2034/Pid.Sus/2022/PN Mdn
Putusan PN MEDAN Nomor 2034/Pid.Sus/2022/PN Mdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: POLIM SIREGAR, SH.MH Terdakwa: EKA SEPTIAN
Pidana Penjara Waktu Tertentu
PUTUSAN
Nomor 2034/Pid.Sus/2022/PN Mdn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Eka Septian
2. Tempat lahir : Medan
3. Umur/Tanggal lahir : 34 Tahun/16 September 1988
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Bajak IV, Gang Perjuangan No. 5, Harjosari
II, Medan Amplas, Kota Medan
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Direktur PT EKA TRI MANDIRI
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 4 Juli 2022 sampai dengan tanggal 23 Juli 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 September 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 23 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 11 September 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 September 2022 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 4 Desember 2022;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, meskipun pada persidangan pertama Majelis Hakim telah mengingatkan akan haknya, untuk itu dan telah menawarkan untuk didampingi Penasehat Hukum secara cuma-cuma, akan tetapi Terdakwa menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 2034/Pid.Sus/2022/PN Mdn tanggal 6 September 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 2034/Pid.Sus/2022/PN Mdn tanggal 6 September 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Eka Septian “Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan”, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Eka Septian dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar: 2 x Rp. 9.903.508.200,00 (sembilan milyar sembilan ratus tiga juta lima ratus delapan ribu dua ratus rupiah) Rp. 19.807.016.400,00 (sembilan belas milyar delapan ratus tujuh juta enam belas ribu empat ratus rupiah) subsidiair 10 (sepuluh) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
-
Nomor Register Barang Bukti Nama Barang Bukti Disita dari / Nomor Ketetapan Sita A01 Dokumen Faktur Pajak
Dokumen transaksi (Invoice, Surat Jalan)
Dokumen Tax Amnesty
Berkas Pembetulan SPT MASA PPN
SPT Masa PPN
Handaka
(512/Pen.Pid/2019/PN Skt)
A02 Dokumen Faktur Pajak
Dokumen transaksi (PO, Penawaran Harga, Surat Jalan, Nota Pembayaran)
Dewi Astrining Rahayu
(512/Pen.Pid/2019/PN Skt)
A03 Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Dokumen Pembetulan SPT Masa CV MANGGALA MAKMUR
Dokumen Faktur Pajak dan Invoice
Casmuri
(512/Pen.Pid/2019/PN Skt)
A04 Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Dokumen Pembetulan SPT Masa CV BINTANG ABADI
Dokumen Faktur Pajak CV BINTANG ABADI
Mohamad Fachrudin
(512/Pen.Pid/2019/PN Skt)
A05 Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Dokumen Pembetulan SPT Masa dan Faktur Pajak CV MITRA SEJAHTERA
Dokumen Pembetulan SPT Masa dan Faktur Pajak CV MAJU LESTARI
Dokumen Faktur Pajak, Invoice dan Surat Jalan CV MITRA SEJAHTERA
Dokumen Faktur Pajak, Invoice dan Surat Jalan CV MAJU LESTARI
Eviana Widyastuti
(512/Pen.Pid/2019/PN Skt)
B01 SPT Masa PPN Pembetulan
Faktur Pajak
Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Mulyadi Djunaedi
(472/Pen.Per.Sit/2020/PN.Jkt-Sel)
B02 Faktur Pajak
Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Harry Burhannuddin
(472/Pen.Per.Sit/2020/PN.Jkt-Sel)
B03 Rekening Koran
Faktur Pajak
Bukti Bank Keluar
Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Dokumen penawaran Ban
Lily Setiawati
(472/Pen.Per.Sit/2020/PN.Jkt-Sel)
B04 Rekening Koran
Faktur Pajak
SPT Masa PPN April 2013
SPT Masa PPN Mei 2013
Bukti Transfer
Eddy Gunawan
(472/Pen.Per.Sit/2020/PN.Jkt-Sel)
C01 Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Badan atas nama CV CAMAR INDAH
Surat Keterangan Terdaftar atas nama CV CAMAR INDAH
Formulir Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas nama CV CAMAR INDAH
Laporan Verifikasi Lapangan terkait Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas nama CV CAMAR INDAH
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas nama CV CAMAR INDAH
SPT Masa PPN Normal dan SPT Masa PPN Pembetulan Masa Juli sampai dengan Desember 2013
SPT Masa PPN Normal dan SPT Masa PPN Pembetulan Masa Januari sampai dengan Desember 2014
SPT Masa PPN Normal dan SPT Masa PPN Pembetulan Masa Januari sampai dengan Desember 2015
Emi Hairani
(1026/PEN.SIT/2020/PNMDN)
C02 Minuta Akta
Eko Evidolo Siregar SH
(1026/PEN.SIT/2020/PNMDN)
C03 Slip transfer pembayaran barang ke luar negeri
Fatur Pajak beserta bukti pendukung
John Sen
(1026/PEN.SIT/2020/PNMDN)
C04 Dokumen berhubungan dengan pembelian
Surat Klarifikasi Pengkreditan faktur pajak
Surat Pernyataan bersedia pembetulan
SPT Masa PPN Pembetulan
Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Betty
(1026/PEN.SIT/2020/PNMDN)
C05 Faktur Pajak beserta lampiran pendukung(Pemberitahuan Impor Barang, Invoice, Surat Jalan dan SSPCP)
Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Akta pendirian perusahaan
SPT Masa PPN Normal Masa Oktober 2013 dan April 2015
SPT Masa PPN Pembetulan Masa Oktober 2013 dan April 2015
Wilson Yohan
(3373/PEN.SIT/2020/PNMdn)
C06 Faktur Pajak beserta lampiran pendukung (invoice dan Surat Jalan)
Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Bukti Pembayaran Rekening Koran Bank Permata Bulan Agustus 2013
Wong Jeng Hoi
(3373/PEN.SIT/2020/PNMdn)
C07 Dokumen bon nota
SPT Masa PPN Pembetulan
Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Surat panggilan klarifikasi Faktur Pajak
Erwan Soesilo
(3373/PEN.SIT/2020/PNMdn)
C08 SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2015
SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2016
Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Hutomo Wikoputra
(3373/PEN.SIT/2020/PNMdn)
C09 Faktur Pajak Pembelian
Dokumen Pembelian Barang
Forster Firdaus
(3373/PEN.SIT/2020/PNMdn)
C10 SPT Masa PPN
Faktur Pajak
Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Iwa Ralim
(3373/PEN.SIT/2020/PNMdn)
C11 Akte Kematian an. THAHIR TANDAR
Surat Keterangan Pengampu nan Pajak
Freddy Tandar
(3373/PEN.SIT/2020/PNMdn)
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan:
Bahwa Terdakwa Eka Septian selaku Direktur PT. Eka Tri Mandiri yang didirikan berdasarkan akte notaris nomor: 39 tanggal 28 Juni 2013 dihadapan Notaris Reni Nurul Aini Marpaung, S.H. yang terdaftar selaku Wajib Pajak pada tanggal 18 September 2013 di KPP Pratama Medan Petisah dengan NPWP Nomor: 03.228.157.8-124.000 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 20 Februari 2014 dengan Surat Pengukuhan Nomor: PEM-00327/WPJ.01/KP.0803/2014 berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi dalam Rangka Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Nomor: LAP-83/WPJ.01/ KP.0803/2014 tanggal 20 Februari 2014 dengan Kegiatan Usaha perdagangan eceran pupuk untuk pertanian/perkebunan, pada waktu tertentu sekira tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 bertempat di kantor PT. Eka Tri Mandiri di Jalan Prona, Komplek Gatsu Town House No. B-6, Medan Helvetia, Kota Medan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Medan, “dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya” tindak pidana mana dilakukan oleh terdakwa sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dan dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa mulanya pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2013 terdakwa Eka Septian mengajak isterinya yang bernama Rina Aprina untuk mendatangi Kantor Notaris Reni Nurul Aini Manurung, S.H., di Jalan A.H. Nasution No. 2 B, Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota Medan, dengan tujuan untuk mengurus Akte Pendirian Perusahaan sehingga selanjutnya Reni Nurul Aini Manurung, S.H. menerbitkan Akta pendirian perusahaan dengan nama PT. Eka Tri Mandiri berdasarkan akte notaris nomor: 39 tanggal 28 Juni 2013 dengan NPWP Nomor: 03.228.157.8-124.000 dimana terdakwa Eka Septian sebagai Direktur dan Rina Aprina sebagai Komisaris. Selanjutnya PT. Eka Tri Mandiri dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 20 Februari 2014 dengan Surat Pengukuhan Nomor: PEM-00327/WPJ.01/KP.0803/2014 berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi dalam Rangka Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Nomor: LAP-83/WPJ.01/KP.0803/2014 tanggal 20 Februari 2014 dengan Kegiatan Usaha perdagangan eceran pupuk untuk pertanian/perkebunan;
Bahwa selain sebagai Direktur PT. Eka Tri Mandiri, sebelumnya pada tahun 2012 terdakwa Eka Septian juga mendirikan perusahaan dengan nama CV. Tri Global Bersama yang didirikan berdasarkan akte notaris Reni Nurul Aini Manurung, S.H. Nomor: 02 tanggal 07 Mei 2012 dengan Muhammad Arif Sebagai Direktur dan Ryan Herianda sebagai Komisaris. Adapun Muhammad Arif dan Ryan Herianda merupakan karyawan dari terdakwa Eka Septian. Adapun CV. Tri Global Bersama terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP Pratama Medan Petisah sejak tanggal 28 Mei 2012 dengan surat keterangan terdaftar Nomor: PEM-0002765ER/WPJ.01/KP.0803/2012 tanggal 28 Mei 2012, dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 29 Mei 2012 dengan surat pengukuhan Nomor: PEM-00042/WPJ.01/KP.0803/2012 tanggal 29 Mei 2012. Namun terhadap CV. Tri Global Bersama telah dilakukan pencabutan PKP (Pengusaha Kena Pajak) pada tanggal 8 Februari 2013 melalui surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: PEM-00205/WPJ.01/KP.0803/2013 tanggal 08 Februari 2013;
Bahwa tugas terdakwa selaku Direktur PT. Eka Tri Mandiri berdasarkan akte Pendirian PT. Eka Tri Mandiri adalah:
Direksi berhak mewakili perseroan didalam dan luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan baik yang mengurusi kepengurusan maupun kepemilikan akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk:
Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengenai hutang Perseroan di Bank);
Mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain baik didalam maupun diluar negeri, harus dengan persetujuan dengan Dewan Komisaris;
Bahwa selaku Direktur PT. Eka Tri Mandiri, dalam kurun waktu antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 terdakwa Eka Septian telah membuat dan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya seolah-olah PT. Eka Tri Mandiri telah melakukan transaksi jual-beli pupuk dengan lawan transaksi yaitu: PT. Palem Mas Perkasa, PT. Susanto Dwi Rezeki, PT. Citra Gading Plantation, CV. Prima Mulya Pratama, PT. Sinar Pandawa, PT. Technindo Contromatra, PT. Jaya Selamat Abadi Raya dan Koperasi Air Kehidupan terkait penjualan pupuk non subsidi berbagai macam jenis padahal transaksi jual beli dilakukan oleh penjual pupuk yang Non PKP (Pengusaha Kena Pajak) dengan lawan transaksi tersebut dan bukan dengan PT. Eka Tri Mandiri;
Bahwa terdakwa Eka Septian bertindak seolah-olah sebagai Penjual Barang Kena Pajak dengan menerbitkan dan menandatangani faktur pajak keluaran yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya yaitu pada kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 dengan cara PT. Eka Tri Mandiri seolah-olah melakukan transaksi jual beli pupuk dengan lawan transaksi yaitu: PT. Palem Mas Perkasa, PT. Susanto Dwi Rezeki, PT. Citra Gading Plantation, CV. Prima Mulya Pratama, PT. Sinar Pandawa, PT. Technindo Contromatra, PT. Jaya Selamat Abadi Raya dan Koperasi Air Kehidupan padahal faktanya lawan transaksi tersebut membeli pupuk ke pihak lain dan membayar secara cash/ tunai atau melalui transfer ke rekening lain yang bukan ke PT. Eka Tri Mandiri. Dari transaksi tersebut seharusnya diterbitkan Faktur Pajak atas nama orang atau pihak tempat lawan transaksi membeli pupuk, namun karena orang atau pihak penjual pupuk tersebut bukanlah Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak. Sehingga lawan transaksi meminta Terdakwa Eka Septian untuk menerbitkan dan menandatangani faktur pajak keluaran PT. Eka Tri Mandiri yang didasarkan pada harga pembelian pupuk lawan transaksiyang selanjutnya dikirimkan kepada masing-masing lawan transaksi oleh terdakwa;
Bahwa faktur pajak yang diterbitkan oleh terdakwa Eka Septian selaku Direktur PT. Eka Tri Mandiri dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya kepada lawan transaksi yaitu:
CV. Prima Mulya Pratama , NPWP 02.749.038.2-124.000
-
No Faktur Pajak Tanggal DPP (Rp) Nilai PPN (Rp) 1 0100011418893271 28-04-2014 58,800,000 5,880,000 2 0100011418893277 29-09-2014 115,001,270 11,500,127 3 0100011418893302 23-10-2014 15,654,550 1,565,455 4 0100011418893313 31-12-2014 47,159,090 4,715,909 5 0100011520997168 30-01-2015 76,036,360 7,603,636 6 0100011520997171 25-02-2015 443,047,270 44,304,727 7 0100011520997177 30-03-2015 148,750,000 14,875,000 8 0100011520997188 31-08-2015 43,500,000 4,350,000 Jumlah 94.794.854
Koperasi Air Kehidupan, NPWP 02.498.973.3-222.000
-
No Faktur Pajak Tanggal DPP Nilai PPN (Rp) 1 0100011520997169 02-03-2015 1,148,727,270 114,872,727 Jumlah 114,872,727
PT. Susanto Dwi Rezeki, NPWP 31.706.626.4-119.000
-
No Faktur Pajak Tanggal DPP Nilai PPN (Rp) 1 0100011418893257 04-02-2014 545,454,540 54,545,454 2 0100011418893258 12-02-2014 761,636,370 76,163,637 3 0100011418893259 21-02-2014 307,090,910 30,709,091 4 0100011418893260 03-03-2014 1,131,818,180 113,181,818 5 0100011418893261 17-03-2014 711,536,360 71,153,636 6 0100011418893262 25-03-2014 744,545,450 74,454,545 7 0100011418893263 02-04-2014 767,818,180 76,781,818 8 0100011418893264 04-04-2014 801,363,630 80,136,363 9 0100011418893265 07-04-2014 735,454,540 73,545,454 10 0100011418893274 11-06-2014 735,445,460 73,544,546 11 0100011418893282 07-08-2014 784,427,950 78,442,795 12 0100011418893285 11-08-2014 827,272,720 82,727,272 13 0100011418893286 18-08-2014 817,272,720 81,727,272 14 0100011418893287 01-09-2014 1,806,080,680 180,608,068 15 0100011418893291 10-09-2014 293,903,410 29,390,341 16 0100011418893292 10-09-2014 55,438,640 5,543,864 17 0100011418893293 01-09-2014 1,795,080,680 179,508,068 18 0100011418893294 10-09-2014 762,978,410 76,297,841 19 0100011418893295 15-09-2014 786,277,270 78,627,727 20 0100011418893296 22-09-2014 807,277,270 80,727,727 21 0100011418893297 02-10-2014 688,011,360 68,801,136 22 0100011418893304 08-10-2014 890,186,360 89,018,636 23 0100011520997172 09-01-2015 448,840,910 44,884,091 24 0100011520997173 05-03-2015 8,181,820 818,182 25 0100011520997174 02-03-2015 679,090,910 67,909,091 Jumlah 1,869,248,473
PT. Citra Gading Plantation, NPWP 02.840.361.6-121.001
-
No Faktur Pajak Tanggal DPP Nilai PPN (Rp) 1 0100011418893268 19-03-2014 727,272,730 72,727,273 2 0100011418893269 25-03-2014 727,272,730 72,727,273 3 0100011418893272 24-03-2014 448,313,640 44,831,364 4 0100011418893273 28-03-2014 448,313,640 44,831,364 5 0100011418893279 16-06-2014 750,272,730 75,027,273 6 0100011418893280 19-06-2014 750,272,730 75,027,273 7 0100011418893281 25-06-2014 855,036,360 85,503,636 8 0100011418893284 17-07-2014 452,000,000 45,200,000 9 0100011418893290 29-08-2014 731,853,820 73,185,382 10 0100011418893303 24-10-2014 79,078,850 7,907,885 11 0100011418893305 26-11-2014 515,454,550 51,545,455 12 0100011418893306 24-11-2014 100,237,500 10,023,750 13 0100011418893308 24-12-2014 599,863,640 59,986,364 14 0100011418893309 29-12-2014 504,036,360 50,403,636 15 0100011520997163 05-01-2015 486,345,460 48,634,546 16 0100011520997164 16-01-2015 478,818,180 47,881,818 17 0100011520997165 29-01-2015 485,090,910 48,509,091 18 0100011520997189 08-08-2015 445,090,910 44,509,091 19 0100011520997190 11-08-2015 327,272,730 32,727,273 20 0100011520997191 21-08-2015 408,000,000 40,800,000 21 0100011520997192 24-08-2015 272,727,270 27,272,727 22 0100011520997193 26-08-2015 403,636,360 40,363,636 23 0100011520997194 31-08-2015 272,727,270 27,272,727 Jumlah 1,126,898,837
PT. Jaya Selamat Abadiraya, NPWP 01.102.429.6-116.000
-
No Faktur Pajak Tanggal DPP Nilai PPN (Rp) 1 0100011418893288 18-08-2014 135,563,640 13,556,364 2 0100011418893299 22-10-2014 90,650,000 9,065,000 Jumlah 22,621,364
PT. Palem Mas Perkasa, NPWP 31.614.335.3-121.000
-
No Faktur Pajak Tanggal DPP Nilai PPN (Rp) 1 0100011418893266 27-03-2014 829,080,000 82,908,000 2 0100011418893269 21-04-2014 851,500,000 85,150,000 3 0100011418893270 25-04-2014 851,500,000 85,150,000 4 0100011418893275 21-08-2014 557,227,270 55,722,727 5 0100011418893276 29-08-2014 557,227,270 55,722,727 6 0100011418893278 30-09-2014 58,518,180 5,851,818 7 0100011418893289 29-07-2014 739,077,270 73,907,727 8 0100011418893301 21-10-2014 213,945,460 21,394,546 9 0100011418893310 24-12-2014 926,959,090 92,695,909 10 0100011418893311 29-12-2014 926,959,090 92,695,909 11 0100011418893312 30-12-2014 926,959,090 92,695,909 12 0100011520997166 27-01-2015 423,759,900 42,375,990 13 0100011520997167 29-01-2015 423,759,900 42,375,990 14 0100011520997170 23-02-2015 71,041,820 7,104,182 15 0100011520997175 16-03-2015 678,068,180 67,806,818 16 0100011520997176 24-03-2015 678,068,180 67,806,818 17 0100011520997178 20-04-2015 580,000,000 58,000,000 18 0100011520997180 18-05-2015 652,000,000 65,200,000 19 0100011520997181 25-05-2015 652,000,000 65,200,000 20 0100011520997182 29-05-2015 110,545,460 11,054,546 21 0100011520997183 22-06-2015 831,340,910 83,134,091 22 0100011520997184 30-06-2015 106,250,000 10,625,000 23 0100011520997186 19-08-2015 920,340,910 92,034,091 24 0100011520997187 24-08-2015 920,340,910 92,034,091 Jumlah 1,448,646,889
PT. Sinar Pandawa, NPWP 01.115.520.7-123.000
-
No Faktur Pajak Tanggal DPP Nilai PPN (Rp) 1 0100011418893267 01-04-2014 727,272,730 72,727,273 2 0100011418893283 26-08-2014 434,420,000 43,442,000 3 0100011418893298 23-09-2014 657,720,000 65,772,000 4 0100011520997179 15-06-2015 789,950,000 78,995,000 Jumlah 260,936,273
PT. Technindo Contromatra, NPWP 01.714.161.5-123.000
-
No Faktur Pajak Tanggal DPP Nilai PPN (Rp) 1 0100011520997185 15-08-2015 275,967,880 27,596,788 Jumlah 27,596,788
Dengan rangkuman dari faktur pajak keluaran tersebut adalah sebagai berikut:
| No | Lawan Transaksi | NPWP | Jumlah Faktur | Nilai PPN (Rp) |
| 1 | CV.PRIMA MULYA PRATAMA | 02.749.038.2-124.000 | 8 | 94.794.854 |
| 2 | KOPERASI AIR KEHIDUPAN | 02.498.973.3-222.000 | 1 | 114.872.727 |
| 3 | PT.SUSANTO DWI REZEKI | 31.706.626.4-119.000 | 25 | 1.869.248.473 |
| 4 | PT.CITRA GADING PLANTATION | 02.840.361.6-121.001 | 23 | 1.126.898.837 |
| 5 | PT.JAYA SELAMAT ABADI RAYA | 01.102.429.6-116.000 | 2 | 22.621.364 |
| 6 | PT.PALEM MAS PERKASA | 31.614.335.3-121.000 | 24 | 1.448.646.889 |
| 7 | PT.SINAR PANDAWA | 01.115.520.7-123.000 | 4 | 260.936.273 |
| 8 | PT.TECHNINDO CONTROMATRA | 01.714.161.5-123.000 | 1 | 27.596.788 |
| JUMLAH | 88 | 4.965.616.205 | ||
Selanjutnya lawan transaksi PT. Eka Tri Mandiri mengkreditkan faktur pajak periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa tidak berdasarkan transaksi jual beli pupuk yang sebenarnya tersebut sebagai pajak masukan, dan memperhitungkan nya sebagai pengurang pajak keluaran yang harus disetorkan oleh lawan transaksi dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN lawan transaksi tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap kepada Direktorat Jenderal Pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara karena kurangnya pajak yang seharusnya disetorkan oleh lawan transaksi PT. Eka Tri Mandiri ke Negara;
Bahwa dari 88 (delapan puluh delapan) faktur pajak keluaran PT. Eka Tri Mandiri dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh terdakwa yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya tersebut telah dikreditkan sebagai pajak masukan oleh lawan transaksi PT. Eka Tri Mandiri yaitu: PT. Palem Mas Perkasa, PT. Susanto Dwi Rezeki, PT. Citra Gading Plantation, CV. Prima Mulya Pratama, PT. Sinar Pandawa, PT. Technindo Contromatra, PT. Jaya Selamat Abadi Raya dan Koperasi Air Kehidupan sehingga mengakibatkan berkurangnya pendapatan negara karena kurangnya pajak yang disetor oleh lawan transaksi PT. Eka Tri Mandiri tersebut sebesar Rp. 4.965.616.205,00 (empat milyar sembilan ratus enam puluh lima juta enam ratus enam belas ribu dua ratus lima rupiah);
Bahwa semua Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh persen) dari hasil penjualan Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan Pajak Keluaran bagi PKP tersebut yang sifatnya sebagai pajak yang harus dibayar (hutang Pajak). Pada waktu PKP melakukan pembelian BKP/JKP kepada PKP lain sehubungan dengan kegiatan usahanya dan dikenakan PPN serta mendapat faktur pajak maka PPN tersebut merupakan pajak masukan yang sifatnya sebagai pajak yang dibayar di muka (piutang pajak) bagi PKP lawan transaksi.Karena Non PKP tidak boleh memungut PPN dan tidak boleh menerbitkan faktur pajak;
Selanjutnya, untuk mengurangi nilai pajak keluaran PT. Eka Tri Mandiri, dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 terdakwa selaku Direktur PT. Eka Tri Mandiri bertindak seolah-olah sebagai Pembeli Kena Pajak dimana terdakwa menggunakan CV. Tri Global Bersama yang didirikannya pada tahun 2012 dengan Muhammad Arif selaku Direktur dan Ryan Herianda selaku Komisaris dimana keduanya merupakan karyawan dari terdakwa sendiri,agar seolah-olah CV. Tri Global Bersama melakukan transaksi jual beli pupuk dengan PT. Eka Tri Mandiri, dengan cara membuat dan menandatangani faktur pajak keluaran yang diterbitkan CV. Tri Global Bersama yang tidak berdasarkan transaksisebenarnya seolah-olah ada transaksi penjualan pupuk dari CV. Tri Global Bersama kepada PT. Eka Tri Mandiri, dan selanjutnya faktur pajak keluaran CV. Tri Global Bersama tersebut digunakan oleh Terdakwa Eka Septian sebagai pajak masukan PT. Eka Tri Mandiri dan memperhitungkannya sebagai pengurang pajak keluaran yang harus disetorkan oleh PT. Eka Tri Mandiri ke negara dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN PT. Eka Tri Mandiri tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap kepada Direktorat Jenderal Pajak;
Berdasarkan data pelaporan SPT Masa PPN di Sistem Informasi DJP, CV. Tri Global Bersama tidak pernah menyampaikan SPT Masa PPN, namun dari data Aplikasi Penyandingan data Faktur Pajak Keluaran dan Masukan (PK-PM) Sistem Informasi DJP, diperoleh rincian faktur pajak yang dikreditkan oleh PT. Eka Tri Mandiri dari CV. Tri Global Bersama pada tahun 2014 s.d. 2015. Faktur Pajak tersebut adalah sebagai berikut:
Tahun 2014
-
No No FAKTUR TGL FAKTUR Masa Pengkreditan DPP PPN PPN 1 0100001400000003 04-02-2014 02 Rp.545,454,540 Rp.54,545,454 2 0100001400000004 12-02-2014 02 Rp.761,636,370 Rp.76,163,637 3 0100001400000005 21-02-2014 02 Rp.304,090,910 Rp.30,409,091 4 0100001400000006 03-03-2014 03 Rp 1,131,818,180 Rp.113,181,818 5 0100001400000007 17-03-2014 03 Rp.711,536,360 Rp.71,153,636 6 0100001400000008 19-03-2014 03 Rp.727,272,730 Rp.72,727,273 7 0100001400000009 24-03-2014 03 Rp.448,313,640 Rp.44,831,364 8 0100001400000010 25-03-2014 03 Rp.727,272,730 Rp.72,727,273 9 0100001400000011 25-03-2014 03 Rp.744,545,450 Rp.74,454,545 10 0100001400000012 27-03-2014 03 Rp.829,080,000 Rp.82,908,000 11 0100001400000014 28-03-2014 03 Rp.443,313,640 Rp.44,331,364 12 0100001400000021 28-04-2014 04 Rp.55,600,000 Rp.5,560,000 13 0100001400000015 01-04-2014 04 Rp.727,272,730 Rp.72,727,273 14 0100001400000016 02-04-2014 04 Rp.767,818,180 Rp.76,781,818 15 0100001400000017 04-04-2014 04 Rp.801,363,630 Rp.80,136,363 16 0100001400000018 07-04-2014 04 Rp.735,454,540 Rp.73,545,454 17 0100001400000019 21-04-2014 04 Rp.851,500,000 Rp.85,150,000 18 0100001400000020 25-04-2014 04 Rp.851,500,000 Rp.85,150,000 19 0100001400000022 11-06-2014 06 Rp.735,445,460 Rp.73,544,546 20 0100001400000023 16-06-2014 06 Rp.750,272,730 Rp.75,027,273 21 0100001400000024 19-06-2014 06 Rp.750,272,730 Rp.75,027,273 22 0100001400000025 25-06-2014 06 Rp.852,036,360 Rp.85,203,636 23 0100001400000026 17-07-2014 07 Rp.452,000,000 Rp.45,200,000 24 0100001400000027 29-07-2014 07 Rp.736,077,270 Rp.73,607,727 25 0100001400000033 26-08-2014 08 Rp.434,420,000 Rp.43,442,000 26 0100001400000034 29-08-2014 08 Rp.557,227,270 Rp.55,722,727 27 0100001400000035 29-08-2014 08 Rp.726,853,820 Rp.72,685,382 28 0100001400000028 07-08-2014 08 Rp.784,427,950 Rp.78,442,795 29 0100001400000029 11-08-2014 08 Rp.827,272,720 Rp.82,727,272 30 0100001400000030 18-08-2014 08 Rp.817,272,720 Rp.81,727,272 31 0100001400000031 18-08-2014 08 Rp.135,563,640 Rp.13,556,364 32 0100001400000032 21-08-2014 08 Rp.557,227,270 Rp.55,722,727 33 0100001400000036 01-09-2014 09 Rp.1,806,080,680 Rp.180,608,068 34 0100001400000037 01-09-2014 09 Rp.1,795,080,680 Rp.179,508,068 35 0100001400000038 10-09-2014 09 Rp.762,978,410 Rp.76,297,841 36 0100001400000039 10-09-2014 09 Rp.293,903,410 Rp.29,390,341 37 0100001400000040 10-09-2014 09 Rp.55,438,640 Rp.5,543,864 38 0100001400000041 15-09-2014 09 Rp.786,277,270 Rp.78,627,727 39 0100001400000042 22-09-2014 09 Rp.807,277,270 Rp.80,727,727 40 0100001400000043 23-09-2014 09 Rp.657,720,000 Rp.65,772,000 41 0100001400000044 29-09-2014 09 Rp.115,001,270 Rp.11,500,127 42 0100001400000045 30-09-2014 09 Rp.52,518,180 Rp.5,251,818 43 0100001400000048 21-10-2014 10 Rp.213,945,460 Rp.21,394,546 44 0100001400000049 22-10-2014 10 Rp.90,650,000 Rp.9,065,000 45 0100001400000050 23-10-2014 10 Rp.15,654,550 Rp.1,565,455 46 0100001400000051 24-10-2014 10 Rp.76,078,850 Rp.7,607,885 47 0100001400000046 02-10-2014 10 Rp.688,011,360 Rp.68,801,136 48 0100001400000047 08-10-2014 10 Rp.890,186,360 Rp.89,018,636 49 0100001400000055 24-11-2014 11 Rp.97,237,500 Rp.9,723,750 50 0100001400000053 26-11-2014 11 Rp.515,454,550 Rp.51,545,455 51 0100001400000056 02-12-2014 12 Rp.926,959,090 Rp.92,695,909 52 0100001400000058 08-12-2014 12 Rp.926,959,090 Rp.92,695,909 53 0100001400000060 10-12-2014 12 Rp.1,352,727,270 Rp.135,272,727 54 0100001400000063 29-12-2014 12 Rp.722,290,910 Rp.72,229,091 JUMLAH TAHUN PAJAK 2014 Rp3,492,964,437
Tahun 2015
-
No NO FAKTUR TGL FAKTUR Masa Pengkreditan DPP PPN PPN 1 0100011500000014 29-01-2015 01 Rp.423,759,900 Rp.42,375,990 2 0100011500000015 30-01-2015 01 Rp.73,003,360 Rp.7,300,336 3 0100011500000017 30-01-2015 01 Rp.448,840,910 Rp.44,884,091 4 0100011500000003 05-01-2015 01 Rp.486,345,460 Rp.48,634,546 5 0100011500000005 16-01-2015 01 Rp.478,818,180 Rp.47,881,818 6 0100011500000010 27-01-2015 01 Rp.423,759,900 Rp.42,375,990 7 0100011500000008 29-01-2015 01 Rp.485,090,910 Rp.48,509,091 8 0100011500000023 23-02-2015 02 Rp.71,041,820 Rp.7,104,182 9 0100011500000025 25-02-2015 02 Rp.440,047,270 Rp.44,004,727 10 0100011500000028 02-03-2015 03 Rp.1,148,727,270 Rp.114,872,727 11 0100011500000031 16-03-2015 03 Rp.678,068,180 Rp. 67,806,818 12 0100011500000033 24-03-2015 03 Rp.678,068,180 Rp.67,806,818 13 0100011500000035 30-03-2015 03 Rp.145,000,000 Rp.14,500,000 14 0100011500000036 30-03-2015 03 Rp.8,181,820 Rp.818,182 15 0100011500000037 30-03-2015 03 Rp.679,090,910 Rp.67,909,091 16 0100011500000038 20-04-2015 04 Rp.368,036,360 Rp.36,803,636 17 0100011500000040 18-05-2015 05 Rp.652,000,000 Rp.65,200,000 18 0100011500000042 25-05-2015 05 Rp.652,000,000 Rp.65,200,000 19 0100011500000045 29-05-2015 05 Rp.107,000,000 Rp.10,700,000 20 0100011500000047 15-06-2015 06 Rp.789,950,000 RP.78,995,000 21 0100011500000049 22-06-2015 06 Rp.831,340,910 Rp.83,134,091 22 0100011500000052 30-06-2015 06 Rp.101,000,000 Rp.10,100,000 23 0100011500000080 31-08-2015 08 Rp.272,727,270 Rp.27,272,727 24 0100011500000065 08-08-2015 08 Rp.445,090,910 Rp.44,509,091 25 0100011500000068 11-08-2015 08 Rp.327,272,730 Rp.32,727,273 26 0100011500000055 15-08-2015 08 Rp.275,967,880 Rp.27,596,788 27 0100011500000057 19-08-2015 08 Rp.920,340,910 Rp.92,034,091 28 0100011500000071 21-08-2015 08 Rp.408,000,000 Rp.40,800,000 29 0100011500000060 24-08-2015 08 Rp.920,340,910 Rp.92,034,091 30 0100011500000075 24-08-2015 08 Rp.272,727,270 Rp.27,272,727 31 0100011500000077 26-08-2015 08 Rp.403,636,360 Rp.40,363,636 32 0100011500000062 31-08-2015 08 Rp.34,000,000 Rp.3,400,000 JUMLAH TAHUN PAJAK 2015 Rp1,444,927,558
Dari rincian di atas, jumlah faktur pajak yang dikreditkan oleh PT. EKA TRI MANDIRI dari CV. TRI GLOBAL BERSAMA dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 adalah sebanyak 86 (delapan puluh enam) faktur pajak dengan total nilai PPN sebesar Rp. 4.937.891.995,00 (empat milyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah);
Bahwa dari 86 (delapan puluh enam) faktur pajak keluaran CV. Tri Global Bersama dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 yang diterbitkan oleh terdakwa yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya tersebut kemudian oleh terdakwa, menggunakan faktur pajak keluaran tersebut sebagai pajak masukan PT. Eka Tri Mandiri sehingga mengakibatkan berkurangnya pendapatan negara karena kurangnya pajak yang disetor oleh PT. Eka Tri Mandiri tersebut sebesar Rp. 4.937.891.995,00 (empat milyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah);
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam undang-undangan perpajakan, Pasal 13 ayat (9) UU PPN (Pajak Pertambahan Nilai) diatur bahwa Faktur Pajak harus memenuhi syarat formal dan materiil, syarat materiil penerbitan faktur pajak dalam penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN bahwa: “Faktur pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak”;
Dengan demikian, walaupun faktur pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar PPN nya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak, Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;
Bahwa secara keseluruhan, perbuatan Terdakwa selaku Direktur PT. Eka Tri Mandiri dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 yang menerbitkan dan menandatangani faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnyaseolah-olah selaku Penjual Barang Kena Pajak yang selanjutnya oleh lawan transaksi PT. Eka Tri Mandiri telah dikreditkan dan dilaporkan pada SPT Masa PPN lawan transaksi dan digunakan oleh lawan transaksi selain sebagai bukti pungut pajak juga sebagai pengurang pajak terutang, selanjutnya perbuatan Terdakwa selaku Direktur PT. Eka Tri Mandiri dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan 2015 yang menggunakan atau mengkreditkan faktur pajak dari CV. Tri Global Bersama yang tidak berdasarkan transaksi sebenar-benarnya seolah-olah sebagai Pembeli Kena Pajak dan selanjutnya melaporkan faktur pajak tersebut pada SPT masa PPN PT. Eka Tri Mandiri dan menggunakannya selain sebagai bukti pungut pajak juga sebagai pengurangan pajak terutang PT. Eka Tri Mandiri, mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar:
Faktur pajak yang diterbitkan sebanyak 88 faktur pajak = Rp4.965.616.205,00
Faktur pajak yang digunakan sebanyak 86 faktur pajak = Rp4.937.891.995,00
Kerugian pada pendapatan negara = Rp9.903.508.200,00
Jumlah kerugian pada pendapatan negara terkait tindak pidana di bidang perpajakan adalah sebesar Rp 9.903.508.200,00 (sembilan milyar sembilan ratus tiga juta lima ratus delapan ribu dua ratus rupiah);
Perbuatan Terdakwa EKA SEPTIAN Alias KENTUNG sebagaimana di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 39 A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Bonardo Marbun, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menjabat sebagai Account Representative di KPP Pratama Medan Petisah sekitar bulan Juli 2017;
Berdasarkan data Sistem Informasi DJP, CV. TRI GLOBAL BERSAMA memiliki NPWP 31.537.012.2-124.000 terdaftar di KPP Pratama Medan Petisah pada tanggal 28 Mei 2012 dengan KLU 82990- Jasa Penunjang Usaha Lainnya YTDL beralamat di Jalan Puskesmas Gang Delima Lk. IV No. 1, Medan Sunggal, Medan;
Bahwa CV. TRI GLOBAL BERSAMA dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tanggal 29 Mei 2012 dengan surat pengukuhan nomor PEM-00042/WPJ.01/KP.0803/2012 tanggal 29 Mei 2012. Dan telah dilakukan pencabutan PKP pada tanggal 8 Februari 2013 dengan Surat Pencabutan Nomor PEM-00205/WPJ.01/KP.0803/2013 tanggal 8 Februari 2013;
Bahwa berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 07 Mei 2012 yang diterbitkan oleh Reni Nurul Aini Manurung di Medan, penanggung jawab CV. TRI GLOBAL BERSAMA adalah MUHAMMAD ARIF (sebagai Direktur) NIK 1271091903860001, beralamat di Jalan Bajak IV nomor 1F, Harjosari II, Medan Amplas, Kota Medan dan RYAN HERIANDA (sebagai Persero Komanditer), NIK 1271092411840002 beralamat di Jalan Bajak II, Harjosari II, Medan Amplas, Kota Medan;
Bahwa sesuai dengan dokumen yang dimiliki KPP Pratama Medan Petisah, yang menandatangani formulir pendafataran NPWP dan Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah MUHAMMAD ARIF, namun terdapat Surat Kuasa untuk mengurus pendaftaran NPWP dan PKP, yang dikuasakan kepada ERWIN NASUTION, NIK 1271152807790002 beralamat di Jalan Brigjen Katamso, Gang Perwira No.24, Kota Medan;
Bahwa sesuai dokumen yang dimiliki KPP Pratama Medan Petisah, CV. TRI GLOBAL BERSAMA terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak 28 Mei 2012 sesuai dengan surat keterangan terdaftar nomor PEM-0002765ER/WPJ.01/KP.0803/2012 tanggal 28 Mei 2012. Dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 29 Mei 2012 sesuai surat pengukuhan nomor PEM-00042/WPJ.01/KP.0803/2012 tanggal 29 Mei 2012 dan berdasarkan data Sistem Informasi DJP, kepatuhan pelaporan untuk jenis SPT Tahunan PPh Badan dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 tidak pernah ada pelaporan pajak;
Bahwa pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, dari tahun 2012 s.d. 2016 tidak pernah ada pelaporan pajak. Pelaporan SPT Masa 25 dari tahun 2012 s.d. 2016 juga tidak pernah ada pelaporan pajak;
Bahwa berdasarkan dokumen yang ada, pernah dilakukan himbauan Nomor S-8126/WPJ.01/KP.08/2016 tanggal 19 Februari 2016 perihal permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. Dalam surat tersebut terdapat indikasi penghasilan yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan tahun 2013 s.d. 2014 dan penyerahan yang belum dilaporkan pada SPT Masa PPN tahun 2013 s.d. 2014 dimana terdapat transaksi penyerahan ke CV SUKSES MANDIRI pada tahun 2013 dan PT EKA TRI MANDIRIpada tahun 2014;
Bahwa berdasarkan dokumen yang ada, pernah dilaksanakan kunjungan (visit) oleh AR sebelumnya yaitu BUYUNG ADHI PRALESTIYO, ke lokasi Wajib Pajak pada tanggal 23 Februari 2016 sesuai dengan Surat Tugas Nomor ST-157/WPJ.01/KP.08/2016 dan telah dibuatkan laporan pelaksanaan kunjungan (visit) dengan nomor laporan LAP-4140/WPJ.01/KP.0809/2016 tanggal 18 Mei 2016;
Bahwa berdasarkan data pelaporan SPT Masa PPN di Sistem Informasi DJP, CV.TRI GLOBAL BERSAMA tidak pernah menyampaikan SPT Masa PPN, namun dari data Aplikasi Penyandingan data Faktur Pajak Keluaran dan Masukan (PK-PM) Sistem Informasi DJP, diperoleh rincian faktur pajak yangdikreditkan oleh PT.EKA TRI MANDIRI dari CV. TRI GLOBAL BERSAMA pada tahun 2014 s.d. 2015;
Saksi ASHADI CAHYADI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi menduduki Jabatan Account Representative di KPP Pratama Medan Petisah sejak 3 November 2020;
Bahwa berdasarkan data SIDJP KPP Pratama Medan Petisah, bidang usaha PT EKA TRI MANDIRI adalah Perdagangan Eceran Pupuk dan Pemberantasan Hama, yang beralamat di Jalan Prona, Komplek Gatsu Town House No. B-6, Medan Helvetia, Kota Medan. Berdasarkan Laporan Verifikasi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 20 Pebruari 2014 yang telah dituangkan dalam Laporan Hasil Verifikasi Dalam Rangka Pengukuhan PKP Nomor : LAP-83/WPJ.01/KP.0803/ 2014, alamat Wajib Pajak adalah di Jalan Prona, Komplek Gatsu Town House No. B-6, Sei Sikambing CII, Medan Helvetia, Medan;
Bahwa sesuai dokumen yang ada, yang menandatangani formulir permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT.EKA TRI MANDIRI tersebut adalah EKA SEPTIAN dan berdasarkan Sistem Informasi DJP, dan dari Surat Keterangan Terdaftar Nomor: PEM-01950/WPJ.01/KP.0803/2013, PT EKA TRI MANDIRI terdaftar di KPP Pratama Medan Petisah pada tanggal 18 September 2013 dan berdasarkan Surat Pengukuhan Nomor: PEM-00327/WPJ.01/ KP.0803/2014, dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 20 Februari 2014;
Sesuai data Sistem Informasi DJP, kewajiban PT EKA TRI MANDIRI adalah melaksanakan pemenuhan kewajiban pajak PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29, dan PPN;
Bahwa kewajiban PPN tahun pajak 2014, Wajib Pajak telah melaporkan SPT Masa PPN masa Pebruari sampai dengan masa Desember dan pada tahun pajak 2015, Wajib Pajak hanya melaporkan masa Januari sampai dengan September 2015;
Bahwa terhadap Wajib Pajak telah pernah dilakukan himbauan oleh AR sebelumnya (PONCHO GARDY SIMANJUNTAK), dalam rangka Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan dengan Surat Nomor: S-7267/WPJ.01/KP.08/2016 tanggal 11 Februari 2016. Kemudian pada tanggal 23 Pebruari 2016 dilakukan visit (kunjungan kerja) dalam rangka Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan tersebut;
Bahwa pada tanggal 08 April 2016, terhadap Wajib Pajak dilakukan pemanggilan dalam rangka Klarifikasi Pengkreditan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN dengan surat Nomor : S-13419/WPJ.01/KP.08/2016 tanggal 08 April 2016;
Bahwa berdasarkan dokumen SPT Masa PPN dan data Aplikasi Penyandingan data Faktur Pajak Keluaran dan Masukan (PK-PM) Sistem Informasi DJP, diperoleh rincian faktur pajak yang dikreditkan oleh PT.EKA TRI MANDIRI dari CV. TRI GLOBAL BERSAMA NPWP 31.537.012.2-124.000 pada tahun 2014 s.d. 2015;
Saksi Moch. Arief Mucharom, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah merupakan Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Medan Petisah sejak Januari tahun 2019 yang mengkoordinasikan penerimaan SPT Masa PPh dan PPN, mengkoordinasikan penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan, mengawasi pemberkasan, mengawasi penerbitan produk hukum KPP Pratama Medan Petisah, mengawasi penerbitan Surat Keterangan Terdaftar dan pencetakan NPWP serta Surat Pengukuhan atau Pencabutan Pengusaha Kena Pajak, mengkoordinasikan pelaksanaan penelitian dan penyelesaian permohonan kode aktivasi, password, sertifikat elektronik dan nomor seri faktur pajak, mengawasi administrasi Dokumen Perpajakan di KPP Pratama Medan Petisah;
Bahwa sebagai syarat untuk diterima secara lengkap, SPT tersebut harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak tersebut Orang Pribadi ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bila berbentuk Badan harus ditandatangani oleh direksi yang tertera dalam Akta pendirian. Dan dapat pula ditandatangani oleh kuasa dengan melampirkan surat kuasa khusus;
Bahwa sesuai dokumen yang dimiliki KPP Pratama Medan Petisah, CV. TRI GLOBAL BERSAMA terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak 28 Mei 2012 sesuai dengan surat keterangan terdaftar nomor PEM-0002765ER/WPJ.01/KP.0803/2012 tanggal 28 Mei 2012;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar No.: PEM-0002765ER/WPJ.01/ KP.0803/2012 tanggal 28 Mei 2012, kewajiban perpajakannya adalah Kewajiban sebagai Pemotong dan/atau Pemungut Pajak yaitu PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 21, PPh Pasal 26 dan setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: PEM-00042/WPJ.01/ KP.0803/2012 tanggal 29 Mei 2012, kewajiban perpajakannya bertambah sebagai Pemungut Pajak yaitu PPN;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar Nomor: PEM-0002765ER/WPJ.01/KP.0803/2012 tanggal 28 Mei 2012, CV. TRI GLOBAL BERSAMA beralamat di Jalan Puskesmas Gang Delima Lk. IV No. 1, Medan Sunggal, Medan dan terdaftar dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 51100- Perdagangan Besar berdasarkan Balas Jasa (Fee) atau Kontrak;
Bahwa sesuai dengan dokumen yang ada di Seksi Pelayanan, untuk tahun pajak 2014 dan 2015, CV. TRI GLOBAL BERSAMA tidak pernah melaporkan SPT Masa /Tahunan ke KPP Pratama Medan Petisah;
Sesuai dengan Surat Keterangan Terdaftar Nomor: PEM-01950/WPJ.01/KP.0803/2013 tanggal 18 September 2013, PT EKA TRI MANDIRI terdaftar di KPP Pratama Medan Petisah pada tanggal 18 September 2013;
Bahwa sesuai Surat Pengukuhan Nomor: PEM-00327/WPJ.01/KP .0803/2014 tanggal 20 Februari 2014, PT EKA TRI MANDIRI dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 20 Februari 2014 berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi dalam Rangka Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Nomor : LAP-83/WPJ.01/KP.0803/2014 tanggal 20 Februari 2014 dan Surat Keterangan Terdaftar Nomor: PEM-01950/WPJ.01/ KP.0803/2013 tanggal 18 September 2013, kewajiban pajak PT EKA TRI MANDIRI adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29, dan setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : PEM-00327/WPJ.01/KP.0803/2014 tanggal 20 Februari 2014, maka kewajiban perpajakannya bertambah yaitu sebagai Pemungut Pajak yaitu PPN;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar Nomor : PEM-01950/WPJ.01/KP.0803/2013 tanggal 18 September 2013 terdaftar dengan KLU 46100- Perdagangan Besar berdasarkan Balas Jasa (Fee) atau Kontrak. Namun dari Laporan Hasil Verifikasi dalam Rangka Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), kegiatan usaha PT.EKA TRI MANDIRI adalah Perdagangan Eceran Pupuk untuk pertanian/perkebunan, yang beralamat di Jalan Prona, Komplek Gatsu Town House No. B-6, Medan Helvetia, Kota Medan dan berdasarkan dokumen Akte Pendirian Nomor 39 tanggal 28 Juni 2013 yang dibuat oleh Notaris RENI NURUL AINI MANURUNG, S.H., SpN, diketahui bahwa pesero pengurus (Direktur) PT EKA TRI MANDIRI adalah EKA SEPTIAN lahir di Medan, NIK 1271091609880001 beralamat di Jl. Bajak IV Gg. Perjuangan No. 5, Kel. Harjosari II, Kec. Medan Amplas, Medan, dan komisaris adalah RINA APRINA, lahir di Medan, NIK 1271146304860001 beralamat di Jl. Bajak IV Gg. Perjuangan, Kel. Harjosari II, Kec. Medan Amplas, Medan;
Bahwa saksi tidak tahu data dan/atau informasi terkait harta kekayaan Terdakwa atau yang berkaitan dengan tindak pidana;
Saksi Reni Nurul Aini Manurung, S.H, dibawah sunpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi Bekerja di Notaris / PPAT Kota Medan tahun 2003 hingga sekarang dan pernah membuat Akte Pendirian CV. TRI GLOBAL BERSAMA dengan nomor Akte Pendirian CV. TRI GLOBAL BERSAMA adalah Nomor 02 tanggal 07 Mei 2012 yang menghadap pada saat pembuatan Akte Pendirian CV. TRI GLOBAL BERSAMA adalah MUHAMMAD ARIF NIK 1271091903860001 dan RYAN HERIANDA NIK 1271092411840002, dengan alamat para penghadap adalah Jalan Bajak IV nomor 1 F, Harjosari II, Medan dan RYAN HERIANDA di Jalan Bajak II, Harjosari II, Medan;
Bahwa dokumen yang diberikan sebelum pembuatan Akte Pendirian CV. TRI GLOBAL BERSAMA adalah Untuk pendirian yang diberikan hanya KTP para penghadap dan Untuk permohonan pengurusan izin yang diberikan adalah Pas foto, Kop surat dan Stempel perusahaan dan tidak terdapat setoran modal pada saat pendirian CV. TRI GLOBAL BERSAMA;
Bahwa yang membayar biaya Notaris adalah MUHAMMAD ARIF dan yang mengambil salinan Akte Pendirian CV. TRI GLOBAL BERSAMA adalah ROBI tanggal 20 Juli 2012;
Bahwa Saksi pernah membuat Akte Pendirian PT. EKA TRI MANDIRI dan nomor Akte Pendirian PT. EKA TRI MANDIRI adalah Nomor 39 tanggal 28 Juni 2013 dan yang menghadap pada saat pembuatan Akte Pendirian PT. EKA TRI MANDIRI adalah EKA SEPTIAN NIK 1271091609880001 dan RINA APRINA NIK 1271146304860001 dengan alamat para penghadap adalah Jalan Bajak IV Gang Perjuangan No.5, Harjosari II, Medan dan RINA APRINA di Jalan Bajak IV Gang Perjuangan, Harjosari II, Medan;
Bahwa dokumen yang diberikan sebelum pembuatan Akte Pendirian PT. EKA TRI MANDIRI adalah Untuk pendirian yang diberikan hanya KTP para penghadap dan Untuk permohonan pengurusan izin yang diberikan adalah Pas foto, Kop surat dan Stempel perusahaan dan tidak terdapat setoran modal pada saat pendirian PT. EKA TRI MANDIRI;
Bahwa yang membayar biaya Notaris terkait pendirian PT. EKA TRI MANDIRI adalah EKA SEPTIAN dan yang mengambil salinan Akte Pendirian PT. EKA TRI MANDIRI adalah RYAN HERIANDA tanggal 20 Februari 2014;
Saksi RYAN HERIANDA, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan Persero Komanditer CV. TRI GLOBAL BERSAMA dan Struktur organisasi CV. TRI GLOBAL BERSAMA, Saksi tidak tahu, karena hanya diminta oleh EKA SEPTIAN untuk meminjamkan identitas berupa KTP, untuk mendirikan perusahaan baru bernama CV. TRI GLOBAL BERSAMA. EKA SEPTIAN memberikan alasan bahwa tidak bisa lagi identitas yang bersangkutan digunakan untuk membuat perusahaan baru. Alasannya jelasnya Saksi tidak tahu;
Saksi tidak tahu tugas pokok dan wewenang sebagai Persero Komanditer CV. TRI GLOBAL BERSAMA;
Bahwa Kronologis menjadi Persero Komanditer CV. TRI GLOBAL BERSAMA awalnya tahun 2012, saksi bekerja sebagai karyawan di CV. SUKSES MANDIRI milik EKA SEPTIAN. Kemudian suatu saat, EKA SEPTIAN memberitahukan kepada saksi dan MUHAMMAD ARIF bahwa akan membuka sebuah perusahaan, kemudian EKA SEPTIAN meminta untuk menyerahkan KTP ke EKA SEPTIAN;
Bahwa Eka Septian mengatur dan membiayai semua biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan perusahaan tersebut dengan nama CV. TRI GLOBAL BERSAMA. saksi ditunjuk oleh Eka Septian sebagai Persero Komanditer dan MUHAMMAD ARIF sebagai Direktur;
Bahwa setelah semua proses pembuatan perusahaan tersebut selesai, semua berkas yang bersangkutan dengan CV. TRI GLOBAL BERSAMA dipegang oleh EKA SEPTIAN sampai saat ini dan Saksi tidak pernah menerima kompensasi apapun dari CV. TRI GLOBAL BERSAMA;
Bahwa saksi tidak pernah menyerahkan uang atau barang untuk permodalan CV. TRI GLOBAL BERSAMA dan tidak pernah menerima gaji atau penghasilan lainnya dari CV TRI GLOBAL BERSAMA dan saksi tidak tahu alamat kantornya dan apakah memiliki gudang atau cabang, karena semua dokumen CV TRI GLOBAL BERSAMA dikuasai oleh EKA SEPTIAN, dan saksi juga tidak tahu apa kegiatan usahanya;
Bahwa saksi tidak pernah membuka rekening Bank atas nama CV. TRI GLOBAL BERSAMA dan tidak tahu kegiatan usahanya;
Bahwa Setahu saksi, PT. EKA TRI MANDIRI merupakan perusahaaan milik EKA SEPTIAN, tapi tidak tahu kegiatannya dan sepanjang tahun 2014 hingga 2015, CV. TRI GLOBAL BERSAMA tidak tahu ada transaksi penjualan ke PT. EKA TRI MANDIRI;
Bahes Saksi tidak pernah menandatangani permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau permohonan Pengusaha Kena Pajak (PKP) CV. TRI GLOBAL BERSAMA dan tidak pernah menandatangani Faktur Pajak, Surat Jalan, Invoice, SPT dan dokumen lain terkait dengan CV. TRI GLOBAL BERSAMA;
Bahwa Eka Septian adalah kawan main saksi waktu masih kecil. EKA SEPTIAN yang menawarkan pekerjaan kepada saksi di CV SUKSES MANDIRI dan tidak tahu berapa perusahaan yang dimiliki oleh EKA SEPTIAN. Yang ia tahu adalah CV SUKSES MANDIRI, CV TRI GLOBAL BERSAMA dan PT. EKA TRI MANDIRI;
Saksi MUHAMMAD ARIF, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan Direktur CV. TRI GLOBAL BERSAMA dan struktur organisasi CV. TRI GLOBAL BERSAMA, saksi sebagai Direktur dan RYAN HERIANDA sebagai Persero Komanditer;
Bahwa saksi tidak tahu tugasnya di CV. TRI GLOBAL BERSAMA, yang ia tahu hanya ditunjuk sebagai Direktur CV. TRI GLOBAL BERSAMA namun tidak mengerti tugasnya;
Bahwa terkait Akta Pendirian CV. TRI GLOBAL BERSAMA nomor 02 tanggal 07 Mei 2012 di hadapan Notaris RENI NURUL AINI MANURUNG, S.H;
Bahwa berdirinya CV. TRI GLOBAL BERSAMA atas inisiatif EKA SEPTIAN, saksi ditunjuk sebagai Direktur dan RYAN HERIANDA sebagai Persero Komanditer pada tahun 2012;
Bahwa Pengurusan dokumen pendirian semua dilakukan oleh EKA SEPTIAN, saksi hanya disuruh datang ke oleh EKA SEPTIAN untuk menandatangani Akta Pendirian CV. TRI GLOBAL BERSAMA dan saksi tidak pernah menyerahkan uang atau barang untuk permodalan CV. TRI GLOBAL BERSAMA dan yang menyimpan berkas pendirian CV. TRI GLOBAL BERSAMA atau pun dokumen lain terkait CV. TRI GLOBAL BERSAMA adalah EKA SEPTIAN;
Bahwa saksi tidak tahu yang membayar biaya notaris terkait pendirian CV. TRI GLOBAL BERSAMA dan terkait permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) CV. TRI GLOBAL BERSAMA;
Bahwa saksi tidak pernah menerima penghasilan dari CV. TRI GLOBAL BERSAMA. Penghasilan yang didapat hanya dari pekerjaan sebagai karyawan CV. SUKSES MANDIRI sebesar Rp.1.600.0000,- (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) setiap bulan dan dibayar secara tunai oleh EKA SEPTIAN dan alamat kantor CV. TRI GLOBAL BERSAMA di Jalan Puskesmas, Gang Delima, nomornya lupa;
Bahwa saksi sebagai Direktur CV. TRI GLOBAL BERSAMA, tidak pernah membuka rekening Bank atas nama CV. TRI GLOBAL BERSAMA dan Saksi tidak tahu kegiatan usaha CV. TRI GLOBAL BERSAMA karena tidak pernah ada kegiatan usahanya;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengendalikan CV. TRI GLOBAL BERSAMA;
Bahwa berdasarkan data PK-PM Aplikasi Portal Direktorat Jenderal Pajak dan pelaporan SPT Masa PPN PT. EKA TRI MANDIRI, pada masa/tahun pajak 2014 dan 2015 terdapat faktur-faktur pajak masukan yang dilaporkan/dikreditkan oleh PT. EKA TRI MANDIRI yang berasal dari CV. TRI GLOBAL BERSAMA dan saksi tidak pernah membuat dan menandatangani Surat Pemberitahuan (SPT) Masa/Tahunan;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani Surat Jalan, Invoice dan dokumen lain terkait dengan CV. TRI GLOBAL BERSAMA.
Bahwa hubungan dengan EKA SEPTIAN adalah sebagai teman dan saksi juga sebagai karyawan di CV. SUKSES MANDIRI yang dimiliki oleh EKA SEPTIAN dan saksi tidak mengetahui data dan/atau informasi terkait harta kekayaan Tersangka atau yang berkaitan dengan tindak pidana;
Saksi Robi Suhendro, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan Karyawan CV. SUKSES MANDIRI dari tahun 2011 hingga 2014 dan Saksi tidak tahu kronologis pendirian CV. SUKSES MANDIRI karena masuk pada saat CV. SUKSES MANDIRI telah berdiri serta Struktur organisasi CV. SUKSES MANDIRI tidak tahu, hanya tahu EKA SEPTIAN sebagai Direktur;
Bahwa karyawan lain di CV. SUKSES MANDIRI selain saksi adalah MUHAMMAD ARIF dan RYAN HERIANDA dan Kegiatan usaha CV. SUKSES MANDIRI adalah jual beli pupuk, saksi bertugas di bagian lapangan, disuruh untuk beli alat-alat kantor, antar Surat, ambil dan antar duit;’
Bahwa Yang merekrut sebagai karyawan CV.SUKSES MANDIRI adalah EKA SEPTIAN dan Kronologis menjadi karyawan di CV.SUKSES MANDIRI adalah saksi dan EKA SEPTIAN sudah kenal sejak SMP, karena rumahnya berdekatan. Pada tahun 2011, ketika bekerja di daerah Rantau Prapat, EKA SEPTIAN menelpon Ybs, diajak kerja dengan dia, untuk bantu-bantu antar surat. Dan dia jelaskan sedang buka CV. Dan perlu karyawan, dan setelah itu saksi kerja dengan EKA SEPTIAN;
perusahaan yang dimiliki EKA SEPTIAN, yang direkturnya EKA SEPTIAN adalah CV. SUKSES MANDIRI dan PT. EKA TRI MANDIRI. Sedangkan yang direkturnya bukan EKA SEPTIAN adalah CV. TRI GLOBAL BERSAMA;
Bahwa pupuk yang dijual oleh CV. SUKSES MANDIRI berasal dari PT. SUSANTO DWI REZEKI dan tidak memiliki gudang. Tapi EKA SEPTIAN pernah cerita bahwa punya gudang di Jalan Binjai Km. 18, Binjai dan Supplier CV.SUKSES MANDIRI yang ia tahu adalah PT. SUSANTO DWI REZEKI, tapi kalau pembeli pupuknya ia tidak tahu;
Bahwa yang berwenang dalam penjualan dan pembelian pupuk di CV. SUKSES MANDIRI adalah EKA SEPTIAN dan proses pembelian dan penjualan yang dilakukan oleh CV. SUKSES MANDIRI, saksi tidak tahu, ia hanya pernah disuruh antar DO /Surat Jalan ke pengangkutan di Cemara dan Kayu Putih;
Bahwa setahu saksi, CV. SUKSES MANDIRI punya rekening di Bank Mandiri, tapi nomornya ia lupa.Saksi lupa pernah diberikan kuasa terkait rekening CV. SUKSES MANDIRI atau tidak. Tapi pernah dibawa ke Bank oleh EKA SEPTIAN untuk menandatangani Surat Kuasa Penarikan cek dan saksi pernah melakukan pembayaran ke PT. SUSANTO DWI REZEKI untuk pembelian pupuk dan yang membuat faktur pajak adalah EKA SEPTIAN dan Saya hanya pernah disuruh melaporkan pajak ke Kantor Pajak di Jalan Diponegoro lebih dari 5 kali. Faktur Pajak dibuat di kantor CV. SUKSES MANDIRI. Tapi lokasi beda-beda, karena beberapa kali pindah, pernah di Jalan Bakti Luhur, kemudian pindah ke Jalan Puskesmas Gang Delima, kemudian di Kampung Asoka dan kemudian balik lagi ke Jalan Bakti Luhur;
Bahwa mengenai PT. SUSANTO DWI REZEKI, saksi tahu bergerak di bidang pupuk, yang punya Pak ALI. Lokasi kantornya di Jalan Binjai Km. 18, Binjai. Sekitar tahun 2013, saksi pernah disuruh oleh EKA SEPTIAN untuk melaporkan pajak PT. SUSANTO DWI REZEKI di kantor pajak Binjai dan PT. EKA TRI MANDIRI, saksi tahu, Direkturnya EKA SEPTIAN;
Bahwa proses pembelian dan penjualan pupuk PT. EKA TRI MANDIRI, saksi tidak tahu, yang tahu EKA SEPTIAN dan proses penagihan, pembayaran dan pengangkutan pupuk yang dibeli maupun dijual oleh PT. EKA TRI MANDIRI, saksi tidak tahu, yang tahu EKA SEPTIAN.
Bahwa tahun 2014 hingga 2015, pelanggan PT. EKA TRI MANDIRI dan apa yang yang dibeli oleh masing-masing pelanggan, saksi tidak tahu, yang tahu hanyalah Eka Seprian;
Saksi Livya Casaniva, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan Chief Accounting di PT SINAR PANDAWA, Medan tahun 2007 sampai dengan sekarang dan ruang lingkup kegiatan usaha PT. SINAR PANDAWA adalah Perkebunan Kelapa Sawit, PMKS (Pabrik Minyak Kelapa Sawit) yaitu mengolah TBS menjadi CPO (Crude Palm Oil) dan PK (Palm Kernel), Menjual CPO dan PK, melakukan pembelian dan penjualan TBS (dalam kondisi tertentu, dan Lokasi kebun/pabrik PT. SINAR PANDAWA adalah di Perkebunan SENNAH II, Negeri Lama, Labuhan Batu.
Bahwa PT SINAR PANDAWA pernah melakukan pembelian dari PT EKA TRI MANDIRI sekitar bulan April, Agustus, September tahun 2014 dan bulan Juni tahun 2015, berupa Pupuk Urea Non Subsidi, merk nya kurang tahu dan proses pembelian adalah sebagai berikut: Nota permintaan pupuk diterima dari lokasi (kebun/pabrik) oleh bagian pembelian di Medan. Bagian pembelian membuat penawaran ke pihak PT EKA TRI MANDIRI, kalau barang dan harga sudah cocok, bagian pembelian membuat PO (Purchase Order) ke PT EKA TRI MANDIRI, apabila barang sudah datang, barang tersebut dikirim ke lokasi (kebun/pabrik). Setelah barang sampai di lokasi, bagian gudang di lokasi membuat Berita Acara Penerimaan Pupuk, kemudian oleh bagian gudang di lokasi, Berita Acara Penerimaan Pupuk ini dikirim ke Kantor Pusat-Medan ke Bagian Pembelian;
Bahw nilai pembayaran yang dilakukan atas pembelian Pupuk Urea Non Subsidi adalah sebagai berikut: Bulan April 2014 sebesar Rp. 798.950.000,00 dibayar tanggal 23 April 2014, Bulan September 2014 sebesar Rp. 477.862.000,00 dibayar tanggal 10 September 2014, Bukan Oktober 2014 sebesar Rp. 722.598.800,00 dibayar tanggal 31 Oktober 2014, Bulan Juli 2015 sebesar Rp. 868.945.000,00 dibayar tanggal 3 Juli 2015. Pembayaran di atas termasuk nilai PPN;
Bahwa pembayaran tersebut dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari rekening Bank Ekonomi Cabang Medan nomor 803015601075 atas nama PT SINAR PANDAWA ke Bank Ekonomi Cab. Rantau Prapat atas nama LILY dengan nomor rekening : 820000560734 (untuk transaksi tahun 2014) dan nomor rekening : 820000560089 (untuk transaksi tahun 2015);
Saksi Arianto, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan Staf Pembelian di PT. SINAR PANDAWA, Medan, tahun 2013 sampai dengan sekarang dan tugas saksi adalah melakukan pembelian kebutuhan-kebutuhan pabrik dan kebun, seperti sparepart dan pupuk, Melakukan kontak dengan supplier, Membuat Purchase Order, Membuat Surat Jalan, Melakukan penginputan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tanggal Faktur Pajak ke computer;
Bahwa nota permintaan pembelian barang diterima dari gudang/kebun, masuk ke staff pembelian, oleh bagian pembelian di Medan menelepon supplier-supplier mengenai harga barang yang akan dibeli, kalau barang dan harga sudah cocok, bagian pembelian membuat Faktur Pembelian (Purchase Order), PO ini diteruskan ke Senior Manager untuk meminta persetujuan (tanda tangan), bila Senior Manager setuju, staff pembelian mengirimkan PO ke supplier yang telah kita tunjuk, apabila barang sudah datang, oleh bagian pembelian membuat Surat Jalan agar barang tersebut dikirim kee gudang/kebun;
Bahwa setelah barang sampai di gudang/kebun, bagian gudang/kebun membuat Bukti Penerimaan Barang atas barang yang telah diterima, kemudian oleh bagian gudang/kebun, Bukti Penerimaan Barang ini dikirim ke Kantor Pusat-Medan ke Bagian Pembelian beserta Surat Jalan. Oleh Bagian Pembelian, Nota Permintaan Barang, Faktur Pembelian (Purchase Order), dan Bukti Penerimaan Barang diserahkan ke kasir untuk dilakukan pelunasan.
Saksi Linda Chandra, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan Direktur di PT TECHNINDO CONTROMATRA, Medan, tahun 2014 sampai dengan sekarang dan tugas saksi adalah melakukan pengawasan internal perusahaan, seperti: pembukuan, keuangan dan operasional kantor, memberikan keputusan tentang pembelian/penjualan, maksudnya memutuskan kepada siapa pembelian/penjualan dilakukan perusahaan, menandatangani kontrak penjualan, kontrak pembelian;
Bahwa Struktur organisasi PT. TECHNINDO CONTROMATRA: Pemegang Saham adalah BUYUNG dan HADI PRAWIRA. Komisaris ACIN AMIRUDIN, Direktur LINDA CHANDRA, Bagian Accounting SIAW MEI, Bagian Marketing/Penjualan IGNATIUS, Bagian Pembelian ELINA TANSUL, Bagian HRDLI MEI, Service ManagerYETNO SANTOSO;
Bahwa kegiatan usaha PT TECHNINDO CONTROMATRA adalah melakukan jual beli/leveransir alat-alat berat dan mesin-mesin pabrik, terutama alat-alat berat/mesin-mesin pabrik untuk bisnis/usaha kelapa sawit, Melakukan jual beli/leveransir spare part, Melakukan service atas barang-barang yang kita jual;
Bahwa mekanisme pembelian adalah sebagai berikut Perusahaan melakukan pembelian barang apabila sudah mendapat order penjualan, oleh bagian pembelian mencari barang dan harga barang yang akan dibeli, apabila terdapat kecocokan harga, kemudian barang tersebut dibeli;
Bahwa saksi tahu PT. EKA TRI MANDIRI setelah ada transaksi dengan PT. EKA TRI MANDIRI. Tapi yang tahu kronologis awalnya adalah bagian pembelian (Saudari SISKA);
Bahw saksi tidak tahu mengani penawaran ke seseorang yang bernama Pak TABUR dengan alamat email [email protected], bukan ke PT EKA TRI MANDIRI dan pembelian Pupuk Urea Non Subsidi tersebut diterbitkan faktur pajak oleh PT. EKA TRI MANDIRI;
Saksi Said Arief Razzaq, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan pihak yang sejatinya bertransaksi dengan PT. TECHNINDO CONTROMATRA dan Direktur PT. EKA TRI MANDIRIadalah EKA SEPTIAN dan bergerak dibidang usaha jual beli pupuk;
Bahwa Kronologis kenal PT. EKA TRI MANDIRI yaitu Pada tahun 2015 saksi mendapat order pupuk non subsidi dari PT TECHNINDO CONTROMATRA melalui Bapak saksi (SAID HUSSEIN) sebanyak 55 ton. Karena kebetulan Bapak saksi kenal dengan orang PT TECHNINDO CONTROMATRA;
Bahwa atas kontrak tersebut, PT TECHNINDO CONTROMATRA mewajibkan atas nama badan/perusahaan yang PKP (Pengusaha Kena Pajak), karena terkait dengan faktur pajak. Maka kemudian saksi mencari perusahaan untuk dijadikan bendera dalam melakukan transaksi tersebut;
Bahwa saksi bertemu dengan EKA SEPTIAN di KFC Ringroad, kemudian mereka melakukan perjanjian penggunaan nama PT. EKA TRI MANDIRI untuk kontrak dengan PT TECHNINDO CONTROMATRA. saksi diwajibkan membayar kepada EKA SEPTIAN sejumlah PPN 10 persen dari DPP (nilai kontrak) ditambah fee penggunaan nama PT. EKA TRI MANDIRI sebesar 2,5% (dua setengah persen);
Bahwa tidak ada perjanjian secara tertulis antara saksi dengan EKA SEPTIAN. Tapi saksi percaya meskipun tidak secara tertulis, karena pembayaran dari PT. TECHNINDO CONTROMATRA ditujukan ke rekening Ibu saksi (CHAIRUNNISA SAID);
Bahwa pembayaran atas pupuk yang dibeli oleh PT TECHNINDO CONTROMATRA ditransfer melalui rekening Ibu saksi di BNI dengan nomor 0058516777 atas nama CHAIRUNNISA SAID.
Bahwa pembayaran oleh PT. TECHNINDO CONTROMATRA dilakukan sebanyak dua kali yaitu sebesar Rp. 151.782.333,00 tanggal 24 Agustus 2015 dan Rp. 151.782.333 tanggal 16 Oktober 2015 dan nilai PPN yang disetorkan ke EKA SEPTIAN sesuai perjanjian adalah sebesar Rp. 27.596.788 dan jasa penggunaan nama sekitar 7 (tujuh) jutaan;
Bahwa saksi melakukan transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama SUSILAWATI dengan nomor rekening 9000011628113 sebanyak 3 (tiga) kali. Yaitu Rp. 6.000.000,00 tanggal 21 Agustus 2015, Rp. 10.000.000,00 tanggal 10 September 2015 dan Rp. 5.700.000,00- tanggal 12 September 2015. Dan sisa pembayaran melalui cash/tunai;
Bahwa Uang tersebut ditransfer ke rekening SUSILAWATI, bukan ke rekening EKA SEPTIAN ataupun PT. EKA TRI MANDIRI karena EKA SEPTIAN yang meminta;
Saksi Mangaratua Samosir, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahw saksi merupakan Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan KOPERASI AIR KEHIDUPAN sejak tahun 2007 hingga sekarang.
Bahwa Struktur organisasi KOPERASI AIR KEHIDUPAN adalah sebagai berikut: Ketua : IR. SH. SITUMORANG; Sekretaris : RUDI SABAM; Bendahara : LAMTIUR; Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan : MANGARTUA SAMOSIR dan okasi kantor KOPERASI AIR KEHIDUPAN di Jalan Bambu Kuning I Nomor 147, Pekanbaru dan Gudang di Km.18 Desa Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Siak, Riau dan usaha KOPERASI AIR KEHIDUPAN adalah Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit yang fungsinya membantu secara manejemen untuk kebun sawit-kebun sawit yang dimiliki secara perorangan.
Bahwa Pembelian terbesar KOPERASI AIR KEHIDUPAN tahun 2014 s.d. 2015 adalah membeli pupuk untuk kebun-kebun sawit yang menjadi anggota koperasi. Pembelian antara lain dari MEROKE TETAP JAYA, ALAM MAS MULIA, KARYA ALAM SUKSES, EKA TRI MANDIRI. Ada pula pembelian herbisida dari CITA AGUNG JAYA.
Bahwa Saksi biasanya membeli pupuk tidak langsung ke distributor atau pemilik pupuk dikarenakan ada terkendala dalam pembayaran. saksi lebih memilih untuk yang bisa dibayar dengan mencicil. Kecuali pembelian pupuk dari MEROKE TETAP JAYA karena mereka memberikan kemudahan mencicil selama 6 bulan.
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan pihak dari PT. EKA TRI MANDIRI dan proses pembelian pupuk tersebut, mulai dari pemesanan, pembayaran hingga pengiriman, saksi tidak tahu.
Saksi Hamit Rusli, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan Manajer Kebun PT. JAYA SELAMAT ABADI RAYA sejak tahun 1983 sampai dengan sekarang dan bidang usaha dari PT JAYA SELAMAT ABADI RAYA adalah Perkebunan kelapa sawit. Yang dijual adalah TBS;
Bahwa pembelian pupuk yang dilakukan oleh PT JAYA SELAMAT ABADI RAYA antara lain dari Toko JAYA TANI dan SAHABAT TANI.
Bahwa setiap transaksi pembelian ke lawan transaksi, PT. JAYA SELAMAT ABADI RAYA memerlukan faktur pajak dan Saksi tidak tahu/kenal dengan PT. EKA TRI MANDIRI maupun pemiliknya.
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan transaksi pembelian pupuk dari PT. EKA TRI MANDIRI. Saksi membeli pupuk dari Toko JAYA TANI.
Saksi Fitrio Oscar Stephendas Pazsa, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan Karyawan PT. PALEM MAS PERKASA sejak tahun 2009 s.d. sekarang dan ssebagai Wakil Direktur CV. PRIMA MULYA PRATAMA sejak tahun 2009 s.d. sekarang;
Bahwa sejak tahun 2014, alamat kantor CV PRIMA MULYA PRATAMA ada di Jalan Amal Luhur Nomor 8-Z, Kelurahan Dwikora, Medan (Komplek Buwono Millenium), sebelumnya di Jalan Budi Keadilan, Medan Brayan dan CV PRIMA MULYA PRATAMA tidak memiliki Gudang;
Bahwa yang mengurus pajak adalah SUSILAWATI, dari mulai pembuatan faktur, pengisian SPT dan pelaporan pajak, namun yang bersangkutan sudah mengundurkan diri pada bulan November 2015. Penandatangan SPT dan faktur pajak adalah bu FATIMAH;
Bahwa saksi tahu hanya setelah pupuk siap di gudang, CV PRIMA MULYA PRATAMA memberikan DO kepada pembeli untuk dibawa ketika mengambil barang di gudang. Kontrak penjualan pupuk menggunakan sistem Franco Loco Gudang, CV PRIMA MULYA PRATAMA hanya bertanggung jawab sebatas di gudang. Pengangkutan dilakukan sendiri oleh pembeli;
Bahwa pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening CV. PRIMA MULYA PRATAMA di Bank Mandiri dengan nomor rekening 1050005926351 dan pembelian pupuk non subsidi terebut di beli dari Distributor Pupuk yang ada di Medan, yang dari luar kota Medan tidak ada. Antara lain: PT. BUMI TANI SUBUR, PT. MULTI MAS CHEMINDO, PT. AGRO TANI LESTARI, PT. EKA TRI MANDIRI, CV. SUKSES MANDIRI, PT MEST INDONESIY;
Bahwa awal transaksi dengan EKA SEPTIAN, dia menggunakan perusahaan CV. SUKSES MANDIRI dan kemudian menggunakan perusahaan PT. EKA TRI MANDIRI;
Bahwa proses pembelian pupuk dari PT. EKA TRI MANDIRI adalah Dimulai dari penawaran pembelian pupuk dari customer (misal PT ANUGERAH LANGKAT MAKMUR), kemudian CV. PRIMA MULYA PRATAMA mencari rekanan yang dapat memberikan harga yang paling murah. Pencarian rekanan dilakukan oleh Saya dan Pak BAMBANG SUGENG, kemudian Pak BAMBANG SUGENG dan Ibu FATIMAH yang mengambil keputusan, rekanan mana yang dipilih (misal kita memilih PT. EKA TRI MANDIRI). Bila CV PRIMA MULYA PRATAMA memenangkan tender, kemudian dibuatkan kontrak antara pembeli (misal PT Anugerah Langkat Makmur) dgn CV PRIMA MULYA PRATAMA. Lalu CV PRIMA MULYA PRATAMA mengirimkan Delivery Order (DO) kepada pembeli dan dilampiri DO yang berasal dari PT. EKA TRI MANDIRI atau ada juga kami langsung memberikan DO yang berasal dari PT. EKA TRI MANDIRI (khusus untuk pembeli perorangan yang jumlahnya tidak besar). Setelah DO diberikan, pihak pembeli mengambil pupuk di gudang yang tertulis di dalam DO tersebut. Dan DO diserahkan ke Kepala Gudang ketika mengambil pupuk;
Saksi Fatimah, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan Direktur CV. PRIMA MULYA PRATAMA dan Tugas saksi adalah Penerbitan cek untuk pembayaran ke supplier;
Bahwa cara pembayaran yang lazimnya dilakukan ke semua lawan transaksi CV. PRIMA MULYA PRATAMA, ada yang dibayar via transfer rekening, ada yang menggunakan cek dan ada pula dibayar secara tunai/cash.Nomor rekening yang digunakan Saya tidak ingat;
Bahwa yang mengurus perpajakan adalah Bu Susilawati, pegawai kantor dan yang membuat faktur pajak, membuat SPT Masa/Tahunan dan melaporkan SPT adalah SUSILAWATI.
Saksi Susilawati, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan Karyawan PT. PALEM MAS PERKASA sepertinya dari tahun 2009 hingga 201 dan tugas dan peran saat di PT PALEM MAS PERKASA adalah Pembukuan, membuat laporan keuangan, Membuat dan mencetak faktur pajak, Melaporkan SPT ke kantor pajak dan struktur organisasi PT PALEM MAS PERKASA: Direktur: BAMBANG SUGENG; Karyawannya adalah: ADI WISONO, SRI WAHYUNI, FITRIO OSCAR, DARA WULANDARI dan SUSILAWATI;
17. Saksi Rusli;
Bahwa ada transaksi dengan PT. EKA TRI MANDIRI yang tanpa ada barang, hanya beli faktur pajak. saksi diiming-imingi oleh EKA SEPTIAN bahwa ia memiliki PPN lebih bayar yang dapat membantu saksi mengurangi kurang bayar di PPN dan saksi tergiur dan Terkait uang 90 juta yang ditarik oleh EKA SEPTIAN, sepertinya itu haknya EKA SEPTIAN, tapi terkait apa saksi lupa;
Bahwa Semua direksi sepakat melakukan transaksi antara PT. CITRA GADING PLANTATION dengan PT. EKA TRI MANDIRI di atas (misal PO 157), hanya beli faktur saja dan sebenarnya ada beberapa seperti itu, tapi saksi lupa dan tidak semua transaksi atau faktur pajak yang diterima dari PT. EKA TRI MANDIRI tidak benar, karena sebagian besar memang benar ada pembelian pupuk. Tapi saksi tidak ingat berapa persentase yang benar dan yang tidak dan Terdakwa pernah menawarkan PPN lebih bayar yang dia punya, untuk dijual ke saksi dan saksi tidak bersedia melakukan pembetulan SPT Masa PPN karena PT. CITRA GADING PLANTATION sudah ikut Tax Amnesty tahun 2016 dengan nomor KEP-1763/PP/WPJ.11/2017 tanggal 5 Januari 2017.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan para saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli atas nama Parluhutan Rajagukguk, S.S.T., M.B.A., yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan, dan keterangan terebut adalah benar;
Bahwa suatu Faktur Pajak dikatakan memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat identitas;
Bahwa Suatu Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP, ekspor BKP. Artinya persyaratan material dari suatu faktur pajak adalah telah terpenuhi apabila keterangan yang tercantum dalam faktur pajak jelas dan sesuai dengan kejadian transaksi yang sebenarnya dari BKP dan atau JKP yang diperjualbelikan;
Bahwa Konsekuensi hukum di bidang perpajakan atas suatu Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan persyaratan formal dan persyaratan material adalah mengakibatkan PPN yang tercantum didalamnya (Pajak Masukan) tidak dapat dikreditkan;
Bahwa Terdakwa mendirikan perusahaan CV. SUKSES MANDIRI, CV. TRI GLOBAL BERSAMA dan PT. EKA TRI MANDIRI atas inisiatif terdakwa sendiri dengan tujuan untuk usaha jual beli pupuk dan ikut tender pupuk dan Terdakwa juga menggunakan perusahaan CV. TRI GLOBAL BERSAMA untuk menerbitkan faktur pajak ke PT. EKA TRI MANDIRI. Faktur pajak dari CV. TRI GLOBAL BERSAMA untuk menutupi transaksi pembelian pupuk yang tidak ada PPN nya. Maka terdakwa gunakan faktur pajak tersebut untuk mengurangi PPN kurang bayar di SPT Masa PPN;
Bahwa tugas pokok dan wewenang sebagai Direktur PT. EKA TRI MANDIRI adalah lobi-lobi jual beli pupuk, terdakwa yang operasional semuanya di PT. EKA TRI MANDIRI. Karyawan di kantor hanya untuk antar DO, ketik Surat Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan dipersidagan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangannya yang diberikan dikantor Polisi;
Bahwa terdakwa adalah Direktur PT. EKA TRI MANDIRI yang membuat faktur pajak yang diterbitkan oleh PT. EKA TRI MANDIRI, yang dibuat di kantor, di jalan Pasar I, Komplek Puri Mediterania, Medan;
Bahwa Faktur tersebut terdakwa terbitkan karena ada transaksi penjualan pupuk dan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam pembuatan factor Pajak tersebut;
Bahwa proses penjualan masing-masing ke lawan transaksi adalah kepada:
PT. SUSANTO DWI REZEKI, pemesan pemesanan berasal dari DWI RIKO (Direktur PT. SDR) atau DEDI berupa KCL, kisrit dan Pembayaran: DWI RIKO yang transfer ke rekening PT. EKA TRI MANDIRI, Pengiriman:Pupuk dikirim dari Medan oleh angkutan dari supplier dan Pihak yang dihubungi: RIKO (Direktur PT. SDR) atau DEDI dan Dokumen yang terbit : Faktur Pajak, Invoice, Surat Jalan;
PT. CITRA GADING PLANTATIO, Pemesanan: Pesanan biasanya dari HENDRA (Staf PT. CITRA GADING PLANTATION), Pembayaran:secara transfer ke rekening PT. EKA TRI MANDIRI, Pengiriman:Pupuk dikirim dari Medan oleh angkutan dari supplier, Pihak yang dihubungi:HENDRA (Staf PT. CITRA GADING PLANTATION), dan Dokumen yang terbit:Faktur Pajak, Invoice, Surat Jalan;
PT. PALEM MAS PERKASA, Pemesanan: Pesanan ada yang langsung ke Terdakwa dan ada pesanan pembelian pupuk ke JUMARI namun faktur pajak dari Terdakwa, Pembayaran pupuk ke JUMARI, Pengiriman: yang kirim pupuk adalah JUMARI, Pihak yang dihubungi: SUSI, Dokumen yang terbit: Faktur Pajak, Invoice, Surat Jalan;
CV. PRIMA MULYA PRATAMA, pemesanan Terdakwa tidak kenal CV. PRIMA MULYA PRATAMA, Saya dapat pesanan dari Sales pupuk. Kemudian Saya carikan pupuk tersebut di supplier-supplier pupuk, pembayaran: Secara kas tunai, dibayarkan ke Saya oleh Sales pupuk (Namanya Saya lupa), Pengiriman: Pupuk dikirim dari Medan oleh angkutan dari supplier, Pihak yang dihubungi: Sales pupuk, namanya Terdakwa lupa, dokumen yang terbit: Faktur Pajak, Invoice, Surat Jalan;
PT. SINAR PANDAWA, Pemesanan tidak kebal PT. SINAR PANDAWA, Terdakwa dapat pesanan dari Sales pupuk. Kemudian Saya carikan pupuk tersebut di supplier-supplier pupuk, pembayaran: Secara kas tunai, dibayarkan ke Saya oleh Sales pupuk (Namanya Saya lupa), Pengiriman: Pupuk dikirim dari Medan oleh angkutan dari supplier Pihak yang dihubungi: Sales pupuk, namanya Saya lupa, Dokumen yang terbit: Faktur Pajak, Invoice, Surat Jalan;
PT. TECHNINDO CONTROMATRA, Pemesanan tidak kenal PT. TECHNINDO, Saya dapat pesanan dari Sales pupuk. Kemudian Saya carikan pupuk tersebut di supplier-supplier pupuk, Pembayaran secara kas tunai, dibayarkan ke Saya oleh Sales pupuk (Namanya Saya lupa), pengiriman:Pupuk dikirim dari Medan oleh angkutan dari supplier, pihak yang dihubungi: Sales pupuk, namanya Saya lupa, dokumen yang terbit: Faktur Pajak, Invoice, Surat Jalan;
KOPERASI AIR KEHIDUPAN, Pemesanan lupa Sales di Rantau Prapat, kemudian Saya carikan pupuk tersebut di supplier-supplier pupuk dengan Pembayaran menggunakan cek, pengiriman: Pupuk dikirim dari Medan oleh angkutan dari supplier dan Pihak yang dihubungi: orang di Rantau Prapat, Salesnya lupa, Dokumen yang terbit: Faktur Pajak, Invoice, Surat Jalan;
PT. JAYA SELAMAT ABADI RAYA, Pemesanan dapat dari Sales pupuk di Rantau prapat, bahwa ada perusahaan (JSA) butuh pupuk urea. Kemudian Saya carikan ke toko-toko pupuk untuk barang tersebut, Saya tidak berhubungan dengan JSA langsung, Pembayaran: Pembayaran pupuk oleh JSA dibayar ke Sales pupuk di rantau prapat secara tunai kas. Baru setelah itu Sales pupuk tersebut bayar ke Terdakwa, Pengiriman: menggunakan angkutan dari Toko Pupuk dan Pihak yang dihubungi: Sales dari Rantau Prapat, Dokumen yang terbit: Faktur Pajak, Invoice, Surat Jalan;
Bahwa terdakwa menerbitkan faktur pajak sebagaimana diuraikan di atas.
Bahwa ada penjualan pupuk, tapi faktur pajaknya ada yang benar dan ada yang tidak benar;
Bahwa Terdakwa yang membuat faktur pajak yang diterbitkan PT. EKA TRI MANDIRI. Faktur pajak dibuat di kantor, di jalan Pasar I, Komplek Puri Mediterania, Medan dan faktur tersebut terdakwa terbitkan karena ada transaksi penjualan pupuk;
Bahwa tidak ada pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu penerbitan faktur pajak dari PT. EKA TRI MANDIRIm, semua transaksi atau penerbitan dan/atau pengkreditan faktur pajak dalam SPT Masa PPN PT. EKA TRI MANDIRI tahun pajak 2014 dan 2015 adalah atas sepengetahuan terdakwa;
Bahwa Terdakwa yang membuat, manandatangani dan menyampaikan SPT Masa PPN CV. TRI GLOBAL BERSAMA dan PT. EKA TRI MANDIRI ke Direktorat Jenderal Pajak/KPP Pratama dan Terdakwa dapat untung dari faktur pajak yang dikreditkan dari CV. TRI GLOBAL BERSAMA. terdakwa juga dapat untung dari penjualan faktur pajak tanpa ada transaksi, yang terdakwa dapat 20% dari nilai PPN di faktur pajak;
Bahwa Faktur tersebut terdakwa terbitkan karena ada transaksi penjualan pupuk dan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam pembuatan factor Pajak tersebut;
Bahwa semua transaksi atau penerbitan dan/atau pengkreditan faktur pajak dalam SPT Masa PPN PT. EKA TRI MANDIRI tahun pajak 2014 dan 2015 adalah atas sepengetahuan terdakwa;
Bahwa Terdakwa dapat untung dari faktur pajak yang dikreditkan dari CV. Tri Global Bersama dan juga dari penjualan faktur pajak tanpa ada transaksi, yang terdakwa dapat 20% dari nilai PPN di faktur pajak;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya sudah lama;
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa perbuatannya adalah salah dan merada menyesal, karena perbuatanya jelas merugikan negara;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dipersidangan, dan terhadap barang bukti tersebut saksi-saksi dan Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan:
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sebagai Direktur PT. Eka Tri Mandiri, yang sebelumnya pada tahun 2012 terdakwa juga mendirikan perusahaan dengan nama CV. Tri Global Bersama;
Bahwa Terdakwa selaku Direktur PT. Eka Tri Mandiri, dalam kurun waktu antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 terdakwa telah membuat dan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya seolah-olah PT. Eka Tri Mandiri telah melakukan transaksi jual-beli pupuk dengan lawan transaksi yaitu: PT. Palem Mas Perkasa, PT. Susanto Dwi Rezeki, PT. Citra Gading Plantation, CV. Prima Mulya Pratama, PT. Sinar Pandawa, PT. Technindo Contromatra, PT. Jaya Selamat Abadi Raya dan Koperasi Air Kehidupan terkait penjualan pupuk non subsidi berbagai macam jenis padahal transaksi jual beli dilakukan oleh penjual pupuk yang Non PKP (Pengusaha Kena Pajak) dengan lawan transaksi tersebut dan bukan dengan PT. Eka Tri Mandiri;
Bahwa terdakwa bertindak seolah-olah sebagai Penjual Barang Kena Pajak dengan menerbitkan dan menandatangani faktur pajak keluaran yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya yaitu pada kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 dengan cara PT. Eka Tri Mandiri seolah-olah melakukan transaksi jual beli pupuk dengan lawan transaksi yaitu: PT. Palem Mas Perkasa, PT. Susanto Dwi Rezeki, PT. Citra Gading Plantation, CV. Prima Mulya Pratama, PT. Sinar Pandawa, PT. Technindo Contromatra, PT. Jaya Selamat Abadi Raya dan Koperasi Air Kehidupan padahal faktanya lawan transaksi tersebut membeli pupuk ke pihak lain dan membayar secara cash/ tunai atau melalui transfer ke rekening lain yang bukan ke PT. Eka Tri Mandiri.
Bahwa dari 88 (delapan puluh delapan) faktur pajak keluaran PT. Eka Tri Mandiri dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh terdakwa yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya tersebut telah dikreditkan sebagai pajak masukan oleh lawan transaksi PT. Eka Tri Mandiri yaitu: PT. Palem Mas Perkasa, PT. Susanto Dwi Rezeki, PT. Citra Gading Plantation, CV. Prima Mulya Pratama, PT. Sinar Pandawa, PT. Technindo Contromatra, PT. Jaya Selamat Abadi Raya dan Koperasi Air Kehidupan sehingga mengakibatkan berkurangnya pendapatan negara karena kurangnya pajak yang disetor oleh lawan transaksi PT. Eka Tri Mandiri tersebut sebesar Rp. 4.965.616.205,00 (empat milyar sembilan ratus enam puluh lima juta enam ratus enam belas ribu dua ratus lima rupiah);
Bahwa berdasarkan data pelaporan SPT Masa PPN di Sistem Informasi DJP, CV. Tri Global Bersama tidak pernah menyampaikan SPT Masa PPN, namun dari data Aplikasi Penyandingan data Faktur Pajak Keluaran dan Masukan (PK-PM) Sistem Informasi DJP, diperoleh rincian faktur pajak yang dikreditkan oleh PT. Eka Tri Mandiri dari CV. Tri Global Bersama pada tahun 2014 s.d. 2015;
Bahwa dari 86 (delapan puluh enam) faktur pajak keluaran CV. Tri Global Bersama dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 yang diterbitkan oleh terdakwa yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya tersebut kemudian oleh terdakwa, menggunakan faktur pajak keluaran tersebut sebagai pajak masukan PT. Eka Tri Mandiri sehingga mengakibatkan berkurangnya pendapatan negara karena kurangnya pajak yang disetor oleh PT. Eka Tri Mandiri tersebut sebesar Rp. 4.937.891.995,00 (empat milyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah);
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam undang-undangan perpajakan, Pasal 13 ayat (9) UU PPN (Pajak Pertambahan Nilai) diatur bahwa Faktur Pajak harus memenuhi syarat formal dan materiil, syarat materiil penerbitan faktur pajak dalam penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN bahwa: “Faktur pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak”;
Bahwa secara keseluruhan, perbuatan Terdakwa selaku Direktur PT. Eka Tri Mandiri dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 yang menerbitkan dan menandatangani faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya seolah-olah selaku Penjual Barang Kena Pajak yang selanjutnya oleh lawan transaksi PT. Eka Tri Mandiri telah dikreditkan dan dilaporkan pada SPT Masa PPN lawan transaksi dan digunakan oleh lawan transaksi selain sebagai bukti pungut pajak juga sebagai pengurang pajak terutang;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa selaku Direktur PT. Eka Tri Mandiri dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan 2015, mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Faktur pajak yang diterbitkan sebanyak 88 faktur pajak = Rp4.965.616.205,00, Faktur pajak yang digunakan sebanyak 86 faktur pajak = Rp4.937.891.995,00, yang totalnya adalah sebesar Rp 9.903.508.200,00 (sembilan milyar sembilan ratus tiga juta lima ratus delapan ribu dua ratus rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 39 A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Perubahan Ketiga UU KUP) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja;
Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya;
Beberapa perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan "barang siapa" adalah subjek hukum selaku pendukung hak dan kewajiban, yang disangka atau diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan yang mampu dipertanggung jawabkan secara hokum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang disangka atau didugai sebagai pelaku tindak pidana adalah Terdakwa Eka Septian yang identitas lengkapnya telah dinyatakan oleh Majelis Hakim dan ternyata sama dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan dan Terdakwa telah membenarkan, sehingga unsur barang siapa telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur “Dengan sengaja”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” mengandung makna bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki konsekwensi logis akibat dari perbuatan yang dilakukannya, perbuatan mana adalah meliputi segala perbuatan yang dimaksud atau disebutkan dalam rumusan delik yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa dalam literatur ilmu hukum pidana ada 3 (tiga) gradasi sengaja yakni sengaja sebagai maksud (oogmerk), sengaja berinsaf kepastian (opzet bij zakerheids-bewustzijn) dan sengaja berinsaf kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn);
Menimbang, bahwa pengertian “Dengan sengaja” tersebut tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus dihubungkan dengan sesuatu perbuatan tertentu yang ditunjuk sebagi perbuatan hukum, sehingga pengertian “Dengan sengaja” akan mengandung makna bilamana telah dihubungkan dengan perbuatan hukum tertentu yang diangga Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan mengerti mengapa Saksi diminta keterangan p sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, perbuatan mana jika dihubungkan dengan peristiwa pidana yang didakwakan dalam perkara ini, maka perbuatan yang dimaksud adalah menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, oleh karenanya unsur ini sangatlah terhantung pada undur ketiga;
Ad.3.Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa sebagai Direktur PT. Eka Tri Mandiri, sebelumnya pada tahun 2012 terdakwa juga mendirikan perusahaan dengan nama CV. Tri Global Bersama dan selaku Direktur PT. Eka Tri Mandiri, dalam kurun waktu antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 terdakwa telah membuat dan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya seolah-olah PT. Eka Tri Mandiri telah melakukan transaksi jual-beli pupuk dengan lawan transaksi yaitu: PT. Palem Mas Perkasa, PT. Susanto Dwi Rezeki, PT. Citra Gading Plantation, CV. Prima Mulya Pratama, PT. Sinar Pandawa, PT. Technindo Contromatra, PT. Jaya Selamat Abadi Raya dan Koperasi Air Kehidupan terkait penjualan pupuk non subsidi berbagai macam jenis padahal transaksi jual beli dilakukan oleh penjual pupuk yang Non PKP (Pengusaha Kena Pajak) dengan lawan transaksi tersebut dan bukan dengan PT. Eka Tri Mandiri;
Menimbang, bahwa terdakwa bertindak seolah-olah sebagai Penjual Barang Kena Pajak dengan menerbitkan dan menandatangani faktur pajak keluaran yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya yaitu pada kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 dengan cara PT. Eka Tri Mandiri seolah-olah melakukan transaksi jual beli pupuk dengan lawan transaksi yaitu: PT. Palem Mas Perkasa, PT. Susanto Dwi Rezeki, PT. Citra Gading Plantation, CV. Prima Mulya Pratama, PT. Sinar Pandawa, PT. Technindo Contromatra, PT. Jaya Selamat Abadi Raya dan Koperasi Air Kehidupan padahal faktanya lawan transaksi tersebut membeli pupuk ke pihak lain dan membayar secara cash/ tunai atau melalui transfer ke rekening lain yang bukan ke PT. Eka Tri Mandiri, dan dari 88 (delapan puluh delapan) faktur pajak keluaran PT. Eka Tri Mandiri dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh terdakwa yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya tersebut telah dikreditkan sebagai pajak masukan oleh lawan transaksi PT. Eka Tri Mandiri yaitu: PT. Palem Mas Perkasa, PT. Susanto Dwi Rezeki, PT. Citra Gading Plantation, CV. Prima Mulya Pratama, PT. Sinar Pandawa, PT. Technindo Contromatra, PT. Jaya Selamat Abadi Raya dan Koperasi Air Kehidupan sehingga mengakibatkan berkurangnya pendapatan negara karena kurangnya pajak yang disetor oleh lawan transaksi PT. Eka Tri Mandiri tersebut sebesar Rp. 4.965.616.205,00 (empat milyar sembilan ratus enam puluh lima juta enam ratus enam belas ribu dua ratus lima rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan data pelaporan SPT Masa PPN di Sistem Informasi DJP, CV. Tri Global Bersama tidak pernah menyampaikan SPT Masa PPN, namun dari data Aplikasi Penyandingan data Faktur Pajak Keluaran dan Masukan (PK-PM) Sistem Informasi DJP, diperoleh rincian faktur pajak yang dikreditkan oleh PT. Eka Tri Mandiri dari CV. Tri Global Bersama pada tahun 2014 s.d. 2015;
Menimbang, bahwa dari 86 (delapan puluh enam) faktur pajak keluaran CV. Tri Global Bersama dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 yang diterbitkan oleh terdakwa yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya tersebut kemudian oleh terdakwa, menggunakan faktur pajak keluaran tersebut sebagai pajak masukan PT. Eka Tri Mandiri sehingga mengakibatkan berkurangnya pendapatan negara karena kurangnya pajak yang disetor oleh PT. Eka Tri Mandiri tersebut sebesar Rp. 4.937.891.995,00 (empat milyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) dan akibat perbuatan Terdakwa selaku Direktur PT. Eka Tri Mandiri dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan 2015, mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Faktur pajak yang diterbitkan sebanyak 88 faktur pajak atau sama dengan Rp4.965.616.205,00, Faktur pajak yang digunakan sebanyak 86 faktur pajak = Rp4.937.891.995,00, yang totalnya adalah sebesar Rp 9.903.508.200,00 (sembilan milyar sembilan ratus tiga juta lima ratus delapan ribu dua ratus rupiah);
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ketiga telah terpenuhi pula;
Ad. 4. Unsur Beberapa perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini ada beberapa perbuatan dan perbuatan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dan hanya diterapkan satu aturan pidana;
Menimbang, bahwa beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya itu supaya dapat dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, menurut pengetahuan dan praktek harus memenuhi syarat-syarat:
Harus timbul dari satu niat, atau kehendak atau keputusan;
Perbuatan-perbuatannya itu harus sama atau sama macamnya;
Waktu antaranya tidak boleh terlalu lama. Penyelesaiannya mungkin makan tempo sampai tahunan, akan tetapi perbuatan berulang-ulang untuk menyelesaikannya itu antaranya tidak boleh terlalu lama;
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, keterangan ahli, petunjuk, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa selaku Direktur PT. EKA TRI MANDIRI yang didirikan berdasarkan akte notaris nomor : 39 tanggal 28 Juni 2013 dihadapan Notaris Reni Nurul Aini Marpaung, S.H. yang terdaftar selaku Wajib Pajak pada tanggal 18 September 2013 di KPP Pratama Medan Petisah dengan NPWP Nomor : 03.228.157.8-124.000 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 20 Februari 2014 dengan Surat Pengukuhan Nomor : PEM-PEM-00327/WPJ.01/KP.0803/2014 berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi dalam Rangka Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Nomor : LAP-83/WPJ.01/KP.0803/2014 tanggal 20 Februari 2014 dengan Kegiatan Usaha perdagangan eceran pupuk untuk pertanian/ perkebunan;
- Bahwa faktur pajak yang diterbitkan oleh terdakwa EKA SEPTIAN selaku Direktur PT. EKA TRI MANDIRI dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya kepada lawan transaksi yaitu:
1. CV. PRIMA MULYA PRATAMA, NPWP 02.749.038.2-124.000
-
No Faktur Pajak Tanggal DPP (Rp) Nilai PPN (Rp) 1 0100011418893271 28-04-2014 58,800,000 5,880,000 2 0100011418893277 29-09-2014 115,001,270 11,500,127 3 0100011418893302 23-10-2014 15,654,550 1,565,455 4 0100011418893313 31-12-2014 47,159,090 4,715,909 5 0100011520997168 30-01-2015 76,036,360 7,603,636 6 0100011520997171 25-02-2015 443,047,270 44,304,727 7 0100011520997177 30-03-2015 148,750,000 14,875,000 8 0100011520997188 31-08-2015 43,500,000 4,350,000 Jumlah 94.794.854
2. KOPERASI AIR KEHIDUPAN, NPWP 02.498.973.3-222.000
-
No Faktur Pajak Tanggal DPP Nilai PPN (Rp) 1 0100011520997169 02-03-2015 1,148,727,270 114,872,727 Jumlah 114,872,727
3. PT. SUSANTO DWI REZEKI, NPWP 31.706.626.4-119.000
-
No Faktur Pajak Tanggal DPP Nilai PPN (Rp) 1 0100011418893257 04-02-2014 545,454,540 54,545,454 2 0100011418893258 12-02-2014 761,636,370 76,163,637 3 0100011418893259 21-02-2014 307,090,910 30,709,091 4 0100011418893260 03-03-2014 1,131,818,180 113,181,818 5 0100011418893261 17-03-2014 711,536,360 71,153,636 6 0100011418893262 25-03-2014 744,545,450 74,454,545 7 0100011418893263 02-04-2014 767,818,180 76,781,818 8 0100011418893264 04-04-2014 801,363,630 80,136,363 9 0100011418893265 07-04-2014 735,454,540 73,545,454 10 0100011418893274 11-06-2014 735,445,460 73,544,546 11 0100011418893282 07-08-2014 784,427,950 78,442,795 12 0100011418893285 11-08-2014 827,272,720 82,727,272 13 0100011418893286 18-08-2014 817,272,720 81,727,272 14 0100011418893287 01-09-2014 1,806,080,680 180,608,068 15 0100011418893291 10-09-2014 293,903,410 29,390,341 16 0100011418893292 10-09-2014 55,438,640 5,543,864 17 0100011418893293 01-09-2014 1,795,080,680 179,508,068 18 0100011418893294 10-09-2014 762,978,410 76,297,841 19 0100011418893295 15-09-2014 786,277,270 78,627,727 20 0100011418893296 22-09-2014 807,277,270 80,727,727 21 0100011418893297 02-10-2014 688,011,360 68,801,136 22 0100011418893304 08-10-2014 890,186,360 89,018,636 23 0100011520997172 09-01-2015 448,840,910 44,884,091 24 0100011520997173 05-03-2015 8,181,820 818,182 25 0100011520997174 02-03-2015 679,090,910 67,909,091 Jumlah 1,869,248,473
4. PT. CITRA GADING PLANTATION, NPWP 02.840.361.6-121.001
-
No Faktur Pajak Tanggal DPP Nilai PPN (Rp) 1 0100011418893268 19-03-2014 727,272,730 72,727,273 2 0100011418893269 25-03-2014 727,272,730 72,727,273 3 0100011418893272 24-03-2014 448,313,640 44,831,364 4 0100011418893273 28-03-2014 448,313,640 44,831,364 5 0100011418893279 16-06-2014 750,272,730 75,027,273 6 0100011418893280 19-06-2014 750,272,730 75,027,273 7 0100011418893281 25-06-2014 855,036,360 85,503,636 8 0100011418893284 17-07-2014 452,000,000 45,200,000 9 0100011418893290 29-08-2014 731,853,820 73,185,382 10 0100011418893303 24-10-2014 79,078,850 7,907,885 11 0100011418893305 26-11-2014 515,454,550 51,545,455 12 0100011418893306 24-11-2014 100,237,500 10,023,750 13 0100011418893308 24-12-2014 599,863,640 59,986,364 14 0100011418893309 29-12-2014 504,036,360 50,403,636 15 0100011520997163 05-01-2015 486,345,460 48,634,546 16 0100011520997164 16-01-2015 478,818,180 47,881,818 17 0100011520997165 29-01-2015 485,090,910 48,509,091 18 0100011520997189 08-08-2015 445,090,910 44,509,091 19 0100011520997190 11-08-2015 327,272,730 32,727,273 20 0100011520997191 21-08-2015 408,000,000 40,800,000 21 0100011520997192 24-08-2015 272,727,270 27,272,727 22 0100011520997193 26-08-2015 403,636,360 40,363,636 23 0100011520997194 31-08-2015 272,727,270 27,272,727 Jumlah 1,126,898,837
5. PT. JAYA SELAMAT ABADIRAYA, NPWP 01.102.429.6-116.000
-
No Faktur Pajak Tanggal DPP Nilai PPN (Rp) 1 0100011418893288 18-08-2014 135,563,640 13,556,364 2 0100011418893299 22-10-2014 90,650,000 9,065,000 Jumlah 22,621,364
6. PT. PALEM MAS PERKASA, NPWP 31.614.335.3-121.000
-
No Faktur Pajak Tanggal DPP Nilai PPN (Rp) 1 0100011418893266 27-03-2014 829,080,000 82,908,000 2 0100011418893269 21-04-2014 851,500,000 85,150,000 3 0100011418893270 25-04-2014 851,500,000 85,150,000 4 0100011418893275 21-08-2014 557,227,270 55,722,727 5 0100011418893276 29-08-2014 557,227,270 55,722,727 6 0100011418893278 30-09-2014 58,518,180 5,851,818 7 0100011418893289 29-07-2014 739,077,270 73,907,727 8 0100011418893301 21-10-2014 213,945,460 21,394,546 9 0100011418893310 24-12-2014 926,959,090 92,695,909 10 0100011418893311 29-12-2014 926,959,090 92,695,909 11 0100011418893312 30-12-2014 926,959,090 92,695,909 12 0100011520997166 27-01-2015 423,759,900 42,375,990 13 0100011520997167 29-01-2015 423,759,900 42,375,990 14 0100011520997170 23-02-2015 71,041,820 7,104,182 15 0100011520997175 16-03-2015 678,068,180 67,806,818 16 0100011520997176 24-03-2015 678,068,180 67,806,818 17 0100011520997178 20-04-2015 580,000,000 58,000,000 18 0100011520997180 18-05-2015 652,000,000 65,200,000 19 0100011520997181 25-05-2015 652,000,000 65,200,000 20 0100011520997182 29-05-2015 110,545,460 11,054,546 21 0100011520997183 22-06-2015 831,340,910 83,134,091 22 0100011520997184 30-06-2015 106,250,000 10,625,000 23 0100011520997186 19-08-2015 920,340,910 92,034,091 24 0100011520997187 24-08-2015 920,340,910 92,034,091 Jumlah 1,448,646,889
7. PT. SINAR PANDAWA, NPWP 01.115.520.7-123.000
-
No Faktur Pajak Tanggal DPP Nilai PPN (Rp) 1 0100011418893267 01-04-2014 727,272,730 72,727,273 2 0100011418893283 26-08-2014 434,420,000 43,442,000 3 0100011418893298 23-09-2014 657,720,000 65,772,000 4 0100011520997179 15-06-2015 789,950,000 78,995,000 Jumlah 260,936,273
8. PT. TECHNINDO CONTROMATRA, NPWP 01.714.161.5-123.000
-
No Faktur Pajak Tanggal DPP Nilai PPN (Rp) 1 0100011520997185 15-08-2015 275,967,880 27,596,788 Jumlah 27,596,788
Dengan rangkuman dari faktur pajak keluaran tersebut adalah sebagai berikut:
-
No Lawan Transaksi NPWP Jumlah Faktur Nilai PPN (Rp) 1 CV.PRIMA MULYA PRATAMA 02.749.038.2-124.000 8 94.794.854 2 KOPERASI AIR KEHIDUPAN 02.498.973.3-222.000 1 114.872.727 3 PT.SUSANTO DWI REZEKI 31.706.626.4-119.000 25 1.869.248.473 4 PT.CITRA GADING PLANTATION 02.840.361.6-121.001 23 1.126.898.837 5 PT.JAYA SELAMAT ABADI RAYA 01.102.429.6-116.000 2 22.621.364 6 PT.PALEM MAS PERKASA 31.614.335.3-121.000 24 1.448.646.889 7 PT.SINAR PANDAWA 01.115.520.7-123.000 4 260.936.273 8 PT.TECHNINDO CONTROMATRA 01.714.161.5-123.000 1 27.596.788 JUMLAH 88 4.965.616.205
Menimbang, bahwa dari rincian di atas, jumlah faktur pajak yang dikreditkan oleh PT.EKA TRI MANDIRI dari CV. TRI GLOBAL BERSAMA pada tahun 2014 s.d. 2015 adalah sebanyak 86 (delapan puluh enam) faktur pajak dengan jumlah nilai PPN sebesar Rp.4.937.891.995,00 (empat milyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut Faktur pajak yang diterbitkan sebanyak 88 faktur pajak adalah sebesar Rp 4.965.616.205,00 dan Faktur pajak yang digunakan sebanyak 86 faktur pajak adalah sebesar Rp. 4.937.891.995,00, sehingga total Kerugian pada pendapatan negara adalah sebesar Rp 9.903.508.200,00;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebur diatas bahwa terdakwa secara berkelanjutan telah menandatangani/ menerbitkan faktur pajak PT.EKA TRI MANDIRI dari CV. TRI GLOBAL BERSAMA yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dalam kurun waktu atau masa pajak bulan tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 39 A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua dan haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut;
-. Terhadap barang bukti berupa:
-
Nomor Register Barang Bukti Nama Barang Bukti Disita dari / Nomor Ketetapan Sita A01 Dokumen Faktur Pajak
Dokumen transaksi (Invoice, Surat Jalan)
Dokumen Tax Amnesty
Berkas Pembetulan SPT MASA PPN
SPT Masa PPN
Handaka
(512/Pen.Pid/2019/PN Skt)
A02 Dokumen Faktur Pajak
Dokumen transaksi (PO, Penawaran Harga, Surat Jalan, Nota Pembayaran)
Dewi Astrining Rahayu
(512/Pen.Pid/2019/PN Skt)
A03 Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Dokumen Pembetulan SPT Masa CV MANGGALA MAKMUR
Dokumen Faktur Pajak dan Invoice
Casmuri
(512/Pen.Pid/2019/PN Skt)
A04 Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Dokumen Pembetulan SPT Masa CV BINTANG ABADI
Dokumen Faktur Pajak CV BINTANG ABADI
Mohamad Fachrudin
(512/Pen.Pid/2019/PN Skt)
A05 Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Dokumen Pembetulan SPT Masa dan Faktur Pajak CV MITRA SEJAHTERA
Dokumen Pembetulan SPT Masa dan Faktur Pajak CV MAJU LESTARI
Dokumen Faktur Pajak, Invoice dan Surat Jalan CV MITRA SEJAHTERA
Dokumen Faktur Pajak, Invoice dan Surat Jalan CV MAJU LESTARI
Eviana Widyastuti
(512/Pen.Pid/2019/PN Skt)
B01 SPT Masa PPN Pembetulan
Faktur Pajak
Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Mulyadi Djunaedi
(472/Pen.Per.Sit/2020/PN.Jkt-Sel)
B02 Faktur Pajak
Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Harry Burhannuddin
(472/Pen.Per.Sit/2020/PN.Jkt-Sel)
B03 Rekening Koran
Faktur Pajak
Bukti Bank Keluar
Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Dokumen penawaran Ban
Lily Setiawati
(472/Pen.Per.Sit/2020/PN.Jkt-Sel)
B04 Rekening Koran
Faktur Pajak
SPT Masa PPN April 2013
SPT Masa PPN Mei 2013
Bukti Transfer
Eddy Gunawan
(472/Pen.Per.Sit/2020/PN.Jkt-Sel)
C01 Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Badan atas nama CV CAMAR INDAH
Surat Keterangan Terdaftar atas nama CV CAMAR INDAH
Formulir Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas nama CV CAMAR INDAH
Laporan Verifikasi Lapangan terkait Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas nama CV CAMAR INDAH
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas nama CV CAMAR INDAH
SPT Masa PPN Normal dan SPT Masa PPN Pembetulan Masa Juli sampai dengan Desember 2013
SPT Masa PPN Normal dan SPT Masa PPN Pembetulan Masa Januari sampai dengan Desember 2014
SPT Masa PPN Normal dan SPT Masa PPN Pembetulan Masa Januari sampai dengan Desember 2015
Emi Hairani
(1026/PEN.SIT/2020/PNMDN)
C02 Minuta Akta
Eko Evidolo Siregar SH
(1026/PEN.SIT/2020/PNMDN)
C03 Slip transfer pembayaran barang ke luar negeri
Fatur Pajak beserta bukti pendukung
John Sen
(1026/PEN.SIT/2020/PNMDN)
C04 Dokumen berhubungan dengan pembelian
Surat Klarifikasi Pengkreditan faktur pajak
Surat Pernyataan bersedia pembetulan
SPT Masa PPN Pembetulan
Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Betty
(1026/PEN.SIT/2020/PNMDN)
C05 Faktur Pajak beserta lampiran pendukung(Pemberitahuan Impor Barang, Invoice, Surat Jalan dan SSPCP)
Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Akta pendirian perusahaan
SPT Masa PPN Normal Masa Oktober 2013 dan April 2015
SPT Masa PPN Pembetulan Masa Oktober 2013 dan April 2015
Wilson Yohan
(3373/PEN.SIT/2020/PNMdn)
C06 Faktur Pajak beserta lampiran pendukung (invoice dan Surat Jalan)
Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Bukti Pembayaran Rekening Koran Bank Permata Bulan Agustus 2013
Wong Jeng Hoi
(3373/PEN.SIT/2020/PNMdn)
C07 Dokumen bon nota
SPT Masa PPN Pembetulan
Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Surat panggilan klarifikasi Faktur Pajak
Erwan Soesilo
(3373/PEN.SIT/2020/PNMdn)
C08 SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2015
SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2016
Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Hutomo Wikoputra
(3373/PEN.SIT/2020/PNMdn)
C09 Faktur Pajak Pembelian
Dokumen Pembelian Barang
Forster Firdaus
(3373/PEN.SIT/2020/PNMdn)
C10 SPT Masa PPN
Faktur Pajak
Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Iwa Ralim
(3373/PEN.SIT/2020/PNMdn)
C11 Akte Kematian an. THAHIR TANDAR
Surat Keterangan Pengampu nan Pajak
Freddy Tandar
(3373/PEN.SIT/2020/PNMdn)
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pembangunan Indonesia;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan pidana terhadap Terdakwa, Majelis berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana yang ditentukan dalam amar putusan di bawah ini, dipandang adil dan patut sebagai hukuman atas kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 39 A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Eka Septian tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang dilakukan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebanyak 2 x Rp. 9.903.508.200,00 (sembilan milyar sembilan ratus tiga juta lima ratus delapan ribu dua ratus rupiah) Rp. 19.807.016.400,00 (sembilan belas milyar delapan ratus tujuh juta enam belas ribu empat ratus rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka dipidana dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan 10 (sepuluh) hari yang diperhitungkan secara proporsional;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
-
Nomor Register Barang Bukti Nama Barang Bukti Disita dari / Nomor Ketetapan Sita A01 Dokumen Faktur Pajak
Dokumen transaksi (Invoice, Surat Jalan)
Dokumen Tax Amnesty
Berkas Pembetulan SPT MASA PPN
SPT Masa PPN
Handaka
(512/Pen.Pid/2019/PN Skt)
A02 Dokumen Faktur Pajak
Dokumen transaksi (PO, Penawaran Harga, Surat Jalan, Nota Pembayaran)
Dewi Astrining Rahayu
(512/Pen.Pid/2019/PN Skt)
A03 Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Dokumen Pembetulan SPT Masa CV MANGGALA MAKMUR
Dokumen Faktur Pajak dan Invoice
Casmuri
(512/Pen.Pid/2019/PN Skt)
A04 Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Dokumen Pembetulan SPT Masa CV BINTANG ABADI
Dokumen Faktur Pajak CV BINTANG ABADI
Mohamad Fachrudin
(512/Pen.Pid/2019/PN Skt)
A05 Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Dokumen Pembetulan SPT Masa dan Faktur Pajak CV MITRA SEJAHTERA
Dokumen Pembetulan SPT Masa dan Faktur Pajak CV MAJU LESTARI
Dokumen Faktur Pajak, Invoice dan Surat Jalan CV MITRA SEJAHTERA
Dokumen Faktur Pajak, Invoice dan Surat Jalan CV MAJU LESTARI
Eviana Widyastuti
(512/Pen.Pid/2019/PN Skt)
B01 SPT Masa PPN Pembetulan
Faktur Pajak
Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Mulyadi Djunaedi
(472/Pen.Per.Sit/2020/PN.Jkt-Sel)
B02 Faktur Pajak
Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Harry Burhannuddin
(472/Pen.Per.Sit/2020/PN.Jkt-Sel)
B03 Rekening Koran
Faktur Pajak
Bukti Bank Keluar
Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Dokumen penawaran Ban
Lily Setiawati
(472/Pen.Per.Sit/2020/PN.Jkt-Sel)
B04 Rekening Koran
Faktur Pajak
SPT Masa PPN April 2013
SPT Masa PPN Mei 2013
Bukti Transfer
Eddy Gunawan
(472/Pen.Per.Sit/2020/PN.Jkt-Sel)
C01 Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Badan atas nama CV CAMAR INDAH
Surat Keterangan Terdaftar atas nama CV CAMAR INDAH
Formulir Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas nama CV CAMAR INDAH
Laporan Verifikasi Lapangan terkait Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas nama CV CAMAR INDAH
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas nama CV CAMAR INDAH
SPT Masa PPN Normal dan SPT Masa PPN Pembetulan Masa Juli sampai dengan Desember 2013
SPT Masa PPN Normal dan SPT Masa PPN Pembetulan Masa Januari sampai dengan Desember 2014
SPT Masa PPN Normal dan SPT Masa PPN Pembetulan Masa Januari sampai dengan Desember 2015
Emi Hairani
(1026/PEN.SIT/2020/PNMDN)
C02 Minuta Akta
Eko Evidolo Siregar SH
(1026/PEN.SIT/2020/PNMDN)
C03 Slip transfer pembayaran barang ke luar negeri
Fatur Pajak beserta bukti pendukung
John Sen
(1026/PEN.SIT/2020/PNMDN)
C04 Dokumen berhubungan dengan pembelian
Surat Klarifikasi Pengkreditan faktur pajak
Surat Pernyataan bersedia pembetulan
SPT Masa PPN Pembetulan
Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Betty
(1026/PEN.SIT/2020/PNMDN)
C05 Faktur Pajak beserta lampiran pendukung(Pemberitahuan Impor Barang, Invoice, Surat Jalan dan SSPCP)
Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Akta pendirian perusahaan
SPT Masa PPN Normal Masa Oktober 2013 dan April 2015
SPT Masa PPN Pembetulan Masa Oktober 2013 dan April 2015
Wilson Yohan
(3373/PEN.SIT/2020/PNMdn)
C06 Faktur Pajak beserta lampiran pendukung (invoice dan Surat Jalan)
Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Bukti Pembayaran Rekening Koran Bank Permata Bulan Agustus 2013
Wong Jeng Hoi
(3373/PEN.SIT/2020/PNMdn)
C07 Dokumen bon nota
SPT Masa PPN Pembetulan
Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Surat panggilan klarifikasi Faktur Pajak
Erwan Soesilo
(3373/PEN.SIT/2020/PNMdn)
C08 SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2015
SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2016
Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Hutomo Wikoputra
(3373/PEN.SIT/2020/PNMdn)
C09 Faktur Pajak Pembelian
Dokumen Pembelian Barang
Forster Firdaus
(3373/PEN.SIT/2020/PNMdn)
C10 SPT Masa PPN
Faktur Pajak
Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Iwa Ralim
(3373/PEN.SIT/2020/PNMdn)
C11 Akte Kematian an. THAHIR TANDAR
Surat Keterangan Pengampu nan Pajak
Freddy Tandar
(3373/PEN.SIT/2020/PNMdn)
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, pada hari Senin, tanggal 14 November 2022, oleh kami, Dr. Ulina Marbun, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Abd. Hadi Nasution, S.H., M.H., dan Phillip M. Soentpiet, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Romadona, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan, serta dihadiri oleh Polim Siregar, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa melalui persidangan secara elektronik;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Abd. Hadi Nasution, S.H., M.H.. Dr. Ulina Marbun, S.H., M.H.
Phillip M. Soentpiet, S.H.
Panitera Pengganti,
Romadona, S.H.