54/Pid.Pra/2021/PN Mdn
Putusan PN MEDAN Nomor 54/Pid.Pra/2021/PN Mdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: IR. HERIATI CHAIDIR Termohon: KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA CQ ASISTEN TINDAK PIDANA KHUSUS KEJATI SUMATERA UTARA
MENGADILI Menyatakan Permohonan Pra-Peradilan tidak dapat diterima; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah NIHIL;
Putusan Praperadilan (Format Kabul atau Tolak)
Nomor: 54Pid.pra/2021/PN.Mdn
’’DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA’’
Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara, pada Peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan Pra-Peradilan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara antara :
IR. HERIATI CHAIDIR, Perempuan, Warga Negara Indonesia, Agama Islam, Umur 62 Tahun, Pekerjaan Pensiunan PNS, Bertempat Tinggal di Jalan Karya Jaya G. Benteng No. 8, Kelurahan Pangkalan Manshur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, dalam hal ini diwakili kuasanya O.K. Iskandar, S.H., M.H., Aziarni Hasibuan, S.H., M.H., M. Ibnu Hidayah, S.H., M.H., C.L.A., Kiki Ayu Lestari Tambunan, S.H., M. Rasyid Alamsyah, S.H., C.T.L, dan Anzar Mashudi, S.H., M.H. para Advokat Peradi, yang berkantor pada Kantor Advokat OK ISKANDAR, AZIARNI & PARTNERS, beralamat di Jalan Brigjend. Katamso No.371 A Medan, , berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 01 November 2021, selanjutnya disebut sebagai......................................PEMOHON;
MELAWAN
KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA CQ ASISTEN TINDAK PIDANA KHUSUS KEJATI SUMATERA UTARA, Jl. Jenderal Besar A.H. Nasution No.1 C, Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh HENDRA ANTHONIUS GINTING, SH., MH, MASMUR BANGUN, SH, SRI AFDHILA, SH, PUTRI MARLINA SARI, SH, ANDREW MAULIA SEMBIRING, SH, ERRY FANDY SIREGAR, SH dan RESKY PRADHANA ROMLI, SH, berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-442/L.2.5/Fd.1/11/2021 tertanggal 11 November 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai………………………..TERMOHON;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara dan memperhatikan bukti- bukti surat kedua belah pihak;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dari Pemohon dan Termohon;
Menimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonan Pra-Peradilannya tertanggal 2 November 2021, yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan tertanggal 4 November 2021 dibawah register Nomor 54/Pid.Pra/2021/PN.Mdn telah mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Termohon yang mana dalil-dalil Pemohon sebagai berikut:
DASAR HUKUM PERMOHONAN PRA PERADILAN
Bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 jo. Pasal 95 KUHAP, secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai suatu lembaga yang berfungsi sebagai sarana kontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh Aparat Penegak Hukum i.c. Penyelidik, Penyidik maupun Penuntut Umum, sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud dan tujuan lain di luar daripada yang telah ditentukan secara tegas dalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap orang.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 yang amarnya menyatakan :
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk sebagian;
1.1 Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
1.2 Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termut dalam Pasal 184 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
1.3 Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;
1.4 Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;
Berdasarkan hal tersebut maka ketentuan Pasal 77 Huruf a KUHAP telah diperluas sehingga kewenangan Praperadilan tidak terbatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, akan tetapi meliputi sah tidaknya Penetapan Tersangka, Penggeledahan, dan Penyitaan.
Bahwa Pemohon mengetahui ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon sejak menerima Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-07/L.2/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021, dan berdasarkan Surat tersebut, Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Perkebunan Sumatera Utara (PT.PSU) tahun 2007 s/d 2019 yang melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
ALASAN HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
Bahwa yang dimaksud dengan Tersangka berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaanya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, sehingga seharusnya menurut hukum penetapan Pemohon sebagai TERSANGKA didasarkan adanya “Bukti Permulaan” ;
Bahwa “Bukti Permulaan” sebagaimana diatur dalam KUHAP, telah diperluas definisinya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014, yaitu minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana ;
Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh Pemohon, awal mula proses penyelidikan dimulai Termohon pada tahun 2020, di mana Termohon dalam keterangannya di Media Massa menyatakan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Perkebunan Sumatera Utara dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 56 Milyar Rupiah.
Bahwa selanjutnya berdasarkan Press Release Termohon di Media Massa pada bulan Juni tahun 2021, Termohon menyatakan telah melakukan Penyitaan terhadap lahan perkebunan PT. Perkebunan Sumatera Utara sesuai Surat Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021, yang mana lahan yang disita adalah lahan milik PT. Perkebunan Sumatera Utara seluas 626 Ha. Yang sebagian berada di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 Ha dan sebagian lagi berada di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha.
Bahwa menurut Termohon, Lahan yang disita seluas 626 Ha tersebut merupakan “Lahan Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT. Perkebunan Sumatera Utara, dan termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT. PSU Tahun 2007 sampai 2019”.
Bahwa Kemudian pada bulan September 2021 Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-07/L.2/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021, dan berdasarkan Surat tersebut, Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Perkebunan Sumatera Utara (PT.PSU) tahun 2007 s/d 2019.
Bahwa berdasarkan Surat Panggilan Tersangka Nomor Sp-1374/L/2/5/Fd.1/10/2021 tanggal Oktober 2021 yang dibuat oleh Termohon dan berdasarkan Informasi yang disampaikan Termohon di Media Massa, Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka dalam kapasitasnya selaku Direktur PT. Perkebunan Sumatera Utara Tahun (PT.PSU) 2007 s/d Tahun 2010, terkait proses Pengembangan dan Pembangunan Kebun di Desa Simpang Koje milik PT. PSU, yang menurut Termohon berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas sehingga berakibat timbulnya Kerugian Negara.
Bahwa Pemohon keberatan terhadap Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon, sebab Penetapan Tersangka dilakukan secara tidak sah dengan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
TERMOHON TIDAK MEMILIKI BUKTI CUKUP UNTUK MENYATAKAN PEMOHON TELAH MENYEBABKAN KERUGIAN PERSEROAN DAN MELANGGAR PRINSIP BUSSINESS JUDGEMENT RULE SELAKU DIREKSI PT. PSU PERIODE 2007-2010.
Bahwa Pemohon adalah merupakan mantan Direktur PT. Perkebunan Sumatera Utara, yang menjabat sejak tahun 1998 sampai dengan Tahun 2010, di mana dahulu PT. PSU disebut dengan Perusahaan Daerah (PD) Perkebunan Sumatera Utara.
Bahwa proses pengembangan dan pembangunan perkebunan Simpang Koje terjadi dalam rentang waktu dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2010, di mana proses Pengembangan Kebun tersebut dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan Good Corporate Govenrnance sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa awalnya pada tahun 2004, PT. Perkebunan Sumatera Utara ada menerima Surat Permohonan dari Lembaga Adat dan Budaya Kecamatan Lingga Bayu Desa Simpang Koje/Simpang Sordang Kecamatan Lingga bayu Kabupaten mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, surat permohonan mana memohon agar PT. Perkebunan Sumatera Utara berkenan menjadi Bapak Angkat untuk membangun Perkebunan Kelapa Sawit terhadap areal tanah masyarakat Adat Lingga Bayu Simpang Koje Kabupaten Mandailing Natal, dengan luas areal tanah masyarakat adat tersebut yang dimohonkan adalah seluas lebih kurang 3000 Hektar, dengan catatan kebun Sawit yang akan dibangun ; yaitu areal seluas lebih kurang 1000 Hektar untuk Perkebunan Plasma c.q. Masyarakat Adat Lingga Bayu dan 2000 Hektar dibuat kebun inti untuk PT.PSU dengan membayarkan Pago-Pago kepada masyarakat adat Desa Simpang Koje/Simpang Sordang tersebut.
Bahwa menindaklanjuti hal tersebut, Pemohon berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal untuk melakukan Identifikasi Lapangan areal tersebut, dan berdasarkan hasil identifikasi dari Kantor Pertanahan Madina tanggal 7 Februari 2005, ternyata didapatkan kesimpulan bahwa Berdasarkan Peta Paduserasi Antar Tata Guna Hutan Kesepakatan Provinsi Sumatera Utara, areal yang dimohonkan ternyata berada pada Hutan HPT.
Bahwa selanjutnya Bupati Mandailing Natal berdasarkan Suratnya Nomor 522/256/Dishut/2005 tanggal 18 Februari 2005 memberitahukan kepada PT. PSU agar terlebih dahulu melaksanakan Pelepasan Kawasan Hutan di areal tersebut.
Bahwa PT. Perkebunan Sumatera Utara mengajukan Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan kepada Menteri Kehutanan RI sesuai dengan Surat PT PSU No. 171/DIR-IP/PDP/2005 tanggal 21 Februari 2005, permohonan mana telah mendapatkan Dukungan dari Gubernur Sumatera Utara berdasarkan Surat No. 393/710 tanggal 23 Februari 2005 dan Dukungan dari DPRD Sumatera Utara Nomor 789/18/Sekr tanggal 23 Februari 2005.
Bahwa atas Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan tersebut, Badan Planologi Kehutanan menolak Pelepasan Kawasan Hutan tersebut berdasarkan Surat No. S.270/VII-PW/2005 tanggal 12 April 2005 Hal : Pelepasan Lahan untuk PD Perkebunan.
Bahwa pada saat permohonan pelepasan kawasan tersebut diajukan, belum ada Penunjukan Definitif Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara, sehingga dasar hukum untuk menentukan areal hutan masih menggunakan Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan, barulah pada tanggal 16 Februari 2005, terbit Penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara berdasarkan SK 44/ Menhut-II/2005 tanggal 16 Pebruari 2005 yang kemudian diubah dengan SK. No. 201/Menhut-II/2006 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan.
Bahwa selanjutnya, pada tanggal 02 Mei 2006, Masyarakat Adat Simpang Sordang Desa Simpang Koje mengajukan Permohonan agar PT. PSU menjadi bapak angkat untuk mengelola lahan Tanah Adat dengan komposisi Kebun Plasma seluas 35% dari areal kebun dan Kebun Inti seluas 65% dari areal Kebun.
Bahwa menindaklanjuti permohonan tersebut, Pemohon selaku Direktur PT. PSU melakukan Koordinasi dengan instansi terkait agar memperoleh Rekomendasi dan Izin terkait untuk memperoleh areal perkebunan Simpang Koje tersebut, dan selanjutnya PT. PSU memperoleh Rekomendasi Teknis Lahan dari Dinas Perkebunan Kabupaten Mandailing Natal, Pertimbangan Teknis Ketersediaan Lahan dari Dinas Perkebunan, dan Rekomendasi Lokasi untuk usaha perkebunan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal, sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor 525.25/546/K/2006 tanggal 14 Juli 2006 yang diterbitkan Bupati Mandailing Natal atas Perkebunan Seluas 6000 Ha yang terletak di Desa Simpang Koje.
Bahwa setelah memperoleh Izin Usaha Perkebunan, selanjutnya PT. PSU memperoleh Izin Lokasi sesuai dengan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor:525/554/K/2006, Tanggal 25 Juli 2006, dan berdasarkan izin Lokasi tersebut, setelah dilakukan overlay dengan Penunjukan Kawasan Hutan sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 44/Menhut- II/2005 Tanggal 16 Februari 2005 dan Surat Keputusan Menteri Kehutanan SK Nomor : 201/Menhut-II/2006, areal izin lokasi tersebut seluas lebih kurang 3500 hektar berada pada Kawasan Budi Daya Non Kehutanan (KNBK) atau disebut areal Penggunaan lain (APL) dan seluas lebih kurang 2500 Hektar merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Bahwa untuk menjamin agar rencana bisnis Pengembangan Areal Perkebunan Simpang Koje tidak menyebabkan Kerugian bagi Perusahaan di kemudian hari, maka Pemohon selaku Direktur PT. PSU terlebih dahulu melaksanakan Studi Kelayakan (Feasibility Study) atas pelaksanaan Pengembangan Pembangunan Kebun Simpang Koje dan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit, dengan menugaskan perusahaan penilai yaitu PT. Heburinas Nusantara untuk melaksanakan Studi Kelayakan tersebut.
Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Studi Kelayakan PT. Heburinas Nusantara dalam Suratnya No. : 014-FS-HbN-IV/2007 tanggal 17 April 2007 menyatakan bahwa Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Simpang Koje tersebut Layak Untuk Dilaksanakan.
Bahwa selanjutnya untuk mendapatkan kepastian hukum tentang batas kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) dengan batas kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Perkebunan Simpang Koje sesuai dengan Izin Lokasi dan IUP, maka telah dilakukan Tata Batas oleh Panitia Tata Batas, hal mana tertuang di dalam Berita Acara Pengakuan Hasil Pembuatan Batas Kawasan Hutan Komplek Batang Kunkun Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara Tanggal 21 Mei 2007, yang terkait dengan Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan, Kelompok Hutan Batang Kunkun Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, Tanggal 29 Agustus 2007.
Bahwa kemudian terkait Berita Acara Pengakuan Hasil Pembuatan Kawasan Hutan Tanggal 21 Mei 2007 dan Berita Acara Tata batas Kawasan Hutan Tanggal 29 Agustus 2007 tersebut, oleh Kepala Badan Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, pada Tanggal 23 Januari 2009, telah mengesahkan Peta Tata Batas Kawasan Hutan Batang Kun Kun Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara tersebut.
Bahwa oleh karena terhadap batas antara kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) dengan batas kawasan areal Hutan Produksi Terbatas (HPT) telah mendapatkan kepastian hukum, maka Pemohon meneruskan dan melakukan penyelesaian terhadap penggarap-penggarap yang menguasai di areal di kawasan APL tersebut secara bertahap, baik yang memiliki tanaman maupun yang memiliki bangunan di atas areal/lahan dimaksud, hal mana Penggugat lakukan sejalan dan sesuai dengan bunyi surat keputusan Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Bupati Mandailing Natal 525/554/K/2006, Tanggal 25Juli 2006 tersebut, sedangkan terhadap kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), belum dilakukan penyelesaiannya secara keseluruhan, karena masih menunggu kepastian dari Kementerian Kehutanan apakah areal tersebut dikeluarkan dari kawasan HPT atau dilepaskan dari Kawasan HPT.
Bahwa selanjutnya Pemohon membentuk Panitia Ganti Rugi Tanaman dan Bangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Program Revitalisasi Perkebunan Di Desa Simpang Koje Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal, sesuai dengan Keputusan Direksi PT.PSU Nomor : 07/Dir/SKPTS/PTPSU/2007 Tanggal 15 Juni 2007 dan Kemudian Pemohon membuat keputusan Tentang harga Ganti Rugi Tanaman dan Harga Ganti Rugi Bangunan sesuai dengan keputusan Direksi Nomor : 09/DIR/KPTS/PTSU/2007, Tanggal 24 Juli 2007 dan Keputusan Direksi Nomor : 19/DIR/KPTS/PTPSU/2007 Tanggal 11 Oktober 2007.
Bahwa sejalan dengan Pembangunan Perkebunan Simpang Koje tersebut, Pemohon membentuk Komposisi Dan Personalia Proyek Pembangunan Kebun Simpang Koje, yang sebagaimana tertuang di dalam Surat Keputusan Direksi Nomor : 17/DIR/KPTS/PT-PSU/2007, Tanggal 18 September 2007.
Bahwa selanjutnya, dalam rangka memenuhi bunyi Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Bupati Madina tersebut, yaitu tentang Pola Kemitraan, Pemohon selaku Direktur atas persetujuan RUPS PT. Perkebunan Sumatera Utara, membuat Perjanjian Kerja Sama dengan Masyarakat Adat Simpang Koje/Simpang Sordang yang tergabung di dalam Koperasi Anugerah Lestari Bersama, tentang Pembangunan Kelapa Sawit Dalam Rangka Pengembangan Perkebunan melalui Program Revitalisasi Perkebunan, sesuai dengan surat Perjanjian Kerja Sama Tanggal 22 Maret 2007 dan Adendum Perjanjian Kerja Sama Tanggal 20 Juni 2007.
Bahwa terkait Perjanjian Kerja Sama tersebut, oleh Bupati Madina telah menerbitkan keputusan Nomor : 523/188/K/2007 Tanggal 12 April 2007, Tentang Penetapan Para Peserta Plasma terkait atas Kerja Sama tersebut.
Bahwa Pelaksanaan Program Revitalisasi Perkebunan PT.PSU juga telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Sumatera Utara melalui surat Gubernur Nomor : 525/3916/2007 Tanggal 18 Juni 2007 dan mendapatkan Penetapan Mitra Program Revitalisasi Perkebunan dari Direktur Jenderal Perkebunan Departemen Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, sesuai dengan surat Dirjend. Nomor 02/HK.130/REVBUN/06/2007, Tanggal 11 Juni 2007.
Bahwa kemudian oleh Bupati Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, telah melakukan revisi atau perubahan terhadap Luas areal Izin Lokasi yang diberikan kepada PT. Perkebunan Sumatera Utara, yang semula luasnya lebih kurang 6000 Hektar menjadi seluas lebih kurang 5500 Hektar, yang sebagaimana tertuang di dalam surat Keputusan Bupati Mandailing natal Nomor : 525.25/301/K/2009, Tanggal 24 April 2009.
Bahwa selanjutnya oleh karena proses ganti rugi tanaman dan bangunan terhadap para penggarap belum selesai seluruhnya dan rencana revitalisasi pembangunan perkebunan kelapa sawit, baik di lokasi areal perkebunan Plasma seluas lebih kurang 900 Hektar dan areal perkebunan Inti seluas lebih kurang 2600 Hektar di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL). Sedangkan terhadap areal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) belum dilakukan oleh karena masih dalam tahap pengurusan, maka oleh Bupati Kabupaten Mandailing Natal memberikan Perpanjangan Izin lokasi kepada PT. Perkebunan Sumatera Utara, yang sebagaimana tertuang di dalam Surat Keputusan Bupati mandailing Natal No: 525.25/224/K/2009, Tanggal 23 Desember 2009.
Bahwa seluruh Kegiatan Perusahaan yang dilaksanakan Pemohon selaku Direktur, terkait penggunaan anggaran dari tahun 2007, 2008, 2009 dan sampai dengan Bulan mei tahun 2010, Laporan Keuangannya telah disetujui dan diterima oleh Pemegang Saham PT. Perkebunan Sumatera Utara sesuai dengan Akta Berita Acara RUPS PT. PSU Nomor 04 Tanggal 05 Oktober 2007 yang dibuat oleh Alina Hanum SH, selaku Notaris di Medan, Akta Berita Acara RUPSLB PT. PSU Tanggal 05 Oktober Nomor 04 dan Tanggal 28 Juli 2008 Nomor 48, yang dibuat masing-masing oleh Alina Hanum Nasution S.H., selaku Notaris di Medan, dan Akta Berita Acara RUPS Tahunan PT. PSU, Tanggal 24 Juni 2009 Nomor 38, yang dibuat oleh H. Marwansyah Nasution, S.H., selaku Notaris di Medan, serta Akta Berita Acara RUPS Tahunan PT. PSU, Tanggal 18 Mei 2010, Nomor 19, yang dibuat oleh Junita Ritonga, SH, selaku Notaris di Medan.
Bahwa terhadap Laporan Keuangan tahun buku 2007, 2008, dan 2009, telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik Grant Thornton Hendra Winata Gani & Hidayat, dengan nilai Aktiva yang meningkat setiap tahunnya dan memperoleh Laba dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Perincian sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka dalam melaksanakan jabatan selaku direktur PT. PSU, Pemohon telah melaksanakan Proses Pengembangan dan Pembangunan Perkebunan Simpang Koje dari tahun 2006-2010 dengan Prinsip Kehati-hatian dan Good Corporate Governance sesuai Ketentuan Hukum yang berlaku.
Bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan terbatas menyatakan Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian perseroan apabila dapat membuktikan:
| Tahun Buku | Kantor Akuntan Publik | Total Aktiva | Laba (Rugi) Setelah Pajak | Opini |
| 2007 | Grant Thornton Hendra Winata Gani & Hidayat | Rp. 116.353.347.648 | Rp. 21.194.329.520 | WTP |
| 2008 | Grant Thornton Hendra Winata Gani & Hidayat | Rp. 191.486.335.770 | Rp. 41.942.109.108 | WTP |
| 2009 | Grant Thornton Hendra Winata Gani & Hidayat | Rp. 233.553.894.767 | Rp. 30.736.547.156 | WTP |
kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Bahwa dalam pelaksanaan proyek simpang koje tahun 2007 sampai dengan 2010, tidak ada kerugian yang nyata yang dilakukan oleh Pemohon selaku direktur PT. Perkebunan Sumatera Utara akibat kesalahan maupun kelalaiannya, hal mana terlihat dari Bukti Laporan Keuangan PT. PSU tahun 2007, 2008, dan 2009 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, justru pada periode tersebut terjadi Peningkatan Aktiva (Aset) yang signifikan, dengan terus mencetak laba selama 3 (Tiga) tahun berturut turut, dengan hasil opini Audit Wajar tanpa Pengecualian.
Bahwa Pemohon telah melakukan Pengurusan dengan Itikad Baik dan Kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan, dimana dalam Proses Pengembangan dan Pembangunan Simpang Koje, PT. PSU telah memperoleh Izin Usaha Perkebunan dan Izin Lokasi, dan kemudian telah mendapat Rekomendasi dari Instansi terkait, selanjutnya oleh karena areal Perkebunan berbatasan langsung dengan Penunjukan Hutan Produksi Terbatas, maka Pemohon juga telah melakukan Tata Batas Kawasan Hutan untuk memperoleh kepastian hukum atas areal perkebunan, dan telah memenuhi ketentuan pembangunan kebun plasma, serta Pemohon telah membentuk Panitia Ganti Rugi dan Pedoman Penilaian ganti Rugi untuk menghindari terjadinya kerugian bagi Perseroan.
Bahwa Pemohon tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas pelaksanaan Pengembangan dan Pembangunan Desa Simpang Koje, hal mana terbukti di mana dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas direksi adalah berdasarkan keputusan RUPS dan arahan dari Pemegang Saham (i.c. Gubernur Sumatera Utara), dan tidak terdapat afiliasi apapun dari Masyarakat Simpang Koje dengan Pemohon secara langsung maupun tidak langsung.
Bahwa Pemohon telah mengambil tindakan untuk mencegah timbulnya kerugian bagi Perseroan PT PSU, yaitu dengan terlebih dahulu melaksanakan Feasibility Study atau Studi Kelayakan untuk menilai kelayakan proyek pengembangan dan pembangunan perkebunan simpang koje yang berpotensi menghasilkan keuntungan bagi PT. PSU.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut dan seluruh uraian diatas, maka Termohon tidak memiliki cukup bukti untuk menyatakan Tindakan Pemohon selaku direktur Periode 2007 s/d 2010 telah merugikan PT. Perkebunan Sumatera Utara, sebab tindakan Pemohon selaku Direktur PT. Perkebunan Sumatera Utara dalam Proyek Pembangunan Perkebunan Simpang Koje Tahun 2007 s/d 2010 masih berada di dalam Ranah Bussiness Judgement Rule dan berkesesuaian dengan ketentuan Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sehingga Pemohon tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun secara perdata, hal mana pernah diterapkan Mahkamah Agung RI dalam Putusannya Nomor 121 K/Pid.Sus/2020 tanggal 09 Maret 2020.
TERMOHON TIDAK MEMILIKI BUKTI YANG CUKUP UNTUK MENENTUKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PROYEK PENGEMBANGAN/PEMBANGUNAN SIMPANG KOJE PERIODE 2007 S/D 2010 SEBAB TELAH DILAKUKAN AUDIT OLEH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Bahwa Termohon dalam Keterangannya di Media Massa terkait Penetapan Tersangka untuk Pemohon, menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, diperoleh nilai kerugian negara mencapai Rp109 miliar.
Bahwa secara khusus terhadap pemeriksaan pengelolaan Keuangan PT. PSU yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), terutama terkait kerugian negara dalam tindak pidana korupsi yang harus nyata jumlahnya dan dihitung oleh instansi yang berwenang yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hal mana sesuai dengan Ketentuan sebagai berikut :
Pasal 10 ayat 1 undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK menyatakan:
”BPK menilai dan atau menetapkan jumlah kerugian Negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.”
Pasal 10 ayat 2 undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK menyatakan:
”Penilaian kerugian keuangan negara dan atau penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPK.”
Fatwa Mahkamah Agung Nomor 068/KMA/HK. 01/VII/2012 Menyatakan:
“Yang memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum adalah BPK serta jumlah kerugian negara yang dapat dipertimbangkan dalam proses peradilan adalah jumlah kerugian negara yang dinilai dan/atau ditetapkan dengan keputusan BPK"
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, terlihat bahwa termohon menentukan Kerugian Negara dalam perkara a quo hanya berdasarkan perhitungan dari Akuntan Publik, pada hal terkait Pelaksanaan Proyek Pengembangan dan Pembangunan Perkebunan Simpang Koje Periode 2007 s/d 2010 telah dilakukan Pemeriksaan Khusus oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pelaksanaan Kegiatan Perusahaan Tahun Buku 2009 dan 2010 pada PT Perkebunan Sumatera Utara Nomor 27/S/XVIII.MDN/1/2011 tanggal 31 Januari 2011.
Bahwa berdasarkan Laporan Badan Pemeriksaan Keuangan tanggal 31 Januari 2011 tersebut, tidak terdapat adanya Kerugian Keuangan Negara, baik dalam Proyek Pengembangan Perkebunan Simpang Koje maupun dalam operasional perusahaan secara keseluruhan.
Bahwa Rekomendasi dalam Laporan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut hanya terkait tindak lanjut administratif yang harus dilakukan oleh Direksi Perseroan, hal mana berkesesuaian dengan Laporan Keuangan tahun buku 2007, 2008, dan 2009, telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik Grant Thornton Hendra Winata Gani & Hidayat, dengan nilai Aktiva yang meningkat setiap tahunnya dan memperoleh Laba dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Bahwa berdasarkan hal tersebut, terdapat pertentangan alat bukti dalam menentukan nilai jumlah kerugian negara dalam perkara a quo, dan Termohon telah mengabaikan Hasil Laporan Badan Pemeriksaan Keuangan di Tahun 2011, sehingga belum cukup bukti untuk menentukan kerugian negara terkait proyek Pengembangan dan Pembangunan Kebun Simpang Koje Periode 2007 s/d 2010.
TERMOHON TIDAK MEMILIKI ALAT BUKTI YANG CUKUP UNTUK MENYATAKAN SEBAGIAN AREAL SIMPANG KOJE MERUPAKAN KAWASAN HUTAN TETAP
Bahwa dalam proses Penetapan Tersangka terhadap Pemohon, Termohon mengaitkan terjadinya Kerugian Negara dalam Proses Pembangunan Perkebunan Simpang Koje ke ranah permasalahan Penggunaan kawasan hutan, hal mana terlihat dalam Tindakan Termohon yang secara keliru melakukan Penyitaan terhadap lahan perkebunan PT. Perkebunan Sumatera Utara sesuai Surat Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021, yang mana lahan yang disita adalah lahan milik PT. Perkebunan Sumatera Utara seluas 626 Ha. Yang sebagian berada di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 Ha dan sebagian lagi berada di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha.
Bahwa menurut Termohon, Lahan yang disita seluas 626 Ha tersebut merupakan “Lahan Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT. Perkebunan Sumatera Utara, dan termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT. PSU Tahun 2007 sampai 2019”.
Bahwa berdasarkan serangkaian tindakan Termohon tersebut, terlihat bahwa Termohon terkesan memaksakan agar timbul persepsi hukum seolah-olah Lahan yang dikelola PT. Perkebunan Sumatera Utara telah berada di Kawasan Hutan.
Bahwa awal mula persoalan dimulai ketika Saksi Ir. Gazali Arief MBA selaku menjabat Direktur Utama PT. Perkebunan Sumatera Utara tahun 2019 menyurati Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, melalui surat Direktur Utama tertanggal 21 Oktober 2020, Nomor : 1629/DIR-IP/PT-PSU/2020, dalam perihal : Permohonan Overlay Peta lahan PT. Perkebunan Sumatera Utara yang terindikasi masuk Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Bahwa oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, memberi penjelasan status lahan, melalui surat Plt. Kepala Dinas, Tanggal 12 November 2020, No: 522/3841/Dishut/2020, menyebutkan di antaranya: bahwa berdasarkan Peta lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 44/Menhut-II/2005 Tanggal 16 Februari 2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan, yaitu terhadap Unit Kebun Simpang Koje yang luas seluruhnya lebih kurang 3.278,82 Hektar, sebagian berada pada kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yaitu seluas lebih kurang 761,81 Hektar dan selebihnya seluas lebih kurang 2.517,01 Hektar berada pada areal Penggunaan lain (APL).
Bahwa sangat keliru apabila Termohon hanya menentukan Status Kawasan Hutan hanya berdasarkan Hasil Overlay dengan Penunjukan Kawasan Hutan sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 44/Menhut-II/2005 Tanggal 16 Februari 2005, sebab tindakan tersebut justru bertentangan dengan proses Penataan Batas Kawasan Hutan sebagaimana tertuang di dalam Berita Acara Pengakuan Hasil Pembuatan Batas Kawasan Hutan Komplek Batang Kunkun Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara Tanggal 21 Mei 2007, yang terkait dengan Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan, Kelompok Hutan Batang Kunkun Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, Tanggal 29 Agustus 2007.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan, Kelompok Hutan Batang Kunkun Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara Tanggal 29 Agustus 2007, Trayek Batas mulai dari B/HPT.1 sampai dengan B/HPT.136 memang TIDAK SESUAI dengan Trayek Batas Penunjukan Kawasan Hutan sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor : 44/Menhut-II/2005 dikarenakan ada permasalahan dengan masyarakat sehingga Trayek batas dibuat berbeda dengan Peta Penunjukan karena sebagian areal kebun dikeluarkan dari Penunjukan Kawasan Hutan.
Bahwa Tindakan Termohon yang menentukan Status Kawasan Hutan hanya berdasarkan Bukti Penunjukan Kawasan Hutan yang tidak memperhatikan dan mematuhi Hasil Penataan batas Kawasan Hutan adalah Keliru, sebab bertentangan dengan Definisi Kawasan Hutan berdasarkan Ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.45/PUU-IX/2011 tentang Uji Pasal 1 angka 3 UU kehutanan tanggal 21 Februari 2012, definisi Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang DITETAPKAN oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap, sehingga suatu areal/kawasan dapat dinyatakan sebagai Kawasan Hutan apabila telah dilakukan Penetapan Kawasan Hutan terhadap areal tersebut.
Bahwa selanjutnya Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Jo. Peraturan Menteri Kehutanan No. P-44/Menhut-II/2012 Tentang Pengukuhan Kawasan Hutan tanggal 12 Desember 2012 Jo. Peraturan Menteri Kehutanan No: P.62/Menhut-II/2013 yang terakhir diubah berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 07 Tahun 2021, maka Penetapan Kawasan Hutan merupakan bagian dari serangkaian proses pengukuhan kawasan hutan yang terdiri dari :
penunjukan kawasan hutan,
penataan batas kawasan hutan,
pemetaan kawasan hutan, dan
penetapan kawasan hutan.
Bahwa oleh karena areal perkebunan Desa Simpang Koje milik PT. Perkebunan Sumatera Utara masih berada pada tahap Penataan Batas Kawasan Hutan, dan belum dilakukan Penetapan Kawasan Hutan, maka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku saat ini, seluruh Areal Perkebunan Simpang Koje bukan berada di Kawasan Hutan, sehingga terlalu prematur dan bertentangan dengan hukum apabila Termohon secara sepihak menyatakan sebagian areal Simpang Koje berada di Kawasan Hutan.
Bahwa selanjutnya Termohon tidak memiliki Alat Bukti yang dapat membuktikan bahwa Areal Perkebunan milik PT. PSU di Desa Simpang Koje sudah dilakukan Penetapan Kawasan Hutan yang ditata Batas Temu Gelang, sehingga tindakan Termohon bertentangan dengan Pasal 85 Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021.
Bahwa berdasarkan Poin-Poin Uraian di atas, maka Tidak Cukup Alat Bukti Termohon untuk menyatakan bahwa Areal Perkebunan Milik PT. Perkebunan Sumatera Utara yang terletak di Desa Simpang Koje berada pada Kawasan Hutan, sebab belum dilakukan Penetapan dan Pengukuhan Kawasan Hutan di areal tersebut, sehingga tindakan Termohon bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.45/PUU-IX/2011 tentang Uji Pasal 1 angka 3 UU kehutanan tanggal 21 Februari 2012.
SELURUH ALAT BUKTI PEMOHON YANG TERKAIT ADANYA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERKAIT PENGADAAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN TELAH DIANULIR DENGAN DITERBITKANNYA UU NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA KLASTER KEHUTANAN
Bahwa berkaitan dengan Poin 3 di atas, Termohon menyatakan tindak pidana korupsi yang timbul dalam perkara a quo khusus Proyek Pengembangan dan Pembangunan Simpang Koje tahun 2007 s/d 2010 adalah terkait adanya Penggunaan Lahan yang diduga berada di areal Penunjukan Kawasan Hutan.
Bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja pada tanggal 02 November 2020, mengubah segala ketentuan mengenai Penggunaan Kawasan Hutan, hal ini juga mencakup adanya alasan pemaaf (Forest Amnesty) terkait keterlanjuran dalam Penggunaan ataupun pemanfaatan areal kawasan hutan yang digunakan untuk Perkebunan Kelapa Sawit.
Bahwa meskipun areal Perkebunan PT. Perkebunan Sumatera Utara di Desa Simpang Koje bukan merupakan Kawasan Hutan sebab belum adanya Penetapan dan Pengukuhan Kawasan Hutan, namun tetap diberikan Penyelesaian terhadap Perkebunan yang terbangun di Kawasan Hutan yang ditunjuk yaitu :
Pasal 110 A UU 18/2013 sebagaimana diubah UU Cipta Kerja menjadi :
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya Undang-Undang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
Pasal 110 B UU No. 18 Tahun 2013 sebagaimana diubah UU Cipta Kerja menjadi :
(1) Setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dikenai sanksi administratif, berupa: (1) Penghentian sementara kegiatan usaha; (2) Pembayaran denda administratif; dan/atau (3) Paksaan pemerintah
Bahwa oleh Karena Pemohon pada saat menjabat selaku Direktur Perseroan telah Memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor 525.25/546/K/2006 tanggal 14 Juli 2006 yang diterbitkan Bupati Mandailing Natal atas Perkebunan Seluas 6000 Ha yang terletak di Desa Simpang Koje dan telah memperoleh Izin Usaha Perkebunan, selanjutnya PT. PSU memperoleh Izin Lokasi sesuai dengan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor:525/554/K/2006, Tanggal 25 Juli 2006, maka penyelesaian terkait areal Perkebunan PT. PSU di desa Simpang Koje sepatutnya ditempuh melalui Mekanisme Pasal 110A UU Cipta Kerja tersebut, bukan melalui Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang dilakukan Pemohon.
Bahwa selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan menyatakan :
“ Pola penyelesaian penguasaan bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) yang dikuasai oleh instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah:
di dalam Kawasan Hutan Produksi, diselesaikan dengan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan;
di dalam Kawasan Hutan Lindung, diselesaikan dengan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; atau
di dalam Hutan Konservasi, diselesaikan dengan mekanisme kerja sama konservasi. ”
Bahwa berdasarkan Uraian tersebut, secara hukum PT. Perkebunan Sumatera Utara wajib mematuhi Ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya tersebut, mengingat PT. PSU hanya memiliki jangka waktu 3 (tiga) tahun untuk menyelesaikan permasalahan terkait.
Bahwa tindakan Termohon Justru terkesan mengabaikan amanah dari Undang-Undang Cipta Kerja dan berpotensi mempersulit PT. PSU dalam Penyelesaian Permasalahan yang terkait Kawasan Hutan, pada hal seharusnya Termohon selaku Penegak Hukum mendukung dan mengedukasi PT. PSU agar tunduk dan Patuh pada ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.
Bahwa dengan adanya alasan Pemaaf di dalam undang-undang Cipta kerja tersebut, maka seluruh alat bukti Termohon Terkait Kawasan Hutan menjadi tidak relevan lagi, sebab penyelesaiannya ditempuh melalui Jalur Administratif sehingga Tindakan Termohon bertentangan dengan Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Cipta Kerja.
TERMOHON KELIRU DALAM MERUMUSKAN DELIK TINDAK PIDANA KORUPSI, SEBAB PERMASALAHAN A QUO MERUPAKAN SENGKETA KEHUTANAN
Bahwa sangat tidak tepat tindakan Termohon yang merumuskan delik Tindak Pidana Korupsi terhadap Pemohon terkait jabatannya selaku Direktur PT. Perkebunan Sumatera Utara (PT.PSU) tahun 2007 s/d 2010 dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa sebagaimana yang diuraikan Termohon dalam Media Massa, serta proses Penyidikan yang berlangsung khusus terhadap diri Pemohon, semuanya mengarah pada dugaan pelanggaran Pembebasan Perkebunan Desa Simpang Koje yang ternyata berada di areal Penunjukan Kawasan Hutan sesuai SK Penunjukan Menteri Kehutanan.
Bahwa sebagaimana diuraikan pada Poin sebelumnya, untuk menghindari kesalahan dalam proses Penuntutan yang berpotensi terjadi kesalahan dalam merumuskan Delik, maka sepatutnya Termohon menggunakan Ketentuan terkait Pelanggaran Kehutanan terhadap PT. Perkebunan Sumatera Utara dan Pemohon dalam Penyidikan Kasus ini.
Bahwa meskipun demikian, oleh karena delik pelanggaran kehutanan telah diberikan alasan Pemaaf (Forest amnesty) berdasarkan Undang-Undang Cipta kerja, bukanlah menjadi alasan hukum bagi Termohon untuk membawa kasus ini menjadi Ranah Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa apabila Termohon bersungguh-sungguh ingin melindungi Aset Pemerintah Daerah agar tidak terjadi Kerugian, maka sepatutnya upaya yang dilakukan adalah Penyelesaian Sengketa Kehutanan sebagaimana Pasal 74 Undang-Undang Kehutanan No. 41 tahun 1999 ayat (1) yang menyatakan Penyelesaian sengketa kehutanan dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa.
Selanjutnya Pasal 76 UU Kehutanan menyatakan Penyelesaian sengketa kehutanan melalui pengadilan dimaksudkan untuk memperoleh putusan mengenai pengembalian suatu hak, besarnya ganti rugi, dan atau tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh pihak yang kalah dalam sengketa.
Bahwa terkait hal ini telah diterapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan No. 2641 K/Pid.Sus-LH/2016 tanggal 31 Mei 2017 yang menyatakan :
“ Bahwa terhadap permasalahan yang dihadapi Terdakwa dihubungkan ketentuan Peraturan Menteri Kehutanan jika ada persinggungan dengan kepemilikan pihak ketiga pihak Kehutanan harus melakukan Inventarisasi, dan identifikasi untuk kemudian dibuat pengumuman, dan setelah dilakukan pengumuman timbul adanya kepemilikan pihak ketiga maka pihak Kehutanan harus menyelesaikan (Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: 62/Menhut-II/2013 sebagai perubahan dari Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: 44/Menhut-II/2012) yang pada pokoknya memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk membuktikan akan hak-haknya, baik tertulis maupun tidak tertulis;
Bahwa atas dasar tersebut guna membuktikan hak-haknya/hak masyarakat memerlukan proses pembuktian yang penyelesaiannya melalui/masuk ranah hukum perdata sehingga juga harus diselesaikan melalui peradilan perdata; “
Bahwa berdasarkan Uraian tersebut di atas, maka Termohon Keliru dalam Merumuskan delik Tindak Pidana Korupsi dalam perkara a quo, sebab merupakan sengketa kehutanan.
KESIMPULAN DAN PERMOHONAN
Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka belum memiliki bukti permulaan yang cukup, sebab :
Termohon Tidak Memiliki Bukti Cukup Untuk Menyatakan Pemohon Telah Menyebabkan Kerugian Perseroan Dan Melanggar Prinsip Bussiness Judgement Rule Selaku Direksi PT. periode 2007-2010 ;
Termohon Tidak Memiliki Bukti Yang Cukup Untuk Menentukan Kerugian Keuangan Negara Dalam Proyek Pengembangan/Pembangunan Simpang Koje Periode 2007 S/D 2010 Sebab Telah Dilakukan Audit Oleh Badan Pemeriksa Keuangan ;
Termohon Tidak Memiliki Alat Bukti Yang Cukup Untuk Menyatakan Sebagian Areal Simpang Koje Merupakan Kawasan Hutan Tetap ;
Seluruh Alat Bukti Pemohon Yang Terkait Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pengadaan Dan Penggunaan Kawasan Hutan Telah Dianulir Dengan Diterbitkannya UU No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Klaster Kehutanan ;
Termohon Keliru Dalam Merumuskan Delik Tindak Pidana Korupsi, Sebab Permasalahan A Quo Merupakan Sengketa Kehutanan ;
sehingga cukup alasan bagi Yang Mulia Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Medan untuk menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana tersebut dalam Surat Penetapan Tersangka yang dibuat oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-07/L.2/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021 adalah tidak sah menurut hukum.
Bahwa oleh karena Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah menurut hukum, maka cukup beralasan hukum bagi Hakim Praperadilan untuk memerintahkan Termohon agar menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-04/L.2/Fd.1/07/2020, Tanggal 16 Juli 2020 Jo Nomor : Print-4.a/L.2/Fd.1/08/2021, Tanggal 16 Agustus 2021 Jo Nomor : Print-08/L.2/Fd.1/09/2021, Tanggal 20 September 2021.
Bahwa oleh karena Termohon telah melakukan Penahanan terhadap diri Pemohon, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT-17/L.2/Fd.1/11/2021, tanggal 09 November 2021, pada hal Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah menurut hukum, maka patut dan cukup beralasan hukum bagi Hakim Praperadilan untuk menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah menurut hukum, dan memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Wanita Klas II A Tanjung Gusta Medan.
Berdasarkan hal-hal yang pemohon kemukakan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Klas I – A Khusus Medan, agar segera menetapkan suatu hari persidangan dengan memanggil pihak Pemohon dan Termohon dan seterusnya kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan c.q. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohoan ini agar kiranya berkenan memberikan suatu keputusan sebagai berikut :
Menerima Permohoan Pemohon untuk seluruhnya ;
Menyatakan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana tersebut dalam Surat Penetapan Tersangka yang dibuat oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-07/L.2/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021 adalah tidak sah menurut hukum.
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Ir.Heriati Chaidir (Pemohon) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-04/L.2/Fd.1/07/2020, Tanggal 16 Juli 2020 Jo Nomor : Print-4.a/L.2/Fd.1/08/2021, Tanggal 16 Agustus 2021 Jo Nomor : Print-08/L.2/Fd.1/09/2021, Tanggal 20 September 2021.
Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Wanita Klas II A Tanjung Gusta Medan.
Memulihkan Hak-Hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya.
Membebankan biaya perkara kepada Termohon.
Apabila Pengadilan c.q. Hakim Yang Terhormat yang mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan Undang-Undang yang berlaku ;
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang ditetapkan. Kedua belah pihak hadir di persidangan yaitu Pemohon hadir Kuasanya dan Termohon hadir kuasanya;
Menimbang, bahwa kemudian dibacakan Permohonan Pemohon dan Pemohon telah mengajukan Perbaikan gugatannya tertanggal 17 November 2021;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan jawabannya tertanggal 25 November 2021, sebagai berikut :
Pendahuluan
Upaya untuk menegakkan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, karena banyak kendala yang menghadang dan menyangkut berbagai segi yang melingkupinya. Setidaknya ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Pertama, karakteristik korupsi yang berbeda dengan kejahatankonvensional. Dalam tindak pidana pencurian misalnya, sangat jelas siapa yang menjadi korban dari kejahatan tersebut, sehingga ”sang korban” akan membantu seoptimal mungkin aparat penegak hukum dalam mengungkapkan tindakan ”si pencuri” beserta dengan bukti-bukti pendukungnya. Namun tidak demikian halnya dengan tindak pidana korupsi yang tidak jelas siapa yang menjadi korban dari perbuatan koruptif pelaku. Karakteristik tersebut menurut Prof. Soetandyo Wignyosubroto menjadikan salah satu hambatan sosiologis dalam mendeteksi dan menindak korupsi, karena perbuatan koruptif digolongkan sebagai ”kejahatan tanpa korban”; padahal akibat dari korupsi sungguh sangat luar biasa yang meskipun ”tidak dirasakan saat itu juga” tetapi dalam suatu kurun waktu tertentu dapat berakibat fatal bagi suatu tatanan masyarakat. Oleh karenanya tidak heran apabila World Bank menyebutnya sebagai ”the cancer of corruption”, karena korupsi bukanlah budaya melainkan suatu penyakit kronis yang dapat merusak sendi-sendi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kedua, pelaku korupsi yang umumnya berasal dari kalangan professional. Hal itu dikarenakan kejahatan korupsi seringkali dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kedudukan dan menguasai prosedur birokrasi, sehingga memahami benar bagaimana menjalankan ”sistem operasional dan prosedur” dan bagaimana pula menyiasatinya. Karakteristik pelaku kejahatan korupsi yang demikian itu, sebagaimana yang dikemukakan Edwin H. Sutherland yang mengartikan the white collar crime sebagai: ”...of crime in the upper, or white collar class, which is composed of respectable, or at least respected, bussines and professional men...” (Gilbert Geis and Robert F. Meier: 1977, 38).
Sejalan dengan itu, Prof. Muladi berpendapat bahwa perbuatan-perbuatan dari pelaku aktual korupsi adalah low visibility yang pelakunya dinamakan ”professional fringe violate”. Artinya perbuatan itu sulit terlihat karena biasanya tertutup oleh kegiatan pekerjaan normal rutin, yang melibatkan keahlian profesional dengan sistem organisasi yang kompleks (Muladi dan Barda Nawawi Arief: 1992, 59-63)
Jaksa Agung Sukarton Marmosudjono juga menyatakanbahwa pelaku tindak pidana korupsi mempunyai kualitas tertentu baik kemampuan maupun kedudukan sosialnya, pelaku tindak pidana korupsi pada umumnya memiliki kualitas sebagai orang yang pintar, orang yang mempunyai wewenang dan kesempatan, modus operandi yang rumit dan dilakukan dengan teknik yang canggih, oleh karena korupsi dilakukan oleh orang pintar/berpendidikan dan mempunyai wewenang, maka perbuatan korupsi dapat ditutupi dalam jangka waktu yang panjang sehingga sulit untuk ditaksir, terutama untuk mencari alat bukti yang diperlukan dan upaya mengembalikan uang kerugian negara, saksi-saksi dan saksi ahli sering kali kurang kooperatif, dan pelaku tindak pidan akorupsi dengan sengaja mempersulit penyidikan.
Ketiga, kejahatan koruptif yang potensial dapat menimbulkan berbagai penafsiran dalam implementasinya. Dalam kenyataannya banyak perbuatan yang dipandang tercela, seringkali dianggap bukan sebagai perbuatan melawan hukum. Demikian pula halnya perbuatan-perbuatan koruptif yang berdampak terhadap keuangan negara tidak tersentuh oleh hukum dikarenakan bahwa perbuatan tersebut telah sesuai dengan ”formalitas” dan ”ketentuan internal” yang melegalkannya, sehingga kita sering mendengar ”crime but not innocent”. Padahal penjelasan umum UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sangat jelas menegaskan : ”Agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi ”secara melawan hukum” dalam pengertian formil maupun materiil”.
Bertolak dari ketiga hal yang perlu dicermati dalam penanganan tindak pidana korupsi tersebut, maka diperlukan pendekatan hukum baru yang menempatkan kepentingan dan tujuan hukum di atas kepentingan dan hak-hak individu tersangka atau terdakwa. Pendekatan baru tersebut sejalan dengan tekad dan semangat pemerintah untuk menjadikan ”korupsi sebagai musuh bersama” dan menjadikan korupsi sebagai ”extra ordinary crimes”, serta mendahulukan penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 25Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan“Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya”
Parameter dari implementasi pendekatan hukum baru tersebut, tidak semata-mata diukur dengan keberhasilan produk legislasi. Namun yang lebih penting dan paling penting lagi, yaitu dengan disertai langkah penegakan hukum yang lebih bersifat progresif.
Oleh karenanya, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi atas nama Pemohon ini hendaknya kita semua tidak terjebak kepada persoalan ”standar operasional”, tetapi juga memahami hakikat dan esensi dari perbuatan koruptif yang berdampak kepada kerugian keuangan negara. Seyogianya disadari bahwa upaya dalam penegakan hukum pidana bukan didasarkan kepada kebenaran formil semata, tetapi pada hakikatnya adalah untuk mencari kebenaran materiil.
PengaturanPraperadilan dalam KUHAP memberikan arti penting terhadap peran aktif Hakim/ Pengadilan dalam fase pemeriksaan pendahuluan. Menurut KUHAP, Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka ;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan ;
Permintaan ganti kerugian atau permintaan rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pangadilan (Vide Pasal1 angka 10 jo. Pasal 77 KUHAP).
Lembaga Praperadilan dimaksudkan sebagai lembaga yang diciptakan untuk melakukan pengawasan terhadap perlindungan hak-hak tersangka/ terdakwa, dimana Hakim Praperadilan berfungsi sebagai examinating judge terhadap penegakan hukum formil (Acara Pidana) terkait sah atau tidaknya suatu pelaksanaan upaya paksa.
Dalam rangka penegakan hukum formil tersebut dapat dimaksudkan terkait hal-hal yang bersifat prosedur (formil), yaitu dalam hal lengkap atau tidaknya administrasi pelaksanaan upaya paksa, atau pun dalam hal terpenuhi atau tidaknya ketentuan hukum acara pidana terkait prosedur yang dilakukan oleh Penyidik dalam memperoleh suatu alat bukti. Oleh karena itu, terkait tata cara pemanggilan Saksi/ Tersangka dan tata cara diperolehnya keterangan dari saksi/tersangka dapatlah dipandang sebagai kewenangan pemeriksaan Hakim Praperadilan, namun penilaian terhadap substansi atau materi ataupun isi dari keterangan saksi ataupun tersangka itu untuk dapat dijadikan alat bukti atau tidak bukanlah dalam ranah kewenangan Hakim Praperadilan.
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014 yang memperluas kewenangan Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 77 huruf a KUHAP tidak hanya sebatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, tetapi termasuk juga penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan dan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, Bab II Obyek dan Pemeriksaan Praperadilan, Pasal 2 berbunyi :
Obyek Praperadilan adalah :
sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.
Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.
Hal ini juga disampaikan oleh Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, dalam pendapatnya selaku Ahli dalam persidangan Praperadilan an. PEMOHON Ricksy Prematuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menegaskan bahwa “dalam pengaturan hukum acara pidana, di dunia ini ada dua model pendekatan yang digunakan yaitu 1). integrated trial; dan 2). non-integrated trial. Indonesia seperti juga kebanyakan negara di dunia menganut pendekatan “non-integrated trial”, dimana dalam pengaturan hukum acara pidana memisahkan proses pemeriksaan pendahuluan (pre ajudication) dengan pemeriksaan pokok perkaranya (ajudication). Lembaga Pra Peradilan dalam KUHAP merupakan pemeriksaan pendahuluan, dimana Hakim berfungsi hanya sebagai “examinating judge” artinya hakim Praperadilan hanya berwenang memastikan apakah prosedur administrasi pelaksanaan upaya paksa oleh penyidik/penuntut umum sudah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam hukum acara yang berlaku. Persidangan Praperadilan menurut KUHAP, bukanlah ruang/instrument untuk memeriksa masalah alasan-alasan suatu peristiwa diajukan menjadi tindak pidana (probable cause), bukti/alat bukti (evidence), perbuatan pidana (strafbaarfeit) atau masalah pemidanaan (strafmaat), karena hal-hal tersebut masuk dalam ruang pemeriksaan ajudication (pemeriksaan pokok perkara).
Jawaban Termohon Praperadilan
Bahwa setelah membaca dan mencermati dalil-dalil permohonan Pemohon yang mengajukan permohonan praperadilan, berikut kami sampaikan jawaban kami sebagai berikut:
Termohon telah mempunyai alat bukti yang cukup dalam dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 tersebut pada halaman 98 telah menentukan dalam pertimbangannya bahwa penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Penyidik yang didasarkan pada “bukti permulaan” (vide Pasal 1 angka 14 KUHAP); “bukti permulaan yang cukup” (vide Pasal 17 KUHAP) dan “bukti yang cukup” (vide Pasal 21 ayat (1) KUHAP) harus ditafsirkan dengan 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon Tersangkanya kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan Tersangkanya dimungkinkan tanpa kehadiran Tersangka (in absentia). Pertimbangan MK dalam Putusan tersebut telah memberikan garis yang tegas dan jelas kepada Penyidik syarat penetapan Tersangka yaitu adanya 2 (dua) alat bukti dan disertai pemeriksaan calon Tersangka. Sehingga Penetapan Tersangka didasarkan kepada 2 (dua) alat bukti yang cukup menurut Penyidik.
Bahwa Penyidik dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, tidak hanya memiliki 2 (dua) alat bukti tapi memiliki lebih dari 2 (dua) alat bukti, yaitu:
Keterangan Saksisebanyak 36 (tigapuluhenam), yaitu :
Ir. ELFINA HASIBUAN, M.M., selaku Direktur Produksi & Umum PT. PSU diperiksa sebagai saksi dan memberikan keterangan pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2020 dan pada hari Selasa pada tanggal 08 September 2020 (bukti T-5).
Ir. HERIATI CHAIDIR, MM. selaku Direktur PT. PSU Tahun 2007 s/d 2010 diperiksa sebagai saksi dan memberikan keterangan pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2020 (bukti T-6).
MAHMUDDIN SYAH LUBIS,SE selaku Kasubbag Akuntansi PT.PSU diperiksa sebagai saksi dan memberikan keterangan (bukti T-7):
Pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2020.
Pada hari Jum’at tanggal 02 Oktober 2020.
Pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020.
SAHABAT ALI, SE, AK. Selaku Kepala Bagian Keuangan PT. PSU, diperiksa sebagai saksi dan memberikan keterangan (bukti T-8):
Pada hari Rabu tanggal 02 September 2020.
Pada hari Senin tanggal 14 September 2020.
Pada hari Selasa tanggal 29 September 2020.
Pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2020.
Pada hari Senin tanggal 19 April 2021.
Pada hari Jum’at tanggal 09 Juli 2021.
SYAWALUDDIN, A.Md. selaku Kasubbag Keuangan PT. PSU diperiksa sebagai saksi dan memberikan keterangan (bukti T-9):
Pada hari Kamis tanggal 10 September 2020;
Pada hari Senin tanggal 14 September 2020;
Pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020.
KAMALUDDIN NASUTION selaku Kasir PT. PSU diperiksa sebagai saksi dan memberikan keterangan pada hari Kamis tanggal 10 September 2020 (bukti T-10).
Ir. WESLI SURIONO selaku Kabag Produksi dan Tanaman PT. PSU, diperiksa sebagai saksi dan memberikan keterangan pada hari Kamis tanggal 10 September 2020 (bukti T-11).
NGADINO selaku KTU Kebun Simpang Koje Tahun 2011 s/d 2013, diperiksa sebagai saksi dan memberikan keterangan (bukti T-12):
Pada hari Senin tanggal 14 September 2020;
Pada hari Rabu tanggal 07 April 2021.
WAKIMIN selaku Asisten Kebun Simpang Koje Plasma Tahun 2007 s/d 2020, diperiksa sebagai saksi pada hari Selasa tanggal 15 September 2020 (bukti T-13).
EDY SYAMSUAR KEMBAREN selaku Asisten Kebun Simpang Koje Inti Tahun 2012 s/d 2018, diperiksa sebagai saksi pada hari Selasa tanggal 15 September 2020 (bukti T-14).
Ir. HARUN AL RASYID LUBIS, selaku Kabid SPI di PT. PSU, diperiksa sebagai saksi dan memberikan keterangan pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 (bukti T-15).
M. SYAFI’I HASIBUAN, SE selaku Manajer Kebun Simpang Koje Tahun 2011 s/d 2013, diperiksa sebagai saksi dan memberikan keterangan (bukti T-16):
Pada hari Jum’at tanggal 18 September 2020.
Pada hari Kamis tanggal 08 April 2021.
HARYONO selaku Sekretaris Panitia Ganti Rugi Kebun Simpang Koje, diperiksa sebagai saksi dan memberikan keterangan (bukti T-17):
Pada hari Senin tanggal 21 September 2020.
Pada hari Selasa tanggal 06 April 2020.
DARWIN SEMBIRING selaku Kepala Proyek/ Ketua Panitia Ganti Rugi Pembangunan Kebun Simpang Koje dan Kepala Proyek/ Ketua Panitia Ganti Rugi Kebun Kampung Baru, diperiksa sebagai saksi dan memberikan keterangan (bukti T-18):
Pada hari Selasa tanggal 22 September 2020.
Pada hari Kamis tanggal 08 April 2021.
Pada hari Selasa tanggal 13 April 2021.
Pada hari Kamis tanggal 15 April 2021.
ARIF DERMAWAN RITONGA, SP. selaku Manajer Kebun Simpang Koje (September 2013 s/d Januari 2014), diperiksa sebagai saksi dan memberikan keterangan (bukti T-19):
Pada hari Selasa tanggal 22 September 2020.
Pada hari Kamis tanggal 8 April 2021.
EKA SAMETA, SE., selaku Manajer Kebun Simpang Koje (Januari 2016 s/d Juli 2019), ia diperiksa sebagai saksi dan memberikan keterangan (bukti T-20):
Pada hari Selasa tanggal 22 September 2020.
Pada hari Kamis tanggal 12 April 2021.
RISWAN EFFENDI, SP., selaku Manajer Kebun Simpang Koje (Tahun 2019 s/d sekarang), ia diperiksa sebagai saksi dan memberikan keterangan (bukti T-21):
Pada hari Rabu tanggal 23 September 2020.
Pada hari Rabu tanggal 30 September 2020.
Pada hari Senin tanggal 12 April 2021.
Ir. BUHARI TUMULO selaku Kepala SPI PT. PSU, diperiksa sebagai saksi dan memberikan keterangan (bukti T-22):
Pada hari Jum’at tanggal 25 September 2020.
Pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021.
Pada hari Senin tanggal 05 Juli 2021.
TONI AQUINO selaku Juru Ukur PT. PSU, diperiksa sebagai saksi dan memberikan keterangan (bukti T-23):
Pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2020.
Pada hari Jum’at tanggal 09 Juli 2021.
AMSAL FADLY NASUTION selaku Ketua Koperasi Anugerah Lestari Bersama, diperiksa sebagai saksi dan memberikan keterangan (bukti T-24):
Pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2020.
Pada hari Selasa tanggal 06 April 2021.
Ir. ANDI MULIA, MM. selaku Kabag Umum PT. PSU, diperiksa sebagai saksi dan memberikan keterangan (bukti T-25):
Pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2020.
Pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2020.
ARMEIN ENDRY, S.TP. selaku Manajer Kebun Simpang Koje (tahun 2019 s/d sekarang), diperiksa sebagai saksi dan memberikan keterangan (bukti T-26):
Pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020.
Pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020.
Pada hari Senin tanggal 12 April 2021.
APRILLA HASLANTINI SIREGAR,SH.,MH selaku Plt. Kepala Biro Hukum Provsu, diperiksa sebagai saksi dan memberikan keterangan pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 (bukti T-27).
Ir. MARTUA FH. SIAHAAN selaku Senior Manager Kebun PT. RMM, diperiksa sebagai saksi dan memberikan keterangan (bukti T-28):
Pada hari Kamis tanggal 01 April 2021.
Pada hari Kamis tanggal 08 April 2021.
AHMAD NURDIN LUBIS selaku Kepala Desa Simpang Koje Tahun 2007 s/d 2013, diperiksa sebagai saksi dan memberikan keterangan pada hari Senin tanggal 05 April 2021 (bukti T-29).
HASBULLAH NUR selaku KTU Kebun Simpang Koje Tahun 2015 s/d sekarang, diperiksa sebagai saksi dan memberikan keterangan pada hari Rabu tanggal 07 April 2021 (bukti T-30).
ZAHRY FADLY, SE, AK., selaku Mantan Kabag (SPI, Keuangan) di PT. PSU diperiksa sebagai saksi dan memberikan keterangan (bukti T-31):
Pada hari Rabu tanggal 07 April 2021.
Pada hari Jum’at tanggal 16 April 2021.
Pada hari Jum’at tanggal 23 April 2021.
DENNY ARDIAN LUBIS, SSiT, MH, selaku Koordinator Pengukuran dan Pemetaan Dasar BPN Kanwil Provsu, diperiksa sebagai saksi dan memberikan keterangan pada hari Selasa tanggal 27 April 2021 (bukti T-32).
HERMAWAN selaku SBDC Manager PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. Medan, diperiksa sebagai saksi dan memberikan keterangan pada hari Jum’at tanggal 30 April 2021 (bukti T-33).
GAZALI ARIEF IR.,M.BA selaku Direktur PT. PSU Tahun 2019 s/d sekarang diperiksa sebagai saksi dan memberikan keterangan (bukti T-34):
Pada hari Senin tanggal 03 Mei 2021.
Pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021.
Pada hari Senin tanggal 10 Mei 2021.
MARSEL HUDA, A.md., selaku Petugas Ukur BPN Kanwil Provsu, diperiksa sebagai saksi dan memberikan keterangan pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021 (bukti T-35).
INDRA IMANUDDIN, SH, MH.,Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran di Kanwil BPN Propsu, diperiksa sebagai saksi dan memberikan keterangan pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021 (bukti T-36).
ERIKO F. HUTAPEA selaku KepalaUrusan Perencanaan dan Pengendalian TOPDAM I/ BUKIT BARISAN, diperiksa sebagai saksi dan memberikan keterangan pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 (bukti T-37).
BILSON SILAEN, SE, MM. selaku Direktur Keuangan PT. PSU Tahun 2007 s/d 2016, diperiksa sebagai saksi dan memberikan keterangan pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 (bukti T-38).
Drs. MUHYAN TAMBUSE selaku Komisaris Utama PT. PSU Tahun 2007 s/d 2012, diperiksa sebagai saksi dan memberikan keterangan pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 (bukti T-39).
Drs. EDWARD SIMANJUNTAK selaku Komisaris PT. PSU Tahun 2007 s/d 2012, diperiksa sebagai saksi dan memberikan keterangan pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 (bukti T-40).
Keterangan Ahlisebanyak 4 (empat) orang yaitu:
Dr. HERNOLD FERRY MAKAWIMBANG,M.Si.M.H, AhliHukumKeuanganNegaradanAhli PenghitunganKerugianKeuanganNegara memberikan keterangan pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 (bukti T-41).
IRHAM ASRI ASNURI, SP., MSI, Ahli pada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara memberikan keterangan pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 dan pada hari Rabu tanggal 7 Juni2021 (bukti T-42).
INDRA GUNAWAN GIRSANG, STP, M.MA, Ahli pada Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara memberikan keterangan pada hari Selasa tanggal 20 April 2021 (bukti T-43).
DRS. IRWAN DJANAHAR, MAFIS, CPA, CA, CPI, Ak, Ahli pada Kantor Akuntan Publik Drs. Syamsul Bahri, MM, Ak & Rekan memberikan keterangan pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 (bukti T-44).
Alat Bukti Surat, yaitu:
Laporan Auditor Independen tentang Pelaksanaan Prosedur Yang Disepakati Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Perkebunan Sumatera Utara (PT.PSU) Tahun 2007 s/d 2019 Nomor : 00160 /2.0604/AP.7/09/0430/1/VIII/2021 tanggal 11 Agustus 2021(bukti T-45).
Peta Dinas Kehutanan hasil telaahan koordinat hasil pengecekan Topdam I/ Bukit Barisan pada Lokasi PT. PSU Kebun Simpang Koje berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor : SK.44/Menhut-II/2005 tanggal 16 Februari 2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara (bukti T-46).
Peta Dinas Kehutanan hasil telaahan koordinat hasil pengecekan Topdam I/ Bukit Barisan pada Lokasi PT. PSU Kebun Simpang Koje berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor : SK.579/Menhut-II/20014 tanggal 24 Juni 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara (bukti T-47).
Alat Bukti Petunjuk yaitu:
Persesuaian antara saksi yang satu dengan saksi-saksi yang lain;
Persesuaian antara dokumen-dokumen/bukti surat yang diperoleh dengan keterangan para saksi.
Bahwa dengan adanya ke-4 (empat) alat bukti tersebut yaitu keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, Surat, dan alat bukti Petunjuk maka Tim Penyidik berkesimpulan telah dipenuhinya minimal 2 (dua) alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Perkebunan Sumatera Utara (PT.PSU) pada tahun 2007 s/d 2019 yaitu Ir. HERIATI CHAIDIR, MM.yang ditetapkan sebagai tersangkaberdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. : Print-07/L.2/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021, atas nama tersangka IR. HERIATI CHAIDIR, MM (bukti T-3).
Posita yang diajukan oleh Pemohon dalam menyatakan Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon tidak sah tersebut, adalahtidak beralasan dan ada yang tidak termasuk Ranah Praperadilan.
Bahwa Pemohon mengajukan lima posita dalam menyatakan bahwa Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah, yaitu :
Termohon tidak memiliki bukti cukup untuk menyatakan Pemohon telah menyebabkan kerugian perseroan dan melanggar prinsip bussiness judgement rule selaku Direksi PT. PSU periode 2007 – 2010;
Termohon tidak memiliki bukti yang cukup untuk menentukan kerugian keuangan negara dalam proyek pengembangan /pembangunan Simpang Koje periode 2007 s/d 2010 sebab telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
Termohon tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menyatakan sebagian areal Simpang Koje merupakan kawasan hutan tetap;
Seluruh alat bukti Pemohon yang terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan penggunaan kawasan hutan telah dianulir dengan diterbitkannya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Kehutanan;
Termohon keliru dalam merumuskan delik tindak pidana korupsi, sebab permasalahan a quo merupakan sengketa kehutanan.
Bahwa atas lima posita tersebut, Termohon menanggapi sebagai berikut:
Posita 1.
Isi Posita 1 yang disampaikan Pemohon bukan lagi merupakan ranah Praperadilan karena ini terkait materi pokok perkara yang terkait dengan pembuktian kesalahan. Sedangkan alat bukti untuk menyatakan Pemohon menyebabkan kerugian keuangan negara, Termohon mempunyai lebih dari 2 (dua) alat bukti yaitu alat bukti keterangan saksi dan alat bukti keterangan Ahli serta alat bukti surat dan petunjuk sebagaimana bukti T-5 sampai dengan T-47.
Posita 2.
Bahwa Termohon telah mempunyai lebih dari 2 (dua) alat bukti untuk menentukan kerugian keuangan negara sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya. Sedangkan dalil Pemohon mengenai yang berwenang dalam menentukan kerugian keuangan negara adalah BPK dan hasil WTP oleh BPK atas Keuangan PT.PSU, Termohon menanggapi sebagai berikut :
Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan, bahwa Pemeriksaan BPK mencakup Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, dan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
PEMERIKSAAN KEUANGAN adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah. Pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pemeriksaan atas laporan keuangan dilakukan setelah laporan keuangan disusun oleh objek pemeriksaan (kementerian/lembaga, pemerintah pusat, pemerintah daerah), dan diserahkan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran dimaksud berakhir.
PEMERIKSAAN KINERJA adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan BPK untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan negara. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengidentifikasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan. Adapun untuk pemerintah, pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta memenuhi sasarannya secara efektif. Maksud pemeriksaan adalah untuk memberikan rekomendasi yang dapat mendorong ke arah perbaikan. Contoh pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK di antaranya adalah kinerja atas efektivitas pengelolaan dana desa, kinerja atas efektivitas penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional, serta kinerja atas pengelolaan dana pendidikan melalui program BOS dan PIP. Pemeriksaan kinerja atas suatu tema tidak dilakukan rutin setiap tahun, melainkan berdasarkan perencanaan prioritas pemeriksaan yang telah disusun sebelumnya.
PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU, atau biasa disebut dengan PDTT, adalah adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif. PDTT dalam bentuk pemeriksaan kepatuhan keuangan bertujuan untuk menilai apakah hal pokok yang diperiksa sesuai (patuh) dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan PDTT dalam bentuk pemeriksaan investigatif bertujuan untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana. Contoh pemeriksaan kepatuhan yang dilakukan BPK di antaranya adalah PDTT atas belanja daerah, PDTT atas belanja modal infrastruktur, serta PDTT atas pendapatan daerah. Sebagaimana halnya dengan pemeriksaan kinerja, PDTT atas suatu tema tertentu juga tidak dilakukan rutin setiap tahun, melainkan berdasarkan perencanaan prioritas pemeriksaan yang telah disusun sebelumnya.
Bahwa jika dilihat dari jenis pemeriksaan BPK sebagaimana diuraikan diatas, maka pemeriksaan BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pelaksanaan Kegiatan Perusahaan Tahun Buku 2009 dan 2010 pada PT. Perkebunan Sumatera Utara Nomor 27/S/XVIII.MDN/1/2011 tanggal 31 Januari 2011 merupakan pemeriksaan keuangan, dimana pemeriksaanlebih menitikberatkan pada laporan keuangan apakah telah disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Jenis pemeriksaan ini jelas jauh berbeda dengan pemeriksaan terkait kerugian keuangan negara sebagaimana yang dilakukan oleh AhliHukumKeuanganNegaradanAhli PenghitunganKerugianKeuanganNegaradari KAP TARMIZI ACHMAD yaitu Dr. HemoldFerryMakawimbang.M.Si.M.H atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Perkebunan Sumatera Utara (PT. PSU) Tahun 2007 s/d 2019 yang lebih menitikberatkan pada ada tidaknya kerugian keuangan negara/ daerah akibat dilakukannya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang oleh orang atau badan hukum (korporasi) sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa jika dikatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara, kami sampaikansebagaiberikut :
Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 telah menyatakan“….Mengenai terbukti atau tidak terbuktinya kerugian negara yang disebutkan dalam LHPKKN atau sah tidaknya LHPKKN tersebut tetap wewenang mutlak dari hakim yang mengadilinya. Dengan perkataan lain, walaupun KPK memiliki kewenangan diskresioner untuk menggunakan informasi tentang kerugian negara dalam bentuk LHPKKN dari BPKP atau BPK dalam penyidikan, digunakan atau tidaknya informasi tersebut dalam pengambilan putusan merupakan kemerdekaan hakim yang mengadili perkara....” dan dalam putusan yang sama Mahkamah Konstitusi juga memberikan kewenangan kepada pihak-pihak lain yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya sebagaimana pertimbangannya yang menyatakan“….bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya…” .
Bahwa pihak-pihak lain yang disebut oleh Mahkamah Konstitusi tersebut diatas adalah Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagaimana Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 236 PK/PID.SUS/2014 tanggal 12 Mei 2015 yang dalam pertimbangan hukum sebagai berikut “Bahwa mengenai siapa atau lembaga yang berwenang untuk melakukan audit atas timbulnya kerugian keuangan Negara menurut Undang-Undang No.15 Tahun 2006 adalah : (1) Badan Pemeriksa Keuangan, (2) Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan, (3) Akuntan Publik. Apabila dihubungkan dengan perkara a quo, pihak yang melakukan audit investigasi adalah ahli Heri Pratama dari lembaga akuntan publik yang bertugas sebagai auditor untuk melakukan audit untuk tujuan tertentu;
Bahwa eksistensi akuntan public sebagai auditor resmi untuk melakukan audit investigasi terhadap perkara korupsi yang diduga menimbulkan kerugian keuangan Negara, dalam sistem hukum nasional dan dalam praktek peradilan sudah diakui. Bahwa dari segi legalitas maupun otoritas lembaga akuntan public dalam melaksanakan tugas audit/investigasi sudah diterima dan diakui dalam praktek;
Bahwa hasil audit yang dilakukan oleh ahli Heri Pratama yang menyatakan bahwa terjadi kerugian keuangan Negara, dihitung dari penerimaan dana yang dicairkan sebesar Rp.4.089.845.794,-dikurangkan dengan pengeluaran yang sah dan resmi sesuai peruntukannya sebesar Rp.2.127.405.959,- sehingga diperoleh selisih atau jumlah dana yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp.1.049.146.854. Adanya pengeluaran Pemohon Peninjauan Kembali yang tidak sesuai dengan peruntukannya dipandang sebagai perbuatan merugikan keuangan Negara, namun disisi lain perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali tentu dapat menguntungkan/memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi;
Berdasarkan alasan pertimbangan tersebut Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa hasil audit yang dikeluarkan oleh ahli Heri Pratama adalah sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku”.
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 08 Oktober 2012 dan PutusanPeninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 236 PK/PID.SUS/2014 tanggal 12 Mei 2015 sebagaimana tersebut diatas, telah sejalan dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 huruf A. Rumusan Hukum Kamar PidanaNomor 6. yang menyatakan“Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkaninstansilainnyaseperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan /Inspektorat/ Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara. Namun, tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara. Dalam halt ertentu, hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara. Dalam hal tertentu, hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara”, yang dalam hal ini adanya kerugian negara bersifat kasuistis apakah dilaksanakan oleh BPK RI, BPKP ataupun pihak lain (AkuntanPublik) semuanya mutlak penilaiannya berada di tangan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan fakta persidangan pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, jika dikatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara, hal tersebut bertentangan atau tidak sejalan dengan setidaknya 6 (enam) poin, sebagai berikut:
Kewenangan Akuntan Publik (swasta) menghitung kerugian keuangan negara sebagaimana diakui penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Kewenangan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah: BPKP, Irjen, Inspektorat) menghitung kerugian Keuangan negara sebagaimana diatur Pasal 20 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Kewenangan APIP berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (menghitung kerugian Keuangan negara) sebagaimana diatur Pasal 385 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
APIP dapat menghitung kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015; dan
Putusan-putusan berkekuatan hukum tetap Mahkamah Agung yang menggunakan APIP atau ahli lain sebagai Ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Posita 3.
Dalil Kawasan Hutan Tetap sesungguhnya sudah masuk pembahasan pokok perkara dan bukan lagi ranah Praperadilan karena Termohon telah mempunyai lebih 2 (dua) alat bukti terkait kawasan hutan.
Posita 4.
Dalam hal iniPemohon keliru mengaitkan ke UU Cipta Kerja Klaster Kehutanan. Perkaraini adalah perkara Tindak Pidana Korupsi karena ada uang negara yang keluar disebabkan perbuatan melawan hukum, sehingga UU Cipta Kerja Klaster Kehutanan tidak dapat membatalkan alat bukti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi.
Posita 5.
Mengenai posita ke lima, telah termasuk dalam penjelasan Termohon pada Posita ke 4 di atas.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Termohon sudah memiliki alat bukti yang lebih dari cukup untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan karena dalil Pemohon tidak beralasan serta bukan merupakan objek praperadilan (aspekf ormil) karena masuk kedalam pemeriksaan pokok perkara (aspek materiel), maka Permohonan tersebut haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Penahanan yang dilakukan Termohon kepada Pemohon sudah sah menurut hukum.
Bahwa Pemohon mendalilkan Penahanan yang dilakukanTermohon terhadap Pemohon tidak sah karena Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon tidak sah menurut hukum. Oleh karena Penetapan Tersangka terhadap Pemohon sudah berdasarkan hukum karena sudah berdasarkan lebih dari 2 (dua) alat bukti, oleh karena itu Penahanan yang Termohon lakukan terhadap Pemohon telah sah menurut hukum dan sesuai Pasal 20 ayat (1) jo. Pasal 21 jo. Pasal 24 (1) KUHAP.
Kesimpulan
Bahwa berdasarkan uraian yang Termohon kemukakan diatas, mohon kiranya Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberi putusan dan amar sebagai berikut:
Menerima Jawaban Termohon atas Permohonan Praperadilanuntuk seluruhnya;
Menyatakan menolak Permohonan Praperadilanuntuk seluruhnya ;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap jawaban dari Termohon tersebut Pemohon telah mengajukan Repliknya Tertanggal 26 November 2021 dipersidangan dan Termohon juga telah mengajukan Dupliknya tertanggal 29 November 2021 dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon untuk mendukung dalil-dalil Permohonannya,telah mengajukan 59 (lima puluh sembilan) lembar bukti- bukti surat berupa:
Surat Penetapan Tersangka Ir. Heriati Chaidir, MM Nomor : Print-07/L.2/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda………….P-1;
Surat Panggilan Tersangka Ir. Heriati Chaidir, MM Nomor : SP-1374/L.2.5/Fd.1/10/2021 tanggal Oktober 2021, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda………….P-2;
Berita Acara Pemeriksaan Tersangka Ir. Heriati Chaidir, MM Tanggal 09 November 2021, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda…………………………………………………….P-3;
Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT-17/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 09 November 2021, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda…………..P-4;
Berita Acara PemeriksaanTersangka (Lanjutan) tanggal 17 November 2021, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda………………………………………………………………………..P-5;
Surat Perpanjangan Penahanan Nomor Print-29/L.2.5/Ft.1//11/2021 tanggal 16 November 2021 yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda…………………………………………………….P-6;
Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 525/554/K/2006 tanggal 25 Juli 2006 Tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan fotocopynya, diberi tanda…………………………………………………………P-7;
Berita Acara PengakuanHasilPembuatan Batas Kawasan Hutan Komplek Batang Kun kun Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara Tanggal 21 Mei 2007, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda……………………………………………………..P-8;
Berita Acara Pembahasan Hasil Pemancangan Batas Sementara Kawasan Hutan Yang Berbatasan Dengan Areal Perkebunan PT. Perkebunan Sumatera Utara Kelompok Hutan Batang Kun kun Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara Tanggal 15 Maret 2007, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda………………………………………………………………………………..P-9;
Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan tanggal 29 Agustus 2007, yang telah diberi materai secukupnya, dan telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda………………………………………………………………………………P-10;
Peta Tata Batas Kawasan Hutan Batang Kun kun Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara DisahkanTanggal 23 Januari 2007, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda…………………………………………………..P-11;
Surat Keputusan Bupati Mandiling Natal Nomor 525.25/301/K/2009 tanggal 24 April 2009 Tentang Perubahan Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit An. Pt. Perkebunan Sumatera Utara Nomor : 525/554/K/2006 Tanggal 25 Juli 2006, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda……………………………………P-12;
Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 525.25/224/K/2009 tanggal 23 Desember 2009 Tentang Pemberian Perpanjangan Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan fotocopynya, diberi tanda……………….…P-13;
Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 525.25/546/K/2006 Tanggal 14 Juli 2006 Tentang Izin Usaha Perkebunan, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan fotocopynya, diberi tanda……P-14;
Laporan Studi Kelayakan Pembangunan Perkebunan Dan Pabrik Kelapa Sawit PT. Perkebunan Sumatera Utara Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara NomorLaporan :014-FS-HbN-IV/2007 Tanggal 17 April 2007, yang telah diberi materai secukupnya, dan telah disesuaikan dengan fotocopynya, diberi tanda……………………………………………………….P-15;
Laporan Studi Kelayakan Pembangunan KelapaSawit Plasma Kemitraan Koperasi Anugerah Lestari Bersama PT. Perkebunan Sumatera Utara Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara Nomorlaporan : 013-FS-HbN-IV/2007 Tanggal 13 April 2007, yang telah diberi materai secukupnya, dan telah disesuaikan dengan fotocopynya, diberi tanda………………….P-16;
Surat Keputusan Direksi PT. Perkebunan Sumatera Utara Nomor : 07/DIR/SKPTS/PTPSU/2007 Tanggal 15 Juni 2007 Tentang Panitia Ganti Rugi Tanaman Dan Bangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Program Revitalisasi Perkebunan Di Desa Simpang Koje Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal, yang telah diberi materai secukupnya, dan telah disesuaikan dengan fotocopynya, diberi tanda……………………………………………..P-17;
Surat Keputusan Direksi PT. Perkebunan Sumatera Utara Nomor : 17/DIR/KPTS/PT-PSU/2007 Tanggal 18 September 2007 Tentang Komposisi dan Personalia Proyek Pembangunan Kebun Simpang Koje/Simpang Sordang Desa Simpang Koje Kecamatan Lingga Batu Kabupaten Mandailing Natal, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan fotocopynya, diberi tanda……………………………………………………….P-18;
Surat Keputusan Direksi PT. Perkebunan Sumatera Utara Nomor : 09/DIR/KTPS/PTPSU/2007 Tanggal 24 Juli 2007 Tentang Harga Ganti Rugi Tanaman Dalam Rangka Pelaksanaan Program Revitalisasi Perkebunan, yang telah diberi materai secukupnya, dan telah disesuaikan dengan fotocopynya, diberi tanda……………………………………………………………………….P-19;
Surat Keputusan Direksi PT. Perkebunan Sumatera Utara Nomor : 19/DIR/KPTS/PTPSU/2007 tanggal 11 Oktober 2007 Tentang Harga Ganti Rugi Bangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Program Revitalisasi Perkebunan, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan fotocopynya, diberi tanda…………………………………………….P-20;
Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor : 525/3916/2007 Tanggal 18 Juni 2007 Perihal Persetujuan Pelaksanaan Program Revitalisasi Perkebunan, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan fotocopynya, diberi tanda…………………………………………………………………….…P-21;
Surat Departemen Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor : 02/HK.130/REVBUN/06/2007 Tanggal 11 Juni 2007 Perihal Penetapan Mitra Program Revitalisasi Perkebunan, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan fotocopynya, diberi tanda……………………….P-22;
Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 523/188/K/2007 Tanggal 12 April 2007 tentang penetapan peserta plasma atas kerjasama PT. Perkebunan Sumatera Utara dengan Koperasi Anugerah Lestari Bersama Desa Simpang Sordang Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan fotocopynya diberi tanda………………………………………………………………………………P-23;
Surat Addendum Perjanjian Kerja Sama antara Koperasi Anugerah Lestari Bersama dengan PT. Perkebunan Sumatera Utara Tentang Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Dalam Rangka Pengembangan Perkebunan Melalui Program Revitalisasi Perkebunan, Nomor : 05/ALB/03/2007 dan Nomor : 306/DIR-RU/SPK/PT-SU/07 Tanggal 23 Maret 2007, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan fotocopynya, diberi tanda…..P-24;
Surat Perjanjian Kerja Sama antara Koperasi Anugerah Lestari Bersama dengan PT. Perkebunan Sumatera Utara Tentang Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Dalam Rangka Pengembangan Perkebunan Melalui Program Revitalisasi Perkebunan, Nomor : 05/ALB/03/2007 dan Nomor : 306/DIR-RU/SPK/PT-PSU/07 Tanggal 23 Maret 2007, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan fotocopynya, diberi tanda……P-25;
Surat Permohonan Lembaga Adat Dan Budaya Kecamatan Lingga Bayu Desa Simpang Koje Tanggal 25 September 2004, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan fotocopynya, diberi tanda…..P-26;
Surat Permohonan Lembaga Adat Dan Budaya Kecamatan Lingga Bayu Desa Simpang Koje Tanggal 02 Mei 2006, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan fotocopynya, diberi tanda……………………….P-27;
Surat Pernyataan Tanggal 09 November 2009, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan fotocopynya, diberi tanda…..P-28;
Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Pelaksanaan Kegiatan Perusahaan Tahun Buku 2009 dan 2010 yang dibuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Nomor : 27/S/XVIII.MDN/I/2011 Tanggal 31 Januari 2011, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan fotocopynya, diberi tanda………………………………………………………P-29;
Laporan Keuangan dan Laporan Auditor Independen PT. Perkebunan Sumatera Utara 31 Desember 2009 dan 2008Tanggal 26 April 2010 yang dibuatoleh Kantor AkuntanPublik Grant Thornton HendrawinataGani&Hidayat, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan fotocopynya, diberi tanda……………………………………………………….P-30;
Laporan Keuangan dan Laporan Auditor Independen PT. Perkebunan Sumatera Utara 31 Desember 2008 dan 2007 Tanggal 14 Mei 2009 yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Grant Thornton Hendra winata Gani & Hidayat, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan fotocopynya, diberi tanda………………………………………………………P-31;
Laporan Keuangan dan Laporan Auditor Independen PT. Perkebunan Sumatera Utara 31 Desember 2007dan 2006 Tanggal 20 Juni 2008 yang dibuatoleh Kantor Akuntan Publik Grant Thornton Hendra winata Gani & Hidayat, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda……………………………………………………………..P-32;
Laporan Keuangan dan Laporan Auditor Independen PT. Perkebunan Sumatera Utara 31 Desember 2010 dan 2009 Tanggal 23 Februari 2011 yang dibuat oleh Kantor AkuntanPublik Grant Thornton Hendra winata Gani & Hidayat, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan fotocopynya, diberi tanda……………………………………………………….P-33;
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Perkebunan Sumatera Utara Nomor : 37 Tanggal 20 November 2006 yang dibuat dihadapan Alina Hanum Nasution, S.H, Notaris di Medan, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan fotocopynya, diberi tanda………………………………………………………………………………P-34;
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Perkebunan Sumatera Utara Nomor : 4 Tanggal 05 Oktober 2007 yang dibuat dihadapan Alina Hanum Nasution, S.H Notaris di Medan, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan fotocopynya, diberi tanda…………………………………………………………………….. ……….P-35;
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT . Perkebunan Sumatera Utara Nomor : 48 Tanggal 28 Juli 2008, yang dibuat dihadapan Alina Hanum Nasution, S.H, Notaris di Medan, yang telah diberi materai secukupnya, diberi tanda………………………………………………………………………………P-36;
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Perkebunan Sumatera Utara Nomor : 38 Tanggal 24 Juni 2009, yang dibuat dihadapan H. Marwansyah Nasution, S.H., Notaris di Medan, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan fotocopynya diberi tanda…….P-37;
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Perkebunan Sumatera Utara Nomor : 19 Tanggal 18 Mei 2010, yang dibuat dihadapan Junita Ritonga, S.H., Notaris di Medan, yang telah diberi materai secukupnya, diberi tanda……………………………………………………………………….P-38;
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Perkebunan Sumatera Utara Nomor : 20 Tanggal 18 Mei 2010, yang dibuat dihadapan Junita Ritonga, S.H., Notaris di Medan, yang telah diberi materai secukupnya, diberi tanda………………………………………………………P-39;
Surat PT. Perkebunan Sumatera Utara Nomor 1490/Dir/PT-PSU/2020 tanggal 15 September 2020 Perihal Penghentian Pekerjaan Operasional yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan fotocopynya, diberi tanda………………………………………………………………………………P-40;
Surat PT. Perkebunan Sumatera Utara Nomor 1629/Dir-IP/PT-PSU/2020 tanggal 21 Oktober 2020 Perihal Permohonan Overlay Peta Lahan PT. Perkebunan Sumatera Utara yang Terindikasi Masuk Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan fotocopynya diberi tanda………………………………………………P-41;
Surat Dinas Kehutanan Nomor 522/3841/Dishut/2020 Perihal Penjelasan Status Lahan tanggal 12 November 2020, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda………..P-42;
Surat mohon Informasi dan penjelasan kepada Badan Perwakilan Keuangan R.I Provinsi Sumatera Utara Nomor :014/I&A/Adv/XI/2021 Tanggal 10 November 2021, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda…………………………………………………P-43;
Surat Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 500/S/XVIII.MDN/11/2021 tanggal 16 November 2021 perihal penjelasan, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda……………………………………………………P-44;
Surat Permintaan Laporan Hasil Pemriksaan BPK atas Pelaksanaan Kegiatan Perusahaan TA 2009 dan 2010 pada PT. Perkebunan Sumatera Utara Nomor: 27/S/XVII.MDN.01/2011 Kepada Pelayanan Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 015/I&A/Adv/XI/2021 tanggal 23 November 2021, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda……………………………………P-45;
Surat Formulir permintaan Informasi Publik Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tanggal 26 November 2021, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda………………………………………………………………………………P-46;
Printout E-mail dari Badan Pemriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Perihal Penyampaian LHP atas Pelaksanaan Kegiatan Perusahaan TA 2009 & 2010 pada PT Perkebunan Sumatera Utara, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda…………P-47;
Kliping Koran atas Berita dengan judul Kejati Sita 624 Ha Lahan PT PSU Milik Pemprov Sumut di Madina pada Surat kabar Sinar Indonesia Baru tanggal 30 Juni 2021, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda…………………………………………………………….P-48;
Kliping Koran atas Berita dengan judul Kejati Sumut Tetapkan 3 Tersangka Kasus dugaan Korupsi di PT. Perkebunan Sumatera Utara pada Surat Kabar Sinar Indonesia Baru Tanggal 30 September 2021, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda…………P-49;
Kliping Koran atas Berita dengan judul Kejatisu Tetapkan 3 tersangka Dugaan Korupsi PT. PSU pada Surat Kabar Waspada Tanggal 30 September 2021, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda……………………………………………………………………….P-50;
Surat Gugatan Perdata pada Pengadilan Negeri Medan dalam perkara dengan Register Nomor : 819/Pdt.G/2021/PN.Mdn tanggal 12 Oktober 2021, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda………………………………………………………………………………P-51;
Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :SK.44/Menhut-II/2005 Tanggal 16 Februari 2005 Tentang Penunjukan Kawasan Hutan Di Wilayah Provinsi Sumatera Utara seluas ± 3.742.120 Hektar, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda…………P-52;
Surat Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor:45/PUU-IX/2011 Tanggal 09 Februari 2012, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda………………………………P-53;
Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor : 47P/HUM/2011 Tanggal 02 Mei 2012, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda…………………………………………………………….P-54;
Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.579/Menhut-II/2014 Tanggal 24 Juni 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda……………………………………………………P-55;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Kehutanan, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda……………………………………P-56;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan kehutanan, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan Printout, diberi tanda…………………………………P-57;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kehutanan, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan Printout, diberi tanda………………………………………………………………………………P-58;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Serta Penggunaan Kawasan Hutan, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan Printout, diberi tanda……………………………………………………………P-59;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mendukung dalil-dalil bantahannya Termohon telah mengajukan 68 (enampuluhdelapan) lembar bukti-bukti surat berupa;
Surat Perintah Penyidikan No. Print-04/L.2/Fd.1/07/2020 tanggal 16 Juli 2020, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda…………………………………………………………………………....T-1;
Surat Perintah Penyidikan No. Print-04.A/L.2/Fd.1/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda……………………… …………………………………………..T-2;
Surat Penetapan Tersangka No. Print-07/L.2/Fd.1/09/2021, tanggal 20 September 2021, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda…………………………………………………………T-3;
Surat Perintah Penyidikan No. Print-08/L.2/Fd.1/09/2021, tanggal 20 September 2021, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda…………………………………………………………………..T-4;
BAP an. Ir. ELFINA HASIBUAN, M.M., selaku Direktur Produksi & Umum PT. PSU diperiksa sebagai saksi tanggal 4 Agustus 2020 dan 8 September 2020 yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda……………………………………………………………………………T-5;
BAP an. Ir. HERIATI CHAIDIR, MM. selaku Direktur PT. PSU Tahun 2007 s/d 2010 saat diperiksa sebagai saksi tanggal 31 Agustus 2020, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda…………………………………………………………………………………...T-6;
BAP an. MAHMUDDIN SYAH LUBIS,SE selaku Kasubbag Akuntansi PT.PSU diperiksa sebagai saksi, tanggal 31 Agustus 2020, 02 Oktober 2020, 21 Oktober 2020, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda…………………………………………………………………T-7;
BAP an. SAHABAT ALI, SE, AK. Selaku Kepala Bagian Keuangan PT. PSU, diperiksa sebagai saksi, tanggal 02 September 2020, 14 September 2020, 29 September 2020, 19 Oktober 2020, 19 April 2021, 09 Juli 2021, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda…………………………………………………………………………………..T-8;
BAP an. SYAWALUDDIN, A.Md. selaku Kasubbag Keuangan PT. PSU diperiksa sebagai saksi 10 September 2020, 14 September 2020, 19 Oktober 2020, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda……………………………………………………………………………..……T-9;
BAP an. KAMALUDDIN NASUTION selaku Kasir PT. PSU diperiksa sebagai saksi, tanggal 10 September 2020 yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda…………………………………T-10;
BAP an. Ir. WESLI SURIONO selaku Kabag Produksi dan Tanaman PT. PSU, diperiksa sebagai saksi., tanggal 10 September 2020 yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda………………T-11;
BAP an. NGADINO selaku KTU Kebun Simpang Koje Tahun 2011 s/d 2013, diperiksa sebagai saksi, tanggal 14 September 2020, 07 April 2021, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda…………………………………………………………………………………T-12;
BAP an. WAKIMIN selaku Asisten Kebun Simpang Koje Plasma Tahun 2007 s/d 2020, diperiksa sebagai saksi, tanggal 15 September 2020, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda………………………………………………………………………………….T-13;
BAP an. EDY SYAMSUAR KEMBAREN selaku Asisten Kebun Simpang Koje Inti Tahun 2012 s/d 2018, diperiksa sebagai saksi tanggal 15 September 2020, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda………………………………………………………………………………….T-14;
BAP an. Ir. HARUN AL RASYID LUBIS, selaku Kabid SPI di PT. PSU, diperiksa sebagai saksi, tanggal 16 September 2020, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda……………………………T-15;
BAP an. M. SYAFI’I HASIBUAN, SE selaku Manajer Kebun Simpang Koje Tahun 2011 s/d 2013, diperiksa sebagai saksi tanggal 18 September 2020, 08 April 2021, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda………………………………………………………………….T-16;
BAP an. HARYONO selaku Sekretaris Panitia Ganti Rugi Kebun Simpang Koje, diperiksa sebagai saksi, tanggal 21 September 2020, 06 April 2020yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda………………………………………………………………………………….T-17;
BAP an. DARWIN SEMBIRING selaku Kepala Proyek/ Ketua Panitia Ganti Rugi Pembangunan Kebun Simpang Koje dan Kepala Proyek/ Ketua Panitia Ganti Rugi Kebun Kampung Baru, diperiksa sebagai saksi tanggal 22 September 2020, 08 April 2021, 13 April 2021, 15 April 2021, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda……………………………T-18;
BAP an. ARIF DERMAWAN RITONGA, SP. selaku Manajer Kebun Simpang Koje (September 2013 s/d Januari 2014), diperiksa sebagai saksi, tanggal 22 September 2020, 8 April 2021yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda……………………………………….T-19;
BAP an. EKA SAMETA, SE., selaku Manajer Kebun Simpang Koje (Januari 2016 s/d Juli 2019), ia diperiksa sebagai saksi tanggal 22 September 2020 12 April 2021, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda…………………………………………………………………T-20;
BAP an. RISWAN EFFENDI, SP., selaku Manajer Kebun Simpang Koje (Tahun 2019 s/d sekarang), ia diperiksa sebagai saksi tanggal 23 September 2020, 30 September 2020, 12 April 2021, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda……………………………………….T-21;
BAP an. Ir. BUHARI TUMULO selaku Kepala SPI PT. PSU, diperiksa sebagai saksi, 25 September 2020, 24 Juni 2021, 05 Juli 2021yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda………………T-22;
BAP an. TONI AQUINO selaku Juru Ukur PT. PSU, diperiksa sebagai saksi, tanggal 06 Oktober 2020, 09 Juli 2021yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda…………………………………T-23;
BAP an. AMSAL FADLY NASUTION selaku Ketua Koperasi Anugerah Lestari Bersama, diperiksa sebagai saksi, tanggal 06 Oktober 2020, 06 April 2021yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda………………………………………………………………………………….T-24;
BAP an. Ir. ANDI MULIA, MM. selaku Kabag Umum PT. PSU, diperiksa sebagai saksi tanggal 07 Oktober 2020, 13 Oktober 2020, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda……………T-25;
BAP an. ARMEIN ENDRY, S.TP. selaku Manajer Kebun Simpang Koje (tahun 2019 s/d sekarang), diperiksa sebagai saksi tanggal 19 Oktober 2020, 22 Oktober 2020, 12 April 2021yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda………………………………………..T-26;
BAP an. APRILLA HASLANTINI SIREGAR,SH.,MH selaku Plt. Kepala Biro Hukum Provsu, diperiksa sebagai saksi tanggal 31 Maret 2021 yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda……T-27;
BAP an. Ir. MARTUA FH. SIAHAAN selaku Senior Manager Kebun PT. RMM, diperiksa sebagai saksi, tanggal 01 April 2021, 08 April 2021 yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda……T-28;
BAP an. AHMAD NURDIN LUBIS selaku Kepala Desa Simpang Koje Tahun 2007 s/d 2013, diperiksa sebagai saksi tanggal 05 April 2021, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda………………………………………………………………………………….T-29;
BAP an. HASBULLAH NUR selaku KTU Kebun Simpang Koje Tahun 2015 s/d sekarang, diperiksa sebagai saksi tanggal 07 April 2021, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda……T-30;
BAP an. ZAHRY FADLY, SE, AK., selaku Mantan Kabag (SPI, Keuangan) di PT. PSU diperiksa sebagai saksi tanggal 07 April 2021, 16 April 2021, 23 April 2021, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda…………………………………………………………………………..T-31;
BAP an. DENNY ARDIAN LUBIS, SSiT, MH, selaku Koordinator Pengukuran dan Pemetaan Dasar BPN Kanwil Provsu, diperiksa sebagai saksi tanggal 27 April 2021, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda………………………………………………………………….T-32;
BAP an. HERMAWAN selaku SBDC Manager PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. Medan, diperiksa sebagai saksi tanggal 30 April 2021, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda……………..T-33;
BAP an. GAZALI ARIEF IR.,M.BA selaku Direktur PT. PSU Tahun 2019 s/d sekarang diperiksa sebagai saksi, tanggal 03 Mei 2021, 05 Mei 2021, 10 Mei 2021yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda…………………………………………………………………………..T-34;
BAP an. MARSEL HUDA, A.md., selaku Petugas Ukur BPN Kanwil Provsu, diperiksa sebagai saksi tanggal 5 Mei 2021, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda……………T-35;
BAP an. INDRA IMANUDDIN, SH, MH., Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran di Kanwil BPN Propsu, diperiksa sebagai saksi tanggal 05 Mei 2021, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda………………………………………………………………………………….T-36;
BAP an. ERIKO F. HUTAPEA selaku Kepala Urusan Perencanaan dan Pengendalian TOPDAM I/ BUKIT BARISAN, diperiksa sebagai saksi tanggal 18 Mei 2021, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda………………………………………………………………….T-37;
BAP an. BILSON SILAEN, SE, MM. selaku Direktur Keuangan PT. PSU Tahun 2007 s/d 2016, diperiksa sebagai saksi tanggal 13 Juli 2021, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda……T-38;
BAP an. Drs. MUHYAN TAMBUSE selaku Komisaris Utama PT. PSU Tahun 2007 s/d 2012, diperiksa sebagai saksi tanggal 13 Juli 2021,yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda……T-39;
BAP an. Drs. EDWARD SIMANJUNTAK selaku Komisaris PT. PSU Tahun 2007 s/d 2012, diperiksa sebagai saksi tanggal 13 Juli 2021, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda……………..T-40;
BAP an. Dr. HERNOLD FERRY MAKAWIMBANG,M.Si.M.H, AhliHukumKeuanganNegaradanAhli PenghitunganKerugianKeuanganNegara, 19 Agustus 2021, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda………………………………………………………..T-41;
BAP an. IRHAM ASRI ASNURI, SP., MSI, Ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, tanggal 30 Maret 2021, 7 Juni 2021, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda……………..T-42;
BAP an. INDRA GUNAWAN GIRSANG, STP, M.MA, Ahli dari Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara, tanggal 20 April 2021, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda……T-43;
BAP an. DRS. IRWAN DJANAHAR, MAFIS, CPA, CA, CPI, Ak, Ahli pada Kantor Akuntan Publik Drs. Syamsul Bahri, MM, Ak & Rekan, tanggal 28 April 2021, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda………………………………………………………………….T-44;
Surat Nomor : R-638/L.2.5/Fd.1/05/2021 kepada Pimpinan Kantor Akuntan Publik (KAP) TARMIZI ACHMAD tanggal 24 Mei 2021, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda……………..T-45;
Surat Nomor : 211/KAP-TA/SK/PJA/VI/2021 dari Pimpinan Kantor Akuntan Publik (KAP) TARMIZI ACHMAD, tanggal 16 Juni 2021, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda……………..T-46;
Surat Tugas Nomor : 090/ST/KAP-TA/VI/2021 tanggal 18 Juni 2021, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda………………………………………………………………………………….T-47;
Laporan Auditor Independen tentang Pelaksanaan Prosedur Yang Disepakati Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Perkebunan Sumatera Utara (PT.PSU) Tahun 2007 s/d 2019 Nomor : 00160 /2.0604/AP.7/09/0430/ 1/VIII/2021, tanggal 11 Agustus 2021, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda………………………………………………………………………………….T-48;
Peta Dinas Kehutanan hasil telaahan koordinat hasil pengecekan Topdam I/ Bukit Barisan pada Lokasi PT. PSU Kebun Simpang Koje berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor : SK.44/Menhut-II/2005 tanggal 16 Februari 2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda………………………………………………………………………………….T-49;
Peta Dinas Kehutanan hasil telaahan koordinat hasil pengecekan Topdam I/ Bukit Barisan pada Lokasi PT. PSU Kebun Simpang Koje berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor : SK.579/Menhut-II/20014 tanggal 24 Juni 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda……………………………T-50;
Surat Perintah Penahanan No. Print-17/L.2/Fd.1/11/2021, tanggal 9 November 2021, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda…………………………………………………………………T-51;
Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan, tanggal 9 November 2021, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda………………………………………………………………………………….T-52;
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31/PUU-X/2012, tanggal 8 Oktober 2012, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan fotocopynya diberi tanda……………………………………………………………………….…T-53;
Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. Nomor : 4 Tahun 2016, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan fotocopynya diberi tanda………………………………………………………………………………….T-54;
Surat Edaran Jaksa Agung R.I. Nomor : B-22/A/SUJA/02/2021, tanggal 3 Februari 2021, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan fotocopynya diberi tanda……………………………………..………….T-55;
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1979 tanggal 19 Juli 1979, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan fotocopynya diberi tanda……………………………………..…………………………………………...T-56;
Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Perkebunan Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Perkebunan Sumatera Utara, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan fotocopynya diberi tanda……….T-57;
Surat Kepala Badan Planologi Kehutanan Nomor S.270/VI-PW/2005 tanggal 12 April 2005, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan fotocopynya diberi tanda……………………………………..………………….....T-58;
Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 525.25/546/K/2006 tentang Izin Usaha Perkebunan tanggal 14 Juli 2006, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan fotocopynya diberi tanda………T-59;
Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor :525/554/K/2006 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit tanggal 25 Juli 2006, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan fotocopynya diberi tanda……………………………………..…………………….T-60;
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Perkebunan Sumatera Utara Nomor: 37 Notaris Alina Hanum Nasution, SH, tanggal 20 Nopember 2006 yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan fotocopynya diberi tanda……………………………………..…...……...T-61;
Akta Penegasan Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT. Perkebunan Sumatera Utara Nomor: 10 Notaris Alina Hanum, SH, tanggal 26 Nopember 2008, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan fotocopynya diberi tanda…………………………………………………T-62;
Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 2 April 2015, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan fotocopynya diberi tanda………………………………………………………………………………….T-63;
Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan fotocopynya diberi tanda……………………….T-64;
Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Nomor: Print-04/L.2/Fd.1/05/2020, tanggal 10 Mei 2020, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan Aslinya diberi tanda………………..………….T-65;
Permintaan Ijin Penyitaan Nomor : B-2976/L.2.5/Fd.1/05/2021, tanggal 28 Mei 2021, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan Aslinya diberi tanda…………………………………………..……………………..T-66;
Penetapan/Persetujuan Penyitaan dari PN TIPIKOR Nomor: 34/SIT/PID.SUS-TPK/2021/PN.MDN tanggal 02 Juni 2021, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan Aslinya diberi tanda……………………………T-67;
Berita Acara Penyitaan dari Armein Endry, S. TP, tanggal 29 Juni 2021, yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan Aslinya diberi tanda……………………………………..…………………………………………...T-68;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil Permohonannya Pemohon telah mengahadirkan 2 (dua) orang Ahli dipersidangan yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah/janji sebagai berikut:
Prof. Alvi Syahrin, SH., M.S;
Bahwa yang dimaksud dengan Penunjukan kawasan hutan adalah Penunjukan kawasan hutan pada zaman Belanda dikenal dengan nama Kawasan Hutan Register, seluas + 2.2121.500,02 Ha. Bahwa pada tahun 1982 ada Penetapan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Provinsi Sumatera Utara tahun 1982 sesuai SK. Menteri Pertanian No: 923/Kpts/Um/12/1982 seluas ± 3.780.132,02 Ha. Penetapan tersebut masih bersifat makro dan belum disertai data detail dan tata batasnya, sehingga masih mengandung ketidakpastian yang tinggi. Apalagi di beberapa wilayah kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dengan Areal Penggunaan Lain (APL) belum dipisahkan sehingga sering terjadi dispute soal batas kawasan hutan di lapangan, seperti pemukiman, perkotaan, kantor pemerintahan pun masih berstatus kawasan hutan, sehingga diperlukan bukti-bukti kepemilikan, penguasaan, hak-hak lain yang akan menentukan apakah suatu areal lahan tersebut berada didalam kawasan hutan atau diluar kawasan hutan. --- Pada periode ini surat-surat tanah berupa girik, letter C, akta lurah, akta camat, HGU, HGB, dan Hak Milik dalam kawasan hutan yang terbit sebelum TGHK dipastikan lahan tersebut bukan kawasan hutan, dan untuk lahan atau tanah yang surat-suratnya diterbitkan sepanjang berlakunya TGHK oleh pihak yang berwenang, maka lahan tersebut harus dikeluarkan dari kawasan hutan ketika proses pengukuhan kawasan hutan;
Bahwa Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) berupa kesepakatan bersama para pemangku kepentingan di tingkat Provinsi untuk melakukan alokasi ruang kawasan hutan berikut fungsinya yang diwujudkan dengan membubuhkan tanda tangan di atas peta sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.50/Menhut-II/2009 tentang Penegasan Status dan Fungsi Kawasan Hutan, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Utara tahun 1997 seluas + 3.867.761 Ha. Peraturan Daerah No.7 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Utara 2003 – 2018 yakni seluas ± 3.679.338,48 Ha. Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Menhut No. SK.44/Menhut-II/2005, yakni seluas ± 3.742.120 Ha dan Keputusan Menhut No. SK 44/Menhut-II/2005 tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) sesuai putusan No. 47P/HUM/2011. Kemudian keluar SK Menhut No. 579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara seluas: 3.055.795 Ha terdiri dari: Fungsi Hutan Konservasi seluas ± 427.008 (Ha), Fungsi Hutan Lindung seluas ± 1.206.881 Ha, Fungsi Hutan Produksi Terbatas seluas ± 641.769 Ha, dan Fungsi Hutan Produksi Tetap seluas ± 704.452 Ha, Fungsi Hutan Produksi Konversi seluas ± 75.684 Ha.;
Bahwa yang dimaksud dengan kawasan hutan Pada Periode 1999 s/d tahun 2012 berlaku UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU 41/1999). Berdasarkan UU 41/1999, Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan sebagai hutan tetap (Pasal 1 angka 3). Dengan pengaturan ini, kawasan hutan dapat berupa wilayah yang ditunjuk oleh Pemerintah cq. Menteri Kehutanan yang mengikat hukum semua pihak. Meskipun demikian, apabila dalam penunjukan terdapat hak-hak yang sah, Pemerintah mengakui lahan yang sah suratnya tersebut tidak termasuk atau diluar(bukan) kawasan hutan. Kemudian, pada periode ini terhadap frasa “dan atau” ditafsirkan berbeda-beda sebab pengertian “penunjukan” dengan “penetapan” kawasan hutan tidak setara melainkan proses berlanjutan. Pengertian “penunjukan” kawasan hutan semata-mata berdasarkan data makro diatas meja (tidak bisa detail secara mikro seperti adanya hak-hak perorangan baik hak milik, HGU, maupun hak penguasaan yang sah lainnya), sedangkan pengertian “penetapan” harus berdasarkan data fisik lapangan (penataan batas, inventarisasi) sehingga frasa “penunjukan dan pengukuhan” tersebut berbeda dan tidak dapat dijadikan satu pengertian, yang pada akhirnya berakibat ketidakpastian hukum suatu kawasan hutan atau bukan kawasan hutan;
Bahwa yang dimaksud tentang Perencanaan Hutan diatur mengenai Pengukuhan Kawasan Hutan berdasarkan ketentuan Pasal 15 s/d 18 PP Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Hutan diatur mengenai Pengukuhan Kawasan Hutan.
Pasal 15 PP Nomor 44 Tahun 2004, berbunyi:
Pengukuhan kawasan hutan diselenggarakan oleh Menteri untuk memberikan kepastian hukum mengenai status, fungsi, letak, batas dan luas kawasan hutan.
Penjelasan Pasal 15 PP Nomor 44 Tahun 2004, menjelaskan : Cukup jelas
Pasal 16 PP Nomor 44 Tahun 2004, berbunyi:
Berdasarkan hasil inventarisasi hutan, Menteri menyelenggarakan pengukuhan kawasan hutan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah.
Pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan proses :
Penunjukan kawasan hutan;
Penataan batas kawasan hutan;
Pemetaan kawasan hutan; dan
Penetapan kawasan hutan.
Kriteria dan standar pengukuhan kawasan hutan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.;
Bahwa Tahap-tahap proses penetapan suatu kawasan hutan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ayat (1) UU No. 41/1999 serta sejalan dengan asas negara hukum (yang antara lain) bahwa pemerintah atau pejabat administrasi negara taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU No. 41/1999 menentukan, Pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah”, Mahkamah berpendapat perlu juga diperhatikan kemungkinan adanya hak-hak perseorangan atau hak pertuanan (ulayat) pada kawasan hutan yang akan ditetapkan sebagai kawasan hutan tersebut, sehingga jika terjadi keadaan seperti itu, maka penataan batas dan pemetaan batas kawasan hutan harus mengeluarkannya dari kawasan hutan supaya tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain (dalam hal ini, masyarakat yang berkepentingan dengan kawasan yang akan ditetapkan sebagai kawasan hutan tersebut);
Bahwa Penetapan kawasan hutan adalah proses akhir dari rangkaian proses pengukuhan kawasan hutan, maka frasa, “ditunjuk dan atau” yang terdapat dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 41/1999 bertentangan dengan asas negara hukum, seperti tersebut dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Selain itu, frasa “ditunjuk dan atau” tidak sinkron dengan Pasal 15 UU No. 41/1999. Dengan demikian ketidak-sinkronan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menentukan, “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.;
Bahwa Kawasan hutan yang ada di Provinsi Sumatera Utara, penunjukan kawasan hutan sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 44/Kpts-II/2005 tentang penunjukan kawasan hutan di Sumatera Utara seluas 3.742.120 hektare sebelum terbitnya SK Menteri Kehutanan Nomor SK 579/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan di Sumatera Utara seluas 3.044.795 hektare, maka status kawasan hutan di Provinsi Sumatera Utara tidak memiliki dasar hukum yang jelas (terjadi kekisruhan) sebab SK Menteri Kehutanan Nomor 44/Kpts-II/2005 dinyatakan melanggar UU 19 Tahun 2004 jo. UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung dengan Putusan No. 47/P/HUM/2011 tertanggal 23 Desember 2013. Disamping itu SK Menhut No. 44/Kpts-II/2005 melanggar UU 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang, juga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.;
Bahwa Kekisruhan kawasan hutan di Provinsi Sumatera Utara tersebut sampai saat ini belum dapat diurai dengan jelas, sebab pengukuhan kawasan hutan masih sangat lambat, Untuk menghindari terjadi konflik areal, yakni dengan pengukuhan Pengukuhan kawasan hutan, penting untuk menghindari konflik dan kasus hukum Oleh karena itu dalam proses pengukuhan harus melibatkan masyarakat, semua stakeholder.;
Bahwa guna mempercepat pengukuhan kawasan hutan dan sekaligus mengatasi kesemerawutan peta saat ini (luas dan lokasi) berbeda-beda, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meluncurkan mekanisme baru, lewat skema pengakuan dan pembuktian hak (PPH). Harapannya, melalui mekanisme ini, peta kawasan hutan menjadi satu. Perbedaan tersebut mengakibatkan terjadi korupsi sektor kehutanan seperti pengusaha, aparatur teknis, maupun aparatur penegak hukum itu sendiri. Dalam metode/mekanisme baru tersebut, hak-hak yang sah tetap dihormati sebagaimana Permenhut No. 44 Tahun 2013 tentang pengukuhan kawasan hutan dalam peraturan itu terdapat amar putusan berbunyi, “Dalam hal masih terdapat hak-hak pihak ketiga yang sah dalam penetapan kawasan hutan ini, akan dikeluarkan dari kawasan hutan sesuai peraturan perundangan. Pelaksanaan PPH dibatasi dalam waktu lima tahun. Pemerintah akan mengumumkan peta batas wilayah kehutanan sementara. Jika dalam peta itu, wilayah hak kelola masyarakat masuk, mereka bisa mengajukan keberatan. Proses verifikasi data dan penyelesaian sengketa dibatasi dalam kurun waktu itu lima tahun. --- Dalam proses pengukuhan kawasan hutan, pada prinsipnya semua hak-hak pihak ketiga yang sah dan dalam kawasan hutan harus dihormati, statusnya tidak boleh menjadi bagian dari kawasan hutan. Pembuktian keabsahan hak-hak pihak ketiga, harus dilakukan instansi dengan melibatkan berbagai pihak berkompeten di bidang pertanahan, Bukti hak kepemilikan tidak selalu dalam bentuk sertifikat atau bukti tertulis lainnya, melainkan bisa tidak tertulis misalnya berupa saksi;
Bahwa makna dari hukum transitoir yang dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP, berdasarkan MemorievanToelichting (memori Penjelasan Wetboek van Straftrecht Netherland (disingkat WvSN) yang juga berlaku untuk KUHP adalah semua ketentuan hukum materiil yang secara hukum pidana mempengaruhi penilaian perbuatan. Berdasarkan Memorie van Toelichting WvSN tersebut, bahwa yang dimaksudkan dengan perubahan perundang-undangan tersebut bukan hanya perundang-undangan pidana, sebab pembuat undang-undang tidak secara khusus menyebut perubahan perundang-undangan pidana dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP tersebut. Namun demikian, Pasal 1 ayat (2) KUHP-WvS memungkinkan diterapkannya asas retroaktif dengan persyaratan bahwa hukum yang baru itu lebih ringan dibandingkan dengan hukum yang lama. Atau dengan kata lain, apabila terjadi perubahan undang-undang sebelum perkara diadili, maka diberlakukan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa. Pembicaraan asas retroaktif akan diberhentikan jika kita hanya berpedoman pada ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 1 ayat (2) KUHP, karena Pasal tersebut membatasi pengertian retroaktif hanya pada keadaan transitoir atau menjadi hukum transitoir (hukum dalam masa peralihan). Jadi Pasal 1 ayat (2) mengandung asas bahwa dalam menghadapi dua pilihan perundang-undangan karena adanya, harus dipilih/diterapkan hukum yang menguntungkan/ meringankan terdakwa, dan juga mengandung asas subsidiaritas;
Dr. Edi Yunara, SH., M.Hum;
Bahwa Bidang keahlian dari ahli adalah dalam bidang Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana;
Bahwa apabila ada uang negara yang keluar dalam hal mengganti rugi lahan yang sudah diusahai masyarakat dan lahan tersebut berada wilayah hutan, maka tidak selamanya bisa termasuk tindak pidana korupsi;
Bahwa cara menghitung ganti rugi pembebasan tanah perlu diketahui merupakan instrumen yang berhubungan langsung dalam prosedur pembebasan. Dengan adanya penghitungan yang baik maka fungsi pembebasan akan jauh lebih cepat dan tentunya aman.
Pertimbangan untuk mengetahui bagaimana cara dalam menghitung ini tentunya telah melalui prosedur yang sesuai dengan kesepakatan. Sehingga kedua belah pihak akan merasa aman dan tentunya saling menguntungkan satu sama lainnya.
Bahkan untuk menguatkan adanya dasar tersebut secara tidak langsung ada undang undang pembebasan lahan 2021 yang telah update. Hal ini secara tidak langsung merupakan bagian penting berupa pembuktian semua prosedur pembebasan tanah telah resmi dan falid;
Bahwa pemeriksaan Praperadilan adalah pemeriksaan terkait adminstrasi;
Bahwa untung rugi untuk persero tidak ada karena uang tersebut milik negara bukan persero;
Bahwa alasan diputuskannya penetapan tersangka sebagai salah satu objek untuk mengajukan praperadilan oleh Mahkamah Konstitusi adalah (1) untuk melindungi setiap warga negara terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga negara yang dapat merugikan hak setiap individu warga negara, (2) bentuk pengawasan dan mekanisme;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil Jawabannya Termohon telah mengahadirkan 2 (dua) orang Ahli dipersidangan yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah/janji sebagai berikut:
Dr. Panca Sarjana Putra, SH., MH;
Bahwa yang dimaksud ahli dengan Validitas secara prosedural bahwa alat bukti yang diperoleh sudah sah artinya alat bukti tersebut dikumpulkan oleh penyidik dan menentukan tersangka dalam proses penyidikan tersebut;
Bahwa terkait Extaminating tersebut hakim melakukan koreksi terhadap administrasi bukti-bukti yang didapat penyidik di lembaga praperadilan yang untuk selanjutnya, hakim akan menilai alat bukti yang didapat penyidik terhadap terdakwa;
Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk mendiklir pemeriksaan/audit pengelolaan keuangan negara yaitu badan pemeriksaan keuangan;
Bahwa dalam bentuk kontruksi adanya indikasi kerugian negara masuk dalam tindak pidana korupsi ketika direksi telah melakukan penilaian kegiatan secara cermat maka dia tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban pidananya, namun apabila dalam pelaksanaan cermat dan teliti atau unsur kelalaian maka itu dapat diminta pertanggungjawaban pidananya;
Bahwa Permohonan Pra-Peradilan bukanlah suatu Persidangan;
Bahwa kalau ada ketentuan yang dilanggar yang dirugikan adalah pemerintah daerah dan yang diuntungkan kepada orang yang tidak tepat sasaran;
Bahwa dalam area tersebut, setelah dicoba pembuatan HGU tersebut apakah bisa menjadi aset dalam pemerintah daerah tersebut merugikan perusahaan, karena perusahaan tersebut sudah mengeluarkan sejumlah uang untuk pembelian lahan tersebut, tetapi lahan tersebut tidak dapat ditingkatkan hal tersebut dapat merugikan perusahaan (PT. Perkebunan Sumatera);
Bahwa pertanggungjawaban hukum yang dilakukan direksi perusahaan tersebut ialah pertanggungjawaban koorperasi, koorperasi yang diminta itu adalah para direksi yang mengeluarkan kebijakan untuk putusan yang menimbulkan kerugian keuangan Negera;
Bahwa yang bersangkutan akan diminta Pertanggungjawaban inidividu dan pertanggungjawban koorperasi, karena dimana pertanggungjawaban pidana itu ada dua yaitu pertanggung jawaban individu dan pertanggungjawaban koorperasi;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (5) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) menyebutkan bahwa pengertian Direksi dalam Perseroan Terbatas (“Perseroan”) adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar.
Kewenangan Direksi
Sebagaimana disebutkan dalam pengertian direksi di atas, maka kewenangan direksi adalah sebagai berikut:
Salah satu organ Persoran yang memiliki kewenangan penuh atas pengurusan dan hal-hal terkait kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
Mewakili Perseroan untuk melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan UUPT and anggaran dasar.\
Kewenangan direksi untuk mewakili Perseroan bersifat tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam UUPT, anggaran dasar atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Dalam hal anggota direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar. Maksud dari pengecualian ini adalah agar anggaran dasar dapat menentukan bahwa Perseroan dapat diwakili oleh anggota direksi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 98 UUPT.
Menurut Pasal 99 UUPT, kewenangan direksi dalam mewakili Perseroan bukan berarti tidak ada pembatasan. Namun, dalam hal tertentu direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila:
Dalam hal terjadi perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota direksi yang bersangkutan; atau
Anggota direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.
Jika terjadi kondisi seperti demikian, maka Perseroan dapat diwakili oleh:
Anggota direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan;
Dewan komisaris dalam hal seluruh anggota direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan; atau
Pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota direksi atau dewan komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.
Tanggung Jawab Direksi
Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan dengan itikad baik. Tanggung jawab direksi melekat penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan, apabila anggota direksi yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.
Tanggung jawab direksi yang terdiri atas 2 (dua) anggota direksi atau lebih berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota direksi. Pengecualian terhadap tanggung jawab secara renteng oleh anggota direksi terjadi apabila dapat membuktikan:
Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung mapun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut;
Tugas Direksi
Sesuai dengan Pasal 100 UUPT, direksi berkewajiban menjalankan dan melaksanakan beberapa tugas selama jabatannya menurut UUPT, yaitu:
Membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS dan risalah rapat direksi;
Membuat laporan tahunan dan dokumen keuangan Perseroan;
Memelihara seluruh daftar, risalah dan dokumen keuangan Perseroan.
Seluruh daftar, risalah, dokumen keuangan Perseroan dan dokumen Perseroan lainnya disimpan di tempat kedudukan Perseroan. Atas permohonan tertulis dari pemegang saham, direksi dapat memberi izin kepada pemegang saham untuk memeriksa daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS serta mendapat salinan risalah RUPS dan salinan laporan tahunan.
Anggota direksi juga wajib melaporkan kepada PT mengenai saham yang dimiliki anggota direksi dan/atau keluarganya dalam Perseroan dan Perseroan lain untuk dicatat dalam daftar khusus. Anggota direksi yang tidak melaksanakan kewajiban ini dan menimbulkan kerugian bagi Perseroan, bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 101 UUPT.
Lebih lanjut, menurut Pasal 102 UUPT diatur tugas direksi sehubungan dengan pengurusan kekayaan Perseroan dimana direksi berkewajiban untuk memperoleh persetujuan RUPS untuk:
Mengalihkan kekayaan Perseroan; atau
Menjadikan kekayaan Perseroan sebagai jaminan utang;
Bahwa secara kasistik kalau didalam izin lokasi anggaran diajukan tidak sesuai dengan pengeluaran maka dimintakan pertanggungjawaban pidananya;
Bahwa Kalau tidak dilakukan kawasan hutan tidak dapat disalahkan karena sudah diterima pertanggungjawabannya;
Bahwa menurut ahli ini tidak termasuk persidangan atau tidak karena ini termasuk permohonan Praperadilan;
Bahwa kalau dalam penyidikan ada perubahan pasal maka tidak ada larangan dalam melakukan perubahan;
Bahwa menurut saksi Valid atau tidak validnya bukti maka mengajukan prapid untuk menjadi bukti, kepala dinas pemerintahan tidak identik dalam direksi suatu perusahaan;
Dr. Hernold Ferry Makawimbang, M.Si., MH;
Bahwa bidang keahlian Ahli adalah keuangan negara dan perhitungan kerugian keuangan negara;
Bahwa ahli dalam sidang praperadilan ini bukan dalam kapasitas akuntan publik tetapi dalam kapasitas ahli hukum dalam kapasitas hukum ahli keuangan negara;
Bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.;
Bahwa Pengertian kerugian negara menurut Pasal 1 ayat 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang dimaksud dengan kerugian negara atau daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat
perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Dari kedua pengertian kerugian negara menurut Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 1 ayat 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 maka dapat disimpulkan terdapat dua jenis kerugian negara yaitu kerugian negara yang sifatnya nyata atau tangible dan pasti jumlahnya serta kerugian negara yang sifatnya dapat merugikan keuangan negara atau
keuangan negara. Kata dapat merugikan keuangan negara memiliki arti bahwa suatu tindakan yang berpotensi dapat merugikan keuangan negara sudah termasuk ke dalam tindakan korupsi. Hal ini berarti segala tindakan persiapan yang dapat merugikan keuangan negara nantinya sudah termasuk
ke dalam tindak pidana korupsi. Meskipun belum ada kerugian keuangan Negara yang riil terjadi, akan tetapi telah terdapat potensi kerugian negara yang akan timbul.;Bahwa cara pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu:
Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah. Pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pemeriksaan atas laporan keuangan dilakukan setelah laporan keuangan disusun oleh objek pemeriksaan (kementerian/lembaga, pemerintah pusat, pemerintah daerah), dan diserahkan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran dimaksud berakhir.
Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan BPK untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan negara. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengidentifikasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan. Adapun untuk pemerintah, pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta memenuhi sasarannya secara efektif. Maksud pemeriksaan adalah untuk memberikan rekomendasi yang dapat mendorong ke arah perbaikan. Contoh pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK di antaranya adalah kinerja atas efektivitas pengelolaan dana desa, kinerja atas efektivitas penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional, serta kinerja atas pengelolaan dana pendidikan melalui program BOS dan PIP. Pemeriksaan kinerja atas suatu tema tidak dilakukan rutin setiap tahun, melainkan berdasarkan perencanaan prioritas pemeriksaan yang telah disusun sebelumnya.
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, atau biasa disebut dengan PDTT, adalah adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif. PDTT dalam bentuk pemeriksaan kepatuhan keuangan bertujuan untuk menilai apakah hal pokok yang diperiksa sesuai (patuh) dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan PDTT dalam bentuk pemeriksaan investigatif bertujuan untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana. Contoh pemeriksaan kepatuhan yang dilakukan BPK di antaranya adalah PDTT atas belanja daerah, PDTT atas belanja modal infrastruktur, serta PDTT atas pendapatan daerah. Sebagaimana halnya dengan pemeriksaan kinerja, PDTT atas suatu tema tertentu juga tidak dilakukan rutin setiap tahun, melainkan berdasarkan perencanaan prioritas pemeriksaan yang telah disusun sebelumnya. Contoh pemeriksaan investigatif yang dilakukan BPK adalah pemeriksaan investigatif atas PT Asuransi Jiwasraya. Pemeriksaan investigatif biasanya dilakukan karena adanya permintaan dari Aparat Penegak Hukum atas suatu kasus tertentu.;
Bahwa yang membedakan antara proses pemeriksaan keuangan pemeriksaan kinerja dan pemerksaan dengan tujuan tertentu dalam pemeriksaan keuangan Negara adalah Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini. Pemeriksaan kinerja akan menghasilkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi, sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu akan menghasilkan kesimpulan.;
Bahwa Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi. Sesuai dengan tujuan pemeriksaannya, hasil PDTT disajikan dalam 2 kategori, yaitu sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan;
Bahwa BPK memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.;
Bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.;
Bahwa dalam menjalankan tugasnya, ada tiga jenis pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK, yaitu : pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
Bahwa Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi. Sesuai dengan tujuan pemeriksaannya, hasil PDTT disajikan dalam 2 kategori, yaitu sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan.;
Bahwa untuk melaksanakan tugasnya, BPK melakukan pemeriksaan kepada seluruh entitas yang menggunakan uang negara melalui tiga pemeriksaan. Pemeriksaan yang dilakukan meliputi audit laporan keuangan, audit kinerja, dan audit dengan tujuan tertentu;
Bahwa yang bertanggung jawab tentang pengelolaan aset Negara secara fungsional pengelolaan barang milik negara dalam pelaksanaannya, dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang;
Bahwa Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan;
Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon telah mengajukan Kesimpulannya (Konklusi) dipersidangan tertanggal 2 Desember 2021, dan kedua belah pihak menyatakan tidak ada lagi yang akan diajukan dipersidangan dan selanjutnya mohon putusan;
Tentang Pertimbangan Hukumnya
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon Pra-Peradilan adalah sebagaimana tersebut diatas
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 yang amarnya menyatakan :
1.1 Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Menimbang, bahwa kemudian dalam ketentuan Pasal 184 ayat I KUHAP, alat bukti yang syah adalah:
a. Keterangan saksi.
b. Keterangan ahli.
c. Surat.
d. Petunjuk.
e. Keterangan Terdakwa
Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 77 KUHAP adalah Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Pemohon Pra-Peradilan tersebut disangkal oleh Termohon maka sesuai dengan ketentuan Pasal 163 HIR Juncto Pasal 1865 KUHPerdata Juncto Pasal 46 KUHAP, Pemohon berkewajiban untuk membuktikan alasan-alasan atas dalil-dalil Permohonan Pra-Peradilan terlebih dahulu dan kemudian Termohon membuktikan dalil-dalil sangkalannya;
Menimbang, bahwa yang menjadi Pokok Permasalahan Pemohon Pra-Peradilan ini adalah tentang Penetapan Tersangka dan dilanjutkan Penahanan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon, yang menurut dalil-dalil Permohonan Pemohon tidak memiliki bukti yang cukup sebagaimana yang ditentukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa atas dalil-dalil Pemohon tersebut, oleh Termohon menyatakan dalam jawabannya telah memiliki lebih 2 (dua) alat bukti yang cukup dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana maksud Pasal 184 KUHAP yaitu minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, yang dikutip Termohon dari pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU/XII/2014, sebagaimana pada halaman 97-98 pada point (3-14) angka 5 (bukti T-63) yang diatur dalam Putusan ini adalah batasan jumlah dari frasa “bukti permulaan” “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP;
Menimbang, bahwa menurut Termohon telah mendapat lebih 2 (dua) alat bukti yaitu, alat bukti keterangan saksi (T-5 s/d T-40), alat bukti keterangan ahli (bukti T-41 s/d T-44) dan alat bukti surat (bukti T-48 s/d T-50);
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 184 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP disebutkan alat bukti yang syah adalah:
a. Keterangan saksi.
b. Keterangan ahli.
c. Surat.
d. Petunjuk.
e. Keterangan Terdakwa
Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP pada Bab I Pasal 1 butir 26 dan 27 menyatakan saksi adalah orang yang memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan, Penuntutan dan Peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dan selanjutnya pada Bab I, Pasal 1 butir 27 menyatakan keterangan saksi adalah berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti saksi yang diajukan oleh Termohon tertanda T-5 s/d T-40 dimana Termohon menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan tetapi hanya merupakan tanda Termohon telah melakukan pemeriksaan saks-saksi halaman 1 dan halaman terakhir sebagai tanda bukti Termohon telah mengambil keterangan dari Para saksi akan tetapi isi keterangan saksi-saksi tersebut tidak dijadikan alat bukti dalam perkara aquo, menurut Termohon cukup hanya memberitahukan bahwa Termohon telah memeriksa saksi-saksi;
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak menjadikan “keterangan” Para saksi-saksi yang dimaksud alat bukti sesuai Pasal 184 Ayat 1, yaitu yang dimaksud adalah keterangan saksi guna kepentingan Penyidikan yang didengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dan soal apakah keterangan Para saksi-saksi tersebut berkaitan atau tidak berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan, kemudian akan dinilai dalam pokok perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon menyatakan bukti T-5 s/d T-40 yang diajukan adalah tidak termasuk “isi keterangan” Para saksi dalam surat lembar pertama dan lembar terakhir maka alat bukti keterangan saksi dinyatakan tidak syah;
Menimbang, bahwa kemudian Termohon menyatakan, mengajukan alat bukti surat tertanda T-48 s/d T—50;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Surat” sebagaimana tersebut pada Pasal 184 Ayat (1) huruf c UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah adalah
Berita Acara dan surat lain dalam bentuk pesan yang dibuat oleh Pejabat Umum yang berwenang atau dibuat dihadapannya yang memuat keterangan yang didengar, dilihat atau dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu;
Surat yang dibuat menurut Ketentuan PerUndang-Undangan atau Surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan;
Surat Keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau suatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya;
Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain;
Menimbang, bahwa Termohon dalam rangka pemeriksaan Tersangka telah mengumpulkan alat bukti surat sesuai bukti surat Termohon tertanda T-1 s/dT-68 yang diantaranya beberapa surat Ketentuan PerUndang-Undangan, Berita Acara Rapat Pemegang Saham PT. Perkebunan Sumatera Utara, permintaan izin Penyitaan, Penetapan/Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Medan, dan Berita Acara Penyitaan dari Armein Endry S.T.P, yang ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain dapat dinyatakan sebagai alat bukti surat yang syah sebagaimana ditentukan Pasal 184 UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP;
Menimbang, bahwa kemudian Termohon dalam kesimpulannya telah mendapatkan alat bukti keterangan ahli yaitu tertanda T-41 s/d T-44;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keterangan ahli sesuai dengan Bab I Pasal 1 butir 28 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, menyatakan keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan, kemudian dalam Pasal 186 KUHAP menyatakan keterangan ahli ialah apa yang ahli nyatakan di sidang Pengadilan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Termohon telah menghadirkan ahli yang bernama Dr. PANCA SARJANA PUTRA SH., MH dan Dr. HERNOLD FERRY MAKAWIMBANG, MSi.,MH;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli Dr. PANCA SARJANA PUTRA SH., MH, yang menerangkan proses persidangan Permohonan Pra-Peradilan bukanlah suatu persidangan, Hakim Pra-Peradilan berpendapat sebagai berikut bahwa Dr. PANCA SARJANA PUTRA SH., MH, adalah saksi ahli yang diajukan Termohon dipersidangan kemudian disumpah menurut Agama dan kepercayaan serta keahliannya dipersidangan sehingga pendapat dan atau pengetahuannya yang menerangkan dipersidangan yang menyatakan proses persidangan Permohonan Pra-Peradilan bukanlah suatu persidangan adalah pendapat yang keliru dan bukanlah merupakan keterangan seorang ahli, sehingga keterangan Dr. PANCA SARJANA PUTRA SH., MH, tersebut bukanlah merupakan keterangan seorang ahli, sehingga keterangan ahli tersebut tidak dapat dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa kemudian keterangan ahli Dr. HERNOLD FERRY MAKAWIMBANG, MSi.,MH, yang telah diminta keterangannya di sumpah menurut agama dan kepercayaannya secara Teleconference yang menurut Pemohon bukalah merupakan Sarjana Akuntansi dan juga bukan Sarjana Hukum dan bukan merupakan Akuntan Publik, sehingga patut diragukan keahliannya dalam memberikan keterangan mengenai Audit Keuangan Negara
Menimbang, bahwa menurut hemat Hakim Pra-Peradilan ahli Dr. HERNOLD FERRY MAKAWIMBANG, MSi.,MH tersebut soal apakah terbukti atau tidak terbukti adanya kerugian Negara, hal itu akan dinilai dalam pemeriksaan pokok perkara, karena Termohon sendiri menyatakan Tersangka dalam membuka areal hutan tersebut yang digunakan untuk perkebunan usaha Badan Usaha Milik Daerah Provinsi yang dibentuk suatu Badan Hukum yaitu Perseroan Terbatas (PT) Perkebunan Sumatera Utara yang telah mempunyai payung Hukum, telah melalui Procedure mendapat izin dari Dinas Kehutanan, Menteri Kehutanan dan mendapat study kelayakan sebagaimana dalam bukti-bukti Pemohon, akan tetapi Tersangka sebagai Direktur merencanakan membuka areal Perkebunan baru dan untuk kepentingan areal perkebunan yang baru tersebut, diuruslah izin yang diperlukan antara lain izin lokasi, kemudian dalam izin lokasi disebutkan bahwa Perusahaan dilarang melakukan kegiatan pembukaan/pengelolaan tanah dilapangan menunggu penepatan lebih lanjut, serta tidak dibenarkan membebaskan tanah di luar areal izin lokasi sehingga diduga ada mengeluarkan uang dari PT. PSU untuk membebaskan lahan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang tidak berhak;
Menimbang, bahwa apakah ada perbuatan Tersangka menggunakan Keuangan PT.PSU untuk pembayaran ganti rugi terhadap tanaman dan bangunan masyarakat yang menguasai areal diluar izin Lokasi sehingga pengeluaran Keuangan Perusahaan diberikan kepada masyarakat yang tidak berhak bukan wewenang Hakim Pra-Peradilan;
Menimbang, bahwa perbuatan Tersangka menurut Pemohon telah mendapatkan izin membuka usaha Perkebunan dan diakui oleh Termohon;
Menimbang, bahwa Perkebunan PT. PSU adalah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara, Tersangka adalah sebagai pelaksana sesuai dengan kewenangannya, sehingga apakah Perbuatan Tersangka memenuhi unsur melawan hukum yang menimbulkan, memperkaya diri sendiri atau orang lain yang diuntungkan dalam Perkara ini adalah kewajiban Termohon untuk membuktikannya dalam Pokok Perkara bukan kewenangan Hakim Pra-Peradilan;
Menimbang, bahwa berpedoman pada Ketentuan Pasal 184 UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Hakim Pra Peradilan berpendapat Termohon telah mendapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup diantaranya yaitu 1. Surat tertanda T-40 s/d T-48 dan keterangan ahli akan tetapi kedua alat bukti tersebut belum dapat membuktikan adanya suatu perbuatan melawan hukum karena dalam perkara ini Pemohon masih diduga sebagai pelaku tindak pidana (vide Pasal 1 butir 14 KUHAP) dengan demikian Permohonan Pemohon Pra-Peradilan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Pemohon Praperadilan telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Pemohon;
Memperhatikan, Ketentuan Pasal 77, 78, 80 dan Pasal 82 Undang-Undang No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan Ketentuan Per-Undang-Undangan yang berkaitan dengan Permohonan Pra-Peradilan ini;
MENGADILI
Menyatakan Permohonan Pra-Peradilan tidak dapat diterima;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah NIHIL;
Demikianlah diputuskan pada hari Senin tanggal 6 Desember 2021 oleh Saidin Bagariang, S.H., Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, dengan dibantu oleh Risna Oktaviany Lingga, SH, MH, Panitera Pengganti , Putusan mana diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut dengan dibantu oleh Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti, Hakim Tunggal
Risna Oktaviany Lingga, SH, MH, Saidin Bagariang, S.H.,