550/Pid.Sus/2022/PN Btm
Putusan PN BATAM Nomor 550/Pid.Sus/2022/PN Btm
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.SAMUEL PANGARIBUAN,SH 2.KARYA SO IMMANUEL GORT, SH Terdakwa: A KADIR Alias KADIR Bin KARIM Alm
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa A. Kadir Alias Kadir Bin Karim Alm telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 4 (empat) Bulan, Denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Paspor Atas Nama KRISTIONO dengan Nomor Paspr C9700526 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Wonosobo 1 (satu) buah Paspor Atas Nama MISDIYANTO dengan Nomor Paspor c9700754 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Wonosobo 1 (satu) buah Paspor Atas Nama BUTIK dengan Nomor Paspor C9700800 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Wonosobo Dikembalikan kepada masing – masing pemiliknya 1 (satu) lembar Tiket Kapal Fery MV MDM EXPRESS beserta Selembar Boarding Pass An. KRISTIONO 1 (satu) lembar Tiket Kapal Fery MV MDM Express beserta selembar Boarding Pass An. MISDIYANTO 1 (satu) lembar Tiket Kapal Fery MV MDM Express beserta Selembar Boarding Pass An. BUTIK Tetap Terlampir dalam berkas perkara 1 (satu) unit Mobil Merk Daitsun dengan Nopol BP 1942 HM warna Putih dengan Noka : MHBJ1CH2FFJ026949 dan Nosin : HR12734901T 1 (satu) lembar STNK Mobil Merk Datsun dengan Nopol BP 1942 HM warna Putih dengan Noka : MHBJ1CH2FFJ026949 dan Nosin : HR12734901T Dirampas untuk Negara 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A5 S warna Hitam dengan Nomor Imie 1 : 869680045217030 Imei 2 : 869680045217022 beserta sebuah kartu Seluler Simpati dengan Nomor 082288594030 Dirampas untuk dimusnahkan 1 (satu) lembar KTP Asli An. A. KADIR dengan No NIK 2171111810659002 Dikembalikan kepada terdakwa A. Kadir Alias Kadir Bin Karim Alm Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 550/Pid.Sus/2022/PN Btm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : A. Kadir Alias Kadir Bin Karim Alm
2. Tempat lahir : Ngunang
3. Umur/Tanggal lahir : 57 Tahun/18 Oktober 1965
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kav. Lama Batu Aji Permai GF No. 69 Rt. 04 Rw. 04 Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Sagulung - Kota Batam
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa A Kadir Alias Kadir Bin Karim Alm ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/04/VII/2022/Reskrim tanggal 18 Juli 2022 ;
Terdakwa A Kadir Alias Kadir Bin Karim Alm ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 19 Juli 2022 sampai dengan tanggal 07 Agustus 2022
2. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 08 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 16 September 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 15 September 2022 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri Batam sejak tanggal 20 September 2022 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2022
5. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam sejak tanggal 20 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 18 Desember 2022
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 550/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 20 September 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 550/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 20 September 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti - bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa A. KADIR Alias KADIR Bin (Alm) KARIM bersalah melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia” Sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana (dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum).
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa A. KADIR Alias KADIR Bin (Alm) KARIM dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Paspor Atas Nama KRISTIONO dengan Nomor Paspor C9700526 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Wonosobo
1 (satu) buah Paspor Atas Nama MISDIYANTO dengan Nomor Paspor c9700754 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Wonosobo
1 (satu) buah Paspor Atas Nama BUTIK dengan Nomor Paspor C9700800 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Wonosobo
Dikembalikan kepada masing – masing pemiliknya
1 (satu) lembar Tiket Kapal Fery MV MDM EXPRESS beserta Selembar Boarding Pass An. KRISTIONO
1 (satu) lembar Tiket Kapal Fery MV MDM Express beserta selembar Boarding Pass An. MISDIYANTO
1 (satu) lembar Tiket Kapal Fery MV MDM Express beserta Selembar Boarding Pass An. BUTIK
Terlampir dalam berkas perkara
1 (satu) unit Mobil Merk Daitsun dengan Nopol BP 1942 HM warna Putih dengan Noka : MHBJ1CH2FFJ026949 dan Nosin : HR12734901T
1 (satu) lembar STNK Mobil Merk Datsun dengan Nopol BP 1942 HM warna Putih dengan Noka : MHBJ1CH2FFJ026949 dan Nosin : HR12734901T
Dirampas untuk Negara
1 (satu) unit Handphone merk Oppo A5 S warna Hitam dengan Nomor Imie 1 : 869680045217030 Imei 2 : 869680045217022 beserta sebuah kartu Seluler Simpati dengan Nomor 082288594030
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) lembar KTP Asli An. A. KADIR dengan No NIK 2171111810659002
Dikembalikan kepada terdakwa A. KADIR
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan (pledooi) dan permohonan terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman terhadap terdakwa oleh karena terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya, sedangkan terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa A. KADIR Alias KADIR Bin KARIM (Alm) bersama – sama sdr. SUGIARTI Alias YATI (DPO) dan sdr. IBU MUN (DPO) pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 08.00 WIb atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli ditahun 2022, bertempat di Pelabuhan Internasional Batam Center Kec. Batam Kota – Kota Batam atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, membawa Warga Negara Indonesia keluar wilayah Negera Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar Wilayah Negara Indonesia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada tanggal 24 Juni 2022 saksi korban KRISTIONO dihubungi oleh sdr. ALDO dan memberitahukan bahwa ada job pekerjaan kebun di Malaysia, dikarenakan saksi korban KRISTIONO tertarik lalu saksi korban KRISTIONO bertemu dengan sdr. IBU MIN (DPO). Setelah bertemu sdr. IBU MIN (DPO) meminta saksi korban KRISTIONO menyiapkan kartu keluarga dan akte kelahiran untuk keperluan membuat passpor.
Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2022 saksi korban BUTIK bertemu dengan sdr. IBU MUN (DPO) lalu menawarkan pekerjaan sebagai tukang kebun di Malaysia, dikarenakan saksi korban BUTIK tertarik lalu mengajak saksi korban MISDIYANTO untuk bekerja di Malaysia sebagai tukang kebun. Setelah itu sdr. IBU MIN (DPO) meminta saksi korban BUTIK dan saksi korban MISDIYANTO menyiapkan kartu keluarga dan akte kelahiran untuk keperluan membuat passpor.
Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2022 saksi korban KRISTIONO, saksi korban MISDIYANTO dan saksi korban BUTIK di berangkatkan kebatam. Sesampainya dibatam sekira pukul 19.00 Wib saksi korban KRISTIONO, saksi korban MISDIYANTO dan saksi korban BUTIK pergi ketempat rumah penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yaitu dirumah terdakwa yang beralamat di Kav. Lama Batu Aji Permai GF No. 69 Rt. 04 Rw. 04 Kel. Sungai Lekop Kec. Sagulung – Kota Batam.
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 06.00 wib terdakwa membawa saksi korban KRISTIONO, saksi korban MISDIYANTO dan saksi korban BUTIK ke Pelabuhan Internasional Batam Center Kec. Batam Kota – Kota Batam, yang mana terdakwa sudah berkomunikasi terlebih dahulu dengan sdr. SUGIARTI Alias YATI (DPO) dan sdr. BU MUN (DPO). Kemudian sekira pukul 08.00 Wib para saksi penangkap dari Sektor Kawasan Pelabuhan mendapatkan informasi ada beberapa Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Selanjutnya para saksi penangkap melakukan penyelidikan dan menemukan para saksi korban serta terdakwa sedang berada di Pelabuhan Internasional Batam Center Kec. Batam Kota – Kota Batam. Setelah itu para saksi penangkap mengamankan terdakwa dan para korban yang akan diberangkatkan oleh terdakwa ke Malaysia akan tetapi tidak memiliki dokumen lengkap untuk bekerja di Malaysia. Lalu para saksi penangkap membawa para saksi korban dan terdakwa ke Kantor Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Jo Pasal 16 Jo Pasal 48 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa A. KADIR Alias KADIR Bin KARIM (Alm) bersama – sama sdr. SUGIARTI Alias YATI (DPO) dan sdr. IBU MUN (DPO) pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 08.00 WIb atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli ditahun 2022, bertempat di Pelabuhan Internasional Batam Center Kec. Batam Kota – Kota Batam atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada tanggal 24 Juni 2022 saksi korban KRISTIONO dihubungi oleh sdr. ALDO dan memberitahukan bahwa ada job pekerjaan kebun di Malaysia, dikarenakan saksi korban KRISTIONO tertarik lalu saksi korban KRISTIONO bertemu dengan sdr. IBU MIN (DPO). Setelah bertemu sdr. IBU MIN (DPO) meminta saksi korban KRISTIONO menyiapkan kartu keluarga dan akte kelahiran untuk keperluan membuat passpor.
Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2022 saksi korban BUTIK bertemu dengan sdr. IBU MUN (DPO) lalu menawarkan pekerjaan sebagai tukang kebun di Malaysia, dikarenakan saksi korban BUTIK tertarik lalu mengajak saksi korban MISDIYANTO untuk bekerja di Malaysia sebagai tukang kebun. Setelah itu sdr. IBU MIN (DPO) meminta saksi korban BUTIK dan saksi korban MISDIYANTO menyiapkan kartu keluarga dan akte kelahiran untuk keperluan membuat passpor.
Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2022 saksi korban KRISTIONO, saksi korban MISDIYANTO dan saksi korban BUTIK di berangkatkan kebatam. Sesampainya dibatam sekira pukul 19.00 Wib saksi korban KRISTIONO, saksi korban MISDIYANTO dan saksi korban BUTIK pergi ketempat rumah penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yaitu dirumah terdakwa yang beralamat di Kav. Lama Batu Aji Permai GF No. 69 Rt. 04 Rw. 04 Kel. Sungai Lekop Kec. Sagulung – Kota Batam.
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 06.00 wib terdakwa membawa saksi korban KRISTIONO, saksi korban MISDIYANTO dan saksi korban BUTIK ke Pelabuhan Internasional Batam Center Kec. Batam Kota – Kota Batam, yang mana terdakwa sudah berkomunikasi terlebih dahulu dengan sdr. SUGIARTI Alias YATI (DPO) dan sdr. BU MUN (DPO). Kemudian sekira pukul 08.00 Wib para saksi penangkap dari Sektor Kawasan Pelabuhan mendapatkan informasi ada beberapa Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Selanjutnya para saksi penangkap melakukan penyelidikan dan menemukan para saksi korban serta terdakwa sedang berada di Pelabuhan Internasional Batam Center Kec. Batam Kota – Kota Batam. Setelah itu para saksi penangkap mengamankan terdakwa dan para korban yang akan diberangkatkan oleh terdakwa ke Malaysia akan tetapi tidak memiliki dokumen lengkap untuk bekerja di Malaysia. Lalu para saksi penangkap membawa para saksi korban dan terdakwa ke Kantor Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa A. KADIR Alias KADIR Bin KARIM (Alm) bersama – sama sdr. SUGIARTI Alias YATI (DPO) dan sdr. IBU MUN (DPO) pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 08.00 WIb atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli ditahun 2022, bertempat di Pelabuhan Internasional Batam Center Kec. Batam Kota – Kota Batam atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada tanggal 24 Juni 2022 saksi korban KRISTIONO dihubungi oleh sdr. ALDO dan memberitahukan bahwa ada job pekerjaan kebun di Malaysia, dikarenakan saksi korban KRISTIONO tertarik lalu saksi korban KRISTIONO bertemu dengan sdr. IBU MIN (DPO). Setelah bertemu sdr. IBU MIN (DPO) meminta saksi korban KRISTIONO menyiapkan kartu keluarga dan akte kelahiran untuk keperluan membuat passpor.
Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2022 saksi korban BUTIK bertemu dengan sdr. IBU MUN (DPO) lalu menawarkan pekerjaan sebagai tukang kebun di Malaysia, dikarenakan saksi korban BUTIK tertarik lalu mengajak saksi korban MISDIYANTO untuk bekerja di Malaysia sebagai tukang kebun. Setelah itu sdr. IBU MIN (DPO) meminta saksi korban BUTIK dan saksi korban MISDIYANTO menyiapkan kartu keluarga dan akte kelahiran untuk keperluan membuat passpor.
Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2022 saksi korban KRISTIONO, saksi korban MISDIYANTO dan saksi korban BUTIK di berangkatkan kebatam. Sesampainya dibatam sekira pukul 19.00 Wib saksi korban KRISTIONO, saksi korban MISDIYANTO dan saksi korban BUTIK pergi ketempat rumah penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yaitu dirumah terdakwa yang beralamat di Kav. Lama Batu Aji Permai GF No. 69 Rt. 04 Rw. 04 Kel. Sungai Lekop Kec. Sagulung – Kota Batam.
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 06.00 wib terdakwa membawa saksi korban KRISTIONO, saksi korban MISDIYANTO dan saksi korban BUTIK ke Pelabuhan Internasional Batam Center Kec. Batam Kota – Kota Batam, yang mana terdakwa sudah berkomunikasi terlebih dahulu dengan sdr. SUGIARTI Alias YATI (DPO) dan sdr. BU MUN (DPO). Kemudian sekira pukul 08.00 Wib para saksi penangkap dari Sektor Kawasan Pelabuhan mendapatkan informasi ada beberapa Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Selanjutnya para saksi penangkap melakukan penyelidikan dan menemukan para saksi korban serta terdakwa sedang berada di Pelabuhan Internasional Batam Center Kec. Batam Kota – Kota Batam. Setelah itu para saksi penangkap mengamankan terdakwa dan para korban yang akan diberangkatkan oleh terdakwa ke Malaysia akan tetapi tidak memiliki dokumen lengkap untuk bekerja di Malaysia. Lalu para saksi penangkap membawa para saksi korban dan terdakwa ke Kantor Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Redhika Pramana dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar sebelumnya saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik sudah benar semua;
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 08.00 wib yang terjadi di Pelabuhan Internasional Batam Center Kota Batam, telah terjadi tindak pidana perlindungan pekerja migrant yang dilakukan oleh Terdakwa A Kadir als Kadir Bin Alm Karim bersama – sama Sugiarti Alias Yati (dpo) dan Ibu Mun (dpo) terhadap Korban Kristiono, Korban Misdiyanto dan Korban Butik ;
Bahwa pada saat ditangkap dan dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Paspor Atas Nama KRISTIONO dengan Nomor Paspor C9700526 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Wonosobo, 1 (satu) lembar Tiket Kapal Fery MV MDM EXPRESS beserta Selembar Boarding Pass An. KRISTIONO, 1 (satu) buah Paspor Atas Nama MISDIYANTO dengan Nomor Paspor c9700754 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Wonosobo, 1 (satu) lembar Tiket Kapal Fery MV MDM Express beserta selembar Boarding Pass An. MISDIYANTO, 1 (satu) buah Paspor Atas Nama BUTIK dengan Nomor Paspor C9700800 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Wonosobo, 1 (satu) lembar Tiket Kapal Fery MV MDM Express beserta Selembar Boarding Pass An. BUTIK, 1 (satu) unit Mobil Merk Daitsun dengan Nopol BP 1942 HM warna Putih dengan Noka : MHBJ1CH2FFJ026949 dan Nosin : HR12734901T, 1 (satu) lembar STNK Mobil Merk Datsun dengan Nopol BP 1942 HM warna Putih dengan Noka : MHBJ1CH2FFJ026949 dan Nosin : HR12734901T, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A5 S warna Hitam dengan Nomor Imie 1 : 869680045217030 Imei 2 : 869680045217022 beserta sebuah kartu Seluler Simpati dengan Nomor 082288594030 dan 1 (satu) lembar KTP Asli An. A. KADIR dengan No NIK 2171111810659002 ;
Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 08.00 wib di Pelabuhan internasional Batam Centre, saat itu saksi bersama Bripka Sukirno sedang patroli dilantai 2 di Pelabuhan Batam center dan saat itu saksi dan rekan saksi melihat ada 3 (tiga) calon penumpang kapal feri yang sedang berjalan kearah tempat boarding pas penumpang namun saksi dan rekan saksi melihat Terdakwa A Kadir als Kadir Bin Alm Karim sedang mengarahkan 3 (tiga) orang penumpang yaitu Korban Kristiono, Korban Misdiyanto dan Korban Butik, lalu saksi dan rekan saksi menghampri ketiga orang penumpang itu, yang mana saksi bertanya apa maksud dan tujuan ketiganya berangkat ke Malaysia namun ketiga penumpang itu kelihatan bingung dan Terdakwa A Kadir als Kadir Bin Alm Karim yang banyak menjawab dan kelihatan panic/gelisah ;
Bahwa setelah itu diketahui ketiganya ke Malaysia hendak bekerja menjadi pekerja migrant Indonesia dan pada saat dilakukan pengecekan dokumen ketiga orang tersebut belum lengkap sehingga saat itu diam – diam Terdakwa A Kadir als Kadir Bin Alm Karim mencoba menghindari saksi dan rekan saksi, selanjutnya saksi memerintahkan Briptu Redhika Pramana untuk mengamankan Terdakwa A Kadir als Kadir Bin Alm Karim tersebut, Korban Kristiono, Korban Misdiyanto dan Korban Butik yang sebelumnya saksi amankan lalu dari tangan Korban Kristiono, Korban Misdiyanto dan Korban Butik, saksi dan rekan saksi menemukan barang bukti berupa paspor dan tiket kapal menurut pengakuan Korban Kristiono, Korban Misdiyanto dan Korban Butik, tiket tersebut dibelikan oleh Terdakwa A Kadir als Kadir Bin Alm Karim, selanjutnya Terdakwa A Kadir als Kadir Bin Alm Karim berikut barang bukti dibawa kekantor Polsek Kawasan Pelabuhan guna proses selanjutnya ;
Bahwa berdasarkan keterangan Korban Kristiono, Korban Misdiyanto dan Korban Butik, Terdakwa A Kadir als Kadir Bin Alm Karim telah melakukan pengurusan keberangkatan pekerja migrant Indonesia dari awal datangnya Korban Kristiono, Korban Misdiyanto dan Korban Butik tersebut ke Batam selanjutnya diinapkan atau ditampung dipenampungan yang Terdakwa A Kadir als Kadir Bin Alm Karim sediakan dan makan minum serta tiket keberangkatan kemalaysia juga dibelikan oleh Terdakwa A Kadir als Kadir Bin Alm Karim tanpa Korban Kristiono, Korban Misdiyanto dan Korban Butik mengeluarkan uang apapun;
Bahwa syarat – syarat untuk bisa menjadi seorang pekerja migrant Indonesia sesuai aturan dan undang – undang yang berlaku yaitu Calon PMI harus memiliki kontrak kerja, perjanjian kerja, kartu KTKLN, kartu BPJS ketenagakerjaan, visa kerja, terdaftar disisko BP2MI dan syarat atau dokumen – dokumen tersebut tidak kami jumpai pada para korban, dimana pelaku tidak ada membuatnya sebelum para korban berangkat ke Malaysia ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar semuanya;
Kristiono, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan korban tindak pidana perlindungan pekerja migrant yang terjadi pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 08.00 wib yang terjadi di Pelabuhan Internasional Batam Center Kota Batam;
Bahwa semua biaya keberangkatan saksi kenegara Malaysia untuk bekerja sebagai pekerja migrant Indonesia dari awal pembuatan paspor hingga hari keberangkatan saksi kemalaysia semua biaya ditanggung oleh sdri Ibu Mun (DPO) yang merupakan pinjaman dan apabila saksi telah bekerja baru akan diganti dengan cara potong gaji tiap bulannya. Adapun biaya pembuatan paspor milik saksi adalh sebesar Rp 3.000.000,- dan total biaya keberangkatan kami kemalaysia masing – masing memiliki hutang sebesar Rm 3000 (tiga ribu ringgit Malaysia) yang akan dibayar secara potong gaji setelah bekerja ;
Bahwa selain saksi berangkat ke Malaysia bersama dengan 3 orang korban lainnya yaitu saksi korban sdri Butik, saksi korban sdra Misdiyanto dan satu orang lagi saksi tidak tahu namanya ;
Bahwa peran dari pelaku A Kadir atas keberangkatan saksi dan para korban ke Malaysia untuk menjadi pekerja migrant Indonesia dimana A Kadir merupakan orang yang melakukan pengurusan diri kami saat berada di Batam dan sdr A Kadir adalah utusan dari sdri Ibu Mun (DPO) dan pihak agen Malaysia yang disuruh mengurus keberangkatan kami ke Malaysia melalui kota Batam dari proses penjemputam, penampungan serta pembelian tiket ferry ;
Bahwa saksi tidak mempunyai sertifikasi Kompetensi Pekerja Migran Indonesia untuk bekerja diluar negeri, dan tidak mempunyai surat keterangan kerja luar negeri (KTKLN);
Bahwa saksi tidak memiliki kontrak kerja antara saksi dengan pihak Malaysia tempat saksi bekerja;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar semuanya;
Misdiyanto, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan korban tindak pidana perlindungan pekerja migrant yang terjadi pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 08.00 wib yang terjadi di Pelabuhan Internasional Batam Center Kota Batam;
Bahwa semua biaya keberangkatan saksi kenegara Malaysia untuk bekerja sebagai pekerja migrant Indonesia dari awal pembuatan paspor hingga hari keberangkatan saksi kemalaysia semua biaya ditanggung oleh sdri Ibu Mun (DPO) yang merupakan pinjaman dan apabila saksi telah bekerja baru akan diganti dengan cara potong gaji tiap bulannya. Adapun biaya pembuatan paspor milik saksi adalh sebesar Rp 3.000.000,- dan total biaya keberangkatan kami kemalaysia masing – masing memiliki hutang sebesar Rm 3000 (tiga ribu ringgit Malaysia) yang akan dibayar secara potong gaji setelah bekerja ;
Bahwa selain saksi berangkat ke Malaysia bersama dengan 3 orang korban lainnya yaitu saksi korban sdri Butik, saksi korban sdra Misdiyanto dan satu orang lagi saksi tidak tahu namanya ;
Bahwa peran dari pelaku A Kadir atas keberangkatan saksi dan para korban ke Malaysia untuk menjadi pekerja migrant Indonesia dimana A Kadir merupakan orang yang melakukan pengurusan diri kami saat berada di Batam dan sdr A Kadir adalah utusan dari sdri Ibu Mun (DPO) dan pihak agen Malaysia yang disuruh mengurus keberangkatan kami ke Malaysia melalui kota Batam dari proses penjemputam, penampungan serta pembelian tiket ferry ;
Bahwa saksi tidak mempunyai sertifikasi Kompetensi Pekerja Migran Indonesia untuk bekerja diluar negeri, dan tidak mempunyai surat keterangan kerja luar negeri (KTKLN);
Bahwa saksi tidak memiliki kontrak kerja antara saksi dengan pihak Malaysia tempat saksi bekerja;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar semuanya;
Misdiyanto, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan korban tindak pidana perlindungan pekerja migrant yang terjadi pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 08.00 wib yang terjadi di Pelabuhan Internasional Batam Center Kota Batam;
Bahwa semua biaya keberangkatan saksi kenegara Malaysia untuk bekerja sebagai pekerja migrant Indonesia dari awal pembuatan paspor hingga hari keberangkatan saksi kemalaysia semua biaya ditanggung oleh sdri Ibu Mun (DPO) yang merupakan pinjaman dan apabila saksi telah bekerja baru akan diganti dengan cara potong gaji tiap bulannya. Adapun biaya pembuatan paspor milik saksi adalh sebesar Rp 3.000.000,- dan total biaya keberangkatan kami kemalaysia masing – masing memiliki hutang sebesar Rm 3000 (tiga ribu ringgit Malaysia) yang akan dibayar secara potong gaji setelah bekerja ;
Bahwa selain saksi berangkat ke Malaysia bersama dengan 3 orang korban lainnya yaitu saksi korban sdri Butik, saksi korban sdra Misdiyanto dan satu orang lagi saksi tidak tahu namanya ;
Bahwa peran dari pelaku A Kadir atas keberangkatan saksi dan para korban ke Malaysia untuk menjadi pekerja migrant Indonesia dimana A Kadir merupakan orang yang melakukan pengurusan diri kami saat berada di Batam dan sdr A Kadir adalah utusan dari sdri Ibu Mun (DPO) dan pihak agen Malaysia yang disuruh mengurus keberangkatan kami ke Malaysia melalui kota Batam dari proses penjemputam, penampungan serta pembelian tiket ferry ;
Bahwa saksi tidak mempunyai sertifikasi Kompetensi Pekerja Migran Indonesia untuk bekerja diluar negeri, dan tidak mempunyai surat keterangan kerja luar negeri (KTKLN);
Bahwa saksi tidak memiliki kontrak kerja antara saksi dengan pihak Malaysia tempat saksi bekerja;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar semuanya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Devani Adya, S. Sos dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar sebelumnya Ahli pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik ;
Bahwa keterangan yang Ahli berikan dihadapan penyidik sudah benar semua;
Bahwa ahli diperiksa pada persidangan hari ini sehubungan dengan penangkapan perkara pidana perlindungan pekerja migrant Indonesia, yang mana Ahli memiliki surat tugas dari Kepala BP2MI Tanjung Pinang ;
Bahwa Berdasarkan Pasal 13 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja migrant Indonesia untuk ditempatkan diluar negeri wajib memiliki dokumen yang meliputi : Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotocopy buku nikah, Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua atau wali yang diketahui oleh Kepala Desa atau lurah, Sertifikat kompetensi kerja, Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, Paspor yang diterbitkan imigrasi setempat, Visa kerja, Perjanjian penempatan pekerja migrant Indonesia dan Perjanjian kerja ;
Bahwa sesuai UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dalam melakukan perekrutan PMI P3MI harus memiliki surat izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan Surat Perekrutan Pekerja Migran Indonesia SIP2MI ;
Bahwa setiap calon PMI yang akan bekerja secara procedural wajib memiliki KTKLN (Kartu Pekerja Migran Luar Negeri) yang mana setiap calon PMI yang akan bekerja keluar negeri dan tidak memiliki kontrak kerja serta tidak memiliki perjanjian kerja tidak bisa keluar negeri karena hal tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk dapat ditempatkan keluar negeri ;
Bahwa setiap calon PMI yang akan bekerja keluar negeri yang tidak memiliki Visa kerja, SISKO P2MI dan BPJS ketenagakerjaan tidak bisa bekerja keluar negeri ;
Bahwa Sesuai Pasal 69 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia adalah orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migrant Indonesia ;
Terhadap keterangan Ahli, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar semuanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar sebelumnya terdakwa pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik ;
Bahwa Terdakwa memberikan keterangan sehubungan dengan penampung tenaga kerja Indonesia atau tenaga kerja migrant yang Terdakwa tampung dirumah dan Terdakwa urus keberangkatannya untuk bekerja diluar negeri khususnya dalam hal ini negara Malaysia
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 08.00 wib yang terjadi di Pelabuhan Internasional Batam Center Kota Batam, Terdakwa bersama – sama Sugiarti Alias Yati (dpo) dan Ibu Mun (dpo) telah melakukan tindak pidana perlindungan pekerja migrant yang dilakukan terhadap Korban Kristiono, Korban Misdiyanto dan Korban Butik ;
Bahwa pada saat ditangkap dan dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Paspor Atas Nama KRISTIONO dengan Nomor Paspor C9700526 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Wonosobo, 1 (satu) lembar Tiket Kapal Fery MV MDM EXPRESS beserta Selembar Boarding Pass An. KRISTIONO, 1 (satu) buah Paspor Atas Nama MISDIYANTO dengan Nomor Paspor c9700754 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Wonosobo, 1 (satu) lembar Tiket Kapal Fery MV MDM Express beserta selembar Boarding Pass An. MISDIYANTO, 1 (satu) buah Paspor Atas Nama BUTIK dengan Nomor Paspor C9700800 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Wonosobo, 1 (satu) lembar Tiket Kapal Fery MV MDM Express beserta Selembar Boarding Pass An. BUTIK, 1 (satu) unit Mobil Merk Daitsun dengan Nopol BP 1942 HM warna Putih dengan Noka : MHBJ1CH2FFJ026949 dan Nosin : HR12734901T, 1 (satu) lembar STNK Mobil Merk Datsun dengan Nopol BP 1942 HM warna Putih dengan Noka : MHBJ1CH2FFJ026949 dan Nosin : HR12734901T, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A5 S warna Hitam dengan Nomor Imie 1 : 869680045217030 Imei 2 : 869680045217022 beserta sebuah kartu Seluler Simpati dengan Nomor 082288594030 dan 1 (satu) lembar KTP Asli An. A. KADIR dengan No NIK 2171111810659002 ;
Bahwa Terdakwa diperintahkan oleh Sugiarti als Yati (dpo) yang berada di Malaysia yang mana Peran Terdakwa sebagai orang yang menyediakan tempat tinggal atau penampungan saat para korban berada di Batam yang tiba dari kampung halaman masing – masing, Terdakwa menyediakan makan minum, tiket berangkat ke Malaysia dan transportasi para korban ;
Bahwa Terdakwa memperoleh biaya dari kiriman Sugiarti Als Yati (dpo) melalui rekening istri Terdakwa dan untuk ketiga korban, yang mana Terdakwa dikirimkan uang sebesar Rm 650 (enam ratus lima puluh ringgit) dan jika diindonesiakan sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) ;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan pemberangkatan pekerja migrant Indonesia kemalaysia yang tidak sesuai prosedur sudah sebanyak 3 kali yang waktunya saya tidak ingat lagi dan pekerjaan yang dilakukan korban adalah sebagai tukang kebun atau petani sayur di Malaysia ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu Berapa biaya yang dikeluarkan para pekerja migrant Indonesia untuk dapat bekerja diluar negeri tersebu dikarenakan para pekerja migrant berurusan langsung dengan Ibu Mun (dpo) yang berada ditegal yang merupakan masih bersaudara dengan Sugiarti als Yati (DPO) di Malaysia ;
Bahwa Terdakwa belum mendapatkan keuntungan apapun dikarenakan uang yang dikirim Sugiarti als Yati (dpo) habis untuk digunakan keperluan makan dan minum serta transportasi setiap korban PMI illegal yang Terdakwa berangkatkan ;
Bahwa Terdakwa menjalankan aktivitas melakukan pengurusan pekerja migrant keluar negeri kurang lebih 3 bulanan atas perintah dari sdri Sugiarti als Yati (dpo) ;
Bahwa Para pekerja migrant Indonesia yang akan berangkat diluar negeri belum ada dilengkapi visa kerja dan kartu KTKLN (Kartu Tenaga kerja Luar Negeri) dan setahu Terdakwa para tenaga kerja migrant tersebut tidak memiliki kontrak kerja atau perjanjian kerja ;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan terdakwa tersebut ;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan, Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dan alat-alat bukti-bukti lainnya, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dan alat-alat bukti lainnya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Paspor Atas Nama KRISTIONO dengan Nomor Paspor C9700526 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Wonosobo, 1 (satu) buah Paspor Atas Nama MISDIYANTO dengan Nomor Paspor c9700754 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Wonosobo, 1 (satu) buah Paspor Atas Nama BUTIK dengan Nomor Paspor C9700800 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Wonosobo, 1 (satu) lembar Tiket Kapal Fery MV MDM EXPRESS beserta Selembar Boarding Pass An. KRISTIONO, 1 (satu) lembar Tiket Kapal Fery MV MDM Express beserta selembar Boarding Pass An. MISDIYANTO, 1 (satu) lembar Tiket Kapal Fery MV MDM Express beserta Selembar Boarding Pass An. BUTIK, 1 (satu) unit Mobil Merk Daitsun dengan Nopol BP 1942 HM warna Putih dengan Noka : MHBJ1CH2FFJ026949 dan Nosin : HR12734901T, 1 (satu) lembar STNK Mobil Merk Datsun dengan Nopol BP 1942 HM warna Putih dengan Noka : MHBJ1CH2FFJ026949 dan Nosin : HR12734901T, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A5 S warna Hitam dengan Nomor Imie 1 : 869680045217030 Imei 2 : 869680045217022 beserta sebuah kartu Seluler Simpati dengan Nomor 082288594030 dan 1 (satu) lembar KTP Asli An. A. KADIR dengan No NIK 2171111810659002, barang bukti yang diajukan dipersidangan ini telah disita secara sah menurut hukum dan karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 08.00 wib yang terjadi di Pelabuhan Internasional Batam Center Kota Batam, Terdakwa bersama – sama Sugiarti Alias Yati (dpo) dan Ibu Mun (dpo) telah melakukan tindak pidana perlindungan pekerja migrant yang dilakukan terhadap Korban Kristiono, Korban Misdiyanto dan Korban Butik ;
Bahwa awalnya pada tanggal 24 Juni 2022, korban Kristiono dihubungi oleh Aldo (dpo) dan memberitahukan bahwa ada job pekerjaan kebun di Malaysia, dikarenakan korban Kristiono tertarik lalu korban Kristiono bertemu dengan Ibu Min (Dpo), setelah bertemu Ibu Min (dpo) meminta korban Kristiono menyiapkan kartu keluarga dan akte kelahiran untuk keperluan membuat passpor, selanjutnya pada bulan Juli 2022, korban Butik bertemu dengan ibu Mun (dpo) lalu menawarkan pekerjaan sebagai tukang kebun di Malaysia, dikarenakan korban Butik tertarik lalu mengajak korban Misdiyanto untuk bekerja di Malaysia sebagai tukang kebun, setelah itu Ibu Min (Dpo) meminta korban Butik dan korban Misdiyanto menyiapkan kartu keluarga dan akte kelahiran untuk keperluan membuat passpor ;
Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2022, korban Kristiono, korban Misdiyanto dan korban Butik di berangkatkan ke Batam, sesampainya di Batam sekira pukul 19.00 Wib, korban Kristiono, korban Misdiyanto dan korban Butik pergi ketempat rumah penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yaitu dirumah terdakwa yang beralamat di Kav. Lama Batu Aji Permai GF No. 69 Rt. 04 Rw. 04 Kel. Sungai Lekop Kec. Sagulung – Kota Batam dan selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 06.00 wib, terdakwa membawa korban Kristiono, korban Misdiyanto dan korban Butik ke Pelabuhan Internasional Batam Center Kec. Batam Kota – Kota Batam, yang mana terdakwa sudah berkomunikasi terlebih dahulu dengan Sugiarti Alias Yati (dpo) dan bu mun (dpo) ;
Bahwa kemudian sekira pukul 08.00 Wib, saksi Redhika Pramana dan Bripka Sukirno dari Sektor Kawasan Pelabuhan mendapatkan informasi ada beberapa Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia, selanjutnya saksi Redhika Pramana dan Bripka Sukirno melakukan penyelidikan dan menemukan korban Kristiono, korban Misdiyanto dan korban Butik serta terdakwa sedang berada di Pelabuhan Internasional Batam Center Kec. Batam Kota – Kota Batam, setelah itu saksi Redhika Pramana dan Bripka Sukirno mengamankan terdakwa dan korban Kristiono, korban Misdiyanto dan korban Butik yang akan diberangkatkan oleh terdakwa ke Malaysia akan tetapi tidak memiliki dokumen lengkap untuk bekerja di Malaysia, lalu saksi Redhika Pramana dan Bripka Sukirno penangkap membawa korban Kristiono, korban Misdiyanto dan korban Butik serta terdakwa ke Kantor Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “Yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia”;
Unsur “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad-1.Setiap Orang
Menimbang, bahwa “Setiap Orang” tentunya identik dengan pengertian “Barang Siapa“ sebagai subyek hukum yang dikonstruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana. Dalam hal ini Prof. Mulyatno dan Mr. Tresna berpendapat bahwa unsur “Barang Siapa“ atau yang diidentikkan oleh “wetboek van strafrecht“ sebagai “Hij”, dinyatakan bukan sebagai unsur tindak pidana. Akan tetapi menurut Majelis Hakim hal tersebut tetap mempunyai kedudukan yang sangat penting dan menentukan dalam hubungannya dengan suatu tindak pidana guna menemukan dan menentukan siapa pelaku (dader) dari tindak pidana itu sendiri. Tanpa pelaku tidak mungkin ada tindak pidana (no actor no actions). Oleh karena itu unsur “barang siapa” adalah tetap menjadi elemen pokok yang tidak dapat dihilangkan begitu saja dalam usaha pembuktian terhadap adanya dugaan telah terjadinya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau siapa saja sebagai perorangan atau kelompok orang, guna menemukan pelaku (dader) yang sebenarnya. Sebagaimana pendapat Prof. Satochid Kartanegara, SH. menyatakan bahwa “pelaku“ adalah “Barang siapa yang memenuhi semua unsur-unsur dari yang terdapat dalam perumusan-perumusan delict“ (Hukum Pidana – Kumpulan Kuliah, Balai Lektur Mahasiswa, Bagian Dua, Hal. 5). Dengan alasan tersebut maka Majelis Hakim tetap akan mempertimbangkan unsur “barang siapa” dalam perkara ini sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “barang siapa” adalah siapa saja setiap orang yang berkedudukan sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya serta memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (toerekeningsvaanbaarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan seorang A Kadir Alias Kadir Bin Karim Alm yang setelah melalui pemeriksaan dinyatakan sebagai terdakwa, dan ternyata pula dipersidangan atas pertanyaan Majelis Hakim dirinya menyatakan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya serta mengakui dan membenarkan identitas terdakwa yang tertera dalam berkas perkara maupun dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar sebagai identitas dirinya ;
Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvaanbaarheid) ditegaskan dalam Memorie van Toelichting (MvT) “setiap orang” sebagai elemen barang siapa, secara historis kronologis merupakan subyek hukum dengan sendirinya telah melekat adanya kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain ;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang menurut ilmu hukum diartikan sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana in casu adanya Terdakwa A Kadir Alias Kadir Bin Karim Alm, sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya adalah benar diri terdakwa, demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan A Kadir Alias Kadir Bin Karim Alm adalah diri terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa di persidangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani selama proses pemeriksaan ternyata terdakwa cukup cakap dan mampu untuk menjawab dan menjelaskan duduk kejadian serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar atau pemaaf yang menunjukkan adanya kekeliruan mengenai orangnya atau subjek hukumnya ataupun alasan lain yang menyebabkan terdakwa dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah Ia lakukan, maka terbuktilah bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah Terdakwa A Kadir Alias Kadir Bin Karim Alm, sehingga dengan demikian maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi karenanya terbukti menurut hukum ;
Ad-2.Yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga Negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia, selanjutnya, Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menyebutkan bahwa “Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”, artinya pelarangan terhadap Individu atau perseorangan untuk melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia dan kecuali mempunyai badan hukum sebagai pelaksana penempatan pekerja migran yang sah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia, Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia hanya terdiri dari
Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, dan Perusahaan
yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan
sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan diketahui bahwa pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 08.00 wib yang terjadi di Pelabuhan Internasional Batam Center Kota Batam, Terdakwa bersama – sama Sugiarti Alias Yati (dpo) dan Ibu Mun (dpo) telah melakukan tindak pidana perlindungan pekerja migrant yang dilakukan terhadap Korban Kristiono, Korban Misdiyanto dan Korban Butik;
Menimbang, bahwa awalnya pada tanggal 24 Juni 2022, korban Kristiono dihubungi oleh Aldo (dpo) dan memberitahukan bahwa ada job pekerjaan kebun di Malaysia, dikarenakan korban Kristiono tertarik lalu korban Kristiono bertemu dengan Ibu Min (Dpo), setelah bertemu Ibu Min (dpo) meminta korban Kristiono menyiapkan kartu keluarga dan akte kelahiran untuk keperluan membuat passpor, selanjutnya pada bulan Juli 2022, korban Butik bertemu dengan ibu Mun (dpo) lalu menawarkan pekerjaan sebagai tukang kebun di Malaysia, dikarenakan korban Butik tertarik lalu mengajak korban Misdiyanto untuk bekerja di Malaysia sebagai tukang kebun, setelah itu Ibu Min (Dpo) meminta korban Butik dan korban Misdiyanto menyiapkan kartu keluarga dan akte kelahiran untuk keperluan membuat passpor ;
Menimbang, bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2022, korban Kristiono, korban Misdiyanto dan korban Butik di berangkatkan ke Batam, sesampainya di Batam sekira pukul 19.00 Wib, korban Kristiono, korban Misdiyanto dan korban Butik pergi ketempat rumah penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yaitu dirumah terdakwa yang beralamat di Kav. Lama Batu Aji Permai GF No. 69 Rt. 04 Rw. 04 Kel. Sungai Lekop Kec. Sagulung – Kota Batam dan selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 06.00 wib, terdakwa membawa korban Kristiono, korban Misdiyanto dan korban Butik ke Pelabuhan Internasional Batam Center Kec. Batam Kota – Kota Batam, yang mana terdakwa sudah berkomunikasi terlebih dahulu dengan Sugiarti Alias Yati (dpo) dan bu mun (dpo) ;
Menimbang, bahwa kemudian sekira pukul 08.00 Wib, saksi Redhika Pramana dan Bripka Sukirno dari Sektor Kawasan Pelabuhan mendapatkan informasi ada beberapa Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia, selanjutnya saksi Redhika Pramana dan Bripka Sukirno melakukan penyelidikan dan menemukan korban Kristiono, korban Misdiyanto dan korban Butik serta terdakwa sedang berada di Pelabuhan Internasional Batam Center Kec. Batam Kota – Kota Batam, setelah itu saksi Redhika Pramana dan Bripka Sukirno mengamankan terdakwa dan korban Kristiono, korban Misdiyanto dan korban Butik yang akan diberangkatkan oleh terdakwa ke Malaysia akan tetapi tidak memiliki dokumen lengkap untuk bekerja di Malaysia, lalu saksi Redhika Pramana dan Bripka Sukirno penangkap membawa korban Kristiono, korban Misdiyanto dan korban Butik serta terdakwa ke Kantor Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di
persidangan, telah terbukti bahwa ternyata Terdakwa tidak mempunyai badan
usaha atau perusahaan yang bergerak dalam jasa pengiriman tenaga kerja
Indonesia di luar negeri, sehingga tindakan Terdakwa yang bertindak secara
perorangan dalam penempatan tenaga kerja Migran Indonesia yang nyata-nyata
telah dilarang oleh undang-undang ini adalah perbuatan yang dilarang dan
bertentangan dengan hukum, sehingga dengan demikian unsur ini telah
terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Ad.3.Unsur “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan”
Menimbang, bahwa unsur-unsur ini terdiri dari beberapa bentuk perbuatan yang bersifat alternatif yang terdiri dari 3 (tiga) bentuk yaitu : yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut melakukan”, maka apabila salah satu bentuk perbuatan telah terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pleger) pada dasarnya adalah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;
Menimbang, bahwa dalam konteks penyertaan dalam bentuk orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), maka sedikitnya terdapat dua orang yaitu yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian toh ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatu alat (instrument) saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam konteks penyertaan dalam bentuk orang yang turut melakukan (medepleger), maka diartikan juga bersama-sama melakukan. Sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yaitu yang melakukan (pleger) dan yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu sendiri. Di sini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana;
Menimbang, bahwa kerena unsur ini memuat beberapa bentuk perbuatan yang bersifat alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih salah satu perbuatan, yang menurut pemeriksaan persidangan paling mendekati perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan diketahui bahwa pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 08.00 wib yang terjadi di Pelabuhan Internasional Batam Center Kota Batam, Terdakwa bersama – sama Sugiarti Alias Yati (dpo) dan Ibu Mun (dpo) telah melakukan tindak pidana perlindungan pekerja migrant yang dilakukan terhadap Korban Kristiono, Korban Misdiyanto dan Korban Butik;
Menimbang, bahwa awalnya pada tanggal 24 Juni 2022, korban Kristiono dihubungi oleh Aldo (dpo) dan memberitahukan bahwa ada job pekerjaan kebun di Malaysia, dikarenakan korban Kristiono tertarik lalu korban Kristiono bertemu dengan Ibu Min (Dpo), setelah bertemu Ibu Min (dpo) meminta korban Kristiono menyiapkan kartu keluarga dan akte kelahiran untuk keperluan membuat passpor, selanjutnya pada bulan Juli 2022, korban Butik bertemu dengan ibu Mun (dpo) lalu menawarkan pekerjaan sebagai tukang kebun di Malaysia, dikarenakan korban Butik tertarik lalu mengajak korban Misdiyanto untuk bekerja di Malaysia sebagai tukang kebun, setelah itu Ibu Min (Dpo) meminta korban Butik dan korban Misdiyanto menyiapkan kartu keluarga dan akte kelahiran untuk keperluan membuat passpor ;
Menimbang, bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2022, korban Kristiono, korban Misdiyanto dan korban Butik di berangkatkan ke Batam, sesampainya di Batam sekira pukul 19.00 Wib, korban Kristiono, korban Misdiyanto dan korban Butik pergi ketempat rumah penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yaitu dirumah terdakwa yang beralamat di Kav. Lama Batu Aji Permai GF No. 69 Rt. 04 Rw. 04 Kel. Sungai Lekop Kec. Sagulung – Kota Batam dan selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 06.00 wib, terdakwa membawa korban Kristiono, korban Misdiyanto dan korban Butik ke Pelabuhan Internasional Batam Center Kec. Batam Kota – Kota Batam, yang mana terdakwa sudah berkomunikasi terlebih dahulu dengan Sugiarti Alias Yati (dpo) dan bu mun (dpo) ;
Menimbang, bahwa kemudian sekira pukul 08.00 Wib, saksi Redhika Pramana dan Bripka Sukirno dari Sektor Kawasan Pelabuhan mendapatkan informasi ada beberapa Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia, selanjutnya saksi Redhika Pramana dan Bripka Sukirno melakukan penyelidikan dan menemukan korban Kristiono, korban Misdiyanto dan korban Butik serta terdakwa sedang berada di Pelabuhan Internasional Batam Center Kec. Batam Kota – Kota Batam, setelah itu saksi Redhika Pramana dan Bripka Sukirno mengamankan terdakwa dan korban Kristiono, korban Misdiyanto dan korban Butik yang akan diberangkatkan oleh terdakwa ke Malaysia akan tetapi tidak memiliki dokumen lengkap untuk bekerja di Malaysia, lalu saksi Redhika Pramana dan Bripka Sukirno penangkap membawa korban Kristiono, korban Misdiyanto dan korban Butik serta terdakwa ke Kantor Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan demikian unsur “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan” telah terpenuhi ada dalam perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, yang didakwakan kepada Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah atas perbuatan Terdakwa yang telah terbukti itu dapat dipertanggungjawabkan atau dipersalahkan kepada Terdakwa akan dipertimbangkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan-alasan pemaaf, pembenar atau yang dapat menghilangkan kesalahan atau sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana yang kwalifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam hal penjatuhan sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim sependapat dengan pendapat G.P Hoefnagels yang dikutip pendapatnya oleh M. Solehuddin dalam bukunya berjudul Sistem Sanksi Dalam Hukum PidanaIde Dasar DoubleTrack & Implementasinya, yang memberikan arti sanksi secara luas yakni sanksi dalam hukum pidana adalah semua reaksi terhadap pelanggaran hukum yang telah ditentukan undang-undang, dimulai dari penahanan tersangka dan penuntutan terdakwa sampai pada penjatuhan vonis oleh hakim. Hoefnagels melihat pidana sebagai suatu proses waktu yang keseluruhan proses itu dianggap suatu pidana;
Menimbang, bahwa dengan persepsi yang sama dengan pendapat G.P. Hoefnagels tersebut, maka Hakim berpendapat bahwa secara de fakto Terdakwa telah mulai menjalani sanksi pidana sejak proses penangkapan, pemeriksaan penyidik yang disertai penahanan oleh pihak penyidik, proses penuntutan oleh Penuntut Umum sampai kepada proses persidangan dan penjatuhan hukuman adalah juga merupakan sanksi hukum bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah mempertimbangkan segala sesuatunya hasil pemeriksaan perkara ini sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum mengenai kwalifikasi kesalahan yang dilakukan Terdakwa, akan tetapi Majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam requisitoirnya, terlebih lagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana harus pula mempertimbangkan rasa keadilan bagi Terdakwa dan masyarakat selain itu tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata merupakan pembalasan melainkan sebagai usaha preventif dan represif agar terdakwa bisa merenungkan perbuatan selanjutnya, lebih tegasnya hukuman yang dijatuhkan bukan untuk menurunkan derajat manusia, akan tetapi bersifat edukatif, motifatif agar Terdakwa tidak melakukan perbuatan tersebut lagi serta preventif bagi masyarakat lainnya oleh karenanya Terdakwa haruslah dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagai mana tersebut dalam amar putusan di bawah ini dipandang adil dan tepat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah Paspor Atas Nama KRISTIONO dengan Nomor Paspr C9700526 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Wonosobo, 1 (satu) buah Paspor Atas Nama MISDIYANTO dengan Nomor Paspor c9700754 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Wonosobo, dan 1 (satu) buah Paspor Atas Nama BUTIK dengan Nomor Paspor C9700800 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Wonosobo, oleh karena barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis maka barang bukti tersebut masing – masing dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar Tiket Kapal Fery MV MDM EXPRESS beserta Selembar Boarding Pass An. KRISTIONO, 1 (satu) lembar Tiket Kapal Fery MV MDM Express beserta selembar Boarding Pass An. MISDIYANTO dan 1 (satu) lembar Tiket Kapal Fery MV MDM Express beserta Selembar Boarding Pass An. BUTIK, oleh karena barang bukti tersebut melekat dengan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan, maka barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Merk Daitsun dengan Nopol BP 1942 HM warna Putih dengan Noka : MHBJ1CH2FFJ026949 dan Nosin : HR12734901T dan 1 (satu) lembar STNK Mobil Merk Datsun dengan Nopol BP 1942 HM warna Putih dengan Noka : MHBJ1CH2FFJ026949 dan Nosin : HR12734901T, yang merupakan alat transportasi dalam melakukan kejahatan akan tetapi dikarenakan memiliki nilai ekonomis maka barang bukti tersebut dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A5 S warna Hitam dengan Nomor Imie 1 : 869680045217030 Imei 2 : 869680045217022 beserta sebuah kartu Seluler Simpati dengan Nomor 082288594030, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar KTP Asli An. A. KADIR dengan No NIK 2171111810659002, berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan diketahui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa, oleh karenanya barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa A Kadir Alias Kadir Bin Karim Alm ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman terhadap diri Terdakwa maka terlebih dahulu dipertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan hukuman bagi Terdakwa ;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam
upaya perlindungan Pekerja Migran Indonesia ;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut ;
Terdakwa mengaku terus terang sehingga mempermudah proses pemeriksaan di Persidangan ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa A. Kadir Alias Kadir Bin Karim Alm telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua)Tahun dan 4 (empat) Bulan, Denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Paspor Atas Nama KRISTIONO dengan Nomor Paspr C9700526 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Wonosobo
1 (satu) buah Paspor Atas Nama MISDIYANTO dengan Nomor Paspor c9700754 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Wonosobo
1 (satu) buah Paspor Atas Nama BUTIK dengan Nomor Paspor C9700800 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Wonosobo
Dikembalikan kepada masing – masing pemiliknya
1 (satu) lembar Tiket Kapal Fery MV MDM EXPRESS beserta Selembar Boarding Pass An. KRISTIONO
1 (satu) lembar Tiket Kapal Fery MV MDM Express beserta selembar Boarding Pass An. MISDIYANTO
1 (satu) lembar Tiket Kapal Fery MV MDM Express beserta Selembar Boarding Pass An. BUTIK
Tetap Terlampir dalam berkas perkara
1 (satu) unit Mobil Merk Daitsun dengan Nopol BP 1942 HM warna Putih dengan Noka : MHBJ1CH2FFJ026949 dan Nosin : HR12734901T
1 (satu) lembar STNK Mobil Merk Datsun dengan Nopol BP 1942 HM warna Putih dengan Noka : MHBJ1CH2FFJ026949 dan Nosin : HR12734901T
Dirampas untuk Negara
1 (satu) unit Handphone merk Oppo A5 S warna Hitam dengan Nomor Imie 1 : 869680045217030 Imei 2 : 869680045217022 beserta sebuah kartu Seluler Simpati dengan Nomor 082288594030
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) lembar KTP Asli An. A. KADIR dengan No NIK 2171111810659002
Dikembalikan kepada terdakwa A. Kadir Alias Kadir Bin Karim Alm
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Senin, tanggal 14 Nopember 2022, oleh kami, Halimatussakdiah, SH., sebagai Hakim Ketua, Edy Sameaputty, SH. MH., dan H. Jeily Syahputra, SH. SE. MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 16 Nopember 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Herty Mariana Turnip, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batam, serta dihadiri oleh Samuel Pangaribuan, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batam dan Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Edy Sameaputty, SH. MH., Halimatussakdiah, SH.,
H. Jeily Syahputra, SH. SE. MH.,
Panitera Pengganti,
Herty Mariana Turnip, SH.,