203/Pid.Sus/2022/PN Kla
Putusan PN KALIANDA Nomor 203/Pid.Sus/2022/PN Kla
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: AB. Bayu Purwo Satria Kusuma Yusuf, S.H., M.H. Terdakwa: SUKARNA ISMA ISWARA Bin WAGUSWARA
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA Bin WAGUSWARA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana, “Turut serta melakukan perbuatan telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA Bin WAGUSWARA dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan; Menyatakan barang bukti berupa : 7 (tujuh) lembar surat jalan dari Koperasi Mina Dermaga; 2 (dua) lembar Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar nomor : 541/004/UPT/KLd/I/2022, tanggal 12 januari 2022, yang dikeluarkan oleh KAUPT PPI Kalianda; 3 (tiga) Lembar Photocopy Surat keputusan pengurus koperasi mina dermaga kalianda kecamatan Kalianda kabupaten Lampung selatan nomor : 01 / KPTS/KOP-MD/KLD/I/2022tanggal 14 Januari 2022, tentang penunjukan pengelola sub unit usaha pelayanan koperasi mina dermaga kalianda kabupaten Lampung Selatan; Surat rekomendasi dari dewan pimpinan cabang himpunan nelayan seluruh indonesia (dpc hnsi) kabupaten Lampung Selatan, nomor : 001/HNSI-LS/I/2022, tanggal 16 Januari 2022; 1 (satu) buah buku Catatan Hutang Tetap Terlampir dalam berkas perkara 40 (empat puluh) drijen nerisi BBM jenis solar bersubsidi sebanyak kurang lebih 1300 liter; 1 (satu) Unit Mobil Pick Up merk MITSUBISHI L300 warna hitam Nopol BE9857BD. Dirampas untuk negara 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor203/Pid.Sus/2022/PN Kla
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kalianda yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SUKARNA ISMA ISWARA Bin WAGUSWARA;
Tempat lahir : Kelaten;
Umur/Tanggal lahir : 20 Tahun /16 April 2002;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Sidodadi Rt/Rw 001/003 Desa Kelaten Kec.
Penengahan Kabupaten Lampung Selatan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada tanggal 13 Maret 2022 dan ditahan pada Rumah Tahanan Negara Dit Polairud Polda Lampung sejak tanggal 14 Maret 2022, dengan riwayat penahanan yaitu:
Terdakwa ditangguhkan :
1. Penyidik sejak tanggal 14 Maret 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah tahanan negara:
2. Penuntut Umum sejak tanggal 12 Juli 2022 sampai dengan tanggal 31 Juli 2022;
3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Juli 2022 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2022;
Terdakwa dibantarkan :
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Juli 2022 sampai dengan tanggal 28 Juli 2022;
Terdakwa menjadi tahanan kota :
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Juli 2022 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2022;
6. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2022;
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Mulyadi Hartono, S.H., Roliyan Syah, S.H., Muhammad Fauzi, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Kepaksian Pernong (LBH-KEPAKSIAN PERNONG) beralamat di Jl. Ratu Menangsi No.10 Desa Taman Baru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 0557/VII/SK-Pid/LBH-Kepaksian Pernong/2022 tanggal 20 Juli 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 203/Pid.Sus/2022/PN Kla tanggal 20 Juli 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 203/Pid.Sus/2022/PN Kla tanggal 20 Juli 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA Bin WAGUSWARA bersalah melakukan tindak pidana “baik yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA Bin WAGUSWARA dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda, dan Denda Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), Subsidair 3 (tiga) bulan Kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
7 (tujuh) lembar surat jalan dari Koperasi Mina Dermaga.
2 (dua) lembar Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar nomor : 541/004/UPT/KLd/I/2022, tanggal 12 januari 2022, yang dikeluarkan oleh KAUPT PPI Kalianda,
3 (tiga) Lembar Photocopy Surat keputusan pengurus koperasi mina dermaga kalianda kecamatan Kalianda kabupaten Lampung selatan nomor : 01 / KPTS/KOP-MD/KLD/I/2022tanggal 14 Januari 2022, tentang penunjukan pengelola sub unit usaha pelayanan koperasi mina dermaga kalianda kabupaten Lampung Selatan,
Surat rekomendasi dari dewan pimpinan cabang himpunan nelayan seluruh indonesia (dpc hnsi) kabupaten Lampung Selatan, nomor : 001/HNSI-LS/I/2022, tanggal 16 Januari 2022.
1 (satu) buah buku Catatan Hutang
Tetap Terlampir dalam berkas perkara
40 (empat puluh) drijen nerisi BBM jenis solar bersubsidi sebanyak kurang lebih 1300 liter.
1 (satu) Unit Mobil Pick Up merk MITSUBISHI L300 warna hitam Nopol BE9857BD.
Dirampas untuk negara
Menetapkan agar terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA Bin WAGUSWARA membayar biaya perkara sebesar Rp.3000,- (Tiga ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan/atau Penasehat Hukumnya yang pada pokoknya :
Bahwa sesungguhnya apa yang dipersangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa yang menyatakan telah Mengangkut dan Menjualkan BBM Solar Bersubsidi Tidaklah terbukti, sebab Terdakwa hanyalah mengantarkan BBM solar milik Para Nelayan di Dusun Kuala Jaya, Desa Bandar Agung, Kecamatan Seragi Kabupaten Lampung Selatan, sama sekali tidak mencari keuntungan;
Bahwa memang benar ada selisih harga beli BBM Solar Bersubsidi di SPBN Kalianda seharga Rp.5.150/liter dengan harga yang dibayarkan oleh Para Nelayan di Dusun Kuala Jaya, Desa Bandar Agung, Kecamatan Seragi Kabupaten Lampung Selatan kepada RENDY PRADANA ISWARA sebagai Pengelola Sub Unit Usaha Pelayanan Koperasi Mina Dermaga Kalianda di Dusun Kuala Jaya, Desa Bandar Agung Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan, yaitu sebedar Rp.6.300/liter dan selisih harga tersebut adalah ongkos angkut yang sudah disepakati oleh para nelayan sebagaimana keterangan saksi Ilham Ambo dan para nelayan lainnya serta bersesuaian dengan Bukti Surat T-9 beserta lampirannya;
Bahwa para nelayan adalah masyarakat yang berhak untuk mendapatkan BBM bersubsidi apakah itu BBM Jenis Solar ataupun BBM jenis Pertalite, sehingga sesungguhnya sudah tepat apa yang dilakukan oleh pihak Koperasi Mina Dermaga selaku pengelola SPBN Kalianda dengan menunjuk Sub Pengelola di tempat yang jauh dengan dari lokasi SPBN Kalianda, agar para nelayan yang berada jauh dari SPBN dapat menikmati BBM bersubsidi walaupun harus menambah biaya ongkos angkutnya, akan tetapi harganya jauh lebih murah daripada nelayan membeli di luar Sub Pengelola Koperasi Mina Dermaga;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, sesungguhnya tidak ada niat jahat untuk mencari keuntungan dalam penyaluran BBM solar bersubsidi kepada para nelayan dari Pengelola Sub Unit Usaha Pelayanan Koperasi Mina Dermaga Kalianda di Dusun Kuala Jaya, Desa Bandar Agung Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan, pihak Koperasi Mina Dermaga selaku Pengelola SPBN Kalianda, UPTD apalagi Terdakwa, sebab mereka lakukan adalah bagaimana caranya membantu para nelayan di kuala jaya yang sedang mengalami kesulitan BBM solar bersubsidi sedangkan dalam kondisi musim tangkap ikan, cumi atau udang dan ternyata memang para nelayan merasa tertolong dapat membeli BBM Solar Bersubsidi dari SPBN Kalianda melalui Sub Pengelolanya walaupun memang menambah ongkos angkutan;
Bahwa Terdakwa dipersalahkan karena mengantarkan Pesanan BBM Solar milik para nelayan kuala jaya, karena mobil dipakai tidak standar dan bukan mobil tanky minyak, kemudian menggunakan jerigen yang seharusnya menggunakan tanky, dan seterusnya mendapatkan keuntungan dari selisih harga beli dengan harga jual, sesungguhnya tuduhan tersebut tidaklah benar, sebab masyarakat nelayan hanya mampu untuk membeli BBM Solar bersubsidi sejumlah 35 liter sampai dengan 70 liter dan juga tidak mungkin menggunakan tanky, karena BBM tersebut akan dibawa ke kapal atau perahu masing-masing nelayan untuk mengisi mesin kapalnya;
Bahwa sangat jelas tidak ada niat jahat pada Terdakwa melainkan yang dilakukan oleh Terdakwa hanya mencari makan dengan upah Rp.100,000 tentu tidaklah sebanding dengan resiko dan penderitaan yang dialaminya, perbuatan tersebut dilakukannya karena ketidaktahuan akan aturan dan keadaanlah yang memaksa Terdakwa untuk mencari mencari kesibukan sambil mencari nafkah dan juga untuk membatu biaya pengobatan rutin yang harus dilakukannya;
Berdasarkan seluruh Uraian yang telah kami uraikan diatas, maka dengan segala keyakinan dan penuh harapan, kami sampaikan permohonan kepada Majelis Hakim agar berkenan memeriksa perkara ini dengan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA Bin WAGUSWARA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Vrijpraak) atau menyatakan perbuatan Terdakwa tidak termasuk suatu tindak pidana (Onslagh van Recht Vervolging);
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya di masyarakat;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Memerintahkan : 1(satu) Unit Mobil Pick Up merk MITSUBISHI L300 warna hitam Nopol BE9857BD. Dikembalikan kepada Pemiliknya atas nama Warji Wahih Bin Uni;
Memerintahkan : 40 (empat puluh) jerigen BBM jenis solar bersubsidi sebanyak kurang lebih 1300 liter. Dikembalikan kepada Terdakwa ;
Atau jika berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa dan/atau Penasehat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan :
Bahwa penasihat Hukum Terdakwa telah mengakui bila perbuatan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA adalah mengangkut dan mengantarkan BBM bersubsidi dari SPDN Dermaga Bom Kalianda menuju ke Dusun Kuala Jaya, Desa Bandar Agung, Kecamatan Seragi Kabupaten Lampung Selatan, kemudian Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA ditangkap pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2022, sekira pukul 17.50 wib, di dipinggir sungai Sekampung, Desa Labuan Ratu, Kec. Pasir Sakti, kab Lampung Timur, dikarenakan mengangkut 40 (empat puluh) derigen berisikan BBM jenis Solar bersubsidi, yang diangkut oleh Terdakwa SUKARANA ISMA ISWARA dengan menggunakan mobil Pick Up L300 tersebut, dan isi dari setiap derigen tersebut adalah 33 (tiga puluh tiga) liter, sehingga total BBM jenis solar yang diangkut oleh Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA yaitu 1320 (seribu tiga ratus dua puluh) liter;
Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah adalah dapat bersifat alternatif, artinya apabila terbukti salah satu unsur maka unsur yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi, sehingga perbutan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA telah memenuhi unsur Menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah.
Bahwa Terdakwa menyadari bila perbuatan mengangkut BBM bersubsidi jenis solar dengan menggunakan Jerigen dan alat Tranportasi berupa 1 (satu) unit mobil pick up Mitsubishi L300 dapat menimbulkan dapak yang membahayakan orang lain dan lingkungan.
Bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak dalam Pasal 7 ayat (4) menjelaskan bila “Penyalur hanya dapat melakukan kegiatan penyaluran BBM secara langsung kepada pengguna transportasi darat melalui Sarana dan Fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum”.
Bahwa dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas Dan Liquefied Petroleum Gas, mengatur :
Penyalur wajib menjual Jenis BBM Tertentu dan Jenis LPG Tertentu sesuai dengan harga yang ditetapkan Pemerintah;
Penyalur wajib menjual BBG sesuai dengan harga yang ditetapkan Pemerintah;
Penyalur wajib menjual Jenis BBM Umum dan Jenis LPG Umum sesuai dengan harga yang ditentukan oleh BU Niaga Migas.
Penyalur mendapat margin, fee, insentif, atau pengurangan harga dari BU Niaga Migas;
Bahwa dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 06 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur, Mengatur :
“Sub Penyalur Yang Telah Mendapatkan Persetujuan Untuk Menyalurkan Jenis BBM Tertentu dan atau Jenis BBM Khusus Penugasan dari Pemerintah Daerah, sarana Penyalurannya wajib memenuhi persyaratan Teknis, Keamanan dan Keselamatan Kerja Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan”;
Bahwa beberapa Syarat Wajib Untuk Menjadi Sub Penyalur diatur dalam Pasal 6 huruf c, d, e, f dan g Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 06 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur, yaitu :
Memiliki sarana penyimpanan dengan kapasitas paling banyak 3.000 (tiga ribu) liter dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Memiliki atau menguasai alat angkut BBM yang memenuhi standar pengangkutan BBM sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan;
Memiliki peralatan penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang• undangan.
Memiliki izin lokasi dari Pemerintah Daerah setempat untuk dibangun fasilitas Sub Penyalur;
Lokasi yang akan dibangun sarana Sub Penyalur secara umum berjarak minimal 5 (lima) km dari lokasi Penyalur berupa Agen Penyalur Minyak Solar (APMS) terdekat atau 10 (sepuluh) km dari Penyalur berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPSU) terdekat atau atas pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa dalam Pasal 12 ayat (3) Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 06 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur, Mengatur :
“Sub Penyalur Wajib Menerapkan Harga Yang Ditetapkan Oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dengan pasal 9 ayat (1) dalam penyaluran BBM jenis Tertentu dan/atau BBM Khusus Penugasan”
Bahwa Terdakwa memiliki kesadaran secara penuh untuk memilih melakukan atau tidak melakukan perbuatan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar, dan tidak dalam keadaan terpaksa, serta Terdakwa mendapatkan upah atau bayaran atas perbuatannya pengangkutan BBM Bersubsidi jenis solar, yang seharusnya Terdakwa dapat menduga perbuatannya tersebut melanggar peraturand an dapat menyebabkan dampak serius kepada orang lain dan lingkungan sekitar, bahwa sesunggunya masih banyak pekerjaan lain yang tidak melanggar peraturan perundang – undangan.
Tentang poin 1 dan 2, semuanya tidak terpisahkan dan saling terkait dengan surat tuntutan nomor PDM-I-53/KLD/07/2022 yang telah kami bacakan pada tanggal 19 September 2022;
Perbuatan Terdakwa telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang mana unsur – unsurnya yaitu baik yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan nomor PDM-I-53/KLD/07/2022 yang dibacakan pada persidangan hari Kamis, tanggal 28 Juli 2022 sebagai berikut:
Bahwa terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA Bin WAGUSWARA bersama-sama dengan saksi Rendy Pradana Iswara Bin Waguswara dan saksi Waguswara Bin Tarhim pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2022 sekira pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di pinggir Sungai Sekampung Desa Labuan Ratu Kec. Pasir Sakti Kab. Lampung Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukadana namun dikarenakan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Kalianda dan terdakwa ditahan di Rutan Kalianda berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Kalianda berwenang memeriksa dan mengadilinya, baik yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari adanya penunjukan saksi Rendy Pradana Iswara Bin Waguswara (Kakak Kandung dari Terdakwa) sebagai pengelola Sub Unit Usaha Pelayanan Koperasi Mina Dermaga di Dusun Kuala Jaya Desa Bandar Agung Kec. Sragi Kab. Lampung Selatan sebagaimana Surat Keputusan Pengurus Koperasi Mina Dermaga Kalianda Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 01/KPTS/KOP-MD/KLD/I/2022 Tanggal 14 Januari 2022 yang ditandatangani oleh SHOBRI selaku Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Lampung Selatan. Kemudian atas adanya penunjukan melalui Surat Keputusan tersebut kemudian saksi Waguswara Bin Tarhim (Bapak Kandung dari Terdakwa dan saksi Rendy Pradana Iswara Bin Wagaswara) menerbitkan surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar Nomor : 541/004/UPT-PPI/Kid/I/2022 tanggal 12 Januari 2022. Bahwa didalam surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar tersebut disebutkan bahwa saksi Rendy Pradana Iswara mendapatkan rekomendasi untuk memperoleh bahan bakar minyak berupa solar untuk kebutuhan Kapal Nelayan dengan konsumsi minyak solar yakni 2000 liter per hari atau 14.000 liter per minggu;
Bahwa selanjutnya dengan adanya Surat Keputusan Pengurus Koperasi Mina Dermaga Kalianda Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 01/KPTS/KOP-MD/KLD/I/2022 Tanggal 14 Januari 2022 yang ditandatangani oleh SHOBRI selaku Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Lampung Selatan dan surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar Nomor : 541/004/UPT-PPI/Kid/I/2022 tanggal 12 Januari 2022 yang dibuat oleh saksi Waguswara Bin Tarhim (Bapak Kandung dari Terdakwa dan saksi Rendy Pradana Iswara Bin Wagaswara) tersebut maka sejak bulan Januari 2022 saksi Rendy Pradana Iswara Bin Waguswara mulai memperjualbelikan bahan bakar solar kepada Nelayan yang berada di Dusun Kuala Jaya Desa Bandar Agung Kec. Sragi Kab. Lampung Selatan. Bahan BAKAR Minyak Solar diperoleh saksi Rendy Pradana Iswara Bin Wagaswara dengan cara membeli dari SPDN (Solar Packed Dealer Nelayan) Kalianda dengan harga Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liter dan ditambah biaya jasa ngecor/pengisian sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per derigen. Selanjutnya solar tersebut dijual oleh saksi Rendy Pradana Iswara Bin Waguswara kepada Nelayan di Dusun Kuala Jaya dengan harga sebesar Rp. 6.300,- (enam ribu tiga ratus rupiah) per liter;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022 saksi rendy Pradana Iswara Bin Waguswara kembali membeli Solar di SPDN (Solar Packed Dealer Nelayan) Kalianda sebanyak 40 derigen yang mana masing masing derigen berisi 33 liter solar dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 6.798.000,- (enam juta tujuh ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) ditambah uang jasa cor sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari minggu tanggal 13 Maret 2022 saksi Rendy Pradana Iswara Bin Waguswara menyuruh Terdakwa untuk mengambil solar yang telah dibeli tersebut ke SPDN Kalianda dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Mitsubishi L300 untuk selanjutnya solar tersebut dibawa ke Dusun Kuala Jaya Desa Bandar Agung Kec. Sragi Kab. Lampung Selatan. Kemudian masih pada hari minggu tanggal 13 Maret 2022 sekira jam 15.00 WIB terdakwa berangkat ke SPDN Kalianda dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Mitsubishi L300 untuk mengambil solar sebanyak 40 derigen yang telah dibeli oleh saksi Rendy Pradana Iswara Bin Waguswara tersebut, selanjutnya setelah Terdakwa mendapatkan solar tersebut lalu Terdakwa berangkat ke Dusun Kuala Jaya Desa Bandar Agung Kec. Sragi Kab. Lampung Selatan untuk menjual solar tersebut kepada Nelayan yang berada di Dusun Kuala Jaya tersebut;
Bahwa selanjutnya masih pada tanggal 13 Maret 2022 sekira jam 17.45 WIB saat kendaraan 1 (satu) unit mobil pick up Mitsubishi L300 yang dikendarai Terdakwa tiba di pinggir Sungai Sekampung Desa Labuan Ratu Kec. Pasir Sakti Kab. Lampung Timur, Terdakwa melakukan bongkar muat Solar yang dibawa sebanyak 2 (dua) buah derigen yang diturunkan dari atas mobil tersebut. Selanjutnya melihat kejadian tersebut lalu saksi Jaka Agung Bin Arofah dan saksi Ismail Bin Amran yang merupakan anggota kepolisian dari Polairud Polda Lampung mendekati Terdakwa dan melakukan interogasi kepada Terdakwa yang mana saat dilakukan interogasi tersebut Terdakwa menerangkan kepada saksi Jaka Agung Bin Arofah dan saksi Ismail Bin Amran bahwa solar yang dibawa oleh Terdakwa tersebut akan dibawa ke Dusun Kuala Jaya Desa Bandar Agung Kec. Sragi Kab. Lampung Selatan DAN SEBAGIAN JUGA DIBONGKAR DI WILAYAH Labuhan Ratu Lampung Timur. Selanjutnya atas kejadian tersebut lalu Terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil pick up Mitsubishi L300 beserta 40 buah derigen berisi BBM Solar sebanyak + 1300 liter dibawa oleh saksi Jaka Agung Bin Arofah dan saksi Ismail Bin Amran ke Ditpolairud Polda Lampung untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA Bin WAGUSWARA bersama-sama dengan saksi Rendy Pradana Iswara Bin Waguswara dan saksi Waguswara Bin Tarhim dalam melakukan penjualan solar bersubsidi tersebut adalah sebesar Rp. 1.150,- (seribu seratus lima puluh rupiah) dari setiap liter solar yang berhasil terjual;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan:
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi JAKA AGUNG S, Ss Bin AROFAH dibawah sumpah pada persidangan hari Rabu, 3 Agustus 2022 pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bersama rekan – rekan tim Pol Airut telah melakukan penangkapan tertangkap tangan terhadap Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2022, sekira pukul 17.50 wib, di dipinggir sungai Sekampung, Desa Labuan Ratu, Kec. Pasir Sakti, kab Lampung Timur, Sewaktu Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA menurunkan 2 (dua) buah jerigen berisi solar dari atas mobil pickup L300;
Bahwa Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA ditangkap karena melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah yaitu mengangkut BBM jenis Solar bersubsidi tanpa menggunakan alat transportasi yang sesuai aturan dan menaikkan harga BBM jenis Solar bersubsidi tersebut;
Bahwa barang bukti yang disita pada saat penangkpan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA yaitu :
1 (satu) Unit Mobil Pick Up merk MITSUBISHI L300 warna hitam Nopol BE9857BD;
40 (empat puluh) drigen nerisi BBM jenis solar bersubsidi sebanyak kurang lebih 1300 liter;
7 (tujuh) lembar surat jalan dari Koperasi Mina Dermaga;
2 (dua) lembar Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar nomor : 541/004/UPT/KLd/I/2022, tanggal 12 januari 2022, yang dikeluarkan oleh KAUPT PPI Kalianda;
3 (tiga) Lembar Photocopy Surat keputusan pengurus koperasi mina dermaga kalianda kecamatan Kalianda kabupaten Lampung selatan nomor : 01 / KPTS/KOP-MD/KLD/I/2022tanggal 14 Januari 2022, tentang penunjukan pengelola sub unit usaha pelayanan koperasi mina dermaga kalianda kabupaten Lampung Selatan;
Surat rekomendasi dari dewan pimpinan cabang himpunan nelayan seluruh indonesia (dpc hnsi) kabupaten Lampung Selatan, nomor : 001/HNSI-LS/I/2022, tanggal 16 Januari 2022;
1 (satu) buah buku Catatan Hutang.
Bahwa dari keterangan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA, dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA melakukannya bersama – sama dengan Saksi RENDY PRADANA ISWARA, namun pada saat penangkapan, Saksi RENDY PRADANA ISWARA sedang tidak bisa ikut mengantar BBM jenis Solar bersubsidi tersebut, dikarenakan ada keperluan lain.
Bahwa pada saat penangkapan terdapat 40 (empat puluh) derigen berisikan BBM jenis Solar bersubsidi yang diangkut oleh Terdakwa SUKARANA ISMA ISWARA dengan menggunakan mobil Pick Up L300 tersebut, da nisi dari setiap derigen tersebut adalah 33 (tiga puluh tiga) liter, sehingga total BBM jenis solar yang diangkut oleh Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA yaitu 1320 (seribu tiga ratus dua puluh) liter;
Bahwa dari keterangan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA, yang melakukan pengambilan BBM Jenis SOLAR Bersubsidi di SPDN Dermaga Bom Kalianda adalah Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA, kemudian Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA mengangkut 40 (empat puluh) derigen berisikan BBM jenis Solar bersubsidi dengan menggunakan mobil Pick Up L300, dan langsung menuju ke sungai Sekampung Lampung Timur;
Bahwa nama Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA tidak tercantum dalam Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar Nomor : 541/004/UPT/KLd/I/2022, tanggal 12 januari 2022, yang dikeluarkan oleh KAUPT PPI Kalianda, nama yang Tercantum dalam surat Rekomendari tersebut adalah Saksi RENDY PRADANA ISWARA;
Bahwa Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA tidak memiliki Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar Nomor : 541/004/UPT/KLd/I/2022, tanggal 12 januari 2022, yang dikeluarkan oleh KAUPT PPI Kalianda;
Bahwa alat transportasi yang seharusnya dan diwajibkan untuk digunakan mengangkut BBM jenis solar dengan jumlah 1320 (seribu tiga ratus dua puluh) liter yaitu menggunakan mobil Tanki, karena BBM jenis Solar termasuk kedalam cairan yang mudah terbakar, sehingga dapat membahayakan orang lain dan lingkungan sekitar;
Bahwa alat transportasi berupa 1 (satu) unit Mobil Pick Up L300 yang digunakan oleh Terdakwa SUKARNA di sewa dari sseorang;
Bahwa kegiatan pengangkutan dan jual beli BBM jenis solar yang dilakukan oleh Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA bersama – sama dengan saksi RENDY PRADANA ISWARA sudah dilakuakan sejak bulan Januari 2022, sesuai dengan surat rekomendasi pembelian minyak yang dikeluarkan pada bulan januari 2022;
Bahwa dari keterangan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA, dirinya sudah ikut melakukan pengangkutan dan berniaga BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 5 (lima) kali, setiap kali ikut mengantarkan BBM dan menjual BBM jenis solar bersubsidi, Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA mendapatkan uang dari Saksi RENDY PRADANA ISWARA sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa pada hari Minggu sekira pukul 11.00 wib tim Pol Airut mendapat informasi dari mayarakat nelayan bahwa ada pengecoran minyak solar di SPDN kalianda yang akan dibawa ke wilayah Pasir Sakti, Lampung timur, selanjutnya tim pol Airut langsung menuju kelokasi wilayah pasir sakti yang diduga tempat bongkar muatan BBM, sekira pukul 17.45 wib saksi dan rekan – rekan dari Pol Airut melihat kendaraan yang tadi berada di SPDN kalianda BE 9857 BD L300 warna hitam tiba di pinggir sungai way sekampung desa Labuhan ratu kec. Pasir sakti lampung Timur sedang melakukan kegiatan bongkar muatan BBM solar, lalu saksi dan rekan – rekan dari Pol Airut melihat 2 (dua) buah derigen diturunkan dari atas mobil Pick Up L300;
Bahwa selanjutnya kami mendekati mobil Pick Up L300 tersebut dan ditemukan seorang sopirnya yaitu Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA beserta dua orang temannya bernama RICKY dan IMAM, kemudian saat saksi dan rekan – rekan dari Pol Airut introgasi terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA membenarkan bahwa bbm yang dia angkut dapat di beli dari SPDN kalianda, dan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA mengatakan bahwa BBM tersebut akan dibawa ke Kuala Jaya, Kec. Seragi Lampung Selatan dan sebagian di dibongkar di wilayah Labuhan Ratu, Lampung Timur, dan pada saat ditanya tentang dokumen sdr. SUKARNA ISMA ISWARA menunjukan dokumen berupa :
Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar nomor : 541/004/UPT/KLd/I/2022, tanggal 12 januari 2022, yang dikeluarkan oleh KAUPT PPI Kalianda;
Surat keputusan pengurus koperasi mina dermaga kalianda kecamatan Kalianda kabupaten Lampung selatan nomor : 01 / KPTS/KOP-MD/KLD/I/2022tanggal 14 Januari 2022, tentang penunjukan pengelola sub unit usaha pelayanan koperasi mina dermaga kalianda kabupaten Lampung Selatan;
Lampiran keputusan pengurus koperasi mina dermaga kalianda kec. Kalianda kabupaten Lampung Selatan, nomor : 01/ KPTS/KOP-MD/KLD/I/2022tanggal 14 Januari 2022;
Surat rekomendasi dari dewan pimpinan cabang himpunan nelayan seluruh indonesia (dpc hnsi) kabupaten Lampung Selatan, nomor : 001/HNSI-LS/I/2022, tanggal 16 Januari 2022;
Kemudian BBM yang sudah diturunkan sebanyak dua deringen dinaikan kembali atas mobil pickup dan kami bawa kekantor Dit Polairud Polda Lampung;
Bahwa BBM solar yang dibawa oleh Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA berasal dari SPDN kalianda yang dia beli seharga perliternya Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) di tambah uang cor perderigen Rp5000,00 (lima ribu rupiah), dan bbm tersebut Terdakwa SUKARANA ISMA ISWARA jual kembali kepada nelayan seharga Rp6.300,00 (enam ribu tiga ratus ribu rupiah) perliter;
Bahwa Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA ataupun RENDY PRADANA ISWARA tidak memiliki Surat Keputusan dari Bupati untuk menaikkan harga BBM jenis Solar bersubsidi;
Bahwa dari keterangan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA,baik Saksi RENDY PRADANA ISWARA dan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA, keduanya tidak memiliki Kapal Nelayan dan tidak bekerja sebagai nelayan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi ISMAIL Bin AMRAN dibawah sumpah pada persidangan hari Rabu, 3 Agustus 2022 pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bersama rekan – rekan tim Pol Airut telah melakukan penangkapan tertangkap tangan terhadap Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2022, sekira pukul 17.50 wib, di dipinggir sungai Sekampung, Desa Labuan Ratu, Kec. Pasir Sakti, kab Lampung Timur, Sewaktu Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA menurunkan 2 (dua) buah jerigen berisi solar dari atas mobil pickup L300;
Bahwa Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA ditangkap karena melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah yaitu mengangkut BBM jenis Solar bersubsidi tanpa menggunakan alat transportasi yang sesuai aturan dan menaikkan harga BBM jenis Solar bersubsidi tersebut;
Bahwa barang bukti yang disita pada saat penangkpan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA yaitu :
1 (satu) Unit Mobil Pick Up merk MITSUBISHI L300 warna hitam Nopol BE9857BD;
40 (empat puluh) drigen nerisi BBM jenis solar bersubsidi sebanyak kurang lebih 1300 liter;
7 (tujuh) lembar surat jalan dari Koperasi Mina Dermaga;
2 (dua) lembar Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar nomor : 541/004/UPT/KLd/I/2022, tanggal 12 januari 2022, yang dikeluarkan oleh KAUPT PPI Kalianda;
3 (tiga) Lembar Photocopy Surat keputusan pengurus koperasi mina dermaga kalianda kecamatan Kalianda kabupaten Lampung selatan nomor : 01 / KPTS/KOP-MD/KLD/I/2022tanggal 14 Januari 2022, tentang penunjukan pengelola sub unit usaha pelayanan koperasi mina dermaga kalianda kabupaten Lampung Selatan;
Surat rekomendasi dari dewan pimpinan cabang himpunan nelayan seluruh indonesia (dpc hnsi) kabupaten Lampung Selatan, nomor : 001/HNSI-LS/I/2022, tanggal 16 Januari 2022;
1 (satu) buah buku Catatan Hutang.
Bahwa dari keterangan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA, dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA melakukannya bersama – sama dengan Saksi RENDY PRADANA ISWARA, namun pada saat penangkapan, Saksi RENDY PRADANA ISWARA sedang tidak bisa ikut mengantar BBM jenis Solar bersubsidi tersebut, dikarenakan ada keperluan lain.
Bahwa pada saat penangkapan terdapat 40 (empat puluh) derigen berisikan BBM jenis Solar bersubsidi yang diangkut oleh Terdakwa SUKARANA ISMA ISWARA dengan menggunakan mobil Pick Up L300 tersebut, da nisi dari setiap derigen tersebut adalah 33 (tiga puluh tiga) liter, sehingga total BBM jenis solar yang diangkut oleh Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA yaitu 1320 (seribu tiga ratus dua puluh) liter;
Bahwa dari keterangan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA, yang melakukan pengambilan BBM Jenis SOLAR Bersubsidi di SPDN Dermaga Bom Kalianda adalah Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA, kemudian Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA mengangkut 40 (empat puluh) derigen berisikan BBM jenis Solar bersubsidi dengan menggunakan mobil Pick Up L300, dan langsung menuju ke sungai Sekampung Lampung Timur;
Bahwa nama Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA tidak tercantum dalam Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar Nomor : 541/004/UPT/KLd/I/2022, tanggal 12 januari 2022, yang dikeluarkan oleh KAUPT PPI Kalianda, nama yang Tercantum dalam surat Rekomendari tersebut adalah Saksi RENDY PRADANA ISWARA;
Bahwa Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA tidak memiliki Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar Nomor : 541/004/UPT/KLd/I/2022, tanggal 12 januari 2022, yang dikeluarkan oleh KAUPT PPI Kalianda;
Bahwa alat transportasi yang seharusnya dan diwajibkan untuk digunakan mengangkut BBM jenis solar dengan jumlah 1320 (seribu tiga ratus dua puluh) liter yaitu menggunakan mobil Tanki, karena BBM jenis Solar termasuk kedalam cairan yang mudah terbakar, sehingga dapat membahayakan orang lain dan lingkungan sekitar;
Bahwa alat transportasi berupa 1 (satu) unit Mobil Pick Up L300 yang digunakan oleh Terdakwa SUKARNA di sewa dari sseorang;
Bahwa kegiatan pengangkutan dan jual beli BBM jenis solar yang dilakukan oleh Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA bersama – sama dengan saksi RENDY PRADANA ISWARA sudah dilakuakan sejak bulan Januari 2022, sesuai dengan surat rekomendasi pembelian minyak yang dikeluarkan pada bulan januari 2022;
Bahwa dari keterangan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA, dirinya sudah ikut melakukan pengangkutan dan berniaga BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 5 (lima) kali, setiap kali ikut mengantarkan BBM dan menjual BBM jenis solar bersubsidi, Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA mendapatkan uang dari Saksi RENDY PRADANA ISWARA sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa pada hari Minggu sekira pukul 11.00 wib tim Pol Airut mendapat informasi dari mayarakat nelayan bahwa ada pengecoran minyak solar di SPDN kalianda yang akan dibawa ke wilayah Pasir Sakti, Lampung timur, selanjutnya tim pol Airut langsung menuju kelokasi wilayah pasir sakti yang diduga tempat bongkar muatan BBM, sekira pukul 17.45 wib saksi dan rekan – rekan dari Pol Airut melihat kendaraan yang tadi berada di SPDN kalianda BE 9857 BD L300 warna hitam tiba di pinggir sungai way sekampung desa Labuhan ratu kec. Pasir sakti lampung Timur sedang melakukan kegiatan bongkar muatan BBM solar, lalu saksi dan rekan – rekan dari Pol Airut melihat 2 (dua) buah derigen diturunkan dari atas mobil Pick Up L300;
Bahwa selanjutnya kami mendekati mobil Pick Up L300 tersebut dan ditemukan seorang sopirnya yaitu Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA beserta dua orang temannya bernama RICKY dan IMAM, kemudian saat saksi dan rekan – rekan dari Pol Airut introgasi terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA membenarkan bahwa bbm yang dia angkut dapat di beli dari SPDN kalianda, dan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA mengatakan bahwa BBM tersebut akan dibawa ke Kuala Jaya, Kec. Seragi Lampung Selatan dan sebagian di dibongkar di wilayah Labuhan Ratu, Lampung Timur, dan pada saat ditanya tentang dokumen sdr. SUKARNA ISMA ISWARA menunjukan dokumen berupa :
Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar nomor : 541/004/UPT/KLd/I/2022, tanggal 12 januari 2022, yang dikeluarkan oleh KAUPT PPI Kalianda;
Surat keputusan pengurus koperasi mina dermaga kalianda kecamatan Kalianda kabupaten Lampung selatan nomor : 01 / KPTS/KOP-MD/KLD/I/2022tanggal 14 Januari 2022, tentang penunjukan pengelola sub unit usaha pelayanan koperasi mina dermaga kalianda kabupaten Lampung Selatan;
Lampiran keputusan pengurus koperasi mina dermaga kalianda kec. Kalianda kabupaten Lampung Selatan, nomor : 01/ KPTS/KOP-MD/KLD/I/2022tanggal 14 Januari 2022;
Surat rekomendasi dari dewan pimpinan cabang himpunan nelayan seluruh indonesia (dpc hnsi) kabupaten Lampung Selatan, nomor : 001/HNSI-LS/I/2022, tanggal 16 Januari 2022;
Kemudian BBM yang sudah diturunkan sebanyak dua deringen dinaikan kembali atas mobil pickup dan kami bawa kekantor Dit Polairud Polda Lampung;
Bahwa BBM solar yang dibawa oleh Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA berasal dari SPDN kalianda yang dia beli seharga perliternya Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) di tambah uang cor perderigen Rp5000,00 (lima ribu rupiah), dan bbm tersebut Terdakwa SUKARANA ISMA ISWARA jual kembali kepada nelayan seharga Rp6.300,00 (enam ribu tiga ratus ribu rupiah) perliter;
Bahwa Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA ataupun RENDY PRADANA ISWARA tidak memiliki Surat Keputusan dari Bupati untuk menaikkan harga BBM jenis Solar bersubsidi;
Bahwa dari keterangan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA,baik Saksi RENDY PRADANA ISWARA dan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA, keduanya tidak memiliki Kapal Nelayan dan tidak bekerja sebagai nelayan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi RENDY PRADANA ISWARA Bin WAGUSWARA dibawah sumpah pada persidangan hari Rabu, 3 Agustus 2022 pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA ditangkap pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2022 sekira pukul 17.50 wib ditanggul Sungai Sekampung Desa Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur;
Bahwa pekerjaan sehari – hari dari saksi RENDY sebagai petani tambak/perikanan dan bukan sebagai nelayan;
Bahwa Saksi RENDY selaku kakak kandung dari Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA, pekerjaan sehari-harinya sopir, mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA yaitu jenis mobil pick up Mitsubishi L-300 Nomor Polisi BE 9857 BD warna hitam dan pemilik mobil tersebut adalah Bapak WARJI;
Bahwa Mobil tersebut bisa dibawa oleh Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA, karena mobil tersebut disewa oleh Saksi RENDY untuk membawa derigen berisi solar bersubsidi, sewa per harinya mobil tersebut biasa Saksi RENDY bayar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi RENDY dan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA mendapatkan 40 derigen berisi solar bersubsidi yang diangkut mobil tersebut dari SPDN (Solar Packed Dealer Nelayan) Kalianda, dan cara Saksi RENDY mendapatkannya yaitu dengan membeli seharga Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh ribu rupiah) per Liter ditambah jasa ngecor/pengisian sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per Derigen, dan solar tersebut di jual dengan harga Rp6.268,00 (enam ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah) per Liter ke para nelayan yang ada di Kuala Jaya yang berada di Muara Sungai Sekampung Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan, ditambah jasa ngecor/pengisian sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per Derigen nya;
Bahwa Saksi RENDY lupa sudah rapa kali mengangkut dan menjual BBM jenis Solar Bersubsidi baik sendiri maupun bersama – sama dengan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA, namun kegiatan tersebut sudah Saksi RENDY dan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA lakukan semenjak bulan Januari 2022, harga saya menjual kepada nelayan-nelayan yang ada disana yaitu sebesar Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) per derigen;
Bahwa Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA sudah 5 (lima) kali ikut bersama – sama dengan Saksi RENDY dalam melakukan pengangkutan dan penjualan BBM jenis Solar Bersubsidi ke Dusun Kuala Jaya dan Saksi RENDY memberikan bayaran sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap kali Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA ikut melakukan pengangkutan dan penjualan BBM jenis Solar Bersubsidi;
Bahwa Saksi RENDY membeli, mengangkut dan menjual solar tersebut atas dasar penunjukan Saksi RENDY selaku Pengelolah Sub Unit Usaha Pelayanan Koperasi Mina Dermaga di Dusun Kuala Jaya Desa Bandar Agung Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan, yang mana koperasi tersebut bergerak di penjualan bahan bakar jenis Solar, Pertalite, Gas, Air bersih, Oli, Es, dan lain-lainnya;
Bahwa yang menunjuk Saksi RENDY yaitu Saksi SHOBRI dan beliau menjabat selaku Ketua Koperasi Mina Dermaga, kalau kantor Koperasi tersebut berada di Dermaga PPI Kalianda;
Bahwa orang yang bertanggung jawab terhadap pengoperasian kegiatan di SPDN Kalianda adalah Koperasi Mina Dermaga yang di Ketuai oleh Saksi SHOBRI, dan dalam kegiatan pembelian, pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi yang Saksi RENDY dapat dari SPDN Kalianda, Saksi RENDY sudah mendapat atau memiliki rekomendasi dari pihak Koperasi Mina Dermaga serta Dinas Kelautan dan perikan Kabupaten Lampung Selatan;
Bahwa uang yang Saksi RENDY bayarkan untuk mendapatkan solar bersubsidi yaitu sebesar Rp6.798.000,00 (enam juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) ditambah dengan uang cor ke derigen sebesar Rp200.000,00(dua ratus ribu rupiah) untuk 40 (empat puluh drigen, yang mana uang cor tersebut diserahkan ke bagian administrasi SPDN Kalianda, dan uang tersebut Saksi RENDY bayarkan pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022 sekitar jam 19.30 kepada Mbak PIPIT selaku petugas Administrasi Keuangan di SPDN Kalianda, dan saat itu Saksi RENDY sendiri yang menyerahkan uang tersebut sambil menitipkan 40 derigen kosong yang akan diisi solar bersubsidi, dan sarana yang Saksi RENDY gunakan untuk membawa 40 derigen kosong tersebut adalah mobil pick up Mitsubishi L-300 Nomor Polisi BE 9857 BD warna hitam;
Bahwa biaya atau jasa ngecor/pengisian sebesar Rp5.000,00 merupakan permintaan dari SPDN Kalianda, yang Saksi RENDY serahkan kepada petugas Administrasi Keuangan di SPDN Kalianda;
Bahwa Saksi RENDY menjual BBM jenis Solar bersubsidi dengan Harga Rp6.268,00 (enam ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah) per Liter ke para nelayan yang ada di Kuala Jaya yang berada di Muara Sungai Sekampung Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan, karena kesepakatan antara Saksi RENDY dengan para nelayan di dusun kuala jaya;
Bahwa BBM jenis Solar bersubsidi dengan Harga Rp6.268,00 (enam ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah) per Liter, itu di terima di tanggul way sekampung, sedangkan bila diantarkan sampai ke Dusun Kuala Jaya harganya Rp6.300,00 (enam ribu tiga ratus rupiah);
Bahwa ada selisih kurang lebih sejumlah Rp.1.118 (seribu seratus delapan belas rupiah) per liternya, yang menjadi keuntungan yang didapat saksi RENDY dalam mengangkut dan menjual BBM jenis Solar bersubsidi;
Bahwa surat – surat yang ditemukan di mobil pick up Mitsubishi L-300 Nomor Polisi BE 9857 BD warna hitam saat ditangkapnya SUKARNA ISMA ISWARA yaitu :
7 (tujuh) lembar Surat angkut/Surat Jalan yang dikeluarkan oleh Koperasi Mina Dermaga;
1 (satu) buah buku utang piutang;
2 (dua) lembar fotocopy Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar Nomor : 541/004/UPT-PPI/Kld/I/2022, Tanggal 12 Januari 2022 yang dikeluarkan Kepala UPT PPI Kalianda;
1 (satu) rangkap fotocopy Keputusan Pengurus Koperasi Mina Dermaga Kalianda Nomor : 01/KPTS/KOP-MD/KLD/I/2022, tanggal 14 Januari 2022;
1 (satu) lembar fotocopy Rekomendasi Nomor :001/HNSI-LS/I/2022, tanggal 16 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Ketua HNSI Lampung Selatan;
Adalah surat – surat perizinan yang saksi RENDY miliki untuk membeli, mengangkut dan menjual bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi.
Bahwa solar bersubsidi tersebut dibongkar di Tanggul Sungai Sekampung Desa Labuhan Ratu Kec. Pasir Sakti Kab. Lampung Timur, karena jalan masuk menuju dari Desa Bunut Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan menuju Kuala Jaya sudah tidak bisa dilewati dengan mobil ataupun sepeda motor akibat abrasi hingga terendam air dari Sungai Sekampung serta tambak-tambak yang berada di pinggir jalan sehingga bongkar muatnya harus di Tanggul Sungai Sekampung Desa Labuhan Ratu Kec. Pasir Sakti Kab. Lampung Timur kemudian dimuat lagi dengan perahu agar bisa sampai di Kuala Jaya;
Bahwa selama Saksi RENDY maupun Terdakwa mulai kegiatan memberli, mengangkut dan menjual bahan bakar minyak bersubsidi dari bulan Januari 2022 sampai ditangkapnya Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA, selama itu Saksi RENDY tidak ada memiliki izin dari Dinas ESDM ataupun dari BPH Migas;
Bahwa sepengetahuan Saksi RENDY maupun Terdakwa dalam membeli, mengangkut dan menjual solar bersubsidi, Saksi RENDY tidak melanggar ketentuan yang ada, karena setiap kegiatan membeli dan mengangkut solar dari SPDN Kalianda menuju Kuala Jaya Kec. Sragi Kab. Lampung Selatan saksi Rendy sudah dilengkapi dengan surat-surat perizinan seperti Surat angkut/Surat Jalan yang dikeluarkan oleh Koperasi Mina Dermaga, Rekomendasi Pembelian Minyak Solar Nomor : 541/004/UPT-PPI/Kld/I/2022, Tanggal 12 Januari 2022, Rekomendasi Nomor :001/HNSI-LS/I/2022, Keputusan Pengurus Koperasi Mina Dermaga Kalianda Nomor : 01/KPTS/KOP-MD/KLD/I/2022;
Bahwa Saksi RENDY maupun Terdakwa membeli, mengangkut dan menjual Solar Bersubsidi karena ada permintaan dari nelayan yang ada di Kuala Sekampung Kec. Sragi Kab. Lampung Selatan, dan selain itu Sub Unit Pelayanan Koperasi Mina Dermaga ada disana;
Bahwa saksi RENDY maupun Terdakwa mengetahui bila Bahan Bakar Minyak jenis Solar Bersubsidi adalah cairan yang mudah terbakar, sehingga harus berhati – hati dalam pengangkutannya dan ada aturan khusus yang diatur pemerintah untuk melakukan pengangkutan;
Bahwa Saksi RENDY maupun Terdakwa tidak menggunakan mobil tanki untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Bersubsidi, karena biaya Sewanya lebih mahal dan tidak tau tempat untuk menyewa mobil Tanki-nya;
Bahwa Saksi RENDY maupun Terdakwa tidak memiliki Kapal Nelayan dan tidak memiliki mesin boat atau mesin perahu lainnya;
Bahwa saksi RENDY tidak pernah pergi melaut dan/atau menangkap ikan di laut sebagaimana para nelayan, karena bukan pekerjaan dari Saksi RENDY;
Bahwa Saksi RENDY tidak pernah mengajukan surat permohonan untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar Bersubsidi untuk Nelayan, yang mengajukan adalah para Nelayan di dusun Kuala Jaya;
Bahwa Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar Bersubsidi hanya diberikan kepada Saksi RENDY, dan tidak ada yang diberikan kepada Nelayan yang mengajukan permohonan untuk mendapatakan surat rekomendasi tersebut;
Bahwa para nelayan di dusun kuala jaya, mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar Bersubsidi kepada UPT PPI Kalianda sejak bulan januari 2022, dan Saksi RENDY sejak bulan januari 2022 juga di tunjuk selaku Pengelolah Sub Unit Usaha Pelayanan Koperasi Mina Dermaga di Dusun Kuala Jaya Desa Bandar Agung Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan;
Bahwa yang mengeluarkan Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar Bersubsidi Nomor : 541/004/UPT-PPI/Kld/I/2022 tanggal 12 Januari 2022 adalah Dinas Kelautan dan Perikanan UPT PPI KALIANDA yang ditandatangani oleh Kepala UPT PPI KALIANDA yaitu Saksi WAGUSWARA.S,.ST;
Bahwa Saksi WAGUSWARA.S.,ST. adalah orangtua kandung dari Saksi RENDY dan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA.
Bahwa dalam Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar Bersubsidi Nomor : 541/004/UPT-PPI/Kld/I/2022 tanggal 12 Januari 2022, saksi RENDY mendapatkan kuota/alokasi volume Minyak Solar Bersubsidi sejumlah 2.000 (dua ribu) liter/harinya, dengan estimasi jumlah kuota/alokasi volume Minyak Solar Bersubsidi per minggu sejumlah 14.000 (empat belas ribu) liter/minggu;
Bahwa Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar Bersubsidi Nomor : 541/004/UPT-PPI/Kld/I/2022 tanggal 12 Januari 2022, berlaku sejak 12 Januari 2022 sampai 12 April 2022;
Bahwa dalam Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar Bersubsidi Nomor : 541/004/UPT-PPI/Kld/I/2022 tanggal 12 Januari 2022, Saksi RENDY dituliskan untuk konsumen pengguna sebagai Nelayan dan jenis usahanya juga Nelayan, namun Saksi RENDY tidak memili kapal, mesin kapal dan tidak melaut seperti halnya para nelayan;
Bahwa buku catatan hutang adalah buku yang berisikan nama – nama nelayan atau orang perorangan yang memesan dan mimiliki hutang saat pembelian BBM jenis SOLAR bersubsidi kepada Saksi RENDY dan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA;
Bahwa saksi RENDY dan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Selatan terkait izin untuk menjual Bahan Bakar Minyak Solar Bersubsidi dengan harga yang melebihi ketentuan yang di tetapkan Pemerintah;
Bahwa saksi RENDY dan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA tidak memiliki izin dari pihak terkait untuk mengangkut dan membawa Bahan Bakar Minyat Solar Bersubsidi dengan menggunakan Derigen dan mobil pick up Mitsubishi L-300 Nomor Polisi BE 9857 BD warna hitam;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi AMAH TRIANA Binti TARHIM dibawah sumpah pada persidangan hari Rabu, 3 Agustus 2022 pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di SPDN 2935503 yang beralamat di PPI Kalianda Lampung Selatan selaku karyawan dan bekerja sebagai Operator yang melakukan pengisian BBM solar kepada para pembeli;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijual di SPDN adalah BBM solar seharga perliter Rp5.150,00 dan Pertalit yang disubsidi pemerintah namun sementara ini untuk BBM jenis pertalit sedang OFF;
Bahwa Saksi RENDY dan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA membeli, dan mengangkut BBM Solar Bersubsidi sejak bulan Januari 2022;
Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA terakhir kali melakukan pembelian solar sebanyak 15 derigen yaitu sebanyak 495 liter dan langsung Saksi isi, dan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA telah melakukan pembayaran sebesar Rp2.624.250,00 berikut jasa uang COR Rp5.000,00 perderigen, yaitu pada hari Minggu tanggal 13 maret 2022 sekira pukul 15.00 wib, dan yang menjadi operatornya saya sendiri;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Bersubsidi yang diangkut menggunakan mobil pickup L300, warna Hitam, Nomor Polisi BE 9857 BD dibeli dari SPDN tempat Saksi bekerja, sehubungan pada sore hari saat Saksi masuk kerja, Saksi mendapat tugas dari operator bernama IRWANSYAH rekan kerja saksi, IRWANSYAH mengatakan “ini punyak RENDI (kakaknya SUKARNA) 40 derigen tolong diisi karena dia sudah bayar lunas”, selanjut nya Saksi isi dan kemudian Saksi ditemui Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA dia menungui Saksi mengisi derigen dengan solar bersubsidi, setelah penuh 40 derigen, Terdakwa SUKARNA memberikan 15 derigen lagi dan membayar sebesar Rp2.625.000,00 kepada Saksi, berhubung banyak nelayan yang belanja solar, sehingga Saksi bilang ke Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA dengan berkata “yang 15 derigen saya isi nanti setelah isi nelayan”, selanjutnya Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA mengangkat dan menaikan derigen berisikan solar bersubsidi ke atas mobil pickup L300, warna hitam, Nomor Polisi BE 9857 BD;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa ada biaya cor per drigennya, karena biaya cor per drigennya langsung diserahkan ke bagian administrasi SPDN 2935503 PPI Kalianda;
Bahwa saksi mau mengisikan drigen yang dibawa oleh Saksi RENDY dan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA, karena memiliki Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar Bersubsidi Nomor : 541/004/UPT-PPI/Kld/I/2022 tanggal 12 Januari 2022 dari Dinas Kelautan dan Perikanan UPT PPI KALIANDA yang ditandatangani oleh Kepala UPT PPI KALIANDA yaitu Saksi WAGUSWARA.S,.ST;
Bahwa Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA pernah bekerja sebagai operator mesin pompa pertalite di SPDN 2935503 PPI Kalianda, namun karena mesin Pertalite sedang kososng, Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA di istirahatkan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi SHOBRI Bin IBRAHIM dibawah sumpah pada persidangan hari Rabu, 3 Agustus 2022 pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan sehari-hari Saksi SHOBRI adalah wiraswasta, Saksi juga selaku Ketua Koperasi Mina Dermaga Kalianda dan Ketua HNSI Lampung Selatan;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA semenjak Bulan Desember 2021 karena dia bekerja sebagai karyawan di SPDN Kalianda yang bertugas sebagai Operator mesin pompa Pertalite, namun karena Pertalite kosong maka dia istrirahat;
Bahwa kepanjangan SPDN adalah Solar Packed Dealer Nelayan, artinya yaitu Stasiun Penjualan Solar Untuk Nelayan, kaitannya Saksi adalah selaku Pengelolah SPDN Kalianda berdasarkan Perjanjian dengan Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Selatan, pemilik SPDN Kalianda adalah Dinas Perikanan Kabuapaten Lampung Selatan;
Bahwa yang menandatangani 1 (satu) rangkap fotocopy Keputusan Pengurus Koperasi Mina Dermaga Kalianda Nomor : 01/KPTS/KOP-MD/KLD/I/2022, tanggal 14 Januari 2022 dan 1 (satu) lembar fotocopy Rekomendasi Nomor :001/HNSI-LS/I/2022, tanggal 16 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Ketua HNSI Lampung Selatan adalah Saksi SHOBRI sendiri, karena selain Wiraswasta, Saksi juga menjabat selaku Ketua Koperasi Mina Dermaga Kalianda dan Ketua HNSI Lampung Selatan;
Bahwa Koperasi Mina Dermaga Kalianda bergerak di bidang SPDN, Pengelolah Tempat Pelelangan Ikan, air bersih untuk kapal-kapal nelayan, dan tempat kuliner yang ada di PPI Kalianda;
Bahwa bahan bakar minyak jenis Solar yang di kelolah di SPDN Kalianda termasuk bahan bakar yang di subsidi Pemerintah, dan harga jualnya sebesar Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liter;
Bahwa Saksi RENDY PRADANA ISWARA, berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Koperasi Mina Dermaga Kalianda Nomor : 01/KPTS/KOP-MD/KLD/I/2022, tanggal 14 Januari 2022, mulai bertanggung jawab selaku pengelolah Sub Unit Usaha Pelayanan Koperasi Mina Dermaga Kalianda di Dusun Kuala Jaya Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan semenjak bulan Januari 2022;
Bahwa yang mendasari bahan bakar jenis solar yang berasal dari SPDN Kalianda dijual kepada nelayan yang ada Kuala Jaya Kecamatan Sragi, yaitu adanya permintaan dari nelayan disana untuk di pasok bahan bakar jenis solar dengan alasan kelangkaan bahan bakar jenis solar dan lokasinya yang jauh / terpencil;
Sistem yang digunakan yaitu RENDY PRADANA ISWARA mengangkut bahan bakar jenis solar yang dimasukkan ke dalam derigen dari SPDN Kalianda, lalu diangkut dengan mobil pick up Mitsubishi L-300 Nomor Polisi BE 9857 BD warna hitam yang biasa dia gunakan, lalu solar tersebut dibawa ke Tanggul Sungai Sekampung Desa Labuhan Ratu Kec. Pasir Sakti Kab. Lampung Timur untuk dibongkar disana lalu dimuat ke perahu kemudian di bawa ke Dusun Kuala Jaya, dan hal tersebut dilakukan karena jalan masuk ke Dusun Kuala Jaya yang berada di Desa Bandar Agung Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan tidak bisa dilewati oleh mobil;
Bahwa dokumen yang di miliki oleh RENDY PRADANA ISWARA dalam melakukan kegiatan membeli, mengangkut dan menjual BBM jenis Solar bersubsidi tersebut, yaitu Surat Rekomendasi dari KUPT Perikanan Kalianda, Surat Keputusan dari Koperasi Mina Dermaga Kalianda, Surat Rekomendasi dari HNSI Lampung, dan Surat Jalan apabila mau membawa solar;
Bahwa Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA dan Saksi RENDY tidak meiliki Surat IZIN atau Perizinan lainnya dari Dinas ESDM ataupun dari BPH Migas;
Bahwa pihak SPDN Kalianda hanya memilik Kontrak kerja antara Koperasi Mina Dermaga Kalianda dengan Pihak Pertamina Da Op 2 Palembang;
Bahwa pihak SPDN Kalianda tidak diperbolehkan untuk menaikkan harga BBM jenis Solar dan Pertalite bersubsidi dan harus seuai dengan yang idtetapkan oleh pemerintah, harga Solar Bersubsidi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah adalah Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liter;
Bahwa saksi tidak mengetahui bila mengangkut BBM jenis Solar bersubsidi, dengan jumlah melebihi 1000 (seribu) liter harus menggunakan Tanki dan tidak diperbolehkan menggunakan drigen.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi WARJI WAHIH Bin UNI dibawah sumpah pada persidangan hari Rabu, 3 Agustus 2022 pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa 1 (satu) Unit Mitsubishi L-300 Nomor Polisi BE 9857 BD warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA untuk mengangkut BBM jenis Solar Bersubsidi adalah milik Saksi WARJI yang disewa oleh Saksi RENDY;
Bahwa Hubungan Saksi dengan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA yaitu tetangga dusun, Saksi kenal dengan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA sudah sekitar 2 (dua) bulan ini;
Bahwa biaya sewa 1 (satu) Unit Mitsubishi L-300 Nomor Polisi BE 9857 BD warna hitam milik saksi WARJI tersebut yaitu Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk penggunaan sehari semalam;
Bahwa bukti yang Saksi miliki yaitu BBNKB dari Samsat Kalianda, karena mobil tersebut sedang dalam proses pengalihan kepemilikannya dari STNK atas nama AGUS SUPANGAT Nomor Polisi BE 9857 BD menjadi BE 8037 DB atas nama Saksi WARJI sendiri;
Bahwa mobil Saksi awalnya disewa pada pertengahan Bulan Januari Tahun 2022, Saksi awal tidak tahu mobil tersebut digunakan untuk mengangkut BBM Jenis Solar bersubsidi, tapi setelah Saksi RENDY menyewa 1 (satu) Unit Mitsubishi L-300 Nomor Polisi BE 9857 BD warna hitam sebanyak 3 (tiga) kali, Saksi mengetahui kalau 1 (satu) Unit Mitsubishi L-300 Nomor Polisi BE 9857 BD warna hitam tersebut digunakan untuk mengangkut bahan bakar jenis solar bersubsidi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi ILHAM Bin H. AMBO USSA dibawah sumpah pada persidangan hari Rabu, 3 Agustus 2022 pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa SUKARNA ditangkap Polisi pada saat membongkar Jerigen berisi BBM jenis Solar Bersubsidi di Ujung tanggul sekampung, desa Labuhan Ratu, Kec. Pasir Sakti Lampung Timur, Pada Hari Minggu tanggal 13 Maret 2022 sekira jam 17.00 WIB;
Bahwa saksi sehari – hari berprosfesi sebagai nelayan, dan memiliki 4 (empat) buah kapal jaring sodong;
Bahwa setiap harinya Saksi membutuhkan 2 (dua) drigen BBM jenis Solar untuk setiap kapalnya;
Bahwa Saksi membeli BBM jenis Solar bersubsidi dari Saksi RENDY dan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA dari bulan februari 2022;
Bahwa Saksi mendapatkan BBM jenis solar dengan cara memesan kepada Saksi RENDY dan setiap kali pengiriman Saksi memesan 4 (empat) jerigen BBM jenis solar, serta Saksi akan membayar BBM jenis solar yang dipesan dari Saksi RENDY apabila BBM jenis Solar sudah berada di atas kapal milik Saksi;
Bahwa saksi memesan 4 (empat) jerigen dari Saksi RENDY, yang masing – masing jerigen berisikan 33 (tiga puluh tiga) liter solar bersubsidi dengan harga per-jerigennya Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan harga per liternya Rp6.300,00 (enam ribu tiga ratus ribu rupiah), harga BBM jenis Solar tersebut yang termurah di Kuala Jaya;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi RENDY, bbm jenis Solar yang dijual oleh Saksi RENDY dan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA didapatkan dari kalianda, BBM jenis Solar tersebut merupakan BBM jenis Solar bersubsidi;
Bahwa Saksi RENDY dan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA tidak berprofesi sebagai Nelayan dan tidak memiliki kapal untuk melaut.
Bahwa Saksi tidak pernah menanyakan berapa keuntungan yang didapatkan oleh Saksi RENDY dan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA dari menjual BBM jenis Solar bersubsidi, Saksi RENDY dan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA pasti mendapatkan keuntungan, karena harga BBM jenis Solar bersubsidi di SPDN Kalianda per liternya Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Saksi RENDY dan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA memiliki ijin dari pemerintah atau tidak;
Bahwa jalan darat menuju Dusun Kuala Jaya sedang mengalami kerusakan sehingga susah untuk di lalui kendaraan, sehingga aktivitas sehari – harinya melalui sungai sekampung dan lebih dekat;Bahwa Saksi RENDY dan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA tidak tinggal di Dusun Kuala Jaya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Saksi SOPAN SOPIAN ATIK, ST.,MM., dibawah sumpah pada persidangan hari Rabu, 8 Agustus 2022 pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekeja di Dinas ESDM Provinsi Lampung, jabatan Saksi sekarang sebagai Kepala Bidang Energi;
Bahwa Riwayat Pendidikan Formal dari AHLI yaitu:
SD Negeri Menggala tahun 1983,
SMP Negeri 4 Tj. Karang Lulus tahun 1986,
SMA Negeri 3 Bandar Lampung tahun 1989,
S1 Teknik pertambangan UNISBA lulus tahun 1997,
S2 megiter manajemen UNILA lulus tahun 2019,
Pendidikan Non Formal :
Diklat Inspektur tambang I tahun 2005.
Diklat Inspetur tambang II tahun 2006.
Bahwa riwayat Jabatan saya :
Pada tahun 2005 s/d 2009 saya sebagai Staf Staf Dinas pertambangan dan energi Kab. Tanggamus;
Pada tahun 2009 s/d 2011 kepala seleksi geologi umum dan pemetaan Dinas pertambangan dan energi kab. Tanggamus;
Pada tahun 2011 s/d 2014 inspektur tambang dinas pertambangan dan energi Propinsi Lampung;
Pada tahun 2014 s/d 2015 saya sebagi Plt. Kasi pengusahaan pertambangan Bidang Pertambangan Umum Dinas energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung;
Pada tahun 2015 s/d 2019 Kasi pengelolaan Migas dan energi dan sumber daya mineral Provinsi Lampung;
Bahwa yang dimaksud Usaha Hilir berdasarkan pasal 1 angka 10 Undang – Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi adalah : Kegiatan usaha yang berintikan atau tertumpu pada kegiatan usaha Pengelolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga;
Bahwa menurut Pasal 23 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi menerangkan : Izin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi dan kegiatan usaha gas bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas :
Izin Usaha Pengelolahan,
Izin Usaha Pengangkutan,
Izin Usaha Penyimpanan,
Izin Usaha Niaga.
Selanjutnya apabila setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha hilir migas tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 12 dan pasal 94 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir migas dapat dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa BBM yang di jual di SPDN yang masih mendapat subsidi dari pemerintah yaitu jenis bahan bakar minyak tertentu (minyak solar / bio solar), BBM Minyak Solar / Bio Solar :
Untuk yang bersubsidi mempunyai angka setana 48 dan yang non subsidi mempunyai angka setana 51;
Sedangkan harga jual di SPDN yang bersubsidi Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) perliter;
Bahwa SPDN menyalurkan ke Konsumen Pengguna usaha Perikanan meliputi nelayan yang menggunakan kapal ikan indonesia dengan ukuran maksimum 30 GT yang terdaftar di Kemeterian Kelautan dan Perikanan, Perangkat Daerah Provinsi/Kabupaten Kota yang membidangi perikanan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak pada Lampiran dan Peraturan BPH Migas No. 17 Tahun 2019 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk pembelian jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu pada Pasal 4 Ayat 2 huruf a;
Bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan BPH Migas No. 17 Tahun 2019 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk pembelian jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk membeli jenis BBM Tertentu (Minyak Solar) peruntukan Nelayan, Konsumen Pengguna (Nelayan) harus mendapatkan Surat Rekomendasi dari Kepala Pelabuhan Perikanan ( Pasal 3 Ayat 1 huruf b.) dan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Kepala Pelabuhan paling sedikit memuat ( Pasal 6 Ayat 3.):
Nama dan alamat penerima rekomendasi
Alamat Konsumen Pengguna
Jenis Konsumen Pengguna
Jenis Kegiatan Usaha
Jenis dan alokasi volume jenis BBM tertentu hasil verifikasi
Masa belaku surat rekomendasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender
Tanda Tangan dan stempel Perangkat Daerah pemberi Rekomendasi
Penegasan bahwa jenis BBM Tertentu yang diperoleh tidak untuk diperjualbelikan
Laporan Volume Jenis BBM Tertentu yang dibeli oleh konsumen pengguna elama 1 (satu) bulan
Surat Rekomendasi diterbitkan atas nama masing-masing konsumen Pengguna ( Pasal 6 Ayat 4).
Bahwa nelayan yang diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi adalah yang menggunakan kapal ikan indonesia dengan ukuran maksimum 30 GT yang terdaftar di Kemeterian Kelautan dan Perikanan, Perangkat Daerah Provinsi/Kabupaten Kota yang membidangi perikanan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Peraturan BPH Migas No. 17 Tahun 2019 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk pembelian jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
Bahwa untuk Konsumen pengguna usaha Perikanan diterbitkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan kelautan dan perikanan untuk konsumen usaha perikanan dalam hal ini oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi ( Pasal 3 Ayat 1 huruf b. Peraturan BPH Migas No. 17 Tahun 2019 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk pembelian jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu);
Bahwa Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA selaku yang mengangkut BBM solar dengan menggunakan derigen plastik yang angkut kendaraan mobil L300, tidak cukup hanya menunjukan dokumen berupa:
Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar nomor : 541/004/UPT/KLd/I/2022, tanggal 12 januari 2022, yang dikeluarkan oleh Kepala UPT PPI Kalianda;
Surat keputusan pengurus koperasi mina dermaga kalianda kecamatan Kalianda kabupaten Lampung selatan nomor : 01 / KPTS/KOP-MD/KLD/I/2022tanggal 14 Januari 2022, tentang penunjukan pengelola sub unit usaha pelayanan koperasi mina dermaga kalianda kabupaten Lampung Selatan;
Lampiran keputusan pengurus koperasi mina dermaga kalianda kec. Kalianda kabupaten Lampung Selatan, nomor : 01/ KPTS/KOP-MD/KLD/I/2022tanggal 14 Januari 2022;
Surat rekomendasi dari dewan pimpinan cabang himpunan nelayan seluruh indonesia (dpc hnsi) kabupaten Lampung Selatan, nomor : 001/HNSI-LS/I/2022, tanggal 16 Januari 2022;
Bahwa Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar nomor : 541/004/UPT/KLd/I/2022, tanggal 12 januari 2022, yang dikeluarkan oleh Kepala UPT PPI Kalianda yang dikeluarkan oleh Perangkat Daerah, harus atas nama masing-masing konsumen pengguna dan tidak boleh diperjualbelikan, dan permohonan penerbitan Surat Rekomendasi (Kepala Pelabuhan Perikanan ) persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
identitas konsumen Pengguna (KTP), kartu yang diterbitkan oleh kementerian;
Surat Keterangan Tentang Usaha yang diterbitkan oleh lurah/camat/Perangkat Daerah yang membidangi;
Surat Keterangan / spesifikasi peralatan yang digunakan dan persyaratan khusus Pengguna Transportasi air yang menggunakan motor tempel yang digunakan untuk angkutan umum/perseorangan selain syarat diatas harus memenuhi persyaratan :
informasi data volume kosumsi jenis BBM Tertentu, untuk usaha perikanan yang menggunakan kapal sampai dengan 10 GT;
Fotocopy Surat Persetujuan berlayar (SPB);
Rencana lama operasi;
Estimasi sisa minyak solar yang ada dikapal
Fotocopi Surat Izin Penangkapan ikan/ Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan atau Tada daftar kapal perikanan untuk nelayan kecil;
Usulan Kebutuhan oleh pemilik kapal untuk usaha perikana yang menggunakan kapal diatas 10 GT;
Fotocopy Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal
Ketentuan diatas diatur pada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan BPH Migas No. 17 Tahun 2019 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk pembelian jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
Bahwa alat angkut yang digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak sebagaimana di atur Peraturan BPH Migas No. 6 tahun 2015, tentang penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar khusus penugasan pada daerah yang belum dapat penyalur, Pasal 6 huruf (d) memiliki atau menguasai alat angkut yang memenuhi standar pengangkutan BBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor dijalan, Pasal 10 Ayat 1 huruf (c) bahwa bahan bakar solar termasuk dalam barang berbahaya dan cairan yang mudah terbakar, dan Pasal 12 Huruf (a) diyatakan bahwa angkutan barang berbahaya menggunakan mobil barang sesuai dengan peruntukannya, dalam hal ini mobil barang untuk mengangkut BBM adalah mobil Tangki;
Bahwa distribusi Bahan Bakar Minyak terdiri dari Solar Bersubsidi dan Solar Non Subsidi;
Bahwa tititk akhir penyaluran bahan bakar minyak jenis solar adalah SPBU dan SPBN;
Bahwa didalam Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar Bersubsidi boleh berisikan lebih dari 1 (satu) nama nelayan, namun surat rekomendasi hanya untuk nelayan yang mengajukan permohonan dan harus atas nama nelayan yang bersangkutan;
Bahwa apabila keberadaan SPBN jaraknya jauh dari lokasi nelayan tinggal, maka nelayan tersebut dapat mengambil di SPBU terdekat, dengan menunjukkan surat Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar Bersubsidi dan syarat – syarat lainnya;
Bahwa SPBU terdekat tidak boleh menolak apabila ada nelayan yang mau membeli BBM jenis Solar, bila nelayan tersebut memeiliki Surat Rekomendari Pembelian Solar Bersubsidi;
Bahwa apabila nelayan mau mengambil solar dengan cara berkelompok, nelayan harus membuat dan mengajukan permohonan sebagai Sub Penyalur, kemudian Bupati atau Walikota akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Sub Penyalur;
Bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati atau Walikota berisikan Harga BBM jenis Solar yang sudah ditetapkan oleh Bupati, ketentuan mengenai Penyimpanan, Pengangkutan, Alat Angkut dan Penjualan BBM Bersubsidi, serta berisi daftar nama – nama nelayan yang mengajukan permohonan tersebut;
Bahwa BBM bersubsidi yang telah di tentukan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati atau Walikota, hanya boleh dijual kepada nelayan yang nama – namanya tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati atau Walikota tersebut;
Bahwa Sub Penyalur diperbolehkan untuk menjual BBM jenis Solar dengan harga lebih tinggi dari harga normal, namun harga lebih tinggi tersebut harus ditentukan oleh Bupati atau Walikota, melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati atau Walikota;
Bahwa 1 (satu) orang nelayan dalam memperoleh kapasitas/volume BBM jenis solar bersubsidi tidak boleh sampai 14.000 (empat belas ribu liter) karena kapasitas kapal nelayan perorangannya kecil;
Bahwa meskipun sudah ada koperasi yang menaungi nelayan, tetap harus atas Izin Bupati atau Walikota untuk menjual BBM jenis Solar dengan harga lebih tinggi dari harga normal;
Bahwa apabila ada pengambilan BBM bersubsidi lebih dari batas yang ditentukan, maka hal tersebut mengindikasikan adanya oknum yang bermain di penyaluran BBM bersubsidi tersebut;
Bahwa Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA patut diduga menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana diatur Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat, sebagai berikut :
Berkas Perkara Nomor : BP/05/III/Res.5/2022/Dit.Polairud, tanggal 21 Maret 2022;
Berita Acara Pemeriksaan penerimaan dan penelitian terdakwa (BA-4) Tanggal 12 Juli 2022;
Photocopy Buku Nota Utang yang bertuliskan nama – nama pembeli solar subsidi yang di angkut dan di perjual belikan oleh sdr.RENDY PRADANA ISWARA dan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA;
Photocopy Nota – Nota Surat Angkut dan Pembelian Solar bersubsidi yang terdiri dari :
Surat tanggal 14 Februari 2022 dengan jumlah solar 2.000 liter.
Surat tanggal 16 Februari 2022 dengan jumlah solar 1400 liter.
Surat tanggal 16 Februari 2022 dengan jumlah solar 1.005 liter.
Surat tanggal 18 Februari 2022 dengan jumlah soral 1540 liter.
Surat tanggal 20 Februari 2022 dengan jumlah solar 1670 liter.
Surat tanggal 22 Februari 2022 dengan jumlah solar 837,5 liter.
Surat kosong tertanggal 3 Maret 2022 serta sudah di cap dan di tandatangani.
Photocopy SURAT REKOMENDASI PEMBELIAN MINYAK SOLAR BESUBSIDI, Nomor : 541/004/UPT-PPI/Kld/I/2022 dengan penerima rekomendasi an.RENDY PRADANA ISWARA yang berlaku dari tanggal 12 Januari 2022 sampai 12 Juli 2022;
Photocopy KEPUTUSAN PENGURUS KOPERASI MINA DERMAGA KALIANDA, Nomor 01/KPTS/KOP-MD/KLD/I/2022 tentang Penunjukan pengelola sub unit usaha pelayanan koperasi dermaga kalianda, kecamatan kalianda kabupaten lampung selatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA ditangkap pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2022, sekira pukul 17.50 wib, di dipinggir sungai Sekampung, Desa Labuan Ratu, Kec. Pasir Sakti, kab Lampung Timur, Sewaktu Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA menurunkan 2 (dua) buah jerigen berisi solar dari atas mobil pick up Mitsubishi L-300;
Bahwa Mobil yang Terdakwa SUKARNA ISMWA ISWARA gunakan adalah jenis mobil pick up Mitsubishi L-300 Nomor Polisi BE 9857 BD warna hitam, solar yang di angkut yaitu sebanyak 40 derigen dan masing-masing derigen berisi 33 liter solar jadi totalnya + 1.320 Liter solar;
Bahwa Pemilik mobil pick up Mitsubishi L-300 tersebut adalah Saksi WARJI, dan mobil tersebut disewa oleh Kakak saya yang bernama Saksi RENDY PRADANA ISWARA;
Bahwa Solar tersebut adalah milik Saksi RENDY PRADANA ISWARA, karena sebelum ditangkap Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA disuruh olehnya untuk mengambil dan mengirim solar tersebut ke Nelayan yang berada di Kuala Sekampung Kec. Sragi Kab. Lampung Selatan;
Bahwa Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA mengambil 40 derigen berisi solar tersebut dari SPDN Kalianda, Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA membawa solar tersebut karena disuruh oleh Saksi RENDY yang mana saat itu beliau sedang ada undangan, sehingga Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA menggantikannya dan akan diberi upah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setelah minyak solar tersebut dikirim di Kuala Sekampung Kec. Sragi Kab. Lampung Selatan;
Bahwa Saksi RENDY dan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA mendapatkan 40 derigen berisi solar bersubsidi yang diangkut mobil tersebut dari SPDN (Solar Packed Dealer Nelayan) Kalianda, dan cara Saksi RENDY mendapatkannya yaitu dengan membeli seharga Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh ribu rupiah) per Liter ditambah jasa ngecor/pengisian sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per Derigen, dan solar tersebut di jual dengan harga Rp6.268,00 (enam ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah) per Liter ke para nelayan yang ada di Kuala Jaya yang berada di Muara Sungai Sekampung Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan, ditambah jasa ngecor/pengisian sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per Derigen nya;
Bahwa BBM jenis Solar bersubsidi dengan Harga Rp6.268,00 (enam ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah) per Liter, itu di terima di tanggul way sekampung, sedangkan bila diantarkan sampai ke Dusun Kuala Jaya harganya Rp6.300,00 (enam ribu tiga ratus rupiah);
Bahwa ada selisih kurang lebih sejumlah Rp1.118,00 (seribu seratus delapan belas rupiah) per liternya, yang menjadi keuntungan yang didapat saksi RENDY dalam mengangkut dan menjual BBM jenis Solar bersubsidi;
Bahwa sistem yang biasanya digunakan yaitu Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA dan Saksi RENDY menitipkan derigen ke SPDN Kalianda lalu membayar uang sesuai dengan jumlah derigen yang akan diisi solar kepada operator SPBN, dan setelah dikabari oleh operator tersebut lalu derigen yang telah diisi solar saya bawa dan saya angkut ke Kuala Sekampung Kec. Sragi Kab. Lampung Selatan, dan biasanya Terdakwa menitipkan lagi derigen kosong untuk diisi solar lalu Terdakwa bayar sesuai dengan jumlah derigen yang akan Terdakwa bawa untuk waktu berikutnya;
Bahwa saat Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA mengambil solar sebanyak 40 derigen dari SPDN Kalianda pada hari Minggu tanggal 13 maret 2022 sekira jam 15.00 wib, Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA juga menyerahkan atau menitipkan 15 derigen kosong untuk diisi solar kepada operator di SPDN Kalianda yang bernama Kak MASNI dan saat itu saya membayar uang sebesar Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah;
Bahwa harga sewa mobil pick up tersebut sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu) per hari;
Bahwa Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA lupa sudah rapa kali mengangkut dan menjual BBM jenis Solar Bersubsidi baik sendiri maupun bersama – sama dengan Saksi RENDY, namun kegiatan tersebut sudah Saksi RENDY dan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA lakukan semenjak bulan Januari 2022, harga saya menjual kepada nelayan-nelayan yang ada disana yaitu sebesar Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) per derigen;
Bahwa Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA sudah 3 (tiga) kali ikut bersama – sama dengan Saksi RENDY dalam melakukan pengangkutan dan penjualan BBM jenis Solar Bersubsidi ke Dusun Kuala Jaya dan Saksi RENDY memberikan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap kali Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA ikut melakukan pengangkutan dan penjualan BBM jenis Solar Bersubsidi;
Bahwa surat – surat milik Saksi RENDY yang dibawa oleh Terdakwa SUKARNA ISWA ISWARA yaitu :
7 (tujuh) lembar Surat angkut/Surat Jalan yang dikeluarkan oleh Koperasi Mina Dermaga.
1 (satu) buah buku utang piutang.
2 (dua) lembar fotocopy Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar Nomor : 541/004/UPT-PPI/Kld/I/2022, Tanggal 12 Januari 2022 yang dikeluarkan Kepala UPT PPI Kalianda.
1 (satu) rangkap fotocopy Keputusan Pengurus Koperasi Mina Dermaga Kalianda Nomor : 01/KPTS/KOP-MD/KLD/I/2022, tanggal 14 Januari 2022.
1 (satu) lembar fotocopy Rekomendasi Nomor :001/HNSI-LS/I/2022, tanggal 16 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Ketua HNSI Lampung Selatan.
Bahwa Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar Bersubsidi hanya diberikan kepada Saksi RENDY, dan tidak ada yang diberikan kepada Nelayan yang mengajukan permohonan untuk mendapatakan surat rekomendasi tersebut.
Bahwa para nelayan di dusun kuala jaya, mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar Bersubsidi kepada UPT PPI Kalianda sejak bulan januari 2022, dan Saksi RENDY sejak bulan januari 2022 juga di tunjuk selaku Pengelolah Sub Unit Usaha Pelayanan Koperasi Mina Dermaga di Dusun Kuala Jaya Desa Bandar Agung Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan;
Bahwa yang mengeluarkan Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar Bersubsidi Nomor : 541/004/UPT-PPI/Kld/I/2022 tanggal 12 Januari 2022 adalah Dinas Kelautan dan Perikanan UPT PPI KALIANDA yang ditandatangani oleh Kepala UPT PPI KALIANDA yaitu Saksi WAGUSWARA.S,.ST;
Bahwa Saksi WAGUSWARA.S.,ST. adalah orangtua kandung dari Saksi RENDY dan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA;
Bahwa dalam Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar Bersubsidi Nomor : 541/004/UPT-PPI/Kld/I/2022 tanggal 12 Januari 2022, saksi RENDY mendapatkan kuota/alokasi volume Minyak Solar Bersubsidi sejumlah 2.000 (dua ribu) liter/harinya, dengan estimasi jumlah kuota/alokasi volume Minyak Solar Bersubsidi per minggu sejumlah 14.000 (empat belas ribu) liter/minggu;
Bahwa Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar Bersubsidi Nomor : 541/004/UPT-PPI/Kld/I/2022 tanggal 12 Januari 2022, berlaku sejak 12 Januari 2022 sampai 12 April 2022;
Bahwa Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA tidak pernah mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Pembelian Solar bersubsidi;
Bahwa Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA tidak memiliki Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar Bersubsidi;
Bahwa Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA tidak pernah mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat izin pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah;
Bahwa Terdakwa SIKARNA ISMA ISWARA tidak pernah memiliki surat izin pengangkutan dan surat izin niaga yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM, BPH Migas ataupun pemerintah;
Bahwa Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA tidak memiliki Surat Keputusan (SK) bupati yang menunjuk Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA ataupun Saksi RENDY sebagai Sub Penyalur BBM Bersubsidi;
Bahwa Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA tidak memiliki Surat Keputusan (SK) bupati yang menunjuk dan memperbolehkan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA ataupun Saksi RENDY untuk mengangkut dan Menjual BBM yang disubsidi oleh pemerintah melebihi harga yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
Saksi SAPRIADI SAPRIN Bin PUJA ALAMSYAH dibawah sumpah pada persidangan hari Rabu, 18 Agustus 2022 pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjadi Kepala Desa Bandar Agung sejak tanggal 10 Nopember 2021;
Bahwa pada saat penangkapan terdakwa, saksi baru menjabat kepala desa 3 (tiga) bulan;
Bahwa akses jalan menuju Dusun Kuala Jaya, saat ini sedang tidak dapat di lalui, karena jalannya tertutup oleh banjir, sehingga membuat jalan tersebut rusak, membuat pendistribusian bahan bakar menjadi sulit;
Bahwa karena jalan menuju Dusun Kuala Jaya, saat ini sedang tidak dapat di lalui, sehingga banyak warga yang melalui sungai sekampung untuk menuju ke jalan lintas timur;
Bahwa dari sungai sekampung menuju ke Dusun Kuala Jaya dengan jarak ± 3 (tiga) kilometer;
Bahwa adanya kelangkaan BBM jenis solar di SPBU terdekat sehingga nelayan mencari alternatif lain untuk mendapatkan BBM agar bisa pergi melaut;
Bahwa kapal yang digunakan untuk melintas di sungai sekampung, adalah kapal kecil nelayan;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap masuk dalam wilayah Lampung Timur;
Bahwa nelayan harus mengambil bahan bakar pada SPBM yang letaknya di Kalianda;
Bahwa untuk nelayan yang ingin membeli bahan bakar di SPBN harus ada surat permohonan resmi yang diketahui oleh Kepala Desa;
Bahwa saksi tidak mengetahui masalah para nelayan membeli bahan bakar melalui saksi Rendi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi AMINUDIN Bin SYARIF dibawah sumpah pada persidangan hari Rabu, 18 Agustus 2022 pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa banyak yang menjual BBM jenis solar, tapi harganya lebih mahal;
Bahwa nelayan di Dusun Kuala Jaya kesusahan mendapatkan BBM jenis Solar dengan harga yang murah;
Bahwa harga BBM jenis Solar yang dijual dengan mahal, harganya per jerigen Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan Isi per jerigennya 33 (tiga puluh tiga) liter, sementara Terdakwa Sukarna Isma Iswara dan Saksi Rendy menjual dengan harga Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh puluh ribu rupiah) dengan Isi per jerigennya 33 (tiga puluh tiga) liter;
Bahwa SPBU tidak melayani pembelian BBM jenis Solar untuk nelayan, karena nelayan memebeli BBM jenis Solar dengan menggunakan jerigen;
Bahwa SPDN hanya ada di kalianda, jaraknya dengan Dusun Kuala Jaya sekira 6 (enam) jam perjalanan laut, dan 1 (satu) jam perjalanan darat;
Bahwa jalan menuju ke Dusun Kuala Jaya sedang rusak berat, sehingga tidak bisa dilalui oleh kendaraan;
Bahwa saksi tidak keberatan BBM jenis solar dengan harga Rp.6.300,- (enam ribu tiga ratus) per liternya, namun apabila ada harga BBM jenis solar yang lebih murah per liternya, saksi lebih memilih BBM jenis solar yang lebih murah tersebut;
Bahwa saksi membeli solar 3 (tiga) kali dalam seminggu, dengan pemakaian 2 (dua) jerigen setiap kali melaut;
Bahwa saksi telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan BBM jens solar bersubsidi, namun tanggal dan harinya saksi lupa di bulan Januari 2022;
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar Bersubsidi dari pemerintah daerah, serta Terdakwa Sukarna Isma Iswara dan Saksi Rendy tidak pernah memberikan Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar Bersubsidi kepada saksi;
Bahwa nelayan di Dusun Kuala Jaya, tidaka da yang memiliki surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar Bersubsidi, meskipun sudah megajukan kepada pemerintah daerah;
Bahwa apabila saksi memiliki Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar Bersubsidi, tentu saksi lebih memeilih untuk membeli BBM jenis Solar dengan harga normal yaitu Rp.5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) di SPBU terdekat;
Bahwa Saksi memiliki kapal dengan ukuran kapal kecil, dengan kebutuhan untuk ke laut sebanyak 2 (dua) jerigen per hari;
Bahwa Saksi hanya tergabung dalam Asosiasi nelayan di Kuala Jaya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi BASTIAN PRATAMA Bin MUHAMMAD BASIR dibawah sumpah pada persidangan hari Rabu, 3 Agustus 2022 pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa banyak yang menjual BBM jenis Solar, tapi harganya lebih mahal;
Bahwa nelayan di Dusun Kuala Jaya kesusahan mendapatkan BBM jenis Solar dengan harga yang murah;
Bahwa harga BBM jenis Solar yang dijual dengan mahal, harganya per jerigen Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan Isi per jerigennya 33 (tiga puluh tiga) liter, sementara Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA dan Saksi RENDY menjual dengan harga Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh puluh ribu rupiah) dengan Isi per jerigennya 33 (tiga puluh tiga) liter;
Bahwa SPBU tidak melayani pembelian BBM jenis Solar untuk nelayan, karena nelayan memebeli BBM jenis Solar dengan menggunakan jerigen;
Bahwa SPDN hanya ada di kalianda, jaraknya dengan Dusun Kuala Jaya sekira 6 (enam) jam perjalanan laut, dan 1 (satu) jam perjalanan darat;
Bahwa jalan menuju ke Dusun Kuala Jaya sedang rusak berat, sehingga tidak bisa dilalui oleh kendaraan;
Bahwa Saksi tidak keberatan BBM jenis Solar dengan harga Rp6.300,00 (enam ribu tiga ratus) per liternya, namun apabila ada harga BBM jenis Solar yang lebih murah per liternya, Saksi lebih memilih BBM jenis Solar yang lebih murah tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah mendapatkan Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar Bersubsidi dari pemerintah daerah, serta Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA dan saksi RENDY tidak pernah memberikan Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar Bersubsidi kepada saksi;
Bahwa nelayan di Dusun Kuala Jaya, tidaka da yang memiliki Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar Bersubsidi, meskipun sudah megajukan kepada pemerintah daerah;
Bahwa apabila saksi memiliki Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar Bersubsidi, tentu saksi lebih memeilih untuk membeli BBM jenis Solar dengan harga normal yaitu Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) di SPBU terdekat;
Bahwa Saksi memiliki kapal dengan ukuran kapal kecil, dengan kebutuhan untuk ke laut sebanyak 2 (dua) jerigen per hari;
Bahwa Saksi tidak tergabung dalam Asosiasi nelayan di Kuala Jaya, yang tergabung dalam asosiasi nelayan kuala jaya adalah orangtua Saksi yaitu saudara BASIR;
Bahwa jarak SPBU di Kalianda paling dekat dengan Dusun Kuala Jaya jaraknya 5 (lima) kilometer;
Bahwa ada SPBU yang lebih dekat, tapi masuk dalam daerah Lampung Timur;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak berkeberatan;
Menimbang bahwa Terdakwa dan/atau Penasehat Hukumnya mengajukan dokumen sebagai bukti surat yaitu :
AKTA PENDIRIAN KOPERASI MINA DERMAGA NOMOR : 26 TANGGAL 30 MARET 2016 DAN AKTE PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI PERIKANAN MINA DERMAGA NOMOR : 08 TANGGAL 17 NOVEMBER 2021 ditandai T-1;
Akte Surat Pernyataan Ketua Koperasi Perikanan Mina Dermaga Nomor : 08 tanggal 5 Januari 2022 Tentang adanya Perjanjian Sewa Menyewa Bangunan Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kalianda Antara Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Selatan dengan Koperasi Mina Dermaga tanggal 21 Desember 2021.ditandai T-2;
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Bangunan Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kalianda Nomor : 523/233/IV.20/2021 tanggal 21 Desember 2021 Antara Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Selatan Dengan Koperasi Mina Dermaga ditandai T-3;
Akta Nomor : 09 tanggal 5 Januari 2022 Tentang Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan dan Pengusahaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum Untuk Nelayan (SPBU-N) Nomor : 29.355.03 Antara PT.PERTAMINA PATRA NIAGA Dengan KOPERASI PERIKANAN MINA DERMAGA ditandai T-4;
Surat Pengangkatan WAGUSWARA S.S.T sebagai Kepala UPTD Tempat Pelelangan Ikan Kalianda Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : 821.24/956/V.05/2021 Tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pengawas/Eselon IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tanggal 5 November 2021 ditandai T-5;
Surat Pengangkatan WAGUSWARA S.S.T sebagai Kepala UPTD Tempat Pelelangan Ikan Kalianda Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : 821.24/956/V.05/2021 Tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pengawas/Eselon IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tanggal 5 November 2021 ditandai T-6;
Surat Keterangan Usaha RENDY PRADANA ISWARA Surat Keterangan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Penengahan, Kantor Kepala Desa Klaten Nomor : 012.VII.06.10/SKU/I/2022 tanggal 6 Januari 2022. ditandai T-7;
Surat Rekomendasi kepada RENDY PRADANA ISWARA untuk Membuka Unit Usaha Pelayanan Koperasi di Kecamatan seragi Kabupaten Lampung Selatan untuk melayani kebutuhan BBM dan Gas Nelayan, Pembudidaya Ikan Tradisional berdasarkan : REKOMENDASI Dari Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC HNSI) Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 001/HNSI-LS/I/2022 tanggal 16 Januari 2022 ditandai T-8;
Surat Permohonan/Berita Acara untuk mendapatkan Solar Bersubsidi dari Nelayan di Dusun Kuala Jaya, Desa Bandar Agung, Kecamatan seragi Kabupaten Lampung Selatan tanggal 10 Januari 2022 dengan melampirkan Fotocopy KTP, Jenis Mesin Kapal, Jumlah Kebutuhan Solar Bersubsidi dan ada Musyawarah Kesepakatan Nelayan yang menentukan sendiri harga BBM Solar Bersubsidi serta ada permohonan kepada RENDY PRADANA ISWARA agar BBM Solar dapat Diantar sampai di Dusun Kuala Jaya, karena jarak serta Jalannya jauh, maka Nelayan Sepakat dengan harga Rp.6.363/liter sampai di Dusun Kuala Jaya dan Kesepakatan/Musyawarah Nelayan tersebut Diketahui oleh Kepala Desa Bandar Agung ditandai T-9;
Surat Rekomendasi Pembelian JBT Minyak Solar kepada RENDY PRADANA ISWARA dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Dinas Kelautan Dan Perikanan UPT PPI Kalianda Nomor : 541/II/UPTPPI/Kld/III/2022 tanggal 4 Maret 2022ditandai T-10;
SURAT KETERANGAN MENGANTAR BBM SOLAR kepada : SUKARNA ISMA ISWARA dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Dinas Kelautan Dan Perikanan UPT PPI Kalianda Nomor : 541/15.a/UPT.PPI/Kld/III/2022 tanggal 11 Maret 2022 ditandai T-11;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Mobil Pick Up merk MITSUBISHI L300 warna hitam Nopol BE9857BD.
40 (empat puluh) drigen nerisi BBM jenis solar bersubsidi sebanyak kurang lebih 1300 liter.
7 (tujuh) lembar surat jalan dari Koperasi Mina Dermaga.
2 (dua) lembar Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar nomor : 541/004/UPT/KLd/I/2022, tanggal 12 januari 2022, yang dikeluarkan oleh KAUPT PPI Kalianda,
3 (tiga) Lembar Photocopy Surat keputusan pengurus koperasi mina dermaga kalianda kecamatan Kalianda kabupaten Lampung selatan nomor : 01 / KPTS/KOP-MD/KLD/I/2022tanggal 14 Januari 2022, tentang penunjukan pengelola sub unit usaha pelayanan koperasi mina dermaga kalianda kabupaten Lampung Selatan,
Surat rekomendasi dari dewan pimpinan cabang himpunan nelayan seluruh indonesia (dpc hnsi) kabupaten Lampung Selatan, nomor : 001/HNSI-LS/I/2022, tanggal 16 Januari 2022.
1 (satu) buah buku Catatan Hutang;
sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan Putusan ini dan telah pula diperlihatkan dipersidangan yang oleh Terdakwa maupun Saksi-Saksi dikenali sebagai barang bukti yang terkait dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam Putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dan terungkap dipersidangan sebagaimana terurai dalam Berita Acara Persidangan, sepanjang ada relevansinya dengan perkara ini, dianggap telah termuat dan dipertimbangkan pula serta menjadi bagian utuh yang tak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yaitu keterangan Saksi-Saksi, Surat dan Keterangan Terdakwa, yang dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA ditangkap pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2022, sekira pukul 17.50 wib, di dipinggir sungai Sekampung, Desa Labuan Ratu, Kec. Pasir Sakti, kab Lampung Timur, Sewaktu Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA menurunkan 2 (dua) buah jerigen berisi solar dari atas mobil pick up Mitsubishi L-300;
Bahwa Mobil yang Terdakwa SUKARNA ISMWA ISWARA gunakan adalah jenis mobil pick up Mitsubishi L-300 Nomor Polisi BE 9857 BD warna hitam, solar yang di angkut yaitu sebanyak 40 derigen dan masing-masing derigen berisi 33 liter solar jadi totalnya + 1.320 Liter solar milik Saksi WARJI, yang disewa oleh Kakak Terdakwa yang bernama Saksi RENDY PRADANA ISWARA;
Bahwa Solar tersebut adalah milik Saksi RENDY PRADANA ISWARA, karena sebelum ditangkap Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA disuruh olehnya untuk mengambil dan mengirim solar tersebut ke Nelayan yang berada di Kuala Sekampung Kec. Sragi Kab. Lampung Selatan;
Bahwa Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA sudah 5 (lima) kali mengambil 40 derigen berisi solar tersebut dari SPDN Kalianda, Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA membawa solar tersebut karena disuruh oleh Saksi RENDY yang mana saat itu beliau sedang ada undangan, sehingga Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA menggantikannya dan akan diberi upah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setelah minyak solar tersebut dikirim di Kuala Sekampung Kec. Sragi Kab. Lampung Selatan;
Bahwa Saksi RENDY dan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA mendapatkan 40 derigen berisi solar bersubsidi yang diangkut mobil tersebut dari SPDN (Solar Packed Dealer Nelayan) Kalianda, dan cara Saksi RENDY SPDN Kalianda menuju Kuala Jaya Kec. Sragi Kab. Lampung Selatan yaitu saksi Rendy melaksanakan kegiatannya dengan surat-surat perizinan seperti Surat angkut/Surat Jalan yang dikeluarkan oleh Koperasi Mina Dermaga, Rekomendasi Pembelian Minyak Solar Nomor : 541/004/UPT-PPI/Kld/I/2022, Tanggal 12 Januari 2022, Rekomendasi Nomor :001/HNSI-LS/I/2022, Keputusan Pengurus Koperasi Mina Dermaga Kalianda Nomor : 01/KPTS/KOP-MD/KLD/I/2022 membeli seharga Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh ribu rupiah) per Liter ditambah jasa ngecor/pengisian sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per Derigen, dan solar tersebut di jual dengan harga Rp6.268,00 (enam ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah) per Liter ke para nelayan yang ada di Kuala Jaya yang berada di Muara Sungai Sekampung Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan, ditambah jasa ngecor/pengisian sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per Derigen nya;
Bahwa BBM jenis Solar bersubsidi tersebut dijual dengan harga Rp6.268,00 (enam ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah) per Liter, itu di terima di tanggul way sekampung, sedangkan bila diantarkan sampai ke Dusun Kuala Jaya harganya Rp6.300,00 (enam ribu tiga ratus rupiah) sehingga ada selisih kurang lebih sejumlah Rp1.118,00 (seribu seratus delapan belas rupiah) per liternya, yang menjadi keuntungan yang didapat saksi RENDY dan Terdakwa dalam mengangkut dan menjual BBM jenis Solar bersubsidi;
Bahwa sistem yang biasanya digunakan yaitu Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA dan Saksi RENDY menitipkan derigen ke SPDN Kalianda lalu membayar uang sesuai dengan jumlah derigen yang akan diisi solar kepada operator SPBN yaitu Saksi Wiji, dan setelah dikabari oleh operator tersebut lalu derigen yang telah diisi solar Terdakwa bawa dan Terdakwa angkut ke Kuala Sekampung Kec. Sragi Kab. Lampung Selatan, dan biasanya Terdakwa menitipkan lagi derigen kosong untuk diisi solar lalu Terdakwa bayar sesuai dengan jumlah derigen yang akan Terdakwa bawa untuk waktu berikutnya;
Bahwa saat Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA mengambil solar sebanyak 40 derigen dari SPDN Kalianda pada hari Minggu tanggal 13 maret 2022 sekira jam 15.00 wib, Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA juga menyerahkan atau menitipkan 15 derigen kosong untuk diisi solar kepada operator di SPDN Kalianda yang bernama Kak MASNI dan saat itu saya membayar uang sebesar Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah;
Bahwa harga sewa mobil pick up tersebut sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu) per hari serta dari usaha ini total keuntungan yang didapatkan Terdakwa dan Saksi Rendy adalah Rp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu Rupiah) per setiap kali menjual dan mengatarkan solar bersubsidi ke wilayah tersebut;
Bahwa Terdakwa sudah 5 (lima) kali melakukan perbuatannya dan menjual kepada nelayan-nelayan yang ada disana yaitu sebesar Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) per derigen dan Terdakwa untuk setiap kali pengangkutan dari Saksi RENDY diberikan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap kali Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA ikut melakukan pengangkutan dan penjualan BBM jenis Solar Bersubsidi;
Bahwa Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar Bersubsidi hanya diberikan kepada Saksi RENDY, dan tidak ada yang diberikan kepada Nelayan yang mengajukan permohonan untuk mendapatakan surat rekomendasi tersebut.
Bahwa para nelayan di dusun kuala jaya, mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar Bersubsidi kepada UPT PPI Kalianda sejak bulan januari 2022, dan Saksi RENDY sejak bulan januari 2022 juga di tunjuk selaku Pengelolah Sub Unit Usaha Pelayanan Koperasi Mina Dermaga di Dusun Kuala Jaya Desa Bandar Agung Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan;
Bahwa yang mengeluarkan Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar Bersubsidi Nomor : 541/004/UPT-PPI/Kld/I/2022 tanggal 12 Januari 2022 adalah Dinas Kelautan dan Perikanan UPT PPI KALIANDA yang ditandatangani oleh Kepala UPT PPI KALIANDA yaitu Saksi WAGUSWARA.S,.ST;
Bahwa Saksi WAGUSWARA.S.,ST. adalah orangtua kandung dari Saksi RENDY dan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA;
Bahwa dalam Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar Bersubsidi Nomor : 541/004/UPT-PPI/Kld/I/2022 tanggal 12 Januari 2022, saksi RENDY mendapatkan kuota/alokasi volume Minyak Solar Bersubsidi sejumlah 2.000 (dua ribu) liter/harinya, dengan estimasi jumlah kuota/alokasi volume Minyak Solar Bersubsidi per minggu sejumlah 14.000 (empat belas ribu) liter/minggu;
Bahwa Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar Bersubsidi Nomor : 541/004/UPT-PPI/Kld/I/2022 tanggal 12 Januari 2022, berlaku sejak 12 Januari 2022 sampai 12 April 2022;
Bahwa Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA tidak pernah mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Pembelian Solar bersubsidi;
Bahwa Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA tidak memiliki Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar Bersubsidi;
Bahwa Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA tidak pernah mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat izin pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah;
Bahwa Terdakwa SIKARNA ISMA ISWARA tidak pernah memiliki surat izin pengangkutan dan surat izin niaga yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM, BPH Migas ataupun pemerintah;
Bahwa Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA tidak memiliki Surat Keputusan (SK) bupati yang menunjuk Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA ataupun Saksi RENDY sebagai Sub Penyalur BBM Bersubsidi;
Bahwa Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA tidak memiliki Surat Keputusan (SK) bupati yang menunjuk dan memperbolehkan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA ataupun Saksi RENDY untuk mengangkut dan Menjual BBM yang disubsidi oleh pemerintah melebihi harga yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 182 ayat (4) dan Pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dasar bagi Hakim untuk memeriksa perkara adalah Surat Dakwaan dan dalam menjatuhkan Putusan haruslah berdasarkan pada fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, karenanya Majelis akan mempertimbangkan apakah dengan keyakinan berdasarkan fakta hukum tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang
Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah
Orang yang melakukan, menyuruh lakukan, turut serta melakukan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak memberikan defenisi tentang unsur “setiap orang”. Oleh karena tidak diatur secara khusus, maka pengertian unsur “setiap orang” haruslah merujuk pada subjek hukum yang diatur dalam ketentuan umum hukum pidana materiil in casu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu orang perorangan (naturlijke persoon) (vide, Jan Remmelink dalam buku “Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia”, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, tahun 2003, halaman 97);
Menimbang, bahwa keadaan di atas beranjak dari konstruksi dalam Pasal 59 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menganut asas societas universitas delinquere non potest, yaitu badan hukum tidak bisa melakukan perbuatan pidana karena tidak memiliki jiwa dan tubuh (vide, Muladi dalam buku “Demokratisasi, Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia,” Jakarta: The Habibie Center, tahun 2002, halaman 157). Asas ini juga ditegaskan dalam penjelasan pada Memorie van Toelichting Pasal 59 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang pada pokoknya menyatakan bahwa suatu tindak pidana hanya bisa dilakukan oleh manusia (vide, Sudarto dalam buku “Hukum Pidana I,” Cet. Ke-2. Semarang: Yayasan Sudarto, tahun 1990, halaman 61);
Menimbang, bahwa tentang unsur Setiap Orang yang dimaksud disini adalah siapa saja sebagai pelaku atau subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana, karena adanya surat dakwaan Penuntut Umum atas dirinya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini orang yang diajukan kepersidangan dan didakwa melakukan tindak pidana adalah Terdakwa Sukarna Isma Iswara Bin Waguswara yang setelah Majelis tanyakan identitasnya adalah sesuai dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum di mana Terdakwa adalah orang yang sehat akal pikirannya sehingga tidak terjadi kesalahan terhadap orang/error in persona;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan hukum tersebut, unsur hukum “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif, artinya salah satu dari unsur ini terbukti maka terbuktilah unsur ini;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud Pengangkutan ialah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil oJahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil oIahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan diketahui bahwa Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA ditangkap pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2022, sekira pukul 17.50 wib, di dipinggir sungai Sekampung, Desa Labuan Ratu, Kec. Pasir Sakti, kab Lampung Timur, Sewaktu Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA menurunkan 2 (dua) buah jerigen berisi solar dari atas mobil pick up Mitsubishi L-300 dengan Nomor Polisi BE 9857 BD warna hitam, solar yang di angkut yaitu sebanyak 40 derigen dan masing-masing derigen berisi 33 liter solar jadi totalnya + 1.320 Liter solar milik Saksi WARJI, yang disewa oleh Kakak Terdakwa yang bernama Saksi RENDY PRADANA ISWARA;
Menimbang solar tersebut adalah milik Saksi RENDY PRADANA ISWARA, karena sebelum ditangkap Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA disuruh olehnya untuk mengambil dan mengirim solar tersebut ke Nelayan yang berada di Kuala Sekampung Kec. Sragi Kab. Lampung Selatan yang sudah sudah 5 (lima) kali dilakukannya dalam mengambil 40 derigen berisi solar tersebut dari SPDN Kalianda, Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA membawa solar tersebut karena disuruh oleh Saksi RENDY yang mana saat itu beliau sedang ada undangan, sehingga Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA menggantikannya dan akan diberi upah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setelah minyak solar tersebut dikirim di Kuala Sekampung Kec. Sragi Kab. Lampung Selatan;
Menimbang bahwa Saksi RENDY dan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA mendapatkan 40 derigen berisi solar bersubsidi yang diangkut mobil tersebut dari SPDN (Solar Packed Dealer Nelayan) Kalianda, dan cara Saksi RENDY SPDN Kalianda menuju Kuala Jaya Kec. Sragi Kab. Lampung Selatan yaitu saksi Rendy melaksanakan kegiatannya dengan surat-surat perizinan seperti Surat angkut/Surat Jalan yang dikeluarkan oleh Koperasi Mina Dermaga, Rekomendasi Pembelian Minyak Solar Nomor : 541/004/UPT-PPI/Kld/I/2022, Tanggal 12 Januari 2022, Rekomendasi Nomor :001/HNSI-LS/I/2022, Keputusan Pengurus Koperasi Mina Dermaga Kalianda Nomor : 01/KPTS/KOP-MD/KLD/I/2022 membeli seharga Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh ribu rupiah) per Liter ditambah jasa ngecor/pengisian sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per Derigen, dan solar tersebut di jual dengan harga Rp6.268,00 (enam ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah) per Liter ke para nelayan yang ada di Kuala Jaya yang berada di Muara Sungai Sekampung Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan, ditambah jasa ngecor/pengisian sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per Derigen nya dan BBM jenis Solar bersubsidi tersebut dijual dengan harga Rp6.268,00 (enam ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah) per Liter, itu di terima di tanggul way sekampung, sedangkan bila diantarkan sampai ke Dusun Kuala Jaya harganya Rp6.300,00 (enam ribu tiga ratus rupiah) sehingga ada selisih kurang lebih sejumlah Rp1.118,00 (seribu seratus delapan belas rupiah) per liternya, yang menjadi keuntungan yang didapat saksi RENDY dan Terdakwa dalam mengangkut dan menjual BBM jenis Solar bersubsidi;
Menimbang sistem yang biasanya digunakan yaitu Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA dan Saksi RENDY menitipkan derigen ke SPDN Kalianda lalu membayar uang sesuai dengan jumlah derigen yang akan diisi solar kepada operator SPBN yaitu Saksi Wiji, dan setelah dikabari oleh operator tersebut lalu derigen yang telah diisi solar Terdakwa bawa dan Terdakwa angkut ke Kuala Sekampung Kec. Sragi Kab. Lampung Selatan, dan biasanya Terdakwa menitipkan lagi derigen kosong untuk diisi solar lalu Terdakwa bayar sesuai dengan jumlah derigen yang akan Terdakwa bawa untuk waktu berikutnya;
Menimbang saat Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA mengambil solar sebanyak 40 derigen dari SPDN Kalianda pada hari Minggu tanggal 13 maret 2022 sekira jam 15.00 wib, Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA juga menyerahkan atau menitipkan 15 derigen kosong untuk diisi solar kepada operator di SPDN Kalianda yang bernama Kak MASNI dan saat itu Terdakwa membayar uang sebesar Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah dan harga sewa mobil pick up tersebut sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu) per hari serta dari usaha ini total keuntungan yang didapatkan Terdakwa dan Saksi Rendy adalah Rp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu Rupiah) per setiap kali menjual dan mengatarkan solar bersubsidi ke wilayah tersebut;
Menimbang bahwa sudah 5 (lima) kali melakukan perbuatannya dan menjual kepada nelayan-nelayan yang ada disana yaitu sebesar Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) per derigen dan Terdakwa untuk setiap kali pengangkutan dari Saksi RENDY diberikan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap kali Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA ikut melakukan pengangkutan dan penjualan BBM jenis Solar Bersubsidi Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA tidak pernah mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Pembelian Solar bersubsidi serta tidak memiliki Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar Bersubsidi dan tidak pernah mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat izin pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah serta tidak pernah memiliki surat izin pengangkutan dan surat izin niaga yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM, BPH Migas ataupun pemerintah maupun tidak memiliki Surat Keputusan (SK) bupati yang menunjuk Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA ataupun Saksi RENDY sebagai Sub Penyalur BBM Bersubsidi dan tidak memiliki Surat Keputusan (SK) bupati yang menunjuk dan memperbolehkan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA ataupun Saksi RENDY untuk mengangkut dan Menjual BBM yang disubsidi oleh pemerintah melebihi harga yang telah di tetapkan oleh pemerintah;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut maka perbuatan Terdakwa yang membeli solar bersubsidi ke SPDN Kalianda dan menyerahkan uang sejumlah Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu Rupiah) yang merupakan uang milik saksi Rendy untuk mendapatkan 40 (empat puluh) derigen solar bersubsidi yang harga belinya sejumlah Rp5.150,00 ( lima ribu seratus lima puluh rupiah) dan dijual terdakwa kepada para nelayan sejumlah Rp6.300,00 (enam ribu tiga ratus rupiah) dan Saksi Rendy selaku kakak dari Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu Rupiah) dan kemudian Terdakwa mengangkut ke Desa Kuala Jaya menggunakan mobil mitsubisi L300 yang tidak sesuai dengan aturan yang ada tanpa surat ijin pengangkutan maupun penjualan sehingga perbuatan Terdakwa telah memenuhi rumusan unsur, “Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Ad.3 ”Orang Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan, Atau Turut Melakukan”
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan unsur Pasal pokok dalam Dakwaan Kedua diatas, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang di-juncto-kan terhadap Pasal Pokok dalam Dakwaan Kedua tersebut;
Menimbang, bahwa Pasal 55 KUHP dikenal sebagai Pasal yang mengatur mengenai Penyertaan, dan dalam ketentuan ayat (1) ke-1 Pasal 55 KUHP tersebut terkandung unsur bahwa “dihukum sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana, yang menyuruh melakukan, atau orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, oleh sebab itu Majelis akan memilih untuk mempertimbangkan salah satu bentuk Penyertaan yang diatur dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut, yaitu turut serta melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi suatu perbuatan yang disebut sebagai turut serta melakukan perbuatan pidana, terlebih dahulu haruslah memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
Adanya kerjasama secara sadar dari setiap pelaku tanpa perlu ada kesepakatan terlebih dahulu, akan tetapi harus ada kesengajaan untuk mencapai hasil berupa tindak pidana;
Para pelaku secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, diketahui bahwa Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA ditangkap pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2022, sekira pukul 17.50 wib, di dipinggir sungai Sekampung, Desa Labuan Ratu, Kec. Pasir Sakti, kab Lampung Timur, Sewaktu Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA menurunkan 2 (dua) buah jerigen berisi solar dari atas mobil pick up Mitsubishi L-300 dengan Nomor Polisi BE 9857 BD warna hitam, solar yang di angkut yaitu sebanyak 40 derigen dan masing-masing derigen berisi 33 liter solar jadi totalnya + 1.320 Liter solar milik Saksi WARJI, yang disewa kemudian Saksi RENDY dan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA mendapatkan 40 derigen berisi solar bersubsidi yang diangkut mobil tersebut dari SPDN (Solar Packed Dealer Nelayan) Kalianda, dan cara Saksi RENDY SPDN Kalianda menuju Kuala Jaya Kec. Sragi Kab. Lampung Selatan yaitu membeli seharga Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh ribu rupiah) per Liter ditambah jasa ngecor/pengisian sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per Derigen, dan solar tersebut di jual dengan harga Rp6.268,00 (enam ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah) per Liter ke para nelayan yang ada di Kuala Jaya yang berada di Muara Sungai Sekampung Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan, ditambah jasa ngecor/pengisian sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per Derigen nya dan BBM jenis Solar bersubsidi tersebut dijual dengan harga Rp6.268,00 (enam ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah) per Liter, itu di terima di tanggul way sekampung, sedangkan bila diantarkan sampai ke Dusun Kuala Jaya harganya Rp6.300,00 (enam ribu tiga ratus rupiah) sehingga ada selisih kurang lebih sejumlah Rp1.118,00 (seribu seratus delapan belas rupiah) per liternya, yang menjadi keuntungan yang didapat saksi RENDY dan Terdakwa dalam mengangkut dan menjual BBM jenis Solar bersubsidi;
Menimbang saat Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA mengambil solar sebanyak 40 derigen dari SPDN Kalianda pada hari Minggu tanggal 13 maret 2022 sekira jam 15.00 wib, Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA juga menyerahkan atau menitipkan 15 derigen kosong untuk diisi solar kepada operator di SPDN Kalianda yang bernama Kak MASNI dan saat itu Terdakwa membayar uang sebesar Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah dan harga sewa mobil pick up tersebut sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu) per hari serta dari usaha ini total keuntungan yang didapatkan Terdakwa dan Saksi Rendy adalah Rp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu Rupiah) per setiap kali menjual dan mengatarkan solar bersubsidi ke wilayah tersebut berdasarkan selisih harga pembeliaan dengan penjualan;
Menimbang bahwa sudah 5 (lima) kali melakukan perbuatannya dan menjual kepada nelayan-nelayan yang ada disana yaitu sebesar Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) per derigen dan Terdakwa untuk setiap kali pengangkutan dari Saksi RENDY diberikan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap kali Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA ikut melakukan pengangkutan dan penjualan BBM jenis Solar Bersubsidi Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA tidak memiliki surat izin pengangkutan dan surat izin niaga yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM, BPH Migas ataupun pemerintah maupun tidak memiliki Surat Keputusan (SK) bupati yang menunjuk Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA ataupun Saksi RENDY sebagai Sub Penyalur BBM Bersubsidi dan tidak memiliki Surat Keputusan (SK) bupati yang menunjuk dan memperbolehkan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA ataupun Saksi RENDY untuk mengangkut dan Menjual BBM yang disubsidi oleh pemerintah melebihi harga yang telah di tetapkan oleh pemerintah;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, dapat diketahui adanya kerjasama yang disadari antara Terdakwa dengan saksi Rendy, yang secara sadar dan sepakat sebagai Sub Penyalur BBM Bersubsidi dan tidak memiliki Surat Keputusan (SK) bupati yang menunjuk dan memperbolehkan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA ataupun Saksi RENDY untuk mengangkut dan Menjual BBM yang disubsidi oleh pemerintah melebihi harga yang telah di tetapkan oleh pemerintah, oleh karenanya dapat disimpulkan bahwasanya diantara Terdakwa dan Saksi Rendy sudah terdapat suatu kesepakatan dan kesepahaman yang dengan kesengajaan dan kesadaran penuh bahwa perbuatan yang mereka lakukan akan mencapai atau menghasilkan suatu tindak pidana. Sehingga, syarat “Adanya kerjasama secara sadar dari setiap pelaku tanpa perlu ada kesepakatan terlebih dahulu, akan tetapi harus ada kesengajaan untuk mencapai hasil berupa tindak pidana” sudah dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa dan Saksi Rendy yang dalam melaksanakan perbuatannya tersebut mempunyai tujuan yang sama, yaitu untuk mendapatkan keuntungan sejumlah uang yaitu Rp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) perkali penjualan yang dilakukan Terdakwa dan Saksi Rendy bersama-sama. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Para Terdakwa dalam perbuatannya merupakan bentuk upaya bersama melakukan tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah Sehingga, syarat “Para pelaku secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana” juga dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa dengan dapat dibuktikannya syarat-syarat penyertaan dalam tindak pidana sebagaimana yang dikehendaki Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka cukup beralasan bagi Majelis untuk menyatakan unsur ”Orang Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan, Atau Turut Melakukan”, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa memenuhi seluruh rumusan unsur delik dari ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang bahwa Terdakwa dan/atau Penasehat Hukumnya telah mengajukan pembelaan yaitu :
Bahwa sesungguhnya apa yang dipersangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa yang menyatakan telah Mengangkut dan Menjualkan BBM Solar Bersubsidi Tidaklah terbukti, sebab Terdakwa hanyalah mengantarkan BBM solar milik Para Nelayan di Dusun Kuala Jaya, Desa Bandar Agung, Kecamatan Seragi Kabupaten Lampung Selatan, sama sekali tidak mencari keuntungan;
Bahwa memang benar ada selisih harga beli BBM Solar Bersubsidi di SPBN Kalianda seharga Rp.5.150/liter dengan harga yang dibayarkan oleh Para Nelayan di Dusun Kuala Jaya, Desa Bandar Agung, Kecamatan Seragi Kabupaten Lampung Selatan kepada RENDY PRADANA ISWARA sebagai Pengelola Sub Unit Usaha Pelayanan Koperasi Mina Dermaga Kalianda di Dusun Kuala Jaya, Desa Bandar Agung Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan, yaitu sebedar Rp.6.300/liter dan selisih harga tersebut adalah ongkos angkut yang sudah disepakati oleh para nelayan sebagaimana keterangan saksi Ilham Ambo dan para nelayan lainnya serta bersesuaian dengan Bukti Surat T-9 beserta lampirannya;
Bahwa para nelayan adalah masyarakat yang berhak untuk mendapatkan BBM bersubsidi apakah itu BBM Jenis Solar ataupun BBM jenis Pertalite, sehingga sesungguhnya sudah tepat apa yang dilakukan oleh pihak Koperasi Mina Dermaga selaku pengelola SPBN Kalianda dengan menunjuk Sub Pengelola di tempat yang jauh dengan dari lokasi SPBN Kalianda, agar para nelayan yang berada jauh dari SPBN dapat menikmati BBM bersubsidi walaupun harus menambah biaya ongkos angkutnya, akan tetapi harganya jauh lebih murah daripada nelayan membeli di luar Sub Pengelola Koperasi Mina Dermaga;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, sesungguhnya tidak ada niat jahat untuk mencari keuntungan dalam penyaluran BBM solar bersubsidi kepada para nelayan dari Pengelola Sub Unit Usaha Pelayanan Koperasi Mina Dermaga Kalianda di Dusun Kuala Jaya, Desa Bandar Agung Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan, pihak Koperasi Mina Dermaga selaku Pengelola SPBN Kalianda, UPTD apalagi Terdakwa, sebab mereka lakukan adalah bagaimana caranya membantu para nelayan di kuala jaya yang sedang mengalami kesulitan BBM solar bersubsidi sedangkan dalam kondisi musim tangkap ikan, cumi atau udang dan ternyata memang para nelayan merasa tertolong dapat membeli BBM Solar Bersubsidi dari SPBN Kalianda melalui Sub Pengelolanya walaupun memang menambah ongkos angkutan;
Bahwa Terdakwa dipersalahkan karena mengantarkan Pesanan BBM Solar milik para nelayan kuala jaya, karena mobil dipakai tidak standar dan bukan mobil tanky minyak, kemudian menggunakan jerigen yang seharusnya menggunakan tanky, dan seterusnya mendapatkan keuntungan dari selisih harga beli dengan harga jual, sesungguhnya tuduhan tersebut tidaklah benar, sebab masyarakat nelayan hanya mampu untuk membeli BBM Solar bersubsidi sejumlah 35 liter sampai dengan 70 liter dan juga tidak mungkin menggunakan tanky, karena BBM tersebut akan dibawa ke kapal atau perahu masing-masing nelayan untuk mengisi mesin kapalnya;
Bahwa sangat jelas tidak ada niat jahat pada Terdakwa melainkan yang dilakukan oleh Terdakwa hanya mencari makan dengan upah Rp.100,000 tentu tidaklah sebanding dengan resiko dan penderitaan yang dialaminya, perbuatan tersebut dilakukannya karena ketidaktahuan akan aturan dan keadaanlah yang memaksa Terdakwa untuk mencari mencari kesibukan sambil mencari nafkah dan juga untuk membatu biaya pengobatan rutin yang harus dilakukannya;
Menimbang bahwa terhadap pembelaan Terdakwa dan/atau penasehat hukumnya tersebut telah dipertimbangkan dan diuraikan lengkap didalam pertimbangan unsur-unsur putusan ini sehingga apa yang telah terpenuhi dan selanjutnya dinyatakan terbukti, dengan demikian terhadap pembelaan Terdakwa dan/atau Penasehat Hukumnya tersebut ditolak;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengatur dijatuhkannya pidana secara kumulatif yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), maka Terdakwa selain harus dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda;
Menimbang bahwa UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak mengatur penggantian jika pidana denda tidak dibayar, maka dengan demikian berpedoman dalam Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maka jika terpidana tidak membayar pidana denda maka diganti dalam pidana kurungan yang lamanya pidana kurungan paling sedikit 1 (satu) hari dan paling lama 6 (enam) bulan;
Menimbang, bahwa sejak ditingkat Penyidikan hingga perkaranya diperiksa dipersidangan dan akan dijatuhi pidana, Terdakwa telah mengalami Penangkapan dan telah pula menjalani masa Penahanan, sedangkan Majelis tidak menemukan alasan untuk tidak mengurangkan Penangkapan serta masa Penahanan yang telah dijalaninya tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangkapan serta lamanya Terdakwa dalam tahanan, sudah sepatutnya haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini masih dalam status sebagai tahanan, yang selanjutnya akan dijatuhi pidana penjara yang melebihi masa penahanan yang telah dijalaninya, sedangkan Majelis tidak menemukan alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b dan Pasal 197 ayat (1) huruf k Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perlu ditetapkan terhadap Terdakwa supaya tetap ditahan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan status barang bukti dalam putusan, sehingga terhadap barang bukti berupa:
7 (tujuh) lembar surat jalan dari Koperasi Mina Dermaga;
2 (dua) lembar Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar nomor : 541/004/UPT/KLd/I/2022, tanggal 12 januari 2022, yang dikeluarkan oleh KAUPT PPI Kalianda;
3 (tiga) Lembar Photocopy Surat keputusan pengurus koperasi mina dermaga kalianda kecamatan Kalianda kabupaten Lampung selatan nomor : 01 / KPTS/KOP-MD/KLD/I/2022tanggal 14 Januari 2022, tentang penunjukan pengelola sub unit usaha pelayanan koperasi mina dermaga kalianda kabupaten Lampung Selatan;
Surat rekomendasi dari dewan pimpinan cabang himpunan nelayan seluruh indonesia (dpc hnsi) kabupaten Lampung Selatan, nomor : 001/HNSI-LS/I/2022, tanggal 16 Januari 2022;
1 (satu) buah buku Catatan Hutang
Menimbang oleh karena barang bukti tersebut telah digunakan dalam pembuktian serta tidak lagi dibutuhkan serta tidak memiliki kebermanfaatan apapun karena merupakan copy dari copy maka terhadap barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
40 (empat puluh) drijen nerisi BBM jenis solar bersubsidi sebanyak kurang lebih 1300 liter;
1 (satu) Unit Mobil Pick Up merk MITSUBISHI L300 warna hitam Nopol BE9857BD.
Menimbang oleh karena berdasarkan fakta di persidangan diketahui bahwa mobil tersebut milik Saksi Wiji yang digunakan oleh Terdakwa selaku supir yang dalam fakta hukum dipersidangan disalahgunakan Terdakwa untuk membawa derijen yang berisikan solar BBM bersubsidi, sehingga dengan demikian berdasarkan keberpihakan hakim dalam menjaga kelestarian hukum lingkungan maka perbuatan Terdakwa dan Saksi Rendy yang mendapatkan keuntungan uang berupa Rp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu Rupiah) merupakan tanggungjawab dari pemilik alat angkut yang digunakan untuk melakukan perbuatan tindak pidana dalam bidang lingkungan hidup serta tidak ada dilengkapinya surat-surat serta memiliki nilai ekonomis yang bermanfaat bagi negara, sehingga perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa pada era dewasa ini tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu balas dendam sebagaimana dalam teori klasik tentang tujuan pemidanaan, namun semata-mata sebagai usaha prefentif dan edukatif serta pembinaan atas diri Terdakwa pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dan masyarakat tidak meniru perbuatan Terdakwa dan membina Terdakwa agar berperilaku yang sesuai dengan norma, sehingga akan tercipta adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara dalam wadah Negara Hukum Indonesia tercinta ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemerataan alokasi bahan bakar minyak (BBM);
Perbuatan Terdakwa dapat menyebabkan kelangkaan bahan bakar minyak bagi nelayan di Kabupaten Lampung Selatan;
Keadaan yang meringankan
Terdakwa berterus terang mengakui kesalahannya, menyatakan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, sedangkan Terdakwa sebelumnya tidak pernah memohon atau meminta untuk dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar Putusan ini;
Mengingat, ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan memperhatikan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA Bin WAGUSWARA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana, “Turut serta melakukan perbuatan telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUKARNA ISMA ISWARA Bin WAGUSWARA dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
7 (tujuh) lembar surat jalan dari Koperasi Mina Dermaga;
2 (dua) lembar Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar nomor : 541/004/UPT/KLd/I/2022, tanggal 12 januari 2022, yang dikeluarkan oleh KAUPT PPI Kalianda;
3 (tiga) Lembar Photocopy Surat keputusan pengurus koperasi mina dermaga kalianda kecamatan Kalianda kabupaten Lampung selatan nomor : 01 / KPTS/KOP-MD/KLD/I/2022tanggal 14 Januari 2022, tentang penunjukan pengelola sub unit usaha pelayanan koperasi mina dermaga kalianda kabupaten Lampung Selatan;
Surat rekomendasi dari dewan pimpinan cabang himpunan nelayan seluruh indonesia (dpc hnsi) kabupaten Lampung Selatan, nomor : 001/HNSI-LS/I/2022, tanggal 16 Januari 2022;
1 (satu) buah buku Catatan Hutang
Tetap Terlampir dalam berkas perkara
40 (empat puluh) drijen nerisi BBM jenis solar bersubsidi sebanyak kurang lebih 1300 liter;
1 (satu) Unit Mobil Pick Up merk MITSUBISHI L300 warna hitam Nopol BE9857BD.
Dirampas untuk negara
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022, oleh kami, Dian Anggraini, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Dicky Putra Arumawan, S.H. , Nor Alfisyahr, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 6 Oktober 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh EKA MAISANTI, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kalianda, serta dihadiri oleh Ab. Bayu Purwo Satria Kusuma Yusuf, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi penasehat hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dicky Putra Arumawan, S.H. Dian Anggraini, S.H., M.H.
Nor Alfisyahr, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Eka Maisanti, S.H., M.H.