214/PID/2022/PT PDG
Putusan PT PADANG Nomor 214/PID/2022/PT PDG
Pembanding/Terdakwa : NASRUL Panggilan BUYUANG Terbanding/Penyidik Atas Kuasa PU : SEPRI ANGGI
MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Terdakwa Memperbaiki Amar Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pati Nomor 5/Pid.C/2022/PN Tjp, tanggal 27 September 2022, yang dimintakan banding Menyatakan Terdakwa Nasrul Panggilan Buyuang telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Ringan” Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan Menentukan hukuman tersebut tidak perlu dijalani Terdakwa kecuali dalam waktu 2 (dua) bulan ada putusan pengadilan yang menentukan lain Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Membebankan kepada Tedakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 2. 000,00 (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 214/PID/2022/PT PDG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PengadilanTinggi Padang, yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa:
N a m a : Nasrul Panggilan Buyuang;
Tempat Lahir : Payakumbuh;
Umur/Tgl.Lahir : 68 Tahun/ 10 Oktober 1954;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jorong Kubu Gadang Kenagarian Taeh Baruah Kecamatan Payakumbuh kabupaten Lima Puluh Kota;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum
Terdakwa tidak ditahan ;
Pengadilan Tinggi tersebut:
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Padang tanggal 14 Oktober 2022 Nomor 214/PID/2022/PT PDG, tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding;
Berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pati tanggal 27 September 2022, Nomor 5/Pid. C/2022/PN Tjp;
Surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa Penyidik selaku kuasa dari Penuntut Umum, sebagaimana termuat dalam Surat Catatan Terdakwa Nomor BP/06/IX/2022/Reskrim Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas telah terjadi yang diduga Tindak Pidana Penganiayaan yang diketahui terjadi di Jorong Koto Kaciak Kenagarian VII Koto Talago Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota .
Kejadian berawal ketika pelapor sedang mengambil sayur paku di Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota,
tidak lama kemudian datang terlapor menegur pelapor supaya tidak mengambil sayur paku di tempat tersebut, kemudian pelapor menjawab bahwasannya pelapor sudah minta izin kepada pemilik tanah, mendengar hal tersebut terlapor marah kepada pelapor dengan mengeluarkan kata-kata kotor “pantek ang” mendengar hal tersebut pelapor menjawab “jan becaruik pulo ang ka den lai, kalau ndak sanang hati ang kaniaklah ang” ( jangan berkata kotor kamu kepada saya, kalau kamu kurang senang kesini aja kamu ) kemudian terlapor pergi ke gubuknya. Melihat hal tersebut pelapor melanjutkan mengambil sayur paku. Tidak lama kemudian datang terlapor dengan membawa sebuah rantai dan langsung memukul kepala pelapor dan pinggang pelapor dengan menggunakan sebuah rantai tersebut.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Guguk untuk di proses secara hukum yang berlaku di negara RI.
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa, Pengadilan Negeri Tanjung Pati telah menjatuhkan Putusan pada tanggal 27 September 2022 Nomor 5/Pid.C/2022/PN Tjp, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Nasrul Panggilan Buyuang telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Ringan”;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan,
3. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pati Nomor 5/Pid.C/2022/PN Tjp tanggal 27 September 2022 tersebut, Terdakwa telah mengajukan permintaan banding pada tanggal 3 Oktober 2022 dihadapan JAFRI ZEN, S.H. Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Pati sebagaimana dari Akta Pernyataan Banding Terdakwa Nomor 8/Akta.Pid.C/2022/PN Tjp;
Menimbang, bahwa atas permintaan banding Terdakwa tersebut, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tanjung Pati telah memberitahukan kepada Penyidik pada tanggal 4 Oktober 2022, sebagaimana dari Akta Pemberitahuan Pernyataan Banding Kepada Penyidik Pidana Nomor 5/Pid.C/2022/PN Tjp;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan memori banding pada tanggal 2 Oktober 2022 yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri Tajung Pati pada tanggal 3 Oktober 2022, memori banding tersebut telah diserahkan/diberitahukan kepada Penyidik pada tanggal 4 Oktober 2022;
Menimbang, bahwa atas permintaan banding tersebut Penyidik tidak mengajukan kontra Memori Banding;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara pidana Nomor 5/Pid.C/2022/PN Tjp tanggal 27 September 2022 yang dimintakan banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Padang kepada Terdakwa maupun Penyidik diberi kesempatan mempelajari berkas perkara banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Pati sebagaimana Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara tanggal 11 Oktober 2022 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Pati selama 7 (tujuh) hari sejak diberitahukan akan tetapi para pihak tidak mempergunakan haknya untuk mempelajari berkas perkara;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam memori bandingnya mengajukan keberatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pati tanggal 27 September 2022 Nomor 5/Pid.C/2022/PN Tjp yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga yakni 1 orang istri dan 4 orang anak yang kesemuanya tanggung jawab terdakwa, dan kalau sempat ditahan keluarga akan teraniaya.
Bahwa hukum menjatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pati terlalu berat tidak sebanding dengan kesalahan terdakwa dimana terdakwa juga merasa sakit Cuma saja tidak diperiksakan ke dokter, disamping itu menurut hemat kami bukan termasuk penganiayaan, sebab perbuatan terdakwa dan korban adalah perkelahian 1 lawan 1.
Menimbang, bahwa setelah membaca, mempelajari dengan teliti, beserta memori banding, surat-surat yang terlampir dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pati tanggal 27 September 2022 Nomor 5/Pid.C/2022/PN Tjp memori banding dari Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan ringan” dihubungkan dengan fakta fakta yang terungkap dipersidangan, oleh karena Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan secara keseluruhan fakta yang terungkap dipersidangan serta tidak ada kekeliruan dalam mempertimbangankan unsur-unsur tindak pidana yang diajukan oleh Penyidik dan semuanya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Hakim Tingkat Pertama, oleh karena itu pertimbangan hukum tersebut diambil alih Majelis Hakim Tingkat Banding menjadi pertimbangan hukumnya sendiri dalam mengadili perkara ini dalam tingkat banding kecuali tentang pemidanaan yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, setelah memperhatikan memori banding dari Terdakwa,maka hukuman yang tepat bagi Terdakwa adalah pemidanaan percobaan sebagai mana disebutkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan;
Mengingat pasa 352 ayat (l) KUHP, serta peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
Memperbaiki Amar Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pati Nomor 5/Pid.C/2022/PN Tjp, tanggal 27 September 2022, yang dimintakan banding;
Menyatakan Terdakwa Nasrul Panggilan Buyuang telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Ringan”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menentukan hukuman tersebut tidak perlu dijalani Terdakwa kecuali dalam waktu 2 (dua) bulan ada putusan pengadilan yang menentukan lain Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana
Membebankan kepada Tedakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Senin tanggal 21 November 2022 oleh H. Yulman selaku Hakim Ketua, Petriyanti, S.H.,M.H. dan Sukmayanti, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Lely Devita Roza,S.H.,M.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Padang, tanpa dihadiri oleh Penyidik selaku Kuasa Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota: Hakim Ketua,
Petriyanti, S.H., M.H H. Yulman, S.H., M.H
Sukmayanti, S.H., M.H
Panitera Pengganti
Lely Devita Roza, S.H., M.H