7/Pid.Pra/2022/PN Btm
Putusan PN BATAM Nomor 7/Pid.Pra/2022/PN Btm
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: JEDRI ADE LASVICKA Termohon: Kepolisian RI Daerah Kepulauan Riau qq. Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau
MENGADILI: Menolak permohonan Pra Peradilan Pemohon seluruhnya; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;
P U T U S A N
Nomor 7/Pid.Pra/2022/PN Btm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Jedri Ade Lasvicka, lahir di Letung tanggal 9 Maret 1987, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan Indonesia, tinggal di Jalan H.M. Yunus Dusun I RT/RW : 001/001 Desa Resang Kec. Singkep Selatan Kab. Lingga-Prov. Kep.Riau, Berdomisili di Asrama Polres Lingga Lantai 1 No. 8 Kab. Lingga, beragama Islam, pekerjaan anggota Polri. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Aston Domed Marihot Hutapea, S.H., Hermanto Tambunan, S.H., keduanya advokat dari kantor hukum Aston Hutapea & Rekan yang berkedudukan di Ruko Aladin Blok B No. 9 Kel.Belian Kec. Batam Kota, Kota Batam-Prov. Kepulauan Riau, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Oktober 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam Nomor Register 1133/SK/2022/PN Btm, selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
M e l a w a n
Kepolisian RI Daerah Kepulauan Riau qq. Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau yang berkedudukan di Jalan Hang Jebat No.81 Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam-Kepulauan Riau 29122, dalam hal ini memerintahkan dan memberikan kuasa kepada Djoko Trisulo, S.I.K., S.H., Rudy Hartono, S.H., Rianti Novalina, S.H., Yudi Yudarma, S.H., Zalman, S.H., Novri Hendra, S.H., Nurkholis, S.H., kesemuanya beralamat di Polda Kepri Jalan Hang Jebat Batu Besar Nongsa Batam, berdasarkan Surat Perintah Kapolda Kepulauan Riau Nomor: Sprin/1699/XI/HUK. 12.15/2022 tanggal 31 Agustus 2022 serta Surat Kuasa tertanggal 8 November 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam dibawah register Nomor 1188/SK/2022/PN Btm tanggal 10 November 2022, selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 7/Pid.Pra/2022/PN Btm tanggal 26 Oktober 2022 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 26 Oktober 2022 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam register Nomor 7/Pid.Pra/2022/PN Btm tanggal 26 Oktober 2022, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
Bahwa tindakan upaya paksa, seperti penetapan Tersangka, Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan, dan Penahanan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986 : 10) Praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi Internasional (Customary Law). Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai Tersangka dalam pemeriksaan penyidikan. Disamping itu praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah Penyidik dalam melakukan tindakan Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penggeledahan, penyitaan, dan Penahanan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi Tersangka;
Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :“ Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini “, tentang :
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan;
Bahwa selain itu, yang menjadi obyek Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 diantaranya adalah : “ Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini“, tentang :
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
Bahwa dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 diputuskan bahwa ketentuan Pasal 77 huruf A KUHAP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Adapun salah satu pertimbangan hukumnya, penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan. Setelah lahirnya Putusan MK ini, maka permohonan Praperadilan atas penetapan tersangka memiliki landasan hukum untuk diajukan ke pengadilan namun terdapat karakteristik khusus pengajuan Praperadilan terkait penetapan tersangka yakni:
Penetapan tersangka tidak sah karena pemeriksaan saksi saksi, ahli, tersangka, penggeledahan, serta penyitaan dilakukan setelah penetapan tersangka sehingga tidak terpenuhinya 2 (dua) alat bukti;
Permohonan praperadilan yang kedua kalinya mengenai penetapan tersangka tidak dapat dikategorikan sebagai ne bis in idem karena belum menyangkut pokok perkara;
Penetapan tersangka atas dasar hasil pengembangan Penyidikan terhadap tersangka lainnya dalam berkas berbeda adalah tidak sah.
Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara manapun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm. Satjipto Rahardjo disebut “ terobosan hukum “ (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini;
Bahwa Bukti Permulaan yang Cukup dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) sebagai berikut:
“Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”
KUHAP dengan tegas menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "bukti permulaan yang cukup" ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir 14 KUHAP. Pasal ini menentukan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.
Pasal 17 KUHAP, maka pasal ini tidak terlepas dari ketentuan Pasal 1 butir 14 KUHAP yang berbunyi:
“Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.”
Merujuk pada Pasal 17 beserta penjelasannya, tidak ada ketentuan yang eksplisit menyebutkan apa saja bukti permulaan yang cukup itu. Namun kemudian, dalam putusannya bernomor 21/PUU-XII/2014 Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.
Alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP ialah:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.
Mahkamah Konstitusi beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu.
Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :
Putusan Pengadilan Negeri Batam No. 05/Pid.Prap/2011/PN.Btm tanggal 19 September 2022;
Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/ PN.BKY tanggal 18 Mei 2011;
Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/ Pn.Jkt.Sel tanggal 27 November 2012;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/ PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/ Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015;
Dan lain sebagainya
Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
Mengadili,
Menyatakan :
Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
[dst]
[dst]
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
Bahwa berdasarkan Putusan Nomor 130/PUU-XIII/2015 MK menyatakan penyampaian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak hanya diwajibkan terhadap jaksa penuntut umum akan tetapi juga terhadap terlapor dan korban/pelapor dengan waktu paling lambat 7 (tujuh) hari dipandang cukup bagi penyidik untuk mempersiapkan/menyelesaikan hal tersebut. Adapun alasan MK didasarkan pada pertimbangan bahwa terhadap terlapor yang telah mendapatkan SPDP, maka yang bersangkutan dapat mempersiapkan bahan-bahan pembelaan dan juga dapat menunjuk penasihat hukum yang akan mendampinginya, sedangkan bagi korban/pelapor dapat dijadikan momentum untuk mempersiapkan keterangan atau bukti yang diperlukan dalam pengembangan penyidikan atas laporannya. Putusan ini memberikan ruang bagi tersangka melakukan praperadilan apabila pada saat berstatus sebagai terlapor belum menerima SPDP atau lewatnya waktu 7 (tujuh) hari penyerahan SPDP kepada terlapor saat itu. Acuannya adalah adanya prinsip due process of law yang harus dipenuhi. Due Process of law : The conduct of legal proceedings according to established rules and principles for the protection and enforcement of privat right, including notice and the right to a fair hearing beforing a tribunal with the power to decide the case (Black’s law dictionary).
Bahwa Pemberitahuan dimulainya suatu proses hukum merupakan hak konstitusional yang dijamin pelaksanaannya oleh aparatur hukum sehingga SPDP sebagai bagian dari prosedur hukum perlu dipastikan pelaksanaannya. Penolakan terhadap alasan Praperadilan karena telat mengirim SPDP sesuai dengan Putusan MK dapat diketahui melalui Putusan 71/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL dengan alasan “apabila tidak didalilkan ke dalam permohonan berarti pemohon menganggap tentang surat pemberitahuan dimulainya penyidikan bukan perkara yang substansial sehingga alasan tersebut ditolak”. Putusan ini merujuk pada formulasi permohonan Praperadilan yang tidak memuat keberatan atas keterlambatan penyerahan SPDP melainkan diajukan pada kesimpulan.
(Vide:https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/images/artikel/Praperadilan%20Pasca%204%20Putusan%20MK.pdf)
POSITA/ ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
Tidak Sah Penangkapan, Penetapan Tersangka, Penahanan dan Perpanjangan Penahanan
Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;
Bahwa Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti;
Bahwa “Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia).”;
Bahwa Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu.;
Bahwa sebagaimana diketahui Pemohon tidak pernah dilakukan Pemeriksaan dalam kapasitas Pemohon sebagai calon tersangka. Berdasarkan pada Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kp/105/IX/RES.4.2./2022/Ditresnarkoba dan Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor: Spp.Kp/105.a/IX/RES.4.2./ 2022/Ditresnarkoba tidak pernah Pemohon diperiksa sebagai calon tersangka, akan tetapi Pemohon langsung ditangkap sebagai Tersangka oleh Termohon, sehingga tidak dengan seimbang Pemohon dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada Pemohon.;
Untuk itu berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2915 Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya. Tidak pernah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon. Dikarenakan Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar) serta Putusan MK bersifat Erga Omnes (berlaku umum), maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh Termohon dalam hal ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.;
Bahwa Pemohon tidak pernah dipanggil dan atau Pemohon tidak pernah menerima berupa surat apapun dari Termohon sebelum Pemohon ditangkap oleh Termohon untuk dimintai keterangan atau sebagai saksi/ calon tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa Pemohon langsung ditangkap tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada tanggal 11 September 2022 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kp/105/IX/RES.4.2./2022/ Ditresnarkoba dan Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor: Spp.Kp/105.a/IX/RES.4.2./ 2022/Ditresnarkoba dan dalam surat tersebut Pemohon telah dinyatakan sebagai Tersangka; bahwa yang seharusnya Pemohon ditangkap akan tetapi seharusnya tidak ditetapkan langsung sebagai Tersangka, namun diperiksa terlebih dahulu; hal ini bertentangan dengan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014;
Bahwa Pemohon tidak pernah ditangkap pada saat transaksi/ tertangkap tangan dan atau pemohon tidak pernah ditangkap pada saat menggunakan narkotika golongan I jenis shabu dalam perkara a quo;
Bahwa Termohon tidak profesional dalam melakukan penangkapan ini terlihat dari surat yang dikeluarkan oleh Termohon bersalahan dengan tanggal, yakni saat melakukan penangkapan tertanggal 11 September 2022 dengan Surat Penangkapan Nomor: Sp.Kp/105/IX/RES.4.2./2022/ Ditresnarkoba dan Surat Perpanjangan Penangkapan Nomor: Spp.Kp/105.a/IX/RES.4.2./2022/ Ditresnarkoba ada 2 tanggal yang berbeda, yang walaupun kemudian Termohon menerbitkan Surat yang baru, namun Surat Perpanjangan Penangkapan tersebut diberikan sudah lewat 1 (satu) hari yang seharusnya diberikan tanggal 14 September 2022, akan tetapi Termohon memberikan tanggal 15 September 2022 sehingga secara administrasi formil telah cacat hukum;
Bahwa hingga permohonan ini didaftarkan, Pemohon maupun keluarganya belum diberikan surat perpanjangan penahanan yang telah habis masa penahanan nya tanggal 6 Oktober 2022 (20 hari);
Bahwa perkara Pemohon merupakan pengembangan dari kasus atas nama SAMSUL BAHRI dengan Nomor Laporan Polisi yang sama dengan Laporan Polisi Pemohon yakni LP-A/135/IX/2022/SPKT-Kepri tanggal 6 September 2022, yang dalam proses pemeriksaan SAMSUL BAHRI telah meninggal dunia yang perkara atas nomor polisi tersebut diberhentikan demi hukum, namun kepada Pemohon masih diproses oleh Termohon oleh karena itu Penahanan Pemohon oleh Termohon tidak sah karena kasus Pemohon harus dihentikan demi hukum;
Bahwa Termohon mengeluarkan Surat Perintah Pengangkapan Nomor: Sp.Kp/105/IX/RES.4.2./2022/Ditresnarkoba, tanggal 11 September 2022 dan Surat Perintah Perpanjangan penangkapan Nomor: Spp.Kp/105.a/IX/ RES.4.2./2022/Ditresnarkoba tanggal 14 September 2022, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/89/IX/RES.4.2./2022.Ditresnarkoba tertanggal 17 September 2022 bertentangan dengan Pasal 16 ayat (1) ayat (2) KUHAP dan penjelasan Pasal 16 ayat (1) KUHAP, Pasal 17 KUHAP serta Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014;
Dengan demikian jelas tindakan Termohon dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap diri Pemohon oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo.;
Termohon Tidak Pernah Memberikan/ Menunjukan Surat Izin Penggeledahan
Bahwa pada tanggal 11 September 2022, Termohon melakuka`n Penggeledahan rumah keluarga Pemohon di Asrama Polres Lingga Lantai 1 No.8 Kab. Lingga tanpa ada/ menunjukan surat Izin dari Ketua Pengadilan Negeri Dabo Singkep. Bahwa dalam Pasal 32 KUHAP sangat bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1), (3) dan (4) KUHAP, serta Pasal 20 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana ;
Bahwa Termohon juga telah melanggar Surat Perintah yang diterbitkan oleh Termohon sendiri dimana Termohon telah melakukan Penggeledahan rumah Pemohon yang mana dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kp/105/IX/RES.4.2./2022/Ditresnarkoba tertanggal 11 September 2022 tidak ada perintah penggeledahan rumah;
Bahwa Termohon dalam melakukan Penggeledahan tidak menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan kepala desa atau ketua lingkungan, oleh karena itu Termohon telah melanggar Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP;
Bahwa setelah Termohon memasuki rumah dan atau menggeledah rumah Pemohon, Termohon tidak ada membuat/ memberikan berita acara dan turunannya, oleh karena itu Termohon telah melanggar Pasal 33 ayat (5) KUHP;
Bahwa oleh karena itu tindakan Termohon dalam hal melakukan memasuki rumah dan atau menggeledah rumah Pemohon adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;
Tidak Sah Pemeriksaan Surat
Bahwa Termohon telah menyita 1 (satu) unit hp….. dan 1 (satu) buah buku rekening bank, dan dalam proses pemeriksaan Pemohon, Termohon telah menunjukan bukti percakapan dalam hp mililk Pemohon dan bukti transaksi dalam buku rekening Pemohon, namun Termohon tidak memiliki ijin khusus atau setidak-tidaknya menunjukan ijin khusus dari ketua pengadilan negeri;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Termohon telah melanggar Pasal 47 ayat (1) KUHAP dan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana;
Tidak Sah Dalam Menetapkan Pemohon Sebagai Tersangka Karena Tidak Cukup Bukti;
Bahwa Termohon menetapkan Tersangka dalam dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 21/PUU-XII/2014, frasa “ bukti permulaan yang cukup“ dan bukti yang cukup dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti dan keterangan dari calon tersangka” sesuai dengan Pasal 184 KUHAP;
Bahwa berdasar pada uraian diatas, maka tindakan Pemohon yang tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti dan keterangan dari calon tersangka sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 21/PUU-XII/2014, maka dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka tidak dapat dikatakan Pemohon dapat dikenakan Pasal-Pasal dalam dugaan tidak pidana narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seperti halnya dilakukan Termohon kepada Pemohon;
Bahwa Pemohon tidak tertangkap tangan oleh karena itu seharusnya Termohon diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi lalu melakukan gelar perkara dan melakukan penetapan tersangka, namun Termohon telah menetapkan Pemohon lebih dahulu sebagai Tersangka lalu diperiksa, sehingga Termohon telah melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 6 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Penyidikan Tindak Pidana;
Penyitaan Yang Dilakukan Termohon Adalah Tidak Sah
Bahwa Termohon telah melakukan penyitaan terhadap benda milik Termohon berupa : 1 (satu) unit Handphone merk VIVO, type R1 5G, nomor Imei1 864733069124130, nomor Imei2 864733069124122, warna Rainbow Fantasi/Biru Langit dengan nomor Hp 081111110785, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO, type Y 33T, Nomor Imei1 865676068666172, Nomor Imei2 865676068666164, warna Starry Gold/Krem dengan nomor Hp 081111110546, 082169692021, 1 (satu) buah KTP dengan NIK 2101070903870001 atas nama JEDRI ADE LASVICKA, 1 (satu) buah Buku Tabungan BANK BRI atas nama JEDRI ADE LASVICKA, Nomor Rekening 354701000965508, pada tanggal 11 September 2022, namun sampai Permohonan ini didaftarkan, Termohon tidak pernah menunjukan surat izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Lingga;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Termohon telah melanggar Pasal 38 KUHAP oleh karena itu, Penyitaan yang dilakukan Termohon adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;
Penyidikan Yang Dilakukan Termohon Adalah Tidak Sah
Bahwa Termohon dalam melakukan Penyidikan sampai Pemohon ditahan, Termohon tidak pernah memberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Tersangka;
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 tertanggal 11 Januari 2017 menyatakan penyampaian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak hanya diwajibkan terhadap jaksa penuntut umum akan tetapi juga terhadap terlapor dan korban/pelapor dengan waktu paling lambat 7 (tujuh) hari dipandang cukup bagi penyidik untuk mempersiapkan/menyelesaikan hal tersebut.
Bahwa dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 6 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang berbunyi : ” SDPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan”.; Bahwa dalam Pasal 14 ayat (4) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 6 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang berbunyi : “Dalam hal Tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 (tujuh) hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan melampirkan SPDP sebelumnya.”
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Termohon telah melanggar Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, oleh karena itu Penyidikan yang dilakukan Termohon adalah tidak sah secara hukum dan tidak mengikat secara hukum;
Penetapan Pemohon Sebagai Tersangka Merupakan Tindakan Kesewenang-wenangan Dan Bertentangan Dengan Asas Kepastian Hukum;
Bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan hak azasi manusia (ham) sehingga asas hukum presumption of innosence atau asas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, Negara pun telah menuangkan itu kedalam konstitusinya UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi ; “ Negara Indonesia adalah Negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan ham serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan hak asasi manusia tersebut, maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikannya;
Bahwa sudah umum bila mana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakekatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semenjak Montesquieu mengeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo, kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati;
Bahwa berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan dilakukan Penahanan yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar maka Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Batam Kelas IA cq. Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.
PETITUM
Bahwa berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Batam Kelas IA cq. Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara A quo berkenaan memutus perkara ini sebagai berikut :
Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kp/105/IX/RES.4.2./ 2022/Ditresnarkoba tertanggal 11 September 2022 dan Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor: Spp.Kp/105.a/IX/RES.4.2./2022/ Ditresnarkoba tertanggal 14 September 2022, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/89/IX/RES.4.2./2022.Ditresnarkoba tertanggal 17 September 2022 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka dalam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan Penyidikan yang dilakukan Termohon kepada Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan Penahanan yang dilakukan Termohon kepada Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan segala tindakan penyidikan terhadap Pemohon;
Memerintahkan kepada Termohon agar Pemohon dikeluarkan dari rumah tahanan Kepolisian RI Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri);
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Batam Kelas IA cq. Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara A quo dengan tetap berpegang pada Prinsip Keadilan, Kebenaran dan Rasa Kemanusiaan.
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Batam Kelas IA cq. Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa permohonan A quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil –adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, Pemohon hadir diwakili oleh Kuasanya di persidangan, sedangkan Termohon hadir Kuasanya;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban, sebagai berikut:
DALAM JAWABAN
Bahwa Termohon keberatan dengan Permohonan Pemohon dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa tindakan Termohon dalam melakukan serangkaian penyidikan dalam hal melakukan penangkapan, penahanan, dan penyitaan barang bukti kepada Pemohon sudah sesuai dengan hukum yang sah, sehingga Termohon menolak semua permohonan dari Pemohon antara lain :
Tidak Sah penangkapan, Penetapan Tersangka, Penahanan, dan Perpanjangan Penahanan
Jawaban Termohon :
Tindakan Termohon dalam melakukan penangkapan terhadap Pemohon adalah Sah, karena secara formal telah dilengkapi dengan surat Perintah Penangkapan dan Berita Acara Penangkapan yang ditanda tangani oleh Tersangka, sedangkan secara Materil telah terpenuhi bukti permulaan yang cukup yaitu sekurang kurangnya 2 alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kuhap dan terlampir dalam perkara pemohon;
Tindakan Termohon dalam Menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah Sah, karena secara materil sudah terpenuhi sekurang kurangnya 2 alat bukti yang sah dan secara formil telah melalui proses mekanisme Gelar Perkara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indoneisa Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;
Tindakan Termohon dalam melakukan penahanan terhadap Pemohon adalah Sah, karena secara formil telah diterbitkan Surat Perintah Penahanan atas Pemohon dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han / 89 / IX / RES.4.2 / 2022 / Ditresnarkoba tanggal 17 September 2022 dan dibuatkan Berita Acara Penahanan tanggal 17 September 2022 yang ditanda tangani Penydik dan Pemohon, dan Secara Materil telah terpenuhi syarat berdasarkan 2 alat butki yang cukup;
Tindakan Termohon dalam melakukan Perpanjangan penahanan terhadap Pemohon adalah Sah, karena Termohon telah menjalankan sesuai prosedur yang diatur dalam Pasal 29 KUHAP;
Termohon Tidak Pernah Memberikan / Menunjukkan Surat Ijin Penggeledahan
Jawaban Termohon: Bahwa Tindakan Termohon dalam melakukan Penangkapan terhadap Pemohon kemudian dilanjutkan dengan Tindakan penggeledahan rumah Pemohon pada tanggal 11 September 2022 adalah tindakan Termohon dalam keadaan mendesak (sebagaimana diatur dalam pasal 34 ayat (1) KUHAP) dan telah dilengkapi dengan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP.Dah/136/IX/Res..4.2/ 2022/Ditresnarkoba dan Berita Acara Penggeledahan tertanggal 11 September 2022 yang turut ditnda tangani oleh Pemohon dan selanjutnya Termohon meminta Penetapan Penggeledahan Rumah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan Nomor 123 / Pen.Pid.Sus / 2022 / PN.Tpg tanggal 20 September 2022.
Tidak Sah Pemeriksaan Surat
Jawaban Termohon : Bahwa dalil Pemohon ini Termohon tidak memahami Posita / alasan apa yang disampaikan Pemohon dikarenakan didalam dalil yang disampaikan bahwa terkait tindakan Termohon melakukan Penyitaan terhadap 1 (satu) unit HP milik pemohon yang tidak disebutkan jenis dan merk apa ? dan 1 (satu) buah buku tabungan milik Pemohon yang dikeluarkan Bank apa ?, atas hal tersebut termohon tidak akan menanggapinya dan sepatutnya dalil tersebut dikesampingkan.
Tidak Sah Dalam Menetapkan Pemohon sebagai Tersangka Karena Tidak Cukup Bukti
Jawaban Termohon :
Tindakan Termohon dalam Menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah Sah karena secara materil sudah terpenuhi sekurang kurangnya 2 alat bukti yang sah dan secara formil telah melalui proses mekanisme Gelar Perkara dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Tersangka atas Pemohon sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indoneisa Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan tindak pidana Dan dalam perkara Tindak Pidana Narkotika yang saat ini dihadapi Pemohon adalah hasil pengembangan dari Penangkapan terhadap tersangka sebelumnya yaitu SAMSUL BAHRI als SAMSUL bin ASNAWI, dan Termohon telah memiliki alat bukti yang cukup. Sehingga Termohon memiliki keyakinan penuh terkait keterlibatan Pemohon sebagai pelaku / tersangka dalam perkara tindak Pidana Narkotika yang disangkakan kepada Pemohon dan Termohon dapat membuktikannya bahwa telah dilakukan Berita Acara Konfrontasi antara saksi SAMSUL Bahri dengan Pemohon.
Penyitaan Yang Dilakukan Termohon Adalah Tidak Sah
Jawaban Termohon : Bahwa benar Termohon ada melakukan Penyitaan terhadap satu unit HP merk vivo Y33T warna cream, 1(satu) buah buku tabungan Bank BRI milik Pemohon, rekening Koran Bank BRI milik Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp.Sita/114/IX/ RES.4.2/2022/Ditresnarkoba tanggal 12 September 2022 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 12 September 2022 dan terhadap Penyitaan tersebut Termohon meminta Penetapan Penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tanjungpinang berdasarkan Surat Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau Nomor : B/114/IX/RES.4.2/2022/ Ditresnarkoba tanggal 17 September 2022 selanjutnya Termohon diberikan persetujuan Penetapan Penyitaan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan Nomor: 368/ Pen.Pid.Sus/2022/PN.Tpg tanggal 20 September 2022.
Penyidikan Yang Dilakukan Termohon Adalah Tidak Sah
Jawaban Termohon : bahwa serangkaian tindakan Termohon dalam melakukan Penyidikan terhadap perkara Pemohon Praperadilan saat ini dalam menegakkan keadilan adalah berdasarkan aturan-aturan yang telah ditentukan baik KUHAP dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Termohon telah mengirimkan pemberitahuan dimulainya penyidikan berdasarkan Surat Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau Nomor : SPDP/73/IX/RES.4.2/2022/Ditresnarkoba tanggal 17 September 2022 kepada keluarga pemohon melalui pos tanggal 18 September 2022.
Penetapan Pemohon Sebagai Tersangka Merupakan Tindakan Kesewenang-wenangan Dan Bertentangan Dengan Asas Kepastian Hukum
Jawaban Termohon : bahwa dalil yang disampaikan oleh Pemohon kepada Termohon didalam Permohonan Praperadilan ini adalah merupakan pengetahuan untuk bersama saja, Termohon didalam menetapkan seseorang sebagai tersangka yang diduga melakukan suatu Tindak pidana pastinya sudah mempunyai paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti (pasal 25 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana ) dan Termohon juga melakukan mekanisme gelar perkara terhadap penetapan Pemohon sebagai tersangka, ini menegaskan bahwa tindakan Termohon bukan merupakan Tindakan Kesewenang-wenangan sebagaimana dalil dari Pemohon Praperadilan.
Bahwa TERMOHON telah melakukan serangkaian tindakan Penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tindak pidana yang dilakukan oleh PEMOHON dengan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan dan fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Termohon sebelumnya telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diketahui bernama SAMSUL BAHRI als SAMSUL bin ASNAWI pada tanggal 6 September 2002 selanjutnya Termohon membuat Laporan Polisi Nomor : LP / A / 135 / IX / 2022 / SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU tanggal 6 September 2022 (vide Bukti T.1);
TERMOHON membuat Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 80 / IX / 2022 / Ditresnarkoba tanggal 6 September 2022 dan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas / 80 / IX / 2022 / Ditresnarkoba tanggal Ditresnarkoba tanggal 6 September 2022 terhadap SAMSUL BAHRI als SAMSUL bin ASNAWI (vide bukti T.2);
Bahwa Termohon melakukan Pemeriksaan terhadap Sdr. SAMSUL BAHRI als SAMSUL bin ASNAWI yang dituangkan didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka tanggal 6 September 2022 didapati ada keterkaitan Pemohon didalam Perkara yang dihadapi oleh SAMSUL BAHRI als SAMSUL bin ASNAWI (vide bukti T.3);
Bahwa Termohon melakukan Pemeriksaan terhadap Sdri. SRI ADRIATI (istri dari Sdr. SAMSUL BAHRI als SAMSUL bin ASNAWI) yang dituangkan didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 8 September 2022 dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan yaitu pada tanggal 19 September 2022 juga didapati ada keterkaitan Pemohon didalam Perkara yang dihadapi oleh SAMSUL BAHRI als SAMSUL bin ASNAWI (vide bukti T.4);
Bahwa setelah TERMOHON melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut diatas kemudian TERMOHON melakukan Gelar Perkara pada tanggal 8 September 2022 dengan rekomendasi dan kesimpulan hasil gelar perkara tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Gelar Perkara bahwa terhadap Pemohon sebagai Tersangka Tindak Pidana Narkotika ;
TERMOHON membuat Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 85 / IX / 2022 / Ditresnarkoba tanggal 11 September 2022 dan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas / 85 / IX / 2022 / Ditresnarkoba tanggal Ditresnarkoba tanggal 11 September 2022 terhadap JEDRI ADE LASVICKA als JEDRI als VIKA bin LUKMAN S (vide bukti T.5);
Selanjutnya Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap / 105 / IX / RES.4.2 / 2022 / Ditresnarkoba tanggal 11 September 2022 (vide bukti T.6);
Bahwa Termohon melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi Sdr. SAMSUL BAHRI als SAMSUL bin ASNAWI yang dituangkan didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi tanggal 11 September 2022 dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan yaitu pada tanggal 13 dan 19 September 2022 (vide bukti T.7);.
Kemudian Termohon melakukan upaya paksa yaitu Penangkapan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap / 105 / IX / RES.4.2 / 2022 / Ditresnarkoba tanggal 11 September 2022 dan Berita Acara Penangkapan tanggal 11 September 2022. Termohon juga membuat Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor : Spp. Kap / 105.a / IX / RES.4.2 / 2022 / Ditresnarkoba tanggal 14 September 2022 dan dibuatkan Berita Acara Perpanjangan Penangkapan tanggal 14 September 2022 (berdasarkan Pasal 76 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika) (vide bukti T.8);.
Termohon melakukan penggeledahan rumah pada saat Pemohon ditangkap pada tanggal 11 September 2022 adalah tindakan penggeledahan dalam keadaan terdesak dan selanjutnya Termohon membuat Surat Perintah Penggeledahan Nomor : SP. Dah / 136 / IX / Res..4.2 / 2022 / Ditresnarkoba dan Berita Acara Penggeladahan tertanggal 11 September 2022 (pemohon menandatangani berita acara tersebut, maka dalil yang disampaikan oleh Pemohon bahwa Termohon Tidak Pernah Memberikan / Menunjukkan Surat Ijin Penggeledahan adalah tidak benar) dan selanjutnya Termohon juga membuat Surat Direktur Reserse Narkoba Polda kepri Nomor : B / 136 / IX / RES.4.2 / 2022 / Ditresnarkoba tanggal 17 September 2022 kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang perihal permintaan persetujuan penggeladahan rumah selanjutnya Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengeluarkan Penetapan Penggeledahan Rumah dengan Nomor 123 / Pen.Pid.Sus / 2022 / PN.Tpg tanggal 20 September 2022 (vide bukti T.9);
Termohon melakukan Penyitaan terhadap satu unit HP merk vivo Y33T warna cream, 1(satu) buah buku tabungan Bank BRI milik Pemohon, rekening Koran Bank BRI milik Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp.Sita / 114 / IX / RES.4.2 / 2022 / Ditresnarkoba tanggal 12 September 2022 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 12 September 2022 dan terhadap Penyitaan tersebut Termohon meminta Penetapan Penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tanjungpinang berdasarkan Surat Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau Nomor : B / 114 / IX / RES.4.2 / 2022 / Ditresnarkoba tanggal 17 September 2022 selanjutnya Termohon diberikan persetujuan Penetapan Penyitaan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan Nomor 368 / Pen.Pid.Sus / 2022 / PN.Tpg tanggal 20 September 2022 (vide bukti T.10);
Termohon melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi Sdr. ERWIN L. TOBING yang dituangkan didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi tanggal 11 September 2022 (vide bukti T.11)
Termohon melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi Sdr. HENDRIYANTO yang dituangkan didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi tanggal 12 September 2022 (vide bukti T.12);.
Termohon melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi Sdr. KHAIRUL AL RAZY yang dituangkan didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi tanggal 12 September 2022 (vide bukti T.13);
Termohon melakukan Pemeriksaan secara Konfrontasi antara saksi SAMSUL BAHRI dengan Pemohon yang dituangkan didalam Berita Acara Konfrontasi tanggal 13 September 2022 (vide bukti T.14);
Termohon melakukan Penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han / 89 / IX / RES.4.2 / 2022 / Ditresnarkoba tanggal 17 September 2022 dan dibuatkan Berita Acara Penahanan tanggal 17 September 2022. Termohon juga membuat Surat Permohonan Perpanjangan Penahanan Nomor : B / 89 / IX / RES.4.2 / 2022 / Ditresnarkoba tanggal 22 September 2022 kepada Kejati Kepri dan telah dikeluarkan Surat Perpanjangan Penahanan dari Kejati Kepri berdasarkan nomor : PRINT-127 / l.10.4 / Enz.1 / 09 / 2022 tanggal 28 September 2022 serta dibuatkan Berita Acara Perpanjangan Penahanan tanggal 7 Oktober 2022 (vide bukti T.15) dan dikirimkan kepada keluarga pemohon melalui pos tanggal 7 Oktober 2022 (vide bukti T.16);.
Termohon telah membuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan berdasarkan Surat Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau Nomor : SPDP / 73 / IX / RES.4.2 / 2022 / Ditresnarkoba tanggal 17 September 2022 (vide bukti T.17) dan mengirimkan SPDP tersebut kepada Kejaksaan dan kepada keluarga pemohon melalui pos tanggal 18 September 2022 (vide bukti T.18).
Bahwa terhadap perkara Pemohon telah dilakukan serangkaian tindakan Termohon dan Temohon telah menyerahkan berkas perkara Pemohon kepada JPU dengan nomor berkas perkara : BP / 83 / X / 2022 / Ditnarkoba tanggal 10 Oktober 2022 dan diterima oleh pihak JPU tanggal Oktober 2022 untuk dilakukan penelitian dan pihak JPU menyatakan bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan oleh termohon ada petunjuk harus dipenuhi (P-19) dengan dibuktikan surat Nomor : B-209 / L.10.4./ Enz.1 / 10 / 2022 tanggal 19 Oktober 2022 Perihal Pengembalian Berkas Perkara An. JEDRI ADE LASVICKA Als Jedri Als Vika Bin Lukman S untuk dilengkapi kemudian Termohon melengkapi pemenuhan Petunjuk JPU (p-19) tersebut dan Termohon mengirimkan kembali Berkas Perkara berdasarkan Surat Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau Nomor : B / 604 / X / RES.4.2 / 2022 / Ditresnarkoba tanggal 31 Oktober 2022 (vide bukti T.19) dan masih dilakukan penelitian oleh JPU Kejati Kepri.
II KESIMPULAN DAN PERMOHONAN
Bahwa berdasarkan eksepsi yang telah disampaikan oleh Termohon diatas maka Termohon keberatan terhadap permohonan Pemohon dengan alasan sebagai berikut :
Menolak secara keseluruhan PERMOHONAN PRAPERADILAN PEMOHON.;
Menyatakan semua tindakan TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON sebagai tersangka, melakukan penangkapan, penahanan dan segala keputusan atau penetapan dengan dugaan Tindak Pidana Narkotika sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / A / 135 / IX / 2022 / SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU tanggal 6 September 2022 adalah sah dan berdasarkan atas hukum;
Menyatakan semua bukti-bukti yang diajukan oleh TERMOHON di persidangan Praperadilan ini adalah sah dan berharga;
Menerima seluruh dalil-dalil TERMOHON PRAPERADILAN;
Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON Praperadilan.
Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aquo ex bono).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti-bukti surat berupa fotokopi surat-surat berupa:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Pemohon NIK 2101070903870001 tanggal , selanjutnya diberi tanda P-1;
Fotokopi Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp-Kap/105/IX/RES.4.2./ 2022/ Ditresnarkoba tanggal 11 September 2022, selanjutnya diberi tanda P-2;
Fotokopi Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor Spp-Kap/105.a/IX/ RES.4.2./2022/Ditresnarkoba tanggal 14 September 2022, selanjutnya diberi tanda P-3;
Fotokopi Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp-Kap/105/IX/RES.4.2./ 2022/Ditresnarkoba tanggal 11 September 2022, selanjutnya diberi tanda P-4;
Fotokopi Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor Spp-Kap/105.a/IX/ RES.4.2./2022/Ditresnarkoba tanggal 14 September 2022, selanjutnya diberi tanda P-5;
Fotokopi Surat Perintah Penahanan Nomor SP-Han/89/IX/RES.4.2./2022/ Ditresnarkoba tanggal 17 September 2022, selanjutnya diberi tanda P-6.;
Fotokopi Surat Perpanjangan Penahanan Nomor Print-127/L.10.4/.1/09/ 2022 tanggal 28 September 2022, selanjutnya diberi tanda P-7;
Bahwa surat bukti yang bertanda P-1 sampai dengan P-7 telah diberi materai secukupnya, dan untuk bukti surat bertanda P-2, P-3, P-4, P-5 dan P-6 telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya, sedangkan surat bukti yang diberi tanda P-1, dan P-7 berupa fotokopi.
Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut, Pemohon telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi atas nama Toni Karwanto, Herry Saputra dan Yusuf yang pada pokoknya telah memberikan keterangan masing-masing di bawah sumpah di depan persidangan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan.
Menimbang, bahwa selain para saksi, Pemohon juga telah mengajukan ahli atas nama Dr. Zulkarnain S, S.H., M.H. yang pada pokoknya telah memberikan keterangan ahli di bawah sumpah sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil jawabannya Termohon telah mengajukan bukti-bukti surat, berupa:
Fotokopi Laporan Polisi Nomor : LP / A / 135 / IX / 2022 / SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU tanggal 6 September 2022, diberi tanda T-1;
Fotokopi Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 80 / IX / 2022 / Ditresnarkoba tanggal 6 September 2022, Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas / 80 / IX / 2022 / Ditresnarkoba tanggal Ditresnarkoba tanggal 6 September 2022, terhadap SAMSUL BAHRI als SAMSUL bin ASNAWI, diberi tanda T-2;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka tanggal 6 September 2022 didapati ada keterkaitan Pemohon didalam Perkara yang dihadapi oleh SAMSUL BAHRI als SAMSUL bin ASNAWI, diberi tanda T-3;
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi SRI ADRIATI tanggal 8 September 2022, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan yaitu pada tanggal 19 September 2022, diberi tanda T-4;
Fotokopi Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 85 / IX / 2022 / Ditresnarkoba tanggal 11 September 2022, Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas / 85 / IX / 2022 / Ditresnarkoba tanggal Ditresnarkoba tanggal 11 September 2022, terhadap JEDRI ADE LASVICKA als JEDRI als VIKA bin LUKMAN S.diberi tanda T-5;
Fotokopi Surat Ketetapan Nomor : S.Tap / 105 / IX / RES.4.2 / 2022 / Ditresnarkoba tanggal 11 September 2022
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi an. SAMSUL BAHRI als SAMSUL bin ASNAWI, Tanggal 11 September 2022.BAP Tambahan tanggal 13 dan 19 September 2022, diberi tanda T-7;
Fotokopi Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap / 105 / IX / RES.4.2 / 2022 / Ditresnarkoba tanggal 11 September 2022, Berita Acara Penangkapan tanggal 11 September 2022., Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor : Spp. Kap / 105.a / IX / RES.4.2 / 2022 / Ditresnarkoba tanggal 14 September 2022, Berita Acara Perpanjangan Penangkapan tanggal 14 September 2022., diberi tanda T-8;
Fotokopi Surat Perintah Penggeledahan Nomor : SP. Dah / 136 / IX / Res..4.2 / 2022 / Ditresnarkoba tanggal 11 September 2022, Berita Acara Penggeladahan tertanggal 11 September 2022, Surat Direktur Reserse Narkoba Polda kepri Nomor : B / 136 / IX / RES.4.2 / 2022 / Ditresnarkoba tanggal 17 September 2022 kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang perihal permintaan persetujuan penggeladahan rumah, Penetapan Penggeledahan Rumah dengan Nomor 123 / Pen.Pid.Sus / 2022 / PN.Tpg tanggal 20 September 2022 , diberi tanda T-9;
Fotokopi Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp.Sita / 114 / IX / RES.4.2 / 2022 / Ditresnarkoba tanggal 12 September 2022, Berita Acara Penyitaan tanggal 12 September 2022, Surat Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau Nomor : B / 114 / IX / RES.4.2 / 2022 / Ditresnarkoba tanggal 17 September 2022 perihal permintaan persetujuan penyitaan., Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan Nomor 368 / Pen.Pid.Sus / 2022 / PN.Tpg tanggal 20 September 2022, diberi tanda T-10;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi tanggal 11 September 2022., a.n. ERWIN L. TOBING., diberi tanda T-11;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi tanggal 12 September 2022., an. Sdr. HENDRIYANTO., diberi tanda T-12;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi tanggal 12 September 2022., an. Sdr. KHAIRUL AL RAZY diberi tanda T-13;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Konfrontasi antara saksi SAMSUL BAHRI dengan Pemohon yang dituangkan didalam Berita Acara Konfrontasi tanggal 13 September 2022., diberi tanda T-14;
Fotokopi Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han / 89 / IX / RES.4.2 / 2022 / Ditresnarkoba tanggal 17 September 2022, Berita Acara Penahanan tanggal 17 September 2022, Surat Permohonan Perpanjangan Penahanan Nomor : B / 89 / IX / RES.4.2 / 2022 / Ditresnarkoba tanggal 22 September 2022, Surat Perpanjangan Penahanan dari Kejati Kepri berdasarkan nomor : PRINT-127 / l.10.4 / Enz.1 / 09 / 2022 tanggal 28 September 2022, Berita Acara Perpanjangan Penahanan tanggal 7 Oktober 2022diberi tanda T-15;
Fotokopi buku pengiriman/ekspedisi kepada keluarga pemohon melalui pos tanggal 7 Oktober 2022, diberi tanda T-16;
Fotokopi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan berdasarkan Surat Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau Nomor : SPDP / 73 / IX / RES.4.2 / 2022 / Ditresnarkoba tanggal 17 September 2022, diberi tanda T-17;
Fotokopi Surat pengiriman SPDP kepada Kejaksaan dan kepada keluarga pemohon melalui pos tanggal 18 September 2022, diberi tanda T-18;
Fotokopi Surat pengiriman kembali Berkas Perkara ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau nomor : BP / 83 / X / 2022 / Ditnarkoba tanggal 10 Oktober 2022 An. JEDRI ADE LASVICKA Als Jedri Als Vika Bin Lukman S berdasarkan Surat Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau Nomor : B / 604 / X / RES.4.2 / 2022 / Ditresnarkoba tanggal 31 Oktober 2022., diberi tanda T-19;
Bahwa surat bukti yang bertanda T-1 sampai dengan T-19 telah diberi materai secukupnya serta telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil jawabannya Termohon telah mengajukan 2 (dua) orang saksi atas nama Feliks Mauk dan Darsono Sitanggang, masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah di persidangan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan adalah agar Pengadilan Negeri menyatakan tindakan Termohon antara lain:
Melakukan penangkapan, penetapan tersangka, penahanan dan perpanjangan penahanan kepada Pemohon adalah tidak sah;
Tidak memberikan/menunjukan Surat Izin Penggeledahan adalah tindakan yang tidak sah;
Melakukan pemeriksaan surat secara tidak sah;
Menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah karena tidak cukup bukti;
Melakukan penyitaan secara tidak sah;
Melakukan penyidikan yang tidak sah;
Menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Menimbang, bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disingkat KUHAP), ruang lingkup praperadilan meliputi pemeriksaan tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi karena perkara pidananya tidak diajukan ke pengadilan;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, ruang lingkup praperadilan meliputi pula persoalan sah atau tidaknya penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan;
Menimbang, bahwa dengan demikian ruang lingkup atau objek praperadilan berdasarkan Pasal 77 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, meliputi pemeriksaan terhadap persoalan:
sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
Menimbang, bahwa oleh karena yang dimohonkan oleh Pemohon antara lain tentang sah atau tidaknya penetapan Pemohon sebagai Tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan yang merupakan objek dari praperadilan, maka Pengadilan Negeri berwenang mengadili permohonan ini;
Menimbang, bahwa terhadap dalil permohonan lain di luar dalil-dalil permohonan pra peradilan tersebut di atas antara lain melakukan pemeriksaan surat secara tidak sah dan melakukan penyidikan yang tidak sah, Hakim Pra Peradilan tidak berwenang untuk memeriksanya dan olehnya tidak akan dipertimbangkan dalam pertimbangan putusan ini;
Menimbang, bahwa Pemohon dalam permohonannya pada pokoknya mendalilkan tidak sahnya penangkapan, penahanan dan penetapan Pemohon sebagai Tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud di dalam pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan alasan-alasan antara lain:
Bahwa Pemohon langsung ditangkap tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada tanggal 11 September 2022 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan. Dalam surat a quo Pemohon telah dinyatakan sebagai tersangka, seharusnya ditangkap terlebih dahulu baru ditetapkan sebagai tersangka;
Bahwa Pemohon tidak pernah ditangkap karena operasi tangkap tangan atau tidak pernah ditangkap pada saat menggunakan narkotika golongan I;
Bahwa tidak ada cukup bukti untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka;
Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap Pemohon dilakukan dengan tidak professional karena ada surat dengan 2 tanggal yang berbeda sehingga secara administrasi telah cacat hukum.
Bahwa perkara Pemohon merupakan pengembangan dari kasus atas nama Samsul Bahri yang telah meninggal dunia dan telah dihentikan kasusnya, sedangkan Pemohon masih dilanjutkan penahanannya;
Menimbang, bahwa alasan tidak sahnya penggeledahan pada pokoknya bahwa pada saat penggeledahan Termohon tidak menunjukan Izin Ketua Pengadilan Negeri Dabo Singkep dan di dalam Surat Perintah Penggeledahan tidak ada perintah penggeledahan rumah. Untuk alasan tidak sahnya penyitaan, Pemohon mendalilkan bahwa penyitaan dilakukan tanpa izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Lingga;
Menimbang, bahwa Termohon menolak dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut dengan alasan-alasan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa tindakan Termohon melakukan penangkapan terhadap Pemohon adalah sah karena secara formal telah dilengkapi dengan Surat Perintah Penangkapan dan Berita Acara Penangkapan yang telah ditandatangani oleh tersangka in casu Pemohon;
Bahwa tindakan Termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah karena secara materil sudah terpenuhi sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah secara formil yang sah dan secara formil telah melalui proses mekanisme gelar perkara sebagaimana Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, selain itu penetapan Pemohon sebagai tersangka adalah hasil pengembangan dari penangkapan terhadap tersangka sebelumnya yaitu Samsul Bahri alias Samsul Bin Asnawi dan termohon telah memiliki alat bukti yang cukup;
Bahwa tindakan termohon melakukan penahanan terhadap Pemohon adalah sah karena secara formil telah diterbitkan Surat Perintah Penahanan atas Pemohon tanggal 17 September 2022 dan Berita Acara Penahanan tanggal 17 September 2022 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Pemohon, begitu pula dengan tindakan perpanjangan penahanan terhadap pemohon yang dilakukan termohon telah sesuai dengan prosedur menurut pasal 29 KUHAP;
Bahwa tindakan termohon melakukan penggeledahan pada tanggal 11 September 2022 adalah tindakan Termohon dalam keadaan mendesak sebagaimana ketentuan pasal 34 ayat (1) KUHAP dan telah dilengkapi dengan Perintah Penggeledahan dan Berita Acara Penggeledahan yang telah ditandatangani oleh Pemohon. Selanjutnya izin penggeledahan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 123/Pen.Pid.Sus/2022/PN Tpg.
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan sah atau tidaknya penetapan Pemohon sebagai Tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, sebagaimana diuraikan di bawah ini;
Menimbang, bahwa KUHAP maupun undang-undang lain yang memuat ketentuan tentang hukum acara pidana untuk tindak pidana tertentu, ternyata tidak ada sama sekali mengatur bagaimana prosedur pemeriksaan tentang sah atau tidaknya penetapan Tersangka tersebut harus dijalankan dalam praperadilan;
Menimbang, bahwa demikian pula halnya dalam pertimbangan-pertimbangan sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 tidak ada sama sekali memuat kaidah hukum mengenai bagaimana prosedur pemeriksaan sah atau tidaknya penetapan Tersangka dalam praperadilan. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut hanya menambahkan kewenangan praperadilan terkait penetapan Tersangka, penyitaan dan penggeledahan;
Menimbang, bahwa ketiadaan norma hukum tentang hal ini sudah tentu menimbulkan ketidakjelasan bagaimana seharusnya praperadilan memeriksa tentang sah atau tidaknya penetapan Tersangka;
Menimbang, bahwa oleh karena belum ada kejelasan tentang bagaimana praperadilan seharusnya melakukan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya penetapan Tersangka, maka untuk menghindari adanya ketidakseragaman dalam menafsirkan kewenangan praperadilan terkait penetapan sah atau tidaknya Tersangka tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Pra Peradilan (selanjutnya disingkat PERMA Nomor 4 Tahun 2016);
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (2) PERMA Nomor 4 Tahun 2016 menyatakan “Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan Tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.” Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (3) PERMA Nomor 4 Tahun 2016 menyatakan, “Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnyapenetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhipaling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.”;
Menimbang, bahwa dengan demikian PERMA Nomor 4 Tahun 2016 telah menggariskan kewenangan praperadilan dalam melakukan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya penetapan Tersangka tersebut terbatas hanya menilai aspek formil tentang ada atau tidaknya paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah yang diperoleh dalam penyidikan dalam menetapkan seseorang sebagai Tersangka;
Menimbang, bahwa selanjutnya frasa “tidak memasuki materi perkara” sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) PERMA Nomor 4 Tahun 2016 mengandung pengertian pemeriksaan tentang ada atau tidaknya paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah tersebut tidak dimaksudkan untuk menentukan apakah Tersangka terbukti atau tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan oleh Penyidik;
Menimbang, bahwa oleh karena itulah Pasal 2 ayat (3) PERMA Nomor 4 Tahun 2016 menentukan apabila putusan praperadilan mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan Tersangka, maka hal tersebut tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan kembali Pemohon sebagai Tersangka dengan ketentuan setelah dilakukan penyidikan kembali telah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara;
Menimbang, bahwa hal ini perlu ditegaskan guna menghindari adanya kerancuan maupun tumpang tindih (overlapping) kewenangan antara hakim yang memeriksa perkara praperadilan terkait dengan sah atau tidaknya penetapan Tersangka yang terbatas hanya pada penilaian ada atau tidaknya paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah yang diperoleh dalam penyidikan, dengan penilaian substansi pokok perkaranya yang merupakan kewenangan hakim dalam acara pemeriksaan biasa;
Menimbang, bahwa terkait dengan alat bukti apa saja yang diperoleh selama penyidikan, dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 berkaitan dengan pembahasan tentang frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP;
Menimbang, bahwa Pasal 184 KUHAP menentukan alat bukti yang sah tersebut terdiri dari:
1. keterangan saksi;
2. keterangan ahli;
3. surat;
4. petunjuk;
5. keterangan terdakwa;
Menimbang, bahwa Dr. CHAIRUL HUDA, S.H., M.H. dalam artikelnya bertanggal 18 September 2015 yang termuat dalam http://huda-drchairulhudashmh.blogspot.com/2015/09/pemahaman-tentang-alat-bukti sebagai.html berjudul Pemahaman tentang Alat Bukti sebagai “Bukti Permulaan yang Cukup” dan Sebagai “Bukti yang Cukup” menyatakan antara lain sebagai berikut:
Keputusan penyidik melakukan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan, sekarang ini dengan adanya Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, menjadi “linear” dengan pengambilan keputusan oleh hakim, melalui putusannya yang menyatakan suatu tindak pidana telah terbukti dan terdakwa bersalah oleh karenanya. Dalam hal ini, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan harus didasarkan sekurang-kurang pada:
Adanya Keterangan Saksi dan Surat;
Adanya Keterangan Saksi dan Keterangan Ahli;
Adanya Surat dan Keterangan Ahli.
Dalam hal ini, bukti atau bukti permulaan atau alat bukti tersebut untuk dapat digunakan dalam penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan, harus diperoleh “dalam hal dan menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang. Bahan keterangan dari seorang saksi yang diperoleh dalam tahap penyelidikan “harus diambil kembali” dalam rangka penyidikan. Dengan demikian, Berita Acara Klarifikasi yang dibuat dalam penyelidikan harus diubah dalam format pro justisia berbentuk Berita Acara Pemeriksaan dari saksi tersebut. Demikian pula pendapat ahli yang diperoleh dalam tahap penyelidikan, dimuat lagi substansinya dalam Berita Acara Pemeriksaan dari seorang Ahli. Baik Keterangan Saksi maupun Keterangan (pendapat Ahli) yang diperoleh dari perkara lain, yang berkaitan (spliitzing), sekalipun sudah dimuat dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, harus diambil ulang untuk kepentingan pemeriksaan dalam penyidikan perkara tersebut.
Begitu pula halnya dengan bukti, bukti permulaan atau alat bukti surat, yang merupakan barang bukti, harus diperoleh secara resmi, melalui penyitaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerolehan surat sebagai barang bukti yang tidak melalui proses yang demikian itu hanya berfungsi sebagai bahan bukti dalam penyelidikan, dan tidak menjadi bukti, bukti permulaan atau alat bukti dalam penyidikan. Lain halnya dengan surat-surat yang dikeluarkan instansi yang berwenangan yang memang dimintakan oleh penyidikan untuk membuat terang suatu perkara pidana yang sedang disidik, seperti visum et repertum atau misalnya surat keterangan tentang tanah yang menjadi objek perkara dari Badan Pertanahan Nasional, dapat langsung menjadi bukti, bukti permulaan atau alat bukti tanpa melalui penyitaan.
Sementara itu Barang Bukti (material evidence) yang semula dapat menjadi “bukti” atau “bukti permulaan”, untuk penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan, dengan adanya Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 harus diubah bentuknya menjadi Surat atau Keterangan Ahli. Barang bukti tidak lagi dapat dipandang “bukti” atau “bukti permulan” secara langsung, mengingat dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, konstitusionalitas bersyarat dari pasal-pasal yang diujikan sepanjang dimaknai dengan susunan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Sementara alat bukti “petunjuk” dan “keterangan terdakwa” hanya menjadi domain hakim ataupun baru ada dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan, sehingga tertutup kemungkinannya untuk digunakan di penyidikan.
Menimbang, bahwa selain alat bukti yang dimaksud di dalam pasal 184 KUHAP, dalam perkembangannya Hukum Acara Pidana menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 5 ayat (1) dan (2) menentukan juga bahwa:
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka Pengadilan Negeri dalam menilai tentang sah atau tidaknya penetapan Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara praperadilan ini akan mendasarkan pada dua hal pokok, yaitu:
Apa saja alat-alat bukti yang diperoleh Termohon dalam penyidikan ?;
Apakah terdapat minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan memiliki relevansi dengan tindak pidana yang disangkakan terhadap Pemohon ?;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan kedua pokok permasalahan tersebut sebagai berikut:
Ad.1. Tentang Alat Bukti yang Diperoleh Termohon dalam Penyidikan
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti surat yang diajukan oleh Termohon dapat diketahui alat-alat bukti yang diperolehnya dalam penyidikan terkait tindak pidana yang disangkakan terhadap Pemohon adalah sebagai berikut:
1. Keterangan Saksi yang terdiri dari:
Saksi Samsul Bahri, Saksi Sri Adarti, Saksi Erwin L. Tobing, Saksi Hendriyanto dan Saksi Khairul Al Razy sebagaimana termuat di dalam masing-masing bukti T-3, T-7, T-4, T-11, T-12 dan bukti T-13 berupa Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama masing-masing Saksi Samsul Bahri, Saksi Sri Adarti, Saksi Erwin L. Tobing, Saksi Hendriyanto dan Saksi Khairul Al Razy;
2. Surat yang terdiri dari:
Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama masing-masing Saksi Samsul Bahri, Saksi Sri Adarti, Saksi Erwin L. Tobing, Saksi Hendriyanto dan Saksi Khairul Al Razy tersebut di atas;
Dokumen Elektronik yang terdiri dari 4 foto bukti transfer ke rekening Pemohon oleh saksi Sri Adarti atas permintaan saksi Samsul Bahri sebagaimana termuat di dalam bukti T-3 berupa Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama Saksi Samsul Bahri.
Ad.2. Tentang Ada atau Tidaknya Minimal Dua Alat Bukti yang Sah dan Memiliki Relevansi dengan Tindak Pidana yang Disangkakan terhadap Pemohon
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan persoalan yang kedua ini, maka untuk menentukan ada atau tidaknya minimal dua alat bukti yang sah dan memiliki relevansi dengan tindak pidana yang disangkakan terhadap Pemohon, maka dengan merujuk pada pertimbangan sebelumnya, Hakim Pra Peradilan berpendapat bahwa minimal dua alat bukti yang sah dan memiliki relevansi dengan tindak pidana yang disangkakan terhadap Pemohon telah terpenuhi melalui 3 (tiga) alat bukti yang diuraikan tersebut di atas.
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan uraian pertimbangan di atas, Pengadilan Negeri menilai oleh karena minimal dua alat bukti yang sah dan memiliki relevansi telah terpenuhi, maka secara hukum penetapan Pemohon sebagai tersangka adalah sah;
Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka atas diri Pemohon sah menurut hukum maka petitum angka 3, angka 6 dan angka 7 Permohonan Pemohon tidak beralasan dan patut untuk ditolak;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon adalah tindakan yang sah?
Menimbang, bahwa terhadap prosedur penangkapan, syarat-syarat sahnya penangkapan diatur di dalam Pasal 17 dan Pasal 18 KUHAP. Berdasarkan bukti yang diperiksa di persidangan, Termohon dalam hal melakukan penangkapan a quo telah dilengkapi dengan Surat Perintah Penangkapan dan Berita Acara Penangkapan sebagaimana bukti T-8 dan Pemohon telah menandatangani masing-masing surat a quo;
Menimbang, bahwa terhadap prosedur penahanan, syarat-syarat sahnya penahanan diatur di dalam Pasal 20 dan Pasal 21 KUHAP. Berdasarkan bukti yang diperiksa di persidangan, Termohon dalam hal melakukan penahanan a quo telah dilengkapi dengan Surat Perintah Penahanan dan Berita Acara Penahanan sebagaimana bukti T-15 dan Pemohon telah menandatangani masing-masing surat a quo;
Menimbang, bahwa terhadap prosedur penahanan, syarat-syarat sahnya penahanan diatur di dalam Pasal 20 dan Pasal 21 KUHAP. Berdasarkan bukti yang diperiksa di persidangan, Termohon dalam hal melakukan penahanan a quo telah dilengkapi dengan Surat Perintah Penahanan dan Berita Acara Penahanan sebagaimana bukti T-15 dan Pemohon telah menandatangani masing-masing surat a quo;
Menimbang, bahwa terhadap prosedur penggeledahan, syarat-syarat sahnya penggeledahan diatur di dalam Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34 KUHAP. Berdasarkan bukti yang diperiksa di persidangan, Termohon dalam hal melakukan penggeledahan a quo telah dilengkapi dengan Surat Perintah Penggeledahan dan Berita Acara Penggeledahan sebagaimana bukti T-9 dan Pemohon telah menandatangani Berita Acara Penggeledahan a quo;
Menimbang, bahwa pasal 36 KUHAP mengatur Dalam hal penyidik harus melakukan penggeledahan rumah di luar daerah hukumnya, dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalarn Pasal 33, maka penggeledahan tersebut harus diketahui oleh ketua pengadilan negeri dan didampingi oleh penyidik dari daerah hukum di mana penggeledahan itu dilakukan. Berdasarkan ketentuan tersebut, oleh karena tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang maka Termohon telah meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan telah diterbitkan Penetapan Persetujuan Penggeledahan sebagaimana tersebut dalam bukti T-9;
Menimbang, bahwa terhadap prosedur penyitaan, syarat-syarat sahnya penyitaan diatur di dalam Pasal 38, dan Pasal 39 KUHAP. Berdasarkan bukti yang diperiksa di persidangan, Termohon dalam hal melakukan penyitaan a quo telah dilengkapi dengan Surat Perintah Penyitaan dan Berita Acara Penyitaan sebagaimana bukti T-10 dan Termohon telah meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan telah diterbitkan Penetapan Persetujuan Penyitaan sebagaimana tersebut dalam bukti T-10;
Menimbang, bahwa oleh karena tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon telah sesuai dengan syarat dan prosedur menurut ketentuan KUHAP maka tindakan-tindakan Termohon a quo adalah sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Termohon sah menurut hukum maka petitum angka 2, 5 dan angka 8 permohonan Pemohon tidak beralasan hukum dan patut ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 4, oleh karena objek pra peradilan terkait sah tidaknya penghentian penyidikan bukan terkait sah tidaknya penyidikan maka petitum angka 4 tidak beralasan hukum dan patut ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 9 oleh karena bersifat asesoir dalam permohonan ini maka tidak beralasan untuk dikabulkan dan patut ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena petitum angka 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8 dan 9 ditolak maka sebagai pihak yang kalah Pemohon harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, olehnya itu petitum angka 10 patut untuk ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena petitum permohonan pra peradilan ditolak seluruhnya maka beralasan hukum untuk menyatakan menolak permohonan pra peradilan pemohon seluruhnya, dengan demikian petitum angka 1 patut untuk ditolak;
Memperhatikan, Pasal 77 KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Pra Peradilan, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan Pra Peradilan Pemohon seluruhnya;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;
Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 oleh Edy Sameaputty, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Negeri Batam yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Bacok, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti, Hakim,
Bacok. Edy Sameaputty, S.H., M.H.