58/Pid.Sus/2022/PN Bjr
Putusan PN Banjar Nomor 58/Pid.Sus/2022/PN Bjr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Mia Andina, S.H Terdakwa: JUNED Bin KALMAN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Juned Bin Kalman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga Terus Menerus Sebagai Pebuatan Yang Dilanjutkan” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Juned Bin Kalman dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menyatakan Barang Bukti berupa : 2 (dua) buah buku nikah masing-masing warna merah dan hijau dengan kutipan akta nikah nomor: 0042/042/I/2019 Tanggal 25 Januari 2019 Atas Nama sdr. JUNED dan sdri. Lia Dahlia yang telah dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Banjar Kota Banjar. Dikembalikan kepada saksi Lia Dahlia Binti Otong; 1 (satu) buah sarung warna coklat dengan motif kotak kotak bergaris putih merk Atlas Dikembalikan kepada Terdakwa; 1 (satu) celana panjang warna abu garis putih tanpa merk berukuran L 1 (satu) bra warna merah muda merk Golden Nick Sport berukuran 36 1 (satu) celana dalam warna abu-abu tanpa merek 1 (satu) pakaian tangan panjang warna abu dan merah di bagian tangan serta di bagian belakang bertuliskan “PSRPD DINSOS BANJAR GRAND OUTING PANGANDARAN 2021” merk NEW STATES APPAREL Premium Cotton berukuran L Dikembalikan kepada saksi Dhiya Wahyuni Salsabila Binti Jajang Sodikin; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.2.000,00 (Dua Ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor 58/Pid.Sus/2022/PN Bjr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banjar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| : : : : : : : : | Juned Bin Kalman; Ciamis; 64 Tahun / 10 Juli 1958; Laki-laki; Indonesia; Kota Banjar; Islam; Wiraswasta; |
Terdakwa dilakukan Penangkapan pada tanggal 30 Juli 2022;
Terdakwa dilakukan Penahanan di Lembaga Pemasyarakatan klas IIB Banjar oleh:
Penyidik sejak tanggal 30 Juli 2022 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 27 September 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 September 2022 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 September 2022 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2022;
Hakim perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjar sejak tanggal 29 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022;
Terdakwa didampingi oleh Andi Maulana S.H., Advokat dan Penasihat Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Panglima Kota Banjar disingkat dan disebut YLBH Panglima Banjar yang berkantor di Dsn. Randegan II RT027/012 Desa Raharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar Provinsi Jawa Barat berdasarkan surat kuasa tanggal 29 September 2022;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjar Nomor 58/Pid.Sus/2022/PN Bjr tanggal 29 September 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 58/Pid.Sus/2022/PN Bjr tanggal 29 September 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan Bukti Surat dan Barang Bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Juned Bin Kalman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga, secara berlanjut dalam dakwaan Pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Jo. Pasal 8 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Juned Bin Kalman dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
2 (dua) buah buku nikah masing-masing warna merah dan hijau dengan kutipan akta nikah nomor: 0042/042/I/2019 Tanggal 25 Januari 2019 Atas Nama sdr. JUNED dan sdri. I yang telah dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Banjar Kota Banjar.
Dikembalikan kepada Saksi I
1 (satu) buah sarung warna coklat dengan motif kotak kotak bergaris putih merk Atlas
Dikembalikan kepada Terdakwa JUNED Bin KALMAN
1 (satu) celana panjang warna abu garis putih tanpa merk berukuran L
1 (satu) bra warna merah muda merk Golden Nick Sport berukuran 36
1 (satu) celana dalam warna abu-abu tanpa merek
1 (satu) pakaian tangan panjang warna abu dan merah di bagian tangan serta di bagian belakang bertuliskan “PSRPD DINSOS BANJAR GRAND OUTING PANGANDARAN 2021” merk NEW STATES APPAREL Premium Cotton berukuran L
Dikembalikan kepada saksi Korban.
Menghukum Terdakwa JUNED Bin KALMAN membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan secara tertulis yang diajukan oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa mohon Putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya kepada Terdakwa Juned Bin Kalman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Bahwa Terdakwa Juned Bin Kalman, pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2022 sekira pukul 13.00 WIB, kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2022 sekira pukul 23.00 WIB, ketiga pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2022 sekira pukul 23.30 WIB, keempat pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2022 sekira pukul 15.30 WIB dan kelima pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2022, bertempat di Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2022 sekira pukul 13.00 WIB saat Saksi Korban sedang menonton televisi sendirian di rumah bertempat di Kota Banjar, kemudian Terdakwa JUNED Bin KALMAN pulang kerja ke rumah, saat Terdakwa melihat hanya ada Saksi KORBAN sendirian, lalu Terdakwa langsung mengunci pintu rumah. Selanjutnya Terdakwa langsung menghampiri Saksi KORBAN yang sedang menonton televisi dan meminta Saksi KORBAN untuk memijat badan Terdakwa. Saat Saksi KORBAN memijat Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung memegang tangan kiri saksi KORBAN dan Terdakwa berusaha menaikkan baju Saksi KORBAN, lalu Saksi KORBAN yang merupakan penyandang disabilitas tuna grahita berusaha menolak dan melawan dengan menurunkan kembali bajunya sehingga terjadi tarik menarik, hingga Terdakwa dengan sekuat tenaganya akhirnya berhasil menaikkan baju Saksi KORBAN di atas dada, setelah itu Terdakwa meremas kedua payudara Saksi KORBAN secara bergantian. Selanjutnya Terdakwa memaksa membuka celana dan celana dalam Saksi KORBAN, saat itu Saksi KORBAN dengan kondisinya sebagai penyandang disabilitas tuna grahita berusaha menolak dan melawan dengan kembali menarik celananya hingga terjadi tarik menarik, kemudian Terdakwa memegangi tangan saksi KORBAN hingga akhirnya Terdakwa berhasil membuka celana dan celana dalam Saksi KORBAN, kemudian Terdakwa membuka baju dan celananya sendiri. Selanjutnya Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Saksi KORBAN secara paksa berulang-ulang selama kurang lebih 2 (dua) menit sampai akhirnya Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di atas perut Saksi KORBAN dan membersihkan sperma yang ada di perut Saksi KORBAN menggunakan sarung. Setelah selesai Terdakwa memakai pakaiannya Kembali.
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2022 sekira pukul 23.00 WIB setelah Terdakwa mengantar istrinya yaitu Saksi I bekerja, kemudian Terdakwa pulang ke rumah di Kota Banjar, lalu Terdakwa mengunci pintu rumah dan langsung menghampiri Saksi KORBAN yang sedang menonton televisi dan menyuruh Saksi KORBAN untuk memijat badan Terdakwa. Setelah Saksi KORBAN selesai memijat, kemudian Terdakwa membuka baju Saksi KORBAN sambil memelototkan matanya sehingga membuat Saksi KORBAN merasa ketakutan akhirnya menurut kepada Terdakwa dan Terdakwa juga memegangi tangan saksi KORBAN. Setelah itu Terdakwa meremas kedua payudaranya secara bergantian. Selanjutnya Terdakwa membuka celana dan celana dalam Saksi KORBAN, lalu Terdakwa membuka celananya sendiri. Setelah itu Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya secara paksa ke dalam kemaluan Saksi KORBAN secara berulang-ulang selama kurang lebih 2 (dua) menit sampai akhirnya Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di atas perut Saksi KORBAN. Setelah itu Terdakwa membersihkan sperma yang ada di perut Saksi KORBAN menggunakan sarung. Setelah selesai Terdakwa memakai pakaiannya kembali kemudian memberi uang Saksi KORBAN sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sembari mengancam kepada Saksi KORBAN agar Saksi KORBAN tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain.
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2022 sekira pukul 23.30 WIB setelah Terdakwa mengantar Saksi I bekerja, kemudian Terdakwa pulang ke rumah, lalu Terdakwa membangunkan Saksi KORBAN yang sedang tidur di dalam kamar dan menyuruh Saksi KORBAN untuk memijat badan Terdakwa di depan televisi. Setelah Saksi KORBAN selesai memijat kemudian Terdakwa menyuruh Saksi KORBAN tiduran di kasur kemudian Terdakwa membuka baju Saksi KORBAN sembari memelototkan matanya sehingga membuat Saksi KORBAN merasa takut dan hanya bisa menuruti kemauan Terdakwa dan Terdakwa juga memegangi tangan saksi KORBAN. Setelah itu Terdakwa meremas kedua payudaranya secara bergantian. Selanjutnya Terdakwa membuka celana dan celana dalam Saksi KORBAN, kemudian membuka celananya sendiri. Setelah itu Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya secara paksa ke dalam kemaluan Saksi KORBAN secara berulang-ulang selama kurang lebih 2 (dua) menit sampai Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di atas perut Saksi KORBAN dan Terdakwa membersihkan sperma yang ada di perut Saksi KORBAN menggunakan sarung. Setelah selesai Terdakwa memakai pakaiannya Kembali.
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2022 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Kota Banjar saat Saksi KORBAN selesai mandi dan sedang menonton televisi kemudian Terdakwa pulang dari mengantar saksi I bekerja dan Terdakwa mengunci pintu. Setelah itu Terdakwa langsung menarik tangan kiri Saksi KORBAN dan mengajak ke dalam kamar kemudian Terdakwa menyuruh Saksi KORBAN tiduran di kasur sambil Terdakwa membuka baju Saksi KORBAN sambil memelototkan matanya sehingga membuat Saksi KORBAN merasa takut dan hanya bisa menurut kepada Terdakwa dan Terdakwa juga memegangi tangan saksi KORBAN. Setelah itu Terdakwa meremas kedua payudaranya secara bergantian. Selanjutnya Terdakwa membuka celana dan celana dalam Saksi KORBAN baru kemudian membuka celananya sendiri. Setelah itu Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya secara paksa ke dalam kemaluan Saksi KORBAN secara berulang-ulang selama kurang lebih 2 (dua) menit sampai Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di atas perut Saksi KORBAN. Setelah itu Terdakwa membersihkan sperma yang ada di perut Saksi KORBAN menggunakan sarung. Setelah selesai Terdakwa memakai pakaiannya Kembali.
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB setelah Terdakwa mengantar Saksi I bekerja, kemudian Terdakwa pulang ke rumah dan langsung mengunci pintu rumah. Selanjutnya Terdakwa langsung menghampiri Saksi KORBAN yang sedang menonton televisi sembari main handphone sendirian sambil tiduran di atas kasur. Kemudian Terdakwa menaikkan baju Saksi KORBAN ke atas dada sambil memelototkan matanya sehingga membuat Saksi KORBAN merasa takut dan hanya bisa menurut kepada Terdakwa dan Terdakwa juga memegangi tangan saksi KORBAN. Setelah itu Terdakwa meremas kedua payudara Saksi KORBAN secara bergantian. Lalu Terdakwa membuka celana dan celana dalam Saksi KORBAN, kemudian Terdakwa membuka baju dan celana sendiri. Selanjutnya Terdakwa memasukkan kemaluannya secara paksa ke dalam kemaluan Saksi KORBAN secara berulang-ulang selama kurang lebih 2 (dua) menit sampai Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di atas perut Saksi KORBAN. Setelah itu Terdakwa membersihkan sperma yang ada di perut Saksi KORBAN menggunakan sarung.
Bahwa Terdakwa merupakan Bapak Tiri Saksi KORBAN, yang mana Terdakwa menikah dengan ibu kandung Saksi KORBAN yaitu Saksi I sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor : 0042 / 042 / I / 2019 tanggal 25 Januari 2019 dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjar. Bahwa Terdakwa tinggal bersama-sama dengan Saksi I, bersama dengan anak-anak tiri Terdakwa yaitu saksi KORBAN dan Saksi KALIS ZIBRAN Bin JAJANG SODIKIN.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/ 6781 / BLUD RSU/ 2022 tanggal 22 Juli 2022 dari Instalasi Forensik dan Pemulasaraan Jenazah RSU Kota Banjar yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hendrik Septiana, Sp.F.M selaku Dokter Forensik RSUD Kota Banjar telah melakukan pemeriksaan atas tubuh korban atas nama KORBAN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN:
Organ kelamin:
Bibir besar: terdapat sebuah luka lecet pada daerh kerampang, bentuk tidak teratur, dan warna kemerahan.
Selaput dara: terdapat tiga buah robekan pada selaput dara berbentuk menyerupai huruf “U”, robekan tidak sampai dasar, warna menyerupai jaringan sekitar.
robekan pertama arah jam dua belas.
robekan kedua arah jam tiga.
robekan ketika arah jam enam.
KESIMPULAN :
Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka disimpulkan bahwa korban adalah seorang perempuan, umur dua puluh dua tahun satu bulan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada kerampang. Terdapat robekan lama pada selaput dara.
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi No: 68/HPP/PSI/2022 tanggal 01 Agustus 2022 dari Rumah Sakit Umum Daerah Majenang yang dibuat dan ditandatangani oleh Fina Febiyanti, M.Psi., Psikolog selaku Psikolog telah melakukan pemeriksaan terhadap subyek atas nama Korban dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Profil Psikologis
Potensi kecerdasan saudari Korban berdasarkan hasil pemeriksaan pada taraf dibawah rata-rata. Hal ini berarti bahwa saudari KORBAN kemampuannya dalam penalaran, pemecahan masalah, perencanaan, berpikir abstrak, penilaian, pembelajaran akademis dan belajar dari pengalaman berada di bawah kemampuan orang dewasa seusianya.
Analisis Psikologi Terkait Kondisi Mental Psikologis
Menurut tahapan perkembangan manusia tergolong pada kelompok dewasa awal. Terobservasi kemampuan sosial saudari KORBAN tergolong rendah bila dibandingkan dengan individu seusianya. Kualitas kematangan sosialnya menunjukan kemampuan pada taraf rata-rata bawah bila dibandingkan dengan orang dewasa yang seusia. Dari hasil asesmen potensi kecerdasan saudari Korban berada pada taraf dibawah rata-rata dibandingkan individu dewasa seusianya. Hal ini dapat mempengaruhi proses arah berpikir dan keterbatasan pengetahuan potensi keberbahayaan yang mungkin terjadi terhadap dirinya dan atau anggota keluarganya yang lain.
Rekomendasi
Dari pemeriksaan yang dilakukan terkait kasus yang dialami oleh saudari Korban, maka dapat disimpulkan bahwa yang bersangkutan dapat menyampaikan dengan cukup jelas peristiwa yang dialami dan konsisten dalam memberikan informasi. Dengan kondisi psikologis dan tahap perkembangan yang ada, informasi dari yang bersangkutan berkenaan dengan peristiwa kekerasan seksual dapat dikatakan benar-benar dialami oleh saudari Korban. Sehingga ia layak untuk dapat melanjutkan keterangannya kepada aparat penegak hukum. Perlu dilaksanakan psikoterapi terhadap saudari KORBAN agar dapat menjalani hari-harinya secara normal sesuai dengan tahap perkembangannya.
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi No: 69/HPP/PSI/2022 tanggal 08 Agustus 2022 dari Rumah Sakit Umum Daerah Majenang yang dibuat dan ditandatangani oleh Fina Febiyanti, M.Psi., Psikolog selaku Psikolog telah melakukan pemeriksaan terhadap subyek atas nama JUNED Bin KALMAN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut dari hasil psikotes didapati saudara JUNED memiliki pemikiran dan ide mengenai aktivitas seksual.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Jo. Pasal 8 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa Juned Bin Kalman, pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2022 sekira pukul 13.00 WIB, kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2022 sekira pukul 23.00 WIB, ketiga pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2022 sekira pukul 23.30 WIB, keempat pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2022 sekira pukul 15.30 WIB dan kelima pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2022, bertempat di Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2022 sekira pukul 13.00 WIB saat Saksi Korban sedang menonton televisi sendirian di rumah bertempat di Kota Banjar, kemudian Terdakwa JUNED Bin KALMAN pulang kerja ke rumah, saat Terdakwa melihat hanya ada Saksi KORBAN sendirian, lalu Terdakwa langsung mengunci pintu rumah. Selanjutnya Terdakwa langsung menghampiri Saksi KORBAN yang sedang menonton televisi dan meminta Saksi KORBAN untuk memijat badan Terdakwa. Saat Saksi KORBAN memijat Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung memegang tangan kiri saksi KORBAN dan Terdakwa berusaha menaikkan baju Saksi KORBAN, lalu Saksi KORBAN yang merupakan penyandang disabilitas tuna grahita berusaha menolak dan melawan dengan menurunkan kembali bajunya sehingga terjadi tarik menarik, hingga Terdakwa dengan sekuat tenaganya akhirnya berhasil menaikkan baju Saksi KORBAN di atas dada, setelah itu Terdakwa meremas kedua payudara Saksi KORBAN secara bergantian. Selanjutnya Terdakwa memaksa membuka celana dan celana dalam Saksi KORBAN, saat itu Saksi KORBAN dengan kondisinya sebagai penyandang disabilitas tuna grahita berusaha menolak dan melawan dengan kembali menarik celananya hingga terjadi tarik menarik, kemudian Terdakwa memegangi tangan saksi KORBAN hingga akhirnya Terdakwa berhasil membuka celana dan celana dalam Saksi KORBAN, kemudian Terdakwa membuka baju dan celananya sendiri. Selanjutnya Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Saksi KORBAN secara paksa berulang-ulang selama kurang lebih 2 (dua) menit sampai akhirnya Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di atas perut Saksi KORBAN dan membersihkan sperma yang ada di perut Saksi KORBAN menggunakan sarung. Setelah selesai Terdakwa memakai pakaiannya Kembali.
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2022 sekira pukul 23.00 WIB setelah Terdakwa mengantar istrinya yaitu Saksi I bekerja, kemudian Terdakwa pulang ke rumah di Kota Banjar, lalu Terdakwa mengunci pintu rumah dan langsung menghampiri Saksi KORBAN yang sedang menonton televisi dan menyuruh Saksi KORBAN untuk memijat badan Terdakwa. Setelah Saksi KORBAN selesai memijat, kemudian Terdakwa membuka baju Saksi KORBAN sambil memelototkan matanya sehingga membuat Saksi KORBAN merasa ketakutan akhirnya menurut kepada Terdakwa dan Terdakwa juga memegangi tangan saksi KORBAN. Setelah itu Terdakwa meremas kedua payudaranya secara bergantian. Selanjutnya Terdakwa membuka celana dan celana dalam Saksi KORBAN, lalu Terdakwa membuka celananya sendiri. Setelah itu Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya secara paksa ke dalam kemaluan Saksi KORBAN secara berulang-ulang selama kurang lebih 2 (dua) menit sampai akhirnya Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di atas perut Saksi KORBAN. Setelah itu Terdakwa membersihkan sperma yang ada di perut Saksi KORBAN menggunakan sarung. Setelah selesai Terdakwa memakai pakaiannya kembali kemudian memberi uang Saksi KORBAN sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sembari mengancam kepada Saksi KORBAN agar Saksi KORBAN tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain.
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2022 sekira pukul 23.30 WIB setelah Terdakwa mengantar Saksi I bekerja, kemudian Terdakwa pulang ke rumah, lalu Terdakwa membangunkan Saksi KORBAN yang sedang tidur di dalam kamar dan menyuruh Saksi KORBAN untuk memijat badan Terdakwa di depan televisi. Setelah Saksi KORBAN selesai memijat kemudian Terdakwa menyuruh Saksi KORBAN tiduran di kasur kemudian Terdakwa membuka baju Saksi KORBAN sembari memelototkan matanya sehingga membuat Saksi KORBAN merasa takut dan hanya bisa menuruti kemauan Terdakwa dan Terdakwa juga memegangi tangan saksi KORBAN. Setelah itu Terdakwa meremas kedua payudaranya secara bergantian. Selanjutnya Terdakwa membuka celana dan celana dalam Saksi KORBAN, kemudian membuka celananya sendiri. Setelah itu Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya secara paksa ke dalam kemaluan Saksi KORBAN secara berulang-ulang selama kurang lebih 2 (dua) menit sampai Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di atas perut Saksi KORBAN dan Terdakwa membersihkan sperma yang ada di perut Saksi KORBAN menggunakan sarung. Setelah selesai Terdakwa memakai pakaiannya Kembali.
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2022 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Kota Banjar saat Saksi KORBAN selesai mandi dan sedang menonton televisi kemudian Terdakwa pulang dari mengantar saksi I bekerja dan Terdakwa mengunci pintu. Setelah itu Terdakwa langsung menarik tangan kiri Saksi KORBAN dan mengajak ke dalam kamar kemudian Terdakwa menyuruh Saksi KORBAN tiduran di kasur sambil Terdakwa membuka baju Saksi KORBAN sambil memelototkan matanya sehingga membuat Saksi KORBAN merasa takut dan hanya bisa menurut kepada Terdakwa dan Terdakwa juga memegangi tangan saksi KORBAN. Setelah itu Terdakwa meremas kedua payudaranya secara bergantian. Selanjutnya Terdakwa membuka celana dan celana dalam Saksi KORBAN baru kemudian membuka celananya sendiri. Setelah itu Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya secara paksa ke dalam kemaluan Saksi KORBAN secara berulang-ulang selama kurang lebih 2 (dua) menit sampai Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di atas perut Saksi KORBAN. Setelah itu Terdakwa membersihkan sperma yang ada di perut Saksi KORBAN menggunakan sarung. Setelah selesai Terdakwa memakai pakaiannya Kembali.
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB setelah Terdakwa mengantar Saksi I bekerja, kemudian Terdakwa pulang ke rumah dan langsung mengunci pintu rumah. Selanjutnya Terdakwa langsung menghampiri Saksi KORBAN yang sedang menonton televisi sembari main handphone sendirian sambil tiduran di atas kasur. Kemudian Terdakwa menaikkan baju Saksi KORBAN ke atas dada sambil memelototkan matanya sehingga membuat Saksi KORBAN merasa takut dan hanya bisa menurut kepada Terdakwa dan Terdakwa juga memegangi tangan saksi KORBAN. Setelah itu Terdakwa meremas kedua payudara Saksi KORBAN secara bergantian. Lalu Terdakwa membuka celana dan celana dalam Saksi KORBAN, kemudian Terdakwa membuka baju dan celana sendiri. Selanjutnya Terdakwa memasukkan kemaluannya secara paksa ke dalam kemaluan Saksi KORBAN secara berulang-ulang selama kurang lebih 2 (dua) menit sampai Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di atas perut Saksi KORBAN. Setelah itu Terdakwa membersihkan sperma yang ada di perut Saksi KORBAN menggunakan sarung.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/ 6781 / BLUD RSU/ 2022 tanggal 22 Juli 2022 dari Instalasi Forensik dan Pemulasaraan Jenazah RSU Kota Banjar yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hendrik Septiana, Sp.F.M selaku Dokter Forensik RSUD Kota Banjar telah melakukan pemeriksaan atas tubuh korban atas nama KORBAN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN :
Organ kelamin:
Bibir besar : terdapat sebuah luka lecet pada daerh kerampang, bentuk tidak teratur, dan warna kemerahan.
Selaput dara : terdapat tiga buah robekan pada selaput dara berbentuk menyerupai huruf “U”, robekan tidak sampai dasar, warna menyerupai jaringan sekitar.
robekan pertama arah jam dua belas.
robekan kedua arah jam tiga.
robekan ketika arah jam enam.
KESIMPULAN :
Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka disimpulkan bahwa korban adalah seorang perempuan, umur dua puluh dua tahun satu bulan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada kerampang. Terdapat robekan lama pada selaput dara.
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi No: 68/HPP/PSI/2022 tanggal 01 Agustus 2022 dari Rumah Sakit Umum Daerah Majenang yang dibuat dan ditandatangani oleh Fina Febiyanti, M.Psi., Psikolog selaku Psikolog telah melakukan pemeriksaan terhadap subyek atas nama Korban dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Profil Psikologis
Potensi kecerdasan saudari Korban berdasarkan hasil pemeriksaan pada taraf dibawah rata-rata. Hal ini berarti bahwa saudari KORBAN kemampuannya dalam penalaran, pemecahan masalah, perencanaan, berpikir abstrak, penilaian, pembelajaran akademis dan belajar dari pengalaman berada di bawah kemampuan orang dewasa seusianya.
Analisis Psikologi Terkait Kondisi Mental Psikologis
Menurut tahapan perkembangan manusia tergolong pada kelompok dewasa awal. Terobservasi kemampuan sosial saudari KORBAN tergolong rendah bila dibandingkan dengan individu seusianya. Kualitas kematangan sosialnya menunjukan kemampuan pada taraf rata-rata bawah bila dibandingkan dengan orang dewasa yang seusia. Dari hasil asesmen potensi kecerdasan saudari Korban berada pada taraf dibawah rata-rata dibandingkan individu dewasa seusianya. Hal ini dapat mempengaruhi proses arah berpikir dan keterbatasan pengetahuan potensi keberbahayaan yang mungkin terjadi terhadap dirinya dan atau anggota keluarganya yang lain.
Rekomendasi
Dari pemeriksaan yang dilakukan terkait kasus yang dialami oleh saudari Korban, maka dapat disimpulkan bahwa yang bersangkutan dapat menyampaikan dengan cukup jelas peristiwa yang dialami dan konsisten dalam memberikan informasi. Dengan kondisi psikologis dan tahap perkembangan yang ada, informasi dari yang bersangkutan berkenaan dengan peristiwa kekerasan seksual dapat dikatakan benar-benar dialami oleh saudari Korban. Sehingga ia layak untuk dapat melanjutkan keterangannya kepada aparat penegak hukum. Perlu dilaksanakan psikoterapi terhadap saudari KORBAN agar dapat menjalani hari-harinya secara normal sesuai dengan tahap perkembangannya.
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi No: 69/HPP/PSI/2022 tanggal 08 Agustus 2022 dari Rumah Sakit Umum Daerah Majenang yang dibuat dan ditandatangani oleh Fina Febiyanti, M.Psi., Psikolog selaku Psikolog telah melakukan pemeriksaan terhadap subyek atas nama JUNED Bin KALMAN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut dari hasil psikotes didapati saudara JUNED memiliki pemikiran dan ide mengenai aktivitas seksual.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atau
Ketiga
Bahwa Terdakwa Juned Bin Kalman, pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2022 sekira pukul 13.00 WIB, kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2022 sekira pukul 23.00 WIB, ketiga pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2022 sekira pukul 23.30 WIB, keempat pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2022 sekira pukul 15.30 WIB dan kelima pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2022, bertempat di Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan perbuatan seksual secara ftsik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2022 sekira pukul 13.00 WIB saat Saksi Korban sedang menonton televisi sendirian di rumah bertempat di Kota Banjar, kemudian Terdakwa JUNED Bin KALMAN pulang kerja ke rumah, saat Terdakwa melihat hanya ada Saksi KORBAN sendirian, lalu Terdakwa langsung mengunci pintu rumah. Selanjutnya Terdakwa langsung menghampiri Saksi KORBAN yang sedang menonton televisi dan meminta Saksi KORBAN untuk memijat badan Terdakwa. Saat Saksi KORBAN memijat Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung memegang tangan kiri saksi KORBAN dan Terdakwa berusaha menaikkan baju Saksi KORBAN, lalu Saksi KORBAN yang merupakan penyandang disabilitas tuna grahita berusaha menolak dan melawan dengan menurunkan kembali bajunya sehingga terjadi tarik menarik, hingga Terdakwa dengan sekuat tenaganya akhirnya berhasil menaikkan baju Saksi KORBAN di atas dada, setelah itu Terdakwa meremas kedua payudara Saksi KORBAN secara bergantian. Selanjutnya Terdakwa memaksa membuka celana dan celana dalam Saksi KORBAN, saat itu Saksi KORBAN dengan kondisinya sebagai penyandang disabilitas tuna grahita berusaha menolak dan melawan dengan kembali menarik celananya hingga terjadi tarik menarik, kemudian Terdakwa memegangi tangan saksi KORBAN hingga akhirnya Terdakwa berhasil membuka celana dan celana dalam Saksi KORBAN, kemudian Terdakwa membuka baju dan celananya sendiri. Selanjutnya Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Saksi KORBAN secara paksa berulang-ulang selama kurang lebih 2 (dua) menit sampai akhirnya Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di atas perut Saksi KORBAN dan membersihkan sperma yang ada di perut Saksi KORBAN menggunakan sarung. Setelah selesai Terdakwa memakai pakaiannya Kembali.
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2022 sekira pukul 23.00 WIB setelah Terdakwa mengantar istrinya yaitu Saksi I bekerja, kemudian Terdakwa pulang ke rumah di Kota Banjar, lalu Terdakwa mengunci pintu rumah dan langsung menghampiri Saksi KORBAN yang sedang menonton televisi dan menyuruh Saksi KORBAN untuk memijat badan Terdakwa. Setelah Saksi KORBAN selesai memijat, kemudian Terdakwa membuka baju Saksi KORBAN sambil memelototkan matanya sehingga membuat Saksi KORBAN merasa ketakutan akhirnya menurut kepada Terdakwa dan Terdakwa juga memegangi tangan saksi KORBAN. Setelah itu Terdakwa meremas kedua payudaranya secara bergantian. Selanjutnya Terdakwa membuka celana dan celana dalam Saksi KORBAN, lalu Terdakwa membuka celananya sendiri. Setelah itu Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya secara paksa ke dalam kemaluan Saksi KORBAN secara berulang-ulang selama kurang lebih 2 (dua) menit sampai akhirnya Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di atas perut Saksi KORBAN. Setelah itu Terdakwa membersihkan sperma yang ada di perut Saksi KORBAN menggunakan sarung. Setelah selesai Terdakwa memakai pakaiannya kembali kemudian memberi uang Saksi KORBAN sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sembari mengancam kepada Saksi KORBAN agar Saksi KORBAN tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain.
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2022 sekira pukul 23.30 WIB setelah Terdakwa mengantar Saksi I bekerja, kemudian Terdakwa pulang ke rumah, lalu Terdakwa membangunkan Saksi KORBAN yang sedang tidur di dalam kamar dan menyuruh Saksi KORBAN untuk memijat badan Terdakwa di depan televisi. Setelah Saksi KORBAN selesai memijat kemudian Terdakwa menyuruh Saksi KORBAN tiduran di kasur kemudian Terdakwa membuka baju Saksi KORBAN sembari memelototkan matanya sehingga membuat Saksi KORBAN merasa takut dan hanya bisa menuruti kemauan Terdakwa dan Terdakwa juga memegangi tangan saksi KORBAN. Setelah itu Terdakwa meremas kedua payudaranya secara bergantian. Selanjutnya Terdakwa membuka celana dan celana dalam Saksi KORBAN, kemudian membuka celananya sendiri. Setelah itu Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya secara paksa ke dalam kemaluan Saksi KORBAN secara berulang-ulang selama kurang lebih 2 (dua) menit sampai Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di atas perut Saksi KORBAN dan Terdakwa membersihkan sperma yang ada di perut Saksi KORBAN menggunakan sarung. Setelah selesai Terdakwa memakai pakaiannya Kembali.
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2022 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Kota Banjar saat Saksi KORBAN selesai mandi dan sedang menonton televisi kemudian Terdakwa pulang dari mengantar saksi I bekerja dan Terdakwa mengunci pintu. Setelah itu Terdakwa langsung menarik tangan kiri Saksi KORBAN dan mengajak ke dalam kamar kemudian Terdakwa menyuruh Saksi KORBAN tiduran di kasur sambil Terdakwa membuka baju Saksi KORBAN sambil memelototkan matanya sehingga membuat Saksi KORBAN merasa takut dan hanya bisa menurut kepada Terdakwa dan Terdakwa juga memegangi tangan saksi KORBAN. Setelah itu Terdakwa meremas kedua payudaranya secara bergantian. Selanjutnya Terdakwa membuka celana dan celana dalam Saksi KORBAN baru kemudian membuka celananya sendiri. Setelah itu Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya secara paksa ke dalam kemaluan Saksi KORBAN secara berulang-ulang selama kurang lebih 2 (dua) menit sampai Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di atas perut Saksi KORBAN. Setelah itu Terdakwa membersihkan sperma yang ada di perut Saksi KORBAN menggunakan sarung. Setelah selesai Terdakwa memakai pakaiannya Kembali.
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB setelah Terdakwa mengantar Saksi I bekerja, kemudian Terdakwa pulang ke rumah dan langsung mengunci pintu rumah. Selanjutnya Terdakwa langsung menghampiri Saksi KORBAN yang sedang menonton televisi sembari main handphone sendirian sambil tiduran di atas kasur. Kemudian Terdakwa menaikkan baju Saksi KORBAN ke atas dada sambil memelototkan matanya sehingga membuat Saksi KORBAN merasa takut dan hanya bisa menurut kepada Terdakwa dan Terdakwa juga memegangi tangan saksi KORBAN. Setelah itu Terdakwa meremas kedua payudara Saksi KORBAN secara bergantian. Lalu Terdakwa membuka celana dan celana dalam Saksi KORBAN, kemudian Terdakwa membuka baju dan celana sendiri. Selanjutnya Terdakwa memasukkan kemaluannya secara paksa ke dalam kemaluan Saksi KORBAN secara berulang-ulang selama kurang lebih 2 (dua) menit sampai Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di atas perut Saksi KORBAN. Setelah itu Terdakwa membersihkan sperma yang ada di perut Saksi KORBAN menggunakan sarung.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/ 6781 / BLUD RSU/ 2022 tanggal 22 Juli 2022 dari Instalasi Forensik dan Pemulasaraan Jenazah RSU Kota Banjar yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hendrik Septiana, Sp.F.M selaku Dokter Forensik RSUD Kota Banjar telah melakukan pemeriksaan atas tubuh korban atas nama KORBAN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN :
Organ kelamin:
Bibir besar : terdapat sebuah luka lecet pada daerh kerampang, bentuk tidak teratur, dan warna kemerahan.
Selaput dara : terdapat tiga buah robekan pada selaput dara berbentuk menyerupai huruf “U”, robekan tidak sampai dasar, warna menyerupai jaringan sekitar.
robekan pertama arah jam dua belas.
robekan kedua arah jam tiga.
robekan ketika arah jam enam.
KESIMPULAN :
Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka disimpulkan bahwa korban adalah seorang perempuan, umur dua puluh dua tahun satu bulan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada kerampang. Terdapat robekan lama pada selaput dara.
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi No: 68/HPP/PSI/2022 tanggal 01 Agustus 2022 dari Rumah Sakit Umum Daerah Majenang yang dibuat dan ditandatangani oleh Fina Febiyanti, M.Psi., Psikolog selaku Psikolog telah melakukan pemeriksaan terhadap subyek atas nama Korban dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Profil Psikologis
Potensi kecerdasan saudari Korban berdasarkan hasil pemeriksaan pada taraf dibawah rata-rata. Hal ini berarti bahwa saudari KORBAN kemampuannya dalam penalaran, pemecahan masalah, perencanaan, berpikir abstrak, penilaian, pembelajaran akademis dan belajar dari pengalaman berada di bawah kemampuan orang dewasa seusianya.
Analisis Psikologi Terkait Kondisi Mental Psikologis
Menurut tahapan perkembangan manusia tergolong pada kelompok dewasa awal. Terobservasi kemampuan sosial saudari KORBAN tergolong rendah bila dibandingkan dengan individu seusianya. Kualitas kematangan sosialnya menunjukan kemampuan pada taraf rata-rata bawah bila dibandingkan dengan orang dewasa yang seusia. Dari hasil asesmen potensi kecerdasan saudari Korban berada pada taraf dibawah rata-rata dibandingkan individu dewasa seusianya. Hal ini dapat mempengaruhi proses arah berpikir dan keterbatasan pengetahuan potensi keberbahayaan yang mungkin terjadi terhadap dirinya dan atau anggota keluarganya yang lain.
Rekomendasi
Dari pemeriksaan yang dilakukan terkait kasus yang dialami oleh saudari Korban, maka dapat disimpulkan bahwa yang bersangkutan dapat menyampaikan dengan cukup jelas peristiwa yang dialami dan konsisten dalam memberikan informasi. Dengan kondisi psikologis dan tahap perkembangan yang ada, informasi dari yang bersangkutan berkenaan dengan peristiwa kekerasan seksual dapat dikatakan benar-benar dialami oleh saudari Korban. Sehingga ia layak untuk dapat melanjutkan keterangannya kepada aparat penegak hukum. Perlu dilaksanakan psikoterapi terhadap saudari KORBAN agar dapat menjalani hari-harinya secara normal sesuai dengan tahap perkembangannya.
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi No: 69/HPP/PSI/2022 tanggal 08 Agustus 2022 dari Rumah Sakit Umum Daerah Majenang yang dibuat dan ditandatangani oleh Fina Febiyanti, M.Psi., Psikolog selaku Psikolog telah melakukan pemeriksaan terhadap subyek atas nama JUNED Bin KALMAN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut dari hasil psikotes didapati saudara JUNED memiliki pemikiran dan ide mengenai aktivitas seksual.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengerti isi Dakwaan dan tidak mengajukan Keberatan atau Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya telah didengar dipersidangan sebagai berikut:
Saksi Korban, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, mempunyai hubungan keluarga dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan;
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi saksi sebanyak 5 (lima) kali, antara lain :
Yang pertama, pada sekitar tahun 2022 sekira pukul 13.00 Wib di Kota Banjar Awal mulanya ketika saksi hanya di rumah sendiri sedang menonton televisi kemudian Terdakwa pulang bekerja dan melihat saksi sendirian Terdakwa langsung mengunci pintu rumah. Selanjutnya Terdakwa langsung menghampiri saksi yang sedang menonton televisi dan meminta saksi untuk memijit badan Terdakwa. Setelah saksi memijit Terdakwa, Terdakwa langsung memegangi tangan saksi kemudian Terdakwa berusaha menaikkan paksa baju saksi namun saksi menurunkan kembali bajunya sehingga terjadi tarik menarik akan tetapi Terdakwa berhasil menaikkan bajunya di atas dada saksi setelah itu Terdakwa meremas kedua payudara saksi secara bergantian. Selanjutnya Terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi namun saksi kembali menarik celananya dan terjadi tarik menarik tetapi Terdakwa berhasil membuka celana dan celana dalam saksi, kemudian Terdakwa membuka baju dan celana sendiri sehingga Terdakwa tidak menggunakan sehelai pakaian. Selanjutnya Terdakwa memasukkan secara paksa kemaluannya ke dalam kemaluan saksi secara berulang-ulang selama kurang lebih 2 (dua) menit sampai Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di atas perut saksi. Setelah itu Terdakwa membersihkan sperma yang ada di perut saksi menggunakan sarung. Setelah selesai Terdakwa memakai pakaiannya kembali kemudian memberi uang saksi sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa tidur di kasur depan televisi. Sedangkan saksi memakai celana sendiri kemudian pergi bermain sambil membeli kuota internet menggunakan uang yang diberi oleh Terdakwa.
Yang kedua, sekitar tahun 2022 sekira pukul 23.00 Wib di Kota Banjar. Awal mulanya ketika Terdakwa pulang mengantar saksi I bekerja kemudian Terdakwa mengunci pintu rumah langsung menghampiri saksi yang sedang melihat televisi dan menyuruh saksi untuk memijit badan Terdakwa. Setelah saksi selesai memijit kemudian Terdakwa membuka baju saksi sambil memelototkan matanya karena saksi merasa takut dengan terdakwa akhirnya saksi menurut kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa meremas kedua payudaranya secara bergantian. Selanjutnya Terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi baru kemudian membuka celananya sendiri. Setelah itu Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi secara berulang-ulang selama kurang lebih 2 (dua) menit sampai Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di atas perut saksi. Setelah itu Terdakwa membersihkan sperma yang ada di perut saksi menggunakan sarung. Setelah selesai Terdakwa memakai pakaiannya kembali kemudian memberi uang saksi sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sambil berkata kepada saksi agar saksi tidak memberitahukan kepada Orang lain. Selanjutnya Terdakwa tidur di kasur depan televisi. Sedangkan saksi masuk ke dalam kamar dan tidur.
Yang ketiga, sekitar tahun 2022 sekira pukul 23.30 Wib di Kota Banjar. Awal mulanya ketika Terdakwa pulang mengantar Saksi I bekerja kemudian Terdakwa membangunkan saksi yang sudah tidur di dalam kamar dan menyuruh saksi untuk memijit badan Terdakwa di depan televisi. Setelah saksi selesai memijit kemudian Terdakwa menyuruh saksi tiduran di kasur kemudian Terdakwa membuka baju saksi sambil memelototkan matanya sehingga saksi merasa takut dan menurut kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa meremas kedua payudaranya secara bergantian. Selanjutnya Terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi baru kemudian membuka celananya sendiri. Setelah itu Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi secara berulang-ulang selama kurang lebih 2 (dua) menit sampai Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di atas perut saksi. Setelah itu Terdakwa membersihkan sperma yang ada di perut saksi menggunakan sarung. Setelah selesai Terdakwa memakai pakaiannya kembali kemudian memberi uang saksi sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa tidur di kasur depan televisi. Sedangkan saksi masuk ke dalam kamar dan tidur.
Yang keempat, pada sekitar tahun 2022 sekira pukul 15.30 Wib di Kota Banjar. Awal mulanya ketika saksi selesai mandi terus menonton televisi kemudian Terdakwa pulang dari mengantar saksi I bekerja dan mengunci pintu. Setelah itu Terdakwa langsung menarik tangan kiri saksi dan mengajak ke dalam kamar kemudian Terdakwa menyuruh saksi tiduran di kasur sambil Terdakwa mengiming-imingi uang sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa membuka baju saksi sambil memelototkan matanya sehingga saksi merasa takut dan menurut kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa meremas kedua payudaranya secara bergantian. Selanjutnya Terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi baru kemudian membuka celananya sendiri. Setelah itu Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi secara berulang-ulang selama kurang lebih 2 (dua) menit sampai Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di atas perut saksi. Setelah itu Terdakwa membersihkan sperma yang ada di perut saksi menggunakan sarung. Setelah selesai Terdakwa memakai pakaiannya kembali kemudian memberi uang kepada saksi sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa tidur di kasur depan televisi. Sedangkan saksi pergi untuk bermain.
Yang kelima, pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 07.30 Wib di Kota Banjar. Awal mulanya Setelah Terdakwa mengantarkan Saksi I bekerja kemudian pulang ke rumah dan langsung mengunci pintu rumah. Selanjutnya Terdakwa langsung menghampiri saksi yang sedang menonton televisi dan main Handphone sendirian sambil tiduran di atas kasur. Kemudian Terdakwa menaikkan baju saksi ke atas dada sambil memelototkan matanya setelah itu Terdakwa meremas kedua payudara saksi secara bergantian. Setelah itu Terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi, kemudian Terdakwa membuka baju dan celana sendiri. Selanjutnya Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi secara berulang-ulang selama kurang lebih 2 (dua) menit sampai Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di atas perut saksi. Setelah itu Terdakwa membersihkan sperma yang ada di perut saksi menggunakan sarung. Setelah selesai Terdakwa memakai pakaiannya kembali kemudian memberi uang saksi sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa tidur di kasur depan televisi. Sedangkan saksi memakai celana sendiri kemudian pergi bermain sambil membeli jajan menggunakan uang yang diberi oleh Terdakwa.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, kemudian saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada Bibinya yaitu saudari Yeni melalui aplikasi Messenger.
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi tidak ada yang mengetahui atau melihat dikarenakan saksi dirumah sendirian, Ibu saksi yaitu saksi I sedang bekerja di PT. Alba sedangkan adik saksi yaitu saksi Kalis Zibran Bin Jajang Sodikin diluar rumah.
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan terhadap saksi, Terdakwa memaksa dengan cara memegang tangan saksi sambil memelototkan matanya sehingga saksi merasa takut kemudian Terdakwa membuka paksa celana saksi dan setelah melakukan perkosaan dan atau kekerasan seksual Terdakwa mengancam agar saksi tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi I;
Bahwa tangan dan kemaluan saksi terasa sakit saat Terdakwa memaksa berhubungan badan dengan saksi;
Bahwa saksi takut dengan terdakwa, sehingga saksi tidak berani melawan dan tidak berani memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi I;
Bahwa saksi merasa dipaksa dan terpaksa saat berhubungan seksual dengan Terdakwa karena Terdakwa memegangi tangan saksi sehingga saksi sulit untuk melawan dan saksi takut dengan terdakwa;
Bahwa Terdakwa menikah dengan saksi I yang merupakan ibu saksi serta saksi tinggal bersama Terdakwa saksi I dan saksi Kalis Zibran Bin Jajang Sodikin di Kota Banjar;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan Terdakwa tidak pernah mengancam saksi untuk bersetubuh dengan Terdakwa;
Atas keberatan Terdakwa, saksi menyatakan tetap dengan keterangan saksi tersebut;
Saksi I, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, mempunyai hubungan keluarga dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa merupakan suami Saksi telah menikah dengan Terdakwa yaitu pada Jumat tanggal 25 Januari 2019 di KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Banjar Kota Banjar dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 0042 / 042 / I / 2019 tanggal 25 Januari 2019;
Bahwa status saksi dengan Terdakwa sewaktu resmi menikah yaitu saksi berstatus sebagai janda bawa anak dua diantaranya bernama saksi Korban dan saksi Kalis Zibran Bin Jajang Sodikin sedangkan Terdakwa berstatus sebagai duda;
Bahwa setelah saksi menikah dengan Terdakwa, status saksi janda bawa anak saksi Korban dan saksi Kalis Zibran Bin Jajang Sodikin maka hubungan Terdakwa dengan saksi Korban dan saksi Kalis Zibran Bin Jajang Sodikin sebagai anak tiri nya Terdakwa;
Bahwa saksi bersama-sama dengan Terdakwa, saksi Korban dan saksi Kalis Zibran Bin Jajang Sodikin telah bertempat tinggal satu rumah di Kota Banjar yaitu sudah selama kurang lebih 3 (tiga) tahun tepatnya dari mulai menikah tanggal 25 Januari 2019 sampai dengan sekarang tahun 2022;
Bahwa setelah saksi menikah dengan Terdakwa maka saksi bekerja di pabrik PT. ALBA Tanjung Sukur Kota Banjar sedangkan Terdakwa kerja di jagal menyembelih hewan;
Bahwa saksi Korban telah sekolah lulusan SLB (Sekolah Luar Biasa) ber ijazah Sekolah Menengah Atas Luar Biasa pada tanggal 3 Mei 2018 sedangkan saksi Kalis Zibran Bin Jajang Sodikin lulus sekolah menengah pertama ber ijazah tahun 2018;
Bahwa saksi telah mengetahui Terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi Korban yaitu pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 16.38 Wib di Kota Banjar, awalnya sewaktu saksi sedang berada dirumah di Kota Banjar tiba-tiba saksi telah mendapatkan kabar melalui WA dari saudari Yeni yang memberitahukan kepada saksi bahwa Terdakwa telah membuka celana dan baju saksi Korban selanjutnya Terdakwa telah menyetubuhi saksi Korban;
Bahwa setelah saudari Yeni memberitahu saksi bahwa Terdakwa telah menyetubuhi saksi Korban, selanjutnya saksi menanyakan langsung kepada saksi Korban sewaktu dirumah apakah benar Terdakwa telah menyetubuhi saksi Korban sebagaimana informasi dari saudari Yeni sehingga waktu itu saksi Korban telah mengakuinya bahwa benar sewaktu saksi Korban sedang menonton televisi di rumah sendirian tiba-tiba Terdakwa telah mengunci pintu dari dalam rumah terus Terdakwa menghampiri saksi Korban dan meraba-raba kedua payudaranya berikut kemlauannya walaupun saksi Korban telah menolak tidak mau diperlakukan seperti itu namun malah Terdakwa telah menyetubuhi saksi Korban dengan paksa dengan cara Terdakwa memegang tangan saksi Korban YA, tangan satunya Terdakwa membuka celana luar dan dalam saksi Korban berikut bajunya. Sehingga saksi Korban tidak bisa bergerak karena tangannya di pegang kuat oleh Terdakwa ang tenaganya besar sehingga saksi Korban tidak berdaya, setelah Terdakwa selesai menyetubuhi saksi Korban kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa telah berpesan kepada saksi Korban agar jangan bilang ke siapa-siapa tentang perbuatan Terdakwa yang telah menyetubuhi saksi Korban dengan paksa, selanjutnya saksi bersama-sama dengan saudari Yeni dan saudari Atun telah membawa saksi Korban ke bidan namun menurut bidan harus di bawa ke Puskesmas ketika diperiksa oleh dokter hasilnya bahwa benar ada robekan di kemaluan saksi Korban sehingga dokter puskesmas menyarankan supaya saksi Korban diperiksakan lebih lanjut ke RSUD Kota Banjar setelah diperiksakan oleh dokter RSUD Kota Banjar hasilnya bahwa benar ada robekan pada kemaluan saksi Korban bahkan ada robekan lama, selanjutnya saksi melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke Polres Banjar
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menyatakan keberatan dan membenarkan keterangan tersebut;
Saksi Kalis Zibran Bin Jajang Sodikin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, mempunyai hubungan keluarga dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan;
Bahwa benar saksi mengenali Terdakwa karena merupakan ayah tiri saksi yang telah menikah dengan saksi I selaku ibu kandung saksi;
Bahwa saksi I dengan Terdakwa telah berumah tangga selama kurang lebih 4 (empat) tahun, saksi I dengan Terdakwa telah menikah pada tanggal 25 Januari 2019 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Banjar;
Bahwa saksi I dan Terdakwa tinggal di rumah yang beralamat di Kota Banjar tersebut bersama saksi dengan kakak kandung saksi yaitu saksi Korban;
Bahwa saksi Korban telah disetubuhi oleh Terdakwa yaitu pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekitar pukul 16.38 Wib di rumah Saksi I Kota. Banjar;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut dimulai pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekira jam 22.00 Wib tidak sengaja saksi melihat chattingan di whatsapp handhpone saksi I selaku ibu kandung saksi bahwa saudari Yeni mengirim bukti screenshoot chattingan antara saksi Korban dan saudari Yeni kepada saksi I yang isinya bahwa saksi Korban telah disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa saksi merasa kaget dan tidak menyangka bahwa saksi Korban telah disetubuhi oleh bapak tiri saksi sendiri yaitu Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan pasti dengan cara bagaimana Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi Korban tersebut;
Bahwa saksi mengetahui saksi Korban yang merupakan kakak kandung saksi merupakan penyandang disabilitas tuna grahita;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menyatakan keberatan dan membenarkan keterangan tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa Juned Bin Kalman yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah menikah dengan saksi I pada hari Jumat tanggal 25 Januari 2019 di KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Banjar Kota Banjar dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 0042 / 042 / I / 2019;
Bahwa pada saat resmi menikah saksi I berstatus sebagai janda bawa anak dua diantaranya bernama saksi Korban dan saksi Kalis Zibran Bin Jajang Sodikin sedangkan Terdakwa berstatus sebagai duda;
Bahwa setelah saksi I menikah dengan Terdakwa, status saksi janda bawa anak saksi Korban dan saksi Kalis Zibran Bin Jajang Sodikin maka hubungan Terdakwa dengan saksi Korban dan saksi Kalis Zibran Bin Jajang Sodikin sebagai anak tiri nya Terdakwa;
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi I, saksi Korban dan saksi Kalis Zibran Bin Jajang Sodikin telah bertempat tinggal satu rumah di Kota Banjar yaitu sudah selama kurang lebih 3 (tiga) tahun tepatnya dari mulai menikah tanggal 25 Januari 2019 sampai dengan sekarang tahun 2022;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi saksi Korban yaitu sebanyak 5 Kali antara lain :
Yang pertama sekitar hari, tanggal dan bulan lupa sekitar tahun 2022 sekira pukul 13.00 Wib di Kota. Banjar.
Yang Kedua pada hari, tanggal dan bulan lupa, sekitar tahun 2022 sekira pukul 14.00 Wib di Kota. Banjar.
Yang Ketiga sekitar bulan Lupa dan hari lupa tahun 2022 di Kota. Banjar sekitar jam 12.00 Wib.
Yang ke Empat sekitar bulan Lupa dan hari lupa tahun 2022 di rumah Kota Banjar sekitar jam 12.00 Wib.
yang ke Lima pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekira jam 13.00 Wib di Kota. Banjar.
Bahwa Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi Korban dikarenakan Terdakwa yang telah gelap mata melihat saksi Korban ketika selesai mandi yang hanya memakai handuk yang pendek yang hanya menutupi bagian atas sedangkan bagian bawah terlihat;
Bahwa Terdakwa terakhir kalinya menyetubuhi saksi Korban yaitu pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 Wib di Kota. Banjar;
Bahwa Terdakwa mengetahui saksi Korban mengalami disabilitas dari kecil;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi saksi Korban sewaktu saksi I sedang bekerja di PT ALBA Tanjungsukur Kota Banjar dan saksi Kalis Zibran Bin Jajang Sodikin sedang main keluar rumah dengan maksud supaya perbuatan Terdakwa tidak diketahui oleh saksi I dan saksi Kalis Zibran Bin Jajang Sodikin;
Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah dihukum yaitu perkara pencurian kayu yang terjadi di wilayah hukum ciamis dan telah divonis selama 3 (tiga) bulan;
Bahwa Terdakwa menyesali atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa seperti tersebut diatas, dipersidangan telah pula diajukan barang bukti berupa:
2 (dua) buah buku nikah masing-masing warna merah dan hijau dengan kutipan akta nikah nomor : 0042/042/I/2019 Tanggal 25 Januari 2019 Atas Nama Sdr. Juned dan Sdri. I yang telah dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Banjar Kota Banjar;
1 (satu) buah sarung warna coklat dengan motif kotak -kotak bergaris putih merk Atlas;
1 (satu) celana panjang warna abu garis putih tanpa merk berukuran L;
1 (satu) bra warna merah muda merk Golden Nick Sport berukuran 36;
1 (satu) celana dalam warna abu-abu tanpa merk;
1 (satu) pakaian tangan panjang warna abu dan merah di bagian tangan serta di bagian belakang bertuliskan " PSRPD DINSOS BANJAR GRAND OUTING PANGANDARAN 2021" Merk NEW STATES APPAREL Premium Cotton berukuran L.;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan Bukti sebagaimana tersebut diatas, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi Korban sebanyak 5 (lima) kali, dimana persetubuhan tersebut dilakukan dengan cara:
Yang pertama, pada sekitar tahun 2022 sekira pukul 13.00 Wib di Kota Banjar. Awal mulanya ketika saksi Korban hanya di rumah sendiri sedang menonton televisi kemudian Terdakwa pulang bekerja dan melihat saksi Korban sendirian Terdakwa langsung mengunci pintu rumah. Selanjutnya Terdakwa langsung menghampiri saksi Korban yang sedang menonton televisi dan meminta saksi Korban untuk memijit badan Terdakwa. Setelah saksi Korban memijit Terdakwa, Terdakwa langsung memegangi tangan saksi Korban kemudian Terdakwa berusaha menaikkan paksa baju saksi Korban namun saksi Korban menurunkan kembali bajunya sehingga terjadi tarik menarik akan tetapi Terdakwa berhasil menaikkan bajunya di atas dada saksi Korban setelah itu Terdakwa meremas kedua payudara saksi Korban secara bergantian. Selanjutnya Terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi Korban namun saksi Korban kembali menarik celananya dan terjadi tarik menarik tetapi Terdakwa berhasil membuka celana dan celana dalam saksi Korban, kemudian Terdakwa membuka baju dan celana sendiri sehingga Terdakwa tidak menggunakan sehelai pakaian. Selanjutnya Terdakwa memasukkan secara paksa kemaluannya ke dalam kemaluan saksi Korban secara berulang-ulang selama kurang lebih 2 (dua) menit sampai Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di atas perut saksi Korban.
Yang kedua, sekitar tahun 2022 sekira pukul 23.00 Wib di Kota Banjar. Awal mulanya ketika Terdakwa pulang mengantar saksi I bekerja kemudian Terdakwa mengunci pintu rumah langsung menghampiri saksi Korban yang sedang melihat televisi dan menyuruh saksi untuk memijit badan Terdakwa. Setelah saksi Korban selesai memijit kemudian Terdakwa membuka baju saksi Korban sambil memelototkan matanya karena saksi Korban merasa takut dengan terdakwa akhirnya saksi Korban menurut kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa meremas kedua payudaranya secara bergantian. Selanjutnya Terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi Korban baru kemudian membuka celananya sendiri. Setelah itu Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi Korban secara berulang-ulang selama kurang lebih 2 (dua) menit sampai Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di atas perut saksi Korban.
Yang ketiga, sekitar tahun 2022 sekira pukul 23.30 Wib di Kota Banjar. Awal mulanya ketika Terdakwa pulang mengantar Saksi I bekerja kemudian Terdakwa membangunkan saksi Korban yang sudah tidur di dalam kamar dan menyuruh saksi Korban untuk memijit badan Terdakwa di depan televisi. Setelah saksi Korban selesai memijit kemudian Terdakwa menyuruh saksi tiduran di kasur kemudian Terdakwa membuka baju saksi Korban sambil memelototkan matanya sehingga saksi Korban merasa takut dan menurut kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa meremas kedua payudaranya secara bergantian. Selanjutnya Terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi Korban baru kemudian membuka celananya sendiri. Setelah itu Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi Korban secara berulang-ulang selama kurang lebih 2 (dua) menit sampai Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di atas perut saksi Korban;
Yang keempat, pada sekitar tahun 2022 sekira pukul 15.30 Wib di Kota Banjar. Awal mulanya ketika saksi Korban selesai mandi terus menonton televisi kemudian Terdakwa pulang dari mengantar Saksi I bekerja dan mengunci pintu. Setelah itu Terdakwa langsung menarik tangan kiri saksi Korban dan mengajak ke dalam kamar kemudian Terdakwa menyuruh saksi Korban tiduran di kasur sambil Terdakwa mengiming-imingi uang sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa membuka baju saksi Korban sambil memelototkan matanya sehingga saksi Korban merasa takut dan menurut kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa meremas kedua payudaranya secara bergantian. Selanjutnya Terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi Korban baru kemudian membuka celananya sendiri. Setelah itu Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi Korban secara berulang-ulang selama kurang lebih 2 (dua) menit sampai Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di atas perut saksi Korban;
Yang kelima, pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 07.30 Wib di Kota Banjar. Awal mulanya Setelah Terdakwa mengantarkan Saksi I bekerja kemudian pulang kerumah dan langsung mengunci pintu rumah. Selanjutnya Terdakwa langsung menghampiri saksi Korban yang sedang menonton televisi dan main Handphone sendirian sambil tiduran di atas kasur. Kemudian Terdakwa menaikkan baju saksi Korban keatas dada sambil memelototkan matanya setelah itu Terdakwa meremas kedua payudara saksi Korban secara bergantian. Setelah itu Terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi Korban, kemudian Terdakwa membuka baju dan celana sendiri. Selanjutnya Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi Korban secara berulang-ulang selama kurang lebih 2 (dua) menit sampai Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di atas perut saksi Korban;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi saksi Korban dengan cara membuka secara paksa pakaian dan celana saksi Korban serta memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan saksi Korban secara berulang-ulang selama kurang lebih 2 (dua) menit sampai Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di atas perut saksi Korban;
Bahwa persetubuhan yang dilakukan Terdakwa sewaktu saksi I yang merupakan ibu kandung dari saksi Korban sedang bekerja di PT ALBA Tanjungsukur Kota Banjar dan saksi Kalis Zibran Bin Jajang Sodikin yaitu adik kandung saksi Korban sedang main keluar rumah dengan maksud supaya perbuatan Terdakwa tidak diketahui oleh saksi I dan saksi Kalis Zibran Bin Jajang Sodikin;
Bahwa Terdakwa merupakan ayah tiri dari saksi Korban, dimana Terdakwa telah menikah dengan saksi I pada hari Jumat tanggal 25 Januari 2019 di KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Banjar Kota Banjar dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 0042 / 042 / I / 2019 serta Terdakwa bersama-sama dengan saksi I, saksi Korban dan saksi Kalis Zibran Bin Jajang Sodikin telah bertempat tinggal satu rumah di Kota Banjar sejak tanggal 25 Januari 2019;
Menimbang, bahwa untuk menentukan bersalah tidaknya Terdakwa, maka harus dipertimbangkan terlebih dahulu apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan disusun secara alternatif maka Majelis Hakim memilih dakwaan Kesatu yaitu Pasal 46 Jo. Pasal 8 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Setiap Orang”;
Unsur “Melakukan Perbuatan Kekerasan Seksual”;
Unsur “Dalam Rumah Tangga”;
Unsur “Beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut”
Menimbang, bahwa untuk itu, unsur-unsur tindak pidana tersebut akan dipertimbangkan Satu persatu sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” disini adalah siapa saja selaku subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang terhadap dirinya berlaku dan atau dapat diterapkan Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana Indonesia;
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah dihadirkan Terdakwa Juned Bin Kalman, yang setelah diteliti tentang Identitasnya ternyata telah sesuai dengan Identitas Terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sedang diketahui bahwa terhadap diri Terdakwa Juned Bin Kalman tersebut berlaku dan/atau dapat diterapkan Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana Indonesia;
Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim Unsur tindak pidana “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Melakukan Perbuatan Kekerasan Seksual”
Menimbang, bahwa pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga huruf a berbunyi: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkungan rumah tangganya, dengan cara:
Kekerasan fisik;
Kekerasan psikis;
Kekerasan seksual;
Penelantaran rumah tangga;
Lebih lanjut kekerasan seksual dalam Pasal 5 huruf c tersebut dijelaskan dalam pasal 8 yang berbunyi: Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta bukti yang dihadirkan dalam persidangan diketahui bahwa Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi Korban sebanyak 5 (lima) kali, dimana persetubuhan tersebut dilakukan dengan cara:
Yang pertama, pada sekitar tahun 2022 sekira pukul 13.00 Wib di Kota Banjar. Awal mulanya ketika saksi Korban hanya di rumah sendiri sedang menonton televisi kemudian Terdakwa pulang bekerja dan melihat saksi Korban sendirian Terdakwa langsung mengunci pintu rumah. Selanjutnya Terdakwa langsung menghampiri saksi Korban yang sedang menonton televisi dan meminta saksi Korban untuk memijit badan Terdakwa. Setelah saksi Korban memijit Terdakwa, Terdakwa langsung memegangi tangan saksi Korban kemudian Terdakwa berusaha menaikkan paksa baju saksi Korban namun saksi Korban menurunkan kembali bajunya sehingga terjadi tarik menarik akan tetapi Terdakwa berhasil menaikkan bajunya di atas dada saksi Korban setelah itu Terdakwa meremas kedua payudara saksi Korban secara bergantian. Selanjutnya Terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi Korban namun saksi Korban kembali menarik celananya dan terjadi tarik menarik tetapi Terdakwa berhasil membuka celana dan celana dalam saksi Korban, kemudian Terdakwa membuka baju dan celana sendiri sehingga Terdakwa tidak menggunakan sehelai pakaian. Selanjutnya Terdakwa memasukkan secara paksa kemaluannya ke dalam kemaluan saksi Korban secara berulang-ulang selama kurang lebih 2 (dua) menit sampai Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di atas perut saksi Korban.
Yang kedua, sekitar tahun 2022 sekira pukul 23.00 Wib di Kota Banjar. Awal mulanya ketika Terdakwa pulang mengantar saksi I bekerja kemudian Terdakwa mengunci pintu rumah langsung menghampiri saksi Korban yang sedang melihat televisi dan menyuruh saksi untuk memijit badan Terdakwa. Setelah saksi Korban selesai memijit kemudian Terdakwa membuka baju saksi Korban sambil memelototkan matanya karena saksi Korbanmerasa takut dengan terdakwa akhirnya saksi Korban menurut kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa meremas kedua payudaranya secara bergantian. Selanjutnya Terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi Korban baru kemudian membuka celananya sendiri. Setelah itu Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi Korban secara berulang-ulang selama kurang lebih 2 (dua) menit sampai Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di atas perut saksi Korban.
Yang ketiga, sekitar tahun 2022 sekira pukul 23.30 Wib di Kota Banjar. Awal mulanya ketika Terdakwa pulang mengantar Saksi I bekerja kemudian Terdakwa membangunkan saksi Korban yang sudah tidur di dalam kamar dan menyuruh saksi Korban untuk memijit badan Terdakwa di depan televisi. Setelah saksi Korban selesai memijit kemudian Terdakwa menyuruh saksi tiduran di kasur kemudian Terdakwa membuka baju saksi Korban sambil memelototkan matanya sehingga saksi Korban merasa takut dan menurut kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa meremas kedua payudaranya secara bergantian. Selanjutnya Terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi Korban baru kemudian membuka celananya sendiri. Setelah itu Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi Korban secara berulang-ulang selama kurang lebih 2 (dua) menit sampai Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di atas perut saksi Korban;
Yang keempat, pada sekitar tahun 2022 sekira pukul 15.30 Wib di Kota Banjar. Awal mulanya ketika saksi Korban selesai mandi terus menonton televisi kemudian Terdakwa pulang dari mengantar Saksi I bekerja dan mengunci pintu. Setelah itu Terdakwa langsung menarik tangan kiri saksi Korban dan mengajak ke dalam kamar kemudian Terdakwa menyuruh saksi Korban tiduran di kasur sambil Terdakwa mengiming-imingi uang sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa membuka baju saksi Korban sambil memelototkan matanya sehingga saksi Korban merasa takut dan menurut kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa meremas kedua payudaranya secara bergantian. Selanjutnya Terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi Korban baru kemudian membuka celananya sendiri. Setelah itu Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi Korban secara berulang-ulang selama kurang lebih 2 (dua) menit sampai Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di atas perut saksi Korban;
Yang kelima, pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 07.30 Wib di Kota Banjar. Awal mulanya Setelah Terdakwa mengantarkan Saksi I bekerja kemudian pulang kerumah dan langsung mengunci pintu rumah. Selanjutnya Terdakwa langsung menghampiri saksi Korban yang sedang menonton televisi dan main Handphone sendirian sambil tiduran di atas kasur. Kemudian Terdakwa menaikkan baju saksi Korban keatas dada sambil memelototkan matanya setelah itu Terdakwa meremas kedua payudara saksi Korban secara bergantian. Setelah itu Terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi Korban, kemudian Terdakwa membuka baju dan celana sendiri. Selanjutnya Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi Korban secara berulang-ulang selama kurang lebih 2 (dua) menit sampai Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di atas perut saksi Korban;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi saksi Korban dengan cara membuka secara paksa pakaian dan celana saksi Korban serta memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan saksi Korban secara berulang-ulang selama kurang lebih 2 (dua) menit sampai Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di atas perut saksi Korban, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sewaktu saksi I yang merupakan ibu kandung dari saksi Korban sedang bekerja di PT ALBA Tanjungsukur Kota Banjar dan saksi Kalis Zibran Bin Jajang Sodikin yaitu adik kandung saksi Korban sedang main keluar rumah dengan maksud supaya perbuatan Terdakwa tidak diketahui oleh saksi I dan saksi Kalis Zibran Bin Jajang Sodikin;
Menimbang, bahwa terhadap uraian tersebut, perbuatan terdakwa terhadap saksi Korban tersebut merupakan kekerasan secara Seksual sebagaimana Visum Et Revertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar Nomor: 445/ 6781 / BLUD RSU/ 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hendrik Septiana, Sp.F.M, yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi Korban tanggal 22 Juli 2022, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
HASIL PEMERIKSAAN:
Organ kelamin:
Bibir besar: terdapat sebuah luka lecet pada daerh kerampang, bentuk tidak teratur, dan warna kemerahan;
Selaput dara: terdapat tiga buah robekan pada selaput dara berbentuk menyerupai huruf “U”, robekan tidak sampai dasar, warna menyerupai jaringan sekitar.
robekan pertama arah jam dua belas.
robekan kedua arah jam tiga.
robekan ketika arah jam enam.
KESIMPULAN:
Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka disimpulkan bahwa korban adalah seorang perempuan, umur dua puluh dua tahun satu bulan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada kerampang. Terdapat robekan lama pada selaput dara.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perbuatan Terdakwa terhadap saksi Korban merupakan perbuatan kekerasan seksual, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur” Melakukan Perbuatan Kekerasan Seksual” telah terpenuhi.
Ad.3.Unsur “Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud lingkup rumah tangga menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga meliputi:
Suami, isteri dan anak;
Orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan dengan orang dimaksud huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan pengasuhan dan perwaIn yang menetap dalam rumah tangga;
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta bukti yang dihadirkan dalam persidangan diketahui bahwa Terdakwa merupakan ayah tiri dari saksi Korban, dimana Terdakwa telah menikah dengan saksi I pada hari Jumat tanggal 25 Januari 2019 di KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Banjar Kota Banjar dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 0042 / 042 / I / 2019 serta Terdakwa bersama-sama dengan saksi I, saksi Korban dan saksi Kalis Zibran Bin Jajang Sodikin telah bertempat tinggal satu rumah di Kota Banjar sejak tanggal 25 Januari 2019;
Menimbang, bahwa terhadap uraian tersebut diatas, Terdakwa yang mempunyai hubungan keluarga dengan saksi Korban karena hubungan perkawinan antara Terdakwa dengan saksi I, dengan demikian telah memenuhi unsur lingkup mempunyai hubungan rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, menurut pendapat Majelis Hakim unsur “Dalam Lingkup Rumah Tangga” ini telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur “Beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut”
Menimbang, bahwa dalam fakta persidangan diketahui bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan seksual terhadap saksi Korban sebanyak 5 (lima) kali, antara lain:
Yang pertama sekitar hari, tanggal dan bulan lupa sekitar tahun 2022 sekira pukul 13.00 Wib di Kota Banjar;
Yang Kedua pada hari, tanggal dan bulan lupa, sekitar tahun 2022 sekira pukul 14.00 Wib di rumah Kota Banjar;
Yang Ketiga sekitar bulan Lupa dan hari lupa tahun 2022 di Kota Banjar sekitar jam 12.00 Wib;
Yang ke Empat sekitar bulan Lupa dan hari lupa tahun 2022 di Kota Banjar sekitar jam 12.00 Wib;
yang ke Lima pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekira jam 13.00 Wib di Kota Banjar;
berdasarkan atas uraian tersebut diatas menurut Majelis Hakim unsur keempat dalam pasal ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 46 Jo. Pasal 8 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
2 (dua) buah buku nikah masing-masing warna merah dan hijau dengan kutipan akta nikah nomor: 0042/042/I/2019 Tanggal 25 Januari 2019 Atas Nama sdr. JUNED dan sdri. I yang telah dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Banjar Kota Banjar.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut merupakan milik saksi I, maka terhadap barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada saksi I;
1 (satu) buah sarung warna coklat dengan motif kotak kotak bergaris putih merk Atlas
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa, maka terhadap barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada saksi Terdakwa;
1 (satu) celana panjang warna abu garis putih tanpa merk berukuran L
1 (satu) bra warna merah muda merk Golden Nick Sport berukuran 36
1 (satu) celana dalam warna abu-abu tanpa merek
1 (satu) pakaian tangan panjang warna abu dan merah di bagian tangan serta di bagian belakang bertuliskan “PSRPD DINSOS BANJAR GRAND OUTING PANGANDARAN 2021” merk NEW STATES APPAREL Premium Cotton berukuran L
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut merupakan milik saksi Korban, maka terhadap barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada saksi Korban;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah mencederai masa depan saksi Korban;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan norma-norma kehidupan masyarakat;
Terdakwa sebagai seorang ayah berkewajiban untuk melindungi saksi Korban bukan mencederai saksi Korban;
Terdakwa pernah dihukum atas perkara lain;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 46 Jo. Pasal 8 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Juned Bin Kalman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga Terus Menerus Sebagai Pebuatan Yang Dilanjutkan” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Juned Bin Kalman dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
2 (dua) buah buku nikah masing-masing warna merah dan hijau dengan kutipan akta nikah nomor: 0042/042/I/2019 Tanggal 25 Januari 2019 Atas Nama sdr. JUNED dan sdri. I yang telah dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Banjar Kota Banjar.
Dikembalikan kepada saksi I;
1 (satu) buah sarung warna coklat dengan motif kotak kotak bergaris putih merk Atlas
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) celana panjang warna abu garis putih tanpa merk berukuran L
1 (satu) bra warna merah muda merk Golden Nick Sport berukuran 36
1 (satu) celana dalam warna abu-abu tanpa merek
1 (satu) pakaian tangan panjang warna abu dan merah di bagian tangan serta di bagian belakang bertuliskan “PSRPD DINSOS BANJAR GRAND OUTING PANGANDARAN 2021” merk NEW STATES APPAREL Premium Cotton berukuran L
Dikembalikan kepada saksi Korban;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.2.000,00 (Dua Ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjar, pada hari Senin, tanggal 7 November 2022, oleh kami, Mohamad Zakiuddin, S.H., selaku Hakim Ketua, Agung Hartato, S.H., M.H., dan Muhamad Adi Hendrawan, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 9 November 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu Winarti, S.H., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Candra Herawan, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didamping Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, Agung Hartato, S.H., M.H. | Hakim Ketua, Mohamad Zakiuddin, S.H. |
| Muhamad Adi Hendrawan, S.H. |
Panitera Pengganti,
Winarti, S.H.