572/Pid.Sus/2022/PN Jmr
Putusan PN JEMBER Nomor 572/Pid.Sus/2022/PN Jmr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: IDA HARYANI, SH.,MH. Terdakwa: SULTONUL QOSIM BIN AMAM
Menyatakan Terdakwa SULTONUL QOSIM bin AMAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan Sesuatu Bahan Peledak”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SULTONUL QOSIM bin AMAM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa ; 1 (Satu) kardus warna cokelat yang berisi 240 (dua ratus empat puluh) butir mercon dengan berbagai ukuran yang dibuat dari lilitan kertas yang dirangkai dengan tangan kemudian ditengahnya diberikan obat atau bubuk peledak yang selanjutnya ditanami sumbu untuk memicu ledakan; Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 572/Pid.Sus/2022/PN Jmr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jember yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Sultonul Qosim Bin Amam
Tempat lahir : Probolinggo
Umur/Tanggal lahir : 25/12 Agustus 1997
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Laok Sungai Rt 013 Rw 003 Desa Tembelang, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Terdakwa Sultonul Qosim Bin Amam ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 19 Juni 2022 sampai dengan tanggal 8 Juli 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 Juli 2022 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 16 September 2022
4. Penuntut Umum sejak tanggal 15 September 2022 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 September 2022 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2022
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 25 Desember 2022
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember Nomor 572/Pid.Sus/2022/PN Jmr tanggal 27 September 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 572/Pid.Sus/2022/PN Jmr tanggal 27 September 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SULTONUL QOSIM bin AMAM terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ”tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan sesuatu bahan peledak” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (Satu) kardus warna cokelat yang berisi 240 (dua ratus empat puluh) butir mercon dengan berbagai ukuran yang dibuat dari lilitan kertas yang dirangkai dengan tangan kemudian ditengahnya diberikan obat atau bubuk peledak yang selanjutnya ditanami sumbu untuk memicu ledakan.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa SULTONUL QOSIM bin AMAM pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022 sekitar pukul 18.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2022 atau pada tahun 2022 bertempat di Jl. Dr. Soebandi depan Stadion Noto Hadi Negoro Kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang Kabupaten Jember atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba menyerahkan, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan dan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022 sekitar pukul 18.00 Wib bertempat di Jl. Dr. Soebandi depan Stadion Noto Hadi Negoro Kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang Kabupaten Jember, Saksi FARIZ ROCHMATULLOH, S.H dan Saksi KHAIRUL ANAM (keduanya anggota Polsek Patrang) melaksanakan kegiatan pengamanan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) yang diselenggarakan di Stadion Notohadinegoro Kabupaten Jember, sekira pukul 17.00 Wib kegiatan tersebut berahir dan kemudian atlit dari berbagai daerah pulang kehotel masing-masing, pada pukul 18.00 Wib Saksi FARIZ ROCHMATULLOH, S.H dan Saksi KHAIRUL ANAM (keduanya anggota Polsek Patrang) diperintahkan untuk menyisir area Stadion Notohadinegoro hingga semua atlet PORPROV meninggalkan tempat dan steril, karena keesokan harinya stadion tersebut akan digunakan lagi untuk pertandingan selanjutnya, sekitar pukul 18.15 Wib saat Saksi FARIZ ROCHMATULLOH, S.H dan Saksi KHAIRUL ANAM (keduanya anggota Polsek Patrang) melaksanakan strilisasi tersebut ada 2 (dua) orang laki-laki sedang duduk didepan Stadion Notohadinegoro, karena curiga kemudian Saksi BRIPKA KHAIRUL ANAM mendekati 2 (dua) orang tersebut kemudian menanyakan identitas dan kenapa ada distadion dari orang tersebut mengaku bernama SULTONUL QOSIM bin AMAM dan MUH. WILDAN MAHBUBI bin SUSCHOIRI, dijawab oleh Terdakwa menunggu temannya dan MUH. WILDAN MAHBUBI bin SUSCHOIRI hanya mengantarkan Terdakwa, kemudian Saksi FARIZ ROCHMATULLOH, S.H dan Saksi KHAIRUL ANAM (keduanya anggota Polsek Patrang) melihat Terdakwa membawa 1 (satu) buah kardus yang tertutup sehinnga Saksi FARIZ ROCHMATULLOH, S.H dan Saksi KHAIRUL ANAM (keduanya anggota Polsek Patrang) curiga dan meminta Terdakwa untuk membuka kardus tersebut, setelah dibuka isinya mercon, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti 1 (satu) buah kardus yang isinya mercon dibawa ke Polsek Patrang untuk proses lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa mendapatkan bubuk mercon tersebut dari CITUL (nama asli tidak tahu), umur sekitar 35 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Dusun Kapasan Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo.
Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 IRFAN memesan mercon kepada Terdakwa untuk acara sunatan anaknyanya, kemudian Terdakwa memulai untuk membeli kebutuhan membuat mercon kepada CITUL (nama asli tidak tahu), setelah bahan baku pembuatan mercon didapat, kemudian Terdakwa merangkai kertas dengan cara menggulung kertas selanjutnya ditengah gulungan kertas tersebut diberi obat/bubuk mercon, setelah terisi bubuk mercon, lalu Terdakwa menanam sumbu dibubuk mercon tersebut sebagai pemicu dihantarkannya api menuju mercon, setelah mercon tersebut jadi kemudian Terdakwa rangkai dan kemudian siap diledakkan selanjutnya Terdakwa memasukkan kedalam 1 (satu) buah kardus warna coklat. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa membawa mercon tersebut untuk diserahkan kepada IRFAN, pada saat berangkat Terdakwa mengajak Saksi MUHAMMAD WILDAN MAHBUBI untuk mengantar mercon tersebut, sekira pukul 18.00 Wib pada saat Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD WILDAN MAHBUBI duduk-duduk di depan Stadion Notohadinegoro Kecamatan Patrang kabupaten Jember, datang Saksi FARIZ ROCHMATULLOH, S.H dan Saksi KHAIRUL ANAM (keduanya anggota Polsek Patrang) dan melakukan interogasi dan dilakukan penggeledahan dikardus coklat yang Terdakwa bawa didapati 240 (dua ratus empat puluh) butir mercon dengan berbagai ukuran kemudian Terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Kantor Polsek Patrang guna proses lebih lanjut.
Untuk bahan-bahan yang belum tercampur berupa potassium, brown, gula atau arang dapat dibeli secara bebas oleh masyarakat umum. Sedangkan untuk bahan yang sudah menjadi black powder tidak dapat dijualbelikan secara umum karena sudah termasuk dalam bahan peledak low explosive dan harus memiliki ijin pihak berwenang
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Berupa Petasan Jadi No.Lab : 5493/BHF/2022 tanggal 06 Juli 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. LUKMAN,S.Si,M.Si,dkk dengan hasil pemeriksaan barang bukti 1 (satu) kardus warna putih yang diikat tali benang putih digantungi label tersegel baik, selanjutnya dibidang Laboratorium Forensik Polda Jatim diberi nomor register Lab.5493/BHF/2022.
Setelah dibuka pembungkusnya, isinya diberi nomor bukti sebagai berikut :
Nomor bukti 133/2022/BHF : 38 (tiga puluh delapan) buah petasan lengkap dengan sumbu bakar, didalamnya berisi serbuk warna abu-abu. (periksa foto No.1 s/d 4 terlampir).
Hasil pemeriksaan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris dengan menggunakan metode pemeriksaan Analisa kwalitatif (spot tes) dan mikroskopis terhadap barang bukti tersebut diatas, didapatkan hasil yang disajikan pada table 1 sebagai berikut :
-
-
Nomor Bukti Metode Pemeriksaan Hasil Spot tes Mikroskopis 133/2022/BHF Oksidator. ------
Klorat (CIO3). --
Sulfur (S). -------
Karbon (C). -----
Kalium (K). ----- Positif. --------
Positif. --------
Positif. --------
Positif. --------
-
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut pada Bab III diatas, maka pemeriksa dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :
Barang bukti nomor 133/2022/BHF : Didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KCIO3), Sulfur (S) dan Karbon (C).
Catatan :
Senyawa campuran Kalium Klorat (KCLO3), Sulfur (S) dan Karbon (C) merupakan bahan peledak jenis low explosive.
Bahwa menurut keterangan Ahli FAIQ SYAIKHU ABDURRAHMAN dari Tim Penjinak Bom Sub Detasement Gegana Sat Brimob Polda Jatim menerangkan bahwa ahli mengetahui hasil pemeriksaan barang bukti dari laboratoris kriminalistik tersebut, bahwa didapatkan campuran kandungan kimia kalium klorat (KCIO), Sulfur (S) dan karbon © yang merupakan senyawa campuran kimia bahan peledak (black powder) namun dengan klasifikasi low explosive.
untuk obat petasan tersebut disebut dengan Black Powder yang terbuat dari campuran potassium dengan Brown, gula, belerang atau arang untuk bahan petasan bahan peledak kategori low explosive. Selonsong tersebut dibuat dari kertas yang digulung dan diberi lubang ditengah sebagai tempat obat mercon dan sumbu tersebut digunakan sebagai alat penyulut untuk meledakkan petasan tersebut terbuat darikertas kapas dan black powder dicampur dengan air kemudian ditaburkan pada kertas kapas tersebut sehingga berwarna hitam dan dijemur. Semua barang-barang tersebut merupakan alat untuk membuat mercon /petasan yang bisa menyebabkan ledakan golongan low explosive.
Bahwa jika tidak dimasukkan kedalam selongsong maka bahan kimia tersebut (Black Powder) tidak akan meledak, akan tetapi jika terkena api bisa cepat terbakar yang menimbulkan api. Selain terkena api, serbuk black powder tersebut bisa mudah terbakar jika ada gesekan dengan logam atau panas matahari. Apabila bahan tersebut dimasukkan ke dalam selongsong mercon akan keluar suara percikan letusan api dan kepulan asap putih yang baunya menyengat dan bila ada orang didekatnya sewaktu dibakar maka akan membahayakan orang yang ada disekitarnya tersebut.
Bahwa penggolongan/klasifikasi bahan peledak ada 2 (dua) yaitu :
High explosive yaitu bahan peledak yang cepat rambat ledakannya diatas 300 meter per detik, pembakarannya tidak berbekas, untuk menghasilkan ledakan tidak perlu chasing (selongsong), dipicu dengan detonator. Sifat ledakannya menghancurkan, untuk asap yang timbul akibat hasil ledakan berwarna hitam.
Low expolsive yaitu bahan peledak yang cepat rambat ledakannya dibawah 300 meter per detik, pembakarannya berbekas, untuk menghasilkan ledakan perlu chasing (selongsong), peka terhadap api, suhu, dan tekanan gesekan. Sifat ledakannya membakar, untuk asap yang timbul akibat hasil ledakan berwarna putih.
Dan untuk bahan peledak yang diamankan oleh Petugas Kepolisian Sektor Patrang ini yaitu bahan peledak low explosive.
Bahwa Terdakwa SULTONUL QOSIM bin AMAM dalam menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan bahan peledak tersebut tanpa seijin dari pejabat yang berwenang;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
FARIZ ROCHMATULLAH BARESKI, S.H dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 18 Juni 2022, Kreongan Atas, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember Saksi mengamankan Terdakwa bersama dengan rekan kerja Saksi Khairul Anam keduannya adlah anggota Polsek Patrang karena membawa bahan peledak;
Bahwa ciri-ciri bahan peledak berupa mercon yang dibawa oleh Terdakwa tersebut yaitu berbentuk bulat tabung yang dibuat dari gulungan kertas yang didalamnya diisi dengan bubuk mercon yang kemudian tengahnya ditanami sumbu yang berguna untuk menghantarkan api ke bubuk mercon sehingga menyebabkan ledakan. Sedangkan jumlah mercon tersebut berjumlah 240 butir mercon dengan berbagai ukuran;
Bahwa barang bukti yang diamankan saat penangkapan Terdakwa berupa 1 (satu kardus warna coklat yang berisi 240 (dua ratus empat puluh) butir mercon dengan berbagai ukuran yang dibuat dari lilitan kertas yang dirangkai dengan tangan kemudian ditengahnya diberi obat atau bubuk peledak yang selanjutnya ditanami sumbu untuk memicu ledakan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
KHOIRUL ANAM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 18 Juni 2022, sekira pukul 18.15 Saksi mengamankan Terdakwa bersama Saksi Fariz Rochamtullah Bareski, S.H sesama anggota Poslek Patrang dipinggir jalan Dr. Soebandi Lingk. Kreongan Atas, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember karena Terdakwa telah membawa bahan peledak;
Bahwa saat kejadian Saksi juga mengamankan orang yang bernama Muh. Wildan Mahbubi yang mengantarkan Terdakwa;
bahwa barang bukti yang diamankan saat penangkapan Terdakwa berupa 1 (satu kardus warna coklat yang berisi 240 (dua ratus empat puluh) butir mercon dengan berbagai ukuran yang dibuat dari lilitan kertas yang dirangkai dengan tangan kemudian ditengahnya diberi obat atau bubuk peledak yang selanjutnya ditanami sumbu untuk memicu ledakan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
FAIQ SYAIKHU ABDURRAHNMAN, S.H yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti tentang Bom atau bahan peledak lsinnya. Di dalam kedinasan, tugas Saksi adalah mempelajari jenis-jenis bahan peledak, cara membuat bahan peledak hingga cara penjinakannya jika ada bahan peledak;
Bahwa yang dimaksud dengan bahan peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas atau campurannya, yang apabila dikenai suatu aksi berupa panas, benturan atau gesekan akan berubah secara kimiawi menjadi zat-zat lain yang sebagian besar atau seluruhnya berbentuk gas dan perubahan tersebut berlangsung dalam waktu yang sangat singkat disertai efek panas dan tekanan yang sangat tinggi;
Bahwa dari hasil pemeriksaan barang bukti yang telah diperiksa oleh Laboratoris Kriminalistik yang ditunjukkan oleh Penyidik didapatkan campuran kandungan kimia Kalium Klorat (KCIO), Sulfur (S) dan Karbon (C) yang merupakan senyawa campuran kimia bahan peledak (black powder) namun dengan klasifikasi low explosive;
Bahwa Saksi paham dan mengerti tentang barang bukti tersebut. barang bukti tersebut sendiri merupakan rangkaian dari obat petasan Kalium Klorat (KCIO), Sulfur (S) dan Karbon (C) yang disebutu juga dengan Black Powder untuk bahan petasan bahan peledak kategori loe exlusive yang dimasukkan kedalam selongsong yang terbuat dari kertas yang digulung dan diberi lubang ditengah sebagai tempat obat mercon. Sedangkan sumbu tersebut digunakan sebagai alat penyulut untuk meledakkan petasan tersebut yang terbuat dari kertas kapas dan black powder dicampur dengan air kemudian ditaburkan pada kertas kapas tersebut sehingga berwarna hitam dan dijemur. Semua barang-barang tersebut merupakan alat untuk membuat mercon yang bisa menyebabkan ledakan golongan low explosive;
Bahwa jika tidak dimasukkan kedalam selongsong maka bahan kimia tersebut (Black Powder) tidak akan meledak, akan tetapi jika terkena api bisa cepat terbakar yang menimbulkan api. Selain terkena api, serbuk black powder tersebut bisa mudah terbakar jika ada gesekan dengan logam atau panas matahari. Apabila bahan tersebut dimasukkan ke dalam selongsong mercon akan keluar suara percikan letusan api dan kepulan asap putih yang baunya menyengat dan bila ada orang didekatnya sewaktu dibakar maka akan membahayakan orang yang ada disekitarnya tersebut;
Bahwa penggolongan atau klasifikasi bahan peledak ada 2 (dua), yaitu:
High explosive yaitu bahan peledak yang cepat rambat ledakannya diatas 300 meter per detik, pembakarannya tidak berbekas, untuk menghasilkan ledakan tidak perlu chasing (selongsong), dipicu dengan detonator. Sifat ledakannya menghancurkan, untuk asap yang timbul akibat hasil ledakan berwarna hitam;
Low explosive yaitu bahan peledak yang cepat rambat ledakannya dibawah 300 meter per detik, pembekarannya berbekas, untuk menghasilkan ledakan perku chasing (selongsong), peka terhadap api, suhu, dan tekanan gesekan. Sifat ledakannya membakar, untuk asap yang timbil akibat hasil ledakan berwarna putih;
Dan untuk bahan peledak yang diamankan oleh Petugas Kepolisian Sektor Patrang ini yaitu bahan peledak low expolsive;
Bahwa untuk bahan-bahan yang belum tercampur berupa potasium, bron, gula, atau arang dapat dibeli secara bebas oleh masyarakat umum. Sedangkan untuk bahan yang sudah menjadi black powder tidak dapat dijual belikan secara umum karena sudah termasuk dalam bahan peledak low explosive dan harus memiliki ijin dari pihak berwenang;
Bahwa dampak dari ledakan yang timbul dapat merusak benda yang ada disekitarnya tergantung dari kesusaian jumlah black powder dan luasnya chasing (selongsong). Berikut ketebalan chasing tempat black powder tersebut. Jika black powdernya sedikit dan chasingnya terlalu tebal maka black powder tersebut tidak kuat untuk meledakkan chasing tersebut. begitu juga sebaliknya, jika black powdernya banyak namun chasingnya terlalu tipis jika tidak akan meledak melainkan hanya terbakar saja;
Bahwa penggunaan black powder sendiri harus memiliki ijin karena merupakan bahan peledak aktif;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut jelas dilarang karena membahayakan pengguna bahan peledak itu sendiri maupun orang disekitar pengguna bahan peledak;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membawa, menguasai dan memiliki mercon tersebut sendirian, namun sebelumnya Terdakwa meminta antar kepada teman Terdakwa yang bernama Muh. Wildan Mambubi, Laki-laki sekira umur 20 tahun alamat Dusun tengah, Rt.007 Rw.002, Desa Bermi, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo;
Bahwa Terdakwa di tangkap oleh petugas Polsek Patrang karena Terdakwa kedapatan telah membawa, menguasai dan memiliki bahan peledak berupa mercon di depan Stadion Notohadinegoro, Kecamatan Patrang Kabupaten Jember
Bahwa rencananya mercon tersebut hendak Terdakwa berikan kepada teman Terdakwa di Lapas dulu sewaktu Terdakwa ditahan yang bemama IRFAN, umur sekira 35 tahun, pekerjaan tidak tahu, alamat Kelurahan Bintoro, Kelurahan Patrang, Kabupaten Jember;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 15 Juni 2022 IRFAN tersebut memesan mercon kepada Terdakwa hendak dipergunakan untuk acara sunatan anaknya IRFAN tersebut. Setelah Terdakwa mendapatkan pesanan mercon kemudian Terdakwa belanja kebutuhan pembuatan mercon tersebut. Setelah bahan baku pembuatan mercon tersebut didapat, kemudian Terdakwa merangkai kertas dengan cara menggulung kertas tersebut yang selanjutnya ditengahnya gulungan kertas tersebut diberi obat/bubuk mercon. Setelah terisi bubuk mercon, selanjutnya Terdakwa menanam sumbu dibubuk mercon tersebut sebagai pemicu dihantarkannya api menuju bubuk mercon. Setelah mercon tersebut jadi kemudian Terdakwa rangkai dan kemudian sip diledakkan selanjutnya Terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) buah kardus wara coklat. Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 18 Juni 2022 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa membawa mercon tersebut untuk Terdakwa serahkan kepada IRFAN. Pada saat Terdakwa hendak berangkat, kemudian Terdakwa mengajak MUHAMMAD WILDAN MAHBUBI untuk mengantar mercon tersebut bersama Terdakwa namun masih berkeliling-keliling dulu disekitar Kecamatan Ambulu untuk menjenguk saudara Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membuat mercon tersebut dengan cara merangkai kertas kemudian digulung. Setelah kertas digulung kemudian ditengahnya lubang Terdakwa isi dengan bubuk obat seperti misiu. Setelah diisi obat/bubuk mercon, kemudian Terdakwa tanami sumbu sebagai penghantar api menuju ke bubuk mercon. Terdakwa belanja bahan pembuatan mercon tersebut kemudian Terdakwa membuat dengan cara merangkai bahan pembuatan mercon sendiri di rumah Terdakwa di Dusun Laok sungai, Rt.013 Rw.003, Desa Tembelang, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo;
Bahwa Terdakwa mendapatkan bubuk mercon tersebut dari seorang yang bernama CITUL (nama asli tidak tahu), umur sekira 35 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Dusun Kapasan, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo;
Bahwa barang bukti yang di sita oleh petugas saat itu adalah 1 (satu) kardus warna coklat yang berisi 240 (dua ratus empat puluh) butir mercon dengan berbagai ukuran yang dibuat dari lilitan kertas yang dirangkai dengan tangan kemudian ditengahnya diberi obat/bubuk peledak yang selanjutnya ditanami sumbu untuk memicu ledakan;
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah diproses hukum dan kemudian ditahan terkait dengan kasus penganiayan di Kabupaten Probolinggo pada tahun 2019. Selanjutnya Terdakwa divonis selama 14 bulan penjara di lapas Kraksan Kabupaten Probolinggo;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) kardus warna cokelat yang berisi 240 (dua ratus empat puluh) butir mercon dengan berbagai ukuran yang dibuat dari lilitan kertas yang dirangkai dengan tangan kemudian ditengahnya diberikan obat atau bubuk peledak yang selanjutnya ditanami sumbu untuk memicu ledakan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai berikut Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Berupa Petasan Jadi No.Lab : 5493/BHF/2022 tanggal 06 Juli 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. LUKMAN,S.Si,M.Si,dkk dengan hasil pemeriksaan barang bukti 1 (satu) kardus warna putih yang diikat tali benang putih digantungi label tersegel baik, selanjutnya dibidang Laboratorium Forensik Polda Jatim diberi nomor register Lab.5493/BHF/2022.
Setelah dibuka pembungkusnya, isinya diberi nomor bukti sebagai berikut :
Nomor bukti 133/2022/BHF : 38 (tiga puluh delapan) buah petasan lengkap dengan sumbu bakar, didalamnya berisi serbuk warna abu-abu. (periksa foto No.1 s/d 4 terlampir).
Hasil pemeriksaan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris dengan menggunakan metode pemeriksaan Analisa kwalitatif (spot tes) dan mikroskopis terhadap barang bukti tersebut diatas, didapatkan hasil yang disajikan pada table 1 sebagai berikut :
| Nomor Bukti | Metode | Pemeriksaan | Hasil |
| Spot tes | Mikroskopis | ||
| 133/2022/BHF | Oksidator. Klorat (CIO3). Sulfur (S). Karbon (C). | Kalium (K). | Positif. ------------ Positif. ------------ Positif. ------------ Positif. ------------ |
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut pada Bab III diatas, maka pemeriksa dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :
Barang bukti nomor 133/2022/BHF : Didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KCIO3), Sulfur (S) dan Karbon (C).
Catatan :
Senyawa campuran Kalium Klorat (KCLO3), Sulfur (S) dan Karbon (C) merupakan bahan peledak jenis low explosive.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 18 Juni 2022, Kreongan Atas, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember Saksi mengamankan Terdakwa bersama dengan rekan kerja Saksi Khairul Anam keduannya adalah anggota Polsek Patrang karena membawa bahan peledak;
Bahwa Bahwa rencananya mercon tersebut hendak Terdakwa berikan kepada teman Terdakwa di Lapas dulu sewaktu Terdakwa ditahan yang bemama IRFAN, umur sekira 35 tahun, pekerjaan tidak tahu, alamat Kelurahan Bintoro, Kelurahan Patrang, Kabupaten Jember;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 15 Juni 2022 IRFAN tersebut memesan mercon kepada Terdakwa hendak dipergunakan untuk acara sunatan anaknya IRFAN tersebut. Setelah Terdakwa mendapatkan pesanan mercon kemudian Terdakwa belanja kebutuhan pembuatan mercon tersebut. Setelah bahan baku pembuatan mercon tersebut didapat, kemudian Terdakwa merangkai kertas dengan cara menggulung kertas tersebut yang selanjutnya ditengahnya gulungan kertas tersebut diberi obat/bubuk mercon. Setelah terisi bubuk mercon, selanjutnya Terdakwa menanam sumbu dibubuk mercon tersebut sebagai pemicu dihantarkannya api menuju bubuk mercon. Setelah mercon tersebut jadi kemudian Terdakwa rangkai dan kemudian sip diledakkan selanjutnya Terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) buah kardus wara coklat. Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 18 Juni 2022 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa membawa mercon tersebut untuk Terdakwa serahkan kepada IRFAN. Pada saat Terdakwa hendak berangkat, kemudian Terdakwa mengajak MUHAMMAD WILDAN MAHBUBI untuk mengantar mercon tersebut bersama Terdakwa namun masih berkeliling-keliling dulu disekitar Kecamatan Ambulu untuk menjenguk saudara Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mendapatkan bubuk mercon tersebut dari seorang yang bernama CITUL;
Bahwa barang bukti yang diamankan saat penangkapan Terdakwa berupa 1 (satu kardus warna coklat yang berisi 240 (dua ratus empat puluh) butir mercon dengan berbagai ukuran yang dibuat dari lilitan kertas yang dirangkai dengan tangan kemudian ditengahnya diberi obat atau bubuk peledak yang selanjutnya ditanami sumbu untuk memicu ledakan;
Bahwa saat dipersidangan dibacakan keterangan Ahli Faiq Syaikhu Abdurrahnman, S.H yang mengerti tentang Bom atau bahan peledak lsinnya, bahwa yang dimaksud dengan bahan peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas atau campurannya, yang apabila dikenai suatu aksi berupa panas, benturan atau gesekan akan berubah secara kimiawi menjadi zat-zat lain yang sebagian besar atau seluruhnya berbentuk gas dan perubahan tersebut berlangsung dalam waktu yang sangat singkat disertai efek panas dan tekanan yang sangat tinggi, dan hasil pemeriksaan barang bukti yang telah diperiksa oleh Laboratoris Kriminalistik yang ditunjukkan oleh Penyidik didapatkan campuran kandungan kimia Kalium Klorat (KCIO), Sulfur (S) dan Karbon (C) yang merupakan senyawa campuran kimia bahan peledak (black powder) namun dengan klasifikasi low explosive sehingga perbuatan Terdakwa tersebut jelas dilarang karena membahayakan pengguna bahan peledak itu sendiri maupun orang disekitar pengguna bahan peledak dan penggunaan black powder sendiri harus memiliki ijin karena merupakan bahan peledak aktif;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Berupa Petasan Jadi No.Lab : 5493/BHF/2022 tanggal 06 Juli 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. LUKMAN,S.Si,M.Si,dkk dengan hasil pemeriksaan barang bukti 1 (satu) kardus warna putih yang diikat tali benang putih digantungi label tersegel baik, selanjutnya dibidang Laboratorium Forensik Polda Jatim diberi nomor register Lab.5493/BHF/2022 dengan Kesimpulan Barang bukti nomor 133/2022/BHF : Didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KCIO3), Sulfur (S) dan Karbon (C). dengan catatan Senyawa campuran Kalium Klorat (KCLO3), Sulfur (S) dan Karbon (C) merupakan bahan peledak jenis low explosive;
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah diproses hukum dan kemudian ditahan terkait dengan kasus penganiayan di Kabupaten Probolinggo pada tahun 2019. Selanjutnya Terdakwa divonis selama 14 bulan penjara di lapas Kraksan Kabupaten Probolinggo;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta dipersidangan tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Barang Siapa;
2. Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barang Siapa”
Menimbang, bahwa menurut Hukum Pidana Indonesia yang dimaksud dengan Unsur Barang Siapa adalah subjek siapa saja, baik subjek hukum laki-laki maupun subjek hukum perempuan yang sehat jasmani dan rohaninya serta dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan pada pokoknya membenarkan bahwa keseluruhan identitasnya yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa, demikian pula beberapa Saksi pada pokoknya telah membenarkan bahwa yang dimaksud dengan SULTONUL QOSIM bin AMAM yang saat ini dihadapkan, diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Negeri Jember adalah benar diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan telah ternyata pula bahwa Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya, yang berarti Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur Barang Siapa ini adalah diri Terdakwa sebagai subjek hukum, karena itu unsur pertama dari pasal ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur ”Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak”
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta- fakta sebagaimana terurai di atas yaitu Saksi Fariz Rochmatulloh Bareski, S.H dan Saksi Khairul Anam keduannya adalah anggota Polsek Patrang telah melakukan penangkapan terhadap seseorang Terdakwa, Karena kedapatan telah membawa 1 (satu) kardus warna coklat yang berisi 240 butir mercon dengan berbagai ukuran pada \hari Sabtu, tanggal 18 Juni 2022, Kreongan Atas, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember,
Menimbang, bahwa ciri-ciri dari bahan peledak berupa mercon yang dibawa oleh Terdakwa tersebut yaitu berbentuk bulat tabung yang dibuat dari gulungan kertas yang didalamnya diisi dengan bubuk mercon yang kemudian tengahnya ditanami sumbu yang berguna untuk menghantarkan api ke bubuk mercon sehingga menyebabkan ledakan. Sedangkan jumlah mercon tersebut berjumlah 240 butir mercon dengan berbagai ukuran;
Menimbang, bahwa FAIQ SYAIKHU ABDURRAHMAN, S.H menyatakan bahwa bahan yang terdapat dalam bahan peledak yang terdapat dalam barang bukti yang didapat oleh Penyidik Kepolisian Sektor Patrang yaitu kandungan kimia Kalium Klorat (CIO), Sulfur (S) dan Karbon (C) yang merupakan senyawa campuran kimia bahan peledak (black powder) namun dengan klasifikasi low explosive. Adapun barang tersebut apabila dimasukkan ke dalam selongsong mercon akan keluar suara percikan letusan api dan kepulan asap putih yang baunya menyengat dan bila ada orang didekatnya sewaktu dibakar maka akan membahayakan orang yang ada disekitarnya tersebut. Sedangkan dalam peredarannya black powder tersebut sendiri harus mempunyai jin. Dan Terdakwa mengakui telah membuat mercon tersebut dengan cara merangkai kertas kemudian digulung. Setelah kertas digulung kemudian ditengahnya lubang Terdakwa isi dengan bubuk obat seperti misiu. Setelah disi obat/bubuk mercon, kemudian Terdakwa tanami sumbu sebagai penghantar api menuju ke bubuk mercon;
Menimbang, bahwa Terdakwa belanja bahan pembuatan mercon tersebut kemudian Terdakwa membuat dengan cara merangkai bahan pembuatan mercon sendiri di rumah Terdakwa di Dusun Laok sungai, Rt.013 Rw.003, Desa Tembelang, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo. Membawa 1 (satu) kardus wama colat yang berisi 240 (dua ratus empat puluh) butir mercon dengan berbagai ukuran yang dibuat dari lilitan kertas yang dirangkai dengan tangan kemudian ditengahnya diberi obat/bubuk peledak yang selanjutnya ditanami sumbu untuk memicu ledakan yang akan dijual kepada IRFAN;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan sesuatu bahan peledak, unsur kedua dari pasal
ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) kardus warna cokelat yang berisi 240 (dua ratus empat puluh) butir mercon dengan berbagai ukuran yang dibuat dari lilitan kertas yang dirangkai dengan tangan kemudian ditengahnya diberikan obat atau bubuk peledak yang selanjutnya ditanami sumbu untuk memicu ledakan yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa pernah; dihukum dalam perkara penganiayaan
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa sopan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 1 ayat (1) ayat (3) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SULTONUL QOSIM bin AMAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan Sesuatu Bahan Peledak”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SULTONUL QOSIM bin AMAM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa ;
1 (Satu) kardus warna cokelat yang berisi 240 (dua ratus empat puluh) butir mercon dengan berbagai ukuran yang dibuat dari lilitan kertas yang dirangkai dengan tangan kemudian ditengahnya diberikan obat atau bubuk peledak yang selanjutnya ditanami sumbu untuk memicu ledakan;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, pada hari Rabu, tanggal 9 November 2022, oleh kami, Didit Pambudi Widodo, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Totok Yanuarto, S.H.,M.H., Alfonsus Nahak, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ryan Afrilyansyah, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jember, serta dihadiri oleh Ida Haryani, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Totok Yanuarto, S.H., M.H. Didit Pambudi Widodo, S.H., M.H.
Alfonsus Nahak, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ryan Afrilyansyah, SH