32/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr
Putusan PN SAMARINDA Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Cakra Nur Budi Hartanto, SH., MH Terdakwa: LILIS HERLINA, S.Pd.
1. Menyatakan Terdakwa LILIS HERLINA, S.Pd. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primair; 2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Pertama Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa LILIS HERLINA, S.Pd. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi ” sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LILIS HERLINA, S.Pd. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 3 (tiga) bulan, dan denda sejumlah Rp.100,000,000,- ( seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. sebesar Rp. 462.417.892,00 (empat ratus enam puluh dua juta empat ratus tujuh belas ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Keputusan Walikota Tarakan Nomor : SK. 821.29/96-II/BKPP tanggal 26 Pebruari 2020 tentang Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan. 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pengguna Anggaran Nomor : 900/ 07-SK/ DISDIKBUD tanggal 02 Januari 2020 tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Perjanjian Pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik (Regular / Penugasan / Afirmasi) Bidang Pendidikan Sub Bidang Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran Tahun 2020 Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta Perabotnya Antara Pemerintah Daerah Kota Tarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tarakan dengan Kepala Sekolah Dasar Negeri 052 Tarakan Nomor : 420/ 550/ DISDIKBUD tanggal 23 April 2020. 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Perjanjian Pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik (Regular / Penugasan / Afirmasi) Bidang Pendidikan Sub Bidang Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran Tahun 2020 Pembangunan Ruang Perpustakaan beserta Perabotnya Antara Pemerintah Daerah Kota Tarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tarakan dengan Kepala Sekolah Dasar Negeri 052 Tarakan Nomor : 420/ 553/ DISDIKBUD tanggal 23 April 2020. 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Perjanjian Pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik (Regular / Penugasan / Afirmasi) Bidang Pendidikan Sub Bidang Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran Tahun 2020 Pembangunan (Toilet) Jamban Siswa / Guru beserta Sanitasinya Antara Pemerintah Daerah Kota Tarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tarakan dengan Kepala Sekolah Dasar Negeri 052 Tarakan Nomor : 420/ 557/ DISDIKBUD tanggal 23 April 2020. 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Perjanjian Pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik (Regular / Penugasan / Afirmasi) Bidang Pendidikan Sub Bidang Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran Tahun 2020 Pembangunan Ruang Guru dan Perabotnya Antara Pemerintah Daerah Kota Tarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tarakan dengan Kepala Sekolah Dasar Negeri 052 Tarakan Nomor : 420/ 559/ DISDIKBUD tanggal 23 April 2020. 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Perjanjian Pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik (Regular / Penugasan / Afirmasi) Bidang Pendidikan Sub Bidang Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran Tahun 2020 Pembangunan Ruang UKS beserta Perabotnya Antara Pemerintah Daerah Kota Tarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tarakan dengan Kepala Sekolah Dasar Negeri 052 Tarakan Nomor : 420/ 561/ DISDIKBUD tanggal 23 April 2020. 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Adendum Kontrak Nomor : 038/ ADD/ TR/ DAK/ DISDIKBUD2020 tanggal 16 September 2020 tentang Perjanjian Pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik (Regular / Penugasan / Afirmasi) Bidang Pendidikan Sub Bidang Sekolah Dasar Tahun Anggaran Tahun 2020 (Paket Kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru beserta Perabotnya) Antara Pemerintah Daerah Kota Tarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tarakan dengan Kepala Sekolah Dasar Negeri 052 Tarakan. 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Adendum Kontrak Nomor : 039/ ADD/ TR/ DAK/ DISDIKBUD2020 tanggal 16 September 2020 tentang Perjanjian Pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik (Regular / Penugasan / Afirmasi) Bidang Pendidikan Sub Bidang Sekolah Dasar Tahun Anggaran Tahun 2020 (Paket Kegiatan Pembangunan Jamban Siswa / Guru beserta Sanitasinya) Antara Pemerintah Daerah Kota Tarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tarakan dengan Kepala Sekolah Dasar Negeri 052 Tarakan. 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Adendum Kontrak Nomor : 040/ ADD/ TR/ DAK/ DISDIKBUD2020 tanggal 16 September 2020 tentang Perjanjian Pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik (Regular / Penugasan / Afirmasi) Bidang Pendidikan Sub Bidang Sekolah Dasar Tahun Anggaran Tahun 2020 (Paket Kegiatan Pembangunan Ruang Perpustakaan beserta Perabotnya) Antara Pemerintah Daerah Kota Tarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tarakan dengan Kepala Sekolah Dasar Negeri 052 Tarakan. 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Adendum Kontrak Nomor : 041/ ADD/ TR/ DAK/ DISDIKBUD2020 tanggal 16 September 2020 tentang Perjanjian Pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik (Regular / Penugasan / Afirmasi) Bidang Pendidikan Sub Bidang Sekolah Dasar Tahun Anggaran Tahun 2020 (Paket Kegiatan Pembangunan Ruang UKS beserta Perabotnya) Antara Pemerintah Daerah Kota Tarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tarakan dengan Kepala Sekolah Dasar Negeri 052 Tarakan. 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Adendum Kontrak Nomor : 041/ ADD/ TR/ DAK/ DISDIKBUD2020 tanggal 16 September 2020 tentang Perjanjian Pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik (Regular / Penugasan / Afirmasi) Bidang Pendidikan Sub Bidang Sekolah Dasar Tahun Anggaran Tahun 2020 (Paket Kegiatan Pembangunan Ruang Guru beserta Perabotnya) Antara Pemerintah Daerah Kota Tarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tarakan dengan Kepala Sekolah Dasar Negeri 052 Tarakan. 1 (satu) eksemplar Asli Engineering Estimate (EE) Tahun Anggaran 2020, Kegiatan Pembangunan Gedung Sekolah, Paket Kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta Perabotnya. 1 (satu) eksemplar Asli Engineering Estimate (EE) Tahun Anggaran 2020, Kegiatan Pembangunan Ruang Unit Kesehatan Sekolah, Paket Kegiatan Pembangunan Ruang UKS (Beserta Perabotnya). 1 (satu) eksemplar Asli Gambar Rencana DAK Fisik Tahun Anggaran 2020, Kegiatan Pembangunan Gedung Sekolah, Paket Kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta Perabotnya dan Pembangunan Ruang UKS (beserta Perabotnya), Lokasi Sekolah SD 052 Kota Tarakan. 1 (satu) eksemplar Asli Gambar Rencana DAK Fisik Tahun Anggaran 2020, Kegiatan Pembangunan Gedung Sekolah, Paket Kegiatan Pembangunan Ruang Guru beserta Perabotnya, Lokasi Sekolah SD 052 Kota Tarakan. 1 (satu) eksemplar Asli Gambar Rencana DAK Fisik Tahun Anggaran 2020, Kegiatan Pembangunan Gedung Sekolah, Paket Kegiatan Pembangunan Ruang Perpustakaan beserta Perabotnya, Lokasi Sekolah SD 052 Kota Tarakan. 1 (satu) eksemplar Asli Gambar Rencana DAK Fisik Tahun Anggaran 2020, Kegiatan Pembangunan Gedung Sekolah, Paket Kegiatan Pembangunan Ruang Jamban Siswa / Guru beserta Sanitarinya, Lokasi Sekolah SD 052 Kota Tarakan. 1 (satu) eksemplar Asli Gambar Asbuilt Drawing DAK Fisik Tahun Anggaran 2020, Kegiatan Pembangunan Gedung Sekolah Paket Kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta Perabotnya dan Pembangunan Ruang UKS (beserta perabotnya), Lokasi Sekolah SD 052 Kota Tarakan. 1 (satu) eksemplar Asli Gambar Asbuilt Drawing DAK Fisik Tahun Anggaran 2020, Kegiatan Pembangunan Gedung Sekolah Paket Kegiatan Pembangunan Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya, Lokasi Sekolah SD 052 Kota Tarakan. 1 (satu) eksemplar Asli Gambar Asbuilt Drawing DAK Fisik Tahun Anggaran 2020, Kegiatan Pembangunan Gedung Sekolah Paket Kegiatan Pembangunan Ruang Guru Beserta Perabotnya, Lokasi Sekolah SD 052 Kota Tarakan. 1 (satu) eksemplar Asli Gambar Asbuilt Drawing DAK Fisik Tahun Anggaran 2020, Kegiatan Pembangunan Gedung Sekolah Paket Kegiatan Pembangunan Jamban Siswa Guru (Beserta Sanitarinya), Lokasi Sekolah SD 052 Kota Tarakan. 1 (satu) eksemplar Asli Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor : 420/ 309/ SD-KOTAR tanggal 30 Desember 2020 Kegiatan Pembangunan Ruang UKS SD Negeri 052 Tarakan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020. 1 (satu) eksemplar Asli Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor : 420/ 309/ SD-KOTAR tanggal 30 Desember 2020 Kegiatan Pembangunan Toilet Jamban Siswa / Guru SD Negeri 052 Tarakan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020. 1 (satu) eksemplar Asli Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor : 420/ 309/ SD-KOTAR tanggal 30 Desember 2020 Kegiatan Pembangunan Ruang Guru SD Negeri 052 Tarakan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020. 1 (satu) eksemplar Asli Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor : 420/ 309/ SD-KOTAR tanggal 30 Desember 2020 Kegiatan Pembangunan Perpustakaan SD Negeri 052 Tarakan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020. 1 (satu) eksemplar Asli Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor : 420/ 309/ SD-KOTAR tanggal 30 Desember 2020 Kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 052 Tarakan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020. 1 (satu) eksemplar Asli Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 219/ SPM-LS/ DAK/ DP&K/ 2020 tanggal 31 Agustus 2020, untuk Pembangunan Perpustakaan SD Negeri 052 Tarakan Tahap I. 1 (satu) eksemplar Asli Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 220/ SPM-LS/ DAK/ DP&K/ 2020 tanggal 31 Agustus 2020, untuk Pembangunan Ruang Guru SD Negeri 052 Tarakan Tahap I. 1 (satu) eksemplar Asli Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 221/ SPM-LS/ DAK/ DP&K/ 2020 tanggal 31 Agustus 2020, untuk Pembangunan Ruang UKS SD Negeri 052 Tarakan Tahap I. 1 (satu) eksemplar Asli Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 222/ SPM-LS/ DAK/ DP&K/ 2020 tanggal 31 Agustus 2020, untuk Pembangunan Jamban SD Negeri 052 Tarakan Tahap I. 1 (satu) eksemplar Asli Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 223/ SPM-LS/ DAK/ DP&K/ 2020 tanggal 31 Agustus 2020, untuk Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 052 Tarakan Tahap I. 1 (satu) eksemplar Asli Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 399/ SPM-LS/ DAK/ DP&K/ 2020 tanggal 07 Desember 2020, untuk Pembangunan Ruang Guru SD Negeri 052 Tarakan Tahap Relaksasi II & III. 1 (satu) eksemplar Asli Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 400/ SPM-LS/ DAK/ DP&K/ 2020 tanggal 07 Desember 2020, untuk Pembangunan Jamban SD Negeri 052 Tarakan Tahap Relaksasi II & III. 1 (satu) eksemplar Asli Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 401/ SPM-LS/ DAK/ DP&K/ 2020 tanggal 07 Desember 2020, untuk Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 052 Tarakan Tahap Relaksasi II & III. 1 (satu) eksemplar Asli Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 402/ SPM-LS/ DAK/ DP&K/ 2020 tanggal 07 Desember 2020, untuk Pembangunan Perpustakaan SD Negeri 052 Tarakan Tahap Relaksasi II & III. 1 (satu) eksemplar Asli Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 403/ SPM-LS/ DAK/ DP&K/ 2020 tanggal 07 Desember 2020, untuk Pembangunan Ruang UKS SD Negeri 052 Tarakan Tahap Relaksasi II & III. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Keputusan Walikota Tarakan Nomor : 823.3/ 288.SK/ MP-BKD tanggal 31 Desember 2003. 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Petikan Keputusan Walikota Tarakan Nomor : SK.823.3/ 801-III/ BKD tanggal 28 Maret 2005 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil atas nama LILIS HERLINA, S.Pd. 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : SPMT.874/026-II/BKPP tanggal 02 Maret tentang pernyataan telah melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah pada SDN 052 Tarakan atas nama LILIS HERLINA, S.Pd. 1 (satu) eksemplar Asli Engineering Estimate (EE) Tahun Anggaran 2020, Kegiatan Pembangunan Jamban Siswa / Guru Beserta Sanitasinya, Paket Kegiatan Pembangunan Jamban Siswa / Guru (Beserta Sanitasinya). 1 (satu) eksemplar Asli Engineering Estimate (EE) Tahun Anggaran 2020, Kegiatan Pembangunan Ruang Guru (Beserta Perabotnya), Paket Kegiatan Pembangunan Ruang Guru (Beserta Perabotnya). 1 (satu) eksemplar Asli Engineering Estimate (EE) Tahun Anggaran 2020, Kegiatan Pembangunan Ruang Perpustakaan (Beserta Perabotnya), Paket Kegiatan Pembangunan Ruang Perpustakaan (Beserta Perabotnya). 1 (satu) eksemplar Asli Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor : 420/ 309/ SD-KOTAR tanggal 30 Desember 2020 Kegiatan Pembangunan Ruang UKS SD Negeri 052 Tarakan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020. 1 (satu) eksemplar Asli Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor : 420/ 309/ SD-KOTAR tanggal 30 Desember 2020 Kegiatan Pembangunan Toilet Jamban Siswa / Guru SD Negeri 052 Tarakan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020. 1 (satu) eksemplar Asli Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor : 420/ 309/ SD-KOTAR tanggal 30 Desember 2020 Kegiatan Pembangunan Ruang Guru SD Negeri 052 Tarakan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020. 1 (satu) eksemplar Asli Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor : 420/ 309/ SD-KOTAR tanggal 30 Desember 2020 Kegiatan Pembangunan Perpustakaan SD Negeri 052 Tarakan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020. 1 (satu) eksemplar Asli Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor : 420/ 309/ SD-KOTAR tanggal 30 Desember 2020 Kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 052 Tarakan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020. 1 (satu) eksemplar Asli Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 219/ SPM-LS/ DAK/ DP&K/ 2020 tanggal 31 Agustus 2020, untuk Pembangunan Perpustakaan SD Negeri 052 Tarakan Tahap I. 1 (satu) eksemplar Asli Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 220/ SPM-LS/ DAK/ DP&K/ 2020 tanggal 31 Agustus 2020, untuk Pembangunan Ruang Guru SD Negeri 052 Tarakan Tahap I. 1 (satu) eksemplar Asli Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 221/ SPM-LS/ DAK/ DP&K/ 2020 tanggal 31 Agustus 2020, untuk Pembangunan Ruang UKS SD Negeri 052 Tarakan Tahap I. 1 (satu) eksemplar Asli Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 222/ SPM-LS/ DAK/ DP&K/ 2020 tanggal 31 Agustus 2020, untuk Pembangunan Jamban SD Negeri 052 Tarakan Tahap I. 1 (satu) eksemplar Asli Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 223/ SPM-LS/ DAK/ DP&K/ 2020 tanggal 31 Agustus 2020, untuk Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 052 Tarakan Tahap I. 1 (satu) eksemplar Asli Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 399/ SPM-LS/ DAK/ DP&K/ 2020 tanggal 07 Desember 2020, untuk Pembangunan Ruang Guru SD Negeri 052 Tarakan Tahap Relaksasi II & III. 1 (satu) eksemplar Asli Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 400/ SPM-LS/ DAK/ DP&K/ 2020 tanggal 07 Desember 2020, untuk Pembangunan Jamban SD Negeri 052 Tarakan Tahap Relaksasi II & III. 1 (satu) eksemplar Asli Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 401/ SPM-LS/ DAK/ DP&K/ 2020 tanggal 07 Desember 2020, untuk Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 052 Tarakan Tahap Relaksasi II & III. 1 (satu) eksemplar Asli Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 402/ SPM-LS/ DAK/ DP&K/ 2020 tanggal 07 Desember 2020, untuk Pembangunan Perpustakaan SD Negeri 052 Tarakan Tahap Relaksasi II & III. 1 (satu) eksemplar Asli Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 403/ SPM-LS/ DAK/ DP&K/ 2020 tanggal 07 Desember 2020, untuk Pembangunan Ruang UKS SD Negeri 052 Tarakan Tahap Relaksasi II & III. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Keputusan Walikota Tarakan Nomor : 823.3/ 288.SK/ MP-BKD tanggal 31 Desember 2003. 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Petikan Keputusan Walikota Tarakan Nomor : SK.823.3/ 801-III/ BKD tanggal 28 Maret 2005 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil atas nama LILIS HERLINA, S.Pd. 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : SPMT.874/026-II/BKPP tanggal 02 Maret tentang pernyataan telah melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah pada SDN 052 Tarakan atas nama LILIS HERLINA, S.Pd. 1 (satu) eksemplar Asli Engineering Estimate (EE) Tahun Anggaran 2020, Kegiatan Pembangunan Jamban Siswa / Guru Beserta Sanitasinya, Paket Kegiatan Pembangunan Jamban Siswa / Guru (Beserta Sanitasinya). 1 (satu) eksemplar Asli Engineering Estimate (EE) Tahun Anggaran 2020, Kegiatan Pembangunan Ruang Guru (Beserta Perabotnya), Paket Kegiatan Pembangunan Ruang Guru (Beserta Perabotnya). 1 (satu) eksemplar Asli Engineering Estimate (EE) Tahun Anggaran 2020, Kegiatan Pembangunan Ruang Perpustakaan (Beserta Perabotnya), Paket Kegiatan Pembangunan Ruang Perpustakaan (Beserta Perabotnya).Dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Kota Tarakan melalui saksi AGUNG SURYAWAN ARIBOWO, SE. MH. 1 (satu) buah Buku Kegiatan UKS. 1 (satu) lembar slip bukti transfer pembayaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Pembangunan Sekolah, tanggal 04 Nopember 2020 dari HENDRAWATI WELI ke Nomor Rekening : 1162081574 An. LILIS HERLINA senilai Rp. 686.597.500,- (enam ratus delapan puluh enam juta lima ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah). 1 (satu) lembar slip bukti transfer pembayaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Pembangunan Sekolah, tanggal 18 Desember 2020 dari HENDRAWATI WELI ke Nomor Rekening : 0052278511 An. LILIS HERLINA senilai Rp. 939.352.500,- (sembilan ratus tiga ouluh sembilan juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah). 1 (satu) lembar slip bukti transfer pembayaran, tanggal 04 Nopember 2020 dari Nomor Rekening : 1162081574 An. LILIS HERLINA ke Nomor Rekening 148-00-0227792-2 An. ABDUL JALIL senilai Rp. 200.002.900,- (dua ratus juta dua ribu sembilan ratus ribu rupiah). 1 (satu) lembar slip bukti transfer pembayaran pendapatan tambahan untuk pembelian material, tanggal 30 Nopember 2020 dari Nomor Rekening : 1162081574 An. LILIS HERLINA ke Nomor Rekening : 148-00-0227792-2 An. ABDUL JALIL senilai Rp. 200.002.900,- (dua ratus juta dua ribu sembilan ratus ribu rupiah). 1 (satu) lembar slip bukti transfer pembayaran gaji dan usaha sampingan untuk pembelian material dan ongkos tukang, tanggal 03 Pebruari 2021 dari Nomor Rekening : 0052278511 An. LILIS HERLINA ke Nomor Rekening 148-00-0227792-2 An. ABDUL JALIL senilai Rp. 800.002.900,- (delapan ratus juta dua ribu sembilan ratus ribu rupiah). Berita Acara Pemberian Keterangan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia bersama LILIS HERLINA, S.Pd. selaku Kepala Sekolah SDN 052 Kota Tarakan tanggal 24 Pebruari 2021. 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Kaltimtara Pembayaran Dana Alokasi Khusus P2S SDN 052 Tarakan dari Nomor Rekening : 0051405871, Periode 01 September 2020 s/d 31 Desember 2020, dengan saldo akhir senilai Rp. 2.157.843.596,77 (dua miliar seratus lima puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah tujuh puluh tujuh sen). 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala SDN 052 Kota Tarakan Nomor : 420.352/ SD-KOTAR052/ 2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Penetapan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) Sekolah Dasar Negeri 052 Tarakan. 1 (satu) eksemplar Asli Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pembangunan Ruang Perpustakaan (Beserta Perabotnya) Tahap I Tahun 2020. 1 (satu) eksemplar Asli Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pembangunan Ruang Perpustakaan (Beserta Perabotnya) Tahap II Tahun 2020. 1 (satu) eksemplar Asli Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pembangunan Jamban Siswa (Beserta Perabotnya) Tahap I Tahun 2020. 1 (satu) eksemplar Asli Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pembangunan Jamban Siswa (Beserta Perabotnya) Tahap II Tahun 2020. 1 (satu) eksemplar Asli Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pembangunan Ruang UKS (Beserta Perabotnya) Tahap I Tahun 2020. 1 (satu) eksemplar Asli Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pembangunan Ruang UKS (Beserta Perabotnya) Tahap II Tahun 2020. 1 (satu) eksemplar Asli Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pembangunan Ruang Guru (Beserta Perabotnya) Tahap I Tahun 2020. 1 (satu) eksemplar Asli Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pembangunan Ruang Guru (Beserta Perabotnya) Tahap II Tahun 2020. 1 (satu) eksemplar fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pembangunan Ruang Kelas Baru (Beserta Perabotnya) Tahap I Tahun 2020. 1 (satu) eksemplar fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pembangunan Ruang Kelas Baru (Beserta Perabotnya) Tahap II Tahun 2020.Dikembalikan kepada Sekolah Dasar Negeri 052 Tarakan melalui saksi HENDRAWATI WELI, S.Pd. 1 (satu) bundel Kwitansi Pembayaran tukang dari ABDUL JALIL kepada PURNOMO, yang terdiri dari.(Terlampir dalam berkas perkara ) 1 (satu) bundel Nota Pembelian Pembayaran Tanah Timbun dan Pasir dari UD. BERKAH PAGUNTAKA, yang terdiri dari :.(Terlampir dalam berkas perkara ) 1 (satu) lembar Nota Pembelian Bata Merah USAHA BATA MERAH tanggal 19 Desember 2020 dengan jumlah Rp. 37.000.000,-. 4 (empat) lembar Nota Pembelian meubel dari ARIF MEUBEL, yang terdiri dari :.(Terlampir dalam berkas perkara 1 (satu) bundel Nota Pembelian bahan material dari Toko Graha Mas, yang terdiri dari:(Terlampir dalam berkas perkara ) 1 (satu) eksemplar Nota Penjualan UD. SUMBER SARANA JAYA tanggal 22 Desember 2020 atas pembelian Kusen Jendela, Pintu, Daun Pintu Kamar Mandi dan Ventilasi dengan jumlah sebesar Rp. 124.460.000,-.Dikembalikan kepada saksi ABDUL JALIL 1 (satu) eksemplar rekapan pembelian ABDUL JALIL di UD. IBNU KARYA sebesar Rp. 7.200.000,- (Asli), yang terdiri dari :Terlampir dalam berkas perkara ) 1 (satu) eksemplar rekapan pembelian ABDUL JALIL di UD. KRIS INTIS sebesar Rp. 6.720.000,- (Asli), yang terdiri dari :Terlampir dalam berkas perkara ) 1 (satu) eksemplar rekapan pembelian ABDUL JALIL di UD. IBNU JAYA sebesar Rp. 33.806.000,-. (Asli), yang terdiri atas : Terlampir dalam berkas perkara ) Dikembalikan kepada saksi SOFIAN IBNU HASYIM, SH. MH. 9.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.500,- (Tujuh ribuh lima ratus rupiah);