130/Pid.Sus/2022/PN Ngw
Putusan PN NGAWI Nomor 130/Pid.Sus/2022/PN Ngw
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: WIGNYO YULIANTO, SH Terdakwa: EDI BUDIYANTO Alias GENDUT Bin SUYITNO
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Edi Budiyanto Als Gendut Bin Suyitno tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : Sebilah parang besi dengan pegangan terbuat dari kayu; Sebilah pisau kecil dengan pegangan terbuat dari kayu; 1 (satu) buah besi diameter 10 mm dengan panjang 27 cm; Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Cloud warna putih gold; 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat nomor polisi AE 4893 JAE, STNK an. Binti Rokani Binti Solikah beserta kunci kontaknya; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor XXX/Pid.Sus/2022/PN Ngw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ngawi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Terdakwa;
2. Tempat lahir : Ngawi;
3. Umur/Tanggal lahir : 34 tahun/5 Juli 1988;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Ngawi;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Karyawan swasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 30 Juni 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 30 Juni 2022 sampai dengan tanggal 19 Juli 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Juli 2022 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 22 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 10 September 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 29 September 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 September 2022 sampai dengan tanggal 28 November 2022;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ngawi Nomor XXX/Pid.Sus/2022/PN Ngw tanggal 31 Agustus 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor XXX/Pid.Sus/2022/PN Ngw tanggal 31 Agustus 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun di kurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Sebilah parang besi dengan pegangan terbuat dari kayu, sebilah pisau kecil dengan pegangan terbuat dari kayu, 1 (satu) buah besi diameter 10 mm dengan Panjang 27 cm dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah HP merk Xiaomi Cloud warna putih gold dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat nomor polisi AE-4893-JAE, STNK an. Saksi korban beserta kunci kontaknya dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa;
Menetapkan agar Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan dari Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya berupa permohonan keringanan hukuman kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan alasan Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya adalah tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya adalah tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
--------Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekira pukul 06.00 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2022, bertempat di Ngawi, atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi, melakukan perbuatan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa Terdakwa dan Saksi korban masih terikat perkawinan yang sah berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor XXX/76/X/2008 yang tercatat di KUA Kabupaten Ngawi dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak.-----------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa mulanya sekira 8 hari sebelumnya Terdakwa keluar dari penjara menjalani pembebasan bersarat, selanjutnya Terdakwa pulang kerumah keluarga Terdakwa, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 Saksi korban yang merupakan istri Terdakwa mendatangi Saksi korban di rumah kemudian saat mendatangi tersebut Terdakwa curiga bahwa Saksi korban selingkuh dengan lelaki lain karena dalam HP Saksi korban ditemukan banyak foto laki-laki lain kemudian Saksi korban mengakui bahwa telah berselingkuh dengan 8 orang laki-laki, mendengar pengakuan Saksi korban lalu Terdakwa marah namun masih bisa menahan kemarahan hingga terjadi cek-cok dan Saksi korban pulang kerumah orang tuanya;-
--------Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah Saksi yang merupakan mertua Terdakwa bermaksud menemui anak Terdakwa sambil mengantar baju anak Terdakwa namun saat di rumah Saksi Terdakwa tidak diperbolehkan masuk oleh Saksi korban dengan cara ditutup pintunya kemudian Terdakwa memaksa masuk rumah Saksi dan Saksi korban saat itu langsung menemui Terdakwa dengan berkata " NGOPO AWAKMU RENE " mendengar perkataan tersebut Terdakwa marah dan langsung keluar rumah duduk di kursi depan rumah untuk menenangkan diri sedangkan Saksi korban masuk ke kamar lalu Terdakwa duduk dikursi depan rumah kemudian timbul niat Terdakwa untuk melakukan kekerasan terhadap Saksi korban kemudian untuk melaksanakan niatnya Terdakwa mengambil sebatang besi dari sebelah rumah Saksi selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi menuju ke dapur rumah, saat di dapur rumah Terdakwa mengambil sebilah pisau kemudian Terdakwa menghampiri Saksi korban yang berada di dalam kamar selanjutnya Terdakwa mengayunkan pisau kearah kepala Saksi korban kemudian menusuk kepala Saksi korban sebanyak 5 (lima) kali hingga Saksi korban duduk dilantai kemudian tidak lama setelah itu datang Anak Saksi masuk ke dalam kamar selanjutnya Terdakwa langsung keluar rumah dan meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor namun Terdakwa masih belum puas kemudian Terdakwa memutuskan kembali kerumah Saksi melihat Saksi korban sudah berada di depan rumah ditolong oleh Anak Saksi dan Saksi 1 kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah Saksi menuju dapur untuk mencari parang milk Saksi 1 selanjutnya Terdakwa menghampiri Saksi korban yang berada di depan rumah kemudian Saksi korban dibacok lebih dari 3 (tiga) kali ke arah kepala hingga Saksi korban tergeletak di tanah selanjutnya Terdakwa langsung pergi dari lokasi kejadian menggunakan sepeda motor milik Terdakwa membawa sebilah besi, pisau serta parang yang Terdakwa gunakan untuk melukai Saksi korban dan selanjutnya parang serta pisau di buang di sungai Soko oleh Terdakwa dan sebatang besi masih dalam jok motor Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan diri dan akibat dari kekerasan yang dilakukan Terdakwa tersebut Saksi korban jatuh sakit atau luka berat yang menimbulkan ancaman terhadap hilangnya nyawa/ jiwa;--------------------------------
----------------Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 353/1017/404.302.1/2022 tanggal 30 Juni 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. THATHIT BIMO T.S.,MH.,Sp.F.M. selaku dokter pemeriksa di IGD RSUD dr. Soeroto Ngawi dengan hasil pemeriksaan luar terhadap Saksi korban ditemukan luka lecet pada anggota gerak bawah kanan dan anggota gerak bawah kiri serta luka robek pada kepala, pipi, telinga, hidung, dahi, anggota gerak atas kanan dan anggota gerak atas kiri yang mana kelainan tersebut diatas terjadi akibat kekerasan tajam dan luka tersebut diatas menimbulkan ancaman terhadap hilangnya nyawa/ jiwa. -------------------
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. ---------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Saksi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik serta membenarkan tandatangan pada Berita Acara Penyidik;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekitar pukul 06.00 Wib bertempat di Ngawi, tante Anak Saksi yaitu Saksi korban yang juga istri dari Terdakwa telah dianiaya oleh Terdakwa;
Bahwa ketika kejadian, Anak Saksi sedang berada di kamar lalu Anak Saksi mendengar suara ribut pertengkaran antara Terdakwa dengan Saksi korban dan Anak Saksi terbangun lalu keluar dari kamar kemudian Anak Saksi melihat Saksi korban sedang duduk dan melihat kepalanya berdarah selanjutnya Terdakwa kembali lagi dengan membawa parang dan membacok Saksi korban dan mengenai tangan sehingga tangan Saksi korban berdarah;
Bahwa Anak Saksi lupa berapa kali Terdakwa membacok Saksi korban;
Bahwa Anak Saksi tidak tahu kenapa Terdakwa berhenti membacok akan tetapi setelah itu Terdakwa kabur dengan membawa parang;
Bahwa parang tersebut adalah milik kakek Anak Saksi;
Bahwa ketika kejadian juga ada anak-anak dari Terdakwa dan Saksi korban;
Bahwa setelah kejadian, Saksi korban dibawa ke Rumah Sakit dan akibat kejadian tersebut, Saksi korban sering pusing dan muntah;
Terhadap keterangan Anak Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi korban, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi korban pernah diperiksa dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik serta membenarkan tandatangan pada Berita Acara Penyidik;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekitar pukul 06.00 Wib bertempat di Ngawi, Saksi korban yang juga istri dari Terdakwa telah dianiaya oleh Terdakwa;
Bahwa awalnya pada tanggal 22 Juni 2022, Terdakwa keluar dari penjara karena perkara pembunuhan dukun dan dihukum selama 6 (enam) tahun lalu Terdakwa tinggal bersama Saksi korban di rumah namun ketika itu Terdakwa memergoki Saksi korban selingkuh degan laki-laki lain dari Handphone milik Saksi korban sehingga Saksi korban dan Terdakwa sering cekcok mulut dan Saksi korban sering mendapat kekerasan dari suami lalu karena Saksi korban tidak betah dengan keadaan rumah, Saksi korban dan anak Saksi langsung pergi meninggalkan rumah menuju rumah orang tua Saksi korban;
Bahwa Saksi korban dan Terdakwa telah menikah tahun 2008;
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekitar pukul 05.30 Wib, Terdakwa datang ke rumah orang tua Saksi korban dengan mengendarai sepeda motor dengan tujuan untuk mengantarkan baju untuk anak Saksi korban dimana Terdakwa meminta Saksi korban untuk pulang ke rumah namun Saksi korban tidak mau sehingga antara Saksi korban dan Terdakwa cekcok mulut;
Bahwa setelah cekcok mulut, Terdakwa keluar rumah dan Saksi korban tinggal di kamar dan setelah itu Terdakwa kembali ke kamar untuk menghampiri Saksi korban lalu Terdakwa menusuk-nusuk kepala Saksi korban dengan menggunakan besi sebanyak 5 (lima) kali;
Bahwa kemudian Saksi korban berteriak minta tolong karena kepala Saksi korban mengeluarkan darah lalu Saksi korban tidak berdaya dan duduk di lantai kamar selanjutnya keponakan Saksi yaitu Anak Saksi masuk ke dalam kamar Saksi korban selanjutnya Terdakwa keluar rumah dan pergi meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor dan Anak Saksi menuntun Saksi korban menuju Puskesmas dan tidak lama kemudian saudara Saksi yaitu Saksi 1 menolong Saksi korban;
Bahwa Terdakwa pergi dengan membawa sebilah parang di tangannya;
Bahwa ketika itu Terdakwa tiba-tiba mendekati Saksi korban dan membacok kepala Saksi korban berkali-kali dengan parang tersebut sehingga Saksi korban tersungkur di tanah dan Terdakwa masih membacok kepala Saksi korban akan tetapi Saksi korban berusaha menangkis dengan menggunakan tangan Saksi korban yang juga ikut terbacok;
Bahwa Saksi korban mengalami luka jahitan kurang lebih 30 (tiga puluh) jahitan;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi korban tidak akan memaafkannya;
Bahwa dari pernikahan Saksi korban dan Terdakwa dikaruniai 2 (dua) orang anak dimana anak-anak juga melihat kejadian tersebut;
Bahwa yang membiayai pengobatan adalah keluarga Saksi korban;
Terhadap keterangan Saksi korban, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 1, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi 1 pernah diperiksa dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik serta membenarkan tandatangan pada Berita Acara Penyidik;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekitar pukul 06.00 Wib bertempat di Ngawi, Saksi korban yang juga istri dari Terdakwa telah dianiaya oleh Terdakwa dengan cara dibacok mengenai kepala, tangan kanan dan kiri Saksi korban dimana Terdakwa membacok dengan menggunakan parang serta kejadian berada di depan rumah orang tua Saksi korban;
Bahwa penyebab kekerasan tersebut karena Terdakwa cemburu dengan istrinya yaitu Saksi korban;
Bahwa ketika kejadian, Saksi 1 sedang berada di rumah yang jarak tidak jauh dari rumah orang tua Saksi korban lalu Saksi korban mendengar suara teriakan dari rumah orang tua Saksi korban dan melihat Terdakwa pergi dengan sepeda motor dari rumah orang tua Saksi korban lalu ketika ke rumah orang tua Saksi korban, Saksi 1 melihat Saksi korban kepalanya berdarah dan berkalan sempoyongan dan memerintahkan keponakannya untuk mengeluarkan sepeda motor dan diantar ke Puskesmas;
Bahwa Terdakwa keluar dari rumah orang tua Saksi korban sambil membawa pisau dan sebilah parang;
Bahwa ketika dibacok, Saksi korban berusaha menangkis dengan tangan kanan dan kiri sehingga tangan Saksi korban juga terkena bacokan;
Terhadap keterangan Saksi 1, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik serta membenarkan tandatangan pada Berita Acara Penyidik;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekitar pukul 06.00 Wib bertempat di Ngawi, Terdakwa telah membacok Saksi korban yang juga istri dari Terdakwa;
Bahwa awalnya Terdakwa keluar dari penjara lalu saat pulang ke rumah untuk menemui keluarga tepatnya pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022, Saksi korban mendatangi Terdakwa lalu Terdakwa curiga Saksi korban selingkuh dengan laki-laki lain karena di dalam Handphone milik Saksi korban banyak ditemukan foto laki-laki lain dan setelah mendengar Saksi korban selingkuh. Terdakwa marah sehingga Terdakwa dan Saksi korban saling cekcok dan Saksi korban pulang ke rumah orangtuanya;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekitar pukul 06.00 Wib, Terdakwa datang ke rumah mertua Terdakwa untuk menemui anak Terdakwa sambil mengantarkan baju anak Terdakwa ternyata Terdakwa tidak diperbolehkan masuk oleh Saksi korban dengan ditutupi pintunya;
Bahwa melihat hal tersebut, Terdakwa memaksa masuk ke rumah mertua dan Saksi korban menemui Terdakwa dan berkata “ngopo awakmu rene“ mendengar perkataan Saksi korban, Terdakwa marah dan langsung keluar rumah duduk di kursi untuk menenangkan diri sedangkan Saksi korban masuk ke dalam kamar;
Bahwa ketika sedang duduk di depan rumah, timbul niat Terdakwa untuk melakukan kekerasan terhadap Saksi korban dimana di sebelah rumah mertua terdapat sebatang besi lalu Terdakwa mengambil besi tersebut dan masuk ke dalam rumah mertua lagi menuju ke dapur untuk mengambil sebilah pisau dan kemudian menghampiri Saksi korban yang berada di kamar kemudian Terdakwa menusuk kepala Saksi korban sebanyak 5 (lima) kali;
Bahwa ketika itu kepala Saksi korban mengeluarkan darah dan Saksi korban duduk di lantai dan tidak lama kemudian keponakan Terdakwa yaitu Anak Saksi masuk ke dalam kamar sehingga Terdakwa langsung keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa ternyata Terdakwa tidak puas sehingga Terdakwa memutuskan kembali ke rumah mertua Terdakwa dan melihat Saksi korban sudah berada di depan rumah ditolong oleh Anak Saksi dan Saksi 1 kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah mertua menuju dapur untuk mengambil parang milik mertua dan setelah ditemukan parang tersebut, Terdakwa menghampiri Saksi korban dan membacok kepala Saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali dan ketika itu Saksi korban tidak melakukan perlawanan akan tetapi hanya menangkis bacokan tersebut dan mengenai tangan Saksi korban;
Bahwa Terdakwa membacok Saksi korban dengan tujuan untuk memberikan pelajaran supaya Saksi korban tidak selingkuh lagi;
Bahwa Terdakwa pernah dihukum selama 6 (enam) tahun dalam kasus pembunuhan dukun;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) meskipun haknya telah diberitahukan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Sebilah parang besi dengan pegangan terbuat dari kayu;
Sebilah pisau kecil dengan pegangan terbuat dari kayu;
1 (satu) buah besi diameter 10 mm dengan panjang 27 cm;
1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Cloud warna putih gold;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat nomor polisi AE 4893 JAE, STNK an. Saksi korban beserta kunci kontaknya;
Menimbang, bahwa telah diperhatikan pula bukti surat yaitu :
Visum Et Repertum Nomor 353/1017/404.302.1/2022 tertanggal 30 Juni 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Thathit Bimo T.S., MH.,Sp.F.M., dokter pada RSUD Dr. Soeroto Ngawi dengan hasil pemeriksaan terhadap Saksi korban dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar ditemukan luka lecet pada anggota gerak bawah kanan dan anggota gerak bawah kiri serta luka robek pada kepala, pipi, telinga, hidung, dahi, anggota gerak atas kanan dan anggota gerak atas kiri yang mana kelainan tersebut terjadi akibat kekerasan tajam dan luka tersebut menimbulkan ancaman terhadap hilangnya nyawa/jiwa;
1 (satu) buah Kutipan Akta Nikah Nomor XXX/76/X/2008 tertanggal 16 Oktober 2008 menerangkan telah terjadi pernikahan antara Terdakwa dengan Saksi korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekitar pukul 06.00 Wib bertempat di Ngawi, Terdakwa telah membacok Saksi korban yang juga istri dari Terdakwa;
Bahwa awalnya Terdakwa keluar dari penjara lalu saat pulang ke rumah untuk menemui keluarga tepatnya pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022, Saksi korban mendatangi Terdakwa lalu Terdakwa curiga Saksi korban selingkuh dengan laki-laki lain karena di dalam Handphone milik Saksi korban banyak ditemukan foto laki-laki lain dan setelah mendengar Saksi korban selingkuh. Terdakwa marah sehingga Terdakwa dan Saksi korban saling cekcok dan Saksi korban pulang ke rumah orangtuanya;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekitar pukul 06.00 Wib, Terdakwa datang ke rumah mertua Terdakwa untuk menemui anak Terdakwa sambil mengantarkan baju anak Terdakwa ternyata Terdakwa tidak diperbolehkan masuk oleh Saksi korban dengan ditutupi pintunya;
Bahwa melihat hal tersebut, Terdakwa memaksa masuk ke rumah mertua dan Saksi korban menemui Terdakwa dan berkata “ngopo awakmu rene“ mendengar perkataan Saksi korban, Terdakwa marah dan langsung keluar rumah duduk di kursi untuk menenangkan diri sedangkan Saksi korban masuk ke dalam kamar;
Bahwa ketika sedang duduk di depan rumah, timbul niat Terdakwa untuk melakukan kekerasan terhadap Saksi korban dimana di sebelah rumah mertua terdapat sebatang besi lalu Terdakwa mengambil besi tersebut dan masuk ke dalam rumah mertua lagi menuju ke dapur untuk mengambil sebilah pisau dan kemudian menghampiri Saksi korban yang berada di kamar kemudian Terdakwa menusuk kepala Saksi korban sebanyak 5 (lima) kali;
Bahwa ketika itu kepala Saksi korban mengeluarkan darah dan Saksi korban duduk di lantai dan tidak lama kemudian keponakan Terdakwa yaitu Anak Saksi masuk ke dalam kamar sehingga Terdakwa langsung keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa ternyata Terdakwa tidak puas sehingga Terdakwa memutuskan kembali ke rumah mertua Terdakwa dan melihat Saksi korban sudah berada di depan rumah ditolong oleh Anak Saksi dan Saksi 1 kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah mertua menuju dapur untuk mengambil parang milik mertua dan setelah ditemukan parang tersebut, Terdakwa menghampiri Saksi korban dan membacok kepala Saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali dan ketika itu Saksi korban tidak melakukan perlawanan akan tetapi hanya menangkis bacokan tersebut dan mengenai tangan Saksi korban;
Bahwa Terdakwa membacok Saksi korban dengan tujuan untuk memberikan pelajaran supaya Saksi korban tidak selingkuh lagi;
Bahwa Terdakwa pernah dihukum selama 6 (enam) tahun dalam kasus pembunuhan dukun;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 353/1017/404.302.1/2022 tertanggal 30 Juni 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Thathit Bimo T.S., MH.,Sp.F.M., dokter pada RSUD Dr. Soeroto Ngawi dengan hasil pemeriksaan terhadap Saksi korban dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar ditemukan luka lecet pada anggota gerak bawah kanan dan anggota gerak bawah kiri serta luka robek pada kepala, pipi, telinga, hidung, dahi, anggota gerak atas kanan dan anggota gerak atas kiri yang mana kelainan tersebut terjadi akibat kekerasan tajam dan luka tersebut menimbulkan ancaman terhadap hilangnya nyawa/jiwa;
Bahwa berdasarkan 1 (satu) buah Kutipan Akta Nikah Nomor 671/76/X/2008 tertanggal 16 Oktober 2008 menerangkan telah terjadi pernikahan antara Terdakwa dengan Saksi korban;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a;
Mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa unsur ini sama dengan pengertian unsur barang siapa yang terdapat di dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal 8 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa adalah setiap orang yang tunduk dan dapat dipertanggung jawabkan sebagai subjek hukum pidana di Indonesia serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya secara hukum sebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan tidak ada Kesalahan Subjek (Error in Persona) dalam suatu perkara pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa sebagai Terdakwa yang berdasarkan pengakuan Terdakwa adalah benar yang dihadapkan ke persidangan ini bernama Terdakwa dengan identitas tersebut di muka, sebagaimana yang dimaksud oleh Penuntut Umum untuk dijadikan Terdakwa dalam perkara ini, sehingga orang yang diajukan di persidangan sama dengan yang dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa selama pemeriksaan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga Terdakwa mampu menjadi subjek hukum dari suatu perbuatan hukum yang mampu dimintai pertanggungjawaban pidananya dan dalam perkara ini tidak terdapat Kesalahan Subjek (Error in Persona);
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa dapat dipersalahkan karena melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya akan dipertimbangkan dalam unsur-unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a :
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, pengertian kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, lingkup rumah tangga dalam Undang-undang ini meliputi:
a. suami, isteri, dan anak;
b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
c. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekitar pukul 06.00 Wib bertempat di Ngawi, Terdakwa telah membacok Saksi korban yang juga istri dari Terdakwa dimana awalnya Terdakwa keluar dari penjara lalu saat pulang ke rumah untuk menemui keluarga tepatnya pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022, Saksi korban mendatangi Terdakwa lalu Terdakwa curiga Saksi korban selingkuh dengan laki-laki lain karena di dalam Handphone milik Saksi korban banyak ditemukan foto laki-laki lain dan setelah mendengar Saksi korban selingkuh. Terdakwa marah sehingga Terdakwa dan Saksi korban saling cekcok dan Saksi korban pulang ke rumah orangtuanya kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekitar pukul 06.00 Wib, Terdakwa datang ke rumah mertua Terdakwa untuk menemui anak Terdakwa sambil mengantarkan baju anak Terdakwa ternyata Terdakwa tidak diperbolehkan masuk oleh Saksi korban dengan ditutupi pintunya dan melihat hal tersebut, Terdakwa memaksa masuk ke rumah mertua dan Saksi korban menemui Terdakwa dan berkata “ngopo awakmu rene“ mendengar perkataan Saksi korban, Terdakwa marah dan langsung keluar rumah duduk di kursi untuk menenangkan diri sedangkan Saksi korban masuk ke dalam kamar. Ketika sedang duduk di depan rumah, timbul niat Terdakwa untuk melakukan kekerasan terhadap Saksi korban dimana di sebelah rumah mertua terdapat sebatang besi lalu Terdakwa mengambil besi tersebut dan masuk ke dalam rumah mertua lagi menuju ke dapur untuk mengambil sebilah pisau dan kemudian menghampiri Saksi korban yang berada di kamar kemudian Terdakwa menusuk kepala Saksi korban sebanyak 5 (lima) kali sehingga kepala Saksi korban mengeluarkan darah dan Saksi korban duduk di lantai dan tidak lama kemudian keponakan Terdakwa yaitu Anak Saksi masuk ke dalam kamar sehingga Terdakwa langsung keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor. Ternyata Terdakwa tidak puas sehingga Terdakwa memutuskan kembali ke rumah mertua Terdakwa dan melihat Saksi korban sudah berada di depan rumah ditolong oleh Anak Saksi dan Saksi 1 kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah mertua menuju dapur untuk mengambil parang milik mertua dan setelah ditemukan parang tersebut, Terdakwa menghampiri Saksi korban dan membacok kepala Saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali dan ketika itu Saksi korban tidak melakukan perlawanan akan tetapi hanya menangkis bacokan tersebut dan mengenai tangan Saksi korban;
Menimbang, bahwa Hasil berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 353/1017/404.302.1/2022 tertanggal 30 Juni 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Thathit Bimo T.S., MH.,Sp.F.M., dokter pada RSUD Dr. Soeroto Ngawi dengan hasil pemeriksaan terhadap Saksi korban dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar ditemukan luka lecet pada anggota gerak bawah kanan dan anggota gerak bawah kiri serta luka robek pada kepala, pipi, telinga, hidung, dahi, anggota gerak atas kanan dan anggota gerak atas kiri akibat kekerasan tajam ditambah fakta-fakta persidangan yang telah terurai di atas, terbukti Terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap Saksi korban karena telah menimbukan rasa sakit terhadap Saksi korban (Pasal 6 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, antara Terdakwa dan Saksi korban mempunyai hubungan sebagai suami istri berdasarkan bukti surat berupa 1 (satu) buah buku nikah tersebut dan keterangan Saksi-saksi sehingga terbukti perbuatan tersebut dilakukan dalam lingkup rumah tangga (Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga);
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat :
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, pengertian kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu subunsur telah terpenuhi maka subunsur alternatif lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa menusuk kepala Saksi korban sebanyak 5 (lima) kali dengan menggunakan pisau sehingga kepala Saksi korban mengeluarkan darah dan Saksi korban duduk di lantai dan tidak lama kemudian keponakan Terdakwa yaitu Anak Saksi masuk ke dalam kamar sehingga Terdakwa langsung keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor. Ternyata Terdakwa tidak puas sehingga Terdakwa memutuskan kembali ke rumah mertua Terdakwa dan melihat Saksi korban sudah berada di depan rumah ditolong oleh Anak Saksi dan Saksi 1 kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah mertua menuju dapur untuk mengambil parang milik mertua dan setelah ditemukan parang tersebut, Terdakwa menghampiri Saksi korban dan membacok kepala Saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali dan ketika itu Saksi korban tidak melakukan perlawanan akan tetapi hanya menangkis bacokan tersebut dan mengenai tangan Saksi korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 353/1017/404.302.1/2022 tertanggal 30 Juni 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Thathit Bimo T.S., MH.,Sp.F.M., dokter pada RSUD Dr. Soeroto Ngawi dengan hasil pemeriksaan terhadap Saksi korban dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar ditemukan luka lecet pada anggota gerak bawah kanan dan anggota gerak bawah kiri serta luka robek pada kepala, pipi, telinga, hidung, dahi, anggota gerak atas kanan dan anggota gerak atas kiri yang mana kelainan tersebut terjadi akibat kekerasan tajam dan luka tersebut menimbulkan ancaman terhadap hilangnya nyawa/jiwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dan penjatuhan pidana sebagaimana yang akan diputuskan ini bukan merupakan sarana balas dendam akan tetapi adalah sebagai sarana edukatif bagi diri Terdakwa agar di kemudian hari dapat menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya sehingga Majelis Hakim mempunyai pertimbangan tersendiri dalam menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa sesuai dengan rasa keadilan, hati nurani dan mempertimbangkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini serta berkeyakinan bahwa pidana yang nantinya akan dijatuhkan kepada Terdakwa sudah cukup tepat dan adil sesuai dengan tingkat kesalahan Terdakwa dan mendekati rasa keadilan dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan Pasal 197 Ayat (1) huruf k KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa sebilah parang besi dengan pegangan terbuat dari kayu, sebilah pisau kecil dengan pegangan terbuat dari kayu dan 1 (satu) buah besi diameter 10 mm dengan panjang 27 cm adalah alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan diulangi lagi perbuatannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Cloud warna putih gold dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat nomor polisi AE 4893 JAE, STNK an. Saksi korban beserta kunci kontaknya yang disita dari Terdakwa, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka berdasarkan Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya dalam perkara pembunuhan dan masih menjalani masa pembebasan bersyarat;
Terdakwa selaku kepala keluarga tidak dapat memberikan contoh yang baik dan melindungi keluarganya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP jo Pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Sebilah parang besi dengan pegangan terbuat dari kayu;
Sebilah pisau kecil dengan pegangan terbuat dari kayu;
1 (satu) buah besi diameter 10 mm dengan panjang 27 cm;
Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Cloud warna putih gold;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat nomor polisi AE 4893 JAE, STNK an. Saksi korban beserta kunci kontaknya;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngawi, pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 oleh kami, Alvin Zakka Arifin Zeta, S.H. sebagai Hakim Ketua, Achmad Fachrurrozi, S.H. dan Ariandy, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sutiawan, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ngawi, serta dihadiri oleh Wignyo Yulianto, S.H., sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Achmad Fachrurrozi, S.H. Alvin Zakka Arifin Zeta, S.H.
ttd
Ariandy, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Sutiawan, S.H.