38/Pid.Pra/2022/PN Mdn
Putusan PN MEDAN Nomor 38/Pid.Pra/2022/PN Mdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Respondent (3)
MENGADILI: Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;
P U T U S A N
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Yusrizal Umur/tanggal lahir: 20 Tahun/ Biram Rayeuk, 06 Oktober 2001, Jenis kelamin: Laki-laki, Kewarganegaraan: Indonesia, Agama: Islam, Pekerjaan: Karyawan Toko. Tempat tinggal: Jl. Al-Falah Kel. Glugur Darat I, Kec. Medan Timur, Kota Medan. Alamat (2) Jl. Dusun Cot Tapak Teungku Kel. Desa Biram Rayeuk, Kec. Tanah Jambo Aye, Kab. Aceh Utara, Dalam hal ini memberi kuasa kepada Suyanto, S.H, Advokat-Penasehat Hukum, beralamat di Jalan S. M. Raja KM 8,5 No. 9 A Kel. Timbang Deli Kec. Medan Amplas Kota Medan. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal …………… 2022. Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
M e l a w a n
Pemerintah RI Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia berkedudukan di Jalan Trunojoyo 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. selanjutnya disebut Termohon I;
Pemerintah RI Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Medan berkedudukan JL. HM Sahid No 01, Sidorame Bar. I, Kec. Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara 20235. II. Dalam hal ini memberi kuasa kepada AKBP Ramles Napitupulu, S.H., M.H., AKBP Yanta Ufik, S.H., SSTMK., KOMPOL Martua Manik, S.H., M.H., AIPDA Ngakuken Surbakti, S.H., M.H., BRIGPOL Christian Capawan, S.H., Penata Thasossa Freddy Sinaga., berdasarkan surat kuasa tanggal 17 Oktober 2022, selanjutnya disebut Termohon II;
3. Pemerintah RI Cq Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Cq Kepala Kejaksaan Negeri Medan. Berkedudukan di Jl. Adinegoro No. 5 Gaharu, Kec. Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara 2023. Dalam hal ini disebut Termohon III;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 38/Pid.Prap/2022/PN Mdn tanggal 23 September 2022 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 21 September 2022 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan register Nomor 38/Pid.Prap/2022/PN Mdn tanggal 23 September 2022, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa, pada hari jum’at tanggal 05 Agustus 2022 sekitar pukul 12.30 WIB di Jl. Al-Falah Kel. Glugur Darat I, Kec. Medan Timur, Kota Medan. Tepatnya di toko Bina Rezeki. Pemohon sebagaimana kegiatan sehari-hari dengan membuka toko atau kedai berjualan berbagaimacam kebutuhan pokok serta menjual minuman-minuman sachet;
Bahwa, pada hari jum’at sekira12.30 WIB di Jl. Al-Falah Kel. Glugur Darat I, Kec. Medan Timur, Kota Medan. Tepatnya di toko Bina Rezeki. Pemohon hendak menutup toko sementara untuk melakukan ibadah sholat jum’at dengan pintu toko yang sudah setengah tertutup kemudian dating seorang sales minuman sachet White Coffee yang bernama Aisyah Nabila Putri M (korban) menawarkan dagangannya, namun Pemohon dengan ramah tamahnya untuk sementara ditunda karena akan melaksanakan ibadah sholat Jum’at namun si korban tetap menawarkan dan malah menyelinap masuk kedalam toko/ kedai dan menurut pengakuan pemohon mereka sempat melakukan hubungan kemesraan dengan saling memeluk dan mencium atas dasar suka sama suka;
Bahwa, keadaan sekeliling toko/ kedai ramai orang berlalu-lalang dan disamping kanan kiri banyak tetangga berjualan tidak ada mendengar jeritan atau teriakan meminta tolong karena ada percobaan pemerkosaan kemudian ada beberapa orang saksi, korban keluar dari toko/ kedai masih keadaan rapi baik pakaian maupun rambut serta make-up tidak ada yang berubah dengan kata lain perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka;
Bahwa, kemudian sehari setelah kejadian itu tepatnya hari sabtu orang tua korban dengan membawa polisi mendatangi toko/ kedai pemohon kemudian pemohon bingung karena dijemput paksa oleh ayah korban dan polisi tersebut dan membawanya ke kantor polisi Porestabes Medan tanpa membawa surat perintah penangkapan;
Bahwa, kejadian pemohon dengan korban pada hari jum’at namun surat penangkapan bernomor: SP. Kap/504/VIII/Res. 1.4/2022/Reskrim dibuat sehari setelah kejadian tersebut tepatnya pada tanggal 07 Agustus 2022 dikeluarkannya surat perintah penangkapan. Dengan kata lain bahwa pihak Kepolisian Resort Kota Besar Medan telah melanggar asas Praduga tak bersalah dan dapatlah dikatakan Tindakan bertentangan dengan hukum.
Bahwa, kemudian pada tanggal 08 Agustus 2022 pihak Kepolisian Resort Kota Besar Medan mengeluarkan surat perintah penahanan dengan Nomor: SP. Han/334/VIII/Res. 1.4/2022/Reskrim. Kemudian dilanjutkan dengan membuat surat pemberitahuan dimulainnya penyidikan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan dengan Nomor: B/765/VIII/Res. 1.4/200/Reskrimum pada tanggal 09 Agustus 2022;
Bahwa, atas penangkapan dan penahanan keluarga pemohon kehilangan anak atau abang dari keluarga pemohon sempat mencari kebeberapa tempat namun tidak menemukan dan ternyata korban ditemukan telah ditahan dikantor Termohon II. Akibat kehilangan pemohon keluarga pemohon hampir membuat laporan atas hilangnya pemohon namun niat itu di urungkan.
Bahwa, setelah dilakukan penahanan di Kantor Termohon II barulah diketahui oleh pemohon bahwa pemohon diduga telah melakukan tindak pidana“ barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul dan atau perbuatan cabul terhadap perempuan yang belum dewasa.“ sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 Subs Pasal 293 KUHPidana yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 05 Agustus 2022 sekira pukul 12.30 WIB di Jl. Al-Falah Kel. Glugur Darat I, Kec. Medan Timur, Kota Medan. Tepatnya di toko Bina Rezeki.
Bahwa, perlu penegasan dari pemohon melalui kuasanya. Bahwa Tindakan termohon II tidaklah sesuai peristiwa yang terjadi di toko/kedai pemohon karena pemohon dan korban melakukannya atas dasar suka sama suka dan menurut keterangan keluarga pemohon telah mendatangi keluarga korban dengan kerendahan hati meminta maaf dan beritikad baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya rela menikahi korban tersebut.
Bahwa korban adalah berusia 20 Tahun lebih sehingga dinyatakan dewasa dan cakap hukum sesuai dengan bunyi kamar Perdata seseorang dinyatakan dewasa dan cakap hukum berusia 18 Tahun dan atau sudah menikah.
Bahwa, pihak kepolisian dalam surat penahanannya telah salah menerapkan pasal atas perbuatan yang dilakukan oleh pemohon yaitu “barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul dan atau perbuatan cabul terhadap perempuan yang belum dewasa. “hal ini bertentangan dengan MOTO POLRI yaitu PROPESIONAL, MODERN dan TERPERCAYA (PROMOTER) patut diduga Termohon II telah salah menerapkan Pasal atas perbuatan yang dilakukan oleh pemohon.
Bahwa, secara Yuridis perbuatan Termohon II sangat bertentangan dengan maksud dan tujuan UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
Bahwa, oleh karena itu Pemohon bermohon kepada Bapak Hakim yang menangani perkara ini untuk menyatakan Perbuatan Termohon II adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) dan memerintahkan Termohon II untuk membebaskan Pemohon demi hukum dan menghukum Termohon II untuk mengganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan menghukum TermohonI II dan III untuk mematuhi putusan ini, tuntutan ini sesuai dengan UU yang berlaku.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas melalui Pengadilan ini Pemohon meminta keadilan dan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan atau Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menetapkan hari persidangan dan memanggil para pihak untuk bersidang di tempat yang telah ditentukan dengan memutus yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Primair:
Menerima dan mengabulkan permohonan Pra Peradilan Pemohon.
Menyatakan perbuatan Termohon II adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).
Memerintahkan Termohon II untuk membebaskan pemohon demi hukum.
Menghukum Termohon II untuk membayar mengganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ).
Menghukum Termohon I, II dan III untuk mematuhi putusan ini.
Membebankan ongkos perkara pada negara.
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon hadir kuasanya demikian juga halnya untuk Termohon II hadir kuasanya, sedangkan Termohon I dan Termohon III tidak hadir kepersidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon II telah mengajukan jawaban sebagai berikut:
TENTANG EKSEPSI
Permohonan Pemohon Gugur Demi Hukum
Bahwa berkas perkara tersangka YUSRIZAL (Pemohon) dugaan tindak pidana“barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya pada dirinya perbuatan cabul dan atau perbuatan cabul terhadap perempuan yang belum dewasa” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 Subs 293 ayat (1) dari KUHPidana yang dilakukan Pemohon terhadap korban AISYAH NABILA PUTRI M (Pelapor) sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2477/VIII/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 06 AGUSTUS 2022 Pelapor AISYAH NABILA PUTRI M, telah dikirimkan Kapolrestabes Medan (ic.Termohon-II) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan dengan Surat Kapolrestabes Medan Nomor: B/9216/VIII/Res 1.4/2022/Reskrim tanggal 31 Agustus 2022;
Bahwa selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Medan menyatakan hasil penyidikan perkara pidana YUSRIZAL Alias RIZAL Alias ARIZAL sudah lengkap (P.21) sesuai Surat Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: B-8210/L.2.10.3/Eku.1/09/2022 tanggal 19 September 2022;
Bahwa kemudian Kapolrestabes Medan (ic. Termohon-II) menyerahkan tersangka dan barang bukti atas nama YUSRIZAL Alias RIZAL Alias ARIZAL (ic. Pemohon) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan dengan Surat Kapolrestabes Medan Nomor: B/10607/X/res.1.4/2022/Reskrim tanggal 03 Oktober 2022 dan Berita Acara Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti tanggal 03 Oktober 2022;
Bahwa selanjutnya Kejaksaan Negeri Medan melimpahkan berkas perkara tersebut kePengadilan Negeri Medan dan selanjutnya Pengadilan Negeri Medan menetapkan sidang YUSRIZAL Alias RIZAL Alias ARIZAL (ic. Pemohon) pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 pukul 13.00 WIB sesuai Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 2337/Pid.B/2022/PN.Mdn tanggal 11 Oktober 2022 ditandatangani Hakim Ketua Eti Astuti, SH.,MH.;
Bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri Medan sudah melaksanakan sidang perkara pokok terdakwa YUSRIZAL Alias RIZAL Alias ARIZAL (ic. Pemohon) sebanyak 3 (tiga) kali yaitu:
Pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 pukul 14.00 WIB agenda Baca Dakwaan, dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan sesuai SIPP Online PN. Medan;
Pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 pukul 13.35 WIB dengan agenda Pembacaan Eksepsi Penasehat Hukum atau Terdakwa terhadap surat dakwaan sesuai SIPP Online PN. Medan;
Pada hari Rabu tanggal 02 November 2022 pukul 13.35 WIB dengan agenda Tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi Penasehat Hukum atatu Terdakwa sesuai SIPP Online PN. Medan.
Bahwa bersidangan pokok perkara yang dipersangkakan kepada Pemohon dipimpin Majelis Hakim yang terdiri dari ETI ASTUTI, SH (Ketua Majelis), SAYED TARMI, SH dan NURMYATI, SH, masing-masing anggota Majelis, EMMY KHAIRANI SIREGAR, SH (Jaksa Penuntut Umum), RISNA OKTAVIANY LINGGA (Panitera Pengganti), SUYANTO, SH (Penasehat Hukum Pemohon). Bahwa oleh karena ketentuan internal Peradilan dimana Berita Acara Persidangan tidak dapat kami peroleh oleh karena itu dimohon kepada Yang Terhormat Hakim Praperadilan melakukan konfirmasi kepada Majelis Hakim yang memeriksa pokok perkara yang dilakukan Pemohon.
Bahwa oleh karena pokok perkara Nomor: 2337/Pid.B/2022/PN.Mdn tanggal 11 Oktober 2022 terdakwa YUSRIZAL Alias RIZAL Alias ARIZAL (ic. Pemohon) sudah disidangkan sebanyak 3 (tiga) kali maka berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP menyatakan, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur sehingga menurut hokum permohonan Pemohon Gugur Demi Hukum, tidak dapat lagi dilanjutkan persidangan permohonan aquo.
TENTANG POKOK PERKARA
Bahwa segala apa yang diuraikan pada eksepsi tersebut diatas secara mutatis mutandis bagian dari pokok perkara yang tidak perlu diulang kembali;
Bahwa Termohon-II menolak seluruh dalil-dalil Pemohon kecuali yang diakui secara tegas oleh para Termohon.
SUBSTANSI DAN ALASAN PERMOHONAN PEMOHON
Bahwa subtansi permohonan YUSRIZAL (ic. Pemohon) adalah untuk menyatakan Termohon II melakukan perbuatan melawan hukum (onreghmatig daad) sehingga Pemohon meminta Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim yang memeriksa untuk memerintahkan Termohon II membebaskan Pemohon demi hukum dan membayar ganti rugi kepada pemohon sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon dan Pelapor sempat melakukan hubungan kemesraan atas dasar suka sama suka bukan percobaan pemerkosaan;
Bahwa Pemohon dijemput paksa tanpa membawa surat perintah penangkapan;
Bahwa Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/504/VIII/Res.1.4/2022/Reskrim dibuat sehari setelah kejadian tepatnya pada tanggal 07 Agustus 2022;
Bahwa Termohon telah salah dalam menerapkan pasal atas perbuatan yang dilakukan pemohon;
POSISI KASUS LAPORAN POLISI NOMOR: LP/B/2477/VIII/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA TANGGAL 06 AGUSTUS 2022 PELAPOR AISYAH NABILA PUTRI M. TERLAPOR YUSRIZAL Als RIZAL Als ARIJAL YANG MENJADI OBJEK PRAPERADILAN.
bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 WIB pelapor/korban AISYAH NABILA PUTRI M yang bekerja sebagai sales kopi luak hitam menawarkan ke toko Bina Rezeki di Jl. Alfalah UMSU Medan Timur dan di toko tersebut terlapor YUSRIZAL Als RIZAL Als ARIJAL bekerja di toko tersebut;
bahwa kemudian terlapor YUSRIZAL Als RIZAL Als ARIJAL membeli 1 (satu) karton kopi luak hitam dan berjanji akan membeli 5 (lima) karton kopi luak hitam untuk besok harinya serta meminta hadiah berupa baju kaos dari pelapor/korban AISYAH NABILA PUTRI M, karena baju kaos tidak dibawa oleh pelapor/korban sehingga terlapor meminta supaya pelapor mengantarnya ke toko terlapor pada pukul 11.00 WIB;
bahwa selanjutnya pelapor/korban AISYAH NABILA PUTRI M mengambil baju kaos tersebut ke kantornya di Mabar kemudian pada pukul 12.30 WIB pelapor/korban kembali ke toko terlapor YUSRIZAL Als RIZAL Als ARIJAL untuk mengantarkan kaos tersebut, namun toko terlapor tutup lalu pelapor/korban menghubungi terlapor kemudian terlapor membuka pintu toko kemudian menyuruh pelapor masuk;
bahwa terlapor YUSRIZAL Als RIZAL Als ARIJAL menyuruh pelapor/korban AISYAH NABILA PUTRI M meletakkan baju kaos yang pelapor/korban bawa tersebut ke atas meja kasir dan terlapor juga mau memberikan uang untuk pembelian 5 karton kopi luak hitam sehingga pelapor/korban pun masuk kedalam toko tersebut;
bahwa tiba-tiba pada saat pelapor/korban AISYAH NABILA PUTRI M masuk kedalam toko, terlapor YUSRIZAL Als RIZAL Als ARIJAL langsung menutup pintu toko tersebut dari dalam, kemudian terlapor mendorong pelapor/korban ke dalam kamarnya kemudian membuka pakaiannya serta memaksa membuka pakaian pelapor/korban sampai telanjang bulat, kemudian terlapor memaksa pelapor/korban menghisap kemaluan terlapor namun pelapor/korban tidak mau dan memberontak;
bahwa kemudian terlapor YUSRIZAL Als RIZAL Als ARIJAL meraba-raba dan memasukkan tangannya ke vagina pelapor/korban AISYAH NABILA PUTRI M serta menjilat-jilat dan menghisap vagina pelapor/korban kemudian terlapor mencium dan menghisap payudara pelapor/korban, mencium bibir pelapor/korban dan mengatakan bahwa pelapor/korban mirip mantan pacar terlapor;
bahwa kemudian setelah puas terlapor YUSRIZAL Als RIZAL Als ARIJAL membuka pintu tokonya dan kemudian pelapor AISYAH NABILA PUTRI M berpakaian lalu meninggalkan terlapor namun terlapor tidak memberikan uang pembelian 5 karton kopi luak hitam yang akan dibelinya;
bahwa atas peristiwa tersebut pelapor AISYAH NABILA PUTRI M merasa keberatan dan melaporkan terlapor ke Polrestabes Medan;
TENTANG PENYELIDIKAN
Bahwa pada tanggal 06 Agustus 2022 sekira pukul 12.15 WIB Kanit SPKT III Polrestabes Medan IPTU RIZAL menerima 1 (satu) orang laki-laki bernama YUSRIZAL (ic. Pemohon) dari warga karena diduga melakukan perbuatan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan perbuatan cabul terhadap AISYAH NABILA PUTRI M di dalam kamar toko Bina Rejeki Jalan Alfalah Kel. Glugur Darat I Kec. Medan Timur Kota Medan pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2022 sekira pukul 12.30 WIB sesuai Berita Acara Serah Terima Orang tanggal 06 Agustus 2022 dan Surat Pelapor AISYAH NABILA PUTRI M tanggal 06 Agustus 2022 perihal mohon keadilan;
Bahwa menindaklanjuti Berita Acara Serah Terima Orang tanggal 06 Agustus 2022 dan Surat Pelapor AISYAH NABILA PUTRI M tanggal 06 Agustus 2022 perihal mohon keadilan kemudian terbitlah Laporan Polisi Nomor: LP/B/2477/VIII/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 06 AGUSTUS 2022 Pelapor AISYAH NABILA PUTRI M terlapor YUSRIZAL;
Bahwa menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/2477/VIII/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 06 AGUSTUS 2022 Pelapor AISYAH NABILA PUTRI M. Bahwa atas dasar ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Kapolri No.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana maka Termohon-II segera melakukan pemeriksaan terhadap pelapor/ saksi-saksi dalam bentuk berita acara wawancara saksi/pelapor yaitu:
AISYAH NABILA PUTRI M (pelapor) tanggal 06 Agustus 2022 pukul 15.00 WIB;
ABDUL HAFIZ (teman pelapor) tanggal 06 Agustus 2022 Pukul 18.30 WIB;
IRMAYANI TANJUNG (ibu pelapor) tanggal 06 Agustus 2022 pukul 19.30 WIB;
Bahwa kemudian Kapolrestabes Medan (ic. Termohon-II) meminta visum et repertum perbuatan cabul atas nama AISYAH NABILA PUTRI M kepada Kepala Rumah Sakit Pirngadi di Medan sesuai Surat Kapolrestabes Medan Nomor: VER/R/1187/VIII/2022/Polrestabes Medan tanggal 06 Agustus 2022;
Bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2477/VIII/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 06 AGUSTUS 2022 Pelapor AISYAH NABILA PUTRI M maka Kapolrestabes Medan (ic. Termohon-II) melakukan penyelidikan dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/3134/VIII/Res.1.4/2022/Reskrim tanggal 07 Agustus 2022 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin Gas /4349/VIII/ Res.1.4/2022/Reskrim tanggal 07 Agustus 2022 atas dugaan tindak pidana “barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya pada dirinya perbuatan cabul dan atau perbuatan cabul terhadap perempuan yang belum dewasa” diduga dilakukan terlapor YUSRIZAL (ic. Pemohon) yang terjadi di Jalan Alfalah Kel. Glugur Darat I Kec. Medan Timur Kota Medan pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2022 sekira pukul 12.30 WIB;
Selanjutnya dari hasil Wawancara saksi-saksi dituangkan dalam Laporan Hasil Penyelidikan tanggal 07 Agustus 2022 dengan kesimpulan bahwa diduga telah terjadi tindak pidana “barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya pada dirinya perbuatan cabul dan atau perbuatan cabul terhadap perempuan yang belum dewasa” yang dilakukan oleh YUSRIZAL (ic. Pemohon). Bahwa kemudian Termohon-II menindaklanjuti Laporan Hasil Penyelidikan tersebut dengan melakukan Gelar Perkara tanggal 07 Agustus 2022 pukul 08.30 WIB dengan kesimpulan dan rekomendasi Hasil Gelar Perkara supaya ditingkatkan ke penyidikan.
PENYIDIKAN
Bahwa untuk menindaklanjuti Hasil Gelar Perkara tanggal 07 Agustus 2022, maka selanjutnya Kapolrestabes Medan (ic. Termohon-II) melakukan penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/984/VIII/Res.1.4/2022/Reskrim tanggal 07 Agustus 2022 untuk melakukan proses penyidikan tindak pidana “barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya pada dirinya perbuatan cabul dan atau perbuatan cabul terhadap perempuan yang belum dewasa” sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 289 Subs 293 ayat (1) dari KUHPidana yang terjadi di Jalan Alfalah Kel. Glugur Darat I Kec. Medan Timur Kota Medan pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2022 sekira pukul 12.30 WIB;
Bahwa kemudian Kapolrestabes Medan (ic. Termohon-II) mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama Tersangka YUSRIZAL Alias RIZAL Alias ARIZAL kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan sesuai Surat Kapolrestabes Medan Nomor: B/765/VIII/Res 1.4/2022/Reskrim tanggal 09 Agustus 2022;
Bahwa Kapolrestabes Medan (ic. Termohon-II) mencari alat bukti terkait dugaan tindak pidana “barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya pada dirinya perbuatan cabul dan atau perbuatan cabul terhadap perempuan yang belum dewasa” sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 289 Subs 293 ayat (1) dari KUHPidana yang terjadi di Jalan Alfalah Kel. Glugur Darat I Kec. Medan Timur Kota Medan pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2022 sekira pukul 12.30 WIB antara lain sebagai berikut :
Melakukan Pemeriksaan Saksi – Saksi antara lain:
a. AISYAH NABILA PUTRI M (pelapor) tanggal 07 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB, BAP Lanjutan tanggal 08 Agustus 2022 pukul 16.00 WIB;
b. ABDUL HAFIZ ( teman pelapor) tanggal 07 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB;
c. IRMAYANI TANJUNG (ibu pelapor) tanggal 07 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB;
Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2022 pukul 15.00 WIB, Kapolrestabes Medan (ic. Termohon-II) melakukan gelar perkara dengan rekomendasi YUSRIZAL Alias RIZAL Alias ARIZAL (ic. Pemohon) ditetapkan menjadi tersangka sesuai Laporan Hasil Gelar Perkara;
Bahwa kemudian Kapolrestabes Medan (ic. Termohon II) menetapkan Tersangka YUSRIZAL Alias RIZAL Alias ARIZAL (ic. Pemohon) dengan Surat Ketetapan Nomor: SP.Status/436/VIII/Res. 1.4/2022/Reskrim tentang Status Tersangka tanggal 7 Agustus 2022;
Bahwa kemudian Termohon-II melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama YUSRIZAL Alias RIZAL Alias ARIZAL (ic. Pemohon) sesuai Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/504/VIII/Res 1.4/2022/Reskrim tanggal 07 Agustus 2022 dan Berita Acara Penangkapan tanggal 07 Agustus 2022 pukul 18.00 WIB dan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/4351/VIII/Res.1.4/2022/Reskrim tanggal 07 Agustus 2022;
Bahwa kemudian Kapolrestabes Medan (ic. Termohon II) melakukan penunjukan penasehat hukum kepada GUNTUR & REKAN untuk mendampingi tersangka YUSRIZAL Alias RIZAL Alias ARIZAL (ic. Pemohon) sesuai Surat Kapolrestabes Medan Nomor: B/8347/VIII/Res.1.4/2022/Reskrim tanggal 07 Agustus 2022;
Bahwa selanjutnya YUSRIZAL Alias RIZAL Alias ARIZAL (ic. Pemohon) memberikan kuasa kepada Advokat GUNTUR & REKAN sesuai Surat Kuasa tanggal 07 Agustus 2022;
Bahwa selanjutnya Termohon-II melakukan pemeriksaan tersangka atas nama YUSRIZAL Alias RIZAL Alias ARIZAL (ic. Pemohon) tanggal 07 Agustus 2022 pukul 17.00 WIB didampingi penasehat hukum GUNTUR PERANGIN-ANGIN, SH;
Bahwa kemudian Kapolrestabes Medan (ic.Termohon-II) melakukan penahanan tersangka atas nama YUSRIZAL Alias RIZAL Alias ARIZAL (ic. Pemohon) sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/334/VIII/Res 1.4/2022/Reskrim tanggal 08 Agustus 2022 dan Berita Acara Penahanan tanggal 08 Agustus 2022 pukul 17.59 WIB;
Bahwa kemudian Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Pirngadi mengeluarkan hasil visum et repertum AISYAH NABILA PUTRI M dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh lagi, yang mana pada alat kelamin hymen (selaput dara) robek pada arah jam 4 (empat), 7 (tujuh) sampai ke dasar dan jam 11 (sebelas) tidak sampai ke dasar. sesuai Visum Et Repertum No. 214/VER/OBG/BPDRM/2022 tanggal 08 Agustus 2022;
Bahwa untuk kepentingan penyidikan kemudian Kapolrestabes Medan (ic.Termohon-II) meminta perpanjangan penahanan tersangka atas nama YUSRIZAL Alias RIZAL Alias ARIZAL (ic. Pemohon) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan dengan Surat Kapolrestabes Medan Nomor: B/8346/VIII/Res.1.4/2022/Reskrim tanggal 16 Agustus 2022 perihal meminta perpanjangan penahanan;
Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Medan memberikan perpanjangan penahanan tersangka atas nama YUSRIZAL Alias RIZAL Alias ARIZAL (ic. Pemohon) untuk paling lama 40 hari terhitung mulai tanggal 28 Agustus 2022 s/d tanggal 06 Oktober 2022 sesuai Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 482/RT-2/Eku.1/08/2022 tanggal 16 Agustus 2022;
Bahwa Kapolrestabes Medan (ic.Termohon-II) melakukan penyitaan barang bukti sesuai Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp. Sita/332/VIII/Res.1.4/2022/Reskrim tanggal 08 Agustus 2022, Berita Acara Penyitaan tanggal 07 Agustus 2022 dan 08 Agustus 2022 berupa:
1 (satu) buah kaos luwak white koffie;
1 (satu) buah jaket berwarna kuning hitam mrek kick denim
1 (satu) buah kemeja berwarna putih cokelat yang bertuliskan luwak white koffie dan lengan motif batik berwarna cokelat;
1 (satu) buah manset berwarna hitam;
1 (satu) buah celana panjang berwarna hitam;
1 (satu) buah jilbab berwarna cokelat;
1 (satu) buah BH berwarna biru;
1 (satu) buah celana dalam berwarna pink;
1 (satu) buah flash disk yang berisikan rekaman video CCTV;
Bahwa selanjutnya Kapolrestabes Medan (ic.Termohon-II) meminta persetujuan penyitaan barang bukti kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan dengan Surat Kapolrestabes Medan Nomor: K/327/VIII/Res.1.4/2022/Reskrim tanggal 23 Agustus 2022 dan selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Medan mengeluarkan Penetapan Nomor: 3078/Pen.Sit/2022/PN.Mdn tanggal 07 September 2022;
Bahwa kemudian Kapolrestabes Medan (ic.Termohon-II) mengirimkan berkas perkara Tersangka atas nama YUSRIZAL Alias RIZAL Alias ARIZAL (ic. Pemohon) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan dengan Surat Kapolrestabes Medan Nomor: B/9216/VIII/Res 1.4/2022/Reskrim tanggal 31 Agustus 2022;
Bahwa selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Medan menyatakan hasil penyidikan perkara pidana YUSRIZAL Alias RIZAL Alias ARIZAL sudah lengkap (P.21) sesuai Surat Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: B-8210/L.2.10.3/Eku.1/09/2022 tanggal 19 September 2022;
Bahwa kemudian Kapolrestabes Medan (ic. Termohon-II) menyerahkan tersangka dan barang bukti atas nama YUSRIZAL Alias RIZAL Alias ARIZAL (ic. Pemohon) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan dengan Surat Kapolrestabes Medan Nomor: B/10607/X/res.1.4/2022/Reskrim tanggal 03 Oktober 2022 dan Berita Acara Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti tanggal 03 Oktober 2022;
Bahwa Pengadilan Negeri Medan sudah menetapkan sidang YUSRIZAL Alias RIZAL Alias ARIZAL (ic. Pemohon) pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 pukul 13.00 WIB sesuai Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 2337/Pid.B/2022/PN.Mdn tanggal 11 Oktober 2022 ditandatangani Hakim Ketua Eti Astuti, SH.,MH.;
Bahwa Pengadilan Negeri Medan sudah melaksanakan sidang perkara pokok terdakwa YUSRIZAL Alias RIZAL Alias ARIZAL (ic. Pemohon) sebanyak 3 (tiga) kali yaitu::
Pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 pukul 14.00 WIB agenda Baca Dakwaan, dengan agenda pembacaan surat dakwan sesuai SIPP Online PN. Medan;
Pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 pukul 13.35 WIB dengan agenda Pembacaan Eksepsi sesuai SIPP Online PN. Medan;
Pada hari Rabu tanggal 02 November 2022 pukul 13.35 WIB dengan agenda Tanggapan Jaksa Penuntut Umum sesuai SIPP Online PN. Medan
Bahwa terkait pokok perkara Nomor: 2337/Pid.B/2022/PN.Mdn terdakwa YUSRIZAL Alias RIZAL Alias ARIZAL (ic. Pemohon) sudah disidangkan sebanyak 3 (tiga) kali maka berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP menyatakan, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur;
FAKTA PENYIDIKAN
Berdasarkan alat bukti keterangan saksi-saksi dan petunjuk, maka diperoleh fakta – fakta sebagai berikut:
Bahwa bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 WIB pelapor/korban AISYAH NABILA PUTRI M yang bekerja sebagai sales kopi luak hitam menawarkan ke toko Bina Rejeki di Jl. Alfalah UMSU Medan Timur dan bertemu tersangka YUSRIZAL Als RIZAL Als ARIJAL di toko tersebut;
Bahwa kemudian tersangka YUSRIZAL Als RIZAL Als ARIJAL membeli 1 (satu) karton kopi luak hitam dan berjanji akan membeli 5 (lima) karton kopi luak hitam untuk besok harinya serta meminta hadiah berupa baju kaos dari pelapor/korban AISYAH NABILA PUTRI M, karena baju kaos tidak dibawa oleh pelapor/korban sehingga tersangka meminta supaya pelapor/korban mengantarnya ke toko tersangka pada pukul 11.00 WIB;
Bahwa selanjutnya pelapor/korban AISYAH NABILA PUTRI M mengambil baju kaos tersebut ke kantornya di Mabar kemudian pada pukul 12.30 WIB pelapor/korban kembali ke toko tersangka YUSRIZAL Als RIZAL Als ARIJAL untuk mengantarkan kaos tersebut, namun toko tersangka tutup kemudian pelapor/korban menghubungi tersangka sehingga tersangka membuka pintu kemudian menyuruh pelapor/korban masuk;
Bahwa tersangka YUSRIZAL Als RIZAL Als ARIJAL menyuruh pelapor/korban AISYAH NABILA PUTRI M meletakkan baju kaos yang pelapor/korban bawa tersebut ke atas meja kasir dan tersangka juga mau memberikan uang untuk pembelian 5 karton kopi luak hitam sehingga pelapor/korban pun masuk kedalam toko tersangka tersebut;
Bahwa pada saat pelapor/korban AISYAH NABILA PUTRI M masuk kedalam toko, tersangka YUSRIZAL Als RIZAL Als ARIJAL langsung menutup dan mengunci pintu tokonya dari dalam, kemudian pelapor/korban kaget karena sepeda motor pelapor/korban masih berada diluar toko tersebut dan pelapor/korban mengatakan kepada tersangka “KAU BUKA ITU PINTUNYA, KERETAKU DILUAR” sambil pelapor/korban mendorong tersangka karena pelapor/korban mau menuju pintu toko untuk membuka pintu tersebut namun tersangka hanya diam saja dan tiba-tiba tersangka mendorong pelapor/korban menuju kamar tersangka kemudian tersangka merebahkan badan pelapor/korban diatas kasur kemudian tersangka mematikan lampu kamar lalu tersangka membuka bajunya, membuka celana training dan celana dalam yang digunakannya. Kemudian tersangka langsung membuka baju kemeja pelapor/korban, melepas manset pelapor/korban, membuka BH pelapor/korban, melepas jilbab pelapor/korban, membuka celana dan celana dalam pelapor/korban, lalu pelapor bilang “AWAS KAU KERETAKU DILUAR, GAK USAH MACEM MACEM KAU ”namun tersangka tidak menghiraukannya dan tersangka mengatakan kepada korban “KAU MIRIP SAMA MANTAN PACARKU, AKU KANGEN KALI SAMAMU”. Kemudian tersangka menimpa badan pelapor/korban dan memeluk pelapor/korban, lalu mencium bibir pelapor/korban, kemudian tersangka mengarahkan batang kemaluannya ke mulut pelapor/korban namun pelapor/korban mendorong badan tersangka sehingga pelapor/korban tidak jadi menghisap batang kemaluan tersangka lalu pelapor/korban teriak “TOLONG.. TOLONG..” namun tidak ada yang menolong pelapor/korban karena pada saat itu sepi, lalu tersangka meraba kedua payudara pelapor/korban dengan menggunakan tangan kanannya, lalu tersangka menahan kedua tangan pelapor/korban ke atas dengan menggunakan tangan kanannya sedangkan tangan kirinya meraba kemaluan pelapor/korban dan jarinya dimasukkan kedalam lubang kemaluan pelapor/korban lalu tersangka menjilat kemaluan pelapor/korban, lalu tersangka menghisap kedua payudara pelapor/korban. Kemudian tersangka hendak memasukkan batang kemaluannya kedalam lubang vagina pelapor/korban namun pelapor/korban berontak dan pelapor pun terduduk namun tersangka merebahkan badan pelapor/korban, kemudian tersangka mengarahkan tangan kiri pelapor/korban untuk memegang batang kemaluannya, lalu tersangka mengocokkan batang kemaluannya dan batang kemaluannya mengeluarkan cairan putih/sperma ke lantai. Kemudian pelapor/korban langsung memakai pakaian pelapor/korban dan tersangka juga memakai pakaiannya, lalu mereka sama-sama pergi kedepan pintu toko, lalu tersangka membuka kunci pintu toko tersebut dan kemudian pelapor/korban langsung pulang kerumah pelapor/korban;
Bahwa pada tanggal 06 Agustus 2022 sekira pukul 12.15 WIB Kanit SPKT III Polrestabes Medan IPTU RIZAL menerima 1 (satu) orang laki-laki bernama YUSRIZAL (ic. Pemohon) dari warga karena diduga melakukan perbuatan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan perbuatan cabul terhadap AISYAH NABILA PUTRI M di dalam kamar toko Bina Rejeki Jalan Alfalah Kel. Glugur Darat I Kec. Medan Timur Kota Medan pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2022 sekira pukul 12.30 WIB sesuai Berita Acara Serah Terima Orang tanggal 06 Agustus 2022 dan Surat Pelapor AISYAH NABILA PUTRI M tanggal 06 Agustus 2022 perihal mohon keadilan.
Bahwa kemudian dibuatkanlah pengaduan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2477/VIII/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 06 AGUSTUS 2022 Pelapor AISYAH NABILA PUTRI M terlapor YUSRIZAL;
Bahwa Kapolrestabes Medan (ic.Termohon-II) kemudian melakukan penyelidikan, penyidikan, menetapkan tersangka YUSRIZAL (ic. Pemohon), melakukan penyitaan barang bukti, penangkapan, penahanan dan mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Medan;
Bahwa selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Medan menyatakan hasil penyidikan perkara pidana YUSRIZAL Alias RIZAL Alias ARIZAL sudah lengkap (P.21) sesuai Surat Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: B-8210/L.2.10.3/Eku.1/09/2022 tanggal 19 September 2022;
Bahwa kemudian Kapolrestabes Medan (ic. Termohon-II) menyerahkan tersangka dan barang bukti atas nama YUSRIZAL Alias RIZAL Alias ARIZAL (ic. Pemohon) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan dengan Surat Kapolrestabes Medan Nomor: B/10607/X/res.1.4/2022/Reskrim tanggal 03 Oktober 2022 dan Berita Acara Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti tanggal 03 Oktober 2022;
Bahwa dengan sudah diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan (P.22) maka Kapolrestabes Medan (ic. Termohon-II) tidak memiliki kewenangan lagi atas perkara tersangka YUSRIZAL Alias RIZAL Alias ARIZAL (ic. Pemohon) namun menjadi tanggung jawab penuntut umum.
Bahwa Pengadilan Negeri Medan sudah menetapkan sidang YUSRIZAL Alias RIZAL Alias ARIZAL (ic. Pemohon) pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 pukul 13.00 WIB sesuai Surat Penetapan PN. Medan Nomor: 2337/Pid.B/2022/PN.Mdn tanggal 11 Oktober 2022;
Bahwa Pengadilan Negeri Medan sudah melaksanakan sidang perkara pokok terdakwa YUSRIZAL Alias RIZAL Alias ARIZAL (ic. Pemohon) sebanyak 3 (tiga) kali yaitu:
pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 pukul 14.00 WIB agenda Baca Dakwaan, dengan agenda Baca Dakwaan sesuai SIPP Online PN. Medan;
pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 pukul 13.35 WIB dengan agenda Pembacaan Eksepsi sesuai SIPP Online PN. Medan;
pada hari Rabu tanggal 02 November 2022 pukul 13.35 WIB dengan agenda Tanggapan Jaksa Penuntut Umum sesuai SIPP Online PN. Medan.
Bahwa terkait pokok perkara Nomor: 2337/Pid.B/2022/PN.Mdn terdakwa YUSRIZAL Alias RIZAL Alias ARIZAL (ic. Pemohon) sudah disidangkan sebanyak 3 (tiga) kali maka berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP menyatakan, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur.
ANALISA YURIDIS
Bahwa Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka YUSRIZAL Alias RIZAL Alias ARIJAL (ic. Pemohon) adalah Pasal 289 KUHP Subs Pasal 293 ayat (1) KUHPidana;
Pasal 289 KUHPidana berbunyi: “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman perjara selama-lamanya sembilan tahun”.
Unsur Pasal 289 KUHP:
Barangsiapa, Telah terpenuhi dengan adanya tersangka YUSRIZAL.
Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Telah terpenuhi tersangka mendorong pelapor/korban hingga masuk ke dalam kamar tersangka dan membaringkan badan korban diatas kasurnya dan pelapor/korban tidak di perbolehkan keluar dari dalam kamar, kemudian tersangka langsung membuka baju kemeja pelapor/korban, melepas manset pelapor/korban, membuka BH pelapor/korban, melepas jilbab pelapor/korban, membuka celana dan celana dalam pelapor/korbantersangka menimpa badan pelapor/korban dan memeluk pelapor/korban, lalu mencium bibir pelapor/korban, kemudian tersangka mengarahkan batang kemaluannya ke mulut pelapor/korban namun pelapor/korban mendorong badan tersangka sehingga pelapor/korban tidak jadi menghisap batang kemaluan tersangka lalu pelapor/korban teriak “TOLONG.. TOLONG..” namun tidak ada yang menolong pelapor/korban karena pada saat itu sepi, lalu tersangka meraba kedua payudara pelapor/korban dengan menggunakan tangan kanannya, lalu tersangka menahan kedua tangan pelapor/korban ke atas dengan menggunakan tangan kanannya sedangkan tangan kirinya meraba kemaluan pelapor/korban dan jarinya dimasukkan kedalam lubang kemaluan pelapor/korban lalu tersangka menjilat kemaluan pelapor/korban, lalu tersangka menghisap kedua payudara pelapor/korban. Kemudian tersangka hendak memasukkan batang kemaluannya kedalam lubang vagina pelapor/korban namun pelapor/korban berontak dan pelapor pun terduduk namun tersangka merebahkan badan pelapor/korban, kemudian tersangka mengarahkan tangan kiri pelapor/korban untuk memegang batang kemaluannya, lalu tersangka mengocokkan batang kemaluannya dan batang kemaluannya mengeluarkan cairan putih/sperma ke lantai.
Unsur memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, Telah terpenuhi bahwa tersangka memaksa korban untuk melakukan perbuatan cabul sesuai dengan adanya hasil VER korban dari RS Pirngadi Medan yang menyatakan “Hymen (selaput dara) robek pada arah jam 4 (empat), 7 (tujuh) sampai dasar dan jam 11 (sebelas) tidak sampai dasar”.
Pasal 293 ayat (1) KUHPidana berbunyi: “Barangsiapa dengan mempergunakan hadiah atau perjanjian akan memberi uang atau barang, dengan salah mempergunakan pengaruh yang berlebihan yang ada disebabkan oleh perhubungan yang sesungguhnya ada atau dengan tipu, sengaja membujuk orang yang belum dewasa yang tidak bercacat kelakuannya yang diketahuinya atau patut harus disangkanya belum dewasa, akan melakukan perbuatan cabul dengan dia atau membiarkan dilakukan perbuatan yang demikian pada dirinya, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun”.
Unsur Pasal 293 KUHP:
Barang siapa, Telah terpenuhi dengan adanya tersangka YUSRIZAL Alias RIZAL Alias ARIJAL.
dengan mempergunakan hadiah atau perjanjian akan memberi uang atau barang, Telah terpenuhi dengan adanya tersangka menyuruh pelapor/korban AISYAH NABILA PUTRI M meletakkan baju kaos yang pelapor/korban bawa tersebut karena diminta sebagai hadiah pembelian kopi luak hitam oleh tersangka ke atas meja kasir dan tersangka juga mau memberikan uang untuk pembelian 5 karton kopi luak hitam sehingga pelapor/korban pun masuk kedalam toko tersangka tersebut kemudian tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban;
dengan salah mempergunakan pengaruh yang berlebihan yang ada disebabkan oleh perhubungan yang sesungguhnya ada atau dengan tipu, Telah terpenuhi bahwa tersangka menipu korban akan memberikan uang untuk pembelian 5 karton kopi luak hitam sehingga pelapor/korban pun masuk kedalam toko tersangka tersebut korban AISYAH NABILA PUTRI M sehingga pelapor/korban pun masuk kedalam toko tersangka tersebut kemudian tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
sengaja membujuk orang yang belum dewasa yang tidak bercacat kelakuannya yang diketahuinya atau patut harus disangkanya belum dewasa, akan melakukan perbuatan cabul dengan dia atau membiarkan dilakukan perbuatan yang demikian pada dirinya, telah terpenuhi bahwa tersangka membujuk korban yang tidak bercacat kelakukannya dan belum dewasa (usia masih 20 Tahun) untuk melakukan perbuatan cabul dengan korban ddibuktikan adanya adanya hasil VER korban dari RS Pirngadi Medan yang menyatakan “Hymen (selaput dara) robek pada arah jam 4 (empat), 7 (tujuh) sampai dasar dan jam 11 (sebelas) tidak sampai dasar”.
TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERMOHON-II
Bahwa perbuatan melawan hukum diidentifikasikan dengan perbuatan yang melanggar undang-undang, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan dan kesopanan serta perbuatan yang melanggar asas-asas umum dalam lapangan hukum;
Bahwa Termohon II tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum dalam menangani Laporan Polisi Nomor: LP/B/2477/VIII/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 06 AGUSTUS 2022 Pelapor AISYAH NABILA PUTRI M;
Bahwa Termohon II menangani Laporan Polisi Nomor: LP/B/2477/VIII/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 06 AGUSTUS 2022 Pelapor AISYAH NABILA PUTRI M dengan profesional sehingga perkara tersangka YUSRIZAL Als RIZAL Als ARIJAL sudah dinyatakan lengkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan sesuai Surat Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: B-8210/L.2.10.3/Eku.1/09/2022 tanggal 19 September 2022 dan Tersangka dan Barang Bukti sudah diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan sesuai Berita Acara Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti tanggal 03 Oktober 2022;
Bahwa Termohon II melakukan penyidikan telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana sehingga Termohon tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum.
Bahwa berdasarkan alasan juridis tersebut diatas dalil Pemohon beralasan hukum untuk ditolak atau tidak dapat diterima
TENTANG MEMINTA PEMOHON DIBEBASKAN DEMI HUKUM OLEH TERMOHION II
Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Medan menyatakan hasil penyidikan perkara pidana YUSRIZAL Alias RIZAL Alias ARIZAL sudah lengkap (P.21) sesuai Surat Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: B-8210/L.2.10.3/Eku.1/09/2022 tanggal 19 September 2022;
Bahwa Kapolrestabes Medan (ic. Termohon-II) menyerahkan tersangka dan barang bukti atas nama YUSRIZAL Alias RIZAL Alias ARIZAL (ic. Pemohon) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan dengan Surat Kapolrestabes Medan Nomor: B/10607/X/res.1.4/2022/Reskrim tanggal 03 Oktober 2022 dan Berita Acara Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti tanggal 03 Oktober 2022;
Bahwa dengan sudah diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan (P.22) maka Kapolrestabes Medan (ic. Termohon-II) tidak memiliki kewenangan lagi atas perkara tersangka YUSRIZAL Alias RIZAL Alias ARIZAL (ic. Pemohon) namun menjadi tanggung jawab penuntut umum;
Bahwa berdasarkan alasan juridis tersebut diatas dalil Pemohon beralasan hukum untuk ditolak atau tidak dapat diterima.
TENTANG MEMINTA MENGHUKUM TERMOHON II MEMBAYAR GANTI RUGI RP. 2.000.000,-(DUA JUTA RUPIAH)
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 22 KUHAP berbunyi: “Ganti Kerugian adalah hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.
Bahwa karena penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan tersangka atas pemohon (ic. YUSRIZAL), telah sesuai prosedur berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh oleh Termohon II dalam penyidikan yang dilakukan maka Pemohon telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka karena telah terdapat bukti permulaan yang cukup atau telah didukung oleh 4 (empat) alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014tanggal 28 April 2015 antara lain yaitu keterangan saksi, surat, dan petunjuk, bahkan dikuatkan keterangan Pemohon sebagai tersangka sehingga tuntutan ganti kerugian yang diajukan Pemohon tidak beralasan hukum maka patut menurut hukum untuk ditolak atau tidak dapat diterima.Bahwa selain alasan juridis tersebut KUHAP tidak mengenal ganti kerugian immateril maka tuntutan ganti kerugian immaterial yang diajukan Pemohon sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) patut menurut hukum untuk ditolak atau tidak dapat diterima.
Bahwa berdasarkan alasan juridis tersebut diatas dalil Pemohon beralasan hukum untuk ditolak atau tidak dapat diterima.
D. TANGGAPAN TERHADAP DALIL PERMOHOHONAN PEMOHON
Bahwa subtansi permohonan YUSRIZAL (ic.Pemohon) adalah untuk menyatakan Termohon II melakukan perbuatan melawan hukum (onreghmatig daad) sehingga Pemohon meminta Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim yang memeriksa untuk memerintahkan Termohon II membebaskan Pemohon demi hukum dan membayar ganti rugi kepada pemohon sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Pemohon dan Pelapor sempat melakukan hubungan kemesraan atas dasar suka sama suka bukan percobaan pemerkosaan;
Terhadap dalil Pemohon ini kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa pemohon sudah keliru jika menyatakan bahwa Pemohon dan Pelapor melakukan hubungan kemesraan atas dasar suka sama suka, karena yang terjadi sebenarnya adalah YUSRIZAL Alias RIZAL Alias ARIZAL (ic. Pemohon) melakukan perbuatan cabul secara paksa atau kekerasan terhadap korban AISYAH NABILA PUTRI M. Bahwa selain alas an juridis tersebut dalil Pemohon sudah masuk ranah materi pokok perkara bukan ranah pemeriksaan perkara aquo.
Bahwa berdasarkan alasan juridis tersebut diatas dalil Pemohon beralasan hukum untuk ditolak atau tidak dapat diterima.
Pemohon dijemput paksa tanpa membawa surat perintah penangkapan;
Terhadap dalil Pemohon ini kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa Termohon – II tidak ada melakukan penjemputan paksa terhadap Pemohon namun Pemohon pada tanggal 06 Agustus 2022 sekira pukul 12.15 WIB dijemput oleh warga masyarakat ke Polrestabes Medan kemudian Kanit SPKT III Polrestabes Medan IPTU RIZAL menerima pemohon bernama YUSRIZAL (ic. Pemohon) dari warga karena diduga melakukan perbuatan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan perbuatan cabul terhadap AISYAH NABILA PUTRI M di dalam kamar toko Bina Rejeki Jalan Alfalah Kel. Glugur Darat I Kec. Medan Timur Kota Medan pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2022 sekira pukul 12.30 WIB sesuai Berita Acara Serah Terima Orang tanggal 06 Agustus 2022 dan Surat Pelapor AISYAH NABILA PUTRI M tanggal 06 Agustus 2022 perihal mohon keadilan;
Bahwa menindaklanjuti Berita Acara Serah Terima Orang tanggal 06 Agustus 2022 dan Surat Pelapor AISYAH NABILA PUTRI M tanggal 06 Agustus 2022 perihal mohon keadilan kemudian terbitlah Laporan Polisi Nomor: LP/B/2477/VIII/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 06 AGUSTUS 2022 Pelapor AISYAH NABILA PUTRI M terlapor YUSRIZAL;
Bahwa kemudian Kapolrestabes Medan (ic. Termohon-II) melakukan penyelidikan, penyidikan laporan polisi tersebut;
Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2022 pukul 15.00 WIB, Kapolrestabes Medan (ic. Termohon-II) melakukan gelar perkara dengan rekomendasi YUSRIZAL Alias RIZAL Alias ARIZAL (ic. Pemohon) ditetapkan menjadi tersangka sesuai Laporan Hasil Gelar Perkara;
Bahwa kemudian Kapolrestabes Medan (ic. Termohon II) menetapkan Tersangka YUSRIZAL Alias RIZAL Alias ARIZAL (ic. Pemohon) dengan Surat Ketetapan Nomor: SP.Status/436/VIII/Res. 1.4/2022/Reskrim tentang Status Tersangka tanggal 7 Agustus 2022;
Bahwa kemudian Termohon-II melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama YUSRIZAL Alias RIZAL Alias ARIZAL (ic. Pemohon) sesuai Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/504/VIII/Res 1.4/2022/Reskrim tanggal 07 Agustus 2022 dan Berita Acara Penangkapan tanggal 07 Agustus 2022 pukul 18.00 WIB dan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/4351/VIII/Res.1.4/2022/Reskrim tanggal 07 Agustus 2022;
Bahwa berdasarkan alasan juridis tersebut diatas dalil Pemohon beralasan hukum untuk ditolak atau tidak dapat diterima.
Bahwa Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/504/VIII/Res.1.4/2022/Reskrim dibuat sehari setelah kejadian tepatnya pada tanggal 07 Agustus 2022;
Terhadap dalil Pemohon ini kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa terjadinya perbuatan cabul terhadap Pelapor AISYAH NABILA PUTRI M yang dilakukan Tersangka YUSRIZAL Alias RIZAL Alias ARIZAL (ic. Pemohon) yaitu pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2022 sekira pukul 12.30 WIB sedangkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/504/VIII/Res.1.4/2022/Reskrim terbit pada tanggal 07 Agustus 2022;
Bahwa rentang waktu terjadinya perbuatan cabul dengan penangkapan adalah 2 (dua) hari, ini membuktikan bahwa Pemohon sudah keliru;
Bahwa penangkapan Tersangka YUSRIZAL Alias RIZAL Alias ARIZAL (ic. Pemohon) dilakukan karena perbuatan Tersangka terdapat cukup bukti dugaan tindak pidana “barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya pada dirinya perbuatan cabul dan atau perbuatan cabul terhadap perempuan yang belum dewasa” sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 289 Subs 293 ayat (1) dari KUHPidana sehingga dilakukan penangkapan;
Bahwa berdasarkan alasan juridis tersebut diatas dalil Pemohon beralasan hukum untuk ditolak atau tidak dapat diterima.
Bahwa Termohon telah salah dalam menerapkan pasal atas perbuatan yang dilakukan pemohon;
Terhadap dalil Pemohon ini kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa termohon tidak salah dalam menerapkan pasal karena perbuatan tersangka yusrizal alias rizal alias arizal (ic. Pemohon) sudah memenuhi unsur pasal 289 kuhp subs pasal 293 ayat (1) kuhpidana dugaan tindak pidana “barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya pada dirinya perbuatan cabul dan atau perbuatan cabul terhadap perempuan yang belum dewasa” sebagaimana dimaksud di dalam pasal 289 subs 293 ayat (1) dari kuhpidana sebagaimana sudah dijelaskan termohon di analisa yuridis diatas. Bahwa selain itu pemohon tidak menjelaskan pasal berapa yang harus diterapkan atas perbuatan pemohon yang melakukan persetubuhan atau cabul dengan kekerasan atau paksa terhadap korban tersebut.
Bahwa berdasarkan alasan juridis tersebut diatas dalil pemohon beralasan hukum untuk ditolak atau tidak dapat diterima.
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan:
Bahwa Termohon II melakukan penyidikan telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana sehingga Termohon tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa penangkapan Pemohon telah sesuai ketentuan Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), (3) KUHAP.
Bahwa Termohon-II tidak memiliki kewenangan membebaskan tersangka YUSRIZAL Alias RIZAL Alias ARIZAL (ic. Pemohon) karena tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan (P.22);
Bahwa tuntutan ganti kerugian yang diajukan Pemohon sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tidak beralasan hukum karena penangkapan Pemohon telah sesuai ketentuan KUHAP, dan KUHAP tidak mengenal ganti kerugian immateril;
Bahwa Pengadilan Negeri Medan sudah melaksanakan sidang perkara pokok terdakwa YUSRIZAL Alias RIZAL Alias ARIZAL (ic. Pemohon) sebanyak 3 (tiga) kali sesuai SIPP Online PN. Medan, maka permohonan Praperadilan Pemohon dapat dinyatakan gugur beradasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yuridis yang diuraikan tersebut diatas, maka Termohon II memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk menolak dan mengesampingkan seluruh dalil-dalil dari pemohon dan mohon kiranya Yang Mulia Hakim Praperadilan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
Dalam eksepsi
Menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon II untuk seluruhnya.
Menyatakan Permohonan Pemohon Gugur Demi Hukum.
Dalam Pokok Perkara
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Termohon, Pemohon tidak mengajukan tanggapan (replik), demikian juga Termohon II tidak mengajukan tanggapan (duplik);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa:
Foto copy Foto Copy Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/504/VIII/RES.1.4/2021/Reskrim tertanggal 7 Agustus 2022. Bukti surat mana telah disesuaikan dengan aslinya dan bermaterai cukup selanjutnya diberi tanda P-1;
Foto Copy Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/334/VIII/Res.1.4/2022/Reskrim tertanggal 8 Agustus 2022, Bukti surat mana telah disesuaikan dengan aslinya dan bermaterai cukup selanjutnya diberi tanda P-2;
3. Foto Copy Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor: B/765/VIII/Res.1.4/2022/Reskrim tanggal 9 Agustus 2022, Bukti surat mana telah disesuaikan dengan aslinya dan bermaterai cukup selanjutnya diberi tanda P-3;
4. Foto copy Akta Permohonan Praperadilan Nomor: 38/Pid.Pra/2022/PN Mdn tanggal 23 September 2022, Bukti surat mana telah disesuaikan dengan aslinya dan bermaterai cukup selanjutnya diberi tanda P-3;
5. Foto copy Kartu Keluarga No. 1271100609060012 tanggal 2 Mei 2018 atas nama kepala keluarga Irpan Mandropa, Bukti surat mana tidak ada aslinya dan bermaterai cukup selanjutnya diberi tanda P-6;
Terhadap bukti P-5 telah dicabut oleh Pemohon, untuk itu tidak diajukan lagi kepersidangan;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya Pemohon juga telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi kepersidangan, keterangan saksi tersebut telah didengar dengan di bawah sumpah;
1. Saksi. M. Umar, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut;
- Bahwa, Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik dari Polrestabes Medan sehubungan telah terjadi perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Pemohon terhadap korban yang tidak saksi ketahui namanya;
- Bahwa, saksi mengetahui permasalahan tersebut pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 Wib setelah Pemohon ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah diberitahukan oleh isteri Nurdin (pemilik warung tempat Pemohon bekerja);
- Bahwa, saksi tidak mengetahui mengenai proses penangkapan terhadap Pemohon yang dilakukan oleh pihak kepolisian
- Bahwa, pihak Kepolisian tidak pernah memberitahukan perihal pennagkapan terhadap Pemohon, untuk memastikan kebenaran tersebut selanjutnya saksi Bersama dengan pihak keluarga Pemohon berusaha mencari keberadaannya, setelah mencari ke Kantor Polsek Medan Timur dan Medan Barat baru diketahui bahwa Pemohon telah ditangkap oleh anggota Polisi dari Polrestabes Medan;
- Bahwa, atas penangkapan terhadap Pemohon yang dilakukan oleh pihak kepolisian
- Bahwa, berdasarkan keterangan dari tetangga tempat pemohon bekerja, pada saat Pemohon ditangkap pihak kepolisian tidak menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan untuk itu dan setelah pemohon dibawa oleh pihak kepolisian tidak diberitahukan Pemohon hendak dibawa ke kantor polisi mana, hal tersebut membuat keluarga Pemohon menjadi gundah dan kesulitan mengetahui keberadaan Pemohon;
- Bahwa, pada saat hari Jum’at tanggal 5 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 Wib saksi tidak melihat ada kerumunan massa atau ada suara jeritan orang yang berasal dari dalam warung tempat Pemohon bekerja;
2. Saksi. Alimuddin Siregar, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut;
- Bahwa, Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik dari Polrestabes Medan sehubungan telah terjadi perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Pemohon terhadap korban yang tidak saksi ketahui namanya;
- Bahwa, saksi mengetahui permasalahan tersebut pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 Wib setelah Pemohon ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah diberitahukan oleh isteri Nurdin (pemilik warung tempat Pemohon bekerja);
- Bahwa, saksi tidak mengetahui mengenai proses penangkapan terhadap Pemohon yang dilakukan oleh pihak kepolisian
- Bahwa, pihak Kepolisian tidak pernah memberitahukan perihal pennagkapan terhadap Pemohon, untuk memastikan kebenaran tersebut selanjutnya saksi Bersama dengan pihak keluarga Pemohon berusaha mencari keberadaannya, setelah mencari ke Kantor Polsek Medan Timur dan Medan Barat baru diketahui bahwa Pemohon telah ditangkap oleh anggota Polisi dari Polrestabes Medan;
- Bahwa, atas penangkapan terhadap Pemohon yang dilakukan oleh pihak kepolisian
- Bahwa, berdasarkan keterangan dari tetangga tempat pemohon bekerja, pada saat Pemohon ditangkap pihak kepolisian tidak menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan untuk itu dan setelah pemohon dibawa oleh pihak kepolisian tidak diberitahukan Pemohon hendak dibawa ke kantor polisi mana, hal tersebut membuat keluarga Pemohon menjadi gundah dan kesulitan mengetahui keberadaan Pemohon;
- Bahwa, pada saat hari Jum’at tanggal 5 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 Wib saksi tidak melihat ada kerumunan massa atau ada suara jeritan orang yang berasal dari dalam warung tempat Pemohon bekerja;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon II telah mengajukan bukti surat-surat, berupa:
Foto copy screenshoot SIPP online Pengadilan Negeri Medan tentang sidang pertama perkara pokok Terdakwa Yusrizal Alias Rizal Alias Arizal pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Bukti surat mana tidak ada aslinya dan bermaterai cukup selanjutnya diberi tanda TII-1;
Foto copy screenshoot SIPP online Pengadilan Negeri Medan tentang sidang kedua perkara pokok Terdakwa Yusrizal Alias Rizal Alias Arizal pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan eksepsi Penasehat Hukum, Bukti surat mana tidak ada aslinya dan bermaterai cukup selanjutnya diberi tanda TII-2;
Foto copy screenshoot SIPP online Pengadilan Negeri Medan tentang sidang ketiga perkara pokok Terdakwa Yusrizal Alias Rizal Alias Arizal pada hari Rabu tanggal 2 November 2022 dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi Penasehat Hukum, Bukti surat mana tidak ada aslinya dan bermaterai cukup selanjutnya diberi tanda TII-3;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Termohon II juga telah mengajukan saksi sebagai berikut:
Bahwa, saksi bekerja sebagai anggota Polisi/ Polwan pada unit PPA (Perlindungan perempuan dan anak) Polrestabes Medan dalam kedudukan sebagai Penyidik Pembantu sudah lebih kuran 7 (tujuh) bulan Lamanya;
Bahwa, saksi dalam perkara atas nama tersangka Yusrizal bertindak sebagai penyidik pembantu yang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi dan juga melakukan pelimpahan perkara ke Kejaksaan (tahap II);
Bahwa, Pemohon telah disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHPidana dan Pasal 293 KUHPidana dengan korbannya bernama Aisyah Nabila Putri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa terhadap korban pada hari Jum’at tanggal 5 Agustus 2022 bertempat di Toko Bina Rezeki beralamat di Jl. Alfalah, Kel. Glugur Darat I, Kec. Medan Timur;
Bahwa, Pemohon telah diamankan oleh Ansari Siregar selaku anggota Polisi yang sedang melakukan piket pada hari hari sabtu tanggal 6 Agustus 2022. Bermula pada hari itu Korban Bersama dengan keluarganya dating ke kantor Polrestabes Medan bermaksud melaporkan sehubungan telah terjadi tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh Pemohon pada hari Jum’at tanggal 5 agustus 2022. Atas laporan tersebut lalu saksi melakukan konseling terlebih dahulu. Selanjutnya untuk memastikan tempat kejadian dan keberadaan pelaku (pemohon) selanjutnya Ansari Siregar dengan dibantu oleh korban telah pergi ketempat kejadian, kemudian Pemohon telah diamankan dan dibawa ke kantor Polrestabes Medan;
Bahwa, pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2022 Pemohon telah ditangkap dan telah dikeluarkan surat perintah penangkapan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 Pemohon telah dikeluarkan surat perintah penahanan;
Bahwa, saksi menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan didasarkan dari adanya keterangan saksi korban dan 2 (dua) orang saksi lainnya serta ditambahkan dengan adanya bukti surat berupa Visum et Repertum;
Bahwa, setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa penuntut Umum, pada tanggal 3 Oktober 2022 saksi telah melakukan pelimpahan berkas perkara (tahap II) ke Kejaksaan, selanjutnya pada bulan Oktober 2022 pihak Kejaksaan telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Medan dan sampai saat sekarang ini proses persidangan sudah masuk pada siding ke tiga;
Menimbang, bahwa pada tanggal 9 November 2022 Pemohon dan Termohon II telah mengajukan kesimpulan kepersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon agar Pengadilan Negeri menyatakan bahwa proses penangkapan, penahanan dan penetapan Pemohon sebagai Tersangka tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku karena itu Perbuatan yang dilakukan oleh Termohon II adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad), untuk itu memerintahkan Termohon II untuk membebaskan pemohon demi hukum;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti sebanyak 5 (lima) bukti surat dan ditambah dengan keterangan 2 (dua) orang saksi;
Menimbang, bahwa Termohon II menolak dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut dengan alasan bahwa proses penangkapan, penahanan dan penetapan Pemohon sebagai tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana ditentukan dalam KUHAP;
Menimbang, bahwa untuk mendukung alasan-alasan bantahannya tersebut Termohon II telah mengajukan bukti 3 (tiga) bukti surat dan ditambah dengan 1 (satu) orang saksi;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon dan jawaban Termohon II serta bukti surat-surat dan saksi yang diajukan ke persidangan oleh Pemohon dan Termohon II, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan dalil permohonan Praperadilan dimaksud;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalil pokok permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan perihal keberatan (eksepsi) dari Termohon II menyatakan permohonan praperadilan yang dianjukan oleh pemohon gugur demi hukum karena pokok perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan oleh pihak Kejaksaan Negeri Medan dengan register perkara Nomor 2337/Pid.B/2022/PN.Mdn tanggal 11 Oktober 2022 atas nama terdakwa Yusrizal Alias RizaL Alias Arizal. Pengadilan Negeri Medan melalui Majelis Hakim yang diketuai oleh Eti Astuti, S.H., M.H., atas perkara tersebut sudah dilakukan proses persidangan dangan memeriksa pokok perkara dan proses persidangan sudah masuk pada agenda persidangan mendengarkan Tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi Penasehat Hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil penulusuran perkara pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan telah diketahui bahwa pada tanggal 11 Oktober 2022 telah dilakukan pelimpahan perkara atas nama Terdakwa Yusrizal Als Rizal Als Arijal oleh pihak Kejaksaan Negeri Medan ke Pengadilan Negeri Medan. Pada hari tersebut oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan telah mengeluarkan Penetapan Nomor 2337/Pid.B/2022/PN Mdn tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadil perkara atas nama Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 2337/Pid.B/2022/PN Mdn tanggal 11 Oktober 2022 yang ditetapkan oleh Ketua Majelis Eti Astuti, S.H., M.H. telah mengeluarkan penetapan hari sidang dalam perkara atas nama Terdakwa Yusrizal Als Rizal Als Arijal dimana persidangan pertama atas nama Terdakwa akan dimulai pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022;
Menimbang, bahwa saat sekarang ini proses persidangan sudah memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara dengan acara pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa. Terhadap hal demikian sesuai dengan bukti surat yang diajukan oleh Termohon II berupa bukti surat yang diberi tanda T.II-1 sampai dengan T.II-3, meskipun bukti surat tersebut berupa foto copy, namun setelah diperiksa dan disesuaikan dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan adalah benar;
Menimbang, bahwa karena perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan, maka berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2021 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi Pengadilan, pada bagian Rumusan Kamar Pidana angka 3 menyebutkan bahwa dalam perkara tindak pidana, sejak berkas pekara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksudkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke Pengadilan status tersangka beralih menjadi Terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang Hakim. Dalam hal Hakim praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan Pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan pokok perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti dan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dinyatakan gugur;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon gugur maka biaya yang timbul dalam perkara Nihil;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;
Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 oleh Sayed Tarmizi, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Negeri Medan, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut dengan dibantu oleh Risna Oktaviany Lingga, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon II tanpa dihadiri oleh Termohon I dan Termohon III.
Panitera Pengganti, Hakim,
Risna Oktaviany Lingga, S.H., M.H. Sayed tarmizi, S.H., M.H.