1861/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1861/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: EVA SANTA Br. SITEPU, SH Terdakwa: EKO SUHANDI Als EKO
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Eko Suhandi Alias Eko tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam Atau Penusuk” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) Bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) buah arit yang panjangnya berkisar ± 1 meter Dirampas untuk dimusnahkan Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 1861/Pid.Sus/2022/PN Lbp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Eko Suhandi als Eko
2. Tempat lahir : Perbaungan
3. Umur/Tanggal lahir : 20 Tahun/12 Juni 2002
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Belakang Pajak Lingkungan II Kelurahan Galang Kota Kabupaten Deli Serdang
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Pelajar
Terdakwa ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/72/VIII/2022/Reskrim, dari tanggal 10 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2022 ;
Terdakwa Eko Suhandi als Eko ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022
2. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 31 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 6 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 15 November 2022
5. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 November 2022 sampai dengan tanggal 14 Januari 2023
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1861/Pid.Sus/2022/PN Lbp tanggal 17 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1861/Pid.Sus/2022/PN Lbp tanggal 17 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa EKO SUHANDI Alias EKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menguasai, Memiliki, Menyimpan Senjata Tajam” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap EKO SUHANDI Alias EKO dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalaninya.
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) buah arit yang panjangnya berkisar ± 1 meter
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya terdakwa tersebut dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman terhadap Terdakwa oleh karena Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulagi kembali perbuatan tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya, sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa EKO SUHANDI Als EKO pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Dusun I Desa Tanah Abang Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk memeriksa dan mengadili perkara, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag streek of stootwapen), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 Wib saksi Hendri D. Silaban (anggota Kepolisian) bersama rekan yang bernama Andreas Budi Sinurat dan Hardi Gala terdakwa mendapat informasi bahwa ada sekumpulan pemuda yang sedang membuat keributan dengan melempari orang yang sedang lewat dan mengancam dengan senjata tajam di Dusun I Desa Tanah Abang Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;
Selanjutnya saksi Hendri D. Silaban dan rekan langsung ke lokasi yang diinformasikan dan benar saksi Hendri D. Silaban dan rekan melihat ada sekitar ± 20 orang berkumpul dengan memegang senjata tajam, kemudian saksi Hendri D. Silaban dan rekan mendekati sekumpulan pemuda tersebut namun sekumpulan pemuda tersebut langsung berlari dan melemparkan senjata tajam mereka, lalu saksi Hendri D. Silaban dan rekan mengejar dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang bernama saksi Fauzi dan saksi Fauzi mengaku diajak oleh terdakwa untuk berkumpul melihat kibotan dan terdakwa membawa 2 (dua) buah senjata tajam berupa arit;
Kemudian saksi Hendri D. Silaban dan rekan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dan terdakwa mengakui membawa senjata tajam berupa arit untuk jaga-jaga badan;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin membawa 1 (satu) bilah pisau yang terbuat dari besi dari pihak instansi yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang Larangan membawa Senjata api atau Senjata;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Henri D. Silaban dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, saksi dan rekan saksi mendapat informasi ada sekumpulan pemuda dengan menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam berkumpul di Simpang Keramat Gajah, Dusun I, Desa Tanah Abang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Kumpulan pemuda tersebut membuat keributan dengan melempari orang yang lewat dan mengancam dengan senjata tajam;
Bahwa mendengar informasi tersebut, saksi dan rekan saksi langsung menuju lokasi tersebut dan dari jarak yang dekat benar kami melihat kumpulan pemuda berjumlah ± 20 (dua puluh) orang dengan memegang senjata tajam. Melihat kedatangan kami, kemudian kumpulan pemuda tersebut langsung melarikan diri dan membuang senjata tajam yang mereka pegang;
Bahwa kami berhasil menangkap 1 (satu) orang pemuda yang bernama Fauzi dan selanjutnya Fauzi menerangkan bahwa ia diajak Terdakwa dan Wahyu untuk berkumpul melihat kibotan;
Bahwa Saksi dan rekan saksi melihat ada 2 (dua) buah senjata tajam berupa arit yang dibuang oleh teman-teman Fauzi. Setelah diinterogasi, Fauzi menerangkan senjata tersebut milik Terdakwa yang dibawa dari rumah. Kemudian Fauzi langsung diamankan ke Polsek Galang sedang rekan yang lain mengamankan Terdakwa dan Wahyu. Selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa salah satu arit tersebut adalah miliknya yang dibawa dari rumah untuk menjaga badan apabila mereka diganggu oleh pemuda lainnya;
Bahwa arit tersebut terbuat dari besi hitam, memiliki gagang besi, berbentuk melengkung, sisi bawah sangat tajam, dan ujungnya runcing;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki surat atau ijin dari pemerintah setempat untuk membawa senjata tajam;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar ;
Hardi Gala dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, saksi dan rekan saksi mendapat informasi ada sekumpulan pemuda dengan menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam berkumpul di Simpang Keramat Gajah, Dusun I, Desa Tanah Abang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Kumpulan pemuda tersebut membuat keributan dengan melempari orang yang lewat dan mengancam dengan senjata tajam;
Bahwa mendengar informasi tersebut, saksi dan rekan saksi langsung menuju lokasi tersebut dan dari jarak yang dekat benar kami melihat kumpulan pemuda berjumlah ± 20 (dua puluh) orang dengan memegang senjata tajam. Melihat kedatangan kami, kemudian kumpulan pemuda tersebut langsung melarikan diri dan membuang senjata tajam yang mereka pegang;
Bahwa kami berhasil menangkap 1 (satu) orang pemuda yang bernama Fauzi dan selanjutnya Fauzi menerangkan bahwa ia diajak Terdakwa dan Wahyu untuk berkumpul melihat kibotan;
Bahwa Saksi dan rekan saksi melihat ada 2 (dua) buah senjata tajam berupa arit yang dibuang oleh teman-teman Fauzi. Setelah diinterogasi, Fauzi menerangkan senjata tersebut milik Terdakwa yang dibawa dari rumah. Kemudian Fauzi langsung diamankan ke Polsek Galang sedang rekan yang lain mengamankan Terdakwa dan Wahyu. Selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa salah satu arit tersebut adalah miliknya yang dibawa dari rumah untuk menjaga badan apabila mereka diganggu oleh pemuda lainnya;
Bahwa arit tersebut terbuat dari besi hitam, memiliki gagang besi, berbentuk melengkung, sisi bawah sangat tajam, dan ujungnya runcing;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki surat atau ijin dari pemerintah setempat untuk membawa senjata tajam;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar ;
Andreas Budi Sinurat dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, saksi dan rekan saksi mendapat informasi ada sekumpulan pemuda dengan menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam berkumpul di Simpang Keramat Gajah, Dusun I, Desa Tanah Abang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Kumpulan pemuda tersebut membuat keributan dengan melempari orang yang lewat dan mengancam dengan senjata tajam;
Bahwa mendengar informasi tersebut, saksi dan rekan saksi langsung menuju lokasi tersebut dan dari jarak yang dekat benar kami melihat kumpulan pemuda berjumlah ± 20 (dua puluh) orang dengan memegang senjata tajam. Melihat kedatangan kami, kemudian kumpulan pemuda tersebut langsung melarikan diri dan membuang senjata tajam yang mereka pegang;
Bahwa kami berhasil menangkap 1 (satu) orang pemuda yang bernama Fauzi dan selanjutnya Fauzi menerangkan bahwa ia diajak Terdakwa dan Wahyu untuk berkumpul melihat kibotan;
Bahwa Saksi dan rekan saksi melihat ada 2 (dua) buah senjata tajam berupa arit yang dibuang oleh teman-teman Fauzi. Setelah diinterogasi, Fauzi menerangkan senjata tersebut milik Terdakwa yang dibawa dari rumah. Kemudian Fauzi langsung diamankan ke Polsek Galang sedang rekan yang lain mengamankan Terdakwa dan Wahyu. Selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa salah satu arit tersebut adalah miliknya yang dibawa dari rumah untuk menjaga badan apabila mereka diganggu oleh pemuda lainnya;
Bahwa arit tersebut terbuat dari besi hitam, memiliki gagang besi, berbentuk melengkung, sisi bawah sangat tajam, dan ujungnya runcing;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki surat atau ijin dari pemerintah setempat untuk membawa senjata tajam;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Simpang Keramat Gajah, Dusun I, Desa Tanah Abang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Terdakwa membawa senjata tajam berupa arit untuk jaga-jaga apabila ada orang yang membuat rusuh kepada kami;
Bahwa Terdakwa sebelumnya bersama Rojak dan Pauzi melihat permainan kuda lumping di Desa Timbang Deli, selanjutnya Pauzi mengajak kami menonton kibot di Pasar Miring. Ketika melintas di Simpang Keramat Gajah, kami melihat banyak orang berkumpul. Kemudian seseorang memanggil Terdakwa dan selanjutnya kami bergabung berkumpul ± 20 (dua puluh) orang;
Bahwa seseorang yang bernama Bagol mengatakan mereka ingin tawuran dengan pemuda Desa Kramat Gajah. Selanjutnya Terdakwa menyimpan arit Terdakwa di bawah pohon mangga, tetapi tidak berapa lama kemudian anggota Polsek Galang datang. Terdakwa dan teman yang lain langsung melarikan diri namun Pauzi berhasil ditangkap dan ditemukan 2 (dua) buah arit;
Bahwa Terdakwa melarikan diri ke rumah Rojak yang berada di Desa Galang Suka dan tidak berapa lama ada anggota Polsek Galang datang ke rumah Rojak menangkap Terdakwa dan Rojak;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dan alat-alat bukti-bukti lainnya, Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dalam perkara ini:
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
2 (dua) buah arit yang panjangnya berkisar ± 1 meter
Menimbang, bahwa barang-barang bukti tersebut diatas telah diperlihatkan di persidangan dan terhadap barang bukti tersebut kebenarannya telah ditegaskan oleh saksi-saksi maupun terdakwa. Dan penyitaan barang-barang bukti tersebut telah sah menurut hukum, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai alat pembuktian yang sah di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 Wib saksi Hendri D. Silaban (anggota Kepolisian) bersama rekan yang bernama Andreas Budi Sinurat dan Hardi Gala terdakwa mendapat informasi bahwa ada sekumpulan pemuda yang sedang membuat keributan dengan melempari orang yang sedang lewat dan mengancam dengan senjata tajam di Dusun I Desa Tanah Abang Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;
Selanjutnya saksi Hendri D. Silaban dan rekan langsung ke lokasi yang diinformasikan dan benar saksi Hendri D. Silaban dan rekan melihat ada sekitar ± 20 orang berkumpul dengan memegang senjata tajam, kemudian saksi Hendri D. Silaban dan rekan mendekati sekumpulan pemuda tersebut namun sekumpulan pemuda tersebut langsung berlari dan melemparkan senjata tajam mereka, lalu saksi Hendri D. Silaban dan rekan mengejar dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang bernama saksi Fauzi dan saksi Fauzi mengaku diajak oleh terdakwa untuk berkumpul melihat kibotan dan terdakwa membawa 2 (dua) buah senjata tajam berupa arit;
Kemudian saksi Hendri D. Silaban dan rekan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dan terdakwa mengakui membawa senjata tajam berupa arit untuk jaga-jaga badan;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin membawa 1 (satu) bilah pisau yang terbuat dari besi dari pihak instansi yang berwenang.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang tunggal, yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Barang Siapa”;
Unsur “Tanpa Hak Memasukkan Ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan Atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan Dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam, Atau Senjata Penusuk”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “ Barang Siapa “
Menimbang, bahwa dalam KUHP tidak ada penjelasan apakah yang dimaksud dengan unsur barang siapa, namun dalam Memorie van Toelichting (MvT) yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang menurut ilmu hukum diartikan sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana in casu adanya Terdakwa Eko Suhandi Alias Eko sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya adalah benar diri terdakwa, demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan Eko Suhandi Alias Eko adalah diri terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa di persidangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani selama proses pemeriksaan ternyata terdakwa cukup cakap dan mampu untuk menjawab dan menjelaskan duduk kejadian serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar atau pemaaf yang menunjukkan adanya kekeliruan mengenai orangnya atau subjek hukumnya ataupun alasan lain yang menyebabkan terdakwa dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah Ia lakukan, maka terbuktilah bahwa yang dimaksud dengan “unsur barang siapa” adalah Terdakwa Eko Suhandi Alias Eko terbukti menurut hukum ;
Ad. 2.Unsur “Tanpa Hak Memasukkan Ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan Atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan Dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam, Atau Senjata Penusuk”
Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim akan menghubungkannya dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui :
Bahwa pada hari hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 Wib saksi Hendri D. Silaban (anggota Kepolisian) bersama rekan yang bernama Andreas Budi Sinurat dan Hardi Gala terdakwa mendapat informasi bahwa ada sekumpulan pemuda yang sedang membuat keributan dengan melempari orang yang sedang lewat dan mengancam dengan senjata tajam di Dusun I Desa Tanah Abang Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;
Selanjutnya saksi Hendri D. Silaban dan rekan langsung ke lokasi yang diinformasikan dan benar saksi Hendri D. Silaban dan rekan melihat ada sekitar ± 20 orang berkumpul dengan memegang senjata tajam, kemudian saksi Hendri D. Silaban dan rekan mendekati sekumpulan pemuda tersebut namun sekumpulan pemuda tersebut langsung berlari dan melemparkan senjata tajam mereka, lalu saksi Hendri D. Silaban dan rekan mengejar dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang bernama saksi Fauzi dan saksi Fauzi mengaku diajak oleh terdakwa untuk berkumpul melihat kibotan dan terdakwa membawa 2 (dua) buah senjata tajam berupa arit;
Kemudian saksi Hendri D. Silaban dan rekan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dan terdakwa mengakui membawa senjata tajam berupa arit untuk jaga-jaga badan;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin membawa 1 (satu) bilah pisau yang terbuat dari besi dari pihak instansi yang berwenang.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah atas perbuatan terdakwa yang telah terbukti itu dapat dipertanggungjawabkan atau dipersalahkan kepada terdakwa akan dipertimbangkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan-alasan pemaaf, pembenar atau yang dapat menghilangkan kesalahan atau sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang kwalifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah mempertimbangkan segala sesuatunya hasil pemeriksaan perkara ini sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum mengenai kwalifikasi kesalahan yang dilakukan Terdakwa, akan tetapi Majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam requisitoirnya, terlebih lagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana harus pula mempertimbangkan rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat selain itu tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata merupakan pembalasan melainkan sebagai usaha preventif dan represif agar terdakwa bisa merenungkan perbuatan selanjutnya, lebih tegasnya hukuman yang dijatuhkan bukan untuk menurunkan derajat manusia, akan tetapi bersifat edukatif, motifatif agar terdakwa tidak melakukan perbuatan tersebut lagi serta preventif bagi masyarakat lainnya oleh karenanya terdakwa haruslah dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman terhadap diri terdakwa maka terlebih dahulu dipertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa ;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan selama dipersdiangan berlangsung ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa masih bersekolah ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, baik hal-hal yang memberatkan maupun meringankan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan atas diri terdakwa sebagai mana tersebut dalam amar putusan di bawah ini dipandang adil dan tepat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti 2 (dua) buah arit yang panjangnya berkisar ± 1 meter, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Eko Suhandi Alias Eko tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam Atau Penusuk” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) buah arit yang panjangnya berkisar ± 1 meter
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada hari Selasa, tanggal 15 Nopember 2022 oleh kami, Marsal Tarigan, S.H.., M.H., sebagai Hakim Ketua, Roziyanti, S.H., Irwansyah, S.H.. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 21 Nopember 2022 oleh Marsal Tarigan, S.H.., M.H, Hakim Ketua dengan didampingi Irwansyah, S.H., Asraruddin Anwar, S.H., M.H., para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Barita Janson Gunawan Manihuruk, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta dihadiri oleh Eva Santa Br. Sitepu, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Irwansyah, S.H. Marsal Tarigan, S.H.., M.H.
Asraruddin Anwar, S.H.., M.H
Panitera Pengganti,
Barita Janson Gunawan Manihuruk, S.H., M.H.