201/PDT/2022/PT PDG
Putusan PT PADANG Nomor 201/PDT/2022/PT PDG
Pembanding/Intervensi I : Ir Herlina Rahmy Terbanding/Penggugat : Tasnim Syahnur Terbanding/Tergugat I : PT. BNI (Persero) Tbk Cab. Bukittinggi Terbanding/Tergugat II : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi Terbanding/Tergugat III : Donny Morris, ST
MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Intervensi Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi tanggal 30 Agustus 2022 Nomor 26/Pdt.G/2021 PN Bkt, yang dimohonkan banding tersebut Menghukum Pembanding semula Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,-(seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 201/PDT/2022/PT PDG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Padang, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara antara :
IR. HERLINA RHAMY, tempat /tgl. lahir Bukittinggi tanggal 10 Mei 1972, umur 49 Tahun, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, jenis kelamin Perempuan, Alamat Jalan Yos Sudarso Nomor 35 Rt003 Rw 003 Kelurahan Kayu Kubu, Kecamatan Guguk Kota Bukittinggi, selanjutnya disebut Pembanding semula Penggugat Intervensi;
Lawan:
PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 15 Bukittinggi, selanjutnya disebut Terbanding I semula Tergugat I/Tergugat I Intervensi;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada Defri Dermawan, S.H., M.M., CLA., Yessy Anjani, S.H., M.H., Hendy Kurnia Miesadhi, S.H., Yosar Mahaputra, Andre Ramadhan dan Apriyaldi, Pegawai pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 15 Bukittinggi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor W02/12.1/2002/R tanggal 22 Juni 2021, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bukittinggi pada tanggal 24 Juni 2021 dibawah register Nomor 119/Pdt-SK/2021/PN-Bkt;
KPKNL (KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA LELANG) Jalan M. Yamin Aur Kuning Kota Bukittinggi, selanjutnya disebut Terbanding II semula Tergugat I/Tergugat II Intervensi;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada Hermawan Sukmajati, Dian Marudut, Alizar, Woro Sri Andayani, Mochammad Teguh Ariyanto dan Arlis, Pegawai pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bukittinggi, beralamat di Jalan Muhammad Yamin, SH. Nomor 60 Aur Kuning Buktitinggi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-359/MK.6/KN.8/2021 tanggal 25 Juni 2021, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bukittinggi pada tanggal 26 Agustus 2021, dibawah register Nomor 156/Pdt-SK/2021/PN-Bkt;
DONNY MORRIS, ST., Nik 3171071605790005, pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Jalan Kebagusan Kecil Nomor 52 RT.009 RW.008 Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut Terbanding III semula Tergugat III/Tergugat III Intervensi;
Dan
TASNIM SYAHNUR, tempat /tgl. lahir Bukittinggi tanggal 9 November 1970, pekerjaan Swasta, agama Islam, Nomor Hp / Email 08126602898, alamat Jalan Yos Sudarso Nomor 35 003/003 Kayu Kubu Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, selanjutnya disebut Turut Terbanding semula Penggugat/Tergugat IV Intervensi;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Padang Nomor 201/PDT/2022/PT PDG, tanggal 18 Oktober 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
Berkas perkara dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Bkt, tanggal 30 Agustus 2022 berserta surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menerima dan mengutip keadaan keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Bkt, tanggal 30 Agustus 2022, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Perkara Pokok
Dalam Provisi
Menolak Tuntutan Provisi Penggugat;
Dalam Eksepsi
Menerima Eksepsi Tergugat I;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.553.000,00 (Tiga Juta Lima Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah);
Dalam Perkara Intervensi:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah nihil;
Menimbang, bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Bkt tanggal 30 Agustus 2022 tersebut, Pembanding semula Penggugat Intervensi telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 12 September 2022, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 22/Pdt.BDG/2022/PN Bkt, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bukittinggi;
Menimbang, bahwa atas permohonan banding Pembanding semula Penggugat Intervensi tersebut, oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bukittinggi telah diberitahukan kepada Terbanding I semula Tergugat I/Tergugat I Intervensi pada tanggal 13 September 2022, sebagai ternyata dari Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada Turut Terbanding Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Bkt, oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bukittinggi telah diberitahukan kepada Terbanding II semula Tergugat II/Tergugat II Intervensi pada tanggal 13 September 2022, sebagai ternyata dari Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada Turut Terbanding Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Bkt, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah diberitahukan kepada Terbanding III semula Tergugat III/Tergugat III Intervensi pada tanggal 22 September 2022, sebagai ternyata dari Relaas Pemberitahuan Banding Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Bkt, dan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bukittinggi telah diberitahukan kepada Turut Terbanding semula Penggugat/Tergugat IV Intervensi pada tanggal 13 september 2022, sebagai ternyata dari Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada Terbanding Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Bkt;
Menimbang, bahwa permohonan banding Pembanding semula Penggugat Intervensi tersebut diikuti dengan memori banding tanggal 23 September 2022, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bukittinggi pada tanggal 23 September 2022;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Pembanding semula Penggugat Intervensi tersebut, oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bukittinggi telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding I semula Tergugat I/Tergugat I Intervensi pada tanggal 26 September 2022, sebagai ternyata dari Relaas Penyerahan Memori Banding kepada Turut Terbanding Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Bkt, oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bukittinggi telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding II semula Tergugat II/Tergugat II Intervensi pada tanggal 26 September 2022, sebagai ternyata dari Relaas Penyerahan Memori Banding kepada Turut Terbanding Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Bkt, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding III semula Tergugat III/Tergugat III Intervensi pada tanggal 29 September 2022, sebagai ternyata dari Relaas Pemberitahuan Penyerahan Memori Banding Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Bkt, dan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bukittinggi telah diberitahukan kepada Turut Terbanding semula Penggugat/Tergugat IV Intervensi pada tanggal 26 September 2022, sebagai ternyata dari Relaas Penyerahan Memori Banding kepada Terbanding Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Bkt;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Pembanding semula Penggugat Intervensi tersebut, Terbanding I semula Tergugat I/Tergugat I Intervensi telah pula mengajukan kontra memori banding tanggal 4 Oktober 2022, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bukittinggi pada tanggal 4 Oktober 2022;
Menimbang, bahwa atas kontra memori banding dari Terbanding I semula Tergugat I/Tergugat I Intervensi tersebut, oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bukittinggi telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding semula Penggugat Intervensi pada tanggal 4 Oktober 2022, sebagaimana ternyata dari Relaas Pemberitahuan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Bkt;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Pembanding semula Penggugat Intervensi tersebut, Turut Terbanding semula Penggugat/Tergugat IV Intervensi telah pula mengajukan kontra memori banding tanggal 14 Oktober 2022, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bukittinggi pada tanggal 17 Oktober 2022;
Menimbang, bahwa atas kontra memori banding dari Turut Terbanding semula Penggugat/Tergugat IV Intervensi tersebut, oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bukittinggi telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding semula Penggugat Intervensi pada tanggal 18 Oktober 2022, sebagaimana ternyata dari Relaas Pemberitahuan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Bkt;
M
Menimbang,................
enimbang, bahwa kepada para pihak yang berperkara telah diberitahukan dan diberi kesempatan untuk mempelajari dan memeriksa berkas perkara ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bukittinggi sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Padang, terhadap Pembanding semula Penggugat Intervensi pada tanggal 14 September 2022 Perdata Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Bkt, sebagaimana ternyata dari Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Kepada Pembanding Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Bkt dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bukittinggi, terhadap Terbanding I semula Tergugat I/Tergugat I Intervensi pada tanggal 13 September 2022 Perdata Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Bkt, sebagaimana ternyata dari Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Kepada Turut Terbanding Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Bkt dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bukittinggi, terhadap Terbanding II semula Tergugat II/Tergugat II Intervensi pada tanggal 13 September 2022 Perdata Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Bkt, sebagaimana ternyata dari Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Kepada Turut Terbanding Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Bkt dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bukittinggi, terhadap Terbanding III semula Tergugat III/Tergugat III Intervensi pada tanggal 13 September 2022 Perdata Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Bkt, sebagaimana ternyata dari Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas (inzage) Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Bkt dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan terhadap Turut Terbanding semula Penggugat/Tergugat IV Intervensi pada tanggal 13 September 2022 Perdata Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Bkt, sebagaimana ternyata dari Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Kepada Terbanding Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Bkt dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bukittinggi;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Intervensi telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan memori banding Pembanding semula Penggugat Intervensi, pada pokoknya sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Penggugat Intervensi / Pembanding Intervensi seluruhnya ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022, Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Bkt. yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI:
Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi seluruhnya;
Menyatakan Penggugat Intervensi adalah pemilik yang sah dari tanah SERTIPIKAT HAK MILIK No.575/Kelurahan Aur Kuning tanggal 28 Mei 1993, SURAT UKUR tanggal 17 April 1993 No.152/1993 seluas 414 M2 (empat ratus empat belas meter persegi), an. Ir. HERLINA RAHMY, berikut bangunan rumah tinggal permanen diatasnya, yang terletak di Jalan Tangah Jua I No.65 Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Birugo Tigo Baleh, Kotamadya Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat dengan batas sepadan:
sebelah Utara dengan rumah milik H.Enisma;
sebelah Selatan dengan Jalan Tanah Jua I;
sebelah Barat dengan rumah milik keluarga H. Yanti;
sebelah Timur dengan Jalan Tanah Jua Gang Cermai;
Menyatakan tindakan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, cq. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, KANTOR CABANG UTAMA BUKITTINGGI semula Tergugat Konvensi I sekarang TERGUGAT INTERVENSI II dengan KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN DAN LELANG NEGARA (KPKNL) BUKITTINGGI semula Tergugat Konvensi II, sekarang TERGUGAT INTERVENSI III tersebut, telah menjual OBJEK PERKARA sebagaimana Risalah Lelang Nomor 512/09/2020 tanggal 10 Desember 2020 yang telah dijual kepada DONNY MORRIS, ST, semula Tergugat Konvensi III, sekarang TERGUGAT INTERVENSI IV sebesar Rp.1.625.000.000,- (satu milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah), karena penjualan dilakukan tanpa memberitahukan kepada PENGGUGAT INTERVENSI sebagai pemilik yang sah atas OBJEK PERKARA, dimana sampai hari ini PENGGUGAT INTERVENSI tidak mengetahui siapa DONNY MORRIS, ST, semula Tergugat Konvensi III, sekarang TERGUGAT INTERVENSI IV tersebut, maka jual beli lelang itu adalah cacat hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga sipembelinya tidak dapat perlindungan hukum sebagai pembeli yang beritikat baik, karenanya perbuatan secara bersama-sama antara PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, cq. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, KANTOR CABANG UTAMA BUKITTINGGI semula Tergugat Konvensi I sekarang TERGUGAT INTERVENSI II dan KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN DAN LELANG NEGARA (KPKNL) BUKITTINGGI semula Tergugat Konvensi II sekarang TERGUGAT INTERVENSI III dengan DONNY MORRIS, ST, semula Tergugat Konvensi III, sekarang TERGUGAT INTERVENSI IV, dimana semua pihak-pihak tersebut tidak beritikat baik, dan merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga semua pihak-pihak tersebut tidak ada haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum;
Menyatakan Eksekusi Pengosongan Nomor 5/Pdt.Eks/2021/PN Bkt pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 telah dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, sedang anak kunci rumah baru diminta oleh Juru Sita pada Pengadilan Negeri Bukttinggi yang bernama Andayani pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2021 adalah cacat hukum karena penjualan lelang cacat hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum;
Menghukum PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, cq. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, KANTOR CABANG UTAMA BUKITTINGGI semula Tergugat Konvensi I sekarang TERGUGAT INTERVENSI II, KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN DAN LELANG NEGARA (KPKNL) Bukittinggi semula Tergugat Konvensi II, sekarang TERGUGAT INTERVENSI III dan DONNY MORRIS, ST, semula Tergugat Konvensi III, sekarang TERGUGAT INTERVENSI IV untuk menyerahkan kembali OBJEK PERKARA kepada PENGGUGAT INTERVENSI dalam keadaan kosong, bebas dari hak milik dan atau hak milik orang lain yang mendapat hak dari padanya, dan apabila ingkar dengan bantuan Alat Negara / Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau Petugas Negara lainnya;
Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap OBJEK PERKARA sah, kuat dan berharga;
Menyatakan TASNIM SYAHNUR semula Penggugat Konvensi sekarang TERGUGAT INTERVENSI I tunduk dan patuh atas putusan ini;
8 Menghukum Para TERGUGAT INTERVENSI untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kontra memori banding Terbanding I semula Tergugat I/Tergugat I Intervensi, pada pokoknya sebagai berikut:
Menolak Permohonan Pembanding Intervensi untuk seluruhnya;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri No. 26/Pdt.G/2021/PN Bkt tanggal30 Agustus 2022;
Menghukum Pembanding Intervensi membayar seluruh biaya perkara;
Apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Menimbang, bahwa alasan-alasan kontra memori banding Turut Terbanding semula Penggugat/Tergugat IV Intervensi, pada pokoknya sebagai berikut:
Menerima kontra memori banding untuk seluruhnya;
Menghukum seluruh Para Tergugat Konvensi I, II, III/Para Tergugat Intervensi dan menghukum Penggugat Intervensi/Pembanding Intervensi untuk membayar segala yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat banding setelah memeriksa dan mencermati dengan seksama berkas perkara berserta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Bkt tanggal 30 Agustus 2022, Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat Intervensi, Kontra Memori Banding dari Terbanding I semula Tergugat I/Tergugat I Intervensi, dan Kontra Memori Banding Turut Terbanding semula Penggugat/Tergugat IV Intervensi, ternyata tidak ada hal-hal baru yang dipertimbangkan lagi, semuanya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan tepat dan benar berdasarkan fakta-fakta Hukum dipersidangan, oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut, karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan semua keadaan serta alasan yang menjadi dasar putusan serta tidak salah dalam menerapkan hukum, dengan tambahan pertimbangan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 674 K/Sip/1973 yang memuat kaidah hukum bahwa ada tidaknya azas nebis in idem tidak semata-mata ditentukan oleh para pihak saja, melainkan terutama bahwa objek sengketa sudah diberi status tertentu oleh keputusan Pengadilan Negeri yang lebih dahulu dan telah mempunyai kekuatan pasti dan alasannya adalah sama;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini sebelumnya sudah ada putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 48/Pdt.Plw/2020/PN Bkt yang bersifat final, dimana Turut Terbanding semula Penggugat/Tergugat IV Intervensi sekarang ini dahulu merupakan Penggugat/Pelawan yang berlawanan dengan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Utama Bukittinggi dan Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL) Bukittinggi sebagai Para Tergugat, disamping itu Pembanding semula Penggugat Intervensi adalah merupakan suami isteri dengan Turut Terbanding semula Penggugat/Tergugat IV Intervensi, sebagaimana keterangan saksi yang diajukan oleh Turut Terbanding semula Penggugat/Tergugat IV Intervensi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 588 K/Sip/1973 yang memuat kaidah hukum bahwa karena perkara ini sama dengan perkara yang terdahulu, baik mengenai dalil gugatannya maupun objek perkaranya dan juga Penggugatnya yang telah mendapat keputusan dari Mahkamah Agung, maka berlaku ketentuan azas nebis in idem;
Menimbang, bahwa dengan demikian alasan-alasan banding/keberatan yang dikemukakan oleh Pembanding semula Penggugat Intervensi dalam Memori Bandingnya tidak dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Bkt tanggal 30 Agustus 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sehingga oleh karenanya memori banding dari Pembanding semula Penggugat Intervensi tersebut haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi tanggal 30 Agustus 2022 Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Bkt, yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan cukup beralasan untuk dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan, maka Pembanding semula Penggugat Intervensi harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding;
Memperhatikan Pasal 162 Rbg, Pasal 1917 KUHPerdata, SEMA Nomor 7 Tahun 2012 dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Intervensi;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi tanggal 30 Agustus 2022 Nomor 26/Pdt.G/2021 PN Bkt, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang pada hari Rabu tanggal 9 November 2022 oleh kami Inrawaldi, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, Mirdin Alamsyah, S.H., M.H., dan Charles Simamora, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Padang Nomor 201/PDT/2022/PT PDG., tanggal 18 Oktober 2022, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan putusan tersebut pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh Mustafa, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya.
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua,
Mirdin Alamsyah, S.H., M.H., Inrawaldi, S.H., M.H.,
Charles Simamora, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti,
Mustafa, S.H.
Perincian biaya perkara :
Meterai putusan ……….Rp. 10.000,-
Redaksi putusan ……... Rp. 10.000,-
Biaya Proses …..……… Rp130.000,-
Jumlah ………………….…..Rp150.000.- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ) ;