833/PID.SUS/2022/PT SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 833/PID.SUS/2022/PT SBY
Pembanding/Penuntut Umum : MARSANDI,SH Terbanding/Terdakwa : SISWOKO
MENGADILI Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 375/Pid.Sus/2022 /PN.Sda tanggal 19 Juli 2022 Membebankan biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 5. 000,-- (lima ribu rupiah) kepada terdakwa
P U T U S A N
NOMOR 833/PID.SUS/2022/PT SBY.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Surabaya, yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:
| 1 | Nama lengkap | : | S I S W O K O |
| 2 | Tempat lahir | : | Banyuwangi; |
| 3 | Umur/Tanggal lahir | : | 36 Tahun/19 Desember 1985; |
| 4 | Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 5 | Kebangsaan | : | Indonesia |
| 6 | Tempat tinggal | : | Dusun Krajan RT.30 RW.04 Desa Kedung Gebang Kecamatan Tegaldlimo Kabupaten Sidoarjo; |
| 7 | Agama | : | Islam; |
| 8 | Pekerjaan | : | Swasta |
Terdakwa tidak ditahan
Dalam perkara ini Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hulkum;
Pengadilan Tinggi Surabaya;
Setelah membaca :
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 833/PID.SUS/2022/PT.SBY tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Berkas perkara Terdakwa tersebut beserta Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 375/Pid.Sus/2022/PN.Sda tanggal 19 Juli 2022;
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo yang menyatakan bahwa Penuntut Umum pada tanggal 25 Juli 2022 mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo tersebut dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Terdakwa SISWOKO pada tanggal 3 Agustus 2022 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banyuwangi;
Memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tanggal 25 Juli 2022 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sidoarjo tanggal 25 Juli 2022 dan telah diserahkan kepada Terdakwa SISWOKO pada tanggal 3 Agustus 2022 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banyuwangi;
Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara kepada Penuntut Umum, tanggal 29 Juli 2022 ;dan kepada Terdakwa SISWOKO pada tanggal 3 Agustus 2022;
Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara kepada Terdakwa SISWOKO pada tanggal 3 Agustus 2022;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa Penuntut Umum, sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan sebagai berikut:
Pertama :
Bahwa ia terdakwa SISWOKO pada hari Kamis tanggal 10 Pebruari 2022 sekira pukul 06.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2022, bertempat di Jalan Raya Waru tepatnya diatas fly over Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, telah mengemudikan kendaraan mobil Elf Nopol P-7044-WN yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya setelah menurunkan penumpang yang diangkutnya didaerah Pakal Surabaya, dengan maksud pulang ke Banyuwangi, terdakwa mengemudikan mobil Elf Nopol P-7044-WN berjalan dari arah utara ke arah selatan, dengan kecepatan kurang lebih 40 km/jam posisi gigi perseneleng pada gigi 3. Saat mobil yang dikemudikan terdakwa melintas di Jalan Raya Waru tepatnya diatas fly over Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, dimana keadaan lurus beraspal digunakan dua arah berlawanan, cuaca cerah pagi hari dan situasi lalu lintas sepi dan lancara serta terdapat marka jalan, pada saat bersamaan berjalan mobil Daihatsu Xenia Nopol W-1195-SW yang dikemudikan oleh saksi SEHPINTA PERANGINANGIN berjalan dari arah selatan ke arah utara, karena mengantuk terdakwa dalam mengemudikan kendaraanya tidak bisa konsentrasi dan mobil yang dikemudikannya oleh berjalan kearah kanan sehingga menabrak body mobil Daihatsu Xenia Nopol W-1195-SW, meskipun terdakwa mengetahui bahwa mobil yang dikemudikannya terlibat kecelakaan lalu lintas, terdakwa tidak menghentikan kendaraannya untuk memberikan pertolongan, atau melaporkan kecelakaan lalu lintas yang dialaminya tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, malah terdakwa tetap melarikan mobil yang dikemudikannya tersebut dan masuk ke Perumahan Delta Sari Indah Sidoarjo, dan terdakwa baru menghentikan mobil yang dikemudikannya setelah dipaksa untuk berhenti dengan cara dipotong jalannya oleh saksi MAMIN PURNOMO petugas Polsek Waru setelah mendapatkan laporan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dialaminya dari saksi SEHPINTA PERANGINANGIN.
Bahwa akibat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, telah menyebabkan kerusakan pada mobil Daihatsu Xenia Nopol W-1195-SW pada bagian body samping kanan ringsek, dan mengakibatkan kerugian materiel saksi SEHPINTA PERANGINANGIN yang apabila ditaksir dengan uang kurang lebih sebesar Rp......................
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
D A N
Kedua :
Bahwa ia terdakwa SISWOKO pada hari Kamis tanggal 10 Pebruari 2022 sekira pukul 06.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2022, bertempat di Jalan Raya Waru tepatnya diatas fly over Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, telah mengemudikan kendaraan mobil Elf Nopol P-7044-WN yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 Ayat (1) huruf a, b dan huruf c tanpa alasan yang patut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya setelah menurunkan penumpang yang diangkutnya didaerah Pakal Surabaya, dengan maksud pulang ke Banyuwangi, terdakwa mengemudikan mobil Elf Nopol P-7044-WN berjalan dari arah utara ke arah selatan, dengan kecepatan kurang lebih 40 km/jam posisi gigi perseneleng pada gigi 3. Saat mobil yang dikemudikan terdakwa melintas di Jalan Raya Waru tepatnya diatas fly over Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, dimana keadaan lurus beraspal digunakan dua arah berlawanan, cuaca cerah pagi hari dan situasi lalu lintas sepi dan lancara serta terdapat marka jalan, pada saat bersamaan berjalan mobil Daihatsu Xenia Nopol W-1195-SW yang dikemudikan oleh saksi SEHPINTA PERANGINANGIN berjalan dari arah selatan ke arah utara, karena mengantuk terdakwa dalam mengemudikan kendaraanya tidak bisa konsentrasi dan mobil yang dikemudikannya oleh berjalan kearah kanan sehingga menabrak body mobil Daihatsu Xenia Nopol W-1195-SW, meskipun terdakwa mengetahui bahwa mobil yang dikemudikannya terlibat kecelakaan lalu lintas, terdakwa tidak menghentikan kendaraannya untuk memberikan pertolongan, atau melaporkan kecelakaan lalu lintas yang dialaminya tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, malah terdakwa tetap melarikan mobil yang dikemudikannya tersebut dan masuk ke Perumahan Delta Sari Indah Sidoarjo, dan terdakwa baru menghentikan mobil yang dikemudikannya setelah dipaksa untuk berhenti dengan cara dipotong jalannya oleh saksi MAMIN PURNOMO setelah mendapatkan laporan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dialaminya dari saksi SEHPINTA PERANGINANGIN.
Bahwa akibat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, telah menyebabkan kerusakan pada mobil Daihatsu Xenia Nopol W-1195-SW pada bagian body samping kanan ringsek, dan mengakibatkan kerugian materiel saksi SEHPINTA PERANGINANGIN yang apabila ditaksir dengan uang kurang lebih sebesar Rp......................
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Tuntutan Pidana pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa terdakwa SISWOKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalainnya dalam mengemudikan mobil yang dikendarainya telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat” sebagaimana dakwaan pertama dan kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Siswoko selama 7 (tujuh) Bulan;
Menyatakan barang bukti berupa 1 unit mobil Elf Nopol P-7044-WN berikut STNKnya dan 1 lembar SIM B 1 an. Siswoko dikembalikan kepada Terdakwa, sementara barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia Nopol W-1195-SW berikut STNKnya dan 1 lembar SIM A an. Sehpinta Peranginangin Dikembalikan Kepada Saksi Sehpinta Peranginangin;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana Penuntut Umum tersebut Terdakwa mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, membacakan putusan, dengan amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Siswoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan Lalulintas dengan Kerusakan kendaraan dan Dengan Sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat” sebagaimana dakwaan Pertama dan Kedua Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menyatakan Terhadap pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani Kecuali di kemudian hari ada perintah dengan putusan hakim, karena Terpidana tersebut sebelum lewat masa percobaan selama 7 (tujuh) bulan melakukan perbuatan yang dapat dihukum;
Memerintahkan Barang bukti berupa:
- STNK mobil Elf Nopol P-7044-WN;dan
- 1 lembar SIM B 1 an. SISWOKO;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
- STNK mobil Daihatsu Xenia Nopol W-1195-SW; dan
- 1 lembar SIM A an. Sehpinta Peranginangin;
Dikembalikan kepada saksi Sehpinta Peranginangin;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa atas permintaan bandingnya Penuntut Umum mengajukan Memori Banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dihadapkan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk kumulatif Pertama melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan DAN Kedua Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Fakta yang terungkap didepan persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan adanya barang bukti adalah benar bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Pebruari 2022 sekira pukul 06.15 Wib, bertempat di Jalan Raya Waru tepatnya diatas fly over Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, mobil yang dikemudikan terdakwa berupa mobil Elf Nopol P-7044-WN telah terlibat kecelakaan lalu lintas dengan mobil Daihatsu Xenia Nopol W-1195-SW yang dikemudikan saksi SEHPINTA PERANGINANGIN-----
Sebagaimana pengakuan terdakwa sendiri didepan persidangan bahwa terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya setelah menurunkan penumpang yang diangkutnya didaerah Pakal Surabaya, dengan maksud pulang ke Banyuwangi, terdakwa mengemudikan mobil Elf Nopol P-7044-WN berjalan dari arah utara ke arah selatan, dengan kecepatan kurang lebih 40 km/jam posisi gigi perseneleng pada gigi 3 Saat mobil yang dikemudikan terdakwa melintas di Jalan Raya Waru tepatnya diatas fly over Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, dimana keadaan lurus beraspal digunakan dua arah berlawanan, cuaca cerah pagi hari dan situasi lalu lintas sepi dan lancara serta terdapat marka jalan, pada saat bersamaan berjalan mobil Daihatsu Xenia Nopol W-1195-SW yang dikemudikan oleh saksi SEHPINTA PERANGINANGIN berjalan dari arah selatan ke arah utara, karena mengantuk terdakwa dalam mengemudikan kendaraanya tidak bisa konsentrasi dan mobil yang dikemudikannya oleh berjalan kearah kanan sehingga menabrak body mobil Daihatsu Xenia Nopol W-1195-SW, meskipun terdakwa mengetahui bahwa mobil yang dikemudikannya terlibat kecelakaan lalu lintas, terdakwa tidak menghentikan kendaraannya untuk memberikan pertolongan, atau melaporkan kecelakaan lalu lintas yang dialaminya tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, malah terdakwa tetap melarikan mobil yang dikemudikannya tersebut dan masuk ke Perumahan Delta Sari Indah Sidoarjo, dan terdakwa baru menghentikan mobil yang dikemudikannya setelah dipaksa untuk berhenti dengan cara dipotong jalannya oleh saksi MAMIN PURNOMO petugas Polsek Waru setelah mendapatkan laporan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dialaminya dari saksi SEHPINTA PERANGINANGIN
Dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Sidoarjo yang mengadili perkara ini menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang yang didakwakan kepadanya, namun dengan pertimbangan karena terdakwa sudah mengganti kerugian yang diderita oleh korban dalam hal ini SEHPINTA PERANGINANGIN kurang lebih sebesar Rp.5.000.000,- dan telah pula tercapai perdamaan antara korban dengan terdakwa dan korban sudah tidak menuntut lagi terdakwa bahkan meminta agar Majelis Hakim perkaranya tidak dilanjutkan lagi, akhirnya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri menjatuhi pidana dengan pidana percobaan yaitu penjara selama 4 Bulan dengan masa percobaan selama 7 Bulan.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang kami mulyakan.
Kami Penuntut Umum tidak sependapat dengan hukuman percobaan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam perkara aquo, seharusnya dalam rangka untuk mendidik dan memberikan efek jera, hukuman percobaan tidak begitu mudahnya diberikan kepada pelaku tindak pidana khususnya perkara lantas, karena kurang hati hatinya berpotensi besar untuk menghilangkan nyawa orang lain. Hukuman percobaan tidak akan mengurangi dan memberikan efek jera bagi pengemudi yang ugal ugalan dalam mengemudikan mobilnya.
Bahwa hukuman percobaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Sidoarjo berupa penjara 4 bulan dengan masa percobaan selama 7 bulan kepada terdakwa dalam perkara a quo, selain tidak memenuhi rasa keadilan juga mencederai tujuan penegakan hukum pidana lalu lintas.
Penegakan pidana lalu lintas seharusnya dilakukan dengan tegas guna melindungi pengguna jalan lain, meskipun unsur pidananya berupa kelalaain dan kurang hati hati dalam mengemudikan kendaraan, pelanggaran terhadap ketentuan Undang Undang Lalu Lintas ini sangat besar potensinya untuk menghilangkan nyawa orang lain, kalau setiap hukuman yang dijatuhkan kepada pelakunya tidak dapat memberikan efek jera.
Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Jawa Timur menerima permohonan banding Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa SISWOKO selama 7 BULAN, sesuai tuntutan pidana Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa atas Memori Banding Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan Kontra Memori Banding ;
Menimbang bahwa, setelah membaca dan mempelajari berkas perkara, Berita Acara Persidangan dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo tersebut dan Memori Banding Penuntut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo tersebut dibacakan tanggal 19 Juli 2022, sedangkan permintaan banding dari Penuntut Umum diajukan tanggal 25 Juli 2022 sehingga permintaan banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta persyaratan yang telah memenuhi ketentuan undang-undang, sehingga secara formil sah, oleh karena itu permintaan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa keberatan Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya pada pokoknya berkenaan dengan pemidanaan terhadap Terdakwa, yang menurut Penuntut Umum tidak memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Sidoarjo yang mengadili perkara ini mempertimbangkan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 310 ayat (1) dan unsur-unsur Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang didakwakan Penuntut Umum, karena itu terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
“Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan kerusakan kendaraan dan
Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian negara republik indonesia terdekat”
sebagaimana dakwaan Pertama dan Kedua Penuntut Umum” ;
Karena Terdakwa terbukti bersalah,maka Terdakwa harus dipidana. Dan sebelum menjatuhkan pidana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan bagi Terdakwa. Yang meringankan antara lain antara Terdakwa dengan Sehpinta Peranginangin, telah terjadi perdamaian yaitu terdakwa sudah mengganti kerugian yang diderita oleh korban dalam hal ini Sehpinta Peranginangin kurang lebih sebesar Rp.5.000.000,- dan telah pula tercapai perdamaan antara korban dengan terdakwa dan korban sudah tidak menuntut lagi terdakwa bahkan meminta agar Majelis Hakim perkaranya tidak dilanjutkan lagi, akhirnya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana percobaan yaitu penjara selama 4 Bulan dengan masa percobaan selama 7 Bulan ;.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo tersebut sudah tepat dan benar, demikian juga mengenai pemidanaannya dipandang telah memenuhi rasa keadilan oleh karenanya diambil alih sepenuhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya, beserta pertimbangan yang meringankan dan memberatkan bagi Terdakwa, sebagai pertimbangan dalam mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dengan demikian Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 375/Pid.Sus/2022/PN.Sda tanggal 19 Juli 2022, dikuatkan ;
Menimbang bahwa, oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa selain dibebani untuk membayar biaya perkara pada peradilan tingkat pertama yang jumlahnya disebutkan dalam amar putusan tingkat pertama, juga dibebani pula untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding yang jumlahnya disebutkan dalam amar putusan;
Mengingat Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 375/Pid.Sus/2022 /PN.Sda tanggal 19 Juli 2022 ;
Membebankan biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp5.000,-- (lima ribu rupiah) kepada terdakwa ;
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang terdiri dari Retno Pudyaningtyas, S.H. sebagai Hakim Ketua, Permadi Widhiyatno, S.H.,M.Hum dan Mutarto, S.H., M.Hum, masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 dan putusan tersebut pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, serta Widodo Talogo, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Surabaya tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa, maupun Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota Ttd
Ttd
| Hakim Ketua, Ttd Retno Pudyaningtyas, S.H |
Panitera Pengganti, Ttd Widodo Talogo, S.H. |