49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Putusan PN MEDAN Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: R.O PANGGABEAN,SH.MH Terdakwa: PETRUS SABUNGAN HIRAS FREDY ARITONANG RADJAGUKGUK
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan dakwaan Subsidiar Penuntut Umum Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut. Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) eksamplar Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 01 Tahun 2016 tanggal 04 Februari 2016 tentang Penetapan Pejabat Pembuat komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan. 1 (satu) eksamplar Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 23 Tahun 2016 tanggal 29 Agustus 2016 tentang Perubahan Kedua Penetapan Pejabat Pembuat komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan 1 (satu) bundel fotocopy Kontrak Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba Nomor: 01/SP/BM.VI/DAK/DPW/X/2016 tanggal 03 Oktober 2016 1 (satu) bundel fotocopy Addendum Kontrak Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba Nomor: 01.a/SP-ADD/BM.VI/DAK/DPW/X/2016 tanggal 31 Oktober 2016. 1 (satu) bundel fotocopy Addendum Kontrak (Perpanjangan Waktu) Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba Nomor: 01.b/SP-ADD/BM.VI/DAK/DPW/X/2016 tanggal 30 Desember 2016. 1 (satu) bundel fotocopy Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba. 1 (satu) bundel fotocopy Serah Terima Akhir Hasil Pekerjaan kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba. 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Bulanan-Mingguan-Harian Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Bulanan (MC-03) Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Bulanan MC-04 (100%) Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba. 1 (satu) bundel fotocopy Retensi 5% kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba. 1 (satu) bundel fotocopy Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba. 1 (satu) bundel fotocopy Engineering Estimate Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba. 1 (satu) bundel fotocopy Shop Drawing dan As Built Drawing Peningkatan Jalan Parbotihan –Pulogodang-Temba. 1 (satu) eksamplar Asli Akte Notaris Kota Medan Binsar Simanjuntak, SH Nomor : 217 tanggal 26 September 2016 Tentang Pembagian Tugas dan Tanggungjawab Pengurusan Direksi PT. Putri Seroja Mandiri. Uang senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), fee pinjam Pt. Putri Seroja Mandiri untuk ikut tender Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba 1 (satu) eksamplar fotocopy Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor: 1 Tahun 2017 tanggal 12 Januari 2017 tentang Penetapan Sekretaris Daerah Kabupaten Selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Selaku Pejabat Pengelola Daerah dan Kepal Satuan Kerja Perangkat Daerah Selaku Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2017 1 (satu) Eksamplar fotocopy Surat Bupati Humbang Hasundutan Nomor: 700/817 /Ins.Kab/2017 tanggal 12 Juni 2017 perihal Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK-RI atas LKPD Kabupaten Humbang Hasundutan TA. 2016. 1 (satu) Eksamplar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor. 1257 dan sertifikat bulanan MC-04 (100%).. 1 (satu) Eksamplar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor. 1923 dan dokumen retensi 5%. 1 (satu) Eksamplar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor. 3289 dan Berita Acara Pembayaran Uang Muka. 1 (satu) Eksamplar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor. 531 dan Sertifikat Bulanan MC-03. 1 (satu) Eksamplar fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Prasarana Wilayah Tahun Anggaran 2016. 1 (satu) Eksamplar fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Prasarana Wilayah Tahun Anggaran 2016. 1 (satu) eksamplar fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun anggaran 2017 1 (satu) Eksamplar fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Prasarana Wilayah Tahun Anggaran 2017. 1 (satu) Eksamplar fotocopy Dokumen Catatan Atas Laporan Keuangan untuk Tahun Berakhir 31 Desember 2016. 1 (satu) eksamplar Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Prasana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor: 14 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pengawas Lapangan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Lingkungan Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2016. 1 (satu) bundel Laporan Visual Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Nomor Kontrak : 02/SP/BM.VI/DAK/DPW/X/2016. 1 (satu) eksamplar Fotocopy Berita Acara Evaluasi Penawaran (BAEP) Nomor: 02.07/BAEP/POKJA/ULP/DPW/IX/2016 tanggal 16 September 2016. 1 (Satu) eksamplar Fotocopy Berita Acara Hasil Pelelangan/ Pemilihan (BAHP) Nomor; 06.07/BAHP/POKJA/ULP/DPW/IX/2016 tanggal 20 September 2016. 1 (satu) bundel dokumen penawaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Tahun 2016 dari PT. AKBAR PERKASA INDONESIA. 1 (satu) bundel dokumen penawaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Tahun 2016 dari PT. KANI JAYA SENTOSA. 1 (satu) bundel dokumen penawaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Tahun 2016 dari PT. KURNIA DJAJA ALAM 1 (satu) bundel dokumen penawaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Tahun 2016 dari PT. AUGRAH BAHARI SEJAHTERA MANDIRI. 1 (satu) bundel dokumen penawaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Tahun 2016 dari PT. BUKIT ZAITUN. 1 (satu) bundel dokumen penawaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Tahun 2016 dari PT. MATIO JAYA CEMERLANG. 1 (satu) bundel dokumen sanggahan PT. MATIO JAYA CEMERLANG Nomor: 015/PT-MJC/.SS/V/2016 tanggal 27 September 2016. 1 (satu) eksamplar Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Prasana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor: 26 Tahu 2016 tanggal 29 Agustus 2016 Tentang Perubahan Penetapan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (P3K) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 Pada Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan. 1 (satu) eksamplar fotocopy Keputusan Bupati Humbang Hasudutan Nomor : 3 Tahun 2016 Tentang Penetapan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2016. 1 (satu) eksamplar Keputusan Kepala Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 18 Tahun 2016 tanggal 6 Juni 2016 Tentang Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (Serah Terima Pertama / Provisional Hand Over dan Serah Terima Akhir/ Final Hand Over) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan. 1 (satu) eksamplar Keputusan Kepala Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 25 Tahun 2016 tanggal 29 Agustus 2016 Tentang Perubahan Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (Serah Terima Pertama / Provisional Hand Over dan Serah Terima Akhir/ Final Hand Over) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan. 1 (satu) eksamplar Fotocopy Keputusan Bupati Hmbang Hasundutan Nomor: 167 Tahun 2016 tanggal 14 September 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Nupati Humbang Hasundutan Nomor: 1 tahun 2016 Tentang Penetapan Sekretaris Daerah Kabupaten Selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Dan Kepala Satuan Kerjaperangkat Daerah Selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Barang Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2016. 1 (satu) eksamplar Fotocopy Surat Penugasan dari Bupati Humbang Hasundutan Nomor: 800/2203/BKD/2016 tanggal 26 Agustus 2016 Tentang Penugasan Drs. Lautdin Sitinjak, M.Pd sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan. 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 3289 tanggal 18 Oktober 2016 beserta lampirannya. 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 5313 tanggal 30 Desember 2016 beserta lampirannya. 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 1257 tanggal 06 Juli 2017 beserta lampirannya. 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 1923 tanggal 29 Agustus 2017 beserta lampirannya. 1 (satu) buah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2016. 1 (satu) buah Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017. 1 (satu) bundel asli Lembar Disposisi surat dari Kementrian Keuangan RI tanggal 21 April 2017 beserta lampirannya. 1 (satu) bundel asli Berita Acara Konsultasi No. BAK-2211/PK.142/2017 beserta lampirannya. 1 (satu) buah Rekening Koran Giro asli Periode 04 Mei 2016 s/d 04 Mei 2016 tanggal 15 Maret 2021 dari Bank Sumut KC. Dolok Sanggul yang ditujukan kepada RKUD Kab. Humbang Hasundutan. 1 (satu) buah Rekening Koran Giro asli Periode 01 Desember 2016 s/d 01 Desember 2016 tanggal 15 Maret 2021 dari Bank Sumut KC. Dolok Sanggul yang ditujukan kepada RKUD Kab. Humbang Hasundutan. 1 (satu) buah Rekening Koran Giro asli Periode 28 Desember 2016 s/d 28 Desember 2016 tanggal 15 Maret 2021 dari Bank Sumut KC. Dolok Sanggul yang ditujukan kepada RKUD Kab. Humbang Hasundutan. 1 (satu) buah Rekening Koran Giro asli Periode 18 Desember 2017 s/d 18 Desember 2017 tanggal 15 Maret 2021 dari Bank Sumut KC. Dolok Sanggul yang ditujukan kepada RKUD Kab. Humbang Hasundutan. 1 (satu) bundel fotokopi Surat Bupati Humbang Hasundutan No. 1951/BPKAD/RAN/V/2017 tanggal 17 Mei 2017 perihal Rekonsiliasi Kurang Bayar DAK Fisik TA. 2016 yang telah mencapai output 100 % 1 (satu) buah cetakan Peraturan Bupati Humbang Hasundutan No. 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Dan Aset Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan. 1 (satu) buah cetakan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014487. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014486. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014485. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014484. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014483. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014482. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014481. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014480. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014479. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014478. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014557. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014554. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014555. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014553. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014556. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014552. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014551. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014499. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014498. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014497. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014496. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014494. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014492. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014500. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014493. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014491. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014490. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014495. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014489. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014590. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014589. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014588. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014587. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014586. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014585. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014584. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014583. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014582. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014581. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014580. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014579. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014578. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014577. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014576. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014574. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014575. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014572. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014573 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014569. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014571. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014570 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014567. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014568. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014566. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014565. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014564. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014563. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014562. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014763. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014761. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014760. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014759. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014758. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014757. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014762. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014756. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014755. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014754. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014753. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014752. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014751. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014600. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014599. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014598. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014597. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014596. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014591. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014595. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014779. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014777. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014778. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014776. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014775. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014774. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014780. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014773. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014772. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014771. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014769. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014768. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014770. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014767. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014766. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014765. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014764. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014859. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014858. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014857. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014855. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014856. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014854. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014853. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014852. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014851. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014800. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014799. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014798. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014797. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014796. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014795. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014794. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014793. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014792. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014791. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014790. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014789. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014889. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014888. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014890. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014891. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014895. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014887. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014894. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014886. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014892. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014893. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014885. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014884. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014882. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014883. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014881. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014880. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014897. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014878. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014877. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014876. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014875. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014874. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014873 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014872. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014871. 1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014870. Uang senilai Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), fee pinjam PT. Kani Jaya Sentosa untuk ikut tender Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba. 1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571976 tanggal 5 Oktober 2016, sejumlah Rp. 400.000.000,- yang telah dilegalisir. 1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571977 tanggal 10 Oktober 2016, sejumlah Rp. 250.000.000,- yang telah dilegalisir. 1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571978 tanggal 19 Oktober 2016, sejumlah Rp. 400.000.000,- yang telah dilegalisir. 1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571980 tanggal 3 November 2016, sejumlah Rp. 100.000.000,- yang telah dilegalisir. 1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571983 tanggal 15 November 2016, sejumlah Rp. 25.000.000,- yang telah dilegalisir. 1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571984 tanggal 17 November 2016, sejumlah Rp. 400.000.000,- yang telah dilegalisir. 1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571985 tanggal 25 November 2016, sejumlah Rp. 100.000.000,- yang telah dilegalisir. 1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571986 tanggal 1 Desember 2016, sejumlah Rp. 100.000.000,- yang telah dilegalisir. 1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571987 tanggal 6 Desember 2016, sejumlah Rp. 100.000.000,- yang telah dilegalisir. 1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571988 tanggal 15 Desember 2016, sejumlah Rp. 100.000.000,- yang telah dilegalisir. 1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571989 tanggal 19 Desember 2016, sejumlah Rp. 50.000.000,- yang telah dilegalisir. 1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571990 tanggal 22 Desember 2016, sejumlah Rp. 50.000.000,- yang telah dilegalisir. 1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571991 tanggal 30 Desember 2016, sejumlah Rp. 50.000.000,- yang telah dilegalisir. 1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571992 tanggal 9 januari 2017, sejumlah Rp. 70.000.000,- yang telah dilegalisir. 1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571993 tanggal 11 Januari 2017, sejumlah Rp. 350.000.000,- yang telah dilegalisir. 1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571994 tanggal 16 Januari 2017, sejumlah Rp. 150.000.000,- yang telah dilegalisir. 1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571995 tanggal 20 Januari 2017, sejumlah Rp. 30.000.000,- yang telah dilegalisir. 1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571996 tanggal 24 Januari 2017, sejumlah Rp. 35.000.000,- yang telah dilegalisir. 1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571998 tanggal 30 Januari 2017, sejumlah Rp. 30.000.000,- yang telah dilegalisir. 1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571999 tanggal 7 Februari 2017, sejumlah Rp. 20.000.000,- yang telah dilegalisir. 1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 572000 tanggal 17 Februari 2017, sejumlah Rp. 75.000.000,- yang telah dilegalisir. 1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 116291 tanggal 7 Maret 2017, sejumlah Rp. 7.000.000,- yang telah dilegalisir. 1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 116292 tanggal 16 Maret 2017, sejumlah Rp. 7.000.000,- yang telah dilegalisir. 1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 116294 tanggal 7 Juli 2017, sejumlah Rp. 100.000.000,- yang telah dilegalisir. 1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 116295 tanggal 7 Juli 2017, sejumlah Rp. 150.000.000,- yang telah dilegalisir. 1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 116296 tanggal 11 Juli 2017, sejumlah Rp. 100.000.000,- yang telah dilegalisir. 1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 116297 tanggal 17 Juli 2017, sejumlah Rp. 20.000.000,- yang telah dilegalisir. 1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 116298 tanggal 25 Juli 2017, sejumlah Rp. 10.000.000,- yang telah dilegalisir. 1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 116299 tanggal 10 Agustus 2017, sejumlah Rp. 20.000.000,- yang telah dilegalisir. 1 (satu) eksamplar fotocopy yang telah dilegalisir Rencana Umum Pengadaan Melalui Swakelola Tahun Anggaran 2016. 1 (satu) eksamplar fotocopy yang telah dilegalisir Rencana Umum Pengadaan Melalui Penyedia Tahun Anggaran 2016. 1 (satu) eksamplar fotocopy yang telah dilegalisir Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang Temba ID Paket 7756236. 1 (satu) eksamplar fotocopy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Personil Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2016 tanggal 29 Januari 2016. 1 (satu) eksamplar fotocopy yang telah dilegalisir Surat Penugasan Kelompok Kerja (Pokja Nomor 410/114/ULP/2016 tanggal 15 Agustus 2016. 1 (satu) eksamplar fotocopy yang telah dilegalisir Surat Perintah Pemilihan Penyedia Nomor 410/127/ULP/VIII/2016 tangal 26 Agustus 2016. 1 (satu) eksamplar fotocopy yang telah dilegalisir Summary Report dengan kode tender 1002420, nama tender Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba. 1 (satu) buah bundel fotocopy yang telah dilegalisir Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang – Temba Tahun Anggaran 2016. Print Out dari LPSE perihal Jadwal Pengadaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba sumber dana APBD Tahun Anggaran 2016 tanggal 18 Maret 2016 sampai dengan 08 Agustus 2016.( Tender dibatalkan). Print Out dari LPSE perihal Jadwal Pengadaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba sumber dana APBD Tahun Anggaran 2016 tanggal 19 Maret 2016 sampai dengan 15 April 2016.( Tender dibatalkan). Print Out dari LPSE perihal Jadwal Pengadaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba sumber dana APBD Tahun Anggaran 2016 tanggal 6 Sepember 2016 sampai dengan 3 Oktober 2016.( Tender berhasil) Print Out dari LPSE Summary Report Kode Tender 830420 tanggal 18 Maret 2016 perihal pengadaan Peningkatan Jalan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba sumber dana APBD Tahun Anggaran 2016 ( Tender dibatalkan). Print Out dari LPSE Summary Report Kode Tender 849420 tanggal 19 Maret 2016 perihal pengadaan Peningkatan Jalan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba sumber dana APBD Tahun Anggaran 2016 ( Tender dibatalkan) Print Out dari LPSE Summary Report Kode Tender 1002420 tanggal 06 September 2016 perihal pengadaan Peningkatan Jalan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba sumber dana APBD Tahun Anggaran 2016 ( Tender yang telah terumumkan pemenang) Print Out Data Log Aktivitas Pengguna LPSE Tahun 2016 PT.Kani Jaya Sentosa. Print Out Data Log Aktivitas Pengguna LPSE Tahun 2016 PT. Putri Seroja Mandiri. Print Out Data Log Aktivitas Pengguna LPSE Tahun 2016 PT. Akbar Perkassa Indonesia. Print Out Data Log akses Alamat IP PT. Kani Jaya Sentosa yang sama dengan pengguna LPSE Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2016. Print Out Data Log akses Alamat IP PT. Putri Seroja Mandiri yang sama dengan pengguna LPSE Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2016. Print Out Data Log akses Alamat IP PT. Akbar Perkasa Indonesia yang sama dengan pengguna LPSE Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2016 Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor: 3 Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Humbang Hasundutan. Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor: 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor: 30 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan. Surat Keputusan Pengangkatan / Mutasi Eselon IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2019 Dipergunakan dalam perkara an. Terdakwa Darsan Simamora, SE 6.Membebankan biaya perkara ini pada Negara.
P U T U S A N
Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa
| Nama Lengkap | : | PETRUS SABUNGAN HIRAS FREDY ARITONANG RADJAGUKGUK. |
| Tempat Lahir | : | Jakarta. |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 45 tahun / 07 Desember 1975. |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | Desa Sihonongan Kecamatan Paranginan Kabupaten Humbang Hasundutan Propinsi Sumatera Utara/Desa Peranginan Utara Kecamatan Paranginan Kabupaten Humbang Hasundutan Propinsi Sumatera Utara. |
| A g a m a | : | Katolik. |
| Pekerjaan | : | P N S. |
| Pendidikan | : | S-1 (Sarjana Teknik). |
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 4 Maret 2021 sampai dengan tanggal 23 Maret 2021;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Maret 2021 sampai dengan tanggal 2 Mei 2021;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan, sejak tanggal 3 Mei 2021 sampai dengan tanggal 1 Juni 2021;
Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Mei 2021 sampai dengan tanggal 16 Juni 2021;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan, sejak tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan tanggal 16 Juli 2021;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan, sejak tanggal 7 Juli 2021 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2021;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan, sejak tanggal 6 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2021;
Perpanjangan Penahanan I (Pertama) oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 5 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 3 November 2021;
Perpanjangan Penahanan II (Kedua) oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 4 November 2021 sampai dengan tanggal 3 Desember 2021;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Maruli M. Purba, SH, Roy Noven Harold Sianturi, SH dan Boyle Ferdinandus Sirait, SH. Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum MARULI M. PURBA & PARTNERS, beralamat di Jalan Pasar I Nomor 296 (Ring Road), Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Juli 2021 yang di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan dengan Reg. Nomor 669/Penk.Pid/2021/PN Mdn tertanggal 19 Juli 2021;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 7 Juli 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 7 Juli 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan pada tanggal 11 November 2021, telah membacakan Tuntutan/Requisitoir Nomor : PDS- 03/Pid.Sus/DSGL/05/2021, tertanggal 11 November 2021, atas nama Terdakwa Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk, pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim dalam amar putusan memutuskan:
Menyatakan terdakwa PETRUS SABUNGAN HIRAS FREDY ARITONANG RADJAGUKGUKterbukti bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang - Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana yaitu dakwaan Primair kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PETRUS SABUNGAN HIRAS FREDY ARITONANG RADJAGUKGUKberupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga Ratus juta rupiah) Subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) eksamplar Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 01 Tahun 2016 tanggal 04 Februari 2016 tentang Penetapan Pejabat Pembuat komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.
1 (satu) eksamplar Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 23 Tahun 2016 tanggal 29 Agustus 2016 tentang Perubahan Kedua Penetapan Pejabat Pembuat komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan
1 (satu) bundel fotocopy Kontrak Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba Nomor: 01/SP/BM.VI/DAK/DPW/X/2016 tanggal 03 Oktober 2016
1 (satu) bundel fotocopy Addendum Kontrak Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba Nomor: 01.a/SP-ADD/BM.VI/DAK/DPW/X/2016 tanggal 31 Oktober 2016.
1 (satu) bundel fotocopy Addendum Kontrak (Perpanjangan Waktu) Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba Nomor: 01.b/SP-ADD/BM.VI/DAK/DPW/X/2016 tanggal 30 Desember 2016.
1 (satu) bundel fotocopy Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba.
1 (satu) bundel fotocopy Serah Terima Akhir Hasil Pekerjaan kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba.
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Bulanan-Mingguan-Harian Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba.
1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Bulanan (MC-03) Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba.
1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Bulanan MC-04 (100%) Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba.
1 (satu) bundel fotocopy Retensi 5% kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba.
1 (satu) bundel fotocopy Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba.
1 (satu) bundel fotocopy Engineering Estimate Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba.
1 (satu) bundel fotocopy Shop Drawing dan As Built Drawing Peningkatan Jalan Parbotihan –Pulogodang-Temba.
1 (satu) eksamplar Asli Akte Notaris Kota Medan Binsar Simanjuntak, SH Nomor : 217 tanggal 26 September 2016 Tentang Pembagian Tugas dan Tanggungjawab Pengurusan Direksi PT. Putri Seroja Mandiri.
Uang senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), fee pinjam Pt. Putri Seroja Mandiri untuk ikut tender Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba
1 (satu) eksamplar fotocopy Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor: 1 Tahun 2017 tanggal 12 Januari 2017 tentang Penetapan Sekretaris Daerah Kabupaten Selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Selaku Pejabat Pengelola Daerah dan Kepal Satuan Kerja Perangkat Daerah Selaku Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2017
1 (satu) Eksamplar fotocopy Surat Bupati Humbang Hasundutan Nomor: 700/817 /Ins.Kab/2017 tanggal 12 Juni 2017 perihal Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK-RI atas LKPD Kabupaten Humbang Hasundutan TA. 2016.
1 (satu) Eksamplar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor. 1257 dan sertifikat bulanan MC-04 (100%)..
1 (satu) Eksamplar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor. 1923 dan dokumen retensi 5%.
1 (satu) Eksamplar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor. 3289 dan Berita Acara Pembayaran Uang Muka.
1 (satu) Eksamplar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor. 531 dan Sertifikat Bulanan MC-03.
1 (satu) Eksamplar fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Prasarana Wilayah Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) Eksamplar fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Prasarana Wilayah Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) eksamplar fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun anggaran 2017
1 (satu) Eksamplar fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Prasarana Wilayah Tahun Anggaran 2017.
1 (satu) Eksamplar fotocopy Dokumen Catatan Atas Laporan Keuangan untuk Tahun Berakhir 31 Desember 2016.
1 (satu) eksamplar Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Prasana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor: 14 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pengawas Lapangan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Lingkungan Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) bundel Laporan Visual Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Nomor Kontrak : 02/SP/BM.VI/DAK/DPW/X/2016.
1 (satu) eksamplar Fotocopy Berita Acara Evaluasi Penawaran (BAEP) Nomor: 02.07/BAEP/POKJA/ULP/DPW/IX/2016 tanggal 16 September 2016.
1 (Satu) eksamplar Fotocopy Berita Acara Hasil Pelelangan/ Pemilihan (BAHP) Nomor; 06.07/BAHP/POKJA/ULP/DPW/IX/2016 tanggal 20 September 2016.
1 (satu) bundel dokumen penawaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Tahun 2016 dari PT. AKBAR PERKASA INDONESIA.
1 (satu) bundel dokumen penawaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Tahun 2016 dari PT. KANI JAYA SENTOSA.
1 (satu) bundel dokumen penawaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Tahun 2016 dari PT. KURNIA DJAJA ALAM.
1 (satu) bundel dokumen penawaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Tahun 2016 dari PT. AUGRAH BAHARI SEJAHTERA MANDIRI.
1 (satu) bundel dokumen penawaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Tahun 2016 dari PT. BUKIT ZAITUN.
1 (satu) bundel dokumen penawaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Tahun 2016 dari PT. MATIO JAYA CEMERLANG.
1 (satu) bundel dokumen sanggahan PT. MATIO JAYA CEMERLANG Nomor: 015/PT-MJC/.SS/V/2016 tanggal 27 September 2016.
1 (satu) eksamplar Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Prasana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor: 26 Tahu 2016 tanggal 29 Agustus 2016 Tentang Perubahan Penetapan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (P3K) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 Pada Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.
1 (satu) eksamplar fotocopy Keputusan Bupati Humbang Hasudutan Nomor : 3 Tahun 2016 Tentang Penetapan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) eksamplar Keputusan Kepala Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 18 Tahun 2016 tanggal 6 Juni 2016 Tentang Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (Serah Terima Pertama / Provisional Hand Over dan Serah Terima Akhir/ Final Hand Over) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.
1 (satu) eksamplar Keputusan Kepala Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 25 Tahun 2016 tanggal 29 Agustus 2016 Tentang Perubahan Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (Serah Terima Pertama / Provisional Hand Over dan Serah Terima Akhir/ Final Hand Over) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.
1 (satu) eksamplar Fotocopy Keputusan Bupati Hmbang Hasundutan Nomor: 167 Tahun 2016 tanggal 14 September 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Nupati Humbang Hasundutan Nomor: 1 tahun 2016 Tentang Penetapan Sekretaris Daerah Kabupaten Selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Dan Kepala Satuan Kerjaperangkat Daerah Selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Barang Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) eksamplar Fotocopy Surat Penugasan dari Bupati Humbang Hasundutan Nomor: 800/2203/BKD/2016 tanggal 26 Agustus 2016 Tentang Penugasan Drs. Lautdin Sitinjak, M.Pd sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.
1 (satu) bundel asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 3289 tanggal 18 Oktober 2016 beserta lampirannya.
1 (satu) bundel asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 5313 tanggal 30 Desember 2016 beserta lampirannya.
1 (satu) bundel asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 1257 tanggal 06 Juli 2017 beserta lampirannya.
1 (satu) bundel asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 1923 tanggal 29 Agustus 2017 beserta lampirannya.
1 (satu) buah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) buah Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017.
1 (satu) bundel asli Lembar Disposisi surat dari Kementrian Keuangan RI tanggal 21 April 2017 beserta lampirannya.
1 (satu) bundel asli Berita Acara Konsultasi No. BAK-2211/PK.142/2017 beserta lampirannya.
1 (satu) buah Rekening Koran Giro asli Periode 04 Mei 2016 s/d 04 Mei 2016 tanggal 15 Maret 2021 dari Bank Sumut KC. Dolok Sanggul yang ditujukan kepada RKUD Kab. Humbang Hasundutan.
1 (satu) buah Rekening Koran Giro asli Periode 01 Desember 2016 s/d 01 Desember 2016 tanggal 15 Maret 2021 dari Bank Sumut KC. Dolok Sanggul yang ditujukan kepada RKUD Kab. Humbang Hasundutan.
1 (satu) buah Rekening Koran Giro asli Periode 28 Desember 2016 s/d 28 Desember 2016 tanggal 15 Maret 2021 dari Bank Sumut KC. Dolok Sanggul yang ditujukan kepada RKUD Kab. Humbang Hasundutan.
1 (satu) buah Rekening Koran Giro asli Periode 18 Desember 2017 s/d 18 Desember 2017 tanggal 15 Maret 2021 dari Bank Sumut KC. Dolok Sanggul yang ditujukan kepada RKUD Kab. Humbang Hasundutan.
1 (satu) bundel fotokopi Surat Bupati Humbang Hasundutan No. 1951/BPKAD/RAN/V/2017 tanggal 17 Mei 2017 perihal Rekonsiliasi Kurang Bayar DAK Fisik TA. 2016 yang telah mencapai output 100 %
1 (satu) buah cetakan Peraturan Bupati Humbang Hasundutan No. 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Dan Aset Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan.
1 (satu) buah cetakan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014487.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014486.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014485.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014484.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014483.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014482.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014481.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014480.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014479.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014478.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014557.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014554.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014555.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014553.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014556.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014552.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014551.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014499.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014498.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014497.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014496.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014494.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014492.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014500.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014493.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014491.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014490.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014495.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014489.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014590.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014589.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014588.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014587.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014586.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014585.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014584.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014583.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014582.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014581.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014580.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014579.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014578.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014577.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014576.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014574.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014575.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014572.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014573.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014569.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014571.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014570.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014567.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014568.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014566.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014565.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014564.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014563.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014562.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014763.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014761.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014760.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014759.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014758.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014757.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014762.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014756.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014755.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014754.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014753.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014752.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014751.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014600.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014599.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014598.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014597.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014596.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014591.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014595.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014779.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014777.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014778.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014776.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014775.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014774.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014780.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014773.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014772.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014771.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014769.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014768.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014770.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014767.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014766.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014765.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014764.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014859.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014858.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014857.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014855.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014856.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014854.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014853.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014852.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014851.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014800.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014799.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014798.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014797.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014796.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014795.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014794.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014793.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014792.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014791.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014790.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014789.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014889.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014888.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014890.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014891.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014895.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014887.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014894.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014886.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014892.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014893.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014885.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014884.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014882.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014883.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014881.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014880.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014897.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014878.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014877.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014876.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014875.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014874.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014873.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014872.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014871.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014870.
Uang senilai Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), fee pinjam PT. Kani Jaya Sentosa untuk ikut tender Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571976 tanggal 5 Oktober 2016, sejumlah Rp. 400.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571977 tanggal 10 Oktober 2016, sejumlah Rp. 250.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571978 tanggal 19 Oktober 2016, sejumlah Rp. 400.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571980 tanggal 3 November 2016, sejumlah Rp. 100.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571983 tanggal 15 November 2016, sejumlah Rp. 25.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571984 tanggal 17 November 2016, sejumlah Rp. 400.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571985 tanggal 25 November 2016, sejumlah Rp. 100.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571986 tanggal 1 Desember 2016, sejumlah Rp. 100.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571987 tanggal 6 Desember 2016, sejumlah Rp. 100.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571988 tanggal 15 Desember 2016, sejumlah Rp. 100.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571989 tanggal 19 Desember 2016, sejumlah Rp. 50.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571990 tanggal 22 Desember 2016, sejumlah Rp. 50.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571991 tanggal 30 Desember 2016, sejumlah Rp. 50.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571992 tanggal 9 januari 2017, sejumlah Rp. 70.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571993 tanggal 11 Januari 2017, sejumlah Rp. 350.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571994 tanggal 16 Januari 2017, sejumlah Rp. 150.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571995 tanggal 20 Januari 2017, sejumlah Rp. 30.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571996 tanggal 24 Januari 2017, sejumlah Rp. 35.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571998 tanggal 30 Januari 2017, sejumlah Rp. 30.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571999 tanggal 7 Februari 2017, sejumlah Rp. 20.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 572000 tanggal 17 Februari 2017, sejumlah Rp. 75.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 116291 tanggal 7 Maret 2017, sejumlah Rp. 7.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 116292 tanggal 16 Maret 2017, sejumlah Rp. 7.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 116294 tanggal 7 Juli 2017, sejumlah Rp. 100.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 116295 tanggal 7 Juli 2017, sejumlah Rp. 150.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 116296 tanggal 11 Juli 2017, sejumlah Rp. 100.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 116297 tanggal 17 Juli 2017, sejumlah Rp. 20.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 116298 tanggal 25 Juli 2017, sejumlah Rp. 10.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 116299 tanggal 10 Agustus 2017, sejumlah Rp. 20.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (satu) eksamplar fotocopy yang telah dilegalisir Rencana Umum Pengadaan Melalui Swakelola Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) eksamplar fotocopy yang telah dilegalisir Rencana Umum Pengadaan Melalui Penyedia Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) eksamplar fotocopy yang telah dilegalisir Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang Temba ID Paket 7756236.
1 (satu) eksamplar fotocopy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Personil Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2016 tanggal 29 Januari 2016.
1 (satu) eksamplar fotocopy yang telah dilegalisir Surat Penugasan Kelompok Kerja (Pokja Nomor 410/114/ULP/2016 tanggal 15 Agustus 2016.
1 (satu) eksamplar fotocopy yang telah dilegalisir Surat Perintah Pemilihan Penyedia Nomor 410/127/ULP/VIII/2016 tangal 26 Agustus 2016.
1 (satu) eksamplar fotocopy yang telah dilegalisir Summary Report dengan kode tender 1002420, nama tender Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba.
1 (satu) buah bundel fotocopy yang telah dilegalisir Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang – Temba Tahun Anggaran 2016.
Print Out dari LPSE perihal Jadwal Pengadaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba sumber dana APBD Tahun Anggaran 2016 tanggal 18 Maret 2016 sampai dengan 08 Agustus 2016.( Tender dibatalkan).
Print Out dari LPSE perihal Jadwal Pengadaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba sumber dana APBD Tahun Anggaran 2016 tanggal 19 Maret 2016 sampai dengan 15 April 2016.( Tender dibatalkan).
Print Out dari LPSE perihal Jadwal Pengadaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba sumber dana APBD Tahun Anggaran 2016 tanggal 6 Sepember 2016 sampai dengan 3 Oktober 2016.( Tender berhasil)
Print Out dari LPSE Summary Report Kode Tender 830420 tanggal 18 Maret 2016 perihal pengadaan Peningkatan Jalan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba sumber dana APBD Tahun Anggaran 2016 ( Tender dibatalkan).
Print Out dari LPSE Summary Report Kode Tender 849420 tanggal 19 Maret 2016 perihal pengadaan Peningkatan Jalan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba sumber dana APBD Tahun Anggaran 2016 ( Tender dibatalkan)
Print Out dari LPSE Summary Report Kode Tender 1002420 tanggal 06 September 2016 perihal pengadaan Peningkatan Jalan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba sumber dana APBD Tahun Anggaran 2016 ( Tender yang telah terumumkan pemenang)
Print Out Data Log Aktivitas Pengguna LPSE Tahun 2016 PT.Kani Jaya Sentosa.
Print Out Data Log Aktivitas Pengguna LPSE Tahun 2016 PT. Putri Seroja Mandiri.
Print Out Data Log Aktivitas Pengguna LPSE Tahun 2016 PT. Akbar Perkassa Indonesia.
Print Out Data Log akses Alamat IP PT. Kani Jaya Sentosa yang sama dengan pengguna LPSE Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2016.
Print Out Data Log akses Alamat IP PT. Putri Seroja Mandiri yang sama dengan pengguna LPSE Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2016.
Print Out Data Log akses Alamat IP PT. Akbar Perkasa Indonesia yang sama dengan pengguna LPSE Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2016
Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor: 3 Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Humbang Hasundutan.
Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor: 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor: 30 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Surat Keputusan Pengangkatan / Mutasi Eselon IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2019
Dipergunakan dalam perkara an. Terdakwa Darsan Simamora, SE
Menetapkan agar terdakwa PETRUS SABUNGAN HIRAS FREDY ARITONANG RADJAGUKGUKmembayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Setelah mendengar Nota Pembelaan Terdakwa dan melalui Penasihat Hukum Terdakwa dipersidangan pada tanggal 18 November 2021, telah membacakan Nota Pembelaan tertanggal 18 November 2021, atas nama Terdakwa PETRUS SABUNGAN HIRAS FREDY ARITONANG RADJAGUKGUK pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim dalam amar putusan memutuskan:
Menerima dan mengabulkan Nota Pembelaan (Pledoi) Terdakwa PETRUS SABUNGAN HIRAS FREDY ARITONANG RADJAGUKGUK;
Menyatakan Terdakwa PETRUS SABUNGAN HIRAS FREDY ARITONANG RADJAGUKGUK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sesuai dengan Dakwaan Primer dan Surat Tuntutan Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari segala dakwaan (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari segala tuntutan hokum (onslag van alle rectst-vervolging);
Merehabilitasi nama Terdakwa tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Memperbaiki harkat, martabat dan kedudukannya;
Menyatakan barang bukti berupa : (terlampir dalam berkas perkara) Dipergunakan dalam perkara an. Terdakwa Darsan Simamora, SE.;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik Penasehat Hukum Terdakwa dipersidangan, yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
------Bahwa terdakwa PETRUS SABUNGAN HIRAS FREDY ARITONANG RADJAGUKGUKselaku Pejabat Pembuat Komitmen sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Penatausahaan Keuangan APBD Tahun 2016bersama-sama dengan saksi SABAR LAMPOS PURBA,ST selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Humbang Hasundutan dan saksi DARSAN SIMAMORA, SE selaku Direktur PT. Putri Seroja Mandiridalam kapasitasnya sebagai penyedia barang/jasa kegiatan Kontruksi Peningkatan Jalan Parbotihan – Pulo Godang – Temba Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan TA. 2016 (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) ataupun masing-masing bertindak sendiri-sendiri, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti tetapi antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2017, bertempat diKecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan atau tempat-tempat lain di Kabupaten Humbang Hasundutan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan UU RI Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Prasarana Wilayah Humbang Hasundutan Nomor: 1.03 .01. 15. 08.5.2, tanggal 3 Pebruari 2016 ditampung anggaran Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus(DAK) yang masuk dalam anggaran Program Pembangunan Jalan dan Jembatan berupa Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan-Pengadaan Jalan/ Biaya Fisik Parbotihan- Pulo Godang- Temba dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.900.000.000,- (lima milyar sembilan ratus juta rupiah).
Bahwa dalamrangkapelaksanaan anggaran tersebutKepala Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan telah mengangkat terdakwa PETRUS SABUNGAN HIRAS FREDY ARITONANG RADJAGUKGUKsebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba TA. 2016 sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Penatausahaan Keuangan APBD Tahun 2016.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
1. Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang meliputi :
a. Spesifikasi teknis barang dan jasa
b. Harga Perkiraan Sendiri
c. Rancangan Kontrak
2. Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/ jasa.
3. Menandatangani kontrak .
4. Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang dan jasa .
5. Mengendalikan pelaksanaan kontrak.
6. Melaporkan pelaksanaan/ penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pengguna anggaran.
7. Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/ jasa kepada pengguna anggaran dengan berita acara penyerahan
8. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada pengguna anggaran setiap triwulan.
9. Menyiapkan danmenjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Bahwa selanjutnya terdakwaPETRUS SABUNGAN HIRAS FREDY ARITONANG RADJAGUKGUKselaku Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba TA. 2016 yaitu melalui proses pelelangan umum dengan membuat dan mempersiapkan dokumen proses pelelangan (tender) antara lain :
1. Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
2. Gambar Rencana;
3. Spesifikasi Teknis;
4. Print Out SIRUP(Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) yang ada di Aplikasi LPSE;
5. Fotocopy Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA);
6. Fotocopy SK selaku PPK;
- Bahwa kemudian dokumen tersebut diserahkan terdakwa PETRUS SABUNGAN HIRAS FREDY ARITONANG RADJAGUKGUKselaku Pejabat Pembuat Komitmen kepada saksi Lautdin Sitinjak sebagai Plh. Kepala Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan selaku Pengguna Anggaran agar Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang - Temba TA. 2016 diusulkan pelelangannya ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten HumbangHasundutan dengan melampirkan dokumen kelengkapan proses pelelangan yang dimaksud.
- Bahwa berdasarkan Surat Penugasan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor : 410/114/ULP/2016, tanggal 15 Agustus 2016 telah ditunjuk dan ditetapkan Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk melaksanakan proses pelelangan Pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba TA. 2016, dengan susunan sebagai berikut :
Sabar Lampos Purba, S.T, sebagai Ketua;
Edi Dharmawan Lumbangaol, S.T, sebagai Sekretaris, dan;
Ronald A Siregar, A.Md.,Saut H.P Siregar, A.Md, dan SM. Freddy Siahaan, A.Md., masing-masing sebagai Anggota.
Bahwa atas dasar Surat Penugasan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Humbang Hasundutan dengan merujuk usulan Pengguna Anggaran Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan,kemudian Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Humbang Hasundutan mengeluarkan Surat Perintah Pemilihan Penyedia Nomor410/127/ULP/VIII/2016, tanggal 26 Agustus 2016 yang ditujukan kepada POKJA ULP Kabupaten Humbang Hasundutan untuk melakukan proses pemilihan dan penetapan penyedia Jasa Konstruksi Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba dengan Pagu Anggaran dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 5.900.000.000.-(lima milyar sembilan ratus juta rupiah) melalui proses Pelelangan Umum.
Bahwa terdakwa PETRUS SABUNGAN HIRAS FREDY ARITONANG,ST RADJAGUKGUK selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) secara melawan hukum selain menyerahkan dokumen kelengkapan proses pelelangan sebagaimana yang disyaratkan juga menyerahkan flashdisk yang berisi kelengkapan Dokumen Penawaran yang seharusnya dibuat dan dipersiapkan oleh perusahaan peserta lelang yaitu :Rekapitulasi Harga, Daftar Kuantitas dan Harga, Analisa Harga Satuan, Harga Dasar Satuan Upah, Harga Dasar Satuan Bahan, Harga Dasar Satuan Peralatan, Metode Pelaksanaan, Jadwal Pelaksanaan dan Mata Pembayaran Umum kepada saksi Sabar Lampos Purba,ST selaku Ketua POKJA ULP padahal terdakwa PETRUS SABUNGAN HIRAS FREDY ARITONANG RADJAGUKGUKselaku Pejabat Pembuat Komitmenmengetahui hal itu bertentangan dengan Prinsip dan Etika Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalamPerpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Perpres Nomor 04 Tahun 2015tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa selanjutnya saksi Sabar Lampos Purba,ST menyerahkan flashdisktersebut kepada saksi Shafwan Denhas selaku Direktur PT Akbar Perkasa yang kemudian menjadi perusahaan peserta lelang untuk dipergunakan sebagai pedoman/acuan dalam menyusun Surat Penawaran 3(tiga) perusahaan peserta lelang yakni :
Surat Penawaran PT. Putri Seroja Mandiri;
Surat Penawaran PT. Kani Jaya Sentosa, dan ;
Surat Penawaran PT Akbar Perkasa Indonesia.
Bahwaternyata sebelumnya saksi Shafwan Denhas telah diminta saksi Darsan Simamora,SE untuk mempersiapkan beberapa perusahaanuntuk dipergunakan mengikuti proses pelelanganPeningkatanJalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba TA. 2016di Kabupaten Humbang Hasundutandengan menjanjikan fee jasa sebesar 0,25 % (nol koma dua puluh lima persen) kepada saksi Shafwan Denhas dan fee pinjam perusahaan sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) dari Harga Penawaran setelah dipotong pajak kepada pemilik perusahaan.
Bahwa atas permintaan saksi Darsan Simamora,SE tersebut, sekira bulan Agustus 2016 saksi Shafwan Denhas menghubungi saksi Rivay Chandra Hutagalunglalu meminta perusahaan PT Putri Seroja Mandiri miliknya dan juga meminta perusahan lainuntuk dipakai mengikuti proses lelang Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba TA. 2016 di Kabupaten Humbang Hasundutan yang selanjutnya saksi Rivay Chandra Hutagalung menghubungi saksi CHRISTIAN L. M. TOBING untuk meminjam perusahaan PT. Kani Jaya Sentosa miliksaksi YAMITEMA T. LAOLY.
Bahwa kemudian saksi CHRISTIAN L. M. TOBING memberikan Company Profile PT. Kani Jaya Sentosa dan PT. Putri Seroja Mandiri kepada saksi Shafwan Denhassebagai kelengkapan administrasi mengikuti proses lelangPeningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-TembaKabupaten Humbang Hasundutan TA. 2016 berupa, berupa :
Sertifikat Badan Usaha (SBU) PT. Putri Seroja Mandiri dan PT. Kani Jaya Sentosa;
Sertifikat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) PT. Putri Seroja Mandiri dan PT. Kani Jaya Sentosa;
Sertifikat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) PT. Putri Seroja Mandiri dan PT. Kani Jaya Sentosa;
Tanda Daftar Perusahan (TDP) PT. Putri Seroja Mandiri dan PT. Kani Jaya Sentosa;
Izin Gangguan PT. Putri Seroja Mandiri dan PT. Kani Jaya Sentosa;
Surat Pajak Tahunan (SPT) PT. Putri Seroja Mandiri dan PT. Kani Jaya Sentosa;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PT. Putri Seroja Mandiri dan PT. Kani Jaya Sentosa;
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) PT. Putri Seroja Mandiri dan PT. Kani Jaya Sentosa;
Fotocopy Kartu Tanda Pengenal (KTP) Magdalena Hutagalung selaku Direktur Utama PT. Putri Seroja Mandiri dan saudara Yamitema T. Laoly selaku Direktur Utama PT Kani Jaya Sentosa ;
Kop Surat PT. Putri Seroja Mandiri dan PT. Kani Jaya Sentosa;
Akte Pendirian PT. Putri Seroja Mandiri dan PT. Kani Jaya Sentosa.
Bahwasekira bulan September2016, saksi Shafwan Denhas meminta saksi Rivay Chandra Hutagalungmengubah Susunan Pengurus Perseroan melalui perubahan Akte PT. Putri Seroja Mandiri dengan memasukkan saksiDarsan Simamora, SE sebagai Direktur PT. Putri Seroja Mandiri, yang mana perubahan tersebut kemudian dilaksanakan dihadapan Notaris Binsar Simanjuntak, SH pada tanggal 08 September 2016 sesuai Akte Perubahan Nomor 94, tanggal 08 September 2016yang dihadiri saksi Rivay Chandra Hutagalung selaku Pendiri PT. Putri Seroja Mandiri, saksi Magdalena Hutagalung selaku Direktur Utama PT. Putri Seroja Mandiri, saksi Darsan Simamora,SEsertasaksi Shafwan Denhas.
Bahwa kemudian PT. Putri Seroja Mandiri milik saksi Rivay Chandra Hutagalung, PT.Kani Jaya Sentosa milik saksi YAMITEMA T. LAOLY dipergunakan saksi Darsan Simamora,SE sedangkan PT. Akbar Perkasa Indonesia milik saksi Shafwan Denhas dipergunakan saksi Shafwan Denhas untuk mengikuti proses lelang Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan TA. 2016.
Bahwauntuk melengkapi dokumen penawaran ketiga perusahaan tersebut, saksi Shafwan Denhas mengurus Jaminan Penawaran (Surety Bond) dari Asuransi PT. Jamkrindo Syariah, sebagai berikut :
Jaminan Penawaran Nomor : SBD 2016 04.02 04009 senilai Rp.188.000.000.-, tanggal 09 September 2016 yang dipergunakan dalam Dokumen Penawaran PT. Kani Jaya Sentosa.
Jaminan Penawaran Nomor : SBD 2016 04.02 03987 senilai Rp.188.000.000.-, tanggal 09 September 2016 yang dipergunakan dalam Dokumen Penawaran PT. Akbar Perkasa Indonesia.
Jaminan Penawaran Nomor : SBD 2016 04.02 04019 senilai Rp.188.000.000.-, tanggal 09 September 2016 yang dipergunakan dalam Dokumen Penawaran PT. Putri Seroja Mandiri.
Bahwa setelah seluruh kelengkapan administrasi Dokumen Penawaran PT. Putri Seroja Mandiri, PT. Kani Jaya Sentosa dan PT Akbar Perkasa Indonesia terpenuhi termasuk Surat Pernyataan Dukungan Peralatan dan Dukungan Bahan/ Material, lalu saksi Shafwan Denhas memberitahukannya kepadasaksi DARSAN SIMAMORA,SEdan selanjutnya saksi DARSAN SIMAMORA,SE menyuruh saksi Shafwan Denhas mengupload Dokumen Penawaran ke 3 (tiga) perusahaan tersebut, dimana Dokumen Penawaran PT. Putri Seroja Mandiri, PT. Kani Jaya Sentosa diserahkan kepada saksi RIVAY CHANDRA HUTAGALUNG untuk diupload ke website LPSE Kabupaten Humbang Hasundutan, sedangkan Dokumen Penawaran PT Akbar Perkasa Indonesia di Upload langsung saksi Shafwan Denhas ke website LPSE Kabupaten Humbang Hasundutan.
Bahwa ternyata dokumen penawaran yang diupload PT. Putri Seroja Mandiri, PT. Kani Jaya Sentosa dan PT Akbar Perkasa Indonesia memiliki kesamaan pengetikan dan kesamaan format (baik huruf, isi dan tanda baca) serta kesamaan dalam beberapa dokumen teknis antara lain : Daftar Kuantitas dan Harga, metode pelaksanaan/ metode kerja, daftar peralatan minimal,Dukungan Bahan/ Material, sebagai berikut :
Pada Daftar Kuantitas dan Harga PT Putri Seroja Mandiri dan PT Akbar Perkasa Indonesia, terdapat kesamaan jumlah harga pekerjaan, dengan uraian sebagai berikut:
-
-
No Uraian Pekerjaan PT Putri Seroja Mandiri (Rp) PT Akbar Perkasa Indonesia
(Rp)
1 Divisi 2. Drainase 423.237.159,78 423.237.159,78 2 Divisi 3. Pekerjaan Tanah 575.077.085,20 575.077.085,20 3 Divisi 8. Pengembalian Kondisi dan Pekerjaan Minor 19.509.589,44 19.509.589,44 4 Divisi 10. Pekerjaan Pemeliharaan Rutin 6.065.188,21 6.065.188,21
-
2.Metode Pelaksanaan
a. Metode Pelaksanaan Pekerjaan yang disampaikan oleh PT. Putri Seroja Mandiri, PT. Kani Jaya Sentosa, dan PT. Akbar Perkasa Indonesia isinya terindikasi identik dan terdapat kesalahan pengetikan pada kata di halaman yang sama.
b. Metode Pelaksanaan Pekerjaan PT. Putri Seroja Mandiri, PT. Kani Jaya Sentosa dan PT Akbar Perkasa Indonesia tidak mencantumkan uraian pekerjaan untuk Galian Batu (Div. 3 Pekerjaan Tanah) dan Pemeliharaan Rutin Selokan, Saluran Air, Galian dan Timbunan (Div. 10 Pekerjaan Pemeliharaan Rutin).
3. Daftar Peralatan Minimal yang disampaikan oleh PT. Putri Seroja Mandiri, PT. Kani Jaya Sentosa dan PT. Akbar Perkasa Indonesia disewa atau mendapat dukungan dari perusahaan yang sama yaitu dari PT. Karya Murni Perkasa.
4. Dukungan Bahan/Material yang disampaikan oleh PT. Putri Seroja Mandiri, PT. Kani Jaya Sentosa dan PT. Akbar Perkasa Indonesia mendapat dukungan dari perusahaan yang sama yaitu dari CV Yorim.
Bahwa sebelumnya saksi Sabar Lampos Purba,ST selaku Ketua POKJA ULP Kabupaten Humbang Hasundutan dan Edi Dharmawan Lumban Gaol, ST selaku sekretaris Pokja ULP Kabupaten Humbang Hasundutan tanpa melibatkan anggota POKJA ULP lainnya(masing-masing Ronald A Siregar, A.Md., Saut H.P Siregar, A.Md, dan SM. Freddy Siahaan, A.Md.)menyusun dokumen pelelanganDokumen Pengadaan Secara Elektronik Nomor :01.7.a/ POKJA/ULP/DPW/IX/2016, tanggal 05 September 2016 dan kemudian melakukan proses pemilihan dan penetapan penyedia Jasa Konstruksi Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-TembaTA. 2016 melalui e-Lelang (Pelelangan Umum) metode Pascakualifikasi Satu Sampul - Harga Terendah dengan metode evaluasi Sistem Gugur (Kode Lelang 1001420) melalui aplikasi SPSE pada website LPSE Kabupaten Humbang Hasundutan dengan tahapan sebagai berikut :
1. Pengumuman Pelelangan Umum Pascakualifikasi;
Dilaksanakan pada tanggal 06 September 2016 pukul 22.30 sampai dengan 12 September 2016 pukul 23.00 waktu server ;
2. Pendaftaran dan Unduh (Download) Dokumen Pengadaan ;
Dilaksanakan mulai tanggal 06 September 2016 pukul 22.30 s/d tanggal 12 September 2016 pukul 23.59 waktu server. Bahwa ada sebanyak 83 (delapan puluh tiga) perusahaan yang mendaftar dan mengunduh (download) dokumen pengadaan.
3. Pemberian Penjelasan (Aanwizing);
Pemberian penjelasan (aanwijzing) pada tanggal 09 September 2016 mulai pukul 09.00 s/d 10.00 waktu server,namun tidak ada peserta lelang yang mengajukan pertanyaan.
4. Penyampaian/ Pemasukan (Upload) Dokumen Penawaran;
Dilaksanakan mulai tanggal 10 September 2016 pukul 08.00 sampai dengan tanggal 13 September 2016 pukul 10.00 waktu server dan sebanyak 7 (tujuh) perusahaan yang memasukkan (upload) dokumen penawaran, yaitu:
PT. Kani Jaya Sentosa;
PT Bukit Zaitun;
PT Anugerah Bahari Sejahtera;
PT Matio Jaya Cemerlang ;
PT Kurnia Djaja Alam ;
PT Putri Seroja Mandiri, dan;
PT Akbar Perkasa Indonesia.
5. Pembukaan Dokumen Penawaran;
Dilaksanakan mulai tanggal 13 September 2016 pukul 10.00 s/d tanggal 20 September 2016 pukul 23.59 waktu server.
6. Evaluasi Dokumen Penawaran
a. Koreksi Aritmatik
-
-
No Nama Perusahaan Harga Penawaran (Inc PPN 10 %) Peringkat setelah Koreksi Aritmatik Pada saat Pembukaan Penawaran
(Rp)
Setelah Koreksi Aritmatik
(Rp)
1 PT. Kani Jaya Sentosa 4.815.879.878 4.815.838.088 I 2 PT. Bukit Zaitun 4.858.161.300 4.858.161.361 II 3 PT. Anugerah Bahari Sejahtera 4.875.017.000 4.874.809.948 III 4 PT. Matio Jaya Cemerlang 5.000.000.000 - - 5 PT. Kurnia Djaja Alam 5.397.823.900 5.397.823.908 IV 6 PT. Putri Seroja Mandiri 5.810.396.510 5.810.396.510 V 7 PT. Akbar Perkasa Indonesia 5.812.775.061 5.812.773.961 VI
-
b. Evaluasi Administrasi
Evaluasi administrasi dilakukan terhadap 7 (tujuh) penawaran yang masuk, dengan hasil evaluasi sebagai berikut:
Terdapat 6 (enam) dokumen penawaran dinyatakan memenuhi syarat/lulus administrasi yaitu :
PT. Kani Jaya Sentosa;
PT Bukit Zaitun;
PT Anugerah Bahari Sejahtera;
PT Kurnia Djaja Alam;
PT Putri Seroja Mandiri, dan;
PT Akbar Perkasa Indonesia.
Sedangkan Penawaran PT. Matio Jaya Cemerlang dinyatakan gugur/tidak lulus administrasi dengan penjelasan bahwa syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan dokumen pengadaan tidak dapat dipenuhi/dilengkapi (hanya meng-upload/menyampaikan Surat Penawaran).
c. Evaluasi Teknis
Bahwa setelah dilakukan Evaluasi Administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis terhadap 6 (enam) dokumen penawaran yang memenuhi syarat/lulus administrasi,dengan hasil evaluasi, sebagai berikut :
Terdapat 3 (tiga) dokumen penawaran yang dinyatakan memenuhi syarat/lulus evaluasi teknis yaitu :
PT Kani Jaya Sentosa;
PT Putri Seroja Mandiri dan;
PT Akbar Perkasa Indonesia.
Terdapat 3 (tiga) dokumen penawaran dinyatakan gugur/tidak lulus evaluasi teknis, yaitu:
PT Anugerah Bahari Sejahtera Mandiri, dinyatakan gugur dalam evaluasi teknis karena metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan substantif yang meliputi tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan tidak membuat uraian/cara kerja dari masing-masing jenis pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, layak dan realistik serta tidak diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan :
Metode pelaksanaan pekerjaan tidak menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan (tidak ada metode untuk item pekerjaan galian batu, bahan anti pengelupasan);
Metode pekerjaan laston lapis aus (AC-WC) tidak dijelaskan JMD/JDF, Trial, Core Drill)) dan jadwal pelaksanaan pekerjaan tidak memenuhi syarat secara teknis yaitu antara jadwal lapis pondasi agregat kelas A (Divisi IV) dengan lapis pondasi agregat kelas S (Divisi IV) dengan laston lapis aus (AC-WC) Divisi VI dan juga pada Divisi VII tidak sinkron antara jadwal pasangan batu dengan pekerjaan Beton dan Bata Tulangan.
PT Bukit Zaitun dinyatakan gugur pada evaluasi teknis karena metode pelaksanaan pekerjaan tidak menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan:
2.1. Tidak ada metode pelaksanaan pekerjaan untuk item: a) marka jalan thermoplastic; b) Pemeliharaan Rutin Selokan, Saluran Air, Galian dan Timbunan;
2.2. Metode pelaksanaandijelaskan mengenailapis perekat seharusnya sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar adalah lapis resap pengikat;
2.3. Metode pelaksanaan dijelaskan mengenai papan nama jembatan dan timbunan, padahal item pekerjaan tersebut tidak ada di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar;
2.4. Metode pelaksanaan dijelaskan mengenai Laston Lapis Antara (AC-BC), padahal item pekerjaan tersebut tidak ada dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar;
2.5. Tidak ada dijelaskan Trial dan Core Drill pada metode laston lapis aus (AC-WC).
PT Kurnia Djaja Alam, dinyatakan gugur dalam evaluasi teknis karena jadwal pelaksanaan pekerjaan tidak memenuhi syarat karena tidak ada metode untuk pekerjaan pasangan batu (Divisi VII. Struktur).
d. Evaluasi Harga
Bahwa setelah dilakukan Evaluasi harga terhadap 3 (tiga) dokumen penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis (PT Kani Jaya Sentosa, PT Putri Seroja Mandiri, dan PT Akbar Perkasa Indonesia), ke 3 (tiga) perusahaan tersebut dinyatakan memenuhi syarat/lulus evaluasi harga.
e. Evaluasi Kualifikasi
Evaluasi kualifikasi dilakukan terhadap 3 (tiga) dokumen penawaran yang lulus pada tahap evaluasi harga yaitu PT Kani Jaya Sentosa,PT Putri Seroja Mandiri, dan PT Akbar Perkasa Indonesia, dengan hasil evaluasi dokumen penawaran ketiga perusahaan tersebut dinyatakan memenuhi syarat/lulus evaluasi kualifikasi.
f. Pembuktian Kualifikasi
Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan mengundang 3 (tiga) perusahaan yang memenuhi persyaratan kualifikasi yaitu PT Kani Jaya Sentosa, PT Putri Seroja Mandiri, dan PT Akbar Perkasa Indonesia, dengan hasil sebagai berikut :
PT Putri Seroja Mandiri dan PT Akbar Perkasa Indonesia dinyatakan lulus dalam pembuktian kualifikasi.
PT Kani Jaya Sentosa dinyatakan gugur/tidak lulus kualifikasi dengan alasan bahwa PT Kani Jaya Sentosa tidak hadir memenuhi undangan Pokja untuk mengikuti Pembuktian Kualifikasi dengan alasan yang dapat diterima Pokja.
Bahwa meskipun terdapat kesamaan dalam dokumen penawaran PT. Putri Seroja Mandiri, PT. Kani Jaya Sentosa dan PT Akbar Perkasa Indonesia mulai dari kesamaan pengetikan dan kesamaan format (baik huruf, isi dan tanda baca) serta kesamaan dalam beberapa dokumen teknis antara laindaftar kuantitas dan harga, metode pelaksanaan/ metode kerja, daftar peralatan minimal,dukungan bahan/material, serta kesamaan jaminan penawaran yang merupakan indikasi kuat telah terjadi persekongkolan antar peserta lelang maupun persaingan usaha yang tidak sehat yang merugikan peserta lelang yang lain namun saksi Sabar Lampos Purba,ST tidak melakukan penelitian dan klarifikasi kepada pihak terkait untuk memastikan keabsahaan (kebenaran) data dan dokumen yang terlampir dalam dokumen penawaran sebagaimana disyaratkan dalam dokumen pengadaan Nomor : 01.7.a/Pokja/ULP/PPW/IX/2016, tanggal 05 September 2016 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Perpres Nomor 04 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta petunjuk teknis serta ketentuan teknis operasional pengadaan barang/jasa secara elektronik.
Bahwa selain itu terdapat kekurangan yang samadalam dokumen teknis pada Metode Pelaksanaan yang disampaikan ketiga perusahaan yang dimaksud yaitu :
Tidak mencantumkan uraian pekerjaan untuk Galian Batu pada Divisi 3 Pekerjaan Tanah;
Tidak mencantumkan uraian pekerjaan Pemeliharan Rutin Selokan, Saluran Air, Galian dan Timbunan pada Divisi 10 Pekerjaan Pemeliharaan Rutin.
Bahwa pencantuman Metode Pelaksanaan merupakan keharusan dan merupakan bagian dokumen teknis yang disyaratkan dalam dokumen pengadaanNomor : 01.7.a/Pokja/ULP/PPW/IX/2016, tanggal 05 September 2016 akan tetapi saksi Sabar Lampos Purba,ST menyatakan ke 3 (tiga) perusahaan yang dimaksud lulus dan memenuhi persyaratan teknis,padahal dengan kekurangan yang sama(Metode Pelaksanaan) saksiSabar Lampos Purba,ST telah menggugurkan PT Anugerah Bahari Sejahtera Mandiri,PT Bukit Zaitun dan PT Kurnia Djaja Alam, pada saat Evaluasi Teknis.
Bahwa setelah proses pemilihan penyedia Jasa Konstruksi Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba pada Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan TA. 2016 hampir selesai, saksi Sabar lampos Purba,ST menghubungi dan menyuruh anggota POKJA ULP untuk datang menandatangani dokumen terkait proses pelelangan yang sudah dipersiapkan sebelumnya dirumah sekretaris POKJA ULP di Jalan Rumah Sakit Dolok Sanggul, antara lain :Berita Acara Pembuktian Kualifikasi, Berita Acara Klarifikasi Kewajaran Harga dan Berita Acara Hasil Pelelangan/Pemilihan (BAHP) padahal dalam dokumen pengadaan diatur Pokja ULP melakukan penetapan pemenang melalui aplikasi SPSE setelah melalui pembahasan internal seluruh anggota Pokja ULP.
- Bahwa PT. Kani Jaya Perkasa merupakan perusahaan dengan harga penawaran terkoreksi terendah yakni sebesar Rp. 4.815.838.088.- (empat milyar delapan ratus lima belas juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu delapan puluh delapan rupiah) yang telah dinyatakan lulus/memenuhi syarat dalam evaluasi kualifikasi yang seharusnya menjadi perusahaan pemenang lelang namun pada saat pembuktian kualifikasi tidak hadir dengan alasan tidak membawa berkas-berkas Print Out Penawaran Asli, Dukungan Bank, Berkas Personil Inti, Berkas kepemilikan peralatan dan sebagainyanamun dilain pihak PT. Kani Jaya Perkasa dalam waktu yang bersamaan menghadiri pembuktian kualifikasi dengan dokumen lengkap untuk paket pekerjaan lainnya (Paket Pekerjaan Onan Ganjang- Bonan Dolok) akan tetapi POKJA ULP Kabupaten Humbang Hasundutan menyatakan alasan PT.Kani Jaya Perkasa tidak menghadiri pembuktian kualifikasi tersebut dapat diterima dan tidak memberi sanksi black list (daftar hitam).
- Bahwa ketidakhadiran PT. Kani Jaya Perkasa dalam pembuktian kualifikasiPeningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba pada Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan TA. 2016 menunjukkan adanya pengaturan pemenang tender terutama untuk meningkatkan nilai kontrak karena jika PT. Kani Jaya Perkasa dinyatakan pemenang tender maka nilai kontraknya sebesar 4.815.838.088,- (empat milyar delapan ratus lima belas juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu delapan puluh delapan rupiah) sedangkan apabila dimenangkan oleh PT. Putri Seroja Mandiri maka nilai kontraknya sebesar Rp. 5.810.396.510,- (lima milyar delapan ratus sepuluh juta tiga ratus sembilan puluh enam lima ratus sepuluh rupiah).
- Bahwa kemudian POKJA ULP Kabupaten Humbang Hasundutan membuat Berita Acara Hasil Pelelangan/Pemilihan (BAHP) Nomor : 06.07/BAHP/POKJ/DPW/IX/2016, tanggal 20 September 2016 dengan menetapkan PT. Putri Seroja Mandiri yang beralamat di Jl. Kemiri II Gg. Pinang No. 03 Medan dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp. 5.810.396.510,- (lima milyar delapan ratus sepuluh juta tiga ratus sembilan puluh enam lima ratus sepuluh rupiah) sebagai pemenang lelang dan PT. Akbar Perkasa Indonesia yang beralamat di Jl. Tuamang No. 49 Medan dengan Harga Penawaran Terkoreksi sebesar Rp. 5.812.773.961,- (lima milyar delapan ratus dua belas juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah) sebagai pemenang cadangan I (pertama).
- Bahwa setelah PT Putri Seroja Mandiri ditetapkan sebagai pemenang lelang Peningkatan Jalan Parbotihan - Pulo Godang - Temba di Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2016, lalu saksi Shafwan Denhas meminta saksi Rivay Chandra Hutagalung untuk membuat Surat Perjanjian Nomor 217, tanggal 26 September 2016antara Magdalena Hutagalung (Direktur Utama) dengan saksi Darsan Simamora, SE (Direktur) terkait Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab Pengurusan Direksi PT Putri Seroja Mandiri dihadapan Notaris Binsar Simanjutak,SH yang pada pokoknya berisi saksi Darsan Simamora,SE selaku Direktur PT. Putri Seroja Mandiri diberi berwenang bertindak dan bertanggungjawab atas nama perusahaan PT. Putri Seroja Mandiri khusus hanya untuk hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan- Pulo Godang-Temba TA. 2016 dan diberi persetujuan membuka rekening(A/C) atas nama perseroan pada bank, khusus dipergunakan hanya untuk keperluan pembayaran atas pekerjaan tersebut dan saksi Darsan Simamora, SE bertanggungjawab penuh atas pekerjaan dimaksud serta membebaskan tanggungjawab direksi lain (komisaris dan pemegang saham/pengurus) PT. Putri Seroja Mandiri dan setelah Surat Perjanjian tersebut ditandatangani, saksi Shafwan Denhas menyerahkan fee pinjam perusahaan PT. Putri Seroja Mandiri sebesar sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada saksiRivay Chandra Hutagalung selaku pemilik PT. Putri Seroja Mandiri.
Bahwa Surat Perjanjian Nomor 217, tanggal 26 September 2016 tersebut diluar kelaziman dan merupakan praktek pengalihan pekerjaan dari PT. Putri Seroja Mandiri kepada saksi Darsan Simamora, SE secara pribadi dan menunjukkan bahwa saksi Darsan Simamora,SE hanya meminjam bendera perusahaan PT. Putri Seroja Mandiri.
Bahwa setelah pengumuman pemenang lelang, PT. Matio Jaya sebagai perusahaan peserta lelang Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba pada Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan TA. 2016 menyampaikan Sanggahan dengan surat Nomor: 015/PT-MJC/.SS/V/2016,tanggal 26 September 2016 yang berisi bahwa pelelangan sarat manipulasi data dengan rekayasa serta penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, namun saksi Sabar Lampos Purba,ST selaku Ketua POKJA ULP melalui surat Nomor: 07.15/JS/POKJA/ULP/DPW/IX/2016 tanggal 27 September 2016 memberi jawaban bahwaPokja ULP Kabupaten Humbang Hasundutan dalam melaksanakan tugas telah sesuai dengan aturan dasar yaitu dokumen pengadaan Nomor : 01.7.a/Pokja/ULP/PPW/IX/2016, tanggal 05 September 2016 dan Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Perpres Nomor 04 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahbeserta petunjuk teknis serta ketentuan teknis operasional pengadaan barang/jasa secara elektronik.
Bahwa setelah masa sanggah berakhir terdakwaPETRUS SABUNGAN HIRAS FREDY ARITONANG RADJAGUKGUKselaku Pejabat Pembuat Komitmensecara melawan hukum menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa (SPPBJ) Nomor 01/SPPBJ/BM/ VI/ DAK/ DPW/ IX /2016 tanggal 28 September 2016, yang menunjuk PT. Putri Seroja Mandiri sebagai pelaksana Pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp5.810.396.510,-(Lima milyar delapan ratus sepuluh juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus sepuluh rupiah), padahal terdakwa PETRUS SABUNGAN HIRAS FREDY ARITONANG RADJAGUKGUKselaku Pejabat Pembuat Komitmen dapat menolak menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa (SPPBJ) jika proses pelelangan yang dilaksanakan Pokja ULP tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan yang sudah ditetapkan sebelumnya dan Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Perpres Nomor 04 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa proses pemilihandanpenetapan penyedia Jasa Konstruksi Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba pada Dinas Prasarana Wilayah TA. 2016 yang dilaksanakan POKJA ULP Kabupaten Humbang Hasundutan sarat dengan persekongkolan, persaingan usaha tidak sehat, kolusi, dan penyalahgunaan wewenangyang dilakukan terdakwa bersama saksi Sabar Lampos Purba,ST selaku Ketua POKJA ULP Kabupaten Humbang Hasundutan ( Pejabat Pengadaan) dan saksi Darsan Simamora, SE selaku Direktur PT.Putri Seroja Mandiri / perusahaan peserta lelang dan bertentangan denganPeraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, antara lain :
Pasal 5 bahwa Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip butir e: bersaing, butir f: adil/tidak diskriminatif, dan butir g: akuntabel.
Pasal 6 bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
Huruf c: tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat
Huruf e: Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
Huruf g: Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
Huruf h: Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
3)Pasal 17 ayat (1) bahwa anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Huruf a : Memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
Huruf b : Memahami pekerjaan yang akan diadakan.
Huruf c : Memahami isi dokumen, metode dan prosedur pengadaan.
4)Pasal 79 ayat (1) bahwa dalam melakukan evaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan harus berpedoman pada tata cara/kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.
5) Pasal 83 bahwa Kelompok Kerja ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila;
Ayat (1)
Huruf d : tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran
Huruf e:dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadinya persaingan tidak sehat
b) Ayat (3) huruf a bahwa PA/KPA menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal apabila PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses Pelelangan/Seleksi/ Pemilihan Langsung tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini.
Bahwa kemudian pada tanggal 03 Oktober 2016 terdakwa PETRUS SABUNGAN HIRAS FREDY ARITONANG RADJAGUKGUKselaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK)bersama saksi Darsan Simamora, SE sebagai Direktur PT Putri Seroja Mandiri sebagai pemenang lelang secara melawan hukum menandatangani Surat Perjanjian Nomor 01/SP/BM/VI/DAK/DPW/X/2016 Pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba senilai Rp5.810.396.510,-(lima miliyar delapan ratus sepuluh juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus sepuluh rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 03 Oktober 2016 s/d tanggal 31 Desember 2016 dengan masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 01/SPMK/BM.VI/ DAK/DPW/X/2016 terhitung mulai tanggal 03Oktober 2016 s/d tanggal 31 Desember 2016, padahal terdakwa mengetahui saksi Darsan Simamora, SE bukanlah pihak yang berwenang menandatangani kontrak karena Akte Perubahan PT.Putri Seroja Mandiri Nomor 94, tanggal 08 September 2016 yang mengangkat saksi Darsan Simamora,SE sebagai Direktur PT. Putri Seroja Mandiri belum didaftar dan mendapat pengesahan dari Dirjen AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Bahwa Ruang Lingkup Pekerjaan dalam Kontrak Nomor : 01/SP/BM.VI/ DAK/ DPW/X/2016, tanggal 03 Oktober 2016,adalah sebagai berikut :
-
NO. Devisi Uraian Jumlah Harga Pekerjaan (Rupiah) 1 Umum 20.581.591.05 2 Drainase 423.237.159,78 3 Pekerjaan Tanah 575.077.085,20 4 Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan 1.185.206.578,34 5 Perkerasan Non Aspal 715.361.466,60 6 Perkerasan Aspal 2.034830.389,50 7 Struktur 302.309.598,16 8 Pengembalian Kondisi dan Pekerjaan Minor 19.509.589,44 9 Pekerjaan Pemeliharaan Rutin 6.065.188,21 A. Jumlah Harga Pekerjaan (termasuk biaya umum dan keuntungan) 5.282.178.646,28 B PPN= 10% x(A) 528.217.864,63 C Jumlah Total Harga Pekerjaan=(A)+(B) 5.810.396.510.91
Bahwa terhadap Kontrak Nomor 01/SP/BM/VI/DAK/DPW/X/2016, tanggal 03 Oktober 2016 telah dilakukan dua kali Addendum yaitu :
Adendum I Nomor: 01.a/SP-ADD/BM.VI/DAK/DPW/X/2016, tanggal 31 Oktober 2016, terkait tambah kurang pekerjaan di Devisi Pekerjaan Tanah, Devisi Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan, Devisi Struktur dan Pengembalian Kondisi dan Pekerjaan Minor.
Addendum II Nomor : 01.a/SP-ADD/BM.VI/DAK/DPW/X/2016, tanggal 30 Desember 2016 terkait perpanjangan waktu yang semula 90 hari kalender terhitung mulai tanggal 03 Oktober 2016 s/d 31 Desember 2016 ditambah 50 hari kalender sampai tanggal 18 Pebruari 2017.
Bahwa setelah Addendum I Nomor: 01.a/SP-ADD/BM.VI/DAK/DPW/X/2016, tanggal 31 Oktober 2016, bill of quantity atau daftar kuantitas dan harga Peningkatan Jalan Parbotihan - Pulogodang - Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah Kab. Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2016 adalah :
Jumlah Harga Pekerjaan (termasuk Biaya Umum dan Keuntungan)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 10 % x (A)
Jumlah Total Harga Pekerjaan = (A) + (B)
Jumlah Total Harga Pekerjaan (dibulatkan)
Bahwa meskipun masih terdapat kekurangan volume pekerjaan pada Divisi4 Pelebaran Perkerasaan dan Bahu Jalan, lapis pondasi Agregat Kelas A,Divisi 5 Perkerasaan Berbutir,lapispondasi Agregat Kelas A,Divisi 6 Perkerasaan Aspal, Laston Lapis Aus (AC-WC) terdakwa PETRUS SABUNGAN HIRAS FREDY ARITONANG RADJAGUKGUKselaku Pejabat Pembuat Komitmen bersama saksi Darsan Simamora,SE selaku Direktur PT. Putri Seroja Mandiri dan saksi Gilbert Manalu selaku Panitia Serah Terima Hasil Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Humbang Hasundutan telah menandatangani Berita Acara Pengesahan Serah Terima Hasil Akhir Pekerjaan PeningkatanJalan Parbotihan-Pulo Godang-TembaKecamatanPakkat Kabupaten HumbangHasundutan TA.2016Nomor:01/BA-PSTAHP/BM.VI/DAK/DPW/VIII/2017, tanggal 01 Agustus 2017 yang kemudian Berita Acara Pengesahan Serah Terima Hasil Akhir Pekerjaan dipergunakan saksi Darsan Simamora,SE untuk mengajukan pembayaran termin II (MC-04) sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) sebesar Rp2.209.403.273,- (dua milyar dua ratus sembilan juta empat ratus tiga ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).
Bahwa terdakwa PETRUS SABUNGAN HIRAS FREDY ARITONANG RADJAGUKGUKselaku Pejabat Pembuat Komitmen telah menyetujui pembayaran paket pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan TA.2016, sebagai berikut;
| KONTRAK ADDENDUM | ||||||||||
| No. Mata | Uraian | Satuan | Kuantitas | Harga Satuan | Jumlah Harga | |||||
| Pembayaran | (Rupiah) | (Rupiah) | ||||||||
| A | B | C | d | E | f = (d x e) | |||||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN & MOBILISASI | |||||||||
| 1 | Mobilisasi | LS | 1.00 | 20,581,591.05 | 20,581,591.05 | |||||
| Jumlah Harga Pekerjaan DVISI I | 20,581,591.05 | |||||||||
| II | DIVISI 2. DRAINASE | |||||||||
| 2.1.1 | Galian Mekanis untuk Saluran Drainase dan SaluranAir | M³ | 670.41 | 44,613.75 | 29,909,504.14 | |||||
| 2.2.1 | Pasangan Batu dengan Mortar | M³ | 366.72 | 1,072,555.78 | 393,327,655.64 | |||||
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 2 | 423,237,159.78 | |||||||||
| DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH | ||||||||||
| 3.1(1a) | Galian Biasa ( Mekanis ) | M³ | 7,231.79 | 50,429.03 | 364,692,120.77 | |||||
| 3.1(2) | Galian Batu | M³ | 630.00 | 327,683.93 | 206,440,875.90 | |||||
| Jumlah Harga Pekerjaan Divisi 3 | 571,132,996.67 | |||||||||
| DIVISI 4. PELEBARAN PERKERASAN DAN BAHU JALAN | ||||||||||
| 4.2(1) | Lapis Pondasi Agregat Kls A | M³ | 528.00 | 719,392.15 | 379,839,055.20 | |||||
| 4.2(2b) | Lapis Pondasi Agregat Kls S | M³ | 1162.24 | 676,458.30 | 786,206,894.59 | |||||
| 4.2(2c) | Sirtu Untuk Bahu Jalan | M³ | 112.00 | 459,033.82 | 51,411,787.84 | |||||
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 4 | 1,217,457,737.63 | |||||||||
| DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR | ||||||||||
| 5.1(1) | Lapis Pondasi Kls A | M³ | 990.00 | 722,587.34 | 715,361,466.60 | |||||
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 5 | 715,361,466.60 | |||||||||
| DIVISI 6. PEKERESAN ASPAL | ||||||||||
| 6.1(1)(a) | Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair | Liter | 5,940.00 | 16,933.59 | 100,585,524.60 | |||||
| 6.3(5a) | Laston Lapis Aus ( AC-WC) | Ton | 1,143.45 | 1,676,095.13 | 1,916,530,976.40 | |||||
| 6.3.8 | Bahan Anti Pengelupasan | Kg | 208.46 | 84,975.00 | 17,713,888.50 | |||||
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 6 | 2,034,830,389.50 | |||||||||
| DIVISI 7.STRUKTUR | ||||||||||
| 7.9(1) | Pasangan Batu | M³ | 257.98 | 1,137,732.06 | 293,512,116.84 | |||||
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 7 | 293,512,116.84 | |||||||||
| DIVISI 10. PEKERJAAN PEMELIHARAAN RUTIN | ||||||||||
| 10.1(3) | Pemeliharaan Rutin Selokan Saluran Air dan Galian dan Timbunan | LS | 1.00 | 6,065,188.21 | 6,065,188.21 | |||||
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 10 | 6,065,188.21 | |||||||||
| | 5,282,178,646.28 | |||||||||
| | 528,217,864.63 | |||||||||
| | 5,810,396,510.91 | |||||||||
| | 5,810,396,510.00 | |||||||||
Pembayaran uang muka 20 % (dua puluh persen) sebesar Rp1.162.079.302,- (satu milyar seratus enam puluh dua juta tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus dua rupiah) sesuai dengan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor 196/SPP-LS/1.3.1/2016, tanggal 13 Oktober 2016 dan SPM-LS Nomor 196/SPM-LS/1.3.1/2016 tanggal 13 Oktober 2016 serta SP2D-LS Nomor 3289 dengan memindahbukukan dana dari baki rekening Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 321-01.02.000033.0 ke rekening PT. Putri Seroja Mandiri Nomor 321.01.04.001841-7 pada Bank Sumut Cabang Dolok Sanggul.
2. Pembayaran Monthly Certificate/MC-01, MC-02, dan MC-03 (termin I) Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba kepada PT. Putri Seroja Mandiri sebesar Rp2.148.394.109,- (dua milyar seratus empat puluh delapan juta tiga ratus Sembilan puluh empat ribu seratus sembilan rupiah)sesuai dengan SPP-LS Nomor 509/SPP-LS/1.3.1/2016, tanggal 29 Desember 2016 dan SPM-LS Nomor 509/SPM-LS/1.3.1/2016 tanggal 29 Desember 2016, serta SP2D-LS Nomor 531 dengan memindahbukukan dana dari baki rekening Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 321-01.02.000033.0 ke rekening PT. Putri Seroja Mandiri Nomor 321.01.04.001841-7 pada Bank Sumut Cabang Dolok Sanggul.
3. Pembayaran pembayaran MC-04 sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) termin II sebesar Rp2.209.403.273,- (dua milyar dua ratus sembilan juta empat ratus tiga ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) SPP-LS Nomor 25/SPP-LS/1.3.1/2017, tanggal 04 Juli 2017dan SPM-LS Nomor 25/SPM-LS/1.3.1/2017 tanggal 4 Juli 2017, serta SP2D-LS Nomor 1257 dengan memindahbukukan dana dari baki rekening Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 321-01.02.000033.0 ke rekening PT. Putri Seroja Mandiri Nomor 321.01.04.001841-7 pada Bank Sumut Cabang Dolok Sanggul.
4. Pembayaran rentensi 5 % (lima persen) sebesar Rp290.519.826,- (dua ratus sembilan puluh juta lima ratus sembilan belas ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah) sesuai dengan SPP-LS Nomor 156/SPP-LS/1.3.1/2017, tanggal 24 Agustus 2017 dan SPM-LS Nomor 156/SPM-LS/1.3.1/2017 tanggal 24 Agustus 2017, serta SP2D-LS Nomor 1923 dengan memindahbukukan dana dari baki rekening Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 321-01.02.000033.0 ke rekening PT. Putri Seroja Mandiri Nomor 321.01.04.001841-7 pada Bank Sumut Cabang Dolok Sanggul.
- Bahwa pelaksanaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang HasundutanTA. 2016 setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Ir. M Koster Silaen,MT dari Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 02/LHP-TS/X/2020 tertanggal 23 Oktober 2020, dengan hasil pemeriksaan , sebagai berikut :
1. Divisi 4 Pelebaran Perkerasaan dan Bahu Jalan, lapis pondasi Agregat Kelas A : menurut kontrak adalah sebesar 528,00 M³ (lima ratus dua puluh delapan meter persegi) dan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan adalah 318,16 M³ (tiga ratus delapan belas koma enam belas meter persegi) sehingga terdapat kekurangan sebesar 209,84 M³ (dua ratus sembilan puluh koma delapan puluh empat meter persegi).
2. Divisi 5 Perkerasaan Berbutir, lapis pondasi Agregat Kelas A : menurut kontrak (Adendum kontrak) adalah sebesar 990,00 M³ (sembilan ratus sembilan puluh meter persegi) dan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan adalah 596,54 M³ (lima ratus sembilan puluh enam koma lima puluh empat meter persegi) sehingga terdapat kekurangan sebesar 393,46 M³ (tiga ratus sembilan puluh tiga koma empat puluh enam meter persegi).
3. Divisi 6 Perkerasaan Aspal, Laston Lapis Aus (AC-WC) : menurut kontrak (Adendum kontrak) adalah sebesar 1.143,45 ton (seribu seratus empat puluh tiga koma empat puluh lima) dan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan adalah 799,05 ton (tujuh ratus sembilan puluh sembilan koma lima) sehingga terdapat kekurangan sebesar 344,40 ton (tiga ratus empat puluh empat koma empat puluh).
Bahwa terdakwaPETRUS SABUNGAN HIRAS FREDY ARITONANG RADJAGUKGUKtidak mengendalikan pelaksanaan kontrak Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang HasundutanTA. 2016 Nomor 01/SP/BM/VI/DAK/DPW/X/2016, tanggal 03 Oktober 2016 berikut addendumnya yang mengakibatkan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur dalam kontrak yang mengakibatkan terdapat kekurangan volumepekerjaan.
- Bahwa akibat kekurangan volume pekerjaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara/ daerah cq. Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dan memperkaya saksi Darsan Simamora,SE selaku Direktur PT.Putri Seroja Mandiri /Pelaksana Kontrak Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang- Temba Dinas Prasarana Wilayah Kab. Humbang Hasundutan TA. 2016sebesar Rp.1.170.021.810,94. (satu milyar seratus tujuh puluh juta dua puluh satu ribu delapan ratus sepuluh rupiah sembilan puluh empat sen),sesuai dengan Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang- Temba pada Dinas Prasarana Wilayah Kab. Humbang Hasundutan TA. 2016 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor: SR-7/PW02/5.2/2021 tanggal 04 Maret 2021, terdapat kerugian Keuangan Negera sebesar Rp. 1.170.021.810,94. (satu milyar seratus tujuh puluh juta dua puluh satu ribu delapan ratus sepuluh rupiah sembilan puluh empat sen) dengan perhitungan sebagai berikut:
| No | Uraian | Jumlah (Rp) | |
| (1) | (2) | (3) | |
| A | Jumlah Dana yang Dibayarkan oleh BUD Kabupaten Humbang Hasundutan kepada PT. Putri Seroja Mandiri | 5.810.396.510,00 | |
| B | Nilai realisasi pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba | 3.824.535.917,06 | |
| C | Selisih [(a)-(b)] | 1.985.860.592,94 | |
| D | Potongan non pajak yang sah disetorkan ke Kas Daerah | 129.155.559,00 | |
| E | Selisih [(c)-(d)] | 1.856.705.033,94 | |
| F | Potongan Pajak-Pajak | ||
| RP.528.217.864,00 | ||
| Rp.158.465.359,00 | ||
| G | Jumlah Potongan Pajak-Pajak (f) | 686.683.223,00 | |
| H | Jumlah Kerugian Keuangan Negara [(e) –(g)] | 1.170.021.810,94 | |
------Perbuatan terdakwa PETRUS SABUNGAN HIRAS FREDY ARITONANG RADJAGUKGUK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------
SUBSIDIAIR
------Bahwa terdakwa PETRUS SABUNGAN HIRAS FREDY ARITONANG RADJAGUKGUKselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Penatausahaan Keuangan APBD Tahun 2016bersama-sama dengan saksi SABAR LAMPOS PURBA,ST selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Humbang Hasundutan dan saksi DARSAN SIMAMORA, SE selaku Direktur PT. Putri Seroja Mandiri dalam kapasitasnya sebagai penyedia barang/jasa Kontruksi Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan TA. 2016 (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) ataupun masing-masing bertindak sendiri-sendiri, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti tetapi antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2017, bertempat diKecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan dan tempat-tempat lain di Kabupaten Humbang Hasundutan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan UU RI Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Bahwa sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Prasarana Wilayah Humbang Hasundutan Nomor: 1.03 .01. 15. 08.5.2, tanggal 3 Pebruari 2016 ditampung anggaran Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus(DAK) yang masuk dalam anggaran Program Pembangunan Jalan dan Jembatan berupa Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan-Pengadaan Jalan/ Biaya Fisik Parbotihan- Pulo Godang- Temba dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.900.000.000,- (lima milyar sembilan ratus juta rupiah).
Bahwa dalamrangkapelaksanaan anggaran tersebutKepala Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan telah mengangkat terdakwa PETRUS SABUNGAN HIRAS FREDY ARITONANG RADJAGUKGUKsebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba TA. 2016 sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Penatausahaan Keuangan APBD Tahun 2016.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
1. Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang meliputi :
a. Spesifikasi teknis barang dan jasa
b. Harga Perkiraan Sendiri
c. Rancangan Kontrak
2. Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/ jasa.
3. Menandatangani kontrak .
4. Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang dan jasa .
5. Mengendalikan pelaksanaan kontrak.
6. Melaporkan pelaksanaan/ penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pengguna anggaran.
7. Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/ jasa kepada pengguna anggaran dengan berita acara penyerahan
8. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada pengguna anggaran setiap triwulan.
9. Menyiapkan danmenjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Bahwa selanjutnya terdakwaPETRUS SABUNGAN HIRAS FREDY ARITONANG RADJAGUKGUKselaku Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba TA. 2016 yaitu melalui proses pelelangan umum dengan membuat dan mempersiapkan dokumen proses pelelangan (tender) antara lain :
1. Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
2. Gambar Rencana;
3. Spesifikasi Teknis;
4. Print Out SIRUP(Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) yang ada di Aplikasi LPSE;
5. Fotocopy Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA);
6. Fotocopy SK selaku PPK;
- Bahwa kemudian dokumen tersebut diserahkan terdakwa PETRUS SABUNGAN HIRAS FREDY ARITONANG RADJAGUKGUKselaku Pejabat Pembuat Komitmen kepada saksi Lautdin Sitinjak sebagai Plh. Kepala Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan selaku Pengguna Anggaran agar Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang - Temba TA. 2016 diusulkan pelelangannya ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten HumbangHasundutan dengan melampirkan dokumen kelengkapan proses pelelangan yang dimaksud.
- Bahwa berdasarkan Surat Penugasan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor : 410/114/ULP/2016, tanggal 15 Agustus 2016 telah ditunjuk dan ditetapkan Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk melaksanakan proses pelelangan Pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba TA. 2016, dengan susunan sebagai berikut :
Sabar Lampos Purba, S.T, sebagai Ketua;
Edi Dharmawan Lumbangaol, S.T, sebagai Sekretaris, dan;
Ronald A Siregar, A.Md.,Saut H.P Siregar, A.Md, dan SM. Freddy Siahaan, A.Md., masing-masing sebagai Anggota.
Bahwa atas dasar Surat Penugasan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Humbang Hasundutan dengan merujuk usulan Pengguna Anggaran Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan,kemudian Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Humbang Hasundutan mengeluarkan Surat Perintah Pemilihan Penyedia Nomor410/127/ULP/VIII/2016, tanggal 26 Agustus 2016 yang ditujukan kepada POKJA ULP Kabupaten Humbang Hasundutan untuk melakukan proses pemilihan dan penetapan penyedia Jasa Konstruksi Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba dengan Pagu Anggaran dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 5.900.000.000.-(lima milyar sembilan ratus juta rupiah) melalui proses Pelelangan Umum.
Bahwa terdakwa PETRUS SABUNGAN HIRAS FREDY ARITONANG,ST RADJAGUKGUK dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK)selain menyerahkan dokumen kelengkapan proses pelelangan sebagaimana yang disyaratkan juga menyerahkan flashdisk yang berisi kelengkapan Dokumen Penawaran yang seharusnya dibuat dan dipersiapkan oleh perusahaan peserta lelang yaitu :Rekapitulasi Harga, Daftar Kuantitas dan Harga, Analisa Harga Satuan, Harga Dasar Satuan Upah, Harga Dasar Satuan Bahan, Harga Dasar Satuan Peralatan, Metode Pelaksanaan, Jadwal Pelaksanaan dan Mata Pembayaran Umum kepada saksi Sabar Lampos Purba,ST selaku Ketua POKJA ULP padahal terdakwa PETRUS SABUNGAN HIRAS FREDY ARITONANG RADJAGUKGUKselaku Pejabat Pembuat Komitmenmengetahui hal itu bertentangan dengan Prinsip dan Etika Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalamPerpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Perpres Nomor 04 Tahun 2015tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa selanjutnya saksi Sabar Lampos Purba,ST menyerahkan flashdisktersebut kepada saksi Shafwan Denhas selaku Direktur PT Akbar Perkasa yang kemudian menjadi perusahaan peserta lelang untuk dipergunakan sebagai pedoman/acuan dalam menyusun Surat Penawaran 3(tiga) perusahaan peserta lelang yakni :
Surat Penawaran PT. Putri Seroja Mandiri;
Surat Penawaran PT. Kani Jaya Sentosa, dan ;
Surat Penawaran PT Akbar Perkasa Indonesia.
Bahwaternyata sebelumnya saksi Shafwan Denhas telah diminta saksi Darsan Simamora,SE untuk mempersiapkan beberapa perusahaanuntuk dipergunakan mengikuti proses pelelanganPeningkatanJalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba TA. 2016di Kabupaten Humbang Hasundutandengan menjanjikan fee jasa sebesar 0,25 % (nol koma dua puluh lima persen) kepada saksi Shafwan Denhas dan fee pinjam perusahaan sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) dari Harga Penawaran setelah dipotong pajak kepada pemilik perusahaan.
Bahwa atas permintaan saksi Darsan Simamora,SE tersebut, sekira bulan Agustus 2016 saksi Shafwan Denhas menghubungi saksi Rivay Chandra Hutagalunglalu meminta perusahaan PT Putri Seroja Mandiri miliknya dan juga meminta perusahan lainuntuk dipakai mengikuti proses lelang Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba TA. 2016 di Kabupaten Humbang Hasundutan yang selanjutnya saksi Rivay Chandra Hutagalung menghubungi saksi CHRISTIAN L. M. TOBING untuk meminjam perusahaan PT. Kani Jaya Sentosa miliksaksi YAMITEMA T. LAOLY.
Bahwa kemudian saksi CHRISTIAN L. M. TOBING memberikan Company Profile PT. Kani Jaya Sentosa dan PT. Putri Seroja Mandiri kepada saksi Shafwan Denhassebagai kelengkapan administrasi mengikuti proses lelangPeningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-TembaKabupaten Humbang Hasundutan TA. 2016 berupa, berupa :
Sertifikat Badan Usaha (SBU) PT. Putri Seroja Mandiri dan PT. Kani Jaya Sentosa;
Sertifikat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) PT. Putri Seroja Mandiri dan PT. Kani Jaya Sentosa;
Sertifikat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) PT. Putri Seroja Mandiri dan PT. Kani Jaya Sentosa;
Tanda Daftar Perusahan (TDP) PT. Putri Seroja Mandiri dan PT. Kani Jaya Sentosa;
Izin Gangguan PT. Putri Seroja Mandiri dan PT. Kani Jaya Sentosa;
Surat Pajak Tahunan (SPT) PT. Putri Seroja Mandiri dan PT. Kani Jaya Sentosa;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PT. Putri Seroja Mandiri dan PT. Kani Jaya Sentosa;
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) PT. Putri Seroja Mandiri dan PT. Kani Jaya Sentosa;
Fotocopy Kartu Tanda Pengenal (KTP) Magdalena Hutagalung selaku Direktur Utama PT. Putri Seroja Mandiri dan saudara Yamitema T. Laoly selaku Direktur Utama PT Kani Jaya Sentosa ;
Kop Surat PT. Putri Seroja Mandiri dan PT. Kani Jaya Sentosa;
Akte Pendirian PT. Putri Seroja Mandiri dan PT. Kani Jaya Sentosa.
Bahwasekira bulan September2016, saksi Shafwan Denhas meminta saksi Rivay Chandra Hutagalungmengubah Susunan Pengurus Perseroan melalui perubahan Akte PT. Putri Seroja Mandiri dengan memasukkan saksiDarsan Simamora, SE sebagai Direktur PT. Putri Seroja Mandiri, yang mana perubahan tersebut kemudian dilaksanakan dihadapan Notaris Binsar Simanjuntak, SH pada tanggal 08 September 2016 sesuai Akte Perubahan Nomor 94, tanggal 08 September 2016yang dihadiri saksi Rivay Chandra Hutagalung selaku Pendiri PT. Putri Seroja Mandiri, saksi Magdalena Hutagalung selaku Direktur Utama PT. Putri Seroja Mandiri, saksi Darsan Simamora,SEsertasaksi Shafwan Denhas.
Bahwa kemudian PT. Putri Seroja Mandiri milik saksi Rivay Chandra Hutagalung, PT.Kani Jaya Sentosa milik saksi YAMITEMA T. LAOLY dipergunakan saksi Darsan Simamora,SE sedangkan PT. Akbar Perkasa Indonesia milik saksi Shafwan Denhas dipergunakan saksi Shafwan Denhas untuk mengikuti proses lelang Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan TA. 2016.
Bahwauntuk melengkapi dokumen penawaran ketiga perusahaan tersebut, saksi Shafwan Denhas mengurus Jaminan Penawaran (Surety Bond) dari Asuransi PT. Jamkrindo Syariah, sebagai berikut :
1. Jaminan Penawaran Nomor : SBD 2016 04.02 04009 senilai Rp.188.000.000.-, tanggal 09 September 2016 yang dipergunakan dalam Dokumen Penawaran PT. Kani Jaya Sentosa.
2. Jaminan Penawaran Nomor : SBD 2016 04.02 03987 senilai Rp.188.000.000.-, tanggal 09 September 2016 yang dipergunakan dalam Dokumen Penawaran PT. Akbar Perkasa Indonesia.
3. Jaminan Penawaran Nomor : SBD 2016 04.02 04019 senilai Rp.188.000.000.-, tanggal 09 September 2016 yang dipergunakan dalam Dokumen Penawaran PT. Putri Seroja Mandiri.
Bahwa setelah seluruh kelengkapan administrasi Dokumen Penawaran PT. Putri Seroja Mandiri , PT. Kani Jaya Sentosa dan PT Akbar Perkasa Indonesia terpenuhi termasuk Surat Pernyataan Dukungan Peralatan dan Dukungan Bahan/ Material, lalu saksi Safwan Denhas memberitahukannya kepadasaksi Darsan Simamora,SE dan selanjutnya saksi Darsan Simamora,SE menyuruh saksi Safwan Denhas mengupload Dokumen Penawaran ketiga perusahaan tersebut, dimana Dokumen Penawaran PT. Putri Seroja Mandiri, PT. Kani Jaya Sentosa yang dipergunakan saksi Darsan Simamora,SE diserahkan kepada saksi Rivay Chandra Hutagalung untuk diupload ke website LPSE Kabupaten Humbang Hasundutan, sedangkan Dokumen Penawaran PT Akbar Perkasa Indonesia di Upload langsung saksi Safwan Denhas ke website LPSE Kabupaten Humbang Hasundutan.
Bahwa ternyata dokumen penawaran yang diupload PT. Putri Seroja Mandiri, PT. Kani Jaya Sentosa dan PT Akbar Perkasa Indonesia memiliki kesamaan pengetikan dan kesamaan format (baik huruf, isi dan tanda baca) serta kesamaan dalam beberapa dokumen teknis antara lain : Daftar Kuantitas dan Harga, metode pelaksanaan/ metode kerja, daftar peralatan minimal,Dukungan Bahan/ Material, sebagai berikut :
Pada Daftar Kuantitas dan Harga PT Putri Seroja Mandiri dan PT Akbar Perkasa Indonesia, terdapat kesamaan jumlah harga pekerjaan, dengan uraian sebagai berikut:
-
-
No Uraian Pekerjaan PT Putri Seroja Mandiri (Rp) PT Akbar Perkasa Indonesia
(Rp)
1 Divisi 2. Drainase 423.237.159,78 423.237.159,78 2 Divisi 3. Pekerjaan Tanah 575.077.085,20 575.077.085,20 3 Divisi 8. Pengembalian Kondisi dan Pekerjaan Minor 19.509.589,44 19.509.589,44 4 Divisi 10. Pekerjaan Pemeliharaan Rutin 6.065.188,21 6.065.188,21
-
2.Metode Pelaksanaan
a. Metode Pelaksanaan Pekerjaan yang disampaikan oleh PT. Putri Seroja Mandiri, PT. Kani Jaya Sentosa, dan PT. Akbar Perkasa Indonesia isinya terindikasi identik dan terdapat kesalahan pengetikan pada kata di halaman yang sama.
b. Metode Pelaksanaan Pekerjaan PT. Putri Seroja Mandiri, PT. Kani Jaya Sentosa dan PT Akbar Perkasa Indonesia tidak mencantumkan uraian pekerjaan untuk Galian Batu (Div. 3 Pekerjaan Tanah) dan Pemeliharaan Rutin Selokan, Saluran Air, Galian dan Timbunan (Div. 10 Pekerjaan Pemeliharaan Rutin).
3. Daftar Peralatan Minimal yang disampaikan oleh PT. Putri Seroja Mandiri, PT. Kani Jaya Sentosa dan PT. Akbar Perkasa Indonesia disewa atau mendapat dukungan dari perusahaan yang sama yaitu dari PT. Karya Murni Perkasa.
4. Dukungan Bahan/Material yang disampaikan oleh PT. Putri Seroja Mandiri, PT. Kani Jaya Sentosa dan PT. Akbar Perkasa Indonesia mendapat dukungan dari perusahaan yang sama yaitu dari CV Yorim.
Bahwa sebelumnya saksi Sabar Lampos Purba,ST selaku Ketua POKJA ULP Kabupaten Humbang Hasundutan dan Edi Dharmawan Lumban Gaol, ST selaku sekretaris Pokja ULP Kabupaten Humbang Hasundutan tanpa melibatkan anggota POKJA ULP lainnya(masing-masing Ronald A Siregar, A.Md., Saut H.P Siregar, A.Md, dan SM. Freddy Siahaan, A.Md.)menyusun dokumen pelelanganDokumen Pengadaan Secara Elektronik Nomor :01.7.a/ POKJA/ULP/DPW/IX/2016, tanggal 05 September 2016 dan kemudian melakukan proses pemilihan dan penetapan penyedia Jasa Konstruksi Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-TembaTA. 2016 melalui e-Lelang (Pelelangan Umum) metode Pascakualifikasi Satu Sampul - Harga Terendah dengan metode evaluasi Sistem Gugur (Kode Lelang 1001420) melalui aplikasi SPSE pada website LPSE Kabupaten Humbang Hasundutan dengan tahapan sebagai berikut :
1. Pengumuman Pelelangan Umum Pascakualifikasi;
Dilaksanakan pada tanggal 06 September 2016 pukul 22.30 sampai dengan 12 September 2016 pukul 23.00 waktu server ;
2. Pendaftaran dan Unduh (Download) Dokumen Pengadaan ;
Dilaksanakan mulai tanggal 06 September 2016 pukul 22.30 s/d tanggal 12 September 2016 pukul 23.59 waktu server. Bahwa ada sebanyak 83 (delapan puluh tiga) perusahaan yang mendaftar dan mengunduh (download) dokumen pengadaan.
3. Pemberian Penjelasan (Aanwizing);
Pemberian penjelasan (aanwijzing) pada tanggal 09 September 2016 mulai pukul 09.00 s/d 10.00 waktu server,namun tidak ada peserta lelang yang mengajukan pertanyaan.
4. Penyampaian/ Pemasukan (Upload) Dokumen Penawaran;
Dilaksanakan mulai tanggal 10 September 2016 pukul 08.00 sampai dengan tanggal 13 September 2016 pukul 10.00 waktu server dan sebanyak 7 (tujuh) perusahaan yang memasukkan (upload) dokumen penawaran, yaitu:
PT. Kani Jaya Sentosa;
PT Bukit Zaitun;
PT Anugerah Bahari Sejahtera;
PT Matio Jaya Cemerlang ;
PT Kurnia Djaja Alam ;
PT Putri Seroja Mandiri, dan;
PT Akbar Perkasa Indonesia.
5. Pembukaan Dokumen Penawaran;
Dilaksanakan mulai tanggal 13 September 2016 pukul 10.00 s/d tanggal 20 September 2016 pukul 23.59 waktu server.
6. Evaluasi Dokumen Penawaran
a. Koreksi Aritmatik
-
-
No Nama Perusahaan Harga Penawaran (Inc PPN 10 %) Peringkat setelah Koreksi Aritmatik Pada saat Pembukaan Penawaran
(Rp)
Setelah Koreksi Aritmatik
(Rp)
1 PT. Kani Jaya Sentosa 4.815.879.878 4.815.838.088 I 2 PT. Bukit Zaitun 4.858.161.300 4.858.161.361 II 3 PT. Anugerah Bahari Sejahtera 4.875.017.000 4.874.809.948 III 4 PT. Matio Jaya Cemerlang 5.000.000.000 - - 5 PT. Kurnia Djaja Alam 5.397.823.900 5.397.823.908 IV 6 PT. Putri Seroja Mandiri 5.810.396.510 5.810.396.510 V 7 PT. Akbar Perkasa Indonesia 5.812.775.061 5.812.773.961 VI
-
b. Evaluasi Administrasi
Evaluasi administrasi dilakukan terhadap 7 (tujuh) penawaran yang masuk, dengan hasil evaluasi sebagai berikut:
Terdapat 6 (enam) dokumen penawaran dinyatakan memenuhi syarat/lulus administrasi yaitu :
PT. Kani Jaya Sentosa;
PT Bukit Zaitun;
PT Anugerah Bahari Sejahtera;
PT Kurnia Djaja Alam;
PT Putri Seroja Mandiri, dan;
PT Akbar Perkasa Indonesia.
Sedangkan Penawaran PT. Matio Jaya Cemerlang dinyatakan gugur/tidak lulus administrasi dengan penjelasan bahwa syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan dokumen pengadaan tidak dapat dipenuhi/dilengkapi (hanya meng-upload/menyampaikan Surat Penawaran).
c. Evaluasi Teknis
Bahwa setelah dilakukan Evaluasi Administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis terhadap 6 (enam) dokumen penawaran yang memenuhi syarat/lulus administrasi,dengan hasil evaluasi, sebagai berikut :
Terdapat 3 (tiga) dokumen penawaran yang dinyatakan memenuhi syarat/lulus evaluasi teknis yaitu :
PT Kani Jaya Sentosa;
PT Putri Seroja Mandiri dan;
PT Akbar Perkasa Indonesia.
Terdapat 3 (tiga) dokumen penawaran dinyatakan gugur/tidak lulus evaluasi teknis, yaitu:
PT Anugerah Bahari Sejahtera Mandiri, dinyatakan gugur dalam evaluasi teknis karena metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan substantif yang meliputi tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan tidak membuat uraian/cara kerja dari masing-masing jenis pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, layak dan realistik serta tidak diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan :
Metode pelaksanaan pekerjaan tidak menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan (tidak ada metode untuk item pekerjaan galian batu, bahan anti pengelupasan);
Metode pekerjaan laston lapis aus (AC-WC) tidak dijelaskan JMD/JDF, Trial, Core Drill)) dan jadwal pelaksanaan pekerjaan tidak memenuhi syarat secara teknis yaitu antara jadwal lapis pondasi agregat kelas A (Divisi IV) dengan lapis pondasi agregat kelas S (Divisi IV) dengan laston lapis aus (AC-WC) Divisi VI dan juga pada Divisi VII tidak sinkron antara jadwal pasangan batu dengan pekerjaan Beton dan Bata Tulangan.
PT Bukit Zaitun dinyatakan gugur pada evaluasi teknis karena metode pelaksanaan pekerjaan tidak menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan:
2.1. Tidak ada metode pelaksanaan pekerjaan untuk item: a) marka jalan thermoplastic; b) Pemeliharaan Rutin Selokan, Saluran Air, Galian dan Timbunan;
2.2. Metode pelaksanaandijelaskan mengenailapis perekat seharusnya sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar adalah lapis resap pengikat;
2.3. Metode pelaksanaan dijelaskan mengenai papan nama jembatan dan timbunan, padahal item pekerjaan tersebut tidak ada di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar;
2.4. Metode pelaksanaan dijelaskan mengenai Laston Lapis Antara (AC-BC), padahal item pekerjaan tersebut tidak ada dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar;
2.5. Tidak ada dijelaskan Trial dan Core Drill pada metode laston lapis aus (AC-WC).
PT Kurnia Djaja Alam, dinyatakan gugur dalam evaluasi teknis karena jadwal pelaksanaan pekerjaan tidak memenuhi syarat karena tidak ada metode untuk pekerjaan pasangan batu (Divisi VII. Struktur).
d. Evaluasi Harga
Bahwa setelah dilakukan Evaluasi harga terhadap 3 (tiga) dokumen penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis (PT Kani Jaya Sentosa, PT Putri Seroja Mandiri, dan PT Akbar Perkasa Indonesia), ke 3 (tiga) perusahaan tersebut dinyatakan memenuhi syarat/lulus evaluasi harga.
e. Evaluasi Kualifikasi
Evaluasi kualifikasi dilakukan terhadap 3 (tiga) dokumen penawaran yang lulus pada tahap evaluasi harga yaitu PT Kani Jaya Sentosa,PT Putri Seroja Mandiri, dan PT Akbar Perkasa Indonesia, dengan hasil evaluasi dokumen penawaran ketiga perusahaan tersebut dinyatakan memenuhi syarat/lulus evaluasi kualifikasi.
f. Pembuktian Kualifikasi
Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan mengundang 3 (tiga) perusahaan yang memenuhi persyaratan kualifikasi yaitu PT Kani Jaya Sentosa, PT Putri Seroja Mandiri, dan PT Akbar Perkasa Indonesia, dengan hasil sebagai berikut :
PT Putri Seroja Mandiri dan PT Akbar Perkasa Indonesia dinyatakan lulus dalam pembuktian kualifikasi.
PT Kani Jaya Sentosa dinyatakan gugur/tidak lulus kualifikasi dengan alasan bahwa PT Kani Jaya Sentosa tidak hadir memenuhi undangan Pokja untuk mengikuti Pembuktian Kualifikasi dengan alasan yang dapat diterima Pokja.
Bahwa meskipun terdapat kesamaan dalam dokumen penawaran PT. Putri Seroja Mandiri, PT. Kani Jaya Sentosa dan PT Akbar Perkasa Indonesia mulai dari kesamaan pengetikan dan kesamaan format (baik huruf, isi dan tanda baca) serta kesamaan dalam beberapa dokumen teknis antara laindaftar kuantitas dan harga, metode pelaksanaan/ metode kerja, daftar peralatan minimal,dukungan bahan/material, serta kesamaan jaminan penawaran yang merupakan indikasi kuat telah terjadi persekongkolan antar peserta lelang maupun persaingan usaha yang tidak sehat yang merugikan peserta lelang yang lain namun saksi Sabar Lampos Purba,ST tidak melakukan penelitian dan klarifikasi kepada pihak terkait untuk memastikan keabsahaan (kebenaran) data dan dokumen yang terlampir dalam dokumen penawaransebagaimana disyaratkan dalam dokumen pengadaan Nomor : 01.7.a/Pokja/ULP/PPWIX/2016, tanggal 05 September 2016 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Perpres Nomor 04 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta petunjuk teknis serta ketentuan teknis operasional pengadaan barang/jasa secara elektronik.
Bahwa selain itu terdapat kekurangan yang samadalam dokumen teknis pada Metode Pelaksanaan yang disampaikan ketiga perusahaan yang dimaksud yaitu :
Tidak mencantumkan uraian pekerjaan untuk Galian Batu pada Divisi 3 Pekerjaan Tanah;
Tidak mencantumkan uraian pekerjaan Pemeliharan Rutin Selokan, Saluran Air, Galian dan Timbunan pada Divisi 10 Pekerjaan Pemeliharaan Rutin.
Bahwa pencantuman Metode Pelaksanaan merupakan keharusan dan merupakan bagian dokumen teknis yang disyaratkan dalam dokumen pengadaanNomor : 01.7.a/Pokja/ULP/PPW/IX/2016, tanggal 05 September 2016 akan tetapi saksi Sabar Lampos Purba,ST menyatakan ke 3 (tiga) perusahaan yang dimaksud lulus dan memenuhi persyaratan teknis,padahal dengan kekurangan yang sama(Metode Pelaksanaan) saksiSabar Lampos Purba,ST telah menggugurkan PT Anugerah Bahari Sejahtera Mandiri,PT Bukit Zaitun dan PT Kurnia Djaja Alam, pada saat Evaluasi Teknis.
Bahwa setelah proses pemilihan penyedia Jasa Konstruksi Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba pada Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan TA. 2016 hampir selesai yaitu tahapan pengumuman pemenang lelang, saksi Sabar lampos Purba,ST menghubungi dan menyuruh anggota POKJA ULP untuk datang menandatangani dokumen terkait proses pelelangan yang sudah dipersiapkan sebelumnya dirumah sekretaris POKJA ULP di Jalan Rumah Sakit Dolok Sanggul, antara lain :Berita Acara Pembuktian Kualifikasi, Berita Acara Klarifikasi Kewajaran Harga dan Berita Acara Hasil Pelelangan/Pemilihan (BAHP) padahal dalam dokumen pengadaanNomor :01.7.a/POKJA/ULP/DPW/IX/2016, tanggal 05 September 2016 diatur Pokja ULP melakukan penetapan pemenang melalui aplikasi SPSE setelah melalui pembahasan internal seluruh anggota Pokja ULP.
- Bahwa PT. Kani Jaya Perkasa merupakan perusahaan dengan harga penawaran terkoreksi terendah yakni sebesar Rp. 4.815.838.088.- (empat milyar delapan ratus lima belas juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu delapan puluh delapan rupiah) yang telah dinyatakan lulus/memenuhi syarat dalam evaluasi kualifikasi yang seharusnya menjadi perusahaan pemenang lelang namun pada saat pembuktian kualifikasi tidak hadir dengan alasan tidak membawa berkas-berkas Print Out Penawaran Asli, Dukungan Bank, Berkas Personil Inti, Berkas kepemilikan peralatan dan sebagainyanamun dilain pihak PT. Kani Jaya Perkasa dalam waktu yang bersamaan menghadiri pembuktian kualifikasi dengan dokumen lengkap untuk paket pekerjaan lainnya (Paket Pekerjaan Onan Ganjang- Bonan Dolok) akan tetapi POKJA ULP Kabupaten Humbang Hasundutan menyatakan alasan PT.Kani Jaya Perkasa tidak menghadiri pembuktian kualifikasi tersebut dapat diterima dan tidak memberi sanksi black list (daftar hitam).
- Bahwa ketidakhadiran PT. Kani Jaya Perkasa dalam pembuktian kualifikasiPeningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba pada Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan TA. 2016 menunjukkan adanya pengaturan pemenang tender terutama untuk meningkatkan nilai kontrak karena jika PT. Kani Jaya Perkasa dinyatakan pemenang tender maka nilai kontraknya sebesar 4.815.838.088,- (empat milyar delapan ratus lima belas juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu delapan puluh delapan rupiah) sedangkan apabila dimenangkan oleh PT. Putri Seroja Mandiri maka nilai kontraknya sebesar Rp. 5.810.396.510,- (lima milyar delapan ratus sepuluh juta tiga ratus sembilan puluh enam lima ratus sepuluh rupiah).
- Bahwa kemudian POKJA ULP Kabupaten Humbang Hasundutan membuat Berita Acara Hasil Pelelangan/Pemilihan (BAHP) Nomor : 06.07/BAHP/POKJ/DPW/IX/2016, tanggal 20 September 2016 dengan menetapkan PT. Putri Seroja Mandiri yang beralamat di Jl. Kemiri II Gg. Pinang No. 03 Medan dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp. 5.810.396.510,- (lima milyar delapan ratus sepuluh juta tiga ratus sembilan puluh enam lima ratus sepuluh rupiah) sebagai pemenang lelang dan PT. Akbar Perkasa Indonesia yang beralamat di Jl. Tuamang No. 49 Medan dengan Harga Penawaran Terkoreksi sebesar Rp. 5.812.773.961,- (lima milyar delapan ratus dua belas juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah) sebagai pemenang cadangan I (pertama).
- Bahwa setelah PT Putri Seroja Mandiri ditetapkan sebagai pemenang lelang Peningkatan Jalan Parbotihan - Pulo Godang - Temba di Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan TA. 2016, lalu saksi Shafwan Denhas meminta saksi Rivay Chandra Hutagalung untuk membuat Surat Perjanjian Nomor 217, tanggal 26 September 2016antara Magdalena Hutagalung (Direktur Utama) dengan saksi Darsan Simamora, SE (Direktur) terkait Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab Pengurusan Direksi PT Putri Seroja Mandiri dihadapan Notaris Binsar Simanjutak,SH yang pada pokoknya berisi saksi Darsan Simamora,SE selaku Direktur PT. Putri Seroja Mandiri diberi berwenang bertindak dan bertanggungjawab atas nama perusahaan PT. Putri Seroja Mandiri khusus hanya untuk hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan- Pulo Godang-Temba TA. 2016 dan diberi persetujuan membuka rekening(A/C) atas nama perseroan pada bank, khusus dipergunakan hanya untuk keperluan pembayaran atas pekerjaan tersebut dan saksi Darsan Simamora, SE bertanggungjawab penuh atas pekerjaan dimaksud serta membebaskan tanggungjawab direksi lain (komisaris dan pemegang saham/pengurus) PT. Putri Seroja Mandiri dan setelah Surat Perjanjian tersebut ditandatangani, saksi Shafwan Denhas menyerahkan fee pinjam perusahaan PT. Putri Seroja Mandiri sebesar sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada saksiRivay Chandra Hutagalung selaku pemilik PT. Putri Seroja Mandiri.
Bahwa Surat Perjanjian Nomor 217, tanggal 26 September 2016 tersebut diluar kelaziman dan merupakan praktek pengalihan pekerjaan dari PT. Putri Seroja Mandiri kepada saksi Darsan Simamora, SE secara pribadi dan menunjukkan bahwa saksi Darsan Simamora,SE hanya meminjam bendera perusahaan PT. Putri Seroja Mandiri.
Bahwa setelah pengumuman pemenang lelang, PT. Matio Jaya sebagai perusahaan peserta lelang Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba pada Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan TA. 2016 menyampaikan Sanggahan dengan surat Nomor: 015/PT-MJC/.SS/V/2016,tanggal 26 September 2016 yang berisi bahwa pelelangan sarat manipulasi data dengan rekayasa serta penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, namun saksi Sabar Lampos Purba,ST selaku Ketua POKJA ULP melalui surat Nomor: 07.15/JS/POKJA/ULP/DPW/IX/2016 tanggal 27 September 2016 memberi jawaban bahwaPokja ULP Kabupaten Humbang Hasundutan dalam melaksanakan tugas telah sesuai dengan aturan dasar yaitu dokumen pengadaan Nomor : 01.7.a/Pokja/ULP/PPW/IX/2016, tanggal 05 September 2016 dan Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Perpres Nomor 04 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahbeserta petunjuk teknis serta ketentuan teknis operasional pengadaan barang/jasa secara elektronik.
Bahwa setelah masa sanggah berakhir terdakwaPETRUS SABUNGAN HIRAS FREDY ARITONANG RADJAGUKGUKdengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Pejabat Pembuat Komitmenmenerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa (SPPBJ) Nomor 01/SPPBJ/BM/ VI/ DAK/ DPW/ IX /2016 tanggal 28 September 2016, yang menunjuk PT. Putri Seroja Mandiri sebagai pelaksana Pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp5.810.396.510,-(Lima milyar delapan ratus sepuluh juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus sepuluh rupiah), padahal terdakwa PETRUS SABUNGAN HIRAS FREDY ARITONANG RADJAGUKGUKselaku Pejabat Pembuat Komitmen dapat menolak menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa (SPPBJ) jika proses pelelangan yang dilaksanakan Pokja ULP tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan yang sudah ditetapkan sebelumnya dan Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Perpres Nomor 04 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa proses pemilihandanpenetapan penyedia Jasa Konstruksi Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba pada Dinas Prasarana Wilayah TA. 2016 yang dilaksanakan POKJA ULP Kabupaten Humbang Hasundutan sarat dengan persekongkolan, persaingan usaha tidak sehat, kolusi, dan penyalahgunaan wewenangyang dilakukan terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen bersama saksi Sabar Lampos Purba,ST selaku Ketua POKJA ULP Kabupaten Humbang Hasundutan ( Pejabat Pengadaan) dan saksi Darsan Simamora, SE selaku Direktur PT.Putri Seroja Mandiri / perusahaan peserta lelang dan bertentangan denganPeraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, antara lain :
Pasal 5 bahwa Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip butir e: bersaing, butir f: adil/tidak diskriminatif, dan butir g: akuntabel.
2) Pasal 6 bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
Huruf c: tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat
Huruf e: Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
Huruf g: Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
Huruf h: Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
3)Pasal 17 ayat (1) bahwa anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Huruf a : Memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
Huruf b : Memahami pekerjaan yang akan diadakan.
Huruf c : Memahami isi dokumen, metode dan prosedur pengadaan.
4)Pasal 79 ayat (1) bahwa dalam melakukan evaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan harus berpedoman pada tata cara/kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.
5) Pasal 83 bahwa Kelompok Kerja ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila;
Ayat (1)
Huruf d : tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran
Huruf e:dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadinya persaingan tidak sehat
b) Ayat (3) huruf a bahwa PA/KPA menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal apabila PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses Pelelangan/Seleksi/ Pemilihan Langsung tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini.
Bahwa kemudian pada tanggal 03 Oktober 2016 terdakwa PETRUS SABUNGAN HIRAS FREDY ARITONANG RADJAGUKGUKdengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK)bersama saksi Darsan Simamora, SE sebagai Direktur PT Putri Seroja Mandiri sebagai pemenang lelang menandatangani Surat Perjanjian Nomor 01/SP/BM/VI/DAK/DPW/X/2016 Pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba senilai Rp5.810.396.510,-(lima miliyar delapan ratus sepuluh juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus sepuluh rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 03 Oktober 2016 s/d tanggal 31 Desember 2016 dengan masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 01/SPMK/BM.VI/ DAK/DPW/X/2016 terhitung mulai tanggal 03Oktober 2016 s/d tanggal 31 Desember 2016, padahal terdakwa mengetahui saksi Darsan Simamora, SE bukanlah pihak yang berwenang menandatangani kontrak karena Akte Perubahan PT.Putri Seroja Mandiri Nomor 94, tanggal 08 September 2016 yang mengangkat saksi Darsan Simamora,SE sebagai Direktur PT. Putri Seroja Mandiri belum didaftar dan mendapat pengesahan dari Dirjen AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Bahwa Ruang Lingkup Pekerjaan dalam Kontrak Nomor : 01/SP/BM.VI/ DAK/ DPW/X/2016, tanggal 03 Oktober 2016,adalah sebagai berikut :
Bahwa terhadap Kontrak Nomor 01/SP/BM/VI/DAK/DPW/X/2016, tanggal 03 Oktober 2016 telah dilakukan dua kali Addendum yaitu :
| NO. Devisi | Uraian | Jumlah Harga Pekerjaan (Rupiah) |
| 1 | Umum | 20.581.591.05 |
| 2 | Drainase | 423.237.159,78 |
| 3 | Pekerjaan Tanah | 575.077.085,20 |
| 4 | Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan | 1.185.206.578,34 |
| 5 | Perkerasan Non Aspal | 715.361.466,60 |
| 6 | Perkerasan Aspal | 2.034830.389,50 |
| 7 | Struktur | 302.309.598,16 |
| 8 | Pengembalian Kondisi dan Pekerjaan Minor | 19.509.589,44 |
| 9 | Pekerjaan Pemeliharaan Rutin | 6.065.188,21 |
| A. | Jumlah Harga Pekerjaan (termasuk biaya umum dan keuntungan) | 5.282.178.646,28 |
| B | PPN= 10% x(A) | 528.217.864,63 |
| C | Jumlah Total Harga Pekerjaan=(A)+(B) | 5.810.396.510.91 |
Adendum I Nomor: 01.a/SP-ADD/BM.VI/DAK/DPW/X/2016, tanggal 31 Oktober 2016, terkait tambah kurang pekerjaan di Devisi Pekerjaan Tanah, Devisi Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan, Devisi Struktur dan Pengembalian Kondisi dan Pekerjaan Minor.
Addendum II Nomor : 01.a/SP-ADD/BM.VI/DAK/DPW/X/2016, tanggal 30 Desember 2016 terkait perpanjangan waktu yang semula 90 hari kalender terhitung mulai tanggal 03 Oktober 2016 s/d 31 Desember 2016 ditambah 50 hari kalender sampai tanggal 18 Pebruari 2017.
Bahwa setelah Addendum I Nomor: 01.a/SP-ADD/BM.VI/DAK/DPW/X/2016, tanggal 31 Oktober 2016, bill of quantity atau daftar kuantitas dan harga Peningkatan Jalan Parbotihan - Pulogodang - Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah Kab. Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2016 adalah :
Jumlah Harga Pekerjaan (termasuk Biaya Umum dan Keuntungan)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 10 % x (A)
Jumlah Total Harga Pekerjaan = (A) + (B)
Jumlah Total Harga Pekerjaan (dibulatkan)
Bahwa meskipun masih terdapat kekurangan volume pekerjaan pada Divisi4 Pelebaran Perkerasaan dan Bahu Jalan, lapis pondasi Agregat Kelas A,Divisi 5 Perkerasaan Berbutir,lapispondasi Agregat Kelas A,Divisi 6 Perkerasaan Aspal, Laston Lapis Aus (AC-WC) terdakwa PETRUS SABUNGAN HIRAS FREDY ARITONANG RADJAGUKGUKdengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen bersama saksi Darsan Simamora,SE selaku Direktur PT. Putri Seroja Mandiri dan saksi Gilbert Manalu selaku Panitia Serah Terima Hasil Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Humbang Hasundutan telah menandatangani Berita Acara Pengesahan Serah Terima Hasil Akhir Pekerjaan PeningkatanJalan Parbotihan-Pulo Godang-TembaKecamatanPakkat Kabupaten HumbangHasundutan TA.2016Nomor:01/BA-PSTAHP/BM.VI/DAK/DPW/VIII/2017, tanggal 01 Agustus 2017 yang kemudian Berita Acara Pengesahan Serah Terima Hasil Akhir Pekerjaan tersebut dipergunakan saksi Darsan Simamora,SE untuk mengajukan pembayaran termin II (MC-04) sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) sebesar Rp2.209.403.273,- (dua milyar dua ratus sembilan juta empat ratus tiga ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).
Bahwa terdakwa PETRUS SABUNGAN HIRAS FREDY ARITONANG RADJAGUKGUKdengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen telah menyetujui pembayaran paket pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan TA.2016 ,sebagai berikut;
| KONTRAK ADDENDUM | ||||||||
| No. Mata | Uraian | Satuan | Kuantitas | Harga Satuan | Jumlah Harga | |||
| Pembayaran | (Rupiah) | (Rupiah) | ||||||
| A | B | C | d | E | f = (d x e) | |||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN & MOBILISASI | |||||||
| 1 | Mobilisasi | LS | 1.00 | 20,581,591.05 | 20,581,591.05 | |||
| Jumlah Harga Pekerjaan DVISI I | 20,581,591.05 | |||||||
| II | DIVISI 2. DRAINASE | |||||||
| 2.1.1 | Galian Mekanis untuk Saluran Drainase dan SaluranAir | M³ | 670.41 | 44,613.75 | 29,909,504.14 | |||
| 2.2.1 | Pasangan Batu dengan Mortar | M³ | 366.72 | 1,072,555.78 | 393,327,655.64 | |||
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 2 | 423,237,159.78 | |||||||
| DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH | ||||||||
| 3.1(1a) | Galian Biasa (Mekanis) | M³ | 7,231.79 | 50,429.03 | 364,692,120.77 | |||
| 3.1(2) | Galian Batu | M³ | 630.00 | 327,683.93 | 206,440,875.90 | |||
| Jumlah Harga Pekerjaan Divisi 3 | 571,132,996.67 | |||||||
| DIVISI 4. PELEBARAN PERKERASAN DAN BAHU JALAN | ||||||||
| 4.2(1) | Lapis Pondasi Agregat Kls A | M³ | 528.00 | 719,392.15 | 379,839,055.20 | |||
| 4.2(2b) | Lapis Pondasi Agregat Kls S | M³ | 1162.24 | 676,458.30 | 786,206,894.59 | |||
| 4.2(2c) | Sirtu Untuk Bahu Jalan | M³ | 112.00 | 459,033.82 | 51,411,787.84 | |||
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 4 | 1,217,457,737.63 | |||||||
| DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR | ||||||||
| 5.1(1) | Lapis Pondasi Kls A | M³ | 990.00 | 722,587.34 | 715,361,466.60 | |||
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 5 | 715,361,466.60 | |||||||
| DIVISI 6. PEKERESAN ASPAL | ||||||||
| 6.1(1)(a) | Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair | Liter | 5,940.00 | 16,933.59 | 100,585,524.60 | |||
| 6.3(5a) | Laston Lapis Aus ( AC-WC) | Ton | 1,143.45 | 1,676,095.13 | 1,916,530,976.40 | |||
| 6.3.8 | Bahan Anti Pengelupasan | Kg | 208.46 | 84,975.00 | 17,713,888.50 | |||
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 6 | 2,034,830,389.50 | |||||||
| DIVISI 7.STRUKTUR | ||||||||
| 7.9(1) | Pasangan Batu | M³ | 257.98 | 1,137,732.06 | 293,512,116.84 | |||
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 7 | 293,512,116.84 | |||||||
| DIVISI 10. PEKERJAAN PEMELIHARAAN RUTIN | ||||||||
| 10.1(3) | Pemeliharaan Rutin Selokan Saluran Air dan Galian dan Timbunan | LS | 1.00 | 6,065,188.21 | 6,065,188.21 | |||
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 10 | 6,065,188.21 | |||||||
| | 5,282,178,646.28 | |||||||
| | 528,217,864.63 | |||||||
| | 5,810,396,510.91 | |||||||
| | 5,810,396,510.00 | |||||||
Pembayaran uang muka 20 % (dua puluh persen) sebesar Rp1.162.079.302,- (satu milyar seratus enam puluh dua juta tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus dua rupiah) sesuai dengan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor 196/SPP-LS/1.3.1/2016, tanggal 13 Oktober 2016 dan SPM-LS Nomor 196/SPM-LS/1.3.1/2016 tanggal 13 Oktober 2016 serta SP2D-LS Nomor 3289 dengan memindahbukukan dana dari baki rekening Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 321-01.02.000033.0 ke rekening PT. Putri Seroja Mandiri Nomor 321.01.04.001841-7 pada Bank Sumut Cabang Dolok Sanggul.
2. Pembayaran Monthly Certificate/MC-01, MC-02, dan MC-03 (termin I) Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba kepada PT. Putri Seroja Mandiri sebesar Rp2.148.394.109,- (dua milyar seratus empat puluh delapan juta tiga ratus Sembilan puluh empat ribu seratus sembilan rupiah)sesuai dengan SPP-LS Nomor 509/SPP-LS/1.3.1/2016, tanggal 29 Desember 2016 dan SPM-LS Nomor 509/SPM-LS/1.3.1/2016 tanggal 29 Desember 2016, serta SP2D-LS Nomor 531 dengan memindahbukukan dana dari baki rekening Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 321-01.02.000033.0 ke rekening PT. Putri Seroja Mandiri Nomor 321.01.04.001841-7 pada Bank Sumut Cabang Dolok Sanggul.
3. Pembayaran pembayaran MC-04 sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) termin II sebesar Rp2.209.403.273,- (dua milyar dua ratus sembilan juta empat ratus tiga ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) SPP-LS Nomor 25/SPP-LS/1.3.1/2017, tanggal 04 Juli 2017dan SPM-LS Nomor 25/SPM-LS/1.3.1/2017 tanggal 4 Juli 2017, serta SP2D-LS Nomor 1257 dengan memindahbukukan dana dari baki rekening Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 321-01.02.000033.0 ke rekening PT. Putri Seroja Mandiri Nomor 321.01.04.001841-7 pada Bank Sumut Cabang Dolok Sanggul.
4. Pembayaran rentensi 5 % (lima persen) sebesar Rp290.519.826,- (dua ratus sembilan puluh juta lima ratus sembilan belas ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah) sesuai dengan SPP-LS Nomor 156/SPP-LS/1.3.1/2017, tanggal 24 Agustus 2017 dan SPM-LS Nomor 156/SPM-LS/1.3.1/2017 tanggal 24 Agustus 2017, serta SP2D-LS Nomor 1923 dengan memindahbukukan dana dari baki rekening Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 321-01.02.000033.0 ke rekening PT. Putri Seroja Mandiri Nomor 321.01.04.001841-7 pada Bank Sumut Cabang Dolok Sanggul.
- Bahwa pelaksanaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang HasundutanTA. 2016 setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Ir. M Koster Silaen,MT dari Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 02/LHP-TS/X/2020 tertanggal 23 Oktober 2020, dengan hasil pemeriksaan , sebagai berikut :
1. Divisi 4 Pelebaran Perkerasaan dan Bahu Jalan, lapis pondasi Agregat Kelas A : menurut kontrak adalah sebesar 528,00 M³ (lima ratus dua puluh delapan meter persegi) dan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan adalah 318,16 M³ (tiga ratus delapan belas koma enam belas meter persegi) sehingga terdapat kekurangan sebesar 209,84 M³ (dua ratus sembilan puluh koma delapan puluh empat meter persegi).
2. Divisi 5 Perkerasaan Berbutir, lapis pondasi Agregat Kelas A : menurut kontrak (Adendum kontrak) adalah sebesar 990,00 M³ (sembilan ratus sembilan puluh meter persegi) dan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan adalah 596,54 M³ (lima ratus sembilan puluh enam koma lima puluh empat meter persegi) sehingga terdapat kekurangan sebesar 393,46 M³ (tiga ratus sembilan puluh tiga koma empat puluh enam meter persegi).
3. Divisi 6 Perkerasaan Aspal, Laston Lapis Aus (AC-WC) : menurut kontrak (Adendum kontrak) adalah sebesar 1.143,45 ton (seribu seratus empat puluh tiga koma empat puluh lima) dan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan adalah 799,05 ton (tujuh ratus sembilan puluh sembilan koma lima) sehingga terdapat kekurangan sebesar 344,40 ton (tiga ratus empat puluh empat koma empat puluh).
Bahwa terdakwaPETRUS SABUNGAN HIRAS FREDY ARITONANG RADJAGUKGUKdengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang HasundutanTA. 2016 Nomor 01/SP/BM/VI/DAK/DPW/X/2016, tanggal 03 Oktober 2016 berikut addendumnya yang mengakibatkan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur dalam kontrak yang menimbulkan terdapat kekurangan volumepekerjaan.
- Bahwa akibat kekurangan volume pekerjaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara/ daerah cq. Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dan menimbulkan keuntungan yang tidak semestinya kepada saksi Darsan Simamora,SE selaku Direktur PT.Putri Seroja Mandiri/Pelaksana Kontrak Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang- Temba Dinas Prasarana Wilayah Kab. Humbang Hasundutan TA. 2016 sebesar Rp.1.170.021.810,94. (satu milyar seratus tujuh puluh juta dua puluh satu ribu delapan ratus sepuluh rupiah sembilan puluh empat sen),sesuai dengan Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang- Temba pada Dinas Prasarana Wilayah Kab. Humbang Hasundutan TA. 2016 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor: SR-7/PW02/5.2/2021 tanggal 04 Maret 2021, terdapat kerugian Keuangan Negera sebesar Rp. 1.170.021.810,94. (satu milyar seratus tujuh puluh juta dua puluh satu ribu delapan ratus sepuluh rupiah sembilan puluh empat sen) dengan perhitungan sebagai berikut:
| No | Uraian | Jumlah (Rp) | |
| (1) | (2) | (3) | |
| A | Jumlah Dana yang Dibayarkan oleh BUD Kabupaten Humbang Hasundutan kepada PT. Putri Seroja Mandiri | 5.810.396.510,00 | |
| B | Nilai realisasi pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba | 3.824.535.917,06 | |
| C | Selisih [(a)-(b)] | 1.985.860.592,94 | |
| D | Potongan non pajak yang sah disetorkan ke Kas Daerah | 129.155.559,00 | |
| E | Selisih [(c)-(d)] | 1.856.705.033,94 | |
| F | Potongan Pajak-Pajak | ||
| RP.528.217.864,00 | ||
| Rp.158.465.359,00 | ||
| G | Jumlah Potongan Pajak-Pajak (f) | 686.683.223,00 | |
| H | Jumlah Kerugian Keuangan Negara [(e) –(g)] | 1.170.021.810,94 | |
------Perbuatan terdakwa PETRUS SABUNGAN HIRAS FREDY ARITONANG RADJAGUKGUKsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa guna untuk membuktikan Dakwaan, Penuntut Umum di depan persidangan telah mengajukan Saksi – Saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah/janji, pada pokoknya masing – masing menerangkan sebagai berikut:
Saksi EDI DHARMAWAN LUMBAN GAOL, ST, M.Si., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa benar ada kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan pada tahun anggaran 2016;
Bahwa kegiatan peningkatan jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba TA. 2016 adalah jalan yang sudah ada ditingkatkan menjadi hotmix;
Bahwa yang mengerjakan kegiatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah adalah PT. Putri Seroja Mandiri;
Bahwa berdasarkan Surat Penugasan Kelompok Kerja (Pokja) Nomor 410/114/ULP/2016 tanggal 15 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh Drs. Tahi Gultom, MM selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Kab. Humbang Hasundutan menugaskan saksi dan beberapa orang untuk melaksanakan proses pengadaan barang/ jasa di Pemerintahan Kabupaten Humbang Hasundutan. Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Pemilihan Penyedia Nomor: 410/127/ULP/VII/2016 tanggal 26 Agustus 2016 saksi ditunjuk sebagai Sekretaris Pokja untuk kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan pada tahun Anggaran 2016;
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Sekretaris Pokja seperti yang tercantum dalam BAP;
Bahwa setelah ditetapkan sebagai sekretaris Pokja, tugas pertama yang saksi lakukan adalah saksi diajak oleh Terdakwa Sabar Lampos Purba selaku Ketua Pokja untuk menyusun jadwal untuk proses lelang dan menyusun dokumen pengadaan;
Bahwa Unit Layanan Pengadaan memberikan berkas-berkas dokumen pelelangan dan harga perkiraan sendiri (HPS) ke Pokja melalui Terdakwa Sabar Lampos Purba selaku Ketua Pokja;
Bahwa setelah mengambil SK Pokja dari ULP, saksi mengambil User Id dan Password di LPSE;
Bahwa seharusnya anggota-anggota Pokja menerima User ID dan Password dalam mengerjakan kegiatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah, tetapi kenyataannya anggota-anggota Pokja tersebut tidak menerima User ID dan Password;
Bahwa kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan pada tahun anggaran 2016 dilakukan dengan Pelelangan Umum Pascakualifikasi, metode penyampaian satu sampul, serta metode evaluasi adalah sistem gugur;
Bahwa saksi tidak ingat lagi tanggal berapa dimulainya kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah TA. 2016, namun setahu saksi di awal bulan September 2016;
Bahwa saksi ikut dalam evaluasi administrasi bersama dengan Terdakwa Sabar Lampos Purba selaku Ketua Pokja, tetapi anggota-anggota Pokja lainnya tidak ada, karena Terdakwa Sabar Lampos Purba selaku Ketua Pokja tidak ada memerintahkan saksi untuk mengundang anggota-anggota Pokja lainnya;
Bahwa saksi bersama dengan Terdakwa Sabar Lampos Purba selaku Ketua Pokja ada mengikuti evaluasi terknis, evaluasi harga, evaluasi kualifikasi, sedangkan anggota-anggota Pokja lainnya tidak ada mengikuti tahapan-tahapan evaluasi tersebut;
Bahwa pada waktu proses pelelangan saksi tidak ada berkomunikasi dengan PPK terkait paket pekerjaan tersebut;
Bahwa proses penandatanganan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP), Berita Acara Hasil Pelelangan Pembuktian Kualifikasi, Berita Acara Klarifikasi Kewajaran Harga dilakukan pada tanggal 20 September 2016 dan ditandatangani di rumah saksi sesuai petunjuk/perintah terdakwa Sabar Lampos Purba selaku Ketua Pokja, dimana sebelumnya saksi sudah melaporkan kepada terdakwa bahwa BAHP sudah diprint supaya dibaca dan diperiksa untuk selanjutnya ditandatangani, namun saksi sudah lama menunggu di kantor tempat saksi bekerja yaitu kantor BPBD, terdakwa dan Anggota Pokja belum datang untuk menandatangani BAHP tersebut, saksi akhirnya pulang ke rumah, selanjutnya terdakwa Sabar Lampos Purbaselaku Ketua Pokja menelepon saksi penandatanganan BAHP nya dilakukan di rumah saksi, danterdakwa Sabar Lampos Purba selaku Ketua Pokja menyuruh Anggota Pokja lainnya datang ke rumah saksi untuk menandatangani BAHP di rumah saksi pada tanggal 20 September 2016;
Bahwa terkait evaluasi administrasi jaminan penawaran terdapat tanggal dan penulisan yang sama dengan dokumen penawaran pada 3 peserta lelang, mengenai hal tersebut saksi tidak mengetahuinya karena saksi tidak melakukan evaluasi jaminan penawaran sebab sesuai dengan Perpres No. 04 Tahun 2015 tentang perubahan Keempat Perpres No. 54 Tahun 2010 bahwa dalam proses E-tendering Jaminan Penawaran tidak diperlukan lagi;
Bahwa yang bekerja dalam kegiatan lelang pada peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan pada tahun anggaran 2016 adalah saksi bersama dengan Terdakwa Sabar Lampos Purba selaku Ketua Pokja, yang seharusnya seluruh Pokja harus bekerja sama sebagai Tim yang melaksanakan proses lelang secara kolektif kolegial;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi RONALD ALEXANDER SIREGAR, ST., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa kaitan saksi dalam kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan pada tahun anggaran 2016 adalah sebagai anggota Pokja berdasarkan Surat Penugasan Kelompok Kerja (POKJA) Nomor 410/114/ULP/2016 dari Kepala ULP Kabupaten Humbang Hasundutan tanggal 15 Agustus 2016;
Bahwa saksi tidak ada mengikuti proses/ tahapan lelang yaitu evaluasi administrasi, evaluasi terknis, evaluasi harga, evaluasi kualifikasi terkait kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan pada tahun anggaran 2016;
Bahwa saksi tidak ada melaksanakan semua tugas, wewenang dan tanggungjawab Saksi sebagai Anggota Pokja kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang HasundutanTA 2016 karena saksi tidak pernah menerima Surat Perintah Pemilihan Penyedia untuk melaksanakan pelelangan, tidak pernah menerima ID dan password LPSE untuk dapat bekerja secara elektronik, tidak pernah mendapat surat/undangan untuk rapat pelaksanaan pelelangan;
Bahwa saksi mengetahui sebagai Anggota Pokja adalah pada saat penandatanganan Berita Acara Hasil Pelelangan;
Bahwa saksi ditelepon oleh Terdakwa Sabar Lampos Purba selaku Ketua Pokja dan menyuruh saksi untuk mengajak serta saksi Saut Hasudungan Parluhutan Siregar, saksi SM. Freddy Siahaan untuk menemui saksi Edi Lumban Gaol selaku Sekretaris Pokja di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Humbang Hasundutan kemudian saksi mengajak saksi Saut Hasudungan Parluhutan Siregar, dan saksi SM. Freddy Siahaan pergi ke kantor BPBD dan setibanya di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Humbang Hasundutan, saksi bertemu dengan Terdakwa Sabar Lampos Purba selaku Ketua Pokja dan mengetahui saksi Edi Lumban Gaol sebagai Sekretaris Pokja telah pulang kerumahnya, kemudian Terdakwa Sabar Lampos Purba selaku Ketua Pokja mengajak saksi ke rumah saksi Edi Lumban Gaol dan setibanya dirumah saksi Edi Lumban Gaol, kami melihat tumpukan kertas dan kemudian mendapat penjelasan dari Terdakwa Sabar Lampos Purba selaku Ketua Pokja tentang proses pelelangan kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang HasundutanTA 2016. SelanjutnyaTerdakwa Sabar Lampos Purba selaku Ketua Pokja meminta saksi bersama dengan saksi Saut Hasudungan Parluhutan Siregar dan saksi SM. Freddy Siahaan untuk menanda tangani berkas-berkas yaitu Berita Acara Klarifikasi kewajaran Harga tanggal 19 September 2016, Berita Acara Pembuktian kwalifikasi, Berita Acara Hasil Pelelangan tanggal 20 September 2016;
Bahwa sebelum saksi menandatangani Berita Acara Klarifikasi kewajaran Harga, Berita Acara Pembuktian kwalifikasi, Berita Acara Hasil pelelangan, saksi ada menanyakan apakah kegiatan/ tahapan proses lelang sudah sesuai dengan ketentuan dan dijawab oleh Terdakwa Sabar Lampos Purba selaku Ketua Pokja telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan;
Bahwa saksi mau menandatangani Berita Acara Klarifikasi kewajaran Harga, Berita Acara Pembuktian kwalifikasi, Berita Acara Hasil pelelangan adalah dengan pertimbangan kalau tidak ditandangani proyek tidak terlaksana sehingga dana kembali ke pusat;
Bahwa saksi ada menerima honorarium dalam kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang HasundutanTA 2016;
Bahwa yang bekerja dalam kegiatan lelang pada peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan pada tahun anggaran 2016 adalahTerdakwa Sabar Lampos Purba selaku Ketua Pokja dengan saksi Edi Lumban Gaol selaku Sekretaris Pokja, seharusnya seluruh Pokja harus bekerja sama sebagai Tim yang melaksanakan proses lelang secara kolektif kolegial;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi SM. FEREDDY SIAHAAN, ST., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa kaitan saksi dalam kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan pada tahun anggaran 2016 adalah sebagai anggota Pokja berdasarkan Surat Penugasan Kelompok Kerja (POKJA) Nomor 410/114/ULP/2016 dari Kepala ULP Kabupaten Humbang Hasundutan tanggal 15 Agustus 2016;
Bahwa saksi tidak ada mengikuti proses/ tahapan lelang yaitu evaluasi administrasi, evaluasi terknis, evaluasi harga, evaluasi kualifikasi terkait kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan pada tahun anggaran 2016;
Bahwa saksi tidak ada melaksanakan semua tugas, wewenang dan tanggungjawab Saksisebagai Anggota Pokja kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang HasundutanTA 2016 karena saksi tidak pernah menerima Surat Perintah Pemilihan Penyedia untuk melaksanakan pelelangan, tidak pernah menerima ID dan password LPSE untuk dapat bekerja secara elektronik, tidak pernah mendapat surat/,undangan untuk rapat pelaksanaan pelelangan;
Bahwa saksi mengetahui sebagai Anggota Pokja adalah pada saat penandatanganan Berita Acara Hasil Pelelangan;
Bahwa berawal terdakwa Sabar Lampos Purba menelepon saksi Ronald Alexander Tarigan untuk menemui saksi Edi Lumban Gaol selaku Sekretaris Pokja di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Humbang Hasundutan kemudian saksi Ronald Alexander Tarigan mengajak saksi dan saksi Saut Hasudungan Parluhutan Siregar pergi dan setibanya di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Humbang Hasundutan, saksi bertemu dengan terdakwa Sabar Lampos Purba selaku Ketua Pokja dan mengetahui saksi Edi Lumban Gaol sebagai Sekretaris Pokja telah pulang kerumahnya, kemudian terdakwa Sabar Lampos Purba selaku Ketua Pokja mengajak saksi ke rumah saksi Edi Lumban Gaol dan setibanya dirumah saksi Edi Lumban Gaol, saksi melihat tumpukan kertas dan kemudian mendapat penjelasan dari terdakwa Sabar Lampos Purba selaku Ketua Pokja tentang proses pelelangan kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang HasundutanTA 2016 selanjutnya terdakwa Sabar Lampos Purba selaku Ketua Pokja meminta saksi bersama dengan saksi Ronald Alexander Tarigan dan saksi Saut Hasudungan Parluhutan Siregar untuk menanda tangani berkas-berkas yaitu Berita Acara Klarifikasi kewajaran Harga tanggal 19 September 2016, Berita Acara Pembuktian kwalifikasi, Berita Acara Hasil Pelelangan tanggal 20 September 2016;
Bahwa sebelum saksi menandatangani Berita Acara Klarifikasi kewajaran Harga, Berita Acara Pembuktian kwalifikasi, Berita Acara Hasil pelelangan, saksi ada menanyakan apakah kegiatan/ tahapan proses lelang sudah sesuai dengan ketentuan dan dijawab oleh Terdakwa Sabar Lampos Purba selaku Ketua Pokja telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan;
Bahwa saksi mau menandatangani Berita Acara Klarifikasi kewajaran Harga, Berita Acara Pembuktian kwalifikasi, Berita Acara Hasil pelelangan adalah dengan pertimbangan kalau tidak ditandangani proyek tidak terlaksana sehingga dana kembali ke pusat;
Bahwa saksi ada menerima honorarium dalam kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang HasundutanTA 2016;
Bahwa yang bekerja dalam kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan pada tahun anggaran 2016 adalah terdakwa Sabar Lampos Purba selaku Ketua Pokja dengan saksi Edi Lumban Gaol selaku Sekretaris Pokja, seharusnya seluruh Pokja harus bekerja sama sebagai Tim yang melaksanakan proses lelang secara kolektif kolegial;
Bahwa selain anggota Pokja ULP saksi juga ditunjuk sebagai Pengawas pekerjaan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan T.A. 2016 sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Prasarana Wilayah Kab. Humbang Hasundutan Nomor: 14 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pengawas Lapangan Kegiatan APBD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan;
Bahwa tugas saksi selaku Pengawas adalah mengawasi pekerjaan di lapangan serta melaksanakan pematokan dan pengukuran sesuai dengan kontrak, melaporkan hasil pemeriksaan terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan baik secara lisan maupun secara tertulis kepada saksi Petrus Sabungan Hiras Aritonang Radjagukguk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), membimbing Penyedia Jasa dalam hal administrasi seperti; membuat Laporan Harian, Laporan Mingguan, Lapaoran Bulanan, Foto Visual, gambar pelaksanaan dan back up data, dan tugas lainnya seperti yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Prasarana Wilayah Kab. Humbang Hasundutan Tahun 2016;
Bahwa item-item pekerjaan dalam peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Tahun 2016 adalah Drainase, pekerjaan tanah, Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan, Perkerasan Non Aspal, Perkerasan Aspal, Struktur dan lainnya seperti yang tercantum dalam kontrak;
Bahwa pada saat pekerjaan dilaksanakan ada dilakukan adendum sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa adendum pertama mengenai tambah kurang pekerjaan dan adendum kedua mengenai penambahan waktu, hal ini disebabkan curah hujan cukup tinggi dan longsor dilokasi perkerjaan;
Bahwa yang membuat laporan harian, mingguan dan bulanan adalah pihak penyedia dari PT. Putri Seroja Mandiri;
Bahwa setelah laporan dibuat oleh pihak rekanan/ pihak penyedia dari PT. Putri Seroja Mandiri, saksi melakukan pengecekan di lapangan apakah sesuai dengan laporan harian, bila sesuai lalu saksi menandatangani laporan tersebut;
Bahwa dalam pembayaran yang pertama yaitu uang muka, termin pembayaran selanjutnya harus dilengkapi adalah adanya laporan harian, mingguan dan bulanan, foto, monthly certificate/mc;
Bahwa pekerjaan dalam peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Tahun 2016 mulai dilaksanakan bulan Oktober 2016, kemudian pekerjaan tersebut seharusnya selesai bulan Desember tahun 2016, tetapi kenyataannya lewat dari tenggang waktu yang tercantum dalam kontrak;
Bahwa pekerjaan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba tidak selesai karena curah hujan cukup tinggi;
Bahwa peralatan yang digunakan Saksi selaku Pengawas adalah meter untuk mengukur panjang dan lebar dan tebal, stik untuk mengukur ketebalan Hotmix, Core Drill untuk mengukur ketebalan Hotmik yang sudah dihampar dan dipadatkan, jangka sorong untuk mengukur tebalnya hotmik dan base yang sudah dikerjakan atau yang sudah di Core dan thermometer untuk mengukur suhu aspal;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi SAUT HASUDUNGAN PARLUHUTAN SIREGAR, ST., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa kaitan saksi dalam kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan pada tahun anggaran 2016 adalah sebagai anggota Pokja berdasarkan Surat Penugasan Kelompok Kerja (POKJA) Nomor 410/114/ULP/2016 dari Kepala ULP Kabupaten Humbang Hasundutan tanggal 15 Agustus 2016;
Bahwa saksi tidak ada mengikuti proses/ tahapan lelang yaitu evaluasi administrasi, evaluasi terknis, evaluasi harga, evaluasi kualifikasi terkait kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan pada tahun anggaran 2016;
Bahwa saksi tidak ada melaksanakan semua tugas, wewenang dan tanggungjawab Saksi sebagai Anggota Pokja kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang HasundutanTA 2016 karena saksi tidak pernah menerima Surat Perintah Pemilihan Penyedia untuk melaksanakan pelelangan, tidak pernah menerima ID dan password LPSE untuk dapat bekerja secara elektronik, tidak pernah mendapat surat/,undangan untuk rapat pelaksanaan pelelangan;
Bahwa saksi mengetahui sebagai Anggota Pokja adalah pada saat penandatanganan Berita Acara Hasil Pelelangan;
Bahwa berawal Terdakwa Sabar Lampos Purba menelepon saksi Ronald Alexander Tarigan untuk menemui saksi Edi Lumban Gaol selaku Sekretaris Pokja di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Humbang Hasundutan kemudian saksi Ronald Alexander Tarigan mengajak saksi dan saksi SM. Freddy Siahaan pergi ke kantor BPBD dan setibanya di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Humbang Hasundutan, saksi dan temannya bertemu dengan Terdakwa Sabar Lampos Purba selaku Ketua Pokja dan mengetahui saksi Edi Lumban Gaol sebagai Sekretaris Pokja telah pulang kerumahnya, kemudian Terdakwa Sabar Lampos Purba selaku Ketua Pokja mengajak saksi ke rumah saksi Edi Lumban Gaol dan setibanya dirumah saksi Edi Lumban Gaol, kami melihat tumpukan kertas dan kemudian mendapat penjelasan dari saksi Terdakwa Sabar Lampos Purba selaku Ketua Pokja tentang proses pelelangan kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang HasundutanTA 2016 kemudian Terdakwa Sabar Lampos Purba selaku Ketua Pokja meminta saksi bersama dengan saksi Ronald Alexander Tarigan dan saksi SM. Freddy Siahaan untuk menanda tangani berkas-berkas yaitu Berita Acara Klarifikasi kewajaran Harga tanggal 19 September 2016, Berita Acara Pembuktian kwalifikasi, Berita Acara Hasil Pelelangan tanggal 20 September 2016.
Bahwa sebelum saksi menandatangani Berita Acara Klarifikasi kewajaran Harga, Berita Acara Pembuktian kwalifikasi, Berita Acara Hasil pelelangan, saksi ada menanyakan apakah kegiatan/ tahapan proses lelang sudah sesuai dengan ketentuan dan dijawab oleh Terdakwa Sabar Lampos Purba selaku Ketua Pokja telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan;
Bahwa saksi mau menandatangani Berita Acara Klarifikasi kewajaran Harga, Berita Acara Pembuktian kwalifikasi, Berita Acara Hasil pelelangan adalah dengan pertimbangan kalau tidak ditandangani proyek tidak terlaksana sehingga dana kembali ke pusat;
Bahwa saksi ada menerima honorarium dalam kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang HasundutanTA 2016;
Bahwa yang bekerja dalam kegiatan lelang pada peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan pada tahun anggaran 2016 adalah Terdakwa Sabar Lampos Purba selaku Ketua Pokja dengan saksi Edi Lumban Gaol selaku Sekretaris Pokja, seharusnya seluruh Pokja harus bekerja sama sebagai Tim yang melaksanakan proses lelang secara kolektif kolegial;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi GILBERT MANALU, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa hubungan Saksi dengan pelaksanaan kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan pada tahun anggaran 2016 tersebut ,saksi ditunjuk sebagai Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Prasarana Wilayah Kab. Humbang Hasundutan tanggal 29 Agustus 2016 Nomor 25 Tahun 2016.
Bahwa Tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Ketua Penerima Hasil Pekerjaan adalah melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak, Menerima hasil Pengadaan Barang pekerjaan konstruksi setelah melalui pemeriksaan secara visual dan Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa Panitia menerima surat undangan rapat tanggal 26 Januari 2017 dari saksi Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk selaku PPK untuk membahas Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan, setelah dilakukan rapat panitia penerima hasil pekerjaan berangkat ke lapangan untuk melaksanakan pemeriksaan pekerjaan.
Bahwa yang berangkat ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan/ tinjauan lapangan yang pertama adalah saksi Sanggul Simatupang dan saksi Sudiwanto Rajagukguk, sesampai dilapangan ditemukan adanya keretakan hotmix.
Bahwa hasil temuan tersebut saksi beritahu kepada PPK dan juga dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Dalam Rangka Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan tanggal 26 Januari 2017.
Bahwa yang berangkat ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan/ tinjauan lapangan yang kedua adalah saksi Sudiwanto Rajagukguk, saksi Rizal Ambarita, saksi Elek Hutauruk, sesampai di lapangan mereka melihat retakan hotmix tersebut telah diperbaiki
Bahwa hasil pemeriksaan lapangan ke-2 tersebut dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Dalam Rangka Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan Tinjauan Kedua tanggal 30 Januari 2017.
Bahwa Panitia menerima surat undangan rapat tanggal 28 Juli 2017 dari saksi Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk selaku PPK untuk membahas serah terima hasil akhir pekerjaan. Selanjutnya Tim Panitia yaitu saksi Gilbert Manalu dan saksi Sanggul Simatupang melakukan peninjauan ke lapangan yang ketiga, sesampai di lapangan kami melakukan pemeriksaan secara visual dan ditemukan ada permukaan hotmix yang retak.
Bahwa pada hasil temuan pada pemeriksaan lapangan ke-3 tersebut kami menyarankan kepada PPK agar temuan tersebut diperbaiki dan pada tanggal 1 Agustus 2017 temuan tersebut telah diperbaiki. Hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba.
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan ke lapangan tidak semua panitia yang ikut, setiap kunjungan pemeriksaan ke lapangan hanya beberapa orang Tim yang ikut karena kesibukan pekerjaan.
Bahwa untuk melakukan pemeriksaan di lapangan Panitia membawa Meteran, kontrak, Foto Visual yang telah dipersiapkan oleh saksi SM. Fereddy Siahaan selaku Pengawas Lapangan.
Bahwa pemeriksaan ke lapangan yang Panitia lakukan hanya secara visual/ dilihat;
Bahwa Panitia tidak ada melakukan pengujian teknis terhadap hasil pekerjaan dan tidak ada membawa ahli untuk melakukan pemeriksaan/ peninjauan ke lapangan;
Bahwa Panitia hanya memeriksa secara visual dengan mengukur panjang dan lebar jalan sebagaimana tertuang dalam kontrak, masalah ketebalan tidak dilakukan pemeriksaan;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah saksi Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk selaku PPK ikut pada saat pemeriksaan lapangan I dan II, tetapi pada saat pemeriksaan lapangan ke- 3 saksi Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk ikut melakukan pemeriksaan ke lapangan bersama dengan saksi;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi SANGGUL SIMATUPANG, ST., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa hubungan Saksi dengan pelaksanaan kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan pada tahun anggaran 2016 tersebut saksi ditunjuk sebagai Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Prasarana Wilayah Kab. Humbang Hasundutan tanggal 29 Agustus 2016 Nomor 25 Tahun 2016;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Sekretaris Penerima Hasil Pekerjaan adalah melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak, menerima hasil Pengadaan Barang pekerjaan konstruksi setelah melalui pemeriksaan secara visual dan membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
Bahwa Panitia menerima surat undangan rapat tanggal 26 Januari 2017 dari saksi Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk selaku PPK untuk membahas Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan, setelah dilakukan rapat panitia penerima hasil pekerjaan berangkat ke lapangan untuk melaksanakan pemeriksaan pekerjaan;
Bahwa yang berangkat ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan/ tinjauan lapangan yang pertama adalah saksi bersama dengan saksi Sudiwanto Rajagukguk, sesampai dilapangan ditemukan adanya keretakan hotmix;
Bahwa hasil temuan tersebut Panitia beritahu kepada PPK dan juga Panitia tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Dalam Rangka Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan tanggal 26 Januari 2017;
Bahwa yang berangkat ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan/ tinjauan lapangan yang kedua adalah saksi Sudiwanto Rajagukguk, saksi Rizal Ambarita, saksi Elek Hutauruk, sesampai di lapangan mereka melihat retakan hotmix tersebut telah diperbaiki;
Bahwa hasil pemeriksaan lapangan ke-2 tersebut dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Dalam Rangka Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan Tinjauan Kedua tanggal 30 Januari 2017;
Bahwa Panitia menerima surat undangan rapat tanggal 28 Juli 2017 dari saksi Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk selaku PPK untuk membahas serah terima hasil akhir pekerjaan. Selanjutnya Tim Panitia yaitu saksi Gilbert Manalu dan saksi Sanggul Simatupang melakukan peninjauan ke lapangan yang ketiga, sesampai di lapangan kami melakukan pemeriksaan secara visual dan ditemukan ada permukaan hotmix yang retak;
Bahwa pada hasil temuan pada pemeriksaan lapangan ke-3 tersebut kami menyarankan kepada PPK agar temuan tersebut diperbaiki dan beberapa hari kemudian permukaan hotmix yang retak telah diperbaiki. Selanjutnya hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba;
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan ke lapangan tidak semua Panitia yang ikut, setiap kunjungan pemeriksaan ke lapangan hanya beberapa orang Tim yang ikut karena kesibukan pekerjaan;
Bahwa untuk melakukan pemeriksaan di lapangan Panitia membawa Meteran, kontrak, Foto Visual yang telah dipersiapkan oleh saksi SM. Feredy Siahaan selaku Pengawas Lapangan;
Bahwa pemeriksaan ke lapangan yang Panitia lakukan hanya secara visual/ dilihat;
Bahwa Panitia tidak ada melakukan pengujian teknis terhadap hasil pekerjaan dan tidak ada membawa ahli untuk melakukan pemeriksaan/ peninjauan ke lapangan;
Bahwa Panitia hanya memeriksa secara visual dengan mengukur panjang dan lebar jalan sebagaimana tertuang dalam kontrak, masalah ketebalan tidak dilakukan pemeriksaan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi DOHARMAN SIMANULLANG, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa hubungan Saksi dengan pelaksanaan kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan pada tahun anggaran 2016 tersebut, saksi ditunjuk sebagai Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Prasarana Wilayah Kab. Humbang Hasundutan tanggal 29 Agustus 2016 Nomor 25 Tahun 2016;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Anggota Penerima Hasil Pekerjaan adalah melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak, menerima hasil Pengadaan Barang pekerjaan konstruksi setelah melalui pemeriksaan secara visual dan membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
Bahwa Panitia menerima surat undangan rapat tanggal 26 Januari 2017 dari saksi Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk selaku PPK untuk membahas Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan, setelah dilakukan rapat panitia penerima hasil pekerjaan berangkat ke lapangan untuk melaksanakan pemeriksaan pekerjaan;
Bahwa yang berangkat ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan/ tinjauan lapangan yang pertama adalah saksi Sanggul Simatupang dan saksi Sudiwanto Rajagukguk, sesampai dilapangan ditemukan adanya keretakan hotmix;
Bahwa hasil temuan tersebut kami beritahu kepada PPK dan juga dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Dalam Rangka Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan tanggal 26 Januari 2017;
Bahwa yang berangkat ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan/ tinjauan lapangan yang kedua adalah saksi Sudiwanto Rajagukguk, saksi Rizal Ambarita, saksi Elek Hutauruk, sesampai di lapangan mereka melihat retakan hotmix tersebut telah diperbaiki;
Bahwa hasil pemeriksaan lapangan ke-2 tersebut dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Dalam Rangka Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan Tinjauan Kedua tanggal 30 Januari 2017;
Bahwa Panitia menerima surat undangan rapat tanggal 28 Juli 2017 dari saksi Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk selaku PPK untuk membahas serah terima hasil akhir pekerjaan. Selanjutnya Tim Panitia yaitu saksi Gilbert Manalu dan saksi Sanggul Simatupang melakukan peninjauan ke lapangan yang ketiga, sesampai di lapangan melakukan pemeriksaan secara visual dan ditemukan ada permukaan hotmix yang retak;
Bahwa pada hasil temuan pada pemeriksaan lapangan ke -3 tersebut Panitia menyarankan kepada PPK agar temuan tersebut diperbaiki dan pada tanggal 1 Agustus 2017 temuan tersebut telah diperbaiki. Hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba;
Bahwa Panitia melakukan pemeriksaan ke lapangan tidak semua panitia yang ikut, setiap kunjungan pemeriksaan ke lapangan hanya beberapa orang Tim yang ikut karena kesibukan pekerjaan;
Bahwa untuk melakukan pemeriksaan di lapangan Panitia membawa Meteran, kontrak, Foto Visual yang telah dipersiapkan oleh saksi SM. Feredy Siahaan selaku Pengawas Lapangan;
Bahwa Panitia tidak ada melakukan pengujian teknis terhadap hasil pekerjaan dan tidak ada membawa ahli untuk melakukan pemeriksaan/ peninjauan ke lapangan;
Bahwa Panitia hanya memeriksa secara visual dengan mengukur panjang dan lebar jalan sebagaimana tertuang dalam kontrak, masalah ketebalan tidak dilakukan pemeriksaan;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah saksi Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk selaku PPK ikut pada saat pemeriksaan lapangan I dan II, tetapi pada saat pemeriksaan lapangan ke- 3 saksi Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk ikut melakukan pemeriksaan ke lapangan bersama dengan saksi;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi ELEK MAKMUR HUTAURUK, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa hubungan Saksi dengan pelaksanaan kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan pada tahun anggaran 2016 tersebut, saksi ditunjuk sebagai Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Prasarana Wilayah Kab. Humbang Hasundutan tanggal 29 Agustus 2016 Nomor 25 Tahun 2016;
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Anggota Penerima Hasil Pekerjaan adalah melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak, menerima hasil Pengadaan Barang pekerjaan konstruksi setelah melalui pemeriksaan secara visual dan membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
Bahwa Panitia menerima surat undangan rapat tanggal 26 Januari 2017 dari saksi Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk selaku PPK untuk membahas Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan, setelah dilakukan rapat panitia penerima hasil pekerjaan berangkat ke lapangan untuk melaksanakan pemeriksaan pekerjaan;
Bahwa yang berangkat ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan/ tinjauan lapangan yang pertama adalah saksi Sanggul Simatupang dan saksi Sudiwanto Rajagukguk, sesampai dilapangan ditemukan adanya keretakan hotmix;
Bahwa hasil temuan tersebut diberitahukan kepada PPK dan juga Panitia tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Dalam Rangka Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan tanggal 26 Januari 2017;
Bahwa yang berangkat ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan/ tinjauan lapangan yang kedua adalah saksi bersama dengan saksi Sudiwanto Rajagukguk, saksi Rizal Ambarita, sesampai di lapangan mereka melihat retakan hotmix tersebut telah diperbaiki;
Bahwa hasil pemeriksaan lapangan ke-2 tersebut dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Dalam Rangka Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan Tinjauan Kedua tanggal 30 Januari 2017;
Bahwa Panitia menerima surat undangan rapat tanggal 28 Juli 2017 dari saksi Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk selaku PPK untuk membahas serah terima hasil akhir pekerjaan. Selanjutnya Tim Panitia yaitu saksi Gilbert Manalu dan saksi Sanggul Simatupang melakukan peninjauan ke lapangan yang ketiga, sesampai di lapangan kami melakukan pemeriksaan secara visual dan ditemukan ada permukaan hotmix yang retak;
Bahwa pada hasil temuan pada pemeriksaan lapangan ke -3 tersebut kami menyarankan kepada PPK agar temuan tersebut diperbaiki dan pada tanggal 1 Agustus 2017 temuan tersebut telah diperbaiki. Hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba;
Bahwa Panitia melakukan pemeriksaan ke lapangan tidak semua panitia yang ikut, setiap kunjungan pemeriksaan ke lapangan hanya beberapa orang Tim yang ikut karena kesibukan pekerjaan;
Bahwa untuk melakukan pemeriksaan di lapangan Panitia membawa Meteran, kontrak, Foto Visual yang telah dipersiapkan oleh saksi SM. Feredy Siahaan selaku Pengawas Lapangan;
Bahwa Panitia tidak ada melakukan pengujian teknis terhadap hasil pekerjaan dan tidak ada membawa ahli untuk melakukan pemeriksaan/ peninjauan ke lapangan;
Bahwa Panitia hanya memeriksa secara visual dengan mengukur panjang dan lebar jalan sebagaimana tertuang dalam kontrak, masalah ketebalan tidak dilakukan pemeriksaan;
Bahwa saksi tidak ingat lagi apakah saksi Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk selaku PPK ikut pada saat pemeriksaan lapangan I dan II dan III;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi RIZAL A.H AMBARITA, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa hubungan Saksi dengan pelaksanaan kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan pada tahun anggaran 2016 tersebut, saksi ditunjuk sebagai Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Prasarana Wilayah Kab. Humbang Hasundutan tanggal 29 Agustus 2016 Nomor 25 Tahun 2016;
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Anggota Penerima Hasil Pekerjaan adalah melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak, menerima hasil Pengadaan Barang pekerjaan konstruksi setelah melalui pemeriksaan secara visual dan membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
Bahwa Panitia menerima surat undangan rapat tanggal 26 Januari 2017 dari saksi Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk selaku PPK untuk membahas Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan, setelah dilakukan rapat panitia penerima hasil pekerjaan berangkat ke lapangan untuk melaksanakan pemeriksaan pekerjaan;
Bahwa yang berangkat ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan/ tinjauan lapangan yang pertama adalah saksi Sanggul Simatupang dan saksi Sudiwanto Rajagukguk, sesampai dilapangan ditemukan adanya keretakan hotmix;
Bahwa hasil temuan tersebut diberitahukan kepada PPK dan juga Panitia tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Dalam Rangka Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan tanggal 26 Januari 2016;
Bahwa yang berangkat ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan/ tinjauan lapangan yang kedua adalah saksi bersama dengan saksi Sudiwanto Rajagukguk, saksi Elek Makmur Huturuk, sesampai di lapangan mereka melihat retakan hotmix tersebut telah diperbaiki;
Bahwa hasil pemeriksaan lapangan ke-2 tersebut dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Dalam Rangka Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan Tinjauan Kedua tanggal 30 Januari 2017;
Bahwa Panitia menerima surat undangan rapat tanggal 28 Juli 2017 dari saksi Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk selaku PPK untuk membahas serah terima hasil akhir pekerjaan. Selanjutnya Tim Panitia yaitu saksi Gilbert Manalu dan saksi Sanggul Simatupang melakukan peninjauan ke lapangan yang ketiga, sesampai di lapangan melakukan pemeriksaan secara visual dan ditemukan ada permukaan hotmix yang retak;
Bahwa pada hasil temuan pada pemeriksaan lapangan ke- 3 tersebut kami menyarankan kepada PPK agar temuan tersebut diperbaiki dan pada tanggal 1 Agustus 2017 temuan tersebut telah diperbaiki. Hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba;
Bahwa Panitia melakukan pemeriksaan ke lapangan tidak semua panitia yang ikut, setiap kunjungan pemeriksaan ke lapangan hanya beberapa orang Tim yang ikut karena kesibukan pekerjaan;
Bahwa untuk melakukan pemeriksaan di lapangan Panitia membawa Meteran, kontrak, Foto Visual yang telah dipersiapkan oleh saksi SM. Feredy Siahaan selaku Pengawas Lapangan;
Bahwa pemeriksaan ke lapangan yang Panitia lakukan hanya secara visual/ dilihat;
Bahwa Panitia tidak ada melakukan pengujian teknis terhadap hasil pekerjaan dan tidak ada membawa ahli untuk melakukan pemeriksaan/ peninjauan ke lapangan;
Bahwa Panitia hanya memeriksa secara visual dengan mengukur panjang dan lebar jalan sebagaimana tertuang dalam kontrak, masalah ketebalan tidak dilakukan pemeriksaan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi SUDIWANTO RAJAGUKGUK, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa hubungan Saksi dengan pelaksanaan kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan pada tahun anggaran 2016 tersebut, saksi ditunjuk sebagai Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Prasarana Wilayah Kab. Humbang Hasundutan tanggal 29 Agustus 2016 Nomor 25 Tahun 2016;
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Anggota Penerima Hasil Pekerjaan adalah melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak, menerima hasil Pengadaan Barang pekerjaan konstruksi setelah melalui pemeriksaan secara visual dan membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
Bahwa Panitia menerima surat undangan rapat tanggal 26 Januari 2017 dari saksi Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk selaku PPK untuk membahas Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan, setelah dilakukan rapat panitia penerima hasil pekerjaan berangkat ke lapangan untuk melaksanakan pemeriksaan pekerjaan;
Bahwa yang berangkat ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan/ tinjauan lapangan yang pertama adalah saksi Sanggul Simatupang dan saksi Sudiwanto Rajagukguk, sesampai dilapangan ditemukan adanya keretakan hotmix;
Bahwa hasil temuan tersebut diberitahukan kepada PPK dan juga Panitia tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Dalam Rangka Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan tanggal 26 Januari 2017;
Bahwa yang berangkat ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan/ tinjauan lapangan yang kedua adalah saksi bersama dengan saksi Rizal A.H. Ambarita dan saksi Elek Makmur Huturuk, sesampai di lapangan mereka melihat retakan hotmix tersebut telah diperbaiki;
Bahwa hasil pemeriksaan lapangan ke-2 tersebut dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Dalam Rangka Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan Tinjauan Kedua tanggal 30 Januari 2017;
Bahwa Panitia menerima surat undangan rapat tanggal 28 Juli 2017 dari saksi Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk selaku PPK untuk membahas serah terima hasil akhir pekerjaan. Selanjutnya Tim Panitia yaitu saksi Gilbert Manalu dan saksi Sanggul Simatupang melakukan peninjauan ke lapangan yang ketiga, sesampai di lapangan melakukan pemeriksaan secara visual dan ditemukan ada permukaan hotmix yang retak;
Bahwa pada hasil temuan pada pemeriksaan lapangan ke- 3 tersebut kami menyarankan kepada PPK agar temuan tersebut diperbaiki dan pada tanggal 1 Agustus 2017 temuan tersebut telah diperbaiki. Hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba;
Bahwa Panitia melakukan pemeriksaan ke lapangan tidak semua panitia yang ikut, setiap kunjungan pemeriksaan ke lapangan hanya beberapa orang Tim yang ikut karena kesibukan pekerjaan;
Bahwa untuk melakukan pemeriksaan di lapangan Panitia membawa Meteran, kontrak, Foto Visual yang telah dipersiapkan oleh saksi SM. Feredy Siahaan selaku Pengawas Lapangan;
Bahwa Panitia tidak ada melakukan pengujian teknis terhadap hasil pekerjaan dan tidak ada membawa ahli untuk melakukan pemeriksaan/ peninjauan ke lapangan;
Bahwa Panitia hanya memeriksa secara visual dengan mengukur panjang dan lebar jalan sebagaimana tertuang dalam kontrak, masalah ketebalan tidak dilakukan pemeriksaan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi VANDEIK SIMANUNGKALIT, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa hubungan Saksi dengan pelaksanaan kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan pada tahun anggaran 2016 tersebut adalah selaku Sekretaris ULP Kab. Humbang Hasundutan yaitu mempersiapkan dokumen terkait pelaksanaan sesuatu tugas yang disampaikan oleh Ketua Pokja ( Alm. TAHI GULTOM);
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Sekretaris ULP Kab. Humbang Hasundutan adalah membantu Ketua ULP untuk mempersiapkan dokumen berupa surat keputusan/ Surat Penugasan penunjukan Pokja dalam rangka pelaksanaan sesuatu kegiatan dan melaksanakan tugas2 yang disampaikan oleh Kepala ULP berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.;
Bahwa dalam kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Tahun 2016, ULP Kab. Humbang Hasundutan ada menerbitkan Surat Penugasan Pokja yaitu orang yang akan melakukan kegiatan pengadaan barang/ jasa;
Bahwa surat penugasan pokja untuk masing-masing anggota Pokja dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Tahun 2016 diserahkan kepadaTerdakwa Sabar Lampos Purba selaku Ketua Pokja;
Bahwa syarat atau kriteria untuk menjadi anggota pokja tercantum dalam Ketentuan Perpres No. 54 Tahun 2010 yaitu antara lain apabila pengadaan berkaitan dengan konstruksi seorang ketua Pokja atau anggota harus berlatar belakang sarjana tekhnik, selain itu juga harus memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa;
Bahwa ULP Kab. Humbang Hasundutan tidak ikut dalam melakukan kegiatan/ proses lelang dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Tahun 2016;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi DEDDY D.P SITUMORANG, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa hubungan Saksi dengan pelaksanaan kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan pada tahun anggaran 2016 tersebut saksi ditunjuk Kepala LPSE Kab. Humbahas berdasarkan Keputusan Bupati Humbang Hasundutan;
Bahwa terkait adanya kegiatan pelelangan yaitu pekerjaan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba dengan Metode Pelelangan Umum tersebut, LPSE ada membuat login User id dan Password untuk ketua dan masing-masing anggota Pokja, PPK dan KPA;
Bahwa karena bersifat rahasia, LPSE tidak menyimpan sebagai arsip atas surat yang berisi User id dan Password untuk masing-masing Anggota POKJA ULP yang sudah diberikan tersebut, sehingga saksi juga tidak ingat lagi tentang User id dan Password untuk masing-masing Anggota POKJA ULP Tahun 2016 tersebut;
Bahwa saksi menandatangani surat yang berisi User id dan Password PPK, Ketua dan Anggota Pokja, kemudian saksi menunggu PPK, Ketua dan Anggota Pokja untuk mengambil secara langsung surat tersebut, tetapi saksi tidak ingat lagi kapan pastinya memberikan surat yang berisi User id dan Password kepada PPK dan Pokja;
Bahwa penyerahan User id dan Password untuk Pokja dalam kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba diserahkan kepada Terdakwa Sabar Lampos Purba;
Bahwa saksi selaku Kepala LPSE tidak menentukan pemenang lelang, saksi hanya bertugas memberikan user id dan password kepada pihak-pihak yang mengadakan barang/ jasa;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi HORAS PARULIAN ARITONANG, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa saksi sebagai Kasubbag Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada Unit Kerja Pengadaan barang/ Jasa, yaitu sesuai Keputusan Bupati Humbang Hasundutan tahun 2019.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan pada tahun anggaran 2016;
Bahwa mekanisme dalam hal penerbitan User ID dan Pasword pada LPSE dalam rangka pengadaan barang/ jasa adalah sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP No. 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik, dimana LPSE menerbitkan User ID dan Pasword kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan pada setiap OPD/SKPD yaitu diawali dengan OPD/SKPD membuat permohonan (secara tertulis) kepada Kepala UKPBJ tentang permohonan penerbitan User ID dan Pasword untuk melaksanakan proses lelang satu kegiatan beserta lampiran SK PPK dan Pejabat Pengadaan. Kemudian LPSE mengentri/menginput data-data PPK/Pejabat Pengadaan tersebut antara lain nama,Nip,Pangkat/Golongan Ruang, jabatan, Nomor telepon, email, alamat dan No. SK dan Nomor sertifikat pengadaan barang/jasa. Setelah itu, pihak LPSE menerbitkan User ID dan pasword masing-masing PPK dan Pejabat pengadaan untuk kemudian menyampaikan surat penerbitan User ID dan Pasword tersebut kepada OPD dan mewajibkan untuk mengganti pasword PPK dan Pejabat Pengadaan tersebut;
Bahwa berdasarkan Perka LKPP No. 2 Tahun 2010 tentang LPSE, bahwa LPSE tidak melaksanakan dan tidak bertanggung jawab terhadap pembuatan paket pengadaan abarang/jasa pemerintah, penentuan metode pemilihan, jadwal pengadaan sampai pengumuman pemenang dan sanggahan dan jawaban;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi BRESMAN, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa hubungan saksi dengan pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai Bendahara pengeluaran untuk kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan –Pulogodang –Temba (dana DAK Tahun 2016)pada dinas Dinas Prasarana Wilayah yang sekarang menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
Bahwa kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan –Pulogodang –Temba (APBD Tahun 2016) disatuan kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutanberasal dari dana Dana Alokasi Khusus (DAK) dari kementerian Pekerjaan Umum T.A 2016 dengan nilai pagu anggaran sejumlah Rp 5.900.000.000.-(lima milyar sembilan ratus juta rupiah);
Bahwa kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan –Pulogodang –Temba (DAK Tahun 2016) tersebut dilaksanakan sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor : 01/SP/BM.VI/DAK/DPW/X/2016 tertanggal 03 Oktober 2016;
Bahwa dalam mekanisme pencairan anggaran dalam kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan – Pulogodang - Temba Tahun 2016 dilakukan atas dasar Berita Acara Pembayaran yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang langsung diserahkan kepada saksi selaku Bendahara Pengeluaran lalu Bendahara Pengeluaran memeriksa SPD (Surat Penyediaan Dana) tentang anggaran yang tersedia tentang kegiatan tersebut lalu Bendahara Pengeluaran membuat SPP (Surat Perintah Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar) yang diajukan kepada Pengguna Anggaran (PA) untuk ditanda tangani, lalu SPP dan SPM tersebut diserahkan kembali kepada Bendahara Pengeluaran setelah ditandatangani oleh PA, selanjutnya SPP dan SPM tersebut diajukan kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah / Bendahara Umum Daerah;
Bahwa pembayaran tersebut dilakukan secara langsung (LS) kepada rekening Pihak Ketiga yakni PT. PUTRI SEROJA MANDIRI / DARSAN SIMAMORA, SE;
Bahwa SPP dan SPM untuk pencairan anggaran dalam kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan – Pulogodang - Temba Tahun 2016 pada Termin I untuk pembayaran uang muka progres 20 % (dua puluh persen ) dengan pencairan anggaran sejumlah Rp 1.162.079.302,- (satu milyar seratus enam puluh dua juta tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus dua rupiah) non pajak dicairkan tertanggal 18 Oktober 2016. Selanjutnya Termin II untuk pembayaran progres 49,3 % (empat puluh sembilan koma tiga persen) untuk pembayaran sejumlah Rp 2.148.394.109,- (dua milyar seratus empat puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu seratus sembilan rupiah) dengan potongan PPN sejumlah Rp 260.411.407,- (dua ratus enam puluh juta empat ratus sebelas ribu empat ratus tujuh rupiah) dan potongan PPh Pasal 4 Jasa Konstruksi sejumlah Rp 78.123.422,- (tujuh puluh delapan juta seratus dua puluh tiga ribu empat ratus dua puluh dua rupiah) sehingga totalnya adalah sejumlah Rp 338.534.829,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta lima ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah) sehingga yang diterima oleh Pihak Ketiga adalah sejumlah Rp 1.162.079.302 (satu milyar seratus enam puluh dua juta tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus dua rupiah) dicairkan tertanggal 30 Desember 2016;
Bahwa pada Termin III untuk progres 95 % (sembilan puluh lima persen) pembayaran sejumlah Rp 2.209.403.273,- (dua milyar dua ratus sembilan juta empat ratus tiga ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) dengan potongan PPN sejumlah Rp 267.806.457,- (dua ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus enam ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah) dan potongan PPh Pasal 4 Jasa Konstruksi sejumlah Rp 80.341.937,- (delapan puluh juta tiga ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah) sehingga totalnya adalah sejumlah Rp 348.148.394,- (tiga ratus empat puluh delapan juta seratus empat puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) dan potongan denda keterlambatan proyek sejumlah Rp 129.155.559,- (seratus dua puluh sembilan juta seratus lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah) sehingga yang diterima oleh Pihak Ketiga adalah sejumlah Rp 1.732.099.220,- (satu milyar tujuh ratus tiga puluh dua ribu sembilan puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh rupiah) dicairkan tertanggal 06 Juli 2017;
Pembayaran Retensi 5 % (Lima Persen) untuk pembayaran sejumlah Rp 290.519.826,- (dua ratus sembilan puluh juta lima ratus sembilan belas ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah) dicairkan tertanggal 29 Agustus 2017;
Bahwa terdapat anggaran rehabilitasi/pemeliharaan Jalan pada Jalan Parbotihan –Pulogodang –Temba sejumlah Rp 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) dimana PPK dalam Kegiatan tersebut adalah saksi GIBSON PANJAITAN namun kegiatan tersebut diluar dari anggaran Kegiatan peningkatan Jalan anggaran rehabilitasi/pemeliharaan Jalan Parbotihan –Pulogodang –Temba yang menggunakan anggaran sejumlah Rp 5.810.396.510(lima milyar delapan ratus sepuluh juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus sepuluh rupiah);
Bahwa pernah dilakukan audit dari BPK Perwakilan Propinsi Sumut dengan hasil terdapat kekurangan volume fisik pekerjaan sebesar Rp. 66.268.292,33.- ( Enam puluh enam juta dua ratus enam puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh dua koma tiga puluh tiga rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi POMMER MORJUT HUTABARAT, ST., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa hubungan Saksi dengan pelaksanaan kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), saksi sebagai Kasubbag Keuangan di Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan pada Tahun 2016;
Bahwa selaku Kasubbag Keuangan di Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan padaTahun 2016, saksi mengetahui adanya pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba yang dikerjakan atau dilaksanakan di Dinas Prasarana Wilayah Kab. Humbang Hasundutan padaTahun 2016 tersebut dimana saksi sebagai Kasubbag Keuangan di Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan, ada dilakukan pembayaran atas pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba yang dilaksanakan pada Tahun 2016;
Bahwa untuk Pembayaran uang muka 20 % dilaksanakan setelah Rekanan atau Penyedia Jasa yaitu saksi DARSAN SIMAMORA, SE. selaku Direktur PT. PUTRI SEROJA MANDIRI, menyurati PPK dengan Surat Nomor : 01/PT.PSM/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016, perihal : Permohonan Pembayaran uang muka 20 % yaitu Sebesar Rp.1.162.079.302,- yang dilengkapi dengan uraian pengambilan uang muka 20 % yang kemudian disetujui oleh PPK yaitu saksiPetrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk, dan Surat Jaminan Uang Muka yang diterbitkan oleh JAMKRINDO. Selanjutnya PPK membuat Berita Acara Pembayaran tertanggal 12 Oktober 2016, selanjutnya setelah ada SPD (Surat Penyediaan Dana) dikeluarkan oleh DPPK Kab. Humbang Hasundutan,lalu Bendahara Pengeluaran yaitu saksi BRESMAN membuat Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS dan rincian SPP-LS. Selanjutnya setelah saksi pastikan lengkap, saksi mencetak SPM, kemudian saksi paraf dan selanjutnya saksi meneruskan dokumen pembayaran dan SPM tersebut ke PA yang pada saat itu dijabat oleh saksi Drs. LAUTDIN SITINJAK, M.Pd. selanjutnya berkas tersebut diproses oleh Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan / Bendahara Umum Daerah hingga kemudian terbit SP2D tanggal 18 Oktober 2016.
BahwaPembayaran atas proges atau kemajuan pekerjaan sebesar 49,3 % (MC 01, MC 02 dan MC 03) dilaksanakan setelah Rekanan atau Penyedia Jasa yaitu PT. PUTRI SEROJA MANDIRI dengan Direkturnya yaitu saksiDarsan Simamora, SE., menyurati saksi Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk selaku PPK dengan Surat Nomor : 01/PT.PSM/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016, perihal : Permohonan Pembayaran MC-01, MC-02 dan MC-03 sebesar 49,3 % dengan nilai rupiah sebesar Rp.2.148.394.109,- yang dilengkapi dengan dokumen dokumen antara lain laporan harian, mingguan dan bulanan, back up data dan foto prestasi pekerjaan. Selanjutnya PPK membuat Berita Acara Pembayaran tertanggal 29 Desember 2016, selanjutnya setelah ada SPD (Surat Penyediaan Dana) dikeluarkan oleh DPPK Kab. Humbang Hasundutan,lalu Bendahara Pengeluaran yaitu saksi BRESMAN membuat Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS dan rincian SPP-LS. Setelah dokumen tersebut lengkap, saksi mencetak SPM, kemudian saksi paraf dan selanjutnya saksi meneruskan dokumen pembayaran dan SPM tersebut ke PA yang pada saat itu dijabat oleh saksi Drs. LAUTDIN SITINJAK, M.Pd. selanjutnya berkas tersebut diproses oleh Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan / Bendahara Umum Daerah hingga kemudian terbit SP2D tanggal 30 Desember 2016.
Bahwa pembayaran atas pekerjaan 100 % ini dilaksanakan setelah Rekanan atau Penyedia Jasa yaitu PT. PUTRI SEROJA MANDIRI dengan Direkturnyasaksi DARSAN SIMAMORA, SE., menyuratisaksi Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk selaku PPK dengan Surat Nomor : 01/PT.PSM/VI/2017 tanggal 03 Juli 2017, perihal : Permohonan Pembayaran MC-04 dengan nilai rupiah sebesar Rp.2.209.403.273,- yang dilengkapi dengan dokumen dokumen antara lain dokumen Sertifikat Bulanan MC-04. Selanjutnya PPK membuat Berita Acara Pembayaran tertanggal 03 Juli 2017, selanjutnya setelah ada SPD (Surat Penyediaan Dana) dikeluarkan oleh DPPK Kab. Humbang Hasundutan,lalu saksi BRESMAN selaku Bendahara Pengeluaran membuat Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS dan rincian SPP-LS. Setelah dokumen tersebut lengkap, saksi mencetak SPM, kemudian saksi paraf dan selanjutnya saksi meneruskan dokumen pembayaran dan SPM tersebut ke PA yang pada saat itu dijabat oleh saksi JHONSON, ST.,M.Si., selanjutnya berkas tersebut diproses oleh Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan / Bendahara Umum Daerah hingga kemudian terbit SP2D tanggal 06 Juli 2017 dan SP2D tanggal 29 Agustus 2017 (Pembayaran Retensi 5 %).
Bahwa untuk progres 95 % (sembilan puluh lima persen) pembayaran sejumlah Rp 2.209.403.273,- (dua milyar dua ratus sembilan juta empat ratus tiga ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) dengan potongan PPN sejumlah Rp 267.806.457,- (dua ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus enam ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah) dan potongan PPh Pasal 4 Jasa Konstruksi sejumlah Rp 80.341.937,- (delapan puluh juta tiga ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah) sehingga totalnya adalah sejumlah Rp 348.148.394,- (tiga ratus empat puluh delapan juta seratus empat puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) dan potongan denda keterlambatan proyek sejumlah Rp 129.155.559,- (seratus dua puluh sembilan juta seratus lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah) sehingga yang diterima oleh Pihak Ketiga adalah sejumlah Rp 1.732.099.220,- (satu milyar tujuh ratus tiga puluh dua ribu sembilan puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh rupiah) dicairkan tertanggal 06 Juli 2017.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi RIVAY CHANDRA HUTAGALUNG, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa yang mendirikan PT. Putri Seroja Mandiri adalah saksi dan saksi Magdalena Hutagalung di tunjuk sebagai Direktur Utama di PT. Putri Seroja Mandiri, yang di buat dihadapan Notaris Binsar Simanjuntak sesuai AktePendirian PT. Putri Seroja Mandiri Nomor 155 tanggal 18 September 2015 pada tahun 2015;
Bahwa sekira bulan Agusus 2016 saksi ditelepon oleh saksi Shafwan Denhas untuk meminjam perusahaan PT. Putri Seroja Mandiri yang akan dipakai dalam pekerjaan Humbang hasundutan dan saksi Shafwan Denhas menjanjikan kepada saksi apabila perusahaan tersebut menang maka saksi akan diberikan fee atas peminjama perusahaan;
Bahwa selanjutnya saksi Shafwan Denhas juga menanyakan kepada saksi apakah ada satu perusahaan yang lain yang bisa dipinjam untuk digunakan dalam proses kegiatan/ lelang di kabupaten Humbang Hasundutan, lalu saksi menghubungi dan menanyakan saksi Christian L.M. Tobing apakah ada perusahaan yang bisa dipinjam dan dijawab saksi Christian L.M. Tobing menjelaskan ada perusahaa lain yang bisa dipinjam yaitu PT. Kani Jaya Sentosa;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan saksi Shafwan Denhas di pinggir jalan lalu saksi memberikan berkas company profile dari PT. Putri Seroja Mandiri dan PT. Kani Jaya Sentosa untuk pengurusan akta perubahan di kantor notaris;
Bahwa saksi menghubungi adiknya yaitu saksi Magdalena Hutagalung selaku Direktur PT. Putri Seroja Mandiri dan memberitahukan bahwa PT. Putri Seroja Mandiri akan dipinjam untuk mengikuti proses kegiatan/ lelang di kabupaten Humbang Hasundutan;
Bahwa saksi mengajak saksi Magdalena Hutagalung, Sos ke Notaris Binsar Simanjuntak, sesampainya di Kantor Notaris Binsar Simanjuntak, SH, saksi baru mengetahui bahwa saksi Darsan Simamora yang akan masuk ke PT. Putri Seroja Mandiri sebagai Direktur PT. Putri Seroja Mandiri untuk mengikuti tender Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Tahun 2016, selanjutnya saksi Magdalena Hutagalung, Sos menandatangani Akta Perubahan yang telah dipersiapkan dihadapan Notaris Binsar Simanjuntak, SH;
Bahwa untuk proses lelang dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Tahun 2016 dipersiapkan oleh saksi Shafwan Denhas sendiri, seperti menyiapkan, mengupload dokumen penawaran;
Bahwa setelah PT. Putri Seroja Mandiri dinyatakan pemenang dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Tahun 2016, saksi Shafwan Denhas menghubungi dan bertemu dengan saksi lalu dibuat perjanjian kerja mengenai tanggung jawab bahwa terdakwa Darsan Simamora yang bertanggung jawab dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba dan diberikan kewajiban untuk membuka rekening dan mempunyai hak penuh atas uang/ dana dalam proyek tersebut di kantor notaris;
Bahwa setelah dibuat perjanjian kerja di kantor notaris, keesokan harinya saksi Shafwan Denhas memberikan fee peminjaman perusahaan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada saksi;
Bahwa jabatan saksi Darsan Simamora sebagai Direktur PT. Putri Seroja Mandiri hanya sampai pekerjaan Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Tahun 2016 yang telah selesai dilaksanakan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi MAGDALENA HUTAGALUNG, S.Sos., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa yang mendirikan PT. Putri Seroja Mandiri adalah abang saksi yaitu saksi Rivay Hutagalung dan saksi di tunjuk sebagai Direktur Utama di PT. Putri Seroja Mandiri, yang di buat dihadapan Notaris Binsar Simanjuntak sesuai AktePendirian PT. Putri Seroja Mandiri Nomor 155 tanggal 18 September 2015 pada tahun 2015;
Bahwa saksi diberitahu oleh saksi Rivay Hutagalung bahwa PT. Putri Seroja Mandiri akan dipinjam untuk mengikuti proses kegiatan/ lelang di Kabupaten Humbang Hasundutan;
Bahwa saksi Rivay Hutagalung mengajak saksi pergi ke Notaris Binsar Simanjuntak, sesampainya di Kantor Notaris Binsar Simanjuntak, SH, saksi dan saksi Rivay Hutagalung baru mengetahui bahwa saksi Darsan Simamora yang akan masuk ke PT. Putri Seroja Mandiri sebagai Direktur PT. Putri Seroja Mandiri;
Bahwa tidak ada hubungansaksidenganpekerjaan kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba karena saksi sudah mengalihkan PT. Putri Seroja Mandiri sebagaidirektur utama kepada Pihak ke II yaitu saksi Darsan Simamora,SE sebagai direktur pada PT. Putri Seroja Mandiri dihadapan Notaris Binsar Simanjuntak, SH. pada tanggal 08 September 2016 (Akta No.94), untuk mengerjakanProyek Kegiatan PeningkatanJalanParbotihan – Pulogodang - Temba (APBD Tahun 2016) disatuan kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan;
Bahwa saksi tidak ada menerima fee jasaperusahaan PT. Putri Seroja Mandiri darinilaiterkontrak pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Ir. HARRY MARBUN, M.Sc., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa saksi kenal dengan saksi DARSAN SIMAMORA selaku Direktur PT Putri Seroja Mandiri;
Bahwa saksi selaku Direktur Utama PT Karya Murni Perkasa sejak Tahun 2006 sampai dengan sekarang;
Bahwa PT Karya Murni Perkasa bergerak di bidang Jasa Konstruksi terutama didalam penyuplaian aspal hot mix kemudian batu pecah dan terakhir tahun 2019 menyuplai juga beton serta sewa-sewa peralatan untuk jasa konstruksi;
Bahwa Saksi selaku Direktur PT Karya Murni Perkasa ada memberikan dukungan kepada PT. Putri Seroja Mandiri dimana saksi Darsan Simamora yang menjadi Direktur PT. Putri Seroja Mandiri dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan – Pulogodang - Temba di Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2016;
Bahwa saksi Darsan Simamora selaku Direktur PT. Putri Seroja Mandiridatang ke kantor PT. Karya Murni Perkasa menjumpai saksi selaku Direktur Utama untuk memberikan fotocopy dokumen lelang kepada PT Karya Murni Perkasa, untuk dibuatkan sesuai kebutuhan persyaratan pada dokumen lelang, setelah diteliti maka saksi selaku Direktur Utama menerbitkan Surat Pernyataan Dukungan Peralatan sebagaimana tersebut dalam Surat Pernyataan Dukungan Peralatan No. 288/KMP-MDN/DUK/IX/2016 tanggal 9 September 2016;
Bahwa setelah PT Putri Seroja Mandiri dinyatakan sebagai pemenang lelang, saksi Darsan Simamora datang untuk memesan Hot mix sebanyak 1.140 ton dan kemudian dibuatkan Surat Perjanjian Pemborongan No. 005/KMP/SPP/I/2017 tanggal 26 Januari 2017;
Bahwa saksi Darsan Simamora telah melakukan pemesanan sebanyak 1,139,52 Tonase AC-WC namun proses pengambilannya dari AMP PT Karya Murni Perkasa yang berada di Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi dilakukan secara bertahap sesuai dengan bukti pengambilan;
Bahwa saksi Darsan Simamora melakukan pembayaran ke PT Karya Murni Perkasa secara bertahap yaitu pembayaran pertama Down Payment (DP), Pembayaran Kedua via transfer, pembayaran ketiga melalui cek, pembayaran akhir dilakukan setelah pencairan pekerjaan 100 %;
Bahwa saksi selaku Direktur Utama PT Karya Murni Perkasa juga ada memberikan Surat Pernyataan Dukungan Perlalatan kepada PT. Kani Jaya Sentosa dan PT. Akbar Perkasa Indonesia dalam mengikuti proses lelang Pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan – Pulogodang - Temba di Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2016;
Bahwa saat proses lelang pada kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan – Pulogodang – Temba Tahun 2016, seingat saksi Terdakwa Sabar Lampos Purba tidak ada melakukan klarifikasi kepada saksi sehubungan dengan keabsahan surat dukungan yang diterbitkan dari PT. Karya Murni Perkasa;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi CHRISTIAN L. M TOBING, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa kaitan saksi dengan Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba (APBD Tahun 2016) di Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan, saksi hanya memberi Perusahaan PT. Kani Jaya Sentosa kepada saksi RivayChandra Hutagalung untuk mengikuti tender Peningkatan Jalan Onan Ganjang – Bonandolok di Kabupaten Humbang Hasundutan;
Bahwa pemilik Perusahaan PT Kani Jaya Sentosa adalah saksi YAMITEMA T. LAOLY yang bergerak dibidang Konstruksi dan jabatan saksi di PT Kani Jaya sentosa tidak ada;
Bahwa kronologisnya peminjaman PT Kani Jaya Sentosa yaitu berawal saksi Rivay Hutagalung menelepon saksi mau meminjam Perusahaan untuk kegiatan Peningkatan Jalan Onan Ganjang – Bonandolok di Kabupaten Humbang Hasundutan lalu saksi menghubungi saksi Yamitema T. Laoly dan menanyakan apakah PT Kani Jaya Sentosa boleh dipinjam, kemudian saksi Yamitema T. Laoly memberi izin bahwa PT Kani jaya bisa dipinjam oleh untuk dipakai dalam kegiatan Peningkatan Jalan Onan Ganjang – Bonandolok di Kabupaten Humbang Hasundutan;
Bahwa setelah mendapat persetujuan dari saksi Yamitema T. Laoly, kemudian saksi menghubungi saksiRivayChandra Hutagalung untuk memberitahu bahwa PT. Kani Jaya Sentosa bisa dipakai untuk ikut tender/ lelang pekerjaan lalu saksi memberikan profile PT. Kani jaya Sentosa dan user Id kepada saksi RivayChandra Hutagalung;
Bahwa dapat saksi jelaskan Surat Perjanjian Nomor 27 tanggal 18 Oktober 2016 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Indra menerangkan Roberthus Lumbangaol masuk dalam PT Kani Jaya Sentosa dalam jabatan selaku Direktur adalah khusus untuk melaksanakan, mengerjakan serta menyelesaikan pekerjaan Peningkatan Jalan Onan Ganjang – Bonandolok;
Bahwa PT. Kani Jaya Sentosa menang pada paket pekerjaan Peningkatan Jalan Onan Ganjang – Bonandolok Kab. Humbang Hasundutan;
Bahwa saksi Rivay Chandra Hutagalung menghubungi dan menemui saksi, saat itu saudara RivayChandraHutagalung ada memberikan fee atau komisi kepada saksi sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) dari nilai kontrak yaitu uang sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) karena telah meminjamkan PT. Kani Jaya Sentosa untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Onan Ganjang – Bonandolok di Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2016;
Bahwa setahu saksi, saksi RivayChandraHutagalung tidak ada meminjam PT. Kani Jaya Sentosa untuk mengikuti tender/ lelang pekerjaan lain di Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2016 selain mengikuti tender/ lelang pekerjaan Peningkatan Jalan Onan Ganjang - Bonandolok di Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2016;
Bahwa ketika PT Kani Jaya sudah dinyatakan pemenang untuk kegiatan pekerjaan Peningkatan Jalan Onan Ganjang – Bonandolok, saksi baru mengetahui bahwa PT Kani Jaya Sentosa ikut juga tender pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba (APBD Tahun 2016) dan saksi tidak tahu bagaimana proses yang dilakukan saksi Rivay Hutagalung;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi SHAFWAN DENHAS, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa saksi selaku Direktur Utama PT. Akbar Perkasa Indonesia sejak Mei 2014 sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi mengenal saksi RIVAY CHANDRA HUTAGALUNG dan tidak ada hubungan keluarga namun saksi tidak mengenal saksi CHRISTIAN L. M. TOBING dan saksi sudah lama mengenal saksiDARSAN SIMAMORAselaku Direktur PT. Putri Seroja Mandiri;
Bahwa saksi mengetahui adanya tender/ lelang Pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan – Pulogodang - Temba di Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan di Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2016 berdasarkan informasi tender/ lelang dari LPSE Kabupaten Humbang Hasundutan;
Bahwa sekitar bulan September dalam Tahun 2016 saksi menelepon saksi RIVAY CHANDRA HUTAGALUNG dan meminta perusahaan Putri Seroja Mandiri miliknya untuk digunakan mengikuti tender/ lelang pekerjaan di Kabupaten Humbang Hasundutan;
Bahwa saksi juga meminta saksi RIVAY CHANDRA HUTAGALUNG untuk mencari perusahaan lainnya yang bisa diikutkan dalam proses tender/ lelang pekerjaan di Kabupaten Humbang Hasundutan, dan saksi RIVAY CHANDRA HUTAGALUNG mengatakan akan membantu mencari perusahaan tersebut;
Bahwa saksi menerima dokumen-dokumen dari saksi RIVAY CHANDRA HUTAGALUNG berupa Dokumen Company Profile PT. Putri Seroja Mandiri dan Perusahaan lainnya yaitu PT. Kani Jaya Sentosa, yang saksi terima di sekitar Simpang Limun Medan;
Bahwa saksi akan menjanjikan memberikan fee pinjam perusahaan sebesar 0,5 (nol koma lima) persen dari harga penawaran masing-masing perusahaan tersebut dalam mengikuti tender/ lelang di Kabupaten Humbang Hasundutan setelah dipotong pajak kepada saksi RIVAY CHANDRA HUTAGALUNG;
Bahwa setelah saksi menerima dokumen perusahaan dari PT. Putri Seroja Mandiri, PT. Kani Jaya Sentosa dan PT Akbar Perkasa Indonesia lalu saksi menelepon saksi Darsan Siamora mengatakan kalau berkas atau Dokumen dari perusahaan perusahaan yang akan dipakai untuk proses pelelangan pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba (APBD Tahun 2016) sudah ada. Saksi juga mengatakan bahwa PT. Akbar Perkasa Indonesia juga akan mengikuti proses pelelangan pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi Darsan Simamora ada menyuruh saksi untuk mengambil flashdisk yang yang berisi Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan dokumen Surat Penawaran yang oleh orang yang saksi tidak ingat lagi. Kemudian saksi mengambil flashdisk dari seseorang di pinggir jalan Darusalam, Medan;
Bahwa dari isi flashdisk tersebut saksi copy untuk membuat Dokumen Penawaran PT. Putri Seroja Mandiri, PT. Kani Jaya Sentosa dan PT Akbar Perkasa Indonesia dengan berpedoman dari isi flashdisk yang antara lain berisi : Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan dokumen Surat Penawaran, Rekapitulasi Harga, Daftar Kuantitas dan Harga, Analisa Harga Satuan, Harga Dasar Satuan Upah, Harga Dasar Satuan Bahan, Harga Dasar Satuan Peralatan, Metode Pelaksanaan, Jadwal Pelaksanaan dan Mata Pembayaran Umum;
Bahwa setelah dokumen penawaran PT. Putri Seroja Mandiri , PT. Kani Jaya Sentosa dan PT Akbar Perkasa Indonesia telah selesai disusun, saksi memberikan Dokumen Penawaran PT. Putri Seroja Mandiri, PT. Kani Jaya Sentosa kepada saksi RIVAY CHANDRA HUTAGALUNG untuk diupload ke LPSE Humbang Hasundutan, sedangkan saksi sendiri mengupload PT Akbar Perkasa Indonesia ke LPSE Humbang Hasundutan;
Bahwa saksi menghubungi lagi saksi Darsan Simamora dan memberitahu kalau perusahaan-perusahaan tersebut sudah diupload ke LPSE Humbang Hasundutan dan saksi Darsan Simamora mengatakan untuk menunggu hasil pelelangan yang dilakukan pihak Pokja Pelelangan pekerjaan tersebut;
Bahwa sekira bulan September 2016saksi ada meminta kepada saksi RIVAY CHANDRA HUTAGALUNG supaya dibuat Akte Perubahan PT. Putri Seroja Mandiri dengan memasukkan saksi Darsan Simamora sebagai Direktur PT. Putri Seroja Mandiri pada tanggal 08 September 2016 dihadapan Notaris Binsar Simanjuntak, SH dengan dihadiri saksi RIVAY CHANDRA HUTAGALUNG selaku Pendiri PT. Putri Seroja Mandiri, saksi Magdalena Hutagalung selaku Direktur Utama PT. Putri Seroja Mandiri, saksi Darsan Simamora dan saksi dan yang membayarkan biaya Akte Perubahan tersebut kepada Notaris Binsar Simanjuntak, SH adalah saksi sendiri;
Bahwa terkait Surat Pernyataan Dukungan Peralatan, untuk kelengkapan dalam Dokumen Penawaran PT. Putri Seroja Mandiri , PT. Kani Jaya Sentosa, Surat Pernyataan Dukungan Peralatan saksi peroleh langsung dari DARSAN SIMAMORA pada saat ketemu disuatu tempat yang saksi sudah lupa, lalu untuk PT Akbar Perkasa Indonesia, saksi sendiri yang mengurus Surat Pernyataan Dukungan Peralatan untuk kelengkapan dalam Dokumen Penawaran PT Akbar Perkasa Indonesia;
Bahwa saksi mengetahui hasil tender/ lelang pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan – Pulogodang - Temba di Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2016 dari LPSE Kabupaten Humbang Hasundutan dimana PT. Putri Seroja Mandiri dinyatakan sebagai Pemenang lelang sedangkan PT Akbar Perkasa Indonesia sebagai Calon Pemenang Cadangan I;
Bahwa setelah PT Putri Seroja Mandiri ditetapkan sebagai pemenang lelang/ tender Peningkatan Jalan Parbotihan - Pulo Godang - Temba di Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2016, lalu atas inisiasi dan permintaan saksi kepada saksi RIVAY CHANDRA HUTAGALUNG dibuatlah Surat Perjanjian Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab Pengurusan Direksi PT Putri Seroja Mandiri antara saksi Magdalena dengan saksi Darsan Simamora untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan - Pulo Godang - Temba, kemudian pada tanggal 26 September 2016 dibuat Surat Perjanjian Nomor 217 tentang Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab Pengurusan Direksi PT Putri Seroja Mandiri antara saksi Magdalena dengan saksi Darsan Simamora di Kantor Notaris Binsar Simanjuntak dihadapan saksi, saksi Magdalena Hutagalung, saksi Darsan Simamora dan saksi;
Bahwa saksi membayar biaya pembuatan Surat Perjanjian tersebut kepada Notaris Binsar Simanjuntak, SH dan saat itu juga saksi menyerahkan fee pinjam PT. Putri Serioja Mandiri kepada saksi RIVAY CHANDRA HUTAGALUNG sebesar 0,5 (nol koma lima) persen dari harga penawaran atau nilai kontrak pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan - Pulo Godang - Temba tersebut setelah dipotong pajak adalah Rp.5.282.178.646,28 × 0,5 % = Rp.26.410.893,2314, namun yang diberikan saksi hanya sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa alasan saksi membantu saksi Darsan Simamora dalam proses lelang Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba karena saksi mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 13.427.000,- (tiga belas juta empat ratus dua puluh tujuh ribu) yang saksi terima dari saksi Darsan Simamora;
Bahwa saksi yang mengurus Jaminan Penawaran yang dipakai ketiga perusahaan tersebut ke Asuransi Jamkrindo sekitar bulan September 2016;
Bahwa saksi tidak memahami dan tidak mengetahui terkait adanya keidentikan pada Surat Penawaran dan Dokumen Penawaran Teknis (Analisis Harga Satuan, metode pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan) dari PT. Kani JayaSentosa, PT. Putri Seroja Mandiri dan PT. Akbar Perkasa Indonesia tersebut dalam mengikuti tender/ lelang pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan – Pulogodang - Temba di Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2016 termasuk keidentikan huruf, ukuran, kolom cetakan printer/computer. Saksi hanya mengetahui dan menyusun surat penawaran dan dokumen penawaran teknis (Analisis Harga Satuan, metode pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan) yang PT. Akbar Perkasa Indonesia ajukan dalam mengikuti tender/ lelang pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan - Pulogodang - Temba di Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2016;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi LAUTDIN SITINJAK, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa hubungan pekerjaan Saksi dengan kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan pada tahun anggaran 2016 adalah sebagai Sekretaris Dinas Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah yang juga ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2016 dan sebagai Pejabat Pengguna Anggaran tahun 2016;
Bahwa peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Tahun Anggaran 2016 Dinas Prasarana Wilayah Humbang Hasundutan anggarannya direncanakan/diusulkan oleh Bidang Bina Marga berdasarkan Rencana Kerja TA. 2016 yang direncanakan Tahun 2015 yang saat itu kepala Bidang Bina Marganya dijabat oleh saksi Rado Hatrin;
Bahwa usulan perencanaan kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba tersebut adalah berdasarkan perioritas pembangunan dan dimasukkan menjadi Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas Prasarana Wilayah TA. 2016 untuk diusulkan dibahas di DPRD Kab. Humbang Hasundutan menjadi RAPBD 2016,kemudian RAPBD tersebut ditetapkan menjadi PERDA tentang APBD tahun 2016. Bahwa Tim Perencana telah ditetapkan oleh Kepala Dinas dan melaksanakan perencanaan sejak bulan Februari 2016 – April 2016 yang kemudian dokumen perencanaan tersebut menjadi bagian dokumen pelelangan yang sampai pada tahapan ini Kepala Dinas yang menangani waktu itu adalah : Ir. Manimbul Silalahi. Kemudian pada Bulan Agustus 2016 Kepala Dinas Prasarana Wilayah dibebastugaskan dan mengangkat saksi sebagai Pelaksana Tugas (PLT) sejak Agustus 2016;
Bahwa peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Tahun Anggaran 2016 Dinas Prasarana Wilayah Humbang Hasundutan dalam DPA-SKPD (No. 1.03.01.15.08.5.2) tanggal 03 Pebruari 2016 masuk dalam Program Pembangunan Jalan Dan Jembatan dalam Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan-Pengadaan Jalan / Biaya Fisik Parbotihan- Pulo Godang- Temba dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.900.000.000.- yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK);
Bahwa mekanisme pelaksanaan anggaran yang tercantum dalam DPA-SKPD(No. 1.03.01.15.08.5.2) tersebut dilakukan melalui proses pelelangan LPSE;
Bahwa yang melakukan penyusunan Harga Perkiraaan Sendiri (HPS) Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba (APBD Tahun 2016) adalah saksi Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan nilai Rp.5.900.000.000.-;
Bahwa saksi tidak tahu pedoman atau acuan yang dipakai PPK sewaktu penyusunan HPS tersebut dan saksi tidak ada memberikan masukan terkait dengan hal itu karena latar belakang pendidikan saksi bukan teknik sipil namun dari dunia pendidikan/guru;
Bahwa dapat saksi jelaskan Rekanan atau penyedia barang/jasa dalam peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Tahun Anggaran 2016 adalah PT. Putri Seroja Mandiri dengan Surat Perjanjian Kerja /Kontrak Nomor : 01/SP/BM.VI/DAK/DPW/X/2016, tanggal 03 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh saksi Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksiDarsan Simamora,SE selaku Direktur PT. Putri Seroja Mandiri senilai Rp. 5.810.396.510.00.- (lima milyar delapan ratus sepuluh juta tiga ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus sepuluh rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pelaksanaan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Tahun Anggaran 2016 pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah Kab. Humbang Hasundutan yang dilaksanakan oleh PT. Putri Seroja Mandiri selesai tepat waktu sesuai kontrak atau tidak, karena saksi pindah menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Humbang Hasundutan mulai tanggal 03 Januari 2017 dan saksi digantikan oleh Jhonson Pasaribu, ST,MT selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR);
Bahwa progress pekerjaan yang saksi lakukan pada saat serah terima jabatan dengan saksi Jhonson Pasaribu,ST.,MT selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) yang baru adalah 49,30 % ( MC-01,MC-02 dan MC-03);
Bahwa Progres Keuangan/ Pembayaran yangtelah saksi lakukan adalahPembayaran uang muka sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) yang saksi tandatanganitanggal 13 Oktober 2016sebesar Rp. 1.162.079.302.00.-dan Pembayaran MC.01,MC-02 dan MC,03 sebesar49,3 % sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) yang saksi tandatanganitanggal 29 Desember 2016 sebesar Rp. 1.809.859.280,00.-;
Bahwa terkait pembayaran termin I (progres pekerjaan 49,3 %), untuk memastikan bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai 49,3 % yang saksi lakukukan adalah meihat laporan MC.01, MC.02 dan Mc.03 serta pengecekan lapangan melihat fisik di lapangan bersama dengan pengawas lapangan;
Bahwa yang mengetahui perkembangan dan penyelesaian lebih lanjut pelaksanaan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Tahun Anggaran 2016 pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah Kab. Humbang Hasundutan adalah Kepala Dinas yang baru yaitu saksi Jhonson, ST, M.Si;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi JHONSON, ST, M.Si., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa saksi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2017 berdasarkan Peraturan Bupati Humbang Hasundutan;
Bahwa setelah saksi dilantik menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Tahun 2017, saksi melakukan Rapat Kerja dengan seluruh Staff, membahas hal-hal umum dan saksi menanyakan pekerjaan yang selesai maupun belum selesai tahun 2016;
Bahwa saksi ada menanyakan kepada saksi Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pekerjaan dalam kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba yang belum selesai dan saksi selaku Kadis meminta agar dilakukan percepatan pelaksanaan di lapangan terhadap kegiatan yang belum selesai;
Bahwa selain saksi juga ditunjuk sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 1 Tahun 2017 tqnggql 01 Januari 2017;
Bahwa saksi tidak terlibat dalam proses perencanaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Kab. Humbang HasundutanTahun 2016, karena saat direncanakan saksi menjabat sebagai Staf di Bidang Sumber Daya Air yang mengurus Irrigasi di Dinas PUPR Kab. Humbang Hasundutan;
Bahwa perencanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Kab. Humbang Hasundutandimaksud dilaksanakan tahun 2016 dimasa Kepala Dinas / Pengguna Anggaran tahun 2016;
Bahwa pada saat saksi selaku Pengguna Anggaran, kondisi kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Kab. Humbang HasundutanTahun 2016 belum dibayarkan 100%, hal tersebut berdasarkan SPM tanggal 29 Desember 2017 Nomor : 509/SPM-LS/1.3.1/2016 yang ditanda tangani oleh saksi Drs. LAUDIN SITINJAK, M.Pd selaku Pengguna Anggaran Tahun 2016, pembayaran terakhir adalah sebesar Rp.2.148.394.109,00,-( atau 49,3%) untuk pelaksanaan kegiatan 49,3%;
Bahwa pada saat saksi selaku Pengguna Anggaran, kegiatan dibayarkan sebanyak 2 (dua) kali yaitu Progres 100% dibayarkan 95% berdasarkan SPM yang saksi tanda tangani tanggal 04 Juli 2017 sebesar Rp.2.209.403.273,- dan Pembayaran 5% (Retensi) tanggal 24 Agustus 2017 berdasarkan SPM yang saksi tandatangani sebesar Rp.290.519.826,00.-;
Bahwa saksi tidak ada melakukan pemeriksaan secara detail terhadap kemajuan pekerjaan yang dilakukan oleh rekanan pada saat meminta pembayaran 95 % tersebut, karena sudah dilakukan pengukuran secara detail yang dilakukan oleh PPK, Pengawas Lapangan dari Dinas Prasarana Wilayah serta dari rekanan sendiri yang dituangkan dalam Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan Back Up Data MC-04;
Bahwa ada dilakukan Addendum terkait dengan Pekerjaan dan perpanjangan waktu terkait pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Kab. Humbang HasundutanTahun 2016;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi RADO HOTRIN, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa pada saat menduduki jabatan kegiatan Kabid Bina Marga Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2015, saksi ditunjuk sebagai Koordinator Survey, Investigasi dan Design Perencanaan Anggaran Biaya untuk seluruh kegiatan yang ada di Bidang Marga Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan diantaranya adalah Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Kab. Humbang Hasundutan Tahun 2016;
Bahwa saksi juga ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Perencanaan Jalan yakni melakukan koordinasi Survey, Investigasi dan Design Perencanaan Anggaran Biaya untuk seluruh kegiatan yang ada di Bidang Marga DinasPrasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan diantaranya adalah Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Kab. Humbang Hasundutan Tahun 2016.
Bahwa tugas dan kewenangan saksi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Perencanaan Jalan tersebut tersebut secara umum adalah mengkoordinir survey, investigasi dan design kegiatan pembangunan jalan termasuk Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Kab. Humbang Hasundutan Tahun 2016 dan melaporkan seluruh kegiatan kepada Kepala Dinas;
Bahwa hasil pelaksanaan pekerjaan saksi selaku Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Perencanaan Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba tersebut saksi laporkan dalam bentuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar (Design). Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar (Design) dibuat tersebut nantinya akan digunakan oleh PPK sebagai dasar/ acuan untuk penyusunan HPS;
Bahwa proses dan mekanisme yang dilakukan untuk pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar (Design) Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Tahun 2016 adalah sebelumnya dibentuk Tim Survey yang terdiri dari Kepala Seksi Pembangunan Jalan yaitu saksi Johan Pandiangan, Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan yaitu saksi Gibson Panjaitan dan seluruh Staf di bidang Bina Marga. Kemudian Tim melakukan survey ke lapangan untuk melakukan pengukuran dan mengambil data situasi dari lapangan, lalu masing-masing Tim melakukan proses perhitungan dan gambar sesuai dengan situasi di lapangan. Hasilnya kemudian ditanda tangani oleh Perencana, Kabid Bina Marga dan Kepala Dinas;
Bahwa saksi tidak ikut melakukan survey ke lapangan dalam rangka pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar (Design) Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Tahun 2016;
Bahwa terkait mekanisme/ kronologis gambarteknis yang terlampirdalamkontrak adalah saksi Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk bersama staf lainnya pergi ke lokasi survey ke Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba, kemudian hasil surveitersebutdituangdalamgambardan Rencana Anggaran Biaya(RAB), selanjutnya saksi Johan Volter Pandiangan selakuKasiPembangunanJalanDanJembatanmemeriksahasilgambardan RAB yang dibuatsaksi Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk setelahitubaru saksi Johan Volter Pandiangan menandatanganinya;
Bahwa setelah saksi Johan Pandiangan menandatanganinya dokumen gambar dan RAB tersebut masuk keruangan saksi untuk saksi teliti kembali sebelum saksi mendatanganinya, Setelah saksi tandatangani kemudian diserahkan kembali kepada kepala dinas untuk dikoreksi dan ditandan tangani. Kemudian setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas Prasarana Dan Wilayah yakni alm. Ir. Manimbul Silalahi M.Eng. Sc. Dokumen gambar dan RAB tersebut menjadi dokumen perencanaan yang digunakan oleh PPK sebagai acuan/ dasar pembuatan HPS;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi GIBSON PANJAITAN, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa kaitan saksi dengan pelaksanaan kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan pada tahun anggaran 2016 tersebut yaitu pada saat perencanaan kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Kab. Humbang Hasundutan Tahun 2016 yang dilakukan tahun 2015 saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan di Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan dansebagaitimpenyusun RAB (RencanaAnggaranBiaya) danGambaruntukKegiatan Pembangunan jalandanjembatan Kegiatan PeningkatanJalanParbotihan –Pulogodang –Temba pada Dinas Prasarana Wilayah yang sekarang menjadi Dinas PUPR Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang);
Bahwa proses dan mekanisme yang dilakukan untuk pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar (Design) Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Tahun 2016 adalah sebelumnya dibentuk Tim Survey yang terdiri dari Kabid Bina Marga yaitu saksi Rado Hotrin, Kepala Seksi Pembangunan Jalan yaitu saksi Johan Volter Pandiangan, dan saksi selaku Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan serta seluruh Staf di bidang Bina Marga. Kemudian Tim melakukan survey ke lapangan untuk melakukan pengukuran dan mengambil data situasi dari lapangan, lalu masing-masing Tim melakukan proses perhitungan dan gambar sesuai dengan situasi di lapangan. Hasilnya kemudian ditanda tangani oleh Perencana, Kabid Bina Marga dan Kepala Dinas;
Bahwa saksi tidak ikut melakukan survey ke lapangan dalam rangka pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar (Design) Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Tahun 2016, namun yang berangkat survey hanyastafdinasPraswilyaknisaksi Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk selaku Pejabat Pembuat Komitmendanstaflainyaselanjutnyahasil survey tersebutdibuatkan dalamgambardan RAB;
Bahwa saksi selaku sebagai Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, tidak ada ditugaskan dalam jabatan lain atau tugas yang lain yang berkaitan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Kab. Humbang Hasundutan Tahun 2016;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi JOHAN VOLTER PANDIANGAN, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa kaitan saksi dengan kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Tahun 2016 adalah saksi selaku Kepala Seksi Jalan dan Jembatan dan sebagai tim penyusun RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan Gambar untuk Kegiatan Pembangunan jalan dan jembatan Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan–Pulogodang –Temba pada Dinas Prasarana Wilayah yang sekarang menjadi Dinas PUPR Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang).
Bahwa awalnya kami diberikan surat tugas dari Kepala Dinas Praswil tahun 2015 untuk melaksanakan survey, investigasi dan desain teknis untuk perencanaan kegiatan tahun 2016 yang mana tim tersebut terdiri dari saksi sendiri selaku Kasi pembangunan jalan dan jembatan, Kabid bina marga yakni saudara RADO HOTRIN, Kasi pemeliharaan yaitu saudara GIBSON PANJAITAN dan seluruh staf. Selanjutnya terkait kronologis gambar teknis yang terlampir dalam kontrak tersebut awalnya kami berangkat survey kelokasi yang akan dilaksanakan tahun 2016 termasuk Peningkatan jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba namun saksi dan Kabid bina marga tidak ikut survey tidak ikut kelapangan namun yang berangkat survey hanya staf dinas Praswil yakni saksi Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk dan staf lainya selanjutnya hasil survey tersebut ditunagkan dalam gambar dan RAB, selanjutnya saksi selaku Kasi Pembagun jalan dan Jembatan memeriksa hasil gambar dan RAB yang dibuat oleh saksi Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk setelah itu baru saksi menandatanganinya. Kemudian dokumen gambar dan RAB tersebut diserahkan kepada kabid bina marga untuk dikoreksi dan ditandatangani. Setelah ditandatangani oleh Kabid Bina Marga kemudian diserahkan kepada Kepala Dinas untuk di koreksi kembali dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Praswil. Setelah ditandatangani oleh Kadis Praswil dokumen gambar dan RAB tersebut menjadi dokumen perencanaan dan terlampir dalam kontrak;
Bahwa proses dan mekanisme yang dilakukan untuk pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar (Design) Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Tahun 2016 adalah sebelumnya dibentuk Tim Survey yang terdiri dari Kabid Bina Marga yaitu saksi Rado Hotrin, Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan yaitu saksi Gibson Panjaitan, dan saksi selaku KepalaSeksiJalandanJembatan serta seluruh Staf di bidang Bina Marga. Kemudian Tim melakukan survey ke lapangan untuk melakukan pengukuran dan mengambil data situasi dari lapangan, lalu masing-masing Tim melakukan proses perhitungan dan gambar sesuai dengan situasi di lapangan. Hasilnya kemudian ditanda tangani oleh Perencana, Kabid Bina Marga dan Kepala Dinas;
Bahwa saksi tidak ikut melakukan survey ke lapangan dalam rangka pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar (Design) Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Tahun 2016, namun yang berangkat survey hanyastafdinasPraswilyakni saksi Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk selaku Pejabat Pembuat Komitmendanstaflainyaselanjutnyahasil survey tersebutdibuatkan dalamgambardan RAB;
Bahwa dapat saksi jelaskan berdasarkan gambar survei (DED/Detail Enggineering Design) terdapat galian untuk pelebaran badan jalan sehingga terjadi penggeseran trase jalan (garis tengah jalan) untuk penambahan pelebaran perkerasan analisa yang yang digunakan adalah analisa pada Divisi 4 (pelebaran perkerasan dan bahu jalan), sedangkan untuk Divisi 5 digunakan untuk perkerasan berbutir. Dengan demikian perbedaan harga analisa pada divisi 4 dan divisi 5 untuk lapis pondasi aggregate kelas A terjadi Karena perbedaan uraian analisa pekerjaan pada divisi 4 dan divisi 5 yakni koefisien alat dump truck, motor grader dan tandem roller;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi ROYANI SITORUS, ST, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai Sekretaris Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Prasarana Wilayah Kab. Humbang Hasundutan tanggal 29 Agustus 2016 Nomor 26 Tahun 2016.
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak adalah melaporkan Pelaksanaan Tugas Panitia P3K (Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak) kepada Kepala Dinas Prasarana Wilayah Selaku Pengguna Anggaran, Meneliti dan Memeriksa Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak), Meneliti dan Memeriksa Addendum Kontrak apabila terjadi Contrack Change Order atau perpanjangan waktu;
Bahwa saksi selaku Sekretaris Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak yang menjadi sasaran penelitian Panitia untuk kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Kab. Humbang HasundutanTahun 2016 tersebut yaitu Kontrak kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Kab. Humbang HasundutanTahun 2016 Nomor : 01/SP/BM.VI/DAK/DPW/IX/2016 tanggal 03 Oktober;
Bahwa dilakukan Addendum sebanyak 2 (dua) kali yaitu Addendum Kontrak (01) Nomor: 01.a/SP-ADD.VI/DAK/DPW/X/2016 tanggal 31 Oktober 2016 menyangkut adanya Perubahan Volume atau Pekerjaan Tambah Kurang dan Addendum Kontrak (02) Nomor: 01.b/SP-ADD./BM.VI/DAK/DPW/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 menyangkut perpanjangan waktu;
Bahwa Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak melakukan pemeriksaan jika ada permintaan perubahan kontrak;
Bahwa untuk kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Kab. Humbang HasundutanTahun 2016 sebelumnya Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak diundang oleh saksi Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk selaku PPK untuk rapat. Selanjutnya PPK mengatakan perlu penambahan tebal base, setelah itu Panitia melakukan pemeriksaan ke lapangan untuk melihat kondisi apakah benar permintaan tersebut;
Bahwa saksi dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak tidak dilibatkan untuk melakukan penyusunan dan penanda tanganan kontrak. Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak baru melakukan pemeriksaan ketika ada permohonan addendum kontrak;
Bahwa dapat saksi jelaskan alasan Penyedia (PT. Putri Seroja Mandiri) mengajukan Adendum Kontrak Tambah Kurang karena saksi Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan kepada P3K (Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak) perlu diadakan tambah kurang volume karena untuk pelaksanaan pekerjaan Galian Base tanah sangat labil atau berbahan lumpur yang mana kondisi dilapangan memerlukan penambahan Agg Kelas S yang tebal sebelumnya 27 cm maka perlu penambahan tebal menjadi Agg Kelas S menjadi 35 cm dan dilampirkan Back up data;
Bahwa untuk permintaan Addendum Kontrak pertama menyangkut adanya Perubahan Volume atau Pekerjaan Tambah Kurang layak dipenuhi/ dikabulkan, maka Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak hanya memeriksa nilai yang bertambah dan berkurang, jika nilai kontrak tidak berubah maka permintaan itu dapat dipenuhi. Untuk addendum/perubahan kontrak kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Kab. Humbang HasundutanTahun 2016 Nomor : 01/SP/BM.VI/DAK/DPW/IX/2016 tanggal 03 Oktober tidak merubah nilai kontrak awal sebesar Rp.5.810.396.510,00,-( lima milyar delapan ratus sepuluh juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus sepuluh rupiah);
Bahwa pihak yang hadir dalam rapat permintaan Addendum tambah kurang untuk volume pekerjaan dan Addendum Perpanjangan waktu kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan tahun Anggaran 2016 tersebut, dimana rapat dilaksanakan tanggal 27 Oktober 2016 di kantor Dinas Kimpraswil Kab. Humbang Hasundutan, dihadiri oleh saksi Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saksi SM. Fereddy Siahaan, ST selaku Pengawas Lapangan., saksi Darsan Simamora selaku Direktur PT. Putri Seroja Mandiri, tenaga teknis dari PT. Putri Seroja Mandiri dan Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak;
Bahwa saksi selaku sekretaris Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (P3K) tidak ada melihat atau melakukan pengecekan kebenaran kondisi lapangan dilokasi pekerjaan dalam memberikan Addendum Tambah Kurang, ada yang ditugaskan oleh ketua P3K untuk melihat kondisi dilapangan yaitu saksi Eben Ezer Silaban, Amd. dan saksi Paul Sihombing, Amd;
Bahwa untuk permintaan Addendum Kontrak ke-2 menyangkut adanya permintaan perpanjangan waktu, Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak tidak memeriksa kondisi pekerjaan pada saat adanya permintaan perpanjangan waktu;
Bahwa alasan penyedia (PT.Putri Seroja Mandiri) meminta perpanjangan waktu adalah adanya curah hujan yang cukup tinggi dan terjadi longsor di lokasi pekerjaan. Pekerjaan yang sudah dilaksanakan ketika adanya permintaan perpanjangan waktu sebesar ± 40%;
Bahwa permintaan perpanjangan waktu dari Penyedia (PT.Putri Seroja Mandiri) adalah selama 50 (lima puluh) hari;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi EBEN EZER SILABAN, Amd., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai Anggota Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Prasarana Wilayah Kab. Humbang Hasundutan tanggal 29 Agustus 2016 Nomor 26 Tahun 2016;
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak adalah melaporkan Pelaksanaan Tugas Panitia P3K (Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak) kepada Kepala Dinas Prasarana Wilayah Selaku Pengguna Anggaran, Meneliti dan Memeriksa Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak), Meneliti dan Memeriksa Addendum Kontrak apabila terjadi Contrack Change Order atau perpanjangan waktu;
Bahwa saksi selaku Anggota Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak yang menjadi sasaran penelitian Panitia untuk kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Kab. Humbang HasundutanTahun 2016 tersebut yaitu Kontrak kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Kab. Humbang HasundutanTahun 2016 Nomor : 01/SP/BM.VI/DAK/DPW/IX/2016 tanggal 03 Oktober;
Bahwa dilakukan Addendum sebanyak 2 (dua) kali yaitu Addendum Kontrak (01) Nomor: 01.a/SP-ADD.VI/DAK/DPW/X/2016 tanggal 31 Oktober 2016 menyangkut adanya Perubahan Volume atau Pekerjaan Tambah Kurang dan Addendum Kontrak (02) Nomor: 01.b/SP-ADD./BM.VI/DAK/DPW/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 menyangkut perpanjangan waktu;
Bahwa Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak melakukan pemeriksaan jika ada permintaan perubahan kontrak;
Bahwa untuk kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Kab. Humbang HasundutanTahun 2016 sebelumnya Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak diundang olehsaksi Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk selaku PPK untuk rapat. Selanjutnya PPK mengatakan perlu penambahan tebal base, setelah itu Panitia melakukan pemeriksaan ke lapangan untuk melihat kondisi apakah benar permintaan tersebut;
Bahwa saksi dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak tidak dilibatkan untuk melakukan penyusunan dan penanda tanganan kontrak. Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak baru melakukan pemeriksaan ketika ada permohonan addendum kontrak;
Bahwa dapat saksi jelaskan alasan Penyedia (PT. Putri Seroja Mandiri) mengajukan Adendum Kontrak Tambah Kurang karena saksi Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan kepada P3K (Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak) perlu diadakan tambah kurang volume karena untuk pelaksanaan pekerjaan Galian Base tanah sangat labil atau berbahan lumpur yang mana kondisi dilapangan memerlukan penambahan Agg Kelas S yang tebal sebelumnya 27 cm maka perlu penambahan tebal menjadi Agg Kelas S menjadi 35 cm dan dilampirkan Back up data;
Bahwa pihak yang hadir dalam rapat permintaan Addendum tambah kurang untuk volume pekerjaan dan Addendum Perpanjangan waktu kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan tahun Anggaran 2016 tersebut, dimana rapat dilaksanakan tanggal 27 Oktober 2016 di kantor Dinas Kimpraswil Kab. Humbang Hasundutan, dihadiri oleh saksi Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saksi SM. Fereddy Siahaan, ST selaku Pengawas Lapangan., saksi Dasan Simamora selaku Direktur PT. Putri Seroja Mandiri, tenaga teknis dari PT. Putri Seroja Mandiri dan Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak;
Bahwa saksi bersama dengan saksi Paul Sihombing, saksi Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas lapangan melihat kondisi di lapangan dimana PPK, pengawas lapangan menunjukkan lokasi pekerjaan yang akan di Addendum Tambah Kurang yang kemudian dibuatkan dalam Berita Acara Peninjauan lapangan No.01a/BAPL/BM.VI/DAK/DPW/X/2016 tanggal 28 Oktober 2016;
Bahwa untuk permintaan Addendum Kontrak (01) menyangkut adanya Perubahan Volume atau Pekerjaan Tambah Kurang layak dipenuhi/ dikabulkan, maka Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak hanya memeriksa nilai yang bertambah dan berkurang, jika nilai kontrak tidak berubah maka permintaan itu dapat dipenuhi. Untuk addendum/perubahan kontrak kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Kab. Humbang HasundutanTahun 2016 Nomor : 01/SP/BM.VI/DAK/DPW/IX/2016 tanggal 03 Oktober tidak merubah nilai kontrak awal sebesar Rp.5.810.396.510,00,-( lima milyar delapan ratus sepuluh juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus sepuluh rupiah);
Bahwa untuk permintaan Addendum Kontrak ke-2 menyangkut adanya permintaan perpanjangan waktu, Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak tidak melakukan peninjauan lapangan karena pekerjaan memang belum selesai;
Bahwa alasan penyedia (PT.Putri Seroja Mandiri) meminta perpanjangan waktu adalah adanya curah hujan yang cukup tinggi dan terjadi longsor di lokasi pekerjaan. Pekerjaan yang sudah dilaksanakan ketika adanya permintaan perpanjangan waktu sebesar ± 40%;
Bahwa permintaan perpanjangan waktu dari Penyedia (PT.Putri Seroja Mandiri) adalah selama 50 (lima puluh) hari;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi PAUL SIHOMBING, Amd., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai Anggota Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Prasarana Wilayah Kab. Humbang Hasundutan tanggal 29 Agustus 2016 Nomor 26 Tahun 2016;
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak adalah melaporkan Pelaksanaan Tugas Panitia P3K (Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak) kepada Kepala Dinas Prasarana Wilayah Selaku Pengguna Anggaran, Meneliti dan Memeriksa Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak), Meneliti dan Memeriksa Addendum Kontrak apabila terjadi Contrack Change Order atau perpanjangan waktu;
Bahwa saksi selaku Anggota Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak yang menjadi sasaran penelitian Panitia untuk kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Kab. Humbang HasundutanTahun 2016 tersebut yaitu Kontrak kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Kab. Humbang HasundutanTahun 2016 Nomor : 01/SP/BM.VI/DAK/DPW/IX/2016 tanggal 03 Oktober;
Bahwa dilakukan Addendum sebanyak 2 (dua) kali yaitu Addendum Kontrak (01) Nomor: 01.a/SP-ADD.VI/DAK/DPW/X/2016 tanggal 31 Oktober 2016 menyangkut adanya Perubahan Volume atau Pekerjaan Tambah Kurang dan Addendum Kontrak (02) Nomor: 01.b/SP-ADD./BM.VI/DAK/DPW/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 menyangkut perpanjangan waktu;
Bahwa Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak melakukan pemeriksaan jika ada permintaan perubahan kontrak;
Bahwa untuk kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Kab. Humbang HasundutanTahun 2016 sebelumnya Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak diundang oleh Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk selaku PPK untuk rapat. Selanjutnya PPK mengatakan perlu penambahan tebal base, setelah itu Panitia melakukan pemeriksaan ke lapangan untuk melihat kondisi apakah benar permintaan tersebut;
Bahwa saksi dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak tidak dilibatkan untuk melakukan penyusunan dan penanda tanganan kontrak. Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak baru melakukan pemeriksaan ketika ada permohonan addendum kontrak;
Bahwa dapat saksi jelaskan alasan Penyedia (PT. Putri Seroja Mandiri) mengajukan Adendum Kontrak Tambah Kurang karena saksi Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan kepada P3K (Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak) perlu diadakan tambah kurang volume karena untuk pelaksanaan pekerjaan Galian Base tanah sangat labil atau berbahan lumpur yang mana kondisi dilapangan memerlukan penambahan Agg Kelas S yang tebal sebelumnya 27 cm maka perlu penambahan tebal menjadi Agg Kelas S menjadi 35 cm dan dilampirkan Back up data;
Bahwa pihak yang hadir dalam rapat permintaan Addendum tambah kurang untuk volume pekerjaan dan Addendum Perpanjangan waktu kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan tahun Anggaran 2016 tersebut, dimana rapat dilaksanakan tanggal 27 Oktober 2016 di kantor Dinas Kimpraswil Kab. Humbang Hasundutan, dihadiri oleh saksi Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saksi SM. Fereddy Siahaan, ST selaku Pengawas Lapangan., saksi Dasan Simamora selaku Direktur PT. Putri Seroja Mandiri, tenaga teknis dari PT. Putri Seroja Mandiri dan Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak;
Bahwa saksi bersama dengan saksi Eben Ezer Silaban, saksi Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas lapangan melihat kondisi di lapangan dimana PPK, pengawas lapangan menunjukkan lokasi pekerjaan yang akan di Addendum Tambah Kurang yang kemudian dibuatkan dalam Berita Acara Peninjauan lapangan No.01a/BAPL/BM.VI/DAK/DPW/X/2016 tanggal 28 Oktober 2016;
Bahwa untuk permintaan Addendum Kontrak (01) menyangkut adanya Perubahan Volume atau Pekerjaan Tambah Kurang layak dipenuhi/ dikabulkan, maka Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak hanya memeriksa nilai yang bertambah dan berkurang, jika nilai kontrak tidak berubah maka permintaan itu dapat dipenuhi. Untuk addendum/perubahan kontrak kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Kab. Humbang HasundutanTahun 2016 Nomor : 01/SP/BM.VI/DAK/DPW/IX/2016 tanggal 03 Oktober tidak merubah nilai kontrak awal sebesar Rp.5.810.396.510,00,-( lima milyar delapan ratus sepuluh juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus sepuluh rupiah);
Bahwa untuk permintaan Addendum Kontrak ke-2 menyangkut adanya permintaan perpanjangan waktu, Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak tidak melakukan peninjauan lapangan karena pekerjaan memang belum selesai;
Bahwa alasan penyedia (PT.Putri Seroja Mandiri) meminta perpanjangan waktu adalah adanya curah hujan yang cukup tinggi dan terjadi longsor di lokasi pekerjaan. Pekerjaan yang sudah dilaksanakan ketika adanya permintaan perpanjangan waktu sebesar ± 40%;
Bahwa permintaan perpanjangan waktu dari Penyedia (PT.Putri Seroja Mandiri) adalah selama 50 (lima puluh) hari;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi JOHN HARRY MARBUN, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa saksi diangkat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Kabupaten Humbang Hasundutan sesuai SK Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan pada tanggal 03 Januari 2017 Nomor : 821.23/003/BKD/2017;
Bahwa kaitan saksi dengan pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan pada tahun anggaran 2016 adalah terkait pembayaran sesuai permintaan SKPD yang dalam hal ini adalah Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan;
Bahwa kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan –Pulogodang –Temba (APBD Tahun 2016) di Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan bersumber dari dana Dana Alokasi Khusus (DAK) T.A 2016 sesuai DPA-SKPD (No. 1.03.01.15.08.5.2) tanggal 03 Pebruari 2016 masuk dalam Program Pembangunan Jalan Dan Jembatan dalam Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan-Pengadaan Jalan / Biaya Fisik Parbotihan- Pulo Godang- Temba dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.900.000.000,-;
Bahwa realisasi pembayaran paket pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan - Pulogodang - Temba TA. 2016 Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan yang telah saksi lakukan adalahTermin II untuk progres 95 % (sembilan puluh lima persen) untuk pembayaran sejumlah Rp 2.209.403.273,- (dua milyar dua ratus sembilan juta empat ratus tiga ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) dengan potongan PPN sejumlah Rp 267.806.457,- (dua ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus enam ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah) dan potongan PPh Pasal 4 Jasa Konstruksi sejumlah Rp 80.341.937,- (delapan puluh juta tiga ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah) sehingga totalnya adalah sejumlah Rp 348.148.394,- (tiga ratus empat puluh delapan juta seratus empat puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) dan potongan denda keterlambatan proyek sejumlah Rp 129.155.559,- (seratus dua puluh sembilan juta seratus lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah) sehingga yang diterima oleh Pihak Ketiga adalah sejumlah Rp 1.732.099.220,- (satu milyar tujuh ratus tiga puluh dua ribu sembilan puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh rupiah), dan Pembayaran Retensi 5 % (Lima Persen) untuk pembayaran sejumlah Rp 290.519.826,- (dua ratus sembilan puluh juta lima ratus sembilan belas ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah);
Bahwa dapat saksi jelaskan Pembayaran Uang Muka (20%) dan Pembayaran Termin I (progres pekerjaan 49.3 %) dilakukan pada saat saksi Bona Santo P. Sintinjak,SE,MM menjabat sebagai Bendahara Umum Daerah/Kepala BadanPengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPAD) kemudian tahun 2017 saksi lanjutkan pembayaran termin II (progress pekerjaan 95 %) dan pembayaran retensi 5%;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi BONA SANTO P. SITINJAK, SE., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa saksi diangakat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKPAD) tahun 2008 hingga tahun 2016 berdasarkan SK Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan;
Bahwa kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan –Pulogodang –Temba (APBD Tahun 2016) di Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan bersumber dari dana Dana Alokasi Khusus (DAK) T.A 2016 sesuai DPA-SKPD (No. 1.03.01.15.08.5.2) tanggal 03 Pebruari 2016 masuk dalam Program Pembangunan Jalan Dan Jembatan dalam Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan-Pengadaan Jalan / Biaya Fisik Parbotihan- Pulo Godang- Temba dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.900.000.000,-;
Bahwa alur atau mekanisme proses pencairan atau pembayaran dan kelengkapan apa saja yang harus disiapkan dalam proses pencairan dana pada setiap kegiatan yang diajukan adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) yang ditanda tangani dan diajukan kepada BPKPAD, Surat permintaan pembayaran (SPP) yang diajukan dilakukan pemeriksaan oleh Kepala Bagian Anggaran, dan setelah itu apakah dana ada tersedia pada DPA sesuai dengan kode rekening kemudian diterbitkan SPD (Surat Penyediaan Dana), Selanjutnya berdasarkan SPD (Surat Penyediaan Dana) di sampaikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) sesuai permintaan dana yang ada di rekening masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD), Kemudian dengan dasar SPD (Surat Penyediaan Dana) yang diterbitkan kepada SKPD Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) untuk proses penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar) dan dilampirkan bukti-bukti pendukung (kontrak, berita acara, pembayaran dan kwitansi, FH0, foto dokumentasi pekerjaan), lalu dari BPKPAD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah) menerbitkan SP2D (Surat Perintah Penyediaan Dana) dari bendahara umum daerah. Setelah SP2D (Surat Perintah Penyediaan Dana) dimasukkan ke Aplikasi SIMDA (Bank Sumut) untuk di transfer ke rekening penyedia, pihak ketiga;
Bahwa di Tahun Anggaran 2016, ada dilakukan realisasi pembayaran atas pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan - Pulogodang - Temba TA. 2016 pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan yaitu Pembayaran uang muka (20%) sebesar Rp. 1.162.079.302,- dan Termin I untuk pembayaran progres 49,3 % (empat puluh sembilan koma tiga persen) untuk pembayaran sejumlah Rp 2.148.394.109,- (dua milyar seratus empat puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu seratus sembilan rupiah) dengan potongan PPN sejumlah Rp 260.411.407,- (dua ratus enam puluh juta empat ratus sebelas ribu empat ratus tujuh rupiah) dan potongan PPh Pasal 4 Jasa Konstruksi sejumlah Rp 78.123.422,- (tujuh puluh delapan juta seratus dua puluh tiga ribu empat ratus dua puluh dua rupiah) sehingga potongan pajak sejumlah Rp 338.534.829,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta lima ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah) sehingga yang diterima oleh Pihak Ketiga adalah sejumlah Rp 1.809.859.280.- ) satu milyar delapan ratus sembilan juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi INRICA NURINDRA YANTI, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa saksi sebagai Pemimpin Seksi Pelayanan Nasabah pada Bank Sumut Cabang Dolok Sanggul berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sumut Nomor:203/Dir/DSDM-TK/SK/2009 tanggal 30 Desember 2009;
Bahwa saksi mengetahui adanya pembayaran atas pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan pada tahun anggaran 2016;
Bahwa proses pembayaran atas pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba TA.2016 adalah pembayaran melalui SP2D yang diberikan secara sistem ke rekening yang dituju oleh BPKAD;
Bahwa ada beberapa SP2D yang diterima di Bank Sumut Cabang Dolok Sanggul atas pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan pada tahun anggaran 2016 yaitu SP2D No. 3289, dengan jumlah yang akan dibayarkan Rp. 1.162.079.302,-, SP2D No. 5313, dengan jumlah yang akan dibayarkan Rp. 1.809.859.280,-, SP2D No. 1257, dengan jumlah yang akan dibayarkan Rp. 1.732.099.320,-, SP2D No. 1923, dengan jumlah yang akan dibayarkan sejumlah Rp. 290.519.826,-;
Bahwa pemilik rekening atas kegiatan pekerjaan pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan pada tahun anggaran 2016 adalah saksi Darsan Simamora selaku Direktur PT. Putri Seroja Mandiri;
Bahwa saksi Darsan Simamora sendiri selaku PT. Putri Seroja mandiri yang datang beberapa kali mengambil sejumlah dana di Bank Sumut Cabang Dolok Sanggul atas pencairan dalam dalam kegiatan pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan pada tahun anggaran 2016;
Bahwa syarat untuk bisa mengambil pencairan dana dalam kegiatan pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada tahun anggaran 2016 adalah hanya menggunakan cek atas pencairan dana dalam kegiatan pekerjaanPeningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan pada tahun anggaran 2016;
Bahwa saksi Darsan Simamora beberapa kali ada mengambil pencairan dana atas kegiatan pekerjaanPeningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba TA. 2016 ke Bank Sumut Cabang Dolok Sanggul, yang tidak diingat saksi kapan wakunya namun ada bukti pengambilan pencairan dana tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi FRANS WILLIAM GINTING, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa saksi sebagai Pemimpin Cabang Jamkrindo Balige Tahun 2018 sampai dengan sekarang;
Bahwa PT Putri Seroja Mandiri pernah mengajukan permohonan Surety Bond jaminan pelaksanaan untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan – Pulogodang - Temba di Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan di Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2016 dengan nilai proyek Rp. 5.810.396.510.- dan nilai jaminan pelaksanaan sebesar Rp. 290.519.825,50 (dua ratus sembilan puluh juta lima ratus sembilan belas ribu delapan ratus dua pluh lima koma lima puluh rupiah);
Bahwa dapat saksi jelaskan surety bond adalah surat perjanjian 3 (tiga) pihak antara penjamin atas dasar keyakinannya kepada terjamin/ prinsipel secara bersama-sama berjanji kepada penerima jaminan/ obligaee bahwa apabila terjamin oleh sebab sesuatu hal menjadi lalai/ gagal melaksanakan pekerjaan atau mengalami kegagalan pembayaran sesuai dengan yang diperjanjikan dengan penerima jaminan, maka penjamin akan bertanggung jawab terhadap penerima jaminan untuk menyelesaikan kewajiba-kewajiban terjamin tersebut;
Bahwa jenis surety bond yaitu Jaminan penawaran, pelaksanaan, uang muka, pemeliharaan dan pembayaran;
Bahwa permohonan jaminan pelaksanaan terhadap pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan – Pulogodang - Temba tersebut diajukan pada tanggal 29 September 2016, dengan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi berupa SPPBJ Dinas Prasarana Wilayah Kab. Humbang Hasundutan No.01/SPPBJ/BM.VI/DAK/DPW/IX/2016 tanggal 28 September 2016, Surat Pernyataan kesediaan membayar ganti rugi ( SPKMGR) atas nama PT Putri Seroja Mandiri, SIUP PT Putri Seroja Mandiri, TDP PT Putri Seroja Mandiri, IUJK PT Putri Seroja Mandiri, KTP Darsan Simamora ( Direktur PT Putri Seroja Mandiri);
Bahwa proses pengajuan permohonan surety bond terhadap kegiatan pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan – Pulogodang – Temba TA. 2016 adalah awalnya menindaklanjuti permohonan PT Putri Seroja Mandiri, Jamkrindo cabang Balige melakukan proses analisa terhadap seluruh dokumen, setelah diselesaikannya proses analisa tersebut, PT Putri Seroja Mandiri membayar imbal jasa penjaminan (IJP) ditambahkan biaya administrasi dan biaya materai dengan jumlah Rp. 724.866.- Setelah dibayarkan IJP tersebut, Jamkrindo Kantor cabang Balige menerbitkan sertifikat Surety Bond Jaminan Pelaksanaan atas nama PT Putri Seroja Mandiri Nomor : SBD 2016 11 . 01 1 00113213, nilai jaminan Rp. 290.519.825,50,-;
Bahwa permohonan jaminan pelaksanaan yang diajukan oleh pemohon dapat ditolak oleh Jamkrindo bilamana Terjamin (Perusahaannya) masih dalam proses hukum, perusahaan tersebut pernah klaim, pengalaman perusahaan belum 2 tahun, pernah wanprestasi;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi YAMITEMA T. LAOLY, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa saksi selaku Direktur PT. Kani Jaya Sentosa, yang bergerak dibidang Konstruksi;
Bahwa kronologisnya peminjaman PT Kani Jaya Sentosa yaitu berawal saksi Christian L. Tobing menelepon saksi dan menanyakan apakah PT Kani Jaya Sentosa boleh dipinjam untuk dipakai dalam kegiatan Peningkatan Jalan Onan Ganjang – Bonandolok di Kabupaten Humbang Hasundutan, lalu saksi setuju dan memperbolehkan PT Kani Jaya Sentosa dipinjam untuk dipakai dalam kegiatan Peningkatan Jalan Onan Ganjang – Bonandolok;
Bahwa setahu saksi PT. Kani Jaya Sentosa tidak pernah mengikuti Tender/ lelang pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan – Pulogodang - Temba di Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2016;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa PT Kani Jaya Sentosa bisa ikut dalam tender pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba (APBD Tahun 2016);
Bahwa saksi selaku direktur PT. Kani Jaya Sentosa, Saksi tidak mengetahui yang mendaftarkan dan memasukan/ mengupload dokumen-dokumen dari PT. Kani Jaya Sentosa antara lain surat penawaran, dokumen penawaran teknis (metode pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan), surat dukungan peralatan dari PT. Karya Murni Perkasa dan surat dukungan material dari CV. Yorim, dll untuk mengikuti tender/lelang pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan – Pulogodang - Temba di Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2016 di LPSE Kabupatan Humbang Hasundutan;
Bahwa saksi juga tidak pernah menerima undangan dari Pokja untuk mengikuti tahap pembuktian dokumen kualifikasi pada tender/lelang pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan – Pulogodang - Temba di Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2016;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Mahkota SABAR LAMPOS PURBA, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa kaitan saksi dengan pekerjaan Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan pada Tahun Anggaran 2016 adalah saksi diangkat sebagai Ketua Pokja berdasarkan Surat Perintah Pemilihan Penyedia dari Kepala ULP No : 410/127/ULP/VIII/2016. Tanggal 26 Agustus tahun 2016 yang ditandatangani oleh saksi Vandeik Simanungkalit;
Bahwa kronologis dalam penyusunan dokumen pengadaan Pokja menerima 1 (satu) set dokumen berupa KAK, HPS, Spesifikasi teknis, SP3 (Surat Perintah Pemilihan Penyedia) dari Sekretariat ULP, kemudian setelah menerima dokumen pengadaan dari ULP, Panitia Pokja melakukan rapat bertempat di Sekretariat ULP dan waktunya saksi tidak ingat lagi sekitar akhir bulanAgustus 2016, selanjutnya dalam rapat yang dibahas adalah mengenai Lembar Data Pemilihan kemudian kami membahas Lembar Data Kualifikasi;
Bahwa tim pokja pada kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba pada Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan Saksi. Tahun anggaran 2016 tidak ada melakukan klarifikasi lapangan;
Bahwa alasan tim pokja tidak ada melakukan klarifikasi lapangan karena Klarifikasi Lapangan akan dilakukan apabila ada unsur kecurigaan pada dokumen, pada saat pembuktian kualifikasi setelah saksi dengan anggota pokja lainnya melihat dokumen asli yang ditunjukkan penyedia, Tim Pokja melihat tidak ada kecurigaan pada dokumen tersebut;
Bahwa terkait adanya kesamaan pengetikan dan kesamaan isi penulisan dalam dokumen penawaran dari PT. Akbar Perkasa Indonesia, PT. Kani Jaya Sentosa dan PT. Putri Seroja Mandiri, saksi tidak mengrtahuinya karena tidak ada membandingkan dokumen penawaran satu perusahaan dengan dokumen penawaran perusahaan lainnya;
Bahwa metode saksi dalam memeriksa Dokumen Penawaran dari PT. Akbar Perkasa Indonesia, PT. Kani Jaya Sentosa dan PT. Putri Seroja Mandiri hanya melakukan check list tentang apakah Dokumen Penawaran masing-masing peusahaan tersebut memenuhi syarat yang ditentukan dalam Dokumen Lelang atau tidak;
Bahwa saksi selaku Ketua Pokja tidak ada melakukan klarifikasi atas adanya kesamaan pengetikan dan kesamaan isi penulisan dalam Dokumen Penawaran pada perusahaan PT. Akbar Perkasa Indonesia, PT. Kani Jaya Sentosa dan PT. Putri Seroja Mandiri, saksi baru mengetahui adanya kesamaan tersebut pada saat pemeriksaan penyidik dalam perkara ini;
Bahwa saksi selaku Ketua Pokja tidak ada melakukan klarifikasi kepada perusahaan PT. Akbar Perkasa Indonesia, PT. Kani Jaya Sentosa dan PT. Putri Seroja Mandiri atas adanya Jaminan Penawaran (Surety Bond) yang satu dengan yang lainnya memiliki tanggal yang sama atau diterbitkan oleh Jamkrindo Syariah Cabang Medan.dan hanya berbeda nomor jaminan serta pihak terjamin tersebut;
Bahwa saksi ada menyuruh Anggota Pokja lainnya agar datang ke rumah saksi Edi Lumban Gaol selaku Sekretaris Pokja untuk menandatangani dokumen terkait proses pelelangan yang telah saksi siapkanantara lain :Berita Acara Pembuktian Kualifikasi, Berita Acara Klarifikasi Kewajaran Harga dan Berita Acara Hasil Pelelangan/Pemilihan (BAHP);
Bahwa saksi tidak ada meminta flashdisk yang berisi kelengkapan Dokumen Penawaran dari saksi PETRUS SABUNGAN HIRAS FREDY ARITONANG RADJAGUKGUK;
Bahwa saksi tidak ada menyerahkan flashdisk yang berisi kelengkapan Dokumen Penawaransaksi Shafwan Denhas;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Mahkota DARSAN SIMAMORA, SE., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa hubungan saksidengan kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba TA. 2016 adalah sebagai Direktur pada PT. PUTRI SEROJA MANDIRI yang mengerjakan atau penyedia barang/jasa pada Proyek (Kegiatan) Peningkatan Jalan Parbotihan –Pulogodang –Temba (APBD Tahun 2016) disatuan kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan;
Bahwa Akte Pendirian PT. PUTRI SEROJA MANDIRI berdasarkan Akte Notaris Binsar Simanjuntak,SH Nomor 155 tanggal 18 September 2015 dan pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas dari Dirjen AHU Kemenkumham Nomor: AHU-2456947.AH.01.01 Tahun 2015, tanggal 18 September 2015 dengan susunan pengurus (Dewan Direksi dan Komisaris) adalah : Magdalena Hutagalung selaku Direktur dan Daniel Hutagalung sebagai Komisaris;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat PT.PUTRI SEROJA MANDIRI Nomor 94, tanggal 08 September 2016 dihadapan Notaris Binsar Simanjuntak,SH telah dilakukan perubahan susunan pengurus perseroan yaitu Direktur Utama adalah Magdalena Hutagalung, Direktur adalah terdakwa sendiri;
Bahwa saksi mengetahui ada paket pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan -Pulogodang - Temba dari LPSE Kabupaten Humbang Hasundutan sekitar awal bulan September 2016 , dengan pagu sekitar Rp 5.900.000.000 .- (lima milyar sembilan ratus juta rupiah) dari LPSE;
Bahwa saksiberkeinginan untuk ikut proses lelang/tenderpekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan -Pulogodang - Temba namun karena saksi hanya punya CV. PUTRA DOLOK SANGGUL tidak bisa ikut karena pagu anggarannya diatas dua setengah milyar, oleh karena itu butuh Perseroan Terbatas (PT) agar terdakwa boleh ikut dalam proses tender dalam pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi akan memberikan biaya administrasi perusahaan (fee) sebesar 1% dari nilai kontrak jika perusahaannya menjadi pemenang tender;
Bahwa PT. Putri Seroja Mandiri dinyatakan sebagai pemenang tender maka saksi memberikan biaya administrasi (fee) karena telah meminjam PT. Putri Seroja Mandiri kepada saksi Rivay Hutagalung sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa yang membuat, mendaftar serta mengupload Dokumen Penawaran dalam kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan –Pulogodang –Temba TA. 2016 adalah saksi Rivay Hutagalung;
Bahwa Kontrak terkait pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan -Pulogodang -Temba TA. 2016 Nomor : 01/SPMK/BM.VI/DAK/DPW/X/2016 , tanggal 03 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan yaitu saksi PETRUS SABUNGAN HIRAS FREDY ARITONANG RADJAGUKGUK. dan dengan saksi sendiri selaku Direktur PT. Putri Seroja Mandiri senilai Rp. 5.810.396.510.-(lima milyar delapan ratus sepuluh juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Bahwa saksi ada melakukan rapat Pra Consultan Meeting (PCM) dengan PPK dan Pengawas Lapangan setelah terdakwa mendapat uang muka dan terdakwa mulai bekerja di lapangan, namun ada fakta yakni gambar dalam kontrak seperti gambar perencanaan awal yang dibuat oleh dinas PU Kabupaten Humbang tahun 2015 tidak sesuai dengan kondisi di lapangan sehingga terdakwa ada mengirimkan surat kepada PPK dengan surat No. : 01/PT.PSM/X/2016 tanggal 25 Oktober 2016, perihal permohonan addendum tambah kurang pada pekerjaan konstruksi peningkatan jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba;
Bahwa pernah dilakukan addendum sebanyak 2 kali terkait pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan –Pulogodang –Temba TA. 2016;
Bahwa Addendum I Nomor: 01.a/SP-ADD/BM.VI/DAK/DPW/X/2016, tanggal 31 Oktober 2016, terkait tambah kurang pekerjaan di Devisi Umum, Devisi Drainase, Devisi Pekerjaan Tanah, Devisi Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan, Devisi Perkerasan Berbutir, Devisi Perkerasan Aspal , Devisi Struktur dan Devisi Pekerjaan Pemeliharaan Rutin. Addendum ini dilakukan karena adanya permohonan terdakwa untuk melakukan addendum tambah kurang dilapangan;
Bahwa Addendum II Nomor : 01.a/SP-ADD/BM.VI/DAK/DPW/X/2016, tanggal 30 Desember 2016 terkait perpanjangan waktu yang semula 90 hari kalender terhitung mulai tanggal 03 Oktober 2016 s/d 31 Desember 2016 ditambah 50 hari kalender sampai tanggal 18 Pebruari 2017, namun dalam pelaksanaannya hanya 30 (tiga puluh) hari;
Bahwa pekerjaan tidak dapat diselesaikan seperti yang terantum dalam kontrak kerena kondisi alam adanya longsor dan tanah yang labil serta faktor cuaca, oleh karena tidak selesai pihak rekanan meminta pertambahan waktu sesuai dengan permohonan Addendum kedua yaitu perpanjangan waktu;
Bahwa pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan -Pulogodang -Temba TA. 2016 selesai pada tanggal 30 Januari 2017;
Bahwa terkait dengan seluruh pencairan dalam pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan –Pulogodang –Temba TA. 2016 ditransfer ke rekening PT. Bank Sumut Cabang Dolok Sanggul atas nama PT. Putri Seroja Mandiri, dan rekening tersebut dibuat sesudah pengumuman pemenang tender;
Bahwa Final Quantity terhadap Pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan- Pulo Godang-Temba TA. 2016 terhadap Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor : 01/SP/BM.VI/DAK/DPW/X/2016, tanggal 03 Oktober 2016 dibuat Rekanan (PT. Putri Seroja Mandiri) diperiksa oleh Pengawas lapangan dan disetujui oleh PPK. Final Quantity berisi Total Volume dari setiap item pekerjaan yang ada didalam kontrak. Bahwa secara keseluruhan terhadap pekerjaan dilapangan baik mutu maupun jumlah telah dilakukan pengecekan bersama TIM PHO/FHO, PPK, Pengawas Lapangan dan Rekanan;
Bahwa saksi tidak ada menyuruh saksi Sabar Lampor Purba untuk memberikan flash disk yang berisi kelengkapan Dokumen Penawarankepadasaksi Shafwan Denhas;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli pada perkara ini yang memberikan keterangan sebagai berikut:
Ahli JUFRI ANTONI, ST, M,Si, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa Ahli pernah memberi keterangan di Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan ahli membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa dasar ditunjuk sebagai ahli adalah sesuai dengan surat Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) R.I. Nomor: 14503/D.4.3/11/2020 tanggal 5 November 2020 perihal : Penugasan Ahli sesuai dengan surat permintaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No : R-247/L.2.5/Fd.1/10/2020 tanggal 20 Oktober 2020 perihal bantuan pemanggilan ahli;
Bahwa ketentuan yang berlaku untuk kegiatan pada tahun 2016 adalah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Bahwa prosedur dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang anggarannya berasal dari APBD TA. 2016 secara umum diawali dari adanya kegiatan Perencanaan, kemudian dilanjutkan dengan Proses Pemilihan Penyedia, selanjutnya pada tahap Pelaksanaan pekerjaan dan dalam pelaksanaan ini juga dilakukan proses pengawasan hingga pekerjaan tersebut selesai dan dilanjutkan dengan tahap serah terima hasil pekerjaan dan pembayaran prestasi hasil pekerjaan;
Bahwa metode yang ahli gunakan dalam melakukan analisa / kajian terhadap pengadaan barang dan jasa tersebut antara lain dengan menganalisa data-data yang diberikan penyidik seperti dokumen Engineering Estimate (EE), dokumen HPS, dokumen spesifikasi teknis, dokumen pengadaan, dokumen penawaran peserta pelelangan, dokumen evaluasi penawaran, dokumen kontrak, dokumen serah terima dan dokumen pembayaran, dokumen surat keputusan serta informasi lainnya yang terkait dengan kegiatan tersebut;
Bahwa dalam perencanaan pemilihan penyedia, PPK dan Pokja ULP melakukan kaji ulang, hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisinya tadi lokasi/ lapangan pada saat akan melaksanakan pemilihan Penyedia Barang/ Jasa, mempertimbangkan kepentingan masyarakat, mempertimbangkan jenis, sifat dan nilai Barang/ Jasa serta jumlah Penyedia Barang/ Jasa yang ada dan memperhatikan ketentuan tentang pemaketan. Dalam kaji ulang ini juga dibahas kembali terhadap beberapa aspek seperti adanya persaingan yang sehat, adanya efisiensi, adanya survei pasar, kesesuaian anggaran dan kode akunnya, waktu pelaksanaan, lokasi pekerjaan dan lain sebagainya. Apabila terjadi perubahan atas RUP tersebutmaka PPK mengusulkan perubahan kepada PA/KPA untuk ditetapkan atau Pokja ULP mengusulkan perubahan paket pekerjaan melalui PPK untuk ditetapkan oleh PA/KPA. Apabila hal tersebut tidak dilakukan maka proses perencanaan pemilihan dan pelaksanaan akan terkendala serta hal ini melanggar ketentuan pada Pasal 5, Pasal 6, Pasal 34 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010;
Bahwa rancangan kontrak merupakan tugas dari PPK yang harus ditetapkan oleh PPK sebelum proses pelelangan dimulai. Rancangan kontrak tersebut terdiri dari syarat-syarat umum kontrak, syarat-syarat khusus kontrak, spesifikasiteknis,KAKdan/ataugambar, daftarkuantitasdanharga dandokumenlainnya. Penetapan rancangan kontrak oleh PPK merupakan bagian dari rancangan dokumen pengadaan. Apabila pada proses pelelangan tidak ada ditetapkan rancangan kontrak maka Pokja ULP tidak dapat menyusun dokumen pengadaan dan pada akhirnya tidak dapat dimulai proses pelelangan. Kemudian apabila proses pelelangan terus dilanjutkan tanpa adanya penetapan rancangan kontrak maka hal ini telah melanggar ketentuan pada Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 64 ayat (4) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010;
Bahwa sebelum pelelangan PPK menetapkan HPS sebagai dasar untuk menilai kewajaran harga, sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran dan sebagai dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan. HPS disusun paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran dan dilakukan dengan mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Penyusunan HPS tersebut dilakukan berdasarkan survei harga pasar setempat untuk mendapatkan harga riil yang terkini. Apabila PPK dalam penetapan HPS tersebut tidak berdasarkan harga pasar yang dapat dipertanggungjawabkan maka hal ini berpotensi terjadinya penggelembungan harga dan telah melanggar ketentuan pada Pasal 5, Pasal 6 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 serta pasal 11 ayat (1), Pasal 66 Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012;
Bahwa prinsip utama dalam penetapan HPS adalah untuk memperoleh harga riil yang terkini yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum proses pelelangan. Walaupun ada data Engineering Estimate (EE) tidak bisa serta merta dicopy paste menjadi data HPS, tetapi data EE tersebut harus diperiksa kembali apakah harga tersebut masih sesuai dengan harga riil di pasaran atau ada perubahan harga. Apalagi data EE dan HPS itu semua tidak berdasarkan harga pasar dan bahkan adalagi penurunan harga resmi pada saat itu. Hal ini menunjukkan bahwa PPK tidak melakukan survei harga dalam menetapkan HPS tersebut. Apabila penetapan HPS tersebut tidak berdasarkan harga pasar yang dapat dipertanggungjawabkan maka hal ini telah melanggar ketentuan pada Pasal 5, Pasal 6 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 serta pasal 11 ayat (1) dan Pasal 66 Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012;
Bahwa dari data LPSE ditemukan telah ada pengumuman lelang pada tanggal 18 Maret 2016 dengan kode lelang 830420 tercantum nilai HPS sebesar Rp. 5.888.800.000,- (lelang dibatalkan dengan alasan terdapat kesalahan pengetikan dokumen pengadaan). Kemudian pada pengumuman lelang berikutnya tanggal 19 Maret 2016 dengan kode lelang 849420 tercantum nilai HPS sebesar Rp. 5.888.800.000,- (lelang juga dibatalkan dengan alasan terdapat paket lelang belum dapat dilaksanakan). Selanjutnya pada pengumuman tanggal 6 September 2016 dengan kode lelang 1002420 tercantum nilai HPS sebesar Rp.5.900.000.000,-. Sementara data Engineering Estimate (EE) ditetapkan pada April 2016 dan data HPS pada bulan Agustus 2016, sehingga terdapat ketidaksinkronan dimana dokumen perencanaan berupa EE baru dibuat pada bulan April 2016 sedangkan data HPS yang bersumber dari EE tersebut sudah diumumkan pada tanggal 18 Maret 2016 dan 19 Maret 2016 (walaupun lelang gagal), dari uraian tersebut diatas menunjukkan bahwa PPK belum menyusun EE dan belum menetapakan HPS namun sudah dilakukan proses pelelangan oleh Pokja ULP walaupun kemudian dibatalkan, sehingga dalam hal ini PPK dan Pokja ULP tidak melaksanakan tugas secara tertib dan bertanggung jawab sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing. Hal ini telah melanggar ketentuan pada Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 64 Peraturan Presiden No. 54 Tahu 2010 serta Pasal 11 ayat (1), Pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012;
Bahwa dalam setiap dokumen pengadaan telah dijelaskan bahwa peserta lelang dilarang melakukan persekongkolan dan apabila dalam evaluasi ditemukan indikasi persaingan usaha yang tidak sehat atau persekongkolan maka peserta yang terindikasi bersekongkol digugurkan. Apabila dalam evaluasi penawaran ditemukan beberapa dokumen penawaran dari peserta lelang yang terdapat kesamaan dokumen teknis yaitu metode pelaksanaan / metode kerja, kesamaan pengetikan dan kesamaan format penulisan maka hal ini telah menunjukkan telah terjadi persaingan usaha yang tidak sehat dan persekongkolan diantara peserta lelang dan seharusnya peserta yang terlibat persekongkolan tersebut digugurkan dalam evaluasi penawaran dan juga tidak ditetapkan sebagai pemenang atau cadangan pemenang lelang. Namun jika Pokja ULP tetap membiarkannya dengan melanjutkan tahapan evaluasi tanpa menggugurkan peserta tersebut maka tindakan penyedia dan Pokja ULP tersebut telah melanggar ketentuan pada Pasal 5, pasal 6, Pasal 79 ayat (1) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 serta Pasal 17 ayat (2), Pasal 19 ayat (1) dan pasal 83 ayat (1) Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012;
Bahwa dalam melakukan evaluasi penawaran pokja ULP berpedoman kepada dokumen pengadaan. Pada saat evaluasi penawaran mulai dari tahap koreksi aritmatik, evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga dan evaluasi kualifikasi harus dilakukan klarifikasi untuk memastikan seluruh data yang disampaikan sudah benar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian data yang disampaikan peserta pelelangan dengan kondisi yang sebenarnya atau ditemukan hal-hal yang meragukan maka pokja ULP dapat menggugurkan peserta pelelangan tersebut. Kemudian apabila proses pelelangan terus dilanjutkan tanpa melakukan klarifikasi dan memastikan data penawaran tersebut telah sesuai maka hal ini telah melanggar ketentuan pada Pasal 5, Pasal 6, Pasal 79 ayat (1) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 serta Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012;
Bahwa untuk pekerjaan konstruksi yang bernilai diatas 2,5 Milyar dibutuhkan adanya jaminan penawaran. Jaminan penawaran termasuk dalam evaluasi administrasi. Pokja ULP harus melakukan klarifikasi tertulis terhadap keabsahan jaminan yang diterima kepada penerbit jaminan untuk memastikan keabsahan jaminan tersebut dan untuk memastikan bahwa jaminan tersebut dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai jaminan dalam waktu paling lambat 14 hari kertja setelah surat pernyataan wanprestasi diterima penerbit jaminan. Apabila Pokja ULP tidak melakukan klarifikasi tersebut maka telah melanggar ketentuan pada Pasal 5, Pasal 6, Pasal 67 ayat (4) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 serta Pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012;
Bahwa data personil merupakan bagian dari evaluasi teknis. Jika ditemukan adanya pemalsuan data untuk memenuhi persyaratan pengadaan yang ditentukan dalam dokumen pengadaan, maka Pokja ULP harus melakukan klarifikasi apakah data tersebut benar dari personil yang bersangkutan atau tidak. Apabila Pokja ULP tetap membiarkan hal tersebut terjadi tanpa klarifikasi maka hal ini telah melanggar ketentuan pada Pasal 5, pasal 6 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 serta Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 118 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012;
Bahwa pada tahap pembuktian kualifikasi, apabila calon pemenang atau calon pemenang cadangan 1 atau calon pemenang cadangan 2 tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka dibatalkan sebagai pemenang dan dimasukkan dalam daftar hitam. Kemudian terhadap calon pemenang dengan nilai terendah yang lulus evaluasi kualifikasi namun tidak hadir pembuktian kualifikasi dengan alasan tidak membawa berkas-berkas yaitu : Print Out Penawaran Asli, Dukungan Bank, Berkas Personil Inti, Berkas kepemilikan peralatan dan lain – lain untuk paket tersebut padahal untuk paket pekerjaan lain dalam waktu yang bersamaan bisa dihadiri dengan dokumen lengkap. Jika Pokja ULP tetap membiarkan kondisi yang demikian dengan alasan yang dapat diterima Pokja ULP dan juga tidak dimasukkan dalam daftar hitam maka hal ini menunjukkan adanya kolusi dan persekongkolan yang dilakukan oleh Pokja ULP dengan peserta lelang. Atas hal tersebut Pokja ULP telah melanggar ketentuan pada Pasal 5, Pasal 6, Pasal 79 ayat (1) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 serta Dokumen Pengadaan;
Bahwa pada saat PPK menerima hasil evaluasi pelelangan, maka sebelum menetapkan SPPBJ terlebih dahulu PPK melakukan reviu atas laporan hasil pelelangan (BAHP) dari Pokja ULP untuk memastikan bahwa proses pemilihan Penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan dan pemenang lelang memiliki kemampuan untuk melaksanakan kontrak dan sebagai media untuk check and recheck kembali. Jika PPK tidak sependapat dengan hasil pelelangan tersebut maka PPK dapat menolak untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), sedangkan jika PPK telah setuju dengan hasil pelelangan tersebut maka PPK menerbitkan SPPBJ. Jika PPK tidak melakukan reviu dengan membandingkan atas hasil pelelangan terhadap dokumen persiapan pengadaan yang telah ditetapkan oleh PPK apakah telah sesuai atau terdapat perbedaan, namun PPK tetap melanjutkan dengan penerbitan SPPBJ maka kondisi demikian juga telah mengindikasikan adanya kolusi dan persekongkolan antara PPK dan penyedia dengan membiarkan hal yang demikian terjadi dan telah melanggar ketentuan pada Pasal 5, pasal 6 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 serta Lampiran Peraturan Kepala LKPP No. 14 Tahun 2012;
Bahwa jaminan pelaksanaan diberikan setelah diterbitkannya SPPBJ dan sebelum penandatanganan kontrak. PPK harus melakukan klarifikasi tertulis terhadap keabsahan jaminan yang diterima kepada penerbit jaminan untuk memastikan keabsahan jaminan tersebut dan untuk memastikan bahwa jaminan tersebut dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai jaminan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja setelah surat pernyataan wanprestasi diterima penerbit jaminan. Apabila PPK tidak melakukan klarifikasi tersebut maka telah melanggar ketentuan pada Pasal 5, Pasal 6, Pasal 67 ayat (4) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 serta Pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012;
Bahwa apabila pada saat proses pelelangan seseorang masuk menjadi pengurus/direktur suatu badan usaha yang berbadan hukum melalui akta perubahan yang diterbitkan oleh Notaris hanya untuk suatu kegiatan tertentu saja tanpa adanya pemberitahuan perubahan data perseroan kepada instansi yang berwenang. Kemudian dalam dokumen perubahan tersebut juga tercantum bahwa segala risiko dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak menjadi tanggung jawab badan usaha melainkan menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutanDapat saya jelaskan bahwa sebelum penandatanganan kontrak, PPK harus memastikan yang berwenang untuk menandatangani kontrak dari pihak penyedia yaitu Direksi yang namanya tercantum dalam akta pendirian / anggaran dasar penyedia yang telah didaftarkan sesuai peraturan perundang-undangan. Setiap perubahan pengurus suatu badan usaha yang berbadan hukum (perubahan data perseroan) maka akan ada surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan oleh menteri terkait yang menjelaskan pengurus badan usaha setelah perubahan tersebut. Jika dalam dokumen penawaran penyedia tidak terdapat adanya data masuknya seseorang sebagai pengurus baru yang telah didaftarkan ke Menteri terkait dan kewenangannya hanya untuk melaksanakan pekerjaan tertentu saja dan tidak melebur dalam kewenangan badan usaha tersebut serta berhak membuka rekening khusus sehingga tanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan tidak menjadi tanggung jawab badan usaha melainkan menjadi tanggung jawab pribadi. Jika hal yan demikian terjadi maka dapat dijelaskan bahwa seseorang yang masuk sebagai pengurus/Direktur yang belum didaftarkan sesuai peraturan perundang-undangan tidak berwenang untuk menandatangani kontrak dengan PPK. Kemudian dari data yang ada menunjukkan telah adanya niat jahat dan permufakatan untuk pengalihan pekerjaan kepada pihak lain (pinjam bendera saja) yang pada akhirnya bertentangan dengan prinsip-prinsip dan etika pengadaan. Hal ini telah melanggar ketentuan pada Pasal 5, pasal 6 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan Pasal 19 ayat (1), Pasal 86 ayat (5), Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012;
Bahwa penyedia dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain. Pengalihan pekerjaan kepada pihak lain (pinjam bendera) dengan modus melakukan perubahan pengurus badan usaha yang berbadan hukum melalui akte notaris namun tidak disertai dengan surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan oleh Menteri terkait. Perubahan pengurus ini dilakukan sebelum proses pelelangan sehingga hal ini menunjukkan telah adanya niat jahat dan permufakatan untuk pengalihan pekerjaan kepada pihak lain (pinjam bendera saja) yang disertai dengan adanya pembayaran fee kepada pemilik badan usaha, sehingga hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip dan etika pengadaan serta telah melanggar ketentuan pada Pasal 5, pasal 6 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan Pasal 19 ayat (1), Pasal 86 ayat (5), Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012;
Bahwa pembayaran uang muka hanya dapat dilakukan jika telah tercantum dalam dokumen pengadaan dan dalam dokumen kontrak. Uang muka diberikan kepada penyedia untuk mobilisasi alat dan tenaga kerja, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang / material dan/atau persiapan teknis lainnya yang diperlukan. Penyedia harus terlebih dahulu mengajukan permohonan tertulis disertai dengan rencana penggunaan uang muka kepada PPK. Jika berdasarkan hasil pertimbangan PPK dapat disetujui maka baru bisa diproses penerbitan jaminan uang muka. Ketika PPK menerima jaminan uang muka maka PPK harus melakukan klarifikasi tertulis terhadap keabsahan jaminan yang diterima kepada penerbit jaminan untuk memastikan keabsahan jaminan tersebut dan untuk memastikan bahwa jaminan tersebut dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai jaminan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja setelah surat pernyataan wanprestasi diterima penerbit jaminan. Apabila PPK tidak memberikan persetujuan tertulis atas penggunaan uang muka dan tidak melakukan klarifikasi tersebut maka seharusnya tidak dilakukan pembayaran uang muka dan hal tersebut telah melanggar ketentuan pada Pasal 5, Pasal 6, Pasal 67 ayat (4) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 serta Pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012;
Bahwa dalam pelaksanaan kontrak PPK harus memastikan seluruh personil dan peralatan yang ditawarkan penyedia dalam kontrak untuk hadir dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Jika dalam pelaksanaan dilapangan tidak ada personil sesuai dengan data pada kontrak maka PPK berhak menghentikan pekerjaan apabila tidak didukung oleh personil yang tidak ahli dan tidak berkompeten, sehingga penyedia tersebut telah memberikan data yang tidak benar (palsu) dan hanya sebatas formalitas administrasi semata serta jika PPK membiarkan kondisi yang demikian terjadi tanpa adanya tindakan tertulis maka hal ini menunjukkan adanya kolusi antara PPK dengan penyedia. Hal ini telah melanggar ketentuan Pasal 5, pasal 6Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan pasal 11 ayat (1) dan Pasal 118 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012;
Bahwa shop drawing atau gambar kerja adalah gambar teknis dilapangan yang dipakai untuk acuan pelaksanaan suatu pekerjaan. Gambar ini bersifat detail dan menjadi pedoman pelaksana atau pemborong dalam melaksanakan suatu pekerjaan. Shop drawing dibuat oleh penyedia dan diajukan untuk memperoleh persetujuan kepada konsultan pengawas / owner. Jika penyedia tidak membuat shop drawing dan PPK juga membiarkan hal tersebut terjadi maka hal ini telah melanggar ketentuan pada Pasal 5, Pasal 6 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 serta Lampiran Peraturan Kepala LKPP No. 14 Tahun 2012;
Bahwa setelah penandatanganan kontrak, penyedia harus menyusun program mutu dari pekerjaan yang akan dilaksanakan. Diantara program mutu itu antara lain adanya penentuan kelayakan material yang akan digunakan (Job Mix Design / JMD) dan kemudian dilanjutkan dengan penentuan kelayakan proses dan formulasi dalam produksi suatu beton (Job Mix Formula / JMF). Dalam hal ini penyedia tidak pernah menyerahkan data JMD dan JMF tersebut sampai dengan selesainya pelaksanaan pekerjaan. Hal ini menunjukkan bahwa tidak adanya fungsi kontrol dari PPK dan cenderung melakukan pembiaran tanpa mengawasi baik volume maupun mutu pekerjaan tersebut. Hal ini telah melanggar ketentuan pada Pasal 5, Pasal 6 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 serta Lampiran Peraturan Kepala LKPP No. 14 Tahun 2012;
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan material galian C penyedia memperoleh dukungan dari pemilik quarry tertentu, namun dalam kenyataan di lapangan penyedia tersebut tidak mengambil material dari quarry tersebut dan dokumen dukungan itu hanya sebatas formalitas untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pengadaan saja padahal data ini sudah tercantum dalam kontrak. Sehingga apabila penyedia menyampaikan data yang tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataannya maka hal ini telah melanggar ketentuan pada Pasal 5, Pasal 6 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan Pasal 118 ayat (1) Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012;
Bahwa prosedur terhadap kondisi adanya keterlambatan / nilai deviasi (penyimpangan) tertentu antara progres pekerjaan dan jadwal yang sudah ditetapkan dalam kontrak adalah PPK harus memberikan surat teguran / peringatan dan diikuti dengan rapat penjelasan teknis (Show cause meeting / SCM) untuk memperoleh solusi atas setiap keterlambatan tersebut. Jika progres pelaksanaan pekerjaan di lapangan mengalami keterlambatan yang sangat signifikan dari yang semestinya pada akhir kontrak sudah 100%, namun dalam kenyataannya progres di lapangan baru 49,30% maka dalam hal ini PPK tidak melaksanakan fungsi pengendalian dan pengawasan kontrak dengan baik dan keterlambatan ini juga tidak didukung oleh data yang dapat dipertanggungjawabkan seperti curah hujan yang tinggi yang didukung dengan adanya data curah hujan dari BMKG serta PPK juga tidak melakukan teguran secara tertulis kepada penyedia dan tetap membiarkan serta menyerahkan sepenuhnya atas keterlambatan tersebut kepada penyedia, sehingga dengan kondisi tersebut diduga telah terjadi kolusi dengan penyedia dengan membiarkan keterlambatan tersebut terjadi dan hal ini telah melanggar ketentuan pada Pasal 5, Pasal 6 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012;
Bahwa penyedia yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan karena bukan kesalahan dari penyedia dapat diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Pemberian kesempatan kepada Penyedia Barang/ Jasa untuk menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan dapat melampaui Tahun Anggaran. Mekanisme pemberian kesempatan itu antara lain adanya rapat dan pertimbangan teknis serta diyakini PPK dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut, adanya perpanjangan jaminan pelaksanaan kontrak baru diikuti dengan adendum (perubahan) kontrak, serta penyedia tetap dikenakan denda keterlambatan selama masa pemberian kesempatan tersebut. Dalam hal ini jika pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan oleh PPK tidak didukung dengan data pertimbangan teknis, tidak adanya perpanjangan jaminan pelaksanaan maka hal ini telah melanggar ketentuan pada pasal 5, pasal 6 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan Pasal 93 ayat (1a) Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015;
Bahwa sebelum serah terima hasil pekerjaan, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) melaksanakan pemeriksaan/pengujian, menerima hasil pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak dan membuat serta menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara kondisi riil dilapangan dengan kontrak maka PPHP melalui PPK memerintahkan penyedia untuk memperbaiki atau melengkapi kekurangan tersebut. Dalam hal ini jika terdapat kekurangan volume maka hal ini menunjukkan bahwa PPK tidak melaksanakan fungsi pengendalian dan pengawasan kontrak dengan semestinya. Kemudian sebelum serah terima hasil pekerjaan, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) juga tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan tetap menyatakan prestasi pekerjaan telah selesai 100% sesuai dengan kontrak atau adendum kontrak padahal kondisi sebenarnya tidak demikian. Kemudian dibuat Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh PPK, PPHP dan diketahui oleh PA. Selanjutnya dengan dasar Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan maka dilakukan pembayaran penuh sesuai kontrak (padahal seharusnya hanya dapat dibayarkan sesuai nilai progres riil di lapangan). Tindakan organisasi pengadaan (PPK, PPHP dan PA) dan penyedia yang menyatakan data yang tidak sebenarnya sehingga serah terima dan pembayaran terhadap pengadaan barang/jasa menjadi tidak akuntabel, sehingga hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip dan etika pengadaan dan melanggar ketentuan pada Pasal 5, pasal 6, Pasal 8 ayat (1), Pasal 95 ayat (3) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan pasal 11 ayat (1), pasal 18 ayat (5) Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012;
Bahwa berdasarkan dokumen maupun keterangan saksi yang ada, dapat ahli jelaskan bahwa dalam proses pemilihan penyedia, Pokja ULP tidak melaksanakan tugas dan kewenangannnya dengan mempedomani Dokumen Pengadaan dan regulasi yang ada. Hal ini dapat dilihat dari adanya rancangan kontrak yang tidak ada, tidak adanya klarifikasi dan pembuktian atas data pada dokumen penawaran, data teknis yang tidak sesuai dengan riilnya. Sehingga seharusnya tidak ada penyedia yang memenuhi persyaratan dan seharusnya pelelangan tersebut dinyatakan gagal. Oleh sebab itu proses pemilihan ini tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa. Hal ini melanggar Pasal 5, pasal 6, pasal 79 ayat (1) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010;
Bahwa proses pemilihan yang dilakukan oleh Pokja ULP adalah dengan mempedomani dokumen pengadaan dan prinsip-prinsip serta etika pengadaan barang/jasa. Kemudian seharusnya pokja ULP menyatakan pelelangan tersebut gagal dan kemudian dilakukan evaluasi serta dilakukan pelelangan ulang;
Bahwa pelaksanaan kontrak yang dilakukan penyedia tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini dapat dilihat anatara lain adanya hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan kemudian juga dilakukan pembayaran yang tidak semestinya. Hal ini melanggar ketentuan pada Pasal 5, Pasal 6, Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010;
Bahwa Panitia Penerima Hasil pekerjaan (PPHP) tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya dimana tim tersebut tidak melakukan pemeriksaan dan pengujian atas hasil pelaksanaan kontrak sehingga adanya kekurangan volume dan kekurangan dokumen mutu (JMD/JMF) yang tidak sesuai dengan kenyataan. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 6 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan pasal 18 ayat (5) Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012;
Bahwa dokumen penawaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak, maka data yang disampaikan penyedia dalam surat penawarannya itu harus menjadi pedoman dalam dokumen kontrak, sehingga Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) harus memastikan hasil pengadaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak baik jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Jika hasil pengadaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak maka PPHP, PPK dan PA tidak diperkenankan menerima hasil pekerjaan tersebut dan tidak menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan dan pada akhirnya prestasi yang tidak sesuai tersebut tidak dapat dibayarkan. Hal ini melanggar ketentuan pada Pasal 5, Pasal 6, Pasal 95 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan Pasal 89 ayat (1) Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012;
Bahwa terhadap hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak maka hal itu tidak dapat dinilai sebagai prestasi pekerjaan dan selanjutnya juga tidak dapat dilakukan pembayaran atas ketidaksesuaian tersebut. Akibat hal tersebut juga bertentangan dengan prinsip prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif dan akuntabel serta bertentangan dengan etika pengadaan yaitu tidak berkerja secara profesional, menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak dan menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara sebagaimana diatur pada Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010;
Bahwa terhadap serah terima hasil pekerjaan yang tidak semestinya sesuai dengan kontrak maka seharusnya juga tidak semestinya dilakukan pembayaran, oleh karena itu terhadap pembayaran yang tidak semestinya dari prestasi pekerjaan tersebut akan menimbulkan kerugian negara karena telah bertentangan dengan prinsip-prinsip dan etika pengadaan sehingga hal tersebut melanggar ketentuan pada Pasal 5, Pasal 6, Pasal 95 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan Pasal 89 ayat (1) Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012;
Bahwa apabila dalam proses pengadaan barang/jasa mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan, serah terima hasil pekerjaan dan proses pembayaran telah dilakukan tindakan persekongkolan, kolusi dan penyalahgunaan wewenang sehingga mengakibatkan pengadaan itu menjadi tidak akuntabel maka organisasi pengadaan mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja Unit Layanan pengadaan (Pokja ULP) dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan penyedia serta pihak lainnya dapat dimintakan pertanggungjawabannya sesuai dengan peran dan tanggungjawabnya masing-masing. Kemudian apabila dalam proses pemilihan penyedia atau pelelangan, seharusnya penyedia tersebut dinyatakan gagal maka penyedia tersebut tidak berhak untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang dan tidak berhak juga untuk menandatangani kontrak apalagi memperoleh keuntungan dari pekerjaan itu;
Atas pendapat ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Ahli Ir. MAROJAHAN KOSTER SILAEN, MT, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa Ahli pernah memberi keterangan di Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan ahli membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa dasar ditunjuk sebagai ahli adalah adanya permintaan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kemudian ahli ditugaskan sesuai dengan surat penunjukan surat tugas dari atasan ahli yaitu berdasarkan Surat Tugas dari Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan Nomor: B/622/PL5.11/DL.16/2020 tanggal 26 Oktober 2020.
Bahwa ahli pernah melakukan pemeriksaan fisik terhadap kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan – Pulogodang – Temba (APBD Tahun 2016) di Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutanbersama dengan seorang teknisi yang ahli bawa pada sekitarbulan Januari 2020 yang didampingi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas dari PUPR dan pihak dari Kejari Humbang Hasundutan;
Bahwa peraturan/ ketentuan yang dipakai dan menjadi rujukan yang dipakai ahli dalam melakukan pemeriksaanhasil pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan – Pulogodang – Temba (APBD Tahun 2016) di Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan tersebut antara lain : Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2011 (Perubahan Pertama terhadap Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010)., Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 (Perubahan Kedua terhadap Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010), Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3) Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga;
Bahwa ahli ada diberitahu bahwa sekitar akhir bulan Januari 2017 ada hasil temuan atau hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Sumut terkait pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan – Pulogodang – Temba;
Bahwa metode/ teknik pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Sumut dan ahli terkait pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan – Pulogodang – Temba adalah sama;
Bahwa perbedaan pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK adalah BPK turun melakukan pemeriksaan setelah beberapa bulan pekerjaan selesai yaitu di awal tahun 2017 dimana kondisi jalan yang masih bagus, tidak ada yg retak dan berlubang. Dan pada saat ahli melakukan pemeriksaan di awal tahun 2020 kondisi jalan sudah ada sebagian yang rusak, jalan retak dan berlubang;
Bahwa dapat ahli jelaskan secara umum menurut Undang-Undang Konstruksi ketahanan jalan bisa sampai dengan 10 tahun;
Bahwa Dokumen dan data-data yang ahli pergunakan sebagai bahan untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap hasil pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan – Pulogodang – Temba (APBD Tahun 2016) tersebut diperoleh antara lainSurat Perjanjian (Kontrak), Addendum Kontrak, As Built drawing, Back Up Data, Berita Acara Serah Terima;
Bahwa metode/ cara pemeriksaan yang digunakan terhadap hasil pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan – Pulogodang – Temba (APBD Tahun 2016) adalah Mempelajari Surat Perjanjian, Shop Drawing, As Built Drawing dan back up data, melakukan pemeriksaan kelapangan (lokasi pekerjaan) dengan cara mengukur item pekerjaan sesuai yang tertera pada kontrak;
Bahwa alat ukur yang dipergunakan adalah meter dengan panjang 10 meter dan 50 meter, palu, pahat , linggis dan 1 (satu) set core drill. Meter dipakai untuk mengukur panjang, lebar maupun tebal/dalamnya lubang, sedangkan palu, pahat dan linggis dipergunakan untuk membuat lubang agar tebal lapisan base dapat diukur. Sedangkan core drill dipergunakan untuk mengcore lapisan aspal dan hasil core diukur tebalnya dengan alat jangka sorong;
Bahwa proses pengambilan sampel yang ahli lakukan di lapangan adalah sampel diambil dari awal pekerjaan sampai ujung jalan (akhir pekerjaa) kemudian setiap 50 m jalan ditandai selanjutnya diukur panjang, lebar jalan tersebut dan dilakukan core drill, pengambilan sampel secara acak bisa di tengah jalan, pinggir jalan;
Bahwa hasil core yang ahli lakukan di lapangan dibawa ke laboratorium jurusan teknik sipil Politeknik Medan untuk diuji kepadatannya, saat pengujian di laboratorium disaksikan oleh PPK dan kepala bidang;
Bahwa dapat ahli jelaskan pelaksanaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan TA. 2016 terdapat kekurangan volume pada Divisi 4 Pelebaran Perkerasaan dan Bahu Jalan, lapis pondasi Agregat Kelas A, Divisi 5 Perkerasaan Berbutir, lapis pondasi Agregat Kelas A, Divisi 6 Perkerasaan Aspal, Laston Lapis Aus (AC-WC);
Bahwa hasil pemeriksaan ahli terhadap kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan – Pulogodang – Temba dituangkan dalam bentuk laporan yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 02/LHP-TS/I/2020 tertanggal 27 Februari 2020;
Bahwa ada koreksi perhitungan terkait resume hasil pemeriksaan yang ahli lakukan, namun mengenai volume yang terpasang dan harga satuan adalah tetap;
Atas pendapat ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Ahli EVENRI SIHOMBING, SE, Ak, M.Si, CFRA, CFE, CA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa Ahli pernah memberi keterangan di Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan ahli membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa dasar ahli memberikan keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba pada Dinas Prasarana Wilayah TA. 2016 adalah Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : R-763/L.2.5/Fd.1/11/2020 tanggal 16 November 2020 perihal Bantuan Aundit Penghitungan Kerugian Negara/ Daerah dan Bantuan Keterangan Ahli serta Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara Nomor S-246/PW02/5.2/2021 tanggal 9 Maret 2021 perihal pemberian Keterangan Ahli dan Surat Tugas Nomor ST-100/PW02/5.2/2021 tanggal 09 Maret 2021;
Bahwa Tim Audit yang ditunjuk untuk melakukan audit penghitungan kerugian keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba pada Dinas Prasarana Wilayah Tahun Anggaran 2016 adalah ahli sendiri selaku Koordinator Pengawasan Investigasi II bersama dengan anggota tim audit lainnya sesuai yang tercantum dalam Surat Tugas Nomor ST-100/PW02/5.2/2021 tanggal 09 Maret 2021;
Bahwa tujuan audit dalam perkara ini adalah untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan adanya penyimpangan dari hasil penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba pada Dinas Prasarana Wilayah Tahun Anggaran 2016;
Bahwa ruang lingkup audit penghitungan kerugian keuangan negara yang ahli dan tim laksanakan berkaitan denganKegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba pada Dinas Prasarana Wilayah Tahun Anggaran 2016, yang diduga terdapat penyimpangan, yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah;
Bahwa hasil Audit yang dilakukan ahli bersama anggota tim dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba pada Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2016 Nomor SR-7/PW02/5.2/2021 tanggal 4 Maret 2021;
Bahwa penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba pada Dinas Prasarana Wilayah Tahun Anggaran 2016 telah ditulis dan dijelaskan di dalam Laporan Hasil Audit Nomor SR-7/PW02/5.2/2021 tanggal 4 Maret 2021;
Bahwa Audit terhadap objek yang sama masih dapat dilakukan oleh lembaga pemerintah lainnya diluar eksternal auditor (BPK) yaitu Audit oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) seperti BPKP, Inspektorat Kementerian/Badan/Lembaga, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota. Selain itu, Kantor Akuntan Publik (KAP) dapat juga melakukan Audit pada objek yang sama sesuai dengan regulasi yang ada. Terkait Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara didasarkan pada permintaan Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berdasarkan Surat Permintaan No. R-763/L.2.5/Fd.1/11/2020 tanggal 16 November 2020. Hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 32 ayat 1 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU 20 Tahun 2001 bahwa yang dimaksud dengan ‘secara nyata telah ada kerugian keuangan negara’ adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk;
Bahwa Audit yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara merupakan audit rutin yang setiap tahun dilaksanakan atas pengelolaan APBD dalam rangka memberikan Pendapat (opini) atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD);
Bahwa audit yang dilakukan oleh BPKP adalah jenis Audit Tujuan Tertentu (ATT) dan lebih spesifik Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PP 60 Tahun 2008 Pasal 50 ayat 1 b dan ayat 3 yaitu Audit terdiri dari Audit Kinerja dan Audit Tujuan Tertentu). Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dilakukan dalam rangka memenuhi permintaan piminan instansi penyidik (Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menghitung kerugian keuangan negara/daerah akibat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana korupsi atau tindak pidana kejahatan lainnya dan/atau perdata yang merugikan keuangan negara/daerah;
Bahwa perbedaan jumlah Kerugian Keuangan Negara sangat dimungkinkan karena terjadi perbedaan metodologi audit, tujuan audit, pengalaman audit, dan jenis pelaporan audit yang berbeda. Audit yang dilakukan oleh BPK bersifat dalam rangka opini sedangkan audit yang dilakukan BPKP merupakan Audit Tujuan Tertentu dalam rangka mengungkapkan ada tidaknya kecurangan yang menimbulkan Kerugian Keuangan Negara. Untuk meyakini adanya kecurangan tersebut harus diperoleh bukti, data, dokumen, keterangan, dan informasi lainnya untuk meyakinkan auditor bahwa telah terjadi dugaan kecurangan yang menimbulkan Kerugian Keuangan Negara. Sehingga audit yang dilaksanakan lebih rinci dan komprehensif. Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara bertujuan untuk menyatakan pendapat mengenai nilai Kerugian Keuangan Negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dari hasil penyidikan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi;
Bahwa Penghitungan kerugian keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba pada Dinas Prasarana Wilayah Tahun Anggaran 2016dilakukan dengan cara menghitung jumlah dana yang dicairkan dari Kas Daerah dan telah dipertanggungjawabkan ke Negara/ Daerah dikurangi dengan prestasi yang diterima negara sesuai dengan realisasi fisik yang terpasang di lapangandikurangi jumlah potongan SP2Dberupa pajak dan non pajak. Selisihnya merupakan Kerugian Keuangan Negara;
Bahwa Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba pada Dinas Prasarana Wilayah Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar Rp1.170.021.810,94 (satu milyar seratus tujuh puluh juta dua puluh satu ribu delapan ratus sepuluh koma sembilan puluh empat rupiah);
Atas pendapat ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan 1 (satu) orang orang saksi meringankan dan 3 (tiga) orang Ahli pada perkara ini yang memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi BINNER SINAGA, di bawah sumpah yang pada intinya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah warga setempat yang tinggal di Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba sejak tahun 2000 sampai sekarang;
Bahwa posisi rumah saksi 3 meter dari Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba;
Bahwa Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba selesai dibangun di akhir tahun 2016;
Bahwa sebelum tahun 2016 kondisi Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba Kab. Humbang Hasundutan sangat rusak, banyak lubang, mobil susah untuk lewat di jalan dan setelah Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba selesai dibangun di akhir tahun 2016, kondisi jalan bagus, tidak rusak dan menguntungkan bagi masyarakat;
Bahwa setelah Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba selesai dibangun, tidak banyak kendaraan yang lewat di jalan tersebut, mobil yang dilalui di jalan tersebut hanya 10 buah perunit;
Bahwa sekitar di awal tahun 2019 jalan di tanah ponggol rusak sehingga selama kurang lebih 3 bulan jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba dijadikan jalan alternatif untuk dilewati mobil atau kendaraan umum lainnya;
Bahwa tanah ponggol adalah jalan antara Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba Kab. Humbang Hasundutan ke Kabupaten Pakkat;
Bahwa setelah jalan di tanah ponggol diperbaiki maka Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba Kab. Humbang Hasindutan jarang dilewati lagi, namun Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba menjadi rusak, terdapat lubang tapi fungsi jalan tersebut tidak terganggu;
Ahli Ir. VICTOR G. SINAGA, M.Eng, Sc, di bawah sumpah yang pada intinya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli tidak mengenal dengan Darsan Simamora, Sabar Lampos Purba dan Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk,ST;
Bahwa ahli adalah pensiunan PNS dan pada saat ini hadir di persidangan sebagai ahli konstruksi jalan;
Bahwa dasar kehadiran ahli di persidangan adalah atas permintaan penasihat hukum dari ke-3 terdakwa, selanjutnya Lembaga Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia memberikan surat perintah tugas kepada ahli untuk memberikan keterangan di persidangan;
Bahwa jalan di Indonesia ada 3 macam yaitu jalan nasional diurus oleh Menteri Pekerjaan Umum, jalan propinsi diurus oleh Gubernur, jalan kabupaten/ kota diurus oleh bupati/ walikota;
Bahwa Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba termasuk jenis jalan kabupaten penghubung 2 kecamatan;
Bahwa Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba panjang sebesar 2200 m sedangkan lebar 4,5 m;
Bahwa pengertian peningkatan jalan berarti jalan yang sudah ada/ jalan lama ditingkatkan lagi jalannya;
Bahwa menurut ahli kesalahan perhitungan terkait resume hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh ahi Koster Silalen terhadap pekerjaan kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba TA. 2016 seharusnya tidak boleh, sebab karena kesalahan penghitungan tersebut maka data yang diperoleh menjadi tidak valid akurat;
Bahwa dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 disebutkan harga satuan disiapkan oleh pihak yang berkompeten dalam hal ini PPK atau Pokja, di luar persyaratan tersebut seyogyanya tidak ada yang berhak merubah harga satuan. Dalam hal ini ahli Koster Silaen tidak berhak merubah harga satuan yang terdapat dalam kontrak;
Bahwa tangung jawab PPK dan Penyedia dalam kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba adalah sampai berakhirya masa kontrak, sehingga setelah dilakukan serah terima/ FHO (final hand over) maka jalan sudah menjadi tanggung jawab pemilik yaitu Dinas Pekerjaan Umum Humbang Hasundutan;
Bahwa setelah dilakukan serah terima pekerjaan dan sudah diserahkan ke Pemkab Humbang Hasundutan maka jalan tersebut seharusnya dilakukan perawatan oleh Pemkab Humbang Hasundutan;
Bahwa kerusakan jalan banyak disebabkan beberapa faktor misalnya perencanaan yang tidak sesuai, pelaksanaan dan pengawasan yang tidak sesuai, faktor cuaca, tidak adanya pemeliharaan jalan, akibat overloading karena pemutusan jalan;
Bahwa pekerjaan kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba, dalam pekerjaan tersebut perencanaan sudah sesuai karena mengikuti manual desain perkerasan 2013, di pelaksanaan sudah sesuai karena ketebalan sudah sesuai dengan gambar;
Bahwa menurut ahli faktor kerusakan dalam kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba TA. 2016 karena faktor alam dan pemeliharaan;
Bahwa ahli pada tanggal 7 April 2021 pernah melakukan pemeriksaan ke lapangan yaitu dalam kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba TA. 2016, dengan membawa alat berupa core drill, blincong/ tumbilang utk menghitung ketebalan;
Bahwa pada saat pengambilan sampel ahli didampingi oleh pihak dari penasihat hukum, pihak yg berkompeten/ pihak yg mengetahui pekerjaan tersebut;
Bahwa pada saat ahli pergi ke lapangan, ahli mengambil sampel sebanyak 15 titik dengan menggunakan core drill, kemudian sampel tersebut ahli bawa ke laboratorium Polteknik Medan untuk dilakukan uji mutu;
Bahwa ahli dengan ahli Koster Silaen mengambil bahan/ sampel dari satu lintasan yang sama tetapi hasil pemeriksaannya berbeda karena pengambilan sampling/ titik yang diambil berbeda;
Bahwa pemeriksaan yang ahli lakukan ada keruskan/ lendut yg ditemukan namun secara sisi volume tidak ada kekurangan, volume sesuai dengan yg ada di dalam kontrak. Kerusakan jalan terjadi karena tidak adanya pemeliharaan setelah dilakukan FHO;
Bahwa dengan lebar jalan 4,5 m panjang 2250 m dan dengan anggaran kontrak sebesar Rp. 5.810.396.510.-(lima milyar delapan ratus sepuluh juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah), secara teknis kondisi jalan yang bisa dibangun/ diharapkan adalah jalan sudah pasti bagus dengan daya tahan jalan 5 tahun, tetapi timbul kerusakan jalansetelah FHO atau masa pemeliharaan, seharusnya setelah itu dilakukan pemeliharaan setiap tahun/ rutin oleh Pemkab Humbang Hasundutan;
Ahli Edi Usman, di bawah sumpah yang pada intinya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli adalah ahli di bidang pengadaan barang dan jasa;
Bahwa dasar kehadiran ahli di persidangan adalah atas permintaan penasihat hukum dari ke-3 terdakwa, selanjutnya ahli ditunjuk oleh institusi/ Politeknik Negeri Medan untuk memberikan keterangan di persidangan;
Bahwa dasar hukum pengadaan barang/ jasa dalam kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba TA. 2016 adalah perpres no 54 tahun 2010;
Bahwa penangkatan Pokja berdasarkan surat tugas dari Kepala ULP, hal tersebut tercantum dalam pasal 15 Perpres No. 70 tahun 2012;
Bahwa surat tugas diberikan Kepala ULP yang ditujukan kepada masing-masing anggota Pokja;
Bahwa usser id bersifat rahasia yang diberikan yang diberikan dari LPSE kepada masing-masing anggota Pokja;
Bahwa sesuai dengan ketentuan susunan pokja terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota, dan jumlah pokja gasal/ ganjil. Dalam mengambil keputusan bila tidak ada kesepakatan yg bulat maka bisa diambil berdasarkan voting;
Bahwa sifat pertanggung jawaban pokja adalah kolektif kolegial;
Bahwa sebelum tahun 2012 cara kerja pokja dalam melakukan pemeriksaan berkas harus duduk secara bersama dengan tatap muka. Kemudian sejak tahun 2012 pengadaan barang dan jasa wajib dilaksanakan secara elektronik, berarti masing-masing anggota dapat bekerja dimana saja, tidak selalu bertemu, dan tersambunh dengan media elektronik;
Bahwa yang dimaksud dengan jaminan penawaran adalah surat jaminan yang diterbitkan oleh bank umum atau perusahaan asuransi yg memenuhi persyaratan. Dalam Perpres no. 4 tahun 2015 jaminan penawaran ditiadakan;
Bahwa menurut ahli boleh saja satu lembaga pemberi jaminan penawaran memberikan jaminan penawaran kepada beberapa perusahaan yg mengikuti suatu tender terhadap pekerjaan yg sama;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Pokja dalam pengadaan barang dan jasa dimulai sejak diterima dokumen dari PPK lalu Pokja akan menyusun dokumen tender, jadwal pelaksanaan, penentuan pemenang sampai menjawab sanggahan. Apabila PPK sudah menerima BAHP maka tugas Pokja sudah selesai. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tidak menjadi tanggung jawab Pokja;
Bahwa setelah Pokja melakukan tugas-tugasnya dan telah menerbitkan BAHP, maka PPK akan melihat dokumen/ berkas yang diterma dari Pokja, bila PPK tidak sepakat maka PPK akan melaporkan kepada Pengguna Anggaran (PA), lalu PA juga akan memutuskan bila pekerjaan pokja tersebut tidak sesuai maka PA bisa memerintahkan dilakukan evaluasi ulang, tender gagal. Tetapi apabila PA melihat pekerjaan pokja sudah sesuai maka diterbitkan SPBB;
Bahwa HPS dibuat oleh PPK dengan tujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran/ kewajaran harga satuan, untuk mentukan batas tertinggi harga penawaran, untuk menentukan nilai jaminan pelaksanann bagi penawaran yang nilainya lebh rendah 80 % dari nilai HPS;
Bahwa sebelum tender nilai total HPS bersifat terbuka, tidak rahasia, dan rincian-rincian HPS bersifat rahasia sampai batas akhir pemasukan penawaran;
Bahwa didalam dokumen penawaran dibuat uraian-uraian pekerjaan, syarat-syarat yang harus dipenuhi peserta lelang, apabila pokja menganggap persyaratan tersebut tidak dipenuhi oleh peserta lelang maka konsenkuensinya adalah gugur;
Bahwa yang dikatakan sistem gugur apabila ditemukan satu saja dokumen yang tidak sesuai dengan yang diminta dalam dokumen pengadaan maka peserta lelang langsung gugur. Dengan kata lain apabila di evaluasi administrasi dinyatakan gugur, teknis dan harga tidak perlu dievaluasi lagi;
Bahwa Indikasi persengkokolan bisa dilihat antara lain apabila Id adress sama, surat jaminan penawaran berurutan, ada pengetikan jenis font sama. Maka apabila ada indikasi tersebut hrs dibuktikan oleh suatu lembaga yang resmi untuk itu;
Bahwa sikap/langkap Pokja apabila melihat ada indikasi persekongkolan adalah melakukan klarifikasi, bila hal itu tidak dilakukan Pokja berarti ada kekurangan prosedur yg dilakukan;
Ahli Dr. Muhmud Mulyadi, SH., MH, di bawah sumpah yang pada intinya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli adalah ahli pidana;
Bahwa dasar kehadiran ahli di persidangan adalah atas permintaan penasihat hukum dari ke-3 terdakwa, selanjutnya ahli ditunjuk oleh institusi untuk memberikan keterangan di persidangan;
Bahwa ahli tidak mengenal dengan terdakwa Darsan Simamora, saksi Terdakwa Sabar Lampos Purba dan saksi saksi Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk, ST;
Bahwa pidana menganut asas dualistis yaitu memisahkan antara perbuatan pidana dengan pertanggung jawaban pidana;
Bahwa apabila terjadi suatu dugaan tindak pidana, maka yang pertama kali dibuktikan adalah apakah ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum dilihat terpenuhi atau tidaknya unsur objektif, setelah memenuhi unsur objektif maka dibuktikan unsur pertanggungjawaban pidana;
Bahwa bila perbuatan melawan hukum tidak terbukti maka tidakperlu dibuktikan unsur pertanggung jawaban pidana, karena penghukuman/ pemidanaan itu rumusnya perbuatan ditambah pertanggung jawaban baru diperoleh sanksi pidana;
Bahwa perbuatan melawan hukum ada 2 jenis yaitu formil dan materil;
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.31 tahun 2012 ada beberapa lembaga seperti BPKP, auditor diberikan kewenangan untuk menghitung kerugian keuangan negara;
Bahwa fungsi pasal 55 KUHP adalah untuk memberikan posisi pertanggungjawaban di antara pelaku yang terlibat lebih dari 1 orang;
Bahwa posisi penyertaan harus diposisikan masing-masing agar mengetahui siapa saja pelaku yang terlibat. Untuk melihat pelak tersebut terlibat atau tidak maka harus dilihat domain/ tanggung jawab masing-masing disertai dengan alat bukti;
Bahwa hasil pengujian yang dilakukan oleh ahli adalah berupa alat bukti, apabila ahli salah dalam pengujian tersebut maka hasilnya alat bukti tersebut tidak valid;
Bahwa penyalahgunaan wewenang dalam pasal 3 UU Korupsi subjek khususnya adalah orang yang mempunyai kewenangan/ mempunyai jabatan, apabila dilakukan oleh orang dari non pemerintah maka haltersebut subyeknya tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus di tambah dengan pasal 55 KUHP;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum dipersidangan telah menghadapkan Terdakwa Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk dan telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa hubungan terdakwa dengan kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan – Pulogodang - Temba (APBD Tahun 2016) disatuan kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutanadalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa dasar pengangkatan terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kepala Dinas Praswil Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pejabat Penatausahaan Keuangan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 Pada Dinas Prasarana wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan tanggal 29 Agustus 2016;
Bahwa kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan –Pulogodang –Temba (APBD Tahun 2016) di Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutanbersumber dari dana Dana Alokasi Khusus (DAK) T.A 2016 sesuai DPA-SKPD (No. 1.03.01.15.08.5.2) tanggal 03 Pebruari 2016 masuk dalam Program Pembangunan Jalan Dan Jembatan dalam Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan-Pengadaan Jalan / Biaya Fisik Parbotihan- Pulo Godang- Temba dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.900.000.000;
Bahwapeningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-TembaTahun Anggaran 2016 Dinas Prasarana Wilayah Humbang Hasundutan anggarannya direncanakan/diusulkan oleh Bidang Bina Marga berdasarkan Rencana Kerja TA. 2016 yang direncanakan Tahun 2015;
Bahwa mekanisme pelaksanaan anggaran peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-TembaTahun Anggaran 2016 Dinas Prasarana Wilayah Humbang Hasundutan TA. 2016sesuai DPA-SKPD (No. 1.03.01.15.08.5.2) tanggal 03 Pebruari dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.900.000.000. dilaksanakan melalui seleksi/ pemilihan penyedia barang/ jasa atau pelelangan umum oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Humbang Hasundutan (LPSE);
Bahwa dalam rangka pelaksanaan anggaran sebagaimana tertampung DPA-SKPD (No. 1.03.01.15.08.5.2) tanggal 03 Pebruari 2016 Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.900.000.000.- Dinas Prasarana Wilayah Humbang Hasundutan TA. 2016 terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mempersiapkan dokumen kelengkapan untuk proses pelelangan (tender). Selanjutnya dokumen tersebut saksi sampaikan kepada Pengguna Anggaran yaitu saksi Lautdin Sitinjak untuk diusulkan agar dilakukan pelelangan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kab. Humbang Hasundutan;
Bahwa penyusunan HPS dilakukan survey harga olehTim yang dibentuk oleh Kepala Dinas Prasarana Wilayah, kemudian survey dilakukan berdasarkan harga toko/ harga pasar terkait bahan-bahan dan peralatan di wilayah Kab. Humbang Hasundutan, misalnya bahan aspal, batu pasir, semen, aspal serta harga sewa dan mobilisasi alat;
Bahwa dokumen kelengkapan proses tender diserahkan kepada pengguna anggaran untuk disampaikan kepada Kepala ULP seperti sepertiGambar perencanaan, Soft copy blank HPS, Spesifikasi teknis, Print out Sirup (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) Fotokopi DPA (Dokumen Pelaksaan Anggaran),SK PPK. Selanjutnya proses tender dilaksanakan oleh Pokja Pengadaan, setelah didapatkan pemenang lalu Pokja Pengadaan menyampaikan kepada PPK berkas Berita Acara Hasil Pelelangan beserta dokumen penawaran pemenang lelang;
Bahwa pemenang dalam pelaksanaan kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan - Pulogodang -Temba adalah PT. PUTRI SEROJA MANDIRI dengan nilai penawaran Rp. 5.810.396.510,00 (lima milyar delapan ratus sepuluh juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus sepuluh rupiah). Penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa (SPPBJ) sesuai dengan Surat Nomor : 00101/SPPBJ /BM.VI/DAK/DPW/IX/2016, tanggal 28 September 2016 yang ditujukan kepada DARSAN SIMAMORA, SE selaku Direktur PT. Putri Seroja Mandiri;
Bahwa rekanan pemenang tender pernah melakukan aanwizjing lapangan sebelum membuat shop drawing,terdakwa selaku PPK bersama-sama dengan pengawas lapangan dan pihak rekanan melakukan pematokan dan pengukuran di lapangan untuk melihat kondisi terkini dilapangan. Hasil pemeriksaan terbaru di lapangan lalu dituangkan dalam shop drawing. Yang dibahas dalam rapat PCM adalah jadwal pelaksanaan agar dapat dilakukan evaluasi apabila progress kontrak mengalami keterlambatan, teknis pelaksanaan pekerjaan seperti pemanfaatan alat berat dan pengurusan pipa PDAM yang pecah pada saat pelaksanaan proyek, serta membahas administrasi kegiatan seperti pengurusan JMD/JMF, uang muka, dan kelengkapan berkas;
Bahwa ruang lingkup SuratPerjanjian Kerja/Kontrak Nomor : 01/SP/BM.VI/DAK/DPW/X/2016, tanggal 03 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Bidang yaitu terdakwa Petrus SHF Rajagukguk,ST dan terdakwa Darsan Simamora,SE selaku Direktur PT. Putri Seroja Mandiri senilai Rp. 5.810.396.510.00.- (lima milyar delapan ratus sepuluh juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus sepuluh rupiah);
Bahwa terhadap kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan - Pulogodang –TembaTA. 2016 pernah dilakukan adendum sebanyak 2 kali yaitu Addendum I Nomor: 01.a/SP-ADD/BM.VI/DAK/DPW/X/2016, tanggal 31 Oktober 2016, terkait tambah kurang pekerjaan di Devisi Umum, Devisi Drainase, Devisi Pekerjaan Tanah, Devisi Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan, Devisi Perkerasan Berbutir, Devisi Perkerasan Aspal, Devisi Struktur dan Devisi Pekerjaan Pemeliharaan Rutin, kemudian Addendum II Nomor : 01.a/SP-ADD/BM.VI/DAK/DPW/X/2016, tanggal 30 Desember 2016 terkait perpanjangan waktu yang semula 90 hari kalender terhitung mulai tanggal 03 Oktober 2016 s/d 31 Desember 2016 ditambah 50 hari kalender sampai tanggal 18 Pebruari 2017;
Bahwajustifkasi teknis yang digunakan untuk menjadi acuan dalam pembuatan addendum kontraktersebut adalah dengan menganalisa laporan rekanan terkait addendum tersebut adalah kondisi dilapangan yang terdakwa lihat bersama dengan pengawas lapangan selanjutnya mengundang rekanan, pengawas lapangan dan panitia peneliti pelaksana kontrak untuk membahas permohonon dari rekanan. Namun kajian teknis yang melibatkan ahli dalam hal melakukan perhitungan ulang sesuai fakta dilapangan tidak ada karena tidak dianggarkan;
Bahwa pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan tenggang waktu dalam kontrak( 03 Oktober 2016 s/d 31 Desember 2016), karena kondisi alam adanya longsor dan tanah yang labil serta faktor cuaca,oleh sebab itu pihak rekanan meminta pertambahan waktu sesuai dengan Addendum kedua tersebut diatas dengan meminta pertambahan waktu pelaksanaan selama 50 hari kalender sampai tanggal 18 Pebruari 2017 dan penyedia barang/jasa dikenakan denda keterlambatan selama 30 hari atau sebesar Rp. 62.587.265,31. Bahwa pekerjaan tersebut selesai pada tanggal 30 Januari 2017;
Bahwa terdakwa selaku PPK ada meminta rekanan untuk membuat JMD (Job Mix Design dan JMF (Job Mix Formula) untuk hotmix dan base Ake laboratorium yang telah tersertifikasi. Pihak rekanan membawa material batuan yang diperlukan ke laboratorium tersertifikasi untuk pengujian kelayakan rencana campuran pada bahan/agregat. Setelah didapatkan hasil JMD nya lalu tahap berikutnya adalah JMF berupa proses pembuatan campuran dengan menggunakan hasil dari JMD. Dari JMF ini diketahui komposisi masing-masing batuan untuk menghasilkan hotmix dan base;
Bahwa setelah rekanan mengajukan bahwa progresspekerjaan 100 %, terdakwa bersama pengawas lapangan, rekanan, tim PHO melakukan pengecekan kelapangan yang dituangkan dalam Berita Acara PHO;
Bahwa pekerjaan peningkatan Jalan Parbotihan Pulo Godang - Temba juga pernah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Sumut bersama Inspektorat sekitar akhir bulan Januari 2017 untuk mengukur ketebalan base dan hot mix serta pengambilan sample hotmix dan base untuk pemeriksaan laboratorium;
Bahwa hasil temuan BPK RI Perwakilan Sumut bersama Inspektorat sekitar akhir bulan Januari 2017 adalah kekurangan volume yang mengakibatkan kelebihan bayar sebesar Rp. 66.268.292,33.0, dengan rekomendasi BPK RI agar kelebihan bayar tersebut dikembalikan sekaligus agar rekanan membayar denda keterlambatan;
Bahwa temuan BPK RI tersebut telah ditindak lanjuti;
Bahwa sekitar bulan Januari 2020 ahliMarojahan Koster Silaenpernah melakukan pemeriksaan fisik terhadap kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan – Pulogodang – Temba (APBD Tahun 2016) di Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan dan terdakwa ada mendampingi ahli tersebut;
Bahwa hasil core yang ahli lakukan di lapangan dibawa ke laboratorium jurusan teknik sipil Politeknik Medan untuk diuji kepadatannya, saat pengujian di laboratorium tersebut terdakwa ikut hadir;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) eksamplar Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 01 Tahun 2016 tanggal 04 Februari 2016 tentang Penetapan Pejabat Pembuat komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.
1 (satu) eksamplar Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 23 Tahun 2016 tanggal 29 Agustus 2016 tentang Perubahan Kedua Penetapan Pejabat Pembuat komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.
1 (satu) bundel fotocopy Kontrak Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba Nomor: 01/SP/BM.VI/DAK/DPW/X/2016 tanggal 03 Oktober 2016
1 (satu) bundel fotocopy Addendum Kontrak Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba Nomor: 01.a/SP-ADD/BM.VI/DAK/DPW/X/2016 tanggal 31 Oktober 2016.
1 (satu) bundel fotocopy Addendum Kontrak (Perpanjangan Waktu) Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba Nomor: 01.b/SP-ADD/BM.VI/DAK/DPW/X/2016 tanggal 30 Desember 2016.
1 (satu) bundel fotocopy Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba.
1 (satu) bundel fotocopy Serah Terima Akhir Hasil Pekerjaan kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba.
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Bulanan-Mingguan-Harian Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba.
1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Bulanan (MC-03) Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba.
1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Bulanan MC-04 (100%) Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba.
1 (satu) bundel fotocopy Retensi 5% kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba.
1 (satu) bundel fotocopy Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba.
1 (satu) bundel fotocopy Engineering Estimate Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba.
1 (satu) bundel fotocopy Shop Drawing dan As Built Drawing Peningkatan Jalan Parbotihan –Pulogodang-Temba.
1 (satu) eksamplar Asli Akte Notaris Kota Medan Binsar Simanjuntak, SH Nomor : 217 tanggal 26 September 2016 Tentang Pembagian Tugas dan Tanggungjawab Pengurusan Direksi PT. Putri Seroja Mandiri.
Uang senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), fee pinjam Pt. Putri Seroja Mandiri untuk ikut tender Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba
1 (satu) eksamplar fotocopy Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor: 1 Tahun 2017 tanggal 12 Januari 2017 tentang Penetapan Sekretaris Daerah Kabupaten Selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Selaku Pejabat Pengelola Daerah dan Kepal Satuan Kerja Perangkat Daerah Selaku Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2017
1 (satu) Eksamplar fotocopy Surat Bupati Humbang Hasundutan Nomor: 700/817 /Ins.Kab/2017 tanggal 12 Juni 2017 perihal Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK-RI atas LKPD Kabupaten Humbang Hasundutan TA. 2016.
1 (satu) Eksamplar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor. 1257 dan sertifikat bulanan MC-04 (100%)..
1 (satu) Eksamplar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor. 1923 dan dokumen retensi 5%.
1 (satu) Eksamplar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor. 3289 dan Berita Acara Pembayaran Uang Muka.
1 (satu) Eksamplar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor. 531 dan Sertifikat Bulanan MC-03.
1 (satu) Eksamplar fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Prasarana Wilayah Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) Eksamplar fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Prasarana Wilayah Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) eksamplar fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun anggaran 2017
1 (satu) Eksamplar fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Prasarana Wilayah Tahun Anggaran 2017.
1 (satu) Eksamplar fotocopy Dokumen Catatan Atas Laporan Keuangan untuk Tahun Berakhir 31 Desember 2016.
1 (satu) eksamplar Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Prasana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor: 14 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pengawas Lapangan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Lingkungan Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) bundel Laporan Visual Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Nomor Kontrak : 02/SP/BM.VI/DAK/DPW/X/2016.
1 (satu) eksamplar Fotocopy Berita Acara Evaluasi Penawaran (BAEP) Nomor: 02.07/BAEP/POKJA/ULP/DPW/IX/2016 tanggal 16 September 2016.
1 (Satu) eksamplar Fotocopy Berita Acara Hasil Pelelangan/ Pemilihan (BAHP) Nomor; 06.07/BAHP/POKJA/ULP/DPW/IX/2016 tanggal 20 September 2016.
1 (satu) bundel dokumen penawaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Tahun 2016 dari PT. AKBAR PERKASA INDONESIA.
1 (satu) bundel dokumen penawaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Tahun 2016 dari PT. KANI JAYA SENTOSA.
1 (satu) bundel dokumen penawaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Tahun 2016 dari PT. KURNIA DJAJA ALAM.
1 (satu) bundel dokumen penawaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Tahun 2016 dari PT. AUGRAH BAHARI SEJAHTERA MANDIRI.
1 (satu) bundel dokumen penawaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Tahun 2016 dari PT. BUKIT ZAITUN.
1 (satu) bundel dokumen penawaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Tahun 2016 dari PT. MATIO JAYA CEMERLANG.
1 (satu) bundel dokumen sanggahan PT. MATIO JAYA CEMERLANG Nomor: 015/PT-MJC/.SS/V/2016 tanggal 27 September 2016.
1 (satu) eksamplar Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Prasana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor: 26 Tahu 2016 tanggal 29 Agustus 2016 Tentang Perubahan Penetapan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (P3K) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 Pada Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.
1 (satu) eksamplar fotocopy Keputusan Bupati Humbang Hasudutan Nomor : 3 Tahun 2016 Tentang Penetapan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) eksamplar Keputusan Kepala Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 18 Tahun 2016 tanggal 6 Juni 2016 Tentang Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (Serah Terima Pertama / Provisional Hand Over dan Serah Terima Akhir/ Final Hand Over) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.
1 (satu) eksamplar Keputusan Kepala Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 25 Tahun 2016 tanggal 29 Agustus 2016 Tentang Perubahan Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (Serah Terima Pertama / Provisional Hand Over dan Serah Terima Akhir/ Final Hand Over) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.
1 (satu) eksamplar Fotocopy Keputusan Bupati Hmbang Hasundutan Nomor: 167 Tahun 2016 tanggal 14 September 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Nupati Humbang Hasundutan Nomor: 1 tahun 2016 Tentang Penetapan Sekretaris Daerah Kabupaten Selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Dan Kepala Satuan Kerjaperangkat Daerah Selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Barang Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) eksamplar Fotocopy Surat Penugasan dari Bupati Humbang Hasundutan Nomor: 800/2203/BKD/2016 tanggal 26 Agustus 2016 Tentang Penugasan Drs. Lautdin Sitinjak, M.Pd sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.
1 (satu) bundel asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 3289 tanggal 18 Oktober 2016 beserta lampirannya.
1 (satu) bundel asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 5313 tanggal 30 Desember 2016 beserta lampirannya.
1 (satu) bundel asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 1257 tanggal 06 Juli 2017 beserta lampirannya.
1 (satu) bundel asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 1923 tanggal 29 Agustus 2017 beserta lampirannya.
1 (satu) buah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) buah Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017.
1 (satu) bundel asli Lembar Disposisi surat dari Kementrian Keuangan RI tanggal 21 April 2017 beserta lampirannya.
1 (satu) bundel asli Berita Acara Konsultasi No. BAK-2211/PK.142/2017 beserta lampirannya.
1 (satu) buah Rekening Koran Giro asli Periode 04 Mei 2016 s/d 04 Mei 2016 tanggal 15 Maret 2021 dari Bank Sumut KC. Dolok Sanggul yang ditujukan kepada RKUD Kab. Humbang Hasundutan.
1 (satu) buah Rekening Koran Giro asli Periode 01 Desember 2016 s/d 01 Desember 2016 tanggal 15 Maret 2021 dari Bank Sumut KC. Dolok Sanggul yang ditujukan kepada RKUD Kab. Humbang Hasundutan.
1 (satu) buah Rekening Koran Giro asli Periode 28 Desember 2016 s/d 28 Desember 2016 tanggal 15 Maret 2021 dari Bank Sumut KC. Dolok Sanggul yang ditujukan kepada RKUD Kab. Humbang Hasundutan.
1 (satu) buah Rekening Koran Giro asli Periode 18 Desember 2017 s/d 18 Desember 2017 tanggal 15 Maret 2021 dari Bank Sumut KC. Dolok Sanggul yang ditujukan kepada RKUD Kab. Humbang Hasundutan.
1 (satu) bundel fotokopi Surat Bupati Humbang Hasundutan No. 1951/BPKAD/RAN/V/2017 tanggal 17 Mei 2017 perihal Rekonsiliasi Kurang Bayar DAK Fisik TA. 2016 yang telah mencapai output 100 %
1 (satu) buah cetakan Peraturan Bupati Humbang Hasundutan No. 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Dan Aset Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan.
1 (satu) buah cetakan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014487.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014486.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014485.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014484.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014483.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014482.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014481.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014480.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014479.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014478.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014557.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014554.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014555.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014553.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014556.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014552.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014551.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014499.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014498.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014497.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014496.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014494.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014492.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014500.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014493.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014491.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014490.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014495.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014489.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014590.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014589.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014588.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014587.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014586.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014585.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014584.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014583.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014582.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014581.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014580.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014579.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014578.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014577.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014576.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014574.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014575.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014572.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014573.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014569.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014571.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014570.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014567.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014568.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014566.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014565.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014564.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014563.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014562.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014763.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014761.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014760.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014759.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014758.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014757.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014762.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014756.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014755.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014754.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014753.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014752.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014751.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014600.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014599.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014598.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014597.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014596.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014591.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014595.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014779.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014777.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014778.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014776.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014775.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014774.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014780.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014773.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014772.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014771.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014769.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014768.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014770.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014767.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014766.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014765.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014764.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014859.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014858.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014857.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014855.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014856.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014854.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014853.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014852.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014851.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014800.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014799.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014798.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014797.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014796.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014795.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014794.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014793.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014792.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014791.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014790.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014789.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014889.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014888.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014890.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014891.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014895.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014887.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014894.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014886.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014892.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014893.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014885.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014884.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014882.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014883.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014881.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014880.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014897.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014878.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014877.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014876.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014875.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014874.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014873.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014872.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014871.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014870.
Uang senilai Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), fee pinjam PT. Kani Jaya Sentosa untuk ikut tender Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571976 tanggal 5 Oktober 2016, sejumlah Rp. 400.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571977 tanggal 10 Oktober 2016, sejumlah Rp. 250.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571978 tanggal 19 Oktober 2016, sejumlah Rp. 400.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571980 tanggal 3 November 2016, sejumlah Rp. 100.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571983 tanggal 15 November 2016, sejumlah Rp. 25.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571984 tanggal 17 November 2016, sejumlah Rp. 400.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571985 tanggal 25 November 2016, sejumlah Rp. 100.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571986 tanggal 1 Desember 2016, sejumlah Rp. 100.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571987 tanggal 6 Desember 2016, sejumlah Rp. 100.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571988 tanggal 15 Desember 2016, sejumlah Rp. 100.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571989 tanggal 19 Desember 2016, sejumlah Rp. 50.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571990 tanggal 22 Desember 2016, sejumlah Rp. 50.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571991 tanggal 30 Desember 2016, sejumlah Rp. 50.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571992 tanggal 9 januari 2017, sejumlah Rp. 70.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571993 tanggal 11 Januari 2017, sejumlah Rp. 350.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571994 tanggal 16 Januari 2017, sejumlah Rp. 150.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571995 tanggal 20 Januari 2017, sejumlah Rp. 30.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571996 tanggal 24 Januari 2017, sejumlah Rp. 35.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571998 tanggal 30 Januari 2017, sejumlah Rp. 30.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571999 tanggal 7 Februari 2017, sejumlah Rp. 20.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 572000 tanggal 17 Februari 2017, sejumlah Rp. 75.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 116291 tanggal 7 Maret 2017, sejumlah Rp. 7.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 116292 tanggal 16 Maret 2017, sejumlah Rp. 7.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 116294 tanggal 7 Juli 2017, sejumlah Rp. 100.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 116295 tanggal 7 Juli 2017, sejumlah Rp. 150.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 116296 tanggal 11 Juli 2017, sejumlah Rp. 100.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 116297 tanggal 17 Juli 2017, sejumlah Rp. 20.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 116298 tanggal 25 Juli 2017, sejumlah Rp. 10.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 116299 tanggal 10 Agustus 2017, sejumlah Rp. 20.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (satu) eksamplar fotocopy yang telah dilegalisir Rencana Umum Pengadaan Melalui Swakelola Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) eksamplar fotocopy yang telah dilegalisir Rencana Umum Pengadaan Melalui Penyedia Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) eksamplar fotocopy yang telah dilegalisir Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang Temba ID Paket 7756236.
1 (satu) eksamplar fotocopy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Personil Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2016 tanggal 29 Januari 2016.
1 (satu) eksamplar fotocopy yang telah dilegalisir Surat Penugasan Kelompok Kerja (Pokja Nomor 410/114/ULP/2016 tanggal 15 Agustus 2016.
1 (satu) eksamplar fotocopy yang telah dilegalisir Surat Perintah Pemilihan Penyedia Nomor 410/127/ULP/VIII/2016 tangal 26 Agustus 2016.
1 (satu) eksamplar fotocopy yang telah dilegalisir Summary Report dengan kode tender 1002420, nama tender Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba.
1 (satu) buah bundel fotocopy yang telah dilegalisir Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang – Temba Tahun Anggaran 2016.
Print Out dari LPSE perihal Jadwal Pengadaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba sumber dana APBD Tahun Anggaran 2016 tanggal 18 Maret 2016 sampai dengan 08 Agustus 2016.( Tender dibatalkan).
Print Out dari LPSE perihal Jadwal Pengadaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba sumber dana APBD Tahun Anggaran 2016 tanggal 19 Maret 2016 sampai dengan 15 April 2016.( Tender dibatalkan).
Print Out dari LPSE perihal Jadwal Pengadaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba sumber dana APBD Tahun Anggaran 2016 tanggal 6 Sepember 2016 sampai dengan 3 Oktober 2016.( Tender berhasil)
Print Out dari LPSE Summary Report Kode Tender 830420 tanggal 18 Maret 2016 perihal pengadaan Peningkatan Jalan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba sumber dana APBD Tahun Anggaran 2016 ( Tender dibatalkan).
Print Out dari LPSE Summary Report Kode Tender 849420 tanggal 19 Maret 2016 perihal pengadaan Peningkatan Jalan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba sumber dana APBD Tahun Anggaran 2016 ( Tender dibatalkan)
Print Out dari LPSE Summary Report Kode Tender 1002420 tanggal 06 September 2016 perihal pengadaan Peningkatan Jalan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba sumber dana APBD Tahun Anggaran 2016 ( Tender yang telah terumumkan pemenang)
Print Out Data Log Aktivitas Pengguna LPSE Tahun 2016 PT.Kani Jaya Sentosa.
Print Out Data Log Aktivitas Pengguna LPSE Tahun 2016 PT. Putri Seroja Mandiri.
Print Out Data Log Aktivitas Pengguna LPSE Tahun 2016 PT. Akbar Perkassa Indonesia.
Print Out Data Log akses Alamat IP PT. Kani Jaya Sentosa yang sama dengan pengguna LPSE Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2016.
Print Out Data Log akses Alamat IP PT. Putri Seroja Mandiri yang sama dengan pengguna LPSE Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2016.
Print Out Data Log akses Alamat IP PT. Akbar Perkasa Indonesia yang sama dengan pengguna LPSE Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2016
Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor: 3 Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Humbang Hasundutan.
Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor: 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor: 30 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Surat Keputusan Pengangkatan / Mutasi Eselon IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2019.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan penuntut umum seperti dibawah ini.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidaritas, maka majelis akan terlebuh dahulu membuktikan dakwaan primair yang apabila terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi, sebaliknya apabila dakwaan primair tidak terbukti maka dakwaan subsidair akan dibuktikan.
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Unsur Secara Melawan Hukum;
Unsur Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah orang perorangan (natuurlijk personen) atau termasuk korporasi (rechtspersonen) dan yang dimaksud dengan korporasi adalah kompulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan jaksa penuntut umum telah menghadirkan seseorang yang mengaku bernama : Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk dan didudukkan sebagai terdakwa yang identitasnya secara lengkap tercantum dalam surat dakwaan dan identitas tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa sendiri, oleh karenannya dalam perkara ini tidaklah terjadi kekeliruan orang yang dihadapkan sebagai terdakwa, maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta bukti- bukti di persidangan diperoleh fakta bahwa Terdakwa Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Daerah Humbang Hasundutan selaku Pejabat Pembuat Komitmen sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Penatausahaan Keuangan APBD Tahun 2016, sehingga apabila Terdakwa diduga melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan jabatannya dan didakwa dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 adalah tidak tepat , oleh karena ada aturan yang lebih khusus yang lebih tepat yang dapat diterapkan kepada diri Terdakwa yaitu pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999, dimana pasal 3 merupakan pasal yang bersifat khusus yang dapat dikenakan kepada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korusi yang berkaitan dengan jabatannya.
Menimbang, bahwa karena adanya pasal khusus yang lebih tepat yang dapat diterapkan kepada terdakwa maka sebagaimana andagium hukum “lex specialist de rogat lex generalist” dimana aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum, dan kepada Terdakwa tidak tepat didakwakan dengan mengunakan pasal 2 ayat 1 oleh karena pasal 2 merupakan aturan yang bersifat umum atau dengan perkataan lain dapat dikatakan bahwa pasal 2 tersebut adalah pasal yang sifatnya Genus dan pasal 3 tersebut adalah sifatnya species.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka dengan demikian unsur ini tidak terpenuhi.
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur dalam dakwaan primair Penuntut Umum tidak terpenuhi, maka Majelis tidak akan membuktikan unsur selanjutnya dan terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti melanggar dakwaan primair Penuntut Umum, oleh karenanya terdakwa harus pula dibebaskan dari dakwaan primair Penuntut Umum tersebut.
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidair yaitu melanggar pasal 3 yo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi yo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur setiap orang.
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
Unsur “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan”.
Ad. 1. Unsur setiap orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah menunjuk pada subjek hukum sebagai pelaku dari suatu tindak pidana yang kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban secara yuridis.
Menimbang, bahwa dalam persidangan jaksa penuntut umum telah menghadirkan Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk dan didudukkan sebagai terdakwa yang identitasnya secara lengkap tercantum dalam surat dakwaan dan identitas tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa sendiri, oleh karenannya dalam perkara ini tidaklah terjadi kekeliruan orang yang dihadapkan sebagai terdakwa, maka dengan denikian unsur ini telah terpenuhi.
Ad. 2 dan Ad. 3 Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengandung makna alternatif, kata “atau” dalam unsur kedua diatas artinya mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan terpenuhinya salah satu sub unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut.
Menimbang, bahwa menurut PAF.Lamintang yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam hukum pidana disebut bijkomed oogmerk maksut selanjutnya yang tidak perlu telah dicapai pada waktu pelaku tindak pidana selesai melakukan tindak pidana tersebut.
Menimbang, bahwa menurut Adami Chazawi yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin sipembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi diri sendiri atau orang lain atau korporasi, memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan yang suda ada.
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa pengertian diri sendiri artinya untuk kepentingan pribadinya, orang lain artinya orang selain pribadinya sementara pengertian korporasi berdasarkan pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi adalah kumpulan orang dan atau kekayaaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 813 K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah bersifat alternatif dan dapat dirinci kedalam sub unsur dan pengertian sebagaimana akan diuraikan dibawah ini;
Menimbang, bahwa sub unsur dan pengertian penyalahgunaan yang berhubungan dengan jabatan sebagai berikut:
Menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan;
Menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan;
Menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena jabatan;
Menimbang, bahwa sub unsur yang berhubungan dengan kedudukan sebagai berikut:
Menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena kedudukan;
Menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena kedudukan;
Menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena kedudukan;
Menimbang, bahwa oleh karena substansi unsur pasal ini bersifat alternatif dengan kata “atau”, maka dengan terpenuhinya salah satu dari sub unsur tersebut, menjadikan unsur pasal tersebut telah terbukti; Sub unsur mana yang sesuai dengan perbuatan terdakwa, sehingga unsur pasal diatas terbukti, majelis akan mempertimbangkan sebagaimana di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum majelis mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa dapat dikualifikasikan telah memenuhi rumusan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, terlebih dahulu perlu diperjelas pengertian yang terdapat dalam rumusan unsur pasal diatas ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan dan kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut
Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan pada Pasal 10 ayat (1) disebutkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik yang dimaksud dalam Undang-Undang ini pada huruf (e) adalah tidak menyalahgunakan kewenangan. Dalam penjelasan Pasal itu disebutkan bahwa, “yang dimaksud dengan “asas tidak menyalahgunakan kewenangan” adalah asas yang mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut,tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan dan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 977 K/PID/2004 disebutkan bahwa pengertian "menyalahgunakan kewenangan" tidak ditemukan eksplisitasnya dalam Hukum Pidana, maka Hukum Pidana dapat mempergunakan pengertian dan kata yang sama yang terdapat atau berasal dari cabang hukum lainnya. Hal ini berangkat dari hukum pidana mempunyai otonomi untuk memberikan pengertian yang berbeda dengan pengertian yang terdapat dalam cabang ilmu hukum lainnya, akan tetapi jika Hukum Pidana tidak menentukan lain, maka dipergunakan pengertian yang terdapat dalam cabang hukum lainnya (De Autonomie van bet MaterieleStrafrecbt).
Menimbang, bahwa dalam Putusan MA tersebut diuraikan pendapat Prof. Jean Rivero dan Prof. Waline tentang pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dapat diartikan dalam 3 wujud, yaitu:
Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-Undang atau peraturan-peraturan lain;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan salah satu pendapat Prof. Jean Rivero dan Prof. Waline dan UU Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan pada Pasal 10 ayat (1) huruf (e) mengenai “asas tidak menyalahgunakan kewenangan” dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana sehingga dengan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan atau kedudukan Terdakwa Sebagai pengguna anggaran mendatangkan keuntungan bagi dirinya atau bagi orang lain atau bagi korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu keterangan saksi-saksi yang telah bersesuaian satu sama lain dan dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Penatausahaan Keuangan APBD Tahun 2016 dalam rangka Kegiatan pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang -Temba yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang masuk dalam anggaran Program Pembangunan Jalan dan Jembatan berupa Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan-Pengadaan Jalan/ Biaya Fisik Parbotihan- Pulo Godang- Temba dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.900.000.000.- (lima milyar sembilan ratus juta rupiah).
Menimbang, bahwa pelaksanaan anggaran tersebut Kepala Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan telah mengangkat terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba TA. 2016 sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Penatausahaan Keuangan APBD Tahun 2016.
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba TA. 2016 yaitu melalui proses pelelangan umum dengan mempersiapkan dan membuat dokumen proses pelelangan (tender) antara lain :
1. Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
2. Gambar Rencana;
3. Spesifikasi Teknis;
4. Print Out SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) yang ada di Aplikasi LPSE;
5. Fotocopy Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), dan;
6. Fotocopy SK selaku PPK.
Menimbang, bahwa kemudian dokumen tersebut diserahkan terdakwa kepada saksi Lautdin Sitinjak Plh. Kepala Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan selaku Pengguna Anggaran agar Kegiatan Peningkatan Jalan Porbotihan-Pulo Godang-Temba TA. 2016 diusulkan pelelangannya ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Humbang Hasundutan dengan melampirkan dokumen kelengkapan proses pelelangan yang dimaksud.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Penugasan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor : 410/114/ULP/2016, tanggal 15 Agustus 2016 telah ditunjuk dan ditetapkan Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Humbang Hasundutan untuk melaksanakan proses pelelangan Pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan - Pulo Godang-Temba TA. 2016, dengan susunan sebagai berikut :
Saksi Sabar Lampos Purba, S.T, sebagai Ketua;
Edi Dharmawan Lumbangaol, S.T, sebagai Sekretaris, dan;
Ronald A Siregar, A.Md.,Saut H.P Siregar, A.Md, dan SM. Freddy Siahaan, A.Md., masing-masing sebagai Anggota.
Menimbang, bahwa adapun tugas dan tanggung jawab Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dimaksud adalah :
Menyusun rencana pemilihan pengadaan barang/ jasa;
Menetapkan dokumen pengadaan;
Menetapkan nominal jaminan penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/ jasa di website papan pengumuman resmi (LPSE) Kabupaten Humbang Hasundutan (Web : Website : www.lpse.humbanghasundutanKabupatengo.id);
Menilai kualifikasi penyedia barang/ jasa melalui prakualifikasi/ pascakualifikasi ;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Menjawab sanggahan;
Menetapkan penyedia barang/jasa;
Menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/ jasa kepadaPPK;
Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/ jasa;
Membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada Kepala ULP;
Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/ jasa kepada Kepala ULP.
Menimbang, bahwa atas dasar Surat Penugasan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Humbang Hasundutan dan usulan Pengguna Anggaran Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan yang dimaksud lalu Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Humbang Hasundutan mengeluarkan Surat Perintah Pemilihan Penyedia Nomor : 410/ 127/ ULP/ VIII/2016, tanggal 26 Agustus 2016 yang ditujukan kepada POKJA ULP Kabupaten Humbang Hasundutan (saksi Sabar Lampos Purba,ST, dkk) untuk melakukan proses pemilihan dan penetapan penyedia Jasa Konstruksi Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba dengan Pagu Anggaran serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 5.900.000.000.-, (lima milyar sembilan ratus juta rupiah) melalui metode Pelelangan Umum.
Menimbang, bahwa setelah pelelangan dilaksanakan oleh saksi Sabar Lampos Purba sehingga PT Putri Seroja Mandiri ditetapkan sebagai pemenang lelang Peningkatan Jalan Parbotihan - Pulo Godang - Temba di Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2016 dengan Direktur Darsan Simamora.
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen secara melawan hukum menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa (SPPBJ) Nomor 01/ SPPBJ/ BM/ VI/ DAK/ DPW/ IX /2016 tanggal 28 September 2016, yang menunjuk PT. Putri Seroja Mandiri sebagai pelaksana Pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp 5.810.396.510,- (Lima milyar delapan ratus sepuluh juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus sepuluh rupiah).
Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 03 Oktober 2016 terdakwa PETRUS SABUNGAN HIRAS FREDY ARITONANG RADJAGUKGUK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama saksi Darsan Simamora, SE sebagai Direktur PT Putri Seroja Mandiri sebagai pemenang lelang menandatangani Surat Perjanjian Nomor 01/SP/BM/VI/DAK /DPW / X/2016 Pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba senilai Rp 5.810.396.510,- (lima miliyar delapan ratus sepuluh juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus sepuluh rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 03 Oktober 2016 s/d tanggal 31 Desember 2016 dengan masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 01/SPMK/BM.VI/ DAK/DPW/X/2016 terhitung mulai tanggal 03 Oktober 2016 s/d tanggal 31 Desember 2016.
Menimbang, bahwa oleh karena faktor alam yaitu turun hujan yang sangat menggangu sehingga pekerjaan tidak dapat dilaksanakan tepat waktu, maka terdakwa dan saksi Darsan Simamora mengadakan addendum terhadap Kontrak Nomor 01/SP/BM/VI/DAK/DPW/X/2016, tanggal 03 Oktober 2016 telah dilakukan dua kali Addendum yaitu :
Adendum I Nomor: 01.a/SP-ADD/BM.VI/DAK/DPW/X/2016, tanggal 31 Oktober 2016, terkait tambah kurang pekerjaan di Devisi Pekerjaan Tanah, Devisi Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan, Devisi Struktur dan Pengembalian Kondisi dan Pekerjaan Minor.
Addendum II Nomor : 01.a/SP-ADD/BM.VI/DAK/DPW/X/2016, tanggal 30 Desember 2016 terkait perpanjangan waktu yang semula 90 hari kalender terhitung mulai tanggal 03 Oktober 2016 s/d 31 Desember 2016 ditambah 50 hari kalender sampai tanggal 18 Pebruari 2017.
Menimbang, bahwa terdakwa PETRUS SABUNGAN HIRAS FREDY ARITONANG RADJAGUKGUK selaku Pejabat Pembuat Komitmen bersama saksi Darsan Simamora,SE selaku Direktur PT. Putri Seroja Mandiri dan saksi Gilbert Manalu selaku Panitia Serah Terima Hasil Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Humbang Hasundutan telah menandatangani Berita Acara Pengesahan Serah Terima Hasil Akhir Pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan TA.2016 Nomor: 01/BA-PSTAHP/BM.VI/DAK/DPW/VIII/2017, tanggal 01 Agustus 2017 yang kemudian Berita Acara Pengesahan Serah Terima Hasil Akhir Pekerjaan dipergunakan saksi Darsan Simamora,SE untuk mengajukan pembayaran termin II (MC-04) sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) sebesar Rp 2.209.403.273,- (dua milyar dua ratus sembilan juta empat ratus tiga ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen telah menyetujui pembayaran paket pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan TA.2016 , sebagai berikut;
Pembayaran uang muka 20 % (dua puluh persen) sebesar Rp1.162.079.302,- (satu milyar seratus enam puluh dua juta tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus dua rupiah) sesuai dengan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor 196/SPP-LS/1.3.1/2016, tanggal 13 Oktober 2016 dan SPM-LS Nomor 196/SPM-LS/1.3.1/2016 tanggal 13 Oktober 2016 serta SP2D-LS Nomor 3289 dengan memindahbukukan dana dari baki rekening Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 321-01.02.000033.0 ke rekening PT. Putri Seroja Mandiri Nomor 321.01.04.001841-7 pada Bank Sumut Cabang Dolok Sanggul.
2. Pembayaran Monthly Certificate/MC-01, MC-02, dan MC-03 (termin I) Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba kepada PT. Putri Seroja Mandiri sebesar Rp 2.148.394.109,- (dua milyar seratus empat puluh delapan juta tiga ratus Sembilan puluh empat ribu seratus sembilan rupiah) sesuai dengan SPP-LS Nomor 509/SPP-LS/1.3.1/2016, tanggal 29 Desember 2016 dan SPM-LS Nomor 509/SPM-LS/1.3.1/2016 tanggal 29 Desember 2016, serta SP2D-LS Nomor 531 dengan memindahbukukan dana dari baki rekening Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 321-01.02.000033.0 ke rekening PT. Putri Seroja Mandiri Nomor 321.01.04.001841-7 pada Bank Sumut Cabang Dolok Sanggul.
3. Pembayaran pembayaran MC-04 sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) termin II sebesar Rp 2.209.403.273,- (dua milyar dua ratus sembilan juta empat ratus tiga ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) SPP-LS Nomor 25/SPP-LS/1.3.1/2017, tanggal 04 Juli 2017 dan SPM-LS Nomor 25/SPM-LS/1.3.1/2017 tanggal 4 Juli 2017, serta SP2D-LS Nomor 1257 dengan memindahbukukan dana dari baki rekening Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 321-01.02.000033.0 ke rekening PT. Putri Seroja Mandiri Nomor 321.01.04.001841-7 pada Bank Sumut Cabang Dolok Sanggul.
4. Pembayaran rentensi 5 % (lima persen) sebesar Rp 290.519.826,- (dua ratus sembilan puluh juta lima ratus sembilan belas ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah) sesuai dengan SPP-LS Nomor 156/SPP-LS/1.3.1/2017, tanggal 24 Agustus 2017 dan SPM-LS Nomor 156/SPM-LS/1.3.1/2017 tanggal 24 Agustus 2017, serta SP2D-LS Nomor 1923 dengan memindahbukukan dana dari baki rekening Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 321-01.02.000033.0 ke rekening PT. Putri Seroja Mandiri Nomor 321.01.04.001841-7 pada Bank Sumut Cabang Dolok Sanggul.
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Akhir Pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan TA.2016 Nomor 01/BAPSTAHP/BM.VI /DAK/DPW /VIII / 2017 tanggal 01 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen bersama Terdakwa dan saksi Gilbert Manalu selaku Ketua Panitia Serah Terima Hasil Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh saksi Darsan Simamora telah selesai dengan 100 % yang telah melewati masa pemeliharaan, selanjutnya pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan TA.2016 tersebut telah diserahkan kepada PUPR Kabupaten Humbang Hasundutan.
Menimbang, bahwa setelah pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan TA.2016 tersebut diserahkan kepada Pemerintah Daerah Humbang Hasundutan, selanjutnya Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melaksanakan audit terhadap perkerajaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan TA.2016 tersebut dimana hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang pada pokoknya menemukan kekurangan Volume pekerjaan yang besarnya dinyatakan sebesar Rp. 66.268.292,33 (enam puluh enam juta dua ratus enam puluh delapan ribu dua ratus Sembilan puluh dua koma tiga puluh tiga rupiah) yang kemudian dipotong dari pembayaran berdasarkan rekomendasi Pemotongan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), sebagaimana Surat dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2016 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Nomor: 48.C/LHP/XVIII.MDN/05/2017 tanggal 18 Mei 2017 yo berdasarkan Surat BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 393/S/XVIII.MDN/08/2020 tertanggal 06 Agustus 2020 Perihal Jawaban atas Permohonan Informasi Tertulis, yang ditujukan kepada Penasehat Hukum PT. Putri Seroja Mandiri (bukti T – 18 yang diajukan oleh penasehat hukum saksi Darsan Simamora).
Menimbang, bahwa oleh karena perkerjaan tersebut telah selesai, maka berdasarkan ketentuan pasal 95 ayat 5 huruf b dan ayat 8 Perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah yo pasal 57 dan pasal 58 Perpres No. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah sehinga jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan tersebut menjadi milik Pemda Humbang Hasundutan dan perbaikannya menjadi anggaran perawatan Jalan.
Menimbang, bahwa setelah kurang lebih 3 (tiga) tahun selesai pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan TA.2016 per 1 Agustus 2017, seorang Ahli Ir. M Koster Silaen,MT dari Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan melaksanakan pemeriksaan terhadap Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 02/LHP-TS/X/2020 tertanggal 23 Oktober 2020, dengan hasil pemeriksaan , sebagai berikut :
1. Divisi 4 Pelebaran Perkerasaan dan Bahu Jalan, lapis pondasi Agregat Kelas A : menurut kontrak adalah sebesar 528,00 M³ (lima ratus dua puluh delapan meter persegi) dan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan adalah 318,16 M³ (tiga ratus delapan belas koma enam belas meter persegi) sehingga terdapat kekurangan sebesar 209,84 M³ (dua ratus sembilan puluh koma delapan puluh empat meter persegi).
2. Divisi 5 Perkerasaan Berbutir, lapis pondasi Agregat Kelas A : menurut kontrak (Adendum kontrak) adalah sebesar 990,00 M³ (sembilan ratus sembilan puluh meter persegi) dan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan adalah 596,54 M³ (lima ratus sembilan puluh enam koma lima puluh empat meter persegi) sehingga terdapat kekurangan sebesar 393,46 M³ (tiga ratus sembilan puluh tiga koma empat puluh enam meter persegi).
3. Divisi 6 Perkerasaan Aspal, Laston Lapis Aus (AC-WC) : menurut kontrak (Adendum kontrak) adalah sebesar 1.143,45 ton (seribu seratus empat puluh tiga koma empat puluh lima) dan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan adalah 799,05 ton (tujuh ratus sembilan puluh sembilan koma lima) sehingga terdapat kekurangan sebesar 344,40 ton (tiga ratus empat puluh empat koma empat puluh).
Menimbang, bahwa setelah meneliti Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 02/LHP-TS/X/2020 tertanggal 23 Oktober 2020 dilakukan oleh Ir. M Koster Silaen,MTdari Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan dapat dikategorikan laporan yang tidak valid, akuntable serta irrational dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa kurun waktu antara selesainya pekerjaan dengan dilaksanakan pemeriksaan ulang telah lama yaitu kurang lebih 3 (tiga) tahun, sehingga objek pemeriksaan tidak original dengan berbagai faktor alam, penggunaan jalan yang tidak seharusnya dilintasi oleh Dump Truck pada jalan tersebut dan kelabilan tanah.
Bahwa ahli mengambil Sampel sebanyak 45 hasil Coredrill atas jalan sepanjang 2.200 Meter dengan lebar 4,5 meter, dimana dari hasil coredrill yang diuji ke laboratorium Politehnik Medan hanya 1 (satu) hasil yang dilampirkan dalam Resume Pemeriksaannya, berdasarkan keterangan ahli Ir. Viktor Gangga Sinaga M.Eng.Sc menyimpulkan bahwa perbuatan ahli Ir. M Koster Silaen,MT tersebut tidak valid, oleh karena 1 (satu) hasil coredrill tidak representatif terhadap 45 hasil Coredrill tersebut.
Bahwa Hasil Perhitungan tersebut, berdasarkan hasil perhitungan kekurangan Volume dan harga Satuan yang dibuat sendiri oleh Ahli tersebut adalah ternyata hasil perhitungannya salah, yang diakui oleh Ahli Ir. Marojahan Koster Silaen,
Menimbang,bahwa apabilan disandingkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 02/LHP-TS/X/2020 tertanggal 23 Oktober 2020 dilakukan oleh Ir. M Koster Silaen,MTdari Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Ahli HPJI Sumatera Utara oleh Ahli Ir. Viktor Gangga Sinaga M.Eng.Sc dengan Nomor: /DPD/HPJI-SU/IV2021 tertanggal 12 April 2021 yang diajukan oleh Penasehat Hukum saksi Darsan Simamora (dituntut secara terpisah) terhadap Jalan Parbotihan – Pulo Godang – Temba Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa perfomance dan kondisi Badan Jalan serta permukaan aspal hingga saat ini pada tanggal 7 April 20121 masih menunjukkan kondisi baik dengan kumulasi pada posisi 72 %.kerusakan pada badan Jalan Parbotihan – Pulo Godang – Temba Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan disebabkan banyaknya dump truck yang overload yang melintas padahal Jalan Parbotihan – Pulo Godang – Temba Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan bukan jalan untuk dump truck (melebihi tonase), serta pemerliharaan tidak dilakukan secara dini dan tepat pasca diserahkannya jalan tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Menimbang, bahwa majelis berpendapat secara logika bahwa pemeriksaan kekurangan volume pekerjaan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan dapat diketahui setelah kurang lebih 3 (tiga) tahun setelah selesai dikerjakan dimana jalan tersebut telah dilalui dump truck yang seharusnya tidak diperkenankan melintas dijalan tersebut serta faktor lain seperti faktor alam, faktor ke labilan tanah.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas, majelis berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tidak dapat dinilai apakah terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau tidak berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 02/LHP-TS/X/2020 tertanggal 23 Oktober 2020 tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tidak terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan subsidar tidak terpenuhi, maka unsur selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur tidak terpenuhi, maka perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair tersebut, maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan subsidair tersebut.
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 183 KUHAP menyatakan “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah Ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan, terdakwa harus dipulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dibebaskan, maka biaya perkara dibebankan pada Negara.
Menimbang, bahwa kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus dilakukan penindakan secara tegas dan luar biasa agar memberikan efek
jera kepada pelaku dan pendidikan (edukasi) bagi masyarakat sehingga pada
akhirnya dapat menciptakan suatu kondisi yang tertib hukum untuk mencapai
suatu kemakmuran dan keadilan
Menimbang, bahwa meskipun demikian terhadap orang yang diajukan ke depan persidangan pengadilan tipikor yang didakwa dalam perkara korupsi juga harus diadili secara benar, adil dan proporsional agar hak-haknya tidak dilanggar, pengadilan tipikor tidak bisa dibenarkan menjatuhkan pidana hanya berdasar asumsi, karena unsur politis, karena benci atau hanya berdasar pandangan bahwa pelaku korupsi harus dihukum dengan pidana yang berat dengan cara-cara membabibuta dan menonjolkan kekuasaan.
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (1) KUHAP dan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana surat Dakwaan Primair dan Subsidiar Jaksa Penuntut Umum
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut
Umum.Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) eksamplar Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 01 Tahun 2016 tanggal 04 Februari 2016 tentang Penetapan Pejabat Pembuat komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.
1 (satu) eksamplar Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 23 Tahun 2016 tanggal 29 Agustus 2016 tentang Perubahan Kedua Penetapan Pejabat Pembuat komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan
1 (satu) bundel fotocopy Kontrak Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba Nomor: 01/SP/BM.VI/DAK/DPW/X/2016 tanggal 03 Oktober 2016
1 (satu) bundel fotocopy Addendum Kontrak Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba Nomor: 01.a/SP-ADD/BM.VI/DAK/DPW/X/2016 tanggal 31 Oktober 2016.
1 (satu) bundel fotocopy Addendum Kontrak (Perpanjangan Waktu) Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba Nomor: 01.b/SP-ADD/BM.VI/DAK/DPW/X/2016 tanggal 30 Desember 2016.
1 (satu) bundel fotocopy Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba.
1 (satu) bundel fotocopy Serah Terima Akhir Hasil Pekerjaan kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba.
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Bulanan-Mingguan-Harian Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba.
1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Bulanan (MC-03) Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba.
1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Bulanan MC-04 (100%) Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba.
1 (satu) bundel fotocopy Retensi 5% kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba.
1 (satu) bundel fotocopy Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba.
1 (satu) bundel fotocopy Engineering Estimate Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba.
1 (satu) bundel fotocopy Shop Drawing dan As Built Drawing Peningkatan Jalan Parbotihan –Pulogodang-Temba.
1 (satu) eksamplar Asli Akte Notaris Kota Medan Binsar Simanjuntak, SH Nomor : 217 tanggal 26 September 2016 Tentang Pembagian Tugas dan Tanggungjawab Pengurusan Direksi PT. Putri Seroja Mandiri.
Uang senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), fee pinjam Pt. Putri Seroja Mandiri untuk ikut tender Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba
1 (satu) eksamplar fotocopy Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor: 1 Tahun 2017 tanggal 12 Januari 2017 tentang Penetapan Sekretaris Daerah Kabupaten Selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Selaku Pejabat Pengelola Daerah dan Kepal Satuan Kerja Perangkat Daerah Selaku Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2017
1 (satu) Eksamplar fotocopy Surat Bupati Humbang Hasundutan Nomor: 700/817 /Ins.Kab/2017 tanggal 12 Juni 2017 perihal Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK-RI atas LKPD Kabupaten Humbang Hasundutan TA. 2016.
1 (satu) Eksamplar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor. 1257 dan sertifikat bulanan MC-04 (100%)..
1 (satu) Eksamplar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor. 1923 dan dokumen retensi 5%.
1 (satu) Eksamplar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor. 3289 dan Berita Acara Pembayaran Uang Muka.
1 (satu) Eksamplar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor. 531 dan Sertifikat Bulanan MC-03.
1 (satu) Eksamplar fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Prasarana Wilayah Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) Eksamplar fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Prasarana Wilayah Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) eksamplar fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun anggaran 2017
1 (satu) Eksamplar fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Prasarana Wilayah Tahun Anggaran 2017.
1 (satu) Eksamplar fotocopy Dokumen Catatan Atas Laporan Keuangan untuk Tahun Berakhir 31 Desember 2016.
1 (satu) eksamplar Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Prasana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor: 14 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pengawas Lapangan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Lingkungan Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) bundel Laporan Visual Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Nomor Kontrak : 02/SP/BM.VI/DAK/DPW/X/2016.
1 (satu) eksamplar Fotocopy Berita Acara Evaluasi Penawaran (BAEP) Nomor: 02.07/BAEP/POKJA/ULP/DPW/IX/2016 tanggal 16 September 2016.
1 (Satu) eksamplar Fotocopy Berita Acara Hasil Pelelangan/ Pemilihan (BAHP) Nomor; 06.07/BAHP/POKJA/ULP/DPW/IX/2016 tanggal 20 September 2016.
1 (satu) bundel dokumen penawaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Tahun 2016 dari PT. AKBAR PERKASA INDONESIA.
1 (satu) bundel dokumen penawaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Tahun 2016 dari PT. KANI JAYA SENTOSA.
1 (satu) bundel dokumen penawaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Tahun 2016 dari PT. KURNIA DJAJA ALAM.
1 (satu) bundel dokumen penawaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Tahun 2016 dari PT. AUGRAH BAHARI SEJAHTERA MANDIRI.
1 (satu) bundel dokumen penawaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Tahun 2016 dari PT. BUKIT ZAITUN.
1 (satu) bundel dokumen penawaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Tahun 2016 dari PT. MATIO JAYA CEMERLANG.
1 (satu) bundel dokumen sanggahan PT. MATIO JAYA CEMERLANG Nomor: 015/PT-MJC/.SS/V/2016 tanggal 27 September 2016.
1 (satu) eksamplar Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Prasana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor: 26 Tahu 2016 tanggal 29 Agustus 2016 Tentang Perubahan Penetapan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (P3K) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 Pada Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.
1 (satu) eksamplar fotocopy Keputusan Bupati Humbang Hasudutan Nomor : 3 Tahun 2016 Tentang Penetapan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) eksamplar Keputusan Kepala Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 18 Tahun 2016 tanggal 6 Juni 2016 Tentang Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (Serah Terima Pertama / Provisional Hand Over dan Serah Terima Akhir/ Final Hand Over) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.
1 (satu) eksamplar Keputusan Kepala Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 25 Tahun 2016 tanggal 29 Agustus 2016 Tentang Perubahan Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (Serah Terima Pertama / Provisional Hand Over dan Serah Terima Akhir/ Final Hand Over) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.
1 (satu) eksamplar Fotocopy Keputusan Bupati Hmbang Hasundutan Nomor: 167 Tahun 2016 tanggal 14 September 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Nupati Humbang Hasundutan Nomor: 1 tahun 2016 Tentang Penetapan Sekretaris Daerah Kabupaten Selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Dan Kepala Satuan Kerjaperangkat Daerah Selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Barang Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) eksamplar Fotocopy Surat Penugasan dari Bupati Humbang Hasundutan Nomor: 800/2203/BKD/2016 tanggal 26 Agustus 2016 Tentang Penugasan Drs. Lautdin Sitinjak, M.Pd sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.
1 (satu) bundel asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 3289 tanggal 18 Oktober 2016 beserta lampirannya.
1 (satu) bundel asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 5313 tanggal 30 Desember 2016 beserta lampirannya.
1 (satu) bundel asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 1257 tanggal 06 Juli 2017 beserta lampirannya.
1 (satu) bundel asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 1923 tanggal 29 Agustus 2017 beserta lampirannya.
1 (satu) buah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) buah Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017.
1 (satu) bundel asli Lembar Disposisi surat dari Kementrian Keuangan RI tanggal 21 April 2017 beserta lampirannya.
1 (satu) bundel asli Berita Acara Konsultasi No. BAK-2211/PK.142/2017 beserta lampirannya.
1 (satu) buah Rekening Koran Giro asli Periode 04 Mei 2016 s/d 04 Mei 2016 tanggal 15 Maret 2021 dari Bank Sumut KC. Dolok Sanggul yang ditujukan kepada RKUD Kab. Humbang Hasundutan.
1 (satu) buah Rekening Koran Giro asli Periode 01 Desember 2016 s/d 01 Desember 2016 tanggal 15 Maret 2021 dari Bank Sumut KC. Dolok Sanggul yang ditujukan kepada RKUD Kab. Humbang Hasundutan.
1 (satu) buah Rekening Koran Giro asli Periode 28 Desember 2016 s/d 28 Desember 2016 tanggal 15 Maret 2021 dari Bank Sumut KC. Dolok Sanggul yang ditujukan kepada RKUD Kab. Humbang Hasundutan.
1 (satu) buah Rekening Koran Giro asli Periode 18 Desember 2017 s/d 18 Desember 2017 tanggal 15 Maret 2021 dari Bank Sumut KC. Dolok Sanggul yang ditujukan kepada RKUD Kab. Humbang Hasundutan.
1 (satu) bundel fotokopi Surat Bupati Humbang Hasundutan No. 1951/BPKAD/RAN/V/2017 tanggal 17 Mei 2017 perihal Rekonsiliasi Kurang Bayar DAK Fisik TA. 2016 yang telah mencapai output 100 %
1 (satu) buah cetakan Peraturan Bupati Humbang Hasundutan No. 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Dan Aset Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan.
1 (satu) buah cetakan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014487.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014486.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014485.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014484.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014483.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014482.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014481.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014480.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014479.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014478.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014557.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014554.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014555.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014553.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014556.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014552.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014551.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014499.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014498.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014497.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014496.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014494.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014492.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014500.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014493.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014491.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014490.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014495.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014489.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014590.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014589.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014588.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014587.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014586.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014585.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014584.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014583.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014582.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014581.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014580.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014579.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014578.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014577.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014576.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014574.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014575.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014572.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014573.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014569.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014571.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014570.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014567.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014568.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014566.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014565.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014564.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014563.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014562.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014763.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014761.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014760.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014759.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014758.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014757.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014762.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014756.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014755.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014754.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014753.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014752.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014751.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014600.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014599.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014598.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014597.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014596.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014591.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014595.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014779.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014777.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014778.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014776.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014775.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014774.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014780.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014773.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014772.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014771.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014769.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014768.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014770.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014767.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014766.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014765.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014764.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014859.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014858.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014857.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014855.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014856.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014854.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014853.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014852.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014851.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014800.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014799.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014798.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014797.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014796.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014795.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014794.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014793.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014792.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014791.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014790.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014789.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014889.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014888.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014890.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014891.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014895.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014887.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014894.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014886.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014892.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014893.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014885.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014884.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014882.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014883.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014881.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014880.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014897.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014878.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014877.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014876.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014875.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014874.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014873.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014872.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014871.
1 (Satu) lembar bon pemesanan ke PT. Karya Murni Perkasa Nomor: 0014870.
Uang senilai Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), fee pinjam PT. Kani Jaya Sentosa untuk ikut tender Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571976 tanggal 5 Oktober 2016, sejumlah Rp. 400.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571977 tanggal 10 Oktober 2016, sejumlah Rp. 250.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571978 tanggal 19 Oktober 2016, sejumlah Rp. 400.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571980 tanggal 3 November 2016, sejumlah Rp. 100.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571983 tanggal 15 November 2016, sejumlah Rp. 25.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571984 tanggal 17 November 2016, sejumlah Rp. 400.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571985 tanggal 25 November 2016, sejumlah Rp. 100.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571986 tanggal 1 Desember 2016, sejumlah Rp. 100.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571987 tanggal 6 Desember 2016, sejumlah Rp. 100.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571988 tanggal 15 Desember 2016, sejumlah Rp. 100.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571989 tanggal 19 Desember 2016, sejumlah Rp. 50.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571990 tanggal 22 Desember 2016, sejumlah Rp. 50.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571991 tanggal 30 Desember 2016, sejumlah Rp. 50.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571992 tanggal 9 januari 2017, sejumlah Rp. 70.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571993 tanggal 11 Januari 2017, sejumlah Rp. 350.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571994 tanggal 16 Januari 2017, sejumlah Rp. 150.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571995 tanggal 20 Januari 2017, sejumlah Rp. 30.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571996 tanggal 24 Januari 2017, sejumlah Rp. 35.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571998 tanggal 30 Januari 2017, sejumlah Rp. 30.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 571999 tanggal 7 Februari 2017, sejumlah Rp. 20.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 572000 tanggal 17 Februari 2017, sejumlah Rp. 75.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 116291 tanggal 7 Maret 2017, sejumlah Rp. 7.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 116292 tanggal 16 Maret 2017, sejumlah Rp. 7.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 116294 tanggal 7 Juli 2017, sejumlah Rp. 100.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 116295 tanggal 7 Juli 2017, sejumlah Rp. 150.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 116296 tanggal 11 Juli 2017, sejumlah Rp. 100.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 116297 tanggal 17 Juli 2017, sejumlah Rp. 20.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 116298 tanggal 25 Juli 2017, sejumlah Rp. 10.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (Satu) lembar fotokopy Cek No. CJ 116299 tanggal 10 Agustus 2017, sejumlah Rp. 20.000.000,- yang telah dilegalisir.
1 (satu) eksamplar fotocopy yang telah dilegalisir Rencana Umum Pengadaan Melalui Swakelola Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) eksamplar fotocopy yang telah dilegalisir Rencana Umum Pengadaan Melalui Penyedia Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) eksamplar fotocopy yang telah dilegalisir Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang Temba ID Paket 7756236.
1 (satu) eksamplar fotocopy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Personil Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2016 tanggal 29 Januari 2016.
1 (satu) eksamplar fotocopy yang telah dilegalisir Surat Penugasan Kelompok Kerja (Pokja Nomor 410/114/ULP/2016 tanggal 15 Agustus 2016.
1 (satu) eksamplar fotocopy yang telah dilegalisir Surat Perintah Pemilihan Penyedia Nomor 410/127/ULP/VIII/2016 tangal 26 Agustus 2016.
1 (satu) eksamplar fotocopy yang telah dilegalisir Summary Report dengan kode tender 1002420, nama tender Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba.
1 (satu) buah bundel fotocopy yang telah dilegalisir Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang – Temba Tahun Anggaran 2016.
Print Out dari LPSE perihal Jadwal Pengadaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba sumber dana APBD Tahun Anggaran 2016 tanggal 18 Maret 2016 sampai dengan 08 Agustus 2016.( Tender dibatalkan).
Print Out dari LPSE perihal Jadwal Pengadaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba sumber dana APBD Tahun Anggaran 2016 tanggal 19 Maret 2016 sampai dengan 15 April 2016.( Tender dibatalkan).
Print Out dari LPSE perihal Jadwal Pengadaan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba sumber dana APBD Tahun Anggaran 2016 tanggal 6 Sepember 2016 sampai dengan 3 Oktober 2016.( Tender berhasil)
Print Out dari LPSE Summary Report Kode Tender 830420 tanggal 18 Maret 2016 perihal pengadaan Peningkatan Jalan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba sumber dana APBD Tahun Anggaran 2016 ( Tender dibatalkan).
Print Out dari LPSE Summary Report Kode Tender 849420 tanggal 19 Maret 2016 perihal pengadaan Peningkatan Jalan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba sumber dana APBD Tahun Anggaran 2016 ( Tender dibatalkan)
Print Out dari LPSE Summary Report Kode Tender 1002420 tanggal 06 September 2016 perihal pengadaan Peningkatan Jalan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba sumber dana APBD Tahun Anggaran 2016 ( Tender yang telah terumumkan pemenang)
Print Out Data Log Aktivitas Pengguna LPSE Tahun 2016 PT.Kani Jaya Sentosa.
Print Out Data Log Aktivitas Pengguna LPSE Tahun 2016 PT. Putri Seroja Mandiri.
Print Out Data Log Aktivitas Pengguna LPSE Tahun 2016 PT. Akbar Perkassa Indonesia.
Print Out Data Log akses Alamat IP PT. Kani Jaya Sentosa yang sama dengan pengguna LPSE Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2016.
Print Out Data Log akses Alamat IP PT. Putri Seroja Mandiri yang sama dengan pengguna LPSE Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2016.
Print Out Data Log akses Alamat IP PT. Akbar Perkasa Indonesia yang sama dengan pengguna LPSE Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2016
Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor: 3 Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Humbang Hasundutan.
Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor: 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor: 30 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Surat Keputusan Pengangkatan / Mutasi Eselon IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2019.
Dipergunakan dalam perkara an. Terdakwa Darsan Simamora, SE
Membebankan biaya perkara ini pada Negara.
Demikian diputuskan pada Hari Rabu tanggal 24 Nopember 2021 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan oleh kami, Jarihat Simarmata, SH, MH selaku Hakim Ketua, Syafril Pardamean Batubara, SH, MH dan Ibnu Kholik, SH Hakim Ad Hoch masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Senin, tanggal 29 Nopember 2021 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Hj. SYAFRIDAH HAFNI, SH., MH dan Junain Arief, SH., MH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan dan Raja Oberlin Panggabean, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dengan dihadiri Terdakwa secara persidangan Video Teleconference dengan didampingi penasehat Hukum terdakwa di persidangan.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
SYAFRIL PARDAMEAN BATUBARA, SH, MH JARIHAT SIMARMATA, SH, MH.
IBNU KHOLIK, SH
Hakim Ad Hoch
Panitera Pengganti I Panitera Pengganti II
JUNAIN ARIEF, SH., MH Hj. SYAFRIDAH HAFNI, SH., MH.,