192/PDT/2022/PT PDG
Putusan PT PADANG Nomor 192/PDT/2022/PT PDG
Pembanding/Penggugat : LUKMAN HAKIM DT.TALUT API Diwakili Oleh : Hafis Alfarisyi.SH Terbanding/Tergugat I : SYAIFUL ANWAR (DT. MAJO SATI) Terbanding/Tergugat II : SYAHREL, S,KM. (DT. BINTARO RAJO) Terbanding/Tergugat III : N. DT. GANTO SUARO Terbanding/Tergugat IV : JONI PUTRA (DT.BINTARO HITAM) Terbanding/Tergugat V : PT MUTIARA AGAM
MENGADILI : Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung tanggal 16 Agustus 2022 Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Lbb, yang dimohonkan banding Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 192/PDT/2022/PTPDG
DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA
Pengadilan Tinggi Padang, yang memeriksa dan memutuskan perkara perdata dalam tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
LUKMAN HAKIM DT.TALUT API, NIK: 1306021201640004, tempat tanggal Lahir 12 Januari 1964, jenis kelamin Laki-laki. umur 57 tahun, agama Islam, suku Tanjung, kebangsaan Indonesia, alamat Sago Tangah, Jorong Sago Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, bertindak sebagai Mamak Kepala Kaum Suku Tanjuang Payuang Datuak Talut Api dalam Suku Tanjuang Limo Payuang Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatra Barat, selanjutnya disebut Pembanding semula Penggugat;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Hafis Alfarisyi, S.H., dan Fadhlil Satria, S.H., Advokat pada UNITY Law Office, yang beralamat di Hotel Shago Bungsu Lantai 2, Jalan Raya Negara Kilometer Tujuh Tanjung Pati, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 10/ULO/02/SK/PDT/2022 tanggal 2 Februari 2022, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Basung tanggal 25 Februari 2022 dibawah register Nomor 43/SK/Pdt/2022/PN Lbb;
Lawan:
SYAIFUL ANWAR (DT. MAJO SATI), lahir di Lubuk Basung Panjang, pada tanggal 10 Juli 1972, suku Tanjung, pekerjaan Wiraswasta, alamat Lubuk Basung Sano, Jorong Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam (dalam putusan beralamat di Simpang Gudang Manggopoh, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam), pemegang KTP Nomor 1306021007720001, selanjutnya disebut Terbanding I semula Tergugat I;
SYAHREL, S,KM. (DT. BINTARO RAJO), lahir di Manggopoh pada tanggal 10 April 1949, Suku Tanjung, pekerjaan Pensiunan PNS, alamat Wisma Indah V Blok J3 Nomor 5 RT003/RW010, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, pemegang KTP Nomor 1371111004490006, selanjutnya disebut Terbanding II semula Tergugat II;
N. DT. GANTO SUARO, lahir di Manggopoh tanggal 28 Februari 1967, suku Tanjung, pekerjaan Wiraswasta, alamat Kabun Tinggi, Balai Satu Manggopoh, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, pemegang KTP Nomor 130602280267000, selanjutnya disebut Terbanding III semula Tergugat III;
JONI PUTRA (DT.BINTARO HITAM), jenis kelamin laki-laki, lahir di Belitang tanggal 4 Juni 1977, pekerjaan Wiraswata, alamat Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, pemegang KTP Nomor 030602406770007, selanjutnya disebut Terbanding IV semula Tergugat IV;
Dalam hal ini Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, Terbanding III semula Tergugat III dan Terbanding IV semula Tergugat IV memberikan kuasa kepada Erik Sepria, S.H.I., M.H, Edlerman, S.E., S.H., dan Hendra Elfizon, S.H, Advokat pada Kantor Hukum Erik Sepria E.S.A Advoactes & Indonesian Legal Aid, beralamat di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 359 Lubuk Basung, Kabupaten Agam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 07/ESA/SK/III/2022 tanggal 10 Maret 2022, yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Basung pada tanggal 22 Maret 2022 dibawah register Nomor 58/SK.Pdt/2022/PN Lbb, dan Surat Kuasa Khusus Nomor 14/SK/ESA/IX/2022 tanggal 8 September 2022, yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Basung pada tanggal 9 September 2022 dibawah register Nomor 133/SK.Pdt/2022/PN Lbb;
PT MUTIARA AGAM cq Presiden Direktur PT MUTIARA AGAM, beralamat di Jalan Raya Bypass Km. 20, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, selanjutnya disebut Terbanding V semula Tergugat V;
Dalam hal ini Terbanding V semula Tergugat V memberikan kuasa kepada Nawarlis Yunas, S,H, Advokat pada Kantor Kharisma (Law Firm), beralamat di Komplek ATIP Nomor 100 Kelurahan Bungo Pasang Kota Padang, berdasaran Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Maret 2022, yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Basung pada tanggal 22 Maret 2022 dibawah register Nomor 55/SK.Pdt/2022/PN Lbb;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Padang tanggal 10 Oktober 2022 Nomor 192/PDT/2022/PT PDG tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding;
Berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Lbb, tanggal 16 Agustus 2022, serta surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Lbb tanggal 16 Agustus 2022, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi Para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.764.000,00 (satu juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Lbb diucapkan pada tanggal 16 Agustus 2022, dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Pembanding semula Penggugat/kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Februari 2022 telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 23 Agustus 2022, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Banding Akta Banding Nomor 14/Pdt.Band/2022/PN Lbb jo Perdata Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Lbb, yang dibuat olehh Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Basung;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut diikuti memori banding tanggal 2 September 2022, yang diterima pada tanggal 5 September 2022;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut, telah disampaikan kepada Para Terbanding semula Para Tergugat secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Lubuk Basung pada tanggal 7 September 2022;
Menimbang, bahwa Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, Terbanding III semula Tergugat III dan Terbanding IV semula Tergugat IV telah pula mengajukan kontra memori banding tanggal 20 September 2022, yang diterima pada tanggal 15 September 2022;
Menimbang, bahwa terhadap kontra memori banding tersebut, telah disampaikan kepada Pembanding semula Penggugat secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Lubuk Basung pada tanggal 20 September 2022;
Menimbang, bahwa kepada para pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage);
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dari alasan-alasan memori banding Pembanding semula Penggugat, pada pokoknya memohon sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Penggugat Sah Bertindak sebagai Kepala Kaum dalam Kaum Suku Tanjung, Nagari Manggopoh sebagaimana dinobatkan membawa gelar Sako Datuk Talut Api Suku Tanjung di Nagari Manggopoh sebagaimana Surat Pernyataan bersama yang disetujui oleh Pusako Indu Suku Nagari Manggopoh pada tanggal 12 Oktober 2019 dengan membawa gelar sako Dt. Talut Api;
Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena membuat kesepakatan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Secara Sukarela dalam Perkara Perdata Nomor 14/PDT/G/2008/PN.LB.BS jo Nomor: 131/PDT/2009/PT.PDG jo Nomor
1263 K/PDT/2010, jo Nomor: 749 PK/PDT/2011 di Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Basung tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat dan tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku telah membawa kerugian kepada Penggugat;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap, serta mempunyai kekuatan eksekutorial terhadap putusan Perkara Perdata Nomor: 14/PDT/G/2008/PN.LB.BS, jo Nomor: 131/PDT/2009/PT.PDG jo Nomor : 1263 K/PDT/2010, jo Nomor: 749 PK/PDT/2011;
Menyatakan Tindakan Para Tergugat yang telah membuata kesepakatan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Secara Sukarela dalam Perkara Perdata Nomor: 14/PDT/G/2008/PN.LB.BS, jo Nomor: 131/PDT/2009/PT.PDG jo Nomor : 1263 K/PDT/2010, jo Nomor: 749 PK/PDT/2011 yang dibuat di Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Basung telah dinyatakan lumpuh atau tidak mempunyai kekuatan hukum;;
Menyatakan batal demi hukum atau batal serta tidak mempunyai kekuatan hukum, tidak berlaku dan lumpuh Surat Perdamaian yang dibuat oleh Para Tergugat (Tergugat I :Syaiful Anwar (DT.Majo Sati), Tergugat II : Syahrel, S.KM (DT.Bintaro Rajo), Tergugat III :N.DT.Ganto Suaro, Tergugat IV : Joni Putra (DT.Bintaro Hitam), Tergugat V : PT Mutiara Agam), dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Secara Sukarela dalam Perkara Perdata Nomor: 14/PDT/G/2008/PN.LB.BS, jo Nomor: 131/PDT/2009/PT.PDG jo Nomor : 1263 K/PDT/2010, jo Nomor: 749 PK/PDT/2011, yang telah berkekuatan hokum tetap serta mempunyai kekuatan Eksekutorial;
Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum , tidak berlaku dan lumpuh Berita Acara Pelaksanaan Putusan Secara Sukarela dalam Perkara Perdata Nomor: 14/PDT/G/2008/PN.LB.BS, jo Nomor: 131/PDT/2009/PT.PDG jo Nomor : 1263 K/PDT/2010, jo Nomor: 749 PK/PDT/2011, yang telah berkekuatan hukum tetap serta mempunyai kekuatan Eksekutorial;
Menyatakan batal atau tidak berlaku segala macam bentuk surat yang dibuat oleh Para Tergugat yang dibuat tanpa seizin sepengetahuan Penggugat yang berhubungan dengan Perkara Perdata Nomor: 14/PDT/G/2008/PN.LB.BS, jo Nomor: 131/PDT/2009/PT.PDG jo Nomor : 1263 K/PDT/2010, jo Nomor: 749 PK/PDT/2011, yang telah berkekuatan hukum tetap serta mempunyai kekuatan Eksekutorial;
Memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung untuk melaksanakan eksekusi Perkara Perdata Nomor: 14/PDT/G/2008/PN.LB.BS, jo Nomor: 131/PDT/2009/PT.PDG jo Nomor : 1263 K/PDT/2010, jo Nomor: 749 PK/PDT/2011, yang telah berkekuatan hukum tetap serta mempunyai kekuatan Eksekutorial sesuai ketentuan hukum dan Perundang-undangan yang berlaku;
Menghukum Tergugat V untuk mengosongkan Tanah Objek Perkara (Perkara Perdata 14/PDT/G/2008/PN.LB.BS, jo Nomor: 131/PDT/2009/PT.PDG jo Nomor : 1263 K/PDT/2010, jo Nomor: 749 PK/PDT/2011) dari haknya maupun hak orang lain yang diperdapat darinya dalam keadaan kosong secara sukarela dan menyerahkannya kepada Penggugat, bila Tergugat V engkar dapat dimintakan bantuan Aparat Kepolisian, TNI dan atau Aparat Negara Lainnya;
Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan ini;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari keterlambatan Para Tergugat setelah lali melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrach Van Gewisjde);
Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi dan atau upaya lainnya dari Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair ;
Dalam proses peradilan kami memohon Majelis Hakim Yang Mulia, untuk memutuskan keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa dari alasan-alasan kontra memori banding Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, Terbanding III semula Tergugat III dan Terbanding IV semula Tergugat IV, pada pokoknya memohon sebagai berikut:
Menyatakan Permohonan Banding dari Pembanding dahulunya Penggugat tidak dapat diterima;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung Nomor 7/Pdt.G/2022/PN.Lbb tanggal 16 Agustus 2022;
Membebankan biaya perkara kepada Pembanding / dahulunya Penggugat;
Subsidair;
Mohon Majelis Hakim untuk memutus dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Lbb, tanggal 16 Agustus 2022 dan memori banding Pembanding semula Penggugat serta kontra memori banding Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, Terbanding III semula Tergugat III dan Terbanding IV semula Tergugat IV, Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam gugatannya diantaranya mendalilkan bahwa Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, Terbanding III semula Tergugat III dan Terbanding IV semula Tergugat IV yang mengatas namakan diri sebagai Alm. D. Dt. Talut Api dengan Terbanding V semula Tergugat V telah mengadakan perdamaian dalam perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2008/PN. LB. BS jo Nomor 131/PDT/2009/PT PDG jo Nomor 1263 K/PDT/2010 jo Nomor 749 PK/PDT/2011, yang telah menimbulkan kerugian bagi Pembanding semula Penggugat selaku yang menyandang gelar Dt. Talut Api, dimana D. Dt. Talut Api adalah sebagai pihak dalam perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2008/PN. LB. BS jo. Nomor 131/PDT/2009/PT PDG jo Nomor 1263 K/PDT/2010 jo Nomor 749 PK/PDT/2011;
Menimbang, bahwa yang menjadi objek sengketa perdamaian dalam perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2008/PN. LB. BS jo Nomor 131/PDT/2009/PT PDG jo. Nomor 1263 K/PDT/2010 jo. Nomor 749 PK/PDT/2011 adalah merupakan tanah ulayat suku Tanjung Nagari Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam, dimana perdamaian yang dibuat dalam perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2008/PN. LB. BS jo Nomor 131/PDT/2009/PT PDG jo Nomor 1263 K/PDT/2010 jo Nomor 749 PK/PDT/2011 adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa Para Terbanding semula Para Tergugat di dalam jawaban mendalilkan bahwa Pembanding semula Penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan dalam perkara ini, karena di dalam kaum Pembanding semula Penggugat yang diakui menyandang gelar Dt. Talut Api bukanlah Pembanding semula Penggugat, melainkan adalah Fadil yang telah diangkat sesuai dengan ketentuan Hukum Adat Minangkabau yang berlaku, disamping itu Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, Terbanding III semula Tergugat III dan Terbanding IV semula Tergugat IV selaku penghulu suku Tanjung Nagari Manggopoh tidak pernah mengangkat Pembanding semula Penggugat sebagai penghulu dalam kaum suku Tanjung Nagari Manggopoh;
Menimbang, bahwa di dalam jawaban Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, Terbanding III semula Tergugat III dan Terbanding IV semula Tergugat IV juga mendalilkan bahwa objek sengketa yang merupakan objek dalam perdamaian dengan Terbanding V semula Tergugat V dalam perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2008/PN. LB. BS jo Nomor 131/PDT/2009/PT PDG jo Nomor 1263 K/PDT/2010 jo Nomor 749 PK/PDT/2011 adalah merupakan ulayat suku Tanjung Nagari Manggopoh;
Menimbang, bahwa dari bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara, ternyata bahwa di dalam kaum Pembanding semula Penggugat terdapat 2 (dua) orang yang menyandang gelar Dt Talut Api, yaitu Pembanding
semula Penggugat dan Fadil;
Menimbang, bahwa menurut Hukum Adat Minangkabau bahwa di dalam suatu kaum hanya diperbolehkan dan diakui yang menyandang gelar penghulu (Datuk) hanyalah 1 (satu) orang, sementara dalam perkara ini terdapat 2 (dua) orang yang menyandang gelar Dt. Talut Api, yang pemilihan Datuk tersebut diserahkan kepada kaum yang bersangkutan, sehingga harus ditentukan lebih dahulu siapa yang akan menyandang gelar Dt. Talut Api tersebut dalam kaum Pembanding semula Penggugat, agar dapat ditentukan siapa yang memiliki legal standing untuk mewakili kepentingan kaum Pembanding semula Penggugat;
Menimbang, bahwa oleh karena objek perdamaian Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, Terbanding III semula Tergugat III dan Terbanding IV semula Tergugat IV dengan Terbanding V semula Tergugat V dalam perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2008/PN. LB. BS jo Nomor 131/PDT/2009/PT PDG jo Nomor 1263 K/PDT/2010 jo Nomor 749 PK/PDT/2011 adalah merupakan ulayat suku Tanjung Nagari Manggopoh, sehingga perdamaian yang dibuat oleh Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, Terbanding III semula Tergugat III dan Terbanding IV semula Tergugat IV tersebut sepanjang mewakili kepentingan suku Tanjung Nagari Manggopoh tidak akan menimbulkan kerugian bagi Pembanding semula Penggugat sebagai anggota pesukuan suku Tanjung Nagari Manggopoh;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Pembanding semula Penggugat belum memiliki legal standing yang pasti untuk mewakili kepentingan kaumnya;
Menimbang, bahwa dengan tambahan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar, karena sudah didasarkan pada bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak yang berperkara dan dasar hukum yang jelas oleh karena itu pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus dan mengadili perkara tersebut pada tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Lbb tanggal 16 Agustus 2022, beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan maka Pembanding semula Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Memperhatikan Hukum Adat Minangkabau, Pasal 283 R.bg, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung tanggal 16 Agustus 2022 Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Lbb, yang dimohonkan banding;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang pada hari Rabu tanggal 9 November 2022, oleh kami Inrawaldi, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, Mirdin Alamsyah S.H., M.H., dan Charles Simamora S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Padang tanggal 10 Oktober 2022 Nomor 192/PDT/2022/PT PDG untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dihadiri oleh Elizar, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya, serta putusan tersebut telah dikirim secara elektronik melalui
sistem informasi Pengadilan pada hari itu juga.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Mirdin Alamsyah, S.H., M.H., Inrawaldi, S.H., M.H.,
Charles Simamora, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti,
Elizar, S.H., M.H.,
Perincian Biaya Perkara :
Materai Putusan .............. Rp. 10.000,00
Redaksi Putusan............. Rp. 10.000,00
Biaya Proses .................. Rp. 130.000,00
Jumlah ............................. Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)