80/Pid.Sus/2022/PN Kkn
Putusan PN Kuala Kurun Nomor 80/Pid.Sus/2022/PN Kkn
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Teguh Iskandar, S.H. 2.Cakra Yuda Pamungkas, S.H., M.H. Terdakwa: M SAINI Alias ISAI Alias BAPAK DIKA Bin USUP Alm
Menyatakan Terdakwa M. Saini als Isai als Bapak Dika bin Usup (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. Saini als Isai als Bapak Dika bin Usup (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mesin domping bertuliskan XINLUNG; 1 (satu) set kato 7 inch berwarna kuning 1 (satu) buah selinger 1 (satu) buah NS warna merah 4 (empat) buah tali Poli; Dirampas untuk negara 1 (satu) buah pipa paralon ukuran 6 inch; 2 (dua) buah selang sepiral ukuran 5 inch 1 (satu) buah selang sepiral ukuran 2 inch 2 (dua) buah karpet dan 1 (satu) buah jerigen warna putih Dimusnahkan Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 80/Pid.Sus/2022/PN Kkn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuala Kurun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1. | Nama lengkap | : | M. Saini als Isai als Bapak Dika bin Usup (alm) |
| 2. | Tempat lahir | : | Jabiren |
| 3. | Umur/tanggal lahir | : | 36 tahun/ 5 Januari 1986 |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia |
| 6. | Tempat tinggal | : | Desa Tanjung Riu, RT 002 RW 001, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah |
| 7. | Agama | : | Hindu |
| 8. | Pekerjaan | : | Petani/Pekebun |
Terdakwa ditangkap tanggal 15 Juli 2022 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/39/VI/Res.5.5/2022/Reskrim tanggal 15 Juli 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 16 Juli 2022 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/39/VI/Res.5.5/2022/Reskrim tanggal 16 Juli 2022;
Penyidik dengan perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 5 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 13 September 2022 berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: T-11/O.2.22.3/Eku.1/07/2022 tanggal 26 Juli 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 11 September 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-545/O.2.22.3/Eku.2/08/2022 tanggal 23 Agustus 2022;
Majelis Hakim sejak tanggal 8 September 2022 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022 berdasarkan Penetapan Nomor: 80/Pid.Sus/2022/PN Kkn tanggal 8 September 2022;
Majelis Hakim dengan perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun sejak tanggal 8 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 6 Desember 2022 berdasarkan Penetapan Nomor 80/Pid.Sus/2022/PN Kkn tanggal 27 September 2022;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun Nomor 80/Pid.Sus/2022/PN Kkn tanggal 8 September 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 80/Pid.Sus/2022/PN Kkn tanggal 8 September 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa M. SAINI Alias ISAI Alias BAPAK DIKA Bin USUP (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penambangan tanpa izin (IUP, IUPK, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan, dan Penjualan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 melanggar Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan:
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) set kato 7 inch berwarna kuning
1 (satu) buah selinger
1 (satu) buah NS warna merah
4 (empat) buah tali Poli
Dirampas untuk Negara
2 (dua) buah selang sepiral ukuran 5 inch
1 (satu) buah selang sepiral ukuran 2 inch
2 (dua) buah karpet dan
1 (satu) buah jerigen warna putih
Dimusnahkan
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan dan Terdakwa tetap pada permohoannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa M. SAINI Alias ISAI Alias BAPAK DIKA Bin USUP (Alm) bersama-sama dengan Anak saksi ASET Bin M.SAINI (usia 15 Tahun, telah dilakukan diversi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun Nomor 3/Pen.Div/2022/PN Kkn tanggal 25 Juli 2022 ), pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 sekitar jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2022, bertempat di Lokasi Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penambangan tanpa Izin (IUP, IUPK, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:
Bahwa pada hari ini Jumat tanggal 15 Juli 2022 sekitar jam 06.00 Wib Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju lokasi tempatnya Terdakwa bekerja menambang emas di Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, setelah berjalan kurang lebih setengah jam Terdakwa tiba di lokasi, kemudian terdakwa menghidupkan mesin domping untuk persiapan bekerja menyedot emas, tidak lama kemudian datang Anak saksi ASET Bin M. SAINI membantu terdakwa bekerja menyedot emas, kemudian sekitar jam 10. Wib, pada saat Terdakwa tersebut sedang bekerja atau melakukan aktifitas penambangan emas, datang petugas Kepolisian Polres Gunung Mas yang sedang melakukan operasi PETI Telabang diantaranya saksi YORIS DEDE Bin DJUMADIE dan saksi INDRA BUANA Bin (Alm) TIRTANADI di lokasi tersebut, lalu menanyakan ijinnya ternyata Terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin pertambangannya sehingga anggota Kepolisian Resor Gunung Mas mengamankan Terdakwa dan Anak saksi ASET Bin M. SAINI ke Polres Gunung Mas guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut beserta barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin domping bertuliskan XINLUNG.
1 (satu) set kato 7 inch berwarna kuning.
1 (satu) buah pipa paralon ukuran 6 inch.
2 (dua) buah selang sepiral ukuran 5 inch.
1 (satu) buah selang sepiral ukuran 2 inch.
2 (dua) buah karpet.
1 (satu) buah selinger.
1 (satu) buah jerigen warna putih.
1 (satu) buah NS warna merah.
4 (empat) buah tali Poli.
Bahwa kegiatan penambangan emas tersebut Terdakwa lakukan dengan cara alat menggunakan mesin, pipa paralon, kato, NS dan karpet, kemudian 1 (satu) unit mesin domping bertuliskan XINLUNG dihidupkan dan setelah itu menggunakan stik yang ujungnya ada selang sepiral diarahkan ke dalam tanah lalu selang sepiral tersebut menghisap tanah yang dikeluarkan melalui pipa kato kemudian melalui pipa kato diarahkan ke karpet yang ada di panggung setelah itu karpet tersebut dicuci dan setelah dicuci emas lengket di karpet tersebut.
Bahwa peralatan menambang emas tersebut diatas diakui adalah milik Terdakwa dan Terdakwa sudah melakukan penambangan emas kurang lebih selama 1 (satu) bulan serta sudah mendapatkan hasil yang diperoleh sebanyak 15 gram dan hasil menyedot emas tersebut telah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli BENNY IRAWAN S. DUNA, S.T., M.T. Bin MIRWAN S. DUNA (Alm) menerangkan berdasarkan data di MOMI (Minerba One Map Indonesia) dengan link : (https://momi.minerba.esdm.go.id/gisportal/home/) tidak ditemukan adanya izin atas nama Terdakwa tersebut.
Perbuatan terdakwa M. SAINI Alias ISAI Alias BAPAK DIKA Bin USUP (Alm)tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik dan keterangan Saksi di Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa Saksi adalah Anggota Kepolisian Resor Gunung Mas yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa penangkapan Terdakwa dilakukan saat Saksi bersama dengan Anggota Kepolisian Resor Gunung Mas melakukan patroli Operasi Peti Telabang Tahun 2022 di daerah Kabupaten Gunung Mas;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022, sekitar jam 09.00 WIB saat Saksi bersama dengan beberapa Anggota Kepolisian Resor Gunung Mas yang diantaranya juga terdapat saksi Indra Buana bin Tirtanadi (alm) melakukan patroli Operasi Peti Telabang Tahun 2022 di sekitar wilayah Kabupaten Gunung Mas;
Bahwa saat sedang melintasi jalan di Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, tim patroli mendengar adanya suara mesin sedot yang berasal dari arah sungai;
Bahwa kemudian, Saksi dan tim patroli menuju asal suara mesin sedot tersebut serta menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang melakukan aktifitas penambangan di daerah pinggir sungai, selanjutnya Saksi bersama dengan tim patroli memperkenalkan diri serta memberitahu mereka merupakan Anggota Kepolisian Resor Gunung Mas;
Bahwa selanjutnya kedua laki-laki tersebut memperkenalkan dirinya sebagai M. Saini als Isai als Bapak Dika bin Usup (alm) yang merupakan Terdakwa dalam perkara ini dan seorang lagi bernama Aset bin M. Saini yang merupakan anak Terdakwa;
Bahwa saat ditanyakan perihal aktivitas Terdakwa dan saksi Aset bin M. Saini di lokasi tersebut, mereka mengatakan sedang melakukan penambangan emas dengan cara menyedot tanah untuk mencari emas yang terdapat di lokasi tersebut;
Bahwa di lokasi Terdakwa dan saksi Aset bin M. Saini ditemukan 1 (satu) unit mesin dompeng bertuliskan XINLUNG, 1 (satu) buah NS 50, 1 (satu) set kato 7 (tujuh) inci, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 2 (dua) inci, 2 (dua) buah selang spiral ukuran 7 (tujuh) inci, 2 (dua) lembar karpet berwarna hitam, 1 (satu) buah jerigen berwarna putih, 4 (empat) buah tali voli, 1 (satu) buah pipa paralon, 1 (satu) buah slinger (alat penghidup mesin);
Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi Aset bin M. Saini melakukan penambangan emas dengan cara menghidupkan mesin terlebih dahulu selanjutnya dengan menggunakan stik yang dipasang selang spiral diarahkan kedalam tanah, kemudian tanah yang telah dihisap melalui selang spiral dikeluarkan melalui pipa kato, selanjutnya tanah tersebut diarahkan ke karpet untuk dilakukan pencucian tanah yang mengandung emas serta emas tersebut akan terpisah dari tanah lainnya;
Bahwa saksi Aset bin M. Saini bertugas untuk mengarahkan stik yang dipergunakan untuk menghisap tanah dan Terdakwa melakukan kontrol terhadap mesin penghisap;
Bahwa Terdakwa ataupun saksi Aset bin M. Saini tidak pernah memiliki izin untuk melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut;
Bahwa seluruh barang-barang tersebut merupakan milik dari Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa, saksi Aset bin M. Saini beserta barang-barang tersebut diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Gunung Mas;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan atas penjelasan Saksi tentang lokasi penambangan, karena Terdakwa melakukan kegiatan penambangan tidak di daerah pinggir sungai tetapi di atas tanah dan atas keberatan Terdakwa tersebut Saksi mengatakan tetap pada keterangannya;
Indra Buana bin Tirtanadi (alm), dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik dan keterangan Saksi di Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa Saksi adalah Anggota Kepolisian Resor Gunung Mas yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa penangkapan Terdakwa dilakukan saat Saksi bersama dengan Anggota Kepolisian Resor Gunung Mas melakukan patroli Operasi Peti Telabang Tahun 2022 di daerah Kabupaten Gunung Mas;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022, sekitar jam 09.00 WIB saat Saksi bersama dengan beberapa Anggota Kepolisian Resor Gunung Mas yang diantaranya juga terdapat saksi Yoris Dede bin Djumadie melakukan patroli Operasi Peti Telabang Tahun 2022 di sekitar wilayah Kabupaten Gunung Mas;
Bahwa saat sedang melintasi jalan di Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, tim patroli mendengar adanya suara mesin sedot yang berasal dari arah sungai;
Bahwa kemudian, Saksi dan tim patroli menuju asal suara mesin sedot tersebut serta menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang melakukan aktifitas penambangan di daerah pinggir sungai, selanjutnya Saksi bersama dengan tim patroli memperkenalkan diri serta memberitahu mereka merupakan Anggota Kepolisian Resor Gunung Mas;
Bahwa selanjutnya kedua laki-laki tersebut memperkenalkan dirinya sebagai M. Saini als Isai als Bapak Dika bin Usup (alm) yang merupakan Terdakwa dalam perkara ini dan seorang lagi bernama Aset bin M. Saini yang merupakan anak Terdakwa;
Bahwa saat ditanyakan perihal aktivitas Terdakwa dan saksi Aset bin M. Saini di lokasi tersebut, mereka mengatakan sedang melakukan penambangan emas dengan cara menyedot tanah untuk mencari emas yang terdapat di lokasi tersebut;
Bahwa di lokasi Terdakwa dan saksi Aset bin M. Saini ditemukan 1 (satu) unit mesin dompeng bertuliskan XINLUNG, 1 (satu) buah NS 50, 1 (satu) set kato 7 (tujuh) inci, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 2 (dua) inci, 2 (dua) buah selang spiral ukuran 7 (tujuh) inci, 2 (dua) lembar karpet berwarna hitam, 1 (satu) buah jerigen berwarna putih, 4 (empat) buah tali voli, 1 (satu) buah pipa paralon, 1 (satu) buah slinger (alat penghidup mesin);
Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi Aset bin M. Saini melakukan penambangan emas dengan cara menghidupkan mesin terlebih dahulu selanjutnya dengan menggunakan stik yang dipasang selang spiral diarahkan kedalam tanah, kemudian tanah yang telah dihisap melalui selang spiral dikeluarkan melalui pipa kato, selanjutnya tanah tersebut diarahkan ke karpet untuk dilakukan pencucian tanah yang mengandung emas serta emas tersebut akan terpisah dari tanah lainnya;
Bahwa saksi Aset bin M. Saini bertugas untuk mengarahkan stik yang dipergunakan untuk menghisap tanah dan Terdakwa melakukan kontrol terhadap mesin penghisap;
Bahwa Terdakwa ataupun saksi Aset bin M. Saini tidak pernah memiliki izin untuk melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut;
Bahwa seluruh barang-barang tersebut merupakan milik dari Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa, saksi Aset bin M. Saini beserta barang-barang tersebut diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Gunung Mas;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan atas penjelasan Saksi tentang lokasi penambangan, karena Terdakwa melakukan kegiatan penambangan tidak di daerah pinggir sungai tetapi di atas tanah dan atas keberatan Terdakwa tersebut Saksi mengatakan tetap pada keterangannya;
Aset bin M. Saini, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik dan keterangan Saksi di Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa Saksi merupakan anak Terdakwa;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022, sekitar jam 10.00 WIB saat Saksi bersama dengan Terdakwa berada di pinggir sungai Kahayan yang terletak pada Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas sedang melakukan aktivitas penambangan, tiba-tba didatangi oleh beberapa orang yang mengenalkan diri sebagai Anggota Kepolisian Resor Gunung Mas;
Bahwa selanjutnya Saksi dan Terdakwa ditanyakan perihal aktivitas mereka di pinggir sungai Kahayan tersebut, yang kemudian Terdakwa menerangkan mereka sedang melakukan penambangan emas di tempat tersebut;
Bahwa kegiatan penambangan emas tersebut Saksi dan Terdakwa lakukan dengan cara menghidupkan mesin terlebih dahulu selanjutnya dengan menggunakan stik yang dipasang selang spiral diarahkan kedalam tanah, kemudian tanah yang telah dihisap melalui selang spiral dikeluarkan melalui pipa kato, selanjutnya tanah tersebut diarahkan ke karpet untuk dilakukan pencucian tanah yang mengandung emas serta emas tersebut akan terpisah dari tanah lainnya;
Bahwa kegiatan penambangan emas tersebut menggunakan alat-alat penambangan yaitu 1 (satu) unit mesin dompeng bertuliskan XINLUNG, 1 (satu) buah NS 50, 1 (satu) set kato 7 (tujuh) inci, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 2 (dua) inci, 2 (dua) buah selang spiral ukuran 7 (tujuh) inci, 2 (dua) lembar karpet berwarna hitam, 1 (satu) buah jerigen berwarna putih, 4 (empat) buah tali voli, 1 (satu) buah pipa paralon, 1 (satu) buah slinger (alat penghidup mesin);
Bahwa Saksi bertugas untuk mengarahkan stik yang dipergunakan untuk menghisap tanah dan Terdakwa melakukan kontrol terhadap mesin penghisap;
Bahwa Terdakwa ataupun Saksi tidak pernah memiliki izin untuk melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut;
Bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan emas di sekitar lokasi tersebut selama ± 10 (sepuluh) tahun, sedangkan untuk penambangan emas di lokasi tempat penambangan Terdakwa saat ini baru berlangsung beberapa hari;
Bahwa Saksi bekerja dengan Terdakwa dalam melakukan penambangan baru selama 2 (dua) hari;
Bahwa seluruh barang-barang tersebut merupakan milik dari Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa, Saksi beserta barang-barang tersebut diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Gunung Mas;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan atas penjelasan Saksi tentang durasi penambangan di lokasi, karena Terdakwa melakukan penambangan di lokasi tersebut baru 1 (satu) bulan sedangkan sebelumnya Terdakwa ikut kerja dengan orang lain selama 10 (sepuluh) tahun dan atas keberatan Terdakwa tersebut Saksi mengatakan tetap pada keterangannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Benny Irawan S. Duna, S.T., M.T., bin Mirwan S. Duna (alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli menerangkan mengerti diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana di bidang “Pertambangan Mineral dan Batubara”, sebagaimana dimaksud dalam sangkaan rumusan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB di lokasi Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas;
Bahwa Ahli memliki:
a. Riwayat Pendidikan :
SD Negeri Langkai 12 Palangka Raya lulus pada tahun 1999;
SMP Negeri 2 Palangka Raya lulus pada tahun 2002;
SMA Negeri 2 Palangka Raya lulus pada tahun 2005;
Strata Satu (S1) UNLAM Banjarbaru lulus pada tahun 2010;
Strata Dua (S2) UNLAM Banjarmasin lulus pada tahun 2017;
b. Riwayat Pekerjaan yaitu:
Staf Bidang Pengawasan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Timur tahun 2011 s/d 2016;
Analis Teknik Pertambangan Mineral dan Batubara Direktorat Teknik Mineral dan Batubara tahun 2017;
Inspektur Tambang Direktorat Teknik Mineral dan Batubara tahun 2018 s/d sekarang;
Bahwa Ahli saat ini bertugas sebagai Inspektur Tambang Ahli Pertama Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Penempatan Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, yang memiliki tugas yaitu:
Melakukan Pengawasan Pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik, yang meliputi:
Evaluasi terhadap Laporan Berkala dan Laporan khusus;
Pemeriksaan Berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
Penilaian atas keberhasilan Pelaksanaan dan kegiatan;
Dalam Pelaksanaan poin (a) tersebut Inspektur Tambang melakukan kegiatan inspeksi, penyelidikan dan pengujian;
Kaidah Teknik pertambangan yang baik dimaksud meliputi aspek:
Teknis Pertambangan Minerba;
Konservasi Minerba;
Keselamatan Pertambangan Minerba;
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Reklamasi dan Pascatambang;
Penguasaan pengembangan, dan penerapan teknologi Pertambangan;
Bahwa Ahli menerangkan dasar sebagai ahli adalah surat Permohonan Bantuan Saksi Ahli dari Kepala Kepolisian Resor Gunung Mas Nomor: B/436/RES.5.5/2022/ Reskrim, tanggal 18 Juli 2022 dan Surat Tugas dari Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba/Kepala Inspektur Tambang Jakarta Nomor: 2294.Tug/MB.07/DBT/2021 tanggal 21 Juli 2022
Bahwa Ahli menerangkan bahwa masalah pertambangan diatur dalam:
Undang-Undang R.I. Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta turunannya sebagai berikut:
Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan Pelaporan pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permen ESDM Nomor: 25 Tahun 2015 tentang pendelegasian wewenang pemberian perizinan bidang pertambangan mineral dan batubara dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu kepada kepala badan koordinasi penanaman modal;
Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara;
Kepmen ESDM Nomor 1806.K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan RKAB serta laporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Kepmen ESDM Nomor 1796.K/30/MEM/2018 tentang pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi serta penerbitan Perizinan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Kepmen ESDM Nomor 1825.K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pemasangan Tanda Batas Wilayah Usaha Pertambangan atau IUPK Operasi Produksi;
Kepmen ESDM Nomor 1827.K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik;
Bahwa Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang R.I. Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang R.I. Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara bahwa perizinan berusaha tersebut dilaksanakan melalui pemberian: Nomor Induk Berusaha, Sertifikat Standar dan Izin sebagaimana tercantum dalam Pasal 35 ayat 3 Undang-Undang R.I. Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa perizinan yang dimaksud adalah: IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP untuk Penjualan;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang R.I. Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 67 ayat (2) menyebutkan untuk memperoleh izin Pertambangan Rakyat (IPR), pemohon (dalam hal ini pelaku usaha pertambangan rakyat) harus menyampaikan permohonan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan memenuhi persyaratan Administratif, teknis dan finasial sesuai dengan PP 23 Tahun 2010;
Bahwa berdasarkan Pasal 54 dan Pasal 57 Undang - Undang R.I. Nomor 3 Tahun 2020, pemberian WIUP mineral bukan logam dan batuan diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi atau perusahaan perseorangan dengan cara mengajukan permohonan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Bahwa berdasarkan Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2020, Surat permohonan IPR maupun IUP tersebut diajukan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan alamat surel [email protected];
Bahwa berdasarkan Pasal 51 dan Pasal 60 Undang-Undang R.I. Nomor 3 Tahun 2020, pemberian Wilayah ijin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara, diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang;
Bahwa ditinjau dari aspek legalitas, kegiatan yang dilakukan oleh Sdra M. SAINI Als ISAI Als BAPAK DIKA Bin (Alm) USUP dan ASET Bin M.SAINI apabila tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan pertambangan maka bertentangan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Bahwa sebelum suatu badan usaha maupun perorangan melakukan kegiatan pertambangan, harus memiliki Izin, dalam hal ini kegiatan yang dilakukan oleh Sdra M. SAINI Als ISAI Als BAPAK DIKA Bin (Alm) USUP dan ASET Bin M.SAINI dikategorikan sebagai pertambangan yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok, menurut (Pasal 67) UU R.I. Nomor 3 Tahun 2020 Kegiatan Pertambangan yang dilakukan oleh perorangan/kelompok yang merupakan penduduk setempat harus memiliki iIin Pertambangan Rakyat/ IPR yang diberikan oleh Menteri, berdasarkan persyaratan dan kaidah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 UU R.I. Nomor 3 tahun 2020;
Bahwa mekanisme memperoleh izin tersebut, yaitu:
Petunjuk permohonan Izin Pertambangan Rakyat dapat diakses melalui website Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara KESDM yaitu https://www.minerba.esdm.go.id/ untuk mendapatkan Panduan Perizinan Minerba yang salah satunya adalah untuk Izin Pertambangan Rakyat;
Pemohon perizinan akan di arahkan ke fitur perizinan online minerba atau melalui website https://perizinan.esdm.go.id/minerba/ untuk lebih lanjut proses mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat;
Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan data di MOMI (Minerba One Map Indonesia) dengan link (https://momi.minerba.esdm.go.id/gisportal/home/) tidak ditemukan adanya izin an. M. Saini als Isai als Bapak Dika bin Usup (alm) dan Aset bin M. Saini;
Bahwa Ahli menerangkan sebelum Undang-Undang R.I. Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang mempunyai kewenangan mengeluarkan izin usaha pertambangan mineral dan batubara adalah Gubernur sesuai kewenangannya melalui Badan Penanaman Modal Daerah dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi. Pasca ditetapkannya Undang-Undang R.I. Nomor 3 Tahun 2020 pasal 6 ayat 1 yang mempunyai Kewenangan menerbitkan izin adalah Menteri ESDM melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat di Jakarta;
Bahwa Ahli menerangkan secara tugas pokok dan fungsi inspektur tambang tidak mengurusi data perizinan tambang, tetapi untuk melihat data perizinan pertambangan dapat melalui website MOMI (Minerba One Map Indonesia) dengan Link (https://momi.minerba.esdm.go.id/gisportal/home/) yang terbuka untuk umum. Dari penelusuran pada MOMI terhadap lokasi kejadian, diketahui bahwa dilokasi kejadian tersebut tidak ada perusahaan maupun masyarakat yang memiliki izin IPR;
Bahwa Ahli menerangkan terkait dengan kronologis kejadian, dapat dikatakan terdakwa melakukan sebagian tahapan pertambangan yaitu kegiatan menyedot bahan mentah yang diharapkan memiliki kandungan mineral berharga dan melakukan pengolahan berupa proses konsentrasi sehingga diperoleh mineral berharga dengan kadar tertentu, akan tetapi dari keterangan sebelumnya Terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan pertambangan sehingga bertentangan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik dan keterangan Terdakwa di Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022, sekitar jam 10.00 WIB saat Terdakwa bersama dengan saksi Aset bin M. Saini berada di pinggir sungai Kahayan yang terletak pada Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas sedang melakukan aktivitas penambangan, tiba-tiba didatangi oleh beberapa orang yang mengenalkan diri sebagai Anggota Kepolisian Resor Gunung Mas;
Bahwa selanjutnya Terdakwa ditanyakan perihal aktivitas mereka di pinggir sungai Kahayan tersebut, yang kemudian Terdakwa menerangkan mereka sedang melakukan penambangan emas di tempat tersebut;
Bahwa kegiatan penambangan emas tersebut saksi Aset bin M. Saini dan Terdakwa lakukan dengan cara menghidupkan mesin terlebih dahulu selanjutnya dengan menggunakan stik yang dipasang selang spiral diarahkan kedalam tanah, kemudian tanah yang telah dihisap melalui selang spiral dikeluarkan melalui pipa kato, selanjutnya tanah tersebut diarahkan ke karpet untuk dilakukan pencucian tanah yang mengandung emas serta emas tersebut akan terpisah dari tanah lainnya;
Bahwa kegiatan penambangan emas tersebut menggunakan alat-alat penambangan yaitu 1 (satu) unit mesin dompeng bertuliskan XINLUNG, 1 (satu) buah NS 50, 1 (satu) set kato 7 (tujuh) inci, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 2 (dua) inci, 2 (dua) buah selang spiral ukuran 7 (tujuh) inci, 2 (dua) lembar karpet berwarna hitam, 1 (satu) buah jerigen berwarna putih, 4 (empat) buah tali voli, 1 (satu) buah pipa paralon, 1 (satu) buah slinger (alat penghidup mesin);
Bahwa saksi Aset bin M. Saini bertugas untuk mengarahkan stik yang dipergunakan untuk menghisap tanah dan Terdakwa melakukan kontrol terhadap mesin penghisap, memegang ujung stik selang spiral yang ditancapkan di tanah;
Bahwa Terdakwa ataupun saksi Aset bin M. Saini tidak pernah memiliki izin untuk melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut;
Bahwa seluruh barang-barang tersebut merupakan milik dari Terdakwa;
Bahwa selama Terdakwa melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut, Terdakwa telah mendapatkan emas seberat ± 15 (lima belas) gram;
Bahwa hasil emas yang didapatkan oleh Terdakwa nantinya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
Bahwa lokasi penambangan emas tersebut merupakan milik Terdakwa sendiri, serta Terdakwa melakukan penambangan dikarenakan di daerah sekitar lokasi tersebut banyak masyarakat yang melakukan penambangan emas;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang menguntungkan (a de charge) dan Ahli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mesin domping bertuliskan XINLUNG;
1 (satu) set kato 7 inch berwarna kuning;
1 (satu) buah pipa paralon ukuran 6 inch;
2 (dua) buah selang sepiral ukuran 5 inch;
1 (satu) buah selang sepiral ukuran 2 inch.
2 (dua) buah karpet;
1 (satu) buah selinger;
1 (satu) buah jerigen warna putih;
1 (satu) buah NS warna merah;
4 (empat) buah tali Poli;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan selama pemeriksaan perkara berlangsung sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Persidangan, sepanjang belum termuat dalam Putusan ini harus dipandang telah tercakup, telah dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022, sekitar jam 10.00 WIB saksi Yoris Dede bin Djumadie, saksi Indra Buana bin Tirtanadi (alm), dan beberapa Anggota Kepolisian Resor Gunung Mas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di pinggir sungai Kahayan yang terletak pada Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan saat WIB saksi Yoris Dede bin Djumadie, saksi Indra Buana bin Tirtanadi (alm), dan beberapa Anggota Kepolisian Resor Gunung Mas melakukan patroli Operasi Peti Telabang Tahun 2022 di daerah Kabupaten Gunung Mas;
Bahwa saat sedang melintasi jalan di Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, tim patroli mendengar adanya suara mesin sedot yang berasal dari arah sungai Kahayan;
Bahwa kemudian, Saksi dan tim patroli menuju asal suara mesin sedot tersebut serta menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang melakukan aktifitas penambangan di daerah pinggir sungai, selanjutnya saksi Yoris Dede bin Djumadie dan saksi Indra Buana bin Tirtanadi (alm) bersama dengan tim patroli memperkenalkan diri serta memberitahu mereka merupakan Anggota Kepolisian Resor Gunung Mas;
Bahwa selanjutnya kedua laki-laki tersebut memperkenalkan dirinya sebagai M. Saini als Isai als Bapak Dika bin Usup (alm) yang merupakan Terdakwa dalam perkara ini dan seorang lagi bernama Aset bin M. Saini yang merupakan anak Terdakwa;
Bahwa saat ditanyakan perihal aktivitas Terdakwa dan saksi Aset bin M. Saini di lokasi tersebut, mereka mengatakan sedang melakukan penambangan emas dengan cara menyedot tanah untuk mencari emas yang terdapat di lokasi tersebut;
Bahwa di lokasi Terdakwa dan saksi Aset bin M. Saini ditemukan 1 (satu) unit mesin dompeng bertuliskan XINLUNG, 1 (satu) buah NS 50, 1 (satu) set kato 7 (tujuh) inci, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 2 (dua) inci, 2 (dua) buah selang spiral ukuran 7 (tujuh) inci, 2 (dua) lembar karpet berwarna hitam, 1 (satu) buah jerigen berwarna putih, 4 (empat) buah tali voli, 1 (satu) buah pipa paralon, 1 (satu) buah slinger (alat penghidup mesin);
Bahwa seluruh barang-barang tersebut merupakan milik dari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi Aset bin M. Saini melakukan penambangan emas dengan cara menghidupkan mesin terlebih dahulu selanjutnya dengan menggunakan stik yang dipasang selang spiral diarahkan kedalam tanah, kemudian tanah yang telah dihisap melalui selang spiral dikeluarkan melalui pipa kato, selanjutnya tanah tersebut diarahkan ke karpet untuk dilakukan pencucian tanah yang mengandung emas serta emas tersebut akan terpisah dari tanah lainnya;
Bahwa saksi Aset bin M. Saini bertugas untuk mengarahkan stik yang dipergunakan untuk menghisap tanah dan Terdakwa melakukan kontrol terhadap mesin penghisap, memegang ujung stik selang spiral yang ditancapkan di tanah;
Bahwa Terdakwa ataupun saksi Aset bin M. Saini tidak pernah memiliki izin untuk melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang melakukan penambangan tanpa izin;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Setiap orang
Menimbang bahwa unsur ini menunjuk pada persoon yang dijadikan subjek hukum dari perbuatan pidana yang merujuk pada orang yang harus bertanggung jawab atas suatu perbuatan pidana yang didakwakan dan dijadikan sebagai terdakwa sehingga kepadanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana ketentuan yang berlaku;
Menimbang bahwa dengan demikian sasaran yang dituju oleh pidana adalah orang atau dengan kata lain hal tersebut ditujukan terhadap subjek hukum pidana yang lebih lanjut diuraikan oleh Muladi dan Barda Nawawi Arief dalam buku Teori-teori dan Kebijakan Pidana (Bandung: Alumni 1998) halaman 97 pengertian subjek tindak pidana meliputi 2 (dua) hal yaitu siapa yang melakukan tindak pidana dan siapa yang dapat dipertanggungjawabkan dengan demikian, haruslah dapat dipastikan bahwa tidak terdapat kekeliruan orang (error in persona) dalam memberikan dakwaan dan vonis kepada seseorang;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa M. Saini als Isai als Bapak Dika bin Usup (alm) telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Nomor Register Perkara: PDM-15/KKN/Eku.2/08/2022 tanggal 7 September 2022 serta dalam persidangan Terdakwa M. Saini als Isai als Bapak Dika bin Usup (alm) telah membenarkan bahwa identitas Terdakwa dalam surat dakwaan dimaksud adalah betul identitas dirinya, bukan identitas orang lain demikian juga keterangan saksi-saksi depan persidangan memberikan bukti bahwa M. Saini als Isai als Bapak Dika bin Usup (alm) adalah Terdakwa dalam perkara a quo yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hal-hal sebagaimana terurai diatas, menurut Majelis Hakim unsur setiap orang telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa meskipun unsur setiap orang telah terpenuhi tidak serta merta dapat dinyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan akan tetapi harus dibuktikan unsur-unsur berikutnya;
Yang melakukan penambangan tanpa izin
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan;
”Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya.”
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara setiap usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dimana perizinan berusaha tersebut dilaksanakan dengan pemberian nomor induk berusaha, sertifikat standar, dan/atau izin;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa izin” dalam Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara adalah tanpa adanya IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP untuk Penjualan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “IUP” dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “IUPK” dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian” dalam Pasal 1 angka 13b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “IPR” dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “SIPB” dalam Pasal 1 angka 13a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Izin Pengangkutan dan Penjualan” dalam Pasal 1 angka 13c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “IUJP” dalam Pasal 1 angka 13d Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti maka diperoleh fakta hukum pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022, sekitar jam 10.00 WIB saksi Yoris Dede bin Djumadie, saksi Indra Buana bin Tirtanadi (alm), dan beberapa Anggota Kepolisian Resor Gunung Mas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di pinggir sungai Kahayan yang terletak pada Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas;
Menimbang, bahwa penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan saat WIB saksi Yoris Dede bin Djumadie, saksi Indra Buana bin Tirtanadi (alm), dan beberapa Anggota Kepolisian Resor Gunung Mas melakukan patroli Operasi Peti Telabang Tahun 2022 di daerah Kabupaten Gunung Mas, saat tim patroli sedang melintasi jalan di Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, tim patroli mendengar adanya suara mesin sedot yang berasal dari arah sungai Kahayan. Kemudian, tim patroli menuju asal suara mesin sedot tersebut serta menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang melakukan aktifitas penambangan di daerah pinggir sungai, selanjutnya saksi Yoris Dede bin Djumadie dan saksi Indra Buana bin Tirtanadi (alm) bersama dengan tim patroli memperkenalkan diri serta memberitahu mereka merupakan Anggota Kepolisian Resor Gunung Mas, selanjutnya kedua laki-laki tersebut memperkenalkan dirinya sebagai M. Saini als Isai als Bapak Dika bin Usup (alm) dan seorang lagi bernama Aset bin M. Saini yang merupakan anak Terdakwa. Saat ditanyakan perihal aktivitas Terdakwa dan saksi Aset bin M. Saini di lokasi tersebut, mereka mengatakan sedang melakukan penambangan emas dengan cara menyedot tanah untuk mencari emas yang terdapat di lokasi tersebut yang dilakukan dengan cara menggunakan stik yang dipasang selang spiral diarahkan kedalam tanah, kemudian tanah yang telah dihisap melalui selang spiral dikeluarkan melalui pipa kato, selanjutnya tanah tersebut diarahkan ke karpet untuk dilakukan pencucian tanah yang mengandung emas serta emas tersebut akan terpisah dari tanah lainnya. Pada lokasi Terdakwa dan saksi Aset bin M. Saini ditemukan 1 (satu) unit mesin dompeng bertuliskan XINLUNG, 1 (satu) buah NS 50, 1 (satu) set kato 7 (tujuh) inci, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 2 (dua) inci, 2 (dua) buah selang spiral ukuran 7 (tujuh) inci, 2 (dua) lembar karpet berwarna hitam, 1 (satu) buah jerigen berwarna putih, 4 (empat) buah tali voli, 1 (satu) buah pipa paralon, 1 (satu) buah slinger (alat penghidup mesin) serta ketika ditanyakan perihal kepemilikannya barang-barang tersebut merupakan milik dari Terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa saat ditanya perihal izin untuk melakukan penambangan di lokasi tersebut Terdakwa tidak pernah memilikinya serta tidak dapat memperlihatkan izin kepada Anggota Kepolisian Resor Gunung Mas, selanjutnya berdasarkan keterangan ahli yang melakukan pemeriksaan terhadap izin usaha pertambangan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, ahli tidak dapat menemukan izin usaha pertambangan atas nama Terdakwa ataupun saksi Aset bin M. Saini;
Menimbang, bahwa dari fakta diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa tidak memiliki izin IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP untuk Penjualan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara dalam kegiatan penambangan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hal-hal sebagaimana terurai diatas, menurut Majelis Hakim unsur yang melakukan penambangan tanpa izin telah terpenuhi;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan
Menimbang bahwa unsur orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau yang turut melakukan perbuatan itu merupakan unsur alternatif sehingga apabila salah satu bagian unsur terpenuhi maka unsur ini dapat dinyatakan terbukti;
Menimbang, bahwa pengertian dari masing-masing sub unsur yang terkandung di dalam unsur ini Majelis Hakim merujuk pada pendapat R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal sebagai berikut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan (Pleger) adalah orang yang telah melaksanakan seluruh unsur dari suatu tindak pidana seorang diri;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan orang yang menyuruh melakukan (Doen Plegen), maka sedikitnya harus terdapat dua orang yang melakukan suatu tindak pidana yang terdiri dari yang menyuruh (Doen Plegen) dan yang disuruh (Pleger). Adapun yang dimaksud dengan Pleger dalam konteks ini berbeda dengan Pleger yang memang melaksanakan suatu tindak pidana seorang diri, karena Pleger yang dimaksud dalam sub unsur ini yaitu selaku orang yang diperintah atau disuruh oleh Doen Plegen sehingga peran dari orang tersebut hanyalah sekedar sebagai instrumen atau alat saja;
Menimbang, bahwa selanjutnya, yang dimaksud dengan orang yang turut melakukan (Medepleger) berarti bersama-sama melakukan, sehingga sedikitnya harus ada dua orang yang masing-masing memiliki peran sebagai orang yang melakukan (pleger) atau turut serta melakukan (medepleger) tindak pidana. Sehingga, dalam konteks ini orang-orang tersebut seluruhnya harus melaksanakan tindak pidana tertentu atau dengan kata lain perbuatan dari pleger maupun medepleger memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa syarat yang diperlukan untuk adanya penyertaan berbentuk ikut serta adalah;
Harus ada kesadaran kerjasama dari setiap peserta;
Dalam ikut serta, para peserta menyadari akan dilakukakannya tindak pidana. Mereka sadar bahwa mereka bersama-sama akan melakukan tindak pidana. Meskipun dalam bentuk kesadaran kerjasama tidak harus jauh sebelum dilakukannya tindak pidana itu. Jadi tidak perlu adanya suatu “perundingan” untuk merencanakan tindak pidana sebelumnya. Kesadaran akan kerjasama diantara para peserta dapat terjadi pada saat terjadinya peristiwa.
Kerjasama tindak pidana itu harus secara fisik.
Semua peserta dalam ikut serta harus sama-sama secara fisik melaksanakan tindak pidana itu. Meskipun dalam pengertian tidak perlu semua peserta memenuhi persis seperti yang termuat sebagai unsur tindak pidana
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan keterangan para Saksi yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti diperoleh fakta hukum Terdakwa dan saksi Aset bin M. Saini melakukan penambangan emas dengan cara menyedot tanah untuk mencari emas yang terdapat di lokasi tersebut yang dilakukan dengan cara menggunakan stik yang dipasang selang spiral diarahkan kedalam tanah, kemudian tanah yang telah dihisap melalui selang spiral dikeluarkan melalui pipa kato, selanjutnya tanah tersebut diarahkan ke karpet untuk dilakukan pencucian tanah yang mengandung emas serta emas tersebut akan terpisah dari tanah lainnya, proses penambangan emas tersebut dilakukan oleh Terdakwa dan saksi Aset bin M. Saini dengan pembagian tugas yaitu saksi Aset bin M. Saini bertugas untuk mengarahkan stik yang dipergunakan untuk menghisap tanah dan Terdakwa melakukan kontrol terhadap mesin penghisap, memegang ujung stik selang spiral yang ditancapkan di tanah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas dihubungkan dengan pengertian turut serta melakukan perbuatan sebagaimana telah diuraikan dalam uraian unsur sebelumnya maka perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, Terdakwa berperan selain sebagai pemilik alat-alat penambangan bertugas pula untuk melakukan kontrol terhadap mesin penghisap, selanjutnya apabila penambangan berhasil mendapatkan emas maka hasil penjualan emas tersebut akan dibagi dengan saksi Aset bin M. Saini, dengan demikian perbuatan tersebut termasuk dalam pengertian turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam unsur ini karena adanya kerjasama secara sadar untuk melakukan penambangan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hal-hal sebagaimana terurai diatas, menurut Majelis Hakim unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatantelah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dalam Pasal 158 jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal yang penyebutan kualifikasinya sesuai dengan amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa di dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengatur pidana penjara dan pidana denda, maka selain Terdakwa dijatuhi pidana penjara, juga ditambahkan pidana denda, yang besar serta lamanya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin domping bertuliskan XINLUNG, 1 (satu) set kato 7 inch berwarna kuning, 1 (satu) buah selinger, 1 (satu) buah NS warna merah, 4 (empat) buah tali Poli, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah pipa paralon ukuran 6 inch, 2 (dua) buah selang sepiral ukuran 5 inch, 1 (satu) buah selang sepiral ukuran 2 inch, 2 (dua) buah karpet, dan 1 (satu) buah jerigen warna putih, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang bahwa suatu putusan sejauh mungkin harus mengakomodir 3 (tiga) unsur, yaitu unsur yuridis, unsur sosiologis, dan unsur filosofis;
Menimbang, bahwa unsur yuridis, artinya suatu putusan harus didasarkan kepada suatu peraturan perundang-undangan yang sah dan unsur sosiologis, artinya suatu putusan harus memperhatikan rasa keadilan atau nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat, sedangkan unsur filosofis artinya suatu putusan harus mengandung kemanfaatan dan mengandung hakekat nilai-nilai keadilan yang universal, maka dengan demikian putusan yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dianggap patut dan memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah yang sedang berusaha melakukan penanggulangan illegal mining ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa M. Saini als Isai als Bapak Dika bin Usup (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. Saini als Isai als Bapak Dika bin Usup (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin domping bertuliskan XINLUNG;
1 (satu) set kato 7 inch berwarna kuning
1 (satu) buah selinger
1 (satu) buah NS warna merah
4 (empat) buah tali Poli;
Dirampas untuk negara
1 (satu) buah pipa paralon ukuran 6 inch;
2 (dua) buah selang sepiral ukuran 5 inch
1 (satu) buah selang sepiral ukuran 2 inch
2 (dua) buah karpet dan
1 (satu) buah jerigen warna putih
Dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kurun, pada hari Selasa, tanggal 25 Oktober 2022, oleh Bukti Firmansyah, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, R. Guntar A Sudjata, S.H., M.H., Fransiskus Sinurat, S. H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 27 Oktober 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Didid Suhartono, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kuala Kurun, serta dihadiri oleh Rini Wahidah, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas dan Terdakwa;
| Hakim-hakim Anggota, | Hakim Ketua, |
| R. Guntar A Sudjata, S. H., M.H. | Bukti Firmansyah, S.H., M.H. |
| Fransiskus Sinurat, S.H. | |
| Panitera Pengganti, | |
| Didid Suhartono, S.H. | |