171/Pid.Sus/2022/PN Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 171/Pid.Sus/2022/PN Stg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.), Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardin alias Katong dan Terdakwa III Abyar Aswandi alias Suandi alias Wandi bin Abidin tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan”; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi tipe 1200 warna hitam silver dengan nomor registrasi DA 9981 ZA, nomor rangka: MMBJNK7406F029153 dan nomor mesin: D4BFR855056; 1 (satu) lembar STNK nomor 15251084 mobil merek Mitsubishi tipe 1200 warna hitam silver dengan nomor registrasi DA 9981 ZA, nomor rangka: MMBJNK7406F029153 dan nomor mesin: D4BFR855056; 1 (satu) buah kunci mobil dengan gantungan tali warna kuning; Dikembalikan kepada Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.); 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 171/Pid.Sus/2022/PN Stg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sintang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Nama Lengkap : ASDOLEN ALIAS AKI ANAK DARI IJIN
(ALM.);
Tempat Lahir : Madya Raya;
Umur/ Tanggal lahir : 43 Tahun / 21 April 1979;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dusun Sedia Tapa, RT.001 RW.003, Desa Bata Luar, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Petani/pekebun;
Nama Lengkap : AHMAD FAISAL SURYADI BIN
SUKARDI ALIAS KATONG;
Tempat Lahir : Kota Baru;
Umur/ Tanggal lahir : 29 Tahun / 20 Maret 1993;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dusun Sepakat, RT.007 RW.004, Desa Batu Begigi, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Nama Lengkap : ABYAR ASWANDI ALIAS SUANDI
ALIAS WANDI BIN ABIDIN;
Tempat Lahir : Kota Baru;
Umur/ Tanggal lahir : 25 Tahun / 25 Maret 1997;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dusun Tebing Tinggi, RT.014, RW.007, Desa Batu Begigi, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar/mahasiswa;
Terdakwa I ditangkap pada tanggal 5 Juli 2022;
Terdakwa I ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, oleh:
Penyidik sejak tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 25 Juli 2022;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juli 2022 sampai dengan tanggal 3 September 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 1 September 2022 sampai dengan tanggal 20 September 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang sejak tanggal 13 September 2022 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2022;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sintang sejak tanggal 13 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 11 Desember 2022;
Terdakwa II ditangkap pada tanggal 8 Juli 2022;
Terdakwa II ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, oleh:
Penyidik sejak tanggal 9 Juli 2022 sampai dengan tanggal 28 Juli 2022;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan tanggal 6 September 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 1 September 2022 sampai dengan tanggal 20 September 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang sejak tanggal 13 September 2022 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2022;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sintang sejak tanggal 13 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 11 Desember 2022;
Terdakwa III ditangkap pada tanggal 22 Juli 2022;
Terdakwa III ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, oleh:
Penyidik sejak tanggal 23 Juli 2022 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2022;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 12 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 20 September 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 1 September 2022 sampai dengan tanggal 20 September 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang sejak tanggal 13 September 2022 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2022;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sintang sejak tanggal 13 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 11 Desember 2022;
Para Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sintang Nomor 171/Pid.Sus/2022/PN Stg, tanggal 13 September 2022, tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 171/Pid.Sus/2022/PN Stg, tanggal 13 September 2022, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.), Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardin alias Katong dan Terdakwa III Abyar Aswandi alias Suandi alias Wandi bin Abidin bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dengan pemberatan” sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.), Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardin alias Katong dan Terdakwa III Abyar Aswandi alias Suandi alias Wandi bin Abidin dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi tipe 1200 warna hitam silver dengan nomor registrasi DA 9981 ZA, nomor rangka: MMBJNK7406F029153 dan nomor mesin: D4BFR855056;
1 (satu) lembar STNK nomor 15251084 mobil merek Mitsubishi tipe 1200 warna hitam silver dengan nomor registrasi DA 9981 ZA, nomor rangka: MMBJNK7406F029153 dan nomor mesin: D4BFR855056;
1 (satu) buah kunci mobil dengan gantungan tali warna kuning;
Dikembalikan sesuai bukti kepemilikan yang sah yaitu Terdakwa I Asdolen alias
Aki anak dari Ijin (Alm.);
Menetapkan agar Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.), Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardin alias Katong dan Terdakwa III Abyar Aswandi alias Suandi alias Wandi bin Abidin membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang diucapkan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Para Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan dari Para Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Para Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa I ASDOLEN Als AKI Anak dari IJIN (Alm), Terdakwa II AHMAD FAISAL SURYADI Bin SUKARDIN Als KATONG dan Terdakwa III ABYAR ASWANDI Als SUANDI Als WANDI Bin ABIDIN pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni tahun 2022 bertempat di Jalan Koridor PT. Adau Agro Kalbar (AAK) di Blok OH Divisi 2 Q21 Bata Luar Tanah Pinoh Kabupaten Melawi atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sintang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan atau memungut hasil perkebunan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I ASDOLEN Als AKI Anak dari IJIN (Alm), Terdakwa II AHMAD FAISAL SURYADI Bin SUKARDIN Als KATONG dan Terdakwa III ABYAR ASWANDI Als SUANDI Als WANDI Bin ABIDIN dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya sekira bulan Juni 2022 bertempat di rumah terdakwa I ASDOLEN yang beralamat di Dusun Sedia Tapa Rt. 001 Rw. 003 Desa Bata Luar Kecamatan Tanah Pinoh Kabupaten Melawi, saksi ANDYS (terdakwa ditahan dalam berkas perkara terpisah), terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III berkumpul untuk melakukan Panen TBS kelapa Sawit di lahan PT ADAU AGRO KALBAR (AAK) tepatnya di Blok OH Divisi 2 Q21 Bata Luar Tanah Pinoh Kabupaten Melawi dengan saksi ANDYS menjanjikan kepada terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III upah sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) perton untuk 1 (satu) orang pemanen dari hasil penjualan TBS kelapa sawit yang dipanen;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekira 14.00 Wib, saksi ANDYS mendatangi lahan milik PT. AAK yang berada di Blok OH Divisi 2 Q21 Desa Batah Kec. Tanah Pinoh Kab.Melawi dan melihat terdakwa II KATONG sedang memanen buah dilahan yang tidak jauh dari lahan yang saksi ANDYS (terdakwa ditahan dalam berkas perkara terpisah) panen buah kelapa sawitnya, setelah terdakwa II KATONG selesai memanen saksi ANDYS meminta kepada 1 (satu) orang anak buah Terdakwa II KATONG untuk memanen juga di Blok OH Divisi 2 Q21 Desa Batah Kec. Tanah Pinoh Kab.Melawi, kemudian terdakwa II KATONG langsung menyuruh terdakwa III ABYAR ASWANDI memanen TBS (tandan buah segar) di Blok OH Divisi 2 Q21 Desa Batah Kec. Tanah Pinoh Kab. Melawi MILIK PT ADAU AGRO KALBAR (AAK) dengan menggunakan dodos dan saksi ANDYS mengawasi Terdakwa III yang mamanen tersebut dan setelah selesai memanen dengan hasil sekira 1 (satu) ton lebih, kemudian saksi ANDYS, terdakwa II KATONG dan terdakwa III ABYAR ASWANDI pulang dan TBS (tandan buah segar) yang telah dipanen tersebut ditinggalkan dilahan tersebut;
Selanjutnya pada hari senin tanggal 13 Juni 2022 sekira pukul 10.00 wib saksi ANDYS datang Kembali ke lahan Blok OH Divisi 2 Q21 Desa Batah Kec. Tanah Pinoh Kab.Melawi bersama terdakwa II KATONG dan terdakwa III ABYAR ASWANDI, kemudian setelah saksi ANDYS bersama terdakwa II KATONG dan terdakwa III ABYAR ASWANDI tiba dilahan langsung memanen pohon kelapa sawit dengan menggunakan dodos hingga TBS (tandan buah segar) nya jatuh, dan setelah selesai memanen dengan hasil sekira 3 (tiga) ton kami pun langsung pulang dan hasil TBS (tandan buah segar) yang dipanen kami tinggalkan;
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 14.30 WIb saksi ANDYS bersama terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III datang kelahan Blok OH Divisi 2 Q21 Desa Batah Kec. Tanah Pinoh Kab.Melawi dengan maksud untuk mengambil TBS (tandan buah segar) yang telah dipanen pada hari minggu dan hari senin untuk di jual, dengan cara saksi ANDYS, terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III mendatangi TBS (tandan buah segar) yang telah di panen dan langsung di langsir atau angkut menggunakan tangan dari setiap pokok ke jalan blok dimana sudah terparkir mobil STRADA L200 milik Terdakwa I setelah terisi kurang lebih 500 kg Tandan Buah Sawit di mobil STRADA L200 milik Terdakwa I tersebut saksi ANDYS, terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III didatangi anggota kepolisian yang sedang PAM di PT. AAK yang menyuruh saksi ANDYS, terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III untuk berhenti melansir atau mengangkut TBS (tandan buah segar) yang saksi ANDYS, terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III ambil, kemudian mobil STRADA L200 milik Terdakwa I ASDOLEN tersebut dibawa ke camp PT. AAK bersama sama dengan saksi ANDYS, terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III;
Bahwa cara memanen TBS kelapa sawit dilakukan dengan menggunakan dodos dengan cara mendorong dodos yang tersangka I, tersangka II dan tersangka III pegang menggunakan tangan dan diarahkan ke pelapah buah sawitnya sehingga TBS kelapa sawitnya terlepas dari pelepahnya dan kemudian jatuh ketanah, demikian tersangka I, tersangka II dan tersangka III lakukan berulang-ulang sehingga TBS kelapa sawitnya tersangka I, tersangka II dan tersangka III panen dari semua pohon dan setelah tersangka I, tersangka II dan tersangka III panen menggunakan dodos kemudian dilansir setiap TBS kelapa sawit yang telah jatuh dari pohonnya dan dibawa untuk dikumpulkan di jalur blok, kemudian dilansir atau diangkut menggunakan tangan dan tersangka I, tersangka II dan tersangka III bawa ke jalan Blok dimana sudah terparkir mobil merk Mitsubishi type 1200 warna hitam silver dengan nomor registrasi DA 9981 ZA milik tersangka I ASDOLEN lalu setiap TBS Kelapa Sawit tersangka I, tersangka II dan tersangka III masukkan kedalam mobil milik tersangka I ASDOLEN;
Bahwa pada saat memanen buah sawit milik PT ADAU AGRO KALBAR (AAK) di Blok OH Divisi 2 Q21 Bata Luar Tanah Pinoh Kabupaten Melawi saksi ANDYS, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tidak ada meminta izin kepada PT ADAU AGRO KALBAR (AAK) untuk memanen dilahan tersebut;
Bahwa Akibat adanya pencurian buah di lahan Blok OH Divisi 2 Q21 Desa Bata Luar Kec. Tanah Pinoh Kab. Melawi, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 14.458.500, - ( empat belas juta empat ratus lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Perbuatan Terdakwa I ASDOLEN Als AKI Anak dari IJIN (Alm), Terdakwa II AHMAD FAISAL SURYADI Bin SUKARDIN Als KATONG dan Terdakwa III ABYAR ASWANDI Als SUANDI Als WANDI Bin ABIDIN tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I ASDOLEN Als AKI Anak dari IJIN (Alm), Terdakwa II AHMAD FAISAL SURYADI Bin SUKARDIN Als KATONG dan Terdakwa III ABYAR ASWANDI Als SUANDI Als WANDI Bin ABIDIN pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni tahun 2022 bertempat di Jalan Koridor PT. Adau Agro Kalbar (AAK) di Blok OH Divisi 2 Q21 Bata Luar Tanah Pinoh Kabupaten Melawi atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sintang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I ASDOLEN Als AKI Anak dari IJIN (Alm), Terdakwa II AHMAD FAISAL SURYADI Bin SUKARDIN Als KATONG dan Terdakwa III ABYAR ASWANDI Als SUANDI Als WANDI Bin ABIDIN dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya sekira bulan Juni 2022 bertempat di rumah terdakwa I ASDOLEN yang beralamat di Dusun Sedia Tapa Rt. 001 Rw. 003 Desa Bata Luar Kecamatan Tanah Pinoh Kabupaten Melawi, saksi ANDYS (terdakwa ditahan dalam berkas perkara terpisah), terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III berkumpul untuk melakukan Panen TBS kelapa Sawit di lahan PT ADAU AGRO KALBAR (AAK) tepatnya di Blok OH Divisi 2 Q21 Bata Luar Tanah Pinoh Kabupaten Melawi dengan saksi ANDYS menjanjikan kepada terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III upah sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) perton untuk 1 (satu) orang pemanen dari hasil penjualan TBS kelapa sawit yang dipanen;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekira 14.00 Wib, saksi ANDYS mendatangi lahan milik PT. AAK yang berada di Blok OH Divisi 2 Q21 Desa Batah Kec. Tanah Pinoh Kab.Melawi dan melihat terdakwa II KATONG sedang memanen buah dilahan yang tidak jauh dari lahan yang saksi ANDYS (terdakwa ditahan dalam berkas perkara terpisah) panen buah kelapa sawitnya, setelah terdakwa II KATONG selesai memanen saksi ANDYS meminta kepada 1 (satu) orang anak buah Terdakwa II KATONG untuk memanen juga di Blok OH Divisi 2 Q21 Desa Batah Kec. Tanah Pinoh Kab.Melawi, kemudian terdakwa II KATONG langsung menyuruh terdakwa III ABYAR ASWANDI memanen TBS (tandan buah segar) di Blok OH Divisi 2 Q21 Desa Batah Kec. Tanah Pinoh Kab. Melawi MILIK PT ADAU AGRO KALBAR (AAK) dengan menggunakan dodos dan saksi ANDYS mengawasi Terdakwa III yang mamanen tersebut dan setelah selesai memanen dengan hasil sekira 1 (satu) ton lebih, kemudian saksi ANDYS, terdakwa II KATONG dan terdakwa III ABYAR ASWANDI pulang dan TBS (tandan buah segar) yang telah dipanen tersebut ditinggalkan dilahan tersebut;
Selanjutnya pada hari senin tanggal 13 Juni 2022 sekira pukul 10.00 wib saksi ANDYS datang Kembali ke lahan Blok OH Divisi 2 Q21 Desa Batah Kec. Tanah Pinoh Kab.Melawi bersama terdakwa II KATONG dan terdakwa III ABYAR ASWANDI, kemudian setelah saksi ANDYS bersama terdakwa II KATONG dan terdakwa III ABYAR ASWANDI tiba dilahan langsung memanen pohon kelapa sawit dengan menggunakan dodos hingga TBS (tandan buah segar) nya jatuh, dan setelah selesai memanen dengan hasil sekira 3 (tiga) ton kami pun langsung pulang dan hasil TBS (tandan buah segar) yang dipanen kami tinggalkan;
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 14.30 WIb saksi ANDYS bersama terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III datang kelahan Blok OH Divisi 2 Q21 Desa Batah Kec. Tanah Pinoh Kab.Melawi dengan maksud untuk mengambil TBS (tandan buah segar) yang telah dipanen pada hari minggu dan hari senin untuk di jual, dengan cara saksi ANDYS, terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III mendatangi TBS (tandan buah segar) yang telah di panen dan langsung di langsir atau angkut menggunakan tangan dari setiap pokok ke jalan blok dimana sudah terparkir mobil STRADA L200 milik Terdakwa I setelah terisi kurang lebih 500 kg Tandan Buah Sawit di mobil STRADA L200 milik Terdakwa I tersebut saksi ANDYS, terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III didatangi anggota kepolisian yang sedang PAM di PT. AAK yang menyuruh saksi ANDYS, terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III untuk berhenti melansir atau mengangkut TBS (tandan buah segar) yang saksi ANDYS, terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III ambil, kemudian mobil STRADA L200 milik Terdakwa I ASDOLEN tersebut dibawa ke camp PT. AAK bersama sama dengan saksi ANDYS, terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III;
Bahwa cara memanen TBS kelapa sawit dilakukan dengan menggunakan dodos dengan cara mendorong dodos yang tersangka I, tersangka II dan tersangka III pegang menggunakan tangan dan diarahkan ke pelapah buah sawitnya sehingga TBS kelapa sawitnya terlepas dari pelepahnya dan kemudian jatuh ketanah, demikian tersangka I, tersangka II dan tersangka III lakukan berulang-ulang sehingga TBS kelapa sawitnya tersangka I, tersangka II dan tersangka III panen dari semua pohon dan setelah tersangka I, tersangka II dan tersangka III panen menggunakan dodos kemudian dilansir setiap TBS kelapa sawit yang telah jatuh dari pohonnya dan dibawa untuk dikumpulkan di jalur blok, kemudian dilansir atau diangkut menggunakan tangan dan tersangka I, tersangka II dan tersangka III bawa ke jalan Blok dimana sudah terparkir mobil merk Mitsubishi type 1200 warna hitam silver dengan nomor registrasi DA 9981 ZA milik tersangka I ASDOLEN lalu setiap TBS Kelapa Sawit tersangka I, tersangka II dan tersangka III masukkan kedalam mobil milik tersangka I ASDOLEN;
Bahwa pada saat memanen buah sawit milik PT ADAU AGRO KALBAR (AAK) di Blok OH Divisi 2 Q21 Bata Luar Tanah Pinoh Kabupaten Melawi saksi ANDYS, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tidak ada meminta izin kepada PT ADAU AGRO KALBAR (AAK) untuk memanen dilahan tersebut;
Bahwa Akibat adanya pencurian buah di lahan Blok OH Divisi 2 Q21 Desa Bata Luar Kec. Tanah Pinoh Kab. Melawi, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 14.458.500,- (empat belas juta empat ratus lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Perbuatan Terdakwa I ASDOLEN Als AKI Anak dari IJIN (Alm), Terdakwa II AHMAD FAISAL SURYADI Bin SUKARDIN Als KATONG dan Terdakwa III ABYAR ASWANDI Als SUANDI Als WANDI Bin ABIDIN tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Joni Latumahina, A.Md., anak dari Demianus Latumahina, di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja di PT. Adau Agro Kalbar dengan jabatan sebagai Humas;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2022, sekitar pukul 15.00 WIB, di wilayah Blok OH Divisi 2 Q21 milik PT. Adau Agro Kalbar, yang bertempat di Desa Bata Luar, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi, PT. Adau Agro Kalbar telah kehilangan sejumlah tandan buah kelapa sawit;
Bahwa Saksi mengetahui peristiwa tersebut, karena diberitahu oleh Sdr. Hubertus Samuel anak dari Marinus Sterk (Alm.) bahwa Sdr. Hubertus Samuel anak dari Marinus Sterk (Alm.) bersama-sama dengan petugas polisi yang melakukan patroli di kebun, mendapati Para Terdakwa sedang memanen serta mengangkut tandan buah kelapa sawit milik PT. Adau Agro Kalbar dengan cara dimasukkan ke dalam bak mobil tanpa adanya izin di wilayah Blok OH Divisi 2 Q21 yang terletak di Desa Bata Luar, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi, dan terhadap Para Terdakwa tersebut berhasil diamankan oleh petugas polisi dan dibawa ke Polsek Tanah Pinoh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa total jumlah tandan buah kelapa sawit yang diambil Para Terdakwa diperkirakan sejumlah 950 (sembilan ratus lima puluh) kilogram;
Bahwa atas kehilangan tanda buah kelapa sawit tersebut diperkirakan kerugian PT. Adau Agro Kalbar sejumlah Rp14.458.000,00 (empat belas juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa Para Terdakwa tidak pernah memberitahukan dan atau meminta izin kepada pihak PT. Adau Agro Kalbar untuk mengambil buah sawit milik PT. Adau Agro Kalbar tersebut;
Atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat yaitu tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Hubertus Samuel anak dari Marinus Sterk (Alm), di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja di PT. Adau Agro Kalbar dengan jabatan sebagai Koordinator Patroli;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2022, sekitar pukul 15.00 WIB, di wilayah Blok OH Divisi 2 Q21 milik PT. Adau Agro Kalbar, yang bertempat di Desa Bata Luar, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi, PT. Adau Agro Kalbar telah kehilangan sejumlah tandan buah kelapa sawit;
Bahwa Saksi mengetahui peristiwa tersebut pada saat Saksi mendapatkan laporan dari Sdr. Janorton Nadeak, S.P., anak dari Elman Nadeak yang mengatakan telah terjadi pencurian tandan buah kelapa sawit di wilayah Blok OH Divisi 2 Q21 milik PT. Adau Agro Kalbar yang terletak di Desa Bata Luar, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi. Setelah itu Saksi bersama-sama dengan petugas polisi yang melakukan patroli di kebun mendapati Para Terdakwa sedang memanen serta mengangkut tandan buah kelapa sawit milik PT. Adau Agro Kalbar tanpa adanya izin ke dalam bak mobil milik Para Terdakwa, lalu kemudian Para Terdakwa tersebut diamankan oleh petugas polisi dan dibawa ke Polsek Tanah Pinoh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa total jumlah tandan buah kelapa sawit yang diambil Para Terdakwa diperkirakan sejumlah 950 (sembilan ratus lima puluh) kilogram;
Bahwa atas kehilangan tanda buah kelapa sawit tersebut diperkirakan kerugian PT. Adau Agro Kalbar sejumlah Rp14.458.000,00 (empat belas juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa Para Terdakwa tidak pernah memberitahukan dan atau meminta izin kepada pihak PT. Adau Agro Kalbar untuk mengambil buah sawit milik PT. Adau Agro Kalbar tersebut;
Atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat yaitu tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Janorton Nadeak, S.P., anak dari Elman Nadeak, di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja di PT. Adau Agro Kalbar dengan jabatan sebagai Asisten Divisi;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2022, sekitar pukul 15.00 WIB, di wilayah Blok OH Divisi 2 Q21 milik PT. Adau Agro Kalbar, yang bertempat di Desa Bata Luar, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi, PT. Adau Agro Kalbar telah kehilangan sejumlah tandan buah kelapa sawit;
Bahwa Saksi mengetahui peristiwa tersebut pada saat Saksi mendapatkan informasi dari warga sekitar yang mengatakan telah terjadi pencurian tandan buah kelapa sawit di wilayah Blok OH Divisi 2 Q21 milik PT. Adau Agro Kalbar yang terletak di Desa Bata Luar, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi, yang dilakukan oleh Para Terdakwa. Setelah itu, Saksi langsung memberitahukan hal tersebut kepada Saksi Hubertus Samuel anak dari Marinus Sterk (Alm). Kemudian, Saksi Hubertus Samuel anak dari Marinus Sterk (Alm) bersama-sama dengan petugas polisi yang melakukan patroli di kebun langsung menuju ke wilayah Blok OH Divisi 2 Q21 milik PT. Adau Agro Kalbar, dan di sana Saksi Hubertus Samuel anak dari Marinus Sterk (Alm) bersama-sama dengan petugas polisi mendapati Para Terdakwa sedang memanen serta mengangkut tandan buah kelapa sawit milik PT. Adau Agro Kalbar tanpa adanya izin ke dalam bak mobil milik Para Terdakwa, lalu kemudian Para Terdakwa tersebut diamankan oleh petugas polisi dan dibawa ke Polsek Tanah Pinoh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa total jumlah tandan buah kelapa sawit yang diambil Para Terdakwa diperkirakan sejumlah 950 (sembilan ratus lima puluh) kilogram;
Bahwa atas kehilangan tanda buah kelapa sawit tersebut diperkirakan kerugian PT. Adau Agro Kalbar sejumlah Rp14.458.000,00 (empat belas juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa Para Terdakwa tidak pernah memberitahukan dan atau meminta izin kepada pihak PT. Adau Agro Kalbar untuk mengambil buah sawit milik PT. Adau Agro Kalbar tersebut;
Atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat yaitu tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Haswar Rodan bin Hamdira, yang keterangannya dibacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah anggota polisi yang telah mengamankan Sdr. Andys bin Mapak dan Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari ijin (Alm.), karena diduga terlibat pencurian tandan buah kelapa sawit milik PT. Adau Agro Kalbar;
Bahwa dugaan pencurian tandan buah kelapa sawit milik PT. Adau Agro Kalbar diduga terjadi pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2022, sekitar pukul 15.00 WIB, di wilayah Blok OH Divisi 2 Q21 milik PT. Adau Agro Kalbar, yang bertempat di Desa Bata Luar, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi;
Bahwa Saksi mengetahui adanya dugaan peristiwa pencurian tandan buah kelapa sawit tersebut berawal saat Saksi dan anggota PAM (Pengamanan) Sabhara Polda menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi kegiatan panen tandan buah kelapa sawit tanpa izin di lahan sawit milik PT. Adau Agro Kalbar. Kemudian Saksi dan anggota PAM Sabhara Polda melakukan kegiatan patroli dan pengintaian di lokasi PT. Adau Agro Kalbar. Kemudian, pada saat Saksi dan anggota polisi lainnya melakukan kegiatan patroli, ditengah jalan Saksi berpapasan dengan Sdr. Andys bin Mapak dan Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari ijin (Alm.) yang berjalan masuk ke dalam Blok OH Divisi II Q21 milik PT. Adau Agro Kalbar. Lalu, sekitar 15 (lima belas) menit setelah Saksi mengintai Sdr. Andys bin Mapak dan Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari ijin (Alm.) tersebut, Saksi dan anggota PAM Sabhara Polda melakukan penyergapan ke dalam blok tersebut dan melihat mobil Strada milik Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari ijin (Alm.) berjalan dengan mengangkut tandan buah kelapa sawit. Saat itu juga Saksi dan anggota PAM Sabhara Polda langsung memberhentikan mobil tersebut dan melaksanakan interogasi awal dan didapatkan keterangan bahwa Sdr. Andys bin Mapak dan Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari ijin (Alm.) telah melakukan kegiatan panen tandan buah kelapa sawit tanpa adanya izin di lahan milik PT. Adau Agro Kalbar tersebut. Lalu, Saksi dan anggota polisi lainnya mengamankan Sdr. Andys bin Mapak dan Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari ijin (Alm.) dan membawa keduanya ke Polsek Tanah Pinoh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan temuan saat di lapangan bahwa tandan buah kelapa sawit milik PT. Adau Agro Kalbar yang diduga telah diambil oleh Sdr. Andys bin Mapak dan Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari ijin (Alm.) ialah sejumlah 5.670 (lima ribu enam ratus tujuh puluh) kilogram, dengan rincian yang saat itu sudah terangkut ke dalam mobil Strada milik Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari ijin (Alm.) sejumlah 950 (sembilan ratus lima puluh) kilogram, sedangkan yang masih berada di lokasi tempat dugaan pencurian yang ditumpukkan pada lahan Q21 Divisi 2 AAK, setelah dilakukan penimbangan dengan berat sekitar sejumlah 4.720 (empat ribu tujuh ratus dua puluh) kilogram. Sehingga total yang diduga diambil oleh Para Terdakwa ialah sejumlah 5.670 (lima ribu enam ratus tujuh puluh) kilogram;
Bahwa Para Terdakwa tidak pernah memberitahukan dan atau meminta izin kepada pihak PT. Adau Agro Kalbar untuk mengambil buah sawit milik PT. Adau Agro Kalbar tersebut;
Atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat yaitu tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Qoinan bin Solihin, yang keterangannya dibacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah anggota polisi yang telah mengamankan Sdr. Andys bin Mapak dan Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari ijin (Alm.), karena diduga terlibat pencurian tandan buah kelapa sawit milik PT. Adau Agro Kalbar;
Bahwa dugaan pencurian tandan buah kelapa sawit milik PT. Adau Agro Kalbar diduga terjadi pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2022, sekitar pukul 15.00 WIB, di wilayah Blok OH Divisi 2 Q21 milik PT. Adau Agro Kalbar, yang bertempat di Desa Bata Luar, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi;
Bahwa Saksi mengetahui adanya dugaan peristiwa pencurian tandan buah kelapa sawit tersebut berawal saat Saksi dan anggota PAM (Pengamanan) Sabhara Polda menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi kegiatan panen tandan buah kelapa sawit tanpa izin di lahan sawit milik PT. Adau Agro Kalbar. Kemudian Saksi dan anggota PAM Sabhara Polda melakukan kegiatan patroli dan pengintaian di lokasi PT. Adau Agro Kalbar. Kemudian, pada saat Saksi dan anggota polisi lainnya melakukan kegiatan patroli, ditengah jalan Saksi berpapasan dengan Sdr. Andys bin Mapak dan Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari ijin (Alm.) yang berjalan masuk ke dalam Blok OH Divisi II Q21 milik PT. Adau Agro Kalbar. Lalu, sekitar 15 (lima belas) menit setelah Saksi mengintai Sdr. Andys bin Mapak dan Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari ijin (Alm.) tersebut, Saksi dan anggota PAM Sabhara Polda melakukan penyergapan ke dalam blok tersebut dan melihat mobil Strada milik Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari ijin (Alm.) berjalan dengan mengangkut tandan buah kelapa sawit. Saat itu juga Saksi dan anggota PAM Sabhara Polda langsung memberhentikan mobil tersebut dan melaksanakan interogasi awal dan didapatkan keterangan bahwa Sdr. Andys bin Mapak dan Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari ijin (Alm.) telah melakukan kegiatan panen tandan buah kelapa sawit tanpa adanya izin di lahan milik PT. Adau Agro Kalbar tersebut. Lalu, Saksi dan anggota polisi lainnya mengamankan Sdr. Andys bin Mapak dan Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari ijin (Alm.) dan membawa keduanya ke Polsek Tanah Pinoh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan temuan saat di lapangan bahwa tandan buah kelapa sawit milik PT. Adau Agro Kalbar yang diduga telah diambil oleh Sdr. Andys bin Mapak dan Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari ijin (Alm.) ialah sejumlah 5.670 (lima ribu enam ratus tujuh puluh) kilogram, dengan rincian yang saat itu sudah terangkut ke dalam mobil Strada milik Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari ijin (Alm.) sejumlah 950 (sembilan ratus lima puluh) kilogram, sedangkan yang masih berada di lokasi tempat dugaan pencurian yang ditumpukkan pada lahan Q21 Divisi 2 AAK, setelah dilakukan penimbangan dengan berat sekitar sejumlah 4.720 (empat ribu tujuh ratus dua puluh) kilogram. Sehingga total yang diduga diambil oleh Para Terdakwa ialah sejumlah 5.670 (lima ribu enam ratus tujuh puluh) kilogram;
Bahwa Para Terdakwa tidak pernah memberitahukan dan atau meminta izin kepada pihak PT. Adau Agro Kalbar untuk mengambil buah sawit milik PT. Adau Agro Kalbar tersebut;
Atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat yaitu tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Andys bin Mapak, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 12 Juni 2022, sekitar pukul 14.00 WIB, hari Senin, tanggal 13 Juni 2022, sekitar pukul 10.00 WIB dan yang terakhir pada Selasa, tanggal 14 Juni 2022, sekitar pukul 14.30 WIB, Saksi bersama-sama dengan Para Terdakwa diduga telah mengambil tandan buah kelapa sawit di wilayah Blok OH Divisi 2 Q21 milik PT. Adau Agro Kalbar, yang bertempat di Desa Bata Luar, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi;
Bahwa peristiwa tersebut berawal sekitar bulan Juni 2022, saat itu Saksi bersama-sama dengan Para Terdakwa berkumpul di rumah Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari ijin (Alm.) yang beralamat di Dusun Sedia Tapa, RT.001 RW.003, Desa Bata Luar, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi dengan maksud untuk membicarakan panen tandan buah kelapa sawit tanpa izin yang akan dilakukan di wilayah Blok OH Divisi 2 Q21 milik PT. Adau Agro Kalbar yang terletak di Desa Bata Luar, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi. Lalu Saksi menjanjikan kepada Para Terdakwa akan memberikan upah sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang dari hasil penjualan tandan buah kelapa sawit tersebut. Selanjutnya, pada hari Minggu, tanggal 12 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, Saksi mendatangi wilayah Blok OH Divisi 2 Q21 milik PT. Adau Agro Kalbar yang terletak di Desa Bata Luar, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi, dengan maksud untuk memanen tandan buah kelapa sawit tanpa izin, lalu tidak jauh dari lokasi tersebut, Saksi juga melihat Sdr. Sukardi alias Katong sedang melakukan pemanenan tandan buah kelapa sawit dilahan miliknya. Kemudian Saksi menghampiri Sdr. Sukardi alias Katong untuk meminta bantuan agar membantu Saksi melakukan pemanenan tandan buah kelapa sawit tanpa izin di wilayah Blok OH Divisi 2 Q21 milik PT. Adau Agro Kalbar. Kemudian Sdr. Sukardi alias Katong memerintahkan anaknya yaitu Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardi alias Katong untuk membantu Saksi memanen tandan buah kelapa sawit tersebut, lalu Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardi alias Katong tersebut dengan menggunakan alat berupa dodos langsung melakukan pemanenan tandan buah kelapa sawit, sedangkan Saksi hanya mengawasi. Setelah Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardi alias Katong selesai memanen tandan buah kelapa sawit tersebut dengan jumlah sekitar sejumlah 1 (satu) ton banyaknya, lalu diletakkan di atas tanah di lokasi pemanenan tersebut, lalu Saksi pun pulang. Kemudian, pada hari Senin, tanggal 13 Juni 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, Saksi kembali mendatangi wilayah Blok OH Divisi 2 Q21 milik PT. Adau Agro Kalbar yang terletak di Desa Bata Luar, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi bersama-sama Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardi alias Katong dan Terdakwa III Abyar Aswandi alias Suandi alias Wandi bin Abidin untuk melakukan pemanenan tandan buah kelapa sawit. Kemudian Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardi alias Katong dan Terdakwa III Abyar Aswandi alias Suandi alias Wandi bin Abidin dengan menggunakan alat berupa dodos langsung melakukan pemanenan, sedangkan Saksi hanya mengawasi. Setelah selesai memanen tandan buah kelapa sawit tersebut sekitar sejumlah 3 (tiga) ton banyaknya, lalu tandan buah kelapa sawit diletakkan di atas tanah di lokasi pemanenan tersebut dan Saksi bersama Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardi alias Katong dan Terdakwa III Abyar Aswandi alias Suandi alias Wandi bin Abidin pun pulang ke rumah masing-masing. Selanjutnya, pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2022 sekitar pukul 14.30 WIB, Saksi kembali mendatangi wilayah Blok OH Divisi 2 Q21 milik PT. Adau Agro Kalbar yang terletak di Desa Bata Luar, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi bersama-sama dengan Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.), Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardi alias Katong dan Terdakwa III Abyar Aswandi alias Suandi alias Wandi bin Abidin untuk melakukan pengambilan/pengangkutan tandan buah kelapa sawit yang sebelumnya telah dipanen. Lalu Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.), Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardi alias Katong dan Terdakwa III Abyar Aswandi alias Suandi alias Wandi bin Abidin dengan menggunakan masing-masing tangannya langsung melakukan pengangkutan tandan buah kelapa sawit ke dalam sebuah bak 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi tipe L200, warna hitam silver, dengan nomor registrasi DA 9981 ZA, milik Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.), sedangkan Saksi hanya mengawasi. Setelah bak tersebut terisi sekitar sejumlah 500 (lima ratus) kilogram banyaknya, tiba-tiba datang petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli di kebun dan menghampiri Saksi, Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.), Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardi alias Katong dan Terdakwa III Abyar Aswandi alias Suandi alias Wandi bin Abidin. Lalu petugas kepolisian tersebut langsung memerintahkan Saksi, Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.), Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardi alias Katong dan Terdakwa III Abyar Aswandi alias Suandi alias Wandi bin Abidin agar berhenti mengangkut tandan buah kelapa sawit milik PT. Adau Agro Kalbar ke dalam bak 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi tipe L200, warna hitam silver, dengan nomor registrasi DA 9981 ZA milik Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.) tersebut. Selanjutnya Saksi bersama-sama dengan Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.), Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardi alias Katong dan Terdakwa III Abyar Aswandi alias Suandi alias Wandi bin Abidin beserta 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi tipe L200, warna hitam silver, dengan nomor registrasi DA 9981 ZA milik Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.) tersebut dibawa ke camp milik PT. Adau Agro Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa total tandan buah kelapa sawit yang sudah Saksi dan Para Terdakwa panen adalah sekitar sejumlah 4 (empat) ton, dan yang sudah diangkut ke dalam bak dari 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi tipe L200, warna hitam silver, dengan nomor registrasi DA 9981 ZA milik Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.) ialah sekitar sejumlah 500 (lima ratus) kilogram;
Bahwa rencananya tandan buah kelapa sawit tersebut akan dijual, apabila berhasil diambil dan diangkut;
Bahwa Saksi dan Para Terdakwa tidak pernah memberitahukan dan atau meminta izin kepada pihak PT. Adau Agro Kalbar untuk mengambil buah sawit milik PT. Adau Agro Kalbar tersebut;
Atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat yaitu tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi Haswar Rodan bin Hamdira dan Saksi Qoinan bin Solihin ialah dibacakan dalam persidangan, sehingga Majelis Hakim perlu menilai apakah terhadap keterangan tersebut dapat disamakan nilainya dengan keterangan Saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang;
Menimbang, bahwa oleh karena keterangan Saksi Haswar Rodan bin Hamdira dan Saksi Qoinan bin Solihin, meskipun hanya dibacakan di sidang, namun terhadap saksi-saksi tersebut telah dipanggil secara sah oleh Penuntut Umum, dan terhadap keterangan saksi-saksi tersebut sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah pada saat proses penyidikan sebagaimana berkas perkara. Untuk itu, berdasarkan Pasal 162 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) meskipun telah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Fotokopi Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 00060 atas nama pemegang hak PT. Adau Agro Kalbar, ditandatangani oleh Leo Latumena, A. Ptnh., selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, dengan Surat Ukur Nomor: 00060/2018 dengan tanggal penomoran Surat Ukur 3 September 2018;
Fotokopi Perjanjian Penyelesaian Lahan Dengan Pemberian Tali Asih Nomor 024/GR-LHN/ADAU/VIII/2013, yang dibuat pada tanggal 19 Agustus 2013 antara PT. Adau Agro Kalbar dengan seseorang bernama Dipa yang diketahui oleh Gotot selaku Kepala Desa Bata Luar;
Fotokopi Surat Keterangan Nomor: 024/VIII/Pem/2013 yang dikeluarkan di Bata Luar pada tanggal 19 Agustus 2013 oleh Gotot selaku Kepala Desa Bata Luar;
Fotokopi kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp381.000,00 (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) tertanggal 19 Juni 2012 ditandatangani oleh Dipa;
Fotokopi Surat Keputusan Bupati Melawi Nomor 525/233 Tahun 2012 tentang Ijin Usaha Perkebunan (IUP) Untuk Perkebunan Kelapa Sawit (Luas Areal: 16.224 HA) dan Pabrik Pengolahan Minyak Kelapa Sawit (Kapasitas Pabrik 60 Ton TBS/Jam) Atas Nama PT. Adau Agro Kalbar di Kecamatan Tanah Pinoh dan Tanah Pinoh Barat Kabupaten Melawi, yang ditetapkan pada tanggal 22 November 2012 dan ditandatangani oleh H. Firman Muntaco, S.H., M.H. selaku Bupati Melawi;
Fotokopi Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 59/HGU/KEM-ATR/BPN/2018 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT. Adau Agro Kalbar atas tanah di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat, yang ditetapkan pada tanggal 5 Juli 2018 dan ditandatangani oleh Sofyan A. Djalil selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan bukti surat meskipun telah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.):
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2022, sekitar pukul 14.30 WIB, di wilayah Blok OH Divisi 2 Q21 milik PT. Adau Agro Kalbar, yang bertempat di Desa Bata Luar, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi, Para Terdakwa secara bersama-sama dengan Saksi Andys bin Mapak diduga telah mengangkut tandan buah kelapa sawit milik PT. Adau Agro Kalbar tanpa adanya izin;
Bahwa peristiwa tersebut berawal sekitar bulan Juni 2022, saat itu Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.) bersama-sama dengan Saksi Andys bin Mapak, Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardi alias Katong dan Terdakwa III Abyar Aswandi alias Suandi alias Wandi bin Abidin berkumpul di rumah Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.) yang beralamat di Dusun Sedia Tapa, RT.001 RW.003, Desa Bata Luar, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi dengan maksud untuk membicarakan pemanenan tandan buah kelapa sawit tanpa izin yang akan dilakukan di wilayah Blok OH Divisi 2 Q21 milik PT. Adau Agro Kalbar yang terletak di Desa Bata Luar, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi. Lalu Saksi Andys bin Mapak menjanjikan kepada Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.), Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardi alias Katong dan Terdakwa III Abyar Aswandi alias Suandi alias Wandi bin Abidin akan memberikan upah dari hasil penjualan tandan buah kelapa sawit tersebut. Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2022, sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah Blok OH Divisi 2 Q21 milik PT. Adau Agro Kalbar yang terletak di Desa Bata Luar, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi, Para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Andys bin Mapak akan melakukan pengangkutan tandan buah kelapa sawit yang sebelumnya telah dipanen oleh Saksi Andys bin Mapak bersama dengan Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardi alias Katong dan Terdakwa III Abyar Aswandi alias Suandi alias Wandi bin Abidin. Kemudian Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.), Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardi alias Katong dan Terdakwa III Abyar Aswandi alias Suandi alias Wandi bin Abidin dengan menggunakan tangan kosong langsung melakukan pengangkutan tandan buah kelapa sawit ke dalam bak pada 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi tipe L200, warna hitam silver dengan nomor registrasi DA 9981 ZA, nomor rangka: MMBJNK7406F029153, dan nomor mesin: D4BFR855056 milik Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.). Sedangkan Saksi Andys bin Mapak hanya mengawasi. Kemudian, setelah bak pada mobil tersebut terisi kurang lebih 500 (lima ratus) kilogram banyaknya, tiba-tiba datang petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli di kebun menghampiri Para Terdakwa dan Saksi Andys bin Mapak. Kemudian petugas kepolisian tersebut langsung memerintahkan Para Terdakwa dan Saksi Andys bin Mapak agar berhenti mengangkut tandan buah kelapa sawit milik PT. Adau Agro Kalbar ke dalam bak pada 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi tipe L200, warna hitam silver dengan nomor registrasi DA 9981 ZA, nomor rangka: MMBJNK7406F029153, dan nomor mesin: D4BFR855056 milik Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.) tersebut. Selanjutnya, Para Terdakwa bersama dengan Saksi Andys bin Mapak beserta 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi tipe L200, warna hitam silver dengan nomor registrasi DA 9981 ZA, nomor rangka: MMBJNK7406F029153, dan nomor mesin: D4BFR855056 milik Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.) tersebut dibawa ke camp milik PT. Adau Agro Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.) tidak ikut dalam memanen tandan buah kelapa sawit milik PT. Adau Agro Kalbar, melainkan hanya ikut saat mengangkut tandan buat kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi tipe L200, warna hitam silver dengan nomor registrasi DA 9981 ZA, nomor rangka: MMBJNK7406F029153, dan nomor mesin: D4BFR855056 milik Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.);
Bahwa tandan buah kelapa sawit milik PT. Adau Agro Kalbar yang diangkut yaitu sekitar 500 (lima ratus) kilogram sampai dengan 600 (enam ratus) kilogram;
Bahwa setelah tandan buat kelapa sawit tersebut diangkut rencananya akan dijual oleh Saksi Andys bin Mapak;
Bahwa baik Para Terdakwa dan Saksi Andys bin Mapak tidak pernah memberitahukan dan atau meminta izin kepada pihak PT. Adau Agro Kalbar untuk mengambil tandan buah kelapa sawit milik PT. Adau Agro Kalbar tersebut;
Bahwa Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.) menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.) tidak pernah dihukum sebelumnya;
Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardi alias Katong:
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2022, sekitar pukul 14.30 WIB, di wilayah Blok OH Divisi 2 Q21 milik PT. Adau Agro Kalbar, yang bertempat di Desa Bata Luar, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi, Para Terdakwa secara bersama-sama dengan Saksi Andys bin Mapak diduga telah mengangkut tandan buah kelapa sawit milik PT. Adau Agro Kalbar tanpa adanya izin;
Bahwa peristiwa tersebut berawal sekitar bulan Juni 2022, saat itu Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardi alias Katong bersama-sama dengan Saksi Andys bin Mapak, Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.) dan Terdakwa III Abyar Aswandi alias Suandi alias Wandi bin Abidin berkumpul di rumah Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.) yang beralamat di Dusun Sedia Tapa, RT.001 RW.003, Desa Bata Luar, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi, dengan maksud untuk membicarakan pemanenan tandan buah kelapa sawit tanpa izin yang akan dilakukan di wilayah Blok OH Divisi 2 Q21 milik PT. Adau Agro Kalbar yang terletak di Desa Bata Luar, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi. Kemudian Saksi Andys bin Mapak menjanjikan kepada Para Terdakwa akan memberikan upah dari hasil penjualan tandan buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa pemanenan tandan buah kelapa sawit tanpa izin milik PT. Adau Agro Kalbar pertama kali dilakukan pada hari Minggu, tanggal 12 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Blok OH Divisi 2 Q21 milik PT. Adau Agro Kalbar yang terletak di Desa Bata Luar, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi, saat itu Saksi Andys bin Mapak menghampiri ayah dari Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardi alias Katong yaitu Sdr. Sukardi alias Katong untuk meminta bantuan melakukan pemanenan tandan buah kelapa sawit di wilayah Blok OH Divisi 2 Q21 milik PT. Adau Agro Kalbar. Kemudian Sdr. Sukardi alias Katong memerintahkan Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardi alias Katong untuk membantu Saksi Andys bin Mapak memanen tandan buah kelapa sawit tersebut. Selanjutnya, Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardi alias Katong dengan menggunakan alat berupa dodos langsung melakukan pemanenan tandan buah kelapa sawit, sedangkan Saksi Andys bin Mapak, hanya mengawasi. Setelah Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardi alias Katong selesai memanen tandan buah kelapa sawit tersebut sekitar sejumlah 1 (satu) ton, lalu tandan buah kelapa sawit tersebut diletakkan di atas tanah di lokasi pemanenan tersebut. Kemudian Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardi alias Katong dan Saksi Andys bin Mapak pun pulang ke rumah masing-masing;
Bahwa selanjutnya pemanenan yang kedua dilakukan pada hari Senin, tanggal 13 Juni 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, saat itu Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardi alias Katong kembali mendatangi wilayah Blok OH Divisi 2 Q21 milik PT. Adau Agro Kalbar yang terletak di Desa Bata Luar, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi bersama-sama Saksi Andys bin Mapak dan Terdakwa III Abyar Aswandi alias Suandi alias Wandi bin Abidin untuk melakukan pemanenan tandan buah kelapa sawit. Selanjutnya Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardi alias Katong dan Terdakwa III Abyar Aswandi alias Suandi alias Wandi bin Abidin langsung memanen tandan buah kelapa sawit dengan menggunakan alat berupa dodos, sedangkan Saksi Andys bin Mapak hanya mengawasi. Setelah memanen tanda buah kelapa sawit sekitar sejumlah 3 (tiga) ton, lalu tandan buah kelapa sawit tersebut diletakkan di atas tanah di lokasi pemanenan tersebut, pulang ke rumah masing-masing;
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022, sekitar pukul 14.30 WIB, Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardi alias Katong kembali mendatangi wilayah Blok OH Divisi 2 Q21 milik PT. Adau Agro Kalbar yang terletak di Desa Bata Luar, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi bersama-sama Saksi Andys bin Mapak, Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.), dan Terdakwa III Abyar Aswandi alias Suandi alias Wandi bin Abidin untuk melakukan pengangkutan tandan buah kelapa sawit yang pada hari sebelumnya telah dipanen. Selanjutnya, Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardi alias Katong, Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.), dan Terdakwa III Abyar Aswandi alias Suandi alias Wandi bin Abidin langsung mengangkut tandan buah kelapa sawit dengan menggunakan tangan kosong dengan cara mengangkut dan memasukkan tandan buah kelapa sawit tersebut ke dalam bak pada 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi tipe L200, warna hitam silver dengan nomor registrasi DA 9981 ZA, nomor rangka: MMBJNK7406F029153, dan nomor mesin: D4BFR855056 milik Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.), sedangkan Saksi Andys bin Mapak hanya memperhatikan dan mengawasi. Setelah bak tersebut terisi kurang lebih sejumlah 500 (lima ratus) kilogram, tiba-tiba datang petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli di kebun menghampiri Para Terdakwa dan Saksi Andys bin Mapak. Kemudian petugas kepolisian tersebut langsung memerintahkan Para Terdakwa dan Saksi Andys bin Mapak agar berhenti mengangkut tandan buah kelapa sawit milik PT. Adau Agro Kalbar ke dalam bak pada 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi tipe L200, warna hitam silver dengan nomor registrasi DA 9981 ZA, nomor rangka: MMBJNK7406F029153, dan nomor mesin: D4BFR855056 milik Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.) tersebut. Selanjutnya Para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Andys bin Mapak, beserta 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi tipe L200, warna hitam silver dengan nomor registrasi DA 9981 ZA, nomor rangka: MMBJNK7406F029153, dan nomor mesin: D4BFR855056 milik Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.) tersebut dibawa ke camp milik PT. Adau Agro Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.) tidak ikut dalam memanen tandan buah kelapa sawit milik PT. Adau Agro Kalbar, melainkan hanya ikut saat mengangkut tandan buat kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi tipe L200, warna hitam silver dengan nomor registrasi DA 9981 ZA, nomor rangka: MMBJNK7406F029153, dan nomor mesin: D4BFR855056 milik Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.). Sedangkan yang memanen adalah Saksi Andys bin Mapak bersama dengan Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardi alias Katong dan Terdakwa III Abyar Aswandi alias Suandi alias Wandi bin Abidin;
Bahwa tandan buah kelapa sawit milik PT. Adau Agro Kalbar yang diangkut yaitu sekitar 500 (lima ratus) kilogram sampai dengan 600 (enam ratus) kilogram;
Bahwa setelah tandan buat kelapa sawit tersebut diangkut rencananya akan dijual oleh Saksi Andys bin Mapak;
Bahwa baik Para Terdakwa dan Saksi Andys bin Mapak tidak pernah memberitahukan dan atau meminta izin kepada pihak PT. Adau Agro Kalbar untuk mengambil tandan buah kelapa sawit milik PT. Adau Agro Kalbar tersebut;
Bahwa Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardi alias Katong menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardi alias Katong tidak pernah dihukum sebelumnya;
Terdakwa III Abyar Aswandi alias Suandi alias Wandi bin Abidin:
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2022, sekitar pukul 14.30 WIB, di wilayah Blok OH Divisi 2 Q21 milik PT. Adau Agro Kalbar, yang bertempat di Desa Bata Luar, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi, Para Terdakwa secara bersama-sama dengan Saksi Andys bin Mapak diduga telah mengangkut tandan buah kelapa sawit milik PT. Adau Agro Kalbar tanpa adanya izin;
Bahwa peristiwa tersebut berawal sekitar bulan Juni 2022, Terdakwa III Abyar Aswandi alias Suandi alias Wandi bin Abidin bersama-sama dengan Saksi Andys bin Mapak, Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.), dan Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardi alias Katong berkumpul di rumah Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.) yang terletak di Dusun Sedia Tapa, RT.001 RW.003, Desa Bata Luar, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi, dengan maksud untuk membicarakan pemanenan tandan buah kelapa sawit tanpa izin yang akan dilakukan di wilayah Blok OH Divisi 2 Q21 milik PT. Adau Agro Kalbar yang terletak di Desa Bata Luar, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi. Selanjutnya Saksi Andys bin Mapak menjanjikan kepada Para Terdakwa akan memberikan upah dari hasil penjualan tandan buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa selanjutnya pemanenan tanda buah kelapa sawit milik PT. Adau Agro Kalbar dilakukan pada hari Senin, tanggal 13 Juni 2022, sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Blok OH Divisi 2 Q21 milik PT. Adau Agro Kalbar yang terletak di Desa Bata Luar, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi, saat itu Saksi Andys bin Mapak bersama-sama dengan Terdakwa III Abyar Aswandi alias Suandi alias Wandi bin Abidin dan Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardi alias Katong melakukan pemanenan tandan buah kelapa sawit, dengan tugas Terdakwa III Abyar Aswandi alias Suandi alias Wandi bin Abidin dan Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardi alias Katong yang memanen tandan buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan alat berupa dodos, sedangkan Saksi Andys bin Mapak memperhatikan dan mengawasi. Setelah selesai memanen tandan buah buah kelapa sawit sekitar sejumlah 3 (tiga) ton, lalu tandan buah kelapa sawit tersebut diletakkan di atas tanah di lokasi pemanenan tersebut dan kami pun pulang ke rumah masing-masing;
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2022, sekitar pukul 14.30 WIB Para Terdakwa bersama dengan Saksi Andys bin Mapak mendatangi wilayah Blok OH Divisi 2 Q21 milik PT. Adau Agro Kalbar yang terletak di Desa Bata Luar, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi, untuk melakukan pengangkutan tandan buah kelapa sawit yang hari sebelumnya telah dipanen. Kemudian Para Terdakwa langsung melakukan pengangkutan tandan buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan tangan kosong dengan cara dimasukkan ke dalam bak pada 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi tipe L200, warna hitam silver dengan nomor registrasi DA 9981 ZA, nomor rangka: MMBJNK7406F029153, dan nomor mesin: D4BFR855056 milik Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.), sedangkan Saksi Andys bin Mapak memperhatikan dan mengawasi. Setelah bak pada mobil tersebut terisi sekitar sejumlah 500 (lima ratus) kilogram tandan buah kelapa sawit, tiba-tiba datang petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli di kebun dan menghampiri Para Terdakwa dan Saksi Andys bin Mapak. Selanjutnya, petugas kepolisian tersebut langsung memerintahkan Para Terdakwa dan Saksi Andys bin Mapak agar berhenti mengangkut tandan buah kelapa sawit milik PT. Adau Agro Kalbar ke dalam bak pada 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi tipe L200, warna hitam silver dengan nomor registrasi DA 9981 ZA, nomor rangka: MMBJNK7406F029153, dan nomor mesin: D4BFR855056 milik Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.) tersebut. Selanjutnya Para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Andys bin Mapak, beserta 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi tipe L200, warna hitam silver dengan nomor registrasi DA 9981 ZA, nomor rangka: MMBJNK7406F029153, dan nomor mesin: D4BFR855056 milik Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.) tersebut dibawa ke camp milik PT. Adau Agro Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.) tidak ikut dalam memanen tandan buah kelapa sawit milik PT. Adau Agro Kalbar, melainkan hanya ikut saat mengangkut tandan buat kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi tipe L200, warna hitam silver dengan nomor registrasi DA 9981 ZA, nomor rangka: MMBJNK7406F029153, dan nomor mesin: D4BFR855056 milik Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.). Sedangkan yang memanen adalah Saksi Andys bin Mapak bersama dengan Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardi alias Katong dan Terdakwa III Abyar Aswandi alias Suandi alias Wandi bin Abidin;
Bahwa tandan buah kelapa sawit milik PT. Adau Agro Kalbar yang diangkut yaitu sekitar 500 (lima ratus) kilogram sampai dengan 600 (enam ratus) kilogram;
Bahwa setelah tandan buat kelapa sawit tersebut diangkut rencananya akan dijual oleh Saksi Andys bin Mapak;
Bahwa baik Para Terdakwa dan Saksi Andys bin Mapak tidak pernah memberitahukan dan atau meminta izin kepada pihak PT. Adau Agro Kalbar untuk mengambil tandan buah kelapa sawit milik PT. Adau Agro Kalbar tersebut;
Bahwa Terdakwa III Abyar Aswandi alias Suandi alias Wandi bin Abidin menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa Terdakwa III Abyar Aswandi alias Suandi alias Wandi bin Abidin tidak pernah dihukum sebelumnya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi tipe 1200 warna hitam silver dengan nomor registrasi DA 9981 ZA, nomor rangka: MMBJNK7406F029153 dan nomor mesin: D4BFR855056;
1 (satu) lembar STNK nomor 15251084 mobil merek Mitsubishi tipe 1200 warna hitam silver dengan nomor registrasi DA 9981 ZA, nomor rangka: MMBJNK7406F029153 dan nomor mesin: D4BFR855056;
1 (satu) buah kunci mobil dengan gantungan tali warna kuning;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas telah dilakukan penyitaan yang sah menurut hukum, sehingga dapat diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala hal yang terjadi selama persidangan terutama tentang keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa yang tidak dimuat dalam putusan ini sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan haruslah dianggap telah cukup dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2022, sekitar pukul 14.30 WIB, di wilayah Blok OH Divisi 2 Q21 milik PT. Adau Agro Kalbar, yang bertempat di Desa Bata Luar, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi, Para Terdakwa secara bersama-sama dengan Saksi Andys bin Mapak telah mengangkut tandan buah kelapa sawit milik PT. Adau Agro Kalbar tanpa adanya izin;
Bahwa benar peristiwa tersebut berawal sekitar bulan Juni 2022, saat itu Para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Andys bin Mapak berkumpul di rumah Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.) yang beralamat di Dusun Sedia Tapa, RT.001 RW.003, Desa Bata Luar, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi, dengan maksud untuk membicarakan pemanenan tandan buah kelapa sawit tanpa izin yang akan dilakukan di wilayah Blok OH Divisi 2 Q21 milik PT. Adau Agro Kalbar yang terletak di Desa Bata Luar, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi. Kemudian Saksi Andys bin Mapak menjanjikan kepada Para Terdakwa akan memberikan upah dari hasil penjualan tandan buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa benar pemanenan tandan buah kelapa sawit tanpa izin milik PT. Adau Agro Kalbar pertama kali dilakukan pada hari Minggu, tanggal 12 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Blok OH Divisi 2 Q21 milik PT. Adau Agro Kalbar yang terletak di Desa Bata Luar, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi, saat itu Saksi Andys bin Mapak menghampiri ayah dari Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardi alias Katong yaitu Sdr. Sukardi alias Katong untuk meminta bantuan melakukan pemanenan tandan buah kelapa sawit di wilayah Blok OH Divisi 2 Q21 milik PT. Adau Agro Kalbar. Kemudian Sdr. Sukardi alias Katong memerintahkan Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardi alias Katong untuk membantu Saksi Andys bin Mapak memanen tandan buah kelapa sawit tersebut. Selanjutnya, Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardi alias Katong dengan menggunakan alat berupa dodos langsung melakukan pemanenan tandan buah kelapa sawit, sedangkan Saksi Andys bin Mapak, hanya mengawasi. Setelah Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardi alias Katong selesai memanen tandan buah kelapa sawit tersebut sekitar sejumlah 1 (satu) ton, lalu tandan buah kelapa sawit tersebut diletakkan di atas tanah di lokasi pemanenan tersebut. Kemudian Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardi alias Katong dan Saksi Andys bin Mapak pun pulang ke rumah masing-masing;
Bahwa benar selanjutnya pemanenan yang kedua dilakukan pada hari Senin, tanggal 13 Juni 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, saat itu Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardi alias Katong kembali mendatangi wilayah Blok OH Divisi 2 Q21 milik PT. Adau Agro Kalbar yang terletak di Desa Bata Luar, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi bersama-sama Saksi Andys bin Mapak dan Terdakwa III Abyar Aswandi alias Suandi alias Wandi bin Abidin untuk melakukan pemanenan tandan buah kelapa sawit. Selanjutnya Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardi alias Katong dan Terdakwa III Abyar Aswandi alias Suandi alias Wandi bin Abidin langsung memanen tandan buah kelapa sawit dengan menggunakan alat berupa dodos, sedangkan Saksi Andys bin Mapak hanya mengawasi. Setelah memanen tanda buah kelapa sawit sekitar sejumlah 3 (tiga) ton, lalu tandan buah kelapa sawit tersebut diletakkan di atas tanah di lokasi pemanenan tersebut, pulang ke rumah masing-masing;
Bahwa benar kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022, sekitar pukul 14.30 WIB, Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardi alias Katong kembali mendatangi wilayah Blok OH Divisi 2 Q21 milik PT. Adau Agro Kalbar yang terletak di Desa Bata Luar, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi bersama-sama Saksi Andys bin Mapak, Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.), dan Terdakwa III Abyar Aswandi alias Suandi alias Wandi bin Abidin untuk melakukan pengangkutan tandan buah kelapa sawit yang pada hari sebelumnya telah dipanen. Selanjutnya, Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardi alias Katong, Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.), dan Terdakwa III Abyar Aswandi alias Suandi alias Wandi bin Abidin langsung mengangkut tandan buah kelapa sawit dengan menggunakan tangan kosong dengan cara mengangkut dan memasukkan tandan buah kelapa sawit tersebut ke dalam bak pada 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi tipe L200, warna hitam silver dengan nomor registrasi DA 9981 ZA, nomor rangka: MMBJNK7406F029153, dan nomor mesin: D4BFR855056 milik Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.), sedangkan Saksi Andys bin Mapak hanya memperhatikan dan mengawasi. Setelah bak tersebut terisi kurang lebih sejumlah 500 (lima ratus) kilogram, tiba-tiba datang petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli di kebun menghampiri Para Terdakwa dan Saksi Andys bin Mapak. Kemudian petugas kepolisian tersebut langsung memerintahkan Para Terdakwa dan Saksi Andys bin Mapak agar berhenti mengangkut tandan buah kelapa sawit milik PT. Adau Agro Kalbar ke dalam bak pada 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi tipe L200, warna hitam silver dengan nomor registrasi DA 9981 ZA, nomor rangka: MMBJNK7406F029153, dan nomor mesin: D4BFR855056 milik Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.) tersebut. Selanjutnya Para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Andys bin Mapak, beserta 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi tipe L200, warna hitam silver dengan nomor registrasi DA 9981 ZA, nomor rangka: MMBJNK7406F029153, dan nomor mesin: D4BFR855056 milik Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.) tersebut dibawa ke camp milik PT. Adau Agro Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa benar Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.) tidak ikut dalam memanen tandan buah kelapa sawit milik PT. Adau Agro Kalbar, melainkan hanya ikut saat mengangkut tandan buat kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi tipe L200, warna hitam silver dengan nomor registrasi DA 9981 ZA, nomor rangka: MMBJNK7406F029153, dan nomor mesin: D4BFR855056 milik Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.). Sedangkan yang memanen adalah Saksi Andys bin Mapak bersama dengan Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardi alias Katong dan Terdakwa III Abyar Aswandi alias Suandi alias Wandi bin Abidin;
Bahwa benar tandan buah kelapa sawit milik PT. Adau Agro Kalbar yang diangkut yaitu sekitar 500 (lima ratus) kilogram;
Bahwa benar setelah tandan buat kelapa sawit tersebut diangkut rencananya akan dijual oleh Saksi Andys bin Mapak;
Bahwa benar baik Para Terdakwa dan Saksi Andys bin Mapak tidak pernah memberitahukan dan atau meminta izin kepada pihak PT. Adau Agro Kalbar untuk mengambil tandan buah kelapa sawit milik PT. Adau Agro Kalbar tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Mengambil sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain;
Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barang siapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” ialah menunjuk kepada manusia atau orang yang menjadi subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yakni setiap orang atau siapa saja yang melakukan perbuatan pidana dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya;
Menimbang, menurut Prof. Sudikno Mertokusumo “Subjek hukum (subjectum juris) adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh, mempunyai atau menyandang hak dan kewajiban dari hukum, yang terdiri dari orang (natuurlijkepersoon) atau badan hukum (rechtspersoon);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan di persidangan Para Terdakwa bernama Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.), Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardi alias Katong, dan Terdakwa III Abyar Aswandi alias Suandi alias Wandi bin Abidin dengan segala identitas dan jati dirinya sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum dan ternyata pula bahwa selama proses persidangan Para Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mengikuti persidangan dengan baik, serta tidak terdapat kesalahan mengenai orang (error in persona), dengan demikian Para Terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang didakwakan kepada mereka apabila seluruh unsur dakwaan Penuntut Umum terbukti dilakukan oleh Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pasal yaitu “barang siapa” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Mengambil sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan “mengambil” yaitu memindahkan suatu barang dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan maksud untuk memiliki dan menguasainya, serta pada saat mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “sesuatu barang” ialah segala sesuatu yang berwujud, maupun yang tidak berwujud seperti listrik, gas dan jasa, serta barang tidak harus memiliki nilai ekonomis;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain” ialah merujuk pada intensitas suatu barang yang diambil dari milik orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan pada hari Minggu, tanggal 12 Juni 2022, sekitar pukul 14.00 WIB, di wilayah Blok OH Divisi 2 Q21 milik PT. Adau Agro Kalbar, yang bertempat di Desa Bata Luar, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi, Saksi Andys bin Marpak bersama-sama dengan Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardi alias Katong telah melakukan panen tandan buah kelapa sawit milik PT. Adau Agro Kalbar tanpa adanya izin sekitar sejumlah 1 (satu) ton. Kemudian, pada hari Senin, tanggal 13 Juni 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, saat itu Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardi, Terdakwa III Abyar Aswandi alias Suandi alias Wandi bin Abidin, dan Saksi Andys bin Mapak secara bersama-sama kembali mendatangi wilayah Blok OH Divisi 2 Q21 milik PT. Adau Agro Kalbar yang terletak di Desa Bata Luar, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi dan melakukan pemanenan tandan buah kelapa sawit milik PT. Adau Agro Kalbar kembali tanpa adanya izin sekitar sejumlah 3 (tiga) ton. Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022, sekitar pukul 14.30 WIB, Para Terdakwa dan Saksi Andys bin Mapak secara bersama-sama kembali mendatangi wilayah Blok OH Divisi 2 Q21 milik PT. Adau Agro Kalbar yang terletak di Desa Bata Luar, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi untuk melakukan pengangkutan tandan buah kelapa sawit yang pada 2 (dua) dan 1 (satu) hari sebelumnya telah dipanen, untuk kemudian dijual;
Menimbang, bahwa buah sawit yang Para Terdakwa ambil dari area perkebunan kelapa sawit milik PT. Adau Agro Kalbar ialah milik PT. Adau Agro Kalbar;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas dapat dipastikan dan telah nyata terbukti di persidangan tandan buah kelapa sawit yang diambil Para Terdakwa bersama dengan Saksi Andys bin Mapak tersebut di atas adalah milik PT. Adau Agro Kalbar atau setidak-tidaknya bukan milik Para Terdakwa dan atau Saksi Andys bin Mapak, dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan Para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur “mengambil sesuatu barang yang seluruh kepunyaan orang lain”;
Ad.3. Unsur “Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan maksud untuk dimiliki” adalah tindakan pengambilan tersebut harus didasari oleh kesengajaan untuk memiliki dan menguasai suatu barang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” adalah perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan atau norma yang hidup dan berlaku dalam masyarakat dan atau bertentangan dengan hak orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan barang-barang yang Para Terdakwa dan Saksi Andys bin Mapak ambil secara bersama-sama dari area perkebunan kelapa sawit milik PT. Adau Agro Kalbar ialah berupa tandan buah kelapa sawit, dan telah nyata serta terbukti di dalam persidangan bahwa dalam mengambil keseluruhan tandan buah kelapa sawit milik PT. Adau Agro Kalbar tersebut, Para Terdakwa dan Saksi Andys bin Mapak telah berniat dan merencanakannya pada saat berada di rumah Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.) yang beralamat di Dusun Sedia Tapa, RT.001 RW.003, Desa Bata Luar, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi, yang kemudian rencana tersebut Para Terdakwa dan Saksi Andys bin Mapak mengimplementasikan rencana tersebut kepada sebuah perbuatan nyata. Sehingga dari tindakan Para Terdakwa dan Saksi Andys bin Mapak yang telah mengambil tandan buah kelapa sawit tersebut dan niat Para Terdakwa dan Saksi Andys bin Mapak yang telah merencanakan pengambilan tandan buah kelapa sawit tersebut. Cukup terang dan nyata bahwa dari tindakan dan sikap batin dari Para Terdakwa dan Saksi Andys bin Mapak tersebut menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim untuk melihat “maksud” Para Terdakwa dan Saksi Andys bin Mapak untuk “memiliki” barang berupa tandan buah kelapa sawit tersebut. Kemudian, oleh karena dalam mengambil tandan buah kelapa sawit tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dan Saksi Andys bin Mapak tanpa adanya izin dari PT. Adau Agro Kalbar, jelas hal tersebut bertentangan dengan hak dari PT. Adau Agro Kalbar, sehingga hal tersebut dapat diklasifikasikan sebagai pemenuhan sub unsur “secara melawan hukum”;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur“Dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih” adalah suatu perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama yang didasari oleh niat batin yang disepakati oleh para pelaku sebelum melakukan suatu perbuatan dan telah ada yang dilaksanakan melalui perbuatan nyata dengan ada unsur kerjasamanya untuk melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa dalam mengambil tandan buah kelapa sawit milik PT. Adau Agro Kalbar tersebut ialah dilakukan oleh Para Terdakwa dan Saksi Andys bin Mapak berdasarkan suatu kesepakatan di antara Para Terdakwa dengan Saksi Andys bin Mapak sebelum Para Terdakwa dan Saksi Andys bin Mapak mengambil tandan buah sawit tersebut, yaitu tepatnya saat bulan Juni 2022 di rumah Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.) yang beralamat di Dusun Sedia Tapa, RT.001 RW.003, Desa Bata Luar, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi. Kemudian, setelah bersepakat Para Terdakwa dan Saksi Andys bin Mapak pun secara bersama-sama memiliki peran dan tugasnya masing-masing, yang mana Saksi Andys sebagai orang yang memperhatikan dan mengawasi saat melakukan panen tandan buah kelapa sawit, Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.) bertugas mengangkut dan menyiapkan 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi tipe L200, warna hitam silver dengan nomor registrasi DA 9981 ZA, nomor rangka: MMBJNK7406F029153, dan nomor mesin: D4BFR855056 untuk mengangkut tandan buah kelapa sawit, sedangkan Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardi alias Katong dan Terdakwa III Abyar Aswandi alias Suandi alias Wandi bin Abidin bertugas memanen dan mengangkut tandan buah kelapa sawit. Sehingga dari tindakan Para Terdakwa dan Saksi Andys bin Mapak tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa terang dan nyata perbuatan Para Terdakwa dan Saksi Andys bin Mapak yang mengambil sejumlah barang berupa tandan buah kelapa sawit milik PT. Adau Agro Kalbar dilakukan secara bersama-sama, karena Para Terdakwa dan Saksi Andys bin Mapak secara bersama-sama turut melakukan perbuatan mengambil tandan buah kelapa sawit tersebut dan perbuatan tersebut dapat terjadi karena didasari dari kesepakatan yang Para Terdakwa dan Saksi Andys bin Mapak sepakati, serta tidak ada yang sebatas membantu. Sehingga dengan demikian unsur “dilakukan oleh dua orang lebih bersama-sama” telah terpenuhi;
Ad.5. Unsur “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan”
Menimbang, bahwa menurut Satochid Kartanegara, S.H., nampak bahwa yang diatur dalam pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah siapa yang dianggap sebagai Pelaku (dader):
Pelaku yaitu barang siapa yang memenuhi semua unsur dari yang terdapat dalam perumusan-perumusan delik;
Menyuruh lakukan (doen pleger) adalah seseorang yang berhendak untuk melakukan sesuatu delik tidak melakukannya sendiri, akan tetapi menyuruh orang lain;
Turut melakukan, menurut Prof. Simon, ialah bahwa orang yang turut melakukan (mede dader) harus memenuhi syarat dari tiap-tiap unsur yang merupakan syarat sebagai pelaku, menurut ketentuan undang-undang suatu bentuk turut melakukan terjadi apabila beberapa orang bersama-sama melakukan delik/tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan Para Terdakwa, bahwa dalam memanen dan mengangkut tandan buah kelapa sawit milik PT. Adau Agro Kalbar tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dan Saksi Andys bin Mapak secara bersama-sama dengan peran dan tugas masing-masing, dengan demikian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim menyimpulkan unsur turut serta melakukan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang berupa 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi tipe 1200 warna hitam silver dengan nomor registrasi DA 9981 ZA, nomor rangka: MMBJNK7406F029153 dan nomor mesin: D4BFR855056, 1 (satu) lembar STNK nomor 15251084 mobil merek Mitsubishi tipe 1200 warna hitam silver dengan nomor registrasi DA 9981 ZA, nomor rangka: MMBJNK7406F029153 dan nomor mesin: D4BFR855056 dan 1 (satu) buah kunci mobil dengan gantungan tali warna kuning, telah nyata di persidangan dan diakui kepemilikannya oleh Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.), dan barang tersebut dipergunakan Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.) karena dijanjikan sejumlah uang oleh Saksi Andys bin Mapak. Sehingga Majelis Hakim berpendapat dan berkesimpulan terhadap barang bukti tersebut sepatutnya dikembalikan kepada Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.);
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa merugikan pihak lain;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Para Terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan sebagai pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Para Terdakwa akan tetapi ditujukan kepada usaha untuk memperbaiki terpidana agar dapat menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan dapat merubah perilakunya ke jalan yang lebih baik, dan juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat secara luas agar tidak melakukan hal-hal yang dilanggar oleh undang-undang, sehingga putusan ini telah mempertimbangkan nilai-nilai filosofis dan sosiologis terhadap keadilan dan kemanfaatan baik bagi Para Terdakwa, korban dan masyarakat secara luas;
Memperhatikan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jis. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.), Terdakwa II Ahmad Faisal Suryadi bin Sukardin alias Katong dan Terdakwa III Abyar Aswandi alias Suandi alias Wandi bin Abidin tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan”;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi tipe 1200 warna hitam silver dengan nomor registrasi DA 9981 ZA, nomor rangka: MMBJNK7406F029153 dan nomor mesin: D4BFR855056;
1 (satu) lembar STNK nomor 15251084 mobil merek Mitsubishi tipe 1200 warna hitam silver dengan nomor registrasi DA 9981 ZA, nomor rangka: MMBJNK7406F029153 dan nomor mesin: D4BFR855056;
1 (satu) buah kunci mobil dengan gantungan tali warna kuning;
Dikembalikan kepada Terdakwa I Asdolen alias Aki anak dari Ijin (Alm.);
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, pada hari Kamis, tanggal 10 November 2022, oleh Muhammad Zulqarnain, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Rifqi, S.H., dan Eri Murwati, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 16 November 2022, oleh Muhammad Zulqarnain, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Rifqi, S.H., dan Rizky Indra Adi Prasetyo R, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Rony Budiman, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sintang, serta dihadiri oleh Budi Murwanto, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa. Persidangan tersebut dilakukan secara telenconference (dalam jaringan), yang mana Majelis Hakim, Panitera Pengganti dan Penuntut Umum bertempat di Pengadilan Negeri Sintang, sedangkan Para Terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sintang.
Hakim-hakim Anggota, Muhammad Rifqi, S.H. | Hakim Ketua, Muhammad Zulqarnain, S.H., M.H. |
| Rizky Indra Adi Prasetyo R, S.H. |
Panitera Pengganti,
Rony Budiman, S.H.