37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ADE MAULANA,SH.MH Terdakwa: EDI CHANDRA,S.Kep.,Ns.
Pidana Penjara Waktu Tertentu
P U T U S A N
Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Pbr.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagaimana diuraikan di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : EDI CHANRA,.S.Kep., Ns..
Tempat lahir : Tembilahan.
Umur/Tgl Lahir : 45 Tahun / 20 Juni 1977.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jln.Pelajar No.13 Tembilahan Kabupaten Indragirii Hilir.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Tahun 2019 kabupaten Indragiri Hilir.
Pendidikan : S.2.(Magister Manjemen)
Dalam perkara ini Terdakwa telah ditahan dengan jenis penahanan Rutan, berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan :
Penuntut Umum, Sejak tanggal 02 Juni 2022 sampai dengan 21 Juni 2022;
Perpanjangan penahanan oleh ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak tanggal 22 Juni 2022 sampai dengan tanggal 21 Juli 2022 ;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 11 Juli 2022 sampai dengan tanggal 09 Agustus 2022 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Riau, sejak tanggal 10 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2017 ;
Perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Tinggi Riau, sejak tanggal 9 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 7 November 2022 ;
Perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Tinggi Riau, sejak tanggal 8 November 2022 sampai dengan tanggal 7 Desember 2022
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum JUMIARDI SH.,MH.,dan ANDI SAGITA, SH., Advokat/Pengacara, berkantor pada kantor Advokad JUMIARDI., SH.,MH & PARTNERS beralamat di Jalan Arsyad Ahmad/H.Said Tembilahan Kota, Kabupaten Indra Giri Hilir, Propinsi Riau berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 13 Juli 2022, yang telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, tanggal 15 Juli 2022, dengan Nomor : 56/SK/TPK/2022/PN.PBR ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr, tanggal 11 Juli 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim No. 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr, tanggal 11 Juli 2022 tentang Penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut beserta surat-surat lain yang terlampir di dalamnya ;
Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah memeriksa Bukti Surat dan Barang Bukti ;
Telah membaca Tuntutan Pidana/Requisitoir yang diajukan oleh Penuntut Umum sesuai dengan Surat Tuntutan No.Reg.Perkara : PDS-02/TMBIL/Ft.1/09/2022 tanggal 29 September 2022, yang pada pokoknya menuntut agar Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa EDI CHANDRA, S.Kep., Ns. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDI CHANDRA, S.Kep., Ns. dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Membayar Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) jika Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Membebankan kepada Terdakwa untuk Membayar Uang pengganti sebesar Rp 119.204.550,45 (seratus Sembilan belas juta dua ratus empat ribu lima ratus lima puluh rupiah koma empat puluh lima sen) yang dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar biaya pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) jilid fotocopy Surat Perjanjian Nomor : 167/DINKES-SP/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019 tentang Kegiatan Pembangunan Puskesmas (Dana Alokasi Khusus/ DAK) Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) jilid fotocopy Surat Perjanjian Addendum – I (pertama) Nomor : 167.a/ADD-I/DINKES-SP/XII/2019 tanggal 12 Desember 2019, kegiatan Pembangunan Puskesmas Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) jilid fotocopy Surat Perjanjian Pemberian Kesempatan Menyelesaikan Pekerjaan Nomor : 9048/SP-DINKES/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019 Paket Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Kec. Pulau Burung (DAK AFIRMASI) tahun 2019;
1 (satu) jilid fotocopy Monthly Certificate (MC), Nomor : 01 (Pertama) tanggal 19 Juli 2019 s/d tanggal 25 Juli 2019 kegiatan Pembangunan Puskesmas tahun Anggaran 2019;
1 (satu) jilid fotocopy Monthly Certificate (MC), Nomor : 02 (Kedua) tanggal 26 Juli 2019 s/d tanggal 25 Agustus 2019 kegiatan Pembangunan Puskesmas tahun Anggaran 2019;
1 (satu) jilid fotocopy Monthly Certificate (MC), Nomor : 03 (Ketiga) tanggal 26 Agustus 2019 s/d tanggal 25 September 2019 kegiatan Pembangunan Puskesmas tahun Anggaran 2019;
1 (satu) jilid fotocopy Monthly Certificate (MC), Nomor : 04 (Empat) tanggal 26 September 2019 s/d tanggal 17 Oktober 2019 kegiatan Pembangunan Puskesmas (Dana Alokasi Khusus/ DAK) tahun Anggaran 2019.;
1 (satu) jilid fotocopy Monthly Certificate (MC), Nomor : 05 (Lima) tanggal 18 Oktober 2019 s/d tanggal 25 November 2019 kegiatan Pembangunan Puskesmas (Dana Alokasi Khusus/ DAK) tahun Anggaran 2019.;
1 (satu) jilid fotocopy Monthly Certificate (MC), Nomor : 06 (Enam) tanggal 26 November 2019 s/d tanggal 23 Desember 2019 kegiatan Pembangunan Puskesmas (Dana Alokasi Khusus/ DAK) tahun Anggaran 2019;
1 (satu) jilid fotocopy Surat Perintah Kerja Nomor: 027/SPK/DINKES/VII/2019/165 tanggal 15 Juli 2019 Kegiatan Penunjang Dasar Bidang Kesehatan PT. TIMBA SAGARA ENGINEERING CONSULTANT;
1 (satu) jilid fotocopy Laporan Bulanan dan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Periode : 25 Juli 2019 s/d 25 September 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Nomor : 1026/DINKES/BA-PPHP/XII/2019 tanggal 26 Desember 2019 kegiatan Pembangunan Peskesmas (Dana Alokasi Khusus / DAK) di Kabupaten Indragiri Hilir TA.2019;
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 285/Pj.PHP-DINKES/XII/2019 tanggal 26 Desember 2019;
1 (satu) bundel fotocopy surat perihal Permohonan Penambahan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 066/PUSKESMAS/KA-TBH/XII/2019 tanggal 04 Desember 2019 kepada Pejabat Pembuat Komitmen;
1 (satu) eksemplar fotocopy surat perihal Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Audit Nomor : 900/KP-VI/2020/1857.1 tanggal 03 Juli 2020 kepada Direktur CV. Khalap Abadi;
1 (satu) eksemplar fotocopy Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2019, Nomor : 158.C/LHP/XVIII.PEK/06/2020 tanggal 29 Juni 2020;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 03/SK-KP/I/2019 Tanggal 04 Januari 2019 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019;
1 ( Satu ) eksemplar fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: 177.1 / SK-PPTK / IX / 2019 Tanggal 24 September 2019 Tentang Perubahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dan Pembantu Pengelola Administrasi Keuangan Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019;
1 ( satu ) eksemplar fotocopy Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018, Tanggal 8 Juni 2018 Tentang Pelaku Pengadaan Barang/ Jasa;
1 (satu) eksemplar fotocopy Harga Perkiraan Sementara (HPS) Rekapitulasi senilai Rp. 5.231.450.000,00 (lima miliyar dua ratus tiga puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) eksemplar fotocopy Engineer Estimate Cost Rencana Anggaran Biaya, dari Konsultan Perencana CV. TRIE PERFECT UTAMA;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Teguran I Nomor : 017/TBH-TSEC/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019 kepada Direktur CV. KHALAF ABADI di Pekanbaru;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Teguran I (Keterlambatan Pekerjaan) Nomor : 5513/DK-SARPRAS/VIII/2019 tanggal 20 Agustus 2019 kepada Direktur CV. KHALAF ABADI di Pekanbaru;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Teguran II Nomor : 057/TBH-TSEC/XI/2019 tanggal 26 November 2019 kepada CV. KHALAF ABADI di Pekanbaru;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Tegurann II (keterlambatan Pekerjaan) Nomor : 8506.1/SDK-SARPRAS/XI/2019 tanggal 26 November 2019 kepada Direktur CV. KHALAF ABADI di Pekanbaru;
1 (satu) bundel fotocopy undangan kepada Konsultan Pengawas PT. TIMBA SAGARA Engineering Consultant dan Direktur CV. KHALAF ABADI tanggal 21 Agustus 2019;
1 (satu) eksemplar fotocopy undangan kepada Konsultan Pengawas PT. TIMBA SAGARA Engineering Consultant dan Direktur CV. KHALAF ABADI tanggal 02 Desember 2019;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat perihal Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 5054/SDK-SARPRAS/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Pengantar Nomor : 756/DINKES-SARPRAS/II/2019 tanggal 20 Februari 2019 kepada Bupati Indragiri Hilir;
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Show Cause Meeting (SCM) Pertama Nomor : 4860/DINKES-SDK/SARPRAS/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019;
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Show Cause Meeting (SCM) Kedua Nomor : 8677/DINKES-SDK/SARPRAS/XII/2019 tanggal 04 Desember 2019;
1 (satu) Bundel Gambar Perencanaan kegiatan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung CV. TRIE PERFECT UTAMA;
1 (satu) Rangkap Laporan Penilaian AHLI kegiatan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Surat Tugas No : 0792/A-UIR/5-2021 Tanggal 22 Maret 2021 disusun oleh Prof. Dr.Ir.H. SUGENG WIYONO, MMT, A-Utama;
1 (satu) Bundel ASBUILD DRAWING CV. Khalaf Abadi;
1 (satu) Rangkap Surat Permohonan Pendampingan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Nomor: 754/DINKES-SARPRAS/II/2019 tanggal 20 Februari 2019;
1 (satu) Rangkap Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Inhil Nomor: 177.1/SK-PPTK/IX/2019 Tentang Perubahan Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan dan pembantu pengelola administrasi dan keuangan kegiatan pada organisasi perangkat daerah Dinas Kesehatan Kab. Inhil T.A. 2019;
1 (satu) Rangkap Surat Tindak Lanjut LHP BPK RI Kegiatan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Tahun 2019 Nomor: 900/Dinkes-KEU/II/2021/2025 tanggal 24 Maret 2021;
1 (satu) Bundel Gambar Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Tahun 2019;
1 (satu) Rangkap Surat Teguran I Nomor: 017/TBH-TSEC/VIII/2019 Tanggal 19 Agustus 2019 PT. TIMBA SAGARA Consultant Engineering;
1 (satu) Rangkap Surat Teguran II Nomor: 057/TBH-TSEC/XI/2019 Tanggal 26 Nopember 2019 PT. TIMBA SAGARA Consultant Engineering;
1 (satu) Rangkap Surat PT. TIMBA SAGARA Consultant Engineering Nomor: 011/PT.TSEC/DINKES-PENG/VII/2019 tanggal 18 Juli 2019;
1 (satu) Bundel Paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Tahun 2019 POKJA III Tahun 2019;
1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: 02/SK-KP/I/2019 tentang Pejabat Penatausahaan Keuangan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir T.A. 2019 tanggal 04 Januari 2019;
1 (satu) Rangkap Tanda Bukti Pembayaran Nomor: 167/DINKES-SP/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019;
1 (satu) Rangkap Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
1 (satu) Rangkap Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Nomor: 00375/SPTJM/1.01.02.01/IV/2019 tanggal Nopember 2019;
1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor: Kpts.272/IV/HK-2017 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir T.A. 2017 tanggal 18 April 2017;
1 (satu) eksemplar Pedoman Pembangunan dan Peningkatan Fungsi Bangunan Puskesmas Perbatasan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia;
1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor: Kpts.778/XI/HK-2018 tentang Pengangkatan dan mutasi pejabat administator di lingkungan pemerintah kabupaten Indragiri Hilir tanggal 19 Nopember 2018;
1 (satu) Rangkap Surat Hibah Tanah Nomor: 08/TN/XII/SKH/2018/594 untuk pembangunan Puskesmas Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir;
1 (satu) Eksemplar fotocopy Surat Hibah Tanah Nomor : 07/TN/SKH/2018/594 tanggal 07 Desember 2018 untuk pembangunan Puskesmas Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permohonan Tenaga Teknis/ Tenaga Ahli Nomor : 4954/SDK-SARPRAS/VII/2019 tanggal 25 Juli 2019 kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Kabupaten Inhil;
1 (satu) bundel fotocopy Tupoksi Dinas;
1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Bupati Indragiri Nomor : Ktps.55/I/HK-2019 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 10 Januari 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor : 59 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 27 Desember 2017;
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
1 (satu) bundel fotocopy Kelengkapan Termin I Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 06119/SP2D/2019 tanggal 04 November 2019 senilai Rp.1.442.999,981,81 (satu miliyar empat ratus empat puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah delapan pulluh satu sen);
1 (satu) bundel fotocopy Kelengkapan Termin II Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 07209/SP2D/2019 tanggal 27 November 2019 senilai Rp.793.649.989,25 (tujuh sembilan puluh tiga juta enam ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah dua puluh lima sen);
1 (satu) bundel fotocopy Kelengkapan Termin III Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 09364/SP2D/2019 tanggal 31 Desember 2019 senilai Rp.1.378.849.982,96 (satu miliyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah sembilan puluh enam sen);
1 (satu) bundel fotocopy Kelengkapan dokumen pencairan uang muka 20% Surat perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 03990/SP2D/2019) tanggal 12 Agustus 2019 senilai Rp.901.874.988,51 (sembilan ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah lima puluh satu sen);
1 (satu) bundel fotocopy Materi 3 LKPP Pelaku Pengadaan Barang/ Jasa Pelatihan Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018;
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Pembayaran (SPP) Tahun 2019 Nomor : 167/DINKES-SP/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019;
1 (satu) Rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: 83.1/SK-KP/IV/2017 tentang perubahan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017 tanggal 26 April 2017;
1 (satu) Bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 5255/SPK-DINKES/XI/ 2017 Tanggal 09 Nopember 2017 kegiatan Pembangunan Puskesmas Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Bundel fotocopy Dokumen Perencanaan 2017 Konsultan Perencana CV. TRIE PERFECT UTAMA.
1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: 08/SK-PPHP/I/2019 tanggal 04 Januari 2019;
1 (satu) Rangkap ENGINER ESTIMATE COST Daftar Kuantitas dan Harga tanggal 11 Maret 2019;
1 (satu) Rangkap Rencana Kegiatan dan Anggaran dana alokasi khusus fisik Tahun Anggaran 2019 tanggal 30 Npoember 2018;
1 (satu) Lembar RKA-SKPD 2.2.1 Tanggal 23 Nopember 2018;
1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: 03/SK-KP/I/2019 tanggal 04 Januari 2019;
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Kesempatan Menyelesaikan Pekerjaan Nomor: 9048/SP-DINKES/XII/2019 tanggal 13 desember 2019;
1 (satu) Rangkap Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor: 17.15/POKMIL-III/VII/UKPBJ-BPBJ/2019 tanggal 02 Juli 2019;
1 (Satu) Rangka Rencana Umum Pengadaan (SYRUP) Tahun 2019
1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kab. Indragiri Hilir Nomor: Kpts.600/DPERAKIM/VII/2019/180;
1 (Satu) Rangkap Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nomor: Kpts.229/VI/DPERAKIM-2019/PERKIM;
1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kab. Indragiri Hilir Nomor: Kpts.600/DPERAKIM/VII/2019/181;
1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nomor: Kpts.227/VI/DPERAKIM-2019/PERKIM;
1 (satu) Rangkap Permintaan Tenaga Teknis Untuk Pemeriksaan Barang Dan Pekerjaan Fisik Pada Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hilir Nomor: 1930/SEK-PEP/IV/2019 tanggal Apil 2019;
1 (satu) Rangkap Rekap Pencairan Kegiatan LS Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kab. Indragiri Hilir T.A. 2019;
1 (satu) Rangkap Permohonan Tenaga Teknis/ Tenaga Ahli kepada Kepala Dinas PUPR Kab. Inhil Nomor: 4954/SDK-SARPRAS/VII/2019 tanggal 25 Juli 2019.
1 (satu) rangkap fotocopy Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts.778/XI/HK-2018 tentang Pengangkatan dan Mutasi Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Tanggal 19 Nopember 2018.
1 (satu) rangkap fotocopy Dokumentasi Asistensi Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 tanggal 23 Nopember 2018.
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 01889/SP2D/2020 Tanggal 18 Juni 2020.
1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Pengawasan Priode Bulan Juli s/d Agustus 2019, PT. Timba Sagara Consultan Engineering.
1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Pengawasan Priode Bulan Agustus s/d September 2019, PT. Timba Sagara Consultan Engineering.
1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Pengawasan Priode Bulan September s/d Oktober 2019, PT. Timba Sagara Consultan Engineering.
1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Pengawasan Priode Bulan Oktober s/d November 2019, PT. Timba Sagara Consultan Engineering.
1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Pengawasan Priode Bulan November s/d Desember 2019, PT. Timba Sagara Consultan Engineering.
1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Pengawasan Priode Bulan Desember 2019, PT. Timba Sagara Consultan Engineering.
Menetapkan supaya Terdakwa EDI CHANDRA, S.Kep., Ns. dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
Telah membaca Nota Pembelaan (Pledooi) dari tim Penasihat hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis selengkapnya seperti tersebut dalam Pembelaan yang dibacakan pada persidangan tanggal 14 Oktober 2022 yang pada pokoknya memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Edi Chandra tidak terbukti bersalah atau tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana Korupsi yaitu “telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sesuai Dakwaan Primair sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP;
Menyatakan Terdakwa Edi Chandra tidak terbukti bersalah,serta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana KORUPSI yaitu “telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sesuai Dakwaan Subsidair sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP;
3. Menyatakan Terdakwa Edi Chandra bebas dari segala tuntutan hukum (vrijspraak), atau setidak – tidaknya menyatakan Terdakwa Edi Chandra lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging);
4. Menyatakan membebaskan Terdakwa Edi Chandra dari membayar denda dengan segala akibat hukumnya;
5. Menyatakan membebaskan atau melepaskan Terdakwa dari membayar uang pengganti dengan segala akibat hukumnya;
6. Memulihkan dan merehabilitasi nama baik Terdakwa seperti semula;
7. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Atau :
Atau Apabila Majelis Hakim Berpendapat Lain Mohon Putusan Yang Seadil – Adilnya;
Telah pula membaca Tanggapan Penuntut Umum (Replik) sebagaimana yang disampaikan secara tertulis dalam persidangan tanggal 27 Oktober 2022 atas Pledooi yang disampaikan oleh Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan pada prinsipnya Penuntut Umum tidak sependapat dengan Pembelaan-pembelaan tersebut, oleh karenanya dimohonkan kepada Majelis Hakim untuk mengenyampingkan Pembelaan-pembelaan tersebut serta Penuntut Umum tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan tanggal 29 September 2022, Telah pula mendengar Duplik dari Penasihat hukum Terdakwa yang disampaikan dalam persidangan tanggal 3 November 2022 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan (Pledooi) yang telah diajukan terdahulu ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa ke depan persidangan dengan Surat Dakwaan No.Reg.Perkara PDS-02/TMBILI/Ft.1/06/ 2022 tertanggal 30 Juni 2022, yang isinya sebagai berikut :
PRIMAIR
--------Bahwa Terdakwa EDI CHANDRA, S.Kep., Ns. yang selanjutnya disebut terdakwa selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 778/XI/HK-2018 dan terdakwa juga ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 03/SK-KP/I/2019 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 Tanggal 04 Januari 2019, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan bersama-sama dengan Hidayat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 yang diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 177.1/SK-PPTK/IX/2019 Tentang Perubahan Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan dan pembantu pengelola administrasi dan keuangan kegiatan pada organisasi perangkat daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019, EBY SUHERLY selaku Penyedia Jasa kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 dan HENDRA DANU KUSUMA selaku Konsultan Pengawas kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 (masing-masing dilakukan penuntutansecara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi antara tanggal 19 Juli 2019 sampai dengan tanggal 26 Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2019 bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir di Jl. M.Boya Nomor 67 Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya ditempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum, telah menerima hasil pekerjaan kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir dan melakukan pencairan anggaran seratus persen (100%) terhadap kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2019 sementara kegiatan pembangunan Gedung puskesmas tersebut berdasarkan pemeriksaan fisik oleh ahli terdapat kekurangan atau penurunan spesifikasi pekerjaan sehingga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah Pasal 27 Ayat (1) huruf b dan Lampiran Laporan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Penyedia 7.12 huruf c tentang pembayaran prestasi pekerjaan, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa sendiri atau orang lain yaitu saksi HIDAYAT, EBY SUHERLY dan saksi HENDRA DANU KUSUMA yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sebesar Rp. 476.818.201.79 (empat ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus delapan belas ribu dua ratus satu rupiah tujuh puluh sen) atau sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Riau Nomor : SR-33/PW04/5/2022 tanggal 04 Maret 2022, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2017 Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir mendapat anggaran dari APBD Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk Perencanaan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung di Kecamatan Pulau Burung, selanjutnya saksi MATZEN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu menunjuk CV TRIE PERFECT UTAMA selaku Konsultan Perencana Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas Pembantu dan Jaringan, Kegiatan Pembangunan Puskesmas, Pekerjaan Desain Enginering (DED) Pembangunan Puskesmas Rawat Inap Pulau Burung berdasarkan Kontrak Nomor : 5255/SPK-DINKES/XI/2017 tanggal 09 Nopember 2017;
Bahwa pada Tahun 2018 Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan dalam Formulir RKA-SKPD 2.2.1 Tanggal 23 Nopember 2018 terdapat kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.232.000.000 (Lima Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Dua Juta Rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa untuk merealisasikan kegiatan berdasarkan Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) tersebut, Bupati Indragiri Hilir menunjuk Saksi ZAINAL ARIFIN, Skm. M.Kes selaku Pengguna Anggaran (PA) Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts.7/I/KH-2019, tanggal 03 Januari 2019, kemudian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir menunjuk terdakwa Ns. EDI CANDRA, S.Kep Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 03/SK-KP/I/2019 Tanggal 04 Januari 2019 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019, saksi HIDAYAT selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 177.1/SK-PPTK/IX/2019 Tentang Perubahan Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan dan pembantu pengelola administrasi dan keuangan kegiatan pada organisasi perangkat daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir T.A. 2019 serta Saksi FAHRUL RIZAL selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Indragiri Hilir Nomor : 08/SK-PPHP/I/1019 tanggal 04 Januari 2019 tentang Penunjukan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019;
Bahwa terdakwa EDI CHANDRA, S.Kep., Ns. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan KEPPRES No 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai tugas pokok dan fungsi terdakwa selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada kegiatan tersebut, berdasar Surat Keputusan Penetapan di atas, mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Menetapkan Perencanaan pelaksanaan pengadaan barang/ jasa yang meliputi:
Spesifikasi teknis barang dan jasa harga perkiraan sendiri (HPS);. dan;
Rancang Kontrak.
Mengusulkan kepada PA surat penunjukan penyedia barang dan jasa;
Menandatangani Kontrak;
Melaksanakan Kontrak dengan penyedia barang dan jasa;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/ penyelesaian barang/ jasa kepada PA/KPA pengadaan;
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/ jasa kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap Tri Wulan;;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanan pekerjaan barang dan jasa;
Dalam hal diperlukan, PPK dapat :
Mengusulkan kepada PA/KPA :
Perubahan paket pekerjaan; dan/;
Perubahan jadwal Kegiatan Pengadaan;
Menetapakan Tim pendukung;
Membuat usulan PPTK dan Staf pelaksana ;
Teknis Kegiatan kepada Pengguna Anggaran;
Menetapkan Tim atau tenaga Ahli pemberi Penjelasaan Teknis (aanwijiyer) untuk membantu pelaksaan tugas ULP; dan
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang dan jasa
Bahwa Tahun 2019 anggaran Pembangunan Puskesmas pulau Burung dapat dilaksanakan dan terdakwa selaku PPK melanjutkan kegiatan tersebut dimana telah ada Dokumen perencanaan (RAB) yang telah dibuat oleh PPK (saksi MATZEN) sebelumnya. Maka terdakwa selaku PPK, melaksanakan kelanjutan pekerjaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019, yaitu mengusulkan kepada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Indragiri Hilir untuk dilakukan pelelangan;
Bahwa Pengumuman Pelelangan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 di laksanakan pada tanggal 12 Juni 2019, melalui Website LPSE, adapun Pengumuman tersebut sebagai berikut :
Informasi Lelang
Kode Lelang : 2868165
Nama Lelang : Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Kec. Pulau Burung (DAK) Tahun Anggaran 2019
Agency : LPSE KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Kab.Inhil (Pokja III)
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
Metode Pengadaan : e - Lelang Umum (Metode Kualifikasi Pascakualifikasi)
Metode Dokumen : Satu File (Metode Evaluasi Sistem Gugur)
Anggaran : 2019 - DAK
Nilai Pagu Paket : Rp 5.232.000.000,00 (Nilai HPS Paket Rp 5.231.457.187,30)
Jenis Kontrak : Cara Pembayaran : Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan
Pembebanan
Tahun Anggaran : Tahun Tunggal
Sumber Pendanaan : Pengadaan Tunggal
Kualifikasi Usaha : Perusahaan Kecil
Lokasi Pekerjaan : Kec. Pulau Burung
Syarat Kualifikasi
* Ijin Usaha SBU (Peruahaan Kecil)
Ijin Usaha
SBU Klasifikasi Bangunan Gedung yang masih berlaku
SIUJK yang masih berlaku
* Telah melunasi kewajiban pajak Tahun terakhir (2018)
* NPWP
* Pengalaman paling kurang 1 pekerjaan dalam waktu 1 Tahun terakhir.
* Memiliki paling kurang 1 tenaga tetap bersertifikat terampil (SKT) yang sesuai dengan SBU yang di syaratkan.
* Bukti setor pajak PPH pasal 21 Form 1721 atau form 1721 A1;
- Bahwa Adapun rincian Bill Of Quantity (BOQ) sebagai berikut :
| No. Mata Pembayaran | Uraian | Satuan | Perkiraan Kuantitas | Harga Satuan (Rupiah) | Jumlah Harga-harga (Rupiah) |
| a | b | c | D | e | F = (dxe) |
I A 1 2 3 4 B I 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 II 1 2 3 4 III 1 2 3 4 5 IV 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 V 1 2 3 4 6 7 8 9 10 VI 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 VII 1 2 3 VIII 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 IX 1 CI 1 2 II 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 III 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 52 53 54 55 56 57 IV 1 2 3 4 5 6 V 1 2 3 VI 1 2 3 4 5 6 7 8 VII 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 VIII 1 IX 1 2 X 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 | GEDUNG RAWAT INAP PEKERJAAN PENDAHULUAN Pek. Pembersihan Lokasi Pek. PEngukuran/pas.Bowplang Pek. Papan Nama Proyek Pek.Rambu-rambu
PEKERJAAN BANGUNAN LANTAI I PEKERJAAN PONDASI Pek. Galian Tanah Pek. Ceocok 12-15cm Pjg 7 M Pek. Pasir Urug Pek. Cor Lantai Kerja 5cm Pek. Cor Tapak Pondasi 120x120x30 Pek. Cor TapakPondasi 100x100x20 Pek. Cor Pondasi 80x80x20 PEk. Cor Pondasi Plat Lajur 30x30x20 Pek. Cor Kolom Pondasi 30x30 Pek. Cor Kolom Pondasi 25x25 Pek. Cor Kolom Pondasi 20x20 Pek. Cor Balok Sloof 25x30 Pek.Cor Balok 20x30 Pek. Pondasi Bata Merah PEk. Berapen Pondasi Pek. Timbunan Tanah Setempat PEKERJAAN LANTAI Pek. Timbunan Pasir Urug Taman Pek. Cor Plat Beton Bertulang Pek. KEramik Tangga Teras Depan Pek. Keramik Lantai 60x60 PEKERJAAN STRUKTUR DAN DINDING Pek. Dinding Bata Merah Pek. Cor Kolom 25x25 PEk.cor Kolom 20x20 Pek. Cor Kolom Praktis 12x12 Pek. Plesteran Dinding PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA Pek. Kusen Pintu dan Jendela Aluminium PEk. Kaca Bingkai Aluminium 100x217 Pek. Pintu kaca Bingkai aluminium 76x200 Pek. Ventilasi Kaca Mati 50x152 Pek.Pintu Kaca Bingkai Aluminium 76x200 Pek.Jendela Kaca Mati 22x200 Pek. Ventilasi Kaca Mati 50x100 Pek.Pintu Bingkai Aluminium 76x200 PEk. Jendela Kaca Bingkai Aluminium 62x112 Pek.Jendela Kaca Mati 62x79 Pek. Ventilasi Kaca Mati 62x50 Pek. Ventilasi Kaca Mati 62x152 Pek. Pintu Kaca Bingkai Aluminium 80 x 217 Pek. Jendela Kaca Mati 65 x 133 Pek. Ventilasi Kaca Mati 40x65 PEk. Ventilasi Kaca Mati 40x80 PEk. Pintu Geser Kaca Aluminium 80 x 217 cm (J7) Pek. Jendela Kaca Bingkai ALuminium 82 x 129 cm (DK1) Pek. Jendela Kaca Bingkai ALuminium 57 X 129 cm (DK1) Pek. Jendela Kaca Bingkai ALuminium 57 X 129 cm (DK1) Pek. Jendela Kaca Mati 100 x 129 cm (DK1) Pek. Jendela Kaca Mati 82 x 129 cm (DK1) Pek. Jendela Kaca Mati 82 x 82 cm (DK1) Pek. Jendela Kaca Mati 57 x 82 (DK1) Pek. Ventilasi Kaca Mati 48 x 82 cm (DK1) Pek. Ventilasi Kaca Mati 48 x 57 cm (DK1) Pek. Ventilasi Kaca Mati 48 x 100 cm (DK1) Pek. Jendela Kaca Mati 47 x 80 cm (DK2) Pek. Jendela Kaca Mati 47 x 84 cm (DK2) Pek. Jendela Kaca Mati 80 x 82 cm (DK2) Pek. Jendela Kaca Mati 82 x 84 cm (DK2) Pek. Jendela Kaca Mati 47 x 133 cm (DK2) Pek. Jendela Kaca Mati 82 x 133 cm (DK2) Pek. Ventilasi Kaca Mati 47 x 48 cm (DK2) Pek. Ventilasi Kaca Mati 48 x 82 cm (DK2) Pek. Jendela Kaca Bingkai Aluminium 82 x 134 cm (DK3) Pek. Jendela Kaca Mati 82 x 84 cm (DK3) Pek. Jendela Kaca Mati 82 x 134 cm (DK3) Pek. Ventilasi Kaca Mati 48 x 82 cm (DK3) Pek. Jendela Kaca Bingkai Aluminium 82 x 133 cm (DK4) Pek. Jendela Kaca Mati 48 x 84 cm (DK4) Pek. Jendela Kaca Mati 82 x 84 cm (DK4) Pek. Jendela Kaca Mati 48 x 133 cm (DK4) Pek. Jendela Kaca Mati 82 x 133 cm (DK4) Pek. Ventilasi Kaca Mati 48 x 48 cm (DK4) Pek. Ventilasi Kaca Mati 48 x 82 cm (DK4) Pek. Jendela Kaca Bingkai Aluminium 80 x 125 cm (J1) Pek. Ventilasi Kaca Mati 40 x 80 cm (J1) Pek. Jendela Kaca Mati 92 x 133 cm (J2) Pek. Ventilasi Kaca Mati 40 x 92 cm (J2) Pek. Jendela Kaca Bingkai Aluminium 80 x 125 cm (J3) Pek. Jendela Kaca Mati 56 x 133 cm (J3) Pek. Ventilasi Kaca Mati 40 x 56 cm (J3) Pek. Ventilasi Kaca Mati 40 x 80 cm (J3) Pek. Jendela Kaca Bingkai Aluminium 80 x 125 cm (J4) Pek. Ventilasi Kaca Mati 40 x 80 cm (J4) Pek. Pintu Fiber KM/WC Pek. Ventilasi Kaca Sliding Aluminium 50 x 60 cm (V1) Pek. Ventilasi Kaca Mati 8 Daun 30 x 64 cm Pek. Ventilasi Kaca Mati 5 Daun 30 x 64 cm Pek. Ventilasi Kaca Mati 2 Daun 30 x 64 cm Pek. Engsel Pintu 4" Pek. Engsel Jendela Pek. Grendel Pintu Pek. Grendel Jendela Pek. Handle Pintu Pek. Kunci Tanam 2 Slaag PEKERJAANTANGGA Pek. Cor Kolom Tangga 20 x 20 cm (1pc : 2ps : 3kr) Pek. Cor Balok Tangga 20x20 cm (1pc : 2ps : 3kr) Pek. Cor Plat AnakTangga (1pc : 2ps : 3kr) Tbl. 12 cm Pek. Cor Plat Bordes (1pc : 2ps : 3kr) Tbl. 12 cm Pek. Plesteran Pagar (1pc : 4ps) Pek. Keramik Tangga dan Bordes 40x40 m Pek. Dinding Bata Merah 1/2 Bata Pek. Plesteran Dinding (1pc : 4ps) Pek. Relling Pipa Staniless Ø 2" + Pengelasan PEKERJAANKM/WC Pek. Septiktank 200 x 120 cm Pek. Keramik Lantai 20x20 m Pek. Keramik Dinding 20x25 m Tinggi 2 m' Pek. Instalasi Air Limbah PVC 1.5" Pek. Instalasi Air Bersih PVC 3/4" Pek. Instalasi Air Kotor PVC 4" Pek. Kloset Jongkok Pek. Washtafel + Aksesoris Pek. Ember + Gayung Pek. Kran Air 3/4" Pek. Floor Drain Pek. Tanki Air Fiber Kap. 500 Ltr PEKERJAANPLAFOND Pek. Rangka Plafond Besi Puring Galvanis Pek. Plafond Gypsum Board 9 mm Pek. List Gypsum PEKERJAANINSTALASILISTRIK Pek. Meteran daya 6600 Pek. Titik Lampu Pek. Stop Kontak Pek. Saklar Tunggal Pek. Saklar Ganda Pek. Saklar Triple Pek. Saklar Silang 4 Pek. Downlight + Lampu LED 20 Watt Pek. Lampu TL 10 Watt Pek. Panel Box + MCB 15A PEKERJAANPENGECATAN Pek. Cat Air Dinding dan Plafond PEKERJAANBANGUNANLANTAIII PEKERJAANLANTAI Pek. Cor Plat Beton Bertulang Tbl.12 cm (1pc :2ps :3kr) Pek. Keramik Lantai 60x60 cm PEKERJAANSTRUKTURDANDINDING Pek. Dinding Bata Merah 1/2 Bata Pek. Cor Kolom (K4) 25x25 cm (1pc : 2ps : 3kr) Pek. Cor Kolom (K5) 20x20 cm (1pc : 2ps : 3kr) Pek. Cor Kolom Praktis (K6)12x12 cm (1pc : 2ps : 3kr) Pek. Cor Balok (B.3) 20x40 cm (1pc : 2ps : 3kr) Pek. Cor Ring Balok (B4.L1) 20x25 cm (1pc : 2ps : 3kr) Pek. Cor Ring Balok (B5.L1) 12x20 cm (1pc : 2ps : 3kr) Pek. Cor Ring Balok (B4.L2) 20x25 cm (1pc : 2ps : 3kr) Pek. Cor Ring Balok (B5.L2) 12x20 cm (1pc : 2ps : 3kr) Pek. Cor Plat Dag Beton Teras Tbl. 8 cm (1pc : 2ps : 3kr) Pek. Plesteran Dinding (1pc : 4ps) PEKERJAANKUSENPINTUDANJENDELA Pek. Kusen Pintu dan Jendela Aluminium Pek. Pintu Kaca Bingkai Aluminium 76 x 200 cm (P2) Pek. Ventilasi Kaca Mati 50 x 152 cm (P2) Pek. Pintu Kaca Bingkai Aluminium 76 x 200 cm (P3) Pek. Jendela Kaca Mati 22 x 200 cm (P3) Pek. Ventilasi Kaca Mati 50 x 100 cm (P3) Pek. Pintu Kaca Bingkai Aluminium 80 x 217 cm (P5/PJ5) Pek. Jendela Kaca Mati 65 x 133 cm (PJ5) Pek. Ventilasi Kaca Mati 40 x 65 cm (PJ5) Pek. Ventilasi Kaca Mati 40 x 80 cm (PJ5/P5) Pek. Jendela Kaca Bingkai Aluminium 82 x 133 cm (DK4) Pek. Jendela Kaca Mati 48 x 84 cm (DK4) Pek. Jendela Kaca Mati 82 x 84 cm (DK4) Pek. Jendela Kaca Mati 48 x 133 cm (DK4) Pek. Jendela Kaca Mati 82 x 133 cm (DK4) Pek. Ventilasi Kaca Mati 48 x 48 cm (DK4) Pek. Ventilasi Kaca Mati 48 x 82 cm (DK4) Pek. Jendela Kaca Bingkai Aluminium 82 x 134 cm (DK5) Pek. Jendela Kaca Mati 34 x 84 cm (DK5) Pek. Jendela Kaca Mati 34 x 134 cm (DK5) Pek. Jendela Kaca Mati 82 x 84 cm (DK5) Pek. Jendela Kaca Mati 82 x 134 cm (DK5) Pek. Ventilasi Kaca Mati 34 x 48 cm (DK5) Pek. Ventilasi Kaca Mati 48 x 82 cm (DK5) Pek. Jendela Kaca Bingkai Aluminium 82 x 126 cm (DK6) Pek. Jendela Kaca Mati 34 x 71 cm (DK6) Pek. Jendela Kaca Mati 71 x 82 cm (DK6) Pek. Jendela Kaca Mati 71 x 92 cm (DK6) Pek. Jendela Kaca Mati 34 x 100 cm (DK6) Pek. Jendela Kaca Mati 82 x 100 cm (DK6) Pek. Jendela Kaca Mati 92 x 100 cm (DK6) Pek. Jendela Kaca Mati 34 x 52 cm (DK6) Pek. Jendela Kaca Mati 34 x 126 cm (DK6) Pek. Jendela Kaca Mati 82 x 126 cm (DK6) Pek. Jendela Kaca Mati 92 x 126 cm (DK6) Pek. Jendela Kaca Mati 82 x 93 cm (DK6) Pek. Jendela Kaca Mati 82 x 98 cm (DK6) Pek. Jendela Kaca Mati 92 x 98 cm (DK6) Pek. Ventilasi Kaca Mati 52 x 82 cm (DK6) Pek. Ventilasi Kaca Mati 52 x 92 cm (DK6) Pek. Jendela Kaca Mati 92 x 133 cm (J2) Pek. Ventilasi Kaca Mati 40 x 92 cm (J2) Pek. Jendela Kaca Bingkai Aluminium 80 x 125 cm (J3) Pek. Jendela Kaca Mati 56 x 133 cm (J3) Pek. Ventilasi Kaca Mati 40 x 56 cm (J3) Pek. Ventilasi Kaca Mati 40 x 80 cm (J3) Pek. Pintu Fiber KM/WC Pek. Ventilasi Kaca Sliding Aluminium 50 x 60 cm (V) Pek. Engsel Pintu 4" Pek. Engsel Jendela Pek. Grendel Pintu Pek. Grendel Jendela Pek. Handle Pintu Pek. Kunci Tanam 2 Slaag PEKERJAANRANGKAKAPDANKUDA– KUDA Pek. Rangka Kuda-Kuda Baja Ringan Pek. Atap Genteng Metal 0,25 mm. Pek. Bubungan Genteng Metal 0,25 mm Pek. Cor Kolom Atap 20x20 cm (1pc : 2ps : 3kr) Pek. Cor Plat Dag Beton Drainase Atap Tbl. 8 cm Pek. Pas.Pipa Rembesan PVC 3 " + Aksesoris PEKERJAANPLAFOND Pek. Rangka Plafond dan Piri-Piri Besi Puring Galvanis Pek. Plafond dan Piri-Piri Gypsum Board 9 mm Pek. List Gypsum PEKERJAANINSTALASILISTRIK Pek. Titik Lampu Pek. Stop Kontak Pek. Saklar Tunggal Pek. Saklar Ganda Pek. Saklar Triple Pek. Downlight + Lampu LED 20 Watt Pek. Lampu TL 10 Watt Pek. Panel Box + MCB 15A PEKERJAANKM/WC Pek. Keramik Lantai 20x20 m Pek. Keramik Dinding 20x25 m Pek. Instalasi Air Limbah PVC 1.5" Pek. Instalasi Air Bersih PVC 3/4" Pek. Instalasi Air Kotor PVC 4" Pek. Kloset Jongkok Pek. Washtafel + Aksesoris Pek. Ember + Gayung Pek. Kran Air 3/4" Pek. Floor Drain PEKERJAANPENGECATAN Pek. Cat Air Dinding dan Plafond PEKERJAANALUMINIUMCOMPOSITE(ACP) Pek. Rangka Dinding Besi Hollo 40.40,4 Pek. Dinding Aluminium Composite Panel Abu-abu PEKERJAANLAIN– LAIN Pek. Pembuatan Tulisan Puskesmas Stainless Steel T. 50 cm Pek. Logo Puskesmas Stainlees Steel 100 x 100 cm Pek. Cor Lantai Plat Tangki Air Beton Bertulang Tbl.12 cm Pek. Tulisan Relief Beton Puskesmas Rawat Inap Pek. Tangga Besi Tangki Air Pek. Pagar Besi Hollo Pek. Tangga Naik Pek. Bak Control limbah 200x300 cm Peng. Mesin Gengset 8000 Watt Pek. Pembersihan Akhir | Ls Ls Ls Ls Ls Ls Ls M3 Btg M3 M3 M3 M3 M3 M3 M3 M3 M2 M3 M3 M2 M2 M3 M3 M3 M2 M2 M2 M3 M3 M2 M2 M Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Set Set m³ m³ m³ m³ m² m² m² m² M1 Unt m² m² m¹ m¹ m¹ bh bh bh bh bh bh m² m² m¹ Unit Ttk Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh Bh m² m³ m² m² m³ m³ m³ m³ m³ m³ m³ m³ m³ m² m¹ bh bh bh bh bh bh bh bh bh bh bh bh bh bh bh bh bh bh bh bh bh bh bh bh bh bh bh bh bh bh bh bh bh bh bh bh bh bh bh bh bh bh bh bh bh bh bh bh bh bh bh set set m² m² m¹ m³ m³ bh m² m² m¹ ttk bh bh bh bh bh bh bh m² m² m¹ m¹ m¹ bh bh bh bh bh m² m² m² cm cm m³ ls ls m Unit Unit Unit ls | 1.000 1.000 1.000 1.000 1.000 1.000 1.000 142.516 2.962.000 22.532 11.266 19.008 15.200 7.680 1.560 5.166 6.013 3.276 33.870 3.294 39.200 78.400 42.755 17.898 63.993 40.500 639.927 831.907 10.125 5.504 2.984 1.663.814 857.910 2.000 14.000 7.000 4.000 4.000 4.000 4.000 4.000 4.000 4.000 2.000 15.000 9.000 9.000 15.000 2.000 3.000 2.000 2.000 4.000 14.000 4.000 7.000 2.000 2.000 1.000 1.000 6.000 6.000 1.000 6.000 1.000 6.000 4.000 8.000 4.000 8.000 6.000 1.000 18.000 1.000 12.000 1.000 18.000 18.000 18.000 6.000 6.000 10.000 10.000 10.000 10.000 3.000 3.000 9.000 2.000 6.000 2.000 5.000 3.000 117.000 100.000 24.000 50.000 39.000 0,240 0,625 2,250 0,360 12,000 22,000 6,410 12,820 17,590 3,000 29,490 58,200 70,000 50,000 75,000 9,000 16,000 9,000 9,000 9,000 4,000 639,927 639,927 376,000 1,000 68,000 37,000 19,000 7,000 5,000 4,000 61,000 7,000 3,000 2.303,740 29,275 243,960 230,140 9,713 1,332 0,586 18,608 14,650 1,414 10,140 0,512 0,512 460,280 434,750 4,000 2,000 4,000 4,000 4,000 2,000 6,000 6,000 2,000 6,000 1,000 18,000 1,000 12,000 1,000 18,000 4,000 1,000 1,000 7,000 3,000 1,000 7,000 3,000 1,000 7,000 1,000 1,000 7,000 1,000 1,000 1,000 4,000 1,000 7,000 7,000 1,000 7,000 1,000 6,000 6,000 14,000 14,000 14,000 14,000 3,000 3,000 39,000 54,000 4,000 27,000 10,000 6,000 656,785 656,785 80,000 1,320 24,984 36,000 243,960 243,960 214,800 23,000 9,000 6,000 5,000 3,000 29,000 3,000 1,000 8,330 35,200 21,000 18,000 10,000 3,000 3,000 3,000 3,000 3,000 704,240 957,660 957,660 25.000,000 10.000,000 0,806 1,000 1,000 6,950 2,000 1,000 1,000 1,000 | - |
Bahwa terhadap Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 tersebut, ada 4 Perusahaan yang Memasukan penawaran yakni :
CV. STUPA SENGETI ;
CV. BANGUN JAYA ;
CV. KHALAF ABADI;
CV. NABILLA;
Terhadap ke–4 Perusahaan tersebut di lakukan Evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis dan Evaluasi Harga berdasarkan Dokumen Pengadaan Nomor : 17.3 / POKJA PEMILHAN-III / UKPBJ / VI / 2019, tanggal 12 Juni 2019 untuk Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Kec. Pulau Burung (DAK) Tahun Anggaran 2019.
Pada tahap Evaluasi administrasi syarat – syarat yang harus dilampirkan pada Dokumen Penawaran Yakni :
1. Surat Penawaran
2. Dokumen Teknis dan Dokumen Harga
Yang memenuhi syarat pada Tahap Administrasi ada 4 (empat) Perusahaan.
Pada Tahap Evaluasi Teknis hanya dilakukan terhadap 4 perusahaan adapun syarat – syarat Teknis yang dilampirkan pada Dokumen Penawaran sebagai berikut :
Metoda Pelaksanaan ;
Jadwal Waktu Pelaksanaan ;
Daftar Personil Inti;
Pengalaman kerja / refrensi kerja dari pemberi tugas;
Pernyataan kepemilikan setirfikat;
RKK;
Sertifikat BPJS;
Dukungan Rangka Atap Baja;
Dukungan Material;
Brosur;
Uji Dynabolt;
Uji Geser Sekrub;
Uji Kuda-kuda Baja Ringan;
Sertifikat SNI ISO 9001;2008;
Dukungan Pabrik ACP;
Dukungan Pabrik kaca
Bahwa berdasarkan syarat–syarat teknis tersebut, CV.KHALAF ABADI dan CV. NABILLA Yang memenuhi persyaratan. Sementara CV.STUPA SENGETI Gugur karena (1. Pengalaman Projek Manager Hanya 5 Tahun, sementara yang diminta 6 Tahun. 2. Pendidikan Pembantu pelaksana 1 tidak sesuai yang disyaratkan. 3. Tidak melampirkan ISO 9001;2008) dan CV. BANGUN JAYA Gugur karena (1. Seluruh dukungan berasal dari CV. Aslah Konstruksi, sementara Uji lentur,uji kuda-kuda,uji geser dan lain-lain dari PT. Cahaya Benteng Mas. 2. Jadwal pelaksanaan tidak memenuhi persyaratan. 3 Pendidikan Personil pembantu pelaksana tidak memenuhi persyaratan).
Kemudian Pokja membuat Berita Acara Hasil Pemilihan Penyedia Pekerjaan Kontruksi Nomor : 17.16/POKMIL–III/VII/UKPBJ-BPBJ/2019 tanggal 02 Juli 2019 yang menunjuk CV KHALAF ABADI selaku Pemenang.
Bahwa selanjutnya dilakukan Penetapan Pemenang terhadap CV. KHALAF ABADI dengan penawaran sebesar Rp. 5.061.543.302,53,- (lima milyar enam puluh satu juta lima ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus dua rupiah koma lima puluh tiga sen) dan CV. NABILLA dengan penawaran sebesar Rp. 5.073.536.005,70,- (lima milyar tujuh puluh tiga juta lima ratus tiga puluh enam ribu lima rupiah tujuh puluh sen) sebagai pemenang cadangan berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor : 17.15/POKMIL–III/VII/UKPBJ-BPBJ/2019 tanggal 02 Juli 2019 yang di tandatangani oleh saksi MOHD. FARHAN selaku Ketua Pokja, Seketaris pokja, saksi M. FAISAL dan saksi AGUNG DWI PURWANTO (Anggota pokja).
Bahwa untuk mengawasi Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 ditunjuk PT. Timba Sagara Engineering sebagai Konsultan Pengawas berdasarkan Penunjukan langsung dari Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 027/SPK/DINKES/VII/2019/165 tanggal 15 Juli 2019 dengan waktu pelaksanaan 150 (seratus lima puluh) hari kalender dimulai sejak tanggal 19 Juli 2019 sampai dengan 15 Desember 2019 dengan nilai kontrak Rp. 89.800.000,- (delapan puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dengan direktur adalah saksi ADRIAN sementara dalam pelaksanaan dilapangan dilakukan oleh saksi HENDRA DANU KUSUMA selaku Supervisi Enginering berdasarkan Surat Penunjukan Pejabat Supervisi Enginering Nomor : 011/PT.TSEC/DINKES-PENG/VII/2019 tanggal 18 Juli 2019;
Bahwa sebelum memulai pekerjaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir di buat Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 167/DINKES-SP/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019 Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.061.543.302,53,- (lima milyar enam puluh satu juta lima ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus dua rupiah koma lima puluh tiga sen) yang ditanda tangani oleh terdakwa selaku PPK dan Wakil Direktur CV KHALAF ABADI yakni saksi EBY SUHERLY yang ditetapkan sebagai pemenang dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama 150 hari kalender mulai tanggal 19 Juli 2019 sampai dengan 15 Desember 2019;
Bahwa didalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) uraian pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 terdiri dari :
Pekerjaan Pendahuluan
Pekerjaan Bangunan Lantai I yang terdiri dari :
Pekerjaan Pondasi
Pekerjaan Lantai
Pekerjaan Struktur dan Dinding
Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela
Pekerjaan Tangga
Pekerjaan KM/WC
Pekerjaan Plafond
Pekerjaan Instalasi Listrik
Pekerjaan Bangunan Lantai II yang terdiri dari :
Pekerjaan Struktur dan Dinding
Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela
Pekerjaan Rangkap Kap dan Kuda-Kuda
Pekerjaan Plafond
Pekerjaan Instalasi Listrik
Pekerjaan KM/WC
Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan Lain-lain
Pekerjaan Pembuatan Sumur Bor Dalam
Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan Pengeboran
Pekerjaan/Pemasangan Perlengkapan Sumur Bor.
Bahwa terhadap pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019, system Pembayaran / Pencairan Anggaran yang tertuang dalam Berita Acara dalam dokumen kontrak, yang mana tertuang perjanjian khusus point 68.2. (d) tentang pembayaran prestasi pekerjaan yakni :
Uang Muka sebesar 20% senilai Rp. 1.012 .308.660,51 (Satu Milyar Dua Belas Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Enam Ratus EnamPuluh Rupiah Lima Puluh Satu Sen), No. SP2D : 03990/SP2D/2019 tanggal 12 Agustus 2019;
Termin I sebesar 40% senilaiRp. 1.619.693.856,81 (Satu MilyarEnamRatus Sembilan Belas Juta EnamRatus Sembilan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Satu Sen), No. SP2D : 03990/SP2D/2019 tanggal 04 November 2019;
Termin II sebesar 62% senilai Rp. 890.831.621,25 (DelapanRatus Sembilan Puluh Juta Delapan Ratus TigaPuluh Satu Ribu Enam Ratus DuaPuluh Satu Rupiah Dua Puluh Lima Sen), No. SP2D : 07209/SP2D/2019 tanggal 27 November 2019;
Termin III sebesar 100% senilai Rp. 1.538.709.163,96 (Satu Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Sembilan Ribu Seratus Enam Puluh Tiga Rupiah Sembilan Puluh Enam Sen), No. SP2D : 09364/SP2D/2019 tanggal 31 Desember 2019;
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 dilakukan addendum kontrak I (pertama) Nomor : 167.a/ADD-I/Dinkes-SP/XII/2019, tanggal 12 Desember 2019, pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama 150 hari kalender dari tanggal 19 Juli 2019 sampai dengan 15 Desember 2019, adendum tersebut mengenai penambahan waktu pekerjaan sampai dengan tanggal 25 Desember 2019 dan perhitungan volume pekerjaan. Adapun Addendum kontrak I (pertama) Nomor: 167.a/ADD-I/Dinkes-SP/XII/2019, tanggal 12 Desember 2019 terhadap volume pekerjaan dikarenakan adanya kekurangan sehingga ditambah diantaranya jendela di lantai 2, cor plat beton Tebal 9 cm meja labor, Pekerjaan Keramik Meja labor, Pekerjaan Kunsen Pintu dan Jendela Depan, Pekerjaan Kaca Bingkai dan adanya item pekerjaan yang dihilangkan yaitu diantranya tulisan Rawat Inap, mesin genset dan lain-lain;
Bahwa terhadap Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 terdakwa selaku Panitia Pembuat Komitmen (PPK) telah mengeluarkan Surat Teguran terhadap Penyedia Barang atau/Jasa CV Khalaf Abadi dengan Surat Teguran I (pertama) Nomor : 5513/SDK-SARPRAS/VIII/2019 tanggal 20 Agustus 2019 kepada Direktur CV. KHALAF ABADI dan Surat Teguran II Nomor : 8506.1/SDK-SARPRAS/XI/2019 tanggal 26 November 2019 kepada CV. KHALAF ABADI tentang Keterlambatan Progres Pekerjaan;
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Tahun Anggaran 2019 terdakwa selaku PPK tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak dimana berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 11 yang menyatakan: “PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf memiliki tugas: huruf (k) mengendalikan kontrak berupa Pergantian personil yang bekerja di lapangan, tidak terdapat persetujuan tertulis PPK dan tidak dilakukan pengecekan terhadap kualifikasi personil yang diganti dalam Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa Terdakwa selaku PPK mengetahui dan membiarkan bahwa Laporan hasil pekerjaan yang disampaikan oleh CV Khalaf Abadi tersebut dan laporan hasil pekerjaan sebelumnya (monthly certificate 01 s.d.05) tidak dilengkapi dengan Laporan Harian Pekerjaan;
Bahwa terdakwa selaku PPK mengetahui dan membiarkan PPTK tidak ada membuat buku harian dan tidak pernah menunjukkan buku laporan harian. Terdakwa selaku PPK mengetahui laporan kemajuan pekerjaan hanya berpatok pada laporan konsultan pengawas yang dimana seharusnya ada laporan harian yang diberikan PPTK;
Bahwa Serah terima pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 dilakukan tanggal 26 Desember 2019 berdasarkan Berita Acara Hasil Pekerjaan No.1026/Dinkes/BA-PPHP, dimana administrasinya /Lampirannya berupa daftar kuantitas harga (RAB), Ceklis item pekerjaan dan laporan bulanan terakhir dimana yang menjadi dasar atau Pedoman yang Konsultan pengawas dan Tim PPHP penghitungan 100% adalah yaitu RAB, Addendum dan Addendum Kontrak, Gambar Rencana dan Asbuild Drawing tanpa didampingi ahli sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.;
Bahwa dengan secara melawan hukum terdakwa, saksi Hendra Danu Konsultan pengawas dan Tim PPHP melakukan pemeriksaan Hasil Pekerjaan dengan cara melihat secara visual spesifikasi teknis pekerjaan telah terpasang semua namun untuk volume pekerjaan tidak lakukan penghitungan kembali sehingga terjadi kekurangan volume dan terjadi kelebihan pembayaran pada keramik dan gypsum namun untuk bangunan tampak depan, belakang dan samping saksi ukur dan menceklis item-item yang ada di Rencana Anggaran Biaya (RAB);
Bahwa hasil temuan dari audit teknis yang dilakukan pada tanggal 05 April 2021 oleh Ahli Prof, Dr. Ir. H SUGENG WIYONO, MMT, A-Utama terhadap kegiatan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 adalah :
Terdapat pekerjaan yang mutunya tidak sesuai dengan spesifikasi dan dibawah batas toleransi yang diizinkan.
Terdapat volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang ada di Kontrak.
Bahwa berdasarkan hasil pengujian kuat tekan beton hasil pekerjaan Puskesmas pulau Burung, hasil uji kolom dan balok sloof tidak memenuhi syarat, sedang hasil uji beton untuk balok dan plat lantai mmemenuhi syarat dan pengujian mutu beton k4 dan balok sloof (B1), hasilnya tidak memenuhi persyaratan yang ada dalam dokumen kontrak pekerjaan. Jika hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dan dibawah batas toleransi yang diizinkan, maka hasil pekerjaan tersebut dikatakan total loss, yang berlaku untuk setiap item pekerjaan;
Bahwa hasil audit yang dilakukan oleh ahli Prof, Dr. Ir. H SUGENG WIYONO, MMT, A-Utama lakukan pada Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019, Pada pekerjaan kolom (k4) terdapat penurunan mutu sebesar 29,60% dan harga satuan 44,40%, pada kolom (k5) terdapat perbedaan volume sebesar 0,13 m3,pada balok (B3) terdapat perbedaan volume sebesar 6,41m3 dapat membahayakan dalam pemanfaatan dan penggunaan bangunan hal ini penurunan mutu pada kolom (k4) dapat membahayakan dalam pemanfaatan bangunan;
Bahwa hasil audit yang ahli lakukan pada Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019, apakah pada pekerjaan balok sloof (B1) terdapat perbedaan volume sebesar 2,77 m3 dan penurunan mutu beton 31,89 % dari mutu beton hasil uji 119,2 kg/em2 (rencana K175) dan Pengurangan harga satuan setiap turn 1,5% dengan total menjadi 47,83% dan balk sloof (B2) Terdapat perbedaan volume 0,9m3 dapat membahayakan dalam pemanfaatan dan penggunaan bangunan, hal ini Penurunan mutu balok sloof (B1) dapat membahayakan bangunan, sedang balok sloof B2 volume yang berkurang, tidak membahayakan bangunan;
Bahwa hasil audit yang ahli lakukan pada Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019, terhadap Pekerjaan plat lantai tebal hasil pengukuran t=8,5 cm, tebal rencana 12 cm, kekurangan volume7,67 m3 dapat membahayakan dalam pemanfaatan dan penggunaan bangunan tersebut dan apa dampak yang akan terjadi jika lantai 2 (dua) pada bangunan puskesmas Pulau Burung digunakan sebagaimana peruntukannya;
Bahwa jika hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dan dibawah batas toleransi yang diizinkan, maka hasil pekerjaan tersebut dikatakan total loss, yang berlaku untuk setiap item pekerjaan. Menurut Ahli total loss terhadap item pekerjaan tersebut. Harga satuan pekerjaan yang terpasang, adalah harga satuan dalam kontrak pekerjaan dikurangi penurunan mutu/kekuatan yang nilainya sebesar 1,5 % kali besar penurunan kali harga satuannya, dengan rincian :
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli selaku Auditor dari BPKP Pekanbaru atas nama ZULFA ANDR I pada tanggal 04 Maret 2022 menjelaskan Penyimpangan yang ditemukan dalam Audit PKKN atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan fisik pekerjaan ditemukan:
Personil CV Khalaf Abadi yang bekerja di lapangan berbeda dengan yang ditawarkan dalam dokumen penawaran dan terhadap pergantian personil tersebut tidak terdapat persetujuan tertulis dari PPK.;
Kualitas dan volume pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung yang dilaksanakan oleh CV Khalaf Abadi tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur dalam kontrak berdasarkan Laporan Hasil Audit Teknis Universitas Islam Riau
Bahwa dalam pelaksanaan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara metode yang digunakan adalah:
Menghitung jumlah realisasi pembayaran bersih, yaitu jumlah pembayaran berdasarkan SP2D dikurangi potongan PPN dan PPh oleh Kas Daerah.
Menghitung nilai pekerjaan bersih, yaitu nilai pekerjaan yang sesuai spesifikasi kontrak berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Teknis dikurangi bagian PPh sebesar 2% dari nilai pekerjaan menurut hasil pemeriksaan ahli teknis.
Menghitung nilai kerugian keuangan negara berupa selisih poin (1) dengan
poin (2)
Dengan menggunakan metode penghitungan sebagaimana diuraikan di atas, maka kerugian keuangan negara yang terjadi dalam Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp476.818.201,89 dengan rincian sebagai berikut :
-
1 Realisasi pembayaran berdasarkan SP2D Rp5.061.543.302,53 Dikurangi PPN (Rp460.140.300,00) Dikurangi PPh (Rp92.028.060,00) Rp. 4.509.374.942,53 2 Nilai pekerjaan yang sesuai spesifikasi kontrak berdasarkan hasil pemeriksaan ahli Rp4.114.853.817,08 Dikurangi PPh 2%x Rp. 4.114.853.817,08 (Rp82.297.076,34) Rp 4.032.556.740,74 3 Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1-2) Rp 476.818.201,79
Bahwa terdakwa selaku PPK Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 tidak mempedomani ketentuan atau tidak sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 11 yang menyatakan: “PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf memiliki tugas: huruf (k) mengendalikan kontrak.”
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
Lampiran Laporan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Penyedia 7.12 huruf c tentang pembayaran prestasi pekerjaan.
Lampiran Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Angka 8.1 tentang Serah Terima Hasil Pekerjaan huruf (c) menyatakan: “Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.”
Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Angka 7.6 “Penyusunan Program Mutu bahwa Program mutu disusun oleh Penyedia sebelum rapat pelaksanaan kontrak
---------Perbuatan terdakwa Ns. EDI CHANDRA, S.Kep. bersama-sama dengan HIDAYAT, EBY SUHERLI dan HENDRA DANU KUSUMA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.---
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa EDI CHANDRA, S.Kep., Ns. selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 778/XI/HK-2018 dan terdakwa juga ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 03/SK-KP/I/2019 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019, Tanggal 04 Januari 2019, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan bersama-sama dengan Hidayat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 yang diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Inhil Nomor : 177.1/SK-PPTK/IX/2019 Tentang Perubahan Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan dan pembantu pengelola administrasi dan keuangan kegiatan pada organisasi perangkat daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir T.A. 2019, EBY SUHERLY selaku Penyedia Jasa kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 dan Hendra Danu Kusuma selaku Konsultan Pengawas kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 (masing-masing dilakukan penuntutansecara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara tanggal 19 Juli 2019 sampai dengan 15 Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2019 bertempat bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir yang beralamat di Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya ditempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa dan mengadili, dimana pada Tahun Anggaran 2019 Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir terdapat anggaran Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung dimana terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan anggaran sebesar Rp. 5.061.543.302,53,- (lima milyar enam puluh satu juta lima ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus dua rupiah lima puluh tiga sen), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan terdakwa atau HIDAYAT, EBY SUHERLI dan HENDRA DANU KUSUMA, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019, telah menerima hasil pekerjaan kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir dan melakukan pencairan anggaran seratus persen (100%) terhadap kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2019 sementara kegiatan pembangunan Gedung puskesmas tersebut berdasarkan pemeriksaan fisik oleh ahli terdapat kekurangan atau penurunan spesifikasi pekerjaan sehingga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah Pasal 27 Ayat (1) huruf b dan Lampiran Laporan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Penyedia 7.12 huruf c tentang pembayaran prestasi pekerjaan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 476.818.201.79 (empat ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus delapan belas ribu dua ratus satu rupiah tujuh puluh sen) atau sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Riau Nomor : SR-33/PW04/5/2022 tanggal 04 Maret 2022, yang dilakukan terdakwa dengan cara :---------------------
Bahwa pada Tahun 2017 Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir mendapat anggaran dari APBD Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk Perencanaan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung di Kecamatan Pulau Burung, selanjutnya saksi MATZEN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu menunjuk CV TRIE PERFECT UTAMA selaku Konsultan Perencana Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas Pembantu dan Jaringan, Kegiatan Pembangunan Puskesmas, Pekerjaan Desain Enginering (DED) Pembangunan Puskesmas Rawat Inap Pulau Burung berdasarkan Kontrak Nomor : 5255/SPK-DINKES/XI/2017 tanggal 09 Nopember 2017;
Bahwa pada Tahun 2018 Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan dalam Formulir RKA-SKPD 2.2.1 Tanggal 23 Nopember 2018 terdapat kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.232.000.000 (Lima Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Dua Juta Rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa untuk merealisasikan kegiatan berdasarkan Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) tersebut, Bupati Indragiri Hilir menunjuk Saksi ZAINAL ARIFIN, Skm. M.Kes selaku Pengguna Anggaran (PA) Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts.7/I/KH-2019, tanggal 03 Januari 2019, kemudian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir menunjuk terdakwa Ns. EDI CANDRA, S.Kep Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 03/SK-KP/I/2019 Tanggal 04 Januari 2019 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019, saksi HIDAYAT selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 177.1/SK-PPTK/IX/2019 Tentang Perubahan Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan dan pembantu pengelola administrasi dan keuangan kegiatan pada organisasi perangkat daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir T.A. 2019 serta Saksi FAHRUL RIZAL selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Indragiri Hilir Nomor : 08/SK-PPHP/I/1019 tanggal 04 Januari 2019 tentang Penunjukan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019;
Bahwa terdakwa EDI CHANDRA, S.Kep., Ns. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan KEPPRES No 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai tugas pokok dan fungsi terdakwa selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada kegiatan tersebut, berdasar Surat Keputusan Penetapan di atas, mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Menetapkan Perencanaan pelaksanaan pengadaan barang/ jasa yang meliputi:
Spesifikasi teknis barang dan jasa harga perkiraan sendiri (HPS);. dan;
Rancang Kontrak.
Mengusulkan kepada PA surat penunjukan penyedia barang dan jasa;
Menandatangani Kontrak;
Melaksanakan Kontrak dengan penyedia barang dan jasa;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/ penyelesaian barang/ jasa kepada PA/KPA pengadaan;
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/ jasa kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap Tri Wulan;;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanan pekerjaan barang dan jasa;
Dalam hal diperlukan, PPK dapat :
Mengusulkan kepada PA/KPA :
Perubahan paket pekerjaan; dan/;
Perubahan jadwal Kegiatan Pengadaan;
Menetapakan Tim pendukung;
Membuat usulan PPTK dan Staf pelaksana ;
Teknis Kegiatan kepada Pengguna Anggaran;
Menetapkan Tim atau tenaga Ahli pemberi Penjelasaan Teknis (aanwijiyer) untuk membantu pelaksaan tugas ULP; dan
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang dan jasa
Bahwa Tahun 2019 anggaran Pembangunan Puskesmas pulau Burung dapat dilaksanakan dan terdakwa selaku PPK melanjutkan kegiatan tersebut dimana telah ada Dokumen perencanaan (RAB) yang telah dibuat oleh PPK (saksi MATZEN) sebelumnya. Maka terdakwa selaku PPK, melaksanakan kelanjutan pekerjaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019, yaitu mengusulkan kepada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Indragiri Hilir untuk dilakukan pelelangan;
Bahwa Pengumuman Pelelangan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 di laksanakan pada tanggal 12 Juni 2019, melalui Website LPSE, adapun Pengumuman tersebut sebagai berikut :
Informasi Lelang
Kode Lelang : 2868165
Nama Lelang : Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Kec. Pulau Burung (DAK) Tahun Anggaran 2019
Agency : LPSE KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Kab.Inhil (Pokja III)
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
Metode Pengadaan : e - Lelang Umum (Metode Kualifikasi Pascakualifikasi)
Metode Dokumen : Satu File (Metode Evaluasi Sistem Gugur)
Anggaran : 2019 - DAK
Nilai Pagu Paket : Rp 5.232.000.000,00 (Nilai HPS Paket Rp 5.231.457.187,30)
Jenis Kontrak : Cara Pembayaran : Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan
Pembebanan
Tahun Anggaran : Tahun Tunggal
Sumber Pendanaan : Pengadaan Tunggal
Kualifikasi Usaha : Perusahaan Kecil
Lokasi Pekerjaan : Kec. Pulau Burung
Syarat Kualifikasi
* Ijin Usaha SBU (Peruahaan Kecil)
Ijin Usaha
SBU Klasifikasi Bangunan Gedung yang masih berlaku
SIUJK yang masih berlaku
* Telah melunasi kewajiban pajak Tahun terakhir (2018)
* NPWP
* Pengalaman paling kurang 1 pekerjaan dalam waktu 1 Tahun terakhir.
* Memiliki paling kurang 1 tenaga tetap bersertifikat terampil (SKT) yang sesuai dengan SBU yang di syaratkan.
* Bukti setor pajak PPH pasal 21 Form 1721 atau form 1721 A1;
- Bahwa Adapun rincian Bill Of Quantity (BOQ) sebagai berikut :
-
No. Mata Pembayaran Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas Harga Satuan (Rupiah) Jumlah Harga-harga (Rupiah) a b c D e F = (dxe) I
A
1
2
3
4
B
I
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
II
1
2
3
4
III
1
2
3
4
5
IV
1
2
3
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
V
1
2
3
4
6
7
8
9
10
VI
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
VII
1
2
3
VIII
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
IX
1
CI
1
2
II
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
III
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
52
53
54
55
56
57
IV
1
2
3
4
5
6
V
1
2
3
VI
1
2
3
4
5
6
7
8
VII
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
VIII
1
IX
1
2
X
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
GEDUNG RAWAT INAP
PEKERJAAN PENDAHULUAN
Pek. Pembersihan Lokasi
Pek. PEngukuran/pas.Bowplang
Pek. Papan Nama Proyek
Pek.Rambu-rambu
Rambu Petunjuk
Rambu Larangan
Rambu Peringatan
PEKERJAAN BANGUNAN LANTAI I
PEKERJAAN PONDASI
Pek. Galian Tanah
Pek. Ceocok 12-15cm Pjg 7 M
Pek. Pasir Urug
Pek. Cor Lantai Kerja 5cm
Pek. Cor Tapak Pondasi 120x120x30
Pek. Cor TapakPondasi 100x100x20
Pek. Cor Pondasi 80x80x20
PEk. Cor Pondasi Plat Lajur 30x30x20
Pek. Cor Kolom Pondasi 30x30
Pek. Cor Kolom Pondasi 25x25
Pek. Cor Kolom Pondasi 20x20
Pek. Cor Balok Sloof 25x30
Pek.Cor Balok 20x30
Pek. Pondasi Bata Merah
PEk. Berapen Pondasi
Pek. Timbunan Tanah Setempat
PEKERJAAN LANTAI
Pek. Timbunan Pasir Urug Taman
Pek. Cor Plat Beton Bertulang
Pek. KEramik Tangga Teras Depan
Pek. Keramik Lantai 60x60
PEKERJAAN STRUKTUR DAN DINDING
Pek. Dinding Bata Merah
Pek. Cor Kolom 25x25
PEk.cor Kolom 20x20
Pek. Cor Kolom Praktis 12x12
Pek. Plesteran Dinding
PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
Pek. Kusen Pintu dan Jendela Aluminium
PEk. Kaca Bingkai Aluminium 100x217
Pek. Pintu kaca Bingkai aluminium 76x200
Pek. Ventilasi Kaca Mati 50x152
Pek.Pintu Kaca Bingkai Aluminium 76x200
Pek.Jendela Kaca Mati 22x200
Pek. Ventilasi Kaca Mati 50x100
Pek.Pintu Bingkai Aluminium 76x200
PEk. Jendela Kaca Bingkai Aluminium 62x112
Pek.Jendela Kaca Mati 62x79
Pek. Ventilasi Kaca Mati 62x50
Pek. Ventilasi Kaca Mati 62x152
Pek. Pintu Kaca Bingkai Aluminium 80 x 217
Pek. Jendela Kaca Mati 65 x 133
Pek. Ventilasi Kaca Mati 40x65
PEk. Ventilasi Kaca Mati 40x80
PEk. Pintu Geser Kaca Aluminium 80 x 217 cm (J7)
Pek. Jendela Kaca Bingkai ALuminium 82 x 129 cm (DK1)
Pek. Jendela Kaca Bingkai ALuminium 57 X 129 cm (DK1)
Pek. Jendela Kaca Bingkai ALuminium 57 X 129 cm (DK1)
Pek. Jendela Kaca Mati 100 x 129 cm (DK1)
Pek. Jendela Kaca Mati 82 x 129 cm (DK1)
Pek. Jendela Kaca Mati 82 x 82 cm (DK1)
Pek. Jendela Kaca Mati 57 x 82 (DK1)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 48 x 82 cm (DK1)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 48 x 57 cm (DK1)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 48 x 100 cm (DK1)
Pek. Jendela Kaca Mati 47 x 80 cm (DK2)
Pek. Jendela Kaca Mati 47 x 84 cm (DK2)
Pek. Jendela Kaca Mati 80 x 82 cm (DK2)
Pek. Jendela Kaca Mati 82 x 84 cm (DK2)
Pek. Jendela Kaca Mati 47 x 133 cm (DK2)
Pek. Jendela Kaca Mati 82 x 133 cm (DK2)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 47 x 48 cm (DK2)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 48 x 82 cm (DK2)
Pek. Jendela Kaca Bingkai Aluminium 82 x 134 cm (DK3)
Pek. Jendela Kaca Mati 82 x 84 cm (DK3)
Pek. Jendela Kaca Mati 82 x 134 cm (DK3)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 48 x 82 cm (DK3)
Pek. Jendela Kaca Bingkai Aluminium 82 x 133 cm (DK4)
Pek. Jendela Kaca Mati 48 x 84 cm (DK4)
Pek. Jendela Kaca Mati 82 x 84 cm (DK4)
Pek. Jendela Kaca Mati 48 x 133 cm (DK4)
Pek. Jendela Kaca Mati 82 x 133 cm (DK4)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 48 x 48 cm (DK4)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 48 x 82 cm (DK4)
Pek. Jendela Kaca Bingkai Aluminium 80 x 125 cm (J1)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 40 x 80 cm (J1)
Pek. Jendela Kaca Mati 92 x 133 cm (J2)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 40 x 92 cm (J2)
Pek. Jendela Kaca Bingkai Aluminium 80 x 125 cm (J3)
Pek. Jendela Kaca Mati 56 x 133 cm (J3)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 40 x 56 cm (J3)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 40 x 80 cm (J3)
Pek. Jendela Kaca Bingkai Aluminium 80 x 125 cm (J4)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 40 x 80 cm (J4)
Pek. Pintu Fiber KM/WC
Pek. Ventilasi Kaca Sliding Aluminium 50 x 60 cm (V1)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 8 Daun 30 x 64 cm
Pek. Ventilasi Kaca Mati 5 Daun 30 x 64 cm
Pek. Ventilasi Kaca Mati 2 Daun 30 x 64 cm
Pek. Engsel Pintu 4"
Pek. Engsel Jendela
Pek. Grendel Pintu
Pek. Grendel Jendela
Pek. Handle Pintu
Pek. Kunci Tanam 2 Slaag
PEKERJAANTANGGA
Pek. Cor Kolom Tangga 20 x 20 cm (1pc : 2ps : 3kr)
Pek. Cor Balok Tangga 20x20 cm (1pc : 2ps : 3kr)
Pek. Cor Plat AnakTangga (1pc : 2ps : 3kr) Tbl. 12 cm
Pek. Cor Plat Bordes (1pc : 2ps : 3kr) Tbl. 12 cm
Pek. Plesteran Pagar (1pc : 4ps)
Pek. Keramik Tangga dan Bordes 40x40 m
Pek. Dinding Bata Merah 1/2 Bata
Pek. Plesteran Dinding (1pc : 4ps)
Pek. Relling Pipa Staniless Ø 2" + Pengelasan
PEKERJAANKM/WC
Pek. Septiktank 200 x 120 cm
Pek. Keramik Lantai 20x20 m
Pek. Keramik Dinding 20x25 m Tinggi 2 m'
Pek. Instalasi Air Limbah PVC 1.5"
Pek. Instalasi Air Bersih PVC 3/4"
Pek. Instalasi Air Kotor PVC 4"
Pek. Kloset Jongkok
Pek. Washtafel + Aksesoris
Pek. Ember + Gayung
Pek. Kran Air 3/4"
Pek. Floor Drain
Pek. Tanki Air Fiber Kap. 500 Ltr
PEKERJAANPLAFOND
Pek. Rangka Plafond Besi Puring Galvanis
Pek. Plafond Gypsum Board 9 mm
Pek. List Gypsum
PEKERJAANINSTALASILISTRIK
Pek. Meteran daya 6600
Pek. Titik Lampu
Pek. Stop Kontak
Pek. Saklar Tunggal
Pek. Saklar Ganda
Pek. Saklar Triple
Pek. Saklar Silang 4
Pek. Downlight + Lampu LED 20 Watt
Pek. Lampu TL 10 Watt
Pek. Panel Box + MCB 15A
PEKERJAANPENGECATAN
Pek. Cat Air Dinding dan Plafond
PEKERJAANBANGUNANLANTAIII
PEKERJAANLANTAI
Pek. Cor Plat Beton Bertulang Tbl.12 cm (1pc :2ps :3kr)
Pek. Keramik Lantai 60x60 cm
PEKERJAANSTRUKTURDANDINDING
Pek. Dinding Bata Merah 1/2 Bata
Pek. Cor Kolom (K4) 25x25 cm (1pc : 2ps : 3kr)
Pek. Cor Kolom (K5) 20x20 cm (1pc : 2ps : 3kr)
Pek. Cor Kolom Praktis (K6)12x12 cm (1pc : 2ps : 3kr)
Pek. Cor Balok (B.3) 20x40 cm (1pc : 2ps : 3kr)
Pek. Cor Ring Balok (B4.L1) 20x25 cm (1pc : 2ps : 3kr)
Pek. Cor Ring Balok (B5.L1) 12x20 cm (1pc : 2ps : 3kr)
Pek. Cor Ring Balok (B4.L2) 20x25 cm (1pc : 2ps : 3kr)
Pek. Cor Ring Balok (B5.L2) 12x20 cm (1pc : 2ps : 3kr)
Pek. Cor Plat Dag Beton Teras Tbl. 8 cm (1pc : 2ps : 3kr)
Pek. Plesteran Dinding (1pc : 4ps)
PEKERJAANKUSENPINTUDANJENDELA
Pek. Kusen Pintu dan Jendela Aluminium
Pek. Pintu Kaca Bingkai Aluminium 76 x 200 cm (P2)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 50 x 152 cm (P2)
Pek. Pintu Kaca Bingkai Aluminium 76 x 200 cm (P3)
Pek. Jendela Kaca Mati 22 x 200 cm (P3)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 50 x 100 cm (P3)
Pek. Pintu Kaca Bingkai Aluminium 80 x 217 cm (P5/PJ5)
Pek. Jendela Kaca Mati 65 x 133 cm (PJ5)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 40 x 65 cm (PJ5)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 40 x 80 cm (PJ5/P5)
Pek. Jendela Kaca Bingkai Aluminium 82 x 133 cm (DK4)
Pek. Jendela Kaca Mati 48 x 84 cm (DK4)
Pek. Jendela Kaca Mati 82 x 84 cm (DK4)
Pek. Jendela Kaca Mati 48 x 133 cm (DK4)
Pek. Jendela Kaca Mati 82 x 133 cm (DK4)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 48 x 48 cm (DK4)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 48 x 82 cm (DK4)
Pek. Jendela Kaca Bingkai Aluminium 82 x 134 cm (DK5)
Pek. Jendela Kaca Mati 34 x 84 cm (DK5)
Pek. Jendela Kaca Mati 34 x 134 cm (DK5)
Pek. Jendela Kaca Mati 82 x 84 cm (DK5)
Pek. Jendela Kaca Mati 82 x 134 cm (DK5)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 34 x 48 cm (DK5)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 48 x 82 cm (DK5)
Pek. Jendela Kaca Bingkai Aluminium 82 x 126 cm (DK6)
Pek. Jendela Kaca Mati 34 x 71 cm (DK6)
Pek. Jendela Kaca Mati 71 x 82 cm (DK6)
Pek. Jendela Kaca Mati 71 x 92 cm (DK6)
Pek. Jendela Kaca Mati 34 x 100 cm (DK6)
Pek. Jendela Kaca Mati 82 x 100 cm (DK6)
Pek. Jendela Kaca Mati 92 x 100 cm (DK6)
Pek. Jendela Kaca Mati 34 x 52 cm (DK6)
Pek. Jendela Kaca Mati 34 x 126 cm (DK6)
Pek. Jendela Kaca Mati 82 x 126 cm (DK6)
Pek. Jendela Kaca Mati 92 x 126 cm (DK6)
Pek. Jendela Kaca Mati 82 x 93 cm (DK6)
Pek. Jendela Kaca Mati 82 x 98 cm (DK6)
Pek. Jendela Kaca Mati 92 x 98 cm (DK6)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 52 x 82 cm (DK6)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 52 x 92 cm (DK6)
Pek. Jendela Kaca Mati 92 x 133 cm (J2)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 40 x 92 cm (J2)
Pek. Jendela Kaca Bingkai Aluminium 80 x 125 cm (J3)
Pek. Jendela Kaca Mati 56 x 133 cm (J3)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 40 x 56 cm (J3)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 40 x 80 cm (J3)
Pek. Pintu Fiber KM/WC
Pek. Ventilasi Kaca Sliding Aluminium 50 x 60 cm (V)
Pek. Engsel Pintu 4"
Pek. Engsel Jendela
Pek. Grendel Pintu
Pek. Grendel Jendela
Pek. Handle Pintu
Pek. Kunci Tanam 2 Slaag
PEKERJAANRANGKAKAPDANKUDA– KUDA
Pek. Rangka Kuda-Kuda Baja Ringan
Pek. Atap Genteng Metal 0,25 mm.
Pek. Bubungan Genteng Metal 0,25 mm
Pek. Cor Kolom Atap 20x20 cm (1pc : 2ps : 3kr)
Pek. Cor Plat Dag Beton Drainase Atap Tbl. 8 cm
Pek. Pas.Pipa Rembesan PVC 3 " + Aksesoris
PEKERJAANPLAFOND
Pek. Rangka Plafond dan Piri-Piri Besi Puring Galvanis
Pek. Plafond dan Piri-Piri Gypsum Board 9 mm
Pek. List Gypsum
PEKERJAANINSTALASILISTRIK
Pek. Titik Lampu
Pek. Stop Kontak
Pek. Saklar Tunggal
Pek. Saklar Ganda
Pek. Saklar Triple
Pek. Downlight + Lampu LED 20 Watt
Pek. Lampu TL 10 Watt
Pek. Panel Box + MCB 15A
PEKERJAANKM/WC
Pek. Keramik Lantai 20x20 m
Pek. Keramik Dinding 20x25 m
Pek. Instalasi Air Limbah PVC 1.5"
Pek. Instalasi Air Bersih PVC 3/4"
Pek. Instalasi Air Kotor PVC 4"
Pek. Kloset Jongkok
Pek. Washtafel + Aksesoris
Pek. Ember + Gayung
Pek. Kran Air 3/4"
Pek. Floor Drain
PEKERJAANPENGECATAN
Pek. Cat Air Dinding dan Plafond
PEKERJAANALUMINIUMCOMPOSITE(ACP)
Pek. Rangka Dinding Besi Hollo 40.40,4
Pek. Dinding Aluminium Composite Panel Abu-abu
PEKERJAANLAIN– LAIN
Pek. Pembuatan Tulisan Puskesmas Stainless Steel T. 50 cm
Pek. Logo Puskesmas Stainlees Steel 100 x 100 cm
Pek. Cor Lantai Plat Tangki Air Beton Bertulang Tbl.12 cm
Pek. Tulisan Relief Beton Puskesmas Rawat Inap
Pek. Tangga Besi Tangki Air
Pek. Pagar Besi Hollo
Pek. Tangga Naik
Pek. Bak Control limbah 200x300 cm
Peng. Mesin Gengset 8000 Watt
Pek. Pembersihan Akhir
Ls
Ls
Ls
Ls
Ls
Ls
Ls
M3
Btg
M3
M3
M3
M3
M3
M3
M3
M3
M2
M3
M3
M2
M2
M3
M3
M3
M2
M2
M2
M3
M3
M2
M2
M
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Set
Set
m³
m³
m³
m³
m²
m²
m²
m²
M1
Unt
m²
m²
m¹
m¹
m¹
bh
bh
bh
bh
bh
bh
m²
m²
m¹
Unit
Ttk
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
m²
m³
m²
m²
m³
m³
m³
m³
m³
m³
m³
m³
m³
m²
m¹
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
set
set
m²
m²
m¹
m³
m³
bh
m²
m²
m¹
ttk
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
m²
m²
m¹
m¹
m¹
bh
bh
bh
bh
bh
m²
m²
m²
cm
cm
m³
ls
ls
m
Unit
Unit
Unit
ls
1.000
1.000
1.000
1.000
1.000
1.000
1.000
142.516
2.962.000
22.532
11.266
19.008
15.200
7.680
1.560
5.166
6.013
3.276
33.870
3.294
39.200
78.400
42.755
17.898
63.993
40.500
639.927
831.907
10.125
5.504
2.984
1.663.814
857.910
2.000
14.000
7.000
4.000
4.000
4.000
4.000
4.000
4.000
4.000
2.000
15.000
9.000
9.000
15.000
2.000
3.000
2.000
2.000
4.000
14.000
4.000
7.000
2.000
2.000
1.000
1.000
6.000
6.000
1.000
6.000
1.000
6.000
4.000
8.000
4.000
8.000
6.000
1.000
18.000
1.000
12.000
1.000
18.000
18.000
18.000
6.000
6.000
10.000
10.000
10.000
10.000
3.000
3.000
9.000
2.000
6.000
2.000
5.000
3.000
117.000
100.000
24.000
50.000
39.000
0,240
0,625
2,250
0,360
12,000
22,000
6,410
12,820
17,590
3,000
29,490
58,200
70,000
50,000
75,000
9,000
16,000
9,000
9,000
9,000
4,000
639,927
639,927
376,000
1,000
68,000
37,000
19,000
7,000
5,000
4,000
61,000
7,000
3,000
2.303,740
29,275
243,960
230,140
9,713
1,332
0,586
18,608
14,650
1,414
10,140
0,512
0,512
460,280
434,750
4,000
2,000
4,000
4,000
4,000
2,000
6,000
6,000
2,000
6,000
1,000
18,000
1,000
12,000
1,000
18,000
4,000
1,000
1,000
7,000
3,000
1,000
7,000
3,000
1,000
7,000
1,000
1,000
7,000
1,000
1,000
1,000
4,000
1,000
7,000
7,000
1,000
7,000
1,000
6,000
6,000
14,000
14,000
14,000
14,000
3,000
3,000
39,000
54,000
4,000
27,000
10,000
6,000
656,785
656,785
80,000
1,320
24,984
36,000
243,960
243,960
214,800
23,000
9,000
6,000
5,000
3,000
29,000
3,000
1,000
8,330
35,200
21,000
18,000
10,000
3,000
3,000
3,000
3,000
3,000
704,240
957,660
957,660
25.000,000
10.000,000
0,806
1,000
1,000
6,950
2,000
1,000
1,000
1,000
-
Bahwa terhadap Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 tersebut, ada 4 Perusahaan yang Memasukan penawaran yakni :
CV. STUPA SENGETI ;
CV. BANGUN JAYA ;
CV. KHALAF ABADI;
CV. NABILLA;
Terhadap ke–4 Perusahaan tersebut di lakukan Evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis dan Evaluasi Harga berdasarkan Dokumen Pengadaan Nomor : 17.3 / POKJA PEMILHAN-III / UKPBJ / VI / 2019, tanggal 12 Juni 2019 untuk Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Kec. Pulau Burung (DAK) Tahun Anggaran 2019.
Pada tahap Evaluasi administrasi syarat – syarat yang harus dilampirkan pada Dokumen Penawaran Yakni :
1. Surat Penawaran
2. Dokumen Teknis dan Dokumen Harga
Yang memenuhi syarat pada Tahap Administrasi ada 4 (empat) Perusahaan.
Pada Tahap Evaluasi Teknis hanya dilakukan terhadap 4 perusahaan adapun syarat – syarat Teknis yang dilampirkan pada Dokumen Penawaran sebagai berikut :
Metoda Pelaksanaan ;
Jadwal Waktu Pelaksanaan ;
Daftar Personil Inti;
Pengalaman kerja / refrensi kerja dari pemberi tugas;
Pernyataan kepemilikan setirfikat;
RKK;
Sertifikat BPJS;
Dukungan Rangka Atap Baja;
Dukungan Material;
Brosur;
Uji Dynabolt;
Uji Geser Sekrub;
Uji Kuda-kuda Baja Ringan;
Sertifikat SNI ISO 9001;2008;
Dukungan Pabrik ACP;
Dukungan Pabrik kaca
Bahwa berdasarkan syarat–syarat teknis tersebut, CV.KHALAF ABADI dan CV. NABILLA Yang memenuhi persyaratan. Sementara CV.STUPA SENGETI Gugur karena (1. Pengalaman Projek Manager Hanya 5 Tahun, sementara yang diminta 6 Tahun. 2. Pendidikan Pembantu pelaksana 1 tidak sesuai yang disyaratkan. 3. Tidak melampirkan ISO 9001;2008) dan CV. BANGUN JAYA Gugur karena (1. Seluruh dukungan berasal dari CV. Aslah Konstruksi, sementara Uji lentur,uji kuda-kuda,uji geser dan lain-lain dari PT. Cahaya Benteng Mas. 2. Jadwal pelaksanaan tidak memenuhi persyaratan. 3 Pendidikan Personil pembantu pelaksana tidak memenuhi persyaratan).
Kemudian Pokja membuat Berita Acara Hasil Pemilihan Penyedia Pekerjaan Kontruksi Nomor : 17.16/POKMIL–III/VII/UKPBJ-BPBJ/2019 tanggal 02 Juli 2019 yang menunjuk CV KHALAF ABADI selaku Pemenang.
Bahwa selanjutnya dilakukan Penetapan Pemenang terhadap CV. KHALAF ABADI dengan penawaran sebesar Rp. 5.061.543.302,53,- (lima milyar enam puluh satu juta lima ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus dua rupiah koma lima puluh tiga sen) dan CV. NABILLA dengan penawaran sebesar Rp. 5.073.536.005,70,- (lima milyar tujuh puluh tiga juta lima ratus tiga puluh enam ribu lima rupiah tujuh puluh sen) sebagai pemenang cadangan berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor : 17.15/POKMIL–III/VII/UKPBJ-BPBJ/2019 tanggal 02 Juli 2019 yang di tandatangani oleh saksi MOHD. FARHAN selaku Ketua Pokja, Seketaris pokja, saksi M. FAISAL dan saksi AGUNG DWI PURWANTO (Anggota pokja).
Bahwa untuk mengawasi Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 ditunjuk PT. Timba Sagara Engineering sebagai Konsultan Pengawas berdasarkan Penunjukan langsung dari Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 027/SPK/DINKES/VII/2019/165 tanggal 15 Juli 2019 dengan waktu pelaksanaan 150 (seratus lima puluh) hari kalender dimulai sejak tanggal 19 Juli 2019 sampai dengan 15 Desember 2019 dengan nilai kontrak Rp. 89.800.000,- (delapan puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dengan direktur adalah saksi ADRIAN sementara dalam pelaksanaan dilapangan dilakukan oleh saksi HENDRA DANU KUSUMA selaku Supervisi Enginering berdasarkan Surat Penunjukan Pejabat Supervisi Enginering Nomor : 011/PT.TSEC/DINKES-PENG/VII/2019 tanggal 18 Juli 2019;
Bahwa sebelum memulai pekerjaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir di buat Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 167/DINKES-SP/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019 Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.061.543.302,53,- (lima milyar enam puluh satu juta lima ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus dua rupiah koma lima puluh tiga sen) yang ditanda tangani oleh terdakwa selaku PPK dan Wakil Direktur CV KHALAF ABADI yakni saksi EBY SUHERLY yang ditetapkan sebagai pemenang dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama 150 hari kalender mulai tanggal 19 Juli 2019 sampai dengan 15 Desember 2019;
Bahwa didalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) uraian pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 terdiri dari :
Pekerjaan Pendahuluan
Pekerjaan Bangunan Lantai I yang terdiri dari :
Pekerjaan Pondasi
Pekerjaan Lantai
Pekerjaan Struktur dan Dinding
Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela
Pekerjaan Tangga
Pekerjaan KM/WC
Pekerjaan Plafond
Pekerjaan Instalasi Listrik
Pekerjaan Bangunan Lantai II yang terdiri dari :
Pekerjaan Struktur dan Dinding
Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela
Pekerjaan Rangkap Kap dan Kuda-Kuda
Pekerjaan Plafond
Pekerjaan Instalasi Listrik
Pekerjaan KM/WC
Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan Lain-lain
Pekerjaan Pembuatan Sumur Bor Dalam
Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan Pengeboran
Pekerjaan/Pemasangan Perlengkapan Sumur Bor.
Bahwa terhadap pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019, system Pembayaran / Pencairan Anggaran yang tertuang dalam Berita Acara dalam dokumen kontrak, yang mana tertuang perjanjian khusus point 68.2. (d) tentang pembayaran prestasi pekerjaan yakni :
Uang Muka sebesar 20% senilai Rp. 1.012 .308.660,51 (Satu Milyar Dua Belas Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Enam Ratus EnamPuluh Rupiah Lima Puluh Satu Sen), No. SP2D : 03990/SP2D/2019 tanggal 12 Agustus 2019;
Termin I sebesar 40% senilaiRp. 1.619.693.856,81 (Satu MilyarEnamRatus Sembilan Belas Juta EnamRatus Sembilan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Satu Sen), No. SP2D : 03990/SP2D/2019 tanggal 04 November 2019;
Termin II sebesar 62% senilai Rp. 890.831.621,25 (DelapanRatus Sembilan Puluh Juta Delapan Ratus TigaPuluh Satu Ribu Enam Ratus DuaPuluh Satu Rupiah Dua Puluh Lima Sen), No. SP2D : 07209/SP2D/2019 tanggal 27 November 2019;
Termin III sebesar 100% senilai Rp. 1.538.709.163,96 (Satu Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Sembilan Ribu Seratus Enam Puluh Tiga Rupiah Sembilan Puluh Enam Sen), No. SP2D : 09364/SP2D/2019 tanggal 31 Desember 2019;
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 dilakukan addendum kontrak I (pertama) Nomor : 167.a/ADD-I/Dinkes-SP/XII/2019, tanggal 12 Desember 2019, pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama 150 hari kalender dari tanggal 19 Juli 2019 sampai dengan 15 Desember 2019, adendum tersebut mengenai penambahan waktu pekerjaan sampai dengan tanggal 25 Desember 2019 dan perhitungan volume pekerjaan. Adapun Addendum kontrak I (pertama) Nomor: 167.a/ADD-I/Dinkes-SP/XII/2019, tanggal 12 Desember 2019 terhadap volume pekerjaan dikarenakan adanya kekurangan sehingga ditambah diantaranya jendela di lantai 2, cor plat beton Tebal 9 cm meja labor, Pekerjaan Keramik Meja labor, Pekerjaan Kunsen Pintu dan Jendela Depan, Pekerjaan Kaca Bingkai dan adanya item pekerjaan yang dihilangkan yaitu diantranya tulisan Rawat Inap, mesin genset dan lain-lain;
Bahwa terhadap Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 terdakwa selaku Panitia Pembuat Komitmen (PPK) telah mengeluarkan Surat Teguran terhadap Penyedia Barang atau/Jasa CV Khalaf Abadi dengan Surat Teguran I (pertama) Nomor : 5513/SDK-SARPRAS/VIII/2019 tanggal 20 Agustus 2019 kepada Direktur CV. KHALAF ABADI dan Surat Teguran II Nomor : 8506.1/SDK-SARPRAS/XI/2019 tanggal 26 November 2019 kepada CV. KHALAF ABADI tentang Keterlambatan Progres Pekerjaan;
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Tahun Anggaran 2019 terdakwa selaku PPK tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak dimana berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 11 yang menyatakan: “PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf memiliki tugas: huruf (k) mengendalikan kontrak berupa Pergantian personil yang bekerja di lapangan, tidak terdapat persetujuan tertulis PPK dan tidak dilakukan pengecekan terhadap kualifikasi personil yang diganti dalam Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa Terdakwa selaku PPK mengetahui dan membiarkan bahwa Laporan hasil pekerjaan yang disampaikan oleh CV Khalaf Abadi tersebut dan laporan hasil pekerjaan sebelumnya (monthly certificate 01 s.d.05) tidak dilengkapi dengan Laporan Harian Pekerjaan;
Bahwa terdakwa selaku PPK mengetahui dan membiarkan PPTK tidak ada membuat buku harian dan tidak pernah menunjukkan buku laporan harian. Terdakwa selaku PPK mengetahui laporan kemajuan pekerjaan hanya berpatok pada laporan konsultan pengawas yang dimana seharusnya ada laporan harian yang diberikan PPTK;
Bahwa Serah terima pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 dilakukan tanggal 26 Desember 2019 berdasarkan Berita Acara Hasil Pekerjaan No.1026/Dinkes/BA-PPHP, dimana administrasinya /Lampirannya berupa daftar kuantitas harga (RAB), Ceklis item pekerjaan dan laporan bulanan terakhir dimana yang menjadi dasar atau Pedoman yang Konsultan pengawas dan Tim PPHP penghitungan 100% adalah yaitu RAB, Addendum dan Addendum Kontrak, Gambar Rencana dan Asbuild Drawing tanpa didampingi ahli sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.;
Bahwa dengan secara melawan hukum terdakwa, saksi Hendra Danu Konsultan pengawas dan Tim PPHP melakukan pemeriksaan Hasil Pekerjaan dengan cara melihat secara visual spesifikasi teknis pekerjaan telah terpasang semua namun untuk volume pekerjaan tidak lakukan penghitungan kembali sehingga terjadi kekurangan volume dan terjadi kelebihan pembayaran pada keramik dan gypsum namun untuk bangunan tampak depan, belakang dan samping saksi ukur dan menceklis item-item yang ada di Rencana Anggaran Biaya (RAB);
Bahwa hasil temuan dari audit teknis yang dilakukan pada tanggal 05 April 2021 oleh Ahli Prof, Dr. Ir. H SUGENG WIYONO, MMT, A-Utama terhadap kegiatan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 adalah :
Terdapat pekerjaan yang mutunya tidak sesuai dengan spesifikasi dan dibawah batas toleransi yang diizinkan.
Terdapat volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang ada di Kontrak.
Bahwa berdasarkan hasil pengujian kuat tekan beton hasil pekerjaan Puskesmas pulau Burung, hasil uji kolom dan balok sloof tidak memenuhi syarat, sedang hasil uji beton untuk balok dan plat lantai mmemenuhi syarat dan pengujian mutu beton k4 dan balok sloof (B1), hasilnya tidak memenuhi persyaratan yang ada dalam dokumen kontrak pekerjaan. Jika hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dan dibawah batas toleransi yang diizinkan, maka hasil pekerjaan tersebut dikatakan total loss, yang berlaku untuk setiap item pekerjaan;
Bahwa hasil audit yang dilakukan oleh ahli Prof, Dr. Ir. H SUGENG WIYONO, MMT, A-Utama lakukan pada Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019, Pada pekerjaan kolom (k4) terdapat penurunan mutu sebesar 29,60% dan harga satuan 44,40%, pada kolom (k5) terdapat perbedaan volume sebesar 0,13 m3,pada balok (B3) terdapat perbedaan volume sebesar 6,41m3 dapat membahayakan dalam pemanfaatan dan penggunaan bangunan hal ini penurunan mutu pada kolom (k4) dapat membahayakan dalam pemanfaatan bangunan;
Bahwa hasil audit yang ahli lakukan pada Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019, apakah pada pekerjaan balok sloof (B1) terdapat perbedaan volume sebesar 2,77 m3 dan penurunan mutu beton 31,89 % dari mutu beton hasil uji 119,2 kg/em2 (rencana K175) dan Pengurangan harga satuan setiap turn 1,5% dengan total menjadi 47,83% dan balk sloof (B2) Terdapat perbedaan volume 0,9m3 dapat membahayakan dalam pemanfaatan dan penggunaan bangunan, hal ini Penurunan mutu balok sloof (B1) dapat membahayakan bangunan, sedang balok sloof B2 volume yang berkurang, tidak membahayakan bangunan;
Bahwa hasil audit yang ahli lakukan pada Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019, terhadap Pekerjaan plat lantai tebal hasil pengukuran t=8,5 cm, tebal rencana 12 cm, kekurangan volume7,67 m3 dapat membahayakan dalam pemanfaatan dan penggunaan bangunan tersebut dan apa dampak yang akan terjadi jika lantai 2 (dua) pada bangunan puskesmas Pulau Burung digunakan sebagaimana peruntukannya;
Bahwa jika hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dan dibawah batas toleransi yang diizinkan, maka hasil pekerjaan tersebut dikatakan total loss, yang berlaku untuk setiap item pekerjaan. Menurut Ahli total loss terhadap item pekerjaan tersebut. Harga satuan pekerjaan yang terpasang, adalah harga satuan dalam kontrak pekerjaan dikurangi penurunan mutu/kekuatan yang nilainya sebesar 1,5 % kali besar penurunan kali harga satuannya, dengan rincian :
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli selaku Auditor dari BPKP Pekanbaru atas nama ZULFA ANDR I pada tanggal 04 Maret 2022 menjelaskan Penyimpangan yang ditemukan dalam Audit PKKN atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan fisik pekerjaan ditemukan:
Personil CV Khalaf Abadi yang bekerja di lapangan berbeda dengan yang ditawarkan dalam dokumen penawaran dan terhadap pergantian personil tersebut tidak terdapat persetujuan tertulis dari PPK.;
Kualitas dan volume pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung yang dilaksanakan oleh CV Khalaf Abadi tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur dalam kontrak berdasarkan Laporan Hasil Audit Teknis Universitas Islam Riau
Bahwa dalam pelaksanaan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara metode yang digunakan adalah:
Menghitung jumlah realisasi pembayaran bersih, yaitu jumlah pembayaran berdasarkan SP2D dikurangi potongan PPN dan PPh oleh Kas Daerah.
Menghitung nilai pekerjaan bersih, yaitu nilai pekerjaan yang sesuai spesifikasi kontrak berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Teknis dikurangi bagian PPh sebesar 2% dari nilai pekerjaan menurut hasil pemeriksaan ahli teknis.
Menghitung nilai kerugian keuangan negara berupa selisih poin (1) dengan
poin (2)
Dengan menggunakan metode penghitungan sebagaimana diuraikan di atas, maka kerugian keuangan negara yang terjadi dalam Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp476.818.201,89 dengan rincian sebagai berikut :
-
1 Realisasi pembayaran berdasarkan SP2D Rp5.061.543.302,53 Dikurangi PPN (Rp460.140.300,00) Dikurangi PPh (Rp92.028.060,00) Rp. 4.509.374.942,53 2 Nilai pekerjaan yang sesuai spesifikasi kontrak berdasarkan hasil pemeriksaan ahli Rp4.114.853.817,08 Dikurangi PPh 2%x Rp. 4.114.853.817,08 (Rp82.297.076,34) Rp 4.032.556.740,74 3 Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1-2) Rp 476.818.201,79
Bahwa terdakwa selaku PPK Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 tidak mempedomani ketentuan atau tidak sesuai dengan ketentuan sebagai berikut
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 11 yang menyatakan: “PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf memiliki tugas: huruf (k) mengendalikan kontrak.”
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
Lampiran Laporan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Penyedia 7.12 huruf c tentang pembayaran prestasi pekerjaan.
Lampiran Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Angka 8.1 tentang Serah Terima Hasil Pekerjaan huruf (c) menyatakan: “Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.”
Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Angka 7.6 “Penyusunan Program Mutu bahwa Program mutu disusun oleh Penyedia sebelum rapat pelaksanaan kontrak
Perbuatan terdakwa EDI CHANDRA, S.Kep., Ns. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan selanjutnya Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi) dan memohon agar pemeriksaan dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi ke persidangan sebagai berikut :
Saksi MATZEN, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini adalah sebagai saksi perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019;
Bahwa saksi mengenal terdakwa Edi Chandra, S.Kep., Ns;
Bahwa saksi mengetahui adanya kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 terkait kegiatan tersebut saya bertindak selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasar Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 83.1/SK-KP/IV/2017 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019, Tanggal 26 April 2017. Saya menjabat sebagai PPK pada kegiatan ini hanya sampai di tahap perencanaan di tahun 2017 lalu saya di mutasi ke bidang lain, dan jabatan saya yang lama digantikan oleh Saudara EDI CHANDRA
Bahwa saksi tidak mengetahui Kapan dimulai dan selesainya Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 karena saksi menjabat sebagai PPK hanya sampai di tahapan perencanaan;
Bahwa pekerjaan konsultan perencana dimulai tanggal 09 November 2017 sampai 8 Desember 2017 (30 hari kalender) dengan surat perintah mulai kerja (SPMK) Nomor: 5256/SPMK-DINKES/XI/2017 09 November 2017;
Bahwa kegiatan ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), namun untuk DED (Desain Enginering) berasal dari dana APBD pada saat saya menjabat sebagai PPK pada Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017 tanggal 26 April 2017, APBD menganggarkan dana pekerjaan konsultan perencana senilai Rp.50.000.000 (lima puluh juta) setelah itu dibuat RKA, lalu diberikan ke bidang terkait yaitu bidang SDK, dimana saya selaku KABID di bidang tersebut, setelah itu Saudara SAIPUL pernah menghadap kepada saya meminta paket pekerjaan, dengan membawa Dokumen Profil Perusahaan miliknya, Setelah itu Saudara SAIPUL berkata kepada saya “tolong lah bantu saya, saya ada bawa perusahaan dan ada mendengar ada kegiatan konsultan perencanaan”, lalu saya melihat profil dan pengalaman perusahaan, lalu saya katakan “akan saya pertimbangkan”, selang seminggu Saudara KUSMARAN datang menemui saya di kantin, menawarkan kepada saya apabila ada paket pekerjaan konsultan akan membawakan orang yang memiliki perusahaan dan punya pengalaman pekerjaan yang cukup untuk dijadikan Konsultan Perencaaan. Beberapa hari kemudian hari, Kusmaran datang kepada saya dan mambawa Saudara SAIPUL sekaligus membawa profil perusahaan CV. TRIE PERFECT UTAMA. Lalu setelah saya melihat profil CV. TRIE PERFECT UTAMA, saya merasa perusahaan ini mampu untuk mengerjakan kegiatan perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hilir. Lalu saya berdisksusi dengan PPTK dan PA serta pejabat pengadaan barang untuk meminta pertimbangan, lalu saya membuat proses pengadaan langsung untuk menunjuk CV. TRIE PERFECT UTAMA untuk melaksanakan kegiatan konsultan perencanaan tahun 2017. Lalu yang berkoordinasi kepada saya adalah SAUDARA SAIPUL dan SAUDARA KUSMARAN. Pada saat itu saya hendak bertemu dengan direktur utama SAUDARA MUHAMMAD IKHSAN karena Direktur yang seharusnya bertanggung jawab, kemudian SAUDARA SAIPUL DAN SAUDARA KUSMARAN mengatakan bahwa direktur jauh biar kami saja yang mengurus administrasi di Tembilahan
Bahwa CV. TRIE PERFECT UTAMA di pilih dari proses pengadaan langsung, melalui proses PPK menyurati pejabat pengadaan (Pengadaan Langsung Pekerjaan DED Pembangunan Gedung Rawat Inap Gedung Puskesma Pulau Burung) dengan nomor surat: 5240.1/PPK-DINKES/X/2017
Bahwa yang menjadi pedoman saksi dalam melakukan proses pembayaran adalah Nomor 70 tahun 2012,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan kelengkapan dokumen yang sudah di tandatangai oleh pejabat penata usaha keuangan (sekretaris Dinkes) Kab Inhil
Bahwa barang bukti surat dan alat bukti surat yang diperlihatkan saksi membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi SYAIFUL HENDRY RAWI, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini adalah sebagai saksi perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019;
Bahwa saksi mengenal terdakwa Edi Chandra, S.Kep., Ns.;
Bahwa saksi selaku tenaga ahli, pada saat itu saksi bertanggung jawab terhadap pembuatan dokumen perencanaan Puskesmas Pulau Burung Tahun Anggaran 2019 dalam mengecek COST estimate kalau tidak salah. Saksi pernah melihat kontrak pekerjaan namun untuk nomor kontraknya Saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi selaku COST ESTIMATE bertanggung jawab terhadap pembuatan perhitungan dari dana yang tersedia untuk pekerjaan perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kab. Inhil Tahun Anggaran 2019 seluruhnya kurang lebih 1 (satu) Bulan kerja namun waktunya saya lupa;
Bahwa volume yang di temukan oleh BPK adalah volume yang terpasang, untuk sementara terjadi perselisihan karna pembayaran yang di ambil dari volume kontrak bukan dari volume hasil opname di lapangan apabila terjadi perbedaan antara volume kontrak dan volume hasil opname lapangan di selesaikan dengan CCO atau pekerjaan tambah kurang karna tidak adanya volume kontrak adendum sehingga terjadilah perbedaan atau selisih volume yang sebenarnya
Bahwa RAB yang saksi hasilkan di ambil berdasarkan dari gambar rencana, dibuat oleh sdr.kusmaran selaku drfater pada surat perintah kerja NOMOR : 5255/SPK-DINKES/XI/2017 tentang kegiatan pembangunan puskesmas pulau burung tahun anggaran 2017, dan pada saat itu saksi menggapnya sudah tepat, dari hasil pemeriksaan saksi tidak ada hal-hal yang ganjil dan angka yang wajar;
Bahwa dalam membuat perencanaan gambar DED gedung rawat inap puskesmas pulau burung di kerjakan bersama team yang ada di kantor CV. TRIE PERFECT UTAMA di antara nya saudara ROBERTA,ST.MT saudara KUSMARAN, saudara ARDIANSYAH, dan saya sendiri selaku estimator;
Bahwa sebelum serah terima pekerjaan gambar perencanaan DED gedung rawat inap pembangunan puskesmas pulau burung tidak ada di lakukan pengecekan ulang
Bahwa barang bukti surat dan alat bukti surat yang diperlihatkan saksi membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi MUHAMMAD IKHSAN, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan ini adalah sebagai saksi perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019;
Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa Edi Chandra, S.Kep., Ns.;
Bahwa saksi selaku Direktur memiliki sebagai team leader, pada saat itu saya bertanggung jawab terhadap pembuatan dokumen perencanaan Puskesmas Pulau Burung Tahun Anggaran 2019 selaku direktur CV TRIE PERFECT UTAMA saksi memeriksa dan memverifikasi dokumen perencanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kab. Inhil Tahun Anggaran 2019 utuk nomor kontraknya saya tidak mengetahuinya, namun saksi pernah melihat kontraknya karena saksi telah keluar dari jabatan direktur sejak tahun 2 Februari 2018 dengan akta notaris nomor: 06 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PERSERO SERTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR CV. TRIE PERFECT UTAMA pada notaris Idri Suryati SH.,M.Kn.
Bahwa saksi selaku direktur bertanggung jawab terhadap pembuatan dokumen perencanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kab. Inhil Tahun Anggaran 2019 seluruhnya kurang lebih 1 (satu) Bulan kerja dari bulan Oktober sampai November 2017 produk yang dihasilkan RAB dan gambar.
Bahwa Gambar rencana gedung rawat inap puskesmas pulau burung 2 lantai dan pada saat itu saya dipanggil oleh saudara SAIPUL dan diperlihaktan RAB dan gambar yang telah jadi lalu saya diminta langsung menandatangani, pada saat itu saya berinisiatif untuk melakukan pemeriksaan dokumen;
Bahwa arahan dari kabid untuk mengikuti sesuai Prototype yang kabid berikan berupa file kepada saksi
Bahwa saksi melihat dari Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Nomor :630/SPK/P2TJJ/67/2006 Tanggal 10 Agustus 2006 tidak ada menerangkan atau mengarah pada kegiatan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kab. Inhil Tahun Anggaran 2019;
Bahwa barang bukti surat dan alat bukti surat yang diperlihatkan saksi membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi KUSMARAN, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan ini adalah sebagai saksi perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019;
Bahwa saksi mengenal terdakwa Edi Chandra, S.Kep., Ns.;
Bahwa saksi selaku Wakil direktur I sebagai surveyor atau draftman, pada saat itu saya diminta untuk membantu direktur untuk membuat gambar desain puskesmas dan menghitug RAB kemudian di hasil yang saya telah buat di Priksa oleh direktur CV TRIE PERFECT UTAMA (Muhammad Ikhsan.ST). Lalu saya dipercaya untuk mengurus berkas dokumen perencanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kab. Inhil Tahun Anggaran 2019 utuk nomor kontraknya saya tidak mengetahuinya, namun saya pernah melihat kontraknya.
Bahwa saksi selaku Wakil direktur I sebagai surveyor sekaligus draftman, pada saat itu saya diminta untuk membantu direktur untuk membuat gambar desain puskesmas dan menghitug RAB kemudian di hasil yang saksi telah buat di Priksa oleh direktur CV TRIE PERFECT UTAMA (Muhammad Ikhsan.ST). Lalu saya dipercaya untuk mengurus berkas dokumen perencanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kab. Inhil Tahun Anggaran 2019 nomor kontrak. RAB, gambar, dan Spek, termasuk saksi mengurus pencairan ke dinas, disana semua telah diurus oleh tenaga honor yaitu saudari tina, namun yang bertanda tangan adalaha direktur saya hanya mengantarkan (membawa dokumen);
Bahwa tugas saksi sebagai wakil direktur adalah mengurus dokumen pencairan, termasuk membuat RAB, gambar, dan spesifikasi. saksi mengetahui kontraknya dan tidak ingat mengenai kontrak tersbut, namun saksi ke dinas diantar oleh direktur bertemu dan dikenalkan oleh direktur yaitu saudara Muhammad Ikhsan, ST dengan KABID perencanaan pada saat itu (2017) yaitu Saudara Matzen, lalu saudara Muhammad Ikhsan meminta tolong saya untuk mengurus semua dokumen perencanaan, termasuk pencairannya pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kab. Inhil Tahun Anggaran 2019, kemudian saya berkomunikasi dengan kabid perencanaan mengenai pagu dana fisik, saksi diberikan prototype bentuk bangunan puskesmas tahun 2017 agar tidak lari atau melenceng dari prototype tersebut. Yang menjadi tolak ukur bagi saya salam membuat harga satuan dan volume pekerjaan hanya prototype (gambar, bentuk, ukuran), selebihnya saksi berkonsultasi kepda kabid, untuk menyesuaikan spek satuan dengan pagu anggaran pembaangunan fisik. Pekerjaan saksi hanya sebatas itu, dapat saya jelaskan kembali bahwa yang pertama kali mengetahui adanya proyek ini adalah saudara SAYFUL HENDRI IRAWI, dari kabid perencana Dinkes 2017 yaitu saudara MATZEN, lalu Sayful memberikan proyek tersebut kepada Muhammad ikhsan selaku direktur CV. TRIE PERFECT UTAMA.
Bahwa saksi kurang tahu apakah pekerjaan pembangunan Puskesmas sesuai dengan target atau tidak, namun saya mendapatkan informasi dari pihak dinas kesehatan, terdapat kekurangan volume, dan kelebihan volume di perencanaan. Setelah saya riview ulang terjadi kesilapan dalam menghitung volume perencanaan karena pada pemeriksaan PPK lebih detail, saya diberitahukan pada saat bangunan telah selesai
Bahwa barang bukti surat dan alat bukti surat yang diperlihatkan saksi membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi AGUNG DWI PURWANTO, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan ini adalah sebagai saksi perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019
Bahwa saksi Sebagai Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP);
Bahwa Saksi mengenal terdakwa Edi Chandra, S.Kep., Ns.;
Bahwa saksi menjadi anggota pokja berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kab.Inhil No.027/SPT/BPBJ-POKJA/023 Tanggal 10 Juni 2019, adapun tugas dan kewenangan saya selaku Pokja berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa adalah sebagai berikut :
a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia,mulai dari pengumuman sampai dengan menjawab sanggah;
b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia untuk katalog elektronik;
c. menetapkan pemenang pemilihan/penyedia untuk metode pemilihan
1. tender/penunjukan langsusng untuk paket / pkerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran paling banyak 100 Miliar
2. Seleksi / penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi dengan nilai pagu anggaran paling banyak 10 Miliar;
d. Menyusun rencana pemilihan penyedia barang dan jasa;
e. melakukan kaji ulang terhadap spek teknis dan harga perkiraan sendiri terhadap paket-paket pekerjaan sesuai dengan metode pemilihan penyedia;
f. mengusulkan perubahan harga perkiraan sendiri, kerangka acuan kerja/spek teknis dan rancangan kontrak;
g. menetapkan nominal jaminan penawaran jika diperlukan:
h. mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang / jasa pemerintah di website kementrian / lembaga / pemerintah daerah / institusi masing – masing dan menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan di portal pengadaan Nasional.
i. Menilai kulifikasi penyedia barang atau jasa melalui kulifikasi atau pasca kualifikasi;
j. Melakukan evaluasi dan administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk;
k. Menyampaikan hasil pemilihan penyedia dan salinan dokumennya, kepada PPK melalui kepala UKPBJ;
l. Membuat laporan mengenai proses dan hasil pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa kepada kepala UKPBJ
m. Memberikan data dan informasi kepada Keplapa UKPBJ mengenai penyedia barang /jasa yang melakukan perbuatan seperti penipuan / pemalsuan / dan pelanggaran lainnya
n. Mengusulkan Bantuan Tim Teknis dan / Tim ahli kepada Kepala UKPBJ
Bahwa saksi menjelaskan Pagu Dana sebesar Rp. 5.232.000.000 (lima Milyar dua ratus tiga puluh dua juta rupiah) yang bersember dari DAK Kabupaten Inhil;
Bahwa saksi menjelaskan Pengumuman Pelelangan di laksanakan pada tanggal 12 Juni 2019, melalui Website LPSE, adapun Pengumuman tersebut sebagai berikut :
Informasi Lelang
Kode Lelang : 2868165
Nama Lelang : Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Kec. Pulau Burung (DAK) Tahun Anggaran 2019
Agency : LPSE KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Kab.Inhil (Pokja III)
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
Metode Pengadaan : e-Lelang Umum (Metode Kualifikasi Pascakualifikasi)
Metode Dokumen : Satu File (MetodeEvaluasi
Sistem Gugur)
Anggaran : 2019 - DAKNilai Pagu
Paket : Rp 5.232.000.000,00 (Nilai HPS Paket Rp 5.231.457.187,30)
Jenis Kontrak : Cara Pembayaran : Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan
Pembebanan
Tahun Anggaran : Tahun Tunggal
Sumber Pendanaan : Pengadaan Tunggal
Kualifikasi Usaha : Perusahaan Kecil
Lokasi Pekerjaan : Kec. Pulau Burung
Syarat Kualifikasi
Ijin Usaha SBU (Peruahaan Kecil)
Ijin Usaha
SBU Klasifikasi Bangunan Gedung yang masih berlaku
SIUJK yang masih berlaku
Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (2018)
NPWP
Pengalaman paling kurang 1 pekerjaan dalam waktu 1 tahun terakhir.
Memiliki paling kurang 1 tenaga tetap bersertifikat terampil (SKT) yang sesuai dengan SBU yang di syaratkan.
Bukti setor pajak PPH pasal 21 Form 1721 atau form 1721 A1
Bahwa Perusahaan yang Memasukan penawaran ada 4 (empat) perusahaan yakni :
CV. STUPA SENGETI ;
CV. BANGUN JAYA ;
CV. KHALAF ABADI;
CV. NABILLA.
Bahwa saksi menjelaskan CV. KHALAF ABADI memiliki pengalaman pada Klasifikasi Bangunan Gedung, Berdasarkan Permen PUPR No.07 Tahun 2019 Untuk Pekerjaan Kualifikasi Usaha Kecil SBU hanya di minta sampai Klasifikasi saja yaitu Bangunan Gedung. Pada saat pembuktian kualifikasi kontrak yang di perlihatkan dan di serahkan copyannya adalah Surat Perjanjian Nomor : 583/UN 19.5.1.1.5/BLU-FKIP/2018, tanggal 10 JULI 2018 PEMBANGUNAN GEDUNG SEKRETARIAT PASCASARJANA FKIP UNRI, dengan nilai kontrak Rp. 1.145.395.000,00- (satu milyar serratus empat puluh lima juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan Pelaksana CV. KHALAF ABADI.
Bahwa barang bukti surat dan alat bukti surat yang diperlihatkan saksi membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi MOHD. FARHAN, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan ini adalah sebagai saksi perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019
Bahwa saksi Sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) III Unit Layanan Pengadaan (ULP)
Bahwa saksi mengenal terdakwa Edi Chandra, S.Kep., Ns.;
Bahwa Saksi menjadi Ketua pokja berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kab.Inhil No.027/SPT/BPBJ-POKJA/023 Tanggal 10 Juni 2019, adapun tugas dan kewenangan saya selaku Pokja berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa adalah sebagai berikut :
a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia,mulai dari pengumuman sampai dengan menjawab sanggah;
b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia untuk katalog elektronik;
c. menetapkan pemenang pemilihan/penyedia untuk metode pemilihan
1. tender/penunjukan langsusng untuk paket / pkerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran paling banyak 100 Miliar
2. Seleksi / penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi dengan nilai pagu anggaran paling banyak 10 Miliar;
d. Menyusun rencana pemilihan penyedia barang dan jasa;
e. melakukan kaji ulang terhadap spek teknis dan harga perkiraan sendiri terhadap paket-paket pekerjaan sesuai dengan metode pemilihan penyedia;
f. mengusulkan perubahan harga perkiraan sendiri, kerangka acuan kerja/spek teknis dan rancangan kontrak;
g. menetapkan nominal jaminan penawaran jika diperlukan:
h. mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang / jasa pemerintah di website kementrian / lembaga / pemerintah daerah / institusi masing – masing dan menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan di portal pengadaan Nasional.
i. Menilai kulifikasi penyedia barang atau jasa melalui kulifikasi atau pasca kualifikasi;
j. Melakukan evaluasi dan administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk;
k. Menyampaikan hasil pemilihan penyedia dan salinan dokumennya, kepada PPK melalui kepala UKPBJ;
l. Membuat laporan mengenai proses dan hasil pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa kepada kepala UKPBJ
m. Memberikan data dan informasi kepada Keplapa UKPBJ mengenai penyedia barang /jasa yang melakukan perbuatan seperti penipuan / pemalsuan / dan pelanggaran lainnya
n. Mengusulkan Bantuan Tim Teknis dan / Tim ahli kepada Kepala UKPBJ
Bahwa saksi menjelaskan Pagu Dana sebesar Rp. 5.232.000.000 (lima Milyar dua ratus tiga puluh dua juta rupiah) yang bersember dari DAK Kabupaten Inhil;
Bahwa saksi menjelaskan Pengumuman Pelelangan di laksanakan pada tanggal 12 Juni 2019, melalui Website LPSE, adapun Pengumuman tersebut sebagai berikut :
Informasi Lelang
Kode Lelang : 2868165
Nama Lelang : Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Kec. Pulau Burung (DAK) Tahun Anggaran 2019
Agency : LPSE KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Kab.Inhil (Pokja III)
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
Metode Pengadaan : e-Lelang Umum (Metode Kualifikasi Pascakualifikasi)
Metode Dokumen :Satu File (Metode Evaluasi Sistem
Gugur)
Anggaran : 2019 - DAKNilai Pagu
Paket : Rp 5.232.000.000,00 (Nilai HPS Paket Rp 5.231.457.187,30)
Jenis Kontrak : Cara Pembayaran : Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan
Pembebanan
Tahun Anggaran : Tahun Tunggal
Sumber Pendanaan : Pengadaan Tunggal
Kualifikasi Usaha : Perusahaan Kecil
Lokasi Pekerjaan : Kec. Pulau Burung
Syarat Kualifikasi
Ijin Usaha SBU (Peruahaan Kecil)
Ijin Usaha
SBU Klasifikasi Bangunan Gedung yang masih berlaku
SIUJK yang masih berlaku
Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (2018)
NPWP
Pengalaman paling kurang 1 pekerjaan dalam waktu 1 tahun terakhir.
Memiliki paling kurang 1 tenaga tetap bersertifikat terampil (SKT) yang sesuai dengan SBU yang di syaratkan.
Bukti setor pajak PPH pasal 21 Form 1721 atau form 1721 A1
Bahwa saksi menjelaskan, Perusahaan yang Memasukan penawaran ada 4 (empat) perusahaan yakni :
CV. STUPA SENGETI ;
CV. BANGUN JAYA ;
CV. KHALAF ABADI;
CV. NABILLA.
Bahwa saksi menjelaskan CV. KHALAF ABADI memiliki pengalaman pada Klasifikasi Bangunan Gedung, Berdasarkan Permen PUPR No.07 Tahun 2019 Untuk Pekerjaan Kualifikasi Usaha Kecil SBU hanya di minta sampai Klasifikasi saja yaitu Bangunan Gedung. Pada saat pembuktian kualifikasi kontrak yang di perlihatkan dan di serahkan copyannya adalah Surat Perjanjian Nomor : 583/UN 19.5.1.1.5/BLU-FKIP/2018, tanggal 10 JULI 2018 PEMBANGUNAN GEDUNG SEKRETARIAT PASCASARJANA FKIP UNRI, dengan nilai kontrak Rp. 1.145.395.000,00- (satu milyar serratus empat puluh lima juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan Pelaksana CV. KHALAF ABADI.
Bahwa barang bukti surat dan alat bukti surat yang diperlihatkan saksi membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi MUHAMMAD FAISAL, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan ini adalah sebagai saksi perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019
Bahwa saksi Sebagai Sekretaris Kelompok Kerja (Pokja) III Unit Layanan Pengadaan (ULP)
Bahwa Saksi mengenal terdakwa Edi Chandra, S.Kep., Ns.;
Bahwa Saksi saksi menjadi Sekretaris pokja berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kab.Inhil No.027/SPT/BPBJ-POKJA/023 Tanggal 10 Juni 2019, adapun tugas dan kewenangan saya selaku Pokja berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa adalah sebagai berikut :
a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia,mulai dari pengumuman sampai dengan menjawab sanggah;
b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia untuk katalog elektronik;
c. menetapkan pemenang pemilihan/penyedia untuk metode pemilihan
1. tender/penunjukan langsusng untuk paket / pkerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran paling banyak 100 Miliar
2. Seleksi / penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi dengan nilai pagu anggaran paling banyak 10 Miliar;
d. Menyusun rencana pemilihan penyedia barang dan jasa;
e. melakukan kaji ulang terhadap spek teknis dan harga perkiraan sendiri terhadap paket-paket pekerjaan sesuai dengan metode pemilihan penyedia;
f. mengusulkan perubahan harga perkiraan sendiri, kerangka acuan kerja/spek teknis dan rancangan kontrak;
g. menetapkan nominal jaminan penawaran jika diperlukan:
h. mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang / jasa pemerintah di website kementrian / lembaga / pemerintah daerah / institusi masing – masing dan menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan di portal pengadaan Nasional.
i. Menilai kulifikasi penyedia barang atau jasa melalui kulifikasi atau pasca kualifikasi;
j. Melakukan evaluasi dan administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk;
k. Menyampaikan hasil pemilihan penyedia dan salinan dokumennya, kepada PPK melalui kepala UKPBJ;
l. Membuat laporan mengenai proses dan hasil pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa kepada kepala UKPBJ
m. Memberikan data dan informasi kepada Keplapa UKPBJ mengenai penyedia barang /jasa yang melakukan perbuatan seperti penipuan / pemalsuan / dan pelanggaran lainnya
n. Mengusulkan Bantuan Tim Teknis dan / Tim ahli kepada Kepala UKPBJ
Bahwa saksi menjelaskan Pagu Dana sebesar Rp. 5.232.000.000 (lima Milyar dua ratus tiga puluh dua juta rupiah) yang bersember dari DAK Kabupaten Inhil;
Bahwa saksi menjelaskan Pengumuman Pelelangan di laksanakan pada tanggal 12 Juni 2019, melalui Website LPSE, adapun Pengumuman tersebut sebagai berikut :
Informasi Lelang
Kode Lelang : 2868165
Nama Lelang : Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Kec. Pulau Burung (DAK) Tahun Anggaran 2019
Agency : LPSE KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Kab.Inhil (Pokja III)
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
Metode Pengadaan : e-Lelang Umum (Metode Kualifikasi Pascakualifikasi)
Metode Dokumen :Satu File (Metode Evaluasi Sistem
Gugur)
Anggaran : 2019 - DAKNilai Pagu
Paket : Rp 5.232.000.000,00 (Nilai HPS Paket Rp 5.231.457.187,30)
Jenis Kontrak : Cara Pembayaran : Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan
Pembebanan
Tahun Anggaran : Tahun Tunggal
Sumber Pendanaan : Pengadaan Tunggal
Kualifikasi Usaha : Perusahaan Kecil
Lokasi Pekerjaan : Kec. Pulau Burung
Syarat Kualifikasi
Ijin Usaha SBU (Peruahaan Kecil)
Ijin Usaha
SBU Klasifikasi Bangunan Gedung yang masih berlaku
SIUJK yang masih berlaku
Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (2018)
NPWP
Pengalaman paling kurang 1 pekerjaan dalam waktu 1 tahun terakhir.
Memiliki paling kurang 1 tenaga tetap bersertifikat terampil (SKT) yang sesuai dengan SBU yang di syaratkan.
Bukti setor pajak PPH pasal 21 Form 1721 atau form 1721 A1
Benar saksi menjelaskan, Perusahaan yang Memasukan penawaran ada 4 (empat) perusahaan yakni :
CV. STUPA SENGETI ;
CV. BANGUN JAYA ;
CV. KHALAF ABADI;
CV. NABILLA.
Bahwa saksi menjelaskan CV. KHALAF ABADI memiliki pengalaman pada Klasifikasi Bangunan Gedung, Berdasarkan Permen PUPR No.07 Tahun 2019 Untuk Pekerjaan Kualifikasi Usaha Kecil SBU hanya di minta sampai Klasifikasi saja yaitu Bangunan Gedung. Pada saat pembuktian kualifikasi kontrak yang di perlihatkan dan di serahkan copyannya adalah Surat Perjanjian Nomor : 583/UN 19.5.1.1.5/BLU-FKIP/2018, tanggal 10 JULI 2018 PEMBANGUNAN GEDUNG SEKRETARIAT PASCASARJANA FKIP UNRI, dengan nilai kontrak Rp. 1.145.395.000,00- (satu milyar serratus empat puluh lima juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan Pelaksana CV. KHALAF ABADI.
Bahwa barang bukti surat dan alat bukti surat yang diperlihatkan saksi membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi RAHMI INDRASURI, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan ini adalah sebagai saksi perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019;
Bahwa saksi mengenal terdakwa Edi Chandra, S.Kep., Ns.;
Bahwa saksi menjelaskan pembiayaan kegiatan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Inhil 2019
Bahwa saksi menjelaskan, saksi selaku PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 02/SK-KP/I/2019 Tanggal 04 Januari 2019 tentang Pejabat penatausahaan keuangan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019
Bahwa saksi menjelaskan, Tupoksi saksi selaku Sekretaris Dinas Kesehatan sebagai berikut:
Melakukan koordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran penyelenggaraan pemerintahan di bidang Kesehatan.
Memberikan dukungan, pengelolaan dan penyelenggaraan pelayanan administrasi, koordinasi, pembinaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan penyelenggaraan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah tanggaan, keperotokolan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, kerjasama dan kehumasan.
Melakukanpembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana.
Menyusun kebijakan teknis, program, kegiatan dan anggaran kesekretariatan.
Melakukan koordinasi dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang.
Melakukan koordinasi dan penyelenggaraan pembinaan dan pengendalian aparatur.
Melakukan koordinasi penyelenggaraan pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Dinas.
Melakukan penyelenggaraan pembinaan, momtoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kesekretariatan.
Melaksanakan penyusunan pelaporan kinerja dinas yang meliputi Laporan Kinerja Dinas, Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP), LKPJ, LPPD, Laporan Pelaksanaan Program dan Kegiatan Dinas.
Mengevaluasi tindak lanjut rapat-rapat intern.
Melakukan koordinasi penyusunan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
Melakukan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bahwa tugas saksi sebagai PPK Pejabat Penata Usahaan Dinas Kesehatan KabInhil adalah:
Meneliti Kelengkapan SPP-LS Pengadaan barang dan Jasa yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran dan diketahui/disetujui oleh Pejabat Pelaksana
Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS Gaji dan Tunjangan PNS/CPNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran.
Melakukan verifikasi SPP dan Laporan Pertanggung Jawaban yang disampaikan Bendahara Pengeluaran:
Menyiapkan SPM Melakukan Verifikasi harian atas Penerimaan.
Melaksanakan Akuntansi SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir.
Menyiapkan Laporan Keuangan SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir.
Bahwa saksi memeriksa kelengkapan dokumen pembayaran secara FORMIL (administrasi dokumen yang ajukan dan dilanjutkan oleh PPTK dengan melihat berita acara yang tertutang didalam kontrak) perjanjian khusus yang meliputi uang muka, uang prestasi kerja.Total keseluruhan yang sudah dibayarkan adalah senilai Rp. 5.061.543.302,53,- untuk kemajuan pekerjaan/ bobot fisik 100%dan dapat saksi jelaskan sistem pembayaran pelaksana kegiatan tersebut berdasarkan uang muka 20% selanjutnya berdasarkan termin dapat saksi jelaskantelah dibayarkan sebanyak 4 kali termin pembayaran termasuk pembayaran uang muka. Yang pada intinya saksi melaksanakan realisasi fisik dengan realisasi keuangan;
Bahwa saksi Meneliti Kelengkapan SPP-LS Pengadaan barang dan Jasa, dengan cara mengecek kelengkapannya yang terdiri dari setoran pajak, potongan pajak, SPP, Salinan persediaan dana, surat penyataan verifikasi, surat pertanggungjawaban mutlak dari Kepala Dinas, resume kontrak, surat pengantar, rincian penggunaan dana;
Bahwa PPK mengarahkan PPTK untuk menyiapkan dokumen kelengkapan untuk dilakukan pencairan PPTK meneliti dokumen yang dinaikan yang disampaikan ke bendahara pengeluaran untuk dibuatkan SPPLS, setelah itu dilakukan verfikasi untuk diterbtkan SPM yang akan ditandatangani oleh PA (pengguna anggaran) setelah itu dokumen dibawa ke BUD oleh PPTK bersama diantar ke BPKAD Kab.Inhil untuk diterbitkan SP2D, lalu masuk ke rekening perusahaan penyedia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Bahwa saksi menjelaskan, apa-apa saja yang telah dibayarkan dalam pekerjaan pembangunan puskesmas pulau burung diantaramya:
Uang Muka sebesar 20% senilai Rp. 1.012 .308.660,51 (Satu Milyar Dua Belas Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Enam Ratus EnamPuluh Rupiah Lima Puluh Satu Sen), No. SP2D : 03990/SP2D/2019 tanggal 12 Agustus 2019
Termin I sebesar 40% senilaiRp. 1.619.693.856,81 (Satu MilyarEnamRatus Sembilan Belas Juta EnamRatus Sembilan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Satu Sen), No. SP2D : 03990/SP2D/2019 tanggal 04 November 2019
Termin II sebesar 62% senilaiRp. 890.831.621,25 (DelapanRatus Sembilan Puluh Juta Delapan Ratus TigaPuluh Satu Ribu Enam Ratus DuaPuluh Satu Rupiah Dua Puluh Lima Sen), No. SP2D : 07209/SP2D/2019 tanggal 27 November 2019
Termin III sebesar 100% senilai Rp. 1.538.709.163,96 (Satu Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Sembilan Ribu Seratus Enam Puluh Tiga Rupiah Sembilan Puluh Enam Sen), No. SP2D : 09364/SP2D/2019 tanggal 31 Desember 2019
Bedasarkan berita acara dalam dokumen kontrak, yang mana tertuang perjanjian khusus point 68.2. (d) tentang pembayaran prestasi pekerjaan.----
Bahwa dengan adanya Surat Keputusan Bupati Kabupaten Inhil telah menunjuk EDI CHANDRA sebagai KPA dengan SK nomor Spts 55/I/HK-2019 atas Usul Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2019 Sehingga PPK (Edi Chandra) dapat melakukan tindakan yang mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja namun KPA/PA namun PA/KPA sdra Zainal Arifin juga mempunyai kewenangan untuk menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar)
Bahwa Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 telah selesai 100% dan telah dibayarkan 100% melalui BUD (Bendahara Umum Daerah) di BPKAD Kab.Indragiri Hilir;
Bahwa saksi mengetahui adanya temuan BPK tersebut berdasarkan penyampaian dari Kasubag Keuangan M. Nurung, Bendahara Rama Harmudji dan PPK kegiatan Edi Chandara, sepengetahuan saksi yang menindaklanjuti temuan BPK tersebut adalah PPK kegiatan Terdakwa Edi Chandra dengan membuat Surat Teguran, dikarenakan saksi hanya sebagai PPK SKPD yang hanya memverifikasi Pembayaran LS (Langsung) yang dibayarkan melalui BUD (Bendahara Umum Daerah) di BPKAD Kab.Indragiri Hilir;
Bahwa saksi mengetahui mengenai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan saksi telah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya yang memverifikasi Pembayaran LS (Langsung);
Bahwa barang bukti surat dan alat bukti surat yang diperlihatkan saksi membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi SYAHMANAR, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan ini adalah sebagai saksi perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019;
Bahwa Saksi tidak mengenal terdakwa Edi Chandra, S.Kep., Ns;
Benar saksi menjelaskan, saksi sebagai Tim PPHP. Dasar saksi sebagai TIM PPHP (Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 08/SK-PPHP/I/2019 Tanggal 04 Januari 2019, sumber dana DAK
Benar saksi menjelaskan, Tugas, Pokok dan Fungsi saksi selaku tim PPHP yaitu :
Membantu Kepala Dinas Kab.Inhil dalam memeriksa administrasi hasil pekerjaan PPK;
Memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan barang/pekerjaan Konstruksi /Jasa lainnya yang bernilai palaing sedikit diatas Rp.200.000.000 dan jasa Konsultasi yang bernilai paling sedikit diatas Rp.100.000.000;
Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Administratif Hasil Pekerjaan;
Ketentuan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
saksi bertanggung jawab langsung kepada PA/KPA dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan Kab.Indargiri Hilir.
Bahwa Nilai kontrak pembangunan Puskesmasb Pulau Burungn yaitu Rp. 5.061.543.302,53 (Lima Milyar Enam Puluh Satu Juta Lima Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Dua Rupiah Koma Lima Puluh Tiga Sen) bersumberdari DAK AFIRMASI
Bahwa saksi memeriksa Dokumen Program/Penganggaran, Surat Penetapan PPK, Dokumen Perencanaan Pengadaan, RUP/SIRUP, Dokumen Persiapan Pengadaan, Dokumen Pemilihan Penyedia, Dokumen Kontrak dan perubahannya serta Pengendaliannya, Dokumen Serah Terima Hasil Pekerjaan, serta bentuk laporan yang saksi buat bersama TIM PPHP berupa Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor; 285/Pj.PHP-DINKES/XII/2019 26 Desember 2019, mekanisme saksi melakukan pemeriksaan awalnya adanya permintaan dari PA atau kepala dinas Kesehatan Kab.Indargiri Hilir untuk memeriksa dokumen dan melihat langsung dokumen yang akan dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan lengkap setelah dilakukan pemeriksaan;
Bahwa Kontrak dimulai tanggak 19 Juli 2019 dan selesai tanggal 15 Desember 2019 dan adanya penambahan waktu pekerjaan selama 13 hari namun dilapangan kami mendapat informasi dari PPK Edi Chandra bahwa pekerjaan Puskesmas pulau Burung telah selesai dilaksanakan (selama 11 hari);
Bahwa serah terima pekerjaan tanggal 26 Desember 2019 berdasarkan Berita Acara Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) kegiatan pembangunan Puskesmas Pulau Burung Kec. Pulau Burung (DAK Afirmasi) Nomor 1026/DINKES/BA-PPHP/XII/2019 yang di tandatangani Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yaitu : Ns.Edi Chandara, S.Kep, MM (PPK), Hidayat, SKM (PPTK) di damping Oleh Kontraktor Pelaksana CV.Khalaf Abadi (Eby Suherly), Konsultan Pengawas PT.Timba Sagara Engineering Consultan (Hendra Danu Kesuma , ST/Supervisi Enginering), serta administrasi yang harus dilengkapi Berita acara Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Daftar Kuantitas dan Harga (Estimate Enggineer) dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya temuan BPK atau kekurangan volume dikarenakan saksi dan TIM PPHP hanya memeriksa kelengkapan dokumen atau hanya administrasi kegiatan pembangunan Puskesmas Pulau Burung;
Bahwa barang bukti surat dan alat bukti surat yang diperlihatkan saksi membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi ADRIAN, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan ini adalah sebagai saksi perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019;
Bahwa Saksi mengenal terdakwa Edi Chandra, S.Kep., Ns;
Bahwa saksi sebagai Direktur Konsultan Pengawas pada PT.Timba Sagara Engineering
Bahwa Dasar PT.Timba Sagara Engineering sebagai Konsultan Pengawas berdasarkan Penunjukan langsung dari Dinas Kesehatan Kab.Inhil berdasarkan Surat PerintahKerja (SPK) Nomor : 027/SPK/DINKES/VII/2019/165 tanggal 15 Juli 2019 dengan waktu pelaksanaan 150 (seratus lima puluh) hari kalender dimulaitanggal 19 Juli 2019 sampai dengan 15 Desember 2019 dengan nilai kontrak Rp.89.800.000,- (delapan puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa Nilai kontrak pembangunan Puskesmasb Pulau Burungn yaitu Rp. 5.061.543.302,53 (Lima Milyar Enam Puluh Satu Juta Lima Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Dua Rupiah Koma Lima Puluh Tiga Sen) bersumberdari DAK AFIRMASI;
Bahwa bentuk laporan Berdasarkan Surat Penunjukan Pejabat Supervisi Engineering Nomor : 011/PT.TSEC/DINKES-PENG/VII/2019 Tanggal 18 Juli 20019 yang saksi tanda tangani bersama Supervisi Engineering Hendra Kesuma ST, yang mempunyai tanggung jawab penuh sebagai Konsultan Pengawas adalah Supervisi Engineering yang salah satunya dengan membuat laporan mingguan yang direkap dalam laporan bulanan per tanggal 25 setiap bulannya sebanyak 6 kali;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara detail berapa bobot pekerjaan yang dibuat dalam laporan bulanan/MC, saksi hanya menerima laporan secara global saat dilakukan pencairan Termin sebanyak 4 kali. Saksi hanya menerima laporan secara lisan terhadap kegiatan dan pencairan dilakukan sebanyak 4 (Empat) kali yaitu : Termin I Bobot Pekerjaan 20 % (Pengambilan Uang Muka), Termin II Bobot pekerjaan 45,09 %, Termin III Bobot pekerjaan 67,28 %, Termin IV 100%;
Bahwa pekerjaan tersebut telah dilaksnakan 100%, dalam pelaksanaanya ada 2 kali teguran dan 1 kali SCM dan Ada diberikan perpanjangan waktu/pemberian kesempatan selama 13 hari dan konsultan pengawas Melalui Supervisi Engineering memberikan pertimbangan kepada PPK dengan alasan bahwa bahan sudah ada dilapangan dan pelaksanaa membuat surat pernyataan yang pada intinya dalam surat tersebut sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan dalam tempo waktu 13 hari kalender dan bersedia dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu 1/1000 dari nilai kontrak;
Benar saksi menjelaskan, Dalam pekerjaan pembangunan tersebut ada dilakukan addendum kontrak I (pertama) Nomor: 167.a/ADD-I/Dinkes-SP/XII/2019, tanggal 12 Desember 2019 alasannya dikarenakan adanya kekurangan sehingga ditambah diantaranya jendela di lantai 2, cor plat beton Tebal 9 cm meja labor, Pekerjaan Keramik Meja labor, Pekerjaan Kunsen Pintu dan Jendela Depan, Pekerjaan Kaca Bingkai dan adanya item pekerjaan yang dihilangkan yaitu diantranya tulisan rawatinap , mesingenset,dll;
Bahwa menurut saksi permaslahannya di awal pekerjaan tidak dilakukan Rapat MC 0 bersama-sama antara Konsultan Pengawas,Pelaksana Kegiatan CV, Kalaf Abadi,PPK, PPTK dan pada saat pekerjaan di nyatakan 100 % hanya dilakukan cek item tidak dilakukan pengukuran kembali atau cek volume pekerjaan;
Bahwa yang saksi lakukan adalah kontraktual seperti penandatanganan kontrak, penandatanganan berita acara, kemajuan pekerjaan Konsultan Pengawas, Berita acara serah terima barang pekerjaan Konsultan Pengawas pembangunan Puskesmas Pulau Burung dan berita acara pembayaran jasa Konsultan Pengawas;
Bahwa barang bukti surat dan alat bukti surat yang diperlihatkan saksi membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi RAMA HARMUZI, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan ini adalah sebagai saksi perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019;
Bahwa Saksi mengenal terdakwa Edi Chandra, S.Kep., Ns;
Bahwea Hubungan saksi dengan kegiatan ini adalah saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran sebagaimana dalam Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts.8/I/HK-2019 tanggal 03 Januari 2019;
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts.8/I/HK-2019 tanggal 03 Januari 2019 tugas saksi selaku Bendahara Pengeluaran berwenang:
Mengajukan permintaan permbayaran menggunakan SPP UP/GU.TU/ dan SPP LS
Menerima dan menyimpan uang persedian;
Melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya
Menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan;
Meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPP-LS yang diajukan PPTK; dan atau
Mengembalikan dokumen pendukung SPP-LS yang diajukan oleh PPTK apabila dokumen tersebut tidak memenuhi syarat dan/atau tidak lengkap.
Bahwa saksi mengetahui nilai kontrak untuk kegiatan tersebut yaitu sebesar Rp.5.061.543.302,53- (lima milyar enam puluh satu juta lima ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus dua rupiah lima puluh tiga sen) dan pekerjaan dilaksanakan oleh CV.KHALAF ABADI dimulai sebagaimana dalam kontrak /surat perjanjian Nomor: 167/Dinkes-SP/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019 dengan masa pelaksanaan mulai tanggal 19 Juli 2019 sampai dengan 15 Desember 2019;
Bahwa Proses/tahap pembayaran yang saksi lakukan dalam tahap ini yaitu :
Pembayaran uang muka 20 % kepada CV.KHALAF Abadi pada tanggal 12 Agustus 2019 sebesar Rp.1.012.308.660,51 (satu milyar dua belas juta tiga ratus delapan ribu enam ratus enam puluh tupiah koma lima puluh satu sen)
Proses dimulai dari adanya surat permohonan dari C.KHALAF ABADI No.005/P-UM/PKU/VII/2019 tanggal 24 Juli 2019 kepada Pejabat Pembuat Komitmen perihal Permohonan Uang Muka sebesar 20% dari nilai kontrak Rp.5.061.543.302,53- (lima milyar enam puluh satu juta lima ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus dua rupiah lima puluh tiga sen)
Setelah itu PPTK mengajukan admnistrasi pembayaran (ringkasan kontrak, berita acara pembayaran, uang muka, jaminan uang muka, kwitansi, pernyataan dari CV untuk melakukan pengambilan uang muka, rincian penggunaan uang muka dengan foto bahan-bahan yang sudah dibeli) kepada PPK-SKPD untuk diterbitkan SPP,SPM senilai Rp.1.012.308.660,51 (satu milyar dua belas juta tiga ratus delapan ribu enam ratus enam puluh tupiah koma lima puluh satu sen) dengan nomor surat : 514/BAP-Kesehatan/VIII tanggal 05 Agustus 2019
Setelah itu PPTK mengajukan administrasi pembayaran (ringkasan kontrak, berita acara pembayaran, uang muka, jaminan uang muka, kwitansi, pernyataan dari CV untuk melakukan pengambilan uang muka, rincian penggunaan uang muka dengan foto bahan-bahan yang sudah dibeli) kepada PPK-SKPD untuk diterbitkan SPP,SPM senilai Rp.1.619.693.856,81 (satu milyar enam ratus Sembilan belas juta enam ratus Sembilan puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah koma delapan puluh satu sen)
Kemudian saksi ,bendahara pembantu pengeluaran dan PPK-SKPD melakukan verifikasi berkas admnistrasi pembayaran uang muka 20 % setelah dilakukan verifikasi dokumen pengajuan dan dinyatakan lengkap lalu dibuatkan SPP (Surat Perintah Pembayaran) Nomor :00148/SPP/LS/1.01.02.01/III/2019 tanggal 08 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh saksi selaku Bendahara dan PPTK Pembangunan Puskesmas Pulau Burung kemudian dokumen yang ditandatangani diajukan kembali kepada Pengguna Anggaran untuk dibuatkan SPM,SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak) dan surat pernyataan verifikasi dokumen yang ditandatangani oleh PPK-SKPD yang mana dilampirkan (berita acara pembayaran uang muka 20%, kwitansi,foto bahan-bahan, rincian penggunaan uang muka,surat pernyataan uang muka), setelah diverifikasi dokumen lengkap kemudian SPM Nomor : 00148/SPM/LS/1.01.02.01/III/2019 tanggal 08 Agustus 2019 tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran
Dan setelah dinyatakan lengkap lalu bendahara pembantu pengeluaran (Sdri.Devi Susanti) mengajukan SPP,SPM pencairan uang muka ke BPKAD untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana lalu administrasi yang diajukan berupa SPP,SPM, Kwitansi, Potongan Pajak,Ringkasan Kontrak ,Jaminan Uang Muka, Berita Acara Pembayaran, Surat Kuasa Pengurusan Pencairan 20 %, foto bahan-bahan bangunan, Surat Permohonan dari CV, Rincian Penggunaan Uang Muka, Pernyataan Penggunaan Uang Muka dari Penyedia setelah diverifikasi lengkap diterbitkan SP2D dengan Nomor:03990-SP2D/2019 tanggal 12 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD yaitu Sdr.AFARAHIM.
Pembayaran kemajuan Pekerjaan sebesar 40 % kepada CV.KHALAF Abadi pada tanggal 21 Oktober 2019 sebesar Rp.1.619.693.856,81 (satu milyar enam ratus Sembilan belas juta enam ratus Sembilan puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah koma delapan puluh satu sen)
Proses dimulai dari adanya surat permohonan termin dari C.KHALAF ABADI No.015/P-UM/PKU/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019 kepada Pejabat Pembuat Komitmen perihal Permohonan Termin sebesar 40.00% dari nilai kontrak Rp.5.061.543.302,53- (lima milyar enam puluh satu juta lima ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus dua rupiah lima puluh tiga sen)
Setelah itu PPTK mengajukan administrasi pembayaran (ringkasan kontrak, berita acara pembayaran II berita acara kemajuan hasil pekerjaan, kwitansi, permohonan dari CV untuk menambah modal kerja, Berita acara laporan kemajuan hasil pekerjaan,Berita acara pembayaran II dengan foto Pembangunan Puskesmas ) kepada PPK-SKPD untuk diterbitkan SPP,SPM senilai Rp.1.619.693.856,81 (satu milyar enam ratus Sembilan belas juta enam ratus Sembilan puluh tiga ribu delapan ratus liam puluh enam rupiah koma delapan puluh satu sen)
Kemudian saksi ,bendahara pembantu pengeluaran dan PPK-SKPD melakukan verifikasi berkas administrasi pembayaran Termin 40 % setelah dilakukan verifikasi dokumen pengajuan dan dinyatakan lengkap lalu dibuatkan SPP (Surat Perintah Pembayaran) Nomor :00260/SPP/LS/1.01.02.01/IV/2019 tanggal 30 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh saksi selaku Bendahara dan PPTK Pembangunan Puskesmas Pulau Burung kemudian dokumen yang ditandatangani diajukan kembali kepada Pengguna Anggaran untuk dibuatkan SPM,SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak) dan surat pernyataan verifikasi dokumen yang ditandatangani oleh PPK-SKPD yang mana dilampirkan (berita acara pembayaran termen 40%, kwitansi,foto bahan-bahan, rincian penggunaan uang muka,surat pernyataan uang muka), setelah diverifikasi dokumen lengkap kemudian SPM Nomor : 00260/SPM/LS/1.01.02.01/IV/2019 tanggal 30 Oktober 2019 tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran
Dan setelah dinyatakan lengkap lalu bendahara pembantu pengeluaran (Sdri.Devi Susanti) mengajukan SPP,SPM pencairan uang muka ke BPKAD untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana lalu administrasi yang diajukan berupa SPP,SPM, Kwitansi, Potongan Pajak,Ringkasan Kontrak , Berita Acara Pembayaran, Surat Kuasa Pengurusan Pencairan 40 %, foto bahan-bahan bangunan, Surat Permohonan dari CV, Rincian Penggunaan Uang Muka, Pernyataan Penggunaan Uang Muka dari Penyedia setelah diverifikasi lengkap diterbitkan SP2D dengan Nomor:06119-SP2D/2019 tanggal 4 Nopember 2019 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD yaitu Sdr.AFARAHIM.
Pembayaran kemajuan Pekerjaan sebesar 62 % kepada CV.KHALAF Abadi pada tanggal 27 Nopember 2019 sebesar Rp.890.831.621,25 ( Delapan ratus Sembilan puluh juta delapan ratus tiga puluh satu ribu enam ratus dua puluh satu rupiah koma dua puluh lima sen)
Proses dimulai dari adanya surat permohonan termin dari C.KHALAF ABADI No.015/P-UM/PKU/X/2019 tanggal ber 2019 kepada Pejabat Pembuat Komitmen perihal Permohonan Termin sebesar 62% dari nilai kontrak Rp.5.061.543.302,53- (lima milyar enam puluh satu juta lima ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus dua rupiah lima puluh tiga sen)
Setelah itu PPTK mengajukan administrasi pembayaran (ringkasan kontrak, berita acara pembayaran III berita acara kemajuan hasil pekerjaan, kwitansi, pernyataan dari CV untuk menambah modal kerja, Berita acara laporan kemajuan hasil pekerjaan,Berita acara pembayaran III dengan foto Pembangunan Puskesmas ) kepada PPK-SKPD untuk diterbitkan SPP,SPM senilai Rp.890.831.621,25 ( Delapan ratus Sembilan puluh juta delapan ratus tiga puluh satu ribu enam ratus dua puluh satu rupiah koma dua puluh lima sen)
Kemudian saksi ,bendahara pembantu pengeluaran dan PPK-SKPD melakukan verifikasi berkas admnistrasi pembayaran uang 62 % setelah dilakukan verifikasi dokumen pengajuan dan dinyatakan lengkap lalu dibuatkan SPP (Surat Perintah Pembayaran) Nomor :00375/SPP/LS/1.01.02.01/IV/2019 tanggal 27 Nopember 2019 yang ditandatangani oleh saksi selaku Bendahara dan PPTK Pembangunan Puskesmas Pulau Burung kemudian dokumen yang ditandatangani diajukan kembali kepada Pengguna Anggaran untuk dibuatkan SPM,SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak) dan surat pernyataan verifikasi dokumen yang ditandatangani oleh PPK-SKPD yang mana dilampirkan (berita acara laporan hasil kemajuan pekerjaan,berita acara pembayaran III, kwitansi,foto pembangunan Puskesmas, berita acara serah terima pekerjaan) setelah diverifikasi dokumen lengkap kemudian SPM Nomor : 00375/SPM/LS/1.01.02.01/IV/2019 tanggal 27 Nopember 2019 tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran
Dan setelah dinyatakan lengkap lalu bendahara pembantu pengeluaran (Sdri.Devi Susanti) mengajukan SPP,SPM pencairan 60% ke BPKAD untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana lalu administrasi yang diajukan berupa SPP,SPM, Kwitansi, Potongan Pajak,Ringkasan Kontrak ,Berita acara laporan hasil kemajuan pekerjaan, berita acara serah terima pekerjaan, Berita Acara Pembayaran IV, Surat Kuasa Pengurusan Pencairan 60 %, Surat Permohonan dari CV, setelah diverifikasi lengkap diterbitkan SP2D dengan Nomor:07209/SP2D/2019 tanggal 27 Nopember 2019 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD yaitu Sdr.AFARAHIM.
Pembayaran uang sebesar 100 % kepada CV.KHALAF ABADI pada tanggal 30 Desember 2019 sebesar Rp.1.538.709.163,96 (satu milyar lima ratus delapan juta tujuh ratus Sembilan ribu seratus enam puluh tiga rupiah koma sembilan puluh enam sen)
Proses dimulai dari adanya surat permohonan termin dari CV.KHALAF ABADI No.071/Puskesmas/KA-TB/XII/2019 tanggal 27 Desember 2019 kepada Pejabat Pembuat Komitmen sebesar 100% dari nilai kontrak Rp.5.061.543.302,53- (lima milyar enam puluh satu juta lima ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus dua rupiah lima puluh tiga sen)
Setelah itu PPTK mengajukan admnistrasi pembayaran (ringkasan kontrak, berita acara kemajuan hasil Pekerjaan, Berita acara pembayaran IV, Berita acara serah terima Pekerjaan, jaminan uang muka, kwitansi, permohonan termin dari CV.Khalaf Abadi, foto bangunan Puskesmas) kepada PPK-SKPD untuk diterbitkan SPP,SPM senilai Rp.1.619.693.856,81 (satu milyar enam ratus Sembilan belas juta enam ratus Sembilan puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah koma delapan puluh satu sen)
Kemudian saksi ,bendahara pembantu pengeluaran dan PPK-SKPD melakukan verifikasi berkas admnistrasi pembayaran uang 100 % setelah dilakukan verifikasi dokumen pengajuan dan dinyatakan lengkap lalu dibuatkan SPP (Surat Perintah Pembayaran) Nomor :00453/SPP/LS/1.01.02.01/IV/2019 tanggal 31 Desember 2019 yang ditandatangani oleh saksi selaku Bendahara dan PPTK Pembangunan Puskesmas Pulau Burung kemudian dokumen yang ditandatangani diajukan kembali kepada Pengguna Anggaran untuk dibuatkan SPM,SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak) dan surat pernyataan verifikasi dokumen yang ditandatangani oleh PPK-SKPD yang mana dilampirkan (berita acara laporan hasil kemajuan pekerjaan,berita acara pembayaran IV, kwitansi,foto, berita acara serah terima pekerjaan) setelah diverifikasi dokumen lengkap kemudian SPM Nomor : 00453/SPM/LS/1.01.02.01/IV/2019 tanggal 31 Desember 2019 tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran
Dan setelah dinyatakan lengkap lalu bendahara pembantu pengeluaran (Sdri.Devi Susanti) mengajukan SPP,SPM pencairan 100% ke BPKAD untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana lalu administrasi yang diajukan berupa SPP,SPM, Kwitansi, Potongan Pajak,Ringkasan Kontrak ,Berita acara laporan hasil kemajuan pekerjaan, berita acara serah terima pekerjaan, Berita Acara Pembayaran IV, Surat Kuasa Pengurusan Pencairan 100 %, Surat Permohonan dari CV, setelah diverifikasi lengkap diterbitkan SP2D dengan Nomor:09364/SP2D/2019 tanggal 31 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD yaitu Sdr.AFARAHIM.;
Benar saksi menjelaskan, Dapat saksi jelaskan bahwa laporan bulanan (Monthly Certificate/MC) sebagai salah satu syarat pembayaran yang saksi jadikan dasar dan juga selama kegiatan tersebut menurut saksi sudah sesuai sehingga dapat dilakukan pembayaran yaitu MC Pertama nomor 01 tanggal 19 Juli s/d 25 Juli 2019, MC ke 2 Sertifikat nomor 02 sebesar 4,65% tanggal 26 juli s/d 25 Agustus 2019, MC ke 3 Sertifikat nomor 3 tanggal 26 Agustus s/d 25 Septeber 2019, Bobot 27,41% sertifikat bulanan nomor 04 Tanggal 26 september s/d 17 Oktober 2019 Realisasi bobot 45,09 %;
Untuk pembayaran ketiga sebesar 67,28 % sesuai dengan sertifikat bulanan nomor 05 tanggal 18 Oktober 2019 s/d 25 Nopember 2019 dibayarkan Realisasi bobot 67,28%
Untuk pembayaran ke empat sebesar 100 % sesuai dengan sertifikat bulanan nomor 06 tanggal 26 Nopember 2019 s/d 23 Desember 2019 Realisasi bobot 100%.
Benar saksi menjelaskan pembayaran yang dapat dilakukan dalam kontrak/surat perjanjian sebanyak 3 kali dan progress 62% tidak ada didalam kontrak namun saksi tidak membaca kontrak dan hanya berpedoman pada laporan /MC yang diajukan
Benar saksi menjelaskan, saksi mengetahuinya ada jaminan pemeliharaan berupa garansi berbentuk asuransi dari PT.Asuransi Rama Satria dengan nomor jaminan :26.1104.12.19.212184.0042 dengan nilai jaminan Rp.253.077.166,00 (dua ratus lima puluh tiga juta tujuh puluh tujuh ribu seratus enam puluh enam rupiah);
Benar barang bukti surat dan alat bukti surat yang diperlihatkan saksi membenarkannya.
Tanggapan Terdakwa
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi FAHRUL RIZAL, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan ini adalah sebagai saksi perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019;
Bahwa Saksi tidak mengenal terdakwa Edi Chandra, S.Kep., Ns;
Bahwa saksi bertindak sebagai Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019. berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hilir Nomor : 08/SK-PPHP/I/2019 tanggal 04 Januari 2019 tentang Penunjukan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan di Dinas Kesehatan TA. 2019
Bahwa tugas pokok saksi selaku anggota Panitia Pemeriksa Barang pada Dinas Kesehatan Kab. Inhil , yaitu :
Bahwa berdasarkan pasal 15 Perpres No, 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan barang / pekerjaan kosntruksi / jasa lainnya yang bernilai paling sedikit diatas Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan jasa konsultansi yang bernilai paling sedikit diatas Rp. 100.000.000 (serratus juta rupiah) Yang terdiri:
Membantu kepala dinas kesehatan dalam hal memeriksa hal administrasi hasil pekerjaan PPK
Memnbuat dan menandatangani pemeriksaan hasil administrasi pekerjaan
Membuat dan menandatangani berta acara pemeriksaan administratif hasil pekerjaan
Bahwa syarat administrative berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 285/Pj. PHP-DINKES/XII/2019 tanggal26 Desember 2019 berkas yang saksi periksa kelengkapannya adalah:
Dokumen Program/penganggaran;
Surat penetapan PPK;
Dokumen perencanaan pengadaan;
RUP/SIRUP;
Dokumen Persiapan Pengadaan;
Dokumen Pemilihan Penyedia;
Dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya;
Dokumen serah terima hasil pekerjaan
Bahwa dokumen kelengkapan administrasi yang saksi periksa pada kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 yaitu:
Dokumen Pengangaran yang ditanda tangani Pengguna Anggaan
Surat Penetapan PPK dengan Nomor: 03/SK-KP/I/2019 tanggal 4 Januari 2019
Dokumen perencanaan pengadaan
RUP/Sirup
Dokumen Persiapan Pengadaan
Dokumen Pemilihan Penyedia dari Unit Kerja Pengadaan Barang / jasa Nomor: 17.15/POKMIL-III/VII/UKPBJ-BPBJ/2019 tanggal 2 Juli 2019
Dokumen kontrak Nomor: 167/DINKES-SP/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019 dan perubahan dengan nomor :167.a/ADD-I/DINKES-SP/XII/2009 tanggal 12 Desember 2019 nya serta pengendaliannya.
Dokumen serah terima hasil pekerjaan Nomor 1026/DINKES/BA-PPHP/XII/2019 tanggal 26 Desember 2019.
Bahwa barang bukti surat dan alat bukti surat yang diperlihatkan saksi membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi TULUS RAHALDI RIZQ, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan ini adalah sebagai saksi perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019
Bahwa pada awal mulanya saksi di panggil oleh saksi hendra selaku konsultan pengawas untuk melakukan pengawasan pekerjaan di puskesmas pulau burung, awal mula nya saksi membantu saksi hendra selaku konsultan pengawas sebagai juru gambar pada kantor saksi hendra setelah itu saksi di tawarkan untuk melkukan pengawasan di proyek puskesmas pulau burung dan awal nya saksi sempat menolak tawaran dari saksi hendra untuk menjadi pengawas;
Bahwa Saksi tidak mengenal terdakwa Edi Chandra, S.Kep., Ns;
Bahwa saksi tidak pernah menerima perintah secara tertulis hanya secara lisan untuk membantu saksi hendra dalam melakukan tugasnya;
Bahwa Tugas Pokok, Fungsi serta tanggung jawab saksi adalah turun kelapangan dan memeriksa progres pekerjaan dan melaporkan via telpon bahwa tolak ukur saksi memeriksa pekerjaan adalah gambar dan RAB pembangunan puskesmas pulau burung;
Bahwa saksi tidak mengetahui nilai kontrak yang saksi ketahui hanya dokumen RAB dan gambar puskesmas pulau burung dan saksi tidak mengecek semua bahan atau material yang akan di pergunakan secara terperinci akan tetapi setiap material pekerjaan yang akan di gunakan dan saksi langsung melapor ke saksi hendra bahwa barang telah datang;
Bahwa barang bukti surat dan alat bukti surat yang diperlihatkan saksi membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi EDI MULYADI, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan ini adalah sebagai saksi perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa Edi Chandra, S.Kep., Ns;
Bahwa saksi mengetahui adanya kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 terkait kegiatan tersebut saksi bertindak selaku membantu menunjukan barang-barang bangunan kemana bisa diambil Kepada saksi Eby Suherly;
Bahwa pada mulanya saksi mengenal dengan saksi Hidayat, yang merupakan PPTK dari Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019, saksi bertemu dengan saksi Hidayat pas kebetulan saksi jalan menuju pelabuhan di Pulau Burung bertemu dengan saksi Hidayat, kemudian saksi Hidayat menyampaikan hendak menuju ke lokasi pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 (sebelum pembangunan), lalu saksi diajak menujuu lokasi tersebut, Terdakwa Hidayat mengenalkan saksi dengan saksi Eby Suherly. Setelah itu saksi Eby meminta tolong kepada saksi untuk menunjukan dimana tempat pembelian barang bangunan yang akan digunakan untuk kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019, lalu dengan niat baik saksi membantu saksi Eby Suherly menunjukan dimana toko - toko bangunan yang bisa dipercaya untuk berhutang terlebih dahulu di pulau burung;
Bahwa saksi pernah ke lokasi sebelum bangunan puskesmas di kerjakan, pada saat itu saksi bersama Konsultan Pengawas (Hendra Danukesuma), PPTK (Hidayat), dan Pelaksana (Hendra danu kesuma). Pada saat itu dibahas mengenai bagaimana memasukan bahan bangunan ke lokasi, saya hanya mengantarkan saksi hidayat dengan menggunakan motor yang saya miliki;
Bahwa pembayaran tersebut dilakukan oleh saksi Eby Suherly,, bahwa dalam melakukan pembayaran selalu telat maka dari pihak pemilik toko bangunan selalu mencari saksi untuk menyampaikan tagihan kepada saksi Eby Suherly;
Bahwa saksi sebagai penduduk yang ikut menggunakan fasilitas puskesmas pulau burung, saya melihat plafon yang tidak selesai, kamar mandi yang sebagian tidak dapat digunakan, namun secara keseluruhan dapat di gunakan.-
Bahwa barang bukti surat dan alat bukti surat yang diperlihatkan saksi membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi ZAINAL ARIFIN Skm. M.kes, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan ini adalah sebagai saksi perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019;
Bahwa saksi mengenal terdakwa Edi Chandra, S.Kep., Ns;
Benar saksi menjelaskan pembiayaan kegiatan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Inhil 2019
Bahwa saksi dimintai keterangan pada hari ini dikarenakan saksi selaku PA (Pengguna Anggaran) dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Dasar saksi diangkat menjadi PA (Pengguna Anggaran) adalah Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts.7/I/HK-2019 tanggal 03 Januari 2019 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019;
Bahwa total keseluruhan yang sudah dibayarkan adalah senilai Rp. 5.061.543.302,53,- untuk kemajuan pekerjaan/ bobot fisik 100% dan dapat saksi jelaskan sistem pembayaran pelaksana kegiatan tersebut berdasarkan uang muka 20% selanjutnya berdasarkan termin dapat saksi telah dibayarkan sebanyak 2 kali termin pembayran diluar pembayaran uang muka;
Bahwa PPK telah memenuhi persaratan manajerial, pertama selaku kepala bidang dan telah memiliki setirfikat pengadaan barang dan jasa, dan ditambah dengan pengalaman menjadi PPK;
Bahwa pada saat penyusunan kontrak tersebut saksi ikut dan mengetahui tentang jangka waktu penyelesaian pekerjaan tersebut, sepengetahuan saksi waktu yang disediakan dalam pekerjaan sejak tanggal 19 Juli 2019 s/d 15 Desember 2019 atau 150 (seratus lima puluh) hari, dan saksi tidak mengetahui tanggapan Pelaksana Kegiatan terhadap waktu yang diberikan karena yang saksi ketahui bahwa berdasarkan kontrak para pihak baik penyedia dan pelaksana kegiatan telah menyepakatinya;
Bahwa saksi tahu Dana Alokasi Khusus (DAK) maka penyusunan telah dilakukan dari tahun sebelumnya / tahun 2018, kemudian isinya disusun sesuai dengan rencana yang diusulkan 2018 dan disetujui, kemudian dimasukkan kedalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 tersebut;
Saksi menjelaskan, bahwa nilai kontrak konsultan perencana pada Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 Rp 49.500.000 (empat puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan nilai tersebut dibawah 3 % (tiga persen sesuai dengan ketentuan);
Bahwa saksi pernah melayangkan surat permintaan Tim Ahli ke Dinas PU namun mereka tidak bisa memenuhinya karena keterbatasan SDM, namun kami memanfaatkan tenaga yang lulus setirfikasi pengadaan barang dan jasa untuk menjadi tim teknis pengadaan barang dan jasa dilingkungan dinas kesehatan;
Bahwa saksi membawa konsultaan pengawas dan PPK selalu meminta laporan dari yang bersangkutan, pada hasilnya tidak ada kendala kendala yang tidak dapat diselesaikan, lalu pada saat turun kelapangan fungsi PPTK yang saksi nilai sangat lemah karena saksi melihat tidak ada membuat catatan harian malah PPK yang mengetahui perkembangan di lokasi pekerjaan;
Bahwa Saksi menjelaskan, adapun yang telah dibayarkan dalam pekerjaan tersebut ialah:
Termin I (Uang Muka) sebesar 20% senilai Rp. 1.012 .308.660,51 (Satu Milyar Dua Belas Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Enam Ratus Enam Puluh Rupiah Lima Puluh Satu Sen), No. SP2D : 03990/SP2D/2019 tanggal 12 Agustus 2019
Termin II sebesar 40% senilai Rp. 1.619.693.856,81 (Satu Milyar Enam Ratus Sembilan Belas Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Satu Sen), No. SP2D : 03990/SP2D/2019 tanggal 04 November 2019
Termin III sebesar 62% senilai Rp. 890.831.621,25 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Enam Ratus Dua Puluh Satu Rupiah Dua Puluh Lima Sen), No. SP2D : 07209/SP2D/2019 tanggal 27 November 2019
Termin IV sebesar 100% senilai Rp. 1.538.709.163,96 (Satu Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Sembilan Ribu Seratus Enam Puluh Tiga Rupiah Sembilan Puluh Enam Sen), No. SP2D : 09364/SP2D/2019 tanggal 31 Desember 2019 yang berdasarkan kelengkapan administrasi dalam bentuk laporan yang diajukan oleh saksi HIDAYAT selaku PPTK
Bahwa yang menjadi pedoman saksi dalam melakukan proses pembayaran adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan kelengkapan dokumen yang sudah di tandatangai oleh pejabat penata usaha keuangan (sekretaris Dinkes) Kab Inhil;
Bahwa saksi mencairkan SPM (Surat Perintah Membayar) setelah ada Verifikasi dan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penatausahaan Keuangan dan mereka dilengkapi oleh SPTJM (surat pertanggungjwaban mutlak);
Bahwa barang bukti surat dan alat bukti surat yang diperlihatkan saksi membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi BAMBANG HARIANDI, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan ini adalah sebagai saksi perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019;
Bahwa saksi mengenal terdakwa Edi Chandra, S.Kep., Ns;
Bahwa saksi sebagai Tim PPHP. Dasar saksi sebagai TIM PPHP (Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 08/SK-PPHP/I/2019 Tanggal 04 Januari 2019, sumber dana DAK
Bahwa Tugas, Pokok dan Fungsi saksi selaku tim PPHP yaitu :
Membantu Kepala Dinas Kab.Inhil dalam memeriksa administrasi hasil pekerjaan PPK;
Memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan barang/pekerjaan Konstruksi /Jasa lainnya yang bernilai palaing sedikit diatas Rp.200.000.000 dan jasa Konsultasi yang bernilai paling sedikit diatas Rp.100.000.000;
Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Administratif Hasil Pekerjaan;
Ketentuan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Bahwa saksi bertanggung jawab langsung kepada PA/KPA dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan Kab.Indargiri Hilir.
Bahwa saksi menjelaskan, Nilai kontrak pembangunan Puskesmasb Pulau Burungn yaitu Rp. 5.061.543.302,53 (Lima Milyar Enam Puluh Satu Juta Lima Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Dua Rupiah Koma Lima Puluh Tiga Sen) bersumberdari DAK AFIRMASI
Bahwa saksi memeriksa Dokumen Program/Penganggaran, Surat Penetapan PPK, Dokumen Perencanaan Pengadaan, RUP/SIRUP, Dokumen Persiapan Pengadaan, Dokumen Pemilihan Penyedia, Dokumen Kontrak dan perubahannya serta Pengendaliannya, Dokumen Serah Terima Hasil Pekerjaan, serta bentuk laporan yang saksi buat bersama TIM PPHP berupa Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor; 285/Pj.PHP-DINKES/XII/2019 26 Desember 2019, mekanisme saksi melakukan pemeriksaan awalnya adanya permintaan dari PA atau kepala dinas Kesehatan Kab.Indargiri Hilir untuk memeriksa dokumen dan melihat langsung dokumen yang akan dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan lengkap setelah dilakukan pemeriksaan;
Bahwa Kontrak dimulai tanggak 19 Juli 2019 dan selesai tanggal 15 Desember 2019 dan adanya penambahan waktu pekerjaan selama 13 hari namun dilapangan kami mendapat informasi dari PPK Edi Chandra bahwa pekerjaan Puskesmas pulau Burung telah selesai dilaksanakan (selama 11 hari);
Bahwa serah terima pekerjaan tanggal 26 Desember 2019 berdasarkan Berita Acara Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) kegiatan pembangunan Puskesmas Pulau Burung Kec. Pulau Burung (DAK Afirmasi) Nomor 1026/DINKES/BA-PPHP/XII/2019 yang di tandatangani Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yaitu : Ns.Edi Chandara, S.Kep, MM (PPK), Hidayat, SKM (PPTK) di damping Oleh Kontraktor Pelaksana CV.Khalaf Abadi (Eby Suherly), Konsultan Pengawas PT.Timba Sagara Engineering Consultan (Hendra Danu Kesuma , ST/Supervisi Enginering), serta administrasi yang harus dilengkapi Berita acara Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Daftar Kuantitas dan Harga (Estimate Enggineer) dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya temuan BPK atau kekurangan volume dikarenakan saksi dan TIM PPHP hanya memeriksa kelengkapan dokumen atau hanya administrasi kegiatan pembangunan Puskesmas Pulau Burung;
Bahwa barang bukti surat dan alat bukti surat yang diperlihatkan saksi membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi DENY MONIKA SANDRA, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan ini adalah sebagai saksi perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019;
Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa Edi Chandra, S.Kep., Ns;
Bahwa Saksi tidak mengetahui CV. KHALAF ABADI ditunjuk sebagai pemenang Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 dan saksi tidak mengetahui dijadikan Site Manager pada CV. KHALAF ABADI tersebut;
Bahwa Saksi bekerja di dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau di bidang bina marga saksi tidak pernah mendengar dan bekerjasama dengan CV. KHALAF ABADI;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan ijazah Sarjana Teknik Sipil, Ktp, NPWP yang saksi kepada CV. KHALAF ABADI;
Bahwa saksi baru mengetahui sertfikat Atas nama DENY MONIKA SANDRA mengenai keterampilan kerja dengan No registrasi 2.2.051.1.143.04.40636880 yang tercantum dalam dokumen CV. KHALAF ABADI ketika serttifikat tersebut diperlihatkan kepada saksi dan saksi tidak pernah mengikuti pelatihan keterampilan kerja tersebut ;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui diberikan kuasa oleh Direktur dalam hal pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019;
Bahwa barang bukti surat dan alat bukti surat yang diperlihatkan saksi membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi Ir. H. ILLYANTO, M.T. memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan ini adalah sebagai saksi perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019;
Bahwa Saksi mengenal terdakwa Edi Chandra, S.Kep., Ns;
Bahwa saksi menjelaskan tidak wajib selaku Kepala Dinas PUPUR Kab. Inhil Tahun 2019 untuk menyediakan Tenaga Teknis Bagi Dinas lain namun disesuaikan dengan ketersidiaan tenaga teknis, dan memprioritaskan kebutuhan yang didinas PUPR Kab Inhil Tahun 2019;
Bahwa saksi pada saat itu tidak ada tenaga khusus pada teknis bangunan, sehingga permintaan itu tidak dapat di penuhi dan di koordinasikan kepada Dinas Perkim yang membawahi bidang cipta karya. Bergabungnya bidang ciptakarya keDinas PUTR Kab Inhil ke bidang Cipta Karya di Tanggal 07 Februari 2020;
Bahwa barang bukti surat dan alat bukti surat yang diperlihatkan saksi membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi TEDDY EFRIZAL memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan ini adalah sebagai saksi perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019;
Bahwa Saksi mengenal terdakwa Edi Chandra, S.Kep., Ns;
Benar oleh karena keterbatasan tenaga teknis pada dinas Perkim, maka permintaan tersebut tidak dapat di penuhi karena kami lebih mengutamakan tanggung jawab terhadap kegiatan Dinas Perkim Tahun Anggaran 2019, selain dari pada itu dinas kesehatan dapat mengatasi kekurangan tenaga teknis dengan mengadakan Konsultan Pengawasan Pada Kegiatan yang sedang dilaksanakan.
Bahwa saksi selaku Kepala Dinas PERKIM Tahun 2019 tidak wajib untuk menyediakan Tenaga Teknis Bagi Dinas lain yang membutuhkan, karena tanpa ada bantuan tenaga teknis OPD yang bersangkutan dapat menggunakan Tenaga Pengawasan dari konsultan pengawasan terhadap pekerjaan yang dikerjaan pembangunan puskesma pulauu burung tahun 2019. Pada saat itu saya beranggapan, tanpa ada bantuan teknis dari dinas teknis, OPD non Teknis dapat menggunakan jasa konsultan pengawas. Maka tidak harus setiap kegiatan konstruksi didampingi oleh tenaga teknis dari dinas teknis;
Bahwa barang bukti surat dan alat bukti surat yang diperlihatkan saksi membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi HIDAYAT, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan ini adalah sebagai saksi perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019;
Bahwa saksi mengenal terdakwa Edi Chandra, S.Kep., Ns;
Bahwa Terdakwa EDI CHANDRA, S.Kep., Ns sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) Pada kegiatan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 saksi selaku PPTK ditunjuk oleh kepala dinas. Dan saksi tidak memiliki hubungan saudara dengan Terdakwa EDI CHANDRA, S.Kep., Ns;
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian / Kontrak Nomor: 167/DINKES-SP/VII/2019/ PEMBANGUNAN PUSKESMAS KEC.PULAU BURUNG KEC. PULAU BURUNG (DAK AFIRMASI) — kegiatan tersebut yang mana dalam pelaksanaannya dilakukan 3 (tiga) kali adendum diantaranya:
Adendum I (pertama) berdasar Kontrak Adendum Nomor : 176a/ADD-I/DINKES-SP/XII/2019 tanggal 12 Desember 2019 berupa pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama 150 hari kalender 19 Juli 2019 sampai dengan 15 Desember 2019 adendum tersebut mengenai penambahan waktu pekerjaan dan perhitungan volume pekerjaan
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian / Kontrak Nomor: 167/DINKES-SP/VII/2019/ PEMBANGUNAN PUSKESMAS KEC.PULAU BURUNG KEC. PULAU BURUNG (DAK AFIRMASI) — kegiatan tersebut yang mana dalam pelaksanaannya dilakukan 3 (tiga) kali adendum diantaranya:
Saksi menjelaskan surat dari pelaksana terkait permohonan adendum I pekerjaan yang bertambah yaitu:
pekerjaan lantai untuk meja LABOR,
pekerjaan keramik meja,
pekerjaan pintu
pekerjaan pintu dan jendela
pekerjaan yang berkurang yaitu:
ventilasi kaca dan engsel pintu C;
mesin genset
lalu saksi menjelaskan terkait permintaan CCO saksi ada turun ke lapangan sekitar pada tanggal 6 sampai 7 Desember 2019 untuk melihat kondisi perkemabangan di lapangan terkait perubahan dan perngurangan pada pekerjaan.
Bahwa terkait pelaksaan kegiatan saksi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah hanya melakukan pemeriksaan keabsahan dan verifikasi kelengkapan administrasi terkait pembayaran
Saksi menjelaskan, pembayaran yang dilakukan setiap termin sebagai berikut:
Bahwa dapat saksi jelaskan pada Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 teerdapat 3 termin yang terdiri dari
Pembayaran uang muka 20% (surat perintah pencairan dana nomor: 03990/SP2D/2019) Rp. 1.012.308.660,51,- dengan bobot realisasi 0.20
Pembayaran uang termin II 40% (surat perintah pencairan dana nomor: 06119/SP2D/2019) Rp. 1.619.693.856,81,- dengan bobot realisasi 45
Pembayaran uang termin III 62% (surat perintah pencairan dana nomor: 07209/SP2D/2019) Rp. 890.831.621,25,- dengan bobot realisasi 67
Pembayaran uang termin IV 62% (surat perintah pencairan dana nomor: 09364/SP2D/2019) Rp. 1.538.709.163,09,- dengan bobot realisasi 100.
Bahwa saksi ada melakukan pengukuran/pemeriksaan bersama dengan pelaksana dan pengawas, namun Terdakwa EDI CHANDRA, S.Kep., Ns tidak membentuk panitia peneliti pelaksanaan kontrak karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Dinas Kesehatan pada saat itu. Kemudian hasil pemeriksaan bersama tidak dituangkan dalam berita acara namun hanya sebatas dokumentasi;
Bahwa Terdakwa EDI CHANDRA, S.Kep., Ns (PPK) beracuan kepada dokumen perencanaan pekerjaan pembangunan puskesmas Pulau Burung (Dana Lokasi Khusus / DAK) tahun anggaran 2019 yang telah di tanda tangani oleh HAYANDI, S.Km (PPTK sebelumnya pada tahun 2017), M. IKHSAN, ST (direktur CV. TRIE PERFECT UTAMA), ZAINAL ARIFIN (KPA) dan MATZEN (PPK sebelumnya pada tahun 2017);
Bahwa Terdakwa EDI CHANDRA, S.Kep., Ns (PPK) mengacu pada dokumen pengawasan, namun untuk pemeriksaan hasil akhir Terdakwa EDI CHANDRA, S.Kep., Ns (PPK) sebagai PHO, PPTK, Konsultan Pengawas (Berdasarkan perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa) saksi memeriksa berdasarkan Berita Acara yang dibuat oleh Pejabat Pemerika Hasil Pekerjaan (PPHP) nomor : 1026/DINKES/BA-PPHP/XII/2019 tanggal 26 desember 2019, bahwa didalamnya tertuang Daftar Kuantitas dan Harga (Back Up data) yang disiapkan oleh konsultan pengawas dan hanya itu yang menjadi dasar saksi menerima hasil pekerjaan dilapangan;
Bahwa barang bukti surat dan alat bukti surat yang diperlihatkan saksi membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi HENDRA DANU KESUMA, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan ini adalah sebagai saksi perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019;
Bahwa saksi mengenal terdakwa Edi Chandra, S.Kep., Ns.;
Bahwa saksi mengetahui adanya kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.061.543.302,53,- terkait kegiatan tersebut saksi bertindak selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasar Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 03/SK-KP/I/2019 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019, Tanggal 04 Januari 2019;
Bahwa berdasarkan KEPPRES No 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tupoksi Terdakwa EDI CHANDRA, S.Kep selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada kegiatan tersebut, berdasar Surat Keputusan Penetapan di atas, yaitu:
Menetapkan rencanaan pelaksanaan pengadaan barang/ jasa yang meliputi:
Spesifikasi teknis barang dan jasa harga perkiraan sendiri (HPS);
dan;
Rancang Kontrak.
Mengusulkan kepada PA surat penunjukan penyedia barang dan jasa;
Menandatangani Kontrak;
Melaksanakan Kontrak dengan penyedia barang dan jasa
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/ penyelesaian barang/ jasa kepada PA/KPA pengadaan;
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/ jasa kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap Tri Wulan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanan pekerjaan barang dan jasa;
Dalam hal diperlukan, PPK dapat :
Mengusulkan kepada PA/KPA :
Perubahan paket pekerjaan; dan/;
Perubahan jadwal Kegiatan Pengadaan;
Menetpakan Tim pendukung;
Membuat usulan PPTK dan Staf pelaksana Teknis Kegiatan kepada Pengguna Anggaran;
Menetapkan Tim atau tenaga Ahli pemberi Penjelasaan Teknis (aanwijiyer) untuk membantu pelaksaan tugas ULP; dan
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang dan jasa.
Bahwa saksi sebelumnya pada tahun 2018 saksi mengenal dengan Terdakwa EDI CHANDRA, S.Kep karena sudah beberapa kali ada hubungan kerja dengan Terdakwa EDI CHANDRA, S.Kep;
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian / Kontrak Nomor: 167/DINKES-SP/VII/2019/ PEMBANGUNAN PUSKESMAS KEC.PULAU BURUNG KEC. PULAU BURUNG (DAK AFIRMASI) — kegiatan tersebut yang mana dalam pelaksanaannya dilakukan 3 (tiga) kali adendum diantaranya:
Saksi menjelaskan surat dari pelaksana terkait permohonan addendum I pekerjaan yang bertambah yaitu:
pekerjaan lantai untuk meja LABOR,
pekerjaan keramik meja,
pekerjaan pintu
pekerjaan pintu dan jendela
pekerjaan yang berkurang yaitu:
ventilasi kaca dan engsel pintu C;
mesin genset
lalu saksi menjelaskan terkait permintaan CCO saksi ada turun ke lapangan sekitar pada tanggal 6 sampai 7 Desember 2019 untuk melihat kondisi perkemabangan di lapangan terkait perubahan dan perngurangan pada pekerjaan.
Bahwa pada awalnya kegiatan ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), pada saat Terdakwa EDI CHANDRA, S.Kep selaku PPK pada Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 tanggal 04 Januari 2019,saksi ditunjuk sebagai konsultan pengawas yaitu PT.Timba Sagara Engineering Konsultan.,sebelum dilakukan pekerjaan fisik kami sebagai konsultan pengawas di undang oleh PPK acara PCM (Pra contractual meeting)yang diadakan di Hotel Top 5 yang tujuan untuk melakukan evaluasi pekerjaaan . Kemudian berselang beberapa hari kami turun kelapangan untuk melihat tempat/lokasi pekerjaan, , lalu PPK memerintahkan kami untuk mengawasi pekerjaan sesuai dengan masa pelaksanaan pengawasan yang tertuang di dalam kontrak;
Bahwa sebelum penyusunan kontrak saksi dipanggil oleh Terdakwa EDI CHANDRA, S.Kep selaku PPK untuk menawarkan pekerjaan pengawasan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung tahun anggaran 2019, tawaran dari Terdakwa EDI CHANDRA, S.Kep saksi terima lalu saksi diminta untuk menyerahkan data perusahaan untuk diundang melalui LPSE oleh ppbj. Setelah perusahaan kami diundang baru kami memasukkan penawaran secara lpse sesuai jadwal yang dibuat oleh PPBJ dan sampai penyusunan kontrak (SPK) dengan nilai pagu anggaran;
Bahwa saksi ada melakukan pengukuran/pemeriksaan lapangan yaitu lokasi pekerjaan bersama dengan pelaksana, Terdakwa EDI CHANDRA, S.Kep selaku PPK, PPTK dan aparat kecamatan. Kemudian hasil pemeriksaan bersama tidak dituangkan dalam berita acara namun hanya sebatas dokumentasi dan menurut saksi tidak ada yang berubah dari yang tertuang pada kontrak;
Bahwa saksi menjelaskan, Lebih dari 10 (sepuluh) kali saksi turun ke lokasi pekerjaan bersama PPP dan pelaksana;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula didengar keterangan ahli bpkp Pengadaan Barang dan Jasa ZULFA ANDRI di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
AHLIZULFA ANDRI, Dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa ahli mengerti diperiksa dipersidangan ini adalah sebagai ahli perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019;
Bahwa Ahli tidak mengenal terdakwa Edi Chandra, S,Kep., Ns;
Bahwa yang menjadi dasar penugasan ahli sebagai Ahli dalam perkara ini adalah:
Peraturan Presiden Nomor 192 tahun 2015 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Nomor B-2039/L.4.14/Fd.1/03/2022 tanggal 25 Maret 2022 perihal Permohonan Penunjukan Ahli.
Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Nomor PE.03.02/ST-328/PW04/5/2022 tanggal 07 April 2022.
Bahwa Ahli ditugaskan melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Nomor 17/PW04/5/2022 Tanggal 11 Januari 2022 adalah sebagai berikut:
Adi Sucipto selaku Pembantu Penanggung Jawab
Syahman Firdaus Tobing selaku Pengendali Teknis
Zulfa Andri selaku Ketua Tim
Benny Tirta Putra selaku Anggota Tim
Bahwa berdasarkan hasil Audit PKKN ditemukan penyimpangan dalam pembangunan Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 yang bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 11 bahwa Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki tugas: huruf (k) mengendalikan kontrak.
Pasal 17 ayat (2) bahwa penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
Huruf (c) kualitas barang/jasa;
Huruf (d) ketepatan perhitungan jumlah atau volume.
Pasal 27 ayat (4) huruf b bahwa Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.
Pasal 56 ayat (2), bahwa Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam addendum kontrak yang di dalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.”
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
Pasal 11
Ayat (1) bahwa Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g wajib memenuhi kualifikasi jasa konsultasi konstruksi dan pekerjaan konstruksi yang diadakan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
ayat (7) bahwa penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
Huruf (c) kualitas barang/jasa;
Huruf (d) ketepatan perhitungan jumlah atau volume.
Lampiran buku D Metode Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Harga Satuan
Bab III
Huruf A angka 4.1:
Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut huruf (a) menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan.
Huruf E angka 29.14 evaluasi teknis huruf d). (9):
Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan (bukan berdasarkan jabatan yang ditawarkan)
Bab V huruf A angka 11:
Persyaratan kualifikasi memiliki paling kurang: huruf (a) 1 (satu) tenaga tetap bersertifikat terampil (SKT) yang sesuai dengan Klasifikasi SBU yang dipersyaratkan (untuk usaha kecil).
Lampiran Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
Angka 7.1 Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) bahwa:
Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum menetapkan SPPBJ melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan Penyedia dari Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan untuk memastikan:
Bahwa proses pemilihan Penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan; dan
Bahwa pemenang pemilihan/calon Penyedia memiliki kemampuan untuk melaksanakan kontrak.
Berdasarkan hasil reviu, Pejabat Penandatangan Kontrak memutuskan untuk menerima atau menolak hasil pemilihan Penyedia tersebut.
Angka 7.6 Penyusunan Program Mutu bahwa Program mutu disusun oleh Penyedia sebelum rapat pelaksanaan kontrak, yang paling sedikit berisi:
Informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
Organisasi kerja Penyedia;
Jadwal pelaksanaan pekerjaan;
Prosedur pelaksanaan pekerjaan;
Prosedur instruksi kerja, dan/atau;
Pelaksana kerja.
Angka 7.12 Pembayaran Prestasi Pekerjaan huruf c bahwa:
Pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan atau sistem termin atau pembayaran secara sekaligus setelah kemajuan hasil pekerjaan dinyatakan diterima sesuai ketentuan dalam kontrak.
Angka 8.1 Serah Terima Hasil Pekerjaan huruf c bahwa:
Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.
Angka 8.2 Masa Pemeliharaan:
Huruf (a), Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.
Huruf (c), Pejabat Penandatangan Kontrak menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah Penyedia melaksanakan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik.
Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK)
Butir 6.1 mengatur bahwa:
Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk: huruf (c) membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan kontrak ini.
Butir 21 Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK):
Angka 21.1 Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan menyerahkan RMPK sebagai penjamin dan pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak, kemudian dibahas dan disetujui oleh PPK.
Angka 21.2 RMPK disusun paling sedikit berisi:
Rencana pelaksanaan pekerjaan (method statement).
Rencana pemeriksaan dan pengujian / Inspection and Test Plan (ITP).
Pengendalian subpenyedia dan pemasok.
Butir 31 Serah Terima Pekerjaan angka 31.3 menyatakan:
Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.
Butir 54 Tindakan Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan PPK atau Pengawas Pekerjaan:
Angka 54.1
Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut: huruf (b) menunjuk Personil Manajerial yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran A SSKK.
Angka 54.2
Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis Pengawas Pekerjaan sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut huruf (c) mengubah Personil Manajerial dan/atau Peralatan Utama.
Butir 55 Laporan Hasil Pekerjaan:
Angka 55.2, Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
Angka 55.4, Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
Angka 55.5, Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
Angka 55.7 Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan dan disetujui oleh PPK/Pihak PPK.
Butir 61.4 mengatur bahwa:
Jaminan pelaksanaan diberikan kepada PPK setelah diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) sebelum dilakukan penandatanganan kontrak
Bahwa ahli dalam pelaksanaan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara metode yang digunakan adalah:
Menghitung jumlah realisasi pembayaran bersih, yaitu jumlah pembayaran berdasarkan SP2D dikurangi potongan PPN dan PPh oleh Kas Daerah.
Menghitung nilai pekerjaan bersih, yaitu nilai pekerjaan yang sesuai spesifikasi kontrak berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Teknis dikurangi bagian PPh sebesar 2% dari nilai pekerjaan menurut hasil pemeriksaan ahli teknis.
Menghitung nilai kerugian keuangan negara berupa selisih poin (1) dengan
poin (2)
Bahwa dengan menggunakan metode penghitungan sebagaimana diuraikan di atas, maka kerugian keuangan negara yang terjadi dalam Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp476.818.201,89 (empat ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus delapan belas ribu dua ratus satu rupiah tujuh puluh Sembilan sen) dengan rincian sebagai berikut:
-
-
1 Realisasi pembayaran berdasarkan SP2D Rp5.061.543.302,53 Dikurangi PPN (Rp460.140.300,00) Dikurangi PPh (Rp92.028.060,00) Rp4.509.374.942,53 2 Nilai pekerjaan yang sesuai spesifikasi kontrak berdasarkan hasil pemeriksaan ahli Rp4.114.853.817,08 Dikurangi PPh 2%xRp4.114.853.817,08 (Rp82.297.076,34) Rp4.032.556.740,74 3 Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1-2) Rp476.818.201,79
-
Bahwa Penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara tersebut disebabkan oleh:
Pokja Pemilihan III
Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa, menetapkan CV. Khalaf Abadi yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemenang lelang.
Pejabat Pembuat Komitmen
Tidak melakukan pengecekan/reviu lebih lanjut atas hasil pemilihan penyedia dari Pokja Pemilihan III
Lemah dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak
Hasil pekerjaan yang diserahterimakan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak menurut Laporan Ahli Teknis Universitas Islam Riau
CV Khalaf Abadi
Personil yang bertugas di lapangan berbeda dengan yang ditawarkan dalam dokumen penawaran
Selaku kontraktor tidak melaksanakan kewajibannya dalam menghasilkan barang/jasa sesuai spesifikasi yang diatur dalam kontrak
Konsultan Pengawas
Dalam realisasi pelaksanaan pekerjaan pengawasan tidak menggunakan personil sebagaimana yang tercantum dalam dokumen penawaran. Kemudian terhadap personil yang ditugaskan di lapangan, tidak setiap hari melakukan pekerjaan pengawasan.
Bahwa ahli sesuai dengan peraturan LKPP No 09 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang dan Jasa melalui penyedia pada angka 7.1 (tujuh puluh satu), bahwa sebelum penetapan SPPBJ, PPK melakukan review atas laporan hasil pemilihan penyedia dari pokja pemilihan guna memastikan bahwa pemenang pemilihan memiliki kemampuan untuk melaksanakan kontrak dan proses pemilihan penyedia telah dilaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan. Perbuatan Terdakwa EDI CHANDRA, S.Kep., N.s selaku PPK Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 yang Tidak melakukan pengecekan/reviu lebih lanjut atas hasil pemilihan penyedia dari Pokja Pemilihan III akan berdampak dengan terpilihnya penyedia yang tidak memenuhi kualifikasi.
Bahwa pengendalian kontrak termasuk memastikan apa yang ditawarkan dalam dokumen penawaran di penuhi oleh pelaksana, namun pada faktanya isi kontrak pelaksanaan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019, tersebut tidak dipenuhi oleh pihak pelaksana dan perubahan personil yng bekerja dilakukan oleh pelaksana tanpa ada persetujuan dari PPK yaitu terdakwa EDI CHANDRA, S.Kep., N.s.
Bahwa pada saat pemeriksaan pekerjaan 100% PPK hanya melakukan pemeriksaan sebatas visual atau kelengkapan barang yang telah terpasang dan tidak memastikan “real” volume terpasang.
Bahwa penyimpangan yang ditemukan dalam Audit BPKP atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan dokumen penawaran yang di-upload, seharusnya CV Khalaf Abadi gugur pada:
Tahap evaluasi teknis karena tidak memenuhi persyaratan pada pengalaman personil inti yang ditawarkan.
Tahap evaluasi kualifikasi karena tidak memenuhi persyaratan memiliki minimal satu tenaga tetap bersertifikat terampil SKT sesuai klasifikasi SBU yang dipersyaratkan untuk usaha kecil.
Selanjutnya dalam pelaksanaan fisik pekerjaan ditemukan:
Personil CV Khalaf Abadi yang bekerja di lapangan berbeda dengan yang ditawarkan dalam dokumen penawaran dan terhadap pergantian personil tersebut tidak terdapat persetujuan tertulis dari PPK.
Kualitas dan volume pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung yang dilaksanakan oleh CV Khalaf Abadi tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur dalam kontrak berdasarkan Laporan Hasil Audit Teknis Universitas Islam Riau.
Bahwa dokumen Laporan Hasil Audit PKKN Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 dapat dipertanggungjawabkan
Bahwa diperlihatkan kepada Ahli Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 Nomor: SR-33/PW04/5/2022 tanggal 4 Maret 2022
Bahwa saksi menjelaskan pengembalian keuangan kerugian Negara berdasarkan Laporan Hasil Penilaian BPK pada pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung haruslah disetorkan kepada kas Negara sebelum batas waktu yang di tentukan yaitu 60 (enam puluh) hari dan pengembalian diatas waktu yang telah ditentukan oleh BPK bukanlah merupakan Pengembalian kerugian Negara.
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa tidak memberikan pendapatnya.
AHLI Prof, Dr. Ir. H Sugeng Wiyono, MMT, A-Utama Dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut
Bahwa ahli diperiksa dipersidangan ini adalah sebagai ahli perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019;
Bahwa Ahli tidak mengenal terdakwa Edi Chandra, S,Kep., Ns;
Bahwa Ahli menjelaskan, dasar hukum ahli memberikan keterangan ahli dalam kegiatan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 yaitu Undang-undang Jasa Konstruksi/UUJK no 2 tahun 2017 serta Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2010, PP No. 79 tahun 2015 dan PP No. 54 tahun 2016 sebagai perubahan atas peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2000. Dasar Hukum ahli dalam adalah Surat Tugas Rektor UIR no. : 0792/A-UIR/5-2021 tanggal 27 maret 2021
Bahwa Yang menjadi pedoman dalam melakukan audit adalah :
Dokumen Kontrak pelaksanaan pekerjaan
Gambar rencana
Gambar terlaksana (As Built Drawing)
Bahwa ahli menjelaskan Metode yang ahli lakukan dalam melakukan audit adalah sebagai berikut :
Mempelajari dokumen sebagaimana jawaban poin 10
Melakukan pengukuran dan perhitungan volume hasil pekerjaan
Melakukan pengujian dilaboratorium FT UIR terhadap mutu hasil pekerjaan
Membandingkan volume dan mutu hasil pekerjaan dengan persyaratan/spesifikasi teknis yang ada dalam kontrak/surat perjanjian kerja.
Bahwa hasil temuan dari audit teknis yang ahli lakukan terhadap kegiatan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 yaitu:
Terdapat pekerjaan yang mutunya tidak sesuai dengan spesifikasi dan dibawah batas toleransi yang diijinkan.
Terdapat volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang ada di kontrak
Dari Fakta-fakta yang ahli temukan tersebut antara lain:
Penurunan mutu beton k4
Perbedaan volume kolom k5 dan pada balok B3
Perbedaan volume plat lantai 1, lantai2 dan balok sloof B1
Perbedaan volume lantai keramik lantai 1, dan lantai2
Perbedaan volume plafond lantai1: 59,8 m2 dan lantai2 : 2,96 m2, kerusakan plafond lantai1 :52,44 m2 lantai2 :13,48 m2
Terdapat kerusakan pada list gysum
Perbedaan volume pekerjaan wastafel +aksesoris 2 bh
Perbedaan volume pekerjaan saklar, perbedaan volume lampu LED 20 watt 7 bh, serta perbedaan lampu TL 10 watt 1 bh
Bahwa Jika hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dan dibawah batas toleransi yang diijinkan, maka hasil pekerjaan tersebut dikatakan total loss, yang
berlaku untuk setiap item pekerjaan.
Bahwa Penuran mutu pada kolom (k4) dapat membahayakan dalam pemanfaatan bangunan.
Bahwa Bangunan Puskesmas Pulau Burung masih layak digunakan, dengan batasan beban yang diperbolehkan. Dimana pada lantai 2 tidak diperbolehkan untuk ruang pertemuan serta ruang gudang dan ruang peralatan yang berat.
Bahwa Berdasarkan uji mutu beton hasil audit, mutu beton dibawah toleransi yang diijinkan yakni minimal rata-rata sama/diatas 85% dan tidak boleh ada yang kurang dari 75%.
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa tidak memberikan pendapatnya.
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula didengar keterangan ahli yang di hadirkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Edi Chandra di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Ahli Dr. ERDIANTO, SH., M.Hum dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya meberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pasal 2 dan 3 UU Tipikor sama-sama menjerat pelaku tindak pidana korupsi. Pasal 3, pelaku bisa dijerat jika mempunyai kewenangan, sedangkan Pasal 2, setiap orang yang dimaksud dalam pasal lebih luas dan umum. Kemudian dalam kedua pasal tersebut karena kedudukan dan atau jabatannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain;\
Bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor cukup dipahami bahwa inti delik yakni memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi” dan “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;.
Bahwa proses penetapan tersangka pada pidana tipikor penetapannya harus sesuai berdasarkan KUHAP dan penetapan tersangka oleh penyidik dalam penyidikan tindak pidana korupsi harus nyata perbuatannya yaitu kerugian negara riil dan nyata sebagaimana putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 dan sema No 4 tahun 2016 yang dimaksudkan bahwa perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 kata bukti permulaan harus dimaknai dua alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP;
Bahwa proses penyelidikan ke penyidikan perkara tindak pidana korupsi oleh penyidik dalam upaya mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana korupsi yang terjadi dan menemukan tersangkanya melalui persiapan penyidikan berdasarkan laporan terjadinya tindak pidana, laporan hasil audit sehingga administrasi penyidikan dapat dipertanggung jawabkan untuk menghidari terjadinya penyimpangan wewenang dan penyidakan dilakukan penyidik sesuai dengan prosedur yang berlaku;
Bahwa satu unsur yang harus dipenuhi dalam mengungkap terjadinya tindak pidana korupsi sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah adanya perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara dengan terlebih dahulu menentukan secara nyata kerugian tersebut sebelum ketahap penyidikan;
Bahwa apabila kerugian keuangan Negara telah dipilihkan maka perkara pidana korupsi tidak dapat di tingkatkan ke penyidikan, karena esensi dari pidana korupsi adalah kembalinya kerugian keuangan negara, dengan dikembalikannya kerugian keuangan negara sebelum penyidikan itu menandakan adanya itikad baik dan pengembalian kerugian keuangan negara sebelum penyidikan tersebut bisa menghapus tindak pidana karena salah satu unsur korupsi adalah unsur kerugian Negara, maka bila sudah dikembalikan berarti unsur tersebut sudah hilang.
Bahwa pentingnya penghitungan kerugian Negara dalam tipikor karena dasar dimulainya perkara tersebut adalah adanya kerugian Negara, tentunya anggapan ini dihubungkan dengan putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 yang menyatakan kerugian negara harus nyata dan pasti jumlahnya;
Bahwa kata ‘dapat’ sebelum frasa ‘merugikan keuangan atau perekonomian Negara setelah adanya putusan MK menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik materiil, harus jelas yang dirugika terhadap keuangan Negara itu apa;
Bahwa dalam proses perkara tidak boleh dilakukan penetapan tersangka dulu baru dicarikan alat buktinya, karena penetapan status tersangkan kepada seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Kemudian untuk menetapkan tersangaka pidana korupsi sebagimana putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya bernomor 21/PUU-XII/2014 memberikan interpretasi yang lebih konkret terhadap Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 KUHAP yang pada pokoknya menyebutkan bahwa untuk menetapkan tersangka minimal harus dipenuhi dua alat bukti dan kerugian keuangan Negara harus dinyatakan secara nyata dan riil;
Bahwa ahli menjelaskan kepastian hukum dalam proses penegakan hukum seperti putusan hakim dalam proses penyelesaian perkara dalam persidangan memiliki peran untuk menemukan hukum yang tepat karena putusan hakim merupakan bagian dari proses penegakkan hukum yang memiliki salah satu tujuan yakni kebenaran hukum atau terwujudnya kepastian hukum. Kepastian hukum yang dituangkan dalam putusan hakim merupakan produk penegak hukum yang didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang relevan secara yuridis dari hasil proses penyelesaian perkara dalam persidangan.
Atas keterangan Ahli tersebut terdakwa tidak menanggapi
Ahli ZULWISMAN, SH., MH dibawah sumpah dalam persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli menerangkan, adapun yang berwenang melakukan audit pemeriksaan dan terjadinya kerugian keuangan Negara adalah audit yang dilakukan BPK RI, karena hanya BPK RI secara peraturan perundang undangan tertinggi yang dapat menyatakan atau mendeclair terdapat kerugian negara. Adanya laporan hasil pemeriksaan kerugian negara oleh BPK RI tersebut yang dapat dijadikan sebagai alat bukti surat untuk membuktikan unsur kerugian negara.
Bahwa ahli menjelaskan, putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 yang menyatakan kerugian negara harus nyata dan pasti jumlahnya ini maksudnya kesalahan administrasi yang merugikan keuangan negara belum tentu memenuhi unsur tipikor jadi harus jelas kerugian materiilnya;
Bahwa ahli menjelaskan, tidak dibenarkan secara administrative lembaga lain melakukan perbuatan yang sama apabila objeknya sama dalam menghitung kerugian Negara karena akan menimbulkan ketidak pastian mana produk audit yang harus digunakan, jika melihat peraturan perundang undangan kewenangan BPK RI adalh yang lebih tinggi dari pada kewenangann BPK tingkat propinsi;
Bahwa ahli menjelaskan, dalam suatur perbuatan oleh lembaga yang tidak berwenang mengaudit maka produk tersebut adalah tidak sah dan produk tersebut tidak dapat dijadikan dasar dalam menentukan sebuah kerugian Negara;
Atas keterangan Ahli tersebut terdakwa tidak keberatan
Menimbang, bahwa di depan persidangan Terdakwa EDI CHANRA,.S.Kep., Ns telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengetahui adanya kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.061.543.302,53,- terkait kegiatan tersebut saya bertindak selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasar Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 03/SK-KP/I/2019 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019, Tanggal 04 Januari 2019 dan saya selaku kepala bidang Sumber Daya Kesehatan dengan nomor surat keputusan Nomor : Kpts. 778/XI/HK-2018;
Bahwa berdasarkan KEPPRES No 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tupoksi saya selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada kegiatan tersebut, berdasar Surat Keputusan Penetapan di atas, yaitu:
Menetapkan rencanaan pelaksanaan pengadaan barang/ jasa yang meliputi:
Spesifikasi teknis barang dan jasa harga perkiraan sendiri (HPS);
dan;
Rancang Kontrak.
Mengusulkan kepada PA surat penunjukan penyedia barang dan jasa;
Menandatangani Kontrak;
Melaksanakan Kontrak dengan penyedia barang dan jasa
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/ penyelesaian barang/ jasa kepada PA/KPA pengadaan;
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/ jasa kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap Tri Wulan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanan pekerjaan barang dan jasa;
Dalam hal diperlukan, PPK dapat :
Mengusulkan kepada PA/KPA :
Perubahan paket pekerjaan; dan/;
Perubahan jadwal Kegiatan Pengadaan;
Menetpakan Tim pendukung;
Membuat usulan PPTK dan Staf pelaksana Teknis Kegiatan kepada Pengguna Anggaran;
Menetapkan Tim atau tenaga Ahli pemberi Penjelasaan Teknis (aanwijiyer) untuk membantu pelaksaan tugas ULP; dan
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang dan jasa
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian / Kontrak Nomor: 167/DINKES-SP/VII/2019/ PEMBANGUNAN PUSKESMAS KEC.PULAU BURUNG KEC. PULAU BURUNG (DAK AFIRMASI) — kegiatan tersebut yang mana dalam pelaksanaannya dilakukan 3 (tiga) kali adendum diantaranya:
Dapat saya jelaskan, setelah saya mendapatkan surat dari pelaksana terkait permohonan adendum I tersebut saya meminta konsultan pengawas secara lisan untuk mengecek ke lapangan (kondisi pembangunan) terhadap CCO yang di minta, lalu yang saya ketahui dalam permintaan CCO yang dibuat konsultan pengawas tersebut adalah, pekerjaan yang bertambah yaitu:
pekerjaan lantai untuk meja LABOR,
pekerjaan keramik meja,
pekerjaan pintu
pekerjaan pintu dan jendela
pekerjaan yang berkurang yaitu:
ventilasi kaca dan engsel pintu C;
mesin genset
lalu dapat saya jelaskan terkait permintaan CCO saya ada turun ke lapangan sekitar pada tanggal 6 sampai 7 Desember 2019 untuk melihat kondisi perkemabangan di lapangan terkait perubahan dan perngurangan pada pekerjaan.
Bahwa pada awalnya kegiatan ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), pada saat saya menjabat sebagai PPK pada Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 tanggal 04 Januari 2019, telah ada Dokumen perencanaan (RAB) yang telah ada di tahun sebelumnya. Maka sebagai PPK saya melaksanakan kelanjutan pekerjaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019, pada saat itu saya menyusun spek teknis bangunan, RAB, HPS, penyusunan tenaga sesuai dengan Kepresnya, membuat jadwal kegiatan, sampai penetapan pemenang. Setelah itu saya mengajak pelaksana untuk melihat lokasi pekerjaan (kegiatan serah terima pekerjaan), kemudian dilakukan PCM (Pra contractual meeting) yang tujuan untuk melakukan evaluasi pekerjaaan yang dilakukan Pokja. Kemudian kami turun kelapangan untuk melihat tempat/lokasi pekerjaan, kemudian kami meminta diserahkan jaminan pelaksanaan dari Penyedia kemudian Penyedia menyerahkan jaminan pelaksanaan berupa garansi Bank Mandiri dan setelah kami terima lalu kami konfirmasi ke Bank. Setelah dipastikan bahwa garansi bank tersebut baru dilakukan penandatanganan kontrak tanggal 15 Juli 2019 antara saya selaku PPK dan Penyedia, lalu pekerjaan diserahkan kepada penyedia, lalu saya memerintahkan konsultan untuk memantau ketersediaan bakau guna “cerucuk” (tiang penyenggah bangunan). Selama proses pelaksanaan kegiatan terdapat kendala di lapangan dari faktor alam seperti pasang surut airlaut yang menyebabkan mobilisasi material menjadi lambat dan hujan yang menyebabkan mobilisasi bahan ke lokasi pekerjaan menjadi terlambat (tercatat dalam laporan Selama proses pelaksanaan pekerjaan sampai selesai). Selama 4 (empat) kali pencairan;
Bahwa terdakwa ada melakukan pengukuran/pemeriksaan bersama dengan pelaksana dan pengawas, namun saya tidak membentuk panitia peneliti pelaksanaan kontrak karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Dinas Kesehatan pada saat itu. Kemudian hasil pemeriksaan bersama tidak dituangkan dalam berita acara namun hanya sebatas dokumentasi dan menurut saya tidak ada yang berubah dari yang tertuang pada kontrak;
Bahwa PPTK tidak ada membuat buku harian dan tidak pernah menunjukkan buku laporan harian. Saya mengetahui laporan kemajuan pekerjaan hanya berpatok pada laporan konsultan pengawas yang dimana seharusnya ada laporan harian yang diberikan PPTK kepada saya;
Bahwa Lebih dari 10 (sepuluh) kali terdakwa turun ke lokasi pekerjaan bersama konsultan pengawas dan pelaksana dan dapat saya buktikan dengan foto pendukungnya;
Bahwa berdasarkan hasil ahli konstruksi Prof. Dr. Ir. H. Sugeng Wiyono, MMT, A-Utama tersebut terdakwa menerimanya. Berdasarkan sebelumnya hasil pemeriksaan BPK pada saat proses pemeriksaannya disaksikan oleh saya, pengawas, PPTK, dan pelaksana;
Bahwa terdakwa menjelaskan untuk membuat time schedule berkonsultasi pada konsultan pengawasan, dan juga meminta konsultan pengawasan untuk membuat Curva S, setalah itu dirapatkan bersama PA, PPTK, Kontraktor, PPK dan konsultan pengawas untuk membuat time schedule , tim pengawas dilibatkan karena tim pengawas mengetahui estimasi pekerjaan yang akan dikerjakan;
Bahwa terdakwa menjelaskan biasanya kalau supervisi engeener ingin mengganti personilnya dia akan membuat surat kepada ppk prihal permohonan penggantian personil, pergantian personil harus sesuai dengan kualfikasi yang telah ditetapkan. Hendra danu mengatakan kepada saya personilnya tidak dapat mengikuti pekerjaannya yang ada dilapangan, dan saya menjawab agar lampirkan saja permohonan pergantian personil pada konsultan pengawasan pada pekerjaan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019;
bahwa terdakwa setelah diketahui ada perubahan anggota dari perusahaan, saya selaku PPK meminta perusahaan untuk membuat surat pergantian inspector dalam pembangunan tersebut kepada PPK, kemudian syarat untuk mengganti personil yaitu pendidikan harus selevel;
Bahwa terdakwa menjelaskan, karena PPK menggunakan konsultan untuk mengawasi pekerjaan ini, jadi ppk meminta konsultan pengawasan yang mengawasi pekerjaan, pihak ppk menekankan dalam waktu pengerjaan jangan ada pekerjaan yang dikurangi, seperti jumlah semen yang awalnya 1000 ditambah menjadi 1200 untuk memenuhi kualitas pengerjaan;
Bahwa terdakwa menjelaskan, sebenarnya ini kelemahan terdakwa selaku PPK karna tidak mempunyai keahlian teknis, sehingga terdapat kesalahan dalam pengukuran ketebalan.
Bahwa terdakwa menjelaskan, sebenarnya ini kelemahan saya selaku PPK karna tidak mempunyai keahlian teknis, sehingga terdapat kesalahan dalam pengukuran ketebalan, sementara pekerjaan Wastafel + aksesories terdapat perbedaan volume 2 bh pada pemeriksaan BPK terpasang, namun mungkin pada saat pemeriksaan ahli tidak ditemukan Wastafel + aksesories;
Bahwa Seingat terdakwa ada dilakukan reviu atas hasil evaluasi pokja. Dokumen reviu atas hasil pelelangan yang dilakukan akan Saya sampaikan kepada Penyidik Kejaksaan Indragiri Hilir/Tim Audit;
Bahwa terdakwa tidak melakukan pengecekan kembali terhadap time schedule yang diajukan oleh Penyedia sehingga terdapat selisih antara time schedule yang diajukan dengan jumlah hari pelaksanaan yang disepakati dalam kontrak;
Bahwa alat bukti surat yang diperlihatkan tedakwa membenarkannya;
Bahwa alat bukti Surat dan barang bukti yang diperlihatkan terdakwa membenarnnya.
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah diajukan dan diperlihatkan barang bukti surat berupa :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Barang Bukti digunakan dalam Perkara Hidayat.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, ketika diperlihatkan barang bukti tersebut diakui dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun oleh Terdakwa, sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk mendukung pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya hal-hal yang telah terjadi yang secara jelas dan lengkap dimuat dalam berita acara sidang, dan untuk mempersingkat uraian putusan ini semua harus dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, serta adanya barang bukti yang diajukan ke persidangan, maka setelah melihat persesuaian antara yang satu dengan yang lain diperoleh fakta-fakta Hukum sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2017 Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir mendapat anggaran dari APBD Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk Perencanaan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung di Kecamatan Pulau Burung, selanjutnya saksi MATZEN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu menunjuk CV TRIE PERFECT UTAMA selaku Konsultan Perencana Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas Pembantu dan Jaringan, Kegiatan Pembangunan Puskesmas, Pekerjaan Desain Enginering (DED) Pembangunan Puskesmas Rawat Inap Pulau Burung berdasarkan Kontrak Nomor : 5255/SPK-DINKES/XI/2017 tanggal 09 Nopember 2017;
Bahwa pada Tahun 2018 Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan dalam Formulir RKA-SKPD 2.2.1 Tanggal 23 Nopember 2018 terdapat kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.232.000.000 (Lima Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Dua Juta Rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa untuk merealisasikan kegiatan berdasarkan Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) tersebut, Bupati Indragiri Hilir menunjuk Saksi ZAINAL ARIFIN, Skm. M.Kes selaku Pengguna Anggaran (PA) Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts.7/I/KH-2019, tanggal 03 Januari 2019, kemudian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir menunjuk terdakwa Ns. EDI CANDRA, S.Kep Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 03/SK-KP/I/2019 Tanggal 04 Januari 2019 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019, saksi HIDAYAT selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 177.1/SK-PPTK/IX/2019 Tentang Perubahan Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan dan pembantu pengelola administrasi dan keuangan kegiatan pada organisasi perangkat daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir T.A. 2019 serta Saksi FAHRUL RIZAL selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Indragiri Hilir Nomor : 08/SK-PPHP/I/1019 tanggal 04 Januari 2019 tentang Penunjukan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019;
Bahwa terdakwa EDI CHANDRA, S.Kep., Ns. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan KEPPRES No 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai tugas pokok dan fungsi terdakwa selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada kegiatan tersebut, berdasar Surat Keputusan Penetapan di atas, mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Menetapkan Perencanaan pelaksanaan pengadaan barang/ jasa yang meliputi:
Spesifikasi teknis barang dan jasa harga perkiraan sendiri (HPS);. dan;
Rancang Kontrak.
Mengusulkan kepada PA surat penunjukan penyedia barang dan jasa;
Menandatangani Kontrak;
Melaksanakan Kontrak dengan penyedia barang dan jasa;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/ penyelesaian barang/ jasa kepada PA/KPA pengadaan;
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/ jasa kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap Tri Wulan;;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanan pekerjaan barang dan jasa;
Dalam hal diperlukan, PPK dapat :
Mengusulkan kepada PA/KPA :
Perubahan paket pekerjaan; dan/;
Perubahan jadwal Kegiatan Pengadaan;
Menetapakan Tim pendukung;
Membuat usulan PPTK dan Staf pelaksana ;
Teknis Kegiatan kepada Pengguna Anggaran;
Menetapkan Tim atau tenaga Ahli pemberi Penjelasaan Teknis (aanwijiyer) untuk membantu pelaksaan tugas ULP; dan
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang dan jasa
Bahwa Tahun 2019 anggaran Pembangunan Puskesmas pulau Burung dapat dilaksanakan dan terdakwa selaku PPK melanjutkan kegiatan tersebut dimana telah ada Dokumen perencanaan (RAB) yang telah dibuat oleh PPK (saksi MATZEN) sebelumnya. Maka terdakwa selaku PPK, melaksanakan kelanjutan pekerjaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019, yaitu mengusulkan kepada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Indragiri Hilir untuk dilakukan pelelangan;
Bahwa Pengumuman Pelelangan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 di laksanakan pada tanggal 12 Juni 2019, melalui Website LPSE, adapun Pengumuman tersebut sebagai berikut :
Informasi Lelang
Kode Lelang : 2868165
Nama Lelang : Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Kec. Pulau Burung (DAK) Tahun Anggaran 2019
Agency : LPSE KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Kab.Inhil (Pokja III)
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
Metode Pengadaan : e - Lelang Umum (Metode Kualifikasi Pascakualifikasi)
Metode Dokumen : Satu File (Metode Evaluasi Sistem Gugur)
Anggaran : 2019 - DAK
Nilai Pagu Paket : Rp 5.232.000.000,00 (Nilai HPS Paket Rp 5.231.457.187,30)
Jenis Kontrak : Cara Pembayaran : Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan
Pembebanan
Tahun Anggaran : Tahun Tunggal
Sumber Pendanaan : Pengadaan Tunggal
Kualifikasi Usaha : Perusahaan Kecil
Lokasi Pekerjaan : Kec. Pulau Burung
Syarat Kualifikasi
* Ijin Usaha SBU (Peruahaan Kecil)
Ijin Usaha
SBU Klasifikasi Bangunan Gedung yang masih berlaku
SIUJK yang masih berlaku
* Telah melunasi kewajiban pajak Tahun terakhir (2018)
* NPWP
* Pengalaman paling kurang 1 pekerjaan dalam waktu 1 Tahun terakhir.
* Memiliki paling kurang 1 tenaga tetap bersertifikat terampil (SKT) yang sesuai dengan SBU yang di syaratkan.
* Bukti setor pajak PPH pasal 21 Form 1721 atau form 1721 A1;
- Bahwa Adapun rincian Bill Of Quantity (BOQ) sebagai berikut :
-
No. Mata Pembayaran Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas Harga Satuan (Rupiah) Jumlah Harga-harga (Rupiah) a b c D e F = (dxe) I
A
1
2
3
4
B
I
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
II
1
2
3
4
III
1
2
3
4
5
IV
1
2
3
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
V
1
2
3
4
6
7
8
9
10
VI
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
VII
1
2
3
VIII
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
IX
1
CI
1
2
II
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
III
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
52
53
54
55
56
57
IV
1
2
3
4
5
6
V
1
2
3
VI
1
2
3
4
5
6
7
8
VII
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
VIII
1
IX
1
2
X
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
GEDUNG RAWAT INAP
PEKERJAAN PENDAHULUAN
Pek. Pembersihan Lokasi
Pek. PEngukuran/pas.Bowplang
Pek. Papan Nama Proyek
Pek.Rambu-rambu
Rambu Petunjuk
Rambu Larangan
Rambu Peringatan
PEKERJAAN BANGUNAN LANTAI I
PEKERJAAN PONDASI
Pek. Galian Tanah
Pek. Ceocok 12-15cm Pjg 7 M
Pek. Pasir Urug
Pek. Cor Lantai Kerja 5cm
Pek. Cor Tapak Pondasi 120x120x30
Pek. Cor TapakPondasi 100x100x20
Pek. Cor Pondasi 80x80x20
PEk. Cor Pondasi Plat Lajur 30x30x20
Pek. Cor Kolom Pondasi 30x30
Pek. Cor Kolom Pondasi 25x25
Pek. Cor Kolom Pondasi 20x20
Pek. Cor Balok Sloof 25x30
Pek.Cor Balok 20x30
Pek. Pondasi Bata Merah
PEk. Berapen Pondasi
Pek. Timbunan Tanah Setempat
PEKERJAAN LANTAI
Pek. Timbunan Pasir Urug Taman
Pek. Cor Plat Beton Bertulang
Pek. KEramik Tangga Teras Depan
Pek. Keramik Lantai 60x60
PEKERJAAN STRUKTUR DAN DINDING
Pek. Dinding Bata Merah
Pek. Cor Kolom 25x25
PEk.cor Kolom 20x20
Pek. Cor Kolom Praktis 12x12
Pek. Plesteran Dinding
PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
Pek. Kusen Pintu dan Jendela Aluminium
PEk. Kaca Bingkai Aluminium 100x217
Pek. Pintu kaca Bingkai aluminium 76x200
Pek. Ventilasi Kaca Mati 50x152
Pek.Pintu Kaca Bingkai Aluminium 76x200
Pek.Jendela Kaca Mati 22x200
Pek. Ventilasi Kaca Mati 50x100
Pek.Pintu Bingkai Aluminium 76x200
PEk. Jendela Kaca Bingkai Aluminium 62x112
Pek.Jendela Kaca Mati 62x79
Pek. Ventilasi Kaca Mati 62x50
Pek. Ventilasi Kaca Mati 62x152
Pek. Pintu Kaca Bingkai Aluminium 80 x 217
Pek. Jendela Kaca Mati 65 x 133
Pek. Ventilasi Kaca Mati 40x65
PEk. Ventilasi Kaca Mati 40x80
PEk. Pintu Geser Kaca Aluminium 80 x 217 cm (J7)
Pek. Jendela Kaca Bingkai ALuminium 82 x 129 cm (DK1)
Pek. Jendela Kaca Bingkai ALuminium 57 X 129 cm (DK1)
Pek. Jendela Kaca Bingkai ALuminium 57 X 129 cm (DK1)
Pek. Jendela Kaca Mati 100 x 129 cm (DK1)
Pek. Jendela Kaca Mati 82 x 129 cm (DK1)
Pek. Jendela Kaca Mati 82 x 82 cm (DK1)
Pek. Jendela Kaca Mati 57 x 82 (DK1)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 48 x 82 cm (DK1)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 48 x 57 cm (DK1)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 48 x 100 cm (DK1)
Pek. Jendela Kaca Mati 47 x 80 cm (DK2)
Pek. Jendela Kaca Mati 47 x 84 cm (DK2)
Pek. Jendela Kaca Mati 80 x 82 cm (DK2)
Pek. Jendela Kaca Mati 82 x 84 cm (DK2)
Pek. Jendela Kaca Mati 47 x 133 cm (DK2)
Pek. Jendela Kaca Mati 82 x 133 cm (DK2)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 47 x 48 cm (DK2)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 48 x 82 cm (DK2)
Pek. Jendela Kaca Bingkai Aluminium 82 x 134 cm (DK3)
Pek. Jendela Kaca Mati 82 x 84 cm (DK3)
Pek. Jendela Kaca Mati 82 x 134 cm (DK3)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 48 x 82 cm (DK3)
Pek. Jendela Kaca Bingkai Aluminium 82 x 133 cm (DK4)
Pek. Jendela Kaca Mati 48 x 84 cm (DK4)
Pek. Jendela Kaca Mati 82 x 84 cm (DK4)
Pek. Jendela Kaca Mati 48 x 133 cm (DK4)
Pek. Jendela Kaca Mati 82 x 133 cm (DK4)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 48 x 48 cm (DK4)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 48 x 82 cm (DK4)
Pek. Jendela Kaca Bingkai Aluminium 80 x 125 cm (J1)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 40 x 80 cm (J1)
Pek. Jendela Kaca Mati 92 x 133 cm (J2)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 40 x 92 cm (J2)
Pek. Jendela Kaca Bingkai Aluminium 80 x 125 cm (J3)
Pek. Jendela Kaca Mati 56 x 133 cm (J3)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 40 x 56 cm (J3)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 40 x 80 cm (J3)
Pek. Jendela Kaca Bingkai Aluminium 80 x 125 cm (J4)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 40 x 80 cm (J4)
Pek. Pintu Fiber KM/WC
Pek. Ventilasi Kaca Sliding Aluminium 50 x 60 cm (V1)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 8 Daun 30 x 64 cm
Pek. Ventilasi Kaca Mati 5 Daun 30 x 64 cm
Pek. Ventilasi Kaca Mati 2 Daun 30 x 64 cm
Pek. Engsel Pintu 4"
Pek. Engsel Jendela
Pek. Grendel Pintu
Pek. Grendel Jendela
Pek. Handle Pintu
Pek. Kunci Tanam 2 Slaag
PEKERJAANTANGGA
Pek. Cor Kolom Tangga 20 x 20 cm (1pc : 2ps : 3kr)
Pek. Cor Balok Tangga 20x20 cm (1pc : 2ps : 3kr)
Pek. Cor Plat AnakTangga (1pc : 2ps : 3kr) Tbl. 12 cm
Pek. Cor Plat Bordes (1pc : 2ps : 3kr) Tbl. 12 cm
Pek. Plesteran Pagar (1pc : 4ps)
Pek. Keramik Tangga dan Bordes 40x40 m
Pek. Dinding Bata Merah 1/2 Bata
Pek. Plesteran Dinding (1pc : 4ps)
Pek. Relling Pipa Staniless Ø 2" + Pengelasan
PEKERJAANKM/WC
Pek. Septiktank 200 x 120 cm
Pek. Keramik Lantai 20x20 m
Pek. Keramik Dinding 20x25 m Tinggi 2 m'
Pek. Instalasi Air Limbah PVC 1.5"
Pek. Instalasi Air Bersih PVC 3/4"
Pek. Instalasi Air Kotor PVC 4"
Pek. Kloset Jongkok
Pek. Washtafel + Aksesoris
Pek. Ember + Gayung
Pek. Kran Air 3/4"
Pek. Floor Drain
Pek. Tanki Air Fiber Kap. 500 Ltr
PEKERJAANPLAFOND
Pek. Rangka Plafond Besi Puring Galvanis
Pek. Plafond Gypsum Board 9 mm
Pek. List Gypsum
PEKERJAANINSTALASILISTRIK
Pek. Meteran daya 6600
Pek. Titik Lampu
Pek. Stop Kontak
Pek. Saklar Tunggal
Pek. Saklar Ganda
Pek. Saklar Triple
Pek. Saklar Silang 4
Pek. Downlight + Lampu LED 20 Watt
Pek. Lampu TL 10 Watt
Pek. Panel Box + MCB 15A
PEKERJAANPENGECATAN
Pek. Cat Air Dinding dan Plafond
PEKERJAANBANGUNANLANTAIII
PEKERJAANLANTAI
Pek. Cor Plat Beton Bertulang Tbl.12 cm (1pc :2ps :3kr)
Pek. Keramik Lantai 60x60 cm
PEKERJAANSTRUKTURDANDINDING
Pek. Dinding Bata Merah 1/2 Bata
Pek. Cor Kolom (K4) 25x25 cm (1pc : 2ps : 3kr)
Pek. Cor Kolom (K5) 20x20 cm (1pc : 2ps : 3kr)
Pek. Cor Kolom Praktis (K6)12x12 cm (1pc : 2ps : 3kr)
Pek. Cor Balok (B.3) 20x40 cm (1pc : 2ps : 3kr)
Pek. Cor Ring Balok (B4.L1) 20x25 cm (1pc : 2ps : 3kr)
Pek. Cor Ring Balok (B5.L1) 12x20 cm (1pc : 2ps : 3kr)
Pek. Cor Ring Balok (B4.L2) 20x25 cm (1pc : 2ps : 3kr)
Pek. Cor Ring Balok (B5.L2) 12x20 cm (1pc : 2ps : 3kr)
Pek. Cor Plat Dag Beton Teras Tbl. 8 cm (1pc : 2ps : 3kr)
Pek. Plesteran Dinding (1pc : 4ps)
PEKERJAANKUSENPINTUDANJENDELA
Pek. Kusen Pintu dan Jendela Aluminium
Pek. Pintu Kaca Bingkai Aluminium 76 x 200 cm (P2)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 50 x 152 cm (P2)
Pek. Pintu Kaca Bingkai Aluminium 76 x 200 cm (P3)
Pek. Jendela Kaca Mati 22 x 200 cm (P3)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 50 x 100 cm (P3)
Pek. Pintu Kaca Bingkai Aluminium 80 x 217 cm (P5/PJ5)
Pek. Jendela Kaca Mati 65 x 133 cm (PJ5)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 40 x 65 cm (PJ5)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 40 x 80 cm (PJ5/P5)
Pek. Jendela Kaca Bingkai Aluminium 82 x 133 cm (DK4)
Pek. Jendela Kaca Mati 48 x 84 cm (DK4)
Pek. Jendela Kaca Mati 82 x 84 cm (DK4)
Pek. Jendela Kaca Mati 48 x 133 cm (DK4)
Pek. Jendela Kaca Mati 82 x 133 cm (DK4)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 48 x 48 cm (DK4)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 48 x 82 cm (DK4)
Pek. Jendela Kaca Bingkai Aluminium 82 x 134 cm (DK5)
Pek. Jendela Kaca Mati 34 x 84 cm (DK5)
Pek. Jendela Kaca Mati 34 x 134 cm (DK5)
Pek. Jendela Kaca Mati 82 x 84 cm (DK5)
Pek. Jendela Kaca Mati 82 x 134 cm (DK5)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 34 x 48 cm (DK5)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 48 x 82 cm (DK5)
Pek. Jendela Kaca Bingkai Aluminium 82 x 126 cm (DK6)
Pek. Jendela Kaca Mati 34 x 71 cm (DK6)
Pek. Jendela Kaca Mati 71 x 82 cm (DK6)
Pek. Jendela Kaca Mati 71 x 92 cm (DK6)
Pek. Jendela Kaca Mati 34 x 100 cm (DK6)
Pek. Jendela Kaca Mati 82 x 100 cm (DK6)
Pek. Jendela Kaca Mati 92 x 100 cm (DK6)
Pek. Jendela Kaca Mati 34 x 52 cm (DK6)
Pek. Jendela Kaca Mati 34 x 126 cm (DK6)
Pek. Jendela Kaca Mati 82 x 126 cm (DK6)
Pek. Jendela Kaca Mati 92 x 126 cm (DK6)
Pek. Jendela Kaca Mati 82 x 93 cm (DK6)
Pek. Jendela Kaca Mati 82 x 98 cm (DK6)
Pek. Jendela Kaca Mati 92 x 98 cm (DK6)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 52 x 82 cm (DK6)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 52 x 92 cm (DK6)
Pek. Jendela Kaca Mati 92 x 133 cm (J2)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 40 x 92 cm (J2)
Pek. Jendela Kaca Bingkai Aluminium 80 x 125 cm (J3)
Pek. Jendela Kaca Mati 56 x 133 cm (J3)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 40 x 56 cm (J3)
Pek. Ventilasi Kaca Mati 40 x 80 cm (J3)
Pek. Pintu Fiber KM/WC
Pek. Ventilasi Kaca Sliding Aluminium 50 x 60 cm (V)
Pek. Engsel Pintu 4"
Pek. Engsel Jendela
Pek. Grendel Pintu
Pek. Grendel Jendela
Pek. Handle Pintu
Pek. Kunci Tanam 2 Slaag
PEKERJAANRANGKAKAPDANKUDA– KUDA
Pek. Rangka Kuda-Kuda Baja Ringan
Pek. Atap Genteng Metal 0,25 mm.
Pek. Bubungan Genteng Metal 0,25 mm
Pek. Cor Kolom Atap 20x20 cm (1pc : 2ps : 3kr)
Pek. Cor Plat Dag Beton Drainase Atap Tbl. 8 cm
Pek. Pas.Pipa Rembesan PVC 3 " + Aksesoris
PEKERJAANPLAFOND
Pek. Rangka Plafond dan Piri-Piri Besi Puring Galvanis
Pek. Plafond dan Piri-Piri Gypsum Board 9 mm
Pek. List Gypsum
PEKERJAANINSTALASILISTRIK
Pek. Titik Lampu
Pek. Stop Kontak
Pek. Saklar Tunggal
Pek. Saklar Ganda
Pek. Saklar Triple
Pek. Downlight + Lampu LED 20 Watt
Pek. Lampu TL 10 Watt
Pek. Panel Box + MCB 15A
PEKERJAANKM/WC
Pek. Keramik Lantai 20x20 m
Pek. Keramik Dinding 20x25 m
Pek. Instalasi Air Limbah PVC 1.5"
Pek. Instalasi Air Bersih PVC 3/4"
Pek. Instalasi Air Kotor PVC 4"
Pek. Kloset Jongkok
Pek. Washtafel + Aksesoris
Pek. Ember + Gayung
Pek. Kran Air 3/4"
Pek. Floor Drain
PEKERJAANPENGECATAN
Pek. Cat Air Dinding dan Plafond
PEKERJAANALUMINIUMCOMPOSITE(ACP)
Pek. Rangka Dinding Besi Hollo 40.40,4
Pek. Dinding Aluminium Composite Panel Abu-abu
PEKERJAANLAIN– LAIN
Pek. Pembuatan Tulisan Puskesmas Stainless Steel T. 50 cm
Pek. Logo Puskesmas Stainlees Steel 100 x 100 cm
Pek. Cor Lantai Plat Tangki Air Beton Bertulang Tbl.12 cm
Pek. Tulisan Relief Beton Puskesmas Rawat Inap
Pek. Tangga Besi Tangki Air
Pek. Pagar Besi Hollo
Pek. Tangga Naik
Pek. Bak Control limbah 200x300 cm
Peng. Mesin Gengset 8000 Watt
Pek. Pembersihan Akhir
Ls
Ls
Ls
Ls
Ls
Ls
Ls
M3
Btg
M3
M3
M3
M3
M3
M3
M3
M3
M2
M3
M3
M2
M2
M3
M3
M3
M2
M2
M2
M3
M3
M2
M2
M
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Set
Set
m³
m³
m³
m³
m²
m²
m²
m²
M1
Unt
m²
m²
m¹
m¹
m¹
bh
bh
bh
bh
bh
bh
m²
m²
m¹
Unit
Ttk
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
m²
m³
m²
m²
m³
m³
m³
m³
m³
m³
m³
m³
m³
m²
m¹
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
set
set
m²
m²
m¹
m³
m³
bh
m²
m²
m¹
ttk
bh
bh
bh
bh
bh
bh
bh
m²
m²
m¹
m¹
m¹
bh
bh
bh
bh
bh
m²
m²
m²
cm
cm
m³
ls
ls
m
Unit
Unit
Unit
ls
1.000
1.000
1.000
1.000
1.000
1.000
1.000
142.516
2.962.000
22.532
11.266
19.008
15.200
7.680
1.560
5.166
6.013
3.276
33.870
3.294
39.200
78.400
42.755
17.898
63.993
40.500
639.927
831.907
10.125
5.504
2.984
1.663.814
857.910
2.000
14.000
7.000
4.000
4.000
4.000
4.000
4.000
4.000
4.000
2.000
15.000
9.000
9.000
15.000
2.000
3.000
2.000
2.000
4.000
14.000
4.000
7.000
2.000
2.000
1.000
1.000
6.000
6.000
1.000
6.000
1.000
6.000
4.000
8.000
4.000
8.000
6.000
1.000
18.000
1.000
12.000
1.000
18.000
18.000
18.000
6.000
6.000
10.000
10.000
10.000
10.000
3.000
3.000
9.000
2.000
6.000
2.000
5.000
3.000
117.000
100.000
24.000
50.000
39.000
0,240
0,625
2,250
0,360
12,000
22,000
6,410
12,820
17,590
3,000
29,490
58,200
70,000
50,000
75,000
9,000
16,000
9,000
9,000
9,000
4,000
639,927
639,927
376,000
1,000
68,000
37,000
19,000
7,000
5,000
4,000
61,000
7,000
3,000
2.303,740
29,275
243,960
230,140
9,713
1,332
0,586
18,608
14,650
1,414
10,140
0,512
0,512
460,280
434,750
4,000
2,000
4,000
4,000
4,000
2,000
6,000
6,000
2,000
6,000
1,000
18,000
1,000
12,000
1,000
18,000
4,000
1,000
1,000
7,000
3,000
1,000
7,000
3,000
1,000
7,000
1,000
1,000
7,000
1,000
1,000
1,000
4,000
1,000
7,000
7,000
1,000
7,000
1,000
6,000
6,000
14,000
14,000
14,000
14,000
3,000
3,000
39,000
54,000
4,000
27,000
10,000
6,000
656,785
656,785
80,000
1,320
24,984
36,000
243,960
243,960
214,800
23,000
9,000
6,000
5,000
3,000
29,000
3,000
1,000
8,330
35,200
21,000
18,000
10,000
3,000
3,000
3,000
3,000
3,000
704,240
957,660
957,660
25.000,000
10.000,000
0,806
1,000
1,000
6,950
2,000
1,000
1,000
1,000
-
Bahwa terhadap Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 tersebut, ada 4 Perusahaan yang Memasukan penawaran yakni :
CV. STUPA SENGETI ;
CV. BANGUN JAYA ;
CV. KHALAF ABADI;
CV. NABILLA;
Terhadap ke–4 Perusahaan tersebut di lakukan Evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis dan Evaluasi Harga berdasarkan Dokumen Pengadaan Nomor : 17.3 / POKJA PEMILHAN-III / UKPBJ / VI / 2019, tanggal 12 Juni 2019 untuk Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Kec. Pulau Burung (DAK) Tahun Anggaran 2019.
Pada tahap Evaluasi administrasi syarat – syarat yang harus dilampirkan pada Dokumen Penawaran Yakni :
1. Surat Penawaran
2. Dokumen Teknis dan Dokumen Harga
Yang memenuhi syarat pada Tahap Administrasi ada 4 (empat) Perusahaan.
Pada Tahap Evaluasi Teknis hanya dilakukan terhadap 4 perusahaan adapun syarat – syarat Teknis yang dilampirkan pada Dokumen Penawaran sebagai berikut :
Metoda Pelaksanaan ;
Jadwal Waktu Pelaksanaan ;
Daftar Personil Inti;
Pengalaman kerja / refrensi kerja dari pemberi tugas;
Pernyataan kepemilikan setirfikat;
RKK;
Sertifikat BPJS;
Dukungan Rangka Atap Baja;
Dukungan Material;
Brosur;
Uji Dynabolt;
Uji Geser Sekrub;
Uji Kuda-kuda Baja Ringan;
Sertifikat SNI ISO 9001;2008;
Dukungan Pabrik ACP;
Dukungan Pabrik kaca
Bahwa berdasarkan syarat–syarat teknis tersebut, CV.KHALAF ABADI dan CV. NABILLA Yang memenuhi persyaratan. Sementara CV.STUPA SENGETI Gugur karena (1. Pengalaman Projek Manager Hanya 5 Tahun, sementara yang diminta 6 Tahun. 2. Pendidikan Pembantu pelaksana 1 tidak sesuai yang disyaratkan. 3. Tidak melampirkan ISO 9001;2008) dan CV. BANGUN JAYA Gugur karena (1. Seluruh dukungan berasal dari CV. Aslah Konstruksi, sementara Uji lentur,uji kuda-kuda,uji geser dan lain-lain dari PT. Cahaya Benteng Mas. 2. Jadwal pelaksanaan tidak memenuhi persyaratan. 3 Pendidikan Personil pembantu pelaksana tidak memenuhi persyaratan).
Kemudian Pokja membuat Berita Acara Hasil Pemilihan Penyedia Pekerjaan Kontruksi Nomor : 17.16/POKMIL–III/VII/UKPBJ-BPBJ/2019 tanggal 02 Juli 2019 yang menunjuk CV KHALAF ABADI selaku Pemenang.
Bahwa selanjutnya dilakukan Penetapan Pemenang terhadap CV. KHALAF ABADI dengan penawaran sebesar Rp. 5.061.543.302,53,- (lima milyar enam puluh satu juta lima ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus dua rupiah koma lima puluh tiga sen) dan CV. NABILLA dengan penawaran sebesar Rp. 5.073.536.005,70,- (lima milyar tujuh puluh tiga juta lima ratus tiga puluh enam ribu lima rupiah tujuh puluh sen) sebagai pemenang cadangan berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor : 17.15/POKMIL–III/VII/UKPBJ-BPBJ/2019 tanggal 02 Juli 2019 yang di tandatangani oleh saksi MOHD. FARHAN selaku Ketua Pokja, Seketaris pokja, saksi M. FAISAL dan saksi AGUNG DWI PURWANTO (Anggota pokja).
Bahwa untuk mengawasi Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 ditunjuk PT. Timba Sagara Engineering sebagai Konsultan Pengawas berdasarkan Penunjukan langsung dari Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 027/SPK/DINKES/VII/2019/165 tanggal 15 Juli 2019 dengan waktu pelaksanaan 150 (seratus lima puluh) hari kalender dimulai sejak tanggal 19 Juli 2019 sampai dengan 15 Desember 2019 dengan nilai kontrak Rp. 89.800.000,- (delapan puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dengan direktur adalah saksi ADRIAN sementara dalam pelaksanaan dilapangan dilakukan oleh saksi HENDRA DANU KUSUMA selaku Supervisi Enginering berdasarkan Surat Penunjukan Pejabat Supervisi Enginering Nomor : 011/PT.TSEC/DINKES-PENG/VII/2019 tanggal 18 Juli 2019;
Bahwa sebelum memulai pekerjaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir di buat Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 167/DINKES-SP/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019 Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.061.543.302,53,- (lima milyar enam puluh satu juta lima ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus dua rupiah koma lima puluh tiga sen) yang ditanda tangani oleh terdakwa selaku PPK dan Wakil Direktur CV KHALAF ABADI yakni saksi EBY SUHERLY yang ditetapkan sebagai pemenang dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama 150 hari kalender mulai tanggal 19 Juli 2019 sampai dengan 15 Desember 2019;
Bahwa didalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) uraian pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 terdiri dari :
Pekerjaan Pendahuluan
Pekerjaan Bangunan Lantai I yang terdiri dari :
Pekerjaan Pondasi
Pekerjaan Lantai
Pekerjaan Struktur dan Dinding
Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela
Pekerjaan Tangga
Pekerjaan KM/WC
Pekerjaan Plafond
Pekerjaan Instalasi Listrik
Pekerjaan Bangunan Lantai II yang terdiri dari :
Pekerjaan Struktur dan Dinding
Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela
Pekerjaan Rangkap Kap dan Kuda-Kuda
Pekerjaan Plafond
Pekerjaan Instalasi Listrik
Pekerjaan KM/WC
Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan Lain-lain
Pekerjaan Pembuatan Sumur Bor Dalam
Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan Pengeboran
Pekerjaan/Pemasangan Perlengkapan Sumur Bor.
Bahwa terhadap pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019, system Pembayaran / Pencairan Anggaran yang tertuang dalam Berita Acara dalam dokumen kontrak, yang mana tertuang perjanjian khusus point 68.2. (d) tentang pembayaran prestasi pekerjaan yakni :
Uang Muka sebesar 20% senilai Rp. 1.012 .308.660,51 (Satu Milyar Dua Belas Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Enam Ratus EnamPuluh Rupiah Lima Puluh Satu Sen), No. SP2D : 03990/SP2D/2019 tanggal 12 Agustus 2019;
Termin I sebesar 40% senilaiRp. 1.619.693.856,81 (Satu MilyarEnamRatus Sembilan Belas Juta EnamRatus Sembilan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Satu Sen), No. SP2D : 03990/SP2D/2019 tanggal 04 November 2019;
Termin II sebesar 62% senilai Rp. 890.831.621,25 (DelapanRatus Sembilan Puluh Juta Delapan Ratus TigaPuluh Satu Ribu Enam Ratus DuaPuluh Satu Rupiah Dua Puluh Lima Sen), No. SP2D : 07209/SP2D/2019 tanggal 27 November 2019;
Termin III sebesar 100% senilai Rp. 1.538.709.163,96 (Satu Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Sembilan Ribu Seratus Enam Puluh Tiga Rupiah Sembilan Puluh Enam Sen), No. SP2D : 09364/SP2D/2019 tanggal 31 Desember 2019;
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 dilakukan addendum kontrak I (pertama) Nomor : 167.a/ADD-I/Dinkes-SP/XII/2019, tanggal 12 Desember 2019, pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama 150 hari kalender dari tanggal 19 Juli 2019 sampai dengan 15 Desember 2019, adendum tersebut mengenai penambahan waktu pekerjaan sampai dengan tanggal 25 Desember 2019 dan perhitungan volume pekerjaan. Adapun Addendum kontrak I (pertama) Nomor: 167.a/ADD-I/Dinkes-SP/XII/2019, tanggal 12 Desember 2019 terhadap volume pekerjaan dikarenakan adanya kekurangan sehingga ditambah diantaranya jendela di lantai 2, cor plat beton Tebal 9 cm meja labor, Pekerjaan Keramik Meja labor, Pekerjaan Kunsen Pintu dan Jendela Depan, Pekerjaan Kaca Bingkai dan adanya item pekerjaan yang dihilangkan yaitu diantranya tulisan Rawat Inap, mesin genset dan lain-lain;
Bahwa terhadap Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 terdakwa selaku Panitia Pembuat Komitmen (PPK) telah mengeluarkan Surat Teguran terhadap Penyedia Barang atau/Jasa CV Khalaf Abadi dengan Surat Teguran I (pertama) Nomor : 5513/SDK-SARPRAS/VIII/2019 tanggal 20 Agustus 2019 kepada Direktur CV. KHALAF ABADI dan Surat Teguran II Nomor : 8506.1/SDK-SARPRAS/XI/2019 tanggal 26 November 2019 kepada CV. KHALAF ABADI tentang Keterlambatan Progres Pekerjaan;
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Tahun Anggaran 2019 terdakwa selaku PPK tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak dimana berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 11 yang menyatakan: “PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf memiliki tugas: huruf (k) mengendalikan kontrak berupa Pergantian personil yang bekerja di lapangan, tidak terdapat persetujuan tertulis PPK dan tidak dilakukan pengecekan terhadap kualifikasi personil yang diganti dalam Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa Terdakwa selaku PPK mengetahui dan membiarkan bahwa Laporan hasil pekerjaan yang disampaikan oleh CV Khalaf Abadi tersebut dan laporan hasil pekerjaan sebelumnya (monthly certificate 01 s.d.05) tidak dilengkapi dengan Laporan Harian Pekerjaan;
Bahwa terdakwa selaku PPK mengetahui dan membiarkan PPTK tidak ada membuat buku harian dan tidak pernah menunjukkan buku laporan harian. Terdakwa selaku PPK mengetahui laporan kemajuan pekerjaan hanya berpatok pada laporan konsultan pengawas yang dimana seharusnya ada laporan harian yang diberikan PPTK;
Bahwa Serah terima pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 dilakukan tanggal 26 Desember 2019 berdasarkan Berita Acara Hasil Pekerjaan No.1026/Dinkes/BA-PPHP, dimana administrasinya /Lampirannya berupa daftar kuantitas harga (RAB), Ceklis item pekerjaan dan laporan bulanan terakhir dimana yang menjadi dasar atau Pedoman yang Konsultan pengawas dan Tim PPHP penghitungan 100% adalah yaitu RAB, Addendum dan Addendum Kontrak, Gambar Rencana dan Asbuild Drawing tanpa didampingi ahli sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.;
Bahwa dengan secara melawan hukum terdakwa, saksi Hendra Danu Konsultan pengawas dan Tim PPHP melakukan pemeriksaan Hasil Pekerjaan dengan cara melihat secara visual spesifikasi teknis pekerjaan telah terpasang semua namun untuk volume pekerjaan tidak lakukan penghitungan kembali sehingga terjadi kekurangan volume dan terjadi kelebihan pembayaran pada keramik dan gypsum namun untuk bangunan tampak depan, belakang dan samping saksi ukur dan menceklis item-item yang ada di Rencana Anggaran Biaya (RAB);
Bahwa hasil temuan dari audit teknis yang dilakukan pada tanggal 05 April 2021 oleh Ahli Prof, Dr. Ir. H SUGENG WIYONO, MMT, A-Utama terhadap kegiatan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 adalah :
Terdapat pekerjaan yang mutunya tidak sesuai dengan spesifikasi dan dibawah batas toleransi yang diizinkan.
Terdapat volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang ada di Kontrak.
Bahwa berdasarkan hasil pengujian kuat tekan beton hasil pekerjaan Puskesmas pulau Burung, hasil uji kolom dan balok sloof tidak memenuhi syarat, sedang hasil uji beton untuk balok dan plat lantai mmemenuhi syarat dan pengujian mutu beton k4 dan balok sloof (B1), hasilnya tidak memenuhi persyaratan yang ada dalam dokumen kontrak pekerjaan. Jika hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dan dibawah batas toleransi yang diizinkan, maka hasil pekerjaan tersebut dikatakan total loss, yang berlaku untuk setiap item pekerjaan;
Bahwa hasil audit yang dilakukan oleh ahli Prof, Dr. Ir. H SUGENG WIYONO, MMT, A-Utama lakukan pada Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019, Pada pekerjaan kolom (k4) terdapat penurunan mutu sebesar 29,60% dan harga satuan 44,40%, pada kolom (k5) terdapat perbedaan volume sebesar 0,13 m3,pada balok (B3) terdapat perbedaan volume sebesar 6,41m3 dapat membahayakan dalam pemanfaatan dan penggunaan bangunan hal ini penurunan mutu pada kolom (k4) dapat membahayakan dalam pemanfaatan bangunan;
Bahwa hasil audit yang ahli lakukan pada Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019, pada pekerjaan balok sloof (B1) terdapat perbedaan volume sebesar 2,77 m3 dan penurunan mutu beton 31,89 % dari mutu beton hasil uji 119,2 kg/em2 (rencana K175) dan Pengurangan harga satuan setiap turn 1,5% dengan total menjadi 47,83% dan balk sloof (B2) Terdapat perbedaan volume 0,9m3 dapat membahayakan dalam pemanfaatan dan penggunaan bangunan, hal ini Penurunan mutu balok sloof (B1) dapat membahayakan bangunan, sedang balok sloof B2 volume yang berkurang, tidak membahayakan bangunan;
Bahwa hasil audit yang ahli lakukan pada Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019, terhadap Pekerjaan plat lantai tebal hasil pengukuran t=8,5 cm, tebal rencana 12 cm, kekurangan volume7,67 m3 dapat membahayakan dalam pemanfaatan dan penggunaan bangunan tersebut dan apa dampak yang akan terjadi jika lantai 2 (dua) pada bangunan puskesmas Pulau Burung digunakan sebagaimana peruntukannya;
Bahwa jika hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dan dibawah batas toleransi yang diizinkan, maka hasil pekerjaan tersebut dikatakan total loss, yang berlaku untuk setiap item pekerjaan. Menurut Ahli total loss terhadap item pekerjaan tersebut. Harga satuan pekerjaan yang terpasang, adalah harga satuan dalam kontrak pekerjaan dikurangi penurunan mutu/kekuatan yang nilainya sebesar 1,5 % kali besar penurunan kali harga satuannya, dengan rincian :
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli selaku Auditor dari BPKP Pekanbaru atas nama ZULFA ANDR I pada tanggal 04 Maret 2022 menjelaskan Penyimpangan yang ditemukan dalam Audit PKKN atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan fisik pekerjaan ditemukan:
Personil CV Khalaf Abadi yang bekerja di lapangan berbeda dengan yang ditawarkan dalam dokumen penawaran dan terhadap pergantian personil tersebut tidak terdapat persetujuan tertulis dari PPK.;
Kualitas dan volume pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung yang dilaksanakan oleh CV Khalaf Abadi tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur dalam kontrak berdasarkan Laporan Hasil Audit Teknis Universitas Islam Riau
Bahwa dalam pelaksanaan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara metode yang digunakan adalah:
Menghitung jumlah realisasi pembayaran bersih, yaitu jumlah pembayaran berdasarkan SP2D dikurangi potongan PPN dan PPh oleh Kas Daerah.
Menghitung nilai pekerjaan bersih, yaitu nilai pekerjaan yang sesuai spesifikasi kontrak berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Teknis dikurangi bagian PPh sebesar 2% dari nilai pekerjaan menurut hasil pemeriksaan ahli teknis.
Menghitung nilai kerugian keuangan negara berupa selisih poin (1) dengan
poin (2)
Dengan menggunakan metode penghitungan sebagaimana diuraikan di atas, maka kerugian keuangan negara yang terjadi dalam Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp476.818.201,89 dengan rincian sebagai berikut :
-
1 Realisasi pembayaran berdasarkan SP2D Rp5.061.543.302,53 Dikurangi PPN (Rp460.140.300,00) Dikurangi PPh (Rp92.028.060,00) Rp. 4.509.374.942,53 2 Nilai pekerjaan yang sesuai spesifikasi kontrak berdasarkan hasil pemeriksaan ahli Rp4.114.853.817,08 Dikurangi PPh 2%x Rp. 4.114.853.817,08 (Rp82.297.076,34) Rp 4.032.556.740,74 3 Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1-2) Rp 476.818.201,79
Bahwa terdakwa selaku PPK Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 tidak mempedomani ketentuan atau tidak sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 11 yang menyatakan: “PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf memiliki tugas: huruf (k) mengendalikan kontrak.”
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
Lampiran Laporan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Penyedia 7.12 huruf c tentang pembayaran prestasi pekerjaan.
Lampiran Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Angka 8.1 tentang Serah Terima Hasil Pekerjaan huruf (c) menyatakan: “Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.”
Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Angka 7.6 “Penyusunan Program Mutu bahwa Program mutu disusun oleh Penyedia sebelum rapat pelaksanaan kontrak
Bahwa perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh BPK Inspektoran Kabupaten Indra Giri Hilir pengembalian keuangan kerugian Negara berdasarkan Laporan Hasil Penilaian BPK sejumlah Rp.185.000.000, (seratus delapan puluh lima juta rupiah) pada pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung yang telah disetorkan kepada kas Negara sebelum batas waktu yang di tentukan yaitu 60 (enam puluh) hari dan pengembalian diatas waktu yang telah ditentukan oleh BPK terhadap kekurangan volume sebagaimana hasil audit Teknis
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari adanya fakta-fakta hukum tersebut di atas Terdakwa telah dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk Dakwaan Subsidaritas, yaitu :
Primair :
Melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair :
Melanggar ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Ayat (2) Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu dan apabila Dakwaan Primair telah terbukti maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, akan tetapi apabila Dakwaan Primair tidak terbukti, maka harus dipertimbangkan Dakwaan selanjutnya ;
Menimbang, bahwa pada Dakwaan Primair Terdakwa EDI CHANRA,.S.Kep., Ns telah didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Ayat (2) Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang mengandung unsur-unsur :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan itu ;
Menimbang, bahwa atas unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurut ilmu Hukum Pidana adalah salah satu subjek hukum, baik itu berupa orang (persoon) atau badan hukum (rechtspersoon) yang melakukan suatu perbuatan (feit) atau tindakan (handeling) yang kepadanya dapat dikenakan pidana ;
Menimbang, bahwa pengertian “Setiap Orang” sebagai subjek hukum dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tndak Pidana Korupsi adalah meliputi orang perorangan maupun Badan Hukum atau Korporasi dan yang dimaksud dengan Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan merupakan badan hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian setiap orang dalam rumusan pasal ini bukan merupakan unsur delik, melainkan sebagai subyek delik, akan tetapi penting dipertimbangkan dan dibuktikan untuk menghindari terjadinya kesalahan orang (error in persona) dalam suatu peradilan pidana ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan orang perorangan sebagai terdakwa dalam perkara ini yaitu Terdakwa EDI CHANRA,.S.Kep., Ns dengan identitas yang lengkap dan jelas tertera dalam surat dakwaan. Terdakwa EDI CHANRA,.S.Kep., Ns menjabat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 03/SK-KP/I/2019, sebagaimana disebutkan selengkapnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Menimbang, bahwa berdasarkan atas bukti surat dan barang bukti dan dalam berkas perkara dihubungkan dengan keterangan saksi dan keterangan Terdakwa maka sepanjang mengenai jati diri terdakwa telah lengkap dan jelas, sehingga terbukti bahwa terdakwa sebagaimana tertulis dalam identitas diatas inilah yang didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini dan dari dakwaan tersebut diancam dengan pidana dan bukan orang lain, dengan demikian maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “Secara Melawan Hukum”.
Menimbang, bahwa pencantuman unsur secara melawan hukum dalam pasal ini merupakan penegasan cara atau modus operandi (strafmodus), untuk membedakan dengan tindak pidana serupa lainnya, atau untuk melindungi setiap orang yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, tetapi tidak dilakukan secara melawan hukum atau menurut hukum ;
Menimbang, bahwa pengertian melawan hukum (wederechtelijk) ini Menurut Mr. D. SIMON, yang dimaksud dengan “wederechtelijk” adalah bertentangan dengan hukum pada umumnya, jadi tidak hanya bertentangan dengan hukum yang tertulis, akan tetapi juga dengan hukum yang tidak tertulis, sedangkan menurut NOYON merumuskan “wederechtelijk” sebagai bertentangan dengan hukum subyektif seseorang “in stijd meteen andres subyektif recht” (Satochid Kartanegara, dalam Buku “Hukum Pidana”, Nalai Lektur Mahasiswa Yogyakarta, hal 414)
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” sesuai dengan penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yaitu mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Namun Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya No. 003/PUU-IV/2006, tangal 24 Juli 2006 telah menyatakan bahwa: Penjelasan Pasal 2 (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, sepanjang prasa yang berbunyi “yang dimaksud dengan melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana : -----------------------------------------------------
Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 ;--------------------------
Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut pengertian perbuatan melawan hukum hanya dalam arti formil saja yaitu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundangan-undangan, hal ini sejalan dengan pendapat Darwin Prist, SH, menyatakan bahwa melawan hukum secara formil berarti perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan Undang-undang ; -----
Menimbang, bahwa dalam hal ini sudah tentu Majelis mengakomodir terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, namun dalam hal kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi juga berpedoman pada Yurisprudensi antara lain putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara No. 2065 K/Pid/2006 tanggal 21 Desember 2006 atas nama Drs. Kuncoro Hendartomo, MBA, dan Putusan No. 207 K / Pid / 2007 tanggal 28 Februari 2007 atas nama Ir. Ishak tetap memberi makna “perbuatan melawan hukum” yang dimaksud pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, baik dalam arti formil maupun dalam arti materiil mengingat alasan antara lain : bahwa Yurisprudensi dan doktrin merupakan sumber hukum formil selain perundangan-undangan dan kebiasaan serta traktat yang dapat digunakan Mahkamah Agung dalam kasus konkrit yang dihadapinya, Yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan dalam arti materiil harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinanya konstruksi penerapannya dalam perkara-perkara tindak pidana korupsi, karena sudah sesuai dengan kesadaran hukum dan peranan hukum dalam masyarakat, kebutuhan hukum masyarakat, nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan yang terungkap dari keterangan saksi-saksi yang didengar dipersidangan dihubungkan dengan lainnya serta adanya bukti surat/barang bukti surat, keterangan ahli dan keterangan terdakwa diperoleh fakta-fakta seperti tersebut diatas antara lain; ------
Bahwa pada Tahun 2017 Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir mendapat anggaran dari APBD Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk Perencanaan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung di Kecamatan Pulau Burung, selanjutnya saksi MATZEN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu menunjuk CV TRIE PERFECT UTAMA selaku Konsultan Perencana Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas Pembantu dan Jaringan, Kegiatan Pembangunan Puskesmas, Pekerjaan Desain Enginering (DED) Pembangunan Puskesmas Rawat Inap Pulau Burung berdasarkan Kontrak Nomor : 5255/SPK-DINKES/XI/2017 tanggal 09 Nopember 2017;
Bahwa pada Tahun 2018 Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan dalam Formulir RKA-SKPD 2.2.1 Tanggal 23 Nopember 2018 terdapat kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.232.000.000 (Lima Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Dua Juta Rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa untuk merealisasikan kegiatan berdasarkan Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) tersebut, Bupati Indragiri Hilir menunjuk Saksi ZAINAL ARIFIN, Skm. M.Kes selaku Pengguna Anggaran (PA) Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts.7/I/KH-2019, tanggal 03 Januari 2019, kemudian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir menunjuk terdakwa Ns. EDI CANDRA, S.Kep Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 03/SK-KP/I/2019 Tanggal 04 Januari 2019 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019, saksi HIDAYAT selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 177.1/SK-PPTK/IX/2019 Tentang Perubahan Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan dan pembantu pengelola administrasi dan keuangan kegiatan pada organisasi perangkat daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir T.A. 2019 serta Saksi FAHRUL RIZAL selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Indragiri Hilir Nomor : 08/SK-PPHP/I/1019 tanggal 04 Januari 2019 tentang Penunjukan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019;
Bahwa terdakwa EDI CHANDRA, S.Kep., Ns. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan KEPPRES No 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai tugas pokok dan fungsi terdakwa selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada kegiatan tersebut, berdasar Surat Keputusan Penetapan di atas, mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Menetapkan Perencanaan pelaksanaan pengadaan barang/ jasa yang meliputi:
Spesifikasi teknis barang dan jasa harga perkiraan sendiri (HPS);. dan;
Rancang Kontrak.
Mengusulkan kepada PA surat penunjukan penyedia barang dan jasa;
Menandatangani Kontrak;
Melaksanakan Kontrak dengan penyedia barang dan jasa;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/ penyelesaian barang/ jasa kepada PA/KPA pengadaan;
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/ jasa kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap Tri Wulan;;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanan pekerjaan barang dan jasa;
Dalam hal diperlukan, PPK dapat :
Mengusulkan kepada PA/KPA :
Perubahan paket pekerjaan; dan/;
Perubahan jadwal Kegiatan Pengadaan;
Menetapakan Tim pendukung;
Membuat usulan PPTK dan Staf pelaksana ;
Teknis Kegiatan kepada Pengguna Anggaran;
Menetapkan Tim atau tenaga Ahli pemberi Penjelasaan Teknis (aanwijiyer) untuk membantu pelaksaan tugas ULP; dan
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang dan jasa
Bahwa Tahun 2019 anggaran Pembangunan Puskesmas pulau Burung dapat dilaksanakan dan terdakwa selaku PPK melanjutkan kegiatan tersebut dimana telah ada Dokumen perencanaan (RAB) yang telah dibuat oleh PPK (saksi MATZEN) sebelumnya. Maka terdakwa selaku PPK, melaksanakan kelanjutan pekerjaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019, yaitu mengusulkan kepada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Indragiri Hilir untuk dilakukan pelelangan;
Bahwa Pengumuman Pelelangan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 di laksanakan pada tanggal 12 Juni 2019, melalui Website LPSE, adapun Pengumuman tersebut sebagai berikut :
Informasi Lelang
Kode Lelang : 2868165
Nama Lelang : Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Kec. Pulau Burung (DAK) Tahun Anggaran 2019
Agency : LPSE KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Kab.Inhil (Pokja III)
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
Metode Pengadaan : e - Lelang Umum (Metode Kualifikasi Pascakualifikasi)
Metode Dokumen : Satu File (Metode Evaluasi Sistem Gugur)
Anggaran : 2019 - DAK
Nilai Pagu Paket : Rp 5.232.000.000,00 (Nilai HPS Paket Rp 5.231.457.187,30)
Jenis Kontrak : Cara Pembayaran : Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan
Pembebanan
Tahun Anggaran : Tahun Tunggal
Sumber Pendanaan : Pengadaan Tunggal
Kualifikasi Usaha : Perusahaan Kecil
Lokasi Pekerjaan : Kec. Pulau Burung
Syarat Kualifikasi
* Ijin Usaha SBU (Peruahaan Kecil)
Ijin Usaha
SBU Klasifikasi Bangunan Gedung yang masih berlaku
SIUJK yang masih berlaku
* Telah melunasi kewajiban pajak Tahun terakhir (2018)
* NPWP
* Pengalaman paling kurang 1 pekerjaan dalam waktu 1 Tahun terakhir.
* Memiliki paling kurang 1 tenaga tetap bersertifikat terampil (SKT) yang sesuai dengan SBU yang di syaratkan.
* Bukti setor pajak PPH pasal 21 Form 1721 atau form 1721 A1;
Bahwa terhadap pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019, system Pembayaran / Pencairan Anggaran yang tertuang dalam Berita Acara dalam dokumen kontrak, yang mana tertuang perjanjian khusus point 68.2. (d) tentang pembayaran prestasi pekerjaan yakni :
Uang Muka sebesar 20% senilai Rp. 1.012 .308.660,51 (Satu Milyar Dua Belas Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Enam Ratus EnamPuluh Rupiah Lima Puluh Satu Sen), No. SP2D : 03990/SP2D/2019 tanggal 12 Agustus 2019;
Termin I sebesar 40% senilaiRp. 1.619.693.856,81 (Satu MilyarEnamRatus Sembilan Belas Juta EnamRatus Sembilan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Satu Sen), No. SP2D : 03990/SP2D/2019 tanggal 04 November 2019;
Termin II sebesar 62% senilai Rp. 890.831.621,25 (DelapanRatus Sembilan Puluh Juta Delapan Ratus TigaPuluh Satu Ribu Enam Ratus DuaPuluh Satu Rupiah Dua Puluh Lima Sen), No. SP2D : 07209/SP2D/2019 tanggal 27 November 2019;
Termin III sebesar 100% senilai Rp. 1.538.709.163,96 (Satu Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Sembilan Ribu Seratus Enam Puluh Tiga Rupiah Sembilan Puluh Enam Sen), No. SP2D : 09364/SP2D/2019 tanggal 31 Desember 2019;
Menimbang bahwa Serah terima pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 dilakukan tanggal 26 Desember 2019 berdasarkan Berita Acara Hasil Pekerjaan No.1026/Dinkes/BA-PPHP, dimana administrasinya /Lampirannya berupa daftar kuantitas harga (RAB), Ceklis item pekerjaan dan laporan bulanan terakhir dimana yang menjadi dasar atau Pedoman yang Konsultan pengawas dan Tim PPHP penghitungan 100% adalah yaitu RAB, Addendum dan Addendum Kontrak, Gambar Rencana dan Asbuild Drawing tanpa didampingi ahli sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Menimbang bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut terdakwa EDI CANDRA, S.Kep Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 03/SK-KP/I/2019 Tanggal 04 Januari 2019 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019, saksi HIDAYAT selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 177.1/SK-PPTK/IX/2019 Tentang Perubahan Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan dan pembantu pengelola administrasi dan keuangan kegiatan pada organisasi perangkat daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir T.A. 2019 serta Saksi FAHRUL RIZAL selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Indragiri Hilir Nomor : 08/SK-PPHP/I/1019 tanggal 04 Januari 2019 tentang Penunjukan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan pertimbangan diatas telah mengungkapkan kenyataan bahwa terdakwa EDI CANDRA, S.Kep Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 03/SK-KP/I/2019 Tanggal 04 Januari 2019 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019, saksi HIDAYAT selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 177.1/SK-PPTK/IX/2019 Tentang Perubahan Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan dan pembantu pengelola administrasi dan keuangan kegiatan pada organisasi perangkat daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir T.A. 2019, dengan tugas dan tanggung jawab telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga dengan demikian unsur “secara melawan hukum” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi”.
Menimbang, bahwa dari rumusan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah bersifat alternatif, yaitu dapat meliputi memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain atau memperkaya suatu korporasi;
Menimbang, bahwa secara etimologis memperkaya berasal dari kata “kaya” yang berarti mempunyai harta yang banyak atau banyak harta. Oleh karena itu memperkaya secara harafiah diartikan sebagai perbuatan menjadikan bertambahnya kekayaan. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia yang disusun oleh W.J.S. Poerwadarminta, Penerbit Balai Pustaka tahun 1983 halaman 453, pengertian ”memperkaya adalah menjadikan bertambah kaya. Sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta (uang dan sebagainya).” ;
Menimbang, bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, menyebutkan memperkaya berarti menjadikan lebih kaya dan arti kata “kaya” tersebut adalah mempunyai banyak harta (uang dan sebagainya), sedangkan Dr. Andi Hamzah, SH, dalam bukunya Korupsi di Indonesia, masalah dan pemecahannya, Penerbit PT.Gramedia,1991,halaman 93–95 menyatakan ”penafsiran istilah ”memperkaya” antara yang harfiah dan yang dari pembuat undang-undang hampir sama. Yang terang keduanya menunjukkan perubahan kekayaan seseorang atau pertambahan kekayaannya diukur dari penghasilan yang telah diperolehnya.”;
Menimbang, bahwa Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah didalam bukunya “pemberantasan korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional” dalam halaman 185 dan 186 pada pokoknya berpendapat bahwa ketika telah nyata terdakwa terbukti telah mengambil keuangan negara, tidak perlu dihubungkan dengan apakah kekayaan seimbang dengan penghasilan atau pendapatnya, kemudian dengan uang yang diambil itu apakah dipakai membeli harta kekayaan ataukah tidak, bukan persoalan sehingga dengan demikian perbuatan korupsi memperkaya diri tidak perlu berarti pembuat benar-benar telah menjadi operandi perbuatan memperkaya dapat dilakukan dengan berbagai cara misalnya dengan memiliki, menjual, mengambil, memindahbukukan rekening, menandatangani kontrak serta perbuatan lain sehingga si pelaku bertambah kekayaannya;
Menimbang, bahwa memperkaya diri, orang lain atau korporasi yang dilarang sebagaimana dimaksud dengan pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 adalah jika dilakukan dengan cara melawan hukum, artinya harus dibuktikan adanya hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan bertambahnya kekayaan diri, orang lain atau korporasi. Bahkan menjadi kayanya diri orang lain atau suatu korporasi merupakan tujuan perbuatan melawan hukum itu dilakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka fakta-fakta hukum berdasarkan alat bukti keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat-surat dan serta barang bukti yang diajukan dalam pemeriksaan persidangan pada pokoknya telah terungkap sebagai berikut :
Menimbang bahwa terhadap pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019, system pencairan anggaran :
Uang Muka sebesar 20% senilai Rp. 1.012 .308.660,51 (Satu Milyar Dua Belas Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Enam Ratus EnamPuluh Rupiah Lima Puluh Satu Sen), No. SP2D : 03990/SP2D/2019 tanggal 12 Agustus 2019;
Termin I sebesar 40% senilaiRp. 1.619.693.856,81 (Satu MilyarEnamRatus Sembilan Belas Juta EnamRatus Sembilan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Satu Sen), No. SP2D : 03990/SP2D/2019 tanggal 04 November 2019;
Termin II sebesar 62% senilaiRp. 890.831.621,25 (DelapanRatus Sembilan Puluh Juta Delapan Ratus TigaPuluh Satu Ribu Enam Ratus DuaPuluh Satu Rupiah Dua Puluh Lima Sen), No. SP2D : 07209/SP2D/2019 tanggal 27 November 2019;
Termin III sebesar 100% senilai Rp. 1.538.709.163,96 (Satu Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Sembilan Ribu Seratus Enam Puluh Tiga Rupiah Sembilan Puluh Enam Sen), No. SP2D : 09364/SP2D/2019 tanggal 31 Desember 2019
Menimbang bahwa Dalam pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 dilakukan addendum kontrak I (pertama) Nomor: 167.a/ADD-I/Dinkes-SP/XII/2019, tanggal 12 Desember 2019 terhadap volume pekerjaan alasannya dikarenakan adanya kekurangan sehingga ditambah diantaranya jendela di lantai 2, cor plat beton Tebal 9 cm meja labor, Pekerjaan Keramik Meja labor, Pekerjaan Kunsen Pintu dan Jendela Depan, Pekerjaan Kaca Bingkai dan adanya item pekerjaan yang dihilangkan yaitu diantranya tulisan rawat inap , mesin genset,dll;
Menimbang bahwa Serah terima pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 dilakukan tanggal 26 Desember 2019 berdasarkan Berita Acara Hasil Pekerjaan No.1026/Dinkes/BA-PPHP , dimana admnistrasinya /Lampirannya berupa daftar kuantitas harga (RAB), Ceklis item pekerjaan dan laporan bulanan terakhir dimana yang menjadi dasar atau Pedoman yang Konsultan pengawas dan Tim PPHP penghitungan 100% adalah yaitu RAB, Addendum dan Addendum Kontrak, Gambar Rencana dan Asbuild Drawing;
Menimbang, bahwa dalam pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 sebagaimana perkara aquo terdapat 2 (dua) tahapan kegiatan yakni tahapan kegiatan proses lelang sebelum adanya kontrak dan tahapan kegiatan pelaksanaan pekerjaan setelah adanya kontrak;
Menimbang, bahwa jika diteliti isi surat dakwaan, kesalahan yang didakwakan terhadap Terdakwa adalah terhadap kekurangan volume hasil pekerjaan yang terpasang atas pekerjaan pembangunan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 sebagaimana kontrak yang telah ditandatangani;
Menimbang, bahwa jika diteliti hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh BPK pengembalian keuangan kerugian Negara berdasarkan Laporan Hasil Penilaian BPK sejumlah Rp.185.000.000, (seratus delapan puluh lima juta rupiah) pada pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung yang telah disetorkan kepada kas Negara sebelum batas waktu yang di tentukan yaitu 60 (enam puluh) hari dan pengembalian diatas waktu yang telah ditentukan oleh BPK terhadap kekurangan volume sebagaimana hasil audit Teknis
Menimbang, bahwa selanjutnya jika diteliti pula hasil audit tujuan tertentu oleh Tim Audit dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) bahwa yang ditugaskan melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Nomor 17/PW04/5/2022 Tanggal 11 Januari 2022 Dengan menggunakan metode penghitungan sebagaimana diuraikan di atas, maka kerugian keuangan negara yang terjadi dalam Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp476.818.201,02 (empat ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus delapan belas ribu dua ratus satu rupiah nol dua sen)
Menimbang, bahwa berdasarkan kedua hal tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan, kerugian keuangan Negara tidak dihitung secara total loss waupun telah terjadi kesalahan dalam tahapan proses lelang, kerugian keuangan Negara tersebut dihitung hanya terhadap hasil perkerjaan sebagaimana kontrak yang telah ditandatangani, oleh karenanya kesalahan yang harus dibuktikan atas diri terdakwa hanyalah terhadap perbuatan yang dilakukan dalam tahapan pelaksanaan pekerjaan setelah adanya kontrak berkaitan dengan hasil perkerjaan yang diduga mengalami kekurangan volume hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak ;
Menimbang, bahwa sebelum membuktikan unsur ini perlu dijelaskan atas pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 telah dilakukan 2 (dua) kali audit teknis menyangkut hasil pekerjaan yakni yang dilakukan oleh BPK Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir adanya kekurangan Volume Pekerjaan Gedung Puskesmas Pulau Burung , pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir senilai Rp. 185.318.942,02 (seratus delapan puluh lima juta tiga ratus delapan belas ribu sembilan ratus empat puluh dua rupian dua sen) pada tanggal 24 Maret 2021 yang telah dikembalikan oleh Terdakwa ke kas Negara, berdasarkan Lpoaran hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kabupaten Indra Giri Hilir Npmpr: 158 C/LHP/IX.PEK/06/2020 tanggal 29 juni 2020
Menimbang bahwa penyidik juga telah melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Nomor 17/PW04/5/2022 Tanggal 11 Januari 2022Tim Audit dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) maka kerugian keuangan negara yang terjadi adalah sebesar Rp476.818.201,89 (empat ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus delapan belas ribu dua ratus satu rupiah tujuh puluh Sembilan sen) atas permintaan Penyidik;
Menimbang, bahwa terhadap kedua hal tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagaimana di bawah ini untuk menentukan hasil audit mana yang akan dipergunakan untuk membuktikan perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi yang diduga telah dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan adanya tumpang tindih tentang penghitungan oleh Tim audit BPK Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir dan BPKP Provinsi Riau Nomor 17/PW04/5/2022 Tanggal 11 Januari 2022 mengenai penghitungan volume pekerjaan serta adanya volume terhadap Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019
Menimbang, bahwa disamping audit yang dilakukan oleh Tim dari Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Nomor 17/PW04/5/2022 Tanggal 11 Januari 2022, ternyata audit tersebut juga dilakukan 3 (tiga) tahun kemudian setelah hasil pekerjaan dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan melalui Provisionil Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO), sehingga Majelis Hakim berpendirian untuk mempercayai audit yang sudah dilakukan oleh BPK Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir sebelumnya dan telah diselesaiskan sebelum penetapan Tersangka dimana yang menyatakan volume kontruksi akan berkurang seiring berjalannya waktu dan pengaruh lingkungan sekitar, oleh karenanya data yang terdapat dalam hasil audit teknis menjadi tidak pasti dan diragukan validitasnya oleh karenanya hasil audit tersebut harus pula dinyatakan dikesampingkan
Menimbang, bahwa LHP BPK menyebutkan adanya kekurangan volume yang harus dibayarkan dengan temuan tersebut Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir melayangka surat kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir dan Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir melangkan surat kepada CV. Klahaf Abadi untuk menindak lanjuti temuan tersebut untuk dibayarkan; melalui Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir temuan BPK telah dibayarkan secara lunas pada tangga 24 Maret 2021 atau 5 (lima) hari setelah laporan terbit
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berupa keterangan para saksi yang pada intinya akibat dari perbuatan melawan hukum terdakwa tidak menjadikan terdakwa bertambah Kaya dan juga tidak menjadikan bertambahnya Kekayaan para saksi-saksi HIDAYAT, saksi HENDRA DANU KUSUMA dan saksi EBY SUHERLY lainnya (dalam Berkas Terpisah), atau bertambahnya harta orang lain, atau bertambahnya harta suatu korporasi dan telah menjadikan terdakwa bertambah kaya, demikian juga dengan tingkat kemampuan terdakwa, orang lain, yang dalam hal ini HIDAYAT, saksi HENDRA DANU KUSUMA dan saksi EBY SUHERLY selaku Wakil Direktur CV. Khalaf Abadi atau suatu korporasi oleh perbuatan terdakwa, dimana tidak satupun yang dapat dibuktikan dalam fakta persidangan ini adanya yang menjadi kaya atau bertambah kaya.
Menimbang bahwa memperkaya artinya bertambah kaya, apabila terdakwa selama ini belum kaya akan menjadi kaya, atau apabila terdakwa sebelum melakukan perbuatannya sudah kaya, setelah perbuatan yang dituduhkan kepadanya menjadikan terdakwa bertambah lebih kaya lagi, demikian juga dengan orang lain, atau suatu korporasi, akan tetapi dalam perkara ini tidak satupun saksi-saksi, ataupun Barang bukti yang diajukan dipersidangan, yang dapat membuktikan secara nyata adanya pihak yang bertambah kaya, baik terdakwa, orang lain, atau suatu korporasi.
Menimbang bahwa atas kekurangan volume tersebut terdakwa telah ikut bersama-sama dengan saksi HIDAYAT saksi HENDRA DANU KUSUMA dan EBY SUHERLY telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang uangnya terdakwa titipkan melalui Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir temuan BPK telah dibayarkan secara lunas pada tangga 24 Maret 2021 atau 5 (lima) hari setelah laporan terbit kepada Jaksa penuntut umum untuk distorkan ke kas negara cq kas daerah Kab. Inhil;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koprorasi”. sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menurut hemat Majelis unsur ini tidak terpenuhi.
Dengan tidak terpenuhinya unsur ini, maka maka unsur selanjutnya tidak perlu Majelis Hakim untuk buktikan lagi.
Menimbang bahwa karena salah satu unsur tidak terpenuhi, maka unsur yang lainnya tidak perlu lagi dibuktikan. dan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan dari dakwaan Primair, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair yaitu melanggar pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP , yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Setiap orang ;
Dengan tujuan: Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;---
Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;--------
Ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa unsur ini telah dipertimbangkan dalam dakwaan Primair, telah terpenuhi dan telah terbukti menurut hukum, sehingga Majelis Hakim mengambil alih uraian tersebut dalam pembuktian unsur setiap orang dalam Subsidair ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang dalam Subsidair juga telah terbukti menurut hukum ;
Ad. 2 Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah merupakan kesengajaan (opzet) sebagai maksud atau tujuan (opzet als oogmerk) dari gerak jasmani dari terdakwa EDI CANDRA, S.Kep Ns.
Menimbang Bahwa yang dimaksud menguntungkan adalah mendapatkan untung, sedangkan yang dimaksud dengan korporasi adalah kumpulan orang atau harta kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Menimbang Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi – saksi, ahli, surat – surat dan keterangan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan :
Yang dimaksud “menguntungkan” sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas penggunaan lebih lanjut pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian yang dimaksud “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi “ adalah sama artinya mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Berdasarkan fakta persidangan:
Menikbang Bahwa dari rangkaian perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan terdakwaEDI CHANDRA, S.Kep bersama-sama dengan saksi-saksi HIDAYAT, HENDRA DANU KUSUMA , dan EBY SUHERLY sebagaimana yang telah diuraikan di atas, telah memperkaya orang lain yaitu EBY SUHERLY ataupun memperkaya korporasi dalam hal ini CV. Khalaf Abadi sebesar Rp. 185.318.942,02 (seratus delapan puluh lima juta tiga ratusdelapan belas ribu sembilan ratus empat puluh dua rupian yang telah dikembalikan oleh Terdakwa ke kas negara. atau setidaknya sebesar jumlah uang tersebut.
Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit BPK Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir adanya kekurangan Volume Pekerjaan Gedung Puskesmas Pulau Burung , pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir senilai Rp. 185.318.942,02 (seratus delapan puluh lima juta tiga ratusdelapan belas ribu sembilan ratus empat puluh dua rupian) telah dibayarkan secara lunas pada tangga 24 Maret 2021 atau 5 (lima) hari setelah laporan terbit yang telah dikembalikan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi-saksi HIDAYAT, HENDRA DANU KUSUMA , dan EBY SUHERLY ke kas negara.
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka dengan demikian unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dapat disimpulkan unsur ini telah terbukti dan penuhi ;
Ad. 3. Unsur menyalahgunakan kewenagan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiryono yang dimaksud dengan “ menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau keduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut “ ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik (pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara) ;---------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimamfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi. Pada umumnya kesempatan ini diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan tersebut ;
Menimbang, bahwa sarana adalah merupakan syarat , cara atau media, yaitu cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pada pelaku tindak pidana korupsi itu sendiri ;
Menimbang, bahwa pengertian jabatan pada pasal 3 hanya ditujukan kepada Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Sedangkan kedudukan disamping dapat dipangku oleh Pegawai Negeri (yang tidak memangku suatu jabatan tertentu), dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau orang perseorangan/swasta yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi ;
Bahwa terdakwa EDI CHANDRA S.Kep Ns, yang diangkat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 03/SK-KP/I/2019 Tanggal 04 Januari 2019 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019, berdasarkan KEPPRES No 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tupoksi terdakwa selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada kegiatan tersebut, berdasar Surat Keputusan Penetapan di atas, yaitu:
Menetapkan rencanaan pelaksanaan pengadaan barang/ jasa yang meliputi:
Spesifikasi teknis barang dan jasa harga perkiraan sendiri (HPS);b. dan;
Rancang Kontrak.
Mengusulkan kepada PA surat penunjukan penyedia barang dan jasa;
Menandatangani Kontrak;
Melaksanakan Kontrak dengan penyedia barang dan jasa;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/ penyelesaian barang/ jasa kepada PA/KPA pengadaan;
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/ jasa kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap Tri Wulan;;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanan pekerjaan barang dan jasa;
Dalam hal diperlukan, PPK dapat :
Mengusulkan kepada PA/KPA :
Perubahan paket pekerjaan; dan/;
Perubahan jadwal Kegiatan Pengadaan;
Menetpakan Tim pendukung;Membuat usulan PPTK dan Staf pelaksana ;
Teknis Kegiatan kepada Pengguna Anggaran;
Menetapkan Tim atau tenaga Ahli pemberi Penjelasaan Teknis (aanwijiyer) untuk membantu pelaksaan tugas ULP; dan
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang dan jasa
Bahwa pada awalnya kegiatan ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), pada saat terdakwa menjabat sebagai PPK pada Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 tanggal 04 Januari 2019, telah ada Dokumen perencanaan (RAB) yang telah ada di tahun sebelumnya. Maka sebagai PPK terdakwa melaksanakan kelanjutan pekerjaan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019, pada saat itu terdakwa menyusun spek teknis bangunan, RAB, HPS, penyusunan tenaga sesuai dengan Kepresnya, membuat jadwal kegiatan, sampai penetapan pemenang;
Bahwa untuk melaksanakan Administrasi, Fisik Pekerjaan, Keuangan ditunjuk saksi HIDAYAT selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Inhil Nomor: 177.1/SK-PPTK/IX/2019 Tentang Perubahan Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan dan pembantu pengelola administrasi dan keuangan kegiatan pada organisasi perangkat daerah Dinas Kesehatan Kab. Inhil T.A. 2019, yang mempunyai tugas dan fungsi :
Sebelum memulai suatu kegiatan terlebih dahulu berkonsultasi dan berkoordinasi kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mendapatkan persetujuan;
Membuat rencana operasional kegiatan, memproses pelaksanaan kegiatan, mengendalikan, mengawasi serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan yang dilakukan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Membuat laporan kemajuan fisik dan keuangan;
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pengguna Anggaran (PA);
Tugas pembantu pengelola administrasi dan keuangan kegiatan adalah membantu tugas-tugas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagaimana yang telah diuraikan di atas;
Terhadap pekerjaan ini Saksi bertanggung jawab kepada PA/KPA Sdr.Zainal Arifin
Bahwa Pengumuman Pelelangan Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 di laksanakan pada tanggal 12 Juni 2019, melalui Website LPSE, adapun Pengumuman tersebut
Bahwa berdasarkan Syarat – syarat Teknis tersebut, CV.KHALAF ABADI dan CV. NABILLA Yang memenuhi persyaratan. Sementara CV.STUPA SENGETI Gugur karena (1. Pengalaman Projek Manager Hanya 5 Tahun,sementara yang diminta 6 tahun. 2. Pendidikan Pembantu pelaksana 1 tidak sesuai yang disyaratkan. 3. Tidak melampirkan ISO 9001;2008) dan CV. BANGUN JAYA Gugur karena (1. Seluruh dukungan berasal dari CV. Aslah Konstruksi,sementara Uji lentur,uji kuda-kuda,uji geser dan lain-lain dari PT. Cahaya Benteng Mas. 2. Jadwal pelaksanaan tidak memenuhi persyaratan. 3 Pendidikan Personil pembantu pelaksana tidak memenuhi persyaratan).
Kemudian Pokja membuat Berita Acara Hasil Pemilihan Penyedia Pekerjaan Kontruksi Nomor 17.16 / POKMIL – III/ VII/ UKPBJ-BPBJ/2019 pada tanggal 02 Juli 2019.
Bahwa selanjutnya dilakukan Penetapan Pemenang terhadap CV. KHALAF ABADI dan CV. NABILLA sebagai pemenang cadangan berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor : 17.15 / POKMIL – III/ VII/ UKPBJ-BPBJ/2019, pada tanggal 02 Juli 2019 yang di tandatangani oleh saksi MOHD. FARHAN selaku Ketua Pokja, Seketaris pokja, Anggota Pokja M. FAISAL (sekretaris pokja), AGUNG DWI PURWANTO (Anggota pokja);
Bahwa untuk mengawasi Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 ditunjuk PT. Timba Sagara Engineering sebagai Konsultan Pengawas berdasarkan Penunjukan langsung dari Dinas Kesehatan Kab. Inhil berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 027/SPK/DINKES/VII/2019/165 tanggal 15 Juli 2019 dengan waktu pelaksanaan 150 (seratus lima puluh) hari kalender dimulai sejak tanggal 19 Juli 2019 sampai dengan 15 Desember 2019 dengan nilai kontrak Rp. 89.800.000,- (delapan puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dengan direktur adalah saksi ADRIAN;
Bahwa Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 tanggal 15 Juli 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.061.543.302,53,- (lima milyar enam puluh satu juta lima ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus dua rupiah koma lima puluh tiga sen) yang ditanda tangani oleh terdakwa selaku PPK dan Direktur CV KHALAF ABADI yang ditetapkan sebagai pemenang dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama 150 hari kalender 19 Juli 2019 sampai dengan 15 Desember 2019;
Bahwa terhadap pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019, system pencairan anggaran :
Uang Muka sebesar 20% senilai Rp. 1.012 .308.660,51 (Satu Milyar Dua Belas Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Enam Ratus EnamPuluh Rupiah Lima Puluh Satu Sen), No. SP2D : 03990/SP2D/2019 tanggal 12 Agustus 2019;
Termin I sebesar 40% senilaiRp. 1.619.693.856,81 (Satu MilyarEnamRatus Sembilan Belas Juta EnamRatus Sembilan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Satu Sen), No. SP2D : 03990/SP2D/2019 tanggal 04 November 2019;
Termin II sebesar 62% senilaiRp. 890.831.621,25 (DelapanRatus Sembilan Puluh Juta Delapan Ratus TigaPuluh Satu Ribu Enam Ratus DuaPuluh Satu Rupiah Dua Puluh Lima Sen), No. SP2D : 07209/SP2D/2019 tanggal 27 November 2019;
Termin III sebesar 100% senilai Rp. 1.538.709.163,96 (Satu Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Sembilan Ribu Seratus Enam Puluh Tiga Rupiah Sembilan Puluh Enam Sen), No. SP2D : 09364/SP2D/2019 tanggal 31 Desember 2019
Bedasarkan berita acara dalam dokumen kontrak, yang mana tertuang perjanjian khusus point 68.2. (d) tentang pembayaran prestasi pekerjaan;
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 dilakukan addendum kontrak I (pertama) Nomor : 167.a/ADD-I/Dinkes-SP/XII/2019, tanggal 12 Desember 2019, pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama 150 hari kalender 19 Juli 2019 sampai dengan 15 Desember 2019 adendum tersebut mengenai penambahan waktu pekerjaan dan perhitungan volume pekerjaan diantaranya jendela di lantai 2, cor plat beton Tbl 9 cm meja labor, Pek.Keramik Meja labor, Pek.Kunsen Pintu dan Jendela Depan, Pek.Kaca Bingkai dan adanya item pekerjaan yang dihilangkan yaitu diantranya tulisan rawat inap , mesin genset,dll;
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 dilakukan addendum kontrak I (pertama);
Bahwa Dalam pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 dilakukan addendum kontrak I (pertama) Nomor: 167.a/ADD-I/Dinkes-SP/XII/2019, tanggal 12 Desember 2019 terhadap volume pekerjaan alasannya dikarenakan adanya kekurangan sehingga ditambah diantaranya jendela di lantai 2, cor plat beton Tebal 9 cm meja labor, Pekerjaan Keramik Meja labor, Pekerjaan Kunsen Pintu dan Jendela Depan, Pekerjaan Kaca Bingkai dan adanya item pekerjaan yang dihilangkan yaitu diantranya tulisan rawat inap , mesin genset,dll;
Bahwa Serah terima pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 dilakukan tanggal 26 Desember 2019 berdasarkan Berita Acara Hasil Pekerjaan No.1026/Dinkes/BA-PPHP , dimana admnistrasinya /Lampirannya berupa daftar kuantitas harga (RAB), Ceklis item pekerjaan dan laporan bulanan terakhir dimana yang menjadi dasar atau Pedoman yang Konsultan pengawas dan Tim PPHP penghitungan 100% adalah yaitu RAB, Addendum dan Addendum Kontrak, Gambar Rencana dan Asbuild Drawing;
Menimbang bahwa Terdakwa selaku PPK mengetahui Laporan hasil pekerjaan yang disampaikan oleh CV Khalaf Abadi tersebut dan laporan hasil pekerjaan sebelumnya (monthly certificate 01 s.d.05) tidak dilengkapi dengan Laporan Harian Pekerjaan;
Menimbang bahwa terdakwa selaku PPK mengetahui dan membiarkan PPTK tidak ada membuat buku harian dan tidak pernah menunjukkan buku laporan harian. Terdakwa selaku PPK mengetahui laporan kemajuan pekerjaan hanya berpatok pada laporan konsultan pengawas yang dimana seharusnya ada laporan harian yang diberikan PPTK;
Menimbang bahwa Serah terima pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 dilakukan tanggal 26 Desember 2019 berdasarkan Berita Acara Hasil Pekerjaan No.1026/Dinkes/BA-PPHP, dimana administrasinya /Lampirannya berupa daftar kuantitas harga (RAB), Ceklis item pekerjaan dan laporan bulanan terakhir dimana yang menjadi dasar atau Pedoman yang Konsultan pengawas dan Tim PPHP penghitungan 100% adalah yaitu RAB, Addendum dan Addendum Kontrak, Gambar Rencana dan Asbuild Drawing tanpa didampingi ahli sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.;
Menimbang bahwa dengan secara melawan hukum terdakwa, saksi Hendra Danu Konsultan pengawas dan Tim PPHP melakukan pemeriksaan Hasil Pekerjaan dengan cara melihat secara visual spesifikasi teknis pekerjaan telah terpasang semua namun untuk volume pekerjaan tidak lakukan penghitungan kembali sehingga terjadi kekurangan volume dan terjadi kelebihan pembayaran pada keramik dan gypsum namun untuk bangunan tampak depan, belakang dan samping saksi ukur dan menceklis item-item yang ada di Rencana Anggaran Biaya (RAB);
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dengan demikian unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, menurut hemat Majelis unsur ini telah terbukti dan terpenuhi;
Ad. 4. Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara :
Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dengan “keuangan negara” adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun juga, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :------------------
Berada dalam penguasaan, penguasaan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara baik ditingkat pusat maupun di daerah ;------------------------------
Berada dalam penguasaan, pengusaan dan pertanggung jawaban pejabat/lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun didaerah berada dalam penguasaan dan pertanggung jawaban badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.-----------
Menimbang, bahwa pasal 1 angka 1 jo pasal 2 Undang-Undang No. 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara menyebutkan “keuangan negara” adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubugan dengan pelaksanaan hak dan kewajuban tersebut meliputi :--
Hak negara untuk mengajukan pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman ;
Kewajiban negara untuk meyelenggarakan tugas layanan umum memerintahkan negara dan membayar tagihan pihak ketiga ;
Penerimanaa negara ;
Pengeluaran negara ;
Penerimaan daerah ;
Pengeluaran daerah ;
Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang, serta hak-hak perusahaan negara/perusahaan daerah ;
Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam trangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan atau kepentingan umum ;
Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah ;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut dinyatakan bahwa dalam ketentuan ini kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menujukan bahwa tinak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan denngan timbulnya akibat berupa kerugian keuangan negara. Keberadaan kata “dapat” sama sekali tidak menentukan faktor atau tidaknya ketidak pastian hukum yang menyebabkan seseorang tidak bersalah dijatuhi pidana korupsi atau sebaliknya yang melakukan tindak pidana korupsi tidak dapat dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa hubuangan kata “dapat” dengan “merugikan keuangan negara” tergambar dalam dua hubungan yang ekstrim, yaitu :
Perbuatan tersebut nyata-nyata merugikan negara (actual loos) ;
Kemungkinan dapat menimbulkan kerugian (pontensial loss) ;
Menimbang bahwa hal yang terakhir ini lebih dekat dengan maksud mengkwalifikasikan delik korupsi menjadi delik formil. Diantara hubungan tersebut sebenarnya masih ada hubungan yang belum terjadi, tetapi dengan mempertimbangkan keadaan khusus dan konkret disekitar peristiwa yang terjadi, secara logis dapat disimpulkan bahwa suatu akibat yaitu kerugian negara akan terjadi ;
Menimbang, bahwa pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 telah dilakukan 2 (dua) kali audit teknis menyangkut hasil pekerjaan yakni yang dilakukan oleh BPK Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir adanya kekurangan Volume Pekerjaan Gedung Puskesmas Pulau Burung , pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir senilai Rp. 185.318.942,02 (seratus delapan puluh lima juta tiga ratusdelapan belas ribu sembilan ratus empat puluh dua rupian yang telah dikembalikan oleh Terdakwa ke kas negara.
Menimbang bahwa penyidik juga telah melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Nomor 17/PW04/5/2022 Tanggal 11 Januari 2022Tim Audit dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) maka kerugian keuangan negara yang terjadi adalah sebesar Rp476.818.201,89 (empat ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus delapan belas ribu dua ratus satu rupiah tujuh puluh Sembilan sen) atas permintaan Penyidik;
Menimbang, bahwa dengan adanya audit yang dilakukan sebanyak 2 (dua) oleh Tim dari Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Nomor 17/PW04/5/2022 Tanggal 11 Januari 2022, menunjukan bahwa audit tersebut juga dilakukan 3 (tiga) tahun kemudian setelah hasil pekerjaan dinyatakan selesai dan telah diserah terimakan melalui Provisionil Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO) oleh karena itu Majelis Hakim menilai yang lebih relevan di terapkan dalam menentukan kerugian Negara adalah audit yang dilakukan oleh BPK Inpektotar Indra Giri Hilir berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kabupaten Indra Giri Hilir Nomor: 158 C/LHP/IX.PEK/06/2020 tanggal 29 juni 2020. (Barang Bukti No. 16) Berita Acara Hasil Pekerjaan No. 1026/Dinkes/BA-PPHO berdasarkan serah Terima Pekerjaan tertanggal 20 Desember 2019 oleh BPK Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir sebelumnya dan telah diselesaiskan sebelum penetapan Tersangka dimana yang menyatakan volume kontruksi akan berkurang seiring berjalannya waktu dan pengaruh lingkungan sekitar, oleh karenanya data yang terdapat dalam hasil audit teknis menjadi tidak pasti dan diragukan validitasnya oleh karenanya hasil audit tersebut harus pula dinyatakan dikesampingkan.
Menimbang, bahwa LHP BPK menyebutkan adanya kekurangan volume yang harus dibayarkan dengan temuan tersebut Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir melayangkan surat kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir kepada CV. Klahaf Abadi untuk menindak lanjuti temuan tersebut untuk dibayarkan; melalui Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir, temuan mana BPK telah dibayarkan secara lunas pada tangga 24 Maret 2021 atau 5 (lima) hari setelah laporan terbit sejumlah Rp. 185.318.942,02 (seratus delapan puluh lima juta tiga ratusdelapan belas ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah, nol; dua sen) berdasarkan bukti pengembalian berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kabupaten Indra Giri Hilir Nomor: 158 C/LHP/IX.PEK/06/2020 tanggal 29 juni 2020
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi adalah merupakan perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, karena kekurangan volume atas pekerjaan pembangunan Puskesmas Pulau burung tersebut, dengan demikian menurut hemat Majelis Unsur merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ini telah terpenuhimenurut hukum -
Ad. 5. Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan ;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dipidana sebagai pebuat (dader) sesuatu perbuatan pidana adalah “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan suatu perbuatan pidana” ;
Menimbang, bahwa orang yang melakukan (pleger) adalah sebagai pelaku peserta (mede dader), yaitu seseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan semua unsur-unsur dari tindak pidana ;
Menimbang, bahwa orang yang menyuruh melakukan (doen pleger) adalah orang yang tidak melakukan sendiri perbuatan pidana tersebut, akan tetapi ia menyuruh orang lain, sehingga dalam hal ini sedikitnya ada 2 (dua) orang yang menyuruh dan orang yang disuruh melakukan perbuatan, sedangkan orang yang turut serta melakukan (mede pleger) disini sedikit-dikitnya harus ada 2 (dua) orang bersama-sama melakukan, dalam arti kata, bahwa orang itu bersama-sama melakukan tindak pidana, sedikit-dikitnya masing-masing harus melakukan salah satu unsur dari tindak pidana ;---------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa mengenai apa yang diuraikan dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut adalah merupakan sub unsur alternatif, sehingga salah satu sub unsur saja terpenuhi, maka unsur bersama-sama dianggap telah terbukti ;------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan bukti-bukti yang saling berkaitan menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa bahwa terdakwa pada Tahun 2018 Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan dalam Formulir RKA-SKPD 2.2.1 Tanggal 23 Nopember 2018 terdapat kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.232.000.000 (Lima Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Dua Juta Rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Indragiri Hilir;
Menimbang bahwa perbuatan terdakwa EDI CHANDRA bersama-sama dengan saksi-saksi HIDAYAT, HENDRA DANU KUSUMA , dan EBY SUHERLY (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) melanggar ketentuan sebagai PPK Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 tidak mempedomani ketentuan atau tidak sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 11 yang menyatakan: “PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf memiliki tugas: huruf (k) mengendalikan kontrak.”
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
Lampiran Laporan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Penyedia 7.12 huruf c tentang pembayaran prestasi pekerjaan.
Lampiran Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Angka 8.1 tentang Serah Terima Hasil Pekerjaan huruf (c) menyatakan: “Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.”
Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Angka 7.6 “Penyusunan Program Mutu bahwa Program mutu disusun oleh Penyedia sebelum rapat pelaksanaan kontrak
Menimbang Bahwa Terdakwa selaku PPK mengetahui dan membiarkan bahwa Laporan hasil pekerjaan yang disampaikan oleh CV Khalaf Abadi tersebut dan laporan hasil pekerjaan sebelumnya (monthly certificate 01 s.d.05) tidak dilengkapi dengan Laporan Harian Pekerjaan;
Menimbang bahwa terdakwa selaku PPK mengetahui dan membiarkan PPTK tidak ada membuat buku harian dan tidak pernah menunjukkan buku laporan harian. Terdakwa selaku PPK mengetahui laporan kemajuan pekerjaan hanya berpatok pada laporan konsultan pengawas yang dimana seharusnya ada laporan harian yang diberikan PPTK;
Menimbang bahwa Serah terima pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 dilakukan tanggal 26 Desember 2019 berdasarkan Berita Acara Hasil Pekerjaan No.1026/Dinkes/BA-PPHP, dimana administrasinya /Lampirannya berupa daftar kuantitas harga (RAB), Ceklis item pekerjaan dan laporan bulanan terakhir dimana yang menjadi dasar atau Pedoman yang Konsultan pengawas dan Tim PPHP penghitungan 100% adalah yaitu RAB, Addendum dan Addendum Kontrak, Gambar Rencana dan Asbuild Drawing tanpa didampingi ahli sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.;
Menimbang bahwa dengan secara melawan hukum terdakwa, saksi Hendra Danu Konsultan pengawas dan Tim PPHP melakukan pemeriksaan Hasil Pekerjaan dengan cara melihat secara visual spesifikasi teknis pekerjaan telah terpasang semua namun untuk volume pekerjaan tidak lakukan penghitungan kembali sehingga terjadi kekurangan volume dan terjadi kelebihan pembayaran pada keramik dan gypsum namun untuk bangunan tampak depan, belakang dan samping saksi ukur dan menceklis item-item yang ada di Rencana Anggaran Biaya (RAB);
Menimbang bahwa dari rangkaian perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan terdakwa EDI CHANDRA.S.Kes bersama-sama dengan saksi-saksi HIDAYAT, HENDRA DANU KUSUMA , dan EBY SUHERLY (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) yang mengakibat kan kekurangan volume atas pekerjaan yang dilakukan oleh CV. Klahaf Abadi untuk menindak lanjuti temuan tersebut telah dibayarkan melalui Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir, temuan mana BPK telah dibayarkan secara lunas pada tanggal 24 Maret 2021 atau 5 (lima) hari setelah laporan terbit sejumlah Rp. 185.318.942,02 (seratus delapan puluh lima juta tiga ratus delapan belas ribu sembilan ratus empat puluh dua rupian) atau setidaknya sebesar jumlah uang tersebut. berdasarkan Lpoaran hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kabupaten Indra Giri Hilir Npmpr: 158 C/LHP/IX.PEK/06/2020 tanggal 29 juni 2020
Menimbang bahwa terdakwa EDI CHANDRA mengakui kesalahannya bersama-sama dengan saksi-saksi HIDAYAT, HENDRA DANU KUSUMA , dan EBY SUHERLY mengakui kekurangan volume sebagaimana tersebut di atas dan telah ikut mengembalikan kerugian keuangan negara yang uangnya telah disetorkan pada BPK Inspektoras Kabupaten Inhil ke kas negara cq kas daerah Kab. Inhil;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam Dakwaan Subsidair.
Menimbang bahwa pada diri maupun perbuatan terdakwa tidak terdapat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf, yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dalam perbuatan terdakwa, maupun yang dapat menghapus pidana bagi terdakwa, maka oleh karena itu terdakwa haruslah dinyatakan bersalah “secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi” dan oleh karena itu terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara pidana.
Menimbang, bahwa Nota Pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa Edi Chandra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Majelis tidak sependapat karena sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan yang telah Majelis pertimbangkan di atas bahwa pada diri dan perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan dalam ketentuan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair, lebih lanjut terkait pengembalian kerugian negera tidak menjadi dasar/alasan yang dapat menhapus sifat Pidana atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa , namun hal tersebut dapat dijadikan sebagai pertimbangan hukum menjatuhkan lamanya Pidana atas perbuatan Terdakwa sehingga dengan demikian pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa terkait tidak terbukti melakukan Perbuatan Pidana tidak perlu Majelis pertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah menjalani penahanan dalam perkara ini, maka masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta penahanan tersebut tetap dipertahankan karena tidak cukup alasan mengeluarkan terdakwa dari penahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Edi Chandra dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa harus dibebani juga untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan di dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa Majelis memahami bahwa korupsi adalah suatu kejahatan yang harus ditanggulangi secara extra (extra ordinary crime) yang memerlukan suatu tindakan yang progresif untuk menangulanginya begitu juga dengan penjatuhan hukuman, akan tetapi Majelis juga meninjau dari sisi lain yaitu tentang tujuan penjatuhan hukuman yaitu ; menjaga kepentingan Negara, menjaga kepentingan masyarakat dan menjaga kepentingan Terdakwa, yang tujuan akhirnya supaya terjadi keseimbangan di tengah-tengah masyarakat ;
Menimbang, bahwa hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa bukanlah merupakan suatu ajang balas dendam, akan tetapi merupakan pelajaran terhadap Terdakwa dan juga kepada warga masyarakat lainnya supaya lebih berhati-hati bertindak ;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti sebagaimana diuraikan diatas terbukti masih digunakan sebagai dokumen resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir dan di pergunakan dalam perkara lain, maka dikembalikan kepada instansi tersebut ;---
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan putusan, Majelis Hakim perlu memperhatikan pasal 197 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana juncto pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, oleh karena itu Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan sebagai berikut
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa telah mengembalikan kerugian negera yang timbul dalam perkara ini
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa sebagai kepala keluarga mempunyai tanggungan istri dan anak-anak yang masih kecil.
Memperhatikan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undnag-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
-------------------------------------- M E N G A D I L I --------------------------------------------
Menyatakan terdakwa EDI CHANDRA, S.Kep., Ns. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam dakwaan primair ;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan terdakwa EDI CHANDRA, S.Kep., Ns, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
Menjatuhkan Pidana terhadap EDI CHANDRA, S.Kep., Ns, tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan 10 (sepuluh) bulan serta pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan ;
Menyatakan terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 185.318.942,02 (seratus delapan puluh lima juta tiga ratu delapan belas ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah) diambil dari pengembalian para terdakwa penuntutan terpisah yang telah dibayarkan melalui Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Mentapkan barang bukti berupa :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Barang bukti tersebut deikembalikan pada Jaksa penunut Umum untuk dipergunakan dalam lain. |
10. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa Edi Chandra sejumlh Rp. 7.500,- (Tujuh ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari kamis tanggal 3 November 2022 oleh kami : DR. SALOMO GINTING,S.H., M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh : YULI ARTHA PUJAYOTAMA, S.H.,M.H., dan Hakim AdHoc YANUAR ANADI, S.H.,M.H, M.K.n masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : Rabu tanggal 16 November 2022 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh ROSDIANA SITORUS, S.H., Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh ADE MAULANA, SH,MH, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indra Giri Hilir serta terdakwa dan Penasihat Hukumnya, secara telekonfren;
Hakim Anggota Majelis; Hakim Ketua Majelis ;
YULI ARTHA PUJAYOTAMA, S.H.,M.H. DR. SALOMO GINTING,S.H., M.H..
YANUAR ANADI,S.H.,M.H.,M.K.N,. Panitera Pengganti ,
ROSDIANA SITORUS, S.H