498/Pid.Sus/2022/PN Jmr
Putusan PN JEMBER Nomor 498/Pid.Sus/2022/PN Jmr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: R. YURI ANDINA PUTRA,SH. Terdakwa: YANTO BIN ZAENAL ARIFIN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa YANTO Bin ZAENAL ARIFIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai dan membawa senjata penikam” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan: Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: Senjata tajam jenis pisau belati beserta sarungnya dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi dan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih dikembalikan kepada Terdakwa YANTO Bin ZAENAL ARIFIN. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor498/Pid.Sus/2022/PN Jmr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jember yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Yanto Bin Zaenal Arifin
Tempat lahir : Jember
Umur/Tanggal lahir : 19 tahun /5 November 2002
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Jadugan Desa Mojosari Kecamatan Puger
Kabupaten Jember
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 23 Juni 2022 sampai dengan tanggal 12 Juli 2022;
2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 13 Juli 2022 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 6 September 2022;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 September 2022 sampai dengan tanggal 30 September 2022;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jember sejak tanggal 1 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022.
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum, yaitu Naniek Sudiarti, S.H., Penasihat Hukum, Anggota Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum (BPBH) Fakultas Hukum Universitas Jember beralamat di kantor di Jalan Kalimantan 37 Kampus Tegal Boto Jember berdasarkan Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 498/Pid.Sus/2022/PN Jmr, tanggal 6 September 2022;;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember Nomor 498/Pid.Sus/2022/PN Jmr tanggal 1 September 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 498/Pid.Sus/2022/PN Jmr tanggal 1 September 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa YANTO Bin ZAENAL ARIFIN secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai dan membawa senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 sesuai dakwaan penuntut umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YANTO Bin ZAENAL ARIFIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Senjata tajam jenis pisau belati beserta sarungnya.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih.
Dikembalikan kepada Terdakwa YANTO Bin ZAENAL ARIFIN.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa YANTO Bin ZAENAL ARIFIN pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekitar jam 23.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2022 bertempat di lapangan Puger tepatnya di Dusun Krajan II Desa Puger Kulon Kecamatan Puger Kabupaten Jember atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula Terdakwa YANTO Bin ZAENAL ARIFIN membawa senjata tajam jenis pisau belati beserta sarungnya milik FENDIK dari TPI Puger dan disimpan didalam jok sepeda motor Honda Beat warna putih milik Terdakwa selama 2 (Dua) hari kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekitar jam 23.00 Wib saat Terdakwa sedang berada di lapangan Puger tepatnya di Dsn. Krajan II, Ds. Puger Kulon, Kec. Puger, Kab. Jember dan sedang duduk-duduk disamping sepeda motor milik Terdakwa dilakukan pengecekan oleh petugas Kepolisian Polsek Puger Polres Jember yakni saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi RONALD MAULANI yang sedang melakukan giat Patroli rutin karena gerak-gerik yang mencurigakan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan senjata tajam jenis pisau belati beserta sarungnya yang disimpan didalam jok sepeda motor milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Puger Polres Jember.
Bahwa tersangka membawa senjata tajam jenis pisau belati tanpa dilengkapi dengan surat atau dokumen yang sah.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SAKSI SAMSUL ARIFIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan di tingkat penyidikan adalah benar adanya;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekitar jam 23.00 WIB di lapangan Puger tepatnya di Dusun Krajan II Desa Puger Kulon Kecamatan Puger Kabupaten Jember saksi bersama dengan rekan saksi RONALD MAULANI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah membawa senjata tajam jenis pisau belati beserta sarungnya;
Bahwa awalnya saksi dan rekan saksi sedang melaksanakan giat Patroli rutin disekitar lapangan Puger di Dusun Krajan II Desa Puger Kulon Kecamatan Puger Kabupaten Jember, kemudian saksi dan rekan saksi melihat ada beberapa pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan sehingga saksi melakukan penggeledahan terhadap beberapa pemuda tersebut yang salah satunya adalah Terdakwa dan saksi menemukan senjata tajam jenis pisau belati beserta sarungnya yang disimpan didalam jok sepeda motor Honda Beat warna putih milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat atau dokumen yang sah;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
Saksi RONALD MAULANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan di tingkat penyidikan adalah benar adanya;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekitar jam 23.00 WIB di lapangan Puger tepatnya di Dusun Krajan II Desa Puger Kulon Kecamatan Puger Kabupaten Jember saksi bersama dengan rekan saksi SAMSUL ARIFIN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah membawa senjata tajam jenis pisau belati beserta sarungnya;
Bahwa awalnya saksi dan rekan saksi sedang melaksanakan giat Patroli rutin disekitar lapangan Puger di Dusun Krajan II Desa Puger Kulon Kecamatan Puger Kabupaten Jember, kemudian saksi dan rekan saksi melihat ada beberapa pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan sehingga saksi melakukan penggeledahan terhadap beberapa pemuda tersebut yang salah satunya adalah Terdakwa dan saksi menemukan senjata tajam jenis pisau belati beserta sarungnya yang disimpan didalam jok sepeda motor Honda Beat warna putih milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat atau dokumen yang sah;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa keterangan Terdakwa sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan di tingkat penyidikan adalah benar adanya;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekitar jam 23.00 WIB di lapangan Puger tepatnya di Dusun Krajan II Desa Puger Kulon Kecamatan Puger Kabupaten Jember, karena telah membawa senjata tajam jenis pisau belati beserta sarungnya;
Bahwa senjata tajam tersebut adalah milik FENDIK yang Terdakwa bawa dari TPI Puger dan Terdakwa simpan di dalam jok sepeda motor Honda Beat warna putih milik Terdakwa selama 2 (dua) hari;
Bahwa ciri-ciri pisau belati yang Terdakwa bawa, terbuat dari besi berwarna putih dengan tangkai terbuat dari kayu warna coklat dan sarungnya terbuat dari kulit sapi warna coklat;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau belati tanpa dilengkapi dengan surat atau dokumen yang sah;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: Senjata tajam jenis pisau belati beserta sarungnya dan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekitar jam 23.00 WIB di lapangan Puger tepatnya di Dusun Krajan II Desa Puger Kulon Kecamatan Puger Kabupaten Jember, karena telah membawa senjata tajam jenis pisau belati beserta sarungnya;
Bahwa senjata tajam tersebut adalah milik FENDIK yang Terdakwa bawa dari TPI Puger dan Terdakwa simpan di dalam jok sepeda motor Honda Beat warna putih milik Terdakwa selama 2 (dua) hari;
Bahwa ciri-ciri pisau belati yang Terdakwa bawa, terbuat dari besi berwarna putih dengan tangkai terbuat dari kayu warna coklat dan sarungnya terbuat dari kulit sapi warna coklat;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau belati tanpa dilengkapi dengan surat atau dokumen yang sah.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Barang Siapa;
Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuati senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barang siapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Barangsiapa” dalam unsur ini adalah orang/badan hukum sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban di muka hukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan ke persidangan seorang terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, yang ketika diperiksa identitasnya oleh Majelis Hakim ternyata cocok dan sesuai dengan identitas yang tertulis dalam Surat Dakwaan, demikian pula berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa sendiri, ternyata terdakwa memang orang yang dimaksud dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yaitu YANTO Bin ZAENAL ARIFIN, sedangkan apakah benar terdakwa adalah memang pelaku tindak pidana tersebut maka tergantung sepenuhnya dalam pertimbangan unsur-unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis Hakim berpendapat tidak terdapat kesalahan mengenai orang dalam perkara ini (error in persona), selain itu Majelis Hakim juga tidak melihat alasan-alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas diri Terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) KUHP, karena selama di persidangan Majelis Hakim melihat Terdakwa terlihat sehat jasmani maupun rohaninya, sehingga apabila perbuatan yang didakwakan terbukti nantinya maka Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-1 ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah;
Ad.2. Unsur Tanpa Hak Memasukkan Ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan Atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan Dari Indonesia Sesuati Senjata Pemukul, Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk
Menimbang, bahwa pengertian “tanpa hak” adalah tidak memiliki alas/dasar hak atau tidak berwenang untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang tanpa adanya alasan yang sah menurut hukum untuk melakukan suatu perbuatan atau tidak memiliki izin yang diberikan oleh suatu otoritas/kekuasaan (negara dan/atau instansi yang berwenang) dalam hal suatu perbuatan ditentukan dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat izin dari yang berwenang sedangkan mengenai perbuatan yang dimaksud dalam unsur tersebut bersifat alternatif, sehingga disesuaikan dengan fakta yang diperoleh dalam persidangan, artinya apabila salah satu unsur terpenuhi maka terbukti seluruh unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud senjata penikam atau penusuk adalah senjata yang berujung runcing/tajam yang dapat dipergunakan untuk menusuk dan/atau melukai orang lain yang terkena olehnya sedangkan senjata pemukul adalah senjata yang dapat digunakan untuk melukai orang lain dengan memukulkannya kepada korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekitar jam 23.00 WIB di lapangan Puger tepatnya di Dusun Krajan II Desa Puger Kulon Kecamatan Puger Kabupaten Jember, karena telah membawa senjata tajam jenis pisau belati beserta sarungnya;
Bahwa senjata tajam tersebut adalah milik FENDIK yang Terdakwa bawa dari TPI Puger dan Terdakwa simpan di dalam jok sepeda motor Honda Beat warna putih milik Terdakwa selama 2 (dua) hari;
Bahwa ciri-ciri pisau belati yang Terdakwa bawa, terbuat dari besi berwarna putih dengan tangkai terbuat dari kayu warna coklat dan sarungnya terbuat dari kulit sapi warna coklat;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau belati tanpa dilengkapi dengan surat atau dokumen yang sah;
Menimbang, bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau belati tersebut tanpa ijin yang berwenang dan penggunaan senjata tajam jenis pisau belati tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa, oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau belati beserta sarungnya yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi sedangkan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang telah disita dari Terdakwa maka dikembalikan kepada Terdakwa YANTO Bin ZAENAL ARIFIN;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan pada masyarakat dan gangguan pada ketertiban umum.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan berterus terang mengakui perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa YANTO Bin ZAENAL ARIFIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai dan membawa senjata penikam” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan:
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Senjata tajam jenis pisau belati beserta sarungnya dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi dan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih dikembalikan kepadaTerdakwa YANTO Bin ZAENAL ARIFIN.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 oleh Rr. Diah Poernomojekti, S.H., sebagai Hakim Ketua, Frans Kornelisen, S.H. dan I Gusti Ngurah Taruna W, S.H.M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 1 Nopember 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Achmad Sofwan Mustafiddin, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jember, serta dihadiri oleh R. Yuri Andina Putra, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Frans Kornelisen, S.H. Rr. Diah Poernomojekti,S.H.
I Gusti Ngurah Taruna W, S.H.M.H.
Panitera Pengganti,
Achmad Sofwan Mustafiddin, S.H.