4/Pid.Pra/2022/PN Tnn
Putusan PN TONDANO Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Tnn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: JOUDY HENRY WAWORUNTU Termohon: KEPOLISIAN RESOR MINAHASA TENGGARA
MENGADILI: Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : SPP.Sidik/08.b/VI/2022/Reskrim, tanggal 30 Juni 2022 adalah tidak sah ; Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/16/II/2021/Sulut/Res-Mitra/Sek-Rttk yang diajukan Pemohon atas nama tersangka Berry Bertrandus alias Berry untuk selanjutnya segerah melimpahkan ke tahap penuntutan; Membebankan biaya permohonan Praperadilan ini kepada Termohon sebesar Rp 5000,00,-(lima ribu rupiah);
Pid.I.A.11
P U T U S A N
Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Tnn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tondano yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Nama lengkap : Joudy Henry Waworuntu
Tempat lahir : Manado
Umur/tanggal lahir : 47/ 03 Februari 1975
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Lingkungan I Kelurahan Bumi Beringin Kecamatan
Wenang Kota Manado
Agama : Kristen
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Selanjutnya disebut sebagai .....................................................Pemohon;
M E L A W A N
Kepala Kepolisian Resor Minahasa Tenggara yang beralamat di Jalan Ompi Tosuraya Ratahan Kabupaten Minahasa Tenggara (995695).
Selanjutnya disebut sebagai ...............................................................Termohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tondano Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Tnn tanggal 19 Oktober 2022 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 17 Oktober 2022 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tondano register Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Tnn tanggal 19 Oktober 2022, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Dasar Hukum
Bahwa sesuai Pasal 1 Angka 10 KUHAP menyatakan “Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan;
Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 77 KUHAP menyatakan ”Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
Bahwa Pasal 78n KUHAP menyatakan “yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 adalah Praperadilan’
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, maka pengajuan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tondano atas penghentian penyidikan yang dikeluarkan oleh Termohon adalah beralasan hukum;
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
Bahwa pada tanggal 7 Februari 2021, Pemohon melaporkan seseorang atas nama Berry Betrandus yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/16/II/2021/Sulut/Res-Mitra/Sek-Rttk, tanggal 7 Februari 2021;
Bahwa berdasarkan Laporan Polisi tersebut, maka pada tanggal 2 Maret 2022, Termohon telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : Sp. Sidik/08.a/III/2022/Reskrim, tanggal 2 Maret 2022, dengan Tersangka Berry Betrandus, hal mana oleh Termohon telah menyampaikan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang diketahui oleh Pemohon melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, tanggal 25 September 2022;
Bahwa selanjutnya, Termohon melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal menerbitkan surat nomor : S.Tap/08.b/VI/2022, tanggal 30 Juni 2022 tentang Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan atas nama Tersangka Berry Betrandus dan selanjutnya pada tanggal yang sama Termohon menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : SPP.Sidik/08.b/VI/2022/Reskrim, tanggal 30 Juni 2022, atas nama Tersangka Berry Betrandus , dengan alasan harus dilakukan penyitaan terhadap proyektil peluru yang ditembakkan ke kaki saksi korban dalam hal ini pemohon dan diperiksa apakah sesuai dengan barang bukti airsoft gun milik tersangka namun penyidik mengalami hambatan bahwa proyektil tersebut tidak dapat dikeluarkan dan pemohon telah membuat surat pernyataan dan berita acara penolakan untuk dilakukan pengambilan proyektil peluru softgun sehingga dengan alasan tersebut maka dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pemohon kepada tersangka Berry Betrandus alias Berry dinyatakan tidak cukup bukti;
Bahwa karena Pemohon adalah Pelapor dalam dugaan tindak pidana dimaksud, maka Pemohon adalah PIHAK KETIGA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 80 KUHAP, yang mengatakan : “Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya”. Oleh karenanya Pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan Permohonan Praperadilan ini;
POKOK-POKOK PERMOHONAN
Bahwa pada tanggal 07 Februari 2021 bertempat di Perkebunan Alason Desa Ratatotok I Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara berawal saat Berry Betrandus yang merupakan coordinator para pekerja menerima informasi bahwa terdapat beberapa orang melakukan pekerjaan di lahan sengketa Perkebunan Alason dimana terdapat Excavator yang sedang melakukan penggarukan tanah kemudian Tersangka Berry Betrandus dan temannya menggunakan sepeda motor ke lahan tersebut;
Bahwa pada lahan tersebut sementara terjadi sengketa dengan nomor perkara : 55/Pdt.G/2020/PN TNN Yang pada tingkat pertama atau di pengadilan negeri dimenangkan oleh Bos Pelapor dan tingkat kedua/banding putusannya menguatkan putusan pengadilan negeri dan saat ini sudah memasuki tahap kasasi dan sementara menunggu putusannya turun;
Bahwa Berry Betrandus bersama teman-temannya datang dan menyuruh orang-orang yang bekerja untuk berhenti bekerja dan setelah itu Berry Betrandus dan temannya mengecek tanah yang sudah digaruk dari alat Excavator itu;
Bahwa dalam perjalanan Berry Betrandus dan temannya kembali ke kamp, sepeda motor yang mereka kendarai mengalami bocor ban sehinggan Berry Betrandus dan temannya turun dan berjalan kaki kemudian tepatnya di pertigaan sekitar wilayah Perkebunan Alason tiba-tiba Berry Betrandus melihat sekelompok orang membawa senjata tajam menghadang Berry Betrandus dan temannya yang saat itu berada sekitar beberapa meter, dan kemudian Berry Betrandus melihat sekelompok orang mengelilingi dan Pemohon saat itu menebas Terlapor Berry Betrandus dengan parang dan perbuatan Pemohon tersebut sudah diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Tondano dan telah berkekuatan hukum tetap dan Pemohon telah menjalani masa proses pemidanaan tersebut dengan nomor perkara pidana nomor 68/Pid.B/2021/PN Tnn;
Bahwa pada saat kejadian Tersangka Berry Betrandus juga membawa air soft gun dan senjata tajam jenis parang dan hal tersebut tertuang dan diakui dalam keterangan Berry Betrandus yang saat itu menjadi saksi sekaligus korban dalam perkara nomor perkara pidana nomor 68/Pid.B/2021/PN Tnn yang telah diadili dalam perkara Pemohon yang menjadi Tersangka/Terdakwa yang telah memperoleh putusan pada tanggal 24 Juni 2021 untuk Pengadilan tingkat pertama dan pada tanggal 13 Juli 2021 untuk Pengadilan tingkat banding;
Bahwa pada saat kejadian Pemohon ditembak oleh Tersangka Berry Betrandus dan sesuai dengan petunjuk JPU Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan peluru/proyektil yang bersarang di kaki Pemohon untuk dilakukan pengambilan namun hal tersebut ditolak Pemohon karena sewaktu Pemohon di rawat di RS Advend setelah kejadian, dokter menyatakan akan sulit untuk mengangkat peluru, dan pengangkatan peluru perlu oprasi besar dan sangat membahayakan nyawa Pemohon, dan hal itu sudah dinyatakan sewaktu Pemohon di pemeriksaan;
Bahwa karena Pemohon adalah Pelapor dalam dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP yang menyatakan 1e. barangsiapa dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan, dengan sesuatu perbuatan lain ataupun dengan perbuatan yang tidak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman dengan sesuatu perbuatan lain, ataupun ancaman dengan perbuatan yang tak menyenangkan, akan melakukan sesuatu itu, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain dan dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatakan : “(1) Barangsiapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun;
Bahwa kemudian Termohon mengeluarkan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : SPP.Sidik/08.b/VI/2022/Reskrim, tanggal 30 Juni 2022, atas nama Tersangka Berry Betrandus dengan alasan :
Petunjuk Jaksa Penuntut Umum, harus ada penyitaan terhadap proyektil peluru yang ditembakkan ke kaki Pemohon;
Bahwa ada surat pernyataan dan berita acara penolakan untuk dilakukan pengambilan proyektif peluru softgun;
Bahwa Pemohon telah melaporkan tersangka Berry Bertrandus alias Berry dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 akan tetapi mencermati Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : SPP.Sidik/08.b/VI/2022/Reskrim, tanggal 30 Juni 2022 sebagaimana yang telah dijelaskan pada angka 8 maka Termohon hanya mengacu kepada petunjuk P-19 Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dalam hal Harus ada penyitaan terhadap proyektil peluru yang di tembakan ke kaki Pemohon untuk mendukung adanya dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP namun bukan berarti Termohon menyampingkan beberapa dugaan tindak pidana dalam Laporan Polisi Nomor : LP/16/II/2021/Sulut/Res-Mitra/Sek-Rttk, tanggal 7 Februari 2021 yaitu sebagaimana Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terlebih kedua pasal diatas berbeda kualifikasi dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP sehingga menimbulkan pertanyaan apakah semua dugaan tindak pidana dari beberapa pasal yang dikenakan kepada tersangka Berry Bertrandus alias Berry dinyatakan tidak cukup bukti termasuk juga dalam pemenuhan alat-alat bukti atas dugaan tindak pidana yang dikenakan yaitu Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 14 Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan “bukti permulaan” patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU – XII/2014 tanggal 28 April 2015 tersebut, maka norma Pasal 1 angka 14 KUHAP harus dimaknai: “tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan “minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana” patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”. Bahwa alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah a. keterangan saksi, b. keterangan ahli, c. surat, d. petunjuk dan e. keterangan terdakwa;
Bahwa mengacu Laporan Polisi Nomor : LP/16/II/2021/Sulut/Res-Mitra/Sek-Rttk, tanggal 7 Februari 2021 diajukan Pemohon dengan Putusan Pengadilan Negeri Tondano No 68/ Pid.B/2021/ PN.Tnn yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan pada tanggal 7 April 2021 merupakan satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan baik berkaitan dengan tempus dan locus perkara, alat-alat bukti serta barang bukti maka Termohon menunjukkan sikap yang tidak berimbang dan bersikap tidak adil. Bahwa Termohon harus menunjukkan ketidakprofessionalitas dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum dimata masyarakat yang secara profesional dan konsisten dalam mengaplikasikan ketentuan hukum dan /atau peraturan perundang-undangan lainnya serta memiliki kepekaan terhadap perkembangan situasi dilingkungan tempat tugasnya terlebih kasus ini antara pelapor dan terlapor sama-sama saling lapor sehingga diperlukan penanganan perkara yang sama-sama berimbang karena laporan dari Pelapor Berry Bertrandus alias Berry dan yang menjadi terlapornya adalah Pemohon dapat dibawa ke meja hijau hingga akhirnya Pemohon menjalankan hukumannya sedangkan laporan Pemohon yang terlapornya adalah Berry Bertrandus alias Berry dinyatakan telah dihentikan karena tidak cukup bukti sehingga dapat berdampak terjadi konflik sosial dan keresahan dimasyarakat dan dapat menimbulkan kesan adanya “tebang pilih” dalam penanganan perkara;
Bahwa alasan penghentian penyidikan sebagaimana dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP terdiri dari: 1) Tidak diperoleh cukup bukti, 2). Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, 3).Penghentian penyidikan demi hukum;
Bahwa P19 dasarnya merupakan kode untuk Jaksa Penuntut Umum memberi petunjuk kepada penyidik secara jelas pembuktian unsur-unsur pidana yang disangkakan. Hal tersebut bertujuan agar tidak menimbulkan multitafsir atau perbedaan persepsi antara jaksa dan penyidik untuk menghindari kesalahan. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka mengacu hal tersebut jikalau penyidik dalam proses penyidikannya terdapat kekurangan dalam pemenuhan alat bukti suatu dugaan tindak pidana maka penyidik mempunyai kewenangan untuk menghilangkan Pasal yang dikenakan kepada tersangka. Bahwa dihubungkan dengan P-19 yang diterbitkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan jikalau Penyidik tidak dapat memperoleh penyitaan terhadap proyektil peluru yang di tembakan ke kaki Pemohon guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP akan tetapi tidak berkaitan dengan dugaan tindak pidana pasal-pasal yang lain sehingga bukan berarti secara serta merta Termohon menyatakan penyidikan atas dugaan tindak pidana yang lain yaitu dugaan tindak pidana Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dinyatakan dihentikan dengan dasar tidak cukup bukti terlebih dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : SPP.Sidik/08.b/VI/2022/Reskrim, tanggal 30 Juni 2022 tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai tidak cukup bukti dalam hal dugaan tindak pidana berkaitan dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian alasan permohonan praperadilan Pemohon diatas maka Termohon dalam menyatakan laporan polisi dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : SPP.Sidik/08.b/VI/2022/Reskrim, tanggal 30 Juni 2022 dengan menyatakan tidak cukup bukti adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum dan haruslah dibatalkan karena tidak sesuai amanat dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP;
Bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta yang terungkap sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Tondano No 68/ Pid.B/2021/ PN.Tnn yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan pada tanggal 7 April 2021 atas nama Pemohon sebagai terdakwa dan yang menjadi korbannya adalah Berry Bertrandus alias Berry maka demi melindungi Hak Asasi Pemohon yang juga menjadi korban berkaitan dengan kejadian yang terungkap sebagaimana Putusan diatas yang harus juga dilindungi oleh Termohon sebagai penegak hukum yang profesional, transparan dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan maka Termohon seharusnya wajib membuka kembali penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP/16/II/2021/Sulut/Res-Mitra/Sek-Rttk;
Berdasarkan uraian-uraian diatas, maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tondano, agar menetapkan Hakim Praperadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pra-peradilan ini sebagai berikut :
Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : SPP.Sidik/08.b/VI/2022/Reskrim, tanggal 30 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum sehingga haruslah dibatalkan;
Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/16/II/2021/Sulut/Res-Mitra/Sek-Rttk yang diajukan Pemohon atas nama tersangka Berry Bertrandus alias Berry untuk selanjutnya segerah melimpahkan ke tahap penuntutan;
Membebankan biaya permohonan Praperadilan ini kepada Termohon;
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon hadir kuasanya yaitu Dety Lerah, SH, Chrisly D.N Paransi, SH, Fazrin Basalamah, SH, Mercy A. Ekel, SH Advokat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Oktober 2022 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tondano pada tanggal 18 Oktober 2022 dengan register nomor 623/Sk.Prak/2022/PN Tnn sedangkan untuk Termohon hadir kuasanya AKBP Robert Karepowan, SH, IPTU Ahmad Muzaki, SH, IPDA Ronald Hariawang, SH, BRIPKA DR. Reagan Mira, SH., MH, BRIGADIR Hernawan Bawonte, SH berdasarkan surat Kuasa Tertanggal 25 Oktober 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan pengadilan Negeri Tondano pada tanggal 7 November 2022 dengan Nomor Register 647/Sk.ins/2022/PN Tnn;;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:
Bahwa Termohon membantah dan menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon dalam permohonannya tanggal 17 Oktober 2022, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui oleh Termohon;
Bahwa pada tanggal 07 Februari 2021 telah datang saudara Youdi Waworuntu alias Yods diruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Ratatotok dalam rangka membuat Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh saudara Berry dan oleh Termohon telah dibuatkan Laporan Polisi Nomor: LP/16/II/2021/Sulut/Res-Mitra/Sek-Rttk;
Bahwa berdasarkan Laporan Polisi tersebut diatas, oleh Termohon telah dilakukan proses Penyelidikan, Penyidikan dan melakukan gelar perkara penetapan tersangka secara formal berdasarkan “Kuantitas” minimal 2 alat bukti sebagaimana diamanatkan Pasal 184 KUHAP serta telah melakukan pengiriman berkas perkara (tahap 1) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan telah ada P-19 dari JPU sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa untuk diketahui, dari hasil pemeriksaan kepada Pelapor (Pemohon) sebagaimana Laporan Polisi yang dilaporkan Pelapor bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan dengan cara saudara Berry Betrandus melakukan penembakan menggunakan airsoftgun kearah tubuh Pelapor sedangkan hasil pemeriksaan kepada Tersangka saudara Berry Betrandus menerangkan tidak pernah melakukan penembakan menggunakan softgun kepada Pelapor dan oleh karena adanya perbedaan keterangan tersebut, sesuai dengan petunjuk JPU meminta penyidik untuk melakukan pengambilan terhadap proyektil peluru softgun yang ada ditubuh (kaki) Pelapor dan dilakukan penyitaan proyektil dimaksud untuk dicocokkan dengan senjata airsoftgun milik saudara Berry Betrandus dalam rangka membuktikan syarat materiil “Kualitas” alat bukti, namun Pelapor menolak untuk diambil proyektil peluru tersebut, dan untuk membuktikan penolakan pelapor, pelapor membuat surat penyataan tanggal 11 Februari 2021 yang isinya bahwa pelapor tidak mau dilakukan operasi pengambilan proyektil yang ada ditubuh (kaki) pelapor dan oleh penyidik telah dibuatkan berita acara penolakan untuk dilakukan operasi pengeluaran proyektil peluru di kaki Pelapor tanggal 11 Februari 2021;
Bahwa Petunjuk (P-19) JPU sebagai berikut :
Petunjuk (P-19) pertama nomor : B-677/P.1.16/Eku.1/04/2021 tanggal 27 April 2021 yaitu :
Agar penyidik melampirkan foto dokumentasi bagian tubuh korban yang mengalami luka tembak;
Agar penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang melihat tersangka melakukan penembakan terhadap pelapor;
Agar penyidik melakukan penyitaan terhadap peluru yang ditembakkan ke kaki saski korban dan diperiksa apakah sesuai dengan barang bukti air softgun milik tersangka;
Agar dilakukan pemeriksaan terhadap dokter yang melakukan penanganan visum terhadap saksi korban untuk dijadikan sebagai saksi ahli terkait bagaimana kondisi korban pada saat dilakukan penanganan, bagaimana dokter menentukan bahwa pada itu merupakan luka akibat dari temabakan serta apakah ada peluru didalam kaki saksi korban dan dilampirkan dalam berkas perkara;
Agar visum diperjelas untuk dapat dipergunakan sebagai alat bukti surat;
Agar penyidik menemukan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP guna membuktikan unsur Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana yang disangkakan terhadap tersangka;
Terhadap petunjuk JPU diatas, petunjuk pada angka 5 huruf a angka 1 penyidik tidak dapat memenuhinya, karena pemenuhan petunjuk JPU ini harus dilakukan operasi oleh tenaga medis untuk mengambil proyektif peluru yang ada di kaki Pemohon, tetapi pihak Pemohon menolak untuk dilakukan operasi dengan membuat surat pernyataan penolakan;
Petunjuk (P-19) kedua nomor : B-634/P.1.16/Eoh.1/04/2022 tanggal 08 April 2022 yaitu :
Agar penyidik melakukan penyitaan terhadap peluru yang ditembakkan ke kaki saksi korban dan diperiksa secara jelas apakah sesuai dengan barang bukti air softgun milik tersangka agar dapat dilihat bukti luka tersebut apakah benar akibat tembakan airsoftgun atau tidak
Dst….
Dst…..
Dst…..
Bahwa ternyata petunjuk (P-19) kedua JPU, intinya tetap meminta kembali pemenuhan petunjuk yang sama dengan petunjuk yang sebelumnya yang tidak dapat dipenuhi oleh penyidik karena alasan yang sama dari pemohon yang menolak untuk dilakukan operasi dengan membuat surat pernyataan penolakan;
Oleh karena pemenuhan petunjuk kepada penyidik yang diberikan oleh JPU berkaitan dengan “kualitas” alat bukti, sampai kapanpun tidak akan dapat dipenuhi karena adanya penolakan oleh pemohon sdr. Youdi Waworuntu sebagaimana alasan seperti pada angka 4 tersebut diatas, maka Penyidik melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum terhadap status Tersangka seseorang, sehingga Penyidik perlu menghentikan Penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Ayat (2) KUHAP;
Bahwa berdasarkan Hasil Gelar Perkara, Penyidik telah menghentikan proses Penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP/16/II/2021/Sulut/Res-Mitra/Sek-Rttk tanggal 7 Februari 2022 sebagaimana Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/08.b/VI/2022/Reskrim tanggal 30 Juni 2022 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPP.Sidik/08.b/VI/2022/Reskrim tanggal 30 Juni 2022, dan hasil penghentian penyidikan ini telah penyidik sampaikan kepada Pelapor (Pemohon) sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/112/IX/2022/Reskrim tanggal 23 September 2022, dengan demikian maka proses penghentian penyidikan perkara Laporan Polisi Nomor : LP/16/II/2021/Sulut/Res-Mitra/Sek-Rttk tanggal 7 Februari 2022 atas nama Pelapor telah sah sesuai dengan ketentuan KUHAP;
Bahwa tentang Posita Pemohon yang pada intinya menerangkan telah ada penetapan Tersangka berdasarkan bukti permulaan yaitu minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP tetapi kenyataannya dihentikan berdasarkan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP dengan alasan tidak cukup bukti, dapat termohon jelaskan sebagai berikut;
Bahwa tentang Posita Pemohon yang pada intinya menerangkan Termohon hanya mengacu kepada petunjuk P-19 JPU untuk mendukung adanya dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan menyampingkan beberapa dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sehingga Termohon menghentikan proses penyidikan, dapat termohon jelaskan sebagai berikut :
“Bahwa memang benar Termohon telah melakukan penyidikan sebagaimana yang dimaksud Pemohon (Pelapor) tentang apa yang dikesampingkan, Adapun maksud Termohon melakukan penyidikan hal-hal yang dikesampingkan itu, ini membuktikan dari awal ada keseriusan dari Termohon bagaimana bisa menjerat Tersangka sesuai dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka, tapi belakangan setelah ada petunjuk P-19 JPU Termohon sadar bahwa petunjuk JPU berhubungan dengan Legal Standing (kedudukan hukum) Laporan Polisi yang dibuat oleh Pemohon hanya tentang dugaan tindak pidana penganiayaan agar jelasnya dapat Termohon kutip uraian kejadian laporan polisi pelapor sebagai berikut : “Pada saat pelapor dan teman-teman sedang menjaga operator escavator yang sedang melakukan pekerjaan tiba-tiba terlapor datang menghampiri pelapor dan teman-temannya serta mengatakan kalian tidak mengenal saya dan langsung menembak dengan menggunakan senjata jenis softgun sebanyak satu kali dan mengena pada bagian kaki sebelah kiri tepatnya dibetis sehingga mengalami luka lobang dan peluru masih tertinggal didalam betis tersebut”. Maka dengan adanya Legal Standing (kedudukan hukum) laporan tersebut diatas, semestinya penyidik tidak dapat melakukan penyidikan melebihi apa yang dilaporkan, karenanya jika seandainya penyidik akan melakukan penyidikan sebagaimana apa yang dimaksud Pemohon tentang hal yang dikesampingkan, maka seharusnya dibuatkan laporan baru bukannya penyidik melakukan penyidikan di luar laporan polisi yang dibuat Pemohon”
Bahwa selain dan selebihnya, Termohon tidak perlu menanggapi lagi karena sudah berkaitan dengan materi kualitas alat bukti yang menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum dan Hakim Perkara Pokok;
Bahwa secaraformal sejalan dengan maksud Peraturan Mahkamah Agung (Perma Nomor 4 Tahun 2016), pembuktian tentang sahnya proses penghentian penyidikan perkara yang dilakukan oleh Termohon akan dibuktikan dalam acara sidang pembuktian Praperadilan;
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka Termohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Todnano dalam hal ini Yang Mulia Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan :
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Termohon, Pemohon telah mengajukan tanggapan (replik) secara tertulis sebagai berikut :
Bahwa Pemohon membantah dan menolak seluruh dalil-dalil dalam jawaban yang diajukan oleh Termohon, tertanggal 8 November 2022, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Pemohon/Pelapor/Korban.
Bahwa terhadap Permohonan Praperadilan Nomor 04/PID.PRA/2022/PN.TNN oleh Pemohon/Pelapor/Korban, telah ada fakta hukum sebelumnya yakni dimana Pemohon/Pelapor/Korban telah di proses hukum sampai pada persidangan dengan No. Perkara 68/Pid.B/2021/PN.Tnn yang telah putus di Pengadilan Negeri Tondano, dimana Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan akan mengadili perkara praperadilan ini, merupakan Anggota Majelis Hakim yang memeriksa perkara dan mengadili perkara pidana No. 68/Pid.B/2021/PN.Tnn tertanggal 24 Juni 2021 dan amar putusannya adalah :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa JOUDY HENRY WAWORUNTU alias YODS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa JOUDY HENRY WAWORUNTU alias YODS dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa JOUDY HENRY WAWORUNTU alias YODS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) batang besi siku/segitiga berwarna coklat berkarat dengan Panjang keseluruhan 125 cm (serratus dua puluh lima sentimeter), dengan lebar masing-masing sisi 4 cm (empat sentimeter);
1 (satu) bilah parang;
1 (satu) unit airsoft gun jenis pistol PC88 Caliber 4,5mm
1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besih putih dengan panjang keseluruhan 68cm, lebar 4cm, panjang mata 55cm.
seluruhnya dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Membebankan agar kepada terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Bahwa Terhadap Putusan No. 68/Pid.B/2021/PN.Tnn telah di mohonkan banding oleh Jaksa Penuntut Umum dan oleh Majelis Hakim tingkat banding telah menguatkan Putusan tingkat pertama bahkan mengurangi masa pidana yang dijatuhkan dengan No. Perkara 80/PID/2021/PT.MND dengan Amar Putusan :
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 68/Pid.B/2021/PN.Tnn tanggal 24 Juni 2021 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;
Menyatakan Terdakwa JOUDY HENRY WAWORUNTU ALIAS YODS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua ) tahun;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 68/Pid.B/2021/PN.Tnn tanggal 24 Juni 2021 untuk selebihnya;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam Tingkat Banding sebesar Rp. 5.000.00 (lima ribu rupiah);
Bahwa karena dalam perkara tingkat Pertama No. 68/Pid.B/2021/PN.Tnn dan tingkat Banding No. 80/PID/2021/PT.MND adalah perkara yang berkaitan dengan Permohonan Praperadilan ini, maka sudah seharusnya fakta sidang dalam berkas perkara No. 68/Pid.B/2021/PN.Tnn dan No. 80/PID/2021/PT.MND dianggap menjadi satu kesatuan dengan fakta sidang dalam Permohonan Praperadilan No, 04/Pid.Pra/2022/PN.Tnn ini.
Bahwa lebih lanjut, Termohon mengetahui Perkara ini adalah SALING LAPOR, saling jadi korban dan saling jadi TERSANGKA hal tersebut sesuai dengan pemberitaan yang di rilis / di keluarkan oleh Termohon di berita online yang membuat pernyataan resmi KEDUA TERSANGKA AKAN DI PROSES, dengan status TERSANGKA, masakan yang satu di proses yang satu di hentikan prosesnya?
Bahwa dalil dalam Jawaban Termohon dalam Poin 2 atas Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon, yang pada intinya menyebutkan pada tanggal 07 Februari 2021, telah datang Saudara Youdi Waworuntu alias Yods diruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Ratatotok dalam rangka membuat Laporan Polisi atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Saudara Berry dan oleh Termohon telah dibuatkan Laporan Polisi Nomor : LP/16/II/2021/Sulut/Res-Mitra/Sek-Rttk.
Tanggapan :
Bahwa Pemohon/Pelapor/Korban merasa perlu untuk mengingatkan Termohon, pada waktu Pemohon/Pelapor/Korban mengajukan Laporan Polisi Nomor : LP/16/II/2021/Sulut/Res-Mitra/Sek-Rttk tersebut sesuai dengan Salinan Putusan Nomor 68/Pid.B/2021/PN.Tnn halaman 30 Pemohon/Pelapor/Korban yang pada intinya diminta pihak Termohon melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Ratatotok untuk mengambil hasil ronsen dan scan dalam rangka membuat laporan polisi dan kemudian dibuatkan laporan polisi tersebut.
Bahwa pada saat Pemohon/Pelapor/Korban dirawat sendiri tanpa ditemani oleh keluarga maupun Penasihat Hukum di RS Bhayangkara namun ada anggota kepolisian yang mengatakan kalau Pemohon/Pelapor/Korban yang saat itu menjadi Terdakwa tidak mau dioperasi laporan atas nama Terlapor/Tersangka harus dicabut hal tersebut tertuang dalam Salinan Putusan Nomor 68/Pid.B/2021/PN.Tnn halaman 31.
Bahwa Pemohon/Pelapor/Korban sebagai masyarakat sangat mempercayai Instrumen Hukum yang ada di negara Indonesia.
Bahwa sesuai fakta yang ada dan dasar Laporan Pemohon/Pelapor/Korban tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan No. B/112/IX/2022/Reskrim pada poin 2 paragraf kedua menyebutkan dugaan tindak pidana terkait dengan Laporan Pemohon/Pelapor/Korban adalah menyangkut Penganiayaan dan Pengancaman dengan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Subs Pasal 335 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juga dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan tersebut sudah jelas siapa yang menjadi Tersangkanya yaitu Terlapor Berry Bertrandus alias Berry sehingga dalil dalam poin 2 ini adalah Keliru sehingga MEMBUAT PERKARA YANG SUDAH TERANG FAKTA HUKUMNYA MENJADI KABUR dimana hanya menyebutkan penganiayaan yang dilakukan oleh Terlapor/Tersangka Berry Bertrandus alias Berry. Ada apa dengan Termohon?
Bahwa dalil dalam Jawaban Termohon Pra Peradilan dalam Poin 3 yang pada intinya menyebutkan berdasarkan Laporan Polisi tersebut oleh Termohon dilakukan proses Penyelidikan, Penyidikan dan melakukan gelar perkara penetapan Tersangka secara formal berdasarkan “Kuantitas” minimal 2 alat bukti sebagaimana diamanatkan Pasal 184 KUHAP serta telah melakukan pengiriman berkas perkara (tahap 1) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan telah ada P-19 dari JPU sebanyak 2 (dua) kali.
Tanggapan :
Bahwa dalil dalam poin ini membuktikan bahwa Laporan Polisi yang diajukan oleh Pemohon/Pelapor/Korban terjadi suatu peristiwa Tindak Pidana dan layak ditingkatkan dari status penyelidikan menjadi penyidikan, bahkan sampai ditetapkannya Terlapor Berry Bertrandus alias Berry sebagai Tersangka hal ini tentunya membuktikan bahwa dugaan tindak Pidana yang dilaporkan oleh Pemohon/Pelapor/Korban, telah memenuhi syarat Materil dan Formil.
Bahwa sekali lagi ditegaskan Pemohon/Pelapor/Korban, di waktu membuat laporan polisi terhadap diri Pemohon/Pelapor/Korban telah dilakukan ronsen, scan dan visum dan ketika Pemohon/Pelapor/Korban dirawat di RS Bhayangkara setelah terjadi tindak pidana, Pemohon hanya didampingi pihak Kepolisian sehingga fakta awal telah menjadi benar dan terang TERJADI PERBUATAN PIDANA pada diri Pemohon/Pelapor/Korban.
Bahwa Termohon yang menetapkan Pasal 351 ayat (1) KUHP Subs Pasal 335 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan hal tersebut sudah sesuai dengan fakta persidangan Perkara Pidana tingkat Pertama No. 68/Pid.B/2021/PN.Tnn halaman 54 dengan Amar Putusan Point 7 (tujuh) dan Tingkat Banding No. 80/PID/2021/PT.MND yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tondano tersebut Akan di gunakan untuk perkara yang mana? Apakah perkara yang dilaporkan oleh Pemohon/Pelapor/Korban?
Bahwa dengan fakta persidangan seterang ini terbit Surat SP3 yakni sesuai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : SPP.Sidik/08.b/VI/2022/Reskrim, tanggal 30 Juni 2022 maka masyarakat patut bertanya ADA APA DENGAN INTRUMEN HUKUM DI NEGARA INI?
Bahwa dalil dalam Jawaban Termohon Pra Peradilan dalam Poin 4 yang pada intinya menyebutkan dari hasil pemeriksaan kepada Pelapor (Pemohon) sebagaimana Laporan Polisi yang dilaporkan Pelapor bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dengan cara Saudara Berry Betrandus melakukan penembakan menggunakan airsoftgun kearah tubuh Pelapor sedangkan hasil pemeriksaan kepada Tersangka Saudara Berry Betrandus menerangkan tidak pernah melakukan penembakan menggunakan softgun kepada Pelapor dan oleh karena adanya perbedaan keterangan tersebut, sesuai dengan petunjuk JPU meminta penyidik untuk melakukan pengambilan terhadap proyektil peluru softgun yang ada ditubuh (kaki) Pelapor dan dilakukan penyitaan proyektil dimaksud untuk dicocokan dengan senjata airsoftgun milik Saudara Berry Betrandus dalam rangka membuktikan syarat Materil “Kualitas” alat bukti, namun Pelapor menolak untuk diambil proyektil peluru tersebut, dan untuk membuktikan Pelapor, Pelapor membuat Surat Pernyataan tanggal 11 Februari 2021 yang isinya bahwa Pelapor tidak mau dilakukan operasi pengambilan proyektil yang ada di tubuh (kaki) Pelapor dan oleh Penyidik telah dibuatkan berita acara penolakan untuk dilakukan operasi pengeluaran proyektil peluru di kaki Pelapor tanggal 11 Februari 2021.
Tanggapan :
Bahwa Sekali Lagi Pemohon/Pelapor/Korban Tegaskan dalil dalam poin 4 ini adalah alasan pemberhentian penyidikan yang tidak beralasan hukum serta bertentangan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan khususnya Pasal 351 ayat (1) KUHP Subs Pasal 335 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, karena hasil dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan menjelaskan tentang laporan Pemohon/Pelapor/Korban yang terkait dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Subs Pasal 335 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, bahwa terhadap Permintaan operasi pengeluaran proyektil peluru yang dimintakan oleh Termohon seharusnya sudah dipenuhi dengan adanya Visum tanpa harus mengabaikan faktor Kesehatan Pemohon/Pelapor/Korban, karena hal tersebut dijamin oleh Undang-Undang dan merupakan Hak Asasi Manusia dari Pemohon/Pelapor/Korban, karena tindakan operasi tersebut akan berdampak terhadap Pemohon/Pelapor/Korban dimana akan menimbulkan luka baru dan berdampak terhadap kesehatan Pemohon/Pelapor/Korban, hal ini tentunya tidak dapat menjadi dasar terhadap penghentian penydikan, karena terdapat hasil visum sebagai dasar dari pembuatan Laporan Polisi, karena Visum Et Repertum merupakan salah satu alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP. Dalam pembuktian suatu perkara pidana yang menyangkut jiwa / pembunuhan atau tubuh seseorang alat bukti visum et repertum ini sangat berperan untuk mengetahui sebab-sebab sesuatu luka atau meninggalnya orang yang juga dalam pemeriksaan perkara pidana nomor 68/Pid.B/2021/PN.Tnn jo. nomor 80/PID/2021/PT.MND yang telah diadili dan Pemohon/Pelapor/Korban menjadi Terpidana dan Terlapor/Tersangka Berry Bertrandus alias Berry sebagai Korban berdasarkan rekonstruksi pada tanggal 9 Februari 2021 dan telah terungkap fakta hukum dalam persidangan yang telah diakui dalam keterangan saksi korban pada intinya pada Salinan Putusan No. 68/Pid.B/2021/PN.Tnn halaman 12 saksi korban mengakui membawasenjata tajam jenis parang dan membawa airsoftgun dan halaman 38 saksi korban disuruh melepaskan pistol jenis airsoftgun dan senjata tajam jenis parang bahkan dalam Salinan Putusan No. 68/Pid.B/2021/PN.Tnn halaman 39 saksi korban menegur agar tidak melanjutkan atau mengehentikan pekerjaan Pemohon/Pelapor/Korban dan Saksi a de charge Steven Ngantung yang bersama dengan Pemohon/Pelapor/Korban sambil Saksi Korban/Terlapor/Tersangka menodongkan 1 (satu) unit airsoftgun jenis pistol yang dipegang oleh Saksi Korban/Terlapor/Tersangka Berry Bertrandus alias Berry tersebut kemudian Saksi a de charge Steven Ngantung meninggalkan tempat tersebut sementara Saksi Korban/Terlapor/Tersangka menembak ke arah Pemohon/Pelapor/Korban sebanyak beberapa kali hingga mengenai betis kaki Pemohon/Pelapor/Korban.
Bahwa apakah dengan Pemohon/Pelapor/Korban sebagai warga Negara Biasa yang tidak mengerti hukum, tidak di dampingi Penasihat Hukum, bertanda tangan di SURAT PERNYATAAN yang di buat oleh Termohon, MEMBUAT PERISTIWA HUKUM/ TINDAK PIDANA YANG DI MANA PEMOHON MENJADI KORBAN, HILANG ?
Bahwa sangat Patut kami bertanya, ADA APA DENGAN LOGIKA HUKUM, Termohon sebagai Intrumen hukum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/16/II/2021/Sulut/Res-Mitra/Sek-Rttk.
Bahwa menurut fakta Persidangan dalam Keterangan Terlapor/Tersangka sebagai korban pada Perkara Pidana No. 68/Pid.B/2021/PN.Tnn halaman 15 yang menjadi BOS korban adalah Wayan dan ternyata Wayan Adalah seorang Polisi di Polda Sulawesi Utara, APAKAH INI PATUT DIDUGA, DAN ADA KAITANYA?
Bahwa dalil dalam jawaban Termohon Pra Peradilan dalam Poin 5 menyebutkan Petunjuk (P-19) JPU sebagai berikut :
Petunjuk (P-19) pertama nomor : B-677/P.1.16/Eku.1/04/2021 tanggal 27 April 2021 yaitu :
Agar penyidik melampirkan foto dokumentasi bagian tubuh korban yang mengalami luka tembak.
Agar Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Saksi-Saksi yang melihat Tersangka melakukan penembakan terhadap Pelapor.
Agar Penyidik melakukan penyitaan terhadap peluru yang ditembakan ke kaki Saksi Korban dan diperiksa apakah sesuai dengan barang bukti airsoftgun milik Tersangka.
Agar dilakukan pemeriksaan terhadap Dokter yang melakukan penanganan Visum terhadap Saksi Korban untuk dijadikan sebagai Saksi Ahli terkait bagaimana kondisi korban pada saat dilakukan penanganan, bagaimana Dokter menentukan bahwa itu merupakan luka akibat dari tembakan serta apakah ada peluru di dalam kaki Saksi Korban dan dilampirkan dalam berkas perkara.
Agar Visum diperjelas untuk dapat dipergunakan sebagai alat bukti surat.
Agar Penyidik menemukan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHP sebagaimana yang disangkakan terhadap Tersangka.
Terhadap petunjuk JPU diatas, petunjuk pada angka 5 huruf a angka 1) Penyidik tidak dapat memenuhinya, karena pemenuhan petunjuk JPU ini harus dilakukan operasi oleh Tenaga Medis untuk mengambil proyektil peluru yang ada di kaki Pemohon, tetapi Pihak Pemohon menolak untuk dilakukan operasi dengan membuat Surat Pernyataan Penolakan.
Petunjuk (P-19) kedua nomor : B-634/P.1.16/Eoh.1/04/2022 tanggal 8 April 2022 yaitu:
Agar Penyidik melakukan Penyitaan terhadap peluru yang ditembakan ke kaki Saksi Korban dan diperiksa secara jelas apakah sesuai dengan barang bukti airsoftgun milik Tersangka. Agar dapat dilihat bukti luka tersebut apakah benar akibat tembakan airsfotgun atau tidak.
Dst…
Dst…
Dst…
Bahwa ternyata petunjuk (P-19) kedua JPU, intinya tetap meminta kembali pemenuhan petunjuk yang sama dengan petunjuk yang sebelumnya yang tidak dapat dipenuhi oleh Penyidik karena alasan yang sama dari Pemohon yang menolak untuk dilakukan operasi dengan membuat surat pernyataan penolakan.
Oleh karena pemenuhan petunjuk kepada Penyidik yang diberikan oleh JPU berkaitan dengan “kualitas” alat bukti, sampai kapanpun tidak akan dapat dipenuhi karena adanya penolakan oleh Pemohon Sdr. Youdi Waworuntu sebagaimana alasan seperti pada angka 4 tersebut diatas, maka Penyidik melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum terhadap status Tersangka seseorang, sehingga Penyidik perlu menghentikan Penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Ayat (2) KUHAP.
Tanggapan :
Bahwa berdasarkan alasan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti sebagaimana dalam Poin 5 diatas adalah justru bertentangan dengan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP, dimana sebelumnya terdapat cukup alat bukti untuk penetapan Tersangka namun setelah mendapat petunjuk Jaksa Penuntut Umum, Penyidik menyatakan Perkara Pemohon/Pelapor/Korban tidak cukup alat bukti, hal ini tentunya bertentangan dengan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Pasal 25 ayat (1) “Penetapan Tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti.” Sehingga Petunjuk Jaksa seharusnya sudah terpenuhi dan unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP yang menyatakan 1e. barangsiapa dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan, dengan sesuatu perbuatan lain ataupun dengan perbuatan yang tidak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman dengan sesuatu perbuatan lain, ataupun ancaman dengan perbuatan yang tak menyenangkan, akan melakukan sesuatu itu, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain dan dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatakan : “(1) Barangsiapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun” sudah terpenuhi.
Bahwa dengan didukung fakta persidangan perkara pidana nomor 68/Pid.B/2021/PN.Tnn yang dikuatkan oleh Pengadilan Tingkat Banding nomor 80/PID/2021/PT.MND SEHARUSNYA PERKARA INI SUDAH TERANG DAN JELAS.
Bahwa dalam Laporan Polisi No. LP/16/II/2021/Sulut/Res-Mitra/Sek-Rttk yang diajukan oleh Pemohon, telah dilengkapi dengan Visum Et Repertum, yang mempunyai fungsi dan peranan dalam sistem peradilan di Indonesia, dimana termasuk alat bukti keterangan ahli bilamana dokter atau ahli forensik memberikan keterangan di persidangan berdasarkan Pasal 186 KUHAP dan menjadi alat bukti surat pada Pasal 187 huruf c sehingga visum et refertum memiliki kekuatan pembuktian bagi hakim dalam mempertimbangkan keputusannya terhadap suatu perkara pidana, sehingga adalah kekeliruan bagi Termohon untuk menilai KUALITAS alat bukti dari Visum Et Repertum, karena bukti tersebut telah sesuai dengan Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Bahwa Surat Pernyataan Penolakan sebagaimana yang dimaksud oleh Termohon dalam poin 9 Jawaban Termohon Pra Peradilan menimbulkan pertanyaan, apakah petunjuk P.19 kedua JPU yang pada intinya meminta Penyitaan terhadap pluru airsoftgun dapat menyampingkan hasil Visum, Ronsen, dan Scan yang Pemohon/Pelapor/Korban bahkan Termohon seperti menyimpulkan bahwa kekuatan surat pernyataan penolakan tersebut dapat menghapuskan peritiwa Tindak Pidana yang telah terjadi, apakah Termohon tidak menyalahi hukum? Justru pemahaman yang sangat keliru serta bertentangan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, karena Termohon menjadikan hal tersebut sebagai dasar alasan untuk menghentikan penyidikannya sebagaimana yang dimaksud dalam Jawaban Termohon dalam poin 9, karena terbukti Termohon menyampingkan bukti-bukti lainnya yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
Bahwa dalil dalam jawaban Termohon Pra Peradilan dalam Poin 6 yang pada intinya menyebutkan berdasarkan Hasil Gelar Perkara, Penyidik telah menghentikan proses Penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP/16/II/2021/Sulut/Res-Mitra/Sek-Rttk tanggal 7 Februari 2022 sebagaimana Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/08.b/VI/2022/Reskrim tanggal 30 Juni 2022 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPP.sSidik/08.b/VI/2022/Reskrim tanggal 30 Juni 2022 dan hasil Penghentian Penyidikan ini telah penyidik sampaikan kepada Pelapor (Pemohon) sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/112/IX/2022/Reskrim 23 September 2022, dengan demikian, maka proses penghentian penyidikan perkara Laporan Polisi Nomor : LP/16/II/2021/Sulut/Res-Mitra/Sek-Rttk tanggal 7 Februari 2022 atas nama Pelapor telah sah sesuai dengan Ketentuan KUHAP.
Tanggapan :
Bahwa dalil pada Poin 6 ini adalah usaha Termohon untuk menutupi tindakan Penghentian Penyidikan yang bertentangan dengan Hukum dan merupakan tindakan kesewenang-wenangan yang bukan berarti Termohon menyampingkan beberapa dugaan tindak pidana dalam Laporan Polisi Nomor : LP/16/II/2021/Sulut/Res-Mitra/Sek-Rttk, tanggal 7 Februari 2021 yaitu sebagaimana Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terlebih kedua pasal diatas berbeda kualifikasi dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP sehingga menimbulkan pertanyaan apakah semua dugaan tindak pidana dari beberapa pasal yang dikenakan kepada Terlapor/Tersangka Berry Bertrandus alias Berry dinyatakan tidak cukup bukti termasuk juga dalam pemenuhan alat-alat bukti atas dugaan tindak pidana yang dikenakan yaitu Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951? Juga dalam Salinan Putusan No. 68/Pid.B/2021/PN.Tnn halaman 53 tertulis barang bukti yang disita masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain. Apakah perkara lain tersebut adalah perkara yang dilaporkan oleh Pemohon/Pelapor/Korban? Laporan Polisi Nomor : LP/16/II/2021/Sulut/Res-Mitra/Sek-Rttk, tanggal 7 Februari 2021 diajukan Pemohon/Pelapor/Korban dengan Putusan Pengadilan Negeri Tondano No 68/ Pid.B/2021/ PN.Tnn jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado nomor 80/PID/2021/PT.MND yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan pada tanggal 7 April 2021 merupakan satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan baik berkaitan dengan tempus dan locus perkara, alat-alat bukti serta barang bukti maka Termohon menunjukkan sikap yang tidak professional, tidak berimbang dan bersikap tidak adil sehingga segala tindakan penghentian penyidikan yang telah dilakukan oleh Termohon tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
Bahwa tentang Posita Pemohon yang pada intinya menerangkan telah ada penetapan Tersangka berdasarkan bukti permulaan yaitu minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP tetapi kenyataannya dihentikan berdasarkan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP dengan alasan tidak cukup bukti, dapat termohon jelaskan sebagai berikut:
"Adanya penetapan Tersangka oleh Termohon berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti sewaktu gelar perkara adalah karena penetapan Tersangka dimaksud mengacu pada pemenuhan syarat formal "Kuantitas" alat bukti sebagai syarat minimal 2 (dua) alat bukti untuk menetapkan Tersangka sedangkan penghentian penyidikan Termohon berdasarkan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP dengan kata tidak cukup bukti mengacu kepada pemenuhan petunjuk yang diberikan oleh JPU adalah dalam rangka membuktikan syarat materiil pemenuhan "Kualitas" alat bukti. Jadi, sewaktu penetapan Tersangka oleh Termohon berdasarkan pemenuhan "Kuantitas" alat bukti, sedangkan JPU menilai pemenuhan Kualitas alat bukti berkaitan dengan materi perkara pokok yang menjadi kewenangan Hakim Perkara Pokok."
Tanggapan :
Bahwa dalil pada poin 7 dalam jawaban Termohon Pra Peradilan adalah dalil yang membuktikan Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon tidak berdasar serta bertentangan dengan Ketentuan Hukum, mengenai Kualitas dan Kuantitas sebagaimana yang dimaksud dalam Poin ini, bukanlah kewenangan penyidik untuk menentukan hal tersebut, dimana dalam hukum Pidana di Indonesia menganut system pembuktian secara negative (negatief wettellijk bewijs theotrie) dengan didasarkan pada Pasal 183 KUHAP yang artinya salah atau tidaknya seorang Terdakwa ditentukan oleh keyakinan Hakim yang didasarkan kepada cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut Undang-Undang dan menurut Pasal 1 angka 14 Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan “bukti permulaan” patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU – XII/2014 tanggal 28 April 2015 tersebut, maka norma Pasal 1 angka 14 KUHAP harus dimaknai: “tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan “minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana” patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”. Bahwa alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah a. keterangan saksi, b. keterangan ahli, c. surat, d. petunjuk dan e. keterangan terdakwa. Padahal Sekali Lagi Pemohon/Pelapor/Korban sampaikan Laporan Polisi Nomor : LP/16/II/2021/Sulut/Res-Mitra/Sek-Rttk, tanggal 7 Februari 2021 diajukan Pemohon/Pelapor/Korban dengan Putusan Pengadilan Negeri Tondano No 68/ Pid.B/2021/ PN.Tnn yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan pada tanggal 7 April 2021 merupakan satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan baik berkaitan dengan tempos dan locus perkara, alat-alat bukti serta barang bukti maka Termohon menunjukkan sikap yang tidak professional, tidak berimbang dan bersikap tidak adil.
Bahwa tentang Posita Pemohon yang pada intinya menerangkan Termohon hanya mengacu kepada petunjuk P-19 JPU untuk mendukung adanya dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan menyampingkan beberapa dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sehingga Termohon menghentikan proses penyidikan, dapat termohon jelaskan sebagai berikut:
"Bahwa memang benar Termohon telah melakukan penyidikan sebagaimana yang dimaksud Pemohon (Pelapor) tentang apa yang dikesampingkan, Adapun maksud Termohon melakukan penyidikan hal hal yang dikesampingkan itu, ini membuktikan dari awal ada keseriusan dari Termohon bagaimana bisa menjerat Tersangka sesuai dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka, tapi belakangan setelah ada petunjuk P-19 JPU Termohon sadar bahwa petunjuk JPU berhubungan dengan Legal Standing (kedudukan hukum) Laporan Polisi yang dibuat oleh Pemohon hanya tentang dugaan tindak pidana penganiayaan agar jelasnya dapat Termohon kutip uraian kejadian laporan polisi pelapor sebagai berikut: "Pada saat pelapor dan teman teman sedang menjaga operator escavator yang sedang melakukan pekerjaan tiba-tiba terlapor datang menghampiri pelapor dan teman temannya serta mengatakan kalian tidak mengenal saya dan langsung menembak dengan menggunakan senjata jenis softgun sebanyak satu kali dan mengena pada bagian kaki sebelah kiri tepatnya dibetis sehingga mengalami luka lobang dan peluru masih tertinggal didalam betis tersebut. Maka dengan adanya Legal Standing (kedudukan hukum) laporan tersebut diatas, semestinya penyidik tidak dapat melakukan penyidikan melebihi apa yang dilaporkan, karenanya jika seandainya penyidik akan melakukan penyidikan sebagaimana apa yang dimaksud Pemohon tentang hal yang dikesampingkan, maka seharusnya dibuatkan laporan baru bukannya penyidik melakukan penyidikan di luar laporan polisi yang dibuat Pemohon.
Tanggapan :
Bahwa dalil pada poin 8 ini telah memperjelas Termohon harus menunjukkan ketidakprofessionalitas dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum dimata masyarakat yang secara profesional dan konsisten dalam mengaplikasikan ketentuan hukum dan /atau peraturan perundang-undangan lainnya serta memiliki kepekaan terhadap perkembangan situasi dilingkungan tempat tugasnya terlebih kasus ini antara Pemohon/Pelapor/Korban dan Terlapor/Tersangka sama-sama saling lapor sehingga diperlukan penanganan perkara yang sama-sama berimbang karena laporan dari Pelapor Berry Bertrandus alias Berry dan yang menjadi terlapornya adalah Pemohon dapat dibawa ke meja hijau hingga akhirnya Pemohon/Pelapor/Korban menjalankan hukumannya sedangkan laporan Pemohon/Pelapor/Korban yang Terlapornya/Tersangka adalah Berry Bertrandus alias Berry dinyatakan telah dihentikan karena tidak cukup bukti sehingga dapat berdampak terjadi konflik sosial dan keresahan dimasyarakat dan dapat menimbulkan kesan adanya “tebang pilih”dalam penanganan perkara, dimana Terlapor/Tersangka melakukan Perbuatan sebagaimana yang dilarang oleh Undang-Undang namun Terlapor/Tersangka menghendaki untuk melakukan perbuatan yang dilarang tersebut (Willens) dan Terlapor/Tersangka mengetahui perbuatan tersebut dilarang (Wetens), sehingga sejalan dengan maksud dari Hukum Pidana adalah mengejar kebenaran Materil dan Rasa Keadilan di Masyarakat maka tindakan Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
Bahwa dihubungkan dengan P-19 yang diterbitkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan jikalau Penyidik tidak dapat memperoleh penyitaan terhadap proyektil peluru yang di tembakan ke kaki Pemohon guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP akan tetapi tidak berkaitan dengan dugaan tindak pidana pasal-pasal yang lain sehingga bukan berarti secara serta merta Termohon menyatakan penyidikan atas dugaan tindak pidana yang lain yaitu dugaan tindak pidana Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dinyatakan dihentikan dengan dasar tidak cukup bukti terlebih dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : SPP.Sidik/08.b/VI/2022/Reskrim, tanggal 30 Juni 2022 tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai tidak cukup bukti dalam hal dugaan tindak pidana berkaitan dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Bahwa selain dan selebihnya, Termohon tidak perlu menanggapi lagi karena sudah berkaitan dengan materi kualitas alat bukti yang menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum dan Hakim Perkara Pokok.
Tanggapan :
Bahwa dalil pada Poin ini telah memperjelas Termohon tidak lagi memiliki dalil untuk membantah tindakan ketidakprofesionalan, kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan hukum atas penghentian penyidikan yang tidak bedasar hukum tersebut, sehingga segala tindakan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Termohon tidak Sah dan bertentangan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Bahwa secara formal sejalan dengan maksud Peraturan Mahkamah Agung (Perma Nomor 4 Tahun 2016), pembuktian tentang sahnya proses penghentian penyidikan perkara yang dilakukan oleh Termohon akan dibuktikan dalam acara sidang pembuktian Praperadilan.
Tanggapan :
Bahwa dalam poin 10 pada Jawaban Termohon Pra Peradilan telah bertentangan dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Pasal 30 ayat (2) “Penghentian Penyidikan dapat dilakukan untuk memenuhi kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan hukum” ayat (3) “Penghentian Penyidikan dilaksanakan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan”, sehingga telah jelas bahwa tindakan Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon tidak sejalan dengan Perkap No. 6 Tahun 2019 Tentan Penyidikan Tindak Pidana.
Bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta yang terungkap sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Tondano No 68/ Pid.B/2021/ PN.Tnn yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan pada tanggal 7 April 2021 atas nama Pemohon sebagai terdakwa dan yang menjadi korbannya adalah Berry Bertrandus alias Berry maka demi melindungi Hak Asasi Pemohon yang juga menjadi korban berkaitan dengan kejadian yang terungkap sebagaimana Putusan diatas yang harus juga dilindungi oleh Termohon sebagai penegak hukum yang profesional, transparan dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan maka Termohon seharusnya wajib membuka kembali penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP/16/II/2021/Sulut/Res-Mitra/Sek-Rttk.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tondano, agar menetapkan Hakim Praperadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pra-peradilan ini sebagai berikut :
Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya
Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : SPP.Sidik/08.b/VI/2022/Reskrim, tanggal 30 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum sehingga haruslah dibatalkan;
Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melanjutkan proses n penyidikan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/16/II/2021/Sulut/Res-Mitra/Sek-Rttk yang diajukan Pemohon atas nama tersangka Berry Bertrandus alias Berry untuk selanjutnya segerah melimpahkan ke tahap penuntutan.
Membebankan biaya permohonan Pra-peradilan ini kepada TERMOHON
Menimbang, bahwa terhadap Replik Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan tanggapan (duplik) secara tertulis yang pada pokoknya yaitu :
Bahwa Termohon bertetap pada Jawaban tanggal 08 November 2022, dan menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon dalam Repliknya tanggal 9 November 2022, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui oleh Termohon;
Bahwa pada prinsipnya Replik Pemohon sudah membahas dan memasuki materiperkara pokok yang menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim Perkara Pokok;
Bahwa yang menjadi inti adanya gugatan Praperadilan ini yaitu apakah penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Termohon secara formal sah atau tidak karena pemeriksaan perkara Praperadilan hanya berkaitan dengan aspek formilnyatidak dibolehkan memasuki materi perkara pokok yang menjadi kewenangan hakim perkara pokok, hal ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2016 pada pasal 2 dengan tegas menyatakan pemeriksaan semua objek Praperadilan ditambah permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formilnya;
Bahwa dengan telah dilakukannya proses penanganan LP/16/II/2021/Sulut/Res-Mitra/Sek-Rttk tanggal 7 Februari 2021 oleh Termohon yaitu ada proses Penyelidikan, ada proses Penyidikan, ada Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), ada Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka, ada Pengiriman Berkas Perkara (Tahap I ), ada P19 JPU sebanyak 2(dua) kali untuk pemenuhan syarat materil, namun pemenuhan terhadap petunjuk JPU tidak dapat dipenuhi sampai kapanpun tidak akan dapat dipenuhi karena adanya penolakan oleh pemohon sdr. YOUDI WAWORUNTU, maka Termohon telah melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum terhadap status Tersangka seseorang, maka dengan diterbitkan dan telah ada Surat Penghentian Penyidikan dan Pemberitahuan Penghentian Penyidikan kepada para pihak (JPU, Tersangka dan Pelapor), oleh sebab itu Penghentian Penyidikan Perkara LP/16/II/2021/Sulut/Res-Mitra/Sek-Rttk tanggal 7 Februari 2021 an. Pelapor yang dilakukan oleh Termohon adalah sah;
Bahwa mengenai bahasan Posita Pemohon dalam Repliknya tentang Putusan Perkara Nomor :68/Pid.B/2021/PN.Tnn dan tingkat banding nomor : 80/Pid/2021/PT.MND adalah berkaitan dengan perkara dalam Laporan Polisi lain oleh karenanya Termohon tidak perlu lagi menanggapinya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Foto copy sesuai dengan Salinan putusan perkara 68/Pid.B/2021/PN Tnn atas nama JOUDY HENRY WAWORUNTU ALIAS YODS, yang selanjutnya pada Fotocopy tersebut doberi tanda bukti P-1
Foto copy sesuai dengan Salinan putusan Banding dengan nomor 80/PID/2021/PT.MND tanggal 25 Agustus 2021 atas nama terdakwa JOUDY HENRY WAWORUNTU ALIAS YODS, yang selanjutnya pada foto copy bukti tersebut diberi tanda P-2;
Foto copy tanpa asli Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyidikan tertanggal 25 September 2022 nomor B/112/IX/2022/Reskrim, yang selanjutnya pada foto copy bukti tersebut diberi tanda P-3;
Gambar Foto yang telah disesuaikan dengan aslinya deberi tanda bukti P-4;
Asli Surat Pernyataan dari Pemohon diberi tanda bukti P-5
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Pemohon juga telah mengajukan Saksi-saksi yang telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi MARKEL REYKI SAROINSONG, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu masalah Pemohon mengajukan permohonan di Pengadilan;
Bahwa yang saksi tahu adalah peristiwa penganiayaan yang mana pada saat itu saling lapor akan tetapi proses dari pemohon tidak ada tindak lanjut dari pihak berwajib dan pada saat itu saksi merupakan karena saksi fakta saat kejadian berlangsung;
Bahwa setahu saksi kejadian pada hari minggu pada tanggal 07 Februari 2021 bertempat di Perkebunan Alason Desa Ratatotok I Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara berawal saat Berry Betrandus yang merupakan coordinator para pekerja menerima informasi bahwa terdapat beberapa orang melakukan pekerjaan di lahan sengketa Perkebunan Alason dimana terdapat Excavator yang sedang melakukan penggarukan tanah kemudian Tersangka Berry Betrandus dan temannya menggunakan sepeda motor ke lahan tersebut, Bahwa dalam perjalanan Berry Betrandus dan temannya kembali ke kamp, sepeda motor yang mereka kendarai mengalami bocor ban sehinggan Berry Betrandus dan temannya turun dan berjalan kaki kemudian tepatnya di pertigaan sekitar wilayah Perkebunan Alason tiba-tiba Berry Betrandus melihat sekelompok orang membawa senjata tajam menghadang Berry Betrandus dan temannya yang saat itu berada sekitar beberapa meter, dan kemudian Berry Betrandus melihat sekelompok orang mengelilingi dan Pemohon saat itu menebas Terlapor Berry Betrandus dengan parang dan perbuatan Pemohon tersebut sudah diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Tondano dan pada saat itu saksi menjadi saksi dalam perkara tersebut;
Bahwa pada saat kejadian Tersangka Berry Betrandus juga membawa air soft gun dan senjata tajam jenis parang dan hal tersebut tertuang dan diakui dalam keterangan Berry Betrandus;
Bahwa saksi tidak tahu kapan tepatnya dilaporkan, yang saya tahu perkara yang dilaporkan pemohon tidak ditindak lanjuti oleh pihak berwajib;
Bahwa saksi tidak diminta memberikan keterangan di pengadilan tapi di polres saksi memberikan keteranganterhadap perkara yang dilaporkan pemohon;
Bahwa Pemohon melapor karena ditembak dengan air soft gun , selain soft gun, yang menembak juga memegang parang dan Sebelum ditembak pemohon diancam oleh yang terlapor;
Bahwa yang saksi ketahui jika laporan pemohon sudah di SP3 atau dihentikan laporan atau tidak jalan dan tidak sidang di pengadilan, dan dari pemohon saksi ketahui kalau sudah di SP3;
Bahwa setelah dari rumah sakit pemohon menerangkan kalau tidak mau dioperasi karena ada resiko jika proyektil tersebut dikeluarkan dari kaki, Adapun alasan tersebutlah yang menjadi alasan perkara tidak lanjut karena tidak cukup bukti karena proyektil harus dikeluarkan dari kaki pemohon guna untuk kelengkapan alat bukti;
Bahwa Pemohon pernah dibawa ke POLDA bersama-sama dengan saksi tapi diperiksa ditempat yang berbeda Adapun pada saat itu dijamin oleh KAPOLRES MITRA kalau perkara tersebut dua-duanya akan diproses lanjut;
Bahwa pada saat kejadian penembakan saksi tidak melihat, tapi ada di tempat kejadian dan saksi juga yang mengambil Parang dan soft gun dari BERRY dan parang dari SEPO Ketika saksi lihat kaki pemohon sudah bocor dan berdarah;
Bahwa, pada saat kejadian saksi berada dilokasi dan saat itu saksi mendengar rebut rebut lalu saksi melihat pemohon sudah dalam keadaan berdasarh kakinya karena luka tembak lalu pemohon mengatakan kepada saksi jika Terlapor membuat keributan dan menembak pemohon;
Bahwa, dari laporan pemohon tersebut kemudian saksi dan beberapa orang mendatangi tempat kejadian lalu saksi melihat terlapor Beery ditempat kejadian sudah dalam keadaan luka juga memgang senjata dan menyelempangkan parang ditubuhnya ;
Bahwa, selain terlapor ditenpat kejadian ada juga teman Terlapor Berry yaitu sepo membawa senjata tajam parang;
Bahwa, kemidian saksi yang mengambil senjata api air softgun dari Berry dan parang serta barang dari Sepo;
Bahwa waktu saksi diperiksa di polres saksi pernah ditekan, saya minta didampibgi kuasa hukum dan oleh polisi menerangkan kalau nanti di Pengadilan baru didampingi, Saya diminta menjelaskan kalau barang yang digunakan oleh pemohon untuk melakukan penganiayaan adalah samurai, Setelah pemeriksaan ketiga baru didampingi oleh kuasa dan saya baru bebas memberikan keterangan dan berita acara yang awalnya diketik samurai menjadi besi;
Bahwa saksi lupa wajah siapa saja penyidik pada saat itu, penyidik yang kedua baru saksi tahu yang Bernama SKIVO dan setelah oleh penyidik Bernama SKIVO baru keterangan saksi dirubah dari samurai menjadi besi;
Bahwa Berry datang duluan di lokasi dengan keadaan mabuk dan sesuai dengan Bukti P1 dibenarkan karena keterangan saksi di situ adalah besi yang digunakan oleh Pemohon;
Bahwa saksi lihat berry luka kepala, sedangkan pada saat itu pemohon luka tembak di kaki;
Bahwa selain saksi yang berada di tempat kejadian saat itu ada STEVEN ngantung kerja di palu, marcel tinus tidak kenal, andi alias sepo tidak kenal, Parang ada pada berry dan sepo, saya rampas dan diserahkan oleh keduanya, James momongan ada di lokasi Adapun Pada saat saya ambil barang bukti baik berry dan pemohon sudah dalam keadaan terluka, berry sudah mabuk dan terluka, air soft gun dalam keadaan masih bagus ;
Bahwa penerangan di tempat cukup dengan menggunakan senter handphone dan senter di topi ;
Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
Ahli JEMMY SONDAKH, dibawah janji pada pokoknya menerangkan :
Bahwa dasar hukum praperadilan adalah Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Bahwa dalam KUHAP terminology praperadilan dirumuskan pada ketentuan pasal 1 angka 10, yaitu wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang yaitu :
Mengenai sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atau permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Penggantian ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya diajukan di pengadilan;
Bahwa yang berhak mengajukan praperadilan adalah tersangka, penyidik, dan penuntut umum, dan pihak ketiga (korban atau kelaurga terdekat) yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP;
Bahwa dalam penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum maka penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
Bahwa penghentian penyidikan juga diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI (PERKAP) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan POLRI BAB XI Penyelesaian Perkara yaitu tidak cukup bukti, peristiwa tersebut bukan perkara pidana, dan atau batal demi hukum. Sedangkan penghentian penyidikan perkara demi hukum sebagaimana dimaksud yaitu terdakwa meninggal dunia, perkara melampaui masa daluwarsa, pengaduan dicabut bagi delik aduan dan atau nebis in idem (tindak pidana memperoleh putusan Hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap);
Bahwa perbedaan penyelidikan penekanannya diletakkan pada tindakan mencari dan menemukan suatu persitiwa yang dianggap atau diduga sebagai Tindakan pidana; sedangkan pada penyidikan titik berat penekanannya diletakkan pada Tindakan mencari serta mengumpulkan bukti. Delik aduan: inisiatif dari pelapor bahw dia mengalami tindak pidana dan melapor;
Bahwa yang dimaksud dengan delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikian sedangkan delik biasa atau delik laporan adalah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan contoh pembunuhan pencurian penggelapan penipuan;
Bahwa gelar perkara adalah bagian dari proses dan system peradilan pidana terpadu secara formal gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor, gelar perkara biasa dilaksanakan dengan tahap awal proses penyididkan, pertengahan penyidikan, dan akhir proses penyidikan;
Bahwa barang bukti berguna sebagai suatu keterangan dalam membantu penyidikan tindak pidana, sedangkan untuk alat bukti sendiri dalam bentuk keterangan saksi, tulisan atau surat, keterangan berbagai pihak, keterangan ahli, surat, petunnjuk dan keterangan pelaku;
Bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, yaitu melalui proses keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa;
Bahwa sepengetahuan ahli jika sudah ditetapkan sebagai tersangka membutuhkan dua alat bukti dahulu baru tetapkan tersangka. Tapi jika tidak dilanjutkan berarti improsedural;
Bahwa putusan hakim bisa menjadi alat bukti dalam perkara pidana yaitu menjadi bukti surat;
Bahwa prinsipnya kalau visum atau keterangan dokter terjadi karena ada proses penganiayaan ada luka memar ataupun luka sayat dan sebagainya, surat hasil visum atau rontgen bisa menjadi alat bukti apabila sudah dilaporkan dan sudah ditetapkan tersangka berarti sudah perkara pidana;
Bahwa penggunaan pasal alternatif adalah kewenangan penyidik dan penuntut umum;
Bahwa jika ada permintaan untuk kelengkapan dalam pembuktian dan sebelumnya bukti yang ada sudah lengkap dan berkas dalam P-19 pernyataan tersebut bisa menghentikan penyidikan karena bukti sebelumnya sudah cukup, Kalaupun kurang barang bukti perbuatan pidana tidak hilang dan jika Ada satu petunjuk yang tidak bisa dipenuhi apakah perkara tersebut bisa di SP3., karena dalam hal ini peluru untuk jadi bukti masih ada di kaki pemohon, pasal 184 memang bukti atau petunjuk harus lengkap , nanti hakim yang akan nilai apakah sah atau tidak penghentian penyidikan;
Bahwa, lembaga praperadilan hanya memeriksa aspek formil dan tidak memeriksa berkaitan pokok perkara;
Bahwa, terhadap pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh Penyidik atau Penuntut Umum harus memenuhi tentang prosedur yang dijalankan dalam setiap tindakan penyidikan , penuntutan dan dalam hal penghentian penyidikan harus ada alasan dan dasar sebagaimana Pasal 109 KUHAP karena dengan alasan tersebut dapat diketahui menurut hukum benar tidaknya penghentian perkara;
Bahwa menurut John Rawls mengenai keadilan yang pertama setiap individu memiliki hak yang setara dengan kebebasan dasar paling luas yang sama dengan kebebasan yang sama untuk yang lain, dan kedua ketidaksetaraan sosisal ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga cukup diharapkan untuk menjadi keuntungan semua individu dan melekat pada posisi dan jabatan terbuka semua;
Bahwa menurut ahli jika semua prosedur harus dilakukan sesuai dengan kewenangannya masing-masing jika sesuai dan berdasarkan hukum maka dapat dilaksanakan jika tidak berarti tidak bisa dilaksanakan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi dan ahli tersebut, Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon akan menanggapinya pada kesimpulan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut:
Foto copy Laporan Polisi Nomor : LP / 6 / II / 2021 / sulut /RES – Mitra/Sek-Rttk ,Tanggal 07 Februaru 2021, yang selanjutnya pada foto copy bukti tersebut diberi tanda T-1 ;
Foto copy Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/10/II/2021/Reskrim, tanggal 08 Februari 2021, yang selanjutnya pada foto copy bukti tersebut diberi tanda T-2 ;
Foto copy Surat Perintah Penyelidikan nomor :SP.Lidik/10/II/2021/Reskrim, tanggal 08 Februari 2021, yang selanjutnya pada foto copy bukti tersebut diberi tanda T-3 ;
Foto copy Surat Permintaan Visum Et Repertum Korban an. YOUDI WAWORUNTU nomor : R / 09 / II / 2021 / Sek-Rttk, tanggal 07 Februari 2021, yang selanjutnya pada foto copy bukti tersebut diberi tanda T-4 ;
Foto copy Surat Hasil Visum Et Repertum nomor 4 / RSUP-RB / 5-Ver / 2021 tanggal 07 Februari 2021, yang selanjutnya pada foto copy bukti tersebut diberi tanda T-5 ;
Foto copy Surat Pernyataan Penolakan pengeluaran proyektil dari YOUDI WAWORUNTU, tanggal 11 Februari 2021, yang selanjutnya pada foto copy bukti tersebut diberi tanda T-6 ;
Foto copy Berita Acara Penolakan untuk dilakukan operasi pengeluaran proyektil, yang selanjutnya pada foto copy bukti tersebut diberi tanda T-7 ;
Foto copy Foto penandatanganan penolakan pengeluaran proyektil oleh sdr YOUDI WAWORUNTU, yang selanjutnya pada foto copy bukti tersebut diberi tanda T-8 ;
Foto copy Laporan Hasil Penyelidikan tanggal 27 Februari 2021, yang selanjutnya pada foto copy bukti tersebut diberi tanda T-9 ;
Foto copy Laporan Hasil Gelar Perkara tanggal 01 Maret 2021, yang selanjutnya pada foto copy bukti tersebut diberi tanda T-10 ;
Foto copy Surat Perintah Penyidikan nomor : SP. Sidik/08/III/2021/Reskrim, tanggal 02 Maret 2021, yang selanjutnya pada foto copy bukti tersebut diberi tanda T-11 ;
Foto copy Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan nomor :B/08/III/2021/Reskrim, tanggal 02 Maret 2021, yang selanjutnya pada foto copy bukti tersebut diberi tanda T-12 ;
Foto copy Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan nomor :B/08.a/IV/2021/Reskrim, tanggal 08 April 2021 tersangka An. BERRY BETRANDUS, yang selanjutnya pada foto copy bukti tersebut diberi tanda T-13 ;
Foto copy Pengembalian SPDP dari kejaksaan Negeri Minahasa Selatan nomor : B/ 834 / P.1.16 / Eku.1 / 06 / 2021, tanggal 14 Juni 2021, yang selanjutnya pada foto copy bukti tersebut diberi tanda T-14 ;
Foto copy Surat Perintah Penyidikan Lanjutan nomor : SP. Sidik/08.a/III/2021/Reskrim, tanggal 02 Maret 2022, yang selanjutnya pada foto copy bukti tersebut diberi tanda T-15 ;
Foto copy Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan nomor :B/08.a/III/2022/Reskrim, tanggal 07 Maret 2022 tersangka An. BERRY BETRANDUS, yang selanjutnya pada foto copy bukti tersebut diberi tanda T-16 ;
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan saksi korban saudara YOUDI HENDRIK WAWORUNTU Alias YODS, yang selanjutnya pada foto copy bukti tersebut diberi tanda T-17 ;
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan saksi saudara STEVEN NGANTUNG,tanggal 17 Agustus 2022, yang selanjutnya pada foto copy bukti tersebut diberi tanda T-18 ;
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan saksi saudara MARSEL RINUS Alias MARSEL, yang selanjutnya pada foto copy bukti tersebut diberi tanda T-19 ;
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan saksi saudara MARKEL R. SAOINSONG, yang selanjutnya pada foto copy bukti tersebut diberi tanda T-20 ;
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan saksi saudara ADRI RUINDUNGAN Alias SEPO, yang selanjutnya pada foto copy bukti tersebut diberi tanda T-21 ;
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan AHLI dr. GIOFANNI JACKSON LUHULIMA, yang selanjutnya pada foto copy bukti tersebut diberi tanda T-22 ;
Foto copy Surat Permintaan Persetujuan Penyitaan Barang Bukti nomor : B/06/III/2021/Reskrim, tanggal 02 Maret 2021, yang selanjutnya pada foto copy bukti tersebut diberi tanda T-23 ;
Foto copy Surat Penetapan persetujuan penyitaan nomor : 72/Pen.Pid/2021/PN Tnn, tanggal 22 Maret 2021, yang selanjutnya pada foto copy bukti tersebut diberi tanda T-24 ;
Foto copy Laporan Hasil Gelar Perkara penetapan tersangka tanggal 10 Maret 2021, yang selanjutnya pada foto copy bukti tersebut diberi tanda T-25 ;
Foto copy Surat Penetapan Tersangka nomor : S. Tap/ 08 / III /2021/Reskrim, tanggal 11 Maret 2021, yang selanjutnya pada foto copy bukti tersebut diberi tanda T-26 ;
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Tersangka saudara BERRY BETRANDUS, yang selanjutnya pada foto copy bukti tersebut diberi tanda T-27 ;
Foto copy Surat Pengiriman Berkas Perkara (Tahap I ) Tsk an. BERRY BETRANDUS nomor : B / 11 / IV /2021 / Reskrim, tanggal 12 April 2021, yang selanjutnya pada foto copy bukti tersebut diberi tanda T-28 ;
Foto copy Hasil Penyidikan atas nama Tersangka BERRY BETRANDUS Belum Lengkap (P-18) nomor : B / 676 / P.1.16 / Eku.1 / 04 / 2021, tanggal 22 April 2021, yang selanjutnya pada foto copy bukti tersebut diberi tanda T-29 ;
Foto copy Pengembalian Berkas Perkara atas nama Tersangka BERRY BETRANDUS Untuk dilengkapi (P-19) nomor : 677 / P.1.16 / Eku.1 /04 /2021, tanggal 27 April 2021, yang selanjutnya pada foto copy bukti tersebut diberi tanda T-30 ;
Foto copy Surat Pengiriman Kembali Berkas Perkara Tsk an. BERRY BETRANDUS nomor : B /11.a / III / 2022 / Reskrim, tanggal 14 Maret 2022, yang selanjutnya pada foto copy bukti tersebut diberi tanda T-31 ;
Foto copy Hasil Penyidikan atas nama Tersangka BERRY BETRANDUS Belum Lengkap (P-18) nomor : B / 633 / P.1.16 / Eoh.1 / 04 / 2022, tanggal 08 April 2022, yang selanjutnya pada foto copy bukti tersebut diberi tanda T-32
Foto copy Pengembalian Berkas Perkara atas nama Tersangka BERRY BETRANDUS Untuk dilengkapi (P-19) nomor : 634 / P.1.16 / Eoh.1 /04 /2022, tanggal 08 April 2022, yang selanjutnya pada foto copy bukti tersebut diberi tanda T-33 ;
Foto copy Laporan Hasil Gelar Perkara tanggal 27 Juni 2022, yang selanjutnya pada foto copy bukti tersebut diberi tanda T- 34 ;
Foto copy Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPP.Sidik /08.b /VI /2022/ Reskrim, tanggal 30 Juni 2022, yang selanjutnya pada foto copy bukti tersebut diberi tanda T-35;
Foto copy Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S. Tap /08.b /VI /2022/ Reskrim, tanggal 30 Juni 2022, yang selanjutnya pada foto copy bukti tersebut diberi tanda T-36 ;
Foto copy Surat Pemberitahuan penghentian penyidikan nomor : B / 127 / VII / 2022 /Reskrim, tanggal 05 Juli 2022, yang selanjutnya pada foto copy bukti tersebut diberi tanda T-37 ;
Foto copy Surat pengembalian SPDP dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Nomor B/1207/P.1.16/Eoh.1/07/2022 tanggal 6 Juli 2022 yang selanjutnya pada foto copy bukti tersebut diberi tanda T-38;
Fotocopy Surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidikan Nomor B/112/IX/2022/Reskom tanggal 23 September 2022, yang selanjutnya pada foto copy bukti tersebut diberi tanda T-39 ;;
Foto Copy Gambar koordinasi antara Penyidik dengan JPU yang telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda bukti T-40;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Termohon juga telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi RUBEN BASILIUS ANGOW, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu masalah Pemohon mengajukan permohonan di Pengadilan Negeri Tondano yaitu mengenai perkara yang dilaporkan tapi di SP3;
Bahwa mengenai masalah laporan polisi Pemohon tentang penganiayaan;
Bahwa setahu saksi kejadian tersebut terjadi pada hari minggu, saksi mengetahui akan tetapi saksi lupa karena sudah lama berlalu;
Bahwa saksi mengetahui bahwa perkara tersebut sudah di SP3 dari atasan saksi yaitu karena adanya P19 informasi dari kanit;
Bahwa setahu saksi perkara tersebut sudah kengkap makanya dilimpah ke kejaksaan akan tetapi ternyata tidak terpenuhi bukti oleh JPU sehingga adanya P-19;
Bahwa Pemohon melapor karena ditembak dengan airsoftgun, selain soft gun yang menembak juga memegang parang dan sebelum ditembak Pemohon diancam;
Bahwa ada SP3 atau dihentikan, laporannya tidak jalan dan tidak juga disidangkan di pengadilan karena yang Pemohon menjadi terdakwa sehingga proses tetap lanjut;
Bahwa menurut JPU terkait tidak cukup bukti, dimana harus diambil melalui proses operasi proyektil yang ada di kaki pemohon dan tidak bisa dipenuhi dengan alasan dokter bahwa akan mempengaruhi Kesehatan pemohon, dengan demikian oleh penyidik dibuat SP3 berdasarkan P19 dari Penuntut Umum dan kasusnya dihentikan;
Bahwa ada tahapan P19 petunjuk yang diminta JPU hanya proyektil saja;
Bahwa pasal pengancaman dan penganiayaan pasal yang dikenakan dan yang dilaporkan adalah pasal 351;
Bahwa dapat saksi jelaskan pada saat rekonstruksi saksi tidak ada;
Bahwa waktu sidang perkara Pemohon menjadi terdakwa saksi tidak tahu;
Bahwa pemohon divisum dan di rontgen dan dokter yang melakukan visum dan rontgen diambil BAP;
Bahwa saksi tidak pernah membaca hasil visum, difoto rontgen ada peluru yang saksi lihat yang diperlihatkan oleh keluarga pemohon;
Bahwa saksi tidak tahu kenapa Pemohon tidak mau mengangkat atau operasi peluru yang ada di kaki pemohon, tetapi setelah persidangan ini saksi ketahui karena ada alasan Kesehatan;
Bahwa untuk menetapkan pasal kepada perbuatan calon tersangka dalam perkara ini tidak ada koordinasi dengan JPU;
Bahwa mengenai P16 yang saksi ketahui adalah jaksa menelaah perkara tersebut sebelum ditetapkan tersangka dan dilimpahkan ke kejaksaan tapi pada penerapannya di lapangan sering tidak berjalan dengan baik karena alasan jaksa berkas belum ada pada mereka sehingga mereka tidak bisa memberikan pendapat;
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa dalam P16 ada yang Namanya berita acara koordinasi, akan tetapi penerapannya tidak berjalan bahkan berita acara tersebut tidak dibuat dan sering tidak ditandatangani oleh JPU, Adapun P16 adalah produk dari kejaksaan dan surat yang dipegang oleh penyidik adalah SPDP saja untuk penetapan jaksa di P16 tersebut tidak mendapat tembusan;
Bahwa saksi mengetahui kalau proyektil tesebut harus dijadikan bukti pada saat P19;
Bahwa pada saat itu keterangan saksi dan visum sudah cukup makanya ditetapkan tersangak dan berkas dilimpah tapi di P19;
Saksi SCIVO AREND KAPOH, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu masalah Pemohon mengajukan permohonan di Pengadilan Negeri Tondano yaitu mengenai perkara yang dilaporkan tapi di SP3;
Bahwa mengenai masalah laporan polisi pemohon tentang penganiayaan yang menjadi korban adalah pemohon;
Bahwa saksi mengetahui kapan kejadian tersebut akan tetapi sudah saksi lupa karena sudah terjadi setahun yang lalu berlalu;
Bahwa saksi mengetahui bahwa perkara tersebut sudah di SP3 karena adanya P19 informasi dari Kanit;
Bahwa setahu saksi berkas tersebut sudah dijalankan sesuai dengan administrasi dan sesuai Undang-Undang dan PERKAP, berkas sudah lengkap makanya dilimpah ke kejaksaan dan saksi sendiri yang mengirim berkas tersebut, akan tetapi ternyata tidak terpenuhi bukti oleh JPU sehingga adanya P19 sesuai dengan informasi dari Kanit;
Bahwa pada saat penyidik ketahui kurang bukti yaitu pada saat ketika P19;
Bahwa Pemohon melapor karena ditembak dengan air soft gun , selain soft gun, yang menembak juga memegang parang dan Sebelum ditembak pemohon diancam;
Bahwa, pada saat menerima laporan tersebut kemudian dibuatkan laporan polisi lalu selanjutnya laporan tersebut diproses dengan melakukan penyelidikan kemudian setelah dilakukan penyelidikan tditingkatkan ke Penyikikan ;
Bahwa, pada saat kerkara tersebut akan ditingkatkan ke Penyidikan dibuat SPDP dan setelah ada SPDP tersebut keluarlah P-16 yaitu surat penunjukan Jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan dan menangani perkara ;
Bahwa, sebelum naik ke Penyidikan dilakukan gelar perkara;
Bahwa mengenai P16 yang saksi ketahui adalah jaksa yang menelaah perkara tersebut sebelum dilimpahkan ke kejaksaan tapi pada penerapannya di lapangan sering tidak berjalan dengan baik karena alasan jaksa berkas belum ada pada mereka sehingga mereka tidak bisa memberikan pendapat;
Bahwa dapat saksi jelaskan dalam P16 ada yang namanya berita acara koordinasi, akan tetapi penerapannya tidak berjalan bahkan berita acara tersebut tidak dibuat dan sering tidak ditandatangani oleh jaksa penuntut umum. Adapun P16 adalah produk dari kejaksaan dan surat yang dipegang oleh penyidik adalah SPDP saja untuk penetapan jaksa di P16 tersebut tidak mendapat tembusan;
Bahwa, P-16 adalah ada sebelum adanya penetapan tersangka;
Bahwa telah ada P-16 yaitu perintah penunjukan jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan dan menyelesaikan perkara pidana;
Bahwa, sebelum adanya penetapan tersangka saksi ada berkoordinasi secara lisan dengan penuntut Umum dan ada petunjuk petunjuk lisan yang diberikan namun tidak dibuatkan secara tertulis hanya bicara bicara saja ;
Bahwa , setahu saksi terhadap perkara tersebut yang saksi tangani telah dikeluarkan SP3 atau dihentikan laporan tidak jalan dan tidak sidang-sidang di pengadilan,dan setahu saksi yang pemohon jadi terdakwa proses tetap lanjut;
Bahwa setahu saksi kenapa perkara ini di SP3 karena terkait tidak cukup bukti, yang mana JPU menilai harus diambil Proyektil sedangkan untuk mengambil proyektil harus melalui proses operasi pengangkatan proyektil yang ada di kaki pemohon dan pemohon tidak bisa memenuhi hal tersebut dengan alasan dokter bahwa akan mempengaruhi Kesehatan pemohon, dengan demikian oleh penyidik dibuat SP3 berdasarkan P19 dari penunut umum dan kasusnya dihentikan;
Bahwa , P19 merupakan petunjuk yang diminta JPU adalah proyektil saja menurut JPU;
Bahwa atas laporan tersebut dikenakan pasal pengancaman dan penganiayaan;
Bahwa dapat saksi jelaskan pada saat rekonstruksi saksi tidak ada;
Bahwa pada waktu sidang perkara Pemohon yang menjadi terdakwa saksi tidak tahu;
Bahwa Pemohon divisum dan di rontgen dan dokter yang melakukan visum dan rontgen diambil BAP;
Bahwa saksi tidak pernah membaca hasil visum, difoto rontgen ada peluru yang saksi lihat yang diperlihatkan oleh keluarga pemohon;
Bahwa saksi tidak tahu kenapa pemohon tidak mau mengangkat atau operasi peluru yang ada di kaki pemohon, tapi setelah persidangan ini saksi ketahui karena ada alasan Kesehatan;
Bahwa untuk menetapkan pasal kepada perbuatan calon tersangka dalam perkara ini tidak ada koordinasi dengan JPU;
Bahwa, kepada calaon tersangka ditetapkan 3 pasal dengan dakwaan alternative;
Bahwa, Pasal pasal selainpasal 351a tersebut ada karena adanya pengembangan;
Bahwa saksi mengetahui kalau proyektil tersebut harus dijadikan bukti pada saat P19;
Bahwa pada saat itu dari penyidik telah berkoordinasi dengan jaksa sebbelum penetapan tersangka namun hanya secara lisan saja ;
Bahwa pada saat ditetapkannya tersangka telah memenuhi 2 alat bukti dan telah pula dilakukan gelar perkara sehingga dengan keterangan saksi-saksi, dan visum serta adanya barang bukti sudah cukup sehingga ditetapkan terlapor ditetapkan sebagai Tersangka lalu berkas dilimpah tapi di P19;
Bahwa, setiap kasus ditingkatkan selalu dilakukan gelar perkara dan sebelum adanya penetapan Tersangka juga dilakukan gelar perkara;
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi-saksi tersebut, Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon akan menanggapinya pada kesimpulan;
Menimbang, bahwa kuasa Pemohon dan kuasa Termohon telah mengajukan kesimpulan;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Praperadilan Pemohon tersebut disangkal oleh Termohon sehingga dengan demikian Pemohon berkewajiban untuk membuktikan dalil dalil permohonannya;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat berupa fotokopi bermaterai cukup masing-masing diberi tanda: P-1 sampai dengan P-.5 dan Fotocopy surat tersebut telah disesuaikan dengan aslinya kecuali bukti P-3 yang diajukan tanpa asli serta telah pula mengajukan 1 (satu) orang saksi dan 1 (satu) orang ahli yang nama dan keterangannya seperti tersebut di atas;
Menimbang, bahwa demikian pula Termohon guna meneguhkan dalil dalil bantahannya tersebut Termohon telah mengajukan bukti surat berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya, yang masing-masing diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-.40 dan 2 (dua) .orang saksi yang nama dan keterangannya seperti tersebut di atas;
Menimbang, bahwa yang menjadi dalil permohonan Pemohon pada pokoknya adalah Pemohon Praperadilan berkeberatan atas surat nomor : S.Tap/08.b/VI/2022, tanggal 30 Juni 2022 tentang Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan atas nama Tersangka Berry Betrandus dan selanjutnya pada tanggal yang sama Termohon menerbitkan pula Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : SPP.Sidik/08.b/VI/2022/Reskrim, tanggal 30 Juni 2022, atas nama Tersangka Berry Betrandus yang memutuskan menghentikan penyidikan atas laporan Polisi Nomor : LP/16/II/2021/Sulut/Res-Mitra/Sek-Rttk, tanggal 7 Februari 2021 Yang dilaporkan pelapor dengan alasan kurang bukti karena penyidik tidak dapat memenuhi petunjuk JPU sebagaimana P-19 yaitu melakukan penyitaan proyektil yang ada di kaki pemohon sedangkan dalam perkara yang dilakporkan pemohon telah ada penetapan tersangka terhadap diri terlapor oleh karenanya pemohon memohon agar Proses penyidikan laporan Polisi oleh Pemohon dalam perkara tindak pidana yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/16/II/2021/Sulut/Res-Mitra/Sek-Rttk, tanggal 7 Februari 2021 tersebut yang diduga dilakukan oleh Tersangka Berry yang menurut Pemohon adalah tidak sah dan bertentangan hukum sehingga beralasan hukum laporan nomor LP/16/II/2021/Sulut/Res-Mitra/Sek-Rttk, tanggal 7 Februari 2021 dalam perkara Tindak Pidana penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang diduga dilakukan oleh sdr Berry Betrandus agar segera dilanjutkan kembali;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut diatas Termohon telah mengajukan sangkalannya yang pada pokoknya menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap laporan dari Pemohon telah dilakukan sesuai dengan SOP dan dilakukan secara professional serta Proprosional dengan melakukan serangkaian tindakan kepolisian guna menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai suatu tidak pidana sehingga atas laporan dari Termohon pada tanggal 07 Februari 2021 sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/16/II/2021/Sulut/Res-Mitra/Sek-Rttk telah dilakukan proses Penyelidikan, Penyidikan dan melakukan gelar perkara penetapan tersangka secara formal berdasarkan “Kuantitas” minimal 2 alat bukti sebagaimana diamanatkan Pasal 184 KUHAP serta telah melakukan pengiriman berkas perkara (tahap 1) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan telah ada P-19 dari JPU sebanyak 2 (dua) kali dan, sesuai dengan petunjuk JPU yang meminta penyidik untuk melakukan pengambilan terhadap proyektil peluru softgun yang ada ditubuh (kaki) Pelapor dan dilakukan penyitaan proyektil dimaksud untuk dicocokkan dengan senjata airsoftgun milik saudara Berry Betrandus dalam rangka membuktikan syarat materiil “Kualitas” alat bukti, tidak dapat dipenuhi oleh Termohon karena Pelapor menolak untuk diambil proyektil peluru tersebut, dan untuk membuktikan penolakan pelapor, pelapor membuat surat penyataan tanggal 11 Februari 2021 yang isinya bahwa pelapor tidak mau dilakukan operasi pengambilan proyektil yang ada ditubuh (kaki) pelapor sehingga Oleh karena pemenuhan petunjuk kepada penyidik yang diberikan oleh JPU berkaitan dengan “kualitas” alat bukti, sampai kapanpun tidak akan dapat dipenuhi karena adanya penolakan oleh pemohon, maka Penyidik melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum terhadap status Tersangka seseorang, sehingga Penyidik perlu menghentikan Penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Ayat (2) KUHAP;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana Menyebutkan Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian Penyidikan atau Penuntutan dapat diajukan oleh Penyidik atau Penuntut Umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya dengan demikian dari bukti P-3 berupa surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan tertanggal 25 September 2022 yang diajukan tanpa asli namun didukung dengan bukti T-35 berupa surat Perintah penghentian Penyidikan Nomor Spp Sidik /08.b/VI/2022/Reskim tanggal 30 Juni 2022, bukti T-36 berupa Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap/08.b/VI/2022/ Reskim tanggal 30 Juni 2022 dan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor B/127/VII/2022/ Reskim tanggal 5 Juli 2022, didapat fakta bahwa pemohon adalah pihak ketiga yang berkepentingan atas laporan Polisi yang dilaporkan oleh Pemohon dan hal ini pula tidak disangkal oleh Termohon sehingga Pemohon dalam hal ini memiliki Legal standing /kapasitas untuk mengajukan permohonan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atas laporan polisi Nomor : LP/16/II/2021/Sulut/Res-Mitra/Sek-Rttk, tanggal 7 Februari 2021 dimana dihentikannya laporan tersebut karena Termohon tidak dapat memenuhi Petunjuk jaksa sebagaimana P-19 (T-33) yaitu melakukan penyitaan atas proyektil yang terdapat dalam tubuh/kaki pemohon yang mengakibatkan tidak terpenuhinya Kwalitas pembuktian;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah surat Perintah penghentian Penyidikan Nomor Spp Sidik /08.b/VI/2022/Reskim tanggal 30 Juni 2022 yang memutuskan Penghentian Penyidikan atas laporan Polisi Nomor: LP/16/II/2021/Sulut/Res-Mitra/Sek-Rttk, adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum?;
Menimbang,bahwa untuk terlaksananya kepentingan pemeriksaan dalam tindak pidana, Undang –Undang memberikan kewenangan kepada Penyidik dan penuntut Umum untuk melakukan tindakan berupa penangkapan, penahanan, pemeriksaan, penuntutan dan serangkaian tindakan lainnya demi tegaknya sebuah aturan hukum dan dalam prakteknya, sebagai manusia biasa Aparat Penegak Hukum dalam melaksanakan tugasnya tentu tidak terlepas dari kemungkinan kemungkinan untuk berbuat sesuatu yang keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga serangkaian tindakan yang dilakukan dengan tujuan menciptakan ketertiban dan keadilan didalam masyarakat justru sebaliknya malah mengakibatkan kerugian atas hak sesesorang sehingga untuk menjaga perlindungan hak asasi seseorang, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana /KUHAP mengatuar suatu proses yang dikenal dengan istilah Praperadilan;
Menimbang, bahwa yang menjadi objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 10 KUHAP dimana yang dimaksud dengan Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya suatu Penangkapan, sah atau tidaknya suatu Penahanan , sah atau tidaknya Penghentian penyidikan , sah atau tidaknya penghentian Penuntutan dan permintaan ganti rugi dan rehabilitasi;
Menimbang, bahwa praperadilan adalah merupakan proses persidangan sebelum sidang masalah pokok perkaranya disidangkan, dan yang dimaksud dengan perkara pokok adalah perkara materi suatu tindak pidana yang akan disidangkan sedangkan didalam Praperadilan hanya menguji tata cara dari objek yang diatur oleh KUHAP dan dalam Praperadilan yang menjadi subjek bukan tersangka atau pelaku kejahatan, akan tetapi aparat penegak hukumnya apakah dalam melaksanakan serangkaian tindakan sudah sesuai dengan prosedur atau tidak sehingga dapat tercapainya apa yang menjadi tujuan dari praperadilan yaitu memberikan perlindungan terhadap hak seseorang, memberikan pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar tidak bertindak sewenang-wenang dan untuk menciptakan suatu keputusan secara legalitas yang memiliki nilai legitimasi;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 1 butir ke 2 KUHAP maka penyidikan merupakan rangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti sehingga membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan tersangkanya, hal ini terkandung maksud bahwa ketika seseorang akan ditetapkan sebagai tersangaka haruslah diawali dengan adanya rangkaian penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir ke 5 KUHAP yaitu perbuatan penyelidik untuk menentukan ada tidaknya peristiwa yang diduga tindak pidana atau bukan tindak pidana sehingga penyelidikan tersebut dimaksudkan untuk filter yang memastikan apakah peristiwa hukum tersebut merupakan suatu tindak pidana sehingga didalam menetapkan seseorang sebagai tersangka pastilah telah dilakukan penyelidikan terlebih dahulu sehingga Penyidik dapat menemukan minimal 2 (dua ) alat bukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 butir 14 KUHAP, tersangka adalah seseorang karena perbuatan atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana dan menurut Yahya Harahap, bukti permulaan yang cukup setidaknya mengacu pada standar minimal 2 (dua) alat bukti begitupula dengan pandangan A.F Lamintang dimana bukti permulaan yang cukup harus diartikan sebagai bukti minimal berupa alat bukti sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli,surat,petunjuk dan keterangan terdakwa, dan sebagaimana pendapat Chandra M. Hamzah, bahwa bukti permulaan yang cukup dapat terdiri atas keterangan yang diperoleh dalam proses penyelidikan, keterangan ahli dalam proses penyelidikan dan juga barang bukti dalam proses penyelidikan dan berdasarkan Pasal 25 peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, seseorang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti dan begitu pula apabila merujuk pada putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 juncto PERMA No 4/ 2016 tentang larangan peninjauan kembali Putusan Praperadilan yang menyatakan alat bukti yang cukup adalah sekurang-kurangnya penyidik telah memiliki 2 (dua) alat bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAP;
Menimbang, bahwa sebagaimana uraian pertimbangan diatas, maka terhadap surat Perintah penghentian Penyidikan Nomor Spp Sidik /08.b/VI/2022/Reskim tanggal 30 Juni 2022 (T-35) dan Surat ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap/08.b/VI/2022/ Reskim tanggal 30 Juni 2022 (T-36), Hakim praperadilan mempertimbangkan bahwa berdasarkan fakta persidangan dari bukti Termohon bahwa Termohon telah melakukan penyidikan dari adanya laporan polisi nomor LP/16/II/2021/SULUT/Res-Mitra/Sek-Rttk tanggal 7 Februari 2021 (T-1), diantaranya yaitu dengan menerbitkan surat perintah Tugas(T-2), menerbitkan surat Perintah Penyelidikan dan rangkaiannya (T-3 s/d T-8), menerbitkan surat perintah Penyidikan (T-11), menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, surat perintah penyidikan lanjutan, (T-12 dan T-15), Menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (T-16), membuat berita acara pemeriksaan saksi-saksi (T-17 s/d T-22), menerbitkan surat permintaan penyitaan dan BA penyitaan (T-23, s/d T-24), membuat Laporan Hasil gelar perkara (T-25), menerbitkan surat penetapan tersangka(T-26), serta membuat BA pemeriksaan tersangka (T-27);
Menimbang, bahwa kemudian atas rangkaian proses yang telah dilakukan oleh Termohon tersebut diatas yang dimulai dari tingkat penyelidikan sampai dengan ke tingkat penyidikan telah terkumpul 2 (dua) alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP dan didukung pula dengan adanya barang bukti sehingga pada akhirnya dapat ditetapkan sebagai tersangkanya, maka terhadap dalil Termohon yang menghentikan penyidikan karena tidak cukup bukti karena tidak dapat memenuhi petunjuk yang diberikan oleh jaksa Penuntut Umum berdasarkan P-19 (bukti T-28 s/d T-33) yang pada pokoknya Petunjuk dari jaksa Penuntut Umum agar dapat dilakukan penyitaan terhadap proyektil yang diduga dikeluarkan dari senjata airsoftgun milik Terlapor namun tidak diakui oleh Terlapor sehingga jaksa Penuntut Umum berdasarkan P-19 nya(bukti T-28 s/d T-33) memberikan petunjuk kepada penyidik agar dapat dilakukan penyitaan terhadap proyektil yang ada di kaki Pemohon dimana saat itu pemohon menolak untuk mengeluarkan proyektil tersebut dengan alasan demi kesehatan sebagaimana bukti (T-6 s/d T-8) namun demikia dengan memperhatikan bukti T-1 berupa laporan polisi tertanggal 7 Februari 2021 , bukt T-5 berupa Surat hasil Visum tertanggal 7 Februari 2021, bukti T-6 s/d T -8 tertanggal 11 Februari 2021 berupa surat pernyataan penolakan pengangkatan proyektil dimana dari bukti-bukti tersebut dapat diketahui bahwa laporan polisi dilakukan pada tanggal 7 Februari 2021 kemudian pada tanggal yang sama telah dilakukan visum yang pada pokoknya menerangkan terdapat luka tembak pada kaki pemohon , kemudian pada tanggal 11 Februari 2021 Termohon menolak mengelurkan proyektil yang berada dalam kakinya dengan alasan kesehatan dan setelah dari rangkaian bukti –bukti tersebut kemudian , penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi pada tanggal 27 Februari 2021 (T-9) , melakukan menyitaan barang bukti (T-23 dan T-24) kemudian pada tanggal 11 Maret 2021 diterbitkan surat penetapan tersangka, sehingga dari rangkaian bukti bukti tersebut dihubungkan pula dengan keterangan saksi Penyidik yang mengangani perkara aquo saksi Scivo menyatakan sebelum adanyan penetapan tersangka terlebih dahulu adanya SPDP yang disusul dengan dikeluarkannya Surat P-16 yaitu Surat perintah penunjukan jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan dan menyelesaikan perkara pidana maka dapat diketahui jika terhadap perkara aquo sebelum adanya penetapan tersangka , telah ada penunjukan jaksa penuntut umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan dan penyelesaian perkara aquo sehingga jaksa Penuntut umum seharusnya megetahui perkembangan perkara aquo ketika penyidik telah menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam hal ini dari rangkaian bukti- bukti tersebut diatas dapat diketahui penetapan tersangka telah dikeluarkan berdasarkan surat penetapan tersangka pada tanggal 11 Maret 2021 sedangkan pada tanggal ditetapkannya tersangka tersebut sebelumnya penyidik telah mengetahui jika proyektil tidak bisa dikeluarkan karena adanya penolakan dari Pemohon dan berdasarkan 2 alat bukti yang sah serta alat bukti lainnya tanpa adanya proyektil kepada Terlapor telah ditetapkan sebagai Tersangka;
Menimbang, bahwa ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka maka setidaknya penyidik telah memiliki 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP dan dalam Pasal 184 KUHAP ada 5 jenis alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi. Keterangan ahli, surat,petunjuk, keterangan terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo memperhatikan bukti T-35 dan T-36 dapat diketahui SP3 dalam perkara aquo dikeluarkan setelah adanya penetapan Tersangka dengan dalil sebagaimana diatas dan meskipun hak penyidik untuk menerbitkan SP3 meskipun setelah adanya penetapan tersangka namun demikian harus tetap mengacu pada Pasal 109 ayat (2) yaitu “ dalam hal penyidik menghentikan penyidikan berdasarkan yaitu “karena tidak terdapat cukup bukti , atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum “ dan demi hukum yang dimaksud dalam pasal 109 ayat 2 tersebut tidak telepas dari KUHP yaitu perkara Nebis In Idem (pasal 76 KUHP, karena Meninggal dunia (pasal 77 KUHP) dan Daluarsa;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pembuktian tersebut diatas bahwa dengan telah adanya penetapan Tersangka terhadap diri Terlapor oleh penyidik karena telah adanya keyakinan telah terpenuhinya 2 alat bukti meskipun tanpa adanya penyitaan proyektil yang ada didalam kaki Pemohon telah sesuai sebagaimana yang diamanatkan Pasal 184 KUHAP sehingga adanya petunjuk Jaksa penuntut umum sebagimana P-19(bukti T-28 s/d T-33) yang tidak dapat dipenuhi oleh Penyidik yang menjadi dasar dikeluarkannya SP3 sangat Premature karena sebagaimana fakta persidangan bahwa sebelum adanya penetapan Tersangka terhadap perkara aquo berdasarkan keterangan saksi SCIVO telah ada P-16 yaitu perintah penunjukan jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan dan menyelesaikan perkara pidana maka dapat diketahui jika terhadap perkara aquo sebelum adanya penetapan tersangka telah ada jaksa yang mengikuti perkembangan perkara Aquo sehingga petunjuk Jaksa Penuntut Umum yaitu penyitaan proyektil sebagaimana P-19(bukti T-28 s/d T-33) setelah adanya Penetapan Tersangka tersebut sangat Premature untuk dijadikan dalil diterbitkannya SP3 karena dalam penetapan tersangka penyidik telah memiliki 2 alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP serta masih terdapat alat bukti lainnya yaitu alat bukti petunjuk dimana suatu perbuatan , kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lainnya maupun dengan tindak pidana itu sendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya yang mana bukti petunjuk ini pula akan lebih terbuka pada proses persidangan dalam pembuktian pokok pekaranya karena nilai pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh Hakim dengan penuh kecermatan serta berdasarkan hati nuraninya (Vide Pasal 188 KUHAP) ; sehingga atas dasar tersebut Kualitas alat bukti yang didalilkan Termohon sudah sepatutnya diuji dalam pokok perkara di persidangan;
Menimbang, bahwa begitu pula dengan keterangan ahli dari Pemohon menerangkan pada pokoknya lembaga praperadilan hanya memeriksa aspek formil dan tidak memeriksa berkaitan pokok perkara dan terhadap pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh Penyidik atau Penuntut Umum harus memenuhi tentang prosedur yang dijalankan dalam setiap tindakan penyidikan , penuntutan dan dalam hal penghentian penyidikan harus ada alasan dan dasar sebagaimana Pasal 109 KUHAP karena dengan alasan tersebut dapat diketahui menurut hukum benar tidaknya penghentian perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas bahwa dalam proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Termohon dalam hal ini Penyidik dalam perkara aquo senyatanya sudah terkumpul dan memperoleh alat bukti berupa keterangan saksi, bukti surat, barang bukti , keterangan terdakwa dan bukti petunjuk yang didapat dari keterangan saksi, bukti surat , keterangan terdakwa dan barang bukti sehingga pengertian tidak cukup bukti dalam Undang Undang adalah tidak terdapat sekurang kurangnya 2 alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP dan hal tersebut akan bermuara pada putusan Hakim dalam penjatuhan putusan ;
Menimbang, bahwa kewenagan menilai dari suatu pembuktian adalah sepenuhnya berada dan akan ditentukan dalam proses persidangan nanti apabila sudah dilimpahkan untuk disidangakan dan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Hakim untuk menilai suatu alat bukti hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 183 KUHAP bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah dan Hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukan nya sehingga dengan demikian dalil Termohon terhadap kwalitas pembuktian sebelum adanya pemeriksaan pokok perkara atau persidangan pokok perkara tidak beralasan hukum serta dasar Termohon mengeluarkan SP3 karena tidak memenuhi petunjuk jaksa Penuntut Umum dalam hal penyitaan proyektil sangat premature karena petunjuk tersebut ada setelah adanya pemenuhan 2 alat bukti yang sah yang telah dijadikan dasar penetapan tersangka yang dalam perkara aquo sebelum penetapan tersangka telah ada P-16 yaitu penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan dan penyelesaian perkara Aquo sehingga dengan demikian tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Terlapor yang dilaporkan oleh Pemohon yang menurut Termohon dikatakan tidak cukup bukti karena ada petunjuk dari Penuntut umum yang tidak dapat dipenuhi sebagaimana P-19 adalah tidak beralasan hukum karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip prinsip dalam KUHAP (Vide Pasal 183 KUHAP dan Pasal 184 ayat 1 KUHAP,serta Pasal 109 KUHAP )karena Pada hakekatnya terhadap perkara aquo telah terdapat cukup bukti’sehingga dalam perkara Aquo telah ada Penetapan Tersangkanya;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas untuk menjaga keseimbangan dan kepastian hukum baik untuk kepentingan Pemohon maupun kepentingan Terlapor serta masyarakat lainnya maka Penyidikan yang telah dihentikan oleh Termohon dalam perkara aquo lebih baik untuk dibuka kembali;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon harus dinyatakan beralasan menurut hukum dan patut dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dikabulkan maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Termohon;
Memperhatikan, Pasal .77,78,80.109 ayat (2). Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : SPP.Sidik/08.b/VI/2022/Reskrim, tanggal 30 Juni 2022 adalah tidak sah ;
Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/16/II/2021/Sulut/Res-Mitra/Sek-Rttk yang diajukan Pemohon atas nama tersangka Berry Bertrandus alias Berry untuk selanjutnya segerah melimpahkan ke tahap penuntutan;
Membebankan biaya permohonan Praperadilan ini kepada Termohon sebesar Rp 5000,00,-(lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 oleh Nur Dewi Sundari, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tondano dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Sri Wahyuni Kangiden, S.H. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon / Kuasa Pemohon dan Termohon / Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti Sri Wahyuni Kangiden, S.H. | Hakim Nur Dewi Sundari, S.H. |