196/PDT/2022/PT PDG
Putusan PT PADANG Nomor 196/PDT/2022/PT PDG
Pembanding/Penggugat : Amiruddin Tenai Terbanding/Tergugat : Asman
MENGADILI Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 50/Pdt.G/2022/PN Pdg tanggal 6 September 2022 yang dimohonkan banding tersebut Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor196/PDT/2022/PT PDG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Padang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
AMIRUDDIN TENAI, bertempat tinggal di Jl.Beringin 3 No.12 Rt/Rw: 1/5 Kel.Lolong Belanti Kec.Padang Utara Kota Padang, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING, semula sebagai PENGGUGAT;
L a w a n :
ASMAN, bertempat tinggal di Jl.Beringin Rt/Rw: 1/12 Kel.Balai Gadang Kec.Koto Tangah Kota Padang, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula sebagai TERGUGAT;
Dalam hal ini Terbanding semula Tergugat memberikan kuasa kepada ASRIL, S.H. JONIFER. S.H, REZKI FEBRUARIANTO, S.H., ERMAN.S. S.H., Keempatnya Advokat/Pengacara beralamat kantor di Jalan By. Pass Pilakut KM. 10 Kel. Gunung Sarik Kec. Kuranji kota padang, berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal 28 Maret 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang tanggal 28 Maret 2022 dengan Register Nomor 211/PF.Pdt/III/2022/PN Pdg;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Nomor 196/PDT/2022/PT PDG, tanggal 12 Oktober 2022, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut di tingkat banding;
Berkas perkara beserta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 50/Pdt.G/2022/PN Pdg, tanggal 6 September 2022;.
Surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 50/Pdt.G/2022/PN Pdg, tanggal 6 September 2022 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijkverklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp740.000,00,-(tujuh Ratus empat puluh ribu rupiah);:
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 50/Pdt.G/2022/PN Pdg, tanggal 6 September 2022; tersebut, Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 43/ Akta.Pdt/Banding/2022/PN Pdg tanggal 15 September 2022, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Padang;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding semula Kuasa Tergugat, sebagaimana ternyata dari Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Kepada Kuasa Terbanding tanggal 21 September 2022 oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Padang;
Menimbang, bahwa untuk kepentingan permohonan bandingnya tersebut, Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding tanggal 20 September 2022 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 21 september 2022;
Menimbang, bahwa Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding semula Kuasa Tergugat, sebagaimana ternyata dari Relaas Pemberitahuan Pernyataan Memori Banding Kepada Kuasa Terbanding tanggal 21 September 2022 oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Padang;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dzri Pebanding semula Penggugat tersebut, Kuasa Terbanding semula Kuasa Tergugat mengajukan kontra memori banding tanggal 03 Oktober 2022 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 03 Oktober 2022 ;
Menimbang, bahwa kontra memori banding dari Kuasa Terbanding semula Kuasa Tergugat tersebut telah dibertahukan dan diserahkan kepada Pembanding semula Penggugat sebagaimana Relaas Pemberitahuan Penyerahan Kontra Memori Banding Kepada Pembanding tanggal 03 Oktober 2022;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Padang kepada kedua belah pihak yang berperkara telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang, kepada Pembanding semula Penggugat ,berdasarkan Relaas Pemberitahuan Untuk Memeriksa Berkas Banding Kepada Pembanding tanggal 20 September 2022 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Padang, dan kepada Kuasa Terbanding semula Kuasa Tergugat berdasarkan Relaas Pemberitahuan Untuk Memeriksa Berkas Banding Kepada Kuasa Terbanding tanggal 21 September 2022 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Padang;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dari alasan-alasan keberatan yang diajukan Pembanding semula Penggugat sebagaimana yang diuraikan dalam memori bandingnya pada pokoknya mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Padang serta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang guna memberikan suatu Putusan serta sekaligus untuk membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Padang dalam Perkara perdata No.50/Pdt.G/2022/PN.PDG tersebut.
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut, Terbanding semula Tergugat telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya menyatakan bahwa pertimbangan Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benarseluruh pertimbangan pengadilan tingkat pertama tersebut, sebaliknya alasan Penggugat/Pembanding tersebut, adalah tidak berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan atau adalah alasan yang mengada-ada, demi hukum alasan banding yang demikian haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 50/Pdt.G/2022/PN Pdg, tanggal 6 September 2022; beserta surat-surat yang terlampir, memori banding dari Pembanding semula Penggugat dan kontra memori banding dari Kuasa Terbanding semula Kuasa Tergugat, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Tingkat Pertama dalam perkara tersebut yang menyatakan Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat, dan menolak Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijkverklaard), karena pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar, sehingga pertimbangan hukum tersebut diambil alih Pengadilan Tinggi menjadi pertimbangan hukumnya sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan keberatan dalam memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat tersebut, Pengadilan Tinggi tidak sependapat karena alasan-alasan keberatan tersebut hanya berupa pengulangan saja dan tidak terdapat hal-hal yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, karena semuanya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya tersebut, oleh karena itu memori banding tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa tentang kontra memori banding dari Kuasa Terbanding semula Kuasa Tergugat, Pengadilan Tinggi berpendapat kontra memori banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 50/Pdt.G/2022/PN Pdg tanggal 6 September 2022, beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan, maka Pembanding semula Penggugat harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan Rechtsreglement Buitengewesten (RBg) serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 50/Pdt.G/2022/PN Pdg; tanggal 6 September 2022 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang pada hari Kamis tanggal 10 November 2022, oleh kami Masrimal, S.H. sebagai Hakim Ketua, H. Asmuddin, S.H.,M.H, dan Syaifoni. S.H., .M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 17 November 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Adrif, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Padang, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
dto dto
H. Asmuddin, S.H.,M.H. Masrimal, S.H.
dto .
Syaifoni, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
dto
Adrif. S.H
Perincian biaya:
Materai Putusan .……………. Rp 10.000,00
Redaksi putusan …....………. Rp 10.000,00
Biaya Proses ..……..……….. Rp130.000,00
Jumlah ...………….......... Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)