Tahunan (RPT).
Memimpin kegiatan pemasaran kredit, dana dan jasa bank lainnya.
Memastikan kegiatan administrasi dan putusan kredit sudah dilaksanakan.
Mengendalikan kualitas kredit dan penanganan kredit bermasalah.
Memimpin fungsi dan bertanggung jawab terkait kegiatan layanan dan operasional kantor e-channel dan logistik.
Memimpin fungsi dan tanggung jawab perencanaan, implementasi dan operasional e-channel.
Memimpin fungsi dan tanggung jawab pengelolaan human capital dan peningkatan kompetensi pekerja.
Bahwa benar saksi juga selaku Pemutus Kredit di BRI Kantor Cabang Pangkalpinang.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nokep:S.06-DIR/ADK/03/2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, tugas dan tanggung jawab saksi selaku Pemutus Kredit adalah melakukan putusan kredit (baik menyetujui maupun menolak) sesuai limit yang telah ditetapkan secara obyektif, mandiri, dan professional setelah meyakini bahwa pejabat pemrakrsa telah melakukan analisis dan penilaian resiko (risk assessment) yang cukup terhadap kredit yang akan diputus sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Bahwa A. kredit Investasi, Kredit Modal Kerja, dan kredit Konsumsi.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: PP.12-Dir/KRD/12/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mekanisme pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang dilakukan oleh Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dan Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir adalah sebagai berikut:
Bahwa Dalam memproses awal permohonan kredit bermula dari pengumpulan data berupa dokumen yang menjadi persyaratan kredit yakni:
Copy KTP suami isteri;
Copy Kartu Keluarga;
Copy akte nikah;
Copy SIUP;
Copy TDP (Tanda Daftar Perorangan);
Copy nota penjualan;
Copy mutasi rekening koran;
Copy surat-surat agunan;
Copy NPWP;
Copy data pendukung lainnya sesuai permintaan dari pemutus kredit.
Bahwa Setelah seluruh dokumen terkumpul maka Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) melakukan pengecekan atas dokumen-dokumen tersebut dengan membandingkan dengan dokumen asli;
Bahwa proses pengecekan Sistim Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kepada bagian Administrasi Kredit (ADK) pada Kantor Cabang (Kanca) ataupun Kantor Cabang Pembantu (KCP). Dalam proses SLIK yang diperiksa adalah Nama, Tanggal lahir dan NIK. Dari menginput 3 hal tersebut maka akan diketahui history pinjaman dari calon debitur pada seluruh Bank, Leasing dan Lembaga Keuangan yang terkait dengan kredit dan seluruhnya merupakan satu kesatuan yang terintegrasi. Dari hasil pengecekan SLIK seluruh calon debitur yang diproses lolos pada tahapan pre screening;
Bahwa Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) melakukan kunjungan (on the spot) ke lokasi usaha debitur, tempat tinggal, serta lokasi agunan untuk memastikan kembali kesesuaian antara hasil wawancara (probing) dengan calon debitur dengan dokumen-dokumen pendukung yang telah diberikan oleh debitur dengan kondisi di lapangan terutama soal cashflow usaha calon debitur;
Bahwa Credit Investigator (CI) melakukan penilaian agunan untuk pengajuan kredit ke Kantor Cabang dimana pedoman dalam melakukan penilaian agunan mengacu kepada Surat Edaran Direksi BRI NOSE: S.05-DIR/ADK/03/2015 tanggal 18 Maret 2015 serta perubahannya tentang Agunan Kredit. Sedangkan untuk KCP penilaian agunan dilakukan oleh Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) sendiri.
Bahwa Selanjutnya Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) mengatur jadwal kunjungan kembali untuk melakukan on the spot ke lokasi usaha debitur, tempat tinggal serta lokasi agunan bersama Manager Pemasaran (MP) dan Pimpinan Cabang (PINCA) untuk Kantor Cabang dan bersama dengan pimpinan KCP untuk KCP;
Bahwa Selanjutnya Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) meminta masukan/usulan lisan dari MP/PINCA/Pimpinan KCP tentang keyakinan mereka terhadap calon debitur tersebut apakah layak atau tidak;
Bahwa Selanjutnya Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) membuat Analisa Laporan Keuangan usaha debitur berdasarkan data probing dan data dokumen mutasi rekening koran, nota-nota penjualan (dikarenakan calon debitur berupa usaha penjualan sawit maka nota-nota penjualan ke pabrik yang dijadikan acuan). Analisa Laporan Keuangan tersebut dicek kembali oleh Pinca/MP/Pimpinan KCP dan disesuaikan dengan data on the spot yang dilakukannya;
Bahwa Selanjutnya melakukan negosiasi terkait syarat dan struktur kredit dengan calon debitur bersama dengan pemutus kredit;
Bahwa Selanjutnya seluruh data diinput ke dalam sistem menggunakan aplikasi LAS yang ada di BRI. Sistem ini akan menganalisa data sebagai penerapan Internal Risk Rating System. Penilaian resiko kredit secara individual dilaksanakan dengan menggunakan alat penilaian standar yang dikenal dengan Credit Risk Rating (CRR) dan Credit Risk Scoring (CRS) dan merupakan bagian paling mendasar dari penerapan sistem internal risk rating di BRI;
Bahwa Selanjutnya akan keluar hasil apakah kredit dilanjut prosesnya atau ditolak;
Bahwa Apabila diproses lanjut maka akan menginput data keuangan debitur dan kemudian menginput data nilai agunan, selanjutnya menginput syarat dan struktur kredit;
Bahwa Setelah proses input keseluruhan data selesai maka akan muncul Memorandum Analisa Kredit (MAK) yang kemudian di print untuk mendapatkan hard copy;
Bahwa Soft copy MAK tersebut kirimkan melalui sistem ke Administrasi Kredit (ADK);
Bahwa ADK akan melakukan verifikasi kelengkapan data-data debitur, syarat-syarat kredit, seluruh copy dokumen dengan data yang diinput dalam sistem;
Bahwa Setelah proses ADK selesai maka soft copy dan hard copy diteruskan kepada Supervisor ADK (untuk dicek sesuai SOP atau tidak) dari Supervisor ADK diteruskan ke Manager Pemasaran (untuk dicek apakah sesuai SOP atau tidak) lalu diteruskan ke Pemutus Kredit (PINCA/Pimpinan KCP);
Bahwa Pemutus Kredit (PINCA BRI Pangkalpinang atau Pimpinan KCP Depati Amir) akan memberi Putusan ditolak atau diterima. Jika menyatakan persetujuan maka pemutus kredit akan menandatangani dalam lembaran keputusan yang menjadi satu kesatuan dengan MAK. Sampai dengan tahapan ini tugas dalam menyusun paket kredit selesai;
Bahwa Setelah Pemutus Kredit menandatangani persetujuan kredit, berkas kredit diserahkan ke ADK untuk dilakukan proses sampai dengan akad kredit;
Bahwa Akad kredit dilakukan dengan notaris datang ke Kantor BRI dihadiri oleh Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM), debitur, Supervisor ADK dan PINCA untuk Kantor Cabang dan Pimpinan KCP untuk KCP;
Bahwa Setelah akad kredit maka Supervisor ADK melakukan proses pencairan dengan sistem dimasukkan ke dalam rekening giro atas nama debitur peminjam;
Bahwa Debitur dapat menarik kredit menggunakan cek, Bilyet Giro, ATM, atau internet banking.
Bahwa Kredit usaha modal kerja. Keputusan Direksi BRI NOKEP: PP.12-Dir/KRD/12/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Bahwa Prosedur kredit modal kerja : Pedomaan pelaksanaan kredir riteil
penetapan PSKRD (pasar sasaran dan kriteria yang dapat diterima)
penetapan RPT(Rencana Pemasaran Tahunan)
proses prakarsa dan pemberian putusan kredit
perjanjian kredit
persetujuan pencairan kredit
dokumentasi dan administrasi kredit
pembinaan dan pengawasan kredit
Bahwa Calon nasabah datang ke RM membawa surat permohonan pengajuan kredit, terhadap setiap permohonan kredit, pejabat pemrakarsa melakukan penilaian awal/pre screening dengan memperhatikan antara lain (PS,KRD,jenis usaha yang dihindari untuk dibiayai,daftar kredit macet BI, daftar hitam BI, dan daftar hitam BRI). Apabila permohonan kredit lolos dalam pre screeningdan pejabat pemrakarsa / RM memutuskan untuk terus memproses permohonan kredit tsb, maka selanjutnya RM melakukan pemeriksaan administratif dan pemeriksaan lapangan untuk meyakini kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit termasuk keabsahan identitas debitur dan legalitas usaha (masa berlaku seluruh identitas dan legalitas), kelengkapan dokumen, memastikan kesesuaian dokumen yang diterima dalam bentuk Fotocopy setelah dibandingkan dengan asli dokumen serta melakukan penilaian agunan.Apabila terjadi ketidaksesuaian maka RM dapat melakukan :
1. Penolakan
2. Meneruskan dg ijin prinsip
Bahwa Kedit yang macet dari tahun 2017 sampai dengan 2019 saksi sudah tidak mengetahui lagi, karena saksi tidak punya akses terkait dengan data-data tersebut.
Bahwa AO/ RM (Relationship manager) di Kantor Cabang BRI Pangkalpinang yaitu;
Sdr HANDOYO,
Sdr. M.REDINAL AIRLANGGA,
Sdr. NUR ALAMSYAH,
Sdr. ZAINAL ABIDIN,
untuk CI yaitu Sdr EDWAR
Bahwa Hubungan saksi antara atasan dan bawahan / dalam kedinasan kantor saja. Dan tidak dekat.
Bahwa cara yang saksi lakukan prosedurnya adalah : menurut Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: PP.12-Dir/KRD/12/2018 tanggal 31 Desember 2018 Bab.IV PPK Ritel Hal.55 poin f disebutkan bahwa yang harus dilakukan pada saat OTS pemrakarsa kredit harus membuat dan menjamin data data tersebut sesuai dalam membuat Memorandum analisis Kredit yaitu :
Melakukan kunjungan ke domisili dan usaha debitur untuk mencari data dan informasi relevan dalam pengajuan kredit.
Memastikan usaha debitur layak untuk dibiayai.
Mendapatkan gambaran tentang karakter, kondisi usaha, kemampuan debitur atau calon debitur dalam mengelola usahanya.
Tujuan penggunaan kredit, dll.
Selanjutnya saksi selaku pemutus kredit melakukan OTS ini juga harus dituangkan dalam LKN (Lembar Kunjungan Nasabah). Form LKN ini dibuat oleh pemrakarsa/RM. OTS wajib dilakukan oleh pemrakarsa, namun pemutus dapat melakukan OTS untuk memastikan hal-hal tsb diatas. Artinya pemutus kredit tidak mempunyai kewajiban dalam untuk melakukan OTS.
Bahwa OTS yang saksi lakukan pada saat itu adalah bertemu langsung dengan debitur seluruhnya. Kemudian saksi juga mengunjungi lokasi usaha dan lokasi agunan seluruhnya.
Bahwa Saksi ketemu dengan nasabah tersebut Evi Aryanti ke Lokasi domisili nasabah.
Bahwa Saksi ada melakukan wawancara, terkait dengan usaha.
Bahwa Secara umum saksi banyak lupanya, saksi tidak berani memberikan jawaban diluar dari pengetahuan saksi saat ini, yang pasti bila ada data pendukung dalam berkas kredit saksi bisa memastikan bahwa saksi melakukan apa yang tersebut dalam berkas kredit
Bahwa Secara umum Saksi menerima berkas kredit / Memorandum Analisis Kredit dari Supervisor penunjang bisnis yaitu Diyah Rini Endang Nilamsari pgl. EEN jabatan ini berfungsi sebagai penyaring atas seluruh persyaratan dalam pengajuan kredit, bila seandainya ada kekurangan persyaratan maka berkas tersebut dikembalikan kepada AO/RM untuk segera dipenuhi, semuanya sudah tersistem, lalu berkas lewat sekretaris dan seretaris yang memasukan keruangan saksi. Sebelum saksi memutus kredit ada ceklist, opini /kesimpulan terhadap berkas MAK tersebut oleh Supervisor penunjang bisnis, bila ceklist dan opini dari Supervisor Penunjang Bisnis sudah memenuhi persyaratan dan opininya baik maka selanjutnya saksi melakukan proses Putusan, yiatu dengan menganalisa identitas, aspek keuangan, agunan, kondisi saat ini, dan bila hasilnya wajar sesuai dengan kententuan baru bisa yang ambil keputusan
Bahwa Sehingga saksi sebelum memutus kredit sudah tersaring terlebih dahulu oleh system dan Supervisor penunjang bisnis, dalam setiap memutus kredit tidak ada pesanan khusus
Bahwa Dalam setiap proses pengajuan kredit, pekerjaan AO sangat simple dia hanya memenuhi persyaratan administrasi sedangkan sisanya system yang bekerja, AO hanya membuat neraca yang didalamnya ada laba rugi, laporan keuangan dari rekening Koran dan berdasarkan wawacara dilapangan hal ini sangat menentukan untuk mendapatkan nilai besaran plafon kredit, sedangkan khusus untuk agunan, dinilai dari NJOP, surat keterangan harga pasar dari kelurahan dan harga pasar sekitar.
Bahwa cara saksi melakukannya sebelum melakukan putusan kredit, untuk meyakinkan saksi dalam memutus maka saksi melakukan OTS terlebih dahulu hal tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: PP.12-Dir/KRD/12/2018 tanggal 31 Desember 2018 Pada poin (Hal.55) f. Dalam melakukan prakarsa kredit, RM harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
Melakukan kunjungan ke domisili dan lokasi usaha debitur untuk mencari data dan informasi yang relevan dengan pengajuan kredit debitur serta memastikan usaha debitur layak untuk dibiayai. Pencarian data dan informasi debitur dapat dilakukan dengan wawancara baik dg debitur maupun calon debitur maupun dg pihak-pihak yang terkait dg debitur (keluarga, tetangga, rekanan, karyawan, dll) sehingga pejabat pemrakarsa mendapat gambaran tentang karakter,kondisi usaha, kemampuan debitur dalam mengelola usahanya, tujuan penggunaan kredit dan lain-lain.
Melakukan kunjungan ke lokasi agunan untuk mengetahui kebenaran dan penilaian agunan.
Melakukan penelitian atas dokumen atau data yang diterima dari pemohon misalnya laporan keuangan, memastikan kesesuaian dokumen yang diterima dalam bentuk fotocopy dg asli dokumen.
Mencari informasi seluas-luasnya tentang bisnis proses usaha yang akan dibiayai.
Bahwa Sedangkan cara saksi melakukan persetujuan kredit yaitu Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: PP.12-Dir/KRD/12/2018 tanggal 31 Desember 2018 poin D (Proses Pemberian Putusan Kredit) poin 1b halaman 7-50 (hal.53)
Bahwa Berkas kredit dilengkapi oleh RM, kemudian diserahkan kepada ADK. ADK memeriksa dan memastikan bahwa pemberian kredit sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku (PS&KRD), ijin prinsip dll. Dan telah memenuhi legal aspek (perijinan, kewenangan bertindak,dll). Apabila sudah lengkap, kemudian berkas kredit diserahkan kepada pemutus/Pinca, namun apabila masih terdapat kekurangan, maka ADK mengembalikan berkas kredit kepada RM/AO.
Bahwa Semua permohonan kredit yang akan diproses harus dilakukan analisis dan evaluasi secara tertulis oleh RM. Proses analisis dan evaluasi tsb dilakukan sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit dan selanjutnya bertujuan untuk menetapkan plafond kredit.
Bahwa Setelah proses analisa dan evaluasi tsb, maka RM/AO membuat rekomendasi kredit di dalam MAK yang disampaikan kepada pemutus apakah kredit tsb layak untuk diterima atau ditolak.
Bahwa Setelah pengajuan kredit dilakukan analisa oleh RM dan sudah di cek kelengkapan berkasnya oleh ADK, maka seluruh berkas kredit masuk ke pemutus. Pada saat melakukan penilaian putusan kredit pada saat itu, seluruh berkas kredit yang disajikan oleh AO semuanya wajar dan tidak terlihat ada sesuatu yang mencurigakan, sehingga proses pencairan kredit dapat dilakukan.
Bahwa Hal tersebut sudah saksi lakukan sesuai dengan prosedur putusan kredit.
Bahwa yang saksi lakukan yaitu:
Saksi melaksanakan OTS bertemu nasabah, dilakukan di kantor nasabah, rumah domisili, maupun ke lokasi agunan;
Mewancarai nasabah terkait dengan pengajuan kredit (plafondnya, jenis usaha, tujuan pengajuan kredit, dan proses bisnis nasabah);
Saksi mewawancarai AO/RM mengenai kebenaran data dan memastikan AO menguasai proses bisnis calon debitur;
Saksi mewawancaraio SPB / ADK untuk memastikan dokumen yang diserahkan sudah lengkap seluruhnya dan tidak ada yang pending;
Saksi mewawacarai CI dalam hal penilaian agunan;
Memeriksa aspek keuangan yang disajikan oleh RM di MAK.
Bahwa Sesuai Surat Keputusan Kanwil BRI Palembang No. R.55/KW-IV/ADK/PDWK/12/2017 tanggal 4 Desember 2017 tentang Putusan Delegasi wewenang Kredit Individual Kredit Performing untuk jenis kredit Ritel kepada Pinca an. Ardian Hendri P sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah).
Bahwa Dikarenakan limit kredit yang dimiliki Pincapem tidak mencukupi untuk memutus Kredit Ritel sbb :
Surat Keputusan BRI KC Pangkal Pinang No. R.03/KC-IV/ADK/02/2019 13 Juni 2016 untuk Kredit Ritel an Alfajri Tasriningtyas Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
Surat Keputusan BRI KC Pangkal Pinang No. R.03/KC-IV/ADK/02/2019 12 Februari 20019 untuk Kredit Ritel an Alfajri Tasriningtyas Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) .
Bahwa saat pengajuan bisa saja masih berupa girik, namun pada saat putusan harus berupa sertipikat, dalam hal sertiikat sedang dalam pengurusan dapat sementara menggunakan Covernote dari Notaris.
Bahwa Tidak ada aturan main yang mengatur rinci mengenai covernote, namun covernote sudah biasa dilakukan pada praktek dunia perbankan. Seluruh perbankan di Indonesia diberikan covernote oleh notaris sebagai dokumen bukti kesediaan notaris mengurus proses APHT ke BPN. Pada umumnya, covernote berisi keterangan kurang lebihnya sebagai berikut :
Penyebutan identitas notaris / ppat dan wilayah kerjanya
Keterangan mengenai jenis tanggal dan nomor akta yang dibuat
Keterangan mengenai pengurusan akta, sertipikat balik nama atau lain sejenisnya yang masih dalam proses
Keterangan mengenai jangka waktu penyelesaian proses
Keterangan pihak yang berhak menerima apabila proses telah selesai dilakukan
Tempat dan tanggal pembuatan cover note tanda tangan dan stempel notaris. Di dalam ketentuan PPK Ritel hal.146 poin i.i6.i.19 mengenai pemberkasan dokumen kredit yang ditatakerjakan dalam berkas disebutkan bahwa salah satunya adalah covernote notaris.
Di dalam praktek perbankan dimana proses pengikatan agunan atau proses APHT yang dilakukan oleh notaris ke BPN, notaris memberikan covernote kepada bank sebagai pemegang Hak Tanggungan setelah sertipikat diserahkan kepada notaris oleh bank. Notaris memberikan covernote sebagai bukti atas kesanggupan Ybs mengurus proses tsb di BPN hingga selesai (sesuai keterangan isi covernote a-f diatas). Dengan kesanggupan notaris mengeluarkan covernote tsb kepada bank, maka bank dapat melakukan pencairan. Setelah kurang lebih 3 minggu atau lebih hak tanggungan sudah keluar dari BPN, maka notaris kembali menyerahkan sertipikat dan hak tanggungan kepada bank. Aturan main yang demikian sudah lazim dilakukan di dalam praktek perbankan di Indonesia.
Bahwa Tidak ada konsekuensi, BRI menagih sertipikat dan pengikatan kredit kepada notaris.
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya lagi. Karena saksi sudah pindah. Ke Kantor Cabang BRI Banda Aceh dan saat ini sudah pindah lagi ke Ke Kantor BRI wilayah II Jakarta.
Bahwa Saksi tidak mengenalnya dan kami tidak saling kenal.
Bahwa saksi kenal, karena sebagai mitra saksi dikantor, dan selama ini dia sebagai notaris yang membantu kita dalam proses perjanjian kredit.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Notaris Haironi.
Bahwa Ya saksi pernah menerima sejumlah uang dari Henderi Debitur sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) hal tersebut tidak ada kaitannya dengan putusan kredit atau pinjaman kredit karena henderi adalah teman saksi dan saksi menerimanya sebelum putusan kredit.
Bahwa Saksi juga pernah menerima uang dari AO/RM Rednial sebesar Rp3.000.000.00 (tiga juta rupiah) uang tersebut saksi terima dari yang bersangkutan karena cairnya tunjangan kinerja selama 3 bulan, dan tidak pernah menerima uang dari yang bersangkutan terkait dengan permintaan khusus putusan kredit
Bahwa Sama M.Redinal berdua saja;
Bahwa ketemu di rumah terdakwa;
Bahwa Kita wawancara sih sebenarnya, tapi seperti mengobrol begitu;
Bahwa tujuannya untuk memastikan bahwa debitur nya ini ada bahwa memang debitur ini mengajukan kredit kepada bank BRI;
Bahwa Hanya rumahnya saja, tidak melihat ke agunan semuanya, tapi kalau rumahnya saja iya ada;
Bahwa Pada saat OTS Saksi tidak menarik kesimpulan apapun, tapi kesimpulan itu pada saat bahwa debitur itu sudah menyerahkan dokumennya juga, artinya kan pada saat ots nih misalkan saksi tanya omset Rp.2.000.000.000 misalkan itu kan perlu dibuktikan oleh rekening koran nya artinya nanti saksi lihat rekening korannya dulu, benar tidak Rp.2.000.000.000 ada uang masuk kan begitu;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak membantahnya.
Muliawan Satria, S.E
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di Penyidik Polres Pangkalpinang;
Bahwa Terhadap keterangan yang saksi berikan tersebut, semuanya adalah benar ;
Bahwa Ya benar, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu saksi baca ;
Bahwa saksi Mengerti sebagaimana dengan Surat Panggilan dari pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, sehubungan dengan saksi dimintai keterangan selaku Saksi dalam Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Kepada Trading EVI Dari PT.BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalpinang Pada Tahun 2018 Berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor: 01 Tanggal 02 Mei 2018 atasnama Tersangka EVI ARYANTI.
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi selaku RM NPL sejak tanggal 11 Februari 2019 tugas dan fungsi saksi selaku Relationship Manager Non Performing Loan (RM NPL) Kantor Cabang BRI Pangkalpinang yaitu:
Menyusun strategi untuk penanganan kredit bermasalah, pembinaan ke Kanca dan KCP dalam rangka penyelesaian kredit bermasalah;
Berkoordinasi dengan pihak ketiga eksternal yaitu kantor KPKNL untuk urusan parate eksekusi dan pengadilan untuk gugatan perdata;
Melakukan penagihan dan kunjungan kepada debitur atau nasabah yang kreditnya macet.
Dasar pengangkatan saksi adalah SK pemimpin wilayah PT. BRI (Persero) Tbk Kantor Wilayah Palembang tanggal 11 Februari 2019.
Bahwa dapat saksi jelaskan selaku Relationship Manager Non Performing Loan (RM NPL) tidak memiliki bawahan di mana saksi langsung bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Restrukturisasi dan Penyelesaian Kredit (RPK) PT. BRI (Persero) Tbk Kantor Wilayah Palembang sedangkan hubungan dengan pemimpin Cabang PT. BRI (Persero) Tbk Cabang Pangkalpinang sebatas koordinasi walaupun penempatan saksi di kantor Cabang BRI Pangkalpinang Adapun Wilayah kerja saksi adalah meliputi kantor Cabang BRI Pangkalpinang dan Kantor Cabang Pembantu yang ada di wilayah binaan/supervisi kantor Cabang BRI Pangkalpinang.
Bahwa dalam melaksanakan tugas berdasarkan;
Surat Keputusan Direksi BRI No. KEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kedit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tanggal 16 Maret 2015 beserta revisinya;
Surat Edaran Direksi BRI No. S.05-DIR/ADK/03/2015 tanggal 18 Maret 2015 tentang Penilaian Agunan beserta revisinya (sampai revisi ketiga).
Bahwa Dapat saksi jelaskan terdapat permasalahan terhadap kredit berupa KMK yang diberikan oleh Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dan Kantor Cabang Pembantu Depati amir dimana secara umum para Debitur atau nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar setoran angsuran kredit/menunggak (kredit macet) jumlah total sampai saat ini berdasarkan data di Kantor cabang pangkalpinang dan KCP Depati amir adalah sebanyak 47 debitur, dengan perincian 14 orang adalah debitur BRI cabang pangkalpinang dan 33 adalah debitur BRI KCP Depati amir. Kredit bermasalah terhadap 47 orang debitur tersebut karena adanya keterlibatan pihak ke 3 / swasta pada 47 pencairan kredit tersebut, pihak ke 3 ini adalah Sdr. SUGIANTO alias ALOY. Sedangkan kredit bermasalah tersebut ditemukan oleh Tim auditor dari Kanwil BRI Palembang, dimana saat itu ditemukan sebanyak 41 debitur yang dilakukan sampling telah mengalami permasalahan dalam pembayaran angsuran/ pelunasan dan ternyata 41 debitur Cabang Pangkalpinang dan KCP Depati amir tersebut terkait dengan pihak ke-3 dalam pengajuan dan pencairan kreditnya. Selanjutnya setelah dilakukan penelitian kembali oleh Cabang Pangkalpinang maka kredit bermasalah yang debiturnya terkait dengan pihak ke 3 sampai saat ini bertambah 6 lagi, sehingga total kredit bermasalah pada BRI Cabang Pangkalpinang dan KCP Depati Amir terkait pihak ke 3 dalam hal ini Sdr. SUGIANTO alias ALOY sejumlah 47 debitur.
Bahwa Dapat saksi jelaskan Debitur Cabang BRI Pangkalpinang maupun di Kantor Cabang Pembantu Depati amir sampai saat ini yang dalam kategori kredit bermasalah karena terkait pihak ke-3.
Perlu saksi sampaikan bahwa terdapat 3 lagi debitur bermasalah yang terkait dengan pihak ke-3 dalam hal ini tersangka SUGIANTO alias ALOY pada KCP Depati Amir, yaitu debitur atas nama ABDUL SHOMAD, Abdul aziz dan RULLY NOVRIANSYAH, namun saat ini saksi belum bisa membawa data 3 orang debitur bermasalah sebagai tambahan dari debitur bermasalah sebelumnya, dan nanti tim AO NPL dari BRI Cabang Pangkalpinang yang juga sebagai saksi akan melengkapinya. Sehingga total saat ini terdapat 47 debitur bermasalah pada BRI Cab pangkalpinang dan KCP Depati amir.
Bahwa selaku RM NPL BRI Cabang Pangkalpinang berdasarkan Surat Keputusan R.39.e-KW-IV/HCP/PP/02/2019 tertanggal 6 Februari 2019 yang diterbitkan oleh BRI Kantor Wilayah Palembang. Selanjutnya saksi bersama 2 orang (Masagus Rohman Hidayatullah dan Rian Aziz) yang juga AO/RM NPL Cabang Pangkalpinang melakukan langkah- langkah antara lain mengunjungi dan pengecekan ke debitur bermasalah sebanyak 44 debitur diatas, sampai saat ini telah mengunjungi/ mengecek debitur sebanyak 44 orang, dimana debitur yang tidak ditemukan yaitu ALFRI, HAPPY FITRIA, DEDY AAN, RIKY WIJAYA dan RIZKI, sehingga tim AO NPL yang bertemu debitur bermasalah sebanyak 39 debitur. Saat mengunjungi Debitur yang tidak membayar kredit atau MACET tersebut maka Debitur mengatakan penyebabnya mengapa MACET adalah rata- rata mereka menyatakan tidak menikmati seluruh dari kredit yang cair dari BRI, karena kredit yang cair sebagian dinikmati pihak ke -3 dalam hal ini Sdr. SUGIANTO alias ALOY bahkan ada beberapa debitur yang hanya dipinjam nama dan ada juga debitur yang sebenarnya niatnya jual rumah/ tanah ke Sugianto tapi justru disuruh hutang/ kredit ke BRI dengan bantuan dan peran SUGIANTO.
Bahwa tim RM NPL BRI Cabang Pangkalpinang menilai ulang/apprisail agunan dari 34 debitur dari BRI Cabang Pangkalpinang dan KCP Depati Amir namun dari 34 debitur tersebut terdapat 16 debitur yang belum dinilai ulang karena surat alas hak kepemilikan aset dari 16 debitur tersebut masih berupa surat keterangan hak penguasaan dari camat sehingga belum bisa ditemukan lokasi dan belum bisa dinilai
Bahwa penilaian agunan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan AO/ RM NPL BRI Cabang pangkalpinang telah dilakukan penilaian sesuai langkah- langkah berdasarkan ketentuan dalam menentukan NILAI / appraisal dari AGUNAN dengan menilai kebenaran legalitas data serta pemeriksaan dan penilaian agunan yang ketentuannya berdasarkan SURAT EDARAN BRI No SE S.05c-DIR/ADK/03/2015 tentang Revisi ketiga atas ketentuan agunan kredit maka dalam menentukan nilai AGUNAN , dimana dalam melakukan taskiran/ penilaian agunan harus melakukan pembanding dengan :
Instansi pemerintah yang terkait dngen standar harga tanah mulai dari KELURAHAN sampai BPN
Informasi rencana tata ruang kota
Data pasar mengenai jual beli yang pernah dilakukan disekitar lokasi yang dapat diperoleh dari notaris atau agen property
Data harga permintaan dan penawaran tanah disekitar lokasi yang dpat diperoleh dari property agen , iklan jual beli tanah di media massa maupun di internet.
Bahwa langkah- langkah yang dilakukan oleh AO/ RM selaku PEMRAKARSA KREDIT baik pada cabang pangkalpinang dan KCP Depati amir serta penilaian oleh CI (Credit Investigator) cabang pangkalpinang dalam melakukan penilaian terhadap agunan saksi tidak tahu apakah telah melalui ketentuan diatas, namun faktanya hasil penilaian agunan dari AO/ RM selaku PEMRAKARSA KREDIT baik pada cabang pangkalpinang dan KCP Depati amir serta penilaian oleh CI (Credit Investigator) cabang pangkalpinang jauh lebih tinggi ini menunjukkan tidak dilakukan dengan langkah- langkah sesuai ketentuan tentang agunan kredit diatas, dimana jika langkah- langkahnya sesuai ketentuan tentang agunan kredit diatas maka seharusnya nilainya sama dengan penilaian dari AO/ RM NPL Cabang Pangkalpinang dan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) Jakarta.
Bahwa setelah hasil Penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) keluar dan ternyata nilainya dibawah nilai kredit, kemudian saksi melaporkan hal tersebut kepada atasan saksi bapak TEGUH IMAM SUGIONO selaku kepala Bagian RPK Kanwil Palembang dan menyampaikan hasil tersebut kepada Pemimpin Cabang BRI Pangkalpinang.
Bahwa Saksi tidak tahu pada saat pengajuan kredit ini, karena yang menanganinya adalah AO;
Bahwa Saksi tidak sampai disitu, saksi hanya melakukan teguran kepada terdakwa SP1, SP2, SP3;
Bahwa Setelah melakukan teguran itu apa yang sdr lakukan saksi melakukan penyitaan terhadap benda yang dijadikan agunan lalu pelelangan terhadap harta benda yang diajukan agunan tadi.
Bahwa Pelelangan belum dilakukan cuman disita saja;
Bahwa tidak cukup, kurang dari Rp.1000.000.000;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak membantahnya.
Abdul Ghoni.
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di Penyidik Polres Pangkalpinang;
Bahwa Terhadap keterangan yang saksi berikan tersebut, semuanya adalah benar ;
Bahwa Ya benar, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu saksi baca ;
Bahwa Saksi Mengerti sebagaimana dengan Surat Panggilan dari pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, sehubungan dengan saksi dimintai keterangan selaku Saksi dalam Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Kepada Trading EVI Dari PT.BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalpinang Pada Tahun 2018 Berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor: 01 Tanggal 02 Mei 2018 atasnama Tersangka EVI ARYANTI.
Bahwa Saksi sekarang ini bekerja sebagai PNS di BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa Saksi menjabat selaku kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Pemkot Pangkalpinang sejak tanggal saksi lupa bulan januari tahun 2017.
Bahwa Tugas pokok saksi :
Membantu tugas walikota dibidang Penanaman Modal, Perijinan dan tenaga kerjaPelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja.
Mengeluarkan perijinan dan usaha.
Bahwa Dalam pengurusan TDP (Tanda Daftar Perusahaan), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil dan SIG (Surat Izin Gangguan) tidak dikenakan biaya apapun / gratis.
Bahwa yang menetapkan dan menandatangani Surat Keputusan tersebut adalah saksi sendiri selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang.
Bahwa Mekanisme atau prosedur dalam penerbitan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Kecil :
Pemohon memperoleh informasi mengenai perizinan yang akan diajukan / atau mendaftarkan berkas permohonan.
Petugas informasi memberikan keterangan kepada pemohon atau petugas loket pelayanan memeriksa berkas permohonan, jika data dinyatakan lengkap data akan diinput ke sistem, mencetak tanda terima dan pemohon membubuhkan tandatangan dan berkas dilanjutkan kekasi pelayanan.
Petugas loket menyerahkan tanda terima berkas ke pemohon.
Kasi pelayanan memeriksa berkas permohonan dan membubuhkan paraf dan mencetak naskah izin selanjutnya diserahkan ke kabid pelayanan.
Kabid pelayanan membubuhkan paraf naskah izin yang telah dicetak diteruskan ke kepala dinas.
Kepala dinas menandatangani izin dan selanjutnya diterukan ke petugas loket pelayanan untuk distempel.
Petugas loket pelayanan memberikan naskah izin kepada pemohon.
Bahwa Dasar hukumnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang Nomor : 39 /Sk/Dpmptsp&Naker/Xi/2018 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang tanggal 09 Nopember 2018.
Bahwa Syarat syarat untuk penerbitan SIUP kecil untuk perusahaan atau perorangan :
Fotocopy akte perusahaan berbadan hukum dari notaris yang telah disahkan (untuk yang berbadan hukum).
Fotocopy pelunasan pajak bumi dan bangunan tahun terahir.
Fotocopy KTP / pemilik penanggungjawab.
Neraca perusahaan (untuk yang berbadan hukum).
4 (empat) lembar berwarna pas foto 3 x 4.
Fotocopy akte perubahan perusahaan (apabila ada).
Fotocopy surat keputusan pengesahan badan hukum perseroaan terbatas dari kementerian hukum dan ham (untuk perusahaan)
Surat Kuasa (bila pengurusan perizinan diwakilkan).
Bahwa Syarat syarat untuk penerbitan SIUP kecil tersebut mutlak harus dilengkapi dan apabila salah satu syarat tersebut tidak lengkap maka akan dikembalikan berkas tersebut kepada pemohon untuk dilengkapi.
Bahwa Mekanisme atau prosedur dalam penerbitan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) :
Pemohon memperoleh informasi mengenai perizinan yang akan diajukan / atau mendaftarkan berkas permohonan.
Petugas informasi memberikan keterangan kepada pemohon atau petugas loket pelayanan memeriksa berkas permohonan, jika data dinyatakan lengkap data akan diinput ke sistem, mencetak tanda terima dan pemohon membubuhkan tandatangan dan berkas dilanjutkan kekasi pelayanan.
Petugas loket menyerahkan tanda terima berkas ke pemohon.
Kasi pelayanan memeriksa berkas permohonan dan membubuhkan paraf dan mencetak naskah izin selanjutnya diserahkan ke kabid pelayanan.
Kabid pelayanan membubuhkan paraf naskah izin yang telah dicetak diteruskan ke kepala dinas.
Kepala dinas menandatangani izin dan selanjutnya diterukan ke petugas loket pelayanan untuk distempel.
Petugas loket pelayanan memberikan naskah izin kepada pemohon.
Bahwa Dasar hukumnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang Nomor : 39 /Sk/Dpmptsp&Naker/Xi/2018 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang tanggal 09 Nopember 2018.
Bahwa Prosedur penerbitan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) :
Fotocopy Akte Notaris Pendirian perusahaan.
Fotocopy Akte perubahan perusahaan (Apabila ada)
Fotocopy surat keputusan pengesahan badan hukum perseroaan terbatas dari kementerian hukum dan ham (untuk perusahaan).
Fotocopy KTP / penanggungjawab perusahaan.
Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan atau surat izin teknis lainnya dari instansi yang berwenang.
Fotocopy NPWP atau pengurus.
4 (empat) lembar berwarna pas foto 3 x 4.
Surat Kuasa (bila pengurusan perizinan diwakilkan).
Bahwa Syarat syarat untuk penerbitan TDP tersebut sifatnya mutlak harus dilengkapi dan apabila salah satu syarat tersebut tidak lengkap maka akan dikembalikan berkas tersebut kepada pemohon untuk dilengkapi.
Bahwa Iya benar saksi yang menerbitkannya dan menandatangani SIUP kecil tersebut.
Bahwa Kami tidak mengecek apakah modal yang diajukan oleh pemohon sesuai atau tidak kami hanya memeriksa kelengkapan administrativ.
Bahwa Benar saksi yang menerbitkannya dan menandatangani TDP tersebut.
Bahwa Tidak pernah melakukan pengecekan, yang melakukan pengecekan adalah dinas teknis (dinas perdagangan).
Bahwa Setelah ditunjukkan jaksa penyidik bahwa tidak ada kuasa yang diberikan oleh TRADING EVI.
Bahwa Pada saat pengurusan perizinan saksi tidak kenal dengan saudari SUSANA.
Bahwa Dibenarkan dan diperbolehkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang Nomor : 39 /Sk/Dpmptsp&Naker/Xi/2018 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang tanggal 09 Nopember 2018.
Bahwa Menurut saksi kalau itu berhubungan dengan jasa boleh boleh saja karena sudah ada surat kuasa.
Bahwa Tidak dibenarkan apabila tidak ada surat kuasa untuk mengurus izin tersebut.
Bahwa Tidak dibenarkan dan diperbolehkan seseorang menerima jasa dari pengurusan SIUP ,TDP dan SIG dari pemohon.
Bahwa Tidak dibenarkan dan diperbolehkan satu alamat domisili kantor dipergunakan oleh beberapa orang pemohon SIUP Kecil ,TDP serta SIG dari pemohon.
Bahwa Dalam hal ini ada 3 tahapan, pemohon datang ke loket, kemudian diperiksa dokumen tadi oleh petugas loket lalu diperiksa kebenarannya dan pada tahap ini, ternyata bersih permohonan ini, tidak ada kepalsuan sehingga saksi mengeluarkan perizinan tersebut.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak membantahnya.
Susana.
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di Penyidik Polres Pangkalpinang;
Bahwa Terhadap keterangan yang saksi berikan tersebut, semuanya adalah benar ;
Bahwa Ya benar, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu saksi baca ;
Bahwa saksi Mengerti sebagaimana dengan Surat Panggilan dari pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, sehubungan dengan saksi dimintai keterangan selaku Saksi dalam Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Kepada Trading EVI Dari PT.BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalpinang Pada Tahun 2018 Berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor: 01 Tanggal 02 Mei 2018 atasnama Tersangka EVI ARYANTI.
Bahwa saksi kenal dengan Sdr. EVI dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. SUGIANTO alias ALOY karena saksi ada menerima gaji bulanan dari tahun akhir tahun 2017 s/d tahun Februari 2019 sebesar Rp.2.500.000 s/d Rp. 3.000.000; pada waktu pengajuan Kredit di Bank BRI Cabang Pangkalpinang pada tahun 2018 melalui Sdr. SUGIANTO ALIAS ALOY dan tidak memiliki hubungan keluarga ataupun pekerjaan dengan Sdr. SUGIANTO alias ALOY.
Bahwa saksi sebagai Karyawan SUGIANTO Alias Aloy yang diberi tugas untuk mengurus TDP(Tanda Daftar Perusahaan), Surat Izin Usaha Perdagangan(SIUP) Kecil dan SIG( Surat Izin Gangguan), Dokumen –dokumen tersebut dipergunakan untuk syarat pengajuan kredit di Kantor Cabang BRI Pangkal Pinang dan Cabang Pembantu Depati Amir.
Bahwa Awalnya saksi diperintah/disuruh Sdr SUGIANTO Alias ALOY untuk mengambil formulir Surat Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan, TDP dan SIG, beserta formulir surat kuasa kemudian saksi mengisi formulir tersebut sesuai dengan Data yang diberikan oleh Debitur berupa:
Fotocopy KTP Suami Istri,
NPWP
Pas Foto 3 X4,
Data yang disiapkan oleh SUGIANTO Alias ALOY berupa:
Untuk Izin Mendirikan Bangunan(IMB).
Bukti Lunas PBB.
Denah Lokasi yang menyiapkan.
Bahwa 37(tiga puluh tujuh) Debitur memberikan Surat kuasa kepada saksi untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdaganga, Tanda Daftar PerusahaanTDP dan SIG.
Bahwa Setelah selesai atau terbit SIUP, SIG dan TDP kemudian dokumen tersebut saksi serahkan kepada stafnya SUGIANTO Alias ALOY .
Bahwa terkait pengurusan SIUP, TDP dan SIG terhadap 37 (tiga puluh tujuh) Debitur pada Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dan Kantor Cabang Pembantu Depati Amir Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019. benar saksi mengurus atas perintah dari SUGIANTO Alias Aloy.
Bahwa tandatangan dalam surat kuasa yang diberikan oleh Debitur benar tanda tangan saksi.
Bahwa pengurusan SIUP, SIG dan TDP sudah melalui prosedur yang benar dan sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang.
Bahwa waktu ada SIG disurvey kemudian setelah tidak ada SIG tidak disurvey. Hanya ada beberapa nama debitur diterbitkan SIG nya yang saksi ingat atasnama Sdr. TEDJO SUNARNO (ini dilakukan kroscek ke alamat pemohon oleh anak buah pak abdul ghoni).
Bahwa usaha masing–masing Debitur tersebut benar berdasarkan pengakuan mereka dan dibenarkan oleh SUGIANTO Alias ALOY.
Bahwa Permohonan dan SIUP Kekayaan Bersih Perusaahan (tidak termasuk tanah dan bangunan tertulis Rp. 500.000.000,- hal tersebut sesuai dengan arahan/petunjuk SUGIANTO Alias ALOY untuk menulis nilai Rp. 500.000.000,- dalam Formulir Pendaftaran Perusahaan Perusahaan Perorangan.
Bahwa SIUP yang diajukan ada kesamaan Alamat Perusahaan, hal ini sudah saksi tanyakan kepada pihak Kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang. Hal tersebut diperbolehkan karena harus kantor bersama dengan usaha Trading Sawit dan untuk Izin Mendirikan Bangunan yang menyiapakan sdr SUGIANTO Alias ALOY beserta Pajak PBB.
Bahwa ada alamat real milik debitur tetapi tidak banyak sebagian besar alamat kantor Sdr. SUGIANTO ALIAS ALOY.
Bahwa Alamat tersebut bukan real atasnama debitur EVI ARYANTI akan tetapi menggunakan alamat kantor Sdr. ALOY.
Bahwa Saksi sudah tanyakan kepada pihak PTSP bahwa satu alamat tempat untuk bersama-sama diperbolehkan.
Bahwa Saksi sudah tetapi secara umum formulir saksi ambil ke PTSP saksi diperintahkan sdr. ALOY untuk mengisinya, yaitu formulir permohonan SIUP, TDP dan SIG.
Bahwa Saksi ketemu dengan Sdr. EVI untuk pengurusan SIUP, TDP dan SIG.
Bahwa Benar sesuai data pribadi yang diserahkan kepada saksi. Kalaupun ada data yang berbeda hal tersebut diperbolehkan oleh pihak PTSP.
Bahwa yang menjadi alasan Sdr. EVI ARYANTI memberikan kuasa kepada Saudara untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil, Surat Izin Ganggguan dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Debitur atasnama EVI ARYANTI untuk proses pengajuan pinjam Bank.
Bahwa Saksi menerima uang dari pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil, Surat Izin Ganggguan dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari :
Bahwa Dari debitur atasnama EVI ARYANTI sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa Dari debitur atasnama YULIANA sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), dimana saksi ada terima uang tersebut, dan seluruhnya sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sudah saksi kembalikan kepihak penyidik Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung.
Bahwa Sesuai prosedur dan tidak pernah memberikan sesuatu apapun.
Bahwa Seingat saksi kurang lebih 1 minggu.
Bahwa Karena murni saksi sudah membantu jualkan rumah.
Bahwa Yang saksi ketahui Pak Sugianto alias Aloy sering berkomunikasi lewat HP dan juga datang ke kantor dengan pegawai BPN (Pak John) untuk keperluan apa saksi tidak tahu, kalau dari Pihak BRI saksi mengetahui yaitu Redinal, Kiki, Desta Anggir, Handoyo, kalau notaris saksi gak pernah dengar.
Bahwa Dalam pemeriksaan ini saksi sampaikan dengan itikad baik dan kesadaran saksi sendiri bahwa saksi telah mengembalikan uang sebesar Rp56.000.000,00 (lima puluh enam juta rupiah) kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung sesuai tanda terima uang titipan tertanggal 15 April 2021 dan saksi sudah setorkan ke Bank BRI Cabang Pangkalpinang sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) pada tanggal 18 Maret 2022 yang total keseluruah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagaimana sesuai dalam putusan perkara atasnama Sdr. SUGIANTO ALIAS ALOY.
Bahwa Saksi sudah lama kenal dengan Terdakwa yakni sekitar sejak tahun 2014;
Bahwa Itu urusan dengan Aloy, dia mau pinjam di bank sekitar Rp.1.000.000.000;
Bahwa Ya, dalam 1 tanah itu ada dua rumah;
Bahwa Tidak sampai Rp.1.000.000.000 tapi saksi tidak tahu;
Bahwa Ya saksi kan sudah lama kenal dengan Evi lalu saksi bilang sama Aloy ini bu Evi mau jual rumah tapi pernah saksi dengar ada syaratnya yaitu rumah itu di ajukan kredit ke bank terlebih dahulu;
Bahwa Evi sendiri yang memberikan saksi sekitar Rp.25.000.00;
Bahwa Uang tunai sebesar Rp69.000.000,00 (enam puluh sembilan juta rupiah) dengan rincian 690 (enam ratus sembilan puluh) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah sebagai bentuk pengembalian atas uang pencairan kredit yang dinikmati oleh sdr. EVI ARYANTI Binti H. BADRIN dan disimpan sementara didalam Brangkas Bendahara Penerimaan Pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak membantahnya.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan Ahli yakni Yanuar Mahrobi dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut ;
Bahwa ahli pernah diperiksa dan memberikan keterangan di Penyidik Polres Pangkalpinang;
Bahwa Terhadap keterangan yang ahli berikan tersebut, semuanya adalah benar ;
Bahwa Ya benar, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu ahli baca ;
Bahwa Ahli dihadirkan sebagai Ahli sehubungan dalam Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Kepada Trading EVI Dari PT.BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalpinang Pada Tahun 2018 Berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor: 01 Tanggal 02 Mei 2018;
Bahwa Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga , termasuk:
Bahwa Cerukan (overdraft), yaitu : saldo negative pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari;
Bahwa Pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang;
Bahwa Pengambilalihan atau pembelian kredit dari pihak lain;
Bahwa Dasar hukumnya adalah:
Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Th. 1992 tentang Perbankan
(lembaga Negara th. 1992 no. 31, Tambahan Lembaran Negara No. 3472) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 10 th.1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 th. 1992 (Lembar Negara Th. 1998 No. 182, Tambahan Lembaran Negara No. 3790) ;
Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Nokep : 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 27/7/UPPB tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan Perkreditan Bagi Bank Umum dan Perubahannya;
Surat Keputusan Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Nokep : S. 140-DIRIADK/12/2012 tanggal 04 Desember 2012 tentang Kebijakan Umum Perkreditan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Revisi ke enam, beserta perubahannya.
Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk adalah Badan Usaha Milik Negara Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dengan definisi sebagai beikut:
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. (Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2003).
Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. (Ayat 2 UU No. 19 Tahun 2003).
Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. (Ayat 3 UU No. 19 Tahun 2003);
Bahwa adapun Jenis-jenis Kredit adalah sebagai berikut :
Bahwa Berdasarkan tujuan penggunaannya : Jenis Kredit Ritel ( KMK, KI dan Konsumer)
KMK : adalah fasilitas kredit yang dipergunakan untuk membiayai aktiva lancar dan atau menggantikan hutang dagang, serta membiayai sementara kegiatan operasional rutin (sehari-hari) perusahaan, uang muka, cadangan kas, atau komponen modal kerja lainnya sesuai dengan karakter bisnisnya.
KMK Transaksional : adalah fasilitas yang ahnya sekali pakai untuk membiayai suatu kegiatan usaha yang sifatnya transaksional. Jangka waktu KMK Transaksional ditetapkan berdasarkan sifat dari fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan khusus pemohon dan cash flow atau kemampuan mebayar kembali.
Credit Line : : adalah kredit yang tidak memerlukan disposisi dana secara langsung pada saat kredit itu disetujui. Fasilitas Credit Line : diberikan untukkeperluan pemberian fasilita kredit kredit tidak langsung. Spt : Bank Garansi, LIC, Negosiasi wesel Ekspor, Forex, dll.
Kredit Investasi : adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk pembiayaan pemohon dalam memperoleh barang modal maupun dalam rangka mengganti biaya perolehan barang (refinancing). Dalam perhitungan TPC, nilai tanaj dimasukan dalam komponen TPC dan merupakan salah satu komponen Sharing Dana Sendiri.
Kredit Konsumtif : Kredit yang diberikan kepada debitur dengan tujuan konsumtif, antara lain : Briguna, KPR, KKB.
Kredit dengan agunan kas atau setara dengan kas : Kredit yang diberikan kepada debitur atau calon debitur dengan agunan tambahan yang bersifat likuid atau yang dapat dipersamakan dengan uang kas spt antara lain : Deposito, giro, setoran jamina (kas) dan atau emas, tabungan, sertifikat Bank Indonesia dan atau surat Utang Negara (SUN) termasuk obligasi Ritel Republik Indonesia (ORI) dan Obligasi Negara Syariah (SUKUK), jaminan Pemerintah Indonesia dan atau Standby Letter of Credit (SBLC) dan bentuk simpanan lainnya.
Bahwa Berdasarkan Jangka waktu : Jangka waktu pendek, menengah dan panjang.
Bahwa Kredit Jangka Waktu Pendek : fasilitas kredit yang mempunyai jangka waktu setahun atau kurang;
Bahwa Kredit Jangka waktu Menengah : fasilitas kredit yang mempunyai jangka waktu lebih dari satu tahun, namun kurang atau sama dengan 3 (tiga) Tahun;
Bahwa Kredit Jangka waktu Panjang : Fasilitas kredit yang jangka waktnya lebih dari 3 (tiga) tahun.
Bahwa Tidak ada perbedaan prosedur pengajuan KMK di BRI Kc Pangkal Pinang dan BRI KCP Depati Amir, namun untuk kewenangan memutus kredit memang diatur tersendiri dalam surat Keputusan BRI No. S 13 DIRIADK/06/2015 terkait Komite Kredit dan PDWK ( Putusan Delegasi Wewenang Kredit) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan Surat Internal BRI terkait Daftar Uraian Jabatan. Pihak-pihak inti Lini :
Bahwa Kantor Cabang: Pemimpin Cabang, kewenangan memutus Kredit Ritel s/d Rp. 2 Milyar Tanggung Jawab : sesuai Daftar Uraian Jabatan Relationship Manager : sesuai Daftar Jabatan
Bahwa Kantor Cabang Pembantu : Pemimpin Cabang Pembantu, kewenangan memutus Kredit s/d Rp. 750 juta Relationship Manager.
Bahwa Pemberian Kredit diberikan kepada Debitur dengan memperhatikan asas -asas perkreditan yang sehat dan bank berkeyakinan atas kemampuan dan dan kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.
Bahwa Persyaratannya :( PPK Ritel Bab IV hal 15) Memenuhi aspek 5 C;
Character, analisa Watak Calon Debitur;
Capacity, analisa Kemampuan bertujuan mengukur tingkat kemampuan membayar dari calon debitur;
Capital, Modal untuk mengukur kemampuan usaha calon debitur untuk mendukung pembiayaan dengan nmodalnya sendiri;
Condition, untuk mengetahui prospek usaha yang akan dibiayai;
Collateral, jaminan yang diberikan oleh calon debitur berupa agunan pokok (cashflow) agunan tambahan (asset diluar cahflow ybs).
Bahwa Dasar PPK Ritel Bab IV hal. 6, tentang permohonan dan prakarsa kredit,
Bahwa Semua persyaratan harus dipenuhi oleh calon debitur sendiri dan langsung ditangani oleh pejabat pemrakarsa Proses:
Setiap uker BRI (Kancapem/Kanca/Kanwil/KCK) dapat melakukan prakarsa kredit ritel atas debitur/calon debitur dengan domisili dan atau lokasi usaha di seluruh Indonesia dengan tetap mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan pemeriksaan, pembinaan dan monitoring terhadap debitur/usahanya;
Permohonan kredit diajukan secara tertulis baik untuk kredit baru, perpanjangan jangka waktu kredit, tambahan kredit, permohonan perubahan syarat kredit, restrukturisasi dan penyelesaian kredit. Permohonan kredit secara tertulis dapat diajukan dengan menggunakan surat permohonan.
Terhadap setiap permohonan kredit, pejabat pemrakərsa melakukan penilaian awal (pre screening) dengan memperhatikan antara lain PS, KRD, jenis usaha yang dilarang dibiayai, daftar kredit macet BI, Daftar hitam Bl.dab daftar hitam BRI.
Prakarsa kredit ritel yang termasuk dalam kategori PL (Lancar dan DPK) dilakukan oleh pejabat pemrakarsa Bidang RM di Kancapem/Kanca/Kanwil/KCK).
Prakarsa kredit yang termasuk NPL (KL, D dan M) dan ekstrakomptabel dilakukan oleh pejabat pemrakarsa bidang CRM atau pejabat kredit Lini bidang RM yang ditunjuk menangani kredit bermasalah di Kancapem/Kanca/Kanwil/KCK.
Dalam melakukan prakarsa kredit, pejabat pemrakarsa harus melakukan hal-hal:
Melakukan kunjungan ke domisili dan lokasi usaha debitur
Melakukan kunjungan ke lokasi agunan
Melakukan penelitian atas data-data yang diterima dari calon debitur misalnya: laporan keuangan, legalitas usaha, dll Mancari informasi yang seluas-luasnya tentang bisnis proses usaha yang akan dibiayai.
Apabila dipandang perlu, pejabat pemrakarsa dapat meminta pendapat pejabat di Kancapem/kancalkanwil/KCK/Kanpus yang lebih berpengalaman mengenai bisnis pemohon atau pihak ketiga yang berkompeten.
Pejabat pemrakarsa bertanggung jawab atas kebenaran data yang dientry dalam aplikasi LAS.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab utama pemrakarsa kredit bidang RM yaitu melakukan OTS untuk melakukan collecting data, meyakini bahwa data yang diterima adalah benar milik debitur, serta bertanggung jawab terhadap kebenaran legalitas data tersebut Melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha, tempat tinggal dan agunan serta bertanggung jawab atas pemeriksaan dan penilian agunan.
Bahwa Pemrakarsa kredit adalah: pejabat kredit Lini (PKL) yang berdasarkan tugas dan tanggung jawabnya melakukan prakarsa kredit Tugas dan tanggung jawab utama pemrakarsa kredit bidang RM adalah
Melakukan on the spot (OTS) untuk :
Melakukan collecting data, meyakini bahwa data yang di terima adalah benar milik debitur, serta bertanggung jawab terhadap kebenaran legalitas data tersebut.
Melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha, tempat tinggal dan agunan, serta bertanggung jawab atas pemeriksaan dan penilaian agunan. Khusus untuk BRIGUNA, pemrakarsa hanya wajib melakukan OTS secara periodik ke instansi/perusahaan tempat calon debitur/debitur bekerja.
Apabila formasi Credit Investigator (CI) di Kanca telah terpenuhi, maka tanggung jawab terhadap kebenaran legalitas data serta pemeriksaan dan penilaian agunan menjadi tanggung jawab Credit Investigator (CI) sesuai butir 3 (Tugas dan Tanggung Jawab Credit Investigator).
Melakukan prakarsa kredit sesuai prinsip kehati-hatian dan azas-azas perkreditan yang sehat. Dalam melakukan prakarsa kredit, pejabat pemrakarsa harus melakukan analisis dan penilaian risiko (risk assessment) sesuai ketentuan yang berlaku secara jujur, obyektif dan professional.
Melakukan monitoring secara periodic atas account binaanya (termasuk account yang dilimpahkan dari AO lain), baik secara on-site maupun offsite, untuk memastikan cash flow debitur masih cukup untuk membayar kewajibannya dan segera mencari solusi yang tepat apabila terdapat tanda-tanda penurunan cash flow. Hasil monitoring dituangkan dalam Laporan Kunjungan Nasabah (LKN).
Melakukan review berkas pinjaman atas account binaanya secara berkala dan memastikan seluruh dokumen yang diperlukan sudah di penuhi (termasuk dokumen yang di PPND) dan ditatakerjakan dalam berkas pinjaman.
Bertanggung jawab terhadap account yang diprakarsai (baru, perpanjangan, suplesi, restrukturisasi, penyelesaian) dan atau account yang dilimpahkan dari AO lain.
Bahwa Pejabat pemutus kredit adalah pejabat yang berwenang untuk melakukan putusan kredit (baik menyetujui maupun menolak) sesuai limit yang telah ditetapkan secara obyektif, mandiri, profesional setelah meyakini bahwa pejabat pemrakarsa telah melakukan analisis dan penilaian risiko (risk assessment) yang cukup terhadap kredit yang akan diputus sesuai dengan prinsip kehati hatian.
Bahwa Setiap tahapan proses pemberian kredit, harus senantiasa dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian tersebut tercermin dalam kebijakan pokok perkreditan, tata cara penilaian kualitas kredit, profesionalisme dan integritas pejabat perkreditan.
Bahwa Proses analisis dan evaluasi kredit oleh pejabat Pemrakarsa dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam pemberian kredit dan bertujuan untuk menetapkan besar plafond yang dapat diberikan dengan menggunakan pendekatan yang sesuai dengan karakteristik bisnis debitur.
Bahwa Ya prinsip kehati-hatian dengan 5C harus dilakukan dan tidak bisa ditinggalkan. Yang harus melakukan adalah Pejabat Kredit Lini (baik Pemrakarsa maupun Pemutus) (Bab IV PPK Ritel hal 5 tentang Resiko atas Pemberian Kredit));
Bahwa kalau untuk kredit itu sendiri tentu akan menjadi tanggung jawab yang mengajukan yang menandatangani otomatis secara perdata harusnya itu menjadi tanggung jawab dari si yang berhutang apapun dibalik itu, apakah kredit itu digunakan sendiri yang bersangkutan atau tidak namun yang bersangkutan telah secara sadar menandatangani perjanjian kredit dengan pihak bank otomatis secara hutang atau kredit yaitu 100% menjadi tanggung jawab dari yang berhutang, tapi untuk tanggung jawab dari sisi risiko bisnis tadi tidak sampai mengatur,kembali ahli sampaikan bahwa aturan internal BRI itu tidak mengatur sampai dengan diluar perangkat atau mungkin pejabat-pejabat, pelaku-pelaku, pegawai-pegawai kami di BRI jadi di sini diatur bahwa namanya resiko nonbisnis itu dapat terjadi disebutkan antara lain berarti kalau disebutkan antara lima berarti bisa jadi 6 atau 7 Karena antara lain tidak melakukan analisis dan evaluasi sesuai prinsip kehati-hatian ini nomor 1 berarti kan pejabat kami, orang BRI nya yang tidak melakukan analisis. Yang point kedua pejabat kredit lini dibujuk atau diintimidasi, kembali lagi bahwa ini adalah pejabat kredit lini orang bri-nya terus dengan sengaja tidak mau atau enggan memproses kredit, kembali lagi ini adalah orang BRInya yang diatur, nomor 4 menutup-nutupi kredit yang seharusnya bermasalah yang telah bermasalah karena takut penilaian hasil kerjanya rendah kembali ini orang BRI nya yang diatur, nomor 5 tidak melakukan monitoring kredit lagi lagi orang bri-nya yang diatur, Jadi di kami tidak sampai mengatur debitur nya, bagaimana pertanggungjawaban dia secara hukum mungkin itu tidak kita atur di sini, karena ini aturan internal BRI
Bahwa Kembali yang nomor satu yang disebutkan di sini tidak melakukan analisis dan evaluasi otomatis Berarti ada yang dimaksud adalah RM/AO, nomor dua pejabat kredit lini itu dibujuk atau diintimidasi pejabat kredit lini itu bisa dua, bisa pemrakarsa bisa pemutus bisa RM nya bisa pincanya, lalu nomor 3 dengan sengaja tidak mau atau enggan memproses kredit lanjutan tanpa alasan yang jelas ahli pikir ini tidak merujuk 1 saja artinya bisa jadi pemrakarsa nya tidak melanjutkan permohonan dalam bentuk MAK bisa juga pemutus tidak memutus kreditnya dalam bentuk PTK jadi bisa dua, pemrakarsa maupun pemutus, lalu yang 5 tidak melakukan monitoring kredit yang wajib melakukan monitoring kredit itu adalah AO atau RM atau pemrakarsa. yang perlu ahli garis bawahi di sini contoh mungkin di sini yang di point 2 ini pejabat kredit Lini dibujuk dan atau diintimidasi artinya memang kita mengatur yang orangnya ya orang BRInya tapi kan disini ada di bujuk, berarti ada yang membujuk atau mengintimidasi atau yang mengintimidasi ahli pikir ini bisa saja ini dibujuk ini bisa internal bisa eksternal diintimidasi juga begitu bisa diintimidasi dari pihak internal maupun eksternal BRI tapi walaupun tidak mengatur begitu, orang luar Bagaimana tapi kan di sini tersirat begitu ya bahwa bisa jadi ketika yang eksternal itu melakukan bujuk rayu berarti kan dia dengan etikad tidak baik mengajukan kredit itu, bersekongkol begitu;
Bahwa Berdasarkan Surat S. 05-DIR/'DIK/03/2015, Tgl. 18 Maret 2015 Agunan adalah : jaminan tambahan yang diserahkan oleh debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit (vide pasal 1 ayat 23 UU Perbankan).
Bahwa Pada 2017 S/d, 2019 oleh CI (Credit Investigator) Atas Nama Edwar Berdasarkan ketentuan BRI S. 05-DIRIADK/03/2015 tentang Agunan Kredit;
Bahwa Agunan kredit harus memiliki bukti kepemilikan yang sah menurut hukum dan dapat dilakukan pengikatan agunan untuk melindungi kepentingan BRI;
Bahwa Pada prakteknya Terhadap bukti kepemilikan yang belum berbentuk sertifikat (SHM) notaris mengeluarkan covernote yang intinya sertifkat tersebut dalam proses pengurusan. Praktek nya adalah dalam pengerjaan notaris, debitur atau pemilik tanah menitipkan jasa pengurusan sertifikat tersebut dan di setorkan ke rekening penampungan BRI yaitu rekening titipan notaris, dan jika pengerjaan itu sudah selesai maka notaris berhak untuk menerima pembayaran yang telah di bayarkan oleh debitur melalui rekening penampungan di BRI. Jumlah uangnya sesuai dengan tarif yang di tetapkan oleh notaris;
Bahwa Agunan bisa menggunakan nama debitur atau nama orang lain dengan kriteria tertentu, bagi BRI tetap berdasarkan dokumen yang sesuai dengan bukti kepemilikan;
Bahwa Berdasarkan PPK Ritel bab VII hal 8 dan S.14-DIR/ADK/05/2007 Tgl. 08 Mei 2007 hal12 Ya, karena kondisi agunan akan mempengaruhi efektivitas langkah tindak lanjut berdasarkan penetapan posisi BRI;
Bahwa NPW adalah nilai atau harga suatu barang agunan yang berlaku di pasar pada saat penilaian dilakukan, sehingga nilai yang digunakan adalah penilaian terakhir dan terupdate dan untuk kepastian laku atau tidak laku dilelang adalah tetap berdasarkan dari minat pembeli agunan tersebut/calon pembeli;
Bahwa Berdasarkan S. 05-DIR/ADK/03/2015, Tgl. 18 Maret 2015 Tidak sama Pemutus Kredit dalam proses kredit menjalankan kewajibannya sesuai dengan daftar uraian jabatan sebagai Pemutus sedangkan Pemrakarsa menjalankan kewajibannya sesuai dengan daftar uraian jabatan sebagai Pemrakarsa. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa keduanya memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang berbeda. Jika Pemrakarsa tidak menjalankan kewajibannya sebagai Pemrakarsa maka itu adalah tanggung jawab Pemrakarsa sendiri.;
Bahwa Bahwa Berdasarkan S. 05-DIR/ADK/03/2015, Tgl. 18 Maret 2015, Kredit bermasalah dapat diartikan suatu keadaan kredit dimana debitur sudah tidak sanggup membayar sebagian atau keseluruhan kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan, atau telah ada suatu indikasi potensial bahwa sebagian maupun keseluruhan kewajibannya tidak akan mampu dilunasi debitur.
Bahwa Apabila terbukti terdapat pejabat kredit dalam proses pemberian kredit yang tidak melakukan tugas dan kewajibannya maka yang bersangkutanlah yang bertanggung jawab sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing;
Bahwa Berdasarkan S. 05-DIR/ADK/03/2015 Permohonan kredit diajukan secara tertulis baik untuk kredit baru, perpanjangan jangka waktu kredit, tambahan kredit, permohonan perubahan syarat kredit, restrukturisasi dan penyelesaian kredit. Permohonan kredit secara tertulis dapat diajukan dengan menggunakan surat permohonan Jelas bahwa yang mengajukan kredit (calon debitur) melakukan permohonan kredit secara tertulis dan haruslah atas nama yang bersangkutan sendiri. Tidak dibenarkan bahwa seseorang mengajukan permohonan kredit untuk orang lain. Berbeda halnya bila calon debitur merupakan Badan Hukum, maka permohonan tersebut diwakili orang orang yang berwenang mewakili dibuktikan dengan adanya kuasa bertidak. Terkait usaha yang menjadi dasar pembiayaan haruslah memiliki legalitas usaha yang benar dan berlaku;
Bahwa Fasilitas Kredit Modal Kerja KMK Adalah fasilitas kredit yang dipergunakan untuk membiayai aktiva lancar dan atau menggantikan hutang dagang, serta membiayai sementara kegiatan operasional rutin (sehari-hari) perusahaan, uang muka, cadangan kas, atau komponen modal kerja lainnya sesuai dengan karakter bisnisnya;
Bahwa Berdasarkan tujuan penggunaan kredit modal kerja yaitu membiayai aktiva lancar dan atau menggantikan hutang dagang, serta membiayai sementara kegiatan operasional rutin (sehari-hari) perusahaan , uang muka, cadangan kas, atau komponen modal kerja lainnya sesuai dengan karakter bisnisnya, maka wajib terdapat kegiatan usaha sebagai dasar pembiayaan dan legalitas usaha merupakan bukti bahwa usaha tersebut memang betul adanya;
Bahwa Berdasarkan tujuan penggunaan kredit modal kerja yaitu membiayai aktiva lancar dan atau menggantikan hutang dagang, serta membiayai sementara kegiatan operasional rutin (sehari-hari) perusahaan , uang muka, cadangan kas, atau komponen modal kerja lainnya sesuai dengan karakter bisnisnya, maka pengunaan hasil pencairan kredit untuk kepentingan diluar tujuan tersebut tidak dapat dibenarkan;
Bahwa Pada kami itu kredit bermasalah adalah kredit yang terlambat atau terjadi tunggakan, terhadap kredit bermasalah Ada 1 hal yang namanya penyelamatan, bisa berupa restrukturisasi kredit atau dilakukan dengan cara penyelesaian kredit. kalau restrukturisasi kredit itu usahanya masih ada debitur punya itikad baik usahanya juga masih bisa menghasilkan cash flow dan kondisi market atau kondisi dari usaha yang bersangkutan masih punya potensi kedepannya dari tiga hal tadi itu bisa dilakukan restrukturisasi kredit r bisa berupa perpanjangan jangka waktu meringankan suku bunga yang prosentasenya lalu mendivert atau menunda sebagian kewajiban untuk dibayar di kemudian hari itu bisa dilakukan namun kalau dari tiga hal tadi misalkan tidak ada iktikad baik usahanya itu sudah tidak ada begitu atau mungkin tidak mampu menghasilkan cashflow yang cukup atau secara kondisi market juga tidak memungkinkan dia untuk kedepannya berjalan maka dilakukan penyelesaian kredit. penyelesaian kredit itu bisa beberapa contohnya dari lelang agunan bisa dengan pelunasan bertahap macam-macam, paling maksimal itu lelang agunan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini juga telah didengar keterangan Terdakwa Evi Aryanti didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan di Penyidik Polres Pangkalpinang;
Bahwa Terhadap keterangan yang Terdakwa berikan tersebut, semuanya adalah benar ;
Bahwa disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Terdakwa baca ;
Bahwa sehubungan dengan surat panggilan terdakwa nomor : SP- 645/L.9.10/Fd.1/04/2022 yang ditujukan kepada Terdakwa terkait mengenai Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Kepada Trading EVI Dari PT.BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalpinang Pada Tahun 2018 Berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor: 01 Tanggal 02 Mei 2018 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), yang disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana.
Bahwa Iya benar, sebelumnya Terdakwa pernah dimintai keterangan sebagai Saksi Pada hari ini Jumat tanggal Delapan belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (18-03-2022).
Bahwa Terdakwa sebagai Ibu Rumah Tangga dan juga usaha tanam sawit sejak tahun 2004, yangmana mulai berbuah dan menjadi pengepul sawit kecil- kecilan sejak tahun 2007, sampai sekarang Terdakwa masih usaha sawit itu;
Bahwa Ya Terdakwa pernah meminjam / kredit pada BRI Cabang Pangkalpinang berupa Kredit Modal kerja (KMK). Adapun kredit Terdakwa data rincinnya adalah :
Bahwa Terdakwa tidak punya PT atau CV atau UD saat pinjam kredit diBRI
Bahwa Sebelumnya Terdakwa pernah KPR (Kredit Pemilikan Rumah) 2 kali di BRI Cabang Pangkalpinang yaitu KPR pertama sejak sekitar tahun 2015 dan kedua sejak bulan februari 2018 agunan rumah di Tanjung Bunga Pangkalpinang. Untuk KMK yaitu Rp2.000.000.000,- diatas Terdakwa tidak berniat pinjam/ kredit, tapi disuruh kredit atas nama Terdakwa oleh SUGIANTO/ALOY.
Bahwa Terdakwa memperoleh Kredit Modal Kerja (KMK) dari BRI Cabang pinang. Kronologisnya yaitu :
Bahwa Awalnya Terdakwa kesulitan keuangan karena anak Terdakwa yang sakit dan butuh biaya pengobatan tinggi sehingga berencana menjual asset Terdakwa berupa tanah yang ada rumahnya di desa benteng kec Pangkalan baru.Selanjutnya Terdakwa bertemu dengan SUSANA (kawan Terdakwa) dan SUSANA mengajak ke kantornya untuk dipertemukan dengan bosnya yaitu SUGIANTO alias ALOY. Lalu Terdakwa menawarkan rumah dan tanah itu ke ALOY sebesar Rp. 1.000.000.000,- dan SUGIANTO alias ALOY menyatakan bahwa jika dia mau beli rumah Terdakwa dengan cara Terdakwa harus meminjam uang / kredit ke BRI atas nama Terdakwa dengan mengagunkan tanah Terdakwa yang akan Terdakwa jual itu itu karena SUGIANTO menyatakan tidak punya uang kas karena SUGIANTO telah membeli banyak tanah. Dan ALOY bilang nanti semua administrasi yang mengurusi ALOY dan pembayaran angsuran semuanya ALOY dan Terdakwa setuju untuk meminjam di BRI atas suruhan ALOY.Untuk memenuhi persyaratan pengajuan kredit sesuai permintaan ALOY,selanjutnya sekira februari 2018 Terdakwa mengantar berkas-berkas berupa KTP, KK, surat nikah, NPWP, sertifikat tanah atas nama yang mau lalu dicopy semua di kantor ALOY dan berkas diterima MELI stafnya ALOY di kantor ALOY.ALOY juga menyuruh Terdakwa membuka rekening / tabungan di BRI untuk keperluan kelengkapan berkas pencairan pinjaman nantinya.
Bahwa Terdakwa tidak membuat permohonan kredit itu, yang menyiapkan itu ALOY di kantor ALOY dan Terdakwa tidak ingin pinjam sebesar Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) seperti surat itu karena sebenarnya Terdakwa mau jual rumah Terdakwa senilai Rp1.000.000.000,- dan untuk pengajuan Rp2.000.000.000,- itu adalah SUGIANTO alias ALOY yang membuatnya melalui stafnya. Karena Terdakwa memang tidak berniat kredit di BRI dan hanya disuruh ALOY maka Terdakwa tanda tangan saja karena menurut ALOY dia membeli rumah Terdakwa dengan cara Terdakwaharus hutang ke BRI;
Bahwa Terdakwa tidak dikenalkan dengan petugas BRI, Terdakwa hanya menyerahkan dokumen yang diminta ALOY seperti diatas selebihnya ALOY yang mengurus semua termasuk komunikasi dengan petugas BRI yaitu Sdr. REDINAL
Bahwa Hubungan dan komunikasi antaraALOY dan REDINAL Terdakwa tidak tahu.
Bahwa Terdakwa tidak tahu syaratnya, karena Terdakwa tidak ingin kredit makanya yang tahu semua adalah ALOY dimana untuk dokumen yang Terdakwa penuhi telah Terdakwa sebut diatas sedangkan yang dokumen lain dipenuhi ALOY tapi dokumen apa itu Terdakwa tidak tahu. Dan Terdakwa tidak tahu menahu bagaimana ALOY bisa memenuhi dokumen itu dan isinya diluar pengetahuan Terdakwa.
Bahwa Terdakwa tidak membawa dokumen pengajuan kredit ke BRI, dokumenada di kantor ALOY jadi menurut Terdakwa ALOY atau orang suruhannya yang menyerahkannya ke BRI Cabang Pangkalpinang;
Bahwa Yang dilakukan petugas BRI cabang Pangkalpinang dalam hal ini REDINAL dalam rangka survey pengajuan kredit adalah mendatangi rumah Terdakwa di jalan manunggal Pangkalpinang dan menanyakan usaha Terdakwa dan Terdakwa jawab usaha sawit, Tanya kebun berapa luas Terdakwa jawab total 14 hektare, lalu menanyakan hasilnya dan Terdakwa jawab bersih sekitar Rp25.000.000,- (namun itu semua adalah punya Terdakwa pribadi dan tidak ada kaitan dengan pengajuan kredit Terdakwa ini, sebab dalam hal ini Terdakwa hanya ingin jual rumah) dan untuk pengajuan kredit ini yang membuat / mengurus SIUP dsb adalah ALOY sehingga tidak ada kaitan dengan usaha Terdakwa pribadi, dan REDINAL tahu kalau Terdakwa juga punya KPR di BRI Cabang pangkalpinang dan kondisi KPR Terdakwa lancar;
Bahwa Dalam proses pengajuan kredit tersebut lalu ALOY menghubungi Terdakwa bahwa REDINAL akan survey ke tempat usaha Terdakwa. Karena Terdakwa tidak mau hutang/ kredit sehingga Terdakwa tidak mau menunjukkan ke lokasi usaha Terdakwa yang sebenarnya. Lalu Terdakwa dijemput oleh SUSANA dan diantar ke lokasi kebun sawit di daerah Guntung jalan Koba Bangka tengah yang Terdakwa tidak tahu itu punya siapa;
Bahwa Sesampai di kebun, SUSANA mengenalkan dengan orang jaga kebun menunjukkan bahwa Terdakwa namanya EVI, lalu SUSANA menyampaikan ke tukang kebun jika ada orang BRI datang dan tanya milik siapa kebun ini agar dijawab milik ibu EVI. Setelah REDINAL datang lalu REDINAL menanyai tukang kebun dan keliling- keliling, setelah itu REDINAL menanyakan kepada Terdakwa berapa luas dan batas kebun, tapi tidak menanyakan berapa hasilnya kebun itu. ALOY menyuruh Terdakwa seolah- olah itu adalah milik Terdakwa;
Bahwa Yang mengarahkan REDINAL ke tempat itu ALOY bukan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak tahu apa yang mereka bicarakan sebelumnya karenakebun itu bukan milik Terdakwa;
Bahwa Beberapa hari kemudian ALOY menyampaikan kalau ditanya REDINAL maka tempat usaha pengepul sawit milik Terdakwa adalah di simpang katis, namun sebenarnya Terdakwa tidak tahu tempat itu, kemudian Terdakwa diajak SUSANA dengan mengendarai mobil tersendiri, mengikuti ALOY yang semobil dengan REDINAL pergi ke daerah simpang katis ke lokasi bongkar muat sawit tapi Terdakwa tidak tahu itu usaha milik siapa;
Bahwa Saat itu Terdakwa tidak ditanya apa – apa ke REDINAL;
Bahwa Terdakwa disuruh turun oleh ALOY melalui SUSANA, dan oleh REDINAL Terdakwa tidak ditanya apa- apa namun disuruh pura- pura berdiri seolah- olah mengawasi orang bekerja di tempat itu dan REDINAL melakukan dokumentasi foto – foto Terdakwa, dan disitu hanya sebentar;
Bahwa Setelah itu Terdakwa tidak bertemu dengan REDINAL dan ALOY, dan tidak beberapa lama kemudian ALOY memberi tahu Terdakwa bahwa kredit di BRI cabang pangkalpinang sudah disetujui cair Rp.2.000.000.000,- dan ALOY menyuruh Terdakwa ke BRI CabangPangkalpinang untuk tanda tangan perjanjian kredit dan pencairan.
Bahwa semua telah disuruh dan diarahkan oleh SUGIANTO alias ALOY, dan Terdakwa mau saja karena ALOY mengatakan “ Mau membeli tanah milik Terdakwa yang ada dua rumah diatasnya di daerah Benteng Bangka tengah dengan syarat Terdakwa dipakai nama sebagai formalitas untuk pinjam uang di BRI dan nanti ALOY yang akan membayar angsuran/ pelunasan sehingga Terdakwa mau saja diarahkan ALOY saat ada REDINAL melakukan penelitian pengajuan ktredit Terdakwa, karena anak Terdakwa sakit berat dan butuhbiaya besar jadi Terdakwa harus jual rumah. Terdakwa tidak tahu kalau Terdakwa dipinjam nama apakah REDINAL tahu atau tidak
Bahwa Agunan Terdakwa adalah berupa :
Tanah dan bangunan yang ada di Desa. Benteng Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah Prov. Kep. Babel berdasarkan SHM No. 93 / LT 606M² / LB 155M² , SHM atas nama Terdakwa dan memang itu milik Terdakwa sejak sekitar tahun 2004 dan Terdakwa membeli saat itu Rp.350.000.000,- dan Terdakwa membangun rumah disitu menghabiskan Rp.350.000.000,- lebih. Menurut Terdakwa harga wajar asset saat pegajuan kredit adalah sekitar Rp 1.000.000.000,- lebih karena di tengah kota di tengah pasar;
Tanah berdasarkan Sertifikat Hak: Milik No. 00102 Desa/ Kel. Melabun Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah Prov. Kep. Babel berdasarkan SHM No. 00102 / LT 25.600M², SHM atas nama Terdakwa , tapi itu bukan milik Terdakwa karena oleh ALOY asset itu ditambahkan sebagai agunan kredit atas nama Terdakwa, dan Terdakwa tidak tahu mengapa sertfikat bisa atas nama Terdakwa dan Terdakwa tidak pernah ke NOTARIS atau ke instansi lain untuk keperluan balik nama sertifikat atas tanah itu dan semuanya ALOYsemua yang tahu. Sampai saat ini Terdakwa tidak tahu lokasi tanah.
Bahwa Yang menilai agunan Terdakwa tidak tahu dan Terdakwa tidak pernah ditanyakan atau diklarifikasi terkait jaminan / agunan Terdakwa itu baik keabsahan surat atau nilainya, Terdakwa tidak pernah diajak cek agunan ke lokasi oleh orang BRI, dan Terdakwa tidak tahu agunan itu dinilai berapa oleh BRI untuk keperluan kredit Terdakwa yang lebih tahu ALOY. Terdakwa justru menunjukkan ke ALOY tanah/ rumah Terdakwa yang ada di Desa. Benteng Kec. PangkalanBaru Kab. Bangka Tengah Prov. Kep. Babel milik Terdakwa karena saat itu mau Terdakwa jual ke ALOY.
Bahwa EDWAR Terdakwa tidak pernah tahu dan dia tidak pernah datang ke Terdakwa untuk meneliti kedua agunan itu (dimana punya Terdakwa hanya 1 yang satunya punya ALOY) . Dan REDINAL juga tidak pernah menyampaikan siapa yang akan mensurvey agunan dan tidak pernah mengajak petugas survey agunan dari BRI untuk menemui Terdakwa.Dan untuk agunan kredit Terdakwa hanya 2 tanah diatas, Tidak ada sama sekali baik berupa piutang ataupun cadangan barang untuk jaminan kredit atas nama Terdakwa, dimana jika ada stol barang itu hanya manipulasi dari ALOY sedangkan AO/ RM juga tidak meneliti secara detail tentang hal tersebut.mengatur adalah ALOY, karena Terdakwa hanya menyerahkan Sertifikat hak milik tanah di Jl benteng Bangka tengah itu kepada ALOY sesuai niat Terdakwa untuk menjual rumah itu kepada ALOY, selainitu Terdakwa tidak tahu menahu termasuk bagaimana caranya petugas BRI untuk menilai agunan Terdakwa itu karena tidak pernah bertemu dan berhubungan dengan Terdakwa.
Bahwa Terdakwa sebenarnya tidak punya persediaan barang dagangan berupa TBS piutang, TBS itu singkatan dari Tandan Buah Segar yaitu buah sawit yang sudah dipanen . tetapi saat di lokasi simpang katis Terdakwa oleh ALOY disuruh mengakui sawit yang dinaikkan mobil adalah milik Terdakwa jika ditanya REDINAL, padahal itu bukan milik Terdakwa. Dan saat itu REDINAL tidak menanyakan kepemilikann sawit dan kebun itu. Sehingga apa yang ditulis REDINAL selaku AO / RM itu dalam dokumen itu adalah tidak benar dan yangmengatur ALOY, dimana saat itu Terdakwa diajak oleh SUASANA atas suruhan ALOY ke suatu tempat yang sudah diatur ada buah sawit seolah- olah punya Terdakwa, saat ituREDINAL datang ke tempat itu bersama ALOY dan disana Terdakwa difoto- foto oleh REDINAL seolah- olah TBS itu milik Terdakwa, dan tidak ditanya macam-macam, tapi disana REDINAL bertanya kepada orang- orang pekerja yang sudah disiapkan ALOY.
Bahwa KMK Terdakwa reailsasinya Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Pencairannya adalah tanggal 02 mei 2018 . Kronologisnya saat itu dikonfirmasi oleh ALOY tentang rencana akad kredit di kantor BRI. Selanjutnya di depan Notaris GEMARA HANDAWURI di kantor BRI dilakukan tanda tangan Surat Perjanjian Kredit No.35 tanggal 02 mei 2018.Lalu Terdakwa mencairkan dana
Bahwa Dari pencairan kredit Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) Sudah Terdakwa cairkan dengan cara setelah akad kredit Terdakwa menarik tunai sebesar Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dan Terdakwa antarkan kepada mantan suami Terdakwa yang sedang sakit di Jakarta, lalu Terdakwa pindahkan ke rekening BRI Britama atas nama Terdakwa total sebesar Rp500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) untuk pengobatan anak Terdakwa, kemudian Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) Terdakwa serahkan ke SUSANA sebagai uang fee makelar.
Bahwa Sisanya sebesar Rp 975.000.000,00 (Sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) adalah untuk SUGIANTO alias ALOY;
Bahwa Saat pencairan itu Terdakwa disuruh tanda tangan beberapa lembar cek giro oleh MELI atas suruhan ALOY, lalu cek dan ATM giro yang digunakan untuk penampung pencairan kredit diminta oleh MELI atas suruhan ALOY, dimana saat itu MELI ditemani SUSANA (keduanya staf ALOY), selanjutnya Rp975.000.000,- dicairkan MELI dan diserahkan ALOY;
Bahwa Terdakwa tahu saat ada audit dari BRI bahwa yang mencairkan Rp975.000.000,- adalah MELI.
Bahwa Niat Terdakwa memang bukan pinjam dan bukan cari modal kerja, niat Terdakwa adalah jual rumah kepada SUGIANTO, sedangkan yang lain Terdakwa tidak tahu yang tahu adalah SUGIANTO.
Bahwa Terdakwa tidak pernah membayar angsuran dan yang bertanggung jawab sejak awal pembayaran angsuran adalah ALOY, kondisi kredit atas nama Terdakwa macet, Terdakwa tahu karena mendapat surat tertanggal 10 mei 2019 perihal pemberitahuan dari BRI agar Terdakwa menyelesaikan pembayaran kewajiban kredit pada BRI, lalu Terdakwa menghubungi ALOY agar dia membayar dan melunasi kredit atas nama Terdakwa tapi telpon Terdakwa tidak pernah diangkat ALOY/ dia menghindar terus dan tidak sesuai janjinya awal yang akanmembayar dan melunasi kredit atas nama Terdakwa dimana kredit itu dia yang mengatur pengajuannya.
Bahwa Terdakwa memang punya usaha tapi per orangan bukan berbentuk badan hukum PT/CV/UD. Isi SIUP dan TDP itu semua isi tidak benar. Antara lain nama dan alamat perusahaan itu Terdakwa tidak tahu. Alamat perusahaan disitu tertera Jl. Alexander kelurahan Temberan Kec Bukit intan Pangkalpinang itu menurut SUSANA adalah alamat Kantornya ALOY. Modal kekayaan tertera Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) itu juga tidak benar. Selain itu Tanda Daftar Perusahaan atas nama trading EVI kegiatannya perdagangan ecerean hasil pertanian lainnya itu juga tidak benar/ tidak ada. Adapun semua dokumen terkait pengajuan kredit di siapkan oleh sdr SUGIANTO Als ALOY. Dan menurut ALOY itu hanya formalitas untuk melengkapi berkas ke BRI. Terdakwa juga tidak ditanya oleh REDINAL terkait SIUP Kecil No. 00201/KEP/SIUP-PK/DPMTSP&NAKER/III/2018 dan Terdakwa baru tahu ada dokumen itu setelah terjadi kredit macet atas nama Terdakwa pada BRI Cabang.
Bahwa Terdakwa punya rekening BCA no rekening 0411132845 tetapi isinya tidak sebesar itu, dan tranSaudara maksimal hanya belasan juta sedangkan sedangkan dalam dokumen tersebut tranSaudara hingga milyaran adalah tidak benar dan tidak sesuai kenyataan pada Terdakwa serta Terdakwa tidak tahu mengapa begitu karena rekening BCA atas nama Terdakwa yang digunakan untuk syarat pengajuan kredit termasuk dokumen yang menyiapkan adalah SUGIANTO alias ALOY dimana saat awal melengkapi berkas pengajuan ALOY pernah minta no rekening BCA Terdakwa tersebut tapi yang asli tetap Terdakwa simpan dan Terdakwa tidak tahu bagaimana caranya ALOY menyiapkan rekening BCA atas nama yang isinya banyak itu (manipulasi), dan terkait rekening BCA atas nama Terdakwa yang jumlahnya banyak/ manipulasi itu oleh RDEINAL tidak ditanya / dicroscek saat dilakukan penelitian/ survey ke Terdakwa terkait kebenaran isi / nominal uang aliran keluar masuk pada rekening BCA yang dijadikan kelengkapan persyaratan pengajuan kredit pada BRI tersebut.Dan nominal UANG pada proyeksi Cashflow keuangan dalam MEMORANDUM ANALISIS DAN PUTUSAN KREDIT RITEL KOMERSIAL atas nama Terdakwa EVI ARYANTIdalam dokumen paket kredit yang dibuat oleh PEJABAT PEMRAKARSA / AO dalam hal ini M. REDINAL itu adalah nilainya tidak benar/ dimanipulasi/ ditinggikan nilainya. Dan dalam menulis nilai dalam proyeksi cashflow / keuangan Terdakwa itu maka REDINAL tanpakonfirmasi kepada Terdakwa
Bahwa Ada pimpinan cabang BRI yaitu Sdr. Ardian yang merupakan atasan Sdr. REDINAL yang ikut melakukan survey ke rumah Terdakwa di jalan manunggal.
Bahwa Menurut Terdakwa REDINAL tahu bahwa ALOY yang mengatur dan menyiapkan dokumen kredit Terdakwa sebab saat ke lokasi bongkar muat sawit yang seolah- olah itu milik Terdakwa maka disana ALOY dan REDINAL berangkat satu mobil, padahal yang pinjam atas nama Terdakwa seharusnya REDINAL berurusan dengan Terdakwa tetapi malah bersama ALOY. Dan setelah ada masalah kredit macet, REDINAL mengejar- ngejar Terdakwa untuk menyelesaikan dan Terdakwa katakan bahwa ALOY pernah mengatakan kalau REDINAL tahu proses pengajuan kredit telah diatur dan melibatkan ALOY, dan Terdakwa juga sudah cros cek ke SUSANA apakah benar REDINAL tahu bahwa sejak awal pengajuan kreditatas nama adalah melibatkan dan diurus oleh ALOY dan menurut SUSANA bahwa REDINAL tahu semua itu.
Bahwa Ada yaitu YULIANA, kebetulan YULIANA adalah kawan Terdakwa dan YULIANA mau jual rumah dimana saat itu Terdakwa juga sedang mengurus penjualan rumah Terdakwa ke ALOY, jadi Terdakwa mengenalkan YULIANA ke SUZANA tapi Terdakwa hanya niat menolong sahabat Terdakwa itu. Setelah SUZANA mempertemukan dengan ALOY maka YULIANA berhubungan langsung dengan ALOY. Terdakwa mengantar YULIANA ke kantornya ALOY karena YULIANA tidak bisa naik kendaraan jadi minta Terdakwa antarkan. Jadi dalam urusan itu selanjutnya Terdakwa tidak tahu dan tidak dapat apa- apa apalagi fee. Sedangkan Terdakwa dan YULIANA sama – sama korban ALOY. Dimana saat tanda tangan pengajuan ijin usaha di kantor ALOY Terdakwa berangkat bersama- sama dengan YULIANA dan saat ke BRI untuk buka tabungan dan ATM untuk keperluan kredit juga sama – sama Terdakwa dengan YULIANA tapi pencairan duluan YULIANA padahal pengajuan duluan Terdakwa.
Bahwa Memang pernah YULIANA memberi Terdakwa uang Rp 25.000.000,- tapi itu Terdakwa serahkan semua ke SUSANA (hal ini Terdakwa berani dicroscek dengan SUSANA), karena SUSANA yang minta fee karena merasa telah menjadi perantara ke ALOY untuk pengajuan kredit atas nama YULIANA sedangkan Terdakwa posisi hanyasebagai teman YULIANA..
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengeluarkan uang saat pengurusan dan pencairan kredit kepada BRI atau siapapun, sedangkan peruntukan dari dana kredit yang cair sudah Terdakwa jelaskan diatas. Sebab yang mengurus semua adalah ALOY dan Terdakwa tidak tahu apakahALOY mengeluarkan uang atau tidak Terdakwa tidak tahu.
Bahwa Pada saat penandatanganan kredit di kantor BRI cabang Pangkalpinang, Terdakwa tidak ada menyampaikan keberatan dan/atau menyampaikan terdapat informasi yang tidak benar atau keliru terkait pengurusan kredit milik Terdakwa kepada pihak notaris maupun pihak BRI Cabang Pangkalpinang.
Bahwa Terdakwa tidak ada menyampaikan keberatan-keberatan terkait dengan proses permohonan kredit kepada Sdr. Ardian ataupun Sdr. Redinal ketika mereka datang ke rumah Terdakwa untuk melakukan kunjungan (On The Spot).
Bahwa pihak BRI Cabang Pangkalpinang bertanya terkait kegiatan perkebunan sawit, jual beli sawit, penghasilan bulanan Terdakwa dan Terdakwa menjawab dengan benarterkait kegiatan jual beli sawit Terdakwa, selebihnya Terdakwa menjawab sesuai dengan petunjuk dan arahan Sdr. Sugianto Als Aloy.
Bahwa Terdakwa pernah mengajukan kredit rumah /KPR.
Bahwa Tanah ini yang diagunkan ke bank BRI yang Terdakwa mendapatkan uang pembayaran atas jual rumah ke alloy sebesar Rp1.025.000.000,00 (satu milyar dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa Ini adalah rumah yang Terdakwa tinggal sekarang
Bahwa Kontrakan tersebut masih milik Terdakwa.
Bahwa Untuk rumah dan kontrakan dalam 1 (satu) surat atasnama Terdakwa.
Bahwa Intinya Terdakwa tidak mau pinjam, Terdakwa hanya mau jual rumah ke Sdr. Sugianto Alias Aloy dan Terdakwa telah mengembalikan dan menitipkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang uang pencairan kredit yang Terdakwa nikmati pada tahap Penyidikan dengan 3 kali penitipan dengan total sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Bahwa Ya Terdakwa mengakui Terdakwa salah;
Bahwa Ya Terdakwa sangat menyesali perbuatan Terdakwa ini;
Bahwa Rp.1.025.000.000 dari Rp.2.000.000.000;
Bahwa Orang Bank tidak pernah kasih tahu Terdakwa dan orang Bank tidak pernah ketemu Terdakwa;
Bahwa Dari awal hingga Terdakwa bertemu Aloy Terdakwa tidak ada niatan Terdakwa melakukan perbuatan ini, ada saat bertemu Aloy dia beri tahu Terdakwa tentang hal ini Terdakwa tidak sanggup bayar terus kata Aloy dia yang bayar angsurannya;
Bahwa Untuk berobat anak Terdakwa, bukan untuk usaha Terdakwa;
Bahwa Tidak, Terdakwa keberatan, jadi bukan punya Terdakwa yang ditunjukkan dan pada saat Terdakwa tanda tangan ada surat-surat halaman kosong diantara berkas-berkas yang harus Terdakwa tandatangani;
Bahwa Ya Terdakwa tandatangani, karena Terdakwa tanya Aloy, dia bilang harus ditandatangani. Terdakwa tidak tahu itu surat apa karena Terdakwa pikirannya di anak Terdakwa.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan bukti surat yang telah disita secara sah menurut hukum yaitu sebagai berikut ;
1 (satu) lembar laporan transaksi nomor rekening : 006301002047305 atas nama Evi Aryanti periode dari tanggal 01 Mei 2018 s/d 31 Mei 2018 tanggal 11 Juni 2018
1 (satu) bundel Berkas asli dokumen Kredit atas nama Evi Aryanti terdiri dari :
Identitas Debitur, terdiri dari : copy KTP, NPWP, KK, Surat Nikah, Legalitas Usaha
Paket Kredit, terdiri dari : Surat Permohonan, Surat Keterangan Permohonan Pinjam (SKPP), Laporan Kunjungan Nasabah (LKN), Laporan Penilaian Jaminan, Form PJ07, Form PJ08, CRR, Memorandum Analisis Kredit (MAK), Putusan Kredit, Offering Letter (OL), Instruksi Pencairan Kredit (IRK), Model SU, Fiducia PJ08.
Surat Perjanjian Kredit Nomor:01 Tanggal. 02 Mei 2018.
Agunan Kredit berupa :
Sertifikat Hak Milik Nomor: 93 an. Evi Aryanti,
Sertifikat Hak Milik Nomor: 00102 an. Evi Aryanti dan Sertifikat Hak Tanggungan I Nomor: 00233/2018.
1 (satu) Bundel Laporan Penilaian Properti dari Kantor Jasa Penilai Publik Damianus Ambur & Rekan atas nama debitur Evi Aryanti
1 (satu) Bundel Fotocopy Legalisir Monitoring Perjalanan Dokumen Trading Evi Jalan Alexander Pangkalpinang dari Pemerintah Kota Pangkalpinang Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja.
1 (satu) bendel copy warkah Permohonan Hak atas nama Evi Aryanti.
Tanah yang terletak di desa Melabun Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00102 tanggal 05 April 2018 dengan luas 25.600M2 atas nama Evi Aryanti
Tanah dan bangunan yang terletak di desa Benteng Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan SHM No 93 tanggal 25 Februari 2011 dengan luas 606M2 atas Evi Aryanti.
Uang sebesar Rp56.000.000,00 (lima puluh enam juta rupiah) yang disetor dan disimpan didalam rekening RPL Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dengan Nomor Rekening Bank BRI 01001804306 sesuai tanda terima 1 (satu) Lembar Asli Tanda Terima uang titipan ke Penyidik Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung Hari Senin Tanggal 24-05-2021.
Uang sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) yang disetorkan oleh Ibu. Susana ke rekening Bank BRI Kantor Cabang pangkalpinang dengan Nomor Rekening 006301001307998 sesuai dengan 1 (satu) Lembar Asli Slip Tanda Bukti Penyetoran tertanggal 18 Maret 2022.
Uang sebesar Rp300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) sebagai bentuk pengembalian atas uang pencairan kredit yang dinikmati oleh EVI ARYANTI Binti H. BADRIN dan disimpan didalam rekening RPL Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dengan Nomor Rekening Bank BRI 01001804306.
Uang sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) sebagai bentuk pengembalian atas uang pencairan kredit yang dinikmati oleh EVI ARYANTI Binti H. BADRIN dan disimpan didalam rekening RPL Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dengan Nomor Rekening Bank BRI 01001804306.
Uang sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) sebagai bentuk pengembalian atas uang pencairan kredit yang dinikmati oleh EVI ARYANTI Binti H. BADRIN dan disimpan didalam rekening RPL Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dengan Nomor Rekening Bank BRI 01001804306.
Uang tunai sebesar Rp69.000.000,00 (enam puluh sembilan juta rupiah) dengan rincian 690 (enam ratus sembilan puluh) lembar uang pecahan seratus ribu rupiahsebagai bentuk pengembalian atas uang pencairan kredit yang dinikmati oleh sdr. EVI ARYANTI Binti H. BADRIN dan disimpan sementara didalam Brangkas Bendahara Penerimaan Pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dihubungkan dengan bukti surat yang telah disita secara sah menurut hukum, diperoleh fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN selaku Debitur pada PT. Bank Rakyat Indonesia/BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalpinang berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor: 01 Tanggal 02 Mei 2018.
Bahwa PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan merupakan Bank Pemerintah yang mengelola keuangan negara yaitu 56,75 % saham BRI adalah milik Negara Republik Indonesia, dimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan maka BRI selaku Bank Umum dalam melaksanakan kegiatan usaha menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya.
Bahwa dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam rangka melaksanakan kegiatan usahanya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyalurkan kredit kepada nasabah atau debitur yang dilaksanakan oleh Kantor Pusat, Kantor Wilayah, Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu, diantaranya Kredit Modal Kerja (KMK) yaitu kredit yang penggunaannya untuk membiayai asset lancar (aktiva lancar).
Bahwa M. Redinal Airlangga adalah selaku Account Officer (AO)/Relationship Manager (RM) padaKantor BRI Cabang Pangkalpinang berdasarkan surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BRI Palembang NOKEP-313-KW-IV/SDM/09/2015 tanggal 8 September 2015 merupakan pemrakarsa kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang PedomanPelaksanaanKredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, mengatur mekanisme pengajuan Kredit Modal Kerja(KMK) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbkyang dilakukan oleh Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir dimana dalam memproses awal permohonan kredit bermula dari pengumpulan data berupa dokumen yang menjadi persyaratan kredit yakni :
Copy KTP suami isteri;
Copy Kartu Keluarga;
Copy akte nikah;
Copy SIUP;
Copy TDP (Tanda Daftar Perorangan);
Copy nota penjualan;
Copy mutasi rekening koran;
Copy surat-surat agunan;
Copy NPWP;
Copy data pendukung lainnya sesuai permintaan dari pemutus kredit.
Bahwa setelah seluruh dokumen terkumpul maka Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) melakukan pengecekan atas dokumen-dokumen tersebut dengan membandingkan dengan dokumen asli, kemudian proses pengecekan Sistim Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kepada bagian Administrasi Kredit (ADK) pada Kantor Cabang (Kanca) ataupun Kantor Cabang Pembantu (KCP) dimana dalam proses SLIK yang diperiksa adalah Nama, Tanggal lahir dan NIK. Dari menginput 3 hal tersebut maka akan diketahui history pinjaman dari calon debitur pada seluruh Bank, Leasing dan Lembaga Keuangan yang terkait dengan kredit dan seluruhnya merupakan satu kesatuan yang terintegrasi. Dari hasil pengecekan SLIK seluruh calon debitur yang diproses lolos pada tahapan pre screening.
Bahwa kemudian Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) melakukan kunjungan (on the spot) ke lokasi usaha debitur, tempat tinggal, serta lokasi agunan untuk memastikan kembali kesesuaian antara hasil wawancara (proBing) dengan calon debitur dengan dokumen-dokumen pendukung yang telah diberikan oleh debitur dengan kondisi di lapangan terutama soal cashflow usaha calon debitur, selanjutnya Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) melakukan penilaian agunan baru Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) mengatur jadwal kunjungan kembali untuk melakukan on the spot ke lokasi usaha debitur, tempat tinggal serta lokasi agunanbersama Manager Pemasaran (MP) dan Pimpinan Cabang (PINCA) untuk Kantor Cabang dan bersama dengan pimpinan KCP untuk KCP.
Bahwa Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) meminta masukan/usulan lisan dari MP/PINCA/Pimpinan KCP tentang keyakinan mereka terhadap calon debitur tersebut apakah layak atau tidak dan penilaian agunan selanjutnya dijadikan satu dengan paket/dokumen kredit. Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) membuat Analisa Laporan Keuangan usaha debitur berdasarkan data proBing dan data dokumen mutasi rekening koran, nota-nota penjualan (dikarenakan calon debitur berupa usaha penjualan sawit maka nota-nota penjualan ke pabrik yang dijadikan acuan). Analisa Laporan Keuangan tersebut dicek kembali oleh Pinca/MP/Pimpinan KCP dan disesuaikan dengan data on the spot yang dilakukannya dan melakukan negosiasi terkait syarat dan struktur kredit dengan calon debitur bersama dengan pemutus kredit.
Bahwa seluruh data diinput ke dalam sistem menggunakan aplikasi LAS yang ada di BRI. Sistem ini akan menganalisa data sebagai penerapan Internal Risk Rating System dimana penilaian resiko kredit secara individual dilaksanakan dengan menggunakan alat penilaian standar yang dikenal dengan Credit Risk Rating (CRR) dan Credit Risk Scoring (CRS) dan merupakan bagian paling mendasar dari penerapan sistem internal risk rating di BRI; Selanjutnya akan keluar hasil apakah kredit dilanjut prosesnya atau ditolak.
Bahwa apabila diproses lanjut maka akan menginput data keuangan debitur dan kemudian menginput data nilai agunan dan menginput syarat dan struktur kredit dan setelah proses input keseluruhan data selesai maka akan muncul Memorandum Analisa Kredit (MAK) yang kemudian di print untuk mendapatkan hard copy dimana soft copy MAK tersebut kirimkan melalui sistem ke Administrasi Kredit (ADK) kemudian ADK akan melakukan verifikasi kelengkapan data-data debitur, syarat-syarat kredit, seluruh copy dokumen dengan data yang diinput dalam system.
Bahwa setelah proses ADK selesai maka soft copy dan hard copy diteruskan kepada Supervisor ADK (untuk dicek sesuai SOP atau tidak) dari Supervisor ADKditeruskan ke Manager Pemasaran (untuk dicek apakah sesuai SOP atau tidak) lalu diteruskan ke Pemutus Kredit (PINCA/Pimpinan KCP) baru kemudian pemutus Kredit (PINCA BRI Pangkalpinang atau Pimpinan KCP Depati Amir) akan memberi Putusan ditolak atau diterima. Jika menyatakan persetujuan maka pemutus kredit akan menandatangani dalam lembaran keputusan yang menjadi satu kesatuan dengan MAK. Sampai dengan tahapan ini tugas dalam menyusun paket kredit selesai.
Bahwa setelah Pemutus Kredit menandatangani persetujuan kredit, berkas kredit diserahkan ke ADK untuk dilakukan proses sampai dengan akad kredit dimana akad kredit dilakukan dengan notaris datang ke Kantor BRI dihadiri oleh Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM), debitur, Supervisor ADK dan PINCA untuk Kantor Cabang dan Pimpinan KCP untuk KCP, setelah akad kredit maka Supervisor ADK melakukan proses pencairan dengan sistem dimasukkan ke dalam rekening giro atas nama debitur peminjam dan Debitur dapat menarik kredit menggunakan cek, Bilyet Giro, ATM, atau internet banking.
Bahwa untuk mencapai target kredit KMK M. Redinal Airlangga menemui Sugianto alias Aloy bertempat di kantor Sugianto alias Aloy di Pangkalpinang. Dalam pertemuan tersebut M. Redinal Airlangga meminta kepada Sugianto alias Aloy untuk mencarikan calon Debitur Kredit Modal Kerja (KMK) dan juga disepakati secara lisan bahwa M. Redinal Airlangga akan mempermudah proses kredit dari setiap calon Debitur yang diajukan oleh Sugianto alias Aloy, sedangkan Sugianto alias Aloy akan menyiapkan keseluruhan kelengkapan administrasi kredit para debiturdan agunan. Atas kesepakatan tersebut maka M. Redinal Airlangga akan mendapatkan bagian dari uang realisasi kredit sedangkan Sugianto alias Aloy akan mendapatkan bagian sejumlah uang yang dicairkan dari hasil kredit KMK.
Bahwa pada awal tahun 2018 Terdakwa yang bermaksud menjual rumah untuk keperluan pengobatan anaknya yang sakit diajak oleh Susana menemui Sugianto alias Aloy, kemudian Terdakwa menawarkan rumahnya untuk dibeli Sugianto alias Aloy, namun Sugianto alias Aloy menyuruh Terdakwa mengajukan pinjaman kredit ke BRI dan nantinya setelah kredit cair Sugianto alias Aloy akan membayar rumah Terdakwa dan Sugianto alias Aloy yang akan mengurus kelengkapan kredit tersebut serta akan membayar angsurannya dan Terdakwa pada saat itu menyetujuinya.
Bahwa selanjutnya Sugianto alias Aloy menghubungi M. Redinal Airlangga selaku Account Officer (AO) pada BRI Cabang Pangkalpinang dan menyampaikan bahwa Terdakwa akan mengajukan kredit agar dibantu dan M. Redinal Airlangga bersedia membantu. Kemudian Terdakwa menyerahkan dokumen berupa KTP, Kartu Keluarga, Buku Nikah dan NPWP kepada Sugianto alias Aloy sedangkan Sugianto alias Aloy menyiapkan dokumen berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nota Penjualan dan Mutasi Rekening Koran atas nama Terdakwa dan Sugianto alias Aloy mengurus kelengkapan persyaratan pengajuan kredit ke BRI Cabang Pangkalpinang.
Bahwa untuk melengkapi persyaratan kredit tersebut Terdakwa menyerahkan kepada Sugianto alias Aloy agunan berupa :
Rumah yang berlokasi di Jalan Benteng Desa Benteng Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah Sertifikat Hak Milik Nomor 93 dengan luas tanah 606 m² danluas bangunan 155 m² dan Sugianto alias Aloy menambah agunan untuk kredit atas nama Terdakwa berupa :
Tanah yang berlokasi di Jalan Raya Melabun Desa Melabun Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah dengan luas 25.600 m² milik Saksi SUGIANTO alias ALOY yang telah diatas namakan Terdakwa.
Bahwa setelah semua dokumen persyaratan kredit lengkap, Sugianto alias Aloy menghubungi M. Redinal Airlangga dan menyerahkan surat permohonan fasilitas kredit atas nama Terdakwa tertanggal 5 Maret 2018 yang sebelumnya disiapkan oleh Sugianto alias Aloy dan oleh M. Redinal Airlangga permohonan tersebut diteruskan kepada Ardian Hendri Prasetyo selaku Pimpinan Cabang BRI Pangkalpinang, selanjutnya Ardian Hendri Prasetyo mendisposisi surat permohonan fasilitas kredit atas nama Terdakwa yang diajukan tersebut untuk diproses M. Redinal Airlangga.
Bahwa setelah M. Redinal Airlangga menerima dokumen pengajuan kredit atas nama Terdakwa, M. Redinal Airlangga melakukan kunjungan/on the spot ke rumah Terdakwa akan tetapi M. Redinal Airlangga tidak melakukan penilaian survey dengan benar sesuai dengan ketentuan dalam surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Bahwa setelah melakukan kunjungan/on the Spot, M. Redinal Airlangga sengaja membuat laporan fiktif kepada Ardian Hendri Prasetyo selaku Pimpinan Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dengan isi Laporan Hasil Kunjungan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan Ardian Hendri Prasetyo langsung menandatangani Laporan Kunjungan Nasabah untuk menerima tindakan M. Redinal Airlangga.
Bahwa Edwar Bin Effendi selaku Credit Investigator (CI) pada Kantor BRI Cabang Pangkalpinang tidak melakukan penilaian agunan atas nama Terdakwa secara benar karena hanya berdasarkan surat Keterangan Harga Tanah dari Kepala Desa yang disiapkan oleh Sugianto alias Aloy dan Edwar Bin Effendi selaku Credit Investigator (CI) menilai 1 (satu) bidang tanah yang berlokasi di Jalan Raya Melabun Desa Melabun Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah dengan luas tanah 25.600m2 berdasarkan penilaian Edwar Bin Effendi selaku Credit Investigator (CI) berupa Nilai Pasar Wajar (NPW) terhadap anggunan tersebut sebesar Rp1.920.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus sembilan ratus dua puluh juta rupiah) sedangkan berdasarkan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik DAMINANUS AMBUR DAN REKAN yang dilakukan penilaian oleh Damianus Ambur, S.E dan Me Hary Susanto agunan tersebut hanya bernilai Rp460.800.000,00 (empat ratus enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa untuk 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Benteng Desa Benteng Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah dengan luas tanah 606 m2 dan luas bangunan 155 m2 berdasarkan penilaian Edwar Bin Effendi selaku Credit Investigator (CI) berupa Nilai Pasar Wajar (NPW) terhadap anggunan tersebut sebesar Rp579.200.000,00 (lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan berdasarkan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik DAMINANUS AMBUR DAN REKAN yang dilakukan penilaian oleh Damianus Ambur, S.E dan Me Hary Susanto agunan tersebut hanya bernilai Rp456.054.000,00 (empat ratus lima puluh enam juta lima puluh empat ribu rupiah) sehingga terjadi penggelembungan total nilai agunan tambahan yang dilakukan penilaian oleh Edwar Bin Effendi sebesar Rp1.582.400.000,00 (satu milyar lima ratus delapan puluh dua juta empat rarus ribu ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 18 April 2018 M. Redinal Airlangga membuat Memoradum Analisa Kredit Ritel No. SKPP:B. –KC-IV/ADK/ /2018 tertanggal 18 April 2018yang berisi Analisa tentang kelayakan untuk diusulkan menjadi debitur PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, yang didalamnya terdapat analisa dan evaluasi Aspek Financial berupa tabungan BCA atas nama Terdakwa No. Rek: 0411132845 yang tertulis pada jumlah Debet Rp23.921.607.293,00 (dua puluh tiga milyar sembilan ratus dua puluh satu juta enam ratus tujuh ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah) periode Oktober Tahun 2017 sampai dengan Maret Tahun 2018, kenyataannya transaksi keuangan rekening BCA Terdakwa hanya maksimal belasan juta rupiah saja.
Bahwa pada tanggal 30 April 2018 Ardian Hendri Prasetyo selaku Pimpinan Cabang BRI Pangkalpinang sebagai Pemutus Kredit menyetujui KMK atas nama Terdakwa sesuai surat Putusan Kredit Ritel Nomor: R.I.99/IV-KC/ADK/04/2018 tanggal 30 April 2018 dengan nilai kredit sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), dengan jangka waktu kredit selama 12 (dua belas) bulan, kemudian Bagian Administrasi Kredit (ADK) menerbitkan Instruksi Pencairan Kredit Nomor: R.III.109-KC-IV/ADK/05/2018 tanggal 2 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Diah Rini Endang Nilamsari selaku PJ Supervisor Penunjang Bisnis.
Bahwa setelah kredit Terdakwa disetujui, M. Redinal Airlangga menyampaikan kepada Sugianto alias Aloy selanjutnya Sugianto alias Aloy menghubungi Terdakwa agar datang ke Kantor Cabang BRI Pangkalpinang untuk menandatangani surat Perjanjian Kredit dihadapan Notaris Gemara Handawuri, S.H., M.Kn.dan Terdakwa menandatangani surat Perjanjian Kredit Nomor 01 tanggal 02 Mei 2018.
Bahwa dari nilai kredit sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) tersebut diambil oleh Terdakwa sebesar Rp. 1. 025.000.000.- (satu milyar dua puluh lima juta rupiah) sesuai dengan harga jual rumah Terdakwa sedangkan sisanya sebesar Rp. 975.000.000.- (sermbilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) diambial oleh Sugianto alias Aloy.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa merugikan Keuangan Negara cq. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pangkalpinang sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) yang merupakan bagian dari kerugian negera sebesar Rp43.800.000.000,00 (empat puluh tiga milyar delapan ratus juta rupiah) berdasarkan Laporan Audit Kerugian Kanca BRI Pangkalpinang dan KCP Depati Amir Nomor: R.266.a/AIW-III/11/2020 tanggal 3 November 2020 perihal Pemenuhan Laporan Audit Kerugian Kanca BRI Pangkalpinang dan KCP Depati Amir.
Bahwa berdasarkan kepada fakta dipersidangan dimana Terdakwa telah mengembalikan kerugian negara akibat dari perbuatan Terdakwa pada saat penyidikan dan penuntutan ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sejumlah Rp. 569.000.000.- (lima ratus enam puluh sembilan juta rupiah).
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang tertuang didalam Berita Acara Persidangan dianggap menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum sebagai mana yang ditemukan dalam persidangan Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana Dakwaan Penuntut Umum dalam surat dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara Subsidairitas sebagai berikut ;
Primair :
Perbuatan Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRINsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair ;
Perbuatan Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRINsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana pertimbangan Majelis dibawah ini adalah Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis sebagaimana yang akan diuraikan tersebut di bawah ini, disamping ditujukan untuk menjawab Dakwaan dan Tuntutan serta Replik dari Penuntut Umum, juga dimaksudkan sekaligus untuk menjawab Nota Pembelaan/Pledoi serta Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum, apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana yang akan diuraikan dibawah ini terdakwa dapat dipersalahkan dan dijatuhi pidana, hal tersebut haruslah dibuktikan terlebih dahulu apakah semua unsur-unsur dalam Dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi atau tidak.
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya telah mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu, maka Majelis juga akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu dengan konsekwensi apabila dakwaan Primair dinyatakan telah terbukti maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dibuktikan lagi, akan tetapi apabila Dakwaan Primair dinyatakan tidak terbukti maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair.
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Primair perbuatan Terdakwa diatur dan diancam berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Unsur Setiap orang;
Unsur Secara melawan hukum ;
Unsur Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Unsur dilakukan secara bersama-sama ;
Ad. 1. Unsur “ Setiap orang“ ;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Pasal 1 butir 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dimana dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah orang perseorangan atau juga termasuk koorporasi ; Orang perseorangan berarti orang yang secara individu atau pada umumnya dirumuskan dengan kata “barang siapa”, sedangkan yang dimaksud dengan koorporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan merupakan badan hukum.
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang tidak boleh disamakan dengan pelaku karena pengertian setiap orang baru menjadi pelaku setelah ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menjadi “unsur inti” tindak pidana telah terbukti semuanya. Pengertian setiap orang hanya mensyaratkan bahwa orang yang dihadapkan kedepan persidangan adalah orang atau subyek hukum yang identitasnya sebagai mana diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” adalah sama dengan pandangan KUHP perihal “Barang Siapa” karena menyangkut pengertian yang sama yaitu subjek hukum yang menampakkan daya berpikir sebagai persyaratan mendasar akan kemampuan untuk bertanggung-jawab. Dalam perkara ini yang menjadi subjek hukum adalah seseorang yang bernama lengkap EVI ARYANTI, Tempat Lahir Pangkalpinang, Umur/Tanggal Lahir 45 Tahun/ 07 Februari 1977, Jenis Kelamin Perempuan, Kebangsaan Indonesia, Tempat Tinggal Jalan Manunggal RT/RW. 008/000, Desa Beluluk No. 299, Kecamatan Pangkalanbaru Kab. Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Pendidikan SMEA (Kelas 2).
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis selama proses persidangan berlangsung terdakwa mampu menjawab dengan baik semua pertanyaan yang ditujukan kepadanya dan Terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak berada dibawah pengampuan dimana dari indikator-indikator tersebut, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa memiliki kemampuan untuk dapat secara subyektif menentukan niat yang terkandung dalam dirinya dan juga dapat memahami makna yang senyatanya dari perbuatan yang dilakukannya sehingga kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara yuridis.
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dikemukakan diatas dihubungkan dengan ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi maka Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tersebut mengadung pengertian yang sifatnya umum yaitu bahwa pelaku Tindak Pidana Korupsi adalah seorang Pegawai Negeri dan juga termasuk seseorang yang bukan Pegawai Negeri.
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dapat diartikan bahwa pelaku tindak pidana ditujukan kepada siapa saja tanpa terkecuali atau dengan perkataan lain bahwa subyek delik yang dimaksud adalah berlaku umum tanpa terkecuali sebagaimana yang diatur oleh Pasal 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berpendapat cukup beralasan hukum kiranya unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) juga meliputi atas diri Terdakwa, oleh karenanya unsur “setiap orang” telah terbukti menurut hukum.
Ad, 2 : Unsur “Secara melawan hukum” ;
Menimbang, bahwa maksud dari pengertian istilah secara melawan Hukum menurut Doktrin atau pendapat para sarjana seperti Mr. Drs. H.J. Van Schravendjik dalam bukunya “Pelajaran Tentang Hukum Pidana Indonesia” J.B Wolters Jakarta, Groningen 1956, hal 127 menyebutkan bahwa ada 3 (tiga) pengertian yang berbeda dari istilah melawan hukum yaitu :
Melawan Hak : dengan tidak berhak sendiri.
Melawan Hak : bertentangan dengan hak orang lain.
Melawan Hak : bertentangan dengan Hukum pada umumnya.
Menimbang, bahwa setiap perbuatan yang dilakukan ”tidak dengan berhak sendiri” atau “bertentangan dengan Hak orang lain” merupakan perbuatan melawan Hukum (Prof. Dr. H. Burhanuddin Lopa, S.H, “Masalah Korupsi dan Pemecahannya”, halaman-13. Penerbit Kipas Putih Aksara Tahun 1989).
Menimbang, bahwa tentang konsepsi perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam unsur ini adalah perihal melawan Hukum atau bertentangan dengan Hukum, termasuk juga perbutan melawan Hukum dalam arti materil maupun dalam arti formil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap perbuatan tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana (Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Juli 2006 Nomor 003/PUU-IV/2006).
Menimbang, bahwa perbuatan adalah suatu tindakan yang diawali dengan niat atau tanpa ada niat, baik yang disadari maupun tanpa disadari yang dilakukan oleh seseorang yang mengakibatkan tindakan atau perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan hukum, atau dengan kata lain bahwa meskipun pelaku tindak pidana tidak mengetahui bahwa perbuatan yang ia dilakukan bertentangan dengan hukum, maka ia tetap dapat dipidana.
Menimbang, bahwa melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang korupsi merupakan delik inti (bestanddeel delict) sehingga konsekwensinya jika unsur ini tidak terbukti maka unsur-unsur yang lain tidak perlu dibuktikan. Walaupun antara “melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) dengan “penyalahgunaan wewenang” dalam Pasal 3 tidak memiliki perbedaan arti atau sama (in haeren), namun keduanya memiliki perbedaan yang khas. Unsur “melawan hukum” merupakan “genus” nya, sedangkan unsur “penyalahgunaan wewenang” adalah “Species” nya. Sifat “in hearen” penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum tidak berarti unsur melawan hukum terbukti, tetapi untuk sebaliknya apabila unsur penyalahgunaan wewenang terbukti maka unsur melawan hukum tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam hal unsur penyalahgunaan wewenang tidak terbukti, maka belum tentu unsur melawan hukum juga tidak terbukti.
Menimbang, bahwa hal lain yang perlu diperhatikan adalah parameter yang digunakan untuk menilai apakah seseorang melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang berbeda antara keduanya. Dalam unsur melawan hukum parameter yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan (asas legalitas/melawan hukum formil), sedangkan parameter yang digunakan dalam penyalahgunaan wewenang adalah asas legalitas, asas spesialitas dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) dapat diartikan bahwa pelaku tindak pidana adalah orang perseorangan yang pada saat melakukan perbuatan tindak pidana tidak ditemui adanya “kewenangan” yaitu hak dan kekuasaan yang dipunyai seseorang untuk melakukan sesuatu, hal ini cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku para Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya (vide : Putusan MA-RI tanggal 29 Juni 1989 No : 813 K/Pid/1972).
Menimbang, bahwa suatu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dikaitkan dengan kewenangan atau jabatan atau kedudukan dari para Terdakwa sebagai Pegawai Negeri, menurut Mahkamah Agung yang diberlakukan adalah Pertanggungan Jawab Jabatan (liability jabatan), bukan pertanggungan jawab perseorangan atau pribadi (liability jabatan). (vide : R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, halaman 49 – 50).
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan status personalitas pada diri Terdakwa, Majelis akan mempertimbangkan apakah pada diri para Terdakwa dapat dikualifisir sebagai pelaku tindak pidana “secara melawan hukum” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), atau dapat dikualifisir sebagai pelaku tindak pidana “menyalahgunakan kewenangan” dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, hal ini harus dibuktikan terlebih dahulu karena berkaitan erat dengan perbuatan terdakwa saat melakukan tindak pidana tersebut.
Menimbang, bahwa terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN selaku Debitur pada PT. Bank Rakyat Indonesia /BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalpinang berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor: 01 Tanggal 02 Mei 2018.
Menimbang, bahwa PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan merupakan Bank Pemerintah yang mengelola keuangan negara yaitu 56,75 % saham BRI adalah milik Negara Republik Indonesia, dimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan maka BRI selaku Bank Umum dalam melaksanakan kegiatan usaha menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya.
Menimbang, bahwa dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam rangka melaksanakan kegiatan usahanya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyalurkan kredit kepada nasabah atau debitur yang dilaksanakan oleh Kantor Pusat, Kantor Wilayah, Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu, diantaranya Kredit Modal Kerja (KMK) yaitu kredit yang penggunaannya untuk membiayai asset lancar (aktiva lancar).
Menimbang, bahwa M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN selaku Account Officer (AO)/Relationship Manager (RM) pada Kantor BRI Cabang Pangkalpinang berdasarkan surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BRI Palembang NOKEP-313-KW-IV/SDM/09/2015 tanggal 8 September 2015 merupakan pemrakarsa kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang PedomanPelaksanaanKredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, mengatur mekanisme pengajuan Kredit Modal Kerja(KMK) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbkyang dilakukan oleh Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir dimana dalam memproses awal permohonan kredit bermula dari pengumpulan data berupa dokumen yang menjadi persyaratan kredit yaitu sebagai berikut :
Copy KTP suami isteri;
Copy Kartu Keluarga;
Copy akte nikah;
Copy SIUP;
Copy TDP (Tanda Daftar Perorangan);
Copy nota penjualan;
Copy mutasi rekening koran;
Copy surat-surat agunan;
Copy NPWP;
Copy data pendukung lainnya sesuai permintaan dari pemutus kredit.
Menimbang, bahwa setelah seluruh dokumen terkumpul maka Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) melakukan pengecekan atas dokumen-dokumen tersebut dengan membandingkan dengan dokumen asli, kemudian proses pengecekan Sistim Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kepada bagian Administrasi Kredit (ADK) pada Kantor Cabang (Kanca) ataupun Kantor Cabang Pembantu (KCP) dimana dalam proses SLIK yang diperiksa adalah Nama, Tanggal lahir dan NIK. Dari menginput 3 hal tersebut maka akan diketahui history pinjaman dari calon debitur pada seluruh Bank, Leasing dan Lembaga Keuangan yang terkait dengan kredit dan seluruhnya merupakan satu kesatuan yang terintegrasi. Dari hasil pengecekan SLIK seluruh calon debitur yang diproses lolos pada tahapan pre screening.
Menimbang, bahwa kemudian Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) melakukan kunjungan (on the spot) ke lokasi usaha debitur, tempat tinggal, serta lokasi agunan untuk memastikan kembali kesesuaian antara hasil wawancara (proBing) dengan calon debitur dengan dokumen-dokumen pendukung yang telah diberikan oleh debitur dengan kondisi di lapangan terutama soal cashflow usaha calon debitur, selanjutnya Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) melakukan penilaian agunan baru Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) mengatur jadwal kunjungan kembali untuk melakukan on the spot ke lokasi usaha debitur, tempat tinggal serta lokasi agunanbersama Manager Pemasaran (MP) dan Pimpinan Cabang (PINCA) untuk Kantor Cabang dan bersama dengan pimpinan KCP untuk KCP.
Menimbang, bahwa Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) meminta masukan/usulan lisan dari MP/PINCA/Pimpinan KCP tentang keyakinan mereka terhadap calon debitur tersebut apakah layak atau tidak dan penilaian agunan selanjutnya dijadikan satu dengan paket/dokumen kredit. Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) membuat Analisa Laporan Keuangan usaha debitur berdasarkan data proBing dan data dokumen mutasi rekening koran, nota-nota penjualan (dikarenakan calon debitur berupa usaha penjualan sawit maka nota-nota penjualan ke pabrik yang dijadikan acuan). Analisa Laporan Keuangan tersebut dicek kembali oleh Pinca/MP/Pimpinan KCP dan disesuaikan dengan data on the spot yang dilakukannya dan melakukan negosiasi terkait syarat dan struktur kredit dengan calon debitur bersama dengan pemutus kredit.
Menimbang, bahwa seluruh data diinput ke dalam sistem menggunakan aplikasi LAS yang ada di BRI. Sistem ini akan menganalisa data sebagai penerapan Internal Risk Rating System dimana penilaian resiko kredit secara individual dilaksanakan dengan menggunakan alat penilaian standar yang dikenal dengan Credit Risk Rating (CRR) dan Credit Risk Scoring (CRS) dan merupakan bagian paling mendasar dari penerapan sistem internal risk rating di BRI; Selanjutnya akan keluar hasil apakah kredit dilanjut prosesnya atau ditolak.
Menimbang, bahwa apabila diproses lanjut maka akan menginput data keuangan debitur dan kemudian menginput data nilai agunan dan menginput syarat dan struktur kredit dan setelah proses input keseluruhan data selesai maka akan muncul Memorandum Analisa Kredit (MAK) yang kemudian di print untuk mendapatkan hard copy dimana soft copy MAK tersebut kirimkan melalui sistem ke Administrasi Kredit (ADK) kemudian ADK akan melakukan verifikasi kelengkapan data-data debitur, syarat-syarat kredit, seluruh copy dokumen dengan data yang diinput dalam system.
Menimbang, bahwa setelah proses ADK selesai maka soft copy dan hard copy diteruskan kepada Supervisor ADK (untuk dicek sesuai SOP atau tidak) dari Supervisor ADKditeruskan ke Manager Pemasaran (untuk dicek apakah sesuai SOP atau tidak) lalu diteruskan ke Pemutus Kredit (PINCA/Pimpinan KCP) baru kemudian pemutus Kredit (PINCA BRI Pangkalpinang atau Pimpinan KCP Depati Amir) akan memberi Putusan ditolak atau diterima. Jika menyatakan persetujuan maka pemutus kredit akan menandatangani dalam lembaran keputusan yang menjadi satu kesatuan dengan MAK. Sampai dengan tahapan ini tugas dalam menyusun paket kredit selesai.
Menimbang, bahwa setelah Pemutus Kredit menandatangani persetujuan kredit, berkas kredit diserahkan ke ADK untuk dilakukan proses sampai dengan akad kredit dimana akad kredit dilakukan dengan notaris datang ke Kantor BRI dihadiri oleh Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM), debitur, Supervisor ADK dan PINCA untuk Kantor Cabang dan Pimpinan KCP untuk KCP, setelah akad kredit maka Supervisor ADK melakukan proses pencairan dengan sistem dimasukkan ke dalam rekening giro atas nama debitur peminjam dan Debitur dapat menarik kredit menggunakan cek, Bilyet Giro, ATM, atau internet banking.
Menimbang, bahwa untuk mencapai target kredit KMK, Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN menemui Saksi SUGIANTO alias ALOY bertempat di kantor Saksi SUGIANTO alias ALOY di Pangkalpinang. Dalam pertemuan tersebut Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN meminta kepada Saksi SUGIANTO alias ALOY untuk mencarikan calon Debitur Kredit Modal Kerja (KMK) dan juga disepakati secara lisan bahwa Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN akan mempermudah proses kredit dari setiap calon Debitur yang diajukan oleh Saksi SUGIANTO alias ALOY, sedangkan Saksi SUGIANTO alias ALOY akan menyiapkan keseluruhan kelengkapan administrasi kredit para debitur dan agunan. Atas kesepakatan tersebut maka Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN akan mendapatkan bagian dari uang realisasi kredit sedangkan Saksi SUGIANTO alias ALOY akan mendapatkan bagian sejumlah uang yang dicairkan dari hasil kredit KMK.
Menimbang, bahwa pada awal tahun 2018 Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN yang bermaksud menjual rumah untuk keperluan pengobatan anaknya yang sakit diajak oleh Saksi SUSANA menemui Saksi SUGIANTO alias ALOY. Kemudian Terdakwa menawarkan rumahnya untuk dibeli Saksi SUGIANTO alias ALOY, namun Saksi SUGIANTO alias ALOY menyuruh Terdakwa mengajukan pinjaman kredit ke BRI dan nantinya setelah kredit cair Saksi SUGIANTO alias ALOY akan membayar rumah Terdakwa dan Saksi SUGIANTO alias ALOY yang akan mengurus kelengkapan kredit tersebut serta akan membayar angsurannya dan Terdakwa pada saat itu menyetujuinya. Selanjutnya Saksi SUGIANTO alias ALOY menghubungi Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN selaku Account Officer (AO) pada BRI Cabang Pangkalpinang dan menyampaikan bahwa Terdakwa akan mengajukan kredit agar dibantu dan Saksi M. REDINAL AIRLANGGA BIN SUKAMSI HASAN bersedia membantu. Kemudian Terdakwa menyerahkan dokumen berupa KTP, Kartu Keluarga, Buku Nikah dan NPWP kepada Saksi SUGIANTO alias ALOY sedangkan Saksi SUGIANTO alias ALOY menyiapkan dokumen berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nota Penjualan dan Mutasi Rekening Koran atas nama Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN dan Saksi SUGIANTO alias ALOY mengurus kelengkapan persyaratan pengajuan kredit ke BRI Cabang Pangkalpinang.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Susana dipersidangan yang menyatakan bahwa benar terdakwa bertemu dengan saksi SUSANA (kawan terdakwa) dan saksi SUSANA mengajak ke kantornya untuk dipertemukan dengan bosnya yaitu saksi SUGIANTO alias ALOY. Lalu terdakwa menawarkan rumah dan tanah itu ke saksi ALOY sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SUGIANTO alias ALOY menyatakan bahwa jika dia mau beli rumah terdakwa dengan cara terdakwa harus meminjam uang / kredit ke BRI atas nama terdakwa dengan mengagunkan tanah terdakwa yang akan terdakwa jual itu itu karena saksi SUGIANTO menyatakan tidak punya uang kas karena saksi SUGIANTO telah membeli banyak tanah. Dan saksi ALOY bilang nanti semua administrasi yang mengurusi saksi ALOY dan pembayaran angsuran semuanya saksi ALOY dan terdakwa setuju untuk meminjam di BRI atas suruhan saksi ALOY.
Menimbang, bahwa awalnya terdakwa kesulitan keuangan karena anak terdakwa yang sakit dan butuh biaya pengobatan tinggi sehingga berencana menjual asset terdakwa berupa tanah yang ada rumahnya di desa benteng kec Pangkalan baru.
Menimbang, bahwa untuk memenuhi persyaratan pengajuan kredit sesuai permintaan ALOY, selanjutnya sekira februari 2018 terdakwa mengantar berkas-berkas berupa KTP, KK, surat nikah, NPWP, sertifikat tanah atas nama yang mau lalu dicopy semua di kantor ALOY dan berkas diterima MELI stafnya ALOY di kantor ALOY dan saksi ALOY juga menyuruh terdakwa membuka rekening / tabungan di BRI untuk keperluan kelengkapan berkas pencairan pinjaman nantinya dan semua telah disuruh dan diarahkan oleh saksi SUGIANTO alias ALOY, dan terdakwa mau saja karena saksi ALOY mengatakan “ Mau membeli tanah milik terdakwa yang ada dua rumah diatasnya di daerah Benteng Bangka tengah dengan syarat terdakwa dipakai nama sebagai formalitas untuk pinjam uang di BRI dan nanti saksi ALOY yang akan membayar angsuran/ pelunasan sehingga terdakwa mau saja diarahkan saksi ALOY saat ada saksi REDINAL melakukan penelitian pengajuan ktredit terdakwa, karena anak terdakwa sakit berat dan butuh biaya besar jadi terdakwa harus jual rumah. Terdakwa tidak tahu kalau terdakwa dipinjam nama apakah REDINAL tahu atau tidak.
Menimbang, bahwa adapun agunan tambahan yang diajukan untuk kredit atas nama terdakwa adalah berupa :
Tanah dan bangunan yang ada di Desa. Benteng Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah Prov. Kep. Babel berdasarkan SHM No. 93 / LT 606M² / LB 155M² , SHM atas nama terdakwa dan memang itu milik terdakwa sejak sekitar tahun 2004 dan terdakwa membeli saat itu Rp.350.000.000,- dan terdakwa membangun rumah disitu menghabiskan Rp.350.000.000,- lebih. Menurut terdakwa harga wajar asset saat pegajuan kredit adalah sekitar Rp 1.000.000.000,- lebih karena di tengah kota di tengah pasar;
Tanah berdasarkan Sertifikat Hak: Milik No. 00102 Desa/ Kel. Melabun Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah Prov. Kep. Babel berdasarkan SHM No. 00102 / LT 25.600M², SHM atas nama terdakwa , tapi itu bukan milik terdakwa karena oleh ALOY asset itu ditambahkan sebagai agunan kredit atas nama terdakwa, dan terdakwa tidak tahu mengapa sertfikat bisa atas nama terdakwa dan terdakwa tidak pernah ke NOTARIS atau ke instansi lain untuk keperluan balik nama sertifikat atas tanah itu dan semuanya ALOY semua yang tahu. Sampai saat ini terdakwa tidak tahu lokasi tanah.
Menimbang, bahwa adapun yang menilai agunan ternyata terdakwa tidak tahu dan terdakwa tidak pernah ditanyakan atau diklarifikasi terkait jaminan / agunan terdakwa itu baik keabsahan surat atau nilainya, terdakwa tidak pernah diajak cek agunan ke lokasi oleh orang BRI, dan terdakwa tidak tahu agunan itu dinilai berapa oleh BRI untuk keperluan kredit terdakwa yang lebih tahu ALOY. Terdakwa justru menunjukkan ke ALOY tanah/ rumah terdakwa yang ada di Desa. Benteng Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah Prov. Kep. Babel milik terdakwa karena saat itu mau terdakwa jual ke ALOY.
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada fakta dipersidangan ternyata Terdakwa sebenarnya tidak punya persediaan barang dagangan berupa TBS piutang, TBS (Tandan Buah Segar) yaitu buah sawit yang sudah dipanen . tetapi saat di lokasi simpang katis terdakwa oleh saksi ALOY disuruh mengakui sawit yang dinaikkan mobil adalah milik terdakwa jika ditanya REDINAL, padahal itu bukan milik terdakwa. Dan saat itu saksi REDINAL tidak menanyakan kepemilikann sawit dan kebun itu. Sehingga apa yang ditulis saksi REDINAL selaku AO / RM itu dalam dokumen itu adalah tidak benar dan yang mengatur saksi ALOY, dimana saat itu terdakwa diajak oleh saksi SUSANA atas suruhan saksi ALOY ke suatu tempat yang sudah diatur ada buah sawit seolah- olah punya terdakwa, saat itu saksi REDINAL datang ke tempat itu bersama saksi ALOY dan disana terdakwa difoto- foto oleh saksi REDINAL seolah- olah TBS itu milik terdakwa, dan tidak ditanya macam-macam, tapi disana saksi REDINAL bertanya kepada orang- orang pekerja yang sudah disiapkan saksi ALOY.
Menimbang, bahwa adapun KMK terdakwa realisasinya adalah sejumlah Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dimana pencairannya adalah tanggal 02 mei 2018 dengan Kronologisnya saat itu dikonfirmasi oleh saksi ALOY tentang rencana akad kredit di kantor BRI. Selanjutnya di depan Notaris GEMARA HANDAWURI di kantor BRI dilakukan tanda tangan Surat Perjanjian Kredit No.35 tanggal 02 mei 2018. Lalu terdakwa mencairkan dana.
Menimbang, bahwa dari pencairan kredit sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) tersebut sudah terdakwa cairkan dengan cara setelah akad kredit terdakwa menarik tunai sebesar Rp500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) lalu terdakwa pindahkan ke rekening BRI Britama atas nama terdakwa total sebesar Rp500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) untuk pengobatan anak terdakwa, kemudian Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) terdakwa serahkan ke saksi SUSANA sebagai uang fee makelar. Sisanya sebesar Rp 975.000.000,00 (Sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) adalah untuk saksi SUGIANTO alias ALOY dimana saat pencairan itu terdakwa disuruh tanda tangan beberapa lembar cek giro oleh MELI atas suruhan ALOY, lalu cek dan ATM giro yang digunakan untuk penampung pencairan kredit diminta oleh MELI atas suruhan ALOY, dimana saat itu MELI ditemani SUSANA (keduanya staf ALOY), selanjutnya Rp975.000.000,- dicairkan MELI dan diserahkan ALOY.
Menimbang, bahwa terdakwa tahu saat ada audit dari BRI bahwa yang mencairkan Rp975.000.000,- adalah MELI. Niat terdakwa memang bukan pinjam dan bukan cari modal kerja, niat terdakwa adalah jual rumah kepada SUGIANTO, sedangkan yang lain terdakwa tidak tahu yang tahu adalah SUGIANTO dan Terdakwa tidak pernah membayar angsuran dan yang bertanggung jawab sejak awal pembayaran angsuran adalah saksi ALOY.
Menimbang, bahwa menurut keterangan Terdakwa dimana Terdakwa memang punya usaha tapi per orangan bukan berbentuk badan hukum PT/CV/UD. Isi SIUP dan TDP itu semua isi tidak benar. Antara lain nama dan alamat perusahaan itu terdakwa tidak tahu. Alamat perusahaan disitu tertera Jl. Alexander kelurahan Temberan Kec Bukit intan Pangkalpinang itu menurut saksi SUSANA adalah alamat Kantornya saksi ALOY. Modal kekayaan tertera Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) itu juga tidak benar. Selain itu Tanda Daftar Perusahaan atas nama trading EVI kegiatannya perdagangan eceran hasil pertanian lainnya itu juga tidak benar/ tidak ada. Adapun semua dokumen terkait pengajuan kredit di siapkan oleh saksi SUGIANTO Als ALOY. Dan menurut saksi ALOY itu hanya formalitas untuk melengkapi berkas ke BRI. Terdakwa juga tidak ditanya oleh saksi REDINAL terkait SIUP Kecil No. 00201/KEP/SIUP-PK/DPMTSP&NAKER /III/2018 dan terdakwa baru tahu ada dokumen itu setelah terjadi kredit macet atas nama terdakwa pada BRI Cabang.
Menimbang, bahwa terdakwa punya rekening BCA no rekening 0411132845 tetapi isinya tidak sebesar itu, dan transaksi maksimal hanya belasan juta sedangkan sedangkan dalam dokumen tersebut tranSaudara hingga milyaran adalah tidak benar dan tidak sesuai kenyataan pada terdakwa serta terdakwa tidak tahu mengapa begitu karena rekening BCA atas nama terdakwa yang digunakan untuk syarat pengajuan kredit termasuk dokumen yang menyiapkan adalah saksi SUGIANTO alias ALOY dimana saat awal melengkapi berkas pengajuan saksi ALOY pernah minta no rekening BCA terdakwa tersebut tapi yang asli tetap terdakwa simpan dan terdakwa tidak tahu bagaimana caranya saksi ALOY menyiapkan rekening BCA atas nama Terdakwa.
Menimbang, bahwa terkait rekening BCA atas nama terdakwa yang jumlahnya banyak/ manipulasi itu oleh saksi REDINAL tidak ditanya / dicroscek saat dilakukan penelitian/ survey ke terdakwa terkait kebenaran isi / nominal uang aliran keluar masuk pada rekening BCA yang dijadikan kelengkapan persyaratan pengajuan kredit pada BRI tersebut. Dan nominal UANG pada proyeksi Cashflow keuangan dalam MEMORANDUM ANALISIS DAN PUTUSAN KREDIT RITEL KOMERSIAL atas nama terdakwa EVI ARYANTI dalam dokumen paket kredit yang dibuat oleh PEJABAT PEMRAKARSA / AO dalam hal ini saksi M. REDINAL itu adalah nilainya tidak benar/ dimanipulasi/ ditinggikan nilainya. Dan dalam menulis nilai dalam proyeksi cashflow / keuangan terdakwa itu maka saksi REDINAL tanpa konfirmasi kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa pada saat penandatanganan kredit di kantor BRI cabang Pangkalpinang, terdakwa tidak ada menyampaikan keberatan dan/atau menyampaikan terdapat informasi yang tidak benar atau keliru terkait pengurusan kredit milik terdakwa kepada pihak notaris maupun pihak BRI Cabang Pangkalpinang.
Menimbang, bahwa terdakwa tidak ada menyampaikan keberatan-keberatan terkait dengan proses permohonan kredit kepada Sdr. Ardian ataupun Sdr. Redinal ketika mereka datang ke rumah terdakwa untuk melakukan kunjungan (On The Spot) dan pihak BRI Cabang Pangkalpinang bertanya terkait kegiatan perkebunan sawit, jual beli sawit, penghasilan bulanan terdakwa dan terdakwa menjawab dengan benar terkait kegiatan jual beli sawit terdakwa, selebihnya terdakwa menjawab sesuai dengan petunjuk dan arahan Sdr. Sugianto Als Aloy.
Menimbang, bahwa menurut Ahli Manajemen Resiko Bank YANUAR MAHROBI berdasarkan S. 05-DIR/ADK/03/2015, Tgl. 18 Maret 2015 yang menyatakan bahwa Kredit bermasalah dapat diartikan suatu keadaan dimana debitur sudah tidak sanggup membayar sebagian atau keseluruhan kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan, atau telah ada suatu indikasi potensial bahwa sebagian maupun keseluruhan kewajibannya tidak akan mampu dilunasi debitur.
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada fakta-fakta hukum dipersidangan dimana Terdakwa telah mencairkan uang KMK yang kemudian uang tersebut digunakan untuk yaitu:
Dibagi-bagi kepada orang lain yaitu perantara;
Untuk membayar pengurusan izin dan kelengkapan dokumen kredit yakni;
Bayar pengurusan peningkatan tanah;
Bayar pengurusan izin usaha;
Digunakan untuk memberikan fee/ucapak terima kasih kepada pemrakarsa.
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN selaku Debitur yang mengajukan kredit modal kerja ke PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pangkalpinang yang tidak sesuai dengan ketentuan pencairan kredit berupa merekayasa berkas permohonan kredit dan menggunakan uang pencairan kredit tidak sesuai dengan peruntukannya, bertentangan dengan :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).
Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Surat Edaran Direksi BRI NOSE: S.05-DIR/ADK/03/2015 tanggal 18 Maret 2015 tentang Agunan Kredit serta Revisi Perubahannya.
Penilaian agunan kredit harus dilakukan secara obyektif, jujur, bertangggungjawab dan menyajikan suatu nilai yang wajar. Kewajaran nilai tersebut dapat diketahui dengan mempergunakan empat ukuran/nilai yaitu: nilai pasar wajar, nilai likuidasi, proyeksi nilai pasar wajar dan proyeksi nilai likuidasi (kecuali untuk kredit mikro hanya menggunakan dua ukuran yaitu nilai pasar yang wajar dan nilai likuidasi). Nilai tersebut digunakan oleh Pejabat Kredit Lini (PKL) dalam meyakini kecukupan dan pengikatan agunan (second way out).”
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa unsur “Perbuatan Melawan Hukum” telah terbukti menurut hukum.
Ad. 3 : Unsur :”Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi”.
Menimbang bahwa Undang-undang No. 31 tahun 1999 tidak memberikan pengertian yang jelas arti kata “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi”.
Menimbang, bahwa menurut kamus Umum Bahasa Indonesia,karya WJS Poerwadarminta disebutkan bahwa “memperkaya” artinya menjadikan bertambah kaya, sedangkan “kaya” artinya mempunyai banyak harta .sedangkan menurut Prof. Sudarto dijelaskan bahwa perbuatan memperkaya, artinya berbuat apa saja misalnya : mengambil, memindah-bukukan, menanda tangani kontrak dan lain sebagainya sehingga sipembuat bertambah kekayaannya.
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung pengertian yang bersifat alternatif bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah untuk memperkaya diri pelaku sendiri atau terhadap orang lain atau suatu korporasi. Sedangkan yang dimaksud dengan pengertian memperkaya itu bersifat relatif, walaupun secara obyektif dapat disebut bahwa kondisi seseorang itu menjadi lebih meningkat, akan tetapi secara subyektif dapat dipandang bahwa orang tersebut belum kaya. Andi Hamzah dalam :”Korupsi di Indonesia” ,Gramedia, 1984, menerangkan bahwa memperkaya diri sendiri harus ditafsirkan memperkaya diri sendiri atau orang lain tanpa melihat sudah kaya , tidak/belum kaya dengan jalan melawan hukum.
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung RI dalam perkara No.951/Pid/1982 tanggal 10 Agustus 1982 dan No.275/K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983 dalam pertimbangannya menjelaskan pengertian “memperkaya” adalah : memperoleh hasil korupsi walaupun hanya sebagian .Oleh karena itu sekalipun ukurannya bersifat relatif Majelis berpendapat bahwa pengertian “memperkaya” dapat diartikan bahwa kondisi seseorang menjadi lebih meningkat.
Menimbang, bahwa setelah kredit Terdakwa disetujui, kemudian M. Redinal Airlangga menyampaikan kepada Sugianto alias Aloy selanjutnya Sugianto alias Aloy menghubungi Terdakwa agar datang ke Kantor Cabang BRI Pangkalpinang untuk menandatangani surat Perjanjian Kredit dihadapan Notaris Gemara Handawuri, S.H., M.Kn. dan Terdakwa menandatangani surat Perjanjian Kredit Nomor 01 tanggal 02 Mei 2018.
Menimbang, bahwa setelah kontrak ditandatangani kemudian kredit dari BRI Cabang Pangkalpinang cair dan masuk ke rekening Nomor 0063.01.500757.15.3 atas nama Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), dimana dari uang sejumlah Rp. 2.000.000.000.- (dua milyar) tersebut dimana Terdakwa mencairkannya sejumlah Rp. 1.025.000.000,00 (satu milyar dua puluh lima juta rupiah) yang merupakan nilai rumah yang Sertifikatnya dijadikan agunan sedangkan sisanya sejumlah Rp. 975.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) diberikan oleh Terdakwa dengan menyerahkan 1 (satu) lembar cek senilai Rp. 975.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Sugianto alias Aloy.
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada uraian-uraian tersebut diatas majelis berpendapat bahwa “unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terbukti menurut hukum.
Unsur. 4 : “Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Menimbang bahwa Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan pengertian yang jelas tentang apakah yang dimaksud dengan merugikan.
Menimbang bahwa menurut arti kata “merugikan” adalah sama artinya dengan “menjadi rugi atau menjadi berkurang” sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau berkurangnya keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “keuangan Negara” dan“perkonomian negara” dapat ditemui dalam bagian Penjelasan Umum Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Bahwa yang dimaksud dengan “Keuangan negara” adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat Pusat maupun ditingkat Daerah.
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian Negara.
Sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bertujuan untuk memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kata “dapat” menurut penjelasan pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa ,dalam ketentuan ini kata “dapat” sebelum phrasa “merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delic formil ,yaitu adanya tindak pidana korupsi, cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Menimbang bahwa selanjutnya dalam Penjelasan umum Undang-undang Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa “dalam undang-undang ini tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil”. Hal ini sangat penting untuk pembuktian ,dengan rumusan secara formil yang dianut dalam undang-undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada Negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana.
Menimbang bahwa menurut Prof. DR. Barda Nawawi Arief, SH dalam bukunya “Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan” menyatakan bahwa dengan dicantumkannya kata “dapat” didepan unsur merugikan keuangan Negara, merubah delic ini menjadi delic formil. Pandangan pembuat Undang-undang menetapkan pasal ini menjadi delic formil nampaknya merujuk kepada ajaran formele wederechtelijkheid yang menyatakan sesuatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai bersifat “wederechtelijk” yaitu apabila perbuatan memenuhi semua unsur-unsur yang terdapat didalam perumusan dari suatu delik menurut undang-undang.
Menimbang bahwa menurut DR. H. Marwan Effendi, SH, MM dalam bukunya “Tipologi kejahatan perbankan dari perspektif hukum pidana” menyatakan kata “dapat” didalam rumusan pasal tersebut tidak dapat ditafsirkan secara sempit mengingat kata “dapat” padanya adalah kata “bisa” atau dengan kata lain “potensi”, bukan mungkin. Jadi kata dapat mengandung adanya suatu kepastian dan terukur, tidak bersifat abstrak. Untuk menentukan dapat tidaknya atau bisa tidaknya keuangan Negara dirugikan perlu diketahui berapa besar potensi dari kerugian tersebut (potential lost). Artinya perkiraan besarnya potential lost yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa terukur dan untuk mendapatkan ukuran potential lost tentunya diperlukan audit terlebih dahulu.
Menimbang bahwa selanjutnya DR. H. Marwan Effendi, SH, MM menyatakan bahwa penafsiran yang sempit terhadap suatu unsur dapat disalah gunakan, sehingga dapat menggeser tujuan utama dari hukum didalam mewujudkan ketertiban dan keadilan. Hal ini penting mengingat konsekwensi logis dari delik formil, unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagai salah satu unsure inti harus dibuktikan seperti halnya unsur inti lainnya.
Menimbang bahwa menurut Prof. Sudarto, SH dalam bukunya Hukum Pidana I menyatakan bahwa perkataan “dapat” menunjukan bahwa kerugian itu tidak perlu dibuktikan adanya. Dalam hal ini terdakwa tetap dapat membuktikan sebaliknya bahwa perbuatannya tidak mungkin dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa yang harus tetap dibuktikan dalam unsur ini adalah potential lost terhadap keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagai akibat tindakan terdakwa, sedangkan tentang kerugian riil tidak perlu dibuktikan, namun terdakwa tetap dapat membuktikan, sebaliknya bahwa perbuatannya tidak mungkin dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan merupakan Bank Pemerintah yang mengelola keuangan negara yaitu 56,75 % saham, BRI adalah Milik Negara Republik Indonesia berdasarkan laporan struktur kepemilikan saham BRI berdasarkan kelompok usaha bulan April 2020 yang dikeluarkan dari BRI pusat Nomor: B73-SKP/CSM/05/2020 tanggal 08 Mei 2020.
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan maka BRI selaku Bank Umum dalam melaksanakan kegiatan usaha menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam rangka melaksanakan kegiatan usahanya, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyalurkan kredit kepada nasabah atau debitur yang dilaksanakan oleh Kantor Pusat, Kantor Wilayah, Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu, diantaranya Kredit Modal Kerja (KMK) yaitu kredit yang penggunaannya untuk membiayai asset lancar (aktiva lancar).
Menimbang, bahwa Kredit Modal Kerja (KMK) diatur dalam surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Organisasi dan Manajemen Perkreditan pada BRI terdiri atas Satuan Kerja Perkreditan Ritel dan pejabat kredit ritel, yang mana Satuan kerja Perkreditan (SKP) Ritel adalah jajaran Relationship Management dan jajaran Credit Risk Management di kantor Wilayah, Kantor Cabang Khusus, Kantor Cabang, dan Kantor Cabang Pembantu, sedangkan Satuan Kerja Perkreditan Ritel dikelola oleh pejabat kredit yang terdiri dari pejabat Kredit Lini adalah pejabat yang memiliki tugas dan tanggung jawab menyangkut prakarsa atau putusan pemberian fasilitas kredit ritel, serta rekstrukturisasi dan penyelesaian kredit ritel bermasalah.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN merugikan Keuangan Negara cq. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pangkalpinang sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) yang merupakan bagian dari kerugian negera sebesar Rp. 43.800.000.000,00 (empat puluh tiga milyar delapan ratus juta rupiah) berdasarkan Laporan Audit Kerugian Kanca BRI Pangkalpinang dan KCP Depati Amir Nomor: R.266.a/AIW-III/11/2020 tanggal 3 November 2020 perihal Pemenuhan Laporan Audit Kerugian Kanca BRI Pangkalpinang dan KCP Depati Amir.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa “unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terbukti menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa keseluruhan unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair, telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum dalam perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS – 04/L.9.10/Ft.1/07/2002 Tanggal 19 September 2022 yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Subsidair, Majelis tidak sependapat dengan Tuntutan dari Penuntut Umum sebagai mana yang telah dipertimbangkan tersebut diatas.
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan (Pledooi) dari para Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa Evi Aryanti Binti H. Badrin tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan yaitu Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair Jaksa Penuintut Umum, Majelis tidak sependapat dengan Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum terdakwa sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas sehingga haruslah ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair tersebut.
Menimbang, bahwa selama proses persidangan berlangsung Majelis tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pemidanaan baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri Terdakwa, sehingga kepada Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan telah dinyatakan perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, maka kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya yang akan dinyatakan didalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan mengenai Pasal 18 Undang Undang Tidak Pidana Korupsi yang mengatur tentang hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang besarnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi disebut secara jelas bahwa pembayaran uang pengganti adalah sebesar-besarnya harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut, maka untuk menentukan jumlah besarnya uang pengganti harus diperhitungkan terlebih dahulu berapa Uang Negara yang disediakan untuk kegiatan tersebut dan berapa jumlah yang telah digunakan dengan senyatanya, apabila terdapat selisih yang tidak dapat dipertanggung jawabkan maka jumlah tersebut merupakan harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi tersebut yang merupakan tanggung jawab Terdakwa untuk mengembalikan kepada negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan yang termaktub dalam Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, maka Majelis akan mempertimbangkan apakah dakwaan Penuntut Umum In-Casu yaitu telah terjadinya kerugian keuangan Negara harus dibebankan kepada Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN.
Menimbang, bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan pada prinsipnya titik berat pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi bertujuan untuk memulihkan keuangan negara (Asset recovery) maka sudah sepatutnya diperhitungkan untuk membayar uang pengganti yang besarnya sebanyak-banyaknya sama dengan hasil yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dimana dari Uang Kredit Modal Kerja (KMK) yang diberikan dan telah dicairkan oleh Terdakwa sejumlah Rp. 2.000.000.000.- (dua milyar) tersebut dimana uang sejumlah Rp. 1.025.000.000.- (satu milyar dua puluh lima juta rupiah) dinikmati oleh Terdakwa sedangkan sisanya sejumlah Rp. 975.000.000.- (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dinikmati oleh Sugianto alias Aloy.
Menimbang, bahwa adapun uang sejumlah Rp. 975.000.000.- (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang dinikmati oleh Sugianto alias Aloy telah dibebankan kepada Sugianto alias Aloy sebagaimana termuat dalam Putusan No. 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp atas nama Sugianto alias Aloy.
Menimbang, bahwa adapun uang yang dinikmati oleh Terdakwa sejumlah Rp. 1.025.000.000.- (satu milyar dua puluh lima juta rupiah) dimana uang sejumlah Rp. 456.000.000,00 (empat ratus lima puluh enam juta rupiah) yang merupakan Jaminan Tambahan milik terdakwa yakni 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Benteng Desa Benteng Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah dengan luas tanah 606 m2 dan luas bangunan 155 m2 yang telah di Apprasail oleh KJPP Damianus Ambur dan Rekan dengan Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM No.93 tanggal penerbitan 25 Februari 2011) dan telah disita oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, sedangkan sisanya sejumlah Rp. 569.000.000.- (Limaratus enam puluh Sembilan juta rupiah) telah dikembalikan oleh Terdakwa pada saat Penyidikan di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan pada saat Penuntutan sebagaimana Barang Bukti Nomor 10, 11, 12 dan Barang Bukti Nomor 13 maka terhadap Terdakwa tetap akan dihukum untuk membayar uang pengganti dengan amar sebagaimana tersebut dibawah ini.
Menimbang bahwa, terhadap Tuntutan hukuman Penuntut Umum berupa kumulasi hukuman denda sebesar Rp. 50.000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah) disamping pidana penjara yang dibebankan kepada Terdakwa, Majelis tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum tersebut sebagaimana termuat dalam amar putusan ini.
Menimbang bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa haruslah memperhatikan tujuan dari pemidanaan itu sendiri yaitu selain memberikan nestapa bagi terdakwa agar dapat berbuat baik dikemudian hari dan kepada masyarakat dapat menjadi contoh bahwa terhadap orang yang bersalah akan dijatuhi pidana sehingga memberikan rasa takut untuk melakukan perbuatan pidana, akan tetapi disatu sisi pemidanaan juga harus memperhatikan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti sebagaimana yang telah dipertimbangkan dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Penuntut Umum .tersebut
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana Majelis Hakim berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana Majelis berpendapat bahwa kesalahan Terdakwa Evi Aryanti Binti H. Badrin termasuk kategori sedang, dampak yang ditimbulkan termasuk kategori sedang dan keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa termasuk dalam kategori rendah.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah berada dalam Tahanan maka masa Tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena hukuman yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa lebih lama daripada masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka terhadap Terdakwa tersebut haruslah dinyatakan tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana, maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam dictum putusan ini.
Menimbang, bahwa yang perlu dipertimbangkan dalam pemidanaan ini menurut hukum pidana Indonesia yang berlandaskan Pancasila harus mengandung unsur-unsur yang bersifat kemanusiaan, edukatif dan keadilan, maka oleh karena itu Majelis dalam menjatuhkan pidana pada diri terdakwa perlu memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan dari terdakwa guna memberi pidana yang setimpal dan seadil-adilnya.
Hal - hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan Negara.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Mengingat, ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Evi Aryanti Binti H. Badrin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagai mana Dakwaan Primair ;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Evi Aryanti Binti H. Badrin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun serta denda sebesar Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan ;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1.025.000.000,- dengan memperhitungkan segala uang pengembalian oleh Terdakwa kepada Penuntut Umum sebesar Rp.569.000.000,- ditambah uang hasil lelang rumah milik Terdakwa dengan SHM No 93 tanggal 25 Februari 2011 dengan luas 606M2 atas Evi Aryanti, apabila uang hasil lelang rumah Terdakwa tersebut tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dalam waktu 1 (satu) bulan setelah perkara A quo berkekuatan hukum tetap. Maka harta benda Terdakwa disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila tidak cukup maka Terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Tetapi apabila hasil lelang rumah Terdakwa tersebut ternyata berlebih, maka sisa kelebihan tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;
Menetapkan masa Tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa ;
1 (satu) lembar laporan transaksi nomor rekening : 006301002047305 atas nama Evi Aryanti periode dari tanggal 01 Mei 2018 s/d 31 Mei 2018 tanggal 11 Juni 2018
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara.
1 (satu) bundel Berkas asli dokumen Kredit atas nama Evi Aryanti terdiri dari :
Identitas Debitur, terdiri dari : copy KTP, NPWP, KK, Surat Nikah, Legalitas Usaha
Paket Kredit, terdiri dari : Surat Permohonan, Surat Keterangan Permohonan Pinjam (SKPP), Laporan Kunjungan Nasabah (LKN), Laporan Penilaian Jaminan, Form PJ07, Form PJ08, CRR, Memorandum Analisis Kredit (MAK), Putusan Kredit, Offering Letter (OL), Instruksi Pencairan Kredit (IRK), Model SU, Fiducia PJ08.
Surat Perjanjian Kredit Nomor:01 Tanggal. 02 Mei 2018.
Agunan Kredit berupa :
Sertifikat Hak Milik Nomor: 93 an. Evi Aryanti,
Sertifikat Hak Milik Nomor: 00102 an. Evi Aryanti dan Sertifikat Hak Tanggungan I Nomor: 00233/2018.
1 (satu) Bundel Laporan Penilaian Properti dari Kantor Jasa Penilai Publik Damianus Ambur & Rekan atas nama debitur Evi Aryanti
Barang Bukti Nomor urut 2 sampai dengan nomor urut 3 Dikembalikan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pada Kantor Cabang Pangkalpinang.
1 (satu) Bundel Fotocopy Legalisir Monitoring Perjalanan Dokumen Trading Evi Jalan Alexander Pangkalpinang dari Pemerintah Kota Pangkalpinang Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja.
1 (satu) bendel copy warkah Permohonan Hak atas nama Evi Aryanti.
Barang Bukti Nomor urut 4 sampai dengan urut 5 tetap terlampir dalam berkas perkara.
Tanah yang terletak di desa Melabun Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00102 tanggal 05 April 2018 dengan luas 25.600M2 atas nama Evi Aryanti
Telah diputus dalam perkara Terdakwa Sugianto Alias Aloy Anak Dari Akwet dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 119 K/Pid.Sus/2022 tanggal 31 Maret 2022.
Tanah dan bangunan yang terletak di desa Benteng Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan SHM No 93 tanggal 25 Februari 2011 dengan luas 606M2 atas Evi Aryanti.
Barang Bukti Nomor urut 7 Dirampas untuk Negara Cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pada Kantor Cabang Pangkalpinang dan diperhitungkanuntuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN.
Uang sebesar Rp56.000.000,00 (lima puluh enam juta rupiah) yang disetor dan disimpan didalam rekening RPL Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dengan Nomor Rekening Bank BRI 01001804306 sesuai tanda terima 1 (satu) Lembar Asli Tanda Terima uang titipan ke Penyidik Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung Hari Senin Tanggal 24-05-2021.
Uang sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) yang disetorkan oleh Ibu. Susana ke rekening Bank BRI Kantor Cabang pangkalpinang dengan Nomor Rekening 006301001307998 sesuai dengan 1 (satu) Lembar Asli Slip Tanda Bukti Penyetoran tertanggal 18 Maret 2022.
Barang Bukti Nomor urut 8 sampai dengan urut 9 Dirampas untuk Negara.
Uang sebesar Rp300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) sebagai bentuk pengembalian atas uang pencairan kredit yang dinikmati oleh EVI ARYANTI Binti H. BADRIN dan disimpan didalam rekening RPL Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dengan Nomor Rekening Bank BRI 01001804306.
Uang sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) sebagai bentuk pengembalian atas uang pencairan kredit yang dinikmati oleh EVI ARYANTI Binti H. BADRIN dan disimpan didalam rekening RPL Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dengan Nomor Rekening Bank BRI 01001804306.
Uang sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) sebagai bentuk pengembalian atas uang pencairan kredit yang dinikmati oleh EVI ARYANTI Binti H. BADRIN dan disimpan didalam rekening RPL Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dengan Nomor Rekening Bank BRI 01001804306.
Uang tunai sebesar Rp69.000.000,00 (enam puluh sembilan juta rupiah) dengan rincian 690 (enam ratus sembilan puluh) lembar uang pecahan seratus ribu rupiahsebagai bentuk pengembalian atas uang pencairan kredit yang dinikmati oleh sdr. EVI ARYANTI Binti H. BADRIN dan disimpan sementara didalam Brangkas Bendahara Penerimaan Pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Barang Bukti Nomor urut 10 dengan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Nomor:PRINT-02/L.9.10/Fd.1/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 17 Mei 2022, Barang Bukti Nomor urut 11 dengan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Nomor:PRINT-03/L.9.10/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 14 Juni 2022, Barang Bukti Nomor urut 12 dengan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Nomor:PRINT-04/L.9.10/Fd.1/06/2022 tanggal 22 Juni 2022 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 22Juni 2022, Bukti Nomor urut 13 dengan Berita Acara Penitipan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada tanggal 19 Agustus 2022. Dirampas untuk Negara Cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pada Kantor Cabang Pangkalpinang dan diperhitungkansebagai membayar uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa EVI ARYANTI Binti H. BADRIN.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,- (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 oleh Kami Iwan Gunawan, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua dan Mhd. Takdir, S.H., M.H dan Warsono, S.H., M.H (Hakim Adhoc) masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2022 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dengan dibantu oleh Marina Yunisa, S.H., M.H sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Eko Putra Astaman, S.H sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang serta dihadiri oleh Terdakwa dan Penasehat Hukumnya Tukijan. S.H dan Apri, S.H
Hakim-Hakim Anggota. Hakim Ketua.
Mhd. Takdir, S.H., M.H Iwan Gunawan, S.H., M.H
Warsono, S.H., M.H
Panitera Pengganti.
Marina Yunisa, S.H., M.H