46/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg
Putusan PN PALEMBANG Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.YURIZA ANTONI, S.H., M.H. 2.RUSYDI SASTRAWAN, S.H., M.H Terdakwa: Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara Bersama – sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan oleh karena itu Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; Menyatakan Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara Bersama – sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menghukum pula Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri untuk membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta Rupiah), jika paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar, harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun Menetapkan barang bukti berupa : Copy 1 buah Nota pembayaran CV. Delima Jaya oleh Bawaslu Musi rawas utara sebesar Rp.15.445.000,- tanggal 30 maret 2020; Copy 1 buah Nota pembayaran CV. Delima Jaya oleh Bawaslu Musi rawas utara sebesar Rp.1.550.000,- tanggal 29 Agustus 2020; Copy 1 buah Nota pembayaran CV. Delima Jaya oleh Bawaslu Musi rawas utara sebesar Rp.1.380.000,- tanggal 26 September 2020; Copy 1 buah Nota pembayaran CV. Delima Jaya oleh Bawaslu Musi rawas utara sebesar Rp.1.410.000,- tanggal 26 September 2020; Copy 1 buah Nota pembayaran CV. Delima Jaya oleh Bawaslu Musi rawas utara sebesar Rp.1.260.000,- tanggal 31 Oktober 2020; Copy 1 buah Nota pembayaran CV. Delima Jaya oleh Bawaslu Musi rawas utara sebesar Rp.1.550.000,- tanggal 29 Agustus 2020; Copy 1 buah Nota pembayaran CV. Delima Jaya oleh Bawaslu Musi rawas utara sebesar Rp.3.940.000,- tanggal 29 Desember 2020; Copy 1 buah Nota pembayaran CV. Delima Jaya oleh Bawaslu Musi rawas utara sebesar Rp.420.000,- tanggal 24 Desember 2020; Copy 5 (lima) lembar outlet bill resto We Hotel dari Bawaslu kabupaten Musi Rawas utara; Copy Banquet Event Order nomor: 66/SM/02/2020 dengan total pembayaran Rp.9.300.000,- oleh bawaslu Kab Musi Rawas Utara untuk kegiatan tanggal 18-19 Februari 2020. Copy SK Surat Perjanjian Kerja David Kasidi, S.T. sebagai Manager We Hotel No. 01/SK-1/Bulan VII/Tahun 2019 tanggal 15 Juli 2019. Copy Invoice No: 200/ACCT/WHL/II/2020 tanggal 21 Februari 2020 pemesanan room we hotel atas nama BAWASLU Musi Rawas Utara sebesar Rp.8.800.000 Copy Invoice No: 148/ACCT/WHL/XII/2019 tanggal 24 Desember 2019 pemesanan room we hotel atas nama BAWASLU Musi Rawas Utara sebesar Rp.10.250.000 Copy Invoice No: 148/ACCT/WHL/XII/2019 tanggal 24 Desember 2019 untuk pemesanan Meeting room we hotel atas nama BAWASLU Musi Rawas Utara sebesar Rp.3.960.000; Copy Invoice No: 202/ACCT/WHL/II/2020 tanggal 22 Februari 2020 untuk pemesanan Coffe break dan Lunch di we hotel atas nama BAWASLU Musi Rawas Utara sebesar Rp.9.200.000; Asli Keputusan Kepala Kesekretariat BAWASLU Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 060/SK/SS/KP.00/VI/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Koordinator Sekretariat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara, tanggal 10 Juli 2020. Asli Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor:063/SK/SS/SET/KP.00/VII/2020 Tentang Penunjukan / Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2020, tanggal 10 Juli 2020. Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Daerah Kab. Musi Rawas Utara Nomor: 900/3284/SP2D/BPKAD/2019 tanggal 21 Oktober 2019 untuk pencairan dana hibah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara TA 2020(Persiapan tahapan PILKADA 2020) Sebesar Rp.200.000.000,- beserta lampiran kelengkapannya.; Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Daerah Kab. Musi Rawas Utara Nomor: 900/0169/SP2D/BPKAD/2020 tanggal 25 Februari 2020 untuk pencairan dana hibah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahap I TA 2020 Sebesar Rp.3.600.000.000,- beserta lampiran kelengkapannya. Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Daerah Kab. Musi Rawas Utara Nomor: 900/1444/SP2D/BPKAD/2020 tanggal 9 Juli 2020 untuk pencairan dana hibah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahap II dan Tahap III TA 2020 Sebesar Rp.5.400.000.000,- beserta lampiran kelengkapannya. Asli 1 (satu) bundel Petikan Keputusan bupati musi rawas utara nomor: 026/KPTS/BKPSDM/2016 tentang Pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural esselon II dan III di lingkungan pemerintah kabupaten musi rawas utara tanggal 28 Desember 2016. Asli 1 (satu) bundel Petikan Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor: 029/KPTS/BKPSDM/MRU/2019 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara tanggal 31 Desember 2019. Asli 1 (satu) bundel Surat kepada BAWASLU Kab. Musi Rawas Utara terkait Permintaan Laporan SPJ BAWASLU Tahun Anggaran 2020. Copy 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab. Musi Rawas Utara TA 2020 dengan total anggaran sebesar Rp.14.608.390.000,-; Asli 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor: 194/KPTS/BKD/MRU/2019 tentang Penetapan Alokasi Dana Hibah kepada Pemerintah, Masyarakat, dan Organisasi Kemasyarakatan TA 2019 tanggal 18 Februari 2019. Asli 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor: 266/KPTS/BPKAD/MRU/2020 tentang Penetapan Alokasi Dana Hibah kepada Pemerintah, Masyarakat, dan Organisasi Kemasyarakatan TA 2020 tanggal 3 Februari 2020. Copy 1 (satu) Bundel Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor: 182/ NPHD/ BKD/ MRU/ 2019 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020 tanggal 01 Oktober 2019. Copy 1 (satu) Bundel Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor: 182/ NPHD/ BKD/ MRU/ 2019, Nomor: 002/ NPHD/ BPKAD/ MRU/ 2020 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020 tanggal 03 Februari 2020. Copy 1 (satu) bundel Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0648/K.BAWASLU/KU.01.00/X/2019 Tentang Perubahan Kesembilan belas Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0372/K.BAWASLU/KU.01.00/XII/2016 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum tanggal 14 Oktober 2019; Copy Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0001/K.Bawaslu/Ku.01.00/I/2020 tentang Penunjukan kuasa Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Barang Satuan Kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Provinsi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tanggal 2 Januari 2020; Copy 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak nomor: /SPTJM/SS-016/SET/KU.00.01/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020. Copy 2 (dua) lembar Surat Persetujuan Pembukaan Rekening Atas Nama Bawaslu Provinsi Sumsel (kode satker 115.01.2.686250 KD) Nomor:S-0186/WPB.07/KP.01/2020 tanggal 17 Januari 2020; Copy 1 (satu) lembar SURAT TUGAS Sekretaris Jenderal BAWASLU RI NOMOR:0150/ST/I/2020 tanggal 24 Januari 2020; Copy 1 (satu) bundel Laporan realisasi Penggunaan dana APBN 2020 oleh BAWASLU Kabupaten Musi Rawas Utara; Copy 1 (satu) lembar Bukti Pembayaran sewa gedung BAWASLU Kab. Musi Rawas Utara sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah ) kepada saudara A.NUKMAN dari sistem aplikasi OM-SPAN; Asli Buku catatan Pribadi Bendahara Pengeluaran Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Musi Rawas Utara; Copy Rincian belanja pencairan pertama Koordinator Kesekretariatan atas nama Tirta Arisandi sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus ribu rupiah); Asli (1) satu bundel nota dari toko Fotokopi Vitara; Asli (4) empat lembar nota belanja dari toko percetakan DELIMA JAYA; Asli (5) lembar nota belanja dari Rumah Makan Erna ayub. Asli 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 123.16/SK/SS/SET/KP.00/X/2019 tentang Penunjukan/Penetapan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara. Asli 1 (satu) bundel SPJ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Maret 2020. Asli 1 (satu) bundel SPPD Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Maret 2020. Asli 1 (satu) bundel SPJ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan April 2020. Asli 1 (satu) bundel SPJ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Juni 2020. Asli 1 (satu) bundel SPJ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Juli 2020. Asli 1 (satu) bundel SPJ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Agustus 2020. Asli 1 (satu) bundel SPJ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan September 2020. Asli 1 (satu) bundel SPJ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan November 2020. Asli 1 (satu) bundel SPPD Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan November 2020. Asli 1 (satu) bundel SPJ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Oktober 2020. Asli 1 (satu) bundel SPPD Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Oktober 2020. Asli 1 (satu) bundel SPJ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Desember 2020. Asli 1 (satu) bundel SPPD Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Januari 2021. Asli 1 (satu) bundel SPPD Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Februari 2021. Asli 1 (satu) bundel Buku Kas Umum dan Buku Kas Tunai Bulan Desember 2019 s/d Bulan Maret 2021. Asli 1 (satu) bundel Rancangan Anggaran Biaya Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021. Asli 1 (satu) bundel Rekening Koran Bulan Januari 2020 s/d April 2021. Asli 1 (satu) bundel LPJ Bendahara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara bulan Desember 2019 s/d Maret 2021. Asli 1 (satu) bundel Berita Acara Pemeriksaan Kas Hibah Bulan Januari 2020 s/d Desember 2020. Asli 1 (satu) bundel Register Pemeriksaan Kas Hibah. Asli 1 (satu) buah Buku Block Note Catatan Pengeluaran Bendahara Badan pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara. Copy 1 (satu) bundel invoice Dewinda hotel, yang terdiri dari: Nomor: CH/20/00936 tanggal 28-30 September 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara; Nomor: CH/20/00935 tanggal 11-13 September 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara; Nomor: CH/20/00934 tanggal 1-3 September 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara; Nomor: CH/20/00933 tanggal 27-28 Agustus 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara; Nomor: CH/20/00641 tanggal 13-15 Agustus 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara; Nomor: CH/20/00640 tanggal 10-12 Agustus 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara; Nomor: CH/20/00639 tanggal 28-30 Juli 2020 sebesar 77.220.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara; Nomor: CH/20/00638 tanggal 25-27 Juli 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara; Nomor: CH/20/00981 tanggal 19-21 Juli 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara; Nomor: CH/20/00979 tanggal 2-4 Juni 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara Nomor: CH/20/00977 tanggal 1-3 April 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara; Nomor: CH/20/00551 tanggal 12-14 Maret 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara; Asli 1 (satu) buah nota kosong toko jahit UD. Cemerlang beserta cap dan tandatangan. 1 (Satu) Unit laptop merk ASUS VIVO BOOK A442UR-GA043T berwarna merah beserta Charger berwarna hitam. Asli 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 004.17/SK/SS/SET/KU.00/I/2019 Tentang Penunjukan / Penetapan staf Pengelola Keuangan di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2019 tanggal 10 Januari 2019. Copy 1 (satu) bundel Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0627/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupten/Kota Se-Provinsi Sumatera Selatan Masa Jabatan 2018-2023 tanggal 14 Agustus 2018. Copy 1(satu) lembar Bukti transfer kepada Munawir sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui bank BCA tanggal 25 Maret 2020; Copy 4 (empat) lembar Tanda terima bantuan operasional tanggal 25 maret 2020, 13 Desember 2019, 8 Maret 2020 dan Maret 2020. Asli 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Jabatan Koordinator Sekretariat Bawaslu Musi Rawas Utara Nomor: 45/BA/BAWASLU.PROV.SS-06/KP.07.00/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020. Asli 3 (tiga) lembar Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor:133/SK/SS//SET/KP.00/X/2019 Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2019 tanggal 30 Oktober 2019. Asli 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor:123.2/SK/SS/SET/KP.00/X/2019 Perubahan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 178/SK/SS/SET/KP.00/XI/2018 Tentang penunjukan / Penetapan Koordinator Sekretariat di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara dalam Rangka Pileg Pilpres tahun 2018/2019 tanggal 8 Oktober 2019. Asli 3 (tiga) lembar Surat Tugas Panitia Pengawas Kecamatan Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor: 800/077/BKPSDM/MRU/2020 tanggal 17 Februari 2020. Copy 5 (lima) lembar Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor:022.14/SK/SS/SET/KP.00/II/2020 tentang Pengangkatan / Penetapan Pegawai Pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2020 tanggal 01 Februari 2020. Asli 1 (satu) lembar Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 002/KPTS/BKPSDM/MRU/2019 tentang Perintah Tugas Pegawai Negeri Sipil atas nama Siti Zahro HA Wahid, SE.MM. Diperbantukan pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara tanggal 11 November 2019. Copy 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tanggal 7 Januari 2020. Copy 1 (satu) lembar Pakta Integritas Penerima Dana Hibah Kab. Muratara tanggal 7 Januari 2020. Copy 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Terjadi Konflik Internal tanggal 7 Januari 2020. Copy 1 (satu) lembar Surat Keterangan Hibah Uang tanggal 7 Januari 2020. Asli 2 (dua) lembar Buku Kas Umum APBD Panwaslu Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019. Asli 2 (dua) lembar Rencana Anggaran Biaya Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2019. Asli 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung jawaban Bendahara Pengeluaran Pembantu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2019 atas dana hibah sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Copy 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor:196/SK/SS/SET/KP.00/XI/2019 tentang Perubahan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor:053/SK/SS/SET/KP.00/I/2019 tentang Penunjukan / Penetapan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Sekretariat badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara tanggal 21 Nopember 2019. Copy 4 (empat) lembar Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:0027/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten / Kota SE-Provinsi Sumatera Selatan masa jabatan 2018-2023 tanggal 14 Agustus 2018. Uang sebesar Rp.108.000.000,00 (seratus delapan juta Rupiah); Barang bukti nomor 1 sampai dengan 85 dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm); Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah).
P U T U S A N
Nomor 46/Pid.Sus - TPK/2022/PN.Plg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa secara teleconfrence telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa:
| Nama | : | Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri; |
| Tempat lahir | : | Sungai Baung; |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 41 Tahun / 3 Desember 1980; |
| Jenis kelamin | : | Laki – Laki; |
Kebangsaan/ kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Alamat | : | Desa Sungai Baung Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musirawas Utara; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Komisioner Bawaslu Musi Rawas Utara Periode 2018 – 2023; |
| Pendidikan | : | S – 1; |
Terdakwa dalam perkara ini ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan / Penetapan, masing - masing oleh :
Penyidik : sejak tanggal 07 April 2022 sampai dengan tanggal 26 April 2022;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum : sejak tanggal 27 April 2022 sampai dengan tanggal 5 Juni 2022;
Penuntut Umum: sejak tanggal 03 Juni 2022 sampai dengan tanggal 22 Juni 2022;
Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Klas I A Khusus : sejak tanggal 16 Juni 2022 sampai dengan tanggal 15 Juli 2022;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Klas I A Khusus : sejak tanggal 16 Juli 2022 sampai dengan tanggal 13 September 2022;
Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 14 September 2022 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2022;
Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 14 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 12 November 2022;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi Penasihat Hukum : Edwar Antoni, S.H.,M.H., Abdusy Syakir, S.H.,M.H., Elvis Prisli, S.H., Erlangga Atmada, S.H., Deni Hadisa Putra, S.H., Muhammad Syah, S.H., dan Febrie Habibie Asril, S.E.,S.H., Advokat / Penasihat Hukum / Konsultan Hukum yang berkantor di Rumah Hukum EDWAR ANTONI, S.H & PARTNERS beralamat di Jln. Bukit Sulap RT. 06 Kelurahan Wiryakarya Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 046/SKK.Pid/RHEA.P/VI/2022 tertanggal 21 Juni 2022;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus nomor 46/Pid.Sus – TPK/2022/PN.Plg hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim nomor 46/Pid.Sus – TPK/2022/PN.Plg hari Jum’at tanggal 17 Juni 2022 tentang tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan Saksi - saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan dari Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022, yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Muhamad Ali Asek, SP,I Bin Hasan Basri, terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Ali Asek, SP,I Bin Hasan Basri dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menghukum Terdakwa terdakwa Muhamad Ali Asek, SP,I Bin Hasan Basri membayar Uang pengganti sebesar Rp 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap , maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
Menyatakan barang bukti berupa :
Copy 1 buah Nota pembayaran CV. Delima Jaya oleh Bawaslu Musi rawas utara sebesar Rp. 15.445.000,- tanggal 30 maret 2020
Copy 1 buah Nota pembayaran CV. Delima Jaya oleh Bawaslu Musi rawas utara sebesar Rp. 1.550.000,- tanggal 29 Agustus 2020
Copy 1 buah Nota pembayaran CV. Delima Jaya oleh Bawaslu Musi rawas utara sebesar Rp. 1.380.000,- tanggal 26 September 2020
Copy 1 buah Nota pembayaran CV. Delima Jaya oleh Bawaslu Musi rawas utara sebesar Rp. 1.410.000,- tanggal 26 September 2020
Copy 1 buah Nota pembayaran CV. Delima Jaya oleh Bawaslu Musi rawas utara sebesar Rp. 1.260.000,- tanggal 31 Oktober 2020
Copy 1 buah Nota pembayaran CV. Delima Jaya oleh Bawaslu Musi rawas utara sebesarRp. 1.550.000,- tanggal 29 Agustus 2020
Copy 1 buah Nota pembayaran CV. Delima Jaya oleh Bawaslu Musi rawas utara sebesar Rp. 3.940.000,- tanggal 29 Desember 2020
Copy 1 buah Nota pembayaran CV. Delima Jaya oleh Bawaslu Musi rawas utara sebesar Rp. 420.000,- tanggal 24 Desember 2020
Copy 5 (lima) lembar outlet bill resto We Hotel dari Bawaslu kabupaten Musi Rawas utara
Copy Banquet Event Order nomor: 66/SM/02/2020 dengan total pembayaran Rp. 9.300.000,- oleh bawaslu Kab Musi Rawas Utara untuk kegiatan tanggal 18-19 Februari 2020.
Copy SK Surat Perjanjian Kerja David Kasidi, S.T. sebagai Manager We Hotel No. 01/SK-1/Bulan VII/Tahun 2019 tanggal 15 Juli 2019.
Copy Invoice No: 200/ACCT/WHL/II/2020 tanggal 21 Februari 2020 pemesanan room we hotel atas nama BAWASLU Musi Rawas Utara sebesar Rp. 8.800.000
Copy Invoice No: 148/ACCT/WHL/XII/2019 tanggal 24 Desember 2019 pemesanan room we hotel atas nama BAWASLU Musi Rawas Utara sebesar Rp. 10.250.000
Copy Invoice No: 148/ACCT/WHL/XII/2019 tanggal 24 Desember 2019 untuk pemesanan Meeting room we hotel atas nama BAWASLU Musi Rawas Utara sebesar Rp. 3.960.000
Copy Invoice No: 202/ACCT/WHL/II/2020 tanggal 22 Februari 2020 untuk pemesanan Coffe break dan Lunch di we hotel atas nama BAWASLU Musi Rawas Utara sebesar Rp. 9.200.000
Asli Keputusan Kepala Kesekretariat BAWASLU Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 060/SK/SS/KP.00/VI/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Koordinator Sekretariat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara, tanggal 10 Juli 2020.
Asli Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor:063/SK/SS/SET/KP.00/VII/2020 Tentang Penunjukan / Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2020, tanggal 10 Juli 2020.
Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Daerah Kab. Musi Rawas Utara Nomor: 900/3284/SP2D/BPKAD/2019 tanggal 21 Oktober 2019 untuk pencairan dana hibah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara TA 2020(Persiapan tahapan PILKADA 2020) Sebesar Rp.200.000.000,- beserta lampiran kelengkapannya.
Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Daerah Kab. Musi Rawas Utara Nomor: 900/0169/SP2D/BPKAD/2020 tanggal 25 Februari 2020 untuk pencairan dana hibah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahap I TA 2020 Sebesar Rp.3.600.000.000,- beserta lampiran kelengkapannya.
Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Daerah Kab. Musi Rawas Utara Nomor: 900/1444/SP2D/BPKAD/2020 tanggal 9 Juli 2020 untuk pencairan dana hibah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahap II dan Tahap III TA 2020 Sebesar Rp.5.400.000.000,- beserta lampiran kelengkapannya.
Asli 1 (satu) bundel Petikan Keputusan bupati musi rawas utara nomor: 026/KPTS/BKPSDM/2016 tentang Pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural esselon II dan III di lingkungan pemerintah kabupaten musi rawas utara tanggal 28 Desember 2016.
Asli 1 (satu) bundel Petikan Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor: 029/KPTS/BKPSDM/MRU/2019 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara tanggal 31 Desember 2019.
Asli 1 (satu) bundel Surat kepada BAWASLU Kab. Musi Rawas Utara terkait Permintaan Laporan SPJ BAWASLU Tahun Anggaran 2020.
Copy 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab. Musi Rawas Utara TA 2020 dengan total anggaran sebesar Rp.14.608.390.000,-
Asli 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor: 194/KPTS/BKD/MRU/2019 tentang Penetapan Alokasi Dana Hibah kepada Pemerintah, Masyarakat, dan Organisasi Kemasyarakatan TA 2019 tanggal 18 Februari 2019.
Asli 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor: 266/KPTS/BPKAD/MRU/2020 tentang Penetapan Alokasi Dana Hibah kepada Pemerintah, Masyarakat, dan Organisasi Kemasyarakatan TA 2020 tanggal 3 Februari 2020.
Copy 1 (satu) Bundel Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor: 182/ NPHD/ BKD/ MRU/ 2019 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020 tanggal 01 Oktober 2019.
Copy 1 (satu) Bundel Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor: 182/ NPHD/ BKD/ MRU/ 2019, Nomor: 002/ NPHD/ BPKAD/ MRU/ 2020 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020 tanggal 03 Februari 2020.
Copy 1 (satu) bundel Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0648/K.BAWASLU/KU.01.00/X/2019 Tentang Perubahan Kesembilan belas Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0372/K.BAWASLU/KU.01.00/XII/2016 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum tanggal 14 Oktober 2019;
Copy Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0001/K.Bawaslu/Ku.01.00/I/2020 tentang Penunjukankuasa Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Barang Satuan Kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Provinsi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tanggal 2 Januari 2020;
Copy 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak nomor: /SPTJM/SS-016/SET/KU.00.01/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020.
Copy 2 (dua) lembar Surat Persetujuan Pembukaan Rekening Atas Nama Bawaslu Provinsi Sumsel (kode satker 115.01.2.686250 KD) Nomor:S-0186/WPB.07/KP.01/2020 tanggal 17 Januari 2020;
Copy 1 (satu) lembar SURAT TUGAS Sekretaris Jenderal BAWASLU RI NOMOR:0150/ST/I/2020 tanggal 24 Januari 2020;
Copy 1 (satu) bundel Laporan realisasi Penggunaan dana APBN 2020 oleh BAWASLU Kabupaten Musi Rawas Utara;
Copy 1 (satu) lembar Bukti Pembayaran sewa gedung BAWASLU Kab. Musi Rawas Utara sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah ) kepada saudara A.NUKMAN dari sistem aplikasi OM-SPAN;
Asli Buku catatan Pribadi Bendahara Pengeluaran Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Musi Rawas Utara
Copy Rincian belanja pencairan pertama Koordinator Kesekretariatan atas nama Tirta Arisandi sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus ribu rupiah)
Asli (1) satu bundel nota dari toko Fotokopi Vitara
Asli (4) empat lembar nota belanja dari toko percetakan DELIMA JAYA
Asli (5) lembar nota belanja dari Rumah Makan Erna ayub.
Asli 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 123.16/SK/SS/SET/KP.00/X/2019 tentang Penunjukan/Penetapan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara.
Asli 1 (satu) bundel SPJ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Maret 2020.
Asli 1 (satu) bundel SPPD Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Maret 2020.
Asli 1 (satu) bundel SPJ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan April 2020.
Asli 1 (satu) bundel SPJ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Juni 2020.
Asli 1 (satu) bundel SPJ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Juli 2020.
Asli 1 (satu) bundel SPJ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Agustus 2020.
Asli 1 (satu) bundel SPJ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan September 2020.
Asli 1 (satu) bundel SPJ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan November 2020.
Asli 1 (satu) bundel SPPD Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan November 2020.
Asli 1 (satu) bundel SPJ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Oktober 2020.
Asli 1 (satu) bundel SPPD Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Oktober 2020.
Asli 1 (satu) bundel SPJ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Desember 2020.
Asli 1 (satu) bundel SPPD Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Januari 2021.
Asli 1 (satu) bundel SPPD Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Februari 2021.
Asli 1 (satu) bundel Buku Kas Umum dan Buku Kas Tunai Bulan Desember 2019 s/d Bulan Maret 2021.
Asli 1 (satu) bundel Rancangan Anggaran Biaya Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021.
Asli 1 (satu) bundel Rekening Koran Bulan Januari 2020 s/d April 2021.
Asli 1 (satu) bundel LPJ Bendahara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara bulan Desember 2019 s/d Maret 2021.
Asli 1 (satu) bundel Berita Acara Pemeriksaan Kas Hibah Bulan Januari 2020 s/d Desember 2020.
Asli 1 (satu) bundel Register Pemeriksaan Kas Hibah.
Asli 1 (satu) buah Buku Block Note Catatan Pengeluaran Bendahara Badan pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara.
Copy 1 (satu) bundel invoice Dewinda hotel, yang terdiri dari:
Nomor: CH/20/00936 tanggal 28-30 September 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara
Nomor: CH/20/00935 tanggal 11-13 September 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara
Nomor: CH/20/00934 tanggal 1-3 September 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara
Nomor: CH/20/00933 tanggal 27-28 Agustus 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara
Nomor: CH/20/00641 tanggal 13-15 Agustus 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara
Nomor: CH/20/00640 tanggal 10-12 Agustus 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara
Nomor: CH/20/00639 tanggal 28-30 Juli 2020 sebesar 77.220.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara
Nomor: CH/20/00638 tanggal 25-27 Juli 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara
Nomor: CH/20/00981 tanggal 19-21 Juli 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara
Nomor: CH/20/00979 tanggal 2-4 Juni 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara
Nomor: CH/20/00977 tanggal 1-3 April 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara
Nomor: CH/20/00551 tanggal 12-14 Maret 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara
Asli 1 (satu) buah nota kosong toko jahit UD. Cemerlang beserta cap dan tandatangan.
1 (Satu) Unit laptop merk ASUS VIVO BOOK A442UR-GA043T berwarna merah beserta Charger berwarna hitam.
Asli 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 004.17/SK/SS/SET/KU.00/I/2019 Tentang Penunjukan/Penetapan staf Pengelola Keuangan di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2019 tanggal 10 Januari 2019.
Copy 1 (satu) bundel Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0627/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupten/Kota Se-Provinsi Sumatera Selatan Masa Jabatan 2018-2023 tanggal 14 Agustus 2018.
Copy 1(satu) lembar Bukti transfer kepada Munawir sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui bank BCA tanggal 25 Maret 2020
Copy 4 (empat) lembar Tanda terima bantuan operasional tanggal 25 maret 2020, 13 Desember 2019, 8 Maret 2020 dan Maret 2020.
Asli 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Jabatan Koordinator Sekretariat Bawaslu Musi Rawas Utara Nomor: 45/BA/BAWASLU.PROV.SS-06/KP.07.00/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020.
Asli 3 (tiga) lembar Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor:133/SK/SS//SET/KP.00/X/2019 Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2019 tanggal 30 Oktober 2019.
Asli 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor:123.2/SK/SS/SET/KP.00/X/2019 Perubahan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 178/SK/SS/SET/KP.00/XI/2018 Tentang penunjukan/Penetapan Koordinator Sekretariat di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara dalam Rangka Pileg Pilpres tahun 2018/2019 tanggal 8 Oktober 2019.
Asli 3 (tiga) lembar Surat Tugas Panitia Pengawas Kecamatan Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor: 800/077/BKPSDM/MRU/2020 tanggal 17 Februari 2020.
Copy 5 (lima) lembar Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor:022.14/SK/SS/SET/KP.00/II/2020 tentang Pengangkatan/Penetapan Pegawai Pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2020 tanggal 01 Februari 2020.
Asli 1 (satu) lembar Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 002/KPTS/BKPSDM/MRU/2019 tentang Perintah Tugas Pegawai Negeri Sipil atas nama Siti Zahro HA Wahid, SE.MM. Diperbantukan pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara tanggal 11 November 2019.
Copy 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tanggal 7 Januari 2020.
Copy 1 (satu) lembar Pakta Integritas Penerima Dana Hibah Kab. Muratara tanggal 7 Januari 2020.
Copy 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Terjadi Konflik Internal tanggal 7 Januari 2020.
Copy 1 (satu) lembar Surat Keterangan Hibah Uang tanggal 7 Januari 2020.
Asli 2 (dua) lembar Buku Kas Umum APBD Panwaslu Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019.
Asli 2 (dua) lembar Rencana Anggaran Biaya Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2019.
Asli 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Pembantu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2019 atas dana hibah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Copy 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor:196/SK/SS/SET/KP.00/XI/2019 tentang Perubahan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor:053/SK/SS/SET/KP.00/I/2019 tentang Penunjukan / Penetapan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Sekretariat badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara tanggal 21 Nopember 2019.
Copy 4 (empat) lembar Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:0027/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota SE-Provinsi Sumatera Selatan masa jabatan 2018-2023 tanggal 14 Agustus 2018.
Semuanya dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa PAULINA, S.Si Binti SAMSUL BAHRI (Alm).
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar Pembelaan pribadi Terdakwa dan Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa atas tuntutan Penuntut Umum pada persidangan hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Muhamad Ali Asek, SP,I Bin Hasan Basri tidak bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dan Dakwaan Subsidair sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Membebaskan Terdakwa Muhamad Ali Asek, SP,I Bin Hasan Basri., tersebut (Vrijspraak) atau setidak - tidaknya menyatakan bahwa Terdakwa tersebut diberikan pembebasan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (Ontslag van Rechtsvervolging) karena tindak pidana yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menetapkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak menurut hukum;
Memulihkan status, kedudukan, harkat dan martabat Terdakwa Muhamad Ali Asek, SP,I Bin Hasan Basri., tersebut pada keadaan semula ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,mohon agar TERDAKWA diputus seadil - adilnya.
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara tertulis pada persidangan hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 dan yang pada pokoknya menyatakan sebagaimana tetap pada Tuntutan semula;
Telah mendengar Duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 yang pada pokoknya menyatakan sebagaimana tetap pada Pembelaan semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan No.Reg Perkara : PDS-05/L.6.11/Ft.1/06/2022 tertanggal 13 Juni 2022, sebagai berikut:
PRIMAIR
------ Bahwa Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri selaku Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara berdasarkan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 0627/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten / Kota se-Provinsi Sumatera Selatan Masa Jabatan 2018-2023 bersama - sama dengan Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid, Saudara Munawir Bin Burhanudin, Saudari Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm), Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani, Saudara HENDRIK, SP.,Msi Bin HADIN, Saudara KUKUH REKSA PRABU S.Pd Bin BASUKI BENHARD serta Saudara ACENG SUDRAJAT, S.P.,M.Si. Bin WAWAN WIGUNA (DPO berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor: B-1619/ L.6.11/Fd.1/05/2022 tanggal 13 Mei 2022) (masing - masing dilakukan penuntutan secara terpisah). Pada kurun waktu bulan Oktober 2019 sampai dengan bulan April 2021 atau setidak - tidaknya pada waktu antara tahun 2019 sampai 2021 bertempat di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara yang berada di Jalan lintas Sumatera KM 3 Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan bertempat di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara yang berada di Jalan lintas Sumatera KM 3 Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan dan di HOTEL Emelia Jl. Letkol Iskandar No.18, 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Kelas IA Khusus Palembang berdasarkan Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI No.22/KMA/SKII/2011 tertaggal 7 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Kelas IA Khusus Palembang sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Kelas IA Khusus Palembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikain rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum yakni telah membuat pertanggungjawaban fiktif / mark up terhadap pengelolaan dana hibah yang bersumber dari pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara tahun anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 bertentangan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal (1) huruf 18 yang menyatakan Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menata usahakan, dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja negara / daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor / satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 19 Ayat (2) yang menyatakan Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi: a. Laporan penggunaan hibah; b. Surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan c. Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa, memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu memperkaya diri terdakwa atau orang lain yaitu Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid, Saudara Munawir Bin Burhanudin, Saudari Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm), Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani, Saudara HENDRIK, SP.,Msi Bin HADIN, Saudara KUKUH REKSA PRABU S.Pd Bin BASUKI BENHARD serta Saudara ACENG SUDRAJAT, S.P.,M.Si. Bin WAWAN WIGUNA yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.2.514.800.079,- (dua milyar lima ratus empat belas juta delapan ratus ribu tujuh puluh sembilan rupiah) atau setidak - tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dengan Nomor PE.03.02/SR-131/PW07/5/2022 tanggal 4 April 2022 Hal Laporan Hasil Audit PKKN atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara yang Bersumber dari APBD Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2019 dan 2020 yang ditandatangi oleh Tim Audit Pembantu Penanggung Jawab : Agus Salim, Pengendali Teknis : Popy Rahmat Daulay, ketua tim : Muhamad Denny Murappal, Anggota Tim : Boyke Syafril, dengan cara - cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri merupakan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara berdasarkan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 0627/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan Masa Jabatan 2018-2023.
Bahwa pada tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara mendapatkan dana hibah dari pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara sebesar Rp.9.200.000.000,- (sembilan milyar dua ratus juta rupiah) yang mana dana tersebut diperuntukkan untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara tahun 2020 mulai dari tahap persiapan dan penyelenggaraan hingga setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih adapun dasar pemberian hibah sebagaimana dimaksud adalah naskah perjanjian hibah daerah pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor :182/NPHD/BKD/MRU/2019, Nomor :096/Bawaslu Muratara/2019 tentang pelaksanaan dana hibah penyelenggaraan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020 yang di tandatangani oleh Bupati Musi Rawas Utara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara yaitu Saudara Munawir Bin Burhanudin pada tanggal 1 Oktober 2019 dan addendum naskah perjanjian hibah daerah pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor :182/NPHD/BKD/MRU/2019, Nomor :002/NPHD/BPKAD/MRU/2020 tentang pelaksanaan dana hibah penyelenggaraan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020.
Sehubungan dengan Naskah perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud diatas selanjutnya Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara memberikan dana kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara yang mana penyaluran dana tersebut dilakukan secara bertahap sebanyak 3 tahap sepanjang tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 dengan perincian sebagai berikut :
Pada Tahun 2019, sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM : 900/770/SPM/BUD/2019 Tanggal 21 Oktober 2019
Pada Tahun 2020, sejumlah Rp.3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah) Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM : 900/004/SPM/BUD/2020 Tanggal 25 Februari 2020
Pada Tahun 2020, Sejumlah Rp.5.400.000.000,- (lima milyar empat ratus juta rupiah) Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM : 900/233/SPM/BUD/2020 Tanggal 9 Juli 2020
Bahwa pada saat TIRTA ARISANDI, S.Sos.,M.Si Bin TABRANI menjabat sebagai Koordinator Sekretariat/ Pejabat Pembuat Komitmen pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara adapun struktur organisasi pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara adalah sebagai berikut :
Komisioner terdiri dari 3 (tiga) orang Yaitu : terdakwa, Munawir Bin Burhanudin dan Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm)
Bendahara Pengeluaran Pembantu : Periode 21-11-2019 s.d 12-01-2020 adalah Saudari Indri Heryanti, SH setelah itu digantikan oleh Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid sampai dengan Desember 2020
Staf Pengelola Keuangan Saudara KUKUH REKSA PRABU S.Pd Bin BASUKI BENHARD
Bahwa pada periode HENDRIK, SP.,Msi Bin HADIN menjabat sebagai Koordinator Sekretariat / pejabat Pembuat Komitmen pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara struktur organisasi pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara adalah sebagai berikut :
Komisioner terdiri dari 3 (tiga) orang Yaitu : terdakwa, Munawir Bin Burhanudin dan Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm)
Bendahara Pengeluaran Pembantu : Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid
Staf Pengelola Keuangan Saudara KUKUH REKSA PRABU S.Pd Bin BASUKI BENHARD
Bahwa pada periode ACENG SUDRAJAT, S.P.,M.Si. Bin WAWAN WIGUNA menjabat sebagai Koordinator Sekretariat / pejabat Pembuat Komitmen pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara struktur organisasi pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara adalah sebagai berikut :
Komisioner terdiri dari 3 (tiga) orang Yaitu : terdakwa, Munawir Bin Burhanudin dan Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm)
Bendahara Pengeluaran Pembantu : Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid
Staf Pengelola Keuangan Saudara KUKUH REKSA PRABU S.Pd Bin BASUKI BENHARD
Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2019, Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan Keputusan Nomor 123.2/SK/SS/SET/KP.00/X/2019 tentang Perubahan Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 178/SK/SS/SET/KP.00/XI/2018 tentang Penunjukan / Penetapan Koordinator Sekretariat di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Dalam Rangka Pileg Pilpres 2018/2019. Pada surat keputusan tersebut menetapkan Saudara Tirta Arisandi, S.Sos, M.Si menggantikan Saudara Dahmuddin, S.IP, M.Si sebagai Koordinator Sekretariat di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Dalam Rangka Pileg Pilpres 2018/2019 selain itu Saudara Tirta Arisandi, S.Sos, M.Si juga menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Keputusan Nomor 133/SK/SS/SET/KP.00/X/2019 tentang Penunjukan / Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2019 tanggal 30 Oktober 2019.
Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2019, terbitlah Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 900/3284/SP2D/BPKAD/2019 untuk pencairan dana hibah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara TA 2020 (Persiapan tahapan PILKADA 2020) sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Dana tersebut dikirimkan ke rekening BRI KCL Palembang A. Rivai atas nama RPL 014 PDHL Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Nomor Rekening 0059-01-003821-30-5 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Kemudian sekira bulan Desember 2019 Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani bersama - sama dengan Saudari Indri Heryanti selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara yang juga merangkap sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan melakukan penarikan dana hibah sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari rekening BRI KCL Palembang A. Rivai atas nama RPL 014 PDHL Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Nomor Rekening 0059-01-003821-30-5.
Bahwa uang yang telah di ambil tersebut kemudian seluruhnya dipegang, dikuasai dan dikelola sendiri oleh Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani seharusnya tugas untuk menyimpan dan membayarkan ada pada bendahara pengeluaran pembantu.
Bahwa dana sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang telah disimpan serta dikelola oleh Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani berdasarkan laporan realisasi penggunaan anggaran NPHD pada BAWASLU MUSI RAWAS UTARA TA 2019 melalui surat Nomor 167/BAWASLU-PROV.SS-07/TU-00.02/I2020 kepada Bupati Musi Rawas Utara pada tanggal 24 Desember 2019 telah dipergunakan untuk kegiatan sebagai berikut :
Akan tetapi ternyata dalam pengelolaan dana sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) terdapat jumlah pengeluaran yang tidak benar (markup/fiktif) sebesar Rp136.450.000,- (seratus tiga puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yaitu sebagai berikut :
| No | Kode MAK | Uraian | Realisasi |
| 1 | 521213 | Honor Output Kegiatan | 2.800.000,00 |
| 2 | 522141 | Belanja Sewa | 40.000.000,00 |
| 3 | 521211 | Belanja Bahan | 9.580.000,00 |
| 4 | 522191 | Belanja Jasa Lainnya | 30.000.000,00 |
| 5 | 524114 | Belanja Perjadin Paket Meeting Dalam Kota | 88.920.000,00 |
| 6 | 524111 | Belanja Perjadin Biasa | 28.700.000,00 |
| JUMLAH | 200.000.000,00 | ||
Pada kegiatan Belanja Sewa (MAK 522141) sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yaitu untuk pembayaran sewa gedung Laboratorium Komputer dan 100 komputer SMA Bina Satria Rupit dalam kegiatan Seleksi Panwascam Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara pada tanggal 9 dan 12 Desember 2019 yang diterima oleh pihak sekolah ternyata jumlah pembayaran yang diterima oleh pihak sekolah hanya sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
Belanja Bahan (MAK 521211) sebesar Rp.9.580.000,- (sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah). Bahwa anggaran sebesar Rp. 9.580.000,- (sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) terdiri dari 2 Mata Anggaran Kegiatan (MAK) yaitu Belanja Keperluan Kantor (MAK 521111) sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan Belanja Bahan (MAK 521211) sebesar Rp.5.080.000,- (lima juta delapan puluh ribu rupiah) ternyata kegiatan tersebut adalah fiktif.
Belanja Jasa Lainnya (MAK 522191) sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yaitu untuk pembayaran belanja publikasi kepada beberapa penyedia media online ternyata pembayaran tersebut fiktif/tidak ada.
Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota (MAK 524114) sebesar Rp.88.920.000,- (delapan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pembayaran Uang Saku RDK sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) Uang Saku dan Transport Peserta Bimtek sebesar Rp.21.420.000,- (dua puluh satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) dan pembayaran Paket Rapat Fullboard Kegiatan Bimtek sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ternyata pada kegiatan tersebut terdapat kegiatan yang fiktif sebesar Rp.64.570.000,- (enam puluh empat juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Belanja Perjadin Biasa (MAK 524111) dengan total pengeluaran sebesar Rp.28.700.000,- (dua puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) ternyata pada kegiatan tersebut terdapat kegiatan yang fiktif sebesar Rp.25.400.000,- (dua puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 7 Januari 2020, Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani selaku Koordinator Sekretariat dan Pejabat Pembuat Komitmen Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara mengirimkan surat kepada Bupati Musi Rawas Utara dengan Nomor: 01/Bawaslu Musi Rawas Utara/2020 hal Permohonan Pencairan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahap I Tahun 2020 sebesar Rp.3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah).
Bahwa tanggal 13 Januari 2020 terjadi perubahan bendahara pada Bawaslu Musi Rawas Utara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 011/SK/SS/SET/KP.00/I/2020 tentang Penunjukan/Penetapan Bendahara Pengeluaran Pembantu APBN di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Dalam Rangka Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Pada surat keputusan tersebut menetapkan Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara.
Bahwa pada tanggal 3 Februari 2020, Bupati Musi Rawas Utara bersama Saudara Munawir Bin Burhanudin menandatangani Adendum NPHD Nomor 002/NPHD/BPKAD/MRU/2020. Dalam Adendum NPHD Nomor 002/NPHD/BPKAD/MRU/2020 terjadi pemindahan nomor rekening dan Bank penampung dana bantuan hibah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dalam rangka Pilkada Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2020 yang semula berada di BRI KCU Palembang A. Rivai dengan Nomor Rekening 0059-01-003821-30-5 atas nama RPL 014 PDHL BAWASLU Kabupaten Musi Rawas Utara dipindahkan ke Bank MUAMALAT Cabang Palembang dengan Nomor Rekening 366-001-0797 atas nama RPL 014 PDHL BAWASLU Kabupaten Musi Rawas Utara UTK 22HRBFFA.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Februari 2020, diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 900/0169/SP2D/BPKAD/2020 untuk pencairan dana hibah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahap I TA 2020 Sebesar Rp.3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus ribu rupiah). Dana tersebut dikirimkan ke rekening Bank Muamalat Cabang Utama Palembang atas nama RPL 014 PDHL Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Nomor Rekening 366-001-0797 sebesar Rp.3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus ribu rupiah).
Selanjutnya pada tanggal 5 Maret 2020 Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid bersama-sama dengan Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani melakukan penarikan dana hibah sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah). Untuk penarikan dana dari rekening bank Muamalat Cabang Utama Palembang atas nama RPL 014 PDHL Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Nomor Rekening 366-001-0797 dibutuhkan spesimen dari bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal ini adalah Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid dan Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani.
Setelah melakukan penarikan dana tersebut kemudian Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani melaporkan hal tersebut kepada terdakwa, Saudara Munawir Bin Burhanudin, Saudari Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm) mendengar hal tersebut kemudian Saudara Munawir Bin Burhanudin mengatakan, “kita perlu dana pegangan untuk pengamanan dan penyemangat kerja”. Kemudian di sahut oleh Saudari Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm), “kita pegang masing-masing Rp.100 juta rupiah”. Sehingga terjadilah kesepakatan tersebut untuk membagikan uang kepada, terdakwa, Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani, Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid, Saudara Munawir Bin Burhanudin, Saudari Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm), dan Saudara Kukuh Reksa Prabu S.Pd Bin Basuki Benhard.
Selanjutnya masih pada bulan Maret 2020 berdasarkan hasil kesepakatan sebagaimana diatas kemudian Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani menyerahkan/membagikan uang tersebut kepada :
Terdakwa sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) bertempat di BAWASLU Kabupaten Musi Rawas Utara
Saudara Munawir Bin Burhanudin sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) bertempat di Hotel Emilia Palembang
Saudari Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm) sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) bertempat di Hotel Emilia Palembang.
Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) bertempat di BAWASLU Kabupaten Musi Rawas Utara.
Saudara Kukuh Reksa Prabu S.Pd Bin Basuki Benhard Sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) bertempat di kantor BAWASLU Kabupaten Musi Rawas Utara
Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Selanjutnya pada tanggal 13 Maret 2020 Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid bersama-sama dengan Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani melakukan penarikan dana hibah sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dari rekening bank Muamalat Cabang Utama Palembang atas nama RPL 014 PDHL Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Nomor Rekening 366-001-0797 dibutuhkan spesimen dari bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal ini adalah Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid dan Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani.
Selanjutnya pada tanggal 03 April 2020 Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid bersama-sama dengan Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani melakukan penarikan dana hibah sebesar Rp.160.663.900,- (seratus enam puluh juta enam ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah dari rekening bank Muamalat Cabang Utama Palembang atas nama RPL 014 PDHL Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Nomor Rekening 366-001-0797 dibutuhkan spesimen dari bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal ini adalah Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid dan Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani.
Selanjutnya pada tanggal 23 Juni 2020 Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid bersama-sama dengan Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani melakukan penarikan dana hibah sebesar Rp180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dari rekening bank Muamalat Cabang Utama Palembang atas nama RPL 014 PDHL Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Nomor Rekening 366-001-0797 dibutuhkan spesimen dari bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal ini adalah Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid dan Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Juli 2020, Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani mengirimkan surat kepada Bupati Musi Rawas Utara dengan Nomor 90/BAWASLU-PROV.SS-07/VII/2020 hal Permohonan Pencairan Sisa Dana NPHD untuk Pengawasan Pilkada Kabupaten Musi Rawas Utara pada Bawaslu Musi Rawas Utara Tahun 2020 sebesar Rp.5.400.000.000,- (lima milyar empat ratus juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 9 Juli 2020, diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 900/1444/SP2D/BPKAD/2020 untuk Pencairan Dana Hibah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahap II dan Tahap III TA 2020 sebesar Rp.5.400.000.000,00. Dana tersebut dikirimkan ke rekening Bank Muamalat Cabang Utama Palembang atas nama RPL 014 PDHL Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Nomor Rekening 366-001-0797 sebesar Rp.5.400.000.000,- (lima milyar empat ratus juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 10 Juli 2020 terjadi perubahan Koordinator Sekretariat BAWASLU Kabupaten Musi Rawas Utara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kesekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 060/SK/SS/KP.00/VI/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Koordinator Sekretariat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara. Keputusan tersebut memberhentikan Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani dan mengangkat Saudara Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin sebagai Koordinator Sekretariat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2020.
Selanjutnya pada tanggal 22 Juli 2020 Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid bersama-sama Saudara Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin melakukan pencairan dana hibah sebesar Rp1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) dari rekening bank Muamalat Cabang Utama Palembang atas nama RPL 014 PDHL Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Nomor Rekening 366-001-0797 dengan menggunakan spesimen dari bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal ini adalah Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid dan Saudara Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin yang mana uang tersebut kemudian dipegang oleh Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid sebesar Rp.564.000.000,- (lima ratus enam puluh empat juta rupiah) untuk keperluan yang Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid bayarkan sedangkan sisanya dipegang oleh Saudara Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin Kemudian Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid ada meminta lagi uang lebih kurang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk pembayaran lainnya.
Bahwa Sekira bulan Agustus bertempat di sebuah hotel yang berada di Palembang terjadi ribut mulut antara Saudara Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin dengan terdakwa, Saudara Munawir Bin Burhanudin dan bertempat di Hotel Emilia Palembang, keributan ini terkait saat itu Saudara Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin dipanggil oleh ketiga orang tersebut selaku komisioner di salah satu Hotel di Palembang, ketika itu Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid dan Saudara Kukuh Reksa Prabu S.Pd Bin Basuki Benhard ikut mendampingi Saudara Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin. Lalu sdr. Saudara Munawir Bin Burhanudin dengan didampingi oleh terdakwa dan Saudari Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm) menyampaikan “mana uang sisa kegiatan?” dijawab Saudara Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin, “duit katek lagi” dijawab Saudara Munawir Bin Burhanudin lagi “ini duit kami, kalian cuma mengelolanyo bae” mendengar hal tersebut maka Saudara Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin mengeluarkan uang sisa kegiatan sebesar Rp90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).
Bahwa uang sebesar Rp90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) kemudian dibagikan oleh Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid kepada :
Terdakwa sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
Saudara Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Saudara Munawir Bin Burhanudin sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
Saudari Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm) sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Saudara Kukuh Reksa Prabu S.Pd Bin Basuki Benhard Sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Selanjutnya pada tanggal 01 September 2020 Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid bersama-sama Saudara Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin melakukan pencairan dana hibah sebesar Rp516.000.000,- (lima ratus enam belas juta rupiah) dari rekening bank Muamalat Cabang Utama Palembang atas nama RPL 014 PDHL Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Nomor Rekening 366-001-0797 dengan menggunakan spesimen dari bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal ini adalah Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid a dan Saudara Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin.
Selanjutnya pada tanggal 23 September 2020 Saudara Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin melakukan pencairan dana hibah sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan keseluruhan uang tersebut di pegang serta dikelola oleh Saudara Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin dari rekening bank Muamalat Cabang Utama Palembang atas nama RPL 014 PDHL Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Nomor Rekening 366-001-0797 dengan menggunakan spesimen dari bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal ini adalah Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid dan Saudara Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin.
Selanjutnya pada tanggal 09 Oktober 2020 Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid bersama-sama Saudara Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin melakukan pencairan dana hibah sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dari rekening bank Muamalat Cabang Utama Palembang atas nama RPL 014 PDHL Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Nomor Rekening 366-001-0797 dengan menggunakan spesimen dari bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal ini adalah Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid dan Saudara Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin dari pencairan ini terdapat sisa uang dan dibagikan oleh Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid kepada :
Saudara Hendrik.Sp.,Msi Bin Hadin sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid Sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Saudara Kukuh Reksa Prabu S.Pd Bin Basuki Benhard Sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Saudara Akbar sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
Saudara Inayah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2020 terjadi perubahan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kesekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 081/SK/SS/SET/KP.00/X/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Koordinator Sekretariat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara. Keputusan tersebut memberhentikan Saudara Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin dan mengangkat Saudara Aceng Sudrajat, S.p.,M.si. Bin Wawan Wiguna sebagai Koordinator Sekretariat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2020.
Bahwa pada masa Saudara Aceng Sudrajat, S.p.,M.si. Bin Wawan Wiguna menjabat sebagai Koordinator Sekretariat, Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid bersama - sama dengan Saudara Aceng Sudrajat, S.p.,M.si. Bin Wawan Wiguna telah mencairakan dana hibah dari rekening bank Muamalat Cabang Utama Palembang atas nama RPL 014 PDHL Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Nomor Rekening 366-001-0797 dengan menggunakan spesimen dari bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal ini adalah Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid dan Saudara Aceng Sudrajat.,S.p.,M.si. Bin Wawan Wiguna yaitu sebagai berikut :
Pencairan pada tanggal 03 Nopember 2020 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Pencairan pada tanggal 04 Nopember 2020 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
Pencairan pada tanggal 11 Nopember 2020 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Pencairan pada tanggal 12 Nopember 2020 sebesar Rp.75.950.000,- (tujuh puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
Pencairan pada tanggal 20 Nopember 2020 sebesar Rp.323.580.000,- (tiga ratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah)
Pencairan pada tanggal 20 Nopember 2020 sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)
Pencairan pada tanggal 03 Desember 2020 sebesar Rp.589.940.000,- (lima ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah)
Pencairan pada tanggal tanggal 04 Desember 2020 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
Pencairan pada tanggal 11 Desember 2020 sebesar Rp.305.472.500,- (tiga ratus lima juta empat ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah)
Pencairan pada tanggal 11 Desember 2020 sebesar Rp.29.750.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Pencairan pada tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Bahwa berdasarkan dokumen pertanggungjawaban dan bukti kuitansi serta Buku Kas Umum Pengeluaran Sekretariat Bawaslu Musi Rawas Utara, rincian penggunaan dana hibah Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Akan tetapi ternyata dalam pengelolaan dana sebesar Rp.9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah) terdapat jumlah pengeluaran yang tidak benar (markup/fiktif) sebesar Rp.2.550.435.700,- (dua milyar lima ratus lima juta empat ratus tiga puluh lima tujuh ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| No | Kode MAK | Uraian | Realisasi (Rp) |
| 1 | 521111 | Belanja Keperluan Perkantoran | 2.328.332.400,00 |
| 2 | 521115 | Belanja Honor Operasional Satuan Kerja | 79.720.000,00 |
| 3 | 521211 | Belanja Bahan | 807.430.000,00 |
| 4 | 521213 | Belanja Honor Output Kegiatan | 572.450.000,00 |
| 5 | 522111 | Belanja Langganan Listrik | 31.500.000,00 |
| 6 | 522113 | Belanja Langganan Air | 18.900.000,00 |
| 7 | 522141 | Belanja Sewa | 1.152.125.000,00 |
| 8 | 522151 | Belanja Jasa Profesi | 96.300.000,00 |
| 9 | 522191 | Belanja Jasa Lainnya | 47.000.000,00 |
| 10 | 523121 | Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin | 50.490.000,00 |
| 11 | 524111 | Belanja Perjalanan Biasa | 1.241.125.000,00 |
| 12 | 524113 | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota | 391.580.000,00 |
| 13 | 524114 | Belanja Perjalanan Dinas Meeting Dalam Kota | 2.182.560.000,00 |
| 14 | Setor ke Kas Daerah | 487.600,00 | |
| Jumlah | 9.000.000.000,00 |
Belanja Keperluan Kantor (MAK 521111) yaitu pengeluaran untuk konsumsi yang dibayarkan kepada Rumah Makan Erna Muara Rupit sebesar Rp.187.525.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) ternyata pembayaran riil kepada Rumah Makan Erna Muara Rupit hanya sebesar Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) sehingga terdapat anggaran yang di fiktifkan sebesar Rp.187.295.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Belanja Bahan (MAK 521211) sebesar Rp.269.160.000,- (dua ratus enam puluh sembilan juta seratus enam puluh ribu rupiah) yaitu pembayaran belanja ATK, Komputer Supply dan Fotokopi ternyata pembayaran riil kepada Fotokopi Vitara dan Suci hanya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sehingga terdapat anggaran yang difiktifkan sebesar Rp.219.160.000,- (dua ratus sembilan belas juta seratus enam puluh ribu rupiah).
Belanja Bahan (MAK 521211) sebesar Rp164.050.000,- (seratus enam puluh empat juta lima puluh ribu rupiah) yaitu pengeluaran untuk pembayaran seragam batik dan pakaian dinas harian/lapangan (PDH/L) Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara kepada UD. Cemerlang ternyata jumlah pembayaran yang diterima oleh pihak UD. Cemerlang adalah ongkos jahit baju PDH, PDL dan batik sebesar Rp.36.500.000,-(tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) sehingga terdapat anggaran yang di fiktifkan sebesar Rp.127.550.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Belanja Bahan (MAK 521211) sebesar Rp.93.100.000,- (sembilan puluh tiga juta seratus ribu rupiah) yaitu pembayaran belanja barang cetakan ternyata pembayaran riil kepada CV. Delima Jaya adalah sebesar Rp.25.405.000,- (dua puluh lima juta empat ratus lima ribu rupiah) sehingga terdapat anggaran yang di fiktifkan sebesar Rp.67.695.000,- (enam puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Belanja Honor Output Kegiatan (MAK 521213), yaitu pembayaran Honorarium Pokja Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara sebesar Rp.214.350.000,- (dua ratus empat belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ternyata terdapat anggaran yang difiktifkan sebesar Rp.32.350.000,- (tiga puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Belanja sewa (MAK 522141) sebesar Rp.649.275.000,- (enam ratus empat puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yaitu pembayaran belanja sewa gedung/kantor dan peralatan kantor Gakkumdu dan Panwas Kecamatan se-Kabupaten Musi Rawas Utara serta sewa meubelair dalam rangka Pilkada 2020 Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Penyedia CV. Maha Prabu namun ternyata pembayaran tersebut fiktif/tidak ada sehingga terdapat angggaran yang difiktifkan sebesar Rp.649.275.000,- (enam ratus empat puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Belanja Jasa Profesi (MAK 522151) sebesar Rp.96.300.000,- (sembilan puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) yaitu pembayaran untuk Honorarium Narasumber eksternal, internal dan moderator pada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara. Dari hasil audit terdapat pengeluaran sebesar Rp.65.800.000,- (enam puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) yang tidak boleh dibayarkan kepada Narasumber karena berasal dari Internal Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dan sebesar Rp.6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) yaitu pembayaran honor kepada Narasumber pada kegiatan Pengawasan Pemilihan Umum Partisipatif Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dalam rangka Pilkada 2020 Kabupaten Musi Rawas Utara yang dilaksanakan di Hotel Dewinda ternyata pengeluaran pembayaran honor sebesar Rp.6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) adalah Fiktif karena tidak ada kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal tersebut di Hotel Dewinda.
Belanja Jasa Lainnya (MAK 522191) sebesar Rp.47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) namun ternyata terdapat anggaran yang di fiktifkan sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) sehingga totalnya menjadi Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
Perjalanan Dinas Biasa (MAK 524111) dengan realisasi pengeluaran sebesar Rp1.241.125.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) terdapat pembayaran uang saku dan transport sebesar Rp.31.625.700,- (tiga puluh satu juta enam ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) yang tidak dapat dibayarkan.
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota (MAK 524113) dengan realisasi pengeluaran sebesar Rp.391.580.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) terdapat pembayaran uang saku dan transport yang tidak dapat sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
Belanja Perjalanan Dinas Meeting Dalam Kota (MAK 524114) dengan realisasi pengeluaran sebesar Rp.2.182.560.000,- (dua milyar seratus delapan puluh dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) ternyata terdapat anggaran yang difiktifkan sebesar Rp.297.000.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah), Rp.590.910.000,- Lima ratus sembilan puluh juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah), Rp.229.075.000,- (dua ratus sembilan puluh juta tujuh puluh lima ribu rupiah) sehingga totalnya menjadi Rp.1.116.985.000,- (satu milyar seratus enam belas juta sembulan ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Bahwa benar yang membuat laporan pertanggung jawaban / Surat Pertanggungjawaban fiktif/mark up tersebut adalah terdakwa bersama -sama dengan Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid, Saudara Munawir Bin Burhanudin, Saudari Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm), Saudara Kukuh Reksa Prabu S.Pd Bin Basuki Benhard, Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani, Saudara Aceng Sudrajat, S.p.,M.si. Bin Wawan Wiguna ,Saudara Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin, dengan cara - cara sebagai berikut: bermula terdakwa, Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid, Saudara Munawir Bin Burhanudin, Saudari Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm), Saudara Kukuh Reksa Prabu S.Pd Bin Basuki Benhard, Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani, Saudara Aceng Sudrajat, S.p.,M.si. Bin Wawan Wiguna ,Saudara Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin berkumpul pada saat berkumpul tersebut Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid mengatakan, “tanda tanganlah SPJ ini, mano yang belum ado tandatangan atas nama kamu, SPJ ini sesuai dengan RAB” maka terdakwa, Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid, Saudara Munawir Bin Burhanudin, Saudari Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm), Saudara Kukuh Reksa Prabu S.Pd Bin Basuki Benhard, Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani, Saudara Aceng Sudrajat, S.p.,M.si. Bin Wawan Wiguna dan Saudara Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin menandatangani dokumen pertanggung jawaban yang difiktifkan / mark-up tersebut.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dengan Nomor PE.03.02/SR-131/PW07/5/2022 tanggal 4 April 2022 Hal Laporan Hasil Audit PKKN atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara yang Bersumber dari APBD Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2019 dan 2020 yang ditandatangi oleh Tim Audit Pembantu Penanggung Jawab : Agus Salim, Pengendali Teknis : Popy Rahmat Daulay, ketua tim : Muhamad Denny Murappal, Anggota Tim : Boyke Syafril perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid, Saudara Munawir Bin Burhanudin, Saudari Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm), Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani, Saudara Aceng Sudrajat, S.p.,M.si. Bin Wawan Wiguna, Saudara Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin, Saudara Kukuh Reksa Prabu S.Pd Bin Basuki Benhard mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak - tidaknya berjumlah Rp.2.514.800.079,- (dua milyar lima ratus empat belas juta delapan ratus ribu tujuh puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| No | Kode MAK | Jenis Belanja | Jumlah (Rp) | Hasil Audit | Kerugian Keuangan Negara |
| 1 | 521111 | Belanja Keperluan Perkantoran | 2.332.832.400 | 2.141.037.400 | 191.795.000 |
| 2 | 521115 | Honor Operasional Satuan Kerja | 79.720.000 | 79.720.000 | - |
| 3 | 521211 | Belanja Bahan | 812.510.000 | 393.025.000 | 419.485.000 |
| 4 | 521213 | Honor Output Kegiatan | 575.250.000 | 542.900.000 | 32.350.000 |
| 5 | 522111 | Belanja Langganan Listrik | 31.500.000 | 31.500.000 | - |
| 6 | 522113 | Belanja Langganan Air | 18.900.000 | 18.900.000 | - |
| 7 | 522141 | Belanja Sewa | 1.192.125.000 | 513.850.000 | 678.275.000 |
| 8 | 522151 | Belanja Narasumber | 96.300.000 | 23.700.000 | 72.600.000 |
| 9 | 522191 | Belanja Jasa Lainnya | 77.000.000 | 2.000.000 | 75.000.000 |
| 10 | 523121 | Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin | 50.490.000 | 50.490.000 | - |
| 11 | 524111 | Belanja Perjalanan Biasa | 1.269.825.000 | 1.234.899.300 | 34.925.700 |
| 12 | 524113 | Supervisi/Pengawasan/Monev ke Desa/Kelurahan | 391.580.000 | 390.680.000 | 900.000 |
| 13 | 524114 | Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota | 2.271.480.000 | 1.089.925.000 | 1.181.555.000 |
| Jumlah | 9.199.512.400 | 6.512.626.700 | 2.686.885.700 | ||
| PPN yang disetor ke Kas Negara | (55.719.921) | ||||
| Pengembalian/Penyetoran ke Kas Negara | (116.365.700) | ||||
| Nilai Kerugian Keuangan Negara | 2.514.800.079,00 | ||||
Bahwa terkait dengan penggunaan dana hibah sebesar Rp.9.200.000.000,- (sembilan milyar dua ratus juta rupiah) seharusnya berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (3) dalam NPHD menyatakan bahwa batas akhir penyampaian laporan sampai dengan tanggal 7 April 2021 akan tetapi pada faktanya hingga berakhirnya tahun 2021 terdakwa bersama-sama dengan bersama-sama dengan Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid, Saudara Munawir Bin Burhanudin, Saudari Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm), Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani, , Saudara HENDRIK, SP.,Msi Bin HADIN, Saudara KUKUH REKSA PRABU S.Pd Bin BASUKI BENHARD serta Saudara ACENG SUDRAJAT, S.P.,M.Si. Bin WAWAN WIGUNA tidak juga melaporkan pertanggung jawaban dana tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama - sama dengan Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid, Saudara Munawir Bin Burhanudin, Saudari Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm), Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani, Saudara Aceng Sudrajat, S.p.,M.si. Bin Wawan Wiguna, Saudara Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin, Saudara Kukuh Reksa Prabu S.Pd Bin Basuki Benhard adalah tidak sesuai dengan ketentuan - ketentuan sebagai berikut:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1), Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Laporan penggunaan hibah;
Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 182/NPHD/BKD/MRU/2019 Nomor 096/BawasluMusi Rawas Utara/2019 tanggal 01 Oktober 2019 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020.
| Pasal 1 huruf 18 | : | Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. |
| Pasal 18 ayat (3) | : | Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. |
| Pasal 21 ayat (6) | : | Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya. |
| Pasal 19 Ayat (1) | : | Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya. |
| Pasal 19 Ayat (2) | : | Pertanggung jawaban penerima hibah meliputi: |
| Pasal 19 Ayat (3) | : | Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan. |
-
Pasal 2 : Hibah uang dari pihak kesatu kepada pihak kedua sebagaimana dimaksud pada pasal 1 hanya dipergunakan oleh pihak kedua untuk membiayai pelaksanaan pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati Musi Rawas Utara tahun 2020. Pasal 3 Ayat (4) : Pihak kedua bertanggung jawab secara formal dan material terhadap penggunaan belanja hibah kegiatan pemilihan yang dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 Ayat (3) : Pihak kedua berkewajiban membuat laporan penggunaan dana hibah dan menyampaikan laporan penggunaan belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih kepada pihak kesatu.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama - sama dengan Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid, Saudara Munawir Bin Burhanudin, Saudari Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm), Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani, Saudara Aceng Sudrajat, S.p.,M.si. Bin Wawan Wiguna, Saudara Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin, Saudara Kukuh Reksa Prabu S.Pd Bin Basuki Benhard telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.2.514.800.079,- (dua milyar lima ratus empat belas juta delapan ratus ribu tujuh puluh sembilan rupiah) atau setidak - tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dengan Nomor PE.03.02/SR-131/PW07/5/2022 tanggal 4 April 2022 Hal Laporan Hasil Audit PKKN atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara yang Bersumber dari APBD Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2019 dan 2020 yang ditandatangi oleh Tim Audit Pembantu Penanggung Jawab : Agus Salim, Pengendali Teknis : Popy Rahmat Daulay, ketua tim : Muhamad Denny Murappal, Anggota Tim : Boyke Syafril.
---- Perbuatan Terdakwa bersama - sama dengan Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid, Saudara Munawir Bin Burhanudin, Saudari Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm), Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani, Saudara HENDRIK, SP.,Msi Bin HADIN, Saudara KUKUH REKSA PRABU S.Pd Bin BASUKI BENHARD serta Saudara ACENG SUDRAJAT, S.P.,M.Si. Bin WAWAN WIGUNA (DPO berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor: B-1619/ L.6.11/Fd.1/05/2022 tanggal 13 Mei 2022) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
SUBSIDIAIR;
------ Bahwa Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri selaku Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara berdasarkan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 0627/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se - Provinsi Sumatera Selatan Masa Jabatan 2018 - 2023 bersama - sama dengan Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid, Saudara Munawir Bin Burhanudin, Saudari Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm), Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani, Saudara HENDRIK, SP.,Msi Bin HADIN, Saudara KUKUH REKSA PRABU S.Pd Bin BASUKI BENHARD serta Saudara ACENG SUDRAJAT, S.P.,M.Si. Bin WAWAN WIGUNA (DPO berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor: B-1619/ L.6.11/Fd.1/05/2022 tanggal 13 Mei 2022) (masing - masing dilakukan penuntutan secara terpisah). Pada kurun waktu bulan Oktober 2019 sampai dengan bulan April 2021 atau setidak - tidaknya pada waktu antara tahun 2019 sampai 2021 bertempat di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara yang berada di Jalan lintas Sumatera KM 3 Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan bertempat di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara yang berada di Jalan lintas Sumatera KM 3 Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan dan di HOTEL Emelia Jl. Letkol Iskandar No.18, 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Kelas IA Khusus Palembang berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI No.22/KMA/SKII/2011 tertaggal 7 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Kelas IA Khusus Palembang sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Kelas IA Khusus Palembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikain rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri yaitu Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid, Saudara Munawir Bin Burhanudin, Saudari Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm), Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani, Saudara HENDRIK, SP.,Msi Bin HADIN, Saudara KUKUH REKSA PRABU S.Pd Bin BASUKI BENHARD serta Saudara ACENG SUDRAJAT, S.P.,M.Si. Bin WAWAN WIGUNA menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yakni telah membuat pertanggungjawaban fiktif/ mark up terhadap pengelolaan dana hibah yang bersumber dari pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara tahun anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 bertentangan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang - undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal (1) huruf 18 yang menyatakan Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja negara / daerah dalam rangka pelaksanaan APBN / APBD pada kantor / satuan kerja kementerian negara / lembaga / pemerintah daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 19 Ayat (2) yang menyatakan Pertanggung jawaban penerima hibah meliputi: a. Laporan penggunaan hibah; b. Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan c. Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.2.514.800.079,- (dua milyar lima ratus empat belas juta delapan ratus ribu tujuh puluh sembilan rupiah) atau setidak - tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dengan Nomor PE.03.02/SR-131/PW07/5/2022 tanggal 4 April 2022 Hal Laporan Hasil Audit PKKN atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara yang Bersumber dari APBD Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2019 dan 2020 yang ditandatangi oleh Tim Audit Pembantu Penanggung Jawab : Agus Salim, Pengendali Teknis : Popy Rahmat Daulay, ketua tim : Muhamad Denny Murappal, Anggota Tim : Boyke Syafril, dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri merupakan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara berdasarkan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 0627/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan Masa Jabatan 2018-2023.
Bahwa pada tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara mendapatkan dana hibah dari pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara sebesar Rp.9.200.000.000,- (sembilan milyar dua ratus juta rupiah) yang mana dana tersebut diperuntukkan untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara tahun 2020 mulai dari tahap persiapan dan penyelenggaraan hingga setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih adapun dasar pemberian hibah sebagaimana dimaksud adalah naskah perjanjian hibah daerah pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor :182/NPHD/BKD/MRU/2019, Nomor :096/Bawaslu Muratara/2019 tentang pelaksanaan dana hibah penyelenggaraan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020 yang di tandatangani oleh Bupati Musi Rawas Utara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara yaitu Saudara Munawir Bin Burhanudin pada tanggal 1 Oktober 2019 dan addendum naskah perjanjian hibah daerah pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor :182/NPHD/BKD/MRU/2019, Nomor :002/NPHD/BPKAD/MRU/2020 tentang pelaksanaan dana hibah penyelenggaraan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020.
Sehubungan dengan Naskah perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud diatas selanjutnya Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara memberikan dana kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara yang mana penyaluran dana tersebut dilakukan secara bertahap sebanyak 3 tahap sepanjang tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 dengan perincian sebagai berikut :
Pada Tahun 2019, sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM : 900/770/SPM/BUD/2019 Tanggal 21 Oktober 2019
Pada Tahun 2020, sejumlah Rp.3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah) Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM : 900/004/SPM/BUD/2020 Tanggal 25 Februari 2020
Pada Tahun 2020, Sejumlah Rp.5.400.000.000,- (lima milyar empat ratus juta rupiah) Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM : 900/233/SPM/BUD/2020 Tanggal 9 Juli 2020
Bahwa pada saat TIRTA ARISANDI, S.Sos.,M.Si Bin TABRANI menjabat sebagai Koordinator Sekretariat/ Pejabat Pembuat Komitmen pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara adapun struktur organisasi pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara adalah sebagai berikut :
Komisioner terdiri dari 3 (tiga) orang Yaitu : terdakwa, Munawir Bin Burhanudin dan Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm)
Bendahara Pengeluaran Pembantu : Periode 21-11-2019 s.d 12-01-2020 adalah Saudari Indri Heryanti, SH setelah itu digantikan oleh Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid sampai dengan Desember 2020
Staf Pengelola Keuangan Saudara KUKUH REKSA PRABU S.Pd Bin BASUKI BENHARD
Bahwa pada periode HENDRIK, SP.,Msi Bin HADIN menjabat sebagai Koordinator Sekretariat/ pejabat Pembuat Komitmen pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara struktur organisasi pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara adalah sebagai berikut :
Komisioner terdiri dari 3 (tiga) orang Yaitu : terdakwa, Munawir Bin Burhanudin dan Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm)
Bendahara Pengeluaran Pembantu : Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid
Staf Pengelola Keuangan Saudara KUKUH REKSA PRABU S.Pd Bin BASUKI BENHARD
Bahwa pada periode ACENG SUDRAJAT, S.P.,M.Si. Bin WAWAN WIGUNA menjabat sebagai Koordinator Sekretariat / pejabat Pembuat Komitmen pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara struktur organisasi pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara adalah sebagai berikut :
Komisioner terdiri dari 3 (tiga) orang Yaitu : terdakwa, Munawir Bin Burhanudin dan Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm)
Bendahara Pengeluaran Pembantu : Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid
Staf Pengelola Keuangan Saudara KUKUH REKSA PRABU S.Pd Bin BASUKI BENHARD
Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2019, Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan Keputusan Nomor 123.2/SK/SS/SET/KP.00/X/2019 tentang Perubahan Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 178/SK/SS/SET/KP.00/XI/2018 tentang Penunjukan/Penetapan Koordinator Sekretariat di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Dalam Rangka Pileg Pilpres 2018/2019. Pada surat keputusan tersebut menetapkan Saudara Tirta Arisandi, S.Sos, M.Si menggantikan Saudara Dahmuddin, S.IP, M.Si sebagai Koordinator Sekretariat di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Dalam Rangka Pileg Pilpres 2018/2019 selain itu Saudara Tirta Arisandi, S.Sos, M.Si juga menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Keputusan Nomor 133/SK/SS/SET/KP.00/X/2019 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2019 tanggal 30 Oktober 2019.
Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2019, terbitlah Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 900/3284/SP2D/BPKAD/2019 untuk pencairan dana hibah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara TA 2020 (Persiapan tahapan PILKADA 2020) sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Dana tersebut dikirimkan ke rekening BRI KCL Palembang A. Rivai atas nama RPL 014 PDHL Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Nomor Rekening 0059-01-003821-30-5 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Kemudian sekira bulan Desember 2019 Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani bersama - sama dengan Saudari Indri Heryanti selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara yang juga merangkap sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan melakukan penarikan dana hibah sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari rekening BRI KCL Palembang A. Rivai atas nama RPL 014 PDHL Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Nomor Rekening 0059-01-003821-30-5.
Bahwa uang yang telah di ambil tersebut kemudian seluruhnya dipegang, dikuasai dan dikelola sendiri oleh Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani seharusnya tugas untuk menyimpan dan membayarkan ada pada bendahara pengeluaran pembantu.
Bahwa dana sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang telah disimpan serta dikelola oleh Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani berdasarkan laporan realisasi penggunaan anggaran NPHD pada BAWASLU MUSI RAWAS UTARA TA 2019 melalui surat Nomor 167/BAWASLU-PROV.SS-07/TU-00.02/I2020 kepada Bupati Musi Rawas Utara pada tanggal 24 Desember 2019 telah dipergunakan untuk kegiatan sebagai berikut :
| No | Kode MAK | Uraian | Realisasi |
| 1 | 521213 | Honor Output Kegiatan | 2.800.000,00 |
| 2 | 522141 | Belanja Sewa | 40.000.000,00 |
| 3 | 521211 | Belanja Bahan | 9.580.000,00 |
| 4 | 522191 | Belanja Jasa Lainnya | 30.000.000,00 |
| 5 | 524114 | Belanja Perjadin Paket Meeting Dalam Kota | 88.920.000,00 |
| 6 | 524111 | Belanja Perjadin Biasa | 28.700.000,00 |
| JUMLAH | 200.000.000,00 | ||
Akan tetapi ternyata dalam pengelolaan dana sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) terdapat jumlah pengeluaran yang tidak benar (markup/fiktif) sebesar Rp136.450.000,- (seratus tiga puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yaitu sebagai berikut :
Pada kegiatan Belanja Sewa (MAK 522141) sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yaitu untuk pembayaran sewa gedung Laboratorium Komputer dan 100 komputer SMA Bina Satria Rupit dalam kegiatan Seleksi Panwascam Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara pada tanggal 9 dan 12 Desember 2019 yang diterima oleh pihak sekolah ternyata jumlah pembayaran yang diterima oleh pihak sekolah hanya sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
Belanja Bahan (MAK 521211) sebesar Rp.9.580.000,- (sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah). Bahwa anggaran sebesar Rp.9.580.000,- (sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) terdiri dari 2 Mata Anggaran Kegiatan (MAK) yaitu Belanja Keperluan Kantor (MAK 521111) sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan Belanja Bahan (MAK 521211) sebesar Rp.5.080.000,- (lima juta delapan puluh ribu rupiah) ternyata kegiatan tersebut adalah fiktif.
Belanja Jasa Lainnya (MAK 522191) sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yaitu untuk pembayaran belanja publikasi kepada beberapa penyedia media online ternyata pembayaran tersebut fiktif/tidak ada.
Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota (MAK 524114) sebesar Rp.88.920.000,- (delapan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pembayaran Uang Saku RDK sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) Uang Saku dan Transport Peserta Bimtek sebesar Rp.21.420.000,- (dua puluh satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) dan pembayaran Paket Rapat Fullboard Kegiatan Bimtek sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ternyata pada kegiatan tersebut terdapat kegiatan yang fiktif sebesar Rp.64.570.000,- (enam puluh empat juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Belanja Perjadin Biasa (MAK 524111) dengan total pengeluaran sebesar Rp.28.700.000,- (dua puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) ternyata pada kegiatan tersebut terdapat kegiatan yang fiktif sebesar Rp.25.400.000,- (dua puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 7 Januari 2020, Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani selaku Koordinator Sekretariat dan Pejabat Pembuat Komitmen Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara mengirimkan surat kepada Bupati Musi Rawas Utara dengan Nomor: 01/Bawaslu Musi Rawas Utara/2020 hal Permohonan Pencairan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahap I Tahun 2020 sebesar Rp.3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah).
Bahwa tanggal 13 Januari 2020 terjadi perubahan bendahara pada Bawaslu Musi Rawas Utara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 011/SK/SS/SET/KP.00/I/2020 tentang Penunjukan/Penetapan Bendahara Pengeluaran Pembantu APBN di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Dalam Rangka Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Pada surat keputusan tersebut menetapkan Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara.
Bahwa pada tanggal 3 Februari 2020, Bupati Musi Rawas Utara bersama Saudara Munawir Bin Burhanudin menandatangani Adendum NPHD Nomor 002/NPHD/BPKAD/MRU/2020. Dalam Adendum NPHD Nomor 002/NPHD/BPKAD/MRU/2020 terjadi pemindahan nomor rekening dan Bank penampung dana bantuan hibah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dalam rangka Pilkada Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2020 yang semula berada di BRI KCU Palembang A. Rivai dengan Nomor Rekening 0059-01-003821-30-5 atas nama RPL 014 PDHL BAWASLU Kabupaten Musi Rawas Utara dipindahkan ke Bank MUAMALAT Cabang Palembang dengan Nomor Rekening 366-001-0797 atas nama RPL 014 PDHL BAWASLU Kabupaten Musi Rawas Utara UTK 22HRBFFA.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Februari 2020, diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 900/0169/SP2D/BPKAD/2020 untuk pencairan dana hibah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahap I TA 2020 Sebesar Rp.3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus ribu rupiah). Dana tersebut dikirimkan ke rekening Bank Muamalat Cabang Utama Palembang atas nama RPL 014 PDHL Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Nomor Rekening 366-001-0797 sebesar Rp.3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus ribu rupiah).
Selanjutnya pada tanggal 5 Maret 2020 Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid bersama-sama dengan Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani melakukan penarikan dana hibah sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah). Untuk penarikan dana dari rekening bank Muamalat Cabang Utama Palembang atas nama RPL 014 PDHL Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Nomor Rekening 366-001-0797 dibutuhkan spesimen dari bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal ini adalah Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid dan Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani.
Setelah melakukan penarikan dana tersebut kemudian Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani melaporkan hal tersebut kepada terdakwa, Saudara Munawir Bin Burhanudin, Saudari Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm) mendengar hal tersebut kemudian Saudara Munawir Bin Burhanudin mengatakan, “kita perlu dana pegangan untuk pengamanan dan penyemangat kerja”. Kemudian di sahut oleh Saudari Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm), “kita pegang masing - masing Rp.100 juta rupiah”. Sehingga terjadilah kesepakatan tersebut untuk membagikan uang kepada, terdakwa, Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani, Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid, Saudara Munawir Bin Burhanudin, Saudari Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm), dan Saudara Kukuh Reksa Prabu S.Pd Bin Basuki Benhard.
Selanjutnya masih pada bulan Maret 2020 berdasarkan hasil kesepakatan sebagaimana diatas kemudian Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani menyerahkan/membagikan uang tersebut kepada :
Terdakwa sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) bertempat di BAWASLU Kabupaten Musi Rawas Utara
Saudara Munawir Bin Burhanudin sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) bertempat di Hotel Emilia Palembang
Saudari Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm) sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) bertempat di Hotel Emilia Palembang.
Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) bertempat di BAWASLU Kabupaten Musi Rawas Utara.
Saudara Kukuh Reksa Prabu S.Pd Bin Basuki Benhard Sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) bertempat di kantor BAWASLU Kabupaten Musi Rawas Utara
Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Selanjutnya pada tanggal 13 Maret 2020 Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid bersama-sama dengan Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani melakukan penarikan dana hibah sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dari rekening bank Muamalat Cabang Utama Palembang atas nama RPL 014 PDHL Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Nomor Rekening 366-001-0797 dibutuhkan spesimen dari bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal ini adalah Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid dan Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani.
Selanjutnya pada tanggal 03 April 2020 Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid bersama-sama dengan Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani melakukan penarikan dana hibah sebesar Rp.160.663.900,- (seratus enam puluh juta enam ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah dari rekening bank Muamalat Cabang Utama Palembang atas nama RPL 014 PDHL Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Nomor Rekening 366-001-0797 dibutuhkan spesimen dari bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal ini adalah Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid dan Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani.
Selanjutnya pada tanggal 23 Juni 2020 Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid bersama-sama dengan Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani melakukan penarikan dana hibah sebesar Rp180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dari rekening bank Muamalat Cabang Utama Palembang atas nama RPL 014 PDHL Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Nomor Rekening 366-001-0797 dibutuhkan spesimen dari bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal ini adalah Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid dan Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Juli 2020, Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani mengirimkan surat kepada Bupati Musi Rawas Utara dengan Nomor 90/BAWASLU-PROV.SS-07/VII/2020 hal Permohonan Pencairan Sisa Dana NPHD untuk Pengawasan Pilkada Kabupaten Musi Rawas Utara pada Bawaslu Musi Rawas Utara Tahun 2020 sebesar Rp.5.400.000.000,- (lima milyar empat ratus juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 9 Juli 2020, diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 900/1444/SP2D/BPKAD/2020 untuk Pencairan Dana Hibah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahap II dan Tahap III TA 2020 sebesar Rp.5.400.000.000,00. Dana tersebut dikirimkan ke rekening Bank Muamalat Cabang Utama Palembang atas nama RPL 014 PDHL Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Nomor Rekening 366-001-0797 sebesar Rp.5.400.000.000,- (lima milyar empat ratus juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 10 Juli 2020 terjadi perubahan Koordinator Sekretariat BAWASLU Kabupaten Musi Rawas Utara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kesekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 060/SK/SS/KP.00/VI/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Koordinator Sekretariat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara. Keputusan tersebut memberhentikan Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani dan mengangkat Saudara Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin sebagai Koordinator Sekretariat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2020.
Selanjutnya pada tanggal 22 Juli 2020 Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid bersama-sama Saudara Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin melakukan pencairan dana hibah sebesar Rp1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) dari rekening bank Muamalat Cabang Utama Palembang atas nama RPL 014 PDHL Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Nomor Rekening 366-001-0797 dengan menggunakan spesimen dari bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal ini adalah Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid dan Saudara Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin yang mana uang tersebut kemudian dipegang oleh Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid sebesar Rp.564.000.000,- (lima ratus enam puluh empat juta rupiah) untuk keperluan yang Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid bayarkan sedangkan sisanya dipegang oleh Saudara Hendrik.Sp.,Msi Bin Hadin Kemudian Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid ada meminta lagi uang lebih kurang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk pembayaran lainnya.
Bahwa Sekira bulan Agustus bertempat di sebuah hotel yang berada di Palembang terjadi ribut mulut antara Saudara Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin dengan terdakwa, Saudara Munawir Bin Burhanudin dan bertempat di Hotel Emilia Palembang, keributan ini terkait saat itu Saudara Hendrik.Sp.,Msi Bin Hadin dipanggil oleh ketiga orang tersebut selaku komisioner di salah satu Hotel di Palembang, ketika itu Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid dan Saudara Kukuh Reksa Prabu S.Pd Bin Basuki Benhard ikut mendampingi Saudara Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin. Lalu sdr. Saudara Munawir Bin Burhanudin dengan didampingi oleh terdakwa dan Saudari Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm) menyampaikan “mana uang sisa kegiatan?” dijawab Saudara Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin, “duit katek lagi” dijawab Saudara Munawir Bin Burhanudin lagi “ini duit kami, kalian cuma mengelolanyo bae” mendengar hal tersebut maka Saudara Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin mengeluarkan uang sisa kegiatan sebesar Rp90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).
Bahwa uang sebesar Rp90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) kemudian dibagikan oleh Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid kepada :
Terdakwa sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
Saudara Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Saudara Munawir Bin Burhanudin sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
Saudari Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm) sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Saudara Kukuh Reksa Prabu S.Pd Bin Basuki Benhard Sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Selanjutnya pada tanggal 01 September 2020 Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid bersama-sama Saudara Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin melakukan pencairan dana hibah sebesar Rp516.000.000,- (lima ratus enam belas juta rupiah) dari rekening bank Muamalat Cabang Utama Palembang atas nama RPL 014 PDHL Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Nomor Rekening 366-001-0797 dengan menggunakan spesimen dari bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal ini adalah Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid a dan Saudara Hendrik.Sp.,Msi Bin Hadin.
Selanjutnya pada tanggal 23 September 2020 Saudara Hendrik.Sp.,Msi Bin Hadin melakukan pencairan dana hibah sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan keseluruhan uang tersebut di pegang serta dikelola oleh Saudara Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin dari rekening bank Muamalat Cabang Utama Palembang atas nama RPL 014 PDHL Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Nomor Rekening 366-001-0797 dengan menggunakan spesimen dari bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal ini adalah Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid dan Saudara Hendrik.Sp.,Msi Bin Hadin.
Selanjutnya pada tanggal 09 Oktober 2020 Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid bersama-sama Saudara Hendrik.Sp.,Msi Bin Hadin melakukan pencairan dana hibah sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dari rekening bank Muamalat Cabang Utama Palembang atas nama RPL 014 PDHL Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Nomor Rekening 366-001-0797 dengan menggunakan spesimen dari bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal ini adalah Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid dan Saudara Hendrik.Sp.,Msi Bin Hadin dari pencairan ini terdapat sisa uang dan dibagikan oleh Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid kepada :
Saudara Hendrik.Sp.,Msi Bin Hadin sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid Sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Saudara Kukuh Reksa Prabu S.Pd Bin Basuki Benhard Sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Saudara Akbar sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
Saudara Inayah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2020 terjadi perubahan Koordinator Sekretariat BAWASLU Kabupaten Musi Rawas Utara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kesekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 081/SK/SS/SET/KP.00/X/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Koordinator Sekretariat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara. Keputusan tersebut memberhentikan Saudara Hendrik.Sp.,Msi Bin Hadin dan mengangkat Saudara Aceng Sudrajat, S.p.,M.si. Bin Wawan Wiguna sebagai Koordinator Sekretariat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2020.
Bahwa pada masa Saudara Aceng Sudrajat, S.p.,M.si. Bin Wawan Wiguna menjabat sebagai Koordinator Sekretariat, Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid bersama-sama dengan Saudara Aceng Sudrajat.,S.p.,M.si. Bin Wawan Wiguna telah mencairakan dana hibah dari rekening bank Muamalat Cabang Utama Palembang atas nama RPL 014 PDHL Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Nomor Rekening 366-001-0797 dengan menggunakan spesimen dari bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal ini adalah Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid dan Saudara Aceng Sudrajat, S.p.,M.si. Bin Wawan Wiguna yaitu sebagai berikut :
Pencairan pada tanggal 03 Nopember 2020 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Pencairan pada tanggal 04 Nopember 2020 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
Pencairan pada tanggal 11 Nopember 2020 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Pencairan pada tanggal 12 Nopember 2020 sebesar Rp.75.950.000,- (tujuh puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
Pencairan pada tanggal 20 Nopember 2020 sebesar Rp.323.580.000,- (tiga ratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah)
Pencairan pada tanggal 20 Nopember 2020 sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)
Pencairan pada tanggal 03 Desember 2020 sebesar Rp.589.940.000,- (lima ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah)
Pencairan pada tanggal tanggal 04 Desember 2020 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
Pencairan pada tanggal 11 Desember 2020 sebesar Rp.305.472.500,- (tiga ratus lima juta empat ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah)
Pencairan pada tanggal 11 Desember 2020 sebesar Rp.29.750.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Pencairan pada tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Bahwa berdasarkan dokumen pertanggungjawaban dan bukti kuitansi serta Buku Kas Umum Pengeluaran Sekretariat Bawaslu Musi Rawas Utara, rincian penggunaan dana hibah Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
| No | Kode MAK | Uraian | Realisasi (Rp) |
| 1 | 521111 | Belanja Keperluan Perkantoran | 2.328.332.400,00 |
| 2 | 521115 | Belanja Honor Operasional Satuan Kerja | 79.720.000,00 |
| 3 | 521211 | Belanja Bahan | 807.430.000,00 |
| 4 | 521213 | Belanja Honor Output Kegiatan | 572.450.000,00 |
| 5 | 522111 | Belanja Langganan Listrik | 31.500.000,00 |
| 6 | 522113 | Belanja Langganan Air | 18.900.000,00 |
| 7 | 522141 | Belanja Sewa | 1.152.125.000,00 |
| 8 | 522151 | Belanja Jasa Profesi | 96.300.000,00 |
| 9 | 522191 | Belanja Jasa Lainnya | 47.000.000,00 |
| 10 | 523121 | Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin | 50.490.000,00 |
| 11 | 524111 | Belanja Perjalanan Biasa | 1.241.125.000,00 |
| 12 | 524113 | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota | 391.580.000,00 |
| 13 | 524114 | Belanja Perjalanan Dinas Meeting Dalam Kota | 2.182.560.000,00 |
| 14 | Setor ke Kas Daerah | 487.600,00 | |
| Jumlah | 9.000.000.000,00 |
Akan tetapi ternyata dalam pengelolaan dana sebesar Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah) terdapat jumlah pengeluaran yang tidak benar (markup/fiktif) sebesar Rp.2.550.435.700,- (dua milyar lima ratus lima juta empat ratus tiga puluh lima tujuh ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Belanja Keperluan Kantor (MAK 521111) yaitu pengeluaran untuk konsumsi yang dibayarkan kepada Rumah Makan Erna Muara Rupit sebesar Rp.187.525.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) ternyata pembayaran riil kepada Rumah Makan Erna Muara Rupit hanya sebesar Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) sehingga terdapat anggaran yang di fiktifkan sebesar Rp.187.295.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Belanja Bahan (MAK 521211) sebesar Rp.269.160.000,- (dua ratus enam puluh sembilan juta seratus enam puluh ribu rupiah) yaitu pembayaran belanja ATK, Komputer Supply dan Fotokopi ternyata pembayaran riil kepada Fotokopi Vitara dan Suci hanya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sehingga terdapat anggaran yang di fiktifkan sebesar Rp.219.160.000,- (dua ratus sembilan belas juta seratus enam puluh ribu rupiah).
Belanja Bahan (MAK 521211) sebesar Rp164.050.000,- (seratus enam puluh empat juta lima puluh ribu rupiah) yaitu pengeluaran untuk pembayaran seragam batik dan pakaian dinas harian/lapangan (PDH/L) Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara kepada UD. Cemerlang ternyata jumlah pembayaran yang diterima oleh pihak UD. Cemerlang adalah ongkos jahit baju PDH, PDL dan batik sebesar Rp.36.500.000,- (tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) sehingga terdapat anggaran yang di fiktifkan sebesar Rp.127.550.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Belanja Bahan (MAK 521211) sebesar Rp.93.100.000,- (sembilan puluh tiga juta seratus ribu rupiah) yaitu pembayaran belanja barang cetakan ternyata pembayaran riil kepada CV. Delima Jaya adalah sebesar Rp.25.405.000,- (dua puluh lima juta empat ratus lima ribu rupiah) sehingga terdapat anggaran yang di fiktifkan sebesar Rp.67.695.000,- (enam puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Belanja Honor Output Kegiatan (MAK 521213), yaitu pembayaran Honorarium Pokja Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara sebesar Rp.214.350.000,- (dua ratus empat belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ternyata terdapat anggaran yang difiktifkan sebesar Rp.32.350.000,- (tiga puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Belanja sewa (MAK 522141) sebesar Rp.649.275.000,- (enam ratus empat puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yaitu pembayaran belanja sewa gedung/kantor dan peralatan kantor Gakkumdu dan Panwas Kecamatan se-Kabupaten Musi Rawas Utara serta sewa meubelair dalam rangka Pilkada 2020 Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Penyedia CV. Maha Prabu namun ternyata pembayaran tersebut fiktif/tidak ada sehingga terdapat angggaran yang difiktifkan sebesar Rp.649.275.000,- (enam ratus empat puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Belanja Jasa Profesi (MAK 522151) sebesar Rp.96.300.000,- (sembilan puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) yaitu pembayaran untuk Honorarium Narasumber eksternal, internal dan moderator pada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara. Dari hasil audit terdapat pengeluaran sebesar Rp.65.800.000,- (enam puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) yang tidak boleh dibayarkan kepada Narasumber karena berasal dari Internal Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dan sebesar Rp.6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) yaitu pembayaran honor kepada Narasumber pada kegiatan Pengawasan Pemilihan Umum Partisipatif Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dalam rangka Pilkada 2020 Kabupaten Musi Rawas Utara yang dilaksanakan di Hotel Dewinda ternyata pengeluaran pembayaran honor sebesar Rp.6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) adalah Fiktif karena tidak ada kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal tersebut di Hotel Dewinda.
Belanja Jasa Lainnya (MAK 522191) sebesar Rp.47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) namun ternyata terdapat anggaran yang di fiktifkan sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) sehingga totalnya menjadi Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
Perjalanan Dinas Biasa (MAK 524111) dengan realisasi pengeluaran sebesar Rp1.241.125.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) terdapat pembayaran uang saku dan transport sebesar Rp.31.625.700,- (tiga puluh satu juta enam ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) yang tidak dapat dibayarkan.
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota (MAK 524113) dengan realisasi pengeluaran sebesar Rp.391.580.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) terdapat pembayaran uang saku dan transport yang tidak dapat sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
Belanja Perjalanan Dinas Meeting Dalam Kota (MAK 524114) dengan realisasi pengeluaran sebesar Rp.2.182.560.000,- (dua milyar seratus delapan puluh dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) ternyata terdapat anggaran yang difiktifkan sebesar Rp.297.000.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah), Rp.590.910.000,- Lima ratus sembilan puluh juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah), Rp.229.075.000,- (dua ratus sembilan puluh juta tujuh puluh lima ribu rupiah) sehingga totalnya menjadi Rp.1.116.985.000,- (satu milyar seratus enam belas juta sembulan ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Bahwa benar yang membuat laporan pertanggung jawaban / Surat Pertanggung jawaban fiktif/mark up tersebut adalah terdakwa bersama - sama dengan Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid, Saudara Munawir Bin Burhanudin, Saudari Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm), Saudara Kukuh Reksa Prabu S.Pd Bin Basuki Benhard, Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani, Saudara Aceng Sudrajat, S.p.,M.si. Bin Wawan Wiguna ,Saudara Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin, dengan cara - cara sebagai berikut: bermula terdakwa, Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid, Saudara Munawir Bin Burhanudin, Saudari Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm), Saudara Kukuh Reksa Prabu S.Pd Bin Basuki Benhard, Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani, Saudara Aceng Sudrajat, S.p.,M.si. Bin Wawan Wiguna ,Saudara Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin berkumpul pada saat berkumpul tersebut Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid mengatakan, “tanda tanganlah SPJ ini, mano yang belum ado tanda tangan atas nama kamu, SPJ ini sesuai dengan RAB” maka terdakwa, Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid, Saudara Munawir Bin Burhanudin, Saudari Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm), Saudara Kukuh Reksa Prabu S.Pd Bin Basuki Benhard, Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani, Saudara Aceng Sudrajat, S.p.,M.si. Bin Wawan Wiguna dan Saudara Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin menandatangani dokumen pertanggung jawaban yang difiktifkan/mark-up tersebut.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dengan Nomor PE.03.02/SR-131/PW07/5/2022 tanggal 4 April 2022 Hal Laporan Hasil Audit PKKN atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara yang Bersumber dari APBD Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2019 dan 2020 yang ditandatangi oleh Tim Audit Pembantu Penanggung Jawab : Agus Salim, Pengendali Teknis : Popy Rahmat Daulay, ketua tim : Muhamad Denny Murappal, Anggota Tim : Boyke Syafril perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid, Saudara Munawir Bin Burhanudin, Saudari Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm), Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani, Saudara Aceng Sudrajat, S.p.,M.si. Bin Wawan Wiguna, Saudara Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin, Saudara Kukuh Reksa Prabu S.Pd Bin Basuki Benhard mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak - tidaknya berjumlah Rp.2.514.800.079,- (dua milyar lima ratus empat belas juta delapan ratus ribu tujuh puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| No | Kode MAK | Jenis Belanja | Jumlah (Rp) | Hasil Audit | Kerugian Keuangan Negara |
| 1 | 521111 | Belanja Keperluan Perkantoran | 2.332.832.400 | 2.141.037.400 | 191.795.000 |
| 2 | 521115 | Honor Operasional Satuan Kerja | 79.720.000 | 79.720.000 | - |
| 3 | 521211 | Belanja Bahan | 812.510.000 | 393.025.000 | 419.485.000 |
| 4 | 521213 | Honor Output Kegiatan | 575.250.000 | 542.900.000 | 32.350.000 |
| 5 | 522111 | Belanja Langganan Listrik | 31.500.000 | 31.500.000 | - |
| 6 | 522113 | Belanja Langganan Air | 18.900.000 | 18.900.000 | - |
| 7 | 522141 | Belanja Sewa | 1.192.125.000 | 513.850.000 | 678.275.000 |
| 8 | 522151 | Belanja Narasumber | 96.300.000 | 23.700.000 | 72.600.000 |
| 9 | 522191 | Belanja Jasa Lainnya | 77.000.000 | 2.000.000 | 75.000.000 |
| 10 | 523121 | Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin | 50.490.000 | 50.490.000 | - |
| 11 | 524111 | Belanja Perjalanan Biasa | 1.269.825.000 | 1.234.899.300 | 34.925.700 |
| 12 | 524113 | Supervisi/Pengawasan/Monev ke Desa/Kelurahan | 391.580.000 | 390.680.000 | 900.000 |
| 13 | 524114 | Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota | 2.271.480.000 | 1.089.925.000 | 1.181.555.000 |
| Jumlah | 9.199.512.400 | 6.512.626.700 | 2.686.885.700 | ||
| PPN yang disetor ke Kas Negara | (55.719.921) | ||||
| Pengembalian/Penyetoran ke Kas Negara | (116.365.700) | ||||
| Nilai Kerugian Keuangan Negara | 2.514.800.079,00 | ||||
Bahwa terkait dengan penggunaan dana hibah sebesar Rp.9.200.000.000,- (sembilan milyar dua ratus juta rupiah) seharusnya berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (3) dalam NPHD menyatakan bahwa batas akhir penyampaian laporan sampai dengan tanggal 7 April 2021 akan tetapi pada faktanya hingga berakhirnya tahun 2021 terdakwa bersama-sama dengan bersama-sama dengan Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid, Saudara Munawir Bin Burhanudin, Saudari Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm), Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani, Saudara HENDRIK, SP.,Msi Bin HADIN, Saudara KUKUH REKSA PRABU S.Pd Bin BASUKI BENHARD serta Saudara ACENG SUDRAJAT, S.P.,M.Si. Bin WAWAN WIGUNA tidak juga melaporkan pertanggungjawaban dana tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid, Saudara Munawir Bin Burhanudin, Saudari Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm), Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani, Saudara Aceng Sudrajat, S.p.,M.si. Bin Wawan Wiguna, Saudara Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin, Saudara Kukuh Reksa Prabu S.Pd Bin Basuki Benhard adalah tidak sesuai dengan ketentuan - ketentuan sebagai berikut:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1), Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Laporan penggunaan hibah;
Surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 182/NPHD/BKD/MRU/2019 Nomor 096/BawasluMusi Rawas Utara/2019 tanggal 01 Oktober 2019 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020.
| Pasal 1 huruf 18 | : | Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. |
| Pasal 18 ayat (3) | : | Pejabat yang menanda tangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. |
| Pasal 21 ayat (6) | : | Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya. |
| Pasal 19 Ayat (1) | : | Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya. |
| Pasal 19 Ayat (2) | : | Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi: |
| Pasal 19 Ayat (3) | : | Pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan. |
-
Pasal 2 : Hibah uang dari pihak kesatu kepada pihak kedua sebagaimana dimaksud pada pasal 1 hanya dipergunakan oleh pihak kedua untuk membiayai pelaksanaan pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati Musi Rawas Utara tahun 2020. Pasal 3 Ayat (4) : Pihak kedua bertanggung jawab secara formal dan material terhadap penggunaan belanja hibah kegiatan pemilihan yang dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 Ayat (3) : Pihak kedua berkewajiban membuat laporan penggunaan dana hibah dan menyampaikan laporan penggunaan belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih kepada pihak kesatu.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid, Saudara Munawir Bin Burhanudin, Saudari Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm), Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani, Saudara Aceng Sudrajat, S.p.,M.si. Bin Wawan Wiguna ,Saudara Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin, Saudara Kukuh Reksa Prabu S.Pd Bin Basuki Benhard telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.2.514.800.079,- (dua milyar lima ratus empat belas juta delapan ratus ribu tujuh puluh sembilan rupiah) atau setidak - tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dengan Nomor PE.03.02/SR-131/PW07/5/2022 tanggal 4 April 2022 Hal Laporan Hasil Audit PKKN atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara yang Bersumber dari APBD Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2019 dan 2020 yang ditandatangi oleh Tim Audit Pembantu Penanggung Jawab : Agus Salim, Pengendali Teknis : Popy Rahmat Daulay, ketua tim : Muhamad Denny Murappal, Anggota Tim : Boyke Syafril.
---- Perbuatan Terdakwa bersama - sama dengan Saudari Siti Zahro, S.E Binti Wahid, Saudara Munawir Bin Burhanudin, Saudari Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm), Saudara Tirta Arisandi Bin H. Tabrani, Saudara HENDRIK, SP.,Msi Bin HADIN, Saudara KUKUH REKSA PRABU S.Pd Bin BASUKI BENHARD serta Saudara ACENG SUDRAJAT, S.P.,M.Si. Bin WAWAN WIGUNA (DPO berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor: B-1619/ L.6.11/Fd.1/05/2022 tanggal 13 Mei 2022) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan melalui Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Keberatan atau Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum dalam persidangan telah mengajukan saksi - saksi yaitu :
Duman Fachsyal, S.E., M.M, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi menjabat sebagai kepala Bagian Keuangan Daerah (BKD) Musi Rawas Utara sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang;
Bahwa tugas selaku kepala BPKAD, adalah di tugaskan oleh Bupati untuk pengolahan keuangan daerah secara Umum;
Bahwa saksi sebagai bendahara Umum daerah merangkap sekaligus bendahara umum daerah;
Bahwa sebelum saksi melaksanakan tugas, pengolahan keuangan daerah itu awalnya ada dari APBD, APBD itu proses daripada perencanaan, penyelenggaraan, pelaksanaan. Jadi patokannya ada di sana, setelah ada peraturan daerah tentang APBD itu tiap UPT-UPT melaksanakan kegiatan masing - masing sesuai Tupoksinya di masing - masing SKPD atau organisasi perangkat daerah ataupun lembaga-lembaga yang berada di kabupaten Musi Rawas Utara;
Bahwa saksi selaku BPKAD juga selaku menjadi anggota Tim TAPD dan ikut serta dalam pembahasan APBD;
Bahwa setelah APBD disahkan,Bupati menunjuk pengguna Anggaran, pengguna Anggaran (PA) yang ada di Kabupaten Musi Rawas Utara melalui SK Bupati, dan dari penunjuk Pengguna Anggaran itu nanti pengguna Anggaran mengusulkan untuk menunjuk bendahara, kemudian menunjuk pelaksanaan - pelaksanan daripada kegiatan yang ada di APBD di masing - masing OPD;
Bahwa Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Musi Rawas Utara pernah melakukan ada pengajuan yang langsung melibatkan saksi selaku TAPD sesuai dengan Undang-undang bahwa Musi Rawas Utara itu mengadakan pilkada;
Bahwa waktu itu pilkadanya tahun 2020, namun pengganggarannya di tahun 2019, jadi mereka mengusulkan anggaran pilkada, karena ini perintah Undang-undang, perintah peraturan bahwa daerah itu di wajibkan untuk menganggarkan dana untuk pelaksanaan pilkada di daerah masing-masing yang menjalankan pilkada itu;
Bahwa anggaran pertama di mohonkan di tahun 2019, Rp14.600.000.000,- (empat belas milyar enam ratus juta Rupiah), kemudian setelah di bahas menjadi Rp9.200.000.000,- (sembilan milyar dua ratus juta Rupiah);
Bahwa anggaran disetujui langsung atau di-Perdakan oleh APBD Rp9.200.000.000,00 (sembilan milyar dua ratus juta Rupiah) terdiri dari 2 (dua) tahun anggaran, di tahun 2019, Rp200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) dan di tahun 2020, Rp9.000.000.000,- (Sembilan milyar Rupiah) dan totalnya Rp9.200.000.000,- (sembilan milyar dua ratus juta Rupiah);
Bahwa mekanismenya Hibah, sesuai aturan Hibah, ada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang dilakukan oleh Pemda Musi Rawas Utara kepada Bawaslu;
Bahwa yang menanda tangannya adalah Bupati selaku Kepala Pemerintah Daerah dan Ketua Bawaslu (Munawir);
Bahwa saksi ikut hadir proses penanda tanganan tersebut;
Bahwa dalam NPHD, jumlahnya yang diHibahkan oleh Pemda langsung di sebutkan Rp9.200.000.000.- (Sembilan milyar dua ratus juta Rupiah) di tahun 2019;
Bahwa NPHD ditanda tangani tanggal 2 Oktober 2019;
Bahwa di dalam penanda tanganan NPHD itu ada semacam penanda tanganan Fakta integritas yang dilakukan oleh para pihak, karena format NPHD itu sesuai dengan peraturan menteri Dalam Negeri;
Bahwa yang menanda tangani Fakta Integritas, yang menerima dalam hal ini Ketua Bawaslu saudara MUNAWIR. inti dari Fakta Integritas itu adalah yang menerima hibah itu bertanggung jawab. Jadi bertanggung jawab terhadap pengelolahan keuangan Hibah itu sesuai dengan aturan yang berlaku;
Bahwa setelah ditanda tangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), mekanisme pencairannya dibuat 3 (tiga) tahap : tahapan pertama di tahun 2019 dibulan Oktober dicairkan Rp200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah), SP2D terbit tanggal 2 Oktober 2019, kemudian tahap ke-2 di bulan Februari, tanggal 25 Februari sebesar Rp3.600.000.000 (tiga milyar enam ratus juta Rupiah), tahapan ke-3 tanggal 9 Juli 2020 sebesar Rp5.400.000.000.- (Lima milyar empat ratus juta Rupiah), dan totalnya Rp9.200.000.000.- (Sembilan milyar dua ratus juta Rupiah);
Bahwa terkait dengan pencairan - pencairan ini, mekanisme yang harus dilakukan oleh pihak penerima hibah dalam hal ini Bawaslu yaitu : Bawaslu mengajukan Surat Permohonan pencairan dana hibah yang diserahkan oleh Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, Pemerintah kabupaten Musi Rawas Utara dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset daerah memproses permohonan tersebut, selanjutnya uang tersebut akan masuk ke dalam Kas Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Musi Rawas Utara berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana;
Bahwa untuk Termin Pertama, Oktober 2019 dicairkan Rp200.000.000 (dua ratus juta Rupiah), Bawaslu mengajukan surat permohonan pencairan dana sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta Rupiah), yang dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang lain termasuk dilampiri NPHD;
Bahwa sesuai dengan NPHD, dari Rp200.000.000.- (dua ratus juta Rupiah) ini dipergunakan sesuai dengan rincian yang diajukan, mereka mengajukan Surat Permohonan pencairan, diterbitkan SP2Dnya kemudian disalurkan ke rekening Bawaslu sesuai dengan yang tercantum dalam NPHD;
Bahwa rekening yang di tunjuk untuk menerima pencairan itu sudah sesuai dengan yang tertuang dalam NPHD di BRI Palembang;
Bahwa ada dokumen - dokumen yang menjadi persyaratan untuk diajukan mencairkan Rp200.000.000 (Dua ratus juta Rupiah), termasuk surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan Fakta Integritas dilampirkan semua;
Bahwa saksi tidak tahu kegunaan daripada Rp200.000.000 (Dua ratus juta Rupiah) ini, untuk apa realisasinya;
Bahwa di dalam NPHD itu tidak disebutkan atau tidak diuraikan penggunaan dari Rp9.200.000.000 (Sembilan milyar dua ratus juta Rupiah), hanya di jelaskan untuk penyelenggaraan Pilkada;
Bahwa untuk pencairan ke-2 Februari 2010, sebesar Rp3.600.000.000.- (Tiga milyar enam ratus juta Rupiah), yang dilakukan untuk dokumen - dokumen adalah sama, surat permohonan pencairan untuk tahap dua itu sebesar Rp3.600.000.000 (Tiga milyar enam ratus juta Rupiah), jadi tetap, prosedurnya sama;
Bahwa belum ada dokumen tambahan, misalnya pertanggung jawaban daripada penggunaan Rp200.000.000 (dua ratus juta Rupiah) itu;
Bahwa untuk pencairan tanggal 9 Juli 2020 adalah sama, prosedurnya begitu, hanya ada revisi NPHD. Revisi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) itu dilakukan pada tanggal 3 Februari 2020 yang isinya perubahan Nomor Rekening;
Bahwa revisi itu dilakukan untuk pencairan yang ke-2 (dua);
Bahwa perubahan itu diketahui oleh pemberi Hibah dalam hal ini Bupati dan diketahui oleh selaku penerima Hibah, karena pihak saksi menerima surat permohonan perubahan Nomor Rekening secara resmi dan dicantumkan dalam adendum ini;
Bahwa pertanggung jawaban mengenai Rp9.200.000.000 (Sembilan milyar dua ratus juta Rupiah), sesuai Kemendagri setelah penyelenggaraan Pilkada baru Bawaslu melaporkan penggunaan dana tersebut, pada saat pemeriksaan BPK sekitar bulan Februari 2021 dan saksi juga sudah mengirim surat;
Bahwa dilaksanakan Pilkada di Musi Rawas Utaraadalah Pilkada itu serentak di tanggal 6 September 2020. Ada ketentuan di dalam NPHD itu batasan untuk mempertanggung jawabkan dari pada Hibah itu bagi Penerima Hibah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Pilkada;
Bahwa mekanisme pertanggung jawaban yang harus dilakukan oleh Bawaslu dalam hal ini penerima Hibah melalui Ketua Bawaslunya sdr. MUNAWIR kepada Bupati adalah 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Bahwa mekanisme pertanggung jawabannya adalah Bawaslu menyampaikan seluruh pertanggung jawaban yang uangnya sudah diterima seluruhnya berjumalh Rp9.200.000.000.- (Sembilan Milyar dua ratus juta Rupiah), denganlangsung kepada Bupati Cq. BPKAD;
Bahwa terkait dengan kewajiban Ketua Bawaslu Musi Rawas Utara selaku penerima Hibah untuk mempertanggung jawabkannya, saksi menyurati Bawaslu itu sampai 5 (lima) kali;
Bahwa dalam isi surat itu saksi minta agar di sampaikan laporan pertanggung jawaban, yang pertama tanggal 8 Februari 2021, kemudian tanggal 30 Maret 2021, tanggal 5 April 2021, tanggal 9 April 2021 dan terakhir tanggal 25 Mei 2021 secara tertulis disampaikan;
Bahwa tidak ada tanggapan kalau saksi sampai 5 (lima) kali mengeluarkan surat tersebut. Di samping menyurati, saksi juga menghubungi secara telepon, minta pertanggung jawaban itu, karena pada saat itu saksi juga diaudit oleh BPK, BPK itu yang termasuk membuat surat juga kepada Bawaslu agar SPJ itu disampaikan ke saksi. Hanya pada sampai akhir pemeriksaan tidak ada tanggapan, BPK juga membuat surat pada tanggal 4 April 2021;
Bahwa sampai sekarang dari Bawaslu atau Ketua Bawaslu selaku penerima Hibah belum ada laporan pertanggung jawaban secara lengkap;
Bahwa kesimpulan dari tindak lanjutnya oleh Bawaslu terhadap inspektorat, Inspektorat itu pada waktu itu diperintah untuk mengaudit juga, namun inspektorat tidak melakukan itu, karena Bawaslu juga diperiksa oleh Inspektorat Bawaslu yang dari Jakarta;
Bahwa audit ini dilakukan oleh Inspektorat Bawaslu Pusat terhadap Bawaslu Musi Rawas Utara, saksi juga dikasih fotocopy LHP itu. Dalam LHP itu dinyatakan sebesar Rp2.000.000.000 (dua milyar) lebih tidak bisa di akui sebagai pertanggung jawaban;
Bahwa ada tertuang yang dilakukan audit tersebut, hanya hibah untuk penyelenggaraan Pilkada dalam hal ini yang bersumber daripada Pemda Musi Rawas Utara sejumlah Rp9.200.000.000.- (Sembilan milyar dua ratus juta);
Bahwa dari hasil audit inspektorat itu ketika tidak ada pertanggung jawaban Rp9.200.000.000.- (Sembilan milyar dua ratus juta), harus dilakukan pengembalian;
Bahwa Munawir, M. Ali Asek dan Paulina memang mewakili Bawaslu selaku komisioner dalam pembahasan TAPD di tahun 2019 dan tahun 2020?
Bahwa nilai pada saat pengajuan proposal sebesar Rp14.600.000.000.- (Empat belas milyar enam ratus juta Rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu, Tirta Arisandy, Hendrik dan Aceng Sudrajat selaku kordinator kesekretariatan Bawaslu Musi Rawas Utara;
Bahwa saksi tidak tahu ada permohonan pencairan dana Hibah yang ditanda tangani oleh Hendrik, Tirta Arisandy dan Aceng Sudrajat;
Bahwa untuk pengesahan hibah tahun 2019 dan tahun 2020 disahkan oleh dan masuk di APBD tahun 2019;
Bahwa mekanismenya tahun 2019 dianggarkan Rp200.000.000.- (dua ratus juta) di APBD, tahun 2020 dianggarkan Rp9.000.000.000.- (Sembilan milyar);
Bahwa untuk syarat pencairan ada 5 (lima) hak untuk kelengkapan dokumen yaitu: Naskah Perjanjian Hibah daerah, Pakta Integritas dari penerimaan Hibah, Surat Pernyataan tidak terjadi konflik internal, Surat keterangan Hibah uang dan Surat Penyataan Tanggung jawab Mutlak;
Bahwa untuk penerimaan hibah sendiri, uang dari Bupati kepada Bawaslu, adalah di samping Perda itu, Peraturan Bupati dan SK Bupati;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Izhar, S.KM.,M.H. Kes Bin Rusdi, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:;
Bahwa saksi selaku Kabid Anggaran DPKAD. DPKAD sama dengan sebutan BPKAD;
Bahwa sekarang DPKAD sudah menjadi BPKAD sejak Tahun 2019 akhir;
Bahwa selaku kabid anggaran DPKAD atau sekarang menjadi BPKAD, yang harus saksi lakukan tugas pokok dan fungsinya : sesuai dengan Peraturan Bupati No. 104 tentang Perubahan kedua Peraturan Bupati No. 67 tentang Susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Musi Rawas Utara, bidang anggaran mempunyai tugas : melaksanakan penyusunan APBD dan APBD perubahan dalam hal menjalankan tugas bidang anggaran, menyelenggarakan fungsi salah satu kordinasi penyusunan kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara dan kebijakan umum anggaran perubahan dan plafon prioritas anggaran sementara perubahan, kemudian menyiapkan data bahan penyusunan konsep nota keuangan sebagai pengantar RAPBD yang disampaikan kepada DPRD;
Bahwa terkait tugas penganggaran, di tahun 2019 ada penganggaran Hibah dari Pemda Musi Rawas Utara yang disampaikan untuk penyelenggaraan Pilkada pada Bawaslu RI;
Bahwa disepakati waktu RAPBD untuk tahun 2019, sebesar Rp200.000.000.- (Dua ratus juta Rupiah) dan tahun 2020 sebesar Rp9.000.000.000.- (Sembilan milyar Rupiah), totalnya Rp9.200.000.000 (Sembilan milyar dua ratus juta Rupiah);
Bahwa Hibah tersebut yang sudah ditetapkan oleh Pemda itu, sudah di realisasikan pencairannya;
Bahwa pencairan pertama kali di tahun 209 tanggal 21 Oktober 2019 sebesar Rp200.000.000.- (Dua ratus juta Rupiah), kemudian pada tanggal 25 Februari 2020 sebesar Rp3.600.000.000.- (Tiga milyar enam ratus juta Rupiah) dan teralhir tanggal 9 Juli 2020 sebesar Rp5.400.000.000.- (Lima milyar empat ratus juta Rupiah);
Bahwa mekanisme pencairan ketika Bawaslu mau mencairkan yang 3 (tiga) termin pencairan ini, adalah mengajukan permohonan realisasi pencairan dana sesuai dengan usulan yang awalnya disepakati dan melampiri kelengkapan dokumen lainnya sesuai dengan Peraturan menteri Dalam Negeri;
Bahwa untuk melakukan pencairan, ada di bidang anggaran;
Bahwa dalam surat permohonan ada yang bertanggung jawab, ada yang bertanda tangan yaitu Ketua Bawaslu Munawir dan semua permohonan dilakukan oleh Munawir;
Bahwa terhadap pencairannya, setelah ada pengajuan tentunya dilengkapi dokumen – dokumen yakni SPM kemudian SP2D;
Bahwa yang melakukan penanda tanganan Surat Perintah membayar (SPM), dari BPKAD, Bendahara Umum;
Bahwa penerbitan SPM berdasarkan surat permohonan dan ada dokumen yang harus dilakukan permohonan dan dilengkapi dokumen -dokumen lainnya seperti : Fakta Integritas, NPHD, Proposal dan lain-lain;
Bahwa yang melakukan penanda tangan untuk proposal, Fakta Integritas adalah Ketua Bawaslu Munawir;
Bahwa semua termin pencairan yang ke-2 dan ke-3 sama seperti itu. Selama pencairan saksi melakukan pemberian uang melalui transfer ke Rekening melalui dokumen SP2D;
Bahwa yang melakukan penanda tanganan dokumen SP2D adalah Bendahara Umum, kepala BPKAD;
Bahwa pada saat pencairan pertama, yang berhak atau yang bisa melakukan pencairan terhadap Bank BRI itu, sesuai dengan rekening yang dicantumkan dalam NPHD atas nama Bawaslu, Rekening BRI;
Bahwa selama proses pengajuan pencairan, pihak BPKAD ataupun termasuk saksi tidak ada yang menerima sesuatu yang dilakukan oleh Bawaslu;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kabid Anggaran DPKAD Kabupaten Musi Rawas Utara, dari tahun 2017 sampai dengan tanggal 3 September 2021;
Bahwa saksi tahu proses anggaran sampai dengan proses pencairan dan pelaporan pertanggung jawaban yang harusnya diberikan;
Bahwa saksi pernah melihat permohonan pencairan yang diajukan oleh komisioner (Munawir, M. Ali Asek dan Paulina) dan yang menanda tanganinya adalah Ketua Bawaslu;
Bahwa dalam proses pencairan, pengatur kesekretariatan Bawaslu, perannya yaitu menyampaikan dokumen pengantar. Bentuknya menyampaikan dokumen saja Kesekretariatan Bawaslu;
Bahwa yang bertanggung jawab dalam laporan, adalah Ketua Bawaslu. Yang menerima SP2D saat itu yang di keluarkan oleh BPKAD untuk ke Bank, itu diterima oleh Kesekretariatan;
Bahwa untuk pencairan uang fisik tunai, yang berwenang untuk melakukan pencairan bank atas dana hibah adalah Komisioner Bawaslu. BPKAD hanya sebatas mengeluarkan SP2D saja;
Bahwa Pakta Integritas, yang menanda tangani adalah Ketua Bawaslu;
Bahwa BPKAD belum seluruhnya menerima laporan pertanggung jawaban;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Indri Heryanti Binti Riswanto, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan keterangan yang diberikan sudah benar;
Bahwa pada tahun 2019 saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, berdasarkan Surat Keputusan sejak tanggal 21 November 2019 sampai dengan 12 Januari 2020;
Bahwa saksi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara bertugas untuk :
Menerima dan Menyimpan uang;
Menata usahakan administrasi keuangan;
Membayar pajak;
Memungut Pajak;
Bahwa untuk uang yang diterima bersumber dari APBD;
Bahwa di tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara pernah menerima dana hibah sesuai NPHD sebesar Rp9.200.000.000,00. Proses NPHD itu merupakan produk Koordinator Sekretariatan yang lama dan Komisioner;
Bahwa struktur organisasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2019 adalah sebagai berikut :
Ketua Bawaslu : Munawir.
Ketua Komisioner : Munawir.
Anggota Komisioner : M. Ali Asek dan Paulina.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Musi Rawas Utara sekaligus PPK : Tirta Arisandi;
Bendahara Pengeluaran Pembantu : Indri Heryanti, SH
Bahwa sejak saksi menjabat menjadi Bendahara, Tirta Arisandi sudah menjadi Koordinator Sekretariatan (Korsek) sekaligus PPK;
Bahwa setelah saksi selesai menjabat sebagai Bendahara dan digantikan oleh Siti Zahro, Tirta Arisandi masih menjadi Koordinator Sekretariatan;
Bahwa sebelum Tirta, yang menjabat adalah Dahmudin;
Bahwa Bawaslu Musi Rawas Utara pernah meneriman pencairan sebesar Rp200.000.000,00 di tahun 2019;
Bahwa alokasi dana hibah ada di RAB, dan RAB-nya saksi baru dapat pada tahun berikutnya yaitu tahun 2020, karena pada penarikan uang memang dilakukan oleh saksi selaku bendahara dan PPK yaitu pada tanggal 6 Desember 2019 tapi uang tersebut dipegang dan dikelola oleh PPK semuanya pada saat itu yaitu Tirta Arisandi;
Bahwa saksi tidak mengetahui di mana Tirta Arisandi menyimpan uang Rp200.000.000,00 tersebut, karena semua uang tersebut langsung dipegang oleh Tirta Arisandi saat di bank setelah selesai penarikan;
Bahwa sumber uang Rp200.000.000,00 tersebut adalah dari hibah Kabupaten Musi Rawas Utara NPHD yang ditarik dari rekening Bank BRI Palembang Kapten Rivai;
Bahwa pada saat itu Tirta Arisandi mengatakan “biar saya saja yang pegang agar tidak menghambat pekerjaan karena ada pekerjaan yang sudah berjalan tapi belum dibayarkan”. Berhubung saksi waktu itu mempunyai tugas sebagai Bendahara di Provinsi jadi saksi tidak mau menghambat kegiatan. Jadi saksi katakan “kak nanti kalau sudah, saya minta catatannya dan SPJ-nya”;
Bahwa kemudian dari sebelum akhir tahun sampai akhir tahun saksi selalu mintakan, karena awal tahun ada laporan pertanggung jawaban, dan pada tahun berikutnya pun sama saksi mintakan juga. Jadi SPJ beneran saksi baru terima pada bulan Mei 2021 saat akan diserahkan kepada Inspektorat Bawaslu karena saat itu Bawaslu Musi Rawas Utara sedang diperiksa oleh Inspektorat Bawaslu dan saat itu berkasnya sudah tanda tangan PPK an. Tirta Arisandi dan Pihak ketiga;
Bahwa untuk laporan uang Rp200.000.000,00 tersebut, kalau dilihat dari SPJ-nya kemarin ada digunakan untuk media online, kegiatan dihotel, SPPD, honor outbook kegiatan, ATK, dan Fotokopi;
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu saat itu di Musi Rawas Utara ada kegiatan sewa computer dari SMA Bina Satria Rupit hanya mendasarkan ada kegiatan diposting ke instagram. Jadi sewaktu saksi mendapat berkas saksi cek di instagram, ada atau tidak kegiatannya tapi posisinya saat itu SPJ-nya sudah tanda tangan PPK & Pihak ketiga;
Bahwa yang tanda tangan di SPJ saat itu adalah PPK yaitu Tirta Arisandi dan Pihak Ketiga misal pihak sekolah SMA Bina Satria Rupit, atau pemilik toko;
Bahwa kegiatan telah dilakukan sesuai dengan anggaran dengan saksi melihat SPJ yang saksi terima saat itu sesuai dengan RAB;
Bahwa ada Kegiatan Bimtek untuk menyambut pelaksanaan Pilkada dan kegiatan tersebut ada di posnting di instagram;
Bahwa ada 7 (tujuh) kecamatan di Kabupaten Musi Rawas Utara;
Bahwa kalau ada uang saku Bimtek yang melibatkan Panwascan ada uang saku yang diberikan, saksi tidak dilibatkan. Kalau lihat di Instagram ada, untuk dokumen baru saksi terima di tahun berikutnya;
Bahwa saksi selanjutkan menjadi Koordinator Sekretariatan sejak tahun 02 Juni 2021 menggantikan Aceng Sudrajat;
Bahwa terkait dengan adanya pemberian hibah atau pengelolaan keuangan baik yang berasal dari APBN atau APBD, mekanisme pertanggung jawaban dari masing Komisioner, Korsek dalam pengelolaan keuangan yaitu Komsioner misal ada kegiatan nanti diajukan di Kesekretariatan kemudian lihat oleh PPK, ada atau tidak di RAB, kalau ada di RAB bisa dilaksanakan tapi kalau tidak ada di RAB tidak bisa dilaksanakan;
Bahwa dengan adanya hibah dalam penyelenggaraan Pilkada yang melakukan penandatanganan hibah adalah Ketua Bawaslu yaitu Munawir;
Bahwa yang mempertanggung jawabkan keuangan adalah sekretariatan yaitu PPK dan Bendahara;
Bahwa yang menjadi PPK setelah Tirta Arisandi adalah Hendrik;
Bahwa setelah Hendrik yaitu Aceng yang menggantikan;
Bahwa saksi tidak tahu terkait pencairan uang sejumlah Rp3.600.000.000,00, PPK dan Korsek-nya pada masa siapa;
Bahwa pada waktu itu yang melakukan pencairan dana di rekening BRI sejumlah Rp200.000.000,00 adalah saksi dan Tirta Arisandi. Namun setelah uang cair uang tersebut langsung dipegang seluruhnya oleh Tirta Arisandi supaya tidak menghambat kegiatan karena sudah ada kegiatan yang telah berjalan namun belum dibayarkan;
Bahwa yang melakukan pelaporan dari uang Rp200.000.000,00, kalau saksi tanya kepada Tirta, Tirta selalu mengatakan tanya dengan Siti Zahro dan Kukuh, dan saksi baru melihat laporan pada akhir bulan Mei tahun 2021;
Bahwa yang tanda tangan di laporan tersebut adalah PPK yaitu Bapak Tirta dan para pihak ketiga misal pihak sekolah, pemilik toko dan lain - lain;
Bahwa tidak tanda tangan Siti Zahro selaku Bendahara di dalam dokumen -dokumen pencairan uang Rp200.000.000,00, hanya ada tanda tangan Tirta dan Pihak Ketiga;
Bahwa ada tanda tangan Munawir hanya untuk Perjalanan Dinas. Namun saksi tidak tahu perjalanan dinas memang benar dilaksanakanatau tidak;
Bahwa tugas menerima tagihan dan melakukan pembayaran seharusnya saksi selaku Bendahara;
Bahwa saksi memberikan kewenangan kepada PPK, karena pada saat itu PPK meyakini saksi bahwa uang tersebut agar PPK yang pegang, agar tidak menghambat kegiatan dan pada saat itu saksi sedang ada tugas sebagai Bendahara Provinsi;
Bahwa tidak ada kewenangan PPK untuk melakukan pembayaran dan menyimpan uang. PPK yang saksi maksud adalah Tirta Arisandi;
Bahwa untuk dana hibah Rp200.000.000,00 tidak ada yang digunakan untuk pembayaran sewa gedung sekretariatan Kabupaten Musi Rawas Utara, pembayaran sewa gedung sekretariatan Kabupaten Musi Rawas Utara menggunakan dana APBN dan ditransfer langsung kepada pihak ketiga;
Bahwa instagram itu adalah bukan instrument LPJ keuangan di Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara. Saksi menerima berkas belum tanda tangan saksi, pada saat ada kegiatan pelantikan kemudian saksi mengecek instagram dan ada diposting di instagram, misal ada kegiatan pelantikan nah ada diposting di instagram;
Bahwa tentang Spesimen karena pergantian Bendahara / PPK Kami mengajukan spesimen ke Bank sudah jauh hari sebelum penarikan, agar nanti jika pencairan tinggal ditanda tangani;
Bahwa yang disampaikan oleh PPK setelah saksi dan PPK melakukan pencairan tepatnya pada tanggal 06 Desember 2019 di Bank BRI adalah “biar saya saja yang pegang agar tidak menghambat pekerjaan karena ada pekerjaan yang sudah berjalan tapi belum dibayarkan”;
Bahwa terkait pajak, saksi pernah tanyakan kepada Tirta, kemudian Tirta mengatakan coba tanyakan kepada Siti Zahro, kemudian saksi tanya kepada Siti Zahro, dan Siti Zahro mengatakan bahwa pajak sudah dibayar;
Bahwa proses pengambilan uang pencairan dana hibah sebesar Rp200.000.000,00 tersebut dilakukan dalam 1 (Satu) kali pengambilan. Kemudian saksi serahkan seluruhnya, dan saksi tidak memegang uang tersebut Rp1 pun;
Bahwa terhadap penggunaan uang Rp200.000.000.00, yang membuat LPJ adalah Siti Zahro dan Kukuh;
Bahwa RAB anggaran Rp200.000.000,00 disusun berdasarkan kebutuhan Bawaslu Kabupaten dan akan dikonsultasikan ke Bawaslu Provinsi kemudian kepada Bawaslu RI bagian Perencaaan;
Bahwa yang menggantikan saksi sebagai bendahara adalah Siti Zahro;
Bahwa Kukuh di Bawaslu Muratara menjabat sebagai Operator Keuangan;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang pencairan uang sejumlah Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliyar rupiah) tersebut karena saksi bukan BPP (Bendahara Pengeluaran Pembantu) lagi dan pada waktu pencairan tersebut saksi sudah berada di Bawaslu Provinsi menjabat sebagai Kasubag Keuangan;
Bahwa saksi tidak mengetahui untuk dana yang dicairkan sejumlah Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliyar rupiah) namun untuk dana yang dicairkan sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) saksi mengetahui SPJnya pada bulan Mei akhir tahun 2021;
Bahwa pertanggung jawaban dari Bawaslu Muratara mengenai anggaran yang dicairkan sejumlah Rp9.200.000.000,00 (sembilan miliar dua ratus juta rupiah) di tahun 2020, untuk arsipnya sekarang ini sudah disita oleh pihak Kejaksaan Negeri pada saat dilakukan penyidikan;
Bahwa arsipnya itu pernah dibawa ke Inspektorat sejumlah 2 box, untuk dana sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) namun untuk dana sejumlah Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliyar rupiah) sasi tidak melihat dan membacanya;
Bahwa setiap pencairan dana hibah saat saksi sedang bertugas yaitu Rp200.000.000,00, saksi hanya disuruh datang ke Bank, Spesimen tanda tangan untuk menarik uang saja;
Bahwa setiap melakukan pencairan dana, tidak ada saksi dan PPK meminta izin terlebih dahulu kepada Munawir;
Bahwa setelah uang tersebut dicairkan oleh saksi dan PPK, disimpan oleh Tirta Arisandi selaku PPK karena sdr Tirta meyakinkan saksi bahwa biar saya saja yang pegang agar tidak menghambat pekerjaan karena ada pekerjaan yang sudah berjalan tapi belum dibayarkan” ;
Bahwa Bawaslu mengajukan pencairan NPHD, dari Pemerintah Daerahnya dicairkan hanya Rp200.000.000,00 di tahun 2019, dari dana itulah nantinya ada RAB dari Bawaslu dikomunikasikan ke Bawaslu Provinsi dan kemudian dikomunikasikan ke perencanaan Bawaslu RI, apakah maunya Bawaslu Kabupaten Kota bisa dimasukan dalam RAB;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Pakerti Luhur Luluk. Ak.MM Bin Iman Teguh, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan keterangan yang diberikan sudah benar;
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Bawaslu Provinsi sejak tanggal 14 Oktober 2019 sampai dengan 31 Desember 2020;
Bahwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran ditingkat Bawaslu Provinsi, hubungannya dengan Koordinator Sekretariat, PPK di kabupaten – kabupaten adalah Kuasa Pengguna Anggaran memiliki kewenangan salah satunya adalah mengangkat PPK di Kabupaten Kota dalam rangka APBN/ Dana Hibah;
Bahwa di tahun 2019 dan 2020 ada penyelenggaraan Pilkada. Saksi ada melakukan penunjukkan PPK dikegiatan tersebut;
Bahwa yang saksi tunjuk untuk menjadi PPK dalam penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Musi Rawas Utara adalah:
Di tahun 2019 saksi mengeluarkan SK PPK atas nama Tirta Arisandi pada bulan Oktober 2019 sampai dengan bulan Juli 2020;
Kemudian saksi mengangkat PPK atas nama Hendrik pada bulan Juli 2020 sampai dengan Oktober 2020;
Selanjutnya saksi mengangkat PPK atas nama Aceng pada bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Juli 2021;
Bahwa untuk selanjutnya karena Surat Tugas saksi sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 jadi saksi sudah tidak lagi menjabat sebagai KPA, kemudian saksi bertugas di Bawaslu RI sebagai Kepala Biro Keuangan dan BMN sampai dengan saat ini;
Bahwa yang menjadi tugas dari PPK yang saksi angkat adalah memperanggung jawabkan secara formil dan material seluruh pengeluaran - pengeluaran khususnya untuk dana hibah;
Bahwa untuk penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Musi Rawas Utara ada pemberian dana hibah yang diberikan oleh Pemda kepada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara sebesar Rp9.200.000.000,00;
Bahwa sesuai dengan peraturan PMK, Kemendagri atau Peraturan Intern tertulis jelas bahwa PPK mempertanggung jawabkan seluruh pengeluaran - pengeluaran dana hibah;
Bahwa pada periode PPK Tirta Arisandi yaitu pada bulan Oktober 2019 sampai dengan bulan Juli 2020, harus mengelola dana hibah sebesar Rp200.000.000,00;
Bahwa saksi tahu dari laporan Bendahara Pengeluaran Pembantu secara periodic akan melaporkan kepada Bendahara Pengeluaran secara administrasi akan saksi konsilidasikan sebagai laporan keuangan sampai Bawaslu RI;
Bahwa saksi tidak tahu secara pasti penggunaan uang hibah Rp200.000.000,00 tersebut;
Bahwa terkait penggunaan uang hibah Rp200.000.000,00 tersebut, sesuai Pemendagri LPJ diwajibkan 3 (tiga) bulan setelah selesai tahapan atau setelah pengusulan pengangkatan calon pemenang;
Bahwa untuk Pilkada tahun 2020, tahapan selesainya sekitar pada bulan Maret 2021;
Bahwa mengenai uang hibah Rp200.000.000,00 tersebut sudah dilakukan laporan hanya secara administrasi, tidak dilengkapi dengan dokumen administrasi yang lainnya;
Bahwa untuk periodesasi PPK atas nama Hendrik, uang hibah yang dikelolah adalah sebesar Rp3.600.000.000,00;
Bahwa saksi tidak mengetahui pertangung jawaban untuk penggunaan tahun 2020 sebesar Rp3.600.000.000,00;
Bahwa saksi tidak mengetahui pertangung jawaban untuk penggunaan tahun 2020 periodesasi PPK atas nama Aceng;
Bahwa selaku KPA untuk Kabupaten Musi Rawas Utara, saksi hanya melakukan registrasi tersebut dan NPHD nya ada;
Bahwa NPHD untuk periode Juli 2020 ada pencairan dana sebesar Rp5.400.000.000,00, belum dilakukan LPJ terhadap dana tersebut;
Bahwa hubungan antara Kepala Biro Keuangan Bawaslu RI dengan Bawaslu Kabupaten Kota terkait dengan keuangan, karena Pilkada adalah hibah dari pemberi kepada penerima hibah jadi Bawaslunya bukan Bawaslu RI atau Provinsi melainkan Bawaslu Kabupaten Kota, sehingga NPHD yang tanda tangan adalah Pemerintah Daerah, Bupati, Walikota kepada Bawaslu Kabupaten Kota dan ditransfer juga langsung antara Pemerintah Daerah dengan Bawaslu Kabupaten Kota Penerima Hibah;
Bahwa dalam penerimaan hibah harus ada surat pertanggung jawaban hibah, harus ada LPJ karena pengelolanya ada di Kabupaten Kota, menjadi kewajiban Bawaslu Kabupaten Kota untuk melaporkan penggunaan dana tersebut sebagaimana termaktup dalam peraturan - peraturan terkait pengelolaan dana hibah;
Bahwa di Bawaslu RI ada unit bernama APIP yaitu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), merupakan Inspektorat pertama yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana hibah;
Bahwa Inspektorat Bawaslu RI sudah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana hibah untuk Kabupaten Musi Rawas Utara, namun hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Bawaslu RI / APIP tersebut saksi tidak tahu karena sudah tidak lagi menjadi KPA pada saat itu;
Bahwa selain dana hibah ini, ada dana dari Bawaslu RI untuk Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara untuk operasional disediakan oleh Bawaslu RI;
Bahwa untuk penggunaan dana hibah dan bantuan operasional dari Bawaslu RI selalu dilaporkan. Salah satunya untuk membayar biaya sewa kantor kesekretariatan;
Bahwa untuk perjalanan dinas terkait pembangunan PANWAS di tingkat kecamatan, dananya diambil dari dana hibah;
Bahwa tugas Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah salah satunya menyimpan uang dana hibah dan melakukan pembayaran atas tagihan-tagihan yang diberikan oleh Bawaslu;
Bahwa PPK yang tidak berhak memegang uang dana hibah dan melakukan pembayaran kepada pihak Ketiga. Ketentuannya tercantum jelas di PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 190 Tahun 2011 Jo. No. 170 Tahun 2018 dan dalam pedoman Intern yaitu Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI;
Bahwa spesimen atau pihak yang bertugas melakukan penerimaan dana hibah adalah 2 (dua) pihak yaitu PPK dan Bendahara Pengeluaran Pembantu;
Bahwa dalam pencairan tersebut tidak ada membutuhkan tanda tangan Komisioner atau Ketua Bawaslu;
Bahwa untuk permohonan pencairan kepada pihak Pemberi Hibah yaitu Pemerintah Kabupaten, diajukan oleh PPK yang diketahui oleh Komisioner umumnya diatur dalam mekanisme Internal Pemerintah Daerah apakah membutuhkan tanda tangan komisioner atau tidaknya;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk specimen administrasi keuangan baik permohonan pencairan kepada pemberi hibah atau laporan, dan pertanggung jawabkan hanya PPK dan Bendahara Pengeluaran Pembantu. Yang mengetahui adalah Ketua Bawaslu;
Bahwa Ketua Bawaslu mewakili kewenangan kolektif kolegial dari semua Komisioner;
Bahwa dalam ketentuannya boleh menggunakan Bank Swasta sesuai ketentuan PMK tentang Aturan dalam Rekening Pemerintah. Yang menentukan masalah rekening adalah Bawaslu Provinsi, kewenangan untuk membuka rekening itu ada di KPA Provinsi;
Bahwa untuk proses pencairan berdasarkan kebutuhan – kebutuhan;
Bahwa ada larangan untuk mencairkan secara keseluruhan, dana atau saldo kas yang ada di Bendahara tidak boleh lebih dari Rp50.000.000,00 pada hari kerja, harusnya berdasarkan tagihan;
Bahwa pengembalian sisa dana hibah di Kabupaten Musi Rawas Utara pada tahun 2019 dan 2020 sangat kecil;
Bahwa yang bertanggung jawab tentang teknik penggunaan dana hibah adalah PPK dan Bendahara;
Bahwa SPT JM yang disyaratkan oleh PMK No. 89 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Hibah memang mewajibkan SPTJM itu ditanda tangani oleh PPK;
Bahwa PPK secara Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dana hibah disebutkan bahwa PPK bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah, namun dalam SPTJM disyaratkan juga oleh Peraturan Menteri Keuangan tersebut untuk melakukan penanda tanganan bersama dengan PPK dan Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara sebagai bukti, Kalau ternyata nanti Komisioner ikut andil dalam penggunaan dana hibah atau menintruksikan kebijakan - kebijakan atau kewenangan PPK maka komisioner juga ikut bertanggung jawab;
Bahwa komisioner tidak boleh ikut dalam penggunaan dana hibah atau dalam kata lain sepenuhnya adalah PPK dan Bendahara, karena tugas komisioner adalah melakukan pengawasan terhadap pelanggaran - pelanggaran, sengketa, yang sudah ditetapkan di Undang Undang Pilkada;
Bahwa selaku KPA Provinsi sejak tanggal 14 Oktober 2019 sampai dengan 31 Desember 2020, semasa kepemimpinan saksi terjadi 3 (tiga) kali pergantian Koordinator Sekretariatan atau PPK di Kabupaten Musi Rawas Utara, yaitu:
Penunjukkan PPK pertama menggantikan Tirta Arisandi dengan Hendrik karena Tirta Arisandi sudah selesai tugasnya di sana dan sudah dikembalikan di Instansi asalnya;
Hendrik digantikan dengan Aceng karena memang yang bersangkutan mengundurkan diri;
Bahwa terkait dengan penggunaan anggaran masing - masing PPK ini yang dia pertanggung jawabkan adalah uang yang PPK tarik dan PPK gunakan pada saat dia menjabat sebagai PPK;
Bahwa secara administrasi ketentuan mensyaratkan bahwa tanda tangan NPHD maupun Pakta Integritas nya adalah Ketua. Namun dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dana hibah bahwa PPK yang bertanggungjawab secara penuh, dan bunyinya jelas tersurat dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut;
Bahwa Bawaslu Propinsi ada melakukan pembayaran sewa Gedung kantor Bawaslu Musi Rawas Utara untuk tahun 2020, yang mengatakan “Sepengtahuan saya terdapat pembayaran sewa gedung kantor Bawaslu Musi Rawas Utara sebesar Rp.100.000.000,00 untuk kontraknya disimpan oleh PPK Bawaslu Musi Rawas Utara, untuk pembayarannya dapat dilihat dari data OM-SPAN”;
Bahwa bentuk pertanggungjawaban secara administratif, apabila Komisioner tidak mencampuri urusan pembelanjaan, maka yang bersangkutan tidak bertanggung jawab, kalau memang Komisioner benar tidak mencampuri. Karena memang tugas Komisioner berdasarkan Undang - Undang dia tidak melakukan pengelolaan anggaran. Tugasnya melakukan pengawasan, pemilihan, penyelesaian sengketa, penanganan pelanggaran. Tapi memang kalau nanti dalam praktertnya dicamputi urusan PPK, disitulah mengapa di dalam Peraturan Menteri Keuangan, Ketua Bawaslu juga menandatangani STPJM;
Bahwa Ketua Bawaslu mewakili semua koleganya, berdasarkan Undang - undang Kolektif Kolegial, UU No. 7 tentang Pemilihan Umum, UU No. 10 di state bahwa Komisioner bersifat Kolektif Kolegial;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Abdul Rozak, S.Ip Bin H. Hajar, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai Bendahara Panwascam, dari Kecamatan Kecamatan Rawas Ulu dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah pada bulan September 2020 berdasarkan keputusan SK Sekretaris Bawaslu Musi Rawas Utara;
Bahwa tugas daripada seorang Bendahara Panwascamadalah menerima dan mengeluarkan dokumen - dokumen keuangan yang dikeluarkan dari Bawaslu ke Panwascam Rawas Ulu;
Bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu Bupati Kota Musi Rawas Utara tahun 2020, saksi menerima atau mengelolah uang untuk kepentingan penyelenggaraan Pemilu kepala Daerah di Lingkungan Rawas Ulu sebesar Rp452.910.000.00 (Empat Ratus lima puluh dua juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa dana tersebut digunakan untuk kegiatan sesuai yang ada tercantum di RAB (Rencana Anggaran Belanja);
Bahwa saksi menerima uang tersebut, dalam 10 (sepuluh) kali pencairan;
Bahwa pencairan secara langsung termin yang 1 (Pertama), Ke - II (dua) dan Ke 7 (tujuh), sedangkan yang lainnya transfer dari Rekening Bawaslu ke Panwascam;
Bahwa Panwascam membuat Rekening, dan yang bisa melakukan penanda tanganan pada Rekening penarikan ada 2 (dua), bendahara saksi sendiri dan Kasek (Kepala Sekretaris) Trisna Alamsyah;
Bahwa yang menjadi bendahara Bawaslu adalah Siti Zahro;
Bahwa saksi menerima pencairan uang yang secara langsung dari bandahara dan yang menerima uang pencairan saksi dengan Kasek Trisna Alamsyah;
Bahwa dari 10 (sepuluh) yang ada digunakan secara langsung ataupun melalui transfer, digunakan untuk kegiatan sesuai dengan RAB;
Bahwa saksi setelah digunakan ada kewajiban daripada saksi selaku bendahara Panwascam untuk membuat surat pertanggung jawaban;
Bahwa pertanggung jawaban itu sudah dilaksanakan semua;
Bahwa laporan tersebut di sampaikan ke Kabupaten, sama bendahara Bawaslu kabupaten, diterima oleh Eko;
Bahwa selama menerima pencairan, saksi tidak ada memberikan sesuatu atau sebagian atau berapa kepada pihak bendahara kabupaten, dalam hal ini Siti Zahro maupun kesekretariatan Bawaslu yang lainnya;
Bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2020, Panwascam Rawas Ulu melakukan penyewaan gudang untuk kantor;
Bahwa saksi pernah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik kejaksaan Lubuk Linggau;
Bahwa seluruh Panwas di Kecamatan Musi Rawas Utara honor sekretariat bulan Maret dan bulan April 2020 tidak dibayarkan namun tidak ada surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Tirta Arisandi selaku Korsek;
Bahwa saksi Abdul Rozak menerima uang atas kwitansi pembayaran berupa :
Kwitansi pembayaran sebesar Rp94.035.000,- yang diberikan oleh Bendahara Bawaslu An. Siti Zahro secara Tunai di Kantor Bawaslu Kabupaten;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp16.950.000,- yang diberikan oleh Bendahara Bawaslu An. Siti Zahro secara Tunai di Kantor Bawaslu Kabupaten;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp12.100.000,- yang diberikan oleh Bendahara Bawaslu An. Siti Zahro secara Tunai di Kantor Bawaslu Kabupaten;
Bahwa yang membedakan dana yang diterima setiap Bendahara Panwascam adalah jumlah desa, setiap kecamatan terdapat beberapa desa;
Bahwa tidak ada aturan yang khusus menentukan uang itu diturunkan 10x dan ada yang diransfer juga ada yang diberikan secara cash, memang mengalir saja seperti itu;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Elvi Yeni, S.Pd Binti Lukman, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah bendahara Panwascam dari Kecamatan Karang Dapo;
Bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2020, Bendahara Panwascam melakukan pengelolahan dana sebesar Rp.363.850.000.00 (Tiga ratus enam puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa untuk melakukan pencairan tersebut, dilakukan ada yang tunai, dan ada yang transfer sebanyak 10 (sepuluh) kali pencairan;
Bahwa yang melakukan transfer bendahara Bawaslu Siti Zahro;
Bahwa selama pencairan ada secara langsung ataupun yang tidak langsung, saksi tidak ada memberikan sesuatu, bagian kepada Siti Zahro selaku bendahara Bawaslu;
Bahwa dari total uang yang saksi kelola, sudah saksi gunakan semuanya sesuai dengan RAB dan saksi sudah membuat laporan pertanggung jawaban;
Bahwa yang tanda tangan dalam laporan pertanggung jawaban tersebut adalah saksi dan Kasek Zulpani Ahyadi di kumpul ke Bawaslu kabupaten;
Bahwa saksi pernah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik kejaksaan Lubuk Linggau;
Bahwa dari yang diperlihatkan atau ditunjukan kepada saksi, tidak benar dokumen - dokumen itu dibuat oleh saksi;\
Bahwa seluruh Panwas di Kecamatan Musi Rawas Utara honor sekretariat bulan Maret dan bulan April 2020 tidak dibayarkan. Namun tidak ada surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Tirta Arisandi selaku Korsek;
Bahwa saksi juga tidak menyusun laporan pertanggung jawaban honor pada bulan April dan Mei 2020;
Bahwa saksi menerima dan menandatangani kwitansi pembayaran, berupa :
Kwitansi pembayaran sebesar Rp89.435.000,- yang diberikan oleh Bendahara Bawaslu An. Siti Zahro secara Tunai di Kantor Bawaslu Kabupaten;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp8.850.000,- yang diberikan oleh Bendahara Bawaslu An. Siti Zahro secara Tunai di Kantor Bawaslu Kabupaten;
Bahwa yang membedakan dana yang diterima setiap Bendahara Panwascam adalah jumlah desa, setiap kecamatan terdapat beberapa desa;
Bahwa tidak ada aturan khusus yang menentukan uang itu diturunkan 10x dan ada yang diransfer juga ada yang diberikan secara cash;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Epi Mandri Bin Aswan, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah bendahara Panwascam dari Muara Rupit berdasarkan keputusan SK Sekretaris Bawaslu Musi Rawas Utara;
Bahwa tugas dari pada seorang Bendahara Panwascam yaitu menerima dan mengeluarkan dokumen - dokumen keuangan yang dikeluarkan dari Bawaslu ke Panwascam Muara Rupit;
Bahwa dana yang dikelola untuk kepentingan Pemilu Musi Rawas Utara tahun 2020 sebesar Rp.462.535.000.00 (Empat ratus enam puluh dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah), dengan pencairan sebanyak 10 (sepuluh) kali termin pencairan;
Bahwa pencairan tersebut dilakukan melalui transfer Rekening dan ada melalui tunai. Saksi menerima transfer dari Bawaslu kabupaten, sementara menerima tunai, dari Bendahara Bawaslu Siti Zahro;
Bahwa dana sebesar Rp. 462.535.000.00 (Empat ratus enam puluh dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah), sudah dilakukan penggunaan untuk kegiatan – kegiatan;
Bahwa saksi tidak ada memberikan sesuatu atau bagian kepada Bendahara Siti Zahro dan kepada sekretariat yang lain;
Bahwa saksi sudah membuat laporan pertanggung jawaban atas keuangan sesuai jumlah dana yang diterima;
Bahwa saksi menyampaikan laporan Pertanggung jawaban tersebut ke Bandahara Bawaslu. Yang tanda tangan di dalam laporan - laporan tersebut saksi bersama sekretaris Alhadi;
Bahwa selama penyelenggaraan Pemilu Sdr. M. Ali Asek pernah melakukan monitoring kunjungan kerja ke kecamatan Muara Rupit. Dalam kunjungan silaturahmi tersebut pak Muhamad Ali Asek tidak ada menerima sesuatu atau uang dari siapapun atau dari pihak Panwascam atau pihak - pihak yang lain;
Bahwa Siti Zahro, S.E Binti Wahid tidak pernah melakukan kunjungan kerja monitoring ke Panitia Pengawas Kecamatan Muara Rupit;
Bahwa seluruh Panwas di Kecamatan Musi Rawas Utara, honor sekretariat bulan Maret dan bulan April 2020 tidak dibayarkan. Namun tidak surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Tirta Arisandi selaku Korsek;
Bahwa saksi yang menerima dan menandatangani kwitansi pembayaran, berupa :
Kwitansi pembayaran sebesar Rp94.035.000,- yang diberikan oleh Bendahara Bawaslu An. Siti Zahro secara Tunai di Kantor Bawaslu Kabupaten;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp16.950.000,- yang diberikan oleh Bendahara Bawaslu An. Siti Zahro secara Tunai di Kantor Bawaslu Kabupaten;
Bahwa yang membedakan dana yang diterima setiap Bendahara Panwascam adalah jumlah desa, setiap kecamatan terdapat beberapa desa;
Bahwa tidak ada aturan yang khusus menentukan uang itu diturunkan 10x dan ada yang diransfer juga ada yang diberikan secara cash, memang mengalir saja seperti itu;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
KMS Doni Irawan Bin KMS Opa, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai Bendahara Panwascam Karang Jaya, dengan tugas menerima dan melaporkan kegiatan kepada Bawaslu Musi Rawas Utara tentang keuangan;
Bahwa selaku bendahara, keuangan yang saksi kelola untuk penyelenggaran pemilu Bupati Musi Rawas Utara tahun 2020 totalnya sebesar Rp505.020.000,00 (lima ratus lima juta dua puluh ribu rupiah);
Bahwa total uang yang saksi terima tersebut, secara langsung / tunai dan ada melalui transfer sebanyak 10 (sepuluh) kali pencairan;
Bahwa saksi menerimanya dari Bendahara Bawaslu Musi Rawas Utara, sementara secara tunai, dari Bendahara Bawaslu Siti Zahro;
Bahwa selama penerimaan uang tersebut, saksi tidak ada memberikan sesuatu atau bagian kepada Siti Zahro selaku Bendahara Bawaslu kabupaten atau kepada kordinator kesekretariatan, Aceng, Hendrik, atau Tirta Arisandi;
Bahwa pejabat komisioner Bawaslu Kabupaten adalah Ketuanya Munawir, Komisionernya ada 2 (dua): Muhamad Ali Asek dan Paulina;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan komunikasi atau kordinasi dengan Paulina;
Bahwa Paulina selama menjabat Komisioner pernah mlakukan kunjungan kerja monitoring kepada Kecamatan Karang Jaya sebanyak 1 (satu) kali pernah. Selama melakukan kunjungan, Paulina tidak ada menerima sesuatu atau hadiah dari Panwascam Karang Jaya;
Bahwa seluruh Panwas di Kecamatan Musi Rawas Utara, untuk honor sekretariat bulan Maret dan bulan April 2020 tidak dibayarkan. Namun tidak ada surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Tirta Arisandi selaku Korsek pada waktu itu;
Bahwa saksi tidak ada menyusun laporan pertanggung jawaban honor bulan April dan Mei 2020;
Bahwa saksi yang menerima uang atas kwitansi pembayaran, berupa:
Kwitansi pembayaran sebesar Rp92.885.000,- yang diberikan oleh Bendahara Bawaslu An. Siti Zahro secara Tunai di Kantor Bawaslu Kabupaten;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp12.350.000,- yang diberikan oleh Bendahara Bawaslu An. Siti Zahro secara Tunai di Kantor Bawaslu Kabupaten;
Bahwa yang membedakan dana yang diterima setiap Bendahara Panwascam adalah jumlah desa, setiap kecamatan terdapat beberapa desa;
Bahwa tidak ada aturan yang khusus menentukan uang itu diturunkan 10 x dan ada yang diransfer juga ada yang diberikan secara cash, memang mengalir saja seperti itu;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Suharto Bin Abbas, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dan dalam Pemilu Bupati tahun 2020, mengelolah uang dana sebesar Rp.336.085.000.00 (Tiga ratus tiga puluh enam juta delapan puluh lima ribu rupiah;
Bahwa uang tersebut saksia terima selama 10 (sepuluh) kali secara transfer dan masuk rekening;
Bahwa selama penyusunan laporan keuangan, Bendahara bersama Kepala Sekretariat pernah melakukan sosialisasi di antara bendahara – bendahara;
Bahwa dana tersebut sudah digunakan sesuai dengan RAB dan saksi membuat pertanggung jawabannya sesuai yang ada di anggaran Rp.336.085.000.00 (Tiga ratus tiga puluh enam juta delapan puluh lima ribu rupiah);
Bahwa untuk setoran pajak honor pengawasan Kecamatan, ada kuitansi yang disampaikan sesuai dengan laporan tersebut;
Bahwa saksi yang menerima dan menandatangani kwitansi pembayaran, berupa:
Kwitansi pembayaran sebesar Rp88.285.000,- yang diberikan oleh Bendahara Bawaslu An. Siti Zahro secara Tunai di Kantor Bawaslu Kabupaten;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp16.950.000,- yang diberikan oleh Bendahara Bawaslu An. Siti Zahro secara Tunai di Kantor Bawaslu Kabupaten;
Bahwa yang membedakan dana yang diterima setiap Bendahara Panwascam adalah jumlah desa, setiap kecamatan terdapat beberapa desa;
Bahwa tidak ada aturan khusus yang mengatur atau menentukan uang itu diturunkan 10x dan ada yang diransfer juga ada yang diberikan secara cash, memang mengalir saja seperti itu;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Edison Bin H. Muslim (Alm), di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa selain PNS saksi menjabat sebagai Bendahara Kesekretariat Kecamatan Rawas Ilir;
Bahwa untuk penyelenggaraan Bupati tahun 2020, saksi melakukan pengelolahan dana dan menerima uang sebesar Rp.419.830.000.00 (Empat ratus sembilan belas juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah), dari tahap 1 (satu) sampai tahap 10 (sepuluh), dan saksi sudah melakukan pertanggung jawaban pengelolahan keuangan;
Bahwa selama menjalankan tugas selaku Bendahara, saksi berkomunikasi atau dilakukan kunjungan oleh Paulina;
Bahwa selama dilakukan kunjungan oleh Paulina, saksi tidak ada memberikan sesuatu kepada Paulina ataupun meminta laporan pertanggung jawaban yang saksi buat;
Bahwa selama saksi melakukan pengelolahan, tidak ada yang dilakukan atau perintah, tekanan baik oleh Bendahara Kabupaten Siti Zahro, Sekretariatan Tirta Arisandi ataupun Aceng atau Hendrik;
Bahwa saksi sudah menggunakan dana untuk alokasi sesuai dengan RAB dan yang menanda tangani di dalam laporan pertanggung jawaban adalah saksi dan Sekretaris Firdaus;
Bahwa saksi yang menerima dan menandatangani kwitansi pembayaran, berupa:
Kwitansi pembayaran sebesar Rp91.735.000,- yang diberikan oleh Bendahara Bawaslu An. Siti Zahro secara Tunai di Kantor Bawaslu Kabupaten;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp16.950.000,- yang diberikan oleh Bendahara Bawaslu An. Siti Zahro secara Tunai di Kantor Bawaslu Kabupaten;
Bahwa yang membedakan dana yang diterima setiap Bendahara Panwascam adalah jumlah desa, setiap kecamatan terdapat beberapa desa;
Bahwa yang tidak ada aturan khusus yang mengatur atau menentukan uang itu diturunkan 10x dan ada yang diransfer juga ada yang diberikan secara cash, memang mengalir saja seperti itu;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Suwanto, S.E Bin Widomulyono, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai bendahara Panwascam Nibung pada Pilkada Pemilihan Bupati tahun 2020, dana yang dikelola sebesar Rp.387.540.000.00 (Tiga ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) yang dilakukan dalam 10 (Sepuluh) kali pencairan;
Bahwa 10 (sepuluh) kali pencairan itu dilakukan secara tunai dan transfer, yang didapat dari Bendahara kabuapten, begitu juga kalau yang transfer lewat buku rekening tabungan;
Bahwa di dalam pengelolahan dana - dana tersebut memang ada di gunakan harus ada setoran pajak yang saksi setorkan sendiri pajak tersebut ke kantor pajak dan ada yang dipotong dari kabupaten;
Bahwa berdasarkan penjelasan Kasek Panwascam Nibung kepada saksi, Tirta Arisandi selaku koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten menjelaskan untuk honor sekretariat Panwascam bulan April, Mei 2020 tidak dibayarkan disebabkan adanya Covid – 19 sehingga kegiatan di kecamatan di Non Aktifkan, sehingga memang untuk honor bulan April tidak dibayarkan karena kegiatan dibekukan semua;
Bahwa komisioner di Panwascam Kecamatan Nibung ada 3 (tiga) dan Kesekretariatannya juga ada 3 (tiga) yaitu selain saksi, ada Dovi, Yana Zain dan Aprilai Diana putri;
Bahwa dalam hal penyelenggaraan Pilkada 2020, honor yang saksi terima selaku bendahara sebanyak 8 (delapan) kali;
Bahwa penjelasan dari Tirta Arisandi selaku Koordinator Sekretariat bahwa kebijakan honor sekretariat tidak dibayarkan karena covid-19, saksi dapat informasi dari Kasek Panwascam Nibung secara lisan melalui Para Sekretariat;
Bahwa kebijakan tersebut diberlakukan untuk seluruh Panwas Kecamatan Kabupaten Musi Rawas Utara;
Bahwa honor yang sudah diterima hanya 8 (delapan) bulan, yaitu pada bulan Maret, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember tahun 2020;
Bahwa saksi yang menerima dan menandatangani kwitansi pembayaran, berupa:
Kwitansi pembayaran sebesar Rp 90.585.000,- yang diberikan oleh Bendahara Bawaslu An. Siti Zahro secara Tunai di Kantor Bawaslu Kabupaten;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp16.950.000,- yang diberikan oleh Bendahara Bawaslu An. Siti Zahro secara Tunai di Kantor Bawaslu Kabupaten;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp9.850.000,- yang diberikan oleh Bendahara Bawaslu An. Siti Zahro secara Tunai di Kantor Bawaslu Kabupaten;
Bahwa yang membedakan dana yang diterima setiap Bendahara Panwascam adalah jumlah desa, setiap kecamatan terdapat beberapa desa;
Bahwa tidak ada aturan khusus yang mengatur dan menentukan uang itu diturunkan 10x dan ada yang diransfer juga ada yang diberikan secara cash, memang mengalir saja seperti itu;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Muhammad Ilham Akbar S.S.T. Bin Syafnir, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi menjadi honorer Bawaslu Muratara sejak tahun 2019 akhir berdasarkan SK Pegawai dari Bawaslu Provinsi;
Bahwa tugas saksi selaku honorer Bawaslu Muratara di Devisi SDM subbagian Keuangan;
Bahwa terkait dengan pengelolaan keuangan, saksi membantu tugas - tugas yang dilakukan oleh Devisi Keuangan di Bawaslu Muratara;
Bahwa yang menjadi korsek selama saksi menjadi honorer untuk penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah tahun 2020 adalah Tirta Arisandi, kemudian digantikan oleh Hendrik dan terakhir digantikan oleh Aceng;
Bahwa untuk Tirta Arisandi menjabat sejak tahun akhir tahun 2019 sampai dengan bulan Juni 2020, untuk Hendrik sejak bulan Juli 2020 sampai dengan bulan Oktober 2020, dan Aceng setelahnya;
Bahwa yang menjadi Bendahara Bawaslu di Kabupaten Muratara adalah Siti Zahro, yang menjabat sebagai Bendahara Bawaslu sejak awal tahun 2020. Yang digantikan oleh Siti Zahro adalah Indri Heriyanti;
Bahwa bentuk bantuan yang saksi berikan selaku honorer yaitu mengerjakan administrasi SPJ;
Bahwa anggaran administrasi SPJ yang saksi kerjakan dari APBD, namun jumlah anggarannya serta alokasi penggunaan dari dana tersebut saksi tidak tahu;
Bahwa selama saksi menjabat di awal tahun 2019, saksi tidak tahu untuk kegiatan pemilu pernah ada penarikan uang sejumlah Rp200.000.000,00;
Bahwa saksi pernah membantu atas perintah dari Siti Zahroh atau Tirta Arisandi atau Indri untuk membantu membuatkan SPJ tahun 2019;
Bahwa SPJ yang saksi buat untuk SPJ kegiatan di Hotel WE, yaitu Pelantikan Panwascam seluruh Kecamatan Muratara. Di dalam pelantikan panwascam tersebut, yang saksi buat itu adalah surat perintah bayar dan kwitansi kantor, dan berdasarkan kwitansi dan SPB nya ada;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari pengeluaran honor atau transport yang diberikan pada saat tersebut sudah terealisasikan semua atau diberikan semua kepada peserta yang dilantik pada saat itu;
Bahwa bantuan untuk membuat SPJ dalam hal penyewaan perangkat computer di SMA Rupit. saksi hanya membuat surat perintah bayar dan kwitansi kantornya saja;
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk membuat kwitansi tersebut adalah operator yaitu Kukuh untuk membuat SPB dan kwitansi Kantor;
Bahwa untuk melakukan croscek, saksi pernah datang ke SMA Rupit tersebut;
Bahwa di sana ada kegiatan test panwascam, ada 7 (tujuh) Kecamatan di Kabupaten Muratara, namun saksi tidak tahu jml anggaran untuk melakukan seleksi panwascam dan yang mengelola atau menerima;
Bahwa terkait laporan penggunaan dana secara keseluruhan, tugas saksi membuat SPB dan Kwitansi Kantor berdasarkan dari BKU (Buku Kas Umum);
Bahwa saksi pernah diperintah untuk membuat Surat Perintah Bayar atas nama Umar dari UD Cemerlang. Awalnya saksi disuruh buat SPB dan Kwitansi, jadi ada 1 (satu) transaksi mengenai jahit baju, dan pada saat itu saksi memang bersama dengan Tirta datang ke Penjahit Baju, saksi tanya kepada Tirta Arisandi “Pak Tirta yang tempat jahit baju namanya siapa? jadi saya dapat nama Umar tersebut dari Tirta;
Bahwa saksi pernah diperintah untuk membuat SPB atas nama Indra dari Hotel Dewinda oleh Siti Zahro;
Bahwa untuk kegiatan di Hotel WE atas nama Dodi saksi dapat namanya dari Siti Zahro tapi nominal kwitansinya tidak ingat;
Bahwa untuk atas nama Yopi dari CV Mahaprabu, yang memerintahkan Siti Zahro;
Bahwa untuk atas nama Erna dari RM Erna, yang memerintahkan adalah Kukuh;
Bahwa saksi tidak tahu atas kegiatan tersebut dilaksanakan atau tidak;
Bahwa dari SPB dan Kwitansi yang saksi buat atas perintah Siti Zahro, Tirta Arisandi dan Kukuh, saksi tidak tahu ada realisasi dari keuangan yang keluar atau dibayarkan;
Bahwa tidak ada lagi orang lain yang membuat SPB dan Kwitansi di Bawaslu Muratara;
Bahwa saksi menerima gaji sebesar Rp2.900.000,00 per-bulan dan ada Intensif berdasarkan absensi;
Bahwa selama ada penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Muratara saksi diperintahkan oleh Tirta Arisandi, Kukuh dan Siti Zahro untuk membuat SPB dan Kwitansi, tidak pernah diberikan uang atau apapun dari mereka;
Bahwa saksi bertugas membuat kwitansi dan SPB, di Kwitansi tersebut ada nominal yang disebutkan yang di dapat dari Buku Kas Umum (BKU);
Bahwa setelah dibuat, selanjutnya saksi berikan kepada Operator yaitu Kukuh yang meminta langsung tanda tangan orang tersebut atau orang lain;
Bahwa yang memberikan dan memerintah saksi untuk melihat BKU tersebut adalah Kukuh;
Bahwa di tahun 2020 saksi diperintahkan untuk membuat SPJ terkait penggunaan anggaran di tahun 2019, oleh Bendahara yaitu Siti Zahro dan Tirta Arisandi;
Bahwa saksi pernah diperintah Siti Zahro untuk membuat format kwitansi dan surat perintah bayar di lokasi amula rahayu kosan watervang, sekitar akhir tahun 2020;
Bahwa pada saat itu ada Siti Zahro, Kukuh, ada Komisioner, Tirta, Hendrik, Aceng yang saat itu sedang membuat laporan pertanggung jawaban;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Rahmad Inayah, S.E. Bin Anwar Ibrahim, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi menjadi honorer Bawaslu Muratara sejak tahun 2017 sampai sekarang, berdasarkan SK Pegawai dari Bawaslu Provinsi;
Bahwa selaku honorer Bawaslu Muratara, tugas saksi di Devisi SDM kemudian diminta untuk bertugas dibagian keuangan bersama dengan Akbar untuk membuat administrasi, spesifikasinya membantu di SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas);
Bahwa dalam penyelenggara Pemilu pada Kabupaten Muratara tahun 2020, memang ada alokasi untuk SPPD;
Bahwa yang bisa melaksanakan SPPD adalah Pimpinan Bawaslu dan Seluruh Pegawai Bawaslu;
Bahwa saksi pernah diperinah untuk membantu membuat Laporan Perjalanan Dinas oleh Bendahara yaitu Siti Zahro;
Bahwa saksi tidak tahu Laporan Pertanggung jawaban Perjalanan Dinas yang saksi buat semuanya benar dilaksanakan;
Bahwa selama menjadi honorer dan turut membantu dalam SPPD, saksi tidak pernah menandatangani SPB atau Kwitansi yang intinya menerima sejumlah uang;
Bahwa selama diperiksa oleh Penyidik, pernah ditunjukkan dokumen selain surat perjalanan dinas namun dokumen kegiatan uang saku tertulis yang menerangkan saksi pernah menerima uang sebesar Rp15.000.000,00 dan Rp6.000.000,00;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani Surat Perintah Bayar tanggal 04 Desember 2020 nomor 539 dan nomor 540 yang penerimanya atas nama saksi sebesar Rp15.120.000,00 dan Rp6.300.000,00 untuk kegiatan uang saku pada rapat Bimtek/Pelatihak Bawaslu Kab Muratara dalam rangka Pilkada tahun 2020;
Bahwa saksi tidak pernah diinformasikan bahwa kegiatan yang ditanda tangani benar dilaksanakan atau tidak;
Bahwa laporan pertanggung jawaban Perjalanan Dinas terkait pelaksanaan dan hasil pelaksanaan, saksi membuat atas perintah dari Bendahara dan Operator. Bendahara yang selalu memerintahkan adalah Siti Zahro dan Kukuh;
Bahwa saksi tidak menerima dan tidak menandatangani penerimaan uang Surat Perintah Bayar, berupa:
Surat Perintah Bayar tanggal 04 Desember 2020 nomor 539 sebesar Rp15.120.000,00;
Surat Perintah Bayar tanggal 04 Desember 2020 nomor 540 sebesar Rp6.300.000,00;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Rahmi Syaulia, A.Md Binti Kamil Zen, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Bawaslu Provinsi dari tahun 2015 sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi bertugas dibagian Administrasi Keuangan Provinsi;
Bahwa terkait dengan penyelenggaraan Pilkadi di Kabupaten Kota, kaitan dengan tugas saksi adalah kalau untuk dana hibah bukan wilayah Provinsi hanya cukup mengetahui saja, di Provinsi saksi hanya mengelolah dana APBN, kalau hibah ke Kabupaten dikelolah oleh masing - masing kabupaten;
Bahwa selama penyelenggaraan Pemilu di Kabuapen Muratara pada tahun 2020, ada perjalanan dinas yang dilakukan oleh Komisioner dari Bawaslu Muratara yang ada penandatanganan di Provinsi. Yang minta tanda tangan kepada saksi hanya Siti Zahro dan Kukuh kalau untuk yang lain tidak pernah;
Bahwa kegiatan yang dilaksanakan, biasanya koordinasi atau ada undangan dari Bawaslu Provinsi yang mengharuskan untuk meminta tanda tangan;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani SPPD yang dilakukan oleh Munawir selaku Ketua Bawaslu Muratara;
Bahwa saksi ditunjukkan dokumen Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Munawir dan ditanda tangani oleh saksi, namun itu bukan tanda tangan saksi;
Bahwa saksi pernah diperlihatkan dokumen SPD Nomor 51/SPD/Bawaslu Prov.SS.07/2019 tanggal 11 Desember 2019 yang mana pada SPD tersebut terdapat tanda tangan saksi, namun tanda tangan tersebut bukanlah tanda tangan saksi;
Bahwa selain saksi, yang bisa tanda tangan SPPDm kalau di Provinsi Sumsel seharusnya Kabag, tapi kalau Kabag tidak ada boleh Staff, kalo tidak ada PNS, Honorer juga boleh tanda tangan, karena tanda tangan itu hanya untuk membuktikan kalau mereka pernah datang ke sana;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Dewi Astuti Binti Naiman, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut: ;
Bahwa pekerjaan saksi bekerja sebagai PNS di Bawaslu Provinsi dari tahun 2015 sampai sekarang, sebagai Staf SDM di Bawaslu Provinsi dan kemudian pada tahun 2017 sudah ditugaskan menjadi Bendahara di Bawaslu OKU sampai dengan sekarang;
Bahwa di Bawaslu Muratara ada penyelenggaraan Pilkada pada tahun 2020;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu atau berkomunikasi dengan para Komisioner Bawaslu Muratara karena beda Divisi tapi kalau kesekretariatan sewaktu ada undangan ke Provinsi bagian Keuangan sering ketemu;
Bahwa saksi tahu dengan Paulina dan pernah bertemu pada saat ada acara yang dilaksanakan oleh Bawaslu dalam rangka acara di Hotel;
Bahwa saksi tidak pernah dimintai tanda tangan oleh Paulina, biasanya diminta saat saksi berada di Kantor;
Bahwa saksi pernah ditunjukkan dokumen SPD Nomor 48/SPD/BAWASLU PROV.SS.07.2019 tanggal 11 Desember 2019 dan Nomor 28/SPD/Bawaslu Prov.SS.07/2019 tanggal 14 November 2019 yang terdapat tanda tangan saksi, namun itu bukan tanda tangan saksi;
Bahwa ketika ada SPD yang dilakukan oleh Komisioner, yang berwenang untuk melakukan tanda tangan dan cap ada bagian Keseketariatan;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan tanda tangan SPD Nomor 48 dan 28 tersebut;
Bahwa untuk SPD atas nama Komisioner, Tirta, Kukuh, Hendrik, Aceng, Paulina, Siti Zahro tidak pernah meminta tanda tangan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Zulpani Ahyadi Bin Imron Somad, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai ASN, bekerja di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) jabatannya sebagai Kasubbid Penagihan dan Keberatan PBB dan BPHTB sejak tanggal 31 Desember 2019;
Bahwa sebelumnya saksi kasubbid pajak dan Retribusi di Badan Pendapatan dan keuangan Daerah;
Bahwa saksi tahu tentang penyelenggaraan Pemilukada di Musi Rawas Utara tahun 2020;
Bahwa dokumen yang ditunjukan oleh saksi adalah dokumen tanda terima dana yang besarnya Rp. 40.000.000.00 (Empat puluh juta rupiah), namun senyatanya saksi tidak menerima dana tersebut;
Bahwa dokumen yang ditunjukan kepada saksi, ada tanda tangan saksi;
Bahwa saksi tidak melakukan tanda tangan dan tidak menerima uang Rp40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah) tersebut walaupun tanda tangannya mirip;
Bahwa saksi bekerja di Bapenda, sesuai Tupoksinya cuma untuk penagihan dan keberatan untuk PBB dan BPHTB;
Bahwa saksi tahu dana Hibah dari kabupaten Musi Rawas Utara kepada Bawaslu Musi Rawas Utara;
Bahwa saksi tidak terlibat dalam proses pencairan dana hibah;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Iin Irwanto, S.T.,M.M. Bin Ruslin Masry, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi di Provinsi akan melakukan perjalanan dinas, berkoordinasi dengan sekretariat dan segala sesuatunya tentu berdasarkan perundang - undangan, dan di Provinsi biasanya selalu ada uang;
Bahwa saksi tidak ikut campur masalah sekretariatan;
Bahwa saksi sebagai Komisioner Bawaslu Provinsidengan jabatan sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Tugas dan tanggung jawab saudara sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan adalah mencegah potensi pelanggaran Pemilu, Menindak pelanggaran Pemilu dan mengawasi tahapan penyelengaraan Pemilu serta Menyelesaikan sengketa proses Pemilu;
Bahwa ada 2 (dua) Pemilu, Presiden dan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan juga pemilihan kepala Daerah;
Bahwa terkait penyelenggaraan untuk pemilukada, pemilihan daerah di kabupaten - Kabupaten kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan, tanggung jawab saksi di Provinsi yaitu kewajiban membina, mengawasi daripada proses pengawasan yang dilakukan oleh jajaran;
Bahwa sebagai penyelengara di kabupaten, pernah menghadiri atau saksi undang dalam rangka rapat kordinasi di Provinsi atau Bawaslu Provinsi terkait penyelenggaran Pemilukada tahun 2020, terkait fungsi pengawasan saja, kemudian terkait dengan fungsi penindakan pencegahan saja;
Bahwa saksi tidak pernah menanda tangani surat perjalanan dinas yang dilakukan oleh Komisioner Bawaslu kabupaten Musi Rawas Utara karena menjadi tanggung jawab urusan keuangan, Kesekretariat termasuk tanda tangan dan stempel SPJ yang mereka bawa;
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan sesuatu atau pun uang atau barang atau fasilitas lain dari Tirta Arisandi, Aceng Sudrajat ataupun Hendrik;
Bahwa di BAP saksi point 22 pernah menerima uang sejumlah Rp.200.000.000.00 (Dua ratus juta rupiah) dari Aceng Sudrajat, namun saksi merasa tidak pernah menerima;
Bahwa saksi tidak ada melakukan suvervisi monitoring kepada Siti Zahro selaku Bendahara;
Bahwa ketiga komisioner Munawir, M. Ali Asek dan Paulina tidak ada memberitahu secara pribadi, mendapat dana hibah;
Bahwa selaku Komisioner Ketua Bawaslu, saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap perkara yang melibatkan 3 (tiga) komisioner atau kordinator kesekretariat di Musi Rawas Utara;
Bahwa tidak ada Tupoksinya Komisioner Bawaslu Propinsi melakukan pemeriksaan terhadap komisioner tingkat Kabupaten ataupun pegawai Kordinator Kesekretariat. Kalau ada penyimpangan,tidak ada kewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap komisoner Kabupaten karena itu bukan Tupoksi saksi;
Bahwa untuk pergantian Kordinator Kesekretariat atau pegawai sampai tingkat bendahara pembantu, saksi tidak ada intervensi atau dimintai pendapat dari Sekretaris Jendral Bawaslu tentang Pergantian pejabat atau kordinator kesekretariat sampai dengan Bandahara;
Bahwa saksi lupa pernah menerima laporan,baik secara formal atau secara lisan di 3 (tiga) komisioner: Munawir, M. Ali Asek dan Paulina sekedar ada laporan, hambatan atau keluhan, konsultasi tentang kegiatan Bawaslu di kabupaten;
Bahwa saksi juga menangani devisi penanganan pelanggaran, yang menggunakan dana operasional khususnya dana hibah tersebut Bawaslu Musi Rawas Utara;
Bahwa dalam kurun waktu tahun 2019 – 2020, ada pertemuan dengan 3 (tiga) orang komisioner kabupaten karena ada acara - acara resmi yang mengadakan sejenis rapat, biasanya kita pertemuan, dalam pertemuan - pertemuan resmi;
Bahwa untuk laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah ini wajib, arena itu keuangan Negara dan itu harus dipertanggung jawabkan;
Bahwa pengawasan dari Propinsi tentang Operasionalisasi atau penggunaan dana hibah secara khusus dilakukan oleh para sekretariat, kepala Sekretariat melakukan Bintek dan bagaimana menghimpun laporan - laporan dan melakukan kontrol dan sebagainya, saksi sebagai komisioner secara keseluruhan ketika di dalam forum - forum umum menginagtkan pengelolahan keuangan harus transparan, akuntable dan dapat dipertanggung jawabkan;
Bahwa yang membuat laporan pertanggung jawaban atas penggunaan dana hibah yang diberikan kepada Bawaslu, dilakukan oleh Ketua disiapkan, kemudian dikelolah oleh sekretariat, Sekretariat yang mengolah keuangannya;
Bahwa yang bertanggung jawab memberikan laporannya tersebut, Komisioner dan sekretariat kepada pemberi dana hibah;
Bahwa SOP dalam Bawaslu mendapatkan dana hibah, kalau melihat Undang - Undang Nomor 7, sebenarnya komisioner itu Tupoksinya itu pengawasan pemilu, kalau yang laporan pertanggung jawabannya itu kesekretariat;
Bahwa ada perubahan Rekening penerima anggaran di Bawaslu Musi Rawas Utara bersama dengan kebijakan perubahan Rekening di Bawaslu propinsi yang dari BRI menjadi Muamalat ke sekretariat semua;
Bahwa Kepala Sekretariat di Bawaslu Provinsi adalah Rahmat Fauzi Mursalin;
Bahwa saksi mengetahui adanya pergantian sekretariat di Bawasli Muratara yaitu dari Tirta digantikan oleh Hendrik kemudian digantikan oleh Aceng. Pergantian karena Kepala sekretariat yang mengevaluasi kinerja mereka, pertimbangan pada waktu itu ada catatan kinerja tapi saksi tidak mendalami lagi secara rinci;
Bahwa Hendrik digantikan oleh Aceng dikarenakan Hendrik mengundurkan diri, namun untuk alasannya saksi tidak tahu;
Bahwa selanjutnya yang menggantikan Aceng adalah Indri;
Bahwa yang bertanda tangan di laporan pertanggung jawab dana hibah adalah Sekretariat;
Bahwa yang membuat NPHD adalah Kabupaten;
Bahwa Provinsi sendiri pertanggung jawaban keuangannya adalah Kepala Sekretariat ke Sekretaris Jenderal;
Bahwa Bawaslu Provinsi tidak menyelenggarakan Pilkada Provins, pada tahun 2018 ada, tapi saat itu saksi belum menjabat sebagai Ketua Bawaslu Provinsi, yang menjabat sebelumnya adalah Junaidi, S.E., M.Si;
Bahwa untuk pertanggung jawaban dana hibah adalah sekretariatan, komisioner tidak bisa ikut campur tangan dalam pengelolaan anggaran;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Iwan Ardiansyah, SH.,MH. Bin Khoirul, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai Bawaslu provinsi Sumatera Selatan, tugas dan tanggung jawab selaku anggota Bawaslu Bidang Kordinator sebagai Divisi Hukum;
Bahwa untuk penyelengaraan pemilukada yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Kota, kaitannya dengan tugas Divisi Hukum lebih ke persiapan kalau ada perselisihan suara Mahkamah Konstitusi nanti;
Bahwa sebelum pelaksanaan Pemilukada di Propinsi atau kabupaten Musi Rawas Utara, saksi selaku Divisi Hukum mengundang para Komisioner Bawaslu Kabupaten kota yang membidangi Divisi;
Bahwa yang menjadi Divisi Hukum untuk Kabupaten Musi Rawas Utara adalah Munawir;
Bahwa selama Munawir menghadiri undangan divisi saksi untuk melakukan kordinasi persiapan pemilukada, tidak ada melakukan penanda tanganan atau minta tanda tangan SPPD perjalanan Dinas;
Bahwa BAP saksi point 5, saksi tidak pernah menerima dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2020 sebesar Rp.9.200.000.000,00 (Sembilan milyar dua ratus juta rupiah);
Bahwa Munawir selaku Ketua Bawaslu di Kabupaten Musi Rawas Utara itu, juga sekaligus sebagai Divisi Hukum tidak pernah melakukan konsultasi dengansaksi terkait dengan penerimaan dana anggaran Hibah;
Bahwa saksi pernah melakukan monitoring selama penyelenggaraan Bawaslu kabupaten Musi Rawas Utara datang untuk melakukan pemantauan lebih dari 2 (dua) kali;
Bahwa selama saksi melakukan kunjungan pengawasan, tidak ada menerima fasilitas yang diberikan oleh Bawaslu Musi Rawas Utara dari Komisionernya ataukah dari unsur kesekretariatan;
Bahwa dalam kunjungan yang saksi lakukan, sempat menginap karena jauh dari Palembang di Hotel Dafam Lubuklinggau;
Bahwa untuk fasilitas menginapnya itu, yang menanggung atau dibayar bukan dari Musi Rawas Utara, seharusnya Bawaslu provinsi yang menanggung;
Bahwa selama penyelenggaraan Pemilukada di Musi Rawas Utara tahun 2020, ada sengketa di mahkamah Konstitusi untuk Pemilu Legislatif;
Bahwa ada sengketa pemilukada di Musi Rawas Utara. Kalau sengketa di mahkamag Konstitusi, yang datang ke sidang Mahkamah Konstitusi yang datang biasanya Munawir;
Bahwa selama bersama – sama melakukan suvervisi kepada Munawir yang mewakili Bawaslu Provinsi, Bawaslu Musi Rawas Utara ada sengketa di Mahkamah Konstitusi, saksi pernah mendapat Fasilitas menginap yang ditanggung oleh anggaran Bawaslu Provinsi;
Bahwa tidak ada menerima yang ditanggung oleh Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara;
Bahwa pertanggung jawaban penggunaan khusus dana hibah ini, menjadi kewajiban kordinator kesekretariat beserta bendahara (kesekretariatan);
Bahwa Dana hibah berasal dari Pemerintah Kabupaten Kota. Tidak semua Bawaslu Pemerintah Kabupaten mendapatkan dana hibah, hanya Bawaslu yang menyelenggarakan Pilkada;
Bahwa pada tahun 2020 ada 7 (tujuh) Pemerintah Kabupaten yang mengadakan Pilkada dan diberi dana hibah;
Bahwa dari 7 (tujuh) Pemerintah Kabupaten Bawaslu yang bermasalah hanya Kabupaten Muratara, untuk Pemkab yang lain saksi tidak tahu;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Yenli Elmanoferi, SE.,M.Si Bin H. Sjukur Ismail, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai anggota Bawaslu provinsi, tugas dan tanggung jawabnya sebagai Kordinator Devisi SDM dan organisasi di bawah struktur Provinsi Sumatera Selatan;
Bahwa jumlah untuk Bawaslu Kabupaten Kota Provinsi Sumatera Selatan adalah 17 (tujuh belas) Kabupaten Kota;
Bahwa dalam penyelenggaraan pemilukada tahun 2020, yang melakukan penyelenggaraan Pemilukada selain Musi Rawas Utara adalah Kabupaten Ogan Ilir (OI), Kabupaten OKU Induk, Kabupaten OKU Selatan, Kabupaten OKU Timur dan PALI;
Bahwa untuk menghadapi Pemilukada Bawaslu tentunya ada seleksi Panwascam atau pun Pegawai lapangan di masing - masing desa TPPS;
Bahwa yang menjadi kewenangannya, ada di Bawaslu Musi Rawas Utara;
Bahwa besarnya honor atau pun seleksi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Musi Rawas Utara untuk memilih Panwascam, termasuk semua pelaksanaan di Bawaslu Musi Rawas Utara dilaporkan pada saat penyusunan laporan akhir tahapan bagi Devisi SDM organisasi itu diminta pada anggaran yang tergunakan;
Bahwa dalam hal penyelenggaraan melakukan seleksi Panwascam dilakukan dengan menyewa tempat atau laboratorium di Musi Rawas Utara, untuk penganggaran ataupun pelaksanaannya menjadi kewenangan Bawaslu Musi Rawas Utara seluruhnya;
Bahwa saksi pernah mendapatkan laporan terkait dengan penyelenggaraan seleksi Panwascam di lingkungan Bawaslu Musi Rawas Utara hanya yang menjadi personil terpilih;
Bahwa selama melakukan monitoring supervisi pada Bawaslu Musi Rawas Utara dalam Devisi SDM, saksi tidak ada mendapatkan bagian yang berasal dari dana hibah yang diterimakan oleh Bawaslu Musi Rawas Utara;
Bahwa saksi mengenal Hendrik selaku anggota Bawaslu Provinsi dengan Kesekretariatan, karena melakukan suvervisi, namun tidak ada menerima sesuatu atau barang, hadiah;
Bahwa terkait dengan pembentukan penyelenggaraan Pemilu, dalah hal ini pembentukan Panwascam, ada alokasi anggaran yang digunakan untuk setelah ada acara seleksi menggunakan media atau menyewakan, menyediakan tempat laboratorium Komputer. Namun saksi tidak mengetahui besaran anggaran yang tercantum dalam anggaran Dipa;
Bahwa jumlah Kecamatan untuk wilayah kerja Bawaslu Musi Rawas Utara adalah 7 (Tujuh) atau 5 (lima) Kecamatan;
Bahwa ada kebijakan secara Nasional, pelaksanaan tahapan yang vakum kegiatan sekitar bulan April 2020 sehingga tidak boleh ada pemberian Honororium kepada Badan penyelenggara;
Bahwa saksi tidak tahun untuk Bawaslu Musi Rawas Utara bahwa pembayaran tersebut digeser di akhir bulan November dan Desember;
Bahwa selaku Devisi SDM tidak pernah mendapat tembusan dari laporan pertanggungan jawaban karena yang seharusnya mendapatkan tembusan adalah Sekretariat yang mengolah anggaran;
Bahwa saksi tidak ada menerima sesuatu;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Syamsul Alwi, S.Sos.i., M.Si Bin Munir, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai anggota Bawaslu Provinsi, mengetahui yang menjabat Komisioner Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara yaitu : Munawir, M. Ali Asek dan Paulina;
Bahwa untuk Kesekretariatan, yang menjadi Kordinator Kesekretariatan beberapa kali ganti yaitu Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat;
Bahwa jabatan saksi di Bawaslu Provinsi Sumsel membidangi Devisi Penyelesaian sengketa. Relevansinya dalam kaitan penyelenggaraan pemilukada yang menjadi kewenangan di Bawaslu Kabupaten dengan Devisi saksi terkait dengan hak Politik Peserta Pemilu;
Bahwa bentuk nyata dari perbuatan dan tanggung jawab saksi adalah ketika ada keputusan atau Berita acara KPU yang menyatakan merugikan peserta Pemilu, kemudian dimohonkan permohonkan sengketa, proses itu ke Bawaslu maka itulah Tupoksi Devisi penyelesaian Sengketa;
Bahwa selama penyelenggaraan pemilukada di bawaslu wilayah kerja Bawaslu Musi Rawas Utara, ada permasalahan - permasalahan sengketa yang ditimbulkan baik oleh peserta pemilukada dengan penyelenggaraan Pemilu atau bagaimana antar penyelenggara atau antar sesama peserta. Permasalahan yaitu ada menyampaikan permohonan dari salah satu pasangan calon dan itu diterima tapi tidak bisa diregister;
Bahwa tidak bisa diregister, karena tidak memenuhi unsur objeknya yang menyatakan merugikan langsung. Bentuk permohonannya adalah MSPSMS, jadi pasangan calon itu semuanya dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon, salah satu pasang calon memohonkan untuk menyatakan ini tidak memenuhi syarat, padahal dia sudah ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat, maka disitu tidak ada objek yang dinyatakan merugikan langsung, dirugikan langsung;
Bahwa pasangan calon mengajukan permohonan tidak melalui saksi selaku Devisi penyelesaian Sengketa, sesuai kewenangan berdasarkan jenjang Bawaslu setempat, bawaslu kabupaten itu mempunyai kewenangan tersendiri yaitu pasangan calon bupati dan wakil bupati;
Bahwa selama penyelenggaraan pemilukada Musi Rawas Utara tahun 2020, Komisioner yang membidangi di Bawaslu Musi Rawas Utara adalah Munawir selaku ketua;
Bahwa selama proses yang dilakukan oleh Munawir selaku untuk Devisi penyelesaian sengketa tersebut, menyelesaikan sengketa permohonan itu sampai adanya putusan tidak bisa di register, saksi tidak tahu Munawir menerima sesuatu atau fasilitas dari pasangan calon atau pihak - pihak lain;
Bahwa selama penyelenggaran pemilukada Bawaslu Musi Rawas Utara, saksi tidak pernah mendapatkan sesuatu dari Munawir;
Bahwa pertanggung jawaban penggunaan khusus dana hibah ini, menjadi kewajiban kesekretariat yang melakukan pertanggung jawaban;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Junaidi, SE.,M.Si Bin Ahmad, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai anggota Bawaslu Propinsi dari Devisi PHL (Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga);
Bahwa hubungan dengan pihak eksternal, misalnya dengan Kesbangpol, dengan pemerintah setempat atau dengan ormas atau perguruan Tinggi untuk mejalin kemitraan;
Bahwa keterkaitan devisi saksi adalah hanya memberikan suvervisi atau pengawasan atau monitoring ke Musi Rawas Utara;
Bahwa karena banyak pandemi, jadi Komisioner Bawaslu Musi Rawas Utara yang banyak ke Propinsi dan secara zoom atau secara online;
Bahwa karena masa pandemi, ada kebijakan secara Nasional dikeluarkan oleh Internal Bawaslu RI bahwa tidak boleh melaksanakan perjalanan keluar kota maka saksi mengundang paling banyak 8 (delapan) orang, jadi diperkenankan untuk itu dengan protokol kesehatan yang sangat ketat;
Bahwa yang dilakukan oleh Bawaslu Musi Rawas Utara, sepanjang Pilkada tidak ada pelanggaran yang naik ke tingkat peningkatan penanganan pelanggaran hanya dilakukan dalam format Form A dan tidak memenuhi unsur sebagai pelanggaran;
Bahwa Form A itu adalah sebuah format yang dikeluarkan oleh Bawaslu yang berisi tentang pengawasan oleh Bawaslu tentang siapa mengawasi, siapa yang diawasi kejadian dan uraian kejadian dan kesimpulannya apa;
Bahwa selama saksi melakukan suvervisi ke Bawaslu Musi Rawas Utara tersebut, ditunjukan kepada seluruhnya baik komisioner maupun kesekretariatan karena masing - masing adalah pengawas;
Bahwa selama menjalankan Suvervisi, saksi tidak ada menerima sesuatu atau pemberian, transport dan lainnya;
Bahwa tidak ada menerima amplop berisi uang bensin sejumlah Rp.500.000.00 (Lima ratus ribu rupiah) atau Rp.1.000.000.00 (satu juta rupiah);
Bahwa saksi tidak ada mendapatkan uang sejumlah Rp.20.000.000.00 (Dua puluh juta rupiah) dari Tirta Arisandi;
Bahwa pertanggung jawaban penggunaan khusus dana hibah ini, adalah menjadi kewajiban kordinator kesekretariat beserta bendahara;
Bahwa sewaktu menjabat sebagai Ketua Bawaslu Provinsi saksi tidak ada penanda tanganan apapun kecuali Naskah Hibah. Jadi untuk laporan pertanggung jawaban keuangannya, tidak ada dari saksi selaku Ketua Bawaslu Provinsi;
Bahwa pada tahun 2020 ada 7 (tujuh) Pemerintah Kabupaten yang mengadakan Pilkada;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Dian Widyasari Binti Misniarto, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di Harian Pagi Linggau Pos media cetak, operasionalnya di daerah Lubuklinggau;
Bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu pada tahun 2020 di Kabupaten Muratara, Harian Pagi Linggau Pos meliput berita - berita tentang kepemiluan;
Bahwa selain meliput kegiatan pelaksanaan Pemilu Pilkada, Harian Pagi Linggau Pos tidak ada bekerja sama dengan penyelenggara Pemilu dalam hal ini adalah Bawaslu Muratara;
Bahwa di Harian Pagi Linggau Pos, saksi bekerja di bagian iklan, mencari order iklan dan juga menerima pembayaran;
Bahwa terkait dengan pelaksanaan Pemilu, Bawaslu Muratara pernah ada melakukan order iklan dengan Perusahaan Harian Pagi Linggau Pos. Bawaslu Muratara ada menggunakan jasa Harian Linggau Pos pada tahun 2019 sebanyak 8 kali memuat iklan dan pada tahun 2020 sebanyak 8 kali memuat iklan;
Bahwa total pembayaran yang dilakukan oleh Bawaslu Muratara kepada Harian Pagi Linggau Pos melalui saksi di tahun 2019 ada sejumlah Rp8.000.000,00 pembayaran lalu di tahun 2020 ada sejumlah Rp5.500.000,00 pembayaran;
Bahwa yang melakukan pembayaran dari pihak Bawaslu pada saat itu satu kali saksi menerima pembayaran langsung dari Siti Zahro, selebihnya wartawan langsung yang menerima pembayaran;
Bahwa tidak ada wartawan atau petugas dari Harian Pagi Linggau Pos bernama Eka Pandawati;
Bahwa tidak ada wartawan atau petugas dari Harian Pagi Linggau Pos bernama Rian Hidayat;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kejaksaan Lubuklinggau dan ditunjukkan dokumen berupa kwitansi iklan;
Bahwa dalam dokumen berupa kwitansi iklan nomor bukti pertanggung jawaban 49 : 23 Januari 2020 iklan sosialisasi pengawasan pemilu tagihan sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), 12 Februari 2020 iklan sosialisasi pengawasan pemilu tagihan sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah), 2 Maret 2020 iklan sosialisasi pengawasan pemilu tagihan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), Dokumen berupa surat kwitansi iklan bukti pertanggungjawaban nomor 562 iklan layanan masyarakat (cetak dan elektronik) pada sosialisasi pengawasan pemilu Bawaslu Kabupaten Muratara dalam rangka Pilkada 2020 Kabupaten Muratara sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) penerima Rian Hidayat”, tidak ada tanda tangan nama saksi atau dari Harian Pagi Linggau Pos;
Bahwa saksi atau melalui wartawan tidak ada menerima dari pemberian yang sesuai dengan dokumen - dokumen tersebut;
Bahwa atas seluruh kejadian tersebut, saksi dan medianya merasa dirugikan;
Bahwa dari seluruh kwitansi yang diperlihatkan kepada saksi, saksi tidak ada menerima uang tersebut;
Bahwa yang dituduhkan kepada saksi ada 3, yaitu yang pertama sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah), yang kedua sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dan yang ketiga sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Kesemua uang tersebut tidak ada yang saksi terima dan kop surat yang tertera bukan merupakan kop surat dari Linggau Pos lalu di Linggau Pos juga tidak ada karyawan yang bernama Eka Pandawati;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Aspin Dodi, S.Pd Bin Amir Hamza (Alm), di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa wilayah kerja saksi yaitu khususnya daerah Muratara namun mencakup juga Musi Rawas dan Lubuklinggau;
Bahwa selama tahun 2019 dan tahun 2020, di daerah Muratara ada penyelenggara Pemilu Pilkada;
Bahwa pernah harian saksi melakukan kerjasama atau menerima pembayaran iklan dan sejenisnya dari Bawaslu Muratara, satu kali di bulan Februari tahun 2020 kegiatan gathering bersama Bawaslu RI. Yang saksi terima untuk kegiatan gathering sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), yang menyerahkannya langsung Bendahara yaitu Siti Zahro di Kantor Bawaslu Muratara;
Bahwa terhadap penyerahan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari Siti Zahro ada tanda tangan, pada saat itu Siti Zahro memberikan buku agenda tanda terima pembayaran;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kejaksaan Lubuklinggau dan ditunjukkan dokumen pertanggal 27 November 2019. Namun tidak ada menerima, dokumen tersebut hanya berupa tagihan saja sejumlah Rp3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa yang melakukan penandatanganan di kwitansi tagihan sejumlah Rp3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) tersebut atas nama Fahmi, sementara sudah saksi konfirmasi ke kantor tidak ada yang bernama Fahmi Tamrin dan perusahaan saksi tidak ada menerima pembayaran tersebut dari Bawaslu;
Bahwa atas seluruh kejadian tersebut saksi dan medianya merasa dirugikan;
Bahwa dari Bawaslu Muratara, Media Radar Palembang menerima uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) namun uang yang diterima berbeda dengan pemberitaan dan nominal di kwitansi. Di kwitansi tercantum nominal sejumlah Rp3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Eko Hepronis, S.Sos Bin Elizar, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada Pemilu tahun 2020 di Muratara tidak ada kerjasama yang dilakukan antara Bawaslu Muratara dengan Media Tribun Sumsel;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti media gathering yang diselenggarakan oleh Bawaslu;
Bahwa saksi tidak pernah menerima pembayaran dari Bawaslu Muratara;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kejaksaan Lubuklinggau dan ditunjukkan dokumen berupa kwitansi pembayaran sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 22 November 2019. Namun saksi atau perusahaan tidak pernah melakukan penerimaan dari uang sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tersebut;
Bahwa yang melakukan tanda tangan menyerahkan uang tersebut tertulis atas nama Alnasi;
Bahwa tidak ada rekan kerja saksi di Media Tribun Sumsel yang bernama Alnasi;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui kwitansi sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta ribu rupiah) pada tanggal 12 Desember 2019;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Bambang Bustomi;
Bahwa saksi pernah melakukan peliputan di Bawaslu Muratara, namun ada menerima pemberian dari pihak Bawaslu atas peliputan di Bawaslu Muratara;
Bahwa atas seluruh kejadian tersebut saksi dan medianya merasa dirugikan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Endang Kusmadi Bin Barhen Siregar, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terkait dengan penyelenggaran Pemilu Bawaslu Muratara, dari Linggau Pos Online pernah mengajukan kerjasama dengan Bawaslu Muratara namun tidak diterima;
Bahwa Linggau Pos Online pernah melakukan pemberitaan tanggal 19 Oktober 2019 yang merupakan pemberitaan biasa, hanya sekedar informasi biasa;
Bahwa saksi pernah ditunjukkan kwitansi pembayaran terkait berita tersebut dengan nominal uang yang tertera di kwitansi pembayaran terkait berita tersebut adalah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi atau pihak dari Linggau Pos Online tidak ada menerima pembayaran sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tersebut;
Bahwa yang melakukan tanda tangan penerima atas uang sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) bernama Hakim Raka;
Bahwa tidak pegawai atau wartawan di Linggau Pos Online yang bernama Hakim Raka;
Bahwa saksi pernah diperlihatkan SPJ Pertanggung jawaban tanggal 12 Desember 2019 dan kwitansi dengan sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), namun saksi atau Linggau Pos Online tidak pernah menerima uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa saksi tidak kenal dengan saudara Bambang Bustomi;
Bahwa atas seluruh kejadian tersebut saksi dan medianya merasa dirugikan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Zulkarnain Bin Ashari, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2019 dan tahun 2020 Sumeks Online pernah mengajukan permohonan kerja sama ke Bawaslu Muratara namun tidak ada tindak lanjut dari Bawaslu Muratara dengan alasan anggaran belum turun;
Bahwa saksi pernah ditunjukkan kwitansi sebesar Rp5.200.000,00 (lima juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran publikasi iklan;
Bahwa saksi selaku wakil dari Sumeks Online tidak pernah menerima pembayaran untuk publikasi iklan tersebut dan saksi sudah pernah mengecek ke bagian iklan dan dikonfirmasi tidak ada pembayaran untuk publikasi iklan tersebut;
Bahwa yang bertanda tangan mengeluarkan kwitansi tersebut dari pihak Bawaslu Muratara atas nama Kholidin;
Bahwa saksi sudah pernah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Bawaslu Muratara dan jawaban dari Bawaslu Muratara yaitu tidak ada orang yang bernama Kholidin;
Bahwa saksi mendapatkan informasi dari kantor jika kwitansi tersebut digunakan untuk pencairan biaya pemberitaan publikasi;
Bahwa yang berlaku di Sumeks Online, untuk pembayaran memang dilakukan secara cash dan bisa juga secara transfer;
Bahwa jika pembayaran tersebut dilakukan secara transfer, bisa ke rekening kantor atau ke rekening wartawan yang melakukan peliputan ditempat tersebut karena di dalam surat penawaran biasanya dicantumkan nomor kontak wartawan yang bertugas;
Bahwa saksi pernah ditunjukkan SPJ Pertanggungjawaban tanggal 12 Desember 2019 dan kwitansi dengan sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) namun tidak ada dibayarkan kepada Sumeks Online oleh Bawaslu. Saksi langsung melakukan pengecekan ke bagian General Manager Sumeks Online dan bagian keuangan;
Bahwa pembayaran tersebut untuk versi cetak sebelumnya ada 1 iklan tetapi untuk versi online tidak ada. Yang ada pembayaran untuk versi cetak itu sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) tetapi hanya dibayar sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa atas seluruh kejadian tersebut saksi dan medianya merasa dirugikan;
Bahwa saksi ada menerima uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk pembayaran versi cetak;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Sudirman, S.Pd Bin Ridwan, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Linggau Klik merupakan media online;
Bahwa tidak pernah Linggau Klik melakukan kerja sama atau pemberitahuan atau iklan yang dilakukan dengan Bawaslu Muratara untuk penyelenggaraan Pemilu tahun 2020;
Bahwa saksi secara pribadi ataupun mewakili media Linggau Klik tidak pernah diundang sebagai peserta Bimtek atau Media Gathering oleh Bawaslu Muratara;
Bahwa saksi pernah ditunjukkan kwitansi sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh media Linggau Klik, namun uang tersebut tidak ada diterima oleh media Linggau Klik dari Bawaslu Muratara;
Bahwa saksi tidak mengetahui tanda tangan dalam kuitansi tersebut;
Bahwa atas seluruh kejadian tersebut saksi dan medianya merasa dirugikan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Aan Afriandi, S.S Bin Musnar, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Media Harian Silampari merupakan media cetak;
Bahwa wilayah kerjanya di Lubuklinggau, Muratara dan Musirawas;
Bahwa mekanisme dari Media Harian Silampari dalam hal menawarkan iklan dengan adanya bukti penawaran;
Bahwa sistem pembayaran dari pihak yang memasang iklan kepada Media Harian Silampari dengan membayar secara tunai ataupun secara transfer ke rekening kantor;
Bahwa dalam kurun tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 tidak ada tagihan pembayaran dari Media Harian Silampari kepada Bawaslu Muratara;
Bahwa saksi pernah ditunjukkan adanya surat perintah bayar pada intinya diberikan kepada Media Harian Silampari dengan jumlah uang Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah), namun senyatanya tidak ada diterima oleh Media Harian Silampari dari Bawaslu Muratara;
Bahwa di Media Harian Silampari tidak ada karyawan yang bernama Apriansyah selaku Administasi Iklan namun ada karyawan yang bernama Leo Andika;
Bahwa saksi ada bertanya kepada saudara Leo Andika terkait dengan penerimaan atau tagihan iklan yang dilakukan Media Harian Silampari kepada Bawaslu Muratara, yang dijawab Leo Andika tidak ada;
Bahwa Leo Andika sudah tidak lagi bekerja di Media Harian Silampari;
Bahwa atas seluruh kejadian tersebut saksi dan medianya merasa dirugikan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Ernawati Binti Abdul Rahman, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Siti Zahro, dan Pekerjaan saksi buka Warung makan di Jalur 2 di Muara Rupit, yang diberi nama Warung makan Erna Ayub;
Bahwa tahun tahun 2020 ada suatu kegiatan Pemilihan Bupati Musirawas Utara dan tidak tahu yang namanya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu);
Bahwa warung makan saksi tidak pernah melayani catering dengan Bawaslu;
Bahwa saksi kenal dengan Siti Zahro, karena dia sering makan di tempat warung makan saksi;
Bahwa Siti Zahro tidak pernah mengajak rombongan saat makan di tempat warung makan saksi;
Bahwa Siti Zahro pernah dikasih kuitansi kosong dari saksi cuma 2 (dua), dia ambil nasi yang pertama 15 (lima belas) bungkus dengan harga nasinya per bungkus Rp. 10.000.00 (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa belanja yang ke-2 (dua) di Warung makan saksi hanya 8 (delapan) bungkus dengan harga per- bungkusnya Rp.15.000.00 (Lima belas ribu rupiah);
Bahwa total harga pembeliannyalebih kurang Rp.300.000.00 (Tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa pada saat Siti Zahro belanja 15 (lima belas) bungkus nasi ditambah 8 (delapan) bungkus, dia (Siti Zahro) minta 2 (dua) kuitansi lalu dia minta kuitansi yang kosong;
Bahwa saksi ditunjukan kuitansi jumlahnya Rp.142,685.000.00 (Seratus empat puluh dua juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Siti Zahro atau dari temannya Siti Zahro dari Bawaslu tersebut tidak pernah datang belanja sebanyak Rp.142,685.000.00 (Seratus empat puluh dua juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ke warung makan saksi;
Bahwa saksi tidak ada dikasih uang oleh Siti Zahro saat memberi kuitansi kosong tersebut;
Bahwa saksi diperlihatkan kuitansi yang banyak atau kuitansinya namun bukan cap rumah makan milik saksi;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang Rp.5.700.000 (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) dan uang sebesar Rp.1.800.000.00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) pada tanggal 12 Desember;
Bahwa pada tahun 2020 Rumah makan saksi tutup dikarenakan Pandemi Covid-19 sedang tinggi dan sampai sekarang rumah makan masih tutup;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Yopi, SE Bin Kaidul, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan saksi Wiraswasta sebagai Kontraktor yang memiliki CV. Mahaprabu yang bergerak di bidang mebeller;
Bahwa terkait Bawaslu Musirawas Utara, CV saksi tidak pernah berhubungan kemitraan dengan Bawaslu;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Aceng Sudrajat, Tirta Arisandi dan tidak pernah bertemu serta tidak pernah berbisnis dengan saksi;
Bahwa saksi pernah dilakukan atau ditunjukan dokumen - dokumen, seperti KTP saksi;
Bahwa saksi pernah ditunjukan juga dengan percakapan, chat. Ada yang mengaku yang namanya Tirta Arisandi menghubungi saksi meminta maaf karena memakai CV saksi tanpa izin
Bahwa saksi baru tahu CV miliknya dipakai untuk meubelair;
Bahwa saksi pernah juga ditunjukan ada kuitansi pengeluaran – pengeluaran dengan nominal jumlahnya hampir Rp. 640.000.000.00 (Enam ratus empat puluh juta rupiah) yang ada tercantum perusahaan saksi atau CV Mahaprabu. Tetapi saksi tidak pernah melakukan pekerjaan itu;
Bahwa di dalam kuitansi - kuitansi tersebut ada tanda tangan saksi dipalsukan juga dan itu sudah dicek. Seharusnya pembayaran resmi itu memakai rekening perusahaan dan tidak melalui tunai;
Bahwa kuitansi - kuitansi yang disebutkan langsung diberikan kepada perusahaan secara langsung, padahal seharusnya masuk rekening perusahaan;
Bahwa tidak ada tercantum di dalam kuitansi pembayaran tersebut nomor rekening;
Bahwa dalam kuitansi - kuitansi yang ditunjukan kepada saksi, yang menanda tangani dari pihak Bawaslu atas nama Siti Zahro, Hendri, Tirta Arisandi, dan Aceng yang menanda tangani;
Bahwa pernah ada pegawai saksi memang menyerahkan profil Perusahaan yaitu Fikri. Dia mau meminjam CV Perusahaan ke Bawaslu tetapi saksi sudah ajak bicara tapi putus, kemudian selang beberapa waktu, dia omong tidak jadi, batal. Sampai ketahuan itu ketika ada kejadian ini, Bawaslu mencuat baru diberitahu;
Bahwa saksi pernah mengkonfirmasikan kepada Fikri bahwa memang pekerjaannya batal. Selang beberapa tahun kemudian kasus ini naik, saksi baru tahu bahwasanya perusahaan dicatut;
Bahwa saksi tidak ada mendapatkan sesuatu dari Fikri yang meminjam perusahaan;
Bahwa di tahun 2020 CV Maha Prabu tidak ada perjanjian kerjasama dengan Bawaslu Kabupaten Muratara untuk sewa Meuble;
Bahwa atas kejadian ini saksi merasa dirugikan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
David Kasidi, S.T Bin Firdaus Hatta, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan saksi adalah swasta, sebagai General Manager di Hotet WE Lubuk linggau;
Bahwa Hotel WE di Kabupaten Lubuk linggau hanya ada 1 (satu) dan tidak ada nama “WE HOTEL” lain di Kabupaten Lubuklinggau;
Bahwa WE HOTEL bekerja sama atau digunakan oleh Bawaslu Muratara untuk mengadakan kegiatan antara tahun 2019 atau tahun 2020;
Bahwa untuk kegiatan yang dilakukan di WE HOTEL oleh Bawaslu Muratara berupa ruang meeting, makan dan penginapan selama 3 (tiga) hari. Untuk penginapan, ada 30 kamar yang disewa;
Bahwa dari 3 (tiga) hari yang digunakan, biaya yang digunakan oleh pihak Bawaslu dan diterima oleh WE HOTEL sejumlah Rp32.635.000,00 (tiga puluh dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu Rupiah) dan dibayar dalam 2 (dua) kali pembayaran dan ada dibuatkan invoice atau kwitansi pembayaran dari pihak WE HOTEL;
Bahwa saksi pernah ditunjukkan dokumen - dokumen berupa kwitansi sejumlah Rp32.635.000,00 dan ada juga kwitansi sejumlah Rp49.000.000,00;
Bahwa memang ada dari kegiatan di bulan Januari 2020 – Februari 2020, namun untuk total pembayaran yang benar adalah Rp32.635.000,00;
Bahwa saksi tidak memberikan kwitansi kosong dengan cap dan tanda tangan untuk tanggal 18, 19 Februari 2020 sejumlah Rp49.000.000,00;
Bahwa untuk pelaksanaan tanggal 5,6,7 Januari sejumlah Rp49.000.000,00 dengan total semua Rp247.500.000,00 saksi baru tahu saat dipemeriksa di Kejaksaan;
Bahwa terdapat stempel pada dokumen yang diperlihatkan kepada saksi tersebut, tapi itu bukan stempel HOTEL WE;
Bahwa ada tanda tangan marketing Hotel We bernama DODI tapi DODI sudah lama keluar, yaitu pada tahun 2020;
Bahwa yang menjabat sebagai Accounting adalah ARIF dan saksi pernah melakukan konfirmasi kepada ARIF, tidak ada ARIF pernah menerima Rp247.500.000;
Bahwa yang memegang atau memberikan kwitansi atau invoice pembayaran dari pihak WE HOTEL Bagian Accounting yaitu ARIF, kalau DODI tidak bisa;
Bahwa WE HOTEL selalu membuat MOU selama 1 (satu) tahun dengan harga corporate yang telah tertera disana;
Bahwa saksi selaku General Manager WE HOTEL tidak pernah melakukan perjanjian kerjasama dengan Bawaslu Muratara;
Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan sales atau bawahan untuk melakukan perjanjian kerjasama atau memberikan stample terkait dokumen yang dimiliki oleh instansi lain tentang WE HOTEL;
Bahwa dalam dokumen penerimaan uang Rp32.635.000,00, penerima uang langsung menyetorkan uang tersebut ke bagian Accounting;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan stampel HOTEL WE, yang memberi stample adalah Accounting sebesar Rp32.635.000,00;
Bahwa dari kejadian ini saksi dan pihak hotel merasa dirugikan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Nukman Bin HM Nur, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan saksi adalah honorer, di SMA Bina Satria Rupit sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang;
Bahwa pada saat Pilkada Muratara di tahun 2020, Gedung atau Lap Komputer disewa atau tidak oleh Bawaslu Muratara sekiar bulan Desember 2019;
Bahwa Lap Komputer SMA Rupit disewa oleh Bawaslu Muratara selama kegiatan seleksi Panwascam dilaksanakan yaitu selama 2 (dua) hari;
Bahwa ada computer yang disewakan juga, yaitu sebanyak 40 (empat puluh) unit. Besar biaya penyewaan di SMA tersebut sebesar Rp11.000.000,00 dan saksi yang menerima uang tersebut;
Bahwa yang menyerahkan uang orang Bawaslu yaitu Herli;
Bahwa saksi pernah ditunjukkan dokumen - dokumen kwitansi pembayaran nominalnya sejumlah Rp40.000.000.00;
Bahwa nominal sejumlah Rp40.000.000,00 yang ada di kwitansi tersebut tidak benar digunakan untuk sewa peralatan di SMA Bina Rupit;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Mukromin, S.Pd Bin Kamal, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan saksi adalah swasta, di bidang Angkutan Darat;
Bahwa di tahun 2020 ada penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Muratara dan saksi pernah berhubungan dengan penyelenggaraan dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Muratara;
Bahwa biaya sewa gedung milik saksi yang disewa Bawaslu Musi Rawas Utara adalah Rp120.000.000,00 per-tahun. Yang pertama kali datang menemui saksi dari pihak Bawaslu Muratara adalah Paulina;
Bahwa pembayaran uang sewa sebesar Rp120.000.000,00 di transfer ke rekening milik saksi dari Bawaslu Provinsi;
Bahwa harga sewa sebesar Rp120.000.000,00 itu untuk pembayaran 2 (dua) pintu dan 2 (dua) lantai;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kwitansi nomor 88 tersebut dan di kwitansi tersebut bukan tanda tangan saksi;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan perjanjian sewa dengan Tirta Arisandi;
Bahwa saksi pernah berhubungan dengan penyelenggara dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Muratara, soal kontrak gedung Bawaslu yang dipergunakan untuk kantor Bawaslu sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang;
Bahwa harga sewa per-tahunnya Rp120.000.000,00 yang tanda tangan dari pihak Bawaslu dengan di transfer dari Bawaslu Provinsi;
Bahwa ada 1 (Satu) surat surat perjanjian yang ditunjukkan kepada saksi berupa perjanjian sewa gedung yang ada tanda tangan saksi tapi dipalsukan. Karena saksi memang tidak pernah melakukan tanda tangan di dalam dokumen tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Masri Bin Saleh, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi selaku Pemilik CV Delima Jaya yang usaha di bidang percetakkan dan sablon;
Bahwa selama menjalankan usaha, pernah melakukan hubungan bisnis dengan Bawaslu Muratara. Yang dipesan adalah spanduk, name tag, baliho, backdrop, papan merek termasuk bendera;
Bahwa total pembayaran untuk pesanan tersebut, akumulasi dari bulan Desember 2019 sampai dengan Desember 2020 sebesar Rp25.400.000,00;
Bahwa saksi memberikan kwitansi terkait pembayaran tersebut pertagihan saksi kasih;
Bahwa yang memberikan atau menyerahkan uang tersebut per – tahap, kata salah satu staf dari Bawaslu yang pesan ke saksi, nanti yang bayar adalah Bendahara Bawaslu;
Bahwa saksi pernah ditunjukkan dokumen - dokumen berupa kwitansi pemesanan percetakan sablon, dan lain - lain yang dikeluarkan oleh CV Delima dan ada nota sejumlah Rp67.000.000,00 tetapi nota tersebut bukan nota milik CV Delima;
Bahwa ada tanda tangan saksi dan stempel CV Delima tapi bukan tanda tangan saksi dan stempelnya juga belum;
Bahwa di Kabupaten Muratara, CV Delima Jaya tidak ada kantor cabang;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Indra Halim, S.Kom Bin Alwi Halim (ALM), di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pemilik Hotel Dewinda adalah orang asal Palembang bernama Dewi Johanes;
Bahwa saksi menjabat sebagai General Manager di Hotel Dewinda;
Bahwa pada tahun 2019 sampai dengan 2020, terkait dengan Pilkada di Kabupaten Muratara, Hotel Dewinda melakukan perjanjian atau digunakan oleh Bawaslu Muratara untuk pelatihan dan penginapan pada awal dan pertengahan tahun 2020;
Bahwa peserta yang melakukan pelatihan dan penginapan di Hotel Dewinda sebanyak 50 (lima puluh) peserta dengan yang disewa sekitar 50 (lima puluh) kamar;
Bahwa fasilitas yang diberikan berupa makan, penginapan, pelatihan, serta pembayaran yang dilakukan oleh Bawaslu Muratara total yang dibayar ±Rp49.500.000,00 untuk sekali kegiatan;
Bahwa total dari kegiatan dan pembayaran yang Hotel Dewinda terima dari Bawaslu dari seluruh kegiatan Bawaslu yang diterima oleh Hotel Dewinda adalah Rp600.000.000,00. Pembayaran ada penagihan, kemudian dibayar secara cash dari bagian keuangan. Penagihan dilakukan kepada Siti Zahro;
Bahwa yang ditunjukkan kepada saksi ada 3 (tiga) kwitansi. Total pembayaran sejumlah Rp49.000.000,00 1 (satu) kwitansinya;
Bahwa tidak ada kegiatan dari 3 (tiga) kwitansi tersebut, karena ada perbedaan di invoice, cap dan tanda tangan tapi bukan pihak saksi yang mengeluarkan;
Bahwa di kabupaten Lubuklinggau atau Muratara Hotel Dewinda hanya ada 1 (Satu) dan tidak ada cabang ditempat lain;
Bahwa kwitansi yang tidak saksi akui, ada kwitansi 3 nomor salah satunya di kwitansi nomor 538, di bulan Desember tahun 2020, karena ada perbedaan di capnya, logo serta bentuk bunganya beda, tebal fontnya beda dan tandatangannya berbeda;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Suci Riastuti Binti Taufiqurrahman, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah pegawai di Toko Vitara sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang;
Bahwa Toko Vitara bergerak dibidang ATK dan Fotokopi;
Bahwa di tahun 2019 sampai tahun 2020 Bawaslu Muratara melakukan pembelian ATK di Toko Vitara. Yang datang Staf Bawaslu bernama Patia, Andre, dan Riko;
Bahwa total pembelian sebesar ±Rp50.000.000,00, yang dilakukan beberapa kali;
Bahwa saksi ditunjukkan dokumen – dokumen, ada ditunjukkan 5 (lima) kwitansi. Total jumlah 5 (lima) kwitansi adalah sekitar Rp160.000.000,00 untuk pembelian Alat Tulis Kantor, dan Fotokopi;
Bahwa namun kwitansi yang ditunjukkan penyidik adalah bukan kwitansi yang dikeluarkan oleh Toko Vitara karena tanda tangan dan capnya berbeda;
Bahwa yang bertugas memegang cap dan tanda tangan di Toko Vitara, yang tanda tangan adalah BOS tapi untuk cap dipegang oleh pegawai toko termasuk saksi;
Bahwa Toko Vitara tidak ada cabang;
Bahwa pemilik Toko Vitara adalah Vita Novalia;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Vita Novalia Arifin Binti Zainal Arifin, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan pemilik Toko Vitara sejak tahun 2015;
Bahwa di tahun 2019 atau 2020 Kabupaten Bawaslu Muratara membeli ATK di Toko saksi dengan total pembelian sebesar Rp50.000.000,00 untuk pembelian macam - macam kebutuhan kantor yang dibeli;
Bahwa untuk model pembayarannya langsung dibayar cash saat mengambil barang;
Bahwa toko saksi mengeluarkan kwitansi ketika kantor mengambil barang, saksi memberikan nota, kemudian nanti ketika mereka membayar toko memberikan kwitansi;
Bahwa saksi pernah ditunjukkan dokumen - dokumen kwitansi yang semuanya dihitung berjumlah Rp160.000.000,00 untuk pembelian macam - macam ada kerta, pena, dan foto kopi;
Bahwa Bawaslu melakukan pembelian ATK di toko saksi tidak sampai sejumlah Rp160.000.000,00;
Bahwa dari kwitansi yang ditunjukkan, perbedaannya dengan kwitansi dan stampel toko milik saksi Tanda tangan dan stempel sama, tapi saksi ada cirri khasnya, yaitu hasil dari stempel saksi tidak bersih lagi karena toko lama jadi stempelnya ada bercak - bercak;
Bahwa Toko Vitara tidak pernah membuka toko lagi di lain tempat dan saksi membuat stampel hanya 1x;
Bahwa tidak pernah dilakukan peminjaman stempel oleh pihak Bawaslu
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Sunardi, A.Ma Bin Muhammad Awi (ALM); Berita Acara Pemeriksaan Penyidik yang telah bersumpah dihadapan Penyidik dibacakan di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Harian Suara Nusantara (SN) tidak ada melakukan kerja sama dengan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara;
Bahwa saksi bekerja menjadi wartawan di Harian Suara Nusantara (SN) sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini dan wilayah kerja Musirawas Utara;
Bahwa untuk pemberitaan media Harian Suara Nusantara (SN) ada menerbitkan pemberitaan tentang kegiatan Bawaslu Musirawas Utara pada tanggal 13 Nopember 2019, namun untuk kwitansi pembayaran sebagaimana diperlihatkan oleh Penyidik Kejaksaan, saksi tidak pernah menerimanya, dan untuk nama karyawan sebagaimana dikwitansi pembayaran itu tidak ada dikarenakan untuk wartawan harian Nusantara yang di Muratara hanya saksi seorang diri;
Ahmad Fikri, St Bin Umar sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik yang telah bersumpah dihadapan Penyidik dibacakan di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pihak Bawaslu Muratara tidak ada melakukan belanja sebagaimana dokumen tersebut, adapun tanda tangan dan nota buka milik UD Cemerlang sedangkan stempel mirip dengan milik UD Cemerlang;
Bahwa untuk seragam batik ongkos jahir sebesar Rp200.000,00 (dua ratus Rupiah)/pcs sehingga total Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah), untuk PDH bahan berikut ongkos jahit sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus Rupiah) per-stel sehingga total Rp31.500.000,00 (tiga puluh satu juta lima ratus ribu Rupiah) total keseuruhan sebesar Rp36.500.000,00 (tiga puluh enam juta lima ratus ribu Rupiah);
Bahwa yang datang melakukan pemesanan dan pembayaran adalah sdr. Tirta bersama dengan stafnya namun saya tidak tahu namanya. Adapun pembayaran tersebut langsung dibayar secara lunas setelah pengerjaan selesai;
Siti Zahro, S.E Binti Wahid, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah di lakukan pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan Negeri Lubuklinggau lebih kurang 6 (enam) kali;
Bahwa saksi menjadi Bendahara Pengeluaran Pembantu di Bawaslu Musi Rawas Utara. Waktu saksi menjabat, yang menjabat sebagai komisioner waktu itu adalah Munawir, M. Ali Asek, dan Paulina;
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran sejak bulan Januari 2020 sampai dengan Desember 2020;
Bahwa saksi tidak tahu yang menjadi tugas-tugas daripada Komisioner Bawaslu;
Bahwa yang mengangkat saksi adalah Kepala Kesekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. sedangkan yang menjadi tugas saksi selaku Bendahara adalah menyimpan, Menata usaha/membukukan dan membayar;
Bahwa ada penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 dan Bawaslu Musi Rawas Utara ada mendapatkan dana hibah dari Kabupaten Rp.9.200.000.000.00 (sembilan milyar dua ratus juta rupiah);
Bahwa sebelum melakukan dengan dana hibah yang sebesar Rp.9.200.000.000.00 (sembilan milyar dua ratus juta rupiah), ada penanda tangan Naskah Hibah Daerah;
Bahwa saksi tidak tahu yang melakukan penanda tanganan dana hibah tersebut;
Bahwa dari tahun 2020 dengan dana hibah sebesar Rp.9.200.000.000.00 (sembilan milyar dua ratus juta rupiah), ada rencana anggaran belanja atau RAB terhadap penggunaan dana tersebut;
Bahwa saksi tidak memegang, cuma diikutikan dalam pelatihan - pelatihan tentang dana;
Bahwa dari dana sebesar Rp.9.200.000.000.00 (sembilan milyar dua ratus juta Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melakukan pencairan yang pertama, namun besarnya pencairan sebesar Rp.200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah);
Bahwa pencairan termin yang ke 2 (dua) sebesar Rp.3.600.000.000.00 (Tiga milyar enam ratus juta rupiah). Dan Pencairan yang ke-3 (tiga) saksi lupa;
Bahwa dari Rp.9.200.000.000.000.00 (sembilan milyar dua ratus juta rupiah) tersebut semuanya sudah dilakukan pencairannya;
Bahwa waktu itu pencairan pertama saksi selaku Bendahara dan Koordinator Kesekretariat, Tirta Arisandi;
Bahwa untuk pencairan yang ke-3 (tiga), yang melakukan pemcairan tersebut saksi bersama dengan Tirta Arisandi juga;
Bahwa pada saat melakukan pencairan yang pertama, saksi tidak tahu dananya Rp.200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah), dilakukan untuk alokasinya apa dana tersebut;
Bahwa pencairan Rp.3.600.000.000.00 (tiga milyar enam ratus juta rupiah) digunakan untuk pelaksanaan kegiatan pilkada;
Bahwa meskipun untuk pengelolaan dana Rp.9.200.000.000.00 (sembilan milyar dua ratus juta rupiah) tersebut saksi ada memegang Rencana Anggaran belanja dan tugasnya selaku bendahara dan pada saat pelatihan - pelatihan atau pada saat penyampaian pengelolahan dana tersebut, namun belum paham betul mengenai rancangan anggran, karena selama menjadi PNS baru pertama ini terlibat dalam hal keuangan;
Bahwa untuk termin ke-2 (dua) yang saksi cairkan dengan Tirta Arisandi pada waktu itu, dana tersebut digunakan untuk pembayaran honor, honor sekretariat, untuk pembayaran kegiatan ke kecamatan, pembayaran pokja pencalonana, ada honor gakumdu, sewa alat, sewa gedung dan yang lain;
Bahwa untuk Sewa gedung Kecamatan saksi memberikannya, caranya itu dibayar langsung ke kecamatan;
Bahwa sewa gedung tersebut sesuai dengan RAB pembayarannya dan pembayarannya saksi tidak ingat;
Bahwa untuk pembayaran gakumdu saksi tidak membayarkannya, tapi memang ada sewa gedung Gakumdu;
Bahwa terkait honor - honor di kecamatan yang dilakukan untuk pencairan honor, kepada Panwascam lebih kurang 11 (sebelas) kali;
Bahwa ada edaran sekitar bulan Maret dan April tahun 2020 di masa pandemi ada penangguhan untuk pembayaran dan dibayarkan;
Bahwa saksi membayar terhadap honorarium itu, sementara ada kebijakan bahwa karena tahun 2020 di bulan Maret dan April tidak ada kegiatan, sehingga tidak ada di bayarkan, karena dibayarkan di akhir tahun, waktu itu di bulan April dan Mei, karena Covid;
Bahwa saksi tetap membayarkan padahal di bulan tersebut tidak ada kegiatan, karena sesuai dengan RAB, pembayaran honor selama pilkada itu harus dibayarkan atas perintah koordinator sekretariat;
Bahwa Korsek pada saat itu untuk melakukan pembayaran yang 2 (dua) bulan itu adalah saat itu Korseknya Tirta Arisandi;
Bahwa ada Pokja selama penyelenggaraan Pemilu tahun 2020, saksi lupa jumlah pokjanya, tapi untuk awal pokja pencalonan, pokja DPT dan ada. Masing - masing Pokja lebih kurang 1 (satu) bulan;
Bahwa dalam setiak pokja tersebut ada item untuk pengarah, ketua Pokja, dan anggota serta masing - masing komponen itu ada honorium yang diterimakan kepada Pokja dan besaran honorium yang diterima dan saksi tidak ingat berapa besarannya;
Bahwa tehnis pembayaran pokja, waktu saksi menjabat, dikordinasinya ke masing - masing komisioner yang punya kegiatan;
Bahwa karena anggaran waktu itu, seperti pokja pencalonan, DPT itu kegiatannya terlaksana dahulu uangnya belum ada jadi belum dibayar, pelaksana kegiatan dulu setelah uang dicairkan baru saksi bayar;
Bahwa saksi membayarkan melalui komisiner melalui komisioner;
Bahwa untuk Pokja DPT kepada saksi berikan kepada M. Ali Asek;
Bahwa ketika untuk pembayaran Pokja tersebut saksi menyerahkan ke M. Ali Asek dan termasuk anggota yang lain;
Bahwa untuk pokja yang lain ke Paulinadan Munawir sama seperti itu;
Bahwa setelah memberikan honor - honor pokja tersebut, tidak ada tanda terima atau kuitansi pembayaran yang saksi berikan dan yang saksi dapatkan;
Bahwa pertanggung jawaban saksi buat untuk penyerahan dana tersebut, setelah semua kegiatan berakhir;
Bahwa saksi tidak tahu pada waktu melakukan rekrutmen sewa gedung untuk penyelenggaraan Panwascam, untuk sewa dengan SMA Bina Satya Rupit;
Bahwa yang membuat pertanggung jawaban untuk persewaan laboratorium SMA Bina Satya Rupit untuk kegiatan penyelenggaraan seleksi Panwascam, saksi hanya konfirmasi saja untuk Surat perjlanan Dinas (SPJ) anggaran Rp.200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah), dari Indri;
Bahwa saksi sering belanja di warung makan Erna untuk makan kebutuhan kantor, tetapi kalau dia menyebut Cuma 2 (dua) kali itu salah;
Bahwa ada pertanggung jawaban yang saksi buat atau yang dibuat oleh kesekretariat tentang pengadaan pengeluran untuk mobilier berupa Surat Perjalanan Dinasnya yang besarannya, sekitar Rp.600.000.000.00 an;
Bahwa Kukuh Reksa yang membuat Surat Perjalanan Dinas, setelah saksi konfirmasi dengan Kukuh Reksa berdasarkan RAB, katanya;
Bahwa selama menjabat selaku bendahara pengeluaran dan mengolah dana hibah, saksi tidak pernah melakukan pembayaran untuk pengadaan mobillier;
Bahwa ada pengadaan seragam yaitu seragam kantor dan seragam panwascam kecamatan, PPL. Pembayaran seragam tersebut dilakukan kepada Hendrik langsung;
Bahwa Hendrik yang melakukan pembayaran sebagai Koordinator kesekretariat, karena uang ada sama Hendrik;
Bahwa yang membuat pertanggung jawaban terhadap pengadaan seragam tersebut adalah Kukuh;
Bahwa selama melakukan pengelolahan keuangan, saksi pernah memberikan sejumlah uang kepada masing - masing komisoner selain yang untuk pokja yaitu membayar SPPD;
Bahwa terhadap pembayaran – pembayaran yang dilakukan, SPPDnya memang dilaksanakan oleh masing - masing komisioner tersebut;
Bahwa ketika melaksanakan SPPD, yang membayar kalau SPPD koordinator Sekretariat langsung;
Bahwa ada pembagian uang kepada masing - masing komisioner, kepada koordinator kesekretariat pada waktu itu, istilahnya penyemangat kerja. Yang melakukan pembayaran adalah Tirta Arisandi dan dibayarkan kepada ke-3 (tiga) komisioner, termasuk saksi dan Kukuh Reksa;
Bahwa masing - masing komisioner yang diberikan olehTirta Arisandi tersebut, dari keterangan dari Tirta Arisandi masing - masing sebesar Rp.100.000.000.00 (seratus juta rupiah);
Bahwa untuk kegiatan yang sudah dilaksanakan atau memang benar untuk penyemangat kerja atau untuk hal lain saksi tidak tahu;
Bahwa ada pembagian uang lagi kepada masing - masing komisoner ataupun kordinator kesekretariat yang lain pada waktu Hendrik menjabat. Pembagian diberikan kepada ke-3 (tiga) komisioner, termasuk saksi dan Kukuh Reksa;
Bahwa besaran yang diberikan adalah masing - masing komisioner sebesar Rp.20.000.000.00 (dua puluh juta rupiah) dan dikasih ke saksi sebesar Rp.10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah), tetapi saksi kasih lagi dengan Hendrik sebesar Rp. 2.000.000.00 (dua juta rupiah) dan Kukuh Reksa sama dengan saksi besarannya;
Bahwa Hendrik menerima pada waktu itu sebesar Rp.10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) di Palembang dan tidak ingat hotel apa;
Bahwa semasa kordinator kesekretariat Aceng Sudrajat ada pembagian - pembagian uang juga;
Bahwa selain di lingkungan Bawaslu, ada juga di luar kantor, di instansi lain seperti Bawaslu Propinsi Iin, Luhur, sdr. Rahmat dan banyak yang lain;
Bahwa jumlah yang diterimakan ke masing - masing komisioner Bawaslu Musi Rawas Utara sekitar Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa yang saksi terima sebesar Rp. 10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa yang diberikan oleh Aceng Sudrajat kepada instansi di luar atau Bawaslu Propinsi adalah: Untuk Iin, Ketua Bawaslu propinsi sebesar Rp.200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) melalui kordinator sekretariat dari Ogan Ilir, Herman Fikri;
Bahwa terkait dengan pertanggung jawaban tentang pengelolahan keuangan dana hibah Rp.9.200.000.000.00 (sembilan milyar dua ratus juta rupiah) tersebut, untuk semasa kordinator sekretariat Tirta Arisandi dibuat, tetapi semuanya diselesaikan di akhir tahun setelah kegiatan pilkada selesai, dibuat tidak semuanya selesai di zaman Tirta Arisandi;
Bahwa pertanggung jawaban di masa Hendrik dan Aceng Sudrajat selaku kordonator sekretariat, diselesaikan seluruh di masa Kordinator sekretariat diselesaikan di masa Aceng Sudrajat, setelah selesainya Pilkada Bupati terpilih dilantik;
Bahwa pertanggung jawaban itu dilakukan, waktu masa Tirta Arisandi di rumah kontrakan Tirta Arisandi, masa Hendrik saksi membuatnya di Hotel dan di masa Aceng Sudrajat juga di Hotel;
Bahwa Bawaslu menyelenggarakan kegiatan Bimtek yang dilakukan di berapa hotel, misal di hotel Dewinda dan di hotel We tersebut dan yang mengikuti pesertanya dari kecamatan;
Bahwa peserta bimtek ada mendapatkan uang transport yang diberikan kepada mereka sesuai dan ada mendapat uang transport dan diberikan kepada para peserta. Yang memberikan selain saksi juga dibantu oleh staf - staf di keuangan. Masing - masing peserta menerima lebih kurang Rp.150.000.00 (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa untuk membuat tanda terima itu tehnisnya dikembalikan kepada Kukuh Reksa;
Bahwa terkait dengan pertanggung jawaban, selama penyelenggaraan saksi melakukan pembiayaan pembelian ATK dengan potocopy Vitara untuk pembelian alat - alat kantor, kertas, pena, pensil;
Bahwa yang membuat kuitansi yang berbeda antara senyatanya dengan kuitansi pembelian di toko vitara tersebut adalah Kukuh Reksa atas perintah Kordinator Sekretariat;
Bahwa pada saat penyusunan pertanggung jawaban ini ada pengeluaran - pengeluaran, tidak ada tanda tangan kuitansi dan penanda tangan kuitansi yang dilakukan oleh yang berhak untuk itu;
Bahwa pada priode Hendrik, pertanggung jawaban tersebut dibuat di hotel Dewinda dan dibuat lebih kurang selama 3 (tiga) hari;
Bahwa di masa Aceng Sudarajat menyusun pertanggung jawaban sama, ada di Hotel Dewinda dan di Palembang;
Bahwa dari 3 (tiga) pertanggung jawaban tersebut baru dibuat tahun 2021. Pertanggung jawaban yang sudah dibuat di 3 (tiga) tempat tersebut belun diberikan pihak pemerintah daerah selaku Pemberi Hibah sampai dengan sekarang;
Bahwa selama penyelenggaran pilkada, pernah dilakukan audit pemeriksaan oleh inspektorat pihak Bawaslu. Hasil pemeriksaan tersebut ada kerugian sebesar Rp.116.000.000.00 (Seratus enam belas juta rupiah) dan itu sudah dikembalikan. Yang mengembalikan uang sebesar Rp.116.000.000.00 (Seratus enam belas juta rupiah) tersebut adalah Kordinator Sekretariat secara bersama – sama ditanggung masing - masing dimasa kerjanya;
Bahwa pernah dilakukan pemeriksaan audit kerugian keuangan negara dan saksi pernah dilakukan konfrontir selaku konfirmasi oleh auditor pada waktu itu;
Bahwa dari hasil pemeriksaan audit kerugian keuangan negara, kerugian keuangan negara untuk NPHD tersebut sebesar Rp.2.500.000.000.00 (dua milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa saksi selaku Bendahara ada menitipan uang di kejaksaan sebesar Rp.108.000.000.00 (Seratus delapan juta rupiah) dan ada tanda terimanya;
Bahwa saksi tidak tahu selama Munawir, M. Ali Asek dan Paulina menjabat sebagai komisioner dan ada penyelenggaran Pemilukada, saksi tidak tahu ada masing - masing komisioner itu melakukan pembelian terhadap kendaraan atau beli harta tetap lainnya seperti tanah dan sebagainya;
Bahwa tidak ada keributan, baik itu di Hotel di Palembang atau di Hotel Dewinda hanya cekcok saja, perselisihan paham masalah keuangan. Munawir menanyakan, ada tidak uang untuk dipegang, karena untuk uang SPPD tidak cukup kalau seperti ini, karena melaksanakan perjalanan itu sering sekali, jadi tidak cukup, itu dasarnya agak ribut;
Bahwa tentang komposisi didalam SK keputusan Ketua Bawaslu, tercantum honororium, besarnya honororium kepada masing - masing komposisi pokja;
Bahwa selain anggota komisioner juga termasuk staf, kordinator sekretariat, saksi lupa tapi secara tersuratnya itu ada dilampirkan di SPJ;
Bahwa untuk pokja pencalonan, komisioner semua termasuk di dalam pokja tersebut;
Bahwa kalau Honor ketua di bawah, sekitar Rp.900.000.00 (sembilan ratus ribu rupiah), dan untuk anggota sekitar Rp.700.000.00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa untuk pemberian uang saving tersebut, karena saksi ada mengelolah uang sebesar Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah), itu tersaving Rp.50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah), masa itu Hendrik sudah tidak aktif, Hendrik minta kepada saksi bayar semua kegiatan, kalau bisa di saving untuk kamu membuat SPJ, Tersaving uang Rp.50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) sampai setelah itu penanda tanganan SPJ saksi bawa ke Palembang uang tersebut, bertemu di hotel Duta Syariah. Saksi sampaikan ke Hendrik sebesar Rp.20.000.000.00 (Dua puluh juta rupiah), saksi Rp.10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah), Kukuh Rp.10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah), M. Akbar Rp.5.000.000.00 (lima juta rupiah), Inayah Rp5.000.000.00 (lima juta rupiah),
Bahwa penyususnan laporan pertanggung jwaban selama semasa kordinator sekretariat, anggaran diambilkan untuk di hotel Dewinda sampai 3 (tiga) hari, pengeluaran pembiayaan itu Biaya hotel tersebut semacam voucer oleh Dewinda, karena saksi sering mengadakan bimtek dan pelatihan disana, jadi dikasih voucer untuk 3 (tiga) hari menginap, tetapi saat itu kebetulan SPJ belum selesai saksi ambil voucer tersebut untuk menginap dan membuat SPJ disana;
Bahwa saksi tidak melihat Aceng Sudrajat memberikan uang tersebut kepada Herman Fikri, tetapi waktu Aceng Sudrajat menyerahkan uang Rp.200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah), saksi menyakan ke Aceng dan dijawab mau di kasih dengan pak Iin katanya, waktu di rumah makan Sederhana, uang itu diambil oleh Aceng bersama dengan tas saksi diangkat ke mobil Herman Fikri, saksi mendengar uang untuk keamanan;
Bahwa tas milik saksi dibawa Aceng Sudrajat kembali lagi dan uangnya sudah tidak ada lagi dan saksi sempat bertanya uang Rp.200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) tersebut di Rumah makan Sederhana kepada Aceng Sudrajat;
Bahwa yang menyerahkan honor POKJA adalah masing - masing Komisioner;
Bahwa uang yang saksi nikmati sebesar Rp108.000.000,00, dirincikan yaitu Tirta Rp80.000.000,00, kalau pun Tirta ada mengatakan menyerahkan uang tambahan sebesar Rp20.000.000,00 uang tersebut saksi gunakan untuk keperluan kantor seperti membayar kulkas, tukang, listrik dan lain-lain, dimasa Hendrik saksi dapat uang Rp10.000.000,00 kemudian Rp2.000.000,00 saksi serahkan kepada Hendrik. Di masa Aceng saksi dapat uang Rp10.000.000,00 total Rp108.000.000,00 dan uang tersebut sudah dititip dengan pihak Kejaksaan;
Bahwa Hendrik dapat uang Rp16.000.000,00, karena pada saat menyerahkan posisi kami bertiga yaitu saksi, Hendrik dan Kukuh Reksa di Hotel Duta Syariah Palembang;
Bahwa penyerahan di jaman Tirta untuk ajudan DANDIM, dalam acara Bimtek jadi diberi uang sebesar Rp200.000,00;
Bahwa saksi hanya tahu semua yang di dalam SPJ Fiktif dan saksi hanya membuat sesuai dengan RAB;
Bahwa untuk Vendor UD Cemerlang, Gedung Gakkumdu, Hotel WE, CV Mahaprabu dan RM Erna pada jaman korseknya Tirta Arisandi;
Bahwa untuk Percetakan Delima, untuk Media, foto copy Vitara korseknya Hendrik, Tirta dan Aceng;
Bahwa untuk Hotel Dewindra masa Aceng Korseknya;
Bahwa para komisioner ini ada ikut campur dalam pengelolaan dana hibah karena honor POKJA, mereka yang membayarnya;
Bahwa yang membuat tanda tangan dan cap tersebut adalah saksi, Kukuh, Tirta serta staf - staf yang membantu meniru tanda tangan, kalau untuk cap saksi hanya tahu cap tersebut sudah ada, karena saat datang ke rumah TIRTA cap sudah tersedia disana;
Atas keterangan yang saksi tersebut, Terdakwa menyatakan akan memberikan penjelasan dan keterangan saat Keterangan Terdakwa;
Kukuh Reksa Prabu S.Pd Bin Basuki Benhard, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi selaku staf bendahara keuangan Bawaslu sejak akhir tahun 2019 sampai tahun 2021 awal;
Bahwa saksi pernah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan ada 1 (satu) keterangan yang mau dirubah, yang semula ada ribut - ribut;
Bahwa tugas saksi selaku staf keuangan adalah membantu, mengetik dan mencetak, Buku Kas Umum (BKU), membantu, mengetik dan mencetak kuitansi serta Surat Perintah Bayar, membantu mengadministrasikan surat pertanggung jawaban yang menjadi tanggung jawab PPK;
Bahwa yang berwenang atau memegang Buku Kas Umum itu ditanda tangani oleh Kordinator sekretariat dan Bendahara Pengeluaran pembantu (BPP). Yang memegang Buku Kas Umum adalah Bendahara;
Bahwa Buku Kas umum itu sifatnya untuk catatan pengeluaran belanja;
Bahwa tahun 2020 ada anggaran Pilkada, yang menjabat sebagai komisioner waktu itu adalah Munawir, M. Ali Asek dan Paulina;
Bahwa untuk pembuatan pertanggung jawaban untuk sewa, tadi itu dokumennya saksi peroleh dari Tirta Arisandi;
Bahwa saat membantu, membuat pertanggung jawaban, waktu pembuatan pertanggung jawaban untuk dana hibah daerah itu untuk penyelenggaraan Pemilukada dilaksanakan di 3 (tiga) tempat;
Bahwa saksi ikut hadir dalam pembuatan pertanggung jawaban tersebut dengan membuat, mengetik dan mencetak kuitansi dan Surat Perintah Bayar. Namun saksi tidak ikut menanda tangani baik yang dilakukan di kontrakan Tirta Arisandi maupun di hotel Dewinda ataupun yang dilakukan di masa Aceng Sudrajat;
Bahwa saksi tidak tahu ada pemberian - pemberian di awal ke pemimpinan Aceng Sudrajat, Tirta Arisandi dari masing - masing komisioner sejumlah Rp.10.000.000.00 (Sepuluh juta rupiah);
Bahwa saksi mendapatkan atau pemberian dari Tirta Arisandi sebesar Rp.20.000.000.00 (dua puluh juta rupiah) sekitar bulan Maret atau April tahun 2020. Diberikan Tirta Arisandi untuk saksi bekerja, untuk operasional;
Bahwa semasa Hendrik sebagai kordinator sekretariat, saksi mendapat uang juga menerima Rp.8.000.000.00 (Delapan juta rupiah) sedangkan Rp.2.000.000.00 (dua juta rupiah) saksi serahkan kepada Hendrik dan tinggal di saksi Rp. 6.000.000.00 (Enam juta rupiah) untuk pegangan saksi saja, untuk bekerja;
Bahwa semasa Aceng Sudrajat, saksi pernah meminjam uang Rp.20.000.000.00 (dua puluh juta rupiah) dan sudah saksi kembalikan sebesar Rp.15.000.000.00 (lima belas juta rupiah) di tahun 2021. Sisa Rp.5.000.000.00 (lima juta rupiah) kata Aceng Sudrajat tidak apa - apa;
Bahwa saksi tidak tahu pada waktu mengelolah dana hibah itu masing - masing kordinator sekretariat yang memegang dana tersebut dan Siti Zahro menjalankan, seharusnya jumlah uang yang dipegang oleh bendahara dalam 1 (satu) bulan atau 1 (satu) hari ada batasannya;
Bahwa tidak benar pembayaran baik untuk meubelier, untuk potocopy, untuk rumah makan dan sebagainya dan adapun ATK ada beberapa yang saksi melakukan tanda tangan itu;
Bahwa pada waktu dilakukan pertanggung jawaban di masing - masing kordinator sekretariat di rumah kontrakan didatangi saksi dan Para komisioner datang. Yang dilakukan oleh komisioner pada saat pembuatan pertanggung jawaban adalah menanda tangani berkas - berkas yang ada nama mereka;
Bahwa semasa Aceng Sudrajat, komisioner ini datang dan yang dilakukan komisioner yaitu menanda tangani berkas - berkas yang ada nama mereka;
Bahwa selaku staf pengelolah keuangan pada waktu penyelenggaran pemilik ada ada pokja - pokja, dan saksi pernah menjadi pokja serta pernah menerima honor pokja dari para Komisioner;
Bahwa terkait dengan SPPD, saksi pernah melakukan SPPD perjalanan Dinas yang dilaksanakan di dalam kota atau di luar kota, dalam hal ini ke Bawaslu Propinsi;
Bahwa pada saat menjalankan SPPD perjalanan dinas tersebut, saksi melaksanakan sendiri dan pernah bersamaan denga ketiga Komisioner bersama - sama;
Bahwa uang perjalanan saksi terima dari kadang dari bendahara dan kadang dari kordinator sekretariat, jumlahnya sesuai dengan yang di angka dalam perjalanan dinas;
Bahwa pada zaman Hendrik itu saksi pernah disampaikan oleh bendahara jika Munawir ribut dengan Hendrik masalah dana, sementara di BAP itu, waktu itu saksi memberikan keterangan menyaksikan sendiri. Itu yang saksi ingin ubah, sebenarnya saksi mendapat informasi tersebut dari Siti Zahro, bahwa Munawir itu ada ribut dengan Hendrik terkait dana hibah;
Bahwa yang disampaikan Munawir menyampaikan “Ini mana uang kami, kamu kan sekretariatnya hanya mengolah saja” seperti itu yang disampaikan oleh Siti Zahro;
Bahwa yang membantu Tirta Arisandi adalah M. Ilham Akbar, Putera, Rahmad Inayah. Kalau Rahmat Inayah dan M. Ilham Akbar memang staf di Bawaslu saat itu sedangkan Putera tidak tercantum di staf dan kalau yang membayar gaji atau honornya saksi tidak tahu;
Bahwa terkait dengan pertanggung jawaban, saksi hanya mengetik dan mencetaknya saja, jadi posisinya belum ditanda tangani setelah dicetak saksi serahkan ke bendahara, dan kadang saksi serahkan ke kordinator sekretariat;
Bahwa semua kuitansi atau surat perintah bayar yang dilaksanakan maupun yang tidak dilaksanakan yang untuk kepentingan pembuatan pertanggung jawaban tersebu sesuai dengan BKU, sesuai dengan RAB. Saksi melaksanakan diperintah oleh kordinator sekretariat dan bendahara;
Bahwa bendahara dan kordinator sekretariat yang memerintahkan kepada saksi kalau bendahara Siti Zahro dan ketiga - tiganya kordinator sekretariat Tirta Arisandi, Hendrik atau Aceng Sudrajat secara lisan, tertulis tidak ada;
Bahwa saksi belum pernah mengembalikan dari uang - uang yang saksi terima dari kordinator sekretariat maupun yang saksi pinjam sisanya tersebut;
Bahwa M. Ali Asek dan Paulina memberikan saksi sejumlah uang, yaitu uang Honor POKJA, pernah dikasih. Untuk Munawir tidak pernah kasih uang kepada saksi;
Bahwa saksi bersedia mengembalikan uang dan menyesal;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan akan memberikan penjelasan dan keterangan saat Keterangan Terdakwa;
Tirta Arisandi, S.Sos., M.Si Bin Tabrani, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Periode saksi selaku Koordinator Kesekretariat dari Tahun 2019 sampai Juli 2020;
Bahwa dasar saksi menjabat selaku Koordinator Kesekretariat atau Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat keputusan dari Sekretaris Bawaslu provinsi Sumatera Selatan Nomor 123.2/SK/SS/SET/KP.00/X/2019;
Bahwa tugas saksi sebagai Kordinator Sekretariat dalam hal ini selaku pejabat pembuat komitmen, yaitu diberikan amanah untuk memimpin Kesekretariatan yang intinya membantu para komisioner dalam melaksanakan tugasnya;
Bahwa dasar daripada masing - masing komisioner ini menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Musi Rawas Utara adalah Surat keputusan dari Bawaslu RI;
Bahwa perbedaan tugas komisioner ini dihubungkan dengan kesekretariatan, bedanya kalau Komisioner khusus di penyelenggaraan Pengawas Pemiliu sesuai dengan ketentuan Undang-undang, kalau Kesekretariat tugasnya adalah membantu para komisioner dalam hal keuangan, kepegawaian dan administrasi;
Bahwa masing - masing komisioner ini melakukan penanda tanganan Integritas, tidak boleh mencampuri masalah keuangan dan saksi pernah melihat dokumennya;
Bahwa di tahun 2020 ada penyelenggaraan Pemilukada, yang dilaksanakan pemilukada bulan Nopember atau Desember tahun 2020;
Bahwa terkait penyelenggaraan Pemilu, ada dana hibah yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah Musi Rawas Utara kepada Bawaslu. Jumlahnya sebesar Rp.9.200.000.000.00 (sembilan milyar dua ratus juta rupiah);
Bahwa yang melakukan penanda tanganan perjanjian hibah tersebut adalah Bupati dan ketua Bawaslu. Tidak ada perubahan atau andendum daripada anggaran untuk hibah penyelenggaraan pilkada;
Bahwa total dana hibah sebesar Rp.200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) di tahun 2019, dan Rp.9.000.000.000.00 (sembilan milyar rupiah) di tahun 2020, jadi totalnya Rp 9.200.000.000.00 (sembilan milyar dua ratus juta rupiah);
Bahwa pada saat penanda tanganan NPHD, di dalamnya ada tanggung jawab penerima hibah untuk memberikan laporan pada bulan Januari tahun anggaran berikutnya;
Bahwa saksi sudah menyampaikan laporan secara tertulis tentang penggunaan anggaran tetapi belum dilengkapi dengan SPJ, hanya surat laporan tentang pengguna anggaran, saksi sudah menyampaikan pada saat zaman saksi, sekali mengirim ke BPKP;
Bahwa terhadap dana hibah ini pengelolahannya, sebelumnya pernah ada rapat antara komisioner dengan kesekretariatan yang membahas tentang RAB untuk penyelenggaraan dan pengelolahan dana hibah itu, diawal - awal tugas kami sering rapat;
Bahwa di dalam RAB itu sudah di rincikan tentang masing - masing anggaran dari penggunaan daripada masing - masing anggaran sebesar Rp.9.200.000.000.00 (sembilan milyar dua ratus juta rupiah), masih dalam bentuk konsep belum selesai;
Bahwa pada rinsipnya mengikuti kegiatan pilkada itu sesuai dengan tahapan, jadi saksi berpedoman pada tahapan pilkada. Terkait dengan tahapan pilkada, mengacu kepada yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu RI;
Bahwa secara garis besar ada 3 (tiga) tahapan yaitu tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan dan tahapan pelaporan. Tahapan persiapan di mulai sejak Nopember 2019. Tahapan pelaksanaan di pertengahan tahun 2020 sampai bulan Desember langsung pelantikan;
Bahwa tahapan pelaporan menurut ketentuan adalah 3 (tiga) bulan setelah Kepala Daerah dilantik, Bawaslu maupun KPU sudah menyampaikan laporan pertanggung jawabannya;
Bahwa Bupati Musi Rawas Utara hasil Pilkada tahun 2020 dilakukan pelantikan, pada bulan Desember 2020;
Bahwa terkait dengan penyelenggaraan pengelolahan dana pilkada, saksi melakukan penarikan terhadap pengelolahan dana Rp.200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah). Sesuai dengan RAB harusnya alokasinya pengelolahan dana Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah), diprediksikan untuk persiapan pelaksanaan Pilkada di titik beratnya untuk pembentukan Panwascam;
Bahwa dana Rp.200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) itu belum sampai selesai pertanggung jawabannya karena saksi diberhentikan di Juli 2020;
Bahwa semasa saksi pencairan yang ke 2 (dua) sebesar Rp.1.500.000.000.00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), dan dilakukan penarikan sekitar bulan Maret 2020. Saksi yang menarik dana tersebut bersama dengan Siti Zahro selaku bendahara;
Bahwa sesuai dengan RAB uang Rp.1. 500.000.000.00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) digunakan untuk melanjutkan setiap operasional kegiatan panwascam dalam tahapan - tahapan persiapan, kemudian dibagikan kepada Panwascam untuk membiayai Panwascam yang sudah dibentuk, macam - macam biaya di panwascam diberikan termasuk sewa, belanja ATK, gaji dan sebagainya, juga untuk perjalanan dinas dan lain – lain;
Bahwa ada pembagian uang selama saksi menjabat selaku kordinator sekretariat kepada 3 (tiga) komisioner, dilakukan tidak lama setelah pencairan yang pertama yang Rp.1.500.000.000.00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). Pembagian uang itu didasarkan kesepakatan rapat pimpinan, yaitu 3 (tiga) komisioner, termasuk saksi, jadi kita rencana sebelum pencairan pembagian itu ada di Palembang, ada di Musi Rawas Utara;
Bahwa uang itu saksi bagikan, dengan rincian ke masing - masing Komisioner dengan alasan karena kegiatan telah dilaksanakan dibagikan dan mengalir ke masing – masing pihak – pihak tertentu antara lain:
Munawir Bin Burhanudin sebesar Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta Rupiah) bertempat di Hotel Emilia Palembang;
Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm) sebesar Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta Rupiah) bertempat di Hotel Emilia Palembang;
Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri sebesar Rp.115.000.00000 (seratus lima belas juta Rupiah) bertempat di BAWASLU Kabupaten Musi Rawas Utara;
Siti Zahro, S.E Binti Wahid sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) bertempat di BAWASLU Kabupaten Musi Rawas Utara;
Kukuh Reksa Prabu S.Pd Bin Basuki Benhard sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah) bertempat di Kantor BAWASLU Kabupaten Musi Rawas Utara;
Tirta Arisandi Bin H. Tabrani sebesar Rp.115.000.00000 (seratus lima belas juta Rupiah);
Zairida sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Adi Winata sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Sopir Junaidi Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel sebesar Rp.22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Samsul Alwi selaku Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta Rupiah);
Iin Irwanto selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah);
Yenli Elmanoferi selaku Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu Rupiah);
Iwan Ardiansyah selaku Komisioner Bawaslu Provinsi sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu Rupiah);
Zulpani Ahyadi selaku (BPKAD) Musi Rawas Utara sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta Rupiah);
20 Staff Bawaslu sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Rahmat sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta Rupiah);
Bahwa pemberian untuk Siti Zahro, 2 (dua) tahapan, pertama Rp.80.000.000.00 (delapan puluh juta rupiah) yang kedua Rp.20.000.000.00 (dua puluh juta rupiah), dan Kukuh Reksa Rp.20.000.000.00 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa sesuai instruksi pimpinan atau arahan pimpinan kepada Bawaslu Propinsi : Iin Irwanto ada 2 (dua) tahap, pertama sebesar Rp.7.500.000.00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), yang kedua Rp.10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah), kemudian waktu Iin Irwanto ke Rupit sebesar Rp.2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), jadi totalnya sebesar Rp.20.000.000.00 (dua puluh juta rupiah), kemudian untuk BPKAD sebagai konpensasi yang mengurus dana NPHD atau atas saran dan arahan pimpinan saksi beri Rp.40.000.000.00 (empat puluh juta rupiah), 2 (dua) tahap pemberian, yang pertama Rp.15.000.000.00 (lima belas juta rupiah), yang kedua Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah) yang menerima Zulpani, saksinya Siti Zahro, kemudian masing - masing komisioner propinsi juga atas arahan pimpinan juga saksi berikan;
Bahwa pada prinsipnya semua menyetujui tapi karena Paulina, kordinator Korbit SDM, jadi lebih dominan beliau, lebih dekat dengan SDM, makanya waktu di Linggau, Yenly, Iwan, Syamsul Alwi, masing - masing sepakat diberi di Rumah makan Sampurna di Linggau;
Bahwa saksi melakukan penarikan ke – tiga sebesar Rp.700.000.000.00 (tujuh ratus juta rupiah) dengan bendahara Siti Zahro. Dialokasikan untuk ditransfer kecamatan, kemudian pengadaan pakaian Panwascam termasuk perjalanan dinas dan ATK, poto copy dan lain – lain. Meskipun menurut RAB itu tidak ada untuk pakaian seragam, tetapi untuk kebijakan saksi biar lebih enak bekerja maka dibuatkan baju seragam;
Bahwa itu merupakan kebijakan saksi selaku PPK atau kordinator sekretariat bersama pimpinan dalam hal ini 3 (tiga) komisioner tersebut. Waktu itu ada rapat Panwas kecamatan di kabupaten saksi mengundang semua panwascam dan di dalam rapat itu ada beberapa panwascam mengusul ke minta baju seragam biar lebih enak, saksi setujui;
Bahwa total pengadaan daripada seragam itu hanya untuk panwascam komisionernya dari 7 (tujuh) kecamatan;
Bahwa Bawaslu Musi Rawas Utara pada waktu pimpinan saksi selaku kordinator sekretariat pernah menjalin kerjasama pengadaan seragam atau baju dengan Sunardi penjahit pakaian jumlah belanjanya sekitar Rp.14.000.000.00 (Empat belas juta rupiah);
Bahwa terkait dengan pengadaan seragam yang berhubungan dengan Sunardi, kuitansi pembayaran yang dilakukan kepada yang bersangkutan sebagai bentuk pertanggung jawaban tersebut dibuat lebih dari yang dibayarkan;
Bahwa yang membuat pertanggung jawaban lebih dari anggaran tersebut, yang membuat kuitansi atau surat perintah bayar adalah staf keuangan Kukuh atas perintah saksi, jadi saksi selalu memerintahkan bagian keuangan, bendahara supaya dibuatkan SPJ sesuai dengan RAB, jadi tehnis pelaksanaannya bendahara sama staf keuangan;
Bahwa selain saudara memberikan pemberian kepada komisoner bertiga termasuk sdr. Siti Zahro, di pencairan yang ke-2 (dua) sesuai dengan instruksi atau arahan pimpinan waktu itu beraudensi dengan pak kapolresdan kejari dan sesuai dengan kesepakatan waktu itu saksi juga aliran dana disampaikan, juga ke Kapolres Rp.10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah), kepada ibu kejari waktu itu Rp.10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa selain itu ada lagi, untuk BPKAD Rp.40.000.000.00 (empat puluh juta rupiah) yang diserahkan melalui stafnya yang bernama Zulpani, kebetulan beliau adalah sekretaris panwascam juga, panwascam kecamatan Karang Dapo. Selanjutnya termasuk komisioner Bawaslu Propinsi sopir Junaidi, Indri bendahara tahun 2019, dia terima Rp.5.000.000.00 (lima juta rupiah);
Bahwa Indri selaku bendahara tidak memegang uang - uang tersebut, karena sewaktu beliau menjabat sebagai bendahara saja, beliau tidak pernah bekerja, tidak pernah ke Musi Rawas Utara, beliau selamanya berada di Palembang, semenjak dia menerima SK sebagai bendahara di Musi Rawas Utara satu kalipun dia tidak pernah ke Muratara tidak melaksanakan tugas. Makanya untuk mejalankan tugas dan mengikuti tahapan yang terus berjalan, makanya uangnya saksi bawa ke Muratara, karena tugas yang namanya untuk perekrutan Panwascam tidak bisa ditunda - tunda sesuai dengan tahapan, makanya untuk memudahkan mobilitasnya yang sifatnya insidentil. Kalau di zaman Siti Zahro, sebetulnya berbagi, Rp.1.500.000.000.00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) tidak semua saksi pegang, Rp.500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) dipegang oleh Siti Zahro dan Rp.700.000.000.00 (tujuh ratus juta rupiah) dipegang oleh saksi;
Bahwa saksi menjabat sampai Juli 2020, yang menggantikan saksi selaku kordinator sekretariat adalah Hendrik, dasarnya dari Sekretaris Bawaslu Propinsi;
Bahwa pergantian kordinator sekretariat, ada pemberian pertanggung jawaban berupa surat, berita Acara serah terima isinya jumlah penarikan uang dimasa saksi, kemudian peruntukannya dan sisa uang yang ada;
Bahwa bukti pertanggung jawaban terhadap pengeluaran yang saksi tidak diserahkan kepada Hendrik, tetapi masih disimpan di keuangan, bendahara yang tahu;
Bahwa saksi bersama dengan komisioner membuat pertanggung jawaban di rumah kontrakan saksi untuk menyelesaikan SPJ, karena ada permintaan dari Propinsi jadi dikebut, tapi belum selesai SPJ tersebut, saksi sudah diganti;
Bahwa selama menjabat, saksi tidak tahu ada perkembangan atau perubahan atas harta kekayaan baik berupa kendaraan atau harta tetap yang dimiliki oleh Munawir atau M. Ali Asek atau Paulina;
Bahwa saksi pernah memerintahkan bendahara untuk membayar hutang saksi sebesar Rp360.000.000,00;
Bahwa saksi sangat menyesal dan berusaha akan melakukan pergantian kerugian keuangan negara;
Bahwa tanggung jawab pengelolaan dana hibah ada pada PPK dan Bendahara;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan akan memberikan penjelasan dan keterangan saat Keterangan Terdakwa;
Hendrik, SP., M.Si Bin Hadin, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara periode Juli 2020 sampai dengan Oktober 2020;
Bahwa saksi mulai menjabat selaku kordinator sekretariat Bawaslu Musi Rawas Utara sejak 10 Juli 2020 sampai dengan 21 Oktober 2020;
Bahwa ada serah terima Berita Acara dari Tirta Arisandi kepada saksi terkait dengan pengelolahan dana yang diberikan kepada saksi. Saksi hanya terima berita Acara serah terima secara administrasi keuangan, jadi SPJ dan lainnya tidak ada;
Bahwa total yang dilakukan penerimaan kepada saksi, seluruh dana yang terpakai, yang sudah Rp.2.620.639.000.00;
Bahwa pada waktu saksi menjabat sebagai kordinator sekretariat, Munawir, M. Ali Asek atau Paulina masih menjabat sebagai komisioner dan penyelenggaraan pemilukada tersebut masuk pada tahapan penetapan pasangan calon;
Bahwa pada waktu saksi menjabat, melanjutkan pokja - pokja yang masih saksi jalankan yaitu ; Pokja pengawasan, penetapan pasangan calon, pokja gakumdu;
Bahwa yang membuat keputusan tentang pembentukan pokja tersebut, berdasarkan hasil musyawarah komisioner dan yang mengeluarkan Sknya Ketua Bawaslu Munawir;
Bahwa selama menjabat sebagai kordinator sekretariat, saksi melakukan penarikan keuangan sebanyak 4 (empat) kali, yang pertama penarikan sebesar Rp.1.700.000.000.00 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah), yang kedua sebesar Rp.516.000.000.00 (lima ratus enam belas juta rupiah), yang ketiga sebesar Rp.150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan penarikan yang empat sebesar Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah);
Bahwa rentang waktu penarikan setiap termin, yang saksi lakukan : penarikan yang pertama tanggal 21 Juli 2020, penarikan yang kedua tanggal 1 September 2020, yang ketiga penarikan tanggal 21 September 2020, dan penarikan yang keempat tanggal 9 Oktober 2020;
Bahwa alokasi keuangan yang saksi tarik menurut RAB, ada 2 (dua), ada uang untuk kecamatan dan desa, dan ada uang untuk operaional Kabupaten. Yang untuk desa, untuk administrasi pengawasan kecamatan dan desa, administrasi kabupaten, ada untuk operasional petugas pengawasan desa dan kecamatan dan ada petugas kabupaten, kemudian ada Bintek kecamatan dan ada bintek kabupaten, ada juga perjalanan-perjalanan keluar kota dan perjalanan lokal;
Bahwa bintek ditujukan ada 2 (dua), bintek Internal di dalam dan ada bintek untuk luar pendukung, yang pendukung misal ; tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, kemudian Internal di dalam, panwascam, panwas desa dan pengawas;
Bahwa Media gathering dilaksanakan semasa kordinator sekretariat Tirta Arisandi;
Bahwa terkait alokasi - alokasi yang 4 (empat) kali yang saksi tarik, secara rinci bendahara yang tahu, tapi yang saksi ketahui Rp.150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) saksi belikan baju kaos untuk pengawasan desa kecamatan dan kabupaten, karena itu dianggap simbol penyelenggara pemilu, kalau tidak ada baju itu tidak afdol;
Bahwa anggaran dalam RAB tentang penyelenggaraan pilkada jumlahnya Rp.150.000.000.00 (Seratus lima puluh juta rupiah) yang dibelanjakan jumlahnya Rp.167.000.000.00 (seratus enam puluh tujuh juta rupiah). Untuk menutupinya awalnya bukan untuk beli langsung tapi untuk panjar, karena ada untuk pesan baju sama - sama kegiatan butuh baju kaos, jadi saksi panjar dulu, saksi pinjam kemarin lalu langsung pesan dengan jumlah yang dibutuhkan;
Bahwa anggaran Rp.160.000.000.00 (seratus enam puluh juta rupiah) di dalam RAB, kemudian dibelanjakan Rp.80.000.000.00 (delapan puluh juta rupiah), sisanya itu dibelikan untuk baju, acara politik uang dan kegiatan tolak politik uang;
Dasar penggunaan seragam, alokasinya dialihkan karena pada saat acara tolak politik uang itu ada kunjungan Bawaslu RI yang membutuhkan masa yang cukup banyak, jadi pada saat itu ada semacam Deklarasi pengawasan yang dihadiri oleh Bawaslu Propinsi, Bawaslu Pusat. Jadi sebagai penyelengaraan Pemilu untuk mencanangkan gerakan pengawasan pemilu oleh masyarakat kita libatkan masyarakat secara aktif;
Bahwa selama menjabat, tidak ada yang saksi gunakan yang tidak sesuai peruntukannya, yang sesuai RAB yang diberikan kepada pihak - pihak lain di luar Bawaslu Muratara;
Bahwa di bulan Agustus 2020, bertempat di sebuah hotel di Palembang mengalir uang sisa kegiatan sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta Rupiah) dan dibagikan kepada ke pihak – pihak tertentu antara lain : saksi, Siti Zahro dan Kukuh masing - masing menerima uang sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang dibagi oleh Siti Zahro, sedangkan untuk 3 (tiga) orang Komisioner yaitu Munawir, Paulina dan Ali Asek mendapatkan bagian sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per orang. Pemberian uang kepada Komisioner di Palembang karena belum dikasih uang transport dari Musi Rawas Utara ke Palembang. Setelah itu dikasih uang Rp.20.000.000.00 (dua puluh juta rupiah) masing - masing komisioner karena untuk operasional;
Bahwa keributan yang disampaikan komisioner melalui Munawir, menyampaikan”mana uang kami untuk pengelolahan dan sebagainya disebabkan miss komunikasi dan dengan pekerjaan atau kapisitas pekerjaan yang padat dan memerlukan biaya yang banyak, dan dari sekretariat dan komisioner jarang bertemu, mungkin itulah yang timbul semacam praduga - praduga yang tidak diinginkan;
Bahwa pada tanggal 09 Oktober 2020 Siti Zahro, S.E Binti Wahid bersama - sama Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin melakukan pencairan dana hibah sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dari rekening bank Muamalat Cabang Utama Palembang atas nama RPL 014 PDHL Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Nomor Rekening 366-001-0797. Dari sisa pencairan uang dan selanjutnya oleh Siti Zahro, S.E Binti Wahid dibagikan kepada :
Hendrik.Sp.,Msi Bin Hadin sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah);
Siti Zahro, S.E Binti Wahid sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Kukuh Reksa Prabu S.Pd Bin Basuki Benhard sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Bahwai uang - uang yang saksi berikan kepada masing - masing komisioner itu, saksi secara detil tidak mengelolah, SPJ - SPJ ini langsung Kukuh dan bendahara Siti Zahro, jadi pertanggung jawaban perjalanan dinas langsung saksi serahkan ke Kukuh;
Bahwa dalam 1 (satu) pokja yang masih berlaku pada waktu itu ada pokja pencalonan, penetapan calon, ada alokasi honor untuk masing - masing ketua dan anggota pokja waktu itu. Honor pokja tidak di sekretaris tetapi di ketua pokja;
Bahwa yang memberikan bendahara langsung ke pokja dan saksi tidak pernah menyampaikan;
Bahwa saksi selaku Pejabat pembuat Komitmen tidak mempunyai sertifikasi pengadaan Barang dan Jasa;
Bahwa saksi tidak mengkonsultasikan ke pihak pengadaan kontor ULP barang dan jasa, karena selama ini ke Bawaslu Muratara, jadi ada petunjuk di Bawaslu RI bahwa untuk pengadaan bisa langsung dilaksanakan oleh Sekretariat selagi itu tidak melebihi Rp.200.000.000.00 atau Rp.100.000.000.00. Semua kegiatan pengadaan selama saksi menjabat kordinator sekretariat di bawah angka Rp.200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah);
Bahwa saksi menjabat dari tanggal 10 Juli sampai dengan Nopember 2020, dan yang menggantikan saksi adalah Aceng Sudrajat. Saksi waktu memberikan berita Acara serah terima disampaikan kepada Aceng Sudrajat;
Bahwa selama menjabat sekretariat, yang pegang uang bendahara, jadi waktu membuat laporan terakhir saksi duduk sama bendahara dan Kukuh, total biaya yang dipakai kemudian dengan sisa itu dibuat Berita Acara, kemarin itu sisa Rp3.118 berapa. Karena lupa, saksi serahkan keAceng Sudrajat dengan uang kontan Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa SPJ dalam masa saksi 90 % selesai, kemudian yang ada Rp317.000.000,00 untu kecamatan, karena itu baru dibayar akhir Oktober, jadi SPJnya baru bulan Nopember baru masuk, jadi berita acara serah terima itu yang Rp317.000.000,00 yang belum lengkap, belum ada, yang lain hampir 90 % selesai;
Bahwa dalam masa kepemimpinan saksi membuat pertanggung jawaban di Hotel Dewinda, masing - masing komisioner tidak hadir pada saat itu. Yang hadir waktu itu bendahara Siti Zahro, Kukuh, Inayah dan Ilham Akbar;
Bahwa saksi tidak menyampaikan surat atau laporan pertanggung jawaban terhadap pengeluaran dana semasa saksi kepada pemerintah Kabupaten, karena lagi sibuk - sibuknya penyelenggaraan;
Bahwa seluruh laporan saksi tidak diserahkan melalui Aceng Sudrajat;
Bahwa saksi tidak pernah menerima dari pihak - pihak lain di lingkungan Bawaslu, baik dari Komisioner, dari staf atau bendahara yang di luar peruntukannya;
Bahwa saksi pernah meneriman uang Saving, waktu pindah, honor tinggal 1 (satu) bulan terakhir di bulan Oktober, kemudian ada lebih dana dari Kukuh dan Siti Zahro, karena Hendrik mau pindah jadi sumbangan dan diterima, waktu itu kalau tidak salah saksi terima Rp.15.000.000.00 (lima belas juta rupiah), jadi dari honor Rp.10.000.000.00 (sepuluh juta dan lebih kurang Rp. 5.000.000.00 (lma juta rupiah) sumbangan Kukuh;
Bahwa saksi bersama dengan 4 (empat) orang itu untuk melakukan pembuatan SPJ dengan Siti Zahro, Kukuh dan pihak yang lain di Hotel Dewinda selama 3 (tiga) hari dan saksi menginap di hotel tersebut. Alokasi anggaran untuk menginap selama 4 (empat) hari menyusun laporan tersebut, dengan Hotel Dewinda ada semacam kerja sama, setiap bimtek yang dilaksanakan. Kalau hanya untuk menginap 1 (satu) atau 2 (dua) hari digratiskan. Sementara makan, minum dan itu bendahara yang mengeluarkan uangnya;
Bahwa saksi pernah melakukan penarikan secara sendirian tanpa bendahara, karena waktu itu Bendahara sedang sakit, saksi di Muratara ada telpon dari Palembang ada kunjungan Bawaslu RI ke Muratara dalam rangka perencanaan pengawasan pemilu. Karena kondisinya tidak ada uang dan harus ada persiapan, kemudian saksi datang ke rumah bendahara untuk tanda tangan spesimen penarikan dan melakukan penarikan sendiri di bank;
Bahwa atas kerugian keuangan Negara yang harus saksi pertanggung jawabkan sebesar yang diterima atau pun tidak sesuai dengan RAB, saksi siap bertanggung jawab;
Bahwa peran Kukuh adalah pengelolah keuangan, seluruh anggaran Kukuh yang kuasai dan lebih tahu dan laporan - laporang Kukuh yang buat, berapa realisasi dan sisa Kukuh yang tahu. Dana - dana berapa yang perlu ditarik beliau yang buat rincian;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan akan memberikan penjelasan dan keterangan saat Keterangan Terdakwa;
Aceng Sudrajat, S.P., M. Si Bin Wawan Wiguna, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi menjabat sebagai koordinator Sekretariat sejak bulan Nopember 2020 sampai April 2021, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kesekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 081/SK/SS/SET/KP.00/X/2020;
Bahwa selama saksi menjabat sebagai kordinator sekretariat, komisionernya masaih tetap, Munawir, M. Ali Asek dan Paulina;
Bahwa saksi menjabat selaku kordinator sekretariat, juga sebagai pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa saksi belum ada mempunyai sertifikasi pengadaan barang dan jasa;
Bahwa saat saksi menjabat PPK, saksi mengelola dana hibah sebesar Rp 3.118.022.300 (tiga milyar seratus delapan belas juta dua puluh dua ribu tiga ratus rupiah) yang pada saat itu posisinya sudah ada di dalam rekening Bawaslu Kab. Muratara di Bank Muamalat Palembang sebesar Rp3.093.823.700,- dan posisi cash dipegang oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu yakni Siti Zahro sebesar Rp 24.198.600,00. Adapun pencairan yang saksi lakukan dari Bank Muamalat sebanyak 14 (empat belas) kali dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 03 Nopember 2020 Rp 100.000.000,-
Tanggal 04 Nopember 2020 Rp 300.000.000,-
Tanggal 11 Nopember 2020 Rp 100.000.000,-
Tanggal 12 Nopember 2020 Rp 75.950.000,-
Tanggal 20 Nopember 2020 Rp 323.580.000,-
Tanggal 20 Nopember 2020 Rp 450.000.000,-
Tanggal 03 Desember 2020 Rp 589.940.000,-
Tanggal 04 Desember 2020 Rp 300.000.000,-
Tanggal 11 Desember 2020 Rp 305.472.500,-
Tanggal 11 Desember 2020 Rp 29.750.000,-
Tanggal 29 Desember 2020 Rp 200.000.000,-
Tanggal 19 Januari 2021 Rp 40.000.000,-
Tanggal 25 Januari 2021 Rp 40.000.000,-
Tanggal 05 Februari 2021 Rp 238.643.600,-
Total Rp 3.093.336.100,-
Bahwa alokasi penggunaan Rp.3.100.000.000.00 (tiga milyar seratus juta rupiah) sesuai RAB di gunakan untuk ½ (setengah) dari anggaran itu untuk Kecamatan, ½ nya (setengahnya) untuk Kabupaten. Dari Rp.3.100.000.000.00 (tiga milyar seratus juta rupiah), 1 ½ (satu setengah) untuk kecamatan honor dan sebagainya, operasional kantor dan segala macamnya dan 1 1/2nya (satu setengahnya) untuk Kabupaten;
Bahwa tidak ada untuk alokasi anggaran baik kecamatan maupun Bawaslu Kabupaten yang digunakan untuk pengadaan – pengadaan, hanya untuk bimtek ada dilaksanakan;
Bahwa bimtek - bimtek yang dilaksanakan semasa saksi menjabat selaku kordinator sekretariat di lakukan di kantor Sekretariat Bawaslu dan di luar seperti di hotel Dewinda;
Bahwa pencairan tersebut dilaksanakan berdasarkan kebutuhan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Adapun penarikan tersebut dilakukan dengan PPK bersama dengan Bendahara Pengeluaran Pembantu menandatangani cek giro dan membawanya ke Bank Muamalat di Palembang untuk mengambil secara tunai dan disimpan Bendahara Pengeluaran pembantu untuk selanjutnya dibayarkan sesuai dengan kebutuhan atas arahan dan petunjuk dari PPK namun demikian saksi juga ada memegang uang tersebut dan dibayarkan untuk beberapa keperluan yang sesuai dengan peruntukannya dan beberapa ada yang tidak sesuai dengan peruntukannya;
Bahwa dana tersebut beberapa dipergunakan untuk keperluan Bawaslu dalam rangka Pilkada namun ada juga yang saksi berikan untuk beberapa orang sebagai bentuk jamuan yakni :
Iin Irwanto selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah) melalui Herman Fikri di Parkiran RM Sederhana Palembang;
Pakerti Luhur Luluk (KPA Bawaslu Provinsi Sumsel) sebesar Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta Rupiah);
Rahmat Fauzi selaku Kepala Sekretarias Bawaslu Provinsi Sumsel sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta Rupiah);
Ahyadi selaku Kabag Adm Bawaslu Provinsi sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta Rupiah);
Munawir Bin Burhanudin sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah);
Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm) sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah);
Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah);
Indri Heryanti sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta Rupiah);
Siti Zahro, S.E Binti Wahid sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Kukuh Reksa Prabu S.Pd Bin Basuki Benhard sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta Rupiah);
Aparat Penegak Hukum sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Bahwa sisa keuangan dana hibah, sebesar Rp400.000,00 sudah disetorkan oleh Bendahara;
Bahwa saksi memberikan kepada Pekerti Luhur di hotel Alts Palembang, Rahmat selaku kordinator sekretariat Bawaslu Propinsi sebesar Rp.15.000.000.00 (lima belas juta rupiah) dan uang di serahkan dikantor, Ahyadi selaku kabag Propinsi diserahkan di kantor, Indri sebesar Rp.5.000.000.00 (lima juta rupiah);
Bahwa saksi memberikan ke tiga Komisioner Bawaslu Muratara masing - masing Rp.20.000.000.00 (dua puluh juta rupiah) untuk operasional;
Bahwa saksi mengambil dari 11 (sebelas) kali penarikan tersebut sebesar Rp.20.000.000.00 (dua puluh juta rupiah). Kukuh saksi berikan sebesar Rp.5.000.000.00 (lima juta rupiah) dari pinjaman sebesar Rp.20.000.000.00 (dua puluh juta rupiah) dan sudah dikembalikan Rp.15.000.000.00 (lima belas juta rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan berkaitan dengan keterangan saksi yang menyatakan Komisioner sering ikut - ikutan dengan kebijakan anggaran adalah tidak benar, kami hanya sekedar mengingatkan agar pekerjaan berjalan sesuai waktunya dan Terdakwa akan memberikan penjelasan dan keterangan saat Keterangan Terdakwa;
Munawir Bin Burhanudin, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dasar saksi menjadi Komisioner Bawaslu Kabupaten Muratara adalah adanya SK Bawaslu RI untuk periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023;
Bahwa saksi ditunjuk menjadi Ketua Bawaslu Muratara adalah berdasarkan Pleno Komisioner;
Bahwa selaku Komisioner dan Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara yang menjadi tugas Terdakwa berdasarkan Undang Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 101 – 105, tugas, fungsi dan wewenang komisioner ada 3 (tiga) fungsi yaitu Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan;
Bahwa terkait dengan pengelolaan keuangan selaku komisioner bawaslu, saat pelantikan pada tanggal 14 Agustus 2018 sebelum pelantikan saksi menanda tangani integritas yang mana dalam beberapa poin ada salah satu poin yang menjelaskan bahwa Komisioner tidak boleh ikut campur terkait dengan keuangan;
Bahwa pengertian campur tangan yang tidak boleh yaitu interpensi terkait keuangan - keuangan dan sebagainya saksi selaku Ketua selama ini ada mengingatkan saja bukan interpensi;
Bahwa terkait pengawasan, penindakan dalam penyelenggaraan dilakukan untuk Pemilihan Umum dan Kepala Daerah;
Bahwa di kabupaten Muratara ada Pimilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020;
Bahwa saksi melakukan pengawasan pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tersebut, sesuai dengan PKBU No. 05 tahun 2020 revisi dari Komisi Pemilu No.15 Tahun 2019 bahwa tahapan pemilu ada 2 (dua) yaitu persiapan dan pelaksanaan, tahapan pelaksanaan yaitu pelantikan calon pasangan terpilih, kemudian Pilkada tahun 2020 tahapannya masuk bulan September 2019, saat itu belum ada anggaran sama sekali. Pada tanggal 24 Februari 2021 ketuk palu di Mahkamah Konstitusi ada sengketa di Mahkamah Konstitusi dan pada tanggal 26 Februari 2021 langsung dilantik pasangan calon terpilih;
Bahwa yang menyusun tahapan yang punya Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu hanya mengikuti saja;
Bahwa tentang pengelolaan dana, terkait Pilkada di Kabupaten Muratara sumber dana yang dikelolah Bawaslu Muratara dari NPDH Pemerintah Daerah Kabupaten Muratara;
Bahwa Nominal NPHD yang diberi kepada Bawaslu Muratara, ketika masuk tahapan pada bulan September 2019 yaitu pada bulan April dan Mei dipanggil oleh Menteri Dalam Negeri dan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan RI berkaitan dengan persiapan mengenai daerah - daerah yang akan melaksanakan Pilkada tahun 2020;
Bahwa tanda tangan dana hibah dari Pemerintah Daerah ke Bawaslu Muratara pada tanggal 01 Oktober 2019. Yang menandatangani NPDH tersebut Ketua yaitu saksi selaku delegasi dari anggota dan Bawaslu Muratara diparaf oleh Paulina dan M. Ali Asek;
Bahwa jumlah dana hibah yang terdapat dalam NPDH adalah sebesar Rp9.2Milyar. Dengan rincian dana sebesar Rp200.000.000,00 diperuntukan di tahun 2019 dan dana sebesar Rp9.000.000.000,00 diperuntukan untuk tahun 2020;
Bahwa ada kewajiban yang ditekankan dan diatur dalam NPDH bagi si penerima dana hibah yaitu memberikan SPJ kepada Kepala Daerah. Batasan waktunya yaitu 3 (tiga) bulan setelah habis masa tahapan Pilkada atau 3 (tiga) bulan setelah Pelantikan;
Bahwa setelah pelaksanaan penanda tanganan NPDH, Komisioner kembali ke kantor dan berkumpul tapi tidak dalam bentuk rapat, disitu saksi, M Ali Asek dan Paulina serta Tirta saat itu saksi sampaikan untuk alokasi dana yang sudah ditanda tangani dikelolah semaksimal mungkin dan sesuai aturan yang ada;
Bahwa Tirta pernah menyerahkan RAB kepada saksi, M Ali Asek dan Paulina satu set dan Paulina yang mempelajarinya, kemudian setelah itu mengenai pengelolaan keuangan itu bukanlah bagian tugas dan tupoksi sebagai komisioner sehingga setiap bulan saksi hanya mengontrol saja bagaimana kegiatannya;
Bahwa sekitar bulan Agustus Paulina dipanggil oleh Bawaslu RI untuk mengikuti rapat di Surabaya, jadi Komisioner ini hanya ditanya dan mengisi format yang sudah ada karena seluruh anggaran biaya itu sudah standar seluruh Indonesia sama hanya saja yang membedakannya adalah SDM. Kemudian juga untuk RAB tidak ada saksi selaku Ketua menandatangan RAB kemudian diajukan ke PEMDA adalah Sekretaris Bawaslu Provinsi selaku KPA;
Bahwa yang melakukan pengelolaan terhadap keuangan, Bendahara pada tahun 2019 di Bawaslu Kabupaten untuk koordinator kegiatan adalah Tirta dan Bendahara pengeluaran adalah Siti Zahro yang menjabat sejak awal tahun 2020. Yang menjadi bendahara sebelum Siti Zahro adalah Indri Heryanti;
Bahwa yang melakukan pencairan uang anggaran sejumlah Rp200.000.000,00 adalah sekretaris dan bendahara;
Bahwa tugas saksi sebagai Ketua Bawaslu itu memastikan segala tahapan di pemilu agar berjalan dengan lancar, ada menanyakan kepada Tirta kemudian saksi juga ada bertanya kepada Paulina selaku koordinator SDM tentang laporan penggunaan anggaran tersebut;
Bahwa Tirta menjabat selaku Koordinator Sekretariat sampai bulan Juli tahun 2020. Pengganti Tirta selaku koordinator sekretariat adalah Sudrajat, yang menjabat selaku koordinator sekretariat sampai bulan April tahun 2021;
Bahwa sebelum memasuki tahapan persiapan dan tahapan persiapan tersebut di mulai bulan September, saksi selaku Ketua banyak sekali kegiatan - kegiatan yang tidak terduga dan harus dilakukan berkaitan dengan persiapan pelaksanaan tahapan ini sedangkan untuk anggarannya tidak ada ketika kegiatan ini masuk. Ada anggaran sejumlah Rp200.000.000,00 dan peruntukkannya tidak ada untuk panwascam lalu bagaimana saksi melaksanakan tahapan sedangkan pencairan sejumlah Rp9,2 milyar itu di bulan Maret, artinya ada alokasi kosong sekitar 6-7 bulan yang tidak ada anggaran untuk itu, jadi uang yang diterima oleh masing - masing komisioner dari Tirta sejumlah Rp100.000.000,00 merupakan akumulasi dari kegiatan - kegiatan yang tidak terduga tersebut;
Bahwa tidak ada upaya yang dilakukan oleh Tirta selaku korsek pada waktu itu melakukan pinjaman kepada pihak - pihak lain, karena Tirta juga mengatakan jika itu tidak anggaran maka saksi berkoordinasi kepada Bawaslu Provinsi mengenai hal tersebut, tujuh kabupaten pilkada yang ada di Provinsi Sumatera Selatan ini semua persoalannya sama dan ketika sharing dengan kabupaten yang lain memang inilah kenyatannya dan kondisi persoalan yang sebenarnya. Tahapan pilkada tidak bisa untuk ditunda, jika satu tahapan tidak dilaksanakan dan tidak dihadirkan oleh Bawaslu maka KPU tidak bisa bekerja dan tahapan terhambat;
Bahwa terhadap uang yang dipegang oleh masing - masing komisioner tersebut sudah dilakukan pertanggung jawaban bahwa uang penggunaan Rp100.000.000,00 ini memang untuk akumulasi dari kegiatan - kegiatan yang tidak terduga tersebut. Lembar SPP, foto, bill hotel dan sebagainya langsung disampaikan kepada Kukuh;
Bahwa ketika saksi rapat terakhir bersama dengan komisioner yang lain dan Tirta, inisiatif dari kami bersama karena semakin lama menunggu pencairan lalu banyak kegiatan yang dilaksanakan memakai uang pribadi sehingga ketika ada pencairan maka langsung dikembalikan. Untuk saksi pribadi uang yang telah digunakan sekitar Rp70.000.000,00 dari tahapan persiapan sampai dengan pencairan pada bulan maret, ketika pencairan di bulan Maret tersebut. Pada waktu itu saksi, Paulina dan M Ali Asek menginap di Hotel Emilia karena kebetulan ada kegiatan launcing pilkada se Sumatera Selatan di Benteng Kuto Besak, Tirta ada menemui ketiga Komisioner dan memberitahu mengenai pencairan tersebut. Pada awalnya saudara Tirta mau mengembalikan uang saksi, Paulina dan M Ali Asek masing - masing sejumlah Rp50.000.000,00 namun Komisioner tidak setuju karena tidak sesuai dengan jumlah yang telah dikeluarkan, lalu setelah saksi, Paulina, M Ali Asek dan Tirta berdiskusi dan disetujui jika pengembalian uang tersebut masing - masing sejumlah Rp100.000.000,00, yang pertama kali uangnya diganti adalah Paulina dan setelah pulang ke Muratara baru kepada saksi dan M Ali Asek;
Bahwa untuk satu bulan itu kemungkinan Tirta, Aceng, Hendrik ada di Muratara sekitar 20 hari dan di akhir pekan itu mereka masing - masing pulang;
Bahwa saksi sampaikan kepada Tirta, Hendrik dan Aceng tapi yang lebih penting lagi tidak perlu mereka harus berada di Muratara ini 24 jam karena yang memang penting adalah mobilisasi untuk kegiatan pengawasan ini berjalan dengan lancar;
Bahwa di masa Hendrik selaku Koordinator Sekretariat, saksi menerima uang sekitar Rp20.000.000,00. Di masa Hendrik itu adalah awal mula tahapan pelaksaaan sekitar bulan Juli atau bulan Agustus itu sudah masuk tahapan pencalonan, dimana tahapan pencalonan itu merupakan tahapan yang paling rawan dan sangat padat. Pada saat itu saksi, Paulina dan M Ali Asek tidak ada uang pegangan untuk mobilisasi kegiatan individu komisioner, kebetulan saat itu ada acara di Hotel 101 Palembang dan ketika mau berangkat karena tidak ada uang dari Muratara sehingga saksi selaku Ketua menelepon Hendrik;
Bahwa Bendahara tidak ada karena Siti Zahro saat itu kegiatannya lebih dahulu di Hotel 101 Palembang sedangkan saksi baru keesokan harinya;
Bahwa penerimaan uang sejumlah Rp20.000.000,00 dari Hendrik merupakan akumulasi dari kegiatan - kegiatan supervisi di kecamatan yang selama ini memakai uang pribadi, lalu SPPD kami pun termasuk ke dalam uang sejumlah Rp20.000.000,00;
Bahwa beban ketika ada kegiatan untuk berangkatnya itu tidak disiapkan sopir sehingga ketika mengajak orang lain terpaksa semua kebutuhannya ditanggung lalu hal tersebut telah disampaikan kepada bendaraha dan juga untuk transportasi kegiatan keseharian itu tidak ada kecuali untuk kegiatan dinas luar;
Bahwa ketika Aceng Sudrajat menjabat selaku Koordinator Sekretariat, saksi menerima uang sejumlah Rp20.000.000,00;
Bahwa semua yang telah saksi terima dari Tirta, Hendrik, Aceng dengan total akumulasi sejumlah Rp140.000.000,00, sudah ada pertanggung jawaban terhadap kegiatan itu karena ketika pada saat pergi berangkat untuk kegiatan - kegiatan tersebut seluruh boarding pass, bill hotel, dan lain - lainnya langsung disampaikan kepada Kukuh ataupun Siti Zahro;
Bahwa pertanggung jawaban belum dilaksanakan oleh Siti Zahro selaku Bendahara bersama - sama dengan Korsek yaitu Tirta, Hendrik dan Aceng Sudrajat. Ketika setelah pulang dari kegiatan - kegiatan tersebut untuk semua bill, boarding pass, lembar SPPD dan lain sebagainya itu telah diserahkan namun ketika akhir tahun ada permasalahan lalu setelah dikonfirmasi memang benar tidak ada laporan;
Bahwa Aceng Suradjat ada pemberian kepada pihak - pihak lain karena pada saat bulan April 2021 Aceng menyampaikan memang ada pemberian - pemberian sejumlah tersebut;
Bahwa mengenai proses pembuatan pertanggung jawaban, awalnya saksi dan yang lainnya berkumpul di kontrakan Tirta tahun 2021 untuk mengerjakan SPJ yang katanya belum dikerjakan. Saksi berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan ketika ada surat dari BPK ke Bawaslu Muratara. Pada saat itu Komisioner finishing hasil keterangan MK dan surat dari BPK meminta laporan terkait dengan pelaksanaan pilkada di Muratara, saat itu saksi berkoordinasi dengan Aceng lalu Aceng berkomunikasi dengan Rahmat selaku Sekretaris Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan didapatkan informasi jika tidak wajib memberikan laporan pertanggung jawaban ke PEMDA dan saat itu Aceng bersurat ke BPK setelah itu masuk lagi surat ke 2 lalu masuk lagi surat ke 3. Akhirnya saksi, Paulina dan M Ali Asek berdiskusi bagaimana cara tindak lanjuti permintaan pertanggung jawaban yang tidak ditindaklanjuti oleh Aceng. Kemudian kami bersurat dengan Sekretaris Bawaslu Provinsi dan ditembuskan kepada Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan akhirnya Kordin SDM Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang turun dan satu hari sebelumnya itu Tirta, Hendrik dan Aceng datang dan bertemu di kontrakan Tirta;
Bahwa surat yang dibuat oleh Aceng isinya berkaitan dengan bahwasanya tidak ada kewajiban Bawaslu untuk memberikan laporan pertanggung jawaban secara fisik;
Bahwa Komisioner hadir di kontrakan Tirta dan melakukan penanda tanganan, terhadap Pokja dan dokumen belum ditandatangani;
Bahwa saksi tidak ikut pada saat pembuatan SPJ di masa Korsek Hendrik;
Bahwa saksi ikut hadir pada saat pembuatan SPJ masa Korsek Aceng Sudrajat, ketika permasalahan baru muncul;
Bahwa laporan pertanggung jawaban itu belum dilakukan penyerahan kepada PEMDA Muratara selaku pemberi hibah;
Bahwa yang menjadi kendala atau penyebab tidak dilakukan laporan pertanggung jawaban awal mulanya ketika Korsek Muratara diganti – ganti. Saksi selaku komisioner atau ketua tidak ada dilibatkan ataupun dimintai pertimbangan;
Bahwa Hendrik mengundurkan diri karena setelah datang ke lapangan tidak kondusif bukan adanya hubungan yang tidak harmonis dengan para komisioner;
Bahwa selaku Ketua Bawaslu Muratara, gaji saksi perbulannya adalah Rp11.500.000,00;
Bahwa tujuan SK pokja dibuat karena aturannya memang sudah ada ditahapan, ketika sudah ada pekerjaan dan ada beberapa tahapan yang harus dibuat pokjanya lalu pokjanya juga sudah turun temurun;
Bahwa saksi mengetahui konsekuensi tentang tanggung jawab selaku penerima hibah;
Bahwa dari 7 kabupaten kota yang melaksanakan pilkada dan salah satunya adalah Muratara yang hanya mendapat bantuan dari PEMDA itu Rp9,2 milyar sedangkan 6 kabupaten yang lainnya dananya di atas Rp15 milyar;
Bahwa saksi selain menanda tangani NPHD, ada juga menanda tangani surat tanggung jawab mutlak kemudian surat fakta integritas yang terkait dengan masalah pemberian dana hibah;
Bahwa saksi merasa bersalah dan menyesal atas peristiwa dugaan penggunaan yang tidak sesuai ini;
Bahwa uang yang saksi terima termasuk bagian dari kerugian Negara sejumlah Rp2,5 milyar, saksi mau melakukan pengembalian semaksimal mungkin;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa akan memberikan penjelasan dan keterangan saat Keterangan Terdakwa;
Paulina S.Si Binti Samsul Bahri (Alm), di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi tugas saksi di Divisi Organisasi Dan Tata Laksana adalah membuat laporan tahunan, perekrutan panwascam kemudian melakukan pembinaan, pelatihan dan sebagainya;
Bahwa terkait dengan rekrutmen panwascam yang dilaksanakan di SMA Satria Bina Rupit yang menyewakan laboraturium komputer, ada pertanggung jawaban yang berbeda yang dikeluarkan dilakukan oleh korsek pada masa Tirta;
Bahwa yang membuat laporan pertanggung jawaban adalah kesekretariat dan tidak sesuai dengan releasisasi, saksi dapat informasi dari staf yang bernama Herli jika Tirta menyerahkan uang sejumlah Rp40.000.000,00 kepada Herli untuk pembayaran laboraturium komputer tapi kenyataannya tidak;
Bahwa sewa kesekretariat Bawaslu Muratara yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi kepada pihak penyewa, adalah dibiayai oleh Bawaslu Provinsi dan untuk sewa kesekretariat Bawaslu Muratara itu bukan berasal dari NPHD;
Bahwa seluruh kesekretariat panwascam seluruhnya sewa yang dilakukan kepada pihak ketiga untuk kesekretariat panwascam namun untuk besarannya saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa selama masing - masing korsek menjalankan pengelolaan keuangan ada pemberian - pemberian uang kepada saksi. Namun ada perbedaan sedikit terutama di masa Aceng jadi sekitar bulan November atau bulan Desember tahun 2020 jika Aceng ada mentransfer uang sejumlah Rp10.000.000,00 ke rekening saudara Munawir yang digunakan untuk refreshing karena anggota meminta untuk refreshing kemudian uang tersebut dibagi dan saksi mendapatkan sejumlah Rp3.000.000,00 sehingga total uang yang saksi terima adalah Rp143.000.000,00;
Bahwa uang sejumlah Rp143.000.000,00 yang saksi terima tersebut, saksi digunakan untuk pembayaran pokja yang mana jika Siti Zahro mengatakan kepada saksi bahwa untuk pergantian korsek dari masa Tirta ke Hendrik itu administrasinya segera diselesaikan dan hutang pajak sejumlah Rp88.000.000,00 lalu Siti Zahro mengatakan solusinya jika uang pokja dialihkan untuk membayar pajak;
Bahwa pokja yang saksi bayarkan dari uang tersebut adalah pokja wak gunduh dan ada 3 pokja;
Bahwa total yang saksi keluarkan untuk pemenuhan honor pokjasekitar Rp19.000.000,00 dan sisanya itu saksi gunakan biasanya ketika ada kegiatan ke Palembang dan untuk driver itu tidak ada SPPD maka itu menggunakan uang pribadi sendiri lalu di SPPD itu tidak ada tambahan uang untuk hotel;
Bahwa tidak ada indeks honor terhadap driver yang digunakan di lingkungan Bawaslu Muratara;
Bahwa pengeluaran - pengeluaran yang saksi lakukan terkait dengan ongkos driver, bill hotel, dll itu sudah dilaporkan kepada Siti Zahro selaku bendahara dan dokumen sudah diserahkan kepada Kukuh;
Bahwa saksi melihat Tirta memberikan amplop tapi tidak mengetahui isi dari amplop kepada Irwan, Samsul, Junadi dan Yenli yang dilakukan di rumah makan daerah Musirawas. Kemudian saksi mendengar cerita dari Tirta telah memberikan uang kepada Provinsi;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada pemberian - pemberian yang dilakukan oleh Hendrik kepada pihak ketiga yang lain;
Bahwa saksi hanya mendapat cerita dari Siti Zahro jika Aceng memberikan uang Rp200.000.000,00 kepada Ketua melalui Herman Fikri;
Bahwa penyusunan laporan diperiksa secara berkala oleh pengawas internal Bawaslu tetapi setiap akan diperiksa selalu ke Palembang, pertriwulan korsek pasti ke Palembang untuk membuat SPJ tetapi saksi tidak mengetahui bagaimana SPJ itu tidak pernah selesai;
Bahwa saksi tidak mengingatkan terkait dengan masing - masing komisioner melakukan penerimaan uang secara gelondongan walaupun untuk operasional padahal harus yang mengalokasikan keuangan itu adalah Bendahara;
Bahwa setiap melakukan penarikan yang dilakukan oleh masing - masing korsek pada periodesasinya, uang tersebut tidak disimpan oleh Bendahara tetapi tapi disimpan dan dialokasikan oleh masing - masing korsek;
Bahwa yang mengusulkan dana Rp9,2 milyar usulannya dari Bawaslu Provinsi;
Bahwa saksi pernah melihat RAB tapi hanya sekilas, tidak pernah dibahas secara duduk bersama;
Bahwa saksi sebagai komisioner perbulannya adalah Rp10.400.000,00;
Bahwa saksi merasa bersalah dan menyesal, saksi mengevaluasi diri sendiri bahwa saksi tidak professional dalam bekerja dan siap bertanggung jawab;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa akan memberikan penjelasan dan keterangan saat Keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan 1 (satu) orang Ahli di persidangan, yang pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Popy Rahmat Daulay, S.E, C.A, CFrA, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan pendapat yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli sebelum menjabat sebagai BPKP Propinsi Sumatera Selatan, dengan jabatan terakhir sebagai Auditor Madya tahun 2021, di luar itu ahli memiliki Sertifikat DfrA (Certivikat Forensik Auditor);
Bahwa selaku Auditor Madya mempunyai kewenangan menurut Undang - Undang untuk melakukan Audit perhitungan kerugian keuangan negara, yang diatur di Perpres 192 tentang BPKP, BPKP diberikan kewenangan untuk melakukan audit investigasi audit perhitungan kerugian keuangan negara;
Bahwa sejak tahun 2017, ahli di tempatkan di bidang Investigasi yang memang penugasannya sangat berkaitan dengan audit Investigasi penghitungan kerugian keuangan negara;
Bahwa keuangan negara itu diatur di Undang Undang Nomor 17 tentang keuangan negara, keuangan negara adalah hak dan Kewajiban yang dapat di nilai dengan uang. Prinsipnya keuangan Negara itu adalah APBN, APBD termasuk BUMN dan BUMD kekayaan yang dipisahkan itu juga masuk di dalam keuangan Negara. Jadi Keuangan Daerah masuk dalam lingkup keuangan negara, karena hak dan kewajiban yang dapat di nilai dengan uang artinya APBN, APBD;
Bahwa tidak ada batasan tentang keuangan daerah itu, kalau menyangkut keuangan daerah itu termasuk yang di propinsi maupun yang ada di kabupaten kota;
Bahwa kerugian keuangan negara ini mengacu ke Undang Undang Nomor 1 mengenai tentang pembendaharaan Negara atas hilangnya uang, barang atau pun surat berharga secara nyata dan pasti, akibat karena lalai ataupun sengaja yang perbuatan melawan hukum;
Bahwa nyata dan pasti artinya bisa di hitung dan jumlahnya pasti, nilainya artinya bisa dihitung dan jumlahnya pasti nilainya;
Bahwa pengertian hibah ini banyak aturannya, salah satunya adalah permendagri Nomor 32, Hibah adalah pemberian dalam bisa bentuk uang, bisa dalam bentuk barang atupun jasa dari pemerintah daerah lainnya, bisa ke pemerintah atau pemerintah Pusat, bisa juga ke organisasi ke masyarakatan, bisa juga ke masyarakat dan biasanya peruntukannya itu sudah pasti dan pemberian hibah ini tidak berlangsung terus menerus, jadi hanya sekali dan biasanya dalam rangka untuk urusan penyelenggaraan pemerintah;
Bahwa tanggung jawabnya penerima hibah dibuatkan dalam yang namanya NPHD (Naskah perjanjian Hibah Daerah). Jadi pada saat ditanda tangan antara si pemberi Hibah dan si penerima hibah itu sudah ada tanggung jawab, artinya di situ melekat hak dan kewajiban, apa yang menjadi hak si penerima, apa yang menjadi kewajiban si penerima hibah, dan di situ diatur salah satunya adalah mengenai untuk menyusun laporan pertanggung jawaban pengguna dana hibah, kemudian menyimpan berkas-berkas bukti pengeluaran dana hibah, itu salah satu contoh terkait terhadap dengan si penerima hibah kewajiban yang harus dilakukan;
Bahwa dasar auditor melaksanakan audit dana hibah itu adalah adanya surat dari kepala Kejaksaan Negeru Lubuklinggau untuk perihal bantuan untuk penghitungan kerugian keuangan negara. Berdasarkan Surat dari kepala Kejaksaan Negeri, kepala Perwakilan BPKP propinsi Sumatera Selatan menerbitkan surat tugas. Penugasan terhadap penghitungan ini dilakukan secara tim, di situ melibatkan kepala Perwakilan selaku Penanggung Jawab, kemudian kordinator pengawasan, selaku Kepala Perwakilan Buyung Wiromo Samudro, selaku pembantu penanggung jawab Agus Salim, saksi selaku Pengendali tehnis. Kemudian ada juga 1 (satu) orang Ketua tim Muhammad Denny Murappal dan ada 1 (satu) lagi anggota tim Boyke Syafril;
Bahwa sesuai dengan permintaan dari pihak kejaksaan negeri, ahli melakukan audit tahun 2019 dan tahun 2020, kebetulan penggunaan uangnya muncul di tahun 2021 dan itu juga dilakukan audit;
Bahwa Ahli bersama tim melakukan audit terhadap keuangan APBD dari penggunaan dana hibah di Bawaslu Musirawas Utara dengan Surat Tugas pertama dilakukan selama lebih kurang 25 (dua puluh lima) hari kemudian karena perlu ada tambahan waktu dan juga ada perpanjangan surat tugas sekitar 7 (tujuh) hari;
Bahwa ahli memperoleh bukti atau data - data dari pihak kejaksaan Negeri antara lain, buku kas umum, bukti - bukti pertanggung jawaban, termasuk bukti - bukti keterangan dari pihak penyedia, semua kami kumpulkan dan kemudian kami lakukan analisis, kemudian dilakukan pengujian dan reviuw sehingga tim bisa mengambil keputusan dan ini bisa dilakukan penghitungan kerugian negara;
Bahwa ahli bersama tim juga melakukan klarifikasi terhadap 3 (tiga) orang komisioner kemudian kordinator kesekretariat selaku PPK, Tita Arisandi dengan Hendrik dan terakhir Aceng Sudrajat, juga dengan bendahara, ada Siti Zahro yang juga tim lakukan klarifikasi, kemudian staf di keuangan yang membantu proses pembuatan SPJ, Kukuh dari staf keuangan dan itu kami klarifikasi;
Bahwa untuk menentukan nilai kerugian Negera yang pertama Ahli lakukan adalah Ahli menelusuri berapa SP2D yang dari pemerintah daerah, artinya ada transfer rekening ke rekening Bawaslu dan itu ahli kumpulkan berapa SP2Dnya, kemudian SP2D yang masuk dicek di Rekening Bawaslu yang sudah masuk sebesar Rp.9.200.000.000.00 (Sembilan milyar dua ratus juta rupiah), dari situ ahli menelusuri berapa yang ditarik, penarikan - penarikan uang yang dilakukan oleh kordinator sekretariat atau PPK bersama dengan bendahara. Setelah itu baru tim hitung berapa terealisasi realnya, yang betul - betul baik berdasarkan bukti maupun keterangan - keterangan yang kami peroleh dari penyedia itu ahli kurangkan dan kemudian dapat hasilnya. Di situ ahli kurangkan terkait PPn, karena untuk menghitung kerugian negara juga harus mengurangi nilai PPn dulu, karena kebetulan PPn nya sudah disetorkan, kemudian dikurangi adanya pengembalian. Jadi sebelumnya memang Bawaslu pernah dilakukan audit oleh Irjen dari Irtama, itu juga ada pengembalian kerugian, itu ahli kurangi dari nilai kerugian yang kita hitung sehingga mendapat NAT nilai kerugiannya dan untuk angkanya bisa dilihat;
Bahwa nilainya yang Pertama adalah nilai SP2D yang dicairkan dari rekening kas Daerah yang diterima oleh Rekening Bawaslu Kabupaten Musirawas Utara tahun 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp.9.200.000.000.00 (Sembilan milyar dua ratus juta rupiah), kemudian Ahli melihat pada akhir penyelesaian pekerjaan ini ada saldo kas di BKU (Buku Kas Umum) nya ada saldo kas yang di setor ke daerah senilai Rp487.600,00 (Empat ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah), sehingga ahli menghitung nilai penarikan. Nilai penarikan dari bantuan dana hibah dari rekening kas Bawaslu Kabupaten Musirawas Utara tahun 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp.9.199.512.400.00 (Sembilan milyar seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus dua belas ribu empat ratus rupiah, dari Rp9.000.000.000.00 (sembilan milyar) ini nilai riil. Realisasi pengeluaran sesuai bukti otentik, Invoice, nota serta berdasarkan hasil konfirmasi atau keterangan dari penyedia dan pihak lainnya atas perbaharuan yang diterima ini sebesar Rp.6.512.626.700,00 (Enam milyar lima ratus dua belas juta enam ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus rupiah), kemudian ahli mengurangi nilai PPn, PPn yang telah di setorkan ke Kas Negara sebesar Rp.55.719.921,00 (Lima puluh lima juta tujuh ratus sembilan belas ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah), kemudian memperhitungkan adanya pengembalian, pengembalian atau penyetoran ke kas Negara sebesar Rp.116.365.700,00 (Seratus enam belas juta tiga ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus rupiah). Sehingga jumlah kerugian keuangan negara itu adalah jumlah I dikurangkan jumlah ke II dkirangkan III dikurangkan IV, sehingga mendapatkan angka sebesar Rp.2.514.879.000.00 (dua milayr lima ratus empat belas juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan hasil audit, ahli menemukan beberapa permasalahan;
Kordinator selaku PPK bersama bendahara dan staf keuangan tidak melakukan verifikasi atau pun pengujian terhadap bukti pengeluaran, sehingga ada pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan;
Kordinator selaku PPK bersama bendahara, bersama dengan staf di keuangan itu melakukan mark-up, ditemukan adanya mark-up, kemudian juga pengeluaran-pengeluran fiktif ini, caranya dengan apa, dengan melakukan memalsukan dokumen, bisa dia memalsukan dokumen dan yang ke-2 merekayasa bukti;
Komisioner dan Kordinator Sekretariat dan Bendahara menerima aliran uang dari hasil penggelapan tadi, dari hasil pengeluran fiktif dan mark-up tadi, menerima aliran uang;
Bahwa peraturan - peraturan yang dilanggar adalah peraturannya yang pertama adalah di Undang Undang Nomor 17 tentang keuangan Negara, yang ke-2 adalah Undang Undang nomor 1 terkait pejabat atau orang yang mengakibatkan hak tadi pengeluaran uang ke Negara, juga di Peraturan Bawaslu, Sekretaris Jendral Bawaslu mengeluarkan Surat Keputusan 0343/Bawaslu/SJ/KU.00.03/VI/2019, di situ terkait diatur mengenai pengelolah keuangan dana hibah, itu juga di situ dilanggar, artinya tidak melaksanakan pekerjaan atau tidak melakukan fungsi - fungsi tadi,
Undang Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara di dalam pasal 3 Ayat (1) keuangan Negara dikelolah secara tertib, taat peraturan perundang - undangan, efisiensi, ekonomi, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan Negara, yang pertama Pasal 1, bendahara pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menata usahakan dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja negara atau daerah dalam rangka pelaksanaan APBN maupun APBD;
Pasal 18 Ayat (3), pejabat yang menanda tangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN atau APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti yang dimaksud;
Pasal 21, Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya, ke-2, terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian dana hibah;
Di dalam Pasal 19 Ayat (1), (2) Penerimaan hibah bertanggung jawab secara formal dan material adalah penggunaan hibah yang di terimanya, Ayat (2) Pertanggung Jawaban penerima Hibah meliputi : 1. Adalah melakukan penerima hibah, 2. Surat pernyataan Tanggung Jawab yang menyatakan bahwa hibah yang di terima telah di gunakan sesuai dengan NPHD, 3. Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan syah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah yang berupa uang atau sekian bukti serah terima barang atau jasa bagi penerima hibah berupa barang dan jasa;
Di dalam pasal 19 ayat (3), pertanggung jawaban sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan b, di sampaikan kepada Kepala Daerah, jadi dilaporan penggunaan dana hibah ini disampaikan kepada Kepala Daerah paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Bahwa terkait uang yang diterima, Ahli dapatkan berdasarkan bukti keterangan, itu disampaikan baik Tirta maupun pengakuan sendiri dari komisoner, itu di dalam laporan di Halaman 48, di situ ada penerimaan Indri Heryanti sebesar Rp.5.000.000.00 (Lima juta rupiah), Munawir selaku komisioner sebesar Rp.120.000.000.00 (Seratus dua puluh juta rupiah), M. Ali Asek nilainya Rp.115.000.000.00 (Seratus lima belas juta rupiah), Paulina Rp.120.000.000.00 (Seratus dua puluh juta rupiah), Tirta Rp.115.000.000.00 (Seratus lima belas juta rupiah), Siti Zahro selaku bendahara nilainya Rp.100.000.000.00 (seratus juta rupiah), Kukuh menerima uang sebesar Rp.20.000.000.00 (Dua puluh juta rupiah), Zaridah, Adi Winata ada yang terima Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah), Rp.20.000.000.00 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa terkait rincian yang Ahli buat dalam LHP, ada rincian pengeluaran yang diterima pihak - pihak di luar Bawaslu Kabupaten Musirawas Utara, di laporan menyebutkan kepada komisoner Propinsi (Iin Irwanto Rp.20.000.000,00) dan lainnya;
Bahwa munculnya pengembalian ini berdasarkan hasil audit dari Irtama dari Irjen, hasil audit itu sudah disebutkan siapa orang - orang yang bertanggung jawab pengembalian itu, Cuma pada saat itu, saat Ahli melihat bukti penyetoran itu tidak merinci siapa - siapa orangnya, jadi bukti itu hanya global sebesar nilai tersebut, hanya sifatnya pengembalian dari Bawaslu dan itu bentuk pertanggung jawaban dari pihak Bawaslu, atas temuan audit dari Irtama, Jadi nilainya itu tidak menunjukan siapa - siapa yang mengembalikan;
Bahwa audit yang dilakukan oleh Irtama itu sebenarnya audit rutin. Audit rutin yang biasa setiap tahun dilakukan, pada saat mereka melakukan pemeriksaan dokumen - dokumen itu, mereka menemukan terakit pertanggung jawaban pengeluaran, pada waktu itu Audit baca di laporan umumnya ketidak lengkapan terhadap dokumen pembayaran, jadi itu yang menjadi temuan daripada Irtama dan itu harus di kembalikan ke kas negara, ada nilai uang, ada yang sifatnya Administratif, ada yang sifatnya pengembalian dalam bentuk uang;
Bahwa ahli memang minta laporan dari Irtama, karena jangan sampai berisian atau 2 (dua) kali pembebanan, yang jadi temuan dari Irtama tidak lagi kami hitung lagi;
Bahwa audit yang dilakukan oleh ahli itu lebih bersifat letigasi, artinya memang dalam rangka tahap proses penyidikan yang akan dilimpahkan ke Pengadilan, sedangkan audit yang dilakukan oleh Irtama atai Irjen sifatnya audit rutin dalam rangka untuk perbaikan Management, jadi dia tidak untuk kepentingan Pengadilan bukan dalam proses penegakan hukum;
Bahwa berdasarkan NPHD yang Ahli lihat memang NPHD ditanda tangani oleh Kepala Daerah, dalam hal ini Bupati bersama dengan Komisioner, dalam hal ini dilakukan oleh Ketua Komisioner Bawaslu Munawir, di situ ada proses pelimpahan wewenang pendelegasian antara kepala Daerah dengan ketua Komisioner Bawaslu;
Bahwa yang paling bertanggung jawab dalam penggunanan dana hibah, adalah Kordinator Sekretariat selaku PPK, dia selaku pejabat perbendaharaan, jadi artinya pejabat yang mengakibatkan uang itu keluar yang menimbulkan hak tagih kepada Negara. Tetapi dalam hal ini selaku Komisioner Ketua Bawaslu dan timnya, anggota itu tetap bertanggung jawab secara kolektif kolegial yang diatur di dalam lampiran Putusan Bawaslu di Nomor 0611.-KEP Tahun 2015. Di situ diatur bahwa Komisioner Bawaslu menanda tangani NPHD, pada saat dia menanda tangani NPHD dalam Undang Undang Nomor 30, terkait Hukum Adminstrasi Pemerintah itu ada namanya Proses Delegasi. Pemberian kewenangan bisa melalui Delegasi, bisa distribusi dan pemberian Mandat. Pada saat penanda tanganan NPHD itu sudah ada proses delegasi pelimpahan wewenang dari Kepala Daerah kepada Komisioner Bawaslu. Kemudian pada saat akhir pertanggung jawaban komisioner juga melakukan penanda tangan surat - surat pertanggung jawaban mutlak, didalamnya sudah menyatakan bertanggung jawab secara formal dan material. Namun bagaimana bentuk tanggung jawab yang harus dilakukan oleh komisioner diatur di lampiran keputusan Nomor 0611-KEP Tahun 2015, yaitu melakukan pengendalian, pengendaliannya seperti apa yaitu paling tidak dia setiap bulan melihat laporan penggunaan dan dan melihat laporan penerimaan penggunaan dana hibah. Selaku ahli selaku auditor saat itu melihat sepertinya komisioner tidak terlalu ikut mengendalikan, seharusnya dia selaku pengguna dana hibah mengontrol walaupun PPK yang bertanggung jawab terhadap proses pengelolahan keuangan dana hibah seharusnya ikut mengontrol antara lain di atur terkait dengan melihat laporan sepenuhnya. Tidak pernah di lihat laporan penerimaan maupun pengguna dana hibah sehingga sampai dengan 2 (dua) tahun laporan realisasinya sampai sekarang itu pun tidak di buat, seharusnya pada saat pertanggung jawaban akhir di sampaikan ke Bupati dan hanya sampai sekarang laporan itu tidak pernah di buat, artinya patut di duga komisioner ini melakukan pembiaran, dari proses pengelolahan keuangan terlepas tanggung jawab komisioner terkait penyelenggaraan pemilu, tapi terhadap penggunaan dana hibah tetap juga harus ikut bertanggung jawab, minimal dia mengendalikan melalui laporan Penggunaan dan laporan penerimaan dana hibah;
Bahwa dari jumlah kerugian negara yang saudara Ahli sebutkan bersama Ahli bersama tim sejumlah Rp.2.514.879.000,00 (Dua milyar lima ratus empat belas juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), Ahli bersama tim bisa merincikan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan pada sat prioderisasi Tirta Arisandi, perioderisasi Hendrik ataupun Aceng Sudrajat selaku Kordinator Sekretariat, yaitu : nilai kerugian untuk Tirta Arisandi sebesar Rp.1.199.756.908,00 (satu milyar seratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus delapan ribu Rupiah), yang ke- 2 (dua) untuk Hendrik nilainya sebesar Rp.411.905.902,00 (empat ratus sebelas juta sembilan ratus lima ribu sembilan ratus dua Rupiah) sedangkan untuk Aceng Sudrajat nilai kerugian negara sesuai dengan pertanggung jawabannya adalah Rp.903.137.269,00 (sembilan ratus tiga juta seratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh sembilan Rupiah). Jadi sudah Ahli speed sesuai dengan tanggung jawab masing - masing korsek;
Bahwa Ahli sudah menspeed terkait dengan 3 (tiga) komisoner ada melanggar Undang Undang No. 17, kemudian No. 18 ada Undang Undang No. 17 Peraturan Menterai Dalam negeri terkait dengan melakukan dana hibah, kemudian Keputusan Sekjend Bawaslu No. 0343, terkait dengan pada saat sesuai dengan keterangan komisioner menerima uang secara gelondongan, di No. 0343 setiap pengeluaran itu harus didukung dengan bukti, kemudian lampiran keputusan, No. 0611 terkait pengendalian yang dilakukan oleh komisoner Bawaslu;
Bahwa terkait dengan NPHD, kewajiban untuk menyampaikan laporan penggunaan dana hibah untuk 3 (tiga) komisioner, untuk 3 (tiga) orang Korsek, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat di No. 21. Di No. 21 di sebutkan pertama adalah Undang Undang No. 17, yang ke-2 Undang Undang No. 1, karena terkait pejabat yang mengakibatkan uang keluar, Permendagri juga terkait dengan laporan penggunaan dana hibah, kemudian Keputusan ini diatur terkait Tupoksi Pejabat pembuat komitmen. Pejabat yang mengakibatkan keluar uang, kemudian lampiran keputusan terkait dengan penangung jawab, di sini dengan PPK terkait juga penanggung jawab dan juga NPHD;
Bahwa untuk Kukuh Reksa ada terkait dengan tugas - tugas selaku staf keuangan hanya di huruf d, seharusnya bantu PPK dalam rangka melakukan verifikasi, Kukuh Reksa tidak mematuhi artinya proses pada saat verifikasi tidak dilakukan;
Bahwa untuk Bendahara Siti Zahro, melanggar ketentuan di Undang Undang No. 1 tahun 2004 dan keputusan Sekjend No. 0343, terkait dengan tupoksi selaku bendahara pengeluaran;
Bahwa sampai dengan Ahli membuat laporan perhitungan kerugian negara, tindak lanjut ada kerugian negara belum dilakukan belum ada pengembalian terhadap kerugian negara;
Bahwa dana hibah di APBD perlu dilaporkan, yang menjadi dasar adalah di Naskah perjanjian Hibah, di samping perundangan Nomor 32, diatur di dalam Naskah perjanjian Hibah, di situ ada hak dan kewajiban. Salah satu kewajibannya adalah menyampaikan laporan penggunaan dana hibah kepada Si pemberi hibah dalam hal ini Kepala daerah atau Bupati;
Bahwa peran dari 2 (dua) Komisioner, Paulina dan M. Ali Asek dalam pengelolahan ataupun pengendalian tehnis tentang danan hibah ini adalah, Adanya lampiran keputusan Bawaslu No. 0611, bagaimana caranya Komisioner untuk melakukan pengendalian, disitu diatur bahwa komisioner melakukan pengendalian dengan melihat laporan relisasi penerimaan penggunaan dana hibah setiap bulan dan jadi memang di lampiran keputusan, itukan tanggung jawab kolektif kolegial walaupun yang menanda tangani Ketua, Munawir, tetapi sebenarnya sesuai dengan aturan di administrasi juga ikut, seharusnya ber-3 (tiga) ini melihat, meminta kepada Korsek atau PPK mana laporan - laporan terkait penerimaan maupun penggunaan dana hibah. Seharusnya tidak membiarkan, kalau dari peraturan penggunaan dan penerimaan dana hibah ada hal - hal yang janggal, misalnya terkait pengeluaran untuk kegiatan ada sesuatu, seharusnya komisioner bisa meminta laporan audit ke pihak Inspektorat, artinya Irtama dalam hal ini Irjen kalau ada sesuatu yang janggal atau di dalam pertanggung jawaban ini ditemukan hal-hal yang menyimpang, sebenarnya Komisioner bisa melaporkan ke instansi yang lebih tinggi, misal di tingkat Propinsi atau bisa di Tingkat Pusat untuk meminta SPI nya, atau Inspektoratnya atau Irtamanya untuk melakukan audit tersebut;
Bahwa terkait dengan bendahara Siti Zahro, memang dari tahun 2019, sebelumnya bendaharanya Indri, itu juga dua - duanya bendahara, tidak melaksanakan fungsinya sebagai bendahara. Jadi prosesnya pada saat uang itu di tarik, kalau tupoksi selaku bendahara adalah menerima uang, menyimpan uang, mencatat ke dalam buku kas umum, membayarkan jika ada tagihan, proses itu banyak di ambil oleh Korsek selaku PPK. Jadi Korsek atau PPK pada saat penarikan uang di bank Muamalat Palembang itu memegang uang seluruhnya, kecuali untuk pembayaran yang kecil, untuk pembayaran listrik, air itu diserahkan ke Bendahara. Jadi untuk pembayaran seluruh kegiatan uangnya di pegang oleh Korsek selaku PPK. Terkait dengan bukti-bukti dokumen pertanggung jawabannya juga sepertinya banyak di PPK yang membuat karena hasil klarifikasi Kukuh Reksa maupun Bendahara hanya diperintah membuat dokumen, nanti PPK yang akan memfinalkan dokumen tersebut untuk ditanda tangani distempel oleh pihak ke-tiga, proses itu banyak yang diambil oleh PPK selaku Korsek, sementara untuk Bendahara, dia tidak menjalankan fungsinya dan juga mendiamkan, artinya Bendahara tahu sebenarnya proses yang baru, yang seharusnya dia memegang uang. Dia yang seharusnya ikut membayarkan tetapi bendahara diam terlepas itu perintah dari Korsek selaku PPK dia tidak difungsikan. Seharusnya dia bisa melaporkan dalam hal ini Bendahara ada atasannya di tingkat propinsi, bahwa dia bisa berperan selaku bendahara;
Bahwa dari perhitungan kerugian keuangan Negara yang timbul untuk beberapa korsek ini, itu terjadi dalam item belanja di halaman 51 Tahun 2020, ada terkait dengan bayar konsumsi untuk RM Erna Tahun 2020 yaitu ada fiktif sebesar Rp187.295.000,-, ada belanja bahan untuk pengadaan ATK senilai Rp414.405.000,00 di Toko Vitara, ada UD Cemerlang sebesar Rp127.550.000,-, Delima Jaya sebesar Rp67.695.000,-, ada terkait dengan honor kegiatan ada lebih bayar sebesar Rp32.350.000,-, ada terkait dengan belanja sewa CV Maha Prabu yaitu mabler fiktif sebesar Rp649.275.000,- ada belanja Jasa Profesi Honoranum pembayaran Honor Narasumber dan Moderator sebesar Rp72.600.000,-, Belanja jasa lain media masa online maupin surat kabar iklan ada fiktif sebesar Rp45.000.000,-, belanja perjalanan dinas uang saku dan transport sebesar Rp31.625.700,-, belanja perjalanan dinas uang saku dan transport sebesar Rp900.000,-, kegiatan yang dilakukan di WE Hotel fiktif sebesar Rp1.116.985.000,00 dan Hotel Dewinda sebesar Rp297.000.000,-, uang saku dan transport fiktif Hotel Dewinda sebesar Rp590.910,-, dan WE Hotel sebesar Rp229.075.000,-, dengan total keseluruhan fiktif yang dilakukan sebesar Rp2.550.435.700,00;
Bahwa pada saat Ahli melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara dalam melakukan klarifikasi langsung kepada beberapa pihak yaitu 8 (delapan) Terdakwa. Pada saat Ahli menetapkan pengeluaran tersebut mar up atau fiktif yang kuat adalah pernyataan dari pihak ketiga selaku penerima pembayaran atau penyedia. Ahli pernah menanyakan bendahara atau KUKUH selaku si Pembuat, Kecenderungan mereka tidak mengaku dan membela diri, mereka hanya bilang bukti - bukti itu yang pegang adalah korsek. Kami juga melakukan analisis fisik dokumen, evaluasi, review, kemungkinan bukti-bukti tersebut dibuat - buat, secara pengalaman selaku auditor, disimpulkan benar apa yang disampaikan oleh pihak ketiga;
Bahwa Kalau tidak bisa membuktikan tanggung jawab terhadap uang pengganti tetap menjadi tanggung jawab korsek atau PPK namun bendahara atau komisioner tidak bisa lepas dari tanggung jawab, artinya bendahara dan komisioner tidak dapat menjalankan fungsinya terkait jabatannya atau tidak melaksanakan fungsinya untuk melakukan pengendalian dan apabila bisa dibuktikan bahwa ada pembiaran atau patut diduga dia mengetahui tapi mendiamkan hal tersebut;
Bahwa di Provinsi ada namanya KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), juga ada kesekretariat karena rentang kendali seluruh kabupaten di Sunsek cukup jauh tidak mungkin semua dilaksanakan di Provinsi. Kemudian ada yang namanya pemberian kewenangan dari KPA ke PPK di Kabupaten Kota. Siapa yang bertanggung jawab terhadap keuangan yaitu masing-masing PPK yang ada di Kabupaten;
Bahwa seharusnya pada saat berakhirnya masa Korsek ada serah terima jabatan menghitung berapa nilai spgnya dan berapa kas yang harus diserahkan jadi masing - masing Korsek harus ada pertanggung jawabannya. Pada saat diaudit tidak ditemukan hal tersebut tapi mendasari ada bukti - bukti penarikan yang dilakukan oleh masing-masing Korsek kemudian periode penggunaan uangnya di masing-masing periode;
Terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa dirinya berkeberatan atas keterangan ahli yang menerangkan bahwa :
Bahwa ahli menyatakan bahwasanya “komisioner itu mempunyai wewenang untuk mengendalikan sistem keuangan pada Pilkada 2020 di kabupaten Musi Rawas Muratara”, namun tepatnya pada tanggal 14 Agustus 2018 kami Komisioner Bawaslu Kabupaten Kota se Indonesia dilantik di Jakarta dan pada hari pelantikan itu kami ada penandatanganan fakta integritas yang mana salah satu point bahwasanya komisioner itu tidak diperbolehkan untuk turut ikut campur dalam hal pengelolaan anggaran, kemudian yang kedua di dalam Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 berkaitan dengan pemilihan umum dan tupoksi Bawaslu Kabupaten Kota di Pasal 103 sampai dengan Pasal 106 tidak diatur bahwasanya komisioner tugas dan wewenangnya untuk mengendalikan berkaitan dengan keuangan dan untuk hal tersebut saya berkeberatan apabila ahli tadi menyatakan bahwasanya kemungkinan adanya penyalahgunaan terkait dengan pengelolaan anggaran yang keliru di Bawaslu Musi Rawas Muratara;
Atas keberatan dari Terdakwa tersebut, ahli memberi tanggapan sebagai berikut:
Ahli tidak dalam kapasitas menilai fakta integritas karena ahli sendiri tidak membaca isi fakta integritas kemudian terkait dengan apa tanggung jawab komisioner itu sudah ada dalam lampiran Keputusan Bawaslu di 016;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri telah mengajukan saksi a de charge di persidangan, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Saidi, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa bekerja di Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara ada SK;
Bahwa selama bekerja di sekretariat Bawasli Kabupaten Musi Rawas Utara, ikut kegiatan terkait mulai dari persiapan Pilkada maupun proses Pilkada pada tahun 2020;
Bahwa saksi pernah mendapat honor setelah kegiatan termasuk kegiatan POKJA. Menerima honor tersebut dari pimpinan M.Ali Asek selaku Komisioner;
Bahwa saksi masuk dalam 3 POKJA dan dibayar cash pada bulan Desember;
Bahwa saksi menerima honor dari Divisi PHL yang diketuai oleh M. Ali Asek;
Bahwa sewaktu M. Ali Asek memberi uang kepada saksi tidak ada tanda terimanya dan tidak tahu sumber uang tersebut;
Bahwa yang membayar gaji saksi setiap bulan adalah Sekretariatan, langsung dikirim ke rekening saksi;
Bahwa ada 3 POKJA di Bawaslu Kabupaten Muratara, masa kerjanya : untuk Pokja DPT masa kerjanya 6 (enam) bulan, untuk Alat Peraga Kampanye 3 (tiga) bulan, dan untuk Pencalonan 3 (tiga) bulan;
Bahwa SK Pembentukkan POKJA yang tanda tangan adalah Ketua Bawaslu, yang mengeluarkan adalah Sekretariatan (Tirta Arisandi);
Bahwa saksi menerima honornya tidak setiap bulan tapi sekaligus dibayar oleh M.Ali Asek, jumlahnya Rp8.000.000,00 sampai Rp10.000.000,00;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani laporan pertanggung jawaban atas penerimaan POKJA tersebut;
Bahwa yang menjadi Bendahara di Bawaslu Kabupaten Muratara adalah Siti Zahro;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa telah diajukan dan diperlihatkan oleh Penuntut Umum atas Barang Bukti berupa :
Copy 1 buah Nota pembayaran CV. Delima Jaya oleh Bawaslu Musi rawas utara sebesar Rp. 15.445.000,- tanggal 30 maret 2020
Copy 1 buah Nota pembayaran CV. Delima Jaya oleh Bawaslu Musi rawas utara sebesar Rp. 1.550.000,- tanggal 29 Agustus 2020
Copy 1 buah Nota pembayaran CV. Delima Jaya oleh Bawaslu Musi rawas utara sebesar Rp. 1.380.000,- tanggal 26 September 2020
Copy 1 buah Nota pembayaran CV. Delima Jaya oleh Bawaslu Musi rawas utara sebesar Rp. 1.410.000,- tanggal 26 September 2020
Copy 1 buah Nota pembayaran CV. Delima Jaya oleh Bawaslu Musi rawas utara sebesar Rp. 1.260.000,- tanggal 31 Oktober 2020
Copy 1 buah Nota pembayaran CV. Delima Jaya oleh Bawaslu Musi rawas utara sebesarRp. 1.550.000,- tanggal 29 Agustus 2020
Copy 1 buah Nota pembayaran CV. Delima Jaya oleh Bawaslu Musi rawas utara sebesar Rp. 3.940.000,- tanggal 29 Desember 2020
Copy 1 buah Nota pembayaran CV. Delima Jaya oleh Bawaslu Musi rawas utara sebesar Rp. 420.000,- tanggal 24 Desember 2020
Copy 5 (lima) lembar outlet bill resto We Hotel dari Bawaslu kabupaten Musi Rawas utara
Copy Banquet Event Order nomor: 66/SM/02/2020 dengan total pembayaran Rp. 9.300.000,- oleh bawaslu Kab Musi Rawas Utara untuk kegiatan tanggal 18-19 Februari 2020.
Copy SK Surat Perjanjian Kerja David Kasidi, S.T. sebagai Manager We Hotel No. 01/SK-1/Bulan VII/Tahun 2019 tanggal 15 Juli 2019.
Copy Invoice No: 200/ACCT/WHL/II/2020 tanggal 21 Februari 2020 pemesanan room we hotel atas nama BAWASLU Musi Rawas Utara sebesar Rp. 8.800.000
Copy Invoice No: 148/ACCT/WHL/XII/2019 tanggal 24 Desember 2019 pemesanan room we hotel atas nama BAWASLU Musi Rawas Utara sebesar Rp. 10.250.000
Copy Invoice No: 148/ACCT/WHL/XII/2019 tanggal 24 Desember 2019 untuk pemesanan Meeting room we hotel atas nama BAWASLU Musi Rawas Utara sebesar Rp. 3.960.000
Copy Invoice No: 202/ACCT/WHL/II/2020 tanggal 22 Februari 2020 untuk pemesanan Coffe break dan Lunch di we hotel atas nama BAWASLU Musi Rawas Utara sebesar Rp. 9.200.000
Asli Keputusan Kepala Kesekretariat BAWASLU Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 060/SK/SS/KP.00/VI/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Koordinator Sekretariat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara, tanggal 10 Juli 2020.
Asli Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor:063/SK/SS/SET/KP.00/VII/2020 Tentang Penunjukan / Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2020, tanggal 10 Juli 2020.
Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Daerah Kab. Musi Rawas Utara Nomor: 900/3284/SP2D/BPKAD/2019 tanggal 21 Oktober 2019 untuk pencairan dana hibah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara TA 2020(Persiapan tahapan PILKADA 2020) Sebesar Rp.200.000.000,- beserta lampiran kelengkapannya.
Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Daerah Kab. Musi Rawas Utara Nomor: 900/0169/SP2D/BPKAD/2020 tanggal 25 Februari 2020 untuk pencairan dana hibah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahap I TA 2020 Sebesar Rp.3.600.000.000,- beserta lampiran kelengkapannya.
Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Daerah Kab. Musi Rawas Utara Nomor: 900/1444/SP2D/BPKAD/2020 tanggal 9 Juli 2020 untuk pencairan dana hibah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahap II dan Tahap III TA 2020 Sebesar Rp.5.400.000.000,- beserta lampiran kelengkapannya.
Asli 1 (satu) bundel Petikan Keputusan bupati musi rawas utara nomor: 026/KPTS/BKPSDM/2016 tentang Pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural esselon II dan III di lingkungan pemerintah kabupaten musi rawas utara tanggal 28 Desember 2016.
Asli 1 (satu) bundel Petikan Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor: 029/KPTS/BKPSDM/MRU/2019 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara tanggal 31 Desember 2019.
Asli 1 (satu) bundel Surat kepada BAWASLU Kab. Musi Rawas Utara terkait Permintaan Laporan SPJ BAWASLU Tahun Anggaran 2020.
Copy 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab. Musi Rawas Utara TA 2020 dengan total anggaran sebesar Rp.14.608.390.000,-
Asli 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor: 194/KPTS/BKD/MRU/2019 tentang Penetapan Alokasi Dana Hibah kepada Pemerintah, Masyarakat, dan Organisasi Kemasyarakatan TA 2019 tanggal 18 Februari 2019.
Asli 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor: 266/KPTS/BPKAD/MRU/2020 tentang Penetapan Alokasi Dana Hibah kepada Pemerintah, Masyarakat, dan Organisasi Kemasyarakatan TA 2020 tanggal 3 Februari 2020.
Copy 1 (satu) Bundel Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor: 182/ NPHD/ BKD/ MRU/ 2019 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020 tanggal 01 Oktober 2019.
Copy 1 (satu) Bundel Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor: 182/ NPHD/ BKD/ MRU/ 2019, Nomor: 002/ NPHD/ BPKAD/ MRU/ 2020 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020 tanggal 03 Februari 2020.
Copy 1 (satu) bundel Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0648/K.BAWASLU/KU.01.00/X/2019 Tentang Perubahan Kesembilan belas Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0372/K.BAWASLU/KU.01.00/XII/2016 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum tanggal 14 Oktober 2019;
Copy Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0001/K.Bawaslu/Ku.01.00/I/2020 tentang Penunjukankuasa Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Barang Satuan Kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Provinsi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tanggal 2 Januari 2020;
Copy 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak nomor: /SPTJM/SS-016/SET/KU.00.01/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020.
Copy 2 (dua) lembar Surat Persetujuan Pembukaan Rekening Atas Nama Bawaslu Provinsi Sumsel (kode satker 115.01.2.686250 KD) Nomor:S-0186/WPB.07/KP.01/2020 tanggal 17 Januari 2020;
Copy 1 (satu) lembar SURAT TUGAS Sekretaris Jenderal BAWASLU RI NOMOR:0150/ST/I/2020 tanggal 24 Januari 2020;
Copy 1 (satu) bundel Laporan realisasi Penggunaan dana APBN 2020 oleh BAWASLU Kabupaten Musi Rawas Utara;
Copy 1 (satu) lembar Bukti Pembayaran sewa gedung BAWASLU Kab. Musi Rawas Utara sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah ) kepada saudara A.NUKMAN dari sistem aplikasi OM-SPAN;
Asli Buku catatan Pribadi Bendahara Pengeluaran Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Musi Rawas Utara
Copy Rincian belanja pencairan pertama Koordinator Kesekretariatan atas nama Tirta Arisandi sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus ribu rupiah)
Asli (1) satu bundel nota dari toko Fotokopi Vitara
Asli (4) empat lembar nota belanja dari toko percetakan DELIMA JAYA
Asli (5) lembar nota belanja dari Rumah Makan Erna ayub.
Asli 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 123.16/SK/SS/SET/KP.00/X/2019 tentang Penunjukan / Penetapan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara.
Asli 1 (satu) bundel SPJ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Maret 2020.
Asli 1 (satu) bundel SPPD Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Maret 2020.
Asli 1 (satu) bundel SPJ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan April 2020.
Asli 1 (satu) bundel SPJ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Juni 2020.
Asli 1 (satu) bundel SPJ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Juli 2020.
Asli 1 (satu) bundel SPJ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Agustus 2020.
Asli 1 (satu) bundel SPJ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan September 2020.
Asli 1 (satu) bundel SPJ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan November 2020.
Asli 1 (satu) bundel SPPD Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan November 2020.
Asli 1 (satu) bundel SPJ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Oktober 2020.
Asli 1 (satu) bundel SPPD Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Oktober 2020.
Asli 1 (satu) bundel SPJ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Desember 2020.
Asli 1 (satu) bundel SPPD Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Januari 2021.
Asli 1 (satu) bundel SPPD Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Februari 2021.
Asli 1 (satu) bundel Buku Kas Umum dan Buku Kas Tunai Bulan Desember 2019 s/d Bulan Maret 2021.
Asli 1 (satu) bundel Rancangan Anggaran Biaya Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021.
Asli 1 (satu) bundel Rekening Koran Bulan Januari 2020 s/d April 2021.
Asli 1 (satu) bundel LPJ Bendahara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara bulan Desember 2019 s/d Maret 2021.
Asli 1 (satu) bundel Berita Acara Pemeriksaan Kas Hibah Bulan Januari 2020 s/d Desember 2020.
Asli 1 (satu) bundel Register Pemeriksaan Kas Hibah.
Asli 1 (satu) buah Buku Block Note Catatan Pengeluaran Bendahara Badan pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara.
Copy 1 (satu) bundel invoice Dewinda hotel, yang terdiri dari:
Nomor: CH/20/00936 tanggal 28-30 September 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara
Nomor: CH/20/00935 tanggal 11-13 September 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara
Nomor: CH/20/00934 tanggal 1-3 September 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara
Nomor: CH/20/00933 tanggal 27-28 Agustus 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara
Nomor: CH/20/00641 tanggal 13-15 Agustus 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara
Nomor: CH/20/00640 tanggal 10-12 Agustus 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara
Nomor: CH/20/00639 tanggal 28-30 Juli 2020 sebesar 77.220.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara
Nomor: CH/20/00638 tanggal 25-27 Juli 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara
Nomor: CH/20/00981 tanggal 19-21 Juli 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara
Nomor: CH/20/00979 tanggal 2-4 Juni 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara
Nomor: CH/20/00977 tanggal 1-3 April 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara
Nomor: CH/20/00551 tanggal 12-14 Maret 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara
Asli 1 (satu) buah nota kosong toko jahit UD. Cemerlang beserta cap dan tandatangan.
1 (Satu) Unit laptop merk ASUS VIVO BOOK A442UR-GA043T berwarna merah beserta Charger berwarna hitam.
Asli 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 004.17/SK/SS/SET/KU.00/I/2019 Tentang Penunjukan / Penetapan staf Pengelola Keuangan di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2019 tanggal 10 Januari 2019.
Copy 1 (satu) bundel Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0627/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupten/Kota Se-Provinsi Sumatera Selatan Masa Jabatan 2018-2023 tanggal 14 Agustus 2018.
Copy 1(satu) lembar Bukti transfer kepada Munawir sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui bank BCA tanggal 25 Maret 2020
Copy 4 (empat) lembar Tanda terima bantuan operasional tanggal 25 maret 2020, 13 Desember 2019, 8 Maret 2020 dan Maret 2020.
Asli 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Jabatan Koordinator Sekretariat Bawaslu Musi Rawas Utara Nomor: 45/BA/BAWASLU.PROV.SS-06/KP.07.00/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020.
Asli 3 (tiga) lembar Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor:133/SK/SS//SET/KP.00/X/2019 Tentang Penunjukan / Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2019 tanggal 30 Oktober 2019.
Asli 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor:123.2/SK/SS/SET/KP.00/X/2019 Perubahan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 178/SK/SS/SET/KP.00/XI/2018 Tentang penunjukan / Penetapan Koordinator Sekretariat di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara dalam Rangka Pileg Pilpres tahun 2018/2019 tanggal 8 Oktober 2019.
Asli 3 (tiga) lembar Surat Tugas Panitia Pengawas Kecamatan Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor: 800/077/BKPSDM/MRU/2020 tanggal 17 Februari 2020.
Copy 5 (lima) lembar Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor:022.14/SK/SS/SET/KP.00/II/2020 tentang Pengangkatan / Penetapan Pegawai Pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2020 tanggal 01 Februari 2020.
Asli 1 (satu) lembar Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 002/KPTS/BKPSDM/MRU/2019 tentang Perintah Tugas Pegawai Negeri Sipil atas nama Siti Zahro HA Wahid, SE.MM. Diperbantukan pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara tanggal 11 November 2019.
Copy 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tanggal 7 Januari 2020.
Copy 1 (satu) lembar Pakta Integritas Penerima Dana Hibah Kab. Muratara tanggal 7 Januari 2020.
Copy 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Terjadi Konflik Internal tanggal 7 Januari 2020.
Copy 1 (satu) lembar Surat Keterangan Hibah Uang tanggal 7 Januari 2020.
Asli 2 (dua) lembar Buku Kas Umum APBD Panwaslu Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019.
Asli 2 (dua) lembar Rencana Anggaran Biaya Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2019.
Asli 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Pembantu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2019 atas dana hibah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Copy 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor:196/SK/SS/SET/KP.00/XI/2019 tentang Perubahan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor:053/SK/SS/SET/KP.00/I/2019 tentang Penunjukan/Penetapan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Sekretariat badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara tanggal 21 Nopember 2019.
Copy 4 (empat) lembar Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:0027/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota SE-Provinsi Sumatera Selatan masa jabatan 2018-2023 tanggal 14 Agustus 2018.
Uang sebesar Rp.108.000.000,00 (seratus delapan juta Rupiah);
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa tugas Terdakwa selaku Komisioner Bawaslu di Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga;
Bahwa selama Terdakwa menjabat sebagai komisioner, yang menjabat sebagai koordinator sekretariat itu ada periode Tirta, Hendrik dan Aceng Sudrajat;
Bahwa Siti Zahro menjabat sebagai bendahara di tahun 2020 sedangkan ditahun 2019 adalah Indri Heryanti;
Bahwa terkait dengan pengelolaan keuangan, ada yang diterima oleh pihak komisioner dalam hal ini termasuk Terdakwa. Adapun rincian adalah : dari Tirta sejumlah Rp100.000.000 lalu Rp10.000.000,00 namun semua itu merupakan pegangan operasional kegiatan sehari - hari di lapangan, karena monitoring perjalanan dalam daerah dari kecamatan ke kecamatan kami tidak lagi menerima SPPD;
Bahwa laporan terhadap penggunaan alokasi tersebut, dalam SPJ yang dibuat oleh bendahara itu sudah ada tertera kegiatan perjalanan dinas dalam daerah;
Bahwa pertanggung jawaban oleh Koordinator Sekretariat selaku pengelolaan keuangan bersama - sama dengan Siti Zahro, Terdakwa diminta untuk menanda tangani SPJ yang ada nama Terdakwa dan dilihat itu ada perjalanan dinas. Terdakwa hanya menandatangani surat perjalanan dinas termaksud pokja, pokja untuk tahapan 6 bulan pertama itu dibayar oleh bendahara melalui saksi sudah diporsi masing - masing anggota lalu kemudian pokja berikutnya memang dibayar oleh Komisioner dari uang yang dipegang karena uang pokja tidak diberikan;
Bahwa Bawaslu mempunyai hutang pada zaman Tirta sekitar Rp88.000.000,00 dan ini harus diselesaikan jika tidak diselesaikan maka tidak ada pencairan lagi, Siti Zahro menawarkan sisa pokja itu dibayarkan ke pajak demi berjalannya pilkada dengan baik maka Komisioner menyetujuinya, Terdakwa ambil uang dari korsek untuk membayar anggota - anggota pokja sejumlah 5 orang yang belum dibayar walaupun yang dibayar tidak sebesar itu;
Bahwa jumlah uang yang Terdakwa terima dari Tirta, Hendrik dan Aceng : Tirta sejumlah Rp100.000.000,00 lalu Hendrik sejumlah Rp20.000.000,00 dan dari Aceng sejumlah Rp20.000.000,00 dengan total Rp140.000.000,00;
Bahwa pembayaran untuk anggota - anggota pokja tersebut diambil dari uang yang Terdakwa terima dari Tirta, Hendrik dan Aceng. Yang Terdakwa berikan kepada anggota - anggota pokja ada yang menerima Rp6.000.000,00 ada yang sampai Rp8.000.000,00 karena mereka di dalam pokja itu berbeda - beda;
Bahwa Terdakwa memberikan kepada anggota pokja ada 6 pokja terdiri dari pokja pencalonan, pokja pengadaan dan distribusi apk, pokja penanganan phb, pokja pengawasan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan, pokja pengawasan kampanye dan penertiban alat kampanye, pokja pengawasan dpt, pokja pencegahan covid, pokja wak gundul, untuk pokja wak gundul dibayar tol oleh bendahara hanya mengambil porsi yang ada nama Terdakwa kemudian pokja dpt juga dibayar tol oleh bendahara selama 6 bulan;
Bahwa alasan Terdakwa yang melakukan pembayaran, karena setelah bendahara mengatakan jika itu tidak dibayar maka Terdakwa berinisiatif untuk mengambil uang tersebut dan Terdakwa yang bayar;
Bahwa yang bertanggung jawab untuk menyusun laporan keuangan adalah korsek dan bendahara;
Bahwa setelah mendapatkan surat dari BPK yang berisi Bawaslu Muratara belum menyerahkan pertanggung jawaban kemudian Terdakwa, Munawir dan Paulina melakukan rapat dan membuat pleno. Surat tersebut juga langsung disampaikan kepada Aceng dan ditembuskan ke Bawaslu Provinsi, saat itu dikumpulkan ketiga korsek untuk membuat surat pertanggung jawaban yang belum diselesaikan;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa dari korsek dan bendahara yang kebetulan korseknya adalah Indri pengganti dari Aceng bahwa sudah dilakukan pertanggung jawaban karena sudah diperiksa oleh internal Bawaslu yaitu Irjen;
Bahwa Terdakwa mendapat cerita dari korsek yaitu Indri jika ada pengembalian uang sekitar Rp100.000.000,00 kemudian ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi dan diperintah untuk melengkapi dokumen tersebut di dalam isi LHP dari Irjen;
Bahwa Terdakwa sebenarnya tidak berhak menerima uang tersebut dan sanggup untuk melakukan pengembalian semaksimal mungkin;
Bahwa Terdakwa pernah melihat RAB dana hibah ini lihat tapi tidak menyimpan sehingga tidak mengetahui secara rinci tetapi penggunaan dana hibah itu adalah untuk tahapan pilkada;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas peristiwa dugaan penggunaan yang tidak sesuai ini serta siap bertanggung jawab;
Bahwa karena NPHD sudah diparaf oleh Ketua sehingga Terdakwa memparaf, ketua terlebih dahulu memparaf setelah itu komisioner baru anggota – anggota;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan telah termuat dalam Berita Acara Persidangan ini, yang selanjutnya dianggap telah termuat serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang bahwa mendasarkan keterangan saksi, ahli, bukti surat, dan keterangan Terdakwa, serta bukti petunjuk yang saling berkesesuaian, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Munawir Bin Burhanudin, Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm) dan Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri merupakan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara berdasarkan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 0627/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten / Kota se - Provinsi Sumatera Selatan Masa Jabatan 2018 – 2023;
Bahwa benar Tirta Arisandi, S.Sos.,M.Si Bin Tabrani menjabat sebagai Koordinator Sekretariat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara, berdasarkan Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 123.2/SK/SS/SET/KP.00/X/2019 tentang Perubahan Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 178/SK/SS/SET/KP.00/XI/2018 tentang Penunjukan / Penetapan Koordinator Sekretariat di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Dalam Rangka Pileg Pilpres 2018 / 2019. Selanjutnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Keputusan Nomor 133/SK/SS/SET/KP.00/X/2019 tentang Penunjukan / Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2019 tanggal 30 Oktober 2019;
Bahwa benar Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin sebagai Koordinator Sekretariat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kesekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 060/SK/SS/KP.00/VI/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Koordinator Sekretariat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara tanggal 10 Juli 2020;
Bahwa benar Aceng Sudrajat, S.P.,M.Si. Bin Wawan Wiguna menjabat sebagai Koordinator Sekretariat / Pejabat Pembuat Komitmen pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kesekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 081/SK/SS/SET/KP.00/X/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Koordinator Sekretariat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara tanggal 21 Oktober 2020;
Bahwa benar Siti Zahro, S.E Binti Wahid selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 011/SK/SS/SET/KP.00/I/2020 tentang Penunjukan / Penetapan Bendahara Pengeluaran Pembantu APBN di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Dalam Rangka Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020;
Bahwa benar Kukuh Reksa Prabu S.Pd Bin Basuki Benhard selaku Staf Pengelola Keuangan pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara, berdasarkan Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Tugas nomor : 19.30/SET/SS/KP.07/I/2020 yang ditanda tangani oleh Pakerti Luhur, AK.,MM;
Bahwa benar pada tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara mendapatkan dana hibah dari pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara sebesar Rp.9.200.000.000,00 (sembilan milyar dua ratus juta Rupiah) yang mana dana tersebut diperuntukkan untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara tahun 2020, sebagaimana Naskah Perjanjian Hibah Daerah pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor :182/NPHD/BKD/MRU/2019, Nomor :096/Bawaslu Muratara/2019 tentang pelaksanaan dana hibah penyelenggaraan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020 yang ditanda tangani oleh Bupati Musi Rawas Utara dan Ketua BAWASLU Munawir Bin Burhanudin pada tanggal 1 Oktober 2019 dan Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor :182/Nphd/Bkd/Mru/2019, Nomor :002/NPHD/BPKAD/MRU/2020 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020;
Bahwa benar penyaluran dana dilakukan secara bertahap sebanyak 3 tahap sepanjang tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 dengan perincian sebagai berikut :
Pada Tahun 2019 sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM : 900/770/SPM/BUD/2019 tanggal 21 Oktober 2019;
Pada Tahun 2020, sebesar Rp.3.600.000.000,00 (tiga milyar enam ratus juta Rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM : 900/004/SPM/BUD/2020 tanggal 25 Februari 2020;
Pada Tahun 2020, sebesar Rp.5.400.000.000,00 (lima milyar empat ratus juta Rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM : 900/233/SPM/BUD/2020 tanggal 9 Juli 2020;
Bahwa benar pada tanggal 21 Oktober 2019, terbit Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 900/3284/SP2D/BPKAD/2019 untuk pencairan dana hibah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara TA 2020 (Persiapan tahapan PILKADA 2020) sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah), yang dikirimkan ke rekening BRI KCL Palembang A. Rivai atas nama RPL 014 PDHL Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Nomor Rekening 0059-01-003821-30-5,
Bahwa benar pada Desember 2019 Tirta Arisandi Bin H. Tabrani bersama - sama dengan Indri Heryanti selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara yang merangkap sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan melakukan penarikan dana hibah dari rekening BRI KCL Palembang A. Rivai atas nama RPL 014 PDHL Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara tersebut sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah). Selanjutnya dikuasai dan dikelola sendiri oleh Tirta Arisandi Bin H. Tabrani,
Bahwa benar dalam pengelolaan dana sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah) tersebut, terdapat jumlah pengeluaran yang di markup / fiktif sebesar Rp136.450.000,00 (seratus tiga puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Untuk pembayaran sewa gedung Laboratorium Komputer dan 100 komputer SMA Bina Satria Rupit dalam kegiatan Seleksi Panwascam Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara pada tanggal 9 dan 12 Desember 2019 sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta Rupiah), sedangkan yang diterima oleh pihak sekolah hanya sebesar Rp.11.000.000,00 (sebelas juta Rupiah);
Untuk anggaran Belanja Keperluan Kantor (MAK 521111) dan Belanja Bahan (MAK 521211) terdapat kegiatan fiktif sebesar Rp.9.580.000,00 (sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu Rupiah);
Untuk pembayaran belanja publikasi kepada beberapa penyedia media online terdapat kegiatan fiktif / tidak ada sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah);
Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota (MAK 524114) terdapat kegiatan yang fiktif sebesar Rp.64.570.000,00 (enam puluh empat juta lima ratus tujuh puluh ribu Rupiah);
Belanja Perjadin Biasa (MAK 524111) terdapat kegiatan yang fiktif sebesar Rp.25.400.000,00 (dua puluh lima juta empat ratus ribu Rupiah);
Bahwa benar tanggal 7 Januari 2020, Tirta Arisandi Bin H. Tabrani mengirimkan surat kepada Bupati Musi Rawas Utara dengan Nomor: 01/Bawaslu Musi Rawas Utara/2020 untuk mengajukan Pencairan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahap I Tahun 2020 sebesar Rp.3.600.000.000,00 (tiga milyar enam ratus juta Rupiah);
Bahwa benar, tanggal 13 Januari 2020 terjadi perubahan Bendahara pada Bawaslu Musi Rawas Utara dengan menetapkan Siti Zahro, S.E Binti Wahid sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara;
Bahwa benar tanggal 3 Februari 2020, Bupati Musi Rawas Utara bersama Munawir Bin Burhanudin menanda tangani Adendum NPHD Nomor 002/NPHD/BPKAD/MRU/2020 dan terjadi pemindahan nomor rekening dan Bank penampung dana bantuan hibah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dalam rangka Pilkada Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2020, yang semula berada di BRI KCU Palembang A. Rivai dengan Nomor Rekening 0059-01-003821-30-5 atas nama RPL 014 PDHL BAWASLU Kabupaten Musi Rawas Utara dipindahkan ke Bank MUAMALAT Cabang Palembang dengan Nomor Rekening 366-001-0797 atas nama RPL 014 PDHL BAWASLU Kabupaten Musi Rawas Utara UTK 22HRBFFA;
Bahwa benar pada tanggal 25 Februari 2020, telah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 900/0169/SP2D/BPKAD/2020 untuk pencairan dana hibah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahap I TA 2020 sebesar Rp.3.600.000.000,00 (tiga milyar enam ratus ribu Rupiah), yang dikirimkan ke rekening Bank Muamalat Cabang Utama Palembang atas nama RPL 014 PDHL Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara;
Bahwa benar selanjutnya pada tanggal 5 Maret 2020, Siti Zahro, S.E Binti Wahid bersama - sama dengan Tirta Arisandi Bin H. Tabrani melakukan penarikan dana hibah sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan spesimen tanda tangan selaku Bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa benar selanjutnya pada tanggal 13 Maret 2020 Siti Zahro, S.E Binti Wahid bersama - sama dengan Tirta Arisandi Bin H. Tabrani melakukan penarikan dana hibah sebesar Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta Rupiah) dari rekening bank Muamalat Cabang Utama Palembang atas nama RPL 014 PDHL Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dengan spesimen tanda tangan selaku Bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa benar pada tanggal 03 April 2020, Siti Zahro, S.E Binti Wahid bersama -sama dengan Tirta Arisandi Bin H. Tabrani melakukan penarikan dana hibah sebesar Rp.160.663.900,00 (seratus enam puluh juta enam ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus Rupiah);
Bahwa benar pada tanggal 23 Juni 2020, Siti Zahro, S.E Binti Wahid bersama - sama dengan Tirta Arisandi Bin H. Tabrani melakukan penarikan dana hibah sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta Rupiah);
Bahwa benar pada tanggal 9 Juli 2020, Tirta Arisandi Bin H. Tabrani mengirimkan surat kepada Bupati Musi Rawas Utara dengan Nomor 90/BAWASLU-PROV.SS-07/VII/2020 mengajukan Pencairan Sisa Dana NPHD untuk Pengawasan Pilkada Kabupaten Musi Rawas Utara pada Bawaslu Musi Rawas Utara Tahun 2020 sebesar Rp.5.400.000.000,00 (lima milyar empat ratus juta Rupiah), dan langsung diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 900/1444/SP2D/BPKAD/2020 untuk Pencairan Dana Hibah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahap II dan Tahap III TA 2020 sebesar Rp.5.400.000.000,00. Dana tersebut dikirimkan ke rekening Bank Muamalat Cabang Utama Palembang atas nama RPL 014 PDHL Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara;
Bahwa benar pada tanggal 10 Juli 2020 terjadi perubahan Koordinator Sekretariat BAWASLU Kabupaten Musi Rawas Utara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kesekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 060/SK/SS/KP.00/VI/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Koordinator Sekretariat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara. Keputusan, yang memberhentikan Tirta Arisandi Bin H. Tabrani dan mengangkat Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin sebagai Koordinator Sekretariat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2020;
Bahwa benar pada tanggal 22 Juli 2020, Siti Zahro, S.E Binti Wahid bersama - sama Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin melakukan pencairan dana hibah sebesar Rp1.700.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) dari rekening bank Muamalat Cabang Utama Palembang atas nama RPL 014 PDHL Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Nomor Rekening 366-001-0797 dengan menggunakan spesimen tanda tangan selaku Bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen. Atas penarikan tersebut, dikelola dan dipergunakan oleh Siti Zahro, S.E Binti Wahid sebesar Rp.764.000.000,00 (tujuh ratus enam puluh empat juta Rupiah) dan sisanya dikelola dan digunkan oleh Hendrik.Sp.,Msi Bin Hadin;
Bahwa benar selanjutnya pada tanggal 01 September 2020 Siti Zahro, S.E Binti Wahid bersama - sama Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin melakukan pencairan dana hibah sebesar Rp516.000.000,00 (lima ratus enam belas juta Rupiah) dari rekening bank Muamalat Cabang Utama Palembang atas nama RPL 014 PDHL Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Nomor Rekening 366-001-0797;
Bahwa benar pada tanggal 23 September 2020 Siti Zahro, S.E Binti Wahid bersama - sama Hendrik.Sp.,Msi Bin Hadin melakukan pencairan dana hibah sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), yang keseluruhan uang tersebut dipegang dan dikelola oleh Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin;
Bahwa benar pada tanggal 21 Oktober 2020 terjadi perubahan Koordinator Sekretariat BAWASLU Kabupaten Musi Rawas Utara, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kesekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 081/SK/SS/SET/KP.00/X/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Koordinator Sekretariat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara. Keputusan yang memberhentikan Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin dan mengangkat Aceng Sudrajat.,S.p.,M.si. Bin Wawan Wiguna sebagai Koordinator Sekretariat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2020;
Bahwa benar Siti Zahro, S.E Binti Wahid bersama - sama dengan Aceng Sudrajat.,S.p.,M.si. Bin Wawan Wiguna telah beberapa kali mencairakan dana hibah dari rekening bank Muamalat Cabang Utama Palembang atas nama RPL 014 PDHL Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Nomor Rekening 366-001-0797 dengan menggunakan spesimen tanda tangan selaku Bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen dengan rincian yaitu sebagai berikut:
Pencairan pada tanggal 03 Nopember 2020 sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
Pencairan pada tanggal 04 Nopember 2020 sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah);
Pencairan pada tanggal 11 Nopember 2020 sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
Pencairan pada tanggal 12 Nopember 2020 sebesar Rp.75.950.000,00 (tujuh puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu Rupiah);
Pencairan pada tanggal 20 Nopember 2020 sebesar Rp.323.580.000,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan puluh ribu Rupiah);
Pencairan pada tanggal 20 Nopember 2020 sebesar Rp.450.000.000,00 (empat ratus lima puluh ribu Rupiah);
Pencairan pada tanggal 03 Desember 2020 sebesar Rp.589.940.000,00 (lima ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu Rupiah);
Pencairan pada tanggal tanggal 04 Desember 2020 sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah);
Pencairan pada tanggal 11 Desember 2020 sebesar Rp.305.472.500,00 (tiga ratus lima juta empat ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus Rupiah);
Pencairan pada tanggal 11 Desember 2020 sebesar Rp.29.750.000,00 (dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah);
Pencairan pada tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah);
Bahwa benar dalam pengelolaan dana sebesar Rp.9.000.000.000,00 (sembilan milyar Rupiah) terdapat jumlah pengeluaran yang tidak benar (markup / fiktif) sebesar Rp.2.550.435.700,00 (dua milyar lima ratus lima puluh juta empat ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Belanja Keperluan Kantor (MAK 521111) yaitu dalam surat pembayaran pengeluaran untuk konsumsi yang dibayarkan kepada Rumah Makan Erna Muara Rupit sebesar Rp.187.525.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh lima ribu Rupiah), namun pembayaran riil hanya sebesar Rp.230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu Rupiah). Sehingga terdapat pengeluaran yang difiktifkan sebesar Rp.187.295.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh lima ribu Rupiah);
Belanja Bahan (MAK 521211) dalam surat pembayaran sebesar Rp.269.160.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan juta seratus enam puluh ribu Rupiah) untuk pembayaran belanja ATK, Komputer Supply dan Fotokopi, namun pembayaran riil kepada Fotokopi Vitara dan Suci hanya sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah). Sehingga terdapat anggaran yang difiktifkan sebesar Rp.219.160.000,00 (dua ratus sembilan belas juta seratus enam puluh ribu Rupiah);
Belanja Bahan (MAK 521211) dalam surat pembayaran sebesar Rp164.050.000,00 (seratus enam puluh empat juta lima puluh ribu Rupiah) untuk pengeluaran untuk pembayaran seragam batik dan pakaian dinas harian/lapangan (PDH/L) Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara kepada UD. Cemerlang, namun pembayaran yang diterima oleh pihak UD. Cemerlang adalah ongkos jahit baju PDH, PDL dan batik sebesar Rp.36.500.000,00 (tiga puluh enam juta lima ratus ribu Rupiah). Sehingga laporan anggaran yang difiktifkan sebesar Rp.127.550.000,00 (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu Rupiah);
Belanja Bahan (MAK 521211) dalam surat pembayaran sebesar Rp.93.100.000,00 (sembilan puluh tiga juta seratus ribu Rupiah) untuk pembayaran belanja barang cetakan, namun pembayaran riil kepada CV. Delima Jaya adalah sebesar Rp.25.405.000,00 (dua puluh lima juta empat ratus lima ribu Rupiah). Sehingga terdapat anggaran yang difiktifkan sebesar Rp.67.695.000,00 (enam puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh lima ribu Rupiah);
Belanja Honor Output Kegiatan (MAK 521213), dalam surat pembayaran Honorarium Pokja Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara sebesar Rp.214.350.000,00 (dua ratus empat belas juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah), terdapat anggaran yang difiktifkan sebesar Rp.32.350.000,00 (tiga puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah);
Belanja sewa (MAK 522141) sebesar Rp.649.275.000,00 (enam ratus empat puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) untuk pembayaran belanja sewa gedung/kantor dan peralatan kantor Gakkumdu dan Panwas Kecamatan se-Kabupaten Musi Rawas Utara serta sewa meubelair dalam rangka Pilkada 2020 Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Penyedia CV. Maha Prabu, yang fiktif atau / tidak ada realisasi;
Belanja Jasa Profesi (MAK 522151) sebesar Rp.96.300.000,00 (sembilan puluh enam juta tiga ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran untuk Honorarium Narasumber eksternal, internal dan moderator pada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, terdapat pengeluaran sebesar Rp.65.800.000,00 (enam puluh lima juta delapan ratus ribu Rupiah) yang tidak boleh dibayarkan kepada Narasumber karena berasal dari Internal Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dan sebesar Rp.6.800.000,00 (enam juta delapan ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran honor kepada Narasumber pada kegiatan Pengawasan Pemilihan Umum Partisipatif Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dalam rangka Pilkada 2020 Kabupaten Musi Rawas Utara yang dilaksanakan di Hotel Dewinda yang Fiktif karena tidak ada kegiatan yang dilaksanakan;
Belanja Jasa Lainnya (MAK 522191) anggaran sebesar Rp.47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta Rupiah), namun anggaran yang difiktifkan karena tidak ada kegiatan sebesar Rp.17.000.000,00 (tujuh belas juta Rupiah) dan Rp.28.000.000,00 (dua puluh delapan juta Rupiah) sehingga totalnya menjadi Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta Rupiah);
Perjalanan Dinas Biasa (MAK 524111) dengan realisasi pengeluaran sebesar Rp1.241.125.000,00 (satu milyar dua ratus empat puluh satu juta seratus dua puluh lima ribu Rupiah), terdapat pembayaran uang saku dan transport sebesar Rp.31.625.700,00 (tiga puluh satu juta enam ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus Rupiah) yang tidak dapat dibayarkan;
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota (MAK 524113) dengan realisasi pengeluaran sebesar Rp.391.580.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu juta lima ratus delapan puluh ribu Rupiah), terdapat pembayaran uang saku dan transport yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah);
Belanja Perjalanan Dinas Meeting Dalam Kota (MAK 524114) dengan realisasi pengeluaran sebesar Rp.2.182.560.000,00 (dua milyar seratus delapan puluh dua juta lima ratus enam puluh ribu Rupiah), terdapat anggaran yang difiktifkan karena tidakada pelaksanaan kegiatan sebesar Rp.297.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta Rupiah), Rp.590.910.000,00 (lima ratus sembilan puluh juta sembilan ratus sepuluh ribu Rupiah), Rp.229.075.000,00 (dua ratus dua puluh sembilan juta tujuh puluh lima ribu Rupiah). Sehingga totalnya menjadi Rp.1.116.985.000,00 (satu milyar seratus enam belas juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu Rupiah);
Bahwa benar sampai dengan batas akhir penyampaian laporan tanggal 7 April 2021, Munawir Bin Burhanudin bersama - sama dengan Siti Zahro, S.E Binti Wahid, Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm), Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri, Tirta Arisandi Bin H. Tabrani, Hendrik, SP.,Msi Bin Hadin, Kukuh Reksa Prabu S.Pd Bin Basuki Benhard serta Aceng Sudrajat, S.P.,M.Si. Bin Wawan Wiguna tidak juga melaporkan pertanggung jawaban dana hibah tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara sebagai Pemberi Hibah;
Bahwa benar berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dengan Nomor PE.03.02/SR-131/PW07/5/2022 tanggal 4 April 2022 Hal Laporan Hasil Audit PKKN atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara yang Bersumber dari APBD Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2019 dan 2020 yang ditanda tangani oleh Tim Audit Pembantu Penanggung Jawab : Agus Salim, Pengendali Teknis : Popy Rahmat Daulay, Ketua tim : Muhamad Denny Murappal, Anggota Tim : Boyke Syafril, perbuatan Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri, bersama - sama dengan Munawir Bin Burhanudin, Siti Zahro, S.E Binti Wahid, Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm), Tirta Arisandi Bin H. Tabrani, Aceng Sudrajat.,S.p.,M.si. Bin Wawan Wiguna, Hendrik.Sp.,Msi Bin Hadin, Kukuh Reksa Prabu S.Pd Bin Basuki Benhard mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.514.800.079,00 (dua milyar lima ratus empat belas juta delapan ratus ribu tujuh puluh sembilan Rupiah);
Bahwa benar rincian jumlah kerugian keuangan negara dalam pengelolaan keuangan Bawaslu Kabupaten Muratara yang ditimbulkan pada masa jabatan masing – masing Kordinator Sekretaris, adalah sebagai berikut:
Periode Tirta Arisandi, S.Sos.,M.Si Bin Tabrani sejak tanggal 30 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 10 Juli 2020 sebesar Rp.1.199.756.908,00 (satu milyar seratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus delapan ribu Rupiah);
Periode Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin sejak tanggal 10 Juli 2020 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2020 sebesar Rp.411.905.902,00 (empat ratus sebelas juta sembilan ratus lima ribu sembilan ratus dua Rupiah);
Periode Aceng Sudrajat, S.P.,M.Si. Bin Wawan Wiguna sejak tanggal 21 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021 sebesar Rp.903.137.269,00 (sembilan ratus tiga juta seratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh sembilan Rupiah);
Bahwa benar pengelolaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya pada masa Koordinator Sekretaris Tirta Arisandi, S.Sos.,M.Si Bin Tabrani adalah di bulan Maret 2020 dengan alasan karena kegiatan telah dilaksanakan dibagikan dan mengalir ke masing – masing pihak – pihak tertentu antara lain:
Munawir Bin Burhanudin sebesar Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta Rupiah) bertempat di Hotel Emilia Palembang;
Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm) sebesar Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta Rupiah) bertempat di Hotel Emilia Palembang;
Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri sebesar Rp.115.000.00000 (seratus lima belas juta Rupiah) bertempat di BAWASLU Kabupaten Musi Rawas Utara;
Siti Zahro, S.E Binti Wahid sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) bertempat di BAWASLU Kabupaten Musi Rawas Utara;
Kukuh Reksa Prabu S.Pd Bin Basuki Benhard sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah) bertempat di Kantor BAWASLU Kabupaten Musi Rawas Utara;
Tirta Arisandi Bin H. Tabrani sebesar Rp.115.000.00000 (seratus lima belas juta Rupiah);
Zairida sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Adi Winata sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Sopir Junaidi Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel sebesar Rp.22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Samsul Alwi selaku Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta Rupiah);
Iin Irwanto selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah);
Yenli Elmanoferi selaku Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu Rupiah);
Iwan Ardiansyah selaku Komisioner Bawaslu Provinsi sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu Rupiah);
Zulpani Ahyadi selaku (BPKAD) Musi Rawas Utara sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta Rupiah);
20 Staff Bawaslu sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Rahmat sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta Rupiah);
Bahwa benar pengelolaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya pada masa Koordinator Sekretaris Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin adalah di bulan Agustus 2020, bertempat di sebuah hotel di Palembang mengalir uang sisa kegiatan sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta Rupiah) dan dibagikan kepada ke pihak – pihak tertentu antara lain:
Munawir Bin Burhanudin sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah);
Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm) sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah);
Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah);
Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Siti Zahro, S.E Binti Wahid sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Kukuh Reksa Prabu S.Pd Bin Basuki Benhard sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Bahwa benar pada tanggal 09 Oktober 2020 Siti Zahro, S.E Binti Wahid bersama - sama Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin melakukan pencairan dana hibah sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dari rekening bank Muamalat Cabang Utama Palembang atas nama RPL 014 PDHL Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Nomor Rekening 366-001-0797. Dari sisa pencairan uang dan selanjutnya oleh Siti Zahro, S.E Binti Wahid dibagikan kepada :
Hendrik.Sp.,Msi Bin Hadin sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah);
Siti Zahro, S.E Binti Wahid sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Kukuh Reksa Prabu S.Pd Bin Basuki Benhard sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Bahwa benar pengelolaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya pada masa Koordinator Sekretaris Aceng Sudrajat, S.P.,M.Si. Bin Wawan Wiguna adalah mengalir ke pihak – pihak tertentu antara lain:
Iin Irwanto selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah) melalui Herman Fikri di Parkiran RM Sederhana Palembang;;
Pakerti Luhur Luluk (KPA Bawaslu Provinsi Sumsel) sebesar Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta Rupiah);
Rahmat Fauzi selaku Kepala Sekretarias Bawaslu Provinsi Sumsel sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta Rupiah);
Anadi selaku Kabag Adm Bawaslu Provinsi sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta Rupiah);
Munawir Bin Burhanudin sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah);
Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm) sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah);
Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah);
Indri Heryanti sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta Rupiah);
Siti Zahro, S.E Binti Wahid sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Kukuh Reksa Prabu S.Pd Bin Basuki Benhard sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta Rupiah);
Aparat Penegak Hukum sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Bahwa benar perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri bersama - sama dengan Munawir Bin Burhanudin, Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm), Tirta Arisandi Bin H. Tabrani, Hendrik.Sp.,Msi Bin Hadin, Aceng Sudrajat.,S.p.,M.si. Bin Wawan Wiguna, Siti Zahro, S.E Binti Wahid, Kukuh Reksa Prabu S.Pd Bin Basuki Benhard, yang bertentangan dengan ketentuan perundang – undangan serta mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 dan 2020 adalah masing – masing sebagai berikut :
Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri, selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara melakukan perbuatan yaitu : a. bersama – sama Koordinator dan Bendahara Pengeluaran Pembantu serta Pengelola Keuangan melakukan mark up pengeluaran / belanja dengan cara merekayasa bukti pengeluaran / belanja, b. bersama – sama Koordinator dan Bendahara Pengeluaran Pembantu serta Pengelola Keuangan memperoleh atau menerima dana / uang tidak sesuai ketentuan yang berasal dari hasil pengeluaran fiktif maupun mark up atas pertanggung jawaban pengeluaran / belanja;
Munawir Bin Burhanudin, selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara melakukan perbuatan yaitu : a. bersama – sama Koordinator dan Bendahara Pengeluaran Pembantu serta Pengelola Keuangan melakukan mark up pengeluaran / belanja dengan cara merekayasa bukti pengeluaran / belanja, b. bersama – sama Koordinator dan Bendahara Pengeluaran Pembantu serta Pengelola Keuangan memperoleh atau menerima dana / uang tidak sesuai ketentuan yang berasal dari hasil pengeluaran fiktif maupun mark up atas pertanggung jawaban pengeluaran / belanja;
Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm), selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara melakukan perbuatan yaitu : a. bersama – sama Koordinator dan Bendahara Pengeluaran Pembantu serta Pengelola Keuangan melakukan mark up pengeluaran / belanja dengan cara merekayasa bukti pengeluaran / belanja, b. bersama – sama Koordinator dan Bendahara Pengeluaran Pembantu serta Pengelola Keuangan memperoleh atau menerima dana / uang tidak sesuai ketentuan yang berasal dari hasil pengeluaran fiktif maupun mark up atas pertanggung jawaban pengeluaran / belanja;
Tirta Arisandi Bin H. Tabrani, selaku Koordinator Sekretariat sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara melakukan perbuatan yaitu : a. bersama – sama Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pengelola Keuangan melakukan pengeluaran fiktif dengan cara memalsukan atau membuat bukti yang tidak benar, b. memperoleh atau menerima dana / uang tidak sesuai ketentuan yang berasal dari hasil pengeluaran fiktif maupun mark up atas pertanggung jawaban pengeluaran / belanja;
Hendrik.Sp.,Msi Bin Hadin, selaku Koordinator Sekretariat sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara melakukan perbuatan yaitu : a. bersama – sama Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pengelola Keuangan melakukan pengeluaran fiktif dengan cara memalsukan atau membuat bukti yang tidak benar, b. memperoleh atau menerima dana / uang tidak sesuai ketentuan yang berasal dari hasil pengeluaran fiktif maupun mark up atas pertanggung jawaban pengeluaran / belanja;
Aceng Sudrajat.,S.p.,M.si. Bin Wawan Wiguna, selaku Koordinator Sekretariat sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara melakukan perbuatan yaitu : a. bersama – sama Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pengelola Keuangan melakukan pengeluaran fiktif dengan cara memalsukan atau membuat bukti yang tidak benar, b. memperoleh atau menerima dana / uang tidak sesuai ketentuan yang berasal dari hasil pengeluaran fiktif maupun mark up atas pertanggung jawaban pengeluaran / belanja;
Siti Zahro, S.E Binti Wahid, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara melakukan perbuatan yaitu : a. bersama – sama Koordinator Sekretaris dan Pengelola Keuangan melakukan pengeluaran fiktif dengan cara memalsukan atau membuat bukti yang tidak benar, b. memperoleh atau menerima dana / uang tidak sesuai ketentuan yang berasal dari hasil pengeluaran fiktif maupun mark up atas pertanggung jawaban pengeluaran / belanja;
Kukuh Reksa Prabu S.Pd Bin Basuki Benhard, selaku Staff Pengelola Keuangan pada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara melakukan perbuatan yaitu : a. bersama – sama Koordinator Sekretaris dan Bendahara Pengeluaran Pembantu melakukan pengeluaran fiktif dengan cara memalsukan atau membuat bukti yang tidak benar, b. memperoleh atau menerima dana / uang tidak sesuai ketentuan yang berasal dari hasil pengeluaran fiktif maupun mark up atas pertanggung jawaban pengeluaran / belanja;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta - fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam membuktikan dakwaan Penuntut Umum, Majelis akan selalu mengacu pada ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Juncto Undang Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu akan melihat keterangan saksi, pendapat ahli, surat, petunjuk, dan keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa sesuai dengan prinsip yang dianut dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu “Negatif Wettelijk Stelsel” maka dalam menentukan kesalahan Terdakwa, harus sesuai dengan ketentuan yang digariskan KUHAP sebagaimana yang tercantum dalam pasal 183 KUHAP, yaitu yang telah ditetapkan batas minimal didukung oleh dua alat bukti yang shah dan keyakinan Hakim, bahwa suatu tindak pidana benar - benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya. Demikianlah pula menurut ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang Undang Nomor.48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman yang menyatakan “Bahwa tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut Undang - undang mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya”;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah secara Yuridis perbuatan Terdakwa memenuhi unsur - unsur dakwaan Penuntut Umum seperti tersebut dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidaritas, sebagai berikut :
Primair : Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Subsidair : Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidiaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih dulu Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, yang unsur - unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan Hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi;
Dapat merugikan keuangan Negara, atau perekonomian Negara;
Unsur sebagai yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan;
Unsur sebagai perbuatan berlanjut;
Menimbang bahwa terhadap unsur - unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang menurut Pasal 1 ayat (3) Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk koorporasi;
Menimbang bahwa pengertian orang perseorangan dalam ketentuan pasal 1 ayat (3) tersebut adalah sebagai subjek hukum pribadi,maupun koorporasi yang menurut Doktrin Ilmu Hukum Pidana padanya melekat atau terdapat kemampuan untuk bertanggung jawab yaitu hal - hal atau keadaan yang mengakibatkan orang yang telah melakukan suatu perbuatan yang secara tegas dilarang dan diancam dengan hukuman / pidana oleh peraturan perUndang Undangan dapat dipidana. Karena itu setiap orang sebagai subyek hukum untuk dapat dipidana, harus memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab;
Menimbang bahwa dalam perkara ini telah diajukan seorang sebagai Terdakwa yang bernama Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri selaku Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara berdasarkan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 0627/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten / Kota se - Provinsi Sumatera Selatan Masa Jabatan 2018 – 2023;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diperiksa dan memberikan keterangan mengenai jati dirinya sesuai dengan identitas Terdakwa yang terdapat pada surat dakwaan, oleh karenanya tidak diketemukan lagi kekeliruan mengenai orangnya;
Menimbang, bahwa selama persidangan secara virtual teleconference, Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga tidak terhalang untuk menjalani pemeriksaan, hal mana terbukti selama pemeriksaan Terdakwa selalu hadir dan dapat menjawab semua pertanyaan dengan lancar, baik pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum serta Penasihat Hukum. Oleh karena itu menurut Majelis Hakim pada diri Terdakwa terdapat kemampuan untuk bertanggung jawab. Dengan demikian Unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa mengenai pengertian “secara melawan hukum”, Undang Undang Republik Indonesia. No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 2 ayat (1) telah memberikan pengertian secara otentik bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil. Melawan hukum dalam arti Formil yaitu suatu perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, sedangkan melawan hukum dalam arti Materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perUndang Undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma - norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”;
Menimbang, bahwa dalam perkembangan hukum yang terjadi, pengertian ‘secara melawan hukum’ sebagaimana tersebut di atas, telah mengalami perubahan, hal ini dapat terlihat dalam keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tanggal 25 Juli 2006 No.003/PUU-IV/2006 yang pada intinya menyatakan, penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang No.31 tahun 1999 Jo.Undang Undang No.20 tahun 2001 tentang tindak Pidana Korupsi, sepanjang frasa yang berbunyi: yang dimaksud dengan ”Secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil, maupun, dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang - undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, atas dasar pertimbangan bahwa konsep melawan hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian, kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai suatu norma keadilan adalah ukuran yang tidak pasti sehingga tidak sesuai dengan perlidungan dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dimuat dalam Pasal 28 d ayat 1 UUD 1945 sehingga Yang dimaksud dengan “melawan hukum” menurut penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang Undang No.31 Tahun 1999, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, adalah pengertian melawan hukum formil;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai definisi tentang pengertian melawan hukum formil yang sering disebut juga Straafbaarfeit atau delic atau peristiwa pidana ini menurut VOS adalah suatu kelakuan manusia yang oleh peraturan perUndang Undangan diberi hukuman; sedangkan menurut SIMONS, melawan hukum atau peristiwa pidana itu adalah suatu perbuatan (a.) yang oleh hukum diancam dengan hukuman, (b) bertentangan dengan hukum, (c) dilakukan oleh orang yang bersalah, dan (d) orang itu boleh dianggap bertanggung jawab atas perbuatannya. (Mr. Drs. E. Utrecht dalam bukunya Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I Suatu Pengantar Hukum Pidana Untuk Tingkat Pelajaran Sarjana Muda Hukum, Suatu pembahasan Pelajaran Umum Penerbit Pustaka Tinta Mas Surabaya Tahun 1986, halaman 256);
Menimbang, bahwa unsur “secara melawan hukum” yang terdapat dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tersebut merupakan “Bestandeel Delict” atau “Inti Delik” dari tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, artinya merupakan unsur delik yang menentukan dapat tidaknya suatu perbuatan dipidana;
Menimbang, bahwa mendasarkan keterangan saksi, ahli, bukti surat dan keterangan terdakwa yang terungkap di persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut: pada tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara mendapatkan dana hibah dari pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara sebesar Rp.9.200.000.000,00 (sembilan milyar dua ratus juta Rupiah) yang mana dana tersebut diperuntukkan untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara tahun 2020, sebagaimana Naskah Perjanjian Hibah Daerah pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor :182/NPHD/BKD/MRU/2019, Nomor :096/Bawaslu Muratara/2019 tentang pelaksanaan dana hibah penyelenggaraan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020 yang ditanda tangani oleh Bupati Musi Rawas Utara dan Ketua BAWASLU Munawir Bin Burhanudin pada tanggal 1 Oktober 2019 dan Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor :182/Nphd/Bkd/Mru/2019, Nomor :002/NPHD/BPKAD/MRU/2020 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020;
Menimbang, bahwa penyaluran dana dilakukan secara bertahap sebanyak 3 tahap sepanjang tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 dengan perincian sebagai berikut :
Pada Tahun 2019 sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM : 900/770/SPM/BUD/2019 tanggal 21 Oktober 2019;
Pada Tahun 2020, sebesar Rp.3.600.000.000,00 (tiga milyar enam ratus juta Rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM : 900/004/SPM/BUD/2020 tanggal 25 Februari 2020;
Pada Tahun 2020, sebesar Rp.5.400.000.000,00 (lima milyar empat ratus juta Rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM : 900/233/SPM/BUD/2020 tanggal 9 Juli 2020;
Menimbang, bahwa pada tanggal 21 Oktober 2019, terbit Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 900/3284/SP2D/BPKAD/2019 untuk pencairan dana hibah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara TA 2020 (Persiapan tahapan PILKADA 2020) sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah), yang dikirimkan ke rekening BRI KCL Palembang A. Rivai atas nama RPL 014 PDHL Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Nomor Rekening 0059-01-003821-30-5,
Menimbang, bahwa pada Desember 2019 Tirta Arisandi Bin H. Tabrani bersama - sama dengan Indri Heryanti selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara yang merangkap sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan melakukan penarikan dana hibah dari rekening BRI KCL Palembang A. Rivai atas nama RPL 014 PDHL Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara tersebut sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah). Selanjutnya dikuasai dan dikelola sendiri oleh Tirta Arisandi Bin H. Tabrani,
Menimbang, bahwa dalam pengelolaan dana sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah) tersebut, terdapat jumlah pengeluaran yang di markup / fiktif sebesar Rp136.450.000,00 (seratus tiga puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Untuk pembayaran sewa gedung Laboratorium Komputer dan 100 komputer SMA Bina Satria Rupit dalam kegiatan Seleksi Panwascam Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara pada tanggal 9 dan 12 Desember 2019 sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta Rupiah), sedangkan yang diterima oleh pihak sekolah hanya sebesar Rp.11.000.000,00 (sebelas juta Rupiah);
Untuk anggaran Belanja Keperluan Kantor (MAK 521111) dan Belanja Bahan (MAK 521211) terdapat kegiatan fiktif sebesar Rp.9.580.000,00 (sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu Rupiah);
Untuk pembayaran belanja publikasi kepada beberapa penyedia media online terdapat kegiatan fiktif / tidak ada sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah);
Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota (MAK 524114) terdapat kegiatan yang fiktif sebesar Rp.64.570.000,00 (enam puluh empat juta lima ratus tujuh puluh ribu Rupiah);
Belanja Perjadin Biasa (MAK 524111) terdapat kegiatan yang fiktif sebesar Rp.25.400.000,00 (dua puluh lima juta empat ratus ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa tanggal 7 Januari 2020, Tirta Arisandi Bin H. Tabrani mengirimkan surat kepada Bupati Musi Rawas Utara dengan Nomor: 01/Bawaslu Musi Rawas Utara/2020 untuk mengajukan Pencairan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahap I Tahun 2020 sebesar Rp.3.600.000.000,00 (tiga milyar enam ratus juta Rupiah);
Menimbang, bahwa tanggal 13 Januari 2020 terjadi perubahan Bendahara pada Bawaslu Musi Rawas Utara dengan menetapkan Siti Zahro, S.E Binti Wahid sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara;
Menimbang, bahwa tanggal 3 Februari 2020, Bupati Musi Rawas Utara bersama Munawir Bin Burhanudin menanda tangani Adendum NPHD Nomor 002/NPHD/BPKAD/MRU/2020 dan terjadi pemindahan nomor rekening dan Bank penampung dana bantuan hibah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dalam rangka Pilkada Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2020, yang semula berada di BRI KCU Palembang A. Rivai dengan Nomor Rekening 0059-01-003821-30-5 atas nama RPL 014 PDHL BAWASLU Kabupaten Musi Rawas Utara dipindahkan ke Bank MUAMALAT Cabang Palembang dengan Nomor Rekening 366-001-0797 atas nama RPL 014 PDHL BAWASLU Kabupaten Musi Rawas Utara UTK 22HRBFFA;
Menimbang, bahwa pada tanggal 25 Februari 2020, telah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 900/0169/SP2D/BPKAD/2020 untuk pencairan dana hibah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahap I TA 2020 sebesar Rp.3.600.000.000,00 (tiga milyar enam ratus ribu Rupiah), yang dikirimkan ke rekening Bank Muamalat Cabang Utama Palembang atas nama RPL 014 PDHL Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Maret 2020, Siti Zahro, S.E Binti Wahid bersama - sama dengan Tirta Arisandi Bin H. Tabrani melakukan penarikan dana hibah sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan spesimen tanda tangan selaku Bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen;
Menimbang, bahwa pada tanggal 13 Maret 2020 Siti Zahro, S.E Binti Wahid bersama - sama dengan Tirta Arisandi Bin H. Tabrani melakukan penarikan dana hibah sebesar Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta Rupiah) dari rekening bank Muamalat Cabang Utama Palembang atas nama RPL 014 PDHL Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dengan spesimen tanda tangan selaku Bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen;
Menimbang, bahwa pada tanggal 03 April 2020, Siti Zahro, S.E Binti Wahid bersama -sama dengan Tirta Arisandi Bin H. Tabrani melakukan penarikan dana hibah sebesar Rp.160.663.900,00 (seratus enam puluh juta enam ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus Rupiah);
Menimbang, bahwa pada tanggal 23 Juni 2020, Siti Zahro, S.E Binti Wahid bersama - sama dengan Tirta Arisandi Bin H. Tabrani melakukan penarikan dana hibah sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta Rupiah);
Menimbang, bahwa pada tanggal 9 Juli 2020, Tirta Arisandi Bin H. Tabrani mengirimkan surat kepada Bupati Musi Rawas Utara dengan Nomor 90/BAWASLU-PROV.SS-07/VII/2020 mengajukan Pencairan Sisa Dana NPHD untuk Pengawasan Pilkada Kabupaten Musi Rawas Utara pada Bawaslu Musi Rawas Utara Tahun 2020 sebesar Rp.5.400.000.000,00 (lima milyar empat ratus juta Rupiah), dan langsung diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 900/1444/SP2D/BPKAD/2020 untuk Pencairan Dana Hibah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahap II dan Tahap III TA 2020 sebesar Rp.5.400.000.000,00. Dana tersebut dikirimkan ke rekening Bank Muamalat Cabang Utama Palembang atas nama RPL 014 PDHL Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara;
Menimbang, bahwa pada tanggal 10 Juli 2020 terjadi perubahan Koordinator Sekretariat BAWASLU Kabupaten Musi Rawas Utara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kesekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 060/SK/SS/KP.00/VI/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Koordinator Sekretariat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara. Keputusan, yang memberhentikan Tirta Arisandi Bin H. Tabrani dan mengangkat Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin sebagai Koordinator Sekretariat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2020;
Menimbang, bahwa pada tanggal 22 Juli 2020, Siti Zahro, S.E Binti Wahid bersama - sama Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin melakukan pencairan dana hibah sebesar Rp1.700.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) dari rekening bank Muamalat Cabang Utama Palembang atas nama RPL 014 PDHL Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Nomor Rekening 366-001-0797 dengan menggunakan spesimen tanda tangan selaku Bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen. Atas penarikan tersebut, dikelola dan dipergunakan oleh Siti Zahro, S.E Binti Wahid sebesar Rp.764.000.000,00 (tujuh ratus enam puluh empat juta Rupiah) dan sisanya dikelola dan digunakan oleh Hendrik.Sp.,Msi Bin Hadin;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 01 September 2020 Siti Zahro, S.E Binti Wahid bersama - sama Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin melakukan pencairan dana hibah sebesar Rp516.000.000,00 (lima ratus enam belas juta Rupiah) dari rekening bank Muamalat Cabang Utama Palembang atas nama RPL 014 PDHL Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Nomor Rekening 366-001-0797;
Menimbang, bahwa pada tanggal 23 September 2020 Siti Zahro, S.E Binti Wahid bersama - sama Hendrik.Sp.,Msi Bin Hadin melakukan pencairan dana hibah sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), yang keseluruhan uang tersebut dipegang dan dikelola oleh Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin;
Menimbang, bahwa pada tanggal 21 Oktober 2020 terjadi perubahan Koordinator Sekretariat BAWASLU Kabupaten Musi Rawas Utara, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kesekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 081/SK/SS/SET/KP.00/X/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Koordinator Sekretariat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara. Keputusan yang memberhentikan Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin dan mengangkat Aceng Sudrajat.,S.p.,M.si. Bin Wawan Wiguna sebagai Koordinator Sekretariat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2020;
Menimbang, bahwa Siti Zahro, S.E Binti Wahid bersama - sama dengan Aceng Sudrajat.,S.p.,M.si. Bin Wawan Wiguna telah beberapa kali mencairakan dana hibah dari rekening bank Muamalat Cabang Utama Palembang atas nama RPL 014 PDHL Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Nomor Rekening 366-001-0797 dengan menggunakan spesimen tanda tangan selaku Bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen dengan rincian yaitu sebagai berikut:
Pencairan pada tanggal 03 Nopember 2020 sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
Pencairan pada tanggal 04 Nopember 2020 sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah);
Pencairan pada tanggal 11 Nopember 2020 sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
Pencairan pada tanggal 12 Nopember 2020 sebesar Rp.75.950.000,00 (tujuh puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu Rupiah);
Pencairan pada tanggal 20 Nopember 2020 sebesar Rp.323.580.000,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan puluh ribu Rupiah);
Pencairan pada tanggal 20 Nopember 2020 sebesar Rp.450.000.000,00 (empat ratus lima puluh ribu Rupiah);
Pencairan pada tanggal 03 Desember 2020 sebesar Rp.589.940.000,00 (lima ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu Rupiah);
Pencairan pada tanggal tanggal 04 Desember 2020 sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah);
Pencairan pada tanggal 11 Desember 2020 sebesar Rp.305.472.500,00 (tiga ratus lima juta empat ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus Rupiah);
Pencairan pada tanggal 11 Desember 2020 sebesar Rp.29.750.000,00 (dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah);
Pencairan pada tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah);
Menimbang, bahwa dalam pengelolaan dana sebesar Rp.9.000.000.000,00 (sembilan milyar Rupiah) terdapat jumlah pengeluaran yang tidak benar (markup / fiktif) sebesar Rp.2.550.435.700,00 (dua milyar lima ratus lima puluh juta empat ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Belanja Keperluan Kantor (MAK 521111) yaitu dalam surat pembayaran pengeluaran untuk konsumsi yang dibayarkan kepada Rumah Makan Erna Muara Rupit sebesar Rp.187.525.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh lima ribu Rupiah), namun pembayaran riil hanya sebesar Rp.230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu Rupiah). Sehingga terdapat pengeluaran yang difiktifkan sebesar Rp.187.295.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh lima ribu Rupiah);
Belanja Bahan (MAK 521211) dalam surat pembayaran sebesar Rp.269.160.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan juta seratus enam puluh ribu Rupiah) untuk pembayaran belanja ATK, Komputer Supply dan Fotokopi, namun pembayaran riil kepada Fotokopi Vitara dan Suci hanya sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah). Sehingga terdapat anggaran yang difiktifkan sebesar Rp.219.160.000,00 (dua ratus sembilan belas juta seratus enam puluh ribu Rupiah);
Belanja Bahan (MAK 521211) dalam surat pembayaran sebesar Rp164.050.000,00 (seratus enam puluh empat juta lima puluh ribu Rupiah) untuk pengeluaran untuk pembayaran seragam batik dan pakaian dinas harian/lapangan (PDH/L) Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara kepada UD. Cemerlang, namun pembayaran yang diterima oleh pihak UD. Cemerlang adalah ongkos jahit baju PDH, PDL dan batik sebesar Rp.36.500.000,00 (tiga puluh enam juta lima ratus ribu Rupiah). Sehingga laporan anggaran yang difiktifkan sebesar Rp.127.550.000,00 (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu Rupiah);
Belanja Bahan (MAK 521211) dalam surat pembayaran sebesar Rp.93.100.000,00 (sembilan puluh tiga juta seratus ribu Rupiah) untuk pembayaran belanja barang cetakan, namun pembayaran riil kepada CV. Delima Jaya adalah sebesar Rp.25.405.000,00 (dua puluh lima juta empat ratus lima ribu Rupiah). Sehingga terdapat anggaran yang difiktifkan sebesar Rp.67.695.000,00 (enam puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh lima ribu Rupiah);
Belanja Honor Output Kegiatan (MAK 521213), dalam surat pembayaran Honorarium Pokja Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara sebesar Rp.214.350.000,00 (dua ratus empat belas juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah), terdapat anggaran yang difiktifkan sebesar Rp.32.350.000,00 (tiga puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah);
Belanja sewa (MAK 522141) sebesar Rp.649.275.000,00 (enam ratus empat puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) untuk pembayaran belanja sewa gedung/kantor dan peralatan kantor Gakkumdu dan Panwas Kecamatan se-Kabupaten Musi Rawas Utara serta sewa meubelair dalam rangka Pilkada 2020 Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Penyedia CV. Maha Prabu, yang fiktif atau / tidak ada realisasi;
Belanja Jasa Profesi (MAK 522151) sebesar Rp.96.300.000,00 (sembilan puluh enam juta tiga ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran untuk Honorarium Narasumber eksternal, internal dan moderator pada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, terdapat pengeluaran sebesar Rp.65.800.000,00 (enam puluh lima juta delapan ratus ribu Rupiah) yang tidak boleh dibayarkan kepada Narasumber karena berasal dari Internal Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dan sebesar Rp.6.800.000,00 (enam juta delapan ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran honor kepada Narasumber pada kegiatan Pengawasan Pemilihan Umum Partisipatif Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dalam rangka Pilkada 2020 Kabupaten Musi Rawas Utara yang dilaksanakan di Hotel Dewinda yang Fiktif karena tidak ada kegiatan yang dilaksanakan;
Belanja Jasa Lainnya (MAK 522191) anggaran sebesar Rp.47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta Rupiah), namun anggaran yang difiktifkan karena tidak ada kegiatan sebesar Rp.17.000.000,00 (tujuh belas juta Rupiah) dan Rp.28.000.000,00 (dua puluh delapan juta Rupiah) sehingga totalnya menjadi Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta Rupiah);
Perjalanan Dinas Biasa (MAK 524111) dengan realisasi pengeluaran sebesar Rp1.241.125.000,00 (satu milyar dua ratus empat puluh satu juta seratus dua puluh lima ribu Rupiah), terdapat pembayaran uang saku dan transport sebesar Rp.31.625.700,00 (tiga puluh satu juta enam ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus Rupiah) yang tidak dapat dibayarkan;
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota (MAK 524113) dengan realisasi pengeluaran sebesar Rp.391.580.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu juta lima ratus delapan puluh ribu Rupiah), terdapat pembayaran uang saku dan transport yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah);
Belanja Perjalanan Dinas Meeting Dalam Kota (MAK 524114) dengan realisasi pengeluaran sebesar Rp.2.182.560.000,00 (dua milyar seratus delapan puluh dua juta lima ratus enam puluh ribu Rupiah), terdapat anggaran yang difiktifkan karena tidakada pelaksanaan kegiatan sebesar Rp.297.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta Rupiah), Rp.590.910.000,00 (lima ratus sembilan puluh juta sembilan ratus sepuluh ribu Rupiah), Rp.229.075.000,00 (dua ratus dua puluh sembilan juta tujuh puluh lima ribu Rupiah). Sehingga totalnya menjadi Rp.1.116.985.000,00 (satu milyar seratus enam belas juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa sampai dengan batas akhir penyampaian laporan tanggal 7 April 2021, Munawir Bin Burhanudin bersama - sama dengan Siti Zahro, S.E Binti Wahid, Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm), Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri, Tirta Arisandi Bin H. Tabrani, Hendrik, SP.,Msi Bin Hadin, Kukuh Reksa Prabu S.Pd Bin Basuki Benhard serta Aceng Sudrajat, S.P.,M.Si. Bin Wawan Wiguna tidak juga melaporkan pertanggung jawaban dana hibah tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara sebagai Pemberi Hibah;
Menimbang, bahwa pengelolaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya pada masa Koordinator Sekretaris Tirta Arisandi, S.Sos.,M.Si Bin Tabrani adalah di bulan Maret 2020 dengan alasan karena kegiatan telah dilaksanakan dibagikan dan mengalir ke masing – masing pihak – pihak tertentu antara lain:
Munawir Bin Burhanudin sebesar Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta Rupiah) bertempat di Hotel Emilia Palembang;
Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm) sebesar Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta Rupiah) bertempat di Hotel Emilia Palembang;
Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri sebesar Rp.115.000.00000 (seratus lima belas juta Rupiah) bertempat di BAWASLU Kabupaten Musi Rawas Utara;
Siti Zahro, S.E Binti Wahid sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) bertempat di BAWASLU Kabupaten Musi Rawas Utara;
Kukuh Reksa Prabu S.Pd Bin Basuki Benhard sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah) bertempat di Kantor BAWASLU Kabupaten Musi Rawas Utara;
Tirta Arisandi Bin H. Tabrani sebesar Rp.115.000.00000 (seratus lima belas juta Rupiah);
Zairida sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Adi Winata sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Sopir Junaidi Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel sebesar Rp.22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Samsul Alwi selaku Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta Rupiah);
Iin Irwanto selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah);
Yenli Elmanoferi selaku Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu Rupiah);
Iwan Ardiansyah selaku Komisioner Bawaslu Provinsi sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu Rupiah);
Zulpani Ahyadi selaku (BPKAD) Musi Rawas Utara sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta Rupiah);
20 Staff Bawaslu sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Rahmat sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta Rupiah);
Menimbang, bahwa pengelolaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya pada masa Koordinator Sekretaris Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin adalah di bulan Agustus 2020, bertempat di sebuah hotel di Palembang mengalir uang sisa kegiatan sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta Rupiah) dan dibagikan kepada ke pihak – pihak tertentu antara lain:
Munawir Bin Burhanudin sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah);
Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm) sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah);
Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah);
Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Siti Zahro, S.E Binti Wahid sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Kukuh Reksa Prabu S.Pd Bin Basuki Benhard sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Menimbang, bahwa pada tanggal 09 Oktober 2020 Siti Zahro, S.E Binti Wahid bersama - sama Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin melakukan pencairan dana hibah sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dari rekening bank Muamalat Cabang Utama Palembang atas nama RPL 014 PDHL Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Nomor Rekening 366-001-0797. Dari sisa pencairan uang dan selanjutnya oleh Siti Zahro, S.E Binti Wahid dibagikan kepada :
Hendrik.Sp.,Msi Bin Hadin sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah);
Siti Zahro, S.E Binti Wahid sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Kukuh Reksa Prabu S.Pd Bin Basuki Benhard sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Menimbang, bahwa pengelolaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya pada masa Koordinator Sekretaris Aceng Sudrajat, S.P.,M.Si. Bin Wawan Wiguna adalah mengalir ke pihak – pihak tertentu antara lain:
Iin Irwanto selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah) melalui Herman Fikri di Parkiran RM Sederhana Palembang;;
Pakerti Luhur Luluk (KPA Bawaslu Provinsi Sumsel) sebesar Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta Rupiah);
Rahmat Fauzi selaku Kepala Sekretarias Bawaslu Provinsi Sumsel sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta Rupiah);
Anadi selaku Kabag Adm Bawaslu Provinsi sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta Rupiah);
Munawir Bin Burhanudin sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah);
Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm) sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah);
Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah);
Indri Heryanti sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta Rupiah);
Siti Zahro, S.E Binti Wahid sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Kukuh Reksa Prabu S.Pd Bin Basuki Benhard sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta Rupiah);
Aparat Penegak Hukum sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka perbuatan Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dalam pengelolaan Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 dan 2020, telah melanggar ketentuan sebagai berikut:
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1), Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pasal 19 Ayat (1) : Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya, Pasal 19 Ayat (2): a. Laporan penggunaan hibah, b. Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan, c. Bukti - bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang - undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang / jasa bagi penerima hibah berupa barang / jasa, Pasal 19 Ayat (3): Pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang - undangan;
Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu nomor : 0343/BAWASLU/SJ/KU.00.03/VI/2019 tanggal 27 Juni 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAB.IV Mekanisme Pembayaran definitif / Uang Muka Kerja);
Lampiran Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor : 0611 – KEP Tahun 2015 tanggal 19 Juni 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur / Bupati dan Wakil Bupati / Walikota dan Wakil Walikota pada huruf E mengenai Penanggung Jawab dan Pelaksana Dana Hibah (Komisioner);
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 182/NPHD/BKD/MRU/2019 Nomor 096/BawasluMusi Rawas Utara/2019 tanggal 01 Oktober 2019 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020, Pasal 2: Hibah uang dari pihak kesatu kepada pihak kedua sebagaimana dimaksud pada pasal 1 hanya dipergunakan oleh pihak kedua untuk membiayai pelaksanaan pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati Musi Rawas Utara tahun 2020, Pasal 3 Ayat (4): Pihak kedua bertanggung jawab secara formal dan material terhadap penggunaan belanja hibah kegiatan pemilihan yang dikelola sesuai dengan peraturan perundang – undangan, Pasal 5 Ayat (3): Pihak kedua berkewajiban membuat laporan penggunaan dana hibah dan menyampaikan laporan penggunaan belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih kepada pihak kesatu;
Oleh karena perbuatan Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri telah termasuk melawan hukum secara formil. Sehingga unsur kedua “secara melawan hukum” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi;
Menimbang, bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menurut Majelis Hakim dengan mempergunakan kata “atau” dalam umusan ini, maka pada perumusan delik berarti unsur ini dirumuskan secara alternatif artinya cukup salah satu atau apabila salah satu saja telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka unsur delik itu dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa secara harfiah “memperkaya” artinya menjadikan bertambah kaya, sedangkan “kaya” artinya mempunyai banyak harta, uang dan sebagainya (Kamus Umum Bahasa Indonesia, Poerwadarminta, 1976), sehingga dapat disimpulkan bahwa memperkaya berarti menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya, sedangkan menurut Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dengan unsur memperkaya dalam Pasal 2 ayat (1) ialah “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, dalam ayat ini dapat dihubungkan dengan Pasal 37 ayat (3) dan (4) yang memberikan kewajiban kepada terdakwa untuk memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isteri, suami, anak dan harta benda setiap orang atau suatu korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan (Pasal 37 ayat (3);
Menimbang, bahwa dari fakta - fakta hukum yang terungkap di persidangan, mendasarkan bukti dan dibenarkan dengan keterangan terdakwa maka tidak ada seorang saksipun yang menerangkan akibat perbuatan Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri telah menjadikan Terdakwa atau orang lain atau Koorporasi atau yang belum kaya menjadi kaya atau yang sudah kaya menjadi bertambah kaya;
Menimbang, bahwa pada masa jabatan Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri selaku Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara dalam pengelolaan Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara yang bersumber dari APBD Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2019 dan 2020. Terdakwa tidak ada membeli benda berharga baik yang bergerak atau tidak bergerak atau yang Terdakwa dapatkan pada masa kegiatan tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi, maka Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair, sehingga haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidairitas dan Dakwaan Primair tidak terbukti maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Unsur sebagai yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan;
Unsur sebagai perbuatan berlanjut;
Unsur ke 1. Setiap Orang :
Menimbang, bahwa unsur ke 1 (satu) dalam Dakwaan Subsidiar ini adalah sama dengan unsur ke 1 (satu) dalam Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa didalam pertimbangan Dakwaan Primair unsur “Setiap Orang” telah dipertimbangkan secara komprehensif dan dinyatakan telah terbukti, maka karenanya semua pertimbangan sepanjang mengenai unsur pertama dari dakwaan primair tersebut dianggap telah diulangi dan secara mutatis mutandis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan pertimbangan a quo, sehingga dengan demikian unsur inipun haruslah dinyatakan telah terpenuhi;
Unsur ke 2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Koorporasi.
Menimbang, bahwa kata dengan tujuan dalam perumusan Pasal 3 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 mengandung pengertian sebagai niat, kehendak atau maksud, sehingga makna dari unsur ini adalah kehendak untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, dan dalam doktrin hukum pidana, niat atau kehendak untuk melakukan suatu tindak pidana belumlah merupakan straafbaarfeit atau perbuatan yang dapat dihukum. Ia merupakan straafbaarfeit jika telah dilaksanakan oleh yang punya niat atau kehendak itu, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah menjadikan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperoleh tersebut;
Menimbang, bahwa menguntungkan mempunyai makna bahwa dengan dilakukannya perbuatan itu, Terdakwa mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan keuntungan itu tidak identik atau tidak harus berupa kekayaan diri sendiri atau orang lain atau korporasi menjadi berubah dalam arti bertambah berapapun nilainya, tetapi dapat berupa fasilitas dan/atau kemudahan untuk melakukan sesuatu tindakan atau hak. Keuntungan itu diperoleh dengan kesengajaan sebagai tujuan atau maksud, sehingga dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi yang dibenarkan oleh Terdakwa yang terungkap di persidangan maka diperoleh fakta hukum: bahwa pengelolaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya pada masa Koordinator Sekretaris Tirta Arisandi, S.Sos.,M.Si Bin Tabrani adalah di bulan Maret 2020 dengan alasan karena kegiatan telah dilaksanakan dibagikan dan mengalir ke masing – masing pihak – pihak tertentu antara lain:
Munawir Bin Burhanudin sebesar Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta Rupiah) bertempat di Hotel Emilia Palembang;
Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm) sebesar Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta Rupiah) bertempat di Hotel Emilia Palembang;
Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri sebesar Rp.115.000.00000 (seratus lima belas juta Rupiah) bertempat di BAWASLU Kabupaten Musi Rawas Utara;
Siti Zahro, S.E Binti Wahid sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) bertempat di BAWASLU Kabupaten Musi Rawas Utara;
Kukuh Reksa Prabu S.Pd Bin Basuki Benhard sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah) bertempat di Kantor BAWASLU Kabupaten Musi Rawas Utara;
Tirta Arisandi Bin H. Tabrani sebesar Rp.115.000.00000 (seratus lima belas juta Rupiah);
Zairida sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Adi Winata sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Sopir Junaidi Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel sebesar Rp.22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Samsul Alwi selaku Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta Rupiah);
Iin Irwanto selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah);
Yenli Elmanoferi selaku Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu Rupiah);
Iwan Ardiansyah selaku Komisioner Bawaslu Provinsi sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu Rupiah);
Zulpani Ahyadi selaku (BPKAD) Musi Rawas Utara sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta Rupiah);
20 Staff Bawaslu sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Rahmat sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta Rupiah);
Menimbang, bahwa pengelolaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya pada masa Koordinator Sekretaris Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin adalah di bulan Agustus 2020, bertempat di sebuah hotel di Palembang mengalir uang sisa kegiatan sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta Rupiah) dan dibagikan kepada ke pihak – pihak tertentu antara lain:
Munawir Bin Burhanudin sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah);
Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm) sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah);
Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah);
Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Siti Zahro, S.E Binti Wahid sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Kukuh Reksa Prabu S.Pd Bin Basuki Benhard sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Menimbang, bahwa pada tanggal 09 Oktober 2020 Siti Zahro, S.E Binti Wahid bersama - sama Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin melakukan pencairan dana hibah sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dari rekening bank Muamalat Cabang Utama Palembang atas nama RPL 014 PDHL Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Nomor Rekening 366-001-0797. Dari sisa pencairan uang dan selanjutnya oleh Siti Zahro, S.E Binti Wahid dibagikan kepada :
Hendrik.Sp.,Msi Bin Hadin sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah);
Siti Zahro, S.E Binti Wahid sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Kukuh Reksa Prabu S.Pd Bin Basuki Benhard sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Menimbang, bahwa pengelolaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya pada masa Koordinator Sekretaris Aceng Sudrajat, S.P.,M.Si. Bin Wawan Wiguna adalah mengalir ke pihak – pihak tertentu antara lain:
Iin Irwanto selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah) melalui Herman Fikri di Parkiran RM Sederhana Palembang;;
Pakerti Luhur Luluk (KPA Bawaslu Provinsi Sumsel) sebesar Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta Rupiah);
Rahmat Fauzi selaku Kepala Sekretarias Bawaslu Provinsi Sumsel sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta Rupiah);
Anadi selaku Kabag Adm Bawaslu Provinsi sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta Rupiah);
Munawir Bin Burhanudin sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah);
Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm) sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah);
Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah);
Indri Heryanti sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta Rupiah);
Siti Zahro, S.E Binti Wahid sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Kukuh Reksa Prabu S.Pd Bin Basuki Benhard sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta Rupiah);
Aparat Penegak Hukum sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Menimbang, bahwa atas uang yang diterima oleh Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri total sebesar Rp155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta Rupiah) bersama para pihak lain merupakan Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 dan 2020 yang di mark up / kegiatan difiktifkan serta tidak sesuai dengan peruntukannya. Sehingga unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah terpenuhi;
Unsur ke 3. : Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa R. Wiyono SH dalam bukunya Undang Undang Pemberantasan Tindak pidana korupsi hal. 38 - 40 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Yang dimaksud dengan “kewenangan “adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerajaannya dapat dilakukan dengan baik;
Yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan - ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi;
Yang dimaksud dengan sarana adalah syarat, cara, atau media. Dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsi adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Yang dimaksud dengan “jabatan” sesuai dengan Undang Undang Nomor 43 tahun 1999 adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi negara;
Dan yang dimaksud dengan “kedudukan” sebagaimana ketentuan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, dipergunakan untuk pelaku tindak pidana korupsi Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang tidak memangku suatu jabatan tertentu baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional;
Menimbang, bahwa dengan melihat pengertian di atas maka yang dimaksud dengan unsur ini adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, ahli, bukti dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian maka diperoleh fakta hukum : Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri yang menerima uang total sebesar Rp155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta Rupiah) yang berasal dari Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 dan 2020 yang di mark up / kegiatan difiktifkan serta tidak sesuai dengan peruntukannya, adalah dalam kapasitasnya menyalahgunakan jabatan atau kewenangan, kesempatan, atau sarana Terdakwa selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara periode tahun 2018 sampai dengan 2023;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ke 3 menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Menimbang bahwa unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terdiri dari elemen unsur yang bersifat alternatif, sehingga dengan terpenuhinya salah satu elemen saja, maka unsur tersebut secara hukum telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara. Adapun apa yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat penyelenggara negara, baik tingkat pusat maupun di daerah dan berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara menurut penjelasan umum Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh rakyat;
Menimbang bahwa kata dapat dalam penjelasan Pasal 3 Undang Undang RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi telah dicabut sesuai dengan putusan MK nomor : 25/PPU-25/XIV/2016 sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara haruslah dapat dibuktikan secara nyata adanya kerugian;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dengan Nomor PE.03.02/SR-131/PW07/5/2022 tanggal 4 April 2022 Hal Laporan Hasil Audit PKKN atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara yang Bersumber dari APBD Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2019 dan 2020 yang ditanda tangani oleh Tim Audit Pembantu Penanggung Jawab : Agus Salim, Pengendali Teknis : Popy Rahmat Daulay, Ketua tim : Muhamad Denny Murappal, Anggota Tim : Boyke Syafril, perbuatan Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri, bersama - sama dengan Munawir Bin Burhanudin, Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm), Tirta Arisandi Bin H. Tabrani, Aceng Sudrajat.,S.p.,M.si. Bin Wawan Wiguna, Hendrik.Sp.,Msi Bin Hadin, Siti Zahro, S.E Binti Wahid, Kukuh Reksa Prabu S.Pd Bin Basuki Benhard mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.514.800.079,00 (dua milyar lima ratus empat belas juta delapan ratus ribu tujuh puluh sembilan Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| No | Kode MAK | Jenis Belanja | Jumlah (Rp) | Hasil Audit | Kerugian Keuangan Negara |
| 1 | 521111 | Belanja Keperluan Perkantoran | 2.332.832.400 | 2.141.037.400 | 191.795.000 |
| 2 | 521115 | Honor Operasional Satuan Kerja | 79.720.000 | 79.720.000 | - |
| 3 | 521211 | Belanja Bahan | 812.510.000 | 393.025.000 | 419.485.000 |
| 4 | 521213 | Honor Output Kegiatan | 575.250.000 | 542.900.000 | 32.350.000 |
| 5 | 522111 | Belanja Langganan Listrik | 31.500.000 | 31.500.000 | - |
| 6 | 522113 | Belanja Langganan Air | 18.900.000 | 18.900.000 | - |
| 7 | 522141 | Belanja Sewa | 1.192.125.000 | 513.850.000 | 678.275.000 |
| 8 | 522151 | Belanja Narasumber | 96.300.000 | 23.700.000 | 72.600.000 |
| 9 | 522191 | Belanja Jasa Lainnya | 77.000.000 | 2.000.000 | 75.000.000 |
| 10 | 523121 | Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin | 50.490.000 | 50.490.000 | - |
| 11 | 524111 | Belanja Perjalanan Biasa | 1.269.825.000 | 1.234.899.300 | 34.925.700 |
| 12 | 524113 | Supervisi/Pengawasan/Monev ke Desa/Kelurahan | 391.580.000 | 390.680.000 | 900.000 |
| 13 | 524114 | Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota | 2.271.480.000 | 1.089.925.000 | 1.181.555.000 |
| Jumlah | 9.199.512.400 | 6.512.626.700 | 2.686.885.700 | ||
| PPN yang disetor ke Kas Negara | (55.719.921) | ||||
| Pengembalian/Penyetoran ke Kas Negara | (116.365.700) | ||||
| Nilai Kerugian Keuangan Negara | 2.514.800.079,00 | ||||
Menimbang, bahwa rincian jumlah kerugian keuangan negara dalam pengelolaan keuangan Bawaslu Kabupaten Muratara yang ditimbulkan pada masa jabatan masing – masing Kordinator Sekretariat, adalah sebagai berikut:
Periode Tirta Arisandi, S.Sos.,M.Si Bin Tabrani sejak tanggal 30 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 10 Juli 2020 sebesar Rp.1.199.756.908,00 (satu milyar seratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus delapan ribu Rupiah);
Periode Hendrik, Sp.,Msi Bin Hadin sejak tanggal 10 Juli 2020 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2020 sebesar Rp.411.905.902,00 (empat ratus sebelas juta sembilan ratus lima ribu sembilan ratus dua Rupiah);
Periode Aceng Sudrajat, S.P.,M.Si. Bin Wawan Wiguna sejak tanggal 21 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021 sebesar Rp.903.137.269,00 (sembilan ratus tiga juta seratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh sembilan Rupiah);
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi;
Ad. 5Unsur orang yang melakukan,menyuruh melakukan dan turut serta melakukan
Menimbang, bahwa rumusan pasal 55 ayat (1) ke - 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi : “Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.” Pelaku tindak pidana dalam pasal ini dibagi menjadi 3 (tiga) macam, yaitu : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau secara bersama - sama melakukan. Orang yang melakukan (pleger) ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), artinya bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain. Sedangkan pengertian “turut melakukan” dalam arti kata bersama - sama melakukan. Dalam hal ini sedikit - dikitnya harus ada 2 (dua) orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu. Di sini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian maka orang yang menolong itu tidak masuk “medepleger”, akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan” (medeplichtige) tersebut dalam pasal 56 (vide : R. Soesilo, op.cit., hlm. 73).
Menimbang bahwa mendasarkan keterangan saksi, buktu surat, ahli dan keterangan Terdakwa yang saling berkesesuaian, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut : perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri bersama - sama dengan Munawir Bin Burhanudin, Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm), Tirta Arisandi Bin H. Tabrani, Hendrik.Sp.,Msi Bin Hadin, Aceng Sudrajat.,S.p.,M.si. Bin Wawan Wiguna, Siti Zahro, S.E Binti Wahid, Kukuh Reksa Prabu S.Pd Bin Basuki Benhard, yang bertentangan dengan ketentuan perundang – undangan serta mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 dan 2020 adalah masing – masing sebagai berikut :
Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri, selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara melakukan perbuatan yaitu : a. bersama – sama Koordinator dan Bendahara Pengeluaran Pembantu serta Pengelola Keuangan melakukan mark up pengeluaran / belanja dengan cara merekayasa bukti pengeluaran / belanja, b. bersama – sama Koordinator dan Bendahara Pengeluaran Pembantu serta Pengelola Keuangan memperoleh atau menerima dana / uang tidak sesuai ketentuan yang berasal dari hasil pengeluaran fiktif maupun mark up atas pertanggung jawaban pengeluaran / belanja;
Munawir Bin Burhanudin, selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara melakukan perbuatan yaitu : a. bersama – sama Koordinator dan Bendahara Pengeluaran Pembantu serta Pengelola Keuangan melakukan mark up pengeluaran / belanja dengan cara merekayasa bukti pengeluaran / belanja, b. bersama – sama Koordinator dan Bendahara Pengeluaran Pembantu serta Pengelola Keuangan memperoleh atau menerima dana / uang tidak sesuai ketentuan yang berasal dari hasil pengeluaran fiktif maupun mark up atas pertanggung jawaban pengeluaran / belanja;
Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm), selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara melakukan perbuatan yaitu : a. bersama – sama Koordinator dan Bendahara Pengeluaran Pembantu serta Pengelola Keuangan melakukan mark up pengeluaran / belanja dengan cara merekayasa bukti pengeluaran / belanja, b. bersama – sama Koordinator dan Bendahara Pengeluaran Pembantu serta Pengelola Keuangan memperoleh atau menerima dana / uang tidak sesuai ketentuan yang berasal dari hasil pengeluaran fiktif maupun mark up atas pertanggung jawaban pengeluaran / belanja;
Tirta Arisandi Bin H. Tabrani, selaku Koordinator Sekretariat sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara melakukan perbuatan yaitu : a. bersama – sama Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pengelola Keuangan melakukan pengeluaran fiktif dengan cara memalsukan atau membuat bukti yang tidak benar, b. memperoleh atau menerima dana / uang tidak sesuai ketentuan yang berasal dari hasil pengeluaran fiktif maupun mark up atas pertanggung jawaban pengeluaran / belanja;
Hendrik.Sp.,Msi Bin Hadin, selaku Koordinator Sekretariat sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara melakukan perbuatan yaitu : a. bersama – sama Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pengelola Keuangan melakukan pengeluaran fiktif dengan cara memalsukan atau membuat bukti yang tidak benar, b. memperoleh atau menerima dana / uang tidak sesuai ketentuan yang berasal dari hasil pengeluaran fiktif maupun mark up atas pertanggung jawaban pengeluaran / belanja;
Aceng Sudrajat.,S.p.,M.si. Bin Wawan Wiguna, selaku Koordinator Sekretariat sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara melakukan perbuatan yaitu : a. bersama – sama Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pengelola Keuangan melakukan pengeluaran fiktif dengan cara memalsukan atau membuat bukti yang tidak benar, b. memperoleh atau menerima dana / uang tidak sesuai ketentuan yang berasal dari hasil pengeluaran fiktif maupun mark up atas pertanggung jawaban pengeluaran / belanja;
Siti Zahro, S.E Binti Wahid, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara melakukan perbuatan yaitu : a. bersama – sama Koordinator Sekretaris dan Pengelola Keuangan melakukan pengeluaran fiktif dengan cara memalsukan atau membuat bukti yang tidak benar, b. memperoleh atau menerima dana / uang tidak sesuai ketentuan yang berasal dari hasil pengeluaran fiktif maupun mark up atas pertanggung jawaban pengeluaran / belanja;
Kukuh Reksa Prabu S.Pd Bin Basuki Benhard, selaku Staff Pengelola Keuangan pada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara melakukan perbuatan yaitu : a. bersama – sama Koordinator Sekretaris dan Bendahara Pengeluaran Pembantu melakukan pengeluaran fiktif dengan cara memalsukan atau membuat bukti yang tidak benar, b. memperoleh atau menerima dana / uang tidak sesuai ketentuan yang berasal dari hasil pengeluaran fiktif maupun mark up atas pertanggung jawaban pengeluaran / belanja;
Menimbang, dalam hal ini telah timbul kesamaan kehendak antara Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri bersama - sama dengan saksi Munawir Bin Burhanudin, Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm), Tirta Arisandi Bin H. Tabrani, Hendrik.Sp.,Msi Bin Hadin, Aceng Sudrajat.,S.p.,M.si. Bin Wawan Wiguna, Siti Zahro, S.E Binti Wahid, Kukuh Reksa Prabu S.Pd Bin Basuki Benhard sebagai orang yang melakukan. Dengan demikian unsur orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan telah terpenuhi;
Ad. 6. Unsur perbuatan yang berlanjut;
Menimbang, bahwa rumusan pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi : “Jika beberapa perbuatan berhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing - masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran, jika hukumannya berlainan, maka yang digunakan ialah peraturan yang terberat hukumannya.” Beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya itu supaya dapat dipandang sebagai “satu perbuatan yang diteruskan” menurut pengetahuan dan praktek harus memenuhi syarat - syarat : harus timbul dari satu niat, perbuatan - perbuatan itu harus sama atau sama macamnya, dan waktu antaranya tidak boleh terlalu lama;
Menimbang, bahwa dalam memorie penjelasan mengenai pembentukan pasal 64 ayat (1) KUHP itu pembentuk undang - undang hanya mensyaratkan, bahwa berbagai prilaku itu haruslah merupakan pelaksanaan “satu keputusan” yang terlarang, dan bahwa suatu kejahatan berlanjut itu hanya dapat terjadi dari sekumpulan tindak pidana yang “sejenis”;
Menimbang, bahwa mendasarkan keterangan saksi – saksi yang saling berkesesuaian, bukti surat, dan dibenarkan dengan keterangan Terdakwa diperoleh fakta hukum: Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri melakukan perbuatan yang sejenis yaitu melakukan perbuatan yang sejenis yaitu menerima uang total sebesar Rp155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta Rupiah) yang berasal dari Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 dan 2020 yang di mark up / kegiatan difiktifkan serta tidak sesuai dengan peruntukannya. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan sejak periode Koordinator Sekretariat Tirta Arisandi Bin H. Tabrani, Hendrik.Sp.,Msi Bin Hadin, sampai dengan Aceng Sudrajat.,S.p.,M.si. Bin Wawan Wiguna;
Menimbang, bahwa dengan demikian, perbuatan Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri telah memenuhi unsur sebagai perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu unsur sebagai perbuatan berlanjut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa mendasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka menurut Majelis Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri telah terbukti menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair Surat Dakwaan Penuntut Umum a quo, yaitu memenuhi rumusan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas tindak pidana yang telah dilakukannya tersebut;
Menimbang, bahwa dengan hal - hal yang telah dipertimbangkan sebagaimana diuraikan di atas, menurut Majelis tidak terdapat hal - hal atau alasan - alasan yang dapat menghapuskan sifat pertanggung jawaban pidana terhadap diri Terdakwa baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud di atas serta dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatanya tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai jenis pidana dan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri, maka majelis hakim akan mempertimbangkan berdasarkan pertimbangan keyakinan majelis hakim sendiri;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang diatur dalam Pasal 3 Undang Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang R.I. nomor 20 Tahun 2001 adalah mensyaratkan pidana komulatif antara pidana penjara dan pidana denda, oleh karenanya terdakwa dijatuhi pidana denda dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan. Mengenai jumlah denda dan lamanya kurungan pengganti denda akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, selain pidana tambahan sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP, mendasarkan Peraturan Mahkamah Agung R.I. nomor 05 tahun 2014, menurut Majelis Hakim penjatuhan hukuman tambahan berupa uang pengganti hanya dapat dijatuhkan apabila Terdakwa telah menggunakan atau memperoleh uang dari hasil tindak pidana korupsi dan besarnya sebanyak - banyaknya adalah sama dengan harta benda yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi yang saling bersesuaian, bukti surat, maupun keterangan Terdakwa serta uraian pertimbangan tersebut di atas, maka telah terbukti : Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri telah menerima uang total sebesar Rp155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta Rupiah) yang berasal dari Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 dan 2020 yang di mark up / kegiatan difiktifkan serta tidak sesuai dengan peruntukannya. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan sejak periode Koordinator Sekretariat Tirta Arisandi Bin H. Tabrani, Hendrik.Sp.,Msi Bin Hadin, sampai dengan Aceng Sudrajat.,S.p.,M.si. Bin Wawan Wiguna;
Menimbang, bahwa oleh karena Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri harus membayar Uang Pengganti atas uang yang diterima dari perbuatan pidana yang dilakukan, maka kepada Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri dapat diterapkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Uang Pengganti;
Menimbang, bahwa mengenai besar dan jumlah uang pengganti yang menjadi tanggung jawab atau dibebankan kepada Terdakwa, maka menurut pertimbangan Majelis akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan pribadi Terdakwa Pembelaan Panasihat Hukum Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri yang menyatakan: Terdakwa Muhamad Ali Asek, SP,I Bin Hasan Basri tidak bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dan Dakwaan Subsidair sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Menurut Majelis telah diuraikan dalam pertimbangan pembuktian dakwaan, oleh karenanya terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak cukup beralasan dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Panasihat Hukum Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri, yang menyatakan:
Bahwa tidak terpenuhinya unsur untuk terdakwa sebagai subjek hukum yang dapat bertanggung jawab atas perbuatannya.
Bahwa tidak terpenuhinya unsur terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum.
Bahwa tidak terpenuhinya unsur terdakwa berusaha memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Bahwa tidak terpenuhi unsur terdakwa dalam merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Bahwa Terdakwa tidak termasuk dalam golongan orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tersebut.
Menurut Majelis telah diuraikan dalam pertimbangan pembuktian dakwaan, oleh karenanya terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak cukup beralasan dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan pribadi Terdakwa maupun Panasihat Hukum Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri untuk selain dan selebihnya. Menurut Majelis, tidak cukup beralasan dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sebelum menentukan pidananya, perlu dipertimbangkan lebih dahulu hal - hal yang dapat mempengaruhi berat ringannya pemidanaan tersebut;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah untuk mewujudkan masyarakat yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
Terdakwa telah menikmati uang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan;
Hal - hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa telah melaksanakan tugas pengawasan Pilkada Muratara Tahun 2020 dengan lancar;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan perbuatan Terdakwa serta hal - hal yang memberatkan dan hal - hal yang meringankan tersebut di atas, Majelis Hakim menganggap bahwa pidana yang dijatuhkan sebagaimana yang disebutkan dalam Amar Putusan di bawah ini adalah sudah adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, maka diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini yang diajukan oleh Penuntut Umum, menurut majelis hakim dipertimbangkan sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1), Pasal 197 ayat (1) huruf i Undang Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 1983 tentang Biaya Perkara Pidana, maka Majelis Hakim akan membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana, Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana serta peraturan perundang - undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara Bersama – sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan oleh karena itu Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
Menyatakan Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara Bersama – sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menghukum pula Terdakwa Muhamad Ali Asek, S.Pd.I Bin Hasan Basri untuk membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta Rupiah), jika paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar, harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun
Menetapkan barang bukti berupa :
Copy 1 buah Nota pembayaran CV. Delima Jaya oleh Bawaslu Musi rawas utara sebesar Rp.15.445.000,- tanggal 30 maret 2020;
Copy 1 buah Nota pembayaran CV. Delima Jaya oleh Bawaslu Musi rawas utara sebesar Rp.1.550.000,- tanggal 29 Agustus 2020;
Copy 1 buah Nota pembayaran CV. Delima Jaya oleh Bawaslu Musi rawas utara sebesar Rp.1.380.000,- tanggal 26 September 2020;
Copy 1 buah Nota pembayaran CV. Delima Jaya oleh Bawaslu Musi rawas utara sebesar Rp.1.410.000,- tanggal 26 September 2020;
Copy 1 buah Nota pembayaran CV. Delima Jaya oleh Bawaslu Musi rawas utara sebesar Rp.1.260.000,- tanggal 31 Oktober 2020;
Copy 1 buah Nota pembayaran CV. Delima Jaya oleh Bawaslu Musi rawas utara sebesar Rp.1.550.000,- tanggal 29 Agustus 2020;
Copy 1 buah Nota pembayaran CV. Delima Jaya oleh Bawaslu Musi rawas utara sebesar Rp.3.940.000,- tanggal 29 Desember 2020;
Copy 1 buah Nota pembayaran CV. Delima Jaya oleh Bawaslu Musi rawas utara sebesar Rp.420.000,- tanggal 24 Desember 2020;
Copy 5 (lima) lembar outlet bill resto We Hotel dari Bawaslu kabupaten Musi Rawas utara;
Copy Banquet Event Order nomor: 66/SM/02/2020 dengan total pembayaran Rp.9.300.000,- oleh bawaslu Kab Musi Rawas Utara untuk kegiatan tanggal 18-19 Februari 2020.
Copy SK Surat Perjanjian Kerja David Kasidi, S.T. sebagai Manager We Hotel No. 01/SK-1/Bulan VII/Tahun 2019 tanggal 15 Juli 2019.
Copy Invoice No: 200/ACCT/WHL/II/2020 tanggal 21 Februari 2020 pemesanan room we hotel atas nama BAWASLU Musi Rawas Utara sebesar Rp.8.800.000
Copy Invoice No: 148/ACCT/WHL/XII/2019 tanggal 24 Desember 2019 pemesanan room we hotel atas nama BAWASLU Musi Rawas Utara sebesar Rp.10.250.000
Copy Invoice No: 148/ACCT/WHL/XII/2019 tanggal 24 Desember 2019 untuk pemesanan Meeting room we hotel atas nama BAWASLU Musi Rawas Utara sebesar Rp.3.960.000;
Copy Invoice No: 202/ACCT/WHL/II/2020 tanggal 22 Februari 2020 untuk pemesanan Coffe break dan Lunch di we hotel atas nama BAWASLU Musi Rawas Utara sebesar Rp.9.200.000;
Asli Keputusan Kepala Kesekretariat BAWASLU Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 060/SK/SS/KP.00/VI/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Koordinator Sekretariat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara, tanggal 10 Juli 2020.
Asli Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor:063/SK/SS/SET/KP.00/VII/2020 Tentang Penunjukan / Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2020, tanggal 10 Juli 2020.
Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Daerah Kab. Musi Rawas Utara Nomor: 900/3284/SP2D/BPKAD/2019 tanggal 21 Oktober 2019 untuk pencairan dana hibah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara TA 2020(Persiapan tahapan PILKADA 2020) Sebesar Rp.200.000.000,- beserta lampiran kelengkapannya.;
Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Daerah Kab. Musi Rawas Utara Nomor: 900/0169/SP2D/BPKAD/2020 tanggal 25 Februari 2020 untuk pencairan dana hibah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahap I TA 2020 Sebesar Rp.3.600.000.000,- beserta lampiran kelengkapannya.
Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Daerah Kab. Musi Rawas Utara Nomor: 900/1444/SP2D/BPKAD/2020 tanggal 9 Juli 2020 untuk pencairan dana hibah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahap II dan Tahap III TA 2020 Sebesar Rp.5.400.000.000,- beserta lampiran kelengkapannya.
Asli 1 (satu) bundel Petikan Keputusan bupati musi rawas utara nomor: 026/KPTS/BKPSDM/2016 tentang Pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural esselon II dan III di lingkungan pemerintah kabupaten musi rawas utara tanggal 28 Desember 2016.
Asli 1 (satu) bundel Petikan Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor: 029/KPTS/BKPSDM/MRU/2019 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara tanggal 31 Desember 2019.
Asli 1 (satu) bundel Surat kepada BAWASLU Kab. Musi Rawas Utara terkait Permintaan Laporan SPJ BAWASLU Tahun Anggaran 2020.
Copy 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab. Musi Rawas Utara TA 2020 dengan total anggaran sebesar Rp.14.608.390.000,-;
Asli 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor: 194/KPTS/BKD/MRU/2019 tentang Penetapan Alokasi Dana Hibah kepada Pemerintah, Masyarakat, dan Organisasi Kemasyarakatan TA 2019 tanggal 18 Februari 2019.
Asli 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor: 266/KPTS/BPKAD/MRU/2020 tentang Penetapan Alokasi Dana Hibah kepada Pemerintah, Masyarakat, dan Organisasi Kemasyarakatan TA 2020 tanggal 3 Februari 2020.
Copy 1 (satu) Bundel Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor: 182/ NPHD/ BKD/ MRU/ 2019 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020 tanggal 01 Oktober 2019.
Copy 1 (satu) Bundel Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor: 182/ NPHD/ BKD/ MRU/ 2019, Nomor: 002/ NPHD/ BPKAD/ MRU/ 2020 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020 tanggal 03 Februari 2020.
Copy 1 (satu) bundel Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0648/K.BAWASLU/KU.01.00/X/2019 Tentang Perubahan Kesembilan belas Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0372/K.BAWASLU/KU.01.00/XII/2016 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum tanggal 14 Oktober 2019;
Copy Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0001/K.Bawaslu/Ku.01.00/I/2020 tentang Penunjukan kuasa Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Barang Satuan Kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Provinsi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tanggal 2 Januari 2020;
Copy 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak nomor: /SPTJM/SS-016/SET/KU.00.01/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020.
Copy 2 (dua) lembar Surat Persetujuan Pembukaan Rekening Atas Nama Bawaslu Provinsi Sumsel (kode satker 115.01.2.686250 KD) Nomor:S-0186/WPB.07/KP.01/2020 tanggal 17 Januari 2020;
Copy 1 (satu) lembar SURAT TUGAS Sekretaris Jenderal BAWASLU RI NOMOR:0150/ST/I/2020 tanggal 24 Januari 2020;
Copy 1 (satu) bundel Laporan realisasi Penggunaan dana APBN 2020 oleh BAWASLU Kabupaten Musi Rawas Utara;
Copy 1 (satu) lembar Bukti Pembayaran sewa gedung BAWASLU Kab. Musi Rawas Utara sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah ) kepada saudara A.NUKMAN dari sistem aplikasi OM-SPAN;
Asli Buku catatan Pribadi Bendahara Pengeluaran Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Musi Rawas Utara;
Copy Rincian belanja pencairan pertama Koordinator Kesekretariatan atas nama Tirta Arisandi sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus ribu rupiah);
Asli (1) satu bundel nota dari toko Fotokopi Vitara;
Asli (4) empat lembar nota belanja dari toko percetakan DELIMA JAYA;
Asli (5) lembar nota belanja dari Rumah Makan Erna ayub.
Asli 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 123.16/SK/SS/SET/KP.00/X/2019 tentang Penunjukan/Penetapan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara.
Asli 1 (satu) bundel SPJ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Maret 2020.
Asli 1 (satu) bundel SPPD Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Maret 2020.
Asli 1 (satu) bundel SPJ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan April 2020.
Asli 1 (satu) bundel SPJ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Juni 2020.
Asli 1 (satu) bundel SPJ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Juli 2020.
Asli 1 (satu) bundel SPJ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Agustus 2020.
Asli 1 (satu) bundel SPJ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan September 2020.
Asli 1 (satu) bundel SPJ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan November 2020.
Asli 1 (satu) bundel SPPD Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan November 2020.
Asli 1 (satu) bundel SPJ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Oktober 2020.
Asli 1 (satu) bundel SPPD Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Oktober 2020.
Asli 1 (satu) bundel SPJ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Desember 2020.
Asli 1 (satu) bundel SPPD Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Januari 2021.
Asli 1 (satu) bundel SPPD Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Bulan Februari 2021.
Asli 1 (satu) bundel Buku Kas Umum dan Buku Kas Tunai Bulan Desember 2019 s/d Bulan Maret 2021.
Asli 1 (satu) bundel Rancangan Anggaran Biaya Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021.
Asli 1 (satu) bundel Rekening Koran Bulan Januari 2020 s/d April 2021.
Asli 1 (satu) bundel LPJ Bendahara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara bulan Desember 2019 s/d Maret 2021.
Asli 1 (satu) bundel Berita Acara Pemeriksaan Kas Hibah Bulan Januari 2020 s/d Desember 2020.
Asli 1 (satu) bundel Register Pemeriksaan Kas Hibah.
Asli 1 (satu) buah Buku Block Note Catatan Pengeluaran Bendahara Badan pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara.
Copy 1 (satu) bundel invoice Dewinda hotel, yang terdiri dari:
Nomor: CH/20/00936 tanggal 28-30 September 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara;
Nomor: CH/20/00935 tanggal 11-13 September 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara;
Nomor: CH/20/00934 tanggal 1-3 September 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara;
Nomor: CH/20/00933 tanggal 27-28 Agustus 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara;
Nomor: CH/20/00641 tanggal 13-15 Agustus 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara;
Nomor: CH/20/00640 tanggal 10-12 Agustus 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara;
Nomor: CH/20/00639 tanggal 28-30 Juli 2020 sebesar 77.220.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara;
Nomor: CH/20/00638 tanggal 25-27 Juli 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara;
Nomor: CH/20/00981 tanggal 19-21 Juli 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara;
Nomor: CH/20/00979 tanggal 2-4 Juni 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara
Nomor: CH/20/00977 tanggal 1-3 April 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara;
Nomor: CH/20/00551 tanggal 12-14 Maret 2020 sebesar 49.500.000,- oleh Bawaslu Musi rawas utara;
Asli 1 (satu) buah nota kosong toko jahit UD. Cemerlang beserta cap dan tandatangan.
1 (Satu) Unit laptop merk ASUS VIVO BOOK A442UR-GA043T berwarna merah beserta Charger berwarna hitam.
Asli 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 004.17/SK/SS/SET/KU.00/I/2019 Tentang Penunjukan / Penetapan staf Pengelola Keuangan di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2019 tanggal 10 Januari 2019.
Copy 1 (satu) bundel Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0627/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupten/Kota Se-Provinsi Sumatera Selatan Masa Jabatan 2018-2023 tanggal 14 Agustus 2018.
Copy 1(satu) lembar Bukti transfer kepada Munawir sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui bank BCA tanggal 25 Maret 2020;
Copy 4 (empat) lembar Tanda terima bantuan operasional tanggal 25 maret 2020, 13 Desember 2019, 8 Maret 2020 dan Maret 2020.
Asli 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Jabatan Koordinator Sekretariat Bawaslu Musi Rawas Utara Nomor: 45/BA/BAWASLU.PROV.SS-06/KP.07.00/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020.
Asli 3 (tiga) lembar Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor:133/SK/SS//SET/KP.00/X/2019 Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2019 tanggal 30 Oktober 2019.
Asli 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor:123.2/SK/SS/SET/KP.00/X/2019 Perubahan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 178/SK/SS/SET/KP.00/XI/2018 Tentang penunjukan / Penetapan Koordinator Sekretariat di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara dalam Rangka Pileg Pilpres tahun 2018/2019 tanggal 8 Oktober 2019.
Asli 3 (tiga) lembar Surat Tugas Panitia Pengawas Kecamatan Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor: 800/077/BKPSDM/MRU/2020 tanggal 17 Februari 2020.
Copy 5 (lima) lembar Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor:022.14/SK/SS/SET/KP.00/II/2020 tentang Pengangkatan / Penetapan Pegawai Pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2020 tanggal 01 Februari 2020.
Asli 1 (satu) lembar Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 002/KPTS/BKPSDM/MRU/2019 tentang Perintah Tugas Pegawai Negeri Sipil atas nama Siti Zahro HA Wahid, SE.MM. Diperbantukan pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara tanggal 11 November 2019.
Copy 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tanggal 7 Januari 2020.
Copy 1 (satu) lembar Pakta Integritas Penerima Dana Hibah Kab. Muratara tanggal 7 Januari 2020.
Copy 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Terjadi Konflik Internal tanggal 7 Januari 2020.
Copy 1 (satu) lembar Surat Keterangan Hibah Uang tanggal 7 Januari 2020.
Asli 2 (dua) lembar Buku Kas Umum APBD Panwaslu Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019.
Asli 2 (dua) lembar Rencana Anggaran Biaya Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2019.
Asli 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung jawaban Bendahara Pengeluaran Pembantu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2019 atas dana hibah sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Copy 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor:196/SK/SS/SET/KP.00/XI/2019 tentang Perubahan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor:053/SK/SS/SET/KP.00/I/2019 tentang Penunjukan / Penetapan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Sekretariat badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara tanggal 21 Nopember 2019.
Copy 4 (empat) lembar Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:0027/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten / Kota SE-Provinsi Sumatera Selatan masa jabatan 2018-2023 tanggal 14 Agustus 2018.
Uang sebesar Rp.108.000.000,00 (seratus delapan juta Rupiah);
Barang bukti nomor 1 sampai dengan 85 dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Paulina, S.Si Binti Samsul Bahri (Alm);
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 01 November 2022 oleh kami Efrata Happy Tarigan, SH.MH., sebagai Hakim Ketua, dengan Waslam Makhsid, SH.,MH. dan Ardian Angga, SH.,MH. masing - masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum secara Teleconfrence pada hari Rabu tanggal 02 November 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut serta dihadiri oleh Eka Susanti, SH.,MH. sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA,
Waslam Makhsid, SH., MH. Efrata Happy Tarigan, SH., MH.
Ardian Angga, SH., MH.
PANITERA PENGGANTI
Eka Susanti, SH.,MH.