54/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Putusan PN MEDAN Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ALOFSEN SIANTURI, S.H Terdakwa: DRS.SYAHRUDDIN SIREGAR,MA
MENGADILI : Menyatakan bahwa Terdakwa Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primair ; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut ; Menyatakan Terdakwa Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA., dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ; Menetapkan Barang Bukti berupa : 6 (enam) lembar Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor : 003 tahun 2018 tanggal 08 Januari 2020 tentang Pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan tahun 2018; 1 (satu) lembar Surat disahkan an. Kepala Biro administrasi Umum Perenc anaan dan keuangan tentang Petunjuk Operasional Kegiatan UIN Sumatera Utara Medan Tahun anggaran 2018; Bundel Pembayaran uang muka dengan lampiran sbb : 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 02/PPK/UIN SU/PGKT/V/2018 tanggal 16 Mei 2018; 1 (satu) lembar Permohonan Pembayaran Uang Muka PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA nomor : 33/MBP/PPUM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018; 1 (satu) lembar Surat Kuasa dari UINSU Kepala KPPN nomor 05/PPK/UIN SU /PGKT/V/2018 tanggal 16 Mei 2018; 1 (satu) lembar Jaminan Uang Muka nomor SBD 2018 04.0 2 02641 dari PT. SYARIAH JAMKRINDO tanggal 15 Mei 2018; 1 (satu) lembar Surat peryataan keabsahan dan kebenaran Jaminan Uang Muka nomor 658/P/KC.1/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 dari PT. SYARIAH JAMKRINDO; 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 16 Mei 2018; 1 (satu) lembar Laporan rencana penarikan dana harian tanggal 30 Mei 2018 atas nama Dr. TOHAR BAYU ANGIN M.Ag; 1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 7 Juni 2018; 1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab belanja nomor : In.07/B.3b/KU.001.1/00371/2017 tanggal 7 Juni 2018; 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : 00371 tanggal 7 Juni 2018 sebesar Rp. 8.994.670.492,-; 1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 uraian pembayaran PPh sebesar Rp. 163.539.463,-; 1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 uraian pembayaran PPN sebesar Rp. 817.697.317,-; 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 00371 tanggal 28 Juni 2018,- sebesar Rp. 8.994.670.492,-; 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) nomor 181233301000003 tanggal 28 Juni 2018 sebesar Rp. 8.013.433.712,-; 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000002 tanggal 03 Juli 2018 sebesar Rp. 8.013.433.712.-; Bundel Termin I dengan presentase pekerjaan mencapai 21,032% dengan lampiran: 1 (satu) exsplar Laporan Mingguan - 13 Jasa Konsultasi Manejemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA periode 7 s.d 13 Agustus 2018; 1 (satu) lembar Berita Acara Kemajuan Pekerjaan nomor 001/PT-MBP-BAKP/I/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018; 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 05/PPK/UINSU/PGKT/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018; 1 (satu) lembar Berita Acara Persetujuan Pembayaran termin I nomor 06/PPK/UINSU /PGKT/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018; 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 14 Agustus 2018; 1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 15 Agustus 2018; 1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN07/B.3b/KU.001.1/00598/2018 tanggal 14 Agustus 2018; 1 (satu) lembar Surat PermintaanPembayaran (SPP) nomor : 00598 tanggal 15 Agustus 2018 sebesar Rp. 6.746.002.869,-; 1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp. 122.654.598,-; 1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp. 613.272.988; 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 00598 tanggal 15 Agustus 2018,- sebesar Rp. 6.746.002.869,-; 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000003 tanggal 15Agustus 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283; Bundel Termin II dengan presentase pekerjaan mencapai 40,327% dengan lampiran: 1 (satu) exsplar Laporan Mingguan - 19 Jasa Konsultasi Manejemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA periode 18 s.d 24 September 2018; 1 (satu) lembar Berita Acara Kemajuan Pekerjaan nomor 002/PT-MBP-BAKP/II/IX/2018 tanggal 27 September 2018; 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 07/PPK/UIN SU/PGKT/X/2018 tanggal 27 September 2018; 1 (satu) lembar Berita Acara Persetujuan Pembayaran termin II nomor 08/PPK/UINSU /PGKT/IX/2018 tanggal 27 September 2018; 1 (satu) lembar Permohonan Rencana Pencairan dana nomor 37/MBP/PT-II/IX/2018 tanggal 20 Agustus 2018; 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 27 September 2018; 1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 28 September 2018; 1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN.07/B.3b/KU.00.1/00724/2018 tanggal 28 September 2018; 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran(SPP) nomor : 00724 tanggal 28 September 2018 sebesar Rp. 6.746.002.869; 1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp. 122.654.598; 1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp. 613.272.988; 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 00724 tanggal 28 September 2018,- sebesar Rp. 6.746.002.869; 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000004 tanggal 2 Oktober 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283,-; Bundel Termin III dengan presentase pekerjaan mencapai 60,343% dengan lampiran: 1 (satu) exsplar Laporan Mingguan - 24 Jasa Konsultasi Manejemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA periode 23 s.d 29 Oktober 2018; 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 09/PPK/UIN SU/PGKT/X/2018 tanggal 26 Oktober 2018; 1 (satu) lembar Berita Acara Persetujuan Pembayaran termin III nomor 10/PPK/UIN SU /PGKT/X/2018 tanggal 26 Oktober 2018; 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 26 Oktober 2018; 1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 29 Oktober 2018; 1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN.07/B.3b/KU.00.1/00800/2018 tanggal 29 Oktober 2018; 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran(SPP) nomor : 00800 tanggal 29 Oktober 2018 sebesar Rp. 6.746.002.869,-; 1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp. 122.654.598,-; 1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp. 613.272.988; 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 00800 tanggal 29 Oktober 2018,- sebesar Rp. 6.746.002.869,-; 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000005 tanggal 29 Oktober 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283; Termin IV dengan presentase pekerjaan mencapai 84,851%: 1 (satu) exsplar Laporan Mingguan - 29 Jasa Konsultasi Manejemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA periode 27 Nopember s.d 03 Desember 2018; 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 11/PPK/UINSU/PGKT/XI/2018 tanggal 27 Nopember 2018; 1 (satu) lembar Berita Acara Persetujuan Pembayaran termin IV nomor 12/PPK/UINSU /PGKT/XI/2018 tanggal 27 Nopember 2018; 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 27 Nopember 2018; 1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 27 Nopember 2018; 1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN.07/B.3b/KU.00.1/01010/2018 tanggal 27 Nopember 2018; 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran(SPP) nomor : 01010 tanggal 27 Nopember 2018 sebesar Rp. 6.746.002.869,-; 1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp. 122.654.598; 1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp. 613.272.988; 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 01010 tanggal 27 Nopember 2018,- sebesar Rp. 6.746.002.869,-; Bundel termin V dengan presentase pekerjaan mencapai 91,070% dengan lampiran: 1 (satu) exsplar Laporan Mingguan - 33 Jasa Konsultasi Manejemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA periode 25 s.d 26 Desember 2018; 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 13/PPK/UINSU/PGKT/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018; 1 (satu) lembar Berita Acara Persetujuan Pembayaran termin V nomor 14/PPK/UIN SU /PGKT/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018; 1 (satu) lembar Permohonan Pembayaran termin V tanggal 20 Desember 2018; 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 21 Desember 2018; 1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 21 Desember 2018; 1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN.07/B.3b/KU.00.1/01223/2018 tanggal 21 Desember 2018; 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : 01223 tanggal 21 Desember 2018 sebesar Rp. 6.746.002.869; 1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp. 122.654.598; 1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp. 613.272.988,-; 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 01223 tanggal 21 Desember 2018,- sebesar Rp. 6.746.002.869,-; 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000010 tanggal 21 Desember 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283,-; Bundel retensi dengan lampiran: 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 14/PPK/UIN SU/PGKT/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018; 1 (satu) lembar Berita Acara Persetujuan Persetujuan retensi nomor 15/PPK/UIN SU /PGKT/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018; 1 (satu) lembar Permohonan Pembayaran retensi tanggal 20 Desember 2018; 1 (satu) lembar foto copy Surat Peryataan Keabsahan dan Kebenaran garansi Bank Pembayaran tanggal 21 Desember 2018 dari Bank bjb; 1 (satu) lembar foto copy Jaminan Bank (Bank Garansi) nomor PB 02 40 400 118 tanggal 21 Desember 2018; 1 (satu) lembar Surat Kuasa nomor : 17 /PPK/UINSU/PGKT/XII/2018tanggal 21 Desember 2018; 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagai Penjaminan tanggal 21 Desember 2018; 1 (satu) lembar Surat Pernyataan ke absahan Jaminan/Garansi Bank tanggal 21 Desember 2018; 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan tanggal 21 Desember 2018; 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pembayaran tanggal 21 Desember 2018; 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 21 Desember 2018; 1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 21 Desember 2018; 1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN.07/B.3b/KU.001/01226/2018 tanggal 21 Desember 2018; 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : 01226 tanggal 21 Desember 2018 sebesar Rp. 2.248.667.624,; 1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp.40.884.886; 1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp.204.424.329; 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 01226 tanggal 21 Desember 2018,- sebesar Rp. 2.248.667.624,-; 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000012 tanggal 26 Desember 2018 sebesar Rp. 2.003.358.409,; 1 (satu) lembar Permohonan Pencairan Dana PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA nomor : 35/MBP/PT.I/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018; 1 (satu) lembar Permohonan Rencana Pencairan Dana PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA nomor : 39/MBP/PRPD/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018; 1 (satu) lembar Permohonan Pencairan Dana PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA nomor : 40/MBP/PT.I/XI/2018 tanggal 26 Nopember 2018; Disita dari Moncot Harahap pada tanggal 27 Agustus 2020 oleh Kompol M. Danil, S.H.,; 1 (satu) lembar Surat keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan nomor : 001 tahun 2018 tanggal 6 April 2018 tentang penetapan kelompok kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk pekerjaan pembangunan gedung kuliah UIN Sumatera Utara Medan tahun 2018; 1 (satu) Exsemplar Buku proposal pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumatera Utara Medan sumber dana SBSN Tahun Anggaran 2018 dengan sampul warna hijau; 1 (satu) Exsemplar Buku Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi 07 Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Tahun Anggaran 2018 nomor : SP DIPA – 025.04.424007/2018 tanggal 20 Desember 2018; 1 (satu) Exsemplar Buku dokumen penawaran biaya pengadaan jasa konsultansi manajemen konstruksi gedung kuliah UIN Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018 yang berisi Surat Perjanjjian Kerja Kontrak nomor : 02/PPK/UIN SU/KMK/II/2018, tanggal 03 Pebruari 2018; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 1 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 2 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 3 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 4 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 5 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 6 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 7 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 8 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 9 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 10 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 11 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buah hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 12 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 13 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 14 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 15 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 16 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 17 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 18 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 19 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 20 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 21 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 22 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 23 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 24 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 25 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 26 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 27 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 28 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 29 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 30 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 31 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 32 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 33 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 1 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 2 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 3 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 4 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 5 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 6 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 7 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 8 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 9 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA; 1 (satu) lembar lembar surat permohonan pencairan dana jaminan pelaksanaan pembangunan nomor : 11/PPK/PPDJ/IV/2019, tanggal 22 April 2019, dari Pejabat Pembuat Komitmen UIN SU Medan Drs. Syahruddin Siregar, MA; 1 (satu) Exsemplar Bundel Jilid besar bersampul hijau bertuliskan “SURAT PERJANJIAN KERJA/KONTRAK NOMOR: 02/PPK/UIN SU/PGKT/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Tahun 2018; 1 (satu) lembar lembar asli Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 01/ppk uin-su/PGKT/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H.Syaruddin Siregar,M.A. dan menerima Direktur Utama PT. Multi Karya Bisnis Perkasa an. Joni Siswoyo, SE; 4 (empat) lembar asli Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor : 02/PPK/UIN SU/PGKT/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 yang ditanda tangani diatas materai 6000 oleh untuk dan atas nama UIN Sumatera Utara Medan Pejabat Pembuat Komitmen Drs. H. Syahruddin Siregar M,A. NIP 196111241997031001 dengan untuk dan atas nama penyedia Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa atas nama JONI SISWOYO, SE; 1 (satu) lembar Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) Nomor : 01/ppk-UINSU/GSBSN/V/2018 tanggal 14 Mei 2018 yang ditanda tangani atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitme UIN Sumatera Utara Medan atas nama Drs. H. Syahruddin Siregar M,A. NIP 196111241997031001; 1 (satu) Exsemplar Gambar Stuktur (Untuk Tender Pelaksanaan) Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun 2018; 1 (satu) lembar Rekapitulasi Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitme UIN Sumatera Utara Medan atas nama Drs. H. Syahruddin Siregar M,A. NIP 196111241997031001; 1 (satu) lembar Surat PPK kepada KPA UINSU Medan Nomor :27a/PPK-UINSU/PGKT/VII/2019, tanggal 09 Juli 2019 perihal Berita Acara Pemeriksaan dan Bukti Pendukung, yang ditandatangani oleh PPK an. Syahruddin Siregar,MA; 1 (satu) lembar Surat PPK kepada Direktur PT.Multikarya Bisnis Perkasa Nomor : 27b/PPK-UINSU/PGKT/VII/2019, tanggal 09 Juli 2019 perihal Berita Acara Pemeriksaan dan Bukti Pendukung, yang ditandatangani oleh PPK an. Syahruddin Siregar,MA; 1 (satu) lembar Surat Rektor/KPA UINSU Medan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI Nomor : B.119/Un.11.R/KS.02/07/2019, tanggal 9 Juli 2019 perihal Permintaan rekomendasi sanksi daftar hitam, yang ditandatangani oleh Rektor/KPA UINSU Medan an. Prof.Dr.Saidurrahman,M.Ag; 2 (dua) lembar Surat Keputusan Rektor/Kuasa Pengguna Anggaran UINSU Medan Nomor : 128 A tahun 2019, tanggal 10 Juni 2019 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam; 1 (satu) lembar Surat Kuasa Pengguna Anggaran kepada Ketua LPSE Kementerian Agama RI Nomor : 02/PPK-UINSU/VIII/2019, tanggal 13 Agustus 2019 perihal Permohonan Blacklist PT.Multikarya Bisnis Perkasa, yang ditandatangani oleh atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H. Syahruddin Siregar,MA; 1 (satu) lembar Surat Kuasa Pengguna Anggaran kepada Direktur PT. Kanta Karya Utama Nomor : 18/PPK/UIN-SU/PGKT/XII/2018, tanggal 26 Desember 2018, perihal Perhitungan Prestasi Pekerjaan, yang ditandatangani oleh atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H. Syahruddin Siregar,MA; 1 (satu) lembar Berita Acara Pemutusan Kontrak No.10/PPK/UIN-SU/BAPK/IV/2019,tanggal 15 April 2019 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran an. Prof. Dr. Saidurrahman,M.Ag dan Pejabat Penmbuat Komitmen an. Drs. Syahruddin Siregar,MA; 1 (satu) lembar Surat PPK kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) UIN Sumatera Utara Medan Nomor : 01/PPK-UINSU/GSBN/IV/2018, tanggal 04 April 2018 yang ditanda tangani oleh Pejabat Penmbuat Komitmen an. Drs. Syahruddin Siregar,MA; 2 (dua) lembar Fotocopy terlegalisir Surat PPK kepada Pimpinan Asuransi PT.Jamkrindo Syariah Nomor : 11/PPK/PPDJ/IV/2019, tanggal 22 April 2019 perihal Permohonan Pencairan Dana Jaminan Pelaksanaan Pembangunan; 1 (satu) lembar Surat PPK kepada Direktur Utama PT.Multikarya Bisnis Perkasa Nomor : 07/PPK/ UIN-SU/PGKT/IX/2018, tanggal 12 September 2018, perihal Teguran I, yang ditandatangani oleh atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H. Syahruddin Siregar,MA; 1 (satu) lembar Surat PPK kepada Direktur Utama PT.Multikarya Bisnis Perkasa Nomor : 08/PPK/ UIN-SU/PGKT/IX/2018, tanggal 18 September 2018, perihal Teguran II, yang ditandatangani oleh atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H. Syahruddin Siregar,MA; 1 (satu) lembar Surat PPK kepada Direktur Utama PT.Multikarya Bisnis Perkasa Nomor : 10a/PPK UIN-SU/PGKT/XII/2018, tanggal 04 Desember 2018, perihal Surat Peringatan I (Keterlambatan Pekerjaan), yang ditandatangani oleh atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H. Syahruddin Siregar,MA; 1 (satu) lembar Fotocopy terlegalisir surat Keputusan Rektor/Kuasa Pengguna Anggaran UINSU Medan Nomor : 422 tahun 2018, tanggal 27 Desember 2018 tentang Penyelesaian Sisa Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Medan TA.2019; 3 (tiga) lembar Fotocopy terlegalisir Amandemen Nomor : 20/PPK/UIN SU/PGKT/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018 terhadap Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor : 02/PPK/UIN SU/PGKT/V/2018, tanggal 15 Mei 2018 pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UIN Sumatera Utara Medan Tahun 2018, yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H.Syaruddin Siregar,M.A. dan menerima Direktur Utama PT. Multi Karya Bisnis Perkasa an. Joni Siswoyo, SE; 1 (satu) lembar Fotocopy terlegalisir Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 20/PPK UIN-SU/PGKTY/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018, yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H.Syaruddin Siregar,M.A. dan menerima Direktur Utama PT. Multi Karya Bisnis Perkasa an. Joni Siswoyo, SE; 1 (satu) lembar Jilid Laporan Triwulan II Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan; 1 (satu) lembar Jilid Laporan Triwulan III Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan; Disita dari Drs. H. Syahruddin Siregar, MA., pada tanggal 27 Agustus 2020 oleh Kompol M. Danil, S.H.,; 1 (satu) lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Surat PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA perihal Permohonan Jaminan Pelaksanaan (Perpanjangan Waktu) tanggal 27 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh Direktur PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA an. JONI SISWOYO, SE; 1 (satu) lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Surat PT. Tris Bi Anugrah Bersama perihal Permohonan Surety Bond,KBG & Custom Bond tanggal 27 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh Mukhsin Effendi/Dimas; 1 (satu) lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Checklist Kelengkapan Dokumen Permohonan Penjaminan Surety Bond Perusahaan PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA tanggal 27 Desember yang diketahui oleh ICHSAN MUFTI selaku Kepala Cabang dan ditanda tangani oleh AFRIZAL selaku Staf Penjaminan; 1 (satu) lembar Fotocopy yang telah dilegalisisr Sertifikat Penjaminan PT. JAMKRINDO SYARIAH BD 2019 04.0 2 00572 Nomor Jaminan : perihal Jaminan Pelaksanaan dengan nilai jaminan sebesar Rp. 2.248.667.623,05 tanggal 27 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh Kepala Cabang PT. JAMKRINDO SYARIAH an. ICHSAN MUFTI; 2 (dua) lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Petikan PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH NOMOR : 056/Kep-Dir/XII/2019 tentang Pengangkatan Pejabat PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH tanggal 31 Desember 2019 yang ditanda tangani oleh Direktur PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH an. Gatot Suprabowo; 2 (dua) lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Petikan PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH NOMOR : 003/Kep-Dir/I/2020 tentang Penempatan Pejabat PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH tanggal 07 Januari 2020 yang ditanda tangani oleh Direktur Keuangan, SDM & Umum PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH an. Endang Sri Winarni; Disita dari RUSIANDI,S.SI selaku Plt. Kepala Cabang PT. JAMKRINDO SYARIAH CABANG MEDAN pada tanggal 27 Agustus 2020 oleh Kompol M. Danil, S.H.,; 1 (satu) lembar formulir setoran Bank BTN Syariah tanggal 28 Desember 2018, penerima RPL 123 UIN SUMUT UNTUK REKENING 7091888881, setoran kas tunai ke rekening operasional BLU sebesar Rp. 2.784.959.283,00 (dua miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus lima puluh Sembilan dua ratus delapan puluh tiga rupiah); 1 (satu) lembar bukti penerimaan Negara, Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Anggaran Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), Kode Billing : 820201103982665, tanggal bayar : 03/11/2020 12:56:22, NTB : 201103376814, NTPN : 1C41655DE4LL6029, nama wajib bayar Bendahara Rutin IAIN Sumatera Utara, Jumlah setoran Rp. 4.300.000.000,- (empat miliar tiga ratus juta rupiah); 1 (satu) lembar bukti penerimaan Negara, Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Anggaran Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), Kode Billing : 820201103984443, tanggal bayar : 03/11/2020 13:20:49, NTB :201103378749, NTPN : 22E843CIEFGSC1PR, nama wajib bayar Bendahara Rutin IAIN Sumatera Utara, Jumlah Setoran Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah); 1 (satu) lembar bukti penerimaan Negara, Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Anggaran Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), Kode Billing : 820201103984339, tanggal bayar : 03/11/2020 13:42:40, NTB :000005275846, NTPN : 1C2A861QTV81J1MJ, nama wajib bayar Bendahara Rutin IAIN Sumatera Utara, Jumlah Setoran Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah); 1 (satu) lembar bukti penerimaan Negara, Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Anggaran Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), Kode Billing :820201104040631, tanggal bayar : 04/11/2020 08:59:23, NTB :201104416733, NTPN : 3F7721JNEQC3JOLN, nama wajib bayar Bendahara Rutin IAIN Sumatera Utara, Jumlah Setoran Rp. 50.091.338,00 (lima puluh juta sembilan puluh ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah); Disita dari MONCOT HARAHAP,S.Pd.I selaku Bendahara Pengeluaran Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU-Medan pada tanggal 22 Desember 2020 oleh Kompol M. Danil, S.H.,; 1 (satu) lembar fotocopy surat dari PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA yang dibubuhkan tanda tangan saudara SYAHRUDDIN SIREGAR (PPK Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU TA.2018), Nomor : 012/PT_MBP/S.P/II/2019 perihal Somasi I kepada Bapak Rektor UINSU, ditanda tangani oleh JONI SISWOYO, SE selaku Direktur Utama PT. Multi Karya Bisnis Perkasa di Medan pada tanggal 06 Februari 2019; 2 (dua) lembar surat dari PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA, Nomor : 015/PT_MBP/S.P./II/2019 perihal Somasi II kepada Bapak Rektor UINSU, ditandatangani oleh JONI SISWOYO, SE selaku Direktur Utama PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA di Medan pada tanggal 15 Februari 2019; 2 (dua) lembar surat dari PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA, Nomor : 015/PT_MBP/S.P./VI/2019 perihal Jawaban Surat Panggilan kepada Pejabat Pembuat Komitmen UINSU, ditandatangani oleh JONI SISWOYO, SE selaku Direktur Utama PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA di Medan pada tanggal 27 Juni 2019; Disita dari Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA pada tanggal 22 Desember 2020 oleh Kompol M. Danil, S.H.,; 1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sumut an. PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA No. Rekening : 10001042906924, tanggal 21 September 2020 yang ditanda tangani oleh SHABRINA MASVIRA HALIM dan Direktur PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA an. JONI SISWOYO, S.E; 7 (tujuh) lembar Mutasi Rekening Bank BJB an. MULTI KARYA BISNIS PERKASA No. Rekening : 0080585901001 tanggal cetak 21 September 2020 yang ditanda tangani oleh Direktur PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA an. JONI SISWOYO, S.E.; Disita dari JONI SISWOYO, S.E. selaku Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa pada tanggal 12 Januari 2021 oleh Kompol M. Danil, S.H.,; 1 (satu) lembar surat yang ditanda tangani oleh Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGBukti Penerimaan Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan oleh PT.BANK SUMUT KCP. Pasar Halat, tanggal dan Jam bayar 03/11/2020 13:42:40, tanggal buku 03/11/2020, Jumlah Setoran terbilang Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) sesuai kode billing nomor : 820201103984339; 1 (satu) lembar surat yang ditanda tangani oleh Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AG Bukti Penerimaan Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan oleh PT.BANK RAKYAT INDONESIA KCP. Kantor Cabang Sisingamangaraja, tanggal dan jam bayar 03/11/2020 13:20:49, tanggal buku 03/11/2020, jumlah Setoran Terbilang Rp. Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) sesuai kode billing nomor : 820201103984443; 1 (satu) lembar surat yang ditanda tangani oleh Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGBukti Penerimaan Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan oleh PT.BANK RAKYAT INDONESIA KCP. Kantor Cabang Sisingamangaraja, tanggal dan jam bayar 03/11/2020 12:56:22, tanggal buku 03/11/2020, jumlah Setoran Terbilang Rp. Rp. 4.300.000.000 (empat miliar tiga ratus juta rupiah) sesuai kode billing nomor : 820201103982665; 1 (satu) lembar surat foto copy yang ditanda tangani oleh Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGBukti Penerimaan Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan oleh PT.BANK RAKYAT INDONESIA KCP. Willem Iskandar, tanggal dan jam bayar 04/11/2020 08:59:23, tanggal buku 04/11/2020, jumlah Setoran Terbilang Rp. 50.091.338 (lima puluh juta sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah) sesuai kode billing nomor : 8202011004040631; Disita dari Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AG. selaku Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tahun 2016 s.d tahun 2020 pada tanggal 8 Maret 2021 oleh AKP UCOX P. NUGRAHA,S.I.K; 1 (satu) lembar tanda terima Uang tanggal 6 Maret 2018 sebesar Rp. 385.000.000,- yang menerima saudara MARUDUT tertanda tangan; 1 (satu) lembar tanda terima Uang tanggal 7 Maret 2018 sebesar Rp. 400.000.000,- yang menerima saudara MARUDUT tertanda tangan; 1 (satu) lembar tanda terima Uang tanggal 7 April 2018 sebesar Rp. 250.000.000,- yang menerima saudara SUBHAN DAWAWI tertanda tangan; 1 (satu) lembar tanda terima Uang tanggal 28 Mei 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- yang menerima saudara ARMAN M HRP tertanda tangan; 1 (satu) lembar tanda terima Uang tanggal 14 Desember 2018 sebesar Rp. 465.000.000,- yang menerima saudara M YUSUF tertanda tangan; Disita dari MONCOT HARAHAP selaku Bendahara Pengeluaran Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan TA. 2018 pada tanggal 15 Maret 2021 oleh AKP UCOX P. NUGRAHA,S.I.K; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Rizki Anggraini, SE.,M.Si., dan kawan-kawan; Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa
| Nama lengkap | : | Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA |
| Tempat lahir | : | Parmainan |
| Umur / tanggal lahir | : | 60 tahun / 24 November 1961 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Jalan Jahe – 10 No. 2 Perumnas Simalingkar Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Pegawai Negeri Sipil (Dosen Tetap di Fakultas Ilmu Sosial UINSU Medan) |
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan tanggal 17 Juli 2021;
Perpanjangan Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan, sejak tanggal 8 Juli 2021 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2021;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan, sejak tanggal 7 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2021;
Perpanjangan Penahanan I (Pertama) oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 6 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 4 November 2021;
Perpanjangan Penahanan II (Kedua) oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 5 November 2021 sampai dengan tanggal 4 Desember 2021;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Kamaluddin Pane, S.H., M.H., Ranto Sibarani, S.H., Yudhi Syahputra Sibarani, S.H., dan Gumilar Aditya Nugroho, S.H., Kesemuanya merupakah Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Hukum KAMAL PANE, S.H., M.H., & Associates yang beralamat di Grand Pavilion No. 7 Jalan Malati Raya, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Agustus 2021;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 8 Juli 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 8 Juli 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan pada tanggal 11 November 2021, telah membacakan Tuntutan/Requisitoir Nomor : PDS/09/MDN/11/2021, tertanggal 11 November 2021, atas nama Terdakwa Drs. Syahruddin Siregar, MA pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim dalam amar putusan memutuskan:
Menyatakan terdakwa Terdakwa Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA., Tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP yaitu dakwaan Primair.
Menyatakan terdakwa Terdakwa Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA., telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP yaitu dakwaan Subsidiair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA., berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
| No | Jenis Barang Bukti | Jumlah | Disita | Ket | ||
| Tanggal | Dari Siapa | Oleh Siapa | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| 1 | Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor : 003 tahun 2018 tanggal 08 Januari 2020 tentang Pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan tahun 2018 | 6 (enam) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 2 | Surat disahkan an. Kepala Biro administrasi Umum Perenc anaan dan keuangan tentang Petunjuk Operasional Kegiatan UIN Sumatera Utara Medan Tahun anggaran 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 3 | Bundel Pembayaran uang muka dengan lampiran sbb | |||||
| Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 02/PPK/UIN SU/PGKT/V/2018 tanggal 16 Mei 2018; | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Permohonan Pembayaran Uang Muka PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA nomor : 33/MBP/PPUM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Kuasa dari UINSU Kepala KPPN nomor 05/PPK/UIN SU /PGKT/V/2018 tanggal 16 Mei 2018; | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Jaminan Uang Muka nomor SBD 2018 04.0 2 02641 dari PT. SYARIAH JAMKRINDO tanggal 15 Mei 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat peryataan keabsahan dan kebenaran Jaminan Uang Muka nomor 658/P/KC.1/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 dari PT. SYARIAH JAMKRINDO | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 16 Mei 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Laporan rencana penarikan dana harian tanggal 30 Mei 2018 atas nama Dr. TOHAR BAYU ANGIN M.Ag | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 7 Juni 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Peryataan Tanggung Jawab belanja nomor : In.07/B.3b/KU.001.1/00371/2017 tanggal 7 Juni 2018; | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : 00371 tanggal 7 Juni 2018 sebesar Rp. 8.994.670.492,- | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 uraian pembayaran PPh sebesar Rp. 163.539.463,-; | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 uraian pembayaran PPN sebesar Rp. 817.697.317,- | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 00371 tanggal 28 Juni 2018,- sebesar Rp. 8.994.670.492,- | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) nomor 181233301000003 tanggal 28 Juni 2018 sebesar Rp. 8.013.433.712,- | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000002 tanggal 03 Juli 2018 sebesar Rp. 8.013.433.712.- | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| 4 | Bundel Termin I dengan presentase pekerjaan mencapai 21,032% dengan lampiran | |||||
| Laporan Mingguan - 13 Jasa Konsultasi Manejemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA periode 7 s.d 13 Agustus 2018 | 1 (satu) exsplar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Berita Acara Kemajuan Pekerjaan nomor 001/PT-MBP-BAKP/I/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 05/PPK/UINSU/PGKT/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Berita Acara Persetujuan Pembayaran termin I nomor 06/PPK/UINSU /PGKT/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | |||
| Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 14 Agustus 2018; | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 15 Agustus 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN07/B.3b/KU.001.1/00598/2018 tanggal 14 Agustus 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat PermintaanPembayaran (SPP) nomor : 00598 tanggal 15 Agustus 2018 sebesar Rp. 6.746.002.869,- | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp. 122.654.598,-; | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp. 613.272.988 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 00598 tanggal 15 Agustus 2018,- sebesar Rp. 6.746.002.869,-; | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000003 tanggal 15Agustus 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| 5 | Bundel Termin II dengan presentase pekerjaan mencapai 40,327% dengan lampiran | |||||
| Laporan Mingguan - 19 Jasa Konsultasi Manejemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA periode 18 s.d 24 September 2018 | 1 (satu) exsplar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Berita Acara Kemajuan Pekerjaan nomor 002/PT-MBP-BAKP/II/IX/2018 tanggal 27 September 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 07/PPK/UIN SU/PGKT/X/2018 tanggal 27 September 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Berita Acara Persetujuan Pembayaran termin II nomor 08/PPK/UINSU /PGKT/IX/2018 tanggal 27 September 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Permohonan Rencana Pencairan dana nomor 37/MBP/PT-II/IX/2018 tanggal 20 Agustus 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 27 September 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 28 September 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN.07/B.3b/KU.00.1/00724/2018 tanggal 28 September 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Permintaan Pembayaran(SPP) nomor : 00724 tanggal 28 September 2018 sebesar Rp. 6.746.002.869 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp. 122.654.598 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp. 613.272.988 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 00724 tanggal 28 September 2018,- sebesar Rp. 6.746.002.869 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000004 tanggal 2 Oktober 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283,-. | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| 6 | Bundel Termin III dengan presentase pekerjaan mencapai 60,343% dengan lampiran | |||||
| Laporan Mingguan - 24 Jasa Konsultasi Manejemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA periode 23 s.d 29 Oktober 2018 | 1 (satu) exsplar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 09/PPK/UIN SU/PGKT/X/2018 tanggal 26 Oktober 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Berita Acara Persetujuan Pembayaran termin III nomor 10/PPK/UIN SU /PGKT/X/2018 tanggal 26 Oktober 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 26 Oktober 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 29 Oktober 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN.07/B.3b/KU.00.1/00800/2018 tanggal 29 Oktober 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Permintaan Pembayaran(SPP) nomor : 00800 tanggal 29 Oktober 2018 sebesar Rp. 6.746.002.869,- | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp. 122.654.598,-; | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp. 613.272.988 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 00800 tanggal 29 Oktober 2018,- sebesar Rp. 6.746.002.869,-; | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000005 tanggal 29 Oktober 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| 7 | Termin IV dengan presentase pekerjaan mencapai 84,851% | |||||
| Laporan Mingguan - 29 Jasa Konsultasi Manejemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA periode 27 Nopember s.d 03 Desember 2018 | 1 (satu) exsplar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 11/PPK/UINSU/PGKT/XI/2018 tanggal 27 Nopember 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Berita Acara Persetujuan Pembayaran termin IV nomor 12/PPK/UINSU /PGKT/XI/2018 tanggal 27 Nopember 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 27 Nopember 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 27 Nopember 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN.07/B.3b/KU.00.1/01010/2018 tanggal 27 Nopember 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Permintaan Pembayaran(SPP) nomor : 01010 tanggal 27 Nopember 2018 sebesar Rp. 6.746.002.869,- | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp. 122.654.598 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp. 613.272.988 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 01010 tanggal 27 Nopember 2018,- sebesar Rp. 6.746.002.869,- | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000007 tanggal 27 Nopember 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| 8 | Bundel termin V dengan presentase pekerjaan mencapai 91,070% dengan lampiran | |||||
| Laporan Mingguan - 33 Jasa Konsultasi Manejemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA periode 25 s.d 26 Desember 2018 | 1 (satu) exsplar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 13/PPK/UINSU/PGKT/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Berita Acara Persetujuan Pembayaran termin V nomor 14/PPK/UIN SU /PGKT/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Permohonan Pembayaran termin V tanggal 20 Desember 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 21 Desember 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 21 Desember 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN.07/B.3b/KU.00.1/01223/2018 tanggal 21 Desember 2018; | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : 01223 tanggal 21 Desember 2018 sebesar Rp. 6.746.002.869 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp. 122.654.598 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp. 613.272.988,- | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 01223 tanggal 21 Desember 2018,- sebesar Rp. 6.746.002.869,- | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000010 tanggal 21 Desember 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283,- | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| 9 | Bundel retensi dengan lampiran | |||||
| Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 14/PPK/UIN SU/PGKT/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Berita Acara Persetujuan Persetujuan retensi nomor 15/PPK/UIN SU /PGKT/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Permohonan Pembayaran retensi tanggal 20 Desember 2018; | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| foto copy Surat Peryataan Keabsahan dan Kebenaran garansi Bank Pembayaran tanggal 21 Desember 2018 dari Bank bjb | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| foto copy Jaminan Bank (Bank Garansi) nomor PB 02 40 400 118 tanggal 21 Desember 2018; | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Kuasa nomor : 17 /PPK/UINSU/PGKT/XII/2018tanggal 21 Desember 2018; | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagai Penjaminan tanggal 21 Desember 2018; | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Pernyataan ke absahan Jaminan/Garansi Bank tanggal 21 Desember 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Pernyataan Kesanggupan tanggal 21 Desember 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Perjanjian Pembayaran tanggal 21 Desember 2018; | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 21 Desember 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 21 Desember 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN.07/B.3b/KU.001/01226/2018 tanggal 21 Desember 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : 01226 tanggal 21 Desember 2018 sebesar Rp. 2.248.667.624,-; | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp.40.884.886 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp.204.424.329 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 01226 tanggal 21 Desember 2018,- sebesar Rp. 2.248.667.624,- | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000012 tanggal 26 Desember 2018 sebesar Rp. 2.003.358.409, | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Permohonan Pencairan Dana PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA nomor : 35/MBP/PT.I/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Permohonan Rencana Pencairan Dana PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA nomor : 39/MBP/PRPD/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| Permohonan Pencairan Dana PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA nomor : 40/MBP/PT.I/XI/2018 tanggal 26 Nopember 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | MONCOT HARAHAP | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| 10 | Surat keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan nomor : 001 tahun 2018 tanggal 6 April 2018 tentang penetapan kelompok kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk pekerjaan pembangunan gedung kuliah UIN Sumatera Utara Medan tahun 2018 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 11 | Buku proposal pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumatera Utara Medan sumber dana SBSN Tahun Anggaran 2018 dengan sampul warna hijau | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 12 | Buku Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi 07 Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Tahun Anggaran 2018 nomor : SP DIPA – 025.04.424007/2018 tanggal 20 Desember 2018 | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 13 | Buku dokumen penawaran biaya pengadaan jasa konsultansi manajemen konstruksi gedung kuliah UIN Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018 yang berisi Surat Perjanjjian Kerja Kontrak nomor : 02/PPK/UIN SU/KMK/II/2018, tanggal 03 Pebruari 2018 | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 14 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 1 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 15 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 2 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 16 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 3 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 17 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 4 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 18 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 5 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 19 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 6 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 20 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 7 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 21 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 8 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 22 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 9 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 23 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 10 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 24 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 11 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 25 | Buah hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 12 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 26 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 13 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 27 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 14 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 28 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 15 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 29 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 16 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 30 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 17 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 31 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 18 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 32 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 19 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 33 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 20 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 34 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 21 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 35 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 22 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 36 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 23 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 37 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 24 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 38 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 25 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 39 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 26 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 40 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 27 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 41 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 28 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 42 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 29 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 43 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 30 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 44 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 31 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 45 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 32 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 46 | Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 33 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 47 | Buku laporan bulanan 1 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 48 | Buku laporan bulanan 2 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 49 | Buku laporan bulanan 3 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 50 | Buku laporan bulanan 4 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 51 | Buku laporan bulanan 5 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 52 | Buku laporan bulanan 6 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 53 | Buku laporan bulanan 7 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 54 | Buku laporan bulanan 8 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 55 | Buku laporan bulanan 9 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 56 | lembar surat permohonan pencairan dana jaminan pelaksanaan pembangunan nomor : 11/PPK/PPDJ/IV/2019, tanggal 22 April 2019, dari Pejabat Pembuat Komitmen UIN SU Medan Drs. Syahruddin Siregar, MA | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 57 | Bundel Jilid besar bersampul hijau bertuliskan “SURAT PERJANJIAN KERJA/KONTRAK NOMOR: 02/PPK/UIN SU/PGKT/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Tahun 2018 | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| lembar asli Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 01/ppk uin-su/PGKT/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H.Syaruddin Siregar,M.A. dan menerima Direktur Utama PT. Multi Karya Bisnis Perkasa an. Joni Siswoyo, SE | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| lembar asli Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor : 02/PPK/UIN SU/PGKT/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 yang ditanda tangani diatas materai 6000 oleh untuk dan atas nama UIN Sumatera Utara Medan Pejabat Pembuat Komitmen Drs. H. Syahruddin Siregar M,A. NIP 196111241997031001 dengan untuk dan atas nama penyedia Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa atas nama JONI SISWOYO, SE | 4 (empat) lembar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| lembar Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) Nomor : 01/ppk-UINSU/GSBSN/V/2018 tanggal 14 Mei 2018 yang ditanda tangani atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitme UIN Sumatera Utara Medan atas nama Drs. H. Syahruddin Siregar M,A. NIP 196111241997031001 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | ||
| 58 | Gambar Stuktur (Untuk Tender Pelaksanaan) Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun 2018 | 1 (satu) Exsemplar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 59 | Rekapitulasi Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitme UIN Sumatera Utara Medan atas nama Drs. H. Syahruddin Siregar M,A. NIP 196111241997031001 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 60 | Surat PPK kepada KPA UINSU Medan Nomor :27a/PPK-UINSU/PGKT/VII/2019, tanggal 09 Juli 2019 perihal Berita Acara Pemeriksaan dan Bukti Pendukung, yang ditandatangani oleh PPK an. Syahruddin Siregar,MA | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 61 | Surat PPK kepada Direktur PT.Multikarya Bisnis Perkasa Nomor : 27b/PPK-UINSU/PGKT/VII/2019, tanggal 09 Juli 2019 perihal Berita Acara Pemeriksaan dan Bukti Pendukung, yang ditandatangani oleh PPK an. Syahruddin Siregar,MA | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 62 | Surat Rektor/KPA UINSU Medan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI Nomor : B.119/Un.11.R/KS.02/07/2019, tanggal 9 Juli 2019 perihal Permintaan rekomendasi sanksi daftar hitam, yang ditandatangani oleh Rektor/KPA UINSU Medan an. Prof.Dr.Saidurrahman,M.Ag | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 63 | Surat Keputusan Rektor/Kuasa Pengguna Anggaran UINSU Medan Nomor : 128 A tahun 2019, tanggal 10 Juni 2019 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam | 2 (dua) Lembar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 64 | Surat Kuasa Pengguna Anggaran kepada Ketua LPSE Kementerian Agama RI Nomor : 02/PPK-UINSU/VIII/2019, tanggal 13 Agustus 2019 perihal Permohonan Blacklist PT.Multikarya Bisnis Perkasa, yang ditandatangani oleh atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H. Syahruddin Siregar,MA | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 65 | Surat Kuasa Pengguna Anggaran kepada Direktur PT. Kanta Karya Utama Nomor : 18/PPK/UIN-SU/PGKT/XII/2018, tanggal 26 Desember 2018, perihal Perhitungan Prestasi Pekerjaan, yang ditandatangani oleh atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H. Syahruddin Siregar,MA | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 66 | Berita Acara Pemutusan Kontrak No.10/PPK/UIN-SU/BAPK/IV/2019,tanggal 15 April 2019 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran an. Prof. Dr. Saidurrahman,M.Ag dan Pejabat Penmbuat Komitmen an. Drs. Syahruddin Siregar,MA | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 67 | Surat PPK kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) UIN Sumatera Utara Medan Nomor : 01/PPK-UINSU/GSBN/IV/2018, tanggal 04 April 2018 yang ditanda tangani oleh Pejabat Penmbuat Komitmen an. Drs. Syahruddin Siregar,MA | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 68 | Fotocopy terlegalisir Surat PPK kepada Pimpinan Asuransi PT.Jamkrindo Syariah Nomor : 11/PPK/PPDJ/IV/2019, tanggal 22 April 2019 perihal Permohonan Pencairan Dana Jaminan Pelaksanaan Pembangunan | 2 (dua) Lembar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 69 | Surat PPK kepada Direktur Utama PT.Multikarya Bisnis Perkasa Nomor : 07/PPK/ UIN-SU/PGKT/IX/2018, tanggal 12 September 2018, perihal Teguran I, yang ditandatangani oleh atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H. Syahruddin Siregar,MA | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 70 | Surat PPK kepada Direktur Utama PT.Multikarya Bisnis Perkasa Nomor : 08/PPK/ UIN-SU/PGKT/IX/2018, tanggal 18 September 2018, perihal Teguran II, yang ditandatangani oleh atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H. Syahruddin Siregar,MA | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 71 | Surat PPK kepada Direktur Utama PT.Multikarya Bisnis Perkasa Nomor : 10a/PPK UIN-SU/PGKT/XII/2018, tanggal 04 Desember 2018, perihal Surat Peringatan I (Keterlambatan Pekerjaan), yang ditandatangani oleh atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H. Syahruddin Siregar,MA | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 72 | Fotocopy terlegalisir surat Keputusan Rektor/Kuasa Pengguna Anggaran UINSU Medan Nomor : 422 tahun 2018, tanggal 27 Desember 2018 tentang Penyelesaian Sisa Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Medan TA.2019 | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 73 | Fotocopy terlegalisir Amandemen Nomor : 20/PPK/UIN SU/PGKT/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018 terhadap Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor : 02/PPK/UIN SU/PGKT/V/2018, tanggal 15 Mei 2018 pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UIN Sumatera Utara Medan Tahun 2018, yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H.Syaruddin Siregar,M.A. dan menerima Direktur Utama PT. Multi Karya Bisnis Perkasa an. Joni Siswoyo, SE | 3 (tiga) lembar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 74 | Fotocopy terlegalisir Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 20/PPK UIN-SU/PGKTY/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018, yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H.Syaruddin Siregar,M.A. dan menerima Direktur Utama PT. Multi Karya Bisnis Perkasa an. Joni Siswoyo, SE | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 75 | Jilid Laporan Triwulan II Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 76 | Jilid Laporan Triwulan III Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan | 1 (satu) lembar | 27 Agustus 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 77 | Fotocopy yang telah dilegalisir Surat PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA perihal Permohonan Jaminan Pelaksanaan (Perpanjangan Waktu) tanggal 27 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh Direktur PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA an. JONI SISWOYO, SE | 1 (satu) lembar | 22 September 2020 | RUSIANDI,S.SI selaku Plt. Kepala Cabang PT. JAMKRINDO SYARIAH CABANG MEDAN | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 78 | Fotocopy yang telah dilegalisir Surat PT. Tris Bi Anugrah Bersama perihal Permohonan Surety Bond,KBG & Custom Bond tanggal 27 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh Mukhsin Effendi/Dimas | 1 (satu) lembar | 22 September 2020 | RUSIANDI,S.SI selaku Plt. Kepala Cabang PT. JAMKRINDO SYARIAH CABANG MEDAN | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 79 | Fotocopy yang telah dilegalisir Checklist Kelengkapan Dokumen Permohonan Penjaminan Surety Bond Perusahaan PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA tanggal 27 Desember yang diketahui oleh ICHSAN MUFTI selaku Kepala Cabang dan ditanda tangani oleh AFRIZAL selaku Staf Penjaminan | 1 (satu) lembar | 22 September 2020 | RUSIANDI,S.SI selaku Plt. Kepala Cabang PT. JAMKRINDO SYARIAH CABANG MEDAN | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 80 | Fotocopy yang telah dilegalisisr Sertifikat Penjaminan PT. JAMKRINDO SYARIAH BD 2019 04.0 2 00572 Nomor Jaminan : perihal Jaminan Pelaksanaan dengan nilai jaminan sebesar Rp. 2.248.667.623,05 tanggal 27 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh Kepala Cabang PT. JAMKRINDO SYARIAH an. ICHSAN MUFTI | 1 (satu) lembar | 22 September 2020 | RUSIANDI,S.SI selaku Plt. Kepala Cabang PT. JAMKRINDO SYARIAH CABANG MEDAN | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 81 | Fotocopy yang telah dilegalisir Petikan PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH NOMOR : 056/Kep-Dir/XII/2019 tentang Pengangkatan Pejabat PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH tanggal 31 Desember 2019 yang ditanda tangani oleh Direktur PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH an. Gatot Suprabowo | 2 (dua) Lembar | 27 Agustus 2020 | RUSIANDI,S.SI selaku Plt. Kepala Cabang PT. JAMKRINDO SYARIAH CABANG MEDAN | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 82 | Fotocopy yang telah dilegalisir Petikan PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH NOMOR : 003/Kep-Dir/I/2020 tentang Penempatan Pejabat PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH tanggal 07 Januari 2020 yang ditanda tangani oleh Direktur Keuangan, SDM & Umum PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH an. Endang Sri Winarni | 2 (dua) Lembar | 27 Agustus 2020 | RUSIANDI,S.SI selaku Plt. Kepala Cabang PT. JAMKRINDO SYARIAH CABANG MEDAN | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 83 | lembar formulir setoran Bank BTN Syariah tanggal 28 Desember 2018, penerima RPL 123 UIN SUMUT UNTUK REKENING 7091888881, setoran kas tunai ke rekening operasional BLU sebesar Rp. 2.784.959.283,00 (dua miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus lima puluh Sembilan dua ratus delapan puluh tiga rupiah) | 1 (satu) lembar | 22Desember 2020 | MONCOT HARAHAP,S.Pd.I selaku Bendahara Pengeluaran Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU-Medan | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 84 | lembar bukti penerimaan Negara, Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Anggaran Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), Kode Billing : 820201103982665, tanggal bayar : 03/11/2020 12:56:22, NTB : 201103376814, NTPN : 1C41655DE4LL6029, nama wajib bayar Bendahara Rutin IAIN Sumatera Utara, Jumlah setoran Rp. 4.300.000.000,- (empat miliar tiga ratus juta rupiah) | 1 (satu) lembar | 22Desember 2020 | MONCOT HARAHAP,S.Pd.I selaku Bendahara Pengeluaran Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU-Medan | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 85 | lembar bukti penerimaan Negara, Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Anggaran Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), Kode Billing : 820201103984443, tanggal bayar : 03/11/2020 13:20:49, NTB :201103378749, NTPN : 22E843CIEFGSC1PR, nama wajib bayar Bendahara Rutin IAIN Sumatera Utara, Jumlah Setoran Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) | 1 (satu) lembar | 22Desember 2020 | MONCOT HARAHAP,S.Pd.I selaku Bendahara Pengeluaran Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU-Medan | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 86 | lembar bukti penerimaan Negara, Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Anggaran Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), Kode Billing : 820201103984339, tanggal bayar : 03/11/2020 13:42:40, NTB :000005275846, NTPN : 1C2A861QTV81J1MJ, nama wajib bayar Bendahara Rutin IAIN Sumatera Utara, Jumlah Setoran Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) | 1 (satu) lembar | 22Desember 2020 | MONCOT HARAHAP,S.Pd.I selaku Bendahara Pengeluaran Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU-Medan | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 87 | lembar bukti penerimaan Negara, Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Anggaran Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), Kode Billing :820201104040631, tanggal bayar : 04/11/2020 08:59:23, NTB :201104416733, NTPN : 3F7721JNEQC3JOLN, nama wajib bayar Bendahara Rutin IAIN Sumatera Utara, Jumlah Setoran Rp. 50.091.338,00 (lima puluh juta sembilan puluh ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah). | 1 (satu) lembar | 22Desember 2020 | MONCOT HARAHAP,S.Pd.I selaku Bendahara Pengeluaran Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU-Medan | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 88 | lembar fotocopy surat dari PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA yang dibubuhkan tanda tangan saudara SYAHRUDDIN SIREGAR (PPK Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU TA.2018), Nomor : 012/PT_MBP/S.P/II/2019 perihal Somasi I kepada Bapak Rektor UINSU, ditanda tangani oleh JONI SISWOYO, SE selaku Direktur Utama PT. Multi Karya Bisnis Perkasa di Medan pada tanggal 06 Februari 2019 | 1 (satu) lembar | 22Desember 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 89 | lembar surat dari PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA, Nomor : 015/PT_MBP/S.P./II/2019 perihal Somasi II kepada Bapak Rektor UINSU, ditandatangani oleh JONI SISWOYO, SE selaku Direktur Utama PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA di Medan pada tanggal 15 Februari 2019 | 2 (dua) lembar | 22Desember 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 90 | lembar surat dari PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA, Nomor : 015/PT_MBP/S.P./VI/2019 perihal Jawaban Surat Panggilan kepada Pejabat Pembuat Komitmen UINSU, ditandatangani oleh JONI SISWOYO, SE selaku Direktur Utama PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA di Medan pada tanggal 27 Juni 2019 | 2 (dua) lembar | 22Desember 2020 | Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 91 | lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sumut an. PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA No. Rekening : 10001042906924, tanggal 21 September 2020 yang ditanda tangani oleh SHABRINA MASVIRA HALIM dan Direktur PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA an. JONI SISWOYO, S.E | 1 (satu) lembar | 12 Januari 2021 | JONI SISWOYO, S.E. selaku Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 92 | lembar Mutasi Rekening Bank BJB an. MULTI KARYA BISNIS PERKASA No. Rekening : 0080585901001 tanggal cetak 21 September 2020 yang ditanda tangani oleh Direktur PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA an. JONI SISWOYO, S.E. | 7 (tujuh) Lembar | 12 Januari 2021 | JONI SISWOYO, S.E. selaku Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa | KOMPOL M. DANIL SH | |
| 93 | 1 (satu) lembar surat yang ditanda tangani oleh Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGBukti Penerimaan Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan oleh PT.BANK SUMUT KCP. Pasar Halat, tanggal dan Jam bayar 03/11/2020 13:42:40, tanggal buku 03/11/2020, Jumlah Setoran terbilang Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) sesuai kode billing nomor : 820201103984339 | 1 (satu) | 08 Maret 2021 | Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AG. selaku Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tahun 2016 s.d tahun 2020 | AKP UCOX P. NUGRAHA,S.I.K | |
| 94 | 1 (satu) lembar surat yang ditanda tangani olehProf. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGBukti Penerimaan Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan oleh PT.BANK RAKYAT INDONESIA KCP. Kantor Cabang Sisingamangaraja, tanggal dan jam bayar 03/11/2020 13:20:49, tanggal buku 03/11/2020, jumlah Setoran Terbilang Rp. Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) sesuai kode billing nomor : 820201103984443 | 1 (satu) | 08 Maret 2021 | Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AG. selaku Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tahun 2016 s.d tahun 2020 | AKP UCOX P. NUGRAHA,S.I.K | |
| 95 | 1 (satu) lembar surat yang ditanda tangani oleh Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGBukti Penerimaan Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan oleh PT.BANK RAKYAT INDONESIA KCP. Kantor Cabang Sisingamangaraja, tanggal dan jam bayar 03/11/2020 12:56:22, tanggal buku 03/11/2020, jumlah Setoran Terbilang Rp. Rp. 4.300.000.000 (empat miliar tiga ratus juta rupiah) sesuai kode billing nomor : 820201103982665 | 1 (satu) | 08 Maret 2021 | Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AG. selaku Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tahun 2016 s.d tahun 2020 | AKP UCOX P. NUGRAHA,S.I.K | |
| 96 | 1 (satu) lembar surat foto copy yang ditanda tangani oleh Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGBukti Penerimaan Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan oleh PT.BANK RAKYAT INDONESIA KCP. Willem Iskandar, tanggal dan jam bayar 04/11/2020 08:59:23, tanggal buku 04/11/2020, jumlah Setoran Terbilang Rp. 50.091.338 (lima puluh juta sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah) sesuai kode billing nomor : 8202011004040631 | 1 (satu) | 08 Maret 2021 | Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AG. selaku Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tahun 2016 s.d tahun 2020 | AKP UCOX P. NUGRAHA,S.I.K | |
| 97 | tanda terima Uang tanggal 6 Maret 2018 sebesar Rp. 385.000.000,- yang menerima saudara MARUDUT tertanda tangan | 1 (satu) | 15 Maret 2021 | MONCOT HARAHAP selaku Bendahara Pengeluaran Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan TA. 2018 | AKP UCOX P. NUGRAHA,S.I.K | |
| 98 | tanda terima Uang tanggal 7 Maret 2018 sebesar Rp. 400.000.000,- yang menerima saudara MARUDUT tertanda tangan | 1 (satu) | 15 Maret 2021 | MONCOT HARAHAP selaku Bendahara Pengeluaran Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan TA. 2018 | AKP UCOX P. NUGRAHA,S.I.K | |
| 99 | tanda terima Uang tanggal 7 April 2018 sebesar Rp. 250.000.000,- yang menerima saudara SUBHAN DAWAWI tertanda tangan | 1 (satu) | 15 Maret 2021 | MONCOT HARAHAP selaku Bendahara Pengeluaran Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan TA. 2018 | AKP UCOX P. NUGRAHA,S.I.K | |
| 100 | tanda terima Uang tanggal 28 Mei 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- yang menerima saudara ARMAN M HRP tertanda tangan | 1 (satu) | 15 Maret 2021 | MONCOT HARAHAP selaku Bendahara Pengeluaran Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan TA. 2018 | AKP UCOX P. NUGRAHA,S.I.K | |
| 101 | tanda terima Uang tanggal 14 Desember 2018 sebesar Rp. 465.000.000,- yang menerima saudara M YUSUF tertanda tangan | 1 (satu) | 15 Maret 2021 | MONCOT HARAHAP selaku Bendahara Pengeluaran Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan TA. 2018 | AKP UCOX P. NUGRAHA,S.I.K | |
Menetapkan agar Terdakwa Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA., membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Setelah mendengar Nota Pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa dipersidangan pada tanggal 18 November 2021, telah membacakan Nota Pembelaan tertanggal 18 November 2021, atas nama Terdakwa Drs. Syahruddin Siregar, MA pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim dalam amar putusan memutuskan:
Menyatakan Terdakwa Drs. Syahruddin Siregar, MA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menyatakan terdakwa Drs. Syahruddin Siregar, MA Lepas dari segala tuntutan hukum, dan jikapun benar (quad non) terdakwa Drs. Syahruddin Siregar, MA bersalah disebabkan ikut menandatangani berkas sebagai amanah Perpres 54 Tahun 2010, maka dengan ini kami memohon diberikan putusan yang seringan-ringannya;
Memulihkan Hak Terdakwa Drs. Syahruddin Siregar, MA (Rehabilitasi) Kedudukan dan Harkat Martabatnya;
Membebankan Biaya Perkara Kepada Negara;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Et Aequo Et Bono);
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik Penasehat Hukum Terdakwa dipersidangan, yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
-------- Bahwa ia Terdakwa Drs. Syahruddin Siregar, MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Surat Keputusan Rektor UINSU No. 003 Tahun 2018 tanggal 08 Januari 2018, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Prof. Dr. Saidurrahman, M.Ag selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Joni Siswoyo, SE selaku Direktur Utama PT. Multikarya Bisnis Perkasa (masing masing dilakukan penuntutan secara terpisah), Rizki Anggraini, SE.,M.Si. selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun 2018 dan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pada pengadaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Medan Tahun Anggaran 2018 (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : K/66/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tanggal 28 Mei 2021), serta Marudut Harahap, SE yang dijadikan sebagai Wakil Pejabat Pembuat Komitmen/PPK (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : K/68/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tanggal 28 Mei 2021) dan Marhan Suaidi Hasibuan, SE. selaku Direktur PT. Multikarya Bisnis Perkasa (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : K/67/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tanggal 28 Mei 2021), pada waktu sekitar bulan Maret 2018 hingga Juni 2019 atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Jalan Wiliam Iskandar Ps V Medan Estate Kec. Percut Sei. Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya di Kota Medan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 3 angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011, masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Wilayah Sumatera Utara di Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2017, Kementerian Agama Republik Indonesia mensosialisasikan program kegiatan pembangunan yang anggarannya bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2018. Menindaklanjuti program tersebut, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) mengajukan proposal rencana pembangunan gedung perkuliahan terpadu yang bersumber dari dana SBSN Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian Agama yang ditujukan kepada Dirjen Pendidikan Islam Direktur Pendidikan Tinggi Islam. Proposal kegiatan pembangunan gedung perkuliahan terpadu tersebut disetujui dan UINSU mendapatkan dana untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu yang bersumber dari dana SBSN TA. 2018 tersebut sebesar Rp. 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah).
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan gedung perkuliahan terpadu tersebut, Prof. Dr. Saidurrahman, M.Ag selaku KPA menetapkan Panitia Pelaksana, yaitu :
Surat Keputusan Rektor UIN SU Medan nomor : 001 C Tahun 2018 tanggal 3 Januari 2018 tentang Struktur dan Personil Unit Layanan Pengadaan (ULP) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Tahun 2018 yang terdiri dari :
-
-
No Nama Jabatan dalam Panitia 1 Rizji Anggraini, SE., M.Si Ketua 2 Ahmad Muaz, SE., MM Sekretaris 3 Muhammad Ahir Nasution, S.PD.I Anggota 4 Samidi, S.Pd.I Anggota 5 Muhammad Rukun Nasution Anggota
-
Surat Keputusan Rektor UIN SU Medan nomor : 001 E Tahun 2018 tanggal 3 Januari 2018 tentang Pejabat Pemeriksa dan Penerima Hasil pekerjaan dan Pengadaan Barang dan Jasa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Tahun 2018 terdiri dari :
-
-
No Nama Jabatan dalam Panitia 1 Irwansyah, SE Ketua 2 Dedi Junaidi, SE Sekretaris 3 Muhammad Dahrinm SM, ST. Anggota
-
Surat Keputusan Rektor UIN SU Medan nomor : 003/tahun 2018, tanggal 8 Januari 2018 tentang pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran, kuasa pengguna anggaran, PPK, pejabat penguji dan penanda tangan SPM, bendahara penerima, bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu dan petugas pengelola administrasi belanja pegawai UINSU TA. 2018 yaitu sebagai berikut :
| No | Nama | Jabatan dalam Pelaksanaan Anggaran | Ket |
| 1 | Prof. Dr. Saidurahman, M.Ag | Kuasa Pengguna Anggaran UINSU Medan | |
| 2 | Dr. H. Tohar Bayoangin, M.Ag | Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM/an. KPA UIN SU Medan | |
| 3 | Drs. Syahruddin Siregar, MA | PPK UINSU Medan | |
| 4 | Din Supahwan, S.Pd.I.,M.A.P | Bendahara Penerima UIN SU Medan | |
| 5 | Moncot Harahap, SPd.I | Bendahara Pengeluaran UIN SU Medan | |
| 6 | Budiono Silalahi | Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) UIN SU Medan |
Surat Keputusan Rektor UIN SU Medan nomor : 17E tahun 2018, tanggal 5 Pebruari 2018 tentang Tim Teknis Pembangunan Gedung Kuliah terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Tahun 2018 yang terdiri dari :
Bahwa sekitar bulan Maret 2018, untuk memulai proses pengadaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Medan tersebut, Terdakwa selaku PPK meminta Rizki Anggraini, SE., M.Si untuk membuat Rencana Pengadaan, Spesifikasi Teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sedangkan Terdakwa hanya menetapkan dan menandatangani saja Rencana Pengadaan, Spesifikasi Teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan HPS yang sudah jadi tersebut tanpa melakukan survei ataupun review, dan setelah menandatangani Rencana Pengadaan, Spesifikasi Teknis atau KAK dan HPS itu, Terdakwa menyerahkannya kepada Rizki Anggraini, SE.,M.Si. selaku Ketua Pokja untuk dilakukan pelelangan.No Nama Jabatan 1 Nazaruddin Nasution, ST., MAP Koordinator Pengelola Teknis 2 Yakub, ST Pengelola Teknis 3 Kus Indrawan Pembantu Pengelola Teknis 4 Rosihansyah Rangkuti Pembantu Pengelola Teknis 5 Jumiati, SE Administrasi Bahwa dari Daftar Kuantitas Pekerjaan dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh Terdakwa selaku PPK, diketahui jenis pekerjaan dan harga sebagai berikut :
Bahwa sekitar bulan Maret 2018, sebelum Kelompok Kerja (Pokja) ULP UINSU Medan menayangkan pengumuman pelelangan melalui www.lpse.unimed.ac.id, Marudut Harahap, SE menyampaikan kepada Rizki Anggraini, SE., M.Si bahwa untuk pelelangan pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU, calon pemenangnya adalah PT. Multikarya Bisnis Perkasa dan Marudut Harahap, SE menyuruh Rizki Anggraini, SE., M.Si menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada saksi Ahmad Rivai Sihotang yang merupakan staf PT. Multikarya Bisnis Perkasa, kemudian Rizki Anggraini, SE., M.Si menyerahkan HPS yang berisi rincian harga satuan atas pelelangan pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU kepada Ahmad Rivai Sihotang dan selanjutnya Marhan Suhaidi Hasibuan, SE dan Ahmad Rivai Sihotang menyusun data dan dokumen yang digunakan PT. Multikarya Bisnis Perkasa dalam mengikuti lelang Pengadaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU TA. 2018.
Bahwa pada tanggal 9 April 2018, Pokja ULP Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan menerbitkan Dokumen Pengadaan Nomor 01/POKJA/-SBSN/ULP-UIN-SU/IV/2018 dengan metode e-lelang umum dengan pascakualifikasi dan berdasarkan summary report pada website LPSE Unimed, pengumuman pascakualifikasi dimulai pada tanggal 10 April 2018 pukul 23.00, dengan nilai HPS paket adalah sebesar Rp. 45.766.730.079,91. Pada waktu itu ada dua perusahaan yang mengajukan penawaran yaitu PT Matio Jaya Cemerlang dan PT Multikarya Bisnis Perkasa, namun pada saat pembukaan penawaran terjadi kesalahan dalam penginputan Bill of Quantity (BQ) dalam sistem LPSE yang seharusnya Bill of Quantity diinput secara manual dalam aplikasi LPSE, sehingga peserta lelang tidak dapat melihat Bill of Quantity dalam dokumen pelelangan dan pelelangan dibatalkan.
Bahwa pada tanggal 24 April 2018, Pokja ULP Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan menerbitkan Dokumen Pengadaan Nomor 01/POKJA/-SBSN/ULP-UIN-SU/IV/2018 dengan metode e-lelang umum dengan pascakualifikasi dan mengumumkan pelelangan (lelang ulang) pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu melalui website LPSE Unimed, dengan jadwal pengumuman pascakualifikasi dimulai pada tanggal 24 Mei 2018 pukul 14.00, dengan nilai HPS paket Rp. 45.766.730.079,91. Jumlah perusahaan yang mendaftar adalah 25 (dua puluh lima) perusahaan dan jumlah perusahaan yang memasukkan (meng-upload) dokumen penawaran adalah sebanyak 3 (tiga) perusahaan, yaitu :
| NO | PEKERJAAN ARSITEKTUR | HARGA TOTAL (Rp) |
| 1 | PEKERJAAN PERSIAPAN | 152.494.181,16 |
| 2 | PEKERJAAN ARSITEKTUR DAN INTERIOR | 10.947.964.546,85 |
| 3 | PEKERJAAN STRUKTUR | 19.973.961.382,87 |
| 4 | PEKERJAAN MEKANIKAL DAN PLUMBING | 7.688.916.111,87 |
| 5 | PEKERJAAN ELEKTRIKAL & ELEKTRONIK | 2.842.782.148,41 |
| SUB TOTAL | 41.606.118.371,17 | |
| PPN 10% | 4.160.611.837,12 | |
| TOTAL PEKERJAAN | 45.766.730.208,28 | |
| PEMBULATAN | 45.766.730.000,00 |
PT. Matio Jaya Cemerlang, dengan harga penawaran Rp. 38.500.000.000,00.
PT. Multikarya Bisnis Perkasa, dengan harga penawaran Rp.44.973.352.460,93.
PT. Delima Agung Utama, dengan harga penawaran Rp. 5.714.900.384,69
Bahwa hasil evaluasi Pokja ULP UINSU Medan terhadap dokumen penawaran yang disampaikan ketiga perusahaan tersebut adalah :
Evaluasi Administrasi : Ketiga perusahaan lulus.
Evaluasi Teknis : Yang lulus hanya PT. Multikarya Bisnis Perkasa.
Evaluasi Harga : PT. Multikarya Bisnis Perkasa lulus
Evaluasi Kualifikasi : PT. Multikarya Bisnis Perkasa lulus
Evaluasi Pembuktian Kualifikasi : PT. Multikarya Bisnis Perkasa lulus.
Pada tanggal 4 Mei 2018, Pokja ULP UINSU Medan menerbitkan Berita Acara Hasil Pelelangan atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Medan TA. 2018 dengan Nomor 07/POKJA-SBSN/ULP-UIN-SU/V/2018, yang isinya antara lain menyebutkan bahwa PT. Multikarya Bisnis Perkasa dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp. 44.973.352.460,93 lulus dalam semua tahap evaluasi dokumen penawaran, baik evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, evaluasi kualifikasi serta pembuktian kualifikasi dan ditetapkan sebagai pemenang lelang Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Medan TA. 2018.
Bahwa pada tanggal 14 Mei 2018, Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UINSU Medan mengirimkan surat nomor 01/PPK-UINSU/GSBSN/V/2018 hal Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) kepada PT. Multikarya Bisnis Perkasa, yang isinya menunjuk PT. Multikarya Bisnis Perkasa sebagai Pelaksana Pembangunan yang diharuskan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan sebelum penandatanganan surat perjanjian (kontrak). Kegagalan dalam penerimaan dan pemenuhan penunjukan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Mei 2018 dilakukan :
Penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 02/PPK/UINSU/PGKT/V/2018 senilai Rp. 44.973.352.461,00 yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku PPK UINSU Medan dan Joni Siswoyo, SE selaku Direktur PT. Multikarya Bisnis Perkasa. Item-item pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UIN Sumatera Utara Medan yang tercantum di dalam kontrak adalah sebagai berikut:
Penandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No. 01/PPK/UINSU/PGKT/V/2018 oleh Terdakwa selaku PPK dan Joni Siswoyo, SE selaku Direktur PT. Multikarya Bisnis Perkasa, dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 226 (dua ratus dua puluh enam) hari kalender terhitung sejak tanggal 15 Mei 2018 s.d 26 Desember 2018.
Bahwa pekerjaan berdasarkan kontrak No. 02/PPK/UINSU/PGKT/V/2018 senilai Rp. 44.973.352.461,00 yang dikerjakan oleh PT. Multikarya Bisnis Perkasa seharusnya diselesaikan pada 26 Desember 2018, namun nyatanya PT. Multikarya Bisnis Perkasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak. Oleh karena itu Joni Siswoyo selaku Direktur PT. Multikarya Bisnis Perkasa mengajukan surat No. 023/PT.MBP/PI/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 perihal permohonan izin untuk melanjutkan sisa pekerjaan di TA. 2018 kepada Terdakwa selaku PPK, paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender.
Bahwa Terdakwa selaku PPK kemudian memproses permohonan izin tersebut dengan mengirimkan surat kepada Prof. Dr. Saidurrahman, M.Ag selaku KPA dengan nomor 19/PPK/UIN-SU/PGKT/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 perihal usulan pemberian izin penyelesaian sisa pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan di tahun 2019 yang isinya mengusulkan agar PT. Multikarya Bisnis Perkasa dapat diberi kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan selama tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) dari kalender, terhitung sejak tanggal 27 Desember 2018 s.d. 26 Maret 2019.
Bahwa walaupun PT. Multikarya Bisnis Perkasa tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan batas waktu penyelesaian pekerjaan yang tertera di kontrak, Terdakwa tetap melakukan pembayaran kepada Penyedia yaitu PT. Multikarya Bisnis Perkasa dan tetap dibayarkan 100% senilai Rp. 44.973.352.461,00 sebagai berikut :
Kemudian pada tanggal 27 Desember 2018, Prof. Dr. Saidurrahman, M.Ag selaku KPA menerbitkan Keputusan Nomor 422 tahun 2018 tentang penyelesaian sisa pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan pada tahun anggaran 2019, yang isinya menetapkan untuk melanjutkan sisa pekerjaan tersebut di tahun anggaran 2019.
Selanjutnya pada tanggal 27 Desember 2018, Terdakwa selaku PPK dan Joni Siswoyo selaku Direktur PT. Multikarya Bisnis Perkasa melakukan Amandemen Perjanjian Kontrak dengan nomor 20/PPK/UIN-SU/PGKT/XII/2018 yang berisi hal-hal sebagai berikut :
| Tanggal | Nilai SP2D (Rp) | Potongan (Rp) | Diterima Penyedia Jasa (Rp) | ||
| PPN | PPh | ||||
| Uang Muka | 03-07-2018 | 8.994.670.492 | 163.539.463 | 817.697.317 | 8.013.433.712 |
| Termin I | 15-08-2018 | 6.746.002.869 | 122.654.598 | 613.272.988 | 6.010.075.283 |
| Termin II | 02-10-2018 | 6.746.002.869 | 122.654.598 | 613.272.988 | 6.010.075.283 |
| Termin III | 29-10-2018 | 6.746.002.869 | 122.654.598 | 613.272.988 | 6.010.075.283 |
| Termin IV | 27-11-2018 | 6.746.002.869 | 122.654.598 | 613.272.988 | 6.010.075.283 |
| Termin V | 21-12-2018 | 6.746.002.869 | 122.654.598 | 613.272.988 | 6.010.075.283 |
| Retensi | 26-12-2018 | 2.248.667.624 | 40.884.886 | 204.424.329 | 2.003.358.409 |
| Jumlah | 44.973.352.461 | 817.697.339 | 4.088.486.586 | 40.067.168.536 | |
Nilai kontrak sisa pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan sebesar Rp. 4.016.048.722,00 akan dibayarkan menggunakan DIPA UINSU TA 2019 setelah revisi anggaran selesai dilakukan.
Pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir kontrak tanggal 26 Desember 2018 harus diselesaikan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah masa kontrak berakhir, atau paling lambat sampai dengan tanggal 26 Maret 2019, dengan mekanisme denda sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, dimulai dari tanggal 27 Desember 2018.
Masa pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
Bahwa Addendum Kontrak yang dilakukan oleh Terdakwa dan Joni Siswoyo selaku Direktur PT. Multikarya Bisnis Perkasa sebagai Penyedia tersebut tidak berdasarkan pada keadaan kahar namun berdasarkan ketidakmampuan Penyedia dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu yang ditentukan dalam kontrak, padahal pembayaran pekerjaan sudah dicairkan 100% kepada PT. Multikarya Bisnis Perkasa.
Bahwa kemudian pada tanggal 27 Desember 2018 dilakukan penandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 20/PPK/UIN-SU/PGKT/XII/2018 atas paket pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan tahun 2018, yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku PPK dan Joni Siswoyo, SE selaku Direktur PT. Multikarya Bisnis Perkasa dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 27 Desember 2018 dan paling lambat sampai 26 Maret 2019.
Bahwa PT. Multikarya Bisnis Perkasa sebagai Penyedia ternyata tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sampai tanggal 26 Maret 2019, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Teknis dari Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya, progress pekerjaan di lapangan yang telah diselesaikan oleh PT. Multikarya Bisnis Perkasa adalah sebesar 74,17% dengan rekapitulasi dari uraian pekerjaan sebagai berikut :
Bahwa oleh karena progress pekerjaan di lapangan menurut Ahli Teknis hanya 74,17% sementara pembayaran kepada PT. Multikarya Bisnis Perkasa sebagai Penyedia telah dilakukan 100%, maka pada pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan tahun 2018 ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebagaimana yang telah dihitung oleh Ahli BPKP Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp. 10.350.091.337,98 (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh juta sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tujuh koma sembilan puluh delapan rupiah) dengan perincian :
| NO | Uraian Pekerjaan | Jumlah Hasil Perhitungan ITS (Rp) |
| 1 | PEKERJAAN PERSIAPAN | 343.022.895,00 |
| 2 | PEKERJAAN ARSITEKTUR DAN INTERIOR | 7.766.505.159,58 |
| 3 | PEKERJAAN STRUKTUR | 18.364.619.309,80 |
| 4 | PEKERJAAN MEKANIKAL DAN PLUMBING | 2.438.185.057,96 |
| 5 | PEKERJAAN ELEKTRIKAL & ELEKTRONIK | 1.411.215.582,00 |
| SUB TOTAL | 30.323.548.004,34 | |
| PPN 10% | 3.032.354.800,43 | |
| TOTAL PEKERJAAN | 33.355.902.804,77 | |
| PEMBULATAN | 33.355.903.000,00 |
-
-
Nilai Pembayaran Kontrak (termasuk PPN) : Rp 44.973.352.461,00 Realisasi menurut ahli (termasuk PPN) : Rp 33.355.903.000,00 Selisih Pekerjaan : Rp 11.617.449.461,00 Selisih Pajak yang telah dipungut dan disetor
PPh (2% x 100/110 x Rp11.617.449.461,00)
PPN (10% x 100/110 x Rp11.617.449.461,00)
:
:
Rp
Rp
211.226.353,84
1.056.131.769,18
Kerugian Keuangan Negara Rp 10.350.091.337,98
-
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
-------- Bahwa ia Terdakwa Drs. Syahruddin Siregar, MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Surat Keputusan Rektor UINSU No. 003 Tahun 2018 tanggal 08 Januari 2018, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Prof. Dr. Saidurrahman, M.Ag selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Joni Siswoyo, SE selaku Direktur Utama PT. Multikarya Bisnis Perkasa (masing masing dilakukan penuntutan secara terpisah), Rizki Anggraini, SE.,M.Si. selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun 2018 dan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pada pengadaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Medan Tahun Anggaran 2018 (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : K/66/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tanggal 28 Mei 2021), serta Marudut Harahap, SE yang dijadikan sebagai Wakil Pejabat Pembuat Komitmen/PPK (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : K/68/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tanggal 28 Mei 2021) dan Marhan Suaidi Hasibuan, SE. selaku Direktur PT. Multikarya Bisnis Perkasa (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : K/67/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tanggal 28 Mei 2021), pada waktu sekitar bulan Maret 2018 hingga Juni 2019 atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Jalan Wiliam Iskandar Ps V Medan Estate Kec. Percut Sei. Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya di Kota Medan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 3 angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011, masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Wilayah Sumatera Utara di Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan yangdengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2017, Kementerian Agama Republik Indonesia mensosialisasikan program kegiatan pembangunan yang anggarannya bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2018. Menindaklanjuti program tersebut, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) mengajukan proposal rencana pembangunan gedung perkuliahan terpadu yang bersumber dari dana SBSN Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian Agama yang ditujukan kepada Dirjen Pendidikan Islam Direktur Pendidikan Tinggi Islam. Proposal kegiatan pembangunan gedung perkuliahan terpadu tersebut disetujui dan UINSU mendapatkan dana untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu yang bersumber dari dana SBSN TA. 2018 sebesar Rp. 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah).
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan gedung perkuliahan terpadu tersebut, Prof. Dr. Saidurrahman, M.Ag selaku KPA menetapkan Panitia Pelaksana, yaitu :
Surat Keputusan Rektor UIN SU Medan nomor : 001 C Tahun 2018 tanggal 3 Januari 2018 tentang Struktur dan Personil Unit Layanan Pengadaan (ULP) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Tahun 2018 yang terdiri dari :
-
-
No Nama Jabatan dalam Panitia 1 Rizji Anggraini, SE., M.Si Ketua 2 Ahmad Muaz, SE., MM Sekretaris 3 Muhammad Ahir Nasution, S.PD.I Anggota 4 Samidi, S.Pd.I Anggota 5 Muhammad Rukun Nasution Anggota
-
Surat Keputusan Rektor UIN SU Medan nomor : 001 E Tahun 2018 tanggal 3 Januari 2018 tentang Pejabat Pemeriksa dan Penerima Hasil pekerjaan dan Pengadaan Barang dan Jasa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Tahun 2018 terdiri dari :
-
-
No Nama Jabatan dalam Panitia 1 Irwansyah, SE Ketua 2 Dedi Junaidi, SE Sekretaris 3 Muhammad Dahrinm SM, ST. Anggota
-
Surat Keputusan Rektor UIN SU Medan nomor : 003/tahun 2018, tanggal 8 Januari 2018 tentang pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran, kuasa pengguna anggaran, PPK, pejabat penguji dan penanda tangan SPM, bendahara penerima, bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu dan petugas pengelola administrasi belanja pegawai UINSU TA. 2018 yaitu sebagai berikut :
| No | Nama | Jabatan dalam Pelaksanaan Anggaran | Ket |
| 1 | Prof. Dr. Saidurahman, M.Ag | Kuasa Pengguna Anggaran UINSU Medan | |
| 2 | Dr. H. Tohar Bayoangin, M.Ag | Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM/an. KPA UIN SU Medan | |
| 3 | Drs. Syahruddin Siregar, MA | PPK UINSU Medan | |
| 4 | Din Supahwan, S.Pd.I.,M.A.P | Bendahara Penerima UIN SU Medan | |
| 5 | Moncot Harahap, SPd.I | Bendahara Pengeluaran UIN SU Medan | |
| 6 | Budiono Silalahi | Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) UIN SU Medan |
Surat Keputusan Rektor UIN SU Medan nomor : 17E tahun 2018, tanggal 5 Pebruari 2018 tentang Tim Teknis Pembangunan Gedung Kuliah terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Tahun 2018 yang terdiri dari :
| No | Nama | Jabatan |
| 1 | Nazaruddin Nasution, ST., MAP | Koordinator Pengelola Teknis |
| 2 | Yakub, ST | Pengelola Teknis |
| 3 | Kus Indrawan | Pembantu Pengelola Teknis |
| 4 | Rosihansyah Rangkuti | Pembantu Pengelola Teknis |
| 5 | Jumiati, SE | Administrasi |
Bahwa tugas dan wewenang Terdakwa selaku PPK adalah sebagai berikut :
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi :
Spesifikasi teknis barang/jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Rancangan Kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Menandatangani Kontrak;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
Dalam hal diperlukan, PPK dapat :
Mengusulkan kepada PA/KPA :
Menetapkan tim pendukung;
Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzet) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP;
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
Bahwa sekitar bulan Maret 2018, untuk memulai proses pengadaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Medan tersebut, Terdakwa selaku PPK meminta Rizki Anggraini, SE., M.Si untuk membuat Rencana Pengadaan, Spesifikasi Teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sedangkan Terdakwa hanya menetapkan dan menandatangani saja Rencana Pengadaan, Spesifikasi Teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan HPS yang sudah jadi tersebut tanpa melakukan survei ataupun review, dan setelah menandatangani Rencana Pengadaan, Spesifikasi Teknis atau KAK dan HPS itu, Terdakwa menyerahkannya kepada Rizki Anggraini, SE., M.SI selaku Ketua Pokja untuk dilakukan pelelangan.
Bahwa dari Daftar Kuantitas Pekerjaan dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh Terdakwa selaku PPK, diketahui jenis pekerjaan dan harga sebagai berikut :
-
NO PEKERJAAN ARSITEKTUR HARGA TOTAL (Rp) 1 PEKERJAAN PERSIAPAN 152.494.181,16 2 PEKERJAAN ARSITEKTUR DAN INTERIOR 10.947.964.546,85 3 PEKERJAAN STRUKTUR 19.973.961.382,87 4 PEKERJAAN MEKANIKAL DAN PLUMBING 7.688.916.111,87 5 PEKERJAAN ELEKTRIKAL & ELEKTRONIK 2.842.782.148,41 SUB TOTAL 41.606.118.371,17 PPN 10% 4.160.611.837,12 TOTAL PEKERJAAN 45.766.730.208,28 PEMBULATAN 45.766.730.000,00
Bahwa sekitar bulan Maret 2018, sebelum Kelompok Kerja (Pokja) ULP UINSU Medan menayangkan pengumuman pelelangan melalui www.lpse.unimed.ac.id, Marudut Harahap, SE menyampaikan kepada Rizki Anggraini, SE., M.Si bahwa untuk pelelangan pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU, calon pemenangnya adalah PT. Multikarya Bisnis Perkasa dan Marudut Harahap, SE menyuruh Rizki Anggraini, SE., M.Si menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada saksi Ahmad Rivai Sihotang yang merupakan staf PT. Multikarya Bisnis Perkasa, kemudian Rizki Anggraini, SE., M.Si menyerahkan HPS yang berisi rincian harga satuan atas pelelangan pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU kepada Ahmad Rivai Sihotang dan selanjutnya Marhan Suhaidi Hasibuan, SE dan Ahmad Rivai Sihotang menyusun data dan dokumen yang digunakan PT. Multikarya Bisnis Perkasa dalam mengikuti lelang Pengadaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU TA. 2018.
Bahwa pada tanggal 9 April 2018, Pokja ULP Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan menerbitkan Dokumen Pengadaan Nomor 01/POKJA/-SBSN/ULP-UIN-SU/IV/2018 dengan metode e-lelang umum dengan pascakualifikasi dan berdasarkan summary report pada website LPSE Unimed, pengumuman pascakualifikasi dimulai pada tanggal 10 April 2018 pukul 23.00, dengan nilai HPS paket adalah sebesar Rp. 45.766.730.079,91. Pada waktu itu ada dua perusahaan yang mengajukan penawaran yaitu PT Matio Jaya Cemerlang dan PT Multikarya Bisnis Perkasa, namun pada saat pembukaan penawaran terjadi kesalahan dalam penginputan Bill of Quantity (BQ) dalam sistem LPSE yang seharusnya Bill of Quantity diinput secara manual dalam aplikasi LPSE, sehingga peserta lelang tidak dapat melihat Bill of Quantity dalam dokumen pelelangan dan pelelangan dibatalkan.
Bahwa pada tanggal 24 April 2018, Pokja ULP Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan menerbitkan Dokumen Pengadaan Nomor 01/POKJA/-SBSN/ULP-UIN-SU/IV/2018 dengan metode e-lelang umum dengan pascakualifikasi dan mengumumkan pelelangan (lelang ulang) pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu melalui website LPSE Unimed, dengan jadwal pengumuman pascakualifikasi dimulai pada tanggal 24 Mei 2018 pukul 14.00, dengan nilai HPS paket Rp. 45.766.730.079,91. Jumlah perusahaan yang mendaftar adalah 25 (dua puluh lima) perusahaan dan jumlah perusahaan yang memasukkan (meng-upload) dokumen penawaran adalah sebanyak 3 (tiga) perusahaan, yaitu :
PT. Matio Jaya Cemerlang, dengan harga penawaran Rp. 38.500.000.000,00.
PT. Multikarya Bisnis Perkasa, dengan harga penawaran Rp. 44.973.352.460,93.
PT. Delima Agung Utama, dengan harga penawaran Rp. 5.714.900.384,69
Bahwa hasil evaluasi Pokja ULP UINSU Medan terhadap dokumen penawaran yang disampaikan ketiga perusahaan tersebut adalah :
Evaluasi Administrasi : Ketiga perusahaan lulus.
Evaluasi Teknis : Yang lulus hanya PT. Multikarya Bisnis Perkasa.
Evaluasi Harga : PT. Multikarya Bisnis Perkasa lulus
Evaluasi Kualifikasi : PT. Multikarya Bisnis Perkasa lulus
Evaluasi Pembuktian Kualifikasi : PT. Multikarya Bisnis Perkasa lulus.
Pada tanggal 4 Mei 2018, Pokja ULP UINSU Medan menerbitkan Berita Acara Hasil Pelelangan atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Medan TA. 2018 dengan Nomor 07/POKJA-SBSN/ULP-UIN-SU/V/2018, yang isinya antara lain menyebutkan bahwa PT. Multikarya Bisnis Perkasa dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp. 44.973.352.460,93 lulus dalam semua tahap evaluasi dokumen penawaran, baik evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, evaluasi kualifikasi serta pembuktian kualifikasi dan ditetapkan sebagai pemenang lelang Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Medan TA. 2018.
Bahwa pada tanggal 14 Mei 2018, Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UINSU Medan mengirimkan surat nomor 01/PPK-UINSU/GSBSN/V/2018 hal Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) kepada PT. Multikarya Bisnis Perkasa, yang isinya menunjuk PT. Multikarya Bisnis Perkasa sebagai Pelaksana Pembangunan yang diharuskan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan sebelum penandatanganan surat perjanjian (kontrak). Kegagalan dalam penerimaan dan pemenuhan penunjukan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Mei 2018 dilakukan :
Penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 02/PPK/UINSU/PGKT/V/2018 senilai Rp. 44.973.352.461,00 yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku PPK UINSU Medan dan Joni Siswoyo, SE selaku Direktur PT. Multikarya Bisnis Perkasa. Item-item pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UIN Sumatera Utara Medan yang tercantum di dalam kontrak adalah sebagai berikut :
Penandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No. 01/PPK/UINSU/PGKT/V/2018 oleh Terdakwa selaku PPK dan Joni Siswoyo, SE selaku Direktur PT. Multikarya Bisnis Perkasa, dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 226 (dua ratus dua puluh enam) hari kalender terhitung sejak tanggal 15 Mei 2018 s.d 26 Desember 2018.
Bahwa pekerjaan sesuai kontrak No. 02/PPK/UINSU/PGKT/V/2018 senilai Rp. 44.973.352.461,00 yang dikerjakan oleh PT. Multikarya Bisnis Perkasa seharusnya diselesaikan pada 26 Desember 2018, namun nyatanya PT. Multikarya Bisnis Perkasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak. Oleh karena itu Joni Siswoyo selaku Direktur PT. Multikarya Bisnis Perkasa mengajukan surat No. 023/PT.MBP/PI/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 perihal permohonan izin untuk melanjutkan sisa pekerjaan di TA. 2018 kepada Terdakwa selaku PPK, paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender.
Bahwa Terdakwa selaku PPK kemudian memproses permohonan izin tersebut dengan mengirimkan surat kepada saksi Prof. Dr. Saidurrahman, M.Ag selaku KPA dengan nomor 19/PPK/UIN-SU/PGKT/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 perihal usulan pemberian izin penyelesaian sisa pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan di tahun 2019 yang isinya mengusulkan agar PT. Multikarya Bisnis Perkasa dapat diberi kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan selama tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) dari kalender, terhitung sejak tanggal 27 Desember 2018 s.d. 26 Maret 2019.
Bahwa walaupun PT. Multikarya Bisnis Perkasa tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan batas waktu penyelesaian pekerjaan yang tertera di kontrak, Terdakwa tetap melakukan pembayaran kepada Penyedia yaitu PT. Multikarya Bisnis Perkasa tetap dibayarkan 100% senilai Rp. 44.973.352.461,00 sebagai berikut :
| Tanggal | Nilai SP2D (Rp) | Potongan (Rp) | Diterima Penyedia Jasa (Rp) | ||
| PPN | PPh | ||||
| Uang Muka | 03-07-2018 | 8.994.670.492 | 163.539.463 | 817.697.317 | 8.013.433.712 |
| Termin I | 15-08-2018 | 6.746.002.869 | 122.654.598 | 613.272.988 | 6.010.075.283 |
| Termin II | 02-10-2018 | 6.746.002.869 | 122.654.598 | 613.272.988 | 6.010.075.283 |
| Termin III | 29-10-2018 | 6.746.002.869 | 122.654.598 | 613.272.988 | 6.010.075.283 |
| Termin IV | 27-11-2018 | 6.746.002.869 | 122.654.598 | 613.272.988 | 6.010.075.283 |
| Termin V | 21-12-2018 | 6.746.002.869 | 122.654.598 | 613.272.988 | 6.010.075.283 |
| Retensi | 26-12-2018 | 2.248.667.624 | 40.884.886 | 204.424.329 | 2.003.358.409 |
| Jumlah | 44.973.352.461 | 817.697.339 | 4.088.486.586 | 40.067.168.536 | |
Kemudian pada tanggal 27 Desember 2018, Prof. Dr. Saidurrahman, M.Ag selaku KPA menerbitkan Keputusan Nomor 422 tahun 2018 tentang penyelesaian sisa pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan pada tahun anggaran 2019, yang isinya menetapkan untuk melanjutkan sisa pekerjaan tersebut di tahun anggaran 2019.
Selanjutnya pada tanggal 27 Desember 2018, Terdakwa selaku PPK dan Joni Siswoyo selaku Direktur PT. Multikarya Bisnis Perkasa melakukan Amandemen Perjanjian Kontrak dengan nomor 20/PPK/UIN-SU/PGKT/XII/2018 yang berisi hal-hal sebagai berikut :
Nilai kontrak sisa pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan sebesar Rp. 4.016.048.722,00 akan dibayarkan menggunakan DIPA UINSU TA 2019 setelah Revisi anggaran selesai dilakukan.
Pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir kontrak tanggal 26 Desember 2018 harus diselesaikan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah masa kontrak berakhir, atau paling lambat sampai dengan tanggal 26 Maret 2019, dengan mekanisme denda sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, dimulai dari tanggal 27 Desember 2018.
Masa pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
Bahwa Addendum Kontrak yang dilakukan oleh Terdakwa dan Joni Siswoyo selaku Direktur PT. Multikarya Bisnis Perkasa sebagai Penyedia tersebut tidak berdasarkan pada keadaan kahar namun berdasarkan ketidakmampuan Penyedia dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu yang ditentukan dalam kontrak, padahal pembayaran pekerjaan sudah dicairkan 100% kepada PT. Multikarya Bisnis Perkasa selaku Penyedia.
Bahwa kemudian pada tanggal 27 Desember 2018 dilakukan penandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 20/PPK/UIN-SU/PGKT/XII/2018 atas paket pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan tahun 2018, yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku PPK dan Joni Siswoyo, SE selaku Direktur PT. Multikarya Bisnis Perkasa dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 27 Desember 2018 dan paling lambat sampai 26 Maret 2019.
Bahwa PT. Multikarya Bisnis Perkasa sebagai Penyedia ternyata tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sampai tanggal 26 Maret 2019, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Teknis dari Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya, progress pekerjaan di lapangan yang telah diselesaikan oleh PT. Multikarya Bisnis Perkasa adalah sebesar 74,17% dengan rekapitulasi dari uraian pekerjaan sebagai berikut :
-
-
NO Uraian Pekerjaan Jumlah Hasil Perhitungan ITS (Rp) 1 PEKERJAAN PERSIAPAN 343.022.895,00 2 PEKERJAAN ARSITEKTUR DAN INTERIOR 7.766.505.159,58 3 PEKERJAAN STRUKTUR 18.364.619.309,80 4 PEKERJAAN MEKANIKAL DAN PLUMBING 2.438.185.057,96 5 PEKERJAAN ELEKTRIKAL & ELEKTRONIK 1.411.215.582,00 SUB TOTAL 30.323.548.004,34 PPN 10% 3.032.354.800,43 TOTAL PEKERJAAN 33.355.902.804,77 PEMBULATAN 33.355.903.000,00
-
Bahwa oleh karena progress pekerjaan di lapangan menurut Ahli Teknis hanya 74,17% sementara pembayaran kepada PT. Multikarya Bisnis Perkasa sebagai Penyedia telah dilakukan 100%, maka pada pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan tahun 2018 ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebagaimana yang telah dihitung oleh Ahli BPKP Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp. 10.350.091.337,98 (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh juta sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tujuh koma sesmbilan puluh delapan rupiah) dengan perincian :
-
-
Nilai Pembayaran Kontrak (termasuk PPN) : Rp 44.973.352.461,00 Realisasi menurut ahli (termasuk PPN) : Rp 33.355.903.000,00 Selisih Pekerjaan : Rp 11.617.449.461,00 Selisih Pajak yang telah dipungut dan disetor
PPh (2% x 100/110 x Rp11.617.449.461,00)
PPN (10% x 100/110 x Rp11.617.449.461,00)
:
:
Rp
Rp
211.226.353,84
1.056.131.769,18
Kerugian Keuangan Negara Rp 10.350.091.337,98
-
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan sebagaiman Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 23 Agustus 2021 begitu pula dengan Penuntut Umum telah mengajukan Replik/Tanggapan tertanggal 26 Agusus 2021 dan terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 2 September 2021 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan keberatan/eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ditolak;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn atas nama Terdakwa Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA., tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa guna untuk membuktikan Dakwaan, Penuntut Umum di depan persidangan telah mengajukan Saksi – Saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah/janji, pada pokoknya masing – masing menerangkan sebagai berikut:
Saksi LUQMAN, SA, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Drs. Syahruddin Siregar, MA dan tidak ada hubungan Keluarga;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Polda Sumut dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa saksi adalah karyawan swasta dan jabatan saksi adalah Direktur PT. TRIYASA SUKSES MAKMUR;
Bahwa PT. TRIYASA SUKSES MAKMUR bergerak dalam bidang fire protection security and system seperti penyedia Alat system keamanan, alat system pencegah kebakaran, elektronik, elektrikal dan telekomunikasi yang melindungi dari bahaya kebakaran;
Bahwa PT. TRIYASA SUKSES MAKMUR ada memberikan dukungan yang berupa surat dukungan kepada PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA dalam pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara TA. 2018;
Bahwa dasar saksi menerbitkan surat pernyataan dukungan tersebut adalah permintaan dari PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA. Direktur PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA an. JONI SISWOYO, SE menelpon saksi melalui handphone dan meminta dukungan untuk mengikuti lelang pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara TA. 2018. Kemudian salah seorang anggota PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA mendatangi kantor saksi dan bersama anggota saksi menyusun surat dukungan tersebut;
Bahwa PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA an. JONI SISWOYO, SE tidak ada mengajukan surat permintaan dukungan kepada PT. TRIYASA SUKSES MAKMUR dan hanya meminta surat dukungan kepada saksi melalui telepon;
Bahwa PT. TRIYASA SUKSES MAKMUR tidak ada mengadakan supply material fire alarm dan fire hydrant system atau alat/system kebakaran lainnya pada pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU TA. 2018 dikarenakan PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA tidak ada meminta Saksi untuk mengadakan alat sesuai surat dukungan tersebut. Saksi tidak tahu apakah PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA memenangkan lelang pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU TA. 2018 dan saksi tidak pernah konfirmasi perihal pekerjaan tersebut kepada PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA/Direkturnya PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA;
Bahwa PT. TRIYASA SUKSES MAKMUR tidak ada melampirkan harga alat – alat ataupun system yang diperlukan oleh PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA dalam pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU TA. 2018 dikarenakan belum ada dijelaskan kapasitas seperti apa yang diminta;
Bahwa hubungan saksi dengan Direktur PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA an. JONI SISWOYO, SE adalah sebagai pemberi dukungan untuk pekerja proteksi kebakaran di UIN dalam rangka ikut sebagai tender pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara TA. 2018;
Bahwa saksi tidak mengetahui pemenang tender dalam pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara TA. 2018;
Bahwa saksi dihubungi oleh JONI SISWOYO untuk meminta surat dukungan khusus untuk proteksi kebakaran;
Bahwa saksi tidak mengetahui jumlah nominal untuk proteksi kebakaran;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya lelang atau tender dalam pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara TA. 2018;
Bahwa saksi tidak mengtahui jumlah nominal Proyek yang diajak oleh JONI SISWOYO;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa JONI SISWOYO yang memenangkan tender pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara TA. 2018;
Bahwa pada nyatanya saksi tidak ada memberikan dukungan fisik;
Bahwa surat dukungan tersebut merupakan syarat dalam keikutsertaan tender pada pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara TA. 2018;
Bahwa saksi tidak mengetahui JONI SISWOYO membeli proteksi kebarakaran;
Bahwa saksi tetap memberikan dukungan walau permintaan melalui telepon;
Bahwa saksi sudah pernah memberikan 2 (dua) kali dukungan, 1 (satu) kali melalui surat dan 1 (satu) kali melalui telepon;
Bahwa karena belum selesainya pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara TA. 2018 maka Saksi belum melakukan pemasangan proteksi kebakaran;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi JAPRIANUS WELLIAM, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Drs. Syahruddin Siregar, MA dan tidak ada hubungan Keluarga;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Polda Sumut dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa saksi adalah sebagai Branch Manager National Sales Dept. PT. DAIKIN ACCORDING INDONESIA dan perusahaan tersebut ada memberi dukungan kepada sdra JONI SISWOYO, SE selaku Direktur Utama PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA untuk pelaksanaan paket pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumatera Utara Medan;
Bahwa saksi sendiri yang menandatangani surat tersebut selaku Branch Manager National Sales Dept. PT. Daikin According Indonesia (Distributor resmi PT. DAIKIN cabang medan);
Bahwa dasar saksi menerbitkan surat dukungan PT. DAIKIN AIR CONDITIONING INDONESIA kepada PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA untuk pelaksanaan paket pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumatera Utara Medan adalah permintaan sdra Dedi Gunawan Ritonga selaku Direktur PT. DIKARA GUNA RAKSA secara lisan kepada tim saksi untuk menerbitkan surat dukungan kepada PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA guna mengikuti lelang paket pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumatera Utara Medan TA. 2018. Dapat saksi jelaskan bahwa PT. DIKARA GUNA RAKSA adalah perusahaan yang menjadi dealer resmi PT. DAIKIN AIR CONDITIONING INDONESIA MEDAN BRANCH (cabang Medan);
Bahwa alasan PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA tidak langsung meminta surat dukungan kepada saksi dan melalui PT. DIKARA GUNA RAKSA adalah dikarenakan peraturan perusahaan PT. DAIKIN AIRCONDITIONING INDONESIA, dimana peraturan tersebut mengharuskan PT. DAIKIN AIRCONDITIONING INDONESIA MEDAN BRANCH tidak dapat menjualkan langsung barang kepada perusahaan pelaksana pekerjaan dan hanya mendistributorkan barang kepada perusahaan yang telah menjadi Dealer Resmi PT. DAIKIN AIRCONDITIONING INDONESIA. PT. DAIKIN AIRCONDITIONING INDONESIA MEDAN BRANCH adalah cabang PT. DAIKIN AIRCONDITIONING INDONESIA yang membawahi wilah Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan perusahaan yang menjadi Dealer Resmi kurang lebih 85 (delapan puluh lima) perusahaan;
Bahwa setelah surat dukungan PT. DAIKIN AIR CONDITIONING INDONESIA Medan Branch diterbitkan, saksi berkewajiban untuk menyalurkan barang kepada PT. DIKARA GUNA RAKSA sesuai dengan pesanan PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA kepada PT. DIKARA GUNA RAKSA. Saksi hanya akan mendisribusikan barang apabila PT. DIKARA GUNA RAKSA telah membayarkan uang ataupun biaya yang sesuai dengan pesanannya tersebut;
Bahwa nilai barang yang telah dipesan kepada PT. DAIKIN AIR CONDITIONING INDONESIA Medan Branch dalam pekerjaan gedung kuliah terpadu UINSU TA. 2018 adalah senilai Rp 907,313,737;
Bahwa saksi ada konfirmasi kepada PT DIKARA GUNA RAKSA dan alasan mereka belum menyelesaikan sisa pesanan barang dikarenakan PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA belum membayar sisa biaya sesuai dengan pesanan;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah dua jenis barang yang telah di distribusikan kepada Universitas Islam Negeri Sumatera Utara telah dilakukan pemasangan dan yang mengetahuinya adalah PT. DIKARA GUNA RAKSA dikarenakan mereka tidak ada melakukan permintaan uji fungsi dari PT. DAIKIN dan PT DAIKIN tidak ada mengirimkan tim supervisi perihal kedua barang tersebut;
Bahwa barang dipesan PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA tidak ada pada PT. DAIKIN AIRCONDITIONING INDONESIA MEDAN BRANCH (cabang medan) dan ada pada PT. DAIKIN AIRCONDITIONING INDONESIA Tanah Abang Jakarta Pusat. Setelah barang sesuai pesanan dibayarkan kemudian PT. DAIKIN AIRCONDITIONING INDONESIA mengirimkan barang ke PT. DAIKIN Cabang Medan dengan dilengkapi surat Jalan;
Bahwa dua jenis barang yang telah di distribusikan kepada Universitas Islam Negeri Sumatera Utara telah dilengkapi dengan surat jalan PT. DAIKIN AIRCONDITIONING INDONESIA;
Bahwa Total produk pemesanan ada 27 item dengan jumlah Rp. 907.313.300,- namun hanya dikirim 4 item produk karena sudah dibayar;
Bahwa karena ada produk yang tidak dibayar maka tidak ada dilakukan pengiriman barang;
Bahwa karena dealer belum menerima uang dari kontraktor maka dealer tidak minta kirim barang;
Bahwa PT. DIKARA GUNA REKSA meminta dukungan untuk memberi dukungan kepada PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA atas nama Direktur JONI SISWOYO;
Bahwa JONI SISWOYO hanya berhubungan dengan PT. DIKARA GUNA REKSA;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi IRWANSYAH, SE., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Syahruddin Siregar, MA akan tetapi tidak ada hubungan Keluarga;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Polda Sumut dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa jabatan saksi pada saat sekarang ini adalah Kasubbag Barang Milik Negara Universitas Islam Negeri Sumatera Utara;
Bahwa pada tahun anggaran 2018 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara ada melakukan pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu. Pagu anggarannya adalah sebesar Rp. 46.000.000.000 dan kontraknya sebesar Rp. 44.973.352.460,93;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara TA. 2018 adalah sebagai Ketua Pejabat Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) berdasarkan surat keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara nomor 001 E Tahun 2018, tanggal 03 Januari 2018, tentang PPHP Pengadaan Barang/Jasa UIN Sumatera Utara Medan TA. 2018;
Bahwa dalam melaksanakan tugas tersebut saksi bertanggungjawab kepada Kuasa Pengguna Anggaran Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara TA. 2018 an. Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.Ag;
Bahwa ada dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dalam melakukan pemeriksaan pekerjaan yang memerlukan keahlian teknis khusus yakni Tim Tekhnis dari Dinas Pengelola Sumber Daya Air dan Provinsi Sumatera Utara;
Bahwa saksi selaku Ketua Pejabat Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara TA. 2018 beserta dua orang anggota Pejabat Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan ada melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU TA. 2018. Pengecekan dilakukan setiap Pihak Penyedia Jasa mengajukan termin pembayaran, kemudian Manajemen Konstruksi dan Tim Tekhnis melakukan rapat dengan Penyedia untuk membuat progres pekerjaan. Setelah progres dibuat kemudian diajukan kepada Pejabat Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan, Pejabat Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan melakukan pemeriksaan ke lapangan dengan didampingi Manajemen Konstruksi;
Bahwa adapun pengecekan pekerjaan gedung kuliah terpadu UINSU TA. 2018 sesuai dengan termin pembayaran adalah sebanyak lima kali dan dapat saksi jelaskan bahwa setiap pengecekan pelaksanaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU TA. 2018 telah dibuatkan berita acara dimana berita acara tersebut dibuat oleh Konsultan Pengawas, namun untuk dokumentasi pengecekan tidak ada dibuat;
Bahwa saksi tidak mengetahui dan saksi tidak memiliki dokumen kontrak untuk menjadi bahan acuan dalam melaksanakan pengecekan. Saksi hanya mengetahui pekerjaan yang telah dikerjakan melalui Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi dan Tim Teknis;
Bahwa pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara TA. 2018 tidak selesai dikerjakan;
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan pemberian penambahan waktu dan yang lebih mengetahuinya adalah Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs SYAHRUDIN SIREGAR, MA;
Bahwa saksi selaku Ketua Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan, tidak ada melakukan pengecekan kualitas, spesifikasi tekhnis maupun volume pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU TA. 2018 yang dilaksanakan oleh Penyedia. Saksi hanya melakukan pengecekan secara visual dengan didampingi oleh Manajemen Konstruksi dan Manajemen Konstruksi yang menjelaskan pekerjaan tersebut kepada saksi;
Bahwa total pembayaran terhadap pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU TA. 2018 telah dibayar 100 % sesuai dengan nilai kontrak, dengan progres 91.07 % dan saksi tidak mengetahui alasan dilakukan pembayaran 100 %;
Bahwa saksi mengetahui progres pekerjaan gedung kuliah terpadu senilai 91.07 % melalui manajemen konstruksi/konsultan pengawas;
Bahwa Saksi dapat melihat secara langsung perihal pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU TA. 2018 secara nyata dilapangan disaat saksi lakukan pemeriksaan, akan tetapi saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan tersebut telah sesuai dengan termin;
Bahwa disaat saksi melakukan pengecekan secara visual terhadap pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU TA. 2018 dengan laporan progres progres 91.07 %, saksi tidak menyetujui laporan tersebut dimana kondisi pekerjaan yang saksi lihat dan saksi periksa tidak sampai 91.07 %;
Bahwa saksi menandatangani Berita Acara 91,07% karena untuk keperluan pencairan pada saat itu dan PPK dan Manajemen Konstruksi sudah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut sehingga saksi jadi harus menandatangani;
Bahwa PPK menyampaikan kepada saksi dan dua anggota PPHP lainnya agar menandatangani progress pekerjaan sebesar 91.07 % untuk pencairan 100% dengan alasan Pihak Penyedia akan memberikan jaminan penyelesaian pekerjaan berupa uang pada Bank;
Bahwa saksi mengetahui setiap laporan/berita acara serah terima hasil pekerjaan yang saksi tandatangani menjadi salah satu lampiran kelengkapan pembayaran termin pekerjaan pembangunan gedung kulih terpadu UINSU TA. 2018;
Bahwa bangunan yang tidak selesai yaitu Basement, Lantai Bagian Atas, Finishing;
Bahwa pemeriksaan dan hasil pekerjaan PPHP dilaporkan secara lisan;
Bahwa tidak ada kewajiban laporan pekerjan PPHP secara tertulis.
Bahwa dilakukan 5 kali penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan hanya untuk pencairan dana;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi DEDI JUNAIDI, SE., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Syahruddin Siregar, MA akan tetapi tidak ada hubungan Keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Polda Sumut dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa pada tahun anggaran 2018 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara ada melakukan pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu. Pagu anggarannya adalah sebesar Rp. 46.000.000.000 (empat puluh enam miliar rupiah), yang anggarannya bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) APBN Kementerian Agama Republik Indonesia TA. 2018;
Bahwa saksi adalah sebagai anggota Pejabat Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) berdasarkan surat keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara tentang PPHP Pengadaan Barang/Jasa UIN Sumatera Utara Medan TA. 2018;
Bahwa dalam melaksanakan tugas tersebut saksi bertanggungjawab kepada Kuasa PenggunAnggaran Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara TA. 2018 an. Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.Ag;
Bahwa Pejabat Pemeriksa dan Penerima Hasil Pengadaan sesuai dengan Skep Rektor UINSU, yakni :
IRWANSYAH,SE., selaku Ketua/Anggota;
DEDI JUNAIDI,SE., selaku Sekretaris/Anggota (saya sendiri);
MUHAMMAD DAHRIN SM,ST., selaku Anggota.
Bahwa saksi bersama kedua Pejabat Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara TA. 2018 ada melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU TA. 2018. Pengecekan dilakukan setiap Pihak Penyedia Jasa mengajukan termin pembayaran, kemudian PPK bersama dengan Konsultan Manajemen Konstruksi dan Tim Tekhnis melakukan rapat dengan Penyedia untuk membuat laporan progres kemajuan pekerjaan. Setelah laporan progres dibuat dan ditandatangani kemudian diajukan kepada kami selaku Pejabat Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan untuk kami tandatangani, dan kemudian kami bertiga selaku Tim Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan sebelum menandatangani laporan progres tersebut, kami melakukan pemeriksaan secara visual ke lokasi pekerjaan dengan didampingi oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan juga kadang didampingi oleh Tim Teknis bersama dengan pihak Rekanan, namun secara teknis konstruksi kami tidak mengetahui sejauh mana progres penyelesaian pekerjaan, dan kami melakukan pemeriksaan berdasarkan keterangan dari Konsultan Manajemen Konstruksi;
Bahwa setiap kami tim PPHP melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA. 2018, dalam setiap melakukan pemeriksaan bangunan, kami hanya berpatokan terhadap setiap laporan progres yang dibuat oleh Konsultan Manajemen Konstruksi, dan kami tidak memiliki kontrak, RAB, dan Gambar bangunan karena tidak pernah diserahkan kepada kami, dan juga secara kami melakukan pemeriksaan secara visual berdasarkan keterangan dari Konsultan Manajemen Konstruksi sejauh mana perkembangan kemajuan progres pembangunan gedung karena secara spesifikasi ilmu konstruksi bangunan kami tidak mengetahui dan tidak memiliki keahlian untuk hal tersebut;
Bahwa pengecekan pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU TA. 2018 dilakukan sebanyak 5 (lima) kali yakni untuk pengajuan pembayaran termin I-V;
Bahwa setiap pengecekan pelaksanaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU TA. 2018 telah dibuatkan berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan, dimana berita acara tersebut dibuat oleh Konsultan Pengawas, dan dokumentasi pengecekan tersebut dibuat dan disimpan oleh Konsultan Pengawas, dan kami selaku PPHP hanya menandatangani hasil pemeriksaan tersebut setelah kami melakukan pengecekan hasil pekerjaan dilapangan;
Bahwa saksi pernah melihat kontrak tetapi kontrak tersebut tidak pernah diberkan kepada kami selaku Tim PPHP untuk menjadi bahan acuan dalam melaksanakan pengecekan. Saya hanya mengetahui pekerjaan yang telah dikerjakan melalui Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi dan Tim Tekhnis;
Bahwa sepengetahuan saksi pernah dilakukan addendum terhadap waktu pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA. 2018 dimana waktu pelaksanaan pekerjaan diperpanjang sampai dengan tanggal 26 Maret 2019, namun rincian terhadap Addendum perpanjangan waktu tersebut saksi tidak mengetahuinya karena dokumen addendum tersebut tidak pernah diberikan kepada kami selaku tim PPHP dan juga pada saat pembuatan Addendum tersebut, kami selaku tim PPHP tidak pernah dilibatkan, dan yang lebih mengetahui tentang Addendum tersebut adalah PPK an. Drs. Syahruddin Siregar,M.Ag.;
Bahwa selama pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU TA.2018 tidak pernah terjadi keadaan Kahar, dan tidak ada hambatan baik akibat kerusuhan dan bencana alam selama pelaksanaan pekerjaan tersebut, dan mengenai penyebab dilakukan Addendum perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan saksi tidak mengetahuinya karena yang lebih mengetahui adalah PPK an. Drs. Syaruddin Siregar;
Bahwa hingga akhir batas waktu pekerjaan dalam kontrak yakni pada tanggal 26 Desember 2018 dan perpanjanga waktu pelaksanaan pekerjaan pada tanggal 26 Maret 2019, pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA. 2018 masih belum selesai dikerjakan 100%;
Bahwa dapat saksi terangkan bahwa pekerjaan pembangunan gedung kuliah Terpadu UINSU Medan TA. 2018 telah dilakukan pembayaran 100% kepada rekanan PT.Multikarya Bisnis Perkasa, dan laporan terakhir progres pekerjaan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan adalah sebesar 91,07 %;
Bahwa saat dilakukan pemutusan kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara TA. 2018 adalah sebesar 91.07 % (sembilan puluh satu koma nol tujuh persen) akan tetapi saya tidak mengetahui mengenai perincian pekerjaan mana yang telah dan belum selesai dikerjakan;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa sebabnya dilakukan pembayaran 100% atas pekerjaan tersebut sedangkan laporan progres hasil pemeriksaan pekerjaan masih sebesar 91,07 % karena yang lebih mengetahui hal tersebut adalah PPK an. Drs. Syahruddin Siregar;
Bahwa saksi dan Tim PPHP awalnya tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan karena berdasarkan hasil pemeriksaan secara visual yang kami lakukan bahwa pekerjaan tersebut masih belum layak untuk mencapai progres 91,07 % karena masih banyak pekerjaan saat itu masih belum selesai seperti pemasangan lift, pekerjaan basement, pekerjaan pemasangan pintu belum selesai, pekerjaan pengecoran lantai dan pemasangan keramik belum selesai, dan masih banyak pekerjaan yang masih belum selesai, namun karena PPK menyampaikan bahwa boleh dilakukan pencairan 100% karena ada jaminan dari Penyedia dan PPK dan Manajemen Konstruksi sudah tandatangan, maka kami menandatangani Berita Acara 91,07% tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi MUHAMMAD DAHRIN, SM, ST., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Syahruddin Siregar, MA akan tetapi tidak ada hubungan Keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Polda Sumut dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa pada tahun anggaran 2018 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara ada melakukan pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu. Pagu anggarannya saya tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi adalah anggota Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan;
Bahwa saksi tidak memahami isi kontrak karena saksi tidak memiliki kualifikasi teknis dalam bidang konstruksi;
Bahwa saksi selaku Anggota Pejabat Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara TA. 2018 beserta dua orang anggota Pejabat Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan ada melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU TA. 2018. Pengecekan dilakukan setiap Pihak Penyedia Jasa mengajukan termin pembayaran, kemudian Manajemen Konstruksi dan Tim Tekhnis melakukan rapat dengan Penyedia untuk membuat progres pekerjaan;
Bahwa pengecekan pekerjaan gedung kuliah terpadu UINSU TA. 2018 sesuai dengan termin pembayaran adalah sebanyak lima kali;
Bahwa setiap pengecekan pelaksanaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU TA. 2018 telah dibuatkan berita acara, namun untuk dokumentasi pengecekan tidak ada dibuat;
Bahwa saksi tidak mengetahuinya dan saya tidak memiliki dokumen kontrak untuk menjadi bahan acuan dalam melaksanakan pengecekan. Saya hanya mengetahui pekerjaan yang telah dikerjakan melalui Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi;
Bahwa Pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara TA. 2018 tidak selesai dikerjakan;
Bahwa yang menjadi penyebab tidak selesai pekerjaan tersebut dikarenakan Pihak Penyedia tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan pemberian penambahan waktu dan yang lebih mengetahui adalah Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs SYAHRUDIN SIREGAR, MA;
Bahwa saksi dapat melihat secara langsung perihal pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU TA. 2018 secara nyata dilapangan disaat saya lakukan pemeriksaan, akan tetapi saya tidak mengetahui apakah pekerjaan tersebut telah sesuai dengan termin;
Bahwa saksi melakukan pengecekan secara visual terhadap pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU TA. 2018 dengan laporan progres progres 91.07 % yang di buat oleh manajemen konstruksi, sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Pelaksanaan pekerjaan saya kurang memahami kondisi pekerjaan secara Visual Lapangan;
Bahwa saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan sebesar 91,07% untuk pencairan 100% karena menurut PPK Pihak Penyedia akan memberikan jaminan penyelesaian pekerjaan berupa uang pada Bank dan PPK serta Manajemen Konstruksi sudah menandatanganinya terlebih dahulu;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi SARDINAN, S. Ag., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Syahruddin Siregar, MA akan tetapi tidak ada hubungan Keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Polda Sumut dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa saksi adalah sebagai Kabag Perencanaan dan Keuangan UIN Sumatera Utara Medan;
Bahwa saksi sebagai Kabag Perencanaan dan Keuangan di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara dan membawahi 3 (tiga) Subbag, yakni; subbag perencanaan, subbag keuangan dan BMN; dan Subbag Evaluasi, pelaporan Program, dan Anggaran, Perencanaan memiliki tugas melakukan pengelolaan sistem informasi perencanaan dan anggaran, penyiapan dan penyusunan rencana, evaluasi dan pelaporan program anggaran;
Bahwa saksi ada ditugaskan oleh Rektor UINSU an. Prof. Dr. Saidurrahman, M.Ag, secara lisan untuk membuat perencanaan pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU Ta. 2018 sesuai dengan Tupoksi saksi selaku Kabag Perencanaan dan Keuangan, dalam bentuk proposal, bersama-sama dengan tim yang ditunjuk;
Bahwa cara saksi bersama bagian perencanaan UIN Sumatera Utara menyusun proposal rencana pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumatera Utara Medan Ta. 2018, dengan menginfentarisir kebutuhan dari Biro Administrasi Umum Perencanaan Keuangan dan Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama yang membawahi fakultas di UIN Sumatera Utara Medan melalui pengusuran masing-masing dekan dan melihat penambahan jumlah mahasiswa setiap tahunnya yang kemudian dimasukkan ke dalam proposal pengajuan pembangunan gedung perkuliahan terpadu UIN Sumatera Utara Medan Ta. 2018, dengan berpedoman kepada Juknis yang diberkan oleh bagian Sarpras Kementrian Agama;
Bahwa proposal rencana pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumatera Utara sumber dana SBSN TA. 2018 yang saksi buat selaku Kabag Perencanaan dan keuangan, disetujui oleh Rektor UIN Sumatera Utara, dengan menandatangani proposal, yang dilampirkan dalam proposal;
Bahwa pengajuan proposal rencana pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumatera Utara sumber dana SBSN TA. 2018, diajukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama RI di Jakarta;
Bahwa saksi tidak mengetahui proposal pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumatera Utara sumber dana SBSN Ta. 2018 ada dilakukan pembahasan di kementerian karena saksi tidak dilibatkan dalam pembahasan di kementrian;
Bahwa proposal yang diajukan oleh Rektor UIN Sumatera Utara, selaku KPA disetujui di Kementian Agama RI, yang ditampung di DIPA Kemenag RI Satker UIN Sumatera Utara Ta. 2018, sesuai dengan jumlah yang diajukan dalam proposal;
Bahwa dalam membuat proposal pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumatera Utara Medan, saya ada dibantu oleh Kasubbag Perencanaan UIN Sumatera Utara an; DARWIS, SE., M.Si, dan Staff Perencanaan UIN Sumatera Utara, an; SALMAN HAFIZ, SE., dan ada melakukan koordinasi dengan kabag perencanaan yang mengajukan proposal yang sama kaitan dengan UIN penerima SBSN;
Bahwa Anggaran yang disetujui kementrian dalam kegiatan pembangunan Gedung kuliah terpadu UIN Sumatera Utara Medan, Sumber Dana SBSN Ta. 2018, sebesar Rp. 50.000.000.000, (lima puluh miliyar), dibulatkan dari nilai proposal yang kami usulkan yakni sebesar Rp. 49.999.514.721, (empat puluh sembilan miliyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus empat belas ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah);
Bahwa Saksi diminta untuk membuat proposal oleh Rektor UIN Sumatera Utara;
Bahwa Saksi pertama kali di panggil ke dalam ruangan untuk membuat proposal karena adanya pencairan dana dari SBSN;
Bahwa saksi tidak mengetahui proses pembahasan di kementerian;
Bahwa Saksi mengetahui di bagian Sarana Prasarana Kementrian yaitu Pak Yasin pada saat adanya pertemuan dengan kementrian bahwa dana yang tersedia adalah Rp. 50.000.000.000,00 (Lima puluh milyar rupiah);
Bahwa kemudian Saksi bersama 2 orang lainnya yaitu Kasubag dan Staf melaksanakan penyusunan proposal berdasarkan pedoman KAK, RAB, dan contoh dari UIN Palembang;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi DR. MUHAMMAD RAMADHAN, MA., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Syahruddin Siregar, MA akan tetapi tidak ada hubungan Keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Polda Sumut dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa pada Tahun 2018 saksi menjabat sebagai Wakil Rektor II Bidang Administrasi umum perencanaan dan keuangan UIN Sumatera Utara Medan;
Bahwa Saksi ditunjuk secara lisan oleh Rektor UIN An; DR. PROF. SAIDURRAHMAN. M.Ag, untuk mempersiapkan proposal pembangunan gedung perkuliahan terpadu yang direncanakan anggarannya bersumber dari dana SBSN;
Bahwa UIN Sumatera Utara Medan ada membuat proposal perencanaan pembangunan gedung kuliah terpadu yang anggarannya direncanakan bersumber dari dana SBSN Ta. 2018, dimana dalam pembuatan proposal Saksi berdiskusi dengan bagian perencanaan dan keuangan untuk menginfentarisir kebutuhan dalam pembuatan proposal rencana pembangunan gedung perkuliahan terpadu UIN Sumatera Utara Medan Ta. 2018;
Bahwa saksi tidak mengetahui pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumatera Utara sumber dana SBSN Ta. 2018 ada dilakukan pembahasan di kementrian karena Saksi tidak dilibatkan dalam pembahasan di kementrian;
Bahwa berdasarkan sepengetahuan Saksi menjelaskan mekanisme pengajuan proposan pembangunan gedung perkuliahan UIN Sumatera Utara Medan yakni; proposal yang dibuat oleh kabag perencanaan dan keuangan disetujui oleh Rektor UIN Sumatera Utara, selaku KPA kemudian ditantangani. kemudian diantar oleh bagian perencanaan dan keuangan ke Subdit Sarana Prasarana Kementrian Agama RI di Jakarta, melampirkan; Proposal SBSN UIN Sumatera Utara Medan, KAK, RAB, Dokumen studi kelayakan Proyek, surat sertifikat tanah UIN Sumatera Utara Medan. Namun saksi tidak tahu bagaimana mekanisme pembahasan dikementrian hingga disetujui proposal pengajuan rencana pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumatera Utara Medan Ta. 2018 tersebut;
Bahwa saksi meminta kepada Syahruddin untuk dipercepat pada saat pertemuan di pusat;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa persen bangunan yang telah selesai;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi SALMAN HAFIZ, SE., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Syahruddin Siregar, MA akan tetapi tidak ada hubungan Keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Polda Sumut dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa saksi tidak ada hubungan pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tahun 2018, namun dalam hal perencanaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Medan, saksi turut dalam pembuatan dan pengajuan proposal perencanaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan Tahun 2018;
Bahwa saksi adalah Staf Subbag Perencanaan Bagian Perencanaan Keuangan Biro Administrasi Umum Perencanaan dan Kepegawaian (AUPK) Universitas UINSU Medan;
Bahwa sekira bulan Maret 2017, saksi diperintahkan oleh Kabag Perencanaan Keuangan an. SARDINAN,S.Ag untuk membuat dan menyiapkan Proposal Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Medan, dan selanjutnya saksi meminta petunjuk pembuatan Proposal kepada Kasubbag Perencanaan an. DARWIS, SE, dan oleh Kasubbag Perencanaan menyerahkan kepada saksi contoh dokumen Penyiapan Dokumen Usulan Pengembangan Sarana dan Prasarana PTKIN melalui Pembiayaan SBSN-PBS dan contoh Proposal Pembangunan UIN Jambi. Setelah saksi membuat kerangka Proposal, saksi melakukan permintaan data dari masing-masing bagian yakni dari Bagian Akademik untuk pengimputan data mahasiswa, Bagian umum untuk Pengimputan Desain Bangunan, Rincian Anggaran Biaya (RAB), Fotocopy Sertifikat Tanah lokasi bangunan dan Jumlah Kelas yang dibutuhkan;
Bahwa setelah data-data tersebut telah terkumpul dan terimput dalam Proposal, selanjutnya Proposal tersebut saksi cetak dan ajukan kepada Kasubbag Perencanaan dan Kabag Perencanaan untuk verifikasi dan penelitian kelengkapan dokumen pengajuan proposal, dan setelah disetujui, selanjutnya Proposal tersebut diajukan kepada Rektor UINSU Medan an. Prof. Dr. Saidurrahman, M.Ag untuk disetujui dan ditandatangani. Setelah Rektor menyetujui pengajuan Proposal tersebut, selanjutnya proposal diserahkan ke Subdit Sarpras Kemenag Jakarta;
Bahwa yang membuat Desain Gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada Proposal Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu adalah Bagian Umum;
Bahwa saksi membuat Proposal Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UNSU Medan berdasarkan Perintah Lisan dari Kabag Perencanaan UINSU an. SARDINAN kepada saya, dan saat saya bertanya kepada sdr. Sardinan tentang dasar pembuatan Proposal tersebut, sdr. Sardinan menerangkan bahwa Pembuatan Proposal tersebut merupakan perintah lisan dari Rektor an. Prof. Dr. Saidurahman,M.Ag;
Bahwa Data-data RAB saksi minta dari Kasubag;
Bahwa desain bangunan, gambar, di dapat dari Bagian Umum;
Bahwa saksi dan Sardinan tidak mendapatkan surat perintah untuk melaksanakan pembuatan proposal;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi DRS. TOHAR BAYOANGIN, M. Ag, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Syahruddin Siregar, MA akan tetapi tidak ada hubungan Keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Polda Sumut dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa saksi sebagai pejabat Penguji dan penandatangan SPM/ an. KPA UIN SU Medan di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA. 2018 sebagaimana Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara nomor : 003 tahun 2018 tanggal 8 Januari 2018;
Bahwa anggaran pembangunan Gedung kuliah terpadu UINSU TA. 2018 sudah dicairkan 100%;
Bahwa saksi ada melakukan Pengujian terhadap berkas Administrasi Pencairan 100%;
Bahwa terhadap kegiatan Pekerjaan pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) TA. 2018 saya ada melakukan pengujian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan penerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sebanyak 7 x yaitu termin 1-V dan Retensi;
Bahwa yang menandatangani menerbitkan SPM adalah saksi sendiri;
Bahwa saksi tidak paham tentang fakta Visual dengan Hasil Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan dilapangan sedangkan untuk pembayaran 100% untuk progres kegiatan fisik sebesar 91,07% dimana saat pengajuan hanya berdasarkan adanya dokumen pendukung berupa :
Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 14/PPK/UINSU/PGKT/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018;
Berita Acara Persetujuan Persetujuan retensi nomor 15/PPK/UINSU /PGKT/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018;
Permohonan Pembayaran retensi tanggal 20 Desember 2018;
Surat Peryataan Keapsahan dan Kebenaran garansi Bank Pembayaran tanggal 21 Desember 2018 dari Bank bjb;
Jaminan Bank (Bank Garansi) nomor PB 02 40 400 118 tanggal 21 Desember 2018;
Surat Kuasa nomor : 17 /PPK/UINSU/PGKT/XII/2018tanggal 21 Desember 2018;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagai Penjaminan tanggal 21 Desember 2018;
Surat Pernyataan ke absahan Jaminan/Garansi Bank tanggal 21 Desember 2018;
Surat Pernyataan Kesanggupan tanggal 21 Desember 2018;
Surat Perjanjian Pembayaran tanggal 21 Desember 2018;
Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 21 Desember 2018;
Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 21 Desember 2018;
Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN07/B.3b/KU.001/01226/2018 tanggal 21 Desember 2018;
Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp.40.884.886,-;
Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp. 204.424.329,-
Bahwa syarat-syarat pencairan dana 100% sudah terpenuhi dan sudah dicairkan termasuk retensi sebesar Rp. 44.000.000,00 (empat pulu empat juta rupiah);
Bahwa Pekerjaan pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) TA. 2018 tidak selesai dan gedung tidak dapat dipergunakan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa penyebab masalahnya hingga terjadi seperti sekarang ini;
Bahwa saksi bertanya kepada PPK berdasarkan dokumen dari PPK terkait dengan retensi dan PPK mengatakan sudah bisa dicarikan karena adanya garansi dari bank dan PPK;
Bahwa saksi tidak memberikan pernyataan mengenai aturan pembayaran retensi dengan syarat adanya garansi bank;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Dr. IWAN, M.H.I., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Syahruddin Siregar, MA akan tetapi tidak ada hubungan Keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Polda Sumut dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa pada tahun 2018 selain bertugas sebagai Dosen saksi juga bertugas sebagai staf Rektor yang menerima surat dari staf administrasi Rektor, mengecek kelengkapan administrasi surat tersebut dan menyerahkannya kepada Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara untuk ditandatangani;
Bahwa saksi tidak mengenal Direktur PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA an. JONI SISWOYO, SE akan tetapi saksi mengenal sdra MARHAN SUHAIDI HASIBUAN, SE dikarenakan ianya pernah beberapa kali bermain badminton dengan teman – teman di biro rektor UINSU dan dari teman – teman saksi mengetahui bahwa sdra MARHAN SUHAIDI HASIBUAN, SE adalah pengawas proyek pekerjaan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara TA. 2018;
Bahwa saksi pernah menyetorkan pengembalian atas temuan pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU TA. 2018 yang saksi setorkan adalah sebesar Rp. 3.050.091.338. (tiga miliar lima puluh juta sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah). Adapun rincian penyetorannya adalah :
Uang senilai Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) sesuai dengan kode billing sistem informasi PNBP Online Kementerian Keuangan nomor 820201103984339 saksi setorkan pada Bank Sumut Cabang Pembantu Pasar Halat pada tanggal 03 bulan November 2020;
Uang senilai Rp. 50.091.338 (lima puluh juta sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah) sesuai dengan kode billing sistem informasi PNBP Online Kementerian Keuangan nomor 820201104040631 saksi setorkan pada Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Willem Iskandar pada tanggal 04 bulan November 2020.;
Bahwa sepengetahuan saksi kekurangan pengembalian kerugian atas pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU TA. 2018 sebesar Rp. 7.300.000.000 (tujuh miliar tiga ratus juta rupiah) telah seluruhnya ditindaklanjuti dan yang menyetorkannya adalah saudara SANGKOT AZHAR RAMBE;
Bahwa Prof. Dr. Saiddurahman, M.Ag memerintahkan saksi untuk meminta kode billing kepada Bendahara Pengeluaran UINSU an. MONCOT HARAHAP, SE, kemudian MONCOT HARAHAP, SE memberikan tiga buah kode billing sistem informasi PNBP Online Kementerian Keuangan dengan nomor :
820201103982665 (Nilai Uang Rp.4.300.000.000)
820201103984443 (Nilai Uang Rp.3.000.000.000)
820201103984339 (Nilai Uang Rp.3.000.000.000)
Bahwa Saksi meneruskan kode billing tersebut kepada Prof. Dr. Saiddurahman, M.Ag dan kemudian Prof. Saidurrahman memberikan uang kepada saksi sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan memerintahkan saksi untuk menyetorkan uang tersebut sesuai dengan kode billing sistem informasi PNBP Online Kementerian Keuangan nomor 820201103984339. Pada tanggal 3 November 2020 saudara SANGKOT AZHAR RAMBE menelepon saksi untuk berkoordinasi perihal nilai uang yang telah saksi setorkan ke bank sesuai kode billing untuk menghindari tumpang tindih pengembalian uang. SANGKOT AZHAR RAMBE mengatakan kepada saksi bahwasanya ianya yang akan menyetorkan uang kekurangan pengembalian temuan kerugian atas pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU TA. 2018 sebesar Rp. 7.300.000.000 (tujuh miliar tiga ratus juta rupiah). Dapat saksi jelaskan juga bahwa Prof. Dr. Saiddurahman, M.Ag ada memerintahkan saksi meminta kode billing yang keempat kepada Bendahara Pengeluaran an. UINSU MONCOT HARAHAP, SE. Setelah Bendahara Pengeluaran UINSU an. MONCOT HARAHAP, SE memberikan Kode billing dengan nomor 820201104040631 kepada saksi kemudian Prof. Dr. Saiddurahman, M.Ag memberikan uang sebesar Rp. 50.091.338 kepada saksi dan uang tersebut telah saksi setorkan ke Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Willem Iskandar pada tanggal 04 bulan November 2020. Dengan demikian total penyetoran uang sesuai kode billing sistem informasi PNBP Online Kementerian Keuangan adalah sebesar Rp. 10.350.091.337,98,- ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 2 November 2020 saudara Prof. Dr. Saiddurahman, M.Ag menghubungi saksi melalui telepon dan memerintahkan saksi untuk meminta kode Billing kepada Bendahara Pengeluaran UINSU an. MONCOT HARAHAP, SE dan membawa kode tersebut kerumahnya. Besoknya pada tanggal 3 November 2020 saksi sendirian mendatangi rumah yang ditinggali saudara Prof. Dr. Saiddurahman, M.Ag di Komplek Tasbi II dengan membawa kode billing. Setelah itu saudara Prof. Dr. Saiddurahman, M.Ag menyerahkan uang kepada saksi sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dalam bentuk tunai di dalam sebuah koper dan sebuah ransel dan memerintahkan saksi untuk menyetorkan uang tersebut ke Bank yang menerima tagihan Negara. Saksi kemudian menghitung uang tersebut dimana uang tersebut dalam bentuk pecahan uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Setelah saksi selesai menghitungnya saksi sendirian membawa uang tersebut dan menyetorkannya ke Bank Sumut Cabang Pembantu Pasar Halat;
Bahwa selanjutnya pada pagi hari Rabu tanggal 4 November 2020 saudara Prof. Dr. Saiddurahman, M.Ag kembali menghubungi saksi melalui telepon dan mengatakan bahwasanya masih ada kekurangan temuan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU TA. 2018 yang perlu disetorkan dan memerintahkan saksi untuk meminta kode billing kepada bendahara Pengeluaran an. MONCOT HARAHAP, SE. Setelah saksi meminta kode billing saksi mendatangi rumah Prof. Dr. Saiddurahman, M.Ag kemudian ianya memberikan uang kepada saksi sebesar Rp. 50.091.338) dalam bentuk tunai pecahan uang senilai Rp. 50.000. Setelah saksi menghitungnya saksi kemudian menyetorkan uang tersebut ke Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Willem Iskandar;
Bahwa Saksi disuruh mengantarkan uang senilai Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) kepada Marhan Saidi Hasibuan dengan menggunakan tas hitam naum saksi tidak melihat isinya;
Bahwa Saksi sebelumnya tidak mengenal Marhan Saidi Hasibuan dan baru mengenal pada saat bermain badminton;
Bahwa Saksi memberikan uang tersbut di parkiran biro Rektor dan adanya kuitansi pembayaran utang piutang senilai Rp. 2.000.000.000,00 (Dua milyar rupiah);
Bahwa Saksi tidak menerima Jasa Titip;
Bahwa Saksi menyatakan bahwa KPA ada berencana melakukan pelepasan ruko untuk memperlebar gerbang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengapa KPA dapat menyerahkan Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) kepada Marhan;
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana KPA mendapatkan uang tersebut;
Bahwa Saksi menyatakan bahwa pernah melakukan pembayaran Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) ke bank Sumut dan sisanya ke bank BRI;
Bahwa KPA menyruh membayar uang secara cash dan bertanya kepada Bu Moncot selaku bendahara;
Bahwa saksi menyatakan pada Bulan 9 Tahun 2020 uang pengembalian kerugian Negara telah disetorkan ke bank;
Bahwa saksi menyatakan bahwa KPA mengembalikan kerugian tersebut demi lembaga;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Ir. SURADI, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Drs. Syahruddin Siregar, MA dan tidak ada hubungan Keluarga;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Polda Sumut dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa Jabatan saksi di PT. SELTECH UTAMA MANDIRI adalah sebagai Direktur Utama;
Bahwa PT. SELTECH UTAMA MANDIRI adalah sebagai distributor dan kontraktor;
Bahwa PT. SELTECH UTAMA MANDIRI dimintakan oleh PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA untuk memberikan Surat Dukungan Paket pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumatera Utara Medan berupa surat dukungan bersedia menyuplay dan memasang Elevator SIGMA;
Bahwa Lampiran Surat Dukungan PT. SELTECH UTAMA MANDIRI kepada PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, hanya melampirkan surat dukungan dan brosur, dan tidak melampirkan, Surat Pernyataan bersedia melakukan uji fungsi dan pelatihan pemakaian, Surat melakukan pemasangan alat oleh teknisi terampil, Surat Pernyataan Ketersediaan Tenaga Ahli serta Workshop, Surat Pernyataan memberikan pelayanan purna jual, Surat Pernyataan Memberikan Garansi dan Jaminan tersedianya Suku Cadang, Surat pernyataan barang yang ditawarkan 100 % baru; Surat pernyataan bersedia menyerahkan Certifikat of origin (Coo) & Buku manual, hal ini dikarenakan tidak ada dininta oleh PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, dalam mengikuti lelang Paket Pembangunan gedung kuliah UIN Sumatera Utara Medan Ta. 2018;
Bahwa UIN Sumatera Utara tidak ada meminta informasi harga kepada PT. SELTECH UTAMA MANDIRI untuk peralatan pemasangan Elevator SIGMA dalam pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumatera Utara Medan Ta. 2018;
Bahwa Orang yang meminta Surat Dukungan dari PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA adalah JONI SISWOYO, SE dengan surat permohonan dukungan dari suplai pekerjaan lift/Elevator dan PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA ada memesan lift sesuai dengan surat dukungan tersebut;
Bahwa Surat perjanjian/kontrak antara PT. SELTECH UTAMA MANDIRI dengan PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA dakam pemasangan lift pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumatera Utara Medan Ta. 2018, yakni surat perjanjian jual beli barang;
Bahwa Materi jual beli antara PT. SELTECH UTAMA MANDIRI dengan PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA dakam pemasangan lift pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumatera Utara Medan Ta. 2018, meliputi 4 (empat) unit lift penumpang merek Sigma dan 1 (satu) unit lift Service Sigma dengan spesifikasi tehnis;
Bahwa PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA ada memesan kepada PT. SELTECH UTAMA MANDIRI barang berupa lift/Elevator SIGMA dalam kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumatera Utara Medan. Ta. 2018, yakni lift/elevator Sigma dengan tipe ACRA-PA 1600-CO60-7/7/7/SHL c/w ARD sebanyak 3 Unit dan tipe ACRA-PA 1000-CO60-7/7/7/SHL c/w ARD, sebanyak 1 Unit akan tetapi perusahaan saya PT. SELTECH UTAMA MANDIRI tidak menyalurkan semua lift/elevator sesuai dengan pesanan tersebut dikarenakan PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA masih memiliki tunggakan pembayaran atas pemesanan barang – barang yang saksi sebutkan diatas;
Bahwa Jumlah lift yang dipesan oleh PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, Ke PT. SELTECH UTAMA MANDIRI dalam pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumatera Utara Medan sebanyak 4 (empat) Unit, dasar pemesanan PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA memesan lift kepada PT. SELTECH UTAMA MANDIRI adalah Surat Perjanjian Jual Beli Nomor; SPJB No. 6708 / VIII / ELEV / 2018, tanggal 15 Agustus 2018;
Bahwa mekanisme pembelian dari PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA kepada PT. SELTECH UTAMA MANDIRI, adalah Bahwa setelah PT. SELTECH UTAMA MANDIRI, memberikan dukungan kepada PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, untuk tender paket pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumatera Utara Medan, dan PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA memenangkan tender, kemudian PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA membeli barang dari PT. SELTECH UTAMA MANDIRI, dan dengan surat PERJANJIAN JUAL BELI, yang kemudian disalurkan ke UIN Sumatera Utara Medan;
Bahwa pembayaran barang lift dituangkan dalam surat perjanjian jual beli dengan ketentuan;
Bahwa PT. Seltech Utama Mandiri menerima Panjar (D/P) dari PT. Multikarya Bisnis Perkasa, tanggal 18 September 2018, sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan dokumen pembayaran/risalah pembayaran(INC.PPN) Proyek : Pengadaan dan instalasi 3 unit lift penumpang dan 1 unit lift service Sigma. Pada dokumen pembayaran tersebut ada tiga kali rincian pembayaran, selain DP yang saya sebutkan diatas kemudian pembayaran saat barang sedang dalam perjalanan yaitu pada tanggal 30 Oktober 2018 sebesar Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Pada tanggal 14 Maret 2019 PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA kembali membayarkan biaya elevator kepada perusahaan saksi sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).Dapat saksi jelaskan penyerahan elevator kepada PT. Multikarya Bisnis Perkasa dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2019 sesuai dengan surat Delivery Docket tanggal 15 Maret 2019 status proyek KP/SR : 01.790;
Bahwa jenis komponen lift yang dipasang PT. SELTECH UTAMA MANDIRI, dalam pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumatera Utara Medan Ta. 2018, dan bagian lift yang tidak terpasang, yakni;
-
No Nama Komponen Lift Terpasang Jumlah Ket 1 Hall door sill 5 PCS Untuk 5 Lantai hanya 1 Unit Lift 2 Hall dor jam (Kusen Pintu) 5 PCS Untuk 5 Lantai hanya 1 Unit Lift 3 All dor Pocket/Operator 5 PCS Untuk 5 Lantai hanya 1 Unit Lift 4 Hall door (pintu) 5 PCS Untuk 5 Lantai hanya 1 Unit Lift 5 Braket Rel Lift 1 SET Sisa 2 Set Masih dalam peti 6 Sup Panel 1 PCS Posisi ruang mesin lift 7 Rel lift 3 SET Posisi Lobang Lift 8 Mesin lift + Beam + Pulley 3 SET Posisi di ruang mesin lift 9 Controler 1 SET Posisi di ruang mesin lift 10 Overspeed Governoor 1 BH Posisi di ruang mesin lift 11 Car France 3 SET Masih dalam peti 12 Cable France 3 SET Masih dalam peti 13 CWT Rame 3 SET Masih dalam peti 14 Wiring FM 3 SET Masih dalam peti 15 Parefe 3 SET Masih dalam peti 16 Up Right Cober 3 SET Masih dalam peti 17 Control Panel 3 SET Masih dalam peti
PT. Multikarya Bisnis Perkasa telah melakukan pembayaran kepada PT. Seltech Utama Mandiri dengan rincian pembayaran yakni;
-
No Tanggal pembayaran Nilai Bayar Rp Unit lift Rp Instalasi Rp 1 18 – 09 -2018 400.000.000 400.000.000 88.000.000 2 30– 10 – 2018 350.000.000 350.000.000 3 14 – 03 - 2019 1.500.000.000 1.500.000.000 Total sudah dibayar 2.250.000.000 2.250.000.000 88.000.000
Namun pembayaran yang dilakukan oleh PT. Multikarya Bisnis Perkasa tidak sesuai dengan surat perjanjian jual beli SPJB Nomor. 6708/VIII/Elev/2018, tanggal 15 Agustus 2018, dimana seharusnya PT. SELTECH UTAMA MANDIRI menerima pembayaran sesuai dengan surat perjanjian sebesar Rp. 2.737.900.000 (dua miliyar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) termasuk PPN, akan tetapi hingga saat ini PT. SELTECH UTAMA MANDIRI baru menerima pembayaran sebesar Rp. 2.250.000.000, yang berarti ada kekurangan sebesar Rp. 487.900.000,- (empat ratus tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa PT. Seltech Utama Mandiri tidak menyelesaikan pemasangan lift merek Sigma sesuai dengan surat perjanjian jual beli SPJB Nomor. 6708/VIII/Elev/2018, tanggal 15 Agustus 2018 dengan PT. Multikarya Bisnis Perkasa karena PT. Multikarya Bisnis Perkasa tidak melaksanakan kewajibannya, dimana unit lift telah tiba di Medan Tanggal 22 Januari 2018, seharusnya PT. Multikarya Bisnis Perkasa sudah membayar lunas untuk termin;
30 % Panjar sebesar Rp. 864.000.000,-
65 % dibayar pada saat pembukaan L/C sebesar Rp. 1.873.300.000,- (termasuk PPN 10 %); -
Dimana total pembayaran seharusnya sebesar Rp. 864.000.000 + Rp. 1.873.300.000,- sebesar Rp. 2.737.000.000, namun pembayaran yang dilakukan PT. Multikarya Bisnis Perkasa hanya sebesar Rp. 2.250.000.000;
Bahwa PT. Seltech Utama Mandiri telah menyurati PT. Multikarya Bisnis Perkasa sebanyak 2 Kali;
Bahwa PT. Multikarya Bisnis Perkasa memberikan 1 lembar giro Bank Sumut Cek No. CK097316, tanggal 6 April 2019 senilai Rp. 487.900.000, tidak dapat dicairkan dan 3 kali ditolak oleh Bank dengan alasan dana tidak cukup. Sehingga PT. Seltech Utama Mandiri tidak melanjutkan pemasangan lift pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumatera Utara Ta. 2018 tersebut;
Bahwa pekerjaan pemasangan lift tersebut baru 25 – 30%;
Bahwa syarat pembayaran sesuai dengan kontrak yan sudah disepakati dengan pak Joni Siswoyo aitu 30% DP dan 60% pada saat pembukaan LC ada transfer;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi SANGKOT AZHAR RAMBE, SH, M.Hum., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Drs. Syahruddin Siregar, MA dan tidak ada hubungan Keluarga;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Polda Sumut dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan Pembangunan Fisik Gedung Perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU) TA. 2018 tidak ada akan tetapi hubungan saya adalah saksi ada menyetorkan sejumlah uang untuk mengembalikan temuan kerugian atas pembangunan gedung tersebut;
Bahwa saksi mengenal Prof. Dr. SAIDURRAHMAN, M.Ag. Saksi mengenalnya pertama kali disaat ianya menjadi dosen di fakultas syariah IAIN Sumatera Utara dan saya adalah Mahasiswanya. Saya mengenal dekat Prof. Dr. SAIDURRAHMAN, M.Ag ketika saksi ditempatkan sebagai CPNS dan menjadi Dosen/staf di Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara tahun 2009 dan pada saat itu Prof. Dr. SAIDURRAHMAN, M.Ag adalah Wakil Dekan I;
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk menyetorkan uang adalah Prof. Dr. SAIDURRAHMAN, M.Ag;
Bahwa jumlah uang yang saksi setorkan totalnya adalah sebesar Rp. 7.300.000.000,- (tujuh miliar tiga ratus juta rupiah) dan uang tersebut saksi setorkan dengan cara menyetorkannya ke Bank BRI Cabang Sisingamangaraja. Penyetoran tersebut dibagi dalam dua kode billing sehingga penyetorannya dibagi menjadi dua dengan rincian :
Sebesar Rp. 4.300.000.000,- (empat miliar tiga ratus juta rupiah);--
Sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).
Bahwa saksi tidak mengetahui secara terperinci berapa nilai temuan kerugian keuangan negara terhadap pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara TA. 2018 dan yang saksi ketahui bahwa nilainya sekitar Rp. 10.300.000.000 (sepuluh miliar tiga ratus juta rupiah). Saksi mengetahui nilai kerugian tersebut dari saudara Dr. IWAN.-;
Bahwa uang yang saksi setorkan untuk temuan pembangungan gedung tersebut adalah sebesar Rp. 7.300.000.000,- (tujuh miliar tiga ratus juta rupiah) dan sisanya disetorkan oleh saudara Dr. IWAN selaku ajudan Prof. Dr. SAIDURRAHMAN, M.Ag.;
Bahwa saksi mengetahui sisa uang temuan tersebut disetorkan oleh saudara Dr. IWAN dikarenakan disaat perjalanan saksi menyetorkan uang, Dr. IWAN ada menghubungi saksi melalui handphone dan mengatakan kepada saksi bahwa kami akan berbagi tugas, dan mengatakan kepada saksi untuk menyetor uang senilai Rp. 7.300.000.000,- (tujuh miliar tiga ratus juta rupiah) ke bank BRI Sisingamangaraja dan sisanya akan disetorkan oleh Dr. IWAN.-;
Bahwa adapun rincian kode billing tersebut adalah :
Kode billing 820201103982665 penyetoran uang sebesar Rp. 4.300.000.000,- (empat miliar tiga ratus juta rupiah);-
Kode billing 820201103984443 penyetoran uang sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).-
Bahwa saksi mendapatkan kode billing tersebut dari saudari MONCOT HARAHAP selaku Bendahara Pengeluaran Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Prof. Dr. SAIDURRAHMAN, M.Ag yang memerintahkan saya untuk meminta kode billing kepada saudari MONCOT HARAHAP. Dapat saya jelaskan didalam kode billing tagihan sudah tertera nominal uang dan tertuju ke rekening Kementerian Keuangan RI;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 November 2020 sekira pukul 09.00 WIB pagi saya ditelpon Prof. Dr. SAIDURRAHMAN, M.Ag melalui handphone dan meminta saya untuk datang kerumahnya yang ada diperumahan Setia Budi Indah. Setelah sampai dirumahnya saya bertemu dengan Prof. Dr. SAIDURRAHMAN, M.Ag , ianya hanya sendirian dirumah itu dan kemudian dia menyuruh saya untuk mengantarkan uang ke bank BRI sisingamangaraja. Untuk penyetoran uang tersebut Prof. Dr. SAIDURRAHMAN, M.Ag menyuruh saya untuk meminta kode biling ke MONCOT HARAHAP. Saya menelepon MONCOT HARAHAP dan meminta kode billing, kemudian MONCOT HARAHAP mengirim kode billing melalui Chat Whatsapp kepada saya. Prof. Dr. SAIDURRAHMAN, M.Ag kemudian memberikan uang kepada saya di sebuah tas tenteng terbuat dari kain dan sebuah koper dimana tas dan koper tersebut dalam keadaan tertutup sehingga saya tidak melihat uang yang ada pada dalamnya dan saya tidak melakukan penghitungan, akan tetapi Prof. Dr. SAIDURRAHMAN, M.Ag ada mengatakan kepada saya bahwa dalam tas dan koper tersebut berisi uang sebesar Rp. 7.300.000.000,- (tujuh miliar tiga ratus juta rupiah) dan menyuruh saya untuk menyetorkan uang tersebut ke bank BRI sisingamangaraja. Saya berangkat sendirian menggunakan mobil inventaris kantor membawa tas dan koper tersebut ke bank, saat saya di perjalanan Dr. IWAN menelepon saya dan mengatakan dia akan mengurus sisa temuan dari nilai uang yang saya setorkan. Sampai di bank saya perlihatkan dua buah kode billing kepada Customer service bank, kemudian saya menyerahkan tas dan koper tersebut ke pihak bank. Pihak Bank menghitung uang tersebut, dan jumlahnya sesuai sebesar Rp. 7.300.000.000,- (tujuh miliar tiga ratus juta rupiah). Bentuk uangnya adalah mata uang Rupiah pecahan Rp. 50.000 dan Rp 100.000. Setelah penyetoran selesai saya melaporkannya via telepon kepada Prof. Dr. SAIDURRAHMAN, M.Ag. Adapun bukti penyetoran uang saya serahkan kepada Dr. Iwan dan Dr. Iwan yang kemudian menyerahkan bukti penyetoran tersebut kepada Bendahara Pengeluaran an. MONCOT HARAHAP.-;
Bahwa saksi tidak mengetahui sumber uang sebesar Rp. 7.300.000.000,- (tujuh miliar tiga ratus juta rupiah) yang digunakan untuk penyetoran temuan pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU TA. 2018 dan saya tidak ada bertanya kepada Prof. Dr. Saiddurahman, M.Ag.;
Bahwa saksi tidak mengetahui tindak lanjut penyetoran uang tersebut dan saksi tidak mengetahui mekanisme pengembalian temuan pada kegiatan/pekerjaan yang sumber anggarannya adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN);
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi MERIANA, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Drs. Syahruddin Siregar, MA dan tidak ada hubungan Keluarga;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Polda Sumut dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa GUDANG ALUMEX saat ini adalah merupakan penjualan Aluminium axtrusi;
Bahwa GUDANG ALUMEX ada memberi surat dukungan yang digunakan untuk paket proyek Pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan;
Bahwa ada orang yang dating mengaku dari PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA meminta surat dukungan berdasarkan permohonan surat dukungan atas nama JONI SISWOYO;
Bahwa terkait dengan surat dukungan tersebut tidak ada tindak lanjutnya dan tidak ada memberikan dukungan bahan material berupa Aluminium sebagaimana surat dukungan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi RIZKI ANGGRAINI, SE, M.Si., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Syahruddin Siregar, MA akan tetapi tidak ada hubungan Keluarga;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Polda Sumut dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) UINSU Medan Tahun 2018 sesuai dengan Keputusan Rektor UINSU Medan, dan juga sebagai Ketua Kelompok Kerja (POKJA) pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) UINSU Medan, sesuai dengan Keputusan Kepala ULP UINSU Medan.
Bahwa saksi memiliki Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Bahwa rekanan Penyedia Jasa pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU) Medan TA. 2018 adalah PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, dengan Direktur Utama a.n.JONI SISWOYO,SE.,
Bahwa benar saksi selaku Ketua Pokja pada Pelelangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Medan ada mendapat arahan untuk memenangkan perusahaan untuk menjadi penyedia jasa pada pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan, yakni PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, dimana arahan untuk memenangkan tersebut diperintahkan oleh sdr. MARUDUT HARAHAP selaku Kasubbag Rumah Tangga Bagian Umum Biro Adminstrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (AUPK) UINSU Medan.
Bahwa data dari Konsultan Perencana yang dijadikan data oleh PPK untuk melakukan pengadaan.
Bahwa saksi menyatakan bahwa adanya pertemuan dengan konsultan perencana dan konsultan pengawas untuk membahas pembangunan kemudian itu menjadi dokumen pengadaan yang jadi dasar saksi melakukan lelang;
Bahwa proses pelelangan dilakukan di hotel Sakura dan Hotel Royal Condotel Medan karena jaringan internet di hotel stabil daripada di kantor.
Bahwa anggota Pokja ada pergi traveling ke Thailand dengan menggunakan uang yang dipinjamkan Marudut Harahap.
Bahwa Marudut Harahap adalah sebagai Wakil PPK dan saksi tidak tahu proses Marudut Harahap sebagai Wakil PPK.
Bahwa benar Marudut Harahap menyuruh saksi menyerahkan HPS kepada PT. Multikarya Bisnis Perkasa.
Bahwa Marudut Harahap yang mengenalkan saksi ke Ahmad Rivai Sihotang.
Bahwa saksi membantah sebagian besar keterangan saksi di BAP Penyidikan.
Bahwa saksi membantah keterangan saksi di BAP Penyidikan mengenai saksi menyerahkan flashdisk berisi HPS kepada Ahmad Rivai Sihotang sebelum pengumuman pelelangan namun yang saksi serahkan adalah SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan).
Bahwa saksi membantah keterangan saksi di BAP Penyidikan mengenai penyerahan flashdisk berisi HPS tersebut kepada Ahmad Rivai Sihotang adalah di rumah saksi di dekat Plaza Yuki Simpang Raya Medan.
Bahwa saksi mengaku galau saat diperiksa Penyidik.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi SAMIDI, S.Pdi., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Syahruddin Siregar, MA akan tetapi tidak ada hubungan Keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Polda Sumut dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara TA. 2018 adalah saksi sebagai sekretaris Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP);
Bahwa Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan ada melakukan pengecekan terhadap peserta lelang yang mengajukan penawaran dengan cara mengevaluasi ;
Administrasi;
Kualifikasi;
Teknis;
Harga penawaran
Bahwa Pokja ULP ada membuat berita acara pengecekan kelengkapan peserta lelang yang mengajukan penawaran dan berita acara tersebut;
Bahwa PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA menjadi pemenang paket pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU) TA. 2018 dikarenakan PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA satu satunya peserta yang dapat memenuhi syarat dari Pokja ULP;
Bahwa Saksi tidak ada menerima imbalan selain honor;
Bahwa Saksi ada menerima honor sebesar Rp. 2.450.000 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi mengarsipkan dokumen dan menerima bahan tender;
Bahwa saksi sudah 2 kali pergi ke hotel untuk melakukan proses lelang yaitu Hotel Sakura dan Hotel Condotel Medan pada saat mengupload dan mengevaluasi;
Bahwa Saksi pergi atas dasar perintah bu Rziki untuk bekerja di Hotel dengan alasan bahwa butuhnya internet yang kuat dikarenakan UIN sering mengalami padam listrik;
Bahwa Bu Rizki sudah membelikan tiket untuk traveling ke Thailand;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi MUHAMMAD AKHIR NASUTION, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Syahruddin Siregar, MA akan tetapi tidak ada hubungan Keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Polda Sumut dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara TA. 2018 adalah saksi sebagai sekretaris Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP);
Bahwa Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan ada melakukan pengecekan terhadap peserta lelang yang mengajukan penawaran dengan cara mengevaluasi ;
Administrasi;
Kualifikasi;
Teknis;
Harga penawaran
Bahwa Pokja ULP ada membuat berita acara pengecekan kelengkapan peserta lelang yang mengajukan penawaran dan berita acara tersebut;
Bahwa PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA menjadi pemenang paket pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU) TA. 2018 dikarenakan PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA satu satunya peserta yang dapat memenuhi syarat dari Pokja ULP;
Bahwa Saksi tidak ada menerima imbalan selain honor;
Bahwa Saksi ada menerima honor sebesar Rp. 2.450.000 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi mengarsipkan dokumen dan menerima bahan tender;
Bahwa saksi sudah 2 kali pergi ke hotel untuk melakukan proses lelang yaitu Hotel Sakura dan Hotel Condotel Medan pada saat mengupload dan mengevaluasi;
Bahwa Saksi pergi atas dasar perintah bu Rziki untuk bekerja di Hotel dengan alasan bahwa butuhnya internet yang kuat dikarenakan UIN sering mengalami padam listrik;
Bahwa Bu Rizki sudah membelikan tiket untuk traveling ke Thailand;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi AHMAD MUAZ, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Syahruddin Siregar, MA akan tetapi tidak ada hubungan Keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Polda Sumut dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara TA. 2018 adalah saksi sebagai sekretaris Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP);
Bahwa Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan ada melakukan pengecekan terhadap peserta lelang yang mengajukan penawaran dengan cara mengevaluasi ;
Administrasi;
Kualifikasi;
Teknis;
Harga penawaran
Bahwa Pokja ULP ada membuat berita acara pengecekan kelengkapan peserta lelang yang mengajukan penawaran dan berita acara tersebut;
Bahwa PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA menjadi pemenang paket pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU) TA. 2018 dikarenakan PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA satu satunya peserta yang dapat memenuhi syarat dari Pokja ULP;
Bahwa Saksi tidak ada menerima imbalan selain honor;
Bahwa Saksi ada menerima honor sebesar Rp. 2.450.000 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi mengarsipkan dokumen dan menerima bahan tender;
Bahwa saksi sudah 2 kali pergi ke hotel untuk melakukan proses lelang yaitu Hotel Sakura dan Hotel Condotel Medan pada saat mengupload dan mengevaluasi;
Bahwa Saksi pergi atas dasar perintah bu Rziki untuk bekerja di Hotel dengan alasan bahwa butuhnya internet yang kuat dikarenakan UIN sering mengalami padam listrik;
Bahwa Bu Rizki sudah membelikan tiket untuk traveling ke Thailand;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi MUHAMMAD RUKUN JAMIMAON NASUTION, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Syahruddin Siregar, MA akan tetapi tidak ada hubungan Keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Polda Sumut dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara TA. 2018 adalah saksi sebagai sekretaris Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP);
Bahwa Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan ada melakukan pengecekan terhadap peserta lelang yang mengajukan penawaran dengan cara mengevaluasi ;
Administrasi;
Kualifikasi;
Teknis;
Harga penawaran
Bahwa Pokja ULP ada membuat berita acara pengecekan kelengkapan peserta lelang yang mengajukan penawaran dan berita acara tersebut;
Bahwa PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA menjadi pemenang paket pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU) TA. 2018 dikarenakan PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA satu satunya peserta yang dapat memenuhi syarat dari Pokja ULP;
Bahwa Saksi tidak ada menerima imbalan selain honor;
Bahwa Saksi ada menerima honor sebesar Rp. 2.450.000 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi mengarsipkan dokumen dan menerima bahan tender;
Bahwa saksi sudah 2 kali pergi ke hotel untuk melakukan proses lelang yaitu Hotel Sakura dan Hotel Condotel Medan pada saat mengupload dan mengevaluasi;
Bahwa Saksi pergi atas dasar perintah bu Rziki untuk bekerja di Hotel dengan alasan bahwa butuhnya internet yang kuat dikarenakan UIN sering mengalami padam listrik;
Bahwa Bu Rizki sudah membelikan tiket untuk traveling ke Thailand;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi MARUDUT HARAHAP, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Syahruddin Siregar, MA akan tetapi tidak ada hubungan Keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Jabatan Sruktural saksi di UIN Sumatera Utara Medan Ta. 2018, sebagai Kasubbag Rumah Tangga Bagian Umum Pada Biro AUPK UIN Sumatera Utara Medan, berdasarkan surat keputusan rektor UIN Sumatera Utara Medan saya diangkat tahun 2014 s/d 2018;
Bahwa saksi adalah sebagai wakil sah para pihak untuk PPK dalam pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumatera Utara Medan Ta. 2018;
Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai wakil sah para pihak untuk PPK, berdasarkan permintaan PPK an; Drs SYAHRUDIN SIREGAR, MA, namun tidak ada dituangkan secara tertulis, yang menunjuk saksi sebagai wakil PPK adalah PPK dalam kegiatan Pembangunan Gedung kuliah terpadu UIN Sumatera Utara Medan Ta. 2018;
Bahwa sebelum proyek dimulai sekitar bulan Januari – Maret, PPK mengatakan agar saksi lah yang menjadi Direksi Lapangan, lalu saksi tanya apa itu Direksi Lapangan, PPK pun tidak menjelaskan tentang Direksi Lapangan;
Bahwa saksi dilibatkan dalam proyek ini di bulan Agustus, disuruh PPK untuk mengecek ke lapangan supaya percepatan;
Bahwa saksi ada 3 kali ke lapangan yang PPK tidak ikut ke lapangan pada saat itu dan ke lapangan bersama PPK ada sekitar 2 kali;
Bahwa saksi hanya pertanggungjawaban lisan aja ke PPK;
Bahwa saksi ada diundang untuk ikut rapat setelah kontrak;
Bahwa saksi ada bertemu Marhan Suadi Hasibuan di kampus UINSU, saat itu Marhan Suadi Hasibuan sedang berdiri-berdiri di kampus;
Bahwa tidak ada pembicaraan tertentu antara saksi dengan Marhan Suadi Hasibuan;
Bahwa Rizki Anggraini ada meminjam uang sebanyak 95 juta rupiah kepada saksi dan saksi tidak mengetahui uang itu untuk apa;
Bahwa uang yang saksi serahkan ke Rizki Anggraini adalah uang yang saksi pinjam dari Aswin dan Harahap, dan uang pribadi saksi sebesar 35 juta rupiah dari uang remun golongan 3D;
Bahwa uang pinjaman Rizki Anggraini itu sudah dikembalikan Awal Januari 2019;
Bahwa Rizki Anggraini pernah bertemu saksi yang sedang berbicara dengan Marhan Suadi Hasibuan di areal kampus di teras ruang Biro Rektor dan Rizki Anggraini berkenalan dengan Marhan Suadi Hasibuan;
Bahwa sebelum proyek ini dimulai, saksi tidak ada mengenalkan orang kepada Rizki Anggraini;
Bahwa saksi tidak pernah memperkenalkan Rizki Anggraini dengan Ahmad Rivai Sihotang;
Bahwa saksi tidak ada memerintahkan Rizki Anggraini memenangkan PT. Multikarya Bisnis Perkasa dan tidak ada menyuruh Rizki Anggraini menyerahkan HPS kepada Ahmad Rivai Sihotang;
Bahwa sebelum proyek dilaksanakan, Rizki Anggraini ada menanyakan apakah boleh SIRUP diserahkan kepada Rekanan;
Bahwa bulan Agustus dilakukan percepatan;
Bahwa tenaga kerja dalam proyek ini kurang;
Bahwa saksi terakhir ke lapangan pada bulan November 2018;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada serah terima pekerjaan atau tidak;
Bahwa uang 2 Milyar dari Marhan Suadi Hasibuan digunakan untuk bayar utang;
Bahwa saksi membantah keterangan saksi di BAP Penyidikan;
Bahwa di Penyidikan saksi tidak focus, makanya saksi seperti ini;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan keberatan, bahwa bukan terdakwa yang menunjuk saksi Marudut Harahap sebagai Wakil PPK.
Saksi MARHAN SAIDI HASIBUAN, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Syahruddin Siregar, MA akan tetapi tidak ada hubungan Keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah sebagai Direktur PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA;
Bahwa dalam kegiatan Pembangunan Gedung kuliah terpadu UIN Sumatera Utara Medan Ta. 2018, adalah sebagai Direktur Lapangan PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, dalam pengerjaan proyek pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumatera Utara Medan Ta. 2018;
Bahwa tugas saksi dalam proyek ini adalah mengontrol bahan-bahan di lapangan;
Bahwa saksi menerima laporan dari Ahmad Rivai Sihotang mengenai apa yang kurang, seperti tenaga kerja dan bahan-bahan;
Bahwa yang mengetahui tentang semua proyek ini adalah Joni Siswoyo;
Bahwa Ahmad Rivai Sihotang adalah sebagai bawahan saksi;
Bahwa gaji saksi adalah 5 juta per bulan;
Bahwa akhir November Marudut Harahap datang minjam uang sebesar 2 Milyar;
Bahwa pekerjaan pembangunan Gedung kuliah terpadu UINSU TA. 2018 tidak selesai;
Bahwa saksi membantah keterangan saksi di BAP Penyidik;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi NAZARUDDIN NASUTION, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Syahruddin Siregar, MA akan tetapi tidak ada hubungan Keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Polda Sumut dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa Penunjukan Saksi adalah adanya surat dari Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan kepada kepada Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara Cq.Bidang Cipta Karya Nomor B-001A/Un.11.R/B.I.1b/KS.02/01/2018 tanggal 02 Januari 2018 perihal Permohonan Tim Teknis untuk pengadaan konstruksi, selanjutnya Kepala Dinas Sumber Daya Air Cipta karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara menjawab surat tersebut kepada Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor 601/029/W/ 2018 tanggal 29 Maret 2018 perihal Penugasan Tenaga Pengelola Teknis dimana dalam lampiran tersebut menugaskan :
Saksi selaku Kepala Bidang cipta Karya selaku Koordinator Bantuan Teknis;
YAKUB, ST selaku Pengelola Teknis;
KUSINDRAWAN selaku Pembantu Pengelolaan Teknis;
RASIHANSYAH RANGKUTI selaku Pembantu Pengelolaan Teknis;
JUMIATI, SE selaku Administrasi.
Bahwa dengan Surat Penugasan tersebut Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan menerbitkan SK Pengangkatan Nomor 17 E tahun 2018 tanggal 5 Pebruari 2018 sebagai Tim Teknis Pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA. 2018;
Bahwa acuan reperensi aturan dalam melaksanakan tugas sebagai Tim Teknis adalah Peraturan Menteri Nomor 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan surat edaran Nomor 06 /SE/M/2010 tanggal 27 Desember 2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Tenaga Pengelola Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dalam rangka Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan Gedung Negara dimana dalam Hurub C menjelaskan :
Tenaga Pengelola Teknis bertugas pada Pimpinan Instansi/Kepala Satuan Kerja Kementerian/ Lembaga yang menyelenggarakaan pembangunan bangunan gedung negara untuk masa waktu satu tahun anggaran, dan Pimpinan Instansi/Kepala Satuan Kerja Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakaan pembangunan bangunan gedung negara dapat meminta perpanjangan penugasan tenaga Pengelola Teknis untuk kegiatan pembangunan bangunan gedung negara yang merupakan kegiatan lanjutan dan atau kegiatan proyek yang melebihi satu tahun anggaran (multi years).
Tenaga Pengelola Teknis bertugas berdasarkan permintaan tertulis dari Pimpinan Instansi/Kepala Satuan Kerja Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakaan pembangunan bangunan gedung negara, dan ditetapkan sebagai Tenaga Pengelola Teknis kegiatan melalui Surat Keputusan Organisasi Pengelola kegiatan oleh Pimpinan Instansi/ Kepala Satuan Kerja Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan;-
Tenaga Pengelola Teknis bertugas dalam rangka pembinaan teknis, memantau kegiatan para penyedia jasa konstruksi pada saat pengadaan/ pemilihan dan pada saat melaksanakan pekerjaan;
Tenaga Pengelola Teknis memberikan masukan saran teknis administrasi kepada Pimpinan Instansi/Kepala Satuan Kerja Kementerian/ Lembaga yang menyelenggarakaan pembangunan bangunan gedung negara;
Tenaga Pengelola Teknis dapat memberikan masukan saran teknis teknologis dan manajemen untuk percepatan penyelenggaraan pembangunan yang tertib, efektif, efisien dan berkualitas;
Secara terinci Tenaga Pengelola teknis bertugas membantu kepala satuan kerja, pejabat pembuat komitmen, bendahara, pejabat verifikasi, pengelola administrasi kegiatan Kementerian/Lembaga dalam penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung negara, antara lain :-
Pada tahap persiapan dan perencanaan konstruksi, membantu dalam kegiatan;
Pada tahap pelaksanaan konstruksi, membantu dalam kegiatan;
Pada tahap pasca-konstruksi, membantu dalam kegiatan persiapan untuk mendapatkan status dari Pengguna Anggaran, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Instansi Teknis Daerah, dan pendaftaran sebagai bangunan gedung negara untuk mendapatkan Huruf Daftar Nomor (HDNo) dari Kementerian Pekerjaan Umum.
Dengan Berfungsi sebagai tenaga teknis yang membantu Pimpinan Instansi/Kepala Satuan Kerja Kementerian/ Lembaga yang menyelenggarakaan pembangunan bangunan gedung negara dalam pengelolaan teknis administratif selama masa pembangunan bangunan gedung negara pada setiap tahapan, baik di tingkat program maupun di tingkat operasional.
Secara terinci Tenaga Pengelola Teknis berfungsi membantu Kepala Satuan Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen, antara lain:
Memberikan masukan (input) dari segi teknis administratif penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung negara; serta;
Memberikan masukan (input) teknologi dan manajemen, untuk percepatan penyelenggaraan pembangunan yang tertib, efektif, efisien dan berkualitas.
Dan bertanggung jawab Secara struktural Tenaga Pengelola Teknis bertanggung jawab kepada:
Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum untuk penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung negara oleh Kementerian/Lembaga di tingkat pusat atau;
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi/Instansi Teknis Provinsi yang bertanggung jawab dalam pembinaan gedung negara sebagai pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pembantuan untuk penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung negara oleh Instansi Kementerian/Lembaga di wilayah Provinsi tidak termasuk Provinsi DKI Jakarta. Secara operasional/fungsional Tenaga Pengelola Teknis bertanggung jawab kepada Pimpinan Instansi/Kepala Satuan Kerja Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakaan pembangunan bangunan gedung negara.
Bahwa dapat saksi jelaskan sebagaimana dalam rincian Tenaga Pengelola teknis bertugas membantu kepala satuan kerja, pejabat pembuat komitmen, bendahara, pejabat verifikasi, pengelola administrasi kegiatan Kementerian/Lembaga dalam penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung negara dalam kegiatan pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA. 2018 adalah Pada tahap :
persiapan dan perencanaan konstruksi tim teknis tidak dilibatkan dan tidak ada melaksanakan kegiatan;
pada tahap pelaksanaan konstruksi, tersebut dimana Kami mengikuti pada tahap pelaksanaan konstruksi sejak kegiatan konstruksi dimulai sejak Bulan Mei 2018 dan yang Kami lakukan saat itu adalah Kami di undang untuk rapat awal pekerjaan sebelum dimulai Pekerjaan konstruksi selanjutnya dan mengikuti rapat rapat pembahasan Pengendalian pekerjaan dilapangan dan menyetujui dan mengetahui Berita Acara Kemajuan fisik hingga mencapai 61,298%. Dan
tahap pasca-konstruksi, membantu dalam kegiatan persiapan untuk mendapatkan status dari Pengguna Anggaran, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Instansi Teknis Daerah, dan pendaftaran sebagai bangunan gedung negara untuk mendapatkan Huruf Daftar Nomor (HDNo) dari Kementerian Pekerjaan Umum tidak ada saya perbuat.-
Bahwa dalam surat edaran Nomor 06 /SE/M/2010 tanggal 27 Desember 2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Tenaga Pengelola Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dalam rangka Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan Gedung Negara tersebut adalah sudah kami lakukan namun dalam pembahasan rapat-rapat saran dari tim teknis selalu di abaikan dan tidak menjadi acuan dilapangan namun demikian kami sampai bulan Desember 2018 tim teknis selalu mengikuti perkembangan dilapangan;
Bahwa sejak 13 Nopember s.d 10 Desember 2018 Kemajuan fisik tidak ada perubahan sehingga 11 Desember 2018 sampai dengan seterusnya tidak ada lagi membuat Laporan monitoring;
Bahwa Laporan monitoring yang Tim teknis Perbuat dalam kegiatan pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA. 2018 adalah merupakan file dan laporan monitoring untuk dilaporkan kepada pimpinan yang menugaskan tim teknis;
Bahwa dari Laporan untuk UINSU sampai di bulan November tidak ada cerita bahwa adanya masalah di UINSU;
Bahwa masalah yang ada setelah bulan November yaitu bahwa pekerjaan tidak selesai;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi YAKUB, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Syahruddin Siregar, MA akan tetapi tidak ada hubungan Keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Polda Sumut dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa Penunjukan Saksi adalah adanya surat dari Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan kepada kepada Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara Cq.Bidang Cipta Karya Nomor B-001A/Un.11.R/B.I.1b/KS.02/01/2018 tanggal 02 Januari 2018 perihal Permohonan Tim Teknis untuk pengadaan konstruksi, selanjutnya Kepala Dinas Sumber Daya Air Cipta karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara menjawab surat tersebut kepada Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor 601/029/W/ 2018 tanggal 29 Maret 2018 perihal Penugasan Tenaga Pengelola Teknis dimana dalam lampiran tersebut menugaskan :
Nazaruddin Nasution selaku Kepala Bidang cipta Karya selaku Koordinator Bantuan Teknis;
Saksi selaku Pengelola Teknis;
KUSINDRAWAN selaku Pembantu Pengelolaan Teknis;
RASIHANSYAH RANGKUTI selaku Pembantu Pengelolaan Teknis;
JUMIATI, SE selaku Administrasi.
Bahwa setelah penandatanganan kontrak, dilakukan rapat pertama (Mc 0) dan yang hadir dalam rapat tersebut adalah Manajemen Konstruksi, UINSU, Tim Pengelola Teknis dan Rekanan;
Bahwa di bulan November 2018, Tim Pengelola Teknis mengikuti rapat di progress sekitar 61 %;
Bahwa setelah bulan November 2018, Tim Pengelola Teknis tidak ada lagi dilibatkan dalam rapat, walaupun kami tetap datang ke lapangan sampai Desember 2018;
Bahwa sampai bulan November 2018 tersebut, progress pekerjaan adalah 61,298%;
Bahwa terakhir kali bertemu dengan PPK adalah di bulan November 2018 disaat penetapan 61%;
Bahwa Laporan monitoring yang Tim teknis Perbuat dalam kegiatan pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA. 2018 adalah merupakan file dan laporan monitoring untuk dilaporkan kepada pimpinan yang menugaskan tim teknis;
Bahwa masalah yang ada setelah bulan November 2018 yaitu bahwa pekerjaan tidak selesai;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan keberatan bahwa tidak benar saksi Yakub hanya ikut sampai November, karena saksi ikut dari progress 0-91%.
Saksi JUMIATI, SE., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Syahruddin Siregar, MA akan tetapi tidak ada hubungan Keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Polda Sumut dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa Penunjukan Saksi adalah adanya surat dari Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan kepada kepada Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara Cq.Bidang Cipta Karya Nomor B-001A/Un.11.R/B.I.1b/KS.02/01/2018 tanggal 02 Januari 2018 perihal Permohonan Tim Teknis untuk pengadaan konstruksi, selanjutnya Kepala Dinas Sumber Daya Air Cipta karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara menjawab surat tersebut kepada Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor 601/029/W/ 2018 tanggal 29 Maret 2018 perihal Penugasan Tenaga Pengelola Teknis dimana dalam lampiran tersebut menugaskan :
Nazaruddin Nasution selaku Kepala Bidang cipta Karya selaku Koordinator Bantuan Teknis;
Yakub, ST selaku Pengelola Teknis;
KUSINDRAWAN selaku Pembantu Pengelolaan Teknis;
RASIHANSYAH RANGKUTI selaku Pembantu Pengelolaan Teknis;
Saksi selaku Administrasi.
Bahwa Tim dilibatkan dalam pembahasan proyek ini adalah sampai Nopember 2018 walaupun sampai Desember 2018 masih ada datang ke lapangan;
Bahwa sampai bulan November 2018 tersebut, progress pekerjaan adalah 61,298%;
Bahwa Laporan monitoring yang Tim teknis Perbuat dalam kegiatan pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA. 2018 adalah merupakan file dan laporan monitoring untuk dilaporkan kepada pimpinan yang menugaskan tim teknis;
Bahwa masalah yang ada setelah bulan November yaitu bahwa pekerjaan tidak selesai.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi KUS INDRAWAN, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Syahruddin Siregar, MA akan tetapi tidak ada hubungan Keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Polda Sumut dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa Penunjukan Saksi adalah adanya surat dari Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan kepada kepada Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara Cq.Bidang Cipta Karya Nomor B-001A/Un.11.R/B.I.1b/KS.02/01/2018 tanggal 02 Januari 2018 perihal Permohonan Tim Teknis untuk pengadaan konstruksi, selanjutnya Kepala Dinas Sumber Daya Air Cipta karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara menjawab surat tersebut kepada Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor 601/029/W/ 2018 tanggal 29 Maret 2018 perihal Penugasan Tenaga Pengelola Teknis dimana dalam lampiran tersebut menugaskan :
Nazaruddin Nasution selaku Kepala Bidang cipta Karya selaku Koordinator Bantuan Teknis;
Yakub, ST selaku Pengelola Teknis;
Saksi selaku Pembantu Pengelolaan Teknis;
Rosihansyah Rangkuti selaku Pembantu Pengelolaan Teknis;
Jumiati selaku Administrasi.
Bahwa Tim dilibatkan dalam pembahasan proyek ini adalah sampai Nopember 2018 walaupun sampai Desember 2018 masih ada datang ke lapangan;
Bahwa sampai bulan November 2018 tersebut, progress pekerjaan adalah 61,298%;
Bahwa Laporan monitoring yang Tim teknis Perbuat dalam kegiatan pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA. 2018 adalah merupakan file dan laporan monitoring untuk dilaporkan kepada pimpinan yang menugaskan tim teknis;
Bahwa masalah yang ada setelah bulan November yaitu bahwa pekerjaan tidak selesai;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi ROSIHANSYAH RANGKUTI, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Syahruddin Siregar, MA akan tetapi tidak ada hubungan Keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Polda Sumut dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa Penunjukan Saksi adalah adanya surat dari Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan kepada kepada Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara Cq.Bidang Cipta Karya Nomor B-001A/Un.11.R/B.I.1b/KS.02/01/2018 tanggal 02 Januari 2018 perihal Permohonan Tim Teknis untuk pengadaan konstruksi, selanjutnya Kepala Dinas Sumber Daya Air Cipta karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara menjawab surat tersebut kepada Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor 601/029/W/ 2018 tanggal 29 Maret 2018 perihal Penugasan Tenaga Pengelola Teknis dimana dalam lampiran tersebut menugaskan :
Nazaruddin Nasution selaku Kepala Bidang cipta Karya selaku Koordinator Bantuan Teknis;
Yakub, ST selaku Pengelola Teknis;
Kus Indrawan selaku Pembantu Pengelolaan Teknis;
Saksi selaku Pembantu Pengelolaan Teknis;
Jumiati selaku Administrasi.
Bahwa Tim dilibatkan dalam pembahasan proyek ini adalah sampai Nopember 2018 walaupun sampai Desember 2018 masih ada datang ke lapangan;
Bahwa sampai bulan November 2018 tersebut, progress pekerjaan adalah 61,298%;
Bahwa Laporan monitoring yang Tim teknis Perbuat dalam kegiatan pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA. 2018 adalah merupakan file dan laporan monitoring untuk dilaporkan kepada pimpinan yang menugaskan tim teknis;
Bahwa masalah yang ada setelah bulan November yaitu bahwa pekerjaan tidak selesai.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi MONCOT HARAHAP, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Syahruddin Siregar, MA akan tetapi tidak ada hubungan Keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Polda Sumut dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa saksi sebagai Bendahara Pengeluaran di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dalam Pekerjaan pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN);
Bahwa dokumen yang saksi ajukan adalah :
Pembayaran uang muka dilengkapi sbb :
Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 02/PPK/UIN SU/PGKT/V/2018 tanggal 16 Mei 2018;
Permohonan Pembayaran Uang Muka PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA nomor : 33/MBP/PPUM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018;
Surat Kuasa dari UINSU Kepala KPPN nomor 05/PPK/UIN SU /PGKT/V/2018 tanggal 16 Mei 2018;
Jaminan Uang Muka nomor SBD 2018 04.0 2 02641 dari PT. SYARIAH JAMKRINDO tanggal 15 Mei 2018;
Surat peryataan keabsahan dan kebenaran Jaminan Uang Muka nomor 658/P/KC.1/5/2018 tanggal 15 Mei 2018 dari PT SYARIAH JAMKRINDO;
Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 16 Mei 2018;
Laporan rencana penarikan dana harian tanggal 30 Mei 2018 atas nama Dr. TOHAR BAYOANGIN M.Ag;
Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 7 Juni 2018;
Surat Peryataan Tanggung Jawab belanja nomor : In.07/B.3b/KU.001.1/00371/2017 tanggal 7 Juni 2018;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : 00371 tanggal 7 Juni 2018 sebesar Rp. 8.994.670.492,-;
Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 uraian pembayaran PPh sebesar Rp. 163.539.463,-;
Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 uraian pembayaran PPN sebesar Rp. 817.697.317,-
Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 00371 tanggal 28 Juni 2018,- sebesar Rp. 8.994.670.492,-
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 180232402000002 tanggal 03 Juli 2018 sebesar Rp. 8.013.433.712.
Termin I dengan presentase pekerjaan mencapai 21,032% dengan melampirkan :
Laporan Mingguan - 13 Jasa Konsultasi Manejemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA periode 7 s.d 13 Agustus 2018;.
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan nomor 001/PT-MBP-BAKP/I/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018;
Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 05/PPK/UINSU/PGKT/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018;
Berita Acara Persetujuan Pembayaran termin I nomor 06/PPK/UINSU /PGKT/VIII/2018 tanggal 14 agustus 2018;
Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 14 Agustus 2018;
Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN07/B3b/KU001/00598/2018 tanggal 14 Agustus 2018;
Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 15 Agustus 2018;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : 00598 tanggal 15 Agustus 2018 sebesar Rp. 6.746.002.869,-;
Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp. 122.654.598,-;
Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp. 613.272.988,-
Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 00598 tanggal 15 Agustus 2018,- sebesar Rp. 6.746.002.869,-;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000003 tanggal 15 Agustus 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283,-
Termin II dengan presentase pekerjaan mencapai 40,327% dengan melampirkan :
Laporan Mingguan - 19 Jasa Konsultasi Manejemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA periode 18 s.d 24 September 2018;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan nomor 002/PT-MBP-BAKP/II/IX/2018 tanggal 27 September 2018;
Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 07/PPK/UINSU/PGKT/X/2018 tanggal 27 September 2018;
Berita Acara Persetujuan Pembayaran termin II nomor 08/PPK/UINSU /PGKT/IX/2018 tanggal 27 September 2018;
Permohonan Rencana Pencairan dana nomor 37/MBP/PT-II/IX/2018 tanggal 20 Agustus 2018;
Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 27 September 2018;
Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 28 September 2018;
Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN07/B.3b/KU.001/00724/2018 tanggal 28 September 2018;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : 00724 tanggal 28 September 2018 sebesar Rp. 6.746.002.869,-;
Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp. 122.654.598,-;
Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp. 613.272.988,-
Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 00724 tanggal 28 September 2018,- sebesar Rp. 6.746.002.869,-;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000004 tanggal 2 Oktober 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283,-
Termin III dengan presentase pekerjaan mencapai 60,343% dengan melampirkan :
Laporan Mingguan - 24 Jasa Konsultasi Manejemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA periode 23 s.d 29 Oktober 2018;.
Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 09/PPK/UINSU/PGKT/X/2018 tanggal 26 Oktober 2018;
Berita Acara Persetujuan Pembayaran termin III nomor 10/PPK/UINSU /PGKT/X/2018 tanggal 26 Oktober 2018;
Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 26 Oktober 2018;
Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 29 Oktober 2018;
Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN07/B.3b/KU.001/00800/2018 tanggal 29 Oktober 2018;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : 00800 tanggal 29 Oktober 2018 sebesar Rp. 6.746.002.869,-;
Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp. 122.654.598,-;
Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp. 613.272.988,-
Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 00800 tanggal 29 Oktober 2018,- sebesar Rp. 6.746.002.869,-;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000005 tanggal 29 Oktober 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283,-
Termin IV dengan presentase pekerjaan mencapai 84,851% dengan melampirkan :-
Laporan Mingguan - 29 Jasa Konsultasi Manejemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA periode 27 Nopember s.d 03 Desember 2018;.
Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 11/PPK/UINSU/PGKT/XI/2018 tanggal 27 Nopember 2018;
Berita Acara Persetujuan Pembayaran termin IV nomor 12/PPK/UINSU /PGKT/XI/2018 tanggal 27 Nopember 2018;
Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 27 Nopember 2018;
Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 27 Nopember 2018;
Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN07/B.3b/KU.001/01010/2018 tanggal 27 Nopember 2018;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : 01010 tanggal 27 Nopember 2018 sebesar Rp. 6.746.002.869,-;
Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp. 122.654.598,-;
Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp. 613.272.988,-
Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 01010 tanggal 27 Nopember 2018,- sebesar Rp. 6.746.002.869,-;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000007 tanggal 27 Nopember 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283,-
Termin V dengan presentase pekerjaan mencapai 91,070% dengan melampirkan :
Laporan Mingguan - 33 Jasa Konsultasi Manejemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA periode 25 s.d 26 Desember 2018;.
Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 13/PPK/UINSU/PGKT/XI/2018 tanggal 21 Desember 2018;
Berita Acara Persetujuan Pembayaran termin V nomor 14/PPK/UINSU /PGKT/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018;
Permohonan Pembayaran termin V tanggal 20 Desember 2018;
Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 21 Desember 2018;
Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 21 Desember 2018;
Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN07/B.3b/KU.001/01223/2018 tanggal 21 Desember 2018;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : 01223 tanggal 21 Desember 2018 sebesar Rp. 6.746.002.869,-;
Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp. 122.654.598,-;
Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp. 613.272.988,-
Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 01223 tanggal 21 Desember 2018,- sebesar Rp. 6.746.002.869,-;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000010 tanggal 21 Desember 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283,-
Retensi dengan melampirkan :
Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 14/PPK/UINSU/PGKT/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018;
Berita Acara Persetujuan Persetujuan retensi nomor 15/PPK/UINSU /PGKT/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018;
Permohonan Pembayaran retensi tanggal 20 Desember 2018;
Surat Peryataan Keapsahan dan Kebenaran garansi Bank Pembayaran tanggal 21 Desember 2018 dari Bank bjb;
Jaminan Bank (Bank Garansi) nomor PB 02 40 400 118 tanggal 21 Desember 2018;
Surat Kuasa nomor : 17 /PPK/UINSU/PGKT/XII/2018tanggal 21 Desember 2018;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagai Penjaminan tanggal 21 Desember 2018;
Surat Pernyataan ke absahan Jaminan/Garansi Bank tanggal 21 Desember 2018;
Surat Pernyataan Kesanggupan tanggal 21 Desember 2018;
Surat Perjanjian Pembayaran tanggal 21 Desember 2018;
Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 21 Desember 2018;
Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 21 Desember 2018;
Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN07/B.3b/KU.001/01226/2018 tanggal 21 Desember 2018;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : 01226 tanggal 21 Desember 2018 sebesar Rp. 2.248.667.624,-;
Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp.40.884.886,-;
Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp.204.424.329,-
Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 01226 tanggal 21 Desember 2018,- sebesar Rp. 2.248.667.624,-;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000012 tanggal 26 Desember 2018 sebesar Rp. 2.003.358.409,-
Bahwa progres kemajuan Pekerjaan pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) TA. 2018 pada saat pembayaran pekerjaan 100% adalah progress pekerjaan sebesar 91,07 %. sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 13/PPK/UIN-SU/PGKT/XII/2018, tanggal 21 Desember 2018;
Bahwa nilai kontrak pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN 2018 sebesar Rp. 44.973.352.460,93;
Bahwa Total uang yang dibayarkan oleh Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) kepada PT.MULTIKARYA BISNIS PERKASA dalam kegiatan pekerjaan pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) TA. 2018 adalah sudah 100% dan setelah di potong Pajak PPn dan PPh jumlahnya sebesar Rp.40,067,168,536.-;
Bahwa Nomor Rekening dari PT.MULTIKARYA BISNIS PERKASA yang digunakan dalam proses pencairan dalam pekerjaan pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara T.A 2018 adalah Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk nomor : 0080585901001;
Bahwa pembayaran 100% untuk kegiatan pekerjaan pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) TA. 2018 berdasarkan SPM yang sudah ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
Bahwa sebagaimana berita acara pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan menjelaskan bahwa kontraktor pelaksana yang bersangkutan menyelesaikan Pekerjaan sebesar 91,07%;
Bahwa saat pencairan Retensi ada jaminan Bank yang diajukan sebagai syarat pencairan 100%;
Bahwa Jaminan Bank garansi tersebut sudah dicairkan dan disetorkan ke kas Negara sebagaimana nota konfirmasi Penerimaan Negara dan Berita acara serah terima dokumen jaminan antara BPN Jabar dan banten cabang Medan dan kantor KPPN Medan II tanggal 11 Januari 2019;
Bahwa terkait dengan orang yang menindak lanjuti Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyimpangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) TA. 2018 tersebut saksi jelaskan dimana saksi di hubungi oleh saudara DR. IWAN selaku Dosen Fakultas syariah menjelaskan kepada saksi akan mengembalikan pembayara tagihan Kerugian Keuangan negara atas Dugaan Penyimpangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) TA. 2018 maka untuk itu diminta kepada saksi untuk membuat Billing untuk kelengkapan Penyetoran yang akan dilakukan oleh saudara DR. IWAN selaku Dosen Fakultas syariah;
Bahwa Kode Billing yang saksi serahkan kepada DR. IWAN merupakan jenis Setoran Penerimaan Kembali Belanja Modal Tahun Anggaran yang Lalu dan tidak ada merupakan kode Billing Khusus penerimaan pengembalian Penyetoran Kerugian Keuangan Negara atas temuan Penyidik melalui perhitungan BPKP;
Bahwa terhadap Billing tersebut sudah ditindak lanjuti penyetorannya melalui Bank antara lain
Kode Billing 820201103982665 Jumlahnya Rp. 4.300.000.000,- disetor tanggal 3 Nopember 2020 melalui Bank BRI.
Kode Billing 820201103984339 Jumlahnya Rp. 3.000.000.000,- disetor tanggal 3 Nopember 2020 melalui Bank Sumut KCP Pasar Halat.
Kode Billing 820201103984443 Jumlahnya Rp. 3.000.000.000,- disetor tanggal 3 Nopember 2020 melalui Bank BRI.
Kode Billing 820201104040631 Jumlahnya Rp. 50.091.338,- disetor tanggal 4 Nopember 2020 melalui Bank BRI.
dan di Aplikasi Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Anggaran Sistem informasi PNBP Oline (Simponi) statusnya adalah sudah bayar.
Bahwa Dari 4 (empat) nomor Billing yang saksi cetak jumlah keseluruhannya yang sudah di bayarkan untuk pembayaran tagihan Kerugian Negara dalam pembangunan Gedung kuliah terpadu UINSU dana SBSN 2018 oleh PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA adalah sebesar Rp. 10.350.091.338;
Bahwa Saksi tidak mengetahui darimana sumber Uang yang digunakan DR. IWAN untuk pengembalian Kerugian Negara tersebut, dimana DR. IWAN hanya menjelaskan akan mengembalikan Kerugian Negara dalam pembangunan Gedung kuliah terpadu UINSU tahun 2018.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi P. TRIJANTO ADI WIBOWO, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Drs. Syahruddin Siregar, MA dan tidak ada hubungan Keluarga;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Polda Sumut dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa saksi adalah sebagai Tenaga Ahli Manajemen Konstruksi, berdasarkan daftar personil PT. KANTA KARYA UTAMA yang dilampirkan dalam setiap proyek pekerjaan. Dapat saksi jelaskan saksi juga ada menandatangani surat yang menyatakan bahwa saksi bersedia untuk menjadi Tenaga Ahli Manajemen Konstruksi pada perusahaan tersebut;
Bahwa saksi menjabat sebagai Team Leader Manajemen Konstruksi dari PT. KANTA KARYA UTAMA;
Bahwa Perwakilan para pihak yang ada dilapangan dan turut bekerjasama dengan saksi selaku Tim Leader adalah :
MARUDUT HARAHAP perwakilan PPK dari pihak UINSU;
MARHAN SUHAIDI HASIBUAN selaku project manager PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA;
ISWANDI IDRIS Tenaga Ahli Struktur PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA;
YUSUF selaku Pelaksana Struktur PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA;
RIVAI selaku Pelaksana Struktur PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA.
Bahwa waktu penyelesaian berdasarkan kontrak adalah selama 226 hari kelender terhitung 15 Mei s.d 26 Desember 2018;
Bahwa sebelum pekerjaan manajemen konstruksi Pembangunan Gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan TA. 2018 dimulai, saksi ada melaksanakan rapat dengan Pihak UINSU dan Konsultan Perencana yakni Review Desaign engineering. Review Desaign engineering adalah menilai kelayakan RAB, RKS dan KAK serta gambar desagin perencanaan untuk persiapan penyusunan dokumen lelang fisik;
Bahwa saksi dan team Tenaga Ahli Manajemen Konstruksi membuat laporan mingguan dan bulanan realisasi pekerjaan pembangunan Gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan TA. 2018 telah selesai dibuat dan rincian progres Pembangunan Gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan TA. 2018;
Bahwa Laporan bulanan VIII Periode tanggal 27 Nopember sampai dengan 26 Desember dengan progres pekerjaan sebesar 91,07 %;
Bahwa pekerjaan pembangunan gedung kuliah UIN Sumatera Utara Medan TA. 2018 yang belum selesai adalah :
Pemasangan lift penumpang dan lift barang;
Pemasangan unit unit AC tipe split dan cillink kaset;
Exhaust van dan pressures air van;
Pompa – pompa terutama pompa hidran dan valve;
Peralatan elektrikal dan elektronika (CCTV dan material untuk data);
Pekerjaan arsitektur dan interior berupa pemasangan pipa besi tahan api, pintu besi untuk shaft, pintu daun panel tiku berikut aksesoris; ;
Seluruh peralatan sanitair lengkap;
Pintu Kubikal toilet bahan PVC;
Ramdivabel dan canstin dilaur bangunan ;
Dinding – dinding bahan playword di bagian interior;
Finishing kusen alumunium(pintu dan jendela) ;
Penyelesaian dan perapian aksesoris finishing dan fasade bangunan;
Penyelesaian kanopi baja dibelakang;
Finishing area atap/rooftop;
Bahwa pekerjaan yang belum selesai tersebut menurut saksi telah sesuai dengan laporan progress realisasi pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU TA. 2018 dengan progress pekerjaan 91.07 % persen dikarenakan saksi mengacu kepada material on site ataupun Pihak Penyedia telah meletakkan bahan material pekerjaan yang belum terselesaikan pada lokasi pekerjaan dan sebagian bahan material lainnya sedang dalam perjalanan. Pihak penyedia juga telah membuat surat pernyataan pada tanggal 14 Desember 2018 yang menyatakan kesanggupannya untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tanggal yang telah dijadwalkan;
Bahwa ketentuan yang mengatur material on site dapat dihitung dalam penghitungan progress tidak ada diatur dalam syarat syarat pada kontrak dan belum diatur pada peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa;
Bahwa PT. KANTA KARYA UTAMA telah menyelesaikan pekerjaan pengawasan/manajemen konstruksi gedung kuliah UIN Sumatera Utara Medan TA. 2018 sesuai dengan kontrak berakhir pada tanggal 28 Desember 2018 dan setelah itu saksi tidak lagi ada melaksanakan tugas pada pekerjaan tersebut, sehingga PT. KANTA KARYA UTAMA tidak lagi bertindak sebagai manajemen kontruksi pada perpanjangan waktu pekerjaan gedung kuliah UIN Sumatera Utara Medan TA. 2018;
Bahwa PT. KANTA KARYA UTAMA telah menyelesaikan pekerjaan pengawasan/manajemen konstruksi gedung kuliah UIN Sumatera Utara Medan TA. 2018 sesuai dengan kontrak berakhir pada tanggal 28 Desember 2018 dan setelah itu kami tidak lagi ada melaksanakan tugas pada pekerjaan tersebut;
Bahwa tidak ada dilakukan addendum pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU TA. 2018;
Bahwa Pihak Penyedia PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA tidak ada mengajukan permohonan penetapan kahar kepada manajemen konstruksi untuk kemudian dijadikan dasar Addendum perpanjangan waktu pekerjaan;
Bahwa Saksi selaku Team Leader ada melakukan teguran kepada Pihak Penyedia selama pelaksanaan pekDerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU TA. 2018. Saksi melakukan teguran dengan cara membuat menegur secara lisan kepada site manager Pihak Penyedia dan membuat surat teguran tertulis yang ditembuskan ke PPK perihal permintaan hasil pengetesan PDA. Saksi juga ada membuat teguran tertulis yang ada pada laporan bulanan yakni perihal kelengkapan tenaga ahli Pihak Penyedia yang tidak melibatkan personal inti ataupuh ahli yang dibutuhkan, penyedia jasa sangat lemah dalam bidang administrasi teknis, Penyedia Jasa tidak konsisten dan tidak memiliki itikad baik untuk melakukan apa yang tertuang dalam dokumen kontrak, Penyedia Jasa sering mengajukan approval material yang tidak sesuai dengan spesifisi tekhnis, penyedia jasa sering mengajukan shop drawing yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan;
Bahwa ditetapkan progress pekerjaan sebesar 91,07% tersebut karena Pihak penyedia telah membuat surat pernyataan pada tanggal 14 Desember 2018 yang menyatakan kesanggupannya untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tanggal yang telah dijadwalkan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Ir. ZAENAL MUSTOFA, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Drs. Syahruddin Siregar, MA dan tidak ada hubungan Keluarga;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Polda Sumut dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa saksi menerangkan dengan sebenarnya bahwa pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tahun 2017, saksi bekerja sebagai Direktur Utama Konsultan Manajemen Konstruksi (KMK) PT. Kanta Karya Utama.
Bahwa berdasarkan kontrak Surat Perjanjian Kerja/Kontrak atas Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultasi Manajemen Konstruksi Gedung Kuliah UINSU Medan Tahun 2018 Nomor : 02/PPK/UIN SU/KMK/II/2018, tanggal 3 Februari 2018 nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 844.689.000,00 (delapan ratus empat puluh empat juta enam ratus delapan puluh Sembilan ribu rupiah) dengan masa pelaksanaan kerja sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SMPK) Nomor : 03/PPK UIN-SU/KMK/II/2018, tanggal 3 Februari 2018 yakni selama 330 (tiga ratus tiga puluh) hari kelender terhitung mulai tanggal 3 Februari 2018 sampai dengan tanggal 29 Desember 2018., dan terhadap Kontrak tersebut tidak ada dilakukan perubahan Kontrak atau Addendum Kontrak;
Bahwa selain Team Leader an. Paulus Trijanto Adi Wibowo yang langsung hadir dan melakukan pengawasan pekerjaan dilapangan setiap harinya, tenaga ahli teknis dan tenaga sub professional lainnya tidak pernah hadir dan melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pekerjaan dilapangan, dan semua pelaksanaan pekerjaan saksi percayakan kepada Team Leader;
Bahwa rekanan Penyedia Jasa pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU) Medan TA. 2018 adalah PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, dengan Direktur Utama a.n.JONI SISWOYO,SE., dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 226 (dua ratus dua puluh enam) hari kelender, yang dimulai dari tanggal 15 Mei 2018 s/d tanggal 26 Desember 2018;
Bahwa sepengetahuan saksi terhadap Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 02/PPK/UIN SU/PGKT/V/2018, tanggal 15 Mei 2018 tidak ada dilakukan Addendum;
Bahwa saksi tidak mengetahui Addendum tersebut, dan kami dari pihak Konsultan Manajer Konstruksi atas pekerjaan tersebut tidak pernah dilibatkan dalam penetapan Addendum tersebut, dimana seharusnya apabila ada perubahan terhadap kontrak atau Addendum harus sepengetahuan dan persetujuan dari Konsultan Manajer Konstruksi;
Bahwa sampai akhir masa kontrak, pekerjaan masih belum selesai dikerjakan oleh rekanan penyedia jasa, dan progres pekerjaan masih mencapai 91,07 % dari Kontrak;
Bahwa yang lebih mengetahui dasar dari progress akhir pekerjaan yang dikerjakan oleh rekanan PT.Multi Karya Bisnis atas pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA. 2018 sebesar 91,07 % adalah saudara PAULUS TRIJANTO ADI WIBOWO selaku Team Leader dari PT. Kanta Karya Utama atas pekerjaan Jasa Konsultasi Manajemen Konstruksi Gedung Kuliah UINSU Medan TA. 2018 karena Ianya yang berada dilapangan selama pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa berdasarkan pemberitahuan dari Team Leader yang melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan fisik dilapangan, telah beberapa kali dilakukan teguran baik secara lisan maupun secara tertulis kepada rekanan pelaksanaan pekerjaan PT. Multikarya Bisnis Perkasa atas pencapaian progress pekerjaan dan tenaga ahli perusahaan, namun teguran-teguran tersebut tidak diindahkan atau ditindaklanjuti oleh rekanan PT. Multikarya Bisnis Perkasa, dan sesuai dengan penyampaian dari Team Leader menerangkan kepada saksi bahwa PPK juga tidak mempedulikan teguran-teguran yang sampaikan oleh KMK kepada rekanan, dan untuk teguran-teguran tersebut, secara teknis yang lebih mengetahui adalah team leader an. P.TRIJANTO ADI WIBOWO;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi AHMAD RIVAI SIHOTANG, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Drs. Syahruddin Siregar, MA dan tidak ada hubungan Keluarga;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Polda Sumut dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa saksi adalah karyawan PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA;
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggung jawab saksi selaku Pengawas Lapangan pekerjaan pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) TA. 2018 adalah mengawasi setiap item pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu;
Bahwa Saksi selaku Pengawas Lapangan pekerjaan pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) TA. 2018, sepengetahuan saksi pekerjaan pembangunan tersebut pada bulan Desember tahun 2018 belum selesai dikerjakan dan akan dilakukan perpanjangan waktu pekerjaan akan tetapi dikarenakan gaji saksi pada bulan Desember tahun 2018 tidak dibayarkan oleh PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA maka saksi meninggalkan pekerjaan tersebut dan saksi tidak mengetahui apakah akhirnya pekerjaan tersebut selesai atau tidak karena saksi tidak terlibat lagi dalam perpanjangan waktu pekerjaan tersebut;
Bahwa pihak UINSU yang pernah bertemu dengan saksi dilapangan adalah MARUDUT HARAHAP, RIZKI ANGGRANI dan beberapa orang lainnya yang saksi tidak ingat namanya;
Bahwa sebelum proses pekerjaan pembangunan gedung dimulai, sekira bulan Maret atau April tahun 2018, saksi pernah diperintahkan oleh JONI SISWOYO, SE selaku Direktur PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA untuk menemui saudari RIZKI ANGGRAINI. Setelah itu saudari RIZKI ANGGRAINI menghubungi saksi dari handphone dan meminta saksi untuk datang menemui dia dirumahnya yang berada di jalan Amaliun di belakang Yuki Simpang Raya Medan. Saksi pergi ke alamat tersebut dengan mengendarai sebuah sepeda motor sendirian dan setelah saksi sampai dirumahnya, saudari RIZKI ANGGRAINI memberikan sebuah flashdisk kepada saksi yang tidak ingat lagi ciri – ciri dari flahsdisk tersebut. Saudari RIZKI ANGGRAINI memberikan sebuah flashdisk tersebut kepada saksi sambil berkata : “ Ini ya pak” dan saksipun menerima flasdhisk tersebut kemudian saksi langsung kembali ke PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA dan menyerahkan pada staf yang ada di kantor;
Bahwa RIZKI ANGGRAINI yang meminta saksi datang kerumahnya dengan memberitahu alamat tersebut, namun saksi tidak mengetahui apa isi dari flashdisk yang diserahkan oleh saudari RIZKI ANGGRAINI kepada saksi. Disaat saudari RIZKI ANGGRAINI memberikan sebuah flahsdisk tersebut, saksi tidak ada bertanya perihal isi flashdisk dan saksi langsung kembali ke kantor PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA kemudian menyerahkan flashdisk kepada staf yang ada di kantor;
Bahwa Saksi menerangkan tidak pernah menerima barang, dokumen atau data lainnya dari saudari RIZKI ANGGRAINI selain daripada flashdisk yang saksi terima dari RIZKI ANGGRAINI;
Bahwa Saksi bekerja di PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA karena ditawarkan oleh saudara MARHAN SUHAIDI HASIBUAN. Saksi mengenal MARHAN SUHAIDI HASIBUAN dari teman saksi sesama pekerja bangunan, dimana kemudian MARHAN SUHAIDI HASIBUAN menghubungi saksi dan menawarkannya untuk bekerja di PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA selaku pengawas lapangan, saksi pun menerima penawaran tersebut dan saksi diterima bekerja di PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi SITI PATIMAH NASUTION, SE., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Drs. Syahruddin Siregar, MA dan tidak ada hubungan Keluarga;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Polda Sumut dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa saksi pada saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Pencairan Dana;
Bahwa Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 262/PMK.01/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Pasal 30 (2), menyebutkan bahwa Seksi Pencairan Dana mempunyai tugas, antara lain : melakukan pengujian resume tagihan dan Surat Perintah Membayar (SPM), pengujian Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum (BLU), penerbitan Surat Tanggapan Koreksi, melakukan pengelolaan data kontrak, data pemasok (supplier), dan belanja pegawai satuan kerja, melakukan pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang, serta melakukan monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran satuan kerja;
Bahwa Peraturan perundang-undangan yang saksi pedomani sehubungan dengan pelaksanaan tugas saksi selaku kepala seksi pencairan dana unit KPPN Medan II, antara lain adalah :
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2012 Tanggal 29 November 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 154/PMK.05/2014 Tanggal 25 Juli 2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 262/PMK.01/2016 Tanggal 30 Desember 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/PMK.05/2017 Tanggal 30 Desember 2016 Tentang Tata Cara Pembayaran atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima;
Peraturan-peraturan turunan lainnya.
Bahwa sesuai dengan dokumen dan database yang ada di KPPN Medan II maka SPM yang diajukan oleh PPSPM Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) TA. 2018, dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 02/PPK/UIN SU/PGKT/V/2018 sebesar Rp. 44.973.352.461,00,- yang dikerjakan oleh PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA adalah sebagai berikut :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 180232402000002 tanggal 03 Juli 2018 sebesar Rp. 8.013.433.712;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000003 tanggal 15 Agustus 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283,-
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000004 tanggal 2 Oktober 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283,-
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000005 tanggal 29 Oktober 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283,-
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000007 tanggal 27 Nopember 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283,-
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000010 tanggal 21 Desember 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283,-
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000012 tanggal 26 Desember 2018 sebesar Rp. 2.003.358.409,-
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2012 Tanggal 29 November 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 61 Ayat (3) menyebutkan bahwa KPPN melakukan penelitian kebenaran SPM, meliputi:
meneliti kesesuaian tanda tangan PPSPM pada SPM dengan spesimen tanda tangan PPSPM pada KPPN;
memeriksa cara penulisan/pengisian jumlah angka dan huruf pada SPM; dan;
memeriksa kebenaran penulisan dalam SPM, termasuk tidak boleh terdapat cacat dalam penulisan.
Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) huruf b point 2 dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/PMK.05/2017 Tanggal 30 Desember 2016 Tentang Tata Cara Pembayaran atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima, yang menerangkan : “ penyampaian kepada KPPN sebagai lampiran SPM terhadap : fotocopy jaminan uang muka (point 2);
Bahwa sesuai dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2018, dalam pembayaran retensi 5 % disebutkan pada pasal 13 diatur sebagai berikut:
Pelaksanaan pekerjaan harus sudah selesai 100% (seratus persen);
Untuk masa pemeliharaan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2018 atau yang melampaui Tahun Anggaran 2018, biaya pemeliharaan dapat dibayarkan pada Tahun Anggaran 2018 dengan dilampiri fotokopi jaminan pemeliharaan yang telah disahkan oleh PPK serta mencantumkan nomor dan tanggal jaminan bank/ asuransi pada uraian SPM berkenaan;
SPM retensi dapat diterbitkan tersendiri/terpisah atau disatukan dengan SPM pembayaran angsuran/termin atas prestasi pekerjaan fisik;
Jaminan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada huruf b harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Tata Cara Pembayaran Atas Beban APBN Sebelum Barang/Jasa Diterima.
Bahwa Sesuai dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2018, dalam pembayaran retensi 5 % disebutkan pada pasal 13 diatur sebagai berikut:
Pelaksanaan pekerjaan harus sudah selesai 100% (seratus persen);
Untuk masa pemeliharaan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2018 atau yang melampaui Tahun Anggaran 2018, biaya pemeliharaan dapat dibayarkan pada Tahun Anggaran 2018 dengan dilampiri fotokopi jaminan pemeliharaan yang telah disahkan oleh PPK serta mencantumkan nomor dan tanggal jaminan bank/ asuransi pada uraian SPM berkenaan;
SPM retensi dapat diterbitkan tersendiri/terpisah atau disatukan dengan SPM pembayaran angsuran/termin atas prestasi pekerjaan fisik;
Jaminan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada huruf b harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Tata Cara Pembayaran Atas Beban APBN Sebelum Barang/Jasa Diterima. Pembayaran 5 % pada pelaksanaannya telah dibayarkan sebesar Rp. 2.248.667.624,- dengan jaminan Bank Garansi sebesar Rp. 4 016.120.374,-76 termasuk pembayaran sisa fisik yang belum selesai sampai dengan tanggal 26 Desember 2018 sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 22/PPK/UIN-SU/PGKT/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 yang menyatakan bahwa kontraktor pelaksana yang bersangkutan telah menyelesaikan pekerjaan dengan keadaan baik sebesar 91.07 %, dan masih menyisakan pekerjaan sebesar 8.93 % dengan nilai sebesar Rp. 44.973.352.462,93 X 8.93 % = Rp. 4.016.120.374,76.
Bahwa pembayaran 5 % pada pelaksanaannya telah dibayarkan sebesar Rp. 2.248.667.624,- dengan jaminan Bank Garansi sebesar Rp. 4 016.120.374,-76 termasuk pembayaran sisa fisik yang belum selesai sampai dengan tanggal 26 Desember 2018 sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 22/PPK/UIN-SU/PGKT/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 yang menyatakan bahwa kontraktor pelaksana yang bersangkutan telah menyelesaikan pekerjaan dengan keadaan baik sebesar 91.07 %, dan masih menyisakan pekerjaan sebesar 8.93 % dengan nilai sebesar Rp. 44.973.352.462,93 X 8.93 % = Rp. 4.016.120.374,76;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 22/PPK/UIN-SU/PGKT/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 yang menyatakan bahwa kontraktor pelaksana yang bersangkutan telah menyelesaikan pekerjaan dengan keadaan baik sebesar 91.07 %, dan masih menyisakan pekerjaan sebesar 8.93 % dengan nilai sebesar Rp. 44.973.352.462,93 X 8.93 % = Rp. 4.016.120.374,76.;
Bahwa sesuai dengan dokumen dan database yang ada di KPPN Medan II, maka Jumlah uang yang dibayarkan sebagaimana dalam SP2D yang diterbitkan oleh KPPN Medan II dari mulai dari uang muka, termin I s.d V dan retensi kepada PT.MULTIKARYA BISNIS PERKASA dalam kegiatan pekerjaan pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) TA. 2018 setelah di potong Pajak PPn dan PPh adalah sebesar Rp 40.067.168.536,-;
Bahwa sesuai dengan dokumen dan database yang ada di KPPN Medan II, nama dan nomor rekening yang digunakan oleh PT.MULTIKARYA BISNIS PERKASA dalam proses SPM yang diajukan oleh PPSPM satker Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) kepada KPPN Medan II adalah PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, Nomor Rekening 0080585901001 (MULTIKARYA BISNIS PERKASA PT);
Bahwa pengajuan pembayaran SPPD ada ditujukan ke rekening PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA 0080585901001;
Bahwa untuk 100% pencairan dana diajukan pada tanggal 21 Desember 2018 dan telah masuk ke rekening PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA pada 26 Desember 2018;
Bahwa ada bank garansi Rp. 4.016.120.374,00 (empat milyar enam belas juta setarus duapuluh ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah) pada bank BJB & Banten pada tanggal 12 Desember 2019;
Bahwa Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak ditandatangani atas nama Syaruddin Siregar;
Bahwa apabila PPK tidak melakukan tandatangan maka tidak ada pencairan dana;
Bahwa Dana yg dicairkan sudah 100% jumlahnya;
Bahwa kemajuan pekerjaan sebesar 91,07%
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Mahkota JONI SISWOYO, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Syahruddin Siregar, MA akan tetapi tidak ada hubungan Keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Polda Sumut dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa Saksi mengetahui ada pengadaan dari LPSE, diberi tahu oleh Marhan Suadi Hasibuan.
selaku Direktur Utama PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA mengenal Marudut Harahap di lapangan saat pelaksanaan proyek.
Bahwa saksi Marhan Suadi Hasibuan adalah Direktur PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA.
Bahwa Ahmad Rivai Sihotang merupakan pekerja yang bekerja kepada Saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah menyuruh Ahmad Rivai Sihotang mengambil flashdisk kepada Rizki Anggraini.
Bahwa saksi ada menerima flashdisk dari Marhan Suadi Hasibuan yang isinya adalah RAB untuk pelelangan namun saksi sendiri tidak tau flasdisk tersebut di dapat marhan dari siapa;
Bahwa yang menyusun penawaran ialah Marhan dan Ahmad Rivai Sihotang;
Bahwa saksi pernah datang ke lapangan melihat proyek;
Bahwa yang sering ke lapangan ialah Marhan Suadi Hasibuan dan Ahmad Rivai;
Bahwa pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) TA. 2018 tidak selesai;
Bahwa sebagian AC telah terpasang dalam pembangunan gedung UINSU;
Bahwa kesepakatan mengenai biaya dilakukan oleh Marhan Suadi Hasibuan;
Bahwa Saksi sudah memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) kepada Marhan Suadi Hasibuan namun Marhan tidak melakukan pekerjaan;
Bahwa Marhan menjumpai saksi meminta uang 2 Milyar kemudian saksi memberikan uang tersebut;
Bahwa menurut Marhan Suadi Hasibuan, uang 2 Milyar itu telah diserahkan ke Marudut Harahap;
Bahwa Marhan Suadi Hasibuan mendatangi Saksi di kantor dengan tujuan ada kebutuhan uang tekait dengan uang perjalanan dinas;
Bahwa yang mengerjakan di lapangan dan berkomunikasi langsung dengan PPK ialah Marhan Suadi Hasibuan;
Bahwa laporan tiap minggu dilakukan oleh Marhan Suadi Hasibuan;
Bahwa sepengetahuan saksi, Marudut Harahap adalah Pengelola Teknis namun di dalam kontrak tertulis bahwa Marudut Harahap sebagai Wakil PPK;
Bahwa ada nama Ahmad Rivai Sihotang dalam Kontrak;
Bahwa semua progress dibuat oleh Manajemen Konstruksi;
Bahwa Manajemen Konstruksi menilai progress berdasarkan Material on site namun menurut saksi penilaian progress berdasarkan Material yang sudah terpasang;
Bahwa uang sudah dicairkan 100% namun ditarik kembali pada saat jaminan dicairkan;
Bahwa saksi bersama PPK ada membahas pencairan 100% dan perpanjangan waktu kontrak, dan itu dilakukan berdasarkan persetujuan dari KPA;
Bahwa saksi ada membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan walaupun saksi tidak mampu menyelesaikan pekerjaan;
Bahwa addendum perpanjangan masa kontrak dibuat setelah kontrak berakhir;
Bahwa saksi tidak ada membayar denda dengan adanya perpanjangan masa waktu pekerjaan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Mahkota PROF. DR. SAIDURAHMAN, M.AG, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Syahruddin Siregar, MA dan tidak ada hubungan Keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Polda Sumut dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Saksi menyatakan bahwa PPK yang menyampaikan ide untuk pencairan dana 100% dan memperpanjang masa kontrak;
Bahwa Saksi menyatakan bahwa ada melakukan revisi DIPA namun tidak ada menunjukan buktinya;
Bahwa saksi tidak ada berhubungan dengan Marudut Harahap;
Bahwa Saksi hanya mengikuti apa yang disampaikan PPK;
Bahwa ada pertemuan untuk membahas pencairan 100% dan perpanjangan waktu kontrak tapi saksi tidak mengikutinya;
Bahwa pada akhirnya pekerjaan belum terselesaikan walau dana sudah dicairkan 100%;
Bahwa saksi melakukan komunikasi mengenai kerugian Negara dengan Joni Siswoyo melalui PPK;
Bahwa saksi telah menyuruh Iwan dan Sangkot Azhar Rambe untuk menyetorkan senilai kerugian keuangan negara yang dihitung BPKP;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi Verbalisann pada perkara ini yang memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi BIGMAN SITUMORANG, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Bahwa saksi adalah penyidik pada polda sumut dan benar ada melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU tahun 2018;
Bahwa dalam melakukan penyidikan diantaranya pengumpulan alat bukti dari keterangan saksi-saksi, ahli dan Tersangka;
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan dengan cara menanyakan kepada saksi, lalu keterangan saksi dituangkan dalam BAP dan ditandatangani oleh saksi;
Bahwa sebelum ditandatangani terlebih dahulu dibaca oleh yang dimintai keterangan setelah setuju maka diparaf dan ditandatangani;
Bahwa tidak ada pemaksaan dalam memberikan keterangan oleh yang dimintai keterangan dan Pemeriksaan dilakukan dengan terbuka dan tidak ada intervensi atau tekanan;
Bahwa semua keterangan dalam BAP adalah keterangan yang disampaikan oleh yang dimintai keterangan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi JUVEN N TELAUMBANUA, S.Ip., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Bahwa saksi adalah penyidik pada polda sumut dan benar ada melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU tahun 2018;
Bahwa dalam melakukan penyidikan diantaranya pengumpulan alat bukti dari keterangan saksi-saksi, ahli dan Tersangka;
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan dengan cara menanyakan kepada saksi, lalu keterangan saksi dituangkan dalam BAP dan ditandatangani oleh saksi;
Bahwa sebelum ditandatangani terlebih dahulu dibaca oleh yang dimintai keterangan setelah setuju maka diparaf dan ditandatangani;
Bahwa tidak ada pemaksaan dalam memberikan keterangan oleh yang dimintai keterangan dan Pemeriksaan dilakukan dengan terbuka dan tidak ada intervensi atau tekanan;
Bahwa semua keterangan dalam BAP adalah keterangan yang disampaikan oleh yang dimintai keterangan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi TONNY L. TORUAN, SH, MH, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Bahwa saksi adalah penyidik pada polda sumut dan benar ada melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU tahun 2018;
Bahwa dalam melakukan penyidikan diantaranya pengumpulan alat bukti dari keterangan saksi-saksi, ahli dan Tersangka;
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan dengan cara menanyakan kepada saksi, lalu keterangan saksi dituangkan dalam BAP dan ditandatangani oleh saksi;
Bahwa sebelum ditandatangani terlebih dahulu dibaca oleh yang dimintai keterangan setelah setuju maka diparaf dan ditandatangani;
Bahwa tidak ada pemaksaan dalam memberikan keterangan oleh yang dimintai keterangan dan Pemeriksaan dilakukan dengan terbuka dan tidak ada intervensi atau tekanan;
Bahwa semua keterangan dalam BAP adalah keterangan yang disampaikan oleh yang dimintai keterangan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli pada perkara ini yang memberikan keterangan sebagai berikut:
Ahli SUPRONI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli pernah dimintai keterangan sebagai ahli oleh penyidik POLDA Sumut dan keterangan ahli telah dituangkan dalam BAP dan ahli tandatangani;
Bahwa Metode yang AHLI lakukan bersama-sama dengan Tim dalam rangka melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan tindak pidana Korupsi pada pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) Medan, adalah metode mengurangkan nilai pembayaran kontrak (termasuk PPN) dengan Nilai Realisasi pekerjaan yang sebenarnya (termasuk PPN) sesuai dengan hasil perhitungan Ahli konstruksi kemudian dikurangi selisih nilai pajak yang telah disetor. Hasil pengurangan tersebut merupakan kerugian keuangan negara;
Bahwa pembayaran atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UIN Sumatera Utara Medan Tahun 2018 untuk Surat Perjanjian Kerja/Kontrak nomor 02/PPK/UIN SU/PGKT/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 kepada PT Multikarya Bisnis Perkasa dilakukan sebanyak tujuh kali dengan total nilai pembayaran sebesar Rp. 44.973.352.461,00 (100% kontrak). Pembayaran tersebut dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan sesuai penilaian MK sebesar 91,07% dengan jaminan bank dari Bank BJB (PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk) sesuai dengan nilai sisa kontrak sebesar Rp. 4.016.120.374,76;
Bahwa dalam hal ini tidak sesuai dengan :
UU RI No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1): Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
UU RI Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Bab III. Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah; Bagian Keempat. Pelaksanaan Anggaran Belanja; Pasal 18 ayat (3): Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan beberapa kali perubahan.
Syarat-syarat Umum Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UIN Sumatera Utara Medan TA 2018
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Teknis Pekerjan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Medan TA 2018 oleh Ir. Mudji Irmawan, MS, dan Tim Pemeriksa Teknis selaku Ahli Teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan fisik dilapangan didapatkan estimasi progress pekerjaan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Multikarya Bisnis Perkasa adalah sebesar 74,17%;
Bahwa hasil pemeriksaan fisik dan perhitungan nilai bangunan yang telah dihitung oleh tim Pemeriksa Teknis ITS untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU) Medan T.A. 2018 ini adalah sebesar Rp. 33.355.903.000,00 (termasuk PPN);
Bahwa adanya perbedaan hasil progress fisik yang disepakati antara PPK, rekanan dan Manajemen Konstruksi dengan laporan Ahli dari ITS tersebut, terdapat Kelebihan pembayaran kepada PT Multikarya Bisnis Perkasa sebesar Rp10.350.091.337,98 dengan rincian sebagai berikut:
Nilai Pembayaran Kontrak (termasuk PPN) Rp. 44.973.352.461,00
Realisasi menurut ahli (termasuk PPN) Rp. 33.355.903.000,00
Selisih Pekerjaan Rp. 11.617.449.461,00
Selisih Pajak yang telah dipungut dan disetor
PPh 4 Final (2% x100/110x Rp11.617.449.461,00) Rp 211.226.353,84
PPN (10% x 100/110 x Rp11.617.449.461,00) Rp 1.056.131.769,18
Rp.10.350.091.337,98
Atas pendapat ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Ahli Dr. AHMAD FERI TANJUNG, SH, MM, Mkn, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa ahli pernah dimintai keterangan sebagai ahli oleh penyidik POLDA Sumut dan keterangan ahli telah dituangkan dalam BAP dan ahli tandatangani;
Bahwa PPK tidak bisa mengambil hasil perhitungan dari Konsultan Perencana untuk digunakan dalam RAB, Spesifikasi Teknis dan HPS tanpa melakukan review dan survei karena PPK harus memastikan harga menjelang pengadaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 66;
Bahwa RAB, Spesifikasi Teknis dan HPS tersebut tidak dapat diberikan pada pihak Penyedia sebelum pengadaan dimulai, karena melanggar prinsip etika pengadaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6;
Bahwa atas ketidakmampuan Penyedia dalam menyelesaikan pekerjaan, tidak dapat dilakukan perpanjangan masa kontrak dalam bentuk Addendum kontrak atau perubahan kontrak sebagaimana dimaksud Pasal 87. Yang dapat diberikan kepada Penyedia jika tak mampu menyelesaikan kontrak sampai batas waktu kontrak adalah pemberian kesempatan sesuai Pasal 93 Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Perpres 54 Tahun 2010, namun pemberian kesempatan harus dilakukan sebelum kontrak berakhir, ada denda sebagai sanksi keterlambatan menyelesaikan pekerjaan dan jaminan pelaksanaan diperpanjang. Pemberian kesempatan itu pun diberikan berdasarkan penelitian PPK bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan. Jika Penyedia tidak mampu, maka kontrak harusnya diputus saja;
Bahwa Jika pembayaran 100% dilakukan dengan jaminan bank, maka di akhir tahun tersebut pekerjaan sudah harus diselesaikan, jika tidak selesai maka kontrak diputus;
Atas pendapat ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Ahli Ir. MUDJI IRMAWAN, MT, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa ahli pernah dimintai keterangan sebagai ahli oleh penyidik POLDA Sumut dan keterangan ahli telah dituangkan dalam BAP dan ahli tandatangani;
Bahwa Bidang keahlian Ahli adalah konstruksi bangunan beton bertulang sesuai dengan sertifikat keahlian yang saya miliki adalah Sertifikat Ahli Teknik Bangunan Gedung – Utama dari HAKI (Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia);
Bahwa metode pemeriksaaan yang ahli lakukan adalah mengacu pada standar pemeriksaan yang dikenal dalam ilmu konstruksi;
Bahwa secara umum kualitas gedung yang terbangun masih dalam kondisi yang cukup baik. Meskipun banyak pekerjaan yang kurang rapi dan terdapat kerusakan di beberapa tempat karena pekerjaan tidak kunjung diselesaikan. Dari hasil pemeriksaan fisik dilapangan dan analisa perhitungan volume pekerjaan didapatkan estimasi progress pekerjaan yang telah selesai dilapangan adalah sekitar 74,17%;
Bahwa hasil pemeriksaan yang ahli lakukan terhadap gedung kuliah terpadu UINSU adalah sebagai berikut : Hasil perhitungan volume dari pemeriksaan fisik yang telah dihitung oleh tim Pemeriksa Teknis ITS kemudian dikalikan dengan harga satuan dari kontrak, sehingga didapatkan nilai bangunan untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan T.A. 2018 ini adalah sebesar Rp. 33.355.903.000,- (Tiga Puluh Tiga Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tiga Ribu Rupiah) termasuk PPn 10% dan setelah dibulatkan;Adapun tabel rekapitulasi dari uraian pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU ini dapat dilihat sebagai berikut :
Bahwa terdapat perbedaan volume yang cukup signifikan pada Sub Pekerjaan Arsitektur & Interior, Pekerjaan Mekanikal & Plumbing serta Pekerjaan Elektrikal & Elektronik. Disebabkan karena terdapat pekerjaan yang masih belum selesai dari sub pekerjaan tersebut sehingga mempengaruhi nilai bangunan secara keseluruhan;
Bahwa Hasil evaluasi mutu beton bangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Medan tidak memenuhi spesifikasi beton untuk elemen pelat, balok dan Borepile (25 MPa) serta untuk elemen Kolom dan Dinding Beton (33,2 MPa);
Bahwa Hasil pengamatan jarak, cover dan diameter besi tulangan dengan menggunakan profometer (rebar detector), terlihat bahwa seluruh pendetailan tulangan bangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan telah sesuai dengan pendetailan tulangan yang tergambar pada as build drawing;
Bahwa Hasil pengujian kuat tarik besi beton yang dilakukan pada bangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan didapat bahwa besi tulangan beton polos fy 350 MPa dan besi tulangan beton ulir fy 420 MPa, dan telah memenuhi spesifikasi untuk tulangan polos (U24) maupun tulangan ulir (U40);
Bahwa hasil pengukuran kemiringan didapatkan nilai kemiringan kumulatif rata – rata adalah sekitar 0,621%. Sedangkan simpangan antar lantai yang maksimum adalah sebesar 0,444%. Nilai tersebut masih dibawah nilai yang diijinkan oleh SNI 1726 2013 pasal 7.12 yaitu sebesar 1,00% untuk bangunan dengan kategori resiko IV (Fasilitas Pendidikan). Jadi dapat disimpulkan bahwa Gedung Kuliah Terpadu ini tidak mengalami kemiringan yang membahayakan;
Bahwa Ahli menjelaskan hasil perhitungan kekuatan pondasi Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Medan didapatkan bahwa berdasarkan data PDA yang disampaikan, pondasi borepile yang terpasang masih cukup aman dalam menerima beban yang terjadi akibat kombinasi beban tetap (gravitasi saja) maupun akibat kombinasi beban gempa;
Bahwa perhitungan nilai bangunan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Medan T.A. 2018 adalah sebesar Rp. 33.355.903.000,- (Tiga Puluh Tiga Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tiga Ribu Rupiah) Termasuk PPn 10% dan setelah dibulatkan;
Bahwa terhadap hasil perhitungan nilai bangunan telah ahli buat dalam bentuk laporan lengkap dengan lampiran dan diserahkan kepada penyidik;
| No | Uraian Pekerjaan | Jumlah hasil Perhitungan ITS |
| 1 | PEKERJAAN PERSIAPAN | Rp 343.022.895,00,- |
| 2 | PEKERJAAN ARSITEKTUR & INTERIOR | Rp 7.766.505.159,58,- |
| 3 | PEKERJAAN STRUKTUR | Rp 18.364.619.309,80,- |
| 4 | PEKERJAAN MEKANIKAL & PLUMBING | Rp 2.438.185.057,96,- |
| 5 | PEKERJAAN ELEKTRIKAL & ELEKTRONIK | Rp 1.411.215.582,00,- |
| SUB TOTAL | Rp 30.323.548.004,34,- | |
| PPN 10% | Rp 3.032.354.800,43,- | |
| TOTAL PEKERJAAN | Rp 33.355.902.804,77,- | |
| PEMBULATAN | Rp 33.355.903.000,00,- | |
Atas pendapat ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Ahli AGUS PRASETYA LAKSONO, SE, M.Si, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa ahli pernah dimintai keterangan sebagai ahli oleh penyidik POLDA Sumut dan keterangan ahli telah dituangkan dalam BAP dan ahli tandatangani;
Bahwa Ahli memiliki keahian dibidang keuangan Negara;
Bahwa SBSN adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diatur dalam UU Nomor 19 tahun 2018;
Bahwa dana SBSN adalah dana yang bersumber dari APBN;
Bahwa sesuai ketentuan PP No 56 Tahun 2011 proyek yang dibiayai melalui SBSN adalah proyek APBN;
Bahwa proyek yang dibiayai oleh SBSN adalah proyek sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 56 tahun 2011;
Bahwa tidak dibenarkan dilakukan addendum kontrak selama 90 hari jika pembayaran telah 100 %;
Bahwa sebelum dilakukan perpanjangan PPK harus melakukan penelitian apakah memang patut untuk diperpanjang atau tidak;
Bahwa jika diakhir tahun pencaiaran mau diambil seratus persen, sementara pekerjaan belum selesai 100 %, maka penarikan dana 100 % bisa dilakukan tapi dibuat di rekening khusus, lalu jika pekerjaan telah diselesaikan oleh rekanan barulah dibayarkan 100 %;
Bahwa tidak dibenarkan pembayaran kerekening rekanan 100 % jika pekerjaan tidak selesai 100 %;
Bahwa untuk proyek yang dibiayai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), rekening yang digunakan adalah rekening khusus yang sudah ditentukan;
Bahwa mekanisme pencairan 100% dan mekanisme pemberian kesempatan perpanjangan waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender adalah dua mekanisme yang berbeda;
Bahwa mekanisme pemberian kesempatan 90 (Sembilan puluh) hari kalender adalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas Permenkeu No. 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Tahun Anggaran;
Bahwa mekanisme pencairan 100% di akhir tahun anggaran sebelum barang/jasa diterima adalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 145/PMK.05/2017 Tata Cara Pembayaran Atas Beban APBN sebelum Barang/Jasa Diterima, dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per-13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2018;
Bahwa addendum kontrak yang dibiayai SBSN yang melewati batas akhir tahun anggaran untuk penyelesaian sisa pekerjaan yang harus diselesaikan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah masa kontrak berakhir, pada prinsipnya tidak dapat dilakukan mengingat PPK telah melakukan pembayaran kepada Kontraktor dengan menggunakan Jaminan atas Pembayaran untuk Tagihan Penyedia Barang/Jasa atas Kontrak yang Prestasi Pekerjaannya Belum Mencapai 100% pada Akhir Tahun, karena jika dilakukan addendum kontrak untuk penyelesaian pekerjaan selama 90 hari kerja tersebut, maka harus dilakukan Revisi DIPA agar sisa anggaran yang ada jadi dibebankan pada anggaran tahun berikutnya, jaminan pekerjaan diperpanjang dan pihak kontraktor diberikan denda atas keterlambatan dalam penyelesaian proyek tersebut sesuai kontrak;
Atas pendapat ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan 1 (satu) orang saksi Ade Charge (saksi meringankan) dan 3 (tiga) orang Ahli pada perkara ini yang memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi ILLYAS GOMPAR HARAHAP, M.Pd, di bawah sumpah yang pada intinya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja sebagai PNS di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara;
Bahwa Jabatan Saksi di UIN Sumatera Utara ialah sebagai Kasubag Akademik dan Kemahasiswaan;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai dosen di UINSU kurang lebih 7 tahun lamanya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui persis mengenai masalah Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tahun 2018;
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tahun 2018 adalah belum selesai dan belum dapat difungsikan;
Bahwa Terdakwa adalah Wartawan Waspada sebelum menjadi dosen di UIN;
Bahwa Terdakwa adalah seseorang yang jujur, berintegritas, dan bertanggung jawab;
Bahwa saksi sering berolahraga tenis dengan Terdakwa 3 kali seminggu;
Bahwa terdakwa diminta menjadi PPK oleh KPA;
Bahwa Terdakwa pernah meminta saksi untuk menggantikan Terdakwa menjadi PPK di tengah tahun 2018;
Bahwa Terdakwa adalah orang yang sederhana;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai Terdakwa menjadi PPK dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tahun 2018;
Ahli SUDIRMAN, di bawah sumpah yang pada intinya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli menyatakan tidak adanya berhubungan dengan kerugian Negara, terdapatnya perbedaan antara Payment Bond dengan Kerugian Negara;
Bahwa material on site wajib dihitung apabila dilihat dari ilmu akuntansi bukan dari Ilmu Teknik yang menghitung progress fisik;
Bahwa koordinasi memastikan cakupan yang tepat dan meminimalkan pengulangan kegiatan. Koordinasi dilakukan dengan menyampaikan rencana kegiatan audit intern tahunan serta hasil-hasil kegiatan audit intern yang telah dilakukan APIP selama periode yang akan dilakukan pemeriksaan oleh auditor eksternal dan/atau auditor lainnya. Dengan menyampaikan hasil-hasil kegiatan audit intern, auditor eksternal dan/atau auditor lainnya diharapkan akan menggunakan hasil tersebut untuk mengurangi lingkup penugasannya;
Bahwa BPKP Tidak melakukan Pengujian Bukti yaitu Tidak melakukan Komunikasi berupa Klarifikasi kepada Pihak-Pihak Terkait tentang Kebenaran isi Berita Acara Pemeriksaan yang diterima dari Penyidik. Hal ini bertentangan dengan Standar Komunikasi Audit Intern Angka 4020 angka 18 yaitu : Komunikasi yang objektif adalah adil, tidak memihak, tidak bias, serta merupakan hasil dari penilaian adil dan seimbang dari semua fakta dan keadaan yang relevan. Kredibilitas suatu laporan ditentukan oleh penyajian bukti yang tidak memihak, sehingga pengguna laporan hasil audit dapat diyakinkan oleh fakta yang disajikan;
Bahwa BPKP Tidak Meminta Tanggapan Pejabat UINSU yang bertanggung Jawab Atas Kesimpulan dan Tidak Memasukkan atau diLampirkan didalam Laporan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 16 Ayat 4 yang berbunyi : “Tanggapan Pejabat Pemerintah Yang Bertanggung Jawab atas Temuan, Kesimpulan, dan Rekomendasi Pemeriksa, Dimuat atau Dilampirkan Pada Laporan Hasil Pemeriksaan”;
Bahwa Audit BPKP bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. Penyebab Hasil Audit BPKP bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 adalah Kerugian Keuangan Negara yang ditetapkan BPKP Tidak Nyata dan Tidak Pasti Jumlahnya;
Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 1 Angka 22 Tegas Menyebutkan. Kerugian Keuangan Negara Harus Nyata dan Pasti Jumlahnya;
Bahwa Bukti Kerugian Keuangan Negara yang ditetapkan BPKP Tidak Nyata dan Tidak Pasti Jumlahnya adalah.
Perhitungan BPKP berdasarkan Nilai Kontrak (Termasuk PPN) sebesar Rp.44.973.352.461,00 (Laporan BPKP Hal 22), Hal ini tidak dapat dibenarkan karena yang diterima Penyedia Barang/Jasa setelah diPotong PPN dan PPH sebesar Rp.40.067.168.536,00 (Laporan BPKP Hal 13);
BPKP Tidak Mengungkap Surat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 10.5/LK Kemenag TA 2018/03/2019 Hal : Konsep Temuan Pemeriksaan(Laporan BPKP Lampiran 1/2-2 Nomor 38);
BPKP Belum Memperhitungkan Raw Material/Barang Yang Belum Terpasang di Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Medan;
Bahwa Metode Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Tidak Benar. Metode Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Halaman 21 Angka 8 Menyebutkan : Methode Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Mengurangkan Nilai Pembayaran Kontrak (Termasuk PPN) dengan Nilai Realisasi Pekerjaan yang Sebenarnya (Termasuk PPN) sesuai dengan Hasil Perhitungan Ahli Kemudian dikurangi Selisih Nilai Pajak Yang Telah Disetor;
Bahwa Metode Penghitungan tersebut sangat tidak dapat dibenarkan karena tidak berdasarkan fakta, yaitu:
Penyedia Barang/Jasa menerima Pembayaran setelah dipotong PPN dan PPH
Tidak Ada Perhitungan PPN Terhadap Nilai Realisasi Pekerjaan
Tidak ada Perhitungan Selisih Nilai Pajak yang telah disetor, yang ada adalah Pajak yang dipungut/dipotong langsung oleh KPPN
Bahwa Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara. Penyebab Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara adalah Kerugian Keuangan Negara menurut Laporan BPKP sebesar Rp.10.350.091.337,98 sudah dibayar/sudah ditindak lanjuti. Hal ini sesuai dengan Berita Acara Pendapat Lanjutan (AHLI) BPKP Tanggal 6 April 2020 Halaman 4 atas Pertanyaan No.8.1). Menjawab : Untuk Penyetoran sebesar Rp.10.350.091.337,98 sesuai dengan besaran Kerugian Keuangan Negara Menurut Pendapat Kami bahwa sudah tidak ada lagi kerugian Negara;
Ahli Dr. PANCA SARJANA PUTRA, SH, MH, di bawah sumpah yang pada intinya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Hukum pidana Indonesia menganut Azas Dualistis, yaitu yang memisahkan antara perbuatan pidana (Unsur Objektif) dengan pertanggungjawaban pidana (Unsur Subjektif). Oleh karena itu Ketika ditemukannya suatu dugaan tindak pidana korupsi, maka yang harus dibuktikan terlebih dahulu adalah KESELURUHAN Unsur Objektif (Unsur Perbuatan), baru setelah terbukti unsur objektif ini, maka dibuktikan unsur subjektifnya. Keseluruhan unsur Objektif yang harus di Buktikan dalan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK adalah: Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: berupa (1) Secara melawan hukum, (2) Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, (3) Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal 3 UU Tipikor: Unsur-unsur objektif : (1) perbuatannya adalah (A) menyalahgunakan kewenangan; atau (B) menyalahgunakan kesempatan; atau (C) menyalahgunakan sarana; (2) yang ada padanya: (A) karena jabatan; atau (B) karena kedudukan; (C) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Bahwa ketika ada dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, maka sifat perbuatan melawan hukum yang digunakan adalah sifat melawan hukum dalam pengertian formil (formiele wederrechtelijkheid). Suatu perbuatan dikatakan melawan hukum secara formil adalah apabila perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan undang-undang (hukum tertulis). Berdasarkan pengertian ini, maka suatu perbuatan bersifat melawan hukum adalah apabila telah dipenuhi semua unsur yang disebut di dalam rumusan delik. Dengan demikian, jika semua unsur tersebut telah terpenuhi, maka tidak perlu lagi diselidiki apakah perbuatan itu menurut masyarakat dirasakan sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan. Hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh D. Schaffmeister bahwa sifat melawan hukum dalam arti formil bermakna bahwa suatu perbuatan telah memenuhi semua rumusan delik dari undang-undang. Dengan kata lain terdapatnya melawan hukum secara formil apabila semua bagian yang tertulis dari rumusan suatu tindak pidana itu telah terpenuhi.Para penganut ajaran ”sifat melawan hukum formil” menyatakan bahwa pada setiap pelanggaran delik, maka sudah dengan sendirinya terdapat sifat melawan hukum. Dengan demikian bila suatu delik tidak tegas menyatakan bersifat melawan hukum sebagai unsur delik, maka sifat melawan hukumnya tidak perlu dibuktikan. Sedangkan pencantuman sifat melawan hukum secara tegas dalam suatu delik, maka sifat melawan hukumnya harus dibuktikan terlebih dahulu, barulah seseorang dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana;
Bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 2 UU Tipikor, maka di dalam rumusan pasalnya menyebut secara tegas sifat melawan hukumnya, yaitu unsur-unsur objektif sebagai berikut: (A) Secara melawan hukum; (B) Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; (C) Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Maka langkah-langkah yang harus dibuktikan adalah: (A) Membuktikan PMH nya, yaitu peraturan perundang-undangan mana yang telah dilanggar oleh seseorang sehingga seseorang tersebut patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Hirarki peraturan perundangan-undangan ini silahkan dilihat pada UU No. 12 tahun 2011 tentang Hirarki peraturan perundangan-undangan;Setelah unsur PMH terbukti, maka dilanjutkan dengan pembuktian unsur “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Bahwa unsur memperkaya diri sendiri dan seterusnya dapat dilihat pertama sekali dari istilah “memperkaya” sebagai suatu bagian inti (bestanddeel) merupakan istilah baru dalam hukum pidana Indonesia. Di dalam KUHP tidak dikenal istilah itu. Secara harfiah, "memperkaya" artinya menjadikan bertambah kaya. Sedangkan "kaya" artinya "mempunyai banyak harta (uang dan sebagainya)," demikian Kamus Umum Bahasa Indonesia buah tangan Poerwadarminta." Dapat disimpulkan bahwa memperkaya berarti menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya, atau orang yang sudah kaya menjadi bertambah kaya;
Bahwa berdasarkan UU TIPIKOR terdahulu, yaitu dalam penjelasan UU PTPK 1971, yang dimaksud dengan unsur memperkaya dalam Pasal 1 ayat (1) sub (a) adalah "memperkaya diri sendiri" atau "orang lain" atau "suatu badan" dalam ayat ini dapat dihubungkan dengan Pasal 18 ayat (2) yang memberi kewajiban kepada terdakwa untuk memberikan keterangan tentang sumber kekayaan sedemikian rupa sehingga kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau penambahan kekayaan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat keterangan saksi lain bahwa telah melakukan tindak pidana korupsi. (Pasal 37 ayat (4) UU PTPK 1999);
Bahwa bentuk mens rea di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK ini adalah opzet als oogmerk atau kesengajaan sebagai maksud. Pada pasal 2 UU PTPK harus dibuktikan adanya hubungan kausalitas bahwa motif perbuatan melawan hukum tersebut bertujuan (dimaksudkan) untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sedangkan pada Pasal 3 UU PTPK maka perlu dibuktikan hubungan kausalitas bahwa penyalahgunaan kewenangan atau kesempatan atau sarana karena kedudukan atau jabatan tersebut ditujukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Moeljatno bahwa untuk menentukan sesuatu perbuatan yang dikehendaki oleh terdakwa maka konsekuensinya adalah: (1) harus dibuktikan bahwa perbuatan itu sesuai dengan motifnya untuk berbuat dan bertujuan yang hendak dicapai; (2) antara motif, perbuatan dan tujuan harus ada hubungan kausal dalam batin terdakwa;
Bahwa sesuai dengan Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, maka Tindak pidana korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 yang semula delik formil, sekarang menjadi delik materiil. Kerugian keuangan negara ini harus nyata dan pasti sebagai makna dari actual loss yang dapat memberikan kepastian hukum yang adil. Kerugian Keuangan negara ini sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang telah dibuktikan terlebih dahulu;
Bahwa sesuai Putusan MK nomor perkara 25/PUU-XIV/2016 terkait Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan bahwa kata "dapat" yang tertuang dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dihapuskan. Hal ini berarti delik pada pasal 2 dan 3 UU Tipikor, adalah delik materil, yang mensyaratkan harus terpenuhinya dan dibuktikan adanya kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi.Pengertian keuangan negara sebagaimana dalam rumusan delik Tindak Pidana Korupsi di atas, adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena: (1) Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat Lembaga Negara, baik ditingkat pusat, maupun di daerah; (2) Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Bahwa Penghitungan kerugian keuangan negara kerap menjadi polemik dalam sidang perkara korupsi. Permasalahan yang kerap muncul lembaga mana yang sebenarnya paling berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara. Menjawab polemik ini, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA(SEMA) No.4 Tahun 2016. SEMA tersebut mengatur tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Salah satu poinnya rumusan kamar pidana (khusus) yang menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional berwenang men-declare kerugian keuangan negara. Selengkapnyaberbunyi: SEMA No. 4 Tahun 2016 : “Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara. Namun, tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara. Dalam hal tertentu, hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian Negara”;
Bahwa bukti permulaan yang cukup dibahas juga dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015. Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 26 UU PTPK : Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini. Berdasarkan Pasal 26 UU PTPK di atas, maka alat-alat bukti terhadap tindak pidana korupsi, tetap mengacu ke Pasal 184 KUHAP, Yaitu: (1) Keterangan saksi; (2) Keterangan Ahli; (3) Surat; (4) Petunjuk; dan (5) Keterangan Terdakwa. Kemudian, alat-alat bukti di atas, khusus untuk alat bukti petunjuk diperluas dalam Pasal 26 A UU PTPK, yaitu: Pasal 26 A UU PTPK : Alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khusus untuk tindak pidana korupsi juga dapat diperoleh dari: (1) alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan (2) dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna. Jadi, bukti permulaan yang cukup atas tindak pidana korupsi dinyatakan telah ditemukan apabila telah ada minimal 2 alat bukti yang sah, diantara alat-alat bukti di atas;
Bahwa pada bulan Oktober 2020, (yang mana belum ada penetapan Tersangka dalam perkara ini), Mahkamah Konstitusi RI telah menjatuhkan Putusan No. 25/PUU-XIV/2016 dalam perkara Pengujian UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas UU Tipikor terhadap UUD RI Tahun 1945. Dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi halaman 112 dan 113 butir 3.10.4, disebutkan bahwa “Dengan demikian, bila dikaitkan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, maka penerapan unsur merugikan keuangan negara telah bergeser dengan menitikberatkan pada adanya akibat, tidak lagi hanya perbuatan. Dengan perkataan lain, kerugian negara merupakan implikasi dari adanya perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan penyalahgunaan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 114 butir 3.10.6, juga dinyatakan bahwa penerapan unsur merugikan keuangan dengan menggunakan konsepsi actual loss menurut Mahkamah lebih memberikan kepastian hukum yang adil dan bersesuaian dengan upaya sinkronisasi dan harmonisasi instrumen hukum nasional dan internasional, seperti dengan UU Administrasi Pemerintahan. Sehingga dalam Amar Putusan pada Butir 2, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa kata “dapat” dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Bahwa konsekuensi hukum dari Putusan MK tersebut di atas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut: (A) Tindak pidana korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 yang semula delik formil, sekarang menjadi delik materiil; (B) Delik materiil mensyaratkan untuk sempurnanya adanya pelanggaran pada pasal 2 dan pasal 3 UU PTPK adalah adanya akibat berupa “kerugian keuangan negara atau terganggunya perekonomian negara”; (C) Kerugian keuangan negara ini harus nyata dan pasti sebagai makna dari Actual Loss yang dapat memberikan kepastian hukum yang adil;
Bahwa terhadap surat dakwaan, yang dalam proses pembuktiannya, saksi a charge (saksi yang memberatkan) yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan, justru memberikan kesaksian yang bertentangan dengan perbuatan saksi yang disebutkan di dakwaan. Surat dakwaan seperti ini tidak valid untuk menyatakan Terdakwa melakukan tindak pidana. Artinya pihak JPU gagal untuk membuktikan keterlibatan terdakwa. Hal ini menjadi pertimbangan yang kuat bagi Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pidana dan tidak ada kesalahan pada diri terdakwa tersebut. Bahwa dalam perkara Drs. Syahruddin Siregar, MA, keterangan dari keseluruhan saksi fakta yang dihadirkan oleh Saudara Penuntut Umum, tidak ada yang menyatakan adanya hal – hal yang memberatkan terhadap Saudara Drs. Syahruddin Siregar, MA;
Bahwa prinsip pertanggungjawaban pidana bersifat individual. Ranah pertanggungjawaban pidana tertuju HANYA KEPADA SESEORANG YANG BERSALAH dan tidak boleh ditujukan kepada orang lain yang tidak terlibat sama sekali atau tidak bersalah sama sekali;
Ahli EDI USMAN, di bawah sumpah yang pada intinya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 89 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 menyatakan bahwa ‘Pengadaan barang / jasa yang persiapan dan pelaksanaan dilakukan sebelum tangggal 1 Juli 2018, dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden (PP) 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
Bahwa sepanjang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak ada bukti melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme selama persidangan, termasuk tidak terbukti melakukan perbuatan jahat lainnya seperti Gratifikasi, Penggelembungan Harga, maka seyogianya PPK tidak dipidana kurungan karena pekerjaan Konstruksi masuk dalam Ranah Keperdataan (denda dan / atau ganti rugi sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 40 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
Bahwa Pengadaan Barang / Jasa bidang Konstruksi secara khusus diatur diantaranya:
Undang - Undang No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi;
PP No. 29/2000 jo No. 59/2010, No. 79/2015, dan No. 54/2016 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (PJK);
Perpres No. 54/2010 beserta Perubahannya dan Aturan Turunannya (PBJ);
Permen PU No. 45/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara (BGN);
Perka LKPP No. 14/2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres No. 70/2012 tentang Perubahan Kedua Perpres No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Juknis Perpres);
Keputusan Deputi I LKPP No. 2 tahun 2015 tentang Standar Dokumen Pengadaan secara Elektronik (SDP);
SE Ka LKPP No. 2/2013 dan Perka LKPP No. 19/2014 tentang Pembayaran Prestasi Pekerjaan Konstruksi (SE LKPP);
PMK No. 25/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (PMK);
Bahwa berdasarkan Pasal 39 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, maka Jasa Konstruksi merupakan Hukum Keperdataan. Sehingga apabila terjadi permasalahan hukum, maka harus terlebih dahulu melakukan penyelesaian permasalahan menurut ketentuan yang terkait dengan hukum keperdataannya. Penyelesaikan melalui langkah pendekatan hukum pidana setelah tidak ada penyelesaian secara keperdataan;
Bahwa pada tahun 2015 lalu Presiden Joko Widodo pernah mengingatkan bahwa tindakan administrative dalam pengadaan barang / jasa tidak boleh dipidanakan. Hal tersebut terkait dengan dominannya pendekatan hukum pidana yang dikedepankan dalam melakukan permasalahan yang muncul dalam pengadaan barang / jasa pemerintah;
Bahwa sesuai Ketentuan dan Peraturan tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, maka perpanjangan Kontrak Tahun Tunggal dapat diperpanjang pada tahun berikutnya atau dilakukan Addendum dengan sistem jaminan. Hal tersebut diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2016;
Bahwa sistem jaminan bank (payment bond) merupakan cara yang dibuat untuk menghindari munculnya kerugian Negara. Apabila penyedia jasa tidak dapat melakukan prestasinya, maka jaminan tersebut akan disita oleh Negara. Artinya, dalam konteks perkara yang dihadapi UIN Sumut, karena jaminan tersebut Rp. 4.016.120.375 (empat milyar enam belas juta seratus dua puluh ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) telah kembali ke kas Negara, maka sesunggunya standar ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa telah dilakukan, seharusnya tidak ada lagi permasalahan;
Bahwa Konsultan Manajemen Konstruksi (KMK) memiliki kewenangan mutlak dalam hal melakukan pengawasan sejak awal tahapan pekerjaan, termasuk diantaranya menentukan progres kerja. Pelaksana konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa manajemen konstruksi. Konsultan Manajemen Konstruksi (KMK) bekerja sejak awal sebelum ditunjuk penyedia jasa konstruksi;
Bahwa pemutusan kontrak terhadap PT Multikarya Bisnis Perkasa yang selanjutnya memasukkan Perusahaan PT Multikarya Bisnis Perkasa dalam daftar Perusahaan Hitam telah sesuai aturan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum dipersidangan telah menghadapkan Terdakwa Drs. Syahruddin Siregar, MA dan telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan dihadapan penyidik Polda Sumut dan keterangan saksi dalam BAP adalah benar;
Bahwa dalam pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU tahun 2018, saksi adalah selaku PPK yang diangkat oleh SAIDURAHMAN selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa saksi yang menggunakan data dari Konsultan perencana untuk menetapkan HPS tanpa melakukan revieu dan survei harga pada saat akan dilakukan pelelangan;
Bahwa dalam pembuatan HPS saksi bekerja sama dengan tim sekretaris berdasarkan hasil penghitungan oleh konsultan perencana;
Bahwa tidak benar saksi menandatangani HPS yang disampaikan RIZKI ANGGRAINI;
Bahwa dalam pekerjaan pembangungn gedung kuliah terpadu UINSU saksi MARUDUT HARAHAP adalah wakil PPK;
Bahwa tidak ada Surat Keputusan MARUDUT HARAHAP selaku wakil PPK tapi itu tertuang dalam Kontrak;
Bahwa MARUDUT HARAHAP sebagai wakil PPK melalui proses pemilihan;
Bahwa saksi tandatangan kontrak dengan JONI SISWOYO selaku direktur Utama Multikarya bisnis perkasa;
Bahwa PT MULTIKARYA BISNIS PERKASA sebagai rekanan didapat melalui proses lelang oleh Panitia Lelang;
Bahwa HPS yang telah saksi susun dan tandatangani kemudian saksi serahkan kepada Panitia Lelang untuk dilakukan pelelangan dalam memilih rekanan pelaksana kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU;
Bahwa saksi ada beberapa kali kelapangan, bahkan pernah sama rektor yaitu SAIDURAHMAN;
Bahwa proyek pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU dibiayai dari dana APBN yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN);
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU ada laporan mingguan, bulanan terhadap progres pekerjaan yang dibuat oleh Manajemen Konstruksi dalam hal ini PT KANTA;
Bahwa yang melaporkan kepada saksi adalah MARUDUT HARAHAP terkait dengan kemajuan pekerjaan;
Bahwa saksi ada berdiskusi kepada KPA yaitu SAIDURAHMAN agar dicairkan 100 % meskipun pekerjaan tidak selesai. Dan waktu itu benar disetujui oleh KPA yaitu SAIDURAHMAN;
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2018 diterbitkan jaminan untuk pembayaran retensi;
Bahwa perpanjangan waktu pekerjaan dilakukan karena rekanan pelaksana sudah menyatakan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan tepat waktu;
Bahwa harusnya rekanan dikenakan denda, tapi rekanan tidak ada membayar denda;
Bahwa pekerjaan tidak selesai karena ketidak profesionalan dari rekanan;
Bahwa saksi tidak ada koordinasi dengan SAIDURAHMAN terkait tindakan SAIDURAHMAN yang mengembalikan kerugian keuangan negara;
Bahwa meskipun telah diperpanjang pekerjaan tidak juga selesai dilaksanakan oleh rekanan dalam hal ini PT Multikarya Bisnis Perkasa.
Bahwa pembayaran telah dilakukan 100 % dimana pembayaran masuk kerekening PT Multikarya Bisnis Perkasa;
Bahwa ada rapat sebelum pembayaran 100 % baik dengan PT KANTA selaku Manajemen Konstruksi, MARUDUT HARAHAP dan pihak rekanan yaitu JONI SISWOYO;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
6 (enam) lembar Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor : 003 tahun 2018 tanggal 08 Januari 2020 tentang Pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan tahun 2018;
1 (satu) lembar Surat disahkan an. Kepala Biro administrasi Umum Perenc anaan dan keuangan tentang Petunjuk Operasional Kegiatan UIN Sumatera Utara Medan Tahun anggaran 2018;
Bundel Pembayaran uang muka dengan lampiran sbb :
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 02/PPK/UIN SU/PGKT/V/2018 tanggal 16 Mei 2018;
1 (satu) lembar Permohonan Pembayaran Uang Muka PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA nomor : 33/MBP/PPUM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018;
1 (satu) lembar Surat Kuasa dari UINSU Kepala KPPN nomor 05/PPK/UIN SU /PGKT/V/2018 tanggal 16 Mei 2018;
1 (satu) lembar Jaminan Uang Muka nomor SBD 2018 04.0 2 02641 dari PT. SYARIAH JAMKRINDO tanggal 15 Mei 2018;
1 (satu) lembar Surat peryataan keabsahan dan kebenaran Jaminan Uang Muka nomor 658/P/KC.1/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 dari PT. SYARIAH JAMKRINDO;
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 16 Mei 2018;
1 (satu) lembar Laporan rencana penarikan dana harian tanggal 30 Mei 2018 atas nama Dr. TOHAR BAYU ANGIN M.Ag;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 7 Juni 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab belanja nomor : In.07/B.3b/KU.001.1/00371/2017 tanggal 7 Juni 2018;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : 00371 tanggal 7 Juni 2018 sebesar Rp. 8.994.670.492,-;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 uraian pembayaran PPh sebesar Rp. 163.539.463,-;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 uraian pembayaran PPN sebesar Rp. 817.697.317,-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 00371 tanggal 28 Juni 2018,- sebesar Rp. 8.994.670.492,-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) nomor 181233301000003 tanggal 28 Juni 2018 sebesar Rp. 8.013.433.712,-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000002 tanggal 03 Juli 2018 sebesar Rp. 8.013.433.712.-;
Bundel Termin I dengan presentase pekerjaan mencapai 21,032% dengan lampiran:
1 (satu) exsplar Laporan Mingguan - 13 Jasa Konsultasi Manejemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA periode 7 s.d 13 Agustus 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Kemajuan Pekerjaan nomor 001/PT-MBP-BAKP/I/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 05/PPK/UINSU/PGKT/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Persetujuan Pembayaran termin I nomor 06/PPK/UINSU /PGKT/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018;
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 14 Agustus 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 15 Agustus 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN07/B.3b/KU.001.1/00598/2018 tanggal 14 Agustus 2018;
1 (satu) lembar Surat PermintaanPembayaran (SPP) nomor : 00598 tanggal 15 Agustus 2018 sebesar Rp. 6.746.002.869,-;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp. 122.654.598,-;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp. 613.272.988;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 00598 tanggal 15 Agustus 2018,- sebesar Rp. 6.746.002.869,-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000003 tanggal 15Agustus 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283;
Bundel Termin II dengan presentase pekerjaan mencapai 40,327% dengan lampiran:
1 (satu) exsplar Laporan Mingguan - 19 Jasa Konsultasi Manejemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA periode 18 s.d 24 September 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Kemajuan Pekerjaan nomor 002/PT-MBP-BAKP/II/IX/2018 tanggal 27 September 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 07/PPK/UIN SU/PGKT/X/2018 tanggal 27 September 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Persetujuan Pembayaran termin II nomor 08/PPK/UINSU /PGKT/IX/2018 tanggal 27 September 2018;
1 (satu) lembar Permohonan Rencana Pencairan dana nomor 37/MBP/PT-II/IX/2018 tanggal 20 Agustus 2018;
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 27 September 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 28 September 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN.07/B.3b/KU.00.1/00724/2018 tanggal 28 September 2018;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran(SPP) nomor : 00724 tanggal 28 September 2018 sebesar Rp. 6.746.002.869;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp. 122.654.598;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp. 613.272.988;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 00724 tanggal 28 September 2018,- sebesar Rp. 6.746.002.869;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000004 tanggal 2 Oktober 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283,-;
Bundel Termin III dengan presentase pekerjaan mencapai 60,343% dengan lampiran:
1 (satu) exsplar Laporan Mingguan - 24 Jasa Konsultasi Manejemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA periode 23 s.d 29 Oktober 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 09/PPK/UIN SU/PGKT/X/2018 tanggal 26 Oktober 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Persetujuan Pembayaran termin III nomor 10/PPK/UIN SU /PGKT/X/2018 tanggal 26 Oktober 2018;
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 26 Oktober 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 29 Oktober 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN.07/B.3b/KU.00.1/00800/2018 tanggal 29 Oktober 2018;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran(SPP) nomor : 00800 tanggal 29 Oktober 2018 sebesar Rp. 6.746.002.869,-;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp. 122.654.598,-;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp. 613.272.988;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 00800 tanggal 29 Oktober 2018,- sebesar Rp. 6.746.002.869,-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000005 tanggal 29 Oktober 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283;
Termin IV dengan presentase pekerjaan mencapai 84,851%:
1 (satu) exsplar Laporan Mingguan - 29 Jasa Konsultasi Manejemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA periode 27 Nopember s.d 03 Desember 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 11/PPK/UINSU/PGKT/XI/2018 tanggal 27 Nopember 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Persetujuan Pembayaran termin IV nomor 12/PPK/UINSU /PGKT/XI/2018 tanggal 27 Nopember 2018;
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 27 Nopember 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 27 Nopember 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN.07/B.3b/KU.00.1/01010/2018 tanggal 27 Nopember 2018;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran(SPP) nomor : 01010 tanggal 27 Nopember 2018 sebesar Rp. 6.746.002.869,-;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp. 122.654.598;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp. 613.272.988;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 01010 tanggal 27 Nopember 2018,- sebesar Rp. 6.746.002.869,-;
Bundel termin V dengan presentase pekerjaan mencapai 91,070% dengan lampiran:
1 (satu) exsplar Laporan Mingguan - 33 Jasa Konsultasi Manejemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA periode 25 s.d 26 Desember 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 13/PPK/UINSU/PGKT/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Persetujuan Pembayaran termin V nomor 14/PPK/UIN SU /PGKT/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Permohonan Pembayaran termin V tanggal 20 Desember 2018;
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN.07/B.3b/KU.00.1/01223/2018 tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : 01223 tanggal 21 Desember 2018 sebesar Rp. 6.746.002.869;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp. 122.654.598;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp. 613.272.988,-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 01223 tanggal 21 Desember 2018,- sebesar Rp. 6.746.002.869,-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000010 tanggal 21 Desember 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283,-;
Bundel retensi dengan lampiran:
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 14/PPK/UIN SU/PGKT/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Persetujuan Persetujuan retensi nomor 15/PPK/UIN SU /PGKT/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Permohonan Pembayaran retensi tanggal 20 Desember 2018;
1 (satu) lembar foto copy Surat Peryataan Keabsahan dan Kebenaran garansi Bank Pembayaran tanggal 21 Desember 2018 dari Bank bjb;
1 (satu) lembar foto copy Jaminan Bank (Bank Garansi) nomor PB 02 40 400 118 tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Surat Kuasa nomor : 17 /PPK/UINSU/PGKT/XII/2018tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagai Penjaminan tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan ke absahan Jaminan/Garansi Bank tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pembayaran tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN.07/B.3b/KU.001/01226/2018 tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : 01226 tanggal 21 Desember 2018 sebesar Rp. 2.248.667.624,;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp.40.884.886;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp.204.424.329;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 01226 tanggal 21 Desember 2018,- sebesar Rp. 2.248.667.624,-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000012 tanggal 26 Desember 2018 sebesar Rp. 2.003.358.409,;
1 (satu) lembar Permohonan Pencairan Dana PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA nomor : 35/MBP/PT.I/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018;
1 (satu) lembar Permohonan Rencana Pencairan Dana PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA nomor : 39/MBP/PRPD/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018;
1 (satu) lembar Permohonan Pencairan Dana PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA nomor : 40/MBP/PT.I/XI/2018 tanggal 26 Nopember 2018;
Disita dari Moncot Harahap pada tanggal 27 Agustus 2020 oleh Kompol M. Danil, S.H.,;
1 (satu) lembar Surat keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan nomor : 001 tahun 2018 tanggal 6 April 2018 tentang penetapan kelompok kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk pekerjaan pembangunan gedung kuliah UIN Sumatera Utara Medan tahun 2018;
1 (satu) Exsemplar Buku proposal pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumatera Utara Medan sumber dana SBSN Tahun Anggaran 2018 dengan sampul warna hijau;
1 (satu) Exsemplar Buku Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi 07 Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Tahun Anggaran 2018 nomor : SP DIPA – 025.04.424007/2018 tanggal 20 Desember 2018;
1 (satu) Exsemplar Buku dokumen penawaran biaya pengadaan jasa konsultansi manajemen konstruksi gedung kuliah UIN Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018 yang berisi Surat Perjanjjian Kerja Kontrak nomor : 02/PPK/UIN SU/KMK/II/2018, tanggal 03 Pebruari 2018;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 1 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 2 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 3 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 4 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 5 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 6 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 7 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 8 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 9 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 10 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 11 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buah hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 12 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 13 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 14 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 15 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 16 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 17 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 18 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 19 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 20 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 21 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 22 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 23 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 24 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 25 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 26 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 27 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 28 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 29 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 30 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 31 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 32 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 33 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 1 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 2 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 3 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 4 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 5 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 6 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 7 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 8 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 9 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) lembar lembar surat permohonan pencairan dana jaminan pelaksanaan pembangunan nomor : 11/PPK/PPDJ/IV/2019, tanggal 22 April 2019, dari Pejabat Pembuat Komitmen UIN SU Medan Drs. Syahruddin Siregar, MA;
1 (satu) Exsemplar Bundel Jilid besar bersampul hijau bertuliskan “SURAT PERJANJIAN KERJA/KONTRAK NOMOR: 02/PPK/UIN SU/PGKT/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Tahun 2018;
1 (satu) lembar lembar asli Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 01/ppk uin-su/PGKT/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H.Syaruddin Siregar,M.A. dan menerima Direktur Utama PT. Multi Karya Bisnis Perkasa an. Joni Siswoyo, SE;
4 (empat) lembar asli Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor : 02/PPK/UIN SU/PGKT/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 yang ditanda tangani diatas materai 6000 oleh untuk dan atas nama UIN Sumatera Utara Medan Pejabat Pembuat Komitmen Drs. H. Syahruddin Siregar M,A. NIP 196111241997031001 dengan untuk dan atas nama penyedia Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa atas nama JONI SISWOYO, SE;
1 (satu) lembar Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) Nomor : 01/ppk-UINSU/GSBSN/V/2018 tanggal 14 Mei 2018 yang ditanda tangani atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitme UIN Sumatera Utara Medan atas nama Drs. H. Syahruddin Siregar M,A. NIP 196111241997031001;
1 (satu) Exsemplar Gambar Stuktur (Untuk Tender Pelaksanaan) Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun 2018;
1 (satu) lembar Rekapitulasi Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitme UIN Sumatera Utara Medan atas nama Drs. H. Syahruddin Siregar M,A. NIP 196111241997031001;
1 (satu) lembar Surat PPK kepada KPA UINSU Medan Nomor :27a/PPK-UINSU/PGKT/VII/2019, tanggal 09 Juli 2019 perihal Berita Acara Pemeriksaan dan Bukti Pendukung, yang ditandatangani oleh PPK an. Syahruddin Siregar,MA;
1 (satu) lembar Surat PPK kepada Direktur PT.Multikarya Bisnis Perkasa Nomor : 27b/PPK-UINSU/PGKT/VII/2019, tanggal 09 Juli 2019 perihal Berita Acara Pemeriksaan dan Bukti Pendukung, yang ditandatangani oleh PPK an. Syahruddin Siregar,MA;
1 (satu) lembar Surat Rektor/KPA UINSU Medan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI Nomor : B.119/Un.11.R/KS.02/07/2019, tanggal 9 Juli 2019 perihal Permintaan rekomendasi sanksi daftar hitam, yang ditandatangani oleh Rektor/KPA UINSU Medan an. Prof.Dr.Saidurrahman,M.Ag;
2 (dua) lembar Surat Keputusan Rektor/Kuasa Pengguna Anggaran UINSU Medan Nomor : 128 A tahun 2019, tanggal 10 Juni 2019 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam;
1 (satu) lembar Surat Kuasa Pengguna Anggaran kepada Ketua LPSE Kementerian Agama RI Nomor : 02/PPK-UINSU/VIII/2019, tanggal 13 Agustus 2019 perihal Permohonan Blacklist PT.Multikarya Bisnis Perkasa, yang ditandatangani oleh atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H. Syahruddin Siregar,MA;
1 (satu) lembar Surat Kuasa Pengguna Anggaran kepada Direktur PT. Kanta Karya Utama Nomor : 18/PPK/UIN-SU/PGKT/XII/2018, tanggal 26 Desember 2018, perihal Perhitungan Prestasi Pekerjaan, yang ditandatangani oleh atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H. Syahruddin Siregar,MA;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemutusan Kontrak No.10/PPK/UIN-SU/BAPK/IV/2019,tanggal 15 April 2019 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran an. Prof. Dr. Saidurrahman,M.Ag dan Pejabat Penmbuat Komitmen an. Drs. Syahruddin Siregar,MA;
1 (satu) lembar Surat PPK kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) UIN Sumatera Utara Medan Nomor : 01/PPK-UINSU/GSBN/IV/2018, tanggal 04 April 2018 yang ditanda tangani oleh Pejabat Penmbuat Komitmen an. Drs. Syahruddin Siregar,MA;
2 (dua) lembar Fotocopy terlegalisir Surat PPK kepada Pimpinan Asuransi PT.Jamkrindo Syariah Nomor : 11/PPK/PPDJ/IV/2019, tanggal 22 April 2019 perihal Permohonan Pencairan Dana Jaminan Pelaksanaan Pembangunan;
1 (satu) lembar Surat PPK kepada Direktur Utama PT.Multikarya Bisnis Perkasa Nomor : 07/PPK/ UIN-SU/PGKT/IX/2018, tanggal 12 September 2018, perihal Teguran I, yang ditandatangani oleh atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H. Syahruddin Siregar,MA;
1 (satu) lembar Surat PPK kepada Direktur Utama PT.Multikarya Bisnis Perkasa Nomor : 08/PPK/ UIN-SU/PGKT/IX/2018, tanggal 18 September 2018, perihal Teguran II, yang ditandatangani oleh atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H. Syahruddin Siregar,MA;
1 (satu) lembar Surat PPK kepada Direktur Utama PT.Multikarya Bisnis Perkasa Nomor : 10a/PPK UIN-SU/PGKT/XII/2018, tanggal 04 Desember 2018, perihal Surat Peringatan I (Keterlambatan Pekerjaan), yang ditandatangani oleh atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H. Syahruddin Siregar,MA;
1 (satu) lembar Fotocopy terlegalisir surat Keputusan Rektor/Kuasa Pengguna Anggaran UINSU Medan Nomor : 422 tahun 2018, tanggal 27 Desember 2018 tentang Penyelesaian Sisa Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Medan TA.2019;
3 (tiga) lembar Fotocopy terlegalisir Amandemen Nomor : 20/PPK/UIN SU/PGKT/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018 terhadap Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor : 02/PPK/UIN SU/PGKT/V/2018, tanggal 15 Mei 2018 pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UIN Sumatera Utara Medan Tahun 2018, yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H.Syaruddin Siregar,M.A. dan menerima Direktur Utama PT. Multi Karya Bisnis Perkasa an. Joni Siswoyo, SE;
1 (satu) lembar Fotocopy terlegalisir Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 20/PPK UIN-SU/PGKTY/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018, yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H.Syaruddin Siregar,M.A. dan menerima Direktur Utama PT. Multi Karya Bisnis Perkasa an. Joni Siswoyo, SE;
1 (satu) lembar Jilid Laporan Triwulan II Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan;
1 (satu) lembar Jilid Laporan Triwulan III Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan;
Disita dari Drs. H. Syahruddin Siregar, MA., pada tanggal 27 Agustus 2020 oleh Kompol M. Danil, S.H.,;
1 (satu) lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Surat PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA perihal Permohonan Jaminan Pelaksanaan (Perpanjangan Waktu) tanggal 27 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh Direktur PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA an. JONI SISWOYO, SE;
1 (satu) lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Surat PT. Tris Bi Anugrah Bersama perihal Permohonan Surety Bond,KBG & Custom Bond tanggal 27 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh Mukhsin Effendi/Dimas;
1 (satu) lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Checklist Kelengkapan Dokumen Permohonan Penjaminan Surety Bond Perusahaan PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA tanggal 27 Desember yang diketahui oleh ICHSAN MUFTI selaku Kepala Cabang dan ditanda tangani oleh AFRIZAL selaku Staf Penjaminan;
1 (satu) lembar Fotocopy yang telah dilegalisisr Sertifikat Penjaminan PT. JAMKRINDO SYARIAH BD 2019 04.0 2 00572 Nomor Jaminan : perihal Jaminan Pelaksanaan dengan nilai jaminan sebesar Rp. 2.248.667.623,05 tanggal 27 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh Kepala Cabang PT. JAMKRINDO SYARIAH an. ICHSAN MUFTI;
2 (dua) lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Petikan PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH NOMOR : 056/Kep-Dir/XII/2019 tentang Pengangkatan Pejabat PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH tanggal 31 Desember 2019 yang ditanda tangani oleh Direktur PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH an. Gatot Suprabowo;
2 (dua) lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Petikan PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH NOMOR : 003/Kep-Dir/I/2020 tentang Penempatan Pejabat PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH tanggal 07 Januari 2020 yang ditanda tangani oleh Direktur Keuangan, SDM & Umum PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH an. Endang Sri Winarni;
Disita dari RUSIANDI,S.SI selaku Plt. Kepala Cabang PT. JAMKRINDO SYARIAH CABANG MEDAN pada tanggal 27 Agustus 2020 oleh Kompol M. Danil, S.H.,;
1 (satu) lembar formulir setoran Bank BTN Syariah tanggal 28 Desember 2018, penerima RPL 123 UIN SUMUT UNTUK REKENING 7091888881, setoran kas tunai ke rekening operasional BLU sebesar Rp. 2.784.959.283,00 (dua miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus lima puluh Sembilan dua ratus delapan puluh tiga rupiah);
1 (satu) lembar bukti penerimaan Negara, Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Anggaran Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), Kode Billing : 820201103982665, tanggal bayar : 03/11/2020 12:56:22, NTB : 201103376814, NTPN : 1C41655DE4LL6029, nama wajib bayar Bendahara Rutin IAIN Sumatera Utara, Jumlah setoran Rp. 4.300.000.000,- (empat miliar tiga ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar bukti penerimaan Negara, Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Anggaran Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), Kode Billing : 820201103984443, tanggal bayar : 03/11/2020 13:20:49, NTB :201103378749, NTPN : 22E843CIEFGSC1PR, nama wajib bayar Bendahara Rutin IAIN Sumatera Utara, Jumlah Setoran Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);
1 (satu) lembar bukti penerimaan Negara, Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Anggaran Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), Kode Billing : 820201103984339, tanggal bayar : 03/11/2020 13:42:40, NTB :000005275846, NTPN : 1C2A861QTV81J1MJ, nama wajib bayar Bendahara Rutin IAIN Sumatera Utara, Jumlah Setoran Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);
1 (satu) lembar bukti penerimaan Negara, Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Anggaran Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), Kode Billing :820201104040631, tanggal bayar : 04/11/2020 08:59:23, NTB :201104416733, NTPN : 3F7721JNEQC3JOLN, nama wajib bayar Bendahara Rutin IAIN Sumatera Utara, Jumlah Setoran Rp. 50.091.338,00 (lima puluh juta sembilan puluh ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah);
Disita dari MONCOT HARAHAP,S.Pd.I selaku Bendahara Pengeluaran Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU-Medan pada tanggal 22 Desember 2020 oleh Kompol M. Danil, S.H.,;
1 (satu) lembar fotocopy surat dari PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA yang dibubuhkan tanda tangan saudara SYAHRUDDIN SIREGAR (PPK Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU TA.2018), Nomor : 012/PT_MBP/S.P/II/2019 perihal Somasi I kepada Bapak Rektor UINSU, ditanda tangani oleh JONI SISWOYO, SE selaku Direktur Utama PT. Multi Karya Bisnis Perkasa di Medan pada tanggal 06 Februari 2019;
2 (dua) lembar surat dari PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA, Nomor : 015/PT_MBP/S.P./II/2019 perihal Somasi II kepada Bapak Rektor UINSU, ditandatangani oleh JONI SISWOYO, SE selaku Direktur Utama PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA di Medan pada tanggal 15 Februari 2019;
2 (dua) lembar surat dari PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA, Nomor : 015/PT_MBP/S.P./VI/2019 perihal Jawaban Surat Panggilan kepada Pejabat Pembuat Komitmen UINSU, ditandatangani oleh JONI SISWOYO, SE selaku Direktur Utama PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA di Medan pada tanggal 27 Juni 2019;
Disita dari Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA pada tanggal 22 Desember 2020 oleh Kompol M. Danil, S.H.,;
1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sumut an. PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA No. Rekening : 10001042906924, tanggal 21 September 2020 yang ditanda tangani oleh SHABRINA MASVIRA HALIM dan Direktur PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA an. JONI SISWOYO, S.E;
7 (tujuh) lembar Mutasi Rekening Bank BJB an. MULTI KARYA BISNIS PERKASA No. Rekening : 0080585901001 tanggal cetak 21 September 2020 yang ditanda tangani oleh Direktur PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA an. JONI SISWOYO, S.E.;
Disita dari JONI SISWOYO, S.E. selaku Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa pada tanggal 12 Januari 2021 oleh Kompol M. Danil, S.H.,;
1 (satu) lembar surat yang ditanda tangani oleh Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGBukti Penerimaan Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan oleh PT.BANK SUMUT KCP. Pasar Halat, tanggal dan Jam bayar 03/11/2020 13:42:40, tanggal buku 03/11/2020, Jumlah Setoran terbilang Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) sesuai kode billing nomor : 820201103984339;
1 (satu) lembar surat yang ditanda tangani olehProf. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGBukti Penerimaan Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan oleh PT.BANK RAKYAT INDONESIA KCP. Kantor Cabang Sisingamangaraja, tanggal dan jam bayar 03/11/2020 13:20:49, tanggal buku 03/11/2020, jumlah Setoran Terbilang Rp. Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) sesuai kode billing nomor : 820201103984443;
1 (satu) lembar surat yang ditanda tangani oleh Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGBukti Penerimaan Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan oleh PT.BANK RAKYAT INDONESIA KCP. Kantor Cabang Sisingamangaraja, tanggal dan jam bayar 03/11/2020 12:56:22, tanggal buku 03/11/2020, jumlah Setoran Terbilang Rp. Rp. 4.300.000.000 (empat miliar tiga ratus juta rupiah) sesuai kode billing nomor : 820201103982665;
1 (satu) lembar surat foto copy yang ditanda tangani oleh Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGBukti Penerimaan Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan oleh PT.BANK RAKYAT INDONESIA KCP. Willem Iskandar, tanggal dan jam bayar 04/11/2020 08:59:23, tanggal buku 04/11/2020, jumlah Setoran Terbilang Rp. 50.091.338 (lima puluh juta sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah) sesuai kode billing nomor : 8202011004040631;
Disita dari Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AG. selaku Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tahun 2016 s.d tahun 2020 pada tanggal 8 Maret 2021 oleh AKP UCOX P. NUGRAHA,S.I.K;
1 (satu) lembar tanda terima Uang tanggal 6 Maret 2018 sebesar Rp. 385.000.000,- yang menerima saudara MARUDUT tertanda tangan;
1 (satu) lembar tanda terima Uang tanggal 7 Maret 2018 sebesar Rp. 400.000.000,- yang menerima saudara MARUDUT tertanda tangan;
1 (satu) lembar tanda terima Uang tanggal 7 April 2018 sebesar Rp. 250.000.000,- yang menerima saudara SUBHAN DAWAWI tertanda tangan;
1 (satu) lembar tanda terima Uang tanggal 28 Mei 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- yang menerima saudara ARMAN M HRP tertanda tangan;
1 (satu) lembar tanda terima Uang tanggal 14 Desember 2018 sebesar Rp. 465.000.000,- yang menerima saudara M YUSUF tertanda tangan;
Disita dari MONCOT HARAHAP selaku Bendahara Pengeluaran Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan TA. 2018 pada tanggal 15 Maret 2021 oleh AKP UCOX P. NUGRAHA,S.I.K;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, dan setelah diperlihatkan kepada saksi-saksi maupun Terdakwa kesemuanya telah membenarkan keberadaan barang bukti tersebut, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian Majelis Hakim dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Juli 2017, UINSU mengajukan proposal rencana pembangunan Gedung Kuliah Terpadu senilai Rp. 49.999.514.721,00 dengan surat tertanggal 4 Juli 2017 dan melampirkan proposal, KAK, RAB, Dokumen Studi Kelayakan Proyek serta sertifikat tanah UINSU, selanjutnya proposal tersebut disetujui dan UINSU memperoleh dana dari SBSN sebesar Rp.50.000.000,00.;
Bahwa pada bulan September 2017 dilakukan pelelangan Konsultan Manajemen Konstruksi dan Konsultan Perencana dimana untuk Konsultan Manajemen Konstruksi yang terpilih adalah PT. Kanta Karya Utama dan untuk Konsultan Perencana adalah PT. Wahanacipta Bangunwisma;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan gedung perkuliahan terpadu tersebut, Prof. Dr. Saidurrahman, M.Ag selaku KPA menetapkan Panitia Pelaksana, yaitu :
Surat Keputusan Rektor UIN SU Medan nomor : 001 C Tahun 2018 tanggal 3 Januari 2018 tentang Struktur dan Personil Unit Layanan Pengadaan (ULP) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Tahun 2018 yang terdiri dari :
Surat Keputusan Rektor UIN SU Medan nomor : 001 E Tahun 2018 tanggal 3 Januari 2018 tentang Pejabat Pemeriksa dan Penerima Hasil pekerjaan dan Pengadaan Barang dan Jasa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Tahun 2018 terdiri dari :
Surat Keputusan Rektor UIN SU Medan nomor : 003/tahun 2018, tanggal 8 Januari 2018 tentang pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran, kuasa pengguna anggaran, PPK, pejabat penguji dan penanda tangan SPM, bendahara penerima, bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu dan petugas pengelola administrasi belanja pegawai UINSU TA. 2018 yaitu sebagai berikut :
| No | Nama | Jabatan dalam Panitia |
| 1 | Rizji Anggraini, SE., M.Si | Ketua |
| 2 | Ahmad Muaz, SE., MM | Sekretaris |
| 3 | Muhammad Ahir Nasution, S.PD.I | Anggota |
| 4 | Samidi, S.Pd.I | Anggota |
| 5 | Muhammad Rukun Nasution | Anggota |
| No | Nama | Jabatan dalam Panitia |
| 1 | Irwansyah, SE | Ketua |
| 2 | Dedi Junaidi, SE | Sekretaris |
| 3 | Muhammad Dahrinm SM, ST. | Anggota |
| No | Nama | Jabatan dalam Pelaksanaan Anggaran | Ket |
| 1 | Prof. Dr. Saidurahman, M.Ag | Kuasa Pengguna Anggaran UINSU Medan | |
| 2 | Dr. H. Tohar Bayoangin, M.Ag | Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM/an. KPA UIN SU Medan | |
| 3 | Drs. Syahruddin Siregar, MA | PPK UINSU Medan | |
| 4 | Din Supahwan, S.Pd.I.,M.A.P | Bendahara Penerima UIN SU Medan | |
| 5 | Moncot Harahap, SPd.I | Bendahara Pengeluaran UIN SU Medan | |
| 6 | Budiono Silalahi | Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) UIN SU Medan |
Surat Keputusan Rektor UIN SU Medan nomor : 17E tahun 2018, tanggal 5 Pebruari 2018 tentang Tim Teknis Pembangunan Gedung Kuliah terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Tahun 2018 yang terdiri dari :
| No | Nama | Jabatan |
| 1 | Nazaruddin Nasution, ST., MAP | Koordinator Pengelola Teknis |
| 2 | Yakub, ST | Pengelola Teknis |
| 3 | Kus Indrawan | Pembantu Pengelola Teknis |
| 4 | Rosihansyah Rangkuti | Pembantu Pengelola Teknis |
| 5 | Jumiati, SE | Administrasi |
Bahwa pada bulan Maret 2018, untuk memulai proses pengadaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Medan tersebut, Terdakwa menetapkan dan menandatangani Rencana Pengadaan, Spesifikasi Teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan menggunakan data Konsultan Perencana tanpa melakukan review ataupun survei terhadap data tersebut, lalu Terdakwa menyerahkan Rencana Pengadaan, Spesifikasi Teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan HPS yang sudah ditandatangani kepada Rizki Anggraini, SE.,M.Si. selaku Ketua Pokja untuk dilakukan pelelangan;
Bahwa dari Daftar Kuantitas Pekerjaan dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh Terdakwa selaku PPK, diketahui jenis pekerjaan dan harga sebagai berikut :
-
-
NO PEKERJAAN ARSITEKTUR HARGA TOTAL (Rp) 1 PEKERJAAN PERSIAPAN 152.494.181,16 2 PEKERJAAN ARSITEKTUR DAN INTERIOR 10.947.964.546,85 3 PEKERJAAN STRUKTUR 19.973.961.382,87 4 PEKERJAAN MEKANIKAL DAN PLUMBING 7.688.916.111,87 5 PEKERJAAN ELEKTRIKAL & ELEKTRONIK 2.842.782.148,41 SUB TOTAL 41.606.118.371,17 PPN 10% 4.160.611.837,12 TOTAL PEKERJAAN 45.766.730.208,28 PEMBULATAN 45.766.730.000,00
-
Bahwa sekitar bulan Maret 2018, sebelum Kelompok Kerja (Pokja) ULP UINSU Medan menayangkan pengumuman pelelangan melalui www.lpse.unimed.ac.id, Marudut Harahap, SE menyampaikan kepada Rizki Anggraini, SE., M.Si bahwa untuk pelelangan pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU, calon pemenangnya adalah PT. Multikarya Bisnis Perkasa dan Marudut Harahap, SE menyuruh Rizki Anggraini, SE., M.Si menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada saksi Ahmad Rivai Sihotang yang merupakan staf PT. Multikarya Bisnis Perkasa, kemudian Rizki Anggraini, SE., M.Si menyerahkan Rencana Anggaran Biaya dan Spesifikasi Teknis atas pelelangan pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU kepada Ahmad Rivai Sihotang dan selanjutnya Marhan Suhaidi Hasibuan, SE dan Ahmad Rivai Sihotang menyusun data dan dokumen yang digunakan PT. Multikarya Bisnis Perkasa dalam mengikuti lelang Pengadaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU TA. 2018 dengan sepengetahuan Joni Siswoyo;
Bahwa pada tanggal 9 April 2018, Pokja ULP Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan menerbitkan Dokumen Pengadaan Nomor 01/POKJA/-SBSN/ULP-UIN-SU/IV/2018 dengan metode e-lelang umum dengan pascakualifikasi dan berdasarkan summary report pada website LPSE Unimed, pengumuman pascakualifikasi dimulai pada tanggal 10 April 2018 pukul 23.00, dengan nilai HPS paket adalah sebesar Rp. 45.766.730.079,91. Pada waktu itu ada dua perusahaan yang mengajukan penawaran yaitu PT Matio Jaya Cemerlang dan PT Multikarya Bisnis Perkasa, namun pada saat pembukaan penawaran terjadi kesalahan dalam penginputan Bill of Quantity (BQ) dalam sistem LPSE yang seharusnya Bill of Quantity diinput secara manual dalam aplikasi LPSE, sehingga peserta lelang tidak dapat melihat Bill of Quantity dalam dokumen pelelangan dan pelelangan dibatalkan;
Bahwa pada tanggal 24 April 2018, Pokja ULP Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan menerbitkan Dokumen Pengadaan Nomor 01/POKJA/-SBSN/ULP-UIN-SU/IV/2018 dengan metode e-lelang umum dengan pascakualifikasi dan mengumumkan pelelangan (lelang ulang) pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu melalui website LPSE Unimed, dengan jadwal pengumuman pascakualifikasi dimulai pada tanggal 24 Mei 2018 pukul 14.00, dengan nilai HPS paket Rp. 45.766.730.079,91. Jumlah perusahaan yang mendaftar adalah 25 (dua puluh lima) perusahaan dan jumlah perusahaan yang memasukkan (meng-upload) dokumen penawaran adalah sebanyak 3 (tiga) perusahaan, yaitu :
PT. Matio Jaya Cemerlang, dengan harga penawaran Rp. 38.500.000.000,00;
PT. Multikarya Bisnis Perkasa, dengan harga penawaran Rp.44.973.352.460,93;
PT. Delima Agung Utama, dengan harga penawaran Rp. 5.714.900.384,69;
Bahwa hasil evaluasi Pokja ULP UINSU Medan terhadap dokumen penawaran yang disampaikan ketiga perusahaan tersebut adalah :
Evaluasi Administrasi : Ketiga perusahaan lulus.
Evaluasi Teknis : Yang lulus hanya PT. Multikarya Bisnis Perkasa.
Evaluasi Harga : PT. Multikarya Bisnis Perkasa lulus
Evaluasi Kualifikasi : PT. Multikarya Bisnis Perkasa lulus
Evaluasi Pembuktian Kualifikasi : PT. Multikarya Bisnis Perkasa lulus.
Bahwa pada tanggal 4 Mei 2018, Pokja ULP UINSU Medan menerbitkan Berita Acara Hasil Pelelangan atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Medan TA. 2018 dengan Nomor 07/POKJA-SBSN/ULP-UIN-SU/V/2018, yang isinya antara lain menyebutkan bahwa PT. Multikarya Bisnis Perkasa dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp. 44.973.352.460,93 lulus dalam semua tahap evaluasi dokumen penawaran, baik evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, evaluasi kualifikasi serta pembuktian kualifikasi dan ditetapkan sebagai pemenang lelang Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Medan TA. 2018;
Bahwa pada tanggal 14 Mei 2018, Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UINSU Medan mengirimkan surat nomor 01/PPK-UINSU/GSBSN/V/2018 hal Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) kepada PT. Multikarya Bisnis Perkasa, yang isinya menunjuk PT. Multikarya Bisnis Perkasa sebagai Pelaksana Pembangunan yang diharuskan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan sebelum penandatanganan surat perjanjian (kontrak). Kegagalan dalam penerimaan dan pemenuhan penunjukan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku;
Bahwa pada tanggal 15 Mei 2018 dilakukan :
Penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) senilai Rp. 44.973.352.461,00 yang ditandatangani oleh PPK dan Penyedia;
Penandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh PPK dan Penyedia, dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 226 (dua ratus dua puluh enam) hari kalender terhitung sejak tanggal 15 Mei 2018 s.d 26 Desember 2018;
Bahwa sampai kemajuan pekerjaan sebesar 61,298% di tanggal 12 November 2018, Tim Pengelola Teknis dari Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara selalu dilibatkan dalam rapat-rapat, namun setelah itu Tim Pengelola Teknis tidak dilibatkan lagi dalam rapat sehingga Tim Pengelola Teknis tidak membuat lagi Laporan Monitoring walaupun sampai bulan Desember 2018 Tim Pengelola Teknis selalu datang ke lapangan dan mengikuti perkembangan di lapangan;
Bahwa progres pekerjaan menurut Konsultan Manajemen Konstruksi PT. Kanta Karya Utama sampai minggu ke 33 adalah 91,07 % berdasarkan material on site;
Bahwa Konsultan Manajemen Konstruksi menyatakan progress sebesar 91,07% tersebut berdasarkan adanya Surat Kesanggupan PT. Multikarya Bisnis Perkasa tanggal 14 Desember 2018 selaku Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan, sehingga bahan material pekerjaan yang belum terselesaikan pada lokasi pekerjaan dan sebagian bahan material lainnya yang sedang dalam perjalanan, dihitung sebagai progress pekerjaan oleh Manajemen Konsultan Konstruksi;
Bahwa Konsultan Manajemen Konstruksi PT. Kanta Karya Utama sudah pernah memberikan teguran kepada pihak Penyedia yaitu PT. Multikarya Bisnis Perkasa secara lisan dan tertulis yang ditembuskan kepada PPK perihal permintaan hasil pengetesan tiang pancang (PDA) dan teguran tertulis yang ada pada laporan bulanan yakni perihal kelengkapan tenaga ahli Pihak Penyedia yang tidak melibatkan personel inti ataupun ahli yang dibutuhkan, Penyedia Jasa sangat lemah dalam bidang administrasi teknis, Penyedia Jasa tidak konsisten dan tidak memiliki itikad baik untuk melakukan apa yang tertuang dalam dokumen kontrak, Penyedia Jasa sering mengajukan approval material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, Penyedia Jasa sering mengajukan shop drawing yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan;
Bahwa berdasarkan kontrak, pekerjaan seharusnya diselesaikan pada 26 Desember 2018, namun dalam kenyataannya Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak pada tanggal 26 Desember 2018 tersebut ;
Bahwa adapun Pekerjaan yang belum selesai, yaitu :
Pemasangan lift penumpang dan lift barang;
Pemasangan unit-unit AC tipe split dan cillink kaset;
Exhaust van dan pressures air van;
Pompa-pompa terutama pompa hidran dan valve;
Peralatan elektrikal dan elektronika;
Pekerjaan arsitektur dan interior berupa pemasangan pipa besi tahan api, pintu besi untuk shaft, pintu daun panel tiku berikut aksesoris;
Seluruh peralatan sanitair lengkap;
Pintu kubikal toilet bahan PVC;
Ramdivabel dan canstin di luar bangunan;
Dinding-dinding bahan playword di bagian interior;
Finishing kusen dan aluminium (pintu dan jendela);
Penyelesaian dan perapian aksesoris finishingdan fasade bagunan;
Penyelesaian kanopi baja belakang;
Finishing area atap/rooftop.
Bahwa pada tanggal 20 Desember 2018 dibuat permohonan pengajuan pembayaran Termin V berdasarkan progress pekerjaan 91,07% tersebut dan pada tanggal yang sama dibuat Permohonan Pembayaran Retensi yang berarti permohonan pencairan 100% anggaran pekerjaan;
Bahwa pembahasan mengenai pencairan 100% anggaran pekerjaan kepada Penyedia dibahas dalam rapat oleh PPK dan Penyedia dengan sepengetahuan KPA dan dibahas pula mengenai pemberian kesempatan perpanjangan waktu kerja kepada Penyedia dengan dilakukan Addendum Kontrak;
Bahwa pada tanggal 21 Desember dibuat Berita Acara Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan No. 14/PPK/UINSU/PGKT/XII/2018 yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan setelah yang lain sudah menandatangani dan karena adanya keterangan PPK kepada Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan bahwa sudah ada Jaminan Pihak Penyedia jadi tanda tangani saja;
Bahwa Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan yang menyatakan bahwa progress pekerjaan telah 91,07% adalah untuk digunakan sebagai syarat pencairan termin ke V dan pencairan retensi;
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2018, diterbitkan Jaminan Bank (Bank Garansi) yang ditandatangani PPK dan Pimpinan Cabang PT. Bank Jawa Barat (PT. BJB), yang isinya menyebutkan bahwa Penjamin (PT. BJB) akan membayar sejumlah uang setinggi-tingginya sebesar RP. 4.016.120.374,76 apabila yang dijamin (Penyedia) sampai dengan batas waktu yang ditentukan namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlaku Jaminan Bank ini dinyatakan wanprestasi / tidak dapat menyelesaikan pekerjaan. Jaminan ini berlaku selama 10 (sepuluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 21 Desember 2018 s.d 31 Desember 2018;
Bahwa jaminan PT. Bank Jawa Barat tersebut diterbitkan dalam rangka pencairan anggaran pekerjaan Gedung Kuliah UINSU 100%;
Bahwa walaupun Penyedia tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan batas waktu penyelesaian pekerjaan yang tertera di kontrak yaitu 26 Desember 2018, berdasarkan permohonan pembayaran termin V dan retensi tanggal 20 Desember 2018, Terdakwa tetap melakukan pembayaran 100% kepada Penyedia senilai Rp. 44.973.352.461,00 yang kemudian dipotong pajak menjadi Rp. 40.067.168.536,- yaitu sebagai berikut :
Bahwa 100% anggaran Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU TA. 2018 tersebut telah masuk ke rekening PT. Multikarya Bisnis Perkasa, Nomor Rekening 0080585901001 Bank BJB Cabang Medan;
Bahwa walaupun PT. Multikarya Bisnis Perkasa selaku Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pada tanggal 26 Desember 2018 dan pembayaran telah dicairkan 100% kepada Penyedia, Penyedia mengajukan surat No. 023/PT.MBP/PI/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 perihal permohonan izin untuk melanjutkan sisa pekerjaan di TA. 2018 kepada Terdakwa selaku PPK, paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender;
Bahwa Terdakwa selaku PPK kemudian memproses permohonan izin tersebut dengan mengirimkan surat kepada KPA tanggal 26 Desember 2018 perihal usulan pemberian izin penyelesaian sisa pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan di tahun 2019 yang isinya mengusulkan agar Penyedia dapat diberi kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan selama tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) dari kalender, terhitung sejak tanggal 27 Desember 2018 s.d. 26 Maret 2019;
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2018, KPA menerbitkan Keputusan Nomor 422 tahun 2018 tentang penyelesaian sisa pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan pada tahun anggaran 2019, yang isinya menetapkan untuk melanjutkan sisa pekerjaan tersebut di tahun anggaran 2019;
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 setelah kontrak berakhir di 26 Desember 2018, Terdakwa selaku PPK dan Penyedia melakukan Amandemen Kontrak yang berisi hal-hal sebagai berikut :
| Tanggal | Nilai SP2D (Rp) | Potongan (Rp) | Diterima Penyedia Jasa (Rp) | ||
| PPN | PPh | ||||
| Uang Muka | 03-07-2018 | 8.994.670.492 | 163.539.463 | 817.697.317 | 8.013.433.712 |
| Termin I | 15-08-2018 | 6.746.002.869 | 122.654.598 | 613.272.988 | 6.010.075.283 |
| Termin II | 02-10-2018 | 6.746.002.869 | 122.654.598 | 613.272.988 | 6.010.075.283 |
| Termin III | 29-10-2018 | 6.746.002.869 | 122.654.598 | 613.272.988 | 6.010.075.283 |
| Termin IV | 27-11-2018 | 6.746.002.869 | 122.654.598 | 613.272.988 | 6.010.075.283 |
| Termin V | 21-12-2018 | 6.746.002.869 | 122.654.598 | 613.272.988 | 6.010.075.283 |
| Retensi | 26-12-2018 | 2.248.667.624 | 40.884.886 | 204.424.329 | 2.003.358.409 |
| Jumlah | 44.973.352.461 | 817.697.339 | 4.088.486.586 | 40.067.168.536 | |
Nilai kontrak sisa pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan sebesar Rp. 4.016.048.722,00 akan dibayarkan menggunakan DIPA UINSU TA 2019 setelah revisi anggaran selesai dilakukan.
Pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir kontrak tanggal 26 Desember 2018 harus diselesaikan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah masa kontrak berakhir, atau paling lambat sampai dengan tanggal 26 Maret 2019, dengan mekanisme denda sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, dimulai dari tanggal 27 Desember 2018.
Masa pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
Bahwa Addendum Kontrak yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penyedia tersebut dibuat setelah berakhirnya kontrak tanggal 26 Desember 2018 dan dibuat pada saat jaminan bank PT. BJB yang diajukan sebagai syarat pembayaran 100% masih berlaku sampai 31 Desember 2018 dan berdasarkan Perjanjian Pekerjaan disebutkan penyelesaian pekerjaan dari tanggal 15 Mei 2018 s.d tanggal 26 Desember 2018;
Bahwa Addendum Kontrak yang dilakukan Terdakwa dan Penyedia tidak berdasarkan pada keadaan kahar namun berdasarkan ketidakmampuan Penyedia dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu yang ditentukan dalam kontrak, padahal pembayaran pekerjaan sudah dicairkan 100% kepada Penyedia;
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 dilakukan penandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atas paket pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan tahun 2018, yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku PPK dan Penyedia dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 27 Desember 2018 dan paling lambat sampai 26 Maret 2019;
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2018, Kepala PT. Jamkrindo Syariah Cabang Medan dan Penyedia menandatangani Jaminan Pelaksanaan senilai Rp.2.248.667.623,05 yang berlaku selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender dan efektif mulai tanggal 27 Desember 2018 s.d 26 Maret 2019. Tuntutan pencairan atas jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku jaminan ini;
Bahwa dalam perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan proyek ini ke tahun berikutnya, KPA tidak ada melakukan Revisi DIPA anggaran SBSN karena semua anggaran SBSN sudah dicairkan di akhir tahun;
Bahwa PT. Multikarya Bisnis Perkasa tidak ada membayar denda atas keterlambatan pekerjaan dan perpanjangan waktu ke tahun berikutnya;
Bahwa PPK tidak ada melakukan penelitian terhadap kemampuan PT. Multikarya Bisnis Perkasa dalam menyelesaikan pekerjaan dan tidak ada membuat justifikasi teknis dalam hal perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa pada akhir masa perpanjangan waktu pekerjaan di tanggal 26 Maret 2019, PT. Multikarya Bisnis Perkasa selaku Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
Bahwa pada tanggal 11 Januari 2019 KPPN Medan II mencairkan jaminan Bank (Bank Garansi) dari PT. BJB senilai Rp.4.016.120.374,76;
Bahwa Penyedia ternyata tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sampai tanggal 26 Maret 2019;
Bahwa pada tanggal 15 April 2019, PPK dengan diketahui KPA menerbitkan Berita Acara Pemutusan Kontrak setelah sebelumnya memberikan Somasi;
Bahwa pada tanggal 22 April 2019, PPK mengirimkan surat kepada Pimpinan Asuransi Jamkrindo Syariah Cab. Medan dan memohon pencairan dana jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp.2.248.667.623,05;
Bahwa pada tanggal 27 Mei 2019, Kepala PT. Jamkrindo Syariah Cab. Medan mengirimkan surat kepada PPK yang isinya menyebutkan bahwa PT. Jamkrindo Syariah Cab. Medan tidak dapat memproses permohonan pencairan dana jaminan pelaksanaan karena tuntutan pencairan jaminan baru diterima pada tanggal 27 Mei 2019 atau telah melewati batas waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku jaminan, yang jatuh tempo pada tanggal 26 Maret 2019;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Agus Prasetya Laksono, SE., M.Si mengenai proyek APBN yang dibiayai dengan SBSN, bahwa :
Untuk proyek yang dibiayai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), rekening yang digunakan adalah rekening khusus yang sudah ditentukan.
Bahwa mekanisme pencairan 100% dan mekanisme pemberian kesempatan perpanjangan waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender adalah dua mekanisme yang berbeda.
Bahwa mekanisme pemberian kesempatan 90 (Sembilan puluh) hari kalender adalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas Permenkeu No. 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Tahun Anggaran.
Bahwa mekanisme pencairan 100% di akhir tahun anggaran sebelum barang/jasa diterima adalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 145/PMK.05/2017 Tata Cara Pembayaran Atas Beban APBN sebelum Barang/Jasa Diterima, dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per-13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2018.
Bahwa addendum kontrak yang dibiayai SBSN yang melewati batas akhir tahun anggaran untuk penyelesaian sisa pekerjaan yang harus diselesaikan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah masa kontrak berakhir, pada prinsipnya tidak dapat dilakukan mengingat PPK telah melakukan pembayaran kepada Kontraktor dengan menggunakan Jaminan atas Pembayaran untuk Tagihan Penyedia Barang/Jasa atas Kontrak yang Prestasi Pekerjaannya Belum Mencapai 100% pada Akhir Tahun, karena jika dilakukan addendum kontrak untuk penyelesaian pekerjaan selama 90 hari kerja tersebut, maka harus dilakukan Revisi DIPA agar sisa anggaran yang ada jadi dibebankan pada anggaran tahun berikutnya, jaminan pekerjaan diperpanjang dan pihak kontraktor diberikan denda atas keterlambatan dalam penyelesaian proyek tersebut sesuai kontrak.
Bahwa menurut Ahmad Feri Tanjung, Ahli LKPP, bahwa berdasarkan Perpres No. 54 tahun 2010 dan peraturan perubahannya, maka :
PPK tidak bisa mengambil hasil perhitungan dari Konsultan Perencana untuk digunakan dalam RAB, Spesifikasi Teknis dan HPS tanpa melakukan review dan survei karena PPK harus memastikan harga menjelang pengadaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 66
RAB, Spesifikasi Teknis dan HPS tersebut tidak dapat diberikan pada pihak Penyedia sebelum pengadaan dimulai, karena melanggar prinsip etika pengadaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6.
Atas ketidakmampuan Penyedia dalam menyelesaikan pekerjaan, tidak dapat dilakukan perpanjangan masa kontrak dalam bentuk Addendum kontrak atau perubahan kontrak sebagaimana dimaksud Pasal 87. Yang dapat diberikan kepada Penyedia jika tak mampu menyelesaikan kontrak sampai batas waktu kontrak adalah pemberian kesempatan sesuai Pasal 93 Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Perpres 54 Tahun 2010, namun pemberian kesempatan harus dilakukan sebelum kontrak berakhir, ada denda sebagai sanksi keterlambatan menyelesaikan pekerjaan dan jaminan pelaksanaan diperpanjang. Pemberian kesempatan itu pun diberikan berdasarkan penelitian PPK bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan. Jika Penyedia tidak mampu, maka kontrak harusnya diputus saja.
Jika pembayaran 100% dilakukan dengan jaminan bank, maka di akhir tahun tersebut pekerjaan sudah harus diselesaikan, jika tidak selesai maka kontrak diputus.
Bahwa menurut Ir. Mudji Irmawan, MT., Ahli Teknik dari ITS Surabaya bahwa berdasarkan pemeriksaan Ahli, progress pekerjaan yang telah selesai adalah 74,14% dengan nilai sebagai berikut :
Bahwa menurut Suproni, Ahli BPKP, bahwa kerugian keuangan negara yang terdapat dalam perkara ini adalah :
PPh (2% x 100/110 x Rp11.617.449.461,00)
PPN (10% x 100/110 x Rp11.617.449.461,00)
Bahwa berdasarkan Bukti Penerimaan Negara pada Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) ada pembayaran tagihan kerugian negara sebanyak 4 (empat) kali, dengan keterangan Pembayaran Tagihan Kerugian Negara dalam Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU dana SBSN 2018 oleh PT. Multikarya Bisnis Perkasa, dimana asal uang pembayaran ini adalah dari KPA, yaitu tanggal 3 November 2020 ada tiga pembayaran yakni sebesar Rp.3.000.000.000,-, Rp.4.300.000.000,- dan Rp.3.000.000.000,- serta di tanggal 4 November 2020 ada pembayaran sebesar Rp.50.091.338,-.
| No | Uraian Pekerjaan | Jumlah hasil Perhitungan ITS |
| 1 | PEKERJAAN PERSIAPAN | Rp 343.022.895,00,- |
| 2 | PEKERJAAN ARSITEKTUR & INTERIOR | Rp 7.766.505.159,58,- |
| 3 | PEKERJAAN STRUKTUR | Rp 18.364.619.309,80,- |
| 4 | PEKERJAAN MEKANIKAL & PLUMBING | Rp 2.438.185.057,96,- |
| 5 | PEKERJAAN ELEKTRIKAL & ELEKTRONIK | Rp 1.411.215.582,00,- |
| SUB TOTAL | Rp 30.323.548.004,34,- | |
| PPN 10% | Rp 3.032.354.800,43,- | |
| TOTAL PEKERJAAN | Rp 33.355.902.804,77,- | |
| PEMBULATAN | Rp 33.355.903.000,00,- | |
| Nilai Pembayaran Kontrak (termasuk PPN) | : | Rp | 44.973.352.461,00 |
| Realisasi menurut ahli (termasuk PPN) | : | Rp | 33.355.903.000,00 |
| Selisih Pekerjaan | : | Rp | 11.617.449.461,00 |
Selisih Pajak yang telah dipungut dan disetor | : : | Rp Rp | 211.226.353,84 1.056.131.769,18 |
| Kerugian Keuangan Negara | Rp | 10.350.091.337,98 |
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terhadap terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan terlebih dahulu membuktikan dakwaan penuntut umum sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur Secara melawan hokum;
Unsur Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Unsur Yang melakukan, turut serta melakukan dan menyuruh melakukan;
Ketentuan Pasal Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Ad, 1. Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa unsur setiap orang sama maksudnya dengan barangsiapa selaku subjek hukum. Setiap orang adalah orang (een eider) atau manusia (natuurlijke persoon) yang dianggap cakap dan mampu sebagai subyek hukum ;
Bahwa secara obyektif orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana haruslah sudah dewasa secara hukum serta cakap dan mampu dalam arti tidak terganggu akal pikirannya serta dapat memahami dan menyadari sepenuhnya akan apa yang diperbuat hingga akibat yang bakal ditimbulkan dari perbuatannya itu dan secara subyektif orang tersebut tidak sedang berhalangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Pasal 1 butir 3 UU. No. 31 Thn. 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU. No. 20 Thn. 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menentukan bahwa “setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi “. Dalam perkara a quo “setiap orang “ adalah siapa saja yang telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum menjadi subjek hukum, perkara inkasu adalah Terdakwa Drs. Syahruddin Siregar, setelah ditanyakan identitasnya sama seperti yang termuat dalam berita acara penyidikan dan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan diakui oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara persidangan Terdakwa Drs. Syahruddin Siregar, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani membenarkan identitasnya dan bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi bahwa Terdakwa Drs. Syahruddin Siregar Selaku selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Surat Keputusan Rektor UINSU No. 003 Tahun 2018 tanggal 08 Januari 2018 dimana pada tahun 2017, Kementerian Agama Republik Indonesia mensosialisasikan program kegiatan pembangunan yang anggarannya bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2018. Menindaklanjuti program tersebut, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) mengajukan proposal rencana pembangunan gedung perkuliahan terpadu yang bersumber dari dana SBSN Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian Agama yang ditujukan kepada Dirjen Pendidikan Islam Direktur Pendidikan Tinggi Islam. Proposal kegiatan pembangunan gedung perkuliahan terpadu tersebut disetujui dan UINSU mendapatkan dana untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu yang bersumber dari dana SBSN TA. 2018 tersebut sebesar Rp. 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah);
Menimbang, bahwa diyakini terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan semua perbuatannya akan tetapi apakah Terdakwa dipersalahkan atau tidak dipersalahkan berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum ialah bila semua unsur-unsur pasal yang didakwakan terpenuhi dan terbukti menurut hukum serta tanpa adanya suatu keadaan yang dapat menjadi alasan pembenar ataupun alasan pemaaf atas perbuatan yang didakwa ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 poin 15 KUHAP maka demi hukum unsur setiap orang telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
Ad. 2. Unsur Secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa pada tahun 2017, Kementerian Agama Republik Indonesia mensosialisasikan program kegiatan pembangunan yang anggarannya bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2018. Menindaklanjuti program tersebut, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) mengajukan proposal rencana pembangunan gedung perkuliahan terpadu yang bersumber dari dana SBSN Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian Agama yang ditujukan kepada Dirjen Pendidikan Islam Direktur Pendidikan Tinggi Islam. Proposal kegiatan pembangunan gedung perkuliahan terpadu tersebut disetujui dan UINSU mendapatkan dana untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu yang bersumber dari dana SBSN TA. 2018 tersebut sebesar Rp. 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah), apakah memenuhi unsur “melawan hukum” dari dakwaan primair dipertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa pendapat ahli hukum dapat disimpulkan perbuatan melawan hukum merupakan genusnya sedangkan sepciesnya adalah perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan ;
Menimbang, bahwa demikian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 dan pendapat ahli hukum, bahwa Pengadilan tetap saja bisa menafsirkan melawan hukum secara materil dengan menggunakan doktrin dan yurisprudensi untuk menghasilkan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini kaitannya berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN SU Medan nomor : 003/tahun 2018, tanggal 8 Januari 2018 tentang pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran, kuasa pengguna anggaran, PPK, pejabat penguji dan penanda tangan SPM, bendahara penerima, bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu dan petugas pengelola administrasi belanja pegawai UINSU TA. 2018, bahwa Terdakwa selaku selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara turut serta atau bersama-sama dengan unsur pengadaan barang dan jasa apakah Terdakwa melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya atau tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam pengelolaan biaya/anggaran sebesar Rp. 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah) bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2018 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maka demi hukum harus dan kewajiban Terdakwa dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan dan aturan terkait ;
Menimbang, bahwa pengertian secara melawan hukum dalam hukum pidana (wederrechtelijkheid) telah dibatasi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 menyatakan bahwa kalimat pertama dari penjelasan Pasal 2 Ayat (1) yang menyebutkan : “yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, melawan hukum secara formil adalah semua perbuatan yang bertentangan dengan bunyi ketentuan undang-undang atau perbuatan yang memenuhi kualifikasi dan rumusan dalam undang-undang, atau bahwa pengertian melawan hukum secara materiil maksudnya adalah meskipun perbuatan itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun suatu perbuatan tersebut melawan hukum apabila perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, seperti bertentangan dengan adat istiadat, moral, nilai agama maka perbuatan itu dapat dipidana” adalah bertentangan dengan konstitusi/UUD 1945 dan karena itu tidak mempunyai hukum mengikat;
Menimbang, bahwa demikian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 dan pendapat ahli hukum, bahwa Pengadilan tetap saja bisa menafsirkan melawan hukum secara materil dengan menggunakan doktrin dan yurisprudensi untuk menghasilkan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat, sebagaimana dengan Rumusan Hukum Kamar Pidana Tahun 2018 (SEMA No.3 Tahun 2018) pada tanggal 1-3Nopember 2018 di Hotel Intercontinental Bandung butir 6 Perubahan SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tentang nilai kerugian keuangan negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan bahwa akibat perbuatan Terdakwa Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 10.350.091.337,98 (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh juta sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tujuh koma sembilan puluh delapan rupiah) maka SEMA Nomor 3 Tahun 2018 karena terjadi perubahan nilai mata uang dengan tanpa mengenyampingkan unsure pasal yang didakwakan, maka besarnya nilai kerugian keuangan negara tersebut diubah menjadi sebagai berikut :
Nilai kerugian keuangan negara di atas Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 2 ayat (1) UUPTPK;
Nilai kerugian keuangan negara sampai dengan Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 3 UUPTPK;
Menimbang, bahwa dalam SEMA No.3 Tahun 2018 butir 6 tersebut ditemukan prasa kata dapat dimana menurut keyakinan majelis hakim karena itu tidak mempunyai hukum mengikat dihubungkan dengan fakta hukum perkara inkasu ;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini kaitannya dengan Terdakwa sebagai PPK berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN SU Medan nomor : 003/tahun 2018, tanggal 8 Januari 2018 tentang pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran, kuasa pengguna anggaran, PPK, pejabat penguji dan penanda tangan SPM, bendahara penerima, bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu dan petugas pengelola administrasi belanja pegawai UINSU TA. 2018;
Menimbang, bahwa tugas dan tanggungjawab Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah:
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi :
Spesifikasi teknis barang/jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Rancangan Kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Menandatangani Kontrak;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
Dalam hal diperlukan, PPK dapat :
Mengusulkan kepada PA/KPA :
Menetapkan tim pendukung;
Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzet) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP;
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
Menimbang, bahwa Tahun Anggaran pelaksanaan pekerjaan a quo adalah pada Tahun 2018, maka ketentuan yang berlaku adalah Peraturan Presiden Nomor :54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah dan Perubahannya ;
Menimbang, bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku PPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor :54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah dan Perubahannya adalah:
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa:
Spesifikasi teknis barang / jasa.
Harga Perkiraan sendiri ( HPS ) dan
Rancangan Kontrak
Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang / jasa.
Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi / surat perintah kerja (SPK) / Surat Perjanjian.
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/ jasa.
Mengendalikan pelaksanaan kontrak.
Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang / jasa kepada PA / KPA.
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang / jasa kepada PA / KPA dengan Berita Acara Penyerahan.
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA / KPA setiap triwulan dan
Menyimpan dan menjaga keputusan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang / jasa.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan diperoleh fakta bahwasanya sekitar bulan Maret 2018, sebelum Kelompok Kerja (Pokja) ULP UINSU Medan menayangkan pengumuman pelelangan melalui www.lpse.unimed.ac.id, Marudut Harahap, SE menyampaikan kepada Rizki Anggraini, SE., M.Si bahwa untuk pelelangan pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU, calon pemenangnya adalah PT. Multikarya Bisnis Perkasa dan Marudut Harahap, SE menyuruh Rizki Anggraini, SE., M.Si menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada saksi Ahmad Rivai Sihotang yang merupakan staf PT. Multikarya Bisnis Perkasa, kemudian Rizki Anggraini, SE., M.Si menyerahkan Rencana Anggaran Biaya dan Spesifikasi Teknis atas pelelangan pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU kepada Ahmad Rivai Sihotang dan selanjutnya Marhan Suhaidi Hasibuan, SE dan Ahmad Rivai Sihotang menyusun data dan dokumen yang digunakan PT. Multikarya Bisnis Perkasa dalam mengikuti lelang Pengadaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU TA. 2018 dengan sepengetahuan Joni Siswoyo;
Menimbang, bahwa pada tanggal 9 April 2018, Pokja ULP Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan menerbitkan Dokumen Pengadaan Nomor 01/POKJA/-SBSN/ULP-UIN-SU/IV/2018 dengan metode e-lelang umum dengan pascakualifikasi dan berdasarkan summary report pada website LPSE Unimed, pengumuman pascakualifikasi dimulai pada tanggal 10 April 2018 pukul 23.00, dengan nilai HPS paket adalah sebesar Rp. 45.766.730.079,91. Pada waktu itu ada dua perusahaan yang mengajukan penawaran yaitu PT Matio Jaya Cemerlang dan PT Multikarya Bisnis Perkasa, namun pada saat pembukaan penawaran terjadi kesalahan dalam penginputan Bill of Quantity (BQ) dalam sistem LPSE yang seharusnya Bill of Quantity diinput secara manual dalam aplikasi LPSE, sehingga peserta lelang tidak dapat melihat Bill of Quantity dalam dokumen pelelangan dan pelelangan dibatalkan;
Menimbang, bahwa pada tanggal 24 April 2018, Pokja ULP Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan menerbitkan Dokumen Pengadaan Nomor 01/POKJA/-SBSN/ULP-UIN-SU/IV/2018 dengan metode e-lelang umum dengan pascakualifikasi dan mengumumkan pelelangan (lelang ulang) pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu melalui website LPSE Unimed, dengan jadwal pengumuman pascakualifikasi dimulai pada tanggal 24 Mei 2018 pukul 14.00, dengan nilai HPS paket Rp. 45.766.730.079,91. Jumlah perusahaan yang mendaftar adalah 25 (dua puluh lima) perusahaan dan jumlah perusahaan yang memasukkan (meng-upload) dokumen penawaran adalah sebanyak 3 (tiga) perusahaan, yaitu :
PT. Matio Jaya Cemerlang, dengan harga penawaran Rp. 38.500.000.000,00.
PT. Multikarya Bisnis Perkasa, dengan harga penawaran Rp.44.973.352.460,93.
PT. Delima Agung Utama, dengan harga penawaran Rp. 5.714.900.384,69
Menimbang, bahwa hasil evaluasi Pokja ULP UINSU Medan terhadap dokumen penawaran yang disampaikan ketiga perusahaan tersebut adalah :
Evaluasi Administrasi : Ketiga perusahaan lulus.
Evaluasi Teknis : Yang lulus hanya PT. Multikarya Bisnis Perkasa.
Evaluasi Harga : PT. Multikarya Bisnis Perkasa lulus
Evaluasi Kualifikasi : PT. Multikarya Bisnis Perkasa lulus
Evaluasi Pembuktian Kualifikasi : PT. Multikarya Bisnis Perkasa lulus.
Menimbang, bahwa pada tanggal 4 Mei 2018, Pokja ULP UINSU Medan menerbitkan Berita Acara Hasil Pelelangan atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Medan TA. 2018 dengan Nomor 07/POKJA-SBSN/ULP-UIN-SU/V/2018, yang isinya antara lain menyebutkan bahwa PT. Multikarya Bisnis Perkasa dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp. 44.973.352.460,93 lulus dalam semua tahap evaluasi dokumen penawaran, baik evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, evaluasi kualifikasi serta pembuktian kualifikasi dan ditetapkan sebagai pemenang lelang Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Medan TA. 2018;
Menimbang, bahwa pada tanggal 14 Mei 2018, Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UINSU Medan mengirimkan surat nomor 01/PPK-UINSU/GSBSN/V/2018 hal Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) kepada PT. Multikarya Bisnis Perkasa, yang isinya menunjuk PT. Multikarya Bisnis Perkasa sebagai Pelaksana Pembangunan yang diharuskan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan sebelum penandatanganan surat perjanjian (kontrak). Kegagalan dalam penerimaan dan pemenuhan penunjukan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku;
Menimbang, bahwa pada tanggal 15 Mei 2018 dilakukan :
Penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) senilai Rp. 44.973.352.461,00 yang ditandatangani oleh PPK dan Penyedia;
Penandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh PPK dan Penyedia, dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 226 (dua ratus dua puluh enam) hari kalender terhitung sejak tanggal 15 Mei 2018 s.d 26 Desember 2018;
Menimbang, bahwa sampai kemajuan pekerjaan sebesar 61,298% di tanggal 12 November 2018, Tim Pengelola Teknis dari Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara selalu dilibatkan dalam rapat-rapat, namun setelah itu Tim Pengelola Teknis tidak dilibatkan lagi dalam rapat sehingga Tim Pengelola Teknis tidak membuat lagi Laporan Monitoring walaupun sampai bulan Desember 2018 Tim Pengelola Teknis selalu datang ke lapangan dan mengikuti perkembangan di lapangan;
Menimbang, bahwa progres pekerjaan menurut Konsultan Manajemen Konstruksi PT. Kanta Karya Utama sampai minggu ke 33 adalah 91,07 % berdasarkan material on site;
Menimbang, bahwa Konsultan Manajemen Konstruksi menyatakan progress sebesar 91,07% tersebut berdasarkan adanya Surat Kesanggupan PT. Multikarya Bisnis Perkasa tanggal 14 Desember 2018 selaku Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan, sehingga bahan material pekerjaan yang belum terselesaikan pada lokasi pekerjaan dan sebagian bahan material lainnya yang sedang dalam perjalanan, dihitung sebagai progress pekerjaan oleh Manajemen Konsultan Konstruksi;
Menimbang, bahwa Konsultan Manajemen Konstruksi PT. Kanta Karya Utama sudah pernah memberikan teguran kepada pihak Penyedia yaitu PT. Multikarya Bisnis Perkasa secara lisan dan tertulis yang ditembuskan kepada PPK perihal permintaan hasil pengetesan tiang pancang (PDA) dan teguran tertulis yang ada pada laporan bulanan yakni perihal kelengkapan tenaga ahli Pihak Penyedia yang tidak melibatkan personel inti ataupun ahli yang dibutuhkan, Penyedia Jasa sangat lemah dalam bidang administrasi teknis, Penyedia Jasa tidak konsisten dan tidak memiliki itikad baik untuk melakukan apa yang tertuang dalam dokumen kontrak, Penyedia Jasa sering mengajukan approval material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, Penyedia Jasa sering mengajukan shop drawing yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan kontrak, pekerjaan seharusnya diselesaikan pada 26 Desember 2018, namun dalam kenyataannya Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak pada tanggal 26 Desember 2018 tersebut. Pekerjaan yang belum selesai yaitu :
Pemasangan lift penumpang dan lift barang;
Pemasangan unit-unit AC tipe split dan cillink kaset;
Exhaust van dan pressures air van;
Pompa-pompa terutama pompa hidran dan valve;
Peralatan elektrikal dan elektronika;
Pekerjaan arsitektur dan interior berupa pemasangan pipa besi tahan api, pintu besi untuk shaft, pintu daun panel tiku berikut aksesoris;
Seluruh peraltan sanitair lengkap;
Pintu kubikal toilet bahan PVC;
Ramdivabel dan canstin di luar bangunan;
Dinding-dinding bahan playword di bagian interior;
Finishing kusen dan aluminium (pintu dan jendela);
Penyelesaian dan perapian aksesoris finishingdan fasade bagunan;
Penyelesaian kanopi baja belakang;
Finishing area atap/rooftop.
Menimbang, bahwa pada tanggal 20 Desember 2018 dibuat permohonan pengajuan pembayaran Termin V berdasarkan progress pekerjaan 91,07% tersebut dan pada tanggal yang sama dibuat Permohonan Pembayaran Retensi yang berarti permohonan pencairan 100% anggaran pekerjaan;
Menimbang, bahwa pembahasan mengenai pencairan 100% anggaran pekerjaan kepada Penyedia dibahas dalam rapat oleh PPK dan Penyedia dengan sepengetahuan KPA dan dibahas pula mengenai pemberian kesempatan perpanjangan waktu kerja kepada Penyedia dengan dilakukan Addendum Kontrak;
Menimbang, bahwa pada tanggal 21 Desember dibuat Berita Acara Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan No. 14/PPK/UINSU/PGKT/XII/2018 yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan setelah yang lain sudah menandatangani dan karena adanya keterangan PPK kepada Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan bahwa sudah ada Jaminan Pihak Penyedia jadi tanda tangani saja;
Menimbang, bahwa Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan yang menyatakan bahwa progress pekerjaan telah 91,07% adalah untuk digunakan sebagai syarat pencairan termin ke V dan pencairan retensi;
Menimbang, bahwa pada tanggal 21 Desember 2018, diterbitkan Jaminan Bank (Bank Garansi) yang ditandatangani PPK dan Pimpinan Cabang PT. Bank Jawa Barat (PT. BJB), yang isinya menyebutkan bahwa Penjamin (PT. BJB) akan membayar sejumlah uang setinggi-tingginya sebesar RP. 4.016.120.374,76 apabila yang dijamin (Penyedia) sampai dengan batas waktu yang ditentukan namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlaku Jaminan Bank ini dinyatakan wanprestasi / tidak dapat menyelesaikan pekerjaan. Jaminan ini berlaku selama 10 (sepuluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 21 Desember 2018 s.d 31 Desember 2018;
Menimbang, bahwa jaminan PT. Bank Jawa Barat tersebut diterbitkan dalam rangka pencairan anggaran pekerjaan Gedung Kuliah UINSU 100%;
Menimbang, bahwa walaupun Penyedia tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan batas waktu penyelesaian pekerjaan yang tertera di kontrak yaitu 26 Desember 2018, berdasarkan permohonan pembayaran termin V dan retensi tanggal 20 Desember 2018, Terdakwa tetap melakukan pembayaran 100% kepada Penyedia senilai Rp. 44.973.352.461,00 yang kemudian dipotong pajak menjadi Rp. 40.067.168.536,- yaitu sebagai berikut :
| Tanggal | Nilai SP2D (Rp) | Potongan (Rp) | Diterima Penyedia Jasa (Rp) | ||
| PPN | PPh | ||||
| Uang Muka | 03-07-2018 | 8.994.670.492 | 163.539.463 | 817.697.317 | 8.013.433.712 |
| Termin I | 15-08-2018 | 6.746.002.869 | 122.654.598 | 613.272.988 | 6.010.075.283 |
| Termin II | 02-10-2018 | 6.746.002.869 | 122.654.598 | 613.272.988 | 6.010.075.283 |
| Termin III | 29-10-2018 | 6.746.002.869 | 122.654.598 | 613.272.988 | 6.010.075.283 |
| Termin IV | 27-11-2018 | 6.746.002.869 | 122.654.598 | 613.272.988 | 6.010.075.283 |
| Termin V | 21-12-2018 | 6.746.002.869 | 122.654.598 | 613.272.988 | 6.010.075.283 |
| Retensi | 26-12-2018 | 2.248.667.624 | 40.884.886 | 204.424.329 | 2.003.358.409 |
| Jumlah | 44.973.352.461 | 817.697.339 | 4.088.486.586 | 40.067.168.536 | |
Menimbang, bahwa 100% anggaran Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU TA. 2018 tersebut telah masuk ke rekening PT. Multikarya Bisnis Perkasa, Nomor Rekening 0080585901001 Bank BJB Cabang Medan;
Menimbang, bahwa walaupun PT. Multikarya Bisnis Perkasa selaku Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pada tanggal 26 Desember 2018 dan pembayaran telah dicairkan 100% kepada Penyedia, Penyedia mengajukan surat No. 023/PT.MBP/PI/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 perihal permohonan izin untuk melanjutkan sisa pekerjaan di TA. 2018 kepada Terdakwa selaku PPK, paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku PPK kemudian memproses permohonan izin tersebut dengan mengirimkan surat kepada KPA tanggal 26 Desember 2018 perihal usulan pemberian izin penyelesaian sisa pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan di tahun 2019 yang isinya mengusulkan agar Penyedia dapat diberi kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan selama tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) dari kalender, terhitung sejak tanggal 27 Desember 2018 s.d. 26 Maret 2019;
Menimbang, bahwa pada tanggal 27 Desember 2018, KPA menerbitkan Keputusan Nomor 422 tahun 2018 tentang penyelesaian sisa pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan pada tahun anggaran 2019, yang isinya menetapkan untuk melanjutkan sisa pekerjaan tersebut di tahun anggaran 2019;
Menimbang, bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 setelah kontrak berakhir di 26 Desember 2018, Terdakwa selaku PPK dan Penyedia melakukan Amandemen Kontrak yang berisi hal-hal sebagai berikut :
Nilai kontrak sisa pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan sebesar Rp. 4.016.048.722,00 akan dibayarkan menggunakan DIPA UINSU TA 2019 setelah revisi anggaran selesai dilakukan.
Pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir kontrak tanggal 26 Desember 2018 harus diselesaikan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah masa kontrak berakhir, atau paling lambat sampai dengan tanggal 26 Maret 2019, dengan mekanisme denda sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, dimulai dari tanggal 27 Desember 2018.
Masa pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
Menimbang, bahwa Addendum Kontrak yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penyedia tersebut dibuat setelah berakhirnya kontrak tanggal 26 Desember 2018 dan dibuat pada saat jaminan bank PT. BJB yang diajukan sebagai syarat pembayaran 100% masih berlaku sampai 31 Desember 2018 dan berdasarkan Perjanjian Pekerjaan disebutkan penyelesaian pekerjaan dari tanggal 15 Mei 2018 s.d tanggal 26 Desember 2018;
Menimbang, bahwa Addendum Kontrak yang dilakukan Terdakwa dan Penyedia tidak berdasarkan pada keadaan kahar namun berdasarkan ketidakmampuan Penyedia dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu yang ditentukan dalam kontrak, padahal pembayaran pekerjaan sudah dicairkan 100% kepada Penyedia;
Menimbang, bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 dilakukan penandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atas paket pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan tahun 2018, yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku PPK dan Penyedia dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 27 Desember 2018 dan paling lambat sampai 26 Maret 2019;
Menimbang, bahwa pada tanggal 27 Desember 2018, Kepala PT. Jamkrindo Syariah Cabang Medan dan Penyedia menandatangani Jaminan Pelaksanaan senilai Rp.2.248.667.623,05 yang berlaku selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender dan efektif mulai tanggal 27 Desember 2018 s.d 26 Maret 2019. Tuntutan pencairan atas jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku jaminan ini;
Menimbang, bahwa dalam perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan proyek ini ke tahun berikutnya, KPA tidak ada melakukan Revisi DIPA anggaran SBSN karena semua anggaran SBSN sudah dicairkan di akhir tahun;
Menimbang, bahwa PT. Multikarya Bisnis Perkasa tidak ada membayar denda atas keterlambatan pekerjaan dan perpanjangan waktu ke tahun berikutnya;
Menimbang, bahwa PPK tidak ada melakukan penelitian terhadap kemampuan PT. Multikarya Bisnis Perkasa dalam menyelesaikan pekerjaan dan tidak ada membuat justifikasi teknis dalam hal perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan;
Menimbang, bahwa pada akhir masa perpanjangan waktu pekerjaan di tanggal 26 Maret 2019, PT. Multikarya Bisnis Perkasa selaku Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
Menimbang, bahwa pada tanggal 11 Januari 2019 KPPN Medan II mencairkan jaminan Bank (Bank Garansi) dari PT. BJB senilai Rp.4.016.120.374,76;
Menimbang, bahwa Penyedia ternyata tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sampai tanggal 26 Maret 2019;
Menimbang, bahwa pada tanggal 15 April 2019, PPK dengan diketahui KPA menerbitkan Berita Acara Pemutusan Kontrak setelah sebelumnya memberikan Somasi;
Menimbang, bahwa pada tanggal 22 April 2019, PPK mengirimkan surat kepada Pimpinan Asuransi Jamkrindo Syariah Cab. Medan dan memohon pencairan dana jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp.2.248.667.623,05;
Menimbang, bahwa pada tanggal 27 Mei 2019, Kepala PT. Jamkrindo Syariah Cab. Medan mengirimkan surat kepada PPK yang isinya menyebutkan bahwa PT. Jamkrindo Syariah Cab. Medan tidak dapat memproses permohonan pencairan dana jaminan pelaksanaan karena tuntutan pencairan jaminan baru diterima pada tanggal 27 Mei 2019 atau telah melewati batas waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku jaminan, yang jatuh tempo pada tanggal 26 Maret 2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Agus Prasetya Laksono, SE., M.Si mengenai proyek APBN yang dibiayai dengan SBSN, bahwa :
Untuk proyek yang dibiayai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), rekening yang digunakan adalah rekening khusus yang sudah ditentukan.
Bahwa mekanisme pencairan 100% dan mekanisme pemberian kesempatan perpanjangan waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender adalah dua mekanisme yang berbeda.
Bahwa mekanisme pemberian kesempatan 90 (Sembilan puluh) hari kalender adalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas Permenkeu No. 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Tahun Anggaran.
Bahwa mekanisme pencairan 100% di akhir tahun anggaran sebelum barang/jasa diterima adalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 145/PMK.05/2017 Tata Cara Pembayaran Atas Beban APBN sebelum Barang/Jasa Diterima, dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per-13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2018.
Bahwa addendum kontrak yang dibiayai SBSN yang melewati batas akhir tahun anggaran untuk penyelesaian sisa pekerjaan yang harus diselesaikan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah masa kontrak berakhir, pada prinsipnya tidak dapat dilakukan mengingat PPK telah melakukan pembayaran kepada Kontraktor dengan menggunakan Jaminan atas Pembayaran untuk Tagihan Penyedia Barang/Jasa atas Kontrak yang Prestasi Pekerjaannya Belum Mencapai 100% pada Akhir Tahun, karena jika dilakukan addendum kontrak untuk penyelesaian pekerjaan selama 90 hari kerja tersebut, maka harus dilakukan Revisi DIPA agar sisa anggaran yang ada jadi dibebankan pada anggaran tahun berikutnya, jaminan pekerjaan diperpanjang dan pihak kontraktor diberikan denda atas keterlambatan dalam penyelesaian proyek tersebut sesuai kontrak.
Menimbang, bahwa menurut Ahmad Feri Tanjung, Ahli LKPP, bahwa berdasarkan Perpres No. 54 tahun 2010 dan peraturan perubahannya, maka :
PPK tidak bisa mengambil hasil perhitungan dari Konsultan Perencana untuk digunakan dalam RAB, Spesifikasi Teknis dan HPS tanpa melakukan review dan survei karena PPK harus memastikan harga menjelang pengadaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 66
RAB, Spesifikasi Teknis dan HPS tersebut tidak dapat diberikan pada pihak Penyedia sebelum pengadaan dimulai, karena melanggar prinsip etika pengadaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6.
Atas ketidakmampuan Penyedia dalam menyelesaikan pekerjaan, tidak dapat dilakukan perpanjangan masa kontrak dalam bentuk Addendum kontrak atau perubahan kontrak sebagaimana dimaksud Pasal 87. Yang dapat diberikan kepada Penyedia jika tak mampu menyelesaikan kontrak sampai batas waktu kontrak adalah pemberian kesempatan sesuai Pasal 93 Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Perpres 54 Tahun 2010, namun pemberian kesempatan harus dilakukan sebelum kontrak berakhir, ada denda sebagai sanksi keterlambatan menyelesaikan pekerjaan dan jaminan pelaksanaan diperpanjang. Pemberian kesempatan itu pun diberikan berdasarkan penelitian PPK bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan. Jika Penyedia tidak mampu, maka kontrak harusnya diputus saja.
Jika pembayaran 100% dilakukan dengan jaminan bank, maka di akhir tahun tersebut pekerjaan sudah harus diselesaikan, jika tidak selesai maka kontrak diputus.
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tidak sesuai dengan / melanggar beberapa ketentuan yaitu :
Peraturan Menteri Keuangan No. 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas Permenkeu No. 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Tahun Anggaran.
Peraturan Menteri Keuangan No. 145/PMK.05/2017 Tata Cara Pembayaran Atas Beban APBN sebelum Barang/Jasa Diterima, dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per-13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2018.
UU RI No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1): Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
UU RI Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Bab III. Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah; Bagian Keempat. Pelaksanaan Anggaran Belanja; Pasal 18 ayat (3): Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan beberapa kali perubahan.
Syarat-syarat Umum Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UIN Sumatera Utara Medan TA 2018 pada butir:
Waktu Penyelesaian Pekerjaan
26.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan akibat keadaan kahar atau bukan peristiwa kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia, maka penyedia dikenakan denda.
Perpanjangan Waktu
27.1Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas pekerjaan memperpanjang Tanggal Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui addendum Kontrak jika perpanjangan tersebut mengubah Masa Kontrak.
Perubahan Kontrak
34.2. perubahan kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi: 2) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan.
Pemutusan Kontrak oleh PPK
40.2. Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia:
Jaminan Pelaksanaan dicairkan,
Penyedia membayar denda keterlambatan (apabila penyedia sebelumnya diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan).
Penyedia membayar denda sebesar kerugian yang diderita PPK,
Penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Peninggalan
Semua Bahan, Perlengkapan, Peralatan, Hasil Pekerjaan Sementara yang masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak akibat kelalaian atau kesalahan penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh PPK tanpa kewajiban perawatan. Pengambilan Kembali semua peninggalan tersebut oleh penyedia hanya dapat dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan PPK.
Peristiwa Kompensasi
63.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan.
Keterlambatan pembayaran kepada penyedia
PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/ atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan
Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak
PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/ kegagalan/ penyimpangan.
PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan
PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh PPK
Ketentuan lain dalam SSKK.
Menimbang, bahwa secara implisit penyalahgunaan wewenang in heren dengan melawan hukum, karena penyalahgunaan wewenang esensinya merupakan perbuatan melawan hukum. Unsur melawan hukum merupakan “genus” nya, sedangkan unsur penyalahgunaan wewenang adalah spesiesnya. Sifat in heren penyalahgunaan wewenang dalam melawan hukum tidaklah berarti secara mutatis mutandis penyalahgunaan wewenang terbukti, tetapi sebaliknya unsur penyalahgunaan wewenang terbukti maka unsur melawan hukum tidak perlu dibuktikan karena dengan sendirinya unsur melawan hukum telah terbukti. Dalam hal unsur penyalahgunaan wewenang tidak terbukti maka belum tentu unsur melawan hukum tidak terbukti (Nur Basuki Minarno, Penyalahgunaan wewenang dan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuanga daerah Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2002 hal. 58);
Menimbang, bahwa selanjutnya Indriyanto Seno Adji dalam “Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana” halaman 67-68, mengatakan bahwa oleh Mahkamah Agung, pengertian luas dari Pasal 1 Ayat (1) huruf-b UU Nomor 31 tahun 1971 telah diperhalus pengertiannya dengan cara mengambil alih pengertian “penyalahgunaan kewenangan” yang ada pada Pasal 53 ayat (2) huruf-b UU Nomor 3 Tahun 1986, sehingga unsur penyalahgunaan kewenangan mempunyai arti sama dengan pengertian perbuatan melawan hukum dalam Hukum Tata Usaha Negara, yaitu : bahwa pejabat telah menggunakan kewenangannya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang itu;
Menimbang, bahwa oleh karena fakta-fakta yuridis dari perbuatan melawan hukum Terdakwa dilakukan dalam melaksanakan kewenangannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU TA. 2018, maka penerapan unsur spesies yaitu penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan atau jabatan sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, sehingga majelis berpendapat dengan pertimbangan tersebut di atas bahwa perbuatan Terdakwa sedemikian tidak dimaksud secara melawan hukum akan tetapi perbuatan Terdakwa adalah perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan hukum tersebut unsur secara melawan hukum tidak terbukti secara sah ;
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur dakwaan primer tidak terbukti, maka demi hukum tidak perlu unsur lainnya dipertimbangkan dan demi hukum dakwaan primer harus dinyatakan tidak terbukti ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan primer tidak terbukti demi hukum Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer tersebut ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan primer tidak terbukti selanjutnya dipertimbangkan dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap orang;
Unsur Dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Unsur Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Unsur Yang melakukan, turut serta melakukan dan menyuruh melakukan.
Unsur Tambahan Ketentuan Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Ad, 1. Unsur “Setiap orang”.
Menimbang, bahwa unsur setiap orang telah dipertimbangkan dalam dakwaan primer di atas, maka pertimbangan tersebut diambilalih menjadi pertimbangan sendiri di dalam mempertimbangkan unsur setiap orang dalam dakwaan subsider aquo yang mana unsur ini sudah terbukti maka tidak perlu lagi dipertimbangkanlagi;
Ad. 2.Unsur Dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur ini atas perbuatan yang didakwakan dalam diri Terdakwa atas perbuatan yang dilakukannya terbukti “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”.
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi bersumber dari perbuatan Terdakwa sendiri yang menghasilkan untung bagi diri terdakwa atau menghasilkan untung bagi orang lain atau menghasilkan untung bagi suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa dari tinjauan ekonomi pengertian menguntungkan ialah ada hasil yang menimbulkan akibat berupa peningkatan atau pertambahan atau bertambah setidak-tidaknya sebesar nilai yang ada dalam pengharapan (keinginan sama dengan maksud) sebagai tujuan yang diharapkan bagi diri sendiri atau bagi orang lain atau bagi suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa pengertian dengan tujuan adalah suatu perbuatan yang dilaksanakan atas dasar pengetahuan, dan pengetahuan tersebut baik karena kehendak sendiri atau karena kelalaian atau karena sebab lain diluar kehendak si pelaku dan tujuan tersebut merupakan hal yang akan dicapai atau dihasilkan ;
Menimbang, bahwa dalam konteks mempertimbangkan unsur secara melawan hukum dakwaan kesatu primer di atas telah dikemukakan perbuatan yang dilakukan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 14 Mei 2018, Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UINSU Medan mengirimkan surat nomor 01/PPK-UINSU/GSBSN/V/2018 hal Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) kepada PT. Multikarya Bisnis Perkasa, yang isinya menunjuk PT. Multikarya Bisnis Perkasa sebagai Pelaksana Pembangunan yang diharuskan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan sebelum penandatanganan surat perjanjian (kontrak). Kegagalan dalam penerimaan dan pemenuhan penunjukan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kemudian pada tanggal 15 Mei 2018 dilakukan :
Penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) senilai Rp. 44.973.352.461,00 yang ditandatangani oleh PPK dan Penyedia;
Penandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh PPK dan Penyedia, dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 226 (dua ratus dua puluh enam) hari kalender terhitung sejak tanggal 15 Mei 2018 s.d 26 Desember 2018;
Menimbang, bahwa sampai kemajuan pekerjaan sebesar 61,298% di tanggal 12 November 2018, Tim Pengelola Teknis dari Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara selalu dilibatkan dalam rapat-rapat, namun setelah itu Tim Pengelola Teknis tidak dilibatkan lagi dalam rapat sehingga Tim Pengelola Teknis tidak membuat lagi Laporan Monitoring walaupun sampai bulan Desember 2018 Tim Pengelola Teknis selalu datang ke lapangan dan mengikuti perkembangan di lapangan;
Menimbang, bahwa progres pekerjaan menurut Konsultan Manajemen Konstruksi PT. Kanta Karya Utama sampai minggu ke 33 adalah 91,07 % berdasarkan material on site;
Menimbang, bahwa Konsultan Manajemen Konstruksi menyatakan progress sebesar 91,07% tersebut berdasarkan adanya Surat Kesanggupan PT. Multikarya Bisnis Perkasa tanggal 14 Desember 2018 selaku Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan, sehingga bahan material pekerjaan yang belum terselesaikan pada lokasi pekerjaan dan sebagian bahan material lainnya yang sedang dalam perjalanan, dihitung sebagai progress pekerjaan oleh Manajemen Konsultan Konstruksi;
Menimbang, bahwa Konsultan Manajemen Konstruksi PT. Kanta Karya Utama sudah pernah memberikan teguran kepada pihak Penyedia yaitu PT. Multikarya Bisnis Perkasa secara lisan dan tertulis yang ditembuskan kepada PPK perihal permintaan hasil pengetesan tiang pancang (PDA) dan teguran tertulis yang ada pada laporan bulanan yakni perihal kelengkapan tenaga ahli Pihak Penyedia yang tidak melibatkan personel inti ataupun ahli yang dibutuhkan, Penyedia Jasa sangat lemah dalam bidang administrasi teknis, Penyedia Jasa tidak konsisten dan tidak memiliki itikad baik untuk melakukan apa yang tertuang dalam dokumen kontrak, Penyedia Jasa sering mengajukan approval material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, Penyedia Jasa sering mengajukan shop drawing yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan kontrak, pekerjaan seharusnya diselesaikan pada 26 Desember 2018, namun dalam kenyataannya Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak pada tanggal 26 Desember 2018 tersebut, Pekerjaan yang belum selesai yaitu :
Pemasangan lift penumpang dan lift barang;
Pemasangan unit-unit AC tipe split dan cillink kaset;
Exhaust van dan pressures air van;
Pompa-pompa terutama pompa hidran dan valve;
Peralatan elektrikal dan elektronika;
Pekerjaan arsitektur dan interior berupa pemasangan pipa besi tahan api, pintu besi untuk shaft, pintu daun panel tiku berikut aksesoris;
Seluruh peraltan sanitair lengkap;
Pintu kubikal toilet bahan PVC;
Ramdivabel dan canstin di luar bangunan;
Dinding-dinding bahan playword di bagian interior;
Finishing kusen dan aluminium (pintu dan jendela);
Penyelesaian dan perapian aksesoris finishingdan fasade bagunan;
Penyelesaian kanopi baja belakang;
Finishing area atap/rooftop;
Menimbang, bahwa pada tanggal 20 Desember 2018 dibuat permohonan pengajuan pembayaran Termin V berdasarkan progress pekerjaan 91,07% tersebut dan pada tanggal yang sama dibuat Permohonan Pembayaran Retensi yang berarti permohonan pencairan 100% anggaran pekerjaan;
Menimbang, bahwa pembahasan mengenai pencairan 100% anggaran pekerjaan kepada Penyedia dibahas dalam rapat oleh PPK dan Penyedia dengan sepengetahuan KPA dan dibahas pula mengenai pemberian kesempatan perpanjangan waktu kerja kepada Penyedia dengan dilakukan Addendum Kontrak kemudian pada tanggal 21 Desember dibuat Berita Acara Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan No. 14/PPK/UINSU/PGKT/XII/2018 yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan setelah yang lain sudah menandatangani dan karena adanya keterangan PPK kepada Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan bahwa sudah ada Jaminan Pihak Penyedia jadi tanda tangani saja;
Menimbang, bahwa Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan yang menyatakan bahwa progress pekerjaan telah 91,07% adalah untuk digunakan sebagai syarat pencairan termin ke V dan pencairan retensi;
Menimbang, bahwa pada tanggal 21 Desember 2018, diterbitkan Jaminan Bank (Bank Garansi) yang ditandatangani PPK dan Pimpinan Cabang PT. Bank Jawa Barat (PT. BJB), yang isinya menyebutkan bahwa Penjamin (PT. BJB) akan membayar sejumlah uang setinggi-tingginya sebesar RP. 4.016.120.374,76 apabila yang dijamin (Penyedia) sampai dengan batas waktu yang ditentukan namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlaku Jaminan Bank ini dinyatakan wanprestasi / tidak dapat menyelesaikan pekerjaan. Jaminan ini berlaku selama 10 (sepuluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 21 Desember 2018 s.d 31 Desember 2018;
Menimbang, bahwa jaminan PT. Bank Jawa Barat tersebut diterbitkan dalam rangka pencairan anggaran pekerjaan Gedung Kuliah UINSU 100%;
Menimbang, bahwa walaupun Penyedia tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan batas waktu penyelesaian pekerjaan yang tertera di kontrak yaitu 26 Desember 2018, berdasarkan permohonan pembayaran termin V dan retensi tanggal 20 Desember 2018, Terdakwa tetap melakukan pembayaran 100% kepada Penyedia senilai Rp. 44.973.352.461,00 yang kemudian dipotong pajak menjadi Rp. 40.067.168.536,- yaitu sebagai berikut :
| Tanggal | Nilai SP2D (Rp) | Potongan (Rp) | Diterima Penyedia Jasa (Rp) | ||
| PPN | PPh | ||||
| Uang Muka | 03-07-2018 | 8.994.670.492 | 163.539.463 | 817.697.317 | 8.013.433.712 |
| Termin I | 15-08-2018 | 6.746.002.869 | 122.654.598 | 613.272.988 | 6.010.075.283 |
| Termin II | 02-10-2018 | 6.746.002.869 | 122.654.598 | 613.272.988 | 6.010.075.283 |
| Termin III | 29-10-2018 | 6.746.002.869 | 122.654.598 | 613.272.988 | 6.010.075.283 |
| Termin IV | 27-11-2018 | 6.746.002.869 | 122.654.598 | 613.272.988 | 6.010.075.283 |
| Termin V | 21-12-2018 | 6.746.002.869 | 122.654.598 | 613.272.988 | 6.010.075.283 |
| Retensi | 26-12-2018 | 2.248.667.624 | 40.884.886 | 204.424.329 | 2.003.358.409 |
| Jumlah | 44.973.352.461 | 817.697.339 | 4.088.486.586 | 40.067.168.536 | |
Menimbang, bahwa 100% anggaran Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU TA. 2018 tersebut telah masuk ke rekening PT. Multikarya Bisnis Perkasa, Nomor Rekening 0080585901001 Bank BJB Cabang Medan;
Menimbang, bahwa walaupun PT. Multikarya Bisnis Perkasa selaku Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pada tanggal 26 Desember 2018 dan pembayaran telah dicairkan 100% kepada Penyedia, Penyedia mengajukan surat No. 023/PT.MBP/PI/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 perihal permohonan izin untuk melanjutkan sisa pekerjaan di TA. 2018 kepada Terdakwa selaku PPK, paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku PPK kemudian memproses permohonan izin tersebut dengan mengirimkan surat kepada KPA tanggal 26 Desember 2018 perihal usulan pemberian izin penyelesaian sisa pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan di tahun 2019 yang isinya mengusulkan agar Penyedia dapat diberi kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan selama tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) dari kalender, terhitung sejak tanggal 27 Desember 2018 s.d. 26 Maret 2019;
Menimbang, bahwa pada tanggal 27 Desember 2018, KPA menerbitkan Keputusan Nomor 422 tahun 2018 tentang penyelesaian sisa pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan pada tahun anggaran 2019, yang isinya menetapkan untuk melanjutkan sisa pekerjaan tersebut di tahun anggaran 2019;
Menimbang, bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 setelah kontrak berakhir di 26 Desember 2018, Terdakwa selaku PPK dan Penyedia melakukan Amandemen Kontrak yang berisi hal-hal sebagai berikut :
Nilai kontrak sisa pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan sebesar Rp. 4.016.048.722,00 akan dibayarkan menggunakan DIPA UINSU TA 2019 setelah revisi anggaran selesai dilakukan;
Pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir kontrak tanggal 26 Desember 2018 harus diselesaikan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah masa kontrak berakhir, atau paling lambat sampai dengan tanggal 26 Maret 2019, dengan mekanisme denda sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, dimulai dari tanggal 27 Desember 2018;
Masa pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender;
Menimbang, bahwa Addendum Kontrak yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penyedia tersebut dibuat setelah berakhirnya kontrak tanggal 26 Desember 2018 dan dibuat pada saat jaminan bank PT. BJB yang diajukan sebagai syarat pembayaran 100% masih berlaku sampai 31 Desember 2018 dan berdasarkan Perjanjian Pekerjaan disebutkan penyelesaian pekerjaan dari tanggal 15 Mei 2018 s.d tanggal 26 Desember 2018;
Menimbang, bahwa Addendum Kontrak yang dilakukan Terdakwa dan Penyedia tidak berdasarkan pada keadaan kahar namun berdasarkan ketidakmampuan Penyedia dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu yang ditentukan dalam kontrak, padahal pembayaran pekerjaan sudah dicairkan 100% kepada Penyedia;
Menimbang, bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 dilakukan penandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atas paket pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan tahun 2018, yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku PPK dan Penyedia dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 27 Desember 2018 dan paling lambat sampai 26 Maret 2019;
Menimbang, bahwa pada tanggal 27 Desember 2018, Kepala PT. Jamkrindo Syariah Cabang Medan dan Penyedia menandatangani Jaminan Pelaksanaan senilai Rp.2.248.667.623,05 yang berlaku selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender dan efektif mulai tanggal 27 Desember 2018 s.d 26 Maret 2019. Tuntutan pencairan atas jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku jaminan ini;
Menimbang, bahwa dalam perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan proyek ini ke tahun berikutnya, KPA tidak ada melakukan Revisi DIPA anggaran SBSN karena semua anggaran SBSN sudah dicairkan di akhir tahun;
Menimbang, bahwa PT. Multikarya Bisnis Perkasa tidak ada membayar denda atas keterlambatan pekerjaan dan perpanjangan waktu ke tahun berikutnya;
Menimbang, bahwa PPK tidak ada melakukan penelitian terhadap kemampuan PT. Multikarya Bisnis Perkasa dalam menyelesaikan pekerjaan dan tidak ada membuat justifikasi teknis dalam hal perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan;
Menimbang, bahwa pada akhir masa perpanjangan waktu pekerjaan di tanggal 26 Maret 2019, PT. Multikarya Bisnis Perkasa selaku Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
Menimbang, bahwa pada tanggal 11 Januari 2019 KPPN Medan II mencairkan jaminan Bank (Bank Garansi) dari PT. BJB senilai Rp.4.016.120.374,76;
Menimbang, bahwa Penyedia ternyata tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sampai tanggal 26 Maret 2019;
Menimbang, bahwa pada tanggal 15 April 2019, PPK dengan diketahui KPA menerbitkan Berita Acara Pemutusan Kontrak setelah sebelumnya memberikan Somasi;
Menimbang, bahwa pada tanggal 22 April 2019, PPK mengirimkan surat kepada Pimpinan Asuransi Jamkrindo Syariah Cab. Medan dan memohon pencairan dana jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp.2.248.667.623,05;
Menimbang, bahwa pada tanggal 27 Mei 2019, Kepala PT. Jamkrindo Syariah Cab. Medan mengirimkan surat kepada PPK yang isinya menyebutkan bahwa PT. Jamkrindo Syariah Cab. Medan tidak dapat memproses permohonan pencairan dana jaminan pelaksanaan karena tuntutan pencairan jaminan baru diterima pada tanggal 27 Mei 2019 atau telah melewati batas waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku jaminan, yang jatuh tempo pada tanggal 26 Maret 2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Agus Prasetya Laksono, SE., M.Si mengenai proyek APBN yang dibiayai dengan SBSN, bahwa :
Untuk proyek yang dibiayai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), rekening yang digunakan adalah rekening khusus yang sudah ditentukan;
Bahwa mekanisme pencairan 100% dan mekanisme pemberian kesempatan perpanjangan waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender adalah dua mekanisme yang berbeda;
Bahwa mekanisme pemberian kesempatan 90 (Sembilan puluh) hari kalender adalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas Permenkeu No. 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Tahun Anggaran;
Bahwa mekanisme pencairan 100% di akhir tahun anggaran sebelum barang/jasa diterima adalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 145/PMK.05/2017 Tata Cara Pembayaran Atas Beban APBN sebelum Barang/Jasa Diterima, dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per-13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2018;
Bahwa addendum kontrak yang dibiayai SBSN yang melewati batas akhir tahun anggaran untuk penyelesaian sisa pekerjaan yang harus diselesaikan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah masa kontrak berakhir, pada prinsipnya tidak dapat dilakukan mengingat PPK telah melakukan pembayaran kepada Kontraktor dengan menggunakan Jaminan atas Pembayaran untuk Tagihan Penyedia Barang/Jasa atas Kontrak yang Prestasi Pekerjaannya Belum Mencapai 100% pada Akhir Tahun, karena jika dilakukan addendum kontrak untuk penyelesaian pekerjaan selama 90 hari kerja tersebut, maka harus dilakukan Revisi DIPA agar sisa anggaran yang ada jadi dibebankan pada anggaran tahun berikutnya, jaminan pekerjaan diperpanjang dan pihak kontraktor diberikan denda atas keterlambatan dalam penyelesaian proyek tersebut sesuai kontrak;
Menimbang, bahwa menurut Ahmad Feri Tanjung, Ahli LKPP, bahwa berdasarkan Perpres No. 54 tahun 2010 dan peraturan perubahannya, maka :
PPK tidak bisa mengambil hasil perhitungan dari Konsultan Perencana untuk digunakan dalam RAB, Spesifikasi Teknis dan HPS tanpa melakukan review dan survei karena PPK harus memastikan harga menjelang pengadaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 66
RAB, Spesifikasi Teknis dan HPS tersebut tidak dapat diberikan pada pihak Penyedia sebelum pengadaan dimulai, karena melanggar prinsip etika pengadaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6.
Atas ketidakmampuan Penyedia dalam menyelesaikan pekerjaan, tidak dapat dilakukan perpanjangan masa kontrak dalam bentuk Addendum kontrak atau perubahan kontrak sebagaimana dimaksud Pasal 87. Yang dapat diberikan kepada Penyedia jika tak mampu menyelesaikan kontrak sampai batas waktu kontrak adalah pemberian kesempatan sesuai Pasal 93 Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Perpres 54 Tahun 2010, namun pemberian kesempatan harus dilakukan sebelum kontrak berakhir, ada denda sebagai sanksi keterlambatan menyelesaikan pekerjaan dan jaminan pelaksanaan diperpanjang. Pemberian kesempatan itu pun diberikan berdasarkan penelitian PPK bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan. Jika Penyedia tidak mampu, maka kontrak harusnya diputus saja.
Jika pembayaran 100% dilakukan dengan jaminan bank, maka di akhir tahun tersebut pekerjaan sudah harus diselesaikan, jika tidak selesai maka kontrak diputus.
Menimbang, bahwa menurut Ir. Mudji Irmawan, MT., Ahli Teknik dari ITS Surabaya bahwa berdasarkan pemeriksaan Ahli, progress pekerjaan yang telah selesai adalah 74,14% dengan nilai sebagai berikut :
| No | Uraian Pekerjaan | Jumlah hasil Perhitungan ITS |
| 1 | PEKERJAAN PERSIAPAN | Rp 343.022.895,00,- |
| 2 | PEKERJAAN ARSITEKTUR & INTERIOR | Rp 7.766.505.159,58,- |
| 3 | PEKERJAAN STRUKTUR | Rp 18.364.619.309,80,- |
| 4 | PEKERJAAN MEKANIKAL & PLUMBING | Rp 2.438.185.057,96,- |
| 5 | PEKERJAAN ELEKTRIKAL & ELEKTRONIK | Rp 1.411.215.582,00,- |
| SUB TOTAL | Rp 30.323.548.004,34,- | |
| PPN 10% | Rp 3.032.354.800,43,- | |
| TOTAL PEKERJAAN | Rp 33.355.902.804,77,- | |
| PEMBULATAN | Rp 33.355.903.000,00,- | |
Menimbang, bahwa menurut Suproni, Ahli BPKP, oleh karena progress pekerjaan di lapangan menurut Ahli Teknis hanya 74,17% sementara pembayaran kepada PT. Multikarya Bisnis Perkasa sebagai Penyedia telah dilakukan 100%, maka pada pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan tahun 2018 ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebagaimana yang telah dihitung oleh Ahli BPKP Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp. 10.350.091.337,98 (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh juta sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tujuh koma sembilan puluh delapan rupiah) dengan perincian :
| Nilai Pembayaran Kontrak (termasuk PPN) | : | Rp | 44.973.352.461,00 |
| Realisasi menurut ahli (termasuk PPN) | : | Rp | 33.355.903.000,00 |
| Selisih Pekerjaan | : | Rp | 11.617.449.461,00 |
Selisih Pajak yang telah dipungut dan disetor
| : : | Rp Rp | 211.226.353,84 1.056.131.769,18 |
| Kerugian Keuangan Negara | Rp | 10.350.091.337,98 |
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka unsur “dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi dan terbukti;
Ad, 3. Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau Kedudukan”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu karena “jabatan atau Kedudukan” Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN SU Medan nomor : 003/tahun 2018, tanggal 8 Januari 2018 tentang pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran, kuasa pengguna anggaran, PPK, pejabat penguji dan penanda tangan SPM, bendahara penerima, bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu dan petugas pengelola administrasi belanja pegawai UINSU TA. 2018, Terdakwa ditunjuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dimana tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didalam kegiatan ini adalah sebagai berikut :
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi :
Spesifikasi teknis barang/jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Rancangan Kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Menandatangani Kontrak;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
Dalam hal diperlukan, PPK dapat :
Mengusulkan kepada PA/KPA;
Menetapkan tim pendukung;
Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzet) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP;
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor :54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah dan Perubahannya tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) adalah :
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa meliputi :
Spesifikasi teknis barang / jasa.
Harga Perkiraan sendiri ( HPS ) dan
Rancangan Kontrak
Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang / jasa.
Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi / surat perintah kerja (SPK) / Surat Perjanjian.
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/ jasa.
Mengendalikan pelaksanaan kontrak.
Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang / jasa kepada PA / KPA.
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang / jasa kepada PA / KPA dengan Berita Acara Penyerahan.
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA / KPA setiap triwulan dan
Menyimpan dan menjaga keputusan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang / jasa.
Menimbang, bahwa dalam tindak pidana korupsi, kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku adalah serangkaian kekuasaan atau hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas atau pekerjaannya dapat dilaksanakan;
Menimbang, bahwa pengertian dan terpenuhinya unsur ini berhubungan dengan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada diri Terdakwa, karena jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana yakni Terdakwa a quo yang mensyaratkan harus terdapat implikasi kerugian negara atau kerugian perekonomian negara karena tidak dipergunakan sesuai dengan jalannya ketatalaksanaan atau administratif yang seharusnya menurut undang-undang atau peraturan terkait sebagai petunjuk teknis;
Bahwa penyalahgunaan wewenang mengacu pada Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang melekat padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka Puspenkum Kejagung menjelaskan arti penyalahgunaan wewenang menurut Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu :
Melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan;
Memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai dengan peraturan,
Berpotensi merugikan negara.
Menimbang, bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 977 K/PID/2004. dikatakan pengertian "menyalahgunakan kewenangan" tidak ditemukan eksplisitasnya dalam Hukum Pidana, maka Hukum Pidana dapat mempergunakan pengertian dan kata yang sama yang terdapat atau berasal dari cabang hukum lainnya. Hal ini berangkat dari hukum pidana mempunyai otonomi untuk memberikan pengertian yang berbeda dengan pengertian yang terdapat dalam cabang ilmu hukum lainnya, akan tetapi jika Hukum Pidana tidak menentukan lain, maka dipergunakan pengertian yang terdapat dalam cabang hukum lainnya (De Autonomie van bet Materiele Strafrecbt) ;
Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Agung RI. No.1340 K / Pid / 1992 tanggal 17 Februari 1992 (“Putusan MA”) sewaktu adanya perkara tindak pidana korupsi yang dikenal dengan perkara "Sertifikat Ekspor". Mahkamah Agung RI mengambil alih pengertian "menyalahgunakan kewenangan" yang ada pada Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU PTUN”) yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut atau yang dikenal dengan "Detournement de pouvoir".
Menimbang, bahwa konsep penyalahgunaan wewenang dalam Hukum Adiministrasi Negara yaitu pelaku selaku pejabat bersikap : Detournement de pouvoir atau melampaui batas kekuasaaan dan Abuse de droit atau sewenang-wenang, yang dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :
Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya, dan
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.
Menimbang, bahwa kewenangan tersebut tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku ;
Menimbang, bahwa merupakan Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya, ialah dalam kapasitas Terdakwa selaku PPK dimana seharusnya demi hukum bahwa Terdakwa mempelajari dan meneliti setiap tindakan yang sudah ditetapkan dan dilaksanakan pekerjaan a quo akan tetapi ternyata Terdakwa tidak proaktif dan membiarkan dilaksanakan begitu saja oleh pejabat yang telah ditetapkan sesuai struktur organisasi kegiatan ;
Menimbang, bahwa selain menyalahgunakan kewenangan, dimungkinkan juga menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku ;
Bahwa pada umumnya “kesempatan” ini diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan tersebut ;
Bahwa menyalahgunakan sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam Pasal 3, maka yang dimaksudkan dengan “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tersebut dipertimbangkan apakah Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai PPK dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pada bulan Maret 2018, untuk memulai proses pengadaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Medan tersebut, Terdakwa menetapkan dan menandatangani Rencana Pengadaan, Spesifikasi Teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan menggunakan data Konsultan Perencana tanpa melakukan review ataupun survei terhadap data tersebut, lalu Terdakwa menyerahkan Rencana Pengadaan, Spesifikasi Teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan HPS yang sudah ditandatangani kepada Rizki Anggraini, SE.,M.Si. selaku Ketua Pokja untuk dilakukan pelelangan;
Menimbang, bahwa dari Daftar Kuantitas Pekerjaan dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh Terdakwa selaku PPK, diketahui jenis pekerjaan dan harga sebagai berikut :
| NO | PEKERJAAN ARSITEKTUR | HARGA TOTAL (Rp) |
| 1 | PEKERJAAN PERSIAPAN | 152.494.181,16 |
| 2 | PEKERJAAN ARSITEKTUR DAN INTERIOR | 10.947.964.546,85 |
| 3 | PEKERJAAN STRUKTUR | 19.973.961.382,87 |
| 4 | PEKERJAAN MEKANIKAL DAN PLUMBING | 7.688.916.111,87 |
| 5 | PEKERJAAN ELEKTRIKAL & ELEKTRONIK | 2.842.782.148,41 |
| SUB TOTAL | 41.606.118.371,17 | |
| PPN 10% | 4.160.611.837,12 | |
| TOTAL PEKERJAAN | 45.766.730.208,28 | |
| PEMBULATAN | 45.766.730.000,00 |
Menimbang, bahwa sekitar bulan Maret 2018, sebelum Kelompok Kerja (Pokja) ULP UINSU Medan menayangkan pengumuman pelelangan melalui www.lpse.unimed.ac.id, Marudut Harahap, SE menyampaikan kepada Rizki Anggraini, SE., M.Si bahwa untuk pelelangan pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU, calon pemenangnya adalah PT. Multikarya Bisnis Perkasa dan Marudut Harahap, SE menyuruh Rizki Anggraini, SE., M.Si menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada saksi Ahmad Rivai Sihotang yang merupakan staf PT. Multikarya Bisnis Perkasa, kemudian Rizki Anggraini, SE., M.Si menyerahkan Rencana Anggaran Biaya dan Spesifikasi Teknis atas pelelangan pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU kepada Ahmad Rivai Sihotang dan selanjutnya Marhan Suhaidi Hasibuan, SE dan Ahmad Rivai Sihotang menyusun data dan dokumen yang digunakan PT. Multikarya Bisnis Perkasa dalam mengikuti lelang Pengadaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU TA. 2018 dengan sepengetahuan Joni Siswoyo;
Menimbang, bahwa pada tanggal 9 April 2018, Pokja ULP Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan menerbitkan Dokumen Pengadaan Nomor 01/POKJA/-SBSN/ULP-UIN-SU/IV/2018 dengan metode e-lelang umum dengan pascakualifikasi dan berdasarkan summary report pada website LPSE Unimed, pengumuman pascakualifikasi dimulai pada tanggal 10 April 2018 pukul 23.00, dengan nilai HPS paket adalah sebesar Rp. 45.766.730.079,91. Pada waktu itu ada dua perusahaan yang mengajukan penawaran yaitu PT Matio Jaya Cemerlang dan PT Multikarya Bisnis Perkasa, namun pada saat pembukaan penawaran terjadi kesalahan dalam penginputan Bill of Quantity (BQ) dalam sistem LPSE yang seharusnya Bill of Quantity diinput secara manual dalam aplikasi LPSE, sehingga peserta lelang tidak dapat melihat Bill of Quantity dalam dokumen pelelangan dan pelelangan dibatalkan;
Menimbang, bahwa pada tanggal 24 April 2018, Pokja ULP Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan menerbitkan Dokumen Pengadaan Nomor 01/POKJA/-SBSN/ULP-UIN-SU/IV/2018 dengan metode e-lelang umum dengan pascakualifikasi dan mengumumkan pelelangan (lelang ulang) pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu melalui website LPSE Unimed, dengan jadwal pengumuman pascakualifikasi dimulai pada tanggal 24 Mei 2018 pukul 14.00, dengan nilai HPS paket Rp. 45.766.730.079,91. Jumlah perusahaan yang mendaftar adalah 25 (dua puluh lima) perusahaan dan jumlah perusahaan yang memasukkan (meng-upload) dokumen penawaran adalah sebanyak 3 (tiga) perusahaan, yaitu :
PT. Matio Jaya Cemerlang, dengan harga penawaran Rp. 38.500.000.000,00.;
PT. Multikarya Bisnis Perkasa, dengan harga penawaran Rp.44.973.352.460,93.;
PT. Delima Agung Utama, dengan harga penawaran Rp. 5.714.900.384,69;
Menimbang, bahwa hasil evaluasi Pokja ULP UINSU Medan terhadap dokumen penawaran yang disampaikan ketiga perusahaan tersebut adalah :
Evaluasi Administrasi : Ketiga perusahaan lulus;
Evaluasi Teknis : Yang lulus hanya PT. Multikarya Bisnis Perkasa;
Evaluasi Harga : PT. Multikarya Bisnis Perkasa lulus;
Evaluasi Kualifikasi : PT. Multikarya Bisnis Perkasa lulus;
Evaluasi Pembuktian Kualifikasi : PT. Multikarya Bisnis Perkasa lulus;
Menimbang, bahwa pada tanggal 4 Mei 2018, Pokja ULP UINSU Medan menerbitkan Berita Acara Hasil Pelelangan atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Medan TA. 2018 dengan Nomor 07/POKJA-SBSN/ULP-UIN-SU/V/2018, yang isinya antara lain menyebutkan bahwa PT. Multikarya Bisnis Perkasa dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp. 44.973.352.460,93 lulus dalam semua tahap evaluasi dokumen penawaran, baik evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, evaluasi kualifikasi serta pembuktian kualifikasi dan ditetapkan sebagai pemenang lelang Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Medan TA. 2018;
Menimbang, bahwa pada tanggal 14 Mei 2018, Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UINSU Medan mengirimkan surat nomor 01/PPK-UINSU/GSBSN/V/2018 hal Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) kepada PT. Multikarya Bisnis Perkasa, yang isinya menunjuk PT. Multikarya Bisnis Perkasa sebagai Pelaksana Pembangunan yang diharuskan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan sebelum penandatanganan surat perjanjian (kontrak). Kegagalan dalam penerimaan dan pemenuhan penunjukan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, kemudian pada tanggal 15 Mei 2018 dilakukan :
Penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) senilai Rp. 44.973.352.461,00 yang ditandatangani oleh PPK dan Penyedia;
Penandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh PPK dan Penyedia, dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 226 (dua ratus dua puluh enam) hari kalender terhitung sejak tanggal 15 Mei 2018 s.d 26 Desember 2018;
Menimbang, bahwa sampai kemajuan pekerjaan sebesar 61,298% di tanggal 12 November 2018, Tim Pengelola Teknis dari Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara selalu dilibatkan dalam rapat-rapat, namun setelah itu Tim Pengelola Teknis tidak dilibatkan lagi dalam rapat sehingga Tim Pengelola Teknis tidak membuat lagi Laporan Monitoring walaupun sampai bulan Desember 2018 Tim Pengelola Teknis selalu datang ke lapangan dan mengikuti perkembangan di lapangan;
Menimbang, bahwa progres pekerjaan menurut Konsultan Manajemen Konstruksi PT. Kanta Karya Utama sampai minggu ke 33 adalah 91,07 % berdasarkan material on site;
Menimbang, bahwa Konsultan Manajemen Konstruksi menyatakan progress sebesar 91,07% tersebut berdasarkan adanya Surat Kesanggupan PT. Multikarya Bisnis Perkasa tanggal 14 Desember 2018 selaku Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan, sehingga bahan material pekerjaan yang belum terselesaikan pada lokasi pekerjaan dan sebagian bahan material lainnya yang sedang dalam perjalanan, dihitung sebagai progress pekerjaan oleh Manajemen Konsultan Konstruksi;
Menimbang, bahwa Konsultan Manajemen Konstruksi PT. Kanta Karya Utama sudah pernah memberikan teguran kepada pihak Penyedia yaitu PT. Multikarya Bisnis Perkasa secara lisan dan tertulis yang ditembuskan kepada PPK perihal permintaan hasil pengetesan tiang pancang (PDA) dan teguran tertulis yang ada pada laporan bulanan yakni perihal kelengkapan tenaga ahli Pihak Penyedia yang tidak melibatkan personel inti ataupun ahli yang dibutuhkan, Penyedia Jasa sangat lemah dalam bidang administrasi teknis, Penyedia Jasa tidak konsisten dan tidak memiliki itikad baik untuk melakukan apa yang tertuang dalam dokumen kontrak, Penyedia Jasa sering mengajukan approval material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, Penyedia Jasa sering mengajukan shop drawing yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan kontrak, pekerjaan seharusnya diselesaikan pada 26 Desember 2018, namun dalam kenyataannya Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak pada tanggal 26 Desember 2018 tersebut. Pekerjaan yang belum selesai yaitu :
Pemasangan lift penumpang dan lift barang;
Pemasangan unit-unit AC tipe split dan cillink kaset;
Exhaust van dan pressures air van;
Pompa-pompa terutama pompa hidran dan valve;
Peralatan elektrikal dan elektronika;
Pekerjaan arsitektur dan interior berupa pemasangan pipa besi tahan api, pintu besi untuk shaft, pintu daun panel tiku berikut aksesoris;
Seluruh peraltan sanitair lengkap;
Pintu kubikal toilet bahan PVC;
Ramdivabel dan canstin di luar bangunan;
Dinding-dinding bahan playword di bagian interior;
Finishing kusen dan aluminium (pintu dan jendela);
Penyelesaian dan perapian aksesoris finishingdan fasade bagunan;
Penyelesaian kanopi baja belakang;
Finishing area atap/rooftop.
Menimbang, bahwa pada tanggal 20 Desember 2018 dibuat permohonan pengajuan pembayaran Termin V berdasarkan progress pekerjaan 91,07% tersebut dan pada tanggal yang sama dibuat Permohonan Pembayaran Retensi yang berarti permohonan pencairan 100% anggaran pekerjaan;
Menimbang, bahwa pembahasan mengenai pencairan 100% anggaran pekerjaan kepada Penyedia dibahas dalam rapat oleh PPK dan Penyedia dengan sepengetahuan KPA dan dibahas pula mengenai pemberian kesempatan perpanjangan waktu kerja kepada Penyedia dengan dilakukan Addendum Kontrak;
Menimbang, bahwa pada tanggal 21 Desember dibuat Berita Acara Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan No. 14/PPK/UINSU/PGKT/XII/2018 yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan setelah yang lain sudah menandatangani dan karena adanya keterangan PPK kepada Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan bahwa sudah ada Jaminan Pihak Penyedia jadi tanda tangani saja;
Menimbang, bahwa Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan yang menyatakan bahwa progress pekerjaan telah 91,07% adalah untuk digunakan sebagai syarat pencairan termin ke V dan pencairan retensi;
Menimbang, bahwa pada tanggal 21 Desember 2018, diterbitkan Jaminan Bank (Bank Garansi) yang ditandatangani PPK dan Pimpinan Cabang PT. Bank Jawa Barat (PT. BJB), yang isinya menyebutkan bahwa Penjamin (PT. BJB) akan membayar sejumlah uang setinggi-tingginya sebesar RP. 4.016.120.374,76 apabila yang dijamin (Penyedia) sampai dengan batas waktu yang ditentukan namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlaku Jaminan Bank ini dinyatakan wanprestasi / tidak dapat menyelesaikan pekerjaan. Jaminan ini berlaku selama 10 (sepuluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 21 Desember 2018 s.d 31 Desember 2018;
Menimbang, bahwa jaminan PT. Bank Jawa Barat tersebut diterbitkan dalam rangka pencairan anggaran pekerjaan Gedung Kuliah UINSU 100%;
Menimbang, bahwa walaupun Penyedia tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan batas waktu penyelesaian pekerjaan yang tertera di kontrak yaitu 26 Desember 2018, berdasarkan permohonan pembayaran termin V dan retensi tanggal 20 Desember 2018, Terdakwa tetap melakukan pembayaran 100% kepada Penyedia senilai Rp. 44.973.352.461,00 yang kemudian dipotong pajak menjadi Rp. 40.067.168.536,- yaitu sebagai berikut :
| Tanggal | Nilai SP2D (Rp) | Potongan (Rp) | Diterima Penyedia Jasa (Rp) | ||
| PPN | PPh | ||||
| Uang Muka | 03-07-2018 | 8.994.670.492 | 163.539.463 | 817.697.317 | 8.013.433.712 |
| Termin I | 15-08-2018 | 6.746.002.869 | 122.654.598 | 613.272.988 | 6.010.075.283 |
| Termin II | 02-10-2018 | 6.746.002.869 | 122.654.598 | 613.272.988 | 6.010.075.283 |
| Termin III | 29-10-2018 | 6.746.002.869 | 122.654.598 | 613.272.988 | 6.010.075.283 |
| Termin IV | 27-11-2018 | 6.746.002.869 | 122.654.598 | 613.272.988 | 6.010.075.283 |
| Termin V | 21-12-2018 | 6.746.002.869 | 122.654.598 | 613.272.988 | 6.010.075.283 |
| Retensi | 26-12-2018 | 2.248.667.624 | 40.884.886 | 204.424.329 | 2.003.358.409 |
| Jumlah | 44.973.352.461 | 817.697.339 | 4.088.486.586 | 40.067.168.536 | |
Menimbang, bahwa 100% anggaran Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU TA. 2018 tersebut telah masuk ke rekening PT. Multikarya Bisnis Perkasa, Nomor Rekening 0080585901001 Bank BJB Cabang Medan;
Menimbang, bahwa walaupun PT. Multikarya Bisnis Perkasa selaku Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pada tanggal 26 Desember 2018 dan pembayaran telah dicairkan 100% kepada Penyedia, Penyedia mengajukan surat No. 023/PT.MBP/PI/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 perihal permohonan izin untuk melanjutkan sisa pekerjaan di TA. 2018 kepada Terdakwa selaku PPK, paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku PPK kemudian memproses permohonan izin tersebut dengan mengirimkan surat kepada KPA tanggal 26 Desember 2018 perihal usulan pemberian izin penyelesaian sisa pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan di tahun 2019 yang isinya mengusulkan agar Penyedia dapat diberi kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan selama tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) dari kalender, terhitung sejak tanggal 27 Desember 2018 s.d. 26 Maret 2019;
Menimbang, bahwa pada tanggal 27 Desember 2018, KPA menerbitkan Keputusan Nomor 422 tahun 2018 tentang penyelesaian sisa pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan pada tahun anggaran 2019, yang isinya menetapkan untuk melanjutkan sisa pekerjaan tersebut di tahun anggaran 2019;
Menimbang, bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 setelah kontrak berakhir di 26 Desember 2018, Terdakwa selaku PPK dan Penyedia melakukan Amandemen Kontrak yang berisi hal-hal sebagai berikut :
Nilai kontrak sisa pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan sebesar Rp. 4.016.048.722,00 akan dibayarkan menggunakan DIPA UINSU TA 2019 setelah revisi anggaran selesai dilakukan;
Pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir kontrak tanggal 26 Desember 2018 harus diselesaikan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah masa kontrak berakhir, atau paling lambat sampai dengan tanggal 26 Maret 2019, dengan mekanisme denda sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, dimulai dari tanggal 27 Desember 2018;
Masa pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender;
Menimbang, bahwa Addendum Kontrak yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penyedia tersebut dibuat setelah berakhirnya kontrak tanggal 26 Desember 2018 dan dibuat pada saat jaminan bank PT. BJB yang diajukan sebagai syarat pembayaran 100% masih berlaku sampai 31 Desember 2018 dan berdasarkan Perjanjian Pekerjaan disebutkan penyelesaian pekerjaan dari tanggal 15 Mei 2018 s.d tanggal 26 Desember 2018;
Menimbang, bahwa Addendum Kontrak yang dilakukan Terdakwa dan Penyedia tidak berdasarkan pada keadaan kahar namun berdasarkan ketidakmampuan Penyedia dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu yang ditentukan dalam kontrak, padahal pembayaran pekerjaan sudah dicairkan 100% kepada Penyedia;
Menimbang, bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 dilakukan penandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atas paket pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan tahun 2018, yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku PPK dan Penyedia dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 27 Desember 2018 dan paling lambat sampai 26 Maret 2019;
Menimbang, bahwa pada tanggal 27 Desember 2018, Kepala PT. Jamkrindo Syariah Cabang Medan dan Penyedia menandatangani Jaminan Pelaksanaan senilai Rp.2.248.667.623,05 yang berlaku selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender dan efektif mulai tanggal 27 Desember 2018 s.d 26 Maret 2019. Tuntutan pencairan atas jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku jaminan ini;
Menimbang, bahwa dalam perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan proyek ini ke tahun berikutnya, KPA tidak ada melakukan Revisi DIPA anggaran SBSN karena semua anggaran SBSN sudah dicairkan di akhir tahun;
Menimbang, bahwa PT. Multikarya Bisnis Perkasa tidak ada membayar denda atas keterlambatan pekerjaan dan perpanjangan waktu ke tahun berikutnya;
Menimbang, bahwa PPK tidak ada melakukan penelitian terhadap kemampuan PT. Multikarya Bisnis Perkasa dalam menyelesaikan pekerjaan dan tidak ada membuat justifikasi teknis dalam hal perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan;
Menimbang, bahwa pada akhir masa perpanjangan waktu pekerjaan di tanggal 26 Maret 2019, PT. Multikarya Bisnis Perkasa selaku Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
Menimbang, bahwa pada tanggal 11 Januari 2019 KPPN Medan II mencairkan jaminan Bank (Bank Garansi) dari PT. BJB senilai Rp.4.016.120.374,76;
Menimbang, bahwa Penyedia ternyata tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sampai tanggal 26 Maret 2019;
Menimbang, bahwa pada tanggal 15 April 2019, PPK dengan diketahui KPA menerbitkan Berita Acara Pemutusan Kontrak setelah sebelumnya memberikan Somasi;
Menimbang, bahwa pada tanggal 22 April 2019, PPK mengirimkan surat kepada Pimpinan Asuransi Jamkrindo Syariah Cab. Medan dan memohon pencairan dana jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp.2.248.667.623,05;
Menimbang, bahwa pada tanggal 27 Mei 2019, Kepala PT. Jamkrindo Syariah Cab. Medan mengirimkan surat kepada PPK yang isinya menyebutkan bahwa PT. Jamkrindo Syariah Cab. Medan tidak dapat memproses permohonan pencairan dana jaminan pelaksanaan karena tuntutan pencairan jaminan baru diterima pada tanggal 27 Mei 2019 atau telah melewati batas waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku jaminan, yang jatuh tempo pada tanggal 26 Maret 2019;
berdasarkan keterangan Ahli Agus Prasetya Laksono, SE., M.Si mengenai proyek APBN yang dibiayai dengan SBSN, bahwa :
Untuk proyek yang dibiayai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), rekening yang digunakan adalah rekening khusus yang sudah ditentukan.
Bahwa mekanisme pencairan 100% dan mekanisme pemberian kesempatan perpanjangan waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender adalah dua mekanisme yang berbeda.
Bahwa mekanisme pemberian kesempatan 90 (Sembilan puluh) hari kalender adalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas Permenkeu No. 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Tahun Anggaran.
Bahwa mekanisme pencairan 100% di akhir tahun anggaran sebelum barang/jasa diterima adalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 145/PMK.05/2017 Tata Cara Pembayaran Atas Beban APBN sebelum Barang/Jasa Diterima, dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per-13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2018.
Bahwa addendum kontrak yang dibiayai SBSN yang melewati batas akhir tahun anggaran untuk penyelesaian sisa pekerjaan yang harus diselesaikan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah masa kontrak berakhir, pada prinsipnya tidak dapat dilakukan mengingat PPK telah melakukan pembayaran kepada Kontraktor dengan menggunakan Jaminan atas Pembayaran untuk Tagihan Penyedia Barang/Jasa atas Kontrak yang Prestasi Pekerjaannya Belum Mencapai 100% pada Akhir Tahun, karena jika dilakukan addendum kontrak untuk penyelesaian pekerjaan selama 90 hari kerja tersebut, maka harus dilakukan Revisi DIPA agar sisa anggaran yang ada jadi dibebankan pada anggaran tahun berikutnya, jaminan pekerjaan diperpanjang dan pihak kontraktor diberikan denda atas keterlambatan dalam penyelesaian proyek tersebut sesuai kontrak.
Menimbang, bahwa menurut Ahmad Feri Tanjung, Ahli LKPP, bahwa berdasarkan Perpres No. 54 tahun 2010 dan peraturan perubahannya, maka :
PPK tidak bisa mengambil hasil perhitungan dari Konsultan Perencana untuk digunakan dalam RAB, Spesifikasi Teknis dan HPS tanpa melakukan review dan survei karena PPK harus memastikan harga menjelang pengadaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 66
RAB, Spesifikasi Teknis dan HPS tersebut tidak dapat diberikan pada pihak Penyedia sebelum pengadaan dimulai, karena melanggar prinsip etika pengadaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6.
Atas ketidakmampuan Penyedia dalam menyelesaikan pekerjaan, tidak dapat dilakukan perpanjangan masa kontrak dalam bentuk Addendum kontrak atau perubahan kontrak sebagaimana dimaksud Pasal 87. Yang dapat diberikan kepada Penyedia jika tak mampu menyelesaikan kontrak sampai batas waktu kontrak adalah pemberian kesempatan sesuai Pasal 93 Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Perpres 54 Tahun 2010, namun pemberian kesempatan harus dilakukan sebelum kontrak berakhir, ada denda sebagai sanksi keterlambatan menyelesaikan pekerjaan dan jaminan pelaksanaan diperpanjang. Pemberian kesempatan itu pun diberikan berdasarkan penelitian PPK bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan. Jika Penyedia tidak mampu, maka kontrak harusnya diputus saja.
Jika pembayaran 100% dilakukan dengan jaminan bank, maka di akhir tahun tersebut pekerjaan sudah harus diselesaikan, jika tidak selesai maka kontrak diputus.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau Kedudukan” telah terpenuhi dan terbukti;
Ad.3. Unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”
Menimbang bahwa menurut ketentuan Pasal 2 huruf (g) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menyatakan bahwa “Keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang atau surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah”.
Menimbang bahwa menurut Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ada disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Pejabat Lembaga Negara di tingkat pusat maupun di daerah.
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Pejabat Lembaga Negara, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan Perusahaan yang menyertakan Modal Negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Menimbang bahwa dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 2 huruf (b) dan (g) menyatakan Keuangan Negara meliputi :
Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hal-hal lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada pemasukan negara/perusahaan daerah;
Sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan untuk memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang bahwa adanya Klausula “dapat” dari unsur ini menunjukkan bahwa “Kerugian Negara yang timbul akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan” dari terdakwa itu merupakan suatu hal yang dipertanggungjawabkan , karena dapat merugikan Keuangan Negara merupakan perumusan yang amat luas artinya dimana meslipun masih dalam potensi akan bisa mengakibatkan kerugian keuangan Negara sudah bisa masuk tindak pidana Korupsi akan tetapi dengan adanya Putusan Mahkamah konstitusi No. 25/PPU-XIV/2012 tanggal 25 Janauri 2013 dimana prasa kata dapat telah dihapus atau dihilangkan, sehingga dalam perkara Korupsi harus benar-benar terdapat kerugian Negara yang sudah dapat dipastikan serta dihitung atas perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini diprioritaskan kata ”merugikan”, bahwa merugikan merupakan kata sifat yaitu keadaan semula karena tidak diproyeksikan sesuai dengan peruntukannya mengakibatkan tidak ada hasil ;
Menimbang, bahwa perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh kehidupan rakyat, maka yang dimaksud merugikan perekonomian negara adalah sama artinya perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan;
Menimbang, bahwa selain hal yang dipertimbangkan di atas khusus dalam perkara korupsi kata “merugikan” diawali dengan kata “dapat” yaitu “dapat merugikan …..” sesuai dengan pendapat para ahli hukum pidana bahwa menurut Komariah, UU No. 31/1999 menganut konsep kerugian negara dalam arti delik formil. Unsur dapat merugikan keuangan negara' seharusnya diartikan merugikan negara dalam arti langsung maupun tidak langsung. Artinya, suatu tindakan otomatis dapat dianggap merugikan keuangan negara apabila tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara., demikian juga Romli Atmasasmita berpendapat mengartikan unsur dapat merugikan keuangan negara' dalam konteks delik formil. Oleh karena itu, kerugian negara secara nyata tidak diperlukan selama didukung oleh bukti-bukti yang mengarah adanya potensi kerugian negara. artinya dapat merugikan keuangan negara atau merugikan perekonomian negara karena akibat perbuatan terdakwa tidak harus nyata sudah terjadi, bahwa dengan adanya kata ”dapat” yaitu dapat merugikan yang memberikan pengertian perbuatan terdakwa ”berpotensi” atau akan menimbulkan akibat merugikan keuangan negara atau merugikan perekonomian negara ;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini dimulai dengan kata ”dapat” untuk menegaskan jangan sampai terjadi perbuatan yang dimaksud dalam unsur terdahulu menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau Kedudukan sebagaimana telah dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta sesuai dengan keterangan saksi-saksi bahwasanya pada tanggal 27 Desember 2018, Terdakwa selaku PPK dan Joni Siswoyo selaku Direktur PT. Multikarya Bisnis Perkasa melakukan Amandemen Perjanjian Kontrak dengan nomor 20/PPK/UIN-SU/PGKT/XII/2018 yang berisi hal-hal sebagai berikut :
Nilai kontrak sisa pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan sebesar Rp. 4.016.048.722,00 akan dibayarkan menggunakan DIPA UINSU TA 2019 setelah Revisi anggaran selesai dilakukan.
Pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir kontrak tanggal 26 Desember 2018 harus diselesaikan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah masa kontrak berakhir, atau paling lambat sampai dengan tanggal 26 Maret 2019, dengan mekanisme denda sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, dimulai dari tanggal 27 Desember 2018.
Masa pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
Menimbang, bahwa Addendum Kontrak yang dilakukan oleh Terdakwa dan Joni Siswoyo selaku Direktur PT. Multikarya Bisnis Perkasa sebagai Penyedia tersebut tidak berdasarkan pada keadaan kahar namun berdasarkan ketidakmampuan Penyedia dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu yang ditentukan dalam kontrak, padahal pembayaran pekerjaan sudah dicairkan 100% kepada PT. Multikarya Bisnis Perkasa selaku Penyedia, kemudian pada tanggal 27 Desember 2018 dilakukan penandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 20/PPK/UIN-SU/PGKT/XII/2018 atas paket pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan tahun 2018, yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku PPK dan Joni Siswoyo, SE selaku Direktur PT. Multikarya Bisnis Perkasa dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 27 Desember 2018 dan paling lambat sampai 26 Maret 2019;
Menimbang, bahwa PT. Multikarya Bisnis Perkasa sebagai Penyedia ternyata tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sampai tanggal 26 Maret 2019, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Teknis dari Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya, progress pekerjaan di lapangan yang telah diselesaikan oleh PT. Multikarya Bisnis Perkasa adalah sebesar 74,17% dengan rekapitulasi dari uraian pekerjaan sebagai berikut :
| NO | Uraian Pekerjaan | Jumlah Hasil Perhitungan ITS (Rp) |
| 1 | PEKERJAAN PERSIAPAN | 343.022.895,00 |
| 2 | PEKERJAAN ARSITEKTUR DAN INTERIOR | 7.766.505.159,58 |
| 3 | PEKERJAAN STRUKTUR | 18.364.619.309,80 |
| 4 | PEKERJAAN MEKANIKAL DAN PLUMBING | 2.438.185.057,96 |
| 5 | PEKERJAAN ELEKTRIKAL & ELEKTRONIK | 1.411.215.582,00 |
| SUB TOTAL | 30.323.548.004,34 | |
| PPN 10% | 3.032.354.800,43 | |
| TOTAL PEKERJAAN | 33.355.902.804,77 | |
| PEMBULATAN | 33.355.903.000,00 |
Menimbang, bahwa oleh karena progress pekerjaan di lapangan menurut Ahli Teknis hanya 74,17% sementara pembayaran kepada PT. Multikarya Bisnis Perkasa sebagai Penyedia telah dilakukan 100%, maka pada pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan tahun 2018 ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebagaimana yang telah dihitung oleh Ahli BPKP Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp. 10.350.091.337,98 (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh juta sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tujuh koma sesmbilan puluh delapan rupiah) dengan perincian :
| Nilai Pembayaran Kontrak (termasuk PPN) | : | Rp | 44.973.352.461,00 |
| Realisasi menurut ahli (termasuk PPN) | : | Rp | 33.355.903.000,00 |
| Selisih Pekerjaan | : | Rp | 11.617.449.461,00 |
Selisih Pajak yang telah dipungut dan disetor
| : : | Rp Rp | 211.226.353,84 1.056.131.769,18 |
| Kerugian Keuangan Negara | Rp | 10.350.091.337,98 |
Menimbang, bahwa dengan uraian pertimbangan tersebut unsur “Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara” telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa seluruh unsur-unsur Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Ad, 5. Unsur “Yang Melakukan, Turut Serta Melakukan Atau Menyuruh Melakukan Perbuatan Pidana”
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang penyertaan (deelneming), berbunyi: “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan“;
Menimbang, bahwa dari rumusan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut terdapat 3 (tiga) bentuk Penyertaan, yaitu:
Orang yang melakukan (pleger);
Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger);
Orang yang turut serta melakukan (medepleger);
Menimbang, bahwa pengertian “orang yang melakukan” adalah jika seseorang melakukan sendiri perbuatannya, dan “orang yang menyuruh melakukan” adalah jika ada seseorang yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu perbuatan, sedangkan pada “orang yang turut serta melakukan” adalah jika ada dua atau lebih orang yang melakukan perbuatan dan ada kesadaran dalam bekerja sama untuk melakukan perbuatan serta ada hubungan yang erat antara perbuatan yang satu dengan perbuatan yang lainnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya di dalam buku Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia karangan EY KANTER & SR SIANTURI, S.H. karangan penerbit Storia Grafika, Jakarta, 2002, halaman 346 bahwa Hooge raad berpendapat bahwa turut serta melakukan (pelaku peserta) atau medeplegen adalah:
setiap orang yang bersama-sama mengerjakan secara sempurna suatu tindak pidana disebut petindak atau pelaku, tetapi dibenarkan pula menyebut mereka sebagai turut serta melakukan atau pelaku peserta;
Jika A mengerjakan secara sempurna suatu tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang, sedangkan peserta peserta lainnya hanya mengerjakan sebagian saja, maka dilihat dari sudut A itu sendiri, ia adalah pelaku. Tapi karena A bekerja sama dengan orang lain, maka ia dapat dikwalifisir sebagai pelaku peserta;
Tindakan pelaksanaan dari semua orang yang walaupun tidak memenuhi semua unsur tindak pidana disebut sebagai pelaku peserta, dimana dalam arrest HR tanggal 21 Juni 1926 W.11541 mengatakan ”bahwa walaupun pada seseorang (yang sudah turut melakukan tindakan pelaksanaan) tiada memenuhi unsur keadaan pribadi tesebut pada pelaku dengan siapa ia bekerja sama, maka orang itu adalah seorang pelaku peserta”;
Menimbang, bahwa selanjutnya, sebagaimana telah terungkap dan dipertimbangkan diatas serta sesuai fakta yang terungkap dipersidangan, dimana perbuatan Terdakwa menjadi sempurna atas kerjasamanya dengan Prof. Dr. Saidurrahman, M.Ag selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Joni Siswoyo, SE selaku Direktur Utama PT. Multikarya Bisnis Perkasa (masing masing dilakukan penuntutan secara terpisah), Rizki Anggraini, SE.,M.Si. selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun 2018 dan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pada pengadaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Medan Tahun Anggaran 2018 (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : K/66/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tanggal 28 Mei 2021), serta Marudut Harahap, SE yang dijadikan sebagai Wakil Pejabat Pembuat Komitmen/PPK (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : K/68/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tanggal 28 Mei 2021) dan Marhan Suaidi Hasibuan, SE. selaku Direktur PT. Multikarya Bisnis Perkasa (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : K/67/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tanggal 28 Mei 2021);
Menimbang, bahwa sekitar bulan Maret 2018, sebelum Kelompok Kerja (Pokja) ULP UINSU Medan menayangkan pengumuman pelelangan melalui www.lpse.unimed.ac.id, Marudut Harahap, SE menyampaikan kepada Rizki Anggraini, SE., M.Si bahwa untuk pelelangan pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU, calon pemenangnya adalah PT. Multikarya Bisnis Perkasa dan Marudut Harahap, SE menyuruh Rizki Anggraini, SE., M.Si menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada saksi Ahmad Rivai Sihotang yang merupakan staf PT. Multikarya Bisnis Perkasa, kemudian Rizki Anggraini, SE., M.Si menyerahkan Rencana Anggaran Biaya dan Spesifikasi Teknis atas pelelangan pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU kepada Ahmad Rivai Sihotang dan selanjutnya Marhan Suhaidi Hasibuan, SE dan Ahmad Rivai Sihotang menyusun data dan dokumen yang digunakan PT. Multikarya Bisnis Perkasa dalam mengikuti lelang Pengadaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU TA. 2018 dengan sepengetahuan Joni Siswoyo;
Menimbang, bahwa pada tanggal 9 April 2018, Pokja ULP Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan menerbitkan Dokumen Pengadaan Nomor 01/POKJA/-SBSN/ULP-UIN-SU/IV/2018 dengan metode e-lelang umum dengan pascakualifikasi dan berdasarkan summary report pada website LPSE Unimed, pengumuman pascakualifikasi dimulai pada tanggal 10 April 2018 pukul 23.00, dengan nilai HPS paket adalah sebesar Rp. 45.766.730.079,91. Pada waktu itu ada dua perusahaan yang mengajukan penawaran yaitu PT Matio Jaya Cemerlang dan PT Multikarya Bisnis Perkasa, namun pada saat pembukaan penawaran terjadi kesalahan dalam penginputan Bill of Quantity (BQ) dalam sistem LPSE yang seharusnya Bill of Quantity diinput secara manual dalam aplikasi LPSE, sehingga peserta lelang tidak dapat melihat Bill of Quantity dalam dokumen pelelangan dan pelelangan dibatalkan kemudian pada tanggal 24 April 2018, Pokja ULP Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan menerbitkan Dokumen Pengadaan Nomor 01/POKJA/-SBSN/ULP-UIN-SU/IV/2018 dengan metode e-lelang umum dengan pascakualifikasi dan mengumumkan pelelangan (lelang ulang) pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu melalui website LPSE Unimed, dengan jadwal pengumuman pascakualifikasi dimulai pada tanggal 24 Mei 2018 pukul 14.00, dengan nilai HPS paket Rp. 45.766.730.079,91. Jumlah perusahaan yang mendaftar adalah 25 (dua puluh lima) perusahaan dan jumlah perusahaan yang memasukkan (meng-upload) dokumen penawaran adalah sebanyak 3 (tiga) perusahaan, yaitu :
PT. Matio Jaya Cemerlang, dengan harga penawaran Rp. 38.500.000.000,00.
PT. Multikarya Bisnis Perkasa, dengan harga penawaran Rp.44.973.352.460,93.
PT. Delima Agung Utama, dengan harga penawaran Rp. 5.714.900.384,69
Menimbang, bahwa pada tanggal 4 Mei 2018, Pokja ULP UINSU Medan menerbitkan Berita Acara Hasil Pelelangan atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Medan TA. 2018 dengan Nomor 07/POKJA-SBSN/ULP-UIN-SU/V/2018, yang isinya antara lain menyebutkan bahwa PT. Multikarya Bisnis Perkasa dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp. 44.973.352.460,93 lulus dalam semua tahap evaluasi dokumen penawaran, baik evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, evaluasi kualifikasi serta pembuktian kualifikasi dan ditetapkan sebagai pemenang lelang Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Medan TA. 2018;
Menimbang, bahwa pada tanggal 14 Mei 2018, Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UINSU Medan mengirimkan surat nomor 01/PPK-UINSU/GSBSN/V/2018 hal Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) kepada PT. Multikarya Bisnis Perkasa, yang isinya menunjuk PT. Multikarya Bisnis Perkasa sebagai Pelaksana Pembangunan yang diharuskan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan sebelum penandatanganan surat perjanjian (kontrak). Kegagalan dalam penerimaan dan pemenuhan penunjukan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan pada tanggal 15 Mei 2018 dilakukan :
Penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) senilai Rp. 44.973.352.461,00 yang ditandatangani oleh PPK dan Penyedia;
Penandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh PPK dan Penyedia, dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 226 (dua ratus dua puluh enam) hari kalender terhitung sejak tanggal 15 Mei 2018 s.d 26 Desember 2018;
Menimbang, bahwa sampai kemajuan pekerjaan sebesar 61,298% di tanggal 12 November 2018, Tim Pengelola Teknis dari Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara selalu dilibatkan dalam rapat-rapat, namun setelah itu Tim Pengelola Teknis tidak dilibatkan lagi dalam rapat sehingga Tim Pengelola Teknis tidak membuat lagi Laporan Monitoring walaupun sampai bulan Desember 2018 Tim Pengelola Teknis selalu datang ke lapangan dan mengikuti perkembangan di lapangan;
Menimbang, bahwa progres pekerjaan menurut Konsultan Manajemen Konstruksi PT. Kanta Karya Utama sampai minggu ke 33 adalah 91,07 % berdasarkan material on site dan Konsultan Manajemen Konstruksi menyatakan progress sebesar 91,07% tersebut berdasarkan adanya Surat Kesanggupan PT. Multikarya Bisnis Perkasa tanggal 14 Desember 2018 selaku Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan, sehingga bahan material pekerjaan yang belum terselesaikan pada lokasi pekerjaan dan sebagian bahan material lainnya yang sedang dalam perjalanan, dihitung sebagai progress pekerjaan oleh Manajemen Konsultan Konstruksi;
Menimbang, bahwa Konsultan Manajemen Konstruksi PT. Kanta Karya Utama sudah pernah memberikan teguran kepada pihak Penyedia yaitu PT. Multikarya Bisnis Perkasa secara lisan dan tertulis yang ditembuskan kepada PPK perihal permintaan hasil pengetesan tiang pancang (PDA) dan teguran tertulis yang ada pada laporan bulanan yakni perihal kelengkapan tenaga ahli Pihak Penyedia yang tidak melibatkan personel inti ataupun ahli yang dibutuhkan, Penyedia Jasa sangat lemah dalam bidang administrasi teknis, Penyedia Jasa tidak konsisten dan tidak memiliki itikad baik untuk melakukan apa yang tertuang dalam dokumen kontrak, Penyedia Jasa sering mengajukan approval material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, Penyedia Jasa sering mengajukan shop drawing yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan kontrak, pekerjaan seharusnya diselesaikan pada 26 Desember 2018, namun dalam kenyataannya Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak pada tanggal 26 Desember 2018 tersebut. Pekerjaan yang belum selesai yaitu :
Pemasangan lift penumpang dan lift barang;
Pemasangan unit-unit AC tipe split dan cillink kaset;
Exhaust van dan pressures air van;
Pompa-pompa terutama pompa hidran dan valve;
Peralatan elektrikal dan elektronika;
Pekerjaan arsitektur dan interior berupa pemasangan pipa besi tahan api, pintu besi untuk shaft, pintu daun panel tiku berikut aksesoris;
Seluruh peraltan sanitair lengkap;
Pintu kubikal toilet bahan PVC;
Ramdivabel dan canstin di luar bangunan;
Dinding-dinding bahan playword di bagian interior;
Finishing kusen dan aluminium (pintu dan jendela);
Penyelesaian dan perapian aksesoris finishingdan fasade bagunan;
Penyelesaian kanopi baja belakang;
Finishing area atap/rooftop.
Menimbang, bahwa pada tanggal 20 Desember 2018 dibuat permohonan pengajuan pembayaran Termin V berdasarkan progress pekerjaan 91,07% tersebut dan pada tanggal yang sama dibuat Permohonan Pembayaran Retensi yang berarti permohonan pencairan 100% anggaran pekerjaan;
Menimbang, bahwa pembahasan mengenai pencairan 100% anggaran pekerjaan kepada Penyedia dibahas dalam rapat oleh PPK dan Penyedia dengan sepengetahuan KPA dan dibahas pula mengenai pemberian kesempatan perpanjangan waktu kerja kepada Penyedia dengan dilakukan Addendum Kontrak dan pada tanggal 21 Desember dibuat Berita Acara Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan No. 14/PPK/UINSU/PGKT/XII/2018 yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan setelah yang lain sudah menandatangani dan karena adanya keterangan PPK kepada Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan bahwa sudah ada Jaminan Pihak Penyedia jadi tanda tangani saja;
Menimbang, bahwa Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan yang menyatakan bahwa progress pekerjaan telah 91,07% adalah untuk digunakan sebagai syarat pencairan termin ke V dan pencairan retensi;
Menimbang, bahwa 100% anggaran Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU TA. 2018 tersebut telah masuk ke rekening PT. Multikarya Bisnis Perkasa, Nomor Rekening 0080585901001 Bank BJB Cabang Medan, walaupun PT. Multikarya Bisnis Perkasa selaku Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pada tanggal 26 Desember 2018 dan pembayaran telah dicairkan 100% kepada Penyedia, Penyedia mengajukan surat No. 023/PT.MBP/PI/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 perihal permohonan izin untuk melanjutkan sisa pekerjaan di TA. 2018 kepada Terdakwa selaku PPK, paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender;
Menimbang, bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 setelah kontrak berakhir di 26 Desember 2018, Terdakwa selaku PPK dan Penyedia melakukan Amandemen Kontrak yang berisi hal-hal sebagai berikut :
Nilai kontrak sisa pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan sebesar Rp. 4.016.048.722,00 akan dibayarkan menggunakan DIPA UINSU TA 2019 setelah revisi anggaran selesai dilakukan;
Pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir kontrak tanggal 26 Desember 2018 harus diselesaikan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah masa kontrak berakhir, atau paling lambat sampai dengan tanggal 26 Maret 2019, dengan mekanisme denda sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, dimulai dari tanggal 27 Desember 2018;
Masa pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender;
Menimbang, bahwa Addendum Kontrak yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penyedia tersebut dibuat setelah berakhirnya kontrak tanggal 26 Desember 2018 dan dibuat pada saat jaminan bank PT. BJB yang diajukan sebagai syarat pembayaran 100% masih berlaku sampai 31 Desember 2018 dan berdasarkan Perjanjian Pekerjaan disebutkan penyelesaian pekerjaan dari tanggal 15 Mei 2018 s.d tanggal 26 Desember 2018 ;
Menimbang, bahwa Addendum Kontrak yang dilakukan Terdakwa dan Penyedia tidak berdasarkan pada keadaan kahar namun berdasarkan ketidakmampuan Penyedia dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu yang ditentukan dalam kontrak, padahal pembayaran pekerjaan sudah dicairkan 100% kepada Penyedia yang menyebabkan maka pada pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan tahun 2018 ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebagaimana yang telah dihitung oleh Ahli BPKP Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp. 10.350.091.337,98 (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh juta sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tujuh koma sesmbilan puluh delapan rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, bahwa Terdakwa telah terbukti sebagai “orang yang turut serta melakukan” oleh karena perbuatan Terdakwa dilakukan bersama-sama seperti tersebut diatas yang jumlahnya dua atau lebih orang yang melakukan perbuatan dan ada kesadaran dalam bekerja sama untuk melakukan perbuatan serta ada hubungan yang erat antara perbuatan yang satu dengan perbuatan yang lainnya, maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 6. Unsur “Pidana Tambahan Didalam Pasal 18”
Menimbang, bahwa dalam perkara korupsi unsur-unsur pasal yang didakwakan terbukti maka dalam hal penghukuman selain penjatuhan pidana pokok menurut KUHPidana dikenal pidana tambahan dalam Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu :
Pasal 18.
Selain pidana tambahan dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai pidana tambahan adalah
perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud barang tidak bergerak yang digunakan untuk yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pun harga dari barang yang menggantikan barang tersebut;
pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf b menegaskan bahwa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa merupakan fakta hukum bahwa posisi Terdakwa sebagai PPK ;
Menimbang, bahwa fakta hukum perkara terbukti berdasarkan Bukti Penerimaan Negara pada Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) ada pembayaran tagihan kerugian negara sebanyak 4 (empat) kali, dengan keterangan Pembayaran Tagihan Kerugian Negara dalam Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU dana SBSN 2018 oleh PT. Multikarya Bisnis Perkasa, dimana asal uang pembayaran ini adalah dari KPA, yaitu tanggal 3 November 2020 ada tiga pembayaran yakni sebesar Rp.3.000.000.000,-, Rp.4.300.000.000,- dan Rp.3.000.000.000,- serta di tanggal 4 November 2020 ada pembayaran sebesar Rp.50.091.338,-. Sehingga jumlah totalnya adalah Rp.10.350.091.338,- yang sama dengan jumlah kerugian keuangan Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ada memperoleh uang dari tindak pidana korupsi dan karena telah masuk ke negara sebesar kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Ahli BPKP, maka dalam hal ini tidak dikenakan pidana tambahan uang pengganti kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian dakwaan subsider secara sah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa demi hukum perbuatan Terdakwa demi hukum dinyatakan : secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa tidak ditemukan sesuatu yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf untuk melepaskan Terdakwa dari perbuatan dimaksud Melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider, maka Terdakwa demi hukum dipersalahkan dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa selanjutnya nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa dan permohonan pernyataan Terdakwa yang diajukan secara lisan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa perihal pembelaan yang diajukan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Dalam Pokok Perkara
Menyatakan Terdakwa Drs. Syahruddin Siregar, MA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menyatakan terdakwa Drs. Syahruddin Siregar, MA Lepas dari segala tuntutan hukum, dan jikapun benar (quad non) terdakwa Drs. Syahruddin Siregar, MA bersalah disebabkan ikut menandatangani berkas sebagai amanah Perpres 54 Tahun 2010, maka dengan ini kami memohon diberikan putusan yang seringan-ringannya;
Memulihkan Hak Terdakwa Drs. Syahruddin Siregar, MA (Rehabilitasi) Kedudukan dan Harkat Martabatnya;
Membebankan Biaya Perkara Kepada Negara;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Et Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan hukum yang telah dikemukakan di atas bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengendalikan kontrak, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mempunyai peran penting terhadap pelaksanaan kontrak, sekalipun ada Konsultan Manajemen Konstruksi, yang menjadi Pengendali Kontrak tetaplah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengendalikan kontrak dengan cara mencairkan seluruh anggaran pekerjaan kepada Penyedia dalam hal ini PT. Multikarya Bisnis Perkasa pada akhir tahun dipotong pajak tanpa diteliti bahwa sebenarnya Penyedia tidak mampu untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana mestinya, bahkan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat addendum kontrak di tanggal 27 Desember 2018 setelah masa kontrak berakhir di tanggal 26 Desember 2018 untuk memberi kesempatan pada Penyedia sebanyak 90 (sembilan puluh) hari kalender dan ujung-ujungnya tetap pekerjaan tidak selesai karena memang pada dasarnya Penyedia sudah tidak mampu menyelesaikan pekerjaan;
Menimbang, bahwa telah dipertimbangkan di atas bahwa dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per-13/PB/2018 yang Terdakwa jadikan dasar untuk mencairkan 100% anggaran SBSN tersebut, diatur dalam Pasal 13 bahwa pembayaran biaya pemeliharaan (retensi) 5% dari nilai kontrak adalah dengan syarat pelaksanaan pekerjaan harus sudah selesai 100%, begitu juga dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 145/PMK.05/2017 yang menjadi dasar dalam terbitnya Per-13/PB/2018, pada Pasal 4 ayat (1) huruf e disebutkan bahwa kegiatan yang karena sifatnya dapat dilakukan pembayaran terlebih dahulu meliputi pekerjaan pemeliharaan, Namun dalam hal ini, ketika pekerjaan belum selesai 100% dan belum masuk masa pemeliharaan, PPK sudah mengajukan pembayaran terlebih dahulu dan KPPN lalu mencairkan sesuai permintaan karena yang bertanggung jawab atas pencairan adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Tanggung Jawab Mutlak yaitu PPK;
Menimbang, bahwa mengenai dalil Penasihat Hukum bahwa pembayaran pekerjaan yang telah diberikan pada Penyedia tidak 100% karena yang masuk ke rekening Penyedia hanya sebesar Rp.40.959.232.086,-, majelis berpendapat bahwa oleh karena adanya pemotongan atas PPN dan PPh maka membuat jumlah uang yang masuk ke rekening Penyedia akan berkurang menjadi Rp. 40.959.232.086,-, sebagaimana pendapat Bpk. Suproni sebagai Ahli dari BPKP serta saksi Siti Patimah Nasution, SE dari KPPN, sehingga haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka majelis berkesimpulan bahwa nota Pembelaan dari Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas dakwaan subsider terbukti dengan sah, maka demi hukum Terdakwa dipersalahkan dengan konsekwensi akan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa atas kesalahan Terdakwa demi hukum terhadap Terdakwa akan dikenakan pemidanaan yang setimpal setelah Majelis mempertimbangkan secara adil dan patut dengan mempertimbangkan :
Keadaan yang memberatkan :
Sifat dan perbuatan Terdakwa yang tidak mendukung program Pemerintah untuk memberantas Tindak Pidana Korupsi.
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yaitu istri dan anak-anak Terdakwa ;
Menimbang, bahwa penahanan Terdakwa di Rumah Tahanan Negara dilaksanakan secara sah, maka masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa lamanya pemidanaan belum berakhir dengan masa penahanan yang dijalani Terdakwa maka demi hukum diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti yang disita secara sah, maka status barang bukti tersebut ditetapkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dipersalahkan dan dijatuhi pidana maka Terdakwa dihukum pula membayar biaya perkara ;
Memperhatikan ketentuan hukum dan perundang-undangan terutama dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan lain yang bersangkutan ;
M e n g a d i l i :
Menyatakan Terdakwa Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;
Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Drs. SYAHRUDDIN SIREGAR, MA., dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
6 (enam) lembar Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor : 003 tahun 2018 tanggal 08 Januari 2020 tentang Pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan tahun 2018;
1 (satu) lembar Surat disahkan an. Kepala Biro administrasi Umum Perenc anaan dan keuangan tentang Petunjuk Operasional Kegiatan UIN Sumatera Utara Medan Tahun anggaran 2018;
Bundel Pembayaran uang muka dengan lampiran sbb :
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 02/PPK/UIN SU/PGKT/V/2018 tanggal 16 Mei 2018;
1 (satu) lembar Permohonan Pembayaran Uang Muka PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA nomor : 33/MBP/PPUM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018;
1 (satu) lembar Surat Kuasa dari UINSU Kepala KPPN nomor 05/PPK/UIN SU /PGKT/V/2018 tanggal 16 Mei 2018;
1 (satu) lembar Jaminan Uang Muka nomor SBD 2018 04.0 2 02641 dari PT. SYARIAH JAMKRINDO tanggal 15 Mei 2018;
1 (satu) lembar Surat peryataan keabsahan dan kebenaran Jaminan Uang Muka nomor 658/P/KC.1/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 dari PT. SYARIAH JAMKRINDO;
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 16 Mei 2018;
1 (satu) lembar Laporan rencana penarikan dana harian tanggal 30 Mei 2018 atas nama Dr. TOHAR BAYU ANGIN M.Ag;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 7 Juni 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab belanja nomor : In.07/B.3b/KU.001.1/00371/2017 tanggal 7 Juni 2018;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : 00371 tanggal 7 Juni 2018 sebesar Rp. 8.994.670.492,-;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 uraian pembayaran PPh sebesar Rp. 163.539.463,-;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 uraian pembayaran PPN sebesar Rp. 817.697.317,-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 00371 tanggal 28 Juni 2018,- sebesar Rp. 8.994.670.492,-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) nomor 181233301000003 tanggal 28 Juni 2018 sebesar Rp. 8.013.433.712,-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000002 tanggal 03 Juli 2018 sebesar Rp. 8.013.433.712.-;
Bundel Termin I dengan presentase pekerjaan mencapai 21,032% dengan lampiran:
1 (satu) exsplar Laporan Mingguan - 13 Jasa Konsultasi Manejemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA periode 7 s.d 13 Agustus 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Kemajuan Pekerjaan nomor 001/PT-MBP-BAKP/I/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 05/PPK/UINSU/PGKT/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Persetujuan Pembayaran termin I nomor 06/PPK/UINSU /PGKT/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018;
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 14 Agustus 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 15 Agustus 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN07/B.3b/KU.001.1/00598/2018 tanggal 14 Agustus 2018;
1 (satu) lembar Surat PermintaanPembayaran (SPP) nomor : 00598 tanggal 15 Agustus 2018 sebesar Rp. 6.746.002.869,-;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp. 122.654.598,-;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp. 613.272.988;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 00598 tanggal 15 Agustus 2018,- sebesar Rp. 6.746.002.869,-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000003 tanggal 15Agustus 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283;
Bundel Termin II dengan presentase pekerjaan mencapai 40,327% dengan lampiran:
1 (satu) exsplar Laporan Mingguan - 19 Jasa Konsultasi Manejemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA periode 18 s.d 24 September 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Kemajuan Pekerjaan nomor 002/PT-MBP-BAKP/II/IX/2018 tanggal 27 September 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 07/PPK/UIN SU/PGKT/X/2018 tanggal 27 September 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Persetujuan Pembayaran termin II nomor 08/PPK/UINSU /PGKT/IX/2018 tanggal 27 September 2018;
1 (satu) lembar Permohonan Rencana Pencairan dana nomor 37/MBP/PT-II/IX/2018 tanggal 20 Agustus 2018;
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 27 September 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 28 September 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN.07/B.3b/KU.00.1/00724/2018 tanggal 28 September 2018;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran(SPP) nomor : 00724 tanggal 28 September 2018 sebesar Rp. 6.746.002.869;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp. 122.654.598;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp. 613.272.988;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 00724 tanggal 28 September 2018,- sebesar Rp. 6.746.002.869;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000004 tanggal 2 Oktober 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283,-;
Bundel Termin III dengan presentase pekerjaan mencapai 60,343% dengan lampiran:
1 (satu) exsplar Laporan Mingguan - 24 Jasa Konsultasi Manejemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA periode 23 s.d 29 Oktober 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 09/PPK/UIN SU/PGKT/X/2018 tanggal 26 Oktober 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Persetujuan Pembayaran termin III nomor 10/PPK/UIN SU /PGKT/X/2018 tanggal 26 Oktober 2018;
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 26 Oktober 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 29 Oktober 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN.07/B.3b/KU.00.1/00800/2018 tanggal 29 Oktober 2018;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran(SPP) nomor : 00800 tanggal 29 Oktober 2018 sebesar Rp. 6.746.002.869,-;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp. 122.654.598,-;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp. 613.272.988;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 00800 tanggal 29 Oktober 2018,- sebesar Rp. 6.746.002.869,-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000005 tanggal 29 Oktober 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283;
Termin IV dengan presentase pekerjaan mencapai 84,851%:
1 (satu) exsplar Laporan Mingguan - 29 Jasa Konsultasi Manejemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA periode 27 Nopember s.d 03 Desember 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 11/PPK/UINSU/PGKT/XI/2018 tanggal 27 Nopember 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Persetujuan Pembayaran termin IV nomor 12/PPK/UINSU /PGKT/XI/2018 tanggal 27 Nopember 2018;
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 27 Nopember 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 27 Nopember 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN.07/B.3b/KU.00.1/01010/2018 tanggal 27 Nopember 2018;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran(SPP) nomor : 01010 tanggal 27 Nopember 2018 sebesar Rp. 6.746.002.869,-;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp. 122.654.598;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp. 613.272.988;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 01010 tanggal 27 Nopember 2018,- sebesar Rp. 6.746.002.869,-;
Bundel termin V dengan presentase pekerjaan mencapai 91,070% dengan lampiran:
1 (satu) exsplar Laporan Mingguan - 33 Jasa Konsultasi Manejemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA periode 25 s.d 26 Desember 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 13/PPK/UINSU/PGKT/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Persetujuan Pembayaran termin V nomor 14/PPK/UIN SU /PGKT/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Permohonan Pembayaran termin V tanggal 20 Desember 2018;
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN.07/B.3b/KU.00.1/01223/2018 tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : 01223 tanggal 21 Desember 2018 sebesar Rp. 6.746.002.869;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp. 122.654.598;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp. 613.272.988,-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 01223 tanggal 21 Desember 2018,- sebesar Rp. 6.746.002.869,-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000010 tanggal 21 Desember 2018 sebesar Rp. 6.010.075.283,-;
Bundel retensi dengan lampiran:
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksan Pelaksanaan Pekerjaan nomor 14/PPK/UIN SU/PGKT/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Berita Acara Persetujuan Persetujuan retensi nomor 15/PPK/UIN SU /PGKT/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Permohonan Pembayaran retensi tanggal 20 Desember 2018;
1 (satu) lembar foto copy Surat Peryataan Keabsahan dan Kebenaran garansi Bank Pembayaran tanggal 21 Desember 2018 dari Bank bjb;
1 (satu) lembar foto copy Jaminan Bank (Bank Garansi) nomor PB 02 40 400 118 tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Surat Kuasa nomor : 17 /PPK/UINSU/PGKT/XII/2018tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagai Penjaminan tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan ke absahan Jaminan/Garansi Bank tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pembayaran tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Langsung dari PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PPK atas nama DRS. H. SYAHRUDDIN SIREGAR,MA tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja nomor IN.07/B.3b/KU.001/01226/2018 tanggal 21 Desember 2018;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : 01226 tanggal 21 Desember 2018 sebesar Rp. 2.248.667.624,;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) WP IAIN Sumatera Utara, kode akun Pajak 4 1 1 1 2 8 sebesar Rp.40.884.886;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak (SSP) PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA, kode akun Pajak 4 1 1 2 1 1 sebesar Rp.204.424.329;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 01226 tanggal 21 Desember 2018,- sebesar Rp. 2.248.667.624,-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 181232402000012 tanggal 26 Desember 2018 sebesar Rp. 2.003.358.409,;
1 (satu) lembar Permohonan Pencairan Dana PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA nomor : 35/MBP/PT.I/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018;
1 (satu) lembar Permohonan Rencana Pencairan Dana PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA nomor : 39/MBP/PRPD/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018;
1 (satu) lembar Permohonan Pencairan Dana PT. MULTIKARYA BISNIS PERKASA nomor : 40/MBP/PT.I/XI/2018 tanggal 26 Nopember 2018;
Disita dari Moncot Harahap pada tanggal 27 Agustus 2020 oleh Kompol M. Danil, S.H.,;
1 (satu) lembar Surat keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan nomor : 001 tahun 2018 tanggal 6 April 2018 tentang penetapan kelompok kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk pekerjaan pembangunan gedung kuliah UIN Sumatera Utara Medan tahun 2018;
1 (satu) Exsemplar Buku proposal pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumatera Utara Medan sumber dana SBSN Tahun Anggaran 2018 dengan sampul warna hijau;
1 (satu) Exsemplar Buku Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi 07 Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Tahun Anggaran 2018 nomor : SP DIPA – 025.04.424007/2018 tanggal 20 Desember 2018;
1 (satu) Exsemplar Buku dokumen penawaran biaya pengadaan jasa konsultansi manajemen konstruksi gedung kuliah UIN Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018 yang berisi Surat Perjanjjian Kerja Kontrak nomor : 02/PPK/UIN SU/KMK/II/2018, tanggal 03 Pebruari 2018;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 1 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 2 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 3 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 4 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 5 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 6 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 7 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 8 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 9 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 10 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 11 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buah hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 12 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 13 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 14 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 15 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 16 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 17 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 18 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 19 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 20 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 21 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 22 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 23 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 24 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 25 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 26 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 27 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 28 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 29 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 30 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 31 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 32 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku hasil rapat koordinasi pembahasan laporan mingguan 33 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 1 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 2 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 3 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 4 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 5 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 6 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 7 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 8 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) Exsemplar Buku laporan bulanan 9 Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi PT. KANTA KARYA UTAMA;
1 (satu) lembar lembar surat permohonan pencairan dana jaminan pelaksanaan pembangunan nomor : 11/PPK/PPDJ/IV/2019, tanggal 22 April 2019, dari Pejabat Pembuat Komitmen UIN SU Medan Drs. Syahruddin Siregar, MA;
1 (satu) Exsemplar Bundel Jilid besar bersampul hijau bertuliskan “SURAT PERJANJIAN KERJA/KONTRAK NOMOR: 02/PPK/UIN SU/PGKT/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Tahun 2018;
1 (satu) lembar lembar asli Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 01/ppk uin-su/PGKT/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H.Syaruddin Siregar,M.A. dan menerima Direktur Utama PT. Multi Karya Bisnis Perkasa an. Joni Siswoyo, SE;
4 (empat) lembar asli Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor : 02/PPK/UIN SU/PGKT/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 yang ditanda tangani diatas materai 6000 oleh untuk dan atas nama UIN Sumatera Utara Medan Pejabat Pembuat Komitmen Drs. H. Syahruddin Siregar M,A. NIP 196111241997031001 dengan untuk dan atas nama penyedia Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa atas nama JONI SISWOYO, SE;
1 (satu) lembar Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) Nomor : 01/ppk-UINSU/GSBSN/V/2018 tanggal 14 Mei 2018 yang ditanda tangani atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitme UIN Sumatera Utara Medan atas nama Drs. H. Syahruddin Siregar M,A. NIP 196111241997031001;
1 (satu) Exsemplar Gambar Stuktur (Untuk Tender Pelaksanaan) Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun 2018;
1 (satu) lembar Rekapitulasi Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitme UIN Sumatera Utara Medan atas nama Drs. H. Syahruddin Siregar M,A. NIP 196111241997031001;
1 (satu) lembar Surat PPK kepada KPA UINSU Medan Nomor :27a/PPK-UINSU/PGKT/VII/2019, tanggal 09 Juli 2019 perihal Berita Acara Pemeriksaan dan Bukti Pendukung, yang ditandatangani oleh PPK an. Syahruddin Siregar,MA;
1 (satu) lembar Surat PPK kepada Direktur PT.Multikarya Bisnis Perkasa Nomor : 27b/PPK-UINSU/PGKT/VII/2019, tanggal 09 Juli 2019 perihal Berita Acara Pemeriksaan dan Bukti Pendukung, yang ditandatangani oleh PPK an. Syahruddin Siregar,MA;
1 (satu) lembar Surat Rektor/KPA UINSU Medan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI Nomor : B.119/Un.11.R/KS.02/07/2019, tanggal 9 Juli 2019 perihal Permintaan rekomendasi sanksi daftar hitam, yang ditandatangani oleh Rektor/KPA UINSU Medan an. Prof.Dr.Saidurrahman,M.Ag;
2 (dua) lembar Surat Keputusan Rektor/Kuasa Pengguna Anggaran UINSU Medan Nomor : 128 A tahun 2019, tanggal 10 Juni 2019 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam;
1 (satu) lembar Surat Kuasa Pengguna Anggaran kepada Ketua LPSE Kementerian Agama RI Nomor : 02/PPK-UINSU/VIII/2019, tanggal 13 Agustus 2019 perihal Permohonan Blacklist PT.Multikarya Bisnis Perkasa, yang ditandatangani oleh atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H. Syahruddin Siregar,MA;
1 (satu) lembar Surat Kuasa Pengguna Anggaran kepada Direktur PT. Kanta Karya Utama Nomor : 18/PPK/UIN-SU/PGKT/XII/2018, tanggal 26 Desember 2018, perihal Perhitungan Prestasi Pekerjaan, yang ditandatangani oleh atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H. Syahruddin Siregar,MA;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemutusan Kontrak No.10/PPK/UIN-SU/BAPK/IV/2019,tanggal 15 April 2019 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran an. Prof. Dr. Saidurrahman,M.Ag dan Pejabat Penmbuat Komitmen an. Drs. Syahruddin Siregar,MA;
1 (satu) lembar Surat PPK kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) UIN Sumatera Utara Medan Nomor : 01/PPK-UINSU/GSBN/IV/2018, tanggal 04 April 2018 yang ditanda tangani oleh Pejabat Penmbuat Komitmen an. Drs. Syahruddin Siregar,MA;
2 (dua) lembar Fotocopy terlegalisir Surat PPK kepada Pimpinan Asuransi PT.Jamkrindo Syariah Nomor : 11/PPK/PPDJ/IV/2019, tanggal 22 April 2019 perihal Permohonan Pencairan Dana Jaminan Pelaksanaan Pembangunan;
1 (satu) lembar Surat PPK kepada Direktur Utama PT.Multikarya Bisnis Perkasa Nomor : 07/PPK/ UIN-SU/PGKT/IX/2018, tanggal 12 September 2018, perihal Teguran I, yang ditandatangani oleh atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H. Syahruddin Siregar,MA;
1 (satu) lembar Surat PPK kepada Direktur Utama PT.Multikarya Bisnis Perkasa Nomor : 08/PPK/ UIN-SU/PGKT/IX/2018, tanggal 18 September 2018, perihal Teguran II, yang ditandatangani oleh atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H. Syahruddin Siregar,MA;
1 (satu) lembar Surat PPK kepada Direktur Utama PT.Multikarya Bisnis Perkasa Nomor : 10a/PPK UIN-SU/PGKT/XII/2018, tanggal 04 Desember 2018, perihal Surat Peringatan I (Keterlambatan Pekerjaan), yang ditandatangani oleh atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H. Syahruddin Siregar,MA;
1 (satu) lembar Fotocopy terlegalisir surat Keputusan Rektor/Kuasa Pengguna Anggaran UINSU Medan Nomor : 422 tahun 2018, tanggal 27 Desember 2018 tentang Penyelesaian Sisa Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Medan TA.2019;
3 (tiga) lembar Fotocopy terlegalisir Amandemen Nomor : 20/PPK/UIN SU/PGKT/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018 terhadap Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor : 02/PPK/UIN SU/PGKT/V/2018, tanggal 15 Mei 2018 pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UIN Sumatera Utara Medan Tahun 2018, yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H.Syaruddin Siregar,M.A. dan menerima Direktur Utama PT. Multi Karya Bisnis Perkasa an. Joni Siswoyo, SE;
1 (satu) lembar Fotocopy terlegalisir Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 20/PPK UIN-SU/PGKTY/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018, yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen an. Drs. H.Syaruddin Siregar,M.A. dan menerima Direktur Utama PT. Multi Karya Bisnis Perkasa an. Joni Siswoyo, SE;
1 (satu) lembar Jilid Laporan Triwulan II Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan;
1 (satu) lembar Jilid Laporan Triwulan III Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan;
Disita dari Drs. H. Syahruddin Siregar, MA., pada tanggal 27 Agustus 2020 oleh Kompol M. Danil, S.H.,;
1 (satu) lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Surat PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA perihal Permohonan Jaminan Pelaksanaan (Perpanjangan Waktu) tanggal 27 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh Direktur PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA an. JONI SISWOYO, SE;
1 (satu) lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Surat PT. Tris Bi Anugrah Bersama perihal Permohonan Surety Bond,KBG & Custom Bond tanggal 27 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh Mukhsin Effendi/Dimas;
1 (satu) lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Checklist Kelengkapan Dokumen Permohonan Penjaminan Surety Bond Perusahaan PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA tanggal 27 Desember yang diketahui oleh ICHSAN MUFTI selaku Kepala Cabang dan ditanda tangani oleh AFRIZAL selaku Staf Penjaminan;
1 (satu) lembar Fotocopy yang telah dilegalisisr Sertifikat Penjaminan PT. JAMKRINDO SYARIAH BD 2019 04.0 2 00572 Nomor Jaminan : perihal Jaminan Pelaksanaan dengan nilai jaminan sebesar Rp. 2.248.667.623,05 tanggal 27 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh Kepala Cabang PT. JAMKRINDO SYARIAH an. ICHSAN MUFTI;
2 (dua) lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Petikan PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH NOMOR : 056/Kep-Dir/XII/2019 tentang Pengangkatan Pejabat PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH tanggal 31 Desember 2019 yang ditanda tangani oleh Direktur PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH an. Gatot Suprabowo;
2 (dua) lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Petikan PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH NOMOR : 003/Kep-Dir/I/2020 tentang Penempatan Pejabat PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH tanggal 07 Januari 2020 yang ditanda tangani oleh Direktur Keuangan, SDM & Umum PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH an. Endang Sri Winarni;
Disita dari RUSIANDI,S.SI selaku Plt. Kepala Cabang PT. JAMKRINDO SYARIAH CABANG MEDAN pada tanggal 27 Agustus 2020 oleh Kompol M. Danil, S.H.,;
1 (satu) lembar formulir setoran Bank BTN Syariah tanggal 28 Desember 2018, penerima RPL 123 UIN SUMUT UNTUK REKENING 7091888881, setoran kas tunai ke rekening operasional BLU sebesar Rp. 2.784.959.283,00 (dua miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus lima puluh Sembilan dua ratus delapan puluh tiga rupiah);
1 (satu) lembar bukti penerimaan Negara, Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Anggaran Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), Kode Billing : 820201103982665, tanggal bayar : 03/11/2020 12:56:22, NTB : 201103376814, NTPN : 1C41655DE4LL6029, nama wajib bayar Bendahara Rutin IAIN Sumatera Utara, Jumlah setoran Rp. 4.300.000.000,- (empat miliar tiga ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar bukti penerimaan Negara, Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Anggaran Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), Kode Billing : 820201103984443, tanggal bayar : 03/11/2020 13:20:49, NTB :201103378749, NTPN : 22E843CIEFGSC1PR, nama wajib bayar Bendahara Rutin IAIN Sumatera Utara, Jumlah Setoran Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);
1 (satu) lembar bukti penerimaan Negara, Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Anggaran Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), Kode Billing : 820201103984339, tanggal bayar : 03/11/2020 13:42:40, NTB :000005275846, NTPN : 1C2A861QTV81J1MJ, nama wajib bayar Bendahara Rutin IAIN Sumatera Utara, Jumlah Setoran Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);
1 (satu) lembar bukti penerimaan Negara, Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Anggaran Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), Kode Billing :820201104040631, tanggal bayar : 04/11/2020 08:59:23, NTB :201104416733, NTPN : 3F7721JNEQC3JOLN, nama wajib bayar Bendahara Rutin IAIN Sumatera Utara, Jumlah Setoran Rp. 50.091.338,00 (lima puluh juta sembilan puluh ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah);
Disita dari MONCOT HARAHAP,S.Pd.I selaku Bendahara Pengeluaran Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU-Medan pada tanggal 22 Desember 2020 oleh Kompol M. Danil, S.H.,;
1 (satu) lembar fotocopy surat dari PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA yang dibubuhkan tanda tangan saudara SYAHRUDDIN SIREGAR (PPK Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU TA.2018), Nomor : 012/PT_MBP/S.P/II/2019 perihal Somasi I kepada Bapak Rektor UINSU, ditanda tangani oleh JONI SISWOYO, SE selaku Direktur Utama PT. Multi Karya Bisnis Perkasa di Medan pada tanggal 06 Februari 2019;
2 (dua) lembar surat dari PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA, Nomor : 015/PT_MBP/S.P./II/2019 perihal Somasi II kepada Bapak Rektor UINSU, ditandatangani oleh JONI SISWOYO, SE selaku Direktur Utama PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA di Medan pada tanggal 15 Februari 2019;
2 (dua) lembar surat dari PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA, Nomor : 015/PT_MBP/S.P./VI/2019 perihal Jawaban Surat Panggilan kepada Pejabat Pembuat Komitmen UINSU, ditandatangani oleh JONI SISWOYO, SE selaku Direktur Utama PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA di Medan pada tanggal 27 Juni 2019;
Disita dari Drs. H SYAHRUDDIN SIREGAR, MA pada tanggal 22 Desember 2020 oleh Kompol M. Danil, S.H.,;
1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sumut an. PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA No. Rekening : 10001042906924, tanggal 21 September 2020 yang ditanda tangani oleh SHABRINA MASVIRA HALIM dan Direktur PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA an. JONI SISWOYO, S.E;
7 (tujuh) lembar Mutasi Rekening Bank BJB an. MULTI KARYA BISNIS PERKASA No. Rekening : 0080585901001 tanggal cetak 21 September 2020 yang ditanda tangani oleh Direktur PT. MULTI KARYA BISNIS PERKASA an. JONI SISWOYO, S.E.;
Disita dari JONI SISWOYO, S.E. selaku Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa pada tanggal 12 Januari 2021 oleh Kompol M. Danil, S.H.,;
1 (satu) lembar surat yang ditanda tangani oleh Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGBukti Penerimaan Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan oleh PT.BANK SUMUT KCP. Pasar Halat, tanggal dan Jam bayar 03/11/2020 13:42:40, tanggal buku 03/11/2020, Jumlah Setoran terbilang Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) sesuai kode billing nomor : 820201103984339;
1 (satu) lembar surat yang ditanda tangani oleh Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AG Bukti Penerimaan Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan oleh PT.BANK RAKYAT INDONESIA KCP. Kantor Cabang Sisingamangaraja, tanggal dan jam bayar 03/11/2020 13:20:49, tanggal buku 03/11/2020, jumlah Setoran Terbilang Rp. Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) sesuai kode billing nomor : 820201103984443;
1 (satu) lembar surat yang ditanda tangani oleh Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGBukti Penerimaan Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan oleh PT.BANK RAKYAT INDONESIA KCP. Kantor Cabang Sisingamangaraja, tanggal dan jam bayar 03/11/2020 12:56:22, tanggal buku 03/11/2020, jumlah Setoran Terbilang Rp. Rp. 4.300.000.000 (empat miliar tiga ratus juta rupiah) sesuai kode billing nomor : 820201103982665;
1 (satu) lembar surat foto copy yang ditanda tangani oleh Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AGBukti Penerimaan Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan oleh PT.BANK RAKYAT INDONESIA KCP. Willem Iskandar, tanggal dan jam bayar 04/11/2020 08:59:23, tanggal buku 04/11/2020, jumlah Setoran Terbilang Rp. 50.091.338 (lima puluh juta sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah) sesuai kode billing nomor : 8202011004040631;
Disita dari Prof. Dr. SAIDURAHMAN, M.AG. selaku Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tahun 2016 s.d tahun 2020 pada tanggal 8 Maret 2021 oleh AKP UCOX P. NUGRAHA,S.I.K;
1 (satu) lembar tanda terima Uang tanggal 6 Maret 2018 sebesar Rp. 385.000.000,- yang menerima saudara MARUDUT tertanda tangan;
1 (satu) lembar tanda terima Uang tanggal 7 Maret 2018 sebesar Rp. 400.000.000,- yang menerima saudara MARUDUT tertanda tangan;
1 (satu) lembar tanda terima Uang tanggal 7 April 2018 sebesar Rp. 250.000.000,- yang menerima saudara SUBHAN DAWAWI tertanda tangan;
1 (satu) lembar tanda terima Uang tanggal 28 Mei 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- yang menerima saudara ARMAN M HRP tertanda tangan;
1 (satu) lembar tanda terima Uang tanggal 14 Desember 2018 sebesar Rp. 465.000.000,- yang menerima saudara M YUSUF tertanda tangan;
Disita dari MONCOT HARAHAP selaku Bendahara Pengeluaran Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan TA. 2018 pada tanggal 15 Maret 2021 oleh AKP UCOX P. NUGRAHA,S.I.K;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Rizki Anggraini, SE.,M.Si., dan kawan-kawan;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, pada hari : Rabu, tanggal 24 November 2021, oleh kami : Syafril P. Batubara, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, Jarihat Simarmata, S.H., M.H., dan Ibnu Kholik, S.H., M.H., Hakim Ad-Hoc masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 29 November 2021, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh : Junain Arief, S.H., M.H., dan Hj. Syafrida Hafni, S.H.,M.H., selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan, serta dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dan Terdakwa melalui persidangan Teleconfrence dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Jarihat Simarmata, S.H., M.H. Syafril P. Batubara, S.H., M.H.
Ibnu Kholik, S.H., M.H.
Hakim Ad-Hoc
Panitera Pengganti I Panitera Pengganti II
Junain Arief, SH, MH Hj. Syafrida Hafni, SH, MH