1746/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1746/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: FERAWATI NAIBAHO, S.H. Terdakwa: SYAHPUTRA ALIAS PUTRA
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Syahputra Alias Putra tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan secara tidak sah yang memanen hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Memerintahkan barang bukti berupa : 4 (empat) tandan buah kelapa sawit dengan jumlah berat seluruhnya kurang lebih 100 kg Dikembalikan kepada PT PP Lonsum 1 (satu) batang Piber dengan ukuran panjang kurang lebih 7 (tujuh) meter. Dirampas untuk dimusnahkan Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 1746/Pid.Sus/2022/PN Lbp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Syahputra Alias Putra
2. Tempat lahir : Batu Gingging
3. Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun/26 Juni 1997
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun III Desa Batu Gingging Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Buruh Bangunan
Terdakwa Syahputra Alias Putra ditahan oleh:
1. Penyidik tidak dilakukan Penahanan ;
2. Penuntut Umum sejak tanggal 20 September 2022 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2022
3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 1 November 2022
4. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 November 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1746/Pid.Sus/2022/PN Lbp tanggal 26 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1746/Pid.Sus/2022/PN Lbp tanggal 4 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SYAHPUTRA Alias PUTRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama Melakukan Pencurian Perkebunan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Atau Kedua melanggar Pasal 107 huruf d UU RI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap SYAHPUTRA Alias PUTRA dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalaninya.
Menyatakan barang bukti berupa :
4 (empat) tandan buah kelapa sawit dengan jumlah berat seluruhnya kurang lebih 100 kg
Dikembalikan kepada PT PP Lonsum
1 (satu) batang Piber dengan ukuran panjang kurang lebih 7 (tujuh) meter.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya terdakwa tersebut dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman terhadap Terdakwa oleh karena Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulagi kembali perbuatan tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya, sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa SYAHPUTRA ALIAS PUTRA bersama-sama dengan RIKO dan ANDI (keduanya belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan November dalam tahun 2021 bertempat di Areal Perkebunan milik PT. PP. Lonsum Devisi 4 Desa Batu Gingging Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan atau memungut hasil perkebunan, yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 sekira pukul 02.00 wib Terdakwa SYAHPUTRA ALIAS PUTRA sepakat melakukan pencurian tandan buah kelapa sawit di areal perkebunan milik PT. PP Lonsum di daerah Desa Batu Gingging Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang. Kemudian Terdakwa bersama teman Terdakwa yang bernama RIKO dan ANDI (keduanya belum tertangkap) memasuki Areal perkebunan PT. PP Lonsum tersebut dengan membawa 1 (satu) bilah egrek yang telah dipasang pada sebatang fiber yang panjangnya kurang lebih 7 (tujuh) meter, dimana Terdakwa dan RIKO (belum tertangkap) mengawasi situasi/keadaan, sedangkan ANDI (belum tertangkap) mengambil tandan buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan egrek dan berhasil memanen 4 (empat) tandan buah kelapa sawit.
Kemudian sekira pukul 03.00 wib diareal Perkebunan milik PT. PP Lonsum Devisi 4 Desa Batu Gingging Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang, saksi MUHAMMAD YUSRIL FAUZAN bersama dengan anggota BKO melakukan patroli rutin, kemudian para saksi melihat terdakwa dan Riko (belum tertangkap) yang mengangkat tandan buah kelapa sawit yang telah dipanen sambil mengawasi situasi, sedang Andi (belum tertangkap) berperan memanen tandan buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan sebilah egrek yang telah dipasang pada sebatang piber dengan ukuran panjang kurang lebih 7 (tujuh) meter. Dan saat dilakukan penangkapan terdakwa SYAHPUTRA ALIAS PUTRA berhasil ditangkap sedang kedua teman terdakwa berhasil melarikan diri. Dan dari terdakwa diperoleh barang bukti berupa 4 (empat) tandan buah kelapa sawit dan 1 (satu) batang piber dengan ukuran panjang kurang lebih 7 (tujuh) meter sedang sebilah egrek yang digunakan untuk mengambil tandan buah kelapa sawit dibawa oleh salah satu pelaku yang melarikan diri. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangun Purba untuk diproses hukum.
Atas perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Riko dan Andi pihak PT. PP Lonsum mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 huruf d UURI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
ATAU
KEDUA :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 sekira pukul 02.00 wib Terdakwa SYAHPUTRA ALIAS PUTRA sepakat melakukan pencurian tandan buah kelapa sawit di areal perkebunan milik PT. PP Lonsum di daerah Desa Batu Gingging Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang. Kemudian Terdakwa bersama teman Terdakwa yang bernama RIKO dan ANDI (keduanya belum tertangkap) memasuki Areal perkebunan PT. PP Lonsum tersebut dengan membawa 1 (satu) bilah egrek yang telah dipasang pada sebatang fiber yang panjangnya kurang lebih 7 (tujuh) meter, dimana Terdakwa dan RIKO (belum tertangkap) mengawasi situasi/keadaan, sedangkan ANDI (belum tertangkap) mengambil tandan buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan egrek dan berhasil memanen 4 (empat) tandan buah kelapa sawit.
Kemudian sekira pukul 03.00 wib diareal Perkebunan milik PT. PP Lonsum Devisi 4 Desa Batu Gingging Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang, saksi MUHAMMAD YUSRIL FAUZAN bersama dengan anggota BKO melakukan patroli rutin, kemudian para saksi melihat terdakwa dan Riko (belum tertangkap) yang mengangkat tandan buah kelapa sawit yang telah dipanen sambil mengawasi situasi, sedang Andi (belum tertangkap) berperan memanen tandan buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan sebilah egrek yang telah dipasang pada sebatang piber dengan ukuran panjang kurang lebih 7 (tujuh) meter. Dan saat dilakukan penangkapan terdakwa SYAHPUTRA ALIAS PUTRA berhasil ditangkap sedang kedua teman terdakwa berhasil melarikan diri. Dan dari terdakwa diperoleh barang bukti berupa 4 (empat) tandan buah kelapa sawit dan 1 (satu) batang piber dengan ukuran panjang kurang lebih 7 (tujuh) meter sedang sebilah egrek yang digunakan untuk mengambil tandan buah kelapa sawit dibawa oleh salah satu pelaku yang melarikan diri. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangun Purba untuk diproses hukum.
Atas perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Riko dan Andi pihak PT. PP Lonsum mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UURI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Muhammad Yusril Fauzan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan saksi bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa Saksi mengerti sehubungan saksi sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencurian;
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik;
Bahwa semua keterangan saksi di BAP penyidik benar;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Nopember 2021 sekira puul 03.00 wib di Aral Perkebunan milik PT.PP Lonsum Devisi 4 Desa Batu Gingging Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa barang yang telah dicuri oleh terdakwa adalah buah kelapa sawit sebanyak 4 (empat) tandan dengan berat kurang lebih 100 kg;
Bahwa pemilik dari 4 (empat) tandan buah kelapa sawit tersebut adalah milik PT.PP Lonsum;
Bahwa cara terdakwa mengambil buah sawit tersebut dengan cara mengegrek buah kelapa sawit kemudian dikumpulkan dibawah pohon kelapa sawit;
Bahwa peristiwa tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 27 Nopember 2021 mulai pukul. 20.00 wib saksi bersama teman saksi sesama security yang bernama Alpun Khoir Alhajj serta anggota BKO sedang melaksanakan tugas patrol rutin di areal perkebunan kelapa sawit milik PT. PP Lonsum dan sekira pukul. 03.00 Iwib setibanya di areal perkebunan milik korban tepatnya di Devisi 4 Desa Batu Gingging Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang para kami melihat bahwa ada 3 (tiga) orang pelaku sedang mencuri / mengambil buah kelapa sawit milik korban selanjutnya saat itu saksi bersama teman Saksi Alpun Khoir Alhajj beserta BKO langsung berusaha untuk mengamankan ketiga terdakwa namun keberadaan kami diketahui oleh ketiga terdakwa dan ketiga terdakwa berupaya untuk melarikan diri namun saat itu hanya 1 (satu) orang terdakwa yang berhasil kami amankan yang setelah diamankan diketahui bernama Syahputra Alilas Putra beserta buah kelapa sawit milik korban yang telah berhasil diambil / dicuri oleh para pelaku yakni sejumlah 4 (empat) tandan sedangkan 2 (dua) orang terdakwa lainnya yang diketahui bernama Andi dan Riko berhasil melarikan diri, dan selanjutnya saksi langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pimpinan saksi saudara Syamsul Hidayat selaku Koordinator Security melalui handpone dan atas kuasa dari pihak PT. PP Lonsum saudara Syamsul Hidayat melaporkan serta menyerahkan terdakwa dan juga barang bukti berupa 4 (empat) tandan buah kelapa sawit milik korban yang telah berhasil dicuri / diambil oleh para terdakwa ke pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Bangun Purba guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
Bahwa Terdakwa menggunakan alat berupa egrek yang telah dipasang pada sebatang piber dengan ukuran panang kurang lebih 7 meter;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil buah kelapa sawit;
Bahwa setehu saksi maksud dan tujuan terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut adalah untuk memiliki buah kelapa sawit milik korban serta ingin menguntungkan dirinya sendiri;
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar ;
Alpun Khoir Alhajj dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan saksi bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa Saksi mengerti sehubungan saksi sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencurian;
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik;
Bahwa semua keterangan saksi di BAP penyidik benar;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Nopember 2021 sekira puul 03.00 wib di Aral Perkebunan milik PT.PP Lonsum Devisi 4 Desa Batu Gingging Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa barang yang telah dicuri oleh terdakwa adalah buah kelapa sawit sebanyak 4 (empat) tandan dengan berat kurang lebih 100 kg;
Bahwa pemilik dari 4 (empat) tandan buah kelapa sawit tersebut adalah milik PT.PP Lonsum;
Bahwa cara terdakwa mengambil buah sawit tersebut dengan cara mengegrek buah kelapa sawit kemudian dikumpulkan dibawah pohon kelapa sawit;
Bahwa setahu saksi terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik korban tersebut berada di atas pohon kelapa sawit di dalam areal perkebunan kelapa sawit milik korban yang kemudian diambil/dicuri oleh para terdakwa;
Bahwa Terdakwa menggunakan alat berupa egrek yang telah dipasang pada sebatang piber dengan ukuran panang kurang lebih 7 meter;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil buah kelapa sawit;
Bahwa setehu saksi maksud dan tujuan terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut adalah untuk memiliki buah kelapa sawit milik korban serta ingin menguntungkan dirinya sendiri;
Bahwa peristiwa tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 27 Nopember 2021 mulai pukul. 20.00 wib saksi bersama teman saksi sesama security yang bernama Muhammad Yusril Fauzan serta anggota BKO sedang melaksanakan tugas patrol rutin di areal perkebunan kelapa sawit milik PT. PP Lonsum dan sekira pukul. 03.00 Iwib setibanya di areal perkebunan milik korban tepatnya di Devisi 4 Desa Batu Gingging Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang para kami melihat bahwa ada 3 (tiga) orang pelaku sedang mencuri / mengambil buah kelapa sawit milik korban selanjutnya saat itu saksi bersama teman Saksi Muhammad Yusril Fauzan beserta BKO langsung berusaha untuk mengamankan ketiga terdakwa namun keberadaan kami diketahui oleh ketiga terdakwa dan ketiga terdakwa berupaya untuk melarikan diri namun saat itu hanya 1 (satu) orang terdakwa yang berhasil kami amankan yang setelah diamankan diketahui bernama Syahputra Alilas Putra beserta buah kelapa sawit milik korban yang telah berhasil diambil / dicuri oleh para pelaku yakni sejumlah 4 (empat) tandan sedangkan 2 (dua) orang terdakwa lainnya yang diketahui bernama Andi dan Riko berhasil melarikan diri, dan selanjutnya saksi langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pimpinan saksi saudara Syamsul Hidayat selaku Koordinator Security melalui handpone dan atas kuasa dari pihak PT. PP Lonsum saudara Syamsul Hidayat melaporkan serta menyerahkan terdakwa dan juga barang bukti berupa 4 (empat) tandan buah kelapa sawit milik korban yang telah berhasil dicuri / diambil oleh para terdakwa ke pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Bangun Purba guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Keterangan Terdakwa Syahputra Alias Putra :
Bahwa Terdakwa saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan Terdakwa bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa Terdakwa mengerti sehubungan Terdakwa ditangkap atas tindak pidana pencurian buah kelapa sawit;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 27 Nopember 2021 sekira pukul 03.00 wib di dalam areal perkebunan kelapa sawit milik PT.PP Lonsum Desa Batu Gingging Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa saat itu Terdakwa melakukan pencurian bersama dengan teman Terdakwa yang bernama Riko dan Andi akan tetapi kedua teman Terdakwa tersebut berhasil melarikan diri dan hanya Terdakwa yang berhasil diamankan oleh pihak security;
Bahwa pada saat itu Terdakwa dan teman Terdakwa ANDI dan RIKO curi / ambil adalah buah kelapa sawit sebanyak 4 (empat) tandan yang beratnya Terdakwa tidak tahu;
Bahwa Terdakwa bersama dengan teman Terdakwa melakukan pencurian tersebut dengan cara mengambil buah kelapa sawit milik korban dan pohon di dalam areal perkebunan milik PT. PP Lonsum yakni di daerah Desa Batu Gingging Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang, namun ketika baru berhasil mendapatkan 4 (empat) tandan buah kelapa sawit tersebut perbuatan kami diketahui oleh karyawan (security) PT. PP Lonsum kemudian Terdakwa ditangkap oleh karyawan PT. PP Lonsum (security) sedangkan kedua teman Terdakwa ANDI dan RIKO berhasil melarikan diri;
Bahwa Terdakwa menggunakan alat berupa sebatang eggrek yang telah terpasang dengan piber dengan ukuran panjang kurang lebih 7 meter;
Bahwa setahu Terdakwa buah kelapa sawit tersebut adalah milik PT. PP Lonsum karena masih berada di dalam areal perkebunan kelapa sawit milik PT. PP Lonsum yang terletak di daerah Desa Batu Gingging Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang;
Bahwa pada saat Terdakwa dan teman Terdakwa ANDI dan RIKO mengambil / mencuri barang milik korban berupa buah kelapa sawit sebanyak 4 (empat) tandan tersebut awalnya terletak di pohon kelapa sawit di dalam areal perkebunan milik PT. PP Lonsum tepatnya di daerah Desa Batu Gingging Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang, yang kemudian Terdakwa dan kedua teman Terdakwa ANDI dan RIKO ambil dengan menggunakan sebilah egrek yang telah dipasang pada sebatang piber yang panjangnya kurang lebih 7 meter yang kemudian ketika baru dapat 4 (empat) tandan perbuatan kami telah ketahuan oleh karyawan PT. PP Lonsum (security) yang selanjutnya Terdakwa diamankan sedangkan kedua teman Terdakwa berhasil melarikan diri, dan selanjutnya Terdakwa diserahkan kepada pihak kepolisian;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dan kedua teman Terdakwa ANDI dan RIKO mengambil / mencuri barang milik korban berupa buah kelapa sawit sebanyak 4 (empat) tandan adalah untuk memiliki barang milik korban tersebut yang kemudian tujuan kami untuk kami jual dan uangnya akan kami gunakan untuk keperluan kami sehari-hari;
Bahwa pada saat Terdakwa dan kedua teman Terdakwa ANDI dan RIKO mengambil / mencuri barang milik korban tersebut sebelumnya tidak ada mendapat izin dari korban selaku pemilik barang;
Bahwa sebelumnya perbuatan tersebut belum Terdakwa dan kedua teman Terdakwa rencanakan karena beberapa saat sebelum melakukan perbuatan tersebut baru Terdakwa di ajak oleh teman Terdakwa yang bemama ANDI, yakni sekira pukul 02.00 wib pada saat Terdakwa sedang duduk-duduk di warung di dekat tempat tinggal saya, yang selanjutnya setelah itu baru kami langsung melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa untuk sebilah egrek yang Terdakwa dan kedua teman Terdakwa ANDI dan RIKO gunakan untuk mengambil / mercuri buah kelapa sawit milik PT. PP Lonsum tersebut Terdakwa dapatkan dari rumah Terdakwa sedangkan untuk sebatang piber dengan ukuran panjang kurang lebih 7 meter tersebut kami dapatkan dengan meminjam dari teman ANDI yang namanya Terdakwa tidak tahu, karena yang meminjam sebatang piber tersebut adalah teman Terdakwa ANDI;
Bahwa peran Terdakwa dan juga teman Terdakwa RIKO bertugas mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah berhasil di ambil oleh ANDI dari pohon dengan menggunakan sebilah egrek sekaligus memantau keadaan disekitar lokasi tempat kami melakukan perbuatan tersebut, sedangkan teman Terdakwa ANDI bertugas mengambil buah kelapa sawit milik PT. PP Lonsum tersebut dan pohon dengan menggunakan sebilah egrek yang telah dipasang pada sebatang piber dengan ukuran panjang kurang lebih 7 meter;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dan alat-alat bukti-bukti lainnya, Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dalam perkara ini:
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 4 (empat) tandan buah kelapa sawit dengan jumlah berat seluruhnya kurang lebih 100 kg, 1 (satu) batang Piber dengan ukuran panjang kurang lebih 7 (tujuh) meter. Barang bukti yang diajukan dipersidangan ini telah disita secara sah menurut hukum dan karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 sekira pukul 02.00 wib Terdakwa SYAHPUTRA ALIAS PUTRA sepakat melakukan pencurian tandan buah kelapa sawit di areal perkebunan milik PT. PP Lonsum di daerah Desa Batu Gingging Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang. Kemudian Terdakwa bersama teman Terdakwa yang bernama RIKO dan ANDI (keduanya belum tertangkap) memasuki Areal perkebunan PT. PP Lonsum tersebut dengan membawa 1 (satu) bilah egrek yang telah dipasang pada sebatang fiber yang panjangnya kurang lebih 7 (tujuh) meter, dimana Terdakwa dan RIKO (belum tertangkap) mengawasi situasi/keadaan, sedangkan ANDI (belum tertangkap) mengambil tandan buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan egrek dan berhasil memanen 4 (empat) tandan buah kelapa sawit.
Bahwa kemudian sekira pukul 03.00 wib diareal Perkebunan milik PT. PP Lonsum Devisi 4 Desa Batu Gingging Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang, saksi MUHAMMAD YUSRIL FAUZAN bersama dengan anggota BKO melakukan patroli rutin, kemudian para saksi melihat terdakwa dan Riko (belum tertangkap) yang mengangkat tandan buah kelapa sawit yang telah dipanen sambil mengawasi situasi, sedang Andi (belum tertangkap) berperan memanen tandan buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan sebilah egrek yang telah dipasang pada sebatang piber dengan ukuran panjang kurang lebih 7 (tujuh) meter. Dan saat dilakukan penangkapan terdakwa SYAHPUTRA ALIAS PUTRA berhasil ditangkap sedang kedua teman terdakwa berhasil melarikan diri.
Bahwa dari terdakwa diperoleh barang bukti berupa 4 (empat) tandan buah kelapa sawit dan 1 (satu) batang piber dengan ukuran panjang kurang lebih 7 (tujuh) meter sedang sebilah egrek yang digunakan untuk mengambil tandan buah kelapa sawit dibawa oleh salah satu pelaku yang melarikan diri. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangun Purba untuk diproses hukum.
Bahwa atas perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Riko dan Andi pihak PT. PP Lonsum mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah)
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Secara tidak sah yang memanen dan / atau memungut hasil perkebunan ;
3. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, kata “setiap orang” adalah sama dengan terminologi kata “barang siapa”. Jadi yang dimaksud dengan “setiap orang” disini adalah setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang diduga melakukan suatu perbuatan pidana atau subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi yang membenarkan bahwa yang dihadapkan untuk diperiksa dan diadili di depan persidangan ini adalah benar Terdakwa Syahputra alias Putra dan keterangan Terdakwa yang menerangkan bahwa ia adalah orang atau pribadi yang beridentitas sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat, Terdakwa adalah subjek hukum yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana berdasarkan pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sedangkan tentang alasan pemaaf maupun alasan pembenar lainnya oleh karena berhubungan erat dengan unsur unsur lainnya maka akan dipertimbangkan secara bersama-sama ;
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa telah bersalah melakukan perbuatan pidana yang didakwakan Penuntut Umum atau tidak akan ditentukan setelah pembuktian semua unsur pasal yang didakwakan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-1 (kesatu) ini menurut Majelis telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “Secara tidak sah yang memanen dan / atau memungut hasil perkebunan” ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, hasil perkebunan adalah semua
produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan
dan produk ikutan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 sekira pukul 02.00 wib Terdakwa SYAHPUTRA ALIAS PUTRA sepakat melakukan pencurian tandan buah kelapa sawit di areal perkebunan milik PT. PP Lonsum di daerah Desa Batu Gingging Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang. Kemudian Terdakwa bersama teman Terdakwa yang bernama RIKO dan ANDI (keduanya belum tertangkap) memasuki Areal perkebunan PT. PP Lonsum tersebut dengan membawa 1 (satu) bilah egrek yang telah dipasang pada sebatang fiber yang panjangnya kurang lebih 7 (tujuh) meter, dimana Terdakwa dan RIKO (belum tertangkap) mengawasi situasi/keadaan, sedangkan ANDI (belum tertangkap) mengambil tandan buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan egrek dan berhasil memanen 4 (empat) tandan buah kelapa sawit.
Menimbang, bahwa kemudian sekira pukul 03.00 wib diareal Perkebunan milik PT. PP Lonsum Devisi 4 Desa Batu Gingging Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang, saksi MUHAMMAD YUSRIL FAUZAN bersama dengan anggota BKO melakukan patroli rutin, kemudian para saksi melihat terdakwa dan Riko (belum tertangkap) yang mengangkat tandan buah kelapa sawit yang telah dipanen sambil mengawasi situasi, sedang Andi (belum tertangkap) berperan memanen tandan buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan sebilah egrek yang telah dipasang pada sebatang piber dengan ukuran panjang kurang lebih 7 (tujuh) meter. Dan saat dilakukan penangkapan terdakwa SYAHPUTRA ALIAS PUTRA berhasil ditangkap sedang kedua teman terdakwa berhasil melarikan diri.
Menimbang, bahwa dari terdakwa diperoleh barang bukti berupa 4 (empat) tandan buah kelapa sawit dan 1 (satu) batang piber dengan ukuran panjang kurang lebih 7 (tujuh) meter sedang sebilah egrek yang digunakan untuk mengambil tandan buah kelapa sawit dibawa oleh salah satu pelaku yang melarikan diri. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangun Purba untuk diproses hukum.
Menimbang, bahwa atas perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Riko dan Andi pihak PT. PP Lonsum mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah)
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-2 (kedua) dalam pasal ini telah terpenuhi ;
Ad.3 Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah bahwa apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama maka dua orang atau lebih itu semua harus bertindak sebagai pembuat atau turut melakukan (pasal 55);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, sesuai dengan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri bahwa Terdakwa SYAHPUTRA ALIAS PUTRA sepakat melakukan pencurian tandan buah kelapa sawit di areal perkebunan milik PT. PP Lonsum di daerah Desa Batu Gingging Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang. Kemudian Terdakwa bersama teman Terdakwa yang bernama RIKO dan ANDI (keduanya belum tertangkap) memasuki Areal perkebunan PT. PP Lonsum tersebut dengan membawa 1 (satu) bilah egrek yang telah dipasang pada sebatang fiber yang panjangnya kurang lebih 7 (tujuh) meter, dimana Terdakwa dan RIKO (belum tertangkap) mengawasi situasi/keadaan, sedangkan ANDI (belum tertangkap) mengambil tandan buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan egrek dan berhasil memanen 4 (empat) tandan buah kelapa sawit.
Menimbang, bahwa kemudian sekira pukul 03.00 wib diareal Perkebunan milik PT. PP Lonsum Devisi 4 Desa Batu Gingging Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang, saksi MUHAMMAD YUSRIL FAUZAN bersama dengan anggota BKO melakukan patroli rutin, kemudian para saksi melihat terdakwa dan Riko (belum tertangkap) yang mengangkat tandan buah kelapa sawit yang telah dipanen sambil mengawasi situasi, sedang Andi (belum tertangkap) berperan memanen tandan buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan sebilah egrek yang telah dipasang pada sebatang piber dengan ukuran panjang kurang lebih 7 (tujuh) meter. Dan saat dilakukan penangkapan terdakwa SYAHPUTRA ALIAS PUTRA berhasil ditangkap sedang kedua teman terdakwa berhasil melarikan diri. Dan dari terdakwa diperoleh barang bukti berupa 4 (empat) tandan buah kelapa sawit dan 1 (satu) batang piber dengan ukuran panjang kurang lebih 7 (tujuh) meter sedang sebilah egrek yang digunakan untuk mengambil tandan buah kelapa sawit dibawa oleh salah satu pelaku yang melarikan diri. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangun Purba untuk diproses hukum.
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-3 (ketiga) dalam pasal ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kedua ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa yang dalam hal ini Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan Terdakwa dengan didasarkan kepada asas keadilan, asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan serta mempertimbangkan terhadap putusan-putusan terdahulu dalam perkara yang sejenis untuk menghindari terjadinya disparitas hukuman ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri Terdakwa tidaklah semata-mata bersifat pembalasan, akan tetapi dimaksudkan agar Terdakwa dapat memperbaiki sikap, perilaku dan perbuatan kelak setelah menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut ;
4 (empat) tandan buah kelapa sawit dengan jumlah berat seluruhnya kurang lebih 100 kg
Maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada PT PP Lonsum
1 (satu) batang Piber dengan ukuran panjang kurang lebih 7 (tujuh) meter.
Maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan pihak korban PT. PP Lonsum ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan berlangsung ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Syahputra Alias Putra tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan secara tidak sah yang memanen hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
4 (empat) tandan buah kelapa sawit dengan jumlah berat seluruhnya kurang lebih 100 kg
Dikembalikan kepada PT PP Lonsum
1 (satu) batang Piber dengan ukuran panjang kurang lebih 7 (tujuh) meter.
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada hari Senin, tanggal 07 Nopember 2022, oleh kami, Iman Budi Putra Noor, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Lodewyk I. Simanjuntak, S.H.,M.H. , Monalisa Anita Theresia Siagian, S.H.,M.H, Rahma Sari Nilam Panggabean, S.H.,M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari kamis tanggal 10 Nopember 2022 oleh Iman Budi Putra Noor, S.H.,M.H.,Hakim Ketua dengan didampingi Lodewyk I. Simanjuntak, S.H.,M.H., Rahma Sari Nilam Panggabean, S.H.,M.Hum para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sylvia Fransisca Hutabarat, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta dihadiri oleh Ferawati Naibaho, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Lodewyk I. Simanjuntak, S.H.,M.H. Iman Budi Putra Noor, S.H.,M.H.
Rahma Sari Nilam Panggabean, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
Sylvia Fransisca Hutabarat, SH