17/Pid.Sus-Anak/2022/PN Kla
Putusan PN KALIANDA Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2022/PN Kla
Terdakwa
MENGADILI Menyatakan Anak Rifki Sanjaya Als Kiki Bin Supangat tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan cabul” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; Menjatuhkan tindakan kepada Anak Rifki Sanjaya Als Kiki Bin Supangat oleh karena itu berupa Perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial selama 3 (tiga) bulan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Insan Berguna yang beralamat di Jalan Raya Padang Cermin KM 10, Kecamatan Hurun Kabupaten Pesawaran; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna putih bergambar boneka LOL dibagian depan dan belakangnya bertuliskan COCO ICE; 1 (satu) buah celana panjang warna pink bergambar panda dan celana dalamnya warna pink; 1 (satu) buah celana dalam warna pink; Dikembalikan kepada Anak Saksi Arshyla Putri Annawah Binti Andri S; 4. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2022/PN Kla
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kalianda yang mengadili perkara pidana Anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
1. Nama lengkap : XXX;
2. Tempat lahir : Branti;
3. Umur/Tanggal lahir : 12 Tahun / xxxx;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : RT. 002 RW. 001 Desa Candimas Kec. Natar Kab. Lampung Selatan;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Pelajar;
9. Pendidikan : SD (sampai kelas VI);
Anak tidak ditahan;
Anak didampingi Penasihat Hukumnya: Hendriyawan, S.H., Hefzoni, S.H., Muhammad Ridwan, S.H., Mukhlisin, S.H., Dedy Dolar, S.H., advokat pada Yayasan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum – SPSI (YLKBH – SPSI) Lampung Selatan, beralamat di Jalan Hasanuddin Nomor 10, Teluk Betung, Bandar Lampung, dengan kantor Cabang Jalan Kolonel Makmun Rasyid Nomor 149, K elurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 1 Agustus 2022 Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2022/PN Kla;
Anak didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Bandar Lampung dan juga oleh orang tuanya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2022/PN Kla tanggal 1 Agustus 2022 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2022/PN Kla tanggal 1 Agustus 2022 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) mengenai Anak oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Bandar Lampung;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Anak serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Laporan Sosial mengenai Anak Korban oleh Pekerja Sosial Dinas Sosial Kab. Lampung Selatan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak yang berhadapan dengan hukum XXX terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Menjatuhkan tindakan terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum XXX dengan mengikut sertakan perawatan di LPKS (Lembaga penyelenggaraan kesejahteraan social) di Kab. Pesawaran Prov. Lampung selama 1 (satu) tahun sesuai dengan Pasal 69 ayat 2 “Anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan” dan Pasal 82 ayat (1) huruf d “perawatan di LPKS” UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna putih bergambar boneka LOL dibagian depan dan belakangnya bertuliskan COCO ICE;
1 (satu) buah celana panjang warna pink bergambar panda dan celana dalamnya warna pink;
1 (satu) buah celana dalam warna pink;
Dikembalikan kepada Anak Korban AAA ;
Menetapkan agar Anak membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Penasihat Hukum Anak dan permohonan Anak yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dan menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas permohonan Anak yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Anak dan Anak atas tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Setelah mendengar hal-hal yang bermanfaat yang dikemukakan oleh orang tua Anak kepada Anak;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa ia Anak yang berhadapan dengan hukum XXX pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 sekitar jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2022 bertempat di dekat rumah Anak yang berhadapan dengan hukum di Gg. Galuh Desa Candimas Kec. Natar Kab. Lampung Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalianda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan Anak yang berhadapan dengan hukum dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan di atas, berawal pada saat Anak Korban AAA sedang bermain bersama Anak yang berhadapan dengan hukum XXX, Anak Saksi RRR dan Anak Saksi BBB di dekat rumah Anak yang berhadapan dengan hukum, tiba tiba saat itu Anak Korban diajak oleh Anak yang berhadapan dengan hukum duduk di dekat pohon manga dan kemudian Anak yang berhadapan dengan hukum menurunkan celana yang Anak Korban gunakan namun tidak sampai terlepas dan kemudian ia menyuruh Anak Korban untuk melebarkan kedua kaki Anak Korban dan ia langsung memasukkan telunjuknya ke dalam kemaluan Anak Korban selama lebih kurang satu sampai dua menit hingga Anak Korban merasakan sakit dan Anak yang berhadapan dengan hukum juga sempat mencium pipi Anak Korban sebanyak satu kali, karena merasa tidak nyaman Anak Korban langsung berdiri dan langsung menggunakan celananya kembali, kemudian Anak Korban langsung bergegas menuju kembali ke rumah, setelah kejadian tersebut Anak Korban merasa sakit dikemaluannya jika Anak Korban buang air kecil, dan pada hari Jum’at tanggal 04 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB saat Anak Korban ingin tidur Anak Korban merasa kesakitan pada kemaluan Anak Korban dan barulah saat itu Anak Korban menceritakan kepada Saksi SRI YATI Binti M. SAID yang merupakan ibu kandung dari Anak Korban bahwa kemaluan Anak Korban sakit akibat dimasukkan telunjuk oleh Anak yang berhadapan dengan hukum;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dr. Muhammad Galih Irianto, Sp.F, pemeriksaan di daerah kelamin Anak korban sesuai dengan kesimpulan isi Visum et Repertum dari RSUD dr. H. Abdul Moeloek Nomor : 445/0486D/VII.01/10.17/III/2022 tanggal 09 Maret 2022 yang ditanda tangani dr. Muhammad Galih Irianto, Sp.F yang juga selaku Dokter Pemeriksa adalah terdapat celah pada selaput dara posisi jam satu (kiri atas), jam tiga (kiri tengah), jam enam (tengah bawah), dan jam sembilan (kanan tengah) akibat trauma tumpul, otot anus lingkar luar dan dalam tampak normal dan tidak melebar. Tedapatnya celah pada selaput dara dari Anak korban tersebut diakibatkan oleh trauma tumpul;
Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran No : 1801-LT-11022022-0020 tanggal 11 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Drs. EDY FIRNANDI, M.Si selaku Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kab. Lampung Selatan menerangkan bahwa Anak Korban AAA lahir di Bandar Lampung pada tanggal 13 April 2018 dari pasangan Ayah AAA dan Ibu SSS;
Perbuatan Anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Anak yang berhadapan dengan hukum XXX pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 sekitar jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2022 bertempat di dekat rumah Anak yang berhadapan dengan hukum di Gg. Galuh Desa Candimas Kec. Natar Kab. Lampung Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalianda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan, tipu muslihat, melakukan serangkaian keboohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, perbuatan tersebut dilakukan Anak yang berhadapan dengan hukum dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan di atas, berawal pada saat Anak Korban AAA sedang bermain bersama Anak yang berhadapan dengan hukum XXX, Anak Saksi RRR dan Anak Saksi BBB di dekat rumah Anak yang berhadapan dengan hukum, tiba tiba saat itu Anak Korban diajak oleh Anak yang berhadapan dengan hukum duduk di dekat pohon manga dan kemudian Anak yang berhadapan dengan hukum menurunkan celana yang Anak Korban gunakan namun tidak sampai terlepas dan kemudian ia menyuruh Anak Korban untuk melebarkan kedua kaki Anak Korban dan ia langsung memasukkan telunjuknya ke dalam kemaluan Anak Korban selama lebih kurang satu sampai dua menit hingga Anak Korban merasakan sakit dan Anak yang berhadapan dengan hukum juga sempat mencium pipi Anak Korban sebanyak satu kali, karena merasa tidak nyaman Anak Korban langsung berdiri dan langsung menggunakan celananya kembali, kemudian Anak Korban langsung bergegas menuju kembali ke rumah, setelah kejadian tersebut Anak Korban merasa sakit dikemaluannya jika Anak Korban buang air kecil, dan pada hari Jum’at tanggal 04 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB saat Anak Korban ingin tidur Anak Korban merasa kesakitan pada kemaluan Anak Korban dan barulah saat itu Anak Korban menceritakan kepada Saksi SRI YATI Binti M. SAID yang merupakan ibu kandung dari Anak Korban bahwa kemaluan Anak Korban sakit akibat dimasukkan telunjuk oleh Anak yang berhadapan dengan hukum;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dr. Muhammad Galih Irianto, Sp.F, pemeriksaan di daerah kelamin Anak korban sesuai dengan kesimpulan isi Visum et Repertum dari RSUD dr. H. Abdul Moeloek Nomor : 445/0486D/VII.01/10.17/III/2022 tanggal 09 Maret 2022 yang ditanda tangani dr. Muhammad Galih Irianto, Sp.F yang juga selaku Dokter Pemeriksa adalah terdapat celah pada selaput dara posisi jam satu (kiri atas), jam tiga (kiri tengah), jam enam (tengah bawah), dan jam sembilan (kanan tengah) akibat trauma tumpul, otot anus lingkar luar dan dalam tampak normal dan tidak melebar. Tedapatnya celah pada selaput dara dari Anak korban tersebut diakibatkan oleh trauma tumpul;
Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran No : 1801-LT-11022022-0020 tanggal 11 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Drs. EDY FIRNANDI, M.Si selaku Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kab. Lampung Selatan menerangkan bahwa Anak Korban AAA lahir di Bandar Lampung pada tanggal 13 April 2018 dari pasangan Ayah AAA dan Ibu SSS tanda adanya persetubuhan;
Perbuatan Anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak menyatakan mengerti isinya dan Anak maupun Penasihat Hukum Anak tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi Sriyati Binti Said dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui tentang perbuatan cabul yang dialami oleh Anak Korban AAA yang merupakan anak kandung Saksi yang dilakukan oleh Anak yaitu saksi mendapatkan cerita secara langsung dari Anak Korban AAA pada hari Jum’at tanggal 04 Maret 2022 sekira jam 20.00 Wib pada saat Saksi dan Anak Korban AAA tersebut ingin tidur dan Anak Korban AAA mengeluh kesakitan dan memegang kemaluannya serta menerangkan kemaulannya sakit sehingga Saksi menanyakan kepada Anak Korban AAA “kenapa kemaluan dedek sakit” dan dijawab oleh Anak Saksi “kemaluan dedek dimasukin pake jari kiki” sehingga Saksi langsung mengecek kemaulan Anak Korban AAA tersebut dan yang Saksi lihat di kemaluan Anak Korban AAA adanya kemerahan di bagain pinggirannya;
Bahwa setelah Saksi mengetahui anak kandungnya menjadi Korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh Anak, yang / lakukan adalah langsung mendatangi rumah paman suami yaitu Sdr. Ivan untuk memberitahukan perihal kajadian yang dialami oleh Anak Korban AAA tersebut dan Saksi meminta saran kepada Paman Saksi “Bagaimana ya om anak anak ini dikumpilin besok, untuk kita tanyain satu persatu berikut orang tuanya” dan Paman Saksi menyetujuinya dan tidak lama suami Saksi yaitu Sdr. Andre Susanto pulang dari kerja sehingga Saksi juga memberitahukan kepada Sdr. Andre Susanto dan pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekira jam 08.30 wib Saksi dan Sdr. Andre Susanto mendatangi rumah Sdr. Ivan kembali dan di rumah Sdr. Ivan tersebut Sdr. Andre Susanto menghubungi Pak RT Untuk memberitahukan perihal kejadian tersebut, dan tidak lama kemudian Pak RT datang kerumah, kemudian Saksi, Sdr. Ivan, Sdr. Andre Susanto serta Pak RT kerumah Saksi, dan sesampainya di rumah kemudian Pak RT Langsung menghubungi orang tua Anak untuk datang namun Ayah dari Anak tidak datang dikarenakan tdak berada di rumah, sehingga Saksi, RT, Sdr. Ivan, dan Sdr. Andre Susanto langsung mendatangi rumah Anak dan bertemu dengan Ibunya namun Anak tidak ada di rumah untuk membahas permahasalan tersebut namun orang tuanya tidak ada keputusan, sehingga Saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar;
Terhadap keterangan Saksi, Anak memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Anak Korban AAA tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 sekitar jam 10.00 Wib di dekat rumah Anak di Gg. Galuh Desa Candimas Kec. Natar Kab. Lampung Selatan, berawal pada saat Anak Saksi sedang bermain bersama Anak, Anak Saksi Ridho Wahyu Pratama Bin Rizki, Sdr. S dan Anak Anak Saksi BBB di dekat rumah Anak;
Bahwa tiba tiba saat itu Anak Saksi diajak oleh Anak duduk di dekat pohon manga dan kemudian Anak menurunkan celana yang Anak Saksi gunakan namun tidak sampai terlepas dan kemudian ia menyuruh Anak Saksi berbaring di atas tanas, untuk kemudian melebarkan kedua kaki Anak Saksi dan ia langsung memasukkan telunjuknya ke dalam kemaluan Anak Saksi hingga Anak Saksi merasakan sakit, karena merasa tidak nyaman Anak Saksi langsung berdiri dan langsung menggunakan celananya kembali, kemudian Anak Saksi langsung bergegas menuju kembali ke rumah;
Bahwa setelah kejadian tersebut Anak Saksi merasa sakit dikemaluannya jika Anak Saksi buang air kecil, dan pada hari Jum’at tanggal 04 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB saat Anak Saksi ingin tidur Anak Saksi merasa kesakitan pada kemaluan Anak Saksi dan barulah saat itu Anak Saksi menceritakan kepada Saksi Sri Yati Binti M. Said yang merupakan ibu kandung dari Anak Saksi bahwa kemaluan Anak Saksi sakit akibat dimasukkan telunjuk oleh Anak;
Bahwa setelah kejadian tersebut Anak Saksi merasa takut terhadap Anak;
Terhadap keterangan Saksi, Anak memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Anak Saksi BBB tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 sekitar jam 10.00 Wib di dekat rumah Anak di Gg. Galuh Desa Candimas Kec. Natar Kab. Lampung Selatan, berawal pada saat Anak Saksi sedang bermain bersama Anak, Anak Saksi Ridho Wahyu Pratama Bin Rizki, Sdr. S dan Anak Korban AAA di dekat rumah Anak;
Bahwa Anak Saksi pada saat itu sebelum menuju ke dekat rumah Anak untuk bermain, Anak Saksi pergi ke toilet untuk buang air kecil, namun sebelum hendak ke toilet Anak Saksi sempat melihat tangan Anak Korban AAA dipegang oleh Anak;
Bahwa sekembalinya Anak Saksi dari toilet, Anak Saksi diberitahu oleh Anak Saksi RRR bahwa Anak Saksi RRR sempat melihat Anak menurunkan celana Anak Korban AAA lalu mendorong Anak Korban AAA agar berbaring di tanah, namun setelah itu Anak Saksi RRR tidak sempat melihat lagi apa yang terjadi;
Terhadap keterangan Saksi, Anak memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Anak Saksi RRR tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 sekitar jam 10.00 Wib di dekat rumah Anak di Gg. Galuh Desa Candimas Kec. Natar Kab. Lampung Selatan, berawal pada saat Anak Saksi sedang bermain bersama Anak, Anak Saksi BBB, Sdr. S dan Anak Korban AAA di dekat rumah Anak;
Bahwa pada saat Anak Saksi menuju dekat rumah Anak, Anak Saksi melihat dari bagian samping rumah Anak dengan mengintip bahwa Anak menurunkan celeana Anak Korban AAA sampai dengan di atas dengkul oleh Anak, kemudian setelah celana Anak Korban AAA diturunkan, Anak Korban AAA di paksa untuk tiduran di atas tanah dengan cara pundak Anak Korban AAA di pegang oleh Anak dari depan, kemudian Anak mendorong Anak Korban AAA pelan-pelan hingga Anak Korban AAA berbaring di atas tanah, kemudian setelah Anak Korban AAA tiduran di atas tanah Anak memegangi kaki Anak Korban AAA dengan mengangkat kakinya hingga bagian lutut Anak Korban AAA menyentuh mukanya, kemudian setelah itu Anak sempat menengok-nengok sekitar rumahnya, karena hal itu Saksi langsung bersembunyi di bagian samping rumah Anak;
Bahwa selang beberapa saat Anak Saksi ingin menegur mereka dengan berkata “HAYOOOO”, namun saat Anak Saksi ingin menegur mereka dengan muncul dari samping rumah Anak, Anak Saksi melihat mereka sudah berdiri dan Anak Korban AAA sudah tidak tiduran di atas tanah lagi;
Terhadap keterangan Saksi, Anak memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 sekitar jam 10.00 Wib di dekat rumah Anak di Gang Galuh Dusun Candimas Induk I Rt/Rw 002/001 Desa Candimas Kec. Natar Kab. Lampung Selatan, berawal pada saat Anak Saksi sedang bermain bersama Anak, Anak Saksi BBB , Anak Saksi RRR Sdr. S dan Anak Korban AAA di dekat rumah Anak;
Bahwa pada saat itu Anak bersama Anak Saksi RRR dan Anak Anak Saksi BBB sedang memancing ikan di kolam depan rumah Anak Korban;
Bahwa sekira jam 10.00 Wib saat itu Anak, Anak Saksi RRR dan Anak Anak Saksi BBB pulang setelah memancing ikan menuju rumah Anak, akan tetapi saat itu Sdr. S dan Anak Korban AAA mengikuti dari belakang dan tepatnya di dekat pohon mangga depan halam rumah Anak, Sdr. S melempari Anak menggunkan batu kecil dan kemudian Anak balas dengan memukul ranting ke arah Sdr. S , dan kemudian Anak bersama dengan Anak Saksi RRR dan Anak Anak Saksi BBB pergi ke teras depan rumah Anak dan diikuti lagi oleh Sdr. S dan Anak Korban AAA dan kemudian Anak memegangi kepala Sdr. S dan tangannya karna merasa kesal dilempari batu dan setelah itu Sdr. S dan Anak Korban AAA pulang ke rumah mereka;
Bahwa Anak tidak menyentuh Anak Korban AAA ;
Menimbang, bahwa Anak dan Penasihat Hukum Anak dalam persidangan tidak mengajukan Saksi A de Charge / Saksi yang bisa meringankan perbuatan Anak;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat berupa Visum et Repertum dari RSUD dr. H. Abdul Moeloek Nomor : 445/0486D/VII.01/10.17/III/2022 tanggal 09 Maret 2022 yang ditanda tangani dr. Muhammad Galih Irianto, Sp.F yang juga selaku Dokter Pemeriksam dengan kesimpulan yaitu terdapat celah pada selaput dara posisi jam satu (kiri atas), jam tiga (kiri tengah), jam enam (tengah bawah), dan jam sembilan (kanan tengah) akibat trauma tumpul, otot anus lingkar luar dan dalam tampak normal dan tidak melebar. Tedapatnya celah pada selaput dara dari Anak korban tersebut diakibatkan oleh trauma tumpul;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna putih bergambar boneka LOL dibagian depan dan belakangnya bertuliskan COCO ICE;
1 (satu) buah celana panjang warna pink bergambar panda dan celana dalamnya warna pink;
1 (satu) buah celana dalam warna pink;
yang telah disita secara sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga barang bukti tersebut dapat digunakan dalam pembuktian perkara ini dimana barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada Saksi-Saksi dan Anak di persidangan dan telah dibenarkan oleh mereka;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang saling berkesesuaian satu sama lain dan dihubungkan pula dengan adanya barang bukti yang diajukan di persidangan, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 sekitar jam 10.00 Wib di dekat rumah Anak di Gang Galuh Dusun Candimas Induk I Rt/Rw 002/001 Desa Candimas Kec. Natar Kab. Lampung Selatan, berawal pada saat Anak sedang bermain bersama Anak Saksi BBB , Anak Saksi RRR Sdr. S dan Anak Korban AAA di dekat rumah Anak;
Bahwa setelah selesai memancing ikan di dekat rumah Anak Korban AAA , Anak bersama Anak Anak Saksi BBB diikuti Sdr. S dan Anak Korban AAA menuju dekat rumah Anak;
Bahwa pada saat dekat rumah Anak, tiba tiba saat itu Anak Korban AAA diajak oleh Anak duduk di dekat pohon mangga dan kemudian Anak menurunkan celana yang Anak Korban AAA gunakan namun tidak sampai terlepas dan kemudian ia menyuruh Anak Saksi berbaring di atas tanah dengan memegang pundak Anak Korban AAA , kemudian Anak melebarkan kedua kaki Anak Korban AAA dan Anak langsung memasukkan telunjuknya ke dalam kemaluan Anak Korban AAA hingga Anak Korban AAA merasakan sakit, karena merasa tidak nyaman Anak Korban AAA langsung berdiri dan langsung menggunakan celananya kembali, kemudian Anak Korban AAA langsung bergegas menuju kembali ke rumah;
Bahwa setelah kejadian tersebut Anak Korban AAA merasa sakit dikemaluannya jika Anak Saksi buang air kecil, dan pada hari Jum’at tanggal 04 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB saat Anak Korban AAA ingin tidur Anak Korban AAA merasa kesakitan pada kemaluan Anak Korban AAA dan barulah saat itu Anak Korban AAA menceritakan kepada Saksi Sri Yati Binti M. Said yang merupakan ibu kandung dari Anak Korban AAA bahwa kemaluan Anak Saksi sakit akibat dimasukkan telunjuk oleh Anak;
Bahwa Saksi Sriyati Binti Said sempat menanyakan kepada Anak Korban AAA “kenapa kemaluan dedek sakit” dan dijawab oleh Anak Saksi “kemaluan dedek dimasukin pake jari kiki” sehingga Saksi Sriyati Binti Said langsung memeriksa kemaulan Anak Korban AAA tersebut dan yang Saksi Sriyati Binti Said lihat di kemaluan Anak Saksi Arshyla Putri Annawah Binti Andri S adanya kemerahan di bagain pinggirannya;
Bahwa Anak Saksi Arshyla Putri Annawah Binti Andri S kini merasa takut dengan Anak;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari RSUD dr. H. Abdul Moeloek Nomor : 445/0486D/VII.01/10.17/III/2022 tanggal 09 Maret 2022 yang ditanda tangani dr. Muhammad Galih Irianto, Sp.F yang juga selaku Dokter Pemeriksam dengan kesimpulan yaitu terdapat celah pada selaput dara posisi jam satu (kiri atas), jam tiga (kiri tengah), jam enam (tengah bawah), dan jam sembilan (kanan tengah) akibat trauma tumpul, otot anus lingkar luar dan dalam tampak normal dan tidak melebar. Tedapatnya celah pada selaput dara dari Anak korban tersebut diakibatkan oleh trauma tumpul;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan, tipu muslihat, melakukan serangkaian keboohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” berdasarkan undang–undang adalah seseorang sebagai subyek hukum (natuurlijke person) yang kepadanya dapat dikenakan hak dan kewajiban atas undang-undang yang dimaksud serta dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang telah dilakukannya. Oleh karena itu, yang dimaksud dengan “Setiap orang“ dalam perkara ini adalah Terdakwa atau yang dalam perkara Anak disebut sebagai Anak yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan Anak sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa terkait dengan subyek hukum Anak, maka perlu juga dipertimbangkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menyatakan bahwa Anak yang selanjutnya disebut Anak adalah Anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Dengan demikian harus dipertimbangkan pula apakah Anak yang dihadapkan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini mempunyai telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun;
Menimbang, bahwa di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum telah didakwa seseorang yang bernama: XXX, dengan identitas telah dibacakan secara lengkap di depan persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan pembenaran Anak terhadap pemeriksaan identitasnya dalam persidangan, diperoleh fakta bahwa XXX yang dihadapkan ke depan persidangan Anak pada Pengadilan Negeri Kalianda, adalah orang yang sama dengan yang dimaksud sebagai Anak dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum. Selanjutnya berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1801-LT-20042015-XXXX tanggal 20 April 2015, diperoleh keterangan bahwa XXX lahir pada tanggal XXX, yang apabila dihubungkan dengan tempus delicti yang tercantum di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, yaitu pada Maret 2022, maka diketahui bahwa XXX pada saat tanggal Maret 2022 tersebut mempunyai usia 12 (dua belas) tahun dan 5 (lima) bulan, yakni di bawah 18 (delapan belas) tahun dan di atas 12 (dua belas) tahun. Oleh karena itu Majelis Hakim berpendirian unsur ”setiap orang” telah terpenuhi, sedangkan hal mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan yang diajukan terhadap Anak dan dapat tidaknya dimintakan pertanggungjawaban akan dibuktikan lebih lanjut unsur-unsur lainnya berdasarkan fakta-fakta di persidangan mengenai pokok perkaranya dan mengenai diri Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap orang” telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan, tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”
Menimbang, bahwa unsur ini disusun secara alternatif sehingga apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi secara utuh;
Menimbang, bahwa definisi kekerasan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Bab IX Pasal 89 KUHP dinyatakan bahwa membuat orang pingsan atau membuat orang tidak berdaya disamakan dengan kekerasan. Dengan demikian kejahatan kekerasan merupakan kejahatan yang dilakukan dan disertai dengan menggunakan kekuatan fisik yang mengakibatkan korban pingsan atai tidak berdaya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ancaman berdasarkan pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan Saksi dan/atau Korban merasa takut dan/atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan Sesutu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam proses peradilan pidana;
Menimbang, bahwa pengertian memaksa pada Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah memperlakukan, menyuruh, meminta dengan paksa, berbuat dengan kekerasan (menekan, mendesak), atau dimaknai dengan segala bentuk perbuatan yang menekan atau membuat seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu sesuai kehendak pemaksa diluar kehendak yang dipaksa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah tindakan-tindakan yang sedemikian rupa, sehingga dapat menimbulkan kepercayaan orang atau memberikan kesan pada orang yang digerakkan atau memperdaya, seolah-olah keadaannya sesuai dengan kebenaran. Sedangkan serangkaian kebohongan dapat diartikan serangkaian kata-kata yang terjalin sedemikian rupa, sehingga kata-kata tersebut mempunyai hubungan antara yang satu dengan yang lain dan dapat menimbulkan kesan seolah-olah kata-kata yang satu itu membenarkan kata-kata yang lain, padahal semuanya sesungguhnya tidak sesuai dengan kebenaran. (Bandingkan dengan: PAF Lamintang, Delik-delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Ed. II Cet. 1, Jakarta: Sinar Grafika, 2009, hal. 166-169). Adapun yang dimaksud dengan membujuk adalah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya ia tidak akan berbuat demikian. (Lihat: R.Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Beserta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politea, 1996, hal. 261);
Menimbang, bahwa R.Soesilo menjelaskan yang ang dimaksud dengan perbuatan cabul ialah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya: cium-ciuman, maraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dsb.” (Lihat: R.Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Beserta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politea, 1996, hal. 261);
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dijelaskan bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang saling berkesesuaian satu sama lain dan dihubungkan pula dengan adanya barang bukti yang diajukan di persidangan, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 sekitar jam 10.00 Wib di dekat rumah Anak di Gang Galuh Dusun Candimas Induk I Rt/Rw 002/001 Desa Candimas Kec. Natar Kab. Lampung Selatan Anak telah melakukan perbuatan cabul terhadap Anak Korban AAA ;
Menimbang, bahwa perbuatan Anak dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 sekitar jam 10.00 Wib di dekat rumah Anak di Gang Galuh Dusun Candimas Induk I Rt/Rw 002/001 Desa Candimas Kec. Natar Kab. Lampung Selatan, berawal pada saat Anak sedang bermain bersama Anak Saksi BBB , Anak Saksi RRR Sdr. S dan Anak Korban AAA di dekat rumah Anak;
Bahwa setelah selesai memancing ikan di dekat rumah Anak Korban AAA , Anak bersama Anak Anak Saksi BBB diikuti Sdr. S dan Anak Korban AAA menuju dekat rumah Anak;
Bahwa pada saat dekat rumah Anak, tiba tiba saat itu Anak Korban AAA diajak oleh Anak duduk di dekat pohon mangga dan kemudian Anak menurunkan celana yang Anak Korban AAA gunakan namun tidak sampai terlepas dan kemudian ia menyuruh Anak Saksi berbaring di atas tanah dengan memegang pundak Anak Korban AAA , kemudian Anak melebarkan kedua kaki Anak Korban AAA dan Anak langsung memasukkan telunjuknya ke dalam kemaluan Anak Korban AAA hingga Anak Korban AAA merasakan sakit, karena merasa tidak nyaman Anak Korban AAA langsung berdiri dan langsung menggunakan celananya kembali, kemudian Anak Korban AAA langsung bergegas menuju kembali ke rumah;
Bahwa setelah kejadian tersebut Anak Korban AAA merasa sakit dikemaluannya jika Anak Korban AAA buang air kecil, dan pada hari Jum’at tanggal 04 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB saat Anak Korban AAA ingin tidur Anak Korban AAA merasa kesakitan pada kemaluan Anak Korban AAA dan barulah saat itu Anak Korban AAA menceritakan kepada Saksi Sri Yati Binti M. Said yang merupakan ibu kandung dari Anak Korban AAA bahwa kemaluan Anak Korban AAA sakit akibat dimasukkan telunjuk oleh Anak;
Bahwa Saksi Sriyati Binti Said sempat menanyakan kepada Anak Korban AAA “kenapa kemaluan dedek sakit” dan dijawab oleh Anak Saksi “kemaluan dedek dimasukin pake jari xxxx” sehingga Saksi Sriyati Binti Said langsung memeriksa kemaulan Anak Korban AAA tersebut dan yang Saksi Sriyati Binti Said lihat di kemaluan Anak Korban AAA adanya kemerahan di bagain pinggirannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1801-LT-11022022-0020 tertanggal 9 Februari 2022 bahwa Anak Korban AAA lahir pada tanggal 13 April 2018 sehingga Anak Korban AAA masih berusia 4 (empat) tahun, atau masih di bawah 18 (delapan belas) tahun, sehingga masih termasuk dalam kategori Anak;
Menimbang, bahwa akibat berbuatan Anak, Anak Korban AAA kini merasa takut dengan Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari RSUD dr. H. Abdul Moeloek Nomor : 445/0486D/VII.01/10.17/III/2022 tanggal 09 Maret 2022 yang ditanda tangani dr. Muhammad Galih Irianto, Sp.F yang juga selaku Dokter Pemeriksam dengan kesimpulan yaitu terdapat celah pada selaput dara posisi jam satu (kiri atas), jam tiga (kiri tengah), jam enam (tengah bawah), dan jam sembilan (kanan tengah) akibat trauma tumpul, otot anus lingkar luar dan dalam tampak normal dan tidak melebar. Tedapatnya celah pada selaput dara dari Anak korban tersebut diakibatkan oleh trauma tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Anak yang memasukan jari Anak ke dalam kemaluan Anak Korban AAA hingga Anak Korban AAA merasakan sakit dan mengakibatkan pada kelamin Anak Korban AAA terdapat celah pada selaput dara posisi jam satu (kiri atas), jam tiga (kiri tengah), jam enam (tengah bawah), dan jam sembilan (kanan tengah) akibat trauma tumpul, otot anus lingkar luar dan dalam tampak normal dan tidak melebar, perbuatan tersebut termasuk ke dalam kategori melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Anak telah memenuhi unsur melakukan perbuatan cabul terhadap anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka unsur melakukan perbuatan cabul terhadap anak telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Anak telah memenuhi semua unsur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, maka berdasarkan Undang-Undang dan keyakinan Majelis Hakim, Majelis Hakim berpendapat bahwa Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Anak didalam permohonannya telah menyampaikan bahwa Anak menyesal dan memohon hukuman yang seringan-ringannya terhadap diri Anak dimana Majelis Hakim akan mempertimbangkan kemudian dalam putusan ini pada bagian hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Anak;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, maka Anak harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana atau dikenakan tindakan;
Menimbang, bahwa terkait dengan penjatuhan pidana atau pengenaan tindakan terhadap Anak, maka perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan, “Anak hanya dapat dijatuhi pidana atau dikenai tindakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini”. Selanjutnya dalam ayat (2) dinyatakan, Anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan;
Bahwa dalam perkara a quo, karena Anak belum berusia 14 (empat belas) tahun, maka terhadap Anak hanya dapat dikenakan tindakan;
Bahwa dalam perkara ini, Anak telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang yang diancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
Bahwa dengan kualifikasi tindak pidana dan ancaman pidana penjara tersebut, menunjukkan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Anak, merupakan tindak pidana berat dan serius, setidaknya tindak pidana yang didakwakan kepada Anak, tidak memenuhi kriteria sebagai perkara yang dapat didiversikan, yang menurut Pasal 7 ayat (2) huruf a, mensyaratkan ancaman pidana di bawah 7 (tujuh) tahun. Namun demikian terkait dengan pengenaan tindakan kiranya harus memperhatikan berat ringannya perbuatan, keadaan pribadi Anak, keadaan saat dilakukan perbuatan tindak pidana, perawatan yang dibutuhkan Anak, serta mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan;
Bahwa dengan kualifikasi tindak pidana Anak berupa melakukan perbuatan cabul terhadap anak, yang mana dalam fakta persidangan terungkap bahwa Anak memiliki niat untuk melakukannya, sehingga perbuatan Anak tersebut membahayakan bagi masyarakat;
Bahwa di dalam surat tuntutan Penuntut Umum Anak dikenakan tindakan berupa perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Bahwa di dalam Hasil Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Bandar Lampung, pada bagian ”rekomendasi” disebutkan agar Anak dijatuhi putusan berupa pengembalian kepada orang tua;
Bahwa Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang berada di Kabupaten Lampung Selatan dan sekitarnya adalah Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Insan Berguna di Kabupaten Pesawaran, yang mana kegiatannya meliputi bimbingan psikososial bersama pekerja social dan psikolog, kegiatan keterampilan,pertanian, musik, perbengkelan, bimbingan mental dan bimbingan rohani;
Bahwa berdasarkan kualifikasi tindak pidana yang dilakukan Anak, Anak membutuhkan perawatan psikososial dan bimbingan rohani melalui pendekatan secara religi, agar perilaku Anak dapat berubah kearah yang lebih baik ke depannya;
Bahwa pada saat persidangan pertama orang tua kandung anak baik ibu maupun ayah berhalangan untuk hadir mendampingi Anak, sehingga digantikan oleh Paman dari Anak, padahal Anak sangat membutuhkan pendampingan dan dukungan kedua orang tuanya;
Bahwa dengan memperhatikan:
Usia Anak yang masih usia sekolah;
Anak berusia 12 (dua belas) tahun;
Bentuk perbuatan yang dilakukan oleh Anak, yaitu perbuatan pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang yang diancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
Aspek tumbuh kembang Anak di masa depan;
Akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh Anak terhadap Anak Korban yang merupakan masih dalam usia anak dan membuat Anak Korban mengalami trauma;
Aspek keseriusan orang tua dalam mendampingi Anak;
Tidak ada perdamaian antara Anak dan Orang Tua, dengan Anak Korban dan Orang Tua Anak Korban;
Serta mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan, baik menyangkut diri Anak maupun korban dan masyarakat pada umumnya, serta memperhatikan pula Hasil Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Bandar Lampung dan surat tuntutan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim berpedapat bahwa pengenaan tindakan yang tepat untuk Anak adalah berupa perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dengan tetap didampingi oleh Orang Tua Anak dibawah pemantauan Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Bandar Lampung. Adapun mengenai tempatnya maka menurut Majelis Hakim adalah sesuai ketersediaan fasilitas Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di wilayah Kabupaten Lampung Selatan dan sekitarnya, yaitu ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Insan Berguna yang beralamat di Jalan Raya Padang Cermin KM 10, Kecamatan Hurun Kabupaten Pesawaran;
Menimbang, bahwa di dalam Tuntutannya, Penuntut Umum menuntut agar Anak dikenakan tindakan berupa perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial selama 1 (satu) tahun;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Anak hanya dapat dikenakan tindakan sebagaimana Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa jenis-jenis tindakan yang dapat dikenakan kepada Anak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, antara lain:
pengembalian kepada orang tua/Wali;
penyerahan kepada seseorang;
perawatan di rumah sakit jiwa;
perawatan di LPKS;
kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau
g. perbaikan akibat tindak pidana.
Menimbang, bahwa pada Pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dijelaskan lebih lanjut bahwa tindakan sebagaimana pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan paling lama 1 (satu) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut lamannya tindakan yang dituntutkan dalam surat tuntutan Penuntut Umum merupakan waktu maksimal yang dapat dikenakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, terhadap Hasil Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Bandar Lampung dan surat tuntutan penuntut umum, terkait jenis tindakan yang tepat untuk Anak adalah Perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, oleh karena itu, dalam pertimbangan ini lebih lanjut akan dijelaskan pertimbangan Majelis Hakim mengenai berapa lama tindakan tersebut wajib dijalankan oleh Anak;
Menimbang, bahwa meski pengenaan tindakan pada pokoknya bukan merupakan suatu pidana yang dijatuhkan, namun kewajiban menjalankannya dapat menjadi beban tersendiri yang dapat dirasakan oleh Anak;
Menimbang, bahwa tujuan dari tindakan berbeda dari pidana yang itu semata-mata untuk memberikan penderitaan bagi Anak, namun dalam tindakan lebih menitik beratkan sebagai upaya edukatif dan recovery agar dikemudian hari Anak dapat memperbaiki perilakunya, menurut iman dan kepercayaaannya serta sejalan dengan kehendak peraturan perundang-undangan dan ketertiban masyarakat pada umumnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 huruf j Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengendaki agar dihindari pembalasan terhadap Anak;
Menimbang, bahwa dalam hal perbuatan yang dilakukan oleh Anak adalah melakukan perbuatan cabul terhadap Anak Korban yang mana hal tersebut pada dasarnya merupakan permasalahan norma asusila dan norma sosial yang memerlukan penanganan tertentu dengan melibatkan semua pihak, terlebih perlu penanganan dengan pendekatan secara religi, psikososial dan edukatif kekeluargaan;
Menimbang, bahwa Anak masih mengenyam pendidikan formal di Sekolah Menengah Pertama sehingga perawatan yang wajib dijalankan oleh Anak, sebisa mungkin tidak mengganggu jalannya pendidikan sekolah Anak;
Menimbang, bahwa pengenaan tindakan harus menghindari adanya disparitas di antara pelaku-pelaku tindak pidana lainnya yang kesalahannya sejenis dengan Anak. Maka, dalam hal ini keadilan tidak hanya bagi pelaku dan korban, namun juga bagi masyarakat pada umumnya. Akan menjadi tidak adil, apabila pelaku yang melakukan perbuatan yang sederhana ataupun ringan, dikenakan kewajiban menjalankan tindakan yang tidak sebanding dengan perbuatannya atau lebih berat derajat kesalahannya, karena hal tersebut bisa menjadi sumber ketidakadilan baru, yang mana hal tersebut bukanlah merupakan tujuan dari tindakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim akan mengenakan tindakan pada Anak yang menurut Majelis Hakim sesuai dengan perbuatan Anak dan adil baik bagi Anak maupun korban, dan sesuai dengan kebutuhan Anak agar Anak memperbaiki perilakukan dan lebih baik ke depannya, dengan tindakan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas yaitu Perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang lamanya sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, juga mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi Anak yang hingga saat ini masih mengenyam pendidikan formal di Sekolah Menengah Pertama dan masih sangat berkeinginan untuk melanjutkan pendidikannya karena Anak merupakan harapan bagi Orang Tua maupun Keluarganya untuk menempuh pendidikan yang tinggi dan ingin membantu Orang Tua nya, dengan demikian yang selengkapnya lamanya kewajiban menjalankan tindakan akan disebutkan di dalam amar putusan ini, dengan tetap memperhatikan salah satu asas yang yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu kepentingan terbaik bagi Anak;
Menimbang, bahwa terkait lamanya kewajiban menjalankan tindakan, Majelis Hakim selengkapnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan, terhadap orang tua/wali Anak, telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan sesuatu yang bermanfaat bagi Anak, yang pada pokoknya orang tua/wali Anak berharap agar Anak dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari, dan fokus untuk melanjutkan pendidikannya;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan, telah dibacakan Laporan Sosial dari Pekerja Sosial pada Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) Kementrian Sosial Republik Indonesia Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, bahwa Pekerja Sosial telah melakukan asessent terhadap Anak Korban dan keluarganya, yang pada pokoknya demi kepentingan terbaik untuk anak merekomendasikan:
Melihat kondisi Psikologis pasca kejadian anak korban merasa ketakutan ketika bertemu orang baru atau bermain keluar rumah nya, anak memerlukan layanan untuk pemulihan trauma pasca kejadian;
Pasca kejadian anak masih merasakan sakit pada kemaluanya, sehingga perlu pemeriksaan secara medis lanjutan;
Kejadian yang menimpa anak korban sehingga membuat orang tuanya mengalami kerugian secara materi, di mohon kan untuk pengajuan pergantian ganti rugi atau Restitusi dari apa yang sudah di keluarkan oleh orang tua anak korban Sesuai dengan amanat UU Tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual;
Pasca kejadian perlu ada nya Dukungan Psikologi Awal (DPA) dan monitoring agar anak dapat memperoleh penguatan;
Melakukan upaya Reintergrasi di masyarakat Lingkungan tempat tinggal anak Korban;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Perdilan Pidana Anak, tidak hanya mengatur terkait perlindungan Anak yang berkonflik dengan hukum, namun juga mengatur terkait perlindungan dan hak dari Anak Korban dan Anak Saksi, hal ini sebagaimana dalam Pasal 89 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Perdilan Pidana Anak yang berbunyi ”Anak Korban dan/atau Anak Saksi berhak atas semua pelindungan dan hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Menimbang, bahwa terkait rekomendasi pada Laporan Sosial yang telah dibuat oleh Pekerja Sosial dalam hal Anak Korban memerlukan perawatan medis maupun dukungan psikologis, Majelis Hakim berpendapat bahwa hak tersebut dapat langsung diberikan kepada Anak Koeban sebagaimana yang diatur dalam Pasal 91 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Perdilan Pidana Anak berbunyi “Berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan dan laporan sosial dari Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial, Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi berhak memperoleh rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial dari lembaga atau instansi yang menangani pelindungan anak”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka rehabilitasi sosial maupun rehabilitasi medis dapat segera diberikan kepada Anak Korban sebagaimana Laporan Sosial dari Pekerja Sosial tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pasal 46 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dan siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila:
kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
perkara tersebut tidak jadituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dan suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana;
Selanjutnya dalam ayat (2) dinyatakan bahwa apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkansampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna putih bergambar boneka LOL dibagian depan dan belakangnya bertuliskan COCO ICE, 1 (satu) buah celana panjang warna pink bergambar panda dan celana dalamnya warna pink, 1 (satu) buah celana dalam warna pink oleh karena barang bukti tersebut adalah milik Anak Korban AAA , maka barang bukti tersebut ditetapkan agar dikembalikan kepada Anak Korban AAA ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak merugikan Anak Korban sehingga Anak Korban mengalami trauma;
Korban merupakan Anak dalam usia balita;
Keadaan yang meringankan:
Anak belum pernah dihukum;
Anak masih ingin melanjutkan pendidikan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Anak XXX tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan cabul” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan tindakan kepada Anak XXX oleh karena itu berupa Perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial selama 3 (tiga) bulan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Insan Berguna yang beralamat di Jalan Raya Padang Cermin KM 10, Kecamatan Hurun Kabupaten Pesawaran;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna putih bergambar boneka LOL dibagian depan dan belakangnya bertuliskan COCO ICE;
1 (satu) buah celana panjang warna pink bergambar panda dan celana dalamnya warna pink;
1 (satu) buah celana dalam warna pink;
Dikembalikan kepada Anak Korban AAA ;
Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, pada hari Senin, tanggal 5 September 2022 oleh kami, Ni Ageng Djohar, S.H. sebagai Hakim Ketua , Febriyana Elisabet, S.H. , Karell Mawla Ibnu Kamali, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ni Made Yase, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dowi Hadinata, S.H.., Penuntut Umum dan Anak dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Orang Tua;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Febriyana Elisabet, S.H. Ni Ageng Djohar, S.H.
Karell Mawla Ibnu Kamali, S.H.
Panitera Pengganti,
Ni Made Yase