53/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Putusan PN MEDAN Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Hendri Edison,SH.MH Terdakwa: PROF.DR.SAIDURAHMAN,M.AG
MENGADILI : Menyatakan bahwa Terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.Ag., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primair ; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut ; Menyatakan Terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.Ag., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.Ag., dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ; Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ; Menetapkan Barang Bukti berupa : 6 (enam) lembar Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor : 003 tahun 2018 tanggal 08 Januari 2020 tentang Pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan tahun 2018; 1 (satu) lembar Surat disahkan an. Kepala Biro administrasi Umum Perenc anaan dan keuangan tentang Petunjuk Operasional Kegiatan UIN Sumatera Utara Medan Tahun anggaran 2018; Bundel Pembayaran uang muka dengan lampiran sbb : 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 02/PPK/UIN SU/PGKT/V/2018 tanggal 16 Mei 2018; 1 (satu) lembar Permohonan Pembayaran Uang Muka PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA nomor : 33/MBP/PPUM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018; 1 (satu) lembar Surat Kuasa dari UINSU Kepala KPPN nomor 05/PPK/UIN SU /PGKT/V/2018 tanggal 16 Mei 2018; 1 (satu) lembar Jaminan Uang Muka nomor SBD 2018 04.0 2 02641 dari PT. SYARIAH JAMKRINDO tanggal 15 Mei 2018; 1 (satu) lembar Surat peryataan keabsahan dan kebenaran Jaminan Uang Muka nomor 658/P/KC.1/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 dari PT. SYARIAH JAMKRINDO; 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 16 Mei 2018; 1 (satu) lembar Laporan rencana penarikan dana harian tanggal 30 Mei 2018 atas nama Dr. TOHAR BAYU ANGIN M.Ag; 1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 7 Juni 2018; 1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab belanja nomor : In.07/B.3b/KU.001.1/00371/2017 tanggal 7 Juni 2018; 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : 00371 tanggal 7 Juni 2018 sebesar Rp. 8.994.670.492,-; 1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 uraian pembayaran PPh sebesar Rp. 163.539.463,-; 1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 uraian pembayaran PPN sebesar Rp. 817.697.317,-; 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 00371 tanggal 28 Juni 2018,- sebesar Rp. 8.994.670.492,-; 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) nomor 181233301000003 tanggal 28 Juni 2018 sebesar Rp. 8.013.433.712,-; 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000002 tanggal 03 Juli 2018 sebesar Rp. 8.013.433.712.-; Bundel Termin I dengan presentase pekerjaan mencapai 21,032% dengan lampiran: 1 (satu) exsplar Laporan Mingguan - 13 Jasa Konsultasi Manejemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA periode 7 s.d 13 Agustus 2018; 1 (satu) lembar Berita Acara Kemajuan Pekerjaan nomor 001/PT-MBP-BAKP/I/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018; 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 05/PPK/UINSU/PGKT/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018; 1 (satu) lembar Berita Acara Persetujuan Pembayaran termin I nomor 06/PPK/UINSU /PGKT/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018; 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 14 Agustus 2018; 1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 15 Agustus 2018; 1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN07/B.3b/KU.001.1/00598/2018 tanggal 14 Agustus 2018; 1 (satu) lembar Surat PermintaanPembayaran (SPP) nomor : 00598 tanggal 15 Agustus 2018 sebesar Rp. 6.746.002.869,-; 1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp. 122.654.598,-; 1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp. 613.272.988; 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 00598 tanggal 15 Agustus 2018,- sebesar Rp. 6.746.002.869,-; 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000003 tanggal 15Agustus 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283; Bundel Termin II dengan presentase pekerjaan mencapai 40,327% dengan lampiran: 1 (satu) exsplar Laporan Mingguan - 19 Jasa Konsultasi Manejemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA periode 18 s.d 24 September 2018; 1 (satu) lembar Berita Acara Kemajuan Pekerjaan nomor 002/PT-MBP-BAKP/II/IX/2018 tanggal 27 September 2018; 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 07/PPK/UIN SU/PGKT/X/2018 tanggal 27 September 2018; 1 (satu) lembar Berita Acara Persetujuan Pembayaran termin II nomor 08/PPK/UINSU /PGKT/IX/2018 tanggal 27 September 2018; 1 (satu) lembar Permohonan Rencana Pencairan dana nomor 37/MBP/PT-II/IX/2018 tanggal 20 Agustus 2018; 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 27 September 2018; 1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 28 September 2018; 1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN.07/B.3b/KU.00.1/00724/2018 tanggal 28 September 2018; 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran(SPP) nomor : 00724 tanggal 28 September 2018 sebesar Rp. 6.746.002.869; 1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp. 122.654.598; 1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp. 613.272.988; 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 00724 tanggal 28 September 2018,- sebesar Rp. 6.746.002.869; 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000004 tanggal 2 Oktober 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283,-; Bundel Termin III dengan presentase pekerjaan mencapai 60,343% dengan lampiran: 1 (satu) exsplar Laporan Mingguan - 24 Jasa Konsultasi Manejemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA periode 23 s.d 29 Oktober 2018; 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 09/PPK/UIN SU/PGKT/X/2018 tanggal 26 Oktober 2018; 1 (satu) lembar Berita Acara Persetujuan Pembayaran termin III nomor 10/PPK/UIN SU /PGKT/X/2018 tanggal 26 Oktober 2018; 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 26 Oktober 2018; 1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 29 Oktober 2018; 1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN.07/B.3b/KU.00.1/00800/2018 tanggal 29 Oktober 2018; 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran(SPP) nomor : 00800 tanggal 29 Oktober 2018 sebesar Rp. 6.746.002.869,-; 1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp. 122.654.598,-; 1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp. 613.272.988; 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 00800 tanggal 29 Oktober 2018,- sebesar Rp. 6.746.002.869,-; 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000005 tanggal 29 Oktober 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283; Termin IV dengan presentase pekerjaan mencapai 84,851%: 1 (satu) exsplar Laporan Mingguan - 29 Jasa Konsultasi Manejemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA periode 27 Nopember s.d 03 Desember 2018; 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 11/PPK/UINSU/PGKT/XI/2018 tanggal 27 Nopember 2018; 1 (satu) lembar Berita Acara Persetujuan Pembayaran termin IV nomor 12/PPK/UINSU /PGKT/XI/2018 tanggal 27 Nopember 2018; 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 27 Nopember 2018; 1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 27 Nopember 2018; 1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN.07/B.3b/KU.00.1/01010/2018 tanggal 27 Nopember 2018; 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran(SPP) nomor : 01010 tanggal 27 Nopember 2018 sebesar Rp. 6.746.002.869,-; 1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp. 122.654.598; 1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp. 613.272.988; 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 01010 tanggal 27 Nopember 2018,- sebesar Rp. 6.746.002.869,-; Bundel termin V dengan presentase pekerjaan mencapai 91,070% dengan lampiran: 1 (satu) exsplar Laporan Mingguan - 33 Jasa Konsultasi Manejemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA periode 25 s.d 26 Desember 2018; 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 13/PPK/UINSU/PGKT/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018; 1 (satu) lembar Berita Acara Persetujuan Pembayaran termin V nomor 14/PPK/UIN SU /PGKT/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018; 1 (satu) lembar Permohonan Pembayaran termin V tanggal 20 Desember 2018; 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 21 Desember 2018; 1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 21 Desember 2018; 1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN.07/B.3b/KU.00.1/01223/2018 tanggal 21 Desember 2018; 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : 01223 tanggal 21 Desember 2018 sebesar Rp. 6.746.002.869; 1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp. 122.654.598; 1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp. 613.272.988,-; 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 01223 tanggal 21 Desember 2018,- sebesar Rp. 6.746.002.869,-; 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000010 tanggal 21 Desember 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283,-; Bundel retensi dengan lampiran: 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 14/PPK/UIN SU/PGKT/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018; 1 (satu) lembar Berita Acara Persetujuan Persetujuan retensi nomor 15/PPK/UIN SU /PGKT/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018; 1 (satu) lembar Permohonan Pembayaran retensi tanggal 20 Desember 2018; 1 (satu) lembar foto copy Surat Peryataan Keabsahan dan Kebenaran garansi Bank Pembayaran tanggal 21 Desember 2018 dari Bank bjb; 1 (satu) lembar foto copy Jaminan Bank (Bank Garansi) nomor PB 02 40 400 118 tanggal 21 Desember 2018; 1 (satu) lembar Surat Kuasa nomor : 17 /PPK/UINSU/PGKT/XII/2018tanggal 21 Desember 2018; 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagai Penjaminan tanggal 21 Desember 2018; 1 (satu) lembar Surat Pernyataan ke absahan Jaminan/Garansi Bank tanggal 21 Desember 2018; 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan tanggal 21 Desember 2018; 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pembayaran tanggal 21 Desember 2018; 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 21 Desember 2018; 1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 21 Desember 2018; 1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN.07/B.3b/KU.001/01226/2018 tanggal 21 Desember 2018; 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : 01226 tanggal 21 Desember 2018 sebesar Rp. 2.248.667.624,; 1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp.40.884.886; 1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp.204.424.329; 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 01226 tanggal 21 Desember 2018,- sebesar Rp. 2.248.667.624,-; 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000012 tanggal 26 Desember 2018 sebesar Rp. 2.003.358.409,; 1 (satu) lembar Permohonan Pencairan Dana PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA nomor : 35/MBP/PT.I/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018; 1 (satu) lembar Permohonan Rencana Pencairan Dana PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA nomor : 39/MBP/PRPD/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018; 1 (satu) lembar Permohonan Pencairan Dana PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA nomor : 40/MBP/PT.I/XI/2018 tanggal 26 Nopember 2018; Disita dari Moncot Harahap pada tanggal 27 Agustus 2020 oleh Kompol M. Danil, S.H.,; 1 (satu) lembar Surat keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan nomor : 001 tahun 2018 tanggal 6 April 2018 tentang penetapan kelompok kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk pekerjaan pembangunan gedung kuliah UIN Sumatera Utara Medan tahun 2018; 1 (satu) Exsemplar Buku proposal pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumatera Utara Medan sumber dana SBSN Tahun Anggaran 2018 dengan sampul warna hijau; 1 (satu) Exsemplar Buku Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi 07 Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Tahun Anggaran 2018 nomor : SP DIPA – 025.04.424007/2018 tanggal 20 Desember 2018; 1 (satu) Exsemplar Buku dokumen penawaran biaya pengadaan jasa konsultansi manajemen konstruksi gedung kuliah UIN Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018 yang berisi Surat Perjanjjian Kerja Kontrak nomor : 02/PPK/UIN SU/KMK/II/2018, tanggal 03 Pebruari 2018; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 1 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 2 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 3 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 4 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 5 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 6 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 7 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 8 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 9 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 10 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 11 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buah hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 12 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 13 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 14 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 15 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 16 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 17 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 18 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 19 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 20 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 21 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 22 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 23 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 24 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 25 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 26 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 27 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 28 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 29 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 30 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 31 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 32 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 33 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 1 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 2 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 3 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 4 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 5 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 6 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 7 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 8 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 9 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) lembar lembar surat permohonan pencairan dana jaminan pelaksanaan pembangunan nomor : 11/PPK/PPDJ/IV/2019, tanggal 22 April 2019, dari Pejabat Pembuat Komitmen UIN SU Medan Drs. Syahruddin Siregar, MA; 1 (satu) Exsemplar Bundel Jilid besar bersampul hijau bertuliskan “SURAT PERJANJIAN KERJA/KONTRAK NOMOR: 02/PPK/UIN SU/PGKT/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Tahun 2018; 1 (satu) lembar lembar asli Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 01/ppk uin-su/PGKT/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H.Syaruddin Siregar,M.A. dan menerima Direktur Utama PT. Multi Karya Bisnis Perkasa an. Joni Siswoyo, SE; 4 (empat) lembar asli Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor : 02/PPK/UIN SU/PGKT/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 yang ditanda tangani diatas materai 6000 oleh untuk dan atas nama UIN Sumatera Utara Medan Pejabat Pembuat Komitmen Drs. H. Syahruddin Siregar M,A. NIP 196111241997031001 dengan untuk dan atas nama penyedia Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa atas nama JONI SISWOYO, SE; 1 (satu) lembar Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) Nomor : 01/ppk-UINSU/GSBSN/V/2018 tanggal 14 Mei 2018 yang ditanda tangani atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitme UIN Sumatera Utara Medan atas nama Drs. H. Syahruddin Siregar M,A. NIP 196111241997031001; 1 (satu) Exsemplar Gambar Stuktur (Untuk Tender Pelaksanaan) Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun 2018; 1 (satu) lembar Rekapitulasi Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitme UIN Sumatera Utara Medan atas nama Drs. H. Syahruddin Siregar M,A. NIP 196111241997031001; 1 (satu) lembar Surat PPK kepada KPA UINSU Medan Nomor :27a/PPK-UINSU/PGKT/VII/2019, tanggal 09 Juli 2019 perihal Berita Acara Pemeriksaan dan Bukti Pendukung, yang ditandatangani oleh PPK an. Syahruddin Siregar,MA; 1 (satu) lembar Surat PPK kepada Direktur PT.Multikarya Bisnis Perkasa Nomor : 27b/PPK-UINSU/PGKT/VII/2019, tanggal 09 Juli 2019 perihal Berita Acara Pemeriksaan dan Bukti Pendukung, yang ditandatangani oleh PPK an. Syahruddin Siregar,MA; 1 (satu) lembar Surat Rektor/KPA UINSU Medan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI Nomor : B.119/Un.11.R/KS.02/07/2019, tanggal 9 Juli 2019 perihal Permintaan rekomendasi sanksi daftar hitam, yang ditandatangani oleh Rektor/KPA UINSU Medan an. Prof.Dr.Saidurrahman,M.Ag; 2 (dua) lembar Surat Keputusan Rektor/Kuasa Pengguna Anggaran UINSU Medan Nomor : 128 A tahun 2019, tanggal 10 Juni 2019 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam; 1 (satu) lembar Surat Kuasa Pengguna Anggaran kepada Ketua LPSE Kementerian Agama RI Nomor : 02/PPK-UINSU/VIII/2019, tanggal 13 Agustus 2019 perihal Permohonan Blacklist PT.Multikarya Bisnis Perkasa, yang ditandatangani oleh atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H. Syahruddin Siregar,MA; 1 (satu) lembar Surat Kuasa Pengguna Anggaran kepada Direktur PT. Kanta Karya Utama Nomor : 18/PPK/UIN-SU/PGKT/XII/2018, tanggal 26 Desember 2018, perihal Perhitungan Prestasi Pekerjaan, yang ditandatangani oleh atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H. Syahruddin Siregar,MA; 1 (satu) lembar Berita Acara Pemutusan Kontrak No.10/PPK/UIN-SU/BAPK/IV/2019,tanggal 15 April 2019 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran an. Prof. Dr. Saidurrahman,M.Ag dan Pejabat Penmbuat Komitmen an. Drs. Syahruddin Siregar,MA; 1 (satu) lembar Surat PPK kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) UIN Sumatera Utara Medan Nomor : 01/PPK-UINSU/GSBN/IV/2018, tanggal 04 April 2018 yang ditanda tangani oleh Pejabat Penmbuat Komitmen an. Drs. Syahruddin Siregar,MA; 2 (dua) lembar Fotocopy terlegalisir Surat PPK kepada Pimpinan Asuransi PT.Jamkrindo Syariah Nomor : 11/PPK/PPDJ/IV/2019, tanggal 22 April 2019 perihal Permohonan Pencairan Dana Jaminan Pelaksanaan Pembangunan; 1 (satu) lembar Surat PPK kepada Direktur Utama PT.Multikarya Bisnis Perkasa Nomor : 07/PPK/ UIN-SU/PGKT/IX/2018, tanggal 12 September 2018, perihal Teguran I, yang ditandatangani oleh atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H. Syahruddin Siregar,MA; 1 (satu) lembar Surat PPK kepada Direktur Utama PT.Multikarya Bisnis Perkasa Nomor : 08/PPK/ UIN-SU/PGKT/IX/2018, tanggal 18 September 2018, perihal Teguran II, yang ditandatangani oleh atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H. Syahruddin Siregar,MA; 1 (satu) lembar Surat PPK kepada Direktur Utama PT.Multikarya Bisnis Perkasa Nomor : 10a/PPK UIN-SU/PGKT/XII/2018, tanggal 04 Desember 2018, perihal Surat Peringatan I (Keterlambatan Pekerjaan), yang ditandatangani oleh atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H. Syahruddin Siregar,MA; 1 (satu) lembar Fotocopy terlegalisir surat Keputusan Rektor/Kuasa Pengguna Anggaran UINSU Medan Nomor : 422 tahun 2018, tanggal 27 Desember 2018 tentang Penyelesaian Sisa Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Medan TA.2019; 3 (tiga) lembar Fotocopy terlegalisir Amandemen Nomor : 20/PPK/UIN SU/PGKT/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018 terhadap Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor : 02/PPK/UIN SU/PGKT/V/2018, tanggal 15 Mei 2018 pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UIN Sumatera Utara Medan Tahun 2018, yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H.Syaruddin Siregar,M.A. dan menerima Direktur Utama PT. Multi Karya Bisnis Perkasa an. Joni Siswoyo, SE; 1 (satu) lembar Fotocopy terlegalisir Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 20/PPK UIN-SU/PGKTY/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018, yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H.Syaruddin Siregar,M.A. dan menerima Direktur Utama PT. Multi Karya Bisnis Perkasa an. Joni Siswoyo, SE; 1 (satu) lembar Jilid Laporan Triwulan II Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan; 1 (satu) lembar Jilid Laporan Triwulan III Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan; Disita dari Drs. H. Syahruddin Siregar, MA., pada tanggal 27 Agustus 2020 oleh Kompol M. Danil, S.H.,; 1 (satu) lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Surat PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA perihal Permohonan Jaminan Pelaksanaan (Perpanjangan Waktu) tanggal 27 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh Direktur PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA an. JONI SISWOYO, SE; 1 (satu) lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Surat PT. Tris Bi Anugrah Bersama perihal Permohonan Surety Bond,KBG & Custom Bond tanggal 27 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh Mukhsin Effendi/Dimas; 1 (satu) lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Checklist Kelengkapan Dokumen Permohonan Penjaminan Surety Bond Perusahaan PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA tanggal 27 Desember yang diketahui oleh ICHSAN MUFTI selaku Kepala Cabang dan ditanda tangani oleh AFRIZAL selaku Staf Penjaminan; 1 (satu) lembar Fotocopy yang telah dilegalisisr Sertifikat Penjaminan PT. JAMKRINDO SYARIAH BD 2019 04.0 2 00572 Nomor Jaminan : perihal Jaminan Pelaksanaan dengan nilai jaminan sebesar Rp. 2.248.667.623,05 tanggal 27 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh Kepala Cabang PT. JAMKRINDO SYARIAH an. ICHSAN MUFTI; 2 (dua) lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Petikan PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH NOMOR : 056/Kep-Dir/XII/2019 tentang Pengangkatan Pejabat PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH tanggal 31 Desember 2019 yang ditanda tangani oleh Direktur PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH an. Gatot Suprabowo; 2 (dua) lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Petikan PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH NOMOR : 003/Kep-Dir/I/2020 tentang Penempatan Pejabat PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH tanggal 07 Januari 2020 yang ditanda tangani oleh Direktur Keuangan, SDM & Umum PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH an. Endang Sri Winarni; Disita dari RUSIANDI,S.SI selaku Plt. Kepala Cabang PT. JAMKRINDO SYARIAH CABANG MEDAN pada tanggal 27 Agustus 2020 oleh Kompol M. Danil, S.H.,; 1 (satu) lembar formulir setoran Bank BTN Syariah tanggal 28 Desember 2018, penerima RPL 123 UIN SUMUT UNTUK REKENING 7091888881, setoran kas tunai ke rekening operasional BLU sebesar Rp. 2.784.959.283,00 (dua miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus lima puluh Sembilan dua ratus delapan puluh tiga rupiah); 1 (satu) lembar bukti penerimaan Negara, Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Anggaran Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), Kode Billing : 820201103982665, tanggal bayar : 03/11/2020 12:56:22, NTB : 201103376814, NTPN : 1C41655DE4LL6029, nama wajib bayar Bendahara Rutin IAIN Sumatera Utara, Jumlah setoran Rp. 4.300.000.000,- (empat miliar tiga ratus juta rupiah); 1 (satu) lembar bukti penerimaan Negara, Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Anggaran Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), Kode Billing : 820201103984443, tanggal bayar : 03/11/2020 13:20:49, NTB :201103378749, NTPN : 22E843CIEFGSC1PR, nama wajib bayar Bendahara Rutin IAIN Sumatera Utara, Jumlah Setoran Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah); 1 (satu) lembar bukti penerimaan Negara, Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Anggaran Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), Kode Billing : 820201103984339, tanggal bayar : 03/11/2020 13:42:40, NTB :000005275846, NTPN : 1C2A861QTV81J1MJ, nama wajib bayar Bendahara Rutin IAIN Sumatera Utara, Jumlah Setoran Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah); 1 (satu) lembar bukti penerimaan Negara, Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Anggaran Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), Kode Billing :820201104040631, tanggal bayar : 04/11/2020 08:59:23, NTB :201104416733, NTPN : 3F7721JNEQC3JOLN, nama wajib bayar Bendahara Rutin IAIN Sumatera Utara, Jumlah Setoran Rp. 50.091.338,00 (lima puluh juta sembilan puluh ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah); Disita dari MONCOT HARAHAP,S.Pd.I selaku Bendahara Pengeluaran Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU-Medan pada tanggal 22 Desember 2020 oleh Kompol M. Danil, S.H.,; 1 (satu) lembar fotocopy surat dari PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA yang dibubuhkan tanda tangan saudara SYAHRUDDIN SIREGAR (PPK Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU TA.2018), Nomor : 012/PT_MBP/S.P/II/2019 perihal Somasi I kepada Bapak Rektor UINSU, ditanda tangani oleh JONI SISWOYO, SE selaku Direktur Utama PT. Multi Karya Bisnis Perkasa di Medan pada tanggal 06 Februari 2019; 2 (dua) lembar surat dari PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA, Nomor : 015/PT_MBP/S.P./II/2019 perihal Somasi II kepada Bapak Rektor UINSU, ditandatangani oleh JONI SISWOYO, SE selaku Direktur Utama PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA di Medan pada tanggal 15 Februari 2019; 2 (dua) lembar surat dari PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA, Nomor : 015/PT_MBP/S.P./VI/2019 perihal Jawaban Surat Panggilan kepada Pejabat Pembuat Komitmen UINSU, ditandatangani oleh JONI SISWOYO, SE selaku Direktur Utama PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA di Medan pada tanggal 27 Juni 2019; Disita dari Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA pada tanggal 22 Desember 2020 oleh Kompol M. Danil, S.H.,; 1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sumut an. PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA No. Rekening : 10001042906924, tanggal 21 September 2020 yang ditanda tangani oleh SHABRINA MASVIRA HALIM dan Direktur PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA an. JONI SISWOYO, S.E; 7 (tujuh) lembar Mutasi Rekening Bank BJB an. MULTI KARYA BISNIS PERKASA No. Rekening : 0080585901001 tanggal cetak 21 September 2020 yang ditanda tangani oleh Direktur PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA an. JONI SISWOYO, S.E.; Disita dari JONI SISWOYO, S.E. selaku Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa pada tanggal 12 Januari 2021 oleh Kompol M. Danil, S.H.,; 1 (satu) lembar surat yang ditanda tangani oleh Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGBukti Penerimaan Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan oleh PT.BANK SUMUT KCP. Pasar Halat, tanggal dan Jam bayar 03/11/2020 13:42:40, tanggal buku 03/11/2020, Jumlah Setoran terbilang Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) sesuai kode billing nomor : 820201103984339; 1 (satu) lembar surat yang ditanda tangani olehProf. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGBukti Penerimaan Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan oleh PT.BANK RAKYAT INDONESIA KCP. Kantor Cabang Sisingamangaraja, tanggal dan jam bayar 03/11/2020 13:20:49, tanggal buku 03/11/2020, jumlah Setoran Terbilang Rp. Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) sesuai kode billing nomor : 820201103984443; 1 (satu) lembar surat yang ditanda tangani oleh Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGBukti Penerimaan Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan oleh PT.BANK RAKYAT INDONESIA KCP. Kantor Cabang Sisingamangaraja, tanggal dan jam bayar 03/11/2020 12:56:22, tanggal buku 03/11/2020, jumlah Setoran Terbilang Rp. Rp. 4.300.000.000 (empat miliar tiga ratus juta rupiah) sesuai kode billing nomor : 820201103982665; 1 (satu) lembar surat foto copy yang ditanda tangani oleh Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGBukti Penerimaan Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan oleh PT.BANK RAKYAT INDONESIA KCP. Willem Iskandar, tanggal dan jam bayar 04/11/2020 08:59:23, tanggal buku 04/11/2020, jumlah Setoran Terbilang Rp. 50.091.338 (lima puluh juta sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah) sesuai kode billing nomor : 8202011004040631; Disita dari Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AG. selaku Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tahun 2016 s.d tahun 2020 pada tanggal 8 Maret 2021 oleh AKP UCOX P. NUGRAHA,S.I.K; 1 (satu) lembar tanda terima Uang tanggal 6 Maret 2018 sebesar Rp. 385.000.000,- yang menerima saudara MARUDUT tertanda tangan; 1 (satu) lembar tanda terima Uang tanggal 7 Maret 2018 sebesar Rp. 400.000.000,- yang menerima saudara MARUDUT tertanda tangan; 1 (satu) lembar tanda terima Uang tanggal 7 April 2018 sebesar Rp. 250.000.000,- yang menerima saudara SUBHAN DAWAWI tertanda tangan; 1 (satu) lembar tanda terima Uang tanggal 28 Mei 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- yang menerima saudara ARMAN M HRP tertanda tangan; 1 (satu) lembar tanda terima Uang tanggal 14 Desember 2018 sebesar Rp. 465.000.000,- yang menerima saudara M YUSUF tertanda tangan; Disita dari MONCOT HARAHAP selaku Bendahara Pengeluaran Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan TA. 2018 pada tanggal 15 Maret 2021 oleh AKP UCOX P. NUGRAHA,S.I.K; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Rizki Anggraini, SE.,M.Si., dan kawan-kawan; Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa
| Nama Lengkap | : | Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AG |
| Tempat Lahir | : | Kota Pinang |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 49 Tahun / 4Desember 1970 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Adinegoro No.3 Kel. Gaharu Medan Timur. |
| A g a m a | : | Kristen |
| Pekerjaan | : | ASN Ex Rektor UINSU periode 2016 - 2020 |
| Pendidikan | : | S-3 |
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan tanggal 17 Juli 2021;
Perpanjangan Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan, sejak tanggal 8 Juli 2021 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2021;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan, sejak tanggal 7 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2021;
Perpanjangan Penahanan I (Pertama) oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 6 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 4 November 2021;
Perpanjangan Penahanan II (Kedua) oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 5 November 2021 sampai dengan tanggal 4 Desember 2021;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Sofwan Tambunan, S.H., Husni, S.H., Zulisrak, S.H., Nasruddin, S.H., & Adriansyah Arif Nasution, S.H., Kesemuanya merupakah Advokat/Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Tambunan & Partners yang beralamat di Jalan Hindu No.15 Medan-Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Juli 2021;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 8 Juli 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 8 Juli 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan pada tanggal 15 November 2021, telah membacakan Tuntutan/Requisitoir Nomor : PDS/08/L.2.10/Ft.1/06/2021, tertanggal 15 November 2021, atas nama Terdakwa Prof. Dr. Saidurahman, M.Ag., pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim dalam amar putusan memutuskan:
Menyatakan terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AG Tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsisebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP yaitu dakwaan Primair kami;
Menyatakan terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AG telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP yaitu dakwaan Subsidiair kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AG berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidiari 3 (tiga) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
| No | Jenis Barang Bukti | Jumlah | Disita | Ket | ||
| Tanggal | Dari Siapa | Oleh Siapa | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| 1 | Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor : 003 tahun 2018 tanggal 08 Januari 2020 tentang Pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan tahun 2018 | 6 (enam) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 2 | Surat disahkan an. Kepala Biro administrasi Umum Perenc anaan dan keuangan tentang Petunjuk Operasional Kegiatan UIN Sumatera Utara Medan Tahun anggaran 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 3 | Bundel Pembayaran uang muka dengan lampiran sbb | |||||
| Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 02/PPK/UIN SU/PGKT/V/2018 tanggal 16 Mei 2018; | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Permohonan Pembayaran Uang Muka PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA nomor : 33/MBP/PPUM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Kuasa dari UINSU Kepala KPPN nomor 05/PPK/UIN SU /PGKT/V/2018 tanggal 16 Mei 2018; | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Jaminan Uang Muka nomor SBD 2018 04.0 2 02641 dari PT. SYARIAH JAMKRINDO tanggal 15 Mei 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat peryataan keabsahan dan kebenaran Jaminan Uang Muka nomor 658/P/KC.1/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 dari PT. SYARIAH JAMKRINDO | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 16 Mei 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Laporan rencana penarikan dana harian tanggal 30 Mei 2018 atas nama Dr. TOHAR BAYU ANGIN M.Ag | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 7 Juni 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Peryataan Tanggung Jawab belanja nomor : In.07/B.3b/KU.001.1/00371/2017 tanggal 7 Juni 2018; | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : 00371 tanggal 7 Juni 2018 sebesar Rp. 8.994.670.492,- | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 uraian pembayaran PPh sebesar Rp. 163.539.463,-; | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 uraian pembayaran PPN sebesar Rp. 817.697.317,- | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 00371 tanggal 28 Juni 2018,- sebesar Rp. 8.994.670.492,- | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) nomor 181233301000003 tanggal 28 Juni 2018 sebesar Rp. 8.013.433.712,- | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000002 tanggal 03 Juli 2018 sebesar Rp. 8.013.433.712.- | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| 4 | Bundel Termin I dengan presentase pekerjaan mencapai 21,032% dengan lampiran | |||||
| Laporan Mingguan - 13 Jasa Konsultasi Manejemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA periode 7 s.d 13 Agustus 2018 | 1 (satu) exsplar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Berita Acara Kemajuan Pekerjaan nomor 001/PT-MBP-BAKP/I/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 05/PPK/UINSU/PGKT/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Berita Acara Persetujuan Pembayaran termin I nomor 06/PPK/UINSU /PGKT/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | |||
| Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 14 Agustus 2018; | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 15 Agustus 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN07/B.3b/KU.001.1/00598/2018 tanggal 14 Agustus 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat PermintaanPembayaran (SPP) nomor : 00598 tanggal 15 Agustus 2018 sebesar Rp. 6.746.002.869,- | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp. 122.654.598,-; | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp. 613.272.988 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 00598 tanggal 15 Agustus 2018,- sebesar Rp. 6.746.002.869,-; | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000003 tanggal 15Agustus 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| 5 | Bundel Termin II dengan presentase pekerjaan mencapai 40,327% dengan lampiran | |||||
| Laporan Mingguan - 19 Jasa Konsultasi Manejemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA periode 18 s.d 24 September 2018 | 1 (satu) exsplar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Berita Acara Kemajuan Pekerjaan nomor 002/PT-MBP-BAKP/II/IX/2018 tanggal 27 September 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 07/PPK/UIN SU/PGKT/X/2018 tanggal 27 September 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Berita Acara Persetujuan Pembayaran termin II nomor 08/PPK/UINSU /PGKT/IX/2018 tanggal 27 September 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Permohonan Rencana Pencairan dana nomor 37/MBP/PT-II/IX/2018 tanggal 20 Agustus 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 27 September 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 28 September 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN.07/B.3b/KU.00.1/00724/2018 tanggal 28 September 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Permintaan Pembayaran(SPP) nomor : 00724 tanggal 28 September 2018 sebesar Rp. 6.746.002.869 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp. 122.654.598 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp. 613.272.988 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 00724 tanggal 28 September 2018,- sebesar Rp. 6.746.002.869 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000004 tanggal 2 Oktober 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283,-. | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| 6 | Bundel Termin III dengan presentase pekerjaan mencapai 60,343% dengan lampiran | |||||
| Laporan Mingguan - 24 Jasa Konsultasi Manejemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA periode 23 s.d 29 Oktober 2018 | 1 (satu) exsplar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 09/PPK/UIN SU/PGKT/X/2018 tanggal 26 Oktober 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Berita Acara Persetujuan Pembayaran termin III nomor 10/PPK/UIN SU /PGKT/X/2018 tanggal 26 Oktober 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 26 Oktober 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 29 Oktober 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN.07/B.3b/KU.00.1/00800/2018 tanggal 29 Oktober 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Permintaan Pembayaran(SPP) nomor : 00800 tanggal 29 Oktober 2018 sebesar Rp. 6.746.002.869,- | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp. 122.654.598,-; | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp. 613.272.988 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 00800 tanggal 29 Oktober 2018,- sebesar Rp. 6.746.002.869,-; | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000005 tanggal 29 Oktober 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| 7 | Termin IV dengan presentase pekerjaan mencapai 84,851% | |||||
| Laporan Mingguan - 29 Jasa Konsultasi Manejemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA periode 27 Nopember s.d 03 Desember 2018 | 1 (satu) exsplar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 11/PPK/UINSU/PGKT/XI/2018 tanggal 27 Nopember 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Berita Acara Persetujuan Pembayaran termin IV nomor 12/PPK/UINSU /PGKT/XI/2018 tanggal 27 Nopember 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 27 Nopember 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 27 Nopember 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN.07/B.3b/KU.00.1/01010/2018 tanggal 27 Nopember 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Permintaan Pembayaran(SPP) nomor : 01010 tanggal 27 Nopember 2018 sebesar Rp. 6.746.002.869,- | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp. 122.654.598 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp. 613.272.988 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 01010 tanggal 27 Nopember 2018,- sebesar Rp. 6.746.002.869,- | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000007 tanggal 27 Nopember 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| 8 | Bundel termin V dengan presentase pekerjaan mencapai 91,070% dengan lampiran | |||||
| Laporan Mingguan - 33 Jasa Konsultasi Manejemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA periode 25 s.d 26 Desember 2018 | 1 (satu) exsplar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 13/PPK/UINSU/PGKT/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Berita Acara Persetujuan Pembayaran termin V nomor 14/PPK/UIN SU /PGKT/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Permohonan Pembayaran termin V tanggal 20 Desember 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 21 Desember 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 21 Desember 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN.07/B.3b/KU.00.1/01223/2018 tanggal 21 Desember 2018; | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : 01223 tanggal 21 Desember 2018 sebesar Rp. 6.746.002.869 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp. 122.654.598 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp. 613.272.988,- | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 01223 tanggal 21 Desember 2018,- sebesar Rp. 6.746.002.869,- | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000010 tanggal 21 Desember 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283,- | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| 9 | Bundel retensi dengan lampiran | |||||
| Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 14/PPK/UIN SU/PGKT/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Berita Acara Persetujuan Persetujuan retensi nomor 15/PPK/UIN SU /PGKT/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Permohonan Pembayaran retensi tanggal 20 Desember 2018; | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| foto copy Surat Peryataan Keabsahan dan Kebenaran garansi Bank Pembayaran tanggal 21 Desember 2018 dari Bank bjb | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| foto copy Jaminan Bank (Bank Garansi) nomor PB 02 40 400 118 tanggal 21 Desember 2018; | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Kuasa nomor : 17 /PPK/UINSU/PGKT/XII/2018tanggal 21 Desember 2018; | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagai Penjaminan tanggal 21 Desember 2018; | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Pernyataan ke absahan Jaminan/Garansi Bank tanggal 21 Desember 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Pernyataan Kesanggupan tanggal 21 Desember 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Perjanjian Pembayaran tanggal 21 Desember 2018; | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 21 Desember 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 21 Desember 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN.07/B.3b/KU.001/01226/2018 tanggal 21 Desember 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : 01226 tanggal 21 Desember 2018 sebesar Rp. 2.248.667.624,-; | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp.40.884.886 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp.204.424.329 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 01226 tanggal 21 Desember 2018,- sebesar Rp. 2.248.667.624,- | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000012 tanggal 26 Desember 2018 sebesar Rp. 2.003.358.409, | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Permohonan Pencairan Dana PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA nomor : 35/MBP/PT.I/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Permohonan Rencana Pencairan Dana PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA nomor : 39/MBP/PRPD/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Permohonan Pencairan Dana PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA nomor : 40/MBP/PT.I/XI/2018 tanggal 26 Nopember 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| 10 | Surat keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan nomor : 001 tahun 2018 tanggal 6 April 2018 tentang penetapan kelompok kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk pekerjaan pembangunan gedung kuliah UIN Sumatera Utara Medan tahun 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 11 | Buku proposal pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumatera Utara Medan sumber dana SBSN Tahun Anggaran 2018 dengan sampul warna hijau | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 12 | Buku Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi 07 Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Tahun Anggaran 2018 nomor : SP DIPA – 025.04.424007/2018 tanggal 20 Desember 2018 | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 13 | Buku dokumen penawaran biaya pengadaan jasa konsultansi manajemen konstruksi gedung kuliah UIN Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018 yang berisi Surat Perjanjjian Kerja Kontrak nomor : 02/PPK/UIN SU/KMK/II/2018, tanggal 03 Pebruari 2018 | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 14 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 1 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 15 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 2 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 16 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 3 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 17 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 4 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 18 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 5 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 19 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 6 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 20 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 7 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 21 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 8 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 22 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 9 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 23 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 10 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 24 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 11 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 25 | Buah hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 12 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 26 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 13 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 27 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 14 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 28 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 15 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 29 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 16 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 30 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 17 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 31 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 18 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 32 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 19 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 33 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 20 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 34 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 21 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 35 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 22 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 36 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 23 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 37 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 24 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 38 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 25 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 39 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 26 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 40 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 27 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 41 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 28 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 42 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 29 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 43 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 30 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 44 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 31 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 45 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 32 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 46 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 33 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 47 | Buku laporan bulanan 1 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 48 | Buku laporan bulanan 2 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 49 | Buku laporan bulanan 3 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 50 | Buku laporan bulanan 4 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 51 | Buku laporan bulanan 5 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 52 | Buku laporan bulanan 6 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 53 | Buku laporan bulanan 7 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 54 | Buku laporan bulanan 8 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 55 | Buku laporan bulanan 9 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 56 | lembar surat permohonan pencairan dana jaminan pelaksanaan pembangunan nomor : 11/PPK/PPDJ/IV/2019, tanggal 22 April 2019, dari Pejabat Pembuat Komitmen UIN SU Medan Drs. Syahruddin Siregar, MA | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 57 | Bundel Jilid besar bersampul hijau bertuliskan “SURAT PERJANJIAN KERJA/KONTRAK NOMOR: 02/PPK/UIN SU/PGKT/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Tahun 2018 | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| lembar asli Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 01/ppk uin-su/PGKT/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H.Syaruddin Siregar,M.A. dan menerima Direktur Utama PT. Multi Karya Bisnis Perkasa an. Joni Siswoyo, SE | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| lembar asli Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor : 02/PPK/UIN SU/PGKT/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 yang ditanda tangani diatas materai 6000 oleh untuk dan atas nama UIN Sumatera Utara Medan Pejabat Pembuat Komitmen Drs. H. Syahruddin Siregar M,A. NIP 196111241997031001 dengan untuk dan atas nama penyedia Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa atas nama JONI SISWOYO, SE | 4 (empat) lembar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| lembar Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) Nomor : 01/ppk-UINSU/GSBSN/V/2018 tanggal 14 Mei 2018 yang ditanda tangani atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitme UIN Sumatera Utara Medan atas nama Drs. H. Syahruddin Siregar M,A. NIP 196111241997031001 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| 58 | Gambar Stuktur (Untuk Tender Pelaksanaan) Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun 2018 | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 59 | Rekapitulasi Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitme UIN Sumatera Utara Medan atas nama Drs. H. Syahruddin Siregar M,A. NIP 196111241997031001 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 60 | Surat PPK kepada KPA UINSU Medan Nomor :27a/PPK-UINSU/PGKT/VII/2019, tanggal 09 Juli 2019 perihal Berita Acara Pemeriksaan dan Bukti Pendukung, yang ditandatangani oleh PPK an. Syahruddin Siregar,MA | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 61 | Surat PPK kepada Direktur PT.Multikarya Bisnis Perkasa Nomor : 27b/PPK-UINSU/PGKT/VII/2019, tanggal 09 Juli 2019 perihal Berita Acara Pemeriksaan dan Bukti Pendukung, yang ditandatangani oleh PPK an. Syahruddin Siregar,MA | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 62 | Surat Rektor/KPA UINSU Medan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI Nomor : B.119/Un.11.R/KS.02/07/2019, tanggal 9 Juli 2019 perihal Permintaan rekomendasi sanksi daftar hitam, yang ditandatangani oleh Rektor/KPA UINSU Medan an. Prof.Dr.Saidurrahman,M.Ag | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 63 | Surat Keputusan Rektor/Kuasa Pengguna Anggaran UINSU Medan Nomor : 128 A tahun 2019, tanggal 10 Juni 2019 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam | 2 (dua) Lembar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 64 | Surat Kuasa Pengguna Anggaran kepada Ketua LPSE Kementerian Agama RI Nomor : 02/PPK-UINSU/VIII/2019, tanggal 13 Agustus 2019 perihal Permohonan Blacklist PT.Multikarya Bisnis Perkasa, yang ditandatangani oleh atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H. Syahruddin Siregar,MA | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 65 | Surat Kuasa Pengguna Anggaran kepada Direktur PT. Kanta Karya Utama Nomor : 18/PPK/UIN-SU/PGKT/XII/2018, tanggal 26 Desember 2018, perihal Perhitungan Prestasi Pekerjaan, yang ditandatangani oleh atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H. Syahruddin Siregar,MA | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 66 | Berita Acara Pemutusan Kontrak No.10/PPK/UIN-SU/BAPK/IV/2019,tanggal 15 April 2019 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran an. Prof. Dr. Saidurrahman,M.Ag dan Pejabat Penmbuat Komitmen an. Drs. Syahruddin Siregar,MA | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 67 | Surat PPK kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) UIN Sumatera Utara Medan Nomor : 01/PPK-UINSU/GSBN/IV/2018, tanggal 04 April 2018 yang ditanda tangani oleh Pejabat Penmbuat Komitmen an. Drs. Syahruddin Siregar,MA | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 68 | Fotocopy terlegalisir Surat PPK kepada Pimpinan Asuransi PT.Jamkrindo Syariah Nomor : 11/PPK/PPDJ/IV/2019, tanggal 22 April 2019 perihal Permohonan Pencairan Dana Jaminan Pelaksanaan Pembangunan | 2 (dua) Lembar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 69 | Surat PPK kepada Direktur Utama PT.Multikarya Bisnis Perkasa Nomor : 07/PPK/ UIN-SU/PGKT/IX/2018, tanggal 12 September 2018, perihal Teguran I, yang ditandatangani oleh atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H. Syahruddin Siregar,MA | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 70 | Surat PPK kepada Direktur Utama PT.Multikarya Bisnis Perkasa Nomor : 08/PPK/ UIN-SU/PGKT/IX/2018, tanggal 18 September 2018, perihal Teguran II, yang ditandatangani oleh atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H. Syahruddin Siregar,MA | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 71 | Surat PPK kepada Direktur Utama PT.Multikarya Bisnis Perkasa Nomor : 10a/PPK UIN-SU/PGKT/XII/2018, tanggal 04 Desember 2018, perihal Surat Peringatan I (Keterlambatan Pekerjaan), yang ditandatangani oleh atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H. Syahruddin Siregar,MA | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 72 | Fotocopy terlegalisir surat Keputusan Rektor/Kuasa Pengguna Anggaran UINSU Medan Nomor : 422 tahun 2018, tanggal 27 Desember 2018 tentang Penyelesaian Sisa Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Medan TA.2019 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 73 | Fotocopy terlegalisir Amandemen Nomor : 20/PPK/UIN SU/PGKT/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018 terhadap Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor : 02/PPK/UIN SU/PGKT/V/2018, tanggal 15 Mei 2018 pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UIN Sumatera Utara Medan Tahun 2018, yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H.Syaruddin Siregar,M.A. dan menerima Direktur Utama PT. Multi Karya Bisnis Perkasa an. Joni Siswoyo, SE | 3 (tiga) lembar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 74 | Fotocopy terlegalisir Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 20/PPK UIN-SU/PGKTY/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018, yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H.Syaruddin Siregar,M.A. dan menerima Direktur Utama PT. Multi Karya Bisnis Perkasa an. Joni Siswoyo, SE | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 75 | Jilid Laporan Triwulan II Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 76 | Jilid Laporan Triwulan III Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 77 | Fotocopy yang telah dilegalisir Surat PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA perihal Permohonan Jaminan Pelaksanaan (Perpanjangan Waktu) tanggal 27 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh Direktur PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA an. JONI SISWOYO, SE | 1 (satu) lembar | 22 September 2020 | RUSIANDI,S.SI selaku Plt. Kepala Cabang PT. JAMKRINDO SYARIAH CABANG MEDAN | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 78 | Fotocopy yang telah dilegalisir Surat PT. Tris Bi Anugrah Bersama perihal Permohonan Surety Bond,KBG & Custom Bond tanggal 27 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh Mukhsin Effendi/Dimas | 1 (satu) lembar | 22 September 2020 | RUSIANDI,S.SI selaku Plt. Kepala Cabang PT. JAMKRINDO SYARIAH CABANG MEDAN | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 79 | Fotocopy yang telah dilegalisir Checklist Kelengkapan Dokumen Permohonan Penjaminan Surety Bond Perusahaan PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA tanggal 27 Desember yang diketahui oleh ICHSAN MUFTI selaku Kepala Cabang dan ditanda tangani oleh AFRIZAL selaku Staf Penjaminan | 1 (satu) lembar | 22 September 2020 | RUSIANDI,S.SI selaku Plt. Kepala Cabang PT. JAMKRINDO SYARIAH CABANG MEDAN | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 80 | Fotocopy yang telah dilegalisisr Sertifikat Penjaminan PT. JAMKRINDO SYARIAH BD 2019 04.0 2 00572 Nomor Jaminan : perihal Jaminan Pelaksanaan dengan nilai jaminan sebesar Rp. 2.248.667.623,05 tanggal 27 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh Kepala Cabang PT. JAMKRINDO SYARIAH an. ICHSAN MUFTI | 1 (satu) lembar | 22 September 2020 | RUSIANDI,S.SI selaku Plt. Kepala Cabang PT. JAMKRINDO SYARIAH CABANG MEDAN | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 81 | Fotocopy yang telah dilegalisir Petikan PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH NOMOR : 056/Kep-Dir/XII/2019 tentang Pengangkatan Pejabat PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH tanggal 31 Desember 2019 yang ditanda tangani oleh Direktur PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH an. Gatot Suprabowo | 2 (dua) Lembar | 27 Agustus 2020 | RUSIANDI,S.SI selaku Plt. Kepala Cabang PT. JAMKRINDO SYARIAH CABANG MEDAN | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 82 | Fotocopy yang telah dilegalisir Petikan PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH NOMOR : 003/Kep-Dir/I/2020 tentang Penempatan Pejabat PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH tanggal 07 Januari 2020 yang ditanda tangani oleh Direktur Keuangan, SDM & Umum PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH an. Endang Sri Winarni | 2 (dua) Lembar | 27 Agustus 2020 | RUSIANDI,S.SI selaku Plt. Kepala Cabang PT. JAMKRINDO SYARIAH CABANG MEDAN | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 83 | lembar formulir setoran Bank BTN Syariah tanggal 28 Desember 2018, penerima RPL 123 UIN SUMUT UNTUK REKENING 7091888881, setoran kas tunai ke rekening operasional BLU sebesar Rp. 2.784.959.283,00 (dua miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus lima puluh Sembilan dua ratus delapan puluh tiga rupiah) | 1 (satu) lembar | 22Desember 2020 | MONCOT HARAHAP,S.Pd.I selaku Bendahara Pengeluaran Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU-Medan | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 84 | lembar bukti penerimaan Negara, Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Anggaran Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), Kode Billing : 820201103982665, tanggal bayar : 03/11/2020 12:56:22, NTB : 201103376814, NTPN : 1C41655DE4LL6029, nama wajib bayar Bendahara Rutin IAIN Sumatera Utara, Jumlah setoran Rp. 4.300.000.000,- (empat miliar tiga ratus juta rupiah) | 1 (satu) lembar | 22Desember 2020 | MONCOT HARAHAP,S.Pd.I selaku Bendahara Pengeluaran Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU-Medan | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 85 | lembar bukti penerimaan Negara, Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Anggaran Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), Kode Billing : 820201103984443, tanggal bayar : 03/11/2020 13:20:49, NTB :201103378749, NTPN : 22E843CIEFGSC1PR, nama wajib bayar Bendahara Rutin IAIN Sumatera Utara, Jumlah Setoran Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) | 1 (satu) lembar | 22Desember 2020 | MONCOT HARAHAP,S.Pd.I selaku Bendahara Pengeluaran Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU-Medan | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 86 | lembar bukti penerimaan Negara, Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Anggaran Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), Kode Billing : 820201103984339, tanggal bayar : 03/11/2020 13:42:40, NTB :000005275846, NTPN : 1C2A861QTV81J1MJ, nama wajib bayar Bendahara Rutin IAIN Sumatera Utara, Jumlah Setoran Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) | 1 (satu) lembar | 22Desember 2020 | MONCOT HARAHAP,S.Pd.I selaku Bendahara Pengeluaran Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU-Medan | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 87 | lembar bukti penerimaan Negara, Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Anggaran Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), Kode Billing :820201104040631, tanggal bayar : 04/11/2020 08:59:23, NTB :201104416733, NTPN : 3F7721JNEQC3JOLN, nama wajib bayar Bendahara Rutin IAIN Sumatera Utara, Jumlah Setoran Rp. 50.091.338,00 (lima puluh juta sembilan puluh ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah). | 1 (satu) lembar | 22Desember 2020 | MONCOT HARAHAP,S.Pd.I selaku Bendahara Pengeluaran Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU-Medan | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 88 | lembar fotocopy surat dari PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA yang dibubuhkan tanda tangan saudara SYAHRUDDIN SIREGAR (PPK Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU TA.2018), Nomor : 012/PT_MBP/S.P/II/2019 perihal Somasi I kepada Bapak Rektor UINSU, ditanda tangani oleh JONI SISWOYO, SE selaku Direktur Utama PT. Multi Karya Bisnis Perkasa di Medan pada tanggal 06 Februari 2019 | 1 (satu) lembar | 22Desember 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 89 | lembar surat dari PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA, Nomor : 015/PT_MBP/S.P./II/2019 perihal Somasi II kepada Bapak Rektor UINSU, ditandatangani oleh JONI SISWOYO, SE selaku Direktur Utama PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA di Medan pada tanggal 15 Februari 2019 | 2 (dua) lembar | 22Desember 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 90 | lembar surat dari PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA, Nomor : 015/PT_MBP/S.P./VI/2019 perihal Jawaban Surat Panggilan kepada Pejabat Pembuat Komitmen UINSU, ditandatangani oleh JONI SISWOYO, SE selaku Direktur Utama PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA di Medan pada tanggal 27 Juni 2019 | 2 (dua) lembar | 22Desember 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 91 | lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sumut an. PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA No. Rekening : 10001042906924, tanggal 21 September 2020 yang ditanda tangani oleh SHABRINA MASVIRA HALIM dan Direktur PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA an. JONI SISWOYO, S.E | 1 (satu) lembar | 12 Januari 2021 | JONI SISWOYO, S.E. selaku Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 92 | lembar Mutasi Rekening Bank BJB an. MULTI KARYA BISNIS PERKASA No. Rekening : 0080585901001 tanggal cetak 21 September 2020 yang ditanda tangani oleh Direktur PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA an. JONI SISWOYO, S.E. | 7 (tujuh) Lembar | 12 Januari 2021 | JONI SISWOYO, S.E. selaku Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 93 | 1 (satu) lembar surat yang ditanda tangani oleh Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGBukti Penerimaan Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan oleh PT.BANK SUMUT KCP. Pasar Halat, tanggal dan Jam bayar 03/11/2020 13:42:40, tanggal buku 03/11/2020, Jumlah Setoran terbilang Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) sesuai kode billing nomor : 820201103984339 | 1 (satu) | 08 Maret 2021 | Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AG. selaku Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tahun 2016 s.d tahun 2020 | AKP UCOX P. NUGRAHA,S.I.K | |
| 94 | 1 (satu) lembar surat yang ditanda tangani olehProf. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGBukti Penerimaan Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan oleh PT.BANK RAKYAT INDONESIA KCP. Kantor Cabang Sisingamangaraja, tanggal dan jam bayar 03/11/2020 13:20:49, tanggal buku 03/11/2020, jumlah Setoran Terbilang Rp. Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) sesuai kode billing nomor : 820201103984443 | 1 (satu) | 08 Maret 2021 | Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AG. selaku Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tahun 2016 s.d tahun 2020 | AKP UCOX P. NUGRAHA,S.I.K | |
| 95 | 1 (satu) lembar surat yang ditanda tangani oleh Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGBukti Penerimaan Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan oleh PT.BANK RAKYAT INDONESIA KCP. Kantor Cabang Sisingamangaraja, tanggal dan jam bayar 03/11/2020 12:56:22, tanggal buku 03/11/2020, jumlah Setoran Terbilang Rp. Rp. 4.300.000.000 (empat miliar tiga ratus juta rupiah) sesuai kode billing nomor : 820201103982665 | 1 (satu) | 08 Maret 2021 | Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AG. selaku Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tahun 2016 s.d tahun 2020 | AKP UCOX P. NUGRAHA,S.I.K | |
| 96 | 1 (satu) lembar surat foto copy yang ditanda tangani oleh Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGBukti Penerimaan Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan oleh PT.BANK RAKYAT INDONESIA KCP. Willem Iskandar, tanggal dan jam bayar 04/11/2020 08:59:23, tanggal buku 04/11/2020, jumlah Setoran Terbilang Rp. 50.091.338 (lima puluh juta sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah) sesuai kode billing nomor : 8202011004040631 | 1 (satu) | 08 Maret 2021 | Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AG. selaku Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tahun 2016 s.d tahun 2020 | AKP UCOX P. NUGRAHA,S.I.K | |
| 97 | tanda terima Uang tanggal 6 Maret 2018 sebesar Rp. 385.000.000,- yang menerima saudara MARUDUT tertanda tangan | 1 (satu) | 15 Maret 2021 | MONCOT HARAHAP selaku Bendahara Pengeluaran Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan TA. 2018 | AKP UCOX P. NUGRAHA,S.I.K | |
| 98 | tanda terima Uang tanggal 7 Maret 2018 sebesar Rp. 400.000.000,- yang menerima saudara MARUDUT tertanda tangan | 1 (satu) | 15 Maret 2021 | MONCOT HARAHAP selaku Bendahara Pengeluaran Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan TA. 2018 | AKP UCOX P. NUGRAHA,S.I.K | |
| 99 | tanda terima Uang tanggal 7 April 2018 sebesar Rp. 250.000.000,- yang menerima saudara SUBHAN DAWAWI tertanda tangan | 1 (satu) | 15 Maret 2021 | MONCOT HARAHAP selaku Bendahara Pengeluaran Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan TA. 2018 | AKP UCOX P. NUGRAHA,S.I.K | |
| 100 | tanda terima Uang tanggal 28 Mei 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- yang menerima saudara ARMAN M HRP tertanda tangan | 1 (satu) | 15 Maret 2021 | MONCOT HARAHAP selaku Bendahara Pengeluaran Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan TA. 2018 | AKP UCOX P. NUGRAHA,S.I.K | |
| 101 | tanda terima Uang tanggal 14 Desember 2018 sebesar Rp. 465.000.000,- yang menerima saudara M YUSUF tertanda tangan | 1 (satu) | 15 Maret 2021 | MONCOT HARAHAP selaku Bendahara Pengeluaran Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan TA. 2018 | AKP UCOX P. NUGRAHA,S.I.K | |
Menetapkan agar Terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AG., membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Setelah mendengar Nota Pembelaan Terdakwa dan melalui Penasihat Hukum Terdakwa dipersidangan pada tanggal 22 November 2021, telah membacakan Nota Pembelaan tertanggal 22 November 2021, atas nama Terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AG pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim dalam amar putusan memutuskan:
Menyatakan Terdakwa Prof. Dr. Saidurrahman, M.Ag. tidak terbukti bersalah, serta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi yaitu telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menyatakan Terdakwa Prof. Dr. Saidurrahman, M.Ag. tidak terbukti bersalah, serta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi yaitu telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Pasal 3 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menyatakan Terdakwa Prof. Dr. Saidurrahman, M.Ag. bebas dari segala tuntutan hukum (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya Menyatakan terdakwa Prof. Dr. Saidurrahman, M.Ag. lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslaag van rechtsvervolging);
Menyatakan demi hukum membebaskan Terdakwa Prof. Dr. Saidurrahman, M.Ag. untuk membayar denda sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dengan segala akibat hukumnya;
Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum membebaskan/melepaskan Terdakwa Prof. Dr. Saidurrahman M.Ag. dari rumah tahanan negara seketika pada saat putusan ini dibacakan;
Membebankan biaya perkara ini kepada negara.
Atau :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik Penasehat Hukum Terdakwa dipersidangan, yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AG, selaku Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara berdasarkan surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/3/11604 tanggal 31 Agustus 2016 periode 2016 s/d 2020 dan pada tahun anggaran (TA) 2018 menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Nomor : 003 tahun 2018 tanggal 8 Januari 2018, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama denganDrs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Nomor : 003 tahun 2018 tanggal 8 Januari 2018, JONI SISWOYO, SE selaku Direktur Utama PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA berdasarkan akte perubahan Nomor 09 tanggal tanggal 7 Maret 2018 dihadapan Notaris GORDON E HARIANJA, SH (penuntutan dilakukan secara terpisah), RIKZKI ANGGRAINI, SE, M.Si selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA) berdasarkanSurat Keputusan Rektor UIN SU Medan nomor : 001 C Tahun 2018 tanggal 3 Januari 2018 dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : K/66/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tanggal 28 Mei 2021, MARHAN SUAIDI HASIBUAN, S.E. yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : K/67/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tanggal 28 Mei 2021 dan MARUDUT HARAHAP, S.E, yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : K/68/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tanggal 28 Mei 2021, sebagai yang melakukan, yang turut serta melakukan, pada waktu-waktu yang tidak dapat dipastikan lagi tetapi antara bulan April 2018 sampai dengan bulan April 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih dalam Tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Jalan Wiliam Iskandar Ps V Medan Estate Kec. Percut Sei. Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara atau setidak-tidaknya disalah satu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang nomor : 46 tahun 2009 jo Pasal 3 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011, baik sebagai pelaku, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, tindak pidana mana dilakukan terdakwa dengan cara :
Bahwa sekira tahun 2017 terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGmengetahui bahwa kementerian agama Republik Indonesia ada menyediakan dana untuk kegiatan pembangunan yang anggarannya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Bahwa atas dasar itu selanjutnya terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AG selaku Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) menyurati Kementerian agama dengan surat nomor; B.305/Un.11.R2/B.II.b/KS.02/07/2017, tanggal 4 Juli 2017 perihal proposal pengajuan rencana pembangunan gedung perkulihan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara dilampiri dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Dokumen Studi Kelayakan Proyek (DSKP) dan surat sertifikat tanah UINSU Medan.
Bahwa pada tahun anggaran 2018 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang dananya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp.50.000.000.000 (lima puluh miliyar rupiah).
Bahwa selanjutnya untuk melaksanakan kegiatan pembangunan gedung perkulihan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, maka oleh terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AG, membuat surat keputusan Rektor untuk pengangkatan panitia pelakana yaitu terdiri dari :
Surat Keputusan Rektor UIN SU Medan nomor : 001 C Tahun 2018 tanggal 3 Januari 2018 tentang Struktur dan Personil Unit Layanan Pengadaan (ULP) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Tahun 2018 yang terdiri dari :
-
No Nama Jabatan dalam Panitia 1 Rizji Anggraini, SE., M.Si Ketua 2 Ahmad Muaz, SE., MM Sekretaris 3 Muhammad Ahir Nasution, S.PD.I Anggota 4 Samidi, S.Pd.I Anggota 5 Muhammad Rukun Nasution Anggota
Surat Keputusan Rektor UIN SU Medan nomor : 001 E Tahun 2018 tanggal 3 Januari 2018 tentang Pejabat Pemeriksa dan Penerima Hasil pekerjaan dan Pengadaan Barang dan Jasa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Tahun 2018 terdiri dari :
-
No Nama Jabatan dalam Panitia 1 Irwansyah, SE Ketua 2 Dedi Junaidi, SE Sekretaris 3 Muhammad Dahrinm SM, ST. Anggota
Surat Keputusan Rektor UIN SU Medan nomor : 003/tahun 2018, tanggal 8 Januari 2018 tentang pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran, kuasa pengguna anggaran, PPK, pejabat penguji dan penanda tangan SPM, bendahara penerima, bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu dan petugas pengelola administrasi belanja pegawai UINSU TA. 2018 yaitu sebagai beriut :
-
No Nama Jabatan dalam Pelaksanaan Anggaran Ket 1 Prof. Dr. Saidurahman, M.Ag Kuasa Pengguna Anggaran UINSU Medan 2 Dr. H. Tohar Bayoangin, M.Ag Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM/an. KPA UIN SU Medan 3 Drs. Syahruddin Siregar, MA PPK UINSU Medan 4 Din Supahwan, S.Pd.I.,M.A.P Bendahara Penerima UIN SU Medan 5 Moncot Harahap, SPd.I Bendahara Pengeluaran UIN SU Medan 6 Budiono Silalahi Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) UIN SU Medan
Surat Keputusan Rektor UIN SU Medan nomor : 17E tahun 2018, tanggal 5 Pebruari 2018 tentang Tim Teknis Pembangunan Gedung Kuliah terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Tahun 2018 yang terdiri dari :
-
No Nama Jabatan 1 Nazaruddin Nasution, ST., MAP Koordinator Pengelola Tehnis 2 Yakub, ST Pengelola Tehnis 3 Kus Indrawan Pembantu Pengelola Tehnis 4 Rosihansyah Rangkuti Pembantu Pengelola Tehnis 5 Jumiati, SE Administrasi
Bahwa setelah ditetapkan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saksi Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA, membuat dan menandatangani Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU) TA.2018 sesuai dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan, yakni :
-
NO PEKERJAAN ARSITEKTUR HARGA TOTAL (Rp) 1 PEKERJAAN PERSIAPAN 152.494.181,16 2 PEKERJAAN ARSITEKTUR DAN INTERIOR 10.947.964.546,85 3 PEKERJAAN STRUKTUR 19.973.961.382,87 4 PEKERJAAN MEKANIKAL DAN PLUMBING 7.688.916.111,87 5 PEKERJAAN ELEKTRIKAL & ELEKTRONIK 2.842.782.148,41 SUB TOTAL 41.606.118.371,17 PPN 10% 4.160.611.837,12 TOTAL PEKERJAAN 45.766.730.208,28 PEMBULATAN 45.766.730.000,00
Bahwa setelah saksi Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA, menadatangani Harga Perkiraan Sendiri (HPS), kemudian HPS tersebut diserahkan kepada saksi RIKZKI ANGGRAINI, SE, M.Si selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA) dengan permintaan untuk dilakukan pelelangan untuk menentukan rekanan pelaksana dalam kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU) TA.2018.
Bahwa selanjutnya oleh saksi RIKZKI ANGGRAINI, SE, M.Si bersama TIM POKJA menetapkan jadwal pelaksanaan pelelangan umum untuk memilih rekanan pelaksana.
Bahwa sebelum pelelangan dilaskanakan, terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGtelah bersepakat dengan menunjuk secara lisan MARUDUT HARAHAP, S.Eselaku wakil sah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGtelah bekerja sama dengan saksi MARUDUT HARAHAP, S.E, saksi JONI SISWOYO, SE selaku direktur utama PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA dan saksi MARHAN SUAIDI HASIBUAN, S.E. selaku direktur PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA agar dalam pelalangan nanti PT MULTI KARYA BISNIS PERKASA bisa ditetapkan sebagai pemenang untuk pelaksana pekerjaan Gedung Kuliah Terpadu di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Bahwa untuk merealisasikan hal tersebut saksi MARUDUT HARAHAP, S.E., bersama saksi MARHAN SUAIDI HASIBUAN, S.E. menemui ketua Pokja yaitu saksi RIKZKI ANGGRAINI, SE, M.Si meminta bantuannya dan mau bekerjasama agar dalam proses lelang nantinya panitia POKJA memenangkan PT MULTI KARYA BISNIS PERKASA yang selanjutnya akan menjadi rekanan pelaksana untuk pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU dan untuk itu saksi MARUDUT HARAHAP, S.E., meminta saksi RIKZKI ANGGRAINI, SE, M.Si agar memberikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang menjadi acuan penentuan penawaran kepada pihak PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA;
Bahwa benar saksi RIKZKI ANGGRAINI, SE, M.Si menyetujuinya dan memberikan HPS tersebut kepada pihak PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA lewat saksi AHMAD RIVAI SIHOTANG yang diketahui oleh saksi RIKZKI ANGGRAINI, SE, M.Si adalah orang atau staf dari pihak PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA.
Bahwa benar selanjutnya saksi JONI SISWOYO, SE selaku direktur utama PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA bersama dengan saksi MARHAN SUAIDI HASIBUAN, S.E menyusun dan memasukan penawaran dengan mengacu pada HPS yang diberikan oleh ketua POKJA yaitu saksi RIKZKI ANGGRAINI, SE, M.Si. melalui website POKJA pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah terpadu UIN Sumatera Medan TA 2018 yaitu lpse.unimed.ac.id .
Bahwa saksi RIKZKI ANGGRAINI, SE, M.Si selaku ketua POKJA bersama dengan tim POKJA yaitu Ahmad Muaz, SE., MM, Muhammad Ahir Nasution, S.PD.I,Samidi, S.Pd.I dan Muhammad Rukun Nasution benar melakukan pengumuman pelelangan yang dilaksanakan pada tanggal 1 April 2018 dan pada waktu itu ada dua perusahaan yang mengajukan penawaran yaitu PT Matio Jaya Cemerlang dan PT Multikarya Bisnis Perkasa, namun pada saat pembukaan penawaran terjadi kesalahan dalam pengimputan Bill Of Quantity (BQ) dalam system LPSE yang seharusnya BQ diimput secara manual dalam aplikasi LPSE, sehingga peserta lelang tidak dapat melihat BQ dalam dokumen pelelangan dan pelelangan dibatalkan.
Bahwa selanjutnya oleh panitia lelang kembali mengadakan Pelelangan II (kedua) yang dilaksanakan mulai tanggal 24 April 2018. Dalam pelelangan kedua ini ada tiga perusahaan yang mengajukan penawaran yaitu :
PT. MATIO JAYA CEMERLANG, dengan harga penawaran Rp. 38.500.000.000,00.
PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, dengan harga penawaran Rp. 44.973.352.460,93.
PT. DELIMA AGUNG UTAMA, dengan harga penawaran Rp. 5.714.900.384,69
Bahwa dari ketiga perusahaan yang mengajukan penawaran tersebut selanjutnya panitia lelang atau POKJA melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga, maka Panitia Lelang sesuai dengan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 07/POKJA-SBSN/UIN-SU/V/2018, tanggal 04 Mei 2018 menetapkan PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, dengan harga penawaran Rp. 44.973.352.460,93 sebagai pemenang. Kemudian oleh PPK yaitu saksi Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA, membuat surat yang ditujukan kepada Direktur Utama PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA yaitu saksi JONI SISWOYO, SE dengan surat Nomor : 01/PPK-UINSU/GSBSN/V/2018, tanggal 14 Mei 2018 perihal Penunjukkan Penyedia Barang dan Jasa ( SPPBJ).
Kemudian pada tanggal 15 Mei 2018 saksi Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA, selaku PPK dan JONI SISWOYO, SE selaku Direktur Utama PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA menandatangani Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 02/PPK/UIN SU/PGKT/V/2018.
Bahwa setelah penandatangan kontrak Kerja Nomor : 02/PPK/UIN SU/PGKT/V/2018 tanggal 15 Mei 2018, saksi JONI SISWOYO, SEbersama dengan saksi MARHAN SUAIDI HASIBUAN, S.E melaksanakan pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara dimana sesuai dengan kontrak masa waktu penyelesaian pekerjaan selama 226 hari kelender terhitung sejak tanggal 15 Mei sampai dengan tanggal 26 Desember 2018.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA dengan direktur utamanya saksi JONI SISWOYO, SE tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sebagaimana dalam kontrak, sehingga sampai dengan berakhirnya masa kontrak yaitu tanggal 26 Desember 2018, PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Bahwa meskipun pekerjaan sampai dengan berakhirnya masa kontrak tidak selesai dilaksanakan oleh PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA, akan tetapi pembayaran telah dilaksanakan oleh saksi Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA selaku PPK yaitu sebagai berikut :
Bahwa sampai dengan berakhirnya masa kontrak yaitu tanggal 26 Desember 2018, ternyata progres atau kemajuan pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UIN Sumatera Utara Medan TA 2018 dari hasil Laporan Bulanan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi yaitu PT Kanta Karya Utama dan Berita Acara Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 17/PPK/UIN-SU/PGKT/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 selesai adalah sebesar 91,07%, sehingga pekerjaan belum selesai, padahal masa waktu pengerjaan sesuai kontrak telah berakhir.
Bahwa oleh karena pekerjaan tidak selesai, lalu saksi JONI SISWOYO, SE.selaku direktur PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA melakukan kesepakatan dengan saksi Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA dan terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGagar diberi waktu untuk menyelesaikan sisa pekerjaan tersebut. Lalu untuk memenuhi persyaratan formalitas, maka saksi JONI SISWOYO, SEselaku Direktur Utama PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA membuat surat yang ditujukan kepadasaksi Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA selaku PPK yaitu surat nomor 023/PT.MBP/PI/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 perihal Permohonan Izin untuk Melanjutkan Sisa Pekerjaan di TA 2019 yaitu penyelesaian pekerjaan sebesar 8,93% hingga pekerjaan bisa mencapai sampai 100%.
Bahwa atas surat tersebut selanjutnya saksi Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA selaku PPK membuat surat kepada terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGselaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan surat nomor 19/PPK/UIN-SU/PGKT/XII/2018 perihal Usulan Pemberian Izin Penyelesaian Sisa Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Medan di tahun 2019, yang isinya mengusulkan agar PT Multikarya Bisnis Perkasa dapat diberi kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan selama tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal 27 Desember 2018 s.d. 26 Maret 2019.
Bahwa selanjutnya terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGselaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Keputusan Nomor 422 tahun 2018 tentang Penyelesaian Sisa Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Medan pada Tahun Anggaran 2018, yang isinya menetapkan untuk melanjutkan sisa pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Medan di Tahun Anggaran 2019. Dalam hal pekerjaan belum juga selesai sampai dengan berakhirnya waktu penyelesaian sisa pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia, maka akan dilaksanakan penghentian pekerjaan/ pemutusan kontrak dan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Bahwa untuk memenuhi persyaratan, maka terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGbersama-sama dengan saksi Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA dan saksi JONI SISWOYO, SE bersepakat untuk dilakukan Amandemen Perjanjian Kontrak dengan nomor 20/PPK/UIN SU/PGKT/XII/2018tanggal 27 Desember 2018.
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 dilakukan penandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 20/PPK/UIN SU/PGKT/XII/2018 atas Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UIN Sumatera Utara Medan Tahun 2018, yang ditandatangani oleh saksi Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA selaku PPK dan saksi JONI SISWOYO, SEselaku Direktur PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 90 (sembilan puluh)hari kalender terhitung sejak tanggal 27 Desember 2018 sampai dengan tanggal . 26Maret 2019.
Bahwa meskipun telah diberi waktu memperpanjang untuk menyelesaikan pekerjaan ternyata saksi JONI SISWOYO, SEselaku Direktur PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA sebagai rekanan pelaksana tetap tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar sesuai ketentuan dalam kontrak.
Bahwa oleh karena pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU oleh PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA dengan direktur utamanya saksi JONI SISWOYO, SE tidak juga bisa diselesaikan, lalu pada tanggal 10 Juni 2019 terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGselaku Pengguna Anggaran menerbitkan Keputusan Nomor 128A tahun 2019 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam, yang isinya memberikan sanksi daftar hitam selama 1 (satu) tahun kepada PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA atas perbuatan berupa tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak dan melakukan tagihan pembayaran dengan angka volume pekerjaan palsu.
Bahwa kendati telah habis masa kontrak yaitu tanggal 26 Desember 2018, terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGbersama dengan saksi Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA, meski tahu pekerjaan tidak selesai, tetap dilakukan pembayaran hingga 100%, dan dari pembayaran tersebut terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGtelah meminta bagian sebesar Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dengan cara menghubungi saksi MARUDUT HARAHAP, S.E, dan meminta saksi MARUDUT HARAHAP, S.E. untuk memintanya kepada saksi JONI SISWOYO, SE.
Bahwa benar kemudian saksi MARUDUT HARAHAP, S.E., menemui saksi MARHAN SUAIDI HASIBUAN, S.E dan menyampaikan pesan dari terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AG. Selanjutnya saksi MARHAN SUAIDI HASIBUAN, S.E menemui saksi JONI SISWOYO, SE dan menyampaikan permintaan dari terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AG. Lalu saksi MARHAN SUAIDI HASIBUAN, S.E dan saksi JONI SISWOYO, SE menyangggupi untuk memberikan uang sebesar Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah) kepada terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AG.
Bahwa benar kemudian saksi MARHAN SUAIDI HASIBUAN, S.E, menyerahkan uang sebesar Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah) tersebut kepada terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGmelalui saksi MARUDUT HARAHAP, S.E. Selanjutnya saksi MARUDUT HARAHAP, S.Emenyerahkan uang sebesar Rp.2.000.000.000 dari pihak PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA yaitu saksi JONI SISWOYO, SE kepada terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AG.
Bahwa perbuatan terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGyang dilakukan secara bersama-sama dengan saksi JONI SISWOYO, SE, saksi Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA, saksi RIKZKI ANGGRAINI, SE, M.Si, saksi MARHAN SUAIDI HASIBUAN, S.E dan saksi MARUDUT HARAHAP, S.Eadalah perbuatan melawan hukum.
Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama itu telah dimulai pada saat pelelangan yaitu dimana terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGbersama-sama dengan saksi JONI SISWOYO, SE, saksi Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA, saksi RIKZKI ANGGRAINI, SE, M.Si, saksi MARHAN SUAIDI HASIBUAN, S.E dan saksi MARUDUT HARAHAP, S.Ebersepakat untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) akan dilaksanakan oleh PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA dimana direktur utama nya adalah saksi JONI SISWOYO, SE. Maka untuk bisa memenangkan PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA oleh saksi MARUDUT HARAHAP, S.Eselaku wakil sah PPK meminta saksi RIKZKI ANGGRAINI, SE, M.Si untuk menyerahkan HPS yang disusun oleh PPK yaitu saksi Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA kepada MARHAN SUAIDI HASIBUAN, S.E dan saksi JONI SISWOYO, SE.
Bahwa perbuatan ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tanggal 16 Maret 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu:
| Tanggal | Nilai SP2D (Rp) | Potongan (Rp) | Diterima Penyedia Jasa (Rp) | ||
| PPN | PPh | ||||
| Uang Muka | 03-07-2018 | 8.994.670.492 | 163.539.463 | 817.697.317 | 8.013.433.712 |
| Termin I | 15-08-2018 | 6.746.002.869 | 122.654.598 | 613.272.988 | 6.010.075.283 |
| Termin II | 02-10-2018 | 6.746.002.869 | 122.654.598 | 613.272.988 | 6.010.075.283 |
| Termin III | 29-10-2018 | 6.746.002.869 | 122.654.598 | 613.272.988 | 6.010.075.283 |
| Termin IV | 27-11-2018 | 6.746.002.869 | 122.654.598 | 613.272.988 | 6.010.075.283 |
| Termin V | 21-12-2018 | 6.746.002.869 | 122.654.598 | 613.272.988 | 6.010.075.283 |
| Retensi | 26-12-2018 | 2.248.667.624 | 40.884.886 | 204.424.329 | 2.003.358.409 |
| Jumlah | 44.973.352.461 | 817.697.339 | 4.088.486.586 | 40.067.168.536 | |
Pasal 7
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi,golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidaklangsung merugikan Negara.
tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabatdan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahuiatau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 17:
Ayat (1): Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2): Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
a. pelaksanaan Kontrak;
b. kualitas barang/jasa;
c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d. ketepatan waktu penyerahan; dan
e. ketepatan tempat penyerahan.
Pasal 78:
Ayat (3): Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah:
tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan;
menyebabkan kegagalan bangunan;
menyerahkan Jaminan yang tidak dapat dicairkan;
melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit;
menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit; atau
terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak.
Ayat (4): Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan:
sanksi digugurkan dalam pemilihan;
sanksi pencairan jaminan;
sanksi Daftar Hitarn;
sanksi ganti kerugian; dan/atau
sanksi denda.
Ayat (5): Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada:
ayat (3) huruf a dikenakan sanksi pencairan Jaminan Pelaksanaan atau sanksi pencairan Jaminan Pemeliharaan, dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun;
ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan; atau
ayat (3) huruf f dikenakan sanksi denda keterlambatan.
UU RI No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1):Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
UU RI Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Bab III. Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah; Bagian Keempat. Pelaksanaan Anggaran Belanja; Pasal 18 ayat (3):Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ir. MUDJI IRMAWAN, MTAhli Teknik Sipil Institut Teknologi Sepuluh November dengan keahlian konstruksi bangunan beton bertulang dengan Sertifikat Ahli Teknik Bangunan Gedung – Utama dari HAKI (Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia) dimana terhadap hasil pemeriksaan Teknis Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) yang bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) TA. 2018 adalah :
Secara umum kondisi gedung yang terbangun masih dalam kondisi yang cukup baik. Meskipun banyak pekerjaan yang kurang rapi dan terdapat kerusakan di beberapa tempat karena pekerjaan tidak kunjung diselesaikan. Dari hasil pemeriksaan fisik dilapangan didapatkan estimasi progress pekerjaan yang telah selesai dilapangan adalah sebesar 74,17%.
Dari hasil analisa data pengukuran kemiringan didapatkan nilai kemiringan kumulatif rata – rata adalah sekitar 0,621%. Sedangkan simpangan antar lantai yang maksimum adalah sebesar 0,444%. Nilai tersebut masih dibawah nilai yang diijinkan oleh SNI 1726 2013 pasal 7.12 yaitu sebesar 1,00% untuk bangunan dengan kategori resiko IV (Fasilitas Pendidikan). Jadi dapat disimpulkan bahwa Gedung Kuliah Terpadu ini tidak mengalami kemiringan yang membahayakan;-
Dari hasil pengujian material bangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan ini didapat hasil sebagai berikut :
Pengujian Kuat Tekan Silinder Core Drill Hasil pengujian sampel core drill beton pada elemen struktur pelat lantai dan balok bangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan adalah sebagai berikut :
Kuat tekan tiga rata–rata = 16.82 MPa < 0.85𝑓 ᇱ (21.25 MPa) Þ NOT OK .
Kuat tekan minimum = 15.73 MPa < 0.75𝑓 ᇱ (18.75 MPa) Þ NOT OK.
Dari hasil evaluasi mutu beton diatas maka mutu beton bangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Medan tidak memenuhi spesifikasi beton untuk elemen pelat, balok dan Borepile (25 MPa). Hasil pengujian sampel core drill beton pada elemen struktur kolom, dinding beton dan borepile bangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan adalah sebagai berikut :
Kuat tekan tiga rata–rata = 27.10 MPa < 0.85𝑓 ᇱ (28.22 MPa) Þ NOT OK.
Kuat tekan minimum = 21.64 MPa < 0.75𝑓 ᇱ (24.90 MPa) Þ NOT OK.
Dari hasil evaluasi mutu beton diatas maka mutu beton bangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan tidak memenuhi spesifikasi beton untuk elemen Kolom dan Dinding Beton (33,2 MPa);
Pengujian Hammer Berdasarkan hasil pengujian hammer pada elemen struktur pelat lantai dan balok bangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan didapat hasil prediksi mutu beton adalah sebagai berikut :
Mutu beton minimum = 18,32 MPa;
Mutu beton maksimum = 32,54 MPa;
Mutu beton rata – rata = 24,43 Mpa;
Berdasarkan hasil pengujian hammer pada elemen struktur kolom bangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan didapat prediksi mutu beton adalah sebagai berikut :
Mutu beton minimum = 31,31 MPa;
Mutu beton maksimum = 42,69 MPa;
Mutu beton rata – rata = 37,21 MPa;
Pengujian Rebar Detector Dari hasil pengamatan jarak, cover dan diameter besi tulangan dengan menggunakan profometer (rebar detector), terlihat bahwa seluruh pendetailan tulangan bangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan telah sesuai dengan pendetailan tulangan yang tergambar pada as build drawing;
Pengujian Kuat Tarik Besi Beton dari hasil pengujian kuat tarik besi beton yang dilakukan pada bangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan didapat bahwa besi tulangan beton polos fy 350 MPa dan besi tulangan beton ulir fy 420 MPa, dan telah memenuhi spesifikasi untuk tulangan polos (U24) maupun tulangan ulir (U40);
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan Ahli Teknik Sipil Institut Teknologi Sepuluh Nopember lalu oleh auditor BPKP Perwakilan Sumatera Utara di Medan dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara yaitu sebagai berikut : Terdapat Kelebihan pembayaran kepada PT Multikarya Bisnis Perkasa sebesar Rp. 10.350.091.337,98 (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh juta sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tujuh koma sesmbilan puluh delapan rupiah) yang menjadi kerugian keuangan negara dengan rincian sebagai berikut:
-
Nilai Pembayaran Kontrak (termasuk PPN) : Rp 44.973.352.461,00 Realisasi menurut ahli (termasuk PPN) : Rp 33.355.903.000,00 Selisih Pekerjaan : Rp 11.617.449.461,00 Selisih Pajak yang telah dipungut dan disetor
PPh (2% x 100/110 x Rp11.617.449.461,00)
PPN (10% x 100/110 x Rp11.617.449.461,00)
:
:
Rp
Rp
211.226.353,84
1.056.131.769,18
Kerugian Keuangan Negara Rp 10.350.091.337,98
--------------Perbuatan TerdakwaProf. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGdiatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-----------------------------------
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AG, selaku Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara berdasarkan surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/3/11604 tanggal 31 Agustus 2016 periode 2016 s/d 2020 dan pada tahun anggaran (TA) 2018 menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Nomor : 003 tahun 2018 tanggal 8 Januari 2018, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama denganDrs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Nomor : 003 tahun 2018 tanggal 8 Januari 2018, JONI SISWOYO, SE selaku Direktur Utama PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA berdasarkan akte perubahan Nomor 09 tanggal tanggal 7 Maret 2018 dihadapan Notaris GORDON E HARIANJA, SH (penuntutan dilakukan secara terpisah), RIKZKI ANGGRAINI, SE, M.Si selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA) berdasarkanSurat Keputusan Rektor UIN SU Medan nomor : 001 C Tahun 2018 tanggal 3 Januari 2018 dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : K/66/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tanggal 28 Mei 2021, MARHAN SUAIDI HASIBUAN, S.E. yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : K/67/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tanggal 28 Mei 2021 dan MARUDUT HARAHAP, S.E, yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : K/68/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tanggal 28 Mei 2021, sebagai yang melakukan, yang turut serta melakukan, pada waktu-waktu yang tidak dapat dipastikan lagi tetapi antara bulan April 2018 sampai dengan bulan April 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih dalam Tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Jalan Wiliam Iskandar Ps V Medan Estate Kec. Percut Sei. Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara atau setidak-tidaknya disalah satu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang nomor : 46 tahun 2009 jo Pasal 3 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011, baik sebagai pelaku, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan,dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, tindak pidana mana dilakukan terdakwa dengan cara :
Bahwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AG selaku Kuasa Pengguna Anggaranberdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Nomor : 003 tahun 2018 tanggal 8 Januari 2018, dalam kegiatan pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU Ta. 2018 Berdasarkan Perpres Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut :
Menetapkan perencanaan pengadaan;
Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan;
Menetapkan PPK;
Menetapkan pejabat pengadaan;
Menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa sekira tahun 2017 terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGmengetahui bahwa kementerian agama Republik Indonesia ada menyediakan dana untuk kegiatan pembangunan yang anggarannya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Bahwa atas dasar itu selanjutnya terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AG selaku Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) menyurati Kementerian agama dengan surat nomor; B.305/Un.11.R2/B.II.b/KS.02/07/2017, tanggal 4 Juli 2017 perihal proposal pengajuan rencana pembangunan gedung perkulihan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara dilampiri dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Dokumen Studi Kelayakan Proyek (DSKP) dan surat sertifikat tanah UINSU Medan.
Bahwa pada tahun anggaran 2018 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang dananya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp.50.000.000.000 (lima puluh miliyar rupiah).
Bahwa selanjutnya untuk melaksanakan kegiatan pembangunan gedung perkulihan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, maka oleh terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AG, membuat surat keputusan Rektor untuk pengangkatan panitia pelakana yaitu terdiri dari :
Surat Keputusan Rektor UIN SU Medan nomor : 001 C Tahun 2018 tanggal 3 Januari 2018 tentang Struktur dan Personil Unit Layanan Pengadaan (ULP) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Tahun 2018 yang terdiri dari :
-
No Nama Jabatan dalam Panitia 1 Rizji Anggraini, SE., M.Si Ketua 2 Ahmad Muaz, SE., MM Sekretaris 3 Muhammad Ahir Nasution, S.PD.I Anggota 4 Samidi, S.Pd.I Anggota 5 Muhammad Rukun Nasution Anggota
Surat Keputusan Rektor UIN SU Medan nomor : 001 E Tahun 2018 tanggal 3 Januari 2018 tentang Pejabat Pemeriksa dan Penerima Hasil pekerjaan dan Pengadaan Barang dan Jasa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Tahun 2018 terdiri dari :
-
No Nama Jabatan dalam Panitia 1 Irwansyah, SE Ketua 2 Dedi Junaidi, SE Sekretaris 3 Muhammad Dahrinm SM, ST. Anggota
Surat Keputusan Rektor UIN SU Medan nomor : 003/tahun 2018, tanggal 8 Januari 2018 tentang pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran, kuasa pengguna anggaran, PPK, pejabat penguji dan penanda tangan SPM, bendahara penerima, bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu dan petugas pengelola administrasi belanja pegawai UINSU TA. 2018 yaitu sebagai beriut :
-
No Nama Jabatan dalam Pelaksanaan Anggaran Ket 1 Prof. Dr. Saidurahman, M.Ag Kuasa Pengguna Anggaran UINSU Medan 2 Dr. H. Tohar Bayoangin, M.Ag Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM/an. KPA UIN SU Medan 3 Drs. Syahruddin Siregar, MA PPK UINSU Medan 4 Din Supahwan, S.Pd.I.,M.A.P Bendahara Penerima UIN SU Medan 5 Moncot Harahap, SPd.I Bendahara Pengeluaran UIN SU Medan 6 Budiono Silalahi Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) UIN SU Medan
Surat Keputusan Rektor UIN SU Medan nomor : 17E tahun 2018, tanggal 5 Pebruari 2018 tentang Tim Teknis Pembangunan Gedung Kuliah terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Tahun 2018 yang terdiri dari :
-
No Nama Jabatan 1 Nazaruddin Nasution, ST., MAP Koordinator Pengelola Tehnis 2 Yakub, ST Pengelola Tehnis 3 Kus Indrawan Pembantu Pengelola Tehnis 4 Rosihansyah Rangkuti Pembantu Pengelola Tehnis 5 Jumiati, SE Administrasi
Bahwa setelah ditetapkan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saksi Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA, membuat dan menandatangani Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU) TA.2018 sesuai dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan, yakni :
-
NO PEKERJAAN ARSITEKTUR HARGA TOTAL (Rp) 1 PEKERJAAN PERSIAPAN 152.494.181,16 2 PEKERJAAN ARSITEKTUR DAN INTERIOR 10.947.964.546,85 3 PEKERJAAN STRUKTUR 19.973.961.382,87 4 PEKERJAAN MEKANIKAL DAN PLUMBING 7.688.916.111,87 5 PEKERJAAN ELEKTRIKAL & ELEKTRONIK 2.842.782.148,41 SUB TOTAL 41.606.118.371,17 PPN 10% 4.160.611.837,12 TOTAL PEKERJAAN 45.766.730.208,28 PEMBULATAN 45.766.730.000,00
Bahwa setelah saksi Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA, menadatangani Harga Perkiraan Sendiri (HPS), kemudian HPS tersebut diserahkan kepada saksi RIKZKI ANGGRAINI, SE, M.Si selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA) dengan permintaan untuk dilakukan pelelangan untuk menentukan rekanan pelaksana dalam kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU) TA.2018.
Bahwa selanjutnya oleh saksi RIKZKI ANGGRAINI, SE, M.Si bersama TIM POKJA menetapkan jadwal pelaksanaan pelelangan umum untuk memilih rekanan pelaksana.
Bahwa sebelum pelelangan dilaskanakan, terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGtelah bersepakat dengan menunjuk secara lisan MARUDUT HARAHAP, S.Eselaku wakil sah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGtelah bekerja sama dengan saksi MARUDUT HARAHAP, S.E, saksi JONI SISWOYO, SE selaku direktur utama PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA dan saksi MARHAN SUAIDI HASIBUAN, S.E. selaku direktur PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA agar dalam pelalangan nanti PT MULTI KARYA BISNIS PERKASA bisa ditetapkan sebagai pemenang untuk pelaksana pekerjaan Gedung Kuliah Terpadu di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Bahwa untuk merealisasikan hal tersebut saksi MARUDUT HARAHAP, S.Ebersama saksi MARHAN SUAIDI HASIBUAN, S.E. menemui ketua Pokja yaitu saksi RIKZKI ANGGRAINI, SE, M.Si meminta bantuannya dan mau bekerjasama agar dalam proses lelang nantinya panitia POKJA memenangkan PT MULTI KARYA BISNIS PERKARA yang selanjutnya akan menjadi rekanan pelaksana untuk pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU dan untuk itu saksi MARUDUT HARAHAP, S.Ememinta saksi RIKZKI ANGGRAINI, SE, M.Si agar memberikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang menjadi acuan penentuan penawaran kepada pihak PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA.
Bahwa benar saksi RIKZKI ANGGRAINI, SE, M.Si menyetujuinya dan memberikan HPS tersebut kepada pihak PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA lewat saksi AHMAD RIVAI SIHOTANG yang diketahui oleh saksi RIKZKI ANGGRAINI, SE, M.Si adalah orang atau staf dari pihak PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA.
Bahwa benar selanjutnya saksi JONI SISWOYO, SE selaku direktur utama PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA bersama dengan saksi MARHAN SUAIDI HASIBUAN, S.E menyusun dan memasukan penawaran dengan mengacu pada HPS yang diberikan oleh ketua POKJA yaitu saksi RIKZKI ANGGRAINI, SE, M.Si. melalui website POKJA pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah terpadu UIN Sumatera Medan TA 2018 yaitu lpse.unimed.ac.id .
Bahwa saksi RIKZKI ANGGRAINI, SE, M.Si selaku ketua POKJA bersama dengan tim POKJA yaitu Ahmad Muaz, SE., MM, Muhammad Ahir Nasution, S.PD.I,Samidi, S.Pd.I dan Muhammad Rukun Nasution benar melakukan pengumuman pelelangan yang dilaksanakan pada tanggal 1 April 2018 dan pada waktu itu ada dua perusahaan yang mengajukan penawaran yaitu PT Matio Jaya Cemerlang dan PT Multikarya Bisnis Perkasa, namun pada saat pembukaan penawaran terjadi kesalahan dalam pengimputan Bill Of Quantity (BQ) dalam system LPSE yang seharusnya BQ diimput secara manual dalam aplikasi LPSE, sehingga peserta lelang tidak dapat melihat BQ dalam dokumen pelelangan dan pelelangan dibatalkan.
Bahwa selanjutnya oleh panitia lelang kembali mengadakan Pelelangan II (kedua) yang dilaksanakan mulai tanggal 24 April 2018. Dalam pelelangan kedua ini ada tiga perusahaan yang mengajukan penawaran yaitu :
PT. MATIO JAYA CEMERLANG, dengan harga penawaran Rp. 38.500.000.000,00.
PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, dengan harga penawaran Rp. 44.973.352.460,93.
PT. DELIMA AGUNG UTAMA, dengan harga penawaran Rp. 5.714.900.384,69
Bahwa dari ketiga perusahaan yang mengajukan penawaran tersebut selanjutnya panitia lelang atau POKJA melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga, maka Panitia Lelang sesuai dengan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 07/POKJA-SBSN/UIN-SU/V/2018, tanggal 04 Mei 2018 menetapkan PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, dengan harga penawaran Rp. 44.973.352.460,93 sebagai pemenang. Kemudian oleh PPK yaitu saksi Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA, membuat surat yang ditujukan kepada Direktur Utama PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA yaitu saksi JONI SISWOYO, SE dengan surat Nomor : 01/PPK-UINSU/GSBSN/V/2018, tanggal 14 Mei 2018 perihal Penunjukkan Penyedia Barang dan Jasa ( SPPBJ).
Kemudian pada tanggal 15 Mei 2018 saksi Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA, selaku PPK dan JONI SISWOYO, SE selaku Direktur Utama PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA menandatangani Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 02/PPK/UIN SU/PGKT/V/2018.
Bahwa setelah penandatangan kontrak Kerja Nomor : 02/PPK/UIN SU/PGKT/V/2018 tanggal 15 Mei 2018, saksi JONI SISWOYO, SEbersama dengan saksi MARHAN SUAIDI HASIBUAN, S.E melaksanakan pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara dimana sesuai dengan kontrak masa waktu penyelesaian pekerjaan selama 226 hari kelender terhitung sejak tanggal 15 Mei sampai dengan tanggal 26 Desember 2018.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA dengan direktur utamanya saksi JONI SISWOYO, SE tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sebagaimana dalam kontrak, sehingga sampai dengan berakhirnya masa kontrak yaitu tanggal 26 Desember 2018, PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Bahwa meskipun pekerjaan sampai dengan berakhirnya masa kontrak tidak selesai dilaksanakan oleh PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA, akan tetapi pembayaran telah dilaksanakan oleh saksi Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA selaku PPK yaitu sebagai berikut :
| Tanggal | Nilai SP2D (Rp) | Potongan (Rp) | Diterima Penyedia Jasa (Rp) | ||
| PPN | PPh | ||||
| Uang Muka | 03-07-2018 | 8.994.670.492 | 163.539.463 | 817.697.317 | 8.013.433.712 |
| Termin I | 15-08-2018 | 6.746.002.869 | 122.654.598 | 613.272.988 | 6.010.075.283 |
| Termin II | 02-10-2018 | 6.746.002.869 | 122.654.598 | 613.272.988 | 6.010.075.283 |
| Termin III | 29-10-2018 | 6.746.002.869 | 122.654.598 | 613.272.988 | 6.010.075.283 |
| Termin IV | 27-11-2018 | 6.746.002.869 | 122.654.598 | 613.272.988 | 6.010.075.283 |
| Termin V | 21-12-2018 | 6.746.002.869 | 122.654.598 | 613.272.988 | 6.010.075.283 |
| Retensi | 26-12-2018 | 2.248.667.624 | 40.884.886 | 204.424.329 | 2.003.358.409 |
| Jumlah | 44.973.352.461 | 817.697.339 | 4.088.486.586 | 40.067.168.536 | |
Bahwa sampai dengan berakhirnya masa kontrak yaitu tanggal 26 Desember 2018, ternyata progres atau kemajuan pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UIN Sumatera Utara Medan TA 2018 dari hasil Laporan Bulanan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi yaitu PT Kanta Karya Utama dan Berita Acara Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 17/PPK/UIN-SU/PGKT/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 selesai adalah sebesar 91,07%, sehingga pekerjaan belum selesai, padahal masa waktu pengerjaan sesuai kontrak telah berakhir.
Bahwa oleh karena pekerjaan tidak selesai, lalu saksi JONI SISWOYO, SE.selaku direktur PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA melakukan kesepakatan dengan saksi Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA dan terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGagar diberi waktu untuk menyelesaikan sisa pekerjaan tersebut. Lalu untuk memenuhi persyaratan formalitas, maka saksi JONI SISWOYO, SEselaku Direktur Utama PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA membuat surat yang ditujukan kepadasaksi Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA selaku PPK yaitu surat nomor 023/PT.MBP/PI/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 perihal Permohonan Izin untuk Melanjutkan Sisa Pekerjaan di TA 2019 yaitu penyelesaian pekerjaan sebesar 8,93% hingga pekerjaan bisa mencapai sampai 100%.
Bahwa atas surat tersebut selanjutnya saksi Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA selaku PPK membuat surat kepada terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGselaku Kuasa Pengguna Anggaran. Dengan surat nomor 19/PPK/UIN-SU/PGKT/XII/2018 perihal Usulan Pemberian Izin Penyelesaian Sisa Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Medan di tahun 2019, yang isinya mengusulkan agar PT Multikarya Bisnis Perkasa dapat diberi kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan selama tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal 27 Desember 2018 s.d. 26 Maret 2019.
Bahwa selanjutnya terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGselaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Keputusan Nomor 422 tahun 2018 tentang Penyelesaian Sisa Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Medan pada Tahun Anggaran 2018, yang isinya menetapkan untuk melanjutkan sisa pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Medan di Tahun Anggaran 2019. Dalam hal pekerjaan belum juga selesai sampai dengan berakhirnya waktu penyelesaian sisa pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia, maka akan dilaksanakan penghentian pekerjaan/ pemutusan kontrak dan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Bahwa untuk memenuhi persyaratan, maka terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGbersama-sama dengan saksi Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA dan saksi JONI SISWOYO, SE bersepakat untuk dilakukan Amandemen Perjanjian Kontrak dengan nomor 20/PPK/UIN SU/PGKT/XII/2018tanggal 27 Desember 2018.
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 dilakukan penandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 20/PPK/UIN SU/PGKT/XII/2018 atas Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UIN Sumatera Utara Medan Tahun 2018, yang ditandatangani oleh saksi Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA selaku PPK dan saksi JONI SISWOYO, SEselaku Direktur Utama PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 90 (sembilan puluh)hari kalender terhitung sejak tanggal 27 Desember 2018 sampai dengan tanggal . 26Maret 2019.
Bahwa meskipun telah diberi waktu memperpanjang untuk menyelesaikan pekerjaan ternyata saksi JONI SISWOYO, SEselaku Direktur Utama PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA sebagai rekanan pelaksana tetap tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar sesuai ketentuan dalam kontrak.
Bahwa oleh karena pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU oleh PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA dengan direktur utamanya saksi JONI SISWOYO, SE tidak selesai lalu pada tanggal 10 Juni 201 terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGselaku Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Keputusan Nomor 128A tahun 2019 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam, yang isinya memberikan sanksi daftar hitam selama 1 (satu) tahun kepada PT Multikarya Bisnis Perkasa atas perbuatan berupa tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak dan melakukan tagihan pembayaran dengan angka volume pekerjaan palsu.
Bahwa kendati telah habis masa kontrak yaitu tanggal 26 Desember 2018, terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGbersama dengan saksi Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA, meski tahu pekerjaan tidak selesai, tetap dilakukan pembayaran hingga 100%, dan dari pembayaran tersebut terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGtelah meminta bagian sebesar Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dengan cara menghubungi saksi MARUDUT HARAHAP, S.E, dan meminta saksi MARUDUT HARAHAP, S.E. untuk memintanya kepada saksi JONI SISWOYO, SE.
Bahwa benar kemudian saksi MARUDUT HARAHAP, S.E., menemui saksi MARHAN SUAIDI HASIBUAN, S.E dan menyampaikan pesan dari terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AG. Selanjutnya saksi MARHAN SUAIDI HASIBUAN, S.E menemui saksi JONI SISWOYO, SE dan menyampaikan permintaan dari terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AG. Lalu saksi MARHAN SUAIDI HASIBUAN, S.E dan saksi JONI SISWOYO, SE menyangggupi untuk memberikan uang sebesar Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah) kepada terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AG.
Bahwa benar kemudian saksi MARHAN SUAIDI HASIBUAN, S.E, menyerahkan uang sebesar Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah) tersebut kepada terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGmelalui saksi MARUDUT HARAHAP, S.E. Selanjutnya saksi MARUDUT HARAHAP, S.Emenyerahkan uang sebesar Rp.2.000.000.000 dari pihak PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA yaitu saksi JONI SISWOYO, SE kepada terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AG.
Bahwa perbuatan terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AG yang dilakukan secara bersama-sama dengan saksi JONI SISWOYO, SE, saksi Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA, saksi RIKZKI ANGGRAINI, SE, M.Si, saksi MARHAN SUAIDI HASIBUAN, S.E dan saksi MARUDUT HARAHAP, S.Eadalah perbuatan menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Bahwa perbuatan menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanyang dilakukan secara bersama-sama itu telah dimulai pada saat pelelangan yaitu dimana terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGbersama-sama dengan saksi JONI SISWOYO, SE, saksi Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA, saksi RIKZKI ANGGRAINI, SE, M.Si, saksi MARHAN SUAIDI HASIBUAN, S.E dan saksi MARUDUT HARAHAP, S.Ebersepakat untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) akan dilaksanakan oleh PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA dimana direktur utama nya adalah saksi JONI SISWOYO, SE. Maka untuk bisa memenangkan PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA oleh saksi MARUDUT HARAHAP, S.Eselaku wakil sah PPK meminta saksi RIKZKI ANGGRAINI, SE, M.Si untuk menyerahkan HPS yang disusun oleh PPK yaitu saksi Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA kepada MARHAN SUAIDI HASIBUAN, S.E dan saksi JONI SISWOYO, SE.
Bahwa perbuatan menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukantersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tanggal 16 Maret 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu:
Pasal 7
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi,golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 17:
Ayat (1): Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2): Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
a. pelaksanaan Kontrak;
b. kualitas barang/jasa;
c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d. ketepatan waktu penyerahan; dan
e. ketepatan tempat penyerahan.
Pasal 78:
Ayat (3): Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah:
tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan;
menyebabkan kegagalan bangunan;
menyerahkan Jaminan yang tidak dapat dicairkan;
melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit;
menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit; atau
terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak.
Ayat (4): Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan:
sanksi digugurkan dalam pemilihan;
sanksi pencairan jaminan;
sanksi Daftar Hitarn;
sanksi ganti kerugian; dan/atau
sanksi denda.
Ayat (5): Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada:
ayat (3) huruf a dikenakan sanksi pencairan Jaminan Pelaksanaan atau sanksi pencairan Jaminan Pemeliharaan, dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun;
ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan; atau
ayat (3) huruf f dikenakan sanksi denda keterlambatan.
UU RI No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1):Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
UU RI Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Bab III. Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah; Bagian Keempat. Pelaksanaan Anggaran Belanja; Pasal 18 ayat (3):Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ir. MUDJI IRMAWAN, MTAhli Teknik Sipil Institut Teknologi Sepuluh Nopember dengan keahlian konstruksi bangunan beton bertulang dengan Sertifikat Ahli Teknik Bangunan Gedung – Utama dari HAKI (Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia) dimana terhadap hasil pemeriksaan Teknis Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) yang bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) TA. 2018 adalah :
Secara umum kondisi gedung yang terbangun masih dalam kondisi yang cukup baik. Meskipun banyak pekerjaan yang kurang rapi dan terdapat kerusakan di beberapa tempat karena pekerjaan tidak kunjung diselesaikan. Dari hasil pemeriksaan fisik dilapangan didapatkan estimasi progress pekerjaan yang telah selesai dilapangan adalah sebesar 74,17%.
Dari hasil analisa data pengukuran kemiringan didapatkan nilai kemiringan kumulatif rata – rata adalah sekitar 0,621%. Sedangkan simpangan antar lantai yang maksimum adalah sebesar 0,444%. Nilai tersebut masih dibawah nilai yang diijinkan oleh SNI 1726 2013 pasal 7.12 yaitu sebesar 1,00% untuk bangunan dengan kategori resiko IV (Fasilitas Pendidikan). Jadi dapat disimpulkan bahwa Gedung Kuliah Terpadu ini tidak mengalami kemiringan yang membahayakan;-
Dari hasil pengujian material bangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan ini didapat hasil sebagai berikut :
Pengujian Kuat Tekan Silinder Core Drill Hasil pengujian sampel core drill beton pada elemen struktur pelat lantai dan balok bangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan adalah sebagai berikut :
Kuat tekan tiga rata–rata = 16.82 MPa < 0.85𝑓 ᇱ (21.25 MPa) Þ NOT OK .
Kuat tekan minimum = 15.73 MPa < 0.75𝑓 ᇱ (18.75 MPa) Þ NOT OK.
Dari hasil evaluasi mutu beton diatas maka mutu beton bangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Medan tidak memenuhi spesifikasi beton untuk elemen pelat, balok dan Borepile (25 MPa). Hasil pengujian sampel core drill beton pada elemen struktur kolom, dinding beton dan borepile bangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan adalah sebagai berikut :
Kuat tekan tiga rata–rata = 27.10 MPa < 0.85𝑓 ᇱ (28.22 MPa) Þ NOT OK.
Kuat tekan minimum = 21.64 MPa < 0.75𝑓 ᇱ (24.90 MPa) Þ NOT OK.
Dari hasil evaluasi mutu beton diatas maka mutu beton bangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan tidak memenuhi spesifikasi beton untuk elemen Kolom dan Dinding Beton (33,2 MPa);
Pengujian Hammer Berdasarkan hasil pengujian hammer pada elemen struktur pelat lantai dan balok bangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan didapat hasil prediksi mutu beton adalah sebagai berikut :
Mutu beton minimum = 18,32 MPa;
Mutu beton maksimum = 32,54 MPa;
Mutu beton rata – rata = 24,43 Mpa;
Berdasarkan hasil pengujian hammer pada elemen struktur kolom bangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan didapat prediksi mutu beton adalah sebagai berikut:
Mutu beton minimum = 31,31 MPa;
Mutu beton maksimum = 42,69 MPa;
Mutu beton rata – rata = 37,21 MPa;
Pengujian Rebar Detector Dari hasil pengamatan jarak, cover dan diameter besi tulangan dengan menggunakan profometer (rebar detector), terlihat bahwa seluruh pendetailan tulangan bangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan telah sesuai dengan pendetailan tulangan yang tergambar pada as build drawing;
Pengujian Kuat Tarik Besi Beton dari hasil pengujian kuat tarik besi beton yang dilakukan pada bangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan didapat bahwa besi tulangan beton polos fy 350 MPa dan besi tulangan beton ulir fy 420 MPa, dan telah memenuhi spesifikasi untuk tulangan polos (U24) maupun tulangan ulir (U40);
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan Ahli Teknik Sipil Institut Teknologi Sepuluh Nopember lalu oleh auditor BPKP Perwakilan Sumatera Utara di Medan dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara yaitu sebagai berikut :
Terdapat Kelebihan pembayaran kepada PT Multikarya Bisnis Perkasa sebesar Rp. 10.350.091.337,98 (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh juta sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tujuh koma sesmbilan puluh delapan rupiah) yang menjadi kerugian keuangan negara dengan rincian sebagai berikut:
-
Nilai Pembayaran Kontrak (termasuk PPN) : Rp 44.973.352.461,00 Realisasi menurut ahli (termasuk PPN) : Rp 33.355.903.000,00 Selisih Pekerjaan : Rp 11.617.449.461,00 Selisih Pajak yang telah dipungut dan disetor
PPh (2% x 100/110 x Rp11.617.449.461,00)
PPN (10% x 100/110 x Rp11.617.449.461,00)
:
:
Rp
Rp
211.226.353,84
1.056.131.769,18
Kerugian Keuangan Negara Rp 10.350.091.337,98
--------------Bahwa Perbuatan TerdakwaProf. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGdiatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-----------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa guna untuk membuktikan Dakwaan, Penuntut Umum di depan persidangan telah mengajukan Saksi – Saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah/janji, pada pokoknya masing – masing menerangkan sebagai berikut:
Saksi RIZKI ANGGRAINI, SE, M.Si., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Polda Sumut dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi SAMIDI, S.Pdi
Saksi MUHAMMAD AKHIR NASUTION
Saksi AHMAD MUAZ
Saksi MUHAMMAD YUSUF RAMADHAN, S.Kom
Saksi MARUDUT HARAHAP, SE
Saksi MONCOT HARAHAP
Saksi ARMAN MANALU HARAHAP
Saksi NAZARUDDIN NASUTION
Saksi YAKUB
Saksi JUMIATI, SE
Saksi KUS INDRAWAN
Saksi ROSIHANSYAH RANGKUTI
Saksi MARHAN SAIDI HASIBUAN, SE
Saksi LUQMAN, SA
Saksi JAPRIANUS WELLIAM
Saksi IRWANSYAH, SE
Saksi DEDI JUNAIDI, SE
Saksi MUHAMMAD DAHRIN, SM, ST
Saksi SARDINAN, S. Ag
Saksi DR. MUHAMMAD RAMADHAN, MA
Saksi SALMAN HAFIZ, SE
Saksi DRS. TOHAR BAYOANGIN, M. Ag
Saksi Dr. IWAN,M.H.I
Saksi Ir. SURADI
Saksi SANGKOT AZHAR RAMBE, SH, M.Hum
Saksi MERIANA
Saksi P. TRIJANTO ADI WIBOWO
Saksi Ir. ZAENAL MUSTOFA
Saksi AHMAD RIVAI SIHOTANG
Saksi SITI PATIMAH NASUTION, SE
Saksi Mahkota JONI SISWOYO, SE
Saksi Mahkota DRS.SYAHRUDDIN SIREGAR, MA
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi Verbalisann pada perkara ini yang memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi BIGMAN SITUMORANG, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Bahwa saksi adalah penyidik pada polda sumut dan benar ada melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU tahun 2018;
Bahwa dalam melakukan penyidikan diantaranya pengumpulan alat bukti dari keterangan saksi-saksi, ahli dan Tersangka;
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan dengan cara menanyakan kepada saksi, lalu keterangan saksi dituangkan dalam BAP dan ditandatangani oleh saksi;
Bahwa sebelum ditandatangani terlebih dahulu dibaca oleh yang dimintai keterangan setelah setuju maka diparaf dan ditandatangani;
Bahwa tidak ada pemaksaan dalam memberikan keterangan oleh yang dimintai keterangan dan Pemeriksaan dilakukan dengan terbuka dan tidak ada intervensi atau tekanan;
Bahwa semua keterangan dalam BAP adalah keterangan yang disampaikan oleh yang dimintai keterangan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi JUVEN N TELAUMBANUA, S.Ip., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Bahwa saksi adalah penyidik pada polda sumut dan benar ada melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU tahun 2018;
Bahwa dalam melakukan penyidikan diantaranya pengumpulan alat bukti dari keterangan saksi-saksi, ahli dan Tersangka;
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan dengan cara menanyakan kepada saksi, lalu keterangan saksi dituangkan dalam BAP dan ditandatangani oleh saksi;
Bahwa sebelum ditandatangani terlebih dahulu dibaca oleh yang dimintai keterangan setelah setuju maka diparaf dan ditandatangani;
Bahwa tidak ada pemaksaan dalam memberikan keterangan oleh yang dimintai keterangan dan Pemeriksaan dilakukan dengan terbuka dan tidak ada intervensi atau tekanan;
Bahwa semua keterangan dalam BAP adalah keterangan yang disampaikan oleh yang dimintai keterangan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi TONNY L. TORUAN, SH, MH, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Bahwa saksi adalah penyidik pada polda sumut dan benar ada melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU tahun 2018;
Bahwa dalam melakukan penyidikan diantaranya pengumpulan alat bukti dari keterangan saksi-saksi, ahli dan Tersangka;
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan dengan cara menanyakan kepada saksi, lalu keterangan saksi dituangkan dalam BAP dan ditandatangani oleh saksi;
Bahwa sebelum ditandatangani terlebih dahulu dibaca oleh yang dimintai keterangan setelah setuju maka diparaf dan ditandatangani;
Bahwa tidak ada pemaksaan dalam memberikan keterangan oleh yang dimintai keterangan dan Pemeriksaan dilakukan dengan terbuka dan tidak ada intervensi atau tekanan;
Bahwa semua keterangan dalam BAP adalah keterangan yang disampaikan oleh yang dimintai keterangan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli pada perkara ini yang memberikan keterangan sebagai berikut:
Ahli SUPRONI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli pernah dimintai keterangan sebagai ahli oleh penyidik POLDA Sumut dan keterangan ahli telah dituangkan dalam BAP dan ahli tandatangani;
Bahwa Metode yang AHLI lakukan bersama-sama dengan Tim dalam rangka melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan tindak pidana Korupsi pada pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) Medan, adalah metode mengurangkan nilai pembayaran kontrak (termasuk PPN) dengan Nilai Realisasi pekerjaan yang sebenarnya (termasuk PPN) sesuai dengan hasil perhitungan Ahli konstruksi kemudian dikurangi selisih nilai pajak yang telah disetor. Hasil pengurangan tersebut merupakan kerugian keuangan negara;
Bahwa pembayaran atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UIN Sumatera Utara Medan Tahun 2018 untuk Surat Perjanjian Kerja/Kontrak nomor 02/PPK/UIN SU/PGKT/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 kepada PT Multikarya Bisnis Perkasa dilakukan sebanyak tujuh kali dengan total nilai pembayaran sebesar Rp. 44.973.352.461,00 (100% kontrak). Pembayaran tersebut dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan sesuai penilaian MK sebesar 91,07% dengan jaminan bank dari Bank BJB (PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk) sesuai dengan nilai sisa kontrak sebesar Rp. 4.016.120.374,76;
Bahwa dalam hal ini tidak sesuai dengan :
UU RI No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1): Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
UU RI Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Bab III. Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah; Bagian Keempat. Pelaksanaan Anggaran Belanja; Pasal 18 ayat (3): Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan beberapa kali perubahan.
Syarat-syarat Umum Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UIN Sumatera Utara Medan TA 2018
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Teknis Pekerjan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Medan TA 2018 oleh Ir. Mudji Irmawan, MS, dan Tim Pemeriksa Teknis selaku Ahli Teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan fisik dilapangan didapatkan estimasi progress pekerjaan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Multikarya Bisnis Perkasa adalah sebesar 74,17%;
Bahwa hasil pemeriksaan fisik dan perhitungan nilai bangunan yang telah dihitung oleh tim Pemeriksa Teknis ITS untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU) Medan T.A. 2018 ini adalah sebesar Rp. 33.355.903.000,00 (termasuk PPN);
Bahwa adanya perbedaan hasil progress fisik yang disepakati antara PPK, rekanan dan Manajemen Konstruksi dengan laporan Ahli dari ITS tersebut, terdapat Kelebihan pembayaran kepada PT Multikarya Bisnis Perkasa sebesar Rp10.350.091.337,98 dengan rincian sebagai berikut:
Nilai Pembayaran Kontrak (termasuk PPN) Rp. 44.973.352.461,00
Realisasi menurut ahli (termasuk PPN) Rp. 33.355.903.000,00
Selisih Pekerjaan Rp. 11.617.449.461,00
Selisih Pajak yang telah dipungut dan disetor
PPh 4 Final (2% x100/110x Rp11.617.449.461,00) Rp 211.226.353,84
PPN (10% x 100/110 x Rp11.617.449.461,00) Rp 1.056.131.769,18
Rp.10.350.091.337,98
Atas pendapat ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Ahli Dr. AHMAD FERI TANJUNG, SH, MM, Mkn, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa ahli pernah dimintai keterangan sebagai ahli oleh penyidik POLDA Sumut dan keterangan ahli telah dituangkan dalam BAP dan ahli tandatangani;
Bahwa PPK tidak bisa mengambil hasil perhitungan dari Konsultan Perencana untuk digunakan dalam RAB, Spesifikasi Teknis dan HPS tanpa melakukan review dan survei karena PPK harus memastikan harga menjelang pengadaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 66;
Bahwa RAB, Spesifikasi Teknis dan HPS tersebut tidak dapat diberikan pada pihak Penyedia sebelum pengadaan dimulai, karena melanggar prinsip etika pengadaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6;
Bahwa atas ketidakmampuan Penyedia dalam menyelesaikan pekerjaan, tidak dapat dilakukan perpanjangan masa kontrak dalam bentuk Addendum kontrak atau perubahan kontrak sebagaimana dimaksud Pasal 87. Yang dapat diberikan kepada Penyedia jika tak mampu menyelesaikan kontrak sampai batas waktu kontrak adalah pemberian kesempatan sesuai Pasal 93 Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Perpres 54 Tahun 2010, namun pemberian kesempatan harus dilakukan sebelum kontrak berakhir, ada denda sebagai sanksi keterlambatan menyelesaikan pekerjaan dan jaminan pelaksanaan diperpanjang. Pemberian kesempatan itu pun diberikan berdasarkan penelitian PPK bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan. Jika Penyedia tidak mampu, maka kontrak harusnya diputus saja;
Bahwa Jika pembayaran 100% dilakukan dengan jaminan bank, maka di akhir tahun tersebut pekerjaan sudah harus diselesaikan, jika tidak selesai maka kontrak diputus;
Atas pendapat ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Ahli Ir. MUDJI IRMAWAN, MT, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa ahli pernah dimintai keterangan sebagai ahli oleh penyidik POLDA Sumut dan keterangan ahli telah dituangkan dalam BAP dan ahli tandatangani;
Bahwa Bidang keahlian Ahli adalah konstruksi bangunan beton bertulang sesuai dengan sertifikat keahlian yang saya miliki adalah Sertifikat Ahli Teknik Bangunan Gedung – Utama dari HAKI (Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia);
Bahwa metode pemeriksaaan yang ahli lakukan adalah mengacu pada standar pemeriksaan yang dikenal dalam ilmu konstruksi;
Bahwa secara umum kualitas gedung yang terbangun masih dalam kondisi yang cukup baik. Meskipun banyak pekerjaan yang kurang rapi dan terdapat kerusakan di beberapa tempat karena pekerjaan tidak kunjung diselesaikan. Dari hasil pemeriksaan fisik dilapangan dan analisa perhitungan volume pekerjaan didapatkan estimasi progress pekerjaan yang telah selesai dilapangan adalah sekitar 74,17%;
Bahwa hasil pemeriksaan yang ahli lakukan terhadap gedung kuliah terpadu UINSU adalah sebagai berikut : Hasil perhitungan volume dari pemeriksaan fisik yang telah dihitung oleh tim Pemeriksa Teknis ITS kemudian dikalikan dengan harga satuan dari kontrak, sehingga didapatkan nilai bangunan untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan T.A. 2018 ini adalah sebesar Rp. 33.355.903.000,- (Tiga Puluh Tiga Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tiga Ribu Rupiah) termasuk PPn 10% dan setelah dibulatkan;Adapun tabel rekapitulasi dari uraian pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU ini dapat dilihat sebagai berikut :
Bahwa terdapat perbedaan volume yang cukup signifikan pada Sub Pekerjaan Arsitektur & Interior, Pekerjaan Mekanikal & Plumbing serta Pekerjaan Elektrikal & Elektronik. Disebabkan karena terdapat pekerjaan yang masih belum selesai dari sub pekerjaan tersebut sehingga mempengaruhi nilai bangunan secara keseluruhan;
Bahwa Hasil evaluasi mutu beton bangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Medan tidak memenuhi spesifikasi beton untuk elemen pelat, balok dan Borepile (25 MPa) serta untuk elemen Kolom dan Dinding Beton (33,2 MPa);
Bahwa Hasil pengamatan jarak, cover dan diameter besi tulangan dengan menggunakan profometer (rebar detector), terlihat bahwa seluruh pendetailan tulangan bangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan telah sesuai dengan pendetailan tulangan yang tergambar pada as build drawing;
Bahwa Hasil pengujian kuat tarik besi beton yang dilakukan pada bangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan didapat bahwa besi tulangan beton polos fy 350 MPa dan besi tulangan beton ulir fy 420 MPa, dan telah memenuhi spesifikasi untuk tulangan polos (U24) maupun tulangan ulir (U40);
Bahwa hasil pengukuran kemiringan didapatkan nilai kemiringan kumulatif rata – rata adalah sekitar 0,621%. Sedangkan simpangan antar lantai yang maksimum adalah sebesar 0,444%. Nilai tersebut masih dibawah nilai yang diijinkan oleh SNI 1726 2013 pasal 7.12 yaitu sebesar 1,00% untuk bangunan dengan kategori resiko IV (Fasilitas Pendidikan). Jadi dapat disimpulkan bahwa Gedung Kuliah Terpadu ini tidak mengalami kemiringan yang membahayakan;
Bahwa Ahli menjelaskan hasil perhitungan kekuatan pondasi Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Medan didapatkan bahwa berdasarkan data PDA yang disampaikan, pondasi borepile yang terpasang masih cukup aman dalam menerima beban yang terjadi akibat kombinasi beban tetap (gravitasi saja) maupun akibat kombinasi beban gempa;
Bahwa perhitungan nilai bangunan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Medan T.A. 2018 adalah sebesar Rp. 33.355.903.000,- (Tiga Puluh Tiga Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tiga Ribu Rupiah) Termasuk PPn 10% dan setelah dibulatkan;
Bahwa terhadap hasil perhitungan nilai bangunan telah ahli buat dalam bentuk laporan lengkap dengan lampiran dan diserahkan kepada penyidik;
| No | Uraian Pekerjaan | Jumlah hasil Perhitungan ITS |
| 1 | PEKERJAAN PERSIAPAN | Rp 343.022.895,00,- |
| 2 | PEKERJAAN ARSITEKTUR & INTERIOR | Rp 7.766.505.159,58,- |
| 3 | PEKERJAAN STRUKTUR | Rp 18.364.619.309,80,- |
| 4 | PEKERJAAN MEKANIKAL & PLUMBING | Rp 2.438.185.057,96,- |
| 5 | PEKERJAAN ELEKTRIKAL & ELEKTRONIK | Rp 1.411.215.582,00,- |
| SUB TOTAL | Rp 30.323.548.004,34,- | |
| PPN 10% | Rp 3.032.354.800,43,- | |
| TOTAL PEKERJAAN | Rp 33.355.902.804,77,- | |
| PEMBULATAN | Rp 33.355.903.000,00,- | |
Atas pendapat ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Ahli AGUS PRASETYA LAKSONO, SE, M.Si, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa ahli pernah dimintai keterangan sebagai ahli oleh penyidik POLDA Sumut dan keterangan ahli telah dituangkan dalam BAP dan ahli tandatangani;
Bahwa Ahli memiliki keahian dibidang keuangan Negara;
Bahwa SBSN adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diatur dalam UU Nomor 19 tahun 2018;
Bahwa dana SBSN adalah dana yang bersumber dari APBN;
Bahwa sesuai ketentuan PP No 56 Tahun 2011 proyek yang dibiayai melalui SBSN adalah proyek APBN;
Bahwa proyek yang dibiayai oleh SBSN adalah proyek sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 56 tahun 2011;
Bahwa tidak dibenarkan dilakukan addendum kontrak selama 90 hari jika pembayaran telah 100 %;
Bahwa sebelum dilakukan perpanjangan PPK harus melakukan penelitian apakah memang patut untuk diperpanjang atau tidak;
Bahwa jika diakhir tahun pencaiaran mau diambil seratus persen, sementara pekerjaan belum selesai 100 %, maka penarikan dana 100 % bisa dilakukan tapi dibuat di rekening khusus, lalu jika pekerjaan telah diselesaikan oleh rekanan barulah dibayarkan 100 %;
Bahwa tidak dibenarkan pembayaran kerekening rekanan 100 % jika pekerjaan tidak selesai 100 %;
Bahwa untuk proyek yang dibiayai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), rekening yang digunakan adalah rekening khusus yang sudah ditentukan;
Bahwa mekanisme pencairan 100% dan mekanisme pemberian kesempatan perpanjangan waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender adalah dua mekanisme yang berbeda;
Bahwa mekanisme pemberian kesempatan 90 (Sembilan puluh) hari kalender adalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas Permenkeu No. 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Tahun Anggaran;
Bahwa mekanisme pencairan 100% di akhir tahun anggaran sebelum barang/jasa diterima adalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 145/PMK.05/2017 Tata Cara Pembayaran Atas Beban APBN sebelum Barang/Jasa Diterima, dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per-13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2018;
Bahwa addendum kontrak yang dibiayai SBSN yang melewati batas akhir tahun anggaran untuk penyelesaian sisa pekerjaan yang harus diselesaikan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah masa kontrak berakhir, pada prinsipnya tidak dapat dilakukan mengingat PPK telah melakukan pembayaran kepada Kontraktor dengan menggunakan Jaminan atas Pembayaran untuk Tagihan Penyedia Barang/Jasa atas Kontrak yang Prestasi Pekerjaannya Belum Mencapai 100% pada Akhir Tahun, karena jika dilakukan addendum kontrak untuk penyelesaian pekerjaan selama 90 hari kerja tersebut, maka harus dilakukan Revisi DIPA agar sisa anggaran yang ada jadi dibebankan pada anggaran tahun berikutnya, jaminan pekerjaan diperpanjang dan pihak kontraktor diberikan denda atas keterlambatan dalam penyelesaian proyek tersebut sesuai kontrak;
Atas pendapat ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan 1 (satu) orang orang Ahli pada perkara ini yang memberikan keterangan sebagai berikut:
Ahli FATKHUR ROKHMAN, SE, MM, Ak, CA, CIFA, di bawah sumpah yang pada intinya menerangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum dipersidangan telah menghadapkan Terdakwa Prof. Dr. Saidurahman, M.Ag., dan telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
6 (enam) lembar Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor : 003 tahun 2018 tanggal 08 Januari 2020 tentang Pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan tahun 2018;
1 (satu) lembar Surat disahkan an. Kepala Biro administrasi Umum Perenc anaan dan keuangan tentang Petunjuk Operasional Kegiatan UIN Sumatera Utara Medan Tahun anggaran 2018;
Bundel Pembayaran uang muka dengan lampiran sbb :
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 02/PPK/UIN SU/PGKT/V/2018 tanggal 16 Mei 2018;
1 (satu) lembar Permohonan Pembayaran Uang Muka PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA nomor : 33/MBP/PPUM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018;
1 (satu) lembar Surat Kuasa dari UINSU Kepala KPPN nomor 05/PPK/UIN SU /PGKT/V/2018 tanggal 16 Mei 2018;
1 (satu) lembar Jaminan Uang Muka nomor SBD 2018 04.0 2 02641 dari PT. SYARIAH JAMKRINDO tanggal 15 Mei 2018;
1 (satu) lembar Surat peryataan keabsahan dan kebenaran Jaminan Uang Muka nomor 658/P/KC.1/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 dari PT. SYARIAH JAMKRINDO;
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 16 Mei 2018;
1 (satu) lembar Laporan rencana penarikan dana harian tanggal 30 Mei 2018 atas nama Dr. TOHAR BAYU ANGIN M.Ag;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 7 Juni 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab belanja nomor : In.07/B.3b/KU.001.1/00371/2017 tanggal 7 Juni 2018;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : 00371 tanggal 7 Juni 2018 sebesar Rp. 8.994.670.492,-;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 uraian pembayaran PPh sebesar Rp. 163.539.463,-;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 uraian pembayaran PPN sebesar Rp. 817.697.317,-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 00371 tanggal 28 Juni 2018,- sebesar Rp. 8.994.670.492,-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) nomor 181233301000003 tanggal 28 Juni 2018 sebesar Rp. 8.013.433.712,-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000002 tanggal 03 Juli 2018 sebesar Rp. 8.013.433.712.-;
Bundel Termin I dengan presentase pekerjaan mencapai 21,032% dengan lampiran:
1 (satu) exsplar Laporan Mingguan - 13 Jasa Konsultasi Manejemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA periode 7 s.d 13 Agustus 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Kemajuan Pekerjaan nomor 001/PT-MBP-BAKP/I/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 05/PPK/UINSU/PGKT/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Persetujuan Pembayaran termin I nomor 06/PPK/UINSU /PGKT/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018;
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 14 Agustus 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 15 Agustus 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN07/B.3b/KU.001.1/00598/2018 tanggal 14 Agustus 2018;
1 (satu) lembar Surat PermintaanPembayaran (SPP) nomor : 00598 tanggal 15 Agustus 2018 sebesar Rp. 6.746.002.869,-;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp. 122.654.598,-;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp. 613.272.988;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 00598 tanggal 15 Agustus 2018,- sebesar Rp. 6.746.002.869,-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000003 tanggal 15Agustus 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283;
Bundel Termin II dengan presentase pekerjaan mencapai 40,327% dengan lampiran:
1 (satu) exsplar Laporan Mingguan - 19 Jasa Konsultasi Manejemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA periode 18 s.d 24 September 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Kemajuan Pekerjaan nomor 002/PT-MBP-BAKP/II/IX/2018 tanggal 27 September 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 07/PPK/UIN SU/PGKT/X/2018 tanggal 27 September 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Persetujuan Pembayaran termin II nomor 08/PPK/UINSU /PGKT/IX/2018 tanggal 27 September 2018;
1 (satu) lembar Permohonan Rencana Pencairan dana nomor 37/MBP/PT-II/IX/2018 tanggal 20 Agustus 2018;
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 27 September 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 28 September 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN.07/B.3b/KU.00.1/00724/2018 tanggal 28 September 2018;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran(SPP) nomor : 00724 tanggal 28 September 2018 sebesar Rp. 6.746.002.869;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp. 122.654.598;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp. 613.272.988;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 00724 tanggal 28 September 2018,- sebesar Rp. 6.746.002.869;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000004 tanggal 2 Oktober 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283,-;
Bundel Termin III dengan presentase pekerjaan mencapai 60,343% dengan lampiran:
1 (satu) exsplar Laporan Mingguan - 24 Jasa Konsultasi Manejemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA periode 23 s.d 29 Oktober 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 09/PPK/UIN SU/PGKT/X/2018 tanggal 26 Oktober 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Persetujuan Pembayaran termin III nomor 10/PPK/UIN SU /PGKT/X/2018 tanggal 26 Oktober 2018;
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 26 Oktober 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 29 Oktober 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN.07/B.3b/KU.00.1/00800/2018 tanggal 29 Oktober 2018;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran(SPP) nomor : 00800 tanggal 29 Oktober 2018 sebesar Rp. 6.746.002.869,-;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp. 122.654.598,-;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp. 613.272.988;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 00800 tanggal 29 Oktober 2018,- sebesar Rp. 6.746.002.869,-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000005 tanggal 29 Oktober 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283;
Termin IV dengan presentase pekerjaan mencapai 84,851%:
1 (satu) exsplar Laporan Mingguan - 29 Jasa Konsultasi Manejemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA periode 27 Nopember s.d 03 Desember 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 11/PPK/UINSU/PGKT/XI/2018 tanggal 27 Nopember 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Persetujuan Pembayaran termin IV nomor 12/PPK/UINSU /PGKT/XI/2018 tanggal 27 Nopember 2018;
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 27 Nopember 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 27 Nopember 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN.07/B.3b/KU.00.1/01010/2018 tanggal 27 Nopember 2018;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran(SPP) nomor : 01010 tanggal 27 Nopember 2018 sebesar Rp. 6.746.002.869,-;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp. 122.654.598;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp. 613.272.988;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 01010 tanggal 27 Nopember 2018,- sebesar Rp. 6.746.002.869,-;
Bundel termin V dengan presentase pekerjaan mencapai 91,070% dengan lampiran:
1 (satu) exsplar Laporan Mingguan - 33 Jasa Konsultasi Manejemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA periode 25 s.d 26 Desember 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 13/PPK/UINSU/PGKT/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Persetujuan Pembayaran termin V nomor 14/PPK/UIN SU /PGKT/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Permohonan Pembayaran termin V tanggal 20 Desember 2018;
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN.07/B.3b/KU.00.1/01223/2018 tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : 01223 tanggal 21 Desember 2018 sebesar Rp. 6.746.002.869;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp. 122.654.598;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp. 613.272.988,-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 01223 tanggal 21 Desember 2018,- sebesar Rp. 6.746.002.869,-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000010 tanggal 21 Desember 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283,-;
Bundel retensi dengan lampiran:
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 14/PPK/UIN SU/PGKT/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Persetujuan Persetujuan retensi nomor 15/PPK/UIN SU /PGKT/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Permohonan Pembayaran retensi tanggal 20 Desember 2018;
1 (satu) lembar foto copy Surat Peryataan Keabsahan dan Kebenaran garansi Bank Pembayaran tanggal 21 Desember 2018 dari Bank bjb;
1 (satu) lembar foto copy Jaminan Bank (Bank Garansi) nomor PB 02 40 400 118 tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Surat Kuasa nomor : 17 /PPK/UINSU/PGKT/XII/2018tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagai Penjaminan tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan ke absahan Jaminan/Garansi Bank tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pembayaran tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN.07/B.3b/KU.001/01226/2018 tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : 01226 tanggal 21 Desember 2018 sebesar Rp. 2.248.667.624,;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp.40.884.886;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp.204.424.329;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 01226 tanggal 21 Desember 2018,- sebesar Rp. 2.248.667.624,-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000012 tanggal 26 Desember 2018 sebesar Rp. 2.003.358.409,;
1 (satu) lembar Permohonan Pencairan Dana PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA nomor : 35/MBP/PT.I/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018;
1 (satu) lembar Permohonan Rencana Pencairan Dana PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA nomor : 39/MBP/PRPD/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018;
1 (satu) lembar Permohonan Pencairan Dana PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA nomor : 40/MBP/PT.I/XI/2018 tanggal 26 Nopember 2018;
Disita dari Moncot Harahap pada tanggal 27 Agustus 2020 oleh Kompol M. Danil, S.H.,;
1 (satu) lembar Surat keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan nomor : 001 tahun 2018 tanggal 6 April 2018 tentang penetapan kelompok kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk pekerjaan pembangunan gedung kuliah UIN Sumatera Utara Medan tahun 2018;
1 (satu) Exsemplar Buku proposal pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumatera Utara Medan sumber dana SBSN Tahun Anggaran 2018 dengan sampul warna hijau;
1 (satu) Exsemplar Buku Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi 07 Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Tahun Anggaran 2018 nomor : SP DIPA – 025.04.424007/2018 tanggal 20 Desember 2018;
1 (satu) Exsemplar Buku dokumen penawaran biaya pengadaan jasa konsultansi manajemen konstruksi gedung kuliah UIN Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018 yang berisi Surat Perjanjjian Kerja Kontrak nomor : 02/PPK/UIN SU/KMK/II/2018, tanggal 03 Pebruari 2018;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 1 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 2 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 3 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 4 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 5 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 6 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 7 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 8 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 9 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 10 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 11 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buah hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 12 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 13 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 14 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 15 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 16 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 17 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 18 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 19 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 20 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 21 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 22 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 23 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 24 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 25 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 26 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 27 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 28 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 29 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 30 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 31 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 32 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 33 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 1 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 2 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 3 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 4 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 5 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 6 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 7 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 8 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 9 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) lembar lembar surat permohonan pencairan dana jaminan pelaksanaan pembangunan nomor : 11/PPK/PPDJ/IV/2019, tanggal 22 April 2019, dari Pejabat Pembuat Komitmen UIN SU Medan Drs. Syahruddin Siregar, MA;
1 (satu) Exsemplar Bundel Jilid besar bersampul hijau bertuliskan “SURAT PERJANJIAN KERJA/KONTRAK NOMOR: 02/PPK/UIN SU/PGKT/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Tahun 2018;
1 (satu) lembar lembar asli Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 01/ppk uin-su/PGKT/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H.Syaruddin Siregar,M.A. dan menerima Direktur Utama PT. Multi Karya Bisnis Perkasa an. Joni Siswoyo, SE;
4 (empat) lembar asli Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor : 02/PPK/UIN SU/PGKT/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 yang ditanda tangani diatas materai 6000 oleh untuk dan atas nama UIN Sumatera Utara Medan Pejabat Pembuat Komitmen Drs. H. Syahruddin Siregar M,A. NIP 196111241997031001 dengan untuk dan atas nama penyedia Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa atas nama JONI SISWOYO, SE;
1 (satu) lembar Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) Nomor : 01/ppk-UINSU/GSBSN/V/2018 tanggal 14 Mei 2018 yang ditanda tangani atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitme UIN Sumatera Utara Medan atas nama Drs. H. Syahruddin Siregar M,A. NIP 196111241997031001;
1 (satu) Exsemplar Gambar Stuktur (Untuk Tender Pelaksanaan) Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun 2018;
1 (satu) lembar Rekapitulasi Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitme UIN Sumatera Utara Medan atas nama Drs. H. Syahruddin Siregar M,A. NIP 196111241997031001;
1 (satu) lembar Surat PPK kepada KPA UINSU Medan Nomor :27a/PPK-UINSU/PGKT/VII/2019, tanggal 09 Juli 2019 perihal Berita Acara Pemeriksaan dan Bukti Pendukung, yang ditandatangani oleh PPK an. Syahruddin Siregar,MA;
1 (satu) lembar Surat PPK kepada Direktur PT.Multikarya Bisnis Perkasa Nomor : 27b/PPK-UINSU/PGKT/VII/2019, tanggal 09 Juli 2019 perihal Berita Acara Pemeriksaan dan Bukti Pendukung, yang ditandatangani oleh PPK an. Syahruddin Siregar,MA;
1 (satu) lembar Surat Rektor/KPA UINSU Medan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI Nomor : B.119/Un.11.R/KS.02/07/2019, tanggal 9 Juli 2019 perihal Permintaan rekomendasi sanksi daftar hitam, yang ditandatangani oleh Rektor/KPA UINSU Medan an. Prof.Dr.Saidurrahman,M.Ag;
2 (dua) lembar Surat Keputusan Rektor/Kuasa Pengguna Anggaran UINSU Medan Nomor : 128 A tahun 2019, tanggal 10 Juni 2019 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam;
1 (satu) lembar Surat Kuasa Pengguna Anggaran kepada Ketua LPSE Kementerian Agama RI Nomor : 02/PPK-UINSU/VIII/2019, tanggal 13 Agustus 2019 perihal Permohonan Blacklist PT.Multikarya Bisnis Perkasa, yang ditandatangani oleh atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H. Syahruddin Siregar,MA;
1 (satu) lembar Surat Kuasa Pengguna Anggaran kepada Direktur PT. Kanta Karya Utama Nomor : 18/PPK/UIN-SU/PGKT/XII/2018, tanggal 26 Desember 2018, perihal Perhitungan Prestasi Pekerjaan, yang ditandatangani oleh atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H. Syahruddin Siregar,MA;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemutusan Kontrak No.10/PPK/UIN-SU/BAPK/IV/2019,tanggal 15 April 2019 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran an. Prof. Dr. Saidurrahman,M.Ag dan Pejabat Penmbuat Komitmen an. Drs. Syahruddin Siregar,MA;
1 (satu) lembar Surat PPK kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) UIN Sumatera Utara Medan Nomor : 01/PPK-UINSU/GSBN/IV/2018, tanggal 04 April 2018 yang ditanda tangani oleh Pejabat Penmbuat Komitmen an. Drs. Syahruddin Siregar,MA;
2 (dua) lembar Fotocopy terlegalisir Surat PPK kepada Pimpinan Asuransi PT.Jamkrindo Syariah Nomor : 11/PPK/PPDJ/IV/2019, tanggal 22 April 2019 perihal Permohonan Pencairan Dana Jaminan Pelaksanaan Pembangunan;
1 (satu) lembar Surat PPK kepada Direktur Utama PT.Multikarya Bisnis Perkasa Nomor : 07/PPK/ UIN-SU/PGKT/IX/2018, tanggal 12 September 2018, perihal Teguran I, yang ditandatangani oleh atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H. Syahruddin Siregar,MA;
1 (satu) lembar Surat PPK kepada Direktur Utama PT.Multikarya Bisnis Perkasa Nomor : 08/PPK/ UIN-SU/PGKT/IX/2018, tanggal 18 September 2018, perihal Teguran II, yang ditandatangani oleh atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H. Syahruddin Siregar,MA;
1 (satu) lembar Surat PPK kepada Direktur Utama PT.Multikarya Bisnis Perkasa Nomor : 10a/PPK UIN-SU/PGKT/XII/2018, tanggal 04 Desember 2018, perihal Surat Peringatan I (Keterlambatan Pekerjaan), yang ditandatangani oleh atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H. Syahruddin Siregar,MA;
1 (satu) lembar Fotocopy terlegalisir surat Keputusan Rektor/Kuasa Pengguna Anggaran UINSU Medan Nomor : 422 tahun 2018, tanggal 27 Desember 2018 tentang Penyelesaian Sisa Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Medan TA.2019;
3 (tiga) lembar Fotocopy terlegalisir Amandemen Nomor : 20/PPK/UIN SU/PGKT/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018 terhadap Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor : 02/PPK/UIN SU/PGKT/V/2018, tanggal 15 Mei 2018 pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UIN Sumatera Utara Medan Tahun 2018, yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H.Syaruddin Siregar,M.A. dan menerima Direktur Utama PT. Multi Karya Bisnis Perkasa an. Joni Siswoyo, SE;
1 (satu) lembar Fotocopy terlegalisir Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 20/PPK UIN-SU/PGKTY/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018, yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H.Syaruddin Siregar,M.A. dan menerima Direktur Utama PT. Multi Karya Bisnis Perkasa an. Joni Siswoyo, SE;
1 (satu) lembar Jilid Laporan Triwulan II Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan;
1 (satu) lembar Jilid Laporan Triwulan III Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan;
Disita dari Drs. H. Syahruddin Siregar, MA., pada tanggal 27 Agustus 2020 oleh Kompol M. Danil, S.H.,;
1 (satu) lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Surat PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA perihal Permohonan Jaminan Pelaksanaan (Perpanjangan Waktu) tanggal 27 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh Direktur PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA an. JONI SISWOYO, SE;
1 (satu) lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Surat PT. Tris Bi Anugrah Bersama perihal Permohonan Surety Bond,KBG & Custom Bond tanggal 27 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh Mukhsin Effendi/Dimas;
1 (satu) lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Checklist Kelengkapan Dokumen Permohonan Penjaminan Surety Bond Perusahaan PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA tanggal 27 Desember yang diketahui oleh ICHSAN MUFTI selaku Kepala Cabang dan ditanda tangani oleh AFRIZAL selaku Staf Penjaminan;
1 (satu) lembar Fotocopy yang telah dilegalisisr Sertifikat Penjaminan PT. JAMKRINDO SYARIAH BD 2019 04.0 2 00572 Nomor Jaminan : perihal Jaminan Pelaksanaan dengan nilai jaminan sebesar Rp. 2.248.667.623,05 tanggal 27 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh Kepala Cabang PT. JAMKRINDO SYARIAH an. ICHSAN MUFTI;
2 (dua) lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Petikan PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH NOMOR : 056/Kep-Dir/XII/2019 tentang Pengangkatan Pejabat PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH tanggal 31 Desember 2019 yang ditanda tangani oleh Direktur PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH an. Gatot Suprabowo;
2 (dua) lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Petikan PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH NOMOR : 003/Kep-Dir/I/2020 tentang Penempatan Pejabat PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH tanggal 07 Januari 2020 yang ditanda tangani oleh Direktur Keuangan, SDM & Umum PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH an. Endang Sri Winarni;
Disita dari RUSIANDI,S.SI selaku Plt. Kepala Cabang PT. JAMKRINDO SYARIAH CABANG MEDAN pada tanggal 27 Agustus 2020 oleh Kompol M. Danil, S.H.,;
1 (satu) lembar formulir setoran Bank BTN Syariah tanggal 28 Desember 2018, penerima RPL 123 UIN SUMUT UNTUK REKENING 7091888881, setoran kas tunai ke rekening operasional BLU sebesar Rp. 2.784.959.283,00 (dua miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus lima puluh Sembilan dua ratus delapan puluh tiga rupiah);
1 (satu) lembar bukti penerimaan Negara, Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Anggaran Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), Kode Billing : 820201103982665, tanggal bayar : 03/11/2020 12:56:22, NTB : 201103376814, NTPN : 1C41655DE4LL6029, nama wajib bayar Bendahara Rutin IAIN Sumatera Utara, Jumlah setoran Rp. 4.300.000.000,- (empat miliar tiga ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar bukti penerimaan Negara, Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Anggaran Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), Kode Billing : 820201103984443, tanggal bayar : 03/11/2020 13:20:49, NTB :201103378749, NTPN : 22E843CIEFGSC1PR, nama wajib bayar Bendahara Rutin IAIN Sumatera Utara, Jumlah Setoran Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);
1 (satu) lembar bukti penerimaan Negara, Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Anggaran Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), Kode Billing : 820201103984339, tanggal bayar : 03/11/2020 13:42:40, NTB :000005275846, NTPN : 1C2A861QTV81J1MJ, nama wajib bayar Bendahara Rutin IAIN Sumatera Utara, Jumlah Setoran Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);
1 (satu) lembar bukti penerimaan Negara, Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Anggaran Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), Kode Billing :820201104040631, tanggal bayar : 04/11/2020 08:59:23, NTB :201104416733, NTPN : 3F7721JNEQC3JOLN, nama wajib bayar Bendahara Rutin IAIN Sumatera Utara, Jumlah Setoran Rp. 50.091.338,00 (lima puluh juta sembilan puluh ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah);
Disita dari MONCOT HARAHAP,S.Pd.I selaku Bendahara Pengeluaran Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU-Medan pada tanggal 22 Desember 2020 oleh Kompol M. Danil, S.H.,;
1 (satu) lembar fotocopy surat dari PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA yang dibubuhkan tanda tangan saudara SYAHRUDDIN SIREGAR (PPK Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU TA.2018), Nomor : 012/PT_MBP/S.P/II/2019 perihal Somasi I kepada Bapak Rektor UINSU, ditanda tangani oleh JONI SISWOYO, SE selaku Direktur Utama PT. Multi Karya Bisnis Perkasa di Medan pada tanggal 06 Februari 2019;
2 (dua) lembar surat dari PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA, Nomor : 015/PT_MBP/S.P./II/2019 perihal Somasi II kepada Bapak Rektor UINSU, ditandatangani oleh JONI SISWOYO, SE selaku Direktur Utama PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA di Medan pada tanggal 15 Februari 2019;
2 (dua) lembar surat dari PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA, Nomor : 015/PT_MBP/S.P./VI/2019 perihal Jawaban Surat Panggilan kepada Pejabat Pembuat Komitmen UINSU, ditandatangani oleh JONI SISWOYO, SE selaku Direktur Utama PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA di Medan pada tanggal 27 Juni 2019;
Disita dari Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA pada tanggal 22 Desember 2020 oleh Kompol M. Danil, S.H.,;
1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sumut an. PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA No. Rekening : 10001042906924, tanggal 21 September 2020 yang ditanda tangani oleh SHABRINA MASVIRA HALIM dan Direktur PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA an. JONI SISWOYO, S.E;
7 (tujuh) lembar Mutasi Rekening Bank BJB an. MULTI KARYA BISNIS PERKASA No. Rekening : 0080585901001 tanggal cetak 21 September 2020 yang ditanda tangani oleh Direktur PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA an. JONI SISWOYO, S.E.;
Disita dari JONI SISWOYO, S.E. selaku Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa pada tanggal 12 Januari 2021 oleh Kompol M. Danil, S.H.,;
1 (satu) lembar surat yang ditanda tangani oleh Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGBukti Penerimaan Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan oleh PT.BANK SUMUT KCP. Pasar Halat, tanggal dan Jam bayar 03/11/2020 13:42:40, tanggal buku 03/11/2020, Jumlah Setoran terbilang Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) sesuai kode billing nomor : 820201103984339;
1 (satu) lembar surat yang ditanda tangani olehProf. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGBukti Penerimaan Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan oleh PT.BANK RAKYAT INDONESIA KCP. Kantor Cabang Sisingamangaraja, tanggal dan jam bayar 03/11/2020 13:20:49, tanggal buku 03/11/2020, jumlah Setoran Terbilang Rp. Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) sesuai kode billing nomor : 820201103984443;
1 (satu) lembar surat yang ditanda tangani oleh Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGBukti Penerimaan Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan oleh PT.BANK RAKYAT INDONESIA KCP. Kantor Cabang Sisingamangaraja, tanggal dan jam bayar 03/11/2020 12:56:22, tanggal buku 03/11/2020, jumlah Setoran Terbilang Rp. Rp. 4.300.000.000 (empat miliar tiga ratus juta rupiah) sesuai kode billing nomor : 820201103982665;
1 (satu) lembar surat foto copy yang ditanda tangani oleh Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGBukti Penerimaan Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan oleh PT.BANK RAKYAT INDONESIA KCP. Willem Iskandar, tanggal dan jam bayar 04/11/2020 08:59:23, tanggal buku 04/11/2020, jumlah Setoran Terbilang Rp. 50.091.338 (lima puluh juta sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah) sesuai kode billing nomor : 8202011004040631;
Disita dari Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AG. selaku Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tahun 2016 s.d tahun 2020 pada tanggal 8 Maret 2021 oleh AKP UCOX P. NUGRAHA,S.I.K;
1 (satu) lembar tanda terima Uang tanggal 6 Maret 2018 sebesar Rp. 385.000.000,- yang menerima saudara MARUDUT tertanda tangan;
1 (satu) lembar tanda terima Uang tanggal 7 Maret 2018 sebesar Rp. 400.000.000,- yang menerima saudara MARUDUT tertanda tangan;
1 (satu) lembar tanda terima Uang tanggal 7 April 2018 sebesar Rp. 250.000.000,- yang menerima saudara SUBHAN DAWAWI tertanda tangan;
1 (satu) lembar tanda terima Uang tanggal 28 Mei 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- yang menerima saudara ARMAN M HRP tertanda tangan;
1 (satu) lembar tanda terima Uang tanggal 14 Desember 2018 sebesar Rp. 465.000.000,- yang menerima saudara M YUSUF tertanda tangan;
Disita dari MONCOT HARAHAP selaku Bendahara Pengeluaran Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan TA. 2018 pada tanggal 15 Maret 2021 oleh AKP UCOX P. NUGRAHA,S.I.K;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, dan setelah diperlihatkan kepada saksi-saksi maupun Terdakwa kesemuanya telah membenarkan keberadaan barang bukti tersebut, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian Majelis Hakim dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2017 terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AG selaku Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) mengajukan proposal ke Kementerian agama dengan surat nomor; B.305/Un.11.R2/B.II.b/KS.02/07/2017, tanggal 4 Juli 2017 perihal proposal pengajuan rencana pembangunan gedung perkulihan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara dilampiri dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Dokumen Studi Kelayakan Proyek (DSKP) dan surat sertifikat tanah UINSU Medan;
Bahwa pada tahun 2018 terbit DIPA Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Nomor : SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang dananya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp.50.000.000.000 (lima puluh miliyar rupiah);
Bahwa untuk pembangunan gedung kulaih terpadu UINSU tahun 2018, maka dibentuk Kelompok Kerja (POKJA) untuk memilih rekanan pelaksana pembangunan gedung kuliah terpadu dengan ketuanya RIZKI ANGGRAINI, SE M.Si. dan kemudian selaku Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA;
Bahwa dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA bekerjasama dengan RIZKI ANGGRAINI, SE,M.Si, dimana HPS diambil dari data yang dibuat oleh konsultan perencana dan kemudian ditandatangani oleh Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA atas permintaan dari RIZKI ANGGRAINI, SE, M.Si;
Bahwa Harga Perkiraan Sendiri yang ditandatangani oleh Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA adalah sebagai berikut :
-
NO PEKERJAAN ARSITEKTUR HARGA TOTAL (Rp) 1 PEKERJAAN PERSIAPAN 152.494.181,16 2 PEKERJAAN ARSITEKTUR DAN INTERIOR 10.947.964.546,85 3 PEKERJAAN STRUKTUR 19.973.961.382,87 4 PEKERJAAN MEKANIKAL DAN PLUMBING 7.688.916.111,87 5 PEKERJAAN ELEKTRIKAL & ELEKTRONIK 2.842.782.148,41 SUB TOTAL 41.606.118.371,17 PPN 10% 4.160.611.837,12 TOTAL PEKERJAAN 45.766.730.208,28 PEMBULATAN 45.766.730.000,00
Bahwa untuk proses lelang, lalu Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA berkerjasama dengan RIZKI ANGGRAINI, SE,M.Si dengan menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri yang telah ditandatangani tersebut;
Bahwa dalam proses lelang RIZKI ANGGRAINI, SE,M.Si bekerjasama dengan MARUDUT HARAHAP, JONI SISWOYO selaku direktur utama PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA yang akan ikut lelang, dan MARHAN SUHAIDI HASIBUAN dengan cara RIZKI ANGGRAINI, SE,M.Si memberikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada JONI SISWOYO lewat saksi AHMAD RIVAI yang merupakan orang dari PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA;
Bahwa kemudian AHMAD RIVAI bersama dengan MARHAN SUHAIDI HASIBUAN dan JONI SISWOYO menyusun surat Penawaran dengan mengacu pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diberikan oleh Ketua POKJA RIZKI ANGGRAINI, SE,M.Si. tersebut;
Bahwa selanjutnya oleh JONI SISWOYO, MARHAN SUHAIDI HASIBUAN memasukan penawaran untuk ikut lelang pengadaan pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU tahun 2018;
Bahwa adapun rekanan perusahaan yang ikut lelang terhadap pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU tahun 2018 adalah sebagai berikut :
PT. MATIO JAYA CEMERLANG, dengan harga penawaran Rp. 38.500.000.000,00.
PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, dengan harga penawaran Rp. 44.973.352.460,93.
PT. DELIMA AGUNG UTAMA, dengan harga penawaran Rp. 5.714.900.384,69
Bahwa selanjutnya dari 3 perusahaan yang memasukan penawaran, maka oleh RIKZKI ANGGRAINI, SE, M.Si selaku ketua POKJA telah memenangkan PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA sesuai dengan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 07/POKJA-SBSN/UIN-SU/V/2018 tanggal 04 Mei 2018;
Bahwa setelah PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA dengan direkturnya JONI SISWOYO, ditetapkan sebagai pemenang, lalu Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA selaku PPK menandatangani kontrak nomor : 02/PPK/UIN-SU/PGKT/ V/2018, tanggal 15 Mei 2018dengan JONI SISWOYO selaku direktur utama MULTI KARYA BISNIS PERKASA dengan waktu pekerjaan 226 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Mei s.d 26 Desember 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 44.973.352.460,93,-;
Bahwa untuk membantu pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU tahun 2018 Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani kontraknomor : 02/PPK/UIN SU/KMK/II/2018, tanggal 3 Februari 2018 dengan Konsultan Manajer Konstruksi denganIr. ZAENAL MUSTOFA selaku Direktur PT.KANTA KARYA UTAMA dengan nilai kontrak sebesar Rp. 844.689.000,00 (delapan ratus empat puluh empat juta enam ratus delapan puluh Sembilan ribu rupiah);
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU tahun 2018 tersebut oleh JONI SISWOYO selaku pihak penyedia (rekanan) telah bekerjasama dengan MARHAN SUHADI HASIBUAN selaku direktur PT MBP yang bertindak sebagai pelaksana di lapangan, sedangkan Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bekerjasama dengan MARUDUT HARAHAP dengan cara memilihnya sebagai wakil PPK untuk melaksanakan kegiatan di lapangan;
Bahwa pada saat masa waktu pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU tahun 2018 akan berakhir yaitu tanggal 26 Desember 2018, maka oleh direktur PT MBP yang bertindak sebagai pelaksana di lapangan, sedangkan Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR,MAselaku PPK telah bersepakat dengan JONI SISWOYO selaku pihak penyedia (rekanan), MARHAN SUHADI HASIBUAN selaku direktur PT MBP yang bertindak sebagai pelaksana di lapangan dan pihak dari Manajmen Konstruksi dengan direkturnya Ir. ZAENAL MUSTOFA, dan MARUDUT HARAHAP untuk membuat progress kemajuan pekerjaan hingga mencapai 91,07 % dengan cara barang-barang material yang berlum terpasang tapi masih dilokasi pembangunan gedung kuliah terpadu oleh Ir. ZAENAL MUSTOFAselaku Manajer Konstruksi tetap dihitung padahal hal demikian tidak dapat dibenarkan sebab barang yang dibutuhkan adalah barang barang sudah terpasang. Lalu oleh Ir. ZAENAL MUSTOFAmembuat laporan kemajuan pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU hingga mencapai 91,07 % sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan fisik terakhir nomor : 14/PPK/IUN-SU/PGKT/XI/2018, tertanggal 21 Desember 2018;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi NAZAURDDIN NASUTION, saksi YAKUB, saksi KUSINDRAWAN, saksi RASIHANSYAH RANGKUTI dan saksi JUMIATI yang masing-masing selaku Tim Teknis dalam persidangan menerangkan bahwa dalam berita acara persetujuan kemajuan Pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU tahun 2018 saksi-saksi tersebut membuat kemajuan atau progres pekerjaan fisikhanya mencapai 61,298% , dan setelah itu tidak ada lagi berita acara lain, dimana saksi-saksi tidak ada membuat berita acara progres fisik pekerjaan mencapai mencapai 91,07 %;
Bahwa meskipun pekerjaan tidak selesai, tetapi pembayaran 100 % kepada JONI SISOWOYO tetap dilaksanakan oleh Drs.SYAHRUDDIN SIREGAR, MA selaku PPK, sehingga pihak rekanan JONI SISWOYO telah menerima pembayaran 100 % yaitu sebesar Rp.44.973.352.461,00 terhadap pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadau UINSU tahun 2018;
Bahwa adapun rincian tahapan pembayaran yang telah diterima oleh JONI SISOWOYOdirektur PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA selaku rekanan dalam pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU tahun 2018 hingga mencapai 100 % adalah sbagai berikkut :
Bahwa meskipun pekerjaan belum selesai 100 % akan tetapi pembayaran telah dilaksanakan 100 % dari fakta hukum terbukti adalah atas sepengetahuan dari terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M..Ag. hal ini berdasarkan surat dari PPK yaitu surat nomor : 19/PPK/UIN-SU/PGKT/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Drs.SYAHRUDDIN SIREGAR, MA yang meminta persetujuan perpanjangan waktu atas pelaksanaan pekerjaan kurang dalam pembangunan gedung kuliah terpadu tahun 2018 kepada terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AG. selaku Rektor UIN Sumatera Utara dan juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran, maka atas dasar itu terbitlah surat Keputusan Rektor UINSU nomor : 422 tahun 2018 tentang Penyelesaian sisa pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu Sumatera Utara Medan pada TA.2018, Adendum perubahan kontrak nomor : 02/PPK/UINSU/PGKT/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018 dan SPMK : 20/PPK UINSU/PGKT/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 pekerjaan pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA. 2018, dengan Jaminan Pelaksanaan nomor : SBD 2019 04.0 2 00572, tanggal 27 Desember 2018 yang diterbitkan oleh Asuransi JAMKRINDO dengan Nilai Jaminan sebesar Rp. 2.248.667.623,05,- dengan masa berlaku jaminan selama90 (sembilan puluh) hari kelender terhitung dari tanggal 27 Desember 2018 sampai dengan tanggal 26 Maret 2019;
Bahwa perbuatan terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, MA yang menerbitkan surat Keputusan nomor : 422 tahun 2018 tentang Penyelesaian sisa pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu Sumatera Utara Medan pada TA.2018 adalah tidak dapat dibenarkan, sebab pembayaran telah 100 % dilaksanakan. Perpanjangan waktu hanya bisa dilakukan sebelum pembayaran 100 % dilaksanakan;
Bahwa perpanjangan waktu yang dilakukan oleh terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, MA atas permintaan dari Drs.SYAHRUDDIN SIREGAR, MA selaku PPK dan JONI SISWOYO selaku rekanan dalam pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU tahun 2018 tidak dapat dibenarkan, karena tidak ada alasan untuk diperpanjang. Sebab apa yang dilakukan oleh JONI SISWOYO selaku rekanan merupakan kelalaian pihak rekanan yang tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Seharusnya terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN memerintahkan Drs.SYAHRUDDIN SIREGAR, MA selaku PPK untuk melakukan pemutusan kontrak Nomor : 02/PPK/UIN SU/PGKT/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 dan mengenakan denda kepada JONI SISWOYO serta pembayaran hanya diberikan sesuai dengan progres pekerjaan yang telah laksanakan oleh JONI SISWOYO selaku pihak rekanan dan dirkektur Utama PT MULTIKARYA BISNIS PERKARA;
Bahwa Ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 pada Pasal 93 disebutkan PPK dapat memutuskan kontrak, apabila Penyedia Barang/jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperabiki kelalaiannya dalam jangkawaktu yang telah ditetapkan;
Bahwa untuk dapat dilakukan perubahan atau addendum perpanjangaan waktu kontrak adalah apabila memenuhi kriteria sebagai mana disebutkan dalam Peraturan Presidan Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan Jasa Pemerintah, dimana dalam Pasal 91 disebutkan harus ada keadaan yang disebut kahar;
Bahwa adapun kriteria keadaan kahar adalah bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, pemogokan, kebakaran dan atau gangguan idustri lainnya;
Bahwa dihubungkan dengan perbuatan terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, MA bersama dengan Drs.SYAHRUDDIN SIREGAR, MA selaku PPK dan JONI SISWOYO selaku rekanan yang memberikan izin perpanjangan waktu kepada PT MBP untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU tahun 2018 tidaklah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010;
Bahwa menurut ahli keuangan negara yaitu AGUS PRASETYO LAKSONO, yang telah memberikan keterangan dalam persidangan, dalam keterangannya menyebutkan bahwa penggunaan dana SBSN pencairan 100 % dapat dilakukan jika pekerjaan belum selesai 100 % dengan ketentuan uang yang dicairkan disimpam oleh PPK dalam rekening khusus dan baru dibayarkan kepada pihak rekanan jika dalam masa waktu pemberian kesempatan penyelesaian terlaksana oleh pihak rekanan;
Bahwa masih menurut ahli PRASETYO LAKSONO sebelum pemberiaan kesempatan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan, PPK wajib terlebih dahulu melakukan penelitian apakah memang layak diberi kesempatan untuk melihat apakah ada kemampuan dari pihak rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan kesempatan waktu yang diberikan tersebut. Jika tidak maka PPK tidak dibenarkan memberikan kesempatan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan kepada pihak rekanan;
Bahwa dari fakta hukum terbukti, pembayaran 100 % dalam pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU tahun 2018 seluruh dananya masuk kerekening dari PT MULTI KARYA BISNIS PERKASA dengan direktur utamanya JONI SISWOYO;
Bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut teleh terbukti bahwa terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, MA bersama dengan Drs.SYAHRUDDIN SIREGAR, MA selaku PPK dan JONI SISWOYO selaku rekanan, RIZKI ANGGRAINI, SE.Msi selaku POKJA, MARUDUT HARAHAP sebagai wakil PPK dan MARHAN SUAIDI HASIBUAN selaku orang lapangan dari rekanan yaitu PT Multikarya Bisnis Perkasa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa dan keuangan negara sehingga mengakbiatkan kerugian keuangan negara;
Bahwa dari hasil pemeriksaan oleh ahli yaitu tim pemeriksa Teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) dan keterangan ahli Ir. MUDJI IRMAWAN, MT dipersidangan dan dari hasil pemeriksaan fisik dilapangan didapatkan estimasi progress pekerjaan yang telah selesai dilapangan hanyalah 74,17% dan Hasil perhitungan nilai bangunan untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Medan T.A. 2018 adalah sebesar Rp. 33.355.903.000,- (tiga puluh tiga milyar tiga ratus lima puluh lima juta sembilan ratus tiga ribu rupiah) Termasuk PPn 10%;
Bahwa dari temuan ahli teknis tersebut dilakukan audit oleh BPKP dan dari Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan penyimpangan pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA. 2018 Nomor : R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 dengan Nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp10.350.091.337,98,- (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh juta sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tujuh koma sembilan delapan rupiah), hal ini jua dikuatkan dengan keterangan ahli dari BPKP yaitu SUPRONI yang memberikan keterangan sebagai ahli dipersidangan membenarkan adanya kerugian keuangan negara dalam pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU tahun 2018 yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98,- (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh juta sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tujuh koma sembilan delapan rupiah);
Bahwa perbuatan terdakwa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10.350.091.337,98,- (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh juta sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tujuh koma sembilan delapan rupiah) dilakukan terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AG dengan cara bekerjasama mulai dari proses lelang yaitu bersama dengan RIZKI ANGGRAINI, selaku ketua POKJA, Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA selaku PPK, JONI SISWOYO selaku rekanan yaitu direktur PT MBP, MARHAN SUAIDI HASIBUAN selaku orang lapangan PT MBP, dan MARUDUT HARAHAP selaku wakil PPK;
Bahwa terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AG dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU tahun 2018 telah meminta sejumlah uang kepada JONI SISWOYO sebesar Rp.2.000.000.000 dengan cara terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AG menyuruh MARUDUT HARAHAP untuk meminta uang kepada JONI SISWOYO, lalu MARUDUT HARAHAP menemui orang lapangan dari PT MBP yaitu MARHAN SUAIDI HASIBUAN untuk meminta uang tersebut, dan oleh MARHAN SUAIDI HASIBUAN menemui JONI SISWOYO terkait uang tersebut, dan disetujui oleh JONI SISWOYO untuk memberi Rp.2.000.000.000 kepada terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AG;
Bahwa teradap kerugian keuangan negara sebesar Rp.10.350.091.337,98 oleh terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AG telah membayar kerugian keuangan negara tersebut sebesar Rp.10.350.091.337,98 dengan cara menstransfer uang sebesar itu kerekening kas negara dengan bukti sebagai berikut :
Kode Billing 820201103982665 Jumlahnya Rp. 4.300.000.000,- disetor tanggal 3 Nopember 2020 melalui Bank BRI.
Kode Billing 820201103984339 Jumlahnya Rp. 3.000.000.000,- disetor tanggal 3 Nopember 2020 melalui Bank Sumut KCP Pasar Halat.
Kode Billing 820201103984443 Jumlahnya Rp. 3.000.000.000,- disetor tanggal 3 Nopember 2020 melalui Bank BRI.
Kode Billing 820201104040631 Jumlahnya Rp. 50.091.338,- disetor tanggal 4 Nopember 2020 melalui Bank BRI.
Bahwa saksi SITI PATIMAH dari KPPN Medan 2 membenarkan ada uang masuk kekas negara senilai Rp.10.350.091.337,98 dengan catatan pembayaran tagihan kerugian negara dalam pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU dana SBSN 2018 oleh PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA;
Bahwa saksi IWAN, saksi SANGKOT AZHAR RAMBE membenarkan telah menyetor uang tersebut kekas negara dimana kode biling diperoleh dari MONCOT HARAHAP bendahara pengeluaran UINSU yang juga membenarkannya dalam persidangan;
Bahwa dari fakta-fakta tersebut benar kerugian keuangan negara dalam pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU yang dilaksanakan oleh PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA sebesar Rp.10.350.091.337,98 telah dikembalikan seluruhnya sehingga kerugian keuangan negara telah tertutupi;
Bahwa dari fakta hukum berupa keterangan saksi MARHAN SUAIDI HASIBUAN, saksi MARUDUT HARAHAP, saksi RIZKI ANGGRAINI dan saksi JONI SISWOYO serta dihubungkan dengan keterangan terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.Ag dan keterangan saksi MUHAMMAD YUSUF telah terbukti bahwa terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.Ag ada menerima uang sebesar Rp.2.000.000..000 (dua milyar rupiah) yang diberikan oleh JONI SIWOYO selaku pihak rekanan dalam hal ini direktur Utama PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA melalui MARHAN SUAIDI HASIBUAN dan MARUDUT HARAHAP yang tidak lain orang dekat dari terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.Ag;
| Tanggal | Nilai SP2D (Rp) | Potongan (Rp) | Diterima Penyedia Jasa (Rp) | ||
| PPN | PPh | ||||
| Uang Muka | 03-07-2018 | 8.994.670.492 | 163.539.463 | 817.697.317 | 8.013.433.712 |
| Termin I | 15-08-2018 | 6.746.002.869 | 122.654.598 | 613.272.988 | 6.010.075.283 |
| Termin II | 02-10-2018 | 6.746.002.869 | 122.654.598 | 613.272.988 | 6.010.075.283 |
| Termin III | 29-10-2018 | 6.746.002.869 | 122.654.598 | 613.272.988 | 6.010.075.283 |
| Termin IV | 27-11-2018 | 6.746.002.869 | 122.654.598 | 613.272.988 | 6.010.075.283 |
| Termin V | 21-12-2018 | 6.746.002.869 | 122.654.598 | 613.272.988 | 6.010.075.283 |
| Retensi | 26-12-2018 | 2.248.667.624 | 40.884.886 | 204.424.329 | 2.003.358.409 |
| Jumlah | 44.973.352.461 | 817.697.339 | 4.088.486.586 | 40.067.168.536 | |
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terhadap terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan terlebih dahulu membuktikan dakwaan penuntut umum sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur Secara melawan hokum;
Unsur Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Unsur Yang melakukan, turut serta melakukan dan menyuruh melakukan;
Ketentuan Pasal Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Ad, 1. Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa unsur setiap orang sama maksudnya dengan barangsiapa selaku subjek hukum. Setiap orang adalah orang (een eider) atau manusia (natuurlijke persoon) yang dianggap cakap dan mampu sebagai subyek hukum ;
Bahwa secara obyektif orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana haruslah sudah dewasa secara hukum serta cakap dan mampu dalam arti tidak terganggu akal pikirannya serta dapat memahami dan menyadari sepenuhnya akan apa yang diperbuat hingga akibat yang bakal ditimbulkan dari perbuatannya itu dan secara subyektif orang tersebut tidak sedang berhalangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Pasal 1 butir 3 UU. No. 31 Thn. 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU. No. 20 Thn. 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menentukan bahwa “setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi “. Dalam perkara a quo “setiap orang “ adalah siapa saja yang telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum menjadi subjek hukum, perkara inkasu adalah Terdakwa Prof. Dr. Saidurahman, M.Ag., setelah ditanyakan identitasnya sama seperti yang termuat dalam berita acara penyidikan dan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan diakui oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara persidangan Terdakwa Prof. Dr. Saidurahman, M.Ag., dalam keadaan sehat jasmani dan rohani membenarkan identitasnya dan bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi bahwa Terdakwa Prof. Dr. Saidurahman, M.Ag., selaku Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara berdasarkan surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/3/11604 tanggal 31 Agustus 2016 periode 2016 s/d 2020 dan pada tahun anggaran (TA) 2018 menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Nomor : 003 tahun 2018 tanggal 8 Januari 2018 dimana pada tahun 2017, Kementerian Agama Republik Indonesia mensosialisasikan program kegiatan pembangunan yang anggarannya bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2018. Menindaklanjuti program tersebut, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) mengajukan proposal rencana pembangunan gedung perkuliahan terpadu yang bersumber dari dana SBSN Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian Agama yang ditujukan kepada Dirjen Pendidikan Islam Direktur Pendidikan Tinggi Islam. Proposal kegiatan pembangunan gedung perkuliahan terpadu tersebut disetujui dan UINSU mendapatkan dana untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu yang bersumber dari dana SBSN TA. 2018 tersebut sebesar Rp. 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah);
Menimbang, bahwa diyakini Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan semua perbuatannya akan tetapi apakah Terdakwa dipersalahkan atau tidak dipersalahkan berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum ialah bila semua unsur-unsur pasal yang didakwakan terpenuhi dan terbukti menurut hukum serta tanpa adanya suatu keadaan yang dapat menjadi alasan pembenar ataupun alasan pemaaf atas perbuatan yang didakwa ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 poin 15 KUHAP maka demi hukum unsur setiap orang telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
Ad. 2. Unsur Secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa pada tahun 2017, Kementerian Agama Republik Indonesia mensosialisasikan program kegiatan pembangunan yang anggarannya bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2018. Menindaklanjuti program tersebut, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) mengajukan proposal rencana pembangunan gedung perkuliahan terpadu yang bersumber dari dana SBSN Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian Agama yang ditujukan kepada Dirjen Pendidikan Islam Direktur Pendidikan Tinggi Islam. Proposal kegiatan pembangunan gedung perkuliahan terpadu tersebut disetujui dan UINSU mendapatkan dana untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu yang bersumber dari dana SBSN TA. 2018 tersebut sebesar Rp. 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah), apakah memenuhi unsur “melawan hukum” dari dakwaan primair dipertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa pendapat ahli hukum dapat disimpulkan perbuatan melawan hukum merupakan genusnya sedangkan sepciesnya adalah perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan ;
Menimbang, bahwa demikian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 dan pendapat ahli hukum, bahwa Pengadilan tetap saja bisa menafsirkan melawan hukum secara materil dengan menggunakan doktrin dan yurisprudensi untuk menghasilkan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini kaitannya berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN SU Medan nomor : 003/tahun 2018, tanggal 8 Januari 2018 tentang pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran, kuasa pengguna anggaran, PPK, pejabat penguji dan penanda tangan SPM, bendahara penerima, bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu dan petugas pengelola administrasi belanja pegawai UINSU TA. 2018, bahwa Terdakwa Prof. Dr. Saidurahman, M.Ag., selaku Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara berdasarkan surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/3/11604 tanggal 31 Agustus 2016 periode 2016 s/d 2020 dan pada tahun anggaran (TA) 2018 menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Nomor : 003 tahun 2018 tanggal 8 Januari 2018 secara turut serta atau bersama-sama dengan unsur pengadaan barang dan jasa apakah Terdakwa melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya atau tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam pengelolaan biaya/anggaran sebesar Rp. 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah) bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2018 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maka demi hukum harus dan kewajiban Terdakwa dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan dan aturan terkait ;
Menimbang, bahwa pengertian secara melawan hukum dalam hukum pidana (wederrechtelijkheid) telah dibatasi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 menyatakan bahwa kalimat pertama dari penjelasan Pasal 2 Ayat (1) yang menyebutkan : “yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, melawan hukum secara formil adalah semua perbuatan yang bertentangan dengan bunyi ketentuan undang-undang atau perbuatan yang memenuhi kualifikasi dan rumusan dalam undang-undang, atau bahwa pengertian melawan hukum secara materiil maksudnya adalah meskipun perbuatan itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun suatu perbuatan tersebut melawan hukum apabila perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, seperti bertentangan dengan adat istiadat, moral, nilai agama maka perbuatan itu dapat dipidana” adalah bertentangan dengan konstitusi/UUD 1945 dan karena itu tidak mempunyai hukum mengikat;
Menimbang, bahwa demikian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 dan pendapat ahli hukum, bahwa Pengadilan tetap saja bisa menafsirkan melawan hukum secara materil dengan menggunakan doktrin dan yurisprudensi untuk menghasilkan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat, sebagaimana dengan Rumusan Hukum Kamar Pidana Tahun 2018 (SEMA No.3 Tahun 2018) pada tanggal 1-3Nopember 2018 di Hotel Intercontinental Bandung butir 6 Perubahan SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tentang nilai kerugian keuangan negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan bahwa akibat perbuatan Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 10.350.091.337,98 (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh juta sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tujuh koma sembilan puluh delapan rupiah) maka SEMA Nomor 3 Tahun 2018 karena terjadi perubahan nilai mata uang dengan tanpa mengenyampingkan unsure pasal yang didakwakan, maka besarnya nilai kerugian keuangan negara tersebut diubah menjadi sebagai berikut :
Nilai kerugian keuangan negara di atas Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 2 ayat (1) UUPTPK;
Nilai kerugian keuangan negara sampai dengan Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 3 UUPTPK;
Menimbang, bahwa dalam SEMA No.3 Tahun 2018 butir 6 tersebut ditemukan prasa kata dapat dimana menurut keyakinan majelis hakim karena itu tidak mempunyai hukum mengikat dihubungkan dengan fakta hukum perkara inkasu ;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini kaitannya dengan Terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN SU Medan nomor : 003/tahun 2018, tanggal 8 Januari 2018 tentang pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran, kuasa pengguna anggaran, PPK, pejabat penguji dan penanda tangan SPM, bendahara penerima, bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu dan petugas pengelola administrasi belanja pegawai UINSU TA. 2018;
Menimbang, bahwa tugas dan tanggungjawab Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah:
Menetapkan perencanaan pengadaan;
Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan;
Menetapkan PPK;
Menetapkan pejabat pengadaan;
Menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa Tahun Anggaran pelaksanaan pekerjaan a quo adalah pada Tahun 2018, maka ketentuan yang berlaku adalah Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah dan Perubahannya ;
Menimbang, bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor :54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah dan Perubahannya adalah:
Menetapkan perencanaan pengadaan;
Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan;
Menetapkan PPK;
Menetapkan pejabat pengadaan;
Menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan diperoleh fakta bahwasanya Terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.Ag, ada mengajukan proposal untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu kekementerian agama R.I. Atas dasar proposal itu pada tahun 2018 UINSU memperoleh dana dalam sesuai dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang dananya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp.50.000.000.000 (lima puluh miliyar rupiah);
Menimbang, bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU tahun 2018 tersebut terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.Ag., menunjuk POKJA yang diketuai oleh RIZKI ANGGRAINI, SE, M.Si, Pejabat Pembuat Komitmen Drs. SYAFRUDDIN SIREGAR, MS, dan memilih MARUDUT HARAHAP sebagai wakil sah Pejabat Pembuat Komitmen;
Menimbang, bahwa dalam proses pemilihan rekanan pelaksana dari pembangunan gedung kuliah terpadu telah terjadi kesepakatan antara Terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.Ag., dengan RIZKI ANGGRAINI, SE, M.Si, Drs.SYAFRUDDIN SIREGAR, MS, MARUDUT HARAHAP untuk mememangkan PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA (MBP) dan kerjasama tersebut berawal saat ketua POKJA RIZKI ANGGRAINI, SE, M.Si., memberikan dokumen berupa Harga Perkiraan Sendiri yang disusun oleh Drs. SYAFRUDDIN SIREGAR selaku PPK kepada JONI SISWOYO melalui AHMAD RIVAI yang merupakan anggota dari JONI SISWOYO;
Menimbang, bahwa oleh JONI SISWOYO bersama dengan MARHAN SUAIDI HASIBUAN menyusun penawaran atas nama PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA untuk mengikuti pelelangan dalam pengadaan pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU than 2018 dan atas dasar penawaran dari PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA tersebut oleh RIZKI ANGGRAINI, SE, M.Si yang telah bersepekat sebelumnya dengan Drs.SYAFRUDDIN SIREGAR, MARUDUT HARAHAP, JONI SISWOYO, MARHAN SUAIDI HASIBUAN yang diketahui oleh Terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.Ag, memenangkan PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA atas paket pekerjaan pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU tahun 2018;
Menimbang, bahwa PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA dengan direktur utama nya JONI SISWOYO menandatangani kontrak Nomor : 02/PPK/UIN SU/PGKT/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 dengan Drs.SYAFRUDDIN SIREGAR dan untuk pelaksanaan pekerjaan dilapangan JONI SISWOYO bekerjasama dengan salah seorang direkturnya bernama MARHAN SUAIDI HASIBUAN, sedangkan Drs.SYAFRUDDIN SIREGAR selaku PPK telah memilih MARUDUT HARAHAP selaku wakil PPK atas sepengetahuan dari Terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.Ag;
Menimbang, bahwa masa kerja untuk pelaksanaan pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU tahun 2018 adalah dimulai dari 15 Mei sampai dengan tanggal 26 Desember 2018, akan tetapi sampai dengan tanggal 21 Desember 2018, Drs.SYAFRUDDIN SIREGAR selaku PPK atas permintaan dari JONI SISWOYO melakukan pembayaran 100 % atas dasar berita acara kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh Ir. ZAENAL MUSTOFADirektur dari PT.KANTA KARYA UTAMA yang ditunjuk oleh Drs.SYAFRUDDIN SIREGAR menjadi Manajemen Konstruksi berdasarkan Kontraknomor : 02/PPK/UIN SU/KMK/II/2018, tanggal 3 Februari 2018. Bahwa oleh Ir. ZAENAL MUSTOFA membuat berita acara kemajuan pekerjaan pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU tahun 2018 seolah-olah mencapai 91,07 % dengan cara melakukan penilaian terhadap material on site. Meskipun pekerjaan tidak selesai 100 % tapi pembayaran telah dilaksanakan 100 %;
Menimbang, bahwa pembayaran telah dilaksanakan 100 % adalah atas sepengetahuan dari terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M..Ag. hal ini terbukti dari surat PPK nomor : 19/PPK/UIN-SU/PGKT/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA yang meminta persetujuan perpanjangan waktu atas pelaksanaan pekerjaan kurang dalam pembangunan gedung kuliah terpadu tahun 2018 kepada terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AG. selaku Rektor UIN Sumatera Utara dan juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran, maka atas dasar itu terbitlah surat Keputusan Rektor UINSU nomor : 422 tahun 2018 tentang Penyelesaian sisa pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu Sumatera Utara Medan pada TA.2018, Adendum perubahan kontrak nomor : 02/PPK/UINSU/PGKT/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018 dan SPMK : 20/PPK UINSU/PGKT/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 pekerjaan pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA. 2018, dengan Jaminan Pelaksanaan nomor : SBD 2019 04.0 2 00572, tanggal 27 Desember 2018 yang diterbitkan oleh Asuransi JAMKRINDO dengan Nilai Jaminan sebesar Rp. 2.248.667.623,05,- dengan masa berlaku jaminan selama90 (sembilan puluh) hari kelender terhitung dari tanggal 27 Desember 2018 sampai dengan tanggal 26 Maret 2019;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, MA yang menerbitkan surat Keputusan nomor : 422 tahun 2018 tentang Penyelesaian sisa pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu Sumatera Utara Medan pada TA.2018 adalah tidak dapat dibenarkan, sebab pembayaran telah 100 % dilaksanakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, jika dihubungkan dengan perbuatan Terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, MA yang dilakukan secara bersama-sama dengan RIZKI ANGGRAINI, SE, M.Si, MARUDUT HARAHAP, Drs. SYAFRUDDIN SIREGAR, MA, JONI SISWOYO, dan MARHAN SUAIDI HASIBUAN adalah perbuatan melawan hukum yaitu bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan perudang-undangan yang ada;
Menimbang, bahwa untuk dapat dilakukan perubahan atau addendum perpanjangaan waktu kontrak adalah apabila memenuhi kriteria sebagai mana disebutkan dalam Peraturan Presidan Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan Jasa Pemerintah, dimana dalam Pasal 91 disebutkan harus ada keadaan yang disebut kahar;
Menimbang, bahwa adapun kriteria keadaan kahar adalah bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, pemogokan, kebakaran dan atau gangguan idustri lainnya;
Menimbang, bahwa dihubungkan dengan perbuatan terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, MA bersama dengan Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA selaku PPK dan JONI SISWOYO selaku rekanan yang memberikan izin perpanjangan waktu kepada PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU tahun 2018 tidaklah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010;
Menimbang, bahwa dana yang digunakan untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU tahun 2018 bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang pelaksanaan penggunaan dana SBSN adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Surat Berharga Syariah Negara (UU SBSN) dimana dalam penggunaan dana SBSN pencairan 100 % dapat dilakukan jika pekerjaan belum selesai 100 % dengan ketentuan uang yang dicairkan disimpan oleh PPK dalam rekening khusus dan baru dibayarkan kepada pihak rekanan jika dalam masa waktu pemberian kesempatan penyelesaian terlaksana oleh pihak rekanan, disamping itu harus juga dilihat atau diteliti kemampuan pihak rekanan apakah memang layak diberi kesempatan dan ada kemampuan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan kesempatan waktu yang diberikan tersebut. Jika tidak maka PPK tidak dibenarkan memberikan kesempatan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan kepada pihak rekanan ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 25/PMK.05/2015 jo PMK. No 6/PMK.05/2019, dimana disebutkan bahwa pekerjaan yang tidak selesai sampai akhir tahun anggaran dapat dilanjutkan penyelesaian pekerjaannya ke tahun anggaran berikutnya paling lama 90 hari kalender, dalam hal berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/jasa akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan paling lama 90 hari kalender sehingga tidak ada lagi pekerjaan fisik untuk penyelesaian pekerjaan setelah waktu 90 hari kalender tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA selaku PPK atas sepengetahuan dari terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, MA tidak ada dilakukan penelitian atas kemampuan dari pihak rekanan yaitu JONI SISWOYO selaku direktur Utama PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA untuk menyelesaikan kekurangan pekerjaan pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU tahun 2018;
Menimbang, bahwa dengan dibayarkanya 100 % kepada JONI SISWOYO selaku direktur Utama PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU kendati pekerjaan tidak selesai 100 % oleh Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA selaku PPK dan diketahui oleh terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, MA selaku Kuasa Penggna Anggaran, telah mengakibatkan terjadi kelebihan bayar atas pekerjaan pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU tahun 2018 karena dibayar tidak sesuai dengan prestasi atau progress pekerjaan yang bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara, yang menyebutkan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam UU RI Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Bab III. Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah Bagian Keempat disebutkan Pelaksanaan Anggaran Belanja; Pasal 18 ayat (3) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud, disamping itu perbuatan terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, MA yang dilakukan secara bersama-sama dengan RIZKI ANGGRAINI, SE, M.Si, MARUDUT HARAHAP, Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA, JONI SISWOYO, SEdan MARHAN SUAIDI HASIBUAN dengan melakukan persekongkolan bersama untuk menentukan rekanan pemenang dan sampai dengan pelaksanaan pekerjaan yang tidak selesai tapi tetap dibayarkan 100 % kepada pihak rekanan dalam pengadaan pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU tahun 2018 melanggar ketentuan dalam Pasal 7 Perpres RI Nomor 16 Tahun 2018 tanggal 16 Maret 2018, Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi,golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidaklangsung merugikan Negara.
tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabatdan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahuiatau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, MA melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana diuraikan diatas, terbukti dilakukan oleh terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, MA selaku Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara berdasarkan surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/3/11604 tanggal 31 Agustus 2016 periode 2016 s/d 2020 dan juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Nomor : 003 tahun 2018 tanggal 8 Januari 2018 sehingga akan menimbulkan pertanyaan apakah perbuatan terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, MA sebagaimana yang diuraikan diatas adalah sebagai bentuk perbuatan melawan hukum atau sebagai bentuk perbuatan menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran yang juga rector Universitas Negeri Islam Sumatera Utara?;
Menimbang, bahwa secara implisit penyalahgunaan wewenang in heren dengan melawan hukum, karena penyalahgunaan wewenang esensinya merupakan perbuatan melawan hukum. Unsur melawan hukum merupakan “genus” nya, sedangkan unsur penyalahgunaan wewenang adalah spesiesnya. Sifat in heren penyalahgunaan wewenang dalam melawan hukum tidaklah berarti secara mutatis mutandis penyalahgunaan wewenang terbukti, tetapi sebaliknya unsur penyalahgunaan wewenang terbukti maka unsur melawan hukum tidak perlu dibuktikan karena dengan sendirinya unsur melawan hukum telah terbukti. Dalam hal unsur penyalahgunaan wewenang tidak terbukti maka belum tentu unsur melawan hukum tidak terbukti (Nur Basuki Minarno, Penyalahgunaan wewenang dan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuanga daerah Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2002 hal. 58);
Menimbang, bahwa selanjutnya Indriyanto Seno Adji dalam “Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana” halaman 67-68, mengatakan bahwa oleh Mahkamah Agung, pengertian luas dari Pasal 1 Ayat (1) huruf-b UU Nomor 31 tahun 1971 telah diperhalus pengertiannya dengan cara mengambil alih pengertian “penyalahgunaan kewenangan” yang ada pada Pasal 53 ayat (2) huruf-b UU Nomor 3 Tahun 1986, sehingga unsur penyalahgunaan kewenangan mempunyai arti sama dengan pengertian perbuatan melawan hukum dalam Hukum Tata Usaha Negara, yaitu : bahwa pejabat telah menggunakan kewenangannya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang itu;
Menimbang, bahwa oleh karena fakta-fakta yuridis dari perbuatan melawan hukum Terdakwa dilakukan dalam melaksanakan kewenangannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU TA. 2018, maka penerapan unsur spesies yaitu penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan atau jabatan sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, sehingga majelis berpendapat dengan pertimbangan tersebut di atas bahwa perbuatan Terdakwa sedemikian tidak dimaksud secara melawan hukum akan tetapi perbuatan Terdakwa adalah perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan hukum tersebut unsur secara melawan hukum tidak terbukti secara sah ;
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur dakwaan primer tidak terbukti, maka demi hukum tidak perlu unsur lainnya dipertimbangkan dan demi hukum dakwaan primer harus dinyatakan tidak terbukti ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan primer tidak terbukti demi hukum Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer tersebut ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan primer tidak terbukti selanjutnya dipertimbangkan dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap orang;
Unsur Dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Unsur Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Unsur Yang melakukan, turut serta melakukan dan menyuruh melakukan.
Unsur Tambahan Ketentuan Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Ad, 1. Unsur “Setiap orang”.
Menimbang, bahwa unsur setiap orang telah dipertimbangkan dalam dakwaan primer di atas, maka pertimbangan tersebut diambilalih menjadi pertimbangan sendiri di dalam mempertimbangkan unsur setiap orang dalam dakwaan subsider aquo yang mana unsur ini sudah terbukti maka tidak perlu lagi dipertimbangkanlagi;
Ad. 2.Unsur Dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur ini atas perbuatan yang didakwakan dalam diri Terdakwa atas perbuatan yang dilakukannya terbukti “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”.
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi bersumber dari perbuatan Terdakwa sendiri yang menghasilkan untung bagi diri terdakwa atau menghasilkan untung bagi orang lain atau menghasilkan untung bagi suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa dari tinjauan ekonomi pengertian menguntungkan ialah ada hasil yang menimbulkan akibat berupa peningkatan atau pertambahan atau bertambah setidak-tidaknya sebesar nilai yang ada dalam pengharapan (keinginan sama dengan maksud) sebagai tujuan yang diharapkan bagi diri sendiri atau bagi orang lain atau bagi suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa pengertian dengan tujuan adalah suatu perbuatan yang dilaksanakan atas dasar pengetahuan, dan pengetahuan tersebut baik karena kehendak sendiri atau karena kelalaian atau karena sebab lain diluar kehendak si pelaku dan tujuan tersebut merupakan hal yang akan dicapai atau dihasilkan ;
Menimbang, bahwa dalam konteks mempertimbangkan unsur secara melawan hukum dakwaan kesatu primer di atas telah dikemukakan perbuatan yang dilakukan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdsarkan fakta-fakta yang terungkap selama pesidangan baik itu dari saksi-saksi yang keterangannya saling bersesuaian dan didukung dengan bukti-bukti surat serta keterangan terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, MA sendiri bahwasanya dalam pekerjaan pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU tahun 2018 kesengajaan Terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, MA telah terbukti dimana proposal untuk pekerjaan pembangunan gedung perkuliaan terpadu di UINSU tersebut adalah atas inisiatif dan rencana Terdakwa dengan memasukan proposal kekementerian Agama R.I. yaitu surat nomor; B.305/Un.11.R2/B.II.b/KS.02/07/2017, tanggal 4 Juli 2017, kemudian kementerian Agama R.I. menyetujui proposal tersebut dengan keluarnya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang dananya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp.50.000.000.000 (lima puluh miliyar rupiah);
Menimbang, bahwa dalam penentuan rekanan sebagai pelaksana dalam pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU tahun 2018 dari fakta hukum dipersidangan telah terbukti adanya kerjasama antara RIZKI ANGGRAINI, SE, M.Si, MARUDUT HARAHAP, Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA, JONI SISWOYO, SE dan MARHAN SUAIDI HASIBUAN atas sepengetahuan dari Terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, MA.;
Menimbang, bahwa pengetahuan dari terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, MA, terbukti dari fakta-fakta hukum dipersidangan yaitu saat pelaksanaan pekerjaan tidak selesai 100 %, oleh Terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, MA., selaku Kuasa Pengguna Anggaran tetap menyetujui untuk dilakukan pembayaran 100 % kepada rekanan yaitu JONI SISWOYO;
Menimbang, bahwa kesengajaan Terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, MA., dengan keluarnya surat Keputusan Rektor UINSU nomor : 422 tahun 2018 tentang Penyelesaian sisa pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu Sumatera Utara Medan pada TA.2018, Adendum perubahan kontrak nomor : 02/PPK/UINSU/PGKT/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018 dan SPMK : 20/PPK UINSU/PGKT/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 pekerjaan pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA. 2018, sehingga tetap memberi kesempatan JONI SISWOYO melanjutkan pekerjaan hingga lewat tahun anggaran 2018 meskipun pembayaran telah 100 % dan tidak ada dasar pemberian addendum perpanjangan waktu tersebut;
Menimbang, bahwa perbuatan .terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, MA., yang telah mengakibatkan terjadinya kelebihan bayar atas pekerjaan pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU tahun 2018 yang menimbulkan kerugian pada keuangan Negara adalah dilakukan dengan kesengajaan yaitu memang diketahui dan dikehendaki oleh Terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, MA.;
Menimbang, bahwa meskipun dalam persidangan Terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, MA., menyangkal dan menolak dengan dalih tidak tahu proses pemenangan rekanan dalam pelelangan dan adanya kelebihan bayar sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara dalam pekerjaan pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU tahun 2018 tidaklah dapat diterima karena berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan telah membuktikan Terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, MA., mengetahui dan juga patut mengetahui selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara terkait proses pelaksanaan pembangunan gedung perkuliahan terpadu, tapi faktanya Terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, MA, justru telah membiarkan dan ikut menikmati dengan meminta uang kepada JONI SISWOYO selaku pihak rekanan yaitu direktur utama PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA sebesar Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dengan cara menyuruh MARUDUT HARAHAP meminta kepada JONI SISWOYO, lalu oleh MARUDUT HARAHAP, menemui orang dari JONI SISWOYO, SE yaitu MARHAN SUAIDI HASIBUAN;
Menimbang, bahwa meskipun dalam persidangan terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, MAmenyangkal dengan dalih tidak pernah meminta kepada JONI SISWOYO, SE., tidaklah dapat diterima, karena keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dalam persidangan sudah cukup kuat untuk membuktikan bahwa Terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, MA., ada meminta dan menerima uang sebesar Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dari JONI SISWOYO, SE.,;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas, telah cukup membuktikan bahwa terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, MA., telah melakukan perbuatan dengan sengaja menguntungkan diri sendiri dan juga orang lain yaituJONI SISWOYO, SEyng telah meneria pembayaran 100 % tidak berdasarkan prestasi atau progress pekerjaan, sehingga kelebihan bayar telah mengakibatkan kerugian Negara tapi menguntungkan diri sendiri terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, MA dan orang lain yaitu JONI SISWOYO, SE;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta persidangan yaitu keterangan saksi-saksi, dan hasil audit dari BPKP telah terbukti bahwa telah ada pembayaran 100 % atas pekerjaan pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut :
Pembayaran uang muka 20 % dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 180232402000002 tanggal 03 Juli 2018 sebesar Rp. 8.013.433.712.
Pembayaran Termin I dengan presentase pekerjaan mencapai 21,032% dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000003 tanggal 15Agustus 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283,-.
Termin II dengan presentase pekerjaan mencapai 40,327% dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000004 tanggal 2 Oktober 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283,-.
Termin III dengan presentase pekerjaan mencapai 60,343% dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000005 tanggal 29 Oktober 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283,-.
Termin IV dengan presentase pekerjaan mencapai 84,851% dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000007 tanggal 27 Nopember 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283,-.
Termin V dengan presentase pekerjaan mencapai 91,070% dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000010 tanggal 21 Desember 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283,-.
Retensi dengan melampirkan, dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000012 tanggal 26 Desember 2018 sebesar Rp. 2.003.358.409.
Menimbang, bahwa dihubungkan dengan keterangan ahli Ir. MUDJI IRMAWAN, MT yaitu Ahli Teknik Sipil Institut Teknologi Sepuluh November dengan keahlian konstruksi bangunan beton bertulang dengan Sertifikat Ahli Teknik Bangunan Gedung – Utama dari HAKI (Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia) dari hasil pemeriksaan Teknis Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) yang bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) TA. 2018 didapatkan bahwa hasil pemeriksaan fisik dilapangan didapatkan estimasi progress pekerjaan yang telah selesai dilapangan hanyalah mencapai sebesar 74,17% yang jika dinilai dengan uang yaitu sebesar Rp.33.355.903.000,00 (tiga puluh tiga milyar tiga ratus lima puluh lima juta Sembilan ratus tiga ribu rupiah) sehingga pembayaran 100 % yaitu senilai Rp. 44.973.352.461,00 sehingga ada selisih pembayaran sebesar Rp.11.617.449.461,00 dan setelah dipotong PPN Rp. 1.056.131.769,18 (satu milyar lima puluh enam juta seratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus enampuluh Sembilan koma delapan belas) dan PPh sebesar Rp. 211.226.353,84 (dua ratus sebelas juta dua ratus duapuluh enam ribu tiga ratus lima puluh tiga koma delapan puluh empat rupiah) sehingga kelebihan bayar yang dinikmati oleh JONI SIWOYO, SE yang menjadi keuntungan bagi JONI SISWOYO, SE adalah sebesar Rp. 10.350.091.337,98 (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh juta sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tujuh koma sesmbilan puluh delapan rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka unsur “dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi dan terbukti;
Ad, 3. Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau Kedudukan”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu karena “jabatan atau Kedudukan” Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN SU Medan nomor : 003/tahun 2018, tanggal 8 Januari 2018 tentang pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran, kuasa pengguna anggaran, PPK, pejabat penguji dan penanda tangan SPM, bendahara penerima, bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu dan petugas pengelola administrasi belanja pegawai UINSU TA. 2018, Terdakwa ditunjuk menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dimana tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor :54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah dan Perubahannya adalah :
Menetapkan perencanaan pengadaan;
Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan;
Menetapkan PPK;
Menetapkan pejabat pengadaan;
Menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa dalam tindak pidana korupsi, kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku adalah serangkaian kekuasaan atau hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas atau pekerjaannya dapat dilaksanakan;
Menimbang, bahwa pengertian dan terpenuhinya unsur ini berhubungan dengan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada diri Terdakwa, karena jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana yakni Terdakwa a quo yang mensyaratkan harus terdapat implikasi kerugian negara atau kerugian perekonomian negara karena tidak dipergunakan sesuai dengan jalannya ketatalaksanaan atau administratif yang seharusnya menurut undang-undang atau peraturan terkait sebagai petunjuk teknis;
Bahwa penyalahgunaan wewenang mengacu pada Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang melekat padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka Puspenkum Kejagung menjelaskan arti penyalahgunaan wewenang menurut Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu :
Melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan;
Memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai dengan peraturan,
Berpotensi merugikan negara.
Menimbang, bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 977 K/PID/2004. dikatakan pengertian "menyalahgunakan kewenangan" tidak ditemukan eksplisitasnya dalam Hukum Pidana, maka Hukum Pidana dapat mempergunakan pengertian dan kata yang sama yang terdapat atau berasal dari cabang hukum lainnya. Hal ini berangkat dari hukum pidana mempunyai otonomi untuk memberikan pengertian yang berbeda dengan pengertian yang terdapat dalam cabang ilmu hukum lainnya, akan tetapi jika Hukum Pidana tidak menentukan lain, maka dipergunakan pengertian yang terdapat dalam cabang hukum lainnya (De Autonomie van bet Materiele Strafrecbt) ;
Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Agung RI. No.1340 K / Pid / 1992 tanggal 17 Februari 1992 (“Putusan MA”) sewaktu adanya perkara tindak pidana korupsi yang dikenal dengan perkara "Sertifikat Ekspor". Mahkamah Agung RI mengambil alih pengertian "menyalahgunakan kewenangan" yang ada pada Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU PTUN”) yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut atau yang dikenal dengan "Detournement de pouvoir".
Menimbang, bahwa konsep penyalahgunaan wewenang dalam Hukum Adiministrasi Negara yaitu pelaku selaku pejabat bersikap : Detournement de pouvoir atau melampaui batas kekuasaaan dan Abuse de droit atau sewenang-wenang, yang dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :
Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya, dan
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.
Menimbang, bahwa kewenangan tersebut tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku ;
Menimbang, bahwa merupakan Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya, ialah dalam kapasitas Terdakwa selaku PPK dimana seharusnya demi hukum bahwa Terdakwa mempelajari dan meneliti setiap tindakan yang sudah ditetapkan dan dilaksanakan pekerjaan a quo akan tetapi ternyata Terdakwa tidak proaktif dan membiarkan dilaksanakan begitu saja oleh pejabat yang telah ditetapkan sesuai struktur organisasi kegiatan ;
Menimbang, bahwa selain menyalahgunakan kewenangan, dimungkinkan juga menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku ;
Bahwa pada umumnya “kesempatan” ini diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan tersebut ;
Bahwa menyalahgunakan sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam Pasal 3, maka yang dimaksudkan dengan “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dipertimbangkan apakah Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum selama persidangan dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, keterangan ahli, keterangan Terdakwa sendiri serta didukung dengan alat bukti surat, maka diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AG dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU tahun 2018 selaku Kuasa Pengguna Anggaran mengetahui bahwa Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA, RIZKI ANGGRAINI, SE, M.Si selaku ketua Pokja, saksi MARUDUT HARAHAP selaku wakil dari PPK telah bersepakat atau bersekongkol untuk mememangkan PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA dengan direktur Utama JONI SISWOYO, SE. sebagai rekanan pelaksana dalam pekerjaan pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU tahun 2018;
Menimbang, bahwa kerjsama itu telah nyata saat proses pengadaan dimana JONI SISWOYO, SE menugaskan direkturnya MARHAN SUAIDI HASIBUAN untuk mengurus proses lelang agar PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA bias menjadi pemenang, kemudian JONI SIWOYO, SE dan MARHAN SUAIDI HASIBUAN memerintahkan AHAMD RIVAI untuk mengambil dokumen berupa Harga Perkiraan Sendiri kepada RIZKI ANGGRAINI, SE, M.Si dan kemudian MARHAN SUAIDI HASIBUAN menyusun surat penawaran dan memasukan penawaran dan akhirnya oleh RIZKI ANGGRAINI, SE, M.Si selaku ketua POKJA memenangkan PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA sebagai pememang dalam pekerjaan pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU tahun 2018;
Menimbang, bahwa meskipun dalam pelaksanan pekerjaan PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA tidak bias menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan waktu, oleh Terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.Ag., tetap menyetujui dilakukan pembayaran 100 % oleh Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA., kepada PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA dengan direkturnya JONI SIWOYO, SE.;
Menimbang, bahwa Terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.Ag., menyetujui pemberian kesempatan untuk dilakukan addendum waktu hingga 90 hari setelah lewat masa kontrak, padahal tidak ada dasar memberikan waktu lagi kepada PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA dengan direkturnya JONI SIWOYO, SE, karena apa yang dilakukan oleh JONI SIWOYO, SE adalah perbuatan wan prestasi terhadap kontrak Nomor : 02/PPK/UIN SU/PGKT/V/2018 tanggal 15 Mei 2018;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut jika dihubungkan dengan unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, diperoleh konstruksi perbuatan menyalahgunakan kewenangan Terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.Ag., salah satunya adalah tugas dan kewenangan untuk Mengawasi pelaksanaan anggaran yang dilanggar oleh Terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.Ag., karena Terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.Ag., dengan jabatannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran membiarkan dan ikut menyetujui dilakukan pembayaran 100 % pekerjaan pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU tahun 2018 oleh Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA., kepada rekanan yaitu JONI SIWOYO, SE., selaku direktur utama PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA, padahal pekerjaan tidak selesai 100 %, bahkan dari hasil pemeriksan dan penelitian oleh Ir. MUDJI IRMAWAN, MT Ahli Teknik Sipil Institut Teknologi Sepuluh Nopember didapati estimasi progress pekerjaan yang telah selesai dilapangan adalah sebesar 74,17% sehingga kelebihan bayar tersebut telah merugikan keuangan Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau Kedudukan” telah terpenuhi dan terbukti;
Ad.3. Unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”
Menimbang bahwa menurut ketentuan Pasal 2 huruf (g) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menyatakan bahwa “Keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang atau surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah”.
Menimbang bahwa menurut Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ada disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Pejabat Lembaga Negara di tingkat pusat maupun di daerah.
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Pejabat Lembaga Negara, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan Perusahaan yang menyertakan Modal Negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Menimbang bahwa dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 2 huruf (b) dan (g) menyatakan Keuangan Negara meliputi :
Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hal-hal lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada pemasukan negara/perusahaan daerah;
Sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan untuk memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang bahwa adanya Klausula “dapat” dari unsur ini menunjukkan bahwa “Kerugian Negara yang timbul akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan” dari terdakwa itu merupakan suatu hal yang dipertanggungjawabkan , karena dapat merugikan Keuangan Negara merupakan perumusan yang amat luas artinya dimana meslipun masih dalam potensi akan bisa mengakibatkan kerugian keuangan Negara sudah bisa masuk tindak pidana Korupsi akan tetapi dengan adanya Putusan Mahkamah konstitusi No. 25/PPU-XIV/2012 tanggal 25 Janauri 2013 dimana prasa kata dapat telah dihapus atau dihilangkan, sehingga dalam perkara Korupsi harus benar-benar terdapat kerugian Negara yang sudah dapat dipastikan serta dihitung atas perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini diprioritaskan kata ”merugikan”, bahwa merugikan merupakan kata sifat yaitu keadaan semula karena tidak diproyeksikan sesuai dengan peruntukannya mengakibatkan tidak ada hasil ;
Menimbang, bahwa perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh kehidupan rakyat, maka yang dimaksud merugikan perekonomian negara adalah sama artinya perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan;
Menimbang, bahwa selain hal yang dipertimbangkan di atas khusus dalam perkara korupsi kata “merugikan” diawali dengan kata “dapat” yaitu “dapat merugikan …..” sesuai dengan pendapat para ahli hukum pidana bahwa menurut Komariah, UU No. 31/1999 menganut konsep kerugian negara dalam arti delik formil. Unsur dapat merugikan keuangan negara' seharusnya diartikan merugikan negara dalam arti langsung maupun tidak langsung. Artinya, suatu tindakan otomatis dapat dianggap merugikan keuangan negara apabila tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara., demikian juga Romli Atmasasmita berpendapat mengartikan unsur dapat merugikan keuangan negara' dalam konteks delik formil. Oleh karena itu, kerugian negara secara nyata tidak diperlukan selama didukung oleh bukti-bukti yang mengarah adanya potensi kerugian negara. artinya dapat merugikan keuangan negara atau merugikan perekonomian negara karena akibat perbuatan terdakwa tidak harus nyata sudah terjadi, bahwa dengan adanya kata ”dapat” yaitu dapat merugikan yang memberikan pengertian perbuatan terdakwa ”berpotensi” atau akan menimbulkan akibat merugikan keuangan negara atau merugikan perekonomian negara ;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini dimulai dengan kata ”dapat” untuk menegaskan jangan sampai terjadi perbuatan yang dimaksud dalam unsur terdahulu menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau Kedudukan sebagaimana telah dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan dari keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan terdakwa serta didukung dengan alat bukti surat, maka diperoleh fakta bahwa pada saat masa waktu pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU tahun 2018 akan berakhir yaitu tanggal 26 Desember 2018, maka oleh direktur PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA yaitu JONI SISWOYO yang bertindak sebagai pelaksana di lapangan, sedangkan Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA selaku PPK telah bersepakat dengan JONI SISWOYO selaku pihak penyedia (rekanan), MARHAN SUHADI HASIBUAN selaku wakil direktur PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA yang bertindak sebagai pelaksana di lapangan dan pihak dari Manajmen Konstruksi dengan direkturnya Ir. ZAENAL MUSTOFA, dan MARUDUT HARAHAP untuk membuat progress kemajuan pekerjaan hingga mencapai 91,07 % dengan cara barang-barang material yang berlum terpasang tapi masih dilokasi pembangunan gedung kuliah terpadu oleh Ir. ZAENAL MUSTOFA selaku Manajer Konstruksi tetap dihitung padahal hal demikian tidak dapat dibenarkan sebab barang yang dibutuhkan adalah barang barang sudah terpasang. Lalu oleh Ir. ZAENAL MUSTOFA membuat laporan kemajuan pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU hingga mencapai 91,07 % sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan fisik terakhir nomor : 14/PPK/IUN-SU/PGKT/XI/2018, tertanggal 21 Desember 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi NAZAURDDIN NASUTION, saksi YAKUB, saksi KUSINDRAWAN, saksi RASIHANSYAH RANGKUTI dan saksi JUMIATI yang masing-masing selaku Tim Teknis dalam persidangan menerangkan bahwa dalam berita acara persetujuan kemajuan Pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU tahun 2018 saksi-saksi tersebut membuat kemajuan atau progres pekerjaan fisik hanya mencapai 61,298%, dan setelah itu tidak ada lagi berita acara lain, dimana saksi-saksi tidak ada membuat berita acara progres fisik pekerjaan mencapai mencapai 91,07 %;
Menimbang, bahwa meskipun pekerjaan tidak selesai, tetapi pembayaran 100 % kepada JONI SISOWOYO tetap dilaksanakan oleh Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA selaku PPK, sehingga pihak rekanan JONI SISWOYO telah menerima pembayaran 100 % yaitu sebesar Rp.44.973.352.461,00 terhadap pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadau UINSU tahun 2018;
Menimbang, bahwa adapun rincian tahapan pembayaran yang telah diterima oleh JONI SISOWOYOdirektur PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA selaku rekanan dalam pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU tahun 2018 hingga mencapai 100 % adalah sbagai berikkut :
Pembayaran uang muka 20 % dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 180232402000002 tanggal 03 Juli 2018 sebesar Rp. 8.013.433.712.
Pembayaran Termin I dengan presentase pekerjaan mencapai 21,032% dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000003 tanggal 15Agustus 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283,-.
Termin II dengan presentase pekerjaan mencapai 40,327% dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000004 tanggal 2 Oktober 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283,-.
Termin III dengan presentase pekerjaan mencapai 60,343% dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000005 tanggal 29 Oktober 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283,-.
Termin IV dengan presentase pekerjaan mencapai 84,851% dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000007 tanggal 27 Nopember 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283,-.
Termin V dengan presentase pekerjaan mencapai 91,070% dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000010 tanggal 21 Desember 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283,-.
Retensi dengan melampirkan, dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000012 tanggal 26 Desember 2018 sebesar Rp. 2.003.358.409.
Menimbang, bahwa dari nominal pembayaran sesuai dengan SPDP yang telah terbit maka total yang diterima oleh pihak rekanan yaitu JONI SISWOYO, SE setelah dipotong pajak sebesar Rp. 40.067.168.536,-;
Menimbang, bahwa meskipun pekerjaan belum selesai 100 % akan tetapi pembayaran telah dilaksanakan 100 % dari fakta hukum terbukti adalah atas sepengetahuan dari terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M..Ag. hal ini berdasarkan surat dari PPK yaitu surat nomor : 19/PPK/UIN-SU/PGKT/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Drs.SYAHRUDDIN SIREGAR, MA yang meminta persetujuan perpanjangan waktu atas pelaksanaan pekerjaan kurang dalam pembangunan gedung kuliah terpadu tahun 2018 kepada terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AG. selaku Rektor UIN Sumatera Utara dan juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran, maka atas dasar itu terbitlah surat Keputusan Rektor UINSU nomor : 422 tahun 2018 tentang Penyelesaian sisa pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu Sumatera Utara Medan pada TA.2018, Adendum perubahan kontrak nomor : 02/PPK/UINSU/PGKT/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018 dan SPMK : 20/PPK UINSU/PGKT/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 pekerjaan pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA. 2018, dengan Jaminan Pelaksanaan nomor : SBD 2019 04.0 2 00572, tanggal 27 Desember 2018 yang diterbitkan oleh Asuransi JAMKRINDO dengan Nilai Jaminan sebesar Rp. 2.248.667.623,05,- dengan masa berlaku jaminan selama90 (sembilan puluh) hari kelender terhitung dari tanggal 27 Desember 2018 sampai dengan tanggal 26 Maret 2019;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, MA yang menerbitkan surat Keputusan nomor : 422 tahun 2018 tentang Penyelesaian sisa pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu Sumatera Utara Medan pada TA.2018 adalah tidak dapat dibenarkan, sebab pembayaran telah 100 % dilaksanakan. Perpanjangan waktu hanya bisa dilakukan sebelum pembayaran 100 % dilaksanakan;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, MAyang menyetujui pembayaran 100 % padahal pekerjaan tidak selesai 100 % adalah perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan Negara dan dari hasil pemeriksan ahli Ir. MUDJI IRMAWAN, MTAhli Teknik Sipil Institut Teknologi Sepuluh Nopemberestimasi progress pekerjaan yang telah selesai dilapangan adalah sebesar 74,17%, sehingga atas dasar itu auditor BPKP Perwakilan Sumatera Utara di Medan dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara sehingga terdapat Kelebihan pembayaran kepada PT Multikarya Bisnis Perkasa sebesar Rp. 10.350.091.337,98 (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh juta sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tujuh koma sesmbilan puluh delapan rupiah) yang menjadi kerugian keuangan negara dengan rincian sebagai berikut:
| Nilai Pembayaran Kontrak (termasuk PPN) | : | Rp | 44.973.352.461,00 |
| Realisasi menurut ahli (termasuk PPN) | : | Rp | 33.355.903.000,00 |
| Selisih Pekerjaan | : | Rp | 11.617.449.461,00 |
Selisih Pajak yang telah dipungut dan disetor
| : : | Rp Rp | 211.226.353,84 1.056.131.769,18 |
| Kerugian Keuangan Negara | Rp | 10.350.091.337,98 |
Menimbang, bahwa dengan uraian pertimbangan tersebut unsur “Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara” telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa seluruh unsur-unsur Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Ad, 5. Unsur “Yang Melakukan, Turut Serta Melakukan Atau Menyuruh Melakukan Perbuatan Pidana”
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang penyertaan (deelneming), berbunyi: “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan“;
Menimbang, bahwa dari rumusan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut terdapat 3 (tiga) bentuk Penyertaan, yaitu:
Orang yang melakukan (pleger);
Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger);
Orang yang turut serta melakukan (medepleger);
Menimbang, bahwa pengertian “orang yang melakukan” adalah jika seseorang melakukan sendiri perbuatannya, dan “orang yang menyuruh melakukan” adalah jika ada seseorang yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu perbuatan, sedangkan pada “orang yang turut serta melakukan” adalah jika ada dua atau lebih orang yang melakukan perbuatan dan ada kesadaran dalam bekerja sama untuk melakukan perbuatan serta ada hubungan yang erat antara perbuatan yang satu dengan perbuatan yang lainnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya di dalam buku Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia karangan EY KANTER & SR SIANTURI, S.H. karangan penerbit Storia Grafika, Jakarta, 2002, halaman 346 bahwa Hooge raad berpendapat bahwa turut serta melakukan (pelaku peserta) atau medeplegen adalah:
setiap orang yang bersama-sama mengerjakan secara sempurna suatu tindak pidana disebut petindak atau pelaku, tetapi dibenarkan pula menyebut mereka sebagai turut serta melakukan atau pelaku peserta;
Jika A mengerjakan secara sempurna suatu tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang, sedangkan peserta peserta lainnya hanya mengerjakan sebagian saja, maka dilihat dari sudut A itu sendiri, ia adalah pelaku. Tapi karena A bekerja sama dengan orang lain, maka ia dapat dikwalifisir sebagai pelaku peserta;
Tindakan pelaksanaan dari semua orang yang walaupun tidak memenuhi semua unsur tindak pidana disebut sebagai pelaku peserta, dimana dalam arrest HR tanggal 21 Juni 1926 W.11541 mengatakan ”bahwa walaupun pada seseorang (yang sudah turut melakukan tindakan pelaksanaan) tiada memenuhi unsur keadaan pribadi tesebut pada pelaku dengan siapa ia bekerja sama, maka orang itu adalah seorang pelaku peserta”;
Menimbang, bahwa selanjutnya, sebagaimana telah terungkap dan dipertimbangkan diatas serta sesuai fakta yang terungkap dipersidangan, dimana perbuatan terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, MA terkait dengan pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara karena perbuatan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang ada padanya dilakukan secara bersama-sama dengan RIZKI ANGGRAINI, SE, M.Si, selaku Ketua POKJA, MARUDUT HARAHAP,selaku wakil PPK, Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA,selaku PPK, JONI SISWOYO, SEselaku rekanan yaitu direktur utama PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA dan MARHAN SUAIDI HASIBUANorang lapangan dan juga direktur di PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA;
Menimbang, bahwa perbuatan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan dilakukan oleh terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, MA, dilakukan secara bersama-sama dengan pihak lain dengan peran masing-masing;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum dalam persidangan telah terbukti bahwa sejak proses pemilihan rekanan pelaksana dari pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU tahun 2018 telah terjadi kesepakatan antara terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.Agdengan RIZKI ANGGRAINI, SE, M.Si, Drs.SYAFRUDDIN SIREGAR, MS, MARUDUT HARAHAP uuntuk mememangkan PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA (MBP).Bahwa kerjasama tersebut terwujud saat ketua POKJA RIZKI ANGGRAINI, SE, M.Si memberikan dokumen berupa Harga Perkiraan Sendiri yang disusun oleh Drs.SYAFRUDDIN SIREGAR selaku PPK kepada JONI SISWOYO melalui AHMAD RIVAI yang merupakan anggota dari JONI SISWOYO. Lalu JONI SISWOYO bersama dengan MARHAN SUAIDI HASIBUAN menyusun penawaran atas nama PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA untuk mengikuti pelelangan dalam pengadaan pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU than 2018.Kemudian oleh RIZKI ANGGRAINI, SE, M.Si yang telah bersepekat sebelumnya dengan Drs.SYAFRUDDIN SIREGAR, MARUDUT HARAHAP, JONI SISWOYO, MARHAN SUAIDI HASIBUAN yang diketahui oleh terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.Ag, memenangkan PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA atas paket pekerjaan pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU tahun 2018. PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA dengan direktur utama nya JONI SISWOYO menandatangani kontrak Nomor : 02/PPK/UIN SU/PGKT/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 dengan Drs.SYAFRUDDIN SIREGAR dan untuk pelaksanaan pekerjaan dilapangan JONI SISWOYO bekerjasama dengan salah seorang direkturnya bernama MARHAN SUAIDI HASIBUAN, sedangkan Drs.SYAFRUDDIN SIREGAR selaku PPK telah memilih MARUDUT HARAHAP selaku wakil PPK atas sepengetahuan dari terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.Ag.Saat menjelang akhir masa pekerjaan, lalu tanggal 21 Desember 2018, Drs.SYAFRUDDIN SIREGAR selaku PPK atas permintaan dari JONI SISWOYO melakukan pembayaran 100 % atas dasar berita acara kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh Ir. ZAENAL MUSTOFADirektur dari PT.KANTA KARYA UTAMA yang ditunjuk oleh Drs.SYAFRUDDIN SIREGAR menjadi Manajemen Konstruksi berdasarkan Kontrak nomor : 02/PPK/UIN SU/KMK/II/2018, tanggal 3 Februari 2018 dimana berita acara kemajuan pekerjaan pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU tahun 2018 seolah-olah mencapai 91,07 % dengan cara melakukan penilaian terhadap material on site. Meskipun pekerjaan tidak selesai 100 % tapi pembayaran telah dilaksanakan 100 % dan pembayaran telah dilaksanakan 100 % adalah atas sepengetahuan dari terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M..Ag.;
Menimbang, bahwa dengan tidak selesainya pekerjaan pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU tahun 2018, tapi tetap dibayarkan 100 % telah merugikan keuangan Negara;
Menimbang, bahwa hasil pemeriksan ahli Ir. MUDJI IRMAWAN, MTAhli Teknik Sipil Institut Teknologi Sepuluh Nopemberestimasi progress pekerjaan yang telah selesai dilapangan adalah sebesar 74,17% dan hasil dari audit BPKP Perwakilan Sumatera Utara di Medan terdapat Kelebihan pembayaran kepada PT Multikarya Bisnis Perkasa sebesar Rp. 10.350.091.337,98 (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh juta sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tujuh koma sesmbilan puluh delapan rupiah) yang menjadi kerugian keuangan Negara dalam pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU tahun 2018;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas, jika dihubungkan dengan unsur “secara bersama-sama” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana, maka perbuatan terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M..Ag, selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU tahun 2018 yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara, dilakukan terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.Ag secara bersama-sama yaitu dengan RIZKI ANGGRAINI, SE, M.Si, selaku Ketua POKJA, MARUDUT HARAHAP, selaku wakil PPK, Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA, selaku PPK, JONI SISWOYO, SE selaku rekanan yaitu direktur utama PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA dan MARHAN SUAIDI HASIBUAN orang lapangan yang juga menjabat sebagai direktur di PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA telah terbukti melakukan kerjasama yang nyata dengan peran masing-masing untuk mewujudkan tindak pidana dimaksud.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, bahwa Terdakwa telah terbukti sebagai “orang yang turut serta melakukan” oleh karena perbuatan Terdakwa dilakukan bersama-sama seperti tersebut diatas yang jumlahnya dua atau lebih orang yang melakukan perbuatan dan ada kesadaran dalam bekerja sama untuk melakukan perbuatan serta ada hubungan yang erat antara perbuatan yang satu dengan perbuatan yang lainnya, maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 6. Unsur “Pidana Tambahan Didalam Pasal 18”
Menimbang, bahwa dalam perkara korupsi unsur-unsur pasal yang didakwakan terbukti maka dalam hal penghukuman selain penjatuhan pidana pokok menurut KUHPidana dikenal pidana tambahan dalam Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu :
Pasal 18.
Selain pidana tambahan dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai pidana tambahan adalah
perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud barang tidak bergerak yang digunakan untuk yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pun harga dari barang yang menggantikan barang tersebut;
pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf b menegaskan bahwa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa merupakan fakta hukum bahwa posisi Terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Menimbang, bahwa fakta hukum perkara terbukti berdasarkan Bukti Penerimaan Negara pada Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) ada pembayaran tagihan kerugian negara sebanyak 4 (empat) kali, dengan keterangan Pembayaran Tagihan Kerugian Negara dalam Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU dana SBSN 2018 oleh PT. Multikarya Bisnis Perkasa, dimana asal uang pembayaran ini adalah dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yaitu tanggal 3 November 2020 ada tiga pembayaran yakni sebesar Rp.3.000.000.000,-, Rp.4.300.000.000,- dan Rp.3.000.000.000,- serta di tanggal 4 November 2020 ada pembayaran sebesar Rp.50.091.338,-. Sehingga jumlah totalnya adalah Rp.10.350.091.338,- yang sama dengan jumlah kerugian keuangan Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ada memperoleh uang dari tindak pidana korupsi dan karena telah masuk ke negara sebesar kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Ahli BPKP, maka dalam hal ini tidak dikenakan pidana tambahan uang pengganti kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian dakwaan subsider secara sah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa demi hukum perbuatan Terdakwa demi hukum dinyatakan : secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa tidak ditemukan sesuatu yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf untuk melepaskan Terdakwa dari perbuatan dimaksud Melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider, maka Terdakwa demi hukum dipersalahkan dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa selanjutnya nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa dan permohonan pernyataan Terdakwa dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa perihal pembelaan yang diajukan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya :
Menyatakan Terdakwa Prof. Dr. Saidurrahman, M.Ag. tidak terbukti bersalah, serta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi yaitu telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menyatakan Terdakwa Prof. Dr. Saidurrahman, M.Ag. tidak terbukti bersalah, serta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi yaitu telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Pasal 3 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menyatakan Terdakwa Prof. Dr. Saidurrahman, M.Ag. bebas dari segala tuntutan hukum (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya Menyatakan terdakwa Prof. Dr. Saidurrahman, M.Ag. lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslaag van rechtsvervolging);
Menyatakan demi hukum membebaskan Terdakwa Prof. Dr. Saidurrahman, M.Ag. untuk membayar denda sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dengan segala akibat hukumnya;
Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum membebaskan/melepaskan Terdakwa Prof. Dr. Saidurrahman M.Ag. dari rumah tahanan negara seketika pada saat putusan ini dibacakan;
Membebankan biaya perkara ini kepada negara.
Atau :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan hukum yang telah dikemukakan di atas bahwa perbuatan Terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, MA yang dilakukan secara bersama-sama dengan RIZKI ANGGRAINI, SE, M.Si, MARUDUT HARAHAP, Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA, JONI SISWOYO, SEdan MARHAN SUAIDI HASIBUAN dengan melakukan persekongkolan bersama untuk menentukan rekanan pemenang dan sampai dengan pelaksanaan pekerjaan yang tidak selesai tapi tetap dibayarkan 100 % kepada pihak rekanan dalam pengadaan pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU tahun 2018 melanggar ketentuan dalam Pasal 7 Perpres RI Nomor 16 Tahun 2018 tanggal 16 Maret 2018, Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi,golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidaklangsung merugikan Negara.
tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabatdan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahuiatau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Menimbang, bahwa oleh karena itu berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas maka nota Pembelaan dari Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas dakwaan subsider terbukti dengan sah, maka demi hukum Terdakwa dipersalahkan dengan konsekwensi akan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa atas kesalahan Terdakwa demi hukum terhadap Terdakwa akan dikenakan pemidanaan yang setimpal setelah Majelis mempertimbangkan secara adil dan patut dengan mempertimbangkan :
Keadaan yang memberatkan :
Sifat dan perbuatan Terdakwa yang tidak mendukung program Pemerintah untuk memberantas Tindak Pidana Korupsi.
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yaitu istri dan anak-anak Terdakwa ;
Menimbang, bahwa penahanan Terdakwa di Rumah Tahanan Negara dilaksanakan secara sah, maka masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa lamanya pemidanaan belum berakhir dengan masa penahanan yang dijalani Terdakwa maka demi hukum diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti yang disita secara sah, maka status barang bukti tersebut ditetapkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dipersalahkan dan dijatuhi pidana maka Terdakwa dihukum pula membayar biaya perkara ;
Memperhatikan ketentuan hukum dan perundang-undangan terutama dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan lain yang bersangkutan ;
M e n g a d i l i :
Menyatakan Terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.Ag., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.Ag., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.Ag., dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
6 (enam) lembar Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor : 003 tahun 2018 tanggal 08 Januari 2020 tentang Pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan tahun 2018;
1 (satu) lembar Surat disahkan an. Kepala Biro administrasi Umum Perenc anaan dan keuangan tentang Petunjuk Operasional Kegiatan UIN Sumatera Utara Medan Tahun anggaran 2018;
Bundel Pembayaran uang muka dengan lampiran sbb :
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 02/PPK/UIN SU/PGKT/V/2018 tanggal 16 Mei 2018;
1 (satu) lembar Permohonan Pembayaran Uang Muka PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA nomor : 33/MBP/PPUM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018;
1 (satu) lembar Surat Kuasa dari UINSU Kepala KPPN nomor 05/PPK/UIN SU /PGKT/V/2018 tanggal 16 Mei 2018;
1 (satu) lembar Jaminan Uang Muka nomor SBD 2018 04.0 2 02641 dari PT. SYARIAH JAMKRINDO tanggal 15 Mei 2018;
1 (satu) lembar Surat peryataan keabsahan dan kebenaran Jaminan Uang Muka nomor 658/P/KC.1/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 dari PT. SYARIAH JAMKRINDO;
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 16 Mei 2018;
1 (satu) lembar Laporan rencana penarikan dana harian tanggal 30 Mei 2018 atas nama Dr. TOHAR BAYU ANGIN M.Ag;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 7 Juni 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab belanja nomor : In.07/B.3b/KU.001.1/00371/2017 tanggal 7 Juni 2018;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : 00371 tanggal 7 Juni 2018 sebesar Rp. 8.994.670.492,-;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 uraian pembayaran PPh sebesar Rp. 163.539.463,-;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 uraian pembayaran PPN sebesar Rp. 817.697.317,-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 00371 tanggal 28 Juni 2018,- sebesar Rp. 8.994.670.492,-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) nomor 181233301000003 tanggal 28 Juni 2018 sebesar Rp. 8.013.433.712,-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000002 tanggal 03 Juli 2018 sebesar Rp. 8.013.433.712.-;
Bundel Termin I dengan presentase pekerjaan mencapai 21,032% dengan lampiran:
1 (satu) exsplar Laporan Mingguan - 13 Jasa Konsultasi Manejemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA periode 7 s.d 13 Agustus 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Kemajuan Pekerjaan nomor 001/PT-MBP-BAKP/I/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 05/PPK/UINSU/PGKT/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Persetujuan Pembayaran termin I nomor 06/PPK/UINSU /PGKT/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018;
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 14 Agustus 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 15 Agustus 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN07/B.3b/KU.001.1/00598/2018 tanggal 14 Agustus 2018;
1 (satu) lembar Surat PermintaanPembayaran (SPP) nomor : 00598 tanggal 15 Agustus 2018 sebesar Rp. 6.746.002.869,-;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp. 122.654.598,-;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp. 613.272.988;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 00598 tanggal 15 Agustus 2018,- sebesar Rp. 6.746.002.869,-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000003 tanggal 15Agustus 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283;
Bundel Termin II dengan presentase pekerjaan mencapai 40,327% dengan lampiran:
1 (satu) exsplar Laporan Mingguan - 19 Jasa Konsultasi Manejemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA periode 18 s.d 24 September 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Kemajuan Pekerjaan nomor 002/PT-MBP-BAKP/II/IX/2018 tanggal 27 September 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 07/PPK/UIN SU/PGKT/X/2018 tanggal 27 September 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Persetujuan Pembayaran termin II nomor 08/PPK/UINSU /PGKT/IX/2018 tanggal 27 September 2018;
1 (satu) lembar Permohonan Rencana Pencairan dana nomor 37/MBP/PT-II/IX/2018 tanggal 20 Agustus 2018;
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 27 September 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 28 September 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN.07/B.3b/KU.00.1/00724/2018 tanggal 28 September 2018;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran(SPP) nomor : 00724 tanggal 28 September 2018 sebesar Rp. 6.746.002.869;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp. 122.654.598;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp. 613.272.988;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 00724 tanggal 28 September 2018,- sebesar Rp. 6.746.002.869;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000004 tanggal 2 Oktober 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283,-;
Bundel Termin III dengan presentase pekerjaan mencapai 60,343% dengan lampiran:
1 (satu) exsplar Laporan Mingguan - 24 Jasa Konsultasi Manejemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA periode 23 s.d 29 Oktober 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 09/PPK/UIN SU/PGKT/X/2018 tanggal 26 Oktober 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Persetujuan Pembayaran termin III nomor 10/PPK/UIN SU /PGKT/X/2018 tanggal 26 Oktober 2018;
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 26 Oktober 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 29 Oktober 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN.07/B.3b/KU.00.1/00800/2018 tanggal 29 Oktober 2018;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran(SPP) nomor : 00800 tanggal 29 Oktober 2018 sebesar Rp. 6.746.002.869,-;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp. 122.654.598,-;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp. 613.272.988;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 00800 tanggal 29 Oktober 2018,- sebesar Rp. 6.746.002.869,-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000005 tanggal 29 Oktober 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283;
Termin IV dengan presentase pekerjaan mencapai 84,851%:
1 (satu) exsplar Laporan Mingguan - 29 Jasa Konsultasi Manejemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA periode 27 Nopember s.d 03 Desember 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 11/PPK/UINSU/PGKT/XI/2018 tanggal 27 Nopember 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Persetujuan Pembayaran termin IV nomor 12/PPK/UINSU /PGKT/XI/2018 tanggal 27 Nopember 2018;
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 27 Nopember 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 27 Nopember 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN.07/B.3b/KU.00.1/01010/2018 tanggal 27 Nopember 2018;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran(SPP) nomor : 01010 tanggal 27 Nopember 2018 sebesar Rp. 6.746.002.869,-;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp. 122.654.598;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp. 613.272.988;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 01010 tanggal 27 Nopember 2018,- sebesar Rp. 6.746.002.869,-;
Bundel termin V dengan presentase pekerjaan mencapai 91,070% dengan lampiran:
1 (satu) exsplar Laporan Mingguan - 33 Jasa Konsultasi Manejemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA periode 25 s.d 26 Desember 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 13/PPK/UINSU/PGKT/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Persetujuan Pembayaran termin V nomor 14/PPK/UIN SU /PGKT/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Permohonan Pembayaran termin V tanggal 20 Desember 2018;
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN.07/B.3b/KU.00.1/01223/2018 tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : 01223 tanggal 21 Desember 2018 sebesar Rp. 6.746.002.869;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp. 122.654.598;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp. 613.272.988,-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 01223 tanggal 21 Desember 2018,- sebesar Rp. 6.746.002.869,-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000010 tanggal 21 Desember 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283,-;
Bundel retensi dengan lampiran:
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 14/PPK/UIN SU/PGKT/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Persetujuan Persetujuan retensi nomor 15/PPK/UIN SU /PGKT/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Permohonan Pembayaran retensi tanggal 20 Desember 2018;
1 (satu) lembar foto copy Surat Peryataan Keabsahan dan Kebenaran garansi Bank Pembayaran tanggal 21 Desember 2018 dari Bank bjb;
1 (satu) lembar foto copy Jaminan Bank (Bank Garansi) nomor PB 02 40 400 118 tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Surat Kuasa nomor : 17 /PPK/UINSU/PGKT/XII/2018tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagai Penjaminan tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan ke absahan Jaminan/Garansi Bank tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pembayaran tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN.07/B.3b/KU.001/01226/2018 tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : 01226 tanggal 21 Desember 2018 sebesar Rp. 2.248.667.624,;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp.40.884.886;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp.204.424.329;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 01226 tanggal 21 Desember 2018,- sebesar Rp. 2.248.667.624,-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000012 tanggal 26 Desember 2018 sebesar Rp. 2.003.358.409,;
1 (satu) lembar Permohonan Pencairan Dana PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA nomor : 35/MBP/PT.I/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018;
1 (satu) lembar Permohonan Rencana Pencairan Dana PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA nomor : 39/MBP/PRPD/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018;
1 (satu) lembar Permohonan Pencairan Dana PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA nomor : 40/MBP/PT.I/XI/2018 tanggal 26 Nopember 2018;
Disita dari Moncot Harahap pada tanggal 27 Agustus 2020 oleh Kompol M. Danil, S.H.,;
1 (satu) lembar Surat keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan nomor : 001 tahun 2018 tanggal 6 April 2018 tentang penetapan kelompok kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk pekerjaan pembangunan gedung kuliah UIN Sumatera Utara Medan tahun 2018;
1 (satu) Exsemplar Buku proposal pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumatera Utara Medan sumber dana SBSN Tahun Anggaran 2018 dengan sampul warna hijau;
1 (satu) Exsemplar Buku Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi 07 Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Tahun Anggaran 2018 nomor : SP DIPA – 025.04.424007/2018 tanggal 20 Desember 2018;
1 (satu) Exsemplar Buku dokumen penawaran biaya pengadaan jasa konsultansi manajemen konstruksi gedung kuliah UIN Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018 yang berisi Surat Perjanjjian Kerja Kontrak nomor : 02/PPK/UIN SU/KMK/II/2018, tanggal 03 Pebruari 2018;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 1 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 2 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 3 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 4 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 5 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 6 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 7 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 8 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 9 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 10 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 11 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buah hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 12 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 13 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 14 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 15 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 16 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 17 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 18 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 19 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 20 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 21 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 22 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 23 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 24 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 25 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 26 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 27 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 28 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 29 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 30 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 31 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 32 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 33 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 1 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 2 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 3 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 4 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 5 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 6 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 7 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 8 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 9 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) lembar lembar surat permohonan pencairan dana jaminan pelaksanaan pembangunan nomor : 11/PPK/PPDJ/IV/2019, tanggal 22 April 2019, dari Pejabat Pembuat Komitmen UIN SU Medan Drs. Syahruddin Siregar, MA;
1 (satu) Exsemplar Bundel Jilid besar bersampul hijau bertuliskan “SURAT PERJANJIAN KERJA/KONTRAK NOMOR: 02/PPK/UIN SU/PGKT/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Tahun 2018;
1 (satu) lembar lembar asli Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 01/ppk uin-su/PGKT/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H.Syaruddin Siregar,M.A. dan menerima Direktur Utama PT. Multi Karya Bisnis Perkasa an. Joni Siswoyo, SE;
4 (empat) lembar asli Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor : 02/PPK/UIN SU/PGKT/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 yang ditanda tangani diatas materai 6000 oleh untuk dan atas nama UIN Sumatera Utara Medan Pejabat Pembuat Komitmen Drs. H. Syahruddin Siregar M,A. NIP 196111241997031001 dengan untuk dan atas nama penyedia Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa atas nama JONI SISWOYO, SE;
1 (satu) lembar Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) Nomor : 01/ppk-UINSU/GSBSN/V/2018 tanggal 14 Mei 2018 yang ditanda tangani atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitme UIN Sumatera Utara Medan atas nama Drs. H. Syahruddin Siregar M,A. NIP 196111241997031001;
1 (satu) Exsemplar Gambar Stuktur (Untuk Tender Pelaksanaan) Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun 2018;
1 (satu) lembar Rekapitulasi Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitme UIN Sumatera Utara Medan atas nama Drs. H. Syahruddin Siregar M,A. NIP 196111241997031001;
1 (satu) lembar Surat PPK kepada KPA UINSU Medan Nomor :27a/PPK-UINSU/PGKT/VII/2019, tanggal 09 Juli 2019 perihal Berita Acara Pemeriksaan dan Bukti Pendukung, yang ditandatangani oleh PPK an. Syahruddin Siregar,MA;
1 (satu) lembar Surat PPK kepada Direktur PT.Multikarya Bisnis Perkasa Nomor : 27b/PPK-UINSU/PGKT/VII/2019, tanggal 09 Juli 2019 perihal Berita Acara Pemeriksaan dan Bukti Pendukung, yang ditandatangani oleh PPK an. Syahruddin Siregar,MA;
1 (satu) lembar Surat Rektor/KPA UINSU Medan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI Nomor : B.119/Un.11.R/KS.02/07/2019, tanggal 9 Juli 2019 perihal Permintaan rekomendasi sanksi daftar hitam, yang ditandatangani oleh Rektor/KPA UINSU Medan an. Prof.Dr.Saidurrahman,M.Ag;
2 (dua) lembar Surat Keputusan Rektor/Kuasa Pengguna Anggaran UINSU Medan Nomor : 128 A tahun 2019, tanggal 10 Juni 2019 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam;
1 (satu) lembar Surat Kuasa Pengguna Anggaran kepada Ketua LPSE Kementerian Agama RI Nomor : 02/PPK-UINSU/VIII/2019, tanggal 13 Agustus 2019 perihal Permohonan Blacklist PT.Multikarya Bisnis Perkasa, yang ditandatangani oleh atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H. Syahruddin Siregar,MA;
1 (satu) lembar Surat Kuasa Pengguna Anggaran kepada Direktur PT. Kanta Karya Utama Nomor : 18/PPK/UIN-SU/PGKT/XII/2018, tanggal 26 Desember 2018, perihal Perhitungan Prestasi Pekerjaan, yang ditandatangani oleh atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H. Syahruddin Siregar,MA;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemutusan Kontrak No.10/PPK/UIN-SU/BAPK/IV/2019,tanggal 15 April 2019 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran an. Prof. Dr. Saidurrahman,M.Ag dan Pejabat Penmbuat Komitmen an. Drs. Syahruddin Siregar,MA;
1 (satu) lembar Surat PPK kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) UIN Sumatera Utara Medan Nomor : 01/PPK-UINSU/GSBN/IV/2018, tanggal 04 April 2018 yang ditanda tangani oleh Pejabat Penmbuat Komitmen an. Drs. Syahruddin Siregar,MA;
2 (dua) lembar Fotocopy terlegalisir Surat PPK kepada Pimpinan Asuransi PT.Jamkrindo Syariah Nomor : 11/PPK/PPDJ/IV/2019, tanggal 22 April 2019 perihal Permohonan Pencairan Dana Jaminan Pelaksanaan Pembangunan;
1 (satu) lembar Surat PPK kepada Direktur Utama PT.Multikarya Bisnis Perkasa Nomor : 07/PPK/ UIN-SU/PGKT/IX/2018, tanggal 12 September 2018, perihal Teguran I, yang ditandatangani oleh atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H. Syahruddin Siregar,MA;
1 (satu) lembar Surat PPK kepada Direktur Utama PT.Multikarya Bisnis Perkasa Nomor : 08/PPK/ UIN-SU/PGKT/IX/2018, tanggal 18 September 2018, perihal Teguran II, yang ditandatangani oleh atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H. Syahruddin Siregar,MA;
1 (satu) lembar Surat PPK kepada Direktur Utama PT.Multikarya Bisnis Perkasa Nomor : 10a/PPK UIN-SU/PGKT/XII/2018, tanggal 04 Desember 2018, perihal Surat Peringatan I (Keterlambatan Pekerjaan), yang ditandatangani oleh atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H. Syahruddin Siregar,MA;
1 (satu) lembar Fotocopy terlegalisir surat Keputusan Rektor/Kuasa Pengguna Anggaran UINSU Medan Nomor : 422 tahun 2018, tanggal 27 Desember 2018 tentang Penyelesaian Sisa Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Medan TA.2019;
3 (tiga) lembar Fotocopy terlegalisir Amandemen Nomor : 20/PPK/UIN SU/PGKT/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018 terhadap Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor : 02/PPK/UIN SU/PGKT/V/2018, tanggal 15 Mei 2018 pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UIN Sumatera Utara Medan Tahun 2018, yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H.Syaruddin Siregar,M.A. dan menerima Direktur Utama PT. Multi Karya Bisnis Perkasa an. Joni Siswoyo, SE;
1 (satu) lembar Fotocopy terlegalisir Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 20/PPK UIN-SU/PGKTY/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018, yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H.Syaruddin Siregar,M.A. dan menerima Direktur Utama PT. Multi Karya Bisnis Perkasa an. Joni Siswoyo, SE;
1 (satu) lembar Jilid Laporan Triwulan II Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan;
1 (satu) lembar Jilid Laporan Triwulan III Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan;
Disita dari Drs. H. Syahruddin Siregar, MA., pada tanggal 27 Agustus 2020 oleh Kompol M. Danil, S.H.,;
1 (satu) lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Surat PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA perihal Permohonan Jaminan Pelaksanaan (Perpanjangan Waktu) tanggal 27 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh Direktur PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA an. JONI SISWOYO, SE;
1 (satu) lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Surat PT. Tris Bi Anugrah Bersama perihal Permohonan Surety Bond,KBG & Custom Bond tanggal 27 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh Mukhsin Effendi/Dimas;
1 (satu) lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Checklist Kelengkapan Dokumen Permohonan Penjaminan Surety Bond Perusahaan PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA tanggal 27 Desember yang diketahui oleh ICHSAN MUFTI selaku Kepala Cabang dan ditanda tangani oleh AFRIZAL selaku Staf Penjaminan;
1 (satu) lembar Fotocopy yang telah dilegalisisr Sertifikat Penjaminan PT. JAMKRINDO SYARIAH BD 2019 04.0 2 00572 Nomor Jaminan : perihal Jaminan Pelaksanaan dengan nilai jaminan sebesar Rp. 2.248.667.623,05 tanggal 27 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh Kepala Cabang PT. JAMKRINDO SYARIAH an. ICHSAN MUFTI;
2 (dua) lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Petikan PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH NOMOR : 056/Kep-Dir/XII/2019 tentang Pengangkatan Pejabat PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH tanggal 31 Desember 2019 yang ditanda tangani oleh Direktur PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH an. Gatot Suprabowo;
2 (dua) lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Petikan PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH NOMOR : 003/Kep-Dir/I/2020 tentang Penempatan Pejabat PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH tanggal 07 Januari 2020 yang ditanda tangani oleh Direktur Keuangan, SDM & Umum PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH an. Endang Sri Winarni;
Disita dari RUSIANDI,S.SI selaku Plt. Kepala Cabang PT. JAMKRINDO SYARIAH CABANG MEDAN pada tanggal 27 Agustus 2020 oleh Kompol M. Danil, S.H.,;
1 (satu) lembar formulir setoran Bank BTN Syariah tanggal 28 Desember 2018, penerima RPL 123 UIN SUMUT UNTUK REKENING 7091888881, setoran kas tunai ke rekening operasional BLU sebesar Rp. 2.784.959.283,00 (dua miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus lima puluh Sembilan dua ratus delapan puluh tiga rupiah);
1 (satu) lembar bukti penerimaan Negara, Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Anggaran Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), Kode Billing : 820201103982665, tanggal bayar : 03/11/2020 12:56:22, NTB : 201103376814, NTPN : 1C41655DE4LL6029, nama wajib bayar Bendahara Rutin IAIN Sumatera Utara, Jumlah setoran Rp. 4.300.000.000,- (empat miliar tiga ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar bukti penerimaan Negara, Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Anggaran Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), Kode Billing : 820201103984443, tanggal bayar : 03/11/2020 13:20:49, NTB :201103378749, NTPN : 22E843CIEFGSC1PR, nama wajib bayar Bendahara Rutin IAIN Sumatera Utara, Jumlah Setoran Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);
1 (satu) lembar bukti penerimaan Negara, Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Anggaran Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), Kode Billing : 820201103984339, tanggal bayar : 03/11/2020 13:42:40, NTB :000005275846, NTPN : 1C2A861QTV81J1MJ, nama wajib bayar Bendahara Rutin IAIN Sumatera Utara, Jumlah Setoran Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);
1 (satu) lembar bukti penerimaan Negara, Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Anggaran Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), Kode Billing :820201104040631, tanggal bayar : 04/11/2020 08:59:23, NTB :201104416733, NTPN : 3F7721JNEQC3JOLN, nama wajib bayar Bendahara Rutin IAIN Sumatera Utara, Jumlah Setoran Rp. 50.091.338,00 (lima puluh juta sembilan puluh ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah);
Disita dari MONCOT HARAHAP,S.Pd.I selaku Bendahara Pengeluaran Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU-Medan pada tanggal 22 Desember 2020 oleh Kompol M. Danil, S.H.,;
1 (satu) lembar fotocopy surat dari PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA yang dibubuhkan tanda tangan saudara SYAHRUDDIN SIREGAR (PPK Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU TA.2018), Nomor : 012/PT_MBP/S.P/II/2019 perihal Somasi I kepada Bapak Rektor UINSU, ditanda tangani oleh JONI SISWOYO, SE selaku Direktur Utama PT. Multi Karya Bisnis Perkasa di Medan pada tanggal 06 Februari 2019;
2 (dua) lembar surat dari PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA, Nomor : 015/PT_MBP/S.P./II/2019 perihal Somasi II kepada Bapak Rektor UINSU, ditandatangani oleh JONI SISWOYO, SE selaku Direktur Utama PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA di Medan pada tanggal 15 Februari 2019;
2 (dua) lembar surat dari PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA, Nomor : 015/PT_MBP/S.P./VI/2019 perihal Jawaban Surat Panggilan kepada Pejabat Pembuat Komitmen UINSU, ditandatangani oleh JONI SISWOYO, SE selaku Direktur Utama PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA di Medan pada tanggal 27 Juni 2019;
Disita dari Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA pada tanggal 22 Desember 2020 oleh Kompol M. Danil, S.H.,;
1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sumut an. PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA No. Rekening : 10001042906924, tanggal 21 September 2020 yang ditanda tangani oleh SHABRINA MASVIRA HALIM dan Direktur PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA an. JONI SISWOYO, S.E;
7 (tujuh) lembar Mutasi Rekening Bank BJB an. MULTI KARYA BISNIS PERKASA No. Rekening : 0080585901001 tanggal cetak 21 September 2020 yang ditanda tangani oleh Direktur PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA an. JONI SISWOYO, S.E.;
Disita dari JONI SISWOYO, S.E. selaku Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa pada tanggal 12 Januari 2021 oleh Kompol M. Danil, S.H.,;
1 (satu) lembar surat yang ditanda tangani oleh Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGBukti Penerimaan Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan oleh PT.BANK SUMUT KCP. Pasar Halat, tanggal dan Jam bayar 03/11/2020 13:42:40, tanggal buku 03/11/2020, Jumlah Setoran terbilang Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) sesuai kode billing nomor : 820201103984339;
1 (satu) lembar surat yang ditanda tangani olehProf. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGBukti Penerimaan Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan oleh PT.BANK RAKYAT INDONESIA KCP. Kantor Cabang Sisingamangaraja, tanggal dan jam bayar 03/11/2020 13:20:49, tanggal buku 03/11/2020, jumlah Setoran Terbilang Rp. Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) sesuai kode billing nomor : 820201103984443;
1 (satu) lembar surat yang ditanda tangani oleh Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGBukti Penerimaan Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan oleh PT.BANK RAKYAT INDONESIA KCP. Kantor Cabang Sisingamangaraja, tanggal dan jam bayar 03/11/2020 12:56:22, tanggal buku 03/11/2020, jumlah Setoran Terbilang Rp. Rp. 4.300.000.000 (empat miliar tiga ratus juta rupiah) sesuai kode billing nomor : 820201103982665;
1 (satu) lembar surat foto copy yang ditanda tangani oleh Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGBukti Penerimaan Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan oleh PT.BANK RAKYAT INDONESIA KCP. Willem Iskandar, tanggal dan jam bayar 04/11/2020 08:59:23, tanggal buku 04/11/2020, jumlah Setoran Terbilang Rp. 50.091.338 (lima puluh juta sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah) sesuai kode billing nomor : 8202011004040631;
Disita dari Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AG. selaku Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tahun 2016 s.d tahun 2020 pada tanggal 8 Maret 2021 oleh AKP UCOX P. NUGRAHA,S.I.K;
1 (satu) lembar tanda terima Uang tanggal 6 Maret 2018 sebesar Rp. 385.000.000,- yang menerima saudara MARUDUT tertanda tangan;
1 (satu) lembar tanda terima Uang tanggal 7 Maret 2018 sebesar Rp. 400.000.000,- yang menerima saudara MARUDUT tertanda tangan;
1 (satu) lembar tanda terima Uang tanggal 7 April 2018 sebesar Rp. 250.000.000,- yang menerima saudara SUBHAN DAWAWI tertanda tangan;
1 (satu) lembar tanda terima Uang tanggal 28 Mei 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- yang menerima saudara ARMAN M HRP tertanda tangan;
1 (satu) lembar tanda terima Uang tanggal 14 Desember 2018 sebesar Rp. 465.000.000,- yang menerima saudara M YUSUF tertanda tangan;
Disita dari MONCOT HARAHAP selaku Bendahara Pengeluaran Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan TA. 2018 pada tanggal 15 Maret 2021 oleh AKP UCOX P. NUGRAHA,S.I.K;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Rizki Anggraini, SE.,M.Si., dan kawan-kawan;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, pada hari : Rabu, tanggal 24 November 2021, oleh kami : Jarihat Simarmata, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, Syafril P. Batubara, S.H., M.H., dan Ibnu Kholik, S.H., M.H., Hakim Ad-Hoc masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 29 November 2021, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh : Junain Arief, S.H., M.H., dan Hj. Syafrida Hafni, S.H.,M.H., selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan, serta dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dan Terdakwa melalui persidangan Teleconfrence dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Syafril P. Batubara, S.H., M.H. Jarihat Simarmata, S.H., M.H.
Ibnu Kholik, S.H., M.H.
Hakim Ad-Hoc
Panitera Pengganti I Panitera Pengganti II
Junain Arief, SH, MH Hj. Syafrida Hafni, SH, MH